Doa Paling Lengkap: Meminta Semua Kebaikan dan Cinta Allah

Doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini termasuk doa yang sangat agung dan mencakup seluruh kebaikan. Di dalamnya terkandung permohonan dunia dan akhirat sekaligus. Siapa yang memahaminya dan mengamalkannya, akan meraih kebahagiaan yang sempurna. Daftar Isi tutup 1. Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh Allah 2. Doa yang Paling Lengkap dan Agung 3. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua Keburukan 4. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 5. Memohon Ampunan dan Rahmat Allah 6. Memohon Cinta Allah: Puncak Segala Harapan 7. Nasihat Penutup  Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh AllahDalam hadits riwayat Tirmidzi disebutkan, hadits dari Mu’adz bin Jabal:احْتُبِسَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى كِدْنَا نَتَرَاءَى عَيْنَ الشَّمْسِ، فَخَرَجَ سَرِيعًا فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ، Pada suatu pagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlambat menemui kami untuk shalat Shubuh, sampai-sampai kami hampir melihat matahari terbit. Lalu beliau keluar dengan cepat, iqamah pun dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengimami shalat dan meringankan shalat beliau.فَلَمَّا سَلَّمَ دَعَا بِصَوْتِهِ فَقَالَ لَنَا: عَلَى مَصَافِّكُمْ كَمَا أَنْتُمْ، ثُمَّ انْفَتَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَأُحَدِّثُكُمْ مَا حَبَسَنِي عَنْكُمُ الْغَدَاةَ:Setelah salam, beliau memanggil kami dengan suara keras, lalu bersabda, “Tetaplah di tempat shaf kalian sebagaimana adanya.” Kemudian beliau menoleh kepada kami dan bersabda, “Sungguh, aku akan menceritakan kepada kalian apa yang membuatku tertahan dari menemui kalian pagi ini. إِنِّي قُمْتُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَوَضَّأْتُ فَصَلَّيْتُ مَا قُدِّرَ لِي، فَنَعَسْتُ فِي صَلَاتِي فَاسْتَثْقَلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِرَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: رَبِّ لَبَّيْكَ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: لَا أَدْرِي رَبِّ، قَالَهَا ثَلَاثًا،Tadi malam aku bangun, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat semampuku. Kemudian aku mengantuk dalam shalatku hingga terasa berat. Tiba-tiba aku melihat Rabbku Tabaraka wa Ta‘ala dalam bentuk yang paling indah. Lalu Dia berfirman, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu, wahai Rabbku.’ Hal itu diucapkan sampai tiga kali.قَالَ: فَرَأَيْتُهُ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ أَنَامِلِهِ بَيْنَ ثَدْيَيَّ، فَتَجَلَّى لِي كُلُّ شَيْءٍ وَعَرَفْتُ، Kemudian aku melihat Dia meletakkan telapak tangan-Nya di antara kedua pundakku, hingga aku merasakan dingin ujung jari-jari-Nya di dadaku. Lalu menjadi jelas bagiku segala sesuatu, dan aku pun mengetahui jawabannya.فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَبِّ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: فِي الْكَفَّارَاتِ، قَالَ: مَا هُنَّ؟ قُلْتُ: مَشْيُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَالْجُلُوسُ فِي الْمَسَاجِدِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ،Dia berfirman lagi, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Tentang amalan-amalan penghapus dosa.’ Dia berfirman, ‘Apa saja itu?’ Aku menjawab, ‘Melangkahkan kaki menuju shalat berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, dan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak menyenangkan.’قَالَ: ثُمَّ فِيمَ؟ قُلْتُ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَلِينُ الْكَلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. Dia berfirman, ‘Lalu tentang apa lagi?’ Aku menjawab, ‘Memberi makan, berkata dengan lembut, dan shalat malam ketika manusia sedang tidur.’قَالَ: سَلْ. قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ. Dia berfirman, ‘Mintalah.’ Ucapkanlah:‘Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan agar Engkau mengampuniku serta merahmatiku. Jika Engkau menghendaki adanya fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kepada cinta-Mu.’”قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sesungguhnya ini benar, maka pelajarilah dan kemudian pahamilah baik-baik.” (HR. Tirmidzi, no. 3235 dan Ahmad, no. 22162. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani) Doa yang Paling Lengkap dan AgungDoa yang penuh keberkahan ini, wahai hamba Allah, termasuk doa yang paling mencakup dan paling sempurna. Doa ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan agung, karena di dalamnya terdapat permohonan kepada Allah Ta‘ala agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal terbaik dari berbagai kebaikan, serta permohonan agar dijaga dari semua kemungkaran, keburukan, dan berbagai fitnah serta ujian, baik dalam urusan agama, kehidupan dunia, maupun akhirat.Karena itu, seorang hamba seharusnya memperbanyak doa ini, memahami tujuan dan maknanya, serta mengamalkan kandungannya. Barang siapa mempelajarinya dan mengamalkannya, ia akan meraih kebahagiaan dan kenikmatan di dunia, alam barzakh, dan akhirat.Di antara keagungan dan tingginya kedudukan doa ini adalah bahwa Allah Tabaraka wa Ta‘ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya ketika beliau melihat-Nya dalam mimpi—dan mimpi para nabi adalah benar. Allah berfirman kepadanya:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَAllahumma inni as’aluka fi’lal khairoot, wa tarkal munkaroot, wa hubbal masaakiin, wa an taghfira li wa tarhamani, wa idza arodta fitnata qoumin fatawaffani ghaira maftuunin, wa as’aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba ‘amalin yuqarribuni ilaa hubbik.“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, serta agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا وَتَعَلَّمُوهَا“Sesungguhnya doa ini benar, maka pelajarilah dan pahamilah.”Beliau memerintahkan untuk mempelajarinya, memahami makna dan tujuannya. Ini menunjukkan keistimewaan doa ini dibandingkan doa-doa lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua KeburukanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran” mengandung permohonan untuk meraih seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh keburukan.Yang dimaksud dengan kebaikan mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan yang mendekatkan kepada-Nya, baik berupa amal perbuatan maupun ucapan, baik yang wajib maupun yang sunnah.Adapun kemungkaran mencakup segala sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta‘ala dan menjauhkan dari-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Siapa yang mendapatkan dua hal ini—melakukan semua kebaikan dan meninggalkan semua keburukan—maka ia akan meraih kebaikan dunia dan akhirat. Ini termasuk kalimat yang sangat ringkas namun mencakup makna yang luas, yang merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau memang menyukai doa-doa yang singkat namun penuh makna. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang mencakup (banyak makna) dan meninggalkan selainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1482; Ath-Thayalis, 2:444; Ibnu Abi Syaibah, 6:21. Syaikh Al-Albani membawakan hadits ini dalam kitab Sahih Sunan Abi Daud) Keutamaan Mencintai Orang MiskinUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ“Mencintai orang-orang miskin,” termasuk bagian dari melakukan kebaikan. Namun disebutkan secara khusus—padahal sudah masuk dalam makna umum kebaikan—karena menunjukkan kemuliaannya dan besarnya perhatian terhadap hal ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memohon kepada Allah agar dijadikan termasuk golongan mereka, serta dikumpulkan bersama mereka:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا، وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin.” (HR. At-Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; Ibnu Majah dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Bergaul dengan orang-orang fakir, no. 4126; juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, 4/322 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 308) dan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 3328).Mencintai orang miskin merupakan bagian dari dasar cinta karena Allah. Sebab, mereka tidak memiliki kenikmatan dunia yang membuat orang mencintai mereka karena dunia. Maka, mencintai mereka murni karena Allah ‘Azza wa Jalla.Cinta karena Allah termasuk ikatan iman yang paling kuat, bahkan termasuk bentuk iman yang paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Daud dalam Kitab As-Sunnah, Bab: Dalil bahwa iman itu bertambah, no. 4683; At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Hari Kiamat dan Raqa’iq, no. 2521 dengan lafaz yang serupa; juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, 24/383, Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 3/197, Ibnu Abi Syaibah, 11/47, Abu Ya‘la, 3/60, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/134. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/657, no. 380 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 5965).Ia juga akan merasakan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab: Manisnya iman, no. 16; dan oleh Muslim—lafaz hadits ini miliknya—dalam Kitab Al-Iman, Bab: Penjelasan sifat-sifat yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan manisnya iman, no. 43).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ، وَقَرِّبِيهِمْ، فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, karena Allah akan mendekatkanmu pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; juga oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12 dan dalam Syu‘abul Iman, 3/50. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 3252). Memohon Ampunan dan Rahmat AllahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي“Maka ampunilah aku dan rahmatilah aku,”mengandung permohonan akan ampunan dan rahmat, karena keduanya mencakup seluruh kebaikan akhirat. Dengan ampunan, seorang hamba akan aman dari azab dan dari segala keburukan. Adapun rahmat, itu berarti masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat yang tinggi di dalamnya.Segala kenikmatan yang ada di surga merupakan bagian dari rahmat Allah Ta‘ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي، أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada surga: ‘Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku.’”Maksud dari doa ini adalah: agar Allah menutupi dosa-dosa, menghapusnya, dan melimpahkan rahmat-Nya dengan terus-menerus, baik di dunia maupun di akhirat, serta memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat tersebut.Memohon Wafat Sebelum Datangnya FitnahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً، فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ“Jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terkena fitnah,”maknanya: jika Allah hendak menimpakan fitnah dan hukuman kepada suatu kaum, baik berupa fitnah dalam agama, atau musibah dunia seperti berbagai ujian, bencana, dan azab, maka seorang hamba memohon agar diwafatkan sebelum hal itu terjadi dan sebelum manusia terjatuh ke dalamnya.Tujuan dari doa yang agung ini adalah agar selamat dari fitnah sepanjang hidup, serta terhindar dari segala keburukan sebelum hal itu menimpa. Juga agar Allah mewafatkan seorang hamba dalam keadaan selamat dan terjaga sebelum datangnya fitnah.Tidak diragukan lagi, ini termasuk doa yang sangat penting, karena di antara harapan terbesar seorang mukmin adalah hidup dalam keadaan selamat dari fitnah dan ujian, lalu diwafatkan oleh Allah sebelum fitnah itu datang.Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berlindung kepada Allah dari berbagai fitnah:تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ“Berlindunglah kepada Allah dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya berdoa meminta kematian karena khawatir terkena fitnah dalam agama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ: الْمَوْتُ، وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ، وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقَلُّ لِلْحِسَابِ“Ada dua hal yang dibenci oleh manusia: kematian, padahal kematian lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah; dan sedikit harta, padahal sedikit harta lebih ringan dalam hisab.” Memohon Cinta Allah: Puncak Segala HarapanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ“Dan aku memohon kepada-Mu cinta-Mu,”kemudian beliau memohon sesuatu yang merupakan tuntutan paling agung, derajat paling tinggi, dan harapan paling mulia. Maksudnya: aku memohon agar Engkau mencintaiku. Ini adalah tujuan terbesar, yaitu seorang hamba menjadi orang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Doa ini juga mengandung permohonan agar seorang hamba mencintai Rabbnya, yaitu: aku memohon agar aku mencintai-Mu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang lebih aku cintai daripada-Mu.Doa yang agung ini termasuk doa yang paling mulia karena mencakup makna yang sangat luas. Ia mengumpulkan seluruh kebaikan. Jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati seorang hamba, maka anggota tubuhnya akan bergerak mengikuti apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Ia akan mencintai semua amal dan ucapan yang dicintai Allah, sehingga ia melakukan seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh kemungkaran. Inilah kesempurnaan penghambaan kepada Allah, Rabb semesta alam.Barang siapa meminta cinta Allah, maka Allah akan memberinya lebih dari yang ia harapkan dari urusan dunia sebagai tambahan. Siapa yang dianugerahi cinta ini, maka seluruh ucapan dan perbuatannya akan sesuai dengan kehendak Allah. Ia juga akan diberi kecintaan dan penerimaan di bumi dan di langit, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih.Ucapan Nabi:وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ“Dan cinta kepada orang yang mencintai-Mu,”maksudnya: aku memohon agar mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, seperti para nabi, ulama, dan orang-orang saleh.Ucapan beliau:وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ“Dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu,”maksudnya: aku memohon agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal saleh yang paling dicintai, yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Barang siapa dianugerahi cinta-cinta ini, maka ia telah beruntung di dunia dan akhirat.Permohonan tentang berbagai bentuk cinta ini sebenarnya sudah termasuk dalam awal doa, yaitu “melakukan kebaikan”. Namun disebutkan secara khusus sebagai bentuk perhatian besar terhadap hal ini, karena ia merupakan inti, puncak, dan pengumpul seluruh kebaikan.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memahami doa ini dan mengamalkannya, karena agungnya kandungan yang ada di dalamnya, berupa berbagai permohonan dan tujuan mulia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pemahaman lafaz-lafaznya, menghadirkan maknanya saat berdoa, karena hal itu lebih besar harapannya untuk dikabulkan, lebih berpengaruh pada hati, serta menghadirkan manisnya iman dan nikmatnya bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala. Nasihat PenutupBanyak orang sibuk dengan doa-doa panjang, tetapi lupa doa yang paling lengkap seperti ini. Padahal, doa ini mencakup seluruh kebutuhan hidup seorang hamba. Luangkan waktu untuk menghafal, memahami, dan mengamalkannya setiap hari. Semoga kita termasuk hamba yang dicintai Allah dan dijaga dari fitnah.اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَثَبِّتْنَا عَلَى دِينِكَAllahumma inna nas’aluka hubbaka, wa hubba man yuhibbuka, wa hubba ‘amalin yuqarribuna ila hubbik, waghfir lana warhamna wa tsabbitna ‘ala dinik.Ya Allah, kami memohon cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kami kepada cinta-Mu. Ampunilah kami, rahmatilah kami, dan tetapkan kami di atas agama-Mu. —– Senin, 11 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Masjid Mina JakalPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh cinta Allah doa harian doa lengkap doa mustajab doa nabi doa terbaik fitnah dunia iman meninggalkan maksiat

Doa Paling Lengkap: Meminta Semua Kebaikan dan Cinta Allah

Doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini termasuk doa yang sangat agung dan mencakup seluruh kebaikan. Di dalamnya terkandung permohonan dunia dan akhirat sekaligus. Siapa yang memahaminya dan mengamalkannya, akan meraih kebahagiaan yang sempurna. Daftar Isi tutup 1. Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh Allah 2. Doa yang Paling Lengkap dan Agung 3. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua Keburukan 4. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 5. Memohon Ampunan dan Rahmat Allah 6. Memohon Cinta Allah: Puncak Segala Harapan 7. Nasihat Penutup  Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh AllahDalam hadits riwayat Tirmidzi disebutkan, hadits dari Mu’adz bin Jabal:احْتُبِسَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى كِدْنَا نَتَرَاءَى عَيْنَ الشَّمْسِ، فَخَرَجَ سَرِيعًا فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ، Pada suatu pagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlambat menemui kami untuk shalat Shubuh, sampai-sampai kami hampir melihat matahari terbit. Lalu beliau keluar dengan cepat, iqamah pun dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengimami shalat dan meringankan shalat beliau.فَلَمَّا سَلَّمَ دَعَا بِصَوْتِهِ فَقَالَ لَنَا: عَلَى مَصَافِّكُمْ كَمَا أَنْتُمْ، ثُمَّ انْفَتَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَأُحَدِّثُكُمْ مَا حَبَسَنِي عَنْكُمُ الْغَدَاةَ:Setelah salam, beliau memanggil kami dengan suara keras, lalu bersabda, “Tetaplah di tempat shaf kalian sebagaimana adanya.” Kemudian beliau menoleh kepada kami dan bersabda, “Sungguh, aku akan menceritakan kepada kalian apa yang membuatku tertahan dari menemui kalian pagi ini. إِنِّي قُمْتُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَوَضَّأْتُ فَصَلَّيْتُ مَا قُدِّرَ لِي، فَنَعَسْتُ فِي صَلَاتِي فَاسْتَثْقَلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِرَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: رَبِّ لَبَّيْكَ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: لَا أَدْرِي رَبِّ، قَالَهَا ثَلَاثًا،Tadi malam aku bangun, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat semampuku. Kemudian aku mengantuk dalam shalatku hingga terasa berat. Tiba-tiba aku melihat Rabbku Tabaraka wa Ta‘ala dalam bentuk yang paling indah. Lalu Dia berfirman, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu, wahai Rabbku.’ Hal itu diucapkan sampai tiga kali.قَالَ: فَرَأَيْتُهُ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ أَنَامِلِهِ بَيْنَ ثَدْيَيَّ، فَتَجَلَّى لِي كُلُّ شَيْءٍ وَعَرَفْتُ، Kemudian aku melihat Dia meletakkan telapak tangan-Nya di antara kedua pundakku, hingga aku merasakan dingin ujung jari-jari-Nya di dadaku. Lalu menjadi jelas bagiku segala sesuatu, dan aku pun mengetahui jawabannya.فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَبِّ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: فِي الْكَفَّارَاتِ، قَالَ: مَا هُنَّ؟ قُلْتُ: مَشْيُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَالْجُلُوسُ فِي الْمَسَاجِدِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ،Dia berfirman lagi, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Tentang amalan-amalan penghapus dosa.’ Dia berfirman, ‘Apa saja itu?’ Aku menjawab, ‘Melangkahkan kaki menuju shalat berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, dan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak menyenangkan.’قَالَ: ثُمَّ فِيمَ؟ قُلْتُ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَلِينُ الْكَلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. Dia berfirman, ‘Lalu tentang apa lagi?’ Aku menjawab, ‘Memberi makan, berkata dengan lembut, dan shalat malam ketika manusia sedang tidur.’قَالَ: سَلْ. قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ. Dia berfirman, ‘Mintalah.’ Ucapkanlah:‘Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan agar Engkau mengampuniku serta merahmatiku. Jika Engkau menghendaki adanya fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kepada cinta-Mu.’”قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sesungguhnya ini benar, maka pelajarilah dan kemudian pahamilah baik-baik.” (HR. Tirmidzi, no. 3235 dan Ahmad, no. 22162. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani) Doa yang Paling Lengkap dan AgungDoa yang penuh keberkahan ini, wahai hamba Allah, termasuk doa yang paling mencakup dan paling sempurna. Doa ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan agung, karena di dalamnya terdapat permohonan kepada Allah Ta‘ala agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal terbaik dari berbagai kebaikan, serta permohonan agar dijaga dari semua kemungkaran, keburukan, dan berbagai fitnah serta ujian, baik dalam urusan agama, kehidupan dunia, maupun akhirat.Karena itu, seorang hamba seharusnya memperbanyak doa ini, memahami tujuan dan maknanya, serta mengamalkan kandungannya. Barang siapa mempelajarinya dan mengamalkannya, ia akan meraih kebahagiaan dan kenikmatan di dunia, alam barzakh, dan akhirat.Di antara keagungan dan tingginya kedudukan doa ini adalah bahwa Allah Tabaraka wa Ta‘ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya ketika beliau melihat-Nya dalam mimpi—dan mimpi para nabi adalah benar. Allah berfirman kepadanya:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَAllahumma inni as’aluka fi’lal khairoot, wa tarkal munkaroot, wa hubbal masaakiin, wa an taghfira li wa tarhamani, wa idza arodta fitnata qoumin fatawaffani ghaira maftuunin, wa as’aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba ‘amalin yuqarribuni ilaa hubbik.“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, serta agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا وَتَعَلَّمُوهَا“Sesungguhnya doa ini benar, maka pelajarilah dan pahamilah.”Beliau memerintahkan untuk mempelajarinya, memahami makna dan tujuannya. Ini menunjukkan keistimewaan doa ini dibandingkan doa-doa lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua KeburukanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran” mengandung permohonan untuk meraih seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh keburukan.Yang dimaksud dengan kebaikan mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan yang mendekatkan kepada-Nya, baik berupa amal perbuatan maupun ucapan, baik yang wajib maupun yang sunnah.Adapun kemungkaran mencakup segala sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta‘ala dan menjauhkan dari-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Siapa yang mendapatkan dua hal ini—melakukan semua kebaikan dan meninggalkan semua keburukan—maka ia akan meraih kebaikan dunia dan akhirat. Ini termasuk kalimat yang sangat ringkas namun mencakup makna yang luas, yang merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau memang menyukai doa-doa yang singkat namun penuh makna. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang mencakup (banyak makna) dan meninggalkan selainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1482; Ath-Thayalis, 2:444; Ibnu Abi Syaibah, 6:21. Syaikh Al-Albani membawakan hadits ini dalam kitab Sahih Sunan Abi Daud) Keutamaan Mencintai Orang MiskinUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ“Mencintai orang-orang miskin,” termasuk bagian dari melakukan kebaikan. Namun disebutkan secara khusus—padahal sudah masuk dalam makna umum kebaikan—karena menunjukkan kemuliaannya dan besarnya perhatian terhadap hal ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memohon kepada Allah agar dijadikan termasuk golongan mereka, serta dikumpulkan bersama mereka:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا، وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin.” (HR. At-Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; Ibnu Majah dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Bergaul dengan orang-orang fakir, no. 4126; juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, 4/322 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 308) dan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 3328).Mencintai orang miskin merupakan bagian dari dasar cinta karena Allah. Sebab, mereka tidak memiliki kenikmatan dunia yang membuat orang mencintai mereka karena dunia. Maka, mencintai mereka murni karena Allah ‘Azza wa Jalla.Cinta karena Allah termasuk ikatan iman yang paling kuat, bahkan termasuk bentuk iman yang paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Daud dalam Kitab As-Sunnah, Bab: Dalil bahwa iman itu bertambah, no. 4683; At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Hari Kiamat dan Raqa’iq, no. 2521 dengan lafaz yang serupa; juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, 24/383, Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 3/197, Ibnu Abi Syaibah, 11/47, Abu Ya‘la, 3/60, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/134. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/657, no. 380 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 5965).Ia juga akan merasakan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab: Manisnya iman, no. 16; dan oleh Muslim—lafaz hadits ini miliknya—dalam Kitab Al-Iman, Bab: Penjelasan sifat-sifat yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan manisnya iman, no. 43).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ، وَقَرِّبِيهِمْ، فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, karena Allah akan mendekatkanmu pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; juga oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12 dan dalam Syu‘abul Iman, 3/50. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 3252). Memohon Ampunan dan Rahmat AllahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي“Maka ampunilah aku dan rahmatilah aku,”mengandung permohonan akan ampunan dan rahmat, karena keduanya mencakup seluruh kebaikan akhirat. Dengan ampunan, seorang hamba akan aman dari azab dan dari segala keburukan. Adapun rahmat, itu berarti masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat yang tinggi di dalamnya.Segala kenikmatan yang ada di surga merupakan bagian dari rahmat Allah Ta‘ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي، أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada surga: ‘Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku.’”Maksud dari doa ini adalah: agar Allah menutupi dosa-dosa, menghapusnya, dan melimpahkan rahmat-Nya dengan terus-menerus, baik di dunia maupun di akhirat, serta memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat tersebut.Memohon Wafat Sebelum Datangnya FitnahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً، فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ“Jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terkena fitnah,”maknanya: jika Allah hendak menimpakan fitnah dan hukuman kepada suatu kaum, baik berupa fitnah dalam agama, atau musibah dunia seperti berbagai ujian, bencana, dan azab, maka seorang hamba memohon agar diwafatkan sebelum hal itu terjadi dan sebelum manusia terjatuh ke dalamnya.Tujuan dari doa yang agung ini adalah agar selamat dari fitnah sepanjang hidup, serta terhindar dari segala keburukan sebelum hal itu menimpa. Juga agar Allah mewafatkan seorang hamba dalam keadaan selamat dan terjaga sebelum datangnya fitnah.Tidak diragukan lagi, ini termasuk doa yang sangat penting, karena di antara harapan terbesar seorang mukmin adalah hidup dalam keadaan selamat dari fitnah dan ujian, lalu diwafatkan oleh Allah sebelum fitnah itu datang.Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berlindung kepada Allah dari berbagai fitnah:تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ“Berlindunglah kepada Allah dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya berdoa meminta kematian karena khawatir terkena fitnah dalam agama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ: الْمَوْتُ، وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ، وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقَلُّ لِلْحِسَابِ“Ada dua hal yang dibenci oleh manusia: kematian, padahal kematian lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah; dan sedikit harta, padahal sedikit harta lebih ringan dalam hisab.” Memohon Cinta Allah: Puncak Segala HarapanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ“Dan aku memohon kepada-Mu cinta-Mu,”kemudian beliau memohon sesuatu yang merupakan tuntutan paling agung, derajat paling tinggi, dan harapan paling mulia. Maksudnya: aku memohon agar Engkau mencintaiku. Ini adalah tujuan terbesar, yaitu seorang hamba menjadi orang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Doa ini juga mengandung permohonan agar seorang hamba mencintai Rabbnya, yaitu: aku memohon agar aku mencintai-Mu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang lebih aku cintai daripada-Mu.Doa yang agung ini termasuk doa yang paling mulia karena mencakup makna yang sangat luas. Ia mengumpulkan seluruh kebaikan. Jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati seorang hamba, maka anggota tubuhnya akan bergerak mengikuti apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Ia akan mencintai semua amal dan ucapan yang dicintai Allah, sehingga ia melakukan seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh kemungkaran. Inilah kesempurnaan penghambaan kepada Allah, Rabb semesta alam.Barang siapa meminta cinta Allah, maka Allah akan memberinya lebih dari yang ia harapkan dari urusan dunia sebagai tambahan. Siapa yang dianugerahi cinta ini, maka seluruh ucapan dan perbuatannya akan sesuai dengan kehendak Allah. Ia juga akan diberi kecintaan dan penerimaan di bumi dan di langit, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih.Ucapan Nabi:وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ“Dan cinta kepada orang yang mencintai-Mu,”maksudnya: aku memohon agar mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, seperti para nabi, ulama, dan orang-orang saleh.Ucapan beliau:وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ“Dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu,”maksudnya: aku memohon agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal saleh yang paling dicintai, yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Barang siapa dianugerahi cinta-cinta ini, maka ia telah beruntung di dunia dan akhirat.Permohonan tentang berbagai bentuk cinta ini sebenarnya sudah termasuk dalam awal doa, yaitu “melakukan kebaikan”. Namun disebutkan secara khusus sebagai bentuk perhatian besar terhadap hal ini, karena ia merupakan inti, puncak, dan pengumpul seluruh kebaikan.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memahami doa ini dan mengamalkannya, karena agungnya kandungan yang ada di dalamnya, berupa berbagai permohonan dan tujuan mulia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pemahaman lafaz-lafaznya, menghadirkan maknanya saat berdoa, karena hal itu lebih besar harapannya untuk dikabulkan, lebih berpengaruh pada hati, serta menghadirkan manisnya iman dan nikmatnya bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala. Nasihat PenutupBanyak orang sibuk dengan doa-doa panjang, tetapi lupa doa yang paling lengkap seperti ini. Padahal, doa ini mencakup seluruh kebutuhan hidup seorang hamba. Luangkan waktu untuk menghafal, memahami, dan mengamalkannya setiap hari. Semoga kita termasuk hamba yang dicintai Allah dan dijaga dari fitnah.اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَثَبِّتْنَا عَلَى دِينِكَAllahumma inna nas’aluka hubbaka, wa hubba man yuhibbuka, wa hubba ‘amalin yuqarribuna ila hubbik, waghfir lana warhamna wa tsabbitna ‘ala dinik.Ya Allah, kami memohon cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kami kepada cinta-Mu. Ampunilah kami, rahmatilah kami, dan tetapkan kami di atas agama-Mu. —– Senin, 11 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Masjid Mina JakalPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh cinta Allah doa harian doa lengkap doa mustajab doa nabi doa terbaik fitnah dunia iman meninggalkan maksiat
Doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini termasuk doa yang sangat agung dan mencakup seluruh kebaikan. Di dalamnya terkandung permohonan dunia dan akhirat sekaligus. Siapa yang memahaminya dan mengamalkannya, akan meraih kebahagiaan yang sempurna. Daftar Isi tutup 1. Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh Allah 2. Doa yang Paling Lengkap dan Agung 3. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua Keburukan 4. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 5. Memohon Ampunan dan Rahmat Allah 6. Memohon Cinta Allah: Puncak Segala Harapan 7. Nasihat Penutup  Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh AllahDalam hadits riwayat Tirmidzi disebutkan, hadits dari Mu’adz bin Jabal:احْتُبِسَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى كِدْنَا نَتَرَاءَى عَيْنَ الشَّمْسِ، فَخَرَجَ سَرِيعًا فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ، Pada suatu pagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlambat menemui kami untuk shalat Shubuh, sampai-sampai kami hampir melihat matahari terbit. Lalu beliau keluar dengan cepat, iqamah pun dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengimami shalat dan meringankan shalat beliau.فَلَمَّا سَلَّمَ دَعَا بِصَوْتِهِ فَقَالَ لَنَا: عَلَى مَصَافِّكُمْ كَمَا أَنْتُمْ، ثُمَّ انْفَتَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَأُحَدِّثُكُمْ مَا حَبَسَنِي عَنْكُمُ الْغَدَاةَ:Setelah salam, beliau memanggil kami dengan suara keras, lalu bersabda, “Tetaplah di tempat shaf kalian sebagaimana adanya.” Kemudian beliau menoleh kepada kami dan bersabda, “Sungguh, aku akan menceritakan kepada kalian apa yang membuatku tertahan dari menemui kalian pagi ini. إِنِّي قُمْتُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَوَضَّأْتُ فَصَلَّيْتُ مَا قُدِّرَ لِي، فَنَعَسْتُ فِي صَلَاتِي فَاسْتَثْقَلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِرَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: رَبِّ لَبَّيْكَ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: لَا أَدْرِي رَبِّ، قَالَهَا ثَلَاثًا،Tadi malam aku bangun, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat semampuku. Kemudian aku mengantuk dalam shalatku hingga terasa berat. Tiba-tiba aku melihat Rabbku Tabaraka wa Ta‘ala dalam bentuk yang paling indah. Lalu Dia berfirman, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu, wahai Rabbku.’ Hal itu diucapkan sampai tiga kali.قَالَ: فَرَأَيْتُهُ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ أَنَامِلِهِ بَيْنَ ثَدْيَيَّ، فَتَجَلَّى لِي كُلُّ شَيْءٍ وَعَرَفْتُ، Kemudian aku melihat Dia meletakkan telapak tangan-Nya di antara kedua pundakku, hingga aku merasakan dingin ujung jari-jari-Nya di dadaku. Lalu menjadi jelas bagiku segala sesuatu, dan aku pun mengetahui jawabannya.فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَبِّ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: فِي الْكَفَّارَاتِ، قَالَ: مَا هُنَّ؟ قُلْتُ: مَشْيُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَالْجُلُوسُ فِي الْمَسَاجِدِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ،Dia berfirman lagi, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Tentang amalan-amalan penghapus dosa.’ Dia berfirman, ‘Apa saja itu?’ Aku menjawab, ‘Melangkahkan kaki menuju shalat berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, dan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak menyenangkan.’قَالَ: ثُمَّ فِيمَ؟ قُلْتُ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَلِينُ الْكَلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. Dia berfirman, ‘Lalu tentang apa lagi?’ Aku menjawab, ‘Memberi makan, berkata dengan lembut, dan shalat malam ketika manusia sedang tidur.’قَالَ: سَلْ. قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ. Dia berfirman, ‘Mintalah.’ Ucapkanlah:‘Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan agar Engkau mengampuniku serta merahmatiku. Jika Engkau menghendaki adanya fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kepada cinta-Mu.’”قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sesungguhnya ini benar, maka pelajarilah dan kemudian pahamilah baik-baik.” (HR. Tirmidzi, no. 3235 dan Ahmad, no. 22162. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani) Doa yang Paling Lengkap dan AgungDoa yang penuh keberkahan ini, wahai hamba Allah, termasuk doa yang paling mencakup dan paling sempurna. Doa ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan agung, karena di dalamnya terdapat permohonan kepada Allah Ta‘ala agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal terbaik dari berbagai kebaikan, serta permohonan agar dijaga dari semua kemungkaran, keburukan, dan berbagai fitnah serta ujian, baik dalam urusan agama, kehidupan dunia, maupun akhirat.Karena itu, seorang hamba seharusnya memperbanyak doa ini, memahami tujuan dan maknanya, serta mengamalkan kandungannya. Barang siapa mempelajarinya dan mengamalkannya, ia akan meraih kebahagiaan dan kenikmatan di dunia, alam barzakh, dan akhirat.Di antara keagungan dan tingginya kedudukan doa ini adalah bahwa Allah Tabaraka wa Ta‘ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya ketika beliau melihat-Nya dalam mimpi—dan mimpi para nabi adalah benar. Allah berfirman kepadanya:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَAllahumma inni as’aluka fi’lal khairoot, wa tarkal munkaroot, wa hubbal masaakiin, wa an taghfira li wa tarhamani, wa idza arodta fitnata qoumin fatawaffani ghaira maftuunin, wa as’aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba ‘amalin yuqarribuni ilaa hubbik.“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, serta agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا وَتَعَلَّمُوهَا“Sesungguhnya doa ini benar, maka pelajarilah dan pahamilah.”Beliau memerintahkan untuk mempelajarinya, memahami makna dan tujuannya. Ini menunjukkan keistimewaan doa ini dibandingkan doa-doa lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua KeburukanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran” mengandung permohonan untuk meraih seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh keburukan.Yang dimaksud dengan kebaikan mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan yang mendekatkan kepada-Nya, baik berupa amal perbuatan maupun ucapan, baik yang wajib maupun yang sunnah.Adapun kemungkaran mencakup segala sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta‘ala dan menjauhkan dari-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Siapa yang mendapatkan dua hal ini—melakukan semua kebaikan dan meninggalkan semua keburukan—maka ia akan meraih kebaikan dunia dan akhirat. Ini termasuk kalimat yang sangat ringkas namun mencakup makna yang luas, yang merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau memang menyukai doa-doa yang singkat namun penuh makna. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang mencakup (banyak makna) dan meninggalkan selainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1482; Ath-Thayalis, 2:444; Ibnu Abi Syaibah, 6:21. Syaikh Al-Albani membawakan hadits ini dalam kitab Sahih Sunan Abi Daud) Keutamaan Mencintai Orang MiskinUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ“Mencintai orang-orang miskin,” termasuk bagian dari melakukan kebaikan. Namun disebutkan secara khusus—padahal sudah masuk dalam makna umum kebaikan—karena menunjukkan kemuliaannya dan besarnya perhatian terhadap hal ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memohon kepada Allah agar dijadikan termasuk golongan mereka, serta dikumpulkan bersama mereka:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا، وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin.” (HR. At-Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; Ibnu Majah dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Bergaul dengan orang-orang fakir, no. 4126; juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, 4/322 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 308) dan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 3328).Mencintai orang miskin merupakan bagian dari dasar cinta karena Allah. Sebab, mereka tidak memiliki kenikmatan dunia yang membuat orang mencintai mereka karena dunia. Maka, mencintai mereka murni karena Allah ‘Azza wa Jalla.Cinta karena Allah termasuk ikatan iman yang paling kuat, bahkan termasuk bentuk iman yang paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Daud dalam Kitab As-Sunnah, Bab: Dalil bahwa iman itu bertambah, no. 4683; At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Hari Kiamat dan Raqa’iq, no. 2521 dengan lafaz yang serupa; juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, 24/383, Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 3/197, Ibnu Abi Syaibah, 11/47, Abu Ya‘la, 3/60, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/134. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/657, no. 380 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 5965).Ia juga akan merasakan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab: Manisnya iman, no. 16; dan oleh Muslim—lafaz hadits ini miliknya—dalam Kitab Al-Iman, Bab: Penjelasan sifat-sifat yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan manisnya iman, no. 43).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ، وَقَرِّبِيهِمْ، فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, karena Allah akan mendekatkanmu pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; juga oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12 dan dalam Syu‘abul Iman, 3/50. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 3252). Memohon Ampunan dan Rahmat AllahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي“Maka ampunilah aku dan rahmatilah aku,”mengandung permohonan akan ampunan dan rahmat, karena keduanya mencakup seluruh kebaikan akhirat. Dengan ampunan, seorang hamba akan aman dari azab dan dari segala keburukan. Adapun rahmat, itu berarti masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat yang tinggi di dalamnya.Segala kenikmatan yang ada di surga merupakan bagian dari rahmat Allah Ta‘ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي، أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada surga: ‘Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku.’”Maksud dari doa ini adalah: agar Allah menutupi dosa-dosa, menghapusnya, dan melimpahkan rahmat-Nya dengan terus-menerus, baik di dunia maupun di akhirat, serta memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat tersebut.Memohon Wafat Sebelum Datangnya FitnahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً، فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ“Jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terkena fitnah,”maknanya: jika Allah hendak menimpakan fitnah dan hukuman kepada suatu kaum, baik berupa fitnah dalam agama, atau musibah dunia seperti berbagai ujian, bencana, dan azab, maka seorang hamba memohon agar diwafatkan sebelum hal itu terjadi dan sebelum manusia terjatuh ke dalamnya.Tujuan dari doa yang agung ini adalah agar selamat dari fitnah sepanjang hidup, serta terhindar dari segala keburukan sebelum hal itu menimpa. Juga agar Allah mewafatkan seorang hamba dalam keadaan selamat dan terjaga sebelum datangnya fitnah.Tidak diragukan lagi, ini termasuk doa yang sangat penting, karena di antara harapan terbesar seorang mukmin adalah hidup dalam keadaan selamat dari fitnah dan ujian, lalu diwafatkan oleh Allah sebelum fitnah itu datang.Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berlindung kepada Allah dari berbagai fitnah:تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ“Berlindunglah kepada Allah dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya berdoa meminta kematian karena khawatir terkena fitnah dalam agama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ: الْمَوْتُ، وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ، وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقَلُّ لِلْحِسَابِ“Ada dua hal yang dibenci oleh manusia: kematian, padahal kematian lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah; dan sedikit harta, padahal sedikit harta lebih ringan dalam hisab.” Memohon Cinta Allah: Puncak Segala HarapanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ“Dan aku memohon kepada-Mu cinta-Mu,”kemudian beliau memohon sesuatu yang merupakan tuntutan paling agung, derajat paling tinggi, dan harapan paling mulia. Maksudnya: aku memohon agar Engkau mencintaiku. Ini adalah tujuan terbesar, yaitu seorang hamba menjadi orang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Doa ini juga mengandung permohonan agar seorang hamba mencintai Rabbnya, yaitu: aku memohon agar aku mencintai-Mu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang lebih aku cintai daripada-Mu.Doa yang agung ini termasuk doa yang paling mulia karena mencakup makna yang sangat luas. Ia mengumpulkan seluruh kebaikan. Jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati seorang hamba, maka anggota tubuhnya akan bergerak mengikuti apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Ia akan mencintai semua amal dan ucapan yang dicintai Allah, sehingga ia melakukan seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh kemungkaran. Inilah kesempurnaan penghambaan kepada Allah, Rabb semesta alam.Barang siapa meminta cinta Allah, maka Allah akan memberinya lebih dari yang ia harapkan dari urusan dunia sebagai tambahan. Siapa yang dianugerahi cinta ini, maka seluruh ucapan dan perbuatannya akan sesuai dengan kehendak Allah. Ia juga akan diberi kecintaan dan penerimaan di bumi dan di langit, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih.Ucapan Nabi:وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ“Dan cinta kepada orang yang mencintai-Mu,”maksudnya: aku memohon agar mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, seperti para nabi, ulama, dan orang-orang saleh.Ucapan beliau:وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ“Dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu,”maksudnya: aku memohon agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal saleh yang paling dicintai, yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Barang siapa dianugerahi cinta-cinta ini, maka ia telah beruntung di dunia dan akhirat.Permohonan tentang berbagai bentuk cinta ini sebenarnya sudah termasuk dalam awal doa, yaitu “melakukan kebaikan”. Namun disebutkan secara khusus sebagai bentuk perhatian besar terhadap hal ini, karena ia merupakan inti, puncak, dan pengumpul seluruh kebaikan.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memahami doa ini dan mengamalkannya, karena agungnya kandungan yang ada di dalamnya, berupa berbagai permohonan dan tujuan mulia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pemahaman lafaz-lafaznya, menghadirkan maknanya saat berdoa, karena hal itu lebih besar harapannya untuk dikabulkan, lebih berpengaruh pada hati, serta menghadirkan manisnya iman dan nikmatnya bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala. Nasihat PenutupBanyak orang sibuk dengan doa-doa panjang, tetapi lupa doa yang paling lengkap seperti ini. Padahal, doa ini mencakup seluruh kebutuhan hidup seorang hamba. Luangkan waktu untuk menghafal, memahami, dan mengamalkannya setiap hari. Semoga kita termasuk hamba yang dicintai Allah dan dijaga dari fitnah.اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَثَبِّتْنَا عَلَى دِينِكَAllahumma inna nas’aluka hubbaka, wa hubba man yuhibbuka, wa hubba ‘amalin yuqarribuna ila hubbik, waghfir lana warhamna wa tsabbitna ‘ala dinik.Ya Allah, kami memohon cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kami kepada cinta-Mu. Ampunilah kami, rahmatilah kami, dan tetapkan kami di atas agama-Mu. —– Senin, 11 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Masjid Mina JakalPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh cinta Allah doa harian doa lengkap doa mustajab doa nabi doa terbaik fitnah dunia iman meninggalkan maksiat


Doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini termasuk doa yang sangat agung dan mencakup seluruh kebaikan. Di dalamnya terkandung permohonan dunia dan akhirat sekaligus. Siapa yang memahaminya dan mengamalkannya, akan meraih kebahagiaan yang sempurna. Daftar Isi tutup 1. Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh Allah 2. Doa yang Paling Lengkap dan Agung 3. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua Keburukan 4. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 5. Memohon Ampunan dan Rahmat Allah 6. Memohon Cinta Allah: Puncak Segala Harapan 7. Nasihat Penutup  Kisah Hadits: Doa yang Diajarkan Langsung oleh AllahDalam hadits riwayat Tirmidzi disebutkan, hadits dari Mu’adz bin Jabal:احْتُبِسَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى كِدْنَا نَتَرَاءَى عَيْنَ الشَّمْسِ، فَخَرَجَ سَرِيعًا فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ، Pada suatu pagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlambat menemui kami untuk shalat Shubuh, sampai-sampai kami hampir melihat matahari terbit. Lalu beliau keluar dengan cepat, iqamah pun dikumandangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengimami shalat dan meringankan shalat beliau.فَلَمَّا سَلَّمَ دَعَا بِصَوْتِهِ فَقَالَ لَنَا: عَلَى مَصَافِّكُمْ كَمَا أَنْتُمْ، ثُمَّ انْفَتَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَأُحَدِّثُكُمْ مَا حَبَسَنِي عَنْكُمُ الْغَدَاةَ:Setelah salam, beliau memanggil kami dengan suara keras, lalu bersabda, “Tetaplah di tempat shaf kalian sebagaimana adanya.” Kemudian beliau menoleh kepada kami dan bersabda, “Sungguh, aku akan menceritakan kepada kalian apa yang membuatku tertahan dari menemui kalian pagi ini. إِنِّي قُمْتُ مِنَ اللَّيْلِ فَتَوَضَّأْتُ فَصَلَّيْتُ مَا قُدِّرَ لِي، فَنَعَسْتُ فِي صَلَاتِي فَاسْتَثْقَلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِرَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي أَحْسَنِ صُورَةٍ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: رَبِّ لَبَّيْكَ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: لَا أَدْرِي رَبِّ، قَالَهَا ثَلَاثًا،Tadi malam aku bangun, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat semampuku. Kemudian aku mengantuk dalam shalatku hingga terasa berat. Tiba-tiba aku melihat Rabbku Tabaraka wa Ta‘ala dalam bentuk yang paling indah. Lalu Dia berfirman, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak tahu, wahai Rabbku.’ Hal itu diucapkan sampai tiga kali.قَالَ: فَرَأَيْتُهُ وَضَعَ كَفَّهُ بَيْنَ كَتِفَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ أَنَامِلِهِ بَيْنَ ثَدْيَيَّ، فَتَجَلَّى لِي كُلُّ شَيْءٍ وَعَرَفْتُ، Kemudian aku melihat Dia meletakkan telapak tangan-Nya di antara kedua pundakku, hingga aku merasakan dingin ujung jari-jari-Nya di dadaku. Lalu menjadi jelas bagiku segala sesuatu, dan aku pun mengetahui jawabannya.فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ رَبِّ، قَالَ: فِيمَ يَخْتَصِمُ الْمَلَأُ الْأَعْلَى؟ قُلْتُ: فِي الْكَفَّارَاتِ، قَالَ: مَا هُنَّ؟ قُلْتُ: مَشْيُ الْأَقْدَامِ إِلَى الْجَمَاعَاتِ، وَالْجُلُوسُ فِي الْمَسَاجِدِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، وَإِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ،Dia berfirman lagi, ‘Wahai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku.’ Dia berfirman, ‘Tentang apa para malaikat di tempat yang tinggi saling memperbincangkan?’ Aku menjawab, ‘Tentang amalan-amalan penghapus dosa.’ Dia berfirman, ‘Apa saja itu?’ Aku menjawab, ‘Melangkahkan kaki menuju shalat berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, dan menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak menyenangkan.’قَالَ: ثُمَّ فِيمَ؟ قُلْتُ: إِطْعَامُ الطَّعَامِ، وَلِينُ الْكَلَامِ، وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ. Dia berfirman, ‘Lalu tentang apa lagi?’ Aku menjawab, ‘Memberi makan, berkata dengan lembut, dan shalat malam ketika manusia sedang tidur.’قَالَ: سَلْ. قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةً فِي قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ. Dia berfirman, ‘Mintalah.’ Ucapkanlah:‘Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, dan agar Engkau mengampuniku serta merahmatiku. Jika Engkau menghendaki adanya fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kepada cinta-Mu.’”قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا ثُمَّ تَعَلَّمُوهَا.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sesungguhnya ini benar, maka pelajarilah dan kemudian pahamilah baik-baik.” (HR. Tirmidzi, no. 3235 dan Ahmad, no. 22162. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani) Doa yang Paling Lengkap dan AgungDoa yang penuh keberkahan ini, wahai hamba Allah, termasuk doa yang paling mencakup dan paling sempurna. Doa ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan agung, karena di dalamnya terdapat permohonan kepada Allah Ta‘ala agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal terbaik dari berbagai kebaikan, serta permohonan agar dijaga dari semua kemungkaran, keburukan, dan berbagai fitnah serta ujian, baik dalam urusan agama, kehidupan dunia, maupun akhirat.Karena itu, seorang hamba seharusnya memperbanyak doa ini, memahami tujuan dan maknanya, serta mengamalkan kandungannya. Barang siapa mempelajarinya dan mengamalkannya, ia akan meraih kebahagiaan dan kenikmatan di dunia, alam barzakh, dan akhirat.Di antara keagungan dan tingginya kedudukan doa ini adalah bahwa Allah Tabaraka wa Ta‘ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya ketika beliau melihat-Nya dalam mimpi—dan mimpi para nabi adalah benar. Allah berfirman kepadanya:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ، وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ، وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِي غَيْرَ مَفْتُونٍ، وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَAllahumma inni as’aluka fi’lal khairoot, wa tarkal munkaroot, wa hubbal masaakiin, wa an taghfira li wa tarhamani, wa idza arodta fitnata qoumin fatawaffani ghaira maftuunin, wa as’aluka hubbak, wa hubba man yuhibbuk, wa hubba ‘amalin yuqarribuni ilaa hubbik.“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, serta agar Engkau mengampuniku dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki fitnah pada suatu kaum, maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak terkena fitnah. Aku juga memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّهَا حَقٌّ فَادْرُسُوهَا وَتَعَلَّمُوهَا“Sesungguhnya doa ini benar, maka pelajarilah dan pahamilah.”Beliau memerintahkan untuk mempelajarinya, memahami makna dan tujuannya. Ini menunjukkan keistimewaan doa ini dibandingkan doa-doa lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Meminta Semua Kebaikan dan Menjauhi Semua KeburukanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kemampuan untuk melakukan berbagai kebaikan, meninggalkan berbagai kemungkaran” mengandung permohonan untuk meraih seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh keburukan.Yang dimaksud dengan kebaikan mencakup segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan yang mendekatkan kepada-Nya, baik berupa amal perbuatan maupun ucapan, baik yang wajib maupun yang sunnah.Adapun kemungkaran mencakup segala sesuatu yang dibenci oleh Allah Ta‘ala dan menjauhkan dari-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.Siapa yang mendapatkan dua hal ini—melakukan semua kebaikan dan meninggalkan semua keburukan—maka ia akan meraih kebaikan dunia dan akhirat. Ini termasuk kalimat yang sangat ringkas namun mencakup makna yang luas, yang merupakan bagian dari keistimewaan yang diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Beliau memang menyukai doa-doa yang singkat namun penuh makna. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنَ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang mencakup (banyak makna) dan meninggalkan selainnya.” (HR. Abu Daud, no. 1482; Ath-Thayalis, 2:444; Ibnu Abi Syaibah, 6:21. Syaikh Al-Albani membawakan hadits ini dalam kitab Sahih Sunan Abi Daud) Keutamaan Mencintai Orang MiskinUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ“Mencintai orang-orang miskin,” termasuk bagian dari melakukan kebaikan. Namun disebutkan secara khusus—padahal sudah masuk dalam makna umum kebaikan—karena menunjukkan kemuliaannya dan besarnya perhatian terhadap hal ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memohon kepada Allah agar dijadikan termasuk golongan mereka, serta dikumpulkan bersama mereka:اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا، وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا، وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ“Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, wafatkanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku bersama golongan orang-orang miskin.” (HR. At-Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; Ibnu Majah dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Bergaul dengan orang-orang fakir, no. 4126; juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, 4/322 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 308) dan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 3328).Mencintai orang miskin merupakan bagian dari dasar cinta karena Allah. Sebab, mereka tidak memiliki kenikmatan dunia yang membuat orang mencintai mereka karena dunia. Maka, mencintai mereka murni karena Allah ‘Azza wa Jalla.Cinta karena Allah termasuk ikatan iman yang paling kuat, bahkan termasuk bentuk iman yang paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ، وَأَبْغَضَ لِلَّهِ، وَأَعْطَى لِلَّهِ، وَمَنَعَ لِلَّهِ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ“Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Abu Daud dalam Kitab As-Sunnah, Bab: Dalil bahwa iman itu bertambah, no. 4683; At-Tirmidzi dalam Kitab Sifat Hari Kiamat dan Raqa’iq, no. 2521 dengan lafaz yang serupa; juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, 24/383, Mushannaf ‘Abdurrazzaq, 3/197, Ibnu Abi Syaibah, 11/47, Abu Ya‘la, 3/60, dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/134. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/657, no. 380 dan dalam Shahih Al-Jami‘, no. 5965).Ia juga akan merasakan manisnya iman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang jika ada pada diri seseorang, ia akan merasakan manisnya iman: Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah, dan ia membenci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia membenci dilempar ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Iman, Bab: Manisnya iman, no. 16; dan oleh Muslim—lafaz hadits ini miliknya—dalam Kitab Al-Iman, Bab: Penjelasan sifat-sifat yang jika dimiliki seseorang, ia akan merasakan manisnya iman, no. 43).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي الْمَسَاكِينَ، وَقَرِّبِيهِمْ، فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, karena Allah akan mendekatkanmu pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Az-Zuhud, Bab: Penjelasan bahwa orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, no. 2352; juga oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7/12 dan dalam Syu‘abul Iman, 3/50. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 3252). Memohon Ampunan dan Rahmat AllahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَنْ تَغْفِرَ لِي، وَتَرْحَمَنِي“Maka ampunilah aku dan rahmatilah aku,”mengandung permohonan akan ampunan dan rahmat, karena keduanya mencakup seluruh kebaikan akhirat. Dengan ampunan, seorang hamba akan aman dari azab dan dari segala keburukan. Adapun rahmat, itu berarti masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat yang tinggi di dalamnya.Segala kenikmatan yang ada di surga merupakan bagian dari rahmat Allah Ta‘ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لِلْجَنَّةِ: أَنْتِ رَحْمَتِي، أَرْحَمُ بِكِ مَنْ أَشَاءُ مِنْ عِبَادِي“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman kepada surga: ‘Engkau adalah rahmat-Ku, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hamba-Ku.’”Maksud dari doa ini adalah: agar Allah menutupi dosa-dosa, menghapusnya, dan melimpahkan rahmat-Nya dengan terus-menerus, baik di dunia maupun di akhirat, serta memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat tersebut.Memohon Wafat Sebelum Datangnya FitnahUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً، فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ مَفْتُونٍ“Jika Engkau menghendaki fitnah bagi hamba-hamba-Mu, maka wafatkanlah aku kepada-Mu dalam keadaan tidak terkena fitnah,”maknanya: jika Allah hendak menimpakan fitnah dan hukuman kepada suatu kaum, baik berupa fitnah dalam agama, atau musibah dunia seperti berbagai ujian, bencana, dan azab, maka seorang hamba memohon agar diwafatkan sebelum hal itu terjadi dan sebelum manusia terjatuh ke dalamnya.Tujuan dari doa yang agung ini adalah agar selamat dari fitnah sepanjang hidup, serta terhindar dari segala keburukan sebelum hal itu menimpa. Juga agar Allah mewafatkan seorang hamba dalam keadaan selamat dan terjaga sebelum datangnya fitnah.Tidak diragukan lagi, ini termasuk doa yang sangat penting, karena di antara harapan terbesar seorang mukmin adalah hidup dalam keadaan selamat dari fitnah dan ujian, lalu diwafatkan oleh Allah sebelum fitnah itu datang.Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berlindung kepada Allah dari berbagai fitnah:تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ“Berlindunglah kepada Allah dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”Dalam hadits ini juga terdapat dalil bolehnya berdoa meminta kematian karena khawatir terkena fitnah dalam agama. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ: الْمَوْتُ، وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ، وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقَلُّ لِلْحِسَابِ“Ada dua hal yang dibenci oleh manusia: kematian, padahal kematian lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah; dan sedikit harta, padahal sedikit harta lebih ringan dalam hisab.” Memohon Cinta Allah: Puncak Segala HarapanUcapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَأَسْأَلُكَ حُبَّكَ“Dan aku memohon kepada-Mu cinta-Mu,”kemudian beliau memohon sesuatu yang merupakan tuntutan paling agung, derajat paling tinggi, dan harapan paling mulia. Maksudnya: aku memohon agar Engkau mencintaiku. Ini adalah tujuan terbesar, yaitu seorang hamba menjadi orang yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Doa ini juga mengandung permohonan agar seorang hamba mencintai Rabbnya, yaitu: aku memohon agar aku mencintai-Mu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang lebih aku cintai daripada-Mu.Doa yang agung ini termasuk doa yang paling mulia karena mencakup makna yang sangat luas. Ia mengumpulkan seluruh kebaikan. Jika cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati seorang hamba, maka anggota tubuhnya akan bergerak mengikuti apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. Ia akan mencintai semua amal dan ucapan yang dicintai Allah, sehingga ia melakukan seluruh kebaikan dan meninggalkan seluruh kemungkaran. Inilah kesempurnaan penghambaan kepada Allah, Rabb semesta alam.Barang siapa meminta cinta Allah, maka Allah akan memberinya lebih dari yang ia harapkan dari urusan dunia sebagai tambahan. Siapa yang dianugerahi cinta ini, maka seluruh ucapan dan perbuatannya akan sesuai dengan kehendak Allah. Ia juga akan diberi kecintaan dan penerimaan di bumi dan di langit, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih.Ucapan Nabi:وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ“Dan cinta kepada orang yang mencintai-Mu,”maksudnya: aku memohon agar mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, seperti para nabi, ulama, dan orang-orang saleh.Ucapan beliau:وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ“Dan cinta kepada amal yang mendekatkanku kepada cinta-Mu,”maksudnya: aku memohon agar diberi taufik untuk melakukan amal-amal saleh yang paling dicintai, yang dapat mendekatkanku kepada cinta-Mu. Barang siapa dianugerahi cinta-cinta ini, maka ia telah beruntung di dunia dan akhirat.Permohonan tentang berbagai bentuk cinta ini sebenarnya sudah termasuk dalam awal doa, yaitu “melakukan kebaikan”. Namun disebutkan secara khusus sebagai bentuk perhatian besar terhadap hal ini, karena ia merupakan inti, puncak, dan pengumpul seluruh kebaikan.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memahami doa ini dan mengamalkannya, karena agungnya kandungan yang ada di dalamnya, berupa berbagai permohonan dan tujuan mulia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pemahaman lafaz-lafaznya, menghadirkan maknanya saat berdoa, karena hal itu lebih besar harapannya untuk dikabulkan, lebih berpengaruh pada hati, serta menghadirkan manisnya iman dan nikmatnya bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala. Nasihat PenutupBanyak orang sibuk dengan doa-doa panjang, tetapi lupa doa yang paling lengkap seperti ini. Padahal, doa ini mencakup seluruh kebutuhan hidup seorang hamba. Luangkan waktu untuk menghafal, memahami, dan mengamalkannya setiap hari. Semoga kita termasuk hamba yang dicintai Allah dan dijaga dari fitnah.اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنَا إِلَى حُبِّكَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَثَبِّتْنَا عَلَى دِينِكَAllahumma inna nas’aluka hubbaka, wa hubba man yuhibbuka, wa hubba ‘amalin yuqarribuna ila hubbik, waghfir lana warhamna wa tsabbitna ‘ala dinik.Ya Allah, kami memohon cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta kepada amal yang mendekatkan kami kepada cinta-Mu. Ampunilah kami, rahmatilah kami, dan tetapkan kami di atas agama-Mu. —– Senin, 11 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Masjid Mina JakalPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal saleh cinta Allah doa harian doa lengkap doa mustajab doa nabi doa terbaik fitnah dunia iman meninggalkan maksiat

Zhihar dalam Islam: Kisah Khawlah, Hukum, dan Pelajaran Rumah Tangga

Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya 2. Apa itu Zhihar? 3. Kafarat Zhihar 4. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 5. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 6. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 7. Penutup  Pengertian dan Hukum Zhihar serta KafaratnyaAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.  Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar

Zhihar dalam Islam: Kisah Khawlah, Hukum, dan Pelajaran Rumah Tangga

Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya 2. Apa itu Zhihar? 3. Kafarat Zhihar 4. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 5. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 6. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 7. Penutup  Pengertian dan Hukum Zhihar serta KafaratnyaAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.  Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar
Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya 2. Apa itu Zhihar? 3. Kafarat Zhihar 4. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 5. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 6. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 7. Penutup  Pengertian dan Hukum Zhihar serta KafaratnyaAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.  Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar


Masalah rumah tangga bukan hal baru, bahkan terjadi pada generasi sahabat. Salah satu kisah penting adalah zhihar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Dari peristiwa ini, Allah turunkan hukum sekaligus pelajaran besar tentang menjaga lisan dan memperbaiki hubungan.Baca juga: Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek?  Daftar Isi tutup 1. Pengertian dan Hukum Zhihar serta Kafaratnya 2. Apa itu Zhihar? 3. Kafarat Zhihar 4. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat Zhihar 5. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya Hukumnya 6. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labah 7. Penutup  Pengertian dan Hukum Zhihar serta KafaratnyaAl-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا، وَلَزِمَتْهُ الْكَفَّارَةُ، وَالْكَفَّارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ سَلِيمَةٍ مِنَ الْعُيُوبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا، لِكُلِّ مِسْكِينٍ مُدٌّ، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا حَتَّى يُكَفِّرَ.“Fasal.” Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Jika ia mengucapkan hal tersebut dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali (kepada istrinya) dan wajib atasnya kafarat. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak mukmin yang selamat dari cacat yang mengganggu kerja dan penghasilan. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud. Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya sampai ia menunaikan kafarat.  Apa itu Zhihar?Zhihar secara bahasa diambil dari kata “punggung”. Secara istilah syariat, zhihar adalah menyerupakan istri yang belum ditalak bain dengan perempuan yang tidak halal baginya.Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Disebutkan “punggung” bukan selainnya (seperti perut), karena punggung adalah tempat tunggangan, dan istri adalah tempat bagi suami.Jika seorang suami mengatakan hal tersebut kepada istrinya, yaitu “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dianggap kembali kepada istrinya, dan wajib baginya kafarat. Kafarat tersebut bersifat berurutan. Kafarat ZhiharKafarat pertama adalah memerdekakan seorang budak mukmin, yaitu seorang muslim, meskipun keislamannya karena salah satu orang tuanya, serta terbebas dari cacat yang jelas mengganggu kerja dan penghasilan.Jika tidak mendapatkan budak tersebut, baik karena tidak mampu secara nyata atau secara hukum, maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dua bulan tersebut dihitung berdasarkan bulan hijriyah, meskipun kurang dari tiga puluh hari. Puasa tersebut harus diniatkan sebagai kafarat sejak malam hari. Dalam pendapat yang lebih kuat, tidak disyaratkan niat khusus untuk berturut-turut.Jika tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu menjalankannya secara berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau fakir. Setiap orang miskin atau fakir mendapatkan satu mud dari jenis makanan pokok yang digunakan dalam zakat fitrah, yaitu dari makanan pokok negeri setempat seperti gandum atau jelai, bukan berupa tepung atau makanan olahan.Jika orang yang wajib kafarat tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka kewajiban kafarat tetap menjadi tanggungannya. Jika suatu saat ia mampu, maka ia harus menunaikannya, walaupun hanya sebagian, seperti satu mud atau kurang dari itu, maka tetap dikeluarkan sesuai kemampuannya.Dan tidak halal bagi orang yang melakukan zhihar untuk menggauli istrinya yang dizhihar sampai ia menunaikan kafarat tersebut. Kisah Khawlah binti Tsa’labah dan Turunnya Ayat ZhiharAllah Ta’ala berfirman,قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujādilah: 1)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Tafsir Surah Al-Mujādilah, dan surah ini adalah surah Madaniyah.Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara aku berada di sudut rumah, aku tidak mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: ‘Sungguh Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya’ hingga akhir ayat.”Demikian pula diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dalam Kitab Tauhid secara mu‘allaq, ia berkata: Al-A‘mash dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, lalu menyebutkan hadits tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Jarir dari berbagai jalur, dari Al-A‘mash dengan sanad yang sama.Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, dari Al-A‘mash, dari Tamim bin Salamah, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:“Maha Suci Dzat yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku benar-benar mendengar ucapan Khawlah binti Tsa‘labah, namun sebagian ucapannya samar bagiku. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan anak-anak untuknya. Ketika usiaku telah tua dan aku tidak lagi memiliki anak, ia melakukan zhihar kepadaku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu.’”Ia berkata: Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat ini:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَاDisebutkan bahwa suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit.Ibnu Lahi‘ah meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Urwah: Suaminya adalah Aus bin Ash-Shamit. Ia memiliki semacam gangguan (emosi). Jika gangguan itu datang dan memuncak, ia melakukan zhihar terhadap istrinya. Jika keadaan itu hilang, ia tidak mengatakan apa-apa. Maka istrinya datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa dalam masalah tersebut, dan mengadukannya kepada Allah. Lalu Allah menurunkan ayat:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِDemikian pula diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki memiliki gangguan serupa, lalu disebutkan kisah yang sama.Ibnu Abi Hatim berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‘il Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Jarir—yaitu Ibnu Hazim—ia berkata: Aku mendengar Abu Yazid berkata:Aku bertemu dengan Umar bin Khattab, sementara beliau berjalan bersama orang-orang. Lalu seorang wanita—yang disebut Khawlah binti Tsa‘labah—menghentikannya. Maka beliau berhenti, mendekat kepadanya, menundukkan kepala untuk mendengarkannya, dan meletakkan tangannya di atas pundaknya hingga wanita itu selesai menyampaikan kebutuhannya, lalu ia pergi.Seorang lelaki berkata kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, engkau menahan para pembesar Quraisy karena wanita tua ini?”Beliau menjawab: “Celaka engkau! Tahukah engkau siapa wanita ini?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Ini adalah wanita yang Allah mendengar pengaduannya dari atas tujuh langit. Ini adalah Khawlah binti Tsa‘labah. Demi Allah, seandainya ia tidak meninggalkanku sampai malam, aku tidak akan meninggalkannya sampai ia menyelesaikan kebutuhannya, kecuali untuk shalat, lalu aku kembali kepadanya hingga ia selesai.”Riwayat ini terputus antara Abu Yazid dan Umar bin Khattab, namun diriwayatkan pula melalui jalur lain.Ibnu Abi Hatim juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mundzir bin Syadzan, telah menceritakan kepada kami Ya‘la, telah menceritakan kepada kami Zakariya dari ‘Amir, ia berkata: Wanita yang mengajukan gugatan tentang suaminya adalah Khawlah binti Ash-Shamit. Dan ibunya adalah Mu‘adzah, wanita yang disebut dalam firman Allah:وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (النور: ٣٣)“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian.” (QS. An-Nur: 33)Yang benar adalah: Khawlah adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Asal Usul Zhihar dan Kisah Turunnya HukumnyaAllah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujādilah: 2)Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:Imam Ahmad berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa‘d bin Ibrahim dan Ya‘qub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepadaku Ma‘mar bin Abdullah bin Hanzhalah, dari Ibnu Abdullah bin Salam, dari Khuwailah binti Tsa‘labah, ia berkata:“Demi Allah, tentang diriku dan tentang Aus bin Ash-Shamit, Allah menurunkan permulaan surah Al-Mujādilah. Aku hidup bersamanya, dan ia adalah seorang lelaki tua yang akhlaknya buruk. Pada suatu hari ia masuk menemuiku, lalu aku membantahnya dalam suatu hal. Ia marah dan berkata: ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku.’”Ia berkata: “Kemudian ia keluar dan duduk bersama kaumnya beberapa saat. Lalu ia kembali kepadaku dan ingin menggauliku. Aku berkata: ‘Tidak, demi Dzat yang jiwa Khuwailah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menyentuhku setelah ucapanmu itu, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum di antara kita.’”Ia berkata: “Ia mencoba mendekatiku, namun aku menolaknya, hingga aku berhasil mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan lelaki tua yang lemah, lalu aku menjauhkannya dariku.”Ia berkata: “Kemudian aku keluar menuju salah satu tetanggaku, meminjam pakaian darinya, lalu aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang aku alami, serta mengadukan buruknya akhlak suamiku.”Ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:‘Wahai Khuwailah, dia adalah sepupumu yang sudah tua, maka bertakwalah kepada Allah dalam menyikapinya.’”Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak beranjak hingga turun wahyu Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami keadaan saat menerima wahyu, kemudian setelah selesai, beliau bersabda:‘Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan ayat tentangmu dan tentang suamimu.’”Kemudian beliau membacakan:قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِhingga firman-Nya:وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌLalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku:“Perintahkan dia untuk memerdekakan seorang budak.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak untuk dimerdekakan.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia sudah tua dan tidak mampu berpuasa.”Beliau bersabda: “Kalau begitu, hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu wasaq kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki itu.”Beliau bersabda: “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq (takaran) kurma.”Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.”Beliau bersabda: “Engkau benar dan telah berbuat baik. Pergilah dan sedekahkan itu atas namanya, dan berwasiatlah agar ia berbuat baik.”Ia berkata: “Maka aku pun melakukannya.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Thalaq melalui dua jalur dari Muhammad bin Ishaq. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Khawlah binti Tsa‘labah, dan ada juga yang menyebutnya Khawlah binti Malik bin Tsa‘labah, serta diperkecil menjadi Khuwailah. Semua penyebutan ini tidak bertentangan.Inilah pendapat yang benar tentang sebab turunnya awal surah ini. Adapun hadits Salamah bin Shakhr, tidak disebutkan sebagai sebab turunnya ayat, namun ia diperintahkan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa, atau memberi makan.Disebutkan bahwa ia berkata:“Aku adalah seorang lelaki yang memiliki hasrat besar terhadap wanita. Ketika masuk bulan Ramadhan, aku melakukan zhihar terhadap istriku hingga selesai Ramadhan, karena khawatir aku akan mendatanginya di malam hari lalu berlanjut hingga siang hari dan aku tidak mampu menahan diri.”Kemudian ia melanggar hal tersebut, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Nabi bersabda:“Apakah benar engkau melakukan itu?” Ia menjawab: “Ya.”Beliau bersabda: “Merdekakan budak.” Ia menjawab: “Aku tidak mampu.”Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Ia menjawab: “Bukankah aku terkena masalah ini karena puasa?”Beliau bersabda: “Bersedekahlah.” Ia menjawab: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kami tidak memiliki makanan untuk makan malam.”Beliau bersabda: “Pergilah kepada pengelola sedekah Bani Zuraik, ambillah darinya, lalu beri makan enam puluh orang miskin, dan sisanya gunakan untukmu dan keluargamu.”Ia berkata: “Aku kembali kepada kaumku dan berkata: Aku menemukan kesempitan dan buruknya pendapat pada kalian, namun aku menemukan kelapangan dan keberkahan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Diriwayatkan pula bahwa yang pertama kali melakukan zhihar dalam Islam adalah Aus bin Ash-Shamit, saudara dari Ubadah bin Ash-Shamit, dan istrinya adalah Khawlah binti Tsa‘labah.Pada masa jahiliah, zhihar dianggap sebagai talak. Namun Allah memberikan keringanan bagi umat ini, dengan menjadikannya bukan talak, tetapi mewajibkan kafarat.Firman Allah:مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ“Istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka.”Artinya, seorang istri tidak menjadi ibu hanya karena ucapan suami: “Engkau seperti ibuku”, atau “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan semacamnya.Firman-Nya:وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا“Dan sungguh mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.”Maksudnya, ucapan yang buruk dan batil.Firman-Nya:وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Dan sungguh Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”Maksudnya, Allah memaafkan apa yang terjadi di masa jahiliah, dan juga ucapan yang keluar tanpa sengaja dari lisan yang tidak dimaksudkan.Sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata kepada istrinya: “Wahai saudariku.” Maka beliau bersabda:“Apakah dia saudaramu?”Ini adalah bentuk pengingkaran, namun beliau tidak mengharamkan istrinya hanya karena ucapan tersebut, karena tidak dimaksudkan. Namun jika dimaksudkan, maka hukumnya haram, karena tidak ada perbedaan antara ibu dan selainnya dari mahram seperti saudara perempuan, bibi, dan yang semisalnya. Pelajaran dari Kisah Zhihar Aus bin Ash-Shamit pada Istrinya Khawlah binti Tsa’labahKisah zhihar yang dilakukan oleh Aus bin Ash-Shamit kepada istrinya Khawlah binti Tsa’labah bukan sekadar cerita hukum, tetapi sangat relevan dengan realita rumah tangga hari ini. Ada beberapa pelajaran penting yang bisa kita tarik:1. Emosi Sesaat Bisa Menghancurkan Rumah TanggaAus mengucapkan zhihar dalam kondisi marah. Ini menunjukkan bahwa ucapan yang keluar saat emosi bisa berdampak besar.Pelajaran hari ini:Banyak konflik rumah tangga bermula dari ucapan spontan—kata-kata kasar, ancaman cerai, atau merendahkan pasangan.Padahal satu kalimat bisa melukai, bahkan merusak hubungan bertahun-tahun.2. Jangan Main-Main dengan Ucapan SeriusDi masa jahiliah, zhihar dianggap talak. Islam mengoreksinya, namun tetap memberi konsekuensi berat (kafarat).Pelajaran hari ini:Ucapan seperti:“Aku capek sama kamu!”“Kita selesai saja!”“Kamu seperti bukan istriku!”Meskipun dianggap “sekadar emosi”, dalam Islam ucapan punya konsekuensi. Lisan tidak boleh diremehkan.3. Istri Boleh Mengadu dan Mencari SolusiKhawlah tidak diam. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan kepada Allah.Pelajaran hari ini:Istri yang terzalimi tidak harus memendam semuanya.Ia boleh:mencari solusi,berkonsultasi,bahkan mengadukan kepada pihak yang amanah.Ini penting dalam membangun rumah tangga sehat, bukan rumah tangga yang “diam tapi penuh luka”.4. Allah Mendengar Keluhan Hamba-NyaAllah langsung menurunkan ayat karena keluhan Khawlah.Pelajaran hari ini:Tidak semua masalah rumah tangga bisa diselesaikan manusia.Namun semua keluhan didengar oleh Allah.Kadang:kita tidak dipahami pasangan,tidak didengar keluarga,bahkan tidak ada solusi cepat.Tapi Allah Maha Mendengar.5. Suami Harus Bertanggung Jawab atas KesalahannyaAus tidak dibiarkan begitu saja. Ia wajib menunaikan kafarat.Pelajaran hari ini:Dalam rumah tangga:salah harus diakui,kesalahan harus ditebus,tidak cukup hanya “maaf ya”.Suami harus belajar bertanggung jawab, bukan sekadar meredakan konflik sesaat.6. Islam Menjaga Rumah Tangga, Bukan Mempermudah PerceraianZhihar diubah dari “talak” menjadi “dosa yang harus ditebus”.Pelajaran hari ini:Islam tidak ingin rumah tangga hancur karena emosi sesaat.Ada mekanisme:menahan,memperbaiki,menebus kesalahan.Ini pelajaran besar bagi pasangan yang mudah berkata “cerai”.7. Pentingnya Akhlak dalam Rumah TanggaDisebutkan bahwa Aus memiliki akhlak yang kurang baik.Pelajaran hari ini:Banyak masalah rumah tangga bukan karena ekonomi, tapi karena:akhlak buruk,mudah marah,tidak sabar,ego tinggi.Padahal kunci sakinah bukan harta, tapi akhlak. PenutupKisah zhihar ini mengajarkan bahwa masalah rumah tangga bukan hal baru—sudah ada sejak zaman sahabat. Namun solusi Islam sangat indah: menata lisan, menjaga emosi, memberi ruang pengaduan, dan menuntut tanggung jawab.Hari ini, yang sering rusak bukan karena masalah besar, tetapi karena hal kecil yang dibesar-besarkan—ucapan yang tidak dijaga, emosi yang tidak dikendalikan, dan ego yang tidak ditundukkan.Semoga setiap rumah tangga kita dijaga dari ucapan yang merusak, dan dihiasi dengan kesabaran, kelembutan, serta tanggung jawab. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Tafsir Ibnu Katsir —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih keluarga hukum zhihar kafarat zhihar kisah sahabat konflik suami istri matan taqrib matan taqrib kitab nikah menjaga lisan nasihat pernikahan rumah tangga islami surat al mujadilah zhihar

Nusyuz Istri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Cara Mengatasinya

Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami

Nusyuz Istri dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Cara Mengatasinya

Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami
Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami


Rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, terkadang muncul sikap pembangkangan yang disebut nusyuz. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa solusi, tetapi memberi tahapan penyelesaian yang bijak. Dengan memahami nusyuz, suami dan istri bisa menjaga keharmonisan sesuai tuntunan syariat.Baca juga: Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Apa itu Nusyuz? 3. Hukum Nusyuz 4. Bagaimana Nusyuz Terjadi? 5. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata: وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  PenjelasanApa itu Nusyuz?Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibnu Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman,وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka. Hukum NusyuzNusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridai istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). Bagaimana Nusyuz Terjadi?Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,bepergian tanpa izin atau restu suami,tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, ataumenolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).Dalam Fathul Qarib disebutkan:Apabila suami khawatir akan terjadinya nusyuz dari istrinya—dalam sebagian redaksi disebutkan, “apabila telah tampak nusyuz istri,” yakni sudah jelas—maka suami menasihatinya tanpa memukul dan tanpa mengasingkannya. Misalnya dengan mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dalam menunaikan hak yang wajib engkau penuhi untukku, dan ketahuilah bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah dan giliran.”Mencela suami tidak termasuk nusyuz, namun karena perbuatan itu istri berhak diberi tindakan pendisiplinan oleh suami menurut pendapat yang lebih sahih, dan perkara tersebut tidak diangkat ke hadapan hakim.Jika setelah dinasihati istri tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya di tempat tidur, yaitu tidak menggaulinya di ranjangnya. Adapun mengasingkan dengan tidak berbicara lebih dari tiga hari hukumnya haram. Dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan bahwa larangan ini berlaku apabila pengasingan dilakukan tanpa alasan syar‘i; jika ada alasan syar‘i, maka menambah dari tiga hari tidaklah haram.Jika istri tetap melakukan nusyuz dengan mengulanginya, maka suami boleh mengasingkannya dan memukulnya sebagai bentuk pendisiplinan. Apabila pukulan tersebut menyebabkan kematian, maka wajib dikenakan ganti rugi.Karena nusyuz, gugurlah hak giliran dan nafkah istri.Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:Apabila telah tampak nusyuz dari seorang istri, maka suami menasihatinya. Jika ia tetap bersikeras melakukan nusyuz, maka suami mengasingkannya. Jika ia tetap menetapi nusyuz tersebut, maka suami memukulnya. Dan karena nusyuz itu gugurlah hak giliran dan nafkahnya.Apabila dari seorang istri tampak tanda-tanda nusyuz, baik melalui ucapan maupun perbuatan—melalui ucapan misalnya sebelumnya ia terbiasa berbicara dengan baik, atau ketika dipanggil suaminya ia menjawab dengan “labbaik” dan semisalnya, lalu hal itu berubah; atau melalui perbuatan, yaitu sebelumnya ia bersikap ceria dan ramah kepada suaminya, lalu menampakkan wajah masam, atau menunjukkan sikap berpaling yang berbeda dari kebiasaan pergaulan baik yang telah dikenal—maka suami menasihatinya dengan ucapan. Misalnya dengan mengatakan, “Perubahan apa ini yang terjadi padamu? Dahulu aku mengenalmu tidak seperti ini. Bertakwalah kepada Allah, karena hakku wajib engkau penuhi.” Suami juga menjelaskan kepadanya bahwa nusyuz dapat menggugurkan nafkah, pakaian, dan hak giliran. Dalil hal ini adalah firman Allah Ta‘ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka.”Pada tahap ini suami tidak boleh mengasingkannya dan tidak boleh memukulnya, karena masih ada kemungkinan bahwa hal tersebut belum benar-benar nusyuz, atau bisa jadi istri memiliki alasan, atau ia akan bertobat. Bahkan dianjurkan bagi suami untuk berbuat baik kepadanya dan melunakkan hatinya.Jika istri tetap bersikeras melakukan nusyuz dan hal itu tampak jelas darinya, seperti ketika suami mengajaknya ke tempat tidur lalu ia menolak, dan penolakannya sampai pada tingkat yang membuat suami harus bersusah payah untuk mengembalikannya kepada ketaatan—bukan sekadar penolakan manja—atau ia keluar dari rumah suami, dan semisalnya, maka suami mengasingkannya di tempat tidur. Ia tidak mengasingkannya dengan tidak berbicara.Tentang mengasingkan istri (hajr) dengan tidak berbicara, apakah hukumnya haram atau makruh, terdapat dua pendapat dari Imam. Imam berkata, “Menurutku, tidak haram menahan diri dari berbicara sama sekali. Namun jika ia berbicara, maka ia wajib menjawab, seperti menjawab salam dan memulai salam.” Ar-Rafi‘i berkata, bagi yang berpendapat haram, dapat dikatakan bahwa meninggalkan berbicara tanpa maksud tidaklah terlarang. Akan tetapi jika dilakukan dengan niat mengasingkan, maka hukumnya haram. Sebagaimana parfum dan semisalnya, jika ditinggalkan seseorang tanpa maksud tertentu, maka ia tidak berdosa; namun jika ditinggalkan dengan niat berkabung, maka ia berdosa.Diriwayatkan dari Imam Asy-Syafi‘i bahwa apabila suami mengasingkan (hajr) istrinya dengan tidak berbicara, maka tidak boleh lebih dari tiga hari. Jika lebih dari itu, ia berdosa. Ibnu Ar-Rif‘ah berkata, tempat terjadinya perbedaan pendapat adalah pada waktu lebih dari tiga hari. Adapun tiga hari, maka tidak haram secara pasti. Imam Nawawi berkata, pendapat yang benar adalah memastikan keharaman mengasingkan lebih dari tiga hari, dan tidak haramnya tiga hari berdasarkan hadis sahih: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengasingkan saudaranya lebih dari tiga hari.”Para ulama kami dan selain mereka menjelaskan bahwa hal ini berlaku pada pengasingan tanpa alasan syar‘i. Adapun jika ada alasan, seperti orang yang diasingkan itu memiliki kondisi tercela karena bid‘ah, kefasikan, atau semisalnya, atau apabila pengasingan tersebut membawa kebaikan bagi agama pihak yang mengasingkan atau yang diasingkan, maka tidak haram. Dengan pengertian ini dipahami apa yang diriwayatkan tentang Nabi ﷺ yang mengasingkan Ka‘ab bin Malik dan dua sahabatnya, serta larangan beliau kepada para sahabat untuk berbicara dengan mereka. Demikian pula apa yang diriwayatkan tentang sebagian salaf yang mengasingkan sebagian lainnya.Disebutkan pula dalam Kitab Al-Iman bahwa mengasingkan seorang muslim lebih dari tiga hari adalah haram. Hal ini berlaku apabila pengasingan tersebut karena kepentingan hawa nafsu dan urusan dunia. Adapun jika orang yang diasingkan adalah pelaku bid‘ah, atau terang-terangan berbuat zalim atau fasik, maka tidak haram mengasingkannya selamanya. Demikian pula apabila dalam pengasingan tersebut terdapat kemaslahatan agama. Dan Allah Maha Mengetahui. Nasihat PenutupMasalah rumah tangga sering bermula dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Jangan cepat melabeli pasangan dengan nusyuz tanpa tabayyun dan komunikasi yang baik. Suami harus bijak memimpin, dan istri hendaknya menjaga ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Rumah tangga yang sakinah dibangun dengan ilmu, bukan emosi.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بُيُوتَنَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَارْزُقْنَا الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَAllāhumma aṣliḥ buyūtanā, wa allif bayna qulūbinā, warzuqnā al-mawaddata wa ar-raḥmah.“Ya Allah, perbaikilah rumah tangga kami, satukan hati kami, dan karuniakan kepada kami kasih sayang dan rahmat.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih rumah tangga hak suami istri hukum nusyuz islam keluarga keluarga sakinah masalah rumah tangga matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasihat pernikahan nusyuz istri solusi rumah tangga islam taat kepada suami

Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah: Mana Lebih Tinggi?

Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan  Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan

Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah: Mana Lebih Tinggi?

Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan  Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan
Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan  Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan


Setiap hamba pasti membutuhkan ampunan Allah, namun tidak semua memahami perbedaan bentuk ampunan tersebut. Dalam Islam, terdapat istilah al-‘afwu dan maghfirah yang sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Memahami perbedaannya akan membuat doa dan harapan kita kepada Allah menjadi lebih dalam dan lebih tepat.  Daftar Isi tutup 1. Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah? 2. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada Manusia 3. Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah 4. Nasihat Penutup  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf, karenanya maafkanlah dosa-dosaku).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).Baca juga: 4 Cara Mudah Meraih Ampunan Allah di Bulan Ramadan  Perbedaan ‘Afwu dan Maghfirah?Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah berkata: “Al-‘Afuw adalah Dzat yang menghapus keburukan-keburukan dan memaafkan perbuatan maksiat. Ia maknanya dekat dengan Al-Ghafūr, namun lebih kuat darinya. Sebab, ampunan (maghfirah) menunjukkan makna menutupi kesalahan, sedangkan ‘afwu menunjukkan makna menghapusnya. Dan menghapus itu lebih sempurna daripada sekadar menutupi.” (Dikutip dari Al-Maqṣad Al-Asnā, hlm. 140)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,الْعَفْوُ مُتَضَمِّنٌ لِإِسْقَاطِ حَقِّهِ قِبَلِهِمْ وَمُسَامَحَتِهِمْ بِهِ، وَالْمَغْفِرَةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِوِقَايَتِهِمْ شَرَّ ذُنُوبِهِمْ، وَإِقْبَالِهِ عَلَيْهِمْ، وَرِضَاهُ عَنْهُمْ؛ بِخِلَافِ الْعَفْوِ الْمُجَرَّدِ؛ فَإِنَّ الْعَافِيَ قَدْ يَعْفُو، وَلَا يُقْبِلُ عَلَى مَنْ عَفَا عَنْهُ، وَلَا يَرْضَى عَنْهُ.‘Afwu mengandung makna menggugurkan hak-Nya atas mereka dan memaafkan mereka. Sedangkan maghfirah mengandung makna melindungi mereka dari akibat buruk dosa-dosa mereka, Allah mendekatkan perhatian-Nya kepada mereka, menerima mereka, dan rida kepada mereka. Berbeda dengan ‘afwu yang sekadar (murni) ‘afwu, karena orang yang memaafkan bisa saja memaafkan, tetapi tidak mendekat kepada orang yang dimaafkannya, dan tidak ridha kepadanya.فَالْعَفْوُ تَرْكٌ مَحْضٌ، وَالْمَغْفِرَةُ إحْسَانٌ وَفَضْلٌ وَجُودٌMaka, ‘afwu adalah sekadar meninggalkan tuntutan (murni melepaskan), sedangkan maghfirah adalah kebaikan, karunia, dan kemurahan. (Majmū‘ al-Fatāwā, 14:140)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 236863 menyatakan bahwa dengan penjelasan ini, menjadi jelas bahwa maghfirah lebih tinggi tingkatannya daripada ‘afwu, menurut pendapat yang lebih kuat. Hal itu karena maghfirah mengandung unsur kebaikan, pemberian, dan kemurahan dari Allah.Adapun pendapat yang mengatakan bahwa maghfirah hanyalah memaafkan dosa sementara dosa itu masih tercatat dalam lembaran amal, sedangkan ‘afwu adalah memaafkan disertai penghapusan dosa dari catatan amal, maka pendapat ini tidak didukung oleh dalil.Kesimpulannya, ‘afwu dan maghfirah sama-sama bermakna ampunan, tetapi keduanya berada pada tingkat yang berbeda. ‘Afwu adalah sikap melepaskan tuntutan dan menggugurkan hak untuk menghukum, tanpa harus disertai kedekatan, penerimaan, atau keridaan. Sementara itu, maghfirah memiliki makna yang lebih tinggi, karena tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mengandung unsur kebaikan, pemberian, perlindungan dari dampak buruk dosa, serta penerimaan dan keridaan dari Allah. Karena itu, ketika seorang hamba memohon ampun kepada Allah, harapannya bukan sekadar terbebas dari hukuman, tetapi juga memperoleh kasih sayang, penerimaan, dan keridaan-Nya, sehingga ampunan tersebut benar-benar membawa kebaikan dan kemuliaan bagi dirinya, baik di dunia maupun di akhirat. ‘Afwu vs Maghfirah dari Sisi Memberikan Maaf pada ManusiaIslam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan Perbedaan Al-‘Afwu dan Maghfirah AspekAl-‘AfwuMaghfirahMakna dasarMenghapus dan memaafkanMengampuni dan melindungiSifatnyaMelepaskan tuntutanMemberi kebaikan dan kasih sayangDampakTidak dihukumDilindungi dari akibat dosaHubunganBisa tanpa kedekatanDisertai kedekatan dan keridaanTingkatanDasarLebih tinggiUnsur tambahanTidak ada tuntutanAda ihsan, karunia, dan ridhaContoh“Saya maafkan, tapi tetap jaga jarak”“Saya maafkan, saya tutup aibmu, dan saya tetap berbuat baik” Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang mudah berkata “saya maafkan”, namun masih menyimpan luka dan mengungkit kesalahan. Padahal, Islam mengajarkan naik kelas dalam memaafkan—dari sekadar tidak membalas, menuju memuliakan. Jika kita ingin mendapatkan ampunan terbaik dari Allah, maka belajarlah memberi maaf dengan cara terbaik. Karena balasan itu sesuai dengan amalan.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَاعْفُ عَنَّا، وَارْزُقْنَا قُلُوبًا سَلِيمَةًAllāhumma ighfir lanā dhunūbanā, wa‘fu ‘annā, warzuqnā qulūban salīmah.“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, maafkan kami, dan karuniakan kepada kami hati yang bersih.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 10 Syawal 1447 H, 29 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsal ghazali al-‘Afwu doa lailatul qadar ibnu taimiyah maghfirah makna ampunan dalam islam memaafkan dalam islam perbedaan afwu dan maghfirah tafsir ampunan tingkatan memaafkan

Khulu’ dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Batasannya

Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan 3. Pensyari’atan Khulu’ 4. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).  PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada AlasanDari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pensyari’atan Khulu’Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.1- Firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).2- Dalil dari hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَاDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani. Nasihat PenutupJangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga. Doa:اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerai dalam islam fiqih nikah gugat cerai istri hukum Islam hukum khulu hukum talak keluarga sakinah khulu matan taqrib matan taqrib kitab nikah perceraian islam rumah tangga islami

Khulu’ dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Batasannya

Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan 3. Pensyari’atan Khulu’ 4. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).  PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada AlasanDari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pensyari’atan Khulu’Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.1- Firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).2- Dalil dari hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَاDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani. Nasihat PenutupJangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga. Doa:اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerai dalam islam fiqih nikah gugat cerai istri hukum Islam hukum khulu hukum talak keluarga sakinah khulu matan taqrib matan taqrib kitab nikah perceraian islam rumah tangga islami
Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan 3. Pensyari’atan Khulu’ 4. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).  PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada AlasanDari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pensyari’atan Khulu’Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.1- Firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).2- Dalil dari hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَاDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani. Nasihat PenutupJangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga. Doa:اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerai dalam islam fiqih nikah gugat cerai istri hukum Islam hukum khulu hukum talak keluarga sakinah khulu matan taqrib matan taqrib kitab nikah perceraian islam rumah tangga islami


Rumah tangga dalam Islam dibangun di atas ketenangan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun dalam kondisi tertentu, perpisahan menjadi jalan yang dibolehkan syariat. Salah satu bentuknya adalah khulu’, yaitu cerai atas permintaan istri dengan tebusan.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada Alasan 3. Pensyari’atan Khulu’ 4. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata pada Matan Taqrib:وَالْخُلْعُ جَائِزٌ عَلَىٰ عِوَضٍ مَعْلُومٍ، وَتَمْلِكُ بِهِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، وَلَا رَجْعَةَ لَهُ عَلَيْهَا إِلَّا بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ، وَيَجُوزُ الْخُلْعُ فِي الطُّهْرِ وَفِي الْحَيْضِ، وَلَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ.Khulu‘ (cerai atas permintaan istri dengan tebusan) hukumnya boleh, selama tebusannya jelas dan diketahui. Dengan khulu‘ tersebut, seorang perempuan menjadi berkuasa penuh atas dirinya (berpisah dari suaminya). Suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak (khulu‘ tidak dihukumi sebagai talak).  PenjelasanDalam Fathul Qarib disebutkan:Khulu‘ dibaca dengan huruf kha berharakat dhammah. Kata ini berasal dari al-khal‘ (dengan fathah pada kha) yang berarti melepaskan atau mencabut. Secara istilah syariat, khulu‘ adalah perpisahan antara suami dan istri dengan adanya tebusan yang memang dimaksudkan. Dengan definisi ini, maka tidak termasuk khulu‘ perpisahan yang terjadi karena tebusan berupa darah atau semisalnya.Khulu‘ hukumnya boleh dilakukan dengan tebusan yang jelas dan diketahui, serta memungkinkan untuk diserahkan. Apabila khulu‘ dilakukan dengan tebusan yang tidak jelas—misalnya suami melakukan khulu‘ dengan istrinya dengan imbalan sebuah pakaian yang tidak ditentukan secara jelas—maka perpisahan tetap terjadi, dan istri berpisah dengan ketentuan mahar misil (mahar yang setara dengan mahar wanita sepadannya).Khulu‘ yang sah menyebabkan seorang perempuan menjadi berkuasa atas dirinya sendiri, dan suami tidak memiliki hak rujuk kepadanya, baik tebusan tersebut sah maupun tidak sah. Adapun ungkapan “kecuali dengan akad nikah yang baru”, maka kalimat ini tidak terdapat dalam kebanyakan naskah.Khulu‘ boleh dilakukan baik ketika istri dalam keadaan suci maupun ketika sedang haid, dan perbuatan tersebut tidak dihukumi haram. Perempuan yang melakukan khulu‘ tidak terkena hukum talak, berbeda dengan perempuan yang ditalak raj‘i, karena talak masih dapat berlaku dan menyertainya. Bahaya Meminta Cerai Tanpa Ada AlasanDari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu. Pensyari’atan Khulu’Khulu’ disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil berikut ini.1- Firman Allah Ta’ala,فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (QS. Al Baqarah: 229).Bayaran ini adalah kompensasi yang diberikan agar terjadi perpisahan. Inilah dalil yang menunjukkan dibolehkannya khulu’ jika hikmah yang dimaksud dalam ayat tidak mampu dijalankan. (Tafsir As Sa’di, hal. 93).2- Dalil dari hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِى دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ ، إِلاَّ أَنِّى أَخَافُ الْكُفْرَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . فَقَالَتْ نَعَمْ . فَرَدَّتْ عَلَيْهِ ، وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَاDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullahm aku tidaklah menjelekkan agama dan akhlak Tsabit. Namun aku cuma khawatir jadi kufur.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kembalikanlah kebun miliknya.” Istrinya menjawab, “Iya kalau begitu.” Istrinya pun mengembalikan kebun tersebut pada Tsabit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah pada Tsabit, akhirnya mereka berdua berpisah. (HR. Bukhari no. 5276).3- Para ulama telah bersepakat tentang adanya khulu’. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah Bakr bin ‘Abdullah Al Muzani. Nasihat PenutupJangan jadikan perceraian sebagai solusi cepat setiap ada masalah kecil dalam rumah tangga. Banyak masalah sebenarnya bisa diselesaikan dengan sabar, komunikasi, dan saling memahami. Khulu’ adalah solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena dampaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga keluarga. Doa:اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِAllāhumma allif bayna qulūbinā, wa aṣliḥ dzāta bayninā, wahdinā subulas-salām.“Ya Allah, satukanlah hati-hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, dan tunjukkanlah kami jalan-jalan keselamatan.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayah Al-Akhyar —– Ahad, 10 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscerai dalam islam fiqih nikah gugat cerai istri hukum Islam hukum khulu hukum talak keluarga sakinah khulu matan taqrib matan taqrib kitab nikah perceraian islam rumah tangga islami

Keadilan dalam Poligami: Aturan Giliran dan Hak Istri dalam Islam

Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam

Keadilan dalam Poligami: Aturan Giliran dan Hak Istri dalam Islam

Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam
Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam


Poligami dalam Islam bukan sekadar kebolehan, tetapi diikat dengan aturan yang penuh keadilan. Syariat mengatur dengan rinci hak dan kewajiban agar tidak ada pihak yang dizalimi. Di sinilah tampak bahwa Islam menjaga keharmonisan rumah tangga dengan prinsip adil dan tanggung jawab.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib berkata:وَالتَّسْوِيَةُ فِي الْقِسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُومِ لَهَا بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَإِذَا أَرَادَ السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ، وَخَرَجَ بِالَّتِي تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ، وَإِذَا تَزَوَّجَ جَدِيدَةً خَصَّهَا بِسَبْعِ لَيَالٍ إِنْ كَانَتْ بِكْرًا، وَبِثَلَاثٍ إِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، وَإِذَا خَافَ نُشُوزَ الْمَرْأَةِ وَعَظَهَا، فَإِنْ أَبَتْ إِلَّا النُّشُوزَ هَجَرَهَا، فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا، وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوزِ قِسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Seorang suami tidak boleh masuk ke rumah istri yang bukan jadwal gilirannya kecuali ada kebutuhan.Jika suami ingin bepergian, ia mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar namanya, dialah yang diajak bepergian.Jika suami menikahi istri baru, maka ia memberikan jatah khusus tujuh malam apabila sang istri masih perawan, dan tiga malam apabila janda.Apabila suami khawatir istrinya mulai nusyuz (membangkang), ia menasihatinya terlebih dahulu. Jika istri tetap membangkang, maka suami boleh menghajr (menjauhi tempat tidurnya). Jika istri tetap begitu, ia boleh terus menghajr dan memberinya hukuman pukulan yang tidak menyakitkan (sesuai tuntunan syariat). Karena sikap nusyuz, hak giliran dan nafkah istri tersebut bisa gugur.  Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Adil dalam Pembagian Giliran 2. Nasihat Penutup  Kewajiban Adil dalam Pembagian GiliranBagian tentang pembagian giliran dan nusyuz.Yang pertama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak suami, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pihak istri.Makna nusyuz dari seorang istri adalah sikapnya meninggi dan menolak untuk menunaikan kewajiban yang seharusnya ia lakukan.Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka ia tidak wajib membagi giliran bermalam di antara mereka. Bahkan jika ia berpaling dari mereka atau dari salah satu di antara mereka sehingga tidak bermalam di rumah mereka atau rumah salah satunya, ia tidak berdosa. Namun, dianjurkan agar ia tidak mengosongkan hak bermalam mereka—demikian pula bagi istri yang hanya satu—yaitu dengan tetap bermalam di tempat mereka.Batas minimal bagi seorang suami yang memiliki satu istri adalah tidak meninggalkannya tanpa giliran bermalam lebih dari satu malam dalam empat malam.Keadilan dalam pembagian giliran di antara para istri adalah kewajiban. Bentuk keadilan itu terkadang dihitung dari sisi tempat, dan terkadang dari sisi waktu.Baca juga: Hukum Poligami: Ketentuan Menikah dengan Empat Istri dalam IslamDari sisi tempat, suami diharamkan mengumpulkan dua istri atau lebih dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan mereka.
Dari sisi waktu, bagi suami yang bukan penjaga malam, acuan utama pembagian giliran adalah malam hari, sedangkan siang hari mengikuti malam. Adapun bagi orang yang bekerja sebagai penjaga malam, acuan utamanya adalah siang hari, dan malam hari menjadi pengikutnya.Seorang suami tidak boleh masuk pada malam hari ke rumah istri yang bukan pada jadwal gilirannya tanpa ada kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti menjenguk atau keperluan lain yang dibenarkan, maka ia tidak dilarang masuk. Dalam kondisi seperti ini, jika ia berlama-lama di sana, ia wajib mengganti waktu yang ia gunakan dari jatah istri yang sedang ia kunjungi. Jika ia berhubungan suami-istri, maka ia wajib mengganti waktu yang digunakan untuk hubungan tersebut, kecuali jika waktunya sangat singkat hingga tidak dianggap signifikan, maka ia tidak perlu menggantinya.Baca juga: Poligami, Bisakah Adil?Jika seorang suami yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, ia melakukan undian di antara mereka, dan ia berangkat bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut.Baca juga: Undian pada Istri Nabi Saat Safar (Kisah Haditsul Ifki – Ummul Mukminin Aisyah)Suami yang bepergian tidak wajib mengganti waktu giliran yang terlewat untuk para istri yang ditinggalkan selama perjalanan berangkat. Namun, jika ia sampai di tujuan dan berniat menetap di sana—baik sejak awal perjalanan, atau pada saat tiba di tujuan, atau sebelum tiba—maka ia harus mengganti waktu masa tinggal itu, apabila ia tinggal satu tempat dengan istri yang menyertainya dalam perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi. Jika tidak tinggal satu tempat, maka ia tidak wajib mengganti.Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak wajib menggantinya setelah ia kembali dan menetap di rumah.Jika seorang suami menikahi istri baru, maka ia wajib memberikan jatah khusus kepadanya—meskipun istri baru itu berstatus budak—selama suami sebelumnya tinggal dan bermalam di rumah istri yang lain.Ia memberikan jatah tujuh malam berturut-turut jika istri baru tersebut perawan. Jatah ini tidak perlu diganti untuk para istri lainnya.Jika istri baru tersebut janda, maka ia diberi jatah tiga malam berturut-turut.Apabila suami memecah jatah tersebut, misalnya satu malam tidur di rumah istri baru kemudian malam berikutnya tidur di masjid, maka malam-malam seperti ini tidak dihitung sebagai jatah untuk istri baru. Ia tetap wajib menyempurnakan jatah istri baru secara berturut-turut, dan malam yang terputus itu harus diganti sebagai bagian dari jatah para istri lainnya. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang berbicara tentang poligami, tetapi melupakan syarat terbesarnya: keadilan. Tidak sedikit yang ingin mengambil hak, namun lalai menunaikan kewajiban. Padahal, kezaliman dalam rumah tangga akan menjadi beban di hadapan Allah. Maka, siapa pun yang tidak mampu berlaku adil, hendaknya merasa cukup dengan satu istri dan menjaga amanah yang sudah ada.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَاAllāhumma aṣliḥ lanā dīnanā alladzī huwa ‘iṣmatu amrinā, wa aṣliḥ lanā dunyānā allatī fīhā ma‘āsyunā, wa aṣliḥ lanā ākhiratana allatī fīhā ma‘ādunā.“Ya Allah, perbaikilah agama kami yang menjadi penjaga urusan kami, perbaikilah dunia kami yang menjadi tempat kehidupan kami, dan perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami.” Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib Baca juga: Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja —– Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab rumah tangga fiqih rumah tangga giliran istri hak istri dalam islam hukum poligami keadilan dalam poligami kewajiban suami matan taqrib matan taqrib kitab nikah nusyuz istri poligami islam

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FerkousPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous Pertanyaan:Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa seorang nelayan sedang berjuang melawan tenggelam. Ia merasa dirinya lemah secara fisik untuk menyelamatkannya jika ia tidak memakan sesuatu agar memperoleh kekuatan untuk menolongnya. Apakah boleh baginya membatalkan puasanya demi tujuan tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.Barang siapa tidak mampu menyelamatkan orang yang hampir binasa karena tenggelam atau sebab lainnya kecuali dengan berbuka (membatalkan puasa), maka wajib baginya berbuka untuk menyelamatkannya. Ia berdosa jika tidak melakukannya. Namun, ia wajib mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah. (Al-Majmu’ oleh An Nawawi, 6: 329)Hal ini karena orang yang menyelamatkan orang tenggelam dipandang seperti orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti orang yang hampir tenggelam itu sendiri. Ia disamakan dengan orang sakit dan musafir, yang wajib mengqadha tetapi tidak wajib membayar fidyah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)Perlu juga diperhatikan bahwa orang yang mampu menyelamatkan orang lain karena tersedia sarana dan sebab-sebab penyelamatan seperti perahu, tali, atau sejenisnya yang berada dalam kemampuannya, namun ia sengaja tidak menggunakannya, maka ia berdosa karena meninggalkannya. Dan menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama, ia wajib menanggung diyat (ganti rugi kematian) orang tersebut.Hal ini karena meninggalkan sesuatu (dalam keadaan mampu melakukannya) pada hakikatnya dianggap sebagai suatu perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pembahasan para ulama.Asy-Syinqithi رحمه الله memberikan banyak contoh dalam berbagai cabang hukum dari berbagai mazhab. Beliau berkata, “Seperti orang yang menahan kelebihan makanan atau minuman dari orang yang sangat membutuhkan hingga ia mati. Jika “meninggalkan” itu dianggap sebagai perbuatan, maka ia wajib menanggung diyat-nya; tetapi jika tidak dianggap sebagai perbuatan, maka tidak ada tanggungan baginya.Begitu pula orang yang menahan benang dari orang yang memiliki luka besar hingga ia mati; orang yang menahan kelebihan air dari tetangganya hingga tanamannya rusak; orang yang sengaja tidak membantu pemilik tembok yang hampir roboh hingga tembok itu jatuh; atau orang yang menahan dokumen hak hingga hak tersebut hilang. Contoh seperti ini sangat banyak dalam cabang-cabang fikih. Jika meninggalkan itu dianggap sebagai perbuatan, maka dalam semua kasus tersebut ia menanggung tanggungannya.” (Al-Faiq, 1: 246)Dan ilmu yang benar hanya di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.***Penerjemah: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id Sumber:ferkous.app

Adab Saat Ada Orang yang Kentut – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Penulis menyebutkan riwayat dengan sanadnya dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia.” (HR. Bukhari & Muslim). Penafsiran hadis ini dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau menyebutkan tentang kentut, lalu bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang juga keluar darinya?” “Sesuatu yang juga keluar darinya” merujuk pada angin yang keluar disertai dengan suara, yakni kentut dan yang semacamnya. Tindakan ini tentu tidak selayaknya dilakukan oleh seseorang. Sebab, hal itu bertentangan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Karena malu bagian dari iman, maka ketika berada di suatu majelis, seseorang tidak boleh melakukan hal itu. Ia tidak boleh sengaja kentut atau semacamnya di hadapan orang lain. Namun, jika itu terjadi pada seseorang tanpa sengaja, maka sepantasnya orang lain tidak menertawakannya. Bagaimana mungkin Anda menertawakan orang lain, padahal Anda sendiri melakukan hal yang sama? Oleh sebab itu, perawi menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang ia juga mengeluarkannya?” Artinya, ini adalah tanda kurangnya akal sehat, jika seseorang menertawakan sesuatu yang juga keluar dari dirinya sendiri. Sebab, itu bukan hal asing, tidak hanya ia, itu juga terjadi pada Anda, si A dan si B. Jika hal itu terjadi pada seseorang, bisa jadi itu keluar tanpa unsur kesengajaan. Mungkin ia sedang mengalami gangguan pada usus besar. Mungkin ia sekadar bergerak, lalu tiba-tiba angin itu keluar begitu saja. Maka, tidak pantas bagi orang yang berakal untuk menertawakannya. Karena tawa Anda hanya akan membuatnya merasa sangat malu. Dahulu pada zaman jahiliah, apabila ada seseorang yang kentut, orang-orang akan menertawakannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kebiasaan tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa kita hendaknya bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu ketika mendengar suara kentut. Jika itu terjadi, sepantasnya berpura-pura seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini berlaku jika itu terjadi pada salah seorang di majelis tanpa disengaja. Sebab, menertawakan orang yang tidak sengaja melakukan itu dapat membuatnya sangat malu. Bayangkan jika hal itu terjadi pada seseorang seumpama punya problem di usus besarnya, lalu tiba-tiba suara kentut itu terdengar. Kemudian semua orang di majelis tertawa, bagaimana kira-kira perasaannya? Tidak diragukan lagi, pasti ia sangat terganggu. Maka dari itu, Islam mendidik adab para pengikutnya. Hendaknya kita bersikap tak acuh, seolah-olah tidak mendengar apa pun. Ini merupakan bagian dari akhlak mulia, apabila hal semacam ini terjadi, bersikaplah seolah-olah tidak mendengar apa pun. ===== ثُمَّ سَاقَ الْمُصَنِّفُ بِسَنَدِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ جَاءَ تَفْسِيرُ هَذَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهُ يَعْنِي ذَكَرَ الضَّرْطَةَ ثُمَّ قَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ وَمِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ هُوَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الرِّيحِ الْمَصْحُوبَةِ بِالصَّوْتِ وَيَعْنِي كَضُرَاطٍ وَنَحْوِهِ فَهَذَا لَا يَتَعَمَّدُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْعَلَهُ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي الْحَيَاءَ وَالْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْإِنْسَانُ عِنْدَمَا يَكُونُ فِي الْمَجْلِسِ لَا يَفْعَلُ هَذَا لَا يَتَعَمَّدُ أَنْ يَأْتِيَ بِالضُّرَاطِ وَنَحْوِهِ أَمَامَ الْآخَرِينَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ مِنْ أَحَدٍ رَغْمًا عَنْهُ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَضْحَكَ مِنْهُ كَيْفَ تَضْحَكُ مِنْ إِنْسَانٍ وَأَنْتَ يَخْرُجُ مِنْكَ مِثْلُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ وَلِهَذَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي هَذَا مِنْ قِلَّةِ الْعَقْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْحَكُ مِنْ شَيْءٍ يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي لَيْسَ شَيْئًا لَا يَخْرُجُ مِنْهُ يَخْرُجُ مِنْكَ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ لَكِنْ قُدِّرَ أَنَّ هَذَا الْإِنْسَانَ يَعْنِي خَرَجَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ قَدْ يَكُونُ عِنْدَهُ مَثَلًا مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ قَدْ يَكُونُ تَحَرَّكَ ثُمَّ خَرَجَتْ مِنْهُ هَذِهِ الضَّرْطَةُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَلَا يَلِيقُ بِالْعَاقِلِ أَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْهُ لِأَنَّ هَذَا الضَّحِكَ مِمَّا يُخَجِّلُهُ وَقَدْ كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وَقَعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ ضَرْطَةٌجَعَلُوا يَضْحَكُونَ مِنْهُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَنْبَغِي الْإِغْمَاضُ وَالتَّجَاهُلُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الضُّرَاطِ وَأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ فَالْمَطْلُوبُ التَّغَافُلُ عَنْهُ وَهَذَا إِذَا وَقَعَ يَعْنِي مِنْ أَحَدِ الْحَاضِرِينَ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لِأَنَّ الضَّحِكَ مِنَ الْإِنْسَانِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ هَذَا الشَّيْءُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ هَذَا يُسَبِّبُ لَهُ حَرَجًا عَظِيمًا لَوْ حَصَلَ هَذَا مِنْ إِنْسَانٍ مَثَلًا عِنْدَهُ مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ ثُمَّ خَرَجَ مِنْهُ هَذَا الصَّوْتُ فَضَحِكَ جَمِيعُ مَنْ فِي الْمَجْلِسِ فَكَيْفَ تَكُونُ مَشَاعِرُهُ؟ لَا شَكَّ أَنَّهُ يَتَأَثَّرُ كَثِيرًا فَيَعْنِي الْإِسْلَامُ أَدَّبَ أَتْبَاعهُ يَعْنِي يَنْبَغِي التَّغَافُلُ كَأَنَّكَ مَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَهَذَا مِنْ مَكَارِمِ الْخُلُقِ أَنَّهُ إِذَا حَصَلَ مِثْلُ هَذَا لِلْإِنْسَانِ يَعْنِي كَأَنَّهُ مَا سَمِعَ شَيْئًا

Adab Saat Ada Orang yang Kentut – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Penulis menyebutkan riwayat dengan sanadnya dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia.” (HR. Bukhari & Muslim). Penafsiran hadis ini dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau menyebutkan tentang kentut, lalu bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang juga keluar darinya?” “Sesuatu yang juga keluar darinya” merujuk pada angin yang keluar disertai dengan suara, yakni kentut dan yang semacamnya. Tindakan ini tentu tidak selayaknya dilakukan oleh seseorang. Sebab, hal itu bertentangan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Karena malu bagian dari iman, maka ketika berada di suatu majelis, seseorang tidak boleh melakukan hal itu. Ia tidak boleh sengaja kentut atau semacamnya di hadapan orang lain. Namun, jika itu terjadi pada seseorang tanpa sengaja, maka sepantasnya orang lain tidak menertawakannya. Bagaimana mungkin Anda menertawakan orang lain, padahal Anda sendiri melakukan hal yang sama? Oleh sebab itu, perawi menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang ia juga mengeluarkannya?” Artinya, ini adalah tanda kurangnya akal sehat, jika seseorang menertawakan sesuatu yang juga keluar dari dirinya sendiri. Sebab, itu bukan hal asing, tidak hanya ia, itu juga terjadi pada Anda, si A dan si B. Jika hal itu terjadi pada seseorang, bisa jadi itu keluar tanpa unsur kesengajaan. Mungkin ia sedang mengalami gangguan pada usus besar. Mungkin ia sekadar bergerak, lalu tiba-tiba angin itu keluar begitu saja. Maka, tidak pantas bagi orang yang berakal untuk menertawakannya. Karena tawa Anda hanya akan membuatnya merasa sangat malu. Dahulu pada zaman jahiliah, apabila ada seseorang yang kentut, orang-orang akan menertawakannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kebiasaan tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa kita hendaknya bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu ketika mendengar suara kentut. Jika itu terjadi, sepantasnya berpura-pura seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini berlaku jika itu terjadi pada salah seorang di majelis tanpa disengaja. Sebab, menertawakan orang yang tidak sengaja melakukan itu dapat membuatnya sangat malu. Bayangkan jika hal itu terjadi pada seseorang seumpama punya problem di usus besarnya, lalu tiba-tiba suara kentut itu terdengar. Kemudian semua orang di majelis tertawa, bagaimana kira-kira perasaannya? Tidak diragukan lagi, pasti ia sangat terganggu. Maka dari itu, Islam mendidik adab para pengikutnya. Hendaknya kita bersikap tak acuh, seolah-olah tidak mendengar apa pun. Ini merupakan bagian dari akhlak mulia, apabila hal semacam ini terjadi, bersikaplah seolah-olah tidak mendengar apa pun. ===== ثُمَّ سَاقَ الْمُصَنِّفُ بِسَنَدِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ جَاءَ تَفْسِيرُ هَذَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهُ يَعْنِي ذَكَرَ الضَّرْطَةَ ثُمَّ قَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ وَمِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ هُوَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الرِّيحِ الْمَصْحُوبَةِ بِالصَّوْتِ وَيَعْنِي كَضُرَاطٍ وَنَحْوِهِ فَهَذَا لَا يَتَعَمَّدُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْعَلَهُ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي الْحَيَاءَ وَالْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْإِنْسَانُ عِنْدَمَا يَكُونُ فِي الْمَجْلِسِ لَا يَفْعَلُ هَذَا لَا يَتَعَمَّدُ أَنْ يَأْتِيَ بِالضُّرَاطِ وَنَحْوِهِ أَمَامَ الْآخَرِينَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ مِنْ أَحَدٍ رَغْمًا عَنْهُ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَضْحَكَ مِنْهُ كَيْفَ تَضْحَكُ مِنْ إِنْسَانٍ وَأَنْتَ يَخْرُجُ مِنْكَ مِثْلُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ وَلِهَذَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي هَذَا مِنْ قِلَّةِ الْعَقْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْحَكُ مِنْ شَيْءٍ يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي لَيْسَ شَيْئًا لَا يَخْرُجُ مِنْهُ يَخْرُجُ مِنْكَ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ لَكِنْ قُدِّرَ أَنَّ هَذَا الْإِنْسَانَ يَعْنِي خَرَجَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ قَدْ يَكُونُ عِنْدَهُ مَثَلًا مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ قَدْ يَكُونُ تَحَرَّكَ ثُمَّ خَرَجَتْ مِنْهُ هَذِهِ الضَّرْطَةُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَلَا يَلِيقُ بِالْعَاقِلِ أَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْهُ لِأَنَّ هَذَا الضَّحِكَ مِمَّا يُخَجِّلُهُ وَقَدْ كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وَقَعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ ضَرْطَةٌجَعَلُوا يَضْحَكُونَ مِنْهُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَنْبَغِي الْإِغْمَاضُ وَالتَّجَاهُلُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الضُّرَاطِ وَأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ فَالْمَطْلُوبُ التَّغَافُلُ عَنْهُ وَهَذَا إِذَا وَقَعَ يَعْنِي مِنْ أَحَدِ الْحَاضِرِينَ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لِأَنَّ الضَّحِكَ مِنَ الْإِنْسَانِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ هَذَا الشَّيْءُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ هَذَا يُسَبِّبُ لَهُ حَرَجًا عَظِيمًا لَوْ حَصَلَ هَذَا مِنْ إِنْسَانٍ مَثَلًا عِنْدَهُ مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ ثُمَّ خَرَجَ مِنْهُ هَذَا الصَّوْتُ فَضَحِكَ جَمِيعُ مَنْ فِي الْمَجْلِسِ فَكَيْفَ تَكُونُ مَشَاعِرُهُ؟ لَا شَكَّ أَنَّهُ يَتَأَثَّرُ كَثِيرًا فَيَعْنِي الْإِسْلَامُ أَدَّبَ أَتْبَاعهُ يَعْنِي يَنْبَغِي التَّغَافُلُ كَأَنَّكَ مَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَهَذَا مِنْ مَكَارِمِ الْخُلُقِ أَنَّهُ إِذَا حَصَلَ مِثْلُ هَذَا لِلْإِنْسَانِ يَعْنِي كَأَنَّهُ مَا سَمِعَ شَيْئًا
Penulis menyebutkan riwayat dengan sanadnya dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia.” (HR. Bukhari & Muslim). Penafsiran hadis ini dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau menyebutkan tentang kentut, lalu bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang juga keluar darinya?” “Sesuatu yang juga keluar darinya” merujuk pada angin yang keluar disertai dengan suara, yakni kentut dan yang semacamnya. Tindakan ini tentu tidak selayaknya dilakukan oleh seseorang. Sebab, hal itu bertentangan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Karena malu bagian dari iman, maka ketika berada di suatu majelis, seseorang tidak boleh melakukan hal itu. Ia tidak boleh sengaja kentut atau semacamnya di hadapan orang lain. Namun, jika itu terjadi pada seseorang tanpa sengaja, maka sepantasnya orang lain tidak menertawakannya. Bagaimana mungkin Anda menertawakan orang lain, padahal Anda sendiri melakukan hal yang sama? Oleh sebab itu, perawi menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang ia juga mengeluarkannya?” Artinya, ini adalah tanda kurangnya akal sehat, jika seseorang menertawakan sesuatu yang juga keluar dari dirinya sendiri. Sebab, itu bukan hal asing, tidak hanya ia, itu juga terjadi pada Anda, si A dan si B. Jika hal itu terjadi pada seseorang, bisa jadi itu keluar tanpa unsur kesengajaan. Mungkin ia sedang mengalami gangguan pada usus besar. Mungkin ia sekadar bergerak, lalu tiba-tiba angin itu keluar begitu saja. Maka, tidak pantas bagi orang yang berakal untuk menertawakannya. Karena tawa Anda hanya akan membuatnya merasa sangat malu. Dahulu pada zaman jahiliah, apabila ada seseorang yang kentut, orang-orang akan menertawakannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kebiasaan tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa kita hendaknya bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu ketika mendengar suara kentut. Jika itu terjadi, sepantasnya berpura-pura seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini berlaku jika itu terjadi pada salah seorang di majelis tanpa disengaja. Sebab, menertawakan orang yang tidak sengaja melakukan itu dapat membuatnya sangat malu. Bayangkan jika hal itu terjadi pada seseorang seumpama punya problem di usus besarnya, lalu tiba-tiba suara kentut itu terdengar. Kemudian semua orang di majelis tertawa, bagaimana kira-kira perasaannya? Tidak diragukan lagi, pasti ia sangat terganggu. Maka dari itu, Islam mendidik adab para pengikutnya. Hendaknya kita bersikap tak acuh, seolah-olah tidak mendengar apa pun. Ini merupakan bagian dari akhlak mulia, apabila hal semacam ini terjadi, bersikaplah seolah-olah tidak mendengar apa pun. ===== ثُمَّ سَاقَ الْمُصَنِّفُ بِسَنَدِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ جَاءَ تَفْسِيرُ هَذَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهُ يَعْنِي ذَكَرَ الضَّرْطَةَ ثُمَّ قَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ وَمِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ هُوَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الرِّيحِ الْمَصْحُوبَةِ بِالصَّوْتِ وَيَعْنِي كَضُرَاطٍ وَنَحْوِهِ فَهَذَا لَا يَتَعَمَّدُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْعَلَهُ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي الْحَيَاءَ وَالْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْإِنْسَانُ عِنْدَمَا يَكُونُ فِي الْمَجْلِسِ لَا يَفْعَلُ هَذَا لَا يَتَعَمَّدُ أَنْ يَأْتِيَ بِالضُّرَاطِ وَنَحْوِهِ أَمَامَ الْآخَرِينَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ مِنْ أَحَدٍ رَغْمًا عَنْهُ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَضْحَكَ مِنْهُ كَيْفَ تَضْحَكُ مِنْ إِنْسَانٍ وَأَنْتَ يَخْرُجُ مِنْكَ مِثْلُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ وَلِهَذَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي هَذَا مِنْ قِلَّةِ الْعَقْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْحَكُ مِنْ شَيْءٍ يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي لَيْسَ شَيْئًا لَا يَخْرُجُ مِنْهُ يَخْرُجُ مِنْكَ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ لَكِنْ قُدِّرَ أَنَّ هَذَا الْإِنْسَانَ يَعْنِي خَرَجَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ قَدْ يَكُونُ عِنْدَهُ مَثَلًا مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ قَدْ يَكُونُ تَحَرَّكَ ثُمَّ خَرَجَتْ مِنْهُ هَذِهِ الضَّرْطَةُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَلَا يَلِيقُ بِالْعَاقِلِ أَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْهُ لِأَنَّ هَذَا الضَّحِكَ مِمَّا يُخَجِّلُهُ وَقَدْ كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وَقَعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ ضَرْطَةٌجَعَلُوا يَضْحَكُونَ مِنْهُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَنْبَغِي الْإِغْمَاضُ وَالتَّجَاهُلُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الضُّرَاطِ وَأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ فَالْمَطْلُوبُ التَّغَافُلُ عَنْهُ وَهَذَا إِذَا وَقَعَ يَعْنِي مِنْ أَحَدِ الْحَاضِرِينَ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لِأَنَّ الضَّحِكَ مِنَ الْإِنْسَانِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ هَذَا الشَّيْءُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ هَذَا يُسَبِّبُ لَهُ حَرَجًا عَظِيمًا لَوْ حَصَلَ هَذَا مِنْ إِنْسَانٍ مَثَلًا عِنْدَهُ مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ ثُمَّ خَرَجَ مِنْهُ هَذَا الصَّوْتُ فَضَحِكَ جَمِيعُ مَنْ فِي الْمَجْلِسِ فَكَيْفَ تَكُونُ مَشَاعِرُهُ؟ لَا شَكَّ أَنَّهُ يَتَأَثَّرُ كَثِيرًا فَيَعْنِي الْإِسْلَامُ أَدَّبَ أَتْبَاعهُ يَعْنِي يَنْبَغِي التَّغَافُلُ كَأَنَّكَ مَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَهَذَا مِنْ مَكَارِمِ الْخُلُقِ أَنَّهُ إِذَا حَصَلَ مِثْلُ هَذَا لِلْإِنْسَانِ يَعْنِي كَأَنَّهُ مَا سَمِعَ شَيْئًا


