Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam

Hati adalah pusat kehidupan iman, namun ia bisa rusak tanpa disadari. Dosa demi dosa, fitnah yang terus masuk, hingga kelalaian dalam ibadah dapat menutup hati sedikit demi sedikit. Lalu, bagaimana tanda hati yang mulai tertutup—dan apakah kita sedang mengalaminya?  Daftar Isi tutup 1. Hukuman atas Kekufuran dan Maksiat 2. Dosa yang Menutup Hati 2.1. 1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum. 2.2. 2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat. 2.3. 3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat. 3. Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua Sumber 4. Nasihat Terakhir  Hukuman atas Kekufuran dan MaksiatPenutupan hati terjadi pada hati orang kafir dan juga pada hati kaum muslimin yang bermaksiat.Adapun penutupan hati pada orang kafir, maka itu adalah penutupan secara menyeluruh pada seluruh hatinya.Sedangkan penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, maka itu adalah penutupan sebagian, sesuai dengan kadar maksiat yang ia lakukan.Dalam semua keadaan, penutupan hati bukanlah terjadi sejak awal dari Allah Ta’ala, tetapi merupakan hukuman bagi mereka yang hatinya ditutup.Yang pertama (orang kafir), karena kekufuran mereka.Dan yang kedua (muslim yang bermaksiat), karena kemaksiatan mereka.Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir:فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا“Maka disebabkan mereka melanggar janji, dan karena kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah, serta mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup,’ maka sebenarnya Allah telah menutup hati mereka karena kekafiran mereka. Oleh karena itu, mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa’: 155) Rumaysho.Com pernah menjelaskan tentang pembagian Ibnul Qayyim dari kitab Ighatsah Al-Lahfan pada tulisan berikut ini:Hati yang SehatJangan Sampai Kena Penyakit HatiHati yang Mati Dosa yang Menutup HatiDi antara bentuk “penutupan hati” yang disebutkan dalam syariat pada pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin adalah:1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan satu dosa, maka akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia berhenti, beristigfar, dan bertaubat, maka hatinya akan dibersihkan. Namun jika ia kembali (berbuat dosa), maka titik itu akan bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah ‘raan’ yang Allah sebutkan: ‘Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.’” (QS. Al-Muthaffifin: 14) (HR. Tirmidzi no. 3334, beliau mengatakan: hasan sahih; dinilai hasan oleh Al-Albani)Kata “raan” berarti penutupan hati.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:Dari Mujahid dalam menafsirkan firman Allah:بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ“Bahkan hati mereka telah tertutup,” ia berkata: dosa-dosa telah menetap di hati mereka hingga menutupinya.Makna raan atau rayn adalah lapisan penutup, seperti karat yang menempel pada benda yang mengkilap.Dari Mujahid, ia berkata: mereka memandang bahwa raan itu adalah bentuk penutupan hati. (Fathul Bari, 8/696)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Jika dosa semakin banyak, maka hati pelakunya akan tertutup, dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana sebagian salaf menafsirkan firman Allah:كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”Mereka mengatakan: itu adalah dosa demi dosa.Al-Hasan berkata: dosa di atas dosa hingga membutakan hati.Asalnya, hati itu berkarat karena maksiat. Jika bertambah, karat itu menguasai hingga menjadi raan, lalu semakin kuat hingga menjadi cap (penutup), kunci, dan segel. Maka hati itu berada dalam selubung dan penutup.Jika kondisi ini terjadi setelah sebelumnya mendapat petunjuk dan cahaya, maka hati itu akan terbalik; bagian atasnya menjadi bawah. Pada saat itu, musuhnya (setan) akan menguasainya dan menggiringnya ke mana saja yang ia kehendaki. (Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 139)Bahasan perkataan Ibnul Qayyim ini bisa dikaji lebih langsung dalam buku kami “Dosa itu Candu” (Penerbit Rumaysho) tersedia dalam bentuk digital.2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلَّا مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Fitnah-fitnah akan ditampakkan kepada hati seperti anyaman tikar, satu demi satu. Hati yang menerimanya akan diberi satu titik hitam. Adapun hati yang menolaknya akan diberi satu titik putih. Hingga akhirnya hati itu menjadi dua jenis: Hati putih seperti batu yang licin, tidak akan terkena fitnah selama langit dan bumi masih ada. Dan hati yang lain hitam kelam seperti bejana yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran, kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim, no. 144)Makna beberapa istilah:• Murbāddan: yaitu warna yang kehitaman bercampur kusam.• Kal-kūzi mujakhkhiyan: seperti bejana yang terbalik dari posisi lurusnya.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan: hati yang tidak memahami kebaikan diibaratkan seperti bejana yang terbalik, yang tidak bisa menampung air di dalamnya.Penulis At-Tahrir, Muhammad bin Ismail Al-Ashbahani berkata: Makna hadits ini adalah bahwa jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dan melakukan maksiat, maka setiap maksiat akan memasukkan kegelapan ke dalam hatinya. Jika sudah demikian, ia akan tertimpa fitnah, dan cahaya Islam akan hilang darinya. Hati itu seperti bejana, jika terbalik, maka isi di dalamnya akan tumpah dan tidak bisa lagi menerima sesuatu yang baru. (Syarh Muslim, 2:173)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fitnah yang ditampakkan kepada hati adalah sebab penyakit hati. Yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat; fitnah kesesatan dan penyimpangan; fitnah maksiat dan bid‘ah; serta fitnah kezaliman dan kebodohan.Fitnah syahwat menyebabkan rusaknya niat dan keinginan, sedangkan fitnah syubhat menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.” (Ighatsah Al-Lahfan, 1:12)3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat.a. Dari Abu Al-Ja‘d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”(HR. Tirmidzi no. 500, Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 1369, dan Ibnu Majah no. 1126)Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: Asal makna ath-thab‘u (penutupan) adalah kotoran dan noda. Bisa juga dimaksudkan sebagai penutupan hati, sehingga tidak mampu memahami kebenaran. (Gharibul Hadits, 2/26–27)Makna kedua ini lebih kuat menurut mayoritas ulama.As-Suyuthi berkata: Al-Baji mengatakan: makna penutupan hati adalah dijadikannya seperti sesuatu yang telah disegel, sehingga tidak ada kebaikan yang dapat masuk kepadanya. (Tanwirul Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik, 1/102)Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: Sabda beliau “karena meremehkannya” maksudnya meninggalkan tanpa alasan. Adapun “penutupan hati” maksudnya hatinya menjadi seperti hati orang munafik. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/11)Baca juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’atb. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Sungguh, suatu kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menyegel hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata:Makna “hendaknya mereka berhenti dari meninggalkan Jumat” adalah berhenti dari kebiasaan meninggalkannya.Adapun “Allah akan menyegel hati mereka”, maksudnya adalah menutup hati dengan segel, sehingga tidak dapat dimasuki sesuatu pun dan tidak bisa mengetahui isinya. Hati mereka diibaratkan seperti sesuatu yang disegel rapat, karena mereka berpaling dari kebenaran, sombong untuk menerimanya, dan kebenaran tidak dapat masuk ke dalamnya.Ini adalah hukuman karena tidak melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan shalat Jumat, termasuk dalam jalan menuju kesulitan.Adapun “kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”, maksudnya setelah hati mereka disegel, mereka lalai dari melakukan amal yang bermanfaat dan dari meninggalkan perbuatan yang membahayakan.Hadits ini termasuk peringatan keras tentang bahaya meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Di dalamnya terdapat kabar bahwa meninggalkannya termasuk sebab terbesar kehinaan secara total. (Subulus Salam, 2/45)Makna “jalan menuju kesulitan” adalah: siapa yang enggan taat kepada Rabb-nya dan menunda-nunda ketaatan, maka kemalasan itu akan menjadi kebiasaan baginya. Ia akan mudah melakukan hal tersebut, dan sulit meninggalkannya. Inilah jalan yang mengantarkan kepada kesulitan.Ibnu Katsir rahimahullah berkata:فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى“Maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan.”Artinya: menuju jalan keburukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ“Dan Kami bolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka belum beriman kepadanya pada awalnya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka.” (QS. Al-An‘am: 110)Ayat-ayat semisal ini menunjukkan bahwa Allah memberi balasan: siapa yang menginginkan kebaikan akan diberi taufik, dan siapa yang menginginkan keburukan akan ditelantarkan. Semua itu telah ditetapkan dengan takdir. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:417)Baca juga: Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua SumberManusia terbagi menjadi empat golongan: kafir, munafik, mukmin, dan muslim yang bermaksiat. Masing-masing memiliki kondisi hati yang berbeda.Hati orang kafir dan munafik yang tertutup adalah penutupan total; tidak masuk cahaya Islam dan tidak keluar kegelapan kekufuran.Adapun penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, tergantung kadar dosa yang ia lakukan. Ia berada di antara dua kondisi hati, dan bisa sampai pada kondisi hati munafik bahkan kafir, sesuai dengan bertambahnya pengaruh dosa dan banyaknya maksiat yang ia lakukan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah membagi hati menjadi empat macam, sebagaimana riwayat yang sahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman:“Hati itu ada empat:1. Hati yang bersih (ajrad), di dalamnya ada pelita yang bersinar; itulah hati seorang mukmin.2. Hati yang tertutup (aghlaaf); itulah hati orang kafir.3. Hati yang terbalik (mankuus); itulah hati orang munafik, ia telah mengenal kebenaran lalu mengingkarinya, melihat lalu menjadi buta.4. Dan hati yang memiliki dua sumber, yaitu sumber iman dan sumber kemunafikan; ia akan mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”Makna “hati yang bersih (ajrad)” adalah hati yang terbebas dari segala sesuatu selain Allah dan Rasul-Nya. Hati ini telah bersih dan selamat dari selain kebenaran. Adapun “di dalamnya ada pelita yang bersinar” maksudnya adalah cahaya iman. Penyebutan “bersih” menunjukkan keselamatannya dari syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu), sedangkan adanya pelita menunjukkan hati itu bercahaya dan terang dengan cahaya ilmu dan iman.Adapun “hati yang tertutup” adalah hati orang kafir. Hati ini tertutup oleh selubungnya sehingga cahaya ilmu dan iman tidak dapat masuk kepadanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ“Dan mereka berkata, ‘Hati kami tertutup.’” (QS. Al-Baqarah: 88)Hati yang tertutup ini diselimuti penutup sebagai hukuman karena menolak kebenaran dan bersikap sombong terhadapnya. Penutup itu berupa penghalang pada hati, sumbatan pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا ۝ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا“Dan apabila engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat suatu dinding yang tertutup. Dan Kami jadikan pada hati mereka penutup agar mereka tidak memahaminya, dan pada telinga mereka sumbatan.” (QS. Al-Isra’: 45–46)Jika hati seperti ini diajak kepada tauhid yang murni dan mengikuti Rasul secara sempurna, maka mereka akan berpaling dengan penuh kebencian.Adapun “hati yang terbalik” adalah hati orang munafik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka karena apa yang mereka kerjakan?” (QS. An-Nisa’: 88)Artinya, Allah membalikkan mereka ke dalam kebatilan karena amal buruk mereka. Inilah hati yang paling buruk dan paling rusak. Sebab ia menganggap kebatilan sebagai kebenaran dan membela pelakunya, sementara menganggap kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi para pengikutnya. Maka hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.Adapun “hati yang memiliki dua sumber” adalah hati yang belum kokoh imannya dan belum bersinar cahayanya. Ia belum sepenuhnya bersih mengikuti kebenaran yang dibawa Rasul. Di dalamnya ada unsur iman dan juga unsur yang bertentangan dengannya. Kadang ia lebih condong kepada kekufuran, dan kadang lebih dekat kepada iman. Hukum akhirnya mengikuti yang lebih dominan. (Ighatsatul Lahfan, 1:12–13)  Nasihat TerakhirJangan remehkan satu dosa, karena ia bisa menjadi awal tertutupnya hati.Jangan merasa aman dari fitnah, karena hati bisa berubah dalam sekejap.Jangan tinggalkan ibadah wajib seperti Jumat, karena itu jalan menuju kelalaian.Segeralah bertaubat, sebelum hati benar-benar tidak lagi bisa menerima kebenaran.اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الذُّنُوبِ، وَنَوِّرْهَا بِنُورِ الْإِيمَانِ، وَلَا تَجْعَلْهَا مَطْبُوعًا عَلَيْهَا، وَاهْدِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَىAllāhumma ṭahhir qulūbanā minaż-żunūb, wa nawwirhā binūril-īmān, wa lā taj‘alhā maṭbū‘an ‘alayhā, wahdinā limā tuḥibbu wa tarḍā.“Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari dosa, terangilah dengan cahaya iman, jangan Engkau jadikan hati kami tertutup, dan tunjukilah kami kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.” Referensi: Islamqa, no. 140643 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Syawal 1447 H, 6 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa dan hati fitnah syahwat fitnah syubhat hati bersih hati dalam islam hati yang mati iman dan hati macam-macam hati meninggalkan shalat jumat nasihat Islami penyakit hati tanda hati mati tazkiyatun nafs

Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam

Hati adalah pusat kehidupan iman, namun ia bisa rusak tanpa disadari. Dosa demi dosa, fitnah yang terus masuk, hingga kelalaian dalam ibadah dapat menutup hati sedikit demi sedikit. Lalu, bagaimana tanda hati yang mulai tertutup—dan apakah kita sedang mengalaminya?  Daftar Isi tutup 1. Hukuman atas Kekufuran dan Maksiat 2. Dosa yang Menutup Hati 2.1. 1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum. 2.2. 2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat. 2.3. 3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat. 3. Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua Sumber 4. Nasihat Terakhir  Hukuman atas Kekufuran dan MaksiatPenutupan hati terjadi pada hati orang kafir dan juga pada hati kaum muslimin yang bermaksiat.Adapun penutupan hati pada orang kafir, maka itu adalah penutupan secara menyeluruh pada seluruh hatinya.Sedangkan penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, maka itu adalah penutupan sebagian, sesuai dengan kadar maksiat yang ia lakukan.Dalam semua keadaan, penutupan hati bukanlah terjadi sejak awal dari Allah Ta’ala, tetapi merupakan hukuman bagi mereka yang hatinya ditutup.Yang pertama (orang kafir), karena kekufuran mereka.Dan yang kedua (muslim yang bermaksiat), karena kemaksiatan mereka.Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir:فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا“Maka disebabkan mereka melanggar janji, dan karena kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah, serta mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup,’ maka sebenarnya Allah telah menutup hati mereka karena kekafiran mereka. Oleh karena itu, mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa’: 155) Rumaysho.Com pernah menjelaskan tentang pembagian Ibnul Qayyim dari kitab Ighatsah Al-Lahfan pada tulisan berikut ini:Hati yang SehatJangan Sampai Kena Penyakit HatiHati yang Mati Dosa yang Menutup HatiDi antara bentuk “penutupan hati” yang disebutkan dalam syariat pada pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin adalah:1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan satu dosa, maka akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia berhenti, beristigfar, dan bertaubat, maka hatinya akan dibersihkan. Namun jika ia kembali (berbuat dosa), maka titik itu akan bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah ‘raan’ yang Allah sebutkan: ‘Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.’” (QS. Al-Muthaffifin: 14) (HR. Tirmidzi no. 3334, beliau mengatakan: hasan sahih; dinilai hasan oleh Al-Albani)Kata “raan” berarti penutupan hati.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:Dari Mujahid dalam menafsirkan firman Allah:بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ“Bahkan hati mereka telah tertutup,” ia berkata: dosa-dosa telah menetap di hati mereka hingga menutupinya.Makna raan atau rayn adalah lapisan penutup, seperti karat yang menempel pada benda yang mengkilap.Dari Mujahid, ia berkata: mereka memandang bahwa raan itu adalah bentuk penutupan hati. (Fathul Bari, 8/696)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Jika dosa semakin banyak, maka hati pelakunya akan tertutup, dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana sebagian salaf menafsirkan firman Allah:كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”Mereka mengatakan: itu adalah dosa demi dosa.Al-Hasan berkata: dosa di atas dosa hingga membutakan hati.Asalnya, hati itu berkarat karena maksiat. Jika bertambah, karat itu menguasai hingga menjadi raan, lalu semakin kuat hingga menjadi cap (penutup), kunci, dan segel. Maka hati itu berada dalam selubung dan penutup.Jika kondisi ini terjadi setelah sebelumnya mendapat petunjuk dan cahaya, maka hati itu akan terbalik; bagian atasnya menjadi bawah. Pada saat itu, musuhnya (setan) akan menguasainya dan menggiringnya ke mana saja yang ia kehendaki. (Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 139)Bahasan perkataan Ibnul Qayyim ini bisa dikaji lebih langsung dalam buku kami “Dosa itu Candu” (Penerbit Rumaysho) tersedia dalam bentuk digital.2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلَّا مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Fitnah-fitnah akan ditampakkan kepada hati seperti anyaman tikar, satu demi satu. Hati yang menerimanya akan diberi satu titik hitam. Adapun hati yang menolaknya akan diberi satu titik putih. Hingga akhirnya hati itu menjadi dua jenis: Hati putih seperti batu yang licin, tidak akan terkena fitnah selama langit dan bumi masih ada. Dan hati yang lain hitam kelam seperti bejana yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran, kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim, no. 144)Makna beberapa istilah:• Murbāddan: yaitu warna yang kehitaman bercampur kusam.• Kal-kūzi mujakhkhiyan: seperti bejana yang terbalik dari posisi lurusnya.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan: hati yang tidak memahami kebaikan diibaratkan seperti bejana yang terbalik, yang tidak bisa menampung air di dalamnya.Penulis At-Tahrir, Muhammad bin Ismail Al-Ashbahani berkata: Makna hadits ini adalah bahwa jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dan melakukan maksiat, maka setiap maksiat akan memasukkan kegelapan ke dalam hatinya. Jika sudah demikian, ia akan tertimpa fitnah, dan cahaya Islam akan hilang darinya. Hati itu seperti bejana, jika terbalik, maka isi di dalamnya akan tumpah dan tidak bisa lagi menerima sesuatu yang baru. (Syarh Muslim, 2:173)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fitnah yang ditampakkan kepada hati adalah sebab penyakit hati. Yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat; fitnah kesesatan dan penyimpangan; fitnah maksiat dan bid‘ah; serta fitnah kezaliman dan kebodohan.Fitnah syahwat menyebabkan rusaknya niat dan keinginan, sedangkan fitnah syubhat menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.” (Ighatsah Al-Lahfan, 1:12)3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat.a. Dari Abu Al-Ja‘d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”(HR. Tirmidzi no. 500, Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 1369, dan Ibnu Majah no. 1126)Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: Asal makna ath-thab‘u (penutupan) adalah kotoran dan noda. Bisa juga dimaksudkan sebagai penutupan hati, sehingga tidak mampu memahami kebenaran. (Gharibul Hadits, 2/26–27)Makna kedua ini lebih kuat menurut mayoritas ulama.As-Suyuthi berkata: Al-Baji mengatakan: makna penutupan hati adalah dijadikannya seperti sesuatu yang telah disegel, sehingga tidak ada kebaikan yang dapat masuk kepadanya. (Tanwirul Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik, 1/102)Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: Sabda beliau “karena meremehkannya” maksudnya meninggalkan tanpa alasan. Adapun “penutupan hati” maksudnya hatinya menjadi seperti hati orang munafik. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/11)Baca juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’atb. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Sungguh, suatu kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menyegel hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata:Makna “hendaknya mereka berhenti dari meninggalkan Jumat” adalah berhenti dari kebiasaan meninggalkannya.Adapun “Allah akan menyegel hati mereka”, maksudnya adalah menutup hati dengan segel, sehingga tidak dapat dimasuki sesuatu pun dan tidak bisa mengetahui isinya. Hati mereka diibaratkan seperti sesuatu yang disegel rapat, karena mereka berpaling dari kebenaran, sombong untuk menerimanya, dan kebenaran tidak dapat masuk ke dalamnya.Ini adalah hukuman karena tidak melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan shalat Jumat, termasuk dalam jalan menuju kesulitan.Adapun “kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”, maksudnya setelah hati mereka disegel, mereka lalai dari melakukan amal yang bermanfaat dan dari meninggalkan perbuatan yang membahayakan.Hadits ini termasuk peringatan keras tentang bahaya meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Di dalamnya terdapat kabar bahwa meninggalkannya termasuk sebab terbesar kehinaan secara total. (Subulus Salam, 2/45)Makna “jalan menuju kesulitan” adalah: siapa yang enggan taat kepada Rabb-nya dan menunda-nunda ketaatan, maka kemalasan itu akan menjadi kebiasaan baginya. Ia akan mudah melakukan hal tersebut, dan sulit meninggalkannya. Inilah jalan yang mengantarkan kepada kesulitan.Ibnu Katsir rahimahullah berkata:فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى“Maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan.”Artinya: menuju jalan keburukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ“Dan Kami bolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka belum beriman kepadanya pada awalnya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka.” (QS. Al-An‘am: 110)Ayat-ayat semisal ini menunjukkan bahwa Allah memberi balasan: siapa yang menginginkan kebaikan akan diberi taufik, dan siapa yang menginginkan keburukan akan ditelantarkan. Semua itu telah ditetapkan dengan takdir. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:417)Baca juga: Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua SumberManusia terbagi menjadi empat golongan: kafir, munafik, mukmin, dan muslim yang bermaksiat. Masing-masing memiliki kondisi hati yang berbeda.Hati orang kafir dan munafik yang tertutup adalah penutupan total; tidak masuk cahaya Islam dan tidak keluar kegelapan kekufuran.Adapun penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, tergantung kadar dosa yang ia lakukan. Ia berada di antara dua kondisi hati, dan bisa sampai pada kondisi hati munafik bahkan kafir, sesuai dengan bertambahnya pengaruh dosa dan banyaknya maksiat yang ia lakukan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah membagi hati menjadi empat macam, sebagaimana riwayat yang sahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman:“Hati itu ada empat:1. Hati yang bersih (ajrad), di dalamnya ada pelita yang bersinar; itulah hati seorang mukmin.2. Hati yang tertutup (aghlaaf); itulah hati orang kafir.3. Hati yang terbalik (mankuus); itulah hati orang munafik, ia telah mengenal kebenaran lalu mengingkarinya, melihat lalu menjadi buta.4. Dan hati yang memiliki dua sumber, yaitu sumber iman dan sumber kemunafikan; ia akan mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”Makna “hati yang bersih (ajrad)” adalah hati yang terbebas dari segala sesuatu selain Allah dan Rasul-Nya. Hati ini telah bersih dan selamat dari selain kebenaran. Adapun “di dalamnya ada pelita yang bersinar” maksudnya adalah cahaya iman. Penyebutan “bersih” menunjukkan keselamatannya dari syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu), sedangkan adanya pelita menunjukkan hati itu bercahaya dan terang dengan cahaya ilmu dan iman.Adapun “hati yang tertutup” adalah hati orang kafir. Hati ini tertutup oleh selubungnya sehingga cahaya ilmu dan iman tidak dapat masuk kepadanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ“Dan mereka berkata, ‘Hati kami tertutup.’” (QS. Al-Baqarah: 88)Hati yang tertutup ini diselimuti penutup sebagai hukuman karena menolak kebenaran dan bersikap sombong terhadapnya. Penutup itu berupa penghalang pada hati, sumbatan pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا ۝ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا“Dan apabila engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat suatu dinding yang tertutup. Dan Kami jadikan pada hati mereka penutup agar mereka tidak memahaminya, dan pada telinga mereka sumbatan.” (QS. Al-Isra’: 45–46)Jika hati seperti ini diajak kepada tauhid yang murni dan mengikuti Rasul secara sempurna, maka mereka akan berpaling dengan penuh kebencian.Adapun “hati yang terbalik” adalah hati orang munafik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka karena apa yang mereka kerjakan?” (QS. An-Nisa’: 88)Artinya, Allah membalikkan mereka ke dalam kebatilan karena amal buruk mereka. Inilah hati yang paling buruk dan paling rusak. Sebab ia menganggap kebatilan sebagai kebenaran dan membela pelakunya, sementara menganggap kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi para pengikutnya. Maka hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.Adapun “hati yang memiliki dua sumber” adalah hati yang belum kokoh imannya dan belum bersinar cahayanya. Ia belum sepenuhnya bersih mengikuti kebenaran yang dibawa Rasul. Di dalamnya ada unsur iman dan juga unsur yang bertentangan dengannya. Kadang ia lebih condong kepada kekufuran, dan kadang lebih dekat kepada iman. Hukum akhirnya mengikuti yang lebih dominan. (Ighatsatul Lahfan, 1:12–13)  Nasihat TerakhirJangan remehkan satu dosa, karena ia bisa menjadi awal tertutupnya hati.Jangan merasa aman dari fitnah, karena hati bisa berubah dalam sekejap.Jangan tinggalkan ibadah wajib seperti Jumat, karena itu jalan menuju kelalaian.Segeralah bertaubat, sebelum hati benar-benar tidak lagi bisa menerima kebenaran.اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الذُّنُوبِ، وَنَوِّرْهَا بِنُورِ الْإِيمَانِ، وَلَا تَجْعَلْهَا مَطْبُوعًا عَلَيْهَا، وَاهْدِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَىAllāhumma ṭahhir qulūbanā minaż-żunūb, wa nawwirhā binūril-īmān, wa lā taj‘alhā maṭbū‘an ‘alayhā, wahdinā limā tuḥibbu wa tarḍā.“Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari dosa, terangilah dengan cahaya iman, jangan Engkau jadikan hati kami tertutup, dan tunjukilah kami kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.” Referensi: Islamqa, no. 140643 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Syawal 1447 H, 6 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa dan hati fitnah syahwat fitnah syubhat hati bersih hati dalam islam hati yang mati iman dan hati macam-macam hati meninggalkan shalat jumat nasihat Islami penyakit hati tanda hati mati tazkiyatun nafs
Hati adalah pusat kehidupan iman, namun ia bisa rusak tanpa disadari. Dosa demi dosa, fitnah yang terus masuk, hingga kelalaian dalam ibadah dapat menutup hati sedikit demi sedikit. Lalu, bagaimana tanda hati yang mulai tertutup—dan apakah kita sedang mengalaminya?  Daftar Isi tutup 1. Hukuman atas Kekufuran dan Maksiat 2. Dosa yang Menutup Hati 2.1. 1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum. 2.2. 2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat. 2.3. 3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat. 3. Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua Sumber 4. Nasihat Terakhir  Hukuman atas Kekufuran dan MaksiatPenutupan hati terjadi pada hati orang kafir dan juga pada hati kaum muslimin yang bermaksiat.Adapun penutupan hati pada orang kafir, maka itu adalah penutupan secara menyeluruh pada seluruh hatinya.Sedangkan penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, maka itu adalah penutupan sebagian, sesuai dengan kadar maksiat yang ia lakukan.Dalam semua keadaan, penutupan hati bukanlah terjadi sejak awal dari Allah Ta’ala, tetapi merupakan hukuman bagi mereka yang hatinya ditutup.Yang pertama (orang kafir), karena kekufuran mereka.Dan yang kedua (muslim yang bermaksiat), karena kemaksiatan mereka.Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir:فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا“Maka disebabkan mereka melanggar janji, dan karena kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah, serta mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup,’ maka sebenarnya Allah telah menutup hati mereka karena kekafiran mereka. Oleh karena itu, mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa’: 155) Rumaysho.Com pernah menjelaskan tentang pembagian Ibnul Qayyim dari kitab Ighatsah Al-Lahfan pada tulisan berikut ini:Hati yang SehatJangan Sampai Kena Penyakit HatiHati yang Mati Dosa yang Menutup HatiDi antara bentuk “penutupan hati” yang disebutkan dalam syariat pada pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin adalah:1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan satu dosa, maka akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia berhenti, beristigfar, dan bertaubat, maka hatinya akan dibersihkan. Namun jika ia kembali (berbuat dosa), maka titik itu akan bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah ‘raan’ yang Allah sebutkan: ‘Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.’” (QS. Al-Muthaffifin: 14) (HR. Tirmidzi no. 3334, beliau mengatakan: hasan sahih; dinilai hasan oleh Al-Albani)Kata “raan” berarti penutupan hati.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:Dari Mujahid dalam menafsirkan firman Allah:بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ“Bahkan hati mereka telah tertutup,” ia berkata: dosa-dosa telah menetap di hati mereka hingga menutupinya.Makna raan atau rayn adalah lapisan penutup, seperti karat yang menempel pada benda yang mengkilap.Dari Mujahid, ia berkata: mereka memandang bahwa raan itu adalah bentuk penutupan hati. (Fathul Bari, 8/696)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Jika dosa semakin banyak, maka hati pelakunya akan tertutup, dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana sebagian salaf menafsirkan firman Allah:كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”Mereka mengatakan: itu adalah dosa demi dosa.Al-Hasan berkata: dosa di atas dosa hingga membutakan hati.Asalnya, hati itu berkarat karena maksiat. Jika bertambah, karat itu menguasai hingga menjadi raan, lalu semakin kuat hingga menjadi cap (penutup), kunci, dan segel. Maka hati itu berada dalam selubung dan penutup.Jika kondisi ini terjadi setelah sebelumnya mendapat petunjuk dan cahaya, maka hati itu akan terbalik; bagian atasnya menjadi bawah. Pada saat itu, musuhnya (setan) akan menguasainya dan menggiringnya ke mana saja yang ia kehendaki. (Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 139)Bahasan perkataan Ibnul Qayyim ini bisa dikaji lebih langsung dalam buku kami “Dosa itu Candu” (Penerbit Rumaysho) tersedia dalam bentuk digital.2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلَّا مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Fitnah-fitnah akan ditampakkan kepada hati seperti anyaman tikar, satu demi satu. Hati yang menerimanya akan diberi satu titik hitam. Adapun hati yang menolaknya akan diberi satu titik putih. Hingga akhirnya hati itu menjadi dua jenis: Hati putih seperti batu yang licin, tidak akan terkena fitnah selama langit dan bumi masih ada. Dan hati yang lain hitam kelam seperti bejana yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran, kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim, no. 144)Makna beberapa istilah:• Murbāddan: yaitu warna yang kehitaman bercampur kusam.• Kal-kūzi mujakhkhiyan: seperti bejana yang terbalik dari posisi lurusnya.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan: hati yang tidak memahami kebaikan diibaratkan seperti bejana yang terbalik, yang tidak bisa menampung air di dalamnya.Penulis At-Tahrir, Muhammad bin Ismail Al-Ashbahani berkata: Makna hadits ini adalah bahwa jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dan melakukan maksiat, maka setiap maksiat akan memasukkan kegelapan ke dalam hatinya. Jika sudah demikian, ia akan tertimpa fitnah, dan cahaya Islam akan hilang darinya. Hati itu seperti bejana, jika terbalik, maka isi di dalamnya akan tumpah dan tidak bisa lagi menerima sesuatu yang baru. (Syarh Muslim, 2:173)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fitnah yang ditampakkan kepada hati adalah sebab penyakit hati. Yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat; fitnah kesesatan dan penyimpangan; fitnah maksiat dan bid‘ah; serta fitnah kezaliman dan kebodohan.Fitnah syahwat menyebabkan rusaknya niat dan keinginan, sedangkan fitnah syubhat menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.” (Ighatsah Al-Lahfan, 1:12)3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat.a. Dari Abu Al-Ja‘d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”(HR. Tirmidzi no. 500, Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 1369, dan Ibnu Majah no. 1126)Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: Asal makna ath-thab‘u (penutupan) adalah kotoran dan noda. Bisa juga dimaksudkan sebagai penutupan hati, sehingga tidak mampu memahami kebenaran. (Gharibul Hadits, 2/26–27)Makna kedua ini lebih kuat menurut mayoritas ulama.As-Suyuthi berkata: Al-Baji mengatakan: makna penutupan hati adalah dijadikannya seperti sesuatu yang telah disegel, sehingga tidak ada kebaikan yang dapat masuk kepadanya. (Tanwirul Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik, 1/102)Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: Sabda beliau “karena meremehkannya” maksudnya meninggalkan tanpa alasan. Adapun “penutupan hati” maksudnya hatinya menjadi seperti hati orang munafik. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/11)Baca juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’atb. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Sungguh, suatu kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menyegel hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata:Makna “hendaknya mereka berhenti dari meninggalkan Jumat” adalah berhenti dari kebiasaan meninggalkannya.Adapun “Allah akan menyegel hati mereka”, maksudnya adalah menutup hati dengan segel, sehingga tidak dapat dimasuki sesuatu pun dan tidak bisa mengetahui isinya. Hati mereka diibaratkan seperti sesuatu yang disegel rapat, karena mereka berpaling dari kebenaran, sombong untuk menerimanya, dan kebenaran tidak dapat masuk ke dalamnya.Ini adalah hukuman karena tidak melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan shalat Jumat, termasuk dalam jalan menuju kesulitan.Adapun “kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”, maksudnya setelah hati mereka disegel, mereka lalai dari melakukan amal yang bermanfaat dan dari meninggalkan perbuatan yang membahayakan.Hadits ini termasuk peringatan keras tentang bahaya meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Di dalamnya terdapat kabar bahwa meninggalkannya termasuk sebab terbesar kehinaan secara total. (Subulus Salam, 2/45)Makna “jalan menuju kesulitan” adalah: siapa yang enggan taat kepada Rabb-nya dan menunda-nunda ketaatan, maka kemalasan itu akan menjadi kebiasaan baginya. Ia akan mudah melakukan hal tersebut, dan sulit meninggalkannya. Inilah jalan yang mengantarkan kepada kesulitan.Ibnu Katsir rahimahullah berkata:فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى“Maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan.”Artinya: menuju jalan keburukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ“Dan Kami bolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka belum beriman kepadanya pada awalnya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka.” (QS. Al-An‘am: 110)Ayat-ayat semisal ini menunjukkan bahwa Allah memberi balasan: siapa yang menginginkan kebaikan akan diberi taufik, dan siapa yang menginginkan keburukan akan ditelantarkan. Semua itu telah ditetapkan dengan takdir. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:417)Baca juga: Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua SumberManusia terbagi menjadi empat golongan: kafir, munafik, mukmin, dan muslim yang bermaksiat. Masing-masing memiliki kondisi hati yang berbeda.Hati orang kafir dan munafik yang tertutup adalah penutupan total; tidak masuk cahaya Islam dan tidak keluar kegelapan kekufuran.Adapun penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, tergantung kadar dosa yang ia lakukan. Ia berada di antara dua kondisi hati, dan bisa sampai pada kondisi hati munafik bahkan kafir, sesuai dengan bertambahnya pengaruh dosa dan banyaknya maksiat yang ia lakukan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah membagi hati menjadi empat macam, sebagaimana riwayat yang sahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman:“Hati itu ada empat:1. Hati yang bersih (ajrad), di dalamnya ada pelita yang bersinar; itulah hati seorang mukmin.2. Hati yang tertutup (aghlaaf); itulah hati orang kafir.3. Hati yang terbalik (mankuus); itulah hati orang munafik, ia telah mengenal kebenaran lalu mengingkarinya, melihat lalu menjadi buta.4. Dan hati yang memiliki dua sumber, yaitu sumber iman dan sumber kemunafikan; ia akan mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”Makna “hati yang bersih (ajrad)” adalah hati yang terbebas dari segala sesuatu selain Allah dan Rasul-Nya. Hati ini telah bersih dan selamat dari selain kebenaran. Adapun “di dalamnya ada pelita yang bersinar” maksudnya adalah cahaya iman. Penyebutan “bersih” menunjukkan keselamatannya dari syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu), sedangkan adanya pelita menunjukkan hati itu bercahaya dan terang dengan cahaya ilmu dan iman.Adapun “hati yang tertutup” adalah hati orang kafir. Hati ini tertutup oleh selubungnya sehingga cahaya ilmu dan iman tidak dapat masuk kepadanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ“Dan mereka berkata, ‘Hati kami tertutup.’” (QS. Al-Baqarah: 88)Hati yang tertutup ini diselimuti penutup sebagai hukuman karena menolak kebenaran dan bersikap sombong terhadapnya. Penutup itu berupa penghalang pada hati, sumbatan pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا ۝ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا“Dan apabila engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat suatu dinding yang tertutup. Dan Kami jadikan pada hati mereka penutup agar mereka tidak memahaminya, dan pada telinga mereka sumbatan.” (QS. Al-Isra’: 45–46)Jika hati seperti ini diajak kepada tauhid yang murni dan mengikuti Rasul secara sempurna, maka mereka akan berpaling dengan penuh kebencian.Adapun “hati yang terbalik” adalah hati orang munafik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka karena apa yang mereka kerjakan?” (QS. An-Nisa’: 88)Artinya, Allah membalikkan mereka ke dalam kebatilan karena amal buruk mereka. Inilah hati yang paling buruk dan paling rusak. Sebab ia menganggap kebatilan sebagai kebenaran dan membela pelakunya, sementara menganggap kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi para pengikutnya. Maka hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.Adapun “hati yang memiliki dua sumber” adalah hati yang belum kokoh imannya dan belum bersinar cahayanya. Ia belum sepenuhnya bersih mengikuti kebenaran yang dibawa Rasul. Di dalamnya ada unsur iman dan juga unsur yang bertentangan dengannya. Kadang ia lebih condong kepada kekufuran, dan kadang lebih dekat kepada iman. Hukum akhirnya mengikuti yang lebih dominan. (Ighatsatul Lahfan, 1:12–13)  Nasihat TerakhirJangan remehkan satu dosa, karena ia bisa menjadi awal tertutupnya hati.Jangan merasa aman dari fitnah, karena hati bisa berubah dalam sekejap.Jangan tinggalkan ibadah wajib seperti Jumat, karena itu jalan menuju kelalaian.Segeralah bertaubat, sebelum hati benar-benar tidak lagi bisa menerima kebenaran.اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الذُّنُوبِ، وَنَوِّرْهَا بِنُورِ الْإِيمَانِ، وَلَا تَجْعَلْهَا مَطْبُوعًا عَلَيْهَا، وَاهْدِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَىAllāhumma ṭahhir qulūbanā minaż-żunūb, wa nawwirhā binūril-īmān, wa lā taj‘alhā maṭbū‘an ‘alayhā, wahdinā limā tuḥibbu wa tarḍā.“Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari dosa, terangilah dengan cahaya iman, jangan Engkau jadikan hati kami tertutup, dan tunjukilah kami kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.” Referensi: Islamqa, no. 140643 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Syawal 1447 H, 6 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa dan hati fitnah syahwat fitnah syubhat hati bersih hati dalam islam hati yang mati iman dan hati macam-macam hati meninggalkan shalat jumat nasihat Islami penyakit hati tanda hati mati tazkiyatun nafs


Hati adalah pusat kehidupan iman, namun ia bisa rusak tanpa disadari. Dosa demi dosa, fitnah yang terus masuk, hingga kelalaian dalam ibadah dapat menutup hati sedikit demi sedikit. Lalu, bagaimana tanda hati yang mulai tertutup—dan apakah kita sedang mengalaminya?  Daftar Isi tutup 1. Hukuman atas Kekufuran dan Maksiat 2. Dosa yang Menutup Hati 2.1. 1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum. 2.2. 2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat. 2.3. 3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat. 3. Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua Sumber 4. Nasihat Terakhir  Hukuman atas Kekufuran dan MaksiatPenutupan hati terjadi pada hati orang kafir dan juga pada hati kaum muslimin yang bermaksiat.Adapun penutupan hati pada orang kafir, maka itu adalah penutupan secara menyeluruh pada seluruh hatinya.Sedangkan penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, maka itu adalah penutupan sebagian, sesuai dengan kadar maksiat yang ia lakukan.Dalam semua keadaan, penutupan hati bukanlah terjadi sejak awal dari Allah Ta’ala, tetapi merupakan hukuman bagi mereka yang hatinya ditutup.Yang pertama (orang kafir), karena kekufuran mereka.Dan yang kedua (muslim yang bermaksiat), karena kemaksiatan mereka.Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir:فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا“Maka disebabkan mereka melanggar janji, dan karena kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah, serta mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup,’ maka sebenarnya Allah telah menutup hati mereka karena kekafiran mereka. Oleh karena itu, mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa’: 155) Rumaysho.Com pernah menjelaskan tentang pembagian Ibnul Qayyim dari kitab Ighatsah Al-Lahfan pada tulisan berikut ini:Hati yang SehatJangan Sampai Kena Penyakit HatiHati yang Mati Dosa yang Menutup HatiDi antara bentuk “penutupan hati” yang disebutkan dalam syariat pada pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin adalah:1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan satu dosa, maka akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia berhenti, beristigfar, dan bertaubat, maka hatinya akan dibersihkan. Namun jika ia kembali (berbuat dosa), maka titik itu akan bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah ‘raan’ yang Allah sebutkan: ‘Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.’” (QS. Al-Muthaffifin: 14) (HR. Tirmidzi no. 3334, beliau mengatakan: hasan sahih; dinilai hasan oleh Al-Albani)Kata “raan” berarti penutupan hati.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:Dari Mujahid dalam menafsirkan firman Allah:بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ“Bahkan hati mereka telah tertutup,” ia berkata: dosa-dosa telah menetap di hati mereka hingga menutupinya.Makna raan atau rayn adalah lapisan penutup, seperti karat yang menempel pada benda yang mengkilap.Dari Mujahid, ia berkata: mereka memandang bahwa raan itu adalah bentuk penutupan hati. (Fathul Bari, 8/696)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Jika dosa semakin banyak, maka hati pelakunya akan tertutup, dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana sebagian salaf menafsirkan firman Allah:كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”Mereka mengatakan: itu adalah dosa demi dosa.Al-Hasan berkata: dosa di atas dosa hingga membutakan hati.Asalnya, hati itu berkarat karena maksiat. Jika bertambah, karat itu menguasai hingga menjadi raan, lalu semakin kuat hingga menjadi cap (penutup), kunci, dan segel. Maka hati itu berada dalam selubung dan penutup.Jika kondisi ini terjadi setelah sebelumnya mendapat petunjuk dan cahaya, maka hati itu akan terbalik; bagian atasnya menjadi bawah. Pada saat itu, musuhnya (setan) akan menguasainya dan menggiringnya ke mana saja yang ia kehendaki. (Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 139)Bahasan perkataan Ibnul Qayyim ini bisa dikaji lebih langsung dalam buku kami “Dosa itu Candu” (Penerbit Rumaysho) tersedia dalam bentuk digital.2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلَّا مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Fitnah-fitnah akan ditampakkan kepada hati seperti anyaman tikar, satu demi satu. Hati yang menerimanya akan diberi satu titik hitam. Adapun hati yang menolaknya akan diberi satu titik putih. Hingga akhirnya hati itu menjadi dua jenis: Hati putih seperti batu yang licin, tidak akan terkena fitnah selama langit dan bumi masih ada. Dan hati yang lain hitam kelam seperti bejana yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran, kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim, no. 144)Makna beberapa istilah:• Murbāddan: yaitu warna yang kehitaman bercampur kusam.• Kal-kūzi mujakhkhiyan: seperti bejana yang terbalik dari posisi lurusnya.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan: hati yang tidak memahami kebaikan diibaratkan seperti bejana yang terbalik, yang tidak bisa menampung air di dalamnya.Penulis At-Tahrir, Muhammad bin Ismail Al-Ashbahani berkata: Makna hadits ini adalah bahwa jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dan melakukan maksiat, maka setiap maksiat akan memasukkan kegelapan ke dalam hatinya. Jika sudah demikian, ia akan tertimpa fitnah, dan cahaya Islam akan hilang darinya. Hati itu seperti bejana, jika terbalik, maka isi di dalamnya akan tumpah dan tidak bisa lagi menerima sesuatu yang baru. (Syarh Muslim, 2:173)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fitnah yang ditampakkan kepada hati adalah sebab penyakit hati. Yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat; fitnah kesesatan dan penyimpangan; fitnah maksiat dan bid‘ah; serta fitnah kezaliman dan kebodohan.Fitnah syahwat menyebabkan rusaknya niat dan keinginan, sedangkan fitnah syubhat menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.” (Ighatsah Al-Lahfan, 1:12)3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat.a. Dari Abu Al-Ja‘d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”(HR. Tirmidzi no. 500, Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 1369, dan Ibnu Majah no. 1126)Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: Asal makna ath-thab‘u (penutupan) adalah kotoran dan noda. Bisa juga dimaksudkan sebagai penutupan hati, sehingga tidak mampu memahami kebenaran. (Gharibul Hadits, 2/26–27)Makna kedua ini lebih kuat menurut mayoritas ulama.As-Suyuthi berkata: Al-Baji mengatakan: makna penutupan hati adalah dijadikannya seperti sesuatu yang telah disegel, sehingga tidak ada kebaikan yang dapat masuk kepadanya. (Tanwirul Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik, 1/102)Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: Sabda beliau “karena meremehkannya” maksudnya meninggalkan tanpa alasan. Adapun “penutupan hati” maksudnya hatinya menjadi seperti hati orang munafik. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/11)Baca juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’atb. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Sungguh, suatu kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menyegel hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata:Makna “hendaknya mereka berhenti dari meninggalkan Jumat” adalah berhenti dari kebiasaan meninggalkannya.Adapun “Allah akan menyegel hati mereka”, maksudnya adalah menutup hati dengan segel, sehingga tidak dapat dimasuki sesuatu pun dan tidak bisa mengetahui isinya. Hati mereka diibaratkan seperti sesuatu yang disegel rapat, karena mereka berpaling dari kebenaran, sombong untuk menerimanya, dan kebenaran tidak dapat masuk ke dalamnya.Ini adalah hukuman karena tidak melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan shalat Jumat, termasuk dalam jalan menuju kesulitan.Adapun “kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”, maksudnya setelah hati mereka disegel, mereka lalai dari melakukan amal yang bermanfaat dan dari meninggalkan perbuatan yang membahayakan.Hadits ini termasuk peringatan keras tentang bahaya meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Di dalamnya terdapat kabar bahwa meninggalkannya termasuk sebab terbesar kehinaan secara total. (Subulus Salam, 2/45)Makna “jalan menuju kesulitan” adalah: siapa yang enggan taat kepada Rabb-nya dan menunda-nunda ketaatan, maka kemalasan itu akan menjadi kebiasaan baginya. Ia akan mudah melakukan hal tersebut, dan sulit meninggalkannya. Inilah jalan yang mengantarkan kepada kesulitan.Ibnu Katsir rahimahullah berkata:فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى“Maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan.”Artinya: menuju jalan keburukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ“Dan Kami bolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka belum beriman kepadanya pada awalnya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka.” (QS. Al-An‘am: 110)Ayat-ayat semisal ini menunjukkan bahwa Allah memberi balasan: siapa yang menginginkan kebaikan akan diberi taufik, dan siapa yang menginginkan keburukan akan ditelantarkan. Semua itu telah ditetapkan dengan takdir. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:417)Baca juga: Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua SumberManusia terbagi menjadi empat golongan: kafir, munafik, mukmin, dan muslim yang bermaksiat. Masing-masing memiliki kondisi hati yang berbeda.Hati orang kafir dan munafik yang tertutup adalah penutupan total; tidak masuk cahaya Islam dan tidak keluar kegelapan kekufuran.Adapun penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, tergantung kadar dosa yang ia lakukan. Ia berada di antara dua kondisi hati, dan bisa sampai pada kondisi hati munafik bahkan kafir, sesuai dengan bertambahnya pengaruh dosa dan banyaknya maksiat yang ia lakukan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah membagi hati menjadi empat macam, sebagaimana riwayat yang sahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman:“Hati itu ada empat:1. Hati yang bersih (ajrad), di dalamnya ada pelita yang bersinar; itulah hati seorang mukmin.2. Hati yang tertutup (aghlaaf); itulah hati orang kafir.3. Hati yang terbalik (mankuus); itulah hati orang munafik, ia telah mengenal kebenaran lalu mengingkarinya, melihat lalu menjadi buta.4. Dan hati yang memiliki dua sumber, yaitu sumber iman dan sumber kemunafikan; ia akan mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”Makna “hati yang bersih (ajrad)” adalah hati yang terbebas dari segala sesuatu selain Allah dan Rasul-Nya. Hati ini telah bersih dan selamat dari selain kebenaran. Adapun “di dalamnya ada pelita yang bersinar” maksudnya adalah cahaya iman. Penyebutan “bersih” menunjukkan keselamatannya dari syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu), sedangkan adanya pelita menunjukkan hati itu bercahaya dan terang dengan cahaya ilmu dan iman.Adapun “hati yang tertutup” adalah hati orang kafir. Hati ini tertutup oleh selubungnya sehingga cahaya ilmu dan iman tidak dapat masuk kepadanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ“Dan mereka berkata, ‘Hati kami tertutup.’” (QS. Al-Baqarah: 88)Hati yang tertutup ini diselimuti penutup sebagai hukuman karena menolak kebenaran dan bersikap sombong terhadapnya. Penutup itu berupa penghalang pada hati, sumbatan pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا ۝ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا“Dan apabila engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat suatu dinding yang tertutup. Dan Kami jadikan pada hati mereka penutup agar mereka tidak memahaminya, dan pada telinga mereka sumbatan.” (QS. Al-Isra’: 45–46)Jika hati seperti ini diajak kepada tauhid yang murni dan mengikuti Rasul secara sempurna, maka mereka akan berpaling dengan penuh kebencian.Adapun “hati yang terbalik” adalah hati orang munafik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka karena apa yang mereka kerjakan?” (QS. An-Nisa’: 88)Artinya, Allah membalikkan mereka ke dalam kebatilan karena amal buruk mereka. Inilah hati yang paling buruk dan paling rusak. Sebab ia menganggap kebatilan sebagai kebenaran dan membela pelakunya, sementara menganggap kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi para pengikutnya. Maka hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.Adapun “hati yang memiliki dua sumber” adalah hati yang belum kokoh imannya dan belum bersinar cahayanya. Ia belum sepenuhnya bersih mengikuti kebenaran yang dibawa Rasul. Di dalamnya ada unsur iman dan juga unsur yang bertentangan dengannya. Kadang ia lebih condong kepada kekufuran, dan kadang lebih dekat kepada iman. Hukum akhirnya mengikuti yang lebih dominan. (Ighatsatul Lahfan, 1:12–13)  Nasihat TerakhirJangan remehkan satu dosa, karena ia bisa menjadi awal tertutupnya hati.Jangan merasa aman dari fitnah, karena hati bisa berubah dalam sekejap.Jangan tinggalkan ibadah wajib seperti Jumat, karena itu jalan menuju kelalaian.Segeralah bertaubat, sebelum hati benar-benar tidak lagi bisa menerima kebenaran.اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الذُّنُوبِ، وَنَوِّرْهَا بِنُورِ الْإِيمَانِ، وَلَا تَجْعَلْهَا مَطْبُوعًا عَلَيْهَا، وَاهْدِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَىAllāhumma ṭahhir qulūbanā minaż-żunūb, wa nawwirhā binūril-īmān, wa lā taj‘alhā maṭbū‘an ‘alayhā, wahdinā limā tuḥibbu wa tarḍā.“Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari dosa, terangilah dengan cahaya iman, jangan Engkau jadikan hati kami tertutup, dan tunjukilah kami kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.” Referensi: Islamqa, no. 140643 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Syawal 1447 H, 6 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa dan hati fitnah syahwat fitnah syubhat hati bersih hati dalam islam hati yang mati iman dan hati macam-macam hati meninggalkan shalat jumat nasihat Islami penyakit hati tanda hati mati tazkiyatun nafs

Hukum Li’an dalam Islam: Saat Suami Menuduh Istri Zina

Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ. Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had dari suami.2. Wajibnya hukuman had atas istri.3. Putusnya hubungan pernikahan.4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.” PenjelasanPasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah. PenutupMenjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaisyah difitnah selingkuh fikih pernikahan hukum Islam hukum syariah hukum zina keluarga sakinah li’an matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasab anak penyebab selingkuh perselingkuhan qadzaf rumah tangga Islam selingkuh tuduhan zina

Hukum Li’an dalam Islam: Saat Suami Menuduh Istri Zina

Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ. Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had dari suami.2. Wajibnya hukuman had atas istri.3. Putusnya hubungan pernikahan.4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.” PenjelasanPasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah. PenutupMenjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaisyah difitnah selingkuh fikih pernikahan hukum Islam hukum syariah hukum zina keluarga sakinah li’an matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasab anak penyebab selingkuh perselingkuhan qadzaf rumah tangga Islam selingkuh tuduhan zina
Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ. Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had dari suami.2. Wajibnya hukuman had atas istri.3. Putusnya hubungan pernikahan.4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.” PenjelasanPasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah. PenutupMenjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaisyah difitnah selingkuh fikih pernikahan hukum Islam hukum syariah hukum zina keluarga sakinah li’an matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasab anak penyebab selingkuh perselingkuhan qadzaf rumah tangga Islam selingkuh tuduhan zina


Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ. Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had dari suami.2. Wajibnya hukuman had atas istri.3. Putusnya hubungan pernikahan.4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.” PenjelasanPasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah. PenutupMenjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaisyah difitnah selingkuh fikih pernikahan hukum Islam hukum syariah hukum zina keluarga sakinah li’an matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasab anak penyebab selingkuh perselingkuhan qadzaf rumah tangga Islam selingkuh tuduhan zina

Rahasia Agar Rumah Tangga Langgeng dan Tidak Bercerai: Cinta Saja Tidak Cukup!

