Taat Kepada Syariat Tanpa Syarat

Daftar Isi ToggleAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Kedua, aturan Allah “pasti benar”Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatIslam adalah penyerahan diri sepenuhnyaKetaatan bukan beban, tapi kemuliaanDalam perjalanan hidup seorang mukmin, tidak ada prinsip yang lebih agung, lebih menenangkan, dan lebih menyelamatkan selain sikap tunduk sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi fondasi keimanan bahwasanya hati mengakui Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan raga membuktikannya dengan ketaatan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)Ayat ini menjadi kaidah penting yang membantu seorang mukmin untuk menundukkan hatinya kepada Allah sang pemilik alam semesta dan mendidik amalannya agar sesuai dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia telah menaati Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ“Barang siapa taat kepada Rasul, sungguh ia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa: 80)Ayat di atas juga menggambarkan bahwa kepatuhan seorang hamba kepada Rabbnya, berbeda dengan kepatuhannya kepada manusia. Karena kepatuhan seseorang kepada Allah sifatnya adalah mutlak (tanpa syarat), sedangkan kepatuhan seseorang kepada manusia adalah relatif. Jika manusia memerintahkan kepada kebaikan, maka kita patuhi; namun jika buruk, kita tinggalkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Taat dan Maksiat Akan Mengajak SaudaranyaAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Bagaimana kita tidak tunduk kepada Allah Ta’ala, sementara setiap detik hidup kita adalah bukti kasih sayang-Nya?Mulai dari nikmat dunia yang kita rasakan tanpa diminta, seperti udara yang mengisi paru-paru, jantung yang berdenyut tanpa kita perintah, rezeki yang datang dari arah tak terduga, keselamatan yang Allah Ta’ala jaga dari bahaya yang tak terlihat, hingga nikmat ibadah yang mengangkat derajat kita di sisi-Nya.Betapa agung karunia Allah Ta’ala yang menghadiahkan kita hidayah Islam, kemampuan untuk berdiri dalam salat, kekuatan untuk berpuasa, kelembutan dalam bersedekah, dan ketenangan yang turun ketika kita mengingat-Nya. Setiap nikmat itu adalah rahmat dan karunia dari Allah Ta’ala agar kita tunduk tanpa syarat, karena semua yang kita miliki hanyalah titipan-Nya, dan semua kebaikan berasal dari tangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ ٱللَّهِ“Apa pun nikmat yang ada pada kalian, maka itu dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Jika semua nikmat berasal dari-Nya, maka pantaslah ketaatan kita diberikan sepenuhnya kepada-Nya.Kedua, aturan Allah “pasti benar”Allah Ta’ala adalah Zat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, tidak pernah salah dan tidak mungkin khilaf. Sementara aturan manusia bisa benar, bisa salah. Undang-undang saja direvisi, peraturan diganti, kebijakan berubah. Apa yang hari ini dianggap benar, besok bisa dianggap keliru. Begitulah keterbatasan manusia.Namun, aturan Allah Ta’ala tidak pernah berubah dan tidak membutuhkan perbaikan. Ia turun dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Bijaksana, yang mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan dengan sempurna. Allah mengetahui apa yang mendatangkan manfaat bagi hamba-Nya dan apa yang membinasakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ“Bukankah Allah yang menciptakan (manusia) lebih mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Allah Ta’ala tidak pernah membuat aturan untuk menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika ada suatu aturan yang dianggap susah oleh sebagian manusia, maka susah tersebut pasti berbuah kebaikan (ada hikmah yang besar di baliknya). Sebagai contoh, bayi yang belajar berjalan. Ia jatuh berkali-kali, menangis, bangun lagi, dan jatuh lagi. Proses itu berat, tetapi itu satu-satunya cara agar ia dapat berjalan dengan sempurna.Demikian pula syariat; puasa terasa berat, tetapi menyehatkan tubuh dan membersihkan jiwa. Salat membutuhkan waktu, tetapi menenteramkan hati dan menahan dari keburukan. Menahan diri dari maksiat memang terasa sulit, tetapi itu yang menjaga kehormatan dan keberkahan hidup.Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatPerhatikan bagaimana Allah Ta’ala mengatur hidup kita dengan melihat bahwasanya sesuatu yang dihalalkan sangatlah banyak dan yang diharamkan relatif sedikit. Kita boleh makan ribuan jenis makanan, sementara yang diharamkan hanya beberapa. Bahkan makanan manusia itu jauh lebih beragam daripada makanan hewan: mulai dari buah, sayur, daging, susu, biji-bijian, ikan, dan banyak lainnya.Maksiat yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, riba, minuman keras, pasti membawa kerusakan fisik, moral, maupun sosial. Sehingga ia akan merugi; tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Allah Ta’ala tidak melarang manusia dari sesuatu kecuali karena mudaratnya yang besar.Islam adalah penyerahan diri sepenuhnyaMakna Islam sendiri berasal dari kata:اَلْإِسْلَامُ هُوَ الِاسْتِسْلَامُ لِلّٰهِ“Islam adalah pasrah, tunduk, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.” (Lihat Ta’limush Shibyan At-Tauhid, hal. 16-18)Seorang muslim adalah yang menundukkan ego ketika wahyu berbicara, mengalahkan hawa nafsu demi mendapatkan rida-Nya, serta menerima seluruh syariat dengan penuh kepasrahan meski belum mengetahui seluruh hikmah-Nya.Ketika hati tunduk, akal merendah, dan tubuh patuh mengikuti perintah Allah Ta’ala, di situlah letak hakikat keislaman. Inilah bentuk kepatuhan tanpa syarat, yaitu ketaatan yang lahir dari keyakinan bahwa Allah tidak pernah salah, tidak pernah menzalimi hamba-Nya, dan tidak pernah memberi aturan kecuali untuk mengangkat derajat mereka.Ketaatan bukan beban, tapi kemuliaanKetaatan kepada Allah Ta’ala bukanlah beban, ia adalah kemuliaan. Bukan pula paksaan, ia adalah jalan kebahagiaan. Siapa pun yang menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, ia telah memilih tempat paling aman di dunia dan akhirat.Semoga Allah melembutkan hati kita untuk menerima setiap perintah-Nya dengan ringan, mengamalkannya dengan ikhlas, dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran.Baca juga: Taat Beragama = Fanatik Beragama?***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.

Taat Kepada Syariat Tanpa Syarat

Daftar Isi ToggleAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Kedua, aturan Allah “pasti benar”Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatIslam adalah penyerahan diri sepenuhnyaKetaatan bukan beban, tapi kemuliaanDalam perjalanan hidup seorang mukmin, tidak ada prinsip yang lebih agung, lebih menenangkan, dan lebih menyelamatkan selain sikap tunduk sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi fondasi keimanan bahwasanya hati mengakui Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan raga membuktikannya dengan ketaatan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)Ayat ini menjadi kaidah penting yang membantu seorang mukmin untuk menundukkan hatinya kepada Allah sang pemilik alam semesta dan mendidik amalannya agar sesuai dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia telah menaati Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ“Barang siapa taat kepada Rasul, sungguh ia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa: 80)Ayat di atas juga menggambarkan bahwa kepatuhan seorang hamba kepada Rabbnya, berbeda dengan kepatuhannya kepada manusia. Karena kepatuhan seseorang kepada Allah sifatnya adalah mutlak (tanpa syarat), sedangkan kepatuhan seseorang kepada manusia adalah relatif. Jika manusia memerintahkan kepada kebaikan, maka kita patuhi; namun jika buruk, kita tinggalkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Taat dan Maksiat Akan Mengajak SaudaranyaAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Bagaimana kita tidak tunduk kepada Allah Ta’ala, sementara setiap detik hidup kita adalah bukti kasih sayang-Nya?Mulai dari nikmat dunia yang kita rasakan tanpa diminta, seperti udara yang mengisi paru-paru, jantung yang berdenyut tanpa kita perintah, rezeki yang datang dari arah tak terduga, keselamatan yang Allah Ta’ala jaga dari bahaya yang tak terlihat, hingga nikmat ibadah yang mengangkat derajat kita di sisi-Nya.Betapa agung karunia Allah Ta’ala yang menghadiahkan kita hidayah Islam, kemampuan untuk berdiri dalam salat, kekuatan untuk berpuasa, kelembutan dalam bersedekah, dan ketenangan yang turun ketika kita mengingat-Nya. Setiap nikmat itu adalah rahmat dan karunia dari Allah Ta’ala agar kita tunduk tanpa syarat, karena semua yang kita miliki hanyalah titipan-Nya, dan semua kebaikan berasal dari tangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ ٱللَّهِ“Apa pun nikmat yang ada pada kalian, maka itu dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Jika semua nikmat berasal dari-Nya, maka pantaslah ketaatan kita diberikan sepenuhnya kepada-Nya.Kedua, aturan Allah “pasti benar”Allah Ta’ala adalah Zat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, tidak pernah salah dan tidak mungkin khilaf. Sementara aturan manusia bisa benar, bisa salah. Undang-undang saja direvisi, peraturan diganti, kebijakan berubah. Apa yang hari ini dianggap benar, besok bisa dianggap keliru. Begitulah keterbatasan manusia.Namun, aturan Allah Ta’ala tidak pernah berubah dan tidak membutuhkan perbaikan. Ia turun dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Bijaksana, yang mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan dengan sempurna. Allah mengetahui apa yang mendatangkan manfaat bagi hamba-Nya dan apa yang membinasakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ“Bukankah Allah yang menciptakan (manusia) lebih mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Allah Ta’ala tidak pernah membuat aturan untuk menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika ada suatu aturan yang dianggap susah oleh sebagian manusia, maka susah tersebut pasti berbuah kebaikan (ada hikmah yang besar di baliknya). Sebagai contoh, bayi yang belajar berjalan. Ia jatuh berkali-kali, menangis, bangun lagi, dan jatuh lagi. Proses itu berat, tetapi itu satu-satunya cara agar ia dapat berjalan dengan sempurna.Demikian pula syariat; puasa terasa berat, tetapi menyehatkan tubuh dan membersihkan jiwa. Salat membutuhkan waktu, tetapi menenteramkan hati dan menahan dari keburukan. Menahan diri dari maksiat memang terasa sulit, tetapi itu yang menjaga kehormatan dan keberkahan hidup.Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatPerhatikan bagaimana Allah Ta’ala mengatur hidup kita dengan melihat bahwasanya sesuatu yang dihalalkan sangatlah banyak dan yang diharamkan relatif sedikit. Kita boleh makan ribuan jenis makanan, sementara yang diharamkan hanya beberapa. Bahkan makanan manusia itu jauh lebih beragam daripada makanan hewan: mulai dari buah, sayur, daging, susu, biji-bijian, ikan, dan banyak lainnya.Maksiat yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, riba, minuman keras, pasti membawa kerusakan fisik, moral, maupun sosial. Sehingga ia akan merugi; tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Allah Ta’ala tidak melarang manusia dari sesuatu kecuali karena mudaratnya yang besar.Islam adalah penyerahan diri sepenuhnyaMakna Islam sendiri berasal dari kata:اَلْإِسْلَامُ هُوَ الِاسْتِسْلَامُ لِلّٰهِ“Islam adalah pasrah, tunduk, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.” (Lihat Ta’limush Shibyan At-Tauhid, hal. 16-18)Seorang muslim adalah yang menundukkan ego ketika wahyu berbicara, mengalahkan hawa nafsu demi mendapatkan rida-Nya, serta menerima seluruh syariat dengan penuh kepasrahan meski belum mengetahui seluruh hikmah-Nya.Ketika hati tunduk, akal merendah, dan tubuh patuh mengikuti perintah Allah Ta’ala, di situlah letak hakikat keislaman. Inilah bentuk kepatuhan tanpa syarat, yaitu ketaatan yang lahir dari keyakinan bahwa Allah tidak pernah salah, tidak pernah menzalimi hamba-Nya, dan tidak pernah memberi aturan kecuali untuk mengangkat derajat mereka.Ketaatan bukan beban, tapi kemuliaanKetaatan kepada Allah Ta’ala bukanlah beban, ia adalah kemuliaan. Bukan pula paksaan, ia adalah jalan kebahagiaan. Siapa pun yang menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, ia telah memilih tempat paling aman di dunia dan akhirat.Semoga Allah melembutkan hati kita untuk menerima setiap perintah-Nya dengan ringan, mengamalkannya dengan ikhlas, dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran.Baca juga: Taat Beragama = Fanatik Beragama?***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.
Daftar Isi ToggleAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Kedua, aturan Allah “pasti benar”Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatIslam adalah penyerahan diri sepenuhnyaKetaatan bukan beban, tapi kemuliaanDalam perjalanan hidup seorang mukmin, tidak ada prinsip yang lebih agung, lebih menenangkan, dan lebih menyelamatkan selain sikap tunduk sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi fondasi keimanan bahwasanya hati mengakui Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan raga membuktikannya dengan ketaatan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)Ayat ini menjadi kaidah penting yang membantu seorang mukmin untuk menundukkan hatinya kepada Allah sang pemilik alam semesta dan mendidik amalannya agar sesuai dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia telah menaati Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ“Barang siapa taat kepada Rasul, sungguh ia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa: 80)Ayat di atas juga menggambarkan bahwa kepatuhan seorang hamba kepada Rabbnya, berbeda dengan kepatuhannya kepada manusia. Karena kepatuhan seseorang kepada Allah sifatnya adalah mutlak (tanpa syarat), sedangkan kepatuhan seseorang kepada manusia adalah relatif. Jika manusia memerintahkan kepada kebaikan, maka kita patuhi; namun jika buruk, kita tinggalkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Taat dan Maksiat Akan Mengajak SaudaranyaAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Bagaimana kita tidak tunduk kepada Allah Ta’ala, sementara setiap detik hidup kita adalah bukti kasih sayang-Nya?Mulai dari nikmat dunia yang kita rasakan tanpa diminta, seperti udara yang mengisi paru-paru, jantung yang berdenyut tanpa kita perintah, rezeki yang datang dari arah tak terduga, keselamatan yang Allah Ta’ala jaga dari bahaya yang tak terlihat, hingga nikmat ibadah yang mengangkat derajat kita di sisi-Nya.Betapa agung karunia Allah Ta’ala yang menghadiahkan kita hidayah Islam, kemampuan untuk berdiri dalam salat, kekuatan untuk berpuasa, kelembutan dalam bersedekah, dan ketenangan yang turun ketika kita mengingat-Nya. Setiap nikmat itu adalah rahmat dan karunia dari Allah Ta’ala agar kita tunduk tanpa syarat, karena semua yang kita miliki hanyalah titipan-Nya, dan semua kebaikan berasal dari tangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ ٱللَّهِ“Apa pun nikmat yang ada pada kalian, maka itu dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Jika semua nikmat berasal dari-Nya, maka pantaslah ketaatan kita diberikan sepenuhnya kepada-Nya.Kedua, aturan Allah “pasti benar”Allah Ta’ala adalah Zat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, tidak pernah salah dan tidak mungkin khilaf. Sementara aturan manusia bisa benar, bisa salah. Undang-undang saja direvisi, peraturan diganti, kebijakan berubah. Apa yang hari ini dianggap benar, besok bisa dianggap keliru. Begitulah keterbatasan manusia.Namun, aturan Allah Ta’ala tidak pernah berubah dan tidak membutuhkan perbaikan. Ia turun dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Bijaksana, yang mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan dengan sempurna. Allah mengetahui apa yang mendatangkan manfaat bagi hamba-Nya dan apa yang membinasakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ“Bukankah Allah yang menciptakan (manusia) lebih mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Allah Ta’ala tidak pernah membuat aturan untuk menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika ada suatu aturan yang dianggap susah oleh sebagian manusia, maka susah tersebut pasti berbuah kebaikan (ada hikmah yang besar di baliknya). Sebagai contoh, bayi yang belajar berjalan. Ia jatuh berkali-kali, menangis, bangun lagi, dan jatuh lagi. Proses itu berat, tetapi itu satu-satunya cara agar ia dapat berjalan dengan sempurna.Demikian pula syariat; puasa terasa berat, tetapi menyehatkan tubuh dan membersihkan jiwa. Salat membutuhkan waktu, tetapi menenteramkan hati dan menahan dari keburukan. Menahan diri dari maksiat memang terasa sulit, tetapi itu yang menjaga kehormatan dan keberkahan hidup.Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatPerhatikan bagaimana Allah Ta’ala mengatur hidup kita dengan melihat bahwasanya sesuatu yang dihalalkan sangatlah banyak dan yang diharamkan relatif sedikit. Kita boleh makan ribuan jenis makanan, sementara yang diharamkan hanya beberapa. Bahkan makanan manusia itu jauh lebih beragam daripada makanan hewan: mulai dari buah, sayur, daging, susu, biji-bijian, ikan, dan banyak lainnya.Maksiat yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, riba, minuman keras, pasti membawa kerusakan fisik, moral, maupun sosial. Sehingga ia akan merugi; tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Allah Ta’ala tidak melarang manusia dari sesuatu kecuali karena mudaratnya yang besar.Islam adalah penyerahan diri sepenuhnyaMakna Islam sendiri berasal dari kata:اَلْإِسْلَامُ هُوَ الِاسْتِسْلَامُ لِلّٰهِ“Islam adalah pasrah, tunduk, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.” (Lihat Ta’limush Shibyan At-Tauhid, hal. 16-18)Seorang muslim adalah yang menundukkan ego ketika wahyu berbicara, mengalahkan hawa nafsu demi mendapatkan rida-Nya, serta menerima seluruh syariat dengan penuh kepasrahan meski belum mengetahui seluruh hikmah-Nya.Ketika hati tunduk, akal merendah, dan tubuh patuh mengikuti perintah Allah Ta’ala, di situlah letak hakikat keislaman. Inilah bentuk kepatuhan tanpa syarat, yaitu ketaatan yang lahir dari keyakinan bahwa Allah tidak pernah salah, tidak pernah menzalimi hamba-Nya, dan tidak pernah memberi aturan kecuali untuk mengangkat derajat mereka.Ketaatan bukan beban, tapi kemuliaanKetaatan kepada Allah Ta’ala bukanlah beban, ia adalah kemuliaan. Bukan pula paksaan, ia adalah jalan kebahagiaan. Siapa pun yang menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, ia telah memilih tempat paling aman di dunia dan akhirat.Semoga Allah melembutkan hati kita untuk menerima setiap perintah-Nya dengan ringan, mengamalkannya dengan ikhlas, dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran.Baca juga: Taat Beragama = Fanatik Beragama?***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.


Daftar Isi ToggleAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Kedua, aturan Allah “pasti benar”Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatIslam adalah penyerahan diri sepenuhnyaKetaatan bukan beban, tapi kemuliaanDalam perjalanan hidup seorang mukmin, tidak ada prinsip yang lebih agung, lebih menenangkan, dan lebih menyelamatkan selain sikap tunduk sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi fondasi keimanan bahwasanya hati mengakui Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan raga membuktikannya dengan ketaatan.Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)Ayat ini menjadi kaidah penting yang membantu seorang mukmin untuk menundukkan hatinya kepada Allah sang pemilik alam semesta dan mendidik amalannya agar sesuai dengan teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti ia telah menaati Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ“Barang siapa taat kepada Rasul, sungguh ia telah taat kepada Allah.” (QS. An-Nisa: 80)Ayat di atas juga menggambarkan bahwa kepatuhan seorang hamba kepada Rabbnya, berbeda dengan kepatuhannya kepada manusia. Karena kepatuhan seseorang kepada Allah sifatnya adalah mutlak (tanpa syarat), sedangkan kepatuhan seseorang kepada manusia adalah relatif. Jika manusia memerintahkan kepada kebaikan, maka kita patuhi; namun jika buruk, kita tinggalkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Taat dan Maksiat Akan Mengajak SaudaranyaAlasan taat tanpa syaratPertama, kebaikan dan rahmat Allah “tanpa batas”Bagaimana kita tidak tunduk kepada Allah Ta’ala, sementara setiap detik hidup kita adalah bukti kasih sayang-Nya?Mulai dari nikmat dunia yang kita rasakan tanpa diminta, seperti udara yang mengisi paru-paru, jantung yang berdenyut tanpa kita perintah, rezeki yang datang dari arah tak terduga, keselamatan yang Allah Ta’ala jaga dari bahaya yang tak terlihat, hingga nikmat ibadah yang mengangkat derajat kita di sisi-Nya.Betapa agung karunia Allah Ta’ala yang menghadiahkan kita hidayah Islam, kemampuan untuk berdiri dalam salat, kekuatan untuk berpuasa, kelembutan dalam bersedekah, dan ketenangan yang turun ketika kita mengingat-Nya. Setiap nikmat itu adalah rahmat dan karunia dari Allah Ta’ala agar kita tunduk tanpa syarat, karena semua yang kita miliki hanyalah titipan-Nya, dan semua kebaikan berasal dari tangan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ ٱللَّهِ“Apa pun nikmat yang ada pada kalian, maka itu dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)Jika semua nikmat berasal dari-Nya, maka pantaslah ketaatan kita diberikan sepenuhnya kepada-Nya.Kedua, aturan Allah “pasti benar”Allah Ta’ala adalah Zat Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, tidak pernah salah dan tidak mungkin khilaf. Sementara aturan manusia bisa benar, bisa salah. Undang-undang saja direvisi, peraturan diganti, kebijakan berubah. Apa yang hari ini dianggap benar, besok bisa dianggap keliru. Begitulah keterbatasan manusia.Namun, aturan Allah Ta’ala tidak pernah berubah dan tidak membutuhkan perbaikan. Ia turun dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Bijaksana, yang mengetahui masa lalu, masa kini, dan masa depan dengan sempurna. Allah mengetahui apa yang mendatangkan manfaat bagi hamba-Nya dan apa yang membinasakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلْخَبِيرُ“Bukankah Allah yang menciptakan (manusia) lebih mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14)Ketiga, aturan Allah “pasti baik”Allah Ta’ala tidak pernah membuat aturan untuk menyulitkan hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya,يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)Jika ada suatu aturan yang dianggap susah oleh sebagian manusia, maka susah tersebut pasti berbuah kebaikan (ada hikmah yang besar di baliknya). Sebagai contoh, bayi yang belajar berjalan. Ia jatuh berkali-kali, menangis, bangun lagi, dan jatuh lagi. Proses itu berat, tetapi itu satu-satunya cara agar ia dapat berjalan dengan sempurna.Demikian pula syariat; puasa terasa berat, tetapi menyehatkan tubuh dan membersihkan jiwa. Salat membutuhkan waktu, tetapi menenteramkan hati dan menahan dari keburukan. Menahan diri dari maksiat memang terasa sulit, tetapi itu yang menjaga kehormatan dan keberkahan hidup.Aturan Allah itu terukur dan penuh manfaatPerhatikan bagaimana Allah Ta’ala mengatur hidup kita dengan melihat bahwasanya sesuatu yang dihalalkan sangatlah banyak dan yang diharamkan relatif sedikit. Kita boleh makan ribuan jenis makanan, sementara yang diharamkan hanya beberapa. Bahkan makanan manusia itu jauh lebih beragam daripada makanan hewan: mulai dari buah, sayur, daging, susu, biji-bijian, ikan, dan banyak lainnya.Maksiat yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, riba, minuman keras, pasti membawa kerusakan fisik, moral, maupun sosial. Sehingga ia akan merugi; tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Allah Ta’ala tidak melarang manusia dari sesuatu kecuali karena mudaratnya yang besar.Islam adalah penyerahan diri sepenuhnyaMakna Islam sendiri berasal dari kata:اَلْإِسْلَامُ هُوَ الِاسْتِسْلَامُ لِلّٰهِ“Islam adalah pasrah, tunduk, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah.” (Lihat Ta’limush Shibyan At-Tauhid, hal. 16-18)Seorang muslim adalah yang menundukkan ego ketika wahyu berbicara, mengalahkan hawa nafsu demi mendapatkan rida-Nya, serta menerima seluruh syariat dengan penuh kepasrahan meski belum mengetahui seluruh hikmah-Nya.Ketika hati tunduk, akal merendah, dan tubuh patuh mengikuti perintah Allah Ta’ala, di situlah letak hakikat keislaman. Inilah bentuk kepatuhan tanpa syarat, yaitu ketaatan yang lahir dari keyakinan bahwa Allah tidak pernah salah, tidak pernah menzalimi hamba-Nya, dan tidak pernah memberi aturan kecuali untuk mengangkat derajat mereka.Ketaatan bukan beban, tapi kemuliaanKetaatan kepada Allah Ta’ala bukanlah beban, ia adalah kemuliaan. Bukan pula paksaan, ia adalah jalan kebahagiaan. Siapa pun yang menyerahkan dirinya kepada Allah Ta’ala, ia telah memilih tempat paling aman di dunia dan akhirat.Semoga Allah melembutkan hati kita untuk menerima setiap perintah-Nya dengan ringan, mengamalkannya dengan ikhlas, dan menjauhi larangan-Nya dengan penuh kesadaran.Baca juga: Taat Beragama = Fanatik Beragama?***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aaniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.

Pernah Hafal Al-Qur’an Lalu Lupa? Simak Hukum dan Solusinya – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama

Syaikh kami, saudari Ummu Muhammad dari Qatar bertanya: Ada wanita yang dulunya hafal kira-kira separuh Al-Qur’an, tapi sekarang hafalannya hanya tersisa tiga surah pertama setelah Al-Fatihah, yakni Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa’. Apakah dia berdosa karena lupa surat-surat dan ayat-ayat yang pernah dia hafal? Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya yang tepercaya. Amma ba’du: Pertama, menghafal Al-Qur’an adalah amal saleh yang agung dan mengandung pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Al-Ankabut: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rongga hati yang di dalamnya tidak ada sedikit pun bagian dari Al-Qur’an, bagaikan rumah yang runtuh.” Oleh karena itu, menghafal Al-Qur’an termasuk amal saleh, dan menjadi salah satu sebab tingginya derajat seorang hamba pada hari kiamat. Terdapat riwayat bahwa akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat: “Baca dan naiklah, seperti dulu kamu membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada ayat terakhir yang kamu baca.” Hadits ini terdapat dalam kitab As-Sunan, meski sebagian ulama menilai sanadnya lemah. Ketiga [kedua], mengenai perkara melupakan Al-Qur’an. Apabila hal itu terjadi karena kelalaian seseorang, ia wajib mengulang kembali hafalan yang telah terlupa tersebut, dengan mengerahkan usaha untuk menghafalnya kembali. Adapun hafalan yang ia lupa tanpa sengaja, serta bukan karena sikap abai, maka hal itu tidak membuatnya berdosa. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku telah terlupa ayat ini dan itu…” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Lalu si Fulan mengingatkanku…”Hal ini menunjukkan bahwa sifat lupa bukan atas kehendak hamba, dan ia tidak dihukum atas hal itu selama tidak ada unsur kelalaian. Kemudian wasiat kami yang keempat [ketiga], untuk saudari yang bertanya, maupun orang yang ditanyakannya: Hendaklah engkau senantiasa mengulang hafalan Al-Qur’anmu, dan menyusun jadwal tilawah mingguan untuk menjaga hafalan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah hafalan Al-Qur’an, karena ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatan talinya.” Maka dari itu, ia perlu memperbanyak membaca Al-Qur’an, agar hafalannya tetap terjaga, sehingga ia mendapat manfaatnya pada hari perjumpaan dengan Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. ===== شَيْخَنَا الْأُخْتُ أُمُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قَطَر تَقُولُ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَحْفَظُ تَقْرِيبًا نِصْفَ الْقُرْآنِ الْآنَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا ثَلَاثَ السُّوَرِ الْأُوَلِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَالنِّسَاءَ فَهَلْ عَلَيْهَا شَيْءٌ فِي نِسْيَانِ تِلْكَ السُّوَرِ وَتِلْكَ الْايَاتِ؟ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ الْأَمِيْنِ وَبَعْدُ أَوَّلًا حِفْظُ الْقُرْآنِ عَمَلٌ صَالِحٌ جَلِيلٌ وَفِيهِ ثَوَابٌ كَبِيرٌ قَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَوْفُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ مِنْ هُنَا فَإِنَّ حِفْظَ الْقُرْآنِ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَمِمَّا يَكُونُ سَبَبًا مِنْ أَسْبَابِ رُقِيِّ دَرَجَةِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّهُ يُقَالُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اقْرَأْ وَارْتَقِ كَمَا كُنْتَ تَقْرَأُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ ضَعَّفَ إِسْنَادَهُ ثَالِثًا بِالنِّسْبَةِ لِنِسْيَانِ الْقُرْآنِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْإِنْسَانِ فَإِنَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِإِعَادَةِ هَذَا الَّذِي نَسِيَهُ بِبَذْلِ الْأَسْبَابِ لِحِفْظِهِ مَرَّةً أُخْرَى وَالَّذِي نَسِيَهُ بِدُونِ قَصْدٍ مِنْهُ وَبِدُونِ إِهْمَالٍ مِنْهُ فَهَذَا لَا يَلْحَقُهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَأْثَمِ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ إِنِّي نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَقُولُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذْكَرَنِيْهَا فُلَانٌ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ النِّسْيَانَ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَأَنَّهُ لَا يُؤَاخَذُ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْهُ تَفْرِيطٌ وَوَصِيَّتُنَا رَابِعًا لِأُخْتِنَا السَّائِلَةِ أَوِ الْمَسْؤُولِ عَنْهَا أَنْ تُكَرِّرَ حِفْظَهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَقُومَ بِتَرْتِيبِ قِرَاءَةٍ أُسْبُوعِيَّةٍ لِمَحْفُوظَاتِهَا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَلَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُصِيِّهَا وَبِالتَّالِي عَلَيْهَا أَنْ تُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَبْقَى لِتَسْتَفِيدَ مِنْهُ يَوْمَ لِقَائِهَا لِرَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ

Pernah Hafal Al-Qur’an Lalu Lupa? Simak Hukum dan Solusinya – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama

Syaikh kami, saudari Ummu Muhammad dari Qatar bertanya: Ada wanita yang dulunya hafal kira-kira separuh Al-Qur’an, tapi sekarang hafalannya hanya tersisa tiga surah pertama setelah Al-Fatihah, yakni Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa’. Apakah dia berdosa karena lupa surat-surat dan ayat-ayat yang pernah dia hafal? Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya yang tepercaya. Amma ba’du: Pertama, menghafal Al-Qur’an adalah amal saleh yang agung dan mengandung pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Al-Ankabut: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rongga hati yang di dalamnya tidak ada sedikit pun bagian dari Al-Qur’an, bagaikan rumah yang runtuh.” Oleh karena itu, menghafal Al-Qur’an termasuk amal saleh, dan menjadi salah satu sebab tingginya derajat seorang hamba pada hari kiamat. Terdapat riwayat bahwa akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat: “Baca dan naiklah, seperti dulu kamu membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada ayat terakhir yang kamu baca.” Hadits ini terdapat dalam kitab As-Sunan, meski sebagian ulama menilai sanadnya lemah. Ketiga [kedua], mengenai perkara melupakan Al-Qur’an. Apabila hal itu terjadi karena kelalaian seseorang, ia wajib mengulang kembali hafalan yang telah terlupa tersebut, dengan mengerahkan usaha untuk menghafalnya kembali. Adapun hafalan yang ia lupa tanpa sengaja, serta bukan karena sikap abai, maka hal itu tidak membuatnya berdosa. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku telah terlupa ayat ini dan itu…” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Lalu si Fulan mengingatkanku…”Hal ini menunjukkan bahwa sifat lupa bukan atas kehendak hamba, dan ia tidak dihukum atas hal itu selama tidak ada unsur kelalaian. Kemudian wasiat kami yang keempat [ketiga], untuk saudari yang bertanya, maupun orang yang ditanyakannya: Hendaklah engkau senantiasa mengulang hafalan Al-Qur’anmu, dan menyusun jadwal tilawah mingguan untuk menjaga hafalan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah hafalan Al-Qur’an, karena ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatan talinya.” Maka dari itu, ia perlu memperbanyak membaca Al-Qur’an, agar hafalannya tetap terjaga, sehingga ia mendapat manfaatnya pada hari perjumpaan dengan Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. ===== شَيْخَنَا الْأُخْتُ أُمُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قَطَر تَقُولُ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَحْفَظُ تَقْرِيبًا نِصْفَ الْقُرْآنِ الْآنَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا ثَلَاثَ السُّوَرِ الْأُوَلِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَالنِّسَاءَ فَهَلْ عَلَيْهَا شَيْءٌ فِي نِسْيَانِ تِلْكَ السُّوَرِ وَتِلْكَ الْايَاتِ؟ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ الْأَمِيْنِ وَبَعْدُ أَوَّلًا حِفْظُ الْقُرْآنِ عَمَلٌ صَالِحٌ جَلِيلٌ وَفِيهِ ثَوَابٌ كَبِيرٌ قَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَوْفُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ مِنْ هُنَا فَإِنَّ حِفْظَ الْقُرْآنِ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَمِمَّا يَكُونُ سَبَبًا مِنْ أَسْبَابِ رُقِيِّ دَرَجَةِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّهُ يُقَالُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اقْرَأْ وَارْتَقِ كَمَا كُنْتَ تَقْرَأُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ ضَعَّفَ إِسْنَادَهُ ثَالِثًا بِالنِّسْبَةِ لِنِسْيَانِ الْقُرْآنِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْإِنْسَانِ فَإِنَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِإِعَادَةِ هَذَا الَّذِي نَسِيَهُ بِبَذْلِ الْأَسْبَابِ لِحِفْظِهِ مَرَّةً أُخْرَى وَالَّذِي نَسِيَهُ بِدُونِ قَصْدٍ مِنْهُ وَبِدُونِ إِهْمَالٍ مِنْهُ فَهَذَا لَا يَلْحَقُهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَأْثَمِ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ إِنِّي نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَقُولُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذْكَرَنِيْهَا فُلَانٌ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ النِّسْيَانَ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَأَنَّهُ لَا يُؤَاخَذُ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْهُ تَفْرِيطٌ وَوَصِيَّتُنَا رَابِعًا لِأُخْتِنَا السَّائِلَةِ أَوِ الْمَسْؤُولِ عَنْهَا أَنْ تُكَرِّرَ حِفْظَهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَقُومَ بِتَرْتِيبِ قِرَاءَةٍ أُسْبُوعِيَّةٍ لِمَحْفُوظَاتِهَا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَلَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُصِيِّهَا وَبِالتَّالِي عَلَيْهَا أَنْ تُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَبْقَى لِتَسْتَفِيدَ مِنْهُ يَوْمَ لِقَائِهَا لِرَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ
Syaikh kami, saudari Ummu Muhammad dari Qatar bertanya: Ada wanita yang dulunya hafal kira-kira separuh Al-Qur’an, tapi sekarang hafalannya hanya tersisa tiga surah pertama setelah Al-Fatihah, yakni Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa’. Apakah dia berdosa karena lupa surat-surat dan ayat-ayat yang pernah dia hafal? Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya yang tepercaya. Amma ba’du: Pertama, menghafal Al-Qur’an adalah amal saleh yang agung dan mengandung pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Al-Ankabut: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rongga hati yang di dalamnya tidak ada sedikit pun bagian dari Al-Qur’an, bagaikan rumah yang runtuh.” Oleh karena itu, menghafal Al-Qur’an termasuk amal saleh, dan menjadi salah satu sebab tingginya derajat seorang hamba pada hari kiamat. Terdapat riwayat bahwa akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat: “Baca dan naiklah, seperti dulu kamu membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada ayat terakhir yang kamu baca.” Hadits ini terdapat dalam kitab As-Sunan, meski sebagian ulama menilai sanadnya lemah. Ketiga [kedua], mengenai perkara melupakan Al-Qur’an. Apabila hal itu terjadi karena kelalaian seseorang, ia wajib mengulang kembali hafalan yang telah terlupa tersebut, dengan mengerahkan usaha untuk menghafalnya kembali. Adapun hafalan yang ia lupa tanpa sengaja, serta bukan karena sikap abai, maka hal itu tidak membuatnya berdosa. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku telah terlupa ayat ini dan itu…” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Lalu si Fulan mengingatkanku…”Hal ini menunjukkan bahwa sifat lupa bukan atas kehendak hamba, dan ia tidak dihukum atas hal itu selama tidak ada unsur kelalaian. Kemudian wasiat kami yang keempat [ketiga], untuk saudari yang bertanya, maupun orang yang ditanyakannya: Hendaklah engkau senantiasa mengulang hafalan Al-Qur’anmu, dan menyusun jadwal tilawah mingguan untuk menjaga hafalan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah hafalan Al-Qur’an, karena ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatan talinya.” Maka dari itu, ia perlu memperbanyak membaca Al-Qur’an, agar hafalannya tetap terjaga, sehingga ia mendapat manfaatnya pada hari perjumpaan dengan Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. ===== شَيْخَنَا الْأُخْتُ أُمُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قَطَر تَقُولُ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَحْفَظُ تَقْرِيبًا نِصْفَ الْقُرْآنِ الْآنَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا ثَلَاثَ السُّوَرِ الْأُوَلِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَالنِّسَاءَ فَهَلْ عَلَيْهَا شَيْءٌ فِي نِسْيَانِ تِلْكَ السُّوَرِ وَتِلْكَ الْايَاتِ؟ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ الْأَمِيْنِ وَبَعْدُ أَوَّلًا حِفْظُ الْقُرْآنِ عَمَلٌ صَالِحٌ جَلِيلٌ وَفِيهِ ثَوَابٌ كَبِيرٌ قَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَوْفُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ مِنْ هُنَا فَإِنَّ حِفْظَ الْقُرْآنِ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَمِمَّا يَكُونُ سَبَبًا مِنْ أَسْبَابِ رُقِيِّ دَرَجَةِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّهُ يُقَالُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اقْرَأْ وَارْتَقِ كَمَا كُنْتَ تَقْرَأُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ ضَعَّفَ إِسْنَادَهُ ثَالِثًا بِالنِّسْبَةِ لِنِسْيَانِ الْقُرْآنِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْإِنْسَانِ فَإِنَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِإِعَادَةِ هَذَا الَّذِي نَسِيَهُ بِبَذْلِ الْأَسْبَابِ لِحِفْظِهِ مَرَّةً أُخْرَى وَالَّذِي نَسِيَهُ بِدُونِ قَصْدٍ مِنْهُ وَبِدُونِ إِهْمَالٍ مِنْهُ فَهَذَا لَا يَلْحَقُهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَأْثَمِ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ إِنِّي نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَقُولُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذْكَرَنِيْهَا فُلَانٌ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ النِّسْيَانَ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَأَنَّهُ لَا يُؤَاخَذُ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْهُ تَفْرِيطٌ وَوَصِيَّتُنَا رَابِعًا لِأُخْتِنَا السَّائِلَةِ أَوِ الْمَسْؤُولِ عَنْهَا أَنْ تُكَرِّرَ حِفْظَهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَقُومَ بِتَرْتِيبِ قِرَاءَةٍ أُسْبُوعِيَّةٍ لِمَحْفُوظَاتِهَا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَلَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُصِيِّهَا وَبِالتَّالِي عَلَيْهَا أَنْ تُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَبْقَى لِتَسْتَفِيدَ مِنْهُ يَوْمَ لِقَائِهَا لِرَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ


Syaikh kami, saudari Ummu Muhammad dari Qatar bertanya: Ada wanita yang dulunya hafal kira-kira separuh Al-Qur’an, tapi sekarang hafalannya hanya tersisa tiga surah pertama setelah Al-Fatihah, yakni Al-Baqarah, Ali ‘Imran, dan An-Nisa’. Apakah dia berdosa karena lupa surat-surat dan ayat-ayat yang pernah dia hafal? Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya yang tepercaya. Amma ba’du: Pertama, menghafal Al-Qur’an adalah amal saleh yang agung dan mengandung pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: “Bahkan, Al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Al-Ankabut: 49). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rongga hati yang di dalamnya tidak ada sedikit pun bagian dari Al-Qur’an, bagaikan rumah yang runtuh.” Oleh karena itu, menghafal Al-Qur’an termasuk amal saleh, dan menjadi salah satu sebab tingginya derajat seorang hamba pada hari kiamat. Terdapat riwayat bahwa akan dikatakan kepada seorang hamba pada hari kiamat: “Baca dan naiklah, seperti dulu kamu membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada ayat terakhir yang kamu baca.” Hadits ini terdapat dalam kitab As-Sunan, meski sebagian ulama menilai sanadnya lemah. Ketiga [kedua], mengenai perkara melupakan Al-Qur’an. Apabila hal itu terjadi karena kelalaian seseorang, ia wajib mengulang kembali hafalan yang telah terlupa tersebut, dengan mengerahkan usaha untuk menghafalnya kembali. Adapun hafalan yang ia lupa tanpa sengaja, serta bukan karena sikap abai, maka hal itu tidak membuatnya berdosa. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku telah terlupa ayat ini dan itu…” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Lalu si Fulan mengingatkanku…”Hal ini menunjukkan bahwa sifat lupa bukan atas kehendak hamba, dan ia tidak dihukum atas hal itu selama tidak ada unsur kelalaian. Kemudian wasiat kami yang keempat [ketiga], untuk saudari yang bertanya, maupun orang yang ditanyakannya: Hendaklah engkau senantiasa mengulang hafalan Al-Qur’anmu, dan menyusun jadwal tilawah mingguan untuk menjaga hafalan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jagalah hafalan Al-Qur’an, karena ia lebih cepat lepas daripada unta dari ikatan talinya.” Maka dari itu, ia perlu memperbanyak membaca Al-Qur’an, agar hafalannya tetap terjaga, sehingga ia mendapat manfaatnya pada hari perjumpaan dengan Tuhannya Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. ===== شَيْخَنَا الْأُخْتُ أُمُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قَطَر تَقُولُ امْرَأَةٌ كَانَتْ تَحْفَظُ تَقْرِيبًا نِصْفَ الْقُرْآنِ الْآنَ لَا تَحْفَظُ إِلَّا ثَلَاثَ السُّوَرِ الْأُوَلِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَالنِّسَاءَ فَهَلْ عَلَيْهَا شَيْءٌ فِي نِسْيَانِ تِلْكَ السُّوَرِ وَتِلْكَ الْايَاتِ؟ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ الْأَمِيْنِ وَبَعْدُ أَوَّلًا حِفْظُ الْقُرْآنِ عَمَلٌ صَالِحٌ جَلِيلٌ وَفِيهِ ثَوَابٌ كَبِيرٌ قَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَوْفُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ كَالْبَيْتِ الْخَرِبِ مِنْ هُنَا فَإِنَّ حِفْظَ الْقُرْآنِ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَمِمَّا يَكُونُ سَبَبًا مِنْ أَسْبَابِ رُقِيِّ دَرَجَةِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْخَبَرِ أَنَّهُ يُقَالُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اقْرَأْ وَارْتَقِ كَمَا كُنْتَ تَقْرَأُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي السُّنَنِ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدْ ضَعَّفَ إِسْنَادَهُ ثَالِثًا بِالنِّسْبَةِ لِنِسْيَانِ الْقُرْآنِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْإِنْسَانِ فَإِنَّهُ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِإِعَادَةِ هَذَا الَّذِي نَسِيَهُ بِبَذْلِ الْأَسْبَابِ لِحِفْظِهِ مَرَّةً أُخْرَى وَالَّذِي نَسِيَهُ بِدُونِ قَصْدٍ مِنْهُ وَبِدُونِ إِهْمَالٍ مِنْهُ فَهَذَا لَا يَلْحَقُهُ شَيْءٌ مِنَ الْمَأْثَمِ وَلِذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ إِنِّي نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَقُولُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذْكَرَنِيْهَا فُلَانٌ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ النِّسْيَانَ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ الْعَبْدِ وَأَنَّهُ لَا يُؤَاخَذُ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْهُ تَفْرِيطٌ وَوَصِيَّتُنَا رَابِعًا لِأُخْتِنَا السَّائِلَةِ أَوِ الْمَسْؤُولِ عَنْهَا أَنْ تُكَرِّرَ حِفْظَهَا مِنَ الْقُرْآنِ وَأَنْ تَقُومَ بِتَرْتِيبِ قِرَاءَةٍ أُسْبُوعِيَّةٍ لِمَحْفُوظَاتِهَا وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَلَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الْإِبِلِ فِي عُصِيِّهَا وَبِالتَّالِي عَلَيْهَا أَنْ تُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَبْقَى لِتَسْتَفِيدَ مِنْهُ يَوْمَ لِقَائِهَا لِرَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ

Tanda Kiamat Besar: Munculnya Al-Masih Ad-Dajjal (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anDajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’anAl-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaBahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaTempat munculnya DajjalDajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahPenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anPara ulama pernah mempertanyakan hikmah di balik tidak disebutkannya Dajjal secara jelas dalam Al-Qur’an, padahal fitnahnya sangat besar, para Nabi memperingatkan umatnya darinya, dan kita pun diperintahkan untuk berlindung dari fitnahnya dalam salat. Para ulama kemudian memberikan beberapa jawaban, di antaranya:Dajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirman,{يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا…}“Pada hari datangnya sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya belum beriman atau belum berbuat kebaikan dalam imannya.” (QS. Al-An‘am: 158)Yang dimaksud dengan “sebagian ayat” di sini adalah munculnya Dajjal, terbitnya matahari dari barat, dan keluarnya Dabbah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث إذا خرجْنَ لا ينفع نفسًا إيمانُها لم تكنْ آمنت من قبلُ أوكسبت في إيمانِها خيرًا: طلوع الشّمس من مغربها، والدَّجَّال، ودابَّة الأرض“Tiga perkara yang apabila telah muncul, tidak lagi bermanfaat iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau tidak pernah berbuat kebaikan dalam imannya: terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya Dajjal, dan munculnya Dabbah (binatang) dari dalam bumi.”Al-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaNabi Isa lah yang akan membunuh Dajjal. Maka Al-Qur’an cukup menyebutkan “al-Masih yang benar” (yaitu Nabi Isa) tanpa perlu menyebut “al-Masih pendusta” (yaitu Dajjal), karena sesuai kebiasaan bahasa Arab yang sering menyebut salah satu dari dua hal yang saling berlawanan.Bahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Allah Azza wa Jalla berfirman,{لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ}“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia.” (QS. Ghafir: 57)Yang dimaksud dengan “manusia” pada ayat ini berdasarkan sebagian penafsiran adalah Dajjal. Abu Al-‘Aliyah berkata, “Yakni bahwa penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan Dajjal, ketika orang-orang Yahudi mengagungkan dirinya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Penafsiran ini, jika memang benar, merupakan jawaban yang terbaik. Bisa jadi ini termasuk bagian dari hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan ilmu yang paling benar hanyalah milik Allah.”Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaAl-Qur’an tidak menyebutkan Dajjal karena rendahnya kedudukannya. Ia mengaku sebagai tuhan, padahal ia hanyalah manusia yang penuh kekurangan yang sangat jauh dari keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan Rabbul ‘Alamin yang Mahasuci dari segala sifat cacat. Karena itu, urusan Dajjal di sisi Allah terlalu kecil dan hina untuk disebutkan dalam kitab-Nya. Meski begitu, para Nabi tetap memperingatkan umat mereka tentang bahaya dan fitnahnya, sebagaimana telah disebutkan bahwa tidak ada seorang Nabi pun melainkan memberi peringatan tentang Dajjal.Muncul sebuah pertanyaan, “Mengapa Al-Qur’an menyebut Fir‘aun, padahal ia juga mengaku sebagai tuhan?”Jawabannya, kisah Fir‘aun telah berakhir, dan penyebutannya di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran dan ibrah. Adapun Dajjal, maka fitnahnya akan terjadi di akhir zaman, sehingga penyebutannya ditiadakan sebagai bentuk ujian bagi manusia. Bahkan, klaim ketuhanannya begitu jelas kebatilannya, karena Dajjal secara lahiriah tampak penuh kekurangan dan kehinaan serta sangat jauh dari kedudukan yang ia klaim.Allah pun tidak menyebutkannya karena mengetahui bahwa para hamba-Nya yang beriman tidak akan gentar dengan makhluk seperti itu. Justru mereka akan semakin teguh dan yakin, seperti ucapan pemuda yang dibunuh oleh Dajjal lalu dihidupkan kembali,والله ما كنت فيك أشد بصيرة مني اليوم“Demi Allah, hari ini keyakinanku tentang dirimu lebih kuat daripada sebelumnya.” (HR. Bukhari)Suatu perkara kadang memang ditinggalkan penyebutannya karena saking jelasnya. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sakit menjelang wafat, tidak menuliskan wasiat tentang kepemimpinan Abu Bakar. Hal itu karena kedudukan Abu Bakar sudah sangat jelas bagi para sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,يأبى الله والمؤمنون إِلَّا أبا بكر“Allah dan kaum mukminin tidak meridai kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa pertanyaan tentang tidak disebutkannya Dajjal secara eksplisit dalam Al-Qur’an tetap relevan, karena Allah telah menyebut Ya’juj dan Ma’juj dalam Al-Qur’an, sedangkan fitnah mereka mirip dengan fitnah Dajjal.Meskipun demikian, kemungkinan besar jawaban pertama adalah yang paling kuat, wallahu a‘lam, yaitu bahwa Dajjal sebenarnya sudah disebutkan secara tersirat dalam sebagian ayat. Adapun rincian dan penjelasan tentangnya, hal itu disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari tugas beliau untuk menjelaskan perkara-perkara yang masih global.Baca juga: Kapan Terjadinya Hari Kiamat?Tempat munculnya DajjalDajjal akan muncul dari arah timur, tepatnya dari wilayah Khurasan, dari tempat yang banyak orang Yahudi di kota Isfahan. Setelah itu, ia akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi; dan tidak ada satu negeri pun yang luput darinya, kecuali Makkah dan Madinah. Ia tidak akan mampu memasuki dua kota suci itu karena keduanya dijaga oleh para malaikat.Dalam hadis Fathimah binti Qais yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Dajjal,ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قِبَل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Ketahuilah, ia berada di laut Syam atau laut Yaman… tidak, tetapi dari arah timur, dari arah timur dia datang.” (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur). (HR. Muslim)Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ يخرج من أرض بالمشرق؛ يُقالُ لها: خراسان“Dajjal akan muncul dari sebuah negeri di wilayah timur, yang disebut Khurasan.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال من يهودية أصبهان، معه سبعونٍ ألفًا من اليهود“Dajjal akan keluar dari daerah Yahudi di Isfahan, bersama tujuh puluh ribu orang Yahudi.” (HR. Ahmad; Ibnu Hajar berkata: sahih)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun dari mana ia muncul, maka pastilah dari arah timur.”Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan, “Kemunculan pertamanya berasal dari Isfahan, dari sebuah perkampungan bernama al-Yahudiyyah.”Dajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahDajjal diharamkan memasuki Makkah dan Madinah ketika ia keluar pada akhir zaman. Hal ini ditegaskan oleh banyak hadis sahih. Adapun negeri-negeri selain keduanya, Dajjal akan memasukinya satu per satu. Dalam hadis Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Dajjal berkata,فأخرج، فأسير في الأرض، فلا أدع قرية إِلَّا هبطتُها في أربعين ليلة؛ غير مكّة وطيبة، فهما محرَّمتان على كلتاهما، كلما أردت أن أدخل واحدة – أو واحدًا- منهما؛ استقبلني مَلَك بيده السيف صلتًا يصدُّني عنها، وإن على كلّ نقبٍ منها ملائكة يحرسونها“Aku keluar, lalu berjalan di muka bumi. Tidak ada satu pun kampung yang tidak aku datangi dalam empat puluh malam, kecuali Makkah dan Thayyibah (Madinah). Keduanya diharamkan bagiku. Setiap kali aku berniat memasuki salah satu darinya, seorang malaikat akan menghadangku dengan pedang terhunus dan menghalangiku. Pada setiap jalan menuju dua kota itu, terdapat malaikat-malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)Terdapat pula riwayat yang menetapkan bahwa Dajjal tidak akan dapat memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, ia berkata,“Aku dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar pergi menemui salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Sampaikan kepada kami apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang Dajjal.’ … (Ia menyebutkan hadis lengkapnya, lalu berkata), ‘Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan ia akan menjangkau seluruh sumber air. Namun, ia tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.’”Adapun riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berambut ikal, keriting, dan buta sebelah mata dalam keadaan menaruh kedua tangannya di pundak seorang laki-laki sambil bertawaf di Kakbah dan para sahabat berkata bahwa itu adalah Dajjal, maka para ulama menjelaskan bahwa larangan Dajjal untuk memasuki kota Makkah dan Madinah hanya berlaku ketika Dajjal keluar di akhir zaman. Sementara sosok yang terlihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah bentuk penampakan atau gambaran tentangnya, bukan kemunculan Dajjal yang asli pada saat itu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Tanda Kiamat Besar: Munculnya Al-Masih Ad-Dajjal (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anDajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’anAl-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaBahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaTempat munculnya DajjalDajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahPenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anPara ulama pernah mempertanyakan hikmah di balik tidak disebutkannya Dajjal secara jelas dalam Al-Qur’an, padahal fitnahnya sangat besar, para Nabi memperingatkan umatnya darinya, dan kita pun diperintahkan untuk berlindung dari fitnahnya dalam salat. Para ulama kemudian memberikan beberapa jawaban, di antaranya:Dajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirman,{يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا…}“Pada hari datangnya sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya belum beriman atau belum berbuat kebaikan dalam imannya.” (QS. Al-An‘am: 158)Yang dimaksud dengan “sebagian ayat” di sini adalah munculnya Dajjal, terbitnya matahari dari barat, dan keluarnya Dabbah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث إذا خرجْنَ لا ينفع نفسًا إيمانُها لم تكنْ آمنت من قبلُ أوكسبت في إيمانِها خيرًا: طلوع الشّمس من مغربها، والدَّجَّال، ودابَّة الأرض“Tiga perkara yang apabila telah muncul, tidak lagi bermanfaat iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau tidak pernah berbuat kebaikan dalam imannya: terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya Dajjal, dan munculnya Dabbah (binatang) dari dalam bumi.”Al-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaNabi Isa lah yang akan membunuh Dajjal. Maka Al-Qur’an cukup menyebutkan “al-Masih yang benar” (yaitu Nabi Isa) tanpa perlu menyebut “al-Masih pendusta” (yaitu Dajjal), karena sesuai kebiasaan bahasa Arab yang sering menyebut salah satu dari dua hal yang saling berlawanan.Bahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Allah Azza wa Jalla berfirman,{لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ}“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia.” (QS. Ghafir: 57)Yang dimaksud dengan “manusia” pada ayat ini berdasarkan sebagian penafsiran adalah Dajjal. Abu Al-‘Aliyah berkata, “Yakni bahwa penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan Dajjal, ketika orang-orang Yahudi mengagungkan dirinya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Penafsiran ini, jika memang benar, merupakan jawaban yang terbaik. Bisa jadi ini termasuk bagian dari hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan ilmu yang paling benar hanyalah milik Allah.”Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaAl-Qur’an tidak menyebutkan Dajjal karena rendahnya kedudukannya. Ia mengaku sebagai tuhan, padahal ia hanyalah manusia yang penuh kekurangan yang sangat jauh dari keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan Rabbul ‘Alamin yang Mahasuci dari segala sifat cacat. Karena itu, urusan Dajjal di sisi Allah terlalu kecil dan hina untuk disebutkan dalam kitab-Nya. Meski begitu, para Nabi tetap memperingatkan umat mereka tentang bahaya dan fitnahnya, sebagaimana telah disebutkan bahwa tidak ada seorang Nabi pun melainkan memberi peringatan tentang Dajjal.Muncul sebuah pertanyaan, “Mengapa Al-Qur’an menyebut Fir‘aun, padahal ia juga mengaku sebagai tuhan?”Jawabannya, kisah Fir‘aun telah berakhir, dan penyebutannya di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran dan ibrah. Adapun Dajjal, maka fitnahnya akan terjadi di akhir zaman, sehingga penyebutannya ditiadakan sebagai bentuk ujian bagi manusia. Bahkan, klaim ketuhanannya begitu jelas kebatilannya, karena Dajjal secara lahiriah tampak penuh kekurangan dan kehinaan serta sangat jauh dari kedudukan yang ia klaim.Allah pun tidak menyebutkannya karena mengetahui bahwa para hamba-Nya yang beriman tidak akan gentar dengan makhluk seperti itu. Justru mereka akan semakin teguh dan yakin, seperti ucapan pemuda yang dibunuh oleh Dajjal lalu dihidupkan kembali,والله ما كنت فيك أشد بصيرة مني اليوم“Demi Allah, hari ini keyakinanku tentang dirimu lebih kuat daripada sebelumnya.” (HR. Bukhari)Suatu perkara kadang memang ditinggalkan penyebutannya karena saking jelasnya. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sakit menjelang wafat, tidak menuliskan wasiat tentang kepemimpinan Abu Bakar. Hal itu karena kedudukan Abu Bakar sudah sangat jelas bagi para sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,يأبى الله والمؤمنون إِلَّا أبا بكر“Allah dan kaum mukminin tidak meridai kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa pertanyaan tentang tidak disebutkannya Dajjal secara eksplisit dalam Al-Qur’an tetap relevan, karena Allah telah menyebut Ya’juj dan Ma’juj dalam Al-Qur’an, sedangkan fitnah mereka mirip dengan fitnah Dajjal.Meskipun demikian, kemungkinan besar jawaban pertama adalah yang paling kuat, wallahu a‘lam, yaitu bahwa Dajjal sebenarnya sudah disebutkan secara tersirat dalam sebagian ayat. Adapun rincian dan penjelasan tentangnya, hal itu disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari tugas beliau untuk menjelaskan perkara-perkara yang masih global.Baca juga: Kapan Terjadinya Hari Kiamat?Tempat munculnya DajjalDajjal akan muncul dari arah timur, tepatnya dari wilayah Khurasan, dari tempat yang banyak orang Yahudi di kota Isfahan. Setelah itu, ia akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi; dan tidak ada satu negeri pun yang luput darinya, kecuali Makkah dan Madinah. Ia tidak akan mampu memasuki dua kota suci itu karena keduanya dijaga oleh para malaikat.Dalam hadis Fathimah binti Qais yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Dajjal,ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قِبَل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Ketahuilah, ia berada di laut Syam atau laut Yaman… tidak, tetapi dari arah timur, dari arah timur dia datang.” (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur). (HR. Muslim)Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ يخرج من أرض بالمشرق؛ يُقالُ لها: خراسان“Dajjal akan muncul dari sebuah negeri di wilayah timur, yang disebut Khurasan.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال من يهودية أصبهان، معه سبعونٍ ألفًا من اليهود“Dajjal akan keluar dari daerah Yahudi di Isfahan, bersama tujuh puluh ribu orang Yahudi.” (HR. Ahmad; Ibnu Hajar berkata: sahih)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun dari mana ia muncul, maka pastilah dari arah timur.”Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan, “Kemunculan pertamanya berasal dari Isfahan, dari sebuah perkampungan bernama al-Yahudiyyah.”Dajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahDajjal diharamkan memasuki Makkah dan Madinah ketika ia keluar pada akhir zaman. Hal ini ditegaskan oleh banyak hadis sahih. Adapun negeri-negeri selain keduanya, Dajjal akan memasukinya satu per satu. Dalam hadis Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Dajjal berkata,فأخرج، فأسير في الأرض، فلا أدع قرية إِلَّا هبطتُها في أربعين ليلة؛ غير مكّة وطيبة، فهما محرَّمتان على كلتاهما، كلما أردت أن أدخل واحدة – أو واحدًا- منهما؛ استقبلني مَلَك بيده السيف صلتًا يصدُّني عنها، وإن على كلّ نقبٍ منها ملائكة يحرسونها“Aku keluar, lalu berjalan di muka bumi. Tidak ada satu pun kampung yang tidak aku datangi dalam empat puluh malam, kecuali Makkah dan Thayyibah (Madinah). Keduanya diharamkan bagiku. Setiap kali aku berniat memasuki salah satu darinya, seorang malaikat akan menghadangku dengan pedang terhunus dan menghalangiku. Pada setiap jalan menuju dua kota itu, terdapat malaikat-malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)Terdapat pula riwayat yang menetapkan bahwa Dajjal tidak akan dapat memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, ia berkata,“Aku dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar pergi menemui salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Sampaikan kepada kami apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang Dajjal.’ … (Ia menyebutkan hadis lengkapnya, lalu berkata), ‘Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan ia akan menjangkau seluruh sumber air. Namun, ia tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.’”Adapun riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berambut ikal, keriting, dan buta sebelah mata dalam keadaan menaruh kedua tangannya di pundak seorang laki-laki sambil bertawaf di Kakbah dan para sahabat berkata bahwa itu adalah Dajjal, maka para ulama menjelaskan bahwa larangan Dajjal untuk memasuki kota Makkah dan Madinah hanya berlaku ketika Dajjal keluar di akhir zaman. Sementara sosok yang terlihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah bentuk penampakan atau gambaran tentangnya, bukan kemunculan Dajjal yang asli pada saat itu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi TogglePenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anDajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’anAl-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaBahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaTempat munculnya DajjalDajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahPenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anPara ulama pernah mempertanyakan hikmah di balik tidak disebutkannya Dajjal secara jelas dalam Al-Qur’an, padahal fitnahnya sangat besar, para Nabi memperingatkan umatnya darinya, dan kita pun diperintahkan untuk berlindung dari fitnahnya dalam salat. Para ulama kemudian memberikan beberapa jawaban, di antaranya:Dajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirman,{يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا…}“Pada hari datangnya sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya belum beriman atau belum berbuat kebaikan dalam imannya.” (QS. Al-An‘am: 158)Yang dimaksud dengan “sebagian ayat” di sini adalah munculnya Dajjal, terbitnya matahari dari barat, dan keluarnya Dabbah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث إذا خرجْنَ لا ينفع نفسًا إيمانُها لم تكنْ آمنت من قبلُ أوكسبت في إيمانِها خيرًا: طلوع الشّمس من مغربها، والدَّجَّال، ودابَّة الأرض“Tiga perkara yang apabila telah muncul, tidak lagi bermanfaat iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau tidak pernah berbuat kebaikan dalam imannya: terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya Dajjal, dan munculnya Dabbah (binatang) dari dalam bumi.”Al-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaNabi Isa lah yang akan membunuh Dajjal. Maka Al-Qur’an cukup menyebutkan “al-Masih yang benar” (yaitu Nabi Isa) tanpa perlu menyebut “al-Masih pendusta” (yaitu Dajjal), karena sesuai kebiasaan bahasa Arab yang sering menyebut salah satu dari dua hal yang saling berlawanan.Bahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Allah Azza wa Jalla berfirman,{لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ}“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia.” (QS. Ghafir: 57)Yang dimaksud dengan “manusia” pada ayat ini berdasarkan sebagian penafsiran adalah Dajjal. Abu Al-‘Aliyah berkata, “Yakni bahwa penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan Dajjal, ketika orang-orang Yahudi mengagungkan dirinya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Penafsiran ini, jika memang benar, merupakan jawaban yang terbaik. Bisa jadi ini termasuk bagian dari hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan ilmu yang paling benar hanyalah milik Allah.”Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaAl-Qur’an tidak menyebutkan Dajjal karena rendahnya kedudukannya. Ia mengaku sebagai tuhan, padahal ia hanyalah manusia yang penuh kekurangan yang sangat jauh dari keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan Rabbul ‘Alamin yang Mahasuci dari segala sifat cacat. Karena itu, urusan Dajjal di sisi Allah terlalu kecil dan hina untuk disebutkan dalam kitab-Nya. Meski begitu, para Nabi tetap memperingatkan umat mereka tentang bahaya dan fitnahnya, sebagaimana telah disebutkan bahwa tidak ada seorang Nabi pun melainkan memberi peringatan tentang Dajjal.Muncul sebuah pertanyaan, “Mengapa Al-Qur’an menyebut Fir‘aun, padahal ia juga mengaku sebagai tuhan?”Jawabannya, kisah Fir‘aun telah berakhir, dan penyebutannya di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran dan ibrah. Adapun Dajjal, maka fitnahnya akan terjadi di akhir zaman, sehingga penyebutannya ditiadakan sebagai bentuk ujian bagi manusia. Bahkan, klaim ketuhanannya begitu jelas kebatilannya, karena Dajjal secara lahiriah tampak penuh kekurangan dan kehinaan serta sangat jauh dari kedudukan yang ia klaim.Allah pun tidak menyebutkannya karena mengetahui bahwa para hamba-Nya yang beriman tidak akan gentar dengan makhluk seperti itu. Justru mereka akan semakin teguh dan yakin, seperti ucapan pemuda yang dibunuh oleh Dajjal lalu dihidupkan kembali,والله ما كنت فيك أشد بصيرة مني اليوم“Demi Allah, hari ini keyakinanku tentang dirimu lebih kuat daripada sebelumnya.” (HR. Bukhari)Suatu perkara kadang memang ditinggalkan penyebutannya karena saking jelasnya. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sakit menjelang wafat, tidak menuliskan wasiat tentang kepemimpinan Abu Bakar. Hal itu karena kedudukan Abu Bakar sudah sangat jelas bagi para sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,يأبى الله والمؤمنون إِلَّا أبا بكر“Allah dan kaum mukminin tidak meridai kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa pertanyaan tentang tidak disebutkannya Dajjal secara eksplisit dalam Al-Qur’an tetap relevan, karena Allah telah menyebut Ya’juj dan Ma’juj dalam Al-Qur’an, sedangkan fitnah mereka mirip dengan fitnah Dajjal.Meskipun demikian, kemungkinan besar jawaban pertama adalah yang paling kuat, wallahu a‘lam, yaitu bahwa Dajjal sebenarnya sudah disebutkan secara tersirat dalam sebagian ayat. Adapun rincian dan penjelasan tentangnya, hal itu disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari tugas beliau untuk menjelaskan perkara-perkara yang masih global.Baca juga: Kapan Terjadinya Hari Kiamat?Tempat munculnya DajjalDajjal akan muncul dari arah timur, tepatnya dari wilayah Khurasan, dari tempat yang banyak orang Yahudi di kota Isfahan. Setelah itu, ia akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi; dan tidak ada satu negeri pun yang luput darinya, kecuali Makkah dan Madinah. Ia tidak akan mampu memasuki dua kota suci itu karena keduanya dijaga oleh para malaikat.Dalam hadis Fathimah binti Qais yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Dajjal,ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قِبَل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Ketahuilah, ia berada di laut Syam atau laut Yaman… tidak, tetapi dari arah timur, dari arah timur dia datang.” (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur). (HR. Muslim)Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ يخرج من أرض بالمشرق؛ يُقالُ لها: خراسان“Dajjal akan muncul dari sebuah negeri di wilayah timur, yang disebut Khurasan.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال من يهودية أصبهان، معه سبعونٍ ألفًا من اليهود“Dajjal akan keluar dari daerah Yahudi di Isfahan, bersama tujuh puluh ribu orang Yahudi.” (HR. Ahmad; Ibnu Hajar berkata: sahih)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun dari mana ia muncul, maka pastilah dari arah timur.”Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan, “Kemunculan pertamanya berasal dari Isfahan, dari sebuah perkampungan bernama al-Yahudiyyah.”Dajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahDajjal diharamkan memasuki Makkah dan Madinah ketika ia keluar pada akhir zaman. Hal ini ditegaskan oleh banyak hadis sahih. Adapun negeri-negeri selain keduanya, Dajjal akan memasukinya satu per satu. Dalam hadis Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Dajjal berkata,فأخرج، فأسير في الأرض، فلا أدع قرية إِلَّا هبطتُها في أربعين ليلة؛ غير مكّة وطيبة، فهما محرَّمتان على كلتاهما، كلما أردت أن أدخل واحدة – أو واحدًا- منهما؛ استقبلني مَلَك بيده السيف صلتًا يصدُّني عنها، وإن على كلّ نقبٍ منها ملائكة يحرسونها“Aku keluar, lalu berjalan di muka bumi. Tidak ada satu pun kampung yang tidak aku datangi dalam empat puluh malam, kecuali Makkah dan Thayyibah (Madinah). Keduanya diharamkan bagiku. Setiap kali aku berniat memasuki salah satu darinya, seorang malaikat akan menghadangku dengan pedang terhunus dan menghalangiku. Pada setiap jalan menuju dua kota itu, terdapat malaikat-malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)Terdapat pula riwayat yang menetapkan bahwa Dajjal tidak akan dapat memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, ia berkata,“Aku dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar pergi menemui salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Sampaikan kepada kami apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang Dajjal.’ … (Ia menyebutkan hadis lengkapnya, lalu berkata), ‘Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan ia akan menjangkau seluruh sumber air. Namun, ia tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.’”Adapun riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berambut ikal, keriting, dan buta sebelah mata dalam keadaan menaruh kedua tangannya di pundak seorang laki-laki sambil bertawaf di Kakbah dan para sahabat berkata bahwa itu adalah Dajjal, maka para ulama menjelaskan bahwa larangan Dajjal untuk memasuki kota Makkah dan Madinah hanya berlaku ketika Dajjal keluar di akhir zaman. Sementara sosok yang terlihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah bentuk penampakan atau gambaran tentangnya, bukan kemunculan Dajjal yang asli pada saat itu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi TogglePenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anDajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’anAl-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaBahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaTempat munculnya DajjalDajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahPenyebutan Dajjal dalam Al-Qur’anPara ulama pernah mempertanyakan hikmah di balik tidak disebutkannya Dajjal secara jelas dalam Al-Qur’an, padahal fitnahnya sangat besar, para Nabi memperingatkan umatnya darinya, dan kita pun diperintahkan untuk berlindung dari fitnahnya dalam salat. Para ulama kemudian memberikan beberapa jawaban, di antaranya:Dajjal termasuk dalam “sebagian tanda-tanda” yang disebut dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirman,{يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا…}“Pada hari datangnya sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya belum beriman atau belum berbuat kebaikan dalam imannya.” (QS. Al-An‘am: 158)Yang dimaksud dengan “sebagian ayat” di sini adalah munculnya Dajjal, terbitnya matahari dari barat, dan keluarnya Dabbah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاث إذا خرجْنَ لا ينفع نفسًا إيمانُها لم تكنْ آمنت من قبلُ أوكسبت في إيمانِها خيرًا: طلوع الشّمس من مغربها، والدَّجَّال، ودابَّة الأرض“Tiga perkara yang apabila telah muncul, tidak lagi bermanfaat iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau tidak pernah berbuat kebaikan dalam imannya: terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya Dajjal, dan munculnya Dabbah (binatang) dari dalam bumi.”Al-Qur’an sudah menyebutkan turunnya Nabi IsaNabi Isa lah yang akan membunuh Dajjal. Maka Al-Qur’an cukup menyebutkan “al-Masih yang benar” (yaitu Nabi Isa) tanpa perlu menyebut “al-Masih pendusta” (yaitu Dajjal), karena sesuai kebiasaan bahasa Arab yang sering menyebut salah satu dari dua hal yang saling berlawanan.Bahwa Dajjal disebutkan dalam surah Al-Ghafir ayat 57 Allah Azza wa Jalla berfirman,{لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ}“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia.” (QS. Ghafir: 57)Yang dimaksud dengan “manusia” pada ayat ini berdasarkan sebagian penafsiran adalah Dajjal. Abu Al-‘Aliyah berkata, “Yakni bahwa penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan Dajjal, ketika orang-orang Yahudi mengagungkan dirinya.”Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Penafsiran ini, jika memang benar, merupakan jawaban yang terbaik. Bisa jadi ini termasuk bagian dari hal-hal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Dan ilmu yang paling benar hanyalah milik Allah.”Dajjal tidak disebut dalam Al-Qur’an karena kehinaannyaAl-Qur’an tidak menyebutkan Dajjal karena rendahnya kedudukannya. Ia mengaku sebagai tuhan, padahal ia hanyalah manusia yang penuh kekurangan yang sangat jauh dari keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan Rabbul ‘Alamin yang Mahasuci dari segala sifat cacat. Karena itu, urusan Dajjal di sisi Allah terlalu kecil dan hina untuk disebutkan dalam kitab-Nya. Meski begitu, para Nabi tetap memperingatkan umat mereka tentang bahaya dan fitnahnya, sebagaimana telah disebutkan bahwa tidak ada seorang Nabi pun melainkan memberi peringatan tentang Dajjal.Muncul sebuah pertanyaan, “Mengapa Al-Qur’an menyebut Fir‘aun, padahal ia juga mengaku sebagai tuhan?”Jawabannya, kisah Fir‘aun telah berakhir, dan penyebutannya di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran dan ibrah. Adapun Dajjal, maka fitnahnya akan terjadi di akhir zaman, sehingga penyebutannya ditiadakan sebagai bentuk ujian bagi manusia. Bahkan, klaim ketuhanannya begitu jelas kebatilannya, karena Dajjal secara lahiriah tampak penuh kekurangan dan kehinaan serta sangat jauh dari kedudukan yang ia klaim.Allah pun tidak menyebutkannya karena mengetahui bahwa para hamba-Nya yang beriman tidak akan gentar dengan makhluk seperti itu. Justru mereka akan semakin teguh dan yakin, seperti ucapan pemuda yang dibunuh oleh Dajjal lalu dihidupkan kembali,والله ما كنت فيك أشد بصيرة مني اليوم“Demi Allah, hari ini keyakinanku tentang dirimu lebih kuat daripada sebelumnya.” (HR. Bukhari)Suatu perkara kadang memang ditinggalkan penyebutannya karena saking jelasnya. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika sakit menjelang wafat, tidak menuliskan wasiat tentang kepemimpinan Abu Bakar. Hal itu karena kedudukan Abu Bakar sudah sangat jelas bagi para sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,يأبى الله والمؤمنون إِلَّا أبا بكر“Allah dan kaum mukminin tidak meridai kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa pertanyaan tentang tidak disebutkannya Dajjal secara eksplisit dalam Al-Qur’an tetap relevan, karena Allah telah menyebut Ya’juj dan Ma’juj dalam Al-Qur’an, sedangkan fitnah mereka mirip dengan fitnah Dajjal.Meskipun demikian, kemungkinan besar jawaban pertama adalah yang paling kuat, wallahu a‘lam, yaitu bahwa Dajjal sebenarnya sudah disebutkan secara tersirat dalam sebagian ayat. Adapun rincian dan penjelasan tentangnya, hal itu disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari tugas beliau untuk menjelaskan perkara-perkara yang masih global.Baca juga: Kapan Terjadinya Hari Kiamat?Tempat munculnya DajjalDajjal akan muncul dari arah timur, tepatnya dari wilayah Khurasan, dari tempat yang banyak orang Yahudi di kota Isfahan. Setelah itu, ia akan berkeliling ke seluruh penjuru bumi; dan tidak ada satu negeri pun yang luput darinya, kecuali Makkah dan Madinah. Ia tidak akan mampu memasuki dua kota suci itu karena keduanya dijaga oleh para malaikat.Dalam hadis Fathimah binti Qais yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Dajjal,ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قِبَل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Ketahuilah, ia berada di laut Syam atau laut Yaman… tidak, tetapi dari arah timur, dari arah timur dia datang.” (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi isyarat dengan tangannya ke arah timur). (HR. Muslim)Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدَّجَّالُ يخرج من أرض بالمشرق؛ يُقالُ لها: خراسان“Dajjal akan muncul dari sebuah negeri di wilayah timur, yang disebut Khurasan.” (HR. Tirmidzi dan disahihkan oleh Al-Albani)Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج الدَّجَّال من يهودية أصبهان، معه سبعونٍ ألفًا من اليهود“Dajjal akan keluar dari daerah Yahudi di Isfahan, bersama tujuh puluh ribu orang Yahudi.” (HR. Ahmad; Ibnu Hajar berkata: sahih)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun dari mana ia muncul, maka pastilah dari arah timur.”Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan, “Kemunculan pertamanya berasal dari Isfahan, dari sebuah perkampungan bernama al-Yahudiyyah.”Dajjal tidak akan masuk Makkah dan MadinahDajjal diharamkan memasuki Makkah dan Madinah ketika ia keluar pada akhir zaman. Hal ini ditegaskan oleh banyak hadis sahih. Adapun negeri-negeri selain keduanya, Dajjal akan memasukinya satu per satu. Dalam hadis Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Dajjal berkata,فأخرج، فأسير في الأرض، فلا أدع قرية إِلَّا هبطتُها في أربعين ليلة؛ غير مكّة وطيبة، فهما محرَّمتان على كلتاهما، كلما أردت أن أدخل واحدة – أو واحدًا- منهما؛ استقبلني مَلَك بيده السيف صلتًا يصدُّني عنها، وإن على كلّ نقبٍ منها ملائكة يحرسونها“Aku keluar, lalu berjalan di muka bumi. Tidak ada satu pun kampung yang tidak aku datangi dalam empat puluh malam, kecuali Makkah dan Thayyibah (Madinah). Keduanya diharamkan bagiku. Setiap kali aku berniat memasuki salah satu darinya, seorang malaikat akan menghadangku dengan pedang terhunus dan menghalangiku. Pada setiap jalan menuju dua kota itu, terdapat malaikat-malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim)Terdapat pula riwayat yang menetapkan bahwa Dajjal tidak akan dapat memasuki empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah al-Azdi, ia berkata,“Aku dan seorang laki-laki dari kalangan Anshar pergi menemui salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Sampaikan kepada kami apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang Dajjal.’ … (Ia menyebutkan hadis lengkapnya, lalu berkata), ‘Dajjal tinggal di bumi selama empat puluh hari, dan ia akan menjangkau seluruh sumber air. Namun, ia tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid Ath-Thur, dan Masjid Al-Aqsha.’”Adapun riwayat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berambut ikal, keriting, dan buta sebelah mata dalam keadaan menaruh kedua tangannya di pundak seorang laki-laki sambil bertawaf di Kakbah dan para sahabat berkata bahwa itu adalah Dajjal, maka para ulama menjelaskan bahwa larangan Dajjal untuk memasuki kota Makkah dan Madinah hanya berlaku ketika Dajjal keluar di akhir zaman. Sementara sosok yang terlihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah bentuk penampakan atau gambaran tentangnya, bukan kemunculan Dajjal yang asli pada saat itu.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Tafsir Surah An-Naba (Bag. 2): Alam Semesta adalah Bukti Adanya Hari Kiamat