Penulis menyebutkan riwayat dengan sanadnya dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia.” (HR. Bukhari & Muslim). Penafsiran hadis ini dijelaskan dalam riwayat lain bahwa beliau menyebutkan tentang kentut, lalu bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang juga keluar darinya?” “Sesuatu yang juga keluar darinya” merujuk pada angin yang keluar disertai dengan suara, yakni kentut dan yang semacamnya. Tindakan ini tentu tidak selayaknya dilakukan oleh seseorang. Sebab, hal itu bertentangan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Karena malu bagian dari iman, maka ketika berada di suatu majelis, seseorang tidak boleh melakukan hal itu. Ia tidak boleh sengaja kentut atau semacamnya di hadapan orang lain. Namun, jika itu terjadi pada seseorang tanpa sengaja, maka sepantasnya orang lain tidak menertawakannya. Bagaimana mungkin Anda menertawakan orang lain, padahal Anda sendiri melakukan hal yang sama? Oleh sebab itu, perawi menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menertawakan apa yang keluar dari diri manusia. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: “Mengapa di antara kalian ada yang menertawakan sesuatu yang ia juga mengeluarkannya?” Artinya, ini adalah tanda kurangnya akal sehat, jika seseorang menertawakan sesuatu yang juga keluar dari dirinya sendiri. Sebab, itu bukan hal asing, tidak hanya ia, itu juga terjadi pada Anda, si A dan si B. Jika hal itu terjadi pada seseorang, bisa jadi itu keluar tanpa unsur kesengajaan. Mungkin ia sedang mengalami gangguan pada usus besar. Mungkin ia sekadar bergerak, lalu tiba-tiba angin itu keluar begitu saja. Maka, tidak pantas bagi orang yang berakal untuk menertawakannya. Karena tawa Anda hanya akan membuatnya merasa sangat malu. Dahulu pada zaman jahiliah, apabila ada seseorang yang kentut, orang-orang akan menertawakannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kebiasaan tersebut. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa kita hendaknya bersikap acuh dan pura-pura tidak tahu ketika mendengar suara kentut. Jika itu terjadi, sepantasnya berpura-pura seolah-olah tidak ada apa-apa. Ini berlaku jika itu terjadi pada salah seorang di majelis tanpa disengaja. Sebab, menertawakan orang yang tidak sengaja melakukan itu dapat membuatnya sangat malu. Bayangkan jika hal itu terjadi pada seseorang seumpama punya problem di usus besarnya, lalu tiba-tiba suara kentut itu terdengar. Kemudian semua orang di majelis tertawa, bagaimana kira-kira perasaannya? Tidak diragukan lagi, pasti ia sangat terganggu. Maka dari itu, Islam mendidik adab para pengikutnya. Hendaknya kita bersikap tak acuh, seolah-olah tidak mendengar apa pun. Ini merupakan bagian dari akhlak mulia, apabila hal semacam ini terjadi, bersikaplah seolah-olah tidak mendengar apa pun. ===== ثُمَّ سَاقَ الْمُصَنِّفُ بِسَنَدِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ جَاءَ تَفْسِيرُ هَذَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهُ يَعْنِي ذَكَرَ الضَّرْطَةَ ثُمَّ قَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ وَمِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ هُوَ مَا يَخْرُجُ مِنَ الرِّيحِ الْمَصْحُوبَةِ بِالصَّوْتِ وَيَعْنِي كَضُرَاطٍ وَنَحْوِهِ فَهَذَا لَا يَتَعَمَّدُ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْعَلَهُ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي الْحَيَاءَ وَالْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ الْإِنْسَانُ عِنْدَمَا يَكُونُ فِي الْمَجْلِسِ لَا يَفْعَلُ هَذَا لَا يَتَعَمَّدُ أَنْ يَأْتِيَ بِالضُّرَاطِ وَنَحْوِهِ أَمَامَ الْآخَرِينَ لَكِنْ إِذَا حَصَلَ مِنْ أَحَدٍ رَغْمًا عَنْهُ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَضْحَكَ مِنْهُ كَيْفَ تَضْحَكُ مِنْ إِنْسَانٍ وَأَنْتَ يَخْرُجُ مِنْكَ مِثْلُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ وَلِهَذَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْحَكَ الرَّجُلُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ الْأَنْفُسِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي هَذَا مِنْ قِلَّةِ الْعَقْلِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَضْحَكُ مِنْ شَيْءٍ يَخْرُجُ مِنْهُ يَعْنِي لَيْسَ شَيْئًا لَا يَخْرُجُ مِنْهُ يَخْرُجُ مِنْكَ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ وَيَخْرُجُ مِنْ فُلَانٍ لَكِنْ قُدِّرَ أَنَّ هَذَا الْإِنْسَانَ يَعْنِي خَرَجَ مِنْهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ قَدْ يَكُونُ عِنْدَهُ مَثَلًا مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ قَدْ يَكُونُ تَحَرَّكَ ثُمَّ خَرَجَتْ مِنْهُ هَذِهِ الضَّرْطَةُ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ فَلَا يَلِيقُ بِالْعَاقِلِ أَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْهُ لِأَنَّ هَذَا الضَّحِكَ مِمَّا يُخَجِّلُهُ وَقَدْ كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وَقَعَ مِنْ أَحَدٍ مِنْهُمْ ضَرْطَةٌجَعَلُوا يَضْحَكُونَ مِنْهُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَنْبَغِي الْإِغْمَاضُ وَالتَّجَاهُلُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الضُّرَاطِ وَأَنَّهُ إِذَا وَقَعَ فَالْمَطْلُوبُ التَّغَافُلُ عَنْهُ وَهَذَا إِذَا وَقَعَ يَعْنِي مِنْ أَحَدِ الْحَاضِرِينَ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لِأَنَّ الضَّحِكَ مِنَ الْإِنْسَانِ إِذَا وَقَعَ مِنْهُ هَذَا الشَّيْءُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ هَذَا يُسَبِّبُ لَهُ حَرَجًا عَظِيمًا لَوْ حَصَلَ هَذَا مِنْ إِنْسَانٍ مَثَلًا عِنْدَهُ مَشَاكِلُ فِي الْقُولُونِ ثُمَّ خَرَجَ مِنْهُ هَذَا الصَّوْتُ فَضَحِكَ جَمِيعُ مَنْ فِي الْمَجْلِسِ فَكَيْفَ تَكُونُ مَشَاعِرُهُ؟ لَا شَكَّ أَنَّهُ يَتَأَثَّرُ كَثِيرًا فَيَعْنِي الْإِسْلَامُ أَدَّبَ أَتْبَاعهُ يَعْنِي يَنْبَغِي التَّغَافُلُ كَأَنَّكَ مَا سَمِعْتَ شَيْئًا فَهَذَا مِنْ مَكَارِمِ الْخُلُقِ أَنَّهُ إِذَا حَصَلَ مِثْلُ هَذَا لِلْإِنْسَانِ يَعْنِي كَأَنَّهُ مَا سَمِعَ شَيْئًا

Panduan Shalat Saat Sakit: Berdiri, Duduk, atau Berbaring?

Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:   Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit

Panduan Shalat Saat Sakit: Berdiri, Duduk, atau Berbaring?

Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:   Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit
Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:   Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit


Shalat adalah ibadah yang tidak gugur dalam kondisi apa pun, termasuk saat sakit. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan hamba tanpa memberatkan. Hadits-hadits berikut menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara sempurna. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalatبَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِBab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit  Daftar Isi tutup 1. Hadits #442/14 atau #328/62 1.1. Faedah hadits 2. Hadits #443/15 atau #329/63 2.1. Faedah hadits 2.2. Hadits #444/16 atau #301 2.3. Faedah hadits 3. Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang Sakit 3.1. Referensi:   Hadits #442/14 atau #328/62عَنْ عِمْرَانَ بِنْ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي الْنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»، رَوَاهُ الْبُخَارِي.Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dalam keadaan berbaring. Jika tidak mampu, shalatlah dengan isyarat.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1117] Faedah hadits1. Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit, jika tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, maka ia shalat dengan berbaring di atas sisi (miring), dan disunnahkan menghadap kiblat dengan wajahnya.Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ: “Orang sakit shalat dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka di atas sisi, menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, sanadnya dhaif).Jika ia mampu memulai shalat dengan berdiri, lalu di tengah shalat ia tidak mampu, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai kemampuannya.2. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala (shalat sunnah) bagi orang yang duduk adalah setengah dari pahala orang yang berdiri. Hal ini berlaku bagi orang yang mampu berdiri namun memilih duduk. Adapun orang yang tidak mampu berdiri (seperti orang sakit), maka ia mendapatkan pahala penuh.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:83-84) Hadits #443/15 atau #329/63عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الْنَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمَرِيضٍ ـ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا ـ وَقَالَ: «صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنْ اسْتَطَعْتَ، وَإِلا فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ». رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلَكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang shalat di atas bantal, lantas beliau melempar bantal dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah bila engkau mampu. Jika tidak, pakailah isyarat dan jadikan isyarat sujudmu lebih rendah dari isyarat rukukmu.”(HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Namun, Abu Hatim menganggap hadits ini sahih jika mawquf, jadi perkataan sahabat). [HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, 2:306; Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar, 3:225; Al-Bazzar dalam Mukhtashar Az-Zawaid, 1:275. Hadits ini punya penguat—syahid—dari hadits Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 12:269 dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 8:42. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawinya terpercaya, tidak ada perkataan di dalamnya yang mengundang mudarat. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini punya berbagai jalan dan penguat—syawahid–. Penilaian bahwa hadits ini hanyalah mawquf, hanya perkataan sahabat, tidaklah mencacatinya. Hadits ini tetap dihukumi marfu’, sedangkan riwayat mawquf menguatkan yang marfu’. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:206-207].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat dalam Keadaan Sakit Secara Rinci, Lengkap dengan Dalil Faedah hadits1. Jika orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka janganlah ia menjadikan sesuatu untuk tempat sujudnya, seperti bantal atau kursi di hadapannya.2. Jika orang sakit shalat dengan isyarat (iimaa‘), maka ia membedakan antara rukuk dan sujud. Sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk.3. Jika orang sakit mampu berdiri dan rukuk, maka ia shalat dengan duduk. Ia rukuk dan sujud dengan memberi isyarat di mana sujud dijadikan lebih rendah dari rukuk.Jika ia tidak mampu berdiri, maka ia shalat sambil duduk. Ia memberi isyarat untuk rukuk dari posisi berdiri, kemudian memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk, lalu ia duduk untuk tasyahud.Allah Ta’ala berfirman,لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)Dan firman-Nya:فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)Serta sabda Nabi ﷺ: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 1337)4. Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa (keringanan) ini berlaku pada shalat sunnah bagi musafir, bukan khusus pada shalat orang sakit saja.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:85-86) Hadits #444/16 atau #301عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.”(HR. An-Nasai dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. An-Nasai, 3:224; Ibnu Khuzaimah, no. 1238. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim, 1:275. Imam Adz-Dzahabi tidak berkomentar. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban, 6:256-257. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih].Baca juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Orang yang Shalat Sambil Duduk Faedah hadits1. Hadits ini menjelaskan bagaimanakah para sahabat mengikuti cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladaninya.2. Jika seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka ia shalat dengan duduk sambil duduk bersila. Inilah cara shalat dari orang yang mengerjakan shalat sambil duduk. Orang sakit yang shalat sambil duduk sebenarnya ia boleh shalat dengan cara duduk apa pun. Adapun orang sakit yang shalat dengan duduk, maka pahalanya tidak berkurang, karena ia memiliki uzur.3. Hadits ini menjadi dalil cara duduknya orang yang sakit jika ia shalat sambil duduk, yaitu duduk dengan bersila.(Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:87-88) Kaidah Ringkas Shalat bagi Orang SakitDari tiga hadits di atas dapat dirumuskan satu kaidah besar: “Shalat tetap wajib dalam segala kondisi, dan dilaksanakan sesuai kemampuan dengan menjaga perbedaan gerakan semampunya.”Penjelasannya ringkasnya:1. Tidak gugur kewajiban shalatSelama akal masih ada, shalat tetap dikerjakan, meskipun dalam kondisi sakit.2. Dilakukan sesuai kemampuan (bertahap)Berdiri → duduk → berbaring → isyarat, sesuai kemampuan masing-masing.3. Gerakan tetap dibedakan semampunyaJika dengan isyarat, rukuk dan sujud tetap dibedakan (sujud lebih rendah).4. Ada kelonggaran dalam bentuk pelaksanaanCara duduk bebas (dalam hadits disebutkan lebih bagus “bersila”), tanpa memberatkan diri. Baca juga: Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir fiqih shalat hadits shalat keringanan shalat rukuk isyarat shalat berbaring shalat duduk shalat sakit sujud isyarat tata cara shalat sakit

Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci

Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:   Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9.—Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat

Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci

Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:   Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9.—Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat
Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:   Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9.—Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat


Shalat Jumat bukan sekadar ibadah rutin mingguan, tetapi kewajiban besar yang menentukan hidupnya hati seorang muslim. Hadits Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkannya. Ancaman ini bukan main-main, karena berkaitan langsung dengan tertutupnya hati dari kebaikan. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-AsqalaniKitab Shalat[بَاب صَلاَة الجمعة]Bab: Shalat Jumat  Daftar Isi tutup 1. Hadits #445 2. Faedah hadits 3. Nasihat Penutup 3.1. Referensi:   Hadits #445عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: «لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar beliau, “Benar-benar hendaklah suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai.”(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 865] Faedah hadits1. Meninggalkan shalat Jumat amat berbahayaHadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat Jumat dan betapa kuat kewajibannya. Orang yang meninggalkannya terancam mendapatkan hukuman yang besar, yaitu hati mereka akan dikunci dan ditutup.Akibatnya, ia tidak lagi mengenal kebaikan, tidak mengingkari kemungkaran, tidak memahami kebaikan, serta tidak mendapatkan rahmat dan kelembutan dari Allah. Hatinya tidak disucikan dan tidak dibersihkan, bahkan tetap kotor dan diliputi oleh kegelapan dosa dan maksiat. Kemudian ia termasuk golongan orang-orang yang lalai, yaitu mereka yang melupakan Allah, sehingga Allah pun menjadikan mereka lupa terhadap diri mereka sendiri.Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat Jumat dan bahwa ia merupakan kewajiban. Karena ancaman hukuman, peringatan keras, serta penutupan dan penguncian hati hanya terjadi pada dosa-dosa besar.”Maka, siapa saja yang selama ini meremehkan kewajiban yang agung ini hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang tulus. Ia harus bersungguh-sungguh menjaga pelaksanaannya, memperhatikannya dengan datang lebih awal, mendengarkan khutbah, serta mengambil manfaat darinya. Dan Allah lebih mengetahui.2. Dianjurkan menggunakan mimbar di masjid agar imam berdiri di atasnya ketika berkhutbah, dan ini merupakan sunnah yang disepakati.3. Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain menurut mayoritas ulama.Baca juga: Rincian Hukum Shalat Berjamaah4. Para ulama berbeda pendapat tentang makna “dikunci hati”. Ada yang mengatakan:Hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan.Tertanamnya kekufuran dalam hati.Tanda yang Allah letakkan di hati sehingga para malaikat mengetahui siapa yang berhak disanjung dan dicela.5. Hadits ini menyerupakan hati yang berpaling dari kebenaran—karena menolak dan enggan menerimanya—dengan hati yang telah dikunci, sehingga kebaikan tidak bisa masuk ke dalamnya. Ini adalah hukuman karena tidak menaati perintah Allah, padahal mudah untuk menghadirinya.6. Hadits ini menunjukkan besarnya dosa meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Bahkan, meninggalkannya termasuk sebab utama kehinaan dan kerugian. Nasihat PenutupDi zaman sekarang, banyak orang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk kerja, perjalanan, atau meremehkannya tanpa alasan yang syar’i. Padahal, ancamannya bukan sekadar dosa biasa, tetapi rusaknya hati secara perlahan. Jangan sampai hati kita tertutup hanya karena kelalaian yang berulang setiap pekan. Segeralah bertaubat dan jadikan shalat Jumat sebagai prioritas utama dalam hidup.اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَوَاتِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَAllahumma aṣliḥ qulūbanā, waj‘alnā minal-muḥāfiẓīna ‘alaṣ-ṣalawāt, wa lā taj‘alnā minal-ghāfilīn“Ya Allah, perbaikilah hati kami, jadikan kami orang-orang yang menjaga shalat, dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai.” Referensi:Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:89-90.Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Keempat. 4:7-9.—Diselesaikan pada Malam Jumat, 8 Syawal 1447 H, 26 Maret 2026@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsancaman jumat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat jumat dosa besar dosa meninggalkan shalat fiqih jumat hadits jumat hati dikunci hukum shalat jumat kajian islam meninggalkan jumat meninggalkan shalat meninggalkan shalat jumat rumaysho shalat jumat