“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا

Rahasia Agar Rumah Tangga Langgeng dan Tidak Bercerai: Cinta Saja Tidak Cukup!

“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا
“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا


“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.


Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.
Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.


Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.

Khutbah Jumat: Cara Mengatasi Kegalauan, Kekhawatiran, Kesedihan Menurut Islam

Pernah merasa sesak, gelisah, dan seolah hidup tidak baik-baik saja? Ternyata, kegalauan itu tidak satu jenis—ada yang berasal dari masa lalu, masa depan, dan tekanan saat ini. Kabar baiknya, Islam tidak hanya menjelaskan masalahnya, tetapi juga memberi solusi yang pasti menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Nasihat Terakhir 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ،Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Marilah kita meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah yang nantinya menyelamatkan kita dari kesulitan dunia dan akhirat.Di antara takwa kita di hari Jumat ini adalah melaksanakan shalat Jumat sekaligus adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Di antara bentuk adabnya adalah mendengarkan Khutbah Jumat. Bagi yang masih menggunakan gadget (hape), harap disimpan, tidak digunakan untuk menjawab pesan atau bermain game. Karena seperti ini bukan termasuk ada saat mendengarkan Khutbah Jumat.Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Setiap kita pasti punya masalah, ada yang mengalami kekhawatiran, kegalauan, kegundahan, dan kesedihan.Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dalam sebuah hadits disebutkan potongan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي“(Ya Allah) hilangkanlah kesedihanku, lenyapkanlah kegelisahanku dan kegundahanku.”Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:• Ḥuzn (الحُزْنُ) berkaitan dengan sesuatu yang telah berlalu (masa lalu).• Hamm (الهَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi (masa depan).• Ghamm (الغَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang sedang dialami (masa sekarang).(Dirujuk dari Jāmi‘ al-Masā’il karya Ibnu Taimiyah, jilid 9, hlm. 130)Di antara contoh dari ketiga masalah di atas:1. Ḥuzn (الحُزْنُ) — Kesedihan karena masa laluContoh:Seseorang terus teringat kesalahan masa lalu: pernah menyakiti pasangan, lalu rumah tangganya rusak.Menyesal karena dulu lalai dalam ibadah, merasa “sudah terlambat berubah”.Kehilangan orang tua, lalu sering larut dalam kenangan dan tangisan.Intinya:Hatinya tertarik ke belakang—terjebak dalam “seandainya dulu…”2. Hamm (الهَمُّ) — Kekhawatiran terhadap masa depanContoh:Seorang ayah gelisah memikirkan biaya pendidikan anak ke depan.Istri khawatir: “Bagaimana jika suami kehilangan pekerjaan?”Pemuda cemas: “Apakah saya akan menikah? Apakah masa depan saya jelas?”Intinya:Hatinya sibuk memikirkan sesuatu yang belum terjadi—“bagaimana nanti…”3. Ghamm (الغَمُّ) — Kegelisahan karena kondisi saat iniContoh:Sedang punya masalah rumah tangga: konflik, komunikasi buntu, emosi tinggi.Terhimpit utang, kebutuhan banyak, pemasukan terbatas.Tekanan kerja atau masalah kesehatan yang sedang dirasakan sekarang.Intinya:Hatinya terasa sempit karena kondisi yang sedang dihadapi—“saya sedang tidak baik-baik saja…”Setelah kita memahami pembagian kesedihan menurut Ibnu Taimiyah—bahwa ada ḥuzn (masa lalu), hamm (masa depan), dan ghamm (masa sekarang)—maka Al-Qur’an memberikan satu contoh nyata bagaimana Allah mengangkat salah satu bentuk kesedihan tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.” (QS. Al-Anbiya’: 87)فَٱسْتَجَبْنَا لَهُۥ وَنَجَّيْنَٰهُ مِنَ ٱلْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِى ٱلْمُؤْمِنِينَ“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 88)Belajar dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, Allah perintahkan pada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qalam,فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُن كَصَاحِبِ ٱلْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).” (QS. Al-Qalam: 48)لَّوْلَآ أَن تَدَٰرَكَهُۥ نِعْمَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ لَنُبِذَ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ“Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela.” (QS. Al-Qalam: 49)فَٱجْتَبَٰهُ رَبُّهُۥ فَجَعَلَهُۥ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ“Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qalam: 50)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Setelah berbagai penentangan dari kaumnya, tidak ada yang tersisa bagi Rasul selain bersabar atas gangguan mereka, menanggung apa yang keluar dari mereka, serta terus melanjutkan dakwah kepada mereka.Karena itu Allah berfirman:فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ“Bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”Maksudnya, bersabarlah terhadap apa yang telah Allah tetapkan, baik secara ketetapan takdir (qadar) maupun ketetapan syariat.Ketetapan takdir disikapi dengan kesabaran, terutama ketika di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan. Ia tidak disambut dengan kemarahan atau keluh kesah.Sedangkan ketetapan syariat disikapi dengan menerima, tunduk, dan melaksanakan sepenuhnya perintah Allah.Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ“Dan janganlah engkau seperti pemilik ikan.”Yang dimaksud adalah Nabi Yunus bin Matta ‘alaihis salam. Artinya, jangan sampai engkau menyerupainya dalam keadaan yang menyebabkan beliau berada di dalam perut ikan.Keadaan itu adalah ketika beliau tidak bersabar terhadap kaumnya dengan kesabaran yang seharusnya, lalu pergi meninggalkan mereka dalam keadaan marah kepada mereka sebelum datang perintah dari Allah. Ia kemudian menaiki kapal di laut.Ketika kapal itu menjadi terlalu berat dengan para penumpangnya, mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang harus dilemparkan ke laut agar kapal menjadi lebih ringan. Ternyata undian itu jatuh kepada Nabi Yunus. Maka seekor ikan besar menelannya dalam keadaan beliau telah melakukan sesuatu yang patut dicela.Allah berfirman:إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Ketika ia berdoa dalam keadaan sangat tertekan.”Maksudnya, ketika ia berada di dalam perut ikan yang menahannya, atau ketika ia berdoa dalam keadaan sangat sedih dan penuh kegelisahan. Ia berdoa dengan ucapan:لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.”Lalu Allah mengabulkan doanya. Ikan itu pun memuntahkannya ke daratan yang kosong, sementara beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Allah menumbuhkan untuknya sebuah pohon dari jenis yaqtin (sejenis tanaman labu) untuk menaunginya dan memulihkan tubuhnya.Jamaah Jumat rahimakumullah,Dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, kita belajar bahwa kegalauan bukanlah akhir, tetapi pintu untuk kembali kepada Allah. Berikut ini jalan keluarnya, semoga mudah diamalkan:1. Tauhid: Menguatkan Ketergantungan kepada Allahلَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ Yaitu meyakini sepenuh hati bahwa hanya Allah tempat bergantung. Saat hati bergantung kepada makhluk, ia mudah goyah. Namun ketika bergantung kepada Allah, hati akan kokoh.2. Tasbih: Membersihkan Hati dari Prasangka BurukسُبْحَانَكَMensucikan Allah dari segala kekurangan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berburuk sangka kepada takdir, karena semua yang Allah tetapkan pasti mengandung hikmah.3. Pengakuan Dosa: Kunci Turunnya Pertolonganإِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَMengakui kesalahan dengan jujur di hadapan Allah. Hati yang merendah lebih dekat kepada rahmat daripada hati yang merasa benar.4. Sabar terhadap Ketentuan Allahفَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَSabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan, dan sabar dalam menjalankan syariat. Tidak mengeluh, tidak marah, tetapi menerima dan tetap taat.5. Jadikan akhirat sebagai tujuan. Kesibukan dengan urusan dunia dan berbagai kegundahannya dapat memecah hati dan mencerai-beraikan fokus seseorang. Namun, jika seorang hamba menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menyatukan urusannya dan menguatkan tekadnya.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ“Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kecukupan dalam hatinya, menyatukan urusannya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Namun, siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran di depan matanya, mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”6. Perbanyak DoaDoa adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ﴾“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allah dari kegelisahan dan kesedihan.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZAN, WAL ‘AJZI WAL KASAL, WAL BUKHLI WAL JUBN, WA DHOLA’ID DAYN WA GHOLABATIR RIJAALYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut, dari beban utang dan tekanan orang lain.(HR. Abu Daud, no. 1555. Hadits ini dinyatakan sanadnya itu dhaif oleh Al-Hafizh Abu Thahir).Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Doa orang yang sedang dalam kesusahan: ‘ALLĀHUMMA RAḤMATAKA ARJŪ, FA LĀ TAKILNĪ ILĀ NAFSĪ ṬARFATA ‘AYNIN, WA AṢLIḤ LĪ SYA’NĪ KULLAHŪ, LĀ ILĀHA ILLĀ ANTA.Ya Allah, rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan aku kepada diriku walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’” (HR. Abu Daud, no. 5090)Jika seorang hamba terus melafalkan doa-doa ini dengan hati yang hadir, niat yang tulus, serta bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab dikabulkannya doa, maka Allah akan mengabulkan doanya, memperbaiki keadaannya, dan mengubah kesedihannya menjadi kegembiraan dan kebahagiaan.7. Bertawakal kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ﴾“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Artinya, Allah akan mencukupinya dalam segala urusan yang ia hadapi, baik dalam perkara dunia maupun akhirat.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan, “Apabila hati bersandar kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, tidak dikuasai oleh prasangka dan bayangan buruk, serta percaya kepada Allah dan berharap kepada karunia-Nya, maka kekhawatiran (hamm) dan kegalauan (ghamm) akan hilang darinya. Berbagai penyakit hati dan jasmani pun akan lenyap, dan hati akan mendapatkan kekuatan, kelapangan, serta kebahagiaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.” Nasihat TerakhirHari ini banyak orang sibuk mencari solusi dunia, tetapi lupa memperbaiki hati. Padahal, ketenangan bukan dari hilangnya masalah, tetapi dari kuatnya iman. Jangan biarkan hati terus terjebak dalam masa lalu atau cemas pada masa depan. Kembalilah kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu melapangkan dada.اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنَّا الْهَمَّ وَالْحُزْنَ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الطُّمَأْنِينَةَ، وَارْزُقْنَا التَّوَكُّلَ عَلَيْكَ حَقَّ التَّوَكُّلِAllāhumma adzhib ‘annal-hamma wal-ḥuzna, waj‘al fī qulūbinā ath-ṭuma’nīnah, warzuqnā at-tawakkula ‘alaika ḥaqqaat-tawakkul.“Ya Allah, hilangkanlah kegelisahan dan kesedihan dari kami, tanamkan ketenangan dalam hati kami, dan karuniakan kepada kami tawakal yang sebenar-benarnya kepada-Mu.”أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah Jumat pada 3 April 2026 di Masjid Al-Mujahidin (Masjid Kampus Universitas Negeri Yogyakarta) —– Jumat, 15 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa hati gelisah kegalauan keluarga sakinah khutbah jumat motivasi islami nasihat Islami rumaysho sabar tauhid tawakal

Khutbah Jumat: Cara Mengatasi Kegalauan, Kekhawatiran, Kesedihan Menurut Islam

Pernah merasa sesak, gelisah, dan seolah hidup tidak baik-baik saja? Ternyata, kegalauan itu tidak satu jenis—ada yang berasal dari masa lalu, masa depan, dan tekanan saat ini. Kabar baiknya, Islam tidak hanya menjelaskan masalahnya, tetapi juga memberi solusi yang pasti menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Nasihat Terakhir 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ،Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Marilah kita meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah yang nantinya menyelamatkan kita dari kesulitan dunia dan akhirat.Di antara takwa kita di hari Jumat ini adalah melaksanakan shalat Jumat sekaligus adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Di antara bentuk adabnya adalah mendengarkan Khutbah Jumat. Bagi yang masih menggunakan gadget (hape), harap disimpan, tidak digunakan untuk menjawab pesan atau bermain game. Karena seperti ini bukan termasuk ada saat mendengarkan Khutbah Jumat.Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Setiap kita pasti punya masalah, ada yang mengalami kekhawatiran, kegalauan, kegundahan, dan kesedihan.Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dalam sebuah hadits disebutkan potongan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي“(Ya Allah) hilangkanlah kesedihanku, lenyapkanlah kegelisahanku dan kegundahanku.”Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:• Ḥuzn (الحُزْنُ) berkaitan dengan sesuatu yang telah berlalu (masa lalu).• Hamm (الهَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi (masa depan).• Ghamm (الغَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang sedang dialami (masa sekarang).(Dirujuk dari Jāmi‘ al-Masā’il karya Ibnu Taimiyah, jilid 9, hlm. 130)Di antara contoh dari ketiga masalah di atas:1. Ḥuzn (الحُزْنُ) — Kesedihan karena masa laluContoh:Seseorang terus teringat kesalahan masa lalu: pernah menyakiti pasangan, lalu rumah tangganya rusak.Menyesal karena dulu lalai dalam ibadah, merasa “sudah terlambat berubah”.Kehilangan orang tua, lalu sering larut dalam kenangan dan tangisan.Intinya:Hatinya tertarik ke belakang—terjebak dalam “seandainya dulu…”2. Hamm (الهَمُّ) — Kekhawatiran terhadap masa depanContoh:Seorang ayah gelisah memikirkan biaya pendidikan anak ke depan.Istri khawatir: “Bagaimana jika suami kehilangan pekerjaan?”Pemuda cemas: “Apakah saya akan menikah? Apakah masa depan saya jelas?”Intinya:Hatinya sibuk memikirkan sesuatu yang belum terjadi—“bagaimana nanti…”3. Ghamm (الغَمُّ) — Kegelisahan karena kondisi saat iniContoh:Sedang punya masalah rumah tangga: konflik, komunikasi buntu, emosi tinggi.Terhimpit utang, kebutuhan banyak, pemasukan terbatas.Tekanan kerja atau masalah kesehatan yang sedang dirasakan sekarang.Intinya:Hatinya terasa sempit karena kondisi yang sedang dihadapi—“saya sedang tidak baik-baik saja…”Setelah kita memahami pembagian kesedihan menurut Ibnu Taimiyah—bahwa ada ḥuzn (masa lalu), hamm (masa depan), dan ghamm (masa sekarang)—maka Al-Qur’an memberikan satu contoh nyata bagaimana Allah mengangkat salah satu bentuk kesedihan tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.” (QS. Al-Anbiya’: 87)فَٱسْتَجَبْنَا لَهُۥ وَنَجَّيْنَٰهُ مِنَ ٱلْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِى ٱلْمُؤْمِنِينَ“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 88)Belajar dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, Allah perintahkan pada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qalam,فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُن كَصَاحِبِ ٱلْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).” (QS. Al-Qalam: 48)لَّوْلَآ أَن تَدَٰرَكَهُۥ نِعْمَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ لَنُبِذَ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ“Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela.” (QS. Al-Qalam: 49)فَٱجْتَبَٰهُ رَبُّهُۥ فَجَعَلَهُۥ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ“Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qalam: 50)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Setelah berbagai penentangan dari kaumnya, tidak ada yang tersisa bagi Rasul selain bersabar atas gangguan mereka, menanggung apa yang keluar dari mereka, serta terus melanjutkan dakwah kepada mereka.Karena itu Allah berfirman:فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ“Bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”Maksudnya, bersabarlah terhadap apa yang telah Allah tetapkan, baik secara ketetapan takdir (qadar) maupun ketetapan syariat.Ketetapan takdir disikapi dengan kesabaran, terutama ketika di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan. Ia tidak disambut dengan kemarahan atau keluh kesah.Sedangkan ketetapan syariat disikapi dengan menerima, tunduk, dan melaksanakan sepenuhnya perintah Allah.Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ“Dan janganlah engkau seperti pemilik ikan.”Yang dimaksud adalah Nabi Yunus bin Matta ‘alaihis salam. Artinya, jangan sampai engkau menyerupainya dalam keadaan yang menyebabkan beliau berada di dalam perut ikan.Keadaan itu adalah ketika beliau tidak bersabar terhadap kaumnya dengan kesabaran yang seharusnya, lalu pergi meninggalkan mereka dalam keadaan marah kepada mereka sebelum datang perintah dari Allah. Ia kemudian menaiki kapal di laut.Ketika kapal itu menjadi terlalu berat dengan para penumpangnya, mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang harus dilemparkan ke laut agar kapal menjadi lebih ringan. Ternyata undian itu jatuh kepada Nabi Yunus. Maka seekor ikan besar menelannya dalam keadaan beliau telah melakukan sesuatu yang patut dicela.Allah berfirman:إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Ketika ia berdoa dalam keadaan sangat tertekan.”Maksudnya, ketika ia berada di dalam perut ikan yang menahannya, atau ketika ia berdoa dalam keadaan sangat sedih dan penuh kegelisahan. Ia berdoa dengan ucapan:لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.”Lalu Allah mengabulkan doanya. Ikan itu pun memuntahkannya ke daratan yang kosong, sementara beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Allah menumbuhkan untuknya sebuah pohon dari jenis yaqtin (sejenis tanaman labu) untuk menaunginya dan memulihkan tubuhnya.Jamaah Jumat rahimakumullah,Dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, kita belajar bahwa kegalauan bukanlah akhir, tetapi pintu untuk kembali kepada Allah. Berikut ini jalan keluarnya, semoga mudah diamalkan:1. Tauhid: Menguatkan Ketergantungan kepada Allahلَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ Yaitu meyakini sepenuh hati bahwa hanya Allah tempat bergantung. Saat hati bergantung kepada makhluk, ia mudah goyah. Namun ketika bergantung kepada Allah, hati akan kokoh.2. Tasbih: Membersihkan Hati dari Prasangka BurukسُبْحَانَكَMensucikan Allah dari segala kekurangan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berburuk sangka kepada takdir, karena semua yang Allah tetapkan pasti mengandung hikmah.3. Pengakuan Dosa: Kunci Turunnya Pertolonganإِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَMengakui kesalahan dengan jujur di hadapan Allah. Hati yang merendah lebih dekat kepada rahmat daripada hati yang merasa benar.4. Sabar terhadap Ketentuan Allahفَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَSabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan, dan sabar dalam menjalankan syariat. Tidak mengeluh, tidak marah, tetapi menerima dan tetap taat.5. Jadikan akhirat sebagai tujuan. Kesibukan dengan urusan dunia dan berbagai kegundahannya dapat memecah hati dan mencerai-beraikan fokus seseorang. Namun, jika seorang hamba menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menyatukan urusannya dan menguatkan tekadnya.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ“Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kecukupan dalam hatinya, menyatukan urusannya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Namun, siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran di depan matanya, mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”6. Perbanyak DoaDoa adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ﴾“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allah dari kegelisahan dan kesedihan.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZAN, WAL ‘AJZI WAL KASAL, WAL BUKHLI WAL JUBN, WA DHOLA’ID DAYN WA GHOLABATIR RIJAALYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut, dari beban utang dan tekanan orang lain.(HR. Abu Daud, no. 1555. Hadits ini dinyatakan sanadnya itu dhaif oleh Al-Hafizh Abu Thahir).Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Doa orang yang sedang dalam kesusahan: ‘ALLĀHUMMA RAḤMATAKA ARJŪ, FA LĀ TAKILNĪ ILĀ NAFSĪ ṬARFATA ‘AYNIN, WA AṢLIḤ LĪ SYA’NĪ KULLAHŪ, LĀ ILĀHA ILLĀ ANTA.Ya Allah, rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan aku kepada diriku walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’” (HR. Abu Daud, no. 5090)Jika seorang hamba terus melafalkan doa-doa ini dengan hati yang hadir, niat yang tulus, serta bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab dikabulkannya doa, maka Allah akan mengabulkan doanya, memperbaiki keadaannya, dan mengubah kesedihannya menjadi kegembiraan dan kebahagiaan.7. Bertawakal kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ﴾“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Artinya, Allah akan mencukupinya dalam segala urusan yang ia hadapi, baik dalam perkara dunia maupun akhirat.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan, “Apabila hati bersandar kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, tidak dikuasai oleh prasangka dan bayangan buruk, serta percaya kepada Allah dan berharap kepada karunia-Nya, maka kekhawatiran (hamm) dan kegalauan (ghamm) akan hilang darinya. Berbagai penyakit hati dan jasmani pun akan lenyap, dan hati akan mendapatkan kekuatan, kelapangan, serta kebahagiaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.” Nasihat TerakhirHari ini banyak orang sibuk mencari solusi dunia, tetapi lupa memperbaiki hati. Padahal, ketenangan bukan dari hilangnya masalah, tetapi dari kuatnya iman. Jangan biarkan hati terus terjebak dalam masa lalu atau cemas pada masa depan. Kembalilah kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu melapangkan dada.اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنَّا الْهَمَّ وَالْحُزْنَ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الطُّمَأْنِينَةَ، وَارْزُقْنَا التَّوَكُّلَ عَلَيْكَ حَقَّ التَّوَكُّلِAllāhumma adzhib ‘annal-hamma wal-ḥuzna, waj‘al fī qulūbinā ath-ṭuma’nīnah, warzuqnā at-tawakkula ‘alaika ḥaqqaat-tawakkul.“Ya Allah, hilangkanlah kegelisahan dan kesedihan dari kami, tanamkan ketenangan dalam hati kami, dan karuniakan kepada kami tawakal yang sebenar-benarnya kepada-Mu.”أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah Jumat pada 3 April 2026 di Masjid Al-Mujahidin (Masjid Kampus Universitas Negeri Yogyakarta) —– Jumat, 15 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa hati gelisah kegalauan keluarga sakinah khutbah jumat motivasi islami nasihat Islami rumaysho sabar tauhid tawakal
Pernah merasa sesak, gelisah, dan seolah hidup tidak baik-baik saja? Ternyata, kegalauan itu tidak satu jenis—ada yang berasal dari masa lalu, masa depan, dan tekanan saat ini. Kabar baiknya, Islam tidak hanya menjelaskan masalahnya, tetapi juga memberi solusi yang pasti menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Nasihat Terakhir 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ،Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Marilah kita meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah yang nantinya menyelamatkan kita dari kesulitan dunia dan akhirat.Di antara takwa kita di hari Jumat ini adalah melaksanakan shalat Jumat sekaligus adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Di antara bentuk adabnya adalah mendengarkan Khutbah Jumat. Bagi yang masih menggunakan gadget (hape), harap disimpan, tidak digunakan untuk menjawab pesan atau bermain game. Karena seperti ini bukan termasuk ada saat mendengarkan Khutbah Jumat.Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Setiap kita pasti punya masalah, ada yang mengalami kekhawatiran, kegalauan, kegundahan, dan kesedihan.Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dalam sebuah hadits disebutkan potongan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي“(Ya Allah) hilangkanlah kesedihanku, lenyapkanlah kegelisahanku dan kegundahanku.”Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:• Ḥuzn (الحُزْنُ) berkaitan dengan sesuatu yang telah berlalu (masa lalu).• Hamm (الهَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi (masa depan).• Ghamm (الغَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang sedang dialami (masa sekarang).(Dirujuk dari Jāmi‘ al-Masā’il karya Ibnu Taimiyah, jilid 9, hlm. 130)Di antara contoh dari ketiga masalah di atas:1. Ḥuzn (الحُزْنُ) — Kesedihan karena masa laluContoh:Seseorang terus teringat kesalahan masa lalu: pernah menyakiti pasangan, lalu rumah tangganya rusak.Menyesal karena dulu lalai dalam ibadah, merasa “sudah terlambat berubah”.Kehilangan orang tua, lalu sering larut dalam kenangan dan tangisan.Intinya:Hatinya tertarik ke belakang—terjebak dalam “seandainya dulu…”2. Hamm (الهَمُّ) — Kekhawatiran terhadap masa depanContoh:Seorang ayah gelisah memikirkan biaya pendidikan anak ke depan.Istri khawatir: “Bagaimana jika suami kehilangan pekerjaan?”Pemuda cemas: “Apakah saya akan menikah? Apakah masa depan saya jelas?”Intinya:Hatinya sibuk memikirkan sesuatu yang belum terjadi—“bagaimana nanti…”3. Ghamm (الغَمُّ) — Kegelisahan karena kondisi saat iniContoh:Sedang punya masalah rumah tangga: konflik, komunikasi buntu, emosi tinggi.Terhimpit utang, kebutuhan banyak, pemasukan terbatas.Tekanan kerja atau masalah kesehatan yang sedang dirasakan sekarang.Intinya:Hatinya terasa sempit karena kondisi yang sedang dihadapi—“saya sedang tidak baik-baik saja…”Setelah kita memahami pembagian kesedihan menurut Ibnu Taimiyah—bahwa ada ḥuzn (masa lalu), hamm (masa depan), dan ghamm (masa sekarang)—maka Al-Qur’an memberikan satu contoh nyata bagaimana Allah mengangkat salah satu bentuk kesedihan tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.” (QS. Al-Anbiya’: 87)فَٱسْتَجَبْنَا لَهُۥ وَنَجَّيْنَٰهُ مِنَ ٱلْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِى ٱلْمُؤْمِنِينَ“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 88)Belajar dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, Allah perintahkan pada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qalam,فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُن كَصَاحِبِ ٱلْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).” (QS. Al-Qalam: 48)لَّوْلَآ أَن تَدَٰرَكَهُۥ نِعْمَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ لَنُبِذَ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ“Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela.” (QS. Al-Qalam: 49)فَٱجْتَبَٰهُ رَبُّهُۥ فَجَعَلَهُۥ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ“Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qalam: 50)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Setelah berbagai penentangan dari kaumnya, tidak ada yang tersisa bagi Rasul selain bersabar atas gangguan mereka, menanggung apa yang keluar dari mereka, serta terus melanjutkan dakwah kepada mereka.Karena itu Allah berfirman:فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ“Bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”Maksudnya, bersabarlah terhadap apa yang telah Allah tetapkan, baik secara ketetapan takdir (qadar) maupun ketetapan syariat.Ketetapan takdir disikapi dengan kesabaran, terutama ketika di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan. Ia tidak disambut dengan kemarahan atau keluh kesah.Sedangkan ketetapan syariat disikapi dengan menerima, tunduk, dan melaksanakan sepenuhnya perintah Allah.Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ“Dan janganlah engkau seperti pemilik ikan.”Yang dimaksud adalah Nabi Yunus bin Matta ‘alaihis salam. Artinya, jangan sampai engkau menyerupainya dalam keadaan yang menyebabkan beliau berada di dalam perut ikan.Keadaan itu adalah ketika beliau tidak bersabar terhadap kaumnya dengan kesabaran yang seharusnya, lalu pergi meninggalkan mereka dalam keadaan marah kepada mereka sebelum datang perintah dari Allah. Ia kemudian menaiki kapal di laut.Ketika kapal itu menjadi terlalu berat dengan para penumpangnya, mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang harus dilemparkan ke laut agar kapal menjadi lebih ringan. Ternyata undian itu jatuh kepada Nabi Yunus. Maka seekor ikan besar menelannya dalam keadaan beliau telah melakukan sesuatu yang patut dicela.Allah berfirman:إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Ketika ia berdoa dalam keadaan sangat tertekan.”Maksudnya, ketika ia berada di dalam perut ikan yang menahannya, atau ketika ia berdoa dalam keadaan sangat sedih dan penuh kegelisahan. Ia berdoa dengan ucapan:لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.”Lalu Allah mengabulkan doanya. Ikan itu pun memuntahkannya ke daratan yang kosong, sementara beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Allah menumbuhkan untuknya sebuah pohon dari jenis yaqtin (sejenis tanaman labu) untuk menaunginya dan memulihkan tubuhnya.Jamaah Jumat rahimakumullah,Dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, kita belajar bahwa kegalauan bukanlah akhir, tetapi pintu untuk kembali kepada Allah. Berikut ini jalan keluarnya, semoga mudah diamalkan:1. Tauhid: Menguatkan Ketergantungan kepada Allahلَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ Yaitu meyakini sepenuh hati bahwa hanya Allah tempat bergantung. Saat hati bergantung kepada makhluk, ia mudah goyah. Namun ketika bergantung kepada Allah, hati akan kokoh.2. Tasbih: Membersihkan Hati dari Prasangka BurukسُبْحَانَكَMensucikan Allah dari segala kekurangan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berburuk sangka kepada takdir, karena semua yang Allah tetapkan pasti mengandung hikmah.3. Pengakuan Dosa: Kunci Turunnya Pertolonganإِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَMengakui kesalahan dengan jujur di hadapan Allah. Hati yang merendah lebih dekat kepada rahmat daripada hati yang merasa benar.4. Sabar terhadap Ketentuan Allahفَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَSabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan, dan sabar dalam menjalankan syariat. Tidak mengeluh, tidak marah, tetapi menerima dan tetap taat.5. Jadikan akhirat sebagai tujuan. Kesibukan dengan urusan dunia dan berbagai kegundahannya dapat memecah hati dan mencerai-beraikan fokus seseorang. Namun, jika seorang hamba menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menyatukan urusannya dan menguatkan tekadnya.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ“Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kecukupan dalam hatinya, menyatukan urusannya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Namun, siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran di depan matanya, mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”6. Perbanyak DoaDoa adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ﴾“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allah dari kegelisahan dan kesedihan.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZAN, WAL ‘AJZI WAL KASAL, WAL BUKHLI WAL JUBN, WA DHOLA’ID DAYN WA GHOLABATIR RIJAALYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut, dari beban utang dan tekanan orang lain.(HR. Abu Daud, no. 1555. Hadits ini dinyatakan sanadnya itu dhaif oleh Al-Hafizh Abu Thahir).Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Doa orang yang sedang dalam kesusahan: ‘ALLĀHUMMA RAḤMATAKA ARJŪ, FA LĀ TAKILNĪ ILĀ NAFSĪ ṬARFATA ‘AYNIN, WA AṢLIḤ LĪ SYA’NĪ KULLAHŪ, LĀ ILĀHA ILLĀ ANTA.Ya Allah, rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan aku kepada diriku walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’” (HR. Abu Daud, no. 5090)Jika seorang hamba terus melafalkan doa-doa ini dengan hati yang hadir, niat yang tulus, serta bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab dikabulkannya doa, maka Allah akan mengabulkan doanya, memperbaiki keadaannya, dan mengubah kesedihannya menjadi kegembiraan dan kebahagiaan.7. Bertawakal kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ﴾“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Artinya, Allah akan mencukupinya dalam segala urusan yang ia hadapi, baik dalam perkara dunia maupun akhirat.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan, “Apabila hati bersandar kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, tidak dikuasai oleh prasangka dan bayangan buruk, serta percaya kepada Allah dan berharap kepada karunia-Nya, maka kekhawatiran (hamm) dan kegalauan (ghamm) akan hilang darinya. Berbagai penyakit hati dan jasmani pun akan lenyap, dan hati akan mendapatkan kekuatan, kelapangan, serta kebahagiaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.” Nasihat TerakhirHari ini banyak orang sibuk mencari solusi dunia, tetapi lupa memperbaiki hati. Padahal, ketenangan bukan dari hilangnya masalah, tetapi dari kuatnya iman. Jangan biarkan hati terus terjebak dalam masa lalu atau cemas pada masa depan. Kembalilah kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu melapangkan dada.اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنَّا الْهَمَّ وَالْحُزْنَ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الطُّمَأْنِينَةَ، وَارْزُقْنَا التَّوَكُّلَ عَلَيْكَ حَقَّ التَّوَكُّلِAllāhumma adzhib ‘annal-hamma wal-ḥuzna, waj‘al fī qulūbinā ath-ṭuma’nīnah, warzuqnā at-tawakkula ‘alaika ḥaqqaat-tawakkul.“Ya Allah, hilangkanlah kegelisahan dan kesedihan dari kami, tanamkan ketenangan dalam hati kami, dan karuniakan kepada kami tawakal yang sebenar-benarnya kepada-Mu.”أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah Jumat pada 3 April 2026 di Masjid Al-Mujahidin (Masjid Kampus Universitas Negeri Yogyakarta) —– Jumat, 15 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa hati gelisah kegalauan keluarga sakinah khutbah jumat motivasi islami nasihat Islami rumaysho sabar tauhid tawakal


Pernah merasa sesak, gelisah, dan seolah hidup tidak baik-baik saja? Ternyata, kegalauan itu tidak satu jenis—ada yang berasal dari masa lalu, masa depan, dan tekanan saat ini. Kabar baiknya, Islam tidak hanya menjelaskan masalahnya, tetapi juga memberi solusi yang pasti menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Nasihat Terakhir 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ،Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Marilah kita meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah yang nantinya menyelamatkan kita dari kesulitan dunia dan akhirat.Di antara takwa kita di hari Jumat ini adalah melaksanakan shalat Jumat sekaligus adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Di antara bentuk adabnya adalah mendengarkan Khutbah Jumat. Bagi yang masih menggunakan gadget (hape), harap disimpan, tidak digunakan untuk menjawab pesan atau bermain game. Karena seperti ini bukan termasuk ada saat mendengarkan Khutbah Jumat.Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Setiap kita pasti punya masalah, ada yang mengalami kekhawatiran, kegalauan, kegundahan, dan kesedihan.Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dalam sebuah hadits disebutkan potongan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي“(Ya Allah) hilangkanlah kesedihanku, lenyapkanlah kegelisahanku dan kegundahanku.”Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:• Ḥuzn (الحُزْنُ) berkaitan dengan sesuatu yang telah berlalu (masa lalu).• Hamm (الهَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi (masa depan).• Ghamm (الغَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang sedang dialami (masa sekarang).(Dirujuk dari Jāmi‘ al-Masā’il karya Ibnu Taimiyah, jilid 9, hlm. 130)Di antara contoh dari ketiga masalah di atas:1. Ḥuzn (الحُزْنُ) — Kesedihan karena masa laluContoh:Seseorang terus teringat kesalahan masa lalu: pernah menyakiti pasangan, lalu rumah tangganya rusak.Menyesal karena dulu lalai dalam ibadah, merasa “sudah terlambat berubah”.Kehilangan orang tua, lalu sering larut dalam kenangan dan tangisan.Intinya:Hatinya tertarik ke belakang—terjebak dalam “seandainya dulu…”2. Hamm (الهَمُّ) — Kekhawatiran terhadap masa depanContoh:Seorang ayah gelisah memikirkan biaya pendidikan anak ke depan.Istri khawatir: “Bagaimana jika suami kehilangan pekerjaan?”Pemuda cemas: “Apakah saya akan menikah? Apakah masa depan saya jelas?”Intinya:Hatinya sibuk memikirkan sesuatu yang belum terjadi—“bagaimana nanti…”3. Ghamm (الغَمُّ) — Kegelisahan karena kondisi saat iniContoh:Sedang punya masalah rumah tangga: konflik, komunikasi buntu, emosi tinggi.Terhimpit utang, kebutuhan banyak, pemasukan terbatas.Tekanan kerja atau masalah kesehatan yang sedang dirasakan sekarang.Intinya:Hatinya terasa sempit karena kondisi yang sedang dihadapi—“saya sedang tidak baik-baik saja…”Setelah kita memahami pembagian kesedihan menurut Ibnu Taimiyah—bahwa ada ḥuzn (masa lalu), hamm (masa depan), dan ghamm (masa sekarang)—maka Al-Qur’an memberikan satu contoh nyata bagaimana Allah mengangkat salah satu bentuk kesedihan tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.” (QS. Al-Anbiya’: 87)فَٱسْتَجَبْنَا لَهُۥ وَنَجَّيْنَٰهُ مِنَ ٱلْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِى ٱلْمُؤْمِنِينَ“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 88)Belajar dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, Allah perintahkan pada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qalam,فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُن كَصَاحِبِ ٱلْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).” (QS. Al-Qalam: 48)لَّوْلَآ أَن تَدَٰرَكَهُۥ نِعْمَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ لَنُبِذَ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ“Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela.” (QS. Al-Qalam: 49)فَٱجْتَبَٰهُ رَبُّهُۥ فَجَعَلَهُۥ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ“Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qalam: 50)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Setelah berbagai penentangan dari kaumnya, tidak ada yang tersisa bagi Rasul selain bersabar atas gangguan mereka, menanggung apa yang keluar dari mereka, serta terus melanjutkan dakwah kepada mereka.Karena itu Allah berfirman:فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ“Bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”Maksudnya, bersabarlah terhadap apa yang telah Allah tetapkan, baik secara ketetapan takdir (qadar) maupun ketetapan syariat.Ketetapan takdir disikapi dengan kesabaran, terutama ketika di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan. Ia tidak disambut dengan kemarahan atau keluh kesah.Sedangkan ketetapan syariat disikapi dengan menerima, tunduk, dan melaksanakan sepenuhnya perintah Allah.Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ“Dan janganlah engkau seperti pemilik ikan.”Yang dimaksud adalah Nabi Yunus bin Matta ‘alaihis salam. Artinya, jangan sampai engkau menyerupainya dalam keadaan yang menyebabkan beliau berada di dalam perut ikan.Keadaan itu adalah ketika beliau tidak bersabar terhadap kaumnya dengan kesabaran yang seharusnya, lalu pergi meninggalkan mereka dalam keadaan marah kepada mereka sebelum datang perintah dari Allah. Ia kemudian menaiki kapal di laut.Ketika kapal itu menjadi terlalu berat dengan para penumpangnya, mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang harus dilemparkan ke laut agar kapal menjadi lebih ringan. Ternyata undian itu jatuh kepada Nabi Yunus. Maka seekor ikan besar menelannya dalam keadaan beliau telah melakukan sesuatu yang patut dicela.Allah berfirman:إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Ketika ia berdoa dalam keadaan sangat tertekan.”Maksudnya, ketika ia berada di dalam perut ikan yang menahannya, atau ketika ia berdoa dalam keadaan sangat sedih dan penuh kegelisahan. Ia berdoa dengan ucapan:لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.”Lalu Allah mengabulkan doanya. Ikan itu pun memuntahkannya ke daratan yang kosong, sementara beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Allah menumbuhkan untuknya sebuah pohon dari jenis yaqtin (sejenis tanaman labu) untuk menaunginya dan memulihkan tubuhnya.Jamaah Jumat rahimakumullah,Dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, kita belajar bahwa kegalauan bukanlah akhir, tetapi pintu untuk kembali kepada Allah. Berikut ini jalan keluarnya, semoga mudah diamalkan:1. Tauhid: Menguatkan Ketergantungan kepada Allahلَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ Yaitu meyakini sepenuh hati bahwa hanya Allah tempat bergantung. Saat hati bergantung kepada makhluk, ia mudah goyah. Namun ketika bergantung kepada Allah, hati akan kokoh.2. Tasbih: Membersihkan Hati dari Prasangka BurukسُبْحَانَكَMensucikan Allah dari segala kekurangan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berburuk sangka kepada takdir, karena semua yang Allah tetapkan pasti mengandung hikmah.3. Pengakuan Dosa: Kunci Turunnya Pertolonganإِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَMengakui kesalahan dengan jujur di hadapan Allah. Hati yang merendah lebih dekat kepada rahmat daripada hati yang merasa benar.4. Sabar terhadap Ketentuan Allahفَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَSabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan, dan sabar dalam menjalankan syariat. Tidak mengeluh, tidak marah, tetapi menerima dan tetap taat.5. Jadikan akhirat sebagai tujuan. Kesibukan dengan urusan dunia dan berbagai kegundahannya dapat memecah hati dan mencerai-beraikan fokus seseorang. Namun, jika seorang hamba menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menyatukan urusannya dan menguatkan tekadnya.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ“Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kecukupan dalam hatinya, menyatukan urusannya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Namun, siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran di depan matanya, mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”6. Perbanyak DoaDoa adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ﴾“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allah dari kegelisahan dan kesedihan.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZAN, WAL ‘AJZI WAL KASAL, WAL BUKHLI WAL JUBN, WA DHOLA’ID DAYN WA GHOLABATIR RIJAALYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut, dari beban utang dan tekanan orang lain.(HR. Abu Daud, no. 1555. Hadits ini dinyatakan sanadnya itu dhaif oleh Al-Hafizh Abu Thahir).Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Doa orang yang sedang dalam kesusahan: ‘ALLĀHUMMA RAḤMATAKA ARJŪ, FA LĀ TAKILNĪ ILĀ NAFSĪ ṬARFATA ‘AYNIN, WA AṢLIḤ LĪ SYA’NĪ KULLAHŪ, LĀ ILĀHA ILLĀ ANTA.Ya Allah, rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan aku kepada diriku walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’” (HR. Abu Daud, no. 5090)Jika seorang hamba terus melafalkan doa-doa ini dengan hati yang hadir, niat yang tulus, serta bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab dikabulkannya doa, maka Allah akan mengabulkan doanya, memperbaiki keadaannya, dan mengubah kesedihannya menjadi kegembiraan dan kebahagiaan.7. Bertawakal kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ﴾“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Artinya, Allah akan mencukupinya dalam segala urusan yang ia hadapi, baik dalam perkara dunia maupun akhirat.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan, “Apabila hati bersandar kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, tidak dikuasai oleh prasangka dan bayangan buruk, serta percaya kepada Allah dan berharap kepada karunia-Nya, maka kekhawatiran (hamm) dan kegalauan (ghamm) akan hilang darinya. Berbagai penyakit hati dan jasmani pun akan lenyap, dan hati akan mendapatkan kekuatan, kelapangan, serta kebahagiaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.” Nasihat TerakhirHari ini banyak orang sibuk mencari solusi dunia, tetapi lupa memperbaiki hati. Padahal, ketenangan bukan dari hilangnya masalah, tetapi dari kuatnya iman. Jangan biarkan hati terus terjebak dalam masa lalu atau cemas pada masa depan. Kembalilah kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu melapangkan dada.اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنَّا الْهَمَّ وَالْحُزْنَ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الطُّمَأْنِينَةَ، وَارْزُقْنَا التَّوَكُّلَ عَلَيْكَ حَقَّ التَّوَكُّلِAllāhumma adzhib ‘annal-hamma wal-ḥuzna, waj‘al fī qulūbinā ath-ṭuma’nīnah, warzuqnā at-tawakkula ‘alaika ḥaqqaat-tawakkul.“Ya Allah, hilangkanlah kegelisahan dan kesedihan dari kami, tanamkan ketenangan dalam hati kami, dan karuniakan kepada kami tawakal yang sebenar-benarnya kepada-Mu.”أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah Jumat pada 3 April 2026 di Masjid Al-Mujahidin (Masjid Kampus Universitas Negeri Yogyakarta) —– Jumat, 15 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa hati gelisah kegalauan keluarga sakinah khutbah jumat motivasi islami nasihat Islami rumaysho sabar tauhid tawakal