Terkait tadabbur dan tafsir surah An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang kedua, yaitu tentang perenungan adanya alam semesta yang ada di hadapan kita, yang bermula dari ketiadaan, menjadi bukti bahwa Allah mampu membangkitkan segala sesuatu yang dulunya hidup lalu mengalami kematian.Hal ini menjadi bantahan telak bagi kaum musyrikin yang ragu, “Apakah benar Allah bisa menghidupkan saya lagi setelah saya mati dan menjadi tulang belulang?”Berkaitan dengan rangkaian ayat yang akan kita renungi, yaitu ayat keenam sampai enam belas, Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni memberikan munasabah yang luar biasa indah. Beliau menulis,ثم أشار تعالى إِلى الأدلة الدالة على قدرته تعالى، ليقيم الحجة على الكفار فيما أنكروه من أمر البعث، وكأنه يقول: إِن الإِله الذي قدر على إِيجاد هذه المخلوقات العظام، قادرٌ على إِحياء الناس بعد موتهم“Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan isyarat yang menunjukkan atas kekuasaan-Nya. Isyarat ini sebagai hujjah kepada kaum kafir yang mengingkari adanya hari berbangkit, yaitu hari kiamat. Seakan-akan dikatakan kepada mereka, ‘Bahwa Allah yang mampu untuk menciptakan makhluk-makhluk yang luar biasa ini dari nol, juga mampu untuk menghidupkan kembali manusia setelah mereka mati’.” (Shofwatut Tafasir, 3: 483)Ibnu Juzay rahimahullah dalam At-Tashil menulis,كأنه يقول: إن الإله الذي قدر على خلقة هذه المخلوقات العظام قادر على إحياء الناس بعد موتهم، ويحتمل أنه ذكرها حجة على التوحيد لأن الذي خلق هذه المخلوقات هو الإله وحده لا شريك له“Seakan-akan Allah berkata, “Bahwa Ilaah yang mampu menciptakan makhluk-makhluk yang luar biasa ini, pastinya juga mampu untuk menghidupkan manusia setelah mereka wafat”. Ayat ini juga menjadi bukti atas tauhid, dikarenakan Zat yang menciptakan semua makhluk ini adalah ilaah yang satu, tiada kesyirikan baginya.” (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 444)Mari kita renungi segala makhluk Allah yang luar biasa ini, agar semakin kokoh keyakinan kita tentang adanya hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ مِهٰدًاۙ“Bukankah Kami telah menjadikan bumi sebagai hamparan.” (QS. An-Naba’ [78]: 6)Bumi Allah jadikan hamparan, bahkan dijadikan nyaman seperti kasur atau ranjang agar manusia bisa menetap di atas bumi, bisa hidup disana, serta Allah berikan kemudahan untuk ditanami berbagai macam tanaman. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 444; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالْجِبَالَ اَوْتَادًاۖ“Dan gunung-gunung sebagai pasak?” (QS. An-Naba’ [78]: 7)Allah serupakan gunung sebagai pasak dikarenakan dengan gunung-gunung tersebut, bumi menjadi stabil dan tidak bergoyang kesana kemari, tidak pula terjadi gempa yang terjadi setiap hari yang akan menghancurkan kehidupan manusia. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّخَلَقْنٰكُمْ اَزْوَاجًاۙ“Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An-Naba’ [78]: 8)Allah menjadikan kehidupan manusia berpasangan laki-laki dan perempuan, agar terlaksana pernikahan. Dengan demikian, manusia memiliki keturunan dan kehidupan di muka bumi tidak terputus. Allah ciptakan pasangan dari masing-masing jenisnya, bukan jenis yang lain, agar seseorang bisa mendapatkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Baca juga: Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’anAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًاۙ“Kami menjadikan tidurmu untuk beristirahat.” (QS. An-Naba’ [78]: 9)Allah menjadikan tidur sebagai waktu istirahatnya badan, memutus kesibukan mencari penghidupan di siang harinya. Allah jadikan rasa ngantuk dan tidur bagi manusia sebagai nikmat, agar manusia bisa berhenti sejenak dari kegiatan yang senantiasa menuntut gerakan badan; yang jika tidak dihentikan, akan menimbulkan bahaya bagi manusia. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا الَّيْلَ لِبَاسًاۙ“Kami menjadikan malam sebagai pakaian.” (QS. An-Naba’ [78]: 10)Malam diumpamakan seperti pakaian, karena malam menutup muka bumi dengan kegelapan seperti pakaian menutup anggota tubuh. Selain itu juga karena kegelapan malam menutupi pandangan mata. (Shofwatut Tafasir, 3: 483; At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًاۚ“Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS. An-Naba’ [78]: 11)Siang dijadikan waktu untuk bekerja, menggunakan potensi raga dan pikiran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Allah menjadikan adanya siang dan malam agar hidup manusia teratur, ada waktu bekerja dan ada waktu istirahat. Seandainya Allah membuat semua waktu sebagai siang, manusia pasti akan binasa karena kelelahan tidak bisa istirahat. Demikian pula, jika Allah membuat semua waktu adalah malam, maka manusia akan kesulitan dalam bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًاۙ“Kami membangun tujuh (langit) yang kukuh di atasmu.” (QS. An-Naba’ [78]: 12)Allah membangun tujuh lapis langit di atas manusia. Tujuh lapis langit dengan penciptaan dari awal yang sempurna, dengan pengaturan yang tidak pernah salah, serta tidak rusak meskipun telah berlalu masa jutaan tahun lamanya. Langit Allah buat seperti atap bagi manusia, yang melindungi mereka dari berbagai kejadian berbahaya di luar angkasa yang bisa saja membinasakan mereka. (Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا سِرَاجًا وَّهَّاجًاۖ“Kami menjadikan pelita yang terang-benderang (matahari).” (QS. An-Naba’ [78]: 13)Allah menjadikan di langit adanya matahari yang bersinar menerangi bumi. Sinarnya menerangi dan memberikan kehangatan bagi penduduk bumi. Panasnya sangat cocok untuk kehidupan bumi, serta stabil dalam waktu yang panjang. Siapa yang bisa menyalakan matahari dengan suhu yang pas itu untuk kehidupan bumi? Tentu hanya Allah yang mampu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّاَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرٰتِ مَاۤءً ثَجَّاجًاۙ“Kami menurunkan dari awan air hujan yang tercurah dengan deras.” (QS. An-Naba’ [78]: 14)Allah menurunkan air hujan dari awan mendung. Awan mendung disebut dengan al-mu’shirot, yang artinya perasan, karena awan seakan diperas sehingga turunlan hujan, seperti seseorang memeras batang tebu kemudian turunlah air tebu karena diperas. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِّنُخْرِجَ بِهٖ حَبًّا وَّنَبَاتًاۙ“Agar Kami menumbuhkan dengannya biji-bijian, tanam-tanaman.” (QS. An-Naba’ [78]: 15)Allah mengeluarkan dengan satu jenis air hujan yang sama, berbagai macam biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, sebagai makanan bagi manusia dan hewan-hewan, suatu hal yang sangat luar biasa. Allah sebutkan biji-bijian dahulu (seperti beras, jagung, gandum, dan semisalnya) karena kebutuhan manusia atas biji-bijian lebih urgent, karena itu secara umum merupakan makanan pokok bagi manusia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَنّٰتٍ اَلْفَافًاۗ“Dan kebun-kebun yang rindang.” (QS. An-Naba’ [78]: 16)Allah juga menumbuhkan berbagai macam tanaman dengan barbagai fungsinya. Tanaman yang memiliki batang keras digunakan untuk bahan pembuat rumah; tanaman yang harum digunakan untuk minyak wangi; tanaman yang rindang digunakan untuk berteduh, sehingga semuanya bermanfaat untuk manusia.Demikianlah tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Daftar PustakaAbu Hayyan, Muhammad bin Yusuf. (2000). Al-Bahru Al-Muhith (Vols. 1-10). Beirut: Darul Fikr.Alusi, Syihabuddin Mahmud. (1994). Tafsir Ruhul Ma’ani (Vols. 1-15). Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar Ihya At-Turats.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Majma’ Malik Fahd. (2009). At-Tafsir Al-Muyassar.Mawardi, Ali bin Muhammad. (1999). Al-Nukat wa Al-Uyun (Vols. 1-6). Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shofwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.

Tafsir Surah An-Naba (Bag. 2): Alam Semesta adalah Bukti Adanya Hari Kiamat

Terkait tadabbur dan tafsir surah An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang kedua, yaitu tentang perenungan adanya alam semesta yang ada di hadapan kita, yang bermula dari ketiadaan, menjadi bukti bahwa Allah mampu membangkitkan segala sesuatu yang dulunya hidup lalu mengalami kematian.Hal ini menjadi bantahan telak bagi kaum musyrikin yang ragu, “Apakah benar Allah bisa menghidupkan saya lagi setelah saya mati dan menjadi tulang belulang?”Berkaitan dengan rangkaian ayat yang akan kita renungi, yaitu ayat keenam sampai enam belas, Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni memberikan munasabah yang luar biasa indah. Beliau menulis,ثم أشار تعالى إِلى الأدلة الدالة على قدرته تعالى، ليقيم الحجة على الكفار فيما أنكروه من أمر البعث، وكأنه يقول: إِن الإِله الذي قدر على إِيجاد هذه المخلوقات العظام، قادرٌ على إِحياء الناس بعد موتهم“Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan isyarat yang menunjukkan atas kekuasaan-Nya. Isyarat ini sebagai hujjah kepada kaum kafir yang mengingkari adanya hari berbangkit, yaitu hari kiamat. Seakan-akan dikatakan kepada mereka, ‘Bahwa Allah yang mampu untuk menciptakan makhluk-makhluk yang luar biasa ini dari nol, juga mampu untuk menghidupkan kembali manusia setelah mereka mati’.” (Shofwatut Tafasir, 3: 483)Ibnu Juzay rahimahullah dalam At-Tashil menulis,كأنه يقول: إن الإله الذي قدر على خلقة هذه المخلوقات العظام قادر على إحياء الناس بعد موتهم، ويحتمل أنه ذكرها حجة على التوحيد لأن الذي خلق هذه المخلوقات هو الإله وحده لا شريك له“Seakan-akan Allah berkata, “Bahwa Ilaah yang mampu menciptakan makhluk-makhluk yang luar biasa ini, pastinya juga mampu untuk menghidupkan manusia setelah mereka wafat”. Ayat ini juga menjadi bukti atas tauhid, dikarenakan Zat yang menciptakan semua makhluk ini adalah ilaah yang satu, tiada kesyirikan baginya.” (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 444)Mari kita renungi segala makhluk Allah yang luar biasa ini, agar semakin kokoh keyakinan kita tentang adanya hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ مِهٰدًاۙ“Bukankah Kami telah menjadikan bumi sebagai hamparan.” (QS. An-Naba’ [78]: 6)Bumi Allah jadikan hamparan, bahkan dijadikan nyaman seperti kasur atau ranjang agar manusia bisa menetap di atas bumi, bisa hidup disana, serta Allah berikan kemudahan untuk ditanami berbagai macam tanaman. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 444; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالْجِبَالَ اَوْتَادًاۖ“Dan gunung-gunung sebagai pasak?” (QS. An-Naba’ [78]: 7)Allah serupakan gunung sebagai pasak dikarenakan dengan gunung-gunung tersebut, bumi menjadi stabil dan tidak bergoyang kesana kemari, tidak pula terjadi gempa yang terjadi setiap hari yang akan menghancurkan kehidupan manusia. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّخَلَقْنٰكُمْ اَزْوَاجًاۙ“Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An-Naba’ [78]: 8)Allah menjadikan kehidupan manusia berpasangan laki-laki dan perempuan, agar terlaksana pernikahan. Dengan demikian, manusia memiliki keturunan dan kehidupan di muka bumi tidak terputus. Allah ciptakan pasangan dari masing-masing jenisnya, bukan jenis yang lain, agar seseorang bisa mendapatkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Baca juga: Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’anAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًاۙ“Kami menjadikan tidurmu untuk beristirahat.” (QS. An-Naba’ [78]: 9)Allah menjadikan tidur sebagai waktu istirahatnya badan, memutus kesibukan mencari penghidupan di siang harinya. Allah jadikan rasa ngantuk dan tidur bagi manusia sebagai nikmat, agar manusia bisa berhenti sejenak dari kegiatan yang senantiasa menuntut gerakan badan; yang jika tidak dihentikan, akan menimbulkan bahaya bagi manusia. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا الَّيْلَ لِبَاسًاۙ“Kami menjadikan malam sebagai pakaian.” (QS. An-Naba’ [78]: 10)Malam diumpamakan seperti pakaian, karena malam menutup muka bumi dengan kegelapan seperti pakaian menutup anggota tubuh. Selain itu juga karena kegelapan malam menutupi pandangan mata. (Shofwatut Tafasir, 3: 483; At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًاۚ“Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS. An-Naba’ [78]: 11)Siang dijadikan waktu untuk bekerja, menggunakan potensi raga dan pikiran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Allah menjadikan adanya siang dan malam agar hidup manusia teratur, ada waktu bekerja dan ada waktu istirahat. Seandainya Allah membuat semua waktu sebagai siang, manusia pasti akan binasa karena kelelahan tidak bisa istirahat. Demikian pula, jika Allah membuat semua waktu adalah malam, maka manusia akan kesulitan dalam bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًاۙ“Kami membangun tujuh (langit) yang kukuh di atasmu.” (QS. An-Naba’ [78]: 12)Allah membangun tujuh lapis langit di atas manusia. Tujuh lapis langit dengan penciptaan dari awal yang sempurna, dengan pengaturan yang tidak pernah salah, serta tidak rusak meskipun telah berlalu masa jutaan tahun lamanya. Langit Allah buat seperti atap bagi manusia, yang melindungi mereka dari berbagai kejadian berbahaya di luar angkasa yang bisa saja membinasakan mereka. (Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا سِرَاجًا وَّهَّاجًاۖ“Kami menjadikan pelita yang terang-benderang (matahari).” (QS. An-Naba’ [78]: 13)Allah menjadikan di langit adanya matahari yang bersinar menerangi bumi. Sinarnya menerangi dan memberikan kehangatan bagi penduduk bumi. Panasnya sangat cocok untuk kehidupan bumi, serta stabil dalam waktu yang panjang. Siapa yang bisa menyalakan matahari dengan suhu yang pas itu untuk kehidupan bumi? Tentu hanya Allah yang mampu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّاَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرٰتِ مَاۤءً ثَجَّاجًاۙ“Kami menurunkan dari awan air hujan yang tercurah dengan deras.” (QS. An-Naba’ [78]: 14)Allah menurunkan air hujan dari awan mendung. Awan mendung disebut dengan al-mu’shirot, yang artinya perasan, karena awan seakan diperas sehingga turunlan hujan, seperti seseorang memeras batang tebu kemudian turunlah air tebu karena diperas. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِّنُخْرِجَ بِهٖ حَبًّا وَّنَبَاتًاۙ“Agar Kami menumbuhkan dengannya biji-bijian, tanam-tanaman.” (QS. An-Naba’ [78]: 15)Allah mengeluarkan dengan satu jenis air hujan yang sama, berbagai macam biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, sebagai makanan bagi manusia dan hewan-hewan, suatu hal yang sangat luar biasa. Allah sebutkan biji-bijian dahulu (seperti beras, jagung, gandum, dan semisalnya) karena kebutuhan manusia atas biji-bijian lebih urgent, karena itu secara umum merupakan makanan pokok bagi manusia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَنّٰتٍ اَلْفَافًاۗ“Dan kebun-kebun yang rindang.” (QS. An-Naba’ [78]: 16)Allah juga menumbuhkan berbagai macam tanaman dengan barbagai fungsinya. Tanaman yang memiliki batang keras digunakan untuk bahan pembuat rumah; tanaman yang harum digunakan untuk minyak wangi; tanaman yang rindang digunakan untuk berteduh, sehingga semuanya bermanfaat untuk manusia.Demikianlah tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Daftar PustakaAbu Hayyan, Muhammad bin Yusuf. (2000). Al-Bahru Al-Muhith (Vols. 1-10). Beirut: Darul Fikr.Alusi, Syihabuddin Mahmud. (1994). Tafsir Ruhul Ma’ani (Vols. 1-15). Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar Ihya At-Turats.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Majma’ Malik Fahd. (2009). At-Tafsir Al-Muyassar.Mawardi, Ali bin Muhammad. (1999). Al-Nukat wa Al-Uyun (Vols. 1-6). Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shofwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.
Terkait tadabbur dan tafsir surah An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang kedua, yaitu tentang perenungan adanya alam semesta yang ada di hadapan kita, yang bermula dari ketiadaan, menjadi bukti bahwa Allah mampu membangkitkan segala sesuatu yang dulunya hidup lalu mengalami kematian.Hal ini menjadi bantahan telak bagi kaum musyrikin yang ragu, “Apakah benar Allah bisa menghidupkan saya lagi setelah saya mati dan menjadi tulang belulang?”Berkaitan dengan rangkaian ayat yang akan kita renungi, yaitu ayat keenam sampai enam belas, Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni memberikan munasabah yang luar biasa indah. Beliau menulis,ثم أشار تعالى إِلى الأدلة الدالة على قدرته تعالى، ليقيم الحجة على الكفار فيما أنكروه من أمر البعث، وكأنه يقول: إِن الإِله الذي قدر على إِيجاد هذه المخلوقات العظام، قادرٌ على إِحياء الناس بعد موتهم“Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan isyarat yang menunjukkan atas kekuasaan-Nya. Isyarat ini sebagai hujjah kepada kaum kafir yang mengingkari adanya hari berbangkit, yaitu hari kiamat. Seakan-akan dikatakan kepada mereka, ‘Bahwa Allah yang mampu untuk menciptakan makhluk-makhluk yang luar biasa ini dari nol, juga mampu untuk menghidupkan kembali manusia setelah mereka mati’.” (Shofwatut Tafasir, 3: 483)Ibnu Juzay rahimahullah dalam At-Tashil menulis,كأنه يقول: إن الإله الذي قدر على خلقة هذه المخلوقات العظام قادر على إحياء الناس بعد موتهم، ويحتمل أنه ذكرها حجة على التوحيد لأن الذي خلق هذه المخلوقات هو الإله وحده لا شريك له“Seakan-akan Allah berkata, “Bahwa Ilaah yang mampu menciptakan makhluk-makhluk yang luar biasa ini, pastinya juga mampu untuk menghidupkan manusia setelah mereka wafat”. Ayat ini juga menjadi bukti atas tauhid, dikarenakan Zat yang menciptakan semua makhluk ini adalah ilaah yang satu, tiada kesyirikan baginya.” (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 444)Mari kita renungi segala makhluk Allah yang luar biasa ini, agar semakin kokoh keyakinan kita tentang adanya hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ مِهٰدًاۙ“Bukankah Kami telah menjadikan bumi sebagai hamparan.” (QS. An-Naba’ [78]: 6)Bumi Allah jadikan hamparan, bahkan dijadikan nyaman seperti kasur atau ranjang agar manusia bisa menetap di atas bumi, bisa hidup disana, serta Allah berikan kemudahan untuk ditanami berbagai macam tanaman. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 444; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالْجِبَالَ اَوْتَادًاۖ“Dan gunung-gunung sebagai pasak?” (QS. An-Naba’ [78]: 7)Allah serupakan gunung sebagai pasak dikarenakan dengan gunung-gunung tersebut, bumi menjadi stabil dan tidak bergoyang kesana kemari, tidak pula terjadi gempa yang terjadi setiap hari yang akan menghancurkan kehidupan manusia. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّخَلَقْنٰكُمْ اَزْوَاجًاۙ“Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An-Naba’ [78]: 8)Allah menjadikan kehidupan manusia berpasangan laki-laki dan perempuan, agar terlaksana pernikahan. Dengan demikian, manusia memiliki keturunan dan kehidupan di muka bumi tidak terputus. Allah ciptakan pasangan dari masing-masing jenisnya, bukan jenis yang lain, agar seseorang bisa mendapatkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Baca juga: Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’anAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًاۙ“Kami menjadikan tidurmu untuk beristirahat.” (QS. An-Naba’ [78]: 9)Allah menjadikan tidur sebagai waktu istirahatnya badan, memutus kesibukan mencari penghidupan di siang harinya. Allah jadikan rasa ngantuk dan tidur bagi manusia sebagai nikmat, agar manusia bisa berhenti sejenak dari kegiatan yang senantiasa menuntut gerakan badan; yang jika tidak dihentikan, akan menimbulkan bahaya bagi manusia. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا الَّيْلَ لِبَاسًاۙ“Kami menjadikan malam sebagai pakaian.” (QS. An-Naba’ [78]: 10)Malam diumpamakan seperti pakaian, karena malam menutup muka bumi dengan kegelapan seperti pakaian menutup anggota tubuh. Selain itu juga karena kegelapan malam menutupi pandangan mata. (Shofwatut Tafasir, 3: 483; At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًاۚ“Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS. An-Naba’ [78]: 11)Siang dijadikan waktu untuk bekerja, menggunakan potensi raga dan pikiran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Allah menjadikan adanya siang dan malam agar hidup manusia teratur, ada waktu bekerja dan ada waktu istirahat. Seandainya Allah membuat semua waktu sebagai siang, manusia pasti akan binasa karena kelelahan tidak bisa istirahat. Demikian pula, jika Allah membuat semua waktu adalah malam, maka manusia akan kesulitan dalam bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًاۙ“Kami membangun tujuh (langit) yang kukuh di atasmu.” (QS. An-Naba’ [78]: 12)Allah membangun tujuh lapis langit di atas manusia. Tujuh lapis langit dengan penciptaan dari awal yang sempurna, dengan pengaturan yang tidak pernah salah, serta tidak rusak meskipun telah berlalu masa jutaan tahun lamanya. Langit Allah buat seperti atap bagi manusia, yang melindungi mereka dari berbagai kejadian berbahaya di luar angkasa yang bisa saja membinasakan mereka. (Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا سِرَاجًا وَّهَّاجًاۖ“Kami menjadikan pelita yang terang-benderang (matahari).” (QS. An-Naba’ [78]: 13)Allah menjadikan di langit adanya matahari yang bersinar menerangi bumi. Sinarnya menerangi dan memberikan kehangatan bagi penduduk bumi. Panasnya sangat cocok untuk kehidupan bumi, serta stabil dalam waktu yang panjang. Siapa yang bisa menyalakan matahari dengan suhu yang pas itu untuk kehidupan bumi? Tentu hanya Allah yang mampu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّاَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرٰتِ مَاۤءً ثَجَّاجًاۙ“Kami menurunkan dari awan air hujan yang tercurah dengan deras.” (QS. An-Naba’ [78]: 14)Allah menurunkan air hujan dari awan mendung. Awan mendung disebut dengan al-mu’shirot, yang artinya perasan, karena awan seakan diperas sehingga turunlan hujan, seperti seseorang memeras batang tebu kemudian turunlah air tebu karena diperas. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِّنُخْرِجَ بِهٖ حَبًّا وَّنَبَاتًاۙ“Agar Kami menumbuhkan dengannya biji-bijian, tanam-tanaman.” (QS. An-Naba’ [78]: 15)Allah mengeluarkan dengan satu jenis air hujan yang sama, berbagai macam biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, sebagai makanan bagi manusia dan hewan-hewan, suatu hal yang sangat luar biasa. Allah sebutkan biji-bijian dahulu (seperti beras, jagung, gandum, dan semisalnya) karena kebutuhan manusia atas biji-bijian lebih urgent, karena itu secara umum merupakan makanan pokok bagi manusia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَنّٰتٍ اَلْفَافًاۗ“Dan kebun-kebun yang rindang.” (QS. An-Naba’ [78]: 16)Allah juga menumbuhkan berbagai macam tanaman dengan barbagai fungsinya. Tanaman yang memiliki batang keras digunakan untuk bahan pembuat rumah; tanaman yang harum digunakan untuk minyak wangi; tanaman yang rindang digunakan untuk berteduh, sehingga semuanya bermanfaat untuk manusia.Demikianlah tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Daftar PustakaAbu Hayyan, Muhammad bin Yusuf. (2000). Al-Bahru Al-Muhith (Vols. 1-10). Beirut: Darul Fikr.Alusi, Syihabuddin Mahmud. (1994). Tafsir Ruhul Ma’ani (Vols. 1-15). Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar Ihya At-Turats.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Majma’ Malik Fahd. (2009). At-Tafsir Al-Muyassar.Mawardi, Ali bin Muhammad. (1999). Al-Nukat wa Al-Uyun (Vols. 1-6). Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shofwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.


Terkait tadabbur dan tafsir surah An-Naba, kita sekarang memasuki bagian yang kedua, yaitu tentang perenungan adanya alam semesta yang ada di hadapan kita, yang bermula dari ketiadaan, menjadi bukti bahwa Allah mampu membangkitkan segala sesuatu yang dulunya hidup lalu mengalami kematian.Hal ini menjadi bantahan telak bagi kaum musyrikin yang ragu, “Apakah benar Allah bisa menghidupkan saya lagi setelah saya mati dan menjadi tulang belulang?”Berkaitan dengan rangkaian ayat yang akan kita renungi, yaitu ayat keenam sampai enam belas, Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni memberikan munasabah yang luar biasa indah. Beliau menulis,ثم أشار تعالى إِلى الأدلة الدالة على قدرته تعالى، ليقيم الحجة على الكفار فيما أنكروه من أمر البعث، وكأنه يقول: إِن الإِله الذي قدر على إِيجاد هذه المخلوقات العظام، قادرٌ على إِحياء الناس بعد موتهم“Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan isyarat yang menunjukkan atas kekuasaan-Nya. Isyarat ini sebagai hujjah kepada kaum kafir yang mengingkari adanya hari berbangkit, yaitu hari kiamat. Seakan-akan dikatakan kepada mereka, ‘Bahwa Allah yang mampu untuk menciptakan makhluk-makhluk yang luar biasa ini dari nol, juga mampu untuk menghidupkan kembali manusia setelah mereka mati’.” (Shofwatut Tafasir, 3: 483)Ibnu Juzay rahimahullah dalam At-Tashil menulis,كأنه يقول: إن الإله الذي قدر على خلقة هذه المخلوقات العظام قادر على إحياء الناس بعد موتهم، ويحتمل أنه ذكرها حجة على التوحيد لأن الذي خلق هذه المخلوقات هو الإله وحده لا شريك له“Seakan-akan Allah berkata, “Bahwa Ilaah yang mampu menciptakan makhluk-makhluk yang luar biasa ini, pastinya juga mampu untuk menghidupkan manusia setelah mereka wafat”. Ayat ini juga menjadi bukti atas tauhid, dikarenakan Zat yang menciptakan semua makhluk ini adalah ilaah yang satu, tiada kesyirikan baginya.” (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 444)Mari kita renungi segala makhluk Allah yang luar biasa ini, agar semakin kokoh keyakinan kita tentang adanya hari kiamat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ مِهٰدًاۙ“Bukankah Kami telah menjadikan bumi sebagai hamparan.” (QS. An-Naba’ [78]: 6)Bumi Allah jadikan hamparan, bahkan dijadikan nyaman seperti kasur atau ranjang agar manusia bisa menetap di atas bumi, bisa hidup disana, serta Allah berikan kemudahan untuk ditanami berbagai macam tanaman. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 444; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّالْجِبَالَ اَوْتَادًاۖ“Dan gunung-gunung sebagai pasak?” (QS. An-Naba’ [78]: 7)Allah serupakan gunung sebagai pasak dikarenakan dengan gunung-gunung tersebut, bumi menjadi stabil dan tidak bergoyang kesana kemari, tidak pula terjadi gempa yang terjadi setiap hari yang akan menghancurkan kehidupan manusia. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّخَلَقْنٰكُمْ اَزْوَاجًاۙ“Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An-Naba’ [78]: 8)Allah menjadikan kehidupan manusia berpasangan laki-laki dan perempuan, agar terlaksana pernikahan. Dengan demikian, manusia memiliki keturunan dan kehidupan di muka bumi tidak terputus. Allah ciptakan pasangan dari masing-masing jenisnya, bukan jenis yang lain, agar seseorang bisa mendapatkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Baca juga: Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’anAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًاۙ“Kami menjadikan tidurmu untuk beristirahat.” (QS. An-Naba’ [78]: 9)Allah menjadikan tidur sebagai waktu istirahatnya badan, memutus kesibukan mencari penghidupan di siang harinya. Allah jadikan rasa ngantuk dan tidur bagi manusia sebagai nikmat, agar manusia bisa berhenti sejenak dari kegiatan yang senantiasa menuntut gerakan badan; yang jika tidak dihentikan, akan menimbulkan bahaya bagi manusia. (Taisir Karimir Rahman, hal. 906; Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا الَّيْلَ لِبَاسًاۙ“Kami menjadikan malam sebagai pakaian.” (QS. An-Naba’ [78]: 10)Malam diumpamakan seperti pakaian, karena malam menutup muka bumi dengan kegelapan seperti pakaian menutup anggota tubuh. Selain itu juga karena kegelapan malam menutupi pandangan mata. (Shofwatut Tafasir, 3: 483; At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًاۚ“Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan.” (QS. An-Naba’ [78]: 11)Siang dijadikan waktu untuk bekerja, menggunakan potensi raga dan pikiran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Allah menjadikan adanya siang dan malam agar hidup manusia teratur, ada waktu bekerja dan ada waktu istirahat. Seandainya Allah membuat semua waktu sebagai siang, manusia pasti akan binasa karena kelelahan tidak bisa istirahat. Demikian pula, jika Allah membuat semua waktu adalah malam, maka manusia akan kesulitan dalam bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًاۙ“Kami membangun tujuh (langit) yang kukuh di atasmu.” (QS. An-Naba’ [78]: 12)Allah membangun tujuh lapis langit di atas manusia. Tujuh lapis langit dengan penciptaan dari awal yang sempurna, dengan pengaturan yang tidak pernah salah, serta tidak rusak meskipun telah berlalu masa jutaan tahun lamanya. Langit Allah buat seperti atap bagi manusia, yang melindungi mereka dari berbagai kejadian berbahaya di luar angkasa yang bisa saja membinasakan mereka. (Shofwatut Tafasir, 3: 483)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَعَلْنَا سِرَاجًا وَّهَّاجًاۖ“Kami menjadikan pelita yang terang-benderang (matahari).” (QS. An-Naba’ [78]: 13)Allah menjadikan di langit adanya matahari yang bersinar menerangi bumi. Sinarnya menerangi dan memberikan kehangatan bagi penduduk bumi. Panasnya sangat cocok untuk kehidupan bumi, serta stabil dalam waktu yang panjang. Siapa yang bisa menyalakan matahari dengan suhu yang pas itu untuk kehidupan bumi? Tentu hanya Allah yang mampu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّاَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرٰتِ مَاۤءً ثَجَّاجًاۙ“Kami menurunkan dari awan air hujan yang tercurah dengan deras.” (QS. An-Naba’ [78]: 14)Allah menurunkan air hujan dari awan mendung. Awan mendung disebut dengan al-mu’shirot, yang artinya perasan, karena awan seakan diperas sehingga turunlan hujan, seperti seseorang memeras batang tebu kemudian turunlah air tebu karena diperas. (At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil, 2: 445)Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِّنُخْرِجَ بِهٖ حَبًّا وَّنَبَاتًاۙ“Agar Kami menumbuhkan dengannya biji-bijian, tanam-tanaman.” (QS. An-Naba’ [78]: 15)Allah mengeluarkan dengan satu jenis air hujan yang sama, berbagai macam biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, sebagai makanan bagi manusia dan hewan-hewan, suatu hal yang sangat luar biasa. Allah sebutkan biji-bijian dahulu (seperti beras, jagung, gandum, dan semisalnya) karena kebutuhan manusia atas biji-bijian lebih urgent, karena itu secara umum merupakan makanan pokok bagi manusia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَّجَنّٰتٍ اَلْفَافًاۗ“Dan kebun-kebun yang rindang.” (QS. An-Naba’ [78]: 16)Allah juga menumbuhkan berbagai macam tanaman dengan barbagai fungsinya. Tanaman yang memiliki batang keras digunakan untuk bahan pembuat rumah; tanaman yang harum digunakan untuk minyak wangi; tanaman yang rindang digunakan untuk berteduh, sehingga semuanya bermanfaat untuk manusia.Demikianlah tafsir ringkas yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca. Nantikan seri tafsir berikutnya, jazakumullahu khairan.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Daftar PustakaAbu Hayyan, Muhammad bin Yusuf. (2000). Al-Bahru Al-Muhith (Vols. 1-10). Beirut: Darul Fikr.Alusi, Syihabuddin Mahmud. (1994). Tafsir Ruhul Ma’ani (Vols. 1-15). Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah.Baghawi, Abu Muhammad Al-Hasan bin Mas’ud. (1999). Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Qur’an (Vols. 1-5). Beirut: Dar Ihya At-Turats.Ibnu Juzay, Abul Qasim Muhammad bin Ahmad. (1992). At-Tashil li ‘Ulumit Tanzil (Vols. 1-2). Beirut: Syarikah Darul Arqam.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. (2009). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Vols. 1-7). Arab Saudi: Dar Ibnul Jauzi.Majma’ Malik Fahd. (2009). At-Tafsir Al-Muyassar.Mawardi, Ali bin Muhammad. (1999). Al-Nukat wa Al-Uyun (Vols. 1-6). Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.Nasafi, Abdullah bin Ahmad bin Mahmud. (1998). Madariku At-Tanzil wa Haqaiqu At-Ta’wil (Vols. 1-3). Beirut: Dar Al-Kalam At-Thayyib.Sa’di, Abdurrahman. (2000). Taisir Al-Karimi Ar-Rahman fi Tafsir Kalami Al-Mannan. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.Shobuni, Muhammad Ali. (1997). Shofwatu At-Tafasir (Vols. 1-3). Kairo: Dar Ash-Shobuni.Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir Al-Munir fi Al-Aqidah wa Asy-Syariah wa Al-Manhaj (Vols. 1-30). Damaskus: Darul Fikr.

Penjelasan Hadis tentang Botak Sebagai Ciri Fisik Khawarij

Daftar Isi ToggleSekilas tentang pemikiran KhawarijHadis-hadis yang datang menjelaskan botak sebagai ciri fisik KhawarijKosa kata hadis-hadis di atasFaidah hadis-hadis di atasPemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan sebagai jemaah yang selamat setelah kepergian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,افترقتِ اليهودُ على إحدَى وسبعينَ فرقةً , وافترقتِ النصارَى على اثنتَينِ وسبعينَ فرقةً , وستفترقُ هذه الأمةُ على ثلاثٍ وسبعينَ فرقةً كلُّها في النارِ إلا واحدةً، قيل : من هي يا رسولَ اللهِ؟ فقال صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : مَن كان على مِثلِ ما أنا عليه وأصحابِي“Bani Israil dahulu terpecah menjadi 72 golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada dalam kesesatan yang mengantarkan ke neraka, kecuali satu golongan saja.” Para sahabat bertanya, “Siapakah golongan yang satu itu, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu golongan yang mengikuti ajaran yang aku jalani dan yang dipegang oleh para sahabatku.” [1]Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, kaum muslim akan terpecah menjadi golongan-golongan. Setiap golongan yang berselisih dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan, mereka tidak lepas dari kesesatan. Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan,فعلامتهم كما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم أنهم يكونون على ما كان عليه النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه فتلك ميزة تميزت بها عقيدة أهل السنة والجماعة لا توجد“Tanda golongan yang selamat, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah mereka berpegang pada ajaran yang sama dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Inilah ciri khusus akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh keyakinan kelompok-kelompok lainnya.” [2]Sekilas tentang pemikiran KhawarijKelompok Khawarij adalah kelompok yang keluar dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Mereka menentang apa yang pemerintah sah perintahkan. Padahal, menaati perintah pemerintah yang sah merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. an-Nisa: 59)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوصيكم بتقوى الله، والسمع والطاعة، وإن تأمر عليكم عبد، فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين“Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, serta mendengar dan taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian adalah seorang hamba sahaya. Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup sepeninggalku, akan melihat banyak perbedaan dan perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah para khalifah yang mendapat petunjuk (sepeninggalku).” [3]Kelompok Khawarij juga adalah kelompok pertama yang mengkafirkan orang-orang Islam yang tidak ada di kelompok mereka. Bahkan, mereka juga mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa dengan selain dosa syirik. Mereka menganggap bahwa siapa saja yang menyelisihi pemikiran kelompok mereka berpotensi sesat bahkan kafir, meskipun yang menyelisihi mereka adalah pemerintah yang sah sekalipun. Syekh al-Qahthani berkata dalam kitabnya, menukil perkataan Syekh Shalih Fauzan rahimahumallah,الخوارج هم أول من كفر المسلمين، يكفرون بالذنوب-يعني التي هي دون الشرك- ويكفرون من خالفهم في بدعتهم ويستحلون دمه وماله. وهذه حال أهل البدع، يبتدعون بدعة ويكفرون من خالفهم فيها“Mereka adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin. Mereka menganggap seseorang kafir hanya karena melakukan dosa, yaitu dosa-dosa yang tidak sampai pada syirik. Mereka juga mengkafirkan orang yang tidak sepaham dengan bidah (ajaran menyimpang) mereka, lalu menghalalkan darah dan harta orang tersebut.” [4]Awal mula bibit kemunculan mereka telah ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seseorang yang tidak suka dengan kebijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia memprotes kebijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sana lah sikap yang serupa bermunculan, bahkan menjadi lebih parah.Naasnya, pemikiran menyimpang ini justru dilakukan oleh sebagian orang yang secara lahiriah tampak memiliki amaliah peribadatan yang baik. Kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah pemikiran mereka pun benar dan lurus. Padahal pada hakikatnya, pemikiran yang mereka anut termasuk pemikiran yang telah dicela oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Hal ini bisa terjadi karena sebagian dari mereka hanya berupaya menampakkan amalan-amalan baik secara lahiriah, sementara secara pemikiran mereka tidak benar-benar menginginkan kebaikan yang diajarkan oleh Islam. Selain itu, hal tersebut juga dapat disebabkan oleh kebodohan mereka terhadap manhaj dan akidah yang benar.Di dalam beberapa hadis, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan, selain mereka memiliki kebiasaan-kebiasaan yang secara lahiriah tampak baik, mereka juga memiliki ciri fisik, yaitu botak (dalam beberapa riwayat gundul secara menyeluruh). Pada poin ini lah pembahasan dari tulisan ini berfokus.Baca juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijHadis-hadis yang datang menjelaskan botak sebagai ciri fisik KhawarijPertama, hadis Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik radhiyallah ‘anhuma, dari beberapa jalur imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سيكونُ في أُمَّتِي اختلافٌ وفُرقةٌ، وقومٌ يُحسِنونَ القِيلَ ويُسيئونَ الفعلَ، ويَقرؤونَ القرآنَ لا يُجاوِزُ تَرَاقِيَهُم ، يَحقِرُ أحدُكم صلاتَه مع صلاتِهم، وصيامَه مع صيامِهم، يمرُقونَ مِن الإسلامِ كما يمرُقُ السهمُ مِن الرَّمِيَّةِ، ثمَّ لا يَرجِعونَ إليه حتى (يَرْتَدَّ) على فُوقِه، هم شَرُّ الخَلْقِ والخَليقةِ، طُوبَى لمَن قتَلَهم وقتَلُوه، يَدْعُونَ إلى كِتابِ اللهِ عزَّ وجلَّ وليسوا منه في شيءٍ، ومَن قاتَلَهم كان أَوْلى باللهِ عزَّ وجلَّ منهم، قالوا: يا رسولَ اللهِ، ما سِيماهُم؟ قال: سِيماهُم التَّحْلِيقُ“Akan terjadi di tengah umatku banyak perbedaan dan perpecahan. Akan muncul suatu kaum yang lisannya tampak baik, tetapi perbuatannya buruk. Mereka membaca Al-Qur’an, namun bacaannya tidak melewati tenggorokan (tidak meresap ke hati). Salah seorang dari kalian akan merasa salat dan puasanya kecil dibanding salat dan puasa mereka. Namun, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat keluar dari tubuh hewan buruan, dan tidak akan kembali lagi kepadanya, sebagaimana anak panah tidak kembali ke tempatnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk. Beruntunglah orang yang memerangi mereka atau yang gugur terbunuh oleh mereka. Mereka menyeru kepada Kitab Allah, padahal mereka tidak berada di atas ajarannya sedikit pun. Orang yang memerangi mereka lebih dekat kepada Allah dibanding mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ciri-ciri (fisik) mereka?” Beliau ﷺ menjawab, “Tanda mereka adalah mencukur habis rambut kepala.”Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhuma. Hadis tersebut diriwayatkan oleh at-Thahawi dalam Syarḥ Musykil al-Ātsār (no. 4073), Abū Dāwūd (no. 4765), dan Imām Aḥmad dalam Musnad-nya (no. 13338) dengan redaksi yang sama. Syekh Syu‘aib al-Arna’ūṭ menilai hadis ini dengan menyatakan, “إسناده صحيح على شرط البخاري” (Sanadnya sahih seperti syarat milik Imam Bukhari) [5]Kedua, hadis Abu Sa’id al-Khudri melalui jalur muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ذكَر ناسًا يكونونَ في أمَّتِه يخرُجونَ في فِرقةٍ مِن النَّاسِ سِيماهُم التَّحليقُ هم مِن شِرارِ النَّاسِ أو هم مِن شرِّ الخَلْقِ تقتُلُهم أدنى الطَّائفتَيْنِ إلى الحقِّ“Sesungguhnya Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan akan ada sekelompok orang di tengah umat beliau. Mereka keluar memisahkan diri dari kaum muslimin. Ciri mereka adalah mencukur habis rambut kepala. Mereka termasuk seburuk-buruk manusia atau seburuk-buruk makhluk. Kelompok ini akan diperangi dan dibinasakan oleh golongan kaum muslimin yang paling dekat dengan kebenaran.”Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1065, 2: 745). Hadis ini juga di-takhrij oleh Syekh Syuaib al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibn Hibban (no. 6740), dan beliau menegaskan bahwa hadis ini berstatus sahih. [6]Ketiga, hadis Abu Sa’id al-Khudri, melalui jalur Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، وَيَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ قِيلَ: مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ، أَوْ قَالَ: التَّسْبِيدُ“Akan muncul sekelompok orang dari arah timur. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi bacaannya tidak melewati tenggorokan (tidak masuk ke hati dan tidak diamalkan). Mereka keluar dari agama seperti anak panah yang melesat keluar dari tubuh hewan buruan, lalu tidak akan kembali lagi ke dalamnya, sebagaimana anak panah tidak kembali ke tempatnya semula.” Lalu ditanyakan, “Apa tanda-tanda mereka?” Beliau ﷺ menjawab, “Tanda mereka adalah mencukur habis rambut kepala,” atau beliau bersabda, “menggundul rambut sampai licin.” Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (no. 7562, 9: 162). Hadis ini berstatus sahih karena diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya. [7]Kosa kata hadis-hadis di atasيَخْرُجُ نَاسٌ : Sekelompok manusia (akan) keluarمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ : Dari arah timurيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ : Mereka membaca Al-Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan merekaيَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ : Keluar dari agama Islamكَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ : Sebagaimana anak panah keluar dari busurnyaسِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ : Ciri mereka botak (mencukur habis rambut mereka)يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ : Berkata-kata manis namun berbuat jelekلَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ : Tidak Keluar dari mulut merekaالتَّسْبِيدُ: Botak sampai licinFaidah hadis-hadis di atasPertama, mereka mempunyai ciri fisik membotaki kepala mereka. Mereka melakukan itu karena mencintai perbuatan tersebut dan menjadikan hal tersebut sebagai ciri mereka. Syekh Bin Baz rahimahullah mengatakan menjelaskan maksud dari teks hadis سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ “ciri mereka botak”,وهَؤلَاءِ هم الخَوَارجِ؛ لأنهم يُوجِبُونَ التَّحلِيقَ، وهو مِنْ خِصَالِهِم“Mereka adalah Khawarij, karena mereka mewajibkan menggundul kepala. Hal tersebut merupakan ciri khas mereka.” [8]Kaum Khawarij menjadikan mencukur habis rambut kepala sebagai kewajiban agama. Sikap ini muncul karena mereka bersikap berlebihan dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam, hingga melewati batas yang dibolehkan dalam beragama,جعلوا ذلك علامةً لهم على رفضهم زينة الدّنيا، وشعارًا ليعرفوا به، كما يفعل البعض من رهبان النصارى“Mereka menjadikan hal itu (mencukur habis rambut) sebagai penolakan mereka terhadap perhiasan dunia, agar mereka dikenal dengan hal tersebut. Hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh sebagian pemuka agama Nasrani.” [9]Berlebihannya dalam beragama menjadikan mereka mengada-adakan batasan beragama, yang hal tersebut akan menyulitkan diri mereka sendiri.Namun, perlu diingat bahwa membotaki rambut hukumnya boleh, sebagaimana memanjangkan rambut dengan urf berlaku. Terlebih ketika umrah dan haji, maka hal ini menjadi hal yang sangat dianjurkan. Adapun mencukur habis kepala yang tidak dibolehkan adalah mencukur habis rambut kepala dengan niat dan tujuan seperti yang dimiliki mereka atau menjadikan mereka sebagai panutan. Syekh Abdul Muhsin rahimahullah pernah ditanya tentang mencukur habis kepala, maka beliau menjawab,الخوارج علامتهم التحليق، وهذه سمة وعلامة لهم، ولكن قد جاء في السنة ما يدل على أن التحليق في غير الحج والعمرة سائغ وأنه لا بأس به، وإنما المحذور أن يتخذ اقتداءً بالخوارج وتشبهاً بهم“Ciri khas kaum Khawarij adalah mencukur habis rambut kepala. Ini menjadi tanda dan ciri mereka. Namun, dalam sunah Nabi ﷺ disebutkan bahwa mencukur rambut di luar ibadah haji dan umrah itu diperbolehkan dan tidak masalah. Yang perlu dihindari adalah menjadikan hal itu sebagai cara meniru atau menyesuaikan diri dengan kaum Khawarij.” [10]Maka, mencukur habis rambut kepala diperbolehkan, selama tidak dilakukan dengan alasan seperti yang dipakai oleh kaum Khawarij.Kedua, kebaikan yang seseorang tampakkan tidak selalu linear dengan kebaikan hatinya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij. Mereka memiliki amalan-amalan yang tampak baik, namun perilaku mereka keluar dari syariat sebagaimana anak panah yang keluar dari busurnya. Maksudnya, menyimpang dengan penyimpangan yang sangat jauh. Mereka disifati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang-orang yang beramal, namun amalannya tidak masuk ke hati mereka dengan sabdanya,وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ“mereka membaca al-Quran, namun tidak melewati tenggorokan mereka”; maksudnya bacaan mereka tidaklah menyerap ke hati. [11]Ketiga, kemahiran berbicara atau retorika tanpa disertai ilmu dan amal yang benar adalah sangat berbahaya dalam agama. Kaum Khawarij adalah contoh nyata dari hal ini: ucapan mereka terdengar manis dan meyakinkan, seolah-olah indah dan benar, tetapi perbuatan mereka sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam yang lurus. Kesesatan mereka sering tampak lebih meyakinkan karena kemampuan berbicara yang fasih, sehingga orang yang kurang ilmu bisa terpesona dan tersesat mengikuti mereka. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,قومٌ يُحسِنونَ القِيلَ ويُسيئونَ الفعلَ“(Mereka) adalah kaum yang baik ucapannya dan jelek perbuatannya.” [12]Hal tersebut memiliki 2 maksud, yaitu tidak sesuainya perkataan dengan perbuatan dan perbuatan mereka adalah perbuatan yang buruk, tidak merepresentasikan agama Islam. Padahal, Allah berfirman mencela perbuatan yang tidak sesuai dengan perkataan,كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ“Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. ash-Shaf: 3)Allah juga berfirman sebagai penegasan bahwa Islam adalah agama yang menyebarkan kebaikan. Allah berfirman,وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ“Sesungguhnya tidaklah Kami mengutusmu (wahai Muhammad) kecuali merupakan kebaikan untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya: 107)Baca juga: Ibnu ‘Abbas Mendebat Kaum Khawarij***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Imam at-Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, no. 2641; dinilai hasan oleh Syekh Muhammad Nasir ad-Din al-Albani.[2] Imam Syamsuddin Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz adz-Dzahabi, al-Arsy, tahqiq Muhammad bin Khalifah bin Ali at-Tamimi, 1: 8.[3] Imam Ibn Rajab al-Hanbali, Jami al-Ulum wa al-Hikam, 2: 109.[4] Syekh Muhammad bin Husain bin Said bin Hadi bin Abd ar-Rahman bin Muhammad bin Hasan bin Safran al-Qahtani, Fatawa al-Aimmah fi an-Nawazil al-Mudlihimmah wa Tabriat Dawah wa Atba Muhammad bin Abd al-Wahhab min Tuhmat at-Tatarruf wa al-Irhab, hal. 240.[5] Imam at-Tahawi, Syarh Musykil al-Atsar, no. 4073; Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 4765; Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, no. 13338. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu. Takhrij: Syekh Syu’aib al-Arnaut, dengan penilaian sanad sahih ala syarṭ al-Bukhari.[6] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abd al-Baqi, 2: 745; no. 1065; di-takhrij oleh Syu’aib al-Arnaut dalam Takhrij Shahih Ibn Hibban, no. 6740, dan dinilai sahih.[7] Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, 9: 162, no. 7562.[8] Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syarh Kitab at-Tauhid min Shahih al-Bukhari, hal. 433.[9] Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim al-Qurthubi, al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim, 3: 122.[10] Syekh Abd al-Muhsin bin Hamad al-Abbad al-Badr, Syarh Sunan Abi Dawud, 20: 466.[11] Syekh Said Hawwa, al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqaid al-Islamiyyah, 1: 461.[12] Syekh Said Hawwa, al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqaid al-Islamiyyah, 1: 461-462.Daftar PustakaAlbani, Muhammad Nasir ad-Din. Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Qurthubi, Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim. al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim. Beirut: Dar Ibn Katsir dan Dar al-Kalim ath-Thayyib, 1417 H / 1996 M.Al-Qahtani, Muhammad bin Husain bin Said bin Hadi bin Abd ar-Rahman bin Muhammad bin Hasan bin Safran. Fatawa al-Aimmah fi an-Nawazil al-Mudlihimmah wa Tabri’at Da’wah wa Atba’ Muhammad bin Abd al-Wahhab min Tuhmat at-Tatarruf wa al-Irhab. Riyadh: Dar al-Awfiyā’Al-Tahawi, Abu Jafar Ahmad bin Muhammad bin Salamah. Syarh Musykil al-Atsar. Takhrij: Syaikh Syu’aib al-Arna’ut. Diakses melalui Dorar.netAl-Abbad al-Badr, Abd al-Muhsin bin Hamad. Sharh Sunan Abu Dawud. Jild 20. Diakses dari: http://www.islamweb.netAdz-Dzahabi, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz. al-Arsy. Tahqiq Muhammad bin Khalifah bin Ali at-Tamimi. Cetakan kedua. Madinah al-Munawwarah: Imadah al-Bahth al-Ilmi bi al-Jami’ah al-Islamiyyah, 1424 H / 2003 M.Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Jama’ah min al-‘Ulama. Sultanīyah, Bulāq, Mesir, 1311 H. Disunting: Dr. Muhammad Zuhair al-Nasir, Dar Tawk al-Najat, Beirut, 1422 H.Ibn Rajab al-Hanbali, Abd ar-Rahman bin Ahmad. Jami’ al-Ulum wa al-Hikam. Diakses melalui islamweb.netMuslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fuad Abd al-Baqi. Kairo: Mathba’ah Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, 1374 H / 1955 M. Terdiri dari 5 jilid.Hawwa, Said. al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqa’id al-Islamiyyah. Dar al-Salam, cetakan kedua, 1412 H / 1992 M. Disiapkan untuk Al-Shamilah oleh Abu Yasir al-Jazairi.