Perang Hunain: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan

Perang Hunain merupakan salah satu peperangan besar dalam sirah Nabi ﷺ yang sarat dengan pelajaran iman dan tauhid. Pada awalnya kaum muslimin sempat terpukul mundur karena rasa bangga terhadap jumlah pasukan, hingga Allah ﷻ menegur mereka melalui peristiwa ini. Namun dengan keteguhan Rasulullah ﷺ dan pertolongan Allah, keadaan pun berbalik menjadi kemenangan yang nyata bagi kaum muslimin.Baca juga: Perang Hunain dalam Tafsir QS. At-Taubah 25–27: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan  Daftar Isi tutup 1. Jumlah Banyak Belum Tentu Menang 2. Allah Turunkan Sakinah pada Perang Hunain 3. Kaum Hawazin Masuk Islam 4. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan Thaif 4.1. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)  Peperangan ini adalah Perang Hunain. Sebagian ulama menamakannya Perang Authas, dan sebagian lainnya menamakannya Perang Hawazin. Namun, penamaan yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah Hunain.Perang Hunain dianggap sebagai kelanjutan dari penaklukan Mekah, dan merupakan salah satu dampaknya. Hal itu karena Perang Hunain terjadi sebagai konsekuensi dari penaklukan besar tersebut. Ketika suku Hawazin dan Tsaqif mengetahui apa yang menimpa Quraisy di Mekah, mereka pun mulai bersiap-siap dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi Rasulullah ﷺ.Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, sementara beliau masih berada di Mekah, beliau pun keluar untuk menemui mereka di Hunain. Keberangkatan beliau terjadi pada hari keenam bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah.Rasulullah ﷺ menunjuk ‘Attab bin Asid radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin di Mekah. Jumlah pasukan yang menyertai Rasulullah ﷺ adalah sepuluh ribu orang, ditambah dua ribu orang dari kalangan thulaqā’ (orang-orang Mekah yang dimaafkan). Pasukan kaum musyrikin dari Thaif berada di bawah pimpinan Malik bin ‘Auf An-Nadhri. Mereka bergabung dengan pasukan Hawazin dan Tsaqif seluruhnya, juga bergabung suku Nashr dan Jusham seluruhnya, serta Sa‘d bin Bakr dan sebagian orang dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit. Termasuk dari Bani Jusham adalah Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh tua yang sudah sangat lanjut usia, yang sebenarnya tidak lagi memiliki kemampuan apa pun, kecuali sekadar dimintai pendapat karena pengalaman dan pengetahuannya tentang peperangan. Ia adalah seorang syekh yang telah banyak mengalami peperangan.Ketika Malik bin Auf mengumpulkan pasukan dan membawa mereka menuju Rasulullah ﷺ, ia juga mengikutsertakan harta benda, para wanita, dan anak-anak mereka. Ketika mereka singgah di Authas dan berkumpul di sana, Duraid bin Ash-Shimmah—yang berada di dalam sekedup (tandu) yang dibawanya—bertanya, “Di lembah apakah kita berada?” Mereka menjawab, “Di Authas.” Ia berkata, “Tempat yang bagus untuk medan pasukan berkuda. Tidak ada tanah keras yang melukai kaki, tidak pula tanah lunak yang membuat kuda terperosok. Namun, mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Mereka menjawab, “Malik bin ‘Auf membawa serta harta, para wanita, dan anak-anak bersama pasukan.”Ia bertanya, “Di mana Malik?” Dijawab, “Ini Malik.” Malik pun dipanggil dan mendekat kepadanya. Duraid berkata, “Wahai Malik, sungguh engkau telah menjadi pemimpin kaummu. Hari ini adalah hari yang menentukan, dan setelah hari ini tidak ada hari lain bagimu. Mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Malik menjawab, “Aku membawa mereka agar setiap orang berperang di belakang harta, wanita, dan anak-anak mereka.”Duraid berkata, “Celaka engkau! Apakah orang yang kalah bisa ditahan oleh sesuatu apa pun? Jika engkau menang, yang akan bermanfaat bagimu hanyalah seorang laki-laki dengan pedang dan tombaknya. Namun, jika engkau kalah, engkau akan dipermalukan bersama keluarga dan hartamu.” Malik berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan selain ini. Sungguh engkau telah tua dan akalmu pun telah melemah.”Duraid berkata, “Demi Allah, aku telah menyelamatkanmu dari kehinaan suku Hawazin. Seandainya aku masih mampu berdiri di atas kakiku, aku akan bertarung dengan pedang ini hingga keluar dari punggungku. Aku membenci jika Bani Jusham tidak memiliki pendapat atau pandangan dalam urusan ini.” Mereka berkata, “Berilah kami pendapatmu.” Maka Duraid bin Ash-Shimmah berkata, “Hari ini aku tidak melihat sesuatu yang aku persaksikan, dan aku tidak pula kehilangan akalku.”Jumlah orang yang berkumpul bersama Malik bin ‘Auf untuk memerangi Rasulullah ﷺ mencapai dua puluh ribu orang. Malik menempatkan mata-mata (pengintai)nya, lalu mata-mata itu datang kepadanya dalam keadaan kacau balau. Malik bertanya, “Celaka kalian, apa yang terjadi?” Mereka menjawab, “Kami melihat pasukan berkuda putih di atas kuda-kuda yang belang. Demi Allah, kami tidak mampu bertahan sejak pertama kali melihat mereka.” Malik tidak menghiraukan laporan itu dan tidak memedulikannya.Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dan senjata dari Shafwan bin Umayyah, sementara Shafwan saat itu masih dalam keadaan musyrik. Shafwan berkata, “Apakah ini berarti engkau merampasnya, wahai Muhammad?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukan, ini pinjaman yang dijamin.” Maka Shafwan meminjamkan kepada Rasulullah ﷺ seratus baju besi.Pasukan ini merupakan pasukan Islam terbesar yang pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ. Ketika sebagian kaum muslimin melihat banyaknya jumlah pasukan, ada seseorang yang berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Perkataan itu memberatkan Rasulullah ﷺ. Lalu Allah Ta‘ala menurunkan firman-Nya:﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ۝ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Di tengah perjalanan, kaum muslimin melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut Dzat Anwath. Dari Abu Waaqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar dari Mekah bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain. Orang-orang kafir memiliki sebuah pohon bidara tempat mereka berdiam dan menggantungkan senjata-senjata mereka, yang disebut Dzat Anwath.”Ia berkata, “Kami pun melewati sebuah pohon bidara yang hijau dan besar.” Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwāṭ (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwāṭ.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allāhu akbar! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian telah mengatakan seperti apa yang dikatakan kaum Musa.”ٱجْعَل لَّنَآ إِلَٰهًا كَمَا لَهُمْ ءَالِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)“.” (QS. Al-A‘rāf: 138)Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setahap demi setahap.”Rasulullah ﷺ kemudian mengutus ‘Abdullāh bin Abī Ḥadrad Al-Aslamī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu. Dari ayahnya, ia berkata: “Ia datang membawa kabar tentang Hawāzin. Ia pun masuk ke tengah-tengah kaum itu dan mendapati mereka telah berkumpul seluruhnya untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ia lalu menyampaikan apa yang ia lihat kepada Rasulullah ﷺ.” Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah rampasan kaum muslimin besok, insya Allah.”Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang akan mengawasi kita malam ini?”Anas bin Abī Murthid Al-Ghanawī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu berkata, “Aku, wahai Rasulullah.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Naiklah.” Maka ia pun menaiki kudanya dan segera datang menemui Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Hadapilah lembah ini hingga engkau berada di atasnya, dan jangan biarkan siapa pun mendatangi kita dari arahmu malam ini.”Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat salatnya dan melaksanakan dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda, “Apakah kalian merasakan penjagaan sahabat kalian?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak melihat sesuatu pun.”Maka Rasulullah ﷺ pun melaksanakan salat, dan beliau menoleh ke arah lembah itu hingga selesai salatnya. Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh penjaga kalian telah datang.”Kami pun melihat ke arah lembah itu melalui sela-sela pepohonan. Ternyata ia telah datang, lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memberi salam. Ia berkata, “Aku berangkat hingga aku berada di puncak lembah ini, tempat engkau memerintahkanku, wahai Rasulullah. Ketika dua lembah itu tampak jelas, aku pun melihat keduanya.”Kami memperhatikan, tetapi tidak melihat seorang pun. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau turun pada malam hari?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya untuk melaksanakan salat atau menunaikan hajat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Engkau telah menjalankan tugas dengan baik, maka jangan engkau lakukan apa pun setelah ini.”Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Hunain. Sementara itu, Malik bin ‘Auf beserta pasukannya telah lebih dahulu tiba sebelum Rasulullah ﷺ. Mereka menyiapkan diri dan bersembunyi di celah-celah lembah serta di balik pepohonan. Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya hingga mereka turun ke lembah pada waktu subuh. Mereka tidak menyadari hal tersebut. Tiba-tiba Hawazin dan Tsaqif menyerang mereka dengan serangan serentak oleh satu orang, lalu orang-orang yang bersembunyi keluar dari celah-celah lembah dan tempat-tempat persembunyian mereka, serta menghujani kaum muslimin dengan anak panah. Urusan kaum muslimin pun menjadi kacau secara tiba-tiba.Mereka pun lari mundur dalam keadaan terpecah-belah, tidak menoleh ke arah mana pun. Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri, bersama sebagian kecil kaum mukminin yang ada bersamanya. Rasulullah ﷺ berpaling ke arah kanan, lalu berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah.”Bersama beliau terdapat sekelompok orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sementara orang-orang yang tetap bertahan bersamanya tidak banyak. Di antara Ahlul Bait yang tetap bersamanya adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, putranya Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Rabi‘ah bin Al-Harits, Aiman bin ‘Ubaid—yang merupakan putra Ummu Aiman—dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ta‘ala ‘anhum ajma‘in.Rasulullah ﷺ pun berseru, “Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.” Termasuk doa beliau saat itu adalah, “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, maka Engkau tidak akan disembah setelah hari ini.”Dalam Shahih Muslim, dari Al-‘Abbas radhiyallahu ta‘ala ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Perang Hunain bersama Rasulullah ﷺ. Aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib selalu bersama Rasulullah ﷺ dan tidak berpisah darinya. Rasulullah ﷺ berada di atas seekor bagal putih yang dihadiahkan oleh Farrukh bin Nafatsah Al-Judzami. Ketika kaum muslimin dan orang-orang kafir saling berhadapan, kaum muslimin pun mundur.”“Rasulullah ﷺ lalu memacu bagalnya ke arah orang-orang kafir. Aku memegang tali kekang bagal Rasulullah ﷺ, menahannya agar tidak melaju terlalu cepat, sementara Abu Sufyan memegang sanggurdi beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai ‘Abbas, panggillah para sahabat Samurah!’”Al-‘Abbas berkata: “Aku adalah seorang yang bersuara lantang. Aku pun berteriak sekeras-kerasnya, ‘Di mana para sahabat Samurah?’ Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, suara itu terasa seperti suara sapi yang memanggil anaknya. Mereka pun menjawab, ‘Labbaik, labbaik!’ Lalu mereka bertempur melawan orang-orang kafir.”“Kemudian seruan dialihkan kepada kaum Anshar. Dikatakan, ‘Wahai kaum Anshar!’ Lalu seruan itu dikhususkan kepada Bani Al-Harits bin Al-Khazraj. Dikatakan, ‘Wahai Bani Al-Harits bin Al-Khazraj!’ Maka Rasulullah ﷺ memandang mereka, sementara beliau berada di atas bagalnya, seakan-akan beliau menjulang di atas mereka.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekaranglah panasnya peperangan.”Al-‘Abbas berkata: “Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu bersabda, ‘Hancurlah wajah-wajah itu!’ Aku pun pergi menyaksikan keadaan pertempuran, dan demi Allah, tidaklah beliau melempar mereka dengan kerikil itu, melainkan aku melihat mereka semua tercerai-berai dan urusan mereka pun kacau balau.” Jumlah Banyak Belum Tentu MenangAllah Ta’ala berfirman tentang Thalut,كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 249)Baca juga: Kisah Thalut, Jalut, dan Nabi Daud: Ujian Kepemimpinan dan Kemenangan ImanNamun karena mereka bangga dengan jumlah yang banyak, Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah: 25)Ayat yang membicarakan kekalahan dalam perang Hunain terkait sejatinya dengan peringatan pada ayat sebelumnya,قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُوا۟ حَتَّىٰ يَأْتِىَ ٱللَّهُ بِأَمْرِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah:24)Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 27)Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Ini adalah ayat pertama yang turun dari Surah Barā’ah (At-Taubah).”Allah Ta‘ala menyebutkan kepada orang-orang beriman tentang karunia dan kebaikan-Nya kepada mereka, berupa pertolongan-Nya dalam banyak pertempuran yang mereka jalani bersama Rasul-Nya. Semua itu terjadi semata-mata dari sisi Allah Ta‘ala, dengan dukungan dan ketetapan-Nya, bukan karena jumlah mereka dan bukan pula karena banyaknya pasukan. Allah mengingatkan mereka bahwa kemenangan hanyalah dari sisi-Nya, baik jumlah kaum muslimin sedikit maupun banyak.Pada Perang Hunain, kaum muslimin sempat merasa kagum dengan banyaknya jumlah mereka. Namun ternyata, banyaknya jumlah itu sama sekali tidak memberi manfaat bagi mereka. Mereka pun berbalik melarikan diri, kecuali sedikit orang yang tetap bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu, Allah menurunkan pertolongan dan dukungan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada kaum mukminin yang bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci—insyaallah—agar mereka mengetahui bahwa kemenangan itu benar-benar dari sisi Allah Ta‘ala semata, dengan pertolongan-Nya, meskipun jumlah pasukan sedikit.فكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله ، والله مع الصابرين .Betapa sering kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang yang sabar.Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, aku mendengar Yunus menceritakan dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:خير الصحابة أربعة ، وخير السرايا أربعمائة ، وخير الجيوش أربعة آلاف ، ولن تغلب اثنا عشر ألفا من قلة .‘Sebaik-baik para sahabat itu berjumlah empat orang, sebaik-baik pasukan kecil (sariyyah) berjumlah empat ratus orang, dan sebaik-baik tentara berjumlah empat ribu orang. Dan dua belas ribu pasukan tidak akan terkalahkan karena sedikitnya jumlah.’”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib. Tidak ada seorang perawi besar pun yang meriwayatkannya secara bersambung kecuali Jarir bin Hazim. Riwayat yang masyhur dari Az-Zuhri adalah dari Nabi ﷺ secara mursal.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selain keduanya, dari Aktsam bin Al-Jaun, dari Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang semakna. Dan Allah Maha Mengetahui.Peristiwa Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah, tepatnya pada bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah. Hal itu bermula ketika Rasulullah ﷺ telah selesai menaklukkan Makkah, urusan-urusannya telah tertata dengan baik, dan mayoritas penduduknya telah masuk Islam. Rasulullah ﷺ pun membebaskan mereka. Lalu sampai kepada beliau kabar bahwa suku Hawazin telah menghimpun kekuatan untuk memerangi beliau. Pemimpin mereka adalah Malik bin ‘Auf An-Nadhri, bersama seluruh kabilah Tsaqif, Bani Jusyam, Bani Sa‘d bin Bakr, sejumlah kelompok dari Bani Hilal—yang jumlahnya tidak banyak—serta sekelompok orang dari Bani ‘Amr bin ‘Amir dan ‘Auf bin ‘Amir.Mereka datang dengan membawa serta para wanita, anak-anak, kambing, dan unta, bahkan membawa seluruh harta dan keluarga mereka tanpa tersisa. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dengan pasukan yang beliau bawa saat Fathu Makkah, yaitu sepuluh ribu orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Arab. Bersama beliau juga ikut orang-orang Makkah yang baru masuk Islam, yaitu para thulaqā’, yang jumlahnya sekitar dua ribu orang. Beliau pun bergerak bersama mereka menuju musuh.Kedua pasukan bertemu di sebuah lembah antara Makkah dan Thaif yang bernama Hunain. Pertempuran terjadi di sana pada awal pagi, saat suasana masih gelap menjelang subuh. Kaum muslimin menuruni lembah tersebut, sementara pasukan Hawazin telah bersembunyi di dalamnya. Ketika kedua pasukan saling berhadapan, kaum muslimin tiba-tiba diserbu. Mereka dihujani anak panah, pedang-pedang dihunus, dan pasukan musuh menyerang serentak sebagai satu kesatuan, sebagaimana perintah pemimpin mereka. Pada saat itulah kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri. Saat itu beliau menaiki baghal (keledai besar) beliau yang berwarna putih keabu-abuan, mengarahkannya menuju pusat pasukan musuh. Paman beliau, Al-‘Abbas, memegang tali kekang sebelah kanan, dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib memegang sebelah kiri, keduanya menahan laju hewan itu agar tidak berjalan terlalu cepat. Rasulullah ﷺ menyerukan nama beliau dan mengajak kaum muslimin untuk kembali, seraya berkata,[ ويقول ] أين يا عباد الله ؟ إلي أنا رسول الله ، ويقول في تلك الحال “Ke mana kalian, wahai hamba-hamba Allah? Kembalilah kepadaku, aku adalah Rasulullah.” Pada saat itu beliau juga mengucapkan:أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب“Aku adalah Nabi, tidak ada dusta.
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.”وثبت معه من أصحابه قريب من مائة ، ومنهم من قال : ثمانون ، فمنهم : أبو بكر ، وعمر – رضي الله عنهما – والعباس وعلي ، والفضل بن عباس ، وأبو سفيان بن الحارث ، وأيمن بن أم أيمن ، وأسامة بن زيد ، وغيرهم – رضي الله عنهم –Bersama beliau saat itu tetap bertahan sekitar seratus orang dari para sahabat—ada pula yang mengatakan delapan puluh orang. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al-‘Abbas, ‘Ali, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Aiman bin Ummu Aiman, Usamah bin Zaid, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. ثم أمر – صلى الله عليه وسلم – عمه العباس – وكان جهير الصوت – أن ينادي بأعلى صوته : يا أصحاب الشجرة – يعني شجرة بيعة الرضوان ، التي بايعه المسلمون من المهاجرين والأنصار تحتها ، على ألا يفروا عنه – فجعل ينادي بهم : يا أصحاب السمرة ويقول تارة : يا أصحاب سورة البقرة ،Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan pamannya, Al-‘Abbas—yang dikenal bersuara lantang—untuk menyeru dengan suara keras: “Wahai para pemilik pohon!” Maksudnya adalah pohon Bai‘at Ridwan, tempat kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat di bawahnya untuk tidak lari meninggalkan beliau. Al-‘Abbas pun menyeru mereka dengan berkata: “Wahai para pemilik pohon samurah!” Terkadang ia juga berseru: “Wahai para pemilik Surah Al-Baqarah!” فجعلوا يقولون : يا لبيك ، يا لبيك ، وانعطف الناس فجعلوا يتراجعون إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حتى إن الرجل منهم إذا لم يطاوعه بعيره على الرجوع ، لبس درعه ، ثم انحدر عنه ، وأرسله ، ورجع بنفسه إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – . فلما رجعت شرذمة منهم ، أمرهم عليه السلام أن يصدقوا الحملة ، وأخذ قبضة من التراب بعدما دعا ربه واستنصره ، وقال : Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Orang-orang mulai berbalik dan kembali menuju Rasulullah ﷺ. Bahkan ada di antara mereka yang, jika untanya tidak mau berbalik arah, ia mengenakan baju besinya, lalu turun dari untanya, melepaskannya, dan ia sendiri berlari kembali menuju Rasulullah ﷺ.Ketika sejumlah pasukan telah kembali, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan serangan dengan sungguh-sungguh. Beliau lalu mengambil segenggam tanah setelah berdoa kepada Rabb-nya dan memohon pertolongan-Nya, seraya berkata:اللهم أنجز لي ما وعدتني “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku.”ثم رمى القوم بها ، فما بقي إنسان منهم إلا أصابه منها في عينيه وفمه ما شغله عن القتال ، ثم انهزموا ، فاتبع المسلمون أقفاءهم يقتلون ويأسرون ، وما تراجع بقية الناس إلا والأسارى مجدلة بين يدي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – Kemudian beliau melemparkan tanah itu ke arah musuh. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali tanah itu mengenai mata dan mulutnya, sehingga menyibukkan mereka dari pertempuran. Akhirnya mereka pun kalah dan melarikan diri.Kaum muslimin mengejar mereka, membunuh dan menawan. Tidaklah sisa pasukan kembali, melainkan para tawanan telah bergelimpangan di hadapan Rasulullah ﷺ.Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Abu ‘Abdurrahman Al-Fihri—nama aslinya Yazid bin Usaid, ada pula yang mengatakan Yazid bin Anis, dan ada yang mengatakan Karz—ia berkata:‘Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain. Kami berjalan pada hari yang sangat terik dan panasnya amat menyengat. Kami pun singgah di bawah naungan pepohonan. Ketika matahari telah condong (ke barat), aku mengenakan baju besiku dan menaiki kudaku. Lalu aku berangkat menemui Rasulullah ﷺ, sementara beliau berada di dalam kemahnya. Aku berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Apakah sudah waktunya berangkat?” Beliau menjawab, “Ya.”Beliau lalu bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal segera bangkit dari bawah pohon samurah, seakan-akan naungannya adalah naungan seekor burung. Ia berkata, “Aku penuhi panggilanmu dan aku siap melayanimu, aku menebusmu dengan diriku.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Pelanakanlah kudaku.” Maka dikeluarkanlah sebuah pelana yang kedua sisinya terbuat dari serat, tidak ada kemewahan dan tidak ada kesombongan padanya.Pelana itu pun dipasangkan. Rasulullah ﷺ menaikinya, dan kami pun menaiki tunggangan kami. Kami berhadapan dengan musuh pada sore hari dan sepanjang malam. Kuda-kuda saling berhadapan, lalu kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Kemudian kalian berpaling melarikan diri.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Wahai kaum Muhajirin, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Kemudian Rasulullah ﷺ meloncat turun dari kudanya, lalu mengambil segenggam tanah. Orang yang paling dekat denganku—yang melihat kejadian itu—mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melemparkan tanah tersebut ke wajah mereka seraya bersabda, “Binasalah wajah-wajah itu.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla pun mengalahkan mereka.Ya‘la bin ‘Atha’ berkata: “Anak-anak mereka menceritakan kepadaku, dari para ayah mereka, bahwa mereka berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari kami yang tersisa, kecuali kedua matanya dan mulutnya penuh dengan tanah. Dan kami mendengar suara gemerincing antara langit dan bumi, seperti bunyi besi yang digesekkan pada bejana baru.’”Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Dalā’il an-Nubuwwah, melalui riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad bin Salamah, dengan sanad yang sama.Muhammad bin Ishaq berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah, dari ‘Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya, Jabir, dari ‘Abdullah,” ia berkata:Malik bin ‘Auf keluar bersama pasukannya menuju Hunain. Ia tiba lebih dahulu daripada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyiapkan diri dan bersiaga di tempat-tempat sempit serta lekuk-lekuk lembah. Rasulullah ﷺ pun datang bersama para sahabatnya, hingga mereka turun memasuki lembah pada saat pagi masih gelap. Ketika orang-orang mulai menuruni lembah itu, tiba-tiba pasukan berkuda musuh menyerbu ke arah mereka. Serangan itu terasa sangat berat, sehingga orang-orang pun berbalik lari tunggang-langgang, tidak ada seorang pun yang menoleh kepada yang lain.Rasulullah ﷺ pun bergerak ke arah kanan sambil berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah!” Namun tidak ada yang menyahut. Unta-unta pun saling bertubrukan satu sama lain. Ketika Rasulullah ﷺ melihat keadaan kaum muslimin seperti itu, beliau bersabda, “Wahai ‘Abbas, berserulah: Wahai kaum Anshar, wahai para pemilik pohon samurah!”Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Seseorang di antara mereka berusaha membelokkan untanya, namun tidak mampu. Maka ia pun melemparkan baju besinya ke lehernya, mengambil pedang dan busurnya, lalu menuju ke arah suara panggilan itu, hingga berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ sekitar seratus orang. Rasulullah ﷺ kemudian mengatur barisan mereka, lalu terjadilah pertempuran sengit.Pada awalnya seruan itu ditujukan kepada kaum Anshar, kemudian di akhir kepada kabilah Khazraj, dan mereka adalah orang-orang yang sangat tegar dalam peperangan. Rasulullah ﷺ pun menampakkan diri di atas tunggangannya dan melihat sengitnya pertempuran, lalu bersabda, “Sekarang benar-benar berkobarlah api peperangan.”Demi Allah, tidaklah orang-orang kembali, melainkan para tawanan telah tergeletak di hadapan Rasulullah ﷺ. Allah membinasakan siapa yang dibinasakan-Nya dari mereka, dan sebagian lainnya melarikan diri. Allah pun memberikan kepada Rasul-Nya harta dan anak-anak mereka sebagai rampasan.Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Syu‘bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umarah, apakah kalian lari meninggalkan Rasulullah ﷺ pada hari Hunain?” Ia menjawab, “Ya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak lari. Sesungguhnya Hawazin adalah kaum pemanah. Ketika kami berjumpa dengan mereka dan menyerang mereka, mereka pun mundur. Lalu orang-orang sibuk mengumpulkan harta rampasan, maka pasukan Hawazin kembali menyerang kami dengan hujan anak panah, sehingga orang-orang pun berlarian. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, sementara Abu Sufyan bin Al-Harits memegang tali kekang baghal putih Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: ‘Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. 
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.’”Aku berkata: Ini merupakan puncak keberanian yang paling sempurna. Pada hari seperti itu, di tengah kancah pertempuran yang berkecamuk, ketika pasukannya telah tercerai-berai darinya, beliau tetap berada di atas seekor baghal yang bukan tunggangan cepat, tidak cocok untuk menyerang, mundur, ataupun melarikan diri. Namun dalam keadaan seperti itu, beliau justru mengarahkannya ke hadapan musuh dan menyebutkan nama beliau agar dikenal oleh siapa pun yang belum mengenalnya. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat.Semua itu tidak lain adalah karena keyakinan beliau kepada Allah, tawakal kepada-Nya, dan pengetahuan beliau bahwa Allah pasti akan menolongnya, menyempurnakan risalah yang diembankan kepadanya, dan memenangkan agamanya atas seluruh agama lainnya. Allah Turunkan Sakinah pada Perang HunainAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Oleh karena itu, Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ﴾Artinya, Allah menurunkan ketenangan dan keteguhan kepada Rasul-Nya.Dan firman-Nya:﴿وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾Maksudnya, kepada orang-orang beriman yang bersama beliau.Dan firman-Nya:﴿وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا﴾Yaitu para malaikat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja‘far bin Jarir.Ia berkata:Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin ‘Arafah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Mu‘tamir bin Sulaiman, dari ‘Auf—yaitu Ibnu Abi Jamīlah Al-A‘rābi—ia berkata: aku mendengar ‘Abdurrahman, mantan budak Ibnu Baratsan, ia menceritakan kepadaku dari seorang lelaki yang berada di pihak orang-orang musyrik pada hari Perang Hunain. Lelaki itu berkata:“Ketika kami bertemu dengan para sahabat Rasulullah ﷺ pada hari Hunain, mereka sama sekali tidak mampu bertahan menghadapi kami, bahkan sekejap pun. Ketika kami berhasil memukul mundur mereka, kami terus mengejar mereka hingga akhirnya kami sampai kepada seorang laki-laki yang berada di atas seekor bagal putih. Ternyata dia adalah Rasulullah ﷺ.Di dekat beliau, kami disambut oleh orang-orang berpakaian putih, berwajah tampan. Mereka berkata kepada kami: ‘Semoga wajah-wajah kalian menjadi buruk! Kembalilah!’Maka kami pun langsung lari tunggang-langgang. Mereka menaiki tengkuk-tengkuk kami, dan kekalahan itu pun menimpa kami.”Al-Ḥāfiẓ Abu Bakr Al-Baihaqi berkata:Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Bālawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Al-Hasan Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami ‘Affān bin Muslim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wāḥid bin Ziyād, telah menceritakan kepada kami Al-Ḥārith bin Ḥuṣairah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata:Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu berkata:“Aku bersama Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain. Ketika itu orang-orang tercerai-berai meninggalkan beliau, dan yang tersisa bersama beliau hanyalah delapan puluh orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Kami maju ke depan dan tidak membelakangi musuh. Merekalah orang-orang yang Allah turunkan kepada mereka ketenangan.Rasulullah ﷺ berada di atas bagalnya dan terus maju. Bagalnya sempat menyimpang sehingga beliau hampir miring dari pelana. Aku berkata: ‘Bangkitlah, semoga Allah meninggikanmu.’Beliau bersabda: ‘Berikan kepadaku segenggam tanah.’ Aku pun memberikannya. Lalu beliau melemparkan tanah itu ke wajah mereka, hingga mata-mata mereka penuh dengan debu.Kemudian beliau bersabda: ‘Di mana kaum Muhajirin dan Anshar?’Aku menjawab: ‘Mereka ada di sana.’Beliau bersabda: ‘Panggil mereka!’Aku pun memanggil mereka. Mereka datang dengan pedang-pedang terhunus di tangan kanan mereka, seakan-akan kilatan cahaya. Maka orang-orang musyrik pun membalikkan badan mereka dan lari.”Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Affān, dengan lafaz yang hampir sama.Al-Walīd bin Muslim berkata:Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullāh bin al-Mubārak, dari Abū Bakr al-Hudzalī, dari ‘Ikrimah—mantan budak Ibnu ‘Abbās—dari Syaibah bin ‘Utsmān, ia berkata:“Ketika aku melihat Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain dalam keadaan terbuka (tidak terlindungi), aku teringat ayah dan pamanku yang terbunuh oleh ‘Ali dan Hamzah. Maka aku berkata dalam hatiku: ‘Hari ini aku akan menuntut balasku darinya.’Aku pun bergerak hendak mendatanginya dari sisi kanan. Namun tiba-tiba aku melihat al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib berdiri, mengenakan baju besi putih seperti perak, debu pertempuran menyingkapinya. Aku berkata: ‘Itu pamannya, ia pasti tidak akan membiarkannya.’Lalu aku mendatanginya dari sisi kiri, ternyata di sana ada Abū Sufyān bin al-Ḥārith bin ‘Abdul Muththalib. Aku berkata: ‘Itu sepupunya, ia pun tidak akan membiarkannya.’Aku pun mendatanginya dari arah belakang. Tidak tersisa lagi bagiku kecuali mengayunkan pedang kepadanya. Tiba-tiba muncul di hadapanku nyala api di antara aku dan dia, seperti kilat. Aku takut api itu akan membakarku, maka aku menutup mataku dengan tanganku dan mundur perlahan.Rasulullah ﷺ lalu menoleh kepadaku dan bersabda: ‘Wahai Syaibah, wahai Syaibah, mendekatlah kepadaku. Ya Allah, hilangkanlah setan darinya.’Aku pun mengangkat pandanganku ke arah beliau. Saat itu, beliau menjadi lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku sendiri. Lalu beliau bersabda: ‘Wahai Syaibah, perangilah orang-orang kafir.’”Karena itulah Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26) Kaum Hawazin Masuk IslamAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26)Allah benar-benar telah menerima tobat sisa kaum Hawāzin. Mereka masuk Islam dan datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sebagai kaum muslimin. Mereka menyusul beliau ketika beliau telah mendekati Mekah, tepatnya di Ji‘rānah, sekitar dua puluh hari setelah peristiwa perang.Pada saat itu, Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan antara mengambil kembali para tawanan mereka atau mengambil kembali harta-harta mereka. Mereka memilih para tawanan mereka. Jumlah tawanan itu sekitar enam ribu orang, terdiri dari anak-anak dan para perempuan. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan seluruh tawanan itu kepada mereka.Adapun harta rampasan perang, beliau membagikannya kepada para prajurit yang ikut berperang. Beliau juga memberikan tambahan pemberian (nafal) kepada sebagian orang dari golongan ṭulaqā’ (orang-orang yang baru masuk Islam setelah Fathu Mekah), dengan tujuan melembutkan hati mereka agar semakin kokoh dalam Islam. Beliau memberi mereka masing-masing seratus ekor unta.Di antara orang yang diberi seratus ekor unta tersebut adalah Mālik bin ‘Auf an-Naḍrī. Rasulullah ﷺ bahkan mengangkatnya kembali sebagai pemimpin atas kaumnya sebagaimana sebelumnya. Karena itu, Mālik bin ‘Auf memuji Rasulullah ﷺ dengan sebuah qasidah yang di antaranya berbunyi:Aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar
di tengah seluruh manusia seseorang seperti Muhammad.Paling menepati janji dan paling banyak memberi,
bila diminta kebaikan; dan kapan pun engkau kehendaki,
ia mampu mengabarkan apa yang akan terjadi esok hari.Jika pasukan telah menampakkan taring-taringnya,
dengan tombak-tombak lurus dan pedang-pedang tajam,Maka ia laksana singa di tengah anak-anaknya,
tenang di tengah debu peperangan, siap mengintai musuh. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan ThaifPertama: Sesungguhnya Allah dengan taufik-Nya mengatur urusan hamba-hamba-Nya yang beriman, bersikap lembut kepada mereka, dan melindungi mereka dari tipu daya orang-orang kafir. Allah menjadikan apa yang Dia kehendaki sebagai harta rampasan bagi kaum muslimin.Tidaklah Rasulullah ﷺ keluar menghadapi kekuatan besar kaum Quraisy di Makkah, kecuali karena Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati kaum Hawazin, sehingga mereka berhenti bergerak untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah menjadikan mereka menghadapi Rasulullah ﷺ dengan membawa serta wanita-wanita dan harta-harta mereka berupa unta dan kambing yang jumlahnya hanya diketahui oleh Allah.Semua itu terjadi agar harta rampasan tersebut menjadi milik kaum muslimin, yang dengannya Rasulullah ﷺ dapat menggunakannya untuk melembutkan dan menautkan hati serta mengobati luka batin penduduk Makkah, setelah mereka mengalami kekalahan besar yang sangat melukai perasaan mereka.Pada fase dakwah ini, Rasulullah ﷺ sangat membutuhkan upaya penaklukan hati, sementara beliau sendiri tidak memiliki apa-apa, bahkan sampai harus meminjam baju besi dari Shafwan. Maka datanglah harta-harta rampasan dan kekayaan yang besar ini, lalu Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk menundukkan hati para pemimpin yang sebelumnya telah “hilang akal sehatnya” (karena kebencian dan permusuhan).Mahasuci Allah, Sang Pengatur segala urusan dan Pembolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Kedua: Peristiwa Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dari Shafwan bin Umayyah mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:Keterbatasan sarana material yang dimiliki pasukan Rasulullah ﷺ, hingga beliau harus meminjam senjata dari seorang musyrik.Bolehnya seorang imam atau pemimpin meminjam senjata milik orang musyrik untuk memerangi musuh. Peristiwa ini termasuk salah satu bentuk isti‘ānah (meminta bantuan).Barang pinjaman (al-‘āriyah) itu bersifat tanggungan, meskipun barang yang dipinjam tersebut adalah milik orang musyrik, meski dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.Ketiga: Malik an-Nadhri mengutus seorang mata-mata sebagai pemimpin pasukan Tsaqif dan Hawazin agar ia mengamati langsung keadaan Rasulullah ﷺ dan berita tentang pasukan kaum muslimin.Ketika mata-mata itu kembali kepada Malik, terlihat jelas pada wajahnya tanda-tanda ketakutan dan kegentaran. Maka Malik bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami melihat para lelaki yang berpakaian putih, menaiki kuda-kuda hitam pekat. Demi Allah, kami sama sekali tidak mampu bertahan, dan apa yang kami alami benar-benar tidak terbayangkan.”Malik pun tidak mampu menolak atau menghalangi mereka dari tujuan dan niat tersebut.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk rasa takut (ar-ru‘b) yang Allah berikan sebagai pertolongan kepada Rasul-Nya ﷺ dan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.Allah Ta‘ala berfirman:﴿ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا ﴾“Dan Dia menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sebagian mereka kalian bunuh dan sebagian yang lain kalian tawan.” (QS. Al-Ahzab: 26)Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:﴿ سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ ﴾“Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dalil tentang itu. Tempat mereka adalah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 151)Dan Rasulullah ﷺ bersabda:«نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ»“Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan ke dalam hati musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat: Ketika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, “Kita tidak akan dikalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit,” Rasulullah ﷺ tidak menyukai ucapan tersebut, karena beliau mengetahui akibat buruk dari perkataan semacam itu. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran sebagai berikut:1. Ucapan satu orang saja, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah, bisa menjadi sebab datangnya musibah besar yang menimpa seluruh pasukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya waspada agar tidak mendatangkan bencana bagi komunitasnya atau keluarganya akibat keburukan yang muncul dari perbuatannya atau ucapannya.2. Meskipun hanya satu kalimat, namun dengan sebab itulah bencana terjadi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ» “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kata, yang ia tidak memperhatikan akibatnya, lalu karena kata itu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh jarak antara timur.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Ini menunjukkan kelemahan tabiat manusia dan cepatnya ia tertipu oleh rasa bangga. Seseorang bisa saja, ketika melihat banyaknya jumlah pasukan, merasa kagum, tertipu oleh kekuatan semu itu, lalu membesarkan dirinya dan merasa yakin akan kemenangan. Ia pun mengucapkan kalimat tersebut, yang muncul dari kelemahan manusiawi yang kadang menimpa seorang hamba dalam kondisi tertentu, ketika ia tidak selalu menghadirkan rasa takwa kepada Allah, pengawasan-Nya, ketundukan kepada-Nya, serta kesadaran atas nikmat-nikmat-Nya.4. Besarnya bahaya perkara ini, karena berkaitan langsung dengan akidah. Seorang muslim, di antara bentuk ibadah terbesar yang ia lakukan, adalah tunduk kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya, dan waspada dari kelalaian dalam hal ini. Hendaknya ia menyadari bahwa rasa ujub (bangga diri) dan masuknya kesombongan ke dalam hati termasuk dosa-dosa besar yang dapat membinasakan.5. Besarnya bahaya perkara ini juga ditunjukkan oleh hukuman yang terjadi secara langsung, serta ayat-ayat yang turun untuk menegur umat agar mereka mengambil pelajaran untuk masa depan mereka. Karena itu, ucapan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Abu Bakar al-Jazā’irī rahimahullah berkata dalam penjelasannya: “Haramnya merasa kagum terhadap diri sendiri, terhadap amal, atau terhadap kekuatan. Sebab, akibat dari sikap tersebut adalah kekalahan kaum mukminin pada awal pertempuran mereka melawan musuh.”6. Pada peristiwa ini juga terdapat pelajaran akidah yang sangat penting. Jika Perang Badar telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang sedikit tidak membahayakan mereka di hadapan musuh-musuh mereka apabila mereka bersabar, bertakwa, dan hati mereka bergantung kepada Allah Ta’ala, maka Perang Hunain menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat sedikit pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah Ta’ala. Perang Hunain telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat apa pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah.Kelima: Dalam ucapan sebagian orang yang diucapkan di hadapan Rasulullah ﷺ: “Jadikanlah untuk kami dzātu anwāṭ sebagaimana mereka memiliki dzātu anwāṭ,” terdapat beberapa pelajaran penting, di antaranya:Orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perawi hadits Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, adalah orang-orang yang baru saja keluar dari kekafiran. Mereka termasuk orang-orang yang baru masuk Islam setelah penaklukan Makkah atau sesudahnya, dan bukan dari kalangan sahabat yang telah lebih dahulu masuk Islam. Karena itu, perkara seperti ini tidak mungkin muncul dari para sahabat terdahulu, dan tidak pantas disangka atau dituduhkan kepada mereka. Semoga Allah Ta‘ālā meridai mereka semua.Kewajiban bersikap sangat waspada terhadap kesyirikan. Orang-orang tersebut tidak bermaksud menggantungkan diri kepada pohon sebagaimana praktik orang-orang musyrik, namun Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ucapan mereka serupa dengan ucapan para pengikut Nabi Musa, yaitu: “Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” Maka perhatikanlah bagaimana cara melakukan tabarruk (mencari berkah), memohon keberkahan, beribadah, dan mendekatkan diri kepada yang diberkahi. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu kami kehabisan air. Rasulullah ﷺ bersabda:«اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ»“Carilah sisa air.”Lalu didatangkan sebuah bejana yang di dalamnya terdapat sedikit air. Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian bersabda:«حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ» “Marilah kepada air bersuci yang diberkahi, dan keberkahan itu berasal dari Allah.” Yakni, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah semata, tidak dari selain-Nya. Dialah Allah —dengan mematahkan anggapan keliru— tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.Pintu tabarruk termasuk pintu terbesar yang melaluinya kesyirikan masuk ke tengah manusia. Awalnya, orang-orang mengagungkan para ulama dan orang-orang saleh, lalu meminta doa kepada mereka. Setelah itu, mereka mulai mengusap-usap (tabarruk) kepada mereka, dan meyakini bahwa para tokoh tersebut memiliki kemampuan memberi keberkahan karena kesalehan dan kedudukan mereka di sisi Allah. Ketika mereka terus-menerus meminta keberkahan kepada orang-orang tersebut, muncullah praktik tabarruk kepada para wali dan orang-orang saleh, kemudian tabarruk kepada kuburan, bahkan berkembang menjadi tabarruk kepada pepohonan dan batu-batuan. Semua ini merupakan penyimpangan yang besar.Meminta Keberkahan kepada Allah SemataKeberkahan diminta dari Zat yang memilikinya, bukan dari yang tidak memilikinya. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau sangat mencintainya dan berharap keberkahan ada di dalamnya, lalu beliau berdoa kepada Allah Subḥānahu. Dalam hadits Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:«اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ» (1)“Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami. Ya Allah, berkahilah mudd kami. Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.”Beliau berdoa agar Allah memberikan keberkahan pada Madinah, makanan pokok mereka, dan takaran mereka. Maka, jika Rasulullah ﷺ sendiri meminta keberkahan dari Allah, sudah seharusnya kita tidak meminta keberkahan kecuali kepada Allah.Adapun meminta keberkahan kepada selain-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang meminta keberkahan dengan menggantungkan senjata mereka pada pohon, maka perbuatan itu sama dengan ucapan “Jadikanlah untuk kami sesembahan”, dan berarti menjadikan tandingan bagi Allah.Maka orang-orang seperti ini harus diberi peringatan keras, diarahkan untuk kembali kepada Allah, dan dicegah dari mencari keberkahan dengan cara yang menyimpang, sebagaimana mereka juga dicegah dari penyimpangan dalam seluruh bentuk ibadah lainnya. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)Maka seharusnya orang-orang seperti ini sadar dan kembali kepada Allah. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mencari keberkahan hanya kepada-Nya, sebagaimana mereka bersungguh-sungguh dalam berbagai bentuk ibadah lainnya.1. Perhatikan apa yang diminta oleh mereka kepada Rasulullah ﷺ.Mereka berkata, “Jadikanlah untuk kami Dzātu Anwāṭ sebagaimana mereka memiliki Dzātu Anwāṭ.”Dalam Fathul Majīd dijelaskan bahwa maksudnya, mereka tidak meminta agar dibuatkan sesembahan selain Allah—karena mereka tentu lebih paham dan lebih mulia dari itu—tetapi mereka hanya meminta sebuah pohon yang diberi izin oleh Nabi untuk mereka bertabarruk (mengambil berkah darinya), dengan cara menggantungkan senjata-senjata mereka di sana, tanpa melakukan shalat atau sedekah untuknya.Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk bertabarruk tersebut—meskipun tidak disertai shalat atau sedekah—tetap termasuk syirik itu sendiri. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap syubhat kaum musyrik di zaman ini yang mengira bahwa apa yang mereka lakukan berupa tabarruk dan pengagungan adalah sesuatu yang tidak mengapa.2. Apa yang mereka minta bukanlah syirik kecil.Seandainya Nabi ﷺ mengabulkannya, tentu itu serupa dengan ucapan Bani Israil kepada Nabi mereka, “Jadikanlah untuk kami sesembahan.” Demi Allah, itu termasuk syirik besar. Namun Bani Israil tidak langsung dikafirkan karena permintaan tersebut, sebab mereka baru saja meninggalkan kekafiran dan masuk ke dalam Islam. Selain itu, mereka tidak sampai melakukannya dan tidak memaksakan permintaan tersebut, melainkan hanya sekadar meminta kepada Nabi ﷺ.3. Kaidah bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah syariat sudah tertanam dalam diri para sahabat.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengajukan permintaan tersebut tidak serta-merta melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Mereka tidak langsung mengamalkannya, tetapi terlebih dahulu mendatangi Rasulullah ﷺ. Sebab mereka mengetahui bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan syariat sebelum diamalkan, agar seseorang tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah, yaitu beribadah kepada Allah tanpa dasar yang telah Dia tetapkan.Keenam: Wajib berhati-hati dari menyerupai orang-orang kafir.Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya:لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, setahap demi setahap.”Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim waspada dan tidak meniru orang-orang kafir. Bahkan, yang menjadi kewajibannya adalah berhati-hati dari menyerupai mereka dalam seluruh urusan mereka, serta mewaspadai ajakan untuk mengikuti hawa nafsu dan penyimpangan umat-umat terdahulu.Menyerupai orang-orang kafir juga termasuk salah satu sebab terbesar munculnya berbagai bid’ah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong Bani Israil untuk meminta kepada Nabi Musa agar dibuatkan bagi mereka sesembahan sebagaimana kaum kafir memiliki sesembahan yang mereka sembah.Demikian pula, sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong sebagian sahabat Nabi Muhammad ﷺ—yang saat itu masih baru masuk Islam—untuk meminta agar dibuatkan bagi mereka sebuah pohon yang mereka jadikan tempat mencari berkah selain Allah.Dan inilah kenyataan yang terjadi pada hari ini. Sebagian kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam melakukan bid’ah dan perbuatan syirik. Salah satu sebab paling menonjol dari penyimpangan tersebut adalah sikap menyerupai orang-orang kafir. Ketujuh: Mengambil pelajaran tentang pentingnya optimisme (tafā’ul).Ketika Rasulullah ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Abī Ḥadrad radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu dan ayahnya untuk mendatangi pasukan Tsaqīf, lalu ia kembali dan mengabarkan bahwa ia melihat kaum wanita, keluarga, anak-anak, serta hewan ternak mereka ikut bersama pasukan itu—yang maksud mereka adalah untuk menunjukkan keteguhan dan agar tidak lari saat pertempuran—maka hal itu tentu merupakan sesuatu yang menakutkan bagi pasukan yang menghadapinya.Namun Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah harta rampasan kaum muslimin esok hari, insya Allah.” Dari peristiwa ini kita mengambil pelajaran tentang sikap optimis.Sepanjang kehidupan Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan optimisme. Dalam kondisi apa pun, beliau selalu melihat dari sisi yang membawa harapan. Beliau tidak terpengaruh oleh kumpulan pasukan Tsaqīf, bahkan mengucapkan kata-kata optimis yang didengar oleh para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Ucapan itu membangkitkan harapan, menyemangati jiwa, dan meneguhkan hati.Sebab jiwa manusia, ketika diingatkan pada kekuatan dan jumlah besar musuh, bisa saja merasa gentar. Namun ketika diberi harapan tentang kemenangan dan ganimah yang besar, maka ia akan berani dan maju. Apalagi ketika gambaran tentang harta rampasan itu seakan-akan sudah tampak di depan mata.Sikap seperti ini juga tampak pada peristiwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari mendatangi Banī Qurayẓah pada hari Perang Aḥzāb. Saat itu para sahabat—di antaranya Sa‘d bin Mu‘ādz, Sa‘d bin ‘Ubādah, ‘Abdullah bin Rawāḥah, dan Khawwāt bin Jubair radhiyallāhu ‘anhum—yang diutus untuk memastikan apakah Banī Qurayẓah telah melanggar perjanjian, kembali dan mengabarkan bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati perjanjian.Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya dan bersabda:«أَبْشِرُوا يَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِنَصْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَوْنِهِ»“Bergembiralah wahai kaum mukminin, dengan pertolongan dan bantuan Allah Ta‘ālā.”Ketika keadaan semakin sulit dan musuh semakin berkumpul, hati pun semakin bergantung kepada Allah, dan pertolongan pun datang. Rasulullah ﷺ sangat perhatian pada hari itu untuk menebarkan ketenangan dan optimisme di hadapan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Kedelapan: Di antara pelajaran dari serangan mendadak orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, kekacauan barisan mereka, lalu kekalahan yang mereka alami — dan tidak ada yang tetap tegar bersama Rasulullah ﷺ kecuali sedikit dari kalangan mukminin — terdapat pelajaran praktis bagi kaum Muslimin di setiap zaman dan tempat: janganlah kalian tertipu oleh kekuatan kalian dan jangan pula oleh jumlah yang kalian miliki.Sebagian kaum Muslimin ketika itu berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Namun ternyata mereka mengalami kekalahan pada awal pertemuan dengan musuh. Peristiwa ini menjadi pendidikan dan pembinaan bagi hati agar tidak berpaling kepada selain Allah. Jika hati berpaling kepada selain-Nya, maka akibatnya akan seperti yang terjadi pada pasukan Hunain di awal pertempuran.Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang.” (QS. At-Taubah: 25)Setelah pelajaran itu benar-benar terwujud dan pesan pun sampai, manusia memahami secara nyata bahwa kekuatan dan jumlah mereka tidak akan bermanfaat jika Allah tidak menolong mereka. Jika Allah Jalla Sya’nuhu tidak memberikan pertolongan, maka tidak akan turun kemenangan dari sisi-Nya.Allah — Mahatinggi dan Mahamulia — tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah yang berperang dengan pertolongan-Nya, anugerah-Nya, dan kebaikan-Nya.Sebagaimana firman-Nya:وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan menjadi kewajiban atas Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47)Namun setelah Allah memperlihatkan kepada kaum mukminin secara nyata keadaan mereka tanpa pertolongan-Nya, barulah pertolongan itu datang dari sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Adapun keadaan kita hari ini — realitas kita tercerai-berai dan hati kita belum bergantung kepada Allah sebagaimana mestinya — maka kita perlu memahami pelajaran ini dengan baik agar keadaan kita menjadi lurus. Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.Kesembilan: Firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata, “Penyandaran pertolongan secara tegas kepada Allah Ta’ala bertujuan untuk menampakkan tanda kecintaan Allah, meskipun di dalamnya terdapat sebagian kepentingan dunia. Di dalamnya terdapat bagian akhirat, dan juga bagian dunia berupa kemenangan yang menguatkan persatuan, menghasilkan ghanimah, serta melindungi umat dari serangan musuh-musuhnya. Semua itu termasuk karunia Allah, karena mereka melihat kecintaan-Nya dalam urusan-urusan dunia mereka.”Beliau juga berkata, “Penyebutan secara khusus hari Hunain di antara hari-hari peperangan lainnya, karena kaum Muslimin sempat mengalami kekalahan pada awalnya, kemudian kemenangan kembali kepada mereka. Penyebutan ini mengandung pelajaran bahwa kemenangan diraih ketika menaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sedangkan kekalahan terjadi ketika lebih mengutamakan keuntungan dunia yang segera daripada ketaatan.”Kesepuluh: Seruan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Baiat Syajarah, juga kepada kaum Muhajirin dan Anshar, lalu kembalinya mereka.Tidak lama setelah peristiwa itu, para pasukan yang sempat mundur kembali berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa larinya mereka tidaklah jauh. Itu hanyalah kekacauan dan kepanikan sesaat. Mereka masih berada cukup dekat sehingga dapat mendengar suara panggilan.Kemudian terjadi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu datang keteguhan yang bersumber dari Allah dan pertolongan-Nya. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa mundurnya mereka tidaklah jauh dan tidak semua pasukan benar-benar melarikan diri. Yang mundur hanyalah orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dari kalangan penduduk Makkah yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang-orang musyrik Makkah yang belum benar-benar beriman.Kekalahan itu datang secara tiba-tiba. Mereka dihujani anak panah sekaligus dan bercampur dengan sebagian penduduk Makkah yang imannya belum kokoh. Di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang ikut keluar untuk mencari harta rampasan, sehingga mereka berada di barisan depan. Ketika panah-panah beterbangan, mereka pun berbalik dan lari. Namun akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ketenangan kepada kaum mukminin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.”Kesebelas: Ketika Al-‘Abbas memanggil para sahabat Baiat Syajarah dan menyeru kaum Anshar, mereka segera menyambut dan kembali kepada Rasulullah ﷺ. Bahkan sebagian mereka tidak mampu membalikkan unta yang ditungganginya, sehingga ia turun dan meninggalkannya, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ dengan senjatanya.Hal ini menegaskan kewajiban untuk segera menyambut seruan Rasulullah ﷺ dan mengingatkan kita pentingnya bersegera memenuhi perintah beliau begitu kita mendengar dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Kedua belas: Kita melihat bahwa Rasulullah ﷺ, yang sangat lembut dan penyayang terhadap orang-orang beriman, tidak mencela seorang pun dari mereka yang sempat mundur. Ketika Ummu Salim radhiyallahu ‘anha berkata tentang orang-orang yang lari, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki keadaan.”Artinya, beliau tidak menegur mereka dengan celaan, karena peristiwa itu telah berlalu dan tidak ada jalan untuk mengulanginya, terlebih dalam kondisi perang yang memang menimbulkan guncangan jiwa. Rasulullah ﷺ memuliakan para sahabatnya dengan tidak mengungkit kesalahan itu. Demikianlah sikap yang baik: memaafkan, melapangkan dada, dan tidak berlebihan dalam menyalahkan seorang Muslim atas kesalahan yang sudah tidak mungkin diperbaiki. Seorang Muslim hendaknya memberi ruang bagi sebagian uzur dalam hal semacam itu.Ketiga belas: Disyariatkannya doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika keadaan menjadi genting. Pada Perang Hunain, beliau memohon pertolongan kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin diberi kemenangan atas orang-orang musyrik.Pertolongan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembalinya Rasulullah ﷺ kepada Rabb-nya dalam situasi yang sulit tersebut menjadi faktor paling kuat dalam mengubah jalannya pertempuran sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Keempat belas: Disyariatkannya berdoa dan mengarahkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; beliau menempuh jalan tersebut, terlebih ketika keadaan menjadi sulit. Saat itu beliau memohon kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin memperoleh kemenangan atas kaum musyrikin.Pertolongan itu datang dari sisi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ketika Rasulullah ﷺ menghadapkan diri kepada Rabb-nya dalam situasi yang berat tersebut, hal itu menjadi faktor paling kuat yang mengubah jalannya peperangan sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Kelima belas: Ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh, beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Inilah salah satu prinsip peperangan dalam Islam. Ini juga termasuk wasiat Rasulullah ﷺ yang terus berlaku bagi pasukan kaum Muslimin.Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Aḥmad — semoga Allah merahmatinya — dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:“Apabila Rasulullah ﷺ mengirim pasukan, beliau bersabda,‘Keluarlah kalian dengan menyebut nama Allah. Berperanglah di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan melakukan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak, serta jangan pula membunuh para penghuni tempat ibadah.’Ketika beliau mengutus pasukan untuk memerangi Ibnu Abī al-Ḥuqayq dan para sahabatnya di daerah Khaybar, az-Zuhrī berkata:Ibnu Ka‘b bin Mālik mengabarkan kepadaku dari pamannya — radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus mereka kepada Ibnu Abī al-Ḥuqayq di Khaybar, beliau melarang mereka membunuh wanita dan anak-anak.Dengan demikian, peperangan dalam Islam adalah peperangan yang memiliki akhlak. Bahkan ketika menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin, tetap tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh melampaui batas, tidak boleh melakukan kerusakan, dan tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.Hal ini juga menunjukkan tingginya kedudukan hak asasi manusia dalam Islam, meskipun orang tersebut adalah seorang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman:۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)Islam menghormati manusia sebagai manusia, apa pun agama dan keyakinannya, bahkan dalam keadaan perang. Maka bagaimana lagi dalam keadaan damai dan kehidupan bermasyarakat?Peperangan dalam Islam adalah perang yang mulia. Seorang Muslim tidak meninggalkan prinsip-prinsip luhur tersebut. Oleh karena itu, wanita dan anak-anak tidak memiliki peran dalam peperangan, sehingga mereka harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika seorang wanita benar-benar ikut serta dalam peperangan. Ia juga tidak menanggung dosa orang lain.Barang siapa menjaga hak perempuan secara khusus dan hak manusia secara umum dalam keadaan perang dan pertempuran, tentu ia lebih layak lagi menjaga hak-hak manusia dalam keadaan damai.Islam telah mengangkat tinggi hak manusia hingga kita melihat dengan jelas bahwa hak-hak manusia dalam Islam merupakan salah satu poros tujuan syariat Islam. Sementara itu, seluruh dunia menyaksikan berbagai pelanggaran terhadap hak kaum Muslimin yang terjadi di berbagai tempat, bahkan di sebagian masyarakat yang mengaku modern: terjadi pembunuhan massal, penghancuran kota-kota dan rumah-rumah penduduk, tanpa membedakan antara wanita, anak-anak, orang tua, dan para pejuang yang terlibat dalam peperangan.Padahal Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang wanita yang terbunuh pada waktu perang — hanya satu orang wanita saja — lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.Karena itu para ulama fikih menyatakan:“Diharamkan membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.”Keenam belas: Khalid bin Al-Walid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Hunain. Ketika itu beliau berada di garis depan, namun ia mengalami luka. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera menuju kemahnya untuk menanyakan keadaannya. Setelah menemukannya, beliau menanyakan kondisinya, melihat lukanya, dan mengobatinya.Padahal Rasulullah ﷺ memimpin pasukan yang besar, namun beliau tetap memeriksa keadaan para sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan memperhatikan mereka satu per satu.Kemudian Khalid — meskipun mengalami luka-luka — tetap ikut serta dalam Perang Thaif. Siapa pun yang membaca kisah ini akan merasa kagum melihat bagaimana Khalid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu tetap melanjutkan perjalanan menuju Thaif dan turut serta dalam pengepungan kota tersebut. Ia tidak ingin kehilangan pahala jihad sedikit pun, meskipun ia mengalami luka yang sebenarnya bisa menjadi alasan baginya untuk tidak ikut.Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa setelah salah satu peperangan, ketika Rasulullah ﷺ mengejar orang-orang kafir Quraisy hingga sampai di Hamrā’ al-Asad. Saat itu para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum juga mengalami luka yang besar, namun mereka tidak tertinggal dan tetap ikut bersama beliau. Tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:ٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.” (QS. Ali Imran: 172)Ketujuh belas: Ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu menaklukkan benteng Thaif, dikatakan kepada beliau, “Doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Namun beliau justru mendoakan agar mereka mendapat hidayah dan tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Inilah bentuk sempurna dari kasih sayang dan rahmat beliau ﷺ.Baca juga: Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan KitaPadahal penduduk Thaif telah menyakiti Rasulullah ﷺ dan mengusir beliau ketika datang mengajak mereka kepada Allah. Bahkan mereka melempari beliau dengan batu. Namun demikian, beliau tetap mendoakan agar mereka mendapat hidayah, padahal mereka adalah musuh-musuh Allah. Hal ini menunjukkan besarnya rasa sayang dan kepedulian beliau ﷺ kepada umatnya.Allah pun mengabulkan doa beliau. Setelah itu mereka datang dalam keadaan telah memeluk Islam tanpa melalui penderitaan atau kesulitan.Demikianlah seharusnya seorang muslim: ia menasihati karena Allah dan berusaha menjauhi sikap membalas dendam terhadap dirinya sendiri. Ia tidak mendoakan keburukan bagi orang yang memusuhinya, tetapi justru mendoakan agar musuhnya mendapat hidayah kepada Islam.Jika engkau berselisih dengan seseorang—baik orang dekat maupun jauh—maka yang lebih utama adalah mendoakan agar Allah memberinya hidayah. Dengan begitu engkau memperoleh pahala, mampu mengalahkan godaan setan, hawa nafsu, dan ego diri, serta kedudukanmu di sisi Allah akan terangkat. Perbuatan ini juga membersihkan hati dan memperbaiki batin. Namun sikap seperti ini sering kali jarang kita lakukan dalam banyak keadaan.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap MelupakanKedelapan belas: Jika ada seseorang yang berdalil dengan hadits ini ketika Rasulullah ﷺ diminta untuk mendoakan kebinasaan bagi kabilah Tsaqif, lalu beliau justru berkata:اللَّهُمَّ اهْدِ ثَقِيفًا“Ya Allah, berilah hidayah kepada Tsaqif.”Kemudian orang itu menyimpulkan bahwa tidak boleh mendoakan keburukan bagi orang kafir, karena Rasulullah ﷺ tidak mendoakan kebinasaan bagi Tsaqif dan malah mendoakan hidayah bagi mereka, serta tidak memenuhi permintaan sebagian sahabat—semoga Allah meridai mereka—yang meminta agar didoakan kebinasaan bagi mereka.Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Ath-Thufail bin ‘Amr datang bersama para sahabatnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan menolak. Maka doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Lalu dikatakan, “Binasalah Daus.” Namun Rasulullah ﷺ justru berdoa:اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah hidayah kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka (kepada Islam).”Jawabannya adalah bahwa dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdoa:اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ“Ya Allah, perkeraslah hukuman-Mu atas kabilah Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun paceklik seperti tahun-tahun yang terjadi pada masa Nabi Yusuf.”Karena itu, yang benar adalah menggabungkan kedua jenis hadits tersebut. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits tentang doa untuk kabilah Daus dalam Shahih-nya pada bab “Doa bagi orang-orang musyrik agar mendapatkan hidayah dan agar hati mereka dilunakkan.”Baca juga: Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim CelakaIbnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang judul bab tersebut: kata “liya’tilafahum” (agar hati mereka dilunakkan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Keadaan pertama terjadi ketika kejahatan mereka semakin kuat dan gangguan mereka semakin besar. Adapun keadaan kedua adalah ketika diharapkan mereka akan mendapatkan hidayah dan hati mereka dapat dilunakkan, sebagaimana yang terjadi pada kisah kabilah Daus.Baca juga: Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi WaqqashIbnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata: Nabi ﷺ sangat menyukai masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu beliau tidak tergesa-gesa mendoakan keburukan bagi mereka selama masih ada harapan mereka akan menerima Islam. Bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan mau menerima dakwah.Adapun terhadap orang yang tidak lagi diharapkan keislamannya dan dikhawatirkan bahaya serta kekuatannya, maka beliau mendoakan keburukan atasnya. Sebagaimana beliau pernah mendoakan agar mereka ditimpa tahun-tahun paceklik seperti masa Nabi Yusuf. Beliau juga mendoakan keburukan bagi para pemuka Quraisy karena banyaknya gangguan dan permusuhan mereka. Doa itu pun dikabulkan terhadap mereka, hingga mereka terbunuh dalam Perang Badar. Sebagaimana banyak pula orang yang dahulu beliau doakan agar mendapat hidayah, kemudian benar-benar masuk Islam.Hal ini memberi petunjuk kepada kita tentang satu prinsip penting dalam memahami sirah Nabi ﷺ. Agar kita dapat mengambil pelajaran yang benar dari peristiwa-peristiwa dalam sirah, kita perlu mengumpulkan berbagai kejadian, membandingkannya satu sama lain, lalu mengambil kesimpulan dari keseluruhannya.Sebab, sebagian peristiwa bisa saja berkaitan dengan keadaan tertentu, sementara yang lain berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Ada pula yang terjadi lebih dahulu dan ada yang terjadi kemudian, dan seterusnya.Kesembilan belas: Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hikmah ditundanya penaklukan Thaif:Hikmah Ilahi menghendaki agar penaklukan itu ditunda secara sengaja supaya mereka tidak langsung dibinasakan dengan peperangan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Nabi ﷺ keluar dari Thaif—setelah beliau mengajak mereka kepada Allah dan meminta perlindungan agar dapat menyampaikan risalah Rabbnya—peristiwa itu terjadi setelah wafatnya pamannya, Abu Thalib. Namun mereka justru menolak dan mendustakan beliau.Beliau pun kembali dalam keadaan sangat sedih. Beliau tidak dapat beristirahat kecuali ketika sampai di Qarn Ats-Tsa‘alib. Di sana beliau diliputi awan. Kemudian Jibril memanggilnya bersama malaikat penjaga gunung. Malaikat itu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu. Dia telah mendengar ucapan kaummu kepadamu dan bagaimana mereka menolakmu. Jika engkau menghendaki, aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung ini.”Namun Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak. Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berharap benteng mereka tidak dibuka saat itu sehingga mereka tidak dibinasakan. Penaklukan itu ditunda agar mereka datang kemudian dalam keadaan telah memeluk Islam, yaitu pada bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.Kedua puluh: Asy-Syami rahimahullah menjelaskan hikmah pemberian harta kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).Baca juga: Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?Hikmah Allah Ta’ala menghendaki bahwa harta rampasan dari orang-orang kafir—setelah diperoleh—dibagikan kepada orang-orang yang iman belum benar-benar kokoh di dalam hati mereka. Hal ini dilakukan karena tabiat manusia memang mencintai harta. Dengan pemberian tersebut, hati mereka menjadi tenang dan kecintaan mereka terhadap Islam semakin kuat.Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan bagian yang besar kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau kepada orang yang diharapkan akan masuk Islam. Sementara sebagian tokoh kaum Muhajirin dan pemimpin kaum Anshar tidak diberi bagian dari pemberian tersebut, meskipun mereka juga berhak mendapatkannya. Hal itu karena iman mereka sudah kuat dan tidak membutuhkan penguatan melalui pemberian harta.Jika mereka diberi bagian sebagaimana para mu’allaf itu, maka dikhawatirkan hati orang-orang yang baru masuk Islam tidak akan tertarik. Padahal pemberian tersebut bertujuan agar mereka semakin mantap dalam Islam dan agar orang lain mengikuti mereka untuk masuk Islam. Maka pemberian itu merupakan kemaslahatan yang besar.Kedua puluh satu: Dari peristiwa ini kita juga dapat mengambil pelajaran tentang ketajaman pandangan Rasulullah ﷺ dan kedalaman pemahaman beliau terhadap tabiat manusia serta hal-hal yang dapat memperbaikinya.Beliau memberikan hadiah-hadiah yang besar dan pemberian yang melimpah kepada orang-orang yang sebelumnya memusuhi beliau dan masih belum memeluk Islam. Beliau juga memberikan hadiah kepada orang-orang yang ingin beliau lunakkan hatinya agar mereka mendapat hidayah dan memeluk Islam.Baca juga: 21 Faedah tentang HadiahHasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan oleh Rasulullah ﷺ. Orang-orang yang diberi pemberian itu akhirnya masuk Islam dan menjadi baik keislamannya. Bahkan mereka kemudian menjadi pembela Islam yang jujur dan kuat.Upaya melunakkan hati dengan harta tidak hanya dilakukan oleh pemimpin negara. Individu pun dapat melakukannya. Misalnya pemilik usaha yang memiliki pekerja nonmuslim, atau seseorang yang memiliki pembantu, sopir, atau pegawai yang belum masuk Islam. Ia dapat berusaha melunakkan hati mereka melalui kebaikan dan pemberian. Sebab manusia secara tabiat mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Jika seseorang mencintai orang lain, ia akan senang memenuhi keinginannya dan membuatnya bahagia. Karena itu ketika orang tersebut mengajaknya kepada Islam, ia akan lebih cepat menerima ajakan tersebut.Kedua puluh dua: Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang baru masuk Islam. Rasulullah ﷺ pernah memberinya seratus ekor unta. Lalu ia meminta lagi, maka Rasulullah ﷺ memberinya. Ia meminta lagi, lalu Rasulullah ﷺ kembali memberinya.Kemudian tertanam dalam hatinya kecintaan yang besar kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarinya pelajaran tentang harta dengan cara yang sangat tepat dan menyentuh hatinya.Setelah itu, Hakim bersumpah kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak akan lagi mengambil harta dari siapa pun setelah hari itu. Artinya, ia tidak akan menerima pemberian dari siapa pun setelahnya, bahkan meskipun pemberian itu banyak.Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah wafatnya Rasulullah ﷺ untuk memberinya bagian, ia menolak. Demikian pula ketika Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah itu, ia tetap menolak. Ia pun menjalani sisa hidupnya dengan sikap tersebut, hingga wafat pada masa Mu‘awiyah, tetap berpegang pada janjinya kepada Nabi ﷺ.Sungguh menakjubkan keadaan sahabat ini. Awalnya ia terus meminta kepada Rasulullah ﷺ berkali-kali, bahkan dengan desakan. Namun setelah itu, ia berubah total hingga tidak mau mengambil apa pun, meskipun diberi dalam jumlah besar.Dalam kisah ini tampak betapa agungnya sahabat tersebut, dan betapa teguhnya ia memegang prinsip. Sejak Fathu Makkah hingga beberapa tahun di masa Mu‘awiyah—lebih dari tiga puluh tahun—ia tetap konsisten tidak mengambil harta dari siapa pun.Baca juga: Memahami Arti Zuhud yang SebenarnyaDalam kisah ini juga terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat. Beliau menasihati Hakim setelah memberinya beberapa kali, sehingga nasihat itu benar-benar berpengaruh dalam dirinya. Kepribadiannya berubah, dan cara pandangnya terhadap dunia pun berbeda dari sebelumnya.Jika nasihat itu disampaikan sebelum ia diberi, kemungkinan besar tidak akan memberikan pengaruh seperti setelah ia merasakan pemberian tersebut.Dalam kisah ini juga terdapat penjelasan bahwa dunia itu manis dan menipu. Siapa yang menjadikannya sebagai tujuan utama, ia tidak akan pernah merasa puas, meskipun telah mendapatkan banyak.Hal ini nyata dalam kehidupan sebagian orang. Meskipun harta mereka banyak, mereka tetap merasa kurang.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. وَقَالَ لَنَا أَبُو الْوَلِيدِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ أُبَيٍّ، قَالَ: كُنَّا نَرَى هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ، حَتَّى نَزَلَتْ: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah. Namun Allah menerima tobat orang yang bertobat.”Abu Al-Walid berkata kepada kami: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata: dahulu kami menganggap perkataan ini termasuk bagian dari Al-Qur’an, hingga turun firman Allah: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.” (QS. At-Takatsur: 1) (HR. Bukhari, no. 6439 dan Muslim, no. 1048)Adapun nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hakim bin Hizam, kata Hakim:سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ لِي: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا. فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ. فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ.Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau pun memberiku. Lalu beliau berkata kepadaku:“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini itu hijau lagi manis. Siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak tamak), maka harta itu akan diberkahi baginya. Namun siapa yang mengambilnya dengan penuh ambisi dan ketamakan, maka tidak ada keberkahan baginya. Ia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”Hakim berkata: Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari siapa pun setelah engkau hingga aku meninggal dunia.”Setelah itu, Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak. Maka Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin, aku menawarkan kepadanya hak yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai’, tetapi ia menolak untuk mengambilnya.”Sejak wafatnya Nabi ﷺ, Hakim tidak pernah meminta apa pun kepada manusia hingga ia meninggal dunia. (HR. Bukhari, no. 3143)Sikap lapang terhadap harta menjadi sebab datangnya keberkahan, sedangkan kerakusan menjadi sebab hilangnya keberkahan.Diketahui bahwa harta yang sedikit tetapi diberkahi lebih baik daripada harta yang banyak namun tidak berkah. Karena tujuan bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu membawa kebahagiaan.Harta pada hakikatnya hanyalah sarana, bukan tujuan. Ia tidak bisa dimakan, diminum, atau dimanfaatkan secara langsung. Seandainya seseorang berada di padang pasir dengan membawa harta yang banyak, tetapi tidak memiliki makanan, ia tetap akan mati karena lapar dan haus.Baca juga: Perkataan Ibnu Taimiyah, Sedikit Tetapi Halal Pasti Bawa BerkahJika harta tidak diberkahi, maka seseorang tidak akan bisa merasakan manfaatnya. Bisa jadi ia jatuh sakit sehingga hartanya habis untuk pengobatan, atau tidak mampu menikmati apa yang diinginkannya. Bahkan harta itu bisa menjadi sumber kegelisahan, karena ia takut kehilangan atau khawatir dicuri.Karena itu, rasa cukup terhadap yang sedikit menjadi sebab datangnya keberkahan dan manfaat. Jika Allah memberkahi harta seseorang, maka tidak ada batas bagi keberkahannya.Kedua puluh tiga: Jika kita melihat keseluruhan pemberian Rasulullah ﷺ pada Perang Hunain, kita akan dapati bahwa beliau memberikan kepada para pembesar kaum yang baru dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), padahal mereka adalah orang-orang kaya. Rasulullah ﷺ memberi mereka bukan karena kebutuhan mereka terhadap harta, tetapi demi kemaslahatan Islam, yaitu untuk melunakkan hati mereka agar menerima agama ini.Jika mereka telah masuk Islam, maka diharapkan orang-orang di belakang mereka akan ikut masuk Islam. Karena itu, pemberian demi maslahat lebih didahulukan daripada pemberian karena kebutuhan. Menyelamatkan manusia dari neraka lebih didahulukan daripada sekadar mengenyangkan perut orang fakir. Ini adalah kaidah penting dalam kehidupan, bahwa maslahat umum bagi Islam didahulukan daripada maslahat pribadi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Ketika Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi harta rampasan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), seperti para pembesar dari Najd dan para tokoh Quraisy yang baru dibebaskan, seperti ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra‘ bin Habis, dan yang semisal mereka. Juga kepada Suhail bin ‘Amr, Shafwan bin Umayyah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Abu Sufyan bin Harb, serta Mu‘awiyah bin Abu Sufyan dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang baru masuk Islam.Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan pada hari Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ tidak memberikan apa pun kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau memberikan kepada mereka untuk melunakkan hati mereka agar tetap berada di atas Islam, dan karena itu menjadi maslahat umum bagi kaum Muslimin.Adapun orang-orang yang tidak diberi, mereka justru lebih utama di sisi beliau. Mereka adalah para wali Allah yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh, setelah para nabi dan rasul. Sedangkan orang-orang yang diberi, sebagian dari mereka ada yang kemudian murtad sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sementara yang lain tetap hidup dalam keadaan kaya, bukan orang-orang fakir.Seandainya pemberian itu didasarkan pada kebutuhan semata, tentu Nabi ﷺ akan memberikan kepada para Muhajirin dan Anshar, yang lebih membutuhkan dan lebih utama. Namun karena pertimbangan maslahat umum lebih didahulukan daripada kebutuhan pribadi, maka pemberian diberikan kepada para pembesar yang baru masuk Islam tersebut.Baca juga: Berapa Jumlah Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Kedua puluh empat: Keberhasilan dalam memenangkan orang yang berbeda (pendapat) itulah keberhasilan yang sejati. Inilah hakikat seni dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Adapun memenangkan orang yang sudah sepakat, itu bukan sesuatu yang baru.Keberhasilan dalam dakwah adalah ketika orang yang awalnya membencimu, membenci dakwahmu, atau membenci agama yang engkau serukan, tidak beranjak darimu kecuali setelah agama yang engkau ajarkan menjadi agama yang paling ia cintai. Dan engkau pun menjadi orang yang paling ia cintai.Inilah yang kita lihat dalam sirah Nabi ﷺ. Beliau mampu menaklukkan hati manusia dan mengubah mereka dari musuh menjadi penolong. Ada orang kafir yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan sangat membencinya dan bahkan ingin membunuhnya. Namun setelah duduk bersamanya, kebencian itu berubah menjadi cinta kepada Rasulullah ﷺ.Hal ini terjadi pada sejumlah sahabat, seperti ‘Amr bin Al-‘Ash, Hakim bin Hizam, ‘Umair bin Wahb Al-Jumahi, dan ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhum. Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, sebagian di antara mereka bahkan ingin membunuh beliau, namun akhirnya pulang dalam keadaan Muslim. Bahkan mereka mengucapkan syahadat tauhid di majelis beliau sebelum bangkit dari tempat duduknya. Kebencian yang sebelumnya begitu kuat berubah menjadi cinta yang mendalam.Sebagian dari mereka datang karena urusan dunia, tetapi ketika pulang, mereka telah merendahkan dunia, memahami nilainya, dan bahkan bersumpah tidak akan meminta apa pun kepada manusia.Ini adalah pelajaran dalam berdakwah kepada Allah: kunci keberhasilannya adalah memenangkan hati manusia dan berbuat baik kepada orang yang berbeda dengan kita, apa pun bentuk perbedaannya.Sebaliknya, sebagian orang justru menjadikan perbedaan sebagai sebab buruknya sikap. Akibatnya, perbedaan itu berubah menjadi permusuhan yang semakin mengakar. Alih-alih memenangkan hati orang yang berbeda, justru semakin memperlebar jurang perbedaan dan menambah jarak di antara mereka. Ini bukanlah sikap seorang dai yang berhasil. Hanya Allah yang memberi taufik.Kedua puluh lima: Di dunia ini banyak orang yang digiring kepada kebenaran bukan karena pemahaman akal mereka, tetapi karena tertarik secara perlahan. Sebagaimana hewan ternak digiring dengan segenggam rumput hingga masuk ke kandangnya, demikian pula sebagian manusia membutuhkan pendekatan dan strategi agar hati mereka menjadi tenang dengan iman dan merasa nyaman dengannya. (Muhammad Al-Ghazali dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 394).Kedua puluh enam: Allah Ta‘ala berfirman,ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٧)“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kamu lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26–27)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata tentang firman Allah Ta‘ala:ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini merupakan isyarat kepada masuk Islamnya kaum Hawazin setelah kekalahan tersebut. Mereka kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah menjadi Muslim dan bertobat. Bersambung Insya-Allah …. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 8 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang hunain sirah nabawiyah sirah nabi