Perang Hunain: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan

Perang Hunain merupakan salah satu peperangan besar dalam sirah Nabi ﷺ yang sarat dengan pelajaran iman dan tauhid. Pada awalnya kaum muslimin sempat terpukul mundur karena rasa bangga terhadap jumlah pasukan, hingga Allah ﷻ menegur mereka melalui peristiwa ini. Namun dengan keteguhan Rasulullah ﷺ dan pertolongan Allah, keadaan pun berbalik menjadi kemenangan yang nyata bagi kaum muslimin.Baca juga: Perang Hunain dalam Tafsir QS. At-Taubah 25–27: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan  Daftar Isi tutup 1. Jumlah Banyak Belum Tentu Menang 2. Allah Turunkan Sakinah pada Perang Hunain 3. Kaum Hawazin Masuk Islam 4. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan Thaif 4.1. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)  Peperangan ini adalah Perang Hunain. Sebagian ulama menamakannya Perang Authas, dan sebagian lainnya menamakannya Perang Hawazin. Namun, penamaan yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah Hunain.Perang Hunain dianggap sebagai kelanjutan dari penaklukan Mekah, dan merupakan salah satu dampaknya. Hal itu karena Perang Hunain terjadi sebagai konsekuensi dari penaklukan besar tersebut. Ketika suku Hawazin dan Tsaqif mengetahui apa yang menimpa Quraisy di Mekah, mereka pun mulai bersiap-siap dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi Rasulullah ﷺ.Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, sementara beliau masih berada di Mekah, beliau pun keluar untuk menemui mereka di Hunain. Keberangkatan beliau terjadi pada hari keenam bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah.Rasulullah ﷺ menunjuk ‘Attab bin Asid radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin di Mekah. Jumlah pasukan yang menyertai Rasulullah ﷺ adalah sepuluh ribu orang, ditambah dua ribu orang dari kalangan thulaqā’ (orang-orang Mekah yang dimaafkan). Pasukan kaum musyrikin dari Thaif berada di bawah pimpinan Malik bin ‘Auf An-Nadhri. Mereka bergabung dengan pasukan Hawazin dan Tsaqif seluruhnya, juga bergabung suku Nashr dan Jusham seluruhnya, serta Sa‘d bin Bakr dan sebagian orang dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit. Termasuk dari Bani Jusham adalah Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh tua yang sudah sangat lanjut usia, yang sebenarnya tidak lagi memiliki kemampuan apa pun, kecuali sekadar dimintai pendapat karena pengalaman dan pengetahuannya tentang peperangan. Ia adalah seorang syekh yang telah banyak mengalami peperangan.Ketika Malik bin Auf mengumpulkan pasukan dan membawa mereka menuju Rasulullah ﷺ, ia juga mengikutsertakan harta benda, para wanita, dan anak-anak mereka. Ketika mereka singgah di Authas dan berkumpul di sana, Duraid bin Ash-Shimmah—yang berada di dalam sekedup (tandu) yang dibawanya—bertanya, “Di lembah apakah kita berada?” Mereka menjawab, “Di Authas.” Ia berkata, “Tempat yang bagus untuk medan pasukan berkuda. Tidak ada tanah keras yang melukai kaki, tidak pula tanah lunak yang membuat kuda terperosok. Namun, mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Mereka menjawab, “Malik bin ‘Auf membawa serta harta, para wanita, dan anak-anak bersama pasukan.”Ia bertanya, “Di mana Malik?” Dijawab, “Ini Malik.” Malik pun dipanggil dan mendekat kepadanya. Duraid berkata, “Wahai Malik, sungguh engkau telah menjadi pemimpin kaummu. Hari ini adalah hari yang menentukan, dan setelah hari ini tidak ada hari lain bagimu. Mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Malik menjawab, “Aku membawa mereka agar setiap orang berperang di belakang harta, wanita, dan anak-anak mereka.”Duraid berkata, “Celaka engkau! Apakah orang yang kalah bisa ditahan oleh sesuatu apa pun? Jika engkau menang, yang akan bermanfaat bagimu hanyalah seorang laki-laki dengan pedang dan tombaknya. Namun, jika engkau kalah, engkau akan dipermalukan bersama keluarga dan hartamu.” Malik berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan selain ini. Sungguh engkau telah tua dan akalmu pun telah melemah.”Duraid berkata, “Demi Allah, aku telah menyelamatkanmu dari kehinaan suku Hawazin. Seandainya aku masih mampu berdiri di atas kakiku, aku akan bertarung dengan pedang ini hingga keluar dari punggungku. Aku membenci jika Bani Jusham tidak memiliki pendapat atau pandangan dalam urusan ini.” Mereka berkata, “Berilah kami pendapatmu.” Maka Duraid bin Ash-Shimmah berkata, “Hari ini aku tidak melihat sesuatu yang aku persaksikan, dan aku tidak pula kehilangan akalku.”Jumlah orang yang berkumpul bersama Malik bin ‘Auf untuk memerangi Rasulullah ﷺ mencapai dua puluh ribu orang. Malik menempatkan mata-mata (pengintai)nya, lalu mata-mata itu datang kepadanya dalam keadaan kacau balau. Malik bertanya, “Celaka kalian, apa yang terjadi?” Mereka menjawab, “Kami melihat pasukan berkuda putih di atas kuda-kuda yang belang. Demi Allah, kami tidak mampu bertahan sejak pertama kali melihat mereka.” Malik tidak menghiraukan laporan itu dan tidak memedulikannya.Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dan senjata dari Shafwan bin Umayyah, sementara Shafwan saat itu masih dalam keadaan musyrik. Shafwan berkata, “Apakah ini berarti engkau merampasnya, wahai Muhammad?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukan, ini pinjaman yang dijamin.” Maka Shafwan meminjamkan kepada Rasulullah ﷺ seratus baju besi.Pasukan ini merupakan pasukan Islam terbesar yang pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ. Ketika sebagian kaum muslimin melihat banyaknya jumlah pasukan, ada seseorang yang berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Perkataan itu memberatkan Rasulullah ﷺ. Lalu Allah Ta‘ala menurunkan firman-Nya:﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ۝ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Di tengah perjalanan, kaum muslimin melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut Dzat Anwath. Dari Abu Waaqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar dari Mekah bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain. Orang-orang kafir memiliki sebuah pohon bidara tempat mereka berdiam dan menggantungkan senjata-senjata mereka, yang disebut Dzat Anwath.”Ia berkata, “Kami pun melewati sebuah pohon bidara yang hijau dan besar.” Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwāṭ (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwāṭ.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allāhu akbar! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian telah mengatakan seperti apa yang dikatakan kaum Musa.”ٱجْعَل لَّنَآ إِلَٰهًا كَمَا لَهُمْ ءَالِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)“.” (QS. Al-A‘rāf: 138)Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setahap demi setahap.”Rasulullah ﷺ kemudian mengutus ‘Abdullāh bin Abī Ḥadrad Al-Aslamī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu. Dari ayahnya, ia berkata: “Ia datang membawa kabar tentang Hawāzin. Ia pun masuk ke tengah-tengah kaum itu dan mendapati mereka telah berkumpul seluruhnya untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ia lalu menyampaikan apa yang ia lihat kepada Rasulullah ﷺ.” Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah rampasan kaum muslimin besok, insya Allah.”Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang akan mengawasi kita malam ini?”Anas bin Abī Murthid Al-Ghanawī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu berkata, “Aku, wahai Rasulullah.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Naiklah.” Maka ia pun menaiki kudanya dan segera datang menemui Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Hadapilah lembah ini hingga engkau berada di atasnya, dan jangan biarkan siapa pun mendatangi kita dari arahmu malam ini.”Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat salatnya dan melaksanakan dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda, “Apakah kalian merasakan penjagaan sahabat kalian?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak melihat sesuatu pun.”Maka Rasulullah ﷺ pun melaksanakan salat, dan beliau menoleh ke arah lembah itu hingga selesai salatnya. Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh penjaga kalian telah datang.”Kami pun melihat ke arah lembah itu melalui sela-sela pepohonan. Ternyata ia telah datang, lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memberi salam. Ia berkata, “Aku berangkat hingga aku berada di puncak lembah ini, tempat engkau memerintahkanku, wahai Rasulullah. Ketika dua lembah itu tampak jelas, aku pun melihat keduanya.”Kami memperhatikan, tetapi tidak melihat seorang pun. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau turun pada malam hari?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya untuk melaksanakan salat atau menunaikan hajat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Engkau telah menjalankan tugas dengan baik, maka jangan engkau lakukan apa pun setelah ini.”Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Hunain. Sementara itu, Malik bin ‘Auf beserta pasukannya telah lebih dahulu tiba sebelum Rasulullah ﷺ. Mereka menyiapkan diri dan bersembunyi di celah-celah lembah serta di balik pepohonan. Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya hingga mereka turun ke lembah pada waktu subuh. Mereka tidak menyadari hal tersebut. Tiba-tiba Hawazin dan Tsaqif menyerang mereka dengan serangan serentak oleh satu orang, lalu orang-orang yang bersembunyi keluar dari celah-celah lembah dan tempat-tempat persembunyian mereka, serta menghujani kaum muslimin dengan anak panah. Urusan kaum muslimin pun menjadi kacau secara tiba-tiba.Mereka pun lari mundur dalam keadaan terpecah-belah, tidak menoleh ke arah mana pun. Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri, bersama sebagian kecil kaum mukminin yang ada bersamanya. Rasulullah ﷺ berpaling ke arah kanan, lalu berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah.”Bersama beliau terdapat sekelompok orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sementara orang-orang yang tetap bertahan bersamanya tidak banyak. Di antara Ahlul Bait yang tetap bersamanya adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, putranya Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Rabi‘ah bin Al-Harits, Aiman bin ‘Ubaid—yang merupakan putra Ummu Aiman—dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ta‘ala ‘anhum ajma‘in.Rasulullah ﷺ pun berseru, “Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.” Termasuk doa beliau saat itu adalah, “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, maka Engkau tidak akan disembah setelah hari ini.”Dalam Shahih Muslim, dari Al-‘Abbas radhiyallahu ta‘ala ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Perang Hunain bersama Rasulullah ﷺ. Aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib selalu bersama Rasulullah ﷺ dan tidak berpisah darinya. Rasulullah ﷺ berada di atas seekor bagal putih yang dihadiahkan oleh Farrukh bin Nafatsah Al-Judzami. Ketika kaum muslimin dan orang-orang kafir saling berhadapan, kaum muslimin pun mundur.”“Rasulullah ﷺ lalu memacu bagalnya ke arah orang-orang kafir. Aku memegang tali kekang bagal Rasulullah ﷺ, menahannya agar tidak melaju terlalu cepat, sementara Abu Sufyan memegang sanggurdi beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai ‘Abbas, panggillah para sahabat Samurah!’”Al-‘Abbas berkata: “Aku adalah seorang yang bersuara lantang. Aku pun berteriak sekeras-kerasnya, ‘Di mana para sahabat Samurah?’ Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, suara itu terasa seperti suara sapi yang memanggil anaknya. Mereka pun menjawab, ‘Labbaik, labbaik!’ Lalu mereka bertempur melawan orang-orang kafir.”“Kemudian seruan dialihkan kepada kaum Anshar. Dikatakan, ‘Wahai kaum Anshar!’ Lalu seruan itu dikhususkan kepada Bani Al-Harits bin Al-Khazraj. Dikatakan, ‘Wahai Bani Al-Harits bin Al-Khazraj!’ Maka Rasulullah ﷺ memandang mereka, sementara beliau berada di atas bagalnya, seakan-akan beliau menjulang di atas mereka.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekaranglah panasnya peperangan.”Al-‘Abbas berkata: “Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu bersabda, ‘Hancurlah wajah-wajah itu!’ Aku pun pergi menyaksikan keadaan pertempuran, dan demi Allah, tidaklah beliau melempar mereka dengan kerikil itu, melainkan aku melihat mereka semua tercerai-berai dan urusan mereka pun kacau balau.” Jumlah Banyak Belum Tentu MenangAllah Ta’ala berfirman tentang Thalut,كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 249)Baca juga: Kisah Thalut, Jalut, dan Nabi Daud: Ujian Kepemimpinan dan Kemenangan ImanNamun karena mereka bangga dengan jumlah yang banyak, Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah: 25)Ayat yang membicarakan kekalahan dalam perang Hunain terkait sejatinya dengan peringatan pada ayat sebelumnya,قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُوا۟ حَتَّىٰ يَأْتِىَ ٱللَّهُ بِأَمْرِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah:24)Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 27)Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Ini adalah ayat pertama yang turun dari Surah Barā’ah (At-Taubah).”Allah Ta‘ala menyebutkan kepada orang-orang beriman tentang karunia dan kebaikan-Nya kepada mereka, berupa pertolongan-Nya dalam banyak pertempuran yang mereka jalani bersama Rasul-Nya. Semua itu terjadi semata-mata dari sisi Allah Ta‘ala, dengan dukungan dan ketetapan-Nya, bukan karena jumlah mereka dan bukan pula karena banyaknya pasukan. Allah mengingatkan mereka bahwa kemenangan hanyalah dari sisi-Nya, baik jumlah kaum muslimin sedikit maupun banyak.Pada Perang Hunain, kaum muslimin sempat merasa kagum dengan banyaknya jumlah mereka. Namun ternyata, banyaknya jumlah itu sama sekali tidak memberi manfaat bagi mereka. Mereka pun berbalik melarikan diri, kecuali sedikit orang yang tetap bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu, Allah menurunkan pertolongan dan dukungan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada kaum mukminin yang bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci—insyaallah—agar mereka mengetahui bahwa kemenangan itu benar-benar dari sisi Allah Ta‘ala semata, dengan pertolongan-Nya, meskipun jumlah pasukan sedikit.فكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله ، والله مع الصابرين .Betapa sering kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang yang sabar.Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, aku mendengar Yunus menceritakan dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:خير الصحابة أربعة ، وخير السرايا أربعمائة ، وخير الجيوش أربعة آلاف ، ولن تغلب اثنا عشر ألفا من قلة .‘Sebaik-baik para sahabat itu berjumlah empat orang, sebaik-baik pasukan kecil (sariyyah) berjumlah empat ratus orang, dan sebaik-baik tentara berjumlah empat ribu orang. Dan dua belas ribu pasukan tidak akan terkalahkan karena sedikitnya jumlah.’”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib. Tidak ada seorang perawi besar pun yang meriwayatkannya secara bersambung kecuali Jarir bin Hazim. Riwayat yang masyhur dari Az-Zuhri adalah dari Nabi ﷺ secara mursal.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selain keduanya, dari Aktsam bin Al-Jaun, dari Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang semakna. Dan Allah Maha Mengetahui.Peristiwa Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah, tepatnya pada bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah. Hal itu bermula ketika Rasulullah ﷺ telah selesai menaklukkan Makkah, urusan-urusannya telah tertata dengan baik, dan mayoritas penduduknya telah masuk Islam. Rasulullah ﷺ pun membebaskan mereka. Lalu sampai kepada beliau kabar bahwa suku Hawazin telah menghimpun kekuatan untuk memerangi beliau. Pemimpin mereka adalah Malik bin ‘Auf An-Nadhri, bersama seluruh kabilah Tsaqif, Bani Jusyam, Bani Sa‘d bin Bakr, sejumlah kelompok dari Bani Hilal—yang jumlahnya tidak banyak—serta sekelompok orang dari Bani ‘Amr bin ‘Amir dan ‘Auf bin ‘Amir.Mereka datang dengan membawa serta para wanita, anak-anak, kambing, dan unta, bahkan membawa seluruh harta dan keluarga mereka tanpa tersisa. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dengan pasukan yang beliau bawa saat Fathu Makkah, yaitu sepuluh ribu orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Arab. Bersama beliau juga ikut orang-orang Makkah yang baru masuk Islam, yaitu para thulaqā’, yang jumlahnya sekitar dua ribu orang. Beliau pun bergerak bersama mereka menuju musuh.Kedua pasukan bertemu di sebuah lembah antara Makkah dan Thaif yang bernama Hunain. Pertempuran terjadi di sana pada awal pagi, saat suasana masih gelap menjelang subuh. Kaum muslimin menuruni lembah tersebut, sementara pasukan Hawazin telah bersembunyi di dalamnya. Ketika kedua pasukan saling berhadapan, kaum muslimin tiba-tiba diserbu. Mereka dihujani anak panah, pedang-pedang dihunus, dan pasukan musuh menyerang serentak sebagai satu kesatuan, sebagaimana perintah pemimpin mereka. Pada saat itulah kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri. Saat itu beliau menaiki baghal (keledai besar) beliau yang berwarna putih keabu-abuan, mengarahkannya menuju pusat pasukan musuh. Paman beliau, Al-‘Abbas, memegang tali kekang sebelah kanan, dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib memegang sebelah kiri, keduanya menahan laju hewan itu agar tidak berjalan terlalu cepat. Rasulullah ﷺ menyerukan nama beliau dan mengajak kaum muslimin untuk kembali, seraya berkata,[ ويقول ] أين يا عباد الله ؟ إلي أنا رسول الله ، ويقول في تلك الحال “Ke mana kalian, wahai hamba-hamba Allah? Kembalilah kepadaku, aku adalah Rasulullah.” Pada saat itu beliau juga mengucapkan:أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب“Aku adalah Nabi, tidak ada dusta.
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.”وثبت معه من أصحابه قريب من مائة ، ومنهم من قال : ثمانون ، فمنهم : أبو بكر ، وعمر – رضي الله عنهما – والعباس وعلي ، والفضل بن عباس ، وأبو سفيان بن الحارث ، وأيمن بن أم أيمن ، وأسامة بن زيد ، وغيرهم – رضي الله عنهم –Bersama beliau saat itu tetap bertahan sekitar seratus orang dari para sahabat—ada pula yang mengatakan delapan puluh orang. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al-‘Abbas, ‘Ali, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Aiman bin Ummu Aiman, Usamah bin Zaid, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. ثم أمر – صلى الله عليه وسلم – عمه العباس – وكان جهير الصوت – أن ينادي بأعلى صوته : يا أصحاب الشجرة – يعني شجرة بيعة الرضوان ، التي بايعه المسلمون من المهاجرين والأنصار تحتها ، على ألا يفروا عنه – فجعل ينادي بهم : يا أصحاب السمرة ويقول تارة : يا أصحاب سورة البقرة ،Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan pamannya, Al-‘Abbas—yang dikenal bersuara lantang—untuk menyeru dengan suara keras: “Wahai para pemilik pohon!” Maksudnya adalah pohon Bai‘at Ridwan, tempat kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat di bawahnya untuk tidak lari meninggalkan beliau. Al-‘Abbas pun menyeru mereka dengan berkata: “Wahai para pemilik pohon samurah!” Terkadang ia juga berseru: “Wahai para pemilik Surah Al-Baqarah!” فجعلوا يقولون : يا لبيك ، يا لبيك ، وانعطف الناس فجعلوا يتراجعون إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حتى إن الرجل منهم إذا لم يطاوعه بعيره على الرجوع ، لبس درعه ، ثم انحدر عنه ، وأرسله ، ورجع بنفسه إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – . فلما رجعت شرذمة منهم ، أمرهم عليه السلام أن يصدقوا الحملة ، وأخذ قبضة من التراب بعدما دعا ربه واستنصره ، وقال : Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Orang-orang mulai berbalik dan kembali menuju Rasulullah ﷺ. Bahkan ada di antara mereka yang, jika untanya tidak mau berbalik arah, ia mengenakan baju besinya, lalu turun dari untanya, melepaskannya, dan ia sendiri berlari kembali menuju Rasulullah ﷺ.Ketika sejumlah pasukan telah kembali, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan serangan dengan sungguh-sungguh. Beliau lalu mengambil segenggam tanah setelah berdoa kepada Rabb-nya dan memohon pertolongan-Nya, seraya berkata:اللهم أنجز لي ما وعدتني “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku.”ثم رمى القوم بها ، فما بقي إنسان منهم إلا أصابه منها في عينيه وفمه ما شغله عن القتال ، ثم انهزموا ، فاتبع المسلمون أقفاءهم يقتلون ويأسرون ، وما تراجع بقية الناس إلا والأسارى مجدلة بين يدي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – Kemudian beliau melemparkan tanah itu ke arah musuh. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali tanah itu mengenai mata dan mulutnya, sehingga menyibukkan mereka dari pertempuran. Akhirnya mereka pun kalah dan melarikan diri.Kaum muslimin mengejar mereka, membunuh dan menawan. Tidaklah sisa pasukan kembali, melainkan para tawanan telah bergelimpangan di hadapan Rasulullah ﷺ.Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Abu ‘Abdurrahman Al-Fihri—nama aslinya Yazid bin Usaid, ada pula yang mengatakan Yazid bin Anis, dan ada yang mengatakan Karz—ia berkata:‘Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain. Kami berjalan pada hari yang sangat terik dan panasnya amat menyengat. Kami pun singgah di bawah naungan pepohonan. Ketika matahari telah condong (ke barat), aku mengenakan baju besiku dan menaiki kudaku. Lalu aku berangkat menemui Rasulullah ﷺ, sementara beliau berada di dalam kemahnya. Aku berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Apakah sudah waktunya berangkat?” Beliau menjawab, “Ya.”Beliau lalu bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal segera bangkit dari bawah pohon samurah, seakan-akan naungannya adalah naungan seekor burung. Ia berkata, “Aku penuhi panggilanmu dan aku siap melayanimu, aku menebusmu dengan diriku.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Pelanakanlah kudaku.” Maka dikeluarkanlah sebuah pelana yang kedua sisinya terbuat dari serat, tidak ada kemewahan dan tidak ada kesombongan padanya.Pelana itu pun dipasangkan. Rasulullah ﷺ menaikinya, dan kami pun menaiki tunggangan kami. Kami berhadapan dengan musuh pada sore hari dan sepanjang malam. Kuda-kuda saling berhadapan, lalu kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Kemudian kalian berpaling melarikan diri.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Wahai kaum Muhajirin, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Kemudian Rasulullah ﷺ meloncat turun dari kudanya, lalu mengambil segenggam tanah. Orang yang paling dekat denganku—yang melihat kejadian itu—mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melemparkan tanah tersebut ke wajah mereka seraya bersabda, “Binasalah wajah-wajah itu.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla pun mengalahkan mereka.Ya‘la bin ‘Atha’ berkata: “Anak-anak mereka menceritakan kepadaku, dari para ayah mereka, bahwa mereka berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari kami yang tersisa, kecuali kedua matanya dan mulutnya penuh dengan tanah. Dan kami mendengar suara gemerincing antara langit dan bumi, seperti bunyi besi yang digesekkan pada bejana baru.’”Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Dalā’il an-Nubuwwah, melalui riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad bin Salamah, dengan sanad yang sama.Muhammad bin Ishaq berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah, dari ‘Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya, Jabir, dari ‘Abdullah,” ia berkata:Malik bin ‘Auf keluar bersama pasukannya menuju Hunain. Ia tiba lebih dahulu daripada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyiapkan diri dan bersiaga di tempat-tempat sempit serta lekuk-lekuk lembah. Rasulullah ﷺ pun datang bersama para sahabatnya, hingga mereka turun memasuki lembah pada saat pagi masih gelap. Ketika orang-orang mulai menuruni lembah itu, tiba-tiba pasukan berkuda musuh menyerbu ke arah mereka. Serangan itu terasa sangat berat, sehingga orang-orang pun berbalik lari tunggang-langgang, tidak ada seorang pun yang menoleh kepada yang lain.Rasulullah ﷺ pun bergerak ke arah kanan sambil berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah!” Namun tidak ada yang menyahut. Unta-unta pun saling bertubrukan satu sama lain. Ketika Rasulullah ﷺ melihat keadaan kaum muslimin seperti itu, beliau bersabda, “Wahai ‘Abbas, berserulah: Wahai kaum Anshar, wahai para pemilik pohon samurah!”Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Seseorang di antara mereka berusaha membelokkan untanya, namun tidak mampu. Maka ia pun melemparkan baju besinya ke lehernya, mengambil pedang dan busurnya, lalu menuju ke arah suara panggilan itu, hingga berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ sekitar seratus orang. Rasulullah ﷺ kemudian mengatur barisan mereka, lalu terjadilah pertempuran sengit.Pada awalnya seruan itu ditujukan kepada kaum Anshar, kemudian di akhir kepada kabilah Khazraj, dan mereka adalah orang-orang yang sangat tegar dalam peperangan. Rasulullah ﷺ pun menampakkan diri di atas tunggangannya dan melihat sengitnya pertempuran, lalu bersabda, “Sekarang benar-benar berkobarlah api peperangan.”Demi Allah, tidaklah orang-orang kembali, melainkan para tawanan telah tergeletak di hadapan Rasulullah ﷺ. Allah membinasakan siapa yang dibinasakan-Nya dari mereka, dan sebagian lainnya melarikan diri. Allah pun memberikan kepada Rasul-Nya harta dan anak-anak mereka sebagai rampasan.Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Syu‘bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umarah, apakah kalian lari meninggalkan Rasulullah ﷺ pada hari Hunain?” Ia menjawab, “Ya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak lari. Sesungguhnya Hawazin adalah kaum pemanah. Ketika kami berjumpa dengan mereka dan menyerang mereka, mereka pun mundur. Lalu orang-orang sibuk mengumpulkan harta rampasan, maka pasukan Hawazin kembali menyerang kami dengan hujan anak panah, sehingga orang-orang pun berlarian. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, sementara Abu Sufyan bin Al-Harits memegang tali kekang baghal putih Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: ‘Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. 
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.’”Aku berkata: Ini merupakan puncak keberanian yang paling sempurna. Pada hari seperti itu, di tengah kancah pertempuran yang berkecamuk, ketika pasukannya telah tercerai-berai darinya, beliau tetap berada di atas seekor baghal yang bukan tunggangan cepat, tidak cocok untuk menyerang, mundur, ataupun melarikan diri. Namun dalam keadaan seperti itu, beliau justru mengarahkannya ke hadapan musuh dan menyebutkan nama beliau agar dikenal oleh siapa pun yang belum mengenalnya. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat.Semua itu tidak lain adalah karena keyakinan beliau kepada Allah, tawakal kepada-Nya, dan pengetahuan beliau bahwa Allah pasti akan menolongnya, menyempurnakan risalah yang diembankan kepadanya, dan memenangkan agamanya atas seluruh agama lainnya. Allah Turunkan Sakinah pada Perang HunainAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Oleh karena itu, Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ﴾Artinya, Allah menurunkan ketenangan dan keteguhan kepada Rasul-Nya.Dan firman-Nya:﴿وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾Maksudnya, kepada orang-orang beriman yang bersama beliau.Dan firman-Nya:﴿وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا﴾Yaitu para malaikat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja‘far bin Jarir.Ia berkata:Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin ‘Arafah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Mu‘tamir bin Sulaiman, dari ‘Auf—yaitu Ibnu Abi Jamīlah Al-A‘rābi—ia berkata: aku mendengar ‘Abdurrahman, mantan budak Ibnu Baratsan, ia menceritakan kepadaku dari seorang lelaki yang berada di pihak orang-orang musyrik pada hari Perang Hunain. Lelaki itu berkata:“Ketika kami bertemu dengan para sahabat Rasulullah ﷺ pada hari Hunain, mereka sama sekali tidak mampu bertahan menghadapi kami, bahkan sekejap pun. Ketika kami berhasil memukul mundur mereka, kami terus mengejar mereka hingga akhirnya kami sampai kepada seorang laki-laki yang berada di atas seekor bagal putih. Ternyata dia adalah Rasulullah ﷺ.Di dekat beliau, kami disambut oleh orang-orang berpakaian putih, berwajah tampan. Mereka berkata kepada kami: ‘Semoga wajah-wajah kalian menjadi buruk! Kembalilah!’Maka kami pun langsung lari tunggang-langgang. Mereka menaiki tengkuk-tengkuk kami, dan kekalahan itu pun menimpa kami.”Al-Ḥāfiẓ Abu Bakr Al-Baihaqi berkata:Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Bālawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Al-Hasan Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami ‘Affān bin Muslim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wāḥid bin Ziyād, telah menceritakan kepada kami Al-Ḥārith bin Ḥuṣairah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata:Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu berkata:“Aku bersama Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain. Ketika itu orang-orang tercerai-berai meninggalkan beliau, dan yang tersisa bersama beliau hanyalah delapan puluh orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Kami maju ke depan dan tidak membelakangi musuh. Merekalah orang-orang yang Allah turunkan kepada mereka ketenangan.Rasulullah ﷺ berada di atas bagalnya dan terus maju. Bagalnya sempat menyimpang sehingga beliau hampir miring dari pelana. Aku berkata: ‘Bangkitlah, semoga Allah meninggikanmu.’Beliau bersabda: ‘Berikan kepadaku segenggam tanah.’ Aku pun memberikannya. Lalu beliau melemparkan tanah itu ke wajah mereka, hingga mata-mata mereka penuh dengan debu.Kemudian beliau bersabda: ‘Di mana kaum Muhajirin dan Anshar?’Aku menjawab: ‘Mereka ada di sana.’Beliau bersabda: ‘Panggil mereka!’Aku pun memanggil mereka. Mereka datang dengan pedang-pedang terhunus di tangan kanan mereka, seakan-akan kilatan cahaya. Maka orang-orang musyrik pun membalikkan badan mereka dan lari.”Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Affān, dengan lafaz yang hampir sama.Al-Walīd bin Muslim berkata:Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullāh bin al-Mubārak, dari Abū Bakr al-Hudzalī, dari ‘Ikrimah—mantan budak Ibnu ‘Abbās—dari Syaibah bin ‘Utsmān, ia berkata:“Ketika aku melihat Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain dalam keadaan terbuka (tidak terlindungi), aku teringat ayah dan pamanku yang terbunuh oleh ‘Ali dan Hamzah. Maka aku berkata dalam hatiku: ‘Hari ini aku akan menuntut balasku darinya.’Aku pun bergerak hendak mendatanginya dari sisi kanan. Namun tiba-tiba aku melihat al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib berdiri, mengenakan baju besi putih seperti perak, debu pertempuran menyingkapinya. Aku berkata: ‘Itu pamannya, ia pasti tidak akan membiarkannya.’Lalu aku mendatanginya dari sisi kiri, ternyata di sana ada Abū Sufyān bin al-Ḥārith bin ‘Abdul Muththalib. Aku berkata: ‘Itu sepupunya, ia pun tidak akan membiarkannya.’Aku pun mendatanginya dari arah belakang. Tidak tersisa lagi bagiku kecuali mengayunkan pedang kepadanya. Tiba-tiba muncul di hadapanku nyala api di antara aku dan dia, seperti kilat. Aku takut api itu akan membakarku, maka aku menutup mataku dengan tanganku dan mundur perlahan.Rasulullah ﷺ lalu menoleh kepadaku dan bersabda: ‘Wahai Syaibah, wahai Syaibah, mendekatlah kepadaku. Ya Allah, hilangkanlah setan darinya.’Aku pun mengangkat pandanganku ke arah beliau. Saat itu, beliau menjadi lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku sendiri. Lalu beliau bersabda: ‘Wahai Syaibah, perangilah orang-orang kafir.’”Karena itulah Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26) Kaum Hawazin Masuk IslamAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26)Allah benar-benar telah menerima tobat sisa kaum Hawāzin. Mereka masuk Islam dan datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sebagai kaum muslimin. Mereka menyusul beliau ketika beliau telah mendekati Mekah, tepatnya di Ji‘rānah, sekitar dua puluh hari setelah peristiwa perang.Pada saat itu, Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan antara mengambil kembali para tawanan mereka atau mengambil kembali harta-harta mereka. Mereka memilih para tawanan mereka. Jumlah tawanan itu sekitar enam ribu orang, terdiri dari anak-anak dan para perempuan. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan seluruh tawanan itu kepada mereka.Adapun harta rampasan perang, beliau membagikannya kepada para prajurit yang ikut berperang. Beliau juga memberikan tambahan pemberian (nafal) kepada sebagian orang dari golongan ṭulaqā’ (orang-orang yang baru masuk Islam setelah Fathu Mekah), dengan tujuan melembutkan hati mereka agar semakin kokoh dalam Islam. Beliau memberi mereka masing-masing seratus ekor unta.Di antara orang yang diberi seratus ekor unta tersebut adalah Mālik bin ‘Auf an-Naḍrī. Rasulullah ﷺ bahkan mengangkatnya kembali sebagai pemimpin atas kaumnya sebagaimana sebelumnya. Karena itu, Mālik bin ‘Auf memuji Rasulullah ﷺ dengan sebuah qasidah yang di antaranya berbunyi:Aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar
di tengah seluruh manusia seseorang seperti Muhammad.Paling menepati janji dan paling banyak memberi,
bila diminta kebaikan; dan kapan pun engkau kehendaki,
ia mampu mengabarkan apa yang akan terjadi esok hari.Jika pasukan telah menampakkan taring-taringnya,
dengan tombak-tombak lurus dan pedang-pedang tajam,Maka ia laksana singa di tengah anak-anaknya,
tenang di tengah debu peperangan, siap mengintai musuh. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan ThaifPertama: Sesungguhnya Allah dengan taufik-Nya mengatur urusan hamba-hamba-Nya yang beriman, bersikap lembut kepada mereka, dan melindungi mereka dari tipu daya orang-orang kafir. Allah menjadikan apa yang Dia kehendaki sebagai harta rampasan bagi kaum muslimin.Tidaklah Rasulullah ﷺ keluar menghadapi kekuatan besar kaum Quraisy di Makkah, kecuali karena Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati kaum Hawazin, sehingga mereka berhenti bergerak untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah menjadikan mereka menghadapi Rasulullah ﷺ dengan membawa serta wanita-wanita dan harta-harta mereka berupa unta dan kambing yang jumlahnya hanya diketahui oleh Allah.Semua itu terjadi agar harta rampasan tersebut menjadi milik kaum muslimin, yang dengannya Rasulullah ﷺ dapat menggunakannya untuk melembutkan dan menautkan hati serta mengobati luka batin penduduk Makkah, setelah mereka mengalami kekalahan besar yang sangat melukai perasaan mereka.Pada fase dakwah ini, Rasulullah ﷺ sangat membutuhkan upaya penaklukan hati, sementara beliau sendiri tidak memiliki apa-apa, bahkan sampai harus meminjam baju besi dari Shafwan. Maka datanglah harta-harta rampasan dan kekayaan yang besar ini, lalu Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk menundukkan hati para pemimpin yang sebelumnya telah “hilang akal sehatnya” (karena kebencian dan permusuhan).Mahasuci Allah, Sang Pengatur segala urusan dan Pembolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Kedua: Peristiwa Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dari Shafwan bin Umayyah mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:Keterbatasan sarana material yang dimiliki pasukan Rasulullah ﷺ, hingga beliau harus meminjam senjata dari seorang musyrik.Bolehnya seorang imam atau pemimpin meminjam senjata milik orang musyrik untuk memerangi musuh. Peristiwa ini termasuk salah satu bentuk isti‘ānah (meminta bantuan).Barang pinjaman (al-‘āriyah) itu bersifat tanggungan, meskipun barang yang dipinjam tersebut adalah milik orang musyrik, meski dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.Ketiga: Malik an-Nadhri mengutus seorang mata-mata sebagai pemimpin pasukan Tsaqif dan Hawazin agar ia mengamati langsung keadaan Rasulullah ﷺ dan berita tentang pasukan kaum muslimin.Ketika mata-mata itu kembali kepada Malik, terlihat jelas pada wajahnya tanda-tanda ketakutan dan kegentaran. Maka Malik bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami melihat para lelaki yang berpakaian putih, menaiki kuda-kuda hitam pekat. Demi Allah, kami sama sekali tidak mampu bertahan, dan apa yang kami alami benar-benar tidak terbayangkan.”Malik pun tidak mampu menolak atau menghalangi mereka dari tujuan dan niat tersebut.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk rasa takut (ar-ru‘b) yang Allah berikan sebagai pertolongan kepada Rasul-Nya ﷺ dan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.Allah Ta‘ala berfirman:﴿ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا ﴾“Dan Dia menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sebagian mereka kalian bunuh dan sebagian yang lain kalian tawan.” (QS. Al-Ahzab: 26)Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:﴿ سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ ﴾“Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dalil tentang itu. Tempat mereka adalah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 151)Dan Rasulullah ﷺ bersabda:«نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ»“Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan ke dalam hati musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat: Ketika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, “Kita tidak akan dikalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit,” Rasulullah ﷺ tidak menyukai ucapan tersebut, karena beliau mengetahui akibat buruk dari perkataan semacam itu. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran sebagai berikut:1. Ucapan satu orang saja, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah, bisa menjadi sebab datangnya musibah besar yang menimpa seluruh pasukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya waspada agar tidak mendatangkan bencana bagi komunitasnya atau keluarganya akibat keburukan yang muncul dari perbuatannya atau ucapannya.2. Meskipun hanya satu kalimat, namun dengan sebab itulah bencana terjadi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ» “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kata, yang ia tidak memperhatikan akibatnya, lalu karena kata itu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh jarak antara timur.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Ini menunjukkan kelemahan tabiat manusia dan cepatnya ia tertipu oleh rasa bangga. Seseorang bisa saja, ketika melihat banyaknya jumlah pasukan, merasa kagum, tertipu oleh kekuatan semu itu, lalu membesarkan dirinya dan merasa yakin akan kemenangan. Ia pun mengucapkan kalimat tersebut, yang muncul dari kelemahan manusiawi yang kadang menimpa seorang hamba dalam kondisi tertentu, ketika ia tidak selalu menghadirkan rasa takwa kepada Allah, pengawasan-Nya, ketundukan kepada-Nya, serta kesadaran atas nikmat-nikmat-Nya.4. Besarnya bahaya perkara ini, karena berkaitan langsung dengan akidah. Seorang muslim, di antara bentuk ibadah terbesar yang ia lakukan, adalah tunduk kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya, dan waspada dari kelalaian dalam hal ini. Hendaknya ia menyadari bahwa rasa ujub (bangga diri) dan masuknya kesombongan ke dalam hati termasuk dosa-dosa besar yang dapat membinasakan.5. Besarnya bahaya perkara ini juga ditunjukkan oleh hukuman yang terjadi secara langsung, serta ayat-ayat yang turun untuk menegur umat agar mereka mengambil pelajaran untuk masa depan mereka. Karena itu, ucapan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Abu Bakar al-Jazā’irī rahimahullah berkata dalam penjelasannya: “Haramnya merasa kagum terhadap diri sendiri, terhadap amal, atau terhadap kekuatan. Sebab, akibat dari sikap tersebut adalah kekalahan kaum mukminin pada awal pertempuran mereka melawan musuh.”6. Pada peristiwa ini juga terdapat pelajaran akidah yang sangat penting. Jika Perang Badar telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang sedikit tidak membahayakan mereka di hadapan musuh-musuh mereka apabila mereka bersabar, bertakwa, dan hati mereka bergantung kepada Allah Ta’ala, maka Perang Hunain menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat sedikit pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah Ta’ala. Perang Hunain telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat apa pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah.Kelima: Dalam ucapan sebagian orang yang diucapkan di hadapan Rasulullah ﷺ: “Jadikanlah untuk kami dzātu anwāṭ sebagaimana mereka memiliki dzātu anwāṭ,” terdapat beberapa pelajaran penting, di antaranya:Orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perawi hadits Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, adalah orang-orang yang baru saja keluar dari kekafiran. Mereka termasuk orang-orang yang baru masuk Islam setelah penaklukan Makkah atau sesudahnya, dan bukan dari kalangan sahabat yang telah lebih dahulu masuk Islam. Karena itu, perkara seperti ini tidak mungkin muncul dari para sahabat terdahulu, dan tidak pantas disangka atau dituduhkan kepada mereka. Semoga Allah Ta‘ālā meridai mereka semua.Kewajiban bersikap sangat waspada terhadap kesyirikan. Orang-orang tersebut tidak bermaksud menggantungkan diri kepada pohon sebagaimana praktik orang-orang musyrik, namun Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ucapan mereka serupa dengan ucapan para pengikut Nabi Musa, yaitu: “Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” Maka perhatikanlah bagaimana cara melakukan tabarruk (mencari berkah), memohon keberkahan, beribadah, dan mendekatkan diri kepada yang diberkahi. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu kami kehabisan air. Rasulullah ﷺ bersabda:«اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ»“Carilah sisa air.”Lalu didatangkan sebuah bejana yang di dalamnya terdapat sedikit air. Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian bersabda:«حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ» “Marilah kepada air bersuci yang diberkahi, dan keberkahan itu berasal dari Allah.” Yakni, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah semata, tidak dari selain-Nya. Dialah Allah —dengan mematahkan anggapan keliru— tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.Pintu tabarruk termasuk pintu terbesar yang melaluinya kesyirikan masuk ke tengah manusia. Awalnya, orang-orang mengagungkan para ulama dan orang-orang saleh, lalu meminta doa kepada mereka. Setelah itu, mereka mulai mengusap-usap (tabarruk) kepada mereka, dan meyakini bahwa para tokoh tersebut memiliki kemampuan memberi keberkahan karena kesalehan dan kedudukan mereka di sisi Allah. Ketika mereka terus-menerus meminta keberkahan kepada orang-orang tersebut, muncullah praktik tabarruk kepada para wali dan orang-orang saleh, kemudian tabarruk kepada kuburan, bahkan berkembang menjadi tabarruk kepada pepohonan dan batu-batuan. Semua ini merupakan penyimpangan yang besar.Meminta Keberkahan kepada Allah SemataKeberkahan diminta dari Zat yang memilikinya, bukan dari yang tidak memilikinya. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau sangat mencintainya dan berharap keberkahan ada di dalamnya, lalu beliau berdoa kepada Allah Subḥānahu. Dalam hadits Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:«اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ» (1)“Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami. Ya Allah, berkahilah mudd kami. Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.”Beliau berdoa agar Allah memberikan keberkahan pada Madinah, makanan pokok mereka, dan takaran mereka. Maka, jika Rasulullah ﷺ sendiri meminta keberkahan dari Allah, sudah seharusnya kita tidak meminta keberkahan kecuali kepada Allah.Adapun meminta keberkahan kepada selain-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang meminta keberkahan dengan menggantungkan senjata mereka pada pohon, maka perbuatan itu sama dengan ucapan “Jadikanlah untuk kami sesembahan”, dan berarti menjadikan tandingan bagi Allah.Maka orang-orang seperti ini harus diberi peringatan keras, diarahkan untuk kembali kepada Allah, dan dicegah dari mencari keberkahan dengan cara yang menyimpang, sebagaimana mereka juga dicegah dari penyimpangan dalam seluruh bentuk ibadah lainnya. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)Maka seharusnya orang-orang seperti ini sadar dan kembali kepada Allah. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mencari keberkahan hanya kepada-Nya, sebagaimana mereka bersungguh-sungguh dalam berbagai bentuk ibadah lainnya.1. Perhatikan apa yang diminta oleh mereka kepada Rasulullah ﷺ.Mereka berkata, “Jadikanlah untuk kami Dzātu Anwāṭ sebagaimana mereka memiliki Dzātu Anwāṭ.”Dalam Fathul Majīd dijelaskan bahwa maksudnya, mereka tidak meminta agar dibuatkan sesembahan selain Allah—karena mereka tentu lebih paham dan lebih mulia dari itu—tetapi mereka hanya meminta sebuah pohon yang diberi izin oleh Nabi untuk mereka bertabarruk (mengambil berkah darinya), dengan cara menggantungkan senjata-senjata mereka di sana, tanpa melakukan shalat atau sedekah untuknya.Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk bertabarruk tersebut—meskipun tidak disertai shalat atau sedekah—tetap termasuk syirik itu sendiri. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap syubhat kaum musyrik di zaman ini yang mengira bahwa apa yang mereka lakukan berupa tabarruk dan pengagungan adalah sesuatu yang tidak mengapa.2. Apa yang mereka minta bukanlah syirik kecil.Seandainya Nabi ﷺ mengabulkannya, tentu itu serupa dengan ucapan Bani Israil kepada Nabi mereka, “Jadikanlah untuk kami sesembahan.” Demi Allah, itu termasuk syirik besar. Namun Bani Israil tidak langsung dikafirkan karena permintaan tersebut, sebab mereka baru saja meninggalkan kekafiran dan masuk ke dalam Islam. Selain itu, mereka tidak sampai melakukannya dan tidak memaksakan permintaan tersebut, melainkan hanya sekadar meminta kepada Nabi ﷺ.3. Kaidah bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah syariat sudah tertanam dalam diri para sahabat.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengajukan permintaan tersebut tidak serta-merta melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Mereka tidak langsung mengamalkannya, tetapi terlebih dahulu mendatangi Rasulullah ﷺ. Sebab mereka mengetahui bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan syariat sebelum diamalkan, agar seseorang tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah, yaitu beribadah kepada Allah tanpa dasar yang telah Dia tetapkan.Keenam: Wajib berhati-hati dari menyerupai orang-orang kafir.Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya:لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, setahap demi setahap.”Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim waspada dan tidak meniru orang-orang kafir. Bahkan, yang menjadi kewajibannya adalah berhati-hati dari menyerupai mereka dalam seluruh urusan mereka, serta mewaspadai ajakan untuk mengikuti hawa nafsu dan penyimpangan umat-umat terdahulu.Menyerupai orang-orang kafir juga termasuk salah satu sebab terbesar munculnya berbagai bid’ah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong Bani Israil untuk meminta kepada Nabi Musa agar dibuatkan bagi mereka sesembahan sebagaimana kaum kafir memiliki sesembahan yang mereka sembah.Demikian pula, sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong sebagian sahabat Nabi Muhammad ﷺ—yang saat itu masih baru masuk Islam—untuk meminta agar dibuatkan bagi mereka sebuah pohon yang mereka jadikan tempat mencari berkah selain Allah.Dan inilah kenyataan yang terjadi pada hari ini. Sebagian kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam melakukan bid’ah dan perbuatan syirik. Salah satu sebab paling menonjol dari penyimpangan tersebut adalah sikap menyerupai orang-orang kafir. Ketujuh: Mengambil pelajaran tentang pentingnya optimisme (tafā’ul).Ketika Rasulullah ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Abī Ḥadrad radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu dan ayahnya untuk mendatangi pasukan Tsaqīf, lalu ia kembali dan mengabarkan bahwa ia melihat kaum wanita, keluarga, anak-anak, serta hewan ternak mereka ikut bersama pasukan itu—yang maksud mereka adalah untuk menunjukkan keteguhan dan agar tidak lari saat pertempuran—maka hal itu tentu merupakan sesuatu yang menakutkan bagi pasukan yang menghadapinya.Namun Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah harta rampasan kaum muslimin esok hari, insya Allah.” Dari peristiwa ini kita mengambil pelajaran tentang sikap optimis.Sepanjang kehidupan Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan optimisme. Dalam kondisi apa pun, beliau selalu melihat dari sisi yang membawa harapan. Beliau tidak terpengaruh oleh kumpulan pasukan Tsaqīf, bahkan mengucapkan kata-kata optimis yang didengar oleh para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Ucapan itu membangkitkan harapan, menyemangati jiwa, dan meneguhkan hati.Sebab jiwa manusia, ketika diingatkan pada kekuatan dan jumlah besar musuh, bisa saja merasa gentar. Namun ketika diberi harapan tentang kemenangan dan ganimah yang besar, maka ia akan berani dan maju. Apalagi ketika gambaran tentang harta rampasan itu seakan-akan sudah tampak di depan mata.Sikap seperti ini juga tampak pada peristiwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari mendatangi Banī Qurayẓah pada hari Perang Aḥzāb. Saat itu para sahabat—di antaranya Sa‘d bin Mu‘ādz, Sa‘d bin ‘Ubādah, ‘Abdullah bin Rawāḥah, dan Khawwāt bin Jubair radhiyallāhu ‘anhum—yang diutus untuk memastikan apakah Banī Qurayẓah telah melanggar perjanjian, kembali dan mengabarkan bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati perjanjian.Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya dan bersabda:«أَبْشِرُوا يَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِنَصْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَوْنِهِ»“Bergembiralah wahai kaum mukminin, dengan pertolongan dan bantuan Allah Ta‘ālā.”Ketika keadaan semakin sulit dan musuh semakin berkumpul, hati pun semakin bergantung kepada Allah, dan pertolongan pun datang. Rasulullah ﷺ sangat perhatian pada hari itu untuk menebarkan ketenangan dan optimisme di hadapan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Kedelapan: Di antara pelajaran dari serangan mendadak orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, kekacauan barisan mereka, lalu kekalahan yang mereka alami — dan tidak ada yang tetap tegar bersama Rasulullah ﷺ kecuali sedikit dari kalangan mukminin — terdapat pelajaran praktis bagi kaum Muslimin di setiap zaman dan tempat: janganlah kalian tertipu oleh kekuatan kalian dan jangan pula oleh jumlah yang kalian miliki.Sebagian kaum Muslimin ketika itu berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Namun ternyata mereka mengalami kekalahan pada awal pertemuan dengan musuh. Peristiwa ini menjadi pendidikan dan pembinaan bagi hati agar tidak berpaling kepada selain Allah. Jika hati berpaling kepada selain-Nya, maka akibatnya akan seperti yang terjadi pada pasukan Hunain di awal pertempuran.Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang.” (QS. At-Taubah: 25)Setelah pelajaran itu benar-benar terwujud dan pesan pun sampai, manusia memahami secara nyata bahwa kekuatan dan jumlah mereka tidak akan bermanfaat jika Allah tidak menolong mereka. Jika Allah Jalla Sya’nuhu tidak memberikan pertolongan, maka tidak akan turun kemenangan dari sisi-Nya.Allah — Mahatinggi dan Mahamulia — tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah yang berperang dengan pertolongan-Nya, anugerah-Nya, dan kebaikan-Nya.Sebagaimana firman-Nya:وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan menjadi kewajiban atas Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47)Namun setelah Allah memperlihatkan kepada kaum mukminin secara nyata keadaan mereka tanpa pertolongan-Nya, barulah pertolongan itu datang dari sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Adapun keadaan kita hari ini — realitas kita tercerai-berai dan hati kita belum bergantung kepada Allah sebagaimana mestinya — maka kita perlu memahami pelajaran ini dengan baik agar keadaan kita menjadi lurus. Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.Kesembilan: Firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata, “Penyandaran pertolongan secara tegas kepada Allah Ta’ala bertujuan untuk menampakkan tanda kecintaan Allah, meskipun di dalamnya terdapat sebagian kepentingan dunia. Di dalamnya terdapat bagian akhirat, dan juga bagian dunia berupa kemenangan yang menguatkan persatuan, menghasilkan ghanimah, serta melindungi umat dari serangan musuh-musuhnya. Semua itu termasuk karunia Allah, karena mereka melihat kecintaan-Nya dalam urusan-urusan dunia mereka.”Beliau juga berkata, “Penyebutan secara khusus hari Hunain di antara hari-hari peperangan lainnya, karena kaum Muslimin sempat mengalami kekalahan pada awalnya, kemudian kemenangan kembali kepada mereka. Penyebutan ini mengandung pelajaran bahwa kemenangan diraih ketika menaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sedangkan kekalahan terjadi ketika lebih mengutamakan keuntungan dunia yang segera daripada ketaatan.”Kesepuluh: Seruan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Baiat Syajarah, juga kepada kaum Muhajirin dan Anshar, lalu kembalinya mereka.Tidak lama setelah peristiwa itu, para pasukan yang sempat mundur kembali berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa larinya mereka tidaklah jauh. Itu hanyalah kekacauan dan kepanikan sesaat. Mereka masih berada cukup dekat sehingga dapat mendengar suara panggilan.Kemudian terjadi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu datang keteguhan yang bersumber dari Allah dan pertolongan-Nya. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa mundurnya mereka tidaklah jauh dan tidak semua pasukan benar-benar melarikan diri. Yang mundur hanyalah orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dari kalangan penduduk Makkah yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang-orang musyrik Makkah yang belum benar-benar beriman.Kekalahan itu datang secara tiba-tiba. Mereka dihujani anak panah sekaligus dan bercampur dengan sebagian penduduk Makkah yang imannya belum kokoh. Di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang ikut keluar untuk mencari harta rampasan, sehingga mereka berada di barisan depan. Ketika panah-panah beterbangan, mereka pun berbalik dan lari. Namun akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ketenangan kepada kaum mukminin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.”Kesebelas: Ketika Al-‘Abbas memanggil para sahabat Baiat Syajarah dan menyeru kaum Anshar, mereka segera menyambut dan kembali kepada Rasulullah ﷺ. Bahkan sebagian mereka tidak mampu membalikkan unta yang ditungganginya, sehingga ia turun dan meninggalkannya, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ dengan senjatanya.Hal ini menegaskan kewajiban untuk segera menyambut seruan Rasulullah ﷺ dan mengingatkan kita pentingnya bersegera memenuhi perintah beliau begitu kita mendengar dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Kedua belas: Kita melihat bahwa Rasulullah ﷺ, yang sangat lembut dan penyayang terhadap orang-orang beriman, tidak mencela seorang pun dari mereka yang sempat mundur. Ketika Ummu Salim radhiyallahu ‘anha berkata tentang orang-orang yang lari, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki keadaan.”Artinya, beliau tidak menegur mereka dengan celaan, karena peristiwa itu telah berlalu dan tidak ada jalan untuk mengulanginya, terlebih dalam kondisi perang yang memang menimbulkan guncangan jiwa. Rasulullah ﷺ memuliakan para sahabatnya dengan tidak mengungkit kesalahan itu. Demikianlah sikap yang baik: memaafkan, melapangkan dada, dan tidak berlebihan dalam menyalahkan seorang Muslim atas kesalahan yang sudah tidak mungkin diperbaiki. Seorang Muslim hendaknya memberi ruang bagi sebagian uzur dalam hal semacam itu.Ketiga belas: Disyariatkannya doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika keadaan menjadi genting. Pada Perang Hunain, beliau memohon pertolongan kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin diberi kemenangan atas orang-orang musyrik.Pertolongan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembalinya Rasulullah ﷺ kepada Rabb-nya dalam situasi yang sulit tersebut menjadi faktor paling kuat dalam mengubah jalannya pertempuran sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Keempat belas: Disyariatkannya berdoa dan mengarahkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; beliau menempuh jalan tersebut, terlebih ketika keadaan menjadi sulit. Saat itu beliau memohon kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin memperoleh kemenangan atas kaum musyrikin.Pertolongan itu datang dari sisi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ketika Rasulullah ﷺ menghadapkan diri kepada Rabb-nya dalam situasi yang berat tersebut, hal itu menjadi faktor paling kuat yang mengubah jalannya peperangan sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Kelima belas: Ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh, beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Inilah salah satu prinsip peperangan dalam Islam. Ini juga termasuk wasiat Rasulullah ﷺ yang terus berlaku bagi pasukan kaum Muslimin.Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Aḥmad — semoga Allah merahmatinya — dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:“Apabila Rasulullah ﷺ mengirim pasukan, beliau bersabda,‘Keluarlah kalian dengan menyebut nama Allah. Berperanglah di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan melakukan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak, serta jangan pula membunuh para penghuni tempat ibadah.’Ketika beliau mengutus pasukan untuk memerangi Ibnu Abī al-Ḥuqayq dan para sahabatnya di daerah Khaybar, az-Zuhrī berkata:Ibnu Ka‘b bin Mālik mengabarkan kepadaku dari pamannya — radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus mereka kepada Ibnu Abī al-Ḥuqayq di Khaybar, beliau melarang mereka membunuh wanita dan anak-anak.Dengan demikian, peperangan dalam Islam adalah peperangan yang memiliki akhlak. Bahkan ketika menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin, tetap tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh melampaui batas, tidak boleh melakukan kerusakan, dan tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.Hal ini juga menunjukkan tingginya kedudukan hak asasi manusia dalam Islam, meskipun orang tersebut adalah seorang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman:۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)Islam menghormati manusia sebagai manusia, apa pun agama dan keyakinannya, bahkan dalam keadaan perang. Maka bagaimana lagi dalam keadaan damai dan kehidupan bermasyarakat?Peperangan dalam Islam adalah perang yang mulia. Seorang Muslim tidak meninggalkan prinsip-prinsip luhur tersebut. Oleh karena itu, wanita dan anak-anak tidak memiliki peran dalam peperangan, sehingga mereka harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika seorang wanita benar-benar ikut serta dalam peperangan. Ia juga tidak menanggung dosa orang lain.Barang siapa menjaga hak perempuan secara khusus dan hak manusia secara umum dalam keadaan perang dan pertempuran, tentu ia lebih layak lagi menjaga hak-hak manusia dalam keadaan damai.Islam telah mengangkat tinggi hak manusia hingga kita melihat dengan jelas bahwa hak-hak manusia dalam Islam merupakan salah satu poros tujuan syariat Islam. Sementara itu, seluruh dunia menyaksikan berbagai pelanggaran terhadap hak kaum Muslimin yang terjadi di berbagai tempat, bahkan di sebagian masyarakat yang mengaku modern: terjadi pembunuhan massal, penghancuran kota-kota dan rumah-rumah penduduk, tanpa membedakan antara wanita, anak-anak, orang tua, dan para pejuang yang terlibat dalam peperangan.Padahal Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang wanita yang terbunuh pada waktu perang — hanya satu orang wanita saja — lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.Karena itu para ulama fikih menyatakan:“Diharamkan membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.”Keenam belas: Khalid bin Al-Walid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Hunain. Ketika itu beliau berada di garis depan, namun ia mengalami luka. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera menuju kemahnya untuk menanyakan keadaannya. Setelah menemukannya, beliau menanyakan kondisinya, melihat lukanya, dan mengobatinya.Padahal Rasulullah ﷺ memimpin pasukan yang besar, namun beliau tetap memeriksa keadaan para sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan memperhatikan mereka satu per satu.Kemudian Khalid — meskipun mengalami luka-luka — tetap ikut serta dalam Perang Thaif. Siapa pun yang membaca kisah ini akan merasa kagum melihat bagaimana Khalid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu tetap melanjutkan perjalanan menuju Thaif dan turut serta dalam pengepungan kota tersebut. Ia tidak ingin kehilangan pahala jihad sedikit pun, meskipun ia mengalami luka yang sebenarnya bisa menjadi alasan baginya untuk tidak ikut.Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa setelah salah satu peperangan, ketika Rasulullah ﷺ mengejar orang-orang kafir Quraisy hingga sampai di Hamrā’ al-Asad. Saat itu para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum juga mengalami luka yang besar, namun mereka tidak tertinggal dan tetap ikut bersama beliau. Tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:ٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.” (QS. Ali Imran: 172)Ketujuh belas: Ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu menaklukkan benteng Thaif, dikatakan kepada beliau, “Doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Namun beliau justru mendoakan agar mereka mendapat hidayah dan tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Inilah bentuk sempurna dari kasih sayang dan rahmat beliau ﷺ.Baca juga: Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan KitaPadahal penduduk Thaif telah menyakiti Rasulullah ﷺ dan mengusir beliau ketika datang mengajak mereka kepada Allah. Bahkan mereka melempari beliau dengan batu. Namun demikian, beliau tetap mendoakan agar mereka mendapat hidayah, padahal mereka adalah musuh-musuh Allah. Hal ini menunjukkan besarnya rasa sayang dan kepedulian beliau ﷺ kepada umatnya.Allah pun mengabulkan doa beliau. Setelah itu mereka datang dalam keadaan telah memeluk Islam tanpa melalui penderitaan atau kesulitan.Demikianlah seharusnya seorang muslim: ia menasihati karena Allah dan berusaha menjauhi sikap membalas dendam terhadap dirinya sendiri. Ia tidak mendoakan keburukan bagi orang yang memusuhinya, tetapi justru mendoakan agar musuhnya mendapat hidayah kepada Islam.Jika engkau berselisih dengan seseorang—baik orang dekat maupun jauh—maka yang lebih utama adalah mendoakan agar Allah memberinya hidayah. Dengan begitu engkau memperoleh pahala, mampu mengalahkan godaan setan, hawa nafsu, dan ego diri, serta kedudukanmu di sisi Allah akan terangkat. Perbuatan ini juga membersihkan hati dan memperbaiki batin. Namun sikap seperti ini sering kali jarang kita lakukan dalam banyak keadaan.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap MelupakanKedelapan belas: Jika ada seseorang yang berdalil dengan hadits ini ketika Rasulullah ﷺ diminta untuk mendoakan kebinasaan bagi kabilah Tsaqif, lalu beliau justru berkata:اللَّهُمَّ اهْدِ ثَقِيفًا“Ya Allah, berilah hidayah kepada Tsaqif.”Kemudian orang itu menyimpulkan bahwa tidak boleh mendoakan keburukan bagi orang kafir, karena Rasulullah ﷺ tidak mendoakan kebinasaan bagi Tsaqif dan malah mendoakan hidayah bagi mereka, serta tidak memenuhi permintaan sebagian sahabat—semoga Allah meridai mereka—yang meminta agar didoakan kebinasaan bagi mereka.Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Ath-Thufail bin ‘Amr datang bersama para sahabatnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan menolak. Maka doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Lalu dikatakan, “Binasalah Daus.” Namun Rasulullah ﷺ justru berdoa:اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah hidayah kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka (kepada Islam).”Jawabannya adalah bahwa dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdoa:اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ“Ya Allah, perkeraslah hukuman-Mu atas kabilah Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun paceklik seperti tahun-tahun yang terjadi pada masa Nabi Yusuf.”Karena itu, yang benar adalah menggabungkan kedua jenis hadits tersebut. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits tentang doa untuk kabilah Daus dalam Shahih-nya pada bab “Doa bagi orang-orang musyrik agar mendapatkan hidayah dan agar hati mereka dilunakkan.”Baca juga: Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim CelakaIbnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang judul bab tersebut: kata “liya’tilafahum” (agar hati mereka dilunakkan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Keadaan pertama terjadi ketika kejahatan mereka semakin kuat dan gangguan mereka semakin besar. Adapun keadaan kedua adalah ketika diharapkan mereka akan mendapatkan hidayah dan hati mereka dapat dilunakkan, sebagaimana yang terjadi pada kisah kabilah Daus.Baca juga: Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi WaqqashIbnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata: Nabi ﷺ sangat menyukai masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu beliau tidak tergesa-gesa mendoakan keburukan bagi mereka selama masih ada harapan mereka akan menerima Islam. Bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan mau menerima dakwah.Adapun terhadap orang yang tidak lagi diharapkan keislamannya dan dikhawatirkan bahaya serta kekuatannya, maka beliau mendoakan keburukan atasnya. Sebagaimana beliau pernah mendoakan agar mereka ditimpa tahun-tahun paceklik seperti masa Nabi Yusuf. Beliau juga mendoakan keburukan bagi para pemuka Quraisy karena banyaknya gangguan dan permusuhan mereka. Doa itu pun dikabulkan terhadap mereka, hingga mereka terbunuh dalam Perang Badar. Sebagaimana banyak pula orang yang dahulu beliau doakan agar mendapat hidayah, kemudian benar-benar masuk Islam.Hal ini memberi petunjuk kepada kita tentang satu prinsip penting dalam memahami sirah Nabi ﷺ. Agar kita dapat mengambil pelajaran yang benar dari peristiwa-peristiwa dalam sirah, kita perlu mengumpulkan berbagai kejadian, membandingkannya satu sama lain, lalu mengambil kesimpulan dari keseluruhannya.Sebab, sebagian peristiwa bisa saja berkaitan dengan keadaan tertentu, sementara yang lain berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Ada pula yang terjadi lebih dahulu dan ada yang terjadi kemudian, dan seterusnya.Kesembilan belas: Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hikmah ditundanya penaklukan Thaif:Hikmah Ilahi menghendaki agar penaklukan itu ditunda secara sengaja supaya mereka tidak langsung dibinasakan dengan peperangan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Nabi ﷺ keluar dari Thaif—setelah beliau mengajak mereka kepada Allah dan meminta perlindungan agar dapat menyampaikan risalah Rabbnya—peristiwa itu terjadi setelah wafatnya pamannya, Abu Thalib. Namun mereka justru menolak dan mendustakan beliau.Beliau pun kembali dalam keadaan sangat sedih. Beliau tidak dapat beristirahat kecuali ketika sampai di Qarn Ats-Tsa‘alib. Di sana beliau diliputi awan. Kemudian Jibril memanggilnya bersama malaikat penjaga gunung. Malaikat itu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu. Dia telah mendengar ucapan kaummu kepadamu dan bagaimana mereka menolakmu. Jika engkau menghendaki, aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung ini.”Namun Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak. Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berharap benteng mereka tidak dibuka saat itu sehingga mereka tidak dibinasakan. Penaklukan itu ditunda agar mereka datang kemudian dalam keadaan telah memeluk Islam, yaitu pada bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.Kedua puluh: Asy-Syami rahimahullah menjelaskan hikmah pemberian harta kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).Baca juga: Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?Hikmah Allah Ta’ala menghendaki bahwa harta rampasan dari orang-orang kafir—setelah diperoleh—dibagikan kepada orang-orang yang iman belum benar-benar kokoh di dalam hati mereka. Hal ini dilakukan karena tabiat manusia memang mencintai harta. Dengan pemberian tersebut, hati mereka menjadi tenang dan kecintaan mereka terhadap Islam semakin kuat.Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan bagian yang besar kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau kepada orang yang diharapkan akan masuk Islam. Sementara sebagian tokoh kaum Muhajirin dan pemimpin kaum Anshar tidak diberi bagian dari pemberian tersebut, meskipun mereka juga berhak mendapatkannya. Hal itu karena iman mereka sudah kuat dan tidak membutuhkan penguatan melalui pemberian harta.Jika mereka diberi bagian sebagaimana para mu’allaf itu, maka dikhawatirkan hati orang-orang yang baru masuk Islam tidak akan tertarik. Padahal pemberian tersebut bertujuan agar mereka semakin mantap dalam Islam dan agar orang lain mengikuti mereka untuk masuk Islam. Maka pemberian itu merupakan kemaslahatan yang besar.Kedua puluh satu: Dari peristiwa ini kita juga dapat mengambil pelajaran tentang ketajaman pandangan Rasulullah ﷺ dan kedalaman pemahaman beliau terhadap tabiat manusia serta hal-hal yang dapat memperbaikinya.Beliau memberikan hadiah-hadiah yang besar dan pemberian yang melimpah kepada orang-orang yang sebelumnya memusuhi beliau dan masih belum memeluk Islam. Beliau juga memberikan hadiah kepada orang-orang yang ingin beliau lunakkan hatinya agar mereka mendapat hidayah dan memeluk Islam.Baca juga: 21 Faedah tentang HadiahHasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan oleh Rasulullah ﷺ. Orang-orang yang diberi pemberian itu akhirnya masuk Islam dan menjadi baik keislamannya. Bahkan mereka kemudian menjadi pembela Islam yang jujur dan kuat.Upaya melunakkan hati dengan harta tidak hanya dilakukan oleh pemimpin negara. Individu pun dapat melakukannya. Misalnya pemilik usaha yang memiliki pekerja nonmuslim, atau seseorang yang memiliki pembantu, sopir, atau pegawai yang belum masuk Islam. Ia dapat berusaha melunakkan hati mereka melalui kebaikan dan pemberian. Sebab manusia secara tabiat mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Jika seseorang mencintai orang lain, ia akan senang memenuhi keinginannya dan membuatnya bahagia. Karena itu ketika orang tersebut mengajaknya kepada Islam, ia akan lebih cepat menerima ajakan tersebut.Kedua puluh dua: Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang baru masuk Islam. Rasulullah ﷺ pernah memberinya seratus ekor unta. Lalu ia meminta lagi, maka Rasulullah ﷺ memberinya. Ia meminta lagi, lalu Rasulullah ﷺ kembali memberinya.Kemudian tertanam dalam hatinya kecintaan yang besar kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarinya pelajaran tentang harta dengan cara yang sangat tepat dan menyentuh hatinya.Setelah itu, Hakim bersumpah kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak akan lagi mengambil harta dari siapa pun setelah hari itu. Artinya, ia tidak akan menerima pemberian dari siapa pun setelahnya, bahkan meskipun pemberian itu banyak.Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah wafatnya Rasulullah ﷺ untuk memberinya bagian, ia menolak. Demikian pula ketika Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah itu, ia tetap menolak. Ia pun menjalani sisa hidupnya dengan sikap tersebut, hingga wafat pada masa Mu‘awiyah, tetap berpegang pada janjinya kepada Nabi ﷺ.Sungguh menakjubkan keadaan sahabat ini. Awalnya ia terus meminta kepada Rasulullah ﷺ berkali-kali, bahkan dengan desakan. Namun setelah itu, ia berubah total hingga tidak mau mengambil apa pun, meskipun diberi dalam jumlah besar.Dalam kisah ini tampak betapa agungnya sahabat tersebut, dan betapa teguhnya ia memegang prinsip. Sejak Fathu Makkah hingga beberapa tahun di masa Mu‘awiyah—lebih dari tiga puluh tahun—ia tetap konsisten tidak mengambil harta dari siapa pun.Baca juga: Memahami Arti Zuhud yang SebenarnyaDalam kisah ini juga terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat. Beliau menasihati Hakim setelah memberinya beberapa kali, sehingga nasihat itu benar-benar berpengaruh dalam dirinya. Kepribadiannya berubah, dan cara pandangnya terhadap dunia pun berbeda dari sebelumnya.Jika nasihat itu disampaikan sebelum ia diberi, kemungkinan besar tidak akan memberikan pengaruh seperti setelah ia merasakan pemberian tersebut.Dalam kisah ini juga terdapat penjelasan bahwa dunia itu manis dan menipu. Siapa yang menjadikannya sebagai tujuan utama, ia tidak akan pernah merasa puas, meskipun telah mendapatkan banyak.Hal ini nyata dalam kehidupan sebagian orang. Meskipun harta mereka banyak, mereka tetap merasa kurang.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. وَقَالَ لَنَا أَبُو الْوَلِيدِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ أُبَيٍّ، قَالَ: كُنَّا نَرَى هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ، حَتَّى نَزَلَتْ: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah. Namun Allah menerima tobat orang yang bertobat.”Abu Al-Walid berkata kepada kami: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata: dahulu kami menganggap perkataan ini termasuk bagian dari Al-Qur’an, hingga turun firman Allah: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.” (QS. At-Takatsur: 1) (HR. Bukhari, no. 6439 dan Muslim, no. 1048)Adapun nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hakim bin Hizam, kata Hakim:سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ لِي: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا. فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ. فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ.Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau pun memberiku. Lalu beliau berkata kepadaku:“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini itu hijau lagi manis. Siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak tamak), maka harta itu akan diberkahi baginya. Namun siapa yang mengambilnya dengan penuh ambisi dan ketamakan, maka tidak ada keberkahan baginya. Ia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”Hakim berkata: Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari siapa pun setelah engkau hingga aku meninggal dunia.”Setelah itu, Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak. Maka Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin, aku menawarkan kepadanya hak yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai’, tetapi ia menolak untuk mengambilnya.”Sejak wafatnya Nabi ﷺ, Hakim tidak pernah meminta apa pun kepada manusia hingga ia meninggal dunia. (HR. Bukhari, no. 3143)Sikap lapang terhadap harta menjadi sebab datangnya keberkahan, sedangkan kerakusan menjadi sebab hilangnya keberkahan.Diketahui bahwa harta yang sedikit tetapi diberkahi lebih baik daripada harta yang banyak namun tidak berkah. Karena tujuan bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu membawa kebahagiaan.Harta pada hakikatnya hanyalah sarana, bukan tujuan. Ia tidak bisa dimakan, diminum, atau dimanfaatkan secara langsung. Seandainya seseorang berada di padang pasir dengan membawa harta yang banyak, tetapi tidak memiliki makanan, ia tetap akan mati karena lapar dan haus.Baca juga: Perkataan Ibnu Taimiyah, Sedikit Tetapi Halal Pasti Bawa BerkahJika harta tidak diberkahi, maka seseorang tidak akan bisa merasakan manfaatnya. Bisa jadi ia jatuh sakit sehingga hartanya habis untuk pengobatan, atau tidak mampu menikmati apa yang diinginkannya. Bahkan harta itu bisa menjadi sumber kegelisahan, karena ia takut kehilangan atau khawatir dicuri.Karena itu, rasa cukup terhadap yang sedikit menjadi sebab datangnya keberkahan dan manfaat. Jika Allah memberkahi harta seseorang, maka tidak ada batas bagi keberkahannya.Kedua puluh tiga: Jika kita melihat keseluruhan pemberian Rasulullah ﷺ pada Perang Hunain, kita akan dapati bahwa beliau memberikan kepada para pembesar kaum yang baru dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), padahal mereka adalah orang-orang kaya. Rasulullah ﷺ memberi mereka bukan karena kebutuhan mereka terhadap harta, tetapi demi kemaslahatan Islam, yaitu untuk melunakkan hati mereka agar menerima agama ini.Jika mereka telah masuk Islam, maka diharapkan orang-orang di belakang mereka akan ikut masuk Islam. Karena itu, pemberian demi maslahat lebih didahulukan daripada pemberian karena kebutuhan. Menyelamatkan manusia dari neraka lebih didahulukan daripada sekadar mengenyangkan perut orang fakir. Ini adalah kaidah penting dalam kehidupan, bahwa maslahat umum bagi Islam didahulukan daripada maslahat pribadi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Ketika Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi harta rampasan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), seperti para pembesar dari Najd dan para tokoh Quraisy yang baru dibebaskan, seperti ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra‘ bin Habis, dan yang semisal mereka. Juga kepada Suhail bin ‘Amr, Shafwan bin Umayyah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Abu Sufyan bin Harb, serta Mu‘awiyah bin Abu Sufyan dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang baru masuk Islam.Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan pada hari Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ tidak memberikan apa pun kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau memberikan kepada mereka untuk melunakkan hati mereka agar tetap berada di atas Islam, dan karena itu menjadi maslahat umum bagi kaum Muslimin.Adapun orang-orang yang tidak diberi, mereka justru lebih utama di sisi beliau. Mereka adalah para wali Allah yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh, setelah para nabi dan rasul. Sedangkan orang-orang yang diberi, sebagian dari mereka ada yang kemudian murtad sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sementara yang lain tetap hidup dalam keadaan kaya, bukan orang-orang fakir.Seandainya pemberian itu didasarkan pada kebutuhan semata, tentu Nabi ﷺ akan memberikan kepada para Muhajirin dan Anshar, yang lebih membutuhkan dan lebih utama. Namun karena pertimbangan maslahat umum lebih didahulukan daripada kebutuhan pribadi, maka pemberian diberikan kepada para pembesar yang baru masuk Islam tersebut.Baca juga: Berapa Jumlah Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Kedua puluh empat: Keberhasilan dalam memenangkan orang yang berbeda (pendapat) itulah keberhasilan yang sejati. Inilah hakikat seni dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Adapun memenangkan orang yang sudah sepakat, itu bukan sesuatu yang baru.Keberhasilan dalam dakwah adalah ketika orang yang awalnya membencimu, membenci dakwahmu, atau membenci agama yang engkau serukan, tidak beranjak darimu kecuali setelah agama yang engkau ajarkan menjadi agama yang paling ia cintai. Dan engkau pun menjadi orang yang paling ia cintai.Inilah yang kita lihat dalam sirah Nabi ﷺ. Beliau mampu menaklukkan hati manusia dan mengubah mereka dari musuh menjadi penolong. Ada orang kafir yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan sangat membencinya dan bahkan ingin membunuhnya. Namun setelah duduk bersamanya, kebencian itu berubah menjadi cinta kepada Rasulullah ﷺ.Hal ini terjadi pada sejumlah sahabat, seperti ‘Amr bin Al-‘Ash, Hakim bin Hizam, ‘Umair bin Wahb Al-Jumahi, dan ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhum. Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, sebagian di antara mereka bahkan ingin membunuh beliau, namun akhirnya pulang dalam keadaan Muslim. Bahkan mereka mengucapkan syahadat tauhid di majelis beliau sebelum bangkit dari tempat duduknya. Kebencian yang sebelumnya begitu kuat berubah menjadi cinta yang mendalam.Sebagian dari mereka datang karena urusan dunia, tetapi ketika pulang, mereka telah merendahkan dunia, memahami nilainya, dan bahkan bersumpah tidak akan meminta apa pun kepada manusia.Ini adalah pelajaran dalam berdakwah kepada Allah: kunci keberhasilannya adalah memenangkan hati manusia dan berbuat baik kepada orang yang berbeda dengan kita, apa pun bentuk perbedaannya.Sebaliknya, sebagian orang justru menjadikan perbedaan sebagai sebab buruknya sikap. Akibatnya, perbedaan itu berubah menjadi permusuhan yang semakin mengakar. Alih-alih memenangkan hati orang yang berbeda, justru semakin memperlebar jurang perbedaan dan menambah jarak di antara mereka. Ini bukanlah sikap seorang dai yang berhasil. Hanya Allah yang memberi taufik.Kedua puluh lima: Di dunia ini banyak orang yang digiring kepada kebenaran bukan karena pemahaman akal mereka, tetapi karena tertarik secara perlahan. Sebagaimana hewan ternak digiring dengan segenggam rumput hingga masuk ke kandangnya, demikian pula sebagian manusia membutuhkan pendekatan dan strategi agar hati mereka menjadi tenang dengan iman dan merasa nyaman dengannya. (Muhammad Al-Ghazali dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 394).Kedua puluh enam: Allah Ta‘ala berfirman,ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٧)“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kamu lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26–27)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata tentang firman Allah Ta‘ala:ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini merupakan isyarat kepada masuk Islamnya kaum Hawazin setelah kekalahan tersebut. Mereka kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah menjadi Muslim dan bertobat.Kedua puluh tujuh: Ghanimah (harta rampasan perang) bukanlah tujuan utama dari jihad, tetapi yang lebih Allah cintai adalah masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu, Rasulullah ﷺ menunda pembagian ghanimah perang Hunain dengan harapan kaum Hawazin akan kembali kepada Islam. Beliau menunggu di Ji‘ranah selama sekitar dua puluh hari, dan itu adalah waktu yang cukup bagi para pemimpin Hawazin untuk berpikir, kembali kepada kebenaran, masuk Islam, serta meminta kembali harta, anak-anak, dan wanita mereka. Namun ketika mereka terlambat, sementara menunggu lebih lama lagi akan memberatkan pasukan tanpa ada harapan jelas, maka Rasulullah ﷺ pun membagikan harta tersebut.Meski demikian, ketika kaum Hawazin datang setelah pembagian itu, Rasulullah ﷺ menyambut mereka dengan gembira dan memberitahu bahwa beliau telah menunggu mereka. Namun karena keluarga dan harta mereka sudah terlanjur berpindah tangan kepada kaum muslimin, beliau memberi mereka pilihan antara mengambil kembali keluarga mereka atau harta mereka. Kemudian beliau membantu mereka dalam cara mendapatkan kembali apa yang telah dibagikan, bahkan beliau sendiri bersama Bani ‘Abdul Muththalib menjadi orang pertama yang mempraktikkan pengembalian tersebut.Para sahabat yang mulia radhiyallahu ‘anhum tidaklah menyelisihi Rasulullah ﷺ dalam hal ini. Mereka mengikuti beliau dengan mengembalikan apa yang ada pada mereka. Namun sebagian orang Arab Badui tidak mengikuti hal tersebut, sehingga Rasulullah ﷺ menebus bagian mereka dan memerintahkan agar seluruh tawanan wanita dan anak-anak dikembalikan kepada Hawazin.Siapa yang memahami sejarah, pasti akan teringat bagaimana perlakuan penduduk Thaif terhadap Rasulullah ﷺ ketika beliau datang kepada mereka—tidak ada yang bersamanya kecuali Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu—mereka melempari beliau dengan batu dan mengejeknya. Namun setelah Allah menaklukkan Makkah dan kaum muslimin menang atas mereka, beliau justru bersikap lembut, pemaaf, dan mulia. Semua yang beliau lakukan adalah demi kemaslahatan Islam dan penyebarannya, dan beliau tidak pernah membalas untuk kepentingan pribadi sama sekali.Inilah akhlak seorang muslim sejati. Ia menjauh dari sikap egois, permusuhan, dan perselisihan dengan orang lain, serta tidak sibuk mencari-cari kesalahan mereka. Prinsipnya adalah kelapangan dada, pemaafan, perbaikan hubungan, dan bersatu di atas kemaslahatan agama ini serta meninggikan kalimat Allah. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu.  Bersambung Insya-Allah …. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 15 Syawal 1447 H, 3 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang hunain sirah nabawiyah sirah nabi

