Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD): Dasar Fikih Pemesanan Jasa Umrah dan Haji di Masa Mendatang

Ketika seseorang mendaftar umrah atau haji beberapa bulan bahkan beberapa tahun sebelum keberangkatan, sering kali fasilitas yang akan digunakan belum tersedia secara nyata. Kamar hotel belum ditentukan, nomor kursi pesawat belum ada, bahkan sebagian layanan masih berupa janji penyedia jasa untuk menghadirkannya pada waktu yang telah disepakati. Lalu, bagaimana fikih Islam memandang transaksi semacam ini? Dalam kajian muamalah, para ulama membahasnya dalam akad Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD), yaitu akad sewa atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia jasa. Akad ini menjadi salah satu landasan penting dalam berbagai transaksi modern, termasuk pemesanan jasa umrah dan haji di masa mendatang.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah? 1.1. Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam Fikih 1.2. Adapun Dzimmah 1.3. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 2. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.1. Cabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran Ujrah 3.2. Masalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3.1. Pendapat yang Lebih Kuat 3.4. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.5. Manfaat bagi Pihak yang Menyewakan 3.6. Manfaat bagi Pihak Penyewa 3.7. Tanggung Jawab Pihak yang Menyewakan 3.8. Dampak terhadap Perekonomian 3.9. Pendapat yang Melarang 4. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah 5. Penutup  Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah?Sebelum mendefinisikan istilah ijarah maushufah fi adz-dzimmah (sewa berdasarkan spesifikasi dalam tanggungan), terlebih dahulu perlu dijelaskan makna kata-kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu: ijarah (sewa), washf (spesifikasi), dan dzimmah (tanggungan). Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam FikihIjarah secara bahasa berasal dari kata al-ajr yang berarti balasan atau imbalan atas suatu pekerjaan. Ibnu Manzhur berkata:“Al-ajr adalah balasan atas suatu pekerjaan, bentuk jamaknya adalah ujūr. Sedangkan al-ijārah berasal dari kata ajara–ya’jiru, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai upah atas suatu pekerjaan.”Adapun ijarah dalam istilah fikih adalah: “Akad atas suatu manfaat yang mubah, diketahui secara jelas, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui.”Definisi ijarah dalam berbagai mazhab fikih pada dasarnya hampir sama dengan definisi ini, meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam redaksinya.Sedangkan washf (spesifikasi) berarti menjelaskan sesuatu, memberikan sifat-sifatnya, dan memperjelas hakikatnya. Ibnu Faris berkata:“Huruf wau, shad, dan fa’ merupakan satu akar kata yang menunjukkan makna menghiasi atau menjelaskan sesuatu.”Yang dimaksud dengan “menghiasi” di sini adalah memperjelas dan menerangkan sifat-sifat suatu benda atau manfaat sehingga menjadi jelas dan dapat dibedakan dari yang lain. Adapun DzimmahDzimmah secara bahasa berarti janji atau tanggungan, karena seseorang akan dicela apabila menyia-nyiakan tanggung jawab tersebut.Sebagian ulama mendefinisikan dzimmah sebagai suatu sifat yang menjadikan seseorang layak memiliki hak dan dibebani kewajiban. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai suatu entitas yang memiliki ikatan perjanjian dan tanggungan. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih terdahulu tidak memberikan definisi khusus yang berdiri sendiri untuk ijarah maushufah fi adz-dzimmah. Mereka biasanya cukup mendefinisikan ijarah secara umum, lalu menyebutkan jenis-jenisnya.Menurut mereka, ijarah terbagi menjadi dua:Ijarah atas objek tertentu yang telah ditentukan (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Ijarah atas objek yang hanya disebutkan spesifikasinya dalam tanggungan (ijarah maushufah fi adz-dzimmah).Ciri khusus ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah bahwa objek yang akan dimanfaatkan belum ditentukan secara konkret, melainkan hanya disebutkan sifat dan kriterianya, sementara penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Karena itu, akad ini dapat didefinisikan sebagai:Akad atas suatu manfaat yang mubah, yang menjadi tanggungan pihak penyewa jasa atau pemilik barang, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui secara jelas. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahHukum asal dalam akad ijarah adalah:Akad berlaku langsung sejak disepakati (munjizah).Objek yang disewakan telah ditentukan secara jelas.Karena itu, apabila waktu mulai akad tidak disebutkan, maka masa sewa dianggap dimulai sejak akad dilangsungkan. Jika akad dilakukan tanpa menyebut bahwa objeknya berada dalam tanggungan (dzimmah), maka akad tersebut termasuk ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Adapun ijarah maushufah fi adz-dzimmah merupakan bentuk pengembangan dan rekayasa terhadap akad ijarah. Dalam akad ini:Pelaksanaan manfaatnya tidak harus langsung saat akad dibuat, tetapi dapat ditangguhkan ke masa yang akan datang.Objek yang disewakan belum ada atau belum ditentukan secara spesifik, melainkan hanya dijelaskan sifat dan kriterianya, sedangkan penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Contohnya, seseorang ingin menyewa sebuah gedung dengan spesifikasi tertentu untuk menjalankan suatu proyek. Gedung tersebut belum ada saat akad dilakukan.Dalam kondisi ini, pihak penyewa gedung mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun gedung sesuai kebutuhan proyeknya. Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat membuat perjanjian dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk membangun serta menyediakan gedung tersebut sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Setelah gedung selesai dibangun, penyewa dapat memanfaatkannya sesuai tujuan akad. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahCabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran UjrahMasalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi dua pendapat: Pendapat Pertama: BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Mazhab Syafi’i.Mazhab Hanbali.Pendapat Kedua: Tidak BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya tidak boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Hanafi.Pendapat pertama adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), sedangkan mazhab Hanafi melarang akad ini karena objek manfaat yang menjadi sasaran akad belum ditentukan secara nyata saat akad dilangsungkan, sehingga menurut mereka mengandung unsur ketidakjelasan (gharar). Adapun jumhur ulama membolehkannya selama spesifikasi manfaat dijelaskan secara rinci sehingga dapat menghilangkan sengketa dan ketidakjelasan.Dalil Pendapat PertamaUlama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah berdalil bahwa sebagaimana seseorang boleh menjual barang yang hanya disebutkan spesifikasinya dan masih menjadi tanggungan penjual, maka demikian pula boleh menyewakan manfaat dari suatu objek yang spesifikasinya disebutkan dan masih menjadi tanggungan pihak yang menyewakan.Dengan kata lain, jika syariat membolehkan akad jual beli atas barang yang belum ditentukan secara fisik tetapi telah dijelaskan sifat-sifatnya secara rinci, maka akad sewa atas manfaat yang memiliki karakter serupa juga semestinya diperbolehkan.Dalil Pendapat KeduaUlama yang melarang ijarah maushufah fi adz-dzimmah berpendapat bahwa manfaat (manfa‘ah) bukanlah harta (māl). Sesuatu yang tidak termasuk harta tidak dapat menjadi tanggungan (dzimmah). Oleh karena itu, agar akad ijarah sah, objek yang disewakan harus berupa barang tertentu yang telah ditentukan secara jelas.Bantahan terhadap Pendapat KeduaPendapat ini dibantah dengan mengatakan bahwa manfaat pada hakikatnya termasuk harta.Hal ini karena manfaat:Dapat dimiliki dan dialihkan kepada orang lain ketika seseorang masih hidup.Dapat diwariskan atau dialihkan setelah kematian dalam kondisi tertentu.Dapat menjadi objek ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan.Dapat dijadikan kompensasi, baik berupa barang maupun utang.Karena manfaat memiliki karakteristik sebagaimana harta, maka tidak tepat jika dikatakan bahwa manfaat bukanlah harta yang dapat menjadi objek tanggungan.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan kedua pendapat, dalil masing-masing, serta pembahasan terhadap argumentasi yang memerlukan kajian lebih lanjut, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Hal ini karena dalil yang digunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, sedangkan dalil pendapat kedua tampak lemah setelah mempertimbangkan bantahan yang ditujukan kepadanya. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum menangguhkan pembayaran ujrah (biaya sewa) dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi tiga pendapat:Pendapat PertamaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Pendapat yang paling kuat (al-ashah) dalam mazhab Syafi’i.Menurut pendapat ini, ujrah harus dibayarkan saat akad atau sesuai ketentuan yang menghindarkan akad dari unsur pertukaran utang dengan utang (bay‘ al-kāli’ bil-kāli’), sehingga tidak terjadi ketidakjelasan dan risiko sengketa di kemudian hari.Pendapat KeduaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan apabila akad dilakukan dengan lafaz salam. Namun, apabila akad dilakukan dengan lafaz selain salam, maka penangguhan pembayaran ujrah diperbolehkan.Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan pendapat resmi dalam mazhab Hanbali.Pendapat KetigaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah diperbolehkan secara mutlak.Ini merupakan salah satu riwayat atau pendapat dalam mazhab Hanbali.Dalil Pendapat PertamaUlama yang melarang penangguhan ujrah berpendapat bahwa ijarah maushufah fi adz-dzimmah hakikatnya adalah salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘).Karena itu, akad ini harus mengikuti ketentuan akad salam. Sebagaimana dalam akad salam atas barang disyaratkan pembayaran harga dilakukan tunai saat akad, demikian pula dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan pada saat akad.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dapat dibantah dengan menjelaskan adanya perbedaan antara jual beli barang dan jual beli manfaat.Dalam jual beli barang (a‘yan), memang disyaratkan penyerahan salah satu dari dua objek pertukaran pada saat akad agar tidak terjadi pertukaran utang dengan utang.Adapun dalam jual beli manfaat (ijarah), ketentuan ini tidak berlaku. Dalam ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah), boleh saja manfaat dan ujrah sama-sama ditangguhkan sesuai kesepakatan.Karena itu, ijarah maushufah fi adz-dzimmah seharusnya disamakan dengan akad ijarah lainnya. Dengan demikian, pembayaran ujrah boleh ditunda hingga manfaat diterima atau sesuai waktu yang disepakati oleh para pihak.Dalil Pendapat KeduaUlama yang membedakan antara penggunaan lafaz salam dan selainnya berpendapat bahwa apabila akad dilakukan dengan lafaz salam, maka akad tersebut mengikuti hukum salam.Konsekuensinya, ujrah wajib dibayar tunai dalam majelis akad sebagaimana harga dalam akad salam. Menurut mereka, lafaz yang digunakan dalam akad memiliki pengaruh terhadap hukum yang berlaku pada akad tersebut.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut tidak dapat diterima.Sebab, transaksi atas manfaat pada dasarnya adalah akad ijarah yang memiliki hukum-hukum tersendiri. Akad ini tidak berubah menjadi akad salam hanya karena menggunakan lafaz salam.Sebaliknya, apabila seseorang menjual barang yang spesifikasinya berada dalam tanggungan (maushuf fi adz-dzimmah) tetapi menggunakan lafaz ijarah, maka akad tersebut tetap dihukumi sebagai akad salam, bukan ijarah.Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar penetapan hukum akad adalah hakikat dan substansi akad, bukan sekadar lafaz dan bentuk ungkapannya.Karena itu berlaku kaidah fikih:العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي“Yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah makna dan hakikatnya, bukan sekadar lafaz dan bentuk redaksinya.”Dalil Pendapat KetigaUlama yang membolehkan penangguhan ujrah secara mutlak berpendapat bahwa ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah imbalan dalam akad sewa-menyewa. Oleh karena itu, pembayarannya boleh ditangguhkan, sebagaimana dibolehkan dalam akad ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah). Dengan kata lain, karena akad ini tetap merupakan akad ijarah, maka hukum asal ijarah tetap berlaku padanya, yaitu bolehnya menunda pembayaran ujrah sesuai kesepakatan para pihak.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dikritik dengan mengatakan bahwa qiyas (analogi) tersebut tidak tepat karena terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.Dalam ijarah atas objek tertentu, barang yang disewakan telah ada dan dapat dimanfaatkan selama masa akad berlangsung. Manfaat yang diberikan dianggap sebagai salah satu dari dua objek pertukaran dalam akad. Oleh sebab itu, dibolehkan menangguhkan objek pertukaran yang lain, yaitu ujrah.Adapun dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah, manfaat yang menjadi objek akad belum dapat dinikmati saat akad berlangsung, bahkan penyerahannya baru akan terjadi di masa mendatang. Karena itu, menurut mereka, tidak tepat menyamakan kedua jenis akad tersebut.Jawaban atas BantahanBantahan tersebut dapat dijawab bahwa tidak dapat diterima anggapan bahwa manfaat dalam ijarah atas objek tertentu selalu langsung diperoleh saat akad berlangsung.Faktanya, dalam ijarah atas objek tertentu juga dimungkinkan menangguhkan kedua objek pertukaran sekaligus, yaitu manfaat dan ujrah.Jika syariat membolehkan penangguhan kedua objek pertukaran dalam ijarah atas objek tertentu, maka tidak ada alasan untuk melarang hal yang sama dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Karena ujrah merupakan imbalan atas manfaat, maka pembayaran ujrah dapat ditangguhkan hingga manfaat tersebut benar-benar diterima dan dinikmati oleh penyewa.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan berbagai pendapat, dalil masing-masing, serta menelaah argumentasi dan bantahan yang ada, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga, yaitu:Bolehnya menangguhkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah secara mutlak.Alasan penguat pendapat ini adalah bahwa transaksi atas manfaat memiliki karakteristik dan hukum tersendiri yang berbeda dengan transaksi atas barang.Akad atas manfaat disebut ijarah, dan salah satu ketentuan yang berlaku dalam akad ijarah adalah bolehnya menangguhkan kedua objek pertukaran sesuai kesepakatan para pihak.Karena itu, akad ijarah tidak dapat disamakan dengan jual beli barang (bai‘ al-a‘yan), sebab terdapat perbedaan mendasar antara manfaat dan barang yang menjadi objek transaksi. Oleh karena itu, hukum-hukum jual beli barang tidak serta-merta diterapkan pada akad ijarah. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahBerdasarkan pendapat yang lebih kuat, yaitu pendapat yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, maka rekayasa keuangan syariah telah mengembangkan bentuk akad ini untuk mewujudkan berbagai kemaslahatan bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa.Manfaat bagi Pihak yang MenyewakanPihak yang menyewakan (mu’jir) memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya:Dapat memastikan objek yang akan dimiliki atau dibangun telah memiliki penyewa sebelum objek tersebut benar-benar ada.Dapat memperoleh dana lebih awal, baik dibayar sekaligus maupun secara angsuran, sebelum objek diserahkan kepada penyewa.Kepemilikan objek tetap berada atas namanya sehingga ia tetap memiliki hak untuk mengelolanya.Setelah masa sewa berakhir, ia dapat menjual objek tersebut atau menyewakannya kembali kepada pihak lain melalui akad baru. Manfaat bagi Pihak PenyewaAdapun pihak penyewa (musta’jir) juga memperoleh manfaat yang besar, di antaranya:Ia mungkin tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun sendiri aset atau bangunan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan aset tersebut sesuai spesifikasi yang diinginkan.Tanggung jawab terhadap aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, sehingga penyewa tidak menanggung seluruh beban pengelolaan aset. Tanggung Jawab Pihak yang MenyewakanKarena kepemilikan aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, maka ia juga tetap memikul berbagai tanggung jawab, seperti:Menjaga kondisi aset yang disewakan.Menanggung pemeliharaan yang menjadi kewajibannya.Mengadakan kontrak perawatan dan perbaikan.Menangani kerusakan mendadak atau kebutuhan pemeliharaan darurat.Menyediakan berbagai layanan yang diperlukan agar manfaat objek sewa tetap dapat dinikmati oleh penyewa. Dampak terhadap PerekonomianSelain memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, akad ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara umum. Akad ini membantu terlaksananya proyek-proyek produktif yang mungkin tidak dapat diwujudkan apabila pihak pengguna harus menyediakan seluruh modal di awal. Dengan demikian, akad ini dapat mendorong investasi, pembangunan aset produktif, dan perputaran ekonomi yang lebih luas. Pendapat yang MelarangAdapun menurut ulama yang mengharamkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, bentuk rekayasa keuangan ini tidak dapat dianggap sebagai rekayasa keuangan syariah yang sah. Bahkan justru menjadi alasan larangannya.Sebab, menurut mereka manfaat (manfa‘ah) tidak termasuk kategori harta (māl), sehingga tidak dapat menjadi objek tanggungan (dzimmah). Karena itu, akad sewa atas manfaat yang belum ditentukan secara nyata dianggap tidak sah menurut pandangan mereka.Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan akad ini karena manfaat termasuk harta yang dapat menjadi objek akad dan tanggungan, selama spesifikasi manfaat tersebut dijelaskan secara jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-DzimmahKetika seseorang mendaftar haji plus atau umrah setahun sebelum keberangkatan, sebenarnya ia sedang membeli manfaat perjalanan yang spesifikasinya sudah dijelaskan. Hotelnya mungkin belum ditentukan nomor kamarnya, busnya belum ditentukan unitnya, bahkan kursi pesawatnya belum ditentukan. Namun penyelenggara wajib menyediakan semua fasilitas tersebut sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Inilah yang dalam fikih disebut ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu akad atas manfaat yang menjadi tanggungan penyedia jasa. PenutupSyariat Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur akad dan muamalah yang mengantarkan seseorang menuju ibadah tersebut. Karena itu, dalam memilih layanan umrah dan haji, seorang muslim hendaknya memperhatikan kejelasan akad, transparansi layanan, dan amanah penyelenggara, bukan sekadar harga yang murah. Bagi penyedia jasa, setiap fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah adalah amanah yang wajib ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah membimbing kita untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariat dan memudahkan kita meraih haji yang mabrur serta umrah yang maqbul. Referensi:Kitab Fikih Al-Handasah Al-Maaliyah Al-Islamiyyah. Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah. Shamela.ws —– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah ekonomi islam fikih ekonomi fikih muamalah ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah investasi syariah muamalah kontemporer pembiayaan syariah sewa dalam islam

Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD): Dasar Fikih Pemesanan Jasa Umrah dan Haji di Masa Mendatang

Ketika seseorang mendaftar umrah atau haji beberapa bulan bahkan beberapa tahun sebelum keberangkatan, sering kali fasilitas yang akan digunakan belum tersedia secara nyata. Kamar hotel belum ditentukan, nomor kursi pesawat belum ada, bahkan sebagian layanan masih berupa janji penyedia jasa untuk menghadirkannya pada waktu yang telah disepakati. Lalu, bagaimana fikih Islam memandang transaksi semacam ini? Dalam kajian muamalah, para ulama membahasnya dalam akad Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD), yaitu akad sewa atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia jasa. Akad ini menjadi salah satu landasan penting dalam berbagai transaksi modern, termasuk pemesanan jasa umrah dan haji di masa mendatang.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah? 1.1. Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam Fikih 1.2. Adapun Dzimmah 1.3. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 2. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.1. Cabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran Ujrah 3.2. Masalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3.1. Pendapat yang Lebih Kuat 3.4. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.5. Manfaat bagi Pihak yang Menyewakan 3.6. Manfaat bagi Pihak Penyewa 3.7. Tanggung Jawab Pihak yang Menyewakan 3.8. Dampak terhadap Perekonomian 3.9. Pendapat yang Melarang 4. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah 5. Penutup  Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah?Sebelum mendefinisikan istilah ijarah maushufah fi adz-dzimmah (sewa berdasarkan spesifikasi dalam tanggungan), terlebih dahulu perlu dijelaskan makna kata-kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu: ijarah (sewa), washf (spesifikasi), dan dzimmah (tanggungan). Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam FikihIjarah secara bahasa berasal dari kata al-ajr yang berarti balasan atau imbalan atas suatu pekerjaan. Ibnu Manzhur berkata:“Al-ajr adalah balasan atas suatu pekerjaan, bentuk jamaknya adalah ujūr. Sedangkan al-ijārah berasal dari kata ajara–ya’jiru, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai upah atas suatu pekerjaan.”Adapun ijarah dalam istilah fikih adalah: “Akad atas suatu manfaat yang mubah, diketahui secara jelas, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui.”Definisi ijarah dalam berbagai mazhab fikih pada dasarnya hampir sama dengan definisi ini, meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam redaksinya.Sedangkan washf (spesifikasi) berarti menjelaskan sesuatu, memberikan sifat-sifatnya, dan memperjelas hakikatnya. Ibnu Faris berkata:“Huruf wau, shad, dan fa’ merupakan satu akar kata yang menunjukkan makna menghiasi atau menjelaskan sesuatu.”Yang dimaksud dengan “menghiasi” di sini adalah memperjelas dan menerangkan sifat-sifat suatu benda atau manfaat sehingga menjadi jelas dan dapat dibedakan dari yang lain. Adapun DzimmahDzimmah secara bahasa berarti janji atau tanggungan, karena seseorang akan dicela apabila menyia-nyiakan tanggung jawab tersebut.Sebagian ulama mendefinisikan dzimmah sebagai suatu sifat yang menjadikan seseorang layak memiliki hak dan dibebani kewajiban. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai suatu entitas yang memiliki ikatan perjanjian dan tanggungan. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih terdahulu tidak memberikan definisi khusus yang berdiri sendiri untuk ijarah maushufah fi adz-dzimmah. Mereka biasanya cukup mendefinisikan ijarah secara umum, lalu menyebutkan jenis-jenisnya.Menurut mereka, ijarah terbagi menjadi dua:Ijarah atas objek tertentu yang telah ditentukan (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Ijarah atas objek yang hanya disebutkan spesifikasinya dalam tanggungan (ijarah maushufah fi adz-dzimmah).Ciri khusus ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah bahwa objek yang akan dimanfaatkan belum ditentukan secara konkret, melainkan hanya disebutkan sifat dan kriterianya, sementara penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Karena itu, akad ini dapat didefinisikan sebagai:Akad atas suatu manfaat yang mubah, yang menjadi tanggungan pihak penyewa jasa atau pemilik barang, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui secara jelas. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahHukum asal dalam akad ijarah adalah:Akad berlaku langsung sejak disepakati (munjizah).Objek yang disewakan telah ditentukan secara jelas.Karena itu, apabila waktu mulai akad tidak disebutkan, maka masa sewa dianggap dimulai sejak akad dilangsungkan. Jika akad dilakukan tanpa menyebut bahwa objeknya berada dalam tanggungan (dzimmah), maka akad tersebut termasuk ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Adapun ijarah maushufah fi adz-dzimmah merupakan bentuk pengembangan dan rekayasa terhadap akad ijarah. Dalam akad ini:Pelaksanaan manfaatnya tidak harus langsung saat akad dibuat, tetapi dapat ditangguhkan ke masa yang akan datang.Objek yang disewakan belum ada atau belum ditentukan secara spesifik, melainkan hanya dijelaskan sifat dan kriterianya, sedangkan penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Contohnya, seseorang ingin menyewa sebuah gedung dengan spesifikasi tertentu untuk menjalankan suatu proyek. Gedung tersebut belum ada saat akad dilakukan.Dalam kondisi ini, pihak penyewa gedung mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun gedung sesuai kebutuhan proyeknya. Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat membuat perjanjian dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk membangun serta menyediakan gedung tersebut sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Setelah gedung selesai dibangun, penyewa dapat memanfaatkannya sesuai tujuan akad. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahCabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran UjrahMasalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi dua pendapat: Pendapat Pertama: BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Mazhab Syafi’i.Mazhab Hanbali.Pendapat Kedua: Tidak BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya tidak boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Hanafi.Pendapat pertama adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), sedangkan mazhab Hanafi melarang akad ini karena objek manfaat yang menjadi sasaran akad belum ditentukan secara nyata saat akad dilangsungkan, sehingga menurut mereka mengandung unsur ketidakjelasan (gharar). Adapun jumhur ulama membolehkannya selama spesifikasi manfaat dijelaskan secara rinci sehingga dapat menghilangkan sengketa dan ketidakjelasan.Dalil Pendapat PertamaUlama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah berdalil bahwa sebagaimana seseorang boleh menjual barang yang hanya disebutkan spesifikasinya dan masih menjadi tanggungan penjual, maka demikian pula boleh menyewakan manfaat dari suatu objek yang spesifikasinya disebutkan dan masih menjadi tanggungan pihak yang menyewakan.Dengan kata lain, jika syariat membolehkan akad jual beli atas barang yang belum ditentukan secara fisik tetapi telah dijelaskan sifat-sifatnya secara rinci, maka akad sewa atas manfaat yang memiliki karakter serupa juga semestinya diperbolehkan.Dalil Pendapat KeduaUlama yang melarang ijarah maushufah fi adz-dzimmah berpendapat bahwa manfaat (manfa‘ah) bukanlah harta (māl). Sesuatu yang tidak termasuk harta tidak dapat menjadi tanggungan (dzimmah). Oleh karena itu, agar akad ijarah sah, objek yang disewakan harus berupa barang tertentu yang telah ditentukan secara jelas.Bantahan terhadap Pendapat KeduaPendapat ini dibantah dengan mengatakan bahwa manfaat pada hakikatnya termasuk harta.Hal ini karena manfaat:Dapat dimiliki dan dialihkan kepada orang lain ketika seseorang masih hidup.Dapat diwariskan atau dialihkan setelah kematian dalam kondisi tertentu.Dapat menjadi objek ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan.Dapat dijadikan kompensasi, baik berupa barang maupun utang.Karena manfaat memiliki karakteristik sebagaimana harta, maka tidak tepat jika dikatakan bahwa manfaat bukanlah harta yang dapat menjadi objek tanggungan.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan kedua pendapat, dalil masing-masing, serta pembahasan terhadap argumentasi yang memerlukan kajian lebih lanjut, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Hal ini karena dalil yang digunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, sedangkan dalil pendapat kedua tampak lemah setelah mempertimbangkan bantahan yang ditujukan kepadanya. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum menangguhkan pembayaran ujrah (biaya sewa) dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi tiga pendapat:Pendapat PertamaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Pendapat yang paling kuat (al-ashah) dalam mazhab Syafi’i.Menurut pendapat ini, ujrah harus dibayarkan saat akad atau sesuai ketentuan yang menghindarkan akad dari unsur pertukaran utang dengan utang (bay‘ al-kāli’ bil-kāli’), sehingga tidak terjadi ketidakjelasan dan risiko sengketa di kemudian hari.Pendapat KeduaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan apabila akad dilakukan dengan lafaz salam. Namun, apabila akad dilakukan dengan lafaz selain salam, maka penangguhan pembayaran ujrah diperbolehkan.Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan pendapat resmi dalam mazhab Hanbali.Pendapat KetigaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah diperbolehkan secara mutlak.Ini merupakan salah satu riwayat atau pendapat dalam mazhab Hanbali.Dalil Pendapat PertamaUlama yang melarang penangguhan ujrah berpendapat bahwa ijarah maushufah fi adz-dzimmah hakikatnya adalah salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘).Karena itu, akad ini harus mengikuti ketentuan akad salam. Sebagaimana dalam akad salam atas barang disyaratkan pembayaran harga dilakukan tunai saat akad, demikian pula dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan pada saat akad.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dapat dibantah dengan menjelaskan adanya perbedaan antara jual beli barang dan jual beli manfaat.Dalam jual beli barang (a‘yan), memang disyaratkan penyerahan salah satu dari dua objek pertukaran pada saat akad agar tidak terjadi pertukaran utang dengan utang.Adapun dalam jual beli manfaat (ijarah), ketentuan ini tidak berlaku. Dalam ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah), boleh saja manfaat dan ujrah sama-sama ditangguhkan sesuai kesepakatan.Karena itu, ijarah maushufah fi adz-dzimmah seharusnya disamakan dengan akad ijarah lainnya. Dengan demikian, pembayaran ujrah boleh ditunda hingga manfaat diterima atau sesuai waktu yang disepakati oleh para pihak.Dalil Pendapat KeduaUlama yang membedakan antara penggunaan lafaz salam dan selainnya berpendapat bahwa apabila akad dilakukan dengan lafaz salam, maka akad tersebut mengikuti hukum salam.Konsekuensinya, ujrah wajib dibayar tunai dalam majelis akad sebagaimana harga dalam akad salam. Menurut mereka, lafaz yang digunakan dalam akad memiliki pengaruh terhadap hukum yang berlaku pada akad tersebut.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut tidak dapat diterima.Sebab, transaksi atas manfaat pada dasarnya adalah akad ijarah yang memiliki hukum-hukum tersendiri. Akad ini tidak berubah menjadi akad salam hanya karena menggunakan lafaz salam.Sebaliknya, apabila seseorang menjual barang yang spesifikasinya berada dalam tanggungan (maushuf fi adz-dzimmah) tetapi menggunakan lafaz ijarah, maka akad tersebut tetap dihukumi sebagai akad salam, bukan ijarah.Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar penetapan hukum akad adalah hakikat dan substansi akad, bukan sekadar lafaz dan bentuk ungkapannya.Karena itu berlaku kaidah fikih:العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي“Yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah makna dan hakikatnya, bukan sekadar lafaz dan bentuk redaksinya.”Dalil Pendapat KetigaUlama yang membolehkan penangguhan ujrah secara mutlak berpendapat bahwa ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah imbalan dalam akad sewa-menyewa. Oleh karena itu, pembayarannya boleh ditangguhkan, sebagaimana dibolehkan dalam akad ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah). Dengan kata lain, karena akad ini tetap merupakan akad ijarah, maka hukum asal ijarah tetap berlaku padanya, yaitu bolehnya menunda pembayaran ujrah sesuai kesepakatan para pihak.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dikritik dengan mengatakan bahwa qiyas (analogi) tersebut tidak tepat karena terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.Dalam ijarah atas objek tertentu, barang yang disewakan telah ada dan dapat dimanfaatkan selama masa akad berlangsung. Manfaat yang diberikan dianggap sebagai salah satu dari dua objek pertukaran dalam akad. Oleh sebab itu, dibolehkan menangguhkan objek pertukaran yang lain, yaitu ujrah.Adapun dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah, manfaat yang menjadi objek akad belum dapat dinikmati saat akad berlangsung, bahkan penyerahannya baru akan terjadi di masa mendatang. Karena itu, menurut mereka, tidak tepat menyamakan kedua jenis akad tersebut.Jawaban atas BantahanBantahan tersebut dapat dijawab bahwa tidak dapat diterima anggapan bahwa manfaat dalam ijarah atas objek tertentu selalu langsung diperoleh saat akad berlangsung.Faktanya, dalam ijarah atas objek tertentu juga dimungkinkan menangguhkan kedua objek pertukaran sekaligus, yaitu manfaat dan ujrah.Jika syariat membolehkan penangguhan kedua objek pertukaran dalam ijarah atas objek tertentu, maka tidak ada alasan untuk melarang hal yang sama dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Karena ujrah merupakan imbalan atas manfaat, maka pembayaran ujrah dapat ditangguhkan hingga manfaat tersebut benar-benar diterima dan dinikmati oleh penyewa.