Perang Hunain: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan

Perang Hunain merupakan salah satu peperangan besar dalam sirah Nabi ﷺ yang sarat dengan pelajaran iman dan tauhid. Pada awalnya kaum muslimin sempat terpukul mundur karena rasa bangga terhadap jumlah pasukan, hingga Allah ﷻ menegur mereka melalui peristiwa ini. Namun dengan keteguhan Rasulullah ﷺ dan pertolongan Allah, keadaan pun berbalik menjadi kemenangan yang nyata bagi kaum muslimin.Baca juga: Perang Hunain dalam Tafsir QS. At-Taubah 25–27: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan  Daftar Isi tutup 1. Jumlah Banyak Belum Tentu Menang 2. Allah Turunkan Sakinah pada Perang Hunain 3. Kaum Hawazin Masuk Islam 4. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan Thaif 4.1. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)  Peperangan ini adalah Perang Hunain. Sebagian ulama menamakannya Perang Authas, dan sebagian lainnya menamakannya Perang Hawazin. Namun, penamaan yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah Hunain.Perang Hunain dianggap sebagai kelanjutan dari penaklukan Mekah, dan merupakan salah satu dampaknya. Hal itu karena Perang Hunain terjadi sebagai konsekuensi dari penaklukan besar tersebut. Ketika suku Hawazin dan Tsaqif mengetahui apa yang menimpa Quraisy di Mekah, mereka pun mulai bersiap-siap dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi Rasulullah ﷺ.Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, sementara beliau masih berada di Mekah, beliau pun keluar untuk menemui mereka di Hunain. Keberangkatan beliau terjadi pada hari keenam bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah.Rasulullah ﷺ menunjuk ‘Attab bin Asid radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin di Mekah. Jumlah pasukan yang menyertai Rasulullah ﷺ adalah sepuluh ribu orang, ditambah dua ribu orang dari kalangan thulaqā’ (orang-orang Mekah yang dimaafkan). Pasukan kaum musyrikin dari Thaif berada di bawah pimpinan Malik bin ‘Auf An-Nadhri. Mereka bergabung dengan pasukan Hawazin dan Tsaqif seluruhnya, juga bergabung suku Nashr dan Jusham seluruhnya, serta Sa‘d bin Bakr dan sebagian orang dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit. Termasuk dari Bani Jusham adalah Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh tua yang sudah sangat lanjut usia, yang sebenarnya tidak lagi memiliki kemampuan apa pun, kecuali sekadar dimintai pendapat karena pengalaman dan pengetahuannya tentang peperangan. Ia adalah seorang syekh yang telah banyak mengalami peperangan.Ketika Malik bin Auf mengumpulkan pasukan dan membawa mereka menuju Rasulullah ﷺ, ia juga mengikutsertakan harta benda, para wanita, dan anak-anak mereka. Ketika mereka singgah di Authas dan berkumpul di sana, Duraid bin Ash-Shimmah—yang berada di dalam sekedup (tandu) yang dibawanya—bertanya, “Di lembah apakah kita berada?” Mereka menjawab, “Di Authas.” Ia berkata, “Tempat yang bagus untuk medan pasukan berkuda. Tidak ada tanah keras yang melukai kaki, tidak pula tanah lunak yang membuat kuda terperosok. Namun, mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Mereka menjawab, “Malik bin ‘Auf membawa serta harta, para wanita, dan anak-anak bersama pasukan.”Ia bertanya, “Di mana Malik?” Dijawab, “Ini Malik.” Malik pun dipanggil dan mendekat kepadanya. Duraid berkata, “Wahai Malik, sungguh engkau telah menjadi pemimpin kaummu. Hari ini adalah hari yang menentukan, dan setelah hari ini tidak ada hari lain bagimu. Mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Malik menjawab, “Aku membawa mereka agar setiap orang berperang di belakang harta, wanita, dan anak-anak mereka.”Duraid berkata, “Celaka engkau! Apakah orang yang kalah bisa ditahan oleh sesuatu apa pun? Jika engkau menang, yang akan bermanfaat bagimu hanyalah seorang laki-laki dengan pedang dan tombaknya. Namun, jika engkau kalah, engkau akan dipermalukan bersama keluarga dan hartamu.” Malik berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan selain ini. Sungguh engkau telah tua dan akalmu pun telah melemah.”Duraid berkata, “Demi Allah, aku telah menyelamatkanmu dari kehinaan suku Hawazin. Seandainya aku masih mampu berdiri di atas kakiku, aku akan bertarung dengan pedang ini hingga keluar dari punggungku. Aku membenci jika Bani Jusham tidak memiliki pendapat atau pandangan dalam urusan ini.” Mereka berkata, “Berilah kami pendapatmu.” Maka Duraid bin Ash-Shimmah berkata, “Hari ini aku tidak melihat sesuatu yang aku persaksikan, dan aku tidak pula kehilangan akalku.”Jumlah orang yang berkumpul bersama Malik bin ‘Auf untuk memerangi Rasulullah ﷺ mencapai dua puluh ribu orang. Malik menempatkan mata-mata (pengintai)nya, lalu mata-mata itu datang kepadanya dalam keadaan kacau balau. Malik bertanya, “Celaka kalian, apa yang terjadi?” Mereka menjawab, “Kami melihat pasukan berkuda putih di atas kuda-kuda yang belang. Demi Allah, kami tidak mampu bertahan sejak pertama kali melihat mereka.” Malik tidak menghiraukan laporan itu dan tidak memedulikannya.Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dan senjata dari Shafwan bin Umayyah, sementara Shafwan saat itu masih dalam keadaan musyrik. Shafwan berkata, “Apakah ini berarti engkau merampasnya, wahai Muhammad?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukan, ini pinjaman yang dijamin.” Maka Shafwan meminjamkan kepada Rasulullah ﷺ seratus baju besi.Pasukan ini merupakan pasukan Islam terbesar yang pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ. Ketika sebagian kaum muslimin melihat banyaknya jumlah pasukan, ada seseorang yang berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Perkataan itu memberatkan Rasulullah ﷺ. Lalu Allah Ta‘ala menurunkan firman-Nya:﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ۝ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Di tengah perjalanan, kaum muslimin melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut Dzat Anwath. Dari Abu Waaqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar dari Mekah bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain. Orang-orang kafir memiliki sebuah pohon bidara tempat mereka berdiam dan menggantungkan senjata-senjata mereka, yang disebut Dzat Anwath.”Ia berkata, “Kami pun melewati sebuah pohon bidara yang hijau dan besar.” Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwāṭ (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwāṭ.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allāhu akbar! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian telah mengatakan seperti apa yang dikatakan kaum Musa.”ٱجْعَل لَّنَآ إِلَٰهًا كَمَا لَهُمْ ءَالِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)“.” (QS. Al-A‘rāf: 138)Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setahap demi setahap.”Rasulullah ﷺ kemudian mengutus ‘Abdullāh bin Abī Ḥadrad Al-Aslamī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu. Dari ayahnya, ia berkata: “Ia datang membawa kabar tentang Hawāzin. Ia pun masuk ke tengah-tengah kaum itu dan mendapati mereka telah berkumpul seluruhnya untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ia lalu menyampaikan apa yang ia lihat kepada Rasulullah ﷺ.” Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah rampasan kaum muslimin besok, insya Allah.”Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang akan mengawasi kita malam ini?”Anas bin Abī Murthid Al-Ghanawī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu berkata, “Aku, wahai Rasulullah.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Naiklah.” Maka ia pun menaiki kudanya dan segera datang menemui Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Hadapilah lembah ini hingga engkau berada di atasnya, dan jangan biarkan siapa pun mendatangi kita dari arahmu malam ini.”Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat salatnya dan melaksanakan dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda, “Apakah kalian merasakan penjagaan sahabat kalian?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak melihat sesuatu pun.”Maka Rasulullah ﷺ pun melaksanakan salat, dan beliau menoleh ke arah lembah itu hingga selesai salatnya. Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh penjaga kalian telah datang.”Kami pun melihat ke arah lembah itu melalui sela-sela pepohonan. Ternyata ia telah datang, lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memberi salam. Ia berkata, “Aku berangkat hingga aku berada di puncak lembah ini, tempat engkau memerintahkanku, wahai Rasulullah. Ketika dua lembah itu tampak jelas, aku pun melihat keduanya.”Kami memperhatikan, tetapi tidak melihat seorang pun. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau turun pada malam hari?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya untuk melaksanakan salat atau menunaikan hajat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Engkau telah menjalankan tugas dengan baik, maka jangan engkau lakukan apa pun setelah ini.”Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Hunain. Sementara itu, Malik bin ‘Auf beserta pasukannya telah lebih dahulu tiba sebelum Rasulullah ﷺ. Mereka menyiapkan diri dan bersembunyi di celah-celah lembah serta di balik pepohonan. Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya hingga mereka turun ke lembah pada waktu subuh. Mereka tidak menyadari hal tersebut. Tiba-tiba Hawazin dan Tsaqif menyerang mereka dengan serangan serentak oleh satu orang, lalu orang-orang yang bersembunyi keluar dari celah-celah lembah dan tempat-tempat persembunyian mereka, serta menghujani kaum muslimin dengan anak panah. Urusan kaum muslimin pun menjadi kacau secara tiba-tiba.Mereka pun lari mundur dalam keadaan terpecah-belah, tidak menoleh ke arah mana pun. Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri, bersama sebagian kecil kaum mukminin yang ada bersamanya. Rasulullah ﷺ berpaling ke arah kanan, lalu berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah.”Bersama beliau terdapat sekelompok orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sementara orang-orang yang tetap bertahan bersamanya tidak banyak. Di antara Ahlul Bait yang tetap bersamanya adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, putranya Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Rabi‘ah bin Al-Harits, Aiman bin ‘Ubaid—yang merupakan putra Ummu Aiman—dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ta‘ala ‘anhum ajma‘in.Rasulullah ﷺ pun berseru, “Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.” Termasuk doa beliau saat itu adalah, “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, maka Engkau tidak akan disembah setelah hari ini.”Dalam Shahih Muslim, dari Al-‘Abbas radhiyallahu ta‘ala ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Perang Hunain bersama Rasulullah ﷺ. Aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib selalu bersama Rasulullah ﷺ dan tidak berpisah darinya. Rasulullah ﷺ berada di atas seekor bagal putih yang dihadiahkan oleh Farrukh bin Nafatsah Al-Judzami. Ketika kaum muslimin dan orang-orang kafir saling berhadapan, kaum muslimin pun mundur.”“Rasulullah ﷺ lalu memacu bagalnya ke arah orang-orang kafir. Aku memegang tali kekang bagal Rasulullah ﷺ, menahannya agar tidak melaju terlalu cepat, sementara Abu Sufyan memegang sanggurdi beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai ‘Abbas, panggillah para sahabat Samurah!’”Al-‘Abbas berkata: “Aku adalah seorang yang bersuara lantang. Aku pun berteriak sekeras-kerasnya, ‘Di mana para sahabat Samurah?’ Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, suara itu terasa seperti suara sapi yang memanggil anaknya. Mereka pun menjawab, ‘Labbaik, labbaik!’ Lalu mereka bertempur melawan orang-orang kafir.”“Kemudian seruan dialihkan kepada kaum Anshar. Dikatakan, ‘Wahai kaum Anshar!’ Lalu seruan itu dikhususkan kepada Bani Al-Harits bin Al-Khazraj. Dikatakan, ‘Wahai Bani Al-Harits bin Al-Khazraj!’ Maka Rasulullah ﷺ memandang mereka, sementara beliau berada di atas bagalnya, seakan-akan beliau menjulang di atas mereka.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekaranglah panasnya peperangan.”Al-‘Abbas berkata: “Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu bersabda, ‘Hancurlah wajah-wajah itu!’ Aku pun pergi menyaksikan keadaan pertempuran, dan demi Allah, tidaklah beliau melempar mereka dengan kerikil itu, melainkan aku melihat mereka semua tercerai-berai dan urusan mereka pun kacau balau.” Jumlah Banyak Belum Tentu MenangAllah Ta’ala berfirman tentang Thalut,كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 249)Baca juga: Kisah Thalut, Jalut, dan Nabi Daud: Ujian Kepemimpinan dan Kemenangan ImanNamun karena mereka bangga dengan jumlah yang banyak, Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah: 25)Ayat yang membicarakan kekalahan dalam perang Hunain terkait sejatinya dengan peringatan pada ayat sebelumnya,قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُوا۟ حَتَّىٰ يَأْتِىَ ٱللَّهُ بِأَمْرِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah:24)Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 27)Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Ini adalah ayat pertama yang turun dari Surah Barā’ah (At-Taubah).”Allah Ta‘ala menyebutkan kepada orang-orang beriman tentang karunia dan kebaikan-Nya kepada mereka, berupa pertolongan-Nya dalam banyak pertempuran yang mereka jalani bersama Rasul-Nya. Semua itu terjadi semata-mata dari sisi Allah Ta‘ala, dengan dukungan dan ketetapan-Nya, bukan karena jumlah mereka dan bukan pula karena banyaknya pasukan. Allah mengingatkan mereka bahwa kemenangan hanyalah dari sisi-Nya, baik jumlah kaum muslimin sedikit maupun banyak.Pada Perang Hunain, kaum muslimin sempat merasa kagum dengan banyaknya jumlah mereka. Namun ternyata, banyaknya jumlah itu sama sekali tidak memberi manfaat bagi mereka. Mereka pun berbalik melarikan diri, kecuali sedikit orang yang tetap bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu, Allah menurunkan pertolongan dan dukungan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada kaum mukminin yang bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci—insyaallah—agar mereka mengetahui bahwa kemenangan itu benar-benar dari sisi Allah Ta‘ala semata, dengan pertolongan-Nya, meskipun jumlah pasukan sedikit.فكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله ، والله مع الصابرين .Betapa sering kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang yang sabar.Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, aku mendengar Yunus menceritakan dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:خير الصحابة أربعة ، وخير السرايا أربعمائة ، وخير الجيوش أربعة آلاف ، ولن تغلب اثنا عشر ألفا من قلة .‘Sebaik-baik para sahabat itu berjumlah empat orang, sebaik-baik pasukan kecil (sariyyah) berjumlah empat ratus orang, dan sebaik-baik tentara berjumlah empat ribu orang. Dan dua belas ribu pasukan tidak akan terkalahkan karena sedikitnya jumlah.’”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib. Tidak ada seorang perawi besar pun yang meriwayatkannya secara bersambung kecuali Jarir bin Hazim. Riwayat yang masyhur dari Az-Zuhri adalah dari Nabi ﷺ secara mursal.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selain keduanya, dari Aktsam bin Al-Jaun, dari Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang semakna. Dan Allah Maha Mengetahui.Peristiwa Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah, tepatnya pada bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah. Hal itu bermula ketika Rasulullah ﷺ telah selesai menaklukkan Makkah, urusan-urusannya telah tertata dengan baik, dan mayoritas penduduknya telah masuk Islam. Rasulullah ﷺ pun membebaskan mereka. Lalu sampai kepada beliau kabar bahwa suku Hawazin telah menghimpun kekuatan untuk memerangi beliau. Pemimpin mereka adalah Malik bin ‘Auf An-Nadhri, bersama seluruh kabilah Tsaqif, Bani Jusyam, Bani Sa‘d bin Bakr, sejumlah kelompok dari Bani Hilal—yang jumlahnya tidak banyak—serta sekelompok orang dari Bani ‘Amr bin ‘Amir dan ‘Auf bin ‘Amir.Mereka datang dengan membawa serta para wanita, anak-anak, kambing, dan unta, bahkan membawa seluruh harta dan keluarga mereka tanpa tersisa. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dengan pasukan yang beliau bawa saat Fathu Makkah, yaitu sepuluh ribu orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Arab. Bersama beliau juga ikut orang-orang Makkah yang baru masuk Islam, yaitu para thulaqā’, yang jumlahnya sekitar dua ribu orang. Beliau pun bergerak bersama mereka menuju musuh.Kedua pasukan bertemu di sebuah lembah antara Makkah dan Thaif yang bernama Hunain. Pertempuran terjadi di sana pada awal pagi, saat suasana masih gelap menjelang subuh. Kaum muslimin menuruni lembah tersebut, sementara pasukan Hawazin telah bersembunyi di dalamnya. Ketika kedua pasukan saling berhadapan, kaum muslimin tiba-tiba diserbu. Mereka dihujani anak panah, pedang-pedang dihunus, dan pasukan musuh menyerang serentak sebagai satu kesatuan, sebagaimana perintah pemimpin mereka. Pada saat itulah kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri. Saat itu beliau menaiki baghal (keledai besar) beliau yang berwarna putih keabu-abuan, mengarahkannya menuju pusat pasukan musuh. Paman beliau, Al-‘Abbas, memegang tali kekang sebelah kanan, dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib memegang sebelah kiri, keduanya menahan laju hewan itu agar tidak berjalan terlalu cepat. Rasulullah ﷺ menyerukan nama beliau dan mengajak kaum muslimin untuk kembali, seraya berkata,[ ويقول ] أين يا عباد الله ؟ إلي أنا رسول الله ، ويقول في تلك الحال “Ke mana kalian, wahai hamba-hamba Allah? Kembalilah kepadaku, aku adalah Rasulullah.” Pada saat itu beliau juga mengucapkan:أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب“Aku adalah Nabi, tidak ada dusta.
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.”وثبت معه من أصحابه قريب من مائة ، ومنهم من قال : ثمانون ، فمنهم : أبو بكر ، وعمر – رضي الله عنهما – والعباس وعلي ، والفضل بن عباس ، وأبو سفيان بن الحارث ، وأيمن بن أم أيمن ، وأسامة بن زيد ، وغيرهم – رضي الله عنهم –Bersama beliau saat itu tetap bertahan sekitar seratus orang dari para sahabat—ada pula yang mengatakan delapan puluh orang. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al-‘Abbas, ‘Ali, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Aiman bin Ummu Aiman, Usamah bin Zaid, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. ثم أمر – صلى الله عليه وسلم – عمه العباس – وكان جهير الصوت – أن ينادي بأعلى صوته : يا أصحاب الشجرة – يعني شجرة بيعة الرضوان ، التي بايعه المسلمون من المهاجرين والأنصار تحتها ، على ألا يفروا عنه – فجعل ينادي بهم : يا أصحاب السمرة ويقول تارة : يا أصحاب سورة البقرة ،Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan pamannya, Al-‘Abbas—yang dikenal bersuara lantang—untuk menyeru dengan suara keras: “Wahai para pemilik pohon!” Maksudnya adalah pohon Bai‘at Ridwan, tempat kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat di bawahnya untuk tidak lari meninggalkan beliau. Al-‘Abbas pun menyeru mereka dengan berkata: “Wahai para pemilik pohon samurah!” Terkadang ia juga berseru: “Wahai para pemilik Surah Al-Baqarah!” فجعلوا يقولون : يا لبيك ، يا لبيك ، وانعطف الناس فجعلوا يتراجعون إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حتى إن الرجل منهم إذا لم يطاوعه بعيره على الرجوع ، لبس درعه ، ثم انحدر عنه ، وأرسله ، ورجع بنفسه إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – . فلما رجعت شرذمة منهم ، أمرهم عليه السلام أن يصدقوا الحملة ، وأخذ قبضة من التراب بعدما دعا ربه واستنصره ، وقال : Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Orang-orang mulai berbalik dan kembali menuju Rasulullah ﷺ. Bahkan ada di antara mereka yang, jika untanya tidak mau berbalik arah, ia mengenakan baju besinya, lalu turun dari untanya, melepaskannya, dan ia sendiri berlari kembali menuju Rasulullah ﷺ.Ketika sejumlah pasukan telah kembali, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan serangan dengan sungguh-sungguh. Beliau lalu mengambil segenggam tanah setelah berdoa kepada Rabb-nya dan memohon pertolongan-Nya, seraya berkata:اللهم أنجز لي ما وعدتني “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku.”ثم رمى القوم بها ، فما بقي إنسان منهم إلا أصابه منها في عينيه وفمه ما شغله عن القتال ، ثم انهزموا ، فاتبع المسلمون أقفاءهم يقتلون ويأسرون ، وما تراجع بقية الناس إلا والأسارى مجدلة بين يدي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – Kemudian beliau melemparkan tanah itu ke arah musuh. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali tanah itu mengenai mata dan mulutnya, sehingga menyibukkan mereka dari pertempuran. Akhirnya mereka pun kalah dan melarikan diri.Kaum muslimin mengejar mereka, membunuh dan menawan. Tidaklah sisa pasukan kembali, melainkan para tawanan telah bergelimpangan di hadapan Rasulullah ﷺ.Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Abu ‘Abdurrahman Al-Fihri—nama aslinya Yazid bin Usaid, ada pula yang mengatakan Yazid bin Anis, dan ada yang mengatakan Karz—ia berkata:‘Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain. Kami berjalan pada hari yang sangat terik dan panasnya amat menyengat. Kami pun singgah di bawah naungan pepohonan. Ketika matahari telah condong (ke barat), aku mengenakan baju besiku dan menaiki kudaku. Lalu aku berangkat menemui Rasulullah ﷺ, sementara beliau berada di dalam kemahnya. Aku berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Apakah sudah waktunya berangkat?” Beliau menjawab, “Ya.”Beliau lalu bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal segera bangkit dari bawah pohon samurah, seakan-akan naungannya adalah naungan seekor burung. Ia berkata, “Aku penuhi panggilanmu dan aku siap melayanimu, aku menebusmu dengan diriku.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Pelanakanlah kudaku.” Maka dikeluarkanlah sebuah pelana yang kedua sisinya terbuat dari serat, tidak ada kemewahan dan tidak ada kesombongan padanya.Pelana itu pun dipasangkan. Rasulullah ﷺ menaikinya, dan kami pun menaiki tunggangan kami. Kami berhadapan dengan musuh pada sore hari dan sepanjang malam. Kuda-kuda saling berhadapan, lalu kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Kemudian kalian berpaling melarikan diri.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Wahai kaum Muhajirin, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Kemudian Rasulullah ﷺ meloncat turun dari kudanya, lalu mengambil segenggam tanah. Orang yang paling dekat denganku—yang melihat kejadian itu—mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melemparkan tanah tersebut ke wajah mereka seraya bersabda, “Binasalah wajah-wajah itu.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla pun mengalahkan mereka.Ya‘la bin ‘Atha’ berkata: “Anak-anak mereka menceritakan kepadaku, dari para ayah mereka, bahwa mereka berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari kami yang tersisa, kecuali kedua matanya dan mulutnya penuh dengan tanah. Dan kami mendengar suara gemerincing antara langit dan bumi, seperti bunyi besi yang digesekkan pada bejana baru.’”Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Dalā’il an-Nubuwwah, melalui riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad bin Salamah, dengan sanad yang sama.Muhammad bin Ishaq berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah, dari ‘Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya, Jabir, dari ‘Abdullah,” ia berkata:Malik bin ‘Auf keluar bersama pasukannya menuju Hunain. Ia tiba lebih dahulu daripada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyiapkan diri dan bersiaga di tempat-tempat sempit serta lekuk-lekuk lembah. Rasulullah ﷺ pun datang bersama para sahabatnya, hingga mereka turun memasuki lembah pada saat pagi masih gelap. Ketika orang-orang mulai menuruni lembah itu, tiba-tiba pasukan berkuda musuh menyerbu ke arah mereka. Serangan itu terasa sangat berat, sehingga orang-orang pun berbalik lari tunggang-langgang, tidak ada seorang pun yang menoleh kepada yang lain.Rasulullah ﷺ pun bergerak ke arah kanan sambil berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah!” Namun tidak ada yang menyahut. Unta-unta pun saling bertubrukan satu sama lain. Ketika Rasulullah ﷺ melihat keadaan kaum muslimin seperti itu, beliau bersabda, “Wahai ‘Abbas, berserulah: Wahai kaum Anshar, wahai para pemilik pohon samurah!”Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Seseorang di antara mereka berusaha membelokkan untanya, namun tidak mampu. Maka ia pun melemparkan baju besinya ke lehernya, mengambil pedang dan busurnya, lalu menuju ke arah suara panggilan itu, hingga berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ sekitar seratus orang. Rasulullah ﷺ kemudian mengatur barisan mereka, lalu terjadilah pertempuran sengit.Pada awalnya seruan itu ditujukan kepada kaum Anshar, kemudian di akhir kepada kabilah Khazraj, dan mereka adalah orang-orang yang sangat tegar dalam peperangan. Rasulullah ﷺ pun menampakkan diri di atas tunggangannya dan melihat sengitnya pertempuran, lalu bersabda, “Sekarang benar-benar berkobarlah api peperangan.”Demi Allah, tidaklah orang-orang kembali, melainkan para tawanan telah tergeletak di hadapan Rasulullah ﷺ. Allah membinasakan siapa yang dibinasakan-Nya dari mereka, dan sebagian lainnya melarikan diri. Allah pun memberikan kepada Rasul-Nya harta dan anak-anak mereka sebagai rampasan.Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Syu‘bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umarah, apakah kalian lari meninggalkan Rasulullah ﷺ pada hari Hunain?” Ia menjawab, “Ya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak lari. Sesungguhnya Hawazin adalah kaum pemanah. Ketika kami berjumpa dengan mereka dan menyerang mereka, mereka pun mundur. Lalu orang-orang sibuk mengumpulkan harta rampasan, maka pasukan Hawazin kembali menyerang kami dengan hujan anak panah, sehingga orang-orang pun berlarian. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, sementara Abu Sufyan bin Al-Harits memegang tali kekang baghal putih Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: ‘Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. 
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.’”Aku berkata: Ini merupakan puncak keberanian yang paling sempurna. Pada hari seperti itu, di tengah kancah pertempuran yang berkecamuk, ketika pasukannya telah tercerai-berai darinya, beliau tetap berada di atas seekor baghal yang bukan tunggangan cepat, tidak cocok untuk menyerang, mundur, ataupun melarikan diri. Namun dalam keadaan seperti itu, beliau justru mengarahkannya ke hadapan musuh dan menyebutkan nama beliau agar dikenal oleh siapa pun yang belum mengenalnya. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat.Semua itu tidak lain adalah karena keyakinan beliau kepada Allah, tawakal kepada-Nya, dan pengetahuan beliau bahwa Allah pasti akan menolongnya, menyempurnakan risalah yang diembankan kepadanya, dan memenangkan agamanya atas seluruh agama lainnya. Allah Turunkan Sakinah pada Perang HunainAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Oleh karena itu, Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ﴾Artinya, Allah menurunkan ketenangan dan keteguhan kepada Rasul-Nya.Dan firman-Nya:﴿وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾Maksudnya, kepada orang-orang beriman yang bersama beliau.Dan firman-Nya:﴿وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا﴾Yaitu para malaikat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja‘far bin Jarir.Ia berkata:Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin ‘Arafah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Mu‘tamir bin Sulaiman, dari ‘Auf—yaitu Ibnu Abi Jamīlah Al-A‘rābi—ia berkata: aku mendengar ‘Abdurrahman, mantan budak Ibnu Baratsan, ia menceritakan kepadaku dari seorang lelaki yang berada di pihak orang-orang musyrik pada hari Perang Hunain. Lelaki itu berkata:“Ketika kami bertemu dengan para sahabat Rasulullah ﷺ pada hari Hunain, mereka sama sekali tidak mampu bertahan menghadapi kami, bahkan sekejap pun. Ketika kami berhasil memukul mundur mereka, kami terus mengejar mereka hingga akhirnya kami sampai kepada seorang laki-laki yang berada di atas seekor bagal putih. Ternyata dia adalah Rasulullah ﷺ.Di dekat beliau, kami disambut oleh orang-orang berpakaian putih, berwajah tampan. Mereka berkata kepada kami: ‘Semoga wajah-wajah kalian menjadi buruk! Kembalilah!’Maka kami pun langsung lari tunggang-langgang. Mereka menaiki tengkuk-tengkuk kami, dan kekalahan itu pun menimpa kami.”Al-Ḥāfiẓ Abu Bakr Al-Baihaqi berkata:Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Bālawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Al-Hasan Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami ‘Affān bin Muslim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wāḥid bin Ziyād, telah menceritakan kepada kami Al-Ḥārith bin Ḥuṣairah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata:Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu berkata:“Aku bersama Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain. Ketika itu orang-orang tercerai-berai meninggalkan beliau, dan yang tersisa bersama beliau hanyalah delapan puluh orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Kami maju ke depan dan tidak membelakangi musuh. Merekalah orang-orang yang Allah turunkan kepada mereka ketenangan.Rasulullah ﷺ berada di atas bagalnya dan terus maju. Bagalnya sempat menyimpang sehingga beliau hampir miring dari pelana. Aku berkata: ‘Bangkitlah, semoga Allah meninggikanmu.’Beliau bersabda: ‘Berikan kepadaku segenggam tanah.’ Aku pun memberikannya. Lalu beliau melemparkan tanah itu ke wajah mereka, hingga mata-mata mereka penuh dengan debu.Kemudian beliau bersabda: ‘Di mana kaum Muhajirin dan Anshar?’Aku menjawab: ‘Mereka ada di sana.’Beliau bersabda: ‘Panggil mereka!’Aku pun memanggil mereka. Mereka datang dengan pedang-pedang terhunus di tangan kanan mereka, seakan-akan kilatan cahaya. Maka orang-orang musyrik pun membalikkan badan mereka dan lari.”Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Affān, dengan lafaz yang hampir sama.Al-Walīd bin Muslim berkata:Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullāh bin al-Mubārak, dari Abū Bakr al-Hudzalī, dari ‘Ikrimah—mantan budak Ibnu ‘Abbās—dari Syaibah bin ‘Utsmān, ia berkata:“Ketika aku melihat Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain dalam keadaan terbuka (tidak terlindungi), aku teringat ayah dan pamanku yang terbunuh oleh ‘Ali dan Hamzah. Maka aku berkata dalam hatiku: ‘Hari ini aku akan menuntut balasku darinya.’Aku pun bergerak hendak mendatanginya dari sisi kanan. Namun tiba-tiba aku melihat al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib berdiri, mengenakan baju besi putih seperti perak, debu pertempuran menyingkapinya. Aku berkata: ‘Itu pamannya, ia pasti tidak akan membiarkannya.’Lalu aku mendatanginya dari sisi kiri, ternyata di sana ada Abū Sufyān bin al-Ḥārith bin ‘Abdul Muththalib. Aku berkata: ‘Itu sepupunya, ia pun tidak akan membiarkannya.’Aku pun mendatanginya dari arah belakang. Tidak tersisa lagi bagiku kecuali mengayunkan pedang kepadanya. Tiba-tiba muncul di hadapanku nyala api di antara aku dan dia, seperti kilat. Aku takut api itu akan membakarku, maka aku menutup mataku dengan tanganku dan mundur perlahan.Rasulullah ﷺ lalu menoleh kepadaku dan bersabda: ‘Wahai Syaibah, wahai Syaibah, mendekatlah kepadaku. Ya Allah, hilangkanlah setan darinya.’Aku pun mengangkat pandanganku ke arah beliau. Saat itu, beliau menjadi lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku sendiri. Lalu beliau bersabda: ‘Wahai Syaibah, perangilah orang-orang kafir.’”Karena itulah Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26) Kaum Hawazin Masuk IslamAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26)Allah benar-benar telah menerima tobat sisa kaum Hawāzin. Mereka masuk Islam dan datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sebagai kaum muslimin. Mereka menyusul beliau ketika beliau telah mendekati Mekah, tepatnya di Ji‘rānah, sekitar dua puluh hari setelah peristiwa perang.Pada saat itu, Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan antara mengambil kembali para tawanan mereka atau mengambil kembali harta-harta mereka. Mereka memilih para tawanan mereka. Jumlah tawanan itu sekitar enam ribu orang, terdiri dari anak-anak dan para perempuan. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan seluruh tawanan itu kepada mereka.Adapun harta rampasan perang, beliau membagikannya kepada para prajurit yang ikut berperang. Beliau juga memberikan tambahan pemberian (nafal) kepada sebagian orang dari golongan ṭulaqā’ (orang-orang yang baru masuk Islam setelah Fathu Mekah), dengan tujuan melembutkan hati mereka agar semakin kokoh dalam Islam. Beliau memberi mereka masing-masing seratus ekor unta.Di antara orang yang diberi seratus ekor unta tersebut adalah Mālik bin ‘Auf an-Naḍrī. Rasulullah ﷺ bahkan mengangkatnya kembali sebagai pemimpin atas kaumnya sebagaimana sebelumnya. Karena itu, Mālik bin ‘Auf memuji Rasulullah ﷺ dengan sebuah qasidah yang di antaranya berbunyi:Aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar
di tengah seluruh manusia seseorang seperti Muhammad.Paling menepati janji dan paling banyak memberi,
bila diminta kebaikan; dan kapan pun engkau kehendaki,
ia mampu mengabarkan apa yang akan terjadi esok hari.Jika pasukan telah menampakkan taring-taringnya,
dengan tombak-tombak lurus dan pedang-pedang tajam,Maka ia laksana singa di tengah anak-anaknya,
tenang di tengah debu peperangan, siap mengintai musuh. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan ThaifPertama: Sesungguhnya Allah dengan taufik-Nya mengatur urusan hamba-hamba-Nya yang beriman, bersikap lembut kepada mereka, dan melindungi mereka dari tipu daya orang-orang kafir. Allah menjadikan apa yang Dia kehendaki sebagai harta rampasan bagi kaum muslimin.Tidaklah Rasulullah ﷺ keluar menghadapi kekuatan besar kaum Quraisy di Makkah, kecuali karena Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati kaum Hawazin, sehingga mereka berhenti bergerak untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah menjadikan mereka menghadapi Rasulullah ﷺ dengan membawa serta wanita-wanita dan harta-harta mereka berupa unta dan kambing yang jumlahnya hanya diketahui oleh Allah.Semua itu terjadi agar harta rampasan tersebut menjadi milik kaum muslimin, yang dengannya Rasulullah ﷺ dapat menggunakannya untuk melembutkan dan menautkan hati serta mengobati luka batin penduduk Makkah, setelah mereka mengalami kekalahan besar yang sangat melukai perasaan mereka.Pada fase dakwah ini, Rasulullah ﷺ sangat membutuhkan upaya penaklukan hati, sementara beliau sendiri tidak memiliki apa-apa, bahkan sampai harus meminjam baju besi dari Shafwan. Maka datanglah harta-harta rampasan dan kekayaan yang besar ini, lalu Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk menundukkan hati para pemimpin yang sebelumnya telah “hilang akal sehatnya” (karena kebencian dan permusuhan).Mahasuci Allah, Sang Pengatur segala urusan dan Pembolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Kedua: Peristiwa Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dari Shafwan bin Umayyah mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:Keterbatasan sarana material yang dimiliki pasukan Rasulullah ﷺ, hingga beliau harus meminjam senjata dari seorang musyrik.Bolehnya seorang imam atau pemimpin meminjam senjata milik orang musyrik untuk memerangi musuh. Peristiwa ini termasuk salah satu bentuk isti‘ānah (meminta bantuan).Barang pinjaman (al-‘āriyah) itu bersifat tanggungan, meskipun barang yang dipinjam tersebut adalah milik orang musyrik, meski dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.Ketiga: Malik an-Nadhri mengutus seorang mata-mata sebagai pemimpin pasukan Tsaqif dan Hawazin agar ia mengamati langsung keadaan Rasulullah ﷺ dan berita tentang pasukan kaum muslimin.Ketika mata-mata itu kembali kepada Malik, terlihat jelas pada wajahnya tanda-tanda ketakutan dan kegentaran. Maka Malik bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami melihat para lelaki yang berpakaian putih, menaiki kuda-kuda hitam pekat. Demi Allah, kami sama sekali tidak mampu bertahan, dan apa yang kami alami benar-benar tidak terbayangkan.”Malik pun tidak mampu menolak atau menghalangi mereka dari tujuan dan niat tersebut.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk rasa takut (ar-ru‘b) yang Allah berikan sebagai pertolongan kepada Rasul-Nya ﷺ dan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.Allah Ta‘ala berfirman:﴿ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا ﴾“Dan Dia menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sebagian mereka kalian bunuh dan sebagian yang lain kalian tawan.” (QS. Al-Ahzab: 26)Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:﴿ سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ ﴾“Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dalil tentang itu. Tempat mereka adalah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 151)Dan Rasulullah ﷺ bersabda:«نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ»“Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan ke dalam hati musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat: Ketika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, “Kita tidak akan dikalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit,” Rasulullah ﷺ tidak menyukai ucapan tersebut, karena beliau mengetahui akibat buruk dari perkataan semacam itu. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran sebagai berikut:1. Ucapan satu orang saja, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah, bisa menjadi sebab datangnya musibah besar yang menimpa seluruh pasukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya waspada agar tidak mendatangkan bencana bagi komunitasnya atau keluarganya akibat keburukan yang muncul dari perbuatannya atau ucapannya.2. Meskipun hanya satu kalimat, namun dengan sebab itulah bencana terjadi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ» “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kata, yang ia tidak memperhatikan akibatnya, lalu karena kata itu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh jarak antara timur.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Ini menunjukkan kelemahan tabiat manusia dan cepatnya ia tertipu oleh rasa bangga. Seseorang bisa saja, ketika melihat banyaknya jumlah pasukan, merasa kagum, tertipu oleh kekuatan semu itu, lalu membesarkan dirinya dan merasa yakin akan kemenangan. Ia pun mengucapkan kalimat tersebut, yang muncul dari kelemahan manusiawi yang kadang menimpa seorang hamba dalam kondisi tertentu, ketika ia tidak selalu menghadirkan rasa takwa kepada Allah, pengawasan-Nya, ketundukan kepada-Nya, serta kesadaran atas nikmat-nikmat-Nya.4. Besarnya bahaya perkara ini, karena berkaitan langsung dengan akidah. Seorang muslim, di antara bentuk ibadah terbesar yang ia lakukan, adalah tunduk kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya, dan waspada dari kelalaian dalam hal ini. Hendaknya ia menyadari bahwa rasa ujub (bangga diri) dan masuknya kesombongan ke dalam hati termasuk dosa-dosa besar yang dapat membinasakan.5. Besarnya bahaya perkara ini juga ditunjukkan oleh hukuman yang terjadi secara langsung, serta ayat-ayat yang turun untuk menegur umat agar mereka mengambil pelajaran untuk masa depan mereka. Karena itu, ucapan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Abu Bakar al-Jazā’irī rahimahullah berkata dalam penjelasannya: “Haramnya merasa kagum terhadap diri sendiri, terhadap amal, atau terhadap kekuatan. Sebab, akibat dari sikap tersebut adalah kekalahan kaum mukminin pada awal pertempuran mereka melawan musuh.”6. Pada peristiwa ini juga terdapat pelajaran akidah yang sangat penting. Jika Perang Badar telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang sedikit tidak membahayakan mereka di hadapan musuh-musuh mereka apabila mereka bersabar, bertakwa, dan hati mereka bergantung kepada Allah Ta’ala, maka Perang Hunain menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat sedikit pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah Ta’ala. Perang Hunain telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat apa pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah.Kelima: Dalam ucapan sebagian orang yang diucapkan di hadapan Rasulullah ﷺ: “Jadikanlah untuk kami dzātu anwāṭ sebagaimana mereka memiliki dzātu anwāṭ,” terdapat beberapa pelajaran penting, di antaranya:Orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perawi hadits Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, adalah orang-orang yang baru saja keluar dari kekafiran. Mereka termasuk orang-orang yang baru masuk Islam setelah penaklukan Makkah atau sesudahnya, dan bukan dari kalangan sahabat yang telah lebih dahulu masuk Islam. Karena itu, perkara seperti ini tidak mungkin muncul dari para sahabat terdahulu, dan tidak pantas disangka atau dituduhkan kepada mereka. Semoga Allah Ta‘ālā meridai mereka semua.Kewajiban bersikap sangat waspada terhadap kesyirikan. Orang-orang tersebut tidak bermaksud menggantungkan diri kepada pohon sebagaimana praktik orang-orang musyrik, namun Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ucapan mereka serupa dengan ucapan para pengikut Nabi Musa, yaitu: “Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” Maka perhatikanlah bagaimana cara melakukan tabarruk (mencari berkah), memohon keberkahan, beribadah, dan mendekatkan diri kepada yang diberkahi. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu kami kehabisan air. Rasulullah ﷺ bersabda:«اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ»“Carilah sisa air.”Lalu didatangkan sebuah bejana yang di dalamnya terdapat sedikit air. Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian bersabda:«حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ» “Marilah kepada air bersuci yang diberkahi, dan keberkahan itu berasal dari Allah.” Yakni, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah semata, tidak dari selain-Nya. Dialah Allah —dengan mematahkan anggapan keliru— tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.Pintu tabarruk termasuk pintu terbesar yang melaluinya kesyirikan masuk ke tengah manusia. Awalnya, orang-orang mengagungkan para ulama dan orang-orang saleh, lalu meminta doa kepada mereka. Setelah itu, mereka mulai mengusap-usap (tabarruk) kepada mereka, dan meyakini bahwa para tokoh tersebut memiliki kemampuan memberi keberkahan karena kesalehan dan kedudukan mereka di sisi Allah. Ketika mereka terus-menerus meminta keberkahan kepada orang-orang tersebut, muncullah praktik tabarruk kepada para wali dan orang-orang saleh, kemudian tabarruk kepada kuburan, bahkan berkembang menjadi tabarruk kepada pepohonan dan batu-batuan. Semua ini merupakan penyimpangan yang besar.Meminta Keberkahan kepada Allah SemataKeberkahan diminta dari Zat yang memilikinya, bukan dari yang tidak memilikinya. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau sangat mencintainya dan berharap keberkahan ada di dalamnya, lalu beliau berdoa kepada Allah Subḥānahu. Dalam hadits Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:«اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ» (1)“Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami. Ya Allah, berkahilah mudd kami. Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.”Beliau berdoa agar Allah memberikan keberkahan pada Madinah, makanan pokok mereka, dan takaran mereka. Maka, jika Rasulullah ﷺ sendiri meminta keberkahan dari Allah, sudah seharusnya kita tidak meminta keberkahan kecuali kepada Allah.Adapun meminta keberkahan kepada selain-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang meminta keberkahan dengan menggantungkan senjata mereka pada pohon, maka perbuatan itu sama dengan ucapan “Jadikanlah untuk kami sesembahan”, dan berarti menjadikan tandingan bagi Allah.Maka orang-orang seperti ini harus diberi peringatan keras, diarahkan untuk kembali kepada Allah, dan dicegah dari mencari keberkahan dengan cara yang menyimpang, sebagaimana mereka juga dicegah dari penyimpangan dalam seluruh bentuk ibadah lainnya. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)Maka seharusnya orang-orang seperti ini sadar dan kembali kepada Allah. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mencari keberkahan hanya kepada-Nya, sebagaimana mereka bersungguh-sungguh dalam berbagai bentuk ibadah lainnya.1. Perhatikan apa yang diminta oleh mereka kepada Rasulullah ﷺ.Mereka berkata, “Jadikanlah untuk kami Dzātu Anwāṭ sebagaimana mereka memiliki Dzātu Anwāṭ.”Dalam Fathul Majīd dijelaskan bahwa maksudnya, mereka tidak meminta agar dibuatkan sesembahan selain Allah—karena mereka tentu lebih paham dan lebih mulia dari itu—tetapi mereka hanya meminta sebuah pohon yang diberi izin oleh Nabi untuk mereka bertabarruk (mengambil berkah darinya), dengan cara menggantungkan senjata-senjata mereka di sana, tanpa melakukan shalat atau sedekah untuknya.Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk bertabarruk tersebut—meskipun tidak disertai shalat atau sedekah—tetap termasuk syirik itu sendiri. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap syubhat kaum musyrik di zaman ini yang mengira bahwa apa yang mereka lakukan berupa tabarruk dan pengagungan adalah sesuatu yang tidak mengapa.2. Apa yang mereka minta bukanlah syirik kecil.Seandainya Nabi ﷺ mengabulkannya, tentu itu serupa dengan ucapan Bani Israil kepada Nabi mereka, “Jadikanlah untuk kami sesembahan.” Demi Allah, itu termasuk syirik besar. Namun Bani Israil tidak langsung dikafirkan karena permintaan tersebut, sebab mereka baru saja meninggalkan kekafiran dan masuk ke dalam Islam. Selain itu, mereka tidak sampai melakukannya dan tidak memaksakan permintaan tersebut, melainkan hanya sekadar meminta kepada Nabi ﷺ.3. Kaidah bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah syariat sudah tertanam dalam diri para sahabat.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengajukan permintaan tersebut tidak serta-merta melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Mereka tidak langsung mengamalkannya, tetapi terlebih dahulu mendatangi Rasulullah ﷺ. Sebab mereka mengetahui bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan syariat sebelum diamalkan, agar seseorang tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah, yaitu beribadah kepada Allah tanpa dasar yang telah Dia tetapkan.Keenam: Wajib berhati-hati dari menyerupai orang-orang kafir.Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya:لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, setahap demi setahap.”Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim waspada dan tidak meniru orang-orang kafir. Bahkan, yang menjadi kewajibannya adalah berhati-hati dari menyerupai mereka dalam seluruh urusan mereka, serta mewaspadai ajakan untuk mengikuti hawa nafsu dan penyimpangan umat-umat terdahulu.Menyerupai orang-orang kafir juga termasuk salah satu sebab terbesar munculnya berbagai bid’ah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong Bani Israil untuk meminta kepada Nabi Musa agar dibuatkan bagi mereka sesembahan sebagaimana kaum kafir memiliki sesembahan yang mereka sembah.Demikian pula, sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong sebagian sahabat Nabi Muhammad ﷺ—yang saat itu masih baru masuk Islam—untuk meminta agar dibuatkan bagi mereka sebuah pohon yang mereka jadikan tempat mencari berkah selain Allah.Dan inilah kenyataan yang terjadi pada hari ini. Sebagian kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam melakukan bid’ah dan perbuatan syirik. Salah satu sebab paling menonjol dari penyimpangan tersebut adalah sikap menyerupai orang-orang kafir. Ketujuh: Mengambil pelajaran tentang pentingnya optimisme (tafā’ul).Ketika Rasulullah ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Abī Ḥadrad radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu dan ayahnya untuk mendatangi pasukan Tsaqīf, lalu ia kembali dan mengabarkan bahwa ia melihat kaum wanita, keluarga, anak-anak, serta hewan ternak mereka ikut bersama pasukan itu—yang maksud mereka adalah untuk menunjukkan keteguhan dan agar tidak lari saat pertempuran—maka hal itu tentu merupakan sesuatu yang menakutkan bagi pasukan yang menghadapinya.Namun Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah harta rampasan kaum muslimin esok hari, insya Allah.” Dari peristiwa ini kita mengambil pelajaran tentang sikap optimis.Sepanjang kehidupan Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan optimisme. Dalam kondisi apa pun, beliau selalu melihat dari sisi yang membawa harapan. Beliau tidak terpengaruh oleh kumpulan pasukan Tsaqīf, bahkan mengucapkan kata-kata optimis yang didengar oleh para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Ucapan itu membangkitkan harapan, menyemangati jiwa, dan meneguhkan hati.Sebab jiwa manusia, ketika diingatkan pada kekuatan dan jumlah besar musuh, bisa saja merasa gentar. Namun ketika diberi harapan tentang kemenangan dan ganimah yang besar, maka ia akan berani dan maju. Apalagi ketika gambaran tentang harta rampasan itu seakan-akan sudah tampak di depan mata.Sikap seperti ini juga tampak pada peristiwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari mendatangi Banī Qurayẓah pada hari Perang Aḥzāb. Saat itu para sahabat—di antaranya Sa‘d bin Mu‘ādz, Sa‘d bin ‘Ubādah, ‘Abdullah bin Rawāḥah, dan Khawwāt bin Jubair radhiyallāhu ‘anhum—yang diutus untuk memastikan apakah Banī Qurayẓah telah melanggar perjanjian, kembali dan mengabarkan bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati perjanjian.Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya dan bersabda:«أَبْشِرُوا يَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِنَصْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَوْنِهِ»“Bergembiralah wahai kaum mukminin, dengan pertolongan dan bantuan Allah Ta‘ālā.”Ketika keadaan semakin sulit dan musuh semakin berkumpul, hati pun semakin bergantung kepada Allah, dan pertolongan pun datang. Rasulullah ﷺ sangat perhatian pada hari itu untuk menebarkan ketenangan dan optimisme di hadapan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Kedelapan: Di antara pelajaran dari serangan mendadak orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, kekacauan barisan mereka, lalu kekalahan yang mereka alami — dan tidak ada yang tetap tegar bersama Rasulullah ﷺ kecuali sedikit dari kalangan mukminin — terdapat pelajaran praktis bagi kaum Muslimin di setiap zaman dan tempat: janganlah kalian tertipu oleh kekuatan kalian dan jangan pula oleh jumlah yang kalian miliki.Sebagian kaum Muslimin ketika itu berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Namun ternyata mereka mengalami kekalahan pada awal pertemuan dengan musuh. Peristiwa ini menjadi pendidikan dan pembinaan bagi hati agar tidak berpaling kepada selain Allah. Jika hati berpaling kepada selain-Nya, maka akibatnya akan seperti yang terjadi pada pasukan Hunain di awal pertempuran.Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang.” (QS. At-Taubah: 25)Setelah pelajaran itu benar-benar terwujud dan pesan pun sampai, manusia memahami secara nyata bahwa kekuatan dan jumlah mereka tidak akan bermanfaat jika Allah tidak menolong mereka. Jika Allah Jalla Sya’nuhu tidak memberikan pertolongan, maka tidak akan turun kemenangan dari sisi-Nya.Allah — Mahatinggi dan Mahamulia — tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah yang berperang dengan pertolongan-Nya, anugerah-Nya, dan kebaikan-Nya.Sebagaimana firman-Nya:وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan menjadi kewajiban atas Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47)Namun setelah Allah memperlihatkan kepada kaum mukminin secara nyata keadaan mereka tanpa pertolongan-Nya, barulah pertolongan itu datang dari sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Adapun keadaan kita hari ini — realitas kita tercerai-berai dan hati kita belum bergantung kepada Allah sebagaimana mestinya — maka kita perlu memahami pelajaran ini dengan baik agar keadaan kita menjadi lurus. Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.Kesembilan: Firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata, “Penyandaran pertolongan secara tegas kepada Allah Ta’ala bertujuan untuk menampakkan tanda kecintaan Allah, meskipun di dalamnya terdapat sebagian kepentingan dunia. Di dalamnya terdapat bagian akhirat, dan juga bagian dunia berupa kemenangan yang menguatkan persatuan, menghasilkan ghanimah, serta melindungi umat dari serangan musuh-musuhnya. Semua itu termasuk karunia Allah, karena mereka melihat kecintaan-Nya dalam urusan-urusan dunia mereka.”Beliau juga berkata, “Penyebutan secara khusus hari Hunain di antara hari-hari peperangan lainnya, karena kaum Muslimin sempat mengalami kekalahan pada awalnya, kemudian kemenangan kembali kepada mereka. Penyebutan ini mengandung pelajaran bahwa kemenangan diraih ketika menaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sedangkan kekalahan terjadi ketika lebih mengutamakan keuntungan dunia yang segera daripada ketaatan.”Kesepuluh: Seruan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Baiat Syajarah, juga kepada kaum Muhajirin dan Anshar, lalu kembalinya mereka.Tidak lama setelah peristiwa itu, para pasukan yang sempat mundur kembali berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa larinya mereka tidaklah jauh. Itu hanyalah kekacauan dan kepanikan sesaat. Mereka masih berada cukup dekat sehingga dapat mendengar suara panggilan.Kemudian terjadi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu datang keteguhan yang bersumber dari Allah dan pertolongan-Nya. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa mundurnya mereka tidaklah jauh dan tidak semua pasukan benar-benar melarikan diri. Yang mundur hanyalah orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dari kalangan penduduk Makkah yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang-orang musyrik Makkah yang belum benar-benar beriman.Kekalahan itu datang secara tiba-tiba. Mereka dihujani anak panah sekaligus dan bercampur dengan sebagian penduduk Makkah yang imannya belum kokoh. Di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang ikut keluar untuk mencari harta rampasan, sehingga mereka berada di barisan depan. Ketika panah-panah beterbangan, mereka pun berbalik dan lari. Namun akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ketenangan kepada kaum mukminin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.”Kesebelas: Ketika Al-‘Abbas memanggil para sahabat Baiat Syajarah dan menyeru kaum Anshar, mereka segera menyambut dan kembali kepada Rasulullah ﷺ. Bahkan sebagian mereka tidak mampu membalikkan unta yang ditungganginya, sehingga ia turun dan meninggalkannya, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ dengan senjatanya.Hal ini menegaskan kewajiban untuk segera menyambut seruan Rasulullah ﷺ dan mengingatkan kita pentingnya bersegera memenuhi perintah beliau begitu kita mendengar dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Kedua belas: Kita melihat bahwa Rasulullah ﷺ, yang sangat lembut dan penyayang terhadap orang-orang beriman, tidak mencela seorang pun dari mereka yang sempat mundur. Ketika Ummu Salim radhiyallahu ‘anha berkata tentang orang-orang yang lari, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki keadaan.”Artinya, beliau tidak menegur mereka dengan celaan, karena peristiwa itu telah berlalu dan tidak ada jalan untuk mengulanginya, terlebih dalam kondisi perang yang memang menimbulkan guncangan jiwa. Rasulullah ﷺ memuliakan para sahabatnya dengan tidak mengungkit kesalahan itu. Demikianlah sikap yang baik: memaafkan, melapangkan dada, dan tidak berlebihan dalam menyalahkan seorang Muslim atas kesalahan yang sudah tidak mungkin diperbaiki. Seorang Muslim hendaknya memberi ruang bagi sebagian uzur dalam hal semacam itu.Ketiga belas: Disyariatkannya doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika keadaan menjadi genting. Pada Perang Hunain, beliau memohon pertolongan kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin diberi kemenangan atas orang-orang musyrik.Pertolongan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembalinya Rasulullah ﷺ kepada Rabb-nya dalam situasi yang sulit tersebut menjadi faktor paling kuat dalam mengubah jalannya pertempuran sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Keempat belas: Disyariatkannya berdoa dan mengarahkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; beliau menempuh jalan tersebut, terlebih ketika keadaan menjadi sulit. Saat itu beliau memohon kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin memperoleh kemenangan atas kaum musyrikin.Pertolongan itu datang dari sisi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ketika Rasulullah ﷺ menghadapkan diri kepada Rabb-nya dalam situasi yang berat tersebut, hal itu menjadi faktor paling kuat yang mengubah jalannya peperangan sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Kelima belas: Ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh, beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Inilah salah satu prinsip peperangan dalam Islam. Ini juga termasuk wasiat Rasulullah ﷺ yang terus berlaku bagi pasukan kaum Muslimin.Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Aḥmad — semoga Allah merahmatinya — dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:“Apabila Rasulullah ﷺ mengirim pasukan, beliau bersabda,‘Keluarlah kalian dengan menyebut nama Allah. Berperanglah di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan melakukan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak, serta jangan pula membunuh para penghuni tempat ibadah.’Ketika beliau mengutus pasukan untuk memerangi Ibnu Abī al-Ḥuqayq dan para sahabatnya di daerah Khaybar, az-Zuhrī berkata:Ibnu Ka‘b bin Mālik mengabarkan kepadaku dari pamannya — radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus mereka kepada Ibnu Abī al-Ḥuqayq di Khaybar, beliau melarang mereka membunuh wanita dan anak-anak.Dengan demikian, peperangan dalam Islam adalah peperangan yang memiliki akhlak. Bahkan ketika menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin, tetap tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh melampaui batas, tidak boleh melakukan kerusakan, dan tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.Hal ini juga menunjukkan tingginya kedudukan hak asasi manusia dalam Islam, meskipun orang tersebut adalah seorang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman:۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)Islam menghormati manusia sebagai manusia, apa pun agama dan keyakinannya, bahkan dalam keadaan perang. Maka bagaimana lagi dalam keadaan damai dan kehidupan bermasyarakat?Peperangan dalam Islam adalah perang yang mulia. Seorang Muslim tidak meninggalkan prinsip-prinsip luhur tersebut. Oleh karena itu, wanita dan anak-anak tidak memiliki peran dalam peperangan, sehingga mereka harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika seorang wanita benar-benar ikut serta dalam peperangan. Ia juga tidak menanggung dosa orang lain.Barang siapa menjaga hak perempuan secara khusus dan hak manusia secara umum dalam keadaan perang dan pertempuran, tentu ia lebih layak lagi menjaga hak-hak manusia dalam keadaan damai.Islam telah mengangkat tinggi hak manusia hingga kita melihat dengan jelas bahwa hak-hak manusia dalam Islam merupakan salah satu poros tujuan syariat Islam. Sementara itu, seluruh dunia menyaksikan berbagai pelanggaran terhadap hak kaum Muslimin yang terjadi di berbagai tempat, bahkan di sebagian masyarakat yang mengaku modern: terjadi pembunuhan massal, penghancuran kota-kota dan rumah-rumah penduduk, tanpa membedakan antara wanita, anak-anak, orang tua, dan para pejuang yang terlibat dalam peperangan.Padahal Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang wanita yang terbunuh pada waktu perang — hanya satu orang wanita saja — lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.Karena itu para ulama fikih menyatakan:“Diharamkan membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.”Keenam belas: Khalid bin Al-Walid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Hunain. Ketika itu beliau berada di garis depan, namun ia mengalami luka. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera menuju kemahnya untuk menanyakan keadaannya. Setelah menemukannya, beliau menanyakan kondisinya, melihat lukanya, dan mengobatinya.Padahal Rasulullah ﷺ memimpin pasukan yang besar, namun beliau tetap memeriksa keadaan para sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan memperhatikan mereka satu per satu.Kemudian Khalid — meskipun mengalami luka-luka — tetap ikut serta dalam Perang Thaif. Siapa pun yang membaca kisah ini akan merasa kagum melihat bagaimana Khalid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu tetap melanjutkan perjalanan menuju Thaif dan turut serta dalam pengepungan kota tersebut. Ia tidak ingin kehilangan pahala jihad sedikit pun, meskipun ia mengalami luka yang sebenarnya bisa menjadi alasan baginya untuk tidak ikut.Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa setelah salah satu peperangan, ketika Rasulullah ﷺ mengejar orang-orang kafir Quraisy hingga sampai di Hamrā’ al-Asad. Saat itu para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum juga mengalami luka yang besar, namun mereka tidak tertinggal dan tetap ikut bersama beliau. Tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:ٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.” (QS. Ali Imran: 172)Ketujuh belas: Ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu menaklukkan benteng Thaif, dikatakan kepada beliau, “Doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Namun beliau justru mendoakan agar mereka mendapat hidayah dan tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Inilah bentuk sempurna dari kasih sayang dan rahmat beliau ﷺ.Baca juga: Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan KitaPadahal penduduk Thaif telah menyakiti Rasulullah ﷺ dan mengusir beliau ketika datang mengajak mereka kepada Allah. Bahkan mereka melempari beliau dengan batu. Namun demikian, beliau tetap mendoakan agar mereka mendapat hidayah, padahal mereka adalah musuh-musuh Allah. Hal ini menunjukkan besarnya rasa sayang dan kepedulian beliau ﷺ kepada umatnya.Allah pun mengabulkan doa beliau. Setelah itu mereka datang dalam keadaan telah memeluk Islam tanpa melalui penderitaan atau kesulitan.Demikianlah seharusnya seorang muslim: ia menasihati karena Allah dan berusaha menjauhi sikap membalas dendam terhadap dirinya sendiri. Ia tidak mendoakan keburukan bagi orang yang memusuhinya, tetapi justru mendoakan agar musuhnya mendapat hidayah kepada Islam.Jika engkau berselisih dengan seseorang—baik orang dekat maupun jauh—maka yang lebih utama adalah mendoakan agar Allah memberinya hidayah. Dengan begitu engkau memperoleh pahala, mampu mengalahkan godaan setan, hawa nafsu, dan ego diri, serta kedudukanmu di sisi Allah akan terangkat. Perbuatan ini juga membersihkan hati dan memperbaiki batin. Namun sikap seperti ini sering kali jarang kita lakukan dalam banyak keadaan.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap MelupakanKedelapan belas: Jika ada seseorang yang berdalil dengan hadits ini ketika Rasulullah ﷺ diminta untuk mendoakan kebinasaan bagi kabilah Tsaqif, lalu beliau justru berkata:اللَّهُمَّ اهْدِ ثَقِيفًا“Ya Allah, berilah hidayah kepada Tsaqif.”Kemudian orang itu menyimpulkan bahwa tidak boleh mendoakan keburukan bagi orang kafir, karena Rasulullah ﷺ tidak mendoakan kebinasaan bagi Tsaqif dan malah mendoakan hidayah bagi mereka, serta tidak memenuhi permintaan sebagian sahabat—semoga Allah meridai mereka—yang meminta agar didoakan kebinasaan bagi mereka.Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Ath-Thufail bin ‘Amr datang bersama para sahabatnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan menolak. Maka doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Lalu dikatakan, “Binasalah Daus.” Namun Rasulullah ﷺ justru berdoa:اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah hidayah kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka (kepada Islam).”Jawabannya adalah bahwa dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdoa:اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ“Ya Allah, perkeraslah hukuman-Mu atas kabilah Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun paceklik seperti tahun-tahun yang terjadi pada masa Nabi Yusuf.”Karena itu, yang benar adalah menggabungkan kedua jenis hadits tersebut. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits tentang doa untuk kabilah Daus dalam Shahih-nya pada bab “Doa bagi orang-orang musyrik agar mendapatkan hidayah dan agar hati mereka dilunakkan.”Baca juga: Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim CelakaIbnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang judul bab tersebut: kata “liya’tilafahum” (agar hati mereka dilunakkan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Keadaan pertama terjadi ketika kejahatan mereka semakin kuat dan gangguan mereka semakin besar. Adapun keadaan kedua adalah ketika diharapkan mereka akan mendapatkan hidayah dan hati mereka dapat dilunakkan, sebagaimana yang terjadi pada kisah kabilah Daus.Baca juga: Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi WaqqashIbnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata: Nabi ﷺ sangat menyukai masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu beliau tidak tergesa-gesa mendoakan keburukan bagi mereka selama masih ada harapan mereka akan menerima Islam. Bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan mau menerima dakwah.Adapun terhadap orang yang tidak lagi diharapkan keislamannya dan dikhawatirkan bahaya serta kekuatannya, maka beliau mendoakan keburukan atasnya. Sebagaimana beliau pernah mendoakan agar mereka ditimpa tahun-tahun paceklik seperti masa Nabi Yusuf. Beliau juga mendoakan keburukan bagi para pemuka Quraisy karena banyaknya gangguan dan permusuhan mereka. Doa itu pun dikabulkan terhadap mereka, hingga mereka terbunuh dalam Perang Badar. Sebagaimana banyak pula orang yang dahulu beliau doakan agar mendapat hidayah, kemudian benar-benar masuk Islam.Hal ini memberi petunjuk kepada kita tentang satu prinsip penting dalam memahami sirah Nabi ﷺ. Agar kita dapat mengambil pelajaran yang benar dari peristiwa-peristiwa dalam sirah, kita perlu mengumpulkan berbagai kejadian, membandingkannya satu sama lain, lalu mengambil kesimpulan dari keseluruhannya.Sebab, sebagian peristiwa bisa saja berkaitan dengan keadaan tertentu, sementara yang lain berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Ada pula yang terjadi lebih dahulu dan ada yang terjadi kemudian, dan seterusnya.Kesembilan belas: Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hikmah ditundanya penaklukan Thaif:Hikmah Ilahi menghendaki agar penaklukan itu ditunda secara sengaja supaya mereka tidak langsung dibinasakan dengan peperangan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Nabi ﷺ keluar dari Thaif—setelah beliau mengajak mereka kepada Allah dan meminta perlindungan agar dapat menyampaikan risalah Rabbnya—peristiwa itu terjadi setelah wafatnya pamannya, Abu Thalib. Namun mereka justru menolak dan mendustakan beliau.Beliau pun kembali dalam keadaan sangat sedih. Beliau tidak dapat beristirahat kecuali ketika sampai di Qarn Ats-Tsa‘alib. Di sana beliau diliputi awan. Kemudian Jibril memanggilnya bersama malaikat penjaga gunung. Malaikat itu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu. Dia telah mendengar ucapan kaummu kepadamu dan bagaimana mereka menolakmu. Jika engkau menghendaki, aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung ini.”Namun Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak. Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berharap benteng mereka tidak dibuka saat itu sehingga mereka tidak dibinasakan. Penaklukan itu ditunda agar mereka datang kemudian dalam keadaan telah memeluk Islam, yaitu pada bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.Kedua puluh: Asy-Syami rahimahullah menjelaskan hikmah pemberian harta kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).Baca juga: Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?Hikmah Allah Ta’ala menghendaki bahwa harta rampasan dari orang-orang kafir—setelah diperoleh—dibagikan kepada orang-orang yang iman belum benar-benar kokoh di dalam hati mereka. Hal ini dilakukan karena tabiat manusia memang mencintai harta. Dengan pemberian tersebut, hati mereka menjadi tenang dan kecintaan mereka terhadap Islam semakin kuat.Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan bagian yang besar kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau kepada orang yang diharapkan akan masuk Islam. Sementara sebagian tokoh kaum Muhajirin dan pemimpin kaum Anshar tidak diberi bagian dari pemberian tersebut, meskipun mereka juga berhak mendapatkannya. Hal itu karena iman mereka sudah kuat dan tidak membutuhkan penguatan melalui pemberian harta.Jika mereka diberi bagian sebagaimana para mu’allaf itu, maka dikhawatirkan hati orang-orang yang baru masuk Islam tidak akan tertarik. Padahal pemberian tersebut bertujuan agar mereka semakin mantap dalam Islam dan agar orang lain mengikuti mereka untuk masuk Islam. Maka pemberian itu merupakan kemaslahatan yang besar.Kedua puluh satu: Dari peristiwa ini kita juga dapat mengambil pelajaran tentang ketajaman pandangan Rasulullah ﷺ dan kedalaman pemahaman beliau terhadap tabiat manusia serta hal-hal yang dapat memperbaikinya.Beliau memberikan hadiah-hadiah yang besar dan pemberian yang melimpah kepada orang-orang yang sebelumnya memusuhi beliau dan masih belum memeluk Islam. Beliau juga memberikan hadiah kepada orang-orang yang ingin beliau lunakkan hatinya agar mereka mendapat hidayah dan memeluk Islam.Baca juga: 21 Faedah tentang HadiahHasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan oleh Rasulullah ﷺ. Orang-orang yang diberi pemberian itu akhirnya masuk Islam dan menjadi baik keislamannya. Bahkan mereka kemudian menjadi pembela Islam yang jujur dan kuat.Upaya melunakkan hati dengan harta tidak hanya dilakukan oleh pemimpin negara. Individu pun dapat melakukannya. Misalnya pemilik usaha yang memiliki pekerja nonmuslim, atau seseorang yang memiliki pembantu, sopir, atau pegawai yang belum masuk Islam. Ia dapat berusaha melunakkan hati mereka melalui kebaikan dan pemberian. Sebab manusia secara tabiat mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Jika seseorang mencintai orang lain, ia akan senang memenuhi keinginannya dan membuatnya bahagia. Karena itu ketika orang tersebut mengajaknya kepada Islam, ia akan lebih cepat menerima ajakan tersebut.Kedua puluh dua: Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang baru masuk Islam. Rasulullah ﷺ pernah memberinya seratus ekor unta. Lalu ia meminta lagi, maka Rasulullah ﷺ memberinya. Ia meminta lagi, lalu Rasulullah ﷺ kembali memberinya.Kemudian tertanam dalam hatinya kecintaan yang besar kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarinya pelajaran tentang harta dengan cara yang sangat tepat dan menyentuh hatinya.Setelah itu, Hakim bersumpah kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak akan lagi mengambil harta dari siapa pun setelah hari itu. Artinya, ia tidak akan menerima pemberian dari siapa pun setelahnya, bahkan meskipun pemberian itu banyak.Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah wafatnya Rasulullah ﷺ untuk memberinya bagian, ia menolak. Demikian pula ketika Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah itu, ia tetap menolak. Ia pun menjalani sisa hidupnya dengan sikap tersebut, hingga wafat pada masa Mu‘awiyah, tetap berpegang pada janjinya kepada Nabi ﷺ.Sungguh menakjubkan keadaan sahabat ini. Awalnya ia terus meminta kepada Rasulullah ﷺ berkali-kali, bahkan dengan desakan. Namun setelah itu, ia berubah total hingga tidak mau mengambil apa pun, meskipun diberi dalam jumlah besar.Dalam kisah ini tampak betapa agungnya sahabat tersebut, dan betapa teguhnya ia memegang prinsip. Sejak Fathu Makkah hingga beberapa tahun di masa Mu‘awiyah—lebih dari tiga puluh tahun—ia tetap konsisten tidak mengambil harta dari siapa pun.Baca juga: Memahami Arti Zuhud yang SebenarnyaDalam kisah ini juga terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat. Beliau menasihati Hakim setelah memberinya beberapa kali, sehingga nasihat itu benar-benar berpengaruh dalam dirinya. Kepribadiannya berubah, dan cara pandangnya terhadap dunia pun berbeda dari sebelumnya.Jika nasihat itu disampaikan sebelum ia diberi, kemungkinan besar tidak akan memberikan pengaruh seperti setelah ia merasakan pemberian tersebut.Dalam kisah ini juga terdapat penjelasan bahwa dunia itu manis dan menipu. Siapa yang menjadikannya sebagai tujuan utama, ia tidak akan pernah merasa puas, meskipun telah mendapatkan banyak.Hal ini nyata dalam kehidupan sebagian orang. Meskipun harta mereka banyak, mereka tetap merasa kurang.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. وَقَالَ لَنَا أَبُو الْوَلِيدِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ أُبَيٍّ، قَالَ: كُنَّا نَرَى هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ، حَتَّى نَزَلَتْ: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah. Namun Allah menerima tobat orang yang bertobat.”Abu Al-Walid berkata kepada kami: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata: dahulu kami menganggap perkataan ini termasuk bagian dari Al-Qur’an, hingga turun firman Allah: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.” (QS. At-Takatsur: 1) (HR. Bukhari, no. 6439 dan Muslim, no. 1048)Adapun nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hakim bin Hizam, kata Hakim:سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ لِي: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا. فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ. فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ.Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau pun memberiku. Lalu beliau berkata kepadaku:“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini itu hijau lagi manis. Siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak tamak), maka harta itu akan diberkahi baginya. Namun siapa yang mengambilnya dengan penuh ambisi dan ketamakan, maka tidak ada keberkahan baginya. Ia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”Hakim berkata: Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari siapa pun setelah engkau hingga aku meninggal dunia.”Setelah itu, Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak. Maka Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin, aku menawarkan kepadanya hak yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai’, tetapi ia menolak untuk mengambilnya.”Sejak wafatnya Nabi ﷺ, Hakim tidak pernah meminta apa pun kepada manusia hingga ia meninggal dunia. (HR. Bukhari, no. 3143)Sikap lapang terhadap harta menjadi sebab datangnya keberkahan, sedangkan kerakusan menjadi sebab hilangnya keberkahan.Diketahui bahwa harta yang sedikit tetapi diberkahi lebih baik daripada harta yang banyak namun tidak berkah. Karena tujuan bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu membawa kebahagiaan.Harta pada hakikatnya hanyalah sarana, bukan tujuan. Ia tidak bisa dimakan, diminum, atau dimanfaatkan secara langsung. Seandainya seseorang berada di padang pasir dengan membawa harta yang banyak, tetapi tidak memiliki makanan, ia tetap akan mati karena lapar dan haus.Baca juga: Perkataan Ibnu Taimiyah, Sedikit Tetapi Halal Pasti Bawa BerkahJika harta tidak diberkahi, maka seseorang tidak akan bisa merasakan manfaatnya. Bisa jadi ia jatuh sakit sehingga hartanya habis untuk pengobatan, atau tidak mampu menikmati apa yang diinginkannya. Bahkan harta itu bisa menjadi sumber kegelisahan, karena ia takut kehilangan atau khawatir dicuri.Karena itu, rasa cukup terhadap yang sedikit menjadi sebab datangnya keberkahan dan manfaat. Jika Allah memberkahi harta seseorang, maka tidak ada batas bagi keberkahannya.Kedua puluh tiga: Jika kita melihat keseluruhan pemberian Rasulullah ﷺ pada Perang Hunain, kita akan dapati bahwa beliau memberikan kepada para pembesar kaum yang baru dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), padahal mereka adalah orang-orang kaya. Rasulullah ﷺ memberi mereka bukan karena kebutuhan mereka terhadap harta, tetapi demi kemaslahatan Islam, yaitu untuk melunakkan hati mereka agar menerima agama ini.Jika mereka telah masuk Islam, maka diharapkan orang-orang di belakang mereka akan ikut masuk Islam. Karena itu, pemberian demi maslahat lebih didahulukan daripada pemberian karena kebutuhan. Menyelamatkan manusia dari neraka lebih didahulukan daripada sekadar mengenyangkan perut orang fakir. Ini adalah kaidah penting dalam kehidupan, bahwa maslahat umum bagi Islam didahulukan daripada maslahat pribadi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Ketika Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi harta rampasan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), seperti para pembesar dari Najd dan para tokoh Quraisy yang baru dibebaskan, seperti ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra‘ bin Habis, dan yang semisal mereka. Juga kepada Suhail bin ‘Amr, Shafwan bin Umayyah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Abu Sufyan bin Harb, serta Mu‘awiyah bin Abu Sufyan dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang baru masuk Islam.Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan pada hari Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ tidak memberikan apa pun kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau memberikan kepada mereka untuk melunakkan hati mereka agar tetap berada di atas Islam, dan karena itu menjadi maslahat umum bagi kaum Muslimin.Adapun orang-orang yang tidak diberi, mereka justru lebih utama di sisi beliau. Mereka adalah para wali Allah yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh, setelah para nabi dan rasul. Sedangkan orang-orang yang diberi, sebagian dari mereka ada yang kemudian murtad sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sementara yang lain tetap hidup dalam keadaan kaya, bukan orang-orang fakir.Seandainya pemberian itu didasarkan pada kebutuhan semata, tentu Nabi ﷺ akan memberikan kepada para Muhajirin dan Anshar, yang lebih membutuhkan dan lebih utama. Namun karena pertimbangan maslahat umum lebih didahulukan daripada kebutuhan pribadi, maka pemberian diberikan kepada para pembesar yang baru masuk Islam tersebut.Baca juga: Berapa Jumlah Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Kedua puluh empat: Keberhasilan dalam memenangkan orang yang berbeda (pendapat) itulah keberhasilan yang sejati. Inilah hakikat seni dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Adapun memenangkan orang yang sudah sepakat, itu bukan sesuatu yang baru.Keberhasilan dalam dakwah adalah ketika orang yang awalnya membencimu, membenci dakwahmu, atau membenci agama yang engkau serukan, tidak beranjak darimu kecuali setelah agama yang engkau ajarkan menjadi agama yang paling ia cintai. Dan engkau pun menjadi orang yang paling ia cintai.Inilah yang kita lihat dalam sirah Nabi ﷺ. Beliau mampu menaklukkan hati manusia dan mengubah mereka dari musuh menjadi penolong. Ada orang kafir yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan sangat membencinya dan bahkan ingin membunuhnya. Namun setelah duduk bersamanya, kebencian itu berubah menjadi cinta kepada Rasulullah ﷺ.Hal ini terjadi pada sejumlah sahabat, seperti ‘Amr bin Al-‘Ash, Hakim bin Hizam, ‘Umair bin Wahb Al-Jumahi, dan ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhum. Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, sebagian di antara mereka bahkan ingin membunuh beliau, namun akhirnya pulang dalam keadaan Muslim. Bahkan mereka mengucapkan syahadat tauhid di majelis beliau sebelum bangkit dari tempat duduknya. Kebencian yang sebelumnya begitu kuat berubah menjadi cinta yang mendalam.Sebagian dari mereka datang karena urusan dunia, tetapi ketika pulang, mereka telah merendahkan dunia, memahami nilainya, dan bahkan bersumpah tidak akan meminta apa pun kepada manusia.Ini adalah pelajaran dalam berdakwah kepada Allah: kunci keberhasilannya adalah memenangkan hati manusia dan berbuat baik kepada orang yang berbeda dengan kita, apa pun bentuk perbedaannya.Sebaliknya, sebagian orang justru menjadikan perbedaan sebagai sebab buruknya sikap. Akibatnya, perbedaan itu berubah menjadi permusuhan yang semakin mengakar. Alih-alih memenangkan hati orang yang berbeda, justru semakin memperlebar jurang perbedaan dan menambah jarak di antara mereka. Ini bukanlah sikap seorang dai yang berhasil. Hanya Allah yang memberi taufik.Kedua puluh lima: Di dunia ini banyak orang yang digiring kepada kebenaran bukan karena pemahaman akal mereka, tetapi karena tertarik secara perlahan. Sebagaimana hewan ternak digiring dengan segenggam rumput hingga masuk ke kandangnya, demikian pula sebagian manusia membutuhkan pendekatan dan strategi agar hati mereka menjadi tenang dengan iman dan merasa nyaman dengannya. (Muhammad Al-Ghazali dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 394).Kedua puluh enam: Allah Ta‘ala berfirman,ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٧)“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kamu lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26–27)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata tentang firman Allah Ta‘ala:ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini merupakan isyarat kepada masuk Islamnya kaum Hawazin setelah kekalahan tersebut. Mereka kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah menjadi Muslim dan bertobat. Bersambung Insya-Allah …. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 8 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang hunain sirah nabawiyah sirah nabi