Perang Hunain: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan

Perang Hunain merupakan salah satu peperangan besar dalam sirah Nabi ﷺ yang sarat dengan pelajaran iman dan tauhid. Pada awalnya kaum muslimin sempat terpukul mundur karena rasa bangga terhadap jumlah pasukan, hingga Allah ﷻ menegur mereka melalui peristiwa ini. Namun dengan keteguhan Rasulullah ﷺ dan pertolongan Allah, keadaan pun berbalik menjadi kemenangan yang nyata bagi kaum muslimin.Baca juga: Perang Hunain dalam Tafsir QS. At-Taubah 25–27: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan  Daftar Isi tutup 1. Jumlah Banyak Belum Tentu Menang 2. Allah Turunkan Sakinah pada Perang Hunain 3. Kaum Hawazin Masuk Islam 4. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan Thaif 4.1. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)  Peperangan ini adalah Perang Hunain. Sebagian ulama menamakannya Perang Authas, dan sebagian lainnya menamakannya Perang Hawazin. Namun, penamaan yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah Hunain.Perang Hunain dianggap sebagai kelanjutan dari penaklukan Mekah, dan merupakan salah satu dampaknya. Hal itu karena Perang Hunain terjadi sebagai konsekuensi dari penaklukan besar tersebut. Ketika suku Hawazin dan Tsaqif mengetahui apa yang menimpa Quraisy di Mekah, mereka pun mulai bersiap-siap dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi Rasulullah ﷺ.Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, sementara beliau masih berada di Mekah, beliau pun keluar untuk menemui mereka di Hunain. Keberangkatan beliau terjadi pada hari keenam bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah.Rasulullah ﷺ menunjuk ‘Attab bin Asid radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin di Mekah. Jumlah pasukan yang menyertai Rasulullah ﷺ adalah sepuluh ribu orang, ditambah dua ribu orang dari kalangan thulaqā’ (orang-orang Mekah yang dimaafkan). Pasukan kaum musyrikin dari Thaif berada di bawah pimpinan Malik bin ‘Auf An-Nadhri. Mereka bergabung dengan pasukan Hawazin dan Tsaqif seluruhnya, juga bergabung suku Nashr dan Jusham seluruhnya, serta Sa‘d bin Bakr dan sebagian orang dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit. Termasuk dari Bani Jusham adalah Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh tua yang sudah sangat lanjut usia, yang sebenarnya tidak lagi memiliki kemampuan apa pun, kecuali sekadar dimintai pendapat karena pengalaman dan pengetahuannya tentang peperangan. Ia adalah seorang syekh yang telah banyak mengalami peperangan.Ketika Malik bin Auf mengumpulkan pasukan dan membawa mereka menuju Rasulullah ﷺ, ia juga mengikutsertakan harta benda, para wanita, dan anak-anak mereka. Ketika mereka singgah di Authas dan berkumpul di sana, Duraid bin Ash-Shimmah—yang berada di dalam sekedup (tandu) yang dibawanya—bertanya, “Di lembah apakah kita berada?” Mereka menjawab, “Di Authas.” Ia berkata, “Tempat yang bagus untuk medan pasukan berkuda. Tidak ada tanah keras yang melukai kaki, tidak pula tanah lunak yang membuat kuda terperosok. Namun, mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Mereka menjawab, “Malik bin ‘Auf membawa serta harta, para wanita, dan anak-anak bersama pasukan.”Ia bertanya, “Di mana Malik?” Dijawab, “Ini Malik.” Malik pun dipanggil dan mendekat kepadanya. Duraid berkata, “Wahai Malik, sungguh engkau telah menjadi pemimpin kaummu. Hari ini adalah hari yang menentukan, dan setelah hari ini tidak ada hari lain bagimu. Mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Malik menjawab, “Aku membawa mereka agar setiap orang berperang di belakang harta, wanita, dan anak-anak mereka.”Duraid berkata, “Celaka engkau! Apakah orang yang kalah bisa ditahan oleh sesuatu apa pun? Jika engkau menang, yang akan bermanfaat bagimu hanyalah seorang laki-laki dengan pedang dan tombaknya. Namun, jika engkau kalah, engkau akan dipermalukan bersama keluarga dan hartamu.” Malik berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan selain ini. Sungguh engkau telah tua dan akalmu pun telah melemah.”Duraid berkata, “Demi Allah, aku telah menyelamatkanmu dari kehinaan suku Hawazin. Seandainya aku masih mampu berdiri di atas kakiku, aku akan bertarung dengan pedang ini hingga keluar dari punggungku. Aku membenci jika Bani Jusham tidak memiliki pendapat atau pandangan dalam urusan ini.” Mereka berkata, “Berilah kami pendapatmu.” Maka Duraid bin Ash-Shimmah berkata, “Hari ini aku tidak melihat sesuatu yang aku persaksikan, dan aku tidak pula kehilangan akalku.”Jumlah orang yang berkumpul bersama Malik bin ‘Auf untuk memerangi Rasulullah ﷺ mencapai dua puluh ribu orang. Malik menempatkan mata-mata (pengintai)nya, lalu mata-mata itu datang kepadanya dalam keadaan kacau balau. Malik bertanya, “Celaka kalian, apa yang terjadi?” Mereka menjawab, “Kami melihat pasukan berkuda putih di atas kuda-kuda yang belang. Demi Allah, kami tidak mampu bertahan sejak pertama kali melihat mereka.” Malik tidak menghiraukan laporan itu dan tidak memedulikannya.Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dan senjata dari Shafwan bin Umayyah, sementara Shafwan saat itu masih dalam keadaan musyrik. Shafwan berkata, “Apakah ini berarti engkau merampasnya, wahai Muhammad?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukan, ini pinjaman yang dijamin.” Maka Shafwan meminjamkan kepada Rasulullah ﷺ seratus baju besi.Pasukan ini merupakan pasukan Islam terbesar yang pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ. Ketika sebagian kaum muslimin melihat banyaknya jumlah pasukan, ada seseorang yang berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Perkataan itu memberatkan Rasulullah ﷺ. Lalu Allah Ta‘ala menurunkan firman-Nya:﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ۝ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Di tengah perjalanan, kaum muslimin melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut Dzat Anwath. Dari Abu Waaqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar dari Mekah bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain. Orang-orang kafir memiliki sebuah pohon bidara tempat mereka berdiam dan menggantungkan senjata-senjata mereka, yang disebut Dzat Anwath.”Ia berkata, “Kami pun melewati sebuah pohon bidara yang hijau dan besar.” Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwāṭ (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwāṭ.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allāhu akbar! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian telah mengatakan seperti apa yang dikatakan kaum Musa.”ٱجْعَل لَّنَآ إِلَٰهًا كَمَا لَهُمْ ءَالِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)“.” (QS. Al-A‘rāf: 138)Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setahap demi setahap.”Rasulullah ﷺ kemudian mengutus ‘Abdullāh bin Abī Ḥadrad Al-Aslamī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu. Dari ayahnya, ia berkata: “Ia datang membawa kabar tentang Hawāzin. Ia pun masuk ke tengah-tengah kaum itu dan mendapati mereka telah berkumpul seluruhnya untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ia lalu menyampaikan apa yang ia lihat kepada Rasulullah ﷺ.” Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah rampasan kaum muslimin besok, insya Allah.”Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang akan mengawasi kita malam ini?”Anas bin Abī Murthid Al-Ghanawī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu berkata, “Aku, wahai Rasulullah.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Naiklah.” Maka ia pun menaiki kudanya dan segera datang menemui Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Hadapilah lembah ini hingga engkau berada di atasnya, dan jangan biarkan siapa pun mendatangi kita dari arahmu malam ini.”Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat salatnya dan melaksanakan dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda, “Apakah kalian merasakan penjagaan sahabat kalian?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak melihat sesuatu pun.”Maka Rasulullah ﷺ pun melaksanakan salat, dan beliau menoleh ke arah lembah itu hingga selesai salatnya. Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh penjaga kalian telah datang.”Kami pun melihat ke arah lembah itu melalui sela-sela pepohonan. Ternyata ia telah datang, lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memberi salam. Ia berkata, “Aku berangkat hingga aku berada di puncak lembah ini, tempat engkau memerintahkanku, wahai Rasulullah. Ketika dua lembah itu tampak jelas, aku pun melihat keduanya.”Kami memperhatikan, tetapi tidak melihat seorang pun. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau turun pada malam hari?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya untuk melaksanakan salat atau menunaikan hajat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Engkau telah menjalankan tugas dengan baik, maka jangan engkau lakukan apa pun setelah ini.”Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Hunain. Sementara itu, Malik bin ‘Auf beserta pasukannya telah lebih dahulu tiba sebelum Rasulullah ﷺ. Mereka menyiapkan diri dan bersembunyi di celah-celah lembah serta di balik pepohonan. Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya hingga mereka turun ke lembah pada waktu subuh. Mereka tidak menyadari hal tersebut. Tiba-tiba Hawazin dan Tsaqif menyerang mereka dengan serangan serentak oleh satu orang, lalu orang-orang yang bersembunyi keluar dari celah-celah lembah dan tempat-tempat persembunyian mereka, serta menghujani kaum muslimin dengan anak panah. Urusan kaum muslimin pun menjadi kacau secara tiba-tiba.Mereka pun lari mundur dalam keadaan terpecah-belah, tidak menoleh ke arah mana pun. Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri, bersama sebagian kecil kaum mukminin yang ada bersamanya. Rasulullah ﷺ berpaling ke arah kanan, lalu berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah.”Bersama beliau terdapat sekelompok orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sementara orang-orang yang tetap bertahan bersamanya tidak banyak. Di antara Ahlul Bait yang tetap bersamanya adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, putranya Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Rabi‘ah bin Al-Harits, Aiman bin ‘Ubaid—yang merupakan putra Ummu Aiman—dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ta‘ala ‘anhum ajma‘in.Rasulullah ﷺ pun berseru, “Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.” Termasuk doa beliau saat itu adalah, “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, maka Engkau tidak akan disembah setelah hari ini.”Dalam Shahih Muslim, dari Al-‘Abbas radhiyallahu ta‘ala ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Perang Hunain bersama Rasulullah ﷺ. Aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib selalu bersama Rasulullah ﷺ dan tidak berpisah darinya. Rasulullah ﷺ berada di atas seekor bagal putih yang dihadiahkan oleh Farrukh bin Nafatsah Al-Judzami. Ketika kaum muslimin dan orang-orang kafir saling berhadapan, kaum muslimin pun mundur.”“Rasulullah ﷺ lalu memacu bagalnya ke arah orang-orang kafir. Aku memegang tali kekang bagal Rasulullah ﷺ, menahannya agar tidak melaju terlalu cepat, sementara Abu Sufyan memegang sanggurdi beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai ‘Abbas, panggillah para sahabat Samurah!’”Al-‘Abbas berkata: “Aku adalah seorang yang bersuara lantang. Aku pun berteriak sekeras-kerasnya, ‘Di mana para sahabat Samurah?’ Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, suara itu terasa seperti suara sapi yang memanggil anaknya. Mereka pun menjawab, ‘Labbaik, labbaik!’ Lalu mereka bertempur melawan orang-orang kafir.”“Kemudian seruan dialihkan kepada kaum Anshar. Dikatakan, ‘Wahai kaum Anshar!’ Lalu seruan itu dikhususkan kepada Bani Al-Harits bin Al-Khazraj. Dikatakan, ‘Wahai Bani Al-Harits bin Al-Khazraj!’ Maka Rasulullah ﷺ memandang mereka, sementara beliau berada di atas bagalnya, seakan-akan beliau menjulang di atas mereka.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekaranglah panasnya peperangan.”Al-‘Abbas berkata: “Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu bersabda, ‘Hancurlah wajah-wajah itu!’ Aku pun pergi menyaksikan keadaan pertempuran, dan demi Allah, tidaklah beliau melempar mereka dengan kerikil itu, melainkan aku melihat mereka semua tercerai-berai dan urusan mereka pun kacau balau.” Jumlah Banyak Belum Tentu MenangAllah Ta’ala berfirman tentang Thalut,كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 249)Baca juga: Kisah Thalut, Jalut, dan Nabi Daud: Ujian Kepemimpinan dan Kemenangan ImanNamun karena mereka bangga dengan jumlah yang banyak, Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah: 25)Ayat yang membicarakan kekalahan dalam perang Hunain terkait sejatinya dengan peringatan pada ayat sebelumnya,قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُوا۟ حَتَّىٰ يَأْتِىَ ٱللَّهُ بِأَمْرِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah:24)Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 27)Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Ini adalah ayat pertama yang turun dari Surah Barā’ah (At-Taubah).”Allah Ta‘ala menyebutkan kepada orang-orang beriman tentang karunia dan kebaikan-Nya kepada mereka, berupa pertolongan-Nya dalam banyak pertempuran yang mereka jalani bersama Rasul-Nya. Semua itu terjadi semata-mata dari sisi Allah Ta‘ala, dengan dukungan dan ketetapan-Nya, bukan karena jumlah mereka dan bukan pula karena banyaknya pasukan. Allah mengingatkan mereka bahwa kemenangan hanyalah dari sisi-Nya, baik jumlah kaum muslimin sedikit maupun banyak.Pada Perang Hunain, kaum muslimin sempat merasa kagum dengan banyaknya jumlah mereka. Namun ternyata, banyaknya jumlah itu sama sekali tidak memberi manfaat bagi mereka. Mereka pun berbalik melarikan diri, kecuali sedikit orang yang tetap bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu, Allah menurunkan pertolongan dan dukungan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada kaum mukminin yang bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci—insyaallah—agar mereka mengetahui bahwa kemenangan itu benar-benar dari sisi Allah Ta‘ala semata, dengan pertolongan-Nya, meskipun jumlah pasukan sedikit.فكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله ، والله مع الصابرين .Betapa sering kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang yang sabar.Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, aku mendengar Yunus menceritakan dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:خير الصحابة أربعة ، وخير السرايا أربعمائة ، وخير الجيوش أربعة آلاف ، ولن تغلب اثنا عشر ألفا من قلة .‘Sebaik-baik para sahabat itu berjumlah empat orang, sebaik-baik pasukan kecil (sariyyah) berjumlah empat ratus orang, dan sebaik-baik tentara berjumlah empat ribu orang. Dan dua belas ribu pasukan tidak akan terkalahkan karena sedikitnya jumlah.’”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib. Tidak ada seorang perawi besar pun yang meriwayatkannya secara bersambung kecuali Jarir bin Hazim. Riwayat yang masyhur dari Az-Zuhri adalah dari Nabi ﷺ secara mursal.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selain keduanya, dari Aktsam bin Al-Jaun, dari Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang semakna. Dan Allah Maha Mengetahui.Peristiwa Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah, tepatnya pada bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah. Hal itu bermula ketika Rasulullah ﷺ telah selesai menaklukkan Makkah, urusan-urusannya telah tertata dengan baik, dan mayoritas penduduknya telah masuk Islam. Rasulullah ﷺ pun membebaskan mereka. Lalu sampai kepada beliau kabar bahwa suku Hawazin telah menghimpun kekuatan untuk memerangi beliau. Pemimpin mereka adalah Malik bin ‘Auf An-Nadhri, bersama seluruh kabilah Tsaqif, Bani Jusyam, Bani Sa‘d bin Bakr, sejumlah kelompok dari Bani Hilal—yang jumlahnya tidak banyak—serta sekelompok orang dari Bani ‘Amr bin ‘Amir dan ‘Auf bin ‘Amir.Mereka datang dengan membawa serta para wanita, anak-anak, kambing, dan unta, bahkan membawa seluruh harta dan keluarga mereka tanpa tersisa. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dengan pasukan yang beliau bawa saat Fathu Makkah, yaitu sepuluh ribu orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Arab. Bersama beliau juga ikut orang-orang Makkah yang baru masuk Islam, yaitu para thulaqā’, yang jumlahnya sekitar dua ribu orang. Beliau pun bergerak bersama mereka menuju musuh.Kedua pasukan bertemu di sebuah lembah antara Makkah dan Thaif yang bernama Hunain. Pertempuran terjadi di sana pada awal pagi, saat suasana masih gelap menjelang subuh. Kaum muslimin menuruni lembah tersebut, sementara pasukan Hawazin telah bersembunyi di dalamnya. Ketika kedua pasukan saling berhadapan, kaum muslimin tiba-tiba diserbu. Mereka dihujani anak panah, pedang-pedang dihunus, dan pasukan musuh menyerang serentak sebagai satu kesatuan, sebagaimana perintah pemimpin mereka. Pada saat itulah kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri. Saat itu beliau menaiki baghal (keledai besar) beliau yang berwarna putih keabu-abuan, mengarahkannya menuju pusat pasukan musuh. Paman beliau, Al-‘Abbas, memegang tali kekang sebelah kanan, dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib memegang sebelah kiri, keduanya menahan laju hewan itu agar tidak berjalan terlalu cepat. Rasulullah ﷺ menyerukan nama beliau dan mengajak kaum muslimin untuk kembali, seraya berkata,[ ويقول ] أين يا عباد الله ؟ إلي أنا رسول الله ، ويقول في تلك الحال “Ke mana kalian, wahai hamba-hamba Allah? Kembalilah kepadaku, aku adalah Rasulullah.” Pada saat itu beliau juga mengucapkan:أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب“Aku adalah Nabi, tidak ada dusta.
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.”وثبت معه من أصحابه قريب من مائة ، ومنهم من قال : ثمانون ، فمنهم : أبو بكر ، وعمر – رضي الله عنهما – والعباس وعلي ، والفضل بن عباس ، وأبو سفيان بن الحارث ، وأيمن بن أم أيمن ، وأسامة بن زيد ، وغيرهم – رضي الله عنهم –Bersama beliau saat itu tetap bertahan sekitar seratus orang dari para sahabat—ada pula yang mengatakan delapan puluh orang. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al-‘Abbas, ‘Ali, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Aiman bin Ummu Aiman, Usamah bin Zaid, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. ثم أمر – صلى الله عليه وسلم – عمه العباس – وكان جهير الصوت – أن ينادي بأعلى صوته : يا أصحاب الشجرة – يعني شجرة بيعة الرضوان ، التي بايعه المسلمون من المهاجرين والأنصار تحتها ، على ألا يفروا عنه – فجعل ينادي بهم : يا أصحاب السمرة ويقول تارة : يا أصحاب سورة البقرة ،Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan pamannya, Al-‘Abbas—yang dikenal bersuara lantang—untuk menyeru dengan suara keras: “Wahai para pemilik pohon!” Maksudnya adalah pohon Bai‘at Ridwan, tempat kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat di bawahnya untuk tidak lari meninggalkan beliau. Al-‘Abbas pun menyeru mereka dengan berkata: “Wahai para pemilik pohon samurah!” Terkadang ia juga berseru: “Wahai para pemilik Surah Al-Baqarah!” فجعلوا يقولون : يا لبيك ، يا لبيك ، وانعطف الناس فجعلوا يتراجعون إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حتى إن الرجل منهم إذا لم يطاوعه بعيره على الرجوع ، لبس درعه ، ثم انحدر عنه ، وأرسله ، ورجع بنفسه إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – . فلما رجعت شرذمة منهم ، أمرهم عليه السلام أن يصدقوا الحملة ، وأخذ قبضة من التراب بعدما دعا ربه واستنصره ، وقال : Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Orang-orang mulai berbalik dan kembali menuju Rasulullah ﷺ. Bahkan ada di antara mereka yang, jika untanya tidak mau berbalik arah, ia mengenakan baju besinya, lalu turun dari untanya, melepaskannya, dan ia sendiri berlari kembali menuju Rasulullah ﷺ.Ketika sejumlah pasukan telah kembali, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan serangan dengan sungguh-sungguh. Beliau lalu mengambil segenggam tanah setelah berdoa kepada Rabb-nya dan memohon pertolongan-Nya, seraya berkata:اللهم أنجز لي ما وعدتني “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku.”ثم رمى القوم بها ، فما بقي إنسان منهم إلا أصابه منها في عينيه وفمه ما شغله عن القتال ، ثم انهزموا ، فاتبع المسلمون أقفاءهم يقتلون ويأسرون ، وما تراجع بقية الناس إلا والأسارى مجدلة بين يدي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – Kemudian beliau melemparkan tanah itu ke arah musuh. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali tanah itu mengenai mata dan mulutnya, sehingga menyibukkan mereka dari pertempuran. Akhirnya mereka pun kalah dan melarikan diri.Kaum muslimin mengejar mereka, membunuh dan menawan. Tidaklah sisa pasukan kembali, melainkan para tawanan telah bergelimpangan di hadapan Rasulullah ﷺ.Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Abu ‘Abdurrahman Al-Fihri—nama aslinya Yazid bin Usaid, ada pula yang mengatakan Yazid bin Anis, dan ada yang mengatakan Karz—ia berkata:‘Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain. Kami berjalan pada hari yang sangat terik dan panasnya amat menyengat. Kami pun singgah di bawah naungan pepohonan. Ketika matahari telah condong (ke barat), aku mengenakan baju besiku dan menaiki kudaku. Lalu aku berangkat menemui Rasulullah ﷺ, sementara beliau berada di dalam kemahnya. Aku berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Apakah sudah waktunya berangkat?” Beliau menjawab, “Ya.”Beliau lalu bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal segera bangkit dari bawah pohon samurah, seakan-akan naungannya adalah naungan seekor burung. Ia berkata, “Aku penuhi panggilanmu dan aku siap melayanimu, aku menebusmu dengan diriku.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Pelanakanlah kudaku.” Maka dikeluarkanlah sebuah pelana yang kedua sisinya terbuat dari serat, tidak ada kemewahan dan tidak ada kesombongan padanya.Pelana itu pun dipasangkan. Rasulullah ﷺ menaikinya, dan kami pun menaiki tunggangan kami. Kami berhadapan dengan musuh pada sore hari dan sepanjang malam. Kuda-kuda saling berhadapan, lalu kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Kemudian kalian berpaling melarikan diri.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Wahai kaum Muhajirin, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Kemudian Rasulullah ﷺ meloncat turun dari kudanya, lalu mengambil segenggam tanah. Orang yang paling dekat denganku—yang melihat kejadian itu—mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melemparkan tanah tersebut ke wajah mereka seraya bersabda, “Binasalah wajah-wajah itu.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla pun mengalahkan mereka.Ya‘la bin ‘Atha’ berkata: “Anak-anak mereka menceritakan kepadaku, dari para ayah mereka, bahwa mereka berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari kami yang tersisa, kecuali kedua matanya dan mulutnya penuh dengan tanah. Dan kami mendengar suara gemerincing antara langit dan bumi, seperti bunyi besi yang digesekkan pada bejana baru.’”Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Dalā’il an-Nubuwwah, melalui riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad bin Salamah, dengan sanad yang sama.Muhammad bin Ishaq berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah, dari ‘Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya, Jabir, dari ‘Abdullah,” ia berkata:Malik bin ‘Auf keluar bersama pasukannya menuju Hunain. Ia tiba lebih dahulu daripada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyiapkan diri dan bersiaga di tempat-tempat sempit serta lekuk-lekuk lembah. Rasulullah ﷺ pun datang bersama para sahabatnya, hingga mereka turun memasuki lembah pada saat pagi masih gelap. Ketika orang-orang mulai menuruni lembah itu, tiba-tiba pasukan berkuda musuh menyerbu ke arah mereka. Serangan itu terasa sangat berat, sehingga orang-orang pun berbalik lari tunggang-langgang, tidak ada seorang pun yang menoleh kepada yang lain.Rasulullah ﷺ pun bergerak ke arah kanan sambil berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah!” Namun tidak ada yang menyahut. Unta-unta pun saling bertubrukan satu sama lain. Ketika Rasulullah ﷺ melihat keadaan kaum muslimin seperti itu, beliau bersabda, “Wahai ‘Abbas, berserulah: Wahai kaum Anshar, wahai para pemilik pohon samurah!”Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Seseorang di antara mereka berusaha membelokkan untanya, namun tidak mampu. Maka ia pun melemparkan baju besinya ke lehernya, mengambil pedang dan busurnya, lalu menuju ke arah suara panggilan itu, hingga berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ sekitar seratus orang. Rasulullah ﷺ kemudian mengatur barisan mereka, lalu terjadilah pertempuran sengit.Pada awalnya seruan itu ditujukan kepada kaum Anshar, kemudian di akhir kepada kabilah Khazraj, dan mereka adalah orang-orang yang sangat tegar dalam peperangan. Rasulullah ﷺ pun menampakkan diri di atas tunggangannya dan melihat sengitnya pertempuran, lalu bersabda, “Sekarang benar-benar berkobarlah api peperangan.”Demi Allah, tidaklah orang-orang kembali, melainkan para tawanan telah tergeletak di hadapan Rasulullah ﷺ. Allah membinasakan siapa yang dibinasakan-Nya dari mereka, dan sebagian lainnya melarikan diri. Allah pun memberikan kepada Rasul-Nya harta dan anak-anak mereka sebagai rampasan.Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Syu‘bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umarah, apakah kalian lari meninggalkan Rasulullah ﷺ pada hari Hunain?” Ia menjawab, “Ya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak lari. Sesungguhnya Hawazin adalah kaum pemanah. Ketika kami berjumpa dengan mereka dan menyerang mereka, mereka pun mundur. Lalu orang-orang sibuk mengumpulkan harta rampasan, maka pasukan Hawazin kembali menyerang kami dengan hujan anak panah, sehingga orang-orang pun berlarian. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, sementara Abu Sufyan bin Al-Harits memegang tali kekang baghal putih Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: ‘Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. 
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.’”Aku berkata: Ini merupakan puncak keberanian yang paling sempurna. Pada hari seperti itu, di tengah kancah pertempuran yang berkecamuk, ketika pasukannya telah tercerai-berai darinya, beliau tetap berada di atas seekor baghal yang bukan tunggangan cepat, tidak cocok untuk menyerang, mundur, ataupun melarikan diri. Namun dalam keadaan seperti itu, beliau justru mengarahkannya ke hadapan musuh dan menyebutkan nama beliau agar dikenal oleh siapa pun yang belum mengenalnya. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat.Semua itu tidak lain adalah karena keyakinan beliau kepada Allah, tawakal kepada-Nya, dan pengetahuan beliau bahwa Allah pasti akan menolongnya, menyempurnakan risalah yang diembankan kepadanya, dan memenangkan agamanya atas seluruh agama lainnya. Allah Turunkan Sakinah pada Perang HunainAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Oleh karena itu, Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ﴾Artinya, Allah menurunkan ketenangan dan keteguhan kepada Rasul-Nya.Dan firman-Nya:﴿وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾Maksudnya, kepada orang-orang beriman yang bersama beliau.Dan firman-Nya:﴿وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا﴾Yaitu para malaikat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja‘far bin Jarir.Ia berkata:Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin ‘Arafah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Mu‘tamir bin Sulaiman, dari ‘Auf—yaitu Ibnu Abi Jamīlah Al-A‘rābi—ia berkata: aku mendengar ‘Abdurrahman, mantan budak Ibnu Baratsan, ia menceritakan kepadaku dari seorang lelaki yang berada di pihak orang-orang musyrik pada hari Perang Hunain. Lelaki itu berkata:“Ketika kami bertemu dengan para sahabat Rasulullah ﷺ pada hari Hunain, mereka sama sekali tidak mampu bertahan menghadapi kami, bahkan sekejap pun. Ketika kami berhasil memukul mundur mereka, kami terus mengejar mereka hingga akhirnya kami sampai kepada seorang laki-laki yang berada di atas seekor bagal putih. Ternyata dia adalah Rasulullah ﷺ.Di dekat beliau, kami disambut oleh orang-orang berpakaian putih, berwajah tampan. Mereka berkata kepada kami: ‘Semoga wajah-wajah kalian menjadi buruk! Kembalilah!’Maka kami pun langsung lari tunggang-langgang. Mereka menaiki tengkuk-tengkuk kami, dan kekalahan itu pun menimpa kami.”Al-Ḥāfiẓ Abu Bakr Al-Baihaqi berkata:Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Bālawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Al-Hasan Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami ‘Affān bin Muslim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wāḥid bin Ziyād, telah menceritakan kepada kami Al-Ḥārith bin Ḥuṣairah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata:Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu berkata:“Aku bersama Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain. Ketika itu orang-orang tercerai-berai meninggalkan beliau, dan yang tersisa bersama beliau hanyalah delapan puluh orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Kami maju ke depan dan tidak membelakangi musuh. Merekalah orang-orang yang Allah turunkan kepada mereka ketenangan.Rasulullah ﷺ berada di atas bagalnya dan terus maju. Bagalnya sempat menyimpang sehingga beliau hampir miring dari pelana. Aku berkata: ‘Bangkitlah, semoga Allah meninggikanmu.’Beliau bersabda: ‘Berikan kepadaku segenggam tanah.’ Aku pun memberikannya. Lalu beliau melemparkan tanah itu ke wajah mereka, hingga mata-mata mereka penuh dengan debu.Kemudian beliau bersabda: ‘Di mana kaum Muhajirin dan Anshar?’Aku menjawab: ‘Mereka ada di sana.’Beliau bersabda: ‘Panggil mereka!’Aku pun memanggil mereka. Mereka datang dengan pedang-pedang terhunus di tangan kanan mereka, seakan-akan kilatan cahaya. Maka orang-orang musyrik pun membalikkan badan mereka dan lari.”Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Affān, dengan lafaz yang hampir sama.Al-Walīd bin Muslim berkata:Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullāh bin al-Mubārak, dari Abū Bakr al-Hudzalī, dari ‘Ikrimah—mantan budak Ibnu ‘Abbās—dari Syaibah bin ‘Utsmān, ia berkata:“Ketika aku melihat Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain dalam keadaan terbuka (tidak terlindungi), aku teringat ayah dan pamanku yang terbunuh oleh ‘Ali dan Hamzah. Maka aku berkata dalam hatiku: ‘Hari ini aku akan menuntut balasku darinya.’Aku pun bergerak hendak mendatanginya dari sisi kanan. Namun tiba-tiba aku melihat al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib berdiri, mengenakan baju besi putih seperti perak, debu pertempuran menyingkapinya. Aku berkata: ‘Itu pamannya, ia pasti tidak akan membiarkannya.’Lalu aku mendatanginya dari sisi kiri, ternyata di sana ada Abū Sufyān bin al-Ḥārith bin ‘Abdul Muththalib. Aku berkata: ‘Itu sepupunya, ia pun tidak akan membiarkannya.’Aku pun mendatanginya dari arah belakang. Tidak tersisa lagi bagiku kecuali mengayunkan pedang kepadanya. Tiba-tiba muncul di hadapanku nyala api di antara aku dan dia, seperti kilat. Aku takut api itu akan membakarku, maka aku menutup mataku dengan tanganku dan mundur perlahan.Rasulullah ﷺ lalu menoleh kepadaku dan bersabda: ‘Wahai Syaibah, wahai Syaibah, mendekatlah kepadaku. Ya Allah, hilangkanlah setan darinya.’Aku pun mengangkat pandanganku ke arah beliau. Saat itu, beliau menjadi lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku sendiri. Lalu beliau bersabda: ‘Wahai Syaibah, perangilah orang-orang kafir.’”Karena itulah Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26) Kaum Hawazin Masuk IslamAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26)Allah benar-benar telah menerima tobat sisa kaum Hawāzin. Mereka masuk Islam dan datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sebagai kaum muslimin. Mereka menyusul beliau ketika beliau telah mendekati Mekah, tepatnya di Ji‘rānah, sekitar dua puluh hari setelah peristiwa perang.Pada saat itu, Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan antara mengambil kembali para tawanan mereka atau mengambil kembali harta-harta mereka. Mereka memilih para tawanan mereka. Jumlah tawanan itu sekitar enam ribu orang, terdiri dari anak-anak dan para perempuan. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan seluruh tawanan itu kepada mereka.Adapun harta rampasan perang, beliau membagikannya kepada para prajurit yang ikut berperang. Beliau juga memberikan tambahan pemberian (nafal) kepada sebagian orang dari golongan ṭulaqā’ (orang-orang yang baru masuk Islam setelah Fathu Mekah), dengan tujuan melembutkan hati mereka agar semakin kokoh dalam Islam. Beliau memberi mereka masing-masing seratus ekor unta.Di antara orang yang diberi seratus ekor unta tersebut adalah Mālik bin ‘Auf an-Naḍrī. Rasulullah ﷺ bahkan mengangkatnya kembali sebagai pemimpin atas kaumnya sebagaimana sebelumnya. Karena itu, Mālik bin ‘Auf memuji Rasulullah ﷺ dengan sebuah qasidah yang di antaranya berbunyi:Aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar
di tengah seluruh manusia seseorang seperti Muhammad.Paling menepati janji dan paling banyak memberi,
bila diminta kebaikan; dan kapan pun engkau kehendaki,
ia mampu mengabarkan apa yang akan terjadi esok hari.Jika pasukan telah menampakkan taring-taringnya,
dengan tombak-tombak lurus dan pedang-pedang tajam,Maka ia laksana singa di tengah anak-anaknya,
tenang di tengah debu peperangan, siap mengintai musuh. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan ThaifPertama: Sesungguhnya Allah dengan taufik-Nya mengatur urusan hamba-hamba-Nya yang beriman, bersikap lembut kepada mereka, dan melindungi mereka dari tipu daya orang-orang kafir. Allah menjadikan apa yang Dia kehendaki sebagai harta rampasan bagi kaum muslimin.Tidaklah Rasulullah ﷺ keluar menghadapi kekuatan besar kaum Quraisy di Makkah, kecuali karena Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati kaum Hawazin, sehingga mereka berhenti bergerak untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah menjadikan mereka menghadapi Rasulullah ﷺ dengan membawa serta wanita-wanita dan harta-harta mereka berupa unta dan kambing yang jumlahnya hanya diketahui oleh Allah.Semua itu terjadi agar harta rampasan tersebut menjadi milik kaum muslimin, yang dengannya Rasulullah ﷺ dapat menggunakannya untuk melembutkan dan menautkan hati serta mengobati luka batin penduduk Makkah, setelah mereka mengalami kekalahan besar yang sangat melukai perasaan mereka.Pada fase dakwah ini, Rasulullah ﷺ sangat membutuhkan upaya penaklukan hati, sementara beliau sendiri tidak memiliki apa-apa, bahkan sampai harus meminjam baju besi dari Shafwan. Maka datanglah harta-harta rampasan dan kekayaan yang besar ini, lalu Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk menundukkan hati para pemimpin yang sebelumnya telah “hilang akal sehatnya” (karena kebencian dan permusuhan).Mahasuci Allah, Sang Pengatur segala urusan dan Pembolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Kedua: Peristiwa Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dari Shafwan bin Umayyah mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:Keterbatasan sarana material yang dimiliki pasukan Rasulullah ﷺ, hingga beliau harus meminjam senjata dari seorang musyrik.Bolehnya seorang imam atau pemimpin meminjam senjata milik orang musyrik untuk memerangi musuh. Peristiwa ini termasuk salah satu bentuk isti‘ānah (meminta bantuan).Barang pinjaman (al-‘āriyah) itu bersifat tanggungan, meskipun barang yang dipinjam tersebut adalah milik orang musyrik, meski dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.Ketiga: Malik an-Nadhri mengutus seorang mata-mata sebagai pemimpin pasukan Tsaqif dan Hawazin agar ia mengamati langsung keadaan Rasulullah ﷺ dan berita tentang pasukan kaum muslimin.Ketika mata-mata itu kembali kepada Malik, terlihat jelas pada wajahnya tanda-tanda ketakutan dan kegentaran. Maka Malik bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami melihat para lelaki yang berpakaian putih, menaiki kuda-kuda hitam pekat. Demi Allah, kami sama sekali tidak mampu bertahan, dan apa yang kami alami benar-benar tidak terbayangkan.”Malik pun tidak mampu menolak atau menghalangi mereka dari tujuan dan niat tersebut.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk rasa takut (ar-ru‘b) yang Allah berikan sebagai pertolongan kepada Rasul-Nya ﷺ dan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.Allah Ta‘ala berfirman:﴿ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا ﴾“Dan Dia menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sebagian mereka kalian bunuh dan sebagian yang lain kalian tawan.” (QS. Al-Ahzab: 26)Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:﴿ سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ ﴾“Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dalil tentang itu. Tempat mereka adalah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 151)Dan Rasulullah ﷺ bersabda:«نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ»“Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan ke dalam hati musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat: Ketika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, “Kita tidak akan dikalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit,” Rasulullah ﷺ tidak menyukai ucapan tersebut, karena beliau mengetahui akibat buruk dari perkataan semacam itu. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran sebagai berikut:1. Ucapan satu orang saja, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah, bisa menjadi sebab datangnya musibah besar yang menimpa seluruh pasukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya waspada agar tidak mendatangkan bencana bagi komunitasnya atau keluarganya akibat keburukan yang muncul dari perbuatannya atau ucapannya.2. Meskipun hanya satu kalimat, namun dengan sebab itulah bencana terjadi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ» “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kata, yang ia tidak memperhatikan akibatnya, lalu karena kata itu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh jarak antara timur.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Ini menunjukkan kelemahan tabiat manusia dan cepatnya ia tertipu oleh rasa bangga. Seseorang bisa saja, ketika melihat banyaknya jumlah pasukan, merasa kagum, tertipu oleh kekuatan semu itu, lalu membesarkan dirinya dan merasa yakin akan kemenangan. Ia pun mengucapkan kalimat tersebut, yang muncul dari kelemahan manusiawi yang kadang menimpa seorang hamba dalam kondisi tertentu, ketika ia tidak selalu menghadirkan rasa takwa kepada Allah, pengawasan-Nya, ketundukan kepada-Nya, serta kesadaran atas nikmat-nikmat-Nya.4. Besarnya bahaya perkara ini, karena berkaitan langsung dengan akidah. Seorang muslim, di antara bentuk ibadah terbesar yang ia lakukan, adalah tunduk kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya, dan waspada dari kelalaian dalam hal ini. Hendaknya ia menyadari bahwa rasa ujub (bangga diri) dan masuknya kesombongan ke dalam hati termasuk dosa-dosa besar yang dapat membinasakan.5. Besarnya bahaya perkara ini juga ditunjukkan oleh hukuman yang terjadi secara langsung, serta ayat-ayat yang turun untuk menegur umat agar mereka mengambil pelajaran untuk masa depan mereka. Karena itu, ucapan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Abu Bakar al-Jazā’irī rahimahullah berkata dalam penjelasannya: “Haramnya merasa kagum terhadap diri sendiri, terhadap amal, atau terhadap kekuatan. Sebab, akibat dari sikap tersebut adalah kekalahan kaum mukminin pada awal pertempuran mereka melawan musuh.”6. Pada peristiwa ini juga terdapat pelajaran akidah yang sangat penting. Jika Perang Badar telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang sedikit tidak membahayakan mereka di hadapan musuh-musuh mereka apabila mereka bersabar, bertakwa, dan hati mereka bergantung kepada Allah Ta’ala, maka Perang Hunain menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat sedikit pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah Ta’ala. Perang Hunain telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat apa pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah.Kelima: Dalam ucapan sebagian orang yang diucapkan di hadapan Rasulullah ﷺ: “Jadikanlah untuk kami dzātu anwāṭ sebagaimana mereka memiliki dzātu anwāṭ,” terdapat beberapa pelajaran penting, di antaranya:Orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perawi hadits Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, adalah orang-orang yang baru saja keluar dari kekafiran. Mereka termasuk orang-orang yang baru masuk Islam setelah penaklukan Makkah atau sesudahnya, dan bukan dari kalangan sahabat yang telah lebih dahulu masuk Islam. Karena itu, perkara seperti ini tidak mungkin muncul dari para sahabat terdahulu, dan tidak pantas disangka atau dituduhkan kepada mereka. Semoga Allah Ta‘ālā meridai mereka semua.Kewajiban bersikap sangat waspada terhadap kesyirikan. Orang-orang tersebut tidak bermaksud menggantungkan diri kepada pohon sebagaimana praktik orang-orang musyrik, namun Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ucapan mereka serupa dengan ucapan para pengikut Nabi Musa, yaitu: “Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” Maka perhatikanlah bagaimana cara melakukan tabarruk (mencari berkah), memohon keberkahan, beribadah, dan mendekatkan diri kepada yang diberkahi. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu kami kehabisan air. Rasulullah ﷺ bersabda:«اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ»“Carilah sisa air.”Lalu didatangkan sebuah bejana yang di dalamnya terdapat sedikit air. Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian bersabda:«حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ» “Marilah kepada air bersuci yang diberkahi, dan keberkahan itu berasal dari Allah.” Yakni, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah semata, tidak dari selain-Nya. Dialah Allah —dengan mematahkan anggapan keliru— tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.Pintu tabarruk termasuk pintu terbesar yang melaluinya kesyirikan masuk ke tengah manusia. Awalnya, orang-orang mengagungkan para ulama dan orang-orang saleh, lalu meminta doa kepada mereka. Setelah itu, mereka mulai mengusap-usap (tabarruk) kepada mereka, dan meyakini bahwa para tokoh tersebut memiliki kemampuan memberi keberkahan karena kesalehan dan kedudukan mereka di sisi Allah. Ketika mereka terus-menerus meminta keberkahan kepada orang-orang tersebut, muncullah praktik tabarruk kepada para wali dan orang-orang saleh, kemudian tabarruk kepada kuburan, bahkan berkembang menjadi tabarruk kepada pepohonan dan batu-batuan. Semua ini merupakan penyimpangan yang besar.Meminta Keberkahan kepada Allah SemataKeberkahan diminta dari Zat yang memilikinya, bukan dari yang tidak memilikinya. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau sangat mencintainya dan berharap keberkahan ada di dalamnya, lalu beliau berdoa kepada Allah Subḥānahu. Dalam hadits Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:«اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ» (1)“Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami. Ya Allah, berkahilah mudd kami. Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.”Beliau berdoa agar Allah memberikan keberkahan pada Madinah, makanan pokok mereka, dan takaran mereka. Maka, jika Rasulullah ﷺ sendiri meminta keberkahan dari Allah, sudah seharusnya kita tidak meminta keberkahan kecuali kepada Allah.Adapun meminta keberkahan kepada selain-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang meminta keberkahan dengan menggantungkan senjata mereka pada pohon, maka perbuatan itu sama dengan ucapan “Jadikanlah untuk kami sesembahan”, dan berarti menjadikan tandingan bagi Allah.Maka orang-orang seperti ini harus diberi peringatan keras, diarahkan untuk kembali kepada Allah, dan dicegah dari mencari keberkahan dengan cara yang menyimpang, sebagaimana mereka juga dicegah dari penyimpangan dalam seluruh bentuk ibadah lainnya. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)Maka seharusnya orang-orang seperti ini sadar dan kembali kepada Allah. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mencari keberkahan hanya kepada-Nya, sebagaimana mereka bersungguh-sungguh dalam berbagai bentuk ibadah lainnya.1. Perhatikan apa yang diminta oleh mereka kepada Rasulullah ﷺ.Mereka berkata, “Jadikanlah untuk kami Dzātu Anwāṭ sebagaimana mereka memiliki Dzātu Anwāṭ.”Dalam Fathul Majīd dijelaskan bahwa maksudnya, mereka tidak meminta agar dibuatkan sesembahan selain Allah—karena mereka tentu lebih paham dan lebih mulia dari itu—tetapi mereka hanya meminta sebuah pohon yang diberi izin oleh Nabi untuk mereka bertabarruk (mengambil berkah darinya), dengan cara menggantungkan senjata-senjata mereka di sana, tanpa melakukan shalat atau sedekah untuknya.Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk bertabarruk tersebut—meskipun tidak disertai shalat atau sedekah—tetap termasuk syirik itu sendiri. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap syubhat kaum musyrik di zaman ini yang mengira bahwa apa yang mereka lakukan berupa tabarruk dan pengagungan adalah sesuatu yang tidak mengapa.2. Apa yang mereka minta bukanlah syirik kecil.Seandainya Nabi ﷺ mengabulkannya, tentu itu serupa dengan ucapan Bani Israil kepada Nabi mereka, “Jadikanlah untuk kami sesembahan.” Demi Allah, itu termasuk syirik besar. Namun Bani Israil tidak langsung dikafirkan karena permintaan tersebut, sebab mereka baru saja meninggalkan kekafiran dan masuk ke dalam Islam. Selain itu, mereka tidak sampai melakukannya dan tidak memaksakan permintaan tersebut, melainkan hanya sekadar meminta kepada Nabi ﷺ.3. Kaidah bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah syariat sudah tertanam dalam diri para sahabat.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengajukan permintaan tersebut tidak serta-merta melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Mereka tidak langsung mengamalkannya, tetapi terlebih dahulu mendatangi Rasulullah ﷺ. Sebab mereka mengetahui bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan syariat sebelum diamalkan, agar seseorang tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah, yaitu beribadah kepada Allah tanpa dasar yang telah Dia tetapkan.Keenam: Wajib berhati-hati dari menyerupai orang-orang kafir.Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya:لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, setahap demi setahap.”Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim waspada dan tidak meniru orang-orang kafir. Bahkan, yang menjadi kewajibannya adalah berhati-hati dari menyerupai mereka dalam seluruh urusan mereka, serta mewaspadai ajakan untuk mengikuti hawa nafsu dan penyimpangan umat-umat terdahulu.Menyerupai orang-orang kafir juga termasuk salah satu sebab terbesar munculnya berbagai bid’ah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong Bani Israil untuk meminta kepada Nabi Musa agar dibuatkan bagi mereka sesembahan sebagaimana kaum kafir memiliki sesembahan yang mereka sembah.Demikian pula, sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong sebagian sahabat Nabi Muhammad ﷺ—yang saat itu masih baru masuk Islam—untuk meminta agar dibuatkan bagi mereka sebuah pohon yang mereka jadikan tempat mencari berkah selain Allah.Dan inilah kenyataan yang terjadi pada hari ini. Sebagian kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam melakukan bid’ah dan perbuatan syirik. Salah satu sebab paling menonjol dari penyimpangan tersebut adalah sikap menyerupai orang-orang kafir. Ketujuh: Mengambil pelajaran tentang pentingnya optimisme (tafā’ul).Ketika Rasulullah ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Abī Ḥadrad radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu dan ayahnya untuk mendatangi pasukan Tsaqīf, lalu ia kembali dan mengabarkan bahwa ia melihat kaum wanita, keluarga, anak-anak, serta hewan ternak mereka ikut bersama pasukan itu—yang maksud mereka adalah untuk menunjukkan keteguhan dan agar tidak lari saat pertempuran—maka hal itu tentu merupakan sesuatu yang menakutkan bagi pasukan yang menghadapinya.Namun Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah harta rampasan kaum muslimin esok hari, insya Allah.” Dari peristiwa ini kita mengambil pelajaran tentang sikap optimis.Sepanjang kehidupan Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan optimisme. Dalam kondisi apa pun, beliau selalu melihat dari sisi yang membawa harapan. Beliau tidak terpengaruh oleh kumpulan pasukan Tsaqīf, bahkan mengucapkan kata-kata optimis yang didengar oleh para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Ucapan itu membangkitkan harapan, menyemangati jiwa, dan meneguhkan hati.Sebab jiwa manusia, ketika diingatkan pada kekuatan dan jumlah besar musuh, bisa saja merasa gentar. Namun ketika diberi harapan tentang kemenangan dan ganimah yang besar, maka ia akan berani dan maju. Apalagi ketika gambaran tentang harta rampasan itu seakan-akan sudah tampak di depan mata.Sikap seperti ini juga tampak pada peristiwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari mendatangi Banī Qurayẓah pada hari Perang Aḥzāb. Saat itu para sahabat—di antaranya Sa‘d bin Mu‘ādz, Sa‘d bin ‘Ubādah, ‘Abdullah bin Rawāḥah, dan Khawwāt bin Jubair radhiyallāhu ‘anhum—yang diutus untuk memastikan apakah Banī Qurayẓah telah melanggar perjanjian, kembali dan mengabarkan bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati perjanjian.Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya dan bersabda:«أَبْشِرُوا يَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِنَصْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَوْنِهِ»“Bergembiralah wahai kaum mukminin, dengan pertolongan dan bantuan Allah Ta‘ālā.”Ketika keadaan semakin sulit dan musuh semakin berkumpul, hati pun semakin bergantung kepada Allah, dan pertolongan pun datang. Rasulullah ﷺ sangat perhatian pada hari itu untuk menebarkan ketenangan dan optimisme di hadapan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Kedelapan: Di antara pelajaran dari serangan mendadak orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, kekacauan barisan mereka, lalu kekalahan yang mereka alami — dan tidak ada yang tetap tegar bersama Rasulullah ﷺ kecuali sedikit dari kalangan mukminin — terdapat pelajaran praktis bagi kaum Muslimin di setiap zaman dan tempat: janganlah kalian tertipu oleh kekuatan kalian dan jangan pula oleh jumlah yang kalian miliki.Sebagian kaum Muslimin ketika itu berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Namun ternyata mereka mengalami kekalahan pada awal pertemuan dengan musuh. Peristiwa ini menjadi pendidikan dan pembinaan bagi hati agar tidak berpaling kepada selain Allah. Jika hati berpaling kepada selain-Nya, maka akibatnya akan seperti yang terjadi pada pasukan Hunain di awal pertempuran.Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang.” (QS. At-Taubah: 25)Setelah pelajaran itu benar-benar terwujud dan pesan pun sampai, manusia memahami secara nyata bahwa kekuatan dan jumlah mereka tidak akan bermanfaat jika Allah tidak menolong mereka. Jika Allah Jalla Sya’nuhu tidak memberikan pertolongan, maka tidak akan turun kemenangan dari sisi-Nya.Allah — Mahatinggi dan Mahamulia — tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah yang berperang dengan pertolongan-Nya, anugerah-Nya, dan kebaikan-Nya.Sebagaimana firman-Nya:وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan menjadi kewajiban atas Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47)Namun setelah Allah memperlihatkan kepada kaum mukminin secara nyata keadaan mereka tanpa pertolongan-Nya, barulah pertolongan itu datang dari sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Adapun keadaan kita hari ini — realitas kita tercerai-berai dan hati kita belum bergantung kepada Allah sebagaimana mestinya — maka kita perlu memahami pelajaran ini dengan baik agar keadaan kita menjadi lurus. Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.Kesembilan: Firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata, “Penyandaran pertolongan secara tegas kepada Allah Ta’ala bertujuan untuk menampakkan tanda kecintaan Allah, meskipun di dalamnya terdapat sebagian kepentingan dunia. Di dalamnya terdapat bagian akhirat, dan juga bagian dunia berupa kemenangan yang menguatkan persatuan, menghasilkan ghanimah, serta melindungi umat dari serangan musuh-musuhnya. Semua itu termasuk karunia Allah, karena mereka melihat kecintaan-Nya dalam urusan-urusan dunia mereka.”Beliau juga berkata, “Penyebutan secara khusus hari Hunain di antara hari-hari peperangan lainnya, karena kaum Muslimin sempat mengalami kekalahan pada awalnya, kemudian kemenangan kembali kepada mereka. Penyebutan ini mengandung pelajaran bahwa kemenangan diraih ketika menaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sedangkan kekalahan terjadi ketika lebih mengutamakan keuntungan dunia yang segera daripada ketaatan.”Kesepuluh: Seruan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Baiat Syajarah, juga kepada kaum Muhajirin dan Anshar, lalu kembalinya mereka.Tidak lama setelah peristiwa itu, para pasukan yang sempat mundur kembali berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa larinya mereka tidaklah jauh. Itu hanyalah kekacauan dan kepanikan sesaat. Mereka masih berada cukup dekat sehingga dapat mendengar suara panggilan.Kemudian terjadi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu datang keteguhan yang bersumber dari Allah dan pertolongan-Nya. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa mundurnya mereka tidaklah jauh dan tidak semua pasukan benar-benar melarikan diri. Yang mundur hanyalah orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dari kalangan penduduk Makkah yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang-orang musyrik Makkah yang belum benar-benar beriman.Kekalahan itu datang secara tiba-tiba. Mereka dihujani anak panah sekaligus dan bercampur dengan sebagian penduduk Makkah yang imannya belum kokoh. Di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang ikut keluar untuk mencari harta rampasan, sehingga mereka berada di barisan depan. Ketika panah-panah beterbangan, mereka pun berbalik dan lari. Namun akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ketenangan kepada kaum mukminin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.”Kesebelas: Ketika Al-‘Abbas memanggil para sahabat Baiat Syajarah dan menyeru kaum Anshar, mereka segera menyambut dan kembali kepada Rasulullah ﷺ. Bahkan sebagian mereka tidak mampu membalikkan unta yang ditungganginya, sehingga ia turun dan meninggalkannya, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ dengan senjatanya.Hal ini menegaskan kewajiban untuk segera menyambut seruan Rasulullah ﷺ dan mengingatkan kita pentingnya bersegera memenuhi perintah beliau begitu kita mendengar dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Kedua belas: Kita melihat bahwa Rasulullah ﷺ, yang sangat lembut dan penyayang terhadap orang-orang beriman, tidak mencela seorang pun dari mereka yang sempat mundur. Ketika Ummu Salim radhiyallahu ‘anha berkata tentang orang-orang yang lari, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki keadaan.”Artinya, beliau tidak menegur mereka dengan celaan, karena peristiwa itu telah berlalu dan tidak ada jalan untuk mengulanginya, terlebih dalam kondisi perang yang memang menimbulkan guncangan jiwa. Rasulullah ﷺ memuliakan para sahabatnya dengan tidak mengungkit kesalahan itu. Demikianlah sikap yang baik: memaafkan, melapangkan dada, dan tidak berlebihan dalam menyalahkan seorang Muslim atas kesalahan yang sudah tidak mungkin diperbaiki. Seorang Muslim hendaknya memberi ruang bagi sebagian uzur dalam hal semacam itu.Ketiga belas: Disyariatkannya doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika keadaan menjadi genting. Pada Perang Hunain, beliau memohon pertolongan kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin diberi kemenangan atas orang-orang musyrik.Pertolongan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembalinya Rasulullah ﷺ kepada Rabb-nya dalam situasi yang sulit tersebut menjadi faktor paling kuat dalam mengubah jalannya pertempuran sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Keempat belas: Disyariatkannya berdoa dan mengarahkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; beliau menempuh jalan tersebut, terlebih ketika keadaan menjadi sulit. Saat itu beliau memohon kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin memperoleh kemenangan atas kaum musyrikin.Pertolongan itu datang dari sisi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ketika Rasulullah ﷺ menghadapkan diri kepada Rabb-nya dalam situasi yang berat tersebut, hal itu menjadi faktor paling kuat yang mengubah jalannya peperangan sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Kelima belas: Ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh, beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Inilah salah satu prinsip peperangan dalam Islam. Ini juga termasuk wasiat Rasulullah ﷺ yang terus berlaku bagi pasukan kaum Muslimin.Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Aḥmad — semoga Allah merahmatinya — dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:“Apabila Rasulullah ﷺ mengirim pasukan, beliau bersabda,‘Keluarlah kalian dengan menyebut nama Allah. Berperanglah di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan melakukan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak, serta jangan pula membunuh para penghuni tempat ibadah.’Ketika beliau mengutus pasukan untuk memerangi Ibnu Abī al-Ḥuqayq dan para sahabatnya di daerah Khaybar, az-Zuhrī berkata:Ibnu Ka‘b bin Mālik mengabarkan kepadaku dari pamannya — radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus mereka kepada Ibnu Abī al-Ḥuqayq di Khaybar, beliau melarang mereka membunuh wanita dan anak-anak.Dengan demikian, peperangan dalam Islam adalah peperangan yang memiliki akhlak. Bahkan ketika menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin, tetap tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh melampaui batas, tidak boleh melakukan kerusakan, dan tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.Hal ini juga menunjukkan tingginya kedudukan hak asasi manusia dalam Islam, meskipun orang tersebut adalah seorang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman:۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)Islam menghormati manusia sebagai manusia, apa pun agama dan keyakinannya, bahkan dalam keadaan perang. Maka bagaimana lagi dalam keadaan damai dan kehidupan bermasyarakat?Peperangan dalam Islam adalah perang yang mulia. Seorang Muslim tidak meninggalkan prinsip-prinsip luhur tersebut. Oleh karena itu, wanita dan anak-anak tidak memiliki peran dalam peperangan, sehingga mereka harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika seorang wanita benar-benar ikut serta dalam peperangan. Ia juga tidak menanggung dosa orang lain.Barang siapa menjaga hak perempuan secara khusus dan hak manusia secara umum dalam keadaan perang dan pertempuran, tentu ia lebih layak lagi menjaga hak-hak manusia dalam keadaan damai.Islam telah mengangkat tinggi hak manusia hingga kita melihat dengan jelas bahwa hak-hak manusia dalam Islam merupakan salah satu poros tujuan syariat Islam. Sementara itu, seluruh dunia menyaksikan berbagai pelanggaran terhadap hak kaum Muslimin yang terjadi di berbagai tempat, bahkan di sebagian masyarakat yang mengaku modern: terjadi pembunuhan massal, penghancuran kota-kota dan rumah-rumah penduduk, tanpa membedakan antara wanita, anak-anak, orang tua, dan para pejuang yang terlibat dalam peperangan.Padahal Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang wanita yang terbunuh pada waktu perang — hanya satu orang wanita saja — lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.Karena itu para ulama fikih menyatakan:“Diharamkan membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.”Keenam belas: Khalid bin Al-Walid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Hunain. Ketika itu beliau berada di garis depan, namun ia mengalami luka. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera menuju kemahnya untuk menanyakan keadaannya. Setelah menemukannya, beliau menanyakan kondisinya, melihat lukanya, dan mengobatinya.Padahal Rasulullah ﷺ memimpin pasukan yang besar, namun beliau tetap memeriksa keadaan para sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan memperhatikan mereka satu per satu.Kemudian Khalid — meskipun mengalami luka-luka — tetap ikut serta dalam Perang Thaif. Siapa pun yang membaca kisah ini akan merasa kagum melihat bagaimana Khalid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu tetap melanjutkan perjalanan menuju Thaif dan turut serta dalam pengepungan kota tersebut. Ia tidak ingin kehilangan pahala jihad sedikit pun, meskipun ia mengalami luka yang sebenarnya bisa menjadi alasan baginya untuk tidak ikut.Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa setelah salah satu peperangan, ketika Rasulullah ﷺ mengejar orang-orang kafir Quraisy hingga sampai di Hamrā’ al-Asad. Saat itu para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum juga mengalami luka yang besar, namun mereka tidak tertinggal dan tetap ikut bersama beliau. Tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:ٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.” (QS. Ali Imran: 172)Ketujuh belas: Ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu menaklukkan benteng Thaif, dikatakan kepada beliau, “Doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Namun beliau justru mendoakan agar mereka mendapat hidayah dan tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Inilah bentuk sempurna dari kasih sayang dan rahmat beliau ﷺ.Baca juga: Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan KitaPadahal penduduk Thaif telah menyakiti Rasulullah ﷺ dan mengusir beliau ketika datang mengajak mereka kepada Allah. Bahkan mereka melempari beliau dengan batu. Namun demikian, beliau tetap mendoakan agar mereka mendapat hidayah, padahal mereka adalah musuh-musuh Allah. Hal ini menunjukkan besarnya rasa sayang dan kepedulian beliau ﷺ kepada umatnya.Allah pun mengabulkan doa beliau. Setelah itu mereka datang dalam keadaan telah memeluk Islam tanpa melalui penderitaan atau kesulitan.Demikianlah seharusnya seorang muslim: ia menasihati karena Allah dan berusaha menjauhi sikap membalas dendam terhadap dirinya sendiri. Ia tidak mendoakan keburukan bagi orang yang memusuhinya, tetapi justru mendoakan agar musuhnya mendapat hidayah kepada Islam.Jika engkau berselisih dengan seseorang—baik orang dekat maupun jauh—maka yang lebih utama adalah mendoakan agar Allah memberinya hidayah. Dengan begitu engkau memperoleh pahala, mampu mengalahkan godaan setan, hawa nafsu, dan ego diri, serta kedudukanmu di sisi Allah akan terangkat. Perbuatan ini juga membersihkan hati dan memperbaiki batin. Namun sikap seperti ini sering kali jarang kita lakukan dalam banyak keadaan.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap MelupakanKedelapan belas: Jika ada seseorang yang berdalil dengan hadits ini ketika Rasulullah ﷺ diminta untuk mendoakan kebinasaan bagi kabilah Tsaqif, lalu beliau justru berkata:اللَّهُمَّ اهْدِ ثَقِيفًا“Ya Allah, berilah hidayah kepada Tsaqif.”Kemudian orang itu menyimpulkan bahwa tidak boleh mendoakan keburukan bagi orang kafir, karena Rasulullah ﷺ tidak mendoakan kebinasaan bagi Tsaqif dan malah mendoakan hidayah bagi mereka, serta tidak memenuhi permintaan sebagian sahabat—semoga Allah meridai mereka—yang meminta agar didoakan kebinasaan bagi mereka.Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Ath-Thufail bin ‘Amr datang bersama para sahabatnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan menolak. Maka doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Lalu dikatakan, “Binasalah Daus.” Namun Rasulullah ﷺ justru berdoa:اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah hidayah kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka (kepada Islam).”Jawabannya adalah bahwa dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdoa:اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ“Ya Allah, perkeraslah hukuman-Mu atas kabilah Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun paceklik seperti tahun-tahun yang terjadi pada masa Nabi Yusuf.”Karena itu, yang benar adalah menggabungkan kedua jenis hadits tersebut. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits tentang doa untuk kabilah Daus dalam Shahih-nya pada bab “Doa bagi orang-orang musyrik agar mendapatkan hidayah dan agar hati mereka dilunakkan.”Baca juga: Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim CelakaIbnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang judul bab tersebut: kata “liya’tilafahum” (agar hati mereka dilunakkan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Keadaan pertama terjadi ketika kejahatan mereka semakin kuat dan gangguan mereka semakin besar. Adapun keadaan kedua adalah ketika diharapkan mereka akan mendapatkan hidayah dan hati mereka dapat dilunakkan, sebagaimana yang terjadi pada kisah kabilah Daus.Baca juga: Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi WaqqashIbnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata: Nabi ﷺ sangat menyukai masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu beliau tidak tergesa-gesa mendoakan keburukan bagi mereka selama masih ada harapan mereka akan menerima Islam. Bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan mau menerima dakwah.Adapun terhadap orang yang tidak lagi diharapkan keislamannya dan dikhawatirkan bahaya serta kekuatannya, maka beliau mendoakan keburukan atasnya. Sebagaimana beliau pernah mendoakan agar mereka ditimpa tahun-tahun paceklik seperti masa Nabi Yusuf. Beliau juga mendoakan keburukan bagi para pemuka Quraisy karena banyaknya gangguan dan permusuhan mereka. Doa itu pun dikabulkan terhadap mereka, hingga mereka terbunuh dalam Perang Badar. Sebagaimana banyak pula orang yang dahulu beliau doakan agar mendapat hidayah, kemudian benar-benar masuk Islam.Hal ini memberi petunjuk kepada kita tentang satu prinsip penting dalam memahami sirah Nabi ﷺ. Agar kita dapat mengambil pelajaran yang benar dari peristiwa-peristiwa dalam sirah, kita perlu mengumpulkan berbagai kejadian, membandingkannya satu sama lain, lalu mengambil kesimpulan dari keseluruhannya.Sebab, sebagian peristiwa bisa saja berkaitan dengan keadaan tertentu, sementara yang lain berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Ada pula yang terjadi lebih dahulu dan ada yang terjadi kemudian, dan seterusnya.Kesembilan belas: Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hikmah ditundanya penaklukan Thaif:Hikmah Ilahi menghendaki agar penaklukan itu ditunda secara sengaja supaya mereka tidak langsung dibinasakan dengan peperangan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Nabi ﷺ keluar dari Thaif—setelah beliau mengajak mereka kepada Allah dan meminta perlindungan agar dapat menyampaikan risalah Rabbnya—peristiwa itu terjadi setelah wafatnya pamannya, Abu Thalib. Namun mereka justru menolak dan mendustakan beliau.Beliau pun kembali dalam keadaan sangat sedih. Beliau tidak dapat beristirahat kecuali ketika sampai di Qarn Ats-Tsa‘alib. Di sana beliau diliputi awan. Kemudian Jibril memanggilnya bersama malaikat penjaga gunung. Malaikat itu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu. Dia telah mendengar ucapan kaummu kepadamu dan bagaimana mereka menolakmu. Jika engkau menghendaki, aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung ini.”Namun Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak. Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berharap benteng mereka tidak dibuka saat itu sehingga mereka tidak dibinasakan. Penaklukan itu ditunda agar mereka datang kemudian dalam keadaan telah memeluk Islam, yaitu pada bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.Kedua puluh: Asy-Syami rahimahullah menjelaskan hikmah pemberian harta kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).Baca juga: Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?Hikmah Allah Ta’ala menghendaki bahwa harta rampasan dari orang-orang kafir—setelah diperoleh—dibagikan kepada orang-orang yang iman belum benar-benar kokoh di dalam hati mereka. Hal ini dilakukan karena tabiat manusia memang mencintai harta. Dengan pemberian tersebut, hati mereka menjadi tenang dan kecintaan mereka terhadap Islam semakin kuat.Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan bagian yang besar kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau kepada orang yang diharapkan akan masuk Islam. Sementara sebagian tokoh kaum Muhajirin dan pemimpin kaum Anshar tidak diberi bagian dari pemberian tersebut, meskipun mereka juga berhak mendapatkannya. Hal itu karena iman mereka sudah kuat dan tidak membutuhkan penguatan melalui pemberian harta.Jika mereka diberi bagian sebagaimana para mu’allaf itu, maka dikhawatirkan hati orang-orang yang baru masuk Islam tidak akan tertarik. Padahal pemberian tersebut bertujuan agar mereka semakin mantap dalam Islam dan agar orang lain mengikuti mereka untuk masuk Islam. Maka pemberian itu merupakan kemaslahatan yang besar.Kedua puluh satu: Dari peristiwa ini kita juga dapat mengambil pelajaran tentang ketajaman pandangan Rasulullah ﷺ dan kedalaman pemahaman beliau terhadap tabiat manusia serta hal-hal yang dapat memperbaikinya.Beliau memberikan hadiah-hadiah yang besar dan pemberian yang melimpah kepada orang-orang yang sebelumnya memusuhi beliau dan masih belum memeluk Islam. Beliau juga memberikan hadiah kepada orang-orang yang ingin beliau lunakkan hatinya agar mereka mendapat hidayah dan memeluk Islam.Baca juga: 21 Faedah tentang HadiahHasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan oleh Rasulullah ﷺ. Orang-orang yang diberi pemberian itu akhirnya masuk Islam dan menjadi baik keislamannya. Bahkan mereka kemudian menjadi pembela Islam yang jujur dan kuat.Upaya melunakkan hati dengan harta tidak hanya dilakukan oleh pemimpin negara. Individu pun dapat melakukannya. Misalnya pemilik usaha yang memiliki pekerja nonmuslim, atau seseorang yang memiliki pembantu, sopir, atau pegawai yang belum masuk Islam. Ia dapat berusaha melunakkan hati mereka melalui kebaikan dan pemberian. Sebab manusia secara tabiat mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Jika seseorang mencintai orang lain, ia akan senang memenuhi keinginannya dan membuatnya bahagia. Karena itu ketika orang tersebut mengajaknya kepada Islam, ia akan lebih cepat menerima ajakan tersebut.Kedua puluh dua: Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang baru masuk Islam. Rasulullah ﷺ pernah memberinya seratus ekor unta. Lalu ia meminta lagi, maka Rasulullah ﷺ memberinya. Ia meminta lagi, lalu Rasulullah ﷺ kembali memberinya.Kemudian tertanam dalam hatinya kecintaan yang besar kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarinya pelajaran tentang harta dengan cara yang sangat tepat dan menyentuh hatinya.Setelah itu, Hakim bersumpah kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak akan lagi mengambil harta dari siapa pun setelah hari itu. Artinya, ia tidak akan menerima pemberian dari siapa pun setelahnya, bahkan meskipun pemberian itu banyak.Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah wafatnya Rasulullah ﷺ untuk memberinya bagian, ia menolak. Demikian pula ketika Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah itu, ia tetap menolak. Ia pun menjalani sisa hidupnya dengan sikap tersebut, hingga wafat pada masa Mu‘awiyah, tetap berpegang pada janjinya kepada Nabi ﷺ.Sungguh menakjubkan keadaan sahabat ini. Awalnya ia terus meminta kepada Rasulullah ﷺ berkali-kali, bahkan dengan desakan. Namun setelah itu, ia berubah total hingga tidak mau mengambil apa pun, meskipun diberi dalam jumlah besar.Dalam kisah ini tampak betapa agungnya sahabat tersebut, dan betapa teguhnya ia memegang prinsip. Sejak Fathu Makkah hingga beberapa tahun di masa Mu‘awiyah—lebih dari tiga puluh tahun—ia tetap konsisten tidak mengambil harta dari siapa pun.Baca juga: Memahami Arti Zuhud yang SebenarnyaDalam kisah ini juga terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat. Beliau menasihati Hakim setelah memberinya beberapa kali, sehingga nasihat itu benar-benar berpengaruh dalam dirinya. Kepribadiannya berubah, dan cara pandangnya terhadap dunia pun berbeda dari sebelumnya.Jika nasihat itu disampaikan sebelum ia diberi, kemungkinan besar tidak akan memberikan pengaruh seperti setelah ia merasakan pemberian tersebut.Dalam kisah ini juga terdapat penjelasan bahwa dunia itu manis dan menipu. Siapa yang menjadikannya sebagai tujuan utama, ia tidak akan pernah merasa puas, meskipun telah mendapatkan banyak.Hal ini nyata dalam kehidupan sebagian orang. Meskipun harta mereka banyak, mereka tetap merasa kurang.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. وَقَالَ لَنَا أَبُو الْوَلِيدِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ أُبَيٍّ، قَالَ: كُنَّا نَرَى هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ، حَتَّى نَزَلَتْ: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah. Namun Allah menerima tobat orang yang bertobat.”Abu Al-Walid berkata kepada kami: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata: dahulu kami menganggap perkataan ini termasuk bagian dari Al-Qur’an, hingga turun firman Allah: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.” (QS. At-Takatsur: 1) (HR. Bukhari, no. 6439 dan Muslim, no. 1048)Adapun nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hakim bin Hizam, kata Hakim:سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ لِي: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا. فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ. فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ.Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau pun memberiku. Lalu beliau berkata kepadaku:“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini itu hijau lagi manis. Siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak tamak), maka harta itu akan diberkahi baginya. Namun siapa yang mengambilnya dengan penuh ambisi dan ketamakan, maka tidak ada keberkahan baginya. Ia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”Hakim berkata: Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari siapa pun setelah engkau hingga aku meninggal dunia.”Setelah itu, Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak. Maka Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin, aku menawarkan kepadanya hak yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai’, tetapi ia menolak untuk mengambilnya.”Sejak wafatnya Nabi ﷺ, Hakim tidak pernah meminta apa pun kepada manusia hingga ia meninggal dunia. (HR. Bukhari, no. 3143)Sikap lapang terhadap harta menjadi sebab datangnya keberkahan, sedangkan kerakusan menjadi sebab hilangnya keberkahan.Diketahui bahwa harta yang sedikit tetapi diberkahi lebih baik daripada harta yang banyak namun tidak berkah. Karena tujuan bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu membawa kebahagiaan.Harta pada hakikatnya hanyalah sarana, bukan tujuan. Ia tidak bisa dimakan, diminum, atau dimanfaatkan secara langsung. Seandainya seseorang berada di padang pasir dengan membawa harta yang banyak, tetapi tidak memiliki makanan, ia tetap akan mati karena lapar dan haus.Baca juga: Perkataan Ibnu Taimiyah, Sedikit Tetapi Halal Pasti Bawa BerkahJika harta tidak diberkahi, maka seseorang tidak akan bisa merasakan manfaatnya. Bisa jadi ia jatuh sakit sehingga hartanya habis untuk pengobatan, atau tidak mampu menikmati apa yang diinginkannya. Bahkan harta itu bisa menjadi sumber kegelisahan, karena ia takut kehilangan atau khawatir dicuri.Karena itu, rasa cukup terhadap yang sedikit menjadi sebab datangnya keberkahan dan manfaat. Jika Allah memberkahi harta seseorang, maka tidak ada batas bagi keberkahannya.Kedua puluh tiga: Jika kita melihat keseluruhan pemberian Rasulullah ﷺ pada Perang Hunain, kita akan dapati bahwa beliau memberikan kepada para pembesar kaum yang baru dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), padahal mereka adalah orang-orang kaya. Rasulullah ﷺ memberi mereka bukan karena kebutuhan mereka terhadap harta, tetapi demi kemaslahatan Islam, yaitu untuk melunakkan hati mereka agar menerima agama ini.Jika mereka telah masuk Islam, maka diharapkan orang-orang di belakang mereka akan ikut masuk Islam. Karena itu, pemberian demi maslahat lebih didahulukan daripada pemberian karena kebutuhan. Menyelamatkan manusia dari neraka lebih didahulukan daripada sekadar mengenyangkan perut orang fakir. Ini adalah kaidah penting dalam kehidupan, bahwa maslahat umum bagi Islam didahulukan daripada maslahat pribadi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Ketika Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi harta rampasan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), seperti para pembesar dari Najd dan para tokoh Quraisy yang baru dibebaskan, seperti ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra‘ bin Habis, dan yang semisal mereka. Juga kepada Suhail bin ‘Amr, Shafwan bin Umayyah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Abu Sufyan bin Harb, serta Mu‘awiyah bin Abu Sufyan dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang baru masuk Islam.Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan pada hari Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ tidak memberikan apa pun kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau memberikan kepada mereka untuk melunakkan hati mereka agar tetap berada di atas Islam, dan karena itu menjadi maslahat umum bagi kaum Muslimin.Adapun orang-orang yang tidak diberi, mereka justru lebih utama di sisi beliau. Mereka adalah para wali Allah yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh, setelah para nabi dan rasul. Sedangkan orang-orang yang diberi, sebagian dari mereka ada yang kemudian murtad sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sementara yang lain tetap hidup dalam keadaan kaya, bukan orang-orang fakir.Seandainya pemberian itu didasarkan pada kebutuhan semata, tentu Nabi ﷺ akan memberikan kepada para Muhajirin dan Anshar, yang lebih membutuhkan dan lebih utama. Namun karena pertimbangan maslahat umum lebih didahulukan daripada kebutuhan pribadi, maka pemberian diberikan kepada para pembesar yang baru masuk Islam tersebut.Baca juga: Berapa Jumlah Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Kedua puluh empat: Keberhasilan dalam memenangkan orang yang berbeda (pendapat) itulah keberhasilan yang sejati. Inilah hakikat seni dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Adapun memenangkan orang yang sudah sepakat, itu bukan sesuatu yang baru.Keberhasilan dalam dakwah adalah ketika orang yang awalnya membencimu, membenci dakwahmu, atau membenci agama yang engkau serukan, tidak beranjak darimu kecuali setelah agama yang engkau ajarkan menjadi agama yang paling ia cintai. Dan engkau pun menjadi orang yang paling ia cintai.Inilah yang kita lihat dalam sirah Nabi ﷺ. Beliau mampu menaklukkan hati manusia dan mengubah mereka dari musuh menjadi penolong. Ada orang kafir yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan sangat membencinya dan bahkan ingin membunuhnya. Namun setelah duduk bersamanya, kebencian itu berubah menjadi cinta kepada Rasulullah ﷺ.Hal ini terjadi pada sejumlah sahabat, seperti ‘Amr bin Al-‘Ash, Hakim bin Hizam, ‘Umair bin Wahb Al-Jumahi, dan ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhum. Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, sebagian di antara mereka bahkan ingin membunuh beliau, namun akhirnya pulang dalam keadaan Muslim. Bahkan mereka mengucapkan syahadat tauhid di majelis beliau sebelum bangkit dari tempat duduknya. Kebencian yang sebelumnya begitu kuat berubah menjadi cinta yang mendalam.Sebagian dari mereka datang karena urusan dunia, tetapi ketika pulang, mereka telah merendahkan dunia, memahami nilainya, dan bahkan bersumpah tidak akan meminta apa pun kepada manusia.Ini adalah pelajaran dalam berdakwah kepada Allah: kunci keberhasilannya adalah memenangkan hati manusia dan berbuat baik kepada orang yang berbeda dengan kita, apa pun bentuk perbedaannya.Sebaliknya, sebagian orang justru menjadikan perbedaan sebagai sebab buruknya sikap. Akibatnya, perbedaan itu berubah menjadi permusuhan yang semakin mengakar. Alih-alih memenangkan hati orang yang berbeda, justru semakin memperlebar jurang perbedaan dan menambah jarak di antara mereka. Ini bukanlah sikap seorang dai yang berhasil. Hanya Allah yang memberi taufik.Kedua puluh lima: Di dunia ini banyak orang yang digiring kepada kebenaran bukan karena pemahaman akal mereka, tetapi karena tertarik secara perlahan. Sebagaimana hewan ternak digiring dengan segenggam rumput hingga masuk ke kandangnya, demikian pula sebagian manusia membutuhkan pendekatan dan strategi agar hati mereka menjadi tenang dengan iman dan merasa nyaman dengannya. (Muhammad Al-Ghazali dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 394).Kedua puluh enam: Allah Ta‘ala berfirman,ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٧)“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kamu lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26–27)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata tentang firman Allah Ta‘ala:ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini merupakan isyarat kepada masuk Islamnya kaum Hawazin setelah kekalahan tersebut. Mereka kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah menjadi Muslim dan bertobat.Kedua puluh tujuh: Ghanimah (harta rampasan perang) bukanlah tujuan utama dari jihad, tetapi yang lebih Allah cintai adalah masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu, Rasulullah ﷺ menunda pembagian ghanimah perang Hunain dengan harapan kaum Hawazin akan kembali kepada Islam. Beliau menunggu di Ji‘ranah selama sekitar dua puluh hari, dan itu adalah waktu yang cukup bagi para pemimpin Hawazin untuk berpikir, kembali kepada kebenaran, masuk Islam, serta meminta kembali harta, anak-anak, dan wanita mereka. Namun ketika mereka terlambat, sementara menunggu lebih lama lagi akan memberatkan pasukan tanpa ada harapan jelas, maka Rasulullah ﷺ pun membagikan harta tersebut.Meski demikian, ketika kaum Hawazin datang setelah pembagian itu, Rasulullah ﷺ menyambut mereka dengan gembira dan memberitahu bahwa beliau telah menunggu mereka. Namun karena keluarga dan harta mereka sudah terlanjur berpindah tangan kepada kaum muslimin, beliau memberi mereka pilihan antara mengambil kembali keluarga mereka atau harta mereka. Kemudian beliau membantu mereka dalam cara mendapatkan kembali apa yang telah dibagikan, bahkan beliau sendiri bersama Bani ‘Abdul Muththalib menjadi orang pertama yang mempraktikkan pengembalian tersebut.Para sahabat yang mulia radhiyallahu ‘anhum tidaklah menyelisihi Rasulullah ﷺ dalam hal ini. Mereka mengikuti beliau dengan mengembalikan apa yang ada pada mereka. Namun sebagian orang Arab Badui tidak mengikuti hal tersebut, sehingga Rasulullah ﷺ menebus bagian mereka dan memerintahkan agar seluruh tawanan wanita dan anak-anak dikembalikan kepada Hawazin.Siapa yang memahami sejarah, pasti akan teringat bagaimana perlakuan penduduk Thaif terhadap Rasulullah ﷺ ketika beliau datang kepada mereka—tidak ada yang bersamanya kecuali Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu—mereka melempari beliau dengan batu dan mengejeknya. Namun setelah Allah menaklukkan Makkah dan kaum muslimin menang atas mereka, beliau justru bersikap lembut, pemaaf, dan mulia. Semua yang beliau lakukan adalah demi kemaslahatan Islam dan penyebarannya, dan beliau tidak pernah membalas untuk kepentingan pribadi sama sekali.Inilah akhlak seorang muslim sejati. Ia menjauh dari sikap egois, permusuhan, dan perselisihan dengan orang lain, serta tidak sibuk mencari-cari kesalahan mereka. Prinsipnya adalah kelapangan dada, pemaafan, perbaikan hubungan, dan bersatu di atas kemaslahatan agama ini serta meninggikan kalimat Allah. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu.  Bersambung Insya-Allah …. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 15 Syawal 1447 H, 3 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang hunain sirah nabawiyah sirah nabi
Perang Hunain merupakan salah satu peperangan besar dalam sirah Nabi ﷺ yang sarat dengan pelajaran iman dan tauhid. Pada awalnya kaum muslimin sempat terpukul mundur karena rasa bangga terhadap jumlah pasukan, hingga Allah ﷻ menegur mereka melalui peristiwa ini. Namun dengan keteguhan Rasulullah ﷺ dan pertolongan Allah, keadaan pun berbalik menjadi kemenangan yang nyata bagi kaum muslimin.Baca juga: Perang Hunain dalam Tafsir QS. At-Taubah 25–27: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan  Daftar Isi tutup 1. Jumlah Banyak Belum Tentu Menang 2. Allah Turunkan Sakinah pada Perang Hunain 3. Kaum Hawazin Masuk Islam 4. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan Thaif 4.1. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)  Peperangan ini adalah Perang Hunain. Sebagian ulama menamakannya Perang Authas, dan sebagian lainnya menamakannya Perang Hawazin. Namun, penamaan yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah Hunain.Perang Hunain dianggap sebagai kelanjutan dari penaklukan Mekah, dan merupakan salah satu dampaknya. Hal itu karena Perang Hunain terjadi sebagai konsekuensi dari penaklukan besar tersebut. Ketika suku Hawazin dan Tsaqif mengetahui apa yang menimpa Quraisy di Mekah, mereka pun mulai bersiap-siap dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi Rasulullah ﷺ.Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, sementara beliau masih berada di Mekah, beliau pun keluar untuk menemui mereka di Hunain. Keberangkatan beliau terjadi pada hari keenam bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah.Rasulullah ﷺ menunjuk ‘Attab bin Asid radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin di Mekah. Jumlah pasukan yang menyertai Rasulullah ﷺ adalah sepuluh ribu orang, ditambah dua ribu orang dari kalangan thulaqā’ (orang-orang Mekah yang dimaafkan). Pasukan kaum musyrikin dari Thaif berada di bawah pimpinan Malik bin ‘Auf An-Nadhri. Mereka bergabung dengan pasukan Hawazin dan Tsaqif seluruhnya, juga bergabung suku Nashr dan Jusham seluruhnya, serta Sa‘d bin Bakr dan sebagian orang dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit. Termasuk dari Bani Jusham adalah Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh tua yang sudah sangat lanjut usia, yang sebenarnya tidak lagi memiliki kemampuan apa pun, kecuali sekadar dimintai pendapat karena pengalaman dan pengetahuannya tentang peperangan. Ia adalah seorang syekh yang telah banyak mengalami peperangan.Ketika Malik bin Auf mengumpulkan pasukan dan membawa mereka menuju Rasulullah ﷺ, ia juga mengikutsertakan harta benda, para wanita, dan anak-anak mereka. Ketika mereka singgah di Authas dan berkumpul di sana, Duraid bin Ash-Shimmah—yang berada di dalam sekedup (tandu) yang dibawanya—bertanya, “Di lembah apakah kita berada?” Mereka menjawab, “Di Authas.” Ia berkata, “Tempat yang bagus untuk medan pasukan berkuda. Tidak ada tanah keras yang melukai kaki, tidak pula tanah lunak yang membuat kuda terperosok. Namun, mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Mereka menjawab, “Malik bin ‘Auf membawa serta harta, para wanita, dan anak-anak bersama pasukan.”Ia bertanya, “Di mana Malik?” Dijawab, “Ini Malik.” Malik pun dipanggil dan mendekat kepadanya. Duraid berkata, “Wahai Malik, sungguh engkau telah menjadi pemimpin kaummu. Hari ini adalah hari yang menentukan, dan setelah hari ini tidak ada hari lain bagimu. Mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Malik menjawab, “Aku membawa mereka agar setiap orang berperang di belakang harta, wanita, dan anak-anak mereka.”Duraid berkata, “Celaka engkau! Apakah orang yang kalah bisa ditahan oleh sesuatu apa pun? Jika engkau menang, yang akan bermanfaat bagimu hanyalah seorang laki-laki dengan pedang dan tombaknya. Namun, jika engkau kalah, engkau akan dipermalukan bersama keluarga dan hartamu.” Malik berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan selain ini. Sungguh engkau telah tua dan akalmu pun telah melemah.”Duraid berkata, “Demi Allah, aku telah menyelamatkanmu dari kehinaan suku Hawazin. Seandainya aku masih mampu berdiri di atas kakiku, aku akan bertarung dengan pedang ini hingga keluar dari punggungku. Aku membenci jika Bani Jusham tidak memiliki pendapat atau pandangan dalam urusan ini.” Mereka berkata, “Berilah kami pendapatmu.” Maka Duraid bin Ash-Shimmah berkata, “Hari ini aku tidak melihat sesuatu yang aku persaksikan, dan aku tidak pula kehilangan akalku.”Jumlah orang yang berkumpul bersama Malik bin ‘Auf untuk memerangi Rasulullah ﷺ mencapai dua puluh ribu orang. Malik menempatkan mata-mata (pengintai)nya, lalu mata-mata itu datang kepadanya dalam keadaan kacau balau. Malik bertanya, “Celaka kalian, apa yang terjadi?” Mereka menjawab, “Kami melihat pasukan berkuda putih di atas kuda-kuda yang belang. Demi Allah, kami tidak mampu bertahan sejak pertama kali melihat mereka.” Malik tidak menghiraukan laporan itu dan tidak memedulikannya.Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dan senjata dari Shafwan bin Umayyah, sementara Shafwan saat itu masih dalam keadaan musyrik. Shafwan berkata, “Apakah ini berarti engkau merampasnya, wahai Muhammad?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukan, ini pinjaman yang dijamin.” Maka Shafwan meminjamkan kepada Rasulullah ﷺ seratus baju besi.Pasukan ini merupakan pasukan Islam terbesar yang pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ. Ketika sebagian kaum muslimin melihat banyaknya jumlah pasukan, ada seseorang yang berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Perkataan itu memberatkan Rasulullah ﷺ. Lalu Allah Ta‘ala menurunkan firman-Nya:﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ۝ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Di tengah perjalanan, kaum muslimin melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut Dzat Anwath. Dari Abu Waaqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar dari Mekah bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain. Orang-orang kafir memiliki sebuah pohon bidara tempat mereka berdiam dan menggantungkan senjata-senjata mereka, yang disebut Dzat Anwath.”Ia berkata, “Kami pun melewati sebuah pohon bidara yang hijau dan besar.” Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwāṭ (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwāṭ.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allāhu akbar! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian telah mengatakan seperti apa yang dikatakan kaum Musa.”ٱجْعَل لَّنَآ إِلَٰهًا كَمَا لَهُمْ ءَالِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)“.” (QS. Al-A‘rāf: 138)Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setahap demi setahap.”Rasulullah ﷺ kemudian mengutus ‘Abdullāh bin Abī Ḥadrad Al-Aslamī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu. Dari ayahnya, ia berkata: “Ia datang membawa kabar tentang Hawāzin. Ia pun masuk ke tengah-tengah kaum itu dan mendapati mereka telah berkumpul seluruhnya untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ia lalu menyampaikan apa yang ia lihat kepada Rasulullah ﷺ.” Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah rampasan kaum muslimin besok, insya Allah.”Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang akan mengawasi kita malam ini?”Anas bin Abī Murthid Al-Ghanawī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu berkata, “Aku, wahai Rasulullah.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Naiklah.” Maka ia pun menaiki kudanya dan segera datang menemui Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Hadapilah lembah ini hingga engkau berada di atasnya, dan jangan biarkan siapa pun mendatangi kita dari arahmu malam ini.”Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat salatnya dan melaksanakan dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda, “Apakah kalian merasakan penjagaan sahabat kalian?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak melihat sesuatu pun.”Maka Rasulullah ﷺ pun melaksanakan salat, dan beliau menoleh ke arah lembah itu hingga selesai salatnya. Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh penjaga kalian telah datang.”Kami pun melihat ke arah lembah itu melalui sela-sela pepohonan. Ternyata ia telah datang, lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memberi salam. Ia berkata, “Aku berangkat hingga aku berada di puncak lembah ini, tempat engkau memerintahkanku, wahai Rasulullah. Ketika dua lembah itu tampak jelas, aku pun melihat keduanya.”Kami memperhatikan, tetapi tidak melihat seorang pun. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau turun pada malam hari?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya untuk melaksanakan salat atau menunaikan hajat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Engkau telah menjalankan tugas dengan baik, maka jangan engkau lakukan apa pun setelah ini.”Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Hunain. Sementara itu, Malik bin ‘Auf beserta pasukannya telah lebih dahulu tiba sebelum Rasulullah ﷺ. Mereka menyiapkan diri dan bersembunyi di celah-celah lembah serta di balik pepohonan. Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya hingga mereka turun ke lembah pada waktu subuh. Mereka tidak menyadari hal tersebut. Tiba-tiba Hawazin dan Tsaqif menyerang mereka dengan serangan serentak oleh satu orang, lalu orang-orang yang bersembunyi keluar dari celah-celah lembah dan tempat-tempat persembunyian mereka, serta menghujani kaum muslimin dengan anak panah. Urusan kaum muslimin pun menjadi kacau secara tiba-tiba.Mereka pun lari mundur dalam keadaan terpecah-belah, tidak menoleh ke arah mana pun. Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri, bersama sebagian kecil kaum mukminin yang ada bersamanya. Rasulullah ﷺ berpaling ke arah kanan, lalu berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah.”Bersama beliau terdapat sekelompok orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sementara orang-orang yang tetap bertahan bersamanya tidak banyak. Di antara Ahlul Bait yang tetap bersamanya adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, putranya Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Rabi‘ah bin Al-Harits, Aiman bin ‘Ubaid—yang merupakan putra Ummu Aiman—dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ta‘ala ‘anhum ajma‘in.Rasulullah ﷺ pun berseru, “Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.” Termasuk doa beliau saat itu adalah, “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, maka Engkau tidak akan disembah setelah hari ini.”Dalam Shahih Muslim, dari Al-‘Abbas radhiyallahu ta‘ala ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Perang Hunain bersama Rasulullah ﷺ. Aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib selalu bersama Rasulullah ﷺ dan tidak berpisah darinya. Rasulullah ﷺ berada di atas seekor bagal putih yang dihadiahkan oleh Farrukh bin Nafatsah Al-Judzami. Ketika kaum muslimin dan orang-orang kafir saling berhadapan, kaum muslimin pun mundur.”“Rasulullah ﷺ lalu memacu bagalnya ke arah orang-orang kafir. Aku memegang tali kekang bagal Rasulullah ﷺ, menahannya agar tidak melaju terlalu cepat, sementara Abu Sufyan memegang sanggurdi beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai ‘Abbas, panggillah para sahabat Samurah!’”Al-‘Abbas berkata: “Aku adalah seorang yang bersuara lantang. Aku pun berteriak sekeras-kerasnya, ‘Di mana para sahabat Samurah?’ Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, suara itu terasa seperti suara sapi yang memanggil anaknya. Mereka pun menjawab, ‘Labbaik, labbaik!’ Lalu mereka bertempur melawan orang-orang kafir.”“Kemudian seruan dialihkan kepada kaum Anshar. Dikatakan, ‘Wahai kaum Anshar!’ Lalu seruan itu dikhususkan kepada Bani Al-Harits bin Al-Khazraj. Dikatakan, ‘Wahai Bani Al-Harits bin Al-Khazraj!’ Maka Rasulullah ﷺ memandang mereka, sementara beliau berada di atas bagalnya, seakan-akan beliau menjulang di atas mereka.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekaranglah panasnya peperangan.”Al-‘Abbas berkata: “Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu bersabda, ‘Hancurlah wajah-wajah itu!’ Aku pun pergi menyaksikan keadaan pertempuran, dan demi Allah, tidaklah beliau melempar mereka dengan kerikil itu, melainkan aku melihat mereka semua tercerai-berai dan urusan mereka pun kacau balau.” Jumlah Banyak Belum Tentu MenangAllah Ta’ala berfirman tentang Thalut,كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 249)Baca juga: Kisah Thalut, Jalut, dan Nabi Daud: Ujian Kepemimpinan dan Kemenangan ImanNamun karena mereka bangga dengan jumlah yang banyak, Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah: 25)Ayat yang membicarakan kekalahan dalam perang Hunain terkait sejatinya dengan peringatan pada ayat sebelumnya,قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُوا۟ حَتَّىٰ يَأْتِىَ ٱللَّهُ بِأَمْرِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah:24)Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 27)Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Ini adalah ayat pertama yang turun dari Surah Barā’ah (At-Taubah).”Allah Ta‘ala menyebutkan kepada orang-orang beriman tentang karunia dan kebaikan-Nya kepada mereka, berupa pertolongan-Nya dalam banyak pertempuran yang mereka jalani bersama Rasul-Nya. Semua itu terjadi semata-mata dari sisi Allah Ta‘ala, dengan dukungan dan ketetapan-Nya, bukan karena jumlah mereka dan bukan pula karena banyaknya pasukan. Allah mengingatkan mereka bahwa kemenangan hanyalah dari sisi-Nya, baik jumlah kaum muslimin sedikit maupun banyak.Pada Perang Hunain, kaum muslimin sempat merasa kagum dengan banyaknya jumlah mereka. Namun ternyata, banyaknya jumlah itu sama sekali tidak memberi manfaat bagi mereka. Mereka pun berbalik melarikan diri, kecuali sedikit orang yang tetap bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu, Allah menurunkan pertolongan dan dukungan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada kaum mukminin yang bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci—insyaallah—agar mereka mengetahui bahwa kemenangan itu benar-benar dari sisi Allah Ta‘ala semata, dengan pertolongan-Nya, meskipun jumlah pasukan sedikit.فكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله ، والله مع الصابرين .Betapa sering kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang yang sabar.Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, aku mendengar Yunus menceritakan dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:خير الصحابة أربعة ، وخير السرايا أربعمائة ، وخير الجيوش أربعة آلاف ، ولن تغلب اثنا عشر ألفا من قلة .‘Sebaik-baik para sahabat itu berjumlah empat orang, sebaik-baik pasukan kecil (sariyyah) berjumlah empat ratus orang, dan sebaik-baik tentara berjumlah empat ribu orang. Dan dua belas ribu pasukan tidak akan terkalahkan karena sedikitnya jumlah.’”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib. Tidak ada seorang perawi besar pun yang meriwayatkannya secara bersambung kecuali Jarir bin Hazim. Riwayat yang masyhur dari Az-Zuhri adalah dari Nabi ﷺ secara mursal.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selain keduanya, dari Aktsam bin Al-Jaun, dari Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang semakna. Dan Allah Maha Mengetahui.Peristiwa Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah, tepatnya pada bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah. Hal itu bermula ketika Rasulullah ﷺ telah selesai menaklukkan Makkah, urusan-urusannya telah tertata dengan baik, dan mayoritas penduduknya telah masuk Islam. Rasulullah ﷺ pun membebaskan mereka. Lalu sampai kepada beliau kabar bahwa suku Hawazin telah menghimpun kekuatan untuk memerangi beliau. Pemimpin mereka adalah Malik bin ‘Auf An-Nadhri, bersama seluruh kabilah Tsaqif, Bani Jusyam, Bani Sa‘d bin Bakr, sejumlah kelompok dari Bani Hilal—yang jumlahnya tidak banyak—serta sekelompok orang dari Bani ‘Amr bin ‘Amir dan ‘Auf bin ‘Amir.Mereka datang dengan membawa serta para wanita, anak-anak, kambing, dan unta, bahkan membawa seluruh harta dan keluarga mereka tanpa tersisa. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dengan pasukan yang beliau bawa saat Fathu Makkah, yaitu sepuluh ribu orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Arab. Bersama beliau juga ikut orang-orang Makkah yang baru masuk Islam, yaitu para thulaqā’, yang jumlahnya sekitar dua ribu orang. Beliau pun bergerak bersama mereka menuju musuh.Kedua pasukan bertemu di sebuah lembah antara Makkah dan Thaif yang bernama Hunain. Pertempuran terjadi di sana pada awal pagi, saat suasana masih gelap menjelang subuh. Kaum muslimin menuruni lembah tersebut, sementara pasukan Hawazin telah bersembunyi di dalamnya. Ketika kedua pasukan saling berhadapan, kaum muslimin tiba-tiba diserbu. Mereka dihujani anak panah, pedang-pedang dihunus, dan pasukan musuh menyerang serentak sebagai satu kesatuan, sebagaimana perintah pemimpin mereka. Pada saat itulah kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri. Saat itu beliau menaiki baghal (keledai besar) beliau yang berwarna putih keabu-abuan, mengarahkannya menuju pusat pasukan musuh. Paman beliau, Al-‘Abbas, memegang tali kekang sebelah kanan, dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib memegang sebelah kiri, keduanya menahan laju hewan itu agar tidak berjalan terlalu cepat. Rasulullah ﷺ menyerukan nama beliau dan mengajak kaum muslimin untuk kembali, seraya berkata,[ ويقول ] أين يا عباد الله ؟ إلي أنا رسول الله ، ويقول في تلك الحال “Ke mana kalian, wahai hamba-hamba Allah? Kembalilah kepadaku, aku adalah Rasulullah.” Pada saat itu beliau juga mengucapkan:أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب“Aku adalah Nabi, tidak ada dusta.
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.”وثبت معه من أصحابه قريب من مائة ، ومنهم من قال : ثمانون ، فمنهم : أبو بكر ، وعمر – رضي الله عنهما – والعباس وعلي ، والفضل بن عباس ، وأبو سفيان بن الحارث ، وأيمن بن أم أيمن ، وأسامة بن زيد ، وغيرهم – رضي الله عنهم –Bersama beliau saat itu tetap bertahan sekitar seratus orang dari para sahabat—ada pula yang mengatakan delapan puluh orang. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al-‘Abbas, ‘Ali, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Aiman bin Ummu Aiman, Usamah bin Zaid, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. ثم أمر – صلى الله عليه وسلم – عمه العباس – وكان جهير الصوت – أن ينادي بأعلى صوته : يا أصحاب الشجرة – يعني شجرة بيعة الرضوان ، التي بايعه المسلمون من المهاجرين والأنصار تحتها ، على ألا يفروا عنه – فجعل ينادي بهم : يا أصحاب السمرة ويقول تارة : يا أصحاب سورة البقرة ،Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan pamannya, Al-‘Abbas—yang dikenal bersuara lantang—untuk menyeru dengan suara keras: “Wahai para pemilik pohon!” Maksudnya adalah pohon Bai‘at Ridwan, tempat kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat di bawahnya untuk tidak lari meninggalkan beliau. Al-‘Abbas pun menyeru mereka dengan berkata: “Wahai para pemilik pohon samurah!” Terkadang ia juga berseru: “Wahai para pemilik Surah Al-Baqarah!” فجعلوا يقولون : يا لبيك ، يا لبيك ، وانعطف الناس فجعلوا يتراجعون إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حتى إن الرجل منهم إذا لم يطاوعه بعيره على الرجوع ، لبس درعه ، ثم انحدر عنه ، وأرسله ، ورجع بنفسه إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – . فلما رجعت شرذمة منهم ، أمرهم عليه السلام أن يصدقوا الحملة ، وأخذ قبضة من التراب بعدما دعا ربه واستنصره ، وقال : Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Orang-orang mulai berbalik dan kembali menuju Rasulullah ﷺ. Bahkan ada di antara mereka yang, jika untanya tidak mau berbalik arah, ia mengenakan baju besinya, lalu turun dari untanya, melepaskannya, dan ia sendiri berlari kembali menuju Rasulullah ﷺ.Ketika sejumlah pasukan telah kembali, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan serangan dengan sungguh-sungguh. Beliau lalu mengambil segenggam tanah setelah berdoa kepada Rabb-nya dan memohon pertolongan-Nya, seraya berkata:اللهم أنجز لي ما وعدتني “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku.”ثم رمى القوم بها ، فما بقي إنسان منهم إلا أصابه منها في عينيه وفمه ما شغله عن القتال ، ثم انهزموا ، فاتبع المسلمون أقفاءهم يقتلون ويأسرون ، وما تراجع بقية الناس إلا والأسارى مجدلة بين يدي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – Kemudian beliau melemparkan tanah itu ke arah musuh. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali tanah itu mengenai mata dan mulutnya, sehingga menyibukkan mereka dari pertempuran. Akhirnya mereka pun kalah dan melarikan diri.Kaum muslimin mengejar mereka, membunuh dan menawan. Tidaklah sisa pasukan kembali, melainkan para tawanan telah bergelimpangan di hadapan Rasulullah ﷺ.Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Abu ‘Abdurrahman Al-Fihri—nama aslinya Yazid bin Usaid, ada pula yang mengatakan Yazid bin Anis, dan ada yang mengatakan Karz—ia berkata:‘Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain. Kami berjalan pada hari yang sangat terik dan panasnya amat menyengat. Kami pun singgah di bawah naungan pepohonan. Ketika matahari telah condong (ke barat), aku mengenakan baju besiku dan menaiki kudaku. Lalu aku berangkat menemui Rasulullah ﷺ, sementara beliau berada di dalam kemahnya. Aku berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Apakah sudah waktunya berangkat?” Beliau menjawab, “Ya.”Beliau lalu bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal segera bangkit dari bawah pohon samurah, seakan-akan naungannya adalah naungan seekor burung. Ia berkata, “Aku penuhi panggilanmu dan aku siap melayanimu, aku menebusmu dengan diriku.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Pelanakanlah kudaku.” Maka dikeluarkanlah sebuah pelana yang kedua sisinya terbuat dari serat, tidak ada kemewahan dan tidak ada kesombongan padanya.Pelana itu pun dipasangkan. Rasulullah ﷺ menaikinya, dan kami pun menaiki tunggangan kami. Kami berhadapan dengan musuh pada sore hari dan sepanjang malam. Kuda-kuda saling berhadapan, lalu kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Kemudian kalian berpaling melarikan diri.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Wahai kaum Muhajirin, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Kemudian Rasulullah ﷺ meloncat turun dari kudanya, lalu mengambil segenggam tanah. Orang yang paling dekat denganku—yang melihat kejadian itu—mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melemparkan tanah tersebut ke wajah mereka seraya bersabda, “Binasalah wajah-wajah itu.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla pun mengalahkan mereka.Ya‘la bin ‘Atha’ berkata: “Anak-anak mereka menceritakan kepadaku, dari para ayah mereka, bahwa mereka berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari kami yang tersisa, kecuali kedua matanya dan mulutnya penuh dengan tanah. Dan kami mendengar suara gemerincing antara langit dan bumi, seperti bunyi besi yang digesekkan pada bejana baru.’”Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Dalā’il an-Nubuwwah, melalui riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad bin Salamah, dengan sanad yang sama.Muhammad bin Ishaq berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah, dari ‘Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya, Jabir, dari ‘Abdullah,” ia berkata:Malik bin ‘Auf keluar bersama pasukannya menuju Hunain. Ia tiba lebih dahulu daripada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyiapkan diri dan bersiaga di tempat-tempat sempit serta lekuk-lekuk lembah. Rasulullah ﷺ pun datang bersama para sahabatnya, hingga mereka turun memasuki lembah pada saat pagi masih gelap. Ketika orang-orang mulai menuruni lembah itu, tiba-tiba pasukan berkuda musuh menyerbu ke arah mereka. Serangan itu terasa sangat berat, sehingga orang-orang pun berbalik lari tunggang-langgang, tidak ada seorang pun yang menoleh kepada yang lain.Rasulullah ﷺ pun bergerak ke arah kanan sambil berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah!” Namun tidak ada yang menyahut. Unta-unta pun saling bertubrukan satu sama lain. Ketika Rasulullah ﷺ melihat keadaan kaum muslimin seperti itu, beliau bersabda, “Wahai ‘Abbas, berserulah: Wahai kaum Anshar, wahai para pemilik pohon samurah!”Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Seseorang di antara mereka berusaha membelokkan untanya, namun tidak mampu. Maka ia pun melemparkan baju besinya ke lehernya, mengambil pedang dan busurnya, lalu menuju ke arah suara panggilan itu, hingga berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ sekitar seratus orang. Rasulullah ﷺ kemudian mengatur barisan mereka, lalu terjadilah pertempuran sengit.Pada awalnya seruan itu ditujukan kepada kaum Anshar, kemudian di akhir kepada kabilah Khazraj, dan mereka adalah orang-orang yang sangat tegar dalam peperangan. Rasulullah ﷺ pun menampakkan diri di atas tunggangannya dan melihat sengitnya pertempuran, lalu bersabda, “Sekarang benar-benar berkobarlah api peperangan.”Demi Allah, tidaklah orang-orang kembali, melainkan para tawanan telah tergeletak di hadapan Rasulullah ﷺ. Allah membinasakan siapa yang dibinasakan-Nya dari mereka, dan sebagian lainnya melarikan diri. Allah pun memberikan kepada Rasul-Nya harta dan anak-anak mereka sebagai rampasan.Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Syu‘bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umarah, apakah kalian lari meninggalkan Rasulullah ﷺ pada hari Hunain?” Ia menjawab, “Ya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak lari. Sesungguhnya Hawazin adalah kaum pemanah. Ketika kami berjumpa dengan mereka dan menyerang mereka, mereka pun mundur. Lalu orang-orang sibuk mengumpulkan harta rampasan, maka pasukan Hawazin kembali menyerang kami dengan hujan anak panah, sehingga orang-orang pun berlarian. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, sementara Abu Sufyan bin Al-Harits memegang tali kekang baghal putih Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: ‘Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. 