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan berbagai pendapat, dalil masing-masing, serta menelaah argumentasi dan bantahan yang ada, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga, yaitu:Bolehnya menangguhkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah secara mutlak.Alasan penguat pendapat ini adalah bahwa transaksi atas manfaat memiliki karakteristik dan hukum tersendiri yang berbeda dengan transaksi atas barang.Akad atas manfaat disebut ijarah, dan salah satu ketentuan yang berlaku dalam akad ijarah adalah bolehnya menangguhkan kedua objek pertukaran sesuai kesepakatan para pihak.Karena itu, akad ijarah tidak dapat disamakan dengan jual beli barang (bai‘ al-a‘yan), sebab terdapat perbedaan mendasar antara manfaat dan barang yang menjadi objek transaksi. Oleh karena itu, hukum-hukum jual beli barang tidak serta-merta diterapkan pada akad ijarah. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahBerdasarkan pendapat yang lebih kuat, yaitu pendapat yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, maka rekayasa keuangan syariah telah mengembangkan bentuk akad ini untuk mewujudkan berbagai kemaslahatan bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa.Manfaat bagi Pihak yang MenyewakanPihak yang menyewakan (mu’jir) memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya:Dapat memastikan objek yang akan dimiliki atau dibangun telah memiliki penyewa sebelum objek tersebut benar-benar ada.Dapat memperoleh dana lebih awal, baik dibayar sekaligus maupun secara angsuran, sebelum objek diserahkan kepada penyewa.Kepemilikan objek tetap berada atas namanya sehingga ia tetap memiliki hak untuk mengelolanya.Setelah masa sewa berakhir, ia dapat menjual objek tersebut atau menyewakannya kembali kepada pihak lain melalui akad baru. Manfaat bagi Pihak PenyewaAdapun pihak penyewa (musta’jir) juga memperoleh manfaat yang besar, di antaranya:Ia mungkin tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun sendiri aset atau bangunan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan aset tersebut sesuai spesifikasi yang diinginkan.Tanggung jawab terhadap aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, sehingga penyewa tidak menanggung seluruh beban pengelolaan aset. Tanggung Jawab Pihak yang MenyewakanKarena kepemilikan aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, maka ia juga tetap memikul berbagai tanggung jawab, seperti:Menjaga kondisi aset yang disewakan.Menanggung pemeliharaan yang menjadi kewajibannya.Mengadakan kontrak perawatan dan perbaikan.Menangani kerusakan mendadak atau kebutuhan pemeliharaan darurat.Menyediakan berbagai layanan yang diperlukan agar manfaat objek sewa tetap dapat dinikmati oleh penyewa. Dampak terhadap PerekonomianSelain memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, akad ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara umum. Akad ini membantu terlaksananya proyek-proyek produktif yang mungkin tidak dapat diwujudkan apabila pihak pengguna harus menyediakan seluruh modal di awal. Dengan demikian, akad ini dapat mendorong investasi, pembangunan aset produktif, dan perputaran ekonomi yang lebih luas. Pendapat yang MelarangAdapun menurut ulama yang mengharamkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, bentuk rekayasa keuangan ini tidak dapat dianggap sebagai rekayasa keuangan syariah yang sah. Bahkan justru menjadi alasan larangannya.Sebab, menurut mereka manfaat (manfa‘ah) tidak termasuk kategori harta (māl), sehingga tidak dapat menjadi objek tanggungan (dzimmah). Karena itu, akad sewa atas manfaat yang belum ditentukan secara nyata dianggap tidak sah menurut pandangan mereka.Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan akad ini karena manfaat termasuk harta yang dapat menjadi objek akad dan tanggungan, selama spesifikasi manfaat tersebut dijelaskan secara jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-DzimmahKetika seseorang mendaftar haji plus atau umrah setahun sebelum keberangkatan, sebenarnya ia sedang membeli manfaat perjalanan yang spesifikasinya sudah dijelaskan. Hotelnya mungkin belum ditentukan nomor kamarnya, busnya belum ditentukan unitnya, bahkan kursi pesawatnya belum ditentukan. Namun penyelenggara wajib menyediakan semua fasilitas tersebut sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Inilah yang dalam fikih disebut ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu akad atas manfaat yang menjadi tanggungan penyedia jasa. PenutupSyariat Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur akad dan muamalah yang mengantarkan seseorang menuju ibadah tersebut. Karena itu, dalam memilih layanan umrah dan haji, seorang muslim hendaknya memperhatikan kejelasan akad, transparansi layanan, dan amanah penyelenggara, bukan sekadar harga yang murah. Bagi penyedia jasa, setiap fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah adalah amanah yang wajib ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah membimbing kita untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariat dan memudahkan kita meraih haji yang mabrur serta umrah yang maqbul. Referensi:Kitab Fikih Al-Handasah Al-Maaliyah Al-Islamiyyah. Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah. Shamela.ws —– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah ekonomi islam fikih ekonomi fikih muamalah ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah investasi syariah muamalah kontemporer pembiayaan syariah sewa dalam islam
Ketika seseorang mendaftar umrah atau haji beberapa bulan bahkan beberapa tahun sebelum keberangkatan, sering kali fasilitas yang akan digunakan belum tersedia secara nyata. Kamar hotel belum ditentukan, nomor kursi pesawat belum ada, bahkan sebagian layanan masih berupa janji penyedia jasa untuk menghadirkannya pada waktu yang telah disepakati. Lalu, bagaimana fikih Islam memandang transaksi semacam ini? Dalam kajian muamalah, para ulama membahasnya dalam akad Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD), yaitu akad sewa atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia jasa. Akad ini menjadi salah satu landasan penting dalam berbagai transaksi modern, termasuk pemesanan jasa umrah dan haji di masa mendatang.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah? 1.1. Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam Fikih 1.2. Adapun Dzimmah 1.3. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 2. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.1. Cabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran Ujrah 3.2. Masalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3.1. Pendapat yang Lebih Kuat 3.4. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.5. Manfaat bagi Pihak yang Menyewakan 3.6. Manfaat bagi Pihak Penyewa 3.7. Tanggung Jawab Pihak yang Menyewakan 3.8. Dampak terhadap Perekonomian 3.9. Pendapat yang Melarang 4. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah 5. Penutup  Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah?Sebelum mendefinisikan istilah ijarah maushufah fi adz-dzimmah (sewa berdasarkan spesifikasi dalam tanggungan), terlebih dahulu perlu dijelaskan makna kata-kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu: ijarah (sewa), washf (spesifikasi), dan dzimmah (tanggungan). Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam FikihIjarah secara bahasa berasal dari kata al-ajr yang berarti balasan atau imbalan atas suatu pekerjaan. Ibnu Manzhur berkata:“Al-ajr adalah balasan atas suatu pekerjaan, bentuk jamaknya adalah ujūr. Sedangkan al-ijārah berasal dari kata ajara–ya’jiru, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai upah atas suatu pekerjaan.”Adapun ijarah dalam istilah fikih adalah: “Akad atas suatu manfaat yang mubah, diketahui secara jelas, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui.”Definisi ijarah dalam berbagai mazhab fikih pada dasarnya hampir sama dengan definisi ini, meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam redaksinya.Sedangkan washf (spesifikasi) berarti menjelaskan sesuatu, memberikan sifat-sifatnya, dan memperjelas hakikatnya. Ibnu Faris berkata:“Huruf wau, shad, dan fa’ merupakan satu akar kata yang menunjukkan makna menghiasi atau menjelaskan sesuatu.”Yang dimaksud dengan “menghiasi” di sini adalah memperjelas dan menerangkan sifat-sifat suatu benda atau manfaat sehingga menjadi jelas dan dapat dibedakan dari yang lain. Adapun DzimmahDzimmah secara bahasa berarti janji atau tanggungan, karena seseorang akan dicela apabila menyia-nyiakan tanggung jawab tersebut.Sebagian ulama mendefinisikan dzimmah sebagai suatu sifat yang menjadikan seseorang layak memiliki hak dan dibebani kewajiban. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai suatu entitas yang memiliki ikatan perjanjian dan tanggungan. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih terdahulu tidak memberikan definisi khusus yang berdiri sendiri untuk ijarah maushufah fi adz-dzimmah. Mereka biasanya cukup mendefinisikan ijarah secara umum, lalu menyebutkan jenis-jenisnya.Menurut mereka, ijarah terbagi menjadi dua:Ijarah atas objek tertentu yang telah ditentukan (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Ijarah atas objek yang hanya disebutkan spesifikasinya dalam tanggungan (ijarah maushufah fi adz-dzimmah).Ciri khusus ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah bahwa objek yang akan dimanfaatkan belum ditentukan secara konkret, melainkan hanya disebutkan sifat dan kriterianya, sementara penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Karena itu, akad ini dapat didefinisikan sebagai:Akad atas suatu manfaat yang mubah, yang menjadi tanggungan pihak penyewa jasa atau pemilik barang, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui secara jelas. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahHukum asal dalam akad ijarah adalah:Akad berlaku langsung sejak disepakati (munjizah).Objek yang disewakan telah ditentukan secara jelas.Karena itu, apabila waktu mulai akad tidak disebutkan, maka masa sewa dianggap dimulai sejak akad dilangsungkan. Jika akad dilakukan tanpa menyebut bahwa objeknya berada dalam tanggungan (dzimmah), maka akad tersebut termasuk ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Adapun ijarah maushufah fi adz-dzimmah merupakan bentuk pengembangan dan rekayasa terhadap akad ijarah. Dalam akad ini:Pelaksanaan manfaatnya tidak harus langsung saat akad dibuat, tetapi dapat ditangguhkan ke masa yang akan datang.Objek yang disewakan belum ada atau belum ditentukan secara spesifik, melainkan hanya dijelaskan sifat dan kriterianya, sedangkan penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Contohnya, seseorang ingin menyewa sebuah gedung dengan spesifikasi tertentu untuk menjalankan suatu proyek. Gedung tersebut belum ada saat akad dilakukan.Dalam kondisi ini, pihak penyewa gedung mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun gedung sesuai kebutuhan proyeknya. Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat membuat perjanjian dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk membangun serta menyediakan gedung tersebut sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Setelah gedung selesai dibangun, penyewa dapat memanfaatkannya sesuai tujuan akad. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahCabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran UjrahMasalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi dua pendapat: Pendapat Pertama: BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Mazhab Syafi’i.Mazhab Hanbali.Pendapat Kedua: Tidak BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya tidak boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Hanafi.Pendapat pertama adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), sedangkan mazhab Hanafi melarang akad ini karena objek manfaat yang menjadi sasaran akad belum ditentukan secara nyata saat akad dilangsungkan, sehingga menurut mereka mengandung unsur ketidakjelasan (gharar). Adapun jumhur ulama membolehkannya selama spesifikasi manfaat dijelaskan secara rinci sehingga dapat menghilangkan sengketa dan ketidakjelasan.Dalil Pendapat PertamaUlama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah berdalil bahwa sebagaimana seseorang boleh menjual barang yang hanya disebutkan spesifikasinya dan masih menjadi tanggungan penjual, maka demikian pula boleh menyewakan manfaat dari suatu objek yang spesifikasinya disebutkan dan masih menjadi tanggungan pihak yang menyewakan.Dengan kata lain, jika syariat membolehkan akad jual beli atas barang yang belum ditentukan secara fisik tetapi telah dijelaskan sifat-sifatnya secara rinci, maka akad sewa atas manfaat yang memiliki karakter serupa juga semestinya diperbolehkan.Dalil Pendapat KeduaUlama yang melarang ijarah maushufah fi adz-dzimmah berpendapat bahwa manfaat (manfa‘ah) bukanlah harta (māl). Sesuatu yang tidak termasuk harta tidak dapat menjadi tanggungan (dzimmah). Oleh karena itu, agar akad ijarah sah, objek yang disewakan harus berupa barang tertentu yang telah ditentukan secara jelas.Bantahan terhadap Pendapat KeduaPendapat ini dibantah dengan mengatakan bahwa manfaat pada hakikatnya termasuk harta.Hal ini karena manfaat:Dapat dimiliki dan dialihkan kepada orang lain ketika seseorang masih hidup.Dapat diwariskan atau dialihkan setelah kematian dalam kondisi tertentu.Dapat menjadi objek ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan.Dapat dijadikan kompensasi, baik berupa barang maupun utang.Karena manfaat memiliki karakteristik sebagaimana harta, maka tidak tepat jika dikatakan bahwa manfaat bukanlah harta yang dapat menjadi objek tanggungan.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan kedua pendapat, dalil masing-masing, serta pembahasan terhadap argumentasi yang memerlukan kajian lebih lanjut, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Hal ini karena dalil yang digunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, sedangkan dalil pendapat kedua tampak lemah setelah mempertimbangkan bantahan yang ditujukan kepadanya. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum menangguhkan pembayaran ujrah (biaya sewa) dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi tiga pendapat:Pendapat PertamaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Pendapat yang paling kuat (al-ashah) dalam mazhab Syafi’i.Menurut pendapat ini, ujrah harus dibayarkan saat akad atau sesuai ketentuan yang menghindarkan akad dari unsur pertukaran utang dengan utang (bay‘ al-kāli’ bil-kāli’), sehingga tidak terjadi ketidakjelasan dan risiko sengketa di kemudian hari.Pendapat KeduaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan apabila akad dilakukan dengan lafaz salam. Namun, apabila akad dilakukan dengan lafaz selain salam, maka penangguhan pembayaran ujrah diperbolehkan.Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan pendapat resmi dalam mazhab Hanbali.Pendapat KetigaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah diperbolehkan secara mutlak.Ini merupakan salah satu riwayat atau pendapat dalam mazhab Hanbali.Dalil Pendapat PertamaUlama yang melarang penangguhan ujrah berpendapat bahwa ijarah maushufah fi adz-dzimmah hakikatnya adalah salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘).Karena itu, akad ini harus mengikuti ketentuan akad salam. Sebagaimana dalam akad salam atas barang disyaratkan pembayaran harga dilakukan tunai saat akad, demikian pula dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan pada saat akad.