Jual Rumah Pribadi, Apakah Kena Zakat Perdagangan?

Pertanyaan:Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya. Jawaban:Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan. Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbisnis properti fikih muamalah hukum zakat jual rumah rumah pribadi rumaysho zakat mal zakat perdagangan zakat properti zakat rumah

Jual Rumah Pribadi, Apakah Kena Zakat Perdagangan?

Pertanyaan:Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya. Jawaban:Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan. Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbisnis properti fikih muamalah hukum zakat jual rumah rumah pribadi rumaysho zakat mal zakat perdagangan zakat properti zakat rumah
Pertanyaan:Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya. Jawaban:Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan. Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbisnis properti fikih muamalah hukum zakat jual rumah rumah pribadi rumaysho zakat mal zakat perdagangan zakat properti zakat rumah


Pertanyaan:Saya memiliki rumah yang awalnya dibangun atau dibeli untuk ditempati sendiri sebagai aset pribadi. Namun, di tengah jalan saya ingin menjualnya karena kebutuhan tertentu. Apakah rumah tersebut terkena zakat perdagangan?Jika sebuah rumah awalnya dibangun atau dibeli untuk dimiliki sendiri (aset pribadi), lalu di kemudian hari niatnya berubah ingin dijual karena suatu kebutuhan, para ulama merincinya berdasarkan tujuan dan motivasi saat menjualnya. Jawaban:Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami menukil penjelasan ulama sebagai berikut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk memperdagangkannya, ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada kewajiban zakat karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6:141).Jika pada awal, pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan mobil tersebut ingin diperdagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul mal atau pokok harta jual-beli), maka tetap terkena kewajiban zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Setiap amalan tergantung niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6:143)Contoh yang dimaksud Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah: seseorang memiliki rumah pribadi, lalu muncul niat menjadikannya bagian dari usaha properti. Ia mulai merenovasi rumah itu, memasarkannya secara profesional, kemudian hasil penjualannya diputar kembali untuk membeli rumah lain, diperbaiki, lalu dijual kembali. Dalam kondisi seperti ini, rumah tersebut telah berubah fungsi menjadi modal perdagangan (ra’sul mal), sehingga mulai dihitung zakat perdagangannya sejak niat bisnis itu muncul.Berbeda halnya jika rumah pribadi dijual hanya karena kebutuhan sesaat, seperti untuk melunasi utang, membiayai kebutuhan keluarga, pindah ke rumah lain, atau mencari dana tunai untuk keperluan tertentu. Dalam keadaan seperti ini, rumah tersebut tidak berubah menjadi barang dagangan. Penjualannya sekadar pelepasan aset pribadi, bukan aktivitas bisnis perdagangan. Karena itu, rumah tersebut tidak terkena zakat perdagangan. Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Dalil, Syarat, Nishob, Haul, dan Cara Menghitungnya —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 4 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbisnis properti fikih muamalah hukum zakat jual rumah rumah pribadi rumaysho zakat mal zakat perdagangan zakat properti zakat rumah

Panggilan “Wahai Orang yang Berselimut”: Rahasia Lembut di Balik Surat Al-Muzzammil dan Al-Muddatstsir

Mengapa Allah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan sebutan “orang yang berselimut” dan “orang yang berkemul”? Ternyata panggilan itu bukan sekadar menyebut keadaan beliau, tetapi penuh kelembutan, kasih sayang, dan penguatan dari Allah saat Nabi ﷺ menghadapi ketakutan dan beratnya dakwah. Artikel ini akan mengajak kita memahami sisi indah dari awal turunnya wahyu dan bagaimana Allah menenangkan hati Rasul-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan Allah 2. Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” 3. Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺ 3.1. 1. Panggilan “Al-Muddatstsir” 3.2. 2. Panggilan “Al-Muzzammil” 4. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir? 4.1. Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih Dahulu 4.2. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih Dahulu 5. Nasihat Terakhir  Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan AllahPara ulama menjelaskan bahwa orang Arab apabila memanggil seseorang dengan menyebut keadaan dirinya—baik cara berpakaian, duduk, maupun berbaring—biasanya hal itu menunjukkan kelembutan dan ungkapan kasih sayang kepada orang yang dipanggil.Karena itu, Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ“Wahai orang yang berselimut.” (QS. Al-Muzzammil: 1)Dan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ“Wahai orang yang berkemul.” (QS. Al-Muddatstsir: 1)Makna akhir dari kata al-muzzammil dan al-muddatstsir sebenarnya hampir sama, meskipun asal kata keduanya berbeda.Al-Qur’an juga memberi isyarat tentang awal turunnya wahyu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:“Wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar ketika tidur. Tidaklah beliau melihat suatu mimpi melainkan datang seperti cahaya fajar. Setelah itu beliau dibuat mencintai menyendiri. Beliau biasa menyendiri di Gua Hira dan beribadah di sana selama beberapa malam sebelum kembali kepada keluarganya. Beliau pun membawa bekal untuk itu, lalu kembali kepada Khadijah dan mengambil bekal lagi seperti sebelumnya. Sampai akhirnya datanglah kebenaran ketika beliau berada di Gua Hira. Malaikat datang lalu berkata, ‘Bacalah!’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’Lalu malaikat itu memegangku dan mendekapku sampai aku merasa sangat berat, kemudian melepaskanku dan berkata lagi, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Ia kembali mendekapku kedua kali hingga aku merasa sangat berat, lalu melepaskanku dan berkata, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya, kemudian melepaskanku dan berkata:اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ۝ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ۝ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia.’ (QS. Al-‘Alaq: 1–3)Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan hati beliau gemetar. Beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka pun menyelimuti beliau sampai rasa takut itu hilang.” (HR. Bukhari no. 3 dan Muslim no. 160)Dalam riwayat lain, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang masa terhentinya wahyu:“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku, ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun sangat ketakutan. Lalu aku pulang dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka menyelimutiku. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ ۝ قُمْ فَأَنْذِرْ ۝ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ ۝ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ۝ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ‘Wahai orang yang berkemul, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkanlah segala berhala.’” (HR. Bukhari no. 4925 dan Muslim no. 161) Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir”Ibnu ‘Asyur menjelaskan:“Al-Muzzammil adalah isim fa’il dari kata tazammala, yaitu orang yang membungkus dirinya dengan pakaian, seperti orang yang merasa kedinginan atau hendak tidur. Maknanya hampir sama dengan al-muddatstsir, meskipun asal katanya berbeda. Tazammul berasal dari makna membungkus diri, sedangkan tadatsstur berasal dari makna memakai kain luar untuk menghangatkan badan.” (Dinukil dari At-Tahrir wa At-Tanwir, 29/256) Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺKarena itu, yang tampak lebih kuat—wallahu a‘lam—Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan al-muzzammil dan al-muddatstsir sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada beliau.1. Panggilan “Al-Muddatstsir”Allah memanggil beliau dengan sebutan al-muddatstsir karena keadaan beliau saat itu sedang berkemul setelah turunnya wahyu dan setelah masa terputusnya wahyu. Beliau merasa sangat takut ketika pertama kali melihat Malaikat Jibril, dan kembali merasa takut ketika melihatnya lagi setelah masa fatrah wahyu.Seakan-akan Allah berfirman: “Wahai orang yang sedang berkemul dengan pakaianmu, bangunlah! Tinggalkan rasa takut itu, berdirilah untuk berdakwah kepada Tuhanmu, dan jangan takut kepada siapa pun.”2. Panggilan “Al-Muzzammil”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memenuhi panggilan dakwah itu dan mulai mengajak manusia kepada Allah, beban dakwah pun menjadi semakin berat. Beliau menghadapi gangguan, penolakan, dan pendustaan dari kaum musyrikin.Karena itu beliau dipanggil dengan sebutan al-muzzammil, yang mengandung makna membawa beban berat. Dalam surat tersebut Allah menyebutkan beberapa sebab agar beliau tetap teguh, seperti membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat malam, bersabar, dan terus berdakwah. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir?Para ulama berbeda pendapat tentang surat mana yang lebih dahulu turun: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir.Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, setelah turunnya awal Surat Al-‘Alaq dan Surat Al-Qalam, kaum musyrikin mulai menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang gila. Tuduhan itu membuat beliau sedih.Lalu Allah menenangkan beliau dengan panggilan:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُdan memerintahkannya untuk menguatkan diri dengan qiyamul lail.Kemudian ketika wahyu sempat terputus dan beliau kembali melihat malaikat, beliau ketakutan dan berkemul dengan pakaian.Maka turunlah:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُIbnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa kata al-muzzammil bukan termasuk nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan panggilan sesuai keadaan beliau saat itu. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, Surat Al-Muddatstsir adalah wahyu pertama yang berisi perintah untuk berdakwah secara terbuka.Sebab Surat Al-‘Alaq belum memuat perintah berdakwah, sedangkan Surat Al-Muzzammil sudah menunjukkan bahwa dakwah telah berjalan dan orang-orang musyrik mulai mendustakan beliau.Karena itu Allah terlebih dahulu memerintahkan beliau:قُمْ فَأَنْذِرْ“Bangunlah lalu berilah peringatan!”Peringatan didahulukan karena manusia saat itu sangat membutuhkan ancaman dan peringatan agar meninggalkan kesyirikan dan kerusakan.Wallahu a‘lam. Nasihat TerakhirHari ini banyak orang terlihat kuat di luar, tetapi sebenarnya lelah dan rapuh di dalam. Tekanan hidup, cibiran manusia, dan beratnya amanah sering membuat hati ingin “berselimut” dan menyerah. Belajarlah dari Nabi ﷺ: saat hati berat, dekatilah Allah, bukan malah menjauh dari-Nya. Qiyamul lail, tilawah Al-Qur’an, dan doa adalah sumber kekuatan bagi orang-orang beriman.اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَىٰ دِينِكَ، وَارْزُقْنَا قُوَّةً فِي طَاعَتِكَ، وَاجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَاAllāhumma tsabbit qulūbanā ‘alā dīnik, warzuqnā quwwatan fī ṭā‘atik, waj‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā.“Ya Allah, teguhkan hati kami di atas agama-Mu, karuniakan kepada kami kekuatan untuk taat kepada-Mu, dan jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami.”  —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 3 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsawal wahyu dakwah islam Kisah Nabi Muhammad qiyamul lail rumaysho surat al muddatsir surat al muzzammil tafsir quran tafsir surat wahyu pertama

Panggilan “Wahai Orang yang Berselimut”: Rahasia Lembut di Balik Surat Al-Muzzammil dan Al-Muddatstsir

Mengapa Allah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan sebutan “orang yang berselimut” dan “orang yang berkemul”? Ternyata panggilan itu bukan sekadar menyebut keadaan beliau, tetapi penuh kelembutan, kasih sayang, dan penguatan dari Allah saat Nabi ﷺ menghadapi ketakutan dan beratnya dakwah. Artikel ini akan mengajak kita memahami sisi indah dari awal turunnya wahyu dan bagaimana Allah menenangkan hati Rasul-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan Allah 2. Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” 3. Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺ 3.1. 1. Panggilan “Al-Muddatstsir” 3.2. 2. Panggilan “Al-Muzzammil” 4. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir? 4.1. Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih Dahulu 4.2. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih Dahulu 5. Nasihat Terakhir  Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan AllahPara ulama menjelaskan bahwa orang Arab apabila memanggil seseorang dengan menyebut keadaan dirinya—baik cara berpakaian, duduk, maupun berbaring—biasanya hal itu menunjukkan kelembutan dan ungkapan kasih sayang kepada orang yang dipanggil.Karena itu, Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ“Wahai orang yang berselimut.” (QS. Al-Muzzammil: 1)Dan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ“Wahai orang yang berkemul.” (QS. Al-Muddatstsir: 1)Makna akhir dari kata al-muzzammil dan al-muddatstsir sebenarnya hampir sama, meskipun asal kata keduanya berbeda.Al-Qur’an juga memberi isyarat tentang awal turunnya wahyu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:“Wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar ketika tidur. Tidaklah beliau melihat suatu mimpi melainkan datang seperti cahaya fajar. Setelah itu beliau dibuat mencintai menyendiri. Beliau biasa menyendiri di Gua Hira dan beribadah di sana selama beberapa malam sebelum kembali kepada keluarganya. Beliau pun membawa bekal untuk itu, lalu kembali kepada Khadijah dan mengambil bekal lagi seperti sebelumnya. Sampai akhirnya datanglah kebenaran ketika beliau berada di Gua Hira. Malaikat datang lalu berkata, ‘Bacalah!’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’Lalu malaikat itu memegangku dan mendekapku sampai aku merasa sangat berat, kemudian melepaskanku dan berkata lagi, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Ia kembali mendekapku kedua kali hingga aku merasa sangat berat, lalu melepaskanku dan berkata, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya, kemudian melepaskanku dan berkata:اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ۝ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ۝ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia.’ (QS. Al-‘Alaq: 1–3)Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan hati beliau gemetar. Beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka pun menyelimuti beliau sampai rasa takut itu hilang.” (HR. Bukhari no. 3 dan Muslim no. 160)Dalam riwayat lain, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang masa terhentinya wahyu:“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku, ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun sangat ketakutan. Lalu aku pulang dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka menyelimutiku. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ ۝ قُمْ فَأَنْذِرْ ۝ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ ۝ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ۝ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ‘Wahai orang yang berkemul, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkanlah segala berhala.’” (HR. Bukhari no. 4925 dan Muslim no. 161) Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir”Ibnu ‘Asyur menjelaskan:“Al-Muzzammil adalah isim fa’il dari kata tazammala, yaitu orang yang membungkus dirinya dengan pakaian, seperti orang yang merasa kedinginan atau hendak tidur. Maknanya hampir sama dengan al-muddatstsir, meskipun asal katanya berbeda. Tazammul berasal dari makna membungkus diri, sedangkan tadatsstur berasal dari makna memakai kain luar untuk menghangatkan badan.” (Dinukil dari At-Tahrir wa At-Tanwir, 29/256) Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺKarena itu, yang tampak lebih kuat—wallahu a‘lam—Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan al-muzzammil dan al-muddatstsir sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada beliau.1. Panggilan “Al-Muddatstsir”Allah memanggil beliau dengan sebutan al-muddatstsir karena keadaan beliau saat itu sedang berkemul setelah turunnya wahyu dan setelah masa terputusnya wahyu. Beliau merasa sangat takut ketika pertama kali melihat Malaikat Jibril, dan kembali merasa takut ketika melihatnya lagi setelah masa fatrah wahyu.Seakan-akan Allah berfirman: “Wahai orang yang sedang berkemul dengan pakaianmu, bangunlah! Tinggalkan rasa takut itu, berdirilah untuk berdakwah kepada Tuhanmu, dan jangan takut kepada siapa pun.”2. Panggilan “Al-Muzzammil”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memenuhi panggilan dakwah itu dan mulai mengajak manusia kepada Allah, beban dakwah pun menjadi semakin berat. Beliau menghadapi gangguan, penolakan, dan pendustaan dari kaum musyrikin.Karena itu beliau dipanggil dengan sebutan al-muzzammil, yang mengandung makna membawa beban berat. Dalam surat tersebut Allah menyebutkan beberapa sebab agar beliau tetap teguh, seperti membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat malam, bersabar, dan terus berdakwah. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir?Para ulama berbeda pendapat tentang surat mana yang lebih dahulu turun: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir.Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, setelah turunnya awal Surat Al-‘Alaq dan Surat Al-Qalam, kaum musyrikin mulai menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang gila. Tuduhan itu membuat beliau sedih.Lalu Allah menenangkan beliau dengan panggilan:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُdan memerintahkannya untuk menguatkan diri dengan qiyamul lail.Kemudian ketika wahyu sempat terputus dan beliau kembali melihat malaikat, beliau ketakutan dan berkemul dengan pakaian.Maka turunlah:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُIbnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa kata al-muzzammil bukan termasuk nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan panggilan sesuai keadaan beliau saat itu. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, Surat Al-Muddatstsir adalah wahyu pertama yang berisi perintah untuk berdakwah secara terbuka.Sebab Surat Al-‘Alaq belum memuat perintah berdakwah, sedangkan Surat Al-Muzzammil sudah menunjukkan bahwa dakwah telah berjalan dan orang-orang musyrik mulai mendustakan beliau.Karena itu Allah terlebih dahulu memerintahkan beliau:قُمْ فَأَنْذِرْ“Bangunlah lalu berilah peringatan!”Peringatan didahulukan karena manusia saat itu sangat membutuhkan ancaman dan peringatan agar meninggalkan kesyirikan dan kerusakan.Wallahu a‘lam. Nasihat TerakhirHari ini banyak orang terlihat kuat di luar, tetapi sebenarnya lelah dan rapuh di dalam. Tekanan hidup, cibiran manusia, dan beratnya amanah sering membuat hati ingin “berselimut” dan menyerah. Belajarlah dari Nabi ﷺ: saat hati berat, dekatilah Allah, bukan malah menjauh dari-Nya. Qiyamul lail, tilawah Al-Qur’an, dan doa adalah sumber kekuatan bagi orang-orang beriman.اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَىٰ دِينِكَ، وَارْزُقْنَا قُوَّةً فِي طَاعَتِكَ، وَاجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَاAllāhumma tsabbit qulūbanā ‘alā dīnik, warzuqnā quwwatan fī ṭā‘atik, waj‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā.“Ya Allah, teguhkan hati kami di atas agama-Mu, karuniakan kepada kami kekuatan untuk taat kepada-Mu, dan jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami.”  —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 3 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsawal wahyu dakwah islam Kisah Nabi Muhammad qiyamul lail rumaysho surat al muddatsir surat al muzzammil tafsir quran tafsir surat wahyu pertama
Mengapa Allah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan sebutan “orang yang berselimut” dan “orang yang berkemul”? Ternyata panggilan itu bukan sekadar menyebut keadaan beliau, tetapi penuh kelembutan, kasih sayang, dan penguatan dari Allah saat Nabi ﷺ menghadapi ketakutan dan beratnya dakwah. Artikel ini akan mengajak kita memahami sisi indah dari awal turunnya wahyu dan bagaimana Allah menenangkan hati Rasul-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan Allah 2. Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” 3. Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺ 3.1. 1. Panggilan “Al-Muddatstsir” 3.2. 2. Panggilan “Al-Muzzammil” 4. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir? 4.1. Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih Dahulu 4.2. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih Dahulu 5. Nasihat Terakhir  Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan AllahPara ulama menjelaskan bahwa orang Arab apabila memanggil seseorang dengan menyebut keadaan dirinya—baik cara berpakaian, duduk, maupun berbaring—biasanya hal itu menunjukkan kelembutan dan ungkapan kasih sayang kepada orang yang dipanggil.Karena itu, Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ“Wahai orang yang berselimut.” (QS. Al-Muzzammil: 1)Dan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ“Wahai orang yang berkemul.” (QS. Al-Muddatstsir: 1)Makna akhir dari kata al-muzzammil dan al-muddatstsir sebenarnya hampir sama, meskipun asal kata keduanya berbeda.Al-Qur’an juga memberi isyarat tentang awal turunnya wahyu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:“Wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar ketika tidur. Tidaklah beliau melihat suatu mimpi melainkan datang seperti cahaya fajar. Setelah itu beliau dibuat mencintai menyendiri. Beliau biasa menyendiri di Gua Hira dan beribadah di sana selama beberapa malam sebelum kembali kepada keluarganya. Beliau pun membawa bekal untuk itu, lalu kembali kepada Khadijah dan mengambil bekal lagi seperti sebelumnya. Sampai akhirnya datanglah kebenaran ketika beliau berada di Gua Hira. Malaikat datang lalu berkata, ‘Bacalah!’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’Lalu malaikat itu memegangku dan mendekapku sampai aku merasa sangat berat, kemudian melepaskanku dan berkata lagi, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Ia kembali mendekapku kedua kali hingga aku merasa sangat berat, lalu melepaskanku dan berkata, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya, kemudian melepaskanku dan berkata:اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ۝ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ۝ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia.’ (QS. Al-‘Alaq: 1–3)Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan hati beliau gemetar. Beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka pun menyelimuti beliau sampai rasa takut itu hilang.” (HR. Bukhari no. 3 dan Muslim no. 160)Dalam riwayat lain, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang masa terhentinya wahyu:“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku, ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun sangat ketakutan. Lalu aku pulang dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka menyelimutiku. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ ۝ قُمْ فَأَنْذِرْ ۝ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ ۝ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ۝ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ‘Wahai orang yang berkemul, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkanlah segala berhala.’” (HR. Bukhari no. 4925 dan Muslim no. 161) Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir”Ibnu ‘Asyur menjelaskan:“Al-Muzzammil adalah isim fa’il dari kata tazammala, yaitu orang yang membungkus dirinya dengan pakaian, seperti orang yang merasa kedinginan atau hendak tidur. Maknanya hampir sama dengan al-muddatstsir, meskipun asal katanya berbeda. Tazammul berasal dari makna membungkus diri, sedangkan tadatsstur berasal dari makna memakai kain luar untuk menghangatkan badan.” (Dinukil dari At-Tahrir wa At-Tanwir, 29/256) Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺKarena itu, yang tampak lebih kuat—wallahu a‘lam—Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan al-muzzammil dan al-muddatstsir sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada beliau.1. Panggilan “Al-Muddatstsir”Allah memanggil beliau dengan sebutan al-muddatstsir karena keadaan beliau saat itu sedang berkemul setelah turunnya wahyu dan setelah masa terputusnya wahyu. Beliau merasa sangat takut ketika pertama kali melihat Malaikat Jibril, dan kembali merasa takut ketika melihatnya lagi setelah masa fatrah wahyu.Seakan-akan Allah berfirman: “Wahai orang yang sedang berkemul dengan pakaianmu, bangunlah! Tinggalkan rasa takut itu, berdirilah untuk berdakwah kepada Tuhanmu, dan jangan takut kepada siapa pun.”2. Panggilan “Al-Muzzammil”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memenuhi panggilan dakwah itu dan mulai mengajak manusia kepada Allah, beban dakwah pun menjadi semakin berat. Beliau menghadapi gangguan, penolakan, dan pendustaan dari kaum musyrikin.Karena itu beliau dipanggil dengan sebutan al-muzzammil, yang mengandung makna membawa beban berat. Dalam surat tersebut Allah menyebutkan beberapa sebab agar beliau tetap teguh, seperti membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat malam, bersabar, dan terus berdakwah. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir?Para ulama berbeda pendapat tentang surat mana yang lebih dahulu turun: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir.Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, setelah turunnya awal Surat Al-‘Alaq dan Surat Al-Qalam, kaum musyrikin mulai menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang gila. Tuduhan itu membuat beliau sedih.Lalu Allah menenangkan beliau dengan panggilan:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُdan memerintahkannya untuk menguatkan diri dengan qiyamul lail.Kemudian ketika wahyu sempat terputus dan beliau kembali melihat malaikat, beliau ketakutan dan berkemul dengan pakaian.Maka turunlah:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُIbnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa kata al-muzzammil bukan termasuk nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan panggilan sesuai keadaan beliau saat itu. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, Surat Al-Muddatstsir adalah wahyu pertama yang berisi perintah untuk berdakwah secara terbuka.Sebab Surat Al-‘Alaq belum memuat perintah berdakwah, sedangkan Surat Al-Muzzammil sudah menunjukkan bahwa dakwah telah berjalan dan orang-orang musyrik mulai mendustakan beliau.Karena itu Allah terlebih dahulu memerintahkan beliau:قُمْ فَأَنْذِرْ“Bangunlah lalu berilah peringatan!”Peringatan didahulukan karena manusia saat itu sangat membutuhkan ancaman dan peringatan agar meninggalkan kesyirikan dan kerusakan.Wallahu a‘lam. Nasihat TerakhirHari ini banyak orang terlihat kuat di luar, tetapi sebenarnya lelah dan rapuh di dalam. Tekanan hidup, cibiran manusia, dan beratnya amanah sering membuat hati ingin “berselimut” dan menyerah. Belajarlah dari Nabi ﷺ: saat hati berat, dekatilah Allah, bukan malah menjauh dari-Nya. Qiyamul lail, tilawah Al-Qur’an, dan doa adalah sumber kekuatan bagi orang-orang beriman.اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَىٰ دِينِكَ، وَارْزُقْنَا قُوَّةً فِي طَاعَتِكَ، وَاجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَاAllāhumma tsabbit qulūbanā ‘alā dīnik, warzuqnā quwwatan fī ṭā‘atik, waj‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā.“Ya Allah, teguhkan hati kami di atas agama-Mu, karuniakan kepada kami kekuatan untuk taat kepada-Mu, dan jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami.”  —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 3 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsawal wahyu dakwah islam Kisah Nabi Muhammad qiyamul lail rumaysho surat al muddatsir surat al muzzammil tafsir quran tafsir surat wahyu pertama


Mengapa Allah memanggil Nabi Muhammad ﷺ dengan sebutan “orang yang berselimut” dan “orang yang berkemul”? Ternyata panggilan itu bukan sekadar menyebut keadaan beliau, tetapi penuh kelembutan, kasih sayang, dan penguatan dari Allah saat Nabi ﷺ menghadapi ketakutan dan beratnya dakwah. Artikel ini akan mengajak kita memahami sisi indah dari awal turunnya wahyu dan bagaimana Allah menenangkan hati Rasul-Nya.  Daftar Isi tutup 1. Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan Allah 2. Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” 3. Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺ 3.1. 1. Panggilan “Al-Muddatstsir” 3.2. 2. Panggilan “Al-Muzzammil” 4. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir? 4.1. Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih Dahulu 4.2. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih Dahulu 5. Nasihat Terakhir  Panggilan “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir” sebagai Bentuk Kelembutan AllahPara ulama menjelaskan bahwa orang Arab apabila memanggil seseorang dengan menyebut keadaan dirinya—baik cara berpakaian, duduk, maupun berbaring—biasanya hal itu menunjukkan kelembutan dan ungkapan kasih sayang kepada orang yang dipanggil.Karena itu, Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ“Wahai orang yang berselimut.” (QS. Al-Muzzammil: 1)Dan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ“Wahai orang yang berkemul.” (QS. Al-Muddatstsir: 1)Makna akhir dari kata al-muzzammil dan al-muddatstsir sebenarnya hampir sama, meskipun asal kata keduanya berbeda.Al-Qur’an juga memberi isyarat tentang awal turunnya wahyu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau berkata:“Wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar ketika tidur. Tidaklah beliau melihat suatu mimpi melainkan datang seperti cahaya fajar. Setelah itu beliau dibuat mencintai menyendiri. Beliau biasa menyendiri di Gua Hira dan beribadah di sana selama beberapa malam sebelum kembali kepada keluarganya. Beliau pun membawa bekal untuk itu, lalu kembali kepada Khadijah dan mengambil bekal lagi seperti sebelumnya. Sampai akhirnya datanglah kebenaran ketika beliau berada di Gua Hira. Malaikat datang lalu berkata, ‘Bacalah!’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’Lalu malaikat itu memegangku dan mendekapku sampai aku merasa sangat berat, kemudian melepaskanku dan berkata lagi, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Ia kembali mendekapku kedua kali hingga aku merasa sangat berat, lalu melepaskanku dan berkata, ‘Bacalah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya, kemudian melepaskanku dan berkata:اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ۝ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ ۝ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia.’ (QS. Al-‘Alaq: 1–3)Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dalam keadaan hati beliau gemetar. Beliau masuk menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka pun menyelimuti beliau sampai rasa takut itu hilang.” (HR. Bukhari no. 3 dan Muslim no. 160)Dalam riwayat lain, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang masa terhentinya wahyu:“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku, ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira sedang duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun sangat ketakutan. Lalu aku pulang dan berkata:زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي‘Selimuti aku! Selimuti aku!’Maka mereka menyelimutiku. Lalu Allah menurunkan firman-Nya:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ ۝ قُمْ فَأَنْذِرْ ۝ وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ ۝ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ۝ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ‘Wahai orang yang berkemul, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhanmu, bersihkanlah pakaianmu, dan tinggalkanlah segala berhala.’” (HR. Bukhari no. 4925 dan Muslim no. 161) Makna Kata “Al-Muzzammil” dan “Al-Muddatstsir”Ibnu ‘Asyur menjelaskan:“Al-Muzzammil adalah isim fa’il dari kata tazammala, yaitu orang yang membungkus dirinya dengan pakaian, seperti orang yang merasa kedinginan atau hendak tidur. Maknanya hampir sama dengan al-muddatstsir, meskipun asal katanya berbeda. Tazammul berasal dari makna membungkus diri, sedangkan tadatsstur berasal dari makna memakai kain luar untuk menghangatkan badan.” (Dinukil dari At-Tahrir wa At-Tanwir, 29/256) Hikmah Panggilan Ini kepada Nabi ﷺKarena itu, yang tampak lebih kuat—wallahu a‘lam—Allah memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan al-muzzammil dan al-muddatstsir sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada beliau.1. Panggilan “Al-Muddatstsir”Allah memanggil beliau dengan sebutan al-muddatstsir karena keadaan beliau saat itu sedang berkemul setelah turunnya wahyu dan setelah masa terputusnya wahyu. Beliau merasa sangat takut ketika pertama kali melihat Malaikat Jibril, dan kembali merasa takut ketika melihatnya lagi setelah masa fatrah wahyu.Seakan-akan Allah berfirman: “Wahai orang yang sedang berkemul dengan pakaianmu, bangunlah! Tinggalkan rasa takut itu, berdirilah untuk berdakwah kepada Tuhanmu, dan jangan takut kepada siapa pun.”2. Panggilan “Al-Muzzammil”Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memenuhi panggilan dakwah itu dan mulai mengajak manusia kepada Allah, beban dakwah pun menjadi semakin berat. Beliau menghadapi gangguan, penolakan, dan pendustaan dari kaum musyrikin.Karena itu beliau dipanggil dengan sebutan al-muzzammil, yang mengandung makna membawa beban berat. Dalam surat tersebut Allah menyebutkan beberapa sebab agar beliau tetap teguh, seperti membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat malam, bersabar, dan terus berdakwah. Mana yang Turun Lebih Dahulu: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir?Para ulama berbeda pendapat tentang surat mana yang lebih dahulu turun: Al-Muzzammil atau Al-Muddatstsir.Pendapat Pertama: Al-Muzzammil Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, setelah turunnya awal Surat Al-‘Alaq dan Surat Al-Qalam, kaum musyrikin mulai menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang gila. Tuduhan itu membuat beliau sedih.Lalu Allah menenangkan beliau dengan panggilan:يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُdan memerintahkannya untuk menguatkan diri dengan qiyamul lail.Kemudian ketika wahyu sempat terputus dan beliau kembali melihat malaikat, beliau ketakutan dan berkemul dengan pakaian.Maka turunlah:يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُIbnu ‘Asyur juga menjelaskan bahwa kata al-muzzammil bukan termasuk nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan panggilan sesuai keadaan beliau saat itu. Pendapat Kedua: Al-Muddatstsir Turun Lebih DahuluMenurut pendapat ini, Surat Al-Muddatstsir adalah wahyu pertama yang berisi perintah untuk berdakwah secara terbuka.Sebab Surat Al-‘Alaq belum memuat perintah berdakwah, sedangkan Surat Al-Muzzammil sudah menunjukkan bahwa dakwah telah berjalan dan orang-orang musyrik mulai mendustakan beliau.Karena itu Allah terlebih dahulu memerintahkan beliau:قُمْ فَأَنْذِرْ“Bangunlah lalu berilah peringatan!”Peringatan didahulukan karena manusia saat itu sangat membutuhkan ancaman dan peringatan agar meninggalkan kesyirikan dan kerusakan.Wallahu a‘lam. Nasihat TerakhirHari ini banyak orang terlihat kuat di luar, tetapi sebenarnya lelah dan rapuh di dalam. Tekanan hidup, cibiran manusia, dan beratnya amanah sering membuat hati ingin “berselimut” dan menyerah. Belajarlah dari Nabi ﷺ: saat hati berat, dekatilah Allah, bukan malah menjauh dari-Nya. Qiyamul lail, tilawah Al-Qur’an, dan doa adalah sumber kekuatan bagi orang-orang beriman.اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَىٰ دِينِكَ، وَارْزُقْنَا قُوَّةً فِي طَاعَتِكَ، وَاجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قُلُوبِنَاAllāhumma tsabbit qulūbanā ‘alā dīnik, warzuqnā quwwatan fī ṭā‘atik, waj‘alil-Qur’āna rabī‘a qulūbinā.“Ya Allah, teguhkan hati kami di atas agama-Mu, karuniakan kepada kami kekuatan untuk taat kepada-Mu, dan jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hati kami.”  —- Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 3 Dzulhijjah 1447 H, 20 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsawal wahyu dakwah islam Kisah Nabi Muhammad qiyamul lail rumaysho surat al muddatsir surat al muzzammil tafsir quran tafsir surat wahyu pertama

Ketenangan Jiwa dan Tatapan Ridha

Oleh:  Amir Al-Khamisi Ikatan cinta antara suami dan istri adalah ikatan suci, diselimuti rasa kasih, dinaungi ranting-ranting rasa sayang. Lalu untuk apa suami-istri bertengkar dalam perkara remeh dan meruncing menjadi perseteruan, hingga menyusup dan mengoyak bangunan megah dan kokoh ini? Lihatlah bagaimana indahnya ikatan antara Khadijah dengan Nabi tercinta Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau pulang ke pelukannya setelah saat-saat menakutkan yang beliau lalui di dalam gua Hira yang hampir-hampir meremukkan tulang-tulang rusuknya. Seolah-olah saya melihat beliau mendecitkan gigi-gigi beliau karena dingin yang menusuk, beliau menggigil dan diselimuti oleh berat dan menakutkannya peristiwa yang baru saja terjadi. Beliau berkata kepada Khadijah, sosok yang penuh cinta kasih dari ujung kepala hingga ujung kakinya: “Selimuti aku! Selimuti aku!” Hanya kalimat ini yang menggema di rumah itu, gaungnya memenuhi setiap sudut rumah. Seakan mengungkap banyak makna: Selimuti aku, karena aku lelah, letih, kedinginan. Aku tidak mampu berdiri di atas kakiku. Ia tidak mampu menopangku.  Lalu Khadijah bergegas menyelimuti beliau, sebelum menyelimuti beliau dengan selimut, ia menyelimuti hati beliau dengan selimut hatinya. Beliau bisa saja mengambil selimutnya lalu menyendiri, merengkuh tubuh dalam selimutnya dengan nafas yang bergejolak tanpa sepengetahuan Khadijah. Namun yang beliau inginkan adalah kehangatan cintanya sebelum selimutnya, sentuhan hatinya sebelum balutan kainnya. Beliau bersabda: “Wahai Khadijah, demi Allah aku khawatir terhadap diriku!” Khadijah menanggapi: “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan menghinakan engkau!” Kemudian ia menyebutkan sifat-sifat yang paling agung dari diri Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Kepercayaan seperti apa yang ada pada Khadijah? Hati seperti apa yang dimilikinya? Harapan apa yang hendak ia bangkitkan? Betapa suci hatinya, yang meluapkan perasaan-perasaan itu! Beliau adalah sosok ibu sebelum menjadi sosok istri. Hatinya penuh kasih sayang, seperti mengasihi anaknya yang sedang menggigil kedinginan, bagaikan burung kecil yang berlindung di dahan pohon. Dulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga membalas dengan rasa yang sama, beliau sangat mencintainya, mengakui kedudukannya, meninggikan derajatnya, dan memenuhi haknya. Ketika Khadijah meninggal dunia, dunia terasa gulita di hadapan beliau. Tahun itu menjadi tahun kesedihan bagi beliau. Apabila jiwa telah merasa tenang di habitatnya dan damai dalam sarangnya, maka rumah tangga menjadi taman yang rindang dan tempat menyenangkan yang aman, keberkahan turun, rahmat menyelimuti, rezeki menghujani, dan kebaikan tersebar mengitari. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa beliau telah hidup bersama istrinya, Ummu Shalih selama 30 tahun tanpa pernah berselisih dengannya meski hanya dengan satu kata! Ar-Rafi’i Rahimahullah menceritakan bahwa selama hidup bersama istrinya lebih dari 25 tahun, mereka tidak pernah bertengkar kecuali satu kali saja, dan ketika itu memang beliau yang salah. Bagaimana kita bisa membangun rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta kasih, dan keindahan? Yaitu dengan saling memahami, tidak meninggikan suara, dan masing-masing menganggap pasangannya adalah rekannya dalam hidup ini, sehingga rumah tangga akan dinaungi rasa cinta, kasih, dan sayang. Banyak jiwa suami dan istri menjadi kering kerontang dari rasa cinta, gersang dari rasa sayang. Tertimpa kekeringan perasaan, sehingga ia terpecah oleh perselisihan, kebencian, sikap saling berpaling, dan perseteruan. Kecocokan tidak lagi menyertai. Lalu itu berpengaruh buruk pada mereka berdua dan anak-anak, sehingga keluarga itu berada dalam derita. Cinta antara suami-istri adalah ikatan kuat, tali yang kokoh, hubungan yang teguh. Saya telah merenungi kalimat menakjubkan dalam catatan Syaikh Muhammad Al-Ghazali saat beliau mengingat pendamping hidupnya. Beliau menyebutkan tentangnya ucapan indah yang membangkitkan rasa sedih mendalam dan mengusik kenangan-kenangan terpendam. Beliau berkata: “Saya hidup bersama istriku selama 30 tahun sebagai pasangan suami-istri yang paling bahagia di dunia. Atas kerelaannya dengan kemiskinanku, akhirnya saya dapat membalasnya dengan memberinya tempat tinggal yang luas, membuatnya merasakan kemewahan hidup, melangkah di atas sutra dan emas. Darinya saya dianugerahi sembilan anak, dua di antaranya telah kembali kepada Tuhanku, dan masih bersamaku tujuh anak laki-laki dan perempuan. Kemudian istriku meninggalkan dunia ini secara tiba-tiba, sehingga aku menangisinya dari relung hati yang terdalam. Saya ungkapkan kesedihanku dengan bait syair: أَمَا وَالَّذِي أَبْكَى وَأَضْحَكَ وَالَّذِي أَمَاتَ وَأَحْيَا وَالَّذِي أَمْرُهُ الْأَمْرُ Duhai demi Dzat yang mendatangkan tangis dan tawa, Demi Dzat yang mematikan dan menghidupkan, dan yang segala urusan ada pada-Nya. لَقَدْ تَرَكْتَنِي أَحْسُدُ الطَّيْرَ أَنْ أَرَى أَلِيفَيْنِ مِنْهَا لَا يَرُوعُهُمَا الذُّعْرُ Engkau telah membuatku merasa cemburu terhadap burung-burung, Aku melihat sepasang burung yang saling mencintai tanpa terusik ketakutan. Saya memperhatikan masalah-masalah rumah tangga yang remeh sekali, tidak layak untuk disebutkan, tapi masalah-masalah itu menjadi semakin runyam hingga berakhir dengan perceraian. Apa yang membuat jurang pemisah itu semakin besar dan keretakan semakin melebar? Ternyata itu karena sikap abai terhadap segala kebaikan pasangan, dan justru fokus terhadap aib-aibnya. Apabila engkau memandang pasangan dengan pandangan penuh keridaan, niscaya aib-aib itu akan terasa ringan, mengecil, mengendap, dan akhirnya lenyap. Dulu Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيلَةٌ، وَلَكِنَّ عَيْنُ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا Pandangan yang penuh keridaan akan melunakkan setiap kekurangan, Sedangkan pandangan yang penuh kebencian akan menampakkan segala keburukan. Selain pandangan yang penuh keridaan ini disebut sebagai pandangan yang lunak, disebut juga sebagai pandangan yang buta. Seorang penyair mengatakan: وَعَيْنُ السُّخْطِ تُبْصِرُ كُلَّ عَيْبٍ، وَعَيْنُ أَخِي الرِّضَا عَنْ ذَاكَ تَعْمَى Mata kebencian akan melihat setiap cela, Sedangkan mata keridaan terhadap cela itu akan buta. Sebagaimana mata yang berpaling dari kekeliruan sahabat dinamakan dengan mata keridaan, ia juga dinamakan dengan nama yang lebih dalam dari itu, yaitu mata kecintaan, seperti yang dikatakan penyair: وَعَيْنُ الْبُغْضِ تُبْرِزُ كُلَّ عَيْبٍ وَعَيْنُ الْحُبِّ لَا تَجِدُ الْعُيُوبَا  Dan mata kebencian menonjolkan setiap cacat, Sedangkan mata cinta tidak menemukan kekurangan-kekurangan. Agar tidak ada keretakan dalam membangun hubungan rumah tangga, wajib bagi setiap pasangan —saat terjadi perbedaan pendapat atau kelalaian dari pasangan dalam menunaikan tugasnya— untuk tetap bersikap tenang, mengendalikan emosi, mengingat kebaikan-kebaikan pasangan, dan segera berpaling dari sikap membesar-besarkan kesalahan. Sedikit sekali —bahkan tidak ada— orang yang terbebas dari kekurangan, aib, dan kesalahan. Bahkan, Al-Mutanabbi memiliki pandangan ‘ekstrem’ dalam perkara ini, yaitu memandang aib-aib rekan sebagai kebaikan. Ia mengungkapkan haluannya ini dengan penuh keberanian: وَيَقْبُحُ مِنْ سِوَاكَ الْفِعْلُ عِنْدِي، وَتَفْعَلُهُ فَيَحْسُنُ مِنْكَ ذَاكَا Terlihat buruk bagiku suatu perbuatan buruk jika dilakukan orang selainmu, Tapi jika itu engkau yang melakukannya, menjadi tampak indah di mataku. Kebalikan dari mata keridaan adalah mata kebencian. Abu Al-Atahiyah menjelaskan perbedaan antara keduanya: أَرَى الْعَيْنَ عَيْنَ السُّخْطِ عَيْنًا سَخِينَةً، وَيَا عَيْنُ عَيْنَ الرِّضَا مَا أَقَرَّهَا Aku memandang mata kebencian adalah mata yang panas, Tapi wahai mata keridhaan, betapa sejuknya pandangan yang penuh keridhaan Kehidupan berumah tangga terbangun di atas sikap saling melengkapi, jika tidak, maka akan menjadi saling menggerogoti. Bahtera hubungan ini harus terus ditambal secara berkala, jika tidak, maka akan dikaramkan oleh terpaan ombak perselisihan. Rumah tangga adalah rumah yang indah lagi menyenangkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut setiap pihak dari suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sedangkan tabiat pakaian adalah sebagai penutup badan, sehingga pasangan harus menjadi penutup aib dan kekeliruan, melindungi dari kesalahan, peredam syahwat yang bergejolak, dan penuntunnya menuju kehalalan, agar hidup menjadi indah dan kekurangan dapat tertutupi.  Betapa buruknya jika suami hanya memandang istrinya sebagai pemuas syahwat semata, mengabaikan sisi kemanusiaannya tanpa peduli. Kehidupan berumah tangga lebih agung daripada hal ini. Padahal hakikatnya adalah kehidupan kolektif, rasa aman, kenyamanan, sudut yang di situ engkau temukan kehangatan, taman kebahagiaan, surga cinta, dan sentuhan kasih sayang. Istri adalah ketenangan, dan betapa indahnya ketenangan ini! Padanya terdapat kedamaian, kelapangan hati, kesejahteraan hidup, dan keindahan tempat berlabuh. Apabila ditemukan sedikit hal yang mengurangi ketenangan ini, maka suatu kemuliaan jika sang suami bersabar menghadapinya, dan suatu keburukan jika ia justru membesar-besarkannya dan memahaminya dengan cara yang salah. Menjadi suatu kebaikan akhlak jika ia menutup mata dari hal kecil yang mengganggu hubungannya, karena sikap ini adalah poin penting untuk keberlangsungan hubungan. Sedangkan mencari-cari kesalahan dan fokus melihat aib hanya akan mempercepat habisnya masa rasa cinta. Sikap ini akan membuatmu hampir tidak punya teman, dan tidak akan ada kekasih yang baik di matamu. Ini sebagaimana yang diucapkan penyair: وَمَنْ لَمْ يُغْمِضْ عَيْنَهُ عَنْ صَدِيقِهِ وَعَن بَعْضِ مَا فِيهِ يَمُتْ وَهُوَ عَاتِبٌ Siapa yang tidak mau menutup mata dari kekurangan temannya, Dan dari sebagian hal yang ada padanya, ia akan mati dengan masih mencela. وَمَنْ يَتَتَبَّعْ جَاهِدًا كُلَّ عَثْرَة يَجِدْهَا وَلَا يَسْلَمْ لَهُ الدَّهْرَ صَاحِبٌ Siapa yang berusaha mencari setiap kesalahan, Ia pasti menemukannya, dan tidak ada teman yang selamat darinya sepanjang zaman. Menutup mata dari kesalahan suami juga merupakan sifat mulia seorang istri. Ia harus memperhitungkan juga tekanan, kesulitan hidup, dan kondisi yang melelahkan yang dihadapi suaminya. Ia harus mengetahui bahwa dengan kecerdasannya, ia dapat mendapatkan perhatian suaminya, memikat hatinya, dan menariknya melalui sikap lembutnya. Menutup mata dari kesalahan bukanlah sifat pengecut, tapi justru menjaga bangunan kokoh ini dari keruntuhan secara tiba-tiba dan terjangan badai dari satu sisinya. Hal ini seperti ucapan penyair: وَأُغْمِضُ عَيْنِي عَنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ وَإِنِّي عَلَى تَرْكِ الْغُمُوضِ قَدِيرٌ Aku menutup mata atas banyak perkara, Meskipun aku mampu untuk tidak berpura-pura. وَمَا مِنْ عَمًى أُغْضِي وَلَكِنْ لَرُبَّمَا تَعَامَى وَأَغْضَى الْمَرْءُ وَهُوَ بَصِيرٌ Bukan karena buta sehingga aku menutup mata, tapi terkadang. Seseorang sengaja berpura-pura buta dan menutup mata meski dapat melihat. Yang saya maksud di sini bukan kesalahan-kesalahan besar yang tidak dapat dimaafkan lagi, tapi kesalahan-kesalahan biasa yang sering terulang, kesalahan dari rutinitas yang berlangsung setiap hari karena kondisi rumah, tugas rumah, pekerjaan dapur, anak-anak, dan lain sebagainya. Kesalahan yang terjadi karena hal-hal ini adalah hal yang remeh, tidak perlu ada perselisihan sengit, debat kusir yang semakin meruncing, dan menjadi sebab celaan, sikap keras, atau mendiamkan pasangan. Kehidupan rumah tangga harus terbangun di atas rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka hendaklah tetap hadir rasa kasih sayang: وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Istri harus tetap menjadi ketenteraman, sebagaimana sifat yang disematkan Al-Qur’an padanya. Sedangkan suami harus membangun dan menjaga ketenteraman ini dengan baik, memperhatikan keindahan dan estetikanya, menjaga kesucian dan kemurniannya, dan merekatkan kembali bangunan ini setiap kali mengalami keretakan, agar tidak runtuh dan menimpa penghuninya, sehingga seluruh keluarga lenyap seluruhnya. Ia juga harus selalu bersikap baik, agar keindahan dan kehidupan terjaga di dalamnya, kenyamanan dan kedamaian langgeng di sana; begitu juga ketenangan, kelapangan, ketenangan pikiran, dan serta keindahan saling memberi kesenangan dan kehangatan. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/157553/سكن-الروح..-وعين-الرضا/ Sumber artikel PDF 🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 0 QRIS donasi Yufid