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.’”Aku berkata: Ini merupakan puncak keberanian yang paling sempurna. Pada hari seperti itu, di tengah kancah pertempuran yang berkecamuk, ketika pasukannya telah tercerai-berai darinya, beliau tetap berada di atas seekor baghal yang bukan tunggangan cepat, tidak cocok untuk menyerang, mundur, ataupun melarikan diri. Namun dalam keadaan seperti itu, beliau justru mengarahkannya ke hadapan musuh dan menyebutkan nama beliau agar dikenal oleh siapa pun yang belum mengenalnya. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat.Semua itu tidak lain adalah karena keyakinan beliau kepada Allah, tawakal kepada-Nya, dan pengetahuan beliau bahwa Allah pasti akan menolongnya, menyempurnakan risalah yang diembankan kepadanya, dan memenangkan agamanya atas seluruh agama lainnya. Allah Turunkan Sakinah pada Perang HunainAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Oleh karena itu, Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ﴾Artinya, Allah menurunkan ketenangan dan keteguhan kepada Rasul-Nya.Dan firman-Nya:﴿وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾Maksudnya, kepada orang-orang beriman yang bersama beliau.Dan firman-Nya:﴿وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا﴾Yaitu para malaikat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja‘far bin Jarir.Ia berkata:Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin ‘Arafah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Mu‘tamir bin Sulaiman, dari ‘Auf—yaitu Ibnu Abi Jamīlah Al-A‘rābi—ia berkata: aku mendengar ‘Abdurrahman, mantan budak Ibnu Baratsan, ia menceritakan kepadaku dari seorang lelaki yang berada di pihak orang-orang musyrik pada hari Perang Hunain. Lelaki itu berkata:“Ketika kami bertemu dengan para sahabat Rasulullah ﷺ pada hari Hunain, mereka sama sekali tidak mampu bertahan menghadapi kami, bahkan sekejap pun. Ketika kami berhasil memukul mundur mereka, kami terus mengejar mereka hingga akhirnya kami sampai kepada seorang laki-laki yang berada di atas seekor bagal putih. Ternyata dia adalah Rasulullah ﷺ.Di dekat beliau, kami disambut oleh orang-orang berpakaian putih, berwajah tampan. Mereka berkata kepada kami: ‘Semoga wajah-wajah kalian menjadi buruk! Kembalilah!’Maka kami pun langsung lari tunggang-langgang. Mereka menaiki tengkuk-tengkuk kami, dan kekalahan itu pun menimpa kami.”Al-Ḥāfiẓ Abu Bakr Al-Baihaqi berkata:Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Bālawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Al-Hasan Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami ‘Affān bin Muslim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wāḥid bin Ziyād, telah menceritakan kepada kami Al-Ḥārith bin Ḥuṣairah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata:Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu berkata:“Aku bersama Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain. Ketika itu orang-orang tercerai-berai meninggalkan beliau, dan yang tersisa bersama beliau hanyalah delapan puluh orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Kami maju ke depan dan tidak membelakangi musuh. Merekalah orang-orang yang Allah turunkan kepada mereka ketenangan.Rasulullah ﷺ berada di atas bagalnya dan terus maju. Bagalnya sempat menyimpang sehingga beliau hampir miring dari pelana. Aku berkata: ‘Bangkitlah, semoga Allah meninggikanmu.’Beliau bersabda: ‘Berikan kepadaku segenggam tanah.’ Aku pun memberikannya. Lalu beliau melemparkan tanah itu ke wajah mereka, hingga mata-mata mereka penuh dengan debu.Kemudian beliau bersabda: ‘Di mana kaum Muhajirin dan Anshar?’Aku menjawab: ‘Mereka ada di sana.’Beliau bersabda: ‘Panggil mereka!’Aku pun memanggil mereka. Mereka datang dengan pedang-pedang terhunus di tangan kanan mereka, seakan-akan kilatan cahaya. Maka orang-orang musyrik pun membalikkan badan mereka dan lari.”Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Affān, dengan lafaz yang hampir sama.Al-Walīd bin Muslim berkata:Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullāh bin al-Mubārak, dari Abū Bakr al-Hudzalī, dari ‘Ikrimah—mantan budak Ibnu ‘Abbās—dari Syaibah bin ‘Utsmān, ia berkata:“Ketika aku melihat Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain dalam keadaan terbuka (tidak terlindungi), aku teringat ayah dan pamanku yang terbunuh oleh ‘Ali dan Hamzah. Maka aku berkata dalam hatiku: ‘Hari ini aku akan menuntut balasku darinya.’Aku pun bergerak hendak mendatanginya dari sisi kanan. Namun tiba-tiba aku melihat al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib berdiri, mengenakan baju besi putih seperti perak, debu pertempuran menyingkapinya. Aku berkata: ‘Itu pamannya, ia pasti tidak akan membiarkannya.’Lalu aku mendatanginya dari sisi kiri, ternyata di sana ada Abū Sufyān bin al-Ḥārith bin ‘Abdul Muththalib. Aku berkata: ‘Itu sepupunya, ia pun tidak akan membiarkannya.’Aku pun mendatanginya dari arah belakang. Tidak tersisa lagi bagiku kecuali mengayunkan pedang kepadanya. Tiba-tiba muncul di hadapanku nyala api di antara aku dan dia, seperti kilat. Aku takut api itu akan membakarku, maka aku menutup mataku dengan tanganku dan mundur perlahan.Rasulullah ﷺ lalu menoleh kepadaku dan bersabda: ‘Wahai Syaibah, wahai Syaibah, mendekatlah kepadaku. Ya Allah, hilangkanlah setan darinya.’Aku pun mengangkat pandanganku ke arah beliau. Saat itu, beliau menjadi lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku sendiri. Lalu beliau bersabda: ‘Wahai Syaibah, perangilah orang-orang kafir.’”Karena itulah Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26) Kaum Hawazin Masuk IslamAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26)Allah benar-benar telah menerima tobat sisa kaum Hawāzin. Mereka masuk Islam dan datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sebagai kaum muslimin. Mereka menyusul beliau ketika beliau telah mendekati Mekah, tepatnya di Ji‘rānah, sekitar dua puluh hari setelah peristiwa perang.Pada saat itu, Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan antara mengambil kembali para tawanan mereka atau mengambil kembali harta-harta mereka. Mereka memilih para tawanan mereka. Jumlah tawanan itu sekitar enam ribu orang, terdiri dari anak-anak dan para perempuan. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan seluruh tawanan itu kepada mereka.Adapun harta rampasan perang, beliau membagikannya kepada para prajurit yang ikut berperang. Beliau juga memberikan tambahan pemberian (nafal) kepada sebagian orang dari golongan ṭulaqā’ (orang-orang yang baru masuk Islam setelah Fathu Mekah), dengan tujuan melembutkan hati mereka agar semakin kokoh dalam Islam. Beliau memberi mereka masing-masing seratus ekor unta.Di antara orang yang diberi seratus ekor unta tersebut adalah Mālik bin ‘Auf an-Naḍrī. Rasulullah ﷺ bahkan mengangkatnya kembali sebagai pemimpin atas kaumnya sebagaimana sebelumnya. Karena itu, Mālik bin ‘Auf memuji Rasulullah ﷺ dengan sebuah qasidah yang di antaranya berbunyi:Aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar
di tengah seluruh manusia seseorang seperti Muhammad.Paling menepati janji dan paling banyak memberi,
bila diminta kebaikan; dan kapan pun engkau kehendaki,
ia mampu mengabarkan apa yang akan terjadi esok hari.Jika pasukan telah menampakkan taring-taringnya,
dengan tombak-tombak lurus dan pedang-pedang tajam,Maka ia laksana singa di tengah anak-anaknya,
tenang di tengah debu peperangan, siap mengintai musuh. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan ThaifPertama: Sesungguhnya Allah dengan taufik-Nya mengatur urusan hamba-hamba-Nya yang beriman, bersikap lembut kepada mereka, dan melindungi mereka dari tipu daya orang-orang kafir. Allah menjadikan apa yang Dia kehendaki sebagai harta rampasan bagi kaum muslimin.Tidaklah Rasulullah ﷺ keluar menghadapi kekuatan besar kaum Quraisy di Makkah, kecuali karena Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati kaum Hawazin, sehingga mereka berhenti bergerak untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah menjadikan mereka menghadapi Rasulullah ﷺ dengan membawa serta wanita-wanita dan harta-harta mereka berupa unta dan kambing yang jumlahnya hanya diketahui oleh Allah.Semua itu terjadi agar harta rampasan tersebut menjadi milik kaum muslimin, yang dengannya Rasulullah ﷺ dapat menggunakannya untuk melembutkan dan menautkan hati serta mengobati luka batin penduduk Makkah, setelah mereka mengalami kekalahan besar yang sangat melukai perasaan mereka.Pada fase dakwah ini, Rasulullah ﷺ sangat membutuhkan upaya penaklukan hati, sementara beliau sendiri tidak memiliki apa-apa, bahkan sampai harus meminjam baju besi dari Shafwan. Maka datanglah harta-harta rampasan dan kekayaan yang besar ini, lalu Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk menundukkan hati para pemimpin yang sebelumnya telah “hilang akal sehatnya” (karena kebencian dan permusuhan).Mahasuci Allah, Sang Pengatur segala urusan dan Pembolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Kedua: Peristiwa Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dari Shafwan bin Umayyah mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:Keterbatasan sarana material yang dimiliki pasukan Rasulullah ﷺ, hingga beliau harus meminjam senjata dari seorang musyrik.Bolehnya seorang imam atau pemimpin meminjam senjata milik orang musyrik untuk memerangi musuh. Peristiwa ini termasuk salah satu bentuk isti‘ānah (meminta bantuan).Barang pinjaman (al-‘āriyah) itu bersifat tanggungan, meskipun barang yang dipinjam tersebut adalah milik orang musyrik, meski dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.Ketiga: Malik an-Nadhri mengutus seorang mata-mata sebagai pemimpin pasukan Tsaqif dan Hawazin agar ia mengamati langsung keadaan Rasulullah ﷺ dan berita tentang pasukan kaum muslimin.Ketika mata-mata itu kembali kepada Malik, terlihat jelas pada wajahnya tanda-tanda ketakutan dan kegentaran. Maka Malik bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami melihat para lelaki yang berpakaian putih, menaiki kuda-kuda hitam pekat. Demi Allah, kami sama sekali tidak mampu bertahan, dan apa yang kami alami benar-benar tidak terbayangkan.”Malik pun tidak mampu menolak atau menghalangi mereka dari tujuan dan niat tersebut.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk rasa takut (ar-ru‘b) yang Allah berikan sebagai pertolongan kepada Rasul-Nya ﷺ dan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.Allah Ta‘ala berfirman:﴿ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا ﴾“Dan Dia menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sebagian mereka kalian bunuh dan sebagian yang lain kalian tawan.” (QS. Al-Ahzab: 26)Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:﴿ سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ ﴾“Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dalil tentang itu. Tempat mereka adalah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 151)Dan Rasulullah ﷺ bersabda:«نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ»“Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan ke dalam hati musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat: Ketika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, “Kita tidak akan dikalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit,” Rasulullah ﷺ tidak menyukai ucapan tersebut, karena beliau mengetahui akibat buruk dari perkataan semacam itu. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran sebagai berikut:1. Ucapan satu orang saja, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah, bisa menjadi sebab datangnya musibah besar yang menimpa seluruh pasukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya waspada agar tidak mendatangkan bencana bagi komunitasnya atau keluarganya akibat keburukan yang muncul dari perbuatannya atau ucapannya.2. Meskipun hanya satu kalimat, namun dengan sebab itulah bencana terjadi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ» “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kata, yang ia tidak memperhatikan akibatnya, lalu karena kata itu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh jarak antara timur.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Ini menunjukkan kelemahan tabiat manusia dan cepatnya ia tertipu oleh rasa bangga. Seseorang bisa saja, ketika melihat banyaknya jumlah pasukan, merasa kagum, tertipu oleh kekuatan semu itu, lalu membesarkan dirinya dan merasa yakin akan kemenangan. Ia pun mengucapkan kalimat tersebut, yang muncul dari kelemahan manusiawi yang kadang menimpa seorang hamba dalam kondisi tertentu, ketika ia tidak selalu menghadirkan rasa takwa kepada Allah, pengawasan-Nya, ketundukan kepada-Nya, serta kesadaran atas nikmat-nikmat-Nya.4. Besarnya bahaya perkara ini, karena berkaitan langsung dengan akidah. Seorang muslim, di antara bentuk ibadah terbesar yang ia lakukan, adalah tunduk kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya, dan waspada dari kelalaian dalam hal ini. Hendaknya ia menyadari bahwa rasa ujub (bangga diri) dan masuknya kesombongan ke dalam hati termasuk dosa-dosa besar yang dapat membinasakan.5. Besarnya bahaya perkara ini juga ditunjukkan oleh hukuman yang terjadi secara langsung, serta ayat-ayat yang turun untuk menegur umat agar mereka mengambil pelajaran untuk masa depan mereka. Karena itu, ucapan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Abu Bakar al-Jazā’irī rahimahullah berkata dalam penjelasannya: “Haramnya merasa kagum terhadap diri sendiri, terhadap amal, atau terhadap kekuatan. Sebab, akibat dari sikap tersebut adalah kekalahan kaum mukminin pada awal pertempuran mereka melawan musuh.”6. Pada peristiwa ini juga terdapat pelajaran akidah yang sangat penting. Jika Perang Badar telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang sedikit tidak membahayakan mereka di hadapan musuh-musuh mereka apabila mereka bersabar, bertakwa, dan hati mereka bergantung kepada Allah Ta’ala, maka Perang Hunain menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat sedikit pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah Ta’ala. Perang Hunain telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat apa pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah.Kelima: Dalam ucapan sebagian orang yang diucapkan di hadapan Rasulullah ﷺ: “Jadikanlah untuk kami dzātu anwāṭ sebagaimana mereka memiliki dzātu anwāṭ,” terdapat beberapa pelajaran penting, di antaranya:Orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perawi hadits Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, adalah orang-orang yang baru saja keluar dari kekafiran. Mereka termasuk orang-orang yang baru masuk Islam setelah penaklukan Makkah atau sesudahnya, dan bukan dari kalangan sahabat yang telah lebih dahulu masuk Islam. Karena itu, perkara seperti ini tidak mungkin muncul dari para sahabat terdahulu, dan tidak pantas disangka atau dituduhkan kepada mereka. Semoga Allah Ta‘ālā meridai mereka semua.Kewajiban bersikap sangat waspada terhadap kesyirikan. Orang-orang tersebut tidak bermaksud menggantungkan diri kepada pohon sebagaimana praktik orang-orang musyrik, namun Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ucapan mereka serupa dengan ucapan para pengikut Nabi Musa, yaitu: “Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” Maka perhatikanlah bagaimana cara melakukan tabarruk (mencari berkah), memohon keberkahan, beribadah, dan mendekatkan diri kepada yang diberkahi. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu kami kehabisan air. Rasulullah ﷺ bersabda:«اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ»“Carilah sisa air.”Lalu didatangkan sebuah bejana yang di dalamnya terdapat sedikit air. Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian bersabda:«حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ» “Marilah kepada air bersuci yang diberkahi, dan keberkahan itu berasal dari Allah.” Yakni, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah semata, tidak dari selain-Nya. Dialah Allah —dengan mematahkan anggapan keliru— tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.Pintu tabarruk termasuk pintu terbesar yang melaluinya kesyirikan masuk ke tengah manusia. Awalnya, orang-orang mengagungkan para ulama dan orang-orang saleh, lalu meminta doa kepada mereka. Setelah itu, mereka mulai mengusap-usap (tabarruk) kepada mereka, dan meyakini bahwa para tokoh tersebut memiliki kemampuan memberi keberkahan karena kesalehan dan kedudukan mereka di sisi Allah. Ketika mereka terus-menerus meminta keberkahan kepada orang-orang tersebut, muncullah praktik tabarruk kepada para wali dan orang-orang saleh, kemudian tabarruk kepada kuburan, bahkan berkembang menjadi tabarruk kepada pepohonan dan batu-batuan. Semua ini merupakan penyimpangan yang besar.Meminta Keberkahan kepada Allah SemataKeberkahan diminta dari Zat yang memilikinya, bukan dari yang tidak memilikinya. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau sangat mencintainya dan berharap keberkahan ada di dalamnya, lalu beliau berdoa kepada Allah Subḥānahu. Dalam hadits Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:«اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ» (1)“Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami. Ya Allah, berkahilah mudd kami. Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.”Beliau berdoa agar Allah memberikan keberkahan pada Madinah, makanan pokok mereka, dan takaran mereka. Maka, jika Rasulullah ﷺ sendiri meminta keberkahan dari Allah, sudah seharusnya kita tidak meminta keberkahan kecuali kepada Allah.Adapun meminta keberkahan kepada selain-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang meminta keberkahan dengan menggantungkan senjata mereka pada pohon, maka perbuatan itu sama dengan ucapan “Jadikanlah untuk kami sesembahan”, dan berarti menjadikan tandingan bagi Allah.Maka orang-orang seperti ini harus diberi peringatan keras, diarahkan untuk kembali kepada Allah, dan dicegah dari mencari keberkahan dengan cara yang menyimpang, sebagaimana mereka juga dicegah dari penyimpangan dalam seluruh bentuk ibadah lainnya. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)Maka seharusnya orang-orang seperti ini sadar dan kembali kepada Allah. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mencari keberkahan hanya kepada-Nya, sebagaimana mereka bersungguh-sungguh dalam berbagai bentuk ibadah lainnya.1. Perhatikan apa yang diminta oleh mereka kepada Rasulullah ﷺ.Mereka berkata, “Jadikanlah untuk kami Dzātu Anwāṭ sebagaimana mereka memiliki Dzātu Anwāṭ.”Dalam Fathul Majīd dijelaskan bahwa maksudnya, mereka tidak meminta agar dibuatkan sesembahan selain Allah—karena mereka tentu lebih paham dan lebih mulia dari itu—tetapi mereka hanya meminta sebuah pohon yang diberi izin oleh Nabi untuk mereka bertabarruk (mengambil berkah darinya), dengan cara menggantungkan senjata-senjata mereka di sana, tanpa melakukan shalat atau sedekah untuknya.Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk bertabarruk tersebut—meskipun tidak disertai shalat atau sedekah—tetap termasuk syirik itu sendiri. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap syubhat kaum musyrik di zaman ini yang mengira bahwa apa yang mereka lakukan berupa tabarruk dan pengagungan adalah sesuatu yang tidak mengapa.2. Apa yang mereka minta bukanlah syirik kecil.Seandainya Nabi ﷺ mengabulkannya, tentu itu serupa dengan ucapan Bani Israil kepada Nabi mereka, “Jadikanlah untuk kami sesembahan.” Demi Allah, itu termasuk syirik besar. Namun Bani Israil tidak langsung dikafirkan karena permintaan tersebut, sebab mereka baru saja meninggalkan kekafiran dan masuk ke dalam Islam. Selain itu, mereka tidak sampai melakukannya dan tidak memaksakan permintaan tersebut, melainkan hanya sekadar meminta kepada Nabi ﷺ.3. Kaidah bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah syariat sudah tertanam dalam diri para sahabat.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengajukan permintaan tersebut tidak serta-merta melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Mereka tidak langsung mengamalkannya, tetapi terlebih dahulu mendatangi Rasulullah ﷺ. Sebab mereka mengetahui bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan syariat sebelum diamalkan, agar seseorang tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah, yaitu beribadah kepada Allah tanpa dasar yang telah Dia tetapkan.Keenam: Wajib berhati-hati dari menyerupai orang-orang kafir.Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya:لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, setahap demi setahap.”Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim waspada dan tidak meniru orang-orang kafir. Bahkan, yang menjadi kewajibannya adalah berhati-hati dari menyerupai mereka dalam seluruh urusan mereka, serta mewaspadai ajakan untuk mengikuti hawa nafsu dan penyimpangan umat-umat terdahulu.Menyerupai orang-orang kafir juga termasuk salah satu sebab terbesar munculnya berbagai bid’ah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong Bani Israil untuk meminta kepada Nabi Musa agar dibuatkan bagi mereka sesembahan sebagaimana kaum kafir memiliki sesembahan yang mereka sembah.Demikian pula, sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong sebagian sahabat Nabi Muhammad ﷺ—yang saat itu masih baru masuk Islam—untuk meminta agar dibuatkan bagi mereka sebuah pohon yang mereka jadikan tempat mencari berkah selain Allah.Dan inilah kenyataan yang terjadi pada hari ini. Sebagian kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam melakukan bid’ah dan perbuatan syirik. Salah satu sebab paling menonjol dari penyimpangan tersebut adalah sikap menyerupai orang-orang kafir. Ketujuh: Mengambil pelajaran tentang pentingnya optimisme (tafā’ul).Ketika Rasulullah ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Abī Ḥadrad radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu dan ayahnya untuk mendatangi pasukan Tsaqīf, lalu ia kembali dan mengabarkan bahwa ia melihat kaum wanita, keluarga, anak-anak, serta hewan ternak mereka ikut bersama pasukan itu—yang maksud mereka adalah untuk menunjukkan keteguhan dan agar tidak lari saat pertempuran—maka hal itu tentu merupakan sesuatu yang menakutkan bagi pasukan yang menghadapinya.Namun Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah harta rampasan kaum muslimin esok hari, insya Allah.” Dari peristiwa ini kita mengambil pelajaran tentang sikap optimis.Sepanjang kehidupan Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan optimisme. Dalam kondisi apa pun, beliau selalu melihat dari sisi yang membawa harapan. Beliau tidak terpengaruh oleh kumpulan pasukan Tsaqīf, bahkan mengucapkan kata-kata optimis yang didengar oleh para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Ucapan itu membangkitkan harapan, menyemangati jiwa, dan meneguhkan hati.Sebab jiwa manusia, ketika diingatkan pada kekuatan dan jumlah besar musuh, bisa saja merasa gentar. Namun ketika diberi harapan tentang kemenangan dan ganimah yang besar, maka ia akan berani dan maju. Apalagi ketika gambaran tentang harta rampasan itu seakan-akan sudah tampak di depan mata.Sikap seperti ini juga tampak pada peristiwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari mendatangi Banī Qurayẓah pada hari Perang Aḥzāb. Saat itu para sahabat—di antaranya Sa‘d bin Mu‘ādz, Sa‘d bin ‘Ubādah, ‘Abdullah bin Rawāḥah, dan Khawwāt bin Jubair radhiyallāhu ‘anhum—yang diutus untuk memastikan apakah Banī Qurayẓah telah melanggar perjanjian, kembali dan mengabarkan bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati perjanjian.Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya dan bersabda:«أَبْشِرُوا يَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِنَصْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَوْنِهِ»“Bergembiralah wahai kaum mukminin, dengan pertolongan dan bantuan Allah Ta‘ālā.”Ketika keadaan semakin sulit dan musuh semakin berkumpul, hati pun semakin bergantung kepada Allah, dan pertolongan pun datang. Rasulullah ﷺ sangat perhatian pada hari itu untuk menebarkan ketenangan dan optimisme di hadapan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Kedelapan: Di antara pelajaran dari serangan mendadak orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, kekacauan barisan mereka, lalu kekalahan yang mereka alami — dan tidak ada yang tetap tegar bersama Rasulullah ﷺ kecuali sedikit dari kalangan mukminin — terdapat pelajaran praktis bagi kaum Muslimin di setiap zaman dan tempat: janganlah kalian tertipu oleh kekuatan kalian dan jangan pula oleh jumlah yang kalian miliki.Sebagian kaum Muslimin ketika itu berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Namun ternyata mereka mengalami kekalahan pada awal pertemuan dengan musuh. Peristiwa ini menjadi pendidikan dan pembinaan bagi hati agar tidak berpaling kepada selain Allah. Jika hati berpaling kepada selain-Nya, maka akibatnya akan seperti yang terjadi pada pasukan Hunain di awal pertempuran.Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang.” (QS. At-Taubah: 25)Setelah pelajaran itu benar-benar terwujud dan pesan pun sampai, manusia memahami secara nyata bahwa kekuatan dan jumlah mereka tidak akan bermanfaat jika Allah tidak menolong mereka. Jika Allah Jalla Sya’nuhu tidak memberikan pertolongan, maka tidak akan turun kemenangan dari sisi-Nya.Allah — Mahatinggi dan Mahamulia — tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah yang berperang dengan pertolongan-Nya, anugerah-Nya, dan kebaikan-Nya.Sebagaimana firman-Nya:وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan menjadi kewajiban atas Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47)Namun setelah Allah memperlihatkan kepada kaum mukminin secara nyata keadaan mereka tanpa pertolongan-Nya, barulah pertolongan itu datang dari sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Adapun keadaan kita hari ini — realitas kita tercerai-berai dan hati kita belum bergantung kepada Allah sebagaimana mestinya — maka kita perlu memahami pelajaran ini dengan baik agar keadaan kita menjadi lurus. Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.Kesembilan: Firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata, “Penyandaran pertolongan secara tegas kepada Allah Ta’ala bertujuan untuk menampakkan tanda kecintaan Allah, meskipun di dalamnya terdapat sebagian kepentingan dunia. Di dalamnya terdapat bagian akhirat, dan juga bagian dunia berupa kemenangan yang menguatkan persatuan, menghasilkan ghanimah, serta melindungi umat dari serangan musuh-musuhnya. Semua itu termasuk karunia Allah, karena mereka melihat kecintaan-Nya dalam urusan-urusan dunia mereka.”Beliau juga berkata, “Penyebutan secara khusus hari Hunain di antara hari-hari peperangan lainnya, karena kaum Muslimin sempat mengalami kekalahan pada awalnya, kemudian kemenangan kembali kepada mereka. Penyebutan ini mengandung pelajaran bahwa kemenangan diraih ketika menaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sedangkan kekalahan terjadi ketika lebih mengutamakan keuntungan dunia yang segera daripada ketaatan.”Kesepuluh: Seruan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Baiat Syajarah, juga kepada kaum Muhajirin dan Anshar, lalu kembalinya mereka.Tidak lama setelah peristiwa itu, para pasukan yang sempat mundur kembali berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa larinya mereka tidaklah jauh. Itu hanyalah kekacauan dan kepanikan sesaat. Mereka masih berada cukup dekat sehingga dapat mendengar suara panggilan.Kemudian terjadi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu datang keteguhan yang bersumber dari Allah dan pertolongan-Nya. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa mundurnya mereka tidaklah jauh dan tidak semua pasukan benar-benar melarikan diri. Yang mundur hanyalah orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dari kalangan penduduk Makkah yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang-orang musyrik Makkah yang belum benar-benar beriman.Kekalahan itu datang secara tiba-tiba. Mereka dihujani anak panah sekaligus dan bercampur dengan sebagian penduduk Makkah yang imannya belum kokoh. Di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang ikut keluar untuk mencari harta rampasan, sehingga mereka berada di barisan depan. Ketika panah-panah beterbangan, mereka pun berbalik dan lari. Namun akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ketenangan kepada kaum mukminin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.”Kesebelas: Ketika Al-‘Abbas memanggil para sahabat Baiat Syajarah dan menyeru kaum Anshar, mereka segera menyambut dan kembali kepada Rasulullah ﷺ. Bahkan sebagian mereka tidak mampu membalikkan unta yang ditungganginya, sehingga ia turun dan meninggalkannya, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ dengan senjatanya.Hal ini menegaskan kewajiban untuk segera menyambut seruan Rasulullah ﷺ dan mengingatkan kita pentingnya bersegera memenuhi perintah beliau begitu kita mendengar dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Kedua belas: Kita melihat bahwa Rasulullah ﷺ, yang sangat lembut dan penyayang terhadap orang-orang beriman, tidak mencela seorang pun dari mereka yang sempat mundur. Ketika Ummu Salim radhiyallahu ‘anha berkata tentang orang-orang yang lari, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki keadaan.”Artinya, beliau tidak menegur mereka dengan celaan, karena peristiwa itu telah berlalu dan tidak ada jalan untuk mengulanginya, terlebih dalam kondisi perang yang memang menimbulkan guncangan jiwa. Rasulullah ﷺ memuliakan para sahabatnya dengan tidak mengungkit kesalahan itu. Demikianlah sikap yang baik: memaafkan, melapangkan dada, dan tidak berlebihan dalam menyalahkan seorang Muslim atas kesalahan yang sudah tidak mungkin diperbaiki. Seorang Muslim hendaknya memberi ruang bagi sebagian uzur dalam hal semacam itu.Ketiga belas: Disyariatkannya doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika keadaan menjadi genting. Pada Perang Hunain, beliau memohon pertolongan kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin diberi kemenangan atas orang-orang musyrik.Pertolongan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembalinya Rasulullah ﷺ kepada Rabb-nya dalam situasi yang sulit tersebut menjadi faktor paling kuat dalam mengubah jalannya pertempuran sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Keempat belas: Disyariatkannya berdoa dan mengarahkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; beliau menempuh jalan tersebut, terlebih ketika keadaan menjadi sulit. Saat itu beliau memohon kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin memperoleh kemenangan atas kaum musyrikin.Pertolongan itu datang dari sisi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ketika Rasulullah ﷺ menghadapkan diri kepada Rabb-nya dalam situasi yang berat tersebut, hal itu menjadi faktor paling kuat yang mengubah jalannya peperangan sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Kelima belas: Ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh, beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Inilah salah satu prinsip peperangan dalam Islam. Ini juga termasuk wasiat Rasulullah ﷺ yang terus berlaku bagi pasukan kaum Muslimin.Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Aḥmad — semoga Allah merahmatinya — dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:“Apabila Rasulullah ﷺ mengirim pasukan, beliau bersabda,‘Keluarlah kalian dengan menyebut nama Allah. Berperanglah di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan melakukan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak, serta jangan pula membunuh para penghuni tempat ibadah.’Ketika beliau mengutus pasukan untuk memerangi Ibnu Abī al-Ḥuqayq dan para sahabatnya di daerah Khaybar, az-Zuhrī berkata:Ibnu Ka‘b bin Mālik mengabarkan kepadaku dari pamannya — radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus mereka kepada Ibnu Abī al-Ḥuqayq di Khaybar, beliau melarang mereka membunuh wanita dan anak-anak.Dengan demikian, peperangan dalam Islam adalah peperangan yang memiliki akhlak. Bahkan ketika menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin, tetap tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh melampaui batas, tidak boleh melakukan kerusakan, dan tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.Hal ini juga menunjukkan tingginya kedudukan hak asasi manusia dalam Islam, meskipun orang tersebut adalah seorang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman:۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)Islam menghormati manusia sebagai manusia, apa pun agama dan keyakinannya, bahkan dalam keadaan perang. Maka bagaimana lagi dalam keadaan damai dan kehidupan bermasyarakat?Peperangan dalam Islam adalah perang yang mulia. Seorang Muslim tidak meninggalkan prinsip-prinsip luhur tersebut. Oleh karena itu, wanita dan anak-anak tidak memiliki peran dalam peperangan, sehingga mereka harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika seorang wanita benar-benar ikut serta dalam peperangan. Ia juga tidak menanggung dosa orang lain.Barang siapa menjaga hak perempuan secara khusus dan hak manusia secara umum dalam keadaan perang dan pertempuran, tentu ia lebih layak lagi menjaga hak-hak manusia dalam keadaan damai.Islam telah mengangkat tinggi hak manusia hingga kita melihat dengan jelas bahwa hak-hak manusia dalam Islam merupakan salah satu poros tujuan syariat Islam. Sementara itu, seluruh dunia menyaksikan berbagai pelanggaran terhadap hak kaum Muslimin yang terjadi di berbagai tempat, bahkan di sebagian masyarakat yang mengaku modern: terjadi pembunuhan massal, penghancuran kota-kota dan rumah-rumah penduduk, tanpa membedakan antara wanita, anak-anak, orang tua, dan para pejuang yang terlibat dalam peperangan.Padahal Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang wanita yang terbunuh pada waktu perang — hanya satu orang wanita saja — lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.Karena itu para ulama fikih menyatakan:“Diharamkan membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.”Keenam belas: Khalid bin Al-Walid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Hunain. Ketika itu beliau berada di garis depan, namun ia mengalami luka. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera menuju kemahnya untuk menanyakan keadaannya. Setelah menemukannya, beliau menanyakan kondisinya, melihat lukanya, dan mengobatinya.Padahal Rasulullah ﷺ memimpin pasukan yang besar, namun beliau tetap memeriksa keadaan para sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan memperhatikan mereka satu per satu.Kemudian Khalid — meskipun mengalami luka-luka — tetap ikut serta dalam Perang Thaif. Siapa pun yang membaca kisah ini akan merasa kagum melihat bagaimana Khalid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu tetap melanjutkan perjalanan menuju Thaif dan turut serta dalam pengepungan kota tersebut. Ia tidak ingin kehilangan pahala jihad sedikit pun, meskipun ia mengalami luka yang sebenarnya bisa menjadi alasan baginya untuk tidak ikut.Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa setelah salah satu peperangan, ketika Rasulullah ﷺ mengejar orang-orang kafir Quraisy hingga sampai di Hamrā’ al-Asad. Saat itu para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum juga mengalami luka yang besar, namun mereka tidak tertinggal dan tetap ikut bersama beliau. Tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:ٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.” (QS. Ali Imran: 172)Ketujuh belas: Ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu menaklukkan benteng Thaif, dikatakan kepada beliau, “Doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Namun beliau justru mendoakan agar mereka mendapat hidayah dan tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Inilah bentuk sempurna dari kasih sayang dan rahmat beliau ﷺ.Baca juga: Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan KitaPadahal penduduk Thaif telah menyakiti Rasulullah ﷺ dan mengusir beliau ketika datang mengajak mereka kepada Allah. Bahkan mereka melempari beliau dengan batu. Namun demikian, beliau tetap mendoakan agar mereka mendapat hidayah, padahal mereka adalah musuh-musuh Allah. Hal ini menunjukkan besarnya rasa sayang dan kepedulian beliau ﷺ kepada umatnya.Allah pun mengabulkan doa beliau. Setelah itu mereka datang dalam keadaan telah memeluk Islam tanpa melalui penderitaan atau kesulitan.Demikianlah seharusnya seorang muslim: ia menasihati karena Allah dan berusaha menjauhi sikap membalas dendam terhadap dirinya sendiri. Ia tidak mendoakan keburukan bagi orang yang memusuhinya, tetapi justru mendoakan agar musuhnya mendapat hidayah kepada Islam.Jika engkau berselisih dengan seseorang—baik orang dekat maupun jauh—maka yang lebih utama adalah mendoakan agar Allah memberinya hidayah. Dengan begitu engkau memperoleh pahala, mampu mengalahkan godaan setan, hawa nafsu, dan ego diri, serta kedudukanmu di sisi Allah akan terangkat. Perbuatan ini juga membersihkan hati dan memperbaiki batin. Namun sikap seperti ini sering kali jarang kita lakukan dalam banyak keadaan.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap MelupakanKedelapan belas: Jika ada seseorang yang berdalil dengan hadits ini ketika Rasulullah ﷺ diminta untuk mendoakan kebinasaan bagi kabilah Tsaqif, lalu beliau justru berkata:اللَّهُمَّ اهْدِ ثَقِيفًا“Ya Allah, berilah hidayah kepada Tsaqif.”Kemudian orang itu menyimpulkan bahwa tidak boleh mendoakan keburukan bagi orang kafir, karena Rasulullah ﷺ tidak mendoakan kebinasaan bagi Tsaqif dan malah mendoakan hidayah bagi mereka, serta tidak memenuhi permintaan sebagian sahabat—semoga Allah meridai mereka—yang meminta agar didoakan kebinasaan bagi mereka.Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Ath-Thufail bin ‘Amr datang bersama para sahabatnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan menolak. Maka doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Lalu dikatakan, “Binasalah Daus.” Namun Rasulullah ﷺ justru berdoa:اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah hidayah kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka (kepada Islam).”Jawabannya adalah bahwa dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdoa:اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ“Ya Allah, perkeraslah hukuman-Mu atas kabilah Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun paceklik seperti tahun-tahun yang terjadi pada masa Nabi Yusuf.”Karena itu, yang benar adalah menggabungkan kedua jenis hadits tersebut. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits tentang doa untuk kabilah Daus dalam Shahih-nya pada bab “Doa bagi orang-orang musyrik agar mendapatkan hidayah dan agar hati mereka dilunakkan.”Baca juga: Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim CelakaIbnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang judul bab tersebut: kata “liya’tilafahum” (agar hati mereka dilunakkan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Keadaan pertama terjadi ketika kejahatan mereka semakin kuat dan gangguan mereka semakin besar. Adapun keadaan kedua adalah ketika diharapkan mereka akan mendapatkan hidayah dan hati mereka dapat dilunakkan, sebagaimana yang terjadi pada kisah kabilah Daus.Baca juga: Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi WaqqashIbnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata: Nabi ﷺ sangat menyukai masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu beliau tidak tergesa-gesa mendoakan keburukan bagi mereka selama masih ada harapan mereka akan menerima Islam. Bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan mau menerima dakwah.Adapun terhadap orang yang tidak lagi diharapkan keislamannya dan dikhawatirkan bahaya serta kekuatannya, maka beliau mendoakan keburukan atasnya. Sebagaimana beliau pernah mendoakan agar mereka ditimpa tahun-tahun paceklik seperti masa Nabi Yusuf. Beliau juga mendoakan keburukan bagi para pemuka Quraisy karena banyaknya gangguan dan permusuhan mereka. Doa itu pun dikabulkan terhadap mereka, hingga mereka terbunuh dalam Perang Badar. Sebagaimana banyak pula orang yang dahulu beliau doakan agar mendapat hidayah, kemudian benar-benar masuk Islam.Hal ini memberi petunjuk kepada kita tentang satu prinsip penting dalam memahami sirah Nabi ﷺ. Agar kita dapat mengambil pelajaran yang benar dari peristiwa-peristiwa dalam sirah, kita perlu mengumpulkan berbagai kejadian, membandingkannya satu sama lain, lalu mengambil kesimpulan dari keseluruhannya.Sebab, sebagian peristiwa bisa saja berkaitan dengan keadaan tertentu, sementara yang lain berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Ada pula yang terjadi lebih dahulu dan ada yang terjadi kemudian, dan seterusnya.Kesembilan belas: Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hikmah ditundanya penaklukan Thaif:Hikmah Ilahi menghendaki agar penaklukan itu ditunda secara sengaja supaya mereka tidak langsung dibinasakan dengan peperangan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Nabi ﷺ keluar dari Thaif—setelah beliau mengajak mereka kepada Allah dan meminta perlindungan agar dapat menyampaikan risalah Rabbnya—peristiwa itu terjadi setelah wafatnya pamannya, Abu Thalib. Namun mereka justru menolak dan mendustakan beliau.Beliau pun kembali dalam keadaan sangat sedih. Beliau tidak dapat beristirahat kecuali ketika sampai di Qarn Ats-Tsa‘alib. Di sana beliau diliputi awan. Kemudian Jibril memanggilnya bersama malaikat penjaga gunung. Malaikat itu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu. Dia telah mendengar ucapan kaummu kepadamu dan bagaimana mereka menolakmu. Jika engkau menghendaki, aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung ini.”Namun Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak. Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berharap benteng mereka tidak dibuka saat itu sehingga mereka tidak dibinasakan. Penaklukan itu ditunda agar mereka datang kemudian dalam keadaan telah memeluk Islam, yaitu pada bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.Kedua puluh: Asy-Syami rahimahullah menjelaskan hikmah pemberian harta kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).Baca juga: Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?Hikmah Allah Ta’ala menghendaki bahwa harta rampasan dari orang-orang kafir—setelah diperoleh—dibagikan kepada orang-orang yang iman belum benar-benar kokoh di dalam hati mereka. Hal ini dilakukan karena tabiat manusia memang mencintai harta. Dengan pemberian tersebut, hati mereka menjadi tenang dan kecintaan mereka terhadap Islam semakin kuat.Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan bagian yang besar kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau kepada orang yang diharapkan akan masuk Islam. Sementara sebagian tokoh kaum Muhajirin dan pemimpin kaum Anshar tidak diberi bagian dari pemberian tersebut, meskipun mereka juga berhak mendapatkannya. Hal itu karena iman mereka sudah kuat dan tidak membutuhkan penguatan melalui pemberian harta.Jika mereka diberi bagian sebagaimana para mu’allaf itu, maka dikhawatirkan hati orang-orang yang baru masuk Islam tidak akan tertarik. Padahal pemberian tersebut bertujuan agar mereka semakin mantap dalam Islam dan agar orang lain mengikuti mereka untuk masuk Islam. Maka pemberian itu merupakan kemaslahatan yang besar.Kedua puluh satu: Dari peristiwa ini kita juga dapat mengambil pelajaran tentang ketajaman pandangan Rasulullah ﷺ dan kedalaman pemahaman beliau terhadap tabiat manusia serta hal-hal yang dapat memperbaikinya.Beliau memberikan hadiah-hadiah yang besar dan pemberian yang melimpah kepada orang-orang yang sebelumnya memusuhi beliau dan masih belum memeluk Islam. Beliau juga memberikan hadiah kepada orang-orang yang ingin beliau lunakkan hatinya agar mereka mendapat hidayah dan memeluk Islam.Baca juga: 21 Faedah tentang HadiahHasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan oleh Rasulullah ﷺ. Orang-orang yang diberi pemberian itu akhirnya masuk Islam dan menjadi baik keislamannya. Bahkan mereka kemudian menjadi pembela Islam yang jujur dan kuat.Upaya melunakkan hati dengan harta tidak hanya dilakukan oleh pemimpin negara. Individu pun dapat melakukannya. Misalnya pemilik usaha yang memiliki pekerja nonmuslim, atau seseorang yang memiliki pembantu, sopir, atau pegawai yang belum masuk Islam. Ia dapat berusaha melunakkan hati mereka melalui kebaikan dan pemberian. Sebab manusia secara tabiat mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Jika seseorang mencintai orang lain, ia akan senang memenuhi keinginannya dan membuatnya bahagia. Karena itu ketika orang tersebut mengajaknya kepada Islam, ia akan lebih cepat menerima ajakan tersebut.Kedua puluh dua: Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang baru masuk Islam. Rasulullah ﷺ pernah memberinya seratus ekor unta. Lalu ia meminta lagi, maka Rasulullah ﷺ memberinya. Ia meminta lagi, lalu Rasulullah ﷺ kembali memberinya.Kemudian tertanam dalam hatinya kecintaan yang besar kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarinya pelajaran tentang harta dengan cara yang sangat tepat dan menyentuh hatinya.Setelah itu, Hakim bersumpah kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak akan lagi mengambil harta dari siapa pun setelah hari itu. Artinya, ia tidak akan menerima pemberian dari siapa pun setelahnya, bahkan meskipun pemberian itu banyak.Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah wafatnya Rasulullah ﷺ untuk memberinya bagian, ia menolak. Demikian pula ketika Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah itu, ia tetap menolak. Ia pun menjalani sisa hidupnya dengan sikap tersebut, hingga wafat pada masa Mu‘awiyah, tetap berpegang pada janjinya kepada Nabi ﷺ.Sungguh menakjubkan keadaan sahabat ini. Awalnya ia terus meminta kepada Rasulullah ﷺ berkali-kali, bahkan dengan desakan. Namun setelah itu, ia berubah total hingga tidak mau mengambil apa pun, meskipun diberi dalam jumlah besar.Dalam kisah ini tampak betapa agungnya sahabat tersebut, dan betapa teguhnya ia memegang prinsip. Sejak Fathu Makkah hingga beberapa tahun di masa Mu‘awiyah—lebih dari tiga puluh tahun—ia tetap konsisten tidak mengambil harta dari siapa pun.Baca juga: Memahami Arti Zuhud yang SebenarnyaDalam kisah ini juga terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat. Beliau menasihati Hakim setelah memberinya beberapa kali, sehingga nasihat itu benar-benar berpengaruh dalam dirinya. Kepribadiannya berubah, dan cara pandangnya terhadap dunia pun berbeda dari sebelumnya.Jika nasihat itu disampaikan sebelum ia diberi, kemungkinan besar tidak akan memberikan pengaruh seperti setelah ia merasakan pemberian tersebut.Dalam kisah ini juga terdapat penjelasan bahwa dunia itu manis dan menipu. Siapa yang menjadikannya sebagai tujuan utama, ia tidak akan pernah merasa puas, meskipun telah mendapatkan banyak.Hal ini nyata dalam kehidupan sebagian orang. Meskipun harta mereka banyak, mereka tetap merasa kurang.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. وَقَالَ لَنَا أَبُو الْوَلِيدِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ أُبَيٍّ، قَالَ: كُنَّا نَرَى هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ، حَتَّى نَزَلَتْ: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah. Namun Allah menerima tobat orang yang bertobat.”Abu Al-Walid berkata kepada kami: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata: dahulu kami menganggap perkataan ini termasuk bagian dari Al-Qur’an, hingga turun firman Allah: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.” (QS. At-Takatsur: 1) (HR. Bukhari, no. 6439 dan Muslim, no. 1048)Adapun nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hakim bin Hizam, kata Hakim:سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ لِي: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا. فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ. فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ.Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau pun memberiku. Lalu beliau berkata kepadaku:“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini itu hijau lagi manis. Siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak tamak), maka harta itu akan diberkahi baginya. Namun siapa yang mengambilnya dengan penuh ambisi dan ketamakan, maka tidak ada keberkahan baginya. Ia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”Hakim berkata: Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari siapa pun setelah engkau hingga aku meninggal dunia.”Setelah itu, Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak. Maka Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin, aku menawarkan kepadanya hak yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai’, tetapi ia menolak untuk mengambilnya.”Sejak wafatnya Nabi ﷺ, Hakim tidak pernah meminta apa pun kepada manusia hingga ia meninggal dunia. (HR. Bukhari, no. 3143)Sikap lapang terhadap harta menjadi sebab datangnya keberkahan, sedangkan kerakusan menjadi sebab hilangnya keberkahan.Diketahui bahwa harta yang sedikit tetapi diberkahi lebih baik daripada harta yang banyak namun tidak berkah. Karena tujuan bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu membawa kebahagiaan.Harta pada hakikatnya hanyalah sarana, bukan tujuan. Ia tidak bisa dimakan, diminum, atau dimanfaatkan secara langsung. Seandainya seseorang berada di padang pasir dengan membawa harta yang banyak, tetapi tidak memiliki makanan, ia tetap akan mati karena lapar dan haus.Baca juga: Perkataan Ibnu Taimiyah, Sedikit Tetapi Halal Pasti Bawa BerkahJika harta tidak diberkahi, maka seseorang tidak akan bisa merasakan manfaatnya. Bisa jadi ia jatuh sakit sehingga hartanya habis untuk pengobatan, atau tidak mampu menikmati apa yang diinginkannya. Bahkan harta itu bisa menjadi sumber kegelisahan, karena ia takut kehilangan atau khawatir dicuri.Karena itu, rasa cukup terhadap yang sedikit menjadi sebab datangnya keberkahan dan manfaat. Jika Allah memberkahi harta seseorang, maka tidak ada batas bagi keberkahannya.Kedua puluh tiga: Jika kita melihat keseluruhan pemberian Rasulullah ﷺ pada Perang Hunain, kita akan dapati bahwa beliau memberikan kepada para pembesar kaum yang baru dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), padahal mereka adalah orang-orang kaya. Rasulullah ﷺ memberi mereka bukan karena kebutuhan mereka terhadap harta, tetapi demi kemaslahatan Islam, yaitu untuk melunakkan hati mereka agar menerima agama ini.Jika mereka telah masuk Islam, maka diharapkan orang-orang di belakang mereka akan ikut masuk Islam. Karena itu, pemberian demi maslahat lebih didahulukan daripada pemberian karena kebutuhan. Menyelamatkan manusia dari neraka lebih didahulukan daripada sekadar mengenyangkan perut orang fakir. Ini adalah kaidah penting dalam kehidupan, bahwa maslahat umum bagi Islam didahulukan daripada maslahat pribadi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Ketika Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi harta rampasan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), seperti para pembesar dari Najd dan para tokoh Quraisy yang baru dibebaskan, seperti ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra‘ bin Habis, dan yang semisal mereka. Juga kepada Suhail bin ‘Amr, Shafwan bin Umayyah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Abu Sufyan bin Harb, serta Mu‘awiyah bin Abu Sufyan dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang baru masuk Islam.Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan pada hari Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ tidak memberikan apa pun kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau memberikan kepada mereka untuk melunakkan hati mereka agar tetap berada di atas Islam, dan karena itu menjadi maslahat umum bagi kaum Muslimin.Adapun orang-orang yang tidak diberi, mereka justru lebih utama di sisi beliau. Mereka adalah para wali Allah yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh, setelah para nabi dan rasul. Sedangkan orang-orang yang diberi, sebagian dari mereka ada yang kemudian murtad sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sementara yang lain tetap hidup dalam keadaan kaya, bukan orang-orang fakir.Seandainya pemberian itu didasarkan pada kebutuhan semata, tentu Nabi ﷺ akan memberikan kepada para Muhajirin dan Anshar, yang lebih membutuhkan dan lebih utama. Namun karena pertimbangan maslahat umum lebih didahulukan daripada kebutuhan pribadi, maka pemberian diberikan kepada para pembesar yang baru masuk Islam tersebut.Baca juga: Berapa Jumlah Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Kedua puluh empat: Keberhasilan dalam memenangkan orang yang berbeda (pendapat) itulah keberhasilan yang sejati. Inilah hakikat seni dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Adapun memenangkan orang yang sudah sepakat, itu bukan sesuatu yang baru.Keberhasilan dalam dakwah adalah ketika orang yang awalnya membencimu, membenci dakwahmu, atau membenci agama yang engkau serukan, tidak beranjak darimu kecuali setelah agama yang engkau ajarkan menjadi agama yang paling ia cintai. Dan engkau pun menjadi orang yang paling ia cintai.Inilah yang kita lihat dalam sirah Nabi ﷺ. Beliau mampu menaklukkan hati manusia dan mengubah mereka dari musuh menjadi penolong. Ada orang kafir yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan sangat membencinya dan bahkan ingin membunuhnya. Namun setelah duduk bersamanya, kebencian itu berubah menjadi cinta kepada Rasulullah ﷺ.Hal ini terjadi pada sejumlah sahabat, seperti ‘Amr bin Al-‘Ash, Hakim bin Hizam, ‘Umair bin Wahb Al-Jumahi, dan ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhum. Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, sebagian di antara mereka bahkan ingin membunuh beliau, namun akhirnya pulang dalam keadaan Muslim. Bahkan mereka mengucapkan syahadat tauhid di majelis beliau sebelum bangkit dari tempat duduknya. Kebencian yang sebelumnya begitu kuat berubah menjadi cinta yang mendalam.Sebagian dari mereka datang karena urusan dunia, tetapi ketika pulang, mereka telah merendahkan dunia, memahami nilainya, dan bahkan bersumpah tidak akan meminta apa pun kepada manusia.Ini adalah pelajaran dalam berdakwah kepada Allah: kunci keberhasilannya adalah memenangkan hati manusia dan berbuat baik kepada orang yang berbeda dengan kita, apa pun bentuk perbedaannya.Sebaliknya, sebagian orang justru menjadikan perbedaan sebagai sebab buruknya sikap. Akibatnya, perbedaan itu berubah menjadi permusuhan yang semakin mengakar. Alih-alih memenangkan hati orang yang berbeda, justru semakin memperlebar jurang perbedaan dan menambah jarak di antara mereka. Ini bukanlah sikap seorang dai yang berhasil. Hanya Allah yang memberi taufik.Kedua puluh lima: Di dunia ini banyak orang yang digiring kepada kebenaran bukan karena pemahaman akal mereka, tetapi karena tertarik secara perlahan. Sebagaimana hewan ternak digiring dengan segenggam rumput hingga masuk ke kandangnya, demikian pula sebagian manusia membutuhkan pendekatan dan strategi agar hati mereka menjadi tenang dengan iman dan merasa nyaman dengannya. (Muhammad Al-Ghazali dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 394).Kedua puluh enam: Allah Ta‘ala berfirman,ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٧)“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kamu lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26–27)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata tentang firman Allah Ta‘ala:ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini merupakan isyarat kepada masuk Islamnya kaum Hawazin setelah kekalahan tersebut. Mereka kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah menjadi Muslim dan bertobat.Kedua puluh tujuh: Ghanimah (harta rampasan perang) bukanlah tujuan utama dari jihad, tetapi yang lebih Allah cintai adalah masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu, Rasulullah ﷺ menunda pembagian ghanimah perang Hunain dengan harapan kaum Hawazin akan kembali kepada Islam. Beliau menunggu di Ji‘ranah selama sekitar dua puluh hari, dan itu adalah waktu yang cukup bagi para pemimpin Hawazin untuk berpikir, kembali kepada kebenaran, masuk Islam, serta meminta kembali harta, anak-anak, dan wanita mereka. Namun ketika mereka terlambat, sementara menunggu lebih lama lagi akan memberatkan pasukan tanpa ada harapan jelas, maka Rasulullah ﷺ pun membagikan harta tersebut.Meski demikian, ketika kaum Hawazin datang setelah pembagian itu, Rasulullah ﷺ menyambut mereka dengan gembira dan memberitahu bahwa beliau telah menunggu mereka. Namun karena keluarga dan harta mereka sudah terlanjur berpindah tangan kepada kaum muslimin, beliau memberi mereka pilihan antara mengambil kembali keluarga mereka atau harta mereka. Kemudian beliau membantu mereka dalam cara mendapatkan kembali apa yang telah dibagikan, bahkan beliau sendiri bersama Bani ‘Abdul Muththalib menjadi orang pertama yang mempraktikkan pengembalian tersebut.Para sahabat yang mulia radhiyallahu ‘anhum tidaklah menyelisihi Rasulullah ﷺ dalam hal ini. Mereka mengikuti beliau dengan mengembalikan apa yang ada pada mereka. Namun sebagian orang Arab Badui tidak mengikuti hal tersebut, sehingga Rasulullah ﷺ menebus bagian mereka dan memerintahkan agar seluruh tawanan wanita dan anak-anak dikembalikan kepada Hawazin.Siapa yang memahami sejarah, pasti akan teringat bagaimana perlakuan penduduk Thaif terhadap Rasulullah ﷺ ketika beliau datang kepada mereka—tidak ada yang bersamanya kecuali Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu—mereka melempari beliau dengan batu dan mengejeknya. Namun setelah Allah menaklukkan Makkah dan kaum muslimin menang atas mereka, beliau justru bersikap lembut, pemaaf, dan mulia. Semua yang beliau lakukan adalah demi kemaslahatan Islam dan penyebarannya, dan beliau tidak pernah membalas untuk kepentingan pribadi sama sekali.Inilah akhlak seorang muslim sejati. Ia menjauh dari sikap egois, permusuhan, dan perselisihan dengan orang lain, serta tidak sibuk mencari-cari kesalahan mereka. Prinsipnya adalah kelapangan dada, pemaafan, perbaikan hubungan, dan bersatu di atas kemaslahatan agama ini serta meninggikan kalimat Allah. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu.  Bersambung Insya-Allah …. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 15 Syawal 1447 H, 3 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang hunain sirah nabawiyah sirah nabi