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dapat dibantah dengan menjelaskan adanya perbedaan antara jual beli barang dan jual beli manfaat.Dalam jual beli barang (a‘yan), memang disyaratkan penyerahan salah satu dari dua objek pertukaran pada saat akad agar tidak terjadi pertukaran utang dengan utang.Adapun dalam jual beli manfaat (ijarah), ketentuan ini tidak berlaku. Dalam ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah), boleh saja manfaat dan ujrah sama-sama ditangguhkan sesuai kesepakatan.Karena itu, ijarah maushufah fi adz-dzimmah seharusnya disamakan dengan akad ijarah lainnya. Dengan demikian, pembayaran ujrah boleh ditunda hingga manfaat diterima atau sesuai waktu yang disepakati oleh para pihak.Dalil Pendapat KeduaUlama yang membedakan antara penggunaan lafaz salam dan selainnya berpendapat bahwa apabila akad dilakukan dengan lafaz salam, maka akad tersebut mengikuti hukum salam.Konsekuensinya, ujrah wajib dibayar tunai dalam majelis akad sebagaimana harga dalam akad salam. Menurut mereka, lafaz yang digunakan dalam akad memiliki pengaruh terhadap hukum yang berlaku pada akad tersebut.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut tidak dapat diterima.Sebab, transaksi atas manfaat pada dasarnya adalah akad ijarah yang memiliki hukum-hukum tersendiri. Akad ini tidak berubah menjadi akad salam hanya karena menggunakan lafaz salam.Sebaliknya, apabila seseorang menjual barang yang spesifikasinya berada dalam tanggungan (maushuf fi adz-dzimmah) tetapi menggunakan lafaz ijarah, maka akad tersebut tetap dihukumi sebagai akad salam, bukan ijarah.Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar penetapan hukum akad adalah hakikat dan substansi akad, bukan sekadar lafaz dan bentuk ungkapannya.Karena itu berlaku kaidah fikih:العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي“Yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah makna dan hakikatnya, bukan sekadar lafaz dan bentuk redaksinya.”Dalil Pendapat KetigaUlama yang membolehkan penangguhan ujrah secara mutlak berpendapat bahwa ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah imbalan dalam akad sewa-menyewa. Oleh karena itu, pembayarannya boleh ditangguhkan, sebagaimana dibolehkan dalam akad ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah). Dengan kata lain, karena akad ini tetap merupakan akad ijarah, maka hukum asal ijarah tetap berlaku padanya, yaitu bolehnya menunda pembayaran ujrah sesuai kesepakatan para pihak.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dikritik dengan mengatakan bahwa qiyas (analogi) tersebut tidak tepat karena terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.Dalam ijarah atas objek tertentu, barang yang disewakan telah ada dan dapat dimanfaatkan selama masa akad berlangsung. Manfaat yang diberikan dianggap sebagai salah satu dari dua objek pertukaran dalam akad. Oleh sebab itu, dibolehkan menangguhkan objek pertukaran yang lain, yaitu ujrah.Adapun dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah, manfaat yang menjadi objek akad belum dapat dinikmati saat akad berlangsung, bahkan penyerahannya baru akan terjadi di masa mendatang. Karena itu, menurut mereka, tidak tepat menyamakan kedua jenis akad tersebut.Jawaban atas BantahanBantahan tersebut dapat dijawab bahwa tidak dapat diterima anggapan bahwa manfaat dalam ijarah atas objek tertentu selalu langsung diperoleh saat akad berlangsung.Faktanya, dalam ijarah atas objek tertentu juga dimungkinkan menangguhkan kedua objek pertukaran sekaligus, yaitu manfaat dan ujrah.Jika syariat membolehkan penangguhan kedua objek pertukaran dalam ijarah atas objek tertentu, maka tidak ada alasan untuk melarang hal yang sama dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Karena ujrah merupakan imbalan atas manfaat, maka pembayaran ujrah dapat ditangguhkan hingga manfaat tersebut benar-benar diterima dan dinikmati oleh penyewa.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan berbagai pendapat, dalil masing-masing, serta menelaah argumentasi dan bantahan yang ada, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga, yaitu:Bolehnya menangguhkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah secara mutlak.Alasan penguat pendapat ini adalah bahwa transaksi atas manfaat memiliki karakteristik dan hukum tersendiri yang berbeda dengan transaksi atas barang.Akad atas manfaat disebut ijarah, dan salah satu ketentuan yang berlaku dalam akad ijarah adalah bolehnya menangguhkan kedua objek pertukaran sesuai kesepakatan para pihak.Karena itu, akad ijarah tidak dapat disamakan dengan jual beli barang (bai‘ al-a‘yan), sebab terdapat perbedaan mendasar antara manfaat dan barang yang menjadi objek transaksi. Oleh karena itu, hukum-hukum jual beli barang tidak serta-merta diterapkan pada akad ijarah. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahBerdasarkan pendapat yang lebih kuat, yaitu pendapat yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, maka rekayasa keuangan syariah telah mengembangkan bentuk akad ini untuk mewujudkan berbagai kemaslahatan bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa.Manfaat bagi Pihak yang MenyewakanPihak yang menyewakan (mu’jir) memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya:Dapat memastikan objek yang akan dimiliki atau dibangun telah memiliki penyewa sebelum objek tersebut benar-benar ada.Dapat memperoleh dana lebih awal, baik dibayar sekaligus maupun secara angsuran, sebelum objek diserahkan kepada penyewa.Kepemilikan objek tetap berada atas namanya sehingga ia tetap memiliki hak untuk mengelolanya.Setelah masa sewa berakhir, ia dapat menjual objek tersebut atau menyewakannya kembali kepada pihak lain melalui akad baru. Manfaat bagi Pihak PenyewaAdapun pihak penyewa (musta’jir) juga memperoleh manfaat yang besar, di antaranya:Ia mungkin tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun sendiri aset atau bangunan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan aset tersebut sesuai spesifikasi yang diinginkan.Tanggung jawab terhadap aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, sehingga penyewa tidak menanggung seluruh beban pengelolaan aset. Tanggung Jawab Pihak yang MenyewakanKarena kepemilikan aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, maka ia juga tetap memikul berbagai tanggung jawab, seperti:Menjaga kondisi aset yang disewakan.Menanggung pemeliharaan yang menjadi kewajibannya.Mengadakan kontrak perawatan dan perbaikan.Menangani kerusakan mendadak atau kebutuhan pemeliharaan darurat.Menyediakan berbagai layanan yang diperlukan agar manfaat objek sewa tetap dapat dinikmati oleh penyewa. Dampak terhadap PerekonomianSelain memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, akad ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara umum. Akad ini membantu terlaksananya proyek-proyek produktif yang mungkin tidak dapat diwujudkan apabila pihak pengguna harus menyediakan seluruh modal di awal. Dengan demikian, akad ini dapat mendorong investasi, pembangunan aset produktif, dan perputaran ekonomi yang lebih luas. Pendapat yang MelarangAdapun menurut ulama yang mengharamkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, bentuk rekayasa keuangan ini tidak dapat dianggap sebagai rekayasa keuangan syariah yang sah. Bahkan justru menjadi alasan larangannya.Sebab, menurut mereka manfaat (manfa‘ah) tidak termasuk kategori harta (māl), sehingga tidak dapat menjadi objek tanggungan (dzimmah). Karena itu, akad sewa atas manfaat yang belum ditentukan secara nyata dianggap tidak sah menurut pandangan mereka.Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan akad ini karena manfaat termasuk harta yang dapat menjadi objek akad dan tanggungan, selama spesifikasi manfaat tersebut dijelaskan secara jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-DzimmahKetika seseorang mendaftar haji plus atau umrah setahun sebelum keberangkatan, sebenarnya ia sedang membeli manfaat perjalanan yang spesifikasinya sudah dijelaskan. Hotelnya mungkin belum ditentukan nomor kamarnya, busnya belum ditentukan unitnya, bahkan kursi pesawatnya belum ditentukan. Namun penyelenggara wajib menyediakan semua fasilitas tersebut sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Inilah yang dalam fikih disebut ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu akad atas manfaat yang menjadi tanggungan penyedia jasa. PenutupSyariat Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur akad dan muamalah yang mengantarkan seseorang menuju ibadah tersebut. Karena itu, dalam memilih layanan umrah dan haji, seorang muslim hendaknya memperhatikan kejelasan akad, transparansi layanan, dan amanah penyelenggara, bukan sekadar harga yang murah. Bagi penyedia jasa, setiap fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah adalah amanah yang wajib ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah membimbing kita untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariat dan memudahkan kita meraih haji yang mabrur serta umrah yang maqbul. Referensi:Kitab Fikih Al-Handasah Al-Maaliyah Al-Islamiyyah. Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah. Shamela.ws —– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah ekonomi islam fikih ekonomi fikih muamalah ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah investasi syariah muamalah kontemporer pembiayaan syariah sewa dalam islam


Ketika seseorang mendaftar umrah atau haji beberapa bulan bahkan beberapa tahun sebelum keberangkatan, sering kali fasilitas yang akan digunakan belum tersedia secara nyata. Kamar hotel belum ditentukan, nomor kursi pesawat belum ada, bahkan sebagian layanan masih berupa janji penyedia jasa untuk menghadirkannya pada waktu yang telah disepakati. Lalu, bagaimana fikih Islam memandang transaksi semacam ini? Dalam kajian muamalah, para ulama membahasnya dalam akad Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD), yaitu akad sewa atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia jasa. Akad ini menjadi salah satu landasan penting dalam berbagai transaksi modern, termasuk pemesanan jasa umrah dan haji di masa mendatang.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah? 1.1. Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam Fikih 1.2. Adapun Dzimmah 1.3. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 2. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.1. Cabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran Ujrah 3.2. Masalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3.1. Pendapat yang Lebih Kuat 3.4. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.5. Manfaat bagi Pihak yang Menyewakan 3.6. Manfaat bagi Pihak Penyewa 3.7. Tanggung Jawab Pihak yang Menyewakan 3.8. Dampak terhadap Perekonomian 3.9. Pendapat yang Melarang 4. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah 5. Penutup  Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah?Sebelum mendefinisikan istilah ijarah maushufah fi adz-dzimmah (sewa berdasarkan spesifikasi dalam tanggungan), terlebih dahulu perlu dijelaskan makna kata-kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu: ijarah (sewa), washf (spesifikasi), dan dzimmah (tanggungan). Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam FikihIjarah secara bahasa berasal dari kata al-ajr yang berarti balasan atau imbalan atas suatu pekerjaan. Ibnu Manzhur berkata:“Al-ajr adalah balasan atas suatu pekerjaan, bentuk jamaknya adalah ujūr. Sedangkan al-ijārah berasal dari kata ajara–ya’jiru, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai upah atas suatu pekerjaan.”Adapun ijarah dalam istilah fikih adalah: “Akad atas suatu manfaat yang mubah, diketahui secara jelas, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui.”Definisi ijarah dalam berbagai mazhab fikih pada dasarnya hampir sama dengan definisi ini, meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam redaksinya.Sedangkan washf (spesifikasi) berarti menjelaskan sesuatu, memberikan sifat-sifatnya, dan memperjelas hakikatnya. Ibnu Faris berkata:“Huruf wau, shad, dan fa’ merupakan satu akar kata yang menunjukkan makna menghiasi atau menjelaskan sesuatu.”Yang dimaksud dengan “menghiasi” di sini adalah memperjelas dan menerangkan sifat-sifat suatu benda atau manfaat sehingga menjadi jelas dan dapat dibedakan dari yang lain. Adapun DzimmahDzimmah secara bahasa berarti janji atau tanggungan, karena seseorang akan dicela apabila menyia-nyiakan tanggung jawab tersebut.Sebagian ulama mendefinisikan dzimmah sebagai suatu sifat yang menjadikan seseorang layak memiliki hak dan dibebani kewajiban. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai suatu entitas yang memiliki ikatan perjanjian dan tanggungan. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih terdahulu tidak memberikan definisi khusus yang berdiri sendiri untuk ijarah maushufah fi adz-dzimmah. Mereka biasanya cukup mendefinisikan ijarah secara umum, lalu menyebutkan jenis-jenisnya.Menurut mereka, ijarah terbagi menjadi dua:Ijarah atas objek tertentu yang telah ditentukan (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Ijarah atas objek yang hanya disebutkan spesifikasinya dalam tanggungan (ijarah maushufah fi adz-dzimmah).Ciri khusus ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah bahwa objek yang akan dimanfaatkan belum ditentukan secara konkret, melainkan hanya disebutkan sifat dan kriterianya, sementara penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Karena itu, akad ini dapat didefinisikan sebagai:Akad atas suatu manfaat yang mubah, yang menjadi tanggungan pihak penyewa jasa atau pemilik barang, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui secara jelas. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahHukum asal dalam akad ijarah adalah:Akad berlaku langsung sejak disepakati (munjizah).Objek yang disewakan telah ditentukan secara jelas.Karena itu, apabila waktu mulai akad tidak disebutkan, maka masa sewa dianggap dimulai sejak akad dilangsungkan. Jika akad dilakukan tanpa menyebut bahwa objeknya berada dalam tanggungan (dzimmah), maka akad tersebut termasuk ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Adapun ijarah maushufah fi adz-dzimmah merupakan bentuk pengembangan dan rekayasa terhadap akad ijarah. Dalam akad ini:Pelaksanaan manfaatnya tidak harus langsung saat akad dibuat, tetapi dapat ditangguhkan ke masa yang akan datang.Objek yang disewakan belum ada atau belum ditentukan secara spesifik, melainkan hanya dijelaskan sifat dan kriterianya, sedangkan penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Contohnya, seseorang ingin menyewa sebuah gedung dengan spesifikasi tertentu untuk menjalankan suatu proyek. Gedung tersebut belum ada saat akad dilakukan.Dalam kondisi ini, pihak penyewa gedung mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun gedung sesuai kebutuhan proyeknya. Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat membuat perjanjian dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk membangun serta menyediakan gedung tersebut sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Setelah gedung selesai dibangun, penyewa dapat memanfaatkannya sesuai tujuan akad. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahCabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran UjrahMasalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi dua pendapat: Pendapat Pertama: BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Mazhab Syafi’i.Mazhab Hanbali.Pendapat Kedua: Tidak BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya tidak boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Hanafi.Pendapat pertama adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), sedangkan mazhab Hanafi melarang akad ini karena objek manfaat yang menjadi sasaran akad belum ditentukan secara nyata saat akad dilangsungkan, sehingga menurut mereka mengandung unsur ketidakjelasan (gharar). Adapun jumhur ulama membolehkannya selama spesifikasi manfaat dijelaskan secara rinci sehingga dapat menghilangkan sengketa dan ketidakjelasan.Dalil Pendapat PertamaUlama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah berdalil bahwa sebagaimana seseorang boleh menjual barang yang hanya disebutkan spesifikasinya dan masih menjadi tanggungan penjual, maka demikian pula boleh menyewakan manfaat dari suatu objek yang spesifikasinya disebutkan dan masih menjadi tanggungan pihak yang menyewakan.Dengan kata lain, jika syariat membolehkan akad jual beli atas barang yang belum ditentukan secara fisik tetapi telah dijelaskan sifat-sifatnya secara rinci, maka akad sewa atas manfaat yang memiliki karakter serupa juga semestinya diperbolehkan.Dalil Pendapat KeduaUlama yang melarang ijarah maushufah fi adz-dzimmah berpendapat bahwa manfaat (manfa‘ah) bukanlah harta (māl). Sesuatu yang tidak termasuk harta tidak dapat menjadi tanggungan (dzimmah). Oleh karena itu, agar akad ijarah sah, objek yang disewakan harus berupa barang tertentu yang telah ditentukan secara jelas.Bantahan terhadap Pendapat KeduaPendapat ini dibantah dengan mengatakan bahwa manfaat pada hakikatnya termasuk harta.Hal ini karena manfaat:Dapat dimiliki dan dialihkan kepada orang lain ketika seseorang masih hidup.Dapat diwariskan atau dialihkan setelah kematian dalam kondisi tertentu.Dapat menjadi objek ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan.Dapat dijadikan kompensasi, baik berupa barang maupun utang.Karena manfaat memiliki karakteristik sebagaimana harta, maka tidak tepat jika dikatakan bahwa manfaat bukanlah harta yang dapat menjadi objek tanggungan.