Penjelasan Hadis tentang Botak Sebagai Ciri Fisik Khawarij

Daftar Isi ToggleSekilas tentang pemikiran KhawarijHadis-hadis yang datang menjelaskan botak sebagai ciri fisik KhawarijKosa kata hadis-hadis di atasFaidah hadis-hadis di atasPemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan sebagai jemaah yang selamat setelah kepergian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,افترقتِ اليهودُ على إحدَى وسبعينَ فرقةً , وافترقتِ النصارَى على اثنتَينِ وسبعينَ فرقةً , وستفترقُ هذه الأمةُ على ثلاثٍ وسبعينَ فرقةً كلُّها في النارِ إلا واحدةً، قيل : من هي يا رسولَ اللهِ؟ فقال صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : مَن كان على مِثلِ ما أنا عليه وأصحابِي“Bani Israil dahulu terpecah menjadi 72 golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada dalam kesesatan yang mengantarkan ke neraka, kecuali satu golongan saja.” Para sahabat bertanya, “Siapakah golongan yang satu itu, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu golongan yang mengikuti ajaran yang aku jalani dan yang dipegang oleh para sahabatku.” [1]Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, kaum muslim akan terpecah menjadi golongan-golongan. Setiap golongan yang berselisih dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan, mereka tidak lepas dari kesesatan. Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan,فعلامتهم كما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم أنهم يكونون على ما كان عليه النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه فتلك ميزة تميزت بها عقيدة أهل السنة والجماعة لا توجد“Tanda golongan yang selamat, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah mereka berpegang pada ajaran yang sama dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Inilah ciri khusus akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh keyakinan kelompok-kelompok lainnya.” [2]Sekilas tentang pemikiran KhawarijKelompok Khawarij adalah kelompok yang keluar dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Mereka menentang apa yang pemerintah sah perintahkan. Padahal, menaati perintah pemerintah yang sah merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. an-Nisa: 59)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوصيكم بتقوى الله، والسمع والطاعة، وإن تأمر عليكم عبد، فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين“Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, serta mendengar dan taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian adalah seorang hamba sahaya. Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup sepeninggalku, akan melihat banyak perbedaan dan perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah para khalifah yang mendapat petunjuk (sepeninggalku).” [3]Kelompok Khawarij juga adalah kelompok pertama yang mengkafirkan orang-orang Islam yang tidak ada di kelompok mereka. Bahkan, mereka juga mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa dengan selain dosa syirik. Mereka menganggap bahwa siapa saja yang menyelisihi pemikiran kelompok mereka berpotensi sesat bahkan kafir, meskipun yang menyelisihi mereka adalah pemerintah yang sah sekalipun. Syekh al-Qahthani berkata dalam kitabnya, menukil perkataan Syekh Shalih Fauzan rahimahumallah,الخوارج هم أول من كفر المسلمين، يكفرون بالذنوب-يعني التي هي دون الشرك- ويكفرون من خالفهم في بدعتهم ويستحلون دمه وماله. وهذه حال أهل البدع، يبتدعون بدعة ويكفرون من خالفهم فيها“Mereka adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin. Mereka menganggap seseorang kafir hanya karena melakukan dosa, yaitu dosa-dosa yang tidak sampai pada syirik. Mereka juga mengkafirkan orang yang tidak sepaham dengan bidah (ajaran menyimpang) mereka, lalu menghalalkan darah dan harta orang tersebut.” [4]Awal mula bibit kemunculan mereka telah ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seseorang yang tidak suka dengan kebijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia memprotes kebijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sana lah sikap yang serupa bermunculan, bahkan menjadi lebih parah.Naasnya, pemikiran menyimpang ini justru dilakukan oleh sebagian orang yang secara lahiriah tampak memiliki amaliah peribadatan yang baik. Kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah pemikiran mereka pun benar dan lurus. Padahal pada hakikatnya, pemikiran yang mereka anut termasuk pemikiran yang telah dicela oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Hal ini bisa terjadi karena sebagian dari mereka hanya berupaya menampakkan amalan-amalan baik secara lahiriah, sementara secara pemikiran mereka tidak benar-benar menginginkan kebaikan yang diajarkan oleh Islam. Selain itu, hal tersebut juga dapat disebabkan oleh kebodohan mereka terhadap manhaj dan akidah yang benar.Di dalam beberapa hadis, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan, selain mereka memiliki kebiasaan-kebiasaan yang secara lahiriah tampak baik, mereka juga memiliki ciri fisik, yaitu botak (dalam beberapa riwayat gundul secara menyeluruh). Pada poin ini lah pembahasan dari tulisan ini berfokus.Baca juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijHadis-hadis yang datang menjelaskan botak sebagai ciri fisik KhawarijPertama, hadis Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik radhiyallah ‘anhuma, dari beberapa jalur imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سيكونُ في أُمَّتِي اختلافٌ وفُرقةٌ، وقومٌ يُحسِنونَ القِيلَ ويُسيئونَ الفعلَ، ويَقرؤونَ القرآنَ لا يُجاوِزُ تَرَاقِيَهُم ، يَحقِرُ أحدُكم صلاتَه مع صلاتِهم، وصيامَه مع صيامِهم، يمرُقونَ مِن الإسلامِ كما يمرُقُ السهمُ مِن الرَّمِيَّةِ، ثمَّ لا يَرجِعونَ إليه حتى (يَرْتَدَّ) على فُوقِه، هم شَرُّ الخَلْقِ والخَليقةِ، طُوبَى لمَن قتَلَهم وقتَلُوه، يَدْعُونَ إلى كِتابِ اللهِ عزَّ وجلَّ وليسوا منه في شيءٍ، ومَن قاتَلَهم كان أَوْلى باللهِ عزَّ وجلَّ منهم، قالوا: يا رسولَ اللهِ، ما سِيماهُم؟ قال: سِيماهُم التَّحْلِيقُ“Akan terjadi di tengah umatku banyak perbedaan dan perpecahan. Akan muncul suatu kaum yang lisannya tampak baik, tetapi perbuatannya buruk. Mereka membaca Al-Qur’an, namun bacaannya tidak melewati tenggorokan (tidak meresap ke hati). Salah seorang dari kalian akan merasa salat dan puasanya kecil dibanding salat dan puasa mereka. Namun, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat keluar dari tubuh hewan buruan, dan tidak akan kembali lagi kepadanya, sebagaimana anak panah tidak kembali ke tempatnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk. Beruntunglah orang yang memerangi mereka atau yang gugur terbunuh oleh mereka. Mereka menyeru kepada Kitab Allah, padahal mereka tidak berada di atas ajarannya sedikit pun. Orang yang memerangi mereka lebih dekat kepada Allah dibanding mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ciri-ciri (fisik) mereka?” Beliau ﷺ menjawab, “Tanda mereka adalah mencukur habis rambut kepala.”Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhuma. Hadis tersebut diriwayatkan oleh at-Thahawi dalam Syarḥ Musykil al-Ātsār (no. 4073), Abū Dāwūd (no. 4765), dan Imām Aḥmad dalam Musnad-nya (no. 13338) dengan redaksi yang sama. Syekh Syu‘aib al-Arna’ūṭ menilai hadis ini dengan menyatakan, “إسناده صحيح على شرط البخاري” (Sanadnya sahih seperti syarat milik Imam Bukhari) [5]Kedua, hadis Abu Sa’id al-Khudri melalui jalur muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ذكَر ناسًا يكونونَ في أمَّتِه يخرُجونَ في فِرقةٍ مِن النَّاسِ سِيماهُم التَّحليقُ هم مِن شِرارِ النَّاسِ أو هم مِن شرِّ الخَلْقِ تقتُلُهم أدنى الطَّائفتَيْنِ إلى الحقِّ“Sesungguhnya Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan akan ada sekelompok orang di tengah umat beliau. Mereka keluar memisahkan diri dari kaum muslimin. Ciri mereka adalah mencukur habis rambut kepala. Mereka termasuk seburuk-buruk manusia atau seburuk-buruk makhluk. Kelompok ini akan diperangi dan dibinasakan oleh golongan kaum muslimin yang paling dekat dengan kebenaran.”Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1065, 2: 745). Hadis ini juga di-takhrij oleh Syekh Syuaib al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibn Hibban (no. 6740), dan beliau menegaskan bahwa hadis ini berstatus sahih. [6]Ketiga, hadis Abu Sa’id al-Khudri, melalui jalur Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، وَيَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ قِيلَ: مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ، أَوْ قَالَ: التَّسْبِيدُ“Akan muncul sekelompok orang dari arah timur. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi bacaannya tidak melewati tenggorokan (tidak masuk ke hati dan tidak diamalkan). Mereka keluar dari agama seperti anak panah yang melesat keluar dari tubuh hewan buruan, lalu tidak akan kembali lagi ke dalamnya, sebagaimana anak panah tidak kembali ke tempatnya semula.” Lalu ditanyakan, “Apa tanda-tanda mereka?” Beliau ﷺ menjawab, “Tanda mereka adalah mencukur habis rambut kepala,” atau beliau bersabda, “menggundul rambut sampai licin.” Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (no. 7562, 9: 162). Hadis ini berstatus sahih karena diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya. [7]Kosa kata hadis-hadis di atasيَخْرُجُ نَاسٌ : Sekelompok manusia (akan) keluarمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ : Dari arah timurيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ : Mereka membaca Al-Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan merekaيَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ : Keluar dari agama Islamكَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ : Sebagaimana anak panah keluar dari busurnyaسِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ : Ciri mereka botak (mencukur habis rambut mereka)يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ : Berkata-kata manis namun berbuat jelekلَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ : Tidak Keluar dari mulut merekaالتَّسْبِيدُ: Botak sampai licinFaidah hadis-hadis di atasPertama, mereka mempunyai ciri fisik membotaki kepala mereka. Mereka melakukan itu karena mencintai perbuatan tersebut dan menjadikan hal tersebut sebagai ciri mereka. Syekh Bin Baz rahimahullah mengatakan menjelaskan maksud dari teks hadis سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ “ciri mereka botak”,وهَؤلَاءِ هم الخَوَارجِ؛ لأنهم يُوجِبُونَ التَّحلِيقَ، وهو مِنْ خِصَالِهِم“Mereka adalah Khawarij, karena mereka mewajibkan menggundul kepala. Hal tersebut merupakan ciri khas mereka.” [8]Kaum Khawarij menjadikan mencukur habis rambut kepala sebagai kewajiban agama. Sikap ini muncul karena mereka bersikap berlebihan dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam, hingga melewati batas yang dibolehkan dalam beragama,جعلوا ذلك علامةً لهم على رفضهم زينة الدّنيا، وشعارًا ليعرفوا به، كما يفعل البعض من رهبان النصارى“Mereka menjadikan hal itu (mencukur habis rambut) sebagai penolakan mereka terhadap perhiasan dunia, agar mereka dikenal dengan hal tersebut. Hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh sebagian pemuka agama Nasrani.” [9]Berlebihannya dalam beragama menjadikan mereka mengada-adakan batasan beragama, yang hal tersebut akan menyulitkan diri mereka sendiri.Namun, perlu diingat bahwa membotaki rambut hukumnya boleh, sebagaimana memanjangkan rambut dengan urf berlaku. Terlebih ketika umrah dan haji, maka hal ini menjadi hal yang sangat dianjurkan. Adapun mencukur habis kepala yang tidak dibolehkan adalah mencukur habis rambut kepala dengan niat dan tujuan seperti yang dimiliki mereka atau menjadikan mereka sebagai panutan. Syekh Abdul Muhsin rahimahullah pernah ditanya tentang mencukur habis kepala, maka beliau menjawab,الخوارج علامتهم التحليق، وهذه سمة وعلامة لهم، ولكن قد جاء في السنة ما يدل على أن التحليق في غير الحج والعمرة سائغ وأنه لا بأس به، وإنما المحذور أن يتخذ اقتداءً بالخوارج وتشبهاً بهم“Ciri khas kaum Khawarij adalah mencukur habis rambut kepala. Ini menjadi tanda dan ciri mereka. Namun, dalam sunah Nabi ﷺ disebutkan bahwa mencukur rambut di luar ibadah haji dan umrah itu diperbolehkan dan tidak masalah. Yang perlu dihindari adalah menjadikan hal itu sebagai cara meniru atau menyesuaikan diri dengan kaum Khawarij.” [10]Maka, mencukur habis rambut kepala diperbolehkan, selama tidak dilakukan dengan alasan seperti yang dipakai oleh kaum Khawarij.Kedua, kebaikan yang seseorang tampakkan tidak selalu linear dengan kebaikan hatinya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij. Mereka memiliki amalan-amalan yang tampak baik, namun perilaku mereka keluar dari syariat sebagaimana anak panah yang keluar dari busurnya. Maksudnya, menyimpang dengan penyimpangan yang sangat jauh. Mereka disifati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang-orang yang beramal, namun amalannya tidak masuk ke hati mereka dengan sabdanya,وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ“mereka membaca al-Quran, namun tidak melewati tenggorokan mereka”; maksudnya bacaan mereka tidaklah menyerap ke hati. [11]Ketiga, kemahiran berbicara atau retorika tanpa disertai ilmu dan amal yang benar adalah sangat berbahaya dalam agama. Kaum Khawarij adalah contoh nyata dari hal ini: ucapan mereka terdengar manis dan meyakinkan, seolah-olah indah dan benar, tetapi perbuatan mereka sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam yang lurus. Kesesatan mereka sering tampak lebih meyakinkan karena kemampuan berbicara yang fasih, sehingga orang yang kurang ilmu bisa terpesona dan tersesat mengikuti mereka. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,قومٌ يُحسِنونَ القِيلَ ويُسيئونَ الفعلَ“(Mereka) adalah kaum yang baik ucapannya dan jelek perbuatannya.” [12]Hal tersebut memiliki 2 maksud, yaitu tidak sesuainya perkataan dengan perbuatan dan perbuatan mereka adalah perbuatan yang buruk, tidak merepresentasikan agama Islam. Padahal, Allah berfirman mencela perbuatan yang tidak sesuai dengan perkataan,كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ“Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. ash-Shaf: 3)Allah juga berfirman sebagai penegasan bahwa Islam adalah agama yang menyebarkan kebaikan. Allah berfirman,وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ“Sesungguhnya tidaklah Kami mengutusmu (wahai Muhammad) kecuali merupakan kebaikan untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya: 107)Baca juga: Ibnu ‘Abbas Mendebat Kaum Khawarij***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Imam at-Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, no. 2641; dinilai hasan oleh Syekh Muhammad Nasir ad-Din al-Albani.[2] Imam Syamsuddin Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz adz-Dzahabi, al-Arsy, tahqiq Muhammad bin Khalifah bin Ali at-Tamimi, 1: 8.[3] Imam Ibn Rajab al-Hanbali, Jami al-Ulum wa al-Hikam, 2: 109.[4] Syekh Muhammad bin Husain bin Said bin Hadi bin Abd ar-Rahman bin Muhammad bin Hasan bin Safran al-Qahtani, Fatawa al-Aimmah fi an-Nawazil al-Mudlihimmah wa Tabriat Dawah wa Atba Muhammad bin Abd al-Wahhab min Tuhmat at-Tatarruf wa al-Irhab, hal. 240.[5] Imam at-Tahawi, Syarh Musykil al-Atsar, no. 4073; Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 4765; Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, no. 13338. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu. Takhrij: Syekh Syu’aib al-Arnaut, dengan penilaian sanad sahih ala syarṭ al-Bukhari.[6] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abd al-Baqi, 2: 745; no. 1065; di-takhrij oleh Syu’aib al-Arnaut dalam Takhrij Shahih Ibn Hibban, no. 6740, dan dinilai sahih.[7] Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, 9: 162, no. 7562.[8] Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syarh Kitab at-Tauhid min Shahih al-Bukhari, hal. 433.[9] Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim al-Qurthubi, al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim, 3: 122.[10] Syekh Abd al-Muhsin bin Hamad al-Abbad al-Badr, Syarh Sunan Abi Dawud, 20: 466.[11] Syekh Said Hawwa, al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqaid al-Islamiyyah, 1: 461.[12] Syekh Said Hawwa, al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqaid al-Islamiyyah, 1: 461-462.Daftar PustakaAlbani, Muhammad Nasir ad-Din. Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Qurthubi, Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim. al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim. Beirut: Dar Ibn Katsir dan Dar al-Kalim ath-Thayyib, 1417 H / 1996 M.Al-Qahtani, Muhammad bin Husain bin Said bin Hadi bin Abd ar-Rahman bin Muhammad bin Hasan bin Safran. Fatawa al-Aimmah fi an-Nawazil al-Mudlihimmah wa Tabri’at Da’wah wa Atba’ Muhammad bin Abd al-Wahhab min Tuhmat at-Tatarruf wa al-Irhab. Riyadh: Dar al-Awfiyā’Al-Tahawi, Abu Jafar Ahmad bin Muhammad bin Salamah. Syarh Musykil al-Atsar. Takhrij: Syaikh Syu’aib al-Arna’ut. Diakses melalui Dorar.netAl-Abbad al-Badr, Abd al-Muhsin bin Hamad. Sharh Sunan Abu Dawud. Jild 20. Diakses dari: http://www.islamweb.netAdz-Dzahabi, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz. al-Arsy. Tahqiq Muhammad bin Khalifah bin Ali at-Tamimi. Cetakan kedua. Madinah al-Munawwarah: Imadah al-Bahth al-Ilmi bi al-Jami’ah al-Islamiyyah, 1424 H / 2003 M.Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Jama’ah min al-‘Ulama. Sultanīyah, Bulāq, Mesir, 1311 H. Disunting: Dr. Muhammad Zuhair al-Nasir, Dar Tawk al-Najat, Beirut, 1422 H.Ibn Rajab al-Hanbali, Abd ar-Rahman bin Ahmad. Jami’ al-Ulum wa al-Hikam. Diakses melalui islamweb.netMuslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fuad Abd al-Baqi. Kairo: Mathba’ah Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, 1374 H / 1955 M. Terdiri dari 5 jilid.Hawwa, Said. al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqa’id al-Islamiyyah. Dar al-Salam, cetakan kedua, 1412 H / 1992 M. Disiapkan untuk Al-Shamilah oleh Abu Yasir al-Jazairi.
Daftar Isi ToggleSekilas tentang pemikiran KhawarijHadis-hadis yang datang menjelaskan botak sebagai ciri fisik KhawarijKosa kata hadis-hadis di atasFaidah hadis-hadis di atasPemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan sebagai jemaah yang selamat setelah kepergian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,افترقتِ اليهودُ على إحدَى وسبعينَ فرقةً , وافترقتِ النصارَى على اثنتَينِ وسبعينَ فرقةً , وستفترقُ هذه الأمةُ على ثلاثٍ وسبعينَ فرقةً كلُّها في النارِ إلا واحدةً، قيل : من هي يا رسولَ اللهِ؟ فقال صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : مَن كان على مِثلِ ما أنا عليه وأصحابِي“Bani Israil dahulu terpecah menjadi 72 golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada dalam kesesatan yang mengantarkan ke neraka, kecuali satu golongan saja.” Para sahabat bertanya, “Siapakah golongan yang satu itu, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu golongan yang mengikuti ajaran yang aku jalani dan yang dipegang oleh para sahabatku.” [1]Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, kaum muslim akan terpecah menjadi golongan-golongan. Setiap golongan yang berselisih dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan, mereka tidak lepas dari kesesatan. Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan,فعلامتهم كما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم أنهم يكونون على ما كان عليه النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه فتلك ميزة تميزت بها عقيدة أهل السنة والجماعة لا توجد“Tanda golongan yang selamat, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah mereka berpegang pada ajaran yang sama dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Inilah ciri khusus akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh keyakinan kelompok-kelompok lainnya.” [2]Sekilas tentang pemikiran KhawarijKelompok Khawarij adalah kelompok yang keluar dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Mereka menentang apa yang pemerintah sah perintahkan. Padahal, menaati perintah pemerintah yang sah merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. an-Nisa: 59)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوصيكم بتقوى الله، والسمع والطاعة، وإن تأمر عليكم عبد، فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين“Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, serta mendengar dan taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian adalah seorang hamba sahaya. Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup sepeninggalku, akan melihat banyak perbedaan dan perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah para khalifah yang mendapat petunjuk (sepeninggalku).” [3]Kelompok Khawarij juga adalah kelompok pertama yang mengkafirkan orang-orang Islam yang tidak ada di kelompok mereka. Bahkan, mereka juga mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa dengan selain dosa syirik. Mereka menganggap bahwa siapa saja yang menyelisihi pemikiran kelompok mereka berpotensi sesat bahkan kafir, meskipun yang menyelisihi mereka adalah pemerintah yang sah sekalipun. Syekh al-Qahthani berkata dalam kitabnya, menukil perkataan Syekh Shalih Fauzan rahimahumallah,الخوارج هم أول من كفر المسلمين، يكفرون بالذنوب-يعني التي هي دون الشرك- ويكفرون من خالفهم في بدعتهم ويستحلون دمه وماله. وهذه حال أهل البدع، يبتدعون بدعة ويكفرون من خالفهم فيها“Mereka adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin. Mereka menganggap seseorang kafir hanya karena melakukan dosa, yaitu dosa-dosa yang tidak sampai pada syirik. Mereka juga mengkafirkan orang yang tidak sepaham dengan bidah (ajaran menyimpang) mereka, lalu menghalalkan darah dan harta orang tersebut.” [4]Awal mula bibit kemunculan mereka telah ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seseorang yang tidak suka dengan kebijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia memprotes kebijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sana lah sikap yang serupa bermunculan, bahkan menjadi lebih parah.Naasnya, pemikiran menyimpang ini justru dilakukan oleh sebagian orang yang secara lahiriah tampak memiliki amaliah peribadatan yang baik. Kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah pemikiran mereka pun benar dan lurus. Padahal pada hakikatnya, pemikiran yang mereka anut termasuk pemikiran yang telah dicela oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Hal ini bisa terjadi karena sebagian dari mereka hanya berupaya menampakkan amalan-amalan baik secara lahiriah, sementara secara pemikiran mereka tidak benar-benar menginginkan kebaikan yang diajarkan oleh Islam. Selain itu, hal tersebut juga dapat disebabkan oleh kebodohan mereka terhadap manhaj dan akidah yang benar.Di dalam beberapa hadis, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan, selain mereka memiliki kebiasaan-kebiasaan yang secara lahiriah tampak baik, mereka juga memiliki ciri fisik, yaitu botak (dalam beberapa riwayat gundul secara menyeluruh). Pada poin ini lah pembahasan dari tulisan ini berfokus.Baca juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijHadis-hadis yang datang menjelaskan botak sebagai ciri fisik KhawarijPertama, hadis Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik radhiyallah ‘anhuma, dari beberapa jalur imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سيكونُ في أُمَّتِي اختلافٌ وفُرقةٌ، وقومٌ يُحسِنونَ القِيلَ ويُسيئونَ الفعلَ، ويَقرؤونَ القرآنَ لا يُجاوِزُ تَرَاقِيَهُم ، يَحقِرُ أحدُكم صلاتَه مع صلاتِهم، وصيامَه مع صيامِهم، يمرُقونَ مِن الإسلامِ كما يمرُقُ السهمُ مِن الرَّمِيَّةِ، ثمَّ لا يَرجِعونَ إليه حتى (يَرْتَدَّ) على فُوقِه، هم شَرُّ الخَلْقِ والخَليقةِ، طُوبَى لمَن قتَلَهم وقتَلُوه، يَدْعُونَ إلى كِتابِ اللهِ عزَّ وجلَّ وليسوا منه في شيءٍ، ومَن قاتَلَهم كان أَوْلى باللهِ عزَّ وجلَّ منهم، قالوا: يا رسولَ اللهِ، ما سِيماهُم؟ قال: سِيماهُم التَّحْلِيقُ“Akan terjadi di tengah umatku banyak perbedaan dan perpecahan. Akan muncul suatu kaum yang lisannya tampak baik, tetapi perbuatannya buruk. Mereka membaca Al-Qur’an, namun bacaannya tidak melewati tenggorokan (tidak meresap ke hati). Salah seorang dari kalian akan merasa salat dan puasanya kecil dibanding salat dan puasa mereka. Namun, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat keluar dari tubuh hewan buruan, dan tidak akan kembali lagi kepadanya, sebagaimana anak panah tidak kembali ke tempatnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk. Beruntunglah orang yang memerangi mereka atau yang gugur terbunuh oleh mereka. Mereka menyeru kepada Kitab Allah, padahal mereka tidak berada di atas ajarannya sedikit pun. Orang yang memerangi mereka lebih dekat kepada Allah dibanding mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ciri-ciri (fisik) mereka?” Beliau ﷺ menjawab, “Tanda mereka adalah mencukur habis rambut kepala.”Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhuma. Hadis tersebut diriwayatkan oleh at-Thahawi dalam Syarḥ Musykil al-Ātsār (no. 4073), Abū Dāwūd (no. 4765), dan Imām Aḥmad dalam Musnad-nya (no. 13338) dengan redaksi yang sama. Syekh Syu‘aib al-Arna’ūṭ menilai hadis ini dengan menyatakan, “إسناده صحيح على شرط البخاري” (Sanadnya sahih seperti syarat milik Imam Bukhari) [5]Kedua, hadis Abu Sa’id al-Khudri melalui jalur muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ذكَر ناسًا يكونونَ في أمَّتِه يخرُجونَ في فِرقةٍ مِن النَّاسِ سِيماهُم التَّحليقُ هم مِن شِرارِ النَّاسِ أو هم مِن شرِّ الخَلْقِ تقتُلُهم أدنى الطَّائفتَيْنِ إلى الحقِّ“Sesungguhnya Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan akan ada sekelompok orang di tengah umat beliau. Mereka keluar memisahkan diri dari kaum muslimin. Ciri mereka adalah mencukur habis rambut kepala. Mereka termasuk seburuk-buruk manusia atau seburuk-buruk makhluk. Kelompok ini akan diperangi dan dibinasakan oleh golongan kaum muslimin yang paling dekat dengan kebenaran.”Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1065, 2: 745). Hadis ini juga di-takhrij oleh Syekh Syuaib al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibn Hibban (no. 6740), dan beliau menegaskan bahwa hadis ini berstatus sahih. [6]Ketiga, hadis Abu Sa’id al-Khudri, melalui jalur Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، وَيَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ قِيلَ: مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ، أَوْ قَالَ: التَّسْبِيدُ“Akan muncul sekelompok orang dari arah timur. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi bacaannya tidak melewati tenggorokan (tidak masuk ke hati dan tidak diamalkan). Mereka keluar dari agama seperti anak panah yang melesat keluar dari tubuh hewan buruan, lalu tidak akan kembali lagi ke dalamnya, sebagaimana anak panah tidak kembali ke tempatnya semula.” Lalu ditanyakan, “Apa tanda-tanda mereka?” Beliau ﷺ menjawab, “Tanda mereka adalah mencukur habis rambut kepala,” atau beliau bersabda, “menggundul rambut sampai licin.” Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (no. 7562, 9: 162). Hadis ini berstatus sahih karena diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya. [7]Kosa kata hadis-hadis di atasيَخْرُجُ نَاسٌ : Sekelompok manusia (akan) keluarمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ : Dari arah timurيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ : Mereka membaca Al-Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan merekaيَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ : Keluar dari agama Islamكَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ : Sebagaimana anak panah keluar dari busurnyaسِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ : Ciri mereka botak (mencukur habis rambut mereka)يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ : Berkata-kata manis namun berbuat jelekلَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ : Tidak Keluar dari mulut merekaالتَّسْبِيدُ: Botak sampai licinFaidah hadis-hadis di atasPertama, mereka mempunyai ciri fisik membotaki kepala mereka. Mereka melakukan itu karena mencintai perbuatan tersebut dan menjadikan hal tersebut sebagai ciri mereka. Syekh Bin Baz rahimahullah mengatakan menjelaskan maksud dari teks hadis سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ “ciri mereka botak”,وهَؤلَاءِ هم الخَوَارجِ؛ لأنهم يُوجِبُونَ التَّحلِيقَ، وهو مِنْ خِصَالِهِم“Mereka adalah Khawarij, karena mereka mewajibkan menggundul kepala. Hal tersebut merupakan ciri khas mereka.” [8]Kaum Khawarij menjadikan mencukur habis rambut kepala sebagai kewajiban agama. Sikap ini muncul karena mereka bersikap berlebihan dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam, hingga melewati batas yang dibolehkan dalam beragama,جعلوا ذلك علامةً لهم على رفضهم زينة الدّنيا، وشعارًا ليعرفوا به، كما يفعل البعض من رهبان النصارى“Mereka menjadikan hal itu (mencukur habis rambut) sebagai penolakan mereka terhadap perhiasan dunia, agar mereka dikenal dengan hal tersebut. Hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh sebagian pemuka agama Nasrani.” [9]Berlebihannya dalam beragama menjadikan mereka mengada-adakan batasan beragama, yang hal tersebut akan menyulitkan diri mereka sendiri.Namun, perlu diingat bahwa membotaki rambut hukumnya boleh, sebagaimana memanjangkan rambut dengan urf berlaku. Terlebih ketika umrah dan haji, maka hal ini menjadi hal yang sangat dianjurkan. Adapun mencukur habis kepala yang tidak dibolehkan adalah mencukur habis rambut kepala dengan niat dan tujuan seperti yang dimiliki mereka atau menjadikan mereka sebagai panutan. Syekh Abdul Muhsin rahimahullah pernah ditanya tentang mencukur habis kepala, maka beliau menjawab,الخوارج علامتهم التحليق، وهذه سمة وعلامة لهم، ولكن قد جاء في السنة ما يدل على أن التحليق في غير الحج والعمرة سائغ وأنه لا بأس به، وإنما المحذور أن يتخذ اقتداءً بالخوارج وتشبهاً بهم“Ciri khas kaum Khawarij adalah mencukur habis rambut kepala. Ini menjadi tanda dan ciri mereka. Namun, dalam sunah Nabi ﷺ disebutkan bahwa mencukur rambut di luar ibadah haji dan umrah itu diperbolehkan dan tidak masalah. Yang perlu dihindari adalah menjadikan hal itu sebagai cara meniru atau menyesuaikan diri dengan kaum Khawarij.” [10]Maka, mencukur habis rambut kepala diperbolehkan, selama tidak dilakukan dengan alasan seperti yang dipakai oleh kaum Khawarij.Kedua, kebaikan yang seseorang tampakkan tidak selalu linear dengan kebaikan hatinya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij. Mereka memiliki amalan-amalan yang tampak baik, namun perilaku mereka keluar dari syariat sebagaimana anak panah yang keluar dari busurnya. Maksudnya, menyimpang dengan penyimpangan yang sangat jauh. Mereka disifati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang-orang yang beramal, namun amalannya tidak masuk ke hati mereka dengan sabdanya,وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ“mereka membaca al-Quran, namun tidak melewati tenggorokan mereka”; maksudnya bacaan mereka tidaklah menyerap ke hati. [11]Ketiga, kemahiran berbicara atau retorika tanpa disertai ilmu dan amal yang benar adalah sangat berbahaya dalam agama. Kaum Khawarij adalah contoh nyata dari hal ini: ucapan mereka terdengar manis dan meyakinkan, seolah-olah indah dan benar, tetapi perbuatan mereka sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam yang lurus. Kesesatan mereka sering tampak lebih meyakinkan karena kemampuan berbicara yang fasih, sehingga orang yang kurang ilmu bisa terpesona dan tersesat mengikuti mereka. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,قومٌ يُحسِنونَ القِيلَ ويُسيئونَ الفعلَ“(Mereka) adalah kaum yang baik ucapannya dan jelek perbuatannya.” [12]Hal tersebut memiliki 2 maksud, yaitu tidak sesuainya perkataan dengan perbuatan dan perbuatan mereka adalah perbuatan yang buruk, tidak merepresentasikan agama Islam. Padahal, Allah berfirman mencela perbuatan yang tidak sesuai dengan perkataan,كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ“Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. ash-Shaf: 3)Allah juga berfirman sebagai penegasan bahwa Islam adalah agama yang menyebarkan kebaikan. Allah berfirman,وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ“Sesungguhnya tidaklah Kami mengutusmu (wahai Muhammad) kecuali merupakan kebaikan untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya: 107)Baca juga: Ibnu ‘Abbas Mendebat Kaum Khawarij***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Imam at-Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, no. 2641; dinilai hasan oleh Syekh Muhammad Nasir ad-Din al-Albani.[2] Imam Syamsuddin Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz adz-Dzahabi, al-Arsy, tahqiq Muhammad bin Khalifah bin Ali at-Tamimi, 1: 8.[3] Imam Ibn Rajab al-Hanbali, Jami al-Ulum wa al-Hikam, 2: 109.[4] Syekh Muhammad bin Husain bin Said bin Hadi bin Abd ar-Rahman bin Muhammad bin Hasan bin Safran al-Qahtani, Fatawa al-Aimmah fi an-Nawazil al-Mudlihimmah wa Tabriat Dawah wa Atba Muhammad bin Abd al-Wahhab min Tuhmat at-Tatarruf wa al-Irhab, hal. 240.[5] Imam at-Tahawi, Syarh Musykil al-Atsar, no. 4073; Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 4765; Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, no. 13338. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu. Takhrij: Syekh Syu’aib al-Arnaut, dengan penilaian sanad sahih ala syarṭ al-Bukhari.[6] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abd al-Baqi, 2: 745; no. 1065; di-takhrij oleh Syu’aib al-Arnaut dalam Takhrij Shahih Ibn Hibban, no. 6740, dan dinilai sahih.[7] Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, 9: 162, no. 7562.[8] Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syarh Kitab at-Tauhid min Shahih al-Bukhari, hal. 433.[9] Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim al-Qurthubi, al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim, 3: 122.[10] Syekh Abd al-Muhsin bin Hamad al-Abbad al-Badr, Syarh Sunan Abi Dawud, 20: 466.[11] Syekh Said Hawwa, al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqaid al-Islamiyyah, 1: 461.[12] Syekh Said Hawwa, al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqaid al-Islamiyyah, 1: 461-462.Daftar PustakaAlbani, Muhammad Nasir ad-Din. Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Qurthubi, Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim. al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim. Beirut: Dar Ibn Katsir dan Dar al-Kalim ath-Thayyib, 1417 H / 1996 M.Al-Qahtani, Muhammad bin Husain bin Said bin Hadi bin Abd ar-Rahman bin Muhammad bin Hasan bin Safran. Fatawa al-Aimmah fi an-Nawazil al-Mudlihimmah wa Tabri’at Da’wah wa Atba’ Muhammad bin Abd al-Wahhab min Tuhmat at-Tatarruf wa al-Irhab. Riyadh: Dar al-Awfiyā’Al-Tahawi, Abu Jafar Ahmad bin Muhammad bin Salamah. Syarh Musykil al-Atsar. Takhrij: Syaikh Syu’aib al-Arna’ut. Diakses melalui Dorar.netAl-Abbad al-Badr, Abd al-Muhsin bin Hamad. Sharh Sunan Abu Dawud. Jild 20. Diakses dari: http://www.islamweb.netAdz-Dzahabi, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz. al-Arsy. Tahqiq Muhammad bin Khalifah bin Ali at-Tamimi. Cetakan kedua. Madinah al-Munawwarah: Imadah al-Bahth al-Ilmi bi al-Jami’ah al-Islamiyyah, 1424 H / 2003 M.Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Jama’ah min al-‘Ulama. Sultanīyah, Bulāq, Mesir, 1311 H. Disunting: Dr. Muhammad Zuhair al-Nasir, Dar Tawk al-Najat, Beirut, 1422 H.Ibn Rajab al-Hanbali, Abd ar-Rahman bin Ahmad. Jami’ al-Ulum wa al-Hikam. Diakses melalui islamweb.netMuslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fuad Abd al-Baqi. Kairo: Mathba’ah Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, 1374 H / 1955 M. Terdiri dari 5 jilid.Hawwa, Said. al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqa’id al-Islamiyyah. Dar al-Salam, cetakan kedua, 1412 H / 1992 M. Disiapkan untuk Al-Shamilah oleh Abu Yasir al-Jazairi.


Daftar Isi ToggleSekilas tentang pemikiran KhawarijHadis-hadis yang datang menjelaskan botak sebagai ciri fisik KhawarijKosa kata hadis-hadis di atasFaidah hadis-hadis di atasPemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan sebagai jemaah yang selamat setelah kepergian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,افترقتِ اليهودُ على إحدَى وسبعينَ فرقةً , وافترقتِ النصارَى على اثنتَينِ وسبعينَ فرقةً , وستفترقُ هذه الأمةُ على ثلاثٍ وسبعينَ فرقةً كلُّها في النارِ إلا واحدةً، قيل : من هي يا رسولَ اللهِ؟ فقال صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : مَن كان على مِثلِ ما أنا عليه وأصحابِي“Bani Israil dahulu terpecah menjadi 72 golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada dalam kesesatan yang mengantarkan ke neraka, kecuali satu golongan saja.” Para sahabat bertanya, “Siapakah golongan yang satu itu, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu golongan yang mengikuti ajaran yang aku jalani dan yang dipegang oleh para sahabatku.” [1]Setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, kaum muslim akan terpecah menjadi golongan-golongan. Setiap golongan yang berselisih dengan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan, mereka tidak lepas dari kesesatan. Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan,فعلامتهم كما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم أنهم يكونون على ما كان عليه النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه فتلك ميزة تميزت بها عقيدة أهل السنة والجماعة لا توجد“Tanda golongan yang selamat, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah mereka berpegang pada ajaran yang sama dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Inilah ciri khusus akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, sebuah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh keyakinan kelompok-kelompok lainnya.” [2]Sekilas tentang pemikiran KhawarijKelompok Khawarij adalah kelompok yang keluar dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Mereka menentang apa yang pemerintah sah perintahkan. Padahal, menaati perintah pemerintah yang sah merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. an-Nisa: 59)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أوصيكم بتقوى الله، والسمع والطاعة، وإن تأمر عليكم عبد، فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين“Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, serta mendengar dan taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian adalah seorang hamba sahaya. Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup sepeninggalku, akan melihat banyak perbedaan dan perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah para khalifah yang mendapat petunjuk (sepeninggalku).” [3]Kelompok Khawarij juga adalah kelompok pertama yang mengkafirkan orang-orang Islam yang tidak ada di kelompok mereka. Bahkan, mereka juga mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa dengan selain dosa syirik. Mereka menganggap bahwa siapa saja yang menyelisihi pemikiran kelompok mereka berpotensi sesat bahkan kafir, meskipun yang menyelisihi mereka adalah pemerintah yang sah sekalipun. Syekh al-Qahthani berkata dalam kitabnya, menukil perkataan Syekh Shalih Fauzan rahimahumallah,الخوارج هم أول من كفر المسلمين، يكفرون بالذنوب-يعني التي هي دون الشرك- ويكفرون من خالفهم في بدعتهم ويستحلون دمه وماله. وهذه حال أهل البدع، يبتدعون بدعة ويكفرون من خالفهم فيها“Mereka adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin. Mereka menganggap seseorang kafir hanya karena melakukan dosa, yaitu dosa-dosa yang tidak sampai pada syirik. Mereka juga mengkafirkan orang yang tidak sepaham dengan bidah (ajaran menyimpang) mereka, lalu menghalalkan darah dan harta orang tersebut.” [4]Awal mula bibit kemunculan mereka telah ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seseorang yang tidak suka dengan kebijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia memprotes kebijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sana lah sikap yang serupa bermunculan, bahkan menjadi lebih parah.Naasnya, pemikiran menyimpang ini justru dilakukan oleh sebagian orang yang secara lahiriah tampak memiliki amaliah peribadatan yang baik. Kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah pemikiran mereka pun benar dan lurus. Padahal pada hakikatnya, pemikiran yang mereka anut termasuk pemikiran yang telah dicela oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Hal ini bisa terjadi karena sebagian dari mereka hanya berupaya menampakkan amalan-amalan baik secara lahiriah, sementara secara pemikiran mereka tidak benar-benar menginginkan kebaikan yang diajarkan oleh Islam. Selain itu, hal tersebut juga dapat disebabkan oleh kebodohan mereka terhadap manhaj dan akidah yang benar.Di dalam beberapa hadis, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menggambarkan, selain mereka memiliki kebiasaan-kebiasaan yang secara lahiriah tampak baik, mereka juga memiliki ciri fisik, yaitu botak (dalam beberapa riwayat gundul secara menyeluruh). Pada poin ini lah pembahasan dari tulisan ini berfokus.Baca juga: Mengenal Pokok-Pokok Aqidah Kaum KhawarijHadis-hadis yang datang menjelaskan botak sebagai ciri fisik KhawarijPertama, hadis Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik radhiyallah ‘anhuma, dari beberapa jalur imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سيكونُ في أُمَّتِي اختلافٌ وفُرقةٌ، وقومٌ يُحسِنونَ القِيلَ ويُسيئونَ الفعلَ، ويَقرؤونَ القرآنَ لا يُجاوِزُ تَرَاقِيَهُم ، يَحقِرُ أحدُكم صلاتَه مع صلاتِهم، وصيامَه مع صيامِهم، يمرُقونَ مِن الإسلامِ كما يمرُقُ السهمُ مِن الرَّمِيَّةِ، ثمَّ لا يَرجِعونَ إليه حتى (يَرْتَدَّ) على فُوقِه، هم شَرُّ الخَلْقِ والخَليقةِ، طُوبَى لمَن قتَلَهم وقتَلُوه، يَدْعُونَ إلى كِتابِ اللهِ عزَّ وجلَّ وليسوا منه في شيءٍ، ومَن قاتَلَهم كان أَوْلى باللهِ عزَّ وجلَّ منهم، قالوا: يا رسولَ اللهِ، ما سِيماهُم؟ قال: سِيماهُم التَّحْلِيقُ“Akan terjadi di tengah umatku banyak perbedaan dan perpecahan. Akan muncul suatu kaum yang lisannya tampak baik, tetapi perbuatannya buruk. Mereka membaca Al-Qur’an, namun bacaannya tidak melewati tenggorokan (tidak meresap ke hati). Salah seorang dari kalian akan merasa salat dan puasanya kecil dibanding salat dan puasa mereka. Namun, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat keluar dari tubuh hewan buruan, dan tidak akan kembali lagi kepadanya, sebagaimana anak panah tidak kembali ke tempatnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk. Beruntunglah orang yang memerangi mereka atau yang gugur terbunuh oleh mereka. Mereka menyeru kepada Kitab Allah, padahal mereka tidak berada di atas ajarannya sedikit pun. Orang yang memerangi mereka lebih dekat kepada Allah dibanding mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ciri-ciri (fisik) mereka?” Beliau ﷺ menjawab, “Tanda mereka adalah mencukur habis rambut kepala.”Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhuma. Hadis tersebut diriwayatkan oleh at-Thahawi dalam Syarḥ Musykil al-Ātsār (no. 4073), Abū Dāwūd (no. 4765), dan Imām Aḥmad dalam Musnad-nya (no. 13338) dengan redaksi yang sama. Syekh Syu‘aib al-Arna’ūṭ menilai hadis ini dengan menyatakan, “إسناده صحيح على شرط البخاري” (Sanadnya sahih seperti syarat milik Imam Bukhari) [5]Kedua, hadis Abu Sa’id al-Khudri melalui jalur muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنَّ نبيَّ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ذكَر ناسًا يكونونَ في أمَّتِه يخرُجونَ في فِرقةٍ مِن النَّاسِ سِيماهُم التَّحليقُ هم مِن شِرارِ النَّاسِ أو هم مِن شرِّ الخَلْقِ تقتُلُهم أدنى الطَّائفتَيْنِ إلى الحقِّ“Sesungguhnya Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan akan ada sekelompok orang di tengah umat beliau. Mereka keluar memisahkan diri dari kaum muslimin. Ciri mereka adalah mencukur habis rambut kepala. Mereka termasuk seburuk-buruk manusia atau seburuk-buruk makhluk. Kelompok ini akan diperangi dan dibinasakan oleh golongan kaum muslimin yang paling dekat dengan kebenaran.”Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1065, 2: 745). Hadis ini juga di-takhrij oleh Syekh Syuaib al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibn Hibban (no. 6740), dan beliau menegaskan bahwa hadis ini berstatus sahih. [6]Ketiga, hadis Abu Sa’id al-Khudri, melalui jalur Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، وَيَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ فِيهِ حَتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إِلَى فُوقِهِ قِيلَ: مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ، أَوْ قَالَ: التَّسْبِيدُ“Akan muncul sekelompok orang dari arah timur. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi bacaannya tidak melewati tenggorokan (tidak masuk ke hati dan tidak diamalkan). Mereka keluar dari agama seperti anak panah yang melesat keluar dari tubuh hewan buruan, lalu tidak akan kembali lagi ke dalamnya, sebagaimana anak panah tidak kembali ke tempatnya semula.” Lalu ditanyakan, “Apa tanda-tanda mereka?” Beliau ﷺ menjawab, “Tanda mereka adalah mencukur habis rambut kepala,” atau beliau bersabda, “menggundul rambut sampai licin.” Riwayat hadis:Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (no. 7562, 9: 162). Hadis ini berstatus sahih karena diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya. [7]Kosa kata hadis-hadis di atasيَخْرُجُ نَاسٌ : Sekelompok manusia (akan) keluarمِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ : Dari arah timurيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ : Mereka membaca Al-Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan merekaيَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ : Keluar dari agama Islamكَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ : Sebagaimana anak panah keluar dari busurnyaسِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ : Ciri mereka botak (mencukur habis rambut mereka)يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ : Berkata-kata manis namun berbuat jelekلَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ : Tidak Keluar dari mulut merekaالتَّسْبِيدُ: Botak sampai licinFaidah hadis-hadis di atasPertama, mereka mempunyai ciri fisik membotaki kepala mereka. Mereka melakukan itu karena mencintai perbuatan tersebut dan menjadikan hal tersebut sebagai ciri mereka. Syekh Bin Baz rahimahullah mengatakan menjelaskan maksud dari teks hadis سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ “ciri mereka botak”,وهَؤلَاءِ هم الخَوَارجِ؛ لأنهم يُوجِبُونَ التَّحلِيقَ، وهو مِنْ خِصَالِهِم“Mereka adalah Khawarij, karena mereka mewajibkan menggundul kepala. Hal tersebut merupakan ciri khas mereka.” [8]Kaum Khawarij menjadikan mencukur habis rambut kepala sebagai kewajiban agama. Sikap ini muncul karena mereka bersikap berlebihan dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam, hingga melewati batas yang dibolehkan dalam beragama,جعلوا ذلك علامةً لهم على رفضهم زينة الدّنيا، وشعارًا ليعرفوا به، كما يفعل البعض من رهبان النصارى“Mereka menjadikan hal itu (mencukur habis rambut) sebagai penolakan mereka terhadap perhiasan dunia, agar mereka dikenal dengan hal tersebut. Hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh sebagian pemuka agama Nasrani.” [9]Berlebihannya dalam beragama menjadikan mereka mengada-adakan batasan beragama, yang hal tersebut akan menyulitkan diri mereka sendiri.Namun, perlu diingat bahwa membotaki rambut hukumnya boleh, sebagaimana memanjangkan rambut dengan urf berlaku. Terlebih ketika umrah dan haji, maka hal ini menjadi hal yang sangat dianjurkan. Adapun mencukur habis kepala yang tidak dibolehkan adalah mencukur habis rambut kepala dengan niat dan tujuan seperti yang dimiliki mereka atau menjadikan mereka sebagai panutan. Syekh Abdul Muhsin rahimahullah pernah ditanya tentang mencukur habis kepala, maka beliau menjawab,الخوارج علامتهم التحليق، وهذه سمة وعلامة لهم، ولكن قد جاء في السنة ما يدل على أن التحليق في غير الحج والعمرة سائغ وأنه لا بأس به، وإنما المحذور أن يتخذ اقتداءً بالخوارج وتشبهاً بهم“Ciri khas kaum Khawarij adalah mencukur habis rambut kepala. Ini menjadi tanda dan ciri mereka. Namun, dalam sunah Nabi ﷺ disebutkan bahwa mencukur rambut di luar ibadah haji dan umrah itu diperbolehkan dan tidak masalah. Yang perlu dihindari adalah menjadikan hal itu sebagai cara meniru atau menyesuaikan diri dengan kaum Khawarij.” [10]Maka, mencukur habis rambut kepala diperbolehkan, selama tidak dilakukan dengan alasan seperti yang dipakai oleh kaum Khawarij.Kedua, kebaikan yang seseorang tampakkan tidak selalu linear dengan kebaikan hatinya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij. Mereka memiliki amalan-amalan yang tampak baik, namun perilaku mereka keluar dari syariat sebagaimana anak panah yang keluar dari busurnya. Maksudnya, menyimpang dengan penyimpangan yang sangat jauh. Mereka disifati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang-orang yang beramal, namun amalannya tidak masuk ke hati mereka dengan sabdanya,وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ“mereka membaca al-Quran, namun tidak melewati tenggorokan mereka”; maksudnya bacaan mereka tidaklah menyerap ke hati. [11]Ketiga, kemahiran berbicara atau retorika tanpa disertai ilmu dan amal yang benar adalah sangat berbahaya dalam agama. Kaum Khawarij adalah contoh nyata dari hal ini: ucapan mereka terdengar manis dan meyakinkan, seolah-olah indah dan benar, tetapi perbuatan mereka sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam yang lurus. Kesesatan mereka sering tampak lebih meyakinkan karena kemampuan berbicara yang fasih, sehingga orang yang kurang ilmu bisa terpesona dan tersesat mengikuti mereka. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,قومٌ يُحسِنونَ القِيلَ ويُسيئونَ الفعلَ“(Mereka) adalah kaum yang baik ucapannya dan jelek perbuatannya.” [12]Hal tersebut memiliki 2 maksud, yaitu tidak sesuainya perkataan dengan perbuatan dan perbuatan mereka adalah perbuatan yang buruk, tidak merepresentasikan agama Islam. Padahal, Allah berfirman mencela perbuatan yang tidak sesuai dengan perkataan,كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ“Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. ash-Shaf: 3)Allah juga berfirman sebagai penegasan bahwa Islam adalah agama yang menyebarkan kebaikan. Allah berfirman,وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ“Sesungguhnya tidaklah Kami mengutusmu (wahai Muhammad) kecuali merupakan kebaikan untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya: 107)Baca juga: Ibnu ‘Abbas Mendebat Kaum Khawarij***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Imam at-Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, no. 2641; dinilai hasan oleh Syekh Muhammad Nasir ad-Din al-Albani.[2] Imam Syamsuddin Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz adz-Dzahabi, al-Arsy, tahqiq Muhammad bin Khalifah bin Ali at-Tamimi, 1: 8.[3] Imam Ibn Rajab al-Hanbali, Jami al-Ulum wa al-Hikam, 2: 109.[4] Syekh Muhammad bin Husain bin Said bin Hadi bin Abd ar-Rahman bin Muhammad bin Hasan bin Safran al-Qahtani, Fatawa al-Aimmah fi an-Nawazil al-Mudlihimmah wa Tabriat Dawah wa Atba Muhammad bin Abd al-Wahhab min Tuhmat at-Tatarruf wa al-Irhab, hal. 240.[5] Imam at-Tahawi, Syarh Musykil al-Atsar, no. 4073; Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 4765; Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad, no. 13338. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu. Takhrij: Syekh Syu’aib al-Arnaut, dengan penilaian sanad sahih ala syarṭ al-Bukhari.[6] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abd al-Baqi, 2: 745; no. 1065; di-takhrij oleh Syu’aib al-Arnaut dalam Takhrij Shahih Ibn Hibban, no. 6740, dan dinilai sahih.[7] Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, 9: 162, no. 7562.[8] Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syarh Kitab at-Tauhid min Shahih al-Bukhari, hal. 433.[9] Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim al-Qurthubi, al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim, 3: 122.[10] Syekh Abd al-Muhsin bin Hamad al-Abbad al-Badr, Syarh Sunan Abi Dawud, 20: 466.[11] Syekh Said Hawwa, al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqaid al-Islamiyyah, 1: 461.[12] Syekh Said Hawwa, al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqaid al-Islamiyyah, 1: 461-462.Daftar PustakaAlbani, Muhammad Nasir ad-Din. Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Qurthubi, Abu al-Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim. al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim. Beirut: Dar Ibn Katsir dan Dar al-Kalim ath-Thayyib, 1417 H / 1996 M.Al-Qahtani, Muhammad bin Husain bin Said bin Hadi bin Abd ar-Rahman bin Muhammad bin Hasan bin Safran. Fatawa al-Aimmah fi an-Nawazil al-Mudlihimmah wa Tabri’at Da’wah wa Atba’ Muhammad bin Abd al-Wahhab min Tuhmat at-Tatarruf wa al-Irhab. Riyadh: Dar al-Awfiyā’Al-Tahawi, Abu Jafar Ahmad bin Muhammad bin Salamah. Syarh Musykil al-Atsar. Takhrij: Syaikh Syu’aib al-Arna’ut. Diakses melalui Dorar.netAl-Abbad al-Badr, Abd al-Muhsin bin Hamad. Sharh Sunan Abu Dawud. Jild 20. Diakses dari: http://www.islamweb.netAdz-Dzahabi, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz. al-Arsy. Tahqiq Muhammad bin Khalifah bin Ali at-Tamimi. Cetakan kedua. Madinah al-Munawwarah: Imadah al-Bahth al-Ilmi bi al-Jami’ah al-Islamiyyah, 1424 H / 2003 M.Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Jama’ah min al-‘Ulama. Sultanīyah, Bulāq, Mesir, 1311 H. Disunting: Dr. Muhammad Zuhair al-Nasir, Dar Tawk al-Najat, Beirut, 1422 H.Ibn Rajab al-Hanbali, Abd ar-Rahman bin Ahmad. Jami’ al-Ulum wa al-Hikam. Diakses melalui islamweb.netMuslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. Tahqiq Muhammad Fuad Abd al-Baqi. Kairo: Mathba’ah Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, 1374 H / 1955 M. Terdiri dari 5 jilid.Hawwa, Said. al-Asas fi as-Sunnah wa Fiqhha al-Aqa’id al-Islamiyyah. Dar al-Salam, cetakan kedua, 1412 H / 1992 M. Disiapkan untuk Al-Shamilah oleh Abu Yasir al-Jazairi.