Perang Hunain merupakan salah satu peperangan besar dalam sirah Nabi ﷺ yang sarat dengan pelajaran iman dan tauhid. Pada awalnya kaum muslimin sempat terpukul mundur karena rasa bangga terhadap jumlah pasukan, hingga Allah ﷻ menegur mereka melalui peristiwa ini. Namun dengan keteguhan Rasulullah ﷺ dan pertolongan Allah, keadaan pun berbalik menjadi kemenangan yang nyata bagi kaum muslimin.Baca juga: Perang Hunain dalam Tafsir QS. At-Taubah 25–27: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan  Daftar Isi tutup 1. Jumlah Banyak Belum Tentu Menang 2. Allah Turunkan Sakinah pada Perang Hunain 3. Kaum Hawazin Masuk Islam 4. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan Thaif 4.1. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)  Peperangan ini adalah Perang Hunain. Sebagian ulama menamakannya Perang Authas, dan sebagian lainnya menamakannya Perang Hawazin. Namun, penamaan yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah Hunain.Perang Hunain dianggap sebagai kelanjutan dari penaklukan Mekah, dan merupakan salah satu dampaknya. Hal itu karena Perang Hunain terjadi sebagai konsekuensi dari penaklukan besar tersebut. Ketika suku Hawazin dan Tsaqif mengetahui apa yang menimpa Quraisy di Mekah, mereka pun mulai bersiap-siap dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi Rasulullah ﷺ.Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, sementara beliau masih berada di Mekah, beliau pun keluar untuk menemui mereka di Hunain. Keberangkatan beliau terjadi pada hari keenam bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah.Rasulullah ﷺ menunjuk ‘Attab bin Asid radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin di Mekah. Jumlah pasukan yang menyertai Rasulullah ﷺ adalah sepuluh ribu orang, ditambah dua ribu orang dari kalangan thulaqā’ (orang-orang Mekah yang dimaafkan). Pasukan kaum musyrikin dari Thaif berada di bawah pimpinan Malik bin ‘Auf An-Nadhri. Mereka bergabung dengan pasukan Hawazin dan Tsaqif seluruhnya, juga bergabung suku Nashr dan Jusham seluruhnya, serta Sa‘d bin Bakr dan sebagian orang dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit. Termasuk dari Bani Jusham adalah Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh tua yang sudah sangat lanjut usia, yang sebenarnya tidak lagi memiliki kemampuan apa pun, kecuali sekadar dimintai pendapat karena pengalaman dan pengetahuannya tentang peperangan. Ia adalah seorang syekh yang telah banyak mengalami peperangan.Ketika Malik bin Auf mengumpulkan pasukan dan membawa mereka menuju Rasulullah ﷺ, ia juga mengikutsertakan harta benda, para wanita, dan anak-anak mereka. Ketika mereka singgah di Authas dan berkumpul di sana, Duraid bin Ash-Shimmah—yang berada di dalam sekedup (tandu) yang dibawanya—bertanya, “Di lembah apakah kita berada?” Mereka menjawab, “Di Authas.” Ia berkata, “Tempat yang bagus untuk medan pasukan berkuda. Tidak ada tanah keras yang melukai kaki, tidak pula tanah lunak yang membuat kuda terperosok. Namun, mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Mereka menjawab, “Malik bin ‘Auf membawa serta harta, para wanita, dan anak-anak bersama pasukan.”Ia bertanya, “Di mana Malik?” Dijawab, “Ini Malik.” Malik pun dipanggil dan mendekat kepadanya. Duraid berkata, “Wahai Malik, sungguh engkau telah menjadi pemimpin kaummu. Hari ini adalah hari yang menentukan, dan setelah hari ini tidak ada hari lain bagimu. Mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Malik menjawab, “Aku membawa mereka agar setiap orang berperang di belakang harta, wanita, dan anak-anak mereka.”Duraid berkata, “Celaka engkau! Apakah orang yang kalah bisa ditahan oleh sesuatu apa pun? Jika engkau menang, yang akan bermanfaat bagimu hanyalah seorang laki-laki dengan pedang dan tombaknya. Namun, jika engkau kalah, engkau akan dipermalukan bersama keluarga dan hartamu.” Malik berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan selain ini. Sungguh engkau telah tua dan akalmu pun telah melemah.”Duraid berkata, “Demi Allah, aku telah menyelamatkanmu dari kehinaan suku Hawazin. Seandainya aku masih mampu berdiri di atas kakiku, aku akan bertarung dengan pedang ini hingga keluar dari punggungku. Aku membenci jika Bani Jusham tidak memiliki pendapat atau pandangan dalam urusan ini.” Mereka berkata, “Berilah kami pendapatmu.” Maka Duraid bin Ash-Shimmah berkata, “Hari ini aku tidak melihat sesuatu yang aku persaksikan, dan aku tidak pula kehilangan akalku.”Jumlah orang yang berkumpul bersama Malik bin ‘Auf untuk memerangi Rasulullah ﷺ mencapai dua puluh ribu orang. Malik menempatkan mata-mata (pengintai)nya, lalu mata-mata itu datang kepadanya dalam keadaan kacau balau. Malik bertanya, “Celaka kalian, apa yang terjadi?” Mereka menjawab, “Kami melihat pasukan berkuda putih di atas kuda-kuda yang belang. Demi Allah, kami tidak mampu bertahan sejak pertama kali melihat mereka.” Malik tidak menghiraukan laporan itu dan tidak memedulikannya.Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dan senjata dari Shafwan bin Umayyah, sementara Shafwan saat itu masih dalam keadaan musyrik. Shafwan berkata, “Apakah ini berarti engkau merampasnya, wahai Muhammad?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukan, ini pinjaman yang dijamin.” Maka Shafwan meminjamkan kepada Rasulullah ﷺ seratus baju besi.Pasukan ini merupakan pasukan Islam terbesar yang pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ. Ketika sebagian kaum muslimin melihat banyaknya jumlah pasukan, ada seseorang yang berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Perkataan itu memberatkan Rasulullah ﷺ. Lalu Allah Ta‘ala menurunkan firman-Nya:﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ۝ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Di tengah perjalanan, kaum muslimin melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut Dzat Anwath. Dari Abu Waaqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar dari Mekah bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain. Orang-orang kafir memiliki sebuah pohon bidara tempat mereka berdiam dan menggantungkan senjata-senjata mereka, yang disebut Dzat Anwath.”Ia berkata, “Kami pun melewati sebuah pohon bidara yang hijau dan besar.” Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwāṭ (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwāṭ.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allāhu akbar! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian telah mengatakan seperti apa yang dikatakan kaum Musa.”ٱجْعَل لَّنَآ إِلَٰهًا كَمَا لَهُمْ ءَالِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)“.” (QS. Al-A‘rāf: 138)Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setahap demi setahap.”Rasulullah ﷺ kemudian mengutus ‘Abdullāh bin Abī Ḥadrad Al-Aslamī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu. Dari ayahnya, ia berkata: “Ia datang membawa kabar tentang Hawāzin. Ia pun masuk ke tengah-tengah kaum itu dan mendapati mereka telah berkumpul seluruhnya untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ia lalu menyampaikan apa yang ia lihat kepada Rasulullah ﷺ.” Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah rampasan kaum muslimin besok, insya Allah.”Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang akan mengawasi kita malam ini?”Anas bin Abī Murthid Al-Ghanawī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu berkata, “Aku, wahai Rasulullah.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Naiklah.” Maka ia pun menaiki kudanya dan segera datang menemui Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Hadapilah lembah ini hingga engkau berada di atasnya, dan jangan biarkan siapa pun mendatangi kita dari arahmu malam ini.”Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat salatnya dan melaksanakan dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda, “Apakah kalian merasakan penjagaan sahabat kalian?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak melihat sesuatu pun.”Maka Rasulullah ﷺ pun melaksanakan salat, dan beliau menoleh ke arah lembah itu hingga selesai salatnya. Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh penjaga kalian telah datang.”Kami pun melihat ke arah lembah itu melalui sela-sela pepohonan. Ternyata ia telah datang, lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memberi salam. Ia berkata, “Aku berangkat hingga aku berada di puncak lembah ini, tempat engkau memerintahkanku, wahai Rasulullah. Ketika dua lembah itu tampak jelas, aku pun melihat keduanya.”Kami memperhatikan, tetapi tidak melihat seorang pun. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau turun pada malam hari?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya untuk melaksanakan salat atau menunaikan hajat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Engkau telah menjalankan tugas dengan baik, maka jangan engkau lakukan apa pun setelah ini.”Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Hunain. Sementara itu, Malik bin ‘Auf beserta pasukannya telah lebih dahulu tiba sebelum Rasulullah ﷺ. Mereka menyiapkan diri dan bersembunyi di celah-celah lembah serta di balik pepohonan. Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya hingga mereka turun ke lembah pada waktu subuh. Mereka tidak menyadari hal tersebut. Tiba-tiba Hawazin dan Tsaqif menyerang mereka dengan serangan serentak oleh satu orang, lalu orang-orang yang bersembunyi keluar dari celah-celah lembah dan tempat-tempat persembunyian mereka, serta menghujani kaum muslimin dengan anak panah. Urusan kaum muslimin pun menjadi kacau secara tiba-tiba.Mereka pun lari mundur dalam keadaan terpecah-belah, tidak menoleh ke arah mana pun. Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri, bersama sebagian kecil kaum mukminin yang ada bersamanya. Rasulullah ﷺ berpaling ke arah kanan, lalu berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah.”Bersama beliau terdapat sekelompok orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sementara orang-orang yang tetap bertahan bersamanya tidak banyak. Di antara Ahlul Bait yang tetap bersamanya adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, putranya Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Rabi‘ah bin Al-Harits, Aiman bin ‘Ubaid—yang merupakan putra Ummu Aiman—dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ta‘ala ‘anhum ajma‘in.Rasulullah ﷺ pun berseru, “Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.” Termasuk doa beliau saat itu adalah, “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, maka Engkau tidak akan disembah setelah hari ini.”Dalam Shahih Muslim, dari Al-‘Abbas radhiyallahu ta‘ala ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Perang Hunain bersama Rasulullah ﷺ. Aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib selalu bersama Rasulullah ﷺ dan tidak berpisah darinya. Rasulullah ﷺ berada di atas seekor bagal putih yang dihadiahkan oleh Farrukh bin Nafatsah Al-Judzami. Ketika kaum muslimin dan orang-orang kafir saling berhadapan, kaum muslimin pun mundur.”“Rasulullah ﷺ lalu memacu bagalnya ke arah orang-orang kafir. Aku memegang tali kekang bagal Rasulullah ﷺ, menahannya agar tidak melaju terlalu cepat, sementara Abu Sufyan memegang sanggurdi beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai ‘Abbas, panggillah para sahabat Samurah!’”Al-‘Abbas berkata: “Aku adalah seorang yang bersuara lantang. Aku pun berteriak sekeras-kerasnya, ‘Di mana para sahabat Samurah?’ Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, suara itu terasa seperti suara sapi yang memanggil anaknya. Mereka pun menjawab, ‘Labbaik, labbaik!’ Lalu mereka bertempur melawan orang-orang kafir.”“Kemudian seruan dialihkan kepada kaum Anshar. Dikatakan, ‘Wahai kaum Anshar!’ Lalu seruan itu dikhususkan kepada Bani Al-Harits bin Al-Khazraj. Dikatakan, ‘Wahai Bani Al-Harits bin Al-Khazraj!’ Maka Rasulullah ﷺ memandang mereka, sementara beliau berada di atas bagalnya, seakan-akan beliau menjulang di atas mereka.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekaranglah panasnya peperangan.”Al-‘Abbas berkata: “Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu bersabda, ‘Hancurlah wajah-wajah itu!’ Aku pun pergi menyaksikan keadaan pertempuran, dan demi Allah, tidaklah beliau melempar mereka dengan kerikil itu, melainkan aku melihat mereka semua tercerai-berai dan urusan mereka pun kacau balau.” Jumlah Banyak Belum Tentu MenangAllah Ta’ala berfirman tentang Thalut,كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 249)Baca juga: Kisah Thalut, Jalut, dan Nabi Daud: Ujian Kepemimpinan dan Kemenangan ImanNamun karena mereka bangga dengan jumlah yang banyak, Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah: 25)Ayat yang membicarakan kekalahan dalam perang Hunain terkait sejatinya dengan peringatan pada ayat sebelumnya,قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُوا۟ حَتَّىٰ يَأْتِىَ ٱللَّهُ بِأَمْرِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah:24)Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 27)Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Ini adalah ayat pertama yang turun dari Surah Barā’ah (At-Taubah).”Allah Ta‘ala menyebutkan kepada orang-orang beriman tentang karunia dan kebaikan-Nya kepada mereka, berupa pertolongan-Nya dalam banyak pertempuran yang mereka jalani bersama Rasul-Nya. Semua itu terjadi semata-mata dari sisi Allah Ta‘ala, dengan dukungan dan ketetapan-Nya, bukan karena jumlah mereka dan bukan pula karena banyaknya pasukan. Allah mengingatkan mereka bahwa kemenangan hanyalah dari sisi-Nya, baik jumlah kaum muslimin sedikit maupun banyak.Pada Perang Hunain, kaum muslimin sempat merasa kagum dengan banyaknya jumlah mereka. Namun ternyata, banyaknya jumlah itu sama sekali tidak memberi manfaat bagi mereka. Mereka pun berbalik melarikan diri, kecuali sedikit orang yang tetap bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu, Allah menurunkan pertolongan dan dukungan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada kaum mukminin yang bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci—insyaallah—agar mereka mengetahui bahwa kemenangan itu benar-benar dari sisi Allah Ta‘ala semata, dengan pertolongan-Nya, meskipun jumlah pasukan sedikit.فكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله ، والله مع الصابرين .Betapa sering kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang yang sabar.Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, aku mendengar Yunus menceritakan dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:خير الصحابة أربعة ، وخير السرايا أربعمائة ، وخير الجيوش أربعة آلاف ، ولن تغلب اثنا عشر ألفا من قلة .‘Sebaik-baik para sahabat itu berjumlah empat orang, sebaik-baik pasukan kecil (sariyyah) berjumlah empat ratus orang, dan sebaik-baik tentara berjumlah empat ribu orang. Dan dua belas ribu pasukan tidak akan terkalahkan karena sedikitnya jumlah.’”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib. Tidak ada seorang perawi besar pun yang meriwayatkannya secara bersambung kecuali Jarir bin Hazim. Riwayat yang masyhur dari Az-Zuhri adalah dari Nabi ﷺ secara mursal.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selain keduanya, dari Aktsam bin Al-Jaun, dari Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang semakna. Dan Allah Maha Mengetahui.Peristiwa Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah, tepatnya pada bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah. Hal itu bermula ketika Rasulullah ﷺ telah selesai menaklukkan Makkah, urusan-urusannya telah tertata dengan baik, dan mayoritas penduduknya telah masuk Islam. Rasulullah ﷺ pun membebaskan mereka. Lalu sampai kepada beliau kabar bahwa suku Hawazin telah menghimpun kekuatan untuk memerangi beliau. Pemimpin mereka adalah Malik bin ‘Auf An-Nadhri, bersama seluruh kabilah Tsaqif, Bani Jusyam, Bani Sa‘d bin Bakr, sejumlah kelompok dari Bani Hilal—yang jumlahnya tidak banyak—serta sekelompok orang dari Bani ‘Amr bin ‘Amir dan ‘Auf bin ‘Amir.Mereka datang dengan membawa serta para wanita, anak-anak, kambing, dan unta, bahkan membawa seluruh harta dan keluarga mereka tanpa tersisa. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dengan pasukan yang beliau bawa saat Fathu Makkah, yaitu sepuluh ribu orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Arab. Bersama beliau juga ikut orang-orang Makkah yang baru masuk Islam, yaitu para thulaqā’, yang jumlahnya sekitar dua ribu orang. Beliau pun bergerak bersama mereka menuju musuh.Kedua pasukan bertemu di sebuah lembah antara Makkah dan Thaif yang bernama Hunain. Pertempuran terjadi di sana pada awal pagi, saat suasana masih gelap menjelang subuh. Kaum muslimin menuruni lembah tersebut, sementara pasukan Hawazin telah bersembunyi di dalamnya. Ketika kedua pasukan saling berhadapan, kaum muslimin tiba-tiba diserbu. Mereka dihujani anak panah, pedang-pedang dihunus, dan pasukan musuh menyerang serentak sebagai satu kesatuan, sebagaimana perintah pemimpin mereka. Pada saat itulah kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri. Saat itu beliau menaiki baghal (keledai besar) beliau yang berwarna putih keabu-abuan, mengarahkannya menuju pusat pasukan musuh. Paman beliau, Al-‘Abbas, memegang tali kekang sebelah kanan, dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib memegang sebelah kiri, keduanya menahan laju hewan itu agar tidak berjalan terlalu cepat. Rasulullah ﷺ menyerukan nama beliau dan mengajak kaum muslimin untuk kembali, seraya berkata,[ ويقول ] أين يا عباد الله ؟ إلي أنا رسول الله ، ويقول في تلك الحال “Ke mana kalian, wahai hamba-hamba Allah? Kembalilah kepadaku, aku adalah Rasulullah.” Pada saat itu beliau juga mengucapkan:أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب“Aku adalah Nabi, tidak ada dusta.
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.”وثبت معه من أصحابه قريب من مائة ، ومنهم من قال : ثمانون ، فمنهم : أبو بكر ، وعمر – رضي الله عنهما – والعباس وعلي ، والفضل بن عباس ، وأبو سفيان بن الحارث ، وأيمن بن أم أيمن ، وأسامة بن زيد ، وغيرهم – رضي الله عنهم –Bersama beliau saat itu tetap bertahan sekitar seratus orang dari para sahabat—ada pula yang mengatakan delapan puluh orang. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al-‘Abbas, ‘Ali, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Aiman bin Ummu Aiman, Usamah bin Zaid, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. ثم أمر – صلى الله عليه وسلم – عمه العباس – وكان جهير الصوت – أن ينادي بأعلى صوته : يا أصحاب الشجرة – يعني شجرة بيعة الرضوان ، التي بايعه المسلمون من المهاجرين والأنصار تحتها ، على ألا يفروا عنه – فجعل ينادي بهم : يا أصحاب السمرة ويقول تارة : يا أصحاب سورة البقرة ،Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan pamannya, Al-‘Abbas—yang dikenal bersuara lantang—untuk menyeru dengan suara keras: “Wahai para pemilik pohon!” Maksudnya adalah pohon Bai‘at Ridwan, tempat kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat di bawahnya untuk tidak lari meninggalkan beliau. Al-‘Abbas pun menyeru mereka dengan berkata: “Wahai para pemilik pohon samurah!” Terkadang ia juga berseru: “Wahai para pemilik Surah Al-Baqarah!” فجعلوا يقولون : يا لبيك ، يا لبيك ، وانعطف الناس فجعلوا يتراجعون إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حتى إن الرجل منهم إذا لم يطاوعه بعيره على الرجوع ، لبس درعه ، ثم انحدر عنه ، وأرسله ، ورجع بنفسه إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – . فلما رجعت شرذمة منهم ، أمرهم عليه السلام أن يصدقوا الحملة ، وأخذ قبضة من التراب بعدما دعا ربه واستنصره ، وقال : Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Orang-orang mulai berbalik dan kembali menuju Rasulullah ﷺ. Bahkan ada di antara mereka yang, jika untanya tidak mau berbalik arah, ia mengenakan baju besinya, lalu turun dari untanya, melepaskannya, dan ia sendiri berlari kembali menuju Rasulullah ﷺ.Ketika sejumlah pasukan telah kembali, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan serangan dengan sungguh-sungguh. Beliau lalu mengambil segenggam tanah setelah berdoa kepada Rabb-nya dan memohon pertolongan-Nya, seraya berkata:اللهم أنجز لي ما وعدتني “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku.”ثم رمى القوم بها ، فما بقي إنسان منهم إلا أصابه منها في عينيه وفمه ما شغله عن القتال ، ثم انهزموا ، فاتبع المسلمون أقفاءهم يقتلون ويأسرون ، وما تراجع بقية الناس إلا والأسارى مجدلة بين يدي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – Kemudian beliau melemparkan tanah itu ke arah musuh. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali tanah itu mengenai mata dan mulutnya, sehingga menyibukkan mereka dari pertempuran. Akhirnya mereka pun kalah dan melarikan diri.Kaum muslimin mengejar mereka, membunuh dan menawan. Tidaklah sisa pasukan kembali, melainkan para tawanan telah bergelimpangan di hadapan Rasulullah ﷺ.Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Abu ‘Abdurrahman Al-Fihri—nama aslinya Yazid bin Usaid, ada pula yang mengatakan Yazid bin Anis, dan ada yang mengatakan Karz—ia berkata:‘Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain. Kami berjalan pada hari yang sangat terik dan panasnya amat menyengat. Kami pun singgah di bawah naungan pepohonan. Ketika matahari telah condong (ke barat), aku mengenakan baju besiku dan menaiki kudaku. Lalu aku berangkat menemui Rasulullah ﷺ, sementara beliau berada di dalam kemahnya. Aku berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Apakah sudah waktunya berangkat?” Beliau menjawab, “Ya.”Beliau lalu bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal segera bangkit dari bawah pohon samurah, seakan-akan naungannya adalah naungan seekor burung. Ia berkata, “Aku penuhi panggilanmu dan aku siap melayanimu, aku menebusmu dengan diriku.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Pelanakanlah kudaku.” Maka dikeluarkanlah sebuah pelana yang kedua sisinya terbuat dari serat, tidak ada kemewahan dan tidak ada kesombongan padanya.Pelana itu pun dipasangkan. Rasulullah ﷺ menaikinya, dan kami pun menaiki tunggangan kami. Kami berhadapan dengan musuh pada sore hari dan sepanjang malam. Kuda-kuda saling berhadapan, lalu kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Kemudian kalian berpaling melarikan diri.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Wahai kaum Muhajirin, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Kemudian Rasulullah ﷺ meloncat turun dari kudanya, lalu mengambil segenggam tanah. Orang yang paling dekat denganku—yang melihat kejadian itu—mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melemparkan tanah tersebut ke wajah mereka seraya bersabda, “Binasalah wajah-wajah itu.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla pun mengalahkan mereka.Ya‘la bin ‘Atha’ berkata: “Anak-anak mereka menceritakan kepadaku, dari para ayah mereka, bahwa mereka berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari kami yang tersisa, kecuali kedua matanya dan mulutnya penuh dengan tanah. Dan kami mendengar suara gemerincing antara langit dan bumi, seperti bunyi besi yang digesekkan pada bejana baru.’”Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Dalā’il an-Nubuwwah, melalui riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad bin Salamah, dengan sanad yang sama.Muhammad bin Ishaq berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah, dari ‘Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya, Jabir, dari ‘Abdullah,” ia berkata:Malik bin ‘Auf keluar bersama pasukannya menuju Hunain. Ia tiba lebih dahulu daripada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyiapkan diri dan bersiaga di tempat-tempat sempit serta lekuk-lekuk lembah. Rasulullah ﷺ pun datang bersama para sahabatnya, hingga mereka turun memasuki lembah pada saat pagi masih gelap. Ketika orang-orang mulai menuruni lembah itu, tiba-tiba pasukan berkuda musuh menyerbu ke arah mereka. Serangan itu terasa sangat berat, sehingga orang-orang pun berbalik lari tunggang-langgang, tidak ada seorang pun yang menoleh kepada yang lain.Rasulullah ﷺ pun bergerak ke arah kanan sambil berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah!” Namun tidak ada yang menyahut. Unta-unta pun saling bertubrukan satu sama lain. Ketika Rasulullah ﷺ melihat keadaan kaum muslimin seperti itu, beliau bersabda, “Wahai ‘Abbas, berserulah: Wahai kaum Anshar, wahai para pemilik pohon samurah!”Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Seseorang di antara mereka berusaha membelokkan untanya, namun tidak mampu. Maka ia pun melemparkan baju besinya ke lehernya, mengambil pedang dan busurnya, lalu menuju ke arah suara panggilan itu, hingga berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ sekitar seratus orang. Rasulullah ﷺ kemudian mengatur barisan mereka, lalu terjadilah pertempuran sengit.Pada awalnya seruan itu ditujukan kepada kaum Anshar, kemudian di akhir kepada kabilah Khazraj, dan mereka adalah orang-orang yang sangat tegar dalam peperangan. Rasulullah ﷺ pun menampakkan diri di atas tunggangannya dan melihat sengitnya pertempuran, lalu bersabda, “Sekarang benar-benar berkobarlah api peperangan.”Demi Allah, tidaklah orang-orang kembali, melainkan para tawanan telah tergeletak di hadapan Rasulullah ﷺ. Allah membinasakan siapa yang dibinasakan-Nya dari mereka, dan sebagian lainnya melarikan diri. Allah pun memberikan kepada Rasul-Nya harta dan anak-anak mereka sebagai rampasan.Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Syu‘bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umarah, apakah kalian lari meninggalkan Rasulullah ﷺ pada hari Hunain?” Ia menjawab, “Ya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak lari. Sesungguhnya Hawazin adalah kaum pemanah. Ketika kami berjumpa dengan mereka dan menyerang mereka, mereka pun mundur. Lalu orang-orang sibuk mengumpulkan harta rampasan, maka pasukan Hawazin kembali menyerang kami dengan hujan anak panah, sehingga orang-orang pun berlarian. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, sementara Abu Sufyan bin Al-Harits memegang tali kekang baghal putih Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: ‘Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. 
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.’”Aku berkata: Ini merupakan puncak keberanian yang paling sempurna. Pada hari seperti itu, di tengah kancah pertempuran yang berkecamuk, ketika pasukannya telah tercerai-berai darinya, beliau tetap berada di atas seekor baghal yang bukan tunggangan cepat, tidak cocok untuk menyerang, mundur, ataupun melarikan diri. Namun dalam keadaan seperti itu, beliau justru mengarahkannya ke hadapan musuh dan menyebutkan nama beliau agar dikenal oleh siapa pun yang belum mengenalnya. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat.Semua itu tidak lain adalah karena keyakinan beliau kepada Allah, tawakal kepada-Nya, dan pengetahuan beliau bahwa Allah pasti akan menolongnya, menyempurnakan risalah yang diembankan kepadanya, dan memenangkan agamanya atas seluruh agama lainnya. Allah Turunkan Sakinah pada Perang HunainAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Oleh karena itu, Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ﴾Artinya, Allah menurunkan ketenangan dan keteguhan kepada Rasul-Nya.Dan firman-Nya:﴿وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾Maksudnya, kepada orang-orang beriman yang bersama beliau.Dan firman-Nya:﴿وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا﴾Yaitu para malaikat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja‘far bin Jarir.Ia berkata:Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin ‘Arafah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Mu‘tamir bin Sulaiman, dari ‘Auf—yaitu Ibnu Abi Jamīlah Al-A‘rābi—ia berkata: aku mendengar ‘Abdurrahman, mantan budak Ibnu Baratsan, ia menceritakan kepadaku dari seorang lelaki yang berada di pihak orang-orang musyrik pada hari Perang Hunain. Lelaki itu berkata:“Ketika kami bertemu dengan para sahabat Rasulullah ﷺ pada hari Hunain, mereka sama sekali tidak mampu bertahan menghadapi kami, bahkan sekejap pun. Ketika kami berhasil memukul mundur mereka, kami terus mengejar mereka hingga akhirnya kami sampai kepada seorang laki-laki yang berada di atas seekor bagal putih. Ternyata dia adalah Rasulullah ﷺ.Di dekat beliau, kami disambut oleh orang-orang berpakaian putih, berwajah tampan. Mereka berkata kepada kami: ‘Semoga wajah-wajah kalian menjadi buruk! Kembalilah!’Maka kami pun langsung lari tunggang-langgang. Mereka menaiki tengkuk-tengkuk kami, dan kekalahan itu pun menimpa kami.”Al-Ḥāfiẓ Abu Bakr Al-Baihaqi berkata:Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Bālawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Al-Hasan Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami ‘Affān bin Muslim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wāḥid bin Ziyād, telah menceritakan kepada kami Al-Ḥārith bin Ḥuṣairah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata:Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu berkata:“Aku bersama Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain. Ketika itu orang-orang tercerai-berai meninggalkan beliau, dan yang tersisa bersama beliau hanyalah delapan puluh orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Kami maju ke depan dan tidak membelakangi musuh. Merekalah orang-orang yang Allah turunkan kepada mereka ketenangan.Rasulullah ﷺ berada di atas bagalnya dan terus maju. Bagalnya sempat menyimpang sehingga beliau hampir miring dari pelana. Aku berkata: ‘Bangkitlah, semoga Allah meninggikanmu.’Beliau bersabda: ‘Berikan kepadaku segenggam tanah.’ Aku pun memberikannya. Lalu beliau melemparkan tanah itu ke wajah mereka, hingga mata-mata mereka penuh dengan debu.Kemudian beliau bersabda: ‘Di mana kaum Muhajirin dan Anshar?’Aku menjawab: ‘Mereka ada di sana.’Beliau bersabda: ‘Panggil mereka!’Aku pun memanggil mereka. Mereka datang dengan pedang-pedang terhunus di tangan kanan mereka, seakan-akan kilatan cahaya. Maka orang-orang musyrik pun membalikkan badan mereka dan lari.”Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Affān, dengan lafaz yang hampir sama.Al-Walīd bin Muslim berkata:Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullāh bin al-Mubārak, dari Abū Bakr al-Hudzalī, dari ‘Ikrimah—mantan budak Ibnu ‘Abbās—dari Syaibah bin ‘Utsmān, ia berkata:“Ketika aku melihat Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain dalam keadaan terbuka (tidak terlindungi), aku teringat ayah dan pamanku yang terbunuh oleh ‘Ali dan Hamzah. Maka aku berkata dalam hatiku: ‘Hari ini aku akan menuntut balasku darinya.’Aku pun bergerak hendak mendatanginya dari sisi kanan. Namun tiba-tiba aku melihat al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib berdiri, mengenakan baju besi putih seperti perak, debu pertempuran menyingkapinya. Aku berkata: ‘Itu pamannya, ia pasti tidak akan membiarkannya.’Lalu aku mendatanginya dari sisi kiri, ternyata di sana ada Abū Sufyān bin al-Ḥārith bin ‘Abdul Muththalib. Aku berkata: ‘Itu sepupunya, ia pun tidak akan membiarkannya.’Aku pun mendatanginya dari arah belakang. Tidak tersisa lagi bagiku kecuali mengayunkan pedang kepadanya. Tiba-tiba muncul di hadapanku nyala api di antara aku dan dia, seperti kilat. Aku takut api itu akan membakarku, maka aku menutup mataku dengan tanganku dan mundur perlahan.Rasulullah ﷺ lalu menoleh kepadaku dan bersabda: ‘Wahai Syaibah, wahai Syaibah, mendekatlah kepadaku. Ya Allah, hilangkanlah setan darinya.’Aku pun mengangkat pandanganku ke arah beliau. Saat itu, beliau menjadi lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku sendiri. Lalu beliau bersabda: ‘Wahai Syaibah, perangilah orang-orang kafir.’”Karena itulah Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26) Kaum Hawazin Masuk IslamAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26)Allah benar-benar telah menerima tobat sisa kaum Hawāzin. Mereka masuk Islam dan datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sebagai kaum muslimin. Mereka menyusul beliau ketika beliau telah mendekati Mekah, tepatnya di Ji‘rānah, sekitar dua puluh hari setelah peristiwa perang.Pada saat itu, Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan antara mengambil kembali para tawanan mereka atau mengambil kembali harta-harta mereka. Mereka memilih para tawanan mereka. Jumlah tawanan itu sekitar enam ribu orang, terdiri dari anak-anak dan para perempuan. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan seluruh tawanan itu kepada mereka.Adapun harta rampasan perang, beliau membagikannya kepada para prajurit yang ikut berperang. Beliau juga memberikan tambahan pemberian (nafal) kepada sebagian orang dari golongan ṭulaqā’ (orang-orang yang baru masuk Islam setelah Fathu Mekah), dengan tujuan melembutkan hati mereka agar semakin kokoh dalam Islam. Beliau memberi mereka masing-masing seratus ekor unta.Di antara orang yang diberi seratus ekor unta tersebut adalah Mālik bin ‘Auf an-Naḍrī. Rasulullah ﷺ bahkan mengangkatnya kembali sebagai pemimpin atas kaumnya sebagaimana sebelumnya. Karena itu, Mālik bin ‘Auf memuji Rasulullah ﷺ dengan sebuah qasidah yang di antaranya berbunyi:Aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar
di tengah seluruh manusia seseorang seperti Muhammad.Paling menepati janji dan paling banyak memberi,
bila diminta kebaikan; dan kapan pun engkau kehendaki,
ia mampu mengabarkan apa yang akan terjadi esok hari.Jika pasukan telah menampakkan taring-taringnya,
dengan tombak-tombak lurus dan pedang-pedang tajam,Maka ia laksana singa di tengah anak-anaknya,
tenang di tengah debu peperangan, siap mengintai musuh. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan ThaifPertama: Sesungguhnya Allah dengan taufik-Nya mengatur urusan hamba-hamba-Nya yang beriman, bersikap lembut kepada mereka, dan melindungi mereka dari tipu daya orang-orang kafir. Allah menjadikan apa yang Dia kehendaki sebagai harta rampasan bagi kaum muslimin.Tidaklah Rasulullah ﷺ keluar menghadapi kekuatan besar kaum Quraisy di Makkah, kecuali karena Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati kaum Hawazin, sehingga mereka berhenti bergerak untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah menjadikan mereka menghadapi Rasulullah ﷺ dengan membawa serta wanita-wanita dan harta-harta mereka berupa unta dan kambing yang jumlahnya hanya diketahui oleh Allah.Semua itu terjadi agar harta rampasan tersebut menjadi milik kaum muslimin, yang dengannya Rasulullah ﷺ dapat menggunakannya untuk melembutkan dan menautkan hati serta mengobati luka batin penduduk Makkah, setelah mereka mengalami kekalahan besar yang sangat melukai perasaan mereka.Pada fase dakwah ini, Rasulullah ﷺ sangat membutuhkan upaya penaklukan hati, sementara beliau sendiri tidak memiliki apa-apa, bahkan sampai harus meminjam baju besi dari Shafwan. Maka datanglah harta-harta rampasan dan kekayaan yang besar ini, lalu Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk menundukkan hati para pemimpin yang sebelumnya telah “hilang akal sehatnya” (karena kebencian dan permusuhan).Mahasuci Allah, Sang Pengatur segala urusan dan Pembolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Kedua: Peristiwa Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dari Shafwan bin Umayyah mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:Keterbatasan sarana material yang dimiliki pasukan Rasulullah ﷺ, hingga beliau harus meminjam senjata dari seorang musyrik.Bolehnya seorang imam atau pemimpin meminjam senjata milik orang musyrik untuk memerangi musuh. Peristiwa ini termasuk salah satu bentuk isti‘ānah (meminta bantuan).Barang pinjaman (al-‘āriyah) itu bersifat tanggungan, meskipun barang yang dipinjam tersebut adalah milik orang musyrik, meski dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.Ketiga: Malik an-Nadhri mengutus seorang mata-mata sebagai pemimpin pasukan Tsaqif dan Hawazin agar ia mengamati langsung keadaan Rasulullah ﷺ dan berita tentang pasukan kaum muslimin.Ketika mata-mata itu kembali kepada Malik, terlihat jelas pada wajahnya tanda-tanda ketakutan dan kegentaran. Maka Malik bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami melihat para lelaki yang berpakaian putih, menaiki kuda-kuda hitam pekat. Demi Allah, kami sama sekali tidak mampu bertahan, dan apa yang kami alami benar-benar tidak terbayangkan.”Malik pun tidak mampu menolak atau menghalangi mereka dari tujuan dan niat tersebut.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk rasa takut (ar-ru‘b) yang Allah berikan sebagai pertolongan kepada Rasul-Nya ﷺ dan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.Allah Ta‘ala berfirman:﴿ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا ﴾“Dan Dia menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sebagian mereka kalian bunuh dan sebagian yang lain kalian tawan.” (QS. Al-Ahzab: 26)Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:﴿ سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ ﴾“Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dalil tentang itu. Tempat mereka adalah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 151)Dan Rasulullah ﷺ bersabda:«نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ»“Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan ke dalam hati musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat: Ketika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, “Kita tidak akan dikalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit,” Rasulullah ﷺ tidak menyukai ucapan tersebut, karena beliau mengetahui akibat buruk dari perkataan semacam itu. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran sebagai berikut:1. Ucapan satu orang saja, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah, bisa menjadi sebab datangnya musibah besar yang menimpa seluruh pasukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya waspada agar tidak mendatangkan bencana bagi komunitasnya atau keluarganya akibat keburukan yang muncul dari perbuatannya atau ucapannya.2. Meskipun hanya satu kalimat, namun dengan sebab itulah bencana terjadi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ» “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kata, yang ia tidak memperhatikan akibatnya, lalu karena kata itu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh jarak antara timur.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Ini menunjukkan kelemahan tabiat manusia dan cepatnya ia tertipu oleh rasa bangga. Seseorang bisa saja, ketika melihat banyaknya jumlah pasukan, merasa kagum, tertipu oleh kekuatan semu itu, lalu membesarkan dirinya dan merasa yakin akan kemenangan. Ia pun mengucapkan kalimat tersebut, yang muncul dari kelemahan manusiawi yang kadang menimpa seorang hamba dalam kondisi tertentu, ketika ia tidak selalu menghadirkan rasa takwa kepada Allah, pengawasan-Nya, ketundukan kepada-Nya, serta kesadaran atas nikmat-nikmat-Nya.4. Besarnya bahaya perkara ini, karena berkaitan langsung dengan akidah. Seorang muslim, di antara bentuk ibadah terbesar yang ia lakukan, adalah tunduk kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya, dan waspada dari kelalaian dalam hal ini. Hendaknya ia menyadari bahwa rasa ujub (bangga diri) dan masuknya kesombongan ke dalam hati termasuk dosa-dosa besar yang dapat membinasakan.5. Besarnya bahaya perkara ini juga ditunjukkan oleh hukuman yang terjadi secara langsung, serta ayat-ayat yang turun untuk menegur umat agar mereka mengambil pelajaran untuk masa depan mereka. Karena itu, ucapan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Abu Bakar al-Jazā’irī rahimahullah berkata dalam penjelasannya: “Haramnya merasa kagum terhadap diri sendiri, terhadap amal, atau terhadap kekuatan. Sebab, akibat dari sikap tersebut adalah kekalahan kaum mukminin pada awal pertempuran mereka melawan musuh.”6. Pada peristiwa ini juga terdapat pelajaran akidah yang sangat penting. Jika Perang Badar telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang sedikit tidak membahayakan mereka di hadapan musuh-musuh mereka apabila mereka bersabar, bertakwa, dan hati mereka bergantung kepada Allah Ta’ala, maka Perang Hunain menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat sedikit pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah Ta’ala. Perang Hunain telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat apa pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah.Kelima: Dalam ucapan sebagian orang yang diucapkan di hadapan Rasulullah ﷺ: “Jadikanlah untuk kami dzātu anwāṭ sebagaimana mereka memiliki dzātu anwāṭ,” terdapat beberapa pelajaran penting, di antaranya:Orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perawi hadits Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, adalah orang-orang yang baru saja keluar dari kekafiran. Mereka termasuk orang-orang yang baru masuk Islam setelah penaklukan Makkah atau sesudahnya, dan bukan dari kalangan sahabat yang telah lebih dahulu masuk Islam. Karena itu, perkara seperti ini tidak mungkin muncul dari para sahabat terdahulu, dan tidak pantas disangka atau dituduhkan kepada mereka. Semoga Allah Ta‘ālā meridai mereka semua.Kewajiban bersikap sangat waspada terhadap kesyirikan. Orang-orang tersebut tidak bermaksud menggantungkan diri kepada pohon sebagaimana praktik orang-orang musyrik, namun Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ucapan mereka serupa dengan ucapan para pengikut Nabi Musa, yaitu: “Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” Maka perhatikanlah bagaimana cara melakukan tabarruk (mencari berkah), memohon keberkahan, beribadah, dan mendekatkan diri kepada yang diberkahi. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu kami kehabisan air. Rasulullah ﷺ bersabda:«اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ»“Carilah sisa air.”Lalu didatangkan sebuah bejana yang di dalamnya terdapat sedikit air. Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian bersabda:«حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ» “Marilah kepada air bersuci yang diberkahi, dan keberkahan itu berasal dari Allah.” Yakni, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah semata, tidak dari selain-Nya. Dialah Allah —dengan mematahkan anggapan keliru— tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.Pintu tabarruk termasuk pintu terbesar yang melaluinya kesyirikan masuk ke tengah manusia. Awalnya, orang-orang mengagungkan para ulama dan orang-orang saleh, lalu meminta doa kepada mereka. Setelah itu, mereka mulai mengusap-usap (tabarruk) kepada mereka, dan meyakini bahwa para tokoh tersebut memiliki kemampuan memberi keberkahan karena kesalehan dan kedudukan mereka di sisi Allah. Ketika mereka terus-menerus meminta keberkahan kepada orang-orang tersebut, muncullah praktik tabarruk kepada para wali dan orang-orang saleh, kemudian tabarruk kepada kuburan, bahkan berkembang menjadi tabarruk kepada pepohonan dan batu-batuan. Semua ini merupakan penyimpangan yang besar.Meminta Keberkahan kepada Allah SemataKeberkahan diminta dari Zat yang memilikinya, bukan dari yang tidak memilikinya. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau sangat mencintainya dan berharap keberkahan ada di dalamnya, lalu beliau berdoa kepada Allah Subḥānahu. Dalam hadits Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:«اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ» (1)“Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami. Ya Allah, berkahilah mudd kami. Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.”Beliau berdoa agar Allah memberikan keberkahan pada Madinah, makanan pokok mereka, dan takaran mereka. Maka, jika Rasulullah ﷺ sendiri meminta keberkahan dari Allah, sudah seharusnya kita tidak meminta keberkahan kecuali kepada Allah.Adapun meminta keberkahan kepada selain-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang meminta keberkahan dengan menggantungkan senjata mereka pada pohon, maka perbuatan itu sama dengan ucapan “Jadikanlah untuk kami sesembahan”, dan berarti menjadikan tandingan bagi Allah.Maka orang-orang seperti ini harus diberi peringatan keras, diarahkan untuk kembali kepada Allah, dan dicegah dari mencari keberkahan dengan cara yang menyimpang, sebagaimana mereka juga dicegah dari penyimpangan dalam seluruh bentuk ibadah lainnya. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)Maka seharusnya orang-orang seperti ini sadar dan kembali kepada Allah. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mencari keberkahan hanya kepada-Nya, sebagaimana mereka bersungguh-sungguh dalam berbagai bentuk ibadah lainnya.1. Perhatikan apa yang diminta oleh mereka kepada Rasulullah ﷺ.Mereka berkata, “Jadikanlah untuk kami Dzātu Anwāṭ sebagaimana mereka memiliki Dzātu Anwāṭ.”Dalam Fathul Majīd dijelaskan bahwa maksudnya, mereka tidak meminta agar dibuatkan sesembahan selain Allah—karena mereka tentu lebih paham dan lebih mulia dari itu—tetapi mereka hanya meminta sebuah pohon yang diberi izin oleh Nabi untuk mereka bertabarruk (mengambil berkah darinya), dengan cara menggantungkan senjata-senjata mereka di sana, tanpa melakukan shalat atau sedekah untuknya.Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk bertabarruk tersebut—meskipun tidak disertai shalat atau sedekah—tetap termasuk syirik itu sendiri. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap syubhat kaum musyrik di zaman ini yang mengira bahwa apa yang mereka lakukan berupa tabarruk dan pengagungan adalah sesuatu yang tidak mengapa.2. Apa yang mereka minta bukanlah syirik kecil.Seandainya Nabi ﷺ mengabulkannya, tentu itu serupa dengan ucapan Bani Israil kepada Nabi mereka, “Jadikanlah untuk kami sesembahan.” Demi Allah, itu termasuk syirik besar. Namun Bani Israil tidak langsung dikafirkan karena permintaan tersebut, sebab mereka baru saja meninggalkan kekafiran dan masuk ke dalam Islam. Selain itu, mereka tidak sampai melakukannya dan tidak memaksakan permintaan tersebut, melainkan hanya sekadar meminta kepada Nabi ﷺ.3. Kaidah bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah syariat sudah tertanam dalam diri para sahabat.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengajukan permintaan tersebut tidak serta-merta melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Mereka tidak langsung mengamalkannya, tetapi terlebih dahulu mendatangi Rasulullah ﷺ. Sebab mereka mengetahui bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan syariat sebelum diamalkan, agar seseorang tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah, yaitu beribadah kepada Allah tanpa dasar yang telah Dia tetapkan.Keenam: Wajib berhati-hati dari menyerupai orang-orang kafir.Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya:لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, setahap demi setahap.”Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim waspada dan tidak meniru orang-orang kafir. Bahkan, yang menjadi kewajibannya adalah berhati-hati dari menyerupai mereka dalam seluruh urusan mereka, serta mewaspadai ajakan untuk mengikuti hawa nafsu dan penyimpangan umat-umat terdahulu.Menyerupai orang-orang kafir juga termasuk salah satu sebab terbesar munculnya berbagai bid’ah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong Bani Israil untuk meminta kepada Nabi Musa agar dibuatkan bagi mereka sesembahan sebagaimana kaum kafir memiliki sesembahan yang mereka sembah.Demikian pula, sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong sebagian sahabat Nabi Muhammad ﷺ—yang saat itu masih baru masuk Islam—untuk meminta agar dibuatkan bagi mereka sebuah pohon yang mereka jadikan tempat mencari berkah selain Allah.Dan inilah kenyataan yang terjadi pada hari ini. Sebagian kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam melakukan bid’ah dan perbuatan syirik. Salah satu sebab paling menonjol dari penyimpangan tersebut adalah sikap menyerupai orang-orang kafir. Ketujuh: Mengambil pelajaran tentang pentingnya optimisme (tafā’ul).Ketika Rasulullah ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Abī Ḥadrad radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu dan ayahnya untuk mendatangi pasukan Tsaqīf, lalu ia kembali dan mengabarkan bahwa ia melihat kaum wanita, keluarga, anak-anak, serta hewan ternak mereka ikut bersama pasukan itu—yang maksud mereka adalah untuk menunjukkan keteguhan dan agar tidak lari saat pertempuran—maka hal itu tentu merupakan sesuatu yang menakutkan bagi pasukan yang menghadapinya.Namun Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah harta rampasan kaum muslimin esok hari, insya Allah.” Dari peristiwa ini kita mengambil pelajaran tentang sikap optimis.Sepanjang kehidupan Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan optimisme. Dalam kondisi apa pun, beliau selalu melihat dari sisi yang membawa harapan. Beliau tidak terpengaruh oleh kumpulan pasukan Tsaqīf, bahkan mengucapkan kata-kata optimis yang didengar oleh para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Ucapan itu membangkitkan harapan, menyemangati jiwa, dan meneguhkan hati.Sebab jiwa manusia, ketika diingatkan pada kekuatan dan jumlah besar musuh, bisa saja merasa gentar. Namun ketika diberi harapan tentang kemenangan dan ganimah yang besar, maka ia akan berani dan maju. Apalagi ketika gambaran tentang harta rampasan itu seakan-akan sudah tampak di depan mata.Sikap seperti ini juga tampak pada peristiwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari mendatangi Banī Qurayẓah pada hari Perang Aḥzāb. Saat itu para sahabat—di antaranya Sa‘d bin Mu‘ādz, Sa‘d bin ‘Ubādah, ‘Abdullah bin Rawāḥah, dan Khawwāt bin Jubair radhiyallāhu ‘anhum—yang diutus untuk memastikan apakah Banī Qurayẓah telah melanggar perjanjian, kembali dan mengabarkan bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati perjanjian.Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya dan bersabda:«أَبْشِرُوا يَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِنَصْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَوْنِهِ»“Bergembiralah wahai kaum mukminin, dengan pertolongan dan bantuan Allah Ta‘ālā.”Ketika keadaan semakin sulit dan musuh semakin berkumpul, hati pun semakin bergantung kepada Allah, dan pertolongan pun datang. Rasulullah ﷺ sangat perhatian pada hari itu untuk menebarkan ketenangan dan optimisme di hadapan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Kedelapan: Di antara pelajaran dari serangan mendadak orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, kekacauan barisan mereka, lalu kekalahan yang mereka alami — dan tidak ada yang tetap tegar bersama Rasulullah ﷺ kecuali sedikit dari kalangan mukminin — terdapat pelajaran praktis bagi kaum Muslimin di setiap zaman dan tempat: janganlah kalian tertipu oleh kekuatan kalian dan jangan pula oleh jumlah yang kalian miliki.Sebagian kaum Muslimin ketika itu berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Namun ternyata mereka mengalami kekalahan pada awal pertemuan dengan musuh. Peristiwa ini menjadi pendidikan dan pembinaan bagi hati agar tidak berpaling kepada selain Allah. Jika hati berpaling kepada selain-Nya, maka akibatnya akan seperti yang terjadi pada pasukan Hunain di awal pertempuran.Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang.” (QS. At-Taubah: 25)Setelah pelajaran itu benar-benar terwujud dan pesan pun sampai, manusia memahami secara nyata bahwa kekuatan dan jumlah mereka tidak akan bermanfaat jika Allah tidak menolong mereka. Jika Allah Jalla Sya’nuhu tidak memberikan pertolongan, maka tidak akan turun kemenangan dari sisi-Nya.Allah — Mahatinggi dan Mahamulia — tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah yang berperang dengan pertolongan-Nya, anugerah-Nya, dan kebaikan-Nya.Sebagaimana firman-Nya:وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan menjadi kewajiban atas Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47)Namun setelah Allah memperlihatkan kepada kaum mukminin secara nyata keadaan mereka tanpa pertolongan-Nya, barulah pertolongan itu datang dari sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Adapun keadaan kita hari ini — realitas kita tercerai-berai dan hati kita belum bergantung kepada Allah sebagaimana mestinya — maka kita perlu memahami pelajaran ini dengan baik agar keadaan kita menjadi lurus. Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.Kesembilan: Firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata, “Penyandaran pertolongan secara tegas kepada Allah Ta’ala bertujuan untuk menampakkan tanda kecintaan Allah, meskipun di dalamnya terdapat sebagian kepentingan dunia. Di dalamnya terdapat bagian akhirat, dan juga bagian dunia berupa kemenangan yang menguatkan persatuan, menghasilkan ghanimah, serta melindungi umat dari serangan musuh-musuhnya. Semua itu termasuk karunia Allah, karena mereka melihat kecintaan-Nya dalam urusan-urusan dunia mereka.”Beliau juga berkata, “Penyebutan secara khusus hari Hunain di antara hari-hari peperangan lainnya, karena kaum Muslimin sempat mengalami kekalahan pada awalnya, kemudian kemenangan kembali kepada mereka. Penyebutan ini mengandung pelajaran bahwa kemenangan diraih ketika menaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sedangkan kekalahan terjadi ketika lebih mengutamakan keuntungan dunia yang segera daripada ketaatan.”Kesepuluh: Seruan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Baiat Syajarah, juga kepada kaum Muhajirin dan Anshar, lalu kembalinya mereka.Tidak lama setelah peristiwa itu, para pasukan yang sempat mundur kembali berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa larinya mereka tidaklah jauh. Itu hanyalah kekacauan dan kepanikan sesaat. Mereka masih berada cukup dekat sehingga dapat mendengar suara panggilan.Kemudian terjadi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu datang keteguhan yang bersumber dari Allah dan pertolongan-Nya. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa mundurnya mereka tidaklah jauh dan tidak semua pasukan benar-benar melarikan diri. Yang mundur hanyalah orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dari kalangan penduduk Makkah yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang-orang musyrik Makkah yang belum benar-benar beriman.Kekalahan itu datang secara tiba-tiba. Mereka dihujani anak panah sekaligus dan bercampur dengan sebagian penduduk Makkah yang imannya belum kokoh. Di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang ikut keluar untuk mencari harta rampasan, sehingga mereka berada di barisan depan. Ketika panah-panah beterbangan, mereka pun berbalik dan lari. Namun akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ketenangan kepada kaum mukminin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.”Kesebelas: Ketika Al-‘Abbas memanggil para sahabat Baiat Syajarah dan menyeru kaum Anshar, mereka segera menyambut dan kembali kepada Rasulullah ﷺ. Bahkan sebagian mereka tidak mampu membalikkan unta yang ditungganginya, sehingga ia turun dan meninggalkannya, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ dengan senjatanya.Hal ini menegaskan kewajiban untuk segera menyambut seruan Rasulullah ﷺ dan mengingatkan kita pentingnya bersegera memenuhi perintah beliau begitu kita mendengar dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Kedua belas: Kita melihat bahwa Rasulullah ﷺ, yang sangat lembut dan penyayang terhadap orang-orang beriman, tidak mencela seorang pun dari mereka yang sempat mundur. Ketika Ummu Salim radhiyallahu ‘anha berkata tentang orang-orang yang lari, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki keadaan.”Artinya, beliau tidak menegur mereka dengan celaan, karena peristiwa itu telah berlalu dan tidak ada jalan untuk mengulanginya, terlebih dalam kondisi perang yang memang menimbulkan guncangan jiwa. Rasulullah ﷺ memuliakan para sahabatnya dengan tidak mengungkit kesalahan itu. Demikianlah sikap yang baik: memaafkan, melapangkan dada, dan tidak berlebihan dalam menyalahkan seorang Muslim atas kesalahan yang sudah tidak mungkin diperbaiki. Seorang Muslim hendaknya memberi ruang bagi sebagian uzur dalam hal semacam itu.Ketiga belas: Disyariatkannya doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika keadaan menjadi genting. Pada Perang Hunain, beliau memohon pertolongan kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin diberi kemenangan atas orang-orang musyrik.Pertolongan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembalinya Rasulullah ﷺ kepada Rabb-nya dalam situasi yang sulit tersebut menjadi faktor paling kuat dalam mengubah jalannya pertempuran sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Keempat belas: Disyariatkannya berdoa dan mengarahkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; beliau menempuh jalan tersebut, terlebih ketika keadaan menjadi sulit. Saat itu beliau memohon kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin memperoleh kemenangan atas kaum musyrikin.Pertolongan itu datang dari sisi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ketika Rasulullah ﷺ menghadapkan diri kepada Rabb-nya dalam situasi yang berat tersebut, hal itu menjadi faktor paling kuat yang mengubah jalannya peperangan sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Kelima belas: Ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh, beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Inilah salah satu prinsip peperangan dalam Islam. Ini juga termasuk wasiat Rasulullah ﷺ yang terus berlaku bagi pasukan kaum Muslimin.Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Aḥmad — semoga Allah merahmatinya — dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:“Apabila Rasulullah ﷺ mengirim pasukan, beliau bersabda,‘Keluarlah kalian dengan menyebut nama Allah. Berperanglah di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan melakukan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak, serta jangan pula membunuh para penghuni tempat ibadah.’Ketika beliau mengutus pasukan untuk memerangi Ibnu Abī al-Ḥuqayq dan para sahabatnya di daerah Khaybar, az-Zuhrī berkata:Ibnu Ka‘b bin Mālik mengabarkan kepadaku dari pamannya — radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus mereka kepada Ibnu Abī al-Ḥuqayq di Khaybar, beliau melarang mereka membunuh wanita dan anak-anak.Dengan demikian, peperangan dalam Islam adalah peperangan yang memiliki akhlak. Bahkan ketika menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin, tetap tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh melampaui batas, tidak boleh melakukan kerusakan, dan tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.Hal ini juga menunjukkan tingginya kedudukan hak asasi manusia dalam Islam, meskipun orang tersebut adalah seorang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman:۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)Islam menghormati manusia sebagai manusia, apa pun agama dan keyakinannya, bahkan dalam keadaan perang. Maka bagaimana lagi dalam keadaan damai dan kehidupan bermasyarakat?Peperangan dalam Islam adalah perang yang mulia. Seorang Muslim tidak meninggalkan prinsip-prinsip luhur tersebut. Oleh karena itu, wanita dan anak-anak tidak memiliki peran dalam peperangan, sehingga mereka harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika seorang wanita benar-benar ikut serta dalam peperangan. Ia juga tidak menanggung dosa orang lain.Barang siapa menjaga hak perempuan secara khusus dan hak manusia secara umum dalam keadaan perang dan pertempuran, tentu ia lebih layak lagi menjaga hak-hak manusia dalam keadaan damai.Islam telah mengangkat tinggi hak manusia hingga kita melihat dengan jelas bahwa hak-hak manusia dalam Islam merupakan salah satu poros tujuan syariat Islam. Sementara itu, seluruh dunia menyaksikan berbagai pelanggaran terhadap hak kaum Muslimin yang terjadi di berbagai tempat, bahkan di sebagian masyarakat yang mengaku modern: terjadi pembunuhan massal, penghancuran kota-kota dan rumah-rumah penduduk, tanpa membedakan antara wanita, anak-anak, orang tua, dan para pejuang yang terlibat dalam peperangan.Padahal Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang wanita yang terbunuh pada waktu perang — hanya satu orang wanita saja — lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.Karena itu para ulama fikih menyatakan:“Diharamkan membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.”Keenam belas: Khalid bin Al-Walid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Hunain. Ketika itu beliau berada di garis depan, namun ia mengalami luka. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera menuju kemahnya untuk menanyakan keadaannya. Setelah menemukannya, beliau menanyakan kondisinya, melihat lukanya, dan mengobatinya.Padahal Rasulullah ﷺ memimpin pasukan yang besar, namun beliau tetap memeriksa keadaan para sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan memperhatikan mereka satu per satu.Kemudian Khalid — meskipun mengalami luka-luka — tetap ikut serta dalam Perang Thaif. Siapa pun yang membaca kisah ini akan merasa kagum melihat bagaimana Khalid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu tetap melanjutkan perjalanan menuju Thaif dan turut serta dalam pengepungan kota tersebut. Ia tidak ingin kehilangan pahala jihad sedikit pun, meskipun ia mengalami luka yang sebenarnya bisa menjadi alasan baginya untuk tidak ikut.Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa setelah salah satu peperangan, ketika Rasulullah ﷺ mengejar orang-orang kafir Quraisy hingga sampai di Hamrā’ al-Asad. Saat itu para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum juga mengalami luka yang besar, namun mereka tidak tertinggal dan tetap ikut bersama beliau. Tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:ٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.” (QS. Ali Imran: 172)Ketujuh belas: Ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu menaklukkan benteng Thaif, dikatakan kepada beliau, “Doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Namun beliau justru mendoakan agar mereka mendapat hidayah dan tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Inilah bentuk sempurna dari kasih sayang dan rahmat beliau ﷺ.Baca juga: Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan KitaPadahal penduduk Thaif telah menyakiti Rasulullah ﷺ dan mengusir beliau ketika datang mengajak mereka kepada Allah. Bahkan mereka melempari beliau dengan batu. Namun demikian, beliau tetap mendoakan agar mereka mendapat hidayah, padahal mereka adalah musuh-musuh Allah. Hal ini menunjukkan besarnya rasa sayang dan kepedulian beliau ﷺ kepada umatnya.Allah pun mengabulkan doa beliau. Setelah itu mereka datang dalam keadaan telah memeluk Islam tanpa melalui penderitaan atau kesulitan.Demikianlah seharusnya seorang muslim: ia menasihati karena Allah dan berusaha menjauhi sikap membalas dendam terhadap dirinya sendiri. Ia tidak mendoakan keburukan bagi orang yang memusuhinya, tetapi justru mendoakan agar musuhnya mendapat hidayah kepada Islam.Jika engkau berselisih dengan seseorang—baik orang dekat maupun jauh—maka yang lebih utama adalah mendoakan agar Allah memberinya hidayah. Dengan begitu engkau memperoleh pahala, mampu mengalahkan godaan setan, hawa nafsu, dan ego diri, serta kedudukanmu di sisi Allah akan terangkat. Perbuatan ini juga membersihkan hati dan memperbaiki batin. Namun sikap seperti ini sering kali jarang kita lakukan dalam banyak keadaan.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap MelupakanKedelapan belas: Jika ada seseorang yang berdalil dengan hadits ini ketika Rasulullah ﷺ diminta untuk mendoakan kebinasaan bagi kabilah Tsaqif, lalu beliau justru berkata:اللَّهُمَّ اهْدِ ثَقِيفًا“Ya Allah, berilah hidayah kepada Tsaqif.”Kemudian orang itu menyimpulkan bahwa tidak boleh mendoakan keburukan bagi orang kafir, karena Rasulullah ﷺ tidak mendoakan kebinasaan bagi Tsaqif dan malah mendoakan hidayah bagi mereka, serta tidak memenuhi permintaan sebagian sahabat—semoga Allah meridai mereka—yang meminta agar didoakan kebinasaan bagi mereka.Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Ath-Thufail bin ‘Amr datang bersama para sahabatnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan menolak. Maka doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Lalu dikatakan, “Binasalah Daus.” Namun Rasulullah ﷺ justru berdoa:اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah hidayah kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka (kepada Islam).”Jawabannya adalah bahwa dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdoa:اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ“Ya Allah, perkeraslah hukuman-Mu atas kabilah Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun paceklik seperti tahun-tahun yang terjadi pada masa Nabi Yusuf.”Karena itu, yang benar adalah menggabungkan kedua jenis hadits tersebut. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits tentang doa untuk kabilah Daus dalam Shahih-nya pada bab “Doa bagi orang-orang musyrik agar mendapatkan hidayah dan agar hati mereka dilunakkan.”Baca juga: Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim CelakaIbnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang judul bab tersebut: kata “liya’tilafahum” (agar hati mereka dilunakkan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Keadaan pertama terjadi ketika kejahatan mereka semakin kuat dan gangguan mereka semakin besar. Adapun keadaan kedua adalah ketika diharapkan mereka akan mendapatkan hidayah dan hati mereka dapat dilunakkan, sebagaimana yang terjadi pada kisah kabilah Daus.Baca juga: Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi WaqqashIbnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata: Nabi ﷺ sangat menyukai masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu beliau tidak tergesa-gesa mendoakan keburukan bagi mereka selama masih ada harapan mereka akan menerima Islam. Bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan mau menerima dakwah.Adapun terhadap orang yang tidak lagi diharapkan keislamannya dan dikhawatirkan bahaya serta kekuatannya, maka beliau mendoakan keburukan atasnya. Sebagaimana beliau pernah mendoakan agar mereka ditimpa tahun-tahun paceklik seperti masa Nabi Yusuf. Beliau juga mendoakan keburukan bagi para pemuka Quraisy karena banyaknya gangguan dan permusuhan mereka. Doa itu pun dikabulkan terhadap mereka, hingga mereka terbunuh dalam Perang Badar. Sebagaimana banyak pula orang yang dahulu beliau doakan agar mendapat hidayah, kemudian benar-benar masuk Islam.Hal ini memberi petunjuk kepada kita tentang satu prinsip penting dalam memahami sirah Nabi ﷺ. Agar kita dapat mengambil pelajaran yang benar dari peristiwa-peristiwa dalam sirah, kita perlu mengumpulkan berbagai kejadian, membandingkannya satu sama lain, lalu mengambil kesimpulan dari keseluruhannya.Sebab, sebagian peristiwa bisa saja berkaitan dengan keadaan tertentu, sementara yang lain berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Ada pula yang terjadi lebih dahulu dan ada yang terjadi kemudian, dan seterusnya.Kesembilan belas: Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hikmah ditundanya penaklukan Thaif:Hikmah Ilahi menghendaki agar penaklukan itu ditunda secara sengaja supaya mereka tidak langsung dibinasakan dengan peperangan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Nabi ﷺ keluar dari Thaif—setelah beliau mengajak mereka kepada Allah dan meminta perlindungan agar dapat menyampaikan risalah Rabbnya—peristiwa itu terjadi setelah wafatnya pamannya, Abu Thalib. Namun mereka justru menolak dan mendustakan beliau.Beliau pun kembali dalam keadaan sangat sedih. Beliau tidak dapat beristirahat kecuali ketika sampai di Qarn Ats-Tsa‘alib. Di sana beliau diliputi awan. Kemudian Jibril memanggilnya bersama malaikat penjaga gunung. Malaikat itu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu. Dia telah mendengar ucapan kaummu kepadamu dan bagaimana mereka menolakmu. Jika engkau menghendaki, aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung ini.”Namun Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak. Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berharap benteng mereka tidak dibuka saat itu sehingga mereka tidak dibinasakan. Penaklukan itu ditunda agar mereka datang kemudian dalam keadaan telah memeluk Islam, yaitu pada bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.Kedua puluh: Asy-Syami rahimahullah menjelaskan hikmah pemberian harta kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).Baca juga: Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?Hikmah Allah Ta’ala menghendaki bahwa harta rampasan dari orang-orang kafir—setelah diperoleh—dibagikan kepada orang-orang yang iman belum benar-benar kokoh di dalam hati mereka. Hal ini dilakukan karena tabiat manusia memang mencintai harta. Dengan pemberian tersebut, hati mereka menjadi tenang dan kecintaan mereka terhadap Islam semakin kuat.Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan bagian yang besar kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau kepada orang yang diharapkan akan masuk Islam. Sementara sebagian tokoh kaum Muhajirin dan pemimpin kaum Anshar tidak diberi bagian dari pemberian tersebut, meskipun mereka juga berhak mendapatkannya. Hal itu karena iman mereka sudah kuat dan tidak membutuhkan penguatan melalui pemberian harta.Jika mereka diberi bagian sebagaimana para mu’allaf itu, maka dikhawatirkan hati orang-orang yang baru masuk Islam tidak akan tertarik. Padahal pemberian tersebut bertujuan agar mereka semakin mantap dalam Islam dan agar orang lain mengikuti mereka untuk masuk Islam. Maka pemberian itu merupakan kemaslahatan yang besar.Kedua puluh satu: Dari peristiwa ini kita juga dapat mengambil pelajaran tentang ketajaman pandangan Rasulullah ﷺ dan kedalaman pemahaman beliau terhadap tabiat manusia serta hal-hal yang dapat memperbaikinya.Beliau memberikan hadiah-hadiah yang besar dan pemberian yang melimpah kepada orang-orang yang sebelumnya memusuhi beliau dan masih belum memeluk Islam. Beliau juga memberikan hadiah kepada orang-orang yang ingin beliau lunakkan hatinya agar mereka mendapat hidayah dan memeluk Islam.Baca juga: 21 Faedah tentang HadiahHasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan oleh Rasulullah ﷺ. Orang-orang yang diberi pemberian itu akhirnya masuk Islam dan menjadi baik keislamannya. Bahkan mereka kemudian menjadi pembela Islam yang jujur dan kuat.Upaya melunakkan hati dengan harta tidak hanya dilakukan oleh pemimpin negara. Individu pun dapat melakukannya. Misalnya pemilik usaha yang memiliki pekerja nonmuslim, atau seseorang yang memiliki pembantu, sopir, atau pegawai yang belum masuk Islam. Ia dapat berusaha melunakkan hati mereka melalui kebaikan dan pemberian. Sebab manusia secara tabiat mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Jika seseorang mencintai orang lain, ia akan senang memenuhi keinginannya dan membuatnya bahagia. Karena itu ketika orang tersebut mengajaknya kepada Islam, ia akan lebih cepat menerima ajakan tersebut.Kedua puluh dua: Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang baru masuk Islam. Rasulullah ﷺ pernah memberinya seratus ekor unta. Lalu ia meminta lagi, maka Rasulullah ﷺ memberinya. Ia meminta lagi, lalu Rasulullah ﷺ kembali memberinya.Kemudian tertanam dalam hatinya kecintaan yang besar kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarinya pelajaran tentang harta dengan cara yang sangat tepat dan menyentuh hatinya.Setelah itu, Hakim bersumpah kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak akan lagi mengambil harta dari siapa pun setelah hari itu. Artinya, ia tidak akan menerima pemberian dari siapa pun setelahnya, bahkan meskipun pemberian itu banyak.Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah wafatnya Rasulullah ﷺ untuk memberinya bagian, ia menolak. Demikian pula ketika Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah itu, ia tetap menolak. Ia pun menjalani sisa hidupnya dengan sikap tersebut, hingga wafat pada masa Mu‘awiyah, tetap berpegang pada janjinya kepada Nabi ﷺ.Sungguh menakjubkan keadaan sahabat ini. Awalnya ia terus meminta kepada Rasulullah ﷺ berkali-kali, bahkan dengan desakan. Namun setelah itu, ia berubah total hingga tidak mau mengambil apa pun, meskipun diberi dalam jumlah besar.Dalam kisah ini tampak betapa agungnya sahabat tersebut, dan betapa teguhnya ia memegang prinsip. Sejak Fathu Makkah hingga beberapa tahun di masa Mu‘awiyah—lebih dari tiga puluh tahun—ia tetap konsisten tidak mengambil harta dari siapa pun.Baca juga: Memahami Arti Zuhud yang SebenarnyaDalam kisah ini juga terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat. Beliau menasihati Hakim setelah memberinya beberapa kali, sehingga nasihat itu benar-benar berpengaruh dalam dirinya. Kepribadiannya berubah, dan cara pandangnya terhadap dunia pun berbeda dari sebelumnya.Jika nasihat itu disampaikan sebelum ia diberi, kemungkinan besar tidak akan memberikan pengaruh seperti setelah ia merasakan pemberian tersebut.Dalam kisah ini juga terdapat penjelasan bahwa dunia itu manis dan menipu. Siapa yang menjadikannya sebagai tujuan utama, ia tidak akan pernah merasa puas, meskipun telah mendapatkan banyak.Hal ini nyata dalam kehidupan sebagian orang. Meskipun harta mereka banyak, mereka tetap merasa kurang.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. وَقَالَ لَنَا أَبُو الْوَلِيدِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ أُبَيٍّ، قَالَ: كُنَّا نَرَى هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ، حَتَّى نَزَلَتْ: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah. Namun Allah menerima tobat orang yang bertobat.”Abu Al-Walid berkata kepada kami: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata: dahulu kami menganggap perkataan ini termasuk bagian dari Al-Qur’an, hingga turun firman Allah: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.” (QS. At-Takatsur: 1) (HR. Bukhari, no. 6439 dan Muslim, no. 1048)Adapun nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hakim bin Hizam, kata Hakim:سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ لِي: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا. فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ. فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ.Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau pun memberiku. Lalu beliau berkata kepadaku:“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini itu hijau lagi manis. Siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak tamak), maka harta itu akan diberkahi baginya. Namun siapa yang mengambilnya dengan penuh ambisi dan ketamakan, maka tidak ada keberkahan baginya. Ia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”Hakim berkata: Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari siapa pun setelah engkau hingga aku meninggal dunia.”Setelah itu, Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak. Maka Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin, aku menawarkan kepadanya hak yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai’, tetapi ia menolak untuk mengambilnya.”Sejak wafatnya Nabi ﷺ, Hakim tidak pernah meminta apa pun kepada manusia hingga ia meninggal dunia. (HR. Bukhari, no. 3143)Sikap lapang terhadap harta menjadi sebab datangnya keberkahan, sedangkan kerakusan menjadi sebab hilangnya keberkahan.Diketahui bahwa harta yang sedikit tetapi diberkahi lebih baik daripada harta yang banyak namun tidak berkah. Karena tujuan bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu membawa kebahagiaan.Harta pada hakikatnya hanyalah sarana, bukan tujuan. Ia tidak bisa dimakan, diminum, atau dimanfaatkan secara langsung. Seandainya seseorang berada di padang pasir dengan membawa harta yang banyak, tetapi tidak memiliki makanan, ia tetap akan mati karena lapar dan haus.Baca juga: Perkataan Ibnu Taimiyah, Sedikit Tetapi Halal Pasti Bawa BerkahJika harta tidak diberkahi, maka seseorang tidak akan bisa merasakan manfaatnya. Bisa jadi ia jatuh sakit sehingga hartanya habis untuk pengobatan, atau tidak mampu menikmati apa yang diinginkannya. Bahkan harta itu bisa menjadi sumber kegelisahan, karena ia takut kehilangan atau khawatir dicuri.Karena itu, rasa cukup terhadap yang sedikit menjadi sebab datangnya keberkahan dan manfaat. Jika Allah memberkahi harta seseorang, maka tidak ada batas bagi keberkahannya.Kedua puluh tiga: Jika kita melihat keseluruhan pemberian Rasulullah ﷺ pada Perang Hunain, kita akan dapati bahwa beliau memberikan kepada para pembesar kaum yang baru dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), padahal mereka adalah orang-orang kaya. Rasulullah ﷺ memberi mereka bukan karena kebutuhan mereka terhadap harta, tetapi demi kemaslahatan Islam, yaitu untuk melunakkan hati mereka agar menerima agama ini.Jika mereka telah masuk Islam, maka diharapkan orang-orang di belakang mereka akan ikut masuk Islam. Karena itu, pemberian demi maslahat lebih didahulukan daripada pemberian karena kebutuhan. Menyelamatkan manusia dari neraka lebih didahulukan daripada sekadar mengenyangkan perut orang fakir. Ini adalah kaidah penting dalam kehidupan, bahwa maslahat umum bagi Islam didahulukan daripada maslahat pribadi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Ketika Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi harta rampasan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), seperti para pembesar dari Najd dan para tokoh Quraisy yang baru dibebaskan, seperti ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra‘ bin Habis, dan yang semisal mereka. Juga kepada Suhail bin ‘Amr, Shafwan bin Umayyah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Abu Sufyan bin Harb, serta Mu‘awiyah bin Abu Sufyan dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang baru masuk Islam.Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan pada hari Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ tidak memberikan apa pun kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau memberikan kepada mereka untuk melunakkan hati mereka agar tetap berada di atas Islam, dan karena itu menjadi maslahat umum bagi kaum Muslimin.Adapun orang-orang yang tidak diberi, mereka justru lebih utama di sisi beliau. Mereka adalah para wali Allah yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh, setelah para nabi dan rasul. Sedangkan orang-orang yang diberi, sebagian dari mereka ada yang kemudian murtad sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sementara yang lain tetap hidup dalam keadaan kaya, bukan orang-orang fakir.Seandainya pemberian itu didasarkan pada kebutuhan semata, tentu Nabi ﷺ akan memberikan kepada para Muhajirin dan Anshar, yang lebih membutuhkan dan lebih utama. Namun karena pertimbangan maslahat umum lebih didahulukan daripada kebutuhan pribadi, maka pemberian diberikan kepada para pembesar yang baru masuk Islam tersebut.Baca juga: Berapa Jumlah Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Kedua puluh empat: Keberhasilan dalam memenangkan orang yang berbeda (pendapat) itulah keberhasilan yang sejati. Inilah hakikat seni dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Adapun memenangkan orang yang sudah sepakat, itu bukan sesuatu yang baru.Keberhasilan dalam dakwah adalah ketika orang yang awalnya membencimu, membenci dakwahmu, atau membenci agama yang engkau serukan, tidak beranjak darimu kecuali setelah agama yang engkau ajarkan menjadi agama yang paling ia cintai. Dan engkau pun menjadi orang yang paling ia cintai.Inilah yang kita lihat dalam sirah Nabi ﷺ. Beliau mampu menaklukkan hati manusia dan mengubah mereka dari musuh menjadi penolong. Ada orang kafir yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan sangat membencinya dan bahkan ingin membunuhnya. Namun setelah duduk bersamanya, kebencian itu berubah menjadi cinta kepada Rasulullah ﷺ.Hal ini terjadi pada sejumlah sahabat, seperti ‘Amr bin Al-‘Ash, Hakim bin Hizam, ‘Umair bin Wahb Al-Jumahi, dan ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhum. Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, sebagian di antara mereka bahkan ingin membunuh beliau, namun akhirnya pulang dalam keadaan Muslim. Bahkan mereka mengucapkan syahadat tauhid di majelis beliau sebelum bangkit dari tempat duduknya. Kebencian yang sebelumnya begitu kuat berubah menjadi cinta yang mendalam.Sebagian dari mereka datang karena urusan dunia, tetapi ketika pulang, mereka telah merendahkan dunia, memahami nilainya, dan bahkan bersumpah tidak akan meminta apa pun kepada manusia.Ini adalah pelajaran dalam berdakwah kepada Allah: kunci keberhasilannya adalah memenangkan hati manusia dan berbuat baik kepada orang yang berbeda dengan kita, apa pun bentuk perbedaannya.Sebaliknya, sebagian orang justru menjadikan perbedaan sebagai sebab buruknya sikap. Akibatnya, perbedaan itu berubah menjadi permusuhan yang semakin mengakar. Alih-alih memenangkan hati orang yang berbeda, justru semakin memperlebar jurang perbedaan dan menambah jarak di antara mereka. Ini bukanlah sikap seorang dai yang berhasil. Hanya Allah yang memberi taufik.Kedua puluh lima: Di dunia ini banyak orang yang digiring kepada kebenaran bukan karena pemahaman akal mereka, tetapi karena tertarik secara perlahan. Sebagaimana hewan ternak digiring dengan segenggam rumput hingga masuk ke kandangnya, demikian pula sebagian manusia membutuhkan pendekatan dan strategi agar hati mereka menjadi tenang dengan iman dan merasa nyaman dengannya. (Muhammad Al-Ghazali dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 394).Kedua puluh enam: Allah Ta‘ala berfirman,ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٧)“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kamu lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26–27)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata tentang firman Allah Ta‘ala:ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini merupakan isyarat kepada masuk Islamnya kaum Hawazin setelah kekalahan tersebut. Mereka kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah menjadi Muslim dan bertobat.Kedua puluh tujuh: Ghanimah (harta rampasan perang) bukanlah tujuan utama dari jihad, tetapi yang lebih Allah cintai adalah masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu, Rasulullah ﷺ menunda pembagian ghanimah perang Hunain dengan harapan kaum Hawazin akan kembali kepada Islam. Beliau menunggu di Ji‘ranah selama sekitar dua puluh hari, dan itu adalah waktu yang cukup bagi para pemimpin Hawazin untuk berpikir, kembali kepada kebenaran, masuk Islam, serta meminta kembali harta, anak-anak, dan wanita mereka. Namun ketika mereka terlambat, sementara menunggu lebih lama lagi akan memberatkan pasukan tanpa ada harapan jelas, maka Rasulullah ﷺ pun membagikan harta tersebut.Meski demikian, ketika kaum Hawazin datang setelah pembagian itu, Rasulullah ﷺ menyambut mereka dengan gembira dan memberitahu bahwa beliau telah menunggu mereka. Namun karena keluarga dan harta mereka sudah terlanjur berpindah tangan kepada kaum muslimin, beliau memberi mereka pilihan antara mengambil kembali keluarga mereka atau harta mereka. Kemudian beliau membantu mereka dalam cara mendapatkan kembali apa yang telah dibagikan, bahkan beliau sendiri bersama Bani ‘Abdul Muththalib menjadi orang pertama yang mempraktikkan pengembalian tersebut.Para sahabat yang mulia radhiyallahu ‘anhum tidaklah menyelisihi Rasulullah ﷺ dalam hal ini. Mereka mengikuti beliau dengan mengembalikan apa yang ada pada mereka. Namun sebagian orang Arab Badui tidak mengikuti hal tersebut, sehingga Rasulullah ﷺ menebus bagian mereka dan memerintahkan agar seluruh tawanan wanita dan anak-anak dikembalikan kepada Hawazin.Siapa yang memahami sejarah, pasti akan teringat bagaimana perlakuan penduduk Thaif terhadap Rasulullah ﷺ ketika beliau datang kepada mereka—tidak ada yang bersamanya kecuali Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu—mereka melempari beliau dengan batu dan mengejeknya. Namun setelah Allah menaklukkan Makkah dan kaum muslimin menang atas mereka, beliau justru bersikap lembut, pemaaf, dan mulia. Semua yang beliau lakukan adalah demi kemaslahatan Islam dan penyebarannya, dan beliau tidak pernah membalas untuk kepentingan pribadi sama sekali.Inilah akhlak seorang muslim sejati. Ia menjauh dari sikap egois, permusuhan, dan perselisihan dengan orang lain, serta tidak sibuk mencari-cari kesalahan mereka. Prinsipnya adalah kelapangan dada, pemaafan, perbaikan hubungan, dan bersatu di atas kemaslahatan agama ini serta meninggikan kalimat Allah. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu.  Bersambung Insya-Allah …. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 15 Syawal 1447 H, 3 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang hunain sirah nabawiyah sirah nabi