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan kedua pendapat, dalil masing-masing, serta pembahasan terhadap argumentasi yang memerlukan kajian lebih lanjut, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Hal ini karena dalil yang digunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, sedangkan dalil pendapat kedua tampak lemah setelah mempertimbangkan bantahan yang ditujukan kepadanya. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum menangguhkan pembayaran ujrah (biaya sewa) dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi tiga pendapat:Pendapat PertamaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Pendapat yang paling kuat (al-ashah) dalam mazhab Syafi’i.Menurut pendapat ini, ujrah harus dibayarkan saat akad atau sesuai ketentuan yang menghindarkan akad dari unsur pertukaran utang dengan utang (bay‘ al-kāli’ bil-kāli’), sehingga tidak terjadi ketidakjelasan dan risiko sengketa di kemudian hari.Pendapat KeduaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan apabila akad dilakukan dengan lafaz salam. Namun, apabila akad dilakukan dengan lafaz selain salam, maka penangguhan pembayaran ujrah diperbolehkan.Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan pendapat resmi dalam mazhab Hanbali.Pendapat KetigaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah diperbolehkan secara mutlak.Ini merupakan salah satu riwayat atau pendapat dalam mazhab Hanbali.Dalil Pendapat PertamaUlama yang melarang penangguhan ujrah berpendapat bahwa ijarah maushufah fi adz-dzimmah hakikatnya adalah salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘).Karena itu, akad ini harus mengikuti ketentuan akad salam. Sebagaimana dalam akad salam atas barang disyaratkan pembayaran harga dilakukan tunai saat akad, demikian pula dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan pada saat akad.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dapat dibantah dengan menjelaskan adanya perbedaan antara jual beli barang dan jual beli manfaat.Dalam jual beli barang (a‘yan), memang disyaratkan penyerahan salah satu dari dua objek pertukaran pada saat akad agar tidak terjadi pertukaran utang dengan utang.Adapun dalam jual beli manfaat (ijarah), ketentuan ini tidak berlaku. Dalam ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah), boleh saja manfaat dan ujrah sama-sama ditangguhkan sesuai kesepakatan.Karena itu, ijarah maushufah fi adz-dzimmah seharusnya disamakan dengan akad ijarah lainnya. Dengan demikian, pembayaran ujrah boleh ditunda hingga manfaat diterima atau sesuai waktu yang disepakati oleh para pihak.Dalil Pendapat KeduaUlama yang membedakan antara penggunaan lafaz salam dan selainnya berpendapat bahwa apabila akad dilakukan dengan lafaz salam, maka akad tersebut mengikuti hukum salam.Konsekuensinya, ujrah wajib dibayar tunai dalam majelis akad sebagaimana harga dalam akad salam. Menurut mereka, lafaz yang digunakan dalam akad memiliki pengaruh terhadap hukum yang berlaku pada akad tersebut.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut tidak dapat diterima.Sebab, transaksi atas manfaat pada dasarnya adalah akad ijarah yang memiliki hukum-hukum tersendiri. Akad ini tidak berubah menjadi akad salam hanya karena menggunakan lafaz salam.Sebaliknya, apabila seseorang menjual barang yang spesifikasinya berada dalam tanggungan (maushuf fi adz-dzimmah) tetapi menggunakan lafaz ijarah, maka akad tersebut tetap dihukumi sebagai akad salam, bukan ijarah.Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar penetapan hukum akad adalah hakikat dan substansi akad, bukan sekadar lafaz dan bentuk ungkapannya.Karena itu berlaku kaidah fikih:العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي“Yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah makna dan hakikatnya, bukan sekadar lafaz dan bentuk redaksinya.”Dalil Pendapat KetigaUlama yang membolehkan penangguhan ujrah secara mutlak berpendapat bahwa ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah imbalan dalam akad sewa-menyewa. Oleh karena itu, pembayarannya boleh ditangguhkan, sebagaimana dibolehkan dalam akad ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah). Dengan kata lain, karena akad ini tetap merupakan akad ijarah, maka hukum asal ijarah tetap berlaku padanya, yaitu bolehnya menunda pembayaran ujrah sesuai kesepakatan para pihak.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dikritik dengan mengatakan bahwa qiyas (analogi) tersebut tidak tepat karena terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.Dalam ijarah atas objek tertentu, barang yang disewakan telah ada dan dapat dimanfaatkan selama masa akad berlangsung. Manfaat yang diberikan dianggap sebagai salah satu dari dua objek pertukaran dalam akad. Oleh sebab itu, dibolehkan menangguhkan objek pertukaran yang lain, yaitu ujrah.Adapun dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah, manfaat yang menjadi objek akad belum dapat dinikmati saat akad berlangsung, bahkan penyerahannya baru akan terjadi di masa mendatang. Karena itu, menurut mereka, tidak tepat menyamakan kedua jenis akad tersebut.Jawaban atas BantahanBantahan tersebut dapat dijawab bahwa tidak dapat diterima anggapan bahwa manfaat dalam ijarah atas objek tertentu selalu langsung diperoleh saat akad berlangsung.Faktanya, dalam ijarah atas objek tertentu juga dimungkinkan menangguhkan kedua objek pertukaran sekaligus, yaitu manfaat dan ujrah.Jika syariat membolehkan penangguhan kedua objek pertukaran dalam ijarah atas objek tertentu, maka tidak ada alasan untuk melarang hal yang sama dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Karena ujrah merupakan imbalan atas manfaat, maka pembayaran ujrah dapat ditangguhkan hingga manfaat tersebut benar-benar diterima dan dinikmati oleh penyewa.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan berbagai pendapat, dalil masing-masing, serta menelaah argumentasi dan bantahan yang ada, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga, yaitu:Bolehnya menangguhkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah secara mutlak.Alasan penguat pendapat ini adalah bahwa transaksi atas manfaat memiliki karakteristik dan hukum tersendiri yang berbeda dengan transaksi atas barang.Akad atas manfaat disebut ijarah, dan salah satu ketentuan yang berlaku dalam akad ijarah adalah bolehnya menangguhkan kedua objek pertukaran sesuai kesepakatan para pihak.Karena itu, akad ijarah tidak dapat disamakan dengan jual beli barang (bai‘ al-a‘yan), sebab terdapat perbedaan mendasar antara manfaat dan barang yang menjadi objek transaksi. Oleh karena itu, hukum-hukum jual beli barang tidak serta-merta diterapkan pada akad ijarah. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahBerdasarkan pendapat yang lebih kuat, yaitu pendapat yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, maka rekayasa keuangan syariah telah mengembangkan bentuk akad ini untuk mewujudkan berbagai kemaslahatan bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa.Manfaat bagi Pihak yang MenyewakanPihak yang menyewakan (mu’jir) memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya:Dapat memastikan objek yang akan dimiliki atau dibangun telah memiliki penyewa sebelum objek tersebut benar-benar ada.Dapat memperoleh dana lebih awal, baik dibayar sekaligus maupun secara angsuran, sebelum objek diserahkan kepada penyewa.Kepemilikan objek tetap berada atas namanya sehingga ia tetap memiliki hak untuk mengelolanya.Setelah masa sewa berakhir, ia dapat menjual objek tersebut atau menyewakannya kembali kepada pihak lain melalui akad baru. Manfaat bagi Pihak PenyewaAdapun pihak penyewa (musta’jir) juga memperoleh manfaat yang besar, di antaranya:Ia mungkin tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun sendiri aset atau bangunan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan aset tersebut sesuai spesifikasi yang diinginkan.Tanggung jawab terhadap aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, sehingga penyewa tidak menanggung seluruh beban pengelolaan aset. Tanggung Jawab Pihak yang MenyewakanKarena kepemilikan aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, maka ia juga tetap memikul berbagai tanggung jawab, seperti:Menjaga kondisi aset yang disewakan.Menanggung pemeliharaan yang menjadi kewajibannya.Mengadakan kontrak perawatan dan perbaikan.Menangani kerusakan mendadak atau kebutuhan pemeliharaan darurat.Menyediakan berbagai layanan yang diperlukan agar manfaat objek sewa tetap dapat dinikmati oleh penyewa. Dampak terhadap PerekonomianSelain memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, akad ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara umum. Akad ini membantu terlaksananya proyek-proyek produktif yang mungkin tidak dapat diwujudkan apabila pihak pengguna harus menyediakan seluruh modal di awal. Dengan demikian, akad ini dapat mendorong investasi, pembangunan aset produktif, dan perputaran ekonomi yang lebih luas. Pendapat yang MelarangAdapun menurut ulama yang mengharamkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, bentuk rekayasa keuangan ini tidak dapat dianggap sebagai rekayasa keuangan syariah yang sah. Bahkan justru menjadi alasan larangannya.Sebab, menurut mereka manfaat (manfa‘ah) tidak termasuk kategori harta (māl), sehingga tidak dapat menjadi objek tanggungan (dzimmah). Karena itu, akad sewa atas manfaat yang belum ditentukan secara nyata dianggap tidak sah menurut pandangan mereka.Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan akad ini karena manfaat termasuk harta yang dapat menjadi objek akad dan tanggungan, selama spesifikasi manfaat tersebut dijelaskan secara jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-DzimmahKetika seseorang mendaftar haji plus atau umrah setahun sebelum keberangkatan, sebenarnya ia sedang membeli manfaat perjalanan yang spesifikasinya sudah dijelaskan. Hotelnya mungkin belum ditentukan nomor kamarnya, busnya belum ditentukan unitnya, bahkan kursi pesawatnya belum ditentukan. Namun penyelenggara wajib menyediakan semua fasilitas tersebut sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Inilah yang dalam fikih disebut ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu akad atas manfaat yang menjadi tanggungan penyedia jasa. PenutupSyariat Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur akad dan muamalah yang mengantarkan seseorang menuju ibadah tersebut. Karena itu, dalam memilih layanan umrah dan haji, seorang muslim hendaknya memperhatikan kejelasan akad, transparansi layanan, dan amanah penyelenggara, bukan sekadar harga yang murah. Bagi penyedia jasa, setiap fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah adalah amanah yang wajib ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah membimbing kita untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariat dan memudahkan kita meraih haji yang mabrur serta umrah yang maqbul. Referensi:Kitab Fikih Al-Handasah Al-Maaliyah Al-Islamiyyah. Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah. Shamela.ws —– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah ekonomi islam fikih ekonomi fikih muamalah ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah investasi syariah muamalah kontemporer pembiayaan syariah sewa dalam islam

Umrah dengan Cicilan, Bolehkah? Kajian Fikih tentang Travel, Pembiayaan, dan Bonus Umrah Gratis

Banyak kaum muslimin ingin berangkat umrah, namun belum memiliki dana yang cukup untuk membayar secara tunai. Karena itu, sebagian travel menawarkan fasilitas cicilan, bahkan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan agar jamaah dapat berangkat lebih mudah. Lalu, bagaimana hukum sistem seperti ini dalam Islam? Apakah termasuk riba, ataukah masih dibolehkan dalam koridor syariat? Tulisan ini mengulas jawabannya berdasarkan kajian fikih muamalah dan pendapat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan Pembiayaan 1.1. Ringkasan Faedah Fikih 2. Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk Koordinator 3. Penutup  Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan PembiayaanPertanyaanSaya memiliki perusahaan wisata, haji, dan umrah. Salah satu perusahaan pembiayaan ingin bekerja sama dengan saya untuk memberikan fasilitas cicilan kepada pelanggan yang menginginkannya.Jadi, siapa saja yang membutuhkan pembayaran secara angsuran akan berurusan dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Adapun saya tetap melaksanakan program haji atau umrah, dan saya menerima pembayaran penuh atas hak saya.Apakah model seperti ini diperbolehkan, ataukah termasuk riba?JawabanAlhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.Layanan haji dan umrah termasuk dalam kategori ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia (ijarah al-manāfi‘ al-maushūfah fi adz-dzimmah). Akad semacam ini pada dasarnya sah menurut syariat.Dalam akad ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah (biaya sewa atau jasa) harus dilakukan tunai pada saat akad, selama akad tersebut tidak dilakukan dengan lafaz salam. Ini adalah pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor 135463.Pendapat ini juga dipilih oleh Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Duwali (Akademi Fikih Islam Internasional) yang berada di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam pembahasan mengenai penundaan pembayaran ujrah pada akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Dalam keputusannya disebutkan:“Dalam akad ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan, diperbolehkan membayar ujrah secara tunai, secara angsuran, maupun ditangguhkan pembayarannya.”Berdasarkan hal tersebut, model transaksi yang disebutkan oleh penanya dapat dibuat sesuai syariat dengan menggunakan dua akad yang terpisah, yaitu:Akad Pertama:  Akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah antara pelanggan dan perusahaan pembiayaan. Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tangguh dan dicicil.Akad Kedua:  Akad ijarah lainnya yang terpisah antara perusahaan pembiayaan dan pemilik usaha wisata (penanya). Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tunai atau langsung.Disebutkan dalam Standar Syariah yang diterbitkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) pada Standar Nomor 34:“Diperbolehkan akad ijarah dilakukan atas suatu manfaat (jasa) yang dijelaskan spesifikasinya secara rinci dalam tanggungan, dengan penjelasan yang cukup untuk menghilangkan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan sengketa. Dalam kondisi seperti ini, manfaat tersebut tidak disyaratkan sudah dimiliki oleh penyedia jasa pada saat akad. Yang penting, disepakati bahwa jasa yang dijelaskan tersebut akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, harus diperhatikan bahwa penyedia jasa memungkinkan untuk memiliki atau menyediakan jasa tersebut, serta mampu menyerahkannya kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati, baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain. Dalam akad seperti ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan tunai, selama akad tersebut tidak menggunakan lafaz salam atau salaf.”Wallāhu a‘lam.Referensi Fatwa: Islamweb, no. 480154 Ringkasan Faedah FikihDari fatwa ini dapat dipahami beberapa poin penting:Layanan haji dan umrah dipandang sebagai objek ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu manfaat atau jasa yang akan diberikan di masa mendatang dan menjadi tanggungan penyedia.Biaya jasa boleh dibayar secara angsuran atau ditangguhkan, menurut pendapat yang lebih kuat.Perusahaan pembiayaan dapat menjadi pihak yang membeli manfaat tersebut dari travel, lalu menjual manfaat yang sama kepada pelanggan dengan akad ijarah yang terpisah.Penyedia jasa tidak harus melaksanakan sendiri seluruh layanan, tetapi boleh menggunakan pihak lain sebagai pelaksana selama mampu menjamin terlaksananya layanan yang dijanjikan.Yang harus dihindari adalah menjadikan transaksi tersebut sebagai pinjaman uang yang menghasilkan tambahan karena penangguhan pembayaran, karena itu termasuk riba. Adapun jika akadnya benar-benar akad jasa (ijarah), maka hukumnya berbeda dengan akad pinjaman (qardh). Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk KoordinatorPertanyaanSaya adalah seorang pegawai pemerintah. Atas inisiatif pribadi, saya membuat kerja sama dengan sebuah perusahaan perjalanan agar mereka dapat memberangkatkan para calon jamaah umrah ke Tanah Suci Makkah dan Madinah dengan sistem pembayaran angsuran bulanan, disertai jaminan administratif dan resmi. Perusahaan tersebut juga memberikan saya fasilitas berupa perjalanan umrah gratis apabila saya berhasil mengajak dua puluh pegawai untuk berangkat umrah melalui mereka.Apakah para pegawai tersebut boleh berangkat umrah dengan sistem cicilan dan dengan harga yang sama seperti pembayaran tunai?Dan apakah saya boleh berangkat umrah atas biaya perusahaan tersebut sebagai imbalan atas jasa dan usaha saya dalam mengoordinasikan keberangkatan para jamaah umrah?JawabanAlhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.Mengenai pemberangkatan jamaah haji dan umrah dengan pembayaran secara angsuran, para ulama berbeda pendapat karena di dalamnya terdapat persoalan penundaan pembayaran ujrah (biaya jasa) yang menjadi imbalan atas manfaat yang masih berada dalam tanggungan (maushufah fi adz-dzimmah).Sebagian ulama melarangnya dan mensyaratkan agar ujrah dibayar tunai pada saat akad, sebagaimana harga dalam akad salam. Sebagian ulama lainnya membolehkan penundaan seluruh atau sebagian pembayaran ujrah.Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah disebutkan rincian perbedaan pendapat tersebut sebagai berikut:Pendapat Pertama: Mazhab HanafiMenurut mazhab Hanafi, pada asalnya ujrah tidak otomatis menjadi hak yang harus dibayar hanya karena akad telah dilakukan. Ujrah baru menjadi wajib dengan salah satu dari beberapa sebab berikut:pembayaran dipercepat,disyaratkan dalam akad,manfaat telah digunakan,atau penyewa telah memungkinkan untuk menggunakan manfaat tersebut.Karena akad ijarah berhubungan dengan manfaat yang muncul secara bertahap, sedangkan manfaat tersebut tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad berlangsung, maka imbalannya pun tidak harus dibayar sekaligus saat akad.Ibnu ‘Abidin berkata:“Ujrah tidak menjadi hak hanya dengan akad, karena akad ijarah dilakukan atas manfaat, sedangkan manfaat muncul sedikit demi sedikit. Pada asalnya, imbalan mengikuti objek yang diberi imbalan. Karena manfaat tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad, maka imbalannya pun tidak wajib sekaligus saat akad, kecuali apabila disyaratkan atau dibayar lebih dahulu.”Pendapat Kedua: Mazhab MalikiMenurut mazhab Maliki, agar ijarah dzimmah sah, ujrah harus dibayar di awal akad.Sebab apabila manfaat dan ujrah sama-sama ditunda, maka akan terjadi pertukaran utang dengan utang (bai‘ al-kāli’ bil-kāli’) yang dilarang.Namun apabila penyewa sudah mulai menikmati manfaat, misalnya sudah mulai menggunakan kendaraan yang disewa, maka setelah itu pembayaran ujrah boleh ditunda.Mereka juga menganggap bahwa menunda pembayaran selama dua atau tiga hari masih termasuk kategori pembayaran tunai, karena sesuatu yang sangat dekat dengan suatu keadaan dihukumi seperti keadaan tersebut.Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara akad yang dilakukan dengan lafaz ijarah maupun lafaz salam.Pendapat Ketiga: Mazhab Syafi’iMazhab Syafi’i mensyaratkan agar dalam ijarah dzimmah, pihak yang menyewakan menerima ujrah di majelis akad.Apabila kedua pihak berpisah sebelum ujrah diterima, maka akad batal.Alasannya, ijarah dzimmah dipandang sebagai bentuk salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘), sehingga hukumnya mengikuti akad salam pada barang.Pendapat Keempat: Mazhab HanbaliMenurut mazhab Hanbali, apabila akad dilakukan dengan lafaz salam atau salaf, maka pembayaran ujrah harus dilakukan saat akad.Contohnya seseorang berkata:“Aku melakukan salam dengan satu dinar ini untuk manfaat seekor kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang akan membawaku ke tempat tertentu.”Atau:“Aku melakukan salam untuk manfaat seorang pekerja dengan spesifikasi tertentu yang akan membangun tembok tertentu.”Dalam keadaan seperti ini, pembayaran ujrah harus dilakukan di majelis akad. Jika tidak, maka akad berubah menjadi pertukaran utang dengan utang yang terlarang.Namun apabila akad tidak menggunakan lafaz salam atau salaf, melainkan menggunakan akad ijarah biasa, maka pembayaran ujrah tidak harus dipercepat karena akad tersebut tidak dianggap sebagai salam.Kesimpulan HukumBerdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan pembayaran ujrah, maka tidak mengapa biaya umrah tersebut dibayar secara angsuran, baik seluruhnya maupun sebagian.Tidak mengapa pula harga cicilan lebih tinggi daripada harga tunai. Sebab dalam transaksi muamalah dikenal kaidah bahwa:“Jangka waktu memiliki nilai yang diperhitungkan dalam harga.”Yang penting adalah:harga telah ditentukan secara jelas sejak awal akad,tidak boleh ada tambahan baru apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan,dan jumlah cicilan harus tetap serta tidak berubah selama masa akad.Hukum Mendapatkan Umrah Gratis sebagai Imbalan JasaAdapun jasa yang Anda lakukan berupa menjadi perantara (samsarah) antara perusahaan perjalanan dan para pelanggan, kemudian perusahaan memberikan kepada Anda manfaat tertentu yang telah diketahui, yaitu perjalanan umrah gratis, maka hal tersebut tidak mengapa.Imbalan tersebut termasuk kompensasi atas jasa yang Anda berikan.Imam Asy-Syarbini berkata dalam Mughni Al-Muhtaj:“Apabila seseorang menukar suatu manfaat dengan manfaat lainnya, maka hal itu diperbolehkan tanpa perselisihan.”Imam Al-Bukhari juga membuat bab khusus berjudul:باب أجر السمسرة“Bab Upah bagi Perantara (Broker).”Beliau menukil bahwa:Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakha‘i, dan Al-Hasan Al-Bashri tidak memandang adanya masalah dalam mengambil upah sebagai perantara atau makelar.Wallāhu a‘lam. PenutupKeinginan untuk berangkat ke Tanah Suci adalah cita-cita mulia yang hendaknya ditempuh dengan cara yang halal. Kemudahan pembayaran melalui cicilan tidak boleh membuat seorang muslim mengabaikan kejelasan akad dan menjatuhkan diri ke dalam transaksi yang mengandung riba. Demikian pula penyelenggara perjalanan umrah hendaknya menjaga amanah dan transparansi dalam setiap layanan yang ditawarkan kepada jamaah. Semoga Allah memudahkan kita meraih umrah dan haji yang mabrur melalui jalan yang halal dan penuh keberkahan.—– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah fikih muamalah haji cicilan ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah pembiayaan syariah riba samsarah travel umrah umrah cicilan

Umrah dengan Cicilan, Bolehkah? Kajian Fikih tentang Travel, Pembiayaan, dan Bonus Umrah Gratis

Banyak kaum muslimin ingin berangkat umrah, namun belum memiliki dana yang cukup untuk membayar secara tunai. Karena itu, sebagian travel menawarkan fasilitas cicilan, bahkan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan agar jamaah dapat berangkat lebih mudah. Lalu, bagaimana hukum sistem seperti ini dalam Islam? Apakah termasuk riba, ataukah masih dibolehkan dalam koridor syariat? Tulisan ini mengulas jawabannya berdasarkan kajian fikih muamalah dan pendapat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan Pembiayaan 1.1. Ringkasan Faedah Fikih 2. Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk Koordinator 3. Penutup  Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan PembiayaanPertanyaanSaya memiliki perusahaan wisata, haji, dan umrah. Salah satu perusahaan pembiayaan ingin bekerja sama dengan saya untuk memberikan fasilitas cicilan kepada pelanggan yang menginginkannya.Jadi, siapa saja yang membutuhkan pembayaran secara angsuran akan berurusan dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Adapun saya tetap melaksanakan program haji atau umrah, dan saya menerima pembayaran penuh atas hak saya.Apakah model seperti ini diperbolehkan, ataukah termasuk riba?JawabanAlhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.Layanan haji dan umrah termasuk dalam kategori ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia (ijarah al-manāfi‘ al-maushūfah fi adz-dzimmah). Akad semacam ini pada dasarnya sah menurut syariat.Dalam akad ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah (biaya sewa atau jasa) harus dilakukan tunai pada saat akad, selama akad tersebut tidak dilakukan dengan lafaz salam. Ini adalah pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor 135463.Pendapat ini juga dipilih oleh Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Duwali (Akademi Fikih Islam Internasional) yang berada di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam pembahasan mengenai penundaan pembayaran ujrah pada akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Dalam keputusannya disebutkan:“Dalam akad ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan, diperbolehkan membayar ujrah secara tunai, secara angsuran, maupun ditangguhkan pembayarannya.”Berdasarkan hal tersebut, model transaksi yang disebutkan oleh penanya dapat dibuat sesuai syariat dengan menggunakan dua akad yang terpisah, yaitu:Akad Pertama:  Akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah antara pelanggan dan perusahaan pembiayaan. Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tangguh dan dicicil.Akad Kedua:  Akad ijarah lainnya yang terpisah antara perusahaan pembiayaan dan pemilik usaha wisata (penanya). Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tunai atau langsung.Disebutkan dalam Standar Syariah yang diterbitkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) pada Standar Nomor 34:“Diperbolehkan akad ijarah dilakukan atas suatu manfaat (jasa) yang dijelaskan spesifikasinya secara rinci dalam tanggungan, dengan penjelasan yang cukup untuk menghilangkan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan sengketa. Dalam kondisi seperti ini, manfaat tersebut tidak disyaratkan sudah dimiliki oleh penyedia jasa pada saat akad. Yang penting, disepakati bahwa jasa yang dijelaskan tersebut akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, harus diperhatikan bahwa penyedia jasa memungkinkan untuk memiliki atau menyediakan jasa tersebut, serta mampu menyerahkannya kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati, baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain. Dalam akad seperti ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan tunai, selama akad tersebut tidak menggunakan lafaz salam atau salaf.”Wallāhu a‘lam.Referensi Fatwa: Islamweb, no. 480154 Ringkasan Faedah FikihDari fatwa ini dapat dipahami beberapa poin penting:Layanan haji dan umrah dipandang sebagai objek ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu manfaat atau jasa yang akan diberikan di masa mendatang dan menjadi tanggungan penyedia.Biaya jasa boleh dibayar secara angsuran atau ditangguhkan, menurut pendapat yang lebih kuat.Perusahaan pembiayaan dapat menjadi pihak yang membeli manfaat tersebut dari travel, lalu menjual manfaat yang sama kepada pelanggan dengan akad ijarah yang terpisah.Penyedia jasa tidak harus melaksanakan sendiri seluruh layanan, tetapi boleh menggunakan pihak lain sebagai pelaksana selama mampu menjamin terlaksananya layanan yang dijanjikan.Yang harus dihindari adalah menjadikan transaksi tersebut sebagai pinjaman uang yang menghasilkan tambahan karena penangguhan pembayaran, karena itu termasuk riba. Adapun jika akadnya benar-benar akad jasa (ijarah), maka hukumnya berbeda dengan akad pinjaman (qardh). Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk KoordinatorPertanyaanSaya adalah seorang pegawai pemerintah. Atas inisiatif pribadi, saya membuat kerja sama dengan sebuah perusahaan perjalanan agar mereka dapat memberangkatkan para calon jamaah umrah ke Tanah Suci Makkah dan Madinah dengan sistem pembayaran angsuran bulanan, disertai jaminan administratif dan resmi. Perusahaan tersebut juga memberikan saya fasilitas berupa perjalanan umrah gratis apabila saya berhasil mengajak dua puluh pegawai untuk berangkat umrah melalui mereka.Apakah para pegawai tersebut boleh berangkat umrah dengan sistem cicilan dan dengan harga yang sama seperti pembayaran tunai?Dan apakah saya boleh berangkat umrah atas biaya perusahaan tersebut sebagai imbalan atas jasa dan usaha saya dalam mengoordinasikan keberangkatan para jamaah umrah?JawabanAlhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.Mengenai pemberangkatan jamaah haji dan umrah dengan pembayaran secara angsuran, para ulama berbeda pendapat karena di dalamnya terdapat persoalan penundaan pembayaran ujrah (biaya jasa) yang menjadi imbalan atas manfaat yang masih berada dalam tanggungan (maushufah fi adz-dzimmah).Sebagian ulama melarangnya dan mensyaratkan agar ujrah dibayar tunai pada saat akad, sebagaimana harga dalam akad salam. Sebagian ulama lainnya membolehkan penundaan seluruh atau sebagian pembayaran ujrah.Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah disebutkan rincian perbedaan pendapat tersebut sebagai berikut:Pendapat Pertama: Mazhab HanafiMenurut mazhab Hanafi, pada asalnya ujrah tidak otomatis menjadi hak yang harus dibayar hanya karena akad telah dilakukan. Ujrah baru menjadi wajib dengan salah satu dari beberapa sebab berikut:pembayaran dipercepat,disyaratkan dalam akad,manfaat telah digunakan,atau penyewa telah memungkinkan untuk menggunakan manfaat tersebut.Karena akad ijarah berhubungan dengan manfaat yang muncul secara bertahap, sedangkan manfaat tersebut tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad berlangsung, maka imbalannya pun tidak harus dibayar sekaligus saat akad.Ibnu ‘Abidin berkata:“Ujrah tidak menjadi hak hanya dengan akad, karena akad ijarah dilakukan atas manfaat, sedangkan manfaat muncul sedikit demi sedikit. Pada asalnya, imbalan mengikuti objek yang diberi imbalan. Karena manfaat tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad, maka imbalannya pun tidak wajib sekaligus saat akad, kecuali apabila disyaratkan atau dibayar lebih dahulu.”Pendapat Kedua: Mazhab MalikiMenurut mazhab Maliki, agar ijarah dzimmah sah, ujrah harus dibayar di awal akad.Sebab apabila manfaat dan ujrah sama-sama ditunda, maka akan terjadi pertukaran utang dengan utang (bai‘ al-kāli’ bil-kāli’) yang dilarang.Namun apabila penyewa sudah mulai menikmati manfaat, misalnya sudah mulai menggunakan kendaraan yang disewa, maka setelah itu pembayaran ujrah boleh ditunda.Mereka juga menganggap bahwa menunda pembayaran selama dua atau tiga hari masih termasuk kategori pembayaran tunai, karena sesuatu yang sangat dekat dengan suatu keadaan dihukumi seperti keadaan tersebut.Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara akad yang dilakukan dengan lafaz ijarah maupun lafaz salam.Pendapat Ketiga: Mazhab Syafi’iMazhab Syafi’i mensyaratkan agar dalam ijarah dzimmah, pihak yang menyewakan menerima ujrah di majelis akad.Apabila kedua pihak berpisah sebelum ujrah diterima, maka akad batal.Alasannya, ijarah dzimmah dipandang sebagai bentuk salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘), sehingga hukumnya mengikuti akad salam pada barang.Pendapat Keempat: Mazhab HanbaliMenurut mazhab Hanbali, apabila akad dilakukan dengan lafaz salam atau salaf, maka pembayaran ujrah harus dilakukan saat akad.Contohnya seseorang berkata:“Aku melakukan salam dengan satu dinar ini untuk manfaat seekor kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang akan membawaku ke tempat tertentu.”Atau:“Aku melakukan salam untuk manfaat seorang pekerja dengan spesifikasi tertentu yang akan membangun tembok tertentu.”Dalam keadaan seperti ini, pembayaran ujrah harus dilakukan di majelis akad. Jika tidak, maka akad berubah menjadi pertukaran utang dengan utang yang terlarang.Namun apabila akad tidak menggunakan lafaz salam atau salaf, melainkan menggunakan akad ijarah biasa, maka pembayaran ujrah tidak harus dipercepat karena akad tersebut tidak dianggap sebagai salam.Kesimpulan HukumBerdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan pembayaran ujrah, maka tidak mengapa biaya umrah tersebut dibayar secara angsuran, baik seluruhnya maupun sebagian.Tidak mengapa pula harga cicilan lebih tinggi daripada harga tunai. Sebab dalam transaksi muamalah dikenal kaidah bahwa:“Jangka waktu memiliki nilai yang diperhitungkan dalam harga.”Yang penting adalah:harga telah ditentukan secara jelas sejak awal akad,tidak boleh ada tambahan baru apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan,dan jumlah cicilan harus tetap serta tidak berubah selama masa akad.Hukum Mendapatkan Umrah Gratis sebagai Imbalan JasaAdapun jasa yang Anda lakukan berupa menjadi perantara (samsarah) antara perusahaan perjalanan dan para pelanggan, kemudian perusahaan memberikan kepada Anda manfaat tertentu yang telah diketahui, yaitu perjalanan umrah gratis, maka hal tersebut tidak mengapa.Imbalan tersebut termasuk kompensasi atas jasa yang Anda berikan.Imam Asy-Syarbini berkata dalam Mughni Al-Muhtaj:“Apabila seseorang menukar suatu manfaat dengan manfaat lainnya, maka hal itu diperbolehkan tanpa perselisihan.”Imam Al-Bukhari juga membuat bab khusus berjudul:باب أجر السمسرة“Bab Upah bagi Perantara (Broker).”Beliau menukil bahwa:Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakha‘i, dan Al-Hasan Al-Bashri tidak memandang adanya masalah dalam mengambil upah sebagai perantara atau makelar.Wallāhu a‘lam. PenutupKeinginan untuk berangkat ke Tanah Suci adalah cita-cita mulia yang hendaknya ditempuh dengan cara yang halal. Kemudahan pembayaran melalui cicilan tidak boleh membuat seorang muslim mengabaikan kejelasan akad dan menjatuhkan diri ke dalam transaksi yang mengandung riba. Demikian pula penyelenggara perjalanan umrah hendaknya menjaga amanah dan transparansi dalam setiap layanan yang ditawarkan kepada jamaah. Semoga Allah memudahkan kita meraih umrah dan haji yang mabrur melalui jalan yang halal dan penuh keberkahan.—– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah fikih muamalah haji cicilan ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah pembiayaan syariah riba samsarah travel umrah umrah cicilan
Banyak kaum muslimin ingin berangkat umrah, namun belum memiliki dana yang cukup untuk membayar secara tunai. Karena itu, sebagian travel menawarkan fasilitas cicilan, bahkan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan agar jamaah dapat berangkat lebih mudah. Lalu, bagaimana hukum sistem seperti ini dalam Islam? Apakah termasuk riba, ataukah masih dibolehkan dalam koridor syariat? Tulisan ini mengulas jawabannya berdasarkan kajian fikih muamalah dan pendapat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan Pembiayaan 1.1. Ringkasan Faedah Fikih 2. Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk Koordinator 3. Penutup  Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan PembiayaanPertanyaanSaya memiliki perusahaan wisata, haji, dan umrah. Salah satu perusahaan pembiayaan ingin bekerja sama dengan saya untuk memberikan fasilitas cicilan kepada pelanggan yang menginginkannya.Jadi, siapa saja yang membutuhkan pembayaran secara angsuran akan berurusan dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Adapun saya tetap melaksanakan program haji atau umrah, dan saya menerima pembayaran penuh atas hak saya.Apakah model seperti ini diperbolehkan, ataukah termasuk riba?JawabanAlhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.Layanan haji dan umrah termasuk dalam kategori ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia (ijarah al-manāfi‘ al-maushūfah fi adz-dzimmah). Akad semacam ini pada dasarnya sah menurut syariat.Dalam akad ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah (biaya sewa atau jasa) harus dilakukan tunai pada saat akad, selama akad tersebut tidak dilakukan dengan lafaz salam. Ini adalah pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor 135463.Pendapat ini juga dipilih oleh Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Duwali (Akademi Fikih Islam Internasional) yang berada di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam pembahasan mengenai penundaan pembayaran ujrah pada akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Dalam keputusannya disebutkan:“Dalam akad ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan, diperbolehkan membayar ujrah secara tunai, secara angsuran, maupun ditangguhkan pembayarannya.”Berdasarkan hal tersebut, model transaksi yang disebutkan oleh penanya dapat dibuat sesuai syariat dengan menggunakan dua akad yang terpisah, yaitu:Akad Pertama:  Akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah antara pelanggan dan perusahaan pembiayaan. Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tangguh dan dicicil.Akad Kedua:  Akad ijarah lainnya yang terpisah antara perusahaan pembiayaan dan pemilik usaha wisata (penanya). Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tunai atau langsung.Disebutkan dalam Standar Syariah yang diterbitkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) pada Standar Nomor 34:“Diperbolehkan akad ijarah dilakukan atas suatu manfaat (jasa) yang dijelaskan spesifikasinya secara rinci dalam tanggungan, dengan penjelasan yang cukup untuk menghilangkan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan sengketa. Dalam kondisi seperti ini, manfaat tersebut tidak disyaratkan sudah dimiliki oleh penyedia jasa pada saat akad. Yang penting, disepakati bahwa jasa yang dijelaskan tersebut akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, harus diperhatikan bahwa penyedia jasa memungkinkan untuk memiliki atau menyediakan jasa tersebut, serta mampu menyerahkannya kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati, baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain. Dalam akad seperti ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan tunai, selama akad tersebut tidak menggunakan lafaz salam atau salaf.”Wallāhu a‘lam.Referensi Fatwa: Islamweb, no. 480154 Ringkasan Faedah FikihDari fatwa ini dapat dipahami beberapa poin penting:Layanan haji dan umrah dipandang sebagai objek ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu manfaat atau jasa yang akan diberikan di masa mendatang dan menjadi tanggungan penyedia.Biaya jasa boleh dibayar secara angsuran atau ditangguhkan, menurut pendapat yang lebih kuat.Perusahaan pembiayaan dapat menjadi pihak yang membeli manfaat tersebut dari travel, lalu menjual manfaat yang sama kepada pelanggan dengan akad ijarah yang terpisah.Penyedia jasa tidak harus melaksanakan sendiri seluruh layanan, tetapi boleh menggunakan pihak lain sebagai pelaksana selama mampu menjamin terlaksananya layanan yang dijanjikan.Yang harus dihindari adalah menjadikan transaksi tersebut sebagai pinjaman uang yang menghasilkan tambahan karena penangguhan pembayaran, karena itu termasuk riba. Adapun jika akadnya benar-benar akad jasa (ijarah), maka hukumnya berbeda dengan akad pinjaman (qardh). Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk KoordinatorPertanyaanSaya adalah seorang pegawai pemerintah. Atas inisiatif pribadi, saya membuat kerja sama dengan sebuah perusahaan perjalanan agar mereka dapat memberangkatkan para calon jamaah umrah ke Tanah Suci Makkah dan Madinah dengan sistem pembayaran angsuran bulanan, disertai jaminan administratif dan resmi. Perusahaan tersebut juga memberikan saya fasilitas berupa perjalanan umrah gratis apabila saya berhasil mengajak dua puluh pegawai untuk berangkat umrah melalui mereka.Apakah para pegawai tersebut boleh berangkat umrah dengan sistem cicilan dan dengan harga yang sama seperti pembayaran tunai?Dan apakah saya boleh berangkat umrah atas biaya perusahaan tersebut sebagai imbalan atas jasa dan usaha saya dalam mengoordinasikan keberangkatan para jamaah umrah?JawabanAlhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.Mengenai pemberangkatan jamaah haji dan umrah dengan pembayaran secara angsuran, para ulama berbeda pendapat karena di dalamnya terdapat persoalan penundaan pembayaran ujrah (biaya jasa) yang menjadi imbalan atas manfaat yang masih berada dalam tanggungan (maushufah fi adz-dzimmah).Sebagian ulama melarangnya dan mensyaratkan agar ujrah dibayar tunai pada saat akad, sebagaimana harga dalam akad salam. Sebagian ulama lainnya membolehkan penundaan seluruh atau sebagian pembayaran ujrah.Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah disebutkan rincian perbedaan pendapat tersebut sebagai berikut:Pendapat Pertama: Mazhab HanafiMenurut mazhab Hanafi, pada asalnya ujrah tidak otomatis menjadi hak yang harus dibayar hanya karena akad telah dilakukan. Ujrah baru menjadi wajib dengan salah satu dari beberapa sebab berikut:pembayaran dipercepat,disyaratkan dalam akad,manfaat telah digunakan,atau penyewa telah memungkinkan untuk menggunakan manfaat tersebut.Karena akad ijarah berhubungan dengan manfaat yang muncul secara bertahap, sedangkan manfaat tersebut tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad berlangsung, maka imbalannya pun tidak harus dibayar sekaligus saat akad.Ibnu ‘Abidin berkata:“Ujrah tidak menjadi hak hanya dengan akad, karena akad ijarah dilakukan atas manfaat, sedangkan manfaat muncul sedikit demi sedikit. Pada asalnya, imbalan mengikuti objek yang diberi imbalan. Karena manfaat tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad, maka imbalannya pun tidak wajib sekaligus saat akad, kecuali apabila disyaratkan atau dibayar lebih dahulu.”Pendapat Kedua: Mazhab MalikiMenurut mazhab Maliki, agar ijarah dzimmah sah, ujrah harus dibayar di awal akad.Sebab apabila manfaat dan ujrah sama-sama ditunda, maka akan terjadi pertukaran utang dengan utang (bai‘ al-kāli’ bil-kāli’) yang dilarang.Namun apabila penyewa sudah mulai menikmati manfaat, misalnya sudah mulai menggunakan kendaraan yang disewa, maka setelah itu pembayaran ujrah boleh ditunda.Mereka juga menganggap bahwa menunda pembayaran selama dua atau tiga hari masih termasuk kategori pembayaran tunai, karena sesuatu yang sangat dekat dengan suatu keadaan dihukumi seperti keadaan tersebut.Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara akad yang dilakukan dengan lafaz ijarah maupun lafaz salam.Pendapat Ketiga: Mazhab Syafi’iMazhab Syafi’i mensyaratkan agar dalam ijarah dzimmah, pihak yang menyewakan menerima ujrah di majelis akad.Apabila kedua pihak berpisah sebelum ujrah diterima, maka akad batal.Alasannya, ijarah dzimmah dipandang sebagai bentuk salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘), sehingga hukumnya mengikuti akad salam pada barang.Pendapat Keempat: Mazhab HanbaliMenurut mazhab Hanbali, apabila akad dilakukan dengan lafaz salam atau salaf, maka pembayaran ujrah harus dilakukan saat akad.Contohnya seseorang berkata:“Aku melakukan salam dengan satu dinar ini untuk manfaat seekor kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang akan membawaku ke tempat tertentu.”Atau:“Aku melakukan salam untuk manfaat seorang pekerja dengan spesifikasi tertentu yang akan membangun tembok tertentu.”Dalam keadaan seperti ini, pembayaran ujrah harus dilakukan di majelis akad. Jika tidak, maka akad berubah menjadi pertukaran utang dengan utang yang terlarang.Namun apabila akad tidak menggunakan lafaz salam atau salaf, melainkan menggunakan akad ijarah biasa, maka pembayaran ujrah tidak harus dipercepat karena akad tersebut tidak dianggap sebagai salam.Kesimpulan HukumBerdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan pembayaran ujrah, maka tidak mengapa biaya umrah tersebut dibayar secara angsuran, baik seluruhnya maupun sebagian.Tidak mengapa pula harga cicilan lebih tinggi daripada harga tunai. Sebab dalam transaksi muamalah dikenal kaidah bahwa:“Jangka waktu memiliki nilai yang diperhitungkan dalam harga.”Yang penting adalah:harga telah ditentukan secara jelas sejak awal akad,tidak boleh ada tambahan baru apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan,dan jumlah cicilan harus tetap serta tidak berubah selama masa akad.Hukum Mendapatkan Umrah Gratis sebagai Imbalan JasaAdapun jasa yang Anda lakukan berupa menjadi perantara (samsarah) antara perusahaan perjalanan dan para pelanggan, kemudian perusahaan memberikan kepada Anda manfaat tertentu yang telah diketahui, yaitu perjalanan umrah gratis, maka hal tersebut tidak mengapa.Imbalan tersebut termasuk kompensasi atas jasa yang Anda berikan.Imam Asy-Syarbini berkata dalam Mughni Al-Muhtaj:“Apabila seseorang menukar suatu manfaat dengan manfaat lainnya, maka hal itu diperbolehkan tanpa perselisihan.”Imam Al-Bukhari juga membuat bab khusus berjudul:باب أجر السمسرة“Bab Upah bagi Perantara (Broker).”Beliau menukil bahwa:Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakha‘i, dan Al-Hasan Al-Bashri tidak memandang adanya masalah dalam mengambil upah sebagai perantara atau makelar.Wallāhu a‘lam. PenutupKeinginan untuk berangkat ke Tanah Suci adalah cita-cita mulia yang hendaknya ditempuh dengan cara yang halal. Kemudahan pembayaran melalui cicilan tidak boleh membuat seorang muslim mengabaikan kejelasan akad dan menjatuhkan diri ke dalam transaksi yang mengandung riba. Demikian pula penyelenggara perjalanan umrah hendaknya menjaga amanah dan transparansi dalam setiap layanan yang ditawarkan kepada jamaah. Semoga Allah memudahkan kita meraih umrah dan haji yang mabrur melalui jalan yang halal dan penuh keberkahan.—– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah fikih muamalah haji cicilan ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah pembiayaan syariah riba samsarah travel umrah umrah cicilan


Banyak kaum muslimin ingin berangkat umrah, namun belum memiliki dana yang cukup untuk membayar secara tunai. Karena itu, sebagian travel menawarkan fasilitas cicilan, bahkan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan agar jamaah dapat berangkat lebih mudah. Lalu, bagaimana hukum sistem seperti ini dalam Islam? Apakah termasuk riba, ataukah masih dibolehkan dalam koridor syariat? Tulisan ini mengulas jawabannya berdasarkan kajian fikih muamalah dan pendapat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan Pembiayaan 1.1. Ringkasan Faedah Fikih 2. Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk Koordinator 3. Penutup  Kerja Sama Travel Umrah dengan Perusahaan PembiayaanPertanyaanSaya memiliki perusahaan wisata, haji, dan umrah. Salah satu perusahaan pembiayaan ingin bekerja sama dengan saya untuk memberikan fasilitas cicilan kepada pelanggan yang menginginkannya.Jadi, siapa saja yang membutuhkan pembayaran secara angsuran akan berurusan dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Adapun saya tetap melaksanakan program haji atau umrah, dan saya menerima pembayaran penuh atas hak saya.Apakah model seperti ini diperbolehkan, ataukah termasuk riba?JawabanAlhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.Layanan haji dan umrah termasuk dalam kategori ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia (ijarah al-manāfi‘ al-maushūfah fi adz-dzimmah). Akad semacam ini pada dasarnya sah menurut syariat.Dalam akad ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah (biaya sewa atau jasa) harus dilakukan tunai pada saat akad, selama akad tersebut tidak dilakukan dengan lafaz salam. Ini adalah pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam fatwa nomor 135463.Pendapat ini juga dipilih oleh Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Duwali (Akademi Fikih Islam Internasional) yang berada di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam pembahasan mengenai penundaan pembayaran ujrah pada akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Dalam keputusannya disebutkan:“Dalam akad ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan, diperbolehkan membayar ujrah secara tunai, secara angsuran, maupun ditangguhkan pembayarannya.”Berdasarkan hal tersebut, model transaksi yang disebutkan oleh penanya dapat dibuat sesuai syariat dengan menggunakan dua akad yang terpisah, yaitu:Akad Pertama:  Akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah antara pelanggan dan perusahaan pembiayaan. Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tangguh dan dicicil.Akad Kedua:  Akad ijarah lainnya yang terpisah antara perusahaan pembiayaan dan pemilik usaha wisata (penanya). Dalam akad ini, biaya jasa dibayar secara tunai atau langsung.Disebutkan dalam Standar Syariah yang diterbitkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) pada Standar Nomor 34:“Diperbolehkan akad ijarah dilakukan atas suatu manfaat (jasa) yang dijelaskan spesifikasinya secara rinci dalam tanggungan, dengan penjelasan yang cukup untuk menghilangkan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan sengketa. Dalam kondisi seperti ini, manfaat tersebut tidak disyaratkan sudah dimiliki oleh penyedia jasa pada saat akad. Yang penting, disepakati bahwa jasa yang dijelaskan tersebut akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, harus diperhatikan bahwa penyedia jasa memungkinkan untuk memiliki atau menyediakan jasa tersebut, serta mampu menyerahkannya kepada penyewa pada waktu yang telah disepakati, baik dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain. Dalam akad seperti ini tidak disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan tunai, selama akad tersebut tidak menggunakan lafaz salam atau salaf.”Wallāhu a‘lam.Referensi Fatwa: Islamweb, no. 480154 Ringkasan Faedah FikihDari fatwa ini dapat dipahami beberapa poin penting:Layanan haji dan umrah dipandang sebagai objek ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu manfaat atau jasa yang akan diberikan di masa mendatang dan menjadi tanggungan penyedia.Biaya jasa boleh dibayar secara angsuran atau ditangguhkan, menurut pendapat yang lebih kuat.Perusahaan pembiayaan dapat menjadi pihak yang membeli manfaat tersebut dari travel, lalu menjual manfaat yang sama kepada pelanggan dengan akad ijarah yang terpisah.Penyedia jasa tidak harus melaksanakan sendiri seluruh layanan, tetapi boleh menggunakan pihak lain sebagai pelaksana selama mampu menjamin terlaksananya layanan yang dijanjikan.Yang harus dihindari adalah menjadikan transaksi tersebut sebagai pinjaman uang yang menghasilkan tambahan karena penangguhan pembayaran, karena itu termasuk riba. Adapun jika akadnya benar-benar akad jasa (ijarah), maka hukumnya berbeda dengan akad pinjaman (qardh). Umrah dengan Sistem Angsuran dan Bonus Umrah Gratis untuk KoordinatorPertanyaanSaya adalah seorang pegawai pemerintah. Atas inisiatif pribadi, saya membuat kerja sama dengan sebuah perusahaan perjalanan agar mereka dapat memberangkatkan para calon jamaah umrah ke Tanah Suci Makkah dan Madinah dengan sistem pembayaran angsuran bulanan, disertai jaminan administratif dan resmi. Perusahaan tersebut juga memberikan saya fasilitas berupa perjalanan umrah gratis apabila saya berhasil mengajak dua puluh pegawai untuk berangkat umrah melalui mereka.Apakah para pegawai tersebut boleh berangkat umrah dengan sistem cicilan dan dengan harga yang sama seperti pembayaran tunai?Dan apakah saya boleh berangkat umrah atas biaya perusahaan tersebut sebagai imbalan atas jasa dan usaha saya dalam mengoordinasikan keberangkatan para jamaah umrah?JawabanAlhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, dan para sahabatnya.Mengenai pemberangkatan jamaah haji dan umrah dengan pembayaran secara angsuran, para ulama berbeda pendapat karena di dalamnya terdapat persoalan penundaan pembayaran ujrah (biaya jasa) yang menjadi imbalan atas manfaat yang masih berada dalam tanggungan (maushufah fi adz-dzimmah).Sebagian ulama melarangnya dan mensyaratkan agar ujrah dibayar tunai pada saat akad, sebagaimana harga dalam akad salam. Sebagian ulama lainnya membolehkan penundaan seluruh atau sebagian pembayaran ujrah.Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah disebutkan rincian perbedaan pendapat tersebut sebagai berikut:Pendapat Pertama: Mazhab HanafiMenurut mazhab Hanafi, pada asalnya ujrah tidak otomatis menjadi hak yang harus dibayar hanya karena akad telah dilakukan. Ujrah baru menjadi wajib dengan salah satu dari beberapa sebab berikut:pembayaran dipercepat,disyaratkan dalam akad,manfaat telah digunakan,atau penyewa telah memungkinkan untuk menggunakan manfaat tersebut.Karena akad ijarah berhubungan dengan manfaat yang muncul secara bertahap, sedangkan manfaat tersebut tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad berlangsung, maka imbalannya pun tidak harus dibayar sekaligus saat akad.Ibnu ‘Abidin berkata:“Ujrah tidak menjadi hak hanya dengan akad, karena akad ijarah dilakukan atas manfaat, sedangkan manfaat muncul sedikit demi sedikit. Pada asalnya, imbalan mengikuti objek yang diberi imbalan. Karena manfaat tidak dapat diperoleh sekaligus saat akad, maka imbalannya pun tidak wajib sekaligus saat akad, kecuali apabila disyaratkan atau dibayar lebih dahulu.”Pendapat Kedua: Mazhab MalikiMenurut mazhab Maliki, agar ijarah dzimmah sah, ujrah harus dibayar di awal akad.Sebab apabila manfaat dan ujrah sama-sama ditunda, maka akan terjadi pertukaran utang dengan utang (bai‘ al-kāli’ bil-kāli’) yang dilarang.Namun apabila penyewa sudah mulai menikmati manfaat, misalnya sudah mulai menggunakan kendaraan yang disewa, maka setelah itu pembayaran ujrah boleh ditunda.Mereka juga menganggap bahwa menunda pembayaran selama dua atau tiga hari masih termasuk kategori pembayaran tunai, karena sesuatu yang sangat dekat dengan suatu keadaan dihukumi seperti keadaan tersebut.Menurut mereka, tidak ada perbedaan antara akad yang dilakukan dengan lafaz ijarah maupun lafaz salam.Pendapat Ketiga: Mazhab Syafi’iMazhab Syafi’i mensyaratkan agar dalam ijarah dzimmah, pihak yang menyewakan menerima ujrah di majelis akad.Apabila kedua pihak berpisah sebelum ujrah diterima, maka akad batal.Alasannya, ijarah dzimmah dipandang sebagai bentuk salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘), sehingga hukumnya mengikuti akad salam pada barang.Pendapat Keempat: Mazhab HanbaliMenurut mazhab Hanbali, apabila akad dilakukan dengan lafaz salam atau salaf, maka pembayaran ujrah harus dilakukan saat akad.Contohnya seseorang berkata:“Aku melakukan salam dengan satu dinar ini untuk manfaat seekor kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang akan membawaku ke tempat tertentu.”Atau:“Aku melakukan salam untuk manfaat seorang pekerja dengan spesifikasi tertentu yang akan membangun tembok tertentu.”Dalam keadaan seperti ini, pembayaran ujrah harus dilakukan di majelis akad. Jika tidak, maka akad berubah menjadi pertukaran utang dengan utang yang terlarang.Namun apabila akad tidak menggunakan lafaz salam atau salaf, melainkan menggunakan akad ijarah biasa, maka pembayaran ujrah tidak harus dipercepat karena akad tersebut tidak dianggap sebagai salam.Kesimpulan HukumBerdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan pembayaran ujrah, maka tidak mengapa biaya umrah tersebut dibayar secara angsuran, baik seluruhnya maupun sebagian.Tidak mengapa pula harga cicilan lebih tinggi daripada harga tunai. Sebab dalam transaksi muamalah dikenal kaidah bahwa:“Jangka waktu memiliki nilai yang diperhitungkan dalam harga.”Yang penting adalah:harga telah ditentukan secara jelas sejak awal akad,tidak boleh ada tambahan baru apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan,dan jumlah cicilan harus tetap serta tidak berubah selama masa akad.Hukum Mendapatkan Umrah Gratis sebagai Imbalan JasaAdapun jasa yang Anda lakukan berupa menjadi perantara (samsarah) antara perusahaan perjalanan dan para pelanggan, kemudian perusahaan memberikan kepada Anda manfaat tertentu yang telah diketahui, yaitu perjalanan umrah gratis, maka hal tersebut tidak mengapa.Imbalan tersebut termasuk kompensasi atas jasa yang Anda berikan.Imam Asy-Syarbini berkata dalam Mughni Al-Muhtaj:“Apabila seseorang menukar suatu manfaat dengan manfaat lainnya, maka hal itu diperbolehkan tanpa perselisihan.”Imam Al-Bukhari juga membuat bab khusus berjudul:باب أجر السمسرة“Bab Upah bagi Perantara (Broker).”Beliau menukil bahwa:Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakha‘i, dan Al-Hasan Al-Bashri tidak memandang adanya masalah dalam mengambil upah sebagai perantara atau makelar.Wallāhu a‘lam. PenutupKeinginan untuk berangkat ke Tanah Suci adalah cita-cita mulia yang hendaknya ditempuh dengan cara yang halal. Kemudahan pembayaran melalui cicilan tidak boleh membuat seorang muslim mengabaikan kejelasan akad dan menjatuhkan diri ke dalam transaksi yang mengandung riba. Demikian pula penyelenggara perjalanan umrah hendaknya menjaga amanah dan transparansi dalam setiap layanan yang ditawarkan kepada jamaah. Semoga Allah memudahkan kita meraih umrah dan haji yang mabrur melalui jalan yang halal dan penuh keberkahan.—– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah fikih muamalah haji cicilan ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah pembiayaan syariah riba samsarah travel umrah umrah cicilan

Nafsu, Kekayaan, dan Kehancuran Moral Manusia

Daftar Isi ToggleNafsu tidak mengenal batasKekayaan tidak menjamin ketenteramanNormalisasi dosa dan kerusakan hatiMengendalikan nafsu adalah jalan keselamatanAkhir-akhir ini, kita dikejutkan oleh terbongkarnya sebuah dokumen yang dikenal sebagai “Epstein files”. Dokumen itu memperlihatkan sisi gelap manusia ketika kekayaan, kekuasaan, dan akses terhadap kesenangan dunia berkumpul dalam satu tangan.Terlepas dari benar valid atau tidaknya berita tersebut, kita benar-benar mendapatkan sebuah hikmah penting, bahwa orang-orang yang secara materi tidak kekurangan apa pun, mereka justru terjerumus dalam perilaku yang melampaui batas kemanusiaan dan moral. Peristiwa ini merupakan cermin tentang tabiat manusia ketika nafsu tidak lagi dikendalikan oleh iman.Ironisnya, fenomena tersebut membuktikan bahwa kekayaan tidak selalu menghadirkan kebahagiaan. Bahkan, dalam banyak kasus, keberlimpahan justru membuka pintu bagi kerusakan yang lebih besar. Apa yang dulu dianggap mustahil atau menjijikkan, bisa berubah menjadi sesuatu yang dicari ketika hati kehilangan iman dan hidayah. Inilah realitas yang sejak lebih dari empat belas abad lalu telah diperingatkan oleh Rasulullah ﷺ.Sifat dasar manusia adalah tidak pernah merasa puas ketika hidup dikendalikan oleh hawa nafsu. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda,لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati). Dan Allah menerima tobat orang-orang yang bertobat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 6439 dan Muslim no. 1048)Oleh karenanya, kita mesti menyadari bahwa kita sangat membutuhkan petunjuk, hidayah, dan pertolongan Allah Ta’ala agar tidak terjerumus pada jurang kehinaan karena tak mampu mengendalikan hawa nafsu.Nafsu tidak mengenal batasHawa nafsu memiliki kecenderungan untuk membawa manusia menjauh dari kebenaran. Nafsu tidak memiliki titik berhenti. Ia selalu menuntut lebih, lebih, dan lebih. Ketika satu keinginan terpenuhi, keinginan berikutnya segera muncul.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ“Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26)Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini tampak jelas. Seseorang yang telah memiliki pasangan bisa tergoda mencari yang lain. Ketika perselingkuhan menjadi kebiasaan, standar moral mulai bergeser. Apa yang dahulu dianggap dosa besar, perlahan menjadi terasa biasa. Inilah cara nafsu bekerja: mengikis rasa takut kepada Allah sedikit demi sedikit.Ketahuilah bahwa mengikuti syahwat terasa mudah dan menyenangkan, tetapi ujungnya adalah kebinasaan. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ“Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat.” (HR. Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Kekayaan tidak menjamin ketenteramanSaudaraku, ketenangan tidak berasal dari kekayaan atau kenikmatan dunia. Harta hanya alat, bukan sumber kebahagiaan. Jika hati kosong dari iman, sebanyak apa pun kenikmatan dunia pasti tidak akan terasa cukup.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ“Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sejarah manusia berulang kali menunjukkan pola yang sama. Orang yang memiliki kekuasaan dan harta melimpah seringkali justru jatuh dalam kerusakan moral yang dalam dan bahkan sangat mengerikan. Ini bukan karena kekayaan itu buruk, tetapi karena hati yang tidak terisi iman akan mencari kepuasan di tempat yang salah.Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun. kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)Inilah konsep qana’ah dalam Islam, yaitu rasa cukup yang lahir dari iman, bukan dari jumlah harta. Maka kita butuh ilmu agar mampu mengendalikan diri untuk kemudian menjadi qana’ah atas pemberian dan anugerah dari Allah Ta’ala dengan tanpa mengesampingkan ikhtiar. Sebab dengan ilmu agama -merutinkan diri menghadiri kajian Islam guna menambah ilmu tentang agama mulia ini- kita menjadi hamba Allah Ta’ala yang tidak mudah terpedaya oleh hawa nafsu dan godaan setan. Insyaa Allah.Baca juga: Hakikat Kekayaan yang SebenarnyaNormalisasi dosa dan kerusakan hatiDosa yang dilakukan berulang kali akan mengeraskan hati. Ketika hati mengeras, sensitivitas terhadap kebenaran berkurang. Perbuatan yang dahulu terasa salah bisa berubah menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Rasulullah ﷺ bersabda,“Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar, dan bertobat, niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah penutup yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka” (QS. Al-Muthaffifin: 14).” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan shahih oleh Tirmidzi)Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia dimulai dari dosa kecil yang diremehkan, kemudian menjadi kebiasaan, lalu berkembang menjadi perilaku yang lebih besar. Setan menghiasinya sehingga tampak wajar karena dosa telah menutupi hatinya. Ia pun sulit menerima nasihat.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Mengendalikan nafsu adalah jalan keselamatanIslam tidak mengajarkan untuk mematikan keinginan manusia, tetapi mengendalikannya. Nafsu harus dipimpin oleh iman, bukan sebaliknya. Tanpa kendali, nafsu akan menyeret manusia ke dalam kehinaan.Allah berfirman,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰفَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ“Adapun orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 40–41)Salah satu cara melatih pengendalian diri adalah ibadah. Puasa, salat, dan sedekah bukan hanya ritual, tetapi sarana pendidikan jiwa. Ibadah melatih manusia mengatakan “tidak” kepada keinginan yang tidak diridai Allah.Kekuatan sejati adalah kemampuan mengendalikan diri dari setiap celah godaan setan dan hawa nafsu yang selalu mendorong kita kepada perbuatan yang melanggar syariat Allah Ta’ala. Maka, orang yang mampu mengendalikan diri tersebut, itulah orang yang kuat dalam pandangan Islam. Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Saudaraku, kisah manusia yang tenggelam dalam syahwat meski memiliki segalanya mengingatkan kita bahwa masalah terbesar manusia bukanlah kemiskinan, tetapi hati yang kosong dari iman. Nafsu yang tidak dikendalikan akan terus menuntut hingga menyeret manusia pada kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat.Oleh karena itu, pelajaran terpenting dari hadis tentang “lembah emas” adalah bahwa kebahagiaan tidak terletak pada memiliki materi lebih banyak, tetapi pada hati yang merasa cukup dan takut kepada Allah Ta’ala. Ketika iman menjadi pusat hidup, keinginan dunia akan berada pada tempatnya, dan manusia akan menemukan ketenangan yang tidak bisa dibeli oleh kekayaan apa pun. Wallahu a’lam.Baca juga: Hawa Nafsu, Lawan atau Kawan?*** Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id

Nafsu, Kekayaan, dan Kehancuran Moral Manusia

Daftar Isi ToggleNafsu tidak mengenal batasKekayaan tidak menjamin ketenteramanNormalisasi dosa dan kerusakan hatiMengendalikan nafsu adalah jalan keselamatanAkhir-akhir ini, kita dikejutkan oleh terbongkarnya sebuah dokumen yang dikenal sebagai “Epstein files”. Dokumen itu memperlihatkan sisi gelap manusia ketika kekayaan, kekuasaan, dan akses terhadap kesenangan dunia berkumpul dalam satu tangan.Terlepas dari benar valid atau tidaknya berita tersebut, kita benar-benar mendapatkan sebuah hikmah penting, bahwa orang-orang yang secara materi tidak kekurangan apa pun, mereka justru terjerumus dalam perilaku yang melampaui batas kemanusiaan dan moral. Peristiwa ini merupakan cermin tentang tabiat manusia ketika nafsu tidak lagi dikendalikan oleh iman.Ironisnya, fenomena tersebut membuktikan bahwa kekayaan tidak selalu menghadirkan kebahagiaan. Bahkan, dalam banyak kasus, keberlimpahan justru membuka pintu bagi kerusakan yang lebih besar. Apa yang dulu dianggap mustahil atau menjijikkan, bisa berubah menjadi sesuatu yang dicari ketika hati kehilangan iman dan hidayah. Inilah realitas yang sejak lebih dari empat belas abad lalu telah diperingatkan oleh Rasulullah ﷺ.Sifat dasar manusia adalah tidak pernah merasa puas ketika hidup dikendalikan oleh hawa nafsu. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda,لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati). Dan Allah menerima tobat orang-orang yang bertobat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 6439 dan Muslim no. 1048)Oleh karenanya, kita mesti menyadari bahwa kita sangat membutuhkan petunjuk, hidayah, dan pertolongan Allah Ta’ala agar tidak terjerumus pada jurang kehinaan karena tak mampu mengendalikan hawa nafsu.Nafsu tidak mengenal batasHawa nafsu memiliki kecenderungan untuk membawa manusia menjauh dari kebenaran. Nafsu tidak memiliki titik berhenti