Perang Hunain merupakan salah satu peperangan besar dalam sirah Nabi ﷺ yang sarat dengan pelajaran iman dan tauhid. Pada awalnya kaum muslimin sempat terpukul mundur karena rasa bangga terhadap jumlah pasukan, hingga Allah ﷻ menegur mereka melalui peristiwa ini. Namun dengan keteguhan Rasulullah ﷺ dan pertolongan Allah, keadaan pun berbalik menjadi kemenangan yang nyata bagi kaum muslimin.Baca juga: Perang Hunain dalam Tafsir QS. At-Taubah 25–27: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan  Daftar Isi tutup 1. Jumlah Banyak Belum Tentu Menang 2. Allah Turunkan Sakinah pada Perang Hunain 3. Kaum Hawazin Masuk Islam 4. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan Thaif 4.1. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)  Peperangan ini adalah Perang Hunain. Sebagian ulama menamakannya Perang Authas, dan sebagian lainnya menamakannya Perang Hawazin. Namun, penamaan yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah Hunain.Perang Hunain dianggap sebagai kelanjutan dari penaklukan Mekah, dan merupakan salah satu dampaknya. Hal itu karena Perang Hunain terjadi sebagai konsekuensi dari penaklukan besar tersebut. Ketika suku Hawazin dan Tsaqif mengetahui apa yang menimpa Quraisy di Mekah, mereka pun mulai bersiap-siap dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi Rasulullah ﷺ.Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, sementara beliau masih berada di Mekah, beliau pun keluar untuk menemui mereka di Hunain. Keberangkatan beliau terjadi pada hari keenam bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah.Rasulullah ﷺ menunjuk ‘Attab bin Asid radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin di Mekah. Jumlah pasukan yang menyertai Rasulullah ﷺ adalah sepuluh ribu orang, ditambah dua ribu orang dari kalangan thulaqā’ (orang-orang Mekah yang dimaafkan). Pasukan kaum musyrikin dari Thaif berada di bawah pimpinan Malik bin ‘Auf An-Nadhri. Mereka bergabung dengan pasukan Hawazin dan Tsaqif seluruhnya, juga bergabung suku Nashr dan Jusham seluruhnya, serta Sa‘d bin Bakr dan sebagian orang dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit. Termasuk dari Bani Jusham adalah Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh tua yang sudah sangat lanjut usia, yang sebenarnya tidak lagi memiliki kemampuan apa pun, kecuali sekadar dimintai pendapat karena pengalaman dan pengetahuannya tentang peperangan. Ia adalah seorang syekh yang telah banyak mengalami peperangan.Ketika Malik bin Auf mengumpulkan pasukan dan membawa mereka menuju Rasulullah ﷺ, ia juga mengikutsertakan harta benda, para wanita, dan anak-anak mereka. Ketika mereka singgah di Authas dan berkumpul di sana, Duraid bin Ash-Shimmah—yang berada di dalam sekedup (tandu) yang dibawanya—bertanya, “Di lembah apakah kita berada?” Mereka menjawab, “Di Authas.” Ia berkata, “Tempat yang bagus untuk medan pasukan berkuda. Tidak ada tanah keras yang melukai kaki, tidak pula tanah lunak yang membuat kuda terperosok. Namun, mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Mereka menjawab, “Malik bin ‘Auf membawa serta harta, para wanita, dan anak-anak bersama pasukan.”Ia bertanya, “Di mana Malik?” Dijawab, “Ini Malik.” Malik pun dipanggil dan mendekat kepadanya. Duraid berkata, “Wahai Malik, sungguh engkau telah menjadi pemimpin kaummu. Hari ini adalah hari yang menentukan, dan setelah hari ini tidak ada hari lain bagimu. Mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Malik menjawab, “Aku membawa mereka agar setiap orang berperang di belakang harta, wanita, dan anak-anak mereka.”Duraid berkata, “Celaka engkau! Apakah orang yang kalah bisa ditahan oleh sesuatu apa pun? Jika engkau menang, yang akan bermanfaat bagimu hanyalah seorang laki-laki dengan pedang dan tombaknya. Namun, jika engkau kalah, engkau akan dipermalukan bersama keluarga dan hartamu.” Malik berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan selain ini. Sungguh engkau telah tua dan akalmu pun telah melemah.”Duraid berkata, “Demi Allah, aku telah menyelamatkanmu dari kehinaan suku Hawazin. Seandainya aku masih mampu berdiri di atas kakiku, aku akan bertarung dengan pedang ini hingga keluar dari punggungku. Aku membenci jika Bani Jusham tidak memiliki pendapat atau pandangan dalam urusan ini.” Mereka berkata, “Berilah kami pendapatmu.” Maka Duraid bin Ash-Shimmah berkata, “Hari ini aku tidak melihat sesuatu yang aku persaksikan, dan aku tidak pula kehilangan akalku.”Jumlah orang yang berkumpul bersama Malik bin ‘Auf untuk memerangi Rasulullah ﷺ mencapai dua puluh ribu orang. Malik menempatkan mata-mata (pengintai)nya, lalu mata-mata itu datang kepadanya dalam keadaan kacau balau. Malik bertanya, “Celaka kalian, apa yang terjadi?” Mereka menjawab, “Kami melihat pasukan berkuda putih di atas kuda-kuda yang belang. Demi Allah, kami tidak mampu bertahan sejak pertama kali melihat mereka.” Malik tidak menghiraukan laporan itu dan tidak memedulikannya.Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dan senjata dari Shafwan bin Umayyah, sementara Shafwan saat itu masih dalam keadaan musyrik. Shafwan berkata, “Apakah ini berarti engkau merampasnya, wahai Muhammad?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukan, ini pinjaman yang dijamin.” Maka Shafwan meminjamkan kepada Rasulullah ﷺ seratus baju besi.Pasukan ini merupakan pasukan Islam terbesar yang pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ. Ketika sebagian kaum muslimin melihat banyaknya jumlah pasukan, ada seseorang yang berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Perkataan itu memberatkan Rasulullah ﷺ. Lalu Allah Ta‘ala menurunkan firman-Nya:﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ۝ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Di tengah perjalanan, kaum muslimin melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut Dzat Anwath. Dari Abu Waaqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar dari Mekah bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain. Orang-orang kafir memiliki sebuah pohon bidara tempat mereka berdiam dan menggantungkan senjata-senjata mereka, yang disebut Dzat Anwath.”Ia berkata, “Kami pun melewati sebuah pohon bidara yang hijau dan besar.” Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwāṭ (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwāṭ.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allāhu akbar! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian telah mengatakan seperti apa yang dikatakan kaum Musa.”ٱجْعَل لَّنَآ إِلَٰهًا كَمَا لَهُمْ ءَالِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)“.” (QS. Al-A‘rāf: 138)Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setahap demi setahap.”Rasulullah ﷺ kemudian mengutus ‘Abdullāh bin Abī Ḥadrad Al-Aslamī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu. Dari ayahnya, ia berkata: “Ia datang membawa kabar tentang Hawāzin. Ia pun masuk ke tengah-tengah kaum itu dan mendapati mereka telah berkumpul seluruhnya untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ia lalu menyampaikan apa yang ia lihat kepada Rasulullah ﷺ.” Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah rampasan kaum muslimin besok, insya Allah.”Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang akan mengawasi kita malam ini?”Anas bin Abī Murthid Al-Ghanawī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu berkata, “Aku, wahai Rasulullah.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Naiklah.” Maka ia pun menaiki kudanya dan segera datang menemui Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Hadapilah lembah ini hingga engkau berada di atasnya, dan jangan biarkan siapa pun mendatangi kita dari arahmu malam ini.”Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat salatnya dan melaksanakan dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda, “Apakah kalian merasakan penjagaan sahabat kalian?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak melihat sesuatu pun.”Maka Rasulullah ﷺ pun melaksanakan salat, dan beliau menoleh ke arah lembah itu hingga selesai salatnya. Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh penjaga kalian telah datang.”Kami pun melihat ke arah lembah itu melalui sela-sela pepohonan. Ternyata ia telah datang, lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memberi salam. Ia berkata, “Aku berangkat hingga aku berada di puncak lembah ini, tempat engkau memerintahkanku, wahai Rasulullah. Ketika dua lembah itu tampak jelas, aku pun melihat keduanya.”Kami memperhatikan, tetapi tidak melihat seorang pun. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau turun pada malam hari?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya untuk melaksanakan salat atau menunaikan hajat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Engkau telah menjalankan tugas dengan baik, maka jangan engkau lakukan apa pun setelah ini.”Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Hunain. Sementara itu, Malik bin ‘Auf beserta pasukannya telah lebih dahulu tiba sebelum Rasulullah ﷺ. Mereka menyiapkan diri dan bersembunyi di celah-celah lembah serta di balik pepohonan. Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya hingga mereka turun ke lembah pada waktu subuh. Mereka tidak menyadari hal tersebut. Tiba-tiba Hawazin dan Tsaqif menyerang mereka dengan serangan serentak oleh satu orang, lalu orang-orang yang bersembunyi keluar dari celah-celah lembah dan tempat-tempat persembunyian mereka, serta menghujani kaum muslimin dengan anak panah. Urusan kaum muslimin pun menjadi kacau secara tiba-tiba.Mereka pun lari mundur dalam keadaan terpecah-belah, tidak menoleh ke arah mana pun. Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri, bersama sebagian kecil kaum mukminin yang ada bersamanya. Rasulullah ﷺ berpaling ke arah kanan, lalu berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah.”Bersama beliau terdapat sekelompok orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sementara orang-orang yang tetap bertahan bersamanya tidak banyak. Di antara Ahlul Bait yang tetap bersamanya adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, putranya Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Rabi‘ah bin Al-Harits, Aiman bin ‘Ubaid—yang merupakan putra Ummu Aiman—dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ta‘ala ‘anhum ajma‘in.Rasulullah ﷺ pun berseru, “Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.” Termasuk doa beliau saat itu adalah, “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, maka Engkau tidak akan disembah setelah hari ini.”Dalam Shahih Muslim, dari Al-‘Abbas radhiyallahu ta‘ala ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Perang Hunain bersama Rasulullah ﷺ. Aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib selalu bersama Rasulullah ﷺ dan tidak berpisah darinya. Rasulullah ﷺ berada di atas seekor bagal putih yang dihadiahkan oleh Farrukh bin Nafatsah Al-Judzami. Ketika kaum muslimin dan orang-orang kafir saling berhadapan, kaum muslimin pun mundur.”“Rasulullah ﷺ lalu memacu bagalnya ke arah orang-orang kafir. Aku memegang tali kekang bagal Rasulullah ﷺ, menahannya agar tidak melaju terlalu cepat, sementara Abu Sufyan memegang sanggurdi beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai ‘Abbas, panggillah para sahabat Samurah!’”Al-‘Abbas berkata: “Aku adalah seorang yang bersuara lantang. Aku pun berteriak sekeras-kerasnya, ‘Di mana para sahabat Samurah?’ Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, suara itu terasa seperti suara sapi yang memanggil anaknya. Mereka pun menjawab, ‘Labbaik, labbaik!’ Lalu mereka bertempur melawan orang-orang kafir.”“Kemudian seruan dialihkan kepada kaum Anshar. Dikatakan, ‘Wahai kaum Anshar!’ Lalu seruan itu dikhususkan kepada Bani Al-Harits bin Al-Khazraj. Dikatakan, ‘Wahai Bani Al-Harits bin Al-Khazraj!’ Maka Rasulullah ﷺ memandang mereka, sementara beliau berada di atas bagalnya, seakan-akan beliau menjulang di atas mereka.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekaranglah panasnya peperangan.”Al-‘Abbas berkata: “Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu bersabda, ‘Hancurlah wajah-wajah itu!’ Aku pun pergi menyaksikan keadaan pertempuran, dan demi Allah, tidaklah beliau melempar mereka dengan kerikil itu, melainkan aku melihat mereka semua tercerai-berai dan urusan mereka pun kacau balau.” Jumlah Banyak Belum Tentu MenangAllah Ta’ala berfirman tentang Thalut,كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 249)Baca juga: Kisah Thalut, Jalut, dan Nabi Daud: Ujian Kepemimpinan dan Kemenangan ImanNamun karena mereka bangga dengan jumlah yang banyak, Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah: 25)Ayat yang membicarakan kekalahan dalam perang Hunain terkait sejatinya dengan peringatan pada ayat sebelumnya,قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُوا۟ حَتَّىٰ يَأْتِىَ ٱللَّهُ بِأَمْرِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah:24)Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 27)Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Ini adalah ayat pertama yang turun dari Surah Barā’ah (At-Taubah).”Allah Ta‘ala menyebutkan kepada orang-orang beriman tentang karunia dan kebaikan-Nya kepada mereka, berupa pertolongan-Nya dalam banyak pertempuran yang mereka jalani bersama Rasul-Nya. Semua itu terjadi semata-mata dari sisi Allah Ta‘ala, dengan dukungan dan ketetapan-Nya, bukan karena jumlah mereka dan bukan pula karena banyaknya pasukan. Allah mengingatkan mereka bahwa kemenangan hanyalah dari sisi-Nya, baik jumlah kaum muslimin sedikit maupun banyak.Pada Perang Hunain, kaum muslimin sempat merasa kagum dengan banyaknya jumlah mereka. Namun ternyata, banyaknya jumlah itu sama sekali tidak memberi manfaat bagi mereka. Mereka pun berbalik melarikan diri, kecuali sedikit orang yang tetap bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu, Allah menurunkan pertolongan dan dukungan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada kaum mukminin yang bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci—insyaallah—agar mereka mengetahui bahwa kemenangan itu benar-benar dari sisi Allah Ta‘ala semata, dengan pertolongan-Nya, meskipun jumlah pasukan sedikit.فكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله ، والله مع الصابرين .Betapa sering kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang yang sabar.Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, aku mendengar Yunus menceritakan dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:خير الصحابة أربعة ، وخير السرايا أربعمائة ، وخير الجيوش أربعة آلاف ، ولن تغلب اثنا عشر ألفا من قلة .‘Sebaik-baik para sahabat itu berjumlah empat orang, sebaik-baik pasukan kecil (sariyyah) berjumlah empat ratus orang, dan sebaik-baik tentara berjumlah empat ribu orang. Dan dua belas ribu pasukan tidak akan terkalahkan karena sedikitnya jumlah.’”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib. Tidak ada seorang perawi besar pun yang meriwayatkannya secara bersambung kecuali Jarir bin Hazim. Riwayat yang masyhur dari Az-Zuhri adalah dari Nabi ﷺ secara mursal.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selain keduanya, dari Aktsam bin Al-Jaun, dari Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang semakna. Dan Allah Maha Mengetahui.Peristiwa Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah, tepatnya pada bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah. Hal itu bermula ketika Rasulullah ﷺ telah selesai menaklukkan Makkah, urusan-urusannya telah tertata dengan baik, dan mayoritas penduduknya telah masuk Islam. Rasulullah ﷺ pun membebaskan mereka. Lalu sampai kepada beliau kabar bahwa suku Hawazin telah menghimpun kekuatan untuk memerangi beliau. Pemimpin mereka adalah Malik bin ‘Auf An-Nadhri, bersama seluruh kabilah Tsaqif, Bani Jusyam, Bani Sa‘d bin Bakr, sejumlah kelompok dari Bani Hilal—yang jumlahnya tidak banyak—serta sekelompok orang dari Bani ‘Amr bin ‘Amir dan ‘Auf bin ‘Amir.Mereka datang dengan membawa serta para wanita, anak-anak, kambing, dan unta, bahkan membawa seluruh harta dan keluarga mereka tanpa tersisa. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dengan pasukan yang beliau bawa saat Fathu Makkah, yaitu sepuluh ribu orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Arab. Bersama beliau juga ikut orang-orang Makkah yang baru masuk Islam, yaitu para thulaqā’, yang jumlahnya sekitar dua ribu orang. Beliau pun bergerak bersama mereka menuju musuh.Kedua pasukan bertemu di sebuah lembah antara Makkah dan Thaif yang bernama Hunain. Pertempuran terjadi di sana pada awal pagi, saat suasana masih gelap menjelang subuh. Kaum muslimin menuruni lembah tersebut, sementara pasukan Hawazin telah bersembunyi di dalamnya. Ketika kedua pasukan saling berhadapan, kaum muslimin tiba-tiba diserbu. Mereka dihujani anak panah, pedang-pedang dihunus, dan pasukan musuh menyerang serentak sebagai satu kesatuan, sebagaimana perintah pemimpin mereka. Pada saat itulah kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri. Saat itu beliau menaiki baghal (keledai besar) beliau yang berwarna putih keabu-abuan, mengarahkannya menuju pusat pasukan musuh. Paman beliau, Al-‘Abbas, memegang tali kekang sebelah kanan, dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib memegang sebelah kiri, keduanya menahan laju hewan itu agar tidak berjalan terlalu cepat. Rasulullah ﷺ menyerukan nama beliau dan mengajak kaum muslimin untuk kembali, seraya berkata,[ ويقول ] أين يا عباد الله ؟ إلي أنا رسول الله ، ويقول في تلك الحال “Ke mana kalian, wahai hamba-hamba Allah? Kembalilah kepadaku, aku adalah Rasulullah.” Pada saat itu beliau juga mengucapkan:أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب“Aku adalah Nabi, tidak ada dusta.
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.”وثبت معه من أصحابه قريب من مائة ، ومنهم من قال : ثمانون ، فمنهم : أبو بكر ، وعمر – رضي الله عنهما – والعباس وعلي ، والفضل بن عباس ، وأبو سفيان بن الحارث ، وأيمن بن أم أيمن ، وأسامة بن زيد ، وغيرهم – رضي الله عنهم –Bersama beliau saat itu tetap bertahan sekitar seratus orang dari para sahabat—ada pula yang mengatakan delapan puluh orang. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al-‘Abbas, ‘Ali, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Aiman bin Ummu Aiman, Usamah bin Zaid, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. ثم أمر – صلى الله عليه وسلم – عمه العباس – وكان جهير الصوت – أن ينادي بأعلى صوته : يا أصحاب الشجرة – يعني شجرة بيعة الرضوان ، التي بايعه المسلمون من المهاجرين والأنصار تحتها ، على ألا يفروا عنه – فجعل ينادي بهم : يا أصحاب السمرة ويقول تارة : يا أصحاب سورة البقرة ،Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan pamannya, Al-‘Abbas—yang dikenal bersuara lantang—untuk menyeru dengan suara keras: “Wahai para pemilik pohon!” Maksudnya adalah pohon Bai‘at Ridwan, tempat kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat di bawahnya untuk tidak lari meninggalkan beliau. Al-‘Abbas pun menyeru mereka dengan berkata: “Wahai para pemilik pohon samurah!” Terkadang ia juga berseru: “Wahai para pemilik Surah Al-Baqarah!” فجعلوا يقولون : يا لبيك ، يا لبيك ، وانعطف الناس فجعلوا يتراجعون إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حتى إن الرجل منهم إذا لم يطاوعه بعيره على الرجوع ، لبس درعه ، ثم انحدر عنه ، وأرسله ، ورجع بنفسه إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – . فلما رجعت شرذمة منهم ، أمرهم عليه السلام أن يصدقوا الحملة ، وأخذ قبضة من التراب بعدما دعا ربه واستنصره ، وقال : Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Orang-orang mulai berbalik dan kembali menuju Rasulullah ﷺ. Bahkan ada di antara mereka yang, jika untanya tidak mau berbalik arah, ia mengenakan baju besinya, lalu turun dari untanya, melepaskannya, dan ia sendiri berlari kembali menuju Rasulullah ﷺ.Ketika sejumlah pasukan telah kembali, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan serangan dengan sungguh-sungguh. Beliau lalu mengambil segenggam tanah setelah berdoa kepada Rabb-nya dan memohon pertolongan-Nya, seraya berkata:اللهم أنجز لي ما وعدتني “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku.”ثم رمى القوم بها ، فما بقي إنسان منهم إلا أصابه منها في عينيه وفمه ما شغله عن القتال ، ثم انهزموا ، فاتبع المسلمون أقفاءهم يقتلون ويأسرون ، وما تراجع بقية الناس إلا والأسارى مجدلة بين يدي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – Kemudian beliau melemparkan tanah itu ke arah musuh. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali tanah itu mengenai mata dan mulutnya, sehingga menyibukkan mereka dari pertempuran. Akhirnya mereka pun kalah dan melarikan diri.Kaum muslimin mengejar mereka, membunuh dan menawan. Tidaklah sisa pasukan kembali, melainkan para tawanan telah bergelimpangan di hadapan Rasulullah ﷺ.Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Abu ‘Abdurrahman Al-Fihri—nama aslinya Yazid bin Usaid, ada pula yang mengatakan Yazid bin Anis, dan ada yang mengatakan Karz—ia berkata:‘Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain. Kami berjalan pada hari yang sangat terik dan panasnya amat menyengat. Kami pun singgah di bawah naungan pepohonan. Ketika matahari telah condong (ke barat), aku mengenakan baju besiku dan menaiki kudaku. Lalu aku berangkat menemui Rasulullah ﷺ, sementara beliau berada di dalam kemahnya. Aku berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Apakah sudah waktunya berangkat?” Beliau menjawab, “Ya.”Beliau lalu bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal segera bangkit dari bawah pohon samurah, seakan-akan naungannya adalah naungan seekor burung. Ia berkata, “Aku penuhi panggilanmu dan aku siap melayanimu, aku menebusmu dengan diriku.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Pelanakanlah kudaku.” Maka dikeluarkanlah sebuah pelana yang kedua sisinya terbuat dari serat, tidak ada kemewahan dan tidak ada kesombongan padanya.Pelana itu pun dipasangkan. Rasulullah ﷺ menaikinya, dan kami pun menaiki tunggangan kami. Kami berhadapan dengan musuh pada sore hari dan sepanjang malam. Kuda-kuda saling berhadapan, lalu kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Kemudian kalian berpaling melarikan diri.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Wahai kaum Muhajirin, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Kemudian Rasulullah ﷺ meloncat turun dari kudanya, lalu mengambil segenggam tanah. Orang yang paling dekat denganku—yang melihat kejadian itu—mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melemparkan tanah tersebut ke wajah mereka seraya bersabda, “Binasalah wajah-wajah itu.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla pun mengalahkan mereka.Ya‘la bin ‘Atha’ berkata: “Anak-anak mereka menceritakan kepadaku, dari para ayah mereka, bahwa mereka berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari kami yang tersisa, kecuali kedua matanya dan mulutnya penuh dengan tanah. Dan kami mendengar suara gemerincing antara langit dan bumi, seperti bunyi besi yang digesekkan pada bejana baru.’”Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Dalā’il an-Nubuwwah, melalui riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad bin Salamah, dengan sanad yang sama.Muhammad bin Ishaq berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah, dari ‘Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya, Jabir, dari ‘Abdullah,” ia berkata:Malik bin ‘Auf keluar bersama pasukannya menuju Hunain. Ia tiba lebih dahulu daripada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyiapkan diri dan bersiaga di tempat-tempat sempit serta lekuk-lekuk lembah. Rasulullah ﷺ pun datang bersama para sahabatnya, hingga mereka turun memasuki lembah pada saat pagi masih gelap. Ketika orang-orang mulai menuruni lembah itu, tiba-tiba pasukan berkuda musuh menyerbu ke arah mereka. Serangan itu terasa sangat berat, sehingga orang-orang pun berbalik lari tunggang-langgang, tidak ada seorang pun yang menoleh kepada yang lain.Rasulullah ﷺ pun bergerak ke arah kanan sambil berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah!” Namun tidak ada yang menyahut. Unta-unta pun saling bertubrukan satu sama lain. Ketika Rasulullah ﷺ melihat keadaan kaum muslimin seperti itu, beliau bersabda, “Wahai ‘Abbas, berserulah: Wahai kaum Anshar, wahai para pemilik pohon samurah!”Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Seseorang di antara mereka berusaha membelokkan untanya, namun tidak mampu. Maka ia pun melemparkan baju besinya ke lehernya, mengambil pedang dan busurnya, lalu menuju ke arah suara panggilan itu, hingga berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ sekitar seratus orang. Rasulullah ﷺ kemudian mengatur barisan mereka, lalu terjadilah pertempuran sengit.Pada awalnya seruan itu ditujukan kepada kaum Anshar, kemudian di akhir kepada kabilah Khazraj, dan mereka adalah orang-orang yang sangat tegar dalam peperangan. Rasulullah ﷺ pun menampakkan diri di atas tunggangannya dan melihat sengitnya pertempuran, lalu bersabda, “Sekarang benar-benar berkobarlah api peperangan.”Demi Allah, tidaklah orang-orang kembali, melainkan para tawanan telah tergeletak di hadapan Rasulullah ﷺ. Allah membinasakan siapa yang dibinasakan-Nya dari mereka, dan sebagian lainnya melarikan diri. Allah pun memberikan kepada Rasul-Nya harta dan anak-anak mereka sebagai rampasan.Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Syu‘bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umarah, apakah kalian lari meninggalkan Rasulullah ﷺ pada hari Hunain?” Ia menjawab, “Ya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak lari. Sesungguhnya Hawazin adalah kaum pemanah. Ketika kami berjumpa dengan mereka dan menyerang mereka, mereka pun mundur. Lalu orang-orang sibuk mengumpulkan harta rampasan, maka pasukan Hawazin kembali menyerang kami dengan hujan anak panah, sehingga orang-orang pun berlarian. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, sementara Abu Sufyan bin Al-Harits memegang tali kekang baghal putih Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: ‘Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. 
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.’”Aku berkata: Ini merupakan puncak keberanian yang paling sempurna. Pada hari seperti itu, di tengah kancah pertempuran yang berkecamuk, ketika pasukannya telah tercerai-berai darinya, beliau tetap berada di atas seekor baghal yang bukan tunggangan cepat, tidak cocok untuk menyerang, mundur, ataupun melarikan diri. Namun dalam keadaan seperti itu, beliau justru mengarahkannya ke hadapan musuh dan menyebutkan nama beliau agar dikenal oleh siapa pun yang belum mengenalnya. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat.Semua itu tidak lain adalah karena keyakinan beliau kepada Allah, tawakal kepada-Nya, dan pengetahuan beliau bahwa Allah pasti akan menolongnya, menyempurnakan risalah yang diembankan kepadanya, dan memenangkan agamanya atas seluruh agama lainnya. Allah Turunkan Sakinah pada Perang HunainAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Oleh karena itu, Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ﴾Artinya, Allah menurunkan ketenangan dan keteguhan kepada Rasul-Nya.Dan firman-Nya:﴿وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾Maksudnya, kepada orang-orang beriman yang bersama beliau.Dan firman-Nya:﴿وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا﴾Yaitu para malaikat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja‘far bin Jarir.Ia berkata:Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin ‘Arafah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Mu‘tamir bin Sulaiman, dari ‘Auf—yaitu Ibnu Abi Jamīlah Al-A‘rābi—ia berkata: aku mendengar ‘Abdurrahman, mantan budak Ibnu Baratsan, ia menceritakan kepadaku dari seorang lelaki yang berada di pihak orang-orang musyrik pada hari Perang Hunain. Lelaki itu berkata:“Ketika kami bertemu dengan para sahabat Rasulullah ﷺ pada hari Hunain, mereka sama sekali tidak mampu bertahan menghadapi kami, bahkan sekejap pun. Ketika kami berhasil memukul mundur mereka, kami terus mengejar mereka hingga akhirnya kami sampai kepada seorang laki-laki yang berada di atas seekor bagal putih. Ternyata dia adalah Rasulullah ﷺ.Di dekat beliau, kami disambut oleh orang-orang berpakaian putih, berwajah tampan. Mereka berkata kepada kami: ‘Semoga wajah-wajah kalian menjadi buruk! Kembalilah!’Maka kami pun langsung lari tunggang-langgang. Mereka menaiki tengkuk-tengkuk kami, dan kekalahan itu pun menimpa kami.”Al-Ḥāfiẓ Abu Bakr Al-Baihaqi berkata:Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Bālawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Al-Hasan Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami ‘Affān bin Muslim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wāḥid bin Ziyād, telah menceritakan kepada kami Al-Ḥārith bin Ḥuṣairah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata:Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu berkata:“Aku bersama Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain. Ketika itu orang-orang tercerai-berai meninggalkan beliau, dan yang tersisa bersama beliau hanyalah delapan puluh orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Kami maju ke depan dan tidak membelakangi musuh. Merekalah orang-orang yang Allah turunkan kepada mereka ketenangan.Rasulullah ﷺ berada di atas bagalnya dan terus maju. Bagalnya sempat menyimpang sehingga beliau hampir miring dari pelana. Aku berkata: ‘Bangkitlah, semoga Allah meninggikanmu.’Beliau bersabda: ‘Berikan kepadaku segenggam tanah.’ Aku pun memberikannya. Lalu beliau melemparkan tanah itu ke wajah mereka, hingga mata-mata mereka penuh dengan debu.Kemudian beliau bersabda: ‘Di mana kaum Muhajirin dan Anshar?’Aku menjawab: ‘Mereka ada di sana.’Beliau bersabda: ‘Panggil mereka!’Aku pun memanggil mereka. Mereka datang dengan pedang-pedang terhunus di tangan kanan mereka, seakan-akan kilatan cahaya. Maka orang-orang musyrik pun membalikkan badan mereka dan lari.”Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Affān, dengan lafaz yang hampir sama.Al-Walīd bin Muslim berkata:Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullāh bin al-Mubārak, dari Abū Bakr al-Hudzalī, dari ‘Ikrimah—mantan budak Ibnu ‘Abbās—dari Syaibah bin ‘Utsmān, ia berkata:“Ketika aku melihat Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain dalam keadaan terbuka (tidak terlindungi), aku teringat ayah dan pamanku yang terbunuh oleh ‘Ali dan Hamzah. Maka aku berkata dalam hatiku: ‘Hari ini aku akan menuntut balasku darinya.’Aku pun bergerak hendak mendatanginya dari sisi kanan. Namun tiba-tiba aku melihat al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib berdiri, mengenakan baju besi putih seperti perak, debu pertempuran menyingkapinya. Aku berkata: ‘Itu pamannya, ia pasti tidak akan membiarkannya.’Lalu aku mendatanginya dari sisi kiri, ternyata di sana ada Abū Sufyān bin al-Ḥārith bin ‘Abdul Muththalib. Aku berkata: ‘Itu sepupunya, ia pun tidak akan membiarkannya.’Aku pun mendatanginya dari arah belakang. Tidak tersisa lagi bagiku kecuali mengayunkan pedang kepadanya. Tiba-tiba muncul di hadapanku nyala api di antara aku dan dia, seperti kilat. Aku takut api itu akan membakarku, maka aku menutup mataku dengan tanganku dan mundur perlahan.Rasulullah ﷺ lalu menoleh kepadaku dan bersabda: ‘Wahai Syaibah, wahai Syaibah, mendekatlah kepadaku. Ya Allah, hilangkanlah setan darinya.’Aku pun mengangkat pandanganku ke arah beliau. Saat itu, beliau menjadi lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku sendiri. Lalu beliau bersabda: ‘Wahai Syaibah, perangilah orang-orang kafir.’”Karena itulah Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26) Kaum Hawazin Masuk IslamAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26)Allah benar-benar telah menerima tobat sisa kaum Hawāzin. Mereka masuk Islam dan datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sebagai kaum muslimin. Mereka menyusul beliau ketika beliau telah mendekati Mekah, tepatnya di Ji‘rānah, sekitar dua puluh hari setelah peristiwa perang.Pada saat itu, Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan antara mengambil kembali para tawanan mereka atau mengambil kembali harta-harta mereka. Mereka memilih para tawanan mereka. Jumlah tawanan itu sekitar enam ribu orang, terdiri dari anak-anak dan para perempuan. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan seluruh tawanan itu kepada mereka.Adapun harta rampasan perang, beliau membagikannya kepada para prajurit yang ikut berperang. Beliau juga memberikan tambahan pemberian (nafal) kepada sebagian orang dari golongan ṭulaqā’ (orang-orang yang baru masuk Islam setelah Fathu Mekah), dengan tujuan melembutkan hati mereka agar semakin kokoh dalam Islam. Beliau memberi mereka masing-masing seratus ekor unta.Di antara orang yang diberi seratus ekor unta tersebut adalah Mālik bin ‘Auf an-Naḍrī. Rasulullah ﷺ bahkan mengangkatnya kembali sebagai pemimpin atas kaumnya sebagaimana sebelumnya. Karena itu, Mālik bin ‘Auf memuji Rasulullah ﷺ dengan sebuah qasidah yang di antaranya berbunyi:Aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar
di tengah seluruh manusia seseorang seperti Muhammad.Paling menepati janji dan paling banyak memberi,
bila diminta kebaikan; dan kapan pun engkau kehendaki,
ia mampu mengabarkan apa yang akan terjadi esok hari.Jika pasukan telah menampakkan taring-taringnya,
dengan tombak-tombak lurus dan pedang-pedang tajam,Maka ia laksana singa di tengah anak-anaknya,
tenang di tengah debu peperangan, siap mengintai musuh. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan ThaifPertama: Sesungguhnya Allah dengan taufik-Nya mengatur urusan hamba-hamba-Nya yang beriman, bersikap lembut kepada mereka, dan melindungi mereka dari tipu daya orang-orang kafir. Allah menjadikan apa yang Dia kehendaki sebagai harta rampasan bagi kaum muslimin.Tidaklah Rasulullah ﷺ keluar menghadapi kekuatan besar kaum Quraisy di Makkah, kecuali karena Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati kaum Hawazin, sehingga mereka berhenti bergerak untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah menjadikan mereka menghadapi Rasulullah ﷺ dengan membawa serta wanita-wanita dan harta-harta mereka berupa unta dan kambing yang jumlahnya hanya diketahui oleh Allah.Semua itu terjadi agar harta rampasan tersebut menjadi milik kaum muslimin, yang dengannya Rasulullah ﷺ dapat menggunakannya untuk melembutkan dan menautkan hati serta mengobati luka batin penduduk Makkah, setelah mereka mengalami kekalahan besar yang sangat melukai perasaan mereka.Pada fase dakwah ini, Rasulullah ﷺ sangat membutuhkan upaya penaklukan hati, sementara beliau sendiri tidak memiliki apa-apa, bahkan sampai harus meminjam baju besi dari Shafwan. Maka datanglah harta-harta rampasan dan kekayaan yang besar ini, lalu Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk menundukkan hati para pemimpin yang sebelumnya telah “hilang akal sehatnya” (karena kebencian dan permusuhan).Mahasuci Allah, Sang Pengatur segala urusan dan Pembolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Kedua: Peristiwa Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dari Shafwan bin Umayyah mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:Keterbatasan sarana material yang dimiliki pasukan Rasulullah ﷺ, hingga beliau harus meminjam senjata dari seorang musyrik.Bolehnya seorang imam atau pemimpin meminjam senjata milik orang musyrik untuk memerangi musuh. Peristiwa ini termasuk salah satu bentuk isti‘ānah (meminta bantuan).Barang pinjaman (al-‘āriyah) itu bersifat tanggungan, meskipun barang yang dipinjam tersebut adalah milik orang musyrik, meski dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.Ketiga: Malik an-Nadhri mengutus seorang mata-mata sebagai pemimpin pasukan Tsaqif dan Hawazin agar ia mengamati langsung keadaan Rasulullah ﷺ dan berita tentang pasukan kaum muslimin.Ketika mata-mata itu kembali kepada Malik, terlihat jelas pada wajahnya tanda-tanda ketakutan dan kegentaran. Maka Malik bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami melihat para lelaki yang berpakaian putih, menaiki kuda-kuda hitam pekat. Demi Allah, kami sama sekali tidak mampu bertahan, dan apa yang kami alami benar-benar tidak terbayangkan.”Malik pun tidak mampu menolak atau menghalangi mereka dari tujuan dan niat tersebut.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk rasa takut (ar-ru‘b) yang Allah berikan sebagai pertolongan kepada Rasul-Nya ﷺ dan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.Allah Ta‘ala berfirman:﴿ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا ﴾“Dan Dia menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sebagian mereka kalian bunuh dan sebagian yang lain kalian tawan.” (QS. Al-Ahzab: 26)Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:﴿ سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ ﴾“Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dalil tentang itu. Tempat mereka adalah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 151)Dan Rasulullah ﷺ bersabda:«نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ»“Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan ke dalam hati musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat: Ketika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, “Kita tidak akan dikalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit,” Rasulullah ﷺ tidak menyukai ucapan tersebut, karena beliau mengetahui akibat buruk dari perkataan semacam itu. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran sebagai berikut:1. Ucapan satu orang saja, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah, bisa menjadi sebab datangnya musibah besar yang menimpa seluruh pasukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya waspada agar tidak mendatangkan bencana bagi komunitasnya atau keluarganya akibat keburukan yang muncul dari perbuatannya atau ucapannya.2. Meskipun hanya satu kalimat, namun dengan sebab itulah bencana terjadi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ» “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kata, yang ia tidak memperhatikan akibatnya, lalu karena kata itu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh jarak antara timur.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Ini menunjukkan kelemahan tabiat manusia dan cepatnya ia tertipu oleh rasa bangga. Seseorang bisa saja, ketika melihat banyaknya jumlah pasukan, merasa kagum, tertipu oleh kekuatan semu itu, lalu membesarkan dirinya dan merasa yakin akan kemenangan. Ia pun mengucapkan kalimat tersebut, yang muncul dari kelemahan manusiawi yang kadang menimpa seorang hamba dalam kondisi tertentu, ketika ia tidak selalu menghadirkan rasa takwa kepada Allah, pengawasan-Nya, ketundukan kepada-Nya, serta kesadaran atas nikmat-nikmat-Nya.4. Besarnya bahaya perkara ini, karena berkaitan langsung dengan akidah. Seorang muslim, di antara bentuk ibadah terbesar yang ia lakukan, adalah tunduk kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya, dan waspada dari kelalaian dalam hal ini. Hendaknya ia menyadari bahwa rasa ujub (bangga diri) dan masuknya kesombongan ke dalam hati termasuk dosa-dosa besar yang dapat membinasakan.5. Besarnya bahaya perkara ini juga ditunjukkan oleh hukuman yang terjadi secara langsung, serta ayat-ayat yang turun untuk menegur umat agar mereka mengambil pelajaran untuk masa depan mereka. Karena itu, ucapan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Abu Bakar al-Jazā’irī rahimahullah berkata dalam penjelasannya: “Haramnya merasa kagum terhadap diri sendiri, terhadap amal, atau terhadap kekuatan. Sebab, akibat dari sikap tersebut adalah kekalahan kaum mukminin pada awal pertempuran mereka melawan musuh.”6. Pada peristiwa ini juga terdapat pelajaran akidah yang sangat penting. Jika Perang Badar telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang sedikit tidak membahayakan mereka di hadapan musuh-musuh mereka apabila mereka bersabar, bertakwa, dan hati mereka bergantung kepada Allah Ta’ala, maka Perang Hunain menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat sedikit pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah Ta’ala. Perang Hunain telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat apa pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah.Kelima: Dalam ucapan sebagian orang yang diucapkan di hadapan Rasulullah ﷺ: “Jadikanlah untuk kami dzātu anwāṭ sebagaimana mereka memiliki dzātu anwāṭ,” terdapat beberapa pelajaran penting, di antaranya:Orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perawi hadits Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, adalah orang-orang yang baru saja keluar dari kekafiran. Mereka termasuk orang-orang yang baru masuk Islam setelah penaklukan Makkah atau sesudahnya, dan bukan dari kalangan sahabat yang telah lebih dahulu masuk Islam. Karena itu, perkara seperti ini tidak mungkin muncul dari para sahabat terdahulu, dan tidak pantas disangka atau dituduhkan kepada mereka. Semoga Allah Ta‘ālā meridai mereka semua.Kewajiban bersikap sangat waspada terhadap kesyirikan. Orang-orang tersebut tidak bermaksud menggantungkan diri kepada pohon sebagaimana praktik orang-orang musyrik, namun Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ucapan mereka serupa dengan ucapan para pengikut Nabi Musa, yaitu: “Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” Maka perhatikanlah bagaimana cara melakukan tabarruk (mencari berkah), memohon keberkahan, beribadah, dan mendekatkan diri kepada yang diberkahi. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu kami kehabisan air. Rasulullah ﷺ bersabda:«اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ»“Carilah sisa air.”Lalu didatangkan sebuah bejana yang di dalamnya terdapat sedikit air. Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian bersabda:«حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ» “Marilah kepada air bersuci yang diberkahi, dan keberkahan itu berasal dari Allah.” Yakni, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah semata, tidak dari selain-Nya. Dialah Allah —dengan mematahkan anggapan keliru— tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.Pintu tabarruk termasuk pintu terbesar yang melaluinya kesyirikan masuk ke tengah manusia. Awalnya, orang-orang mengagungkan para ulama dan orang-orang saleh, lalu meminta doa kepada mereka. Setelah itu, mereka mulai mengusap-usap (tabarruk) kepada mereka, dan meyakini bahwa para tokoh tersebut memiliki kemampuan memberi keberkahan karena kesalehan dan kedudukan mereka di sisi Allah. Ketika mereka terus-menerus meminta keberkahan kepada orang-orang tersebut, muncullah praktik tabarruk kepada para wali dan orang-orang saleh, kemudian tabarruk kepada kuburan, bahkan berkembang menjadi tabarruk kepada pepohonan dan batu-batuan. Semua ini merupakan penyimpangan yang besar.Meminta Keberkahan kepada Allah SemataKeberkahan diminta dari Zat yang memilikinya, bukan dari yang tidak memilikinya. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau sangat mencintainya dan berharap keberkahan ada di dalamnya, lalu beliau berdoa kepada Allah Subḥānahu. Dalam hadits Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:«اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ» (1)“Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami. Ya Allah, berkahilah mudd kami. Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.”Beliau berdoa agar Allah memberikan keberkahan pada Madinah, makanan pokok mereka, dan takaran mereka. Maka, jika Rasulullah ﷺ sendiri meminta keberkahan dari Allah, sudah seharusnya kita tidak meminta keberkahan kecuali kepada Allah.Adapun meminta keberkahan kepada selain-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang meminta keberkahan dengan menggantungkan senjata mereka pada pohon, maka perbuatan itu sama dengan ucapan “Jadikanlah untuk kami sesembahan”, dan berarti menjadikan tandingan bagi Allah.Maka orang-orang seperti ini harus diberi peringatan keras, diarahkan untuk kembali kepada Allah, dan dicegah dari mencari keberkahan dengan cara yang menyimpang, sebagaimana mereka juga dicegah dari penyimpangan dalam seluruh bentuk ibadah lainnya. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)Maka seharusnya orang-orang seperti ini sadar dan kembali kepada Allah. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mencari keberkahan hanya kepada-Nya, sebagaimana mereka bersungguh-sungguh dalam berbagai bentuk ibadah lainnya.1. Perhatikan apa yang diminta oleh mereka kepada Rasulullah ﷺ.Mereka berkata, “Jadikanlah untuk kami Dzātu Anwāṭ sebagaimana mereka memiliki Dzātu Anwāṭ.”Dalam Fathul Majīd dijelaskan bahwa maksudnya, mereka tidak meminta agar dibuatkan sesembahan selain Allah—karena mereka tentu lebih paham dan lebih mulia dari itu—tetapi mereka hanya meminta sebuah pohon yang diberi izin oleh Nabi untuk mereka bertabarruk (mengambil berkah darinya), dengan cara menggantungkan senjata-senjata mereka di sana, tanpa melakukan shalat atau sedekah untuknya.Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk bertabarruk tersebut—meskipun tidak disertai shalat atau sedekah—tetap termasuk syirik itu sendiri. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap syubhat kaum musyrik di zaman ini yang mengira bahwa apa yang mereka lakukan berupa tabarruk dan pengagungan adalah sesuatu yang tidak mengapa.2. Apa yang mereka minta bukanlah syirik kecil.Seandainya Nabi ﷺ mengabulkannya, tentu itu serupa dengan ucapan Bani Israil kepada Nabi mereka, “Jadikanlah untuk kami sesembahan.” Demi Allah, itu termasuk syirik besar. Namun Bani Israil tidak langsung dikafirkan karena permintaan tersebut, sebab mereka baru saja meninggalkan kekafiran dan masuk ke dalam Islam. Selain itu, mereka tidak sampai melakukannya dan tidak memaksakan permintaan tersebut, melainkan hanya sekadar meminta kepada Nabi ﷺ.3. Kaidah bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah syariat sudah tertanam dalam diri para sahabat.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengajukan permintaan tersebut tidak serta-merta melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Mereka tidak langsung mengamalkannya, tetapi terlebih dahulu mendatangi Rasulullah ﷺ. Sebab mereka mengetahui bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan syariat sebelum diamalkan, agar seseorang tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah, yaitu beribadah kepada Allah tanpa dasar yang telah Dia tetapkan.Keenam: Wajib berhati-hati dari menyerupai orang-orang kafir.Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya:لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, setahap demi setahap.”Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim waspada dan tidak meniru orang-orang kafir. Bahkan, yang menjadi kewajibannya adalah berhati-hati dari menyerupai mereka dalam seluruh urusan mereka, serta mewaspadai ajakan untuk mengikuti hawa nafsu dan penyimpangan umat-umat terdahulu.Menyerupai orang-orang kafir juga termasuk salah satu sebab terbesar munculnya berbagai bid’ah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong Bani Israil untuk meminta kepada Nabi Musa agar dibuatkan bagi mereka sesembahan sebagaimana kaum kafir memiliki sesembahan yang mereka sembah.Demikian pula, sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong sebagian sahabat Nabi Muhammad ﷺ—yang saat itu masih baru masuk Islam—untuk meminta agar dibuatkan bagi mereka sebuah pohon yang mereka jadikan tempat mencari berkah selain Allah.Dan inilah kenyataan yang terjadi pada hari ini. Sebagian kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam melakukan bid’ah dan perbuatan syirik. Salah satu sebab paling menonjol dari penyimpangan tersebut adalah sikap menyerupai orang-orang kafir. Ketujuh: Mengambil pelajaran tentang pentingnya optimisme (tafā’ul).Ketika Rasulullah ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Abī Ḥadrad radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu dan ayahnya untuk mendatangi pasukan Tsaqīf, lalu ia kembali dan mengabarkan bahwa ia melihat kaum wanita, keluarga, anak-anak, serta hewan ternak mereka ikut bersama pasukan itu—yang maksud mereka adalah untuk menunjukkan keteguhan dan agar tidak lari saat pertempuran—maka hal itu tentu merupakan sesuatu yang menakutkan bagi pasukan yang menghadapinya.Namun Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah harta rampasan kaum muslimin esok hari, insya Allah.” Dari peristiwa ini kita mengambil pelajaran tentang sikap optimis.Sepanjang kehidupan Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan optimisme. Dalam kondisi apa pun, beliau selalu melihat dari sisi yang membawa harapan. Beliau tidak terpengaruh oleh kumpulan pasukan Tsaqīf, bahkan mengucapkan kata-kata optimis yang didengar oleh para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Ucapan itu membangkitkan harapan, menyemangati jiwa, dan meneguhkan hati.Sebab jiwa manusia, ketika diingatkan pada kekuatan dan jumlah besar musuh, bisa saja merasa gentar. Namun ketika diberi harapan tentang kemenangan dan ganimah yang besar, maka ia akan berani dan maju. Apalagi ketika gambaran tentang harta rampasan itu seakan-akan sudah tampak di depan mata.Sikap seperti ini juga tampak pada peristiwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari mendatangi Banī Qurayẓah pada hari Perang Aḥzāb. Saat itu para sahabat—di antaranya Sa‘d bin Mu‘ādz, Sa‘d bin ‘Ubādah, ‘Abdullah bin Rawāḥah, dan Khawwāt bin Jubair radhiyallāhu ‘anhum—yang diutus untuk memastikan apakah Banī Qurayẓah telah melanggar perjanjian, kembali dan mengabarkan bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati perjanjian.Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya dan bersabda:«أَبْشِرُوا يَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِنَصْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَوْنِهِ»“Bergembiralah wahai kaum mukminin, dengan pertolongan dan bantuan Allah Ta‘ālā.”Ketika keadaan semakin sulit dan musuh semakin berkumpul, hati pun semakin bergantung kepada Allah, dan pertolongan pun datang. Rasulullah ﷺ sangat perhatian pada hari itu untuk menebarkan ketenangan dan optimisme di hadapan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Kedelapan: Di antara pelajaran dari serangan mendadak orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, kekacauan barisan mereka, lalu kekalahan yang mereka alami — dan tidak ada yang tetap tegar bersama Rasulullah ﷺ kecuali sedikit dari kalangan mukminin — terdapat pelajaran praktis bagi kaum Muslimin di setiap zaman dan tempat: janganlah kalian tertipu oleh kekuatan kalian dan jangan pula oleh jumlah yang kalian miliki.Sebagian kaum Muslimin ketika itu berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Namun ternyata mereka mengalami kekalahan pada awal pertemuan dengan musuh. Peristiwa ini menjadi pendidikan dan pembinaan bagi hati agar tidak berpaling kepada selain Allah. Jika hati berpaling kepada selain-Nya, maka akibatnya akan seperti yang terjadi pada pasukan Hunain di awal pertempuran.Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang.” (QS. At-Taubah: 25)Setelah pelajaran itu benar-benar terwujud dan pesan pun sampai, manusia memahami secara nyata bahwa kekuatan dan jumlah mereka tidak akan bermanfaat jika Allah tidak menolong mereka. Jika Allah Jalla Sya’nuhu tidak memberikan pertolongan, maka tidak akan turun kemenangan dari sisi-Nya.Allah — Mahatinggi dan Mahamulia — tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah yang berperang dengan pertolongan-Nya, anugerah-Nya, dan kebaikan-Nya.Sebagaimana firman-Nya:وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan menjadi kewajiban atas Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47)Namun setelah Allah memperlihatkan kepada kaum mukminin secara nyata keadaan mereka tanpa pertolongan-Nya, barulah pertolongan itu datang dari sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Adapun keadaan kita hari ini — realitas kita tercerai-berai dan hati kita belum bergantung kepada Allah sebagaimana mestinya — maka kita perlu memahami pelajaran ini dengan baik agar keadaan kita menjadi lurus. Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.Kesembilan: Firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata, “Penyandaran pertolongan secara tegas kepada Allah Ta’ala bertujuan untuk menampakkan tanda kecintaan Allah, meskipun di dalamnya terdapat sebagian kepentingan dunia. Di dalamnya terdapat bagian akhirat, dan juga bagian dunia berupa kemenangan yang menguatkan persatuan, menghasilkan ghanimah, serta melindungi umat dari serangan musuh-musuhnya. Semua itu termasuk karunia Allah, karena mereka melihat kecintaan-Nya dalam urusan-urusan dunia mereka.”Beliau juga berkata, “Penyebutan secara khusus hari Hunain di antara hari-hari peperangan lainnya, karena kaum Muslimin sempat mengalami kekalahan pada awalnya, kemudian kemenangan kembali kepada mereka. Penyebutan ini mengandung pelajaran bahwa kemenangan diraih ketika menaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sedangkan kekalahan terjadi ketika lebih mengutamakan keuntungan dunia yang segera daripada ketaatan.”Kesepuluh: Seruan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Baiat Syajarah, juga kepada kaum Muhajirin dan Anshar, lalu kembalinya mereka.Tidak lama setelah peristiwa itu, para pasukan yang sempat mundur kembali berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa larinya mereka tidaklah jauh. Itu hanyalah kekacauan dan kepanikan sesaat. Mereka masih berada cukup dekat sehingga dapat mendengar suara panggilan.Kemudian terjadi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu datang keteguhan yang bersumber dari Allah dan pertolongan-Nya. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa mundurnya mereka tidaklah jauh dan tidak semua pasukan benar-benar melarikan diri. Yang mundur hanyalah orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dari kalangan penduduk Makkah yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang-orang musyrik Makkah yang belum benar-benar beriman.Kekalahan itu datang secara tiba-tiba. Mereka dihujani anak panah sekaligus dan bercampur dengan sebagian penduduk Makkah yang imannya belum kokoh. Di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang ikut keluar untuk mencari harta rampasan, sehingga mereka berada di barisan depan. Ketika panah-panah beterbangan, mereka pun berbalik dan lari. Namun akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ketenangan kepada kaum mukminin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.”Kesebelas: Ketika Al-‘Abbas memanggil para sahabat Baiat Syajarah dan menyeru kaum Anshar, mereka segera menyambut dan kembali kepada Rasulullah ﷺ. Bahkan sebagian mereka tidak mampu membalikkan unta yang ditungganginya, sehingga ia turun dan meninggalkannya, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ dengan senjatanya.Hal ini menegaskan kewajiban untuk segera menyambut seruan Rasulullah ﷺ dan mengingatkan kita pentingnya bersegera memenuhi perintah beliau begitu kita mendengar dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Kedua belas: Kita melihat bahwa Rasulullah ﷺ, yang sangat lembut dan penyayang terhadap orang-orang beriman, tidak mencela seorang pun dari mereka yang sempat mundur. Ketika Ummu Salim radhiyallahu ‘anha berkata tentang orang-orang yang lari, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki keadaan.”Artinya, beliau tidak menegur mereka dengan celaan, karena peristiwa itu telah berlalu dan tidak ada jalan untuk mengulanginya, terlebih dalam kondisi perang yang memang menimbulkan guncangan jiwa. Rasulullah ﷺ memuliakan para sahabatnya dengan tidak mengungkit kesalahan itu. Demikianlah sikap yang baik: memaafkan, melapangkan dada, dan tidak berlebihan dalam menyalahkan seorang Muslim atas kesalahan yang sudah tidak mungkin diperbaiki. Seorang Muslim hendaknya memberi ruang bagi sebagian uzur dalam hal semacam itu.Ketiga belas: Disyariatkannya doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika keadaan menjadi genting. Pada Perang Hunain, beliau memohon pertolongan kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin diberi kemenangan atas orang-orang musyrik.Pertolongan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembalinya Rasulullah ﷺ kepada Rabb-nya dalam situasi yang sulit tersebut menjadi faktor paling kuat dalam mengubah jalannya pertempuran sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Keempat belas: Disyariatkannya berdoa dan mengarahkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; beliau menempuh jalan tersebut, terlebih ketika keadaan menjadi sulit. Saat itu beliau memohon kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin memperoleh kemenangan atas kaum musyrikin.Pertolongan itu datang dari sisi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ketika Rasulullah ﷺ menghadapkan diri kepada Rabb-nya dalam situasi yang berat tersebut, hal itu menjadi faktor paling kuat yang mengubah jalannya peperangan sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Kelima belas: Ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh, beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Inilah salah satu prinsip peperangan dalam Islam. Ini juga termasuk wasiat Rasulullah ﷺ yang terus berlaku bagi pasukan kaum Muslimin.Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Aḥmad — semoga Allah merahmatinya — dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:“Apabila Rasulullah ﷺ mengirim pasukan, beliau bersabda,‘Keluarlah kalian dengan menyebut nama Allah. Berperanglah di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan melakukan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak, serta jangan pula membunuh para penghuni tempat ibadah.’Ketika beliau mengutus pasukan untuk memerangi Ibnu Abī al-Ḥuqayq dan para sahabatnya di daerah Khaybar, az-Zuhrī berkata:Ibnu Ka‘b bin Mālik mengabarkan kepadaku dari pamannya — radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus mereka kepada Ibnu Abī al-Ḥuqayq di Khaybar, beliau melarang mereka membunuh wanita dan anak-anak.Dengan demikian, peperangan dalam Islam adalah peperangan yang memiliki akhlak. Bahkan ketika menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin, tetap tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh melampaui batas, tidak boleh melakukan kerusakan, dan tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.Hal ini juga menunjukkan tingginya kedudukan hak asasi manusia dalam Islam, meskipun orang tersebut adalah seorang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman:۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)Islam menghormati manusia sebagai manusia, apa pun agama dan keyakinannya, bahkan dalam keadaan perang. Maka bagaimana lagi dalam keadaan damai dan kehidupan bermasyarakat?Peperangan dalam Islam adalah perang yang mulia. Seorang Muslim tidak meninggalkan prinsip-prinsip luhur tersebut. Oleh karena itu, wanita dan anak-anak tidak memiliki peran dalam peperangan, sehingga mereka harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika seorang wanita benar-benar ikut serta dalam peperangan. Ia juga tidak menanggung dosa orang lain.Barang siapa menjaga hak perempuan secara khusus dan hak manusia secara umum dalam keadaan perang dan pertempuran, tentu ia lebih layak lagi menjaga hak-hak manusia dalam keadaan damai.Islam telah mengangkat tinggi hak manusia hingga kita melihat dengan jelas bahwa hak-hak manusia dalam Islam merupakan salah satu poros tujuan syariat Islam. Sementara itu, seluruh dunia menyaksikan berbagai pelanggaran terhadap hak kaum Muslimin yang terjadi di berbagai tempat, bahkan di sebagian masyarakat yang mengaku modern: terjadi pembunuhan massal, penghancuran kota-kota dan rumah-rumah penduduk, tanpa membedakan antara wanita, anak-anak, orang tua, dan para pejuang yang terlibat dalam peperangan.Padahal Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang wanita yang terbunuh pada waktu perang — hanya satu orang wanita saja — lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.Karena itu para ulama fikih menyatakan:“Diharamkan membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.”Keenam belas: Khalid bin Al-Walid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Hunain. Ketika itu beliau berada di garis depan, namun ia mengalami luka. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera menuju kemahnya untuk menanyakan keadaannya. Setelah menemukannya, beliau menanyakan kondisinya, melihat lukanya, dan mengobatinya.Padahal Rasulullah ﷺ memimpin pasukan yang besar, namun beliau tetap memeriksa keadaan para sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan memperhatikan mereka satu per satu.Kemudian Khalid — meskipun mengalami luka-luka — tetap ikut serta dalam Perang Thaif. Siapa pun yang membaca kisah ini akan merasa kagum melihat bagaimana Khalid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu tetap melanjutkan perjalanan menuju Thaif dan turut serta dalam pengepungan kota tersebut. Ia tidak ingin kehilangan pahala jihad sedikit pun, meskipun ia mengalami luka yang sebenarnya bisa menjadi alasan baginya untuk tidak ikut.Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa setelah salah satu peperangan, ketika Rasulullah ﷺ mengejar orang-orang kafir Quraisy hingga sampai di Hamrā’ al-Asad. Saat itu para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum juga mengalami luka yang besar, namun mereka tidak tertinggal dan tetap ikut bersama beliau. Tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:ٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.” (QS. Ali Imran: 172)Ketujuh belas: Ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu menaklukkan benteng Thaif, dikatakan kepada beliau, “Doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Namun beliau justru mendoakan agar mereka mendapat hidayah dan tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Inilah bentuk sempurna dari kasih sayang dan rahmat beliau ﷺ.Baca juga: Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan KitaPadahal penduduk Thaif telah menyakiti Rasulullah ﷺ dan mengusir beliau ketika datang mengajak mereka kepada Allah. Bahkan mereka melempari beliau dengan batu. Namun demikian, beliau tetap mendoakan agar mereka mendapat hidayah, padahal mereka adalah musuh-musuh Allah. Hal ini menunjukkan besarnya rasa sayang dan kepedulian beliau ﷺ kepada umatnya.Allah pun mengabulkan doa beliau. Setelah itu mereka datang dalam keadaan telah memeluk Islam tanpa melalui penderitaan atau kesulitan.Demikianlah seharusnya seorang muslim: ia menasihati karena Allah dan berusaha menjauhi sikap membalas dendam terhadap dirinya sendiri. Ia tidak mendoakan keburukan bagi orang yang memusuhinya, tetapi justru mendoakan agar musuhnya mendapat hidayah kepada Islam.Jika engkau berselisih dengan seseorang—baik orang dekat maupun jauh—maka yang lebih utama adalah mendoakan agar Allah memberinya hidayah. Dengan begitu engkau memperoleh pahala, mampu mengalahkan godaan setan, hawa nafsu, dan ego diri, serta kedudukanmu di sisi Allah akan terangkat. Perbuatan ini juga membersihkan hati dan memperbaiki batin. Namun sikap seperti ini sering kali jarang kita lakukan dalam banyak keadaan.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap MelupakanKedelapan belas: Jika ada seseorang yang berdalil dengan hadits ini ketika Rasulullah ﷺ diminta untuk mendoakan kebinasaan bagi kabilah Tsaqif, lalu beliau justru berkata:اللَّهُمَّ اهْدِ ثَقِيفًا“Ya Allah, berilah hidayah kepada Tsaqif.”Kemudian orang itu menyimpulkan bahwa tidak boleh mendoakan keburukan bagi orang kafir, karena Rasulullah ﷺ tidak mendoakan kebinasaan bagi Tsaqif dan malah mendoakan hidayah bagi mereka, serta tidak memenuhi permintaan sebagian sahabat—semoga Allah meridai mereka—yang meminta agar didoakan kebinasaan bagi mereka.Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Ath-Thufail bin ‘Amr datang bersama para sahabatnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan menolak. Maka doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Lalu dikatakan, “Binasalah Daus.” Namun Rasulullah ﷺ justru berdoa:اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah hidayah kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka (kepada Islam).”Jawabannya adalah bahwa dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdoa:اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ“Ya Allah, perkeraslah hukuman-Mu atas kabilah Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun paceklik seperti tahun-tahun yang terjadi pada masa Nabi Yusuf.”Karena itu, yang benar adalah menggabungkan kedua jenis hadits tersebut. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits tentang doa untuk kabilah Daus dalam Shahih-nya pada bab “Doa bagi orang-orang musyrik agar mendapatkan hidayah dan agar hati mereka dilunakkan.”Baca juga: Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim CelakaIbnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang judul bab tersebut: kata “liya’tilafahum” (agar hati mereka dilunakkan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Keadaan pertama terjadi ketika kejahatan mereka semakin kuat dan gangguan mereka semakin besar. Adapun keadaan kedua adalah ketika diharapkan mereka akan mendapatkan hidayah dan hati mereka dapat dilunakkan, sebagaimana yang terjadi pada kisah kabilah Daus.Baca juga: Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi WaqqashIbnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata: Nabi ﷺ sangat menyukai masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu beliau tidak tergesa-gesa mendoakan keburukan bagi mereka selama masih ada harapan mereka akan menerima Islam. Bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan mau menerima dakwah.Adapun terhadap orang yang tidak lagi diharapkan keislamannya dan dikhawatirkan bahaya serta kekuatannya, maka beliau mendoakan keburukan atasnya. Sebagaimana beliau pernah mendoakan agar mereka ditimpa tahun-tahun paceklik seperti masa Nabi Yusuf. Beliau juga mendoakan keburukan bagi para pemuka Quraisy karena banyaknya gangguan dan permusuhan mereka. Doa itu pun dikabulkan terhadap mereka, hingga mereka terbunuh dalam Perang Badar. Sebagaimana banyak pula orang yang dahulu beliau doakan agar mendapat hidayah, kemudian benar-benar masuk Islam.Hal ini memberi petunjuk kepada kita tentang satu prinsip penting dalam memahami sirah Nabi ﷺ. Agar kita dapat mengambil pelajaran yang benar dari peristiwa-peristiwa dalam sirah, kita perlu mengumpulkan berbagai kejadian, membandingkannya satu sama lain, lalu mengambil kesimpulan dari keseluruhannya.Sebab, sebagian peristiwa bisa saja berkaitan dengan keadaan tertentu, sementara yang lain berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Ada pula yang terjadi lebih dahulu dan ada yang terjadi kemudian, dan seterusnya.Kesembilan belas: Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hikmah ditundanya penaklukan Thaif:Hikmah Ilahi menghendaki agar penaklukan itu ditunda secara sengaja supaya mereka tidak langsung dibinasakan dengan peperangan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Nabi ﷺ keluar dari Thaif—setelah beliau mengajak mereka kepada Allah dan meminta perlindungan agar dapat menyampaikan risalah Rabbnya—peristiwa itu terjadi setelah wafatnya pamannya, Abu Thalib. Namun mereka justru menolak dan mendustakan beliau.Beliau pun kembali dalam keadaan sangat sedih. Beliau tidak dapat beristirahat kecuali ketika sampai di Qarn Ats-Tsa‘alib. Di sana beliau diliputi awan. Kemudian Jibril memanggilnya bersama malaikat penjaga gunung. Malaikat itu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu. Dia telah mendengar ucapan kaummu kepadamu dan bagaimana mereka menolakmu. Jika engkau menghendaki, aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung ini.”Namun Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak. Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berharap benteng mereka tidak dibuka saat itu sehingga mereka tidak dibinasakan. Penaklukan itu ditunda agar mereka datang kemudian dalam keadaan telah memeluk Islam, yaitu pada bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.Kedua puluh: Asy-Syami rahimahullah menjelaskan hikmah pemberian harta kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).Baca juga: Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?Hikmah Allah Ta’ala menghendaki bahwa harta rampasan dari orang-orang kafir—setelah diperoleh—dibagikan kepada orang-orang yang iman belum benar-benar kokoh di dalam hati mereka. Hal ini dilakukan karena tabiat manusia memang mencintai harta. Dengan pemberian tersebut, hati mereka menjadi tenang dan kecintaan mereka terhadap Islam semakin kuat.Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan bagian yang besar kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau kepada orang yang diharapkan akan masuk Islam. Sementara sebagian tokoh kaum Muhajirin dan pemimpin kaum Anshar tidak diberi bagian dari pemberian tersebut, meskipun mereka juga berhak mendapatkannya. Hal itu karena iman mereka sudah kuat dan tidak membutuhkan penguatan melalui pemberian harta.Jika mereka diberi bagian sebagaimana para mu’allaf itu, maka dikhawatirkan hati orang-orang yang baru masuk Islam tidak akan tertarik. Padahal pemberian tersebut bertujuan agar mereka semakin mantap dalam Islam dan agar orang lain mengikuti mereka untuk masuk Islam. Maka pemberian itu merupakan kemaslahatan yang besar.Kedua puluh satu: Dari peristiwa ini kita juga dapat mengambil pelajaran tentang ketajaman pandangan Rasulullah ﷺ dan kedalaman pemahaman beliau terhadap tabiat manusia serta hal-hal yang dapat memperbaikinya.Beliau memberikan hadiah-hadiah yang besar dan pemberian yang melimpah kepada orang-orang yang sebelumnya memusuhi beliau dan masih belum memeluk Islam. Beliau juga memberikan hadiah kepada orang-orang yang ingin beliau lunakkan hatinya agar mereka mendapat hidayah dan memeluk Islam.Baca juga: 21 Faedah tentang HadiahHasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan oleh Rasulullah ﷺ. Orang-orang yang diberi pemberian itu akhirnya masuk Islam dan menjadi baik keislamannya. Bahkan mereka kemudian menjadi pembela Islam yang jujur dan kuat.Upaya melunakkan hati dengan harta tidak hanya dilakukan oleh pemimpin negara. Individu pun dapat melakukannya. Misalnya pemilik usaha yang memiliki pekerja nonmuslim, atau seseorang yang memiliki pembantu, sopir, atau pegawai yang belum masuk Islam. Ia dapat berusaha melunakkan hati mereka melalui kebaikan dan pemberian. Sebab manusia secara tabiat mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Jika seseorang mencintai orang lain, ia akan senang memenuhi keinginannya dan membuatnya bahagia. Karena itu ketika orang tersebut mengajaknya kepada Islam, ia akan lebih cepat menerima ajakan tersebut.Kedua puluh dua: Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang baru masuk Islam. Rasulullah ﷺ pernah memberinya seratus ekor unta. Lalu ia meminta lagi, maka Rasulullah ﷺ memberinya. Ia meminta lagi, lalu Rasulullah ﷺ kembali memberinya.Kemudian tertanam dalam hatinya kecintaan yang besar kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarinya pelajaran tentang harta dengan cara yang sangat tepat dan menyentuh hatinya.Setelah itu, Hakim bersumpah kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak akan lagi mengambil harta dari siapa pun setelah hari itu. Artinya, ia tidak akan menerima pemberian dari siapa pun setelahnya, bahkan meskipun pemberian itu banyak.Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah wafatnya Rasulullah ﷺ untuk memberinya bagian, ia menolak. Demikian pula ketika Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah itu, ia tetap menolak. Ia pun menjalani sisa hidupnya dengan sikap tersebut, hingga wafat pada masa Mu‘awiyah, tetap berpegang pada janjinya kepada Nabi ﷺ.Sungguh menakjubkan keadaan sahabat ini. Awalnya ia terus meminta kepada Rasulullah ﷺ berkali-kali, bahkan dengan desakan. Namun setelah itu, ia berubah total hingga tidak mau mengambil apa pun, meskipun diberi dalam jumlah besar.Dalam kisah ini tampak betapa agungnya sahabat tersebut, dan betapa teguhnya ia memegang prinsip. Sejak Fathu Makkah hingga beberapa tahun di masa Mu‘awiyah—lebih dari tiga puluh tahun—ia tetap konsisten tidak mengambil harta dari siapa pun.Baca juga: Memahami Arti Zuhud yang SebenarnyaDalam kisah ini juga terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat. Beliau menasihati Hakim setelah memberinya beberapa kali, sehingga nasihat itu benar-benar berpengaruh dalam dirinya. Kepribadiannya berubah, dan cara pandangnya terhadap dunia pun berbeda dari sebelumnya.Jika nasihat itu disampaikan sebelum ia diberi, kemungkinan besar tidak akan memberikan pengaruh seperti setelah ia merasakan pemberian tersebut.Dalam kisah ini juga terdapat penjelasan bahwa dunia itu manis dan menipu. Siapa yang menjadikannya sebagai tujuan utama, ia tidak akan pernah merasa puas, meskipun telah mendapatkan banyak.Hal ini nyata dalam kehidupan sebagian orang. Meskipun harta mereka banyak, mereka tetap merasa kurang.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. وَقَالَ لَنَا أَبُو الْوَلِيدِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ أُبَيٍّ، قَالَ: كُنَّا نَرَى هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ، حَتَّى نَزَلَتْ: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah. Namun Allah menerima tobat orang yang bertobat.”Abu Al-Walid berkata kepada kami: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata: dahulu kami menganggap perkataan ini termasuk bagian dari Al-Qur’an, hingga turun firman Allah: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.” (QS. At-Takatsur: 1) (HR. Bukhari, no. 6439 dan Muslim, no. 1048)Adapun nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hakim bin Hizam, kata Hakim:سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ لِي: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا. فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ. فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ.Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau pun memberiku. Lalu beliau berkata kepadaku:“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini itu hijau lagi manis. Siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak tamak), maka harta itu akan diberkahi baginya. Namun siapa yang mengambilnya dengan penuh ambisi dan ketamakan, maka tidak ada keberkahan baginya. Ia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”Hakim berkata: Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari siapa pun setelah engkau hingga aku meninggal dunia.”Setelah itu, Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak. Maka Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin, aku menawarkan kepadanya hak yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai’, tetapi ia menolak untuk mengambilnya.”Sejak wafatnya Nabi ﷺ, Hakim tidak pernah meminta apa pun kepada manusia hingga ia meninggal dunia. (HR. Bukhari, no. 3143)Sikap lapang terhadap harta menjadi sebab datangnya keberkahan, sedangkan kerakusan menjadi sebab hilangnya keberkahan.Diketahui bahwa harta yang sedikit tetapi diberkahi lebih baik daripada harta yang banyak namun tidak berkah. Karena tujuan bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu membawa kebahagiaan.Harta pada hakikatnya hanyalah sarana, bukan tujuan. Ia tidak bisa dimakan, diminum, atau dimanfaatkan secara langsung. Seandainya seseorang berada di padang pasir dengan membawa harta yang banyak, tetapi tidak memiliki makanan, ia tetap akan mati karena lapar dan haus.Baca juga: Perkataan Ibnu Taimiyah, Sedikit Tetapi Halal Pasti Bawa BerkahJika harta tidak diberkahi, maka seseorang tidak akan bisa merasakan manfaatnya. Bisa jadi ia jatuh sakit sehingga hartanya habis untuk pengobatan, atau tidak mampu menikmati apa yang diinginkannya. Bahkan harta itu bisa menjadi sumber kegelisahan, karena ia takut kehilangan atau khawatir dicuri.Karena itu, rasa cukup terhadap yang sedikit menjadi sebab datangnya keberkahan dan manfaat. Jika Allah memberkahi harta seseorang, maka tidak ada batas bagi keberkahannya.Kedua puluh tiga: Jika kita melihat keseluruhan pemberian Rasulullah ﷺ pada Perang Hunain, kita akan dapati bahwa beliau memberikan kepada para pembesar kaum yang baru dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), padahal mereka adalah orang-orang kaya. Rasulullah ﷺ memberi mereka bukan karena kebutuhan mereka terhadap harta, tetapi demi kemaslahatan Islam, yaitu untuk melunakkan hati mereka agar menerima agama ini.Jika mereka telah masuk Islam, maka diharapkan orang-orang di belakang mereka akan ikut masuk Islam. Karena itu, pemberian demi maslahat lebih didahulukan daripada pemberian karena kebutuhan. Menyelamatkan manusia dari neraka lebih didahulukan daripada sekadar mengenyangkan perut orang fakir. Ini adalah kaidah penting dalam kehidupan, bahwa maslahat umum bagi Islam didahulukan daripada maslahat pribadi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Ketika Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi harta rampasan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), seperti para pembesar dari Najd dan para tokoh Quraisy yang baru dibebaskan, seperti ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra‘ bin Habis, dan yang semisal mereka. Juga kepada Suhail bin ‘Amr, Shafwan bin Umayyah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Abu Sufyan bin Harb, serta Mu‘awiyah bin Abu Sufyan dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang baru masuk Islam.Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan pada hari Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ tidak memberikan apa pun kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau memberikan kepada mereka untuk melunakkan hati mereka agar tetap berada di atas Islam, dan karena itu menjadi maslahat umum bagi kaum Muslimin.Adapun orang-orang yang tidak diberi, mereka justru lebih utama di sisi beliau. Mereka adalah para wali Allah yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh, setelah para nabi dan rasul. Sedangkan orang-orang yang diberi, sebagian dari mereka ada yang kemudian murtad sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sementara yang lain tetap hidup dalam keadaan kaya, bukan orang-orang fakir.Seandainya pemberian itu didasarkan pada kebutuhan semata, tentu Nabi ﷺ akan memberikan kepada para Muhajirin dan Anshar, yang lebih membutuhkan dan lebih utama. Namun karena pertimbangan maslahat umum lebih didahulukan daripada kebutuhan pribadi, maka pemberian diberikan kepada para pembesar yang baru masuk Islam tersebut.Baca juga: Berapa Jumlah Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Kedua puluh empat: Keberhasilan dalam memenangkan orang yang berbeda (pendapat) itulah keberhasilan yang sejati. Inilah hakikat seni dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Adapun memenangkan orang yang sudah sepakat, itu bukan sesuatu yang baru.Keberhasilan dalam dakwah adalah ketika orang yang awalnya membencimu, membenci dakwahmu, atau membenci agama yang engkau serukan, tidak beranjak darimu kecuali setelah agama yang engkau ajarkan menjadi agama yang paling ia cintai. Dan engkau pun menjadi orang yang paling ia cintai.Inilah yang kita lihat dalam sirah Nabi ﷺ. Beliau mampu menaklukkan hati manusia dan mengubah mereka dari musuh menjadi penolong. Ada orang kafir yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan sangat membencinya dan bahkan ingin membunuhnya. Namun setelah duduk bersamanya, kebencian itu berubah menjadi cinta kepada Rasulullah ﷺ.Hal ini terjadi pada sejumlah sahabat, seperti ‘Amr bin Al-‘Ash, Hakim bin Hizam, ‘Umair bin Wahb Al-Jumahi, dan ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhum. Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, sebagian di antara mereka bahkan ingin membunuh beliau, namun akhirnya pulang dalam keadaan Muslim. Bahkan mereka mengucapkan syahadat tauhid di majelis beliau sebelum bangkit dari tempat duduknya. Kebencian yang sebelumnya begitu kuat berubah menjadi cinta yang mendalam.Sebagian dari mereka datang karena urusan dunia, tetapi ketika pulang, mereka telah merendahkan dunia, memahami nilainya, dan bahkan bersumpah tidak akan meminta apa pun kepada manusia.Ini adalah pelajaran dalam berdakwah kepada Allah: kunci keberhasilannya adalah memenangkan hati manusia dan berbuat baik kepada orang yang berbeda dengan kita, apa pun bentuk perbedaannya.Sebaliknya, sebagian orang justru menjadikan perbedaan sebagai sebab buruknya sikap. Akibatnya, perbedaan itu berubah menjadi permusuhan yang semakin mengakar. Alih-alih memenangkan hati orang yang berbeda, justru semakin memperlebar jurang perbedaan dan menambah jarak di antara mereka. Ini bukanlah sikap seorang dai yang berhasil. Hanya Allah yang memberi taufik.Kedua puluh lima: Di dunia ini banyak orang yang digiring kepada kebenaran bukan karena pemahaman akal mereka, tetapi karena tertarik secara perlahan. Sebagaimana hewan ternak digiring dengan segenggam rumput hingga masuk ke kandangnya, demikian pula sebagian manusia membutuhkan pendekatan dan strategi agar hati mereka menjadi tenang dengan iman dan merasa nyaman dengannya. (Muhammad Al-Ghazali dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 394).Kedua puluh enam: Allah Ta‘ala berfirman,ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٧)“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kamu lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26–27)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata tentang firman Allah Ta‘ala:ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini merupakan isyarat kepada masuk Islamnya kaum Hawazin setelah kekalahan tersebut. Mereka kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah menjadi Muslim dan bertobat. Bersambung Insya-Allah …. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 8 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang hunain sirah nabawiyah sirah nabi