Jangan Remehkan Amal Kecil, Bisa Jadi Penentu Nasibmu di Akhirat – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya Dan barang siapa mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.” (QS. Az-Zalzalah: 7–8) Yang dimaksud dengan zarrah adalah semut.Istilah ini dipakai orang Arab untuk mengungkapkan hal yang paling kecil.Kata “seberat zarrah (semut)” dipakai untuk mengungkapkan hal yang terkecil.Sehingga makna ayat ini adalah: Siapa yang melakukan amalan apa pun,meski bobotnya hanya seberat semut, atau bahkan lebih kecil dari itu. Namun, Allah ‘Azza wa Jalla mengungkapkannya dengan kalimat “seberat semut”, karena orang Arab memakainya untuk mengungkapkan hal yang terkecil. Sehingga makna ayat ini: siapa yang melakukan amal kebaikan seberat semut, amal kebaikan apa pun, sedikit maupun banyak, maka kelak ia akan melihatnya tercatat dalam timbangan amal kebaikannya. Dan barang siapa yang melakukan amal keburukan seberat semut, amal keburukan apa pun yang ia perbuat, kemaksiatan apa pun yang ia lakukan, maka kelak ia akan melihatnya tercatat dalam timbangan amal keburukannya pada hari kiamat. Seluruh perbuatan manusia tercatat dan terhitung. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan Kami akan memasang timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidaklah dirugikan seseorang sedikit pun.Dan sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya (untuk diperhitungkan). Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47). Negeri akhirat merupakan negeri keadilan mutlak, tidak ada kezaliman pada hari itu. Sedangkan dunia bukanlah negeri keadilan. Di dunia ada orang yang zalim dan ada yang terzalimi. Dan terkadang orang zalim mati, tapi belum mendapat balasan atas kezalimannya. Karena Allah Ta’ala menunda hukumannya hingga di akhirat kelak. Seperti yang Allah Ta’ala firmankan: “Dan janganlah engkau mengira Allah lengah terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. Sesungguhnya Dia hanya menangguhkan mereka sampai hari ketika pandangan terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42). Maka milik Allah-lah seluruh hikmah dalam memberi hukuman kepada orang zalim, dengan menyegerakannya di dunia, atau menangguhkannya sampai di akhirat kelak. Dunia bukanlah negeri keadilan. Namun, akhiratlah negeri keadilan yang mutlak. Manusia akan melihat seluruh amalan yang telah diperbuat selama di dunia. Ia melihatnya pada hari kiamat, meskipun amalnya hanya seberat semut. ====== يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ وَالذَّرَّةُ هِيَ النَّمْلَةُ وَيُضْرَبُ بِهَا الْمَثَلُ عِنْدَ الْعَرَبِ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ يُضْرَبُ بِهِ الْمَثَلُ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ فَمَعْنَى الْآيَةِ مَنْ يَعْمَلُ أَيَّ عَمَلٍ وَإِنْ كَانَ يَزِنُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَكِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ لِأَنَّ الْعَرَبَ تَضْرِبُ بِهِ الْمَثَلَ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى الْآيَةِ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا أَيَّ عَمَلِ خَيْرٍ قَلِيلًا كَانَ أَوْ كَثِيرًا يَرَى ذَلِكَ فِي مِيزَانِ حَسَنَاتِهِ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا أَيَّ شَرٍّ يَعْمَلُهُ أَيَّ مَعْصِيَةٍ يَقَعُ فِيهَا يَرَى ذَلِكَ فِي مِيزَانِ سَيِّئَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَكُلُّ شَيْءٍ مُحْصًى عَلَى ابْنِ آدَمَ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ الدَّارُ الْآخِرَةُ هِيَ دَارُ الْعَدَالَةِ الْمُطْلَقَةِ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ أَمَّا الدُّنْيَا فَلَيْسَتْ بِدَارِ الْعَدَالَةِ الدُّنْيَا فِيهَا ظَالِمٌ وَمَظْلُومٌ وَقَدْ يَمُوتُ الظَّالِمُ وَلَمْ يُعَاقَبْ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَخَّرَ عُقُوبَتَهُ لِلْآخِرَةِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ فَلِلَّهِ الْحِكْمَةُ جَلَّ وَعَلَا فِي مُعَاقَبَةِ الظَّالِمِ فِي الدُّنْيَا أَوْ فِي تَأْخِيرِ عُقُوبَتِهِ فِي الْآخِرَةِ الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِدَارِ عَدَالَةٍ وَإِنَّمَا الْآخِرَةُ هِيَ دَارُ الْعَدَالَةِ الْمُطْلَقَةِ يَرَى الْإِنْسَانُ جَمِيعَ أَعْمَالِهِ الَّتِي عَمِلَهَا فِي الدُّنْيَا يَرَاهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى وَإِنْ كَانَتْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ

Jangan Remehkan Amal Kecil, Bisa Jadi Penentu Nasibmu di Akhirat – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya Dan barang siapa mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.” (QS. Az-Zalzalah: 7–8) Yang dimaksud dengan zarrah adalah semut.Istilah ini dipakai orang Arab untuk mengungkapkan hal yang paling kecil.Kata “seberat zarrah (semut)” dipakai untuk mengungkapkan hal yang terkecil.Sehingga makna ayat ini adalah: Siapa yang melakukan amalan apa pun,meski bobotnya hanya seberat semut, atau bahkan lebih kecil dari itu. Namun, Allah ‘Azza wa Jalla mengungkapkannya dengan kalimat “seberat semut”, karena orang Arab memakainya untuk mengungkapkan hal yang terkecil. Sehingga makna ayat ini: siapa yang melakukan amal kebaikan seberat semut, amal kebaikan apa pun, sedikit maupun banyak, maka kelak ia akan melihatnya tercatat dalam timbangan amal kebaikannya. Dan barang siapa yang melakukan amal keburukan seberat semut, amal keburukan apa pun yang ia perbuat, kemaksiatan apa pun yang ia lakukan, maka kelak ia akan melihatnya tercatat dalam timbangan amal keburukannya pada hari kiamat. Seluruh perbuatan manusia tercatat dan terhitung. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan Kami akan memasang timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidaklah dirugikan seseorang sedikit pun.Dan sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya (untuk diperhitungkan). Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47). Negeri akhirat merupakan negeri keadilan mutlak, tidak ada kezaliman pada hari itu. Sedangkan dunia bukanlah negeri keadilan. Di dunia ada orang yang zalim dan ada yang terzalimi. Dan terkadang orang zalim mati, tapi belum mendapat balasan atas kezalimannya. Karena Allah Ta’ala menunda hukumannya hingga di akhirat kelak. Seperti yang Allah Ta’ala firmankan: “Dan janganlah engkau mengira Allah lengah terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. Sesungguhnya Dia hanya menangguhkan mereka sampai hari ketika pandangan terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42). Maka milik Allah-lah seluruh hikmah dalam memberi hukuman kepada orang zalim, dengan menyegerakannya di dunia, atau menangguhkannya sampai di akhirat kelak. Dunia bukanlah negeri keadilan. Namun, akhiratlah negeri keadilan yang mutlak. Manusia akan melihat seluruh amalan yang telah diperbuat selama di dunia. Ia melihatnya pada hari kiamat, meskipun amalnya hanya seberat semut. ====== يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ وَالذَّرَّةُ هِيَ النَّمْلَةُ وَيُضْرَبُ بِهَا الْمَثَلُ عِنْدَ الْعَرَبِ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ يُضْرَبُ بِهِ الْمَثَلُ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ فَمَعْنَى الْآيَةِ مَنْ يَعْمَلُ أَيَّ عَمَلٍ وَإِنْ كَانَ يَزِنُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَكِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ لِأَنَّ الْعَرَبَ تَضْرِبُ بِهِ الْمَثَلَ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى الْآيَةِ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا أَيَّ عَمَلِ خَيْرٍ قَلِيلًا كَانَ أَوْ كَثِيرًا يَرَى ذَلِكَ فِي مِيزَانِ حَسَنَاتِهِ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا أَيَّ شَرٍّ يَعْمَلُهُ أَيَّ مَعْصِيَةٍ يَقَعُ فِيهَا يَرَى ذَلِكَ فِي مِيزَانِ سَيِّئَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَكُلُّ شَيْءٍ مُحْصًى عَلَى ابْنِ آدَمَ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ الدَّارُ الْآخِرَةُ هِيَ دَارُ الْعَدَالَةِ الْمُطْلَقَةِ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ أَمَّا الدُّنْيَا فَلَيْسَتْ بِدَارِ الْعَدَالَةِ الدُّنْيَا فِيهَا ظَالِمٌ وَمَظْلُومٌ وَقَدْ يَمُوتُ الظَّالِمُ وَلَمْ يُعَاقَبْ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَخَّرَ عُقُوبَتَهُ لِلْآخِرَةِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ فَلِلَّهِ الْحِكْمَةُ جَلَّ وَعَلَا فِي مُعَاقَبَةِ الظَّالِمِ فِي الدُّنْيَا أَوْ فِي تَأْخِيرِ عُقُوبَتِهِ فِي الْآخِرَةِ الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِدَارِ عَدَالَةٍ وَإِنَّمَا الْآخِرَةُ هِيَ دَارُ الْعَدَالَةِ الْمُطْلَقَةِ يَرَى الْإِنْسَانُ جَمِيعَ أَعْمَالِهِ الَّتِي عَمِلَهَا فِي الدُّنْيَا يَرَاهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى وَإِنْ كَانَتْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya Dan barang siapa mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.” (QS. Az-Zalzalah: 7–8) Yang dimaksud dengan zarrah adalah semut.Istilah ini dipakai orang Arab untuk mengungkapkan hal yang paling kecil.Kata “seberat zarrah (semut)” dipakai untuk mengungkapkan hal yang terkecil.Sehingga makna ayat ini adalah: Siapa yang melakukan amalan apa pun,meski bobotnya hanya seberat semut, atau bahkan lebih kecil dari itu. Namun, Allah ‘Azza wa Jalla mengungkapkannya dengan kalimat “seberat semut”, karena orang Arab memakainya untuk mengungkapkan hal yang terkecil. Sehingga makna ayat ini: siapa yang melakukan amal kebaikan seberat semut, amal kebaikan apa pun, sedikit maupun banyak, maka kelak ia akan melihatnya tercatat dalam timbangan amal kebaikannya. Dan barang siapa yang melakukan amal keburukan seberat semut, amal keburukan apa pun yang ia perbuat, kemaksiatan apa pun yang ia lakukan, maka kelak ia akan melihatnya tercatat dalam timbangan amal keburukannya pada hari kiamat. Seluruh perbuatan manusia tercatat dan terhitung. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan Kami akan memasang timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidaklah dirugikan seseorang sedikit pun.Dan sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya (untuk diperhitungkan). Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47). Negeri akhirat merupakan negeri keadilan mutlak, tidak ada kezaliman pada hari itu. Sedangkan dunia bukanlah negeri keadilan. Di dunia ada orang yang zalim dan ada yang terzalimi. Dan terkadang orang zalim mati, tapi belum mendapat balasan atas kezalimannya. Karena Allah Ta’ala menunda hukumannya hingga di akhirat kelak. Seperti yang Allah Ta’ala firmankan: “Dan janganlah engkau mengira Allah lengah terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. Sesungguhnya Dia hanya menangguhkan mereka sampai hari ketika pandangan terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42). Maka milik Allah-lah seluruh hikmah dalam memberi hukuman kepada orang zalim, dengan menyegerakannya di dunia, atau menangguhkannya sampai di akhirat kelak. Dunia bukanlah negeri keadilan. Namun, akhiratlah negeri keadilan yang mutlak. Manusia akan melihat seluruh amalan yang telah diperbuat selama di dunia. Ia melihatnya pada hari kiamat, meskipun amalnya hanya seberat semut. ====== يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ وَالذَّرَّةُ هِيَ النَّمْلَةُ وَيُضْرَبُ بِهَا الْمَثَلُ عِنْدَ الْعَرَبِ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ يُضْرَبُ بِهِ الْمَثَلُ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ فَمَعْنَى الْآيَةِ مَنْ يَعْمَلُ أَيَّ عَمَلٍ وَإِنْ كَانَ يَزِنُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَكِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ لِأَنَّ الْعَرَبَ تَضْرِبُ بِهِ الْمَثَلَ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى الْآيَةِ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا أَيَّ عَمَلِ خَيْرٍ قَلِيلًا كَانَ أَوْ كَثِيرًا يَرَى ذَلِكَ فِي مِيزَانِ حَسَنَاتِهِ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا أَيَّ شَرٍّ يَعْمَلُهُ أَيَّ مَعْصِيَةٍ يَقَعُ فِيهَا يَرَى ذَلِكَ فِي مِيزَانِ سَيِّئَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَكُلُّ شَيْءٍ مُحْصًى عَلَى ابْنِ آدَمَ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ الدَّارُ الْآخِرَةُ هِيَ دَارُ الْعَدَالَةِ الْمُطْلَقَةِ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ أَمَّا الدُّنْيَا فَلَيْسَتْ بِدَارِ الْعَدَالَةِ الدُّنْيَا فِيهَا ظَالِمٌ وَمَظْلُومٌ وَقَدْ يَمُوتُ الظَّالِمُ وَلَمْ يُعَاقَبْ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَخَّرَ عُقُوبَتَهُ لِلْآخِرَةِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ فَلِلَّهِ الْحِكْمَةُ جَلَّ وَعَلَا فِي مُعَاقَبَةِ الظَّالِمِ فِي الدُّنْيَا أَوْ فِي تَأْخِيرِ عُقُوبَتِهِ فِي الْآخِرَةِ الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِدَارِ عَدَالَةٍ وَإِنَّمَا الْآخِرَةُ هِيَ دَارُ الْعَدَالَةِ الْمُطْلَقَةِ يَرَى الْإِنْسَانُ جَمِيعَ أَعْمَالِهِ الَّتِي عَمِلَهَا فِي الدُّنْيَا يَرَاهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى وَإِنْ كَانَتْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ


Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya Dan barang siapa mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.” (QS. Az-Zalzalah: 7–8) Yang dimaksud dengan zarrah adalah semut.Istilah ini dipakai orang Arab untuk mengungkapkan hal yang paling kecil.Kata “seberat zarrah (semut)” dipakai untuk mengungkapkan hal yang terkecil.Sehingga makna ayat ini adalah: Siapa yang melakukan amalan apa pun,meski bobotnya hanya seberat semut, atau bahkan lebih kecil dari itu. Namun, Allah ‘Azza wa Jalla mengungkapkannya dengan kalimat “seberat semut”, karena orang Arab memakainya untuk mengungkapkan hal yang terkecil. Sehingga makna ayat ini: siapa yang melakukan amal kebaikan seberat semut, amal kebaikan apa pun, sedikit maupun banyak, maka kelak ia akan melihatnya tercatat dalam timbangan amal kebaikannya. Dan barang siapa yang melakukan amal keburukan seberat semut, amal keburukan apa pun yang ia perbuat, kemaksiatan apa pun yang ia lakukan, maka kelak ia akan melihatnya tercatat dalam timbangan amal keburukannya pada hari kiamat. Seluruh perbuatan manusia tercatat dan terhitung. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan Kami akan memasang timbangan-timbangan yang adil pada hari kiamat, maka tidaklah dirugikan seseorang sedikit pun.Dan sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya (untuk diperhitungkan). Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47). Negeri akhirat merupakan negeri keadilan mutlak, tidak ada kezaliman pada hari itu. Sedangkan dunia bukanlah negeri keadilan. Di dunia ada orang yang zalim dan ada yang terzalimi. Dan terkadang orang zalim mati, tapi belum mendapat balasan atas kezalimannya. Karena Allah Ta’ala menunda hukumannya hingga di akhirat kelak. Seperti yang Allah Ta’ala firmankan: “Dan janganlah engkau mengira Allah lengah terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. Sesungguhnya Dia hanya menangguhkan mereka sampai hari ketika pandangan terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42). Maka milik Allah-lah seluruh hikmah dalam memberi hukuman kepada orang zalim, dengan menyegerakannya di dunia, atau menangguhkannya sampai di akhirat kelak. Dunia bukanlah negeri keadilan. Namun, akhiratlah negeri keadilan yang mutlak. Manusia akan melihat seluruh amalan yang telah diperbuat selama di dunia. Ia melihatnya pada hari kiamat, meskipun amalnya hanya seberat semut. ====== يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ وَالذَّرَّةُ هِيَ النَّمْلَةُ وَيُضْرَبُ بِهَا الْمَثَلُ عِنْدَ الْعَرَبِ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ يُضْرَبُ بِهِ الْمَثَلُ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ فَمَعْنَى الْآيَةِ مَنْ يَعْمَلُ أَيَّ عَمَلٍ وَإِنْ كَانَ يَزِنُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ بَلْ حَتَّى لَوْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَكِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ لِأَنَّ الْعَرَبَ تَضْرِبُ بِهِ الْمَثَلَ فِي أَقَلِّ الْأَشْيَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى الْآيَةِ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا أَيَّ عَمَلِ خَيْرٍ قَلِيلًا كَانَ أَوْ كَثِيرًا يَرَى ذَلِكَ فِي مِيزَانِ حَسَنَاتِهِ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا أَيَّ شَرٍّ يَعْمَلُهُ أَيَّ مَعْصِيَةٍ يَقَعُ فِيهَا يَرَى ذَلِكَ فِي مِيزَانِ سَيِّئَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَكُلُّ شَيْءٍ مُحْصًى عَلَى ابْنِ آدَمَ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ الدَّارُ الْآخِرَةُ هِيَ دَارُ الْعَدَالَةِ الْمُطْلَقَةِ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ أَمَّا الدُّنْيَا فَلَيْسَتْ بِدَارِ الْعَدَالَةِ الدُّنْيَا فِيهَا ظَالِمٌ وَمَظْلُومٌ وَقَدْ يَمُوتُ الظَّالِمُ وَلَمْ يُعَاقَبْ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَخَّرَ عُقُوبَتَهُ لِلْآخِرَةِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ فَلِلَّهِ الْحِكْمَةُ جَلَّ وَعَلَا فِي مُعَاقَبَةِ الظَّالِمِ فِي الدُّنْيَا أَوْ فِي تَأْخِيرِ عُقُوبَتِهِ فِي الْآخِرَةِ الدُّنْيَا لَيْسَتْ بِدَارِ عَدَالَةٍ وَإِنَّمَا الْآخِرَةُ هِيَ دَارُ الْعَدَالَةِ الْمُطْلَقَةِ يَرَى الْإِنْسَانُ جَمِيعَ أَعْمَالِهِ الَّتِي عَمِلَهَا فِي الدُّنْيَا يَرَاهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى وَإِنْ كَانَتْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ

Fikih Riba (Bag. 7): Jenis-Jenis Riba (1)

Daftar Isi TogglePertama: Riba duyun (riba dalam bentuk utang)Kedua: Riba buyu’ (riba dalam bentuk jual beli)Riba fadlDefinisi riba fadlRiba nasi’ahDefinisi riba nasi’ahJenis-jenis harta ribawiRiba tidak selalu hadir dalam bentuk bunga pinjaman yang terang-terangan. Ia tidak selalu datang dengan papan nama besar bertuliskan “INI RIBA”. Justru, seringkali riba menyelinap lewat transaksi yang tampak biasa, bahkan terlihat adil, saling rida, dan dianggap “sekedar selisih kecil.” Oleh karena itu, memahami riba tidak cukup dengan mengetahui bahwa “riba itu haram.” Di antara yang sangat ditekankan adalah mengenali jenis-jenis riba, agar kehati-hatian dalam muamalah tidak berhenti pada niat baik saja, tetapi juga tepat secara syariat.Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua:Pertama: Riba duyun (riba dalam bentuk utang)Para ulama ijma’ tentang haramnya segala jenis riba duyun. Adapun riba ini terbagi menjadi dua jenis:– Jenis yang pertama adalah mensyaratkan adanya tambahan dalam utang. Seperti seseorang mengatakan, “Saya pinjamkan kepadamu uang seratus ribu dengan syarat kembalikan dua ratus ribu kepada saya.” Maka, tambahan dari pengembalian utang ini dinamakan dengan riba duyun.– Jenis yang kedua adalah mensyaratkan adanya tambahan ketika tiba waktu pelunasan. Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Lunasi utangmu sekarang atau nominal (utang) akan bertambah.” Inilah riba yang dikenal dengan riba jahiliyyah. (Hal ini sudah di bahas di artikel Fikih Utang Piutang).Kedua: Riba buyu’ (riba dalam bentuk jual beli) Riba buyu’ (jual beli) juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Dari kedua jenis riba ini, akan dapat kita pahami bagaimana bentuk-bentuk riba dalam transaksi jual beli.Riba fadlDefinisi riba fadlSecara bahasa, fadl adalah az-ziyadah (bertambah).Secara istilah, riba fadl adalah,بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ الأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ بِجِنْسِهِ مُتَفَاضِلاً“Menjual (atau menukar) salah satu dari harta ribawi dengan sejenisnya sendiri secara tidak sama (ada kelebihan).” Contohnya: menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas.Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori riba, karena emas termasuk dari harta ribawi. Sehingga tidak boleh menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas, dan adanya tambahan ini dinamakan dengan riba fadl.Baca juga: Riba dan PengertiannyaRiba nasi’ah Definisi riba nasi’ahSecara bahasa, nasi’ah adalah penundaan.Adapun secara istilah adalah menunda serah terima (qabḍ) pada salah satu dari dua barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat riba faḍl.Contohnya: Menukar satu kilogram gandum dengan satu kilogram gandum dengan menunda serah terima salah satunya. Atau menukar uang sejumlah seratus ribu dengan seratus ribu pecahan (misalnya, ditukar dengan 5 lembar uang dua puluh ribuan) dengan menunda serah terima salah satunya. Hal ini termasuk dalam riba nasi’ah, yaitu ketika adanya penundaan penyerahan salah satu dari harta atau barang ribawi.Kalau riba fadl adalah lebih dalam nominal atau jumlah barang, sedangkan riba nasi’ah disebabkan adanya penundaan waktu dalam serah terima barang ribawi.Jenis-jenis harta ribawiDijelaskan bahwasanya harta ribawi ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma, dan garam.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)Dan dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,فَهِذِهِ الأَعْيَانُ المَنْصُوْص عَلَيْهَا يَثْبُتُ الرِّبَا فِيْهَا بِالنَّصِّ وَالإِجْمَاعِ“Maka benda-benda (harta) yang disebutkan secara tegas ini, riba ditetapkan padanya berdasarkan nash (dalil) dan ijma’.”Dari hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, dapat diambil kesimpulan bahwasanya boleh ada tambahan jika jenisnya berbeda, namun tetap harus kontan (tunai). Sehingga boleh menukar antara emas dan perak dalam jumlah yang berbeda, namun tetap dengan syarat kontan (langsung terjadi serah terima).Dapat diambil kesimpulan dari hadis ‘Ubadah di atas bahwa jenis-jenis barang tersebut dapat masuk dalam kategori riba pada tiga keadaan: Pertama: Menjual satu jenis harta ribawi dengan jenis yang sama, seperti halnya emas dengan emas atau perak dengan perak, dengan tidak sama (ada kelebihan).Kedua: Menjual dua jenis barang ribawi yang berbeda, seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum, namun salah satunya diserahkan secara tunai dan yang lainnya ditunda.Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الذَّهَبُ بِالوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ“Emas dengan perak adalah riba kecuali diserahkan secara tunai (serah terima langsung).” (Muttafaqun ‘alaih)Dan juga larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual satu jenis dari jenis-jenis benda ribawi tersebut secara tunai dengan yang lainnya secara tidak tunai, dengan sabdanya:لَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبَا بِنَاجِزٍ“‘Janganlah kalian menjual darinya yang tunai dengan yang tidak tunai.’” Ketiga: menjual satu jenis yang sama dalam keadaan sama (takaran atau timbangan), namun salah satunya tidak hadir (tidak diserahkan secara tunai), seperti menjual emas dengan emas secara sama dan setara, tetapi salah satunya ditunda. Inipun termasuk riba.Kaidah fikih dalam hal ini adalah:“Jika antara kedua barang ribawi sejenis, maka haram hukumnya ada tambahan dan tidak kontan dalam transaksi. Namun jika berbeda jenis, maka boleh untuk adanya tambahan dengan tetap transaksi secara kontan.” Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 6***Depok, 1 Sya’ban 1447/ 20 Januari 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Pembahasan ini diringkas dan disarikan dari beberapa rujukan, di antaranya: Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar, karya Dr. ‘Abdurrahman bin Hamud (hal. 137); Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt, karya Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali al-Musyayīqih (hal. 63); serta At-Tarhīb min ar-Ribā, karya Muhammad bin Sa‘id Ruslan (hal. 53–55).Referensi:Abdurrahman bin Hamud. Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar. Cet. ke-3. Kuwait: Maktabah Imam adz-Dzahabi, 2018/ 1440 H.Al-Musyayīqih, Khalid bin ‘Ali. Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt. Cet. ke-2. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2013/ 1434 H.Ruslan, Muhammad bin Sa‘id. At-Tarhīb min ar-Ribā. Cet. ke-2. Mesir: Dar Adhwa as-Salaf, 2010/ 1431 H.

Fikih Riba (Bag. 7): Jenis-Jenis Riba (1)

Daftar Isi TogglePertama: Riba duyun (riba dalam bentuk utang)Kedua: Riba buyu’ (riba dalam bentuk jual beli)Riba fadlDefinisi riba fadlRiba nasi’ahDefinisi riba nasi’ahJenis-jenis harta ribawiRiba tidak selalu hadir dalam bentuk bunga pinjaman yang terang-terangan. Ia tidak selalu datang dengan papan nama besar bertuliskan “INI RIBA”. Justru, seringkali riba menyelinap lewat transaksi yang tampak biasa, bahkan terlihat adil, saling rida, dan dianggap “sekedar selisih kecil.” Oleh karena itu, memahami riba tidak cukup dengan mengetahui bahwa “riba itu haram.” Di antara yang sangat ditekankan adalah mengenali jenis-jenis riba, agar kehati-hatian dalam muamalah tidak berhenti pada niat baik saja, tetapi juga tepat secara syariat.Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua:Pertama: Riba duyun (riba dalam bentuk utang)Para ulama ijma’ tentang haramnya segala jenis riba duyun. Adapun riba ini terbagi menjadi dua jenis:– Jenis yang pertama adalah mensyaratkan adanya tambahan dalam utang. Seperti seseorang mengatakan, “Saya pinjamkan kepadamu uang seratus ribu dengan syarat kembalikan dua ratus ribu kepada saya.” Maka, tambahan dari pengembalian utang ini dinamakan dengan riba duyun.– Jenis yang kedua adalah mensyaratkan adanya tambahan ketika tiba waktu pelunasan. Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Lunasi utangmu sekarang atau nominal (utang) akan bertambah.” Inilah riba yang dikenal dengan riba jahiliyyah. (Hal ini sudah di bahas di artikel Fikih Utang Piutang).Kedua: Riba buyu’ (riba dalam bentuk jual beli) Riba buyu’ (jual beli) juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Dari kedua jenis riba ini, akan dapat kita pahami bagaimana bentuk-bentuk riba dalam transaksi jual beli.Riba fadlDefinisi riba fadlSecara bahasa, fadl adalah az-ziyadah (bertambah).Secara istilah, riba fadl adalah,بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ الأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ بِجِنْسِهِ مُتَفَاضِلاً“Menjual (atau menukar) salah satu dari harta ribawi dengan sejenisnya sendiri secara tidak sama (ada kelebihan).” Contohnya: menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas.Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori riba, karena emas termasuk dari harta ribawi. Sehingga tidak boleh menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas, dan adanya tambahan ini dinamakan dengan riba fadl.Baca juga: Riba dan PengertiannyaRiba nasi’ah Definisi riba nasi’ahSecara bahasa, nasi’ah adalah penundaan.Adapun secara istilah adalah menunda serah terima (qabḍ) pada salah satu dari dua barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat riba faḍl.Contohnya: Menukar satu kilogram gandum dengan satu kilogram gandum dengan menunda serah terima salah satunya. Atau menukar uang sejumlah seratus ribu dengan seratus ribu pecahan (misalnya, ditukar dengan 5 lembar uang dua puluh ribuan) dengan menunda serah terima salah satunya. Hal ini termasuk dalam riba nasi’ah, yaitu ketika adanya penundaan penyerahan salah satu dari harta atau barang ribawi.Kalau riba fadl adalah lebih dalam nominal atau jumlah barang, sedangkan riba nasi’ah disebabkan adanya penundaan waktu dalam serah terima barang ribawi.Jenis-jenis harta ribawiDijelaskan bahwasanya harta ribawi ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma, dan garam.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)Dan dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,فَهِذِهِ الأَعْيَانُ المَنْصُوْص عَلَيْهَا يَثْبُتُ الرِّبَا فِيْهَا بِالنَّصِّ وَالإِجْمَاعِ“Maka benda-benda (harta) yang disebutkan secara tegas ini, riba ditetapkan padanya berdasarkan nash (dalil) dan ijma’.”Dari hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, dapat diambil kesimpulan bahwasanya boleh ada tambahan jika jenisnya berbeda, namun tetap harus kontan (tunai). Sehingga boleh menukar antara emas dan perak dalam jumlah yang berbeda, namun tetap dengan syarat kontan (langsung terjadi serah terima).Dapat diambil kesimpulan dari hadis ‘Ubadah di atas bahwa jenis-jenis barang tersebut dapat masuk dalam kategori riba pada tiga keadaan: Pertama: Menjual satu jenis harta ribawi dengan jenis yang sama, seperti halnya emas dengan emas atau perak dengan perak, dengan tidak sama (ada kelebihan).Kedua: Menjual dua jenis barang ribawi yang berbeda, seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum, namun salah satunya diserahkan secara tunai dan yang lainnya ditunda.Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الذَّهَبُ بِالوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ“Emas dengan perak adalah riba kecuali diserahkan secara tunai (serah terima langsung).” (Muttafaqun ‘alaih)Dan juga larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual satu jenis dari jenis-jenis benda ribawi tersebut secara tunai dengan yang lainnya secara tidak tunai, dengan sabdanya:لَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبَا بِنَاجِزٍ“‘Janganlah kalian menjual darinya yang tunai dengan yang tidak tunai.’” Ketiga: menjual satu jenis yang sama dalam keadaan sama (takaran atau timbangan), namun salah satunya tidak hadir (tidak diserahkan secara tunai), seperti menjual emas dengan emas secara sama dan setara, tetapi salah satunya ditunda. Inipun termasuk riba.Kaidah fikih dalam hal ini adalah:“Jika antara kedua barang ribawi sejenis, maka haram hukumnya ada tambahan dan tidak kontan dalam transaksi. Namun jika berbeda jenis, maka boleh untuk adanya tambahan dengan tetap transaksi secara kontan.” Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 6***Depok, 1 Sya’ban 1447/ 20 Januari 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Pembahasan ini diringkas dan disarikan dari beberapa rujukan, di antaranya: Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar, karya Dr. ‘Abdurrahman bin Hamud (hal. 137); Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt, karya Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali al-Musyayīqih (hal. 63); serta At-Tarhīb min ar-Ribā, karya Muhammad bin Sa‘id Ruslan (hal. 53–55).Referensi:Abdurrahman bin Hamud. Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar. Cet. ke-3. Kuwait: Maktabah Imam adz-Dzahabi, 2018/ 1440 H.Al-Musyayīqih, Khalid bin ‘Ali. Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt. Cet. ke-2. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2013/ 1434 H.Ruslan, Muhammad bin Sa‘id. At-Tarhīb min ar-Ribā. Cet. ke-2. Mesir: Dar Adhwa as-Salaf, 2010/ 1431 H.
Daftar Isi TogglePertama: Riba duyun (riba dalam bentuk utang)Kedua: Riba buyu’ (riba dalam bentuk jual beli)Riba fadlDefinisi riba fadlRiba nasi’ahDefinisi riba nasi’ahJenis-jenis harta ribawiRiba tidak selalu hadir dalam bentuk bunga pinjaman yang terang-terangan. Ia tidak selalu datang dengan papan nama besar bertuliskan “INI RIBA”. Justru, seringkali riba menyelinap lewat transaksi yang tampak biasa, bahkan terlihat adil, saling rida, dan dianggap “sekedar selisih kecil.” Oleh karena itu, memahami riba tidak cukup dengan mengetahui bahwa “riba itu haram.” Di antara yang sangat ditekankan adalah mengenali jenis-jenis riba, agar kehati-hatian dalam muamalah tidak berhenti pada niat baik saja, tetapi juga tepat secara syariat.Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua:Pertama: Riba duyun (riba dalam bentuk utang)Para ulama ijma’ tentang haramnya segala jenis riba duyun. Adapun riba ini terbagi menjadi dua jenis:– Jenis yang pertama adalah mensyaratkan adanya tambahan dalam utang. Seperti seseorang mengatakan, “Saya pinjamkan kepadamu uang seratus ribu dengan syarat kembalikan dua ratus ribu kepada saya.” Maka, tambahan dari pengembalian utang ini dinamakan dengan riba duyun.– Jenis yang kedua adalah mensyaratkan adanya tambahan ketika tiba waktu pelunasan. Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Lunasi utangmu sekarang atau nominal (utang) akan bertambah.” Inilah riba yang dikenal dengan riba jahiliyyah. (Hal ini sudah di bahas di artikel Fikih Utang Piutang).Kedua: Riba buyu’ (riba dalam bentuk jual beli) Riba buyu’ (jual beli) juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Dari kedua jenis riba ini, akan dapat kita pahami bagaimana bentuk-bentuk riba dalam transaksi jual beli.Riba fadlDefinisi riba fadlSecara bahasa, fadl adalah az-ziyadah (bertambah).Secara istilah, riba fadl adalah,بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ الأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ بِجِنْسِهِ مُتَفَاضِلاً“Menjual (atau menukar) salah satu dari harta ribawi dengan sejenisnya sendiri secara tidak sama (ada kelebihan).” Contohnya: menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas.Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori riba, karena emas termasuk dari harta ribawi. Sehingga tidak boleh menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas, dan adanya tambahan ini dinamakan dengan riba fadl.Baca juga: Riba dan PengertiannyaRiba nasi’ah Definisi riba nasi’ahSecara bahasa, nasi’ah adalah penundaan.Adapun secara istilah adalah menunda serah terima (qabḍ) pada salah satu dari dua barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat riba faḍl.Contohnya: Menukar satu kilogram gandum dengan satu kilogram gandum dengan menunda serah terima salah satunya. Atau menukar uang sejumlah seratus ribu dengan seratus ribu pecahan (misalnya, ditukar dengan 5 lembar uang dua puluh ribuan) dengan menunda serah terima salah satunya. Hal ini termasuk dalam riba nasi’ah, yaitu ketika adanya penundaan penyerahan salah satu dari harta atau barang ribawi.Kalau riba fadl adalah lebih dalam nominal atau jumlah barang, sedangkan riba nasi’ah disebabkan adanya penundaan waktu dalam serah terima barang ribawi.Jenis-jenis harta ribawiDijelaskan bahwasanya harta ribawi ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma, dan garam.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)Dan dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,فَهِذِهِ الأَعْيَانُ المَنْصُوْص عَلَيْهَا يَثْبُتُ الرِّبَا فِيْهَا بِالنَّصِّ وَالإِجْمَاعِ“Maka benda-benda (harta) yang disebutkan secara tegas ini, riba ditetapkan padanya berdasarkan nash (dalil) dan ijma’.”Dari hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, dapat diambil kesimpulan bahwasanya boleh ada tambahan jika jenisnya berbeda, namun tetap harus kontan (tunai). Sehingga boleh menukar antara emas dan perak dalam jumlah yang berbeda, namun tetap dengan syarat kontan (langsung terjadi serah terima).Dapat diambil kesimpulan dari hadis ‘Ubadah di atas bahwa jenis-jenis barang tersebut dapat masuk dalam kategori riba pada tiga keadaan: Pertama: Menjual satu jenis harta ribawi dengan jenis yang sama, seperti halnya emas dengan emas atau perak dengan perak, dengan tidak sama (ada kelebihan).Kedua: Menjual dua jenis barang ribawi yang berbeda, seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum, namun salah satunya diserahkan secara tunai dan yang lainnya ditunda.Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الذَّهَبُ بِالوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ“Emas dengan perak adalah riba kecuali diserahkan secara tunai (serah terima langsung).” (Muttafaqun ‘alaih)Dan juga larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual satu jenis dari jenis-jenis benda ribawi tersebut secara tunai dengan yang lainnya secara tidak tunai, dengan sabdanya:لَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبَا بِنَاجِزٍ“‘Janganlah kalian menjual darinya yang tunai dengan yang tidak tunai.’” Ketiga: menjual satu jenis yang sama dalam keadaan sama (takaran atau timbangan), namun salah satunya tidak hadir (tidak diserahkan secara tunai), seperti menjual emas dengan emas secara sama dan setara, tetapi salah satunya ditunda. Inipun termasuk riba.Kaidah fikih dalam hal ini adalah:“Jika antara kedua barang ribawi sejenis, maka haram hukumnya ada tambahan dan tidak kontan dalam transaksi. Namun jika berbeda jenis, maka boleh untuk adanya tambahan dengan tetap transaksi secara kontan.” Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 6***Depok, 1 Sya’ban 1447/ 20 Januari 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Pembahasan ini diringkas dan disarikan dari beberapa rujukan, di antaranya: Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar, karya Dr. ‘Abdurrahman bin Hamud (hal. 137); Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt, karya Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali al-Musyayīqih (hal. 63); serta At-Tarhīb min ar-Ribā, karya Muhammad bin Sa‘id Ruslan (hal. 53–55).Referensi:Abdurrahman bin Hamud. Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar. Cet. ke-3. Kuwait: Maktabah Imam adz-Dzahabi, 2018/ 1440 H.Al-Musyayīqih, Khalid bin ‘Ali. Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt. Cet. ke-2. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2013/ 1434 H.Ruslan, Muhammad bin Sa‘id. At-Tarhīb min ar-Ribā. Cet. ke-2. Mesir: Dar Adhwa as-Salaf, 2010/ 1431 H.


Daftar Isi TogglePertama: Riba duyun (riba dalam bentuk utang)Kedua: Riba buyu’ (riba dalam bentuk jual beli)Riba fadlDefinisi riba fadlRiba nasi’ahDefinisi riba nasi’ahJenis-jenis harta ribawiRiba tidak selalu hadir dalam bentuk bunga pinjaman yang terang-terangan. Ia tidak selalu datang dengan papan nama besar bertuliskan “INI RIBA”. Justru, seringkali riba menyelinap lewat transaksi yang tampak biasa, bahkan terlihat adil, saling rida, dan dianggap “sekedar selisih kecil.” Oleh karena itu, memahami riba tidak cukup dengan mengetahui bahwa “riba itu haram.” Di antara yang sangat ditekankan adalah mengenali jenis-jenis riba, agar kehati-hatian dalam muamalah tidak berhenti pada niat baik saja, tetapi juga tepat secara syariat.Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua:Pertama: Riba duyun (riba dalam bentuk utang)Para ulama ijma’ tentang haramnya segala jenis riba duyun. Adapun riba ini terbagi menjadi dua jenis:– Jenis yang pertama adalah mensyaratkan adanya tambahan dalam utang. Seperti seseorang mengatakan, “Saya pinjamkan kepadamu uang seratus ribu dengan syarat kembalikan dua ratus ribu kepada saya.” Maka, tambahan dari pengembalian utang ini dinamakan dengan riba duyun.– Jenis yang kedua adalah mensyaratkan adanya tambahan ketika tiba waktu pelunasan. Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Lunasi utangmu sekarang atau nominal (utang) akan bertambah.” Inilah riba yang dikenal dengan riba jahiliyyah. (Hal ini sudah di bahas di artikel Fikih Utang Piutang).Kedua: Riba buyu’ (riba dalam bentuk jual beli) Riba buyu’ (jual beli) juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Dari kedua jenis riba ini, akan dapat kita pahami bagaimana bentuk-bentuk riba dalam transaksi jual beli.Riba fadlDefinisi riba fadlSecara bahasa, fadl adalah az-ziyadah (bertambah).Secara istilah, riba fadl adalah,بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ الأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ بِجِنْسِهِ مُتَفَاضِلاً“Menjual (atau menukar) salah satu dari harta ribawi dengan sejenisnya sendiri secara tidak sama (ada kelebihan).” Contohnya: menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas.Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori riba, karena emas termasuk dari harta ribawi. Sehingga tidak boleh menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas, dan adanya tambahan ini dinamakan dengan riba fadl.Baca juga: Riba dan PengertiannyaRiba nasi’ah Definisi riba nasi’ahSecara bahasa, nasi’ah adalah penundaan.Adapun secara istilah adalah menunda serah terima (qabḍ) pada salah satu dari dua barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat riba faḍl.Contohnya: Menukar satu kilogram gandum dengan satu kilogram gandum dengan menunda serah terima salah satunya. Atau menukar uang sejumlah seratus ribu dengan seratus ribu pecahan (misalnya, ditukar dengan 5 lembar uang dua puluh ribuan) dengan menunda serah terima salah satunya. Hal ini termasuk dalam riba nasi’ah, yaitu ketika adanya penundaan penyerahan salah satu dari harta atau barang ribawi.Kalau riba fadl adalah lebih dalam nominal atau jumlah barang, sedangkan riba nasi’ah disebabkan adanya penundaan waktu dalam serah terima barang ribawi.Jenis-jenis harta ribawiDijelaskan bahwasanya harta ribawi ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma, dan garam.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)Dan dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,فَهِذِهِ الأَعْيَانُ المَنْصُوْص عَلَيْهَا يَثْبُتُ الرِّبَا فِيْهَا بِالنَّصِّ وَالإِجْمَاعِ“Maka benda-benda (harta) yang disebutkan secara tegas ini, riba ditetapkan padanya berdasarkan nash (dalil) dan ijma’.”Dari hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, dapat diambil kesimpulan bahwasanya boleh ada tambahan jika jenisnya berbeda, namun tetap harus kontan (tunai). Sehingga boleh menukar antara emas dan perak dalam jumlah yang berbeda, namun tetap dengan syarat kontan (langsung terjadi serah terima).Dapat diambil kesimpulan dari hadis ‘Ubadah di atas bahwa jenis-jenis barang tersebut dapat masuk dalam kategori riba pada tiga keadaan: Pertama: Menjual satu jenis harta ribawi dengan jenis yang sama, seperti halnya emas dengan emas atau perak dengan perak, dengan tidak sama (ada kelebihan).Kedua: Menjual dua jenis barang ribawi yang berbeda, seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum, namun salah satunya diserahkan secara tunai dan yang lainnya ditunda.Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الذَّهَبُ بِالوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ“Emas dengan perak adalah riba kecuali diserahkan secara tunai (serah terima langsung).” (Muttafaqun ‘alaih)Dan juga larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual satu jenis dari jenis-jenis benda ribawi tersebut secara tunai dengan yang lainnya secara tidak tunai, dengan sabdanya:لَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبَا بِنَاجِزٍ“‘Janganlah kalian menjual darinya yang tunai dengan yang tidak tunai.’” Ketiga: menjual satu jenis yang sama dalam keadaan sama (takaran atau timbangan), namun salah satunya tidak hadir (tidak diserahkan secara tunai), seperti menjual emas dengan emas secara sama dan setara, tetapi salah satunya ditunda. Inipun termasuk riba.Kaidah fikih dalam hal ini adalah:“Jika antara kedua barang ribawi sejenis, maka haram hukumnya ada tambahan dan tidak kontan dalam transaksi. Namun jika berbeda jenis, maka boleh untuk adanya tambahan dengan tetap transaksi secara kontan.” Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 6***Depok, 1 Sya’ban 1447/ 20 Januari 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Pembahasan ini diringkas dan disarikan dari beberapa rujukan, di antaranya: Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar, karya Dr. ‘Abdurrahman bin Hamud (hal. 137); Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt, karya Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali al-Musyayīqih (hal. 63); serta At-Tarhīb min ar-Ribā, karya Muhammad bin Sa‘id Ruslan (hal. 53–55).Referensi:Abdurrahman bin Hamud. Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar. Cet. ke-3. Kuwait: Maktabah Imam adz-Dzahabi, 2018/ 1440 H.Al-Musyayīqih, Khalid bin ‘Ali. Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt. Cet. ke-2. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2013/ 1434 H.Ruslan, Muhammad bin Sa‘id. At-Tarhīb min ar-Ribā. Cet. ke-2. Mesir: Dar Adhwa as-Salaf, 2010/ 1431 H.

Hukum Wanita Dipaksa Menikah oleh Walinya

Pertanyaan:  Ini juga ada sebuah surat, wahai Syekh Yang Mulia, yang ditujukan kepada Anda secara pribadi, dikirim oleh Al-Mahd ‘Uwaidah ‘Āyid Al-Muṭairī.  Ia berkata: “Wahai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, aku memohon kepada Anda Yang Mulia agar berkenan memberi penjelasan kepada kami tentang permasalahan berikut. Aku sampaikan kepada Anda bahwa putriku dan walinya —yaitu saudara laki-lakinya— telah mengatakan.”  Surat ini sebenarnya panjang, dan ringkasannya adalah bahwa dia memaparkan keadaannya bersama putrinya dan saudara laki-laki putrinya tersebut, yang mana saudara laki-laki putrinya itu asalnya dari laki-laki yang bukan suami suaminya.  Ia (Sang Ibu) mengatakan bahwa saudara laki-laki tersebut ingin menikahkan saudarinya dengan seorang laki-laki yang tidak saudarinya sukai, dan ibu ini mengikuti keinginannya, yakni ingin menyenangkan hati si saudara laki-laki tersebut, sehingga ia menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki yang tidak ia sukai. Apakah ibu tersebut berdosa atas perbuatannya itu? Jawaban: Pertanyaan ini memerlukan perincian. Jika sang anak perempuan tidak menyukainya, maka tidak boleh menikahkannya sama sekali.   Presenter: Ia mengatakan bahwa anak perempuan tersebut tidak menyukainya. فالحاصل: أن المرأة لا تزوج إلا بإذنها، فكون أمها أو أخيها يجبرانها على الزواج لا يجوز لهما ذلك، كما أنه لا يجوز لأبيها إجبارها على الصحيح أيضاً، إذا كانت بكراً مكلفة أو بنت تسع على الأقل، إذا كانت بنت تسع فأكثر فإنها لابد أن تستشار، فإن أذنت وإلا لم تزوج، وإذنها يكفي فيه السكوت، لأبيها وغير أبيها، لأبيها ولغير أبيها من باب أولى، فأخوها هذا إن كان لأمها فليس ولياً لها، إن كان أخاً من الأم فليس ولياً لها، وإنما أولياؤها العصبة؛ إخوتها الأشقاء، وإخوتها من الأب، هؤلاء هم أولياؤها، أما إن كان أخاً لها من أبيها أو من أبيها وأمها فهو عصبة، لكن ليس له أن يزوجها إلا بإذنها، تزويجها بغير إذنها يكون فاسداً ليس بصحيح، فلابد من أخذ إذنها في الزواج مطلقاً، لكن إذنها صماتها إذا كانت بكراً، أما الثيب التي قد تزوجت فلابد من تصريحها بالإذن، لابد أن تنطق بالإذن. نعم. Syekh: Tidak boleh menikahkannya, baik ayahnya maupun selain ayahnya, tidak pula ibunya, saudara laki-lakinya, atau siapa pun selain mereka.  Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang menikahkan perempuan kecuali dengan izin mereka. Beliau bersabda:  لا تزوجوا البكر حتى تستأذن، ولا تزوجوا الأيم حتى تستأمر “Janganlah kalian menikahkan gadis hingga dimintai izinnya, dan janganlah kalian menikahkan janda hingga dimintai persetujuannya.”  Para sahabat bertanya:  يا رسول الله! في البكر إنها تستحي “Wahai Rasulullah, jika gadis, tentu ia malu.”  Beliau bersabda:  إذنها سكوتها “Izinnya adalah dengan diamnya.”  Maka kesimpulannya, seorang perempuan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya. Maka tindakan ibunya atau saudara laki-lakinya yang memaksanya menikah tidaklah dibolehkan. Bahkan pendapat yang tepat bahwa ayahnya pun tidak boleh memaksanya, apabila ia seorang gadis yang sudah balig dan berakal, atau berusia minimal sembilan tahun. Jika ia berusia sembilan tahun atau lebih, maka ia wajib dimintai pendapat, jika ia memberi izin maka boleh, jika tidak maka tidak boleh dinikahkan. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya maupun selain ayahnya. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya, apalagi kepada selain ayahnya.  Adapun saudara laki-laki tersebut, jika ia hanya saudara seibu, maka ia bukan wali baginya. Jika hubungan saudaranya adalah dari ibu, maka ia bukan wali baginya. Yang menjadi wali-walinya hanyalah para ‘ashabah, yaitu saudara-saudara kandungnya dan saudara-saudara seayahnya, merekalah wali-walinya. Jika ia adalah saudara seayah atau saudara seayah dan seibu (saudara kandung), maka ia termasuk ‘ashabah, pun ia tetap tidak boleh menikahkannya kecuali dengan izinnya. Menikahkannya tanpa izin si wanita adalah pernikahan fasid dan tidak sah.  Karena itu, mutlak harus meminta izin perempuan tersebut, hanya saja jika ia masih gadis maka izinnya cukup dengan diamnya. Adapun janda yang sudah pernah menikah, maka harus ada pernyataan izin dengan jelas, yakni ia harus mengucapkan izinnya. Demikian. Syaikh Bin Baz Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4452/حكم-اجبار-المراة-على-الزواج Sumber artikel PDF 🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina Visited 49 times, 11 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid

Hukum Wanita Dipaksa Menikah oleh Walinya

Pertanyaan:  Ini juga ada sebuah surat, wahai Syekh Yang Mulia, yang ditujukan kepada Anda secara pribadi, dikirim oleh Al-Mahd ‘Uwaidah ‘Āyid Al-Muṭairī.  Ia berkata: “Wahai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, aku memohon kepada Anda Yang Mulia agar berkenan memberi penjelasan kepada kami tentang permasalahan berikut. Aku sampaikan kepada Anda bahwa putriku dan walinya —yaitu saudara laki-lakinya— telah mengatakan.”  Surat ini sebenarnya panjang, dan ringkasannya adalah bahwa dia memaparkan keadaannya bersama putrinya dan saudara laki-laki putrinya tersebut, yang mana saudara laki-laki putrinya itu asalnya dari laki-laki yang bukan suami suaminya.  Ia (Sang Ibu) mengatakan bahwa saudara laki-laki tersebut ingin menikahkan saudarinya dengan seorang laki-laki yang tidak saudarinya sukai, dan ibu ini mengikuti keinginannya, yakni ingin menyenangkan hati si saudara laki-laki tersebut, sehingga ia menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki yang tidak ia sukai. Apakah ibu tersebut berdosa atas perbuatannya itu? Jawaban: Pertanyaan ini memerlukan perincian. Jika sang anak perempuan tidak menyukainya, maka tidak boleh menikahkannya sama sekali.   Presenter: Ia mengatakan bahwa anak perempuan tersebut tidak menyukainya. فالحاصل: أن المرأة لا تزوج إلا بإذنها، فكون أمها أو أخيها يجبرانها على الزواج لا يجوز لهما ذلك، كما أنه لا يجوز لأبيها إجبارها على الصحيح أيضاً، إذا كانت بكراً مكلفة أو بنت تسع على الأقل، إذا كانت بنت تسع فأكثر فإنها لابد أن تستشار، فإن أذنت وإلا لم تزوج، وإذنها يكفي فيه السكوت، لأبيها وغير أبيها، لأبيها ولغير أبيها من باب أولى، فأخوها هذا إن كان لأمها فليس ولياً لها، إن كان أخاً من الأم فليس ولياً لها، وإنما أولياؤها العصبة؛ إخوتها الأشقاء، وإخوتها من الأب، هؤلاء هم أولياؤها، أما إن كان أخاً لها من أبيها أو من أبيها وأمها فهو عصبة، لكن ليس له أن يزوجها إلا بإذنها، تزويجها بغير إذنها يكون فاسداً ليس بصحيح، فلابد من أخذ إذنها في الزواج مطلقاً، لكن إذنها صماتها إذا كانت بكراً، أما الثيب التي قد تزوجت فلابد من تصريحها بالإذن، لابد أن تنطق بالإذن. نعم. Syekh: Tidak boleh menikahkannya, baik ayahnya maupun selain ayahnya, tidak pula ibunya, saudara laki-lakinya, atau siapa pun selain mereka.  Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang menikahkan perempuan kecuali dengan izin mereka. Beliau bersabda:  لا تزوجوا البكر حتى تستأذن، ولا تزوجوا الأيم حتى تستأمر “Janganlah kalian menikahkan gadis hingga dimintai izinnya, dan janganlah kalian menikahkan janda hingga dimintai persetujuannya.”  Para sahabat bertanya:  يا رسول الله! في البكر إنها تستحي “Wahai Rasulullah, jika gadis, tentu ia malu.”  Beliau bersabda:  إذنها سكوتها “Izinnya adalah dengan diamnya.”  Maka kesimpulannya, seorang perempuan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya. Maka tindakan ibunya atau saudara laki-lakinya yang memaksanya menikah tidaklah dibolehkan. Bahkan pendapat yang tepat bahwa ayahnya pun tidak boleh memaksanya, apabila ia seorang gadis yang sudah balig dan berakal, atau berusia minimal sembilan tahun. Jika ia berusia sembilan tahun atau lebih, maka ia wajib dimintai pendapat, jika ia memberi izin maka boleh, jika tidak maka tidak boleh dinikahkan. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya maupun selain ayahnya. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya, apalagi kepada selain ayahnya.  Adapun saudara laki-laki tersebut, jika ia hanya saudara seibu, maka ia bukan wali baginya. Jika hubungan saudaranya adalah dari ibu, maka ia bukan wali baginya. Yang menjadi wali-walinya hanyalah para ‘ashabah, yaitu saudara-saudara kandungnya dan saudara-saudara seayahnya, merekalah wali-walinya. Jika ia adalah saudara seayah atau saudara seayah dan seibu (saudara kandung), maka ia termasuk ‘ashabah, pun ia tetap tidak boleh menikahkannya kecuali dengan izinnya. Menikahkannya tanpa izin si wanita adalah pernikahan fasid dan tidak sah.  Karena itu, mutlak harus meminta izin perempuan tersebut, hanya saja jika ia masih gadis maka izinnya cukup dengan diamnya. Adapun janda yang sudah pernah menikah, maka harus ada pernyataan izin dengan jelas, yakni ia harus mengucapkan izinnya. Demikian. Syaikh Bin Baz Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4452/حكم-اجبار-المراة-على-الزواج Sumber artikel PDF 🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina Visited 49 times, 11 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan:  Ini juga ada sebuah surat, wahai Syekh Yang Mulia, yang ditujukan kepada Anda secara pribadi, dikirim oleh Al-Mahd ‘Uwaidah ‘Āyid Al-Muṭairī.  Ia berkata: “Wahai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, aku memohon kepada Anda Yang Mulia agar berkenan memberi penjelasan kepada kami tentang permasalahan berikut. Aku sampaikan kepada Anda bahwa putriku dan walinya —yaitu saudara laki-lakinya— telah mengatakan.”  Surat ini sebenarnya panjang, dan ringkasannya adalah bahwa dia memaparkan keadaannya bersama putrinya dan saudara laki-laki putrinya tersebut, yang mana saudara laki-laki putrinya itu asalnya dari laki-laki yang bukan suami suaminya.  Ia (Sang Ibu) mengatakan bahwa saudara laki-laki tersebut ingin menikahkan saudarinya dengan seorang laki-laki yang tidak saudarinya sukai, dan ibu ini mengikuti keinginannya, yakni ingin menyenangkan hati si saudara laki-laki tersebut, sehingga ia menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki yang tidak ia sukai. Apakah ibu tersebut berdosa atas perbuatannya itu? Jawaban: Pertanyaan ini memerlukan perincian. Jika sang anak perempuan tidak menyukainya, maka tidak boleh menikahkannya sama sekali.   Presenter: Ia mengatakan bahwa anak perempuan tersebut tidak menyukainya. فالحاصل: أن المرأة لا تزوج إلا بإذنها، فكون أمها أو أخيها يجبرانها على الزواج لا يجوز لهما ذلك، كما أنه لا يجوز لأبيها إجبارها على الصحيح أيضاً، إذا كانت بكراً مكلفة أو بنت تسع على الأقل، إذا كانت بنت تسع فأكثر فإنها لابد أن تستشار، فإن أذنت وإلا لم تزوج، وإذنها يكفي فيه السكوت، لأبيها وغير أبيها، لأبيها ولغير أبيها من باب أولى، فأخوها هذا إن كان لأمها فليس ولياً لها، إن كان أخاً من الأم فليس ولياً لها، وإنما أولياؤها العصبة؛ إخوتها الأشقاء، وإخوتها من الأب، هؤلاء هم أولياؤها، أما إن كان أخاً لها من أبيها أو من أبيها وأمها فهو عصبة، لكن ليس له أن يزوجها إلا بإذنها، تزويجها بغير إذنها يكون فاسداً ليس بصحيح، فلابد من أخذ إذنها في الزواج مطلقاً، لكن إذنها صماتها إذا كانت بكراً، أما الثيب التي قد تزوجت فلابد من تصريحها بالإذن، لابد أن تنطق بالإذن. نعم. Syekh: Tidak boleh menikahkannya, baik ayahnya maupun selain ayahnya, tidak pula ibunya, saudara laki-lakinya, atau siapa pun selain mereka.  Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang menikahkan perempuan kecuali dengan izin mereka. Beliau bersabda:  لا تزوجوا البكر حتى تستأذن، ولا تزوجوا الأيم حتى تستأمر “Janganlah kalian menikahkan gadis hingga dimintai izinnya, dan janganlah kalian menikahkan janda hingga dimintai persetujuannya.”  Para sahabat bertanya:  يا رسول الله! في البكر إنها تستحي “Wahai Rasulullah, jika gadis, tentu ia malu.”  Beliau bersabda:  إذنها سكوتها “Izinnya adalah dengan diamnya.”  Maka kesimpulannya, seorang perempuan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya. Maka tindakan ibunya atau saudara laki-lakinya yang memaksanya menikah tidaklah dibolehkan. Bahkan pendapat yang tepat bahwa ayahnya pun tidak boleh memaksanya, apabila ia seorang gadis yang sudah balig dan berakal, atau berusia minimal sembilan tahun. Jika ia berusia sembilan tahun atau lebih, maka ia wajib dimintai pendapat, jika ia memberi izin maka boleh, jika tidak maka tidak boleh dinikahkan. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya maupun selain ayahnya. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya, apalagi kepada selain ayahnya.  Adapun saudara laki-laki tersebut, jika ia hanya saudara seibu, maka ia bukan wali baginya. Jika hubungan saudaranya adalah dari ibu, maka ia bukan wali baginya. Yang menjadi wali-walinya hanyalah para ‘ashabah, yaitu saudara-saudara kandungnya dan saudara-saudara seayahnya, merekalah wali-walinya. Jika ia adalah saudara seayah atau saudara seayah dan seibu (saudara kandung), maka ia termasuk ‘ashabah, pun ia tetap tidak boleh menikahkannya kecuali dengan izinnya. Menikahkannya tanpa izin si wanita adalah pernikahan fasid dan tidak sah.  Karena itu, mutlak harus meminta izin perempuan tersebut, hanya saja jika ia masih gadis maka izinnya cukup dengan diamnya. Adapun janda yang sudah pernah menikah, maka harus ada pernyataan izin dengan jelas, yakni ia harus mengucapkan izinnya. Demikian. Syaikh Bin Baz Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4452/حكم-اجبار-المراة-على-الزواج Sumber artikel PDF 🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina Visited 49 times, 11 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan:  Ini juga ada sebuah surat, wahai Syekh Yang Mulia, yang ditujukan kepada Anda secara pribadi, dikirim oleh Al-Mahd ‘Uwaidah ‘Āyid Al-Muṭairī.  Ia berkata: “Wahai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, aku memohon kepada Anda Yang Mulia agar berkenan memberi penjelasan kepada kami tentang permasalahan berikut. Aku sampaikan kepada Anda bahwa putriku dan walinya —yaitu saudara laki-lakinya— telah mengatakan.”  Surat ini sebenarnya panjang, dan ringkasannya adalah bahwa dia memaparkan keadaannya bersama putrinya dan saudara laki-laki putrinya tersebut, yang mana saudara laki-laki putrinya itu asalnya dari laki-laki yang bukan suami suaminya.  Ia (Sang Ibu) mengatakan bahwa saudara laki-laki tersebut ingin menikahkan saudarinya dengan seorang laki-laki yang tidak saudarinya sukai, dan ibu ini mengikuti keinginannya, yakni ingin menyenangkan hati si saudara laki-laki tersebut, sehingga ia menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki yang tidak ia sukai. Apakah ibu tersebut berdosa atas perbuatannya itu? Jawaban: Pertanyaan ini memerlukan perincian. Jika sang anak perempuan tidak menyukainya, maka tidak boleh menikahkannya sama sekali.   Presenter: Ia mengatakan bahwa anak perempuan tersebut tidak menyukainya. فالحاصل: أن المرأة لا تزوج إلا بإذنها، فكون أمها أو أخيها يجبرانها على الزواج لا يجوز لهما ذلك، كما أنه لا يجوز لأبيها إجبارها على الصحيح أيضاً، إذا كانت بكراً مكلفة أو بنت تسع على الأقل، إذا كانت بنت تسع فأكثر فإنها لابد أن تستشار، فإن أذنت وإلا لم تزوج، وإذنها يكفي فيه السكوت، لأبيها وغير أبيها، لأبيها ولغير أبيها من باب أولى، فأخوها هذا إن كان لأمها فليس ولياً لها، إن كان أخاً من الأم فليس ولياً لها، وإنما أولياؤها العصبة؛ إخوتها الأشقاء، وإخوتها من الأب، هؤلاء هم أولياؤها، أما إن كان أخاً لها من أبيها أو من أبيها وأمها فهو عصبة، لكن ليس له أن يزوجها إلا بإذنها، تزويجها بغير إذنها يكون فاسداً ليس بصحيح، فلابد من أخذ إذنها في الزواج مطلقاً، لكن إذنها صماتها إذا كانت بكراً، أما الثيب التي قد تزوجت فلابد من تصريحها بالإذن، لابد أن تنطق بالإذن. نعم. Syekh: Tidak boleh menikahkannya, baik ayahnya maupun selain ayahnya, tidak pula ibunya, saudara laki-lakinya, atau siapa pun selain mereka.  Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang menikahkan perempuan kecuali dengan izin mereka. Beliau bersabda:  لا تزوجوا البكر حتى تستأذن، ولا تزوجوا الأيم حتى تستأمر “Janganlah kalian menikahkan gadis hingga dimintai izinnya, dan janganlah kalian menikahkan janda hingga dimintai persetujuannya.”  Para sahabat bertanya:  يا رسول الله! في البكر إنها تستحي “Wahai Rasulullah, jika gadis, tentu ia malu.”  Beliau bersabda:  إذنها سكوتها “Izinnya adalah dengan diamnya.”  Maka kesimpulannya, seorang perempuan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya. Maka tindakan ibunya atau saudara laki-lakinya yang memaksanya menikah tidaklah dibolehkan. Bahkan pendapat yang tepat bahwa ayahnya pun tidak boleh memaksanya, apabila ia seorang gadis yang sudah balig dan berakal, atau berusia minimal sembilan tahun. Jika ia berusia sembilan tahun atau lebih, maka ia wajib dimintai pendapat, jika ia memberi izin maka boleh, jika tidak maka tidak boleh dinikahkan. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya maupun selain ayahnya. Izinnya cukup dengan diam, baik kepada ayahnya, apalagi kepada selain ayahnya.  Adapun saudara laki-laki tersebut, jika ia hanya saudara seibu, maka ia bukan wali baginya. Jika hubungan saudaranya adalah dari ibu, maka ia bukan wali baginya. Yang menjadi wali-walinya hanyalah para ‘ashabah, yaitu saudara-saudara kandungnya dan saudara-saudara seayahnya, merekalah wali-walinya. Jika ia adalah saudara seayah atau saudara seayah dan seibu (saudara kandung), maka ia termasuk ‘ashabah, pun ia tetap tidak boleh menikahkannya kecuali dengan izinnya. Menikahkannya tanpa izin si wanita adalah pernikahan fasid dan tidak sah.  Karena itu, mutlak harus meminta izin perempuan tersebut, hanya saja jika ia masih gadis maka izinnya cukup dengan diamnya. Adapun janda yang sudah pernah menikah, maka harus ada pernyataan izin dengan jelas, yakni ia harus mengucapkan izinnya. Demikian. Syaikh Bin Baz Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4452/حكم-اجبار-المراة-على-الزواج Sumber artikel PDF 🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina Visited 49 times, 11 visit(s) today Post Views: 19 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sedekah Paling Mudah yang Sering Diremehkan – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Bab: Ucapan yang Baik. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: beliau bersabda: “Ucapan yang baik adalah sedekah.” (HR. Bukhari & Muslim). Abu Al-Walid meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Syu’bah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: ‘Amru mengabarkan kepadaku dari Khaitsamah, dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan neraka, lalu beliau memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah, kemudian beliau menyebutkan neraka lagi, lalu memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah. Syu’bah berkata: “Aku tidak ragu, hal itu dilakukan beliau paling tidak dua kali.” Kemudian Nabi bersabda: “Lindungilah diri kalian dari neraka, meskipun dengan separuh buah kurma. Jika tidak ada, maka dengan ucapan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim). Penulis menyusun bab ini untuk menjelaskan luasnya cakupan makna sedekah, bahwa sedekah mencakup pemberian harta, dan juga mencakup ucapan yang baik. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di sini: “Ucapan yang baik adalah sedekah.” Penulis—rahimahullah—menyebutkan hadis ini secara mu’allaq, tapi beliau meriwayatkannya di tempat lain, dalam Kitab Ash-Shulh dan Kitab Al-Jihad, dengan sanad yang bersambung sampai ke Nabi. “Ucapan yang baik adalah sedekah.” Dalam hadis ‘Adi bin Hatim ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan neraka, lalu memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah, dua atau tiga kali. Kemudian beliau bersabda:“Lindungilah diri kalian dari neraka, meskipun dengan separuh buah kurma.” Maksudnya, meskipun salah seorang di antara kalian bersedekah dengan separuh kurma. Separuh kurma, yakni setengah buah kurma, maksudnya, meskipun dengan sesuatu yang nilainya kecil. “Jika tidak ada, maka dengan ucapan yang baik.” Ini menunjukkan bahwa ucapan yang baik juga termasuk sedekah. Oleh karena itu, seseorang hendaknya menyeleksi ucapannya, dan memilih kalimat-kalimat terbaik. Ia membiasakan dirinya untuk melakukan hal tersebut, yakni berbicara dengan kalimat yang menyenangkan orang yang diajak bicara. Anda akan mendapati sebagian orang yang memiliki tutur kata yang baik dan cermat dalam memilih ucapan. Sebagian orang justru sebaliknya, ia tidak berbicara kecuali dengan celaan, cemoohan, dan ucapan yang melukai perasaan. Maka hendaklah Anda—terlebih lagi seorang penuntut ilmu—agar berusaha memilih ucapan yang baik. Seorang ulama mengatakan: “Alasan ucapan yang baik disebut sebagai sedekah adalah, karena pemberian harta dapat menggembirakan hati orang yang menerima, demikian pula ucapan yang baik, dapat menggembirakan hati orang yang diajak bicara. Dari sisi inilah, ucapan yang baik menyerupai sedekah.” Maka hendaklah Anda–terlebih lagi bagi penuntut ilmu–agar membiasakan lisannya dengan ucapan yang baik, serta senantiasa memilih kalimat yang baik, baik dalam interaksinya dengan sahabat-sahabatnya, kedua orang tuanya, tetangganya, maupun rekan-rekannya. Ia berusaha untuk selalu berkata baik, dan menjauhi ucapan keji, celaan, serta perkataan yang melukai perasaan. Ia membiasakan diri dan lisannya untuk senantiasa memilih ucapan yang baik. ===== بَابُ طِيبِ الْكَلَامِ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو عَنْ خَيْثَمَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ ذَكَرَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ قَالَ شُعْبَةُ أَمَّا مَرَّتَيْنِ فَلَا أَشُكُّ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ نَعَمْ أَيْضًا عَقَدَ الْمُصَنِّفُ هَذَا الْبَابَ لِيُبَيِّنَ شُمُولَ مَعْنَى الصَّدَقَةِ وَإِنَّهَا تَشْمَلُ الصَّدَقَةَ بِالْمَالِ وَتَشْمَلُ كَذَلِكَ الْكَلِمَةَ الطَّيِّبَةَ وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ هُنَا أَوْرَدَ الْمُؤَلِّفُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ هَذَا الْحَدِيثَ مُعَلَّقًا لَكِنَّهُ أَوْرَدَهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ فِي كِتَابِ الصُّلْحِ وَفِي كِتَابِ الْجِهَادِ مَوْصُولًا الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَهُنَا فِي حَدِيثِ عَدِيٍّ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَعْنِي وَلَوْ أَنْ يَتَصَدَّقَ أَحَدُكُمْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَعْنِي نِصْفَ تَمْرَةٍ يَعْنِي وَلَوْ يَتَصَدَّقُ بِشَيْءٍ زَهِيدٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْكَلِمَةَ الطَّيِّبَةَ صَدَقَةٌ فَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَنْتَقِي أَطَايِيْبَ الْقَولِ فِي حَدِيثِهِ يَخْتَارَ أَطْيَبَ الْكَلِمَاتِ يُعَوِّدُ نَفْسَهُ عَلَى ذَلِكَ يَتَكَلَّمُ بِمَا يَسُرُّ الْمُخَاطَبَ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ عِنْدَهُ حُسْنُ الْكَلَامِ وَحُسْنُ انْتِقَاءِ الْكَلَامِ وَبَعْضُ النَّاسِ عَلَى الْعَكْسِ لَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا بِالسِّبَابِ وَالشَّتْمِ وَجَرْحِ الْمَشَاعِرِ فَيَنْبَغِي لَكَ يَعْنِي يَتَأَكَّدُ بِحَقِّ طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَجْهُ كَوْنِ الْكَلِمَةِ الطَّيِّبَةِ صَدَقَةٌ أَمَّا إِعْطَاءُ الْمَالِ يَفْرَحُ بِهِ قَلْبُ الَّذِي يُعْطَى كَذَلِكَ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ يَفْرَحُ بِهَا الْمُخَاطَبُ فَهِيَ تُشْبِهُهُ مِنْ هَذِهِ الْحَيْثِيَّةِ فَيَنْبَغِي يَعْنِيَ وَهَذَا يَتَأَكَّدُ فِي حَقِّ طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُعَوِّدَ لِسَانَهُ عَلَى الْكَلَامِ الطَّيِّبِ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ سَوَاءٌ فِي عِلَاقَتِهِ بِأَصْحَابِه أَوْ عِلَاقَتِهِ بِوَالِدَيْهِ أَوْ بِجِيرَانِهِ أَوْ بِزُمَلَائِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ يَبْتَعِدُ عَنِ الْفُحْشِ وَعَنِ السِّبَابِ وَعَنِ الْكَلَامِ الْجَارِحِ وَيَتَعَوَّدُ وَيُعَوِّدُ نَفْسَهُ وَلِسَانَهُ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ

Sedekah Paling Mudah yang Sering Diremehkan – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Bab: Ucapan yang Baik. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: beliau bersabda: “Ucapan yang baik adalah sedekah.” (HR. Bukhari & Muslim). Abu Al-Walid meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Syu’bah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: ‘Amru mengabarkan kepadaku dari Khaitsamah, dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan neraka, lalu beliau memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah, kemudian beliau menyebutkan neraka lagi, lalu memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah. Syu’bah berkata: “Aku tidak ragu, hal itu dilakukan beliau paling tidak dua kali.” Kemudian Nabi bersabda: “Lindungilah diri kalian dari neraka, meskipun dengan separuh buah kurma. Jika tidak ada, maka dengan ucapan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim). Penulis menyusun bab ini untuk menjelaskan luasnya cakupan makna sedekah, bahwa sedekah mencakup pemberian harta, dan juga mencakup ucapan yang baik. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di sini: “Ucapan yang baik adalah sedekah.” Penulis—rahimahullah—menyebutkan hadis ini secara mu’allaq, tapi beliau meriwayatkannya di tempat lain, dalam Kitab Ash-Shulh dan Kitab Al-Jihad, dengan sanad yang bersambung sampai ke Nabi. “Ucapan yang baik adalah sedekah.” Dalam hadis ‘Adi bin Hatim ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan neraka, lalu memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah, dua atau tiga kali. Kemudian beliau bersabda:“Lindungilah diri kalian dari neraka, meskipun dengan separuh buah kurma.” Maksudnya, meskipun salah seorang di antara kalian bersedekah dengan separuh kurma. Separuh kurma, yakni setengah buah kurma, maksudnya, meskipun dengan sesuatu yang nilainya kecil. “Jika tidak ada, maka dengan ucapan yang baik.” Ini menunjukkan bahwa ucapan yang baik juga termasuk sedekah. Oleh karena itu, seseorang hendaknya menyeleksi ucapannya, dan memilih kalimat-kalimat terbaik. Ia membiasakan dirinya untuk melakukan hal tersebut, yakni berbicara dengan kalimat yang menyenangkan orang yang diajak bicara. Anda akan mendapati sebagian orang yang memiliki tutur kata yang baik dan cermat dalam memilih ucapan. Sebagian orang justru sebaliknya, ia tidak berbicara kecuali dengan celaan, cemoohan, dan ucapan yang melukai perasaan. Maka hendaklah Anda—terlebih lagi seorang penuntut ilmu—agar berusaha memilih ucapan yang baik. Seorang ulama mengatakan: “Alasan ucapan yang baik disebut sebagai sedekah adalah, karena pemberian harta dapat menggembirakan hati orang yang menerima, demikian pula ucapan yang baik, dapat menggembirakan hati orang yang diajak bicara. Dari sisi inilah, ucapan yang baik menyerupai sedekah.” Maka hendaklah Anda–terlebih lagi bagi penuntut ilmu–agar membiasakan lisannya dengan ucapan yang baik, serta senantiasa memilih kalimat yang baik, baik dalam interaksinya dengan sahabat-sahabatnya, kedua orang tuanya, tetangganya, maupun rekan-rekannya. Ia berusaha untuk selalu berkata baik, dan menjauhi ucapan keji, celaan, serta perkataan yang melukai perasaan. Ia membiasakan diri dan lisannya untuk senantiasa memilih ucapan yang baik. ===== بَابُ طِيبِ الْكَلَامِ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو عَنْ خَيْثَمَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ ذَكَرَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ قَالَ شُعْبَةُ أَمَّا مَرَّتَيْنِ فَلَا أَشُكُّ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ نَعَمْ أَيْضًا عَقَدَ الْمُصَنِّفُ هَذَا الْبَابَ لِيُبَيِّنَ شُمُولَ مَعْنَى الصَّدَقَةِ وَإِنَّهَا تَشْمَلُ الصَّدَقَةَ بِالْمَالِ وَتَشْمَلُ كَذَلِكَ الْكَلِمَةَ الطَّيِّبَةَ وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ هُنَا أَوْرَدَ الْمُؤَلِّفُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ هَذَا الْحَدِيثَ مُعَلَّقًا لَكِنَّهُ أَوْرَدَهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ فِي كِتَابِ الصُّلْحِ وَفِي كِتَابِ الْجِهَادِ مَوْصُولًا الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَهُنَا فِي حَدِيثِ عَدِيٍّ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَعْنِي وَلَوْ أَنْ يَتَصَدَّقَ أَحَدُكُمْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَعْنِي نِصْفَ تَمْرَةٍ يَعْنِي وَلَوْ يَتَصَدَّقُ بِشَيْءٍ زَهِيدٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْكَلِمَةَ الطَّيِّبَةَ صَدَقَةٌ فَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَنْتَقِي أَطَايِيْبَ الْقَولِ فِي حَدِيثِهِ يَخْتَارَ أَطْيَبَ الْكَلِمَاتِ يُعَوِّدُ نَفْسَهُ عَلَى ذَلِكَ يَتَكَلَّمُ بِمَا يَسُرُّ الْمُخَاطَبَ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ عِنْدَهُ حُسْنُ الْكَلَامِ وَحُسْنُ انْتِقَاءِ الْكَلَامِ وَبَعْضُ النَّاسِ عَلَى الْعَكْسِ لَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا بِالسِّبَابِ وَالشَّتْمِ وَجَرْحِ الْمَشَاعِرِ فَيَنْبَغِي لَكَ يَعْنِي يَتَأَكَّدُ بِحَقِّ طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَجْهُ كَوْنِ الْكَلِمَةِ الطَّيِّبَةِ صَدَقَةٌ أَمَّا إِعْطَاءُ الْمَالِ يَفْرَحُ بِهِ قَلْبُ الَّذِي يُعْطَى كَذَلِكَ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ يَفْرَحُ بِهَا الْمُخَاطَبُ فَهِيَ تُشْبِهُهُ مِنْ هَذِهِ الْحَيْثِيَّةِ فَيَنْبَغِي يَعْنِيَ وَهَذَا يَتَأَكَّدُ فِي حَقِّ طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُعَوِّدَ لِسَانَهُ عَلَى الْكَلَامِ الطَّيِّبِ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ سَوَاءٌ فِي عِلَاقَتِهِ بِأَصْحَابِه أَوْ عِلَاقَتِهِ بِوَالِدَيْهِ أَوْ بِجِيرَانِهِ أَوْ بِزُمَلَائِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ يَبْتَعِدُ عَنِ الْفُحْشِ وَعَنِ السِّبَابِ وَعَنِ الْكَلَامِ الْجَارِحِ وَيَتَعَوَّدُ وَيُعَوِّدُ نَفْسَهُ وَلِسَانَهُ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ
Bab: Ucapan yang Baik. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: beliau bersabda: “Ucapan yang baik adalah sedekah.” (HR. Bukhari & Muslim). Abu Al-Walid meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Syu’bah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: ‘Amru mengabarkan kepadaku dari Khaitsamah, dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan neraka, lalu beliau memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah, kemudian beliau menyebutkan neraka lagi, lalu memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah. Syu’bah berkata: “Aku tidak ragu, hal itu dilakukan beliau paling tidak dua kali.” Kemudian Nabi bersabda: “Lindungilah diri kalian dari neraka, meskipun dengan separuh buah kurma. Jika tidak ada, maka dengan ucapan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim). Penulis menyusun bab ini untuk menjelaskan luasnya cakupan makna sedekah, bahwa sedekah mencakup pemberian harta, dan juga mencakup ucapan yang baik. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di sini: “Ucapan yang baik adalah sedekah.” Penulis—rahimahullah—menyebutkan hadis ini secara mu’allaq, tapi beliau meriwayatkannya di tempat lain, dalam Kitab Ash-Shulh dan Kitab Al-Jihad, dengan sanad yang bersambung sampai ke Nabi. “Ucapan yang baik adalah sedekah.” Dalam hadis ‘Adi bin Hatim ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan neraka, lalu memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah, dua atau tiga kali. Kemudian beliau bersabda:“Lindungilah diri kalian dari neraka, meskipun dengan separuh buah kurma.” Maksudnya, meskipun salah seorang di antara kalian bersedekah dengan separuh kurma. Separuh kurma, yakni setengah buah kurma, maksudnya, meskipun dengan sesuatu yang nilainya kecil. “Jika tidak ada, maka dengan ucapan yang baik.” Ini menunjukkan bahwa ucapan yang baik juga termasuk sedekah. Oleh karena itu, seseorang hendaknya menyeleksi ucapannya, dan memilih kalimat-kalimat terbaik. Ia membiasakan dirinya untuk melakukan hal tersebut, yakni berbicara dengan kalimat yang menyenangkan orang yang diajak bicara. Anda akan mendapati sebagian orang yang memiliki tutur kata yang baik dan cermat dalam memilih ucapan. Sebagian orang justru sebaliknya, ia tidak berbicara kecuali dengan celaan, cemoohan, dan ucapan yang melukai perasaan. Maka hendaklah Anda—terlebih lagi seorang penuntut ilmu—agar berusaha memilih ucapan yang baik. Seorang ulama mengatakan: “Alasan ucapan yang baik disebut sebagai sedekah adalah, karena pemberian harta dapat menggembirakan hati orang yang menerima, demikian pula ucapan yang baik, dapat menggembirakan hati orang yang diajak bicara. Dari sisi inilah, ucapan yang baik menyerupai sedekah.” Maka hendaklah Anda–terlebih lagi bagi penuntut ilmu–agar membiasakan lisannya dengan ucapan yang baik, serta senantiasa memilih kalimat yang baik, baik dalam interaksinya dengan sahabat-sahabatnya, kedua orang tuanya, tetangganya, maupun rekan-rekannya. Ia berusaha untuk selalu berkata baik, dan menjauhi ucapan keji, celaan, serta perkataan yang melukai perasaan. Ia membiasakan diri dan lisannya untuk senantiasa memilih ucapan yang baik. ===== بَابُ طِيبِ الْكَلَامِ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو عَنْ خَيْثَمَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ ذَكَرَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ قَالَ شُعْبَةُ أَمَّا مَرَّتَيْنِ فَلَا أَشُكُّ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ نَعَمْ أَيْضًا عَقَدَ الْمُصَنِّفُ هَذَا الْبَابَ لِيُبَيِّنَ شُمُولَ مَعْنَى الصَّدَقَةِ وَإِنَّهَا تَشْمَلُ الصَّدَقَةَ بِالْمَالِ وَتَشْمَلُ كَذَلِكَ الْكَلِمَةَ الطَّيِّبَةَ وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ هُنَا أَوْرَدَ الْمُؤَلِّفُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ هَذَا الْحَدِيثَ مُعَلَّقًا لَكِنَّهُ أَوْرَدَهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ فِي كِتَابِ الصُّلْحِ وَفِي كِتَابِ الْجِهَادِ مَوْصُولًا الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَهُنَا فِي حَدِيثِ عَدِيٍّ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَعْنِي وَلَوْ أَنْ يَتَصَدَّقَ أَحَدُكُمْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَعْنِي نِصْفَ تَمْرَةٍ يَعْنِي وَلَوْ يَتَصَدَّقُ بِشَيْءٍ زَهِيدٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْكَلِمَةَ الطَّيِّبَةَ صَدَقَةٌ فَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَنْتَقِي أَطَايِيْبَ الْقَولِ فِي حَدِيثِهِ يَخْتَارَ أَطْيَبَ الْكَلِمَاتِ يُعَوِّدُ نَفْسَهُ عَلَى ذَلِكَ يَتَكَلَّمُ بِمَا يَسُرُّ الْمُخَاطَبَ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ عِنْدَهُ حُسْنُ الْكَلَامِ وَحُسْنُ انْتِقَاءِ الْكَلَامِ وَبَعْضُ النَّاسِ عَلَى الْعَكْسِ لَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا بِالسِّبَابِ وَالشَّتْمِ وَجَرْحِ الْمَشَاعِرِ فَيَنْبَغِي لَكَ يَعْنِي يَتَأَكَّدُ بِحَقِّ طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَجْهُ كَوْنِ الْكَلِمَةِ الطَّيِّبَةِ صَدَقَةٌ أَمَّا إِعْطَاءُ الْمَالِ يَفْرَحُ بِهِ قَلْبُ الَّذِي يُعْطَى كَذَلِكَ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ يَفْرَحُ بِهَا الْمُخَاطَبُ فَهِيَ تُشْبِهُهُ مِنْ هَذِهِ الْحَيْثِيَّةِ فَيَنْبَغِي يَعْنِيَ وَهَذَا يَتَأَكَّدُ فِي حَقِّ طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُعَوِّدَ لِسَانَهُ عَلَى الْكَلَامِ الطَّيِّبِ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ سَوَاءٌ فِي عِلَاقَتِهِ بِأَصْحَابِه أَوْ عِلَاقَتِهِ بِوَالِدَيْهِ أَوْ بِجِيرَانِهِ أَوْ بِزُمَلَائِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ يَبْتَعِدُ عَنِ الْفُحْشِ وَعَنِ السِّبَابِ وَعَنِ الْكَلَامِ الْجَارِحِ وَيَتَعَوَّدُ وَيُعَوِّدُ نَفْسَهُ وَلِسَانَهُ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ


Bab: Ucapan yang Baik. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: beliau bersabda: “Ucapan yang baik adalah sedekah.” (HR. Bukhari & Muslim). Abu Al-Walid meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Syu’bah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: ‘Amru mengabarkan kepadaku dari Khaitsamah, dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan neraka, lalu beliau memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah, kemudian beliau menyebutkan neraka lagi, lalu memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah. Syu’bah berkata: “Aku tidak ragu, hal itu dilakukan beliau paling tidak dua kali.” Kemudian Nabi bersabda: “Lindungilah diri kalian dari neraka, meskipun dengan separuh buah kurma. Jika tidak ada, maka dengan ucapan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim). Penulis menyusun bab ini untuk menjelaskan luasnya cakupan makna sedekah, bahwa sedekah mencakup pemberian harta, dan juga mencakup ucapan yang baik. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di sini: “Ucapan yang baik adalah sedekah.” Penulis—rahimahullah—menyebutkan hadis ini secara mu’allaq, tapi beliau meriwayatkannya di tempat lain, dalam Kitab Ash-Shulh dan Kitab Al-Jihad, dengan sanad yang bersambung sampai ke Nabi. “Ucapan yang baik adalah sedekah.” Dalam hadis ‘Adi bin Hatim ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan neraka, lalu memohon perlindungan darinya dan memalingkan wajah, dua atau tiga kali. Kemudian beliau bersabda:“Lindungilah diri kalian dari neraka, meskipun dengan separuh buah kurma.” Maksudnya, meskipun salah seorang di antara kalian bersedekah dengan separuh kurma. Separuh kurma, yakni setengah buah kurma, maksudnya, meskipun dengan sesuatu yang nilainya kecil. “Jika tidak ada, maka dengan ucapan yang baik.” Ini menunjukkan bahwa ucapan yang baik juga termasuk sedekah. Oleh karena itu, seseorang hendaknya menyeleksi ucapannya, dan memilih kalimat-kalimat terbaik. Ia membiasakan dirinya untuk melakukan hal tersebut, yakni berbicara dengan kalimat yang menyenangkan orang yang diajak bicara. Anda akan mendapati sebagian orang yang memiliki tutur kata yang baik dan cermat dalam memilih ucapan. Sebagian orang justru sebaliknya, ia tidak berbicara kecuali dengan celaan, cemoohan, dan ucapan yang melukai perasaan. Maka hendaklah Anda—terlebih lagi seorang penuntut ilmu—agar berusaha memilih ucapan yang baik. Seorang ulama mengatakan: “Alasan ucapan yang baik disebut sebagai sedekah adalah, karena pemberian harta dapat menggembirakan hati orang yang menerima, demikian pula ucapan yang baik, dapat menggembirakan hati orang yang diajak bicara. Dari sisi inilah, ucapan yang baik menyerupai sedekah.” Maka hendaklah Anda–terlebih lagi bagi penuntut ilmu–agar membiasakan lisannya dengan ucapan yang baik, serta senantiasa memilih kalimat yang baik, baik dalam interaksinya dengan sahabat-sahabatnya, kedua orang tuanya, tetangganya, maupun rekan-rekannya. Ia berusaha untuk selalu berkata baik, dan menjauhi ucapan keji, celaan, serta perkataan yang melukai perasaan. Ia membiasakan diri dan lisannya untuk senantiasa memilih ucapan yang baik. ===== بَابُ طِيبِ الْكَلَامِ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو عَنْ خَيْثَمَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ ذَكَرَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ قَالَ شُعْبَةُ أَمَّا مَرَّتَيْنِ فَلَا أَشُكُّ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ نَعَمْ أَيْضًا عَقَدَ الْمُصَنِّفُ هَذَا الْبَابَ لِيُبَيِّنَ شُمُولَ مَعْنَى الصَّدَقَةِ وَإِنَّهَا تَشْمَلُ الصَّدَقَةَ بِالْمَالِ وَتَشْمَلُ كَذَلِكَ الْكَلِمَةَ الطَّيِّبَةَ وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ هُنَا أَوْرَدَ الْمُؤَلِّفُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ هَذَا الْحَدِيثَ مُعَلَّقًا لَكِنَّهُ أَوْرَدَهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ فِي كِتَابِ الصُّلْحِ وَفِي كِتَابِ الْجِهَادِ مَوْصُولًا الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ وَهُنَا فِي حَدِيثِ عَدِيٍّ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارَ فَتَعَوَّذَ مِنْهَا وَأَشَاحَ بِوَجْهِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَعْنِي وَلَوْ أَنْ يَتَصَدَّقَ أَحَدُكُمْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَعْنِي نِصْفَ تَمْرَةٍ يَعْنِي وَلَوْ يَتَصَدَّقُ بِشَيْءٍ زَهِيدٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْكَلِمَةَ الطَّيِّبَةَ صَدَقَةٌ فَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَنْتَقِي أَطَايِيْبَ الْقَولِ فِي حَدِيثِهِ يَخْتَارَ أَطْيَبَ الْكَلِمَاتِ يُعَوِّدُ نَفْسَهُ عَلَى ذَلِكَ يَتَكَلَّمُ بِمَا يَسُرُّ الْمُخَاطَبَ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ عِنْدَهُ حُسْنُ الْكَلَامِ وَحُسْنُ انْتِقَاءِ الْكَلَامِ وَبَعْضُ النَّاسِ عَلَى الْعَكْسِ لَا يَتَكَلَّمُ إِلَّا بِالسِّبَابِ وَالشَّتْمِ وَجَرْحِ الْمَشَاعِرِ فَيَنْبَغِي لَكَ يَعْنِي يَتَأَكَّدُ بِحَقِّ طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَجْهُ كَوْنِ الْكَلِمَةِ الطَّيِّبَةِ صَدَقَةٌ أَمَّا إِعْطَاءُ الْمَالِ يَفْرَحُ بِهِ قَلْبُ الَّذِي يُعْطَى كَذَلِكَ الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ يَفْرَحُ بِهَا الْمُخَاطَبُ فَهِيَ تُشْبِهُهُ مِنْ هَذِهِ الْحَيْثِيَّةِ فَيَنْبَغِي يَعْنِيَ وَهَذَا يَتَأَكَّدُ فِي حَقِّ طَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُعَوِّدَ لِسَانَهُ عَلَى الْكَلَامِ الطَّيِّبِ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ سَوَاءٌ فِي عِلَاقَتِهِ بِأَصْحَابِه أَوْ عِلَاقَتِهِ بِوَالِدَيْهِ أَوْ بِجِيرَانِهِ أَوْ بِزُمَلَائِهِ يَحْرِصُ عَلَى أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ يَبْتَعِدُ عَنِ الْفُحْشِ وَعَنِ السِّبَابِ وَعَنِ الْكَلَامِ الْجَارِحِ وَيَتَعَوَّدُ وَيُعَوِّدُ نَفْسَهُ وَلِسَانَهُ عَلَى أَنْ يَنْتَقِيَ الطَّيِّبَ مِنَ الْقَوْلِ

Teks Khotbah Jumat: Bulan Syakban, Bulan Latihan

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaBulan Syakban, bulan yang terlalaikanKhotbah keduaKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah ﷻ yang mengedarkan waktu sehingga kita mendapati momentum beramal. Allah ﷻ menjadikan bulan-bulan di setiap tahunnya seperti kebun-kebun amal yang berbeda hasil panennya. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Tentulah kita perlu mensyukurinya dengan bertakwa kepada Allah ﷻ dan menyuburkan tanaman kita di setiap bulannya dengan amalan sesuai sunah Nabi ﷺ.Bulan Syakban, bulan yang terlalaikanPara jemaah rahimakumullah!Alhamdulillah, sesaat lagi kita akan bertemu dengan bulan penuh berkah, bulan Ramadan. Kurang dari sebulan lagi kita akan bertemu dengan bulan pelipat ganda pahala. Sebelumnya juga kita sudah melewati sebuah bulan istimewa, syahrul haram, bulan Rajab. Artinya, kita baru saja melewati bulan dimana sangat ditekankan amal saleh dan keburukan maksiat sangat ditentang.Dan kini, kita berdiri di sebuah bulan yang kata Nabi ﷺ adalah bulan yang sering terlalaikan. Beliau mengatakan,ذلك شهرٌ يغفَلُ النَّاسُ عنه بين رجب ورمضانَ“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan.” (HR. An-Nasai no. 2357)Padahal di dalamnya terdapat banyak keutamaan yang sekiranya dapat membuat kita semangat untuk menjalankannya. Para ulama terdahulu, termasuk Nabi kita ﷺ dan para sahabatnya pun, bersemangat beramal di bulan ini.Setidaknya ada tiga alasan yang bisa kita sampaikan di hari ini.Pertama, ini adalah bulan yang dilalaikan manusia. Seseorang yang beramal di waktu yang dilalaikan manusia, maka dia akan mendapatkan pahala yang lebih besar. Sebagaimana hal ini diterangkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah bahwa Allah ﷻ senang dengan hamba yang mengingat diri-Nya di kala orang lain lalai. Tidakkah salat sunah yang paling dicintai adalah salat malam ketika orang lain tertidur? Bukankah para sahabat awal itu dipuji karena mereka beriman tatkala manusia lalai?Juga ada hikmah beramal di momentum yang dilalaikan ini [1]:1) Ibadahnya bisa lebih tersembunyi, sebab tidak ada yang sadar bahwa ini adalah bulannya banyak berpuasa, sehingga dapat lebih ikhlas dan lebih tersembunyi.2) Melaksanakan ibadah lebih berat dan ini menjadi sebab bertambahnya pahala. Karena ganjaran itu sesuai dengan beratnya usaha melaksanakan3) Termasuk pula ke dalam sabda Nabi ﷺ, yakni orang yang beramal di zaman keterasingan syariat dan sunah, maka pahalanya 50x lipat amalan para sahabat umumnya.Kedua, karena di bulan ini amalan diangkat. Itulah sebab Nabi ﷺ memperbanyak amal, khususnya puasa. Nabi ﷺ bersabda,وهو شهرٌ تُرفعُ فيه الأعمالُ إلى ربِّ العالمين، وأُحِبُّ أن يُرفَعَ عملي وأنا صائمٌ“Syakban adalah bulan diangkatnya amal kepada Allah yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An-Nasai no. 2357)Karena kedudukan orang yang berpuasa begitu tinggi dan dicintai Allah ﷻ, maka hendaknya kita berusaha demikian. Tidakkah anda pernah mengalami diundang pejabat tinggi atau lamaran, lalu pejabat atau calon mertua sangat suka melihat anda datang dalam keadaan bersetelan kemeja? Tentu anda akan mengusahakannya demi mendapatkan rida orang tersebut. Jika dalam masalah duniawi ini masuk akal, maka lebih layak dan pantas kita lakukan kepada Allah ﷻ yang memang mencintai para pelaku puasa. Apalagi ini sudah dibuktikan oleh Nabi ﷺ dan beliau yang memerintahkannya, sang kekasih Ilahi Rabbi.Ketiga, ini adalah bulan latihan. Alasan Nabi ﷺ memperbanyak puasa di bulan Syakban selain yang telah disebutkan karena beliau suka diangkat amalnya dalam keadaan berpuasa, adalah karena ini persiapan menuju Ramadan. Ibnu Rajab rahimahullah nukilkan bahwa para ulama dan orang saleh terdahulu menjadikan bulan Syakban sebagai momentum memperbanyak amal seperti puasa dan juga membaca Al-Quran dalam rangka mempersiapkan bulan Ramadan.Sebagaimana seorang atlet ketika mempersiapkan olimpiade, ia meningkatkan intensitas latihannya di bulan-bulan sebelum pertandingan. Dan memberi jeda sejenak untuk fisiknya fit dengan libur 1-2 hari sebelum pertandingan. Dan inilah syariat kita. Nabi ﷺ melarang seseorang berpuasa di 1-2 hari sebelum Ramadan karena ini adalah hari syak (yang meragukan) dan agar puasanya tidak bercampur (dengan puasa bulan Ramadan).Namun, yang kita ambil adalah bahwa Nabi ﷺ menggetolkan amalannya, khususnya puasa, bahkan lebih banyak daripada puasa di bulan Al-Muharram yang merupakan bulan haram dan juga disyariatkan memperbanyak berpuasa sunah. Begitupula orang saleh terdahulu, mereka menggelari bulan Syakban sebagai bulan Al-Quran.بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهJemaah rahimakumullah!Abu Bakr Al Balkhi berkata,شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سَقِيَ الزرع ، وشهر رمضان شهر حصادِ الزرع“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman; dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.”Sehingga siapa saja yang ingin meraih panen yang istimewa di bulan Ramadan, hendaklah ia menanam dan menyemai di bulan sebelumnya. Rajab sudah terlewat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk bersiap menanam dan menyiram di bulan Syakban. Marilah kita memperbanyak bacaan Al-Quran, puasa, dan latih diri untuk salat malam. Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba-Nya yang beruntung di bulan Syakban serta mendapatkan ampunan di bulan Ramadan.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Teks Khotbah Jumat: Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1[ Lathaiful Maarif, hal. 130-131.

Teks Khotbah Jumat: Bulan Syakban, Bulan Latihan

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaBulan Syakban, bulan yang terlalaikanKhotbah keduaKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah ﷻ yang mengedarkan waktu sehingga kita mendapati momentum beramal. Allah ﷻ menjadikan bulan-bulan di setiap tahunnya seperti kebun-kebun amal yang berbeda hasil panennya. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Tentulah kita perlu mensyukurinya dengan bertakwa kepada Allah ﷻ dan menyuburkan tanaman kita di setiap bulannya dengan amalan sesuai sunah Nabi ﷺ.Bulan Syakban, bulan yang terlalaikanPara jemaah rahimakumullah!Alhamdulillah, sesaat lagi kita akan bertemu dengan bulan penuh berkah, bulan Ramadan. Kurang dari sebulan lagi kita akan bertemu dengan bulan pelipat ganda pahala. Sebelumnya juga kita sudah melewati sebuah bulan istimewa, syahrul haram, bulan Rajab. Artinya, kita baru saja melewati bulan dimana sangat ditekankan amal saleh dan keburukan maksiat sangat ditentang.Dan kini, kita berdiri di sebuah bulan yang kata Nabi ﷺ adalah bulan yang sering terlalaikan. Beliau mengatakan,ذلك شهرٌ يغفَلُ النَّاسُ عنه بين رجب ورمضانَ“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan.” (HR. An-Nasai no. 2357)Padahal di dalamnya terdapat banyak keutamaan yang sekiranya dapat membuat kita semangat untuk menjalankannya. Para ulama terdahulu, termasuk Nabi kita ﷺ dan para sahabatnya pun, bersemangat beramal di bulan ini.Setidaknya ada tiga alasan yang bisa kita sampaikan di hari ini.Pertama, ini adalah bulan yang dilalaikan manusia. Seseorang yang beramal di waktu yang dilalaikan manusia, maka dia akan mendapatkan pahala yang lebih besar. Sebagaimana hal ini diterangkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah bahwa Allah ﷻ senang dengan hamba yang mengingat diri-Nya di kala orang lain lalai. Tidakkah salat sunah yang paling dicintai adalah salat malam ketika orang lain tertidur? Bukankah para sahabat awal itu dipuji karena mereka beriman tatkala manusia lalai?Juga ada hikmah beramal di momentum yang dilalaikan ini [1]:1) Ibadahnya bisa lebih tersembunyi, sebab tidak ada yang sadar bahwa ini adalah bulannya banyak berpuasa, sehingga dapat lebih ikhlas dan lebih tersembunyi.2) Melaksanakan ibadah lebih berat dan ini menjadi sebab bertambahnya pahala. Karena ganjaran itu sesuai dengan beratnya usaha melaksanakan3) Termasuk pula ke dalam sabda Nabi ﷺ, yakni orang yang beramal di zaman keterasingan syariat dan sunah, maka pahalanya 50x lipat amalan para sahabat umumnya.Kedua, karena di bulan ini amalan diangkat. Itulah sebab Nabi ﷺ memperbanyak amal, khususnya puasa. Nabi ﷺ bersabda,وهو شهرٌ تُرفعُ فيه الأعمالُ إلى ربِّ العالمين، وأُحِبُّ أن يُرفَعَ عملي وأنا صائمٌ“Syakban adalah bulan diangkatnya amal kepada Allah yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An-Nasai no. 2357)Karena kedudukan orang yang berpuasa begitu tinggi dan dicintai Allah ﷻ, maka hendaknya kita berusaha demikian. Tidakkah anda pernah mengalami diundang pejabat tinggi atau lamaran, lalu pejabat atau calon mertua sangat suka melihat anda datang dalam keadaan bersetelan kemeja? Tentu anda akan mengusahakannya demi mendapatkan rida orang tersebut. Jika dalam masalah duniawi ini masuk akal, maka lebih layak dan pantas kita lakukan kepada Allah ﷻ yang memang mencintai para pelaku puasa. Apalagi ini sudah dibuktikan oleh Nabi ﷺ dan beliau yang memerintahkannya, sang kekasih Ilahi Rabbi.Ketiga, ini adalah bulan latihan. Alasan Nabi ﷺ memperbanyak puasa di bulan Syakban selain yang telah disebutkan karena beliau suka diangkat amalnya dalam keadaan berpuasa, adalah karena ini persiapan menuju Ramadan. Ibnu Rajab rahimahullah nukilkan bahwa para ulama dan orang saleh terdahulu menjadikan bulan Syakban sebagai momentum memperbanyak amal seperti puasa dan juga membaca Al-Quran dalam rangka mempersiapkan bulan Ramadan.Sebagaimana seorang atlet ketika mempersiapkan olimpiade, ia meningkatkan intensitas latihannya di bulan-bulan sebelum pertandingan. Dan memberi jeda sejenak untuk fisiknya fit dengan libur 1-2 hari sebelum pertandingan. Dan inilah syariat kita. Nabi ﷺ melarang seseorang berpuasa di 1-2 hari sebelum Ramadan karena ini adalah hari syak (yang meragukan) dan agar puasanya tidak bercampur (dengan puasa bulan Ramadan).Namun, yang kita ambil adalah bahwa Nabi ﷺ menggetolkan amalannya, khususnya puasa, bahkan lebih banyak daripada puasa di bulan Al-Muharram yang merupakan bulan haram dan juga disyariatkan memperbanyak berpuasa sunah. Begitupula orang saleh terdahulu, mereka menggelari bulan Syakban sebagai bulan Al-Quran.بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهJemaah rahimakumullah!Abu Bakr Al Balkhi berkata,شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سَقِيَ الزرع ، وشهر رمضان شهر حصادِ الزرع“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman; dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.”Sehingga siapa saja yang ingin meraih panen yang istimewa di bulan Ramadan, hendaklah ia menanam dan menyemai di bulan sebelumnya. Rajab sudah terlewat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk bersiap menanam dan menyiram di bulan Syakban. Marilah kita memperbanyak bacaan Al-Quran, puasa, dan latih diri untuk salat malam. Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba-Nya yang beruntung di bulan Syakban serta mendapatkan ampunan di bulan Ramadan.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Teks Khotbah Jumat: Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1[ Lathaiful Maarif, hal. 130-131.
Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaBulan Syakban, bulan yang terlalaikanKhotbah keduaKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah ﷻ yang mengedarkan waktu sehingga kita mendapati momentum beramal. Allah ﷻ menjadikan bulan-bulan di setiap tahunnya seperti kebun-kebun amal yang berbeda hasil panennya. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Tentulah kita perlu mensyukurinya dengan bertakwa kepada Allah ﷻ dan menyuburkan tanaman kita di setiap bulannya dengan amalan sesuai sunah Nabi ﷺ.Bulan Syakban, bulan yang terlalaikanPara jemaah rahimakumullah!Alhamdulillah, sesaat lagi kita akan bertemu dengan bulan penuh berkah, bulan Ramadan. Kurang dari sebulan lagi kita akan bertemu dengan bulan pelipat ganda pahala. Sebelumnya juga kita sudah melewati sebuah bulan istimewa, syahrul haram, bulan Rajab. Artinya, kita baru saja melewati bulan dimana sangat ditekankan amal saleh dan keburukan maksiat sangat ditentang.Dan kini, kita berdiri di sebuah bulan yang kata Nabi ﷺ adalah bulan yang sering terlalaikan. Beliau mengatakan,ذلك شهرٌ يغفَلُ النَّاسُ عنه بين رجب ورمضانَ“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan.” (HR. An-Nasai no. 2357)Padahal di dalamnya terdapat banyak keutamaan yang sekiranya dapat membuat kita semangat untuk menjalankannya. Para ulama terdahulu, termasuk Nabi kita ﷺ dan para sahabatnya pun, bersemangat beramal di bulan ini.Setidaknya ada tiga alasan yang bisa kita sampaikan di hari ini.Pertama, ini adalah bulan yang dilalaikan manusia. Seseorang yang beramal di waktu yang dilalaikan manusia, maka dia akan mendapatkan pahala yang lebih besar. Sebagaimana hal ini diterangkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah bahwa Allah ﷻ senang dengan hamba yang mengingat diri-Nya di kala orang lain lalai. Tidakkah salat sunah yang paling dicintai adalah salat malam ketika orang lain tertidur? Bukankah para sahabat awal itu dipuji karena mereka beriman tatkala manusia lalai?Juga ada hikmah beramal di momentum yang dilalaikan ini [1]:1) Ibadahnya bisa lebih tersembunyi, sebab tidak ada yang sadar bahwa ini adalah bulannya banyak berpuasa, sehingga dapat lebih ikhlas dan lebih tersembunyi.2) Melaksanakan ibadah lebih berat dan ini menjadi sebab bertambahnya pahala. Karena ganjaran itu sesuai dengan beratnya usaha melaksanakan3) Termasuk pula ke dalam sabda Nabi ﷺ, yakni orang yang beramal di zaman keterasingan syariat dan sunah, maka pahalanya 50x lipat amalan para sahabat umumnya.Kedua, karena di bulan ini amalan diangkat. Itulah sebab Nabi ﷺ memperbanyak amal, khususnya puasa. Nabi ﷺ bersabda,وهو شهرٌ تُرفعُ فيه الأعمالُ إلى ربِّ العالمين، وأُحِبُّ أن يُرفَعَ عملي وأنا صائمٌ“Syakban adalah bulan diangkatnya amal kepada Allah yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An-Nasai no. 2357)Karena kedudukan orang yang berpuasa begitu tinggi dan dicintai Allah ﷻ, maka hendaknya kita berusaha demikian. Tidakkah anda pernah mengalami diundang pejabat tinggi atau lamaran, lalu pejabat atau calon mertua sangat suka melihat anda datang dalam keadaan bersetelan kemeja? Tentu anda akan mengusahakannya demi mendapatkan rida orang tersebut. Jika dalam masalah duniawi ini masuk akal, maka lebih layak dan pantas kita lakukan kepada Allah ﷻ yang memang mencintai para pelaku puasa. Apalagi ini sudah dibuktikan oleh Nabi ﷺ dan beliau yang memerintahkannya, sang kekasih Ilahi Rabbi.Ketiga, ini adalah bulan latihan. Alasan Nabi ﷺ memperbanyak puasa di bulan Syakban selain yang telah disebutkan karena beliau suka diangkat amalnya dalam keadaan berpuasa, adalah karena ini persiapan menuju Ramadan. Ibnu Rajab rahimahullah nukilkan bahwa para ulama dan orang saleh terdahulu menjadikan bulan Syakban sebagai momentum memperbanyak amal seperti puasa dan juga membaca Al-Quran dalam rangka mempersiapkan bulan Ramadan.Sebagaimana seorang atlet ketika mempersiapkan olimpiade, ia meningkatkan intensitas latihannya di bulan-bulan sebelum pertandingan. Dan memberi jeda sejenak untuk fisiknya fit dengan libur 1-2 hari sebelum pertandingan. Dan inilah syariat kita. Nabi ﷺ melarang seseorang berpuasa di 1-2 hari sebelum Ramadan karena ini adalah hari syak (yang meragukan) dan agar puasanya tidak bercampur (dengan puasa bulan Ramadan).Namun, yang kita ambil adalah bahwa Nabi ﷺ menggetolkan amalannya, khususnya puasa, bahkan lebih banyak daripada puasa di bulan Al-Muharram yang merupakan bulan haram dan juga disyariatkan memperbanyak berpuasa sunah. Begitupula orang saleh terdahulu, mereka menggelari bulan Syakban sebagai bulan Al-Quran.بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهJemaah rahimakumullah!Abu Bakr Al Balkhi berkata,شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سَقِيَ الزرع ، وشهر رمضان شهر حصادِ الزرع“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman; dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.”Sehingga siapa saja yang ingin meraih panen yang istimewa di bulan Ramadan, hendaklah ia menanam dan menyemai di bulan sebelumnya. Rajab sudah terlewat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk bersiap menanam dan menyiram di bulan Syakban. Marilah kita memperbanyak bacaan Al-Quran, puasa, dan latih diri untuk salat malam. Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba-Nya yang beruntung di bulan Syakban serta mendapatkan ampunan di bulan Ramadan.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Teks Khotbah Jumat: Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1[ Lathaiful Maarif, hal. 130-131.


Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaBulan Syakban, bulan yang terlalaikanKhotbah keduaKhotbah pertamaبسم الله الرحمن الرحيمالسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاتهإِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ  وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ له وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ المُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِيْنِقال الله تعالى فى كتابه الكريميا ايها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمونيا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبايا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماأما بعدPara jemaah rahimakumullah!Segala puji bagi Allah ﷻ yang mengedarkan waktu sehingga kita mendapati momentum beramal. Allah ﷻ menjadikan bulan-bulan di setiap tahunnya seperti kebun-kebun amal yang berbeda hasil panennya. Allah ﷻ berfirman,إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)Tentulah kita perlu mensyukurinya dengan bertakwa kepada Allah ﷻ dan menyuburkan tanaman kita di setiap bulannya dengan amalan sesuai sunah Nabi ﷺ.Bulan Syakban, bulan yang terlalaikanPara jemaah rahimakumullah!Alhamdulillah, sesaat lagi kita akan bertemu dengan bulan penuh berkah, bulan Ramadan. Kurang dari sebulan lagi kita akan bertemu dengan bulan pelipat ganda pahala. Sebelumnya juga kita sudah melewati sebuah bulan istimewa, syahrul haram, bulan Rajab. Artinya, kita baru saja melewati bulan dimana sangat ditekankan amal saleh dan keburukan maksiat sangat ditentang.Dan kini, kita berdiri di sebuah bulan yang kata Nabi ﷺ adalah bulan yang sering terlalaikan. Beliau mengatakan,ذلك شهرٌ يغفَلُ النَّاسُ عنه بين رجب ورمضانَ“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan.” (HR. An-Nasai no. 2357)Padahal di dalamnya terdapat banyak keutamaan yang sekiranya dapat membuat kita semangat untuk menjalankannya. Para ulama terdahulu, termasuk Nabi kita ﷺ dan para sahabatnya pun, bersemangat beramal di bulan ini.Setidaknya ada tiga alasan yang bisa kita sampaikan di hari ini.Pertama, ini adalah bulan yang dilalaikan manusia. Seseorang yang beramal di waktu yang dilalaikan manusia, maka dia akan mendapatkan pahala yang lebih besar. Sebagaimana hal ini diterangkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah bahwa Allah ﷻ senang dengan hamba yang mengingat diri-Nya di kala orang lain lalai. Tidakkah salat sunah yang paling dicintai adalah salat malam ketika orang lain tertidur? Bukankah para sahabat awal itu dipuji karena mereka beriman tatkala manusia lalai?Juga ada hikmah beramal di momentum yang dilalaikan ini [1]:1) Ibadahnya bisa lebih tersembunyi, sebab tidak ada yang sadar bahwa ini adalah bulannya banyak berpuasa, sehingga dapat lebih ikhlas dan lebih tersembunyi.2) Melaksanakan ibadah lebih berat dan ini menjadi sebab bertambahnya pahala. Karena ganjaran itu sesuai dengan beratnya usaha melaksanakan3) Termasuk pula ke dalam sabda Nabi ﷺ, yakni orang yang beramal di zaman keterasingan syariat dan sunah, maka pahalanya 50x lipat amalan para sahabat umumnya.Kedua, karena di bulan ini amalan diangkat. Itulah sebab Nabi ﷺ memperbanyak amal, khususnya puasa. Nabi ﷺ bersabda,وهو شهرٌ تُرفعُ فيه الأعمالُ إلى ربِّ العالمين، وأُحِبُّ أن يُرفَعَ عملي وأنا صائمٌ“Syakban adalah bulan diangkatnya amal kepada Allah yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An-Nasai no. 2357)Karena kedudukan orang yang berpuasa begitu tinggi dan dicintai Allah ﷻ, maka hendaknya kita berusaha demikian. Tidakkah anda pernah mengalami diundang pejabat tinggi atau lamaran, lalu pejabat atau calon mertua sangat suka melihat anda datang dalam keadaan bersetelan kemeja? Tentu anda akan mengusahakannya demi mendapatkan rida orang tersebut. Jika dalam masalah duniawi ini masuk akal, maka lebih layak dan pantas kita lakukan kepada Allah ﷻ yang memang mencintai para pelaku puasa. Apalagi ini sudah dibuktikan oleh Nabi ﷺ dan beliau yang memerintahkannya, sang kekasih Ilahi Rabbi.Ketiga, ini adalah bulan latihan. Alasan Nabi ﷺ memperbanyak puasa di bulan Syakban selain yang telah disebutkan karena beliau suka diangkat amalnya dalam keadaan berpuasa, adalah karena ini persiapan menuju Ramadan. Ibnu Rajab rahimahullah nukilkan bahwa para ulama dan orang saleh terdahulu menjadikan bulan Syakban sebagai momentum memperbanyak amal seperti puasa dan juga membaca Al-Quran dalam rangka mempersiapkan bulan Ramadan.Sebagaimana seorang atlet ketika mempersiapkan olimpiade, ia meningkatkan intensitas latihannya di bulan-bulan sebelum pertandingan. Dan memberi jeda sejenak untuk fisiknya fit dengan libur 1-2 hari sebelum pertandingan. Dan inilah syariat kita. Nabi ﷺ melarang seseorang berpuasa di 1-2 hari sebelum Ramadan karena ini adalah hari syak (yang meragukan) dan agar puasanya tidak bercampur (dengan puasa bulan Ramadan).Namun, yang kita ambil adalah bahwa Nabi ﷺ menggetolkan amalannya, khususnya puasa, bahkan lebih banyak daripada puasa di bulan Al-Muharram yang merupakan bulan haram dan juga disyariatkan memperbanyak berpuasa sunah. Begitupula orang saleh terdahulu, mereka menggelari bulan Syakban sebagai bulan Al-Quran.بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhotbah keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صلى على محمد وعلى آله وأصحابه وأخوانهJemaah rahimakumullah!Abu Bakr Al Balkhi berkata,شهر رجب شهر الزرع ، وشهر شعبان شهر سَقِيَ الزرع ، وشهر رمضان شهر حصادِ الزرع“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Syakban saatnya menyiram tanaman; dan bulan Ramadan saatnya menuai hasil.”Sehingga siapa saja yang ingin meraih panen yang istimewa di bulan Ramadan, hendaklah ia menanam dan menyemai di bulan sebelumnya. Rajab sudah terlewat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk bersiap menanam dan menyiram di bulan Syakban. Marilah kita memperbanyak bacaan Al-Quran, puasa, dan latih diri untuk salat malam. Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba-Nya yang beruntung di bulan Syakban serta mendapatkan ampunan di bulan Ramadan.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأمواتربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاباللهم ارنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وارنا الباطل باطل وارزقنا اجتنابهرَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ  اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ الْمُسلِمِيناللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ فِي فِلِسْطِيناللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِو الحمد لله رب العالمينWa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.Akhirud da’wa ‘anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.و اقمِ الصلاBaca juga: Teks Khotbah Jumat: Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1[ Lathaiful Maarif, hal. 130-131.