Ketenangan Jiwa dan Tatapan Ridha

Oleh:  Amir Al-Khamisi Ikatan cinta antara suami dan istri adalah ikatan suci, diselimuti rasa kasih, dinaungi ranting-ranting rasa sayang. Lalu untuk apa suami-istri bertengkar dalam perkara remeh dan meruncing menjadi perseteruan, hingga menyusup dan mengoyak bangunan megah dan kokoh ini? Lihatlah bagaimana indahnya ikatan antara Khadijah dengan Nabi tercinta Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau pulang ke pelukannya setelah saat-saat menakutkan yang beliau lalui di dalam gua Hira yang hampir-hampir meremukkan tulang-tulang rusuknya. Seolah-olah saya melihat beliau mendecitkan gigi-gigi beliau karena dingin yang menusuk, beliau menggigil dan diselimuti oleh berat dan menakutkannya peristiwa yang baru saja terjadi. Beliau berkata kepada Khadijah, sosok yang penuh cinta kasih dari ujung kepala hingga ujung kakinya: “Selimuti aku! Selimuti aku!” Hanya kalimat ini yang menggema di rumah itu, gaungnya memenuhi setiap sudut rumah. Seakan mengungkap banyak makna: Selimuti aku, karena aku lelah, letih, kedinginan. Aku tidak mampu berdiri di atas kakiku. Ia tidak mampu menopangku.  Lalu Khadijah bergegas menyelimuti beliau, sebelum menyelimuti beliau dengan selimut, ia menyelimuti hati beliau dengan selimut hatinya. Beliau bisa saja mengambil selimutnya lalu menyendiri, merengkuh tubuh dalam selimutnya dengan nafas yang bergejolak tanpa sepengetahuan Khadijah. Namun yang beliau inginkan adalah kehangatan cintanya sebelum selimutnya, sentuhan hatinya sebelum balutan kainnya. Beliau bersabda: “Wahai Khadijah, demi Allah aku khawatir terhadap diriku!” Khadijah menanggapi: “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan menghinakan engkau!” Kemudian ia menyebutkan sifat-sifat yang paling agung dari diri Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Kepercayaan seperti apa yang ada pada Khadijah? Hati seperti apa yang dimilikinya? Harapan apa yang hendak ia bangkitkan? Betapa suci hatinya, yang meluapkan perasaan-perasaan itu! Beliau adalah sosok ibu sebelum menjadi sosok istri. Hatinya penuh kasih sayang, seperti mengasihi anaknya yang sedang menggigil kedinginan, bagaikan burung kecil yang berlindung di dahan pohon. Dulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga membalas dengan rasa yang sama, beliau sangat mencintainya, mengakui kedudukannya, meninggikan derajatnya, dan memenuhi haknya. Ketika Khadijah meninggal dunia, dunia terasa gulita di hadapan beliau. Tahun itu menjadi tahun kesedihan bagi beliau. Apabila jiwa telah merasa tenang di habitatnya dan damai dalam sarangnya, maka rumah tangga menjadi taman yang rindang dan tempat menyenangkan yang aman, keberkahan turun, rahmat menyelimuti, rezeki menghujani, dan kebaikan tersebar mengitari. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa beliau telah hidup bersama istrinya, Ummu Shalih selama 30 tahun tanpa pernah berselisih dengannya meski hanya dengan satu kata! Ar-Rafi’i Rahimahullah menceritakan bahwa selama hidup bersama istrinya lebih dari 25 tahun, mereka tidak pernah bertengkar kecuali satu kali saja, dan ketika itu memang beliau yang salah. Bagaimana kita bisa membangun rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta kasih, dan keindahan? Yaitu dengan saling memahami, tidak meninggikan suara, dan masing-masing menganggap pasangannya adalah rekannya dalam hidup ini, sehingga rumah tangga akan dinaungi rasa cinta, kasih, dan sayang. Banyak jiwa suami dan istri menjadi kering kerontang dari rasa cinta, gersang dari rasa sayang. Tertimpa kekeringan perasaan, sehingga ia terpecah oleh perselisihan, kebencian, sikap saling berpaling, dan perseteruan. Kecocokan tidak lagi menyertai. Lalu itu berpengaruh buruk pada mereka berdua dan anak-anak, sehingga keluarga itu berada dalam derita. Cinta antara suami-istri adalah ikatan kuat, tali yang kokoh, hubungan yang teguh. Saya telah merenungi kalimat menakjubkan dalam catatan Syaikh Muhammad Al-Ghazali saat beliau mengingat pendamping hidupnya. Beliau menyebutkan tentangnya ucapan indah yang membangkitkan rasa sedih mendalam dan mengusik kenangan-kenangan terpendam. Beliau berkata: “Saya hidup bersama istriku selama 30 tahun sebagai pasangan suami-istri yang paling bahagia di dunia. Atas kerelaannya dengan kemiskinanku, akhirnya saya dapat membalasnya dengan memberinya tempat tinggal yang luas, membuatnya merasakan kemewahan hidup, melangkah di atas sutra dan emas. Darinya saya dianugerahi sembilan anak, dua di antaranya telah kembali kepada Tuhanku, dan masih bersamaku tujuh anak laki-laki dan perempuan. Kemudian istriku meninggalkan dunia ini secara tiba-tiba, sehingga aku menangisinya dari relung hati yang terdalam. Saya ungkapkan kesedihanku dengan bait syair: أَمَا وَالَّذِي أَبْكَى وَأَضْحَكَ وَالَّذِي أَمَاتَ وَأَحْيَا وَالَّذِي أَمْرُهُ الْأَمْرُ Duhai demi Dzat yang mendatangkan tangis dan tawa, Demi Dzat yang mematikan dan menghidupkan, dan yang segala urusan ada pada-Nya. لَقَدْ تَرَكْتَنِي أَحْسُدُ الطَّيْرَ أَنْ أَرَى أَلِيفَيْنِ مِنْهَا لَا يَرُوعُهُمَا الذُّعْرُ Engkau telah membuatku merasa cemburu terhadap burung-burung, Aku melihat sepasang burung yang saling mencintai tanpa terusik ketakutan. Saya memperhatikan masalah-masalah rumah tangga yang remeh sekali, tidak layak untuk disebutkan, tapi masalah-masalah itu menjadi semakin runyam hingga berakhir dengan perceraian. Apa yang membuat jurang pemisah itu semakin besar dan keretakan semakin melebar? Ternyata itu karena sikap abai terhadap segala kebaikan pasangan, dan justru fokus terhadap aib-aibnya. Apabila engkau memandang pasangan dengan pandangan penuh keridaan, niscaya aib-aib itu akan terasa ringan, mengecil, mengendap, dan akhirnya lenyap. Dulu Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيلَةٌ، وَلَكِنَّ عَيْنُ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا Pandangan yang penuh keridaan akan melunakkan setiap kekurangan, Sedangkan pandangan yang penuh kebencian akan menampakkan segala keburukan. Selain pandangan yang penuh keridaan ini disebut sebagai pandangan yang lunak, disebut juga sebagai pandangan yang buta. Seorang penyair mengatakan: وَعَيْنُ السُّخْطِ تُبْصِرُ كُلَّ عَيْبٍ، وَعَيْنُ أَخِي الرِّضَا عَنْ ذَاكَ تَعْمَى Mata kebencian akan melihat setiap cela, Sedangkan mata keridaan terhadap cela itu akan buta. Sebagaimana mata yang berpaling dari kekeliruan sahabat dinamakan dengan mata keridaan, ia juga dinamakan dengan nama yang lebih dalam dari itu, yaitu mata kecintaan, seperti yang dikatakan penyair: وَعَيْنُ الْبُغْضِ تُبْرِزُ كُلَّ عَيْبٍ وَعَيْنُ الْحُبِّ لَا تَجِدُ الْعُيُوبَا  Dan mata kebencian menonjolkan setiap cacat, Sedangkan mata cinta tidak menemukan kekurangan-kekurangan. Agar tidak ada keretakan dalam membangun hubungan rumah tangga, wajib bagi setiap pasangan —saat terjadi perbedaan pendapat atau kelalaian dari pasangan dalam menunaikan tugasnya— untuk tetap bersikap tenang, mengendalikan emosi, mengingat kebaikan-kebaikan pasangan, dan segera berpaling dari sikap membesar-besarkan kesalahan. Sedikit sekali —bahkan tidak ada— orang yang terbebas dari kekurangan, aib, dan kesalahan. Bahkan, Al-Mutanabbi memiliki pandangan ‘ekstrem’ dalam perkara ini, yaitu memandang aib-aib rekan sebagai kebaikan. Ia mengungkapkan haluannya ini dengan penuh keberanian: وَيَقْبُحُ مِنْ سِوَاكَ الْفِعْلُ عِنْدِي، وَتَفْعَلُهُ فَيَحْسُنُ مِنْكَ ذَاكَا Terlihat buruk bagiku suatu perbuatan buruk jika dilakukan orang selainmu, Tapi jika itu engkau yang melakukannya, menjadi tampak indah di mataku. Kebalikan dari mata keridaan adalah mata kebencian. Abu Al-Atahiyah menjelaskan perbedaan antara keduanya: أَرَى الْعَيْنَ عَيْنَ السُّخْطِ عَيْنًا سَخِينَةً، وَيَا عَيْنُ عَيْنَ الرِّضَا مَا أَقَرَّهَا Aku memandang mata kebencian adalah mata yang panas, Tapi wahai mata keridhaan, betapa sejuknya pandangan yang penuh keridhaan Kehidupan berumah tangga terbangun di atas sikap saling melengkapi, jika tidak, maka akan menjadi saling menggerogoti. Bahtera hubungan ini harus terus ditambal secara berkala, jika tidak, maka akan dikaramkan oleh terpaan ombak perselisihan. Rumah tangga adalah rumah yang indah lagi menyenangkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut setiap pihak dari suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sedangkan tabiat pakaian adalah sebagai penutup badan, sehingga pasangan harus menjadi penutup aib dan kekeliruan, melindungi dari kesalahan, peredam syahwat yang bergejolak, dan penuntunnya menuju kehalalan, agar hidup menjadi indah dan kekurangan dapat tertutupi.  Betapa buruknya jika suami hanya memandang istrinya sebagai pemuas syahwat semata, mengabaikan sisi kemanusiaannya tanpa peduli. Kehidupan berumah tangga lebih agung daripada hal ini. Padahal hakikatnya adalah kehidupan kolektif, rasa aman, kenyamanan, sudut yang di situ engkau temukan kehangatan, taman kebahagiaan, surga cinta, dan sentuhan kasih sayang. Istri adalah ketenangan, dan betapa indahnya ketenangan ini! Padanya terdapat kedamaian, kelapangan hati, kesejahteraan hidup, dan keindahan tempat berlabuh. Apabila ditemukan sedikit hal yang mengurangi ketenangan ini, maka suatu kemuliaan jika sang suami bersabar menghadapinya, dan suatu keburukan jika ia justru membesar-besarkannya dan memahaminya dengan cara yang salah. Menjadi suatu kebaikan akhlak jika ia menutup mata dari hal kecil yang mengganggu hubungannya, karena sikap ini adalah poin penting untuk keberlangsungan hubungan. Sedangkan mencari-cari kesalahan dan fokus melihat aib hanya akan mempercepat habisnya masa rasa cinta. Sikap ini akan membuatmu hampir tidak punya teman, dan tidak akan ada kekasih yang baik di matamu. Ini sebagaimana yang diucapkan penyair: وَمَنْ لَمْ يُغْمِضْ عَيْنَهُ عَنْ صَدِيقِهِ وَعَن بَعْضِ مَا فِيهِ يَمُتْ وَهُوَ عَاتِبٌ Siapa yang tidak mau menutup mata dari kekurangan temannya, Dan dari sebagian hal yang ada padanya, ia akan mati dengan masih mencela. وَمَنْ يَتَتَبَّعْ جَاهِدًا كُلَّ عَثْرَة يَجِدْهَا وَلَا يَسْلَمْ لَهُ الدَّهْرَ صَاحِبٌ Siapa yang berusaha mencari setiap kesalahan, Ia pasti menemukannya, dan tidak ada teman yang selamat darinya sepanjang zaman. Menutup mata dari kesalahan suami juga merupakan sifat mulia seorang istri. Ia harus memperhitungkan juga tekanan, kesulitan hidup, dan kondisi yang melelahkan yang dihadapi suaminya. Ia harus mengetahui bahwa dengan kecerdasannya, ia dapat mendapatkan perhatian suaminya, memikat hatinya, dan menariknya melalui sikap lembutnya. Menutup mata dari kesalahan bukanlah sifat pengecut, tapi justru menjaga bangunan kokoh ini dari keruntuhan secara tiba-tiba dan terjangan badai dari satu sisinya. Hal ini seperti ucapan penyair: وَأُغْمِضُ عَيْنِي عَنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ وَإِنِّي عَلَى تَرْكِ الْغُمُوضِ قَدِيرٌ Aku menutup mata atas banyak perkara, Meskipun aku mampu untuk tidak berpura-pura. وَمَا مِنْ عَمًى أُغْضِي وَلَكِنْ لَرُبَّمَا تَعَامَى وَأَغْضَى الْمَرْءُ وَهُوَ بَصِيرٌ Bukan karena buta sehingga aku menutup mata, tapi terkadang. Seseorang sengaja berpura-pura buta dan menutup mata meski dapat melihat. Yang saya maksud di sini bukan kesalahan-kesalahan besar yang tidak dapat dimaafkan lagi, tapi kesalahan-kesalahan biasa yang sering terulang, kesalahan dari rutinitas yang berlangsung setiap hari karena kondisi rumah, tugas rumah, pekerjaan dapur, anak-anak, dan lain sebagainya. Kesalahan yang terjadi karena hal-hal ini adalah hal yang remeh, tidak perlu ada perselisihan sengit, debat kusir yang semakin meruncing, dan menjadi sebab celaan, sikap keras, atau mendiamkan pasangan. Kehidupan rumah tangga harus terbangun di atas rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka hendaklah tetap hadir rasa kasih sayang: وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Istri harus tetap menjadi ketenteraman, sebagaimana sifat yang disematkan Al-Qur’an padanya. Sedangkan suami harus membangun dan menjaga ketenteraman ini dengan baik, memperhatikan keindahan dan estetikanya, menjaga kesucian dan kemurniannya, dan merekatkan kembali bangunan ini setiap kali mengalami keretakan, agar tidak runtuh dan menimpa penghuninya, sehingga seluruh keluarga lenyap seluruhnya. Ia juga harus selalu bersikap baik, agar keindahan dan kehidupan terjaga di dalamnya, kenyamanan dan kedamaian langgeng di sana; begitu juga ketenangan, kelapangan, ketenangan pikiran, dan serta keindahan saling memberi kesenangan dan kehangatan. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/157553/سكن-الروح..-وعين-الرضا/ Sumber artikel PDF 🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 0 QRIS donasi Yufid
Oleh:  Amir Al-Khamisi Ikatan cinta antara suami dan istri adalah ikatan suci, diselimuti rasa kasih, dinaungi ranting-ranting rasa sayang. Lalu untuk apa suami-istri bertengkar dalam perkara remeh dan meruncing menjadi perseteruan, hingga menyusup dan mengoyak bangunan megah dan kokoh ini? Lihatlah bagaimana indahnya ikatan antara Khadijah dengan Nabi tercinta Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau pulang ke pelukannya setelah saat-saat menakutkan yang beliau lalui di dalam gua Hira yang hampir-hampir meremukkan tulang-tulang rusuknya. Seolah-olah saya melihat beliau mendecitkan gigi-gigi beliau karena dingin yang menusuk, beliau menggigil dan diselimuti oleh berat dan menakutkannya peristiwa yang baru saja terjadi. Beliau berkata kepada Khadijah, sosok yang penuh cinta kasih dari ujung kepala hingga ujung kakinya: “Selimuti aku! Selimuti aku!” Hanya kalimat ini yang menggema di rumah itu, gaungnya memenuhi setiap sudut rumah. Seakan mengungkap banyak makna: Selimuti aku, karena aku lelah, letih, kedinginan. Aku tidak mampu berdiri di atas kakiku. Ia tidak mampu menopangku.  Lalu Khadijah bergegas menyelimuti beliau, sebelum menyelimuti beliau dengan selimut, ia menyelimuti hati beliau dengan selimut hatinya. Beliau bisa saja mengambil selimutnya lalu menyendiri, merengkuh tubuh dalam selimutnya dengan nafas yang bergejolak tanpa sepengetahuan Khadijah. Namun yang beliau inginkan adalah kehangatan cintanya sebelum selimutnya, sentuhan hatinya sebelum balutan kainnya. Beliau bersabda: “Wahai Khadijah, demi Allah aku khawatir terhadap diriku!” Khadijah menanggapi: “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan menghinakan engkau!” Kemudian ia menyebutkan sifat-sifat yang paling agung dari diri Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Kepercayaan seperti apa yang ada pada Khadijah? Hati seperti apa yang dimilikinya? Harapan apa yang hendak ia bangkitkan? Betapa suci hatinya, yang meluapkan perasaan-perasaan itu! Beliau adalah sosok ibu sebelum menjadi sosok istri. Hatinya penuh kasih sayang, seperti mengasihi anaknya yang sedang menggigil kedinginan, bagaikan burung kecil yang berlindung di dahan pohon. Dulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga membalas dengan rasa yang sama, beliau sangat mencintainya, mengakui kedudukannya, meninggikan derajatnya, dan memenuhi haknya. Ketika Khadijah meninggal dunia, dunia terasa gulita di hadapan beliau. Tahun itu menjadi tahun kesedihan bagi beliau. Apabila jiwa telah merasa tenang di habitatnya dan damai dalam sarangnya, maka rumah tangga menjadi taman yang rindang dan tempat menyenangkan yang aman, keberkahan turun, rahmat menyelimuti, rezeki menghujani, dan kebaikan tersebar mengitari. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa beliau telah hidup bersama istrinya, Ummu Shalih selama 30 tahun tanpa pernah berselisih dengannya meski hanya dengan satu kata! Ar-Rafi’i Rahimahullah menceritakan bahwa selama hidup bersama istrinya lebih dari 25 tahun, mereka tidak pernah bertengkar kecuali satu kali saja, dan ketika itu memang beliau yang salah. Bagaimana kita bisa membangun rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta kasih, dan keindahan? Yaitu dengan saling memahami, tidak meninggikan suara, dan masing-masing menganggap pasangannya adalah rekannya dalam hidup ini, sehingga rumah tangga akan dinaungi rasa cinta, kasih, dan sayang. Banyak jiwa suami dan istri menjadi kering kerontang dari rasa cinta, gersang dari rasa sayang. Tertimpa kekeringan perasaan, sehingga ia terpecah oleh perselisihan, kebencian, sikap saling berpaling, dan perseteruan. Kecocokan tidak lagi menyertai. Lalu itu berpengaruh buruk pada mereka berdua dan anak-anak, sehingga keluarga itu berada dalam derita. Cinta antara suami-istri adalah ikatan kuat, tali yang kokoh, hubungan yang teguh. Saya telah merenungi kalimat menakjubkan dalam catatan Syaikh Muhammad Al-Ghazali saat beliau mengingat pendamping hidupnya. Beliau menyebutkan tentangnya ucapan indah yang membangkitkan rasa sedih mendalam dan mengusik kenangan-kenangan terpendam. Beliau berkata: “Saya hidup bersama istriku selama 30 tahun sebagai pasangan suami-istri yang paling bahagia di dunia. Atas kerelaannya dengan kemiskinanku, akhirnya saya dapat membalasnya dengan memberinya tempat tinggal yang luas, membuatnya merasakan kemewahan hidup, melangkah di atas sutra dan emas. Darinya saya dianugerahi sembilan anak, dua di antaranya telah kembali kepada Tuhanku, dan masih bersamaku tujuh anak laki-laki dan perempuan. Kemudian istriku meninggalkan dunia ini secara tiba-tiba, sehingga aku menangisinya dari relung hati yang terdalam. Saya ungkapkan kesedihanku dengan bait syair: أَمَا وَالَّذِي أَبْكَى وَأَضْحَكَ وَالَّذِي أَمَاتَ وَأَحْيَا وَالَّذِي أَمْرُهُ الْأَمْرُ Duhai demi Dzat yang mendatangkan tangis dan tawa, Demi Dzat yang mematikan dan menghidupkan, dan yang segala urusan ada pada-Nya. لَقَدْ تَرَكْتَنِي أَحْسُدُ الطَّيْرَ أَنْ أَرَى أَلِيفَيْنِ مِنْهَا لَا يَرُوعُهُمَا الذُّعْرُ Engkau telah membuatku merasa cemburu terhadap burung-burung, Aku melihat sepasang burung yang saling mencintai tanpa terusik ketakutan. Saya memperhatikan masalah-masalah rumah tangga yang remeh sekali, tidak layak untuk disebutkan, tapi masalah-masalah itu menjadi semakin runyam hingga berakhir dengan perceraian. Apa yang membuat jurang pemisah itu semakin besar dan keretakan semakin melebar? Ternyata itu karena sikap abai terhadap segala kebaikan pasangan, dan justru fokus terhadap aib-aibnya. Apabila engkau memandang pasangan dengan pandangan penuh keridaan, niscaya aib-aib itu akan terasa ringan, mengecil, mengendap, dan akhirnya lenyap. Dulu Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيلَةٌ، وَلَكِنَّ عَيْنُ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا Pandangan yang penuh keridaan akan melunakkan setiap kekurangan, Sedangkan pandangan yang penuh kebencian akan menampakkan segala keburukan. Selain pandangan yang penuh keridaan ini disebut sebagai pandangan yang lunak, disebut juga sebagai pandangan yang buta. Seorang penyair mengatakan: وَعَيْنُ السُّخْطِ تُبْصِرُ كُلَّ عَيْبٍ، وَعَيْنُ أَخِي الرِّضَا عَنْ ذَاكَ تَعْمَى Mata kebencian akan melihat setiap cela, Sedangkan mata keridaan terhadap cela itu akan buta. Sebagaimana mata yang berpaling dari kekeliruan sahabat dinamakan dengan mata keridaan, ia juga dinamakan dengan nama yang lebih dalam dari itu, yaitu mata kecintaan, seperti yang dikatakan penyair: وَعَيْنُ الْبُغْضِ تُبْرِزُ كُلَّ عَيْبٍ وَعَيْنُ الْحُبِّ لَا تَجِدُ الْعُيُوبَا  Dan mata kebencian menonjolkan setiap cacat, Sedangkan mata cinta tidak menemukan kekurangan-kekurangan. Agar tidak ada keretakan dalam membangun hubungan rumah tangga, wajib bagi setiap pasangan —saat terjadi perbedaan pendapat atau kelalaian dari pasangan dalam menunaikan tugasnya— untuk tetap bersikap tenang, mengendalikan emosi, mengingat kebaikan-kebaikan pasangan, dan segera berpaling dari sikap membesar-besarkan kesalahan. Sedikit sekali —bahkan tidak ada— orang yang terbebas dari kekurangan, aib, dan kesalahan. Bahkan, Al-Mutanabbi memiliki pandangan ‘ekstrem’ dalam perkara ini, yaitu memandang aib-aib rekan sebagai kebaikan. Ia mengungkapkan haluannya ini dengan penuh keberanian: وَيَقْبُحُ مِنْ سِوَاكَ الْفِعْلُ عِنْدِي، وَتَفْعَلُهُ فَيَحْسُنُ مِنْكَ ذَاكَا Terlihat buruk bagiku suatu perbuatan buruk jika dilakukan orang selainmu, Tapi jika itu engkau yang melakukannya, menjadi tampak indah di mataku. Kebalikan dari mata keridaan adalah mata kebencian. Abu Al-Atahiyah menjelaskan perbedaan antara keduanya: أَرَى الْعَيْنَ عَيْنَ السُّخْطِ عَيْنًا سَخِينَةً، وَيَا عَيْنُ عَيْنَ الرِّضَا مَا أَقَرَّهَا Aku memandang mata kebencian adalah mata yang panas, Tapi wahai mata keridhaan, betapa sejuknya pandangan yang penuh keridhaan Kehidupan berumah tangga terbangun di atas sikap saling melengkapi, jika tidak, maka akan menjadi saling menggerogoti. Bahtera hubungan ini harus terus ditambal secara berkala, jika tidak, maka akan dikaramkan oleh terpaan ombak perselisihan. Rumah tangga adalah rumah yang indah lagi menyenangkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut setiap pihak dari suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sedangkan tabiat pakaian adalah sebagai penutup badan, sehingga pasangan harus menjadi penutup aib dan kekeliruan, melindungi dari kesalahan, peredam syahwat yang bergejolak, dan penuntunnya menuju kehalalan, agar hidup menjadi indah dan kekurangan dapat tertutupi.  Betapa buruknya jika suami hanya memandang istrinya sebagai pemuas syahwat semata, mengabaikan sisi kemanusiaannya tanpa peduli. Kehidupan berumah tangga lebih agung daripada hal ini. Padahal hakikatnya adalah kehidupan kolektif, rasa aman, kenyamanan, sudut yang di situ engkau temukan kehangatan, taman kebahagiaan, surga cinta, dan sentuhan kasih sayang. Istri adalah ketenangan, dan betapa indahnya ketenangan ini! Padanya terdapat kedamaian, kelapangan hati, kesejahteraan hidup, dan keindahan tempat berlabuh. Apabila ditemukan sedikit hal yang mengurangi ketenangan ini, maka suatu kemuliaan jika sang suami bersabar menghadapinya, dan suatu keburukan jika ia justru membesar-besarkannya dan memahaminya dengan cara yang salah. Menjadi suatu kebaikan akhlak jika ia menutup mata dari hal kecil yang mengganggu hubungannya, karena sikap ini adalah poin penting untuk keberlangsungan hubungan. Sedangkan mencari-cari kesalahan dan fokus melihat aib hanya akan mempercepat habisnya masa rasa cinta. Sikap ini akan membuatmu hampir tidak punya teman, dan tidak akan ada kekasih yang baik di matamu. Ini sebagaimana yang diucapkan penyair: وَمَنْ لَمْ يُغْمِضْ عَيْنَهُ عَنْ صَدِيقِهِ وَعَن بَعْضِ مَا فِيهِ يَمُتْ وَهُوَ عَاتِبٌ Siapa yang tidak mau menutup mata dari kekurangan temannya, Dan dari sebagian hal yang ada padanya, ia akan mati dengan masih mencela. وَمَنْ يَتَتَبَّعْ جَاهِدًا كُلَّ عَثْرَة يَجِدْهَا وَلَا يَسْلَمْ لَهُ الدَّهْرَ صَاحِبٌ Siapa yang berusaha mencari setiap kesalahan, Ia pasti menemukannya, dan tidak ada teman yang selamat darinya sepanjang zaman. Menutup mata dari kesalahan suami juga merupakan sifat mulia seorang istri. Ia harus memperhitungkan juga tekanan, kesulitan hidup, dan kondisi yang melelahkan yang dihadapi suaminya. Ia harus mengetahui bahwa dengan kecerdasannya, ia dapat mendapatkan perhatian suaminya, memikat hatinya, dan menariknya melalui sikap lembutnya. Menutup mata dari kesalahan bukanlah sifat pengecut, tapi justru menjaga bangunan kokoh ini dari keruntuhan secara tiba-tiba dan terjangan badai dari satu sisinya. Hal ini seperti ucapan penyair: وَأُغْمِضُ عَيْنِي عَنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ وَإِنِّي عَلَى تَرْكِ الْغُمُوضِ قَدِيرٌ Aku menutup mata atas banyak perkara, Meskipun aku mampu untuk tidak berpura-pura. وَمَا مِنْ عَمًى أُغْضِي وَلَكِنْ لَرُبَّمَا تَعَامَى وَأَغْضَى الْمَرْءُ وَهُوَ بَصِيرٌ Bukan karena buta sehingga aku menutup mata, tapi terkadang. Seseorang sengaja berpura-pura buta dan menutup mata meski dapat melihat. Yang saya maksud di sini bukan kesalahan-kesalahan besar yang tidak dapat dimaafkan lagi, tapi kesalahan-kesalahan biasa yang sering terulang, kesalahan dari rutinitas yang berlangsung setiap hari karena kondisi rumah, tugas rumah, pekerjaan dapur, anak-anak, dan lain sebagainya. Kesalahan yang terjadi karena hal-hal ini adalah hal yang remeh, tidak perlu ada perselisihan sengit, debat kusir yang semakin meruncing, dan menjadi sebab celaan, sikap keras, atau mendiamkan pasangan. Kehidupan rumah tangga harus terbangun di atas rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka hendaklah tetap hadir rasa kasih sayang: وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Istri harus tetap menjadi ketenteraman, sebagaimana sifat yang disematkan Al-Qur’an padanya. Sedangkan suami harus membangun dan menjaga ketenteraman ini dengan baik, memperhatikan keindahan dan estetikanya, menjaga kesucian dan kemurniannya, dan merekatkan kembali bangunan ini setiap kali mengalami keretakan, agar tidak runtuh dan menimpa penghuninya, sehingga seluruh keluarga lenyap seluruhnya. Ia juga harus selalu bersikap baik, agar keindahan dan kehidupan terjaga di dalamnya, kenyamanan dan kedamaian langgeng di sana; begitu juga ketenangan, kelapangan, ketenangan pikiran, dan serta keindahan saling memberi kesenangan dan kehangatan. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/157553/سكن-الروح..-وعين-الرضا/ Sumber artikel PDF 🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 0 QRIS donasi Yufid


Oleh:  Amir Al-Khamisi Ikatan cinta antara suami dan istri adalah ikatan suci, diselimuti rasa kasih, dinaungi ranting-ranting rasa sayang. Lalu untuk apa suami-istri bertengkar dalam perkara remeh dan meruncing menjadi perseteruan, hingga menyusup dan mengoyak bangunan megah dan kokoh ini? Lihatlah bagaimana indahnya ikatan antara Khadijah dengan Nabi tercinta Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau pulang ke pelukannya setelah saat-saat menakutkan yang beliau lalui di dalam gua Hira yang hampir-hampir meremukkan tulang-tulang rusuknya. Seolah-olah saya melihat beliau mendecitkan gigi-gigi beliau karena dingin yang menusuk, beliau menggigil dan diselimuti oleh berat dan menakutkannya peristiwa yang baru saja terjadi. Beliau berkata kepada Khadijah, sosok yang penuh cinta kasih dari ujung kepala hingga ujung kakinya: “Selimuti aku! Selimuti aku!” Hanya kalimat ini yang menggema di rumah itu, gaungnya memenuhi setiap sudut rumah. Seakan mengungkap banyak makna: Selimuti aku, karena aku lelah, letih, kedinginan. Aku tidak mampu berdiri di atas kakiku. Ia tidak mampu menopangku.  Lalu Khadijah bergegas menyelimuti beliau, sebelum menyelimuti beliau dengan selimut, ia menyelimuti hati beliau dengan selimut hatinya. Beliau bisa saja mengambil selimutnya lalu menyendiri, merengkuh tubuh dalam selimutnya dengan nafas yang bergejolak tanpa sepengetahuan Khadijah. Namun yang beliau inginkan adalah kehangatan cintanya sebelum selimutnya, sentuhan hatinya sebelum balutan kainnya. Beliau bersabda: “Wahai Khadijah, demi Allah aku khawatir terhadap diriku!” Khadijah menanggapi: “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan menghinakan engkau!” Kemudian ia menyebutkan sifat-sifat yang paling agung dari diri Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Kepercayaan seperti apa yang ada pada Khadijah? Hati seperti apa yang dimilikinya? Harapan apa yang hendak ia bangkitkan? Betapa suci hatinya, yang meluapkan perasaan-perasaan itu! Beliau adalah sosok ibu sebelum menjadi sosok istri. Hatinya penuh kasih sayang, seperti mengasihi anaknya yang sedang menggigil kedinginan, bagaikan burung kecil yang berlindung di dahan pohon. Dulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga membalas dengan rasa yang sama, beliau sangat mencintainya, mengakui kedudukannya, meninggikan derajatnya, dan memenuhi haknya. Ketika Khadijah meninggal dunia, dunia terasa gulita di hadapan beliau. Tahun itu menjadi tahun kesedihan bagi beliau. Apabila jiwa telah merasa tenang di habitatnya dan damai dalam sarangnya, maka rumah tangga menjadi taman yang rindang dan tempat menyenangkan yang aman, keberkahan turun, rahmat menyelimuti, rezeki menghujani, dan kebaikan tersebar mengitari. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa beliau telah hidup bersama istrinya, Ummu Shalih selama 30 tahun tanpa pernah berselisih dengannya meski hanya dengan satu kata! Ar-Rafi’i Rahimahullah menceritakan bahwa selama hidup bersama istrinya lebih dari 25 tahun, mereka tidak pernah bertengkar kecuali satu kali saja, dan ketika itu memang beliau yang salah. Bagaimana kita bisa membangun rumah tangga yang penuh dengan ketenangan, cinta kasih, dan keindahan? Yaitu dengan saling memahami, tidak meninggikan suara, dan masing-masing menganggap pasangannya adalah rekannya dalam hidup ini, sehingga rumah tangga akan dinaungi rasa cinta, kasih, dan sayang. Banyak jiwa suami dan istri menjadi kering kerontang dari rasa cinta, gersang dari rasa sayang. Tertimpa kekeringan perasaan, sehingga ia terpecah oleh perselisihan, kebencian, sikap saling berpaling, dan perseteruan. Kecocokan tidak lagi menyertai. Lalu itu berpengaruh buruk pada mereka berdua dan anak-anak, sehingga keluarga itu berada dalam derita. Cinta antara suami-istri adalah ikatan kuat, tali yang kokoh, hubungan yang teguh. Saya telah merenungi kalimat menakjubkan dalam catatan Syaikh Muhammad Al-Ghazali saat beliau mengingat pendamping hidupnya. Beliau menyebutkan tentangnya ucapan indah yang membangkitkan rasa sedih mendalam dan mengusik kenangan-kenangan terpendam. Beliau berkata: “Saya hidup bersama istriku selama 30 tahun sebagai pasangan suami-istri yang paling bahagia di dunia. Atas kerelaannya dengan kemiskinanku, akhirnya saya dapat membalasnya dengan memberinya tempat tinggal yang luas, membuatnya merasakan kemewahan hidup, melangkah di atas sutra dan emas. Darinya saya dianugerahi sembilan anak, dua di antaranya telah kembali kepada Tuhanku, dan masih bersamaku tujuh anak laki-laki dan perempuan. Kemudian istriku meninggalkan dunia ini secara tiba-tiba, sehingga aku menangisinya dari relung hati yang terdalam. Saya ungkapkan kesedihanku dengan bait syair: أَمَا وَالَّذِي أَبْكَى وَأَضْحَكَ وَالَّذِي أَمَاتَ وَأَحْيَا وَالَّذِي أَمْرُهُ الْأَمْرُ Duhai demi Dzat yang mendatangkan tangis dan tawa, Demi Dzat yang mematikan dan menghidupkan, dan yang segala urusan ada pada-Nya. لَقَدْ تَرَكْتَنِي أَحْسُدُ الطَّيْرَ أَنْ أَرَى أَلِيفَيْنِ مِنْهَا لَا يَرُوعُهُمَا الذُّعْرُ Engkau telah membuatku merasa cemburu terhadap burung-burung, Aku melihat sepasang burung yang saling mencintai tanpa terusik ketakutan. Saya memperhatikan masalah-masalah rumah tangga yang remeh sekali, tidak layak untuk disebutkan, tapi masalah-masalah itu menjadi semakin runyam hingga berakhir dengan perceraian. Apa yang membuat jurang pemisah itu semakin besar dan keretakan semakin melebar? Ternyata itu karena sikap abai terhadap segala kebaikan pasangan, dan justru fokus terhadap aib-aibnya. Apabila engkau memandang pasangan dengan pandangan penuh keridaan, niscaya aib-aib itu akan terasa ringan, mengecil, mengendap, dan akhirnya lenyap. Dulu Imam Asy-Syafi’i pernah berkata: وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيلَةٌ، وَلَكِنَّ عَيْنُ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا Pandangan yang penuh keridaan akan melunakkan setiap kekurangan, Sedangkan pandangan yang penuh kebencian akan menampakkan segala keburukan. Selain pandangan yang penuh keridaan ini disebut sebagai pandangan yang lunak, disebut juga sebagai pandangan yang buta. Seorang penyair mengatakan: وَعَيْنُ السُّخْطِ تُبْصِرُ كُلَّ عَيْبٍ، وَعَيْنُ أَخِي الرِّضَا عَنْ ذَاكَ تَعْمَى Mata kebencian akan melihat setiap cela, Sedangkan mata keridaan terhadap cela itu akan buta. Sebagaimana mata yang berpaling dari kekeliruan sahabat dinamakan dengan mata keridaan, ia juga dinamakan dengan nama yang lebih dalam dari itu, yaitu mata kecintaan, seperti yang dikatakan penyair: وَعَيْنُ الْبُغْضِ تُبْرِزُ كُلَّ عَيْبٍ وَعَيْنُ الْحُبِّ لَا تَجِدُ الْعُيُوبَا  Dan mata kebencian menonjolkan setiap cacat, Sedangkan mata cinta tidak menemukan kekurangan-kekurangan. Agar tidak ada keretakan dalam membangun hubungan rumah tangga, wajib bagi setiap pasangan —saat terjadi perbedaan pendapat atau kelalaian dari pasangan dalam menunaikan tugasnya— untuk tetap bersikap tenang, mengendalikan emosi, mengingat kebaikan-kebaikan pasangan, dan segera berpaling dari sikap membesar-besarkan kesalahan. Sedikit sekali —bahkan tidak ada— orang yang terbebas dari kekurangan, aib, dan kesalahan. Bahkan, Al-Mutanabbi memiliki pandangan ‘ekstrem’ dalam perkara ini, yaitu memandang aib-aib rekan sebagai kebaikan. Ia mengungkapkan haluannya ini dengan penuh keberanian: وَيَقْبُحُ مِنْ سِوَاكَ الْفِعْلُ عِنْدِي، وَتَفْعَلُهُ فَيَحْسُنُ مِنْكَ ذَاكَا Terlihat buruk bagiku suatu perbuatan buruk jika dilakukan orang selainmu, Tapi jika itu engkau yang melakukannya, menjadi tampak indah di mataku. Kebalikan dari mata keridaan adalah mata kebencian. Abu Al-Atahiyah menjelaskan perbedaan antara keduanya: أَرَى الْعَيْنَ عَيْنَ السُّخْطِ عَيْنًا سَخِينَةً، وَيَا عَيْنُ عَيْنَ الرِّضَا مَا أَقَرَّهَا Aku memandang mata kebencian adalah mata yang panas, Tapi wahai mata keridhaan, betapa sejuknya pandangan yang penuh keridhaan Kehidupan berumah tangga terbangun di atas sikap saling melengkapi, jika tidak, maka akan menjadi saling menggerogoti. Bahtera hubungan ini harus terus ditambal secara berkala, jika tidak, maka akan dikaramkan oleh terpaan ombak perselisihan. Rumah tangga adalah rumah yang indah lagi menyenangkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut setiap pihak dari suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sedangkan tabiat pakaian adalah sebagai penutup badan, sehingga pasangan harus menjadi penutup aib dan kekeliruan, melindungi dari kesalahan, peredam syahwat yang bergejolak, dan penuntunnya menuju kehalalan, agar hidup menjadi indah dan kekurangan dapat tertutupi.  Betapa buruknya jika suami hanya memandang istrinya sebagai pemuas syahwat semata, mengabaikan sisi kemanusiaannya tanpa peduli. Kehidupan berumah tangga lebih agung daripada hal ini. Padahal hakikatnya adalah kehidupan kolektif, rasa aman, kenyamanan, sudut yang di situ engkau temukan kehangatan, taman kebahagiaan, surga cinta, dan sentuhan kasih sayang. Istri adalah ketenangan, dan betapa indahnya ketenangan ini! Padanya terdapat kedamaian, kelapangan hati, kesejahteraan hidup, dan keindahan tempat berlabuh. Apabila ditemukan sedikit hal yang mengurangi ketenangan ini, maka suatu kemuliaan jika sang suami bersabar menghadapinya, dan suatu keburukan jika ia justru membesar-besarkannya dan memahaminya dengan cara yang salah. Menjadi suatu kebaikan akhlak jika ia menutup mata dari hal kecil yang mengganggu hubungannya, karena sikap ini adalah poin penting untuk keberlangsungan hubungan. Sedangkan mencari-cari kesalahan dan fokus melihat aib hanya akan mempercepat habisnya masa rasa cinta. Sikap ini akan membuatmu hampir tidak punya teman, dan tidak akan ada kekasih yang baik di matamu. Ini sebagaimana yang diucapkan penyair: وَمَنْ لَمْ يُغْمِضْ عَيْنَهُ عَنْ صَدِيقِهِ وَعَن بَعْضِ مَا فِيهِ يَمُتْ وَهُوَ عَاتِبٌ Siapa yang tidak mau menutup mata dari kekurangan temannya, Dan dari sebagian hal yang ada padanya, ia akan mati dengan masih mencela. وَمَنْ يَتَتَبَّعْ جَاهِدًا كُلَّ عَثْرَة يَجِدْهَا وَلَا يَسْلَمْ لَهُ الدَّهْرَ صَاحِبٌ Siapa yang berusaha mencari setiap kesalahan, Ia pasti menemukannya, dan tidak ada teman yang selamat darinya sepanjang zaman. Menutup mata dari kesalahan suami juga merupakan sifat mulia seorang istri. Ia harus memperhitungkan juga tekanan, kesulitan hidup, dan kondisi yang melelahkan yang dihadapi suaminya. Ia harus mengetahui bahwa dengan kecerdasannya, ia dapat mendapatkan perhatian suaminya, memikat hatinya, dan menariknya melalui sikap lembutnya. Menutup mata dari kesalahan bukanlah sifat pengecut, tapi justru menjaga bangunan kokoh ini dari keruntuhan secara tiba-tiba dan terjangan badai dari satu sisinya. Hal ini seperti ucapan penyair: وَأُغْمِضُ عَيْنِي عَنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ وَإِنِّي عَلَى تَرْكِ الْغُمُوضِ قَدِيرٌ Aku menutup mata atas banyak perkara, Meskipun aku mampu untuk tidak berpura-pura. وَمَا مِنْ عَمًى أُغْضِي وَلَكِنْ لَرُبَّمَا تَعَامَى وَأَغْضَى الْمَرْءُ وَهُوَ بَصِيرٌ Bukan karena buta sehingga aku menutup mata, tapi terkadang. Seseorang sengaja berpura-pura buta dan menutup mata meski dapat melihat. Yang saya maksud di sini bukan kesalahan-kesalahan besar yang tidak dapat dimaafkan lagi, tapi kesalahan-kesalahan biasa yang sering terulang, kesalahan dari rutinitas yang berlangsung setiap hari karena kondisi rumah, tugas rumah, pekerjaan dapur, anak-anak, dan lain sebagainya. Kesalahan yang terjadi karena hal-hal ini adalah hal yang remeh, tidak perlu ada perselisihan sengit, debat kusir yang semakin meruncing, dan menjadi sebab celaan, sikap keras, atau mendiamkan pasangan. Kehidupan rumah tangga harus terbangun di atas rasa cinta. Jika tidak ada cinta, maka hendaklah tetap hadir rasa kasih sayang: وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21). Istri harus tetap menjadi ketenteraman, sebagaimana sifat yang disematkan Al-Qur’an padanya. Sedangkan suami harus membangun dan menjaga ketenteraman ini dengan baik, memperhatikan keindahan dan estetikanya, menjaga kesucian dan kemurniannya, dan merekatkan kembali bangunan ini setiap kali mengalami keretakan, agar tidak runtuh dan menimpa penghuninya, sehingga seluruh keluarga lenyap seluruhnya. Ia juga harus selalu bersikap baik, agar keindahan dan kehidupan terjaga di dalamnya, kenyamanan dan kedamaian langgeng di sana; begitu juga ketenangan, kelapangan, ketenangan pikiran, dan serta keindahan saling memberi kesenangan dan kehangatan. Sumber: https://www.alukah.net/social/0/157553/سكن-الروح..-وعين-الرضا/ Sumber artikel PDF 🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 0 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahAl-yaqinAsy-syakMakna secara umumKaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Tentang kaidah iniDi antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.Lafaz kaidahLafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Makna kaidahSecara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].Al-yaqinSecara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.Asy-syakSecara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan TingkatannyaMakna secara umumSyekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.[Bersambung]***Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.[4] Al-Umm, 6: 241.[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.Referensi:Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.

Kaidah Fikih: Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan oleh Keraguan (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahAl-yaqinAsy-syakMakna secara umumKaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Tentang kaidah iniDi antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.Lafaz kaidahLafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Makna kaidahSecara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].Al-yaqinSecara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.Asy-syakSecara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan TingkatannyaMakna secara umumSyekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.[Bersambung]***Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.[4] Al-Umm, 6: 241.[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.Referensi:Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.
Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahAl-yaqinAsy-syakMakna secara umumKaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Tentang kaidah iniDi antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.Lafaz kaidahLafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Makna kaidahSecara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].Al-yaqinSecara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.Asy-syakSecara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan TingkatannyaMakna secara umumSyekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.[Bersambung]***Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.[4] Al-Umm, 6: 241.[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.Referensi:Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.


Daftar Isi ToggleTentang kaidah iniLafaz kaidahMakna kaidahAl-yaqinAsy-syakMakna secara umumKaidah fikih ini merupakan kaidah kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Tentang kaidah iniDi antara ulama yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam bentuk lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ulama mazhab Hanafi, bahwa beliau berkata,اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan ilmu yang menyeluruh disertai dengan keyakinan dalam pengertian apapun, maka ia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]  Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari kaidah tersebut, di antaranya seperti seseorang yang yakin berada dalam keadaan suci, namun ia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin terhadap hadas, dan ragu apakah ia suci dari hadas atau tidak; maka dalam keadaan ini, ia tetap dalam keadaan hadas.Di antara ulama dari kalangan mazhab Hanafi yang membawakan kaidah ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]Sehingga kaidah ini adalah kaidah yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap kaidah ini. Beliau berkata,اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ“Ketahuilah! Bahwasanya kaidah ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan ilmu fikih, atau bahkan lebih dari itu.” [3]  Bisa dikatakan, secara penerapan, kaidah ini mencakup seluruh aspek permasalahan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami kaidah ini sangatlah penting untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.Lafaz kaidahLafaz kaidah ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari mazhab Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan hukum atas mereka berdasarkan dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi kaidah yang ringkas yaitu,اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Makna kaidahSecara makna, kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu al-yaqin dan asy-syak [5].Al-yaqinSecara bahasa: Al-yaqin adalah ilmu (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna praduga yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam bentuk makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Rabbnya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ“Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi atau tidaknya suatu hal.Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada kaidah ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.Asy-syakSecara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berarti percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berarti keragu-raguan secara mutlak.Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada atau tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang bernilai fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan atau dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam kaidah ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan TingkatannyaMakna secara umumSyekh Musallam bin Muhammad berkata,أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.“Bahwasanya apabila suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) atau kuat (rajih), baik berupa ada atau tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) atau asumsi lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan asumsi tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]  Makna kaidah ini jelas, yaitu kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, atau lainnya. Tetaplah berjalan bersama hal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama masih yakin berada di atas keyakinan awal, tetaplah berada pada keyakinan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.Demikian tentang kaidah dan makna yang tersirat dari kaidah ini.[Bersambung]***Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.[4] Al-Umm, 6: 241.[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.Referensi:Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.

Keseimbangan dalam Hidup Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan figur teladan teragung sepanjang sejarah soal keseimbangan hidup. Beliau merupakan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sikap berlebihan, pemimpin tanpa kekerasan, manusia yang tidak lemah, dan pendidik yang tidak memaksakan. Siapa yang mencermati kisah hidup beliau pasti akan mendapatkan bahwa keseimbangan bukan sekedar jargon atau ucapan yang digaungkan, tapi merupakan akhlak kenabian yang begitu mendalam. Oleh sebab itu, terdapat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencontoh dan menjadikan beliau teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Orang yang membaca sejarah hidup Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam pasti akan mendapati fenomena keseimbangan pada pribadi beliau dalam berbagai sisinya, di antaranya: Pertama: Keseimbangan antara ibadah dan memakmurkan hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah manusia paling agung dalam ibadah. Kendati demikian, beliau tidak menjadikan agama sebagai beban berat atau kesulitan yang berkelanjutan, tapi penuh dengan rahmat dan kemudahan. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَيَسَّرُوا “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkannya, maka tempuhlah jalan yang lurus, berusahalah mendekat pada kesempurnaan, berilah kabar gembira, dan permudahlah.” (HR. Al-Bukhari). Ketika datang tiga orang yang menanyakan ibadah beliau, mereka menganggap ibadah beliau sedikit, sehingga salah seorang dari mereka berujar: “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka!” Yang lain berkata: “Aku akan salat malam terus tanpa tidur!” Dan yang ketiga berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita!” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Adapun aku —demi Allah— adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku salat dan aku juga tidur, serta aku pun menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kedua: Seimbang antara menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, hak diri sendiri, dan hak orang lain Perhatikanlah kisah Salman Al-Farisi dan Abu Ad-Darda Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Salman melihat Abu Ad-Darda memperbanyak ibadah hingga mengabaikan hak dirinya dan istrinya, ia berkata kepadanya: “Sungguh dirimu punya hak yang harus engkau tunaikan, Tuhanmu punya hak yang harus engkau tunaikan, tamumu punya hak yang harus engkau tunaikan, dan keluargamu punya hak yang harus engkau tunaikan, maka tunaikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”  Kemudian mereka berdua datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Benar yang dikatakan Salman!” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini terwujud dengan membagi setiap hak dengan adil, tanpa condong kepada salah satu pihak dan mengabaikan pihak yang lain. Ketiga: Keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan manusia yang paling pengasih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau:  فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.” (QS. Ali Imran: 159). Kendati demikian, beliau tetap teguh di atas kebenaran, tidak melepas prinsip-prinsip beliau, dan tegas ketika ada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dilanggar. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ “Tidaklah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diberi pilihan di antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu bukan suatu dosa. Namun jika perkara itu mengandung dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri atas gangguan yang ditujukan kepada beliau sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar maka beliau akan membalas karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).  Keseimbangan di sini diterapkan bahwa kasih sayang bukan berarti mengabaikan kebenaran, dan ketegasan bukan berarti kekerasan hati. Keempat: Keseimbangan dalam menyikapi kesalahan, antara kelembutan dan pemberian arahan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyikapi kesalahan orang lain dengan celaan yang meruntuhkan mental, tapi dengan pengajaran yang tenang. Perhatikanlah kisah orang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Para sahabat lalu berdiri dan memarahinya, tapi Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Biarkanlah dia dan siramkanlah di atas air kencingnya seember air —atau segayung air— karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. Al-Bukhari). Pendidikan yang seimbang tidak dimulai dengan hukuman, tapi dengan pemberian pemahaman, pelurusan kesalahan, dan menjaga kehormatan orang yang salah. Kelima: Keseimbangan dalam manajemen perasaan antara sedih tanpa putus asa dan senang tanpa lalai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menangis ketika putra beliau bernama Ibrahim wafat. Dan beliau bersabda: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا “Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, namun kami tidak mengucapkan sesuatu kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami.” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini tertuang dalam perasaan yang jujur tapi tetap berbingkai iman, tidak melanggar batas keridhaan. Agama Islam tidak mematikan perasaan, tapi mengarahkan dan meluruskannya. Keenam: Keseimbangan dalam rumah tangga, antara rasa cinta, keadilan, dan tanggung jawab Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah sosok yang penyayang dan toleran di rumahnya, beliau membantu keluarga dan ikut mengerjakan tugas rumah mereka. Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah ditanya: “Apa yang dulu dikerjakan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah?” Ia menjawab: “Beliau mengerjakan tugas rumah keluarganya.” (HR. Al-Bukhari). Beliau bersikap adil terhadap istri-istri beliau dalam nafkah dan tempat menginap, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hatinya lebih condong kepada sebagian istri beliau. Keseimbangan dalam rumah tangga bukanlah sekedar khutbah yang disampaikan, tapi menjadi aksi-aksi kecil setiap hari yang membentuk ketenangan, kasih sayang, dan rasa cinta. Ketujuh: Keseimbangan dalam memimpin, antara keberanian tanpa sikap ceroboh dan perencanaan tanpa sikap pengecut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok yang paling pemberani, tapi beliau bukan orang yang ceroboh, beliau mengombinasikan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh ikhtiar. Cermatilah kisah hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, beliau merencanakannya secara detail, dengan memilih teman perjalanan, menyiapkan dua hewan tunggangan, membuat jalan pengecoh, singgah di gua, dan meminta bantuan penunjuk jalan yang berpengalaman. Bersamaan dengan itu, hati beliau tenang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bersabda kepada Abu Bakar: “Janganlah sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40).  Keseimbangan adalah kombinasi antara tawakal dan perencanaan, tanpa mengabaikan salah satunya. Wahai pemuda yang diberkahi! Keseimbangan dalam hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bukan sekedar teori yang digaungkan, tapi metode hidup, ibadah tanpa berlebih-lebihan, kasih sayang tanpa sikap lemah, ketegasan tanpa sikap kasar, tetap membina perasaan tanpa mengabaikannya, kepemimpinan tanpa keraguan. Wahai orang yang mencari keseimbangan hidup, jadikanlah Nabimu Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai contoh praktis dan teladan yang diikuti pada zaman yang suara-suara saling bersahutan dan teori-teori terus bermunculan. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181813/التوازن-في-حياة-الرسول-صلى-الله-عليه-وسلم/ Sumber artikel PDF 🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam Visited 16 times, 10 visit(s) today Post Views: 5 QRIS donasi Yufid

Keseimbangan dalam Hidup Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan figur teladan teragung sepanjang sejarah soal keseimbangan hidup. Beliau merupakan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sikap berlebihan, pemimpin tanpa kekerasan, manusia yang tidak lemah, dan pendidik yang tidak memaksakan. Siapa yang mencermati kisah hidup beliau pasti akan mendapatkan bahwa keseimbangan bukan sekedar jargon atau ucapan yang digaungkan, tapi merupakan akhlak kenabian yang begitu mendalam. Oleh sebab itu, terdapat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencontoh dan menjadikan beliau teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Orang yang membaca sejarah hidup Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam pasti akan mendapati fenomena keseimbangan pada pribadi beliau dalam berbagai sisinya, di antaranya: Pertama: Keseimbangan antara ibadah dan memakmurkan hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah manusia paling agung dalam ibadah. Kendati demikian, beliau tidak menjadikan agama sebagai beban berat atau kesulitan yang berkelanjutan, tapi penuh dengan rahmat dan kemudahan. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَيَسَّرُوا “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkannya, maka tempuhlah jalan yang lurus, berusahalah mendekat pada kesempurnaan, berilah kabar gembira, dan permudahlah.” (HR. Al-Bukhari). Ketika datang tiga orang yang menanyakan ibadah beliau, mereka menganggap ibadah beliau sedikit, sehingga salah seorang dari mereka berujar: “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka!” Yang lain berkata: “Aku akan salat malam terus tanpa tidur!” Dan yang ketiga berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita!” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Adapun aku —demi Allah— adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku salat dan aku juga tidur, serta aku pun menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kedua: Seimbang antara menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, hak diri sendiri, dan hak orang lain Perhatikanlah kisah Salman Al-Farisi dan Abu Ad-Darda Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Salman melihat Abu Ad-Darda memperbanyak ibadah hingga mengabaikan hak dirinya dan istrinya, ia berkata kepadanya: “Sungguh dirimu punya hak yang harus engkau tunaikan, Tuhanmu punya hak yang harus engkau tunaikan, tamumu punya hak yang harus engkau tunaikan, dan keluargamu punya hak yang harus engkau tunaikan, maka tunaikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”  Kemudian mereka berdua datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Benar yang dikatakan Salman!” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini terwujud dengan membagi setiap hak dengan adil, tanpa condong kepada salah satu pihak dan mengabaikan pihak yang lain. Ketiga: Keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan manusia yang paling pengasih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau:  فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.” (QS. Ali Imran: 159). Kendati demikian, beliau tetap teguh di atas kebenaran, tidak melepas prinsip-prinsip beliau, dan tegas ketika ada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dilanggar. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ “Tidaklah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diberi pilihan di antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu bukan suatu dosa. Namun jika perkara itu mengandung dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri atas gangguan yang ditujukan kepada beliau sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar maka beliau akan membalas karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).  Keseimbangan di sini diterapkan bahwa kasih sayang bukan berarti mengabaikan kebenaran, dan ketegasan bukan berarti kekerasan hati. Keempat: Keseimbangan dalam menyikapi kesalahan, antara kelembutan dan pemberian arahan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyikapi kesalahan orang lain dengan celaan yang meruntuhkan mental, tapi dengan pengajaran yang tenang. Perhatikanlah kisah orang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Para sahabat lalu berdiri dan memarahinya, tapi Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Biarkanlah dia dan siramkanlah di atas air kencingnya seember air —atau segayung air— karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. Al-Bukhari). Pendidikan yang seimbang tidak dimulai dengan hukuman, tapi dengan pemberian pemahaman, pelurusan kesalahan, dan menjaga kehormatan orang yang salah. Kelima: Keseimbangan dalam manajemen perasaan antara sedih tanpa putus asa dan senang tanpa lalai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menangis ketika putra beliau bernama Ibrahim wafat. Dan beliau bersabda: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا “Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, namun kami tidak mengucapkan sesuatu kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami.” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini tertuang dalam perasaan yang jujur tapi tetap berbingkai iman, tidak melanggar batas keridhaan. Agama Islam tidak mematikan perasaan, tapi mengarahkan dan meluruskannya. Keenam: Keseimbangan dalam rumah tangga, antara rasa cinta, keadilan, dan tanggung jawab Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah sosok yang penyayang dan toleran di rumahnya, beliau membantu keluarga dan ikut mengerjakan tugas rumah mereka. Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah ditanya: “Apa yang dulu dikerjakan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah?” Ia menjawab: “Beliau mengerjakan tugas rumah keluarganya.” (HR. Al-Bukhari). Beliau bersikap adil terhadap istri-istri beliau dalam nafkah dan tempat menginap, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hatinya lebih condong kepada sebagian istri beliau. Keseimbangan dalam rumah tangga bukanlah sekedar khutbah yang disampaikan, tapi menjadi aksi-aksi kecil setiap hari yang membentuk ketenangan, kasih sayang, dan rasa cinta. Ketujuh: Keseimbangan dalam memimpin, antara keberanian tanpa sikap ceroboh dan perencanaan tanpa sikap pengecut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok yang paling pemberani, tapi beliau bukan orang yang ceroboh, beliau mengombinasikan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh ikhtiar. Cermatilah kisah hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, beliau merencanakannya secara detail, dengan memilih teman perjalanan, menyiapkan dua hewan tunggangan, membuat jalan pengecoh, singgah di gua, dan meminta bantuan penunjuk jalan yang berpengalaman. Bersamaan dengan itu, hati beliau tenang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bersabda kepada Abu Bakar: “Janganlah sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40).  Keseimbangan adalah kombinasi antara tawakal dan perencanaan, tanpa mengabaikan salah satunya. Wahai pemuda yang diberkahi! Keseimbangan dalam hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bukan sekedar teori yang digaungkan, tapi metode hidup, ibadah tanpa berlebih-lebihan, kasih sayang tanpa sikap lemah, ketegasan tanpa sikap kasar, tetap membina perasaan tanpa mengabaikannya, kepemimpinan tanpa keraguan. Wahai orang yang mencari keseimbangan hidup, jadikanlah Nabimu Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai contoh praktis dan teladan yang diikuti pada zaman yang suara-suara saling bersahutan dan teori-teori terus bermunculan. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181813/التوازن-في-حياة-الرسول-صلى-الله-عليه-وسلم/ Sumber artikel PDF 🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam Visited 16 times, 10 visit(s) today Post Views: 5 QRIS donasi Yufid
Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan figur teladan teragung sepanjang sejarah soal keseimbangan hidup. Beliau merupakan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sikap berlebihan, pemimpin tanpa kekerasan, manusia yang tidak lemah, dan pendidik yang tidak memaksakan. Siapa yang mencermati kisah hidup beliau pasti akan mendapatkan bahwa keseimbangan bukan sekedar jargon atau ucapan yang digaungkan, tapi merupakan akhlak kenabian yang begitu mendalam. Oleh sebab itu, terdapat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencontoh dan menjadikan beliau teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Orang yang membaca sejarah hidup Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam pasti akan mendapati fenomena keseimbangan pada pribadi beliau dalam berbagai sisinya, di antaranya: Pertama: Keseimbangan antara ibadah dan memakmurkan hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah manusia paling agung dalam ibadah. Kendati demikian, beliau tidak menjadikan agama sebagai beban berat atau kesulitan yang berkelanjutan, tapi penuh dengan rahmat dan kemudahan. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَيَسَّرُوا “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkannya, maka tempuhlah jalan yang lurus, berusahalah mendekat pada kesempurnaan, berilah kabar gembira, dan permudahlah.” (HR. Al-Bukhari). Ketika datang tiga orang yang menanyakan ibadah beliau, mereka menganggap ibadah beliau sedikit, sehingga salah seorang dari mereka berujar: “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka!” Yang lain berkata: “Aku akan salat malam terus tanpa tidur!” Dan yang ketiga berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita!” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Adapun aku —demi Allah— adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku salat dan aku juga tidur, serta aku pun menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kedua: Seimbang antara menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, hak diri sendiri, dan hak orang lain Perhatikanlah kisah Salman Al-Farisi dan Abu Ad-Darda Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Salman melihat Abu Ad-Darda memperbanyak ibadah hingga mengabaikan hak dirinya dan istrinya, ia berkata kepadanya: “Sungguh dirimu punya hak yang harus engkau tunaikan, Tuhanmu punya hak yang harus engkau tunaikan, tamumu punya hak yang harus engkau tunaikan, dan keluargamu punya hak yang harus engkau tunaikan, maka tunaikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”  Kemudian mereka berdua datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Benar yang dikatakan Salman!” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini terwujud dengan membagi setiap hak dengan adil, tanpa condong kepada salah satu pihak dan mengabaikan pihak yang lain. Ketiga: Keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan manusia yang paling pengasih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau:  فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.” (QS. Ali Imran: 159). Kendati demikian, beliau tetap teguh di atas kebenaran, tidak melepas prinsip-prinsip beliau, dan tegas ketika ada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dilanggar. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ “Tidaklah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diberi pilihan di antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu bukan suatu dosa. Namun jika perkara itu mengandung dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri atas gangguan yang ditujukan kepada beliau sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar maka beliau akan membalas karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).  Keseimbangan di sini diterapkan bahwa kasih sayang bukan berarti mengabaikan kebenaran, dan ketegasan bukan berarti kekerasan hati. Keempat: Keseimbangan dalam menyikapi kesalahan, antara kelembutan dan pemberian arahan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyikapi kesalahan orang lain dengan celaan yang meruntuhkan mental, tapi dengan pengajaran yang tenang. Perhatikanlah kisah orang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Para sahabat lalu berdiri dan memarahinya, tapi Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Biarkanlah dia dan siramkanlah di atas air kencingnya seember air —atau segayung air— karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. Al-Bukhari). Pendidikan yang seimbang tidak dimulai dengan hukuman, tapi dengan pemberian pemahaman, pelurusan kesalahan, dan menjaga kehormatan orang yang salah. Kelima: Keseimbangan dalam manajemen perasaan antara sedih tanpa putus asa dan senang tanpa lalai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menangis ketika putra beliau bernama Ibrahim wafat. Dan beliau bersabda: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا “Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, namun kami tidak mengucapkan sesuatu kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami.” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini tertuang dalam perasaan yang jujur tapi tetap berbingkai iman, tidak melanggar batas keridhaan. Agama Islam tidak mematikan perasaan, tapi mengarahkan dan meluruskannya. Keenam: Keseimbangan dalam rumah tangga, antara rasa cinta, keadilan, dan tanggung jawab Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah sosok yang penyayang dan toleran di rumahnya, beliau membantu keluarga dan ikut mengerjakan tugas rumah mereka. Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah ditanya: “Apa yang dulu dikerjakan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah?” Ia menjawab: “Beliau mengerjakan tugas rumah keluarganya.” (HR. Al-Bukhari). Beliau bersikap adil terhadap istri-istri beliau dalam nafkah dan tempat menginap, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hatinya lebih condong kepada sebagian istri beliau. Keseimbangan dalam rumah tangga bukanlah sekedar khutbah yang disampaikan, tapi menjadi aksi-aksi kecil setiap hari yang membentuk ketenangan, kasih sayang, dan rasa cinta. Ketujuh: Keseimbangan dalam memimpin, antara keberanian tanpa sikap ceroboh dan perencanaan tanpa sikap pengecut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok yang paling pemberani, tapi beliau bukan orang yang ceroboh, beliau mengombinasikan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh ikhtiar. Cermatilah kisah hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, beliau merencanakannya secara detail, dengan memilih teman perjalanan, menyiapkan dua hewan tunggangan, membuat jalan pengecoh, singgah di gua, dan meminta bantuan penunjuk jalan yang berpengalaman. Bersamaan dengan itu, hati beliau tenang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bersabda kepada Abu Bakar: “Janganlah sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40).  Keseimbangan adalah kombinasi antara tawakal dan perencanaan, tanpa mengabaikan salah satunya. Wahai pemuda yang diberkahi! Keseimbangan dalam hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bukan sekedar teori yang digaungkan, tapi metode hidup, ibadah tanpa berlebih-lebihan, kasih sayang tanpa sikap lemah, ketegasan tanpa sikap kasar, tetap membina perasaan tanpa mengabaikannya, kepemimpinan tanpa keraguan. Wahai orang yang mencari keseimbangan hidup, jadikanlah Nabimu Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai contoh praktis dan teladan yang diikuti pada zaman yang suara-suara saling bersahutan dan teori-teori terus bermunculan. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181813/التوازن-في-حياة-الرسول-صلى-الله-عليه-وسلم/ Sumber artikel PDF 🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam Visited 16 times, 10 visit(s) today Post Views: 5 QRIS donasi Yufid