Perang Hunain merupakan salah satu peperangan besar dalam sirah Nabi ﷺ yang sarat dengan pelajaran iman dan tauhid. Pada awalnya kaum muslimin sempat terpukul mundur karena rasa bangga terhadap jumlah pasukan, hingga Allah ﷻ menegur mereka melalui peristiwa ini. Namun dengan keteguhan Rasulullah ﷺ dan pertolongan Allah, keadaan pun berbalik menjadi kemenangan yang nyata bagi kaum muslimin.Baca juga: Perang Hunain dalam Tafsir QS. At-Taubah 25–27: Ketika Jumlah Besar Tidak Menjamin Kemenangan  Daftar Isi tutup 1. Jumlah Banyak Belum Tentu Menang 2. Allah Turunkan Sakinah pada Perang Hunain 3. Kaum Hawazin Masuk Islam 4. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan Thaif 4.1. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)  Peperangan ini adalah Perang Hunain. Sebagian ulama menamakannya Perang Authas, dan sebagian lainnya menamakannya Perang Hawazin. Namun, penamaan yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah Hunain.Perang Hunain dianggap sebagai kelanjutan dari penaklukan Mekah, dan merupakan salah satu dampaknya. Hal itu karena Perang Hunain terjadi sebagai konsekuensi dari penaklukan besar tersebut. Ketika suku Hawazin dan Tsaqif mengetahui apa yang menimpa Quraisy di Mekah, mereka pun mulai bersiap-siap dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi Rasulullah ﷺ.Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal tersebut, sementara beliau masih berada di Mekah, beliau pun keluar untuk menemui mereka di Hunain. Keberangkatan beliau terjadi pada hari keenam bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah.Rasulullah ﷺ menunjuk ‘Attab bin Asid radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin di Mekah. Jumlah pasukan yang menyertai Rasulullah ﷺ adalah sepuluh ribu orang, ditambah dua ribu orang dari kalangan thulaqā’ (orang-orang Mekah yang dimaafkan). Pasukan kaum musyrikin dari Thaif berada di bawah pimpinan Malik bin ‘Auf An-Nadhri. Mereka bergabung dengan pasukan Hawazin dan Tsaqif seluruhnya, juga bergabung suku Nashr dan Jusham seluruhnya, serta Sa‘d bin Bakr dan sebagian orang dari Bani Hilal—jumlah mereka sedikit. Termasuk dari Bani Jusham adalah Duraid bin Ash-Shimmah, seorang syekh tua yang sudah sangat lanjut usia, yang sebenarnya tidak lagi memiliki kemampuan apa pun, kecuali sekadar dimintai pendapat karena pengalaman dan pengetahuannya tentang peperangan. Ia adalah seorang syekh yang telah banyak mengalami peperangan.Ketika Malik bin Auf mengumpulkan pasukan dan membawa mereka menuju Rasulullah ﷺ, ia juga mengikutsertakan harta benda, para wanita, dan anak-anak mereka. Ketika mereka singgah di Authas dan berkumpul di sana, Duraid bin Ash-Shimmah—yang berada di dalam sekedup (tandu) yang dibawanya—bertanya, “Di lembah apakah kita berada?” Mereka menjawab, “Di Authas.” Ia berkata, “Tempat yang bagus untuk medan pasukan berkuda. Tidak ada tanah keras yang melukai kaki, tidak pula tanah lunak yang membuat kuda terperosok. Namun, mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Mereka menjawab, “Malik bin ‘Auf membawa serta harta, para wanita, dan anak-anak bersama pasukan.”Ia bertanya, “Di mana Malik?” Dijawab, “Ini Malik.” Malik pun dipanggil dan mendekat kepadanya. Duraid berkata, “Wahai Malik, sungguh engkau telah menjadi pemimpin kaummu. Hari ini adalah hari yang menentukan, dan setelah hari ini tidak ada hari lain bagimu. Mengapa aku mendengar suara unta, ringkikan keledai, tangisan anak kecil, dan kambing yang mengembik?” Malik menjawab, “Aku membawa mereka agar setiap orang berperang di belakang harta, wanita, dan anak-anak mereka.”Duraid berkata, “Celaka engkau! Apakah orang yang kalah bisa ditahan oleh sesuatu apa pun? Jika engkau menang, yang akan bermanfaat bagimu hanyalah seorang laki-laki dengan pedang dan tombaknya. Namun, jika engkau kalah, engkau akan dipermalukan bersama keluarga dan hartamu.” Malik berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan selain ini. Sungguh engkau telah tua dan akalmu pun telah melemah.”Duraid berkata, “Demi Allah, aku telah menyelamatkanmu dari kehinaan suku Hawazin. Seandainya aku masih mampu berdiri di atas kakiku, aku akan bertarung dengan pedang ini hingga keluar dari punggungku. Aku membenci jika Bani Jusham tidak memiliki pendapat atau pandangan dalam urusan ini.” Mereka berkata, “Berilah kami pendapatmu.” Maka Duraid bin Ash-Shimmah berkata, “Hari ini aku tidak melihat sesuatu yang aku persaksikan, dan aku tidak pula kehilangan akalku.”Jumlah orang yang berkumpul bersama Malik bin ‘Auf untuk memerangi Rasulullah ﷺ mencapai dua puluh ribu orang. Malik menempatkan mata-mata (pengintai)nya, lalu mata-mata itu datang kepadanya dalam keadaan kacau balau. Malik bertanya, “Celaka kalian, apa yang terjadi?” Mereka menjawab, “Kami melihat pasukan berkuda putih di atas kuda-kuda yang belang. Demi Allah, kami tidak mampu bertahan sejak pertama kali melihat mereka.” Malik tidak menghiraukan laporan itu dan tidak memedulikannya.Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dan senjata dari Shafwan bin Umayyah, sementara Shafwan saat itu masih dalam keadaan musyrik. Shafwan berkata, “Apakah ini berarti engkau merampasnya, wahai Muhammad?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Bukan, ini pinjaman yang dijamin.” Maka Shafwan meminjamkan kepada Rasulullah ﷺ seratus baju besi.Pasukan ini merupakan pasukan Islam terbesar yang pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ. Ketika sebagian kaum muslimin melihat banyaknya jumlah pasukan, ada seseorang yang berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Perkataan itu memberatkan Rasulullah ﷺ. Lalu Allah Ta‘ala menurunkan firman-Nya:﴿لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ ۝ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Di tengah perjalanan, kaum muslimin melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin yang disebut Dzat Anwath. Dari Abu Waaqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar dari Mekah bersama Rasulullah ﷺ menuju Hunain. Orang-orang kafir memiliki sebuah pohon bidara tempat mereka berdiam dan menggantungkan senjata-senjata mereka, yang disebut Dzat Anwath.”Ia berkata, “Kami pun melewati sebuah pohon bidara yang hijau dan besar.” Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, buatkanlah untuk kami Dzat Anwāṭ (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzat Anwāṭ.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allāhu akbar! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian telah mengatakan seperti apa yang dikatakan kaum Musa.”ٱجْعَل لَّنَآ إِلَٰهًا كَمَا لَهُمْ ءَالِهَةٌ ۚ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala)”. Musa menjawab: “Sesungguh-nya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Tuhan)“.” (QS. Al-A‘rāf: 138)Rasulullah ﷺ melanjutkan, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian setahap demi setahap.”Rasulullah ﷺ kemudian mengutus ‘Abdullāh bin Abī Ḥadrad Al-Aslamī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu. Dari ayahnya, ia berkata: “Ia datang membawa kabar tentang Hawāzin. Ia pun masuk ke tengah-tengah kaum itu dan mendapati mereka telah berkumpul seluruhnya untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Ia lalu menyampaikan apa yang ia lihat kepada Rasulullah ﷺ.” Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah rampasan kaum muslimin besok, insya Allah.”Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang akan mengawasi kita malam ini?”Anas bin Abī Murthid Al-Ghanawī radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu berkata, “Aku, wahai Rasulullah.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Naiklah.” Maka ia pun menaiki kudanya dan segera datang menemui Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Hadapilah lembah ini hingga engkau berada di atasnya, dan jangan biarkan siapa pun mendatangi kita dari arahmu malam ini.”Ketika pagi tiba, Rasulullah ﷺ keluar menuju tempat salatnya dan melaksanakan dua rakaat. Setelah itu beliau bersabda, “Apakah kalian merasakan penjagaan sahabat kalian?”Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak melihat sesuatu pun.”Maka Rasulullah ﷺ pun melaksanakan salat, dan beliau menoleh ke arah lembah itu hingga selesai salatnya. Kemudian beliau bersabda, “Bergembiralah, sungguh penjaga kalian telah datang.”Kami pun melihat ke arah lembah itu melalui sela-sela pepohonan. Ternyata ia telah datang, lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ dan memberi salam. Ia berkata, “Aku berangkat hingga aku berada di puncak lembah ini, tempat engkau memerintahkanku, wahai Rasulullah. Ketika dua lembah itu tampak jelas, aku pun melihat keduanya.”Kami memperhatikan, tetapi tidak melihat seorang pun. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Apakah engkau turun pada malam hari?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya untuk melaksanakan salat atau menunaikan hajat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Engkau telah menjalankan tugas dengan baik, maka jangan engkau lakukan apa pun setelah ini.”Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Hunain. Sementara itu, Malik bin ‘Auf beserta pasukannya telah lebih dahulu tiba sebelum Rasulullah ﷺ. Mereka menyiapkan diri dan bersembunyi di celah-celah lembah serta di balik pepohonan. Rasulullah ﷺ datang bersama para sahabatnya hingga mereka turun ke lembah pada waktu subuh. Mereka tidak menyadari hal tersebut. Tiba-tiba Hawazin dan Tsaqif menyerang mereka dengan serangan serentak oleh satu orang, lalu orang-orang yang bersembunyi keluar dari celah-celah lembah dan tempat-tempat persembunyian mereka, serta menghujani kaum muslimin dengan anak panah. Urusan kaum muslimin pun menjadi kacau secara tiba-tiba.Mereka pun lari mundur dalam keadaan terpecah-belah, tidak menoleh ke arah mana pun. Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri, bersama sebagian kecil kaum mukminin yang ada bersamanya. Rasulullah ﷺ berpaling ke arah kanan, lalu berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah, aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah.”Bersama beliau terdapat sekelompok orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sementara orang-orang yang tetap bertahan bersamanya tidak banyak. Di antara Ahlul Bait yang tetap bersamanya adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Ali bin Abi Thalib, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, putranya Al-Fadhl bin ‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Rabi‘ah bin Al-Harits, Aiman bin ‘Ubaid—yang merupakan putra Ummu Aiman—dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ta‘ala ‘anhum ajma‘in.Rasulullah ﷺ pun berseru, “Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.” Termasuk doa beliau saat itu adalah, “Ya Allah, jika Engkau menghendaki, maka Engkau tidak akan disembah setelah hari ini.”Dalam Shahih Muslim, dari Al-‘Abbas radhiyallahu ta‘ala ‘anhu, ia berkata: “Aku menyaksikan Perang Hunain bersama Rasulullah ﷺ. Aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib selalu bersama Rasulullah ﷺ dan tidak berpisah darinya. Rasulullah ﷺ berada di atas seekor bagal putih yang dihadiahkan oleh Farrukh bin Nafatsah Al-Judzami. Ketika kaum muslimin dan orang-orang kafir saling berhadapan, kaum muslimin pun mundur.”“Rasulullah ﷺ lalu memacu bagalnya ke arah orang-orang kafir. Aku memegang tali kekang bagal Rasulullah ﷺ, menahannya agar tidak melaju terlalu cepat, sementara Abu Sufyan memegang sanggurdi beliau. Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai ‘Abbas, panggillah para sahabat Samurah!’”Al-‘Abbas berkata: “Aku adalah seorang yang bersuara lantang. Aku pun berteriak sekeras-kerasnya, ‘Di mana para sahabat Samurah?’ Demi Allah, ketika mereka mendengar suaraku, suara itu terasa seperti suara sapi yang memanggil anaknya. Mereka pun menjawab, ‘Labbaik, labbaik!’ Lalu mereka bertempur melawan orang-orang kafir.”“Kemudian seruan dialihkan kepada kaum Anshar. Dikatakan, ‘Wahai kaum Anshar!’ Lalu seruan itu dikhususkan kepada Bani Al-Harits bin Al-Khazraj. Dikatakan, ‘Wahai Bani Al-Harits bin Al-Khazraj!’ Maka Rasulullah ﷺ memandang mereka, sementara beliau berada di atas bagalnya, seakan-akan beliau menjulang di atas mereka.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Sekaranglah panasnya peperangan.”Al-‘Abbas berkata: “Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil segenggam kerikil dan melemparkannya ke wajah orang-orang kafir, lalu bersabda, ‘Hancurlah wajah-wajah itu!’ Aku pun pergi menyaksikan keadaan pertempuran, dan demi Allah, tidaklah beliau melempar mereka dengan kerikil itu, melainkan aku melihat mereka semua tercerai-berai dan urusan mereka pun kacau balau.” Jumlah Banyak Belum Tentu MenangAllah Ta’ala berfirman tentang Thalut,كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 249)Baca juga: Kisah Thalut, Jalut, dan Nabi Daud: Ujian Kepemimpinan dan Kemenangan ImanNamun karena mereka bangga dengan jumlah yang banyak, Allah Ta’ala berfirman,لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (QS. At-Taubah: 25)Ayat yang membicarakan kekalahan dalam perang Hunain terkait sejatinya dengan peringatan pada ayat sebelumnya,قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَٰنُكُمْ وَأَزْوَٰجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَٰلٌ ٱقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٍ فِى سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُوا۟ حَتَّىٰ يَأْتِىَ ٱللَّهُ بِأَمْرِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah:24)Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 27)Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Ini adalah ayat pertama yang turun dari Surah Barā’ah (At-Taubah).”Allah Ta‘ala menyebutkan kepada orang-orang beriman tentang karunia dan kebaikan-Nya kepada mereka, berupa pertolongan-Nya dalam banyak pertempuran yang mereka jalani bersama Rasul-Nya. Semua itu terjadi semata-mata dari sisi Allah Ta‘ala, dengan dukungan dan ketetapan-Nya, bukan karena jumlah mereka dan bukan pula karena banyaknya pasukan. Allah mengingatkan mereka bahwa kemenangan hanyalah dari sisi-Nya, baik jumlah kaum muslimin sedikit maupun banyak.Pada Perang Hunain, kaum muslimin sempat merasa kagum dengan banyaknya jumlah mereka. Namun ternyata, banyaknya jumlah itu sama sekali tidak memberi manfaat bagi mereka. Mereka pun berbalik melarikan diri, kecuali sedikit orang yang tetap bersama Rasulullah ﷺ. Setelah itu, Allah menurunkan pertolongan dan dukungan-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada kaum mukminin yang bersamanya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci—insyaallah—agar mereka mengetahui bahwa kemenangan itu benar-benar dari sisi Allah Ta‘ala semata, dengan pertolongan-Nya, meskipun jumlah pasukan sedikit.فكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله ، والله مع الصابرين .Betapa sering kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang yang sabar.Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku, aku mendengar Yunus menceritakan dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:خير الصحابة أربعة ، وخير السرايا أربعمائة ، وخير الجيوش أربعة آلاف ، ولن تغلب اثنا عشر ألفا من قلة .‘Sebaik-baik para sahabat itu berjumlah empat orang, sebaik-baik pasukan kecil (sariyyah) berjumlah empat ratus orang, dan sebaik-baik tentara berjumlah empat ribu orang. Dan dua belas ribu pasukan tidak akan terkalahkan karena sedikitnya jumlah.’”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib. Tidak ada seorang perawi besar pun yang meriwayatkannya secara bersambung kecuali Jarir bin Hazim. Riwayat yang masyhur dari Az-Zuhri adalah dari Nabi ﷺ secara mursal.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selain keduanya, dari Aktsam bin Al-Jaun, dari Rasulullah ﷺ dengan lafaz yang semakna. Dan Allah Maha Mengetahui.Peristiwa Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah, tepatnya pada bulan Syawal tahun kedelapan Hijriah. Hal itu bermula ketika Rasulullah ﷺ telah selesai menaklukkan Makkah, urusan-urusannya telah tertata dengan baik, dan mayoritas penduduknya telah masuk Islam. Rasulullah ﷺ pun membebaskan mereka. Lalu sampai kepada beliau kabar bahwa suku Hawazin telah menghimpun kekuatan untuk memerangi beliau. Pemimpin mereka adalah Malik bin ‘Auf An-Nadhri, bersama seluruh kabilah Tsaqif, Bani Jusyam, Bani Sa‘d bin Bakr, sejumlah kelompok dari Bani Hilal—yang jumlahnya tidak banyak—serta sekelompok orang dari Bani ‘Amr bin ‘Amir dan ‘Auf bin ‘Amir.Mereka datang dengan membawa serta para wanita, anak-anak, kambing, dan unta, bahkan membawa seluruh harta dan keluarga mereka tanpa tersisa. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dengan pasukan yang beliau bawa saat Fathu Makkah, yaitu sepuluh ribu orang dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan kabilah-kabilah Arab. Bersama beliau juga ikut orang-orang Makkah yang baru masuk Islam, yaitu para thulaqā’, yang jumlahnya sekitar dua ribu orang. Beliau pun bergerak bersama mereka menuju musuh.Kedua pasukan bertemu di sebuah lembah antara Makkah dan Thaif yang bernama Hunain. Pertempuran terjadi di sana pada awal pagi, saat suasana masih gelap menjelang subuh. Kaum muslimin menuruni lembah tersebut, sementara pasukan Hawazin telah bersembunyi di dalamnya. Ketika kedua pasukan saling berhadapan, kaum muslimin tiba-tiba diserbu. Mereka dihujani anak panah, pedang-pedang dihunus, dan pasukan musuh menyerang serentak sebagai satu kesatuan, sebagaimana perintah pemimpin mereka. Pada saat itulah kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.Namun Rasulullah ﷺ tetap teguh berdiri. Saat itu beliau menaiki baghal (keledai besar) beliau yang berwarna putih keabu-abuan, mengarahkannya menuju pusat pasukan musuh. Paman beliau, Al-‘Abbas, memegang tali kekang sebelah kanan, dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin ‘Abdul Muththalib memegang sebelah kiri, keduanya menahan laju hewan itu agar tidak berjalan terlalu cepat. Rasulullah ﷺ menyerukan nama beliau dan mengajak kaum muslimin untuk kembali, seraya berkata,[ ويقول ] أين يا عباد الله ؟ إلي أنا رسول الله ، ويقول في تلك الحال “Ke mana kalian, wahai hamba-hamba Allah? Kembalilah kepadaku, aku adalah Rasulullah.” Pada saat itu beliau juga mengucapkan:أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب“Aku adalah Nabi, tidak ada dusta.
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.”وثبت معه من أصحابه قريب من مائة ، ومنهم من قال : ثمانون ، فمنهم : أبو بكر ، وعمر – رضي الله عنهما – والعباس وعلي ، والفضل بن عباس ، وأبو سفيان بن الحارث ، وأيمن بن أم أيمن ، وأسامة بن زيد ، وغيرهم – رضي الله عنهم –Bersama beliau saat itu tetap bertahan sekitar seratus orang dari para sahabat—ada pula yang mengatakan delapan puluh orang. Di antara mereka adalah Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al-‘Abbas, ‘Ali, Al-Fadhl bin Al-‘Abbas, Abu Sufyan bin Al-Harits, Aiman bin Ummu Aiman, Usamah bin Zaid, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. ثم أمر – صلى الله عليه وسلم – عمه العباس – وكان جهير الصوت – أن ينادي بأعلى صوته : يا أصحاب الشجرة – يعني شجرة بيعة الرضوان ، التي بايعه المسلمون من المهاجرين والأنصار تحتها ، على ألا يفروا عنه – فجعل ينادي بهم : يا أصحاب السمرة ويقول تارة : يا أصحاب سورة البقرة ،Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan pamannya, Al-‘Abbas—yang dikenal bersuara lantang—untuk menyeru dengan suara keras: “Wahai para pemilik pohon!” Maksudnya adalah pohon Bai‘at Ridwan, tempat kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar berbaiat di bawahnya untuk tidak lari meninggalkan beliau. Al-‘Abbas pun menyeru mereka dengan berkata: “Wahai para pemilik pohon samurah!” Terkadang ia juga berseru: “Wahai para pemilik Surah Al-Baqarah!” فجعلوا يقولون : يا لبيك ، يا لبيك ، وانعطف الناس فجعلوا يتراجعون إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – حتى إن الرجل منهم إذا لم يطاوعه بعيره على الرجوع ، لبس درعه ، ثم انحدر عنه ، وأرسله ، ورجع بنفسه إلى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – . فلما رجعت شرذمة منهم ، أمرهم عليه السلام أن يصدقوا الحملة ، وأخذ قبضة من التراب بعدما دعا ربه واستنصره ، وقال : Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Orang-orang mulai berbalik dan kembali menuju Rasulullah ﷺ. Bahkan ada di antara mereka yang, jika untanya tidak mau berbalik arah, ia mengenakan baju besinya, lalu turun dari untanya, melepaskannya, dan ia sendiri berlari kembali menuju Rasulullah ﷺ.Ketika sejumlah pasukan telah kembali, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan serangan dengan sungguh-sungguh. Beliau lalu mengambil segenggam tanah setelah berdoa kepada Rabb-nya dan memohon pertolongan-Nya, seraya berkata:اللهم أنجز لي ما وعدتني “Ya Allah, penuhilah untukku apa yang telah Engkau janjikan kepadaku.”ثم رمى القوم بها ، فما بقي إنسان منهم إلا أصابه منها في عينيه وفمه ما شغله عن القتال ، ثم انهزموا ، فاتبع المسلمون أقفاءهم يقتلون ويأسرون ، وما تراجع بقية الناس إلا والأسارى مجدلة بين يدي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – Kemudian beliau melemparkan tanah itu ke arah musuh. Tidak ada seorang pun dari mereka kecuali tanah itu mengenai mata dan mulutnya, sehingga menyibukkan mereka dari pertempuran. Akhirnya mereka pun kalah dan melarikan diri.Kaum muslimin mengejar mereka, membunuh dan menawan. Tidaklah sisa pasukan kembali, melainkan para tawanan telah bergelimpangan di hadapan Rasulullah ﷺ.Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Abu ‘Abdurrahman Al-Fihri—nama aslinya Yazid bin Usaid, ada pula yang mengatakan Yazid bin Anis, dan ada yang mengatakan Karz—ia berkata:‘Aku pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain. Kami berjalan pada hari yang sangat terik dan panasnya amat menyengat. Kami pun singgah di bawah naungan pepohonan. Ketika matahari telah condong (ke barat), aku mengenakan baju besiku dan menaiki kudaku. Lalu aku berangkat menemui Rasulullah ﷺ, sementara beliau berada di dalam kemahnya. Aku berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu, wahai Rasulullah. Apakah sudah waktunya berangkat?” Beliau menjawab, “Ya.”Beliau lalu bersabda, “Wahai Bilal.” Maka Bilal segera bangkit dari bawah pohon samurah, seakan-akan naungannya adalah naungan seekor burung. Ia berkata, “Aku penuhi panggilanmu dan aku siap melayanimu, aku menebusmu dengan diriku.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Pelanakanlah kudaku.” Maka dikeluarkanlah sebuah pelana yang kedua sisinya terbuat dari serat, tidak ada kemewahan dan tidak ada kesombongan padanya.Pelana itu pun dipasangkan. Rasulullah ﷺ menaikinya, dan kami pun menaiki tunggangan kami. Kami berhadapan dengan musuh pada sore hari dan sepanjang malam. Kuda-kuda saling berhadapan, lalu kaum muslimin berbalik melarikan diri, sebagaimana yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla: “Kemudian kalian berpaling melarikan diri.”Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Wahai kaum Muhajirin, aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”Kemudian Rasulullah ﷺ meloncat turun dari kudanya, lalu mengambil segenggam tanah. Orang yang paling dekat denganku—yang melihat kejadian itu—mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melemparkan tanah tersebut ke wajah mereka seraya bersabda, “Binasalah wajah-wajah itu.” Maka Allah ‘Azza wa Jalla pun mengalahkan mereka.Ya‘la bin ‘Atha’ berkata: “Anak-anak mereka menceritakan kepadaku, dari para ayah mereka, bahwa mereka berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari kami yang tersisa, kecuali kedua matanya dan mulutnya penuh dengan tanah. Dan kami mendengar suara gemerincing antara langit dan bumi, seperti bunyi besi yang digesekkan pada bejana baru.’”Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Dalā’il an-Nubuwwah, melalui riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad bin Salamah, dengan sanad yang sama.Muhammad bin Ishaq berkata: “Telah menceritakan kepadaku ‘Ashim bin ‘Umar bin Qatadah, dari ‘Abdurrahman bin Jabir, dari ayahnya, Jabir, dari ‘Abdullah,” ia berkata:Malik bin ‘Auf keluar bersama pasukannya menuju Hunain. Ia tiba lebih dahulu daripada Rasulullah ﷺ, lalu mereka menyiapkan diri dan bersiaga di tempat-tempat sempit serta lekuk-lekuk lembah. Rasulullah ﷺ pun datang bersama para sahabatnya, hingga mereka turun memasuki lembah pada saat pagi masih gelap. Ketika orang-orang mulai menuruni lembah itu, tiba-tiba pasukan berkuda musuh menyerbu ke arah mereka. Serangan itu terasa sangat berat, sehingga orang-orang pun berbalik lari tunggang-langgang, tidak ada seorang pun yang menoleh kepada yang lain.Rasulullah ﷺ pun bergerak ke arah kanan sambil berseru, “Wahai manusia, kemarilah kepadaku! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Rasulullah! Aku adalah Muhammad bin ‘Abdullah!” Namun tidak ada yang menyahut. Unta-unta pun saling bertubrukan satu sama lain. Ketika Rasulullah ﷺ melihat keadaan kaum muslimin seperti itu, beliau bersabda, “Wahai ‘Abbas, berserulah: Wahai kaum Anshar, wahai para pemilik pohon samurah!”Mereka pun menjawab, “Kami penuhi panggilanmu, kami penuhi panggilanmu.” Seseorang di antara mereka berusaha membelokkan untanya, namun tidak mampu. Maka ia pun melemparkan baju besinya ke lehernya, mengambil pedang dan busurnya, lalu menuju ke arah suara panggilan itu, hingga berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ sekitar seratus orang. Rasulullah ﷺ kemudian mengatur barisan mereka, lalu terjadilah pertempuran sengit.Pada awalnya seruan itu ditujukan kepada kaum Anshar, kemudian di akhir kepada kabilah Khazraj, dan mereka adalah orang-orang yang sangat tegar dalam peperangan. Rasulullah ﷺ pun menampakkan diri di atas tunggangannya dan melihat sengitnya pertempuran, lalu bersabda, “Sekarang benar-benar berkobarlah api peperangan.”Demi Allah, tidaklah orang-orang kembali, melainkan para tawanan telah tergeletak di hadapan Rasulullah ﷺ. Allah membinasakan siapa yang dibinasakan-Nya dari mereka, dan sebagian lainnya melarikan diri. Allah pun memberikan kepada Rasul-Nya harta dan anak-anak mereka sebagai rampasan.Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari hadits Syu‘bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, “Wahai Abu ‘Umarah, apakah kalian lari meninggalkan Rasulullah ﷺ pada hari Hunain?” Ia menjawab, “Ya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak lari. Sesungguhnya Hawazin adalah kaum pemanah. Ketika kami berjumpa dengan mereka dan menyerang mereka, mereka pun mundur. Lalu orang-orang sibuk mengumpulkan harta rampasan, maka pasukan Hawazin kembali menyerang kami dengan hujan anak panah, sehingga orang-orang pun berlarian. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, sementara Abu Sufyan bin Al-Harits memegang tali kekang baghal putih Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: ‘Aku adalah Nabi, tidak ada dusta. 
Aku adalah putra ‘Abdul Muththalib.’”Aku berkata: Ini merupakan puncak keberanian yang paling sempurna. Pada hari seperti itu, di tengah kancah pertempuran yang berkecamuk, ketika pasukannya telah tercerai-berai darinya, beliau tetap berada di atas seekor baghal yang bukan tunggangan cepat, tidak cocok untuk menyerang, mundur, ataupun melarikan diri. Namun dalam keadaan seperti itu, beliau justru mengarahkannya ke hadapan musuh dan menyebutkan nama beliau agar dikenal oleh siapa pun yang belum mengenalnya. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat.Semua itu tidak lain adalah karena keyakinan beliau kepada Allah, tawakal kepada-Nya, dan pengetahuan beliau bahwa Allah pasti akan menolongnya, menyempurnakan risalah yang diembankan kepadanya, dan memenangkan agamanya atas seluruh agama lainnya. Allah Turunkan Sakinah pada Perang HunainAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Oleh karena itu, Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ﴾Artinya, Allah menurunkan ketenangan dan keteguhan kepada Rasul-Nya.Dan firman-Nya:﴿وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴾Maksudnya, kepada orang-orang beriman yang bersama beliau.Dan firman-Nya:﴿وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا﴾Yaitu para malaikat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja‘far bin Jarir.Ia berkata:Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin ‘Arafah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al-Mu‘tamir bin Sulaiman, dari ‘Auf—yaitu Ibnu Abi Jamīlah Al-A‘rābi—ia berkata: aku mendengar ‘Abdurrahman, mantan budak Ibnu Baratsan, ia menceritakan kepadaku dari seorang lelaki yang berada di pihak orang-orang musyrik pada hari Perang Hunain. Lelaki itu berkata:“Ketika kami bertemu dengan para sahabat Rasulullah ﷺ pada hari Hunain, mereka sama sekali tidak mampu bertahan menghadapi kami, bahkan sekejap pun. Ketika kami berhasil memukul mundur mereka, kami terus mengejar mereka hingga akhirnya kami sampai kepada seorang laki-laki yang berada di atas seekor bagal putih. Ternyata dia adalah Rasulullah ﷺ.Di dekat beliau, kami disambut oleh orang-orang berpakaian putih, berwajah tampan. Mereka berkata kepada kami: ‘Semoga wajah-wajah kalian menjadi buruk! Kembalilah!’Maka kami pun langsung lari tunggang-langgang. Mereka menaiki tengkuk-tengkuk kami, dan kekalahan itu pun menimpa kami.”Al-Ḥāfiẓ Abu Bakr Al-Baihaqi berkata:Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Bālawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Al-Hasan Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami ‘Affān bin Muslim, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wāḥid bin Ziyād, telah menceritakan kepada kami Al-Ḥārith bin Ḥuṣairah, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, ia berkata:Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu berkata:“Aku bersama Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain. Ketika itu orang-orang tercerai-berai meninggalkan beliau, dan yang tersisa bersama beliau hanyalah delapan puluh orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Kami maju ke depan dan tidak membelakangi musuh. Merekalah orang-orang yang Allah turunkan kepada mereka ketenangan.Rasulullah ﷺ berada di atas bagalnya dan terus maju. Bagalnya sempat menyimpang sehingga beliau hampir miring dari pelana. Aku berkata: ‘Bangkitlah, semoga Allah meninggikanmu.’Beliau bersabda: ‘Berikan kepadaku segenggam tanah.’ Aku pun memberikannya. Lalu beliau melemparkan tanah itu ke wajah mereka, hingga mata-mata mereka penuh dengan debu.Kemudian beliau bersabda: ‘Di mana kaum Muhajirin dan Anshar?’Aku menjawab: ‘Mereka ada di sana.’Beliau bersabda: ‘Panggil mereka!’Aku pun memanggil mereka. Mereka datang dengan pedang-pedang terhunus di tangan kanan mereka, seakan-akan kilatan cahaya. Maka orang-orang musyrik pun membalikkan badan mereka dan lari.”Riwayat ini juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari ‘Affān, dengan lafaz yang hampir sama.Al-Walīd bin Muslim berkata:Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullāh bin al-Mubārak, dari Abū Bakr al-Hudzalī, dari ‘Ikrimah—mantan budak Ibnu ‘Abbās—dari Syaibah bin ‘Utsmān, ia berkata:“Ketika aku melihat Rasulullah ﷺ pada hari Perang Hunain dalam keadaan terbuka (tidak terlindungi), aku teringat ayah dan pamanku yang terbunuh oleh ‘Ali dan Hamzah. Maka aku berkata dalam hatiku: ‘Hari ini aku akan menuntut balasku darinya.’Aku pun bergerak hendak mendatanginya dari sisi kanan. Namun tiba-tiba aku melihat al-‘Abbās bin ‘Abdul Muththalib berdiri, mengenakan baju besi putih seperti perak, debu pertempuran menyingkapinya. Aku berkata: ‘Itu pamannya, ia pasti tidak akan membiarkannya.’Lalu aku mendatanginya dari sisi kiri, ternyata di sana ada Abū Sufyān bin al-Ḥārith bin ‘Abdul Muththalib. Aku berkata: ‘Itu sepupunya, ia pun tidak akan membiarkannya.’Aku pun mendatanginya dari arah belakang. Tidak tersisa lagi bagiku kecuali mengayunkan pedang kepadanya. Tiba-tiba muncul di hadapanku nyala api di antara aku dan dia, seperti kilat. Aku takut api itu akan membakarku, maka aku menutup mataku dengan tanganku dan mundur perlahan.Rasulullah ﷺ lalu menoleh kepadaku dan bersabda: ‘Wahai Syaibah, wahai Syaibah, mendekatlah kepadaku. Ya Allah, hilangkanlah setan darinya.’Aku pun mengangkat pandanganku ke arah beliau. Saat itu, beliau menjadi lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku sendiri. Lalu beliau bersabda: ‘Wahai Syaibah, perangilah orang-orang kafir.’”Karena itulah Allah Ta‘ālā berfirman:﴿ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ﴾“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah: 26) Kaum Hawazin Masuk IslamAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَتُوبُ ٱللَّهُ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Sesudah itu Allah menerima taubat dari orang-orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26)Allah benar-benar telah menerima tobat sisa kaum Hawāzin. Mereka masuk Islam dan datang menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sebagai kaum muslimin. Mereka menyusul beliau ketika beliau telah mendekati Mekah, tepatnya di Ji‘rānah, sekitar dua puluh hari setelah peristiwa perang.Pada saat itu, Rasulullah ﷺ memberi mereka pilihan antara mengambil kembali para tawanan mereka atau mengambil kembali harta-harta mereka. Mereka memilih para tawanan mereka. Jumlah tawanan itu sekitar enam ribu orang, terdiri dari anak-anak dan para perempuan. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan seluruh tawanan itu kepada mereka.Adapun harta rampasan perang, beliau membagikannya kepada para prajurit yang ikut berperang. Beliau juga memberikan tambahan pemberian (nafal) kepada sebagian orang dari golongan ṭulaqā’ (orang-orang yang baru masuk Islam setelah Fathu Mekah), dengan tujuan melembutkan hati mereka agar semakin kokoh dalam Islam. Beliau memberi mereka masing-masing seratus ekor unta.Di antara orang yang diberi seratus ekor unta tersebut adalah Mālik bin ‘Auf an-Naḍrī. Rasulullah ﷺ bahkan mengangkatnya kembali sebagai pemimpin atas kaumnya sebagaimana sebelumnya. Karena itu, Mālik bin ‘Auf memuji Rasulullah ﷺ dengan sebuah qasidah yang di antaranya berbunyi:Aku tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar
di tengah seluruh manusia seseorang seperti Muhammad.Paling menepati janji dan paling banyak memberi,
bila diminta kebaikan; dan kapan pun engkau kehendaki,
ia mampu mengabarkan apa yang akan terjadi esok hari.Jika pasukan telah menampakkan taring-taringnya,
dengan tombak-tombak lurus dan pedang-pedang tajam,Maka ia laksana singa di tengah anak-anaknya,
tenang di tengah debu peperangan, siap mengintai musuh. Pelajaran yang Dipetik dari Perang Hunain dan Pengepungan ThaifPertama: Sesungguhnya Allah dengan taufik-Nya mengatur urusan hamba-hamba-Nya yang beriman, bersikap lembut kepada mereka, dan melindungi mereka dari tipu daya orang-orang kafir. Allah menjadikan apa yang Dia kehendaki sebagai harta rampasan bagi kaum muslimin.Tidaklah Rasulullah ﷺ keluar menghadapi kekuatan besar kaum Quraisy di Makkah, kecuali karena Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati kaum Hawazin, sehingga mereka berhenti bergerak untuk memerangi Rasulullah ﷺ. Bahkan Allah menjadikan mereka menghadapi Rasulullah ﷺ dengan membawa serta wanita-wanita dan harta-harta mereka berupa unta dan kambing yang jumlahnya hanya diketahui oleh Allah.Semua itu terjadi agar harta rampasan tersebut menjadi milik kaum muslimin, yang dengannya Rasulullah ﷺ dapat menggunakannya untuk melembutkan dan menautkan hati serta mengobati luka batin penduduk Makkah, setelah mereka mengalami kekalahan besar yang sangat melukai perasaan mereka.Pada fase dakwah ini, Rasulullah ﷺ sangat membutuhkan upaya penaklukan hati, sementara beliau sendiri tidak memiliki apa-apa, bahkan sampai harus meminjam baju besi dari Shafwan. Maka datanglah harta-harta rampasan dan kekayaan yang besar ini, lalu Rasulullah ﷺ menggunakannya untuk menundukkan hati para pemimpin yang sebelumnya telah “hilang akal sehatnya” (karena kebencian dan permusuhan).Mahasuci Allah, Sang Pengatur segala urusan dan Pembolak-balik hati sesuai kehendak-Nya. Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Kedua: Peristiwa Rasulullah ﷺ meminjam baju besi dari Shafwan bin Umayyah mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:Keterbatasan sarana material yang dimiliki pasukan Rasulullah ﷺ, hingga beliau harus meminjam senjata dari seorang musyrik.Bolehnya seorang imam atau pemimpin meminjam senjata milik orang musyrik untuk memerangi musuh. Peristiwa ini termasuk salah satu bentuk isti‘ānah (meminta bantuan).Barang pinjaman (al-‘āriyah) itu bersifat tanggungan, meskipun barang yang dipinjam tersebut adalah milik orang musyrik, meski dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha.Ketiga: Malik an-Nadhri mengutus seorang mata-mata sebagai pemimpin pasukan Tsaqif dan Hawazin agar ia mengamati langsung keadaan Rasulullah ﷺ dan berita tentang pasukan kaum muslimin.Ketika mata-mata itu kembali kepada Malik, terlihat jelas pada wajahnya tanda-tanda ketakutan dan kegentaran. Maka Malik bertanya, “Apa yang terjadi dengan kalian?”Mereka menjawab, “Kami melihat para lelaki yang berpakaian putih, menaiki kuda-kuda hitam pekat. Demi Allah, kami sama sekali tidak mampu bertahan, dan apa yang kami alami benar-benar tidak terbayangkan.”Malik pun tidak mampu menolak atau menghalangi mereka dari tujuan dan niat tersebut.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk rasa takut (ar-ru‘b) yang Allah berikan sebagai pertolongan kepada Rasul-Nya ﷺ dan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.Allah Ta‘ala berfirman:﴿ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا ﴾“Dan Dia menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sebagian mereka kalian bunuh dan sebagian yang lain kalian tawan.” (QS. Al-Ahzab: 26)Dan Allah Ta‘ala juga berfirman:﴿ سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا ۖ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ وَبِئْسَ مَثْوَى الظَّالِمِينَ ﴾“Akan Kami tanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan dalil tentang itu. Tempat mereka adalah neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal bagi orang-orang zalim.” (QS. Ali ‘Imran: 151)Dan Rasulullah ﷺ bersabda:«نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ»“Aku ditolong dengan rasa takut (yang ditanamkan ke dalam hati musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim)Keempat: Ketika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, “Kita tidak akan dikalahkan hari ini karena jumlah yang sedikit,” Rasulullah ﷺ tidak menyukai ucapan tersebut, karena beliau mengetahui akibat buruk dari perkataan semacam itu. Dari sini kita dapat mengambil pelajaran sebagai berikut:1. Ucapan satu orang saja, sebagaimana disebutkan oleh para ahli sirah, bisa menjadi sebab datangnya musibah besar yang menimpa seluruh pasukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya waspada agar tidak mendatangkan bencana bagi komunitasnya atau keluarganya akibat keburukan yang muncul dari perbuatannya atau ucapannya.2. Meskipun hanya satu kalimat, namun dengan sebab itulah bencana terjadi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ» “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kata, yang ia tidak memperhatikan akibatnya, lalu karena kata itu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh jarak antara timur.” (HR. Bukhari dan Muslim)3. Ini menunjukkan kelemahan tabiat manusia dan cepatnya ia tertipu oleh rasa bangga. Seseorang bisa saja, ketika melihat banyaknya jumlah pasukan, merasa kagum, tertipu oleh kekuatan semu itu, lalu membesarkan dirinya dan merasa yakin akan kemenangan. Ia pun mengucapkan kalimat tersebut, yang muncul dari kelemahan manusiawi yang kadang menimpa seorang hamba dalam kondisi tertentu, ketika ia tidak selalu menghadirkan rasa takwa kepada Allah, pengawasan-Nya, ketundukan kepada-Nya, serta kesadaran atas nikmat-nikmat-Nya.4. Besarnya bahaya perkara ini, karena berkaitan langsung dengan akidah. Seorang muslim, di antara bentuk ibadah terbesar yang ia lakukan, adalah tunduk kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya, dan waspada dari kelalaian dalam hal ini. Hendaknya ia menyadari bahwa rasa ujub (bangga diri) dan masuknya kesombongan ke dalam hati termasuk dosa-dosa besar yang dapat membinasakan.5. Besarnya bahaya perkara ini juga ditunjukkan oleh hukuman yang terjadi secara langsung, serta ayat-ayat yang turun untuk menegur umat agar mereka mengambil pelajaran untuk masa depan mereka. Karena itu, ucapan semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Abu Bakar al-Jazā’irī rahimahullah berkata dalam penjelasannya: “Haramnya merasa kagum terhadap diri sendiri, terhadap amal, atau terhadap kekuatan. Sebab, akibat dari sikap tersebut adalah kekalahan kaum mukminin pada awal pertempuran mereka melawan musuh.”6. Pada peristiwa ini juga terdapat pelajaran akidah yang sangat penting. Jika Perang Badar telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang sedikit tidak membahayakan mereka di hadapan musuh-musuh mereka apabila mereka bersabar, bertakwa, dan hati mereka bergantung kepada Allah Ta’ala, maka Perang Hunain menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat sedikit pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah Ta’ala. Perang Hunain telah menetapkan bagi kaum muslimin bahwa jumlah yang banyak pun tidak akan memberi manfaat apa pun, apabila hati mereka tidak bergantung kepada Allah.Kelima: Dalam ucapan sebagian orang yang diucapkan di hadapan Rasulullah ﷺ: “Jadikanlah untuk kami dzātu anwāṭ sebagaimana mereka memiliki dzātu anwāṭ,” terdapat beberapa pelajaran penting, di antaranya:Orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh perawi hadits Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, adalah orang-orang yang baru saja keluar dari kekafiran. Mereka termasuk orang-orang yang baru masuk Islam setelah penaklukan Makkah atau sesudahnya, dan bukan dari kalangan sahabat yang telah lebih dahulu masuk Islam. Karena itu, perkara seperti ini tidak mungkin muncul dari para sahabat terdahulu, dan tidak pantas disangka atau dituduhkan kepada mereka. Semoga Allah Ta‘ālā meridai mereka semua.Kewajiban bersikap sangat waspada terhadap kesyirikan. Orang-orang tersebut tidak bermaksud menggantungkan diri kepada pohon sebagaimana praktik orang-orang musyrik, namun Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ucapan mereka serupa dengan ucapan para pengikut Nabi Musa, yaitu: “Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” Maka perhatikanlah bagaimana cara melakukan tabarruk (mencari berkah), memohon keberkahan, beribadah, dan mendekatkan diri kepada yang diberkahi. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan, lalu kami kehabisan air. Rasulullah ﷺ bersabda:«اطْلُبُوا فَضْلَةً مِنْ مَاءٍ»“Carilah sisa air.”Lalu didatangkan sebuah bejana yang di dalamnya terdapat sedikit air. Rasulullah ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, kemudian bersabda:«حَيَّ عَلَى الطَّهُورِ الْمُبَارَكِ، وَالْبَرَكَةُ مِنَ اللَّهِ» “Marilah kepada air bersuci yang diberkahi, dan keberkahan itu berasal dari Allah.” Yakni, keberkahan tidak diminta kecuali dari Allah semata, tidak dari selain-Nya. Dialah Allah —dengan mematahkan anggapan keliru— tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.Pintu tabarruk termasuk pintu terbesar yang melaluinya kesyirikan masuk ke tengah manusia. Awalnya, orang-orang mengagungkan para ulama dan orang-orang saleh, lalu meminta doa kepada mereka. Setelah itu, mereka mulai mengusap-usap (tabarruk) kepada mereka, dan meyakini bahwa para tokoh tersebut memiliki kemampuan memberi keberkahan karena kesalehan dan kedudukan mereka di sisi Allah. Ketika mereka terus-menerus meminta keberkahan kepada orang-orang tersebut, muncullah praktik tabarruk kepada para wali dan orang-orang saleh, kemudian tabarruk kepada kuburan, bahkan berkembang menjadi tabarruk kepada pepohonan dan batu-batuan. Semua ini merupakan penyimpangan yang besar.Meminta Keberkahan kepada Allah SemataKeberkahan diminta dari Zat yang memilikinya, bukan dari yang tidak memilikinya. Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau sangat mencintainya dan berharap keberkahan ada di dalamnya, lalu beliau berdoa kepada Allah Subḥānahu. Dalam hadits Abu Sa‘īd al-Khudrī radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:«اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مُدِّنَا، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْ مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ» (1)“Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, berkahilah sha‘ kami. Ya Allah, berkahilah mudd kami. Ya Allah, berkahilah kota Madinah kami. Ya Allah, jadikanlah keberkahan itu berlipat ganda.”Beliau berdoa agar Allah memberikan keberkahan pada Madinah, makanan pokok mereka, dan takaran mereka. Maka, jika Rasulullah ﷺ sendiri meminta keberkahan dari Allah, sudah seharusnya kita tidak meminta keberkahan kecuali kepada Allah.Adapun meminta keberkahan kepada selain-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang meminta keberkahan dengan menggantungkan senjata mereka pada pohon, maka perbuatan itu sama dengan ucapan “Jadikanlah untuk kami sesembahan”, dan berarti menjadikan tandingan bagi Allah.Maka orang-orang seperti ini harus diberi peringatan keras, diarahkan untuk kembali kepada Allah, dan dicegah dari mencari keberkahan dengan cara yang menyimpang, sebagaimana mereka juga dicegah dari penyimpangan dalam seluruh bentuk ibadah lainnya. Nasihat Mengenai Ngapal Berkah (Tabarruk)Maka seharusnya orang-orang seperti ini sadar dan kembali kepada Allah. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mencari keberkahan hanya kepada-Nya, sebagaimana mereka bersungguh-sungguh dalam berbagai bentuk ibadah lainnya.1. Perhatikan apa yang diminta oleh mereka kepada Rasulullah ﷺ.Mereka berkata, “Jadikanlah untuk kami Dzātu Anwāṭ sebagaimana mereka memiliki Dzātu Anwāṭ.”Dalam Fathul Majīd dijelaskan bahwa maksudnya, mereka tidak meminta agar dibuatkan sesembahan selain Allah—karena mereka tentu lebih paham dan lebih mulia dari itu—tetapi mereka hanya meminta sebuah pohon yang diberi izin oleh Nabi untuk mereka bertabarruk (mengambil berkah darinya), dengan cara menggantungkan senjata-senjata mereka di sana, tanpa melakukan shalat atau sedekah untuknya.Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk bertabarruk tersebut—meskipun tidak disertai shalat atau sedekah—tetap termasuk syirik itu sendiri. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap syubhat kaum musyrik di zaman ini yang mengira bahwa apa yang mereka lakukan berupa tabarruk dan pengagungan adalah sesuatu yang tidak mengapa.2. Apa yang mereka minta bukanlah syirik kecil.Seandainya Nabi ﷺ mengabulkannya, tentu itu serupa dengan ucapan Bani Israil kepada Nabi mereka, “Jadikanlah untuk kami sesembahan.” Demi Allah, itu termasuk syirik besar. Namun Bani Israil tidak langsung dikafirkan karena permintaan tersebut, sebab mereka baru saja meninggalkan kekafiran dan masuk ke dalam Islam. Selain itu, mereka tidak sampai melakukannya dan tidak memaksakan permintaan tersebut, melainkan hanya sekadar meminta kepada Nabi ﷺ.3. Kaidah bahwa ibadah itu harus berdasarkan perintah syariat sudah tertanam dalam diri para sahabat.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mengajukan permintaan tersebut tidak serta-merta melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Mereka tidak langsung mengamalkannya, tetapi terlebih dahulu mendatangi Rasulullah ﷺ. Sebab mereka mengetahui bahwa setiap ibadah harus memiliki landasan syariat sebelum diamalkan, agar seseorang tidak terjatuh ke dalam perbuatan bid’ah, yaitu beribadah kepada Allah tanpa dasar yang telah Dia tetapkan.Keenam: Wajib berhati-hati dari menyerupai orang-orang kafir.Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya:لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, setahap demi setahap.”Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim waspada dan tidak meniru orang-orang kafir. Bahkan, yang menjadi kewajibannya adalah berhati-hati dari menyerupai mereka dalam seluruh urusan mereka, serta mewaspadai ajakan untuk mengikuti hawa nafsu dan penyimpangan umat-umat terdahulu.Menyerupai orang-orang kafir juga termasuk salah satu sebab terbesar munculnya berbagai bid’ah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong Bani Israil untuk meminta kepada Nabi Musa agar dibuatkan bagi mereka sesembahan sebagaimana kaum kafir memiliki sesembahan yang mereka sembah.Demikian pula, sikap menyerupai orang kafir itulah yang mendorong sebagian sahabat Nabi Muhammad ﷺ—yang saat itu masih baru masuk Islam—untuk meminta agar dibuatkan bagi mereka sebuah pohon yang mereka jadikan tempat mencari berkah selain Allah.Dan inilah kenyataan yang terjadi pada hari ini. Sebagian kaum muslimin meniru orang-orang kafir dalam melakukan bid’ah dan perbuatan syirik. Salah satu sebab paling menonjol dari penyimpangan tersebut adalah sikap menyerupai orang-orang kafir. Ketujuh: Mengambil pelajaran tentang pentingnya optimisme (tafā’ul).Ketika Rasulullah ﷺ mengutus ‘Abdullah bin Abī Ḥadrad radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu dan ayahnya untuk mendatangi pasukan Tsaqīf, lalu ia kembali dan mengabarkan bahwa ia melihat kaum wanita, keluarga, anak-anak, serta hewan ternak mereka ikut bersama pasukan itu—yang maksud mereka adalah untuk menunjukkan keteguhan dan agar tidak lari saat pertempuran—maka hal itu tentu merupakan sesuatu yang menakutkan bagi pasukan yang menghadapinya.Namun Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda, “Itu adalah harta rampasan kaum muslimin esok hari, insya Allah.” Dari peristiwa ini kita mengambil pelajaran tentang sikap optimis.Sepanjang kehidupan Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan optimisme. Dalam kondisi apa pun, beliau selalu melihat dari sisi yang membawa harapan. Beliau tidak terpengaruh oleh kumpulan pasukan Tsaqīf, bahkan mengucapkan kata-kata optimis yang didengar oleh para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Ucapan itu membangkitkan harapan, menyemangati jiwa, dan meneguhkan hati.Sebab jiwa manusia, ketika diingatkan pada kekuatan dan jumlah besar musuh, bisa saja merasa gentar. Namun ketika diberi harapan tentang kemenangan dan ganimah yang besar, maka ia akan berani dan maju. Apalagi ketika gambaran tentang harta rampasan itu seakan-akan sudah tampak di depan mata.Sikap seperti ini juga tampak pada peristiwa ketika Rasulullah ﷺ kembali dari mendatangi Banī Qurayẓah pada hari Perang Aḥzāb. Saat itu para sahabat—di antaranya Sa‘d bin Mu‘ādz, Sa‘d bin ‘Ubādah, ‘Abdullah bin Rawāḥah, dan Khawwāt bin Jubair radhiyallāhu ‘anhum—yang diutus untuk memastikan apakah Banī Qurayẓah telah melanggar perjanjian, kembali dan mengabarkan bahwa mereka benar-benar telah mengkhianati perjanjian.Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kepalanya dan bersabda:«أَبْشِرُوا يَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِنَصْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَعَوْنِهِ»“Bergembiralah wahai kaum mukminin, dengan pertolongan dan bantuan Allah Ta‘ālā.”Ketika keadaan semakin sulit dan musuh semakin berkumpul, hati pun semakin bergantung kepada Allah, dan pertolongan pun datang. Rasulullah ﷺ sangat perhatian pada hari itu untuk menebarkan ketenangan dan optimisme di hadapan para sahabat radhiyallāhu ‘anhum. Kedelapan: Di antara pelajaran dari serangan mendadak orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, kekacauan barisan mereka, lalu kekalahan yang mereka alami — dan tidak ada yang tetap tegar bersama Rasulullah ﷺ kecuali sedikit dari kalangan mukminin — terdapat pelajaran praktis bagi kaum Muslimin di setiap zaman dan tempat: janganlah kalian tertipu oleh kekuatan kalian dan jangan pula oleh jumlah yang kalian miliki.Sebagian kaum Muslimin ketika itu berkata, “Hari ini kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit.” Namun ternyata mereka mengalami kekalahan pada awal pertemuan dengan musuh. Peristiwa ini menjadi pendidikan dan pembinaan bagi hati agar tidak berpaling kepada selain Allah. Jika hati berpaling kepada selain-Nya, maka akibatnya akan seperti yang terjadi pada pasukan Hunain di awal pertempuran.Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ“Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang.” (QS. At-Taubah: 25)Setelah pelajaran itu benar-benar terwujud dan pesan pun sampai, manusia memahami secara nyata bahwa kekuatan dan jumlah mereka tidak akan bermanfaat jika Allah tidak menolong mereka. Jika Allah Jalla Sya’nuhu tidak memberikan pertolongan, maka tidak akan turun kemenangan dari sisi-Nya.Allah — Mahatinggi dan Mahamulia — tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah yang berperang dengan pertolongan-Nya, anugerah-Nya, dan kebaikan-Nya.Sebagaimana firman-Nya:وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan menjadi kewajiban atas Kami untuk menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum: 47)Namun setelah Allah memperlihatkan kepada kaum mukminin secara nyata keadaan mereka tanpa pertolongan-Nya, barulah pertolongan itu datang dari sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 26)Adapun keadaan kita hari ini — realitas kita tercerai-berai dan hati kita belum bergantung kepada Allah sebagaimana mestinya — maka kita perlu memahami pelajaran ini dengan baik agar keadaan kita menjadi lurus. Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.Kesembilan: Firman Allah Ta’ala: “Sungguh, Allah telah menolong kalian di banyak medan peperangan, dan (ingatlah) pada Perang Hunain, ketika jumlah kalian yang banyak membuat kalian bangga, tetapi jumlah itu tidak memberi manfaat sedikit pun bagi kalian. Bumi yang luas terasa sempit bagi kalian, kemudian kalian berbalik ke belakang dengan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kalian lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 25–26)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata, “Penyandaran pertolongan secara tegas kepada Allah Ta’ala bertujuan untuk menampakkan tanda kecintaan Allah, meskipun di dalamnya terdapat sebagian kepentingan dunia. Di dalamnya terdapat bagian akhirat, dan juga bagian dunia berupa kemenangan yang menguatkan persatuan, menghasilkan ghanimah, serta melindungi umat dari serangan musuh-musuhnya. Semua itu termasuk karunia Allah, karena mereka melihat kecintaan-Nya dalam urusan-urusan dunia mereka.”Beliau juga berkata, “Penyebutan secara khusus hari Hunain di antara hari-hari peperangan lainnya, karena kaum Muslimin sempat mengalami kekalahan pada awalnya, kemudian kemenangan kembali kepada mereka. Penyebutan ini mengandung pelajaran bahwa kemenangan diraih ketika menaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sedangkan kekalahan terjadi ketika lebih mengutamakan keuntungan dunia yang segera daripada ketaatan.”Kesepuluh: Seruan Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu kepada para sahabat Baiat Syajarah, juga kepada kaum Muhajirin dan Anshar, lalu kembalinya mereka.Tidak lama setelah peristiwa itu, para pasukan yang sempat mundur kembali berkumpul di sekitar Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa larinya mereka tidaklah jauh. Itu hanyalah kekacauan dan kepanikan sesaat. Mereka masih berada cukup dekat sehingga dapat mendengar suara panggilan.Kemudian terjadi pendidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu datang keteguhan yang bersumber dari Allah dan pertolongan-Nya. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat dalil bahwa mundurnya mereka tidaklah jauh dan tidak semua pasukan benar-benar melarikan diri. Yang mundur hanyalah orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, dari kalangan penduduk Makkah yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang-orang musyrik Makkah yang belum benar-benar beriman.Kekalahan itu datang secara tiba-tiba. Mereka dihujani anak panah sekaligus dan bercampur dengan sebagian penduduk Makkah yang imannya belum kokoh. Di antara mereka ada wanita dan anak-anak yang ikut keluar untuk mencari harta rampasan, sehingga mereka berada di barisan depan. Ketika panah-panah beterbangan, mereka pun berbalik dan lari. Namun akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ketenangan kepada kaum mukminin, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.”Kesebelas: Ketika Al-‘Abbas memanggil para sahabat Baiat Syajarah dan menyeru kaum Anshar, mereka segera menyambut dan kembali kepada Rasulullah ﷺ. Bahkan sebagian mereka tidak mampu membalikkan unta yang ditungganginya, sehingga ia turun dan meninggalkannya, lalu kembali kepada Rasulullah ﷺ dengan senjatanya.Hal ini menegaskan kewajiban untuk segera menyambut seruan Rasulullah ﷺ dan mengingatkan kita pentingnya bersegera memenuhi perintah beliau begitu kita mendengar dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Kedua belas: Kita melihat bahwa Rasulullah ﷺ, yang sangat lembut dan penyayang terhadap orang-orang beriman, tidak mencela seorang pun dari mereka yang sempat mundur. Ketika Ummu Salim radhiyallahu ‘anha berkata tentang orang-orang yang lari, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencukupi dan memperbaiki keadaan.”Artinya, beliau tidak menegur mereka dengan celaan, karena peristiwa itu telah berlalu dan tidak ada jalan untuk mengulanginya, terlebih dalam kondisi perang yang memang menimbulkan guncangan jiwa. Rasulullah ﷺ memuliakan para sahabatnya dengan tidak mengungkit kesalahan itu. Demikianlah sikap yang baik: memaafkan, melapangkan dada, dan tidak berlebihan dalam menyalahkan seorang Muslim atas kesalahan yang sudah tidak mungkin diperbaiki. Seorang Muslim hendaknya memberi ruang bagi sebagian uzur dalam hal semacam itu.Ketiga belas: Disyariatkannya doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, khususnya ketika keadaan menjadi genting. Pada Perang Hunain, beliau memohon pertolongan kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin diberi kemenangan atas orang-orang musyrik.Pertolongan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kembalinya Rasulullah ﷺ kepada Rabb-nya dalam situasi yang sulit tersebut menjadi faktor paling kuat dalam mengubah jalannya pertempuran sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Keempat belas: Disyariatkannya berdoa dan mengarahkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ; beliau menempuh jalan tersebut, terlebih ketika keadaan menjadi sulit. Saat itu beliau memohon kepada Rabb-nya dan bersungguh-sungguh dalam doa agar kaum Muslimin memperoleh kemenangan atas kaum musyrikin.Pertolongan itu datang dari sisi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Ketika Rasulullah ﷺ menghadapkan diri kepada Rabb-nya dalam situasi yang berat tersebut, hal itu menjadi faktor paling kuat yang mengubah jalannya peperangan sehingga berpihak kepada kaum Muslimin.Kelima belas: Ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh, beliau melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Inilah salah satu prinsip peperangan dalam Islam. Ini juga termasuk wasiat Rasulullah ﷺ yang terus berlaku bagi pasukan kaum Muslimin.Sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Aḥmad — semoga Allah merahmatinya — dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata:“Apabila Rasulullah ﷺ mengirim pasukan, beliau bersabda,‘Keluarlah kalian dengan menyebut nama Allah. Berperanglah di jalan Allah melawan orang yang kafir kepada Allah. Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan melakukan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak, serta jangan pula membunuh para penghuni tempat ibadah.’Ketika beliau mengutus pasukan untuk memerangi Ibnu Abī al-Ḥuqayq dan para sahabatnya di daerah Khaybar, az-Zuhrī berkata:Ibnu Ka‘b bin Mālik mengabarkan kepadaku dari pamannya — radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu — bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus mereka kepada Ibnu Abī al-Ḥuqayq di Khaybar, beliau melarang mereka membunuh wanita dan anak-anak.Dengan demikian, peperangan dalam Islam adalah peperangan yang memiliki akhlak. Bahkan ketika menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin, tetap tidak boleh ada kezaliman, tidak boleh melampaui batas, tidak boleh melakukan kerusakan, dan tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.Hal ini juga menunjukkan tingginya kedudukan hak asasi manusia dalam Islam, meskipun orang tersebut adalah seorang kafir. Allah Ta‘ālā berfirman:۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)Islam menghormati manusia sebagai manusia, apa pun agama dan keyakinannya, bahkan dalam keadaan perang. Maka bagaimana lagi dalam keadaan damai dan kehidupan bermasyarakat?Peperangan dalam Islam adalah perang yang mulia. Seorang Muslim tidak meninggalkan prinsip-prinsip luhur tersebut. Oleh karena itu, wanita dan anak-anak tidak memiliki peran dalam peperangan, sehingga mereka harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika seorang wanita benar-benar ikut serta dalam peperangan. Ia juga tidak menanggung dosa orang lain.Barang siapa menjaga hak perempuan secara khusus dan hak manusia secara umum dalam keadaan perang dan pertempuran, tentu ia lebih layak lagi menjaga hak-hak manusia dalam keadaan damai.Islam telah mengangkat tinggi hak manusia hingga kita melihat dengan jelas bahwa hak-hak manusia dalam Islam merupakan salah satu poros tujuan syariat Islam. Sementara itu, seluruh dunia menyaksikan berbagai pelanggaran terhadap hak kaum Muslimin yang terjadi di berbagai tempat, bahkan di sebagian masyarakat yang mengaku modern: terjadi pembunuhan massal, penghancuran kota-kota dan rumah-rumah penduduk, tanpa membedakan antara wanita, anak-anak, orang tua, dan para pejuang yang terlibat dalam peperangan.Padahal Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang wanita yang terbunuh pada waktu perang — hanya satu orang wanita saja — lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.Karena itu para ulama fikih menyatakan:“Diharamkan membunuh wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang.”Keenam belas: Khalid bin Al-Walid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu termasuk orang yang ikut serta dalam Perang Hunain. Ketika itu beliau berada di garis depan, namun ia mengalami luka. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau segera menuju kemahnya untuk menanyakan keadaannya. Setelah menemukannya, beliau menanyakan kondisinya, melihat lukanya, dan mengobatinya.Padahal Rasulullah ﷺ memimpin pasukan yang besar, namun beliau tetap memeriksa keadaan para sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan memperhatikan mereka satu per satu.Kemudian Khalid — meskipun mengalami luka-luka — tetap ikut serta dalam Perang Thaif. Siapa pun yang membaca kisah ini akan merasa kagum melihat bagaimana Khalid radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhu tetap melanjutkan perjalanan menuju Thaif dan turut serta dalam pengepungan kota tersebut. Ia tidak ingin kehilangan pahala jihad sedikit pun, meskipun ia mengalami luka yang sebenarnya bisa menjadi alasan baginya untuk tidak ikut.Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa setelah salah satu peperangan, ketika Rasulullah ﷺ mengejar orang-orang kafir Quraisy hingga sampai di Hamrā’ al-Asad. Saat itu para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum juga mengalami luka yang besar, namun mereka tidak tertinggal dan tetap ikut bersama beliau. Tentang mereka turun firman Allah Ta‘ālā:ٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ مِنۢ بَعْدِ مَآ أَصَابَهُمُ ٱلْقَرْحُ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ مِنْهُمْ وَٱتَّقَوْا۟ أَجْرٌ عَظِيمٌ“(Yaitu) orang-orang yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan diantara mereka dan yang bertakwa ada pahala yang besar.” (QS. Ali Imran: 172)Ketujuh belas: Ketika Rasulullah ﷺ tidak mampu menaklukkan benteng Thaif, dikatakan kepada beliau, “Doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Namun beliau justru mendoakan agar mereka mendapat hidayah dan tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Inilah bentuk sempurna dari kasih sayang dan rahmat beliau ﷺ.Baca juga: Sudahlah Maafkanlah Dia Agar Allah Memaafkan KitaPadahal penduduk Thaif telah menyakiti Rasulullah ﷺ dan mengusir beliau ketika datang mengajak mereka kepada Allah. Bahkan mereka melempari beliau dengan batu. Namun demikian, beliau tetap mendoakan agar mereka mendapat hidayah, padahal mereka adalah musuh-musuh Allah. Hal ini menunjukkan besarnya rasa sayang dan kepedulian beliau ﷺ kepada umatnya.Allah pun mengabulkan doa beliau. Setelah itu mereka datang dalam keadaan telah memeluk Islam tanpa melalui penderitaan atau kesulitan.Demikianlah seharusnya seorang muslim: ia menasihati karena Allah dan berusaha menjauhi sikap membalas dendam terhadap dirinya sendiri. Ia tidak mendoakan keburukan bagi orang yang memusuhinya, tetapi justru mendoakan agar musuhnya mendapat hidayah kepada Islam.Jika engkau berselisih dengan seseorang—baik orang dekat maupun jauh—maka yang lebih utama adalah mendoakan agar Allah memberinya hidayah. Dengan begitu engkau memperoleh pahala, mampu mengalahkan godaan setan, hawa nafsu, dan ego diri, serta kedudukanmu di sisi Allah akan terangkat. Perbuatan ini juga membersihkan hati dan memperbaiki batin. Namun sikap seperti ini sering kali jarang kita lakukan dalam banyak keadaan.Baca juga: Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap MelupakanKedelapan belas: Jika ada seseorang yang berdalil dengan hadits ini ketika Rasulullah ﷺ diminta untuk mendoakan kebinasaan bagi kabilah Tsaqif, lalu beliau justru berkata:اللَّهُمَّ اهْدِ ثَقِيفًا“Ya Allah, berilah hidayah kepada Tsaqif.”Kemudian orang itu menyimpulkan bahwa tidak boleh mendoakan keburukan bagi orang kafir, karena Rasulullah ﷺ tidak mendoakan kebinasaan bagi Tsaqif dan malah mendoakan hidayah bagi mereka, serta tidak memenuhi permintaan sebagian sahabat—semoga Allah meridai mereka—yang meminta agar didoakan kebinasaan bagi mereka.Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata: Ath-Thufail bin ‘Amr datang bersama para sahabatnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kabilah Daus telah kafir dan menolak. Maka doakanlah kebinasaan bagi mereka.” Lalu dikatakan, “Binasalah Daus.” Namun Rasulullah ﷺ justru berdoa:اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah hidayah kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka (kepada Islam).”Jawabannya adalah bahwa dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga terdapat hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdoa:اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ“Ya Allah, perkeraslah hukuman-Mu atas kabilah Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun paceklik seperti tahun-tahun yang terjadi pada masa Nabi Yusuf.”Karena itu, yang benar adalah menggabungkan kedua jenis hadits tersebut. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits tentang doa untuk kabilah Daus dalam Shahih-nya pada bab “Doa bagi orang-orang musyrik agar mendapatkan hidayah dan agar hati mereka dilunakkan.”Baca juga: Karamah Said bin Zaid yang Doanya Mustajab Hingga Seorang Wanita Zalim CelakaIbnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang judul bab tersebut: kata “liya’tilafahum” (agar hati mereka dilunakkan) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Keadaan pertama terjadi ketika kejahatan mereka semakin kuat dan gangguan mereka semakin besar. Adapun keadaan kedua adalah ketika diharapkan mereka akan mendapatkan hidayah dan hati mereka dapat dilunakkan, sebagaimana yang terjadi pada kisah kabilah Daus.Baca juga: Karamah Wali, Luar Biasanya Doa Sa’ad bin Abi WaqqashIbnu Al-Mulaqqin rahimahullah berkata: Nabi ﷺ sangat menyukai masuknya manusia ke dalam Islam. Karena itu beliau tidak tergesa-gesa mendoakan keburukan bagi mereka selama masih ada harapan mereka akan menerima Islam. Bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan mau menerima dakwah.Adapun terhadap orang yang tidak lagi diharapkan keislamannya dan dikhawatirkan bahaya serta kekuatannya, maka beliau mendoakan keburukan atasnya. Sebagaimana beliau pernah mendoakan agar mereka ditimpa tahun-tahun paceklik seperti masa Nabi Yusuf. Beliau juga mendoakan keburukan bagi para pemuka Quraisy karena banyaknya gangguan dan permusuhan mereka. Doa itu pun dikabulkan terhadap mereka, hingga mereka terbunuh dalam Perang Badar. Sebagaimana banyak pula orang yang dahulu beliau doakan agar mendapat hidayah, kemudian benar-benar masuk Islam.Hal ini memberi petunjuk kepada kita tentang satu prinsip penting dalam memahami sirah Nabi ﷺ. Agar kita dapat mengambil pelajaran yang benar dari peristiwa-peristiwa dalam sirah, kita perlu mengumpulkan berbagai kejadian, membandingkannya satu sama lain, lalu mengambil kesimpulan dari keseluruhannya.Sebab, sebagian peristiwa bisa saja berkaitan dengan keadaan tertentu, sementara yang lain berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Ada pula yang terjadi lebih dahulu dan ada yang terjadi kemudian, dan seterusnya.Kesembilan belas: Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang hikmah ditundanya penaklukan Thaif:Hikmah Ilahi menghendaki agar penaklukan itu ditunda secara sengaja supaya mereka tidak langsung dibinasakan dengan peperangan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika Nabi ﷺ keluar dari Thaif—setelah beliau mengajak mereka kepada Allah dan meminta perlindungan agar dapat menyampaikan risalah Rabbnya—peristiwa itu terjadi setelah wafatnya pamannya, Abu Thalib. Namun mereka justru menolak dan mendustakan beliau.Beliau pun kembali dalam keadaan sangat sedih. Beliau tidak dapat beristirahat kecuali ketika sampai di Qarn Ats-Tsa‘alib. Di sana beliau diliputi awan. Kemudian Jibril memanggilnya bersama malaikat penjaga gunung. Malaikat itu berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu. Dia telah mendengar ucapan kaummu kepadamu dan bagaimana mereka menolakmu. Jika engkau menghendaki, aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung ini.”Namun Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak. Aku berharap semoga Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”Ucapan beliau ini menunjukkan bahwa beliau berharap benteng mereka tidak dibuka saat itu sehingga mereka tidak dibinasakan. Penaklukan itu ditunda agar mereka datang kemudian dalam keadaan telah memeluk Islam, yaitu pada bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.Kedua puluh: Asy-Syami rahimahullah menjelaskan hikmah pemberian harta kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum).Baca juga: Hukum Zakat untuk Non-Muslim: Bolehkah Disalurkan?Hikmah Allah Ta’ala menghendaki bahwa harta rampasan dari orang-orang kafir—setelah diperoleh—dibagikan kepada orang-orang yang iman belum benar-benar kokoh di dalam hati mereka. Hal ini dilakukan karena tabiat manusia memang mencintai harta. Dengan pemberian tersebut, hati mereka menjadi tenang dan kecintaan mereka terhadap Islam semakin kuat.Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan bagian yang besar kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau kepada orang yang diharapkan akan masuk Islam. Sementara sebagian tokoh kaum Muhajirin dan pemimpin kaum Anshar tidak diberi bagian dari pemberian tersebut, meskipun mereka juga berhak mendapatkannya. Hal itu karena iman mereka sudah kuat dan tidak membutuhkan penguatan melalui pemberian harta.Jika mereka diberi bagian sebagaimana para mu’allaf itu, maka dikhawatirkan hati orang-orang yang baru masuk Islam tidak akan tertarik. Padahal pemberian tersebut bertujuan agar mereka semakin mantap dalam Islam dan agar orang lain mengikuti mereka untuk masuk Islam. Maka pemberian itu merupakan kemaslahatan yang besar.Kedua puluh satu: Dari peristiwa ini kita juga dapat mengambil pelajaran tentang ketajaman pandangan Rasulullah ﷺ dan kedalaman pemahaman beliau terhadap tabiat manusia serta hal-hal yang dapat memperbaikinya.Beliau memberikan hadiah-hadiah yang besar dan pemberian yang melimpah kepada orang-orang yang sebelumnya memusuhi beliau dan masih belum memeluk Islam. Beliau juga memberikan hadiah kepada orang-orang yang ingin beliau lunakkan hatinya agar mereka mendapat hidayah dan memeluk Islam.Baca juga: 21 Faedah tentang HadiahHasilnya pun sesuai dengan yang diharapkan oleh Rasulullah ﷺ. Orang-orang yang diberi pemberian itu akhirnya masuk Islam dan menjadi baik keislamannya. Bahkan mereka kemudian menjadi pembela Islam yang jujur dan kuat.Upaya melunakkan hati dengan harta tidak hanya dilakukan oleh pemimpin negara. Individu pun dapat melakukannya. Misalnya pemilik usaha yang memiliki pekerja nonmuslim, atau seseorang yang memiliki pembantu, sopir, atau pegawai yang belum masuk Islam. Ia dapat berusaha melunakkan hati mereka melalui kebaikan dan pemberian. Sebab manusia secara tabiat mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Jika seseorang mencintai orang lain, ia akan senang memenuhi keinginannya dan membuatnya bahagia. Karena itu ketika orang tersebut mengajaknya kepada Islam, ia akan lebih cepat menerima ajakan tersebut.Kedua puluh dua: Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang baru masuk Islam. Rasulullah ﷺ pernah memberinya seratus ekor unta. Lalu ia meminta lagi, maka Rasulullah ﷺ memberinya. Ia meminta lagi, lalu Rasulullah ﷺ kembali memberinya.Kemudian tertanam dalam hatinya kecintaan yang besar kepada Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarinya pelajaran tentang harta dengan cara yang sangat tepat dan menyentuh hatinya.Setelah itu, Hakim bersumpah kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak akan lagi mengambil harta dari siapa pun setelah hari itu. Artinya, ia tidak akan menerima pemberian dari siapa pun setelahnya, bahkan meskipun pemberian itu banyak.Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah wafatnya Rasulullah ﷺ untuk memberinya bagian, ia menolak. Demikian pula ketika Umar radhiyallahu ‘anhu memanggilnya setelah itu, ia tetap menolak. Ia pun menjalani sisa hidupnya dengan sikap tersebut, hingga wafat pada masa Mu‘awiyah, tetap berpegang pada janjinya kepada Nabi ﷺ.Sungguh menakjubkan keadaan sahabat ini. Awalnya ia terus meminta kepada Rasulullah ﷺ berkali-kali, bahkan dengan desakan. Namun setelah itu, ia berubah total hingga tidak mau mengambil apa pun, meskipun diberi dalam jumlah besar.Dalam kisah ini tampak betapa agungnya sahabat tersebut, dan betapa teguhnya ia memegang prinsip. Sejak Fathu Makkah hingga beberapa tahun di masa Mu‘awiyah—lebih dari tiga puluh tahun—ia tetap konsisten tidak mengambil harta dari siapa pun.Baca juga: Memahami Arti Zuhud yang SebenarnyaDalam kisah ini juga terlihat bagaimana Rasulullah ﷺ memilih waktu yang tepat untuk memberikan nasihat. Beliau menasihati Hakim setelah memberinya beberapa kali, sehingga nasihat itu benar-benar berpengaruh dalam dirinya. Kepribadiannya berubah, dan cara pandangnya terhadap dunia pun berbeda dari sebelumnya.Jika nasihat itu disampaikan sebelum ia diberi, kemungkinan besar tidak akan memberikan pengaruh seperti setelah ia merasakan pemberian tersebut.Dalam kisah ini juga terdapat penjelasan bahwa dunia itu manis dan menipu. Siapa yang menjadikannya sebagai tujuan utama, ia tidak akan pernah merasa puas, meskipun telah mendapatkan banyak.Hal ini nyata dalam kehidupan sebagian orang. Meskipun harta mereka banyak, mereka tetap merasa kurang.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ. وَقَالَ لَنَا أَبُو الْوَلِيدِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ أُبَيٍّ، قَالَ: كُنَّا نَرَى هَذَا مِنَ الْقُرْآنِ، حَتَّى نَزَلَتْ: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ“Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah. Dan tidak ada yang dapat memenuhi mulutnya kecuali tanah. Namun Allah menerima tobat orang yang bertobat.”Abu Al-Walid berkata kepada kami: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata: dahulu kami menganggap perkataan ini termasuk bagian dari Al-Qur’an, hingga turun firman Allah: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.” (QS. At-Takatsur: 1) (HR. Bukhari, no. 6439 dan Muslim, no. 1048)Adapun nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hakim bin Hizam, kata Hakim:سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي، ثُمَّ قَالَ لِي: يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى. قَالَ حَكِيمٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا. فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَيْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ. فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ شَيْئًا بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تُوُفِّيَ.Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau pun memberiku. Lalu beliau berkata kepadaku:“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini itu hijau lagi manis. Siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang lapang (tidak tamak), maka harta itu akan diberkahi baginya. Namun siapa yang mengambilnya dengan penuh ambisi dan ketamakan, maka tidak ada keberkahan baginya. Ia seperti orang yang makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”Hakim berkata: Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun dari siapa pun setelah engkau hingga aku meninggal dunia.”Setelah itu, Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk memberinya bagian harta, namun ia menolak untuk menerimanya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia tetap menolak. Maka Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin, aku menawarkan kepadanya hak yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai’, tetapi ia menolak untuk mengambilnya.”Sejak wafatnya Nabi ﷺ, Hakim tidak pernah meminta apa pun kepada manusia hingga ia meninggal dunia. (HR. Bukhari, no. 3143)Sikap lapang terhadap harta menjadi sebab datangnya keberkahan, sedangkan kerakusan menjadi sebab hilangnya keberkahan.Diketahui bahwa harta yang sedikit tetapi diberkahi lebih baik daripada harta yang banyak namun tidak berkah. Karena tujuan bukan sekadar banyaknya harta, tetapi bagaimana harta itu membawa kebahagiaan.Harta pada hakikatnya hanyalah sarana, bukan tujuan. Ia tidak bisa dimakan, diminum, atau dimanfaatkan secara langsung. Seandainya seseorang berada di padang pasir dengan membawa harta yang banyak, tetapi tidak memiliki makanan, ia tetap akan mati karena lapar dan haus.Baca juga: Perkataan Ibnu Taimiyah, Sedikit Tetapi Halal Pasti Bawa BerkahJika harta tidak diberkahi, maka seseorang tidak akan bisa merasakan manfaatnya. Bisa jadi ia jatuh sakit sehingga hartanya habis untuk pengobatan, atau tidak mampu menikmati apa yang diinginkannya. Bahkan harta itu bisa menjadi sumber kegelisahan, karena ia takut kehilangan atau khawatir dicuri.Karena itu, rasa cukup terhadap yang sedikit menjadi sebab datangnya keberkahan dan manfaat. Jika Allah memberkahi harta seseorang, maka tidak ada batas bagi keberkahannya.Kedua puluh tiga: Jika kita melihat keseluruhan pemberian Rasulullah ﷺ pada Perang Hunain, kita akan dapati bahwa beliau memberikan kepada para pembesar kaum yang baru dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), padahal mereka adalah orang-orang kaya. Rasulullah ﷺ memberi mereka bukan karena kebutuhan mereka terhadap harta, tetapi demi kemaslahatan Islam, yaitu untuk melunakkan hati mereka agar menerima agama ini.Jika mereka telah masuk Islam, maka diharapkan orang-orang di belakang mereka akan ikut masuk Islam. Karena itu, pemberian demi maslahat lebih didahulukan daripada pemberian karena kebutuhan. Menyelamatkan manusia dari neraka lebih didahulukan daripada sekadar mengenyangkan perut orang fakir. Ini adalah kaidah penting dalam kehidupan, bahwa maslahat umum bagi Islam didahulukan daripada maslahat pribadi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Ketika Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi harta rampasan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallafatu qulubuhum), seperti para pembesar dari Najd dan para tokoh Quraisy yang baru dibebaskan, seperti ‘Uyainah bin Hishn, Al-Aqra‘ bin Habis, dan yang semisal mereka. Juga kepada Suhail bin ‘Amr, Shafwan bin Umayyah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Abu Sufyan bin Harb, serta Mu‘awiyah bin Abu Sufyan dan yang semisal mereka dari kalangan orang-orang yang baru masuk Islam.Mereka adalah orang-orang yang dibebaskan pada hari Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ tidak memberikan apa pun kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Beliau memberikan kepada mereka untuk melunakkan hati mereka agar tetap berada di atas Islam, dan karena itu menjadi maslahat umum bagi kaum Muslimin.Adapun orang-orang yang tidak diberi, mereka justru lebih utama di sisi beliau. Mereka adalah para wali Allah yang bertakwa dan hamba-hamba-Nya yang saleh, setelah para nabi dan rasul. Sedangkan orang-orang yang diberi, sebagian dari mereka ada yang kemudian murtad sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sementara yang lain tetap hidup dalam keadaan kaya, bukan orang-orang fakir.Seandainya pemberian itu didasarkan pada kebutuhan semata, tentu Nabi ﷺ akan memberikan kepada para Muhajirin dan Anshar, yang lebih membutuhkan dan lebih utama. Namun karena pertimbangan maslahat umum lebih didahulukan daripada kebutuhan pribadi, maka pemberian diberikan kepada para pembesar yang baru masuk Islam tersebut.Baca juga: Berapa Jumlah Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Kedua puluh empat: Keberhasilan dalam memenangkan orang yang berbeda (pendapat) itulah keberhasilan yang sejati. Inilah hakikat seni dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Adapun memenangkan orang yang sudah sepakat, itu bukan sesuatu yang baru.Keberhasilan dalam dakwah adalah ketika orang yang awalnya membencimu, membenci dakwahmu, atau membenci agama yang engkau serukan, tidak beranjak darimu kecuali setelah agama yang engkau ajarkan menjadi agama yang paling ia cintai. Dan engkau pun menjadi orang yang paling ia cintai.Inilah yang kita lihat dalam sirah Nabi ﷺ. Beliau mampu menaklukkan hati manusia dan mengubah mereka dari musuh menjadi penolong. Ada orang kafir yang datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan sangat membencinya dan bahkan ingin membunuhnya. Namun setelah duduk bersamanya, kebencian itu berubah menjadi cinta kepada Rasulullah ﷺ.Hal ini terjadi pada sejumlah sahabat, seperti ‘Amr bin Al-‘Ash, Hakim bin Hizam, ‘Umair bin Wahb Al-Jumahi, dan ‘Adi bin Hatim Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhum. Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, sebagian di antara mereka bahkan ingin membunuh beliau, namun akhirnya pulang dalam keadaan Muslim. Bahkan mereka mengucapkan syahadat tauhid di majelis beliau sebelum bangkit dari tempat duduknya. Kebencian yang sebelumnya begitu kuat berubah menjadi cinta yang mendalam.Sebagian dari mereka datang karena urusan dunia, tetapi ketika pulang, mereka telah merendahkan dunia, memahami nilainya, dan bahkan bersumpah tidak akan meminta apa pun kepada manusia.Ini adalah pelajaran dalam berdakwah kepada Allah: kunci keberhasilannya adalah memenangkan hati manusia dan berbuat baik kepada orang yang berbeda dengan kita, apa pun bentuk perbedaannya.Sebaliknya, sebagian orang justru menjadikan perbedaan sebagai sebab buruknya sikap. Akibatnya, perbedaan itu berubah menjadi permusuhan yang semakin mengakar. Alih-alih memenangkan hati orang yang berbeda, justru semakin memperlebar jurang perbedaan dan menambah jarak di antara mereka. Ini bukanlah sikap seorang dai yang berhasil. Hanya Allah yang memberi taufik.Kedua puluh lima: Di dunia ini banyak orang yang digiring kepada kebenaran bukan karena pemahaman akal mereka, tetapi karena tertarik secara perlahan. Sebagaimana hewan ternak digiring dengan segenggam rumput hingga masuk ke kandangnya, demikian pula sebagian manusia membutuhkan pendekatan dan strategi agar hati mereka menjadi tenang dengan iman dan merasa nyaman dengannya. (Muhammad Al-Ghazali dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 394).Kedua puluh enam: Allah Ta‘ala berfirman,ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنْزَلَ جُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٧)“Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin, serta menurunkan bala tentara yang tidak kamu lihat, dan Dia mengazab orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 26–27)Ath-Thahir bin ‘Asyur rahimahullah berkata tentang firman Allah Ta‘ala:ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kemudian Allah menerima tobat setelah itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ini merupakan isyarat kepada masuk Islamnya kaum Hawazin setelah kekalahan tersebut. Mereka kemudian datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah menjadi Muslim dan bertobat. Bersambung Insya-Allah …. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 8 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang hunain sirah nabawiyah sirah nabi