Hukum Imam Memanjangkan Salatnya

Pertanyaan: Penanya berkata: “Saya menghafal makna sebuah hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang bersabda:”  إن منكم منفرين، من أم الناس فليخفف “Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang menjauh, maka barang siapa yang mengimami manusia, hendaklah ia meringankan.”  Maka mohon beri arahan kepada para imam tentang makna hadis ini, karena saya memperhatikan bahwa sebagian imam memanjangkan salat sehingga membuat orang enggan datang ke masjid. Jawaban: Inilah yang disyariatkan bagi para imam, yaitu tidak membuat orang menjauh, baik dengan memanjangkan salat maupun dengan menunda-nunda dari waktu yang seharusnya salat ditegakkan. Seyogianya imam memperhatikan para jemaah dengan kelembutan, baik dari sisi menjaga ketepatan waktu pelaksanaan salat maupun dari sisi tidak memanjangkan bacaan. Jadi, bacaan, rukuk, dan sujudnya hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan dan tidak diperlama, dengan cara mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan apa yang beliau lakukan.  Anas Raḍiyallāhu ‘anhu berkata: ما صليت خلف إمام أتم صلاة، ولا أخف صلاة من النبي، عليه الصلاة والسلام ويقول ﷺ: أيها الناس، أيكم أم الناس فليخفف؛ فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف وذا الحاجة “Aku tidak pernah salat di belakang seorang imam yang salatnya lebih sempurna dan sekaligus lebih ringan daripada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.”  Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda:  “Wahai manusia, siapa pun di antara kalian yang menjadi imam bagi manusia, hendaklah ia meringankan, karena di antara mereka ada yang anak kecil, orang tua, orang yang lemah, dan yang memiliki keperluan.”  Maka wasiat saya kepada seluruh imam adalah agar memperhatikan perkara ini, berusaha untuk bersikap lembut kepada jemaah yang berada di bawah tanggung jawabnya, serta berupaya untuk memotivasi mereka untuk melaksanakan salat secara berjemaah dan tidak membuat mereka menjauh.  Sebagian orang pernah ada yang mengeluhkan Mu‘ādz Raḍiyallāhu ‘anhu dengan mengatakan bahwa dia memanjangkan salat. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam marah karena itu dan bersabda:  أيها الناس، إن منكم منفرين  “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang-orang menjauh,” dan beliau memperingatkan dengan keras. Sunahnya, bahwa seorang imam hendaknya  bersikap lembut terhadap makmum dan tidak memanjangkan salat bersama mereka.  Akan tetapi, meringankan atau memendekkan salat juga tidak boleh merusak kesempurnaan salat. Jadi, salat yang ringan yang tetap disertai kesempurnaan bacaan, rukuk, dan sujudnya, dengan bacaan yang utuh, dia baca sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, seperti Surah Al-Ghasyiyah, Surah Iqra’ bismi rabbika (Al-‘Alaq), Surah was-samā’i żātil-burūj (Al-Burūj), dan yang semisalnya dalam salat Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun dalam salat Magrib, dibaca surah yang lebih pendek, seperti Az-Zalzalah, Al-‘Ādiyāt, Aḍ-Ḍuḥā, dan yang semisalnya. Apabila imam terkadang memanjangkan bacaan pada salat Magrib —dan itu termasuk sunah— sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, karena beliau pada beberapa malam membaca surah Al-Mursalāt, dan pada beberapa malam lainnya membaca “Waṭ ṭūri wa kitābim masṭūr (Surah Aṭ-Ṭūr), maka hal itu menunjukkan bahwa tidak mengapa memanjangkan bacaan sesekali pada salat Magrib, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.  Adapun salat Subuh, beliau biasanya memanjangkannya, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memang memanjangkan bacaan pada salat tersebut, beliau membaca Surah Qāf dan yang semisal dengannya, seperti Al-Wāqi‘ah dan yang serupa. Apabila seorang imam sesekali meringankan bacaan (pada salat Subuh), maka tidak mengapa. Intinya, seorang imam hendaknya berusaha mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan mengikuti perbuatan beliau. Demikian pula dalam rukuk dan sujud, imam hendaknya tidak memanjangkan bacaan hingga memberatkan orang-orang, melainkan dengan tenang bertasbih lima kali, atau tujuh kali, atau sepuluh kali. Batas kesempurnaan paling minimal adalah tiga kali, sedangkan yang wajib adalah satu kali, namun harus dengan tumakninah.  Begitu pula dalam sujud. Dalam rukuk hendaknya ia mengucapkan, “Subḥāna rabbiyal ‘aẓīm, Subḥāna rabbiyal-‘aẓīm (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung),” dalam sujud mengucapkan: “Subḥāna rabbiyal a‘lā, Subḥāna rabbiyal a‘lā (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi),” dan dianjurkan pula baginya untuk menambahkan doa: “Subḥānakallāhumma rabbanā wa biḥamdik, allāhumma ighfir lī (artinya: Maha Suci Engkau, ya Allah, wahai Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu, ya Allah, ampunilah aku),” baik dalam rukuk maupun sujud.  Di antara dua sujud, hendaknya ia tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dengan mengucapkan: “Rabbighfir lī, rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku! Ampunilah aku!),” atau “Rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku!),” atau “Allāhumma ighfir lī warḥamnī wahdinī wajburnī warzuqnī wa ‘āfinī (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, cukupkanlah kekuranganku, berilah aku rezeki, dan berilah aku kesehatan!).” Demikian pula ketika berdiri setelah rukuk, ia berdiri tegak dengan tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dan mengucapkan: “Rabbanā wa lakal ḥamdu ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīhi, mil’a as-samāwāti, wa mil’a al-arḍi, wa mil’a mā bainahumā, wa mil’a mā syi’ta min syai’in ba‘du (artinya: Wahai Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan penuh keberkahan padanya, sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu).” Sesekali ia bisa menambahkan doa, “Ahlats tsanā’i wal-majd, aḥaqqu mā qālal ‘abdu, wa kullunā laka ‘abdu, lā māni‘a limā a‘ṭaita, wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta, wa lā yanfa‘u żal-jaddi minka al-jadd (artinya: Engkaulah Pemilik segala pujian dan kemuliaan, sesuatu yang paling layak diucapkan oleh seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tiada berguna kekayaan orang yang punya kekayaan di hadapan-Mu),” maka hal itu baik, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terkadang melakukan begini dan terkadang begitu.  Jadi, seorang muslim hendaknya meneladan beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan berupaya mengikuti perbuatan serta ucapan beliau dalam seluruh urusan ibadahnya, yakni dalam semua bentuk ibadah, baik salat, puasa, maupun yang lainnya. Demikian. Syaikh Bin Baz https://binbaz.org.sa/fatwas/10492/حكم-اطالة-الامام-في-الصلاة Sumber artikel PDF 🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina Visited 56 times, 3 visit(s) today Post Views: 22 QRIS donasi Yufid

Hukum Imam Memanjangkan Salatnya

Pertanyaan: Penanya berkata: “Saya menghafal makna sebuah hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang bersabda:”  إن منكم منفرين، من أم الناس فليخفف “Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang menjauh, maka barang siapa yang mengimami manusia, hendaklah ia meringankan.”  Maka mohon beri arahan kepada para imam tentang makna hadis ini, karena saya memperhatikan bahwa sebagian imam memanjangkan salat sehingga membuat orang enggan datang ke masjid. Jawaban: Inilah yang disyariatkan bagi para imam, yaitu tidak membuat orang menjauh, baik dengan memanjangkan salat maupun dengan menunda-nunda dari waktu yang seharusnya salat ditegakkan. Seyogianya imam memperhatikan para jemaah dengan kelembutan, baik dari sisi menjaga ketepatan waktu pelaksanaan salat maupun dari sisi tidak memanjangkan bacaan. Jadi, bacaan, rukuk, dan sujudnya hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan dan tidak diperlama, dengan cara mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan apa yang beliau lakukan.  Anas Raḍiyallāhu ‘anhu berkata: ما صليت خلف إمام أتم صلاة، ولا أخف صلاة من النبي، عليه الصلاة والسلام ويقول ﷺ: أيها الناس، أيكم أم الناس فليخفف؛ فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف وذا الحاجة “Aku tidak pernah salat di belakang seorang imam yang salatnya lebih sempurna dan sekaligus lebih ringan daripada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.”  Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda:  “Wahai manusia, siapa pun di antara kalian yang menjadi imam bagi manusia, hendaklah ia meringankan, karena di antara mereka ada yang anak kecil, orang tua, orang yang lemah, dan yang memiliki keperluan.”  Maka wasiat saya kepada seluruh imam adalah agar memperhatikan perkara ini, berusaha untuk bersikap lembut kepada jemaah yang berada di bawah tanggung jawabnya, serta berupaya untuk memotivasi mereka untuk melaksanakan salat secara berjemaah dan tidak membuat mereka menjauh.  Sebagian orang pernah ada yang mengeluhkan Mu‘ādz Raḍiyallāhu ‘anhu dengan mengatakan bahwa dia memanjangkan salat. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam marah karena itu dan bersabda:  أيها الناس، إن منكم منفرين  “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang-orang menjauh,” dan beliau memperingatkan dengan keras. Sunahnya, bahwa seorang imam hendaknya  bersikap lembut terhadap makmum dan tidak memanjangkan salat bersama mereka.  Akan tetapi, meringankan atau memendekkan salat juga tidak boleh merusak kesempurnaan salat. Jadi, salat yang ringan yang tetap disertai kesempurnaan bacaan, rukuk, dan sujudnya, dengan bacaan yang utuh, dia baca sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, seperti Surah Al-Ghasyiyah, Surah Iqra’ bismi rabbika (Al-‘Alaq), Surah was-samā’i żātil-burūj (Al-Burūj), dan yang semisalnya dalam salat Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun dalam salat Magrib, dibaca surah yang lebih pendek, seperti Az-Zalzalah, Al-‘Ādiyāt, Aḍ-Ḍuḥā, dan yang semisalnya. Apabila imam terkadang memanjangkan bacaan pada salat Magrib —dan itu termasuk sunah— sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, karena beliau pada beberapa malam membaca surah Al-Mursalāt, dan pada beberapa malam lainnya membaca “Waṭ ṭūri wa kitābim masṭūr (Surah Aṭ-Ṭūr), maka hal itu menunjukkan bahwa tidak mengapa memanjangkan bacaan sesekali pada salat Magrib, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.  Adapun salat Subuh, beliau biasanya memanjangkannya, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memang memanjangkan bacaan pada salat tersebut, beliau membaca Surah Qāf dan yang semisal dengannya, seperti Al-Wāqi‘ah dan yang serupa. Apabila seorang imam sesekali meringankan bacaan (pada salat Subuh), maka tidak mengapa. Intinya, seorang imam hendaknya berusaha mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan mengikuti perbuatan beliau. Demikian pula dalam rukuk dan sujud, imam hendaknya tidak memanjangkan bacaan hingga memberatkan orang-orang, melainkan dengan tenang bertasbih lima kali, atau tujuh kali, atau sepuluh kali. Batas kesempurnaan paling minimal adalah tiga kali, sedangkan yang wajib adalah satu kali, namun harus dengan tumakninah.  Begitu pula dalam sujud. Dalam rukuk hendaknya ia mengucapkan, “Subḥāna rabbiyal ‘aẓīm, Subḥāna rabbiyal-‘aẓīm (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung),” dalam sujud mengucapkan: “Subḥāna rabbiyal a‘lā, Subḥāna rabbiyal a‘lā (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi),” dan dianjurkan pula baginya untuk menambahkan doa: “Subḥānakallāhumma rabbanā wa biḥamdik, allāhumma ighfir lī (artinya: Maha Suci Engkau, ya Allah, wahai Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu, ya Allah, ampunilah aku),” baik dalam rukuk maupun sujud.  Di antara dua sujud, hendaknya ia tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dengan mengucapkan: “Rabbighfir lī, rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku! Ampunilah aku!),” atau “Rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku!),” atau “Allāhumma ighfir lī warḥamnī wahdinī wajburnī warzuqnī wa ‘āfinī (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, cukupkanlah kekuranganku, berilah aku rezeki, dan berilah aku kesehatan!).” Demikian pula ketika berdiri setelah rukuk, ia berdiri tegak dengan tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dan mengucapkan: “Rabbanā wa lakal ḥamdu ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīhi, mil’a as-samāwāti, wa mil’a al-arḍi, wa mil’a mā bainahumā, wa mil’a mā syi’ta min syai’in ba‘du (artinya: Wahai Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan penuh keberkahan padanya, sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu).” Sesekali ia bisa menambahkan doa, “Ahlats tsanā’i wal-majd, aḥaqqu mā qālal ‘abdu, wa kullunā laka ‘abdu, lā māni‘a limā a‘ṭaita, wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta, wa lā yanfa‘u żal-jaddi minka al-jadd (artinya: Engkaulah Pemilik segala pujian dan kemuliaan, sesuatu yang paling layak diucapkan oleh seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tiada berguna kekayaan orang yang punya kekayaan di hadapan-Mu),” maka hal itu baik, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terkadang melakukan begini dan terkadang begitu.  Jadi, seorang muslim hendaknya meneladan beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan berupaya mengikuti perbuatan serta ucapan beliau dalam seluruh urusan ibadahnya, yakni dalam semua bentuk ibadah, baik salat, puasa, maupun yang lainnya. Demikian. Syaikh Bin Baz https://binbaz.org.sa/fatwas/10492/حكم-اطالة-الامام-في-الصلاة Sumber artikel PDF 🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina Visited 56 times, 3 visit(s) today Post Views: 22 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Penanya berkata: “Saya menghafal makna sebuah hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang bersabda:”  إن منكم منفرين، من أم الناس فليخفف “Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang menjauh, maka barang siapa yang mengimami manusia, hendaklah ia meringankan.”  Maka mohon beri arahan kepada para imam tentang makna hadis ini, karena saya memperhatikan bahwa sebagian imam memanjangkan salat sehingga membuat orang enggan datang ke masjid. Jawaban: Inilah yang disyariatkan bagi para imam, yaitu tidak membuat orang menjauh, baik dengan memanjangkan salat maupun dengan menunda-nunda dari waktu yang seharusnya salat ditegakkan. Seyogianya imam memperhatikan para jemaah dengan kelembutan, baik dari sisi menjaga ketepatan waktu pelaksanaan salat maupun dari sisi tidak memanjangkan bacaan. Jadi, bacaan, rukuk, dan sujudnya hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan dan tidak diperlama, dengan cara mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan apa yang beliau lakukan.  Anas Raḍiyallāhu ‘anhu berkata: ما صليت خلف إمام أتم صلاة، ولا أخف صلاة من النبي، عليه الصلاة والسلام ويقول ﷺ: أيها الناس، أيكم أم الناس فليخفف؛ فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف وذا الحاجة “Aku tidak pernah salat di belakang seorang imam yang salatnya lebih sempurna dan sekaligus lebih ringan daripada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.”  Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda:  “Wahai manusia, siapa pun di antara kalian yang menjadi imam bagi manusia, hendaklah ia meringankan, karena di antara mereka ada yang anak kecil, orang tua, orang yang lemah, dan yang memiliki keperluan.”  Maka wasiat saya kepada seluruh imam adalah agar memperhatikan perkara ini, berusaha untuk bersikap lembut kepada jemaah yang berada di bawah tanggung jawabnya, serta berupaya untuk memotivasi mereka untuk melaksanakan salat secara berjemaah dan tidak membuat mereka menjauh.  Sebagian orang pernah ada yang mengeluhkan Mu‘ādz Raḍiyallāhu ‘anhu dengan mengatakan bahwa dia memanjangkan salat. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam marah karena itu dan bersabda:  أيها الناس، إن منكم منفرين  “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang-orang menjauh,” dan beliau memperingatkan dengan keras. Sunahnya, bahwa seorang imam hendaknya  bersikap lembut terhadap makmum dan tidak memanjangkan salat bersama mereka.  Akan tetapi, meringankan atau memendekkan salat juga tidak boleh merusak kesempurnaan salat. Jadi, salat yang ringan yang tetap disertai kesempurnaan bacaan, rukuk, dan sujudnya, dengan bacaan yang utuh, dia baca sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, seperti Surah Al-Ghasyiyah, Surah Iqra’ bismi rabbika (Al-‘Alaq), Surah was-samā’i żātil-burūj (Al-Burūj), dan yang semisalnya dalam salat Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun dalam salat Magrib, dibaca surah yang lebih pendek, seperti Az-Zalzalah, Al-‘Ādiyāt, Aḍ-Ḍuḥā, dan yang semisalnya. Apabila imam terkadang memanjangkan bacaan pada salat Magrib —dan itu termasuk sunah— sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, karena beliau pada beberapa malam membaca surah Al-Mursalāt, dan pada beberapa malam lainnya membaca “Waṭ ṭūri wa kitābim masṭūr (Surah Aṭ-Ṭūr), maka hal itu menunjukkan bahwa tidak mengapa memanjangkan bacaan sesekali pada salat Magrib, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.  Adapun salat Subuh, beliau biasanya memanjangkannya, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memang memanjangkan bacaan pada salat tersebut, beliau membaca Surah Qāf dan yang semisal dengannya, seperti Al-Wāqi‘ah dan yang serupa. Apabila seorang imam sesekali meringankan bacaan (pada salat Subuh), maka tidak mengapa. Intinya, seorang imam hendaknya berusaha mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan mengikuti perbuatan beliau. Demikian pula dalam rukuk dan sujud, imam hendaknya tidak memanjangkan bacaan hingga memberatkan orang-orang, melainkan dengan tenang bertasbih lima kali, atau tujuh kali, atau sepuluh kali. Batas kesempurnaan paling minimal adalah tiga kali, sedangkan yang wajib adalah satu kali, namun harus dengan tumakninah.  Begitu pula dalam sujud. Dalam rukuk hendaknya ia mengucapkan, “Subḥāna rabbiyal ‘aẓīm, Subḥāna rabbiyal-‘aẓīm (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung),” dalam sujud mengucapkan: “Subḥāna rabbiyal a‘lā, Subḥāna rabbiyal a‘lā (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi),” dan dianjurkan pula baginya untuk menambahkan doa: “Subḥānakallāhumma rabbanā wa biḥamdik, allāhumma ighfir lī (artinya: Maha Suci Engkau, ya Allah, wahai Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu, ya Allah, ampunilah aku),” baik dalam rukuk maupun sujud.  Di antara dua sujud, hendaknya ia tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dengan mengucapkan: “Rabbighfir lī, rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku! Ampunilah aku!),” atau “Rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku!),” atau “Allāhumma ighfir lī warḥamnī wahdinī wajburnī warzuqnī wa ‘āfinī (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, cukupkanlah kekuranganku, berilah aku rezeki, dan berilah aku kesehatan!).” Demikian pula ketika berdiri setelah rukuk, ia berdiri tegak dengan tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dan mengucapkan: “Rabbanā wa lakal ḥamdu ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīhi, mil’a as-samāwāti, wa mil’a al-arḍi, wa mil’a mā bainahumā, wa mil’a mā syi’ta min syai’in ba‘du (artinya: Wahai Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan penuh keberkahan padanya, sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu).” Sesekali ia bisa menambahkan doa, “Ahlats tsanā’i wal-majd, aḥaqqu mā qālal ‘abdu, wa kullunā laka ‘abdu, lā māni‘a limā a‘ṭaita, wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta, wa lā yanfa‘u żal-jaddi minka al-jadd (artinya: Engkaulah Pemilik segala pujian dan kemuliaan, sesuatu yang paling layak diucapkan oleh seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tiada berguna kekayaan orang yang punya kekayaan di hadapan-Mu),” maka hal itu baik, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terkadang melakukan begini dan terkadang begitu.  Jadi, seorang muslim hendaknya meneladan beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan berupaya mengikuti perbuatan serta ucapan beliau dalam seluruh urusan ibadahnya, yakni dalam semua bentuk ibadah, baik salat, puasa, maupun yang lainnya. Demikian. Syaikh Bin Baz https://binbaz.org.sa/fatwas/10492/حكم-اطالة-الامام-في-الصلاة Sumber artikel PDF 🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina Visited 56 times, 3 visit(s) today Post Views: 22 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Penanya berkata: “Saya menghafal makna sebuah hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang bersabda:”  إن منكم منفرين، من أم الناس فليخفف “Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang menjauh, maka barang siapa yang mengimami manusia, hendaklah ia meringankan.”  Maka mohon beri arahan kepada para imam tentang makna hadis ini, karena saya memperhatikan bahwa sebagian imam memanjangkan salat sehingga membuat orang enggan datang ke masjid. Jawaban: Inilah yang disyariatkan bagi para imam, yaitu tidak membuat orang menjauh, baik dengan memanjangkan salat maupun dengan menunda-nunda dari waktu yang seharusnya salat ditegakkan. Seyogianya imam memperhatikan para jemaah dengan kelembutan, baik dari sisi menjaga ketepatan waktu pelaksanaan salat maupun dari sisi tidak memanjangkan bacaan. Jadi, bacaan, rukuk, dan sujudnya hendaknya dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan dan tidak diperlama, dengan cara mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan apa yang beliau lakukan.  Anas Raḍiyallāhu ‘anhu berkata: ما صليت خلف إمام أتم صلاة، ولا أخف صلاة من النبي، عليه الصلاة والسلام ويقول ﷺ: أيها الناس، أيكم أم الناس فليخفف؛ فإن فيهم الصغير والكبير والضعيف وذا الحاجة “Aku tidak pernah salat di belakang seorang imam yang salatnya lebih sempurna dan sekaligus lebih ringan daripada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.”  Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda:  “Wahai manusia, siapa pun di antara kalian yang menjadi imam bagi manusia, hendaklah ia meringankan, karena di antara mereka ada yang anak kecil, orang tua, orang yang lemah, dan yang memiliki keperluan.”  Maka wasiat saya kepada seluruh imam adalah agar memperhatikan perkara ini, berusaha untuk bersikap lembut kepada jemaah yang berada di bawah tanggung jawabnya, serta berupaya untuk memotivasi mereka untuk melaksanakan salat secara berjemaah dan tidak membuat mereka menjauh.  Sebagian orang pernah ada yang mengeluhkan Mu‘ādz Raḍiyallāhu ‘anhu dengan mengatakan bahwa dia memanjangkan salat. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam marah karena itu dan bersabda:  أيها الناس، إن منكم منفرين  “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang-orang menjauh,” dan beliau memperingatkan dengan keras. Sunahnya, bahwa seorang imam hendaknya  bersikap lembut terhadap makmum dan tidak memanjangkan salat bersama mereka.  Akan tetapi, meringankan atau memendekkan salat juga tidak boleh merusak kesempurnaan salat. Jadi, salat yang ringan yang tetap disertai kesempurnaan bacaan, rukuk, dan sujudnya, dengan bacaan yang utuh, dia baca sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, seperti Surah Al-Ghasyiyah, Surah Iqra’ bismi rabbika (Al-‘Alaq), Surah was-samā’i żātil-burūj (Al-Burūj), dan yang semisalnya dalam salat Zuhur, Asar, dan Isya. Adapun dalam salat Magrib, dibaca surah yang lebih pendek, seperti Az-Zalzalah, Al-‘Ādiyāt, Aḍ-Ḍuḥā, dan yang semisalnya. Apabila imam terkadang memanjangkan bacaan pada salat Magrib —dan itu termasuk sunah— sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, karena beliau pada beberapa malam membaca surah Al-Mursalāt, dan pada beberapa malam lainnya membaca “Waṭ ṭūri wa kitābim masṭūr (Surah Aṭ-Ṭūr), maka hal itu menunjukkan bahwa tidak mengapa memanjangkan bacaan sesekali pada salat Magrib, sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.  Adapun salat Subuh, beliau biasanya memanjangkannya, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memang memanjangkan bacaan pada salat tersebut, beliau membaca Surah Qāf dan yang semisal dengannya, seperti Al-Wāqi‘ah dan yang serupa. Apabila seorang imam sesekali meringankan bacaan (pada salat Subuh), maka tidak mengapa. Intinya, seorang imam hendaknya berusaha mencontoh salat Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan mengikuti perbuatan beliau. Demikian pula dalam rukuk dan sujud, imam hendaknya tidak memanjangkan bacaan hingga memberatkan orang-orang, melainkan dengan tenang bertasbih lima kali, atau tujuh kali, atau sepuluh kali. Batas kesempurnaan paling minimal adalah tiga kali, sedangkan yang wajib adalah satu kali, namun harus dengan tumakninah.  Begitu pula dalam sujud. Dalam rukuk hendaknya ia mengucapkan, “Subḥāna rabbiyal ‘aẓīm, Subḥāna rabbiyal-‘aẓīm (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung),” dalam sujud mengucapkan: “Subḥāna rabbiyal a‘lā, Subḥāna rabbiyal a‘lā (artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi, Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi),” dan dianjurkan pula baginya untuk menambahkan doa: “Subḥānakallāhumma rabbanā wa biḥamdik, allāhumma ighfir lī (artinya: Maha Suci Engkau, ya Allah, wahai Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu, ya Allah, ampunilah aku),” baik dalam rukuk maupun sujud.  Di antara dua sujud, hendaknya ia tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dengan mengucapkan: “Rabbighfir lī, rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku! Ampunilah aku!),” atau “Rabbighfir lī (artinya: Wahai Tuhanku, ampunilah aku!),” atau “Allāhumma ighfir lī warḥamnī wahdinī wajburnī warzuqnī wa ‘āfinī (artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, cukupkanlah kekuranganku, berilah aku rezeki, dan berilah aku kesehatan!).” Demikian pula ketika berdiri setelah rukuk, ia berdiri tegak dengan tumakninah dan tidak tergesa-gesa, dan mengucapkan: “Rabbanā wa lakal ḥamdu ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīhi, mil’a as-samāwāti, wa mil’a al-arḍi, wa mil’a mā bainahumā, wa mil’a mā syi’ta min syai’in ba‘du (artinya: Wahai Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan penuh keberkahan padanya, sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki setelah itu).” Sesekali ia bisa menambahkan doa, “Ahlats tsanā’i wal-majd, aḥaqqu mā qālal ‘abdu, wa kullunā laka ‘abdu, lā māni‘a limā a‘ṭaita, wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta, wa lā yanfa‘u żal-jaddi minka al-jadd (artinya: Engkaulah Pemilik segala pujian dan kemuliaan, sesuatu yang paling layak diucapkan oleh seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tiada berguna kekayaan orang yang punya kekayaan di hadapan-Mu),” maka hal itu baik, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terkadang melakukan begini dan terkadang begitu.  Jadi, seorang muslim hendaknya meneladan beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan berupaya mengikuti perbuatan serta ucapan beliau dalam seluruh urusan ibadahnya, yakni dalam semua bentuk ibadah, baik salat, puasa, maupun yang lainnya. Demikian. Syaikh Bin Baz https://binbaz.org.sa/fatwas/10492/حكم-اطالة-الامام-في-الصلاة Sumber artikel PDF 🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Macan Remba, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad, Jari Masuk Ke Vagina Visited 56 times, 3 visit(s) today Post Views: 22 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafwidh dalam Nama dan Sifat Allah (Bag. 3): Telaah Tafwidh Makna Berdasarkan Pendapat Para Ulama

Daftar Isi TogglePola-pola tafwidh makna yang digunakan mufawwidinPendapat dan atsar ulama dalam penetapan makna dan penolakan takyif dalam memahami nama dan sifat AllahImam Hasan al-BashriImam Hamad bin Abu HanifahImam Malikal-Hafizh Hamad bin ZaidImam Rabi’ah ar-Ra’yImam Fudhail bin ‘IyadhImam Waki’KesimpulanPembahasan tafwidh telah lama menjadi perhatian para ulama Ahlussunnah, baik dari kalangan salaf (generasi terdahulu) maupun khalaf (generasi belakangan). Bahkan, sebagian ulama telah menjelaskannya sebelum munculnya pemikiran tafwidh, sebagai langkah preventif agar umat tidak keliru dalam memahami nash-nash syariat. Sementara itu, sebagian ulama lainnya membahasnya sebagai bentuk bantahan, setelah pemikiran tersebut benar-benar muncul dan berkembang.Istilah tafwidh sendiri belakangan mengalami pergeseran fungsi yang sebelumnya hanya digunakan untuk men-tafwidh kaifiyat (bagaimana) Allah bersifat, sekarang digunakan juga untuk men-tafwidh makna dari nama dan sifat Allah. Konsekuensinya, perlu adanya tinjauan terhadap pengklasifikasian terhadap suatu istilah yang sama, namun dengan penggunaan yang berbeda. Karena kedua jenis dari tafwidh sendiri itu jelas berbeda. Oleh karena itu, perlu ada telaah lebih lanjut terkait pola dari tafwidh dan bagaimana bisa muncul pergeseran makna tersebut. [1]Pola-pola tafwidh makna yang digunakan mufawwidinSebagaimana yang telah banyak dikutip sebelumnya, bahwa pergeseran tafwidh dari yang hanya berfungsi pada kaifiyat menjadi makna dan kaifiyat bukanlah tanpa alasan dan sebab. Di antara sebab utamanya adalah masuknya ilmu kalam dan filsafat dalam beragama, lalu muncullah pertanyaan bagaimana sifat Allah bisa dipikirkan oleh makhluk. Syekh Utsaimin berkata,أن طريقة التفويض طريق خاطئ، لأنه يتضمن ثلاث مفاسد: تكذيب القرآن، وتجهيل الرسول، واستطالة الفلاسفة“Bahwasannya jalan pemikiran tafwidh merupakan jalan pemikiran yang salah, karena hal itu mengandung tiga unsur yang merusak: mendustakan Al-Qur`an, membodohi Rasul, dan mendalami filsafat!” [2]Setelah masuknya ilmu kalam dan filsafat serta pertanyaan bagaimana cara memaknai sifat Allah, muncullah berbagai alasan dari melakukan tafwidh makna dengan beberapa pola yang berbeda seperti ketakutan mereka terjatuh pada musyabbihah (menyerupakan sifat Allah) dan ketakutan mereka masuk kepada mu’athilah (meniadakan sifat Allah). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī dalam kitabnya al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah,إنما اشتَهَرَ التفويضُ في قولِ الكُلَّابيَّةِ؛ يريدون التوسُّطَ بين المعطِّلةِ والمشبِّهة؛ فيَسلَمُون مِن الطائفتَيْنِ: بتفويضِ حقائقِ الصفاتِ ومَعانِيها، مع أنَّ المفوِّضةَ في الحقيقة معطِّلةٌ؛ فما سَلِموا بالتفويضِ من التعطيل، وظهَرَ التفويضُ في قولِ أبي منصورٍ الماتُرِيدِيِّ في خُراسَانَ، وأبي الحسَنِ الأَشْعَريِّ في العِرَاقِ في “رسالتِهِ إلى أهلِ الثَّغْر”، وقد كتَبَها قبلَ كتابِهِ: الإبانة“Konsep tafwidh dikenal luas dalam pernyataan kalangan Kullabiyyah. Mereka bermaksud mengambil posisi tengah antara kaum mu‘atthilah dan musyabbihah, dengan harapan selamat dari kedua kelompok tersebut, yakni dengan menyerahkan hakikat dan (sekaligus) makna sifat-sifat Allah. Namun pada hakikatnya, kelompok yang menempuh jalan tafwidh ini tetap termasuk mu‘aṭṭhilah. Dengan tafwidh tersebut, mereka tidak benar-benar terlepas dari praktik ta’thil. Pandangan tafwidh ini juga tampak dalam pernyataan Abū Manṣūr al-Maturidi di Khurasan dan Abū al-Ḥasan al-Asy’arī di Irak, sebagaimana tercantum dalam risalah beliau kepada Ahli ats-Tsaghr, yang ditulis sebelum karya beliau al-Ibanah.” [3]Para ulama juga menyebutkan bahwa konsep tafwidh adalah konsep yang mudah untuk dipahami, karena hanya perlu menyerahkan kembali kepada Allah apa yang dimaksud oleh dalil. Padahal, hal ini tentu merupakan konsep yang lebih tepat diistilahkan sebagai ‘bermudah-mudahan’ dalam memahami nama dan sifat Allah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī as-Sulamī pada Syarḥ al-Ḥamawiyyah,خطورة التفويض تعود إلى عدة أسباب:منْها هو أن مذهب التفويض مذهب سهل؛ لأن فيه تخلياً عن البحث وعن الدراسة، والنفس تحب أن يتخلى الإنسان ويقول: هذه أمور غيبية لا نعلمها فنتركها كما هي“Bahayanya konsep tafwidh disebabkan beberapa sebab. Di antaranya, bahwa bahwa mazhab tafwidh merupakan mazhab yang mudah, karena di dalamnya terdapat sikap meninggalkan penelitian dan kajian. Jiwa menyukai ketika seseorang melepaskan diri dan berkata, ‘Ini adalah perkara-perkara gaib yang tidak kita ketahui, maka kita biarkan sebagaimana adanya.’” [4]Hal ini juga tidak terlepas dari kesalahpahaman mereka dalam memahami perkataan para salaf dalam menjelaskan tafwidh kaifiyat. Mereka memahami penjelasan para ulama salaf bahwa isyarat untuk tafwidh adalah tafwidh secara utuh dalam kaifiyat dan maknanya sekaligus. Tentu ini adalah kesalahan berfikir. Padahal, para ulama salaf memerintahkan untuk ber-tafwidh pada kaifiyat (saja) agar tidak terjerumus ke dalam tafwidh makna. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Abdul-‘Azīz bin Marzūq ath-Tharifi dalam kitab al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah,وينسُبُ جماعةٌ التفويضَ إلى السلفِ؛ وذلك لأنَّ في بعضِ كلامِ بعضِهم ما يُتوهَّمُ منه التفويضُ؛ كقولِ بعضِهم في آياتِ الصفاتِ وأحاديثِها؛ كالزُّهْريِّ، ومكحولٍ: أَمِرُّوا الأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Sebagian kalangan menisbatkan tafwīḍh kepada para salaf. Hal itu karena pada sebagian ucapan mereka terdapat sesuatu yang disangka menunjukkan tafwīḍh, seperti ucapan sebagian dari mereka mengenai ayat-ayat sifat dan hadis-hadisnya, seperti Imam az-Zuhri dan Makḥūl, ‘Biarkan hadis-hadis itu berlalu sebagaimana datangnya.’” [5]Kesalahpahaman ini jelaslah kesalahan berpikir atau kebodohan yang mereka punya. Oleh karena itu, banyak dari ulama seperti Syekh Utsaimin, Ibnu Taimiyah, dan Ibn al-Qayyim, menyebut mereka sebagai orang-orang yang bodoh. Selain karena mereka menyalahpahami apa yang dimaksud oleh para ulama, mereka juga merepresentasikan kebodohan itu sendiri. Bagaimana bisa kita mengetahui sebuah kata, tapi tidak mengetahui konteks yang dibicarakan? Syekh ‘Abdur-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk berkata,منهم مَنْ يُفوِّضُ، فيقول: اللهُ أعلمُ بمراده، وهم أهلُ التفويض، وسمَّاهم شيخُ الإسلام أهل التجهيل؛ لأنَّ مذهبَهم يتضمَّنُ تجهيلَ الرسولِ والصحابة بمعاني نصوصِ الصفات، وهذه التسميةُ أدلُّ على حقيقة مذهبهم من تسميتهم أهل التفويض“Di antara mereka ada yang melakukan tafwīḍh, lalu berkata, ‘Allah lebih mengetahui maksud-Nya.’ Mereka itulah golongan tafwīḍh. Syekhul Islam menamai mereka sebagai Ahl al-Tajhīl, karena mazhab mereka mengandung penganggap-bodohan terhadap Rasul dan para sahabat dalam memahami makna nash-nash tentang sifat-sifat. Penamaan ini lebih menunjukkan hakikat mazhab mereka dibandingkan penamaan mereka sebagai Ahl al-Tafwidh.” (at-Tauḍīḥ li al-Masā’il al-‘Aqdiyyah fī Muqaddimah ar-Risālah al-Qairawāniyyah, hal. 87)Oleh karenanya, mufawwidhun kemudian menggunakan label “keselamatan” (السلامة) untuk mempromosikan tafwīḍ makna. Dua daya tarik utama klaim ini adalah: (1) pengaitan atau penyandaran kepada para salaf (seolah-olah tafwidh makna adalah manhaj ulama salaf); dan (2) janji rasa aman dari bahaya tasybīh atau kebinasaan pemahaman beragama. Karena kata “keselamatan” berseberangan makna dengan “kehancuran” atau “risiko”, ia mudah menarik hati; lahirlah pula ungkapan populer, “mazhab salaf lebih selamat, sedangkan mazhab khalaf lebih berilmu”. Namun hal ini dibantah oleh para ulama setelahnya seperti Badr al-Din bin Jamā‘ah, al-Taftazani, dan Ahmad ad-Dardir yang sering menyinggung hal ini dalam konteks berbeda, sehingga narasi “selamat vs. berilmu”, mana yang lebih didahulukan? Tentu kita lebih memilih yang lebih selamat. [7]Baca juga: Larangan Terhadap Nama dan Sifat AllahPendapat dan atsar ulama dalam penetapan makna dan penolakan takyif dalam memahami nama dan sifat AllahDi antara cara ahlussunnah dalam memahami agama adalah menyandarkan bagaimana para salaf (pendahulu) memahami agama, karena mereka hidup lebih dekat dengan zaman yang Islam diturunkan. Syaikhah Āmāl bint ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū menjelaskan dalam kitab al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqqah bi-Tawḥīd ar-Rubūbiyyah,يعتمد أهل السنة على الآثار المنقولة عن السلف؛ من الصحابة والتابعين، في بيان كلام الله ورسوله – صلى الله عليه وسلم -، فهم الأعلم بها من غيرهم، وهكذا فألفاظهم في العقيدة مأخوذة من كلام الله ورسوله، أو مبينة لها بعبارات صحيحة، بناءً على لغتهم العربية الفصيحة“Dalam memahami perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, Ahlussunnah juga melandaskan kepada atsar-astar (perkataan) para salaf (pendahulu umat Islam) seperti sahabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in, karena merekalah yang paling mengetahui tentang agama ini dibanding selain mereka. Begitu juga perkataan mereka dalam memahami akidah pastilah didasari perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam serta terstruktur dengan ibarat yang benar yang dibangun atas bahasa yang fasih.” [8]Berikut ini merupakan atsar-atsar dari para salaf:Imam Hasan al-BashriImam ad-Darimi rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah yang berfokus membantah orang-orang Jahmiyah,أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ، قَالَ لِلْحَسَنِ: هَلْ تَصِفُ رَبَّكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، بِغَيْرِ مِثَالٍ“Bahwa Abdullah bin Rawahah berkata kepada Hasan, “Apakah kamu mensifati Tuhanmu?” Hasan menjawab, “Iya, namun tanpa memisalkan sifat-Nya.” [9]Imam Hamad bin Abu HanifahImam Hamad bin Abu Hanifah rahimahumallah merupakan seorang anak dari imam mazhab fikih besar, yaitu Imam Abu Hanifah rahimahullah. Hamad pernah diangkat menjadi seorang Qadhi setelah al-Qasim bin Mu`in rahimahullah, murid Abu Hanifah. [10] Diriwayatkan bahwa Hamad rahimahullah pernah ditanya tentang bagaimana kedatangan Allah dan malaikat pada surah al-Fajr ayat 22,(وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا)“Tuhammu dan malaikat datang bersaf-saf”;إنا لم نكلفكم أن تعلموا كيف مجيئه، ولكنا نكلفكم أن تؤمنوا بمجيئه“Sesungguhnya kami tidak meminta kalian tahu bagaimana kedatangannya, kami hanya meminta kalian beriman dengan kedatangannya.” [11]Imam MalikImam Malik merupakan salah satu imam besar dalam mazhab fikih. Imam Malik pernah ditanya oleh seseorang tentang bagaimana Allah ber-istiwa (bersemayam di atas ‘Arsy). Beliau rahimahullah berkata,الْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالِاسْتِوَاءُ مِنْهُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ، وَإِنِّي لَأَخَافُ أَنْ تَكُونَ ضَالًّاثُمَّ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ“Bagaimana (kaifiyah)-nya tidak dapat dipahami, sementara (makna) istiwa’ itu sendiri telah diketahui. Beriman kepadanya adalah wajib, dan bertanya tentangnya adalah bid‘ah. Dan sungguh aku khawatir engkau termasuk orang yang sesat.” Kemudian beliau memerintahkan agar orang itu dikeluarkan.” [12]al-Hafizh Hamad bin Zaidal-Hafizh Hamad bin Zaid rahimahullah adalah imam besar bidang hadis di zamannya. Beliau juga imam besar Ahlus Sunnah, hafizh (penghapal yang kuat), tsiqah (dapat dipercaya), tsabat (kokoh), faqih, dan termasuk empat imam hadis pada zamannya, dikenal sebagai orang yang paling kuat riwayatnya dari Ayyub as-Sakhtiyani serta paling mendalam ilmunya tentang sunah di Bashrah. [13]Diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya oleh Bisyr bin Sirri tentang tanggapannya dengan hadis,يَنْزِلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا“Allah Azza wa Jalla turun ke langit dunia.” Maka beliau menjawab,حق كل ذلك كيف شاء الله“Itu adalah hak (kebenaran), bagaimanapun caranya yang Allah kehendaki.” [14]Imam Rabi’ah ar-Ra’yImam Rabi’ah bin Abi ‘Abd ar-Raḥman adalah faqih besar Madinah dari kalangan tabi‘in, tsiqah, dan salah satu mufti utama kota Madinah, serta guru Imam Mālik. Ia dikenal kuat dalam fikih dan sangat berhati-hati dalam fatwa. Adapun ia mendapatkan laqab (julukan) dengan ar-Ra’y hanya karena banyak menggunakan ra’yu (ijtihad), bukan karena lemahnya sunah atau amanahnya. [15]Diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya tentang maksud dari ayat 5 dari surah Taha,(الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)“(Allah) Yang Maha Pengasih bersemayam di atas ‘Arsy”; maka beliau menjawab,استواؤه حق معلوم، وكيفيته مجهولة“(Makna) istiwa-Nya sangat jelas diketahui, namun bagaimana caranya tidak diketahui.” [16]Imam Fudhail bin ‘IyadhImam Fudhail bin Iyadh rahimahullah adalah seorang ulama tabi‘ut tabi‘in yang dikenal dengan keteguhan akidah, kedalaman ibadah, dan ketajaman nasihatnya. Ia meriwayatkan hadis dari banyak imam besar dan menjadi rujukan dalam kezuhudan serta pembinaan akhlak, hingga diakui keutamaannya oleh para ulama hadis dan fikih. [17]Beliau rahimahullah berkata,ليس لنا أن نتوهم في الله كيف هو، لأن الله تعالى وصف نفسه فأبلغ، فقال: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ • اللَّهُ الصَّمَدُ • لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ • وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ} فلا صفة أبلغ مما وصف به نفسه“Kita tidak mungkin bisa membesitkan dalam benak kita ‘bagaimana’ Allah (bersifat), karena Allah mensifati diri-Nya kemudian menyampaikannya (dengan jelas). Maka, Ia berfirman, ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa’. Allah-lah tempat meminta segala sesuatu. Tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang menyerupainya suatu apapun.’ (QS. al-Ikhlash: 1-4) Tidak ada sifat yang lebih baik dan jelas maknanya melebihi apa yang dengannya Allah mensifati Diri-Nya.” [18]Imam Waki’ Waki’ bin al-Jarrah ar-Ru’asi (w. 197 H) adalah seorang imam besar, hafizh hadis, dan ulama Irak dari Kufah, dikenal luas karena kekuatan hafalan, kezuhudan, dan kedalaman ilmunya. Ia meriwayatkan hadis dari banyak imam besar seperti Sufyan ats-Tsauri dan menjadi guru bagi para tokoh besar semisal Imam Ahmad, Ibn al-Mubarak, dan Imam asy-Syafi‘i. Para ulama menilainya sebagai salah satu imam huffāzh terbesar pada masanya. [19]Diriwayatkan bahwa beliau rahimahullah berkata,نُسَلِّمُ هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ، وَلَا نَقُولُ كَيْفَ هَذَا وَلِمَ جَاءَ هَذَا“Kita hanya harus menerima hadis-hadis ini sebagaimana datangnya. Kita tidak perlu berkata bagaimana ini dan untuk apa ini bisa terjadi.” [20]Dari perkataan-perkataan ulama yang merupakan para imam dan hafizh di masanya, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu pun dari perkataan mereka yang mengisyaratkan adanya ajaran tafwidh makna. Oleh karena itu, ajaran tafwidh makna merupakan hal yang tidak ditemukan di ajaran salaf. Padahal seharusnya mereka yang lebih mengetahui tentang bagaimana agama ini dipahami. Mereka hanya mengisyaratkan untuk tidak memisalkan atau tidak bertanya bagaimana dan untuk apa sifat Allah itu berlaku.Kesimpulan Dengan penjelasan-penjelasan di atas penulis memberikan kesimpulan sebagai penutup penulisan berseri dari “Tafwidh dalam Nama dan Sifat Allah” sebagai berikut:Pertama, tulisan ini menegaskan adanya perbedaan yang sangat nyata dalam konsep tafwidh. Tafwidh pada kaifiyat merupakan manhaj yang ditempuh oleh para salaf dan termasuk jalan yang lurus. Adapun tafwidh pada makna bukanlah metode salaf, karena mengosongkan nash dari fungsi bayan (penjelasan) yang Allah kehendaki. Al-Quran diturunkan untuk dipahami maknanya, bukan sekadar dilafazkan tanpa pemahaman. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ“Kami turunkan Al-Quran sebagai penjelas bagi segala sesuatu.”Ayat ini menunjukkan bahwa ayat-ayat sifat pun termasuk dalam cakupan bayan/tibyan (penjelas) yang dapat dipahami maknanya sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan pemahaman salaf, bukan perkara yang dikosongkan dari makna sama sekali.Kedua, tafwidh makna melahirkan problem metodologis yang serius dalam akidah. Dengan mengosongkan makna nash, maka teks wahyu kehilangan fungsi petunjuknya. Akibatnya, terbukalah pintu bagi berbagai bentuk penyimpangan, seperti ta’thil terselubung, ketidakkonsistenan dalam berinteraksi dengan nash, dan kerancuan antara iman dengan kebingungan. Para salaf justru menempuh jalan yang sangat jelas, yaitu menetapkan makna yang ditunjukkan oleh nash dan menyerahkan kaifiyat-nya kepada Allah. Dari sini lahir kaidah yang kokoh dalam akidah Ahlus Sunnah: “menetapkan sifat Allah tanpa penyerupaan (tasybih) dan mensucikan Allah tanpa peniadaan (ta’thil) sifat; serta tafwidh pada kaifiyat, bukan pada makna”.Ketiga, implikasi praktis dari pembahasan ini adalah kewajiban menjaga manhaj salaf dalam memahami nama dan sifat Allah. Seorang penuntut ilmu tidak boleh mencukupkan diri dengan sikap menyerahkan makna, karena hal itu bukan bentuk kehati-hatian, melainkan bentuk pelepasan dari kewajiban tadabbur. Jalan yang selamat adalah memahami makna sebagaimana dipahami oleh generasi salaf dan menahan diri dari membagaimanakan sifat-sifat Allah. Dengan manhaj ini, kemurnian tauhid dapat terjaga dan umat terlindungi dari syubhat tafwidh makna.Wallahu A’lam bis-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh ‘Abdur-Raḥmān bin Ṣāliḥ al-Maḥmūd, Mawqif Ibn Taymiyyah min al-Asyā‘irah, 3: 1179.[2] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah, 1: 97.[3] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī, al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah, hal. 94.[4] Syekh ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī as-Sulamī, Syarḥ al-Ḥamawiyyah, 4: 3.[5] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī, al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah, hal. 95.[6] Syekh ‘Abd al-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, at-Tauḍīḥ li al-Masā’il al-‘Aqdiyyah fī Muqaddimah ar-Risālah al-Qairawāniyyah, hal. 87.[7] Syekh ‘Alawi bin ‘Abd al-Qādir as-Saqqāf dkk., al-Mawsū‘ah al-‘Aqdiyah, 2: 470.[8] Syaikhah Āmāl bint ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū, al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta’alliqah bi-Tawḥīd ar-Rubūbiyyah, hal. 71.[9] Imam ad-Dārimī, ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah, hal. 29.[10] Profil Hammād bin Abī Ḥanīfah an-Nu‘mān bin Thābit al-Kūfī, Tarajm.com, diakses dari https://tarajm.com/people/26015[11] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Abdullāh ar-Rājihī, Syarḥ ‘Aqīdah as-Salaf wa Aṣḥāb al-Ḥadīṡ, 6: 14.[12] Imam ad-Dārimī, ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah, hal. 66.[13] Imām al-Mizzī, Tahdzīb al-Kamāl, 7: 239.[14] Imām Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī, al-Ibānah ‘an Syarī‘ah al-Firqah an-Nājiyah wa Mujānabat al-Firaq al-Madhmūmah, 7: 203.[15] Imām al-Mizzī, Tahdzīb al-Kamāl, 9: 123.[16] Imām Ibn ‘Abd al-Barr, al-Istidhkār, 2: 528.[17] Imām adz-Dzahabī, Siyar A‘lām an-Nubalā’, 8: 422.[18] Syekh al-Islām Ibn Taimiyah, Dar’u Ta‘āruḍ al-‘Aql wa an-Naql, 2: 23.[19] Imām adz-Dzahabī, Siyar A‘lām an-Nubalā’, 8: 422 dan 9: 141.[20] Imam ad-Dāruquṭnī, as-Shifāt, hal. 41. Daftar PustakaĀl Burnū, Muḥammad Ṣidqī bin Aḥmad bin Muḥammad. Mawsū‘ah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Beirut: Mu’assasat ar-Risālah, 2003.Aḥmad bin Ḥanbal. al-Fatḥ ar-Rabbānī li Tartīb Musnad al-Imām Aḥmad. Kairo: Dār Iḥyā’ at-Turāth al-‘Arabī.al-‘Aydān, ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Adnān dan Anas bin ‘Ādil al-Yatāmā. ad-Dalā’il wa al-Isyārāt ‘alā Akhṣar al-Mukhtaṣarāt. Cet. 1. Kuwait: Dār Rakā’iz; Riyadh: Dār Aṭlas al-Khaḍrā’, 1439 H / 2018 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Amrū, Āmāl binti ‘Abd al-‘Azīz. al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqah bi Tawḥīd ar-Rubūbiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Asyqar, ‘Umar bin Sulaimān bin ‘Abdullāh al-‘Utaibī. al-‘Aqīdah fī Allāh. Cet. 12. Yordania: Dār an-Nafā’is li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1999 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Barrāk, ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir. Syarḥ al-‘Aqīdah at-Tadmuriyyah: Taḥqīq al-Iṡbāt li al-Asmā’ wa aṣ-Ṣifāt wa Bayān Ḥaqīqat al-Jam‘ bayna al-Qadar wa asy-Syar‘. Disiapkan oleh ‘Abd ar-Raḥmān bin Ṣāliḥ as-Sudais. Cet. 7. Riyadh: Mu’assasah Waqf asy-Syaikh ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, 1442 H / 2021 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Bukhārī, Muḥammad bin Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr. ad-Dārimī, Abū Sa‘īd ‘Utsmān bin Sa‘īd. ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah. Kuwait: Dār Ibn al-Atsīr, 1416 H / 1995 M.adz-Dzahabī, Syamsuddīn Muḥammad bin Aḥmad bin ‘Utsmān. Siyar A‘lām an-Nubalā’. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī, ‘Ubaydullāh bin Muḥammad. al-Ibānah ‘an Syarī‘ah al-Firqah an-Nājiyah wa Mujānabat al-Firaq al-Madhmūmah. Riyadh: Dār ar-Rāyah li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī. al-Ibānah al-Kubrā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Muḥammad bin Abī Bakr. Badā’i‘ al-Fawā’id. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Muḥammad bin Abī Bakr bin Ayyūb. aṣ-Ṣawā‘iq al-Mursalah fī ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah wa al-Mu‘aṭṭilah. Tahkik ‘Alī bin Muḥammad ad-Dakhīl Allāh. Riyadh: Dār al-‘Āṣimah, 1408 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn Taymiyyah, Taqiyy ad-Dīn Aḥmad bin ‘Abd al-Ḥalīm al-Ḥarrānī ad-Dimasyqī. Dar’u Ta‘āruḍ al-‘Aql wa an-Naql. Ed. Muḥammad Rasyād Sālim. Riyadh: Universitas Imam Muḥammad bin Su‘ūd al-Islāmiyyah, 1411 H / 1991 M.al-Khamīs, Muḥammad bin ‘Abd ar-Raḥmān. Syarḥ ar-Risālah at-Tadmuriyyah. Riyadh: Dār Aṭlas al-Khaḍrā’.al-Maḥmūd, ‘Abd al-Raḥmān bin Ṣāliḥ bin Ṣāliḥ. Mawqif Ibn Taymiyyah min al-Asyā‘irah. Cet. 1. Riyadh: Maktabah ar-Rushd, 1415 H / 1995 M.al-Mizzī, Jamāl ad-Dīn Yūsuf bin ‘Abd ar-Raḥmān. Tahdzīb al-Kamāl fī Asmā’ ar-Rijāl. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah.al-Muqshī, Muḥammad bin ‘Abdullāh. al-Ma‘nā fī Ṣifātillāh Ta‘ālā Ma‘lūm wa al-Kaif Majhūl. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir bin ‘Abdullāh. Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Tahkik ‘Abd ar-Raḥmān bin Mu‘allā al-Luwaiḥiq. Cet. 1. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, 1420 H / 2000 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Saqqāf, ‘Alawi bin ‘Abd al-Qādir dkk. al-Mawsū‘ah al-‘Aqdiyyah. Riyadh: Situs ad-Durar as-Saniyyah (dorar.net), 1433 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sulamī, ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī. Syarḥ al-Ḥamawiyyah. Transkrip pelajaran. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.asy-Syāyi‘, Muḥammad bin ‘Abdul ‘Azīz. Ārā’ Ibn Ḥajar al-Haytamī al-I‘tiqādiyyah ( ‘Arḍ wa Taqwīm fī Ḍaw’ ‘Aqīdah as-Salaf ). Cet. 1. Riyadh: Dār al-Manhāj, 1427 H.at-Ṭarīfī, ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq. al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah (Muqaddimah ar-Risālah li Ibn Abī Zayd al-Qayrawānī). Riyadh: Dār al-Manhāj, 1438 H.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. al-Qawā‘id al-Muthlā fī Ṣifātillāh wa Asmā’ihil Ḥusnā. Riyadh: Dār Ibn al-Jawzī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ bin Muḥammad. Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah. Cet. 6. Arab Saudi: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1421 H.az-Zuhairī, Abū al-Asybāl Ḥasan. Uṣūl Ahl as-Sunnah wa al-Jamā‘ah. Transkrip pelajaran audio. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.Sumber Web“Profil Hammād bin Abī Ḥanīfah an-Nu‘mān bin Thābit al-Kūfī.” Tarajm.com. https://tarajm.com/people/26015 (diakses 13 Januari 2026).

Tafwidh dalam Nama dan Sifat Allah (Bag. 3): Telaah Tafwidh Makna Berdasarkan Pendapat Para Ulama