Arti Doa Favorit Nabi: Ternyata Ini Makna Doa yang Paling Sering Dibaca Nabi

Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ

Arti Doa Favorit Nabi: Ternyata Ini Makna Doa yang Paling Sering Dibaca Nabi

Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ
Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ


Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ

Kaidah Ushul Fikih: An-Nahyu (Larangan) Menghasilkan Hukum Haram

Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.

Kaidah Ushul Fikih: An-Nahyu (Larangan) Menghasilkan Hukum Haram

Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.
Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.


Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 6 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 6 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 6 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-1.png" alt="" class="wp-image-566"/> Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-3.png" alt="" class="wp-image-568"/> Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-4.png" alt="" class="wp-image-569"/> Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-5.png" alt="" class="wp-image-570"/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image.png" alt="" class="wp-image-565"/> Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2026/04/image-2.png" alt="" class="wp-image-567"/> Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 6 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Keutamaan Wudhu: Penghapus Dosa, Cahaya di Akhirat, dan Jalan Naik Derajat

Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan. 3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu. PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu

Keutamaan Wudhu: Penghapus Dosa, Cahaya di Akhirat, dan Jalan Naik Derajat

Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan. 3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu. PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu
Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan. 3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu. PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu


Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan. 3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu. PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu

Fikih Safar: Syarat Qashar dan Tata Cara Jamak yang Benar

Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat, (4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar

Fikih Safar: Syarat Qashar dan Tata Cara Jamak yang Benar

Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat, (4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar
Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat, (4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar


Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat, (4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar

Bagaimanakah Rasulullah Berkhotbah?

Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net

Bagaimanakah Rasulullah Berkhotbah?

Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net
Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net


Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net

3 Doa Penting: Agar Nikmat Tidak Hilang, Iman Tetap Kokoh, dan Meraih Surga Tertinggi

Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus

3 Doa Penting: Agar Nikmat Tidak Hilang, Iman Tetap Kokoh, dan Meraih Surga Tertinggi

Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus
Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus


Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus
Prev     Next