Oleh: Adnan bin Salman ad-Duraiwisy Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan figur teladan teragung sepanjang sejarah soal keseimbangan hidup. Beliau merupakan hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa sikap berlebihan, pemimpin tanpa kekerasan, manusia yang tidak lemah, dan pendidik yang tidak memaksakan. Siapa yang mencermati kisah hidup beliau pasti akan mendapatkan bahwa keseimbangan bukan sekedar jargon atau ucapan yang digaungkan, tapi merupakan akhlak kenabian yang begitu mendalam. Oleh sebab itu, terdapat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencontoh dan menjadikan beliau teladan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21) Orang yang membaca sejarah hidup Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam pasti akan mendapati fenomena keseimbangan pada pribadi beliau dalam berbagai sisinya, di antaranya: Pertama: Keseimbangan antara ibadah dan memakmurkan hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah manusia paling agung dalam ibadah. Kendati demikian, beliau tidak menjadikan agama sebagai beban berat atau kesulitan yang berkelanjutan, tapi penuh dengan rahmat dan kemudahan. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَيَسَّرُوا “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkannya, maka tempuhlah jalan yang lurus, berusahalah mendekat pada kesempurnaan, berilah kabar gembira, dan permudahlah.” (HR. Al-Bukhari). Ketika datang tiga orang yang menanyakan ibadah beliau, mereka menganggap ibadah beliau sedikit, sehingga salah seorang dari mereka berujar: “Aku akan berpuasa terus tanpa berbuka!” Yang lain berkata: “Aku akan salat malam terus tanpa tidur!” Dan yang ketiga berkata: “Aku tidak akan menikahi wanita!” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي “Adapun aku —demi Allah— adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku salat dan aku juga tidur, serta aku pun menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kedua: Seimbang antara menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, hak diri sendiri, dan hak orang lain Perhatikanlah kisah Salman Al-Farisi dan Abu Ad-Darda Radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Salman melihat Abu Ad-Darda memperbanyak ibadah hingga mengabaikan hak dirinya dan istrinya, ia berkata kepadanya: “Sungguh dirimu punya hak yang harus engkau tunaikan, Tuhanmu punya hak yang harus engkau tunaikan, tamumu punya hak yang harus engkau tunaikan, dan keluargamu punya hak yang harus engkau tunaikan, maka tunaikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”  Kemudian mereka berdua datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Beliau lalu bersabda: “Benar yang dikatakan Salman!” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini terwujud dengan membagi setiap hak dengan adil, tanpa condong kepada salah satu pihak dan mengabaikan pihak yang lain. Ketiga: Keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan manusia yang paling pengasih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau:  فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ “Maka berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka.” (QS. Ali Imran: 159). Kendati demikian, beliau tetap teguh di atas kebenaran, tidak melepas prinsip-prinsip beliau, dan tegas ketika ada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dilanggar. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: مَا خُيِّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَأْثَمْ فَإِذَا كَانَ الْإِثْمُ كَانَ أَبْعَدَهُمَا مِنْهُ وَاللَّهِ مَا انْتَقَمَ لِنَفْسِهِ فِي شَيْءٍ يُؤْتَى إِلَيْهِ قَطُّ حَتَّى تُنْتَهَكَ حُرُمَاتُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ “Tidaklah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diberi pilihan di antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya selama hal itu bukan suatu dosa. Namun jika perkara itu mengandung dosa maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Demi Allah, beliau tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri atas gangguan yang ditujukan kepada beliau sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar maka beliau akan membalas karena Allah.” (HR. Al-Bukhari).  Keseimbangan di sini diterapkan bahwa kasih sayang bukan berarti mengabaikan kebenaran, dan ketegasan bukan berarti kekerasan hati. Keempat: Keseimbangan dalam menyikapi kesalahan, antara kelembutan dan pemberian arahan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak pernah menyikapi kesalahan orang lain dengan celaan yang meruntuhkan mental, tapi dengan pengajaran yang tenang. Perhatikanlah kisah orang Arab Badui yang kencing di dalam Masjid. Para sahabat lalu berdiri dan memarahinya, tapi Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ “Biarkanlah dia dan siramkanlah di atas air kencingnya seember air —atau segayung air— karena sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. Al-Bukhari). Pendidikan yang seimbang tidak dimulai dengan hukuman, tapi dengan pemberian pemahaman, pelurusan kesalahan, dan menjaga kehormatan orang yang salah. Kelima: Keseimbangan dalam manajemen perasaan antara sedih tanpa putus asa dan senang tanpa lalai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menangis ketika putra beliau bernama Ibrahim wafat. Dan beliau bersabda: إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا “Sesungguhnya mata menangis dan hati bersedih, namun kami tidak mengucapkan sesuatu kecuali apa yang diridhai oleh Tuhan kami.” (HR. Al-Bukhari). Keseimbangan di sini tertuang dalam perasaan yang jujur tapi tetap berbingkai iman, tidak melanggar batas keridhaan. Agama Islam tidak mematikan perasaan, tapi mengarahkan dan meluruskannya. Keenam: Keseimbangan dalam rumah tangga, antara rasa cinta, keadilan, dan tanggung jawab Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam adalah sosok yang penyayang dan toleran di rumahnya, beliau membantu keluarga dan ikut mengerjakan tugas rumah mereka. Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah ditanya: “Apa yang dulu dikerjakan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah?” Ia menjawab: “Beliau mengerjakan tugas rumah keluarganya.” (HR. Al-Bukhari). Beliau bersikap adil terhadap istri-istri beliau dalam nafkah dan tempat menginap, dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hatinya lebih condong kepada sebagian istri beliau. Keseimbangan dalam rumah tangga bukanlah sekedar khutbah yang disampaikan, tapi menjadi aksi-aksi kecil setiap hari yang membentuk ketenangan, kasih sayang, dan rasa cinta. Ketujuh: Keseimbangan dalam memimpin, antara keberanian tanpa sikap ceroboh dan perencanaan tanpa sikap pengecut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok yang paling pemberani, tapi beliau bukan orang yang ceroboh, beliau mengombinasikan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh ikhtiar. Cermatilah kisah hijrah beliau dari Makkah ke Madinah, beliau merencanakannya secara detail, dengan memilih teman perjalanan, menyiapkan dua hewan tunggangan, membuat jalan pengecoh, singgah di gua, dan meminta bantuan penunjuk jalan yang berpengalaman. Bersamaan dengan itu, hati beliau tenang dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bersabda kepada Abu Bakar: “Janganlah sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40).  Keseimbangan adalah kombinasi antara tawakal dan perencanaan, tanpa mengabaikan salah satunya. Wahai pemuda yang diberkahi! Keseimbangan dalam hidup Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bukan sekedar teori yang digaungkan, tapi metode hidup, ibadah tanpa berlebih-lebihan, kasih sayang tanpa sikap lemah, ketegasan tanpa sikap kasar, tetap membina perasaan tanpa mengabaikannya, kepemimpinan tanpa keraguan. Wahai orang yang mencari keseimbangan hidup, jadikanlah Nabimu Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai contoh praktis dan teladan yang diikuti pada zaman yang suara-suara saling bersahutan dan teori-teori terus bermunculan. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181813/التوازن-في-حياة-الرسول-صلى-الله-عليه-وسلم/ Sumber artikel PDF 🔍 Qorin Dalam Islam, Kutukan Ibu Kepada Anaknya, Mengqashar Shalat, Cara Sholat Sunnah Taubat, Kucing Menurut Islam Visited 16 times, 10 visit(s) today Post Views: 5 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Masa Kecil dan Remaja Rasulullah: Dari Asuhan Halimah Hingga Perang Fijar

Daftar Isi ToggleHalimah meminta izin kepada AminahPeristiwa pembelahan dadaBersama ibundaDalam asuhan Abdul MuththalibDalam perlindungan Abu ThalibSekilas tentang perang FijarSetelah sebelumnya membahas kisah kelahiran dan masa penyusuan Rasulullah ﷺ, kini kita beralih pada fase masa kecil dan remaja beliau ﷺ. Pada fase ini, terdapat berbagai kisah yang mengharukan sekaligus menakjubkan.Halimah meminta izin kepada AminahSetelah sekian lama Nabi Muhammad tinggal di perkampungan Bani Sa’d, tibalah masanya Halimah mengantarkan beliau kepada ibunya untuk memulangkannya. Namun, Halimah belum ingin berpisah dengan Muhammad kecil lantaran keberkahan yang ia dapati selama bersamanya. Halimah membujuk Aminah agar Muhammad kecil masih bisa diasuh oleh Halimah hingga agak besar. Halimah beralasan dengan kekhawatirannya akan adanya wabah di kota Makkah yang bisa membahayakan sang anak. Akhirnya, Aminah pun mengizinkan Halimah untuk pergi membawanya lagi. Maka, Rasulullah ﷺ tinggal di perkampungan Bani Sa’d bersama keluarga Halimah untuk kedua kalinya.Peristiwa pembelahan dadaSaat Rasulullah ﷺ berusia empat atau lima tahun, terjadi peristiwa pembelahan dada beliau. Muslim meriwayatkan bahwa Anas menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ didatangi oleh malaikat Jibril pada saat beliau sedang bermain bersama anak-anak lainnya. Jibril mengambil beliau, membaringkannya, kemudian membelah dadanya. Jibril lalu mengeluarkan jantungnya dan mengeluarkan segumpal daging sambil berkata, “Ini adalah bagian setan yang ada padamu.” Kemudian Jibril membasuh jantungnya dalam bejana emas berisi air zamzam, menyatukannya, dan mengembalikannya ke posisi semula. Anak-anak yang bermain bersamanya berlari kepada Halimah dan suaminya untuk mengabarkan bahwa Muhammad telah dibunuh. Mereka pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan mendapatinya dalam keadaan pucat. Akibat kejadian tersebut, Halimah khawatir akan keselamatan Muhammad kecil. Akhirnya, perempuan itu mengembalikan Muhammad ke pangkuan ibunya.Baca juga: Mengenal Pribadi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallamBersama ibundaSuatu saat, Aminah ingin mengunjungi makam suaminya di Yatsrib sebagai bentuk kesetiaan kepada kenangan suaminya yang telah wafat. Sumber lain menyebutkan bahwa tujuan Aminah pergi ke Yatsrib adalah untuk mengunjungi kerabat dari pihak ayahnya, yaitu Bani ‘Adi bin an-Najjar. Ia pun berangkat dari Makkah dalam perjalanan yang menempuh jarak sekitar lima ratus kilometer ditemani oleh anaknya yang yatim, Muhammad ﷺ, pelayannya, Ummu Aiman (أُمُّ أَيْمَن), dan penanggung jawab, Abdul Muththalib. Setelah tiba di sana, mereka menetap selama sebulan lalu kembali ke Makkah. Malangnya, di tengah perjalanan kembali ke Makkah, tiba-tiba Aminah mengalami sakit. Sakit tersebut semakin berat di awal perjalanannya. Akhirnya, ia meninggal dunia di Abwa’ (الأبواء) yang posisinya terletak di antara Makkah dan Yatsrib. Aminah meninggal dunia saat Rasulullah ﷺ berusia enam tahun.Dalam asuhan Abdul MuththalibSejak itu, beliau diasuh oleh Ummu Aiman, kemudian berada dalam pemeliharaan kakeknya, Abdul Muththalib. Rasa kasih sayang yang besar memenuhi hatinya terhadap cucunya yang yatim. Ia kasihan dengan cucunya yang kembali tertimpa musibah setelah sebelumnya kehilangan ayahnya. Abdul Muththalib mencurahkan kasih sayang kepada Rasulullah ﷺ yang tidak ia berikan kepada anak-anaknya sendiri. Ia tidak membiarkan Rasulullah ﷺ sendirian, bahkan lebih mengutamakannya dibandingkan anak-anaknya.Sudah menjadi kebiasaan bagi Abdul Muththalib disiapkan alas duduk di bawah naungan Ka’bah oleh keluarganya. Setelah menyiapkan alas, anak-anak Abdul Muththalib duduk di sekitar alas tersebut menunggu Abdul Muththalib keluar dari kediamannya. Tidak seorang pun dari anak-anak Abdul Muththalib yang berani duduk di atas alas tersebut. Ini mereka lakukan dalam rangka memuliakan sang ayah. Namun, Rasulullah ﷺ yang saat itu masih kecil justru malah mendatangi Abdul Muththalib yang tengah duduk di atas alas tersebut. Muhammad kecil juga ikut duduk di atas alas tersebut. Melihat Muhammad kecil duduk di atas alas tersebut, para pamannya berusaha menarik beliau agar menjauh. Ketika melihat kejadian itu, Abdul Muththalib berkata, “Biarkanlah anakku ini. Demi Allah, sungguh ia memiliki kedudukan yang agung.” Maka Rasulullah ﷺ pun duduk bersama Abdul Muththalib di atas alas tersebut. Abdul Muththalib lalu mengusap punggungnya dengan tangannya dan merasa senang dengan apa yang ia lakukan.Pada saat Rasulullah ﷺ menginjak usia delapan tahun dua bulan sepuluh hari, kakeknya, Abdul Muththalib meninggal dunia di Makkah. Sebelum kematiannya, ia sempat berwasiat agar pengasuhan cucunya diserahkan kepada anaknya, Abu Thalib (أَبُو طَالِب) yang merupakan saudara kandung Abdullah.Dalam perlindungan Abu ThalibAbu Thalib menunaikan tanggung jawabnya terhadap keponakannya dengan sebaik-baiknya. Meskipun ia hidup dalam keterbatasan harta, Allah memberkahi rezekinya yang sedikit. Ia mengasuh beliau bersama anak-anaknya, bahkan lebih mengutamakannya dibanding mereka. Abu Thalib memberikan penghormatan dan perhatian khusus kepada beliau, serta terus melindunginya dan membela kepentingannya selama lebih dari empat puluh tahun. Selama berada dalam pengasuhan pamannya, Rasulullah ﷺ tumbuh sebagai sosok yang sederhana dan jauh dari hal-hal remeh yang biasa dilakukan anak-anak. Ummu Aiman pernah menceritakan bahwa ketika waktu makan tiba, anak-anak lain berebut makanan, sedangkan Rasulullah ﷺ tetap tenang dan menerima apa yang Allah mudahkan baginya. Di antara peristiwa penting pada masa pengasuhan Abu Thalib adalah perjalanan dagang ke Syam.Sekilas tentang perang FijarSebelum masa kenabian, Rasulullah ﷺ sempat hadir dalam sebuah peperangan, yaitu perang Fijar (الفِجَار). Usia beliau saat menyaksikan perang tersebut diperselisihkan oleh para ahli sejarah: ada yang menyebut empat belas tahun, lima belas tahun, dan ada pula yang menyebut dua puluh tahun.Latar belakang terjadinya perang ini adalah bahwa seorang raja Arab di al-Hirah, an-Nu’man bin al-Mundzir (النُعْمَان بْن المُنْذِر) memiliki barang dagangan yang ia kirim setiap tahun ke pasar ‘Ukazh (عُكَاظ) untuk dijual. Pengiriman barang dagangan tersebut membutuhkan pengawalan agar dagangannya terjamin aman sampai ‘Ukazh. Suatu ketika, ia duduk bersama al-Barradh bin Qais (البَرَّاض بْن قَيْس الكِنَانِي) yang berasal dari kabilah Kinanah (كِنَانَة) dan ‘Urwah bin ‘Utbah ar-Rahhal (عُرْوَة بْن عُتْبَة الرَحَّال), lalu bertanya siapa yang bisa menjamin keselamatan dagangannya. Maka, al-Barradh menjamin dagangannya atas Bani Kinanah. Sang raja kurang puas karena ia menginginkan jaminan atas semua orang. ‘Urwah, sambil menghina al-Barradh, menyanggupi jaminan barang dagangannya sesuai keinginan sang raja. Pengambilalihan pengawalan dagangan itu membuat al-Barradh dendam dan akhirnya membunuhnya saat ia lengah.Pembunuhan tersebut terjadi di bulan haram. Kabilah ‘Urwah, yaitu Hawazin (هَوَازِنُ) tidak menerima pembunuhan tersebut. Mereka pun bersiap menyerang Kinanah yang dipimpin oleh Qais ‘Ailan (قَيْس عَيْلَان). Mendengar berita pembunuhan tersebut, kabilah Quraisy segera meninggalkan ‘Ukazh menuju tanah haram. Kabilah Hawazin kemudian mengejarnya dan berhasil menyusul Quraisy sebelum memasuki tanah haram sehingga terjadilah peperangan. Perang Fijar terjadi dalam beberapa babak. Rasulullah ﷺ hadir pada babak paling besarnya.Pada babak tersebut, pemimpin dari pasukan Quraisy dan Kinanah adalah Harb bin Umayyah (حَرْب بْن أُمَيَّة). Kemenangan berada di pihak Qais di awal hari; tetapi ketika telah sampai tengah hari, kemenangan berada pada pihak Kinanah. Kehadiran Rasulullah ﷺ di peperangan tersebut disebabkan para paman beliau yang membawanya. Beliau membantu mengembalikan anak-anak panah musuh untuk pamannya ketika musuh melemparkannya kepada mereka. Akhir dari perang ini adalah perdamaian yang diusulkan oleh ‘Utbah bin Rabi’ah (عُتْبَة بْن رَبِيعَة) mewakili Kinanah. Kinanah akan membayar diyat untuk korban yang terbunuh dari Hawazin, memberikan penjamin atas pembayaran diyat tersebut, dan merelakan korban dari pihak Quraisy sendiri. Hawazin pun menyetujuinya sehingga berakhirlah perang.Masa kecil dan remaja Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan berbagai ujian dan pengalaman penting. Namun, di balik semua itu, tampak hikmah Allah dalam menyiapkan beliau untuk memikul amanah besar sebagai penutup para nabi dan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam.Baca juga: Awal Kehidupan Rasulullah: Kelahiran dan Masa Penyusuan di Bani Sa’d***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari.al-Bidāyah wa an-Nihāyah, karya Ibnu Katsīr. Link artikel terkait:Peristiwa Hilful FudhulKehidupan Rasulullah Sebelum MenikahPernikahan Rasulullah Dengan Khadijah Radhiallahu’anhaRenovasi Ka’bah Lima Tahun Sebelum Nabi Diutus Menjadi Rasul

Masa Kecil dan Remaja Rasulullah: Dari Asuhan Halimah Hingga Perang Fijar

Daftar Isi ToggleHalimah meminta izin kepada AminahPeristiwa pembelahan dadaBersama ibundaDalam asuhan Abdul MuththalibDalam perlindungan Abu ThalibSekilas tentang perang FijarSetelah sebelumnya membahas kisah kelahiran dan masa penyusuan Rasulullah ﷺ, kini kita beralih pada fase masa kecil dan remaja beliau ﷺ. Pada fase ini, terdapat berbagai kisah yang mengharukan sekaligus menakjubkan.Halimah meminta izin kepada AminahSetelah sekian lama Nabi Muhammad tinggal di perkampungan Bani Sa’d, tibalah masanya Halimah mengantarkan beliau kepada ibunya untuk memulangkannya. Namun, Halimah belum ingin berpisah dengan Muhammad kecil lantaran keberkahan yang ia dapati selama bersamanya. Halimah membujuk Aminah agar Muhammad kecil masih bisa diasuh oleh Halimah hingga agak besar. Halimah beralasan dengan kekhawatirannya akan adanya wabah di kota Makkah yang bisa membahayakan sang anak. Akhirnya, Aminah pun mengizinkan Halimah untuk pergi membawanya lagi. Maka, Rasulullah ﷺ tinggal di perkampungan Bani Sa’d bersama keluarga Halimah untuk kedua kalinya.Peristiwa pembelahan dadaSaat Rasulullah ﷺ berusia empat atau lima tahun, terjadi peristiwa pembelahan dada beliau. Muslim meriwayatkan bahwa Anas menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ didatangi oleh malaikat Jibril pada saat beliau sedang bermain bersama anak-anak lainnya. Jibril mengambil beliau, membaringkannya, kemudian membelah dadanya. Jibril lalu mengeluarkan jantungnya dan mengeluarkan segumpal daging sambil berkata, “Ini adalah bagian setan yang ada padamu.” Kemudian Jibril membasuh jantungnya dalam bejana emas berisi air zamzam, menyatukannya, dan mengembalikannya ke posisi semula. Anak-anak yang bermain bersamanya berlari kepada Halimah dan suaminya untuk mengabarkan bahwa Muhammad telah dibunuh. Mereka pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan mendapatinya dalam keadaan pucat. Akibat kejadian tersebut, Halimah khawatir akan keselamatan Muhammad kecil. Akhirnya, perempuan itu mengembalikan Muhammad ke pangkuan ibunya.Baca juga: Mengenal Pribadi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallamBersama ibundaSuatu saat, Aminah ingin mengunjungi makam suaminya di Yatsrib sebagai bentuk kesetiaan kepada kenangan suaminya yang telah wafat. Sumber lain menyebutkan bahwa tujuan Aminah pergi ke Yatsrib adalah untuk mengunjungi kerabat dari pihak ayahnya, yaitu Bani ‘Adi bin an-Najjar. Ia pun berangkat dari Makkah dalam perjalanan yang menempuh jarak sekitar lima ratus kilometer ditemani oleh anaknya yang yatim, Muhammad ﷺ, pelayannya, Ummu Aiman (أُمُّ أَيْمَن), dan penanggung jawab, Abdul Muththalib. Setelah tiba di sana, mereka menetap selama sebulan lalu kembali ke Makkah. Malangnya, di tengah perjalanan kembali ke Makkah, tiba-tiba Aminah mengalami sakit. Sakit tersebut semakin berat di awal perjalanannya. Akhirnya, ia meninggal dunia di Abwa’ (الأبواء) yang posisinya terletak di antara Makkah dan Yatsrib. Aminah meninggal dunia saat Rasulullah ﷺ berusia enam tahun.Dalam asuhan Abdul MuththalibSejak itu, beliau diasuh oleh Ummu Aiman, kemudian berada dalam pemeliharaan kakeknya, Abdul Muththalib. Rasa kasih sayang yang besar memenuhi hatinya terhadap cucunya yang yatim. Ia kasihan dengan cucunya yang kembali tertimpa musibah setelah sebelumnya kehilangan ayahnya. Abdul Muththalib mencurahkan kasih sayang kepada Rasulullah ﷺ yang tidak ia berikan kepada anak-anaknya sendiri. Ia tidak membiarkan Rasulullah ﷺ sendirian, bahkan lebih mengutamakannya dibandingkan anak-anaknya.Sudah menjadi kebiasaan bagi Abdul Muththalib disiapkan alas duduk di bawah naungan Ka’bah oleh keluarganya. Setelah menyiapkan alas, anak-anak Abdul Muththalib duduk di sekitar alas tersebut menunggu Abdul Muththalib keluar dari kediamannya. Tidak seorang pun dari anak-anak Abdul Muththalib yang berani duduk di atas alas tersebut. Ini mereka lakukan dalam rangka memuliakan sang ayah. Namun, Rasulullah ﷺ yang saat itu masih kecil justru malah mendatangi Abdul Muththalib yang tengah duduk di atas alas tersebut. Muhammad kecil juga ikut duduk di atas alas tersebut. Melihat Muhammad kecil duduk di atas alas tersebut, para pamannya berusaha menarik beliau agar menjauh. Ketika melihat kejadian itu, Abdul Muththalib berkata, “Biarkanlah anakku ini. Demi Allah, sungguh ia memiliki kedudukan yang agung.” Maka Rasulullah ﷺ pun duduk bersama Abdul Muththalib di atas alas tersebut. Abdul Muththalib lalu mengusap punggungnya dengan tangannya dan merasa senang dengan apa yang ia lakukan.Pada saat Rasulullah ﷺ menginjak usia delapan tahun dua bulan sepuluh hari, kakeknya, Abdul Muththalib meninggal dunia di Makkah. Sebelum kematiannya, ia sempat berwasiat agar pengasuhan cucunya diserahkan kepada anaknya, Abu Thalib (أَبُو طَالِب) yang merupakan saudara kandung Abdullah.Dalam perlindungan Abu ThalibAbu Thalib menunaikan tanggung jawabnya terhadap keponakannya dengan sebaik-baiknya. Meskipun ia hidup dalam keterbatasan harta, Allah memberkahi rezekinya yang sedikit. Ia mengasuh beliau bersama anak-anaknya, bahkan lebih mengutamakannya dibanding mereka. Abu Thalib memberikan penghormatan dan perhatian khusus kepada beliau, serta terus melindunginya dan membela kepentingannya selama lebih dari empat puluh tahun. Selama berada dalam pengasuhan pamannya, Rasulullah ﷺ tumbuh sebagai sosok yang sederhana dan jauh dari hal-hal remeh yang biasa dilakukan anak-anak. Ummu Aiman pernah menceritakan bahwa ketika waktu makan tiba, anak-anak lain berebut makanan, sedangkan Rasulullah ﷺ tetap tenang dan menerima apa yang Allah mudahkan baginya. Di antara peristiwa penting pada masa pengasuhan Abu Thalib adalah perjalanan dagang ke Syam.Sekilas tentang perang FijarSebelum masa kenabian, Rasulullah ﷺ sempat hadir dalam sebuah peperangan, yaitu perang Fijar (الفِجَار). Usia beliau saat menyaksikan perang tersebut diperselisihkan oleh para ahli sejarah: ada yang menyebut empat belas tahun, lima belas tahun, dan ada pula yang menyebut dua puluh tahun.Latar belakang terjadinya perang ini adalah bahwa seorang raja Arab di al-Hirah, an-Nu’man bin al-Mundzir (النُعْمَان بْن المُنْذِر) memiliki barang dagangan yang ia kirim setiap tahun ke pasar ‘Ukazh (عُكَاظ) untuk dijual. Pengiriman barang dagangan tersebut membutuhkan pengawalan agar dagangannya terjamin aman sampai ‘Ukazh. Suatu ketika, ia duduk bersama al-Barradh bin Qais (البَرَّاض بْن قَيْس الكِنَانِي) yang berasal dari kabilah Kinanah (كِنَانَة) dan ‘Urwah bin ‘Utbah ar-Rahhal (عُرْوَة بْن عُتْبَة الرَحَّال), lalu bertanya siapa yang bisa menjamin keselamatan dagangannya. Maka, al-Barradh menjamin dagangannya atas Bani Kinanah. Sang raja kurang puas karena ia menginginkan jaminan atas semua orang. ‘Urwah, sambil menghina al-Barradh, menyanggupi jaminan barang dagangannya sesuai keinginan sang raja. Pengambilalihan pengawalan dagangan itu membuat al-Barradh dendam dan akhirnya membunuhnya saat ia lengah.Pembunuhan tersebut terjadi di bulan haram. Kabilah ‘Urwah, yaitu Hawazin (هَوَازِنُ) tidak menerima pembunuhan tersebut. Mereka pun bersiap menyerang Kinanah yang dipimpin oleh Qais ‘Ailan (قَيْس عَيْلَان). Mendengar berita pembunuhan tersebut, kabilah Quraisy segera meninggalkan ‘Ukazh menuju tanah haram. Kabilah Hawazin kemudian mengejarnya dan berhasil menyusul Quraisy sebelum memasuki tanah haram sehingga terjadilah peperangan. Perang Fijar terjadi dalam beberapa babak. Rasulullah ﷺ hadir pada babak paling besarnya.Pada babak tersebut, pemimpin dari pasukan Quraisy dan Kinanah adalah Harb bin Umayyah (حَرْب بْن أُمَيَّة). Kemenangan berada di pihak Qais di awal hari; tetapi ketika telah sampai tengah hari, kemenangan berada pada pihak Kinanah. Kehadiran Rasulullah ﷺ di peperangan tersebut disebabkan para paman beliau yang membawanya. Beliau membantu mengembalikan anak-anak panah musuh untuk pamannya ketika musuh melemparkannya kepada mereka. Akhir dari perang ini adalah perdamaian yang diusulkan oleh ‘Utbah bin Rabi’ah (عُتْبَة بْن رَبِيعَة) mewakili Kinanah. Kinanah akan membayar diyat untuk korban yang terbunuh dari Hawazin, memberikan penjamin atas pembayaran diyat tersebut, dan merelakan korban dari pihak Quraisy sendiri. Hawazin pun menyetujuinya sehingga berakhirlah perang.Masa kecil dan remaja Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan berbagai ujian dan pengalaman penting. Namun, di balik semua itu, tampak hikmah Allah dalam menyiapkan beliau untuk memikul amanah besar sebagai penutup para nabi dan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam.Baca juga: Awal Kehidupan Rasulullah: Kelahiran dan Masa Penyusuan di Bani Sa’d***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari.al-Bidāyah wa an-Nihāyah, karya Ibnu Katsīr. Link artikel terkait:Peristiwa Hilful FudhulKehidupan Rasulullah Sebelum MenikahPernikahan Rasulullah Dengan Khadijah Radhiallahu’anhaRenovasi Ka’bah Lima Tahun Sebelum Nabi Diutus Menjadi Rasul
Daftar Isi ToggleHalimah meminta izin kepada AminahPeristiwa pembelahan dadaBersama ibundaDalam asuhan Abdul MuththalibDalam perlindungan Abu ThalibSekilas tentang perang FijarSetelah sebelumnya membahas kisah kelahiran dan masa penyusuan Rasulullah ﷺ, kini kita beralih pada fase masa kecil dan remaja beliau ﷺ. Pada fase ini, terdapat berbagai kisah yang mengharukan sekaligus menakjubkan.Halimah meminta izin kepada AminahSetelah sekian lama Nabi Muhammad tinggal di perkampungan Bani Sa’d, tibalah masanya Halimah mengantarkan beliau kepada ibunya untuk memulangkannya. Namun, Halimah belum ingin berpisah dengan Muhammad kecil lantaran keberkahan yang ia dapati selama bersamanya. Halimah membujuk Aminah agar Muhammad kecil masih bisa diasuh oleh Halimah hingga agak besar. Halimah beralasan dengan kekhawatirannya akan adanya wabah di kota Makkah yang bisa membahayakan sang anak. Akhirnya, Aminah pun mengizinkan Halimah untuk pergi membawanya lagi. Maka, Rasulullah ﷺ tinggal di perkampungan Bani Sa’d bersama keluarga Halimah untuk kedua kalinya.Peristiwa pembelahan dadaSaat Rasulullah ﷺ berusia empat atau lima tahun, terjadi peristiwa pembelahan dada beliau. Muslim meriwayatkan bahwa Anas menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ didatangi oleh malaikat Jibril pada saat beliau sedang bermain bersama anak-anak lainnya. Jibril mengambil beliau, membaringkannya, kemudian membelah dadanya. Jibril lalu mengeluarkan jantungnya dan mengeluarkan segumpal daging sambil berkata, “Ini adalah bagian setan yang ada padamu.” Kemudian Jibril membasuh jantungnya dalam bejana emas berisi air zamzam, menyatukannya, dan mengembalikannya ke posisi semula. Anak-anak yang bermain bersamanya berlari kepada Halimah dan suaminya untuk mengabarkan bahwa Muhammad telah dibunuh. Mereka pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan mendapatinya dalam keadaan pucat. Akibat kejadian tersebut, Halimah khawatir akan keselamatan Muhammad kecil. Akhirnya, perempuan itu mengembalikan Muhammad ke pangkuan ibunya.Baca juga: Mengenal Pribadi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallamBersama ibundaSuatu saat, Aminah ingin mengunjungi makam suaminya di Yatsrib sebagai bentuk kesetiaan kepada kenangan suaminya yang telah wafat. Sumber lain menyebutkan bahwa tujuan Aminah pergi ke Yatsrib adalah untuk mengunjungi kerabat dari pihak ayahnya, yaitu Bani ‘Adi bin an-Najjar. Ia pun berangkat dari Makkah dalam perjalanan yang menempuh jarak sekitar lima ratus kilometer ditemani oleh anaknya yang yatim, Muhammad ﷺ, pelayannya, Ummu Aiman (أُمُّ أَيْمَن), dan penanggung jawab, Abdul Muththalib. Setelah tiba di sana, mereka menetap selama sebulan lalu kembali ke Makkah. Malangnya, di tengah perjalanan kembali ke Makkah, tiba-tiba Aminah mengalami sakit. Sakit tersebut semakin berat di awal perjalanannya. Akhirnya, ia meninggal dunia di Abwa’ (الأبواء) yang posisinya terletak di antara Makkah dan Yatsrib. Aminah meninggal dunia saat Rasulullah ﷺ berusia enam tahun.Dalam asuhan Abdul MuththalibSejak itu, beliau diasuh oleh Ummu Aiman, kemudian berada dalam pemeliharaan kakeknya, Abdul Muththalib. Rasa kasih sayang yang besar memenuhi hatinya terhadap cucunya yang yatim. Ia kasihan dengan cucunya yang kembali tertimpa musibah setelah sebelumnya kehilangan ayahnya. Abdul Muththalib mencurahkan kasih sayang kepada Rasulullah ﷺ yang tidak ia berikan kepada anak-anaknya sendiri. Ia tidak membiarkan Rasulullah ﷺ sendirian, bahkan lebih mengutamakannya dibandingkan anak-anaknya.Sudah menjadi kebiasaan bagi Abdul Muththalib disiapkan alas duduk di bawah naungan Ka’bah oleh keluarganya. Setelah menyiapkan alas, anak-anak Abdul Muththalib duduk di sekitar alas tersebut menunggu Abdul Muththalib keluar dari kediamannya. Tidak seorang pun dari anak-anak Abdul Muththalib yang berani duduk di atas alas tersebut. Ini mereka lakukan dalam rangka memuliakan sang ayah. Namun, Rasulullah ﷺ yang saat itu masih kecil justru malah mendatangi Abdul Muththalib yang tengah duduk di atas alas tersebut. Muhammad kecil juga ikut duduk di atas alas tersebut. Melihat Muhammad kecil duduk di atas alas tersebut, para pamannya berusaha menarik beliau agar menjauh. Ketika melihat kejadian itu, Abdul Muththalib berkata, “Biarkanlah anakku ini. Demi Allah, sungguh ia memiliki kedudukan yang agung.” Maka Rasulullah ﷺ pun duduk bersama Abdul Muththalib di atas alas tersebut. Abdul Muththalib lalu mengusap punggungnya dengan tangannya dan merasa senang dengan apa yang ia lakukan.Pada saat Rasulullah ﷺ menginjak usia delapan tahun dua bulan sepuluh hari, kakeknya, Abdul Muththalib meninggal dunia di Makkah. Sebelum kematiannya, ia sempat berwasiat agar pengasuhan cucunya diserahkan kepada anaknya, Abu Thalib (أَبُو طَالِب) yang merupakan saudara kandung Abdullah.Dalam perlindungan Abu ThalibAbu Thalib menunaikan tanggung jawabnya terhadap keponakannya dengan sebaik-baiknya. Meskipun ia hidup dalam keterbatasan harta, Allah memberkahi rezekinya yang sedikit. Ia mengasuh beliau bersama anak-anaknya, bahkan lebih mengutamakannya dibanding mereka. Abu Thalib memberikan penghormatan dan perhatian khusus kepada beliau, serta terus melindunginya dan membela kepentingannya selama lebih dari empat puluh tahun. Selama berada dalam pengasuhan pamannya, Rasulullah ﷺ tumbuh sebagai sosok yang sederhana dan jauh dari hal-hal remeh yang biasa dilakukan anak-anak. Ummu Aiman pernah menceritakan bahwa ketika waktu makan tiba, anak-anak lain berebut makanan, sedangkan Rasulullah ﷺ tetap tenang dan menerima apa yang Allah mudahkan baginya. Di antara peristiwa penting pada masa pengasuhan Abu Thalib adalah perjalanan dagang ke Syam.Sekilas tentang perang FijarSebelum masa kenabian, Rasulullah ﷺ sempat hadir dalam sebuah peperangan, yaitu perang Fijar (الفِجَار). Usia beliau saat menyaksikan perang tersebut diperselisihkan oleh para ahli sejarah: ada yang menyebut empat belas tahun, lima belas tahun, dan ada pula yang menyebut dua puluh tahun.Latar belakang terjadinya perang ini adalah bahwa seorang raja Arab di al-Hirah, an-Nu’man bin al-Mundzir (النُعْمَان بْن المُنْذِر) memiliki barang dagangan yang ia kirim setiap tahun ke pasar ‘Ukazh (عُكَاظ) untuk dijual. Pengiriman barang dagangan tersebut membutuhkan pengawalan agar dagangannya terjamin aman sampai ‘Ukazh. Suatu ketika, ia duduk bersama al-Barradh bin Qais (البَرَّاض بْن قَيْس الكِنَانِي) yang berasal dari kabilah Kinanah (كِنَانَة) dan ‘Urwah bin ‘Utbah ar-Rahhal (عُرْوَة بْن عُتْبَة الرَحَّال), lalu bertanya siapa yang bisa menjamin keselamatan dagangannya. Maka, al-Barradh menjamin dagangannya atas Bani Kinanah. Sang raja kurang puas karena ia menginginkan jaminan atas semua orang. ‘Urwah, sambil menghina al-Barradh, menyanggupi jaminan barang dagangannya sesuai keinginan sang raja. Pengambilalihan pengawalan dagangan itu membuat al-Barradh dendam dan akhirnya membunuhnya saat ia lengah.Pembunuhan tersebut terjadi di bulan haram. Kabilah ‘Urwah, yaitu Hawazin (هَوَازِنُ) tidak menerima pembunuhan tersebut. Mereka pun bersiap menyerang Kinanah yang dipimpin oleh Qais ‘Ailan (قَيْس عَيْلَان). Mendengar berita pembunuhan tersebut, kabilah Quraisy segera meninggalkan ‘Ukazh menuju tanah haram. Kabilah Hawazin kemudian mengejarnya dan berhasil menyusul Quraisy sebelum memasuki tanah haram sehingga terjadilah peperangan. Perang Fijar terjadi dalam beberapa babak. Rasulullah ﷺ hadir pada babak paling besarnya.Pada babak tersebut, pemimpin dari pasukan Quraisy dan Kinanah adalah Harb bin Umayyah (حَرْب بْن أُمَيَّة). Kemenangan berada di pihak Qais di awal hari; tetapi ketika telah sampai tengah hari, kemenangan berada pada pihak Kinanah. Kehadiran Rasulullah ﷺ di peperangan tersebut disebabkan para paman beliau yang membawanya. Beliau membantu mengembalikan anak-anak panah musuh untuk pamannya ketika musuh melemparkannya kepada mereka. Akhir dari perang ini adalah perdamaian yang diusulkan oleh ‘Utbah bin Rabi’ah (عُتْبَة بْن رَبِيعَة) mewakili Kinanah. Kinanah akan membayar diyat untuk korban yang terbunuh dari Hawazin, memberikan penjamin atas pembayaran diyat tersebut, dan merelakan korban dari pihak Quraisy sendiri. Hawazin pun menyetujuinya sehingga berakhirlah perang.Masa kecil dan remaja Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan berbagai ujian dan pengalaman penting. Namun, di balik semua itu, tampak hikmah Allah dalam menyiapkan beliau untuk memikul amanah besar sebagai penutup para nabi dan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam.Baca juga: Awal Kehidupan Rasulullah: Kelahiran dan Masa Penyusuan di Bani Sa’d***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari.al-Bidāyah wa an-Nihāyah, karya Ibnu Katsīr. Link artikel terkait:Peristiwa Hilful FudhulKehidupan Rasulullah Sebelum MenikahPernikahan Rasulullah Dengan Khadijah Radhiallahu’anhaRenovasi Ka’bah Lima Tahun Sebelum Nabi Diutus Menjadi Rasul


Daftar Isi ToggleHalimah meminta izin kepada AminahPeristiwa pembelahan dadaBersama ibundaDalam asuhan Abdul MuththalibDalam perlindungan Abu ThalibSekilas tentang perang FijarSetelah sebelumnya membahas kisah kelahiran dan masa penyusuan Rasulullah ﷺ, kini kita beralih pada fase masa kecil dan remaja beliau ﷺ. Pada fase ini, terdapat berbagai kisah yang mengharukan sekaligus menakjubkan.Halimah meminta izin kepada AminahSetelah sekian lama Nabi Muhammad tinggal di perkampungan Bani Sa’d, tibalah masanya Halimah mengantarkan beliau kepada ibunya untuk memulangkannya. Namun, Halimah belum ingin berpisah dengan Muhammad kecil lantaran keberkahan yang ia dapati selama bersamanya. Halimah membujuk Aminah agar Muhammad kecil masih bisa diasuh oleh Halimah hingga agak besar. Halimah beralasan dengan kekhawatirannya akan adanya wabah di kota Makkah yang bisa membahayakan sang anak. Akhirnya, Aminah pun mengizinkan Halimah untuk pergi membawanya lagi. Maka, Rasulullah ﷺ tinggal di perkampungan Bani Sa’d bersama keluarga Halimah untuk kedua kalinya.Peristiwa pembelahan dadaSaat Rasulullah ﷺ berusia empat atau lima tahun, terjadi peristiwa pembelahan dada beliau. Muslim meriwayatkan bahwa Anas menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ didatangi oleh malaikat Jibril pada saat beliau sedang bermain bersama anak-anak lainnya. Jibril mengambil beliau, membaringkannya, kemudian membelah dadanya. Jibril lalu mengeluarkan jantungnya dan mengeluarkan segumpal daging sambil berkata, “Ini adalah bagian setan yang ada padamu.” Kemudian Jibril membasuh jantungnya dalam bejana emas berisi air zamzam, menyatukannya, dan mengembalikannya ke posisi semula. Anak-anak yang bermain bersamanya berlari kepada Halimah dan suaminya untuk mengabarkan bahwa Muhammad telah dibunuh. Mereka pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan mendapatinya dalam keadaan pucat. Akibat kejadian tersebut, Halimah khawatir akan keselamatan Muhammad kecil. Akhirnya, perempuan itu mengembalikan Muhammad ke pangkuan ibunya.Baca juga: Mengenal Pribadi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallamBersama ibundaSuatu saat, Aminah ingin mengunjungi makam suaminya di Yatsrib sebagai bentuk kesetiaan kepada kenangan suaminya yang telah wafat. Sumber lain menyebutkan bahwa tujuan Aminah pergi ke Yatsrib adalah untuk mengunjungi kerabat dari pihak ayahnya, yaitu Bani ‘Adi bin an-Najjar. Ia pun berangkat dari Makkah dalam perjalanan yang menempuh jarak sekitar lima ratus kilometer ditemani oleh anaknya yang yatim, Muhammad ﷺ, pelayannya, Ummu Aiman (أُمُّ أَيْمَن), dan penanggung jawab, Abdul Muththalib. Setelah tiba di sana, mereka menetap selama sebulan lalu kembali ke Makkah. Malangnya, di tengah perjalanan kembali ke Makkah, tiba-tiba Aminah mengalami sakit. Sakit tersebut semakin berat di awal perjalanannya. Akhirnya, ia meninggal dunia di Abwa’ (الأبواء) yang posisinya terletak di antara Makkah dan Yatsrib. Aminah meninggal dunia saat Rasulullah ﷺ berusia enam tahun.Dalam asuhan Abdul MuththalibSejak itu, beliau diasuh oleh Ummu Aiman, kemudian berada dalam pemeliharaan kakeknya, Abdul Muththalib. Rasa kasih sayang yang besar memenuhi hatinya terhadap cucunya yang yatim. Ia kasihan dengan cucunya yang kembali tertimpa musibah setelah sebelumnya kehilangan ayahnya. Abdul Muththalib mencurahkan kasih sayang kepada Rasulullah ﷺ yang tidak ia berikan kepada anak-anaknya sendiri. Ia tidak membiarkan Rasulullah ﷺ sendirian, bahkan lebih mengutamakannya dibandingkan anak-anaknya.Sudah menjadi kebiasaan bagi Abdul Muththalib disiapkan alas duduk di bawah naungan Ka’bah oleh keluarganya. Setelah menyiapkan alas, anak-anak Abdul Muththalib duduk di sekitar alas tersebut menunggu Abdul Muththalib keluar dari kediamannya. Tidak seorang pun dari anak-anak Abdul Muththalib yang berani duduk di atas alas tersebut. Ini mereka lakukan dalam rangka memuliakan sang ayah. Namun, Rasulullah ﷺ yang saat itu masih kecil justru malah mendatangi Abdul Muththalib yang tengah duduk di atas alas tersebut. Muhammad kecil juga ikut duduk di atas alas tersebut. Melihat Muhammad kecil duduk di atas alas tersebut, para pamannya berusaha menarik beliau agar menjauh. Ketika melihat kejadian itu, Abdul Muththalib berkata, “Biarkanlah anakku ini. Demi Allah, sungguh ia memiliki kedudukan yang agung.” Maka Rasulullah ﷺ pun duduk bersama Abdul Muththalib di atas alas tersebut. Abdul Muththalib lalu mengusap punggungnya dengan tangannya dan merasa senang dengan apa yang ia lakukan.Pada saat Rasulullah ﷺ menginjak usia delapan tahun dua bulan sepuluh hari, kakeknya, Abdul Muththalib meninggal dunia di Makkah. Sebelum kematiannya, ia sempat berwasiat agar pengasuhan cucunya diserahkan kepada anaknya, Abu Thalib (أَبُو طَالِب) yang merupakan saudara kandung Abdullah.Dalam perlindungan Abu ThalibAbu Thalib menunaikan tanggung jawabnya terhadap keponakannya dengan sebaik-baiknya. Meskipun ia hidup dalam keterbatasan harta, Allah memberkahi rezekinya yang sedikit. Ia mengasuh beliau bersama anak-anaknya, bahkan lebih mengutamakannya dibanding mereka. Abu Thalib memberikan penghormatan dan perhatian khusus kepada beliau, serta terus melindunginya dan membela kepentingannya selama lebih dari empat puluh tahun. Selama berada dalam pengasuhan pamannya, Rasulullah ﷺ tumbuh sebagai sosok yang sederhana dan jauh dari hal-hal remeh yang biasa dilakukan anak-anak. Ummu Aiman pernah menceritakan bahwa ketika waktu makan tiba, anak-anak lain berebut makanan, sedangkan Rasulullah ﷺ tetap tenang dan menerima apa yang Allah mudahkan baginya. Di antara peristiwa penting pada masa pengasuhan Abu Thalib adalah perjalanan dagang ke Syam.Sekilas tentang perang FijarSebelum masa kenabian, Rasulullah ﷺ sempat hadir dalam sebuah peperangan, yaitu perang Fijar (الفِجَار). Usia beliau saat menyaksikan perang tersebut diperselisihkan oleh para ahli sejarah: ada yang menyebut empat belas tahun, lima belas tahun, dan ada pula yang menyebut dua puluh tahun.Latar belakang terjadinya perang ini adalah bahwa seorang raja Arab di al-Hirah, an-Nu’man bin al-Mundzir (النُعْمَان بْن المُنْذِر) memiliki barang dagangan yang ia kirim setiap tahun ke pasar ‘Ukazh (عُكَاظ) untuk dijual. Pengiriman barang dagangan tersebut membutuhkan pengawalan agar dagangannya terjamin aman sampai ‘Ukazh. Suatu ketika, ia duduk bersama al-Barradh bin Qais (البَرَّاض بْن قَيْس الكِنَانِي) yang berasal dari kabilah Kinanah (كِنَانَة) dan ‘Urwah bin ‘Utbah ar-Rahhal (عُرْوَة بْن عُتْبَة الرَحَّال), lalu bertanya siapa yang bisa menjamin keselamatan dagangannya. Maka, al-Barradh menjamin dagangannya atas Bani Kinanah. Sang raja kurang puas karena ia menginginkan jaminan atas semua orang. ‘Urwah, sambil menghina al-Barradh, menyanggupi jaminan barang dagangannya sesuai keinginan sang raja. Pengambilalihan pengawalan dagangan itu membuat al-Barradh dendam dan akhirnya membunuhnya saat ia lengah.Pembunuhan tersebut terjadi di bulan haram. Kabilah ‘Urwah, yaitu Hawazin (هَوَازِنُ) tidak menerima pembunuhan tersebut. Mereka pun bersiap menyerang Kinanah yang dipimpin oleh Qais ‘Ailan (قَيْس عَيْلَان). Mendengar berita pembunuhan tersebut, kabilah Quraisy segera meninggalkan ‘Ukazh menuju tanah haram. Kabilah Hawazin kemudian mengejarnya dan berhasil menyusul Quraisy sebelum memasuki tanah haram sehingga terjadilah peperangan. Perang Fijar terjadi dalam beberapa babak. Rasulullah ﷺ hadir pada babak paling besarnya.Pada babak tersebut, pemimpin dari pasukan Quraisy dan Kinanah adalah Harb bin Umayyah (حَرْب بْن أُمَيَّة). Kemenangan berada di pihak Qais di awal hari; tetapi ketika telah sampai tengah hari, kemenangan berada pada pihak Kinanah. Kehadiran Rasulullah ﷺ di peperangan tersebut disebabkan para paman beliau yang membawanya. Beliau membantu mengembalikan anak-anak panah musuh untuk pamannya ketika musuh melemparkannya kepada mereka. Akhir dari perang ini adalah perdamaian yang diusulkan oleh ‘Utbah bin Rabi’ah (عُتْبَة بْن رَبِيعَة) mewakili Kinanah. Kinanah akan membayar diyat untuk korban yang terbunuh dari Hawazin, memberikan penjamin atas pembayaran diyat tersebut, dan merelakan korban dari pihak Quraisy sendiri. Hawazin pun menyetujuinya sehingga berakhirlah perang.Masa kecil dan remaja Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan berbagai ujian dan pengalaman penting. Namun, di balik semua itu, tampak hikmah Allah dalam menyiapkan beliau untuk memikul amanah besar sebagai penutup para nabi dan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam.Baca juga: Awal Kehidupan Rasulullah: Kelahiran dan Masa Penyusuan di Bani Sa’d***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari.al-Bidāyah wa an-Nihāyah, karya Ibnu Katsīr. Link artikel terkait:Peristiwa Hilful Fudhul<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; visibility: hidden;" title="&#8220;Peristiwa Hilful Fudhul&#8221; &#8212; Muslim.or.id" src="https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html/embed#?secret=AVz8EVOQsA#?secret=ORhPPj5UnI" data-secret="ORhPPj5UnI" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah<iframe loading="lazy" class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; visibility: hidden;" title="&#8220;Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah&#8221; &#8212; Muslim.or.id" src="https://muslim.or.id/18538-kehidupan-rasulullah-sebelum-menikah.html/embed#?secret=tF43GLrhc5#?secret=3TQnSJQrah" data-secret="3TQnSJQrah" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>Pernikahan Rasulullah Dengan Khadijah Radhiallahu’anha<iframe loading="lazy" class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; visibility: hidden;" title="&#8220;Pernikahan Rasulullah Dengan Khadijah Radhiallahu&#8217;anha&#8221; &#8212; Muslim.or.id" src="https://muslim.or.id/18781-pernikahan-rasulullah-dengan-khadijah-radhiallahuanha.html/embed#?secret=YQ5SMU2LCg#?secret=uN0U2a7Ya1" data-secret="uN0U2a7Ya1" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>Renovasi Ka’bah Lima Tahun Sebelum Nabi Diutus Menjadi Rasul<iframe loading="lazy" class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; visibility: hidden;" title="&#8220;Renovasi Ka&#8217;bah Lima Tahun Sebelum Nabi Diutus Menjadi Rasul&#8221; &#8212; Muslim.or.id" src="https://muslim.or.id/22877-renovasi-kabah-lima-tahun-sebelum-nabi-diutus-menjadi-rasul.html/embed#?secret=ORWx4i2Bny#?secret=qfGYIZHce8" data-secret="qfGYIZHce8" width="500" height="282" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>

Jamaah Haji yang Berqurban, Bolehkah Tetap Mencukur Rambut?

Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya. Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. KesimpulanJamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya. Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih qurban haji haji tamattu ibnu utsaimin larangan ihram manasik haji qurban rumaysho tahallul udhiyah

Jamaah Haji yang Berqurban, Bolehkah Tetap Mencukur Rambut?

Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya. Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. KesimpulanJamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya. Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih qurban haji haji tamattu ibnu utsaimin larangan ihram manasik haji qurban rumaysho tahallul udhiyah
Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya. Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. KesimpulanJamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya. Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih qurban haji haji tamattu ibnu utsaimin larangan ihram manasik haji qurban rumaysho tahallul udhiyah


Banyak jamaah haji ingin tetap berqurban di kampung halamannya. Lalu muncul pertanyaan: apakah ia masih terkena larangan memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah?Masalah ini sering membingungkan karena di satu sisi ada larangan bagi shohibul qurban untuk mencukur rambut, sementara di sisi lain jamaah haji harus bertahallul dengan mencukur atau memendekkan rambutnya.Artikel ini akan membahas penjelasan para ulama tentang hukum jamaah haji yang juga berqurban, lengkap dengan fatwa ulama dan dalil-dalilnya. Barang siapa yang berangkat haji dan ingin berqurban, atau mewakilkan qurbannya kepada seseorang di negara asalnya, maka dia boleh mencukur rambutnya pada saat bertahallul dari umrah atau hajinya; karena mencukur rambut pada saat tahallul dari ihramnya termasuk manasik.Syaikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:“Seorang laki-laki yang berniat untuk melakukan ibadah haji dan berniat untuk haji tamattu’, dia juga berwasiat agar diwakilkan penyembelihan qurbannya, maka bagaimanakah hukumnya jika dia ingin menghalalkan diri (bertahallul) dari ihramnya setelah menyempurnakan manasik umrahnya?Beliau menjawab: “Diwajibkan baginya mencukur atau menggundul rambutnya, baik diwakilkan atau menyembelih sendiri. Jika dia berhaji tamattu’ dan sebelum melaksanakan larangan-larangan dalam berihram”. (Majmu’ Fatawa: 17/233)Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Jama’ah haji jika melaksanakan umrah, maka harus memilih yang mencukur (tidak menggundul), maka dia tetap harus mencukur meskipun dia ingin berqurban di negaranya; karena mencukur dalam umrah termasuk manasik”. (Majmu’ Al Fatawa: 25/141)Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)Baca juga: Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?Adapun perintah mencukur rambut dan memotong kuku ketika tahalull disebutkan perintahnya dalam ayat berikut ini,ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85).Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239.Larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul Qurban disebutkan dalam Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)Akan tetapi, perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Larangan tersebut termasuk makruh tanzih.Hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka. Ada juga ulama yang berpendapat, hikmah larangan tersebut adalah karena ibadah qurban ini ada bagian yang serupa dengan orang yang muhrim (berihram untuk haji atau umrah).Demikian nukilan dari Al-Mu’tamad. KesimpulanJamaah haji tetap boleh berqurban di negeri asalnya.Larangan memotong rambut bagi shohibul qurban tetap berlaku sebelum tahallul.Ketika tahallul umrah atau haji, jamaah tetap harus mencukur atau memendekkan rambut karena itu bagian dari manasik.Setelah tahallul awal, larangan tersebut tidak lagi menghalangi jamaah untuk mencukur rambut atau memotong kuku.Larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban tetap berlaku sejak masuk awal Zulhijah hingga hewan qurbannya disembelih. Namun, larangan ini dihukumi makruh menurut pendapat yang lebih kuat, bukan haram. Karena itu, ketika jamaah haji bertahallul dari umrah atau hajinya, ia tetap diperintahkan mencukur atau memendekkan rambut karena hal tersebut termasuk bagian dari manasik yang diperintahkan syariat. Demikian pula jika ada kebutuhan atau maslahat untuk memotong rambut atau kuku meskipun bukan dalam keadaan tahallul, maka hal itu dibolehkan. Kaidah para ulama menyebutkan bahwa perkara makruh dibolehkan ketika ada hajat atau kebutuhan.Semoga Allah menerima haji dan qurban kaum muslimin seluruhnya. Baca juga: Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban —- Selesai ditulis di Madinah @ Maysan Al-Haritsiyah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 1 Dzulhijjah 1447 H, 18 Mei 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih qurban haji haji tamattu ibnu utsaimin larangan ihram manasik haji qurban rumaysho tahallul udhiyah

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 3): Hiburan Kepada Rasulullah dengan Kisah Nabi Musa

Pada kesempatan sebelumnya, kita telah membaca bahwa orang-orang musyrik Quraisy mendustakan hari kiamat, bahkan mereka mengolok-ngolok hari tersebut, juga mengolok-ngolok Rasulullah.Allah menurunkan surah An-Nazi’at ayat 15 sampai 26 sebagai tasliyah atau hiburan bagi Rasulullah, bahwa bukan hanya beliau yang diolok-olok oleh obyek dakwahnya, para Nabi terdahulu juga dihina oleh obyek dakwahnya. Namun pada akhirnya, Allah memberikan kemenangan kepada Nabi-Nya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,هَلْ اَتٰىكَ حَدِيْثُ مُوْسٰىۘ“Sudah sampaikah kepadamu (Nabi Muhammad) kisah Musa?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 15)Allah menggunakan kata tanya dengan bentuk tasywiq (membentuk rasa ingin tahu) dan targhib (memotivasi untuk tahu) pada kisah Nabi Musa ‘alaihissalam. Hal ini agar seseorang semakin siap mendengarkan apa yang akan Allah firmankan setelahnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذْ نَادٰىهُ رَبُّهٗ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًىۚ“(Ingatlah) ketika Tuhannya menyeru dia (Musa) di lembah suci, yaitu lembah Tuwa.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 16)Allah meceritakan, bahwa Dia memanggil Nabi Musa ‘alaihissalam dari sebuah lembah yang disucikan dan diberkahi bernama Tuwa yang letaknya di gunung Tursina. Allah berfirman kepada Nabi Musa ‘alaihissalam dalam lanjutan ayat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذْهَبْ اِلٰى فِرْعَوْنَ اِنَّهٗ طَغٰىۖ“Pergilah engkau kepada Fir‘aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 17)Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang dan melampaui batasan yang Allah Ta’ala berikan. Dia menyiksa Bani Israil, menjadikan mereka budak, dan prajuritnya melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan Bani Israil. Bahkan yang paling parah, Fir’aun mengaku sebagai tuhan yang layak disembah. Suatu kedurhakaan yang sangat mengerikan, menggabungkan durhaka kepada Allah dan zalim kepada manusia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَقُلْ هَلْ لَّكَ اِلٰٓى اَنْ تَزَكّٰىۙ“Lalu, katakanlah (kepada Fir‘aun), ‘Adakah keinginanmu untuk menyucikan diri (dari kesesatan)?'” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 18)Nabi Musa diperintahkan untuk berkata dengan perkataan yang lembut dan indah, “Apakah engkau ingin membersihkan dirimu dari kesalahan, dosa, dan kezaliman?”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَهْدِيَكَ اِلٰى رَبِّكَ فَتَخْشٰىۚ“Dan aku akan menunjukimu ke (jalan) Tuhanmu agar engkau takut (kepada-Nya)?’” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 19)Nabi Musa juga berkata, “Serta aku akan tunjukkan kepada engkau jalan mengenal Rabb semesta alam, serta aku tunjukkan kepada engkau cara taat mematuhi-Nya, juga memiliki rasa takut kepada-Nya.”Dalam sebagian tafsir disebutkan, Nabi Musa membimbing Fir’aun agar takut kepada Allah bukan karena sembarang perintah, akan tetapi dikarenakan rasa takut kepada Allah adalah pondasi utama menjalankan perintah-Nya. Siapa saja yang merasa takut kepada Allah, maka akan datang kepadanya segala kebaikan.Dijelaskan pula bahwa Nabi Musa memulai pembicaraan kepada Fir’aun dengan bentuk pertanyaan, dalam rangka memberikan penawaran baik kepadanya, bukan perintah yang tegas dan langsung. Seakan-akan seperti tuan rumah yang bertanya kepada tamu, “Apakah kalian ingin makan sesuatu?”Dijelaskan pula bahwa perkataan Nabi Musa kepada Fir’aun adalah perkataan yang lembut lagi santun, padahal yang dihadapi adalah orang zalim bengis yang mengaku sebagai tuhan. Mengapa hal ini dilakukan? Hal ini agar Fir’aun bisa tertarik dan menjadi lunak hatinya dengan kelembutan Nabi Musa. Hal ini juga merupakan sunnatullah bahwa secara umum, orang yang berbuat lembut akan disikapi dengan lembut pula oleh lawan bicaranya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَرٰىهُ الْاٰيَةَ الْكُبْرٰىۖ“Lalu, dia (Musa) memperlihatkan mukjizat yang besar kepadanya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 20)Ayat ini terkesan “lompat” dari ayat sebelumnya, dikarenakan kalimat ini adalah bentuk ijaz hadzf, yaitu meringkas kalimat dengan menghilangkan sebagian kata yang bisa dipahami dengan qorinah dan akal sehat. Jika kita lengkapi, maka makna ayat ini adalah: “Nabi Musa mendakwahi dan mengajak bicara Fir’aun dengan lembut, akan tetapi Fir’aun menolak dakwah tersebut. Sehingga Nabi Musa memperlihatkan mukjizat atau tanda bahwa dirinya seorang Nabi kepada Fir‘aun.”Al-Qurthubi rahimahullah membawakan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menjelaskan bahwa mukjizat tersebut adalah tongkat yang dapat berubah menjadi ular.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَكَذَّبَ وَعَصٰىۖ“Akan tetapi, dia (Fir‘aun) mendustakan (kerasulan) dan mendurhakai (Allah).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 21)Fir’aun mendustakan Nabi Musa serta berbuat durhaka kepada Allah setelah diperlihatkan mukjizat yang besar dan nyata.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ثُمَّ اَدْبَرَ يَسْعٰىۖ“Kemudian, dia berpaling seraya berusaha (menantang Musa).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 22)Fir’aun memalingkan badan dan menjauh dari ular mukjizat tersebut. Sebagian ahli tafsir menjelaskan dalam tindakan berpaling tersebut, Fir’aun sejatinya merasa takut karena dahsyatnya mukjizat yang dia lihat, sehingga dirinya mempercepat jalannya untuk menutupi rasa takutnya. Mujahid rahimahullah menjelaskan bahwa berpaling di sini maksudnya adalah berpaling dari iman.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَحَشَرَ فَنَادٰىۖ“Maka, dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya), lalu berseru (memanggil kaumnya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 23)Setelah kejadian tersebut, Fir’aun memanggil tentara dan rakyatnya, serta berseru dengan lantang, yang Allah ceritakan dalam firman-Nya,فَقَالَ اَنَا۠ رَبُّكُمُ الْاَعْلٰىۖ“Dia berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 24)Perkataan kufur ini bukanlah perkataan kufur pertama yang diucapkan oleh Fir’aun. Akan tetapi, pertama kali Fir’aun mengatakan,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرِى“Aku tidak mengetahui ada tuhan lain bagi kalian selain diriku.”Perkataan ini terdapat dalam surah Al-Qasas ayat 38. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa jarak antara perkataan dalam surah Al-Qasas dan surah An-Nazi’at adalah 40 tahun. Artinya, Nabi Musa telah mendakwahi Fir’aun dalam waktu yang panjang, dengan penuh daya upaya Nabi Musa mencoba mengingatkan kepada Fir‘aun bahwa sejatinya dia adalah makhluk yang butuh kepada pecipta, yaitu Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَخَذَهُ اللّٰهُ نَكَالَ الْاٰخِرَةِ وَالْاُوْلٰىۗ“Maka, Allah menghukumnya dengan azab di akhirat dan (siksaan) di dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 25)Setelah perkataan kufur mengaku sebagai tuhan yang paling tinggi, serta tindakan zalim ingin membunuh Nabi Musa, kemudian mengejar Nabi Musa sampai ke pinggir laut Merah, maka Allah hancurkan Fir’aun dengan menenggelamkannya ke laut Merah. Sebagai bentuk penghinaan karena merasa tinggi, Allah hancurkan dia dengan menenggelamkannya ke dalam dasar lautan.Sebagian penelitian modern menyebutkan bahwa dalam mumi Fir’aun yang dihadapi Nabi Musa, masih terdapat sisa garam laut yang menjadi penegas bahwa dia memang mati di dalam lautan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّمَنْ يَّخْشٰى“Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Allah).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 26)Kesimpulan, dalam kisah Nabi Musa dan Fir’aun yang telah diceritakan, terdapat pelajaran bahwa hasil akhir bagi penentang Allah dan Rasul-Nya adalah azab yang mengerikan di dunia dan akhirat. Tentunya, pelajaran ini hanya bisa diambil oleh seorang mukmin yang takut kepada Allah.Allah jelaskan bahwa pelajaran ini akan bermanfaat bagi orang yang takut kepada Allah, kebalikannya adalah pelajaran ini tidak bermanfaat bagi yang tidak takut kepada Allah. Hal ini kita temui dalam realita sebagian orientalis kafir yang mempelajari kisah Nabi Musa dan Fir’aun. Mereka mempelajari kisah ini bahkan menelusuri langsung ke situs arkeologis terkait, namun yang mereka dapatkan bukan pelajaran tentang keimanan, akan tetapi malah semakin menambah kekufuran mereka.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath: https://app.turath.io/

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 3): Hiburan Kepada Rasulullah dengan Kisah Nabi Musa

Pada kesempatan sebelumnya, kita telah membaca bahwa orang-orang musyrik Quraisy mendustakan hari kiamat, bahkan mereka mengolok-ngolok hari tersebut, juga mengolok-ngolok Rasulullah.Allah menurunkan surah An-Nazi’at ayat 15 sampai 26 sebagai tasliyah atau hiburan bagi Rasulullah, bahwa bukan hanya beliau yang diolok-olok oleh obyek dakwahnya, para Nabi terdahulu juga dihina oleh obyek dakwahnya. Namun pada akhirnya, Allah memberikan kemenangan kepada Nabi-Nya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,هَلْ اَتٰىكَ حَدِيْثُ مُوْسٰىۘ“Sudah sampaikah kepadamu (Nabi Muhammad) kisah Musa?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 15)Allah menggunakan kata tanya dengan bentuk tasywiq (membentuk rasa ingin tahu) dan targhib (memotivasi untuk tahu) pada kisah Nabi Musa ‘alaihissalam. Hal ini agar seseorang semakin siap mendengarkan apa yang akan Allah firmankan setelahnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذْ نَادٰىهُ رَبُّهٗ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًىۚ“(Ingatlah) ketika Tuhannya menyeru dia (Musa) di lembah suci, yaitu lembah Tuwa.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 16)Allah meceritakan, bahwa Dia memanggil Nabi Musa ‘alaihissalam dari sebuah lembah yang disucikan dan diberkahi bernama Tuwa yang letaknya di gunung Tursina. Allah berfirman kepada Nabi Musa ‘alaihissalam dalam lanjutan ayat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذْهَبْ اِلٰى فِرْعَوْنَ اِنَّهٗ طَغٰىۖ“Pergilah engkau kepada Fir‘aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 17)Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang dan melampaui batasan yang Allah Ta’ala berikan. Dia menyiksa Bani Israil, menjadikan mereka budak, dan prajuritnya melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan Bani Israil. Bahkan yang paling parah, Fir’aun mengaku sebagai tuhan yang layak disembah. Suatu kedurhakaan yang sangat mengerikan, menggabungkan durhaka kepada Allah dan zalim kepada manusia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَقُلْ هَلْ لَّكَ اِلٰٓى اَنْ تَزَكّٰىۙ“Lalu, katakanlah (kepada Fir‘aun), ‘Adakah keinginanmu untuk menyucikan diri (dari kesesatan)?'” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 18)Nabi Musa diperintahkan untuk berkata dengan perkataan yang lembut dan indah, “Apakah engkau ingin membersihkan dirimu dari kesalahan, dosa, dan kezaliman?”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَهْدِيَكَ اِلٰى رَبِّكَ فَتَخْشٰىۚ“Dan aku akan menunjukimu ke (jalan) Tuhanmu agar engkau takut (kepada-Nya)?’” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 19)Nabi Musa juga berkata, “Serta aku akan tunjukkan kepada engkau jalan mengenal Rabb semesta alam, serta aku tunjukkan kepada engkau cara taat mematuhi-Nya, juga memiliki rasa takut kepada-Nya.”Dalam sebagian tafsir disebutkan, Nabi Musa membimbing Fir’aun agar takut kepada Allah bukan karena sembarang perintah, akan tetapi dikarenakan rasa takut kepada Allah adalah pondasi utama menjalankan perintah-Nya. Siapa saja yang merasa takut kepada Allah, maka akan datang kepadanya segala kebaikan.Dijelaskan pula bahwa Nabi Musa memulai pembicaraan kepada Fir’aun dengan bentuk pertanyaan, dalam rangka memberikan penawaran baik kepadanya, bukan perintah yang tegas dan langsung. Seakan-akan seperti tuan rumah yang bertanya kepada tamu, “Apakah kalian ingin makan sesuatu?”Dijelaskan pula bahwa perkataan Nabi Musa kepada Fir’aun adalah perkataan yang lembut lagi santun, padahal yang dihadapi adalah orang zalim bengis yang mengaku sebagai tuhan. Mengapa hal ini dilakukan? Hal ini agar Fir’aun bisa tertarik dan menjadi lunak hatinya dengan kelembutan Nabi Musa. Hal ini juga merupakan sunnatullah bahwa secara umum, orang yang berbuat lembut akan disikapi dengan lembut pula oleh lawan bicaranya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَرٰىهُ الْاٰيَةَ الْكُبْرٰىۖ“Lalu, dia (Musa) memperlihatkan mukjizat yang besar kepadanya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 20)Ayat ini terkesan “lompat” dari ayat sebelumnya, dikarenakan kalimat ini adalah bentuk ijaz hadzf, yaitu meringkas kalimat dengan menghilangkan sebagian kata yang bisa dipahami dengan qorinah dan akal sehat. Jika kita lengkapi, maka makna ayat ini adalah: “Nabi Musa mendakwahi dan mengajak bicara Fir’aun dengan lembut, akan tetapi Fir’aun menolak dakwah tersebut. Sehingga Nabi Musa memperlihatkan mukjizat atau tanda bahwa dirinya seorang Nabi kepada Fir‘aun.”Al-Qurthubi rahimahullah membawakan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menjelaskan bahwa mukjizat tersebut adalah tongkat yang dapat berubah menjadi ular.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَكَذَّبَ وَعَصٰىۖ“Akan tetapi, dia (Fir‘aun) mendustakan (kerasulan) dan mendurhakai (Allah).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 21)Fir’aun mendustakan Nabi Musa serta berbuat durhaka kepada Allah setelah diperlihatkan mukjizat yang besar dan nyata.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ثُمَّ اَدْبَرَ يَسْعٰىۖ“Kemudian, dia berpaling seraya berusaha (menantang Musa).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 22)Fir’aun memalingkan badan dan menjauh dari ular mukjizat tersebut. Sebagian ahli tafsir menjelaskan dalam tindakan berpaling tersebut, Fir’aun sejatinya merasa takut karena dahsyatnya mukjizat yang dia lihat, sehingga dirinya mempercepat jalannya untuk menutupi rasa takutnya. Mujahid rahimahullah menjelaskan bahwa berpaling di sini maksudnya adalah berpaling dari iman.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَحَشَرَ فَنَادٰىۖ“Maka, dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya), lalu berseru (memanggil kaumnya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 23)Setelah kejadian tersebut, Fir’aun memanggil tentara dan rakyatnya, serta berseru dengan lantang, yang Allah ceritakan dalam firman-Nya,فَقَالَ اَنَا۠ رَبُّكُمُ الْاَعْلٰىۖ“Dia berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 24)Perkataan kufur ini bukanlah perkataan kufur pertama yang diucapkan oleh Fir’aun. Akan tetapi, pertama kali Fir’aun mengatakan,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرِى“Aku tidak mengetahui ada tuhan lain bagi kalian selain diriku.”Perkataan ini terdapat dalam surah Al-Qasas ayat 38. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa jarak antara perkataan dalam surah Al-Qasas dan surah An-Nazi’at adalah 40 tahun. Artinya, Nabi Musa telah mendakwahi Fir’aun dalam waktu yang panjang, dengan penuh daya upaya Nabi Musa mencoba mengingatkan kepada Fir‘aun bahwa sejatinya dia adalah makhluk yang butuh kepada pecipta, yaitu Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَخَذَهُ اللّٰهُ نَكَالَ الْاٰخِرَةِ وَالْاُوْلٰىۗ“Maka, Allah menghukumnya dengan azab di akhirat dan (siksaan) di dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 25)Setelah perkataan kufur mengaku sebagai tuhan yang paling tinggi, serta tindakan zalim ingin membunuh Nabi Musa, kemudian mengejar Nabi Musa sampai ke pinggir laut Merah, maka Allah hancurkan Fir’aun dengan menenggelamkannya ke laut Merah. Sebagai bentuk penghinaan karena merasa tinggi, Allah hancurkan dia dengan menenggelamkannya ke dalam dasar lautan.Sebagian penelitian modern menyebutkan bahwa dalam mumi Fir’aun yang dihadapi Nabi Musa, masih terdapat sisa garam laut yang menjadi penegas bahwa dia memang mati di dalam lautan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّمَنْ يَّخْشٰى“Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Allah).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 26)Kesimpulan, dalam kisah Nabi Musa dan Fir’aun yang telah diceritakan, terdapat pelajaran bahwa hasil akhir bagi penentang Allah dan Rasul-Nya adalah azab yang mengerikan di dunia dan akhirat. Tentunya, pelajaran ini hanya bisa diambil oleh seorang mukmin yang takut kepada Allah.Allah jelaskan bahwa pelajaran ini akan bermanfaat bagi orang yang takut kepada Allah, kebalikannya adalah pelajaran ini tidak bermanfaat bagi yang tidak takut kepada Allah. Hal ini kita temui dalam realita sebagian orientalis kafir yang mempelajari kisah Nabi Musa dan Fir’aun. Mereka mempelajari kisah ini bahkan menelusuri langsung ke situs arkeologis terkait, namun yang mereka dapatkan bukan pelajaran tentang keimanan, akan tetapi malah semakin menambah kekufuran mereka.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath: https://app.turath.io/
Pada kesempatan sebelumnya, kita telah membaca bahwa orang-orang musyrik Quraisy mendustakan hari kiamat, bahkan mereka mengolok-ngolok hari tersebut, juga mengolok-ngolok Rasulullah.Allah menurunkan surah An-Nazi’at ayat 15 sampai 26 sebagai tasliyah atau hiburan bagi Rasulullah, bahwa bukan hanya beliau yang diolok-olok oleh obyek dakwahnya, para Nabi terdahulu juga dihina oleh obyek dakwahnya. Namun pada akhirnya, Allah memberikan kemenangan kepada Nabi-Nya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,هَلْ اَتٰىكَ حَدِيْثُ مُوْسٰىۘ“Sudah sampaikah kepadamu (Nabi Muhammad) kisah Musa?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 15)Allah menggunakan kata tanya dengan bentuk tasywiq (membentuk rasa ingin tahu) dan targhib (memotivasi untuk tahu) pada kisah Nabi Musa ‘alaihissalam. Hal ini agar seseorang semakin siap mendengarkan apa yang akan Allah firmankan setelahnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذْ نَادٰىهُ رَبُّهٗ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًىۚ“(Ingatlah) ketika Tuhannya menyeru dia (Musa) di lembah suci, yaitu lembah Tuwa.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 16)Allah meceritakan, bahwa Dia memanggil Nabi Musa ‘alaihissalam dari sebuah lembah yang disucikan dan diberkahi bernama Tuwa yang letaknya di gunung Tursina. Allah berfirman kepada Nabi Musa ‘alaihissalam dalam lanjutan ayat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذْهَبْ اِلٰى فِرْعَوْنَ اِنَّهٗ طَغٰىۖ“Pergilah engkau kepada Fir‘aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 17)Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang dan melampaui batasan yang Allah Ta’ala berikan. Dia menyiksa Bani Israil, menjadikan mereka budak, dan prajuritnya melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan Bani Israil. Bahkan yang paling parah, Fir’aun mengaku sebagai tuhan yang layak disembah. Suatu kedurhakaan yang sangat mengerikan, menggabungkan durhaka kepada Allah dan zalim kepada manusia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَقُلْ هَلْ لَّكَ اِلٰٓى اَنْ تَزَكّٰىۙ“Lalu, katakanlah (kepada Fir‘aun), ‘Adakah keinginanmu untuk menyucikan diri (dari kesesatan)?'” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 18)Nabi Musa diperintahkan untuk berkata dengan perkataan yang lembut dan indah, “Apakah engkau ingin membersihkan dirimu dari kesalahan, dosa, dan kezaliman?”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَهْدِيَكَ اِلٰى رَبِّكَ فَتَخْشٰىۚ“Dan aku akan menunjukimu ke (jalan) Tuhanmu agar engkau takut (kepada-Nya)?’” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 19)Nabi Musa juga berkata, “Serta aku akan tunjukkan kepada engkau jalan mengenal Rabb semesta alam, serta aku tunjukkan kepada engkau cara taat mematuhi-Nya, juga memiliki rasa takut kepada-Nya.”Dalam sebagian tafsir disebutkan, Nabi Musa membimbing Fir’aun agar takut kepada Allah bukan karena sembarang perintah, akan tetapi dikarenakan rasa takut kepada Allah adalah pondasi utama menjalankan perintah-Nya. Siapa saja yang merasa takut kepada Allah, maka akan datang kepadanya segala kebaikan.Dijelaskan pula bahwa Nabi Musa memulai pembicaraan kepada Fir’aun dengan bentuk pertanyaan, dalam rangka memberikan penawaran baik kepadanya, bukan perintah yang tegas dan langsung. Seakan-akan seperti tuan rumah yang bertanya kepada tamu, “Apakah kalian ingin makan sesuatu?”Dijelaskan pula bahwa perkataan Nabi Musa kepada Fir’aun adalah perkataan yang lembut lagi santun, padahal yang dihadapi adalah orang zalim bengis yang mengaku sebagai tuhan. Mengapa hal ini dilakukan? Hal ini agar Fir’aun bisa tertarik dan menjadi lunak hatinya dengan kelembutan Nabi Musa. Hal ini juga merupakan sunnatullah bahwa secara umum, orang yang berbuat lembut akan disikapi dengan lembut pula oleh lawan bicaranya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَرٰىهُ الْاٰيَةَ الْكُبْرٰىۖ“Lalu, dia (Musa) memperlihatkan mukjizat yang besar kepadanya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 20)Ayat ini terkesan “lompat” dari ayat sebelumnya, dikarenakan kalimat ini adalah bentuk ijaz hadzf, yaitu meringkas kalimat dengan menghilangkan sebagian kata yang bisa dipahami dengan qorinah dan akal sehat. Jika kita lengkapi, maka makna ayat ini adalah: “Nabi Musa mendakwahi dan mengajak bicara Fir’aun dengan lembut, akan tetapi Fir’aun menolak dakwah tersebut. Sehingga Nabi Musa memperlihatkan mukjizat atau tanda bahwa dirinya seorang Nabi kepada Fir‘aun.”Al-Qurthubi rahimahullah membawakan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menjelaskan bahwa mukjizat tersebut adalah tongkat yang dapat berubah menjadi ular.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَكَذَّبَ وَعَصٰىۖ“Akan tetapi, dia (Fir‘aun) mendustakan (kerasulan) dan mendurhakai (Allah).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 21)Fir’aun mendustakan Nabi Musa serta berbuat durhaka kepada Allah setelah diperlihatkan mukjizat yang besar dan nyata.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ثُمَّ اَدْبَرَ يَسْعٰىۖ“Kemudian, dia berpaling seraya berusaha (menantang Musa).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 22)Fir’aun memalingkan badan dan menjauh dari ular mukjizat tersebut. Sebagian ahli tafsir menjelaskan dalam tindakan berpaling tersebut, Fir’aun sejatinya merasa takut karena dahsyatnya mukjizat yang dia lihat, sehingga dirinya mempercepat jalannya untuk menutupi rasa takutnya. Mujahid rahimahullah menjelaskan bahwa berpaling di sini maksudnya adalah berpaling dari iman.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَحَشَرَ فَنَادٰىۖ“Maka, dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya), lalu berseru (memanggil kaumnya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 23)Setelah kejadian tersebut, Fir’aun memanggil tentara dan rakyatnya, serta berseru dengan lantang, yang Allah ceritakan dalam firman-Nya,فَقَالَ اَنَا۠ رَبُّكُمُ الْاَعْلٰىۖ“Dia berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 24)Perkataan kufur ini bukanlah perkataan kufur pertama yang diucapkan oleh Fir’aun. Akan tetapi, pertama kali Fir’aun mengatakan,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرِى“Aku tidak mengetahui ada tuhan lain bagi kalian selain diriku.”Perkataan ini terdapat dalam surah Al-Qasas ayat 38. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa jarak antara perkataan dalam surah Al-Qasas dan surah An-Nazi’at adalah 40 tahun. Artinya, Nabi Musa telah mendakwahi Fir’aun dalam waktu yang panjang, dengan penuh daya upaya Nabi Musa mencoba mengingatkan kepada Fir‘aun bahwa sejatinya dia adalah makhluk yang butuh kepada pecipta, yaitu Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَخَذَهُ اللّٰهُ نَكَالَ الْاٰخِرَةِ وَالْاُوْلٰىۗ“Maka, Allah menghukumnya dengan azab di akhirat dan (siksaan) di dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 25)Setelah perkataan kufur mengaku sebagai tuhan yang paling tinggi, serta tindakan zalim ingin membunuh Nabi Musa, kemudian mengejar Nabi Musa sampai ke pinggir laut Merah, maka Allah hancurkan Fir’aun dengan menenggelamkannya ke laut Merah. Sebagai bentuk penghinaan karena merasa tinggi, Allah hancurkan dia dengan menenggelamkannya ke dalam dasar lautan.Sebagian penelitian modern menyebutkan bahwa dalam mumi Fir’aun yang dihadapi Nabi Musa, masih terdapat sisa garam laut yang menjadi penegas bahwa dia memang mati di dalam lautan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّمَنْ يَّخْشٰى“Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Allah).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 26)Kesimpulan, dalam kisah Nabi Musa dan Fir’aun yang telah diceritakan, terdapat pelajaran bahwa hasil akhir bagi penentang Allah dan Rasul-Nya adalah azab yang mengerikan di dunia dan akhirat. Tentunya, pelajaran ini hanya bisa diambil oleh seorang mukmin yang takut kepada Allah.Allah jelaskan bahwa pelajaran ini akan bermanfaat bagi orang yang takut kepada Allah, kebalikannya adalah pelajaran ini tidak bermanfaat bagi yang tidak takut kepada Allah. Hal ini kita temui dalam realita sebagian orientalis kafir yang mempelajari kisah Nabi Musa dan Fir’aun. Mereka mempelajari kisah ini bahkan menelusuri langsung ke situs arkeologis terkait, namun yang mereka dapatkan bukan pelajaran tentang keimanan, akan tetapi malah semakin menambah kekufuran mereka.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath: https://app.turath.io/


Pada kesempatan sebelumnya, kita telah membaca bahwa orang-orang musyrik Quraisy mendustakan hari kiamat, bahkan mereka mengolok-ngolok hari tersebut, juga mengolok-ngolok Rasulullah.Allah menurunkan surah An-Nazi’at ayat 15 sampai 26 sebagai tasliyah atau hiburan bagi Rasulullah, bahwa bukan hanya beliau yang diolok-olok oleh obyek dakwahnya, para Nabi terdahulu juga dihina oleh obyek dakwahnya. Namun pada akhirnya, Allah memberikan kemenangan kepada Nabi-Nya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,هَلْ اَتٰىكَ حَدِيْثُ مُوْسٰىۘ“Sudah sampaikah kepadamu (Nabi Muhammad) kisah Musa?” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 15)Allah menggunakan kata tanya dengan bentuk tasywiq (membentuk rasa ingin tahu) dan targhib (memotivasi untuk tahu) pada kisah Nabi Musa ‘alaihissalam. Hal ini agar seseorang semakin siap mendengarkan apa yang akan Allah firmankan setelahnya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذْ نَادٰىهُ رَبُّهٗ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًىۚ“(Ingatlah) ketika Tuhannya menyeru dia (Musa) di lembah suci, yaitu lembah Tuwa.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 16)Allah meceritakan, bahwa Dia memanggil Nabi Musa ‘alaihissalam dari sebuah lembah yang disucikan dan diberkahi bernama Tuwa yang letaknya di gunung Tursina. Allah berfirman kepada Nabi Musa ‘alaihissalam dalam lanjutan ayat.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِذْهَبْ اِلٰى فِرْعَوْنَ اِنَّهٗ طَغٰىۖ“Pergilah engkau kepada Fir‘aun! Sesungguhnya dia telah melampaui batas.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 17)Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang dan melampaui batasan yang Allah Ta’ala berikan. Dia menyiksa Bani Israil, menjadikan mereka budak, dan prajuritnya melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan Bani Israil. Bahkan yang paling parah, Fir’aun mengaku sebagai tuhan yang layak disembah. Suatu kedurhakaan yang sangat mengerikan, menggabungkan durhaka kepada Allah dan zalim kepada manusia.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَقُلْ هَلْ لَّكَ اِلٰٓى اَنْ تَزَكّٰىۙ“Lalu, katakanlah (kepada Fir‘aun), ‘Adakah keinginanmu untuk menyucikan diri (dari kesesatan)?'” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 18)Nabi Musa diperintahkan untuk berkata dengan perkataan yang lembut dan indah, “Apakah engkau ingin membersihkan dirimu dari kesalahan, dosa, dan kezaliman?”Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاَهْدِيَكَ اِلٰى رَبِّكَ فَتَخْشٰىۚ“Dan aku akan menunjukimu ke (jalan) Tuhanmu agar engkau takut (kepada-Nya)?’” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 19)Nabi Musa juga berkata, “Serta aku akan tunjukkan kepada engkau jalan mengenal Rabb semesta alam, serta aku tunjukkan kepada engkau cara taat mematuhi-Nya, juga memiliki rasa takut kepada-Nya.”Dalam sebagian tafsir disebutkan, Nabi Musa membimbing Fir’aun agar takut kepada Allah bukan karena sembarang perintah, akan tetapi dikarenakan rasa takut kepada Allah adalah pondasi utama menjalankan perintah-Nya. Siapa saja yang merasa takut kepada Allah, maka akan datang kepadanya segala kebaikan.Dijelaskan pula bahwa Nabi Musa memulai pembicaraan kepada Fir’aun dengan bentuk pertanyaan, dalam rangka memberikan penawaran baik kepadanya, bukan perintah yang tegas dan langsung. Seakan-akan seperti tuan rumah yang bertanya kepada tamu, “Apakah kalian ingin makan sesuatu?”Dijelaskan pula bahwa perkataan Nabi Musa kepada Fir’aun adalah perkataan yang lembut lagi santun, padahal yang dihadapi adalah orang zalim bengis yang mengaku sebagai tuhan. Mengapa hal ini dilakukan? Hal ini agar Fir’aun bisa tertarik dan menjadi lunak hatinya dengan kelembutan Nabi Musa. Hal ini juga merupakan sunnatullah bahwa secara umum, orang yang berbuat lembut akan disikapi dengan lembut pula oleh lawan bicaranya.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَرٰىهُ الْاٰيَةَ الْكُبْرٰىۖ“Lalu, dia (Musa) memperlihatkan mukjizat yang besar kepadanya.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 20)Ayat ini terkesan “lompat” dari ayat sebelumnya, dikarenakan kalimat ini adalah bentuk ijaz hadzf, yaitu meringkas kalimat dengan menghilangkan sebagian kata yang bisa dipahami dengan qorinah dan akal sehat. Jika kita lengkapi, maka makna ayat ini adalah: “Nabi Musa mendakwahi dan mengajak bicara Fir’aun dengan lembut, akan tetapi Fir’aun menolak dakwah tersebut. Sehingga Nabi Musa memperlihatkan mukjizat atau tanda bahwa dirinya seorang Nabi kepada Fir‘aun.”Al-Qurthubi rahimahullah membawakan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menjelaskan bahwa mukjizat tersebut adalah tongkat yang dapat berubah menjadi ular.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَكَذَّبَ وَعَصٰىۖ“Akan tetapi, dia (Fir‘aun) mendustakan (kerasulan) dan mendurhakai (Allah).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 21)Fir’aun mendustakan Nabi Musa serta berbuat durhaka kepada Allah setelah diperlihatkan mukjizat yang besar dan nyata.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ثُمَّ اَدْبَرَ يَسْعٰىۖ“Kemudian, dia berpaling seraya berusaha (menantang Musa).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 22)Fir’aun memalingkan badan dan menjauh dari ular mukjizat tersebut. Sebagian ahli tafsir menjelaskan dalam tindakan berpaling tersebut, Fir’aun sejatinya merasa takut karena dahsyatnya mukjizat yang dia lihat, sehingga dirinya mempercepat jalannya untuk menutupi rasa takutnya. Mujahid rahimahullah menjelaskan bahwa berpaling di sini maksudnya adalah berpaling dari iman.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَحَشَرَ فَنَادٰىۖ“Maka, dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya), lalu berseru (memanggil kaumnya).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 23)Setelah kejadian tersebut, Fir’aun memanggil tentara dan rakyatnya, serta berseru dengan lantang, yang Allah ceritakan dalam firman-Nya,فَقَالَ اَنَا۠ رَبُّكُمُ الْاَعْلٰىۖ“Dia berkata, “Akulah Tuhanmu yang paling tinggi.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 24)Perkataan kufur ini bukanlah perkataan kufur pertama yang diucapkan oleh Fir’aun. Akan tetapi, pertama kali Fir’aun mengatakan,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرِى“Aku tidak mengetahui ada tuhan lain bagi kalian selain diriku.”Perkataan ini terdapat dalam surah Al-Qasas ayat 38. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa jarak antara perkataan dalam surah Al-Qasas dan surah An-Nazi’at adalah 40 tahun. Artinya, Nabi Musa telah mendakwahi Fir’aun dalam waktu yang panjang, dengan penuh daya upaya Nabi Musa mencoba mengingatkan kepada Fir‘aun bahwa sejatinya dia adalah makhluk yang butuh kepada pecipta, yaitu Allah.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَاَخَذَهُ اللّٰهُ نَكَالَ الْاٰخِرَةِ وَالْاُوْلٰىۗ“Maka, Allah menghukumnya dengan azab di akhirat dan (siksaan) di dunia.” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 25)Setelah perkataan kufur mengaku sebagai tuhan yang paling tinggi, serta tindakan zalim ingin membunuh Nabi Musa, kemudian mengejar Nabi Musa sampai ke pinggir laut Merah, maka Allah hancurkan Fir’aun dengan menenggelamkannya ke laut Merah. Sebagai bentuk penghinaan karena merasa tinggi, Allah hancurkan dia dengan menenggelamkannya ke dalam dasar lautan.Sebagian penelitian modern menyebutkan bahwa dalam mumi Fir’aun yang dihadapi Nabi Musa, masih terdapat sisa garam laut yang menjadi penegas bahwa dia memang mati di dalam lautan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّمَنْ يَّخْشٰى“Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Allah).” (QS. An-Nāzi‘āt [79]: 26)Kesimpulan, dalam kisah Nabi Musa dan Fir’aun yang telah diceritakan, terdapat pelajaran bahwa hasil akhir bagi penentang Allah dan Rasul-Nya adalah azab yang mengerikan di dunia dan akhirat. Tentunya, pelajaran ini hanya bisa diambil oleh seorang mukmin yang takut kepada Allah.Allah jelaskan bahwa pelajaran ini akan bermanfaat bagi orang yang takut kepada Allah, kebalikannya adalah pelajaran ini tidak bermanfaat bagi yang tidak takut kepada Allah. Hal ini kita temui dalam realita sebagian orientalis kafir yang mempelajari kisah Nabi Musa dan Fir’aun. Mereka mempelajari kisah ini bahkan menelusuri langsung ke situs arkeologis terkait, namun yang mereka dapatkan bukan pelajaran tentang keimanan, akan tetapi malah semakin menambah kekufuran mereka.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penulis: Dany Indra PermanaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Mayoritas cetakan dan halaman referensi adalah dari app turath: https://app.turath.io/

Kenapa Amalmu Sulit Bertahan? Rahasia Istiqamah yang Sering Dilupakan

Amal yang terus-menerus dan berkesinambungan lebih baik, lebih dicintai, dan lebih utama, daripada amal yang pelakunya begitu bersungguh-sungguh melakukannya hingga menyambung malam dengan siang, tetapi itu hanya dilakukan sehari, dua hari, atau tiga hari saja dalam setahun. Wahai kaum muslimin, bukan seperti ini cara meraih ketaatan. Bukan seperti ini pula cara meraih karunia Allah. Karunia dan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla diraih dengan istiqamah dalam amal saleh. Inilah sunah Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai hamba Allah, bacalah Al-Qur’an—baik engkau laki-laki maupun perempuan. Tetapkanlah untuk dirimu bagian dari Kitabullah, walaupun hanya satu hizib, atau bahkan seperempat hizib setiap hari. Namun, itu terus dilakukan sepanjang tahun, tanpa terputus. Bukan hanya di akhir pekan atau pertengahannya saja, tidak hanya saat sehat atau ketika sakit, tidak pula hanya ketika safar atau saat mukim. Jumlah yang sedikit ini, yang hanya beberapa halaman saja, dengan wirid harian dari Kitabullah yang terus dijaga, itu lebih baik daripada orang yang meninggalkan Al-Qur’an sepanjang tahun, lalu ketika Ramadan tiba, ia mengkhatamkannya sepuluh kali. Ini bukanlah makna berlomba-lomba dalam amal saleh. Benar, musim-musim kebaikan dan hari-hari yang mulia, di dalamnya seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh. Namun, kesungguhan itu dibangun di atas fondasi terlebih dahulu, yaitu amal saleh yang kontinu, walaupun sedikit. Adapun bersungguh-sungguh dalam arti berlomba, bersegera, dan saling berpacu dalam kebaikan, lalu setelah itu terputus—atau sebelumnya memang sudah sering terputus—maka ini tidak sesuai dengan tuntunan yang benar. Ini bukanlah keadaan seorang hamba yang ingin termasuk golongan orang-orang terdepan.Orang yang terdepan adalah yang terus banyak melangkah menuju Allah, yang terus melanjutkan perlombaan di jalan yang panjang, menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Demikian pula dalam ibadah puasa. Orang yang berpuasa sehari setiap pekan atau tiga hari setiap bulan saja, lalu ia istiqamah melakukannya dan menjadikannya sebagai amal saleh yang tetap, itu lebih baik daripada orang yang meninggalkan puasa sepanjang tahun, lalu ketika datang hari-hari tertentu, ia baru bersemangat, bersungguh-sungguh dan memperbanyak berpuasa, lalu setelah itu terhenti total. Demikian pula dalam sedekah. Demikian pula dalam salat. Demikian pula dalam seluruh amal saleh. Amal saleh yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu, meskipun sedikit. Jangan terlalu terpaku pada amal yang engkau lakukan, apakah sedikit atau banyak. Namun, raihlah amal saleh yang terus-menerus, yang Anda catatkan dalam lembaran catatan amal saleh Anda. Sekarang, tanyakanlah kepada dirimu satu pertanyaan. Periksalah catatan amal Anda, wahai hamba Allah, dan lihatlah dengan jujur! Apakah Anda dapati amal saleh yang telah Anda tetapkan untuk diri Anda, tanpa Anda tinggalkan siang dan malam? Carilah! Bisa jadi itu berupa zikir, wirid, bacaan Al-Qur’an, atau salat. Carilah amal saleh yang engkau tetapkan untuk dirimu secara terus-menerus, sehingga ketika lembaran amal dibuka dan disebarkan kepada para hamba, dan engkau menerima catatan amalmu dengan tangan kanan, engkau dapati amal saleh itu bagaikan cahaya yang berkilauan, yang menghiasi setiap lembarnya. Ternyata amal itu terus ada tanpa terputus. Inilah amal yang paling dicintai Allah. ===== الْمُسْتَمِرُّ الدَّائِمُ خَيْرٌ وَأَحَبُّ وَأَفْضَلُ مِنْ عَمَلٍ يَجْتَهِدُ فِيهِ صَاحِبُهُ يَصِلُ فِيهِ اللَّيْلَ بِالنَّهَارِ، لَكِنْ يَكُونُ يَوْمًا فِي الْعَامِ أَوْ يَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً مَا هَكَذَا تُؤْتَى الطَّاعَاتُ أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ وَلَا هَكَذَا يُنَالُ فَضْلُ اللهِ يُنَالُ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَحْمَتُهُ بِالدَّيْمُومَةِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ وَهَذِهِ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ مِنَ الْقُرْآنِ عَبْدَ اللهِ، وَأَنْتِ أَمَةَ اللهِ اجْعَلْ لَكَ وَلَكِ نَصِيبًا مِنْ كِتَابِ اللهِ، وَلَوْ حِزْبًا وَلَوْ رُبعَ حِزْبٍ فِي الْيَوْمِ لَكِنَّهُ يَسْتَمِرُّ طِيلَةَ الْعَامِ، لَا يَنْقَطِعُ لَا فِي آخِرِ الْأُسْبُوعِ وَلَا فِي وَسطِهِ لَا فِي أَيَّامِ الصِّحَّةِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْمَرَضِ لَا فِي أَيَّامِ السَّفَرِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْحَضَرِ هَذَا الْمِقْدَارُ الْيَسِيرُ الَّذِي هُوَ صَفَحَاتٌ مَعْدُودَاتٌ بِوِرْدٍ دَائِمٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ ذَاكَ الَّذِي يَهْجُرُ الْقُرْآنَ طِيلَةَ عَامٍ ثُمَّ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ هَذَا لَيْسَ هُوَ الِاسْتِبَاقُ بِالصَّالِحَاتِ نَعَمْ، مَوَاسِمُ الْخَيْرَاتِ وَالْأَيَّامُ الْفَاضِلَاتُ يَجْتَهِدُ فِيهَا الْمُسْلِمُ لَكِنْ يَجْتَهِدُ بَعْدَ أَنْ يَكُونَ أَصْلًا عَلَى عَمَلٍ صَالِحٍ مُسْتَمِرٍّ وَإِنْ قَلِيلٌ أَمَّا الِاجْتِهَادُ بِمَعْنَى الْمُسَابَقَةِ وَالتَّشْمِيرِ وَالْمُنَافَسَةِ ثُمَّ يَتْلُوهُ انْقِطَاعٌ أَوْ يَسْبِقُهُ انْقِطَاعٌ هَذَا مُخَالِفٌ وَمَا هَذَا شَأْنُ عَبْدٍ أَرَادَ أَنْ يَكُونَ مَعَ السَّابِقِينَ السَّابِقُ كَثِيرُ السَّيْرِ إِلَى اللهِ مُسْتَمِرُّ السِّبَاقِ فِي الطَّرِيقِ الطَّوِيلِ نَحْوَ جَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصِّيَامِ مَنْ يَصُومُ يَوْمًا فِي الْأُسْبُوعِ أَوْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فِي الشَّهْرِ فَحَسْبُ وَيَسْتَمِرُّ عَلَى ذَلِكَ وَيُثْبِتُُهُ عَمَلًا دَائِمًا صَالِحًا لَهُ خَيْرٌ مِنْ ذَاكَ الَّذِي يَهْجُرُ الصِّيَامَ طِيلَةَ الْعَامِ ثُمَّ إِذَا أَقْبَلَتْ أَيَّامٌ مَعْدُودَاتٌ نَشِطَ فِيهَا وَاجْتَهَدَ وَأَكْثَرَ الصِّيَامَ ثُمَّ انْقَطَعَ عَنْهُ عَلَى الدَّوَامِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصَّدَقَةِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي كُلِّ عَمَلٍ صَالِحٍ أَحَبُّ الْعَمَلِ الصَّالِحِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ لَا تَلْتَفِتْ إِلَى مَا عِنْدَكَ مِنْ عَمَلٍ أَنْ يَكُونَ قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا لَكِنِ اظْفَرْ بِعَمَلٍ مُسْتَمِرٍّ صَالِحٍ تُسَجِّلُهُ فِي صَفَحَاتِ سِجِلَّاتِكَ وَالْآنَ اسْأَلْ نَفْسَكَ السُّؤَالَ فَتِّشْ فِي صَحَائِفِكَ عَبْدَ اللهِ، وَانْظُرْ حَقِيقَةً هَلْ تَجِدُ عَمَلًا صَالِحًا قَدْ أَثْبَتَّهُ لِنَفْسِكَ لَا تَتْرُكُهُ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ؟ فَتِّشْ، أَنْ يَكُونَ ذِكْرًا، وِرْدًا، قُرْآنًا، صَلَاةً فَتِّشْ عَنْ عَمَلٍ صَالِحٍ أَثْبَتَّهُ لِنَفْسِكَ دَائِمًا بِحَيْثُ إِذَا كُشِفَتِ الصَّحَائِفُ وَنُشِرَتْ عَلَى الْعِبَادِ وَاسْتَلَمْتَ كِتَابَكَ بِيَمِينِكَ، وَجَدْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ كَالنُّورِ الْمُتَلَأْلِئِ الَّذِي لَا تَخْلُو مِنْهُ صَفْحَةٌ مِنَ الصَّفَحَاتِ وَإِذَا بِهِ مُسْتَمِرٌّ عَلَى الدَّوَامِ هَذَا أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللهِ

Kenapa Amalmu Sulit Bertahan? Rahasia Istiqamah yang Sering Dilupakan

Amal yang terus-menerus dan berkesinambungan lebih baik, lebih dicintai, dan lebih utama, daripada amal yang pelakunya begitu bersungguh-sungguh melakukannya hingga menyambung malam dengan siang, tetapi itu hanya dilakukan sehari, dua hari, atau tiga hari saja dalam setahun. Wahai kaum muslimin, bukan seperti ini cara meraih ketaatan. Bukan seperti ini pula cara meraih karunia Allah. Karunia dan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla diraih dengan istiqamah dalam amal saleh. Inilah sunah Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai hamba Allah, bacalah Al-Qur’an—baik engkau laki-laki maupun perempuan. Tetapkanlah untuk dirimu bagian dari Kitabullah, walaupun hanya satu hizib, atau bahkan seperempat hizib setiap hari. Namun, itu terus dilakukan sepanjang tahun, tanpa terputus. Bukan hanya di akhir pekan atau pertengahannya saja, tidak hanya saat sehat atau ketika sakit, tidak pula hanya ketika safar atau saat mukim. Jumlah yang sedikit ini, yang hanya beberapa halaman saja, dengan wirid harian dari Kitabullah yang terus dijaga, itu lebih baik daripada orang yang meninggalkan Al-Qur’an sepanjang tahun, lalu ketika Ramadan tiba, ia mengkhatamkannya sepuluh kali. Ini bukanlah makna berlomba-lomba dalam amal saleh. Benar, musim-musim kebaikan dan hari-hari yang mulia, di dalamnya seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh. Namun, kesungguhan itu dibangun di atas fondasi terlebih dahulu, yaitu amal saleh yang kontinu, walaupun sedikit. Adapun bersungguh-sungguh dalam arti berlomba, bersegera, dan saling berpacu dalam kebaikan, lalu setelah itu terputus—atau sebelumnya memang sudah sering terputus—maka ini tidak sesuai dengan tuntunan yang benar. Ini bukanlah keadaan seorang hamba yang ingin termasuk golongan orang-orang terdepan.Orang yang terdepan adalah yang terus banyak melangkah menuju Allah, yang terus melanjutkan perlombaan di jalan yang panjang, menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Demikian pula dalam ibadah puasa. Orang yang berpuasa sehari setiap pekan atau tiga hari setiap bulan saja, lalu ia istiqamah melakukannya dan menjadikannya sebagai amal saleh yang tetap, itu lebih baik daripada orang yang meninggalkan puasa sepanjang tahun, lalu ketika datang hari-hari tertentu, ia baru bersemangat, bersungguh-sungguh dan memperbanyak berpuasa, lalu setelah itu terhenti total. Demikian pula dalam sedekah. Demikian pula dalam salat. Demikian pula dalam seluruh amal saleh. Amal saleh yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu, meskipun sedikit. Jangan terlalu terpaku pada amal yang engkau lakukan, apakah sedikit atau banyak. Namun, raihlah amal saleh yang terus-menerus, yang Anda catatkan dalam lembaran catatan amal saleh Anda. Sekarang, tanyakanlah kepada dirimu satu pertanyaan. Periksalah catatan amal Anda, wahai hamba Allah, dan lihatlah dengan jujur! Apakah Anda dapati amal saleh yang telah Anda tetapkan untuk diri Anda, tanpa Anda tinggalkan siang dan malam? Carilah! Bisa jadi itu berupa zikir, wirid, bacaan Al-Qur’an, atau salat. Carilah amal saleh yang engkau tetapkan untuk dirimu secara terus-menerus, sehingga ketika lembaran amal dibuka dan disebarkan kepada para hamba, dan engkau menerima catatan amalmu dengan tangan kanan, engkau dapati amal saleh itu bagaikan cahaya yang berkilauan, yang menghiasi setiap lembarnya. Ternyata amal itu terus ada tanpa terputus. Inilah amal yang paling dicintai Allah. ===== الْمُسْتَمِرُّ الدَّائِمُ خَيْرٌ وَأَحَبُّ وَأَفْضَلُ مِنْ عَمَلٍ يَجْتَهِدُ فِيهِ صَاحِبُهُ يَصِلُ فِيهِ اللَّيْلَ بِالنَّهَارِ، لَكِنْ يَكُونُ يَوْمًا فِي الْعَامِ أَوْ يَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً مَا هَكَذَا تُؤْتَى الطَّاعَاتُ أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ وَلَا هَكَذَا يُنَالُ فَضْلُ اللهِ يُنَالُ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَحْمَتُهُ بِالدَّيْمُومَةِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ وَهَذِهِ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ مِنَ الْقُرْآنِ عَبْدَ اللهِ، وَأَنْتِ أَمَةَ اللهِ اجْعَلْ لَكَ وَلَكِ نَصِيبًا مِنْ كِتَابِ اللهِ، وَلَوْ حِزْبًا وَلَوْ رُبعَ حِزْبٍ فِي الْيَوْمِ لَكِنَّهُ يَسْتَمِرُّ طِيلَةَ الْعَامِ، لَا يَنْقَطِعُ لَا فِي آخِرِ الْأُسْبُوعِ وَلَا فِي وَسطِهِ لَا فِي أَيَّامِ الصِّحَّةِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْمَرَضِ لَا فِي أَيَّامِ السَّفَرِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْحَضَرِ هَذَا الْمِقْدَارُ الْيَسِيرُ الَّذِي هُوَ صَفَحَاتٌ مَعْدُودَاتٌ بِوِرْدٍ دَائِمٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ ذَاكَ الَّذِي يَهْجُرُ الْقُرْآنَ طِيلَةَ عَامٍ ثُمَّ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ هَذَا لَيْسَ هُوَ الِاسْتِبَاقُ بِالصَّالِحَاتِ نَعَمْ، مَوَاسِمُ الْخَيْرَاتِ وَالْأَيَّامُ الْفَاضِلَاتُ يَجْتَهِدُ فِيهَا الْمُسْلِمُ لَكِنْ يَجْتَهِدُ بَعْدَ أَنْ يَكُونَ أَصْلًا عَلَى عَمَلٍ صَالِحٍ مُسْتَمِرٍّ وَإِنْ قَلِيلٌ أَمَّا الِاجْتِهَادُ بِمَعْنَى الْمُسَابَقَةِ وَالتَّشْمِيرِ وَالْمُنَافَسَةِ ثُمَّ يَتْلُوهُ انْقِطَاعٌ أَوْ يَسْبِقُهُ انْقِطَاعٌ هَذَا مُخَالِفٌ وَمَا هَذَا شَأْنُ عَبْدٍ أَرَادَ أَنْ يَكُونَ مَعَ السَّابِقِينَ السَّابِقُ كَثِيرُ السَّيْرِ إِلَى اللهِ مُسْتَمِرُّ السِّبَاقِ فِي الطَّرِيقِ الطَّوِيلِ نَحْوَ جَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصِّيَامِ مَنْ يَصُومُ يَوْمًا فِي الْأُسْبُوعِ أَوْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فِي الشَّهْرِ فَحَسْبُ وَيَسْتَمِرُّ عَلَى ذَلِكَ وَيُثْبِتُُهُ عَمَلًا دَائِمًا صَالِحًا لَهُ خَيْرٌ مِنْ ذَاكَ الَّذِي يَهْجُرُ الصِّيَامَ طِيلَةَ الْعَامِ ثُمَّ إِذَا أَقْبَلَتْ أَيَّامٌ مَعْدُودَاتٌ نَشِطَ فِيهَا وَاجْتَهَدَ وَأَكْثَرَ الصِّيَامَ ثُمَّ انْقَطَعَ عَنْهُ عَلَى الدَّوَامِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصَّدَقَةِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي كُلِّ عَمَلٍ صَالِحٍ أَحَبُّ الْعَمَلِ الصَّالِحِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ لَا تَلْتَفِتْ إِلَى مَا عِنْدَكَ مِنْ عَمَلٍ أَنْ يَكُونَ قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا لَكِنِ اظْفَرْ بِعَمَلٍ مُسْتَمِرٍّ صَالِحٍ تُسَجِّلُهُ فِي صَفَحَاتِ سِجِلَّاتِكَ وَالْآنَ اسْأَلْ نَفْسَكَ السُّؤَالَ فَتِّشْ فِي صَحَائِفِكَ عَبْدَ اللهِ، وَانْظُرْ حَقِيقَةً هَلْ تَجِدُ عَمَلًا صَالِحًا قَدْ أَثْبَتَّهُ لِنَفْسِكَ لَا تَتْرُكُهُ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ؟ فَتِّشْ، أَنْ يَكُونَ ذِكْرًا، وِرْدًا، قُرْآنًا، صَلَاةً فَتِّشْ عَنْ عَمَلٍ صَالِحٍ أَثْبَتَّهُ لِنَفْسِكَ دَائِمًا بِحَيْثُ إِذَا كُشِفَتِ الصَّحَائِفُ وَنُشِرَتْ عَلَى الْعِبَادِ وَاسْتَلَمْتَ كِتَابَكَ بِيَمِينِكَ، وَجَدْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ كَالنُّورِ الْمُتَلَأْلِئِ الَّذِي لَا تَخْلُو مِنْهُ صَفْحَةٌ مِنَ الصَّفَحَاتِ وَإِذَا بِهِ مُسْتَمِرٌّ عَلَى الدَّوَامِ هَذَا أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللهِ
Amal yang terus-menerus dan berkesinambungan lebih baik, lebih dicintai, dan lebih utama, daripada amal yang pelakunya begitu bersungguh-sungguh melakukannya hingga menyambung malam dengan siang, tetapi itu hanya dilakukan sehari, dua hari, atau tiga hari saja dalam setahun. Wahai kaum muslimin, bukan seperti ini cara meraih ketaatan. Bukan seperti ini pula cara meraih karunia Allah. Karunia dan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla diraih dengan istiqamah dalam amal saleh. Inilah sunah Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai hamba Allah, bacalah Al-Qur’an—baik engkau laki-laki maupun perempuan. Tetapkanlah untuk dirimu bagian dari Kitabullah, walaupun hanya satu hizib, atau bahkan seperempat hizib setiap hari. Namun, itu terus dilakukan sepanjang tahun, tanpa terputus. Bukan hanya di akhir pekan atau pertengahannya saja, tidak hanya saat sehat atau ketika sakit, tidak pula hanya ketika safar atau saat mukim. Jumlah yang sedikit ini, yang hanya beberapa halaman saja, dengan wirid harian dari Kitabullah yang terus dijaga, itu lebih baik daripada orang yang meninggalkan Al-Qur’an sepanjang tahun, lalu ketika Ramadan tiba, ia mengkhatamkannya sepuluh kali. Ini bukanlah makna berlomba-lomba dalam amal saleh. Benar, musim-musim kebaikan dan hari-hari yang mulia, di dalamnya seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh. Namun, kesungguhan itu dibangun di atas fondasi terlebih dahulu, yaitu amal saleh yang kontinu, walaupun sedikit. Adapun bersungguh-sungguh dalam arti berlomba, bersegera, dan saling berpacu dalam kebaikan, lalu setelah itu terputus—atau sebelumnya memang sudah sering terputus—maka ini tidak sesuai dengan tuntunan yang benar. Ini bukanlah keadaan seorang hamba yang ingin termasuk golongan orang-orang terdepan.Orang yang terdepan adalah yang terus banyak melangkah menuju Allah, yang terus melanjutkan perlombaan di jalan yang panjang, menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Demikian pula dalam ibadah puasa. Orang yang berpuasa sehari setiap pekan atau tiga hari setiap bulan saja, lalu ia istiqamah melakukannya dan menjadikannya sebagai amal saleh yang tetap, itu lebih baik daripada orang yang meninggalkan puasa sepanjang tahun, lalu ketika datang hari-hari tertentu, ia baru bersemangat, bersungguh-sungguh dan memperbanyak berpuasa, lalu setelah itu terhenti total. Demikian pula dalam sedekah. Demikian pula dalam salat. Demikian pula dalam seluruh amal saleh. Amal saleh yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu, meskipun sedikit. Jangan terlalu terpaku pada amal yang engkau lakukan, apakah sedikit atau banyak. Namun, raihlah amal saleh yang terus-menerus, yang Anda catatkan dalam lembaran catatan amal saleh Anda. Sekarang, tanyakanlah kepada dirimu satu pertanyaan. Periksalah catatan amal Anda, wahai hamba Allah, dan lihatlah dengan jujur! Apakah Anda dapati amal saleh yang telah Anda tetapkan untuk diri Anda, tanpa Anda tinggalkan siang dan malam? Carilah! Bisa jadi itu berupa zikir, wirid, bacaan Al-Qur’an, atau salat. Carilah amal saleh yang engkau tetapkan untuk dirimu secara terus-menerus, sehingga ketika lembaran amal dibuka dan disebarkan kepada para hamba, dan engkau menerima catatan amalmu dengan tangan kanan, engkau dapati amal saleh itu bagaikan cahaya yang berkilauan, yang menghiasi setiap lembarnya. Ternyata amal itu terus ada tanpa terputus. Inilah amal yang paling dicintai Allah. ===== الْمُسْتَمِرُّ الدَّائِمُ خَيْرٌ وَأَحَبُّ وَأَفْضَلُ مِنْ عَمَلٍ يَجْتَهِدُ فِيهِ صَاحِبُهُ يَصِلُ فِيهِ اللَّيْلَ بِالنَّهَارِ، لَكِنْ يَكُونُ يَوْمًا فِي الْعَامِ أَوْ يَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً مَا هَكَذَا تُؤْتَى الطَّاعَاتُ أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ وَلَا هَكَذَا يُنَالُ فَضْلُ اللهِ يُنَالُ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَحْمَتُهُ بِالدَّيْمُومَةِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ وَهَذِهِ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ مِنَ الْقُرْآنِ عَبْدَ اللهِ، وَأَنْتِ أَمَةَ اللهِ اجْعَلْ لَكَ وَلَكِ نَصِيبًا مِنْ كِتَابِ اللهِ، وَلَوْ حِزْبًا وَلَوْ رُبعَ حِزْبٍ فِي الْيَوْمِ لَكِنَّهُ يَسْتَمِرُّ طِيلَةَ الْعَامِ، لَا يَنْقَطِعُ لَا فِي آخِرِ الْأُسْبُوعِ وَلَا فِي وَسطِهِ لَا فِي أَيَّامِ الصِّحَّةِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْمَرَضِ لَا فِي أَيَّامِ السَّفَرِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْحَضَرِ هَذَا الْمِقْدَارُ الْيَسِيرُ الَّذِي هُوَ صَفَحَاتٌ مَعْدُودَاتٌ بِوِرْدٍ دَائِمٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ ذَاكَ الَّذِي يَهْجُرُ الْقُرْآنَ طِيلَةَ عَامٍ ثُمَّ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ هَذَا لَيْسَ هُوَ الِاسْتِبَاقُ بِالصَّالِحَاتِ نَعَمْ، مَوَاسِمُ الْخَيْرَاتِ وَالْأَيَّامُ الْفَاضِلَاتُ يَجْتَهِدُ فِيهَا الْمُسْلِمُ لَكِنْ يَجْتَهِدُ بَعْدَ أَنْ يَكُونَ أَصْلًا عَلَى عَمَلٍ صَالِحٍ مُسْتَمِرٍّ وَإِنْ قَلِيلٌ أَمَّا الِاجْتِهَادُ بِمَعْنَى الْمُسَابَقَةِ وَالتَّشْمِيرِ وَالْمُنَافَسَةِ ثُمَّ يَتْلُوهُ انْقِطَاعٌ أَوْ يَسْبِقُهُ انْقِطَاعٌ هَذَا مُخَالِفٌ وَمَا هَذَا شَأْنُ عَبْدٍ أَرَادَ أَنْ يَكُونَ مَعَ السَّابِقِينَ السَّابِقُ كَثِيرُ السَّيْرِ إِلَى اللهِ مُسْتَمِرُّ السِّبَاقِ فِي الطَّرِيقِ الطَّوِيلِ نَحْوَ جَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصِّيَامِ مَنْ يَصُومُ يَوْمًا فِي الْأُسْبُوعِ أَوْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فِي الشَّهْرِ فَحَسْبُ وَيَسْتَمِرُّ عَلَى ذَلِكَ وَيُثْبِتُُهُ عَمَلًا دَائِمًا صَالِحًا لَهُ خَيْرٌ مِنْ ذَاكَ الَّذِي يَهْجُرُ الصِّيَامَ طِيلَةَ الْعَامِ ثُمَّ إِذَا أَقْبَلَتْ أَيَّامٌ مَعْدُودَاتٌ نَشِطَ فِيهَا وَاجْتَهَدَ وَأَكْثَرَ الصِّيَامَ ثُمَّ انْقَطَعَ عَنْهُ عَلَى الدَّوَامِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصَّدَقَةِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي كُلِّ عَمَلٍ صَالِحٍ أَحَبُّ الْعَمَلِ الصَّالِحِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ لَا تَلْتَفِتْ إِلَى مَا عِنْدَكَ مِنْ عَمَلٍ أَنْ يَكُونَ قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا لَكِنِ اظْفَرْ بِعَمَلٍ مُسْتَمِرٍّ صَالِحٍ تُسَجِّلُهُ فِي صَفَحَاتِ سِجِلَّاتِكَ وَالْآنَ اسْأَلْ نَفْسَكَ السُّؤَالَ فَتِّشْ فِي صَحَائِفِكَ عَبْدَ اللهِ، وَانْظُرْ حَقِيقَةً هَلْ تَجِدُ عَمَلًا صَالِحًا قَدْ أَثْبَتَّهُ لِنَفْسِكَ لَا تَتْرُكُهُ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ؟ فَتِّشْ، أَنْ يَكُونَ ذِكْرًا، وِرْدًا، قُرْآنًا، صَلَاةً فَتِّشْ عَنْ عَمَلٍ صَالِحٍ أَثْبَتَّهُ لِنَفْسِكَ دَائِمًا بِحَيْثُ إِذَا كُشِفَتِ الصَّحَائِفُ وَنُشِرَتْ عَلَى الْعِبَادِ وَاسْتَلَمْتَ كِتَابَكَ بِيَمِينِكَ، وَجَدْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ كَالنُّورِ الْمُتَلَأْلِئِ الَّذِي لَا تَخْلُو مِنْهُ صَفْحَةٌ مِنَ الصَّفَحَاتِ وَإِذَا بِهِ مُسْتَمِرٌّ عَلَى الدَّوَامِ هَذَا أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللهِ


Amal yang terus-menerus dan berkesinambungan lebih baik, lebih dicintai, dan lebih utama, daripada amal yang pelakunya begitu bersungguh-sungguh melakukannya hingga menyambung malam dengan siang, tetapi itu hanya dilakukan sehari, dua hari, atau tiga hari saja dalam setahun. Wahai kaum muslimin, bukan seperti ini cara meraih ketaatan. Bukan seperti ini pula cara meraih karunia Allah. Karunia dan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla diraih dengan istiqamah dalam amal saleh. Inilah sunah Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai hamba Allah, bacalah Al-Qur’an—baik engkau laki-laki maupun perempuan. Tetapkanlah untuk dirimu bagian dari Kitabullah, walaupun hanya satu hizib, atau bahkan seperempat hizib setiap hari. Namun, itu terus dilakukan sepanjang tahun, tanpa terputus. Bukan hanya di akhir pekan atau pertengahannya saja, tidak hanya saat sehat atau ketika sakit, tidak pula hanya ketika safar atau saat mukim. Jumlah yang sedikit ini, yang hanya beberapa halaman saja, dengan wirid harian dari Kitabullah yang terus dijaga, itu lebih baik daripada orang yang meninggalkan Al-Qur’an sepanjang tahun, lalu ketika Ramadan tiba, ia mengkhatamkannya sepuluh kali. Ini bukanlah makna berlomba-lomba dalam amal saleh. Benar, musim-musim kebaikan dan hari-hari yang mulia, di dalamnya seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh. Namun, kesungguhan itu dibangun di atas fondasi terlebih dahulu, yaitu amal saleh yang kontinu, walaupun sedikit. Adapun bersungguh-sungguh dalam arti berlomba, bersegera, dan saling berpacu dalam kebaikan, lalu setelah itu terputus—atau sebelumnya memang sudah sering terputus—maka ini tidak sesuai dengan tuntunan yang benar. Ini bukanlah keadaan seorang hamba yang ingin termasuk golongan orang-orang terdepan.Orang yang terdepan adalah yang terus banyak melangkah menuju Allah, yang terus melanjutkan perlombaan di jalan yang panjang, menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Demikian pula dalam ibadah puasa. Orang yang berpuasa sehari setiap pekan atau tiga hari setiap bulan saja, lalu ia istiqamah melakukannya dan menjadikannya sebagai amal saleh yang tetap, itu lebih baik daripada orang yang meninggalkan puasa sepanjang tahun, lalu ketika datang hari-hari tertentu, ia baru bersemangat, bersungguh-sungguh dan memperbanyak berpuasa, lalu setelah itu terhenti total. Demikian pula dalam sedekah. Demikian pula dalam salat. Demikian pula dalam seluruh amal saleh. Amal saleh yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu, meskipun sedikit. Jangan terlalu terpaku pada amal yang engkau lakukan, apakah sedikit atau banyak. Namun, raihlah amal saleh yang terus-menerus, yang Anda catatkan dalam lembaran catatan amal saleh Anda. Sekarang, tanyakanlah kepada dirimu satu pertanyaan. Periksalah catatan amal Anda, wahai hamba Allah, dan lihatlah dengan jujur! Apakah Anda dapati amal saleh yang telah Anda tetapkan untuk diri Anda, tanpa Anda tinggalkan siang dan malam? Carilah! Bisa jadi itu berupa zikir, wirid, bacaan Al-Qur’an, atau salat. Carilah amal saleh yang engkau tetapkan untuk dirimu secara terus-menerus, sehingga ketika lembaran amal dibuka dan disebarkan kepada para hamba, dan engkau menerima catatan amalmu dengan tangan kanan, engkau dapati amal saleh itu bagaikan cahaya yang berkilauan, yang menghiasi setiap lembarnya. Ternyata amal itu terus ada tanpa terputus. Inilah amal yang paling dicintai Allah. ===== الْمُسْتَمِرُّ الدَّائِمُ خَيْرٌ وَأَحَبُّ وَأَفْضَلُ مِنْ عَمَلٍ يَجْتَهِدُ فِيهِ صَاحِبُهُ يَصِلُ فِيهِ اللَّيْلَ بِالنَّهَارِ، لَكِنْ يَكُونُ يَوْمًا فِي الْعَامِ أَوْ يَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً مَا هَكَذَا تُؤْتَى الطَّاعَاتُ أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ وَلَا هَكَذَا يُنَالُ فَضْلُ اللهِ يُنَالُ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَحْمَتُهُ بِالدَّيْمُومَةِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ وَهَذِهِ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ مِنَ الْقُرْآنِ عَبْدَ اللهِ، وَأَنْتِ أَمَةَ اللهِ اجْعَلْ لَكَ وَلَكِ نَصِيبًا مِنْ كِتَابِ اللهِ، وَلَوْ حِزْبًا وَلَوْ رُبعَ حِزْبٍ فِي الْيَوْمِ لَكِنَّهُ يَسْتَمِرُّ طِيلَةَ الْعَامِ، لَا يَنْقَطِعُ لَا فِي آخِرِ الْأُسْبُوعِ وَلَا فِي وَسطِهِ لَا فِي أَيَّامِ الصِّحَّةِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْمَرَضِ لَا فِي أَيَّامِ السَّفَرِ وَلَا فِي أَيَّامِ الْحَضَرِ هَذَا الْمِقْدَارُ الْيَسِيرُ الَّذِي هُوَ صَفَحَاتٌ مَعْدُودَاتٌ بِوِرْدٍ دَائِمٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ ذَاكَ الَّذِي يَهْجُرُ الْقُرْآنَ طِيلَةَ عَامٍ ثُمَّ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَهُ عَشْرَ مَرَّاتٍ هَذَا لَيْسَ هُوَ الِاسْتِبَاقُ بِالصَّالِحَاتِ نَعَمْ، مَوَاسِمُ الْخَيْرَاتِ وَالْأَيَّامُ الْفَاضِلَاتُ يَجْتَهِدُ فِيهَا الْمُسْلِمُ لَكِنْ يَجْتَهِدُ بَعْدَ أَنْ يَكُونَ أَصْلًا عَلَى عَمَلٍ صَالِحٍ مُسْتَمِرٍّ وَإِنْ قَلِيلٌ أَمَّا الِاجْتِهَادُ بِمَعْنَى الْمُسَابَقَةِ وَالتَّشْمِيرِ وَالْمُنَافَسَةِ ثُمَّ يَتْلُوهُ انْقِطَاعٌ أَوْ يَسْبِقُهُ انْقِطَاعٌ هَذَا مُخَالِفٌ وَمَا هَذَا شَأْنُ عَبْدٍ أَرَادَ أَنْ يَكُونَ مَعَ السَّابِقِينَ السَّابِقُ كَثِيرُ السَّيْرِ إِلَى اللهِ مُسْتَمِرُّ السِّبَاقِ فِي الطَّرِيقِ الطَّوِيلِ نَحْوَ جَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصِّيَامِ مَنْ يَصُومُ يَوْمًا فِي الْأُسْبُوعِ أَوْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فِي الشَّهْرِ فَحَسْبُ وَيَسْتَمِرُّ عَلَى ذَلِكَ وَيُثْبِتُُهُ عَمَلًا دَائِمًا صَالِحًا لَهُ خَيْرٌ مِنْ ذَاكَ الَّذِي يَهْجُرُ الصِّيَامَ طِيلَةَ الْعَامِ ثُمَّ إِذَا أَقْبَلَتْ أَيَّامٌ مَعْدُودَاتٌ نَشِطَ فِيهَا وَاجْتَهَدَ وَأَكْثَرَ الصِّيَامَ ثُمَّ انْقَطَعَ عَنْهُ عَلَى الدَّوَامِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصَّدَقَةِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ قُلْ مِثْلَ ذَلِكَ فِي كُلِّ عَمَلٍ صَالِحٍ أَحَبُّ الْعَمَلِ الصَّالِحِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ لَا تَلْتَفِتْ إِلَى مَا عِنْدَكَ مِنْ عَمَلٍ أَنْ يَكُونَ قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا لَكِنِ اظْفَرْ بِعَمَلٍ مُسْتَمِرٍّ صَالِحٍ تُسَجِّلُهُ فِي صَفَحَاتِ سِجِلَّاتِكَ وَالْآنَ اسْأَلْ نَفْسَكَ السُّؤَالَ فَتِّشْ فِي صَحَائِفِكَ عَبْدَ اللهِ، وَانْظُرْ حَقِيقَةً هَلْ تَجِدُ عَمَلًا صَالِحًا قَدْ أَثْبَتَّهُ لِنَفْسِكَ لَا تَتْرُكُهُ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ؟ فَتِّشْ، أَنْ يَكُونَ ذِكْرًا، وِرْدًا، قُرْآنًا، صَلَاةً فَتِّشْ عَنْ عَمَلٍ صَالِحٍ أَثْبَتَّهُ لِنَفْسِكَ دَائِمًا بِحَيْثُ إِذَا كُشِفَتِ الصَّحَائِفُ وَنُشِرَتْ عَلَى الْعِبَادِ وَاسْتَلَمْتَ كِتَابَكَ بِيَمِينِكَ، وَجَدْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ كَالنُّورِ الْمُتَلَأْلِئِ الَّذِي لَا تَخْلُو مِنْهُ صَفْحَةٌ مِنَ الصَّفَحَاتِ وَإِذَا بِهِ مُسْتَمِرٌّ عَلَى الدَّوَامِ هَذَا أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللهِ

Kalimat-Kalimat Mutiara Ibnu Al-Qayyim tentang Menjaga Lisan

Oleh: Fahd bin Abdul Aziz Abdullah Asy-Syuwairikh Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. Amma ba’du: Menjaga lisan termasuk tema yang dibahas Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah dalam banyak bukunya, dan saya telah menghimpun —berkat karunia dan kemurahan Allah— beberapa kalimat yang beliau sebutkan tentang itu. Saya memohon kepada Allah agar ini dapat bermanfaat bagi semua orang. [Dalam buku: Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair al-Ma’ad] Ketenangan lisan Tsabit bin Qurrah berkata: “Ketenangan jasad ada dalam sedikit makan, ketenangan hati ada pada sedikit dosa, dan ketenangan lisan ada pada sedikit bicara.”  [Dalam buku: Uddah ash-Shabirin wa Dzakhirah asy-Syakirin] Kesabaran dalam menjauhi kemaksiatan lisan “Oleh karenanya, kesabaran dalam menjauhi kemaksiatan lisan dan kemaluan merupakan salah satu jenis kesabaran yang tersulit, karena kuatnya dorongan dan begitu mudahnya untuk dilakukan. Kemaksiatan-kemaksiatan lisan adalah kudapan nikmat bagi manusia, seperti namimah (adu domba), ghibah (menggunjing), dusta, debat kusir, memuji diri sendiri secara langsung atau tidak, menyebarkan ucapan orang lain, menuduh orang yang dibenci, memuji orang yang dicintai, dan lain sebagainya. Apabila kemaksiatan lisan sudah menjadi kebiasaan seorang hamba, maka sudah baginya untuk bersabar menghindarinya. Oleh sebab itu, engkau dapat temukan orang yang mampu melaksanakan salat tahajjud di malam hari dan berpuasa di siang hari, tapi ia mengumbar lisannya dalam ghibah, namimah, bersenang-senang dengan membicarakan kehormatan orang lain, dan berbicara atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa landasan ilmu.” [Dalam buku: Ash-Shawaiq al-Mursalah ‘ala al-Jahmiyah wa al-Mu’aththilah] Kerusakan lisan  “Adakah kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan lisan yang berhenti berzikir kepada Allah dan kandungannya, membaca firman-Nya, menasihati dan membimbing para hamba-Nya, serta mengajak mereka kepada-Nya?!” [Dalam buku: At-Tibyan fi Ayman Al-Qur’an] Bahaya lisan “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan bagi lisan dua penutup, yang pertama adalah gigi, dan kedua adalah bibir, menciptakan satu penutup bagi mata, dan tidak menciptakan penutup bagi telinga. Hal ini karena begitu bahaya dan urgensi dari lisan serta bahaya gerak-geriknya. Dalam hal ini ada hikmah tersembunyi, bahwa bahaya ucapan lebih banyak daripada bahaya penglihatan, dan bahaya penglihatan lebih banyak daripada bahaya pendengaran, sehingga yang paling banyak bahayanya diberi dua penutup, yang bahayanya sedang diberi satu penutup, dan yang lebih sedikit bahayanya dibuat tanpa penutup. [Dalam buku: Tuhfah Al-Maudud Bi-Ahkam al-Maulud] Musibah terikat oleh ucapan Di antara musibah yang terjadi akibat ucapan adalah ucapan dari seorang lansia sengsara yang dijenguk oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau melihatnya mengalami demam, sehingga beliau bersabda kepadanya: “Tidak mengapa, semoga menjadi pembersih dosa, insya Allah.” Tapi orang itu berkata: “Justru ini adalah demam yang meluap pada seorang lansia, yang menggiringnya ke alam kubur.” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: “Kalau begitu memang akan seperti itu.” Dalam hal ini kita juga telah melihat banyak pelajaran dari diri kita sendiri atau orang lain, dan yang kita lihat baru satu tetes dari lautan yang luas.  Seorang penyair berkata: شَفَّ الْمُؤَمَّلَ يَوْمَ النَّقْلَةِ النَّظَرُ لَيْتَ الْمُؤَمَّلَ لَمْ يُخْلَقْ لَهُ الْبَصَرُ  Pandangan mata telah membuat al-Muammal sengsara pada hari perpisahan (dengan kekasihnya), (Hingga ia bergumam) andai saja al-Muammal itu tidak diberi penglihatan. فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ عَمِيَ فَحِفْظُ الْمَنْطِقِ وَتَخَيُّرُ الْأَسْمَاءِ مِنْ تَوْفِيقِ اللَّهِ لِلْعَبْدِ Tidak berselang lama ia benar-benar menjadi buta. Maka sungguh menjaga tutur kata, Serta memilih nama yang baik termasuk taufik Allah bagi seorang hamba. Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah mengungkapkan bait syair: احْذَرْ لِسَانَكَ أَنْ يَقُولَ فَتُبْتَلَى إِنَّ الْبَلَاءَ مُوَكَّلٌ بِالْمَنْطِقِ Waspadalah terhadap lisanmu agar jangan sampai ia berucap sesuatu yang membuatmu tertimpa musibah , karena sesungguhnya musibah itu terikat dengan ucapan. [Buku: Ad-Da’ wa ad-Dawa’] Mudah bagi manusia menjauhi harta haram, tapi sulit baginya menjaga lisan Suatu hal yang mengherankan, manusia mudah untuk menjaga diri dan menjauhi harta haram, kezaliman, zina, mencuri, minum khamr, melihat hal yang diharamkan, dan lain sebagainya, tapi susah baginya menjaga diri dari gerakan lisannya. Bahkan kamu dapat melihat ada orang yang dikenal beragama baik, zuhud, dan ahli ibadah, tapi ia mengucapkan ucapan-ucapan yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka tanpa ia pedulikan. Ia tergelincir dengan satu kata dari ucapannya lebih jauh daripada timur dan barat. Betapa banyak kamu dapat temui orang yang menjaga diri dari hal-hal keji dan kezaliman, tapi lisannya menodai kehormatan orang-orang yang masih hidup bahkan yang sudah meninggal, tanpa ia mempedulikan apa yang ia katakan. Apabila engkau ingin mengetahui hal itu, lihatlah hadis yang telah diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih dari riwayat Jundub bin Abdullah bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنِّي لَا أَغْفِرُ لِفُلَانٍ قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ “Ada orang yang berucap: ‘Demi Allah, Dia tidak akan mengampuni si fulan!’ Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman: ‘Siapakah yang bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Sungguh Aku telah mengampuninya dan menghapus amalanmu!’” (HR. Muslim). Lihatlah hamba tersebut, ia beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kurun waktu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki, lalu satu kalimat tersebut menghapus seluruh amalannya. Diriwayatkan juga dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ “Sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia pedulikan (menganggapnya biasa), tapi dengan kalimat itu Allah mengangkat derajatnya. Dan sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kalimat yang dimurkai Allah tanpa ia pedulikan, tapi karena kalimat itu ia terjerumus ke dalam neraka Jahannam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan redaksi: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang tidak ia pikirkan (dampaknya), namun karenanya ia terperosok ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim).  Dan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim juga ada riwayat dari Abu Hurairah yang beliau sandarkan ke Nabi (hadis marfu): مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”  Dulu ada orang dari generasi salaf yang berintrospeksi diri dari ucapannya: “Hari ini panas!” dan “Hari ini dingin!” Gerakan anggota badan yang paling mudah adalah gerakan lisan, tapi ia justru yang paling berbahaya bagi seorang hamba. Dulu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah memegang lisannya lalu berkata: “Inilah yang menjerumuskanku ke dalam banyak masalah.” Ucapan merupakan tawananmu, tapi apabila telah keluar dari lisanmu, kamu yang menjadi tawanannya. Dua bahaya besar pada lisan Terdapat dua bahaya besar pada lisan, apabila seseorang dapat selamat dari salah satunya, mungkin ia tidak selamat dari yang lain, yaitu bahaya bicara dan bahaya diam. Bisa jadi salah satunya lebih besar dosanya daripada yang lain dalam satu waktu. Orang yang diam terhadap kebenaran yang dilanggar adalah setan yang bisu, pelaku kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, orang yang riya, dan penjilat. Sebab, ia tidak khawatir terhadap dirinya. Sedangkan orang yang mengucapkan kebatilan adalah setan yang bicara dan pelaku kemaksiatan. Mayoritas manusia tidak bersikap yang benar dalam ucapan dan diam mereka, karena mereka berada di salah satu dari dua jenis tersebut. Adapun orang yang ada di pertengahan —yaitu orang-orang yang menempuh jalan yang lurus— akan menahan lisan mereka dari kebatilan, lalu menggerakkannya dalam hal yang mendatangkan manfaat bagi mereka di akhirat, sehingga tidak terlihat salah seorang dari mereka berbicara dengan kalimat yang sia-sia tanpa manfaat, apalagi yang membahayakan akhiratnya. Sungguh ada hamba yang akan datang pada hari kiamat dengan pahala-pahala kebaikan sebesar gunung-gunung, tapi lisannya telah meleburkan semua itu. Ada juga hamba yang datang dengan dosa-dosa keburukan sebenar gunung-gunung, tapi lisannya juga telah meleburkan semua itu dengan banyaknya berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hal-hal yang berhubungan dengan lisan. Menjaga setiap ucapan Hendaklah menjaga ucapan dengan tidak mengeluarkan satu kata pun yang sia-sia. Tidak berbicara kecuali dalam hal yang ia harapkan mengandung keuntungan dan peningkatan dalam agamanya. Apabila ia hendak berbicara, ia mencermati dulu: Apakah ada keuntungan dan faedahnya atau tidak? Apabila tidak ada faedahnya, ia memilih untuk menahan ucapan itu. Dan jika ada keuntungannya, ia kembali mencermatinya: Apakah kalimat itu membuatnya kehilangan hal yang lebih menguntungkan atau tidak, sehingga ia tidak menyia-nyiakannya. Ucapan lisan menggambarkan apa yang ada dalam hati Apabila engkau ingin mengetahui apa yang ada dalam hati, maka ketahuilah itu dengan ucapan lisan, karena lisan pasti akan mengeluarkan isi hati, baik itu pemilik lisan menghendaki itu atau tidak. Ucapan yang mengandung mudharat adalah jebakan setan Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji manusia dengan musuh yang tidak pernah meninggalkannya meski sekejap mata. Manusia tersebut tidur, tapi musuhnya tidak. Ia lalai, tapi musuhnya tidak. Musuh itu dan bala tentaranya dapat melihatnya, tapi ia tidak dapat melihat mereka. Musuh itu mengerahkan segenap usahanya dalam permusuhan itu setiap saat. Sama sekali tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memberi tipu daya yang ia mampu berikan kepadanya, melainkan ia akan memberikannya. Musuh itu telah memasang tali-talinya, juga jeratan dan jebakannya. Ia berkata kepada bala tentaranya: “Inilah musuh kalian dan musuh nenek moyang kalian! Jangan sampai ia lolos! Jangan sampai ia mendapat surga tapi kalian mendapat neraka! Ia mendapat rahmat tapi kalian mendapat laknat! Kalian telah mengetahui kehinaan, laknat, dan pengusiran dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menimpa diriku dan kalian adalah karenanya. Oleh sebab itu, kerahkanlah usaha kalian agar ia bersama kita dalam kehinaan ini! Bangkitlah menuju celah lisan, karena ini adalah celah yang paling besar! Setelah ia kepada ucapan yang memberinya mudharat dan tidak bermanfaat! Halangilah ia dari hal yang membawa manfaat baginya! Teruslah berjaga di celah ini! Hiasilah untuknya ucapan batil dengan segala cara! Dan takut-takutilah ia dari ucapan yang benar dengan segala cara!” Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/173583/من-درر-العلامة-ابن-القيم-عن-حفظ-اللسان/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Yoga, Haramkah Sulam Alis, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Biaya Bekam Visited 30 times, 6 visit(s) today Post Views: 12 QRIS donasi Yufid

Kalimat-Kalimat Mutiara Ibnu Al-Qayyim tentang Menjaga Lisan

Oleh: Fahd bin Abdul Aziz Abdullah Asy-Syuwairikh Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. Amma ba’du: Menjaga lisan termasuk tema yang dibahas Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah dalam banyak bukunya, dan saya telah menghimpun —berkat karunia dan kemurahan Allah— beberapa kalimat yang beliau sebutkan tentang itu. Saya memohon kepada Allah agar ini dapat bermanfaat bagi semua orang. [Dalam buku: Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair al-Ma’ad] Ketenangan lisan Tsabit bin Qurrah berkata: “Ketenangan jasad ada dalam sedikit makan, ketenangan hati ada pada sedikit dosa, dan ketenangan lisan ada pada sedikit bicara.”  [Dalam buku: Uddah ash-Shabirin wa Dzakhirah asy-Syakirin] Kesabaran dalam menjauhi kemaksiatan lisan “Oleh karenanya, kesabaran dalam menjauhi kemaksiatan lisan dan kemaluan merupakan salah satu jenis kesabaran yang tersulit, karena kuatnya dorongan dan begitu mudahnya untuk dilakukan. Kemaksiatan-kemaksiatan lisan adalah kudapan nikmat bagi manusia, seperti namimah (adu domba), ghibah (menggunjing), dusta, debat kusir, memuji diri sendiri secara langsung atau tidak, menyebarkan ucapan orang lain, menuduh orang yang dibenci, memuji orang yang dicintai, dan lain sebagainya. Apabila kemaksiatan lisan sudah menjadi kebiasaan seorang hamba, maka sudah baginya untuk bersabar menghindarinya. Oleh sebab itu, engkau dapat temukan orang yang mampu melaksanakan salat tahajjud di malam hari dan berpuasa di siang hari, tapi ia mengumbar lisannya dalam ghibah, namimah, bersenang-senang dengan membicarakan kehormatan orang lain, dan berbicara atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa landasan ilmu.” [Dalam buku: Ash-Shawaiq al-Mursalah ‘ala al-Jahmiyah wa al-Mu’aththilah] Kerusakan lisan  “Adakah kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan lisan yang berhenti berzikir kepada Allah dan kandungannya, membaca firman-Nya, menasihati dan membimbing para hamba-Nya, serta mengajak mereka kepada-Nya?!” [Dalam buku: At-Tibyan fi Ayman Al-Qur’an] Bahaya lisan “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan bagi lisan dua penutup, yang pertama adalah gigi, dan kedua adalah bibir, menciptakan satu penutup bagi mata, dan tidak menciptakan penutup bagi telinga. Hal ini karena begitu bahaya dan urgensi dari lisan serta bahaya gerak-geriknya. Dalam hal ini ada hikmah tersembunyi, bahwa bahaya ucapan lebih banyak daripada bahaya penglihatan, dan bahaya penglihatan lebih banyak daripada bahaya pendengaran, sehingga yang paling banyak bahayanya diberi dua penutup, yang bahayanya sedang diberi satu penutup, dan yang lebih sedikit bahayanya dibuat tanpa penutup. [Dalam buku: Tuhfah Al-Maudud Bi-Ahkam al-Maulud] Musibah terikat oleh ucapan Di antara musibah yang terjadi akibat ucapan adalah ucapan dari seorang lansia sengsara yang dijenguk oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau melihatnya mengalami demam, sehingga beliau bersabda kepadanya: “Tidak mengapa, semoga menjadi pembersih dosa, insya Allah.” Tapi orang itu berkata: “Justru ini adalah demam yang meluap pada seorang lansia, yang menggiringnya ke alam kubur.” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: “Kalau begitu memang akan seperti itu.” Dalam hal ini kita juga telah melihat banyak pelajaran dari diri kita sendiri atau orang lain, dan yang kita lihat baru satu tetes dari lautan yang luas.  Seorang penyair berkata: شَفَّ الْمُؤَمَّلَ يَوْمَ النَّقْلَةِ النَّظَرُ لَيْتَ الْمُؤَمَّلَ لَمْ يُخْلَقْ لَهُ الْبَصَرُ  Pandangan mata telah membuat al-Muammal sengsara pada hari perpisahan (dengan kekasihnya), (Hingga ia bergumam) andai saja al-Muammal itu tidak diberi penglihatan. فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ عَمِيَ فَحِفْظُ الْمَنْطِقِ وَتَخَيُّرُ الْأَسْمَاءِ مِنْ تَوْفِيقِ اللَّهِ لِلْعَبْدِ Tidak berselang lama ia benar-benar menjadi buta. Maka sungguh menjaga tutur kata, Serta memilih nama yang baik termasuk taufik Allah bagi seorang hamba. Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah mengungkapkan bait syair: احْذَرْ لِسَانَكَ أَنْ يَقُولَ فَتُبْتَلَى إِنَّ الْبَلَاءَ مُوَكَّلٌ بِالْمَنْطِقِ Waspadalah terhadap lisanmu agar jangan sampai ia berucap sesuatu yang membuatmu tertimpa musibah , karena sesungguhnya musibah itu terikat dengan ucapan. [Buku: Ad-Da’ wa ad-Dawa’] Mudah bagi manusia menjauhi harta haram, tapi sulit baginya menjaga lisan Suatu hal yang mengherankan, manusia mudah untuk menjaga diri dan menjauhi harta haram, kezaliman, zina, mencuri, minum khamr, melihat hal yang diharamkan, dan lain sebagainya, tapi susah baginya menjaga diri dari gerakan lisannya. Bahkan kamu dapat melihat ada orang yang dikenal beragama baik, zuhud, dan ahli ibadah, tapi ia mengucapkan ucapan-ucapan yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka tanpa ia pedulikan. Ia tergelincir dengan satu kata dari ucapannya lebih jauh daripada timur dan barat. Betapa banyak kamu dapat temui orang yang menjaga diri dari hal-hal keji dan kezaliman, tapi lisannya menodai kehormatan orang-orang yang masih hidup bahkan yang sudah meninggal, tanpa ia mempedulikan apa yang ia katakan. Apabila engkau ingin mengetahui hal itu, lihatlah hadis yang telah diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih dari riwayat Jundub bin Abdullah bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنِّي لَا أَغْفِرُ لِفُلَانٍ قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ “Ada orang yang berucap: ‘Demi Allah, Dia tidak akan mengampuni si fulan!’ Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman: ‘Siapakah yang bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Sungguh Aku telah mengampuninya dan menghapus amalanmu!’” (HR. Muslim). Lihatlah hamba tersebut, ia beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kurun waktu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki, lalu satu kalimat tersebut menghapus seluruh amalannya. Diriwayatkan juga dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ “Sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia pedulikan (menganggapnya biasa), tapi dengan kalimat itu Allah mengangkat derajatnya. Dan sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kalimat yang dimurkai Allah tanpa ia pedulikan, tapi karena kalimat itu ia terjerumus ke dalam neraka Jahannam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan redaksi: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang tidak ia pikirkan (dampaknya), namun karenanya ia terperosok ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim).  Dan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim juga ada riwayat dari Abu Hurairah yang beliau sandarkan ke Nabi (hadis marfu): مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”  Dulu ada orang dari generasi salaf yang berintrospeksi diri dari ucapannya: “Hari ini panas!” dan “Hari ini dingin!” Gerakan anggota badan yang paling mudah adalah gerakan lisan, tapi ia justru yang paling berbahaya bagi seorang hamba. Dulu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah memegang lisannya lalu berkata: “Inilah yang menjerumuskanku ke dalam banyak masalah.” Ucapan merupakan tawananmu, tapi apabila telah keluar dari lisanmu, kamu yang menjadi tawanannya. Dua bahaya besar pada lisan Terdapat dua bahaya besar pada lisan, apabila seseorang dapat selamat dari salah satunya, mungkin ia tidak selamat dari yang lain, yaitu bahaya bicara dan bahaya diam. Bisa jadi salah satunya lebih besar dosanya daripada yang lain dalam satu waktu. Orang yang diam terhadap kebenaran yang dilanggar adalah setan yang bisu, pelaku kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, orang yang riya, dan penjilat. Sebab, ia tidak khawatir terhadap dirinya. Sedangkan orang yang mengucapkan kebatilan adalah setan yang bicara dan pelaku kemaksiatan. Mayoritas manusia tidak bersikap yang benar dalam ucapan dan diam mereka, karena mereka berada di salah satu dari dua jenis tersebut. Adapun orang yang ada di pertengahan —yaitu orang-orang yang menempuh jalan yang lurus— akan menahan lisan mereka dari kebatilan, lalu menggerakkannya dalam hal yang mendatangkan manfaat bagi mereka di akhirat, sehingga tidak terlihat salah seorang dari mereka berbicara dengan kalimat yang sia-sia tanpa manfaat, apalagi yang membahayakan akhiratnya. Sungguh ada hamba yang akan datang pada hari kiamat dengan pahala-pahala kebaikan sebesar gunung-gunung, tapi lisannya telah meleburkan semua itu. Ada juga hamba yang datang dengan dosa-dosa keburukan sebenar gunung-gunung, tapi lisannya juga telah meleburkan semua itu dengan banyaknya berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hal-hal yang berhubungan dengan lisan. Menjaga setiap ucapan Hendaklah menjaga ucapan dengan tidak mengeluarkan satu kata pun yang sia-sia. Tidak berbicara kecuali dalam hal yang ia harapkan mengandung keuntungan dan peningkatan dalam agamanya. Apabila ia hendak berbicara, ia mencermati dulu: Apakah ada keuntungan dan faedahnya atau tidak? Apabila tidak ada faedahnya, ia memilih untuk menahan ucapan itu. Dan jika ada keuntungannya, ia kembali mencermatinya: Apakah kalimat itu membuatnya kehilangan hal yang lebih menguntungkan atau tidak, sehingga ia tidak menyia-nyiakannya. Ucapan lisan menggambarkan apa yang ada dalam hati Apabila engkau ingin mengetahui apa yang ada dalam hati, maka ketahuilah itu dengan ucapan lisan, karena lisan pasti akan mengeluarkan isi hati, baik itu pemilik lisan menghendaki itu atau tidak. Ucapan yang mengandung mudharat adalah jebakan setan Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji manusia dengan musuh yang tidak pernah meninggalkannya meski sekejap mata. Manusia tersebut tidur, tapi musuhnya tidak. Ia lalai, tapi musuhnya tidak. Musuh itu dan bala tentaranya dapat melihatnya, tapi ia tidak dapat melihat mereka. Musuh itu mengerahkan segenap usahanya dalam permusuhan itu setiap saat. Sama sekali tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memberi tipu daya yang ia mampu berikan kepadanya, melainkan ia akan memberikannya. Musuh itu telah memasang tali-talinya, juga jeratan dan jebakannya. Ia berkata kepada bala tentaranya: “Inilah musuh kalian dan musuh nenek moyang kalian! Jangan sampai ia lolos! Jangan sampai ia mendapat surga tapi kalian mendapat neraka! Ia mendapat rahmat tapi kalian mendapat laknat! Kalian telah mengetahui kehinaan, laknat, dan pengusiran dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menimpa diriku dan kalian adalah karenanya. Oleh sebab itu, kerahkanlah usaha kalian agar ia bersama kita dalam kehinaan ini! Bangkitlah menuju celah lisan, karena ini adalah celah yang paling besar! Setelah ia kepada ucapan yang memberinya mudharat dan tidak bermanfaat! Halangilah ia dari hal yang membawa manfaat baginya! Teruslah berjaga di celah ini! Hiasilah untuknya ucapan batil dengan segala cara! Dan takut-takutilah ia dari ucapan yang benar dengan segala cara!” Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/173583/من-درر-العلامة-ابن-القيم-عن-حفظ-اللسان/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Yoga, Haramkah Sulam Alis, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Biaya Bekam Visited 30 times, 6 visit(s) today Post Views: 12 QRIS donasi Yufid
Oleh: Fahd bin Abdul Aziz Abdullah Asy-Syuwairikh Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. Amma ba’du: Menjaga lisan termasuk tema yang dibahas Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah dalam banyak bukunya, dan saya telah menghimpun —berkat karunia dan kemurahan Allah— beberapa kalimat yang beliau sebutkan tentang itu. Saya memohon kepada Allah agar ini dapat bermanfaat bagi semua orang. [Dalam buku: Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair al-Ma’ad] Ketenangan lisan Tsabit bin Qurrah berkata: “Ketenangan jasad ada dalam sedikit makan, ketenangan hati ada pada sedikit dosa, dan ketenangan lisan ada pada sedikit bicara.”  [Dalam buku: Uddah ash-Shabirin wa Dzakhirah asy-Syakirin] Kesabaran dalam menjauhi kemaksiatan lisan “Oleh karenanya, kesabaran dalam menjauhi kemaksiatan lisan dan kemaluan merupakan salah satu jenis kesabaran yang tersulit, karena kuatnya dorongan dan begitu mudahnya untuk dilakukan. Kemaksiatan-kemaksiatan lisan adalah kudapan nikmat bagi manusia, seperti namimah (adu domba), ghibah (menggunjing), dusta, debat kusir, memuji diri sendiri secara langsung atau tidak, menyebarkan ucapan orang lain, menuduh orang yang dibenci, memuji orang yang dicintai, dan lain sebagainya. Apabila kemaksiatan lisan sudah menjadi kebiasaan seorang hamba, maka sudah baginya untuk bersabar menghindarinya. Oleh sebab itu, engkau dapat temukan orang yang mampu melaksanakan salat tahajjud di malam hari dan berpuasa di siang hari, tapi ia mengumbar lisannya dalam ghibah, namimah, bersenang-senang dengan membicarakan kehormatan orang lain, dan berbicara atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa landasan ilmu.” [Dalam buku: Ash-Shawaiq al-Mursalah ‘ala al-Jahmiyah wa al-Mu’aththilah] Kerusakan lisan  “Adakah kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan lisan yang berhenti berzikir kepada Allah dan kandungannya, membaca firman-Nya, menasihati dan membimbing para hamba-Nya, serta mengajak mereka kepada-Nya?!” [Dalam buku: At-Tibyan fi Ayman Al-Qur’an] Bahaya lisan “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan bagi lisan dua penutup, yang pertama adalah gigi, dan kedua adalah bibir, menciptakan satu penutup bagi mata, dan tidak menciptakan penutup bagi telinga. Hal ini karena begitu bahaya dan urgensi dari lisan serta bahaya gerak-geriknya. Dalam hal ini ada hikmah tersembunyi, bahwa bahaya ucapan lebih banyak daripada bahaya penglihatan, dan bahaya penglihatan lebih banyak daripada bahaya pendengaran, sehingga yang paling banyak bahayanya diberi dua penutup, yang bahayanya sedang diberi satu penutup, dan yang lebih sedikit bahayanya dibuat tanpa penutup. [Dalam buku: Tuhfah Al-Maudud Bi-Ahkam al-Maulud] Musibah terikat oleh ucapan Di antara musibah yang terjadi akibat ucapan adalah ucapan dari seorang lansia sengsara yang dijenguk oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau melihatnya mengalami demam, sehingga beliau bersabda kepadanya: “Tidak mengapa, semoga menjadi pembersih dosa, insya Allah.” Tapi orang itu berkata: “Justru ini adalah demam yang meluap pada seorang lansia, yang menggiringnya ke alam kubur.” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: “Kalau begitu memang akan seperti itu.” Dalam hal ini kita juga telah melihat banyak pelajaran dari diri kita sendiri atau orang lain, dan yang kita lihat baru satu tetes dari lautan yang luas.  Seorang penyair berkata: شَفَّ الْمُؤَمَّلَ يَوْمَ النَّقْلَةِ النَّظَرُ لَيْتَ الْمُؤَمَّلَ لَمْ يُخْلَقْ لَهُ الْبَصَرُ  Pandangan mata telah membuat al-Muammal sengsara pada hari perpisahan (dengan kekasihnya), (Hingga ia bergumam) andai saja al-Muammal itu tidak diberi penglihatan. فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ عَمِيَ فَحِفْظُ الْمَنْطِقِ وَتَخَيُّرُ الْأَسْمَاءِ مِنْ تَوْفِيقِ اللَّهِ لِلْعَبْدِ Tidak berselang lama ia benar-benar menjadi buta. Maka sungguh menjaga tutur kata, Serta memilih nama yang baik termasuk taufik Allah bagi seorang hamba. Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah mengungkapkan bait syair: احْذَرْ لِسَانَكَ أَنْ يَقُولَ فَتُبْتَلَى إِنَّ الْبَلَاءَ مُوَكَّلٌ بِالْمَنْطِقِ Waspadalah terhadap lisanmu agar jangan sampai ia berucap sesuatu yang membuatmu tertimpa musibah , karena sesungguhnya musibah itu terikat dengan ucapan. [Buku: Ad-Da’ wa ad-Dawa’] Mudah bagi manusia menjauhi harta haram, tapi sulit baginya menjaga lisan Suatu hal yang mengherankan, manusia mudah untuk menjaga diri dan menjauhi harta haram, kezaliman, zina, mencuri, minum khamr, melihat hal yang diharamkan, dan lain sebagainya, tapi susah baginya menjaga diri dari gerakan lisannya. Bahkan kamu dapat melihat ada orang yang dikenal beragama baik, zuhud, dan ahli ibadah, tapi ia mengucapkan ucapan-ucapan yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka tanpa ia pedulikan. Ia tergelincir dengan satu kata dari ucapannya lebih jauh daripada timur dan barat. Betapa banyak kamu dapat temui orang yang menjaga diri dari hal-hal keji dan kezaliman, tapi lisannya menodai kehormatan orang-orang yang masih hidup bahkan yang sudah meninggal, tanpa ia mempedulikan apa yang ia katakan. Apabila engkau ingin mengetahui hal itu, lihatlah hadis yang telah diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih dari riwayat Jundub bin Abdullah bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنِّي لَا أَغْفِرُ لِفُلَانٍ قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ “Ada orang yang berucap: ‘Demi Allah, Dia tidak akan mengampuni si fulan!’ Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman: ‘Siapakah yang bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Sungguh Aku telah mengampuninya dan menghapus amalanmu!’” (HR. Muslim). Lihatlah hamba tersebut, ia beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kurun waktu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki, lalu satu kalimat tersebut menghapus seluruh amalannya. Diriwayatkan juga dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ “Sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia pedulikan (menganggapnya biasa), tapi dengan kalimat itu Allah mengangkat derajatnya. Dan sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kalimat yang dimurkai Allah tanpa ia pedulikan, tapi karena kalimat itu ia terjerumus ke dalam neraka Jahannam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan redaksi: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang tidak ia pikirkan (dampaknya), namun karenanya ia terperosok ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim).  Dan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim juga ada riwayat dari Abu Hurairah yang beliau sandarkan ke Nabi (hadis marfu): مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”  Dulu ada orang dari generasi salaf yang berintrospeksi diri dari ucapannya: “Hari ini panas!” dan “Hari ini dingin!” Gerakan anggota badan yang paling mudah adalah gerakan lisan, tapi ia justru yang paling berbahaya bagi seorang hamba. Dulu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah memegang lisannya lalu berkata: “Inilah yang menjerumuskanku ke dalam banyak masalah.” Ucapan merupakan tawananmu, tapi apabila telah keluar dari lisanmu, kamu yang menjadi tawanannya. Dua bahaya besar pada lisan Terdapat dua bahaya besar pada lisan, apabila seseorang dapat selamat dari salah satunya, mungkin ia tidak selamat dari yang lain, yaitu bahaya bicara dan bahaya diam. Bisa jadi salah satunya lebih besar dosanya daripada yang lain dalam satu waktu. Orang yang diam terhadap kebenaran yang dilanggar adalah setan yang bisu, pelaku kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, orang yang riya, dan penjilat. Sebab, ia tidak khawatir terhadap dirinya. Sedangkan orang yang mengucapkan kebatilan adalah setan yang bicara dan pelaku kemaksiatan. Mayoritas manusia tidak bersikap yang benar dalam ucapan dan diam mereka, karena mereka berada di salah satu dari dua jenis tersebut. Adapun orang yang ada di pertengahan —yaitu orang-orang yang menempuh jalan yang lurus— akan menahan lisan mereka dari kebatilan, lalu menggerakkannya dalam hal yang mendatangkan manfaat bagi mereka di akhirat, sehingga tidak terlihat salah seorang dari mereka berbicara dengan kalimat yang sia-sia tanpa manfaat, apalagi yang membahayakan akhiratnya. Sungguh ada hamba yang akan datang pada hari kiamat dengan pahala-pahala kebaikan sebesar gunung-gunung, tapi lisannya telah meleburkan semua itu. Ada juga hamba yang datang dengan dosa-dosa keburukan sebenar gunung-gunung, tapi lisannya juga telah meleburkan semua itu dengan banyaknya berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hal-hal yang berhubungan dengan lisan. Menjaga setiap ucapan Hendaklah menjaga ucapan dengan tidak mengeluarkan satu kata pun yang sia-sia. Tidak berbicara kecuali dalam hal yang ia harapkan mengandung keuntungan dan peningkatan dalam agamanya. Apabila ia hendak berbicara, ia mencermati dulu: Apakah ada keuntungan dan faedahnya atau tidak? Apabila tidak ada faedahnya, ia memilih untuk menahan ucapan itu. Dan jika ada keuntungannya, ia kembali mencermatinya: Apakah kalimat itu membuatnya kehilangan hal yang lebih menguntungkan atau tidak, sehingga ia tidak menyia-nyiakannya. Ucapan lisan menggambarkan apa yang ada dalam hati Apabila engkau ingin mengetahui apa yang ada dalam hati, maka ketahuilah itu dengan ucapan lisan, karena lisan pasti akan mengeluarkan isi hati, baik itu pemilik lisan menghendaki itu atau tidak. Ucapan yang mengandung mudharat adalah jebakan setan Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji manusia dengan musuh yang tidak pernah meninggalkannya meski sekejap mata. Manusia tersebut tidur, tapi musuhnya tidak. Ia lalai, tapi musuhnya tidak. Musuh itu dan bala tentaranya dapat melihatnya, tapi ia tidak dapat melihat mereka. Musuh itu mengerahkan segenap usahanya dalam permusuhan itu setiap saat. Sama sekali tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memberi tipu daya yang ia mampu berikan kepadanya, melainkan ia akan memberikannya. Musuh itu telah memasang tali-talinya, juga jeratan dan jebakannya. Ia berkata kepada bala tentaranya: “Inilah musuh kalian dan musuh nenek moyang kalian! Jangan sampai ia lolos! Jangan sampai ia mendapat surga tapi kalian mendapat neraka! Ia mendapat rahmat tapi kalian mendapat laknat! Kalian telah mengetahui kehinaan, laknat, dan pengusiran dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menimpa diriku dan kalian adalah karenanya. Oleh sebab itu, kerahkanlah usaha kalian agar ia bersama kita dalam kehinaan ini! Bangkitlah menuju celah lisan, karena ini adalah celah yang paling besar! Setelah ia kepada ucapan yang memberinya mudharat dan tidak bermanfaat! Halangilah ia dari hal yang membawa manfaat baginya! Teruslah berjaga di celah ini! Hiasilah untuknya ucapan batil dengan segala cara! Dan takut-takutilah ia dari ucapan yang benar dengan segala cara!” Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/173583/من-درر-العلامة-ابن-القيم-عن-حفظ-اللسان/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Yoga, Haramkah Sulam Alis, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Biaya Bekam Visited 30 times, 6 visit(s) today Post Views: 12 QRIS donasi Yufid