Daftar Isi TogglePola-pola tafwidh makna yang digunakan mufawwidinPendapat dan atsar ulama dalam penetapan makna dan penolakan takyif dalam memahami nama dan sifat AllahImam Hasan al-BashriImam Hamad bin Abu HanifahImam Malikal-Hafizh Hamad bin ZaidImam Rabi’ah ar-Ra’yImam Fudhail bin ‘IyadhImam Waki’KesimpulanPembahasan tafwidh telah lama menjadi perhatian para ulama Ahlussunnah, baik dari kalangan salaf (generasi terdahulu) maupun khalaf (generasi belakangan). Bahkan, sebagian ulama telah menjelaskannya sebelum munculnya pemikiran tafwidh, sebagai langkah preventif agar umat tidak keliru dalam memahami nash-nash syariat. Sementara itu, sebagian ulama lainnya membahasnya sebagai bentuk bantahan, setelah pemikiran tersebut benar-benar muncul dan berkembang.Istilah tafwidh sendiri belakangan mengalami pergeseran fungsi yang sebelumnya hanya digunakan untuk men-tafwidh kaifiyat (bagaimana) Allah bersifat, sekarang digunakan juga untuk men-tafwidh makna dari nama dan sifat Allah. Konsekuensinya, perlu adanya tinjauan terhadap pengklasifikasian terhadap suatu istilah yang sama, namun dengan penggunaan yang berbeda. Karena kedua jenis dari tafwidh sendiri itu jelas berbeda. Oleh karena itu, perlu ada telaah lebih lanjut terkait pola dari tafwidh dan bagaimana bisa muncul pergeseran makna tersebut. [1]Pola-pola tafwidh makna yang digunakan mufawwidinSebagaimana yang telah banyak dikutip sebelumnya, bahwa pergeseran tafwidh dari yang hanya berfungsi pada kaifiyat menjadi makna dan kaifiyat bukanlah tanpa alasan dan sebab. Di antara sebab utamanya adalah masuknya ilmu kalam dan filsafat dalam beragama, lalu muncullah pertanyaan bagaimana sifat Allah bisa dipikirkan oleh makhluk. Syekh Utsaimin berkata,أن طريقة التفويض طريق خاطئ، لأنه يتضمن ثلاث مفاسد: تكذيب القرآن، وتجهيل الرسول، واستطالة الفلاسفة“Bahwasannya jalan pemikiran tafwidh merupakan jalan pemikiran yang salah, karena hal itu mengandung tiga unsur yang merusak: mendustakan Al-Qur`an, membodohi Rasul, dan mendalami filsafat!” [2]Setelah masuknya ilmu kalam dan filsafat serta pertanyaan bagaimana cara memaknai sifat Allah, muncullah berbagai alasan dari melakukan tafwidh makna dengan beberapa pola yang berbeda seperti ketakutan mereka terjatuh pada musyabbihah (menyerupakan sifat Allah) dan ketakutan mereka masuk kepada mu’athilah (meniadakan sifat Allah). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī dalam kitabnya al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah,إنما اشتَهَرَ التفويضُ في قولِ الكُلَّابيَّةِ؛ يريدون التوسُّطَ بين المعطِّلةِ والمشبِّهة؛ فيَسلَمُون مِن الطائفتَيْنِ: بتفويضِ حقائقِ الصفاتِ ومَعانِيها، مع أنَّ المفوِّضةَ في الحقيقة معطِّلةٌ؛ فما سَلِموا بالتفويضِ من التعطيل، وظهَرَ التفويضُ في قولِ أبي منصورٍ الماتُرِيدِيِّ في خُراسَانَ، وأبي الحسَنِ الأَشْعَريِّ في العِرَاقِ في “رسالتِهِ إلى أهلِ الثَّغْر”، وقد كتَبَها قبلَ كتابِهِ: الإبانة“Konsep tafwidh dikenal luas dalam pernyataan kalangan Kullabiyyah. Mereka bermaksud mengambil posisi tengah antara kaum mu‘atthilah dan musyabbihah, dengan harapan selamat dari kedua kelompok tersebut, yakni dengan menyerahkan hakikat dan (sekaligus) makna sifat-sifat Allah. Namun pada hakikatnya, kelompok yang menempuh jalan tafwidh ini tetap termasuk mu‘aṭṭhilah. Dengan tafwidh tersebut, mereka tidak benar-benar terlepas dari praktik ta’thil. Pandangan tafwidh ini juga tampak dalam pernyataan Abū Manṣūr al-Maturidi di Khurasan dan Abū al-Ḥasan al-Asy’arī di Irak, sebagaimana tercantum dalam risalah beliau kepada Ahli ats-Tsaghr, yang ditulis sebelum karya beliau al-Ibanah.” [3]Para ulama juga menyebutkan bahwa konsep tafwidh adalah konsep yang mudah untuk dipahami, karena hanya perlu menyerahkan kembali kepada Allah apa yang dimaksud oleh dalil. Padahal, hal ini tentu merupakan konsep yang lebih tepat diistilahkan sebagai ‘bermudah-mudahan’ dalam memahami nama dan sifat Allah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī as-Sulamī pada Syarḥ al-Ḥamawiyyah,خطورة التفويض تعود إلى عدة أسباب:منْها هو أن مذهب التفويض مذهب سهل؛ لأن فيه تخلياً عن البحث وعن الدراسة، والنفس تحب أن يتخلى الإنسان ويقول: هذه أمور غيبية لا نعلمها فنتركها كما هي“Bahayanya konsep tafwidh disebabkan beberapa sebab. Di antaranya, bahwa bahwa mazhab tafwidh merupakan mazhab yang mudah, karena di dalamnya terdapat sikap meninggalkan penelitian dan kajian. Jiwa menyukai ketika seseorang melepaskan diri dan berkata, ‘Ini adalah perkara-perkara gaib yang tidak kita ketahui, maka kita biarkan sebagaimana adanya.’” [4]Hal ini juga tidak terlepas dari kesalahpahaman mereka dalam memahami perkataan para salaf dalam menjelaskan tafwidh kaifiyat. Mereka memahami penjelasan para ulama salaf bahwa isyarat untuk tafwidh adalah tafwidh secara utuh dalam kaifiyat dan maknanya sekaligus. Tentu ini adalah kesalahan berfikir. Padahal, para ulama salaf memerintahkan untuk ber-tafwidh pada kaifiyat (saja) agar tidak terjerumus ke dalam tafwidh makna. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Abdul-‘Azīz bin Marzūq ath-Tharifi dalam kitab al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah,وينسُبُ جماعةٌ التفويضَ إلى السلفِ؛ وذلك لأنَّ في بعضِ كلامِ بعضِهم ما يُتوهَّمُ منه التفويضُ؛ كقولِ بعضِهم في آياتِ الصفاتِ وأحاديثِها؛ كالزُّهْريِّ، ومكحولٍ: أَمِرُّوا الأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Sebagian kalangan menisbatkan tafwīḍh kepada para salaf. Hal itu karena pada sebagian ucapan mereka terdapat sesuatu yang disangka menunjukkan tafwīḍh, seperti ucapan sebagian dari mereka mengenai ayat-ayat sifat dan hadis-hadisnya, seperti Imam az-Zuhri dan Makḥūl, ‘Biarkan hadis-hadis itu berlalu sebagaimana datangnya.’” [5]Kesalahpahaman ini jelaslah kesalahan berpikir atau kebodohan yang mereka punya. Oleh karena itu, banyak dari ulama seperti Syekh Utsaimin, Ibnu Taimiyah, dan Ibn al-Qayyim, menyebut mereka sebagai orang-orang yang bodoh. Selain karena mereka menyalahpahami apa yang dimaksud oleh para ulama, mereka juga merepresentasikan kebodohan itu sendiri. Bagaimana bisa kita mengetahui sebuah kata, tapi tidak mengetahui konteks yang dibicarakan? Syekh ‘Abdur-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk berkata,منهم مَنْ يُفوِّضُ، فيقول: اللهُ أعلمُ بمراده، وهم أهلُ التفويض، وسمَّاهم شيخُ الإسلام أهل التجهيل؛ لأنَّ مذهبَهم يتضمَّنُ تجهيلَ الرسولِ والصحابة بمعاني نصوصِ الصفات، وهذه التسميةُ أدلُّ على حقيقة مذهبهم من تسميتهم أهل التفويض“Di antara mereka ada yang melakukan tafwīḍh, lalu berkata, ‘Allah lebih mengetahui maksud-Nya.’ Mereka itulah golongan tafwīḍh. Syekhul Islam menamai mereka sebagai Ahl al-Tajhīl, karena mazhab mereka mengandung penganggap-bodohan terhadap Rasul dan para sahabat dalam memahami makna nash-nash tentang sifat-sifat. Penamaan ini lebih menunjukkan hakikat mazhab mereka dibandingkan penamaan mereka sebagai Ahl al-Tafwidh.” (at-Tauḍīḥ li al-Masā’il al-‘Aqdiyyah fī Muqaddimah ar-Risālah al-Qairawāniyyah, hal. 87)Oleh karenanya, mufawwidhun kemudian menggunakan label “keselamatan” (السلامة) untuk mempromosikan tafwīḍ makna. Dua daya tarik utama klaim ini adalah: (1) pengaitan atau penyandaran kepada para salaf (seolah-olah tafwidh makna adalah manhaj ulama salaf); dan (2) janji rasa aman dari bahaya tasybīh atau kebinasaan pemahaman beragama. Karena kata “keselamatan” berseberangan makna dengan “kehancuran” atau “risiko”, ia mudah menarik hati; lahirlah pula ungkapan populer, “mazhab salaf lebih selamat, sedangkan mazhab khalaf lebih berilmu”. Namun hal ini dibantah oleh para ulama setelahnya seperti Badr al-Din bin Jamā‘ah, al-Taftazani, dan Ahmad ad-Dardir yang sering menyinggung hal ini dalam konteks berbeda, sehingga narasi “selamat vs. berilmu”, mana yang lebih didahulukan? Tentu kita lebih memilih yang lebih selamat. [7]Baca juga: Larangan Terhadap Nama dan Sifat AllahPendapat dan atsar ulama dalam penetapan makna dan penolakan takyif dalam memahami nama dan sifat AllahDi antara cara ahlussunnah dalam memahami agama adalah menyandarkan bagaimana para salaf (pendahulu) memahami agama, karena mereka hidup lebih dekat dengan zaman yang Islam diturunkan. Syaikhah Āmāl bint ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū menjelaskan dalam kitab al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqqah bi-Tawḥīd ar-Rubūbiyyah,يعتمد أهل السنة على الآثار المنقولة عن السلف؛ من الصحابة والتابعين، في بيان كلام الله ورسوله – صلى الله عليه وسلم -، فهم الأعلم بها من غيرهم، وهكذا فألفاظهم في العقيدة مأخوذة من كلام الله ورسوله، أو مبينة لها بعبارات صحيحة، بناءً على لغتهم العربية الفصيحة“Dalam memahami perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, Ahlussunnah juga melandaskan kepada atsar-astar (perkataan) para salaf (pendahulu umat Islam) seperti sahabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in, karena merekalah yang paling mengetahui tentang agama ini dibanding selain mereka. Begitu juga perkataan mereka dalam memahami akidah pastilah didasari perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam serta terstruktur dengan ibarat yang benar yang dibangun atas bahasa yang fasih.” [8]Berikut ini merupakan atsar-atsar dari para salaf:Imam Hasan al-BashriImam ad-Darimi rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah yang berfokus membantah orang-orang Jahmiyah,أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ، قَالَ لِلْحَسَنِ: هَلْ تَصِفُ رَبَّكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، بِغَيْرِ مِثَالٍ“Bahwa Abdullah bin Rawahah berkata kepada Hasan, “Apakah kamu mensifati Tuhanmu?” Hasan menjawab, “Iya, namun tanpa memisalkan sifat-Nya.” [9]Imam Hamad bin Abu HanifahImam Hamad bin Abu Hanifah rahimahumallah merupakan seorang anak dari imam mazhab fikih besar, yaitu Imam Abu Hanifah rahimahullah. Hamad pernah diangkat menjadi seorang Qadhi setelah al-Qasim bin Mu`in rahimahullah, murid Abu Hanifah. [10] Diriwayatkan bahwa Hamad rahimahullah pernah ditanya tentang bagaimana kedatangan Allah dan malaikat pada surah al-Fajr ayat 22,(وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا)“Tuhammu dan malaikat datang bersaf-saf”;إنا لم نكلفكم أن تعلموا كيف مجيئه، ولكنا نكلفكم أن تؤمنوا بمجيئه“Sesungguhnya kami tidak meminta kalian tahu bagaimana kedatangannya, kami hanya meminta kalian beriman dengan kedatangannya.” [11]Imam MalikImam Malik merupakan salah satu imam besar dalam mazhab fikih. Imam Malik pernah ditanya oleh seseorang tentang bagaimana Allah ber-istiwa (bersemayam di atas ‘Arsy). Beliau rahimahullah berkata,الْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالِاسْتِوَاءُ مِنْهُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ، وَإِنِّي لَأَخَافُ أَنْ تَكُونَ ضَالًّاثُمَّ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ“Bagaimana (kaifiyah)-nya tidak dapat dipahami, sementara (makna) istiwa’ itu sendiri telah diketahui. Beriman kepadanya adalah wajib, dan bertanya tentangnya adalah bid‘ah. Dan sungguh aku khawatir engkau termasuk orang yang sesat.” Kemudian beliau memerintahkan agar orang itu dikeluarkan.” [12]al-Hafizh Hamad bin Zaidal-Hafizh Hamad bin Zaid rahimahullah adalah imam besar bidang hadis di zamannya. Beliau juga imam besar Ahlus Sunnah, hafizh (penghapal yang kuat), tsiqah (dapat dipercaya), tsabat (kokoh), faqih, dan termasuk empat imam hadis pada zamannya, dikenal sebagai orang yang paling kuat riwayatnya dari Ayyub as-Sakhtiyani serta paling mendalam ilmunya tentang sunah di Bashrah. [13]Diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya oleh Bisyr bin Sirri tentang tanggapannya dengan hadis,يَنْزِلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا“Allah Azza wa Jalla turun ke langit dunia.” Maka beliau menjawab,حق كل ذلك كيف شاء الله“Itu adalah hak (kebenaran), bagaimanapun caranya yang Allah kehendaki.” [14]Imam Rabi’ah ar-Ra’yImam Rabi’ah bin Abi ‘Abd ar-Raḥman adalah faqih besar Madinah dari kalangan tabi‘in, tsiqah, dan salah satu mufti utama kota Madinah, serta guru Imam Mālik. Ia dikenal kuat dalam fikih dan sangat berhati-hati dalam fatwa. Adapun ia mendapatkan laqab (julukan) dengan ar-Ra’y hanya karena banyak menggunakan ra’yu (ijtihad), bukan karena lemahnya sunah atau amanahnya. [15]Diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya tentang maksud dari ayat 5 dari surah Taha,(الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)“(Allah) Yang Maha Pengasih bersemayam di atas ‘Arsy”; maka beliau menjawab,استواؤه حق معلوم، وكيفيته مجهولة“(Makna) istiwa-Nya sangat jelas diketahui, namun bagaimana caranya tidak diketahui.” [16]Imam Fudhail bin ‘IyadhImam Fudhail bin Iyadh rahimahullah adalah seorang ulama tabi‘ut tabi‘in yang dikenal dengan keteguhan akidah, kedalaman ibadah, dan ketajaman nasihatnya. Ia meriwayatkan hadis dari banyak imam besar dan menjadi rujukan dalam kezuhudan serta pembinaan akhlak, hingga diakui keutamaannya oleh para ulama hadis dan fikih. [17]Beliau rahimahullah berkata,ليس لنا أن نتوهم في الله كيف هو، لأن الله تعالى وصف نفسه فأبلغ، فقال: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ • اللَّهُ الصَّمَدُ • لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ • وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ} فلا صفة أبلغ مما وصف به نفسه“Kita tidak mungkin bisa membesitkan dalam benak kita ‘bagaimana’ Allah (bersifat), karena Allah mensifati diri-Nya kemudian menyampaikannya (dengan jelas). Maka, Ia berfirman, ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa’. Allah-lah tempat meminta segala sesuatu. Tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang menyerupainya suatu apapun.’ (QS. al-Ikhlash: 1-4) Tidak ada sifat yang lebih baik dan jelas maknanya melebihi apa yang dengannya Allah mensifati Diri-Nya.” [18]Imam Waki’ Waki’ bin al-Jarrah ar-Ru’asi (w. 197 H) adalah seorang imam besar, hafizh hadis, dan ulama Irak dari Kufah, dikenal luas karena kekuatan hafalan, kezuhudan, dan kedalaman ilmunya. Ia meriwayatkan hadis dari banyak imam besar seperti Sufyan ats-Tsauri dan menjadi guru bagi para tokoh besar semisal Imam Ahmad, Ibn al-Mubarak, dan Imam asy-Syafi‘i. Para ulama menilainya sebagai salah satu imam huffāzh terbesar pada masanya. [19]Diriwayatkan bahwa beliau rahimahullah berkata,نُسَلِّمُ هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ، وَلَا نَقُولُ كَيْفَ هَذَا وَلِمَ جَاءَ هَذَا“Kita hanya harus menerima hadis-hadis ini sebagaimana datangnya. Kita tidak perlu berkata bagaimana ini dan untuk apa ini bisa terjadi.” [20]Dari perkataan-perkataan ulama yang merupakan para imam dan hafizh di masanya, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu pun dari perkataan mereka yang mengisyaratkan adanya ajaran tafwidh makna. Oleh karena itu, ajaran tafwidh makna merupakan hal yang tidak ditemukan di ajaran salaf. Padahal seharusnya mereka yang lebih mengetahui tentang bagaimana agama ini dipahami. Mereka hanya mengisyaratkan untuk tidak memisalkan atau tidak bertanya bagaimana dan untuk apa sifat Allah itu berlaku.Kesimpulan Dengan penjelasan-penjelasan di atas penulis memberikan kesimpulan sebagai penutup penulisan berseri dari “Tafwidh dalam Nama dan Sifat Allah” sebagai berikut:Pertama, tulisan ini menegaskan adanya perbedaan yang sangat nyata dalam konsep tafwidh. Tafwidh pada kaifiyat merupakan manhaj yang ditempuh oleh para salaf dan termasuk jalan yang lurus. Adapun tafwidh pada makna bukanlah metode salaf, karena mengosongkan nash dari fungsi bayan (penjelasan) yang Allah kehendaki. Al-Quran diturunkan untuk dipahami maknanya, bukan sekadar dilafazkan tanpa pemahaman. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ“Kami turunkan Al-Quran sebagai penjelas bagi segala sesuatu.”Ayat ini menunjukkan bahwa ayat-ayat sifat pun termasuk dalam cakupan bayan/tibyan (penjelas) yang dapat dipahami maknanya sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan pemahaman salaf, bukan perkara yang dikosongkan dari makna sama sekali.Kedua, tafwidh makna melahirkan problem metodologis yang serius dalam akidah. Dengan mengosongkan makna nash, maka teks wahyu kehilangan fungsi petunjuknya. Akibatnya, terbukalah pintu bagi berbagai bentuk penyimpangan, seperti ta’thil terselubung, ketidakkonsistenan dalam berinteraksi dengan nash, dan kerancuan antara iman dengan kebingungan. Para salaf justru menempuh jalan yang sangat jelas, yaitu menetapkan makna yang ditunjukkan oleh nash dan menyerahkan kaifiyat-nya kepada Allah. Dari sini lahir kaidah yang kokoh dalam akidah Ahlus Sunnah: “menetapkan sifat Allah tanpa penyerupaan (tasybih) dan mensucikan Allah tanpa peniadaan (ta’thil) sifat; serta tafwidh pada kaifiyat, bukan pada makna”.Ketiga, implikasi praktis dari pembahasan ini adalah kewajiban menjaga manhaj salaf dalam memahami nama dan sifat Allah. Seorang penuntut ilmu tidak boleh mencukupkan diri dengan sikap menyerahkan makna, karena hal itu bukan bentuk kehati-hatian, melainkan bentuk pelepasan dari kewajiban tadabbur. Jalan yang selamat adalah memahami makna sebagaimana dipahami oleh generasi salaf dan menahan diri dari membagaimanakan sifat-sifat Allah. Dengan manhaj ini, kemurnian tauhid dapat terjaga dan umat terlindungi dari syubhat tafwidh makna.Wallahu A’lam bis-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh ‘Abdur-Raḥmān bin Ṣāliḥ al-Maḥmūd, Mawqif Ibn Taymiyyah min al-Asyā‘irah, 3: 1179.[2] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah, 1: 97.[3] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī, al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah, hal. 94.[4] Syekh ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī as-Sulamī, Syarḥ al-Ḥamawiyyah, 4: 3.[5] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī, al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah, hal. 95.[6] Syekh ‘Abd al-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, at-Tauḍīḥ li al-Masā’il al-‘Aqdiyyah fī Muqaddimah ar-Risālah al-Qairawāniyyah, hal. 87.[7] Syekh ‘Alawi bin ‘Abd al-Qādir as-Saqqāf dkk., al-Mawsū‘ah al-‘Aqdiyah, 2: 470.[8] Syaikhah Āmāl bint ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū, al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta’alliqah bi-Tawḥīd ar-Rubūbiyyah, hal. 71.[9] Imam ad-Dārimī, ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah, hal. 29.[10] Profil Hammād bin Abī Ḥanīfah an-Nu‘mān bin Thābit al-Kūfī, Tarajm.com, diakses dari https://tarajm.com/people/26015[11] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Abdullāh ar-Rājihī, Syarḥ ‘Aqīdah as-Salaf wa Aṣḥāb al-Ḥadīṡ, 6: 14.[12] Imam ad-Dārimī, ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah, hal. 66.[13] Imām al-Mizzī, Tahdzīb al-Kamāl, 7: 239.[14] Imām Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī, al-Ibānah ‘an Syarī‘ah al-Firqah an-Nājiyah wa Mujānabat al-Firaq al-Madhmūmah, 7: 203.[15] Imām al-Mizzī, Tahdzīb al-Kamāl, 9: 123.[16] Imām Ibn ‘Abd al-Barr, al-Istidhkār, 2: 528.[17] Imām adz-Dzahabī, Siyar A‘lām an-Nubalā’, 8: 422.[18] Syekh al-Islām Ibn Taimiyah, Dar’u Ta‘āruḍ al-‘Aql wa an-Naql, 2: 23.[19] Imām adz-Dzahabī, Siyar A‘lām an-Nubalā’, 8: 422 dan 9: 141.[20] Imam ad-Dāruquṭnī, as-Shifāt, hal. 41. Daftar PustakaĀl Burnū, Muḥammad Ṣidqī bin Aḥmad bin Muḥammad. Mawsū‘ah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Beirut: Mu’assasat ar-Risālah, 2003.Aḥmad bin Ḥanbal. al-Fatḥ ar-Rabbānī li Tartīb Musnad al-Imām Aḥmad. Kairo: Dār Iḥyā’ at-Turāth al-‘Arabī.al-‘Aydān, ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Adnān dan Anas bin ‘Ādil al-Yatāmā. ad-Dalā’il wa al-Isyārāt ‘alā Akhṣar al-Mukhtaṣarāt. Cet. 1. Kuwait: Dār Rakā’iz; Riyadh: Dār Aṭlas al-Khaḍrā’, 1439 H / 2018 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Amrū, Āmāl binti ‘Abd al-‘Azīz. al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqah bi Tawḥīd ar-Rubūbiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Asyqar, ‘Umar bin Sulaimān bin ‘Abdullāh al-‘Utaibī. al-‘Aqīdah fī Allāh. Cet. 12. Yordania: Dār an-Nafā’is li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1999 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Barrāk, ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir. Syarḥ al-‘Aqīdah at-Tadmuriyyah: Taḥqīq al-Iṡbāt li al-Asmā’ wa aṣ-Ṣifāt wa Bayān Ḥaqīqat al-Jam‘ bayna al-Qadar wa asy-Syar‘. Disiapkan oleh ‘Abd ar-Raḥmān bin Ṣāliḥ as-Sudais. Cet. 7. Riyadh: Mu’assasah Waqf asy-Syaikh ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, 1442 H / 2021 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Bukhārī, Muḥammad bin Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr. ad-Dārimī, Abū Sa‘īd ‘Utsmān bin Sa‘īd. ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah. Kuwait: Dār Ibn al-Atsīr, 1416 H / 1995 M.adz-Dzahabī, Syamsuddīn Muḥammad bin Aḥmad bin ‘Utsmān. Siyar A‘lām an-Nubalā’. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī, ‘Ubaydullāh bin Muḥammad. al-Ibānah ‘an Syarī‘ah al-Firqah an-Nājiyah wa Mujānabat al-Firaq al-Madhmūmah. Riyadh: Dār ar-Rāyah li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī. al-Ibānah al-Kubrā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Muḥammad bin Abī Bakr. Badā’i‘ al-Fawā’id. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Muḥammad bin Abī Bakr bin Ayyūb. aṣ-Ṣawā‘iq al-Mursalah fī ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah wa al-Mu‘aṭṭilah. Tahkik ‘Alī bin Muḥammad ad-Dakhīl Allāh. Riyadh: Dār al-‘Āṣimah, 1408 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn Taymiyyah, Taqiyy ad-Dīn Aḥmad bin ‘Abd al-Ḥalīm al-Ḥarrānī ad-Dimasyqī. Dar’u Ta‘āruḍ al-‘Aql wa an-Naql. Ed. Muḥammad Rasyād Sālim. Riyadh: Universitas Imam Muḥammad bin Su‘ūd al-Islāmiyyah, 1411 H / 1991 M.al-Khamīs, Muḥammad bin ‘Abd ar-Raḥmān. Syarḥ ar-Risālah at-Tadmuriyyah. Riyadh: Dār Aṭlas al-Khaḍrā’.al-Maḥmūd, ‘Abd al-Raḥmān bin Ṣāliḥ bin Ṣāliḥ. Mawqif Ibn Taymiyyah min al-Asyā‘irah. Cet. 1. Riyadh: Maktabah ar-Rushd, 1415 H / 1995 M.al-Mizzī, Jamāl ad-Dīn Yūsuf bin ‘Abd ar-Raḥmān. Tahdzīb al-Kamāl fī Asmā’ ar-Rijāl. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah.al-Muqshī, Muḥammad bin ‘Abdullāh. al-Ma‘nā fī Ṣifātillāh Ta‘ālā Ma‘lūm wa al-Kaif Majhūl. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir bin ‘Abdullāh. Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Tahkik ‘Abd ar-Raḥmān bin Mu‘allā al-Luwaiḥiq. Cet. 1. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, 1420 H / 2000 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Saqqāf, ‘Alawi bin ‘Abd al-Qādir dkk. al-Mawsū‘ah al-‘Aqdiyyah. Riyadh: Situs ad-Durar as-Saniyyah (dorar.net), 1433 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sulamī, ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī. Syarḥ al-Ḥamawiyyah. Transkrip pelajaran. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.asy-Syāyi‘, Muḥammad bin ‘Abdul ‘Azīz. Ārā’ Ibn Ḥajar al-Haytamī al-I‘tiqādiyyah ( ‘Arḍ wa Taqwīm fī Ḍaw’ ‘Aqīdah as-Salaf ). Cet. 1. Riyadh: Dār al-Manhāj, 1427 H.at-Ṭarīfī, ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq. al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah (Muqaddimah ar-Risālah li Ibn Abī Zayd al-Qayrawānī). Riyadh: Dār al-Manhāj, 1438 H.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. al-Qawā‘id al-Muthlā fī Ṣifātillāh wa Asmā’ihil Ḥusnā. Riyadh: Dār Ibn al-Jawzī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ bin Muḥammad. Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah. Cet. 6. Arab Saudi: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1421 H.az-Zuhairī, Abū al-Asybāl Ḥasan. Uṣūl Ahl as-Sunnah wa al-Jamā‘ah. Transkrip pelajaran audio. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.Sumber Web“Profil Hammād bin Abī Ḥanīfah an-Nu‘mān bin Thābit al-Kūfī.” Tarajm.com. https://tarajm.com/people/26015 (diakses 13 Januari 2026).
Daftar Isi TogglePola-pola tafwidh makna yang digunakan mufawwidinPendapat dan atsar ulama dalam penetapan makna dan penolakan takyif dalam memahami nama dan sifat AllahImam Hasan al-BashriImam Hamad bin Abu HanifahImam Malikal-Hafizh Hamad bin ZaidImam Rabi’ah ar-Ra’yImam Fudhail bin ‘IyadhImam Waki’KesimpulanPembahasan tafwidh telah lama menjadi perhatian para ulama Ahlussunnah, baik dari kalangan salaf (generasi terdahulu) maupun khalaf (generasi belakangan). Bahkan, sebagian ulama telah menjelaskannya sebelum munculnya pemikiran tafwidh, sebagai langkah preventif agar umat tidak keliru dalam memahami nash-nash syariat. Sementara itu, sebagian ulama lainnya membahasnya sebagai bentuk bantahan, setelah pemikiran tersebut benar-benar muncul dan berkembang.Istilah tafwidh sendiri belakangan mengalami pergeseran fungsi yang sebelumnya hanya digunakan untuk men-tafwidh kaifiyat (bagaimana) Allah bersifat, sekarang digunakan juga untuk men-tafwidh makna dari nama dan sifat Allah. Konsekuensinya, perlu adanya tinjauan terhadap pengklasifikasian terhadap suatu istilah yang sama, namun dengan penggunaan yang berbeda. Karena kedua jenis dari tafwidh sendiri itu jelas berbeda. Oleh karena itu, perlu ada telaah lebih lanjut terkait pola dari tafwidh dan bagaimana bisa muncul pergeseran makna tersebut. [1]Pola-pola tafwidh makna yang digunakan mufawwidinSebagaimana yang telah banyak dikutip sebelumnya, bahwa pergeseran tafwidh dari yang hanya berfungsi pada kaifiyat menjadi makna dan kaifiyat bukanlah tanpa alasan dan sebab. Di antara sebab utamanya adalah masuknya ilmu kalam dan filsafat dalam beragama, lalu muncullah pertanyaan bagaimana sifat Allah bisa dipikirkan oleh makhluk. Syekh Utsaimin berkata,أن طريقة التفويض طريق خاطئ، لأنه يتضمن ثلاث مفاسد: تكذيب القرآن، وتجهيل الرسول، واستطالة الفلاسفة“Bahwasannya jalan pemikiran tafwidh merupakan jalan pemikiran yang salah, karena hal itu mengandung tiga unsur yang merusak: mendustakan Al-Qur`an, membodohi Rasul, dan mendalami filsafat!” [2]Setelah masuknya ilmu kalam dan filsafat serta pertanyaan bagaimana cara memaknai sifat Allah, muncullah berbagai alasan dari melakukan tafwidh makna dengan beberapa pola yang berbeda seperti ketakutan mereka terjatuh pada musyabbihah (menyerupakan sifat Allah) dan ketakutan mereka masuk kepada mu’athilah (meniadakan sifat Allah). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī dalam kitabnya al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah,إنما اشتَهَرَ التفويضُ في قولِ الكُلَّابيَّةِ؛ يريدون التوسُّطَ بين المعطِّلةِ والمشبِّهة؛ فيَسلَمُون مِن الطائفتَيْنِ: بتفويضِ حقائقِ الصفاتِ ومَعانِيها، مع أنَّ المفوِّضةَ في الحقيقة معطِّلةٌ؛ فما سَلِموا بالتفويضِ من التعطيل، وظهَرَ التفويضُ في قولِ أبي منصورٍ الماتُرِيدِيِّ في خُراسَانَ، وأبي الحسَنِ الأَشْعَريِّ في العِرَاقِ في “رسالتِهِ إلى أهلِ الثَّغْر”، وقد كتَبَها قبلَ كتابِهِ: الإبانة“Konsep tafwidh dikenal luas dalam pernyataan kalangan Kullabiyyah. Mereka bermaksud mengambil posisi tengah antara kaum mu‘atthilah dan musyabbihah, dengan harapan selamat dari kedua kelompok tersebut, yakni dengan menyerahkan hakikat dan (sekaligus) makna sifat-sifat Allah. Namun pada hakikatnya, kelompok yang menempuh jalan tafwidh ini tetap termasuk mu‘aṭṭhilah. Dengan tafwidh tersebut, mereka tidak benar-benar terlepas dari praktik ta’thil. Pandangan tafwidh ini juga tampak dalam pernyataan Abū Manṣūr al-Maturidi di Khurasan dan Abū al-Ḥasan al-Asy’arī di Irak, sebagaimana tercantum dalam risalah beliau kepada Ahli ats-Tsaghr, yang ditulis sebelum karya beliau al-Ibanah.” [3]Para ulama juga menyebutkan bahwa konsep tafwidh adalah konsep yang mudah untuk dipahami, karena hanya perlu menyerahkan kembali kepada Allah apa yang dimaksud oleh dalil. Padahal, hal ini tentu merupakan konsep yang lebih tepat diistilahkan sebagai ‘bermudah-mudahan’ dalam memahami nama dan sifat Allah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī as-Sulamī pada Syarḥ al-Ḥamawiyyah,خطورة التفويض تعود إلى عدة أسباب:منْها هو أن مذهب التفويض مذهب سهل؛ لأن فيه تخلياً عن البحث وعن الدراسة، والنفس تحب أن يتخلى الإنسان ويقول: هذه أمور غيبية لا نعلمها فنتركها كما هي“Bahayanya konsep tafwidh disebabkan beberapa sebab. Di antaranya, bahwa bahwa mazhab tafwidh merupakan mazhab yang mudah, karena di dalamnya terdapat sikap meninggalkan penelitian dan kajian. Jiwa menyukai ketika seseorang melepaskan diri dan berkata, ‘Ini adalah perkara-perkara gaib yang tidak kita ketahui, maka kita biarkan sebagaimana adanya.’” [4]Hal ini juga tidak terlepas dari kesalahpahaman mereka dalam memahami perkataan para salaf dalam menjelaskan tafwidh kaifiyat. Mereka memahami penjelasan para ulama salaf bahwa isyarat untuk tafwidh adalah tafwidh secara utuh dalam kaifiyat dan maknanya sekaligus. Tentu ini adalah kesalahan berfikir. Padahal, para ulama salaf memerintahkan untuk ber-tafwidh pada kaifiyat (saja) agar tidak terjerumus ke dalam tafwidh makna. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Abdul-‘Azīz bin Marzūq ath-Tharifi dalam kitab al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah,وينسُبُ جماعةٌ التفويضَ إلى السلفِ؛ وذلك لأنَّ في بعضِ كلامِ بعضِهم ما يُتوهَّمُ منه التفويضُ؛ كقولِ بعضِهم في آياتِ الصفاتِ وأحاديثِها؛ كالزُّهْريِّ، ومكحولٍ: أَمِرُّوا الأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Sebagian kalangan menisbatkan tafwīḍh kepada para salaf. Hal itu karena pada sebagian ucapan mereka terdapat sesuatu yang disangka menunjukkan tafwīḍh, seperti ucapan sebagian dari mereka mengenai ayat-ayat sifat dan hadis-hadisnya, seperti Imam az-Zuhri dan Makḥūl, ‘Biarkan hadis-hadis itu berlalu sebagaimana datangnya.’” [5]Kesalahpahaman ini jelaslah kesalahan berpikir atau kebodohan yang mereka punya. Oleh karena itu, banyak dari ulama seperti Syekh Utsaimin, Ibnu Taimiyah, dan Ibn al-Qayyim, menyebut mereka sebagai orang-orang yang bodoh. Selain karena mereka menyalahpahami apa yang dimaksud oleh para ulama, mereka juga merepresentasikan kebodohan itu sendiri. Bagaimana bisa kita mengetahui sebuah kata, tapi tidak mengetahui konteks yang dibicarakan? Syekh ‘Abdur-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk berkata,منهم مَنْ يُفوِّضُ، فيقول: اللهُ أعلمُ بمراده، وهم أهلُ التفويض، وسمَّاهم شيخُ الإسلام أهل التجهيل؛ لأنَّ مذهبَهم يتضمَّنُ تجهيلَ الرسولِ والصحابة بمعاني نصوصِ الصفات، وهذه التسميةُ أدلُّ على حقيقة مذهبهم من تسميتهم أهل التفويض“Di antara mereka ada yang melakukan tafwīḍh, lalu berkata, ‘Allah lebih mengetahui maksud-Nya.’ Mereka itulah golongan tafwīḍh. Syekhul Islam menamai mereka sebagai Ahl al-Tajhīl, karena mazhab mereka mengandung penganggap-bodohan terhadap Rasul dan para sahabat dalam memahami makna nash-nash tentang sifat-sifat. Penamaan ini lebih menunjukkan hakikat mazhab mereka dibandingkan penamaan mereka sebagai Ahl al-Tafwidh.” (at-Tauḍīḥ li al-Masā’il al-‘Aqdiyyah fī Muqaddimah ar-Risālah al-Qairawāniyyah, hal. 87)Oleh karenanya, mufawwidhun kemudian menggunakan label “keselamatan” (السلامة) untuk mempromosikan tafwīḍ makna. Dua daya tarik utama klaim ini adalah: (1) pengaitan atau penyandaran kepada para salaf (seolah-olah tafwidh makna adalah manhaj ulama salaf); dan (2) janji rasa aman dari bahaya tasybīh atau kebinasaan pemahaman beragama. Karena kata “keselamatan” berseberangan makna dengan “kehancuran” atau “risiko”, ia mudah menarik hati; lahirlah pula ungkapan populer, “mazhab salaf lebih selamat, sedangkan mazhab khalaf lebih berilmu”. Namun hal ini dibantah oleh para ulama setelahnya seperti Badr al-Din bin Jamā‘ah, al-Taftazani, dan Ahmad ad-Dardir yang sering menyinggung hal ini dalam konteks berbeda, sehingga narasi “selamat vs. berilmu”, mana yang lebih didahulukan? Tentu kita lebih memilih yang lebih selamat. [7]Baca juga: Larangan Terhadap Nama dan Sifat AllahPendapat dan atsar ulama dalam penetapan makna dan penolakan takyif dalam memahami nama dan sifat AllahDi antara cara ahlussunnah dalam memahami agama adalah menyandarkan bagaimana para salaf (pendahulu) memahami agama, karena mereka hidup lebih dekat dengan zaman yang Islam diturunkan. Syaikhah Āmāl bint ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū menjelaskan dalam kitab al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqqah bi-Tawḥīd ar-Rubūbiyyah,يعتمد أهل السنة على الآثار المنقولة عن السلف؛ من الصحابة والتابعين، في بيان كلام الله ورسوله – صلى الله عليه وسلم -، فهم الأعلم بها من غيرهم، وهكذا فألفاظهم في العقيدة مأخوذة من كلام الله ورسوله، أو مبينة لها بعبارات صحيحة، بناءً على لغتهم العربية الفصيحة“Dalam memahami perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, Ahlussunnah juga melandaskan kepada atsar-astar (perkataan) para salaf (pendahulu umat Islam) seperti sahabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in, karena merekalah yang paling mengetahui tentang agama ini dibanding selain mereka. Begitu juga perkataan mereka dalam memahami akidah pastilah didasari perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam serta terstruktur dengan ibarat yang benar yang dibangun atas bahasa yang fasih.” [8]Berikut ini merupakan atsar-atsar dari para salaf:Imam Hasan al-BashriImam ad-Darimi rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah yang berfokus membantah orang-orang Jahmiyah,أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ، قَالَ لِلْحَسَنِ: هَلْ تَصِفُ رَبَّكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، بِغَيْرِ مِثَالٍ“Bahwa Abdullah bin Rawahah berkata kepada Hasan, “Apakah kamu mensifati Tuhanmu?” Hasan menjawab, “Iya, namun tanpa memisalkan sifat-Nya.” [9]Imam Hamad bin Abu HanifahImam Hamad bin Abu Hanifah rahimahumallah merupakan seorang anak dari imam mazhab fikih besar, yaitu Imam Abu Hanifah rahimahullah. Hamad pernah diangkat menjadi seorang Qadhi setelah al-Qasim bin Mu`in rahimahullah, murid Abu Hanifah. [10] Diriwayatkan bahwa Hamad rahimahullah pernah ditanya tentang bagaimana kedatangan Allah dan malaikat pada surah al-Fajr ayat 22,(وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا)“Tuhammu dan malaikat datang bersaf-saf”;إنا لم نكلفكم أن تعلموا كيف مجيئه، ولكنا نكلفكم أن تؤمنوا بمجيئه“Sesungguhnya kami tidak meminta kalian tahu bagaimana kedatangannya, kami hanya meminta kalian beriman dengan kedatangannya.” [11]Imam MalikImam Malik merupakan salah satu imam besar dalam mazhab fikih. Imam Malik pernah ditanya oleh seseorang tentang bagaimana Allah ber-istiwa (bersemayam di atas ‘Arsy). Beliau rahimahullah berkata,الْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالِاسْتِوَاءُ مِنْهُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ، وَإِنِّي لَأَخَافُ أَنْ تَكُونَ ضَالًّاثُمَّ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ“Bagaimana (kaifiyah)-nya tidak dapat dipahami, sementara (makna) istiwa’ itu sendiri telah diketahui. Beriman kepadanya adalah wajib, dan bertanya tentangnya adalah bid‘ah. Dan sungguh aku khawatir engkau termasuk orang yang sesat.” Kemudian beliau memerintahkan agar orang itu dikeluarkan.” [12]al-Hafizh Hamad bin Zaidal-Hafizh Hamad bin Zaid rahimahullah adalah imam besar bidang hadis di zamannya. Beliau juga imam besar Ahlus Sunnah, hafizh (penghapal yang kuat), tsiqah (dapat dipercaya), tsabat (kokoh), faqih, dan termasuk empat imam hadis pada zamannya, dikenal sebagai orang yang paling kuat riwayatnya dari Ayyub as-Sakhtiyani serta paling mendalam ilmunya tentang sunah di Bashrah. [13]Diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya oleh Bisyr bin Sirri tentang tanggapannya dengan hadis,يَنْزِلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا“Allah Azza wa Jalla turun ke langit dunia.” Maka beliau menjawab,حق كل ذلك كيف شاء الله“Itu adalah hak (kebenaran), bagaimanapun caranya yang Allah kehendaki.” [14]Imam Rabi’ah ar-Ra’yImam Rabi’ah bin Abi ‘Abd ar-Raḥman adalah faqih besar Madinah dari kalangan tabi‘in, tsiqah, dan salah satu mufti utama kota Madinah, serta guru Imam Mālik. Ia dikenal kuat dalam fikih dan sangat berhati-hati dalam fatwa. Adapun ia mendapatkan laqab (julukan) dengan ar-Ra’y hanya karena banyak menggunakan ra’yu (ijtihad), bukan karena lemahnya sunah atau amanahnya. [15]Diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya tentang maksud dari ayat 5 dari surah Taha,(الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)“(Allah) Yang Maha Pengasih bersemayam di atas ‘Arsy”; maka beliau menjawab,استواؤه حق معلوم، وكيفيته مجهولة“(Makna) istiwa-Nya sangat jelas diketahui, namun bagaimana caranya tidak diketahui.” [16]Imam Fudhail bin ‘IyadhImam Fudhail bin Iyadh rahimahullah adalah seorang ulama tabi‘ut tabi‘in yang dikenal dengan keteguhan akidah, kedalaman ibadah, dan ketajaman nasihatnya. Ia meriwayatkan hadis dari banyak imam besar dan menjadi rujukan dalam kezuhudan serta pembinaan akhlak, hingga diakui keutamaannya oleh para ulama hadis dan fikih. [17]Beliau rahimahullah berkata,ليس لنا أن نتوهم في الله كيف هو، لأن الله تعالى وصف نفسه فأبلغ، فقال: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ • اللَّهُ الصَّمَدُ • لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ • وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ} فلا صفة أبلغ مما وصف به نفسه“Kita tidak mungkin bisa membesitkan dalam benak kita ‘bagaimana’ Allah (bersifat), karena Allah mensifati diri-Nya kemudian menyampaikannya (dengan jelas). Maka, Ia berfirman, ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa’. Allah-lah tempat meminta segala sesuatu. Tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang menyerupainya suatu apapun.’ (QS. al-Ikhlash: 1-4) Tidak ada sifat yang lebih baik dan jelas maknanya melebihi apa yang dengannya Allah mensifati Diri-Nya.” [18]Imam Waki’ Waki’ bin al-Jarrah ar-Ru’asi (w. 197 H) adalah seorang imam besar, hafizh hadis, dan ulama Irak dari Kufah, dikenal luas karena kekuatan hafalan, kezuhudan, dan kedalaman ilmunya. Ia meriwayatkan hadis dari banyak imam besar seperti Sufyan ats-Tsauri dan menjadi guru bagi para tokoh besar semisal Imam Ahmad, Ibn al-Mubarak, dan Imam asy-Syafi‘i. Para ulama menilainya sebagai salah satu imam huffāzh terbesar pada masanya. [19]Diriwayatkan bahwa beliau rahimahullah berkata,نُسَلِّمُ هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ، وَلَا نَقُولُ كَيْفَ هَذَا وَلِمَ جَاءَ هَذَا“Kita hanya harus menerima hadis-hadis ini sebagaimana datangnya. Kita tidak perlu berkata bagaimana ini dan untuk apa ini bisa terjadi.” [20]Dari perkataan-perkataan ulama yang merupakan para imam dan hafizh di masanya, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu pun dari perkataan mereka yang mengisyaratkan adanya ajaran tafwidh makna. Oleh karena itu, ajaran tafwidh makna merupakan hal yang tidak ditemukan di ajaran salaf. Padahal seharusnya mereka yang lebih mengetahui tentang bagaimana agama ini dipahami. Mereka hanya mengisyaratkan untuk tidak memisalkan atau tidak bertanya bagaimana dan untuk apa sifat Allah itu berlaku.Kesimpulan Dengan penjelasan-penjelasan di atas penulis memberikan kesimpulan sebagai penutup penulisan berseri dari “Tafwidh dalam Nama dan Sifat Allah” sebagai berikut:Pertama, tulisan ini menegaskan adanya perbedaan yang sangat nyata dalam konsep tafwidh. Tafwidh pada kaifiyat merupakan manhaj yang ditempuh oleh para salaf dan termasuk jalan yang lurus. Adapun tafwidh pada makna bukanlah metode salaf, karena mengosongkan nash dari fungsi bayan (penjelasan) yang Allah kehendaki. Al-Quran diturunkan untuk dipahami maknanya, bukan sekadar dilafazkan tanpa pemahaman. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ“Kami turunkan Al-Quran sebagai penjelas bagi segala sesuatu.”Ayat ini menunjukkan bahwa ayat-ayat sifat pun termasuk dalam cakupan bayan/tibyan (penjelas) yang dapat dipahami maknanya sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan pemahaman salaf, bukan perkara yang dikosongkan dari makna sama sekali.Kedua, tafwidh makna melahirkan problem metodologis yang serius dalam akidah. Dengan mengosongkan makna nash, maka teks wahyu kehilangan fungsi petunjuknya. Akibatnya, terbukalah pintu bagi berbagai bentuk penyimpangan, seperti ta’thil terselubung, ketidakkonsistenan dalam berinteraksi dengan nash, dan kerancuan antara iman dengan kebingungan. Para salaf justru menempuh jalan yang sangat jelas, yaitu menetapkan makna yang ditunjukkan oleh nash dan menyerahkan kaifiyat-nya kepada Allah. Dari sini lahir kaidah yang kokoh dalam akidah Ahlus Sunnah: “menetapkan sifat Allah tanpa penyerupaan (tasybih) dan mensucikan Allah tanpa peniadaan (ta’thil) sifat; serta tafwidh pada kaifiyat, bukan pada makna”.Ketiga, implikasi praktis dari pembahasan ini adalah kewajiban menjaga manhaj salaf dalam memahami nama dan sifat Allah. Seorang penuntut ilmu tidak boleh mencukupkan diri dengan sikap menyerahkan makna, karena hal itu bukan bentuk kehati-hatian, melainkan bentuk pelepasan dari kewajiban tadabbur. Jalan yang selamat adalah memahami makna sebagaimana dipahami oleh generasi salaf dan menahan diri dari membagaimanakan sifat-sifat Allah. Dengan manhaj ini, kemurnian tauhid dapat terjaga dan umat terlindungi dari syubhat tafwidh makna.Wallahu A’lam bis-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh ‘Abdur-Raḥmān bin Ṣāliḥ al-Maḥmūd, Mawqif Ibn Taymiyyah min al-Asyā‘irah, 3: 1179.[2] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah, 1: 97.[3] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī, al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah, hal. 94.[4] Syekh ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī as-Sulamī, Syarḥ al-Ḥamawiyyah, 4: 3.[5] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī, al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah, hal. 95.[6] Syekh ‘Abd al-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, at-Tauḍīḥ li al-Masā’il al-‘Aqdiyyah fī Muqaddimah ar-Risālah al-Qairawāniyyah, hal. 87.[7] Syekh ‘Alawi bin ‘Abd al-Qādir as-Saqqāf dkk., al-Mawsū‘ah al-‘Aqdiyah, 2: 470.[8] Syaikhah Āmāl bint ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū, al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta’alliqah bi-Tawḥīd ar-Rubūbiyyah, hal. 71.[9] Imam ad-Dārimī, ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah, hal. 29.[10] Profil Hammād bin Abī Ḥanīfah an-Nu‘mān bin Thābit al-Kūfī, Tarajm.com, diakses dari https://tarajm.com/people/26015[11] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Abdullāh ar-Rājihī, Syarḥ ‘Aqīdah as-Salaf wa Aṣḥāb al-Ḥadīṡ, 6: 14.[12] Imam ad-Dārimī, ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah, hal. 66.[13] Imām al-Mizzī, Tahdzīb al-Kamāl, 7: 239.[14] Imām Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī, al-Ibānah ‘an Syarī‘ah al-Firqah an-Nājiyah wa Mujānabat al-Firaq al-Madhmūmah, 7: 203.[15] Imām al-Mizzī, Tahdzīb al-Kamāl, 9: 123.[16] Imām Ibn ‘Abd al-Barr, al-Istidhkār, 2: 528.[17] Imām adz-Dzahabī, Siyar A‘lām an-Nubalā’, 8: 422.[18] Syekh al-Islām Ibn Taimiyah, Dar’u Ta‘āruḍ al-‘Aql wa an-Naql, 2: 23.[19] Imām adz-Dzahabī, Siyar A‘lām an-Nubalā’, 8: 422 dan 9: 141.[20] Imam ad-Dāruquṭnī, as-Shifāt, hal. 41. Daftar PustakaĀl Burnū, Muḥammad Ṣidqī bin Aḥmad bin Muḥammad. Mawsū‘ah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Beirut: Mu’assasat ar-Risālah, 2003.Aḥmad bin Ḥanbal. al-Fatḥ ar-Rabbānī li Tartīb Musnad al-Imām Aḥmad. Kairo: Dār Iḥyā’ at-Turāth al-‘Arabī.al-‘Aydān, ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Adnān dan Anas bin ‘Ādil al-Yatāmā. ad-Dalā’il wa al-Isyārāt ‘alā Akhṣar al-Mukhtaṣarāt. Cet. 1. Kuwait: Dār Rakā’iz; Riyadh: Dār Aṭlas al-Khaḍrā’, 1439 H / 2018 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Amrū, Āmāl binti ‘Abd al-‘Azīz. al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqah bi Tawḥīd ar-Rubūbiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Asyqar, ‘Umar bin Sulaimān bin ‘Abdullāh al-‘Utaibī. al-‘Aqīdah fī Allāh. Cet. 12. Yordania: Dār an-Nafā’is li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1999 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Barrāk, ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir. Syarḥ al-‘Aqīdah at-Tadmuriyyah: Taḥqīq al-Iṡbāt li al-Asmā’ wa aṣ-Ṣifāt wa Bayān Ḥaqīqat al-Jam‘ bayna al-Qadar wa asy-Syar‘. Disiapkan oleh ‘Abd ar-Raḥmān bin Ṣāliḥ as-Sudais. Cet. 7. Riyadh: Mu’assasah Waqf asy-Syaikh ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, 1442 H / 2021 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Bukhārī, Muḥammad bin Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr. ad-Dārimī, Abū Sa‘īd ‘Utsmān bin Sa‘īd. ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah. Kuwait: Dār Ibn al-Atsīr, 1416 H / 1995 M.adz-Dzahabī, Syamsuddīn Muḥammad bin Aḥmad bin ‘Utsmān. Siyar A‘lām an-Nubalā’. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī, ‘Ubaydullāh bin Muḥammad. al-Ibānah ‘an Syarī‘ah al-Firqah an-Nājiyah wa Mujānabat al-Firaq al-Madhmūmah. Riyadh: Dār ar-Rāyah li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī. al-Ibānah al-Kubrā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Muḥammad bin Abī Bakr. Badā’i‘ al-Fawā’id. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Muḥammad bin Abī Bakr bin Ayyūb. aṣ-Ṣawā‘iq al-Mursalah fī ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah wa al-Mu‘aṭṭilah. Tahkik ‘Alī bin Muḥammad ad-Dakhīl Allāh. Riyadh: Dār al-‘Āṣimah, 1408 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn Taymiyyah, Taqiyy ad-Dīn Aḥmad bin ‘Abd al-Ḥalīm al-Ḥarrānī ad-Dimasyqī. Dar’u Ta‘āruḍ al-‘Aql wa an-Naql. Ed. Muḥammad Rasyād Sālim. Riyadh: Universitas Imam Muḥammad bin Su‘ūd al-Islāmiyyah, 1411 H / 1991 M.al-Khamīs, Muḥammad bin ‘Abd ar-Raḥmān. Syarḥ ar-Risālah at-Tadmuriyyah. Riyadh: Dār Aṭlas al-Khaḍrā’.al-Maḥmūd, ‘Abd al-Raḥmān bin Ṣāliḥ bin Ṣāliḥ. Mawqif Ibn Taymiyyah min al-Asyā‘irah. Cet. 1. Riyadh: Maktabah ar-Rushd, 1415 H / 1995 M.al-Mizzī, Jamāl ad-Dīn Yūsuf bin ‘Abd ar-Raḥmān. Tahdzīb al-Kamāl fī Asmā’ ar-Rijāl. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah.al-Muqshī, Muḥammad bin ‘Abdullāh. al-Ma‘nā fī Ṣifātillāh Ta‘ālā Ma‘lūm wa al-Kaif Majhūl. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir bin ‘Abdullāh. Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Tahkik ‘Abd ar-Raḥmān bin Mu‘allā al-Luwaiḥiq. Cet. 1. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, 1420 H / 2000 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Saqqāf, ‘Alawi bin ‘Abd al-Qādir dkk. al-Mawsū‘ah al-‘Aqdiyyah. Riyadh: Situs ad-Durar as-Saniyyah (dorar.net), 1433 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sulamī, ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī. Syarḥ al-Ḥamawiyyah. Transkrip pelajaran. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.asy-Syāyi‘, Muḥammad bin ‘Abdul ‘Azīz. Ārā’ Ibn Ḥajar al-Haytamī al-I‘tiqādiyyah ( ‘Arḍ wa Taqwīm fī Ḍaw’ ‘Aqīdah as-Salaf ). Cet. 1. Riyadh: Dār al-Manhāj, 1427 H.at-Ṭarīfī, ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq. al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah (Muqaddimah ar-Risālah li Ibn Abī Zayd al-Qayrawānī). Riyadh: Dār al-Manhāj, 1438 H.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. al-Qawā‘id al-Muthlā fī Ṣifātillāh wa Asmā’ihil Ḥusnā. Riyadh: Dār Ibn al-Jawzī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ bin Muḥammad. Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah. Cet. 6. Arab Saudi: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1421 H.az-Zuhairī, Abū al-Asybāl Ḥasan. Uṣūl Ahl as-Sunnah wa al-Jamā‘ah. Transkrip pelajaran audio. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.Sumber Web“Profil Hammād bin Abī Ḥanīfah an-Nu‘mān bin Thābit al-Kūfī.” Tarajm.com. https://tarajm.com/people/26015 (diakses 13 Januari 2026).


Daftar Isi TogglePola-pola tafwidh makna yang digunakan mufawwidinPendapat dan atsar ulama dalam penetapan makna dan penolakan takyif dalam memahami nama dan sifat AllahImam Hasan al-BashriImam Hamad bin Abu HanifahImam Malikal-Hafizh Hamad bin ZaidImam Rabi’ah ar-Ra’yImam Fudhail bin ‘IyadhImam Waki’KesimpulanPembahasan tafwidh telah lama menjadi perhatian para ulama Ahlussunnah, baik dari kalangan salaf (generasi terdahulu) maupun khalaf (generasi belakangan). Bahkan, sebagian ulama telah menjelaskannya sebelum munculnya pemikiran tafwidh, sebagai langkah preventif agar umat tidak keliru dalam memahami nash-nash syariat. Sementara itu, sebagian ulama lainnya membahasnya sebagai bentuk bantahan, setelah pemikiran tersebut benar-benar muncul dan berkembang.Istilah tafwidh sendiri belakangan mengalami pergeseran fungsi yang sebelumnya hanya digunakan untuk men-tafwidh kaifiyat (bagaimana) Allah bersifat, sekarang digunakan juga untuk men-tafwidh makna dari nama dan sifat Allah. Konsekuensinya, perlu adanya tinjauan terhadap pengklasifikasian terhadap suatu istilah yang sama, namun dengan penggunaan yang berbeda. Karena kedua jenis dari tafwidh sendiri itu jelas berbeda. Oleh karena itu, perlu ada telaah lebih lanjut terkait pola dari tafwidh dan bagaimana bisa muncul pergeseran makna tersebut. [1]Pola-pola tafwidh makna yang digunakan mufawwidinSebagaimana yang telah banyak dikutip sebelumnya, bahwa pergeseran tafwidh dari yang hanya berfungsi pada kaifiyat menjadi makna dan kaifiyat bukanlah tanpa alasan dan sebab. Di antara sebab utamanya adalah masuknya ilmu kalam dan filsafat dalam beragama, lalu muncullah pertanyaan bagaimana sifat Allah bisa dipikirkan oleh makhluk. Syekh Utsaimin berkata,أن طريقة التفويض طريق خاطئ، لأنه يتضمن ثلاث مفاسد: تكذيب القرآن، وتجهيل الرسول، واستطالة الفلاسفة“Bahwasannya jalan pemikiran tafwidh merupakan jalan pemikiran yang salah, karena hal itu mengandung tiga unsur yang merusak: mendustakan Al-Qur`an, membodohi Rasul, dan mendalami filsafat!” [2]Setelah masuknya ilmu kalam dan filsafat serta pertanyaan bagaimana cara memaknai sifat Allah, muncullah berbagai alasan dari melakukan tafwidh makna dengan beberapa pola yang berbeda seperti ketakutan mereka terjatuh pada musyabbihah (menyerupakan sifat Allah) dan ketakutan mereka masuk kepada mu’athilah (meniadakan sifat Allah). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī dalam kitabnya al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah,إنما اشتَهَرَ التفويضُ في قولِ الكُلَّابيَّةِ؛ يريدون التوسُّطَ بين المعطِّلةِ والمشبِّهة؛ فيَسلَمُون مِن الطائفتَيْنِ: بتفويضِ حقائقِ الصفاتِ ومَعانِيها، مع أنَّ المفوِّضةَ في الحقيقة معطِّلةٌ؛ فما سَلِموا بالتفويضِ من التعطيل، وظهَرَ التفويضُ في قولِ أبي منصورٍ الماتُرِيدِيِّ في خُراسَانَ، وأبي الحسَنِ الأَشْعَريِّ في العِرَاقِ في “رسالتِهِ إلى أهلِ الثَّغْر”، وقد كتَبَها قبلَ كتابِهِ: الإبانة“Konsep tafwidh dikenal luas dalam pernyataan kalangan Kullabiyyah. Mereka bermaksud mengambil posisi tengah antara kaum mu‘atthilah dan musyabbihah, dengan harapan selamat dari kedua kelompok tersebut, yakni dengan menyerahkan hakikat dan (sekaligus) makna sifat-sifat Allah. Namun pada hakikatnya, kelompok yang menempuh jalan tafwidh ini tetap termasuk mu‘aṭṭhilah. Dengan tafwidh tersebut, mereka tidak benar-benar terlepas dari praktik ta’thil. Pandangan tafwidh ini juga tampak dalam pernyataan Abū Manṣūr al-Maturidi di Khurasan dan Abū al-Ḥasan al-Asy’arī di Irak, sebagaimana tercantum dalam risalah beliau kepada Ahli ats-Tsaghr, yang ditulis sebelum karya beliau al-Ibanah.” [3]Para ulama juga menyebutkan bahwa konsep tafwidh adalah konsep yang mudah untuk dipahami, karena hanya perlu menyerahkan kembali kepada Allah apa yang dimaksud oleh dalil. Padahal, hal ini tentu merupakan konsep yang lebih tepat diistilahkan sebagai ‘bermudah-mudahan’ dalam memahami nama dan sifat Allah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī as-Sulamī pada Syarḥ al-Ḥamawiyyah,خطورة التفويض تعود إلى عدة أسباب:منْها هو أن مذهب التفويض مذهب سهل؛ لأن فيه تخلياً عن البحث وعن الدراسة، والنفس تحب أن يتخلى الإنسان ويقول: هذه أمور غيبية لا نعلمها فنتركها كما هي“Bahayanya konsep tafwidh disebabkan beberapa sebab. Di antaranya, bahwa bahwa mazhab tafwidh merupakan mazhab yang mudah, karena di dalamnya terdapat sikap meninggalkan penelitian dan kajian. Jiwa menyukai ketika seseorang melepaskan diri dan berkata, ‘Ini adalah perkara-perkara gaib yang tidak kita ketahui, maka kita biarkan sebagaimana adanya.’” [4]Hal ini juga tidak terlepas dari kesalahpahaman mereka dalam memahami perkataan para salaf dalam menjelaskan tafwidh kaifiyat. Mereka memahami penjelasan para ulama salaf bahwa isyarat untuk tafwidh adalah tafwidh secara utuh dalam kaifiyat dan maknanya sekaligus. Tentu ini adalah kesalahan berfikir. Padahal, para ulama salaf memerintahkan untuk ber-tafwidh pada kaifiyat (saja) agar tidak terjerumus ke dalam tafwidh makna. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh ‘Abdul-‘Azīz bin Marzūq ath-Tharifi dalam kitab al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah,وينسُبُ جماعةٌ التفويضَ إلى السلفِ؛ وذلك لأنَّ في بعضِ كلامِ بعضِهم ما يُتوهَّمُ منه التفويضُ؛ كقولِ بعضِهم في آياتِ الصفاتِ وأحاديثِها؛ كالزُّهْريِّ، ومكحولٍ: أَمِرُّوا الأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Sebagian kalangan menisbatkan tafwīḍh kepada para salaf. Hal itu karena pada sebagian ucapan mereka terdapat sesuatu yang disangka menunjukkan tafwīḍh, seperti ucapan sebagian dari mereka mengenai ayat-ayat sifat dan hadis-hadisnya, seperti Imam az-Zuhri dan Makḥūl, ‘Biarkan hadis-hadis itu berlalu sebagaimana datangnya.’” [5]Kesalahpahaman ini jelaslah kesalahan berpikir atau kebodohan yang mereka punya. Oleh karena itu, banyak dari ulama seperti Syekh Utsaimin, Ibnu Taimiyah, dan Ibn al-Qayyim, menyebut mereka sebagai orang-orang yang bodoh. Selain karena mereka menyalahpahami apa yang dimaksud oleh para ulama, mereka juga merepresentasikan kebodohan itu sendiri. Bagaimana bisa kita mengetahui sebuah kata, tapi tidak mengetahui konteks yang dibicarakan? Syekh ‘Abdur-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk berkata,منهم مَنْ يُفوِّضُ، فيقول: اللهُ أعلمُ بمراده، وهم أهلُ التفويض، وسمَّاهم شيخُ الإسلام أهل التجهيل؛ لأنَّ مذهبَهم يتضمَّنُ تجهيلَ الرسولِ والصحابة بمعاني نصوصِ الصفات، وهذه التسميةُ أدلُّ على حقيقة مذهبهم من تسميتهم أهل التفويض“Di antara mereka ada yang melakukan tafwīḍh, lalu berkata, ‘Allah lebih mengetahui maksud-Nya.’ Mereka itulah golongan tafwīḍh. Syekhul Islam menamai mereka sebagai Ahl al-Tajhīl, karena mazhab mereka mengandung penganggap-bodohan terhadap Rasul dan para sahabat dalam memahami makna nash-nash tentang sifat-sifat. Penamaan ini lebih menunjukkan hakikat mazhab mereka dibandingkan penamaan mereka sebagai Ahl al-Tafwidh.” (at-Tauḍīḥ li al-Masā’il al-‘Aqdiyyah fī Muqaddimah ar-Risālah al-Qairawāniyyah, hal. 87)Oleh karenanya, mufawwidhun kemudian menggunakan label “keselamatan” (السلامة) untuk mempromosikan tafwīḍ makna. Dua daya tarik utama klaim ini adalah: (1) pengaitan atau penyandaran kepada para salaf (seolah-olah tafwidh makna adalah manhaj ulama salaf); dan (2) janji rasa aman dari bahaya tasybīh atau kebinasaan pemahaman beragama. Karena kata “keselamatan” berseberangan makna dengan “kehancuran” atau “risiko”, ia mudah menarik hati; lahirlah pula ungkapan populer, “mazhab salaf lebih selamat, sedangkan mazhab khalaf lebih berilmu”. Namun hal ini dibantah oleh para ulama setelahnya seperti Badr al-Din bin Jamā‘ah, al-Taftazani, dan Ahmad ad-Dardir yang sering menyinggung hal ini dalam konteks berbeda, sehingga narasi “selamat vs. berilmu”, mana yang lebih didahulukan? Tentu kita lebih memilih yang lebih selamat. [7]Baca juga: Larangan Terhadap Nama dan Sifat AllahPendapat dan atsar ulama dalam penetapan makna dan penolakan takyif dalam memahami nama dan sifat AllahDi antara cara ahlussunnah dalam memahami agama adalah menyandarkan bagaimana para salaf (pendahulu) memahami agama, karena mereka hidup lebih dekat dengan zaman yang Islam diturunkan. Syaikhah Āmāl bint ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū menjelaskan dalam kitab al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqqah bi-Tawḥīd ar-Rubūbiyyah,يعتمد أهل السنة على الآثار المنقولة عن السلف؛ من الصحابة والتابعين، في بيان كلام الله ورسوله – صلى الله عليه وسلم -، فهم الأعلم بها من غيرهم، وهكذا فألفاظهم في العقيدة مأخوذة من كلام الله ورسوله، أو مبينة لها بعبارات صحيحة، بناءً على لغتهم العربية الفصيحة“Dalam memahami perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, Ahlussunnah juga melandaskan kepada atsar-astar (perkataan) para salaf (pendahulu umat Islam) seperti sahabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in, karena merekalah yang paling mengetahui tentang agama ini dibanding selain mereka. Begitu juga perkataan mereka dalam memahami akidah pastilah didasari perkataan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam serta terstruktur dengan ibarat yang benar yang dibangun atas bahasa yang fasih.” [8]Berikut ini merupakan atsar-atsar dari para salaf:Imam Hasan al-BashriImam ad-Darimi rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah yang berfokus membantah orang-orang Jahmiyah,أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ، قَالَ لِلْحَسَنِ: هَلْ تَصِفُ رَبَّكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، بِغَيْرِ مِثَالٍ“Bahwa Abdullah bin Rawahah berkata kepada Hasan, “Apakah kamu mensifati Tuhanmu?” Hasan menjawab, “Iya, namun tanpa memisalkan sifat-Nya.” [9]Imam Hamad bin Abu HanifahImam Hamad bin Abu Hanifah rahimahumallah merupakan seorang anak dari imam mazhab fikih besar, yaitu Imam Abu Hanifah rahimahullah. Hamad pernah diangkat menjadi seorang Qadhi setelah al-Qasim bin Mu`in rahimahullah, murid Abu Hanifah. [10] Diriwayatkan bahwa Hamad rahimahullah pernah ditanya tentang bagaimana kedatangan Allah dan malaikat pada surah al-Fajr ayat 22,(وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا)“Tuhammu dan malaikat datang bersaf-saf”;إنا لم نكلفكم أن تعلموا كيف مجيئه، ولكنا نكلفكم أن تؤمنوا بمجيئه“Sesungguhnya kami tidak meminta kalian tahu bagaimana kedatangannya, kami hanya meminta kalian beriman dengan kedatangannya.” [11]Imam MalikImam Malik merupakan salah satu imam besar dalam mazhab fikih. Imam Malik pernah ditanya oleh seseorang tentang bagaimana Allah ber-istiwa (bersemayam di atas ‘Arsy). Beliau rahimahullah berkata,الْكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالِاسْتِوَاءُ مِنْهُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ، وَإِنِّي لَأَخَافُ أَنْ تَكُونَ ضَالًّاثُمَّ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ“Bagaimana (kaifiyah)-nya tidak dapat dipahami, sementara (makna) istiwa’ itu sendiri telah diketahui. Beriman kepadanya adalah wajib, dan bertanya tentangnya adalah bid‘ah. Dan sungguh aku khawatir engkau termasuk orang yang sesat.” Kemudian beliau memerintahkan agar orang itu dikeluarkan.” [12]al-Hafizh Hamad bin Zaidal-Hafizh Hamad bin Zaid rahimahullah adalah imam besar bidang hadis di zamannya. Beliau juga imam besar Ahlus Sunnah, hafizh (penghapal yang kuat), tsiqah (dapat dipercaya), tsabat (kokoh), faqih, dan termasuk empat imam hadis pada zamannya, dikenal sebagai orang yang paling kuat riwayatnya dari Ayyub as-Sakhtiyani serta paling mendalam ilmunya tentang sunah di Bashrah. [13]Diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya oleh Bisyr bin Sirri tentang tanggapannya dengan hadis,يَنْزِلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا“Allah Azza wa Jalla turun ke langit dunia.” Maka beliau menjawab,حق كل ذلك كيف شاء الله“Itu adalah hak (kebenaran), bagaimanapun caranya yang Allah kehendaki.” [14]Imam Rabi’ah ar-Ra’yImam Rabi’ah bin Abi ‘Abd ar-Raḥman adalah faqih besar Madinah dari kalangan tabi‘in, tsiqah, dan salah satu mufti utama kota Madinah, serta guru Imam Mālik. Ia dikenal kuat dalam fikih dan sangat berhati-hati dalam fatwa. Adapun ia mendapatkan laqab (julukan) dengan ar-Ra’y hanya karena banyak menggunakan ra’yu (ijtihad), bukan karena lemahnya sunah atau amanahnya. [15]Diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya tentang maksud dari ayat 5 dari surah Taha,(الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى)“(Allah) Yang Maha Pengasih bersemayam di atas ‘Arsy”; maka beliau menjawab,استواؤه حق معلوم، وكيفيته مجهولة“(Makna) istiwa-Nya sangat jelas diketahui, namun bagaimana caranya tidak diketahui.” [16]Imam Fudhail bin ‘IyadhImam Fudhail bin Iyadh rahimahullah adalah seorang ulama tabi‘ut tabi‘in yang dikenal dengan keteguhan akidah, kedalaman ibadah, dan ketajaman nasihatnya. Ia meriwayatkan hadis dari banyak imam besar dan menjadi rujukan dalam kezuhudan serta pembinaan akhlak, hingga diakui keutamaannya oleh para ulama hadis dan fikih. [17]Beliau rahimahullah berkata,ليس لنا أن نتوهم في الله كيف هو، لأن الله تعالى وصف نفسه فأبلغ، فقال: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ • اللَّهُ الصَّمَدُ • لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ • وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ} فلا صفة أبلغ مما وصف به نفسه“Kita tidak mungkin bisa membesitkan dalam benak kita ‘bagaimana’ Allah (bersifat), karena Allah mensifati diri-Nya kemudian menyampaikannya (dengan jelas). Maka, Ia berfirman, ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa’. Allah-lah tempat meminta segala sesuatu. Tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang menyerupainya suatu apapun.’ (QS. al-Ikhlash: 1-4) Tidak ada sifat yang lebih baik dan jelas maknanya melebihi apa yang dengannya Allah mensifati Diri-Nya.” [18]Imam Waki’ Waki’ bin al-Jarrah ar-Ru’asi (w. 197 H) adalah seorang imam besar, hafizh hadis, dan ulama Irak dari Kufah, dikenal luas karena kekuatan hafalan, kezuhudan, dan kedalaman ilmunya. Ia meriwayatkan hadis dari banyak imam besar seperti Sufyan ats-Tsauri dan menjadi guru bagi para tokoh besar semisal Imam Ahmad, Ibn al-Mubarak, dan Imam asy-Syafi‘i. Para ulama menilainya sebagai salah satu imam huffāzh terbesar pada masanya. [19]Diriwayatkan bahwa beliau rahimahullah berkata,نُسَلِّمُ هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ، وَلَا نَقُولُ كَيْفَ هَذَا وَلِمَ جَاءَ هَذَا“Kita hanya harus menerima hadis-hadis ini sebagaimana datangnya. Kita tidak perlu berkata bagaimana ini dan untuk apa ini bisa terjadi.” [20]Dari perkataan-perkataan ulama yang merupakan para imam dan hafizh di masanya, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu pun dari perkataan mereka yang mengisyaratkan adanya ajaran tafwidh makna. Oleh karena itu, ajaran tafwidh makna merupakan hal yang tidak ditemukan di ajaran salaf. Padahal seharusnya mereka yang lebih mengetahui tentang bagaimana agama ini dipahami. Mereka hanya mengisyaratkan untuk tidak memisalkan atau tidak bertanya bagaimana dan untuk apa sifat Allah itu berlaku.Kesimpulan Dengan penjelasan-penjelasan di atas penulis memberikan kesimpulan sebagai penutup penulisan berseri dari “Tafwidh dalam Nama dan Sifat Allah” sebagai berikut:Pertama, tulisan ini menegaskan adanya perbedaan yang sangat nyata dalam konsep tafwidh. Tafwidh pada kaifiyat merupakan manhaj yang ditempuh oleh para salaf dan termasuk jalan yang lurus. Adapun tafwidh pada makna bukanlah metode salaf, karena mengosongkan nash dari fungsi bayan (penjelasan) yang Allah kehendaki. Al-Quran diturunkan untuk dipahami maknanya, bukan sekadar dilafazkan tanpa pemahaman. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلْنَا الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ“Kami turunkan Al-Quran sebagai penjelas bagi segala sesuatu.”Ayat ini menunjukkan bahwa ayat-ayat sifat pun termasuk dalam cakupan bayan/tibyan (penjelas) yang dapat dipahami maknanya sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan pemahaman salaf, bukan perkara yang dikosongkan dari makna sama sekali.Kedua, tafwidh makna melahirkan problem metodologis yang serius dalam akidah. Dengan mengosongkan makna nash, maka teks wahyu kehilangan fungsi petunjuknya. Akibatnya, terbukalah pintu bagi berbagai bentuk penyimpangan, seperti ta’thil terselubung, ketidakkonsistenan dalam berinteraksi dengan nash, dan kerancuan antara iman dengan kebingungan. Para salaf justru menempuh jalan yang sangat jelas, yaitu menetapkan makna yang ditunjukkan oleh nash dan menyerahkan kaifiyat-nya kepada Allah. Dari sini lahir kaidah yang kokoh dalam akidah Ahlus Sunnah: “menetapkan sifat Allah tanpa penyerupaan (tasybih) dan mensucikan Allah tanpa peniadaan (ta’thil) sifat; serta tafwidh pada kaifiyat, bukan pada makna”.Ketiga, implikasi praktis dari pembahasan ini adalah kewajiban menjaga manhaj salaf dalam memahami nama dan sifat Allah. Seorang penuntut ilmu tidak boleh mencukupkan diri dengan sikap menyerahkan makna, karena hal itu bukan bentuk kehati-hatian, melainkan bentuk pelepasan dari kewajiban tadabbur. Jalan yang selamat adalah memahami makna sebagaimana dipahami oleh generasi salaf dan menahan diri dari membagaimanakan sifat-sifat Allah. Dengan manhaj ini, kemurnian tauhid dapat terjaga dan umat terlindungi dari syubhat tafwidh makna.Wallahu A’lam bis-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh ‘Abdur-Raḥmān bin Ṣāliḥ al-Maḥmūd, Mawqif Ibn Taymiyyah min al-Asyā‘irah, 3: 1179.[2] Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn, Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah, 1: 97.[3] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī, al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah, hal. 94.[4] Syekh ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī as-Sulamī, Syarḥ al-Ḥamawiyyah, 4: 3.[5] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq aṭ-Ṭarīfī, al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah, hal. 95.[6] Syekh ‘Abd al-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, at-Tauḍīḥ li al-Masā’il al-‘Aqdiyyah fī Muqaddimah ar-Risālah al-Qairawāniyyah, hal. 87.[7] Syekh ‘Alawi bin ‘Abd al-Qādir as-Saqqāf dkk., al-Mawsū‘ah al-‘Aqdiyah, 2: 470.[8] Syaikhah Āmāl bint ‘Abd al-‘Azīz al-‘Amrū, al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta’alliqah bi-Tawḥīd ar-Rubūbiyyah, hal. 71.[9] Imam ad-Dārimī, ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah, hal. 29.[10] Profil Hammād bin Abī Ḥanīfah an-Nu‘mān bin Thābit al-Kūfī, Tarajm.com, diakses dari https://tarajm.com/people/26015[11] Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Abdullāh ar-Rājihī, Syarḥ ‘Aqīdah as-Salaf wa Aṣḥāb al-Ḥadīṡ, 6: 14.[12] Imam ad-Dārimī, ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah, hal. 66.[13] Imām al-Mizzī, Tahdzīb al-Kamāl, 7: 239.[14] Imām Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī, al-Ibānah ‘an Syarī‘ah al-Firqah an-Nājiyah wa Mujānabat al-Firaq al-Madhmūmah, 7: 203.[15] Imām al-Mizzī, Tahdzīb al-Kamāl, 9: 123.[16] Imām Ibn ‘Abd al-Barr, al-Istidhkār, 2: 528.[17] Imām adz-Dzahabī, Siyar A‘lām an-Nubalā’, 8: 422.[18] Syekh al-Islām Ibn Taimiyah, Dar’u Ta‘āruḍ al-‘Aql wa an-Naql, 2: 23.[19] Imām adz-Dzahabī, Siyar A‘lām an-Nubalā’, 8: 422 dan 9: 141.[20] Imam ad-Dāruquṭnī, as-Shifāt, hal. 41. Daftar PustakaĀl Burnū, Muḥammad Ṣidqī bin Aḥmad bin Muḥammad. Mawsū‘ah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Beirut: Mu’assasat ar-Risālah, 2003.Aḥmad bin Ḥanbal. al-Fatḥ ar-Rabbānī li Tartīb Musnad al-Imām Aḥmad. Kairo: Dār Iḥyā’ at-Turāth al-‘Arabī.al-‘Aydān, ‘Abd al-‘Azīz bin ‘Adnān dan Anas bin ‘Ādil al-Yatāmā. ad-Dalā’il wa al-Isyārāt ‘alā Akhṣar al-Mukhtaṣarāt. Cet. 1. Kuwait: Dār Rakā’iz; Riyadh: Dār Aṭlas al-Khaḍrā’, 1439 H / 2018 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Amrū, Āmāl binti ‘Abd al-‘Azīz. al-Alfāẓ wa al-Muṣṭalaḥāt al-Muta‘alliqah bi Tawḥīd ar-Rubūbiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Asyqar, ‘Umar bin Sulaimān bin ‘Abdullāh al-‘Utaibī. al-‘Aqīdah fī Allāh. Cet. 12. Yordania: Dār an-Nafā’is li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1999 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Barrāk, ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir. Syarḥ al-‘Aqīdah at-Tadmuriyyah: Taḥqīq al-Iṡbāt li al-Asmā’ wa aṣ-Ṣifāt wa Bayān Ḥaqīqat al-Jam‘ bayna al-Qadar wa asy-Syar‘. Disiapkan oleh ‘Abd ar-Raḥmān bin Ṣāliḥ as-Sudais. Cet. 7. Riyadh: Mu’assasah Waqf asy-Syaikh ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir al-Barrāk, 1442 H / 2021 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-Bukhārī, Muḥammad bin Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr. ad-Dārimī, Abū Sa‘īd ‘Utsmān bin Sa‘īd. ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah. Kuwait: Dār Ibn al-Atsīr, 1416 H / 1995 M.adz-Dzahabī, Syamsuddīn Muḥammad bin Aḥmad bin ‘Utsmān. Siyar A‘lām an-Nubalā’. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī, ‘Ubaydullāh bin Muḥammad. al-Ibānah ‘an Syarī‘ah al-Firqah an-Nājiyah wa Mujānabat al-Firaq al-Madhmūmah. Riyadh: Dār ar-Rāyah li an-Nasyr wa at-Tawzī‘.Ibn Baṭṭah al-‘Ukbarī. al-Ibānah al-Kubrā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Muḥammad bin Abī Bakr. Badā’i‘ al-Fawā’id. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Muḥammad bin Abī Bakr bin Ayyūb. aṣ-Ṣawā‘iq al-Mursalah fī ar-Radd ‘alā al-Jahmiyyah wa al-Mu‘aṭṭilah. Tahkik ‘Alī bin Muḥammad ad-Dakhīl Allāh. Riyadh: Dār al-‘Āṣimah, 1408 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ibn Taymiyyah, Taqiyy ad-Dīn Aḥmad bin ‘Abd al-Ḥalīm al-Ḥarrānī ad-Dimasyqī. Dar’u Ta‘āruḍ al-‘Aql wa an-Naql. Ed. Muḥammad Rasyād Sālim. Riyadh: Universitas Imam Muḥammad bin Su‘ūd al-Islāmiyyah, 1411 H / 1991 M.al-Khamīs, Muḥammad bin ‘Abd ar-Raḥmān. Syarḥ ar-Risālah at-Tadmuriyyah. Riyadh: Dār Aṭlas al-Khaḍrā’.al-Maḥmūd, ‘Abd al-Raḥmān bin Ṣāliḥ bin Ṣāliḥ. Mawqif Ibn Taymiyyah min al-Asyā‘irah. Cet. 1. Riyadh: Maktabah ar-Rushd, 1415 H / 1995 M.al-Mizzī, Jamāl ad-Dīn Yūsuf bin ‘Abd ar-Raḥmān. Tahdzīb al-Kamāl fī Asmā’ ar-Rijāl. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah.al-Muqshī, Muḥammad bin ‘Abdullāh. al-Ma‘nā fī Ṣifātillāh Ta‘ālā Ma‘lūm wa al-Kaif Majhūl. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sa‘dī, ‘Abd ar-Raḥmān bin Nāṣir bin ‘Abdullāh. Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Tahkik ‘Abd ar-Raḥmān bin Mu‘allā al-Luwaiḥiq. Cet. 1. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, 1420 H / 2000 M. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Saqqāf, ‘Alawi bin ‘Abd al-Qādir dkk. al-Mawsū‘ah al-‘Aqdiyyah. Riyadh: Situs ad-Durar as-Saniyyah (dorar.net), 1433 H. Diakses melalui Maktabah Syamilah.as-Sulamī, ‘Abd ar-Raḥīm bin Ṣumayl al-‘Alyānī. Syarḥ al-Ḥamawiyyah. Transkrip pelajaran. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.asy-Syāyi‘, Muḥammad bin ‘Abdul ‘Azīz. Ārā’ Ibn Ḥajar al-Haytamī al-I‘tiqādiyyah ( ‘Arḍ wa Taqwīm fī Ḍaw’ ‘Aqīdah as-Salaf ). Cet. 1. Riyadh: Dār al-Manhāj, 1427 H.at-Ṭarīfī, ‘Abd al-‘Azīz bin Marzūq. al-Maghribiyyah fī Syarḥ al-‘Aqīdah al-Qayrawāniyyah (Muqaddimah ar-Risālah li Ibn Abī Zayd al-Qayrawānī). Riyadh: Dār al-Manhāj, 1438 H.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ. al-Qawā‘id al-Muthlā fī Ṣifātillāh wa Asmā’ihil Ḥusnā. Riyadh: Dār Ibn al-Jawzī. Diakses melalui Maktabah Syamilah.al-‘Utsaimīn, Muḥammad bin Ṣāliḥ bin Muḥammad. Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah. Cet. 6. Arab Saudi: Dār Ibn al-Jawzī li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, 1421 H.az-Zuhairī, Abū al-Asybāl Ḥasan. Uṣūl Ahl as-Sunnah wa al-Jamā‘ah. Transkrip pelajaran audio. Diakses melalui Islamweb dan Maktabah Syamilah.Sumber Web“Profil Hammād bin Abī Ḥanīfah an-Nu‘mān bin Thābit al-Kūfī.” Tarajm.com. https://tarajm.com/people/26015 (diakses 13 Januari 2026).