Faedah Penting Puasa Syawal: Qadha, Niat, dan Keutamaannya

Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa

Faedah Penting Puasa Syawal: Qadha, Niat, dan Keutamaannya

Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa
Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa


Puasa enam hari di bulan Syawal adalah amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar. Banyak kaum muslimin ingin mengamalkannya, namun masih bingung dengan hukum, tata cara, dan beberapa permasalahan yang berkaitan dengannya. Tulisan ini merangkum faidah penting agar ibadah ini bisa dilakukan dengan ilmu dan penuh keyakinan.Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)Imam Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah memberikan alasan kenapa sampai puasa enam hari Syawal mendapatkan pahala puasa setahun, “Karena puasa satu bulan Ramadhan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, itu sama dengan puasa selama dua bulan. Sehingga totalnya adalah berpuasa selama setahun seperti puasa fardhu. Jika tidak, maka tidak ada kekhususan untuk hal itu. Karena ingat satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah shalat ied (2 Syawal). Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 579-580)Kenapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih afdhal? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fithri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah, (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3: 315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj (1: 654) juga menyatakan hal yang sama.  Daftar Isi tutup 1. 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang Berudzur 2. 2. Makna Pahala Seperti Puasa Setahun 3. 3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara Langsung 4. 4. Fidyah bagi Orang Tua Renta 5. 5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang Puasa 6. 6. Izin Suami bagi Istri 7. 7. Hukum dalam Madzhab Maliki 8. 8. Boleh Membatalkan Puasa Sunnah 9. 9. Tidak Harus Berurutan 10. Nasihat Penutup  Baca juga: Cara Puasa Syawal Menurut Ulama Syafiiyah 1. Mengqadha Puasa Syawal bagi yang BerudzurImam Ibnu Hajar dalam Tuhfah menjelaskan bahwa orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berpuasa enam hari di bulan Syawal, disunnahkan untuk mengqadhanya di bulan lain.2. Makna Pahala Seperti Puasa SetahunMaksud dari lafaz hadits “seperti berpuasa satu tahun penuh” adalah mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa wajib selama satu tahun penuh. Ini adalah bentuk keistimewaan puasa di bulan Syawal.Para ulama menjelaskan, jika seseorang berpuasa enam hari di luar bulan Syawal setelah Ramadhan, ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun. Namun, ia tidak mendapatkan pahala penuh seperti puasa wajib, melainkan pahala sepuluh bulan puasa wajib dan dua bulan puasa sunnah, berdasarkan kaidah bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kebaikan.Dengan demikian, orang yang setiap tahun berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa wajib sepanjang hidupnya.Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib. Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.”3. Nabi ﷺ Tidak Tercatat Mengamalkannya Secara LangsungTidak ditemukan riwayat bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Yang ada adalah riwayat berupa anjuran beliau untuk melakukannya (sunnah qauliyyah).Syaikh ‘Allamah Muhammad Al-Ahdal berkata:لَمْ أَقِفْ بَعْدَ التَّتَبُّعِ لِدَوَاوِينِ السُّنَّةِ الْمَشْهُورَةِ عَلَى حَدِيثٍ يُفِيدُ أَنَّهُ ﷺ صَامَهَا، بَلِ الْوَارِدُ هُوَ التَّرْغِيبُ فِي صَوْمِهَا“Aku tidak menemukan, setelah meneliti kitab-kitab hadits yang masyhur, riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Yang ada hanyalah anjuran untuk berpuasa tersebut.”Hal ini bisa jadi karena beliau khawatir amalan tersebut dianggap wajib oleh umatnya.4. Fidyah bagi Orang Tua RentaOrang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, jika mengeluarkan fidyah sebanyak 36 mud (30 mud untuk Ramadhan dan 6 mud untuk Syawal), maka ia juga mendapatkan pahala seperti puasa satu tahun. Hal ini dinukil oleh Imam At-Tarmasi dari pendapat Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam.5. Urutan Terbaik bagi yang Memiliki Utang PuasaBagi yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin berpuasa Syawal, urutan terbaik dari sisi kesempurnaan pahala adalah:Pertama, mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian berpuasa enam hari Syawal.Kedua, berpuasa Syawal terlebih dahulu, lalu mengqadha di bulan lain. Ini berlaku jika qadha’ puasanya disebabkan karena ada uzur seperti sakit atau safar. Adapun jika qadha’nya tanpa ada uzur, tidak boleh menunda qadha; ia harus menunaikan qadha’ dahulu.Ketiga, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal.Dalam pilihan ketiga, terdapat khilaf dalam madzhab Syafi’i:Pendapat pertama: qadha di bulan Syawal otomatis mendapatkan pahala Syawal walaupun tanpa niat khusus (Imam Ramli).Pendapat kedua: sah menggabungkan niat keduanya jika sama-sama diniatkan (Imam Ibnu Hajar).Pendapat ketiga: tidak sah menggabungkan keduanya karena masing-masing ibadah berdiri sendiri (Syaikh Abdullah Bamakhramah).Untuk keluar dari ikhtilaf ulama, yang lebih hati-hati adalah memisahkan keduanya.6. Izin Suami bagi IstriSeorang istri boleh berpuasa sunnah enam hari Syawal tanpa izin suami. Namun, jika suami melarang, maka ia tidak boleh berpuasa.7. Hukum dalam Madzhab MalikiDalam madzhab Maliki, kemakruhan puasa enam hari Syawal tidak berlaku secara mutlak. Di antara batasannya, jika dilakukan secara berurutan maka dianggap makruh, sedangkan jika dipisah-pisah tetap dihukumi sunnah.Adapun dalam madzhab Syafi’i, hukumnya sunnah secara mutlak.8. Boleh Membatalkan Puasa SunnahPuasa Syawal boleh dibatalkan walaupun tanpa uzur, sebagaimana ibadah sunnah lainnya. Jika dibatalkan karena uzur seperti sakit atau menjamu tamu, maka waktu puasa yang telah dijalani tetap bernilai pahala.9. Tidak Harus BerurutanPuasa enam hari Syawal tidak harus dilakukan secara berurutan, walaupun yang lebih utama adalah dikerjakan secara berkesinambungan.(Bahasan sembilan poin di atas dikembangkan dari tulisan Ustadz Amru Hamdany hafizhahullah) Nasihat PenutupDi tengah kesibukan setelah Ramadhan, banyak orang mulai melupakan amalan sunnah yang besar pahalanya. Padahal, puasa Syawal adalah kesempatan emas untuk menjaga semangat ibadah tetap hidup. Jangan sampai kita hanya semangat di Ramadhan, lalu melemah setelahnya. Istiqamah dalam amalan, walau sedikit, lebih dicintai oleh Allah daripada amalan besar namun terputus.اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَAllāhumma a‘innā ‘alā dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibādatik“Ya Allah, tolonglah kami untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 9 Syawal 1447 H, 27 Maret 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscara puasa syawal fidyah puasa fikih puasa syawal fiqih puasa hukum puasa syawal keutamaan puasa syawal niat puasa syawal puasa 6 hari syawal puasa qadha puasa sunnah puasa syawal qadha puasa qadha puasa ramadhan ramadhan utang puasa

Jurus Rahasia Agar Bisa Menikmati Manisnya Shalat – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ

Jurus Rahasia Agar Bisa Menikmati Manisnya Shalat – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ
Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ


Saat menunaikan shalat, banyak di antara kita yang hatinya hanya hadir ketika mengucapkan takbiratul ihram “Allahu Akbar”, lalu ketika salam “Assalamu’alaikum warahmatullah”. Sedangkan dalam rangkaian shalat di antara keduanya, hati hampir sepenuhnya melayang memikirkan hal-hal di luar shalat. Kondisi ini menuntut perjuangan yang besar. Setiap kali fokus hati menghilang, Anda harus segera menghadirkannya kembali. Saat fokus itu pergi lagi, Anda tarik kembali untuk hadir. Anda harus bersabar melakukan perjuangan ini selama setahun, dua tahun, atau bahkan 20 tahun. Bersungguh-sungguhlah dalam upaya mengejar khusyuk, hingga akhirnya Anda benar-benar bisa menikmati ibadah shalat. Sampai pada titik di mana ketika masuk ke dalam shalat, Anda melupakan dunia. Melupakan segala kegalauan hidup. Anda menemukan pelipur lara dari segala musibah di dalam shalat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi: “Tenteramkanlah hati kami dengan shalat, wahai Bilal!” (HR. Abu Daud). ===== فِي الصَّلَاةِ كَثِيرٌ مِنَّا الَّذِي يُدْرِكُهُ مِنْ صَلَاتِهِ بِحُضُورِ قَلْبٍ هُوَ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَمَا بَيْنَ ذَلِكَ يَكَادُ يَكُونُ الْقَلْبُ خَارِجَ الصَّلَاةِ هَذَا يَحْتَاجُ الْمُجَاهِدَةَ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ الْقَلْبُ يَذْهَبُ أَنْتَ تُحْضِرُهُ تَصْبِرُ عَلَى ذَلِكَ سَنَةً سَنَتَيْنِ عِشْرِينَ سَنَةً تَكُونُ صَادِقًا فِي الْمُجَاهَدَةِ فَتَتَنَعَّمُ بِالصَّلَاةِ إِذَا دَخَلْتَ الصَّلَاةَ تَنْسَى الدُّنْيَا تَنْسَى الْهُمُومَ تَجِدُ رَاحَتَكَ مِنْ كُلِّ بَلاءٍ فِي الصَّلَاةِ أَرِحْنَا بِهَا يَا بِلَالُ

Hukum Korupsi Dalam Islam

Daftar Isi ToggleDefinisi korupsiSuap-menyuap (risywah)Penggelapan harta negaraGratifikasiKorupsi tidak sama dengan mencuriDampak harta haramMenjadi sesatMenjerumuskan ke nerakaHilangnya keberkahanIbadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramDoanya tertolakAkan diadili di hari kiamatSudah kaya kok masih korupsi?Definisi korupsiKorupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:Suap-menyuap (risywah)Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Dalam lafaz yang lain,لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الراشي والمُرتَشي في النارِ“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiPenggelapan harta negaraDalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:Mengambil ghanimah sebelum dibagikanMenyembunyikan ghanimahMenyalahgunakan uang negaraMengambil kelebihan dana anggaranMengambil kelebihan uang dinas bagi ASNMenggunakan aset negara untuk keperluan pribadiMemotong uang bantuanMenggunakan uang usaha untuk keperluan pribadiMenggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadiHadiah bagi pegawai negeriOrang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.”  (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا  فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)GratifikasiDi antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,هدايا الأمراءِ غُلولٌ“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:Bukan pegawai negeri;Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;Diizinkan oleh perusahaan.Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.Korupsi tidak sama dengan mencuriPelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لا تقطع اليد في تمر معلق“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)Dampak harta haramKaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:Menjadi sesatAllah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)Menjerumuskan ke nerakaHarta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)Hilangnya keberkahanHarta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramIbadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)Doanya tertolakDalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)Akan diadili di hari kiamatRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.Sudah kaya kok masih korupsi?Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِعلى المالِ والشرفِ، لدِينه“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id

Hukum Korupsi Dalam Islam

Daftar Isi ToggleDefinisi korupsiSuap-menyuap (risywah)Penggelapan harta negaraGratifikasiKorupsi tidak sama dengan mencuriDampak harta haramMenjadi sesatMenjerumuskan ke nerakaHilangnya keberkahanIbadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramDoanya tertolakAkan diadili di hari kiamatSudah kaya kok masih korupsi?Definisi korupsiKorupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:Suap-menyuap (risywah)Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Dalam lafaz yang lain,لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الراشي والمُرتَشي في النارِ“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiPenggelapan harta negaraDalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:Mengambil ghanimah sebelum dibagikanMenyembunyikan ghanimahMenyalahgunakan uang negaraMengambil kelebihan dana anggaranMengambil kelebihan uang dinas bagi ASNMenggunakan aset negara untuk keperluan pribadiMemotong uang bantuanMenggunakan uang usaha untuk keperluan pribadiMenggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadiHadiah bagi pegawai negeriOrang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.”  (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا  فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)GratifikasiDi antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,هدايا الأمراءِ غُلولٌ“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:Bukan pegawai negeri;Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;Diizinkan oleh perusahaan.Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.Korupsi tidak sama dengan mencuriPelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لا تقطع اليد في تمر معلق“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)Dampak harta haramKaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:Menjadi sesatAllah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)Menjerumuskan ke nerakaHarta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)Hilangnya keberkahanHarta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramIbadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)Doanya tertolakDalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)Akan diadili di hari kiamatRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.Sudah kaya kok masih korupsi?Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِعلى المالِ والشرفِ، لدِينه“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDefinisi korupsiSuap-menyuap (risywah)Penggelapan harta negaraGratifikasiKorupsi tidak sama dengan mencuriDampak harta haramMenjadi sesatMenjerumuskan ke nerakaHilangnya keberkahanIbadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramDoanya tertolakAkan diadili di hari kiamatSudah kaya kok masih korupsi?Definisi korupsiKorupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:Suap-menyuap (risywah)Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Dalam lafaz yang lain,لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الراشي والمُرتَشي في النارِ“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiPenggelapan harta negaraDalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:Mengambil ghanimah sebelum dibagikanMenyembunyikan ghanimahMenyalahgunakan uang negaraMengambil kelebihan dana anggaranMengambil kelebihan uang dinas bagi ASNMenggunakan aset negara untuk keperluan pribadiMemotong uang bantuanMenggunakan uang usaha untuk keperluan pribadiMenggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadiHadiah bagi pegawai negeriOrang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.”  (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا  فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)GratifikasiDi antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,هدايا الأمراءِ غُلولٌ“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:Bukan pegawai negeri;Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;Diizinkan oleh perusahaan.Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.Korupsi tidak sama dengan mencuriPelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لا تقطع اليد في تمر معلق“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)Dampak harta haramKaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:Menjadi sesatAllah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)Menjerumuskan ke nerakaHarta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)Hilangnya keberkahanHarta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramIbadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)Doanya tertolakDalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)Akan diadili di hari kiamatRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.Sudah kaya kok masih korupsi?Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِعلى المالِ والشرفِ، لدِينه“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDefinisi korupsiSuap-menyuap (risywah)Penggelapan harta negaraGratifikasiKorupsi tidak sama dengan mencuriDampak harta haramMenjadi sesatMenjerumuskan ke nerakaHilangnya keberkahanIbadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramDoanya tertolakAkan diadili di hari kiamatSudah kaya kok masih korupsi?Definisi korupsiKorupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:Suap-menyuap (risywah)Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Dalam lafaz yang lain,لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الراشي والمُرتَشي في النارِ“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiPenggelapan harta negaraDalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:Mengambil ghanimah sebelum dibagikanMenyembunyikan ghanimahMenyalahgunakan uang negaraMengambil kelebihan dana anggaranMengambil kelebihan uang dinas bagi ASNMenggunakan aset negara untuk keperluan pribadiMemotong uang bantuanMenggunakan uang usaha untuk keperluan pribadiMenggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadiHadiah bagi pegawai negeriOrang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.”  (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا  فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)GratifikasiDi antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,هدايا الأمراءِ غُلولٌ“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:Bukan pegawai negeri;Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;Diizinkan oleh perusahaan.Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.Korupsi tidak sama dengan mencuriPelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لا تقطع اليد في تمر معلق“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)Dampak harta haramKaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:Menjadi sesatAllah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)Menjerumuskan ke nerakaHarta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)Hilangnya keberkahanHarta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haramIbadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)Doanya tertolakDalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)Akan diadili di hari kiamatRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.Sudah kaya kok masih korupsi?Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِعلى المالِ والشرفِ، لدِينه“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id
Prev     Next