Oleh: Fahd bin Abdul Aziz Abdullah Asy-Syuwairikh Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya. Amma ba’du: Menjaga lisan termasuk tema yang dibahas Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah dalam banyak bukunya, dan saya telah menghimpun —berkat karunia dan kemurahan Allah— beberapa kalimat yang beliau sebutkan tentang itu. Saya memohon kepada Allah agar ini dapat bermanfaat bagi semua orang. [Dalam buku: Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair al-Ma’ad] Ketenangan lisan Tsabit bin Qurrah berkata: “Ketenangan jasad ada dalam sedikit makan, ketenangan hati ada pada sedikit dosa, dan ketenangan lisan ada pada sedikit bicara.”  [Dalam buku: Uddah ash-Shabirin wa Dzakhirah asy-Syakirin] Kesabaran dalam menjauhi kemaksiatan lisan “Oleh karenanya, kesabaran dalam menjauhi kemaksiatan lisan dan kemaluan merupakan salah satu jenis kesabaran yang tersulit, karena kuatnya dorongan dan begitu mudahnya untuk dilakukan. Kemaksiatan-kemaksiatan lisan adalah kudapan nikmat bagi manusia, seperti namimah (adu domba), ghibah (menggunjing), dusta, debat kusir, memuji diri sendiri secara langsung atau tidak, menyebarkan ucapan orang lain, menuduh orang yang dibenci, memuji orang yang dicintai, dan lain sebagainya. Apabila kemaksiatan lisan sudah menjadi kebiasaan seorang hamba, maka sudah baginya untuk bersabar menghindarinya. Oleh sebab itu, engkau dapat temukan orang yang mampu melaksanakan salat tahajjud di malam hari dan berpuasa di siang hari, tapi ia mengumbar lisannya dalam ghibah, namimah, bersenang-senang dengan membicarakan kehormatan orang lain, dan berbicara atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa landasan ilmu.” [Dalam buku: Ash-Shawaiq al-Mursalah ‘ala al-Jahmiyah wa al-Mu’aththilah] Kerusakan lisan  “Adakah kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan lisan yang berhenti berzikir kepada Allah dan kandungannya, membaca firman-Nya, menasihati dan membimbing para hamba-Nya, serta mengajak mereka kepada-Nya?!” [Dalam buku: At-Tibyan fi Ayman Al-Qur’an] Bahaya lisan “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan bagi lisan dua penutup, yang pertama adalah gigi, dan kedua adalah bibir, menciptakan satu penutup bagi mata, dan tidak menciptakan penutup bagi telinga. Hal ini karena begitu bahaya dan urgensi dari lisan serta bahaya gerak-geriknya. Dalam hal ini ada hikmah tersembunyi, bahwa bahaya ucapan lebih banyak daripada bahaya penglihatan, dan bahaya penglihatan lebih banyak daripada bahaya pendengaran, sehingga yang paling banyak bahayanya diberi dua penutup, yang bahayanya sedang diberi satu penutup, dan yang lebih sedikit bahayanya dibuat tanpa penutup. [Dalam buku: Tuhfah Al-Maudud Bi-Ahkam al-Maulud] Musibah terikat oleh ucapan Di antara musibah yang terjadi akibat ucapan adalah ucapan dari seorang lansia sengsara yang dijenguk oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau melihatnya mengalami demam, sehingga beliau bersabda kepadanya: “Tidak mengapa, semoga menjadi pembersih dosa, insya Allah.” Tapi orang itu berkata: “Justru ini adalah demam yang meluap pada seorang lansia, yang menggiringnya ke alam kubur.” Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam lalu bersabda: “Kalau begitu memang akan seperti itu.” Dalam hal ini kita juga telah melihat banyak pelajaran dari diri kita sendiri atau orang lain, dan yang kita lihat baru satu tetes dari lautan yang luas.  Seorang penyair berkata: شَفَّ الْمُؤَمَّلَ يَوْمَ النَّقْلَةِ النَّظَرُ لَيْتَ الْمُؤَمَّلَ لَمْ يُخْلَقْ لَهُ الْبَصَرُ  Pandangan mata telah membuat al-Muammal sengsara pada hari perpisahan (dengan kekasihnya), (Hingga ia bergumam) andai saja al-Muammal itu tidak diberi penglihatan. فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ عَمِيَ فَحِفْظُ الْمَنْطِقِ وَتَخَيُّرُ الْأَسْمَاءِ مِنْ تَوْفِيقِ اللَّهِ لِلْعَبْدِ Tidak berselang lama ia benar-benar menjadi buta. Maka sungguh menjaga tutur kata, Serta memilih nama yang baik termasuk taufik Allah bagi seorang hamba. Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah mengungkapkan bait syair: احْذَرْ لِسَانَكَ أَنْ يَقُولَ فَتُبْتَلَى إِنَّ الْبَلَاءَ مُوَكَّلٌ بِالْمَنْطِقِ Waspadalah terhadap lisanmu agar jangan sampai ia berucap sesuatu yang membuatmu tertimpa musibah , karena sesungguhnya musibah itu terikat dengan ucapan. [Buku: Ad-Da’ wa ad-Dawa’] Mudah bagi manusia menjauhi harta haram, tapi sulit baginya menjaga lisan Suatu hal yang mengherankan, manusia mudah untuk menjaga diri dan menjauhi harta haram, kezaliman, zina, mencuri, minum khamr, melihat hal yang diharamkan, dan lain sebagainya, tapi susah baginya menjaga diri dari gerakan lisannya. Bahkan kamu dapat melihat ada orang yang dikenal beragama baik, zuhud, dan ahli ibadah, tapi ia mengucapkan ucapan-ucapan yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka tanpa ia pedulikan. Ia tergelincir dengan satu kata dari ucapannya lebih jauh daripada timur dan barat. Betapa banyak kamu dapat temui orang yang menjaga diri dari hal-hal keji dan kezaliman, tapi lisannya menodai kehormatan orang-orang yang masih hidup bahkan yang sudah meninggal, tanpa ia mempedulikan apa yang ia katakan. Apabila engkau ingin mengetahui hal itu, lihatlah hadis yang telah diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih dari riwayat Jundub bin Abdullah bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ فَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنِّي لَا أَغْفِرُ لِفُلَانٍ قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ “Ada orang yang berucap: ‘Demi Allah, Dia tidak akan mengampuni si fulan!’ Allah ‘Azza wa Jalla lalu berfirman: ‘Siapakah yang bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Sungguh Aku telah mengampuninya dan menghapus amalanmu!’” (HR. Muslim). Lihatlah hamba tersebut, ia beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kurun waktu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki, lalu satu kalimat tersebut menghapus seluruh amalannya. Diriwayatkan juga dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ “Sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia pedulikan (menganggapnya biasa), tapi dengan kalimat itu Allah mengangkat derajatnya. Dan sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kalimat yang dimurkai Allah tanpa ia pedulikan, tapi karena kalimat itu ia terjerumus ke dalam neraka Jahannam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan redaksi: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan suatu kalimat yang tidak ia pikirkan (dampaknya), namun karenanya ia terperosok ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat.” (HR. Muslim).  Dan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim juga ada riwayat dari Abu Hurairah yang beliau sandarkan ke Nabi (hadis marfu): مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”  Dulu ada orang dari generasi salaf yang berintrospeksi diri dari ucapannya: “Hari ini panas!” dan “Hari ini dingin!” Gerakan anggota badan yang paling mudah adalah gerakan lisan, tapi ia justru yang paling berbahaya bagi seorang hamba. Dulu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah memegang lisannya lalu berkata: “Inilah yang menjerumuskanku ke dalam banyak masalah.” Ucapan merupakan tawananmu, tapi apabila telah keluar dari lisanmu, kamu yang menjadi tawanannya. Dua bahaya besar pada lisan Terdapat dua bahaya besar pada lisan, apabila seseorang dapat selamat dari salah satunya, mungkin ia tidak selamat dari yang lain, yaitu bahaya bicara dan bahaya diam. Bisa jadi salah satunya lebih besar dosanya daripada yang lain dalam satu waktu. Orang yang diam terhadap kebenaran yang dilanggar adalah setan yang bisu, pelaku kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, orang yang riya, dan penjilat. Sebab, ia tidak khawatir terhadap dirinya. Sedangkan orang yang mengucapkan kebatilan adalah setan yang bicara dan pelaku kemaksiatan. Mayoritas manusia tidak bersikap yang benar dalam ucapan dan diam mereka, karena mereka berada di salah satu dari dua jenis tersebut. Adapun orang yang ada di pertengahan —yaitu orang-orang yang menempuh jalan yang lurus— akan menahan lisan mereka dari kebatilan, lalu menggerakkannya dalam hal yang mendatangkan manfaat bagi mereka di akhirat, sehingga tidak terlihat salah seorang dari mereka berbicara dengan kalimat yang sia-sia tanpa manfaat, apalagi yang membahayakan akhiratnya. Sungguh ada hamba yang akan datang pada hari kiamat dengan pahala-pahala kebaikan sebesar gunung-gunung, tapi lisannya telah meleburkan semua itu. Ada juga hamba yang datang dengan dosa-dosa keburukan sebenar gunung-gunung, tapi lisannya juga telah meleburkan semua itu dengan banyaknya berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hal-hal yang berhubungan dengan lisan. Menjaga setiap ucapan Hendaklah menjaga ucapan dengan tidak mengeluarkan satu kata pun yang sia-sia. Tidak berbicara kecuali dalam hal yang ia harapkan mengandung keuntungan dan peningkatan dalam agamanya. Apabila ia hendak berbicara, ia mencermati dulu: Apakah ada keuntungan dan faedahnya atau tidak? Apabila tidak ada faedahnya, ia memilih untuk menahan ucapan itu. Dan jika ada keuntungannya, ia kembali mencermatinya: Apakah kalimat itu membuatnya kehilangan hal yang lebih menguntungkan atau tidak, sehingga ia tidak menyia-nyiakannya. Ucapan lisan menggambarkan apa yang ada dalam hati Apabila engkau ingin mengetahui apa yang ada dalam hati, maka ketahuilah itu dengan ucapan lisan, karena lisan pasti akan mengeluarkan isi hati, baik itu pemilik lisan menghendaki itu atau tidak. Ucapan yang mengandung mudharat adalah jebakan setan Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji manusia dengan musuh yang tidak pernah meninggalkannya meski sekejap mata. Manusia tersebut tidur, tapi musuhnya tidak. Ia lalai, tapi musuhnya tidak. Musuh itu dan bala tentaranya dapat melihatnya, tapi ia tidak dapat melihat mereka. Musuh itu mengerahkan segenap usahanya dalam permusuhan itu setiap saat. Sama sekali tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memberi tipu daya yang ia mampu berikan kepadanya, melainkan ia akan memberikannya. Musuh itu telah memasang tali-talinya, juga jeratan dan jebakannya. Ia berkata kepada bala tentaranya: “Inilah musuh kalian dan musuh nenek moyang kalian! Jangan sampai ia lolos! Jangan sampai ia mendapat surga tapi kalian mendapat neraka! Ia mendapat rahmat tapi kalian mendapat laknat! Kalian telah mengetahui kehinaan, laknat, dan pengusiran dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menimpa diriku dan kalian adalah karenanya. Oleh sebab itu, kerahkanlah usaha kalian agar ia bersama kita dalam kehinaan ini! Bangkitlah menuju celah lisan, karena ini adalah celah yang paling besar! Setelah ia kepada ucapan yang memberinya mudharat dan tidak bermanfaat! Halangilah ia dari hal yang membawa manfaat baginya! Teruslah berjaga di celah ini! Hiasilah untuknya ucapan batil dengan segala cara! Dan takut-takutilah ia dari ucapan yang benar dengan segala cara!” Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/173583/من-درر-العلامة-ابن-القيم-عن-حفظ-اللسان/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Yoga, Haramkah Sulam Alis, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Biaya Bekam Visited 30 times, 6 visit(s) today Post Views: 12 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jangan Benci Ujianmu Hari Ini… Bisa Jadi Itu Jalan Bahagiamu Esok

Bisa jadi, jalan untuk meraih kebaikan dan kemuliaan dari Allah, terkadang melalui sesuatu yang dibenci dan tidak disukai jiwa, tapi ternyata kesudahannya begitu indah. Renungkanlah apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kisahkan dalam cerita Nabi Yusuf yang menakjubkan dan agung di Surah Yusuf. Dimulai dari mimpi yang beliau lihat, lalu ayahnya berpesan agar tidak menceritakan tentang mimpinya kepada saudara-saudaranya. Lalu berlanjut pada kedengkian saudara-saudara beliau, hingga dibuang ke dalam sumur. Lalu datangnya rombongan musafir, beliau pun ditemukan dan dijual di Mesir. Kemudian beliau tinggal di rumah Al-Aziz, lalu menghadapi godaan dari istri Al-Aziz, lalu menghadapi godaan dari para wanita lainnya dengan tujuan yang sama. Kemudian beliau dipenjara dan harus mendekam di sana selama beberapa tahun. Setelah berbagai peristiwa yang terus silih berganti, lalu sang raja mengalami mimpi yang aneh itu. Mimpi yang tak seorang pun mampu menafsirkannya, kecuali Yusuf yang saat itu berada di penjara. Momen itulah yang menjadi sebab raja mengenalnya lalu mendekatkannya kepadanya. Beliau lalu diangkat menjadi bendahara negara, hingga akhirnya saudara-saudaranya datang menghadap. Di akhir kisah, saat beliau mengenang kembali segala nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya, beliau berkata: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Inilah wujud kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala musibah, kesempitan yang datang bertubi-tubi, penderitaan yang menyakitkan, mengganggu, dan mencemaskan itu, ternyata inilah kesudahan yang indah itu. Kesudahan yang indah ini, semuanya adalah berkat kelembutan Allah. Maka, Nabi Yusuf Alaihis Salam mengungkapkannya dengan menjelaskan bahwa semua ini merupakan bentuk kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau berkata: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Maksudnya, Allah menakdirkan berbagai kejadian yang tampak di permukaan, akhirnya semua itu berbuah indah bagi Yusuf dan ayahnya. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba selalu berharap kepada kelembutan Allah. Hingga ketika berbagai kesempitan dan kesulitan semakin menghimpit dirinya, dalam keadaan seperti itu, hendaknya harapannya akan kelembutan Allah kepadanya semakin besar, dan bahwa semua itu akan menjadi sebab datangnya jalan keluar. Karena sesungguhnya kemudahan dari Allah itu disebutkan dalam Al-Qur’an, berada di antara dua kesulitan. “Maka sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5 – 6). Terkadang segala persoalan dan kesusahan kian memuncak, tapi ternyata di balik itu semua mengandung kelembutan sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya. Maka, ketika persoalan kian mencekik dan urusan terasa kian menghimpit seorang hamba, hendaknya harapan dalam dirinya semakin besar untuk mendapatkan kelembutan Allah. “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Maka hendaknya ia berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar senantiasa berlemah lembut kepadanya dan menjadikan untuknya kesudahan yang indah, serta akhir perjalanan yang baik lagi penuh petunjuk. ===== تَكُونُ الطَّرِيقَةُ الَّتِي يُنَالُ بِهَا الْخَيْرُ وَالْمَكْرُمَةُ مِنَ اللهِ قَدْ يَكُونُ الطَّرِيقُ شَيْئًا يَكْرَهُهُ لَا تُحِبُّهُ نَفْسُهُ لَكِنْ تَكُونُ الْعَاقِبَةُ حَمِيدَةً وَانْظُرْ فِي هَذَا مَا ذَكَرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي قِصَّةِ يُوسُفَ الْعَجِيبَةِ الْعَظِيمَةِ فِي سُورَةِ يُوسُفَ بَدْءًا مِنَ الرُّؤْيَا الَّتِي رَآهَا وَطَلَبَ وَالِدُهُ أَلَّا يُحَدِّثَ بِهَا إِخْوَتَهُ ثُمَّ حَسَدِ إِخْوَتِهِ لَهُ ثُمَّ إِلْقَائِهِ فِي الْبِئْرِ ثُمَّ مَجِيءِ السَّيَّارَةِ وَالْتِقَاطِهِ مِنَ الْبِئْرِ ثُمَّ بَيْعِهِ فِي مِصْرَ ثُمَّ كَوْنِهِ فِي بَيْتِ الْعَزِيزِ ثُمَّ تَعَرُّضِ امْرَأَةِ الْعَزِيزِ لَهُ ثُمَّ تَعَرُّضِ النِّسْوَةِ أَيْضًا لِلْغَرَضِ نَفْسِهِ ثُمَّ السِّجْنِ وَلَبِثَ فِي السِّجْنِ بِضْعَ سِنِينَ تَوَالَتْ أُمُورٌ كَثِيرَةٌ ثُمَّ رَأَى الْمَلِكُ تِلْكَ الرُّؤْيَا الْعَجِيبَةَ الَّتِي لَمْ يَجِدُوا مَنْ يُفَسِّرُهَا إِلَّا يُوسُفُ فِي السِّجْنِ فَكَانَتْ سَبَبًا لِمَعْرِفَةِ الْمَلِكِ بِهِ وَتَقْرِيبِهِ وَجَعْلِهِ عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ ثُمَّ مَجِيءِ إِخْوَتِهِ إِلَيْهِ فِي نِهَايَةِ أَمْرٍ وَهُوَ يَذْكُرُ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ قَالَ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ يَعْنِي هَذَا لُطْفُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَهَذِهِ الْأُمُورُ الَّتِي تَوَالَتْ عَلَيْهِ الْمَصَائِبُ وَالشَّدَائِدُ وَالْكُرَبُ الْمُؤْلِمَةُ الْمُزْعِجَةُ الْمُقْلِقَةُ كَانَتِ الْعَاقِبَةُ هِيَ هَذِهِ كَانَتِ الْعَاقِبَةُ وَهَذَا مِنَ اللَّطْفِ وَلِهَذَا عَبَّرَ وَأَخْبَرَ يُوسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ بِأَنَّ هَذَا مِنْ لُطْفِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَقَالَ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ أَيْ حَيْثُ قَدَّرَ أُمُورًا كَثِيرَةً خَارِجِيَّةً عَادَتْ عَاقِبَتُهَا الْحَمِيدَةُ إِلَى يُوسُفَ وَأَبِيهِ وَلِهَذَا دَائِمًا الْعَبْدُ يَطْمَعُ فِي لُطْفِ اللهِ حَتَّى إِذَا اشْتَدَّتْ بِهِ الشَّدَائِدُ وَالْكُرَبُ عَلَيْهِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ أَنْ يَعْظُمَ رَجَاؤُهُ فِي لُطْفِ اللهِ بِهِ وَأَنْ تَكُونَ هَذِهِ سَبَبًا لِلْفَرَجِ فَإِنَّ يُسْرَ اللهِ وَتَيْسِيرَهُ جَاءَ فِي الْقُرْآنِ بَيْنَ عُسْرَيْنِ فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا فَقَدْ تَشْتَدُّ الْأُمُورُ وَالْخُطُوبُ وَالْكُرَبُ وَتَعْظُمُ لَكِنْ تَكُونُ فِي طَيَّاتِهَا مُتَضَمِّنَةً لُطْفًا عَظِيمًا مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعَبْدِهِ وَلِهَذَا إِذَا اشْتَدَّتْ بِالْعَبْدِ وَضَاقَتِ الْأُمُورُ عَلَيْهِ أَنْ يَعْظُمَ الرَّجَاءُ عِنْدَهُ فِي الْفَوْزِ بِلُطْفِ اللهِ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ فَيَرْجُو مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَلْطُفَ بِهِ وَأَنْ يَجْعَلَ لَهُ مِنْ ذَلِكَ الْعَاقِبَةَ الْحَمِيدَةَ وَالْمَآلَ الطَّيِّبَ الرَّشِيدَ

Jangan Benci Ujianmu Hari Ini… Bisa Jadi Itu Jalan Bahagiamu Esok

Bisa jadi, jalan untuk meraih kebaikan dan kemuliaan dari Allah, terkadang melalui sesuatu yang dibenci dan tidak disukai jiwa, tapi ternyata kesudahannya begitu indah. Renungkanlah apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kisahkan dalam cerita Nabi Yusuf yang menakjubkan dan agung di Surah Yusuf. Dimulai dari mimpi yang beliau lihat, lalu ayahnya berpesan agar tidak menceritakan tentang mimpinya kepada saudara-saudaranya. Lalu berlanjut pada kedengkian saudara-saudara beliau, hingga dibuang ke dalam sumur. Lalu datangnya rombongan musafir, beliau pun ditemukan dan dijual di Mesir. Kemudian beliau tinggal di rumah Al-Aziz, lalu menghadapi godaan dari istri Al-Aziz, lalu menghadapi godaan dari para wanita lainnya dengan tujuan yang sama. Kemudian beliau dipenjara dan harus mendekam di sana selama beberapa tahun. Setelah berbagai peristiwa yang terus silih berganti, lalu sang raja mengalami mimpi yang aneh itu. Mimpi yang tak seorang pun mampu menafsirkannya, kecuali Yusuf yang saat itu berada di penjara. Momen itulah yang menjadi sebab raja mengenalnya lalu mendekatkannya kepadanya. Beliau lalu diangkat menjadi bendahara negara, hingga akhirnya saudara-saudaranya datang menghadap. Di akhir kisah, saat beliau mengenang kembali segala nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya, beliau berkata: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Inilah wujud kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala musibah, kesempitan yang datang bertubi-tubi, penderitaan yang menyakitkan, mengganggu, dan mencemaskan itu, ternyata inilah kesudahan yang indah itu. Kesudahan yang indah ini, semuanya adalah berkat kelembutan Allah. Maka, Nabi Yusuf Alaihis Salam mengungkapkannya dengan menjelaskan bahwa semua ini merupakan bentuk kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau berkata: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Maksudnya, Allah menakdirkan berbagai kejadian yang tampak di permukaan, akhirnya semua itu berbuah indah bagi Yusuf dan ayahnya. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba selalu berharap kepada kelembutan Allah. Hingga ketika berbagai kesempitan dan kesulitan semakin menghimpit dirinya, dalam keadaan seperti itu, hendaknya harapannya akan kelembutan Allah kepadanya semakin besar, dan bahwa semua itu akan menjadi sebab datangnya jalan keluar. Karena sesungguhnya kemudahan dari Allah itu disebutkan dalam Al-Qur’an, berada di antara dua kesulitan. “Maka sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5 – 6). Terkadang segala persoalan dan kesusahan kian memuncak, tapi ternyata di balik itu semua mengandung kelembutan sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya. Maka, ketika persoalan kian mencekik dan urusan terasa kian menghimpit seorang hamba, hendaknya harapan dalam dirinya semakin besar untuk mendapatkan kelembutan Allah. “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Maka hendaknya ia berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar senantiasa berlemah lembut kepadanya dan menjadikan untuknya kesudahan yang indah, serta akhir perjalanan yang baik lagi penuh petunjuk. ===== تَكُونُ الطَّرِيقَةُ الَّتِي يُنَالُ بِهَا الْخَيْرُ وَالْمَكْرُمَةُ مِنَ اللهِ قَدْ يَكُونُ الطَّرِيقُ شَيْئًا يَكْرَهُهُ لَا تُحِبُّهُ نَفْسُهُ لَكِنْ تَكُونُ الْعَاقِبَةُ حَمِيدَةً وَانْظُرْ فِي هَذَا مَا ذَكَرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي قِصَّةِ يُوسُفَ الْعَجِيبَةِ الْعَظِيمَةِ فِي سُورَةِ يُوسُفَ بَدْءًا مِنَ الرُّؤْيَا الَّتِي رَآهَا وَطَلَبَ وَالِدُهُ أَلَّا يُحَدِّثَ بِهَا إِخْوَتَهُ ثُمَّ حَسَدِ إِخْوَتِهِ لَهُ ثُمَّ إِلْقَائِهِ فِي الْبِئْرِ ثُمَّ مَجِيءِ السَّيَّارَةِ وَالْتِقَاطِهِ مِنَ الْبِئْرِ ثُمَّ بَيْعِهِ فِي مِصْرَ ثُمَّ كَوْنِهِ فِي بَيْتِ الْعَزِيزِ ثُمَّ تَعَرُّضِ امْرَأَةِ الْعَزِيزِ لَهُ ثُمَّ تَعَرُّضِ النِّسْوَةِ أَيْضًا لِلْغَرَضِ نَفْسِهِ ثُمَّ السِّجْنِ وَلَبِثَ فِي السِّجْنِ بِضْعَ سِنِينَ تَوَالَتْ أُمُورٌ كَثِيرَةٌ ثُمَّ رَأَى الْمَلِكُ تِلْكَ الرُّؤْيَا الْعَجِيبَةَ الَّتِي لَمْ يَجِدُوا مَنْ يُفَسِّرُهَا إِلَّا يُوسُفُ فِي السِّجْنِ فَكَانَتْ سَبَبًا لِمَعْرِفَةِ الْمَلِكِ بِهِ وَتَقْرِيبِهِ وَجَعْلِهِ عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ ثُمَّ مَجِيءِ إِخْوَتِهِ إِلَيْهِ فِي نِهَايَةِ أَمْرٍ وَهُوَ يَذْكُرُ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ قَالَ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ يَعْنِي هَذَا لُطْفُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَهَذِهِ الْأُمُورُ الَّتِي تَوَالَتْ عَلَيْهِ الْمَصَائِبُ وَالشَّدَائِدُ وَالْكُرَبُ الْمُؤْلِمَةُ الْمُزْعِجَةُ الْمُقْلِقَةُ كَانَتِ الْعَاقِبَةُ هِيَ هَذِهِ كَانَتِ الْعَاقِبَةُ وَهَذَا مِنَ اللَّطْفِ وَلِهَذَا عَبَّرَ وَأَخْبَرَ يُوسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ بِأَنَّ هَذَا مِنْ لُطْفِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَقَالَ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ أَيْ حَيْثُ قَدَّرَ أُمُورًا كَثِيرَةً خَارِجِيَّةً عَادَتْ عَاقِبَتُهَا الْحَمِيدَةُ إِلَى يُوسُفَ وَأَبِيهِ وَلِهَذَا دَائِمًا الْعَبْدُ يَطْمَعُ فِي لُطْفِ اللهِ حَتَّى إِذَا اشْتَدَّتْ بِهِ الشَّدَائِدُ وَالْكُرَبُ عَلَيْهِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ أَنْ يَعْظُمَ رَجَاؤُهُ فِي لُطْفِ اللهِ بِهِ وَأَنْ تَكُونَ هَذِهِ سَبَبًا لِلْفَرَجِ فَإِنَّ يُسْرَ اللهِ وَتَيْسِيرَهُ جَاءَ فِي الْقُرْآنِ بَيْنَ عُسْرَيْنِ فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا فَقَدْ تَشْتَدُّ الْأُمُورُ وَالْخُطُوبُ وَالْكُرَبُ وَتَعْظُمُ لَكِنْ تَكُونُ فِي طَيَّاتِهَا مُتَضَمِّنَةً لُطْفًا عَظِيمًا مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعَبْدِهِ وَلِهَذَا إِذَا اشْتَدَّتْ بِالْعَبْدِ وَضَاقَتِ الْأُمُورُ عَلَيْهِ أَنْ يَعْظُمَ الرَّجَاءُ عِنْدَهُ فِي الْفَوْزِ بِلُطْفِ اللهِ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ فَيَرْجُو مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَلْطُفَ بِهِ وَأَنْ يَجْعَلَ لَهُ مِنْ ذَلِكَ الْعَاقِبَةَ الْحَمِيدَةَ وَالْمَآلَ الطَّيِّبَ الرَّشِيدَ
Bisa jadi, jalan untuk meraih kebaikan dan kemuliaan dari Allah, terkadang melalui sesuatu yang dibenci dan tidak disukai jiwa, tapi ternyata kesudahannya begitu indah. Renungkanlah apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kisahkan dalam cerita Nabi Yusuf yang menakjubkan dan agung di Surah Yusuf. Dimulai dari mimpi yang beliau lihat, lalu ayahnya berpesan agar tidak menceritakan tentang mimpinya kepada saudara-saudaranya. Lalu berlanjut pada kedengkian saudara-saudara beliau, hingga dibuang ke dalam sumur. Lalu datangnya rombongan musafir, beliau pun ditemukan dan dijual di Mesir. Kemudian beliau tinggal di rumah Al-Aziz, lalu menghadapi godaan dari istri Al-Aziz, lalu menghadapi godaan dari para wanita lainnya dengan tujuan yang sama. Kemudian beliau dipenjara dan harus mendekam di sana selama beberapa tahun. Setelah berbagai peristiwa yang terus silih berganti, lalu sang raja mengalami mimpi yang aneh itu. Mimpi yang tak seorang pun mampu menafsirkannya, kecuali Yusuf yang saat itu berada di penjara. Momen itulah yang menjadi sebab raja mengenalnya lalu mendekatkannya kepadanya. Beliau lalu diangkat menjadi bendahara negara, hingga akhirnya saudara-saudaranya datang menghadap. Di akhir kisah, saat beliau mengenang kembali segala nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya, beliau berkata: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Inilah wujud kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala musibah, kesempitan yang datang bertubi-tubi, penderitaan yang menyakitkan, mengganggu, dan mencemaskan itu, ternyata inilah kesudahan yang indah itu. Kesudahan yang indah ini, semuanya adalah berkat kelembutan Allah. Maka, Nabi Yusuf Alaihis Salam mengungkapkannya dengan menjelaskan bahwa semua ini merupakan bentuk kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau berkata: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Maksudnya, Allah menakdirkan berbagai kejadian yang tampak di permukaan, akhirnya semua itu berbuah indah bagi Yusuf dan ayahnya. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba selalu berharap kepada kelembutan Allah. Hingga ketika berbagai kesempitan dan kesulitan semakin menghimpit dirinya, dalam keadaan seperti itu, hendaknya harapannya akan kelembutan Allah kepadanya semakin besar, dan bahwa semua itu akan menjadi sebab datangnya jalan keluar. Karena sesungguhnya kemudahan dari Allah itu disebutkan dalam Al-Qur’an, berada di antara dua kesulitan. “Maka sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5 – 6). Terkadang segala persoalan dan kesusahan kian memuncak, tapi ternyata di balik itu semua mengandung kelembutan sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya. Maka, ketika persoalan kian mencekik dan urusan terasa kian menghimpit seorang hamba, hendaknya harapan dalam dirinya semakin besar untuk mendapatkan kelembutan Allah. “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Maka hendaknya ia berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar senantiasa berlemah lembut kepadanya dan menjadikan untuknya kesudahan yang indah, serta akhir perjalanan yang baik lagi penuh petunjuk. ===== تَكُونُ الطَّرِيقَةُ الَّتِي يُنَالُ بِهَا الْخَيْرُ وَالْمَكْرُمَةُ مِنَ اللهِ قَدْ يَكُونُ الطَّرِيقُ شَيْئًا يَكْرَهُهُ لَا تُحِبُّهُ نَفْسُهُ لَكِنْ تَكُونُ الْعَاقِبَةُ حَمِيدَةً وَانْظُرْ فِي هَذَا مَا ذَكَرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي قِصَّةِ يُوسُفَ الْعَجِيبَةِ الْعَظِيمَةِ فِي سُورَةِ يُوسُفَ بَدْءًا مِنَ الرُّؤْيَا الَّتِي رَآهَا وَطَلَبَ وَالِدُهُ أَلَّا يُحَدِّثَ بِهَا إِخْوَتَهُ ثُمَّ حَسَدِ إِخْوَتِهِ لَهُ ثُمَّ إِلْقَائِهِ فِي الْبِئْرِ ثُمَّ مَجِيءِ السَّيَّارَةِ وَالْتِقَاطِهِ مِنَ الْبِئْرِ ثُمَّ بَيْعِهِ فِي مِصْرَ ثُمَّ كَوْنِهِ فِي بَيْتِ الْعَزِيزِ ثُمَّ تَعَرُّضِ امْرَأَةِ الْعَزِيزِ لَهُ ثُمَّ تَعَرُّضِ النِّسْوَةِ أَيْضًا لِلْغَرَضِ نَفْسِهِ ثُمَّ السِّجْنِ وَلَبِثَ فِي السِّجْنِ بِضْعَ سِنِينَ تَوَالَتْ أُمُورٌ كَثِيرَةٌ ثُمَّ رَأَى الْمَلِكُ تِلْكَ الرُّؤْيَا الْعَجِيبَةَ الَّتِي لَمْ يَجِدُوا مَنْ يُفَسِّرُهَا إِلَّا يُوسُفُ فِي السِّجْنِ فَكَانَتْ سَبَبًا لِمَعْرِفَةِ الْمَلِكِ بِهِ وَتَقْرِيبِهِ وَجَعْلِهِ عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ ثُمَّ مَجِيءِ إِخْوَتِهِ إِلَيْهِ فِي نِهَايَةِ أَمْرٍ وَهُوَ يَذْكُرُ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ قَالَ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ يَعْنِي هَذَا لُطْفُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَهَذِهِ الْأُمُورُ الَّتِي تَوَالَتْ عَلَيْهِ الْمَصَائِبُ وَالشَّدَائِدُ وَالْكُرَبُ الْمُؤْلِمَةُ الْمُزْعِجَةُ الْمُقْلِقَةُ كَانَتِ الْعَاقِبَةُ هِيَ هَذِهِ كَانَتِ الْعَاقِبَةُ وَهَذَا مِنَ اللَّطْفِ وَلِهَذَا عَبَّرَ وَأَخْبَرَ يُوسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ بِأَنَّ هَذَا مِنْ لُطْفِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَقَالَ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ أَيْ حَيْثُ قَدَّرَ أُمُورًا كَثِيرَةً خَارِجِيَّةً عَادَتْ عَاقِبَتُهَا الْحَمِيدَةُ إِلَى يُوسُفَ وَأَبِيهِ وَلِهَذَا دَائِمًا الْعَبْدُ يَطْمَعُ فِي لُطْفِ اللهِ حَتَّى إِذَا اشْتَدَّتْ بِهِ الشَّدَائِدُ وَالْكُرَبُ عَلَيْهِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ أَنْ يَعْظُمَ رَجَاؤُهُ فِي لُطْفِ اللهِ بِهِ وَأَنْ تَكُونَ هَذِهِ سَبَبًا لِلْفَرَجِ فَإِنَّ يُسْرَ اللهِ وَتَيْسِيرَهُ جَاءَ فِي الْقُرْآنِ بَيْنَ عُسْرَيْنِ فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا فَقَدْ تَشْتَدُّ الْأُمُورُ وَالْخُطُوبُ وَالْكُرَبُ وَتَعْظُمُ لَكِنْ تَكُونُ فِي طَيَّاتِهَا مُتَضَمِّنَةً لُطْفًا عَظِيمًا مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعَبْدِهِ وَلِهَذَا إِذَا اشْتَدَّتْ بِالْعَبْدِ وَضَاقَتِ الْأُمُورُ عَلَيْهِ أَنْ يَعْظُمَ الرَّجَاءُ عِنْدَهُ فِي الْفَوْزِ بِلُطْفِ اللهِ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ فَيَرْجُو مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَلْطُفَ بِهِ وَأَنْ يَجْعَلَ لَهُ مِنْ ذَلِكَ الْعَاقِبَةَ الْحَمِيدَةَ وَالْمَآلَ الطَّيِّبَ الرَّشِيدَ


Bisa jadi, jalan untuk meraih kebaikan dan kemuliaan dari Allah, terkadang melalui sesuatu yang dibenci dan tidak disukai jiwa, tapi ternyata kesudahannya begitu indah. Renungkanlah apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kisahkan dalam cerita Nabi Yusuf yang menakjubkan dan agung di Surah Yusuf. Dimulai dari mimpi yang beliau lihat, lalu ayahnya berpesan agar tidak menceritakan tentang mimpinya kepada saudara-saudaranya. Lalu berlanjut pada kedengkian saudara-saudara beliau, hingga dibuang ke dalam sumur. Lalu datangnya rombongan musafir, beliau pun ditemukan dan dijual di Mesir. Kemudian beliau tinggal di rumah Al-Aziz, lalu menghadapi godaan dari istri Al-Aziz, lalu menghadapi godaan dari para wanita lainnya dengan tujuan yang sama. Kemudian beliau dipenjara dan harus mendekam di sana selama beberapa tahun. Setelah berbagai peristiwa yang terus silih berganti, lalu sang raja mengalami mimpi yang aneh itu. Mimpi yang tak seorang pun mampu menafsirkannya, kecuali Yusuf yang saat itu berada di penjara. Momen itulah yang menjadi sebab raja mengenalnya lalu mendekatkannya kepadanya. Beliau lalu diangkat menjadi bendahara negara, hingga akhirnya saudara-saudaranya datang menghadap. Di akhir kisah, saat beliau mengenang kembali segala nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya, beliau berkata: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Inilah wujud kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala musibah, kesempitan yang datang bertubi-tubi, penderitaan yang menyakitkan, mengganggu, dan mencemaskan itu, ternyata inilah kesudahan yang indah itu. Kesudahan yang indah ini, semuanya adalah berkat kelembutan Allah. Maka, Nabi Yusuf Alaihis Salam mengungkapkannya dengan menjelaskan bahwa semua ini merupakan bentuk kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau berkata: “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Maksudnya, Allah menakdirkan berbagai kejadian yang tampak di permukaan, akhirnya semua itu berbuah indah bagi Yusuf dan ayahnya. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba selalu berharap kepada kelembutan Allah. Hingga ketika berbagai kesempitan dan kesulitan semakin menghimpit dirinya, dalam keadaan seperti itu, hendaknya harapannya akan kelembutan Allah kepadanya semakin besar, dan bahwa semua itu akan menjadi sebab datangnya jalan keluar. Karena sesungguhnya kemudahan dari Allah itu disebutkan dalam Al-Qur’an, berada di antara dua kesulitan. “Maka sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5 – 6). Terkadang segala persoalan dan kesusahan kian memuncak, tapi ternyata di balik itu semua mengandung kelembutan sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya. Maka, ketika persoalan kian mencekik dan urusan terasa kian menghimpit seorang hamba, hendaknya harapan dalam dirinya semakin besar untuk mendapatkan kelembutan Allah. “Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki.” (QS. Yusuf: 100). Maka hendaknya ia berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar senantiasa berlemah lembut kepadanya dan menjadikan untuknya kesudahan yang indah, serta akhir perjalanan yang baik lagi penuh petunjuk. ===== تَكُونُ الطَّرِيقَةُ الَّتِي يُنَالُ بِهَا الْخَيْرُ وَالْمَكْرُمَةُ مِنَ اللهِ قَدْ يَكُونُ الطَّرِيقُ شَيْئًا يَكْرَهُهُ لَا تُحِبُّهُ نَفْسُهُ لَكِنْ تَكُونُ الْعَاقِبَةُ حَمِيدَةً وَانْظُرْ فِي هَذَا مَا ذَكَرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي قِصَّةِ يُوسُفَ الْعَجِيبَةِ الْعَظِيمَةِ فِي سُورَةِ يُوسُفَ بَدْءًا مِنَ الرُّؤْيَا الَّتِي رَآهَا وَطَلَبَ وَالِدُهُ أَلَّا يُحَدِّثَ بِهَا إِخْوَتَهُ ثُمَّ حَسَدِ إِخْوَتِهِ لَهُ ثُمَّ إِلْقَائِهِ فِي الْبِئْرِ ثُمَّ مَجِيءِ السَّيَّارَةِ وَالْتِقَاطِهِ مِنَ الْبِئْرِ ثُمَّ بَيْعِهِ فِي مِصْرَ ثُمَّ كَوْنِهِ فِي بَيْتِ الْعَزِيزِ ثُمَّ تَعَرُّضِ امْرَأَةِ الْعَزِيزِ لَهُ ثُمَّ تَعَرُّضِ النِّسْوَةِ أَيْضًا لِلْغَرَضِ نَفْسِهِ ثُمَّ السِّجْنِ وَلَبِثَ فِي السِّجْنِ بِضْعَ سِنِينَ تَوَالَتْ أُمُورٌ كَثِيرَةٌ ثُمَّ رَأَى الْمَلِكُ تِلْكَ الرُّؤْيَا الْعَجِيبَةَ الَّتِي لَمْ يَجِدُوا مَنْ يُفَسِّرُهَا إِلَّا يُوسُفُ فِي السِّجْنِ فَكَانَتْ سَبَبًا لِمَعْرِفَةِ الْمَلِكِ بِهِ وَتَقْرِيبِهِ وَجَعْلِهِ عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ ثُمَّ مَجِيءِ إِخْوَتِهِ إِلَيْهِ فِي نِهَايَةِ أَمْرٍ وَهُوَ يَذْكُرُ نِعْمَةَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ قَالَ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ يَعْنِي هَذَا لُطْفُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَهَذِهِ الْأُمُورُ الَّتِي تَوَالَتْ عَلَيْهِ الْمَصَائِبُ وَالشَّدَائِدُ وَالْكُرَبُ الْمُؤْلِمَةُ الْمُزْعِجَةُ الْمُقْلِقَةُ كَانَتِ الْعَاقِبَةُ هِيَ هَذِهِ كَانَتِ الْعَاقِبَةُ وَهَذَا مِنَ اللَّطْفِ وَلِهَذَا عَبَّرَ وَأَخْبَرَ يُوسُفُ عَلَيْهِ السَّلَامُ بِأَنَّ هَذَا مِنْ لُطْفِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَقَالَ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ أَيْ حَيْثُ قَدَّرَ أُمُورًا كَثِيرَةً خَارِجِيَّةً عَادَتْ عَاقِبَتُهَا الْحَمِيدَةُ إِلَى يُوسُفَ وَأَبِيهِ وَلِهَذَا دَائِمًا الْعَبْدُ يَطْمَعُ فِي لُطْفِ اللهِ حَتَّى إِذَا اشْتَدَّتْ بِهِ الشَّدَائِدُ وَالْكُرَبُ عَلَيْهِ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ أَنْ يَعْظُمَ رَجَاؤُهُ فِي لُطْفِ اللهِ بِهِ وَأَنْ تَكُونَ هَذِهِ سَبَبًا لِلْفَرَجِ فَإِنَّ يُسْرَ اللهِ وَتَيْسِيرَهُ جَاءَ فِي الْقُرْآنِ بَيْنَ عُسْرَيْنِ فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا فَقَدْ تَشْتَدُّ الْأُمُورُ وَالْخُطُوبُ وَالْكُرَبُ وَتَعْظُمُ لَكِنْ تَكُونُ فِي طَيَّاتِهَا مُتَضَمِّنَةً لُطْفًا عَظِيمًا مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعَبْدِهِ وَلِهَذَا إِذَا اشْتَدَّتْ بِالْعَبْدِ وَضَاقَتِ الْأُمُورُ عَلَيْهِ أَنْ يَعْظُمَ الرَّجَاءُ عِنْدَهُ فِي الْفَوْزِ بِلُطْفِ اللهِ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِمَا يَشَاءُ فَيَرْجُو مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَلْطُفَ بِهِ وَأَنْ يَجْعَلَ لَهُ مِنْ ذَلِكَ الْعَاقِبَةَ الْحَمِيدَةَ وَالْمَآلَ الطَّيِّبَ الرَّشِيدَ

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi:مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ قَلَّ إِنْكَارُهُ“Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya.”Apakah perkataan ini benar? Kita bahas dalam beberapa poin berikut ini:Pertama, perkataan ini bukanlah ayat Al-Qur’an, bukan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bukan pula perkataan para sahabat. Namun memang dikatakan oleh sebagian ulama, baik secara tekstual atau secara maknawi. Dengan demikian, perkataan ini bisa bernilai benar dan juga bisa keliru, tergantung apakah sesuai dengan dalil atau tidak.Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak ilmunya di muka bumi sejak awal hingga akhir dengan sepakat ulama. Namun, apakah beliau sedikit mengingkari kemungkaran? Jawabnya: tidak.Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن رَأى مِنكُم مُنكَرًا فليُغَيِّرْه بيَدِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِلِسانِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِقَلبِه، وذلك أضعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49)Bahkan beliau orang yang paling semangat dalam ingkarul mungkar, tentu disertai dengan ilmu dan cara yang hikmah.* Beliau menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri;* Beliau mengingkari kesyirikan di mana-mana;* Beliau mengingkari orang yang memakai jimat dan mencopotnya;* Beliau mengingkari orang yang berlebihan memuji beliau;* Beliau mengingkari orang yang sujud kepada beliau;* Beliau mengingkari orang yang salatnya buruk;* Beliau mengingkari orang yang wudunya kurang sempurna;* Beliau mengingkari orang yang terlihat tidak salat;* Beliau mengingkari orang yang belum membayar zakat;* Beliau mengingkari orang yang isbal;dan sebagainya.Dari sisi ini, maka kaidah di atas sangat-sangat keliru. Bisa berkonsekuensi tuduhan bahwa Nabi sedikit dalam ingkarul mungkar atau justru sebaliknya, tuduhan bahwa Nabi kurang berilmu karena banyak ingkarul mungkar.Ketiga, kaidah di atas bisa benar maknanya jika kita maknai dengan makna-makna berikut:* Jangan terburu-buru dalam mengingkari.* Jangan mengingkari tanpa ilmu yang benar.* Jangan mengingkari tanpa cara yang hikmah.* Jangan menjadi orang yang sombong dengan ilmunya dan merendahkan orang lain.Namun cukup bagi kita, ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis yang melarang empat perkara ini, daripada kaidah di atas yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)Keempat, semestinya ketika bertambah ilmunya, seseorang semakin takut kepada Allah Ta’ala. Ia takut untuk melakukan dosa-dosa karena takut kepada Allah. Dan ia semangat untuk ingkarul mungkar terhadap kaumnya karena takut Allah timpakan azab kepada kaumnya karena perbuatan dosa mereka.Allah Ta’ala berfirman,إنما يخشى الله من عباده العلماء“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,كفى بخشية الله علماً وكفى بالاغترار بالله جهلاً“Rasa takut kepada Allah Ta’ala, sudah cukup dikatakan sebagai ilmu. Anggapan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan seseorang, sudah cukup dikatakan sebagai kebodohan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, no. 34532, 7: 104)Tentunya ingkarul mungkar wajib dengan ilmu dan cara yang benar.Kelima, ketika orang berilmu diam terhadap kemungkaran, itu adalah dosa dan akan mendatangkan azab Allah. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ القائِمِ علَى حُدُودِ اللَّهِ والواقِعِ فيها، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا علَى سَفِينَةٍ، فأصابَ بَعْضُهُمْ أعْلاها وبَعْضُهُمْ أسْفَلَها، فَكانَ الَّذِينَ في أسْفَلِها إذا اسْتَقَوْا مِنَ الماءِ مَرُّوا علَى مَن فَوْقَهُمْ، فقالوا: لو أنَّا خَرَقْنا في نَصِيبِنا خَرْقًا ولَمْ نُؤْذِ مَن فَوْقَنا، فإنْ يَتْرُكُوهُمْ وما أرادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وإنْ أخَذُوا علَى أيْدِيهِمْ نَجَوْا، ونَجَوْا جَمِيعًا“Permisalan orang yang menegakkan batasan-batasan Allah (syariat Allah) dan orang yang melebihi batasan Allah (melakukan kemungkaran) adalah bagaikan suatu kaum yang mengundi posisinya di atas sebuah kapal. (Hasil undiannya), ada sebagian yang menempati posisi atas kapal dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Sedangkan orang-orang yang berada di bagian bawah, ketika mereka ingin mengambil air, mereka harus melewati orang-orang di bagian atas. Sehingga mereka berkata, “Jika kita lubangi saja bagian kita (bagian bawah kapal), maka kita tidak perlu mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” (Setelah mendengar itu), andai orang-orang yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang di bawah melaksanakan keinginannya, maka mereka semuanya akan binasa. Namun, jika orang-orang yang di atas melarang orang-orang yang di bawah berbuat demikian, maka mereka (di atas) akan selamat dan selamat pula seluruh penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493)Sehingga orang yang berilmu tidak layak mendiamkan kemungkaran. Semakin berilmu, seharusnya semakin semangat mengingkari kemungkaran dengan cara yang benar.Keenam, ketika orang berilmu diam, maka orang-orang jahil akan berbicara. Merekalah yang disebut dengan ruwaibidhah. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن اللهَ لا يقبضُ العلمَ انتزاعًا ينتزِعُهُ من العبادِ، ولكن يقبضُ العلمَ بقبضِ العلماءِ، حتى إذا لم يُبْقِ عالمًا، اتخذَ الناسُ رُؤوسًا جُهَّالًا، فسُئِلوا، فأفْتَوا بغيرِ علمٍ، فضلوا وأضلوا“Sesungguhnya Allah tidak mengambil (melenyapkan) ilmu (dari umat manusia) secara seketika. Namun, ilmu dilenyapkan dengan diwafatkannya para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu orang alim pun, diserahkanlah urusan kepada orang-orang jahil. Mereka diajukan pertanyaan-pertanyaan, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari no. 100, Muslim no. 2673)Ketujuh, para ulama menjelaskan bahwa kaidah di atas bisa bermakna benar dan bisa bermakna keliru.Syekh Dr. Abdulkarim al-Khudhair menjelaskan,أما إن كان يحكي عن واقع وأن العلماء لا ينزلون إلى الأسواق، ولا يباشرون محافل الناس لانشغالهم عن ذلك بما هو أهم؛ فهذا الكلام له حظ من النظر، يعني ما تجد كبار أهل العلم يغشون مجالس الناس ومحافلهم وأسواقهم التي يقع فيها المخالفات؛ لكثرة علمهم ولكثرة حاجة الناس إليهم، هذا من هذه الحيثية له وجه“Adapun jika yang dimaksud adalah menggambarkan kenyataan bahwa para ulama biasanya tidak turun ke pasar-pasar dan tidak langsung terjun ke keramaian masyarakat (untuk ingkarul mungkar) karena kesibukan mereka dengan hal-hal yang lebih penting, maka ucapan ini ada benarnya. Maksudnya, kita memang tidak banyak mendapati para ulama besar sering mendatangi majelis-majelis umum, keramaian masyarakat, atau pasar-pasar yang di dalamnya terjadi berbagai pelanggaran. Hal itu karena luasnya ilmu mereka dan besarnya kebutuhan manusia terhadap mereka. Dari sisi ini, pernyataan tersebut dapat diterima.”أما كون الإنسان مع كثرة علمه..، كثرة علمه تؤثر في إنكاره المنكر الذي يراه فمن وجه دون وجه“Namun, jika maksudnya seseorang yang memiliki banyak ilmu, namun dengan banyaknya ilmu tersebut malah mempengaruhi sikapnya terhadap ingkarul mungkar yang ia lihat, maka ini bisa benar dan bisa keliru.”الذي عنده شيء من العلم بالأقوال بأدلتها لا شك أن عنده من السعة أكثر مما عند طالب العلم المبتدئ أو العامي … الذي يعرف هذا المنكر، والراجح فيه أنه حرام؛ لكن القول الثاني له حظ من النظر وله وجه لاسيما في حال دون حال، وهذه الحال لا ينطبق عليها القول بالتحريم من كل وجه؛ تجد هناك سعة عند من عنده شيء من العلم؛ لكن إذا ترجح عنده أن هذا الأمر محرم يلزمه إنكاره، ولو كان مباحاً عند غيره ، ولو رأى غيره أنه مباح لأنه إنما يفعل ما يدين الله به، عليه أن يفعل وينكر ما يعتقد“Orang yang memiliki pengetahuan tentang berbagai pendapat beserta dalil-dalilnya, tentu ia memiliki keluasan pandangan yang tidak dimiliki oleh penuntut ilmu pemula atau orang awam.Orang yang mengetahui bahwa suatu perkara pada dasarnya haram menurut pendapat yang lebih rajih, tetapi juga mengetahui bahwa ada pendapat lain yang memiliki dasar dan pertimbangan, terutama dalam kondisi tertentu di mana tidak semua keadaan masuk dalam keharaman secara mutlak, maka ia akan memiliki kelonggaran dalam menyikapi hal tersebut karena ilmunya.Meski demikian, jika telah jelas baginya bahwa perkara itu haram, maka ia wajib mengingkarinya, walaupun orang lain menganggapnya boleh. Karena ia beramal berdasarkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran di hadapan Allah. Ia wajib beramal dan mengingkari sesuai dengan keyakinannya, bukan mengikuti keyakinan orang lain.”لكن ليس إنكاره بالمستوى الذي ينكر فيه الأمور القطعية المجمع عليها، أو الأمور التي الخلاف فيها شاذ أو ضعيف.“Namun, cara pengingkarannya tidak boleh sama dengan pengingkaran terhadap perkara-perkara yang bersifat pasti dan disepakati (ijma’), atau perkara yang perbedaannya sangat lemah dan tidak mu’tabar.” [1]Syekh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“Justru yang benar adalah sebaliknya, semakin banyak ilmu seseorang ia seharusnya semakin banyak mengingkari kemungkaran. Karena orang berilmu lebih mengetahui mana yang perkara yang mungkar, daripada orang selainnya. Dan tanggung jawab ia lebih besar daripada orang selainnya. Demikian.” [2]Syekh DR. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah mengatakan,“Kaidah bahwa siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya, ini tidak benar. Karena manusia terhadap ilmu itu ada 3 golongan.Golongan pertama, orang yang ilmunya membuat ia sombong;Golongan kedua, orang yang ilmunya membuat ia takut kepada Allah;Golongan ketiga, orang yang ilmunya membuat ia tawadhu’.Oleh karena itu, perkataan bahwa bertambahnya ilmu akan mengantarkan kepada sedikitnya ingkarul mungkar, maka ini tidak benar. Karena ilmu seharusnya membuat orang takut kepada Allah. Semakin bertambah ilmunya, ia semakin takut kepada Allah (dan melakukan ingkarul mungkar).” [3]Kesimpulannya, kaidah “Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya” adalah kaidah yang keliru. Bertentangan dengan perintah untuk mengingkari kemungkaran dengan ilmu. Namun, perkataan ini memang bisa dibawa kepada makna-makna yang benar. Meskipun demikian, cukup bagi kita ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis, daripada perkataan yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan ini.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Di Antara Tanda Keberkahan Ilmu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Sumber: Web resmi Syekh Al-Khudhair, https://shkhudheir.com/faeda/2068[2] Ditranskrip dari: https://www.youtube.com/watch?v=cq3cdcYTT6Q[3] Ditranskrip dengan peringkasan dari: https://www.youtube.com/watch?v=TI2FYcqRpYY