Rahasia Agar Kita Bersahabat dengan Al-Qur’an Setiap Hari – Syaikh Hasan bin Abdul Hamid Bukhari

Perhatikanlah, wahai hamba Allah! Jika Anda ingin bersahabat dengan Kitab Allah, demi meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka rambu pertama di jalan yang diberkahi ini, adalah menetapkan untuk diri Anda setiap hari Apa maksud tidak pernah Anda tinggalkan? Artinya: tidak terputus. Janganlah Anda beralasan bahwa hari ini Anda sedang safar, atau sibuk dengan walimah salah satu kerabat Anda, atau sedang ada kematian dan Anda ikut mengubur jenazah, atau pada hari itu Anda benar-benar sangat sibuk, atau sedang ini dan itu, janganlah mencari-cari alasan! Dikatakan: “Bacaan rutin yang tidak ditinggalkan.” Inilah rambu pertama dalam tuntunan Nabawi ini, yang sebenarnya, ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang mendapat taufik dari Allah Ta’ala, agar bisa berhasil, wahai hamba Allah, dalam menjadikan untuk diri Anda bacaan rutin Al-Qur’an yang konsisten setiap hari, dalam hidup Anda yang tidak pernah Anda tinggalkan. Itu seperti napas yang Anda bernapas dengannya, dan air yang Anda minum. Pernahkah Anda melalui satu hari lalu berkata, bahwa Anda begitu sibuk, hingga Anda lupa minum segelas air, dan tidak ada waktu untuk itu? Kebutuhan-kebutuhan pokok itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari seseorang di siang dan malamnya. Maka Anda tidak akan berhasil menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan tetap dalam agenda Anda, kecuali jika Anda angkat kedudukannya, dan menjadikannya salah satu kebutuhan pokok dalam hidup Anda, wahai hamba Allah. ===== فَانْظُرْ عَبْدَ اللَّهِ إِذَا رُمْتَ صُحْبَةً لِكِتَابِ اللَّهِ أُسْوَةً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُوْلَى مَعَالِمِ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُبَارَكِ أَنْ تَجْعَلَ لَكَ كُلَّ يَوْمٍ وِرْدًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَا تُخِلُّ بِهِ أَيْش يَعْنِي: لَا تُخِلُّ بِهِ؟ يَعْنِي لَا يَنْقَطِعُ وَلَا تَعْتَذِرْ بِأَنَّكَ كُنْتَ يَوْمًا عَلَى سَفَرٍ أَوْ كُنْتَ مَشْغُولًا بِعُرْسٍ لِأَحَدِ أَقْرِبَائِكَ أَوْ كَانَ عِنْدَكَ عَزَاءٌ وَدَفَنْتُمْ جَنَازَةً أَوْ كُنْتَ ذَلِكَ الْيَوْمَ فِي غَايَةِ الِانْشِغَالِ أَوْ كُنْتَ وَكُنْتَ مَا تَعْتَذِرُ قَالَ: وِرْدٌ لَا يُخِلُّ بِهِ هَذِهِ أُولَى مَعَالِمِ الْهَدْيِ النَّبَوِيِّ وَهِيَ فِي الْحَقِيقَةِ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ تَنْجَحَ عَبْدَ اللَّهِ فِي أَنْ تَجْعَلَ لَكَ مَعَ الْقُرْآنِ وِرْدًا ثَابِتًا كُلَّ يَوْمٍ فِي حَيَاتِكَ لَا تُخِلُّ بِهِ فَهُوَ كَالنَّفَسِ الَّذِي تَتَنَفَّسُهُ وَالْمَاءِ الَّذِي تَشْرَبُهُ هَلْ مَرَّ بِكَ يَوْمٌ أَنْ قُلْتَ إِنَّكَ كُنْتَ مَشْغُولًا إِلَى غَايَةٍ أَنَّكَ نَسِيتَ أَنْ تَشْرَبَ كَأْسًا مِنَ الْمَاءِ وَأَنَّكَ مَا وَجَدْتَ فُرْصَةً لِكَذَا؟ ضَرُورَاتُ الْحَيَاةِ جُزْءٌ لَا يَنْفَكُّ عَنْهُ الْإِنْسَانُ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ فَلَنْ تَنْجَحَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ وِرْدًا ثَابِتًا فِي كِتَابِكَ إِلَّا إِذَا ارْتَقَيْتَ بِهِ فَجَعَلْتَهُ مِنْ ضَرُورَاتِ الْحَيَاةِ فِي حَيَاتِكَ عَبْدَ اللَّهِ

Rahasia Agar Kita Bersahabat dengan Al-Qur’an Setiap Hari – Syaikh Hasan bin Abdul Hamid Bukhari

Perhatikanlah, wahai hamba Allah! Jika Anda ingin bersahabat dengan Kitab Allah, demi meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka rambu pertama di jalan yang diberkahi ini, adalah menetapkan untuk diri Anda setiap hari Apa maksud tidak pernah Anda tinggalkan? Artinya: tidak terputus. Janganlah Anda beralasan bahwa hari ini Anda sedang safar, atau sibuk dengan walimah salah satu kerabat Anda, atau sedang ada kematian dan Anda ikut mengubur jenazah, atau pada hari itu Anda benar-benar sangat sibuk, atau sedang ini dan itu, janganlah mencari-cari alasan! Dikatakan: “Bacaan rutin yang tidak ditinggalkan.” Inilah rambu pertama dalam tuntunan Nabawi ini, yang sebenarnya, ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang mendapat taufik dari Allah Ta’ala, agar bisa berhasil, wahai hamba Allah, dalam menjadikan untuk diri Anda bacaan rutin Al-Qur’an yang konsisten setiap hari, dalam hidup Anda yang tidak pernah Anda tinggalkan. Itu seperti napas yang Anda bernapas dengannya, dan air yang Anda minum. Pernahkah Anda melalui satu hari lalu berkata, bahwa Anda begitu sibuk, hingga Anda lupa minum segelas air, dan tidak ada waktu untuk itu? Kebutuhan-kebutuhan pokok itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari seseorang di siang dan malamnya. Maka Anda tidak akan berhasil menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan tetap dalam agenda Anda, kecuali jika Anda angkat kedudukannya, dan menjadikannya salah satu kebutuhan pokok dalam hidup Anda, wahai hamba Allah. ===== فَانْظُرْ عَبْدَ اللَّهِ إِذَا رُمْتَ صُحْبَةً لِكِتَابِ اللَّهِ أُسْوَةً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُوْلَى مَعَالِمِ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُبَارَكِ أَنْ تَجْعَلَ لَكَ كُلَّ يَوْمٍ وِرْدًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَا تُخِلُّ بِهِ أَيْش يَعْنِي: لَا تُخِلُّ بِهِ؟ يَعْنِي لَا يَنْقَطِعُ وَلَا تَعْتَذِرْ بِأَنَّكَ كُنْتَ يَوْمًا عَلَى سَفَرٍ أَوْ كُنْتَ مَشْغُولًا بِعُرْسٍ لِأَحَدِ أَقْرِبَائِكَ أَوْ كَانَ عِنْدَكَ عَزَاءٌ وَدَفَنْتُمْ جَنَازَةً أَوْ كُنْتَ ذَلِكَ الْيَوْمَ فِي غَايَةِ الِانْشِغَالِ أَوْ كُنْتَ وَكُنْتَ مَا تَعْتَذِرُ قَالَ: وِرْدٌ لَا يُخِلُّ بِهِ هَذِهِ أُولَى مَعَالِمِ الْهَدْيِ النَّبَوِيِّ وَهِيَ فِي الْحَقِيقَةِ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ تَنْجَحَ عَبْدَ اللَّهِ فِي أَنْ تَجْعَلَ لَكَ مَعَ الْقُرْآنِ وِرْدًا ثَابِتًا كُلَّ يَوْمٍ فِي حَيَاتِكَ لَا تُخِلُّ بِهِ فَهُوَ كَالنَّفَسِ الَّذِي تَتَنَفَّسُهُ وَالْمَاءِ الَّذِي تَشْرَبُهُ هَلْ مَرَّ بِكَ يَوْمٌ أَنْ قُلْتَ إِنَّكَ كُنْتَ مَشْغُولًا إِلَى غَايَةٍ أَنَّكَ نَسِيتَ أَنْ تَشْرَبَ كَأْسًا مِنَ الْمَاءِ وَأَنَّكَ مَا وَجَدْتَ فُرْصَةً لِكَذَا؟ ضَرُورَاتُ الْحَيَاةِ جُزْءٌ لَا يَنْفَكُّ عَنْهُ الْإِنْسَانُ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ فَلَنْ تَنْجَحَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ وِرْدًا ثَابِتًا فِي كِتَابِكَ إِلَّا إِذَا ارْتَقَيْتَ بِهِ فَجَعَلْتَهُ مِنْ ضَرُورَاتِ الْحَيَاةِ فِي حَيَاتِكَ عَبْدَ اللَّهِ
Perhatikanlah, wahai hamba Allah! Jika Anda ingin bersahabat dengan Kitab Allah, demi meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka rambu pertama di jalan yang diberkahi ini, adalah menetapkan untuk diri Anda setiap hari Apa maksud tidak pernah Anda tinggalkan? Artinya: tidak terputus. Janganlah Anda beralasan bahwa hari ini Anda sedang safar, atau sibuk dengan walimah salah satu kerabat Anda, atau sedang ada kematian dan Anda ikut mengubur jenazah, atau pada hari itu Anda benar-benar sangat sibuk, atau sedang ini dan itu, janganlah mencari-cari alasan! Dikatakan: “Bacaan rutin yang tidak ditinggalkan.” Inilah rambu pertama dalam tuntunan Nabawi ini, yang sebenarnya, ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang mendapat taufik dari Allah Ta’ala, agar bisa berhasil, wahai hamba Allah, dalam menjadikan untuk diri Anda bacaan rutin Al-Qur’an yang konsisten setiap hari, dalam hidup Anda yang tidak pernah Anda tinggalkan. Itu seperti napas yang Anda bernapas dengannya, dan air yang Anda minum. Pernahkah Anda melalui satu hari lalu berkata, bahwa Anda begitu sibuk, hingga Anda lupa minum segelas air, dan tidak ada waktu untuk itu? Kebutuhan-kebutuhan pokok itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari seseorang di siang dan malamnya. Maka Anda tidak akan berhasil menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan tetap dalam agenda Anda, kecuali jika Anda angkat kedudukannya, dan menjadikannya salah satu kebutuhan pokok dalam hidup Anda, wahai hamba Allah. ===== فَانْظُرْ عَبْدَ اللَّهِ إِذَا رُمْتَ صُحْبَةً لِكِتَابِ اللَّهِ أُسْوَةً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُوْلَى مَعَالِمِ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُبَارَكِ أَنْ تَجْعَلَ لَكَ كُلَّ يَوْمٍ وِرْدًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَا تُخِلُّ بِهِ أَيْش يَعْنِي: لَا تُخِلُّ بِهِ؟ يَعْنِي لَا يَنْقَطِعُ وَلَا تَعْتَذِرْ بِأَنَّكَ كُنْتَ يَوْمًا عَلَى سَفَرٍ أَوْ كُنْتَ مَشْغُولًا بِعُرْسٍ لِأَحَدِ أَقْرِبَائِكَ أَوْ كَانَ عِنْدَكَ عَزَاءٌ وَدَفَنْتُمْ جَنَازَةً أَوْ كُنْتَ ذَلِكَ الْيَوْمَ فِي غَايَةِ الِانْشِغَالِ أَوْ كُنْتَ وَكُنْتَ مَا تَعْتَذِرُ قَالَ: وِرْدٌ لَا يُخِلُّ بِهِ هَذِهِ أُولَى مَعَالِمِ الْهَدْيِ النَّبَوِيِّ وَهِيَ فِي الْحَقِيقَةِ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ تَنْجَحَ عَبْدَ اللَّهِ فِي أَنْ تَجْعَلَ لَكَ مَعَ الْقُرْآنِ وِرْدًا ثَابِتًا كُلَّ يَوْمٍ فِي حَيَاتِكَ لَا تُخِلُّ بِهِ فَهُوَ كَالنَّفَسِ الَّذِي تَتَنَفَّسُهُ وَالْمَاءِ الَّذِي تَشْرَبُهُ هَلْ مَرَّ بِكَ يَوْمٌ أَنْ قُلْتَ إِنَّكَ كُنْتَ مَشْغُولًا إِلَى غَايَةٍ أَنَّكَ نَسِيتَ أَنْ تَشْرَبَ كَأْسًا مِنَ الْمَاءِ وَأَنَّكَ مَا وَجَدْتَ فُرْصَةً لِكَذَا؟ ضَرُورَاتُ الْحَيَاةِ جُزْءٌ لَا يَنْفَكُّ عَنْهُ الْإِنْسَانُ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ فَلَنْ تَنْجَحَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ وِرْدًا ثَابِتًا فِي كِتَابِكَ إِلَّا إِذَا ارْتَقَيْتَ بِهِ فَجَعَلْتَهُ مِنْ ضَرُورَاتِ الْحَيَاةِ فِي حَيَاتِكَ عَبْدَ اللَّهِ


Perhatikanlah, wahai hamba Allah! Jika Anda ingin bersahabat dengan Kitab Allah, demi meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka rambu pertama di jalan yang diberkahi ini, adalah menetapkan untuk diri Anda setiap hari Apa maksud tidak pernah Anda tinggalkan? Artinya: tidak terputus. Janganlah Anda beralasan bahwa hari ini Anda sedang safar, atau sibuk dengan walimah salah satu kerabat Anda, atau sedang ada kematian dan Anda ikut mengubur jenazah, atau pada hari itu Anda benar-benar sangat sibuk, atau sedang ini dan itu, janganlah mencari-cari alasan! Dikatakan: “Bacaan rutin yang tidak ditinggalkan.” Inilah rambu pertama dalam tuntunan Nabawi ini, yang sebenarnya, ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang mendapat taufik dari Allah Ta’ala, agar bisa berhasil, wahai hamba Allah, dalam menjadikan untuk diri Anda bacaan rutin Al-Qur’an yang konsisten setiap hari, dalam hidup Anda yang tidak pernah Anda tinggalkan. Itu seperti napas yang Anda bernapas dengannya, dan air yang Anda minum. Pernahkah Anda melalui satu hari lalu berkata, bahwa Anda begitu sibuk, hingga Anda lupa minum segelas air, dan tidak ada waktu untuk itu? Kebutuhan-kebutuhan pokok itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari seseorang di siang dan malamnya. Maka Anda tidak akan berhasil menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan tetap dalam agenda Anda, kecuali jika Anda angkat kedudukannya, dan menjadikannya salah satu kebutuhan pokok dalam hidup Anda, wahai hamba Allah. ===== فَانْظُرْ عَبْدَ اللَّهِ إِذَا رُمْتَ صُحْبَةً لِكِتَابِ اللَّهِ أُسْوَةً بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُوْلَى مَعَالِمِ هَذَا الطَّرِيقِ الْمُبَارَكِ أَنْ تَجْعَلَ لَكَ كُلَّ يَوْمٍ وِرْدًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَا تُخِلُّ بِهِ أَيْش يَعْنِي: لَا تُخِلُّ بِهِ؟ يَعْنِي لَا يَنْقَطِعُ وَلَا تَعْتَذِرْ بِأَنَّكَ كُنْتَ يَوْمًا عَلَى سَفَرٍ أَوْ كُنْتَ مَشْغُولًا بِعُرْسٍ لِأَحَدِ أَقْرِبَائِكَ أَوْ كَانَ عِنْدَكَ عَزَاءٌ وَدَفَنْتُمْ جَنَازَةً أَوْ كُنْتَ ذَلِكَ الْيَوْمَ فِي غَايَةِ الِانْشِغَالِ أَوْ كُنْتَ وَكُنْتَ مَا تَعْتَذِرُ قَالَ: وِرْدٌ لَا يُخِلُّ بِهِ هَذِهِ أُولَى مَعَالِمِ الْهَدْيِ النَّبَوِيِّ وَهِيَ فِي الْحَقِيقَةِ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ تَنْجَحَ عَبْدَ اللَّهِ فِي أَنْ تَجْعَلَ لَكَ مَعَ الْقُرْآنِ وِرْدًا ثَابِتًا كُلَّ يَوْمٍ فِي حَيَاتِكَ لَا تُخِلُّ بِهِ فَهُوَ كَالنَّفَسِ الَّذِي تَتَنَفَّسُهُ وَالْمَاءِ الَّذِي تَشْرَبُهُ هَلْ مَرَّ بِكَ يَوْمٌ أَنْ قُلْتَ إِنَّكَ كُنْتَ مَشْغُولًا إِلَى غَايَةٍ أَنَّكَ نَسِيتَ أَنْ تَشْرَبَ كَأْسًا مِنَ الْمَاءِ وَأَنَّكَ مَا وَجَدْتَ فُرْصَةً لِكَذَا؟ ضَرُورَاتُ الْحَيَاةِ جُزْءٌ لَا يَنْفَكُّ عَنْهُ الْإِنْسَانُ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ فَلَنْ تَنْجَحَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ وِرْدًا ثَابِتًا فِي كِتَابِكَ إِلَّا إِذَا ارْتَقَيْتَ بِهِ فَجَعَلْتَهُ مِنْ ضَرُورَاتِ الْحَيَاةِ فِي حَيَاتِكَ عَبْدَ اللَّهِ

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 29): I‘rab Fi‘il Mudhari’

Daftar Isi TogglePertama, fi‘il mudhari’ marfu’Kedua, nashab fi‘il mudhari’Pertama, lan (لَنْ)Kedua, kai al-masdariyyah (كَيْ الْمَصْدَرِيَّة)Ketiga, izan (إِذًا)Pertama, fi‘il mudhari’ marfu’Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan, فَصْلٌ: يُرْفَعُ الْمُضَارِعُ خَالِيًا مِنْ نَاصِبٍ وَجَازِمٍ، نَحْوُ: يَقُومُ زَيْدٌ“Fi‘il mudhari’ berstatus marfu’ apabila tidak didahului oleh amil nashab dan amil jazm, sebagaimana contoh:يَقُومُ زَيْد“Zaid berdiri.”Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa fi‘il mudhari‘ memiliki dua keadaan, yaitu mu‘rab dan mabni. Pembahasan mengenai fi‘il mudhari‘ yang mabni juga telah disampaikan. Selanjutnya, pada bab ini akan dibahas fi‘il mudhari‘ yang mu‘rab, meliputi keadaan rofa‘, nashab, dan jazm.Yang dimaksud dengan perkataan Ibnu Hisyam خَالِيًا مِنْ نَاصِبٍ وَجَازِمٍ adalah bahwa sebab fi‘il mudhari’ menjadi marfu’ ialah karena ia terbebas dari alat pe-nashab dan pen-jazm.Contohnya adalah:يَقُومُ خَالِدٌ بِوَاجِبِهِ“Khalid melaksanakan kewajibannya.”Kata يَقُومُ  merupakan fi‘il mudhari‘ dalam keadaan marfu’‘, karena terlepas dari faktor-faktor yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi manshub atau majzum. Keadaan marfu‘ tersebut ditandai dengan dhammah zhahirah. Dengan demikian, faktor yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ berstatus marfu‘ adalah at-tajarrud, yaitu ketiadaan amil nashab dan amil jazm.Amil yang menjadikan fi‘il mudhari‘ marfu‘ termasuk amil ma‘nawi, yaitu ‘amil yang tidak memiliki wujud lafaz dalam kalimat. Hal ini berbeda dengan amil lafzhi yang bersifat tampak, seperti masuknya alat nashab yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi manshub, atau didahului oleh amil jazm yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi majzum. Pembahasan mengenai hal tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya, insyaAllah.Perlu diketahui bahwa penulis tidak mensyaratkan fi‘il mudhari harus terlepas dari nun taukid dan nun inats. Penjelasan mengenai hal ini telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya.Kedua, nashab fi‘il mudhari’Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan, وَيُنْصَبُ بِـلَنْ نَحْوُ: لَنْ نَبْرَحَ“Fi‘il mudhari’ menjadi manshub apabila didahului oleh huruf lan (لَنْ). Contohnya adalah:لَنْ نَبْرَح“Kami tidak akan berhenti.”Ini adalah keadaan kedua dari fi‘il mudhari’ mu‘rab, yaitu manshub. Fi‘il mudhari’ menjadi manshub apabila didahului oleh alat pe-nashab, yang jumlahnya ada empat. Pada pembahasan ini akan dijelaskan tiga di antaranya, yaitu: lan, kai, dan izan.Pertama, lan (لَنْ)Lan adalah huruf nafyi yang menunjukkan makna istiqbal (masa akan datang), yaitu meniadakan suatu peristiwa di masa depan (nafyul hadatsi fi az-zamani al-mustaqbal). Apabila huruf tersebut masuk atau mendahului fiil mudhari’, maka menjadi khusus menunjukkan waktu masa depan.Contohnya adalah firman Allah Ta‘ala dalam surah Thaha ayat 91:لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَKata لَنْ adalah huruf nafyi dan istiqbal yang me-nashab-kan fi‘il mudhari’ setelahnya. Kata نَبْرَحَ adalah fi‘il mudhari’ naqish termasuk akhawatu kana, yang beramal me-rafa‘-kan isim dan me-nashab-kan khabar. Kata نَبْرَحَ adalah fi‘il mudhari’ manshub dengan tanda fathah zhahirah dan isim-nya adalah dhamir mustatir wujuban, taqdir-nya نَحْنُ adapun khabar-nya adalah عَاكِفِينَ.Kedua, kai al-masdariyyah (كَيْ الْمَصْدَرِيَّة)Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,وَبِكَيْ الْمَصْدَرِيَّةKai al-mashdariyyah adalah alat pe-nashab fi‘il mudhari’ yang biasanya didahului oleh lam ta‘lil.Contoh:جِئْتُ لِكَيْ أَسْتَفِيدَ“Aku datang untuk mengambil manfaat.”Pada kata likai, terdapat huruf lam sebagai harf jarr, sedangkan kai (كَيْ) berfungsi sebagai harf masdariyy sekaligus harf nashab. Adapun kata أَسْتَفِيد merupakan fi‘il mudhari‘ manshub karena didahului oleh huruf kai. Tanda nashab pada fi‘il mudhari‘ tersebut adalah fathah zhahirah. Subjek (fa‘il) dari kata tersebut berupa dhamir mustatir wujuban dengan takdir ana.Kata yang terletak setelah kai membentuk mashdar mu’awwal yang berkedudukan majrur karena didahului oleh harf jarr. Takdir kalimat tersebut adalah:جِئْتُ لِلِاسْتِفَادَةِ“Aku datang untuk mengambil manfaat.”Contoh lain terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,لِكَيْلَا تَأْسَوْا“Agar kalian tidak bersedih.”Pada contoh ini, kata تَأْسَوْا merupakan fi‘il mudhari‘ manshub karena didahului oleh huruf kai. Tanda nashab-nya adalah hazfu an-nun (dihapusnya huruf nun), karena kata tersebut termasuk dalam al-amṡilah al-khamsah. Huruf waw pada kata tersebut berfungsi sebagai fa‘il.Adapun kata yang terletak setelah kai membentuk mashdar mu’awwal yang berkedudukan majrur karena didahului oleh huruf lam. Takdirnya adalah:لِعَدَمِ أَسَاكُمْ“Supaya kalian tidak bersedih.”Selanjutnya, yang dimaksud oleh Ibnu Hisyam terkait kai al-mashdariyyah adalah sebagai bentuk ihtirazan (penegasan atau penyangkalan) agar tidak disangka bahwa kai tersebut bermakna ta‘liliyyah. Kai ta‘liliyyah adalah kai yang datang setelah an mashdariyyah. Contohnya sebagai berikut:جِئْتُ كَيْمَا أَنْ تَزُورَنِي غَدًا“Aku datang supaya engkau mengunjungiku besok.”Pada contoh tersebut, kai berfungsi sebagai harf jarr li at-ta‘lil (untuk menjelaskan sebab atau tujuan). Adapun huruf an berfungsi sebagai harf nashab yang menashabkan fi‘il mudhari‘ setelahnya.Ketiga, izan (إِذًا)Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,وَبِإِذًا مُصَدَّرَةً، وَهُوَ مُسْتَقْبَلٌ، مُتَّصِلٌ أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍHuruf izan (إِذًا) merupakan alat nashab yang ketiga bagi fi‘il mudhari‘. Huruf ini terletak di awal kalimat dan berfungsi sebagai harf jawab wa jaza’ (huruf jawaban dan balasan). Fi‘il mudhari‘ yang terletak setelah izan menunjukkan makna waktu akan datang (istiqbal).Fi‘il mudhari‘ tersebut dapat langsung mengikuti izan atau terpisah darinya oleh harf qasam. Contoh penggunaannya sebagai berikut:إِذًا أُكْرِمُكَ“Kalau begitu, aku akan menjamumu.”Contoh fi‘il mudhari‘ yang terpisah dari izan oleh harf qasam adalah:إِذًا وَاللَّهِ لَنُشَدِّدَنَّ الْحَرْبَ“Jika demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan.”Sebagai harf jawab wa jaza’, izan digunakan sebagai respons terhadap pernyataan sebelumnya. Contohnya dalam percakapan berikut:أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”Kemudian dijawab dengan:إِذًا أُكْرِمَكَ“Kalau begitu, aku akan menjamumu.”Pada contoh di atas, ungkapan jawaban إِذًا أُكْرِمَك berfungsi sebagai jaza’ (balasan) terhadap pernyataan yang terdapat pada kalimat sebelumnya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 28***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 29): I‘rab Fi‘il Mudhari’

Daftar Isi TogglePertama, fi‘il mudhari’ marfu’Kedua, nashab fi‘il mudhari’Pertama, lan (لَنْ)Kedua, kai al-masdariyyah (كَيْ الْمَصْدَرِيَّة)Ketiga, izan (إِذًا)Pertama, fi‘il mudhari’ marfu’Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan, فَصْلٌ: يُرْفَعُ الْمُضَارِعُ خَالِيًا مِنْ نَاصِبٍ وَجَازِمٍ، نَحْوُ: يَقُومُ زَيْدٌ“Fi‘il mudhari’ berstatus marfu’ apabila tidak didahului oleh amil nashab dan amil jazm, sebagaimana contoh:يَقُومُ زَيْد“Zaid berdiri.”Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa fi‘il mudhari‘ memiliki dua keadaan, yaitu mu‘rab dan mabni. Pembahasan mengenai fi‘il mudhari‘ yang mabni juga telah disampaikan. Selanjutnya, pada bab ini akan dibahas fi‘il mudhari‘ yang mu‘rab, meliputi keadaan rofa‘, nashab, dan jazm.Yang dimaksud dengan perkataan Ibnu Hisyam خَالِيًا مِنْ نَاصِبٍ وَجَازِمٍ adalah bahwa sebab fi‘il mudhari’ menjadi marfu’ ialah karena ia terbebas dari alat pe-nashab dan pen-jazm.Contohnya adalah:يَقُومُ خَالِدٌ بِوَاجِبِهِ“Khalid melaksanakan kewajibannya.”Kata يَقُومُ  merupakan fi‘il mudhari‘ dalam keadaan marfu’‘, karena terlepas dari faktor-faktor yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi manshub atau majzum. Keadaan marfu‘ tersebut ditandai dengan dhammah zhahirah. Dengan demikian, faktor yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ berstatus marfu‘ adalah at-tajarrud, yaitu ketiadaan amil nashab dan amil jazm.Amil yang menjadikan fi‘il mudhari‘ marfu‘ termasuk amil ma‘nawi, yaitu ‘amil yang tidak memiliki wujud lafaz dalam kalimat. Hal ini berbeda dengan amil lafzhi yang bersifat tampak, seperti masuknya alat nashab yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi manshub, atau didahului oleh amil jazm yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi majzum. Pembahasan mengenai hal tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya, insyaAllah.Perlu diketahui bahwa penulis tidak mensyaratkan fi‘il mudhari harus terlepas dari nun taukid dan nun inats. Penjelasan mengenai hal ini telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya.Kedua, nashab fi‘il mudhari’Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan, وَيُنْصَبُ بِـلَنْ نَحْوُ: لَنْ نَبْرَحَ“Fi‘il mudhari’ menjadi manshub apabila didahului oleh huruf lan (لَنْ). Contohnya adalah:لَنْ نَبْرَح“Kami tidak akan berhenti.”Ini adalah keadaan kedua dari fi‘il mudhari’ mu‘rab, yaitu manshub. Fi‘il mudhari’ menjadi manshub apabila didahului oleh alat pe-nashab, yang jumlahnya ada empat. Pada pembahasan ini akan dijelaskan tiga di antaranya, yaitu: lan, kai, dan izan.Pertama, lan (لَنْ)Lan adalah huruf nafyi yang menunjukkan makna istiqbal (masa akan datang), yaitu meniadakan suatu peristiwa di masa depan (nafyul hadatsi fi az-zamani al-mustaqbal). Apabila huruf tersebut masuk atau mendahului fiil mudhari’, maka menjadi khusus menunjukkan waktu masa depan.Contohnya adalah firman Allah Ta‘ala dalam surah Thaha ayat 91:لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَKata لَنْ adalah huruf nafyi dan istiqbal yang me-nashab-kan fi‘il mudhari’ setelahnya. Kata نَبْرَحَ adalah fi‘il mudhari’ naqish termasuk akhawatu kana, yang beramal me-rafa‘-kan isim dan me-nashab-kan khabar. Kata نَبْرَحَ adalah fi‘il mudhari’ manshub dengan tanda fathah zhahirah dan isim-nya adalah dhamir mustatir wujuban, taqdir-nya نَحْنُ adapun khabar-nya adalah عَاكِفِينَ.Kedua, kai al-masdariyyah (كَيْ الْمَصْدَرِيَّة)Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,وَبِكَيْ الْمَصْدَرِيَّةKai al-mashdariyyah adalah alat pe-nashab fi‘il mudhari’ yang biasanya didahului oleh lam ta‘lil.Contoh:جِئْتُ لِكَيْ أَسْتَفِيدَ“Aku datang untuk mengambil manfaat.”Pada kata likai, terdapat huruf lam sebagai harf jarr, sedangkan kai (كَيْ) berfungsi sebagai harf masdariyy sekaligus harf nashab. Adapun kata أَسْتَفِيد merupakan fi‘il mudhari‘ manshub karena didahului oleh huruf kai. Tanda nashab pada fi‘il mudhari‘ tersebut adalah fathah zhahirah. Subjek (fa‘il) dari kata tersebut berupa dhamir mustatir wujuban dengan takdir ana.Kata yang terletak setelah kai membentuk mashdar mu’awwal yang berkedudukan majrur karena didahului oleh harf jarr. Takdir kalimat tersebut adalah:جِئْتُ لِلِاسْتِفَادَةِ“Aku datang untuk mengambil manfaat.”Contoh lain terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,لِكَيْلَا تَأْسَوْا“Agar kalian tidak bersedih.”Pada contoh ini, kata تَأْسَوْا merupakan fi‘il mudhari‘ manshub karena didahului oleh huruf kai. Tanda nashab-nya adalah hazfu an-nun (dihapusnya huruf nun), karena kata tersebut termasuk dalam al-amṡilah al-khamsah. Huruf waw pada kata tersebut berfungsi sebagai fa‘il.Adapun kata yang terletak setelah kai membentuk mashdar mu’awwal yang berkedudukan majrur karena didahului oleh huruf lam. Takdirnya adalah:لِعَدَمِ أَسَاكُمْ“Supaya kalian tidak bersedih.”Selanjutnya, yang dimaksud oleh Ibnu Hisyam terkait kai al-mashdariyyah adalah sebagai bentuk ihtirazan (penegasan atau penyangkalan) agar tidak disangka bahwa kai tersebut bermakna ta‘liliyyah. Kai ta‘liliyyah adalah kai yang datang setelah an mashdariyyah. Contohnya sebagai berikut:جِئْتُ كَيْمَا أَنْ تَزُورَنِي غَدًا“Aku datang supaya engkau mengunjungiku besok.”Pada contoh tersebut, kai berfungsi sebagai harf jarr li at-ta‘lil (untuk menjelaskan sebab atau tujuan). Adapun huruf an berfungsi sebagai harf nashab yang menashabkan fi‘il mudhari‘ setelahnya.Ketiga, izan (إِذًا)Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,وَبِإِذًا مُصَدَّرَةً، وَهُوَ مُسْتَقْبَلٌ، مُتَّصِلٌ أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍHuruf izan (إِذًا) merupakan alat nashab yang ketiga bagi fi‘il mudhari‘. Huruf ini terletak di awal kalimat dan berfungsi sebagai harf jawab wa jaza’ (huruf jawaban dan balasan). Fi‘il mudhari‘ yang terletak setelah izan menunjukkan makna waktu akan datang (istiqbal).Fi‘il mudhari‘ tersebut dapat langsung mengikuti izan atau terpisah darinya oleh harf qasam. Contoh penggunaannya sebagai berikut:إِذًا أُكْرِمُكَ“Kalau begitu, aku akan menjamumu.”Contoh fi‘il mudhari‘ yang terpisah dari izan oleh harf qasam adalah:إِذًا وَاللَّهِ لَنُشَدِّدَنَّ الْحَرْبَ“Jika demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan.”Sebagai harf jawab wa jaza’, izan digunakan sebagai respons terhadap pernyataan sebelumnya. Contohnya dalam percakapan berikut:أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”Kemudian dijawab dengan:إِذًا أُكْرِمَكَ“Kalau begitu, aku akan menjamumu.”Pada contoh di atas, ungkapan jawaban إِذًا أُكْرِمَك berfungsi sebagai jaza’ (balasan) terhadap pernyataan yang terdapat pada kalimat sebelumnya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 28***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi TogglePertama, fi‘il mudhari’ marfu’Kedua, nashab fi‘il mudhari’Pertama, lan (لَنْ)Kedua, kai al-masdariyyah (كَيْ الْمَصْدَرِيَّة)Ketiga, izan (إِذًا)Pertama, fi‘il mudhari’ marfu’Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan, فَصْلٌ: يُرْفَعُ الْمُضَارِعُ خَالِيًا مِنْ نَاصِبٍ وَجَازِمٍ، نَحْوُ: يَقُومُ زَيْدٌ“Fi‘il mudhari’ berstatus marfu’ apabila tidak didahului oleh amil nashab dan amil jazm, sebagaimana contoh:يَقُومُ زَيْد“Zaid berdiri.”Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa fi‘il mudhari‘ memiliki dua keadaan, yaitu mu‘rab dan mabni. Pembahasan mengenai fi‘il mudhari‘ yang mabni juga telah disampaikan. Selanjutnya, pada bab ini akan dibahas fi‘il mudhari‘ yang mu‘rab, meliputi keadaan rofa‘, nashab, dan jazm.Yang dimaksud dengan perkataan Ibnu Hisyam خَالِيًا مِنْ نَاصِبٍ وَجَازِمٍ adalah bahwa sebab fi‘il mudhari’ menjadi marfu’ ialah karena ia terbebas dari alat pe-nashab dan pen-jazm.Contohnya adalah:يَقُومُ خَالِدٌ بِوَاجِبِهِ“Khalid melaksanakan kewajibannya.”Kata يَقُومُ  merupakan fi‘il mudhari‘ dalam keadaan marfu’‘, karena terlepas dari faktor-faktor yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi manshub atau majzum. Keadaan marfu‘ tersebut ditandai dengan dhammah zhahirah. Dengan demikian, faktor yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ berstatus marfu‘ adalah at-tajarrud, yaitu ketiadaan amil nashab dan amil jazm.Amil yang menjadikan fi‘il mudhari‘ marfu‘ termasuk amil ma‘nawi, yaitu ‘amil yang tidak memiliki wujud lafaz dalam kalimat. Hal ini berbeda dengan amil lafzhi yang bersifat tampak, seperti masuknya alat nashab yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi manshub, atau didahului oleh amil jazm yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi majzum. Pembahasan mengenai hal tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya, insyaAllah.Perlu diketahui bahwa penulis tidak mensyaratkan fi‘il mudhari harus terlepas dari nun taukid dan nun inats. Penjelasan mengenai hal ini telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya.Kedua, nashab fi‘il mudhari’Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan, وَيُنْصَبُ بِـلَنْ نَحْوُ: لَنْ نَبْرَحَ“Fi‘il mudhari’ menjadi manshub apabila didahului oleh huruf lan (لَنْ). Contohnya adalah:لَنْ نَبْرَح“Kami tidak akan berhenti.”Ini adalah keadaan kedua dari fi‘il mudhari’ mu‘rab, yaitu manshub. Fi‘il mudhari’ menjadi manshub apabila didahului oleh alat pe-nashab, yang jumlahnya ada empat. Pada pembahasan ini akan dijelaskan tiga di antaranya, yaitu: lan, kai, dan izan.Pertama, lan (لَنْ)Lan adalah huruf nafyi yang menunjukkan makna istiqbal (masa akan datang), yaitu meniadakan suatu peristiwa di masa depan (nafyul hadatsi fi az-zamani al-mustaqbal). Apabila huruf tersebut masuk atau mendahului fiil mudhari’, maka menjadi khusus menunjukkan waktu masa depan.Contohnya adalah firman Allah Ta‘ala dalam surah Thaha ayat 91:لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَKata لَنْ adalah huruf nafyi dan istiqbal yang me-nashab-kan fi‘il mudhari’ setelahnya. Kata نَبْرَحَ adalah fi‘il mudhari’ naqish termasuk akhawatu kana, yang beramal me-rafa‘-kan isim dan me-nashab-kan khabar. Kata نَبْرَحَ adalah fi‘il mudhari’ manshub dengan tanda fathah zhahirah dan isim-nya adalah dhamir mustatir wujuban, taqdir-nya نَحْنُ adapun khabar-nya adalah عَاكِفِينَ.Kedua, kai al-masdariyyah (كَيْ الْمَصْدَرِيَّة)Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,وَبِكَيْ الْمَصْدَرِيَّةKai al-mashdariyyah adalah alat pe-nashab fi‘il mudhari’ yang biasanya didahului oleh lam ta‘lil.Contoh:جِئْتُ لِكَيْ أَسْتَفِيدَ“Aku datang untuk mengambil manfaat.”Pada kata likai, terdapat huruf lam sebagai harf jarr, sedangkan kai (كَيْ) berfungsi sebagai harf masdariyy sekaligus harf nashab. Adapun kata أَسْتَفِيد merupakan fi‘il mudhari‘ manshub karena didahului oleh huruf kai. Tanda nashab pada fi‘il mudhari‘ tersebut adalah fathah zhahirah. Subjek (fa‘il) dari kata tersebut berupa dhamir mustatir wujuban dengan takdir ana.Kata yang terletak setelah kai membentuk mashdar mu’awwal yang berkedudukan majrur karena didahului oleh harf jarr. Takdir kalimat tersebut adalah:جِئْتُ لِلِاسْتِفَادَةِ“Aku datang untuk mengambil manfaat.”Contoh lain terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,لِكَيْلَا تَأْسَوْا“Agar kalian tidak bersedih.”Pada contoh ini, kata تَأْسَوْا merupakan fi‘il mudhari‘ manshub karena didahului oleh huruf kai. Tanda nashab-nya adalah hazfu an-nun (dihapusnya huruf nun), karena kata tersebut termasuk dalam al-amṡilah al-khamsah. Huruf waw pada kata tersebut berfungsi sebagai fa‘il.Adapun kata yang terletak setelah kai membentuk mashdar mu’awwal yang berkedudukan majrur karena didahului oleh huruf lam. Takdirnya adalah:لِعَدَمِ أَسَاكُمْ“Supaya kalian tidak bersedih.”Selanjutnya, yang dimaksud oleh Ibnu Hisyam terkait kai al-mashdariyyah adalah sebagai bentuk ihtirazan (penegasan atau penyangkalan) agar tidak disangka bahwa kai tersebut bermakna ta‘liliyyah. Kai ta‘liliyyah adalah kai yang datang setelah an mashdariyyah. Contohnya sebagai berikut:جِئْتُ كَيْمَا أَنْ تَزُورَنِي غَدًا“Aku datang supaya engkau mengunjungiku besok.”Pada contoh tersebut, kai berfungsi sebagai harf jarr li at-ta‘lil (untuk menjelaskan sebab atau tujuan). Adapun huruf an berfungsi sebagai harf nashab yang menashabkan fi‘il mudhari‘ setelahnya.Ketiga, izan (إِذًا)Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,وَبِإِذًا مُصَدَّرَةً، وَهُوَ مُسْتَقْبَلٌ، مُتَّصِلٌ أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍHuruf izan (إِذًا) merupakan alat nashab yang ketiga bagi fi‘il mudhari‘. Huruf ini terletak di awal kalimat dan berfungsi sebagai harf jawab wa jaza’ (huruf jawaban dan balasan). Fi‘il mudhari‘ yang terletak setelah izan menunjukkan makna waktu akan datang (istiqbal).Fi‘il mudhari‘ tersebut dapat langsung mengikuti izan atau terpisah darinya oleh harf qasam. Contoh penggunaannya sebagai berikut:إِذًا أُكْرِمُكَ“Kalau begitu, aku akan menjamumu.”Contoh fi‘il mudhari‘ yang terpisah dari izan oleh harf qasam adalah:إِذًا وَاللَّهِ لَنُشَدِّدَنَّ الْحَرْبَ“Jika demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan.”Sebagai harf jawab wa jaza’, izan digunakan sebagai respons terhadap pernyataan sebelumnya. Contohnya dalam percakapan berikut:أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”Kemudian dijawab dengan:إِذًا أُكْرِمَكَ“Kalau begitu, aku akan menjamumu.”Pada contoh di atas, ungkapan jawaban إِذًا أُكْرِمَك berfungsi sebagai jaza’ (balasan) terhadap pernyataan yang terdapat pada kalimat sebelumnya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 28***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi TogglePertama, fi‘il mudhari’ marfu’Kedua, nashab fi‘il mudhari’Pertama, lan (لَنْ)Kedua, kai al-masdariyyah (كَيْ الْمَصْدَرِيَّة)Ketiga, izan (إِذًا)Pertama, fi‘il mudhari’ marfu’Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan, فَصْلٌ: يُرْفَعُ الْمُضَارِعُ خَالِيًا مِنْ نَاصِبٍ وَجَازِمٍ، نَحْوُ: يَقُومُ زَيْدٌ“Fi‘il mudhari’ berstatus marfu’ apabila tidak didahului oleh amil nashab dan amil jazm, sebagaimana contoh:يَقُومُ زَيْد“Zaid berdiri.”Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa fi‘il mudhari‘ memiliki dua keadaan, yaitu mu‘rab dan mabni. Pembahasan mengenai fi‘il mudhari‘ yang mabni juga telah disampaikan. Selanjutnya, pada bab ini akan dibahas fi‘il mudhari‘ yang mu‘rab, meliputi keadaan rofa‘, nashab, dan jazm.Yang dimaksud dengan perkataan Ibnu Hisyam خَالِيًا مِنْ نَاصِبٍ وَجَازِمٍ adalah bahwa sebab fi‘il mudhari’ menjadi marfu’ ialah karena ia terbebas dari alat pe-nashab dan pen-jazm.Contohnya adalah:يَقُومُ خَالِدٌ بِوَاجِبِهِ“Khalid melaksanakan kewajibannya.”Kata يَقُومُ  merupakan fi‘il mudhari‘ dalam keadaan marfu’‘, karena terlepas dari faktor-faktor yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi manshub atau majzum. Keadaan marfu‘ tersebut ditandai dengan dhammah zhahirah. Dengan demikian, faktor yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ berstatus marfu‘ adalah at-tajarrud, yaitu ketiadaan amil nashab dan amil jazm.Amil yang menjadikan fi‘il mudhari‘ marfu‘ termasuk amil ma‘nawi, yaitu ‘amil yang tidak memiliki wujud lafaz dalam kalimat. Hal ini berbeda dengan amil lafzhi yang bersifat tampak, seperti masuknya alat nashab yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi manshub, atau didahului oleh amil jazm yang menyebabkan fi‘il mudhari‘ menjadi majzum. Pembahasan mengenai hal tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya, insyaAllah.Perlu diketahui bahwa penulis tidak mensyaratkan fi‘il mudhari harus terlepas dari nun taukid dan nun inats. Penjelasan mengenai hal ini telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya.Kedua, nashab fi‘il mudhari’Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan, وَيُنْصَبُ بِـلَنْ نَحْوُ: لَنْ نَبْرَحَ“Fi‘il mudhari’ menjadi manshub apabila didahului oleh huruf lan (لَنْ). Contohnya adalah:لَنْ نَبْرَح“Kami tidak akan berhenti.”Ini adalah keadaan kedua dari fi‘il mudhari’ mu‘rab, yaitu manshub. Fi‘il mudhari’ menjadi manshub apabila didahului oleh alat pe-nashab, yang jumlahnya ada empat. Pada pembahasan ini akan dijelaskan tiga di antaranya, yaitu: lan, kai, dan izan.Pertama, lan (لَنْ)Lan adalah huruf nafyi yang menunjukkan makna istiqbal (masa akan datang), yaitu meniadakan suatu peristiwa di masa depan (nafyul hadatsi fi az-zamani al-mustaqbal). Apabila huruf tersebut masuk atau mendahului fiil mudhari’, maka menjadi khusus menunjukkan waktu masa depan.Contohnya adalah firman Allah Ta‘ala dalam surah Thaha ayat 91:لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَKata لَنْ adalah huruf nafyi dan istiqbal yang me-nashab-kan fi‘il mudhari’ setelahnya. Kata نَبْرَحَ adalah fi‘il mudhari’ naqish termasuk akhawatu kana, yang beramal me-rafa‘-kan isim dan me-nashab-kan khabar. Kata نَبْرَحَ adalah fi‘il mudhari’ manshub dengan tanda fathah zhahirah dan isim-nya adalah dhamir mustatir wujuban, taqdir-nya نَحْنُ adapun khabar-nya adalah عَاكِفِينَ.Kedua, kai al-masdariyyah (كَيْ الْمَصْدَرِيَّة)Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,وَبِكَيْ الْمَصْدَرِيَّةKai al-mashdariyyah adalah alat pe-nashab fi‘il mudhari’ yang biasanya didahului oleh lam ta‘lil.Contoh:جِئْتُ لِكَيْ أَسْتَفِيدَ“Aku datang untuk mengambil manfaat.”Pada kata likai, terdapat huruf lam sebagai harf jarr, sedangkan kai (كَيْ) berfungsi sebagai harf masdariyy sekaligus harf nashab. Adapun kata أَسْتَفِيد merupakan fi‘il mudhari‘ manshub karena didahului oleh huruf kai. Tanda nashab pada fi‘il mudhari‘ tersebut adalah fathah zhahirah. Subjek (fa‘il) dari kata tersebut berupa dhamir mustatir wujuban dengan takdir ana.Kata yang terletak setelah kai membentuk mashdar mu’awwal yang berkedudukan majrur karena didahului oleh harf jarr. Takdir kalimat tersebut adalah:جِئْتُ لِلِاسْتِفَادَةِ“Aku datang untuk mengambil manfaat.”Contoh lain terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,لِكَيْلَا تَأْسَوْا“Agar kalian tidak bersedih.”Pada contoh ini, kata تَأْسَوْا merupakan fi‘il mudhari‘ manshub karena didahului oleh huruf kai. Tanda nashab-nya adalah hazfu an-nun (dihapusnya huruf nun), karena kata tersebut termasuk dalam al-amṡilah al-khamsah. Huruf waw pada kata tersebut berfungsi sebagai fa‘il.Adapun kata yang terletak setelah kai membentuk mashdar mu’awwal yang berkedudukan majrur karena didahului oleh huruf lam. Takdirnya adalah:لِعَدَمِ أَسَاكُمْ“Supaya kalian tidak bersedih.”Selanjutnya, yang dimaksud oleh Ibnu Hisyam terkait kai al-mashdariyyah adalah sebagai bentuk ihtirazan (penegasan atau penyangkalan) agar tidak disangka bahwa kai tersebut bermakna ta‘liliyyah. Kai ta‘liliyyah adalah kai yang datang setelah an mashdariyyah. Contohnya sebagai berikut:جِئْتُ كَيْمَا أَنْ تَزُورَنِي غَدًا“Aku datang supaya engkau mengunjungiku besok.”Pada contoh tersebut, kai berfungsi sebagai harf jarr li at-ta‘lil (untuk menjelaskan sebab atau tujuan). Adapun huruf an berfungsi sebagai harf nashab yang menashabkan fi‘il mudhari‘ setelahnya.Ketiga, izan (إِذًا)Ibnu Hisyam rahimahullah mengatakan,وَبِإِذًا مُصَدَّرَةً، وَهُوَ مُسْتَقْبَلٌ، مُتَّصِلٌ أَوْ مُنْفَصِلٌ بِقَسَمٍHuruf izan (إِذًا) merupakan alat nashab yang ketiga bagi fi‘il mudhari‘. Huruf ini terletak di awal kalimat dan berfungsi sebagai harf jawab wa jaza’ (huruf jawaban dan balasan). Fi‘il mudhari‘ yang terletak setelah izan menunjukkan makna waktu akan datang (istiqbal).Fi‘il mudhari‘ tersebut dapat langsung mengikuti izan atau terpisah darinya oleh harf qasam. Contoh penggunaannya sebagai berikut:إِذًا أُكْرِمُكَ“Kalau begitu, aku akan menjamumu.”Contoh fi‘il mudhari‘ yang terpisah dari izan oleh harf qasam adalah:إِذًا وَاللَّهِ لَنُشَدِّدَنَّ الْحَرْبَ“Jika demikian, demi Allah, kami akan menggencarkan peperangan.”Sebagai harf jawab wa jaza’, izan digunakan sebagai respons terhadap pernyataan sebelumnya. Contohnya dalam percakapan berikut:أَزُورُكَ غَدًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ“Aku akan mengunjungimu besok, insyaAllah.”Kemudian dijawab dengan:إِذًا أُكْرِمَكَ“Kalau begitu, aku akan menjamumu.”Pada contoh di atas, ungkapan jawaban إِذًا أُكْرِمَك berfungsi sebagai jaza’ (balasan) terhadap pernyataan yang terdapat pada kalimat sebelumnya.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 28***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Prev     Next