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi:مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ قَلَّ إِنْكَارُهُ“Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya.”Apakah perkataan ini benar? Kita bahas dalam beberapa poin berikut ini:Pertama, perkataan ini bukanlah ayat Al-Qur’an, bukan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bukan pula perkataan para sahabat. Namun memang dikatakan oleh sebagian ulama, baik secara tekstual atau secara maknawi. Dengan demikian, perkataan ini bisa bernilai benar dan juga bisa keliru, tergantung apakah sesuai dengan dalil atau tidak.Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak ilmunya di muka bumi sejak awal hingga akhir dengan sepakat ulama. Namun, apakah beliau sedikit mengingkari kemungkaran? Jawabnya: tidak.Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن رَأى مِنكُم مُنكَرًا فليُغَيِّرْه بيَدِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِلِسانِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِقَلبِه، وذلك أضعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49)Bahkan beliau orang yang paling semangat dalam ingkarul mungkar, tentu disertai dengan ilmu dan cara yang hikmah.* Beliau menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri;* Beliau mengingkari kesyirikan di mana-mana;* Beliau mengingkari orang yang memakai jimat dan mencopotnya;* Beliau mengingkari orang yang berlebihan memuji beliau;* Beliau mengingkari orang yang sujud kepada beliau;* Beliau mengingkari orang yang salatnya buruk;* Beliau mengingkari orang yang wudunya kurang sempurna;* Beliau mengingkari orang yang terlihat tidak salat;* Beliau mengingkari orang yang belum membayar zakat;* Beliau mengingkari orang yang isbal;dan sebagainya.Dari sisi ini, maka kaidah di atas sangat-sangat keliru. Bisa berkonsekuensi tuduhan bahwa Nabi sedikit dalam ingkarul mungkar atau justru sebaliknya, tuduhan bahwa Nabi kurang berilmu karena banyak ingkarul mungkar.Ketiga, kaidah di atas bisa benar maknanya jika kita maknai dengan makna-makna berikut:* Jangan terburu-buru dalam mengingkari.* Jangan mengingkari tanpa ilmu yang benar.* Jangan mengingkari tanpa cara yang hikmah.* Jangan menjadi orang yang sombong dengan ilmunya dan merendahkan orang lain.Namun cukup bagi kita, ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis yang melarang empat perkara ini, daripada kaidah di atas yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)Keempat, semestinya ketika bertambah ilmunya, seseorang semakin takut kepada Allah Ta’ala. Ia takut untuk melakukan dosa-dosa karena takut kepada Allah. Dan ia semangat untuk ingkarul mungkar terhadap kaumnya karena takut Allah timpakan azab kepada kaumnya karena perbuatan dosa mereka.Allah Ta’ala berfirman,إنما يخشى الله من عباده العلماء“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,كفى بخشية الله علماً وكفى بالاغترار بالله جهلاً“Rasa takut kepada Allah Ta’ala, sudah cukup dikatakan sebagai ilmu. Anggapan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan seseorang, sudah cukup dikatakan sebagai kebodohan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, no. 34532, 7: 104)Tentunya ingkarul mungkar wajib dengan ilmu dan cara yang benar.Kelima, ketika orang berilmu diam terhadap kemungkaran, itu adalah dosa dan akan mendatangkan azab Allah. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ القائِمِ علَى حُدُودِ اللَّهِ والواقِعِ فيها، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا علَى سَفِينَةٍ، فأصابَ بَعْضُهُمْ أعْلاها وبَعْضُهُمْ أسْفَلَها، فَكانَ الَّذِينَ في أسْفَلِها إذا اسْتَقَوْا مِنَ الماءِ مَرُّوا علَى مَن فَوْقَهُمْ، فقالوا: لو أنَّا خَرَقْنا في نَصِيبِنا خَرْقًا ولَمْ نُؤْذِ مَن فَوْقَنا، فإنْ يَتْرُكُوهُمْ وما أرادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وإنْ أخَذُوا علَى أيْدِيهِمْ نَجَوْا، ونَجَوْا جَمِيعًا“Permisalan orang yang menegakkan batasan-batasan Allah (syariat Allah) dan orang yang melebihi batasan Allah (melakukan kemungkaran) adalah bagaikan suatu kaum yang mengundi posisinya di atas sebuah kapal. (Hasil undiannya), ada sebagian yang menempati posisi atas kapal dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Sedangkan orang-orang yang berada di bagian bawah, ketika mereka ingin mengambil air, mereka harus melewati orang-orang di bagian atas. Sehingga mereka berkata, “Jika kita lubangi saja bagian kita (bagian bawah kapal), maka kita tidak perlu mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” (Setelah mendengar itu), andai orang-orang yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang di bawah melaksanakan keinginannya, maka mereka semuanya akan binasa. Namun, jika orang-orang yang di atas melarang orang-orang yang di bawah berbuat demikian, maka mereka (di atas) akan selamat dan selamat pula seluruh penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493)Sehingga orang yang berilmu tidak layak mendiamkan kemungkaran. Semakin berilmu, seharusnya semakin semangat mengingkari kemungkaran dengan cara yang benar.Keenam, ketika orang berilmu diam, maka orang-orang jahil akan berbicara. Merekalah yang disebut dengan ruwaibidhah. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن اللهَ لا يقبضُ العلمَ انتزاعًا ينتزِعُهُ من العبادِ، ولكن يقبضُ العلمَ بقبضِ العلماءِ، حتى إذا لم يُبْقِ عالمًا، اتخذَ الناسُ رُؤوسًا جُهَّالًا، فسُئِلوا، فأفْتَوا بغيرِ علمٍ، فضلوا وأضلوا“Sesungguhnya Allah tidak mengambil (melenyapkan) ilmu (dari umat manusia) secara seketika. Namun, ilmu dilenyapkan dengan diwafatkannya para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu orang alim pun, diserahkanlah urusan kepada orang-orang jahil. Mereka diajukan pertanyaan-pertanyaan, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari no. 100, Muslim no. 2673)Ketujuh, para ulama menjelaskan bahwa kaidah di atas bisa bermakna benar dan bisa bermakna keliru.Syekh Dr. Abdulkarim al-Khudhair menjelaskan,أما إن كان يحكي عن واقع وأن العلماء لا ينزلون إلى الأسواق، ولا يباشرون محافل الناس لانشغالهم عن ذلك بما هو أهم؛ فهذا الكلام له حظ من النظر، يعني ما تجد كبار أهل العلم يغشون مجالس الناس ومحافلهم وأسواقهم التي يقع فيها المخالفات؛ لكثرة علمهم ولكثرة حاجة الناس إليهم، هذا من هذه الحيثية له وجه“Adapun jika yang dimaksud adalah menggambarkan kenyataan bahwa para ulama biasanya tidak turun ke pasar-pasar dan tidak langsung terjun ke keramaian masyarakat (untuk ingkarul mungkar) karena kesibukan mereka dengan hal-hal yang lebih penting, maka ucapan ini ada benarnya. Maksudnya, kita memang tidak banyak mendapati para ulama besar sering mendatangi majelis-majelis umum, keramaian masyarakat, atau pasar-pasar yang di dalamnya terjadi berbagai pelanggaran. Hal itu karena luasnya ilmu mereka dan besarnya kebutuhan manusia terhadap mereka. Dari sisi ini, pernyataan tersebut dapat diterima.”أما كون الإنسان مع كثرة علمه..، كثرة علمه تؤثر في إنكاره المنكر الذي يراه فمن وجه دون وجه“Namun, jika maksudnya seseorang yang memiliki banyak ilmu, namun dengan banyaknya ilmu tersebut malah mempengaruhi sikapnya terhadap ingkarul mungkar yang ia lihat, maka ini bisa benar dan bisa keliru.”الذي عنده شيء من العلم بالأقوال بأدلتها لا شك أن عنده من السعة أكثر مما عند طالب العلم المبتدئ أو العامي … الذي يعرف هذا المنكر، والراجح فيه أنه حرام؛ لكن القول الثاني له حظ من النظر وله وجه لاسيما في حال دون حال، وهذه الحال لا ينطبق عليها القول بالتحريم من كل وجه؛ تجد هناك سعة عند من عنده شيء من العلم؛ لكن إذا ترجح عنده أن هذا الأمر محرم يلزمه إنكاره، ولو كان مباحاً عند غيره ، ولو رأى غيره أنه مباح لأنه إنما يفعل ما يدين الله به، عليه أن يفعل وينكر ما يعتقد“Orang yang memiliki pengetahuan tentang berbagai pendapat beserta dalil-dalilnya, tentu ia memiliki keluasan pandangan yang tidak dimiliki oleh penuntut ilmu pemula atau orang awam.Orang yang mengetahui bahwa suatu perkara pada dasarnya haram menurut pendapat yang lebih rajih, tetapi juga mengetahui bahwa ada pendapat lain yang memiliki dasar dan pertimbangan, terutama dalam kondisi tertentu di mana tidak semua keadaan masuk dalam keharaman secara mutlak, maka ia akan memiliki kelonggaran dalam menyikapi hal tersebut karena ilmunya.Meski demikian, jika telah jelas baginya bahwa perkara itu haram, maka ia wajib mengingkarinya, walaupun orang lain menganggapnya boleh. Karena ia beramal berdasarkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran di hadapan Allah. Ia wajib beramal dan mengingkari sesuai dengan keyakinannya, bukan mengikuti keyakinan orang lain.”لكن ليس إنكاره بالمستوى الذي ينكر فيه الأمور القطعية المجمع عليها، أو الأمور التي الخلاف فيها شاذ أو ضعيف.“Namun, cara pengingkarannya tidak boleh sama dengan pengingkaran terhadap perkara-perkara yang bersifat pasti dan disepakati (ijma’), atau perkara yang perbedaannya sangat lemah dan tidak mu’tabar.” [1]Syekh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“Justru yang benar adalah sebaliknya, semakin banyak ilmu seseorang ia seharusnya semakin banyak mengingkari kemungkaran. Karena orang berilmu lebih mengetahui mana yang perkara yang mungkar, daripada orang selainnya. Dan tanggung jawab ia lebih besar daripada orang selainnya. Demikian.” [2]Syekh DR. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah mengatakan,“Kaidah bahwa siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya, ini tidak benar. Karena manusia terhadap ilmu itu ada 3 golongan.Golongan pertama, orang yang ilmunya membuat ia sombong;Golongan kedua, orang yang ilmunya membuat ia takut kepada Allah;Golongan ketiga, orang yang ilmunya membuat ia tawadhu’.Oleh karena itu, perkataan bahwa bertambahnya ilmu akan mengantarkan kepada sedikitnya ingkarul mungkar, maka ini tidak benar. Karena ilmu seharusnya membuat orang takut kepada Allah. Semakin bertambah ilmunya, ia semakin takut kepada Allah (dan melakukan ingkarul mungkar).” [3]Kesimpulannya, kaidah “Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya” adalah kaidah yang keliru. Bertentangan dengan perintah untuk mengingkari kemungkaran dengan ilmu. Namun, perkataan ini memang bisa dibawa kepada makna-makna yang benar. Meskipun demikian, cukup bagi kita ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis, daripada perkataan yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan ini.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Di Antara Tanda Keberkahan Ilmu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Sumber: Web resmi Syekh Al-Khudhair, https://shkhudheir.com/faeda/2068[2] Ditranskrip dari: https://www.youtube.com/watch?v=cq3cdcYTT6Q[3] Ditranskrip dengan peringkasan dari: https://www.youtube.com/watch?v=TI2FYcqRpYY
Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi:مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ قَلَّ إِنْكَارُهُ“Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya.”Apakah perkataan ini benar? Kita bahas dalam beberapa poin berikut ini:Pertama, perkataan ini bukanlah ayat Al-Qur’an, bukan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bukan pula perkataan para sahabat. Namun memang dikatakan oleh sebagian ulama, baik secara tekstual atau secara maknawi. Dengan demikian, perkataan ini bisa bernilai benar dan juga bisa keliru, tergantung apakah sesuai dengan dalil atau tidak.Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak ilmunya di muka bumi sejak awal hingga akhir dengan sepakat ulama. Namun, apakah beliau sedikit mengingkari kemungkaran? Jawabnya: tidak.Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن رَأى مِنكُم مُنكَرًا فليُغَيِّرْه بيَدِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِلِسانِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِقَلبِه، وذلك أضعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49)Bahkan beliau orang yang paling semangat dalam ingkarul mungkar, tentu disertai dengan ilmu dan cara yang hikmah.* Beliau menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri;* Beliau mengingkari kesyirikan di mana-mana;* Beliau mengingkari orang yang memakai jimat dan mencopotnya;* Beliau mengingkari orang yang berlebihan memuji beliau;* Beliau mengingkari orang yang sujud kepada beliau;* Beliau mengingkari orang yang salatnya buruk;* Beliau mengingkari orang yang wudunya kurang sempurna;* Beliau mengingkari orang yang terlihat tidak salat;* Beliau mengingkari orang yang belum membayar zakat;* Beliau mengingkari orang yang isbal;dan sebagainya.Dari sisi ini, maka kaidah di atas sangat-sangat keliru. Bisa berkonsekuensi tuduhan bahwa Nabi sedikit dalam ingkarul mungkar atau justru sebaliknya, tuduhan bahwa Nabi kurang berilmu karena banyak ingkarul mungkar.Ketiga, kaidah di atas bisa benar maknanya jika kita maknai dengan makna-makna berikut:* Jangan terburu-buru dalam mengingkari.* Jangan mengingkari tanpa ilmu yang benar.* Jangan mengingkari tanpa cara yang hikmah.* Jangan menjadi orang yang sombong dengan ilmunya dan merendahkan orang lain.Namun cukup bagi kita, ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis yang melarang empat perkara ini, daripada kaidah di atas yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)Keempat, semestinya ketika bertambah ilmunya, seseorang semakin takut kepada Allah Ta’ala. Ia takut untuk melakukan dosa-dosa karena takut kepada Allah. Dan ia semangat untuk ingkarul mungkar terhadap kaumnya karena takut Allah timpakan azab kepada kaumnya karena perbuatan dosa mereka.Allah Ta’ala berfirman,إنما يخشى الله من عباده العلماء“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,كفى بخشية الله علماً وكفى بالاغترار بالله جهلاً“Rasa takut kepada Allah Ta’ala, sudah cukup dikatakan sebagai ilmu. Anggapan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan seseorang, sudah cukup dikatakan sebagai kebodohan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, no. 34532, 7: 104)Tentunya ingkarul mungkar wajib dengan ilmu dan cara yang benar.Kelima, ketika orang berilmu diam terhadap kemungkaran, itu adalah dosa dan akan mendatangkan azab Allah. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ القائِمِ علَى حُدُودِ اللَّهِ والواقِعِ فيها، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا علَى سَفِينَةٍ، فأصابَ بَعْضُهُمْ أعْلاها وبَعْضُهُمْ أسْفَلَها، فَكانَ الَّذِينَ في أسْفَلِها إذا اسْتَقَوْا مِنَ الماءِ مَرُّوا علَى مَن فَوْقَهُمْ، فقالوا: لو أنَّا خَرَقْنا في نَصِيبِنا خَرْقًا ولَمْ نُؤْذِ مَن فَوْقَنا، فإنْ يَتْرُكُوهُمْ وما أرادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وإنْ أخَذُوا علَى أيْدِيهِمْ نَجَوْا، ونَجَوْا جَمِيعًا“Permisalan orang yang menegakkan batasan-batasan Allah (syariat Allah) dan orang yang melebihi batasan Allah (melakukan kemungkaran) adalah bagaikan suatu kaum yang mengundi posisinya di atas sebuah kapal. (Hasil undiannya), ada sebagian yang menempati posisi atas kapal dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Sedangkan orang-orang yang berada di bagian bawah, ketika mereka ingin mengambil air, mereka harus melewati orang-orang di bagian atas. Sehingga mereka berkata, “Jika kita lubangi saja bagian kita (bagian bawah kapal), maka kita tidak perlu mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” (Setelah mendengar itu), andai orang-orang yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang di bawah melaksanakan keinginannya, maka mereka semuanya akan binasa. Namun, jika orang-orang yang di atas melarang orang-orang yang di bawah berbuat demikian, maka mereka (di atas) akan selamat dan selamat pula seluruh penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493)Sehingga orang yang berilmu tidak layak mendiamkan kemungkaran. Semakin berilmu, seharusnya semakin semangat mengingkari kemungkaran dengan cara yang benar.Keenam, ketika orang berilmu diam, maka orang-orang jahil akan berbicara. Merekalah yang disebut dengan ruwaibidhah. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن اللهَ لا يقبضُ العلمَ انتزاعًا ينتزِعُهُ من العبادِ، ولكن يقبضُ العلمَ بقبضِ العلماءِ، حتى إذا لم يُبْقِ عالمًا، اتخذَ الناسُ رُؤوسًا جُهَّالًا، فسُئِلوا، فأفْتَوا بغيرِ علمٍ، فضلوا وأضلوا“Sesungguhnya Allah tidak mengambil (melenyapkan) ilmu (dari umat manusia) secara seketika. Namun, ilmu dilenyapkan dengan diwafatkannya para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu orang alim pun, diserahkanlah urusan kepada orang-orang jahil. Mereka diajukan pertanyaan-pertanyaan, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari no. 100, Muslim no. 2673)Ketujuh, para ulama menjelaskan bahwa kaidah di atas bisa bermakna benar dan bisa bermakna keliru.Syekh Dr. Abdulkarim al-Khudhair menjelaskan,أما إن كان يحكي عن واقع وأن العلماء لا ينزلون إلى الأسواق، ولا يباشرون محافل الناس لانشغالهم عن ذلك بما هو أهم؛ فهذا الكلام له حظ من النظر، يعني ما تجد كبار أهل العلم يغشون مجالس الناس ومحافلهم وأسواقهم التي يقع فيها المخالفات؛ لكثرة علمهم ولكثرة حاجة الناس إليهم، هذا من هذه الحيثية له وجه“Adapun jika yang dimaksud adalah menggambarkan kenyataan bahwa para ulama biasanya tidak turun ke pasar-pasar dan tidak langsung terjun ke keramaian masyarakat (untuk ingkarul mungkar) karena kesibukan mereka dengan hal-hal yang lebih penting, maka ucapan ini ada benarnya. Maksudnya, kita memang tidak banyak mendapati para ulama besar sering mendatangi majelis-majelis umum, keramaian masyarakat, atau pasar-pasar yang di dalamnya terjadi berbagai pelanggaran. Hal itu karena luasnya ilmu mereka dan besarnya kebutuhan manusia terhadap mereka. Dari sisi ini, pernyataan tersebut dapat diterima.”أما كون الإنسان مع كثرة علمه..، كثرة علمه تؤثر في إنكاره المنكر الذي يراه فمن وجه دون وجه“Namun, jika maksudnya seseorang yang memiliki banyak ilmu, namun dengan banyaknya ilmu tersebut malah mempengaruhi sikapnya terhadap ingkarul mungkar yang ia lihat, maka ini bisa benar dan bisa keliru.”الذي عنده شيء من العلم بالأقوال بأدلتها لا شك أن عنده من السعة أكثر مما عند طالب العلم المبتدئ أو العامي … الذي يعرف هذا المنكر، والراجح فيه أنه حرام؛ لكن القول الثاني له حظ من النظر وله وجه لاسيما في حال دون حال، وهذه الحال لا ينطبق عليها القول بالتحريم من كل وجه؛ تجد هناك سعة عند من عنده شيء من العلم؛ لكن إذا ترجح عنده أن هذا الأمر محرم يلزمه إنكاره، ولو كان مباحاً عند غيره ، ولو رأى غيره أنه مباح لأنه إنما يفعل ما يدين الله به، عليه أن يفعل وينكر ما يعتقد“Orang yang memiliki pengetahuan tentang berbagai pendapat beserta dalil-dalilnya, tentu ia memiliki keluasan pandangan yang tidak dimiliki oleh penuntut ilmu pemula atau orang awam.Orang yang mengetahui bahwa suatu perkara pada dasarnya haram menurut pendapat yang lebih rajih, tetapi juga mengetahui bahwa ada pendapat lain yang memiliki dasar dan pertimbangan, terutama dalam kondisi tertentu di mana tidak semua keadaan masuk dalam keharaman secara mutlak, maka ia akan memiliki kelonggaran dalam menyikapi hal tersebut karena ilmunya.Meski demikian, jika telah jelas baginya bahwa perkara itu haram, maka ia wajib mengingkarinya, walaupun orang lain menganggapnya boleh. Karena ia beramal berdasarkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran di hadapan Allah. Ia wajib beramal dan mengingkari sesuai dengan keyakinannya, bukan mengikuti keyakinan orang lain.”لكن ليس إنكاره بالمستوى الذي ينكر فيه الأمور القطعية المجمع عليها، أو الأمور التي الخلاف فيها شاذ أو ضعيف.“Namun, cara pengingkarannya tidak boleh sama dengan pengingkaran terhadap perkara-perkara yang bersifat pasti dan disepakati (ijma’), atau perkara yang perbedaannya sangat lemah dan tidak mu’tabar.” [1]Syekh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“Justru yang benar adalah sebaliknya, semakin banyak ilmu seseorang ia seharusnya semakin banyak mengingkari kemungkaran. Karena orang berilmu lebih mengetahui mana yang perkara yang mungkar, daripada orang selainnya. Dan tanggung jawab ia lebih besar daripada orang selainnya. Demikian.” [2]Syekh DR. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah mengatakan,“Kaidah bahwa siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya, ini tidak benar. Karena manusia terhadap ilmu itu ada 3 golongan.Golongan pertama, orang yang ilmunya membuat ia sombong;Golongan kedua, orang yang ilmunya membuat ia takut kepada Allah;Golongan ketiga, orang yang ilmunya membuat ia tawadhu’.Oleh karena itu, perkataan bahwa bertambahnya ilmu akan mengantarkan kepada sedikitnya ingkarul mungkar, maka ini tidak benar. Karena ilmu seharusnya membuat orang takut kepada Allah. Semakin bertambah ilmunya, ia semakin takut kepada Allah (dan melakukan ingkarul mungkar).” [3]Kesimpulannya, kaidah “Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya” adalah kaidah yang keliru. Bertentangan dengan perintah untuk mengingkari kemungkaran dengan ilmu. Namun, perkataan ini memang bisa dibawa kepada makna-makna yang benar. Meskipun demikian, cukup bagi kita ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis, daripada perkataan yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan ini.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Di Antara Tanda Keberkahan Ilmu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Sumber: Web resmi Syekh Al-Khudhair, https://shkhudheir.com/faeda/2068[2] Ditranskrip dari: https://www.youtube.com/watch?v=cq3cdcYTT6Q[3] Ditranskrip dengan peringkasan dari: https://www.youtube.com/watch?v=TI2FYcqRpYY


Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi:مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ قَلَّ إِنْكَارُهُ“Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya.”Apakah perkataan ini benar? Kita bahas dalam beberapa poin berikut ini:Pertama, perkataan ini bukanlah ayat Al-Qur’an, bukan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bukan pula perkataan para sahabat. Namun memang dikatakan oleh sebagian ulama, baik secara tekstual atau secara maknawi. Dengan demikian, perkataan ini bisa bernilai benar dan juga bisa keliru, tergantung apakah sesuai dengan dalil atau tidak.Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak ilmunya di muka bumi sejak awal hingga akhir dengan sepakat ulama. Namun, apakah beliau sedikit mengingkari kemungkaran? Jawabnya: tidak.Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن رَأى مِنكُم مُنكَرًا فليُغَيِّرْه بيَدِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِلِسانِه، فإن لَم يَستَطِعْ فبِقَلبِه، وذلك أضعَفُ الإيمانِ“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49)Bahkan beliau orang yang paling semangat dalam ingkarul mungkar, tentu disertai dengan ilmu dan cara yang hikmah.* Beliau menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri;* Beliau mengingkari kesyirikan di mana-mana;* Beliau mengingkari orang yang memakai jimat dan mencopotnya;* Beliau mengingkari orang yang berlebihan memuji beliau;* Beliau mengingkari orang yang sujud kepada beliau;* Beliau mengingkari orang yang salatnya buruk;* Beliau mengingkari orang yang wudunya kurang sempurna;* Beliau mengingkari orang yang terlihat tidak salat;* Beliau mengingkari orang yang belum membayar zakat;* Beliau mengingkari orang yang isbal;dan sebagainya.Dari sisi ini, maka kaidah di atas sangat-sangat keliru. Bisa berkonsekuensi tuduhan bahwa Nabi sedikit dalam ingkarul mungkar atau justru sebaliknya, tuduhan bahwa Nabi kurang berilmu karena banyak ingkarul mungkar.Ketiga, kaidah di atas bisa benar maknanya jika kita maknai dengan makna-makna berikut:* Jangan terburu-buru dalam mengingkari.* Jangan mengingkari tanpa ilmu yang benar.* Jangan mengingkari tanpa cara yang hikmah.* Jangan menjadi orang yang sombong dengan ilmunya dan merendahkan orang lain.Namun cukup bagi kita, ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis yang melarang empat perkara ini, daripada kaidah di atas yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)Keempat, semestinya ketika bertambah ilmunya, seseorang semakin takut kepada Allah Ta’ala. Ia takut untuk melakukan dosa-dosa karena takut kepada Allah. Dan ia semangat untuk ingkarul mungkar terhadap kaumnya karena takut Allah timpakan azab kepada kaumnya karena perbuatan dosa mereka.Allah Ta’ala berfirman,إنما يخشى الله من عباده العلماء“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28)Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,كفى بخشية الله علماً وكفى بالاغترار بالله جهلاً“Rasa takut kepada Allah Ta’ala, sudah cukup dikatakan sebagai ilmu. Anggapan bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan seseorang, sudah cukup dikatakan sebagai kebodohan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, no. 34532, 7: 104)Tentunya ingkarul mungkar wajib dengan ilmu dan cara yang benar.Kelima, ketika orang berilmu diam terhadap kemungkaran, itu adalah dosa dan akan mendatangkan azab Allah. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ القائِمِ علَى حُدُودِ اللَّهِ والواقِعِ فيها، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا علَى سَفِينَةٍ، فأصابَ بَعْضُهُمْ أعْلاها وبَعْضُهُمْ أسْفَلَها، فَكانَ الَّذِينَ في أسْفَلِها إذا اسْتَقَوْا مِنَ الماءِ مَرُّوا علَى مَن فَوْقَهُمْ، فقالوا: لو أنَّا خَرَقْنا في نَصِيبِنا خَرْقًا ولَمْ نُؤْذِ مَن فَوْقَنا، فإنْ يَتْرُكُوهُمْ وما أرادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا، وإنْ أخَذُوا علَى أيْدِيهِمْ نَجَوْا، ونَجَوْا جَمِيعًا“Permisalan orang yang menegakkan batasan-batasan Allah (syariat Allah) dan orang yang melebihi batasan Allah (melakukan kemungkaran) adalah bagaikan suatu kaum yang mengundi posisinya di atas sebuah kapal. (Hasil undiannya), ada sebagian yang menempati posisi atas kapal dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Sedangkan orang-orang yang berada di bagian bawah, ketika mereka ingin mengambil air, mereka harus melewati orang-orang di bagian atas. Sehingga mereka berkata, “Jika kita lubangi saja bagian kita (bagian bawah kapal), maka kita tidak perlu mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” (Setelah mendengar itu), andai orang-orang yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang di bawah melaksanakan keinginannya, maka mereka semuanya akan binasa. Namun, jika orang-orang yang di atas melarang orang-orang yang di bawah berbuat demikian, maka mereka (di atas) akan selamat dan selamat pula seluruh penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493)Sehingga orang yang berilmu tidak layak mendiamkan kemungkaran. Semakin berilmu, seharusnya semakin semangat mengingkari kemungkaran dengan cara yang benar.Keenam, ketika orang berilmu diam, maka orang-orang jahil akan berbicara. Merekalah yang disebut dengan ruwaibidhah. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن اللهَ لا يقبضُ العلمَ انتزاعًا ينتزِعُهُ من العبادِ، ولكن يقبضُ العلمَ بقبضِ العلماءِ، حتى إذا لم يُبْقِ عالمًا، اتخذَ الناسُ رُؤوسًا جُهَّالًا، فسُئِلوا، فأفْتَوا بغيرِ علمٍ، فضلوا وأضلوا“Sesungguhnya Allah tidak mengambil (melenyapkan) ilmu (dari umat manusia) secara seketika. Namun, ilmu dilenyapkan dengan diwafatkannya para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu orang alim pun, diserahkanlah urusan kepada orang-orang jahil. Mereka diajukan pertanyaan-pertanyaan, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari no. 100, Muslim no. 2673)Ketujuh, para ulama menjelaskan bahwa kaidah di atas bisa bermakna benar dan bisa bermakna keliru.Syekh Dr. Abdulkarim al-Khudhair menjelaskan,أما إن كان يحكي عن واقع وأن العلماء لا ينزلون إلى الأسواق، ولا يباشرون محافل الناس لانشغالهم عن ذلك بما هو أهم؛ فهذا الكلام له حظ من النظر، يعني ما تجد كبار أهل العلم يغشون مجالس الناس ومحافلهم وأسواقهم التي يقع فيها المخالفات؛ لكثرة علمهم ولكثرة حاجة الناس إليهم، هذا من هذه الحيثية له وجه“Adapun jika yang dimaksud adalah menggambarkan kenyataan bahwa para ulama biasanya tidak turun ke pasar-pasar dan tidak langsung terjun ke keramaian masyarakat (untuk ingkarul mungkar) karena kesibukan mereka dengan hal-hal yang lebih penting, maka ucapan ini ada benarnya. Maksudnya, kita memang tidak banyak mendapati para ulama besar sering mendatangi majelis-majelis umum, keramaian masyarakat, atau pasar-pasar yang di dalamnya terjadi berbagai pelanggaran. Hal itu karena luasnya ilmu mereka dan besarnya kebutuhan manusia terhadap mereka. Dari sisi ini, pernyataan tersebut dapat diterima.”أما كون الإنسان مع كثرة علمه..، كثرة علمه تؤثر في إنكاره المنكر الذي يراه فمن وجه دون وجه“Namun, jika maksudnya seseorang yang memiliki banyak ilmu, namun dengan banyaknya ilmu tersebut malah mempengaruhi sikapnya terhadap ingkarul mungkar yang ia lihat, maka ini bisa benar dan bisa keliru.”الذي عنده شيء من العلم بالأقوال بأدلتها لا شك أن عنده من السعة أكثر مما عند طالب العلم المبتدئ أو العامي … الذي يعرف هذا المنكر، والراجح فيه أنه حرام؛ لكن القول الثاني له حظ من النظر وله وجه لاسيما في حال دون حال، وهذه الحال لا ينطبق عليها القول بالتحريم من كل وجه؛ تجد هناك سعة عند من عنده شيء من العلم؛ لكن إذا ترجح عنده أن هذا الأمر محرم يلزمه إنكاره، ولو كان مباحاً عند غيره ، ولو رأى غيره أنه مباح لأنه إنما يفعل ما يدين الله به، عليه أن يفعل وينكر ما يعتقد“Orang yang memiliki pengetahuan tentang berbagai pendapat beserta dalil-dalilnya, tentu ia memiliki keluasan pandangan yang tidak dimiliki oleh penuntut ilmu pemula atau orang awam.Orang yang mengetahui bahwa suatu perkara pada dasarnya haram menurut pendapat yang lebih rajih, tetapi juga mengetahui bahwa ada pendapat lain yang memiliki dasar dan pertimbangan, terutama dalam kondisi tertentu di mana tidak semua keadaan masuk dalam keharaman secara mutlak, maka ia akan memiliki kelonggaran dalam menyikapi hal tersebut karena ilmunya.Meski demikian, jika telah jelas baginya bahwa perkara itu haram, maka ia wajib mengingkarinya, walaupun orang lain menganggapnya boleh. Karena ia beramal berdasarkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran di hadapan Allah. Ia wajib beramal dan mengingkari sesuai dengan keyakinannya, bukan mengikuti keyakinan orang lain.”لكن ليس إنكاره بالمستوى الذي ينكر فيه الأمور القطعية المجمع عليها، أو الأمور التي الخلاف فيها شاذ أو ضعيف.“Namun, cara pengingkarannya tidak boleh sama dengan pengingkaran terhadap perkara-perkara yang bersifat pasti dan disepakati (ijma’), atau perkara yang perbedaannya sangat lemah dan tidak mu’tabar.” [1]Syekh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,“Justru yang benar adalah sebaliknya, semakin banyak ilmu seseorang ia seharusnya semakin banyak mengingkari kemungkaran. Karena orang berilmu lebih mengetahui mana yang perkara yang mungkar, daripada orang selainnya. Dan tanggung jawab ia lebih besar daripada orang selainnya. Demikian.” [2]Syekh DR. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah mengatakan,“Kaidah bahwa siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya, ini tidak benar. Karena manusia terhadap ilmu itu ada 3 golongan.Golongan pertama, orang yang ilmunya membuat ia sombong;Golongan kedua, orang yang ilmunya membuat ia takut kepada Allah;Golongan ketiga, orang yang ilmunya membuat ia tawadhu’.Oleh karena itu, perkataan bahwa bertambahnya ilmu akan mengantarkan kepada sedikitnya ingkarul mungkar, maka ini tidak benar. Karena ilmu seharusnya membuat orang takut kepada Allah. Semakin bertambah ilmunya, ia semakin takut kepada Allah (dan melakukan ingkarul mungkar).” [3]Kesimpulannya, kaidah “Siapa yang banyak ilmunya, akan sedikit pengingkarannya” adalah kaidah yang keliru. Bertentangan dengan perintah untuk mengingkari kemungkaran dengan ilmu. Namun, perkataan ini memang bisa dibawa kepada makna-makna yang benar. Meskipun demikian, cukup bagi kita ayat-ayat dari Al-Qur’an dan hadis, daripada perkataan yang ambigu dan mengandung banyak kekeliruan ini.Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Di Antara Tanda Keberkahan Ilmu***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Sumber: Web resmi Syekh Al-Khudhair, https://shkhudheir.com/faeda/2068[2] Ditranskrip dari: https://www.youtube.com/watch?v=cq3cdcYTT6Q[3] Ditranskrip dengan peringkasan dari: https://www.youtube.com/watch?v=TI2FYcqRpYY

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunah, biasanya ada yang berceloteh: “Jika perkataan ulama bukan dalil, perkataan kamu lebih bukan dalil!”Maka kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin:Pertama, kentara sekali perkataan ini ingin memaksakan bahwa perkataan ulama harus dianggap sebagai dalil. Jelas ini penyimpangan yang nyata, karena perkataan ulama bukanlah dalil. Tidak manusia yang maksum (pasti benar) kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan,لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada satu orang pun kecuali perkataannya boleh diambil dan boleh ditinggalkan, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (maka wajib diambil dan tidak boleh ditinggalkan).” (Irsyadus Salik ila Manaqibi Malik, hal. 227)Imam Al-Barbahari rahimahullah mengatakan,واعلم – رحمك الله – أن الدين إنما جاء من قبل الله تبارك وتعالى، لم يوضع على عقول الرجال وآرائهم، وعلمه عند الله وعند رسوله، فلا تتبع شيئا بهواك، فتمرق من الدين“Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa agama ini datang dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, tidak diserahkan kepada akal-akal manusia dan pendapat-pendapat mereka. Ilmunya ada di sisi Allah dan Rasul-Nya. Maka jangan engkau mengikuti hawa nafsumu, sehingga engkau melesat dari agama.” (Syarhus Sunnah, hal. 36)Kedua, Ahlussunnah tidak mengajak untuk meninggalkan pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil, untuk beralih kepada pendapat diri sendiri. Subhanallah, siapa diri kita ini?!?Dan ini tuduhan yang sangat aneh. Karena syi’ar Ahlussunnah itu jelas, “Kembali kepada Al-Qur’an, As-Sunah dengan pemahaman salafus shalih.” Bukan mengajak kepada pemahaman pribadi. Abul Muzhaffar As-Sam’ani (wafat tahun 489 H) mengatakan,شعار أهل السّنة اتباعهم السّلف الصَّالح وتركهم كل مَا هُوَ مُبْتَدع مُحدث“Syi’ar Ahlussunnah adalah (mengajak) mengikuti Salafus Shalih, dan meninggalkan semua (perkara agama) yang diada-adakan dan bid’ah.” (Al-Intishar li Ash-habil Hadits, 1: 31)Salafus shalih itu ulama. Artinya, Ahlussunnah tidak anti ulama dan tidak anti penjelasan ulama. Bahkan senantiasa mengajak untuk kembali kepada penjelasan ulama salaf dan ulama khalaf (ulama belakangan) yang pemahamannya sejalan dengan pemahaman dan praktek salaf.Ahlussunnah juga menerapkan nasihat Imam Ahmad rahimahullah,إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Janganlah engkau berkata tentang suatu masalah agama, yang engkau tidak memiliki imam (pendahulu) dalam masalah tersebut.” (Siyar A’lamin Nubala, 11: 296)Ahlussunnah senantiasa menasihati untuk jangan bicara dari kantong sendiri, namun hendaknya mengambil dari para ulama. Bahkan jika mau jujur, tulisan-tulisan para ulama dan dai Ahlussunnah yang paling banyak dipenuhi kalam-kalam para ulama, lengkap dengan sumber penukilannya yang valid, bahkan dicek sahih atau tidaknya penisbatannya. Ciri khas tulisan-tulisan mereka sejak dulu selalu dipenuhi catatan kaki dan referensi kitab-kitab ulama yang sangat banyak. Bisa-bisanya dituduh anti ulama dan memahami sendiri dari Al-Qur’an dan As-Sunah?!?Namun, jika para ulama berbeda pendapat, seorang Ahlussunnah mengambil pendapat ulama yang lebih sejalan dengan dalil. Bukan yang sesuai mazhabnya, sesuai kelompoknya, sesuai mayoritas, atau sesuai selera.Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan,فالواجب أن نَجتمع على كتاب الله وسُنة رسوله، و ما اختلفنا فيه نردُّه إلى كتاب الله وسُنة رسوله، لايعذر بعضنا بعضاً و نبقى على الاختلاف؛ بل نردُّه إلَى كتاب الله وسُنة رسوله، و ما وافق الْحَقَّ أخذنا به، و ما وافق الخطأ نرجع عنه . هذا هو الواجب علينا ، فلا تبقى اﻷمة مُختلفةً“Wajib bagi kita semua untuk bersatu di atas Al-Qur’an dan As-Sunah. Perkara yang kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah Rasul, bukan malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan yang benar adalah kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah Rasul. Pendapat yang sesuai dengan kebenaran, kita ambil; sedangkan pendapat yang salah, maka kita tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada perselisihan.” (Syarah Ushul As-Sittah, hal. 19)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,الواجب الالتزام بما شرعه الله، على لسان رسوله محمد عليه الصلاة والسلام، وليس هناك شخص معين يلزم الأخذ بقوله، لا الأئمة الأربعة ولا غيرهم، فالواجب اتباع النبي صلى الله عليه وسلم والسير على منهاجه في الأحكام والتشريع، ولا يجوز أن يقلد أحد بعينه في ذلك، بل الواجب هو اتباع النبي ﷺ، والأخذ بما شرع الله على يده عليه الصلاة والسلام سواء وافق الأئمة الأربعة أو خالفهم، هذا هو الحق“Yang wajib bagi kita adalah berpegang teguh kepada syariat Allah dan kepada tuntunan Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Bukan mengikuti person tertentu untuk diambil semua pendapatnya. Apakah ia imam yang empat atau person yang lain. Yang wajib bagi kita adalah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berjalan di atas manhaj beliau dalam fikih dan hukum syariat. Dan tidak boleh taklid buta kepada seorang pun dalam masalah ini. Bahkan wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengambil apa yang Allah syariatkan melalui tangan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik sesuai dengan pendapat imam yang empat ataupun tidak sesuai. Ini yang merupakan kebenaran.” (Nurun ‘alad Darbi, no. 73; pertanyaan ke-4)Ketiga, Ahlussunnah tidak anti mazhab. Bermazhab itu baik, namun tidak boleh taklid buta dan fanatik terhadap pendapat mazhab. Jika telah sampai kepada kita pendapat ulama dengan dalil yang terang-benderang, namun berbeda dengan pendapat mazhab kita, maka kita tinggalkan pendapat mazhab kita.Syekh Abzul Aziz bin Baz menjelaskan, “Tentang memilih salah satu pendapat mazhab, ini hanya layak dilakukan oleh orang yang serius belajar agama. Dan merekapun tetap tidak boleh taklid terhadap salah satu mazhab. Selain itu, jika seseorang menisbahkan diri pada mazhab tertentu karena ia memandang kaidah-kaidah, landasan, dan kesesuaian terhadap dalil secara umum pada mazhab ini, maka hal ini diperbolehkan. Namun, ia tetap tidak boleh taklid, baik kepada Imam Asy-Syafi’i, atau kepada Imam  Ahmad, atau kepada Imam Malik, atau kepada Imam Abu Hanifah, atau yang selain mereka. Yang wajib baginya adalah melihat sumber pendapat dan cara pendalilan dari para imam tersebut. Pendapat yang lebih kuat dalilnya dari beberapa pendapat yang ada, maka itulah yang diambil. Sedangkan dalam perkara ijmak, tidak boleh ada yang memiliki pendapat lain. Karena para ulama tidak mungkin bersepakat dalam kebatilan.” (Fatawa Nurun ‘Ala Ad Darb, Juz 1, no. 4729)Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjelaskan, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil suatu pendapat dari mazhab selain mazhabnya, jika dia melihat bahwa dalilnya lebih kuat. Bahkan, itu wajib hukumnya. Karena dengan demikian, berarti ia tidak fanatik mazhab, namun ia mengikuti dalil. Baik dalil itu berada dalam mazhabnya maupun dalam mazhab lain. Tidak diperbolehkan baginya mengikuti pendapat yang paling mudah atau yang sesuai dengan hawa nafsunya semata demi mencari keringanan atau senang karena kemudahannya. Hal ini tidak diperbolehkan.” (Fatawa Thariqul Islam, no. 5687)Kesimpulannya, Ahlussunnah tidak anti ulama dan tidak anti mazhab. Namun, yang dilarang oleh Ahlussunnah adalah mengikuti pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil dan taklid buta kepada ulama. Ahlussunnah juga tidak mengajak kepada pendapat pribadi, namun kepada pemahaman salafus shalih dan para ulama yang mengikuti mereka dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca juga:Kedudukan Ulama Di Tengah Umat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunah, biasanya ada yang berceloteh: “Jika perkataan ulama bukan dalil, perkataan kamu lebih bukan dalil!”Maka kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin:Pertama, kentara sekali perkataan ini ingin memaksakan bahwa perkataan ulama harus dianggap sebagai dalil. Jelas ini penyimpangan yang nyata, karena perkataan ulama bukanlah dalil. Tidak manusia yang maksum (pasti benar) kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan,لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada satu orang pun kecuali perkataannya boleh diambil dan boleh ditinggalkan, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (maka wajib diambil dan tidak boleh ditinggalkan).” (Irsyadus Salik ila Manaqibi Malik, hal. 227)Imam Al-Barbahari rahimahullah mengatakan,واعلم – رحمك الله – أن الدين إنما جاء من قبل الله تبارك وتعالى، لم يوضع على عقول الرجال وآرائهم، وعلمه عند الله وعند رسوله، فلا تتبع شيئا بهواك، فتمرق من الدين“Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa agama ini datang dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, tidak diserahkan kepada akal-akal manusia dan pendapat-pendapat mereka. Ilmunya ada di sisi Allah dan Rasul-Nya. Maka jangan engkau mengikuti hawa nafsumu, sehingga engkau melesat dari agama.” (Syarhus Sunnah, hal. 36)Kedua, Ahlussunnah tidak mengajak untuk meninggalkan pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil, untuk beralih kepada pendapat diri sendiri. Subhanallah, siapa diri kita ini?!?Dan ini tuduhan yang sangat aneh. Karena syi’ar Ahlussunnah itu jelas, “Kembali kepada Al-Qur’an, As-Sunah dengan pemahaman salafus shalih.” Bukan mengajak kepada pemahaman pribadi. Abul Muzhaffar As-Sam’ani (wafat tahun 489 H) mengatakan,شعار أهل السّنة اتباعهم السّلف الصَّالح وتركهم كل مَا هُوَ مُبْتَدع مُحدث“Syi’ar Ahlussunnah adalah (mengajak) mengikuti Salafus Shalih, dan meninggalkan semua (perkara agama) yang diada-adakan dan bid’ah.” (Al-Intishar li Ash-habil Hadits, 1: 31)Salafus shalih itu ulama. Artinya, Ahlussunnah tidak anti ulama dan tidak anti penjelasan ulama. Bahkan senantiasa mengajak untuk kembali kepada penjelasan ulama salaf dan ulama khalaf (ulama belakangan) yang pemahamannya sejalan dengan pemahaman dan praktek salaf.Ahlussunnah juga menerapkan nasihat Imam Ahmad rahimahullah,إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Janganlah engkau berkata tentang suatu masalah agama, yang engkau tidak memiliki imam (pendahulu) dalam masalah tersebut.” (Siyar A’lamin Nubala, 11: 296)Ahlussunnah senantiasa menasihati untuk jangan bicara dari kantong sendiri, namun hendaknya mengambil dari para ulama. Bahkan jika mau jujur, tulisan-tulisan para ulama dan dai Ahlussunnah yang paling banyak dipenuhi kalam-kalam para ulama, lengkap dengan sumber penukilannya yang valid, bahkan dicek sahih atau tidaknya penisbatannya. Ciri khas tulisan-tulisan mereka sejak dulu selalu dipenuhi catatan kaki dan referensi kitab-kitab ulama yang sangat banyak. Bisa-bisanya dituduh anti ulama dan memahami sendiri dari Al-Qur’an dan As-Sunah?!?Namun, jika para ulama berbeda pendapat, seorang Ahlussunnah mengambil pendapat ulama yang lebih sejalan dengan dalil. Bukan yang sesuai mazhabnya, sesuai kelompoknya, sesuai mayoritas, atau sesuai selera.Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan,فالواجب أن نَجتمع على كتاب الله وسُنة رسوله، و ما اختلفنا فيه نردُّه إلى كتاب الله وسُنة رسوله، لايعذر بعضنا بعضاً و نبقى على الاختلاف؛ بل نردُّه إلَى كتاب الله وسُنة رسوله، و ما وافق الْحَقَّ أخذنا به، و ما وافق الخطأ نرجع عنه . هذا هو الواجب علينا ، فلا تبقى اﻷمة مُختلفةً“Wajib bagi kita semua untuk bersatu di atas Al-Qur’an dan As-Sunah. Perkara yang kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah Rasul, bukan malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan yang benar adalah kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah Rasul. Pendapat yang sesuai dengan kebenaran, kita ambil; sedangkan pendapat yang salah, maka kita tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada perselisihan.” (Syarah Ushul As-Sittah, hal. 19)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,الواجب الالتزام بما شرعه الله، على لسان رسوله محمد عليه الصلاة والسلام، وليس هناك شخص معين يلزم الأخذ بقوله، لا الأئمة الأربعة ولا غيرهم، فالواجب اتباع النبي صلى الله عليه وسلم والسير على منهاجه في الأحكام والتشريع، ولا يجوز أن يقلد أحد بعينه في ذلك، بل الواجب هو اتباع النبي ﷺ، والأخذ بما شرع الله على يده عليه الصلاة والسلام سواء وافق الأئمة الأربعة أو خالفهم، هذا هو الحق“Yang wajib bagi kita adalah berpegang teguh kepada syariat Allah dan kepada tuntunan Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Bukan mengikuti person tertentu untuk diambil semua pendapatnya. Apakah ia imam yang empat atau person yang lain. Yang wajib bagi kita adalah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berjalan di atas manhaj beliau dalam fikih dan hukum syariat. Dan tidak boleh taklid buta kepada seorang pun dalam masalah ini. Bahkan wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengambil apa yang Allah syariatkan melalui tangan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik sesuai dengan pendapat imam yang empat ataupun tidak sesuai. Ini yang merupakan kebenaran.” (Nurun ‘alad Darbi, no. 73; pertanyaan ke-4)Ketiga, Ahlussunnah tidak anti mazhab. Bermazhab itu baik, namun tidak boleh taklid buta dan fanatik terhadap pendapat mazhab. Jika telah sampai kepada kita pendapat ulama dengan dalil yang terang-benderang, namun berbeda dengan pendapat mazhab kita, maka kita tinggalkan pendapat mazhab kita.Syekh Abzul Aziz bin Baz menjelaskan, “Tentang memilih salah satu pendapat mazhab, ini hanya layak dilakukan oleh orang yang serius belajar agama. Dan merekapun tetap tidak boleh taklid terhadap salah satu mazhab. Selain itu, jika seseorang menisbahkan diri pada mazhab tertentu karena ia memandang kaidah-kaidah, landasan, dan kesesuaian terhadap dalil secara umum pada mazhab ini, maka hal ini diperbolehkan. Namun, ia tetap tidak boleh taklid, baik kepada Imam Asy-Syafi’i, atau kepada Imam  Ahmad, atau kepada Imam Malik, atau kepada Imam Abu Hanifah, atau yang selain mereka. Yang wajib baginya adalah melihat sumber pendapat dan cara pendalilan dari para imam tersebut. Pendapat yang lebih kuat dalilnya dari beberapa pendapat yang ada, maka itulah yang diambil. Sedangkan dalam perkara ijmak, tidak boleh ada yang memiliki pendapat lain. Karena para ulama tidak mungkin bersepakat dalam kebatilan.” (Fatawa Nurun ‘Ala Ad Darb, Juz 1, no. 4729)Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjelaskan, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil suatu pendapat dari mazhab selain mazhabnya, jika dia melihat bahwa dalilnya lebih kuat. Bahkan, itu wajib hukumnya. Karena dengan demikian, berarti ia tidak fanatik mazhab, namun ia mengikuti dalil. Baik dalil itu berada dalam mazhabnya maupun dalam mazhab lain. Tidak diperbolehkan baginya mengikuti pendapat yang paling mudah atau yang sesuai dengan hawa nafsunya semata demi mencari keringanan atau senang karena kemudahannya. Hal ini tidak diperbolehkan.” (Fatawa Thariqul Islam, no. 5687)Kesimpulannya, Ahlussunnah tidak anti ulama dan tidak anti mazhab. Namun, yang dilarang oleh Ahlussunnah adalah mengikuti pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil dan taklid buta kepada ulama. Ahlussunnah juga tidak mengajak kepada pendapat pribadi, namun kepada pemahaman salafus shalih dan para ulama yang mengikuti mereka dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca juga:Kedudukan Ulama Di Tengah Umat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunah, biasanya ada yang berceloteh: “Jika perkataan ulama bukan dalil, perkataan kamu lebih bukan dalil!”Maka kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin:Pertama, kentara sekali perkataan ini ingin memaksakan bahwa perkataan ulama harus dianggap sebagai dalil. Jelas ini penyimpangan yang nyata, karena perkataan ulama bukanlah dalil. Tidak manusia yang maksum (pasti benar) kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan,لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada satu orang pun kecuali perkataannya boleh diambil dan boleh ditinggalkan, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (maka wajib diambil dan tidak boleh ditinggalkan).” (Irsyadus Salik ila Manaqibi Malik, hal. 227)Imam Al-Barbahari rahimahullah mengatakan,واعلم – رحمك الله – أن الدين إنما جاء من قبل الله تبارك وتعالى، لم يوضع على عقول الرجال وآرائهم، وعلمه عند الله وعند رسوله، فلا تتبع شيئا بهواك، فتمرق من الدين“Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa agama ini datang dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, tidak diserahkan kepada akal-akal manusia dan pendapat-pendapat mereka. Ilmunya ada di sisi Allah dan Rasul-Nya. Maka jangan engkau mengikuti hawa nafsumu, sehingga engkau melesat dari agama.” (Syarhus Sunnah, hal. 36)Kedua, Ahlussunnah tidak mengajak untuk meninggalkan pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil, untuk beralih kepada pendapat diri sendiri. Subhanallah, siapa diri kita ini?!?Dan ini tuduhan yang sangat aneh. Karena syi’ar Ahlussunnah itu jelas, “Kembali kepada Al-Qur’an, As-Sunah dengan pemahaman salafus shalih.” Bukan mengajak kepada pemahaman pribadi. Abul Muzhaffar As-Sam’ani (wafat tahun 489 H) mengatakan,شعار أهل السّنة اتباعهم السّلف الصَّالح وتركهم كل مَا هُوَ مُبْتَدع مُحدث“Syi’ar Ahlussunnah adalah (mengajak) mengikuti Salafus Shalih, dan meninggalkan semua (perkara agama) yang diada-adakan dan bid’ah.” (Al-Intishar li Ash-habil Hadits, 1: 31)Salafus shalih itu ulama. Artinya, Ahlussunnah tidak anti ulama dan tidak anti penjelasan ulama. Bahkan senantiasa mengajak untuk kembali kepada penjelasan ulama salaf dan ulama khalaf (ulama belakangan) yang pemahamannya sejalan dengan pemahaman dan praktek salaf.Ahlussunnah juga menerapkan nasihat Imam Ahmad rahimahullah,إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Janganlah engkau berkata tentang suatu masalah agama, yang engkau tidak memiliki imam (pendahulu) dalam masalah tersebut.” (Siyar A’lamin Nubala, 11: 296)Ahlussunnah senantiasa menasihati untuk jangan bicara dari kantong sendiri, namun hendaknya mengambil dari para ulama. Bahkan jika mau jujur, tulisan-tulisan para ulama dan dai Ahlussunnah yang paling banyak dipenuhi kalam-kalam para ulama, lengkap dengan sumber penukilannya yang valid, bahkan dicek sahih atau tidaknya penisbatannya. Ciri khas tulisan-tulisan mereka sejak dulu selalu dipenuhi catatan kaki dan referensi kitab-kitab ulama yang sangat banyak. Bisa-bisanya dituduh anti ulama dan memahami sendiri dari Al-Qur’an dan As-Sunah?!?Namun, jika para ulama berbeda pendapat, seorang Ahlussunnah mengambil pendapat ulama yang lebih sejalan dengan dalil. Bukan yang sesuai mazhabnya, sesuai kelompoknya, sesuai mayoritas, atau sesuai selera.Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan,فالواجب أن نَجتمع على كتاب الله وسُنة رسوله، و ما اختلفنا فيه نردُّه إلى كتاب الله وسُنة رسوله، لايعذر بعضنا بعضاً و نبقى على الاختلاف؛ بل نردُّه إلَى كتاب الله وسُنة رسوله، و ما وافق الْحَقَّ أخذنا به، و ما وافق الخطأ نرجع عنه . هذا هو الواجب علينا ، فلا تبقى اﻷمة مُختلفةً“Wajib bagi kita semua untuk bersatu di atas Al-Qur’an dan As-Sunah. Perkara yang kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah Rasul, bukan malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan yang benar adalah kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah Rasul. Pendapat yang sesuai dengan kebenaran, kita ambil; sedangkan pendapat yang salah, maka kita tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada perselisihan.” (Syarah Ushul As-Sittah, hal. 19)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,الواجب الالتزام بما شرعه الله، على لسان رسوله محمد عليه الصلاة والسلام، وليس هناك شخص معين يلزم الأخذ بقوله، لا الأئمة الأربعة ولا غيرهم، فالواجب اتباع النبي صلى الله عليه وسلم والسير على منهاجه في الأحكام والتشريع، ولا يجوز أن يقلد أحد بعينه في ذلك، بل الواجب هو اتباع النبي ﷺ، والأخذ بما شرع الله على يده عليه الصلاة والسلام سواء وافق الأئمة الأربعة أو خالفهم، هذا هو الحق“Yang wajib bagi kita adalah berpegang teguh kepada syariat Allah dan kepada tuntunan Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Bukan mengikuti person tertentu untuk diambil semua pendapatnya. Apakah ia imam yang empat atau person yang lain. Yang wajib bagi kita adalah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berjalan di atas manhaj beliau dalam fikih dan hukum syariat. Dan tidak boleh taklid buta kepada seorang pun dalam masalah ini. Bahkan wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengambil apa yang Allah syariatkan melalui tangan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik sesuai dengan pendapat imam yang empat ataupun tidak sesuai. Ini yang merupakan kebenaran.” (Nurun ‘alad Darbi, no. 73; pertanyaan ke-4)Ketiga, Ahlussunnah tidak anti mazhab. Bermazhab itu baik, namun tidak boleh taklid buta dan fanatik terhadap pendapat mazhab. Jika telah sampai kepada kita pendapat ulama dengan dalil yang terang-benderang, namun berbeda dengan pendapat mazhab kita, maka kita tinggalkan pendapat mazhab kita.Syekh Abzul Aziz bin Baz menjelaskan, “Tentang memilih salah satu pendapat mazhab, ini hanya layak dilakukan oleh orang yang serius belajar agama. Dan merekapun tetap tidak boleh taklid terhadap salah satu mazhab. Selain itu, jika seseorang menisbahkan diri pada mazhab tertentu karena ia memandang kaidah-kaidah, landasan, dan kesesuaian terhadap dalil secara umum pada mazhab ini, maka hal ini diperbolehkan. Namun, ia tetap tidak boleh taklid, baik kepada Imam Asy-Syafi’i, atau kepada Imam  Ahmad, atau kepada Imam Malik, atau kepada Imam Abu Hanifah, atau yang selain mereka. Yang wajib baginya adalah melihat sumber pendapat dan cara pendalilan dari para imam tersebut. Pendapat yang lebih kuat dalilnya dari beberapa pendapat yang ada, maka itulah yang diambil. Sedangkan dalam perkara ijmak, tidak boleh ada yang memiliki pendapat lain. Karena para ulama tidak mungkin bersepakat dalam kebatilan.” (Fatawa Nurun ‘Ala Ad Darb, Juz 1, no. 4729)Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjelaskan, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil suatu pendapat dari mazhab selain mazhabnya, jika dia melihat bahwa dalilnya lebih kuat. Bahkan, itu wajib hukumnya. Karena dengan demikian, berarti ia tidak fanatik mazhab, namun ia mengikuti dalil. Baik dalil itu berada dalam mazhabnya maupun dalam mazhab lain. Tidak diperbolehkan baginya mengikuti pendapat yang paling mudah atau yang sesuai dengan hawa nafsunya semata demi mencari keringanan atau senang karena kemudahannya. Hal ini tidak diperbolehkan.” (Fatawa Thariqul Islam, no. 5687)Kesimpulannya, Ahlussunnah tidak anti ulama dan tidak anti mazhab. Namun, yang dilarang oleh Ahlussunnah adalah mengikuti pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil dan taklid buta kepada ulama. Ahlussunnah juga tidak mengajak kepada pendapat pribadi, namun kepada pemahaman salafus shalih dan para ulama yang mengikuti mereka dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca juga:Kedudukan Ulama Di Tengah Umat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur’an dan As-Sunah, biasanya ada yang berceloteh: “Jika perkataan ulama bukan dalil, perkataan kamu lebih bukan dalil!”Maka kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin:Pertama, kentara sekali perkataan ini ingin memaksakan bahwa perkataan ulama harus dianggap sebagai dalil. Jelas ini penyimpangan yang nyata, karena perkataan ulama bukanlah dalil. Tidak manusia yang maksum (pasti benar) kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan,لَيْسَ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Tidak ada satu orang pun kecuali perkataannya boleh diambil dan boleh ditinggalkan, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (maka wajib diambil dan tidak boleh ditinggalkan).” (Irsyadus Salik ila Manaqibi Malik, hal. 227)Imam Al-Barbahari rahimahullah mengatakan,واعلم – رحمك الله – أن الدين إنما جاء من قبل الله تبارك وتعالى، لم يوضع على عقول الرجال وآرائهم، وعلمه عند الله وعند رسوله، فلا تتبع شيئا بهواك، فتمرق من الدين“Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa agama ini datang dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, tidak diserahkan kepada akal-akal manusia dan pendapat-pendapat mereka. Ilmunya ada di sisi Allah dan Rasul-Nya. Maka jangan engkau mengikuti hawa nafsumu, sehingga engkau melesat dari agama.” (Syarhus Sunnah, hal. 36)Kedua, Ahlussunnah tidak mengajak untuk meninggalkan pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil, untuk beralih kepada pendapat diri sendiri. Subhanallah, siapa diri kita ini?!?Dan ini tuduhan yang sangat aneh. Karena syi’ar Ahlussunnah itu jelas, “Kembali kepada Al-Qur’an, As-Sunah dengan pemahaman salafus shalih.” Bukan mengajak kepada pemahaman pribadi. Abul Muzhaffar As-Sam’ani (wafat tahun 489 H) mengatakan,شعار أهل السّنة اتباعهم السّلف الصَّالح وتركهم كل مَا هُوَ مُبْتَدع مُحدث“Syi’ar Ahlussunnah adalah (mengajak) mengikuti Salafus Shalih, dan meninggalkan semua (perkara agama) yang diada-adakan dan bid’ah.” (Al-Intishar li Ash-habil Hadits, 1: 31)Salafus shalih itu ulama. Artinya, Ahlussunnah tidak anti ulama dan tidak anti penjelasan ulama. Bahkan senantiasa mengajak untuk kembali kepada penjelasan ulama salaf dan ulama khalaf (ulama belakangan) yang pemahamannya sejalan dengan pemahaman dan praktek salaf.Ahlussunnah juga menerapkan nasihat Imam Ahmad rahimahullah,إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Janganlah engkau berkata tentang suatu masalah agama, yang engkau tidak memiliki imam (pendahulu) dalam masalah tersebut.” (Siyar A’lamin Nubala, 11: 296)Ahlussunnah senantiasa menasihati untuk jangan bicara dari kantong sendiri, namun hendaknya mengambil dari para ulama. Bahkan jika mau jujur, tulisan-tulisan para ulama dan dai Ahlussunnah yang paling banyak dipenuhi kalam-kalam para ulama, lengkap dengan sumber penukilannya yang valid, bahkan dicek sahih atau tidaknya penisbatannya. Ciri khas tulisan-tulisan mereka sejak dulu selalu dipenuhi catatan kaki dan referensi kitab-kitab ulama yang sangat banyak. Bisa-bisanya dituduh anti ulama dan memahami sendiri dari Al-Qur’an dan As-Sunah?!?Namun, jika para ulama berbeda pendapat, seorang Ahlussunnah mengambil pendapat ulama yang lebih sejalan dengan dalil. Bukan yang sesuai mazhabnya, sesuai kelompoknya, sesuai mayoritas, atau sesuai selera.Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan menjelaskan,فالواجب أن نَجتمع على كتاب الله وسُنة رسوله، و ما اختلفنا فيه نردُّه إلى كتاب الله وسُنة رسوله، لايعذر بعضنا بعضاً و نبقى على الاختلاف؛ بل نردُّه إلَى كتاب الله وسُنة رسوله، و ما وافق الْحَقَّ أخذنا به، و ما وافق الخطأ نرجع عنه . هذا هو الواجب علينا ، فلا تبقى اﻷمة مُختلفةً“Wajib bagi kita semua untuk bersatu di atas Al-Qur’an dan As-Sunah. Perkara yang kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah Rasul, bukan malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan yang benar adalah kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunah Rasul. Pendapat yang sesuai dengan kebenaran, kita ambil; sedangkan pendapat yang salah, maka kita tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada perselisihan.” (Syarah Ushul As-Sittah, hal. 19)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,الواجب الالتزام بما شرعه الله، على لسان رسوله محمد عليه الصلاة والسلام، وليس هناك شخص معين يلزم الأخذ بقوله، لا الأئمة الأربعة ولا غيرهم، فالواجب اتباع النبي صلى الله عليه وسلم والسير على منهاجه في الأحكام والتشريع، ولا يجوز أن يقلد أحد بعينه في ذلك، بل الواجب هو اتباع النبي ﷺ، والأخذ بما شرع الله على يده عليه الصلاة والسلام سواء وافق الأئمة الأربعة أو خالفهم، هذا هو الحق“Yang wajib bagi kita adalah berpegang teguh kepada syariat Allah dan kepada tuntunan Rasul-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Bukan mengikuti person tertentu untuk diambil semua pendapatnya. Apakah ia imam yang empat atau person yang lain. Yang wajib bagi kita adalah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berjalan di atas manhaj beliau dalam fikih dan hukum syariat. Dan tidak boleh taklid buta kepada seorang pun dalam masalah ini. Bahkan wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengambil apa yang Allah syariatkan melalui tangan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik sesuai dengan pendapat imam yang empat ataupun tidak sesuai. Ini yang merupakan kebenaran.” (Nurun ‘alad Darbi, no. 73; pertanyaan ke-4)Ketiga, Ahlussunnah tidak anti mazhab. Bermazhab itu baik, namun tidak boleh taklid buta dan fanatik terhadap pendapat mazhab. Jika telah sampai kepada kita pendapat ulama dengan dalil yang terang-benderang, namun berbeda dengan pendapat mazhab kita, maka kita tinggalkan pendapat mazhab kita.Syekh Abzul Aziz bin Baz menjelaskan, “Tentang memilih salah satu pendapat mazhab, ini hanya layak dilakukan oleh orang yang serius belajar agama. Dan merekapun tetap tidak boleh taklid terhadap salah satu mazhab. Selain itu, jika seseorang menisbahkan diri pada mazhab tertentu karena ia memandang kaidah-kaidah, landasan, dan kesesuaian terhadap dalil secara umum pada mazhab ini, maka hal ini diperbolehkan. Namun, ia tetap tidak boleh taklid, baik kepada Imam Asy-Syafi’i, atau kepada Imam  Ahmad, atau kepada Imam Malik, atau kepada Imam Abu Hanifah, atau yang selain mereka. Yang wajib baginya adalah melihat sumber pendapat dan cara pendalilan dari para imam tersebut. Pendapat yang lebih kuat dalilnya dari beberapa pendapat yang ada, maka itulah yang diambil. Sedangkan dalam perkara ijmak, tidak boleh ada yang memiliki pendapat lain. Karena para ulama tidak mungkin bersepakat dalam kebatilan.” (Fatawa Nurun ‘Ala Ad Darb, Juz 1, no. 4729)Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjelaskan, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil suatu pendapat dari mazhab selain mazhabnya, jika dia melihat bahwa dalilnya lebih kuat. Bahkan, itu wajib hukumnya. Karena dengan demikian, berarti ia tidak fanatik mazhab, namun ia mengikuti dalil. Baik dalil itu berada dalam mazhabnya maupun dalam mazhab lain. Tidak diperbolehkan baginya mengikuti pendapat yang paling mudah atau yang sesuai dengan hawa nafsunya semata demi mencari keringanan atau senang karena kemudahannya. Hal ini tidak diperbolehkan.” (Fatawa Thariqul Islam, no. 5687)Kesimpulannya, Ahlussunnah tidak anti ulama dan tidak anti mazhab. Namun, yang dilarang oleh Ahlussunnah adalah mengikuti pendapat ulama yang bertentangan dengan dalil dan taklid buta kepada ulama. Ahlussunnah juga tidak mengajak kepada pendapat pribadi, namun kepada pemahaman salafus shalih dan para ulama yang mengikuti mereka dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca juga:Kedudukan Ulama Di Tengah Umat***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Sedekah yang Paling Utama

Oleh: Fahd bin Abdul Aziz bin Abdullah Asy-Syuwairikh Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Sedekah adalah salah satu ibadah yang paling utama untuk dipersembahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, pahalanya besar, manfaatnya melimpah. Terdapat banyak hadis dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tentang sedekah yang paling utama, di antaranya: Sedekah saat dalam keadaan berkecukupan Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ أَوْ خَيْرُ الصَّدَقَةِ، عَنْ ظَهْرِ غِنًى “Sedekah yang paling utama atau sedekah yang paling baik adalah sedekah yang dikeluarkan saat berkecukupan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah berkata: “Makna hadis: ‘Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan saat berkecukupan’ yakni sedekah yang paling utama adalah yang dilakukan setelah mencukupi kebutuhan pokok dari orang yang harus dinafkahi.” Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Sedekah sunnah bisa berbentuk sedekah dalam keadaan berkecukupan, dan bisa juga tidak. Sedekah dalam keadaan berkecukupan apabila seseorang bersedekah dengan sisa harta dari kebutuhan diri dan keluarganya, bahkan ketika orang itu termasuk orang fakir, tapi ia punya kelebihan kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya, lalu ia menyedekahkan kelebihan itu. Sedekah orang seperti ini dianggap sedekah saat berkecukupan.  Contoh yang lebih jelasnya, ada orang yang penghasilan hariannya adalah lima riyal, sedangkan kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya adalah empat riyal, lalu ia menyedekahkan satu riyal dari uang sisa itu, maka sedekah ini dianggap sedekah saat berkecukupan, meskipun penghasilan dengan nominal seperti itu pada zaman sekarang dianggap orang fakir, dari sudut pandang kultural bukan syariat, karena bahkan penghasilan 150 riyal saja masih dianggap sedikit dari sudut pandang kultural. Namun kendati demikian, orang itu telah bersedekah saat keadaan berkecukupan. Seandainya ada orang yang bertanya: ‘Bagaimana jika saya bersedekah dengan harta yang saya dapatkan, tapi saya dan keluarga saya bertahan dalam kekurangan?’ Jawabannya adalah sikap tersebut tidak benar, dan bukan sedekah yang terbaik. Tapi sedekah yang terbaik adalah engkau bersedekah saat dalam keadaan berkecukupan, bersedekah dengan sisa harta dari kebutuhan pokok dirimu dan keluargamu.” Sedekah saat dalam keadaan sehat Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam: “Wahai Rasulullah, sedekah seperti apa yang terbaik?” Beliau pun menjawab: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ حَرِيصٌ، تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ، وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا، وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ. “Ketika engkau bersedekah saat engkau masih sehat dan merasa sayang (terhadap harta itu), engkau masih mengharapkan kekayaan dan merasa takut akan kemiskinan. Janganlah engkau menunda-nunda hingga ketika nyawa telah sampai di kerongkongan baru engkau berkata: ‘Untuk si Fulan sekian, dan untuk si Fulan sekian’ padahal harta itu memang sudah menjadi hak si Fulan (ahli waris).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan redaksi: “Saat engkau masih sehat dan merasa pelit.” Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Al-Khattabi menerangkan bahwa kata ‘الشُحُّ’ (pelit) lebih umum cakupannya daripada kata ‘البُخْلُ’ (bakhil). Sehingga makna hadis ini adalah sikap pelit lebih dominan saat dalam keadaan sehat. Apabila seseorang bersikap dermawan saat sehat dan mau bersedekah, maka ia lebih tulus niatnya dan lebih besar pahalanya. Lain halnya dengan orang yang sudah di ujung kematian dan tidak punya harapan hidup lagi serta telah melihat hartanya akan menjadi orang lain, maka sedekahnya ketika itu berkurang nilainya jika dibandingkan dengan ketika dalam keadaan sehat dan pelit, masih berharap hidup panjang dan takut miskin.” Imam Al-Qurthubi Rahimahullah berkata: “Di antara bentuk memberi pinjaman yang baik (kepada Allah) adalah bersedekah ketika dalam keadaan masih punya harapan hidup panjang, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya tentang sedekah yang paling utama, lalu beliau menjawab: أن تعطيه وأنت صحيح شحيح تأمل العيش، ولا تهمل حتى إذا بلغت التراقي قلت: لفلان كذا  ‘Engkau memberi orang lain saat engkau dalam keadaan sehat dan pelit, masih berharap hidup panjang. Engkau tidak menunda sedekah hingga saat nyawa sudah di kerongkongan, baru berkata: Untuk si Fulan sekian!’” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata: “Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sedekah semasa hidup dan dalam keadaan sehat lebih utama daripada sedekah setelah wafat atau saat sakit. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengisyaratkan hal ini dengan sabda beliau: ‘Saat engkau masih sehat dan merasa sayang (terhadap harta itu), engkau masih mengharapkan kekayaan.’ Sebab dalam keadaan sehat, pada umumnya akan sulit baginya untuk menyedekahkan harta, karena setan yang selalu menakut-nakutinya, menghiasi pikirannya bahwa kemungkinan hidupnya masih panjang dan akan membutuhkan harta itu, seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Setan menjanjikan kalian kemiskinan.’ (QS. Al-Baqarah: 268).” Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata: “Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah saat dalam keadaan sehat dan pelit itu lebih utama, karena ia sedang tamak terhadap harta, sehingga apabila ada sedekah yang dilakukan dalam keadaan itu, maka ini menunjukkan besarnya keinginan untuk meraih balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, lain halnya dengan sedekah saat dalam keadaan sakit.” Bersedekah air Diriwayatkan dari Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ibunya wafat lalu ia bertanya kepada Rasul: “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat, apakah saya boleh bersedekah atas namanya?” Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam menjawab: “Ya.” Ia bertanya lagi: “Sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab: “Memberi minum.” (HR. An-Nasa’i. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 3425). Imam Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah berkata: “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang sesuai dengan kebutuhan orang yang diberi sedekah dan efeknya berkelanjutan. Sebagai contohnya, sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:  أفضلُ الصدقة سقيُ الماء ‘Sedekah yang paling utama adalah memberi minum.’ Ini berlaku di tempat yang kekurangan air dan sering terjadi kehausan. Adapun jika memberi minum di dekat sungai dan saluran-saluran air tidak menjadi sedekah yang lebih utama daripada memberi makan saat dibutuhkan.” Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya: “Apakah sedekah atas nama orang yang telah wafat yang paling utama adalah dengan bersedekah air, atau ada yang lebih utama?” Beliau menjawab: “Disebutkan dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa sedekah air adalah sedekah yang paling utama, tapi pada dasarnya, orang yang hendak bersedekah harus memperhatikan kebutuhan orang miskin, apakah lebih membutuhkan uang, makanan, pakaian, atau air. Berbeda-beda keadaannya, dan semua sedekah itu baik.” Bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya: “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab:  جُهْدُ الْمُقِلِّ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas, dan mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani, no. 1471). Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadis ini bahwa yang lebih utama adalah mulai bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah. Semisal ada yang bertanya, saya punya uang, kepada siapa saya sebaiknya bersedekah? Maka kami jawab, kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu, termasuk dirimu sendiri, berdasarkan sabda Nabi: ‘dan mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.’ Yakni apabila engkau hendak bersedekah, mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu, yaitu keluargamu, karena itu lebih utama daripada kepada orang asing.” Sedekahnya orang yang hartanya pas-pasan Diriwayatkan dari Abdullah bin Habsyi Al-Khats’ami Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya: “Sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab:  جُهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1471). Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadis ini bahwa sedekah dari orang yang punya sedikit harta lebih utama daripada dari orang yang hartanya banyak, berdasarkan sabda Nabi: ‘Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.’” Ketika Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ditanya: “Sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab: “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.” Orang yang bersedekah yang hartanya sedikit pada umumnya lebih sulit untuk bersedekah, sehingga baginya sedekahnya lebih utama daripada sedekah dari orang yang punya banyak harta yang bisa mengeluarkan hartanya sesuka hati tanpa harus mengkhawatirkan hartanya habis. Sedekah kepada kerabat dekat yang menyimpan permusuhan Diriwayatkan dari Ummu Kultsum bin Uqbah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ: الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الْكَاشِحِ “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kerabat dekat yang memendam rasa permusuhan.” (HR. Ath-Thabrani dan Ibnu Khuzaimah. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami no. 1110). Imam Ibnu Al-Jauzi Rahimahullah menjelaskan: “Makna kata ‘الْكَاشِحِ’ yakni orang yang memusuhi, seakan-akan ia sedang memendam permusuhan dalam pinggangnya. Sedekah kepadanya punya keutamaan karena orang yang bersedekah itu menyelisihi hawa nafsunya. Adapun orang yang bersedekah kepada orang yang ia cintai, maka ia bersedekah sesuai dengan kehendak hati dan dorongan nafsunya.” Sebagai penutup, inilah beberapa kondisi yang disebutkan oleh para ulama di mana sedekah menjadi lebih utama. Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Para ulama telah menyatakan bahwa sedekah sunnah yang dirahasiakan itu lebih utama, karena lebih condong kepada keikhlasan dan jauh dari sifat riya. Sedekah kepada kerabat juga lebih utama daripada kepada orang asing, jika mereka memang membutuhkan.” Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa sedekah itu punya keutamaannya masing-masing, sedekah kepada orang fakir yang punya tanggungan keluarga yang banyak dan tidak meminta-minta itu lebih utama daripada sedekah kepada orang miskin yang tidak punya tanggungan keluarga atau orang miskin yang meminta-minta, karena manusia jenis pertama itu lebih membutuhkan, dan lebih besar sifat wara dan zuhudnya, sedangkan yang kedua tidak punya tanggungan nafkah keluarga tapi masih meminta-minta, sehingga pada umumnya punya uang yang lebih banyak, karena hanya sendiri tapi meminta-minta orang lain, sehingga banyak uang yang didapatkannya dan di sisi lain ia tidak perlu menafkahi orang lain, oleh sebab itu ada dari sebagian mereka yang punya banyak uang.” Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181983/أفضل-الصدقة/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Yoga, Haramkah Sulam Alis, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Biaya Bekam Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid

Sedekah yang Paling Utama

Oleh: Fahd bin Abdul Aziz bin Abdullah Asy-Syuwairikh Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Sedekah adalah salah satu ibadah yang paling utama untuk dipersembahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, pahalanya besar, manfaatnya melimpah. Terdapat banyak hadis dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tentang sedekah yang paling utama, di antaranya: Sedekah saat dalam keadaan berkecukupan Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ أَوْ خَيْرُ الصَّدَقَةِ، عَنْ ظَهْرِ غِنًى “Sedekah yang paling utama atau sedekah yang paling baik adalah sedekah yang dikeluarkan saat berkecukupan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah berkata: “Makna hadis: ‘Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan saat berkecukupan’ yakni sedekah yang paling utama adalah yang dilakukan setelah mencukupi kebutuhan pokok dari orang yang harus dinafkahi.” Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Sedekah sunnah bisa berbentuk sedekah dalam keadaan berkecukupan, dan bisa juga tidak. Sedekah dalam keadaan berkecukupan apabila seseorang bersedekah dengan sisa harta dari kebutuhan diri dan keluarganya, bahkan ketika orang itu termasuk orang fakir, tapi ia punya kelebihan kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya, lalu ia menyedekahkan kelebihan itu. Sedekah orang seperti ini dianggap sedekah saat berkecukupan.  Contoh yang lebih jelasnya, ada orang yang penghasilan hariannya adalah lima riyal, sedangkan kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya adalah empat riyal, lalu ia menyedekahkan satu riyal dari uang sisa itu, maka sedekah ini dianggap sedekah saat berkecukupan, meskipun penghasilan dengan nominal seperti itu pada zaman sekarang dianggap orang fakir, dari sudut pandang kultural bukan syariat, karena bahkan penghasilan 150 riyal saja masih dianggap sedikit dari sudut pandang kultural. Namun kendati demikian, orang itu telah bersedekah saat keadaan berkecukupan. Seandainya ada orang yang bertanya: ‘Bagaimana jika saya bersedekah dengan harta yang saya dapatkan, tapi saya dan keluarga saya bertahan dalam kekurangan?’ Jawabannya adalah sikap tersebut tidak benar, dan bukan sedekah yang terbaik. Tapi sedekah yang terbaik adalah engkau bersedekah saat dalam keadaan berkecukupan, bersedekah dengan sisa harta dari kebutuhan pokok dirimu dan keluargamu.” Sedekah saat dalam keadaan sehat Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam: “Wahai Rasulullah, sedekah seperti apa yang terbaik?” Beliau pun menjawab: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ حَرِيصٌ، تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ، وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا، وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ. “Ketika engkau bersedekah saat engkau masih sehat dan merasa sayang (terhadap harta itu), engkau masih mengharapkan kekayaan dan merasa takut akan kemiskinan. Janganlah engkau menunda-nunda hingga ketika nyawa telah sampai di kerongkongan baru engkau berkata: ‘Untuk si Fulan sekian, dan untuk si Fulan sekian’ padahal harta itu memang sudah menjadi hak si Fulan (ahli waris).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan redaksi: “Saat engkau masih sehat dan merasa pelit.” Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Al-Khattabi menerangkan bahwa kata ‘الشُحُّ’ (pelit) lebih umum cakupannya daripada kata ‘البُخْلُ’ (bakhil). Sehingga makna hadis ini adalah sikap pelit lebih dominan saat dalam keadaan sehat. Apabila seseorang bersikap dermawan saat sehat dan mau bersedekah, maka ia lebih tulus niatnya dan lebih besar pahalanya. Lain halnya dengan orang yang sudah di ujung kematian dan tidak punya harapan hidup lagi serta telah melihat hartanya akan menjadi orang lain, maka sedekahnya ketika itu berkurang nilainya jika dibandingkan dengan ketika dalam keadaan sehat dan pelit, masih berharap hidup panjang dan takut miskin.” Imam Al-Qurthubi Rahimahullah berkata: “Di antara bentuk memberi pinjaman yang baik (kepada Allah) adalah bersedekah ketika dalam keadaan masih punya harapan hidup panjang, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya tentang sedekah yang paling utama, lalu beliau menjawab: أن تعطيه وأنت صحيح شحيح تأمل العيش، ولا تهمل حتى إذا بلغت التراقي قلت: لفلان كذا  ‘Engkau memberi orang lain saat engkau dalam keadaan sehat dan pelit, masih berharap hidup panjang. Engkau tidak menunda sedekah hingga saat nyawa sudah di kerongkongan, baru berkata: Untuk si Fulan sekian!’” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata: “Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sedekah semasa hidup dan dalam keadaan sehat lebih utama daripada sedekah setelah wafat atau saat sakit. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengisyaratkan hal ini dengan sabda beliau: ‘Saat engkau masih sehat dan merasa sayang (terhadap harta itu), engkau masih mengharapkan kekayaan.’ Sebab dalam keadaan sehat, pada umumnya akan sulit baginya untuk menyedekahkan harta, karena setan yang selalu menakut-nakutinya, menghiasi pikirannya bahwa kemungkinan hidupnya masih panjang dan akan membutuhkan harta itu, seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Setan menjanjikan kalian kemiskinan.’ (QS. Al-Baqarah: 268).” Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata: “Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah saat dalam keadaan sehat dan pelit itu lebih utama, karena ia sedang tamak terhadap harta, sehingga apabila ada sedekah yang dilakukan dalam keadaan itu, maka ini menunjukkan besarnya keinginan untuk meraih balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, lain halnya dengan sedekah saat dalam keadaan sakit.” Bersedekah air Diriwayatkan dari Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ibunya wafat lalu ia bertanya kepada Rasul: “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat, apakah saya boleh bersedekah atas namanya?” Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam menjawab: “Ya.” Ia bertanya lagi: “Sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab: “Memberi minum.” (HR. An-Nasa’i. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 3425). Imam Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah berkata: “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang sesuai dengan kebutuhan orang yang diberi sedekah dan efeknya berkelanjutan. Sebagai contohnya, sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:  أفضلُ الصدقة سقيُ الماء ‘Sedekah yang paling utama adalah memberi minum.’ Ini berlaku di tempat yang kekurangan air dan sering terjadi kehausan. Adapun jika memberi minum di dekat sungai dan saluran-saluran air tidak menjadi sedekah yang lebih utama daripada memberi makan saat dibutuhkan.” Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya: “Apakah sedekah atas nama orang yang telah wafat yang paling utama adalah dengan bersedekah air, atau ada yang lebih utama?” Beliau menjawab: “Disebutkan dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa sedekah air adalah sedekah yang paling utama, tapi pada dasarnya, orang yang hendak bersedekah harus memperhatikan kebutuhan orang miskin, apakah lebih membutuhkan uang, makanan, pakaian, atau air. Berbeda-beda keadaannya, dan semua sedekah itu baik.” Bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya: “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab:  جُهْدُ الْمُقِلِّ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas, dan mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani, no. 1471). Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadis ini bahwa yang lebih utama adalah mulai bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah. Semisal ada yang bertanya, saya punya uang, kepada siapa saya sebaiknya bersedekah? Maka kami jawab, kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu, termasuk dirimu sendiri, berdasarkan sabda Nabi: ‘dan mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.’ Yakni apabila engkau hendak bersedekah, mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu, yaitu keluargamu, karena itu lebih utama daripada kepada orang asing.” Sedekahnya orang yang hartanya pas-pasan Diriwayatkan dari Abdullah bin Habsyi Al-Khats’ami Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya: “Sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab:  جُهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1471). Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadis ini bahwa sedekah dari orang yang punya sedikit harta lebih utama daripada dari orang yang hartanya banyak, berdasarkan sabda Nabi: ‘Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.’” Ketika Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ditanya: “Sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab: “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.” Orang yang bersedekah yang hartanya sedikit pada umumnya lebih sulit untuk bersedekah, sehingga baginya sedekahnya lebih utama daripada sedekah dari orang yang punya banyak harta yang bisa mengeluarkan hartanya sesuka hati tanpa harus mengkhawatirkan hartanya habis. Sedekah kepada kerabat dekat yang menyimpan permusuhan Diriwayatkan dari Ummu Kultsum bin Uqbah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ: الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الْكَاشِحِ “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kerabat dekat yang memendam rasa permusuhan.” (HR. Ath-Thabrani dan Ibnu Khuzaimah. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami no. 1110). Imam Ibnu Al-Jauzi Rahimahullah menjelaskan: “Makna kata ‘الْكَاشِحِ’ yakni orang yang memusuhi, seakan-akan ia sedang memendam permusuhan dalam pinggangnya. Sedekah kepadanya punya keutamaan karena orang yang bersedekah itu menyelisihi hawa nafsunya. Adapun orang yang bersedekah kepada orang yang ia cintai, maka ia bersedekah sesuai dengan kehendak hati dan dorongan nafsunya.” Sebagai penutup, inilah beberapa kondisi yang disebutkan oleh para ulama di mana sedekah menjadi lebih utama. Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Para ulama telah menyatakan bahwa sedekah sunnah yang dirahasiakan itu lebih utama, karena lebih condong kepada keikhlasan dan jauh dari sifat riya. Sedekah kepada kerabat juga lebih utama daripada kepada orang asing, jika mereka memang membutuhkan.” Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa sedekah itu punya keutamaannya masing-masing, sedekah kepada orang fakir yang punya tanggungan keluarga yang banyak dan tidak meminta-minta itu lebih utama daripada sedekah kepada orang miskin yang tidak punya tanggungan keluarga atau orang miskin yang meminta-minta, karena manusia jenis pertama itu lebih membutuhkan, dan lebih besar sifat wara dan zuhudnya, sedangkan yang kedua tidak punya tanggungan nafkah keluarga tapi masih meminta-minta, sehingga pada umumnya punya uang yang lebih banyak, karena hanya sendiri tapi meminta-minta orang lain, sehingga banyak uang yang didapatkannya dan di sisi lain ia tidak perlu menafkahi orang lain, oleh sebab itu ada dari sebagian mereka yang punya banyak uang.” Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181983/أفضل-الصدقة/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Yoga, Haramkah Sulam Alis, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Biaya Bekam Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid
Oleh: Fahd bin Abdul Aziz bin Abdullah Asy-Syuwairikh Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Sedekah adalah salah satu ibadah yang paling utama untuk dipersembahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, pahalanya besar, manfaatnya melimpah. Terdapat banyak hadis dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tentang sedekah yang paling utama, di antaranya: Sedekah saat dalam keadaan berkecukupan Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ أَوْ خَيْرُ الصَّدَقَةِ، عَنْ ظَهْرِ غِنًى “Sedekah yang paling utama atau sedekah yang paling baik adalah sedekah yang dikeluarkan saat berkecukupan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah berkata: “Makna hadis: ‘Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan saat berkecukupan’ yakni sedekah yang paling utama adalah yang dilakukan setelah mencukupi kebutuhan pokok dari orang yang harus dinafkahi.” Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Sedekah sunnah bisa berbentuk sedekah dalam keadaan berkecukupan, dan bisa juga tidak. Sedekah dalam keadaan berkecukupan apabila seseorang bersedekah dengan sisa harta dari kebutuhan diri dan keluarganya, bahkan ketika orang itu termasuk orang fakir, tapi ia punya kelebihan kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya, lalu ia menyedekahkan kelebihan itu. Sedekah orang seperti ini dianggap sedekah saat berkecukupan.  Contoh yang lebih jelasnya, ada orang yang penghasilan hariannya adalah lima riyal, sedangkan kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya adalah empat riyal, lalu ia menyedekahkan satu riyal dari uang sisa itu, maka sedekah ini dianggap sedekah saat berkecukupan, meskipun penghasilan dengan nominal seperti itu pada zaman sekarang dianggap orang fakir, dari sudut pandang kultural bukan syariat, karena bahkan penghasilan 150 riyal saja masih dianggap sedikit dari sudut pandang kultural. Namun kendati demikian, orang itu telah bersedekah saat keadaan berkecukupan. Seandainya ada orang yang bertanya: ‘Bagaimana jika saya bersedekah dengan harta yang saya dapatkan, tapi saya dan keluarga saya bertahan dalam kekurangan?’ Jawabannya adalah sikap tersebut tidak benar, dan bukan sedekah yang terbaik. Tapi sedekah yang terbaik adalah engkau bersedekah saat dalam keadaan berkecukupan, bersedekah dengan sisa harta dari kebutuhan pokok dirimu dan keluargamu.” Sedekah saat dalam keadaan sehat Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam: “Wahai Rasulullah, sedekah seperti apa yang terbaik?” Beliau pun menjawab: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ حَرِيصٌ، تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ، وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا، وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ. “Ketika engkau bersedekah saat engkau masih sehat dan merasa sayang (terhadap harta itu), engkau masih mengharapkan kekayaan dan merasa takut akan kemiskinan. Janganlah engkau menunda-nunda hingga ketika nyawa telah sampai di kerongkongan baru engkau berkata: ‘Untuk si Fulan sekian, dan untuk si Fulan sekian’ padahal harta itu memang sudah menjadi hak si Fulan (ahli waris).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan redaksi: “Saat engkau masih sehat dan merasa pelit.” Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Al-Khattabi menerangkan bahwa kata ‘الشُحُّ’ (pelit) lebih umum cakupannya daripada kata ‘البُخْلُ’ (bakhil). Sehingga makna hadis ini adalah sikap pelit lebih dominan saat dalam keadaan sehat. Apabila seseorang bersikap dermawan saat sehat dan mau bersedekah, maka ia lebih tulus niatnya dan lebih besar pahalanya. Lain halnya dengan orang yang sudah di ujung kematian dan tidak punya harapan hidup lagi serta telah melihat hartanya akan menjadi orang lain, maka sedekahnya ketika itu berkurang nilainya jika dibandingkan dengan ketika dalam keadaan sehat dan pelit, masih berharap hidup panjang dan takut miskin.” Imam Al-Qurthubi Rahimahullah berkata: “Di antara bentuk memberi pinjaman yang baik (kepada Allah) adalah bersedekah ketika dalam keadaan masih punya harapan hidup panjang, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya tentang sedekah yang paling utama, lalu beliau menjawab: أن تعطيه وأنت صحيح شحيح تأمل العيش، ولا تهمل حتى إذا بلغت التراقي قلت: لفلان كذا  ‘Engkau memberi orang lain saat engkau dalam keadaan sehat dan pelit, masih berharap hidup panjang. Engkau tidak menunda sedekah hingga saat nyawa sudah di kerongkongan, baru berkata: Untuk si Fulan sekian!’” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata: “Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sedekah semasa hidup dan dalam keadaan sehat lebih utama daripada sedekah setelah wafat atau saat sakit. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengisyaratkan hal ini dengan sabda beliau: ‘Saat engkau masih sehat dan merasa sayang (terhadap harta itu), engkau masih mengharapkan kekayaan.’ Sebab dalam keadaan sehat, pada umumnya akan sulit baginya untuk menyedekahkan harta, karena setan yang selalu menakut-nakutinya, menghiasi pikirannya bahwa kemungkinan hidupnya masih panjang dan akan membutuhkan harta itu, seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Setan menjanjikan kalian kemiskinan.’ (QS. Al-Baqarah: 268).” Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata: “Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah saat dalam keadaan sehat dan pelit itu lebih utama, karena ia sedang tamak terhadap harta, sehingga apabila ada sedekah yang dilakukan dalam keadaan itu, maka ini menunjukkan besarnya keinginan untuk meraih balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, lain halnya dengan sedekah saat dalam keadaan sakit.” Bersedekah air Diriwayatkan dari Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ibunya wafat lalu ia bertanya kepada Rasul: “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat, apakah saya boleh bersedekah atas namanya?” Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam menjawab: “Ya.” Ia bertanya lagi: “Sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab: “Memberi minum.” (HR. An-Nasa’i. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 3425). Imam Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah berkata: “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang sesuai dengan kebutuhan orang yang diberi sedekah dan efeknya berkelanjutan. Sebagai contohnya, sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:  أفضلُ الصدقة سقيُ الماء ‘Sedekah yang paling utama adalah memberi minum.’ Ini berlaku di tempat yang kekurangan air dan sering terjadi kehausan. Adapun jika memberi minum di dekat sungai dan saluran-saluran air tidak menjadi sedekah yang lebih utama daripada memberi makan saat dibutuhkan.” Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya: “Apakah sedekah atas nama orang yang telah wafat yang paling utama adalah dengan bersedekah air, atau ada yang lebih utama?” Beliau menjawab: “Disebutkan dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa sedekah air adalah sedekah yang paling utama, tapi pada dasarnya, orang yang hendak bersedekah harus memperhatikan kebutuhan orang miskin, apakah lebih membutuhkan uang, makanan, pakaian, atau air. Berbeda-beda keadaannya, dan semua sedekah itu baik.” Bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya: “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab:  جُهْدُ الْمُقِلِّ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas, dan mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani, no. 1471). Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadis ini bahwa yang lebih utama adalah mulai bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah. Semisal ada yang bertanya, saya punya uang, kepada siapa saya sebaiknya bersedekah? Maka kami jawab, kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu, termasuk dirimu sendiri, berdasarkan sabda Nabi: ‘dan mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.’ Yakni apabila engkau hendak bersedekah, mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu, yaitu keluargamu, karena itu lebih utama daripada kepada orang asing.” Sedekahnya orang yang hartanya pas-pasan Diriwayatkan dari Abdullah bin Habsyi Al-Khats’ami Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya: “Sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab:  جُهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1471). Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadis ini bahwa sedekah dari orang yang punya sedikit harta lebih utama daripada dari orang yang hartanya banyak, berdasarkan sabda Nabi: ‘Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.’” Ketika Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ditanya: “Sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab: “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.” Orang yang bersedekah yang hartanya sedikit pada umumnya lebih sulit untuk bersedekah, sehingga baginya sedekahnya lebih utama daripada sedekah dari orang yang punya banyak harta yang bisa mengeluarkan hartanya sesuka hati tanpa harus mengkhawatirkan hartanya habis. Sedekah kepada kerabat dekat yang menyimpan permusuhan Diriwayatkan dari Ummu Kultsum bin Uqbah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ: الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الْكَاشِحِ “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kerabat dekat yang memendam rasa permusuhan.” (HR. Ath-Thabrani dan Ibnu Khuzaimah. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami no. 1110). Imam Ibnu Al-Jauzi Rahimahullah menjelaskan: “Makna kata ‘الْكَاشِحِ’ yakni orang yang memusuhi, seakan-akan ia sedang memendam permusuhan dalam pinggangnya. Sedekah kepadanya punya keutamaan karena orang yang bersedekah itu menyelisihi hawa nafsunya. Adapun orang yang bersedekah kepada orang yang ia cintai, maka ia bersedekah sesuai dengan kehendak hati dan dorongan nafsunya.” Sebagai penutup, inilah beberapa kondisi yang disebutkan oleh para ulama di mana sedekah menjadi lebih utama. Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Para ulama telah menyatakan bahwa sedekah sunnah yang dirahasiakan itu lebih utama, karena lebih condong kepada keikhlasan dan jauh dari sifat riya. Sedekah kepada kerabat juga lebih utama daripada kepada orang asing, jika mereka memang membutuhkan.” Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa sedekah itu punya keutamaannya masing-masing, sedekah kepada orang fakir yang punya tanggungan keluarga yang banyak dan tidak meminta-minta itu lebih utama daripada sedekah kepada orang miskin yang tidak punya tanggungan keluarga atau orang miskin yang meminta-minta, karena manusia jenis pertama itu lebih membutuhkan, dan lebih besar sifat wara dan zuhudnya, sedangkan yang kedua tidak punya tanggungan nafkah keluarga tapi masih meminta-minta, sehingga pada umumnya punya uang yang lebih banyak, karena hanya sendiri tapi meminta-minta orang lain, sehingga banyak uang yang didapatkannya dan di sisi lain ia tidak perlu menafkahi orang lain, oleh sebab itu ada dari sebagian mereka yang punya banyak uang.” Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181983/أفضل-الصدقة/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Yoga, Haramkah Sulam Alis, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Biaya Bekam Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid


Oleh: Fahd bin Abdul Aziz bin Abdullah Asy-Syuwairikh Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Sedekah adalah salah satu ibadah yang paling utama untuk dipersembahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, pahalanya besar, manfaatnya melimpah. Terdapat banyak hadis dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tentang sedekah yang paling utama, di antaranya: Sedekah saat dalam keadaan berkecukupan Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ أَوْ خَيْرُ الصَّدَقَةِ، عَنْ ظَهْرِ غِنًى “Sedekah yang paling utama atau sedekah yang paling baik adalah sedekah yang dikeluarkan saat berkecukupan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah berkata: “Makna hadis: ‘Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan saat berkecukupan’ yakni sedekah yang paling utama adalah yang dilakukan setelah mencukupi kebutuhan pokok dari orang yang harus dinafkahi.” Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Sedekah sunnah bisa berbentuk sedekah dalam keadaan berkecukupan, dan bisa juga tidak. Sedekah dalam keadaan berkecukupan apabila seseorang bersedekah dengan sisa harta dari kebutuhan diri dan keluarganya, bahkan ketika orang itu termasuk orang fakir, tapi ia punya kelebihan kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya, lalu ia menyedekahkan kelebihan itu. Sedekah orang seperti ini dianggap sedekah saat berkecukupan.  Contoh yang lebih jelasnya, ada orang yang penghasilan hariannya adalah lima riyal, sedangkan kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya adalah empat riyal, lalu ia menyedekahkan satu riyal dari uang sisa itu, maka sedekah ini dianggap sedekah saat berkecukupan, meskipun penghasilan dengan nominal seperti itu pada zaman sekarang dianggap orang fakir, dari sudut pandang kultural bukan syariat, karena bahkan penghasilan 150 riyal saja masih dianggap sedikit dari sudut pandang kultural. Namun kendati demikian, orang itu telah bersedekah saat keadaan berkecukupan. Seandainya ada orang yang bertanya: ‘Bagaimana jika saya bersedekah dengan harta yang saya dapatkan, tapi saya dan keluarga saya bertahan dalam kekurangan?’ Jawabannya adalah sikap tersebut tidak benar, dan bukan sedekah yang terbaik. Tapi sedekah yang terbaik adalah engkau bersedekah saat dalam keadaan berkecukupan, bersedekah dengan sisa harta dari kebutuhan pokok dirimu dan keluargamu.” Sedekah saat dalam keadaan sehat Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam: “Wahai Rasulullah, sedekah seperti apa yang terbaik?” Beliau pun menjawab: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ حَرِيصٌ، تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ، وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا، وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ. “Ketika engkau bersedekah saat engkau masih sehat dan merasa sayang (terhadap harta itu), engkau masih mengharapkan kekayaan dan merasa takut akan kemiskinan. Janganlah engkau menunda-nunda hingga ketika nyawa telah sampai di kerongkongan baru engkau berkata: ‘Untuk si Fulan sekian, dan untuk si Fulan sekian’ padahal harta itu memang sudah menjadi hak si Fulan (ahli waris).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan redaksi: “Saat engkau masih sehat dan merasa pelit.” Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Al-Khattabi menerangkan bahwa kata ‘الشُحُّ’ (pelit) lebih umum cakupannya daripada kata ‘البُخْلُ’ (bakhil). Sehingga makna hadis ini adalah sikap pelit lebih dominan saat dalam keadaan sehat. Apabila seseorang bersikap dermawan saat sehat dan mau bersedekah, maka ia lebih tulus niatnya dan lebih besar pahalanya. Lain halnya dengan orang yang sudah di ujung kematian dan tidak punya harapan hidup lagi serta telah melihat hartanya akan menjadi orang lain, maka sedekahnya ketika itu berkurang nilainya jika dibandingkan dengan ketika dalam keadaan sehat dan pelit, masih berharap hidup panjang dan takut miskin.” Imam Al-Qurthubi Rahimahullah berkata: “Di antara bentuk memberi pinjaman yang baik (kepada Allah) adalah bersedekah ketika dalam keadaan masih punya harapan hidup panjang, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya tentang sedekah yang paling utama, lalu beliau menjawab: أن تعطيه وأنت صحيح شحيح تأمل العيش، ولا تهمل حتى إذا بلغت التراقي قلت: لفلان كذا  ‘Engkau memberi orang lain saat engkau dalam keadaan sehat dan pelit, masih berharap hidup panjang. Engkau tidak menunda sedekah hingga saat nyawa sudah di kerongkongan, baru berkata: Untuk si Fulan sekian!’” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata: “Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sedekah semasa hidup dan dalam keadaan sehat lebih utama daripada sedekah setelah wafat atau saat sakit. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengisyaratkan hal ini dengan sabda beliau: ‘Saat engkau masih sehat dan merasa sayang (terhadap harta itu), engkau masih mengharapkan kekayaan.’ Sebab dalam keadaan sehat, pada umumnya akan sulit baginya untuk menyedekahkan harta, karena setan yang selalu menakut-nakutinya, menghiasi pikirannya bahwa kemungkinan hidupnya masih panjang dan akan membutuhkan harta itu, seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Setan menjanjikan kalian kemiskinan.’ (QS. Al-Baqarah: 268).” Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata: “Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah saat dalam keadaan sehat dan pelit itu lebih utama, karena ia sedang tamak terhadap harta, sehingga apabila ada sedekah yang dilakukan dalam keadaan itu, maka ini menunjukkan besarnya keinginan untuk meraih balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, lain halnya dengan sedekah saat dalam keadaan sakit.” Bersedekah air Diriwayatkan dari Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ibunya wafat lalu ia bertanya kepada Rasul: “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat, apakah saya boleh bersedekah atas namanya?” Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam menjawab: “Ya.” Ia bertanya lagi: “Sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab: “Memberi minum.” (HR. An-Nasa’i. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 3425). Imam Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah berkata: “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang sesuai dengan kebutuhan orang yang diberi sedekah dan efeknya berkelanjutan. Sebagai contohnya, sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:  أفضلُ الصدقة سقيُ الماء ‘Sedekah yang paling utama adalah memberi minum.’ Ini berlaku di tempat yang kekurangan air dan sering terjadi kehausan. Adapun jika memberi minum di dekat sungai dan saluran-saluran air tidak menjadi sedekah yang lebih utama daripada memberi makan saat dibutuhkan.” Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya: “Apakah sedekah atas nama orang yang telah wafat yang paling utama adalah dengan bersedekah air, atau ada yang lebih utama?” Beliau menjawab: “Disebutkan dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa sedekah air adalah sedekah yang paling utama, tapi pada dasarnya, orang yang hendak bersedekah harus memperhatikan kebutuhan orang miskin, apakah lebih membutuhkan uang, makanan, pakaian, atau air. Berbeda-beda keadaannya, dan semua sedekah itu baik.” Bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya: “Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab:  جُهْدُ الْمُقِلِّ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas, dan mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani, no. 1471). Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadis ini bahwa yang lebih utama adalah mulai bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah. Semisal ada yang bertanya, saya punya uang, kepada siapa saya sebaiknya bersedekah? Maka kami jawab, kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu, termasuk dirimu sendiri, berdasarkan sabda Nabi: ‘dan mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu.’ Yakni apabila engkau hendak bersedekah, mulailah dengan bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahmu, yaitu keluargamu, karena itu lebih utama daripada kepada orang asing.” Sedekahnya orang yang hartanya pas-pasan Diriwayatkan dari Abdullah bin Habsyi Al-Khats’ami Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ditanya: “Sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab:  جُهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.” (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1471). Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadis ini bahwa sedekah dari orang yang punya sedikit harta lebih utama daripada dari orang yang hartanya banyak, berdasarkan sabda Nabi: ‘Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.’” Ketika Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ditanya: “Sedekah apa yang paling baik?” Beliau menjawab: “Sedekah dari hasil usaha orang yang penghasilannya terbatas.” Orang yang bersedekah yang hartanya sedikit pada umumnya lebih sulit untuk bersedekah, sehingga baginya sedekahnya lebih utama daripada sedekah dari orang yang punya banyak harta yang bisa mengeluarkan hartanya sesuka hati tanpa harus mengkhawatirkan hartanya habis. Sedekah kepada kerabat dekat yang menyimpan permusuhan Diriwayatkan dari Ummu Kultsum bin Uqbah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ: الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الْكَاشِحِ “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kerabat dekat yang memendam rasa permusuhan.” (HR. Ath-Thabrani dan Ibnu Khuzaimah. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami no. 1110). Imam Ibnu Al-Jauzi Rahimahullah menjelaskan: “Makna kata ‘الْكَاشِحِ’ yakni orang yang memusuhi, seakan-akan ia sedang memendam permusuhan dalam pinggangnya. Sedekah kepadanya punya keutamaan karena orang yang bersedekah itu menyelisihi hawa nafsunya. Adapun orang yang bersedekah kepada orang yang ia cintai, maka ia bersedekah sesuai dengan kehendak hati dan dorongan nafsunya.” Sebagai penutup, inilah beberapa kondisi yang disebutkan oleh para ulama di mana sedekah menjadi lebih utama. Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata: “Para ulama telah menyatakan bahwa sedekah sunnah yang dirahasiakan itu lebih utama, karena lebih condong kepada keikhlasan dan jauh dari sifat riya. Sedekah kepada kerabat juga lebih utama daripada kepada orang asing, jika mereka memang membutuhkan.” Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa sedekah itu punya keutamaannya masing-masing, sedekah kepada orang fakir yang punya tanggungan keluarga yang banyak dan tidak meminta-minta itu lebih utama daripada sedekah kepada orang miskin yang tidak punya tanggungan keluarga atau orang miskin yang meminta-minta, karena manusia jenis pertama itu lebih membutuhkan, dan lebih besar sifat wara dan zuhudnya, sedangkan yang kedua tidak punya tanggungan nafkah keluarga tapi masih meminta-minta, sehingga pada umumnya punya uang yang lebih banyak, karena hanya sendiri tapi meminta-minta orang lain, sehingga banyak uang yang didapatkannya dan di sisi lain ia tidak perlu menafkahi orang lain, oleh sebab itu ada dari sebagian mereka yang punya banyak uang.” Sumber: https://www.alukah.net/sharia/1001/181983/أفضل-الصدقة/ Sumber artikel PDF 🔍 Hukum Yoga, Haramkah Sulam Alis, Cara Melihat Arwah Orang Meninggal, Tanggal Baik Menikah Di Bulan Dzulhijjah, Biaya Bekam Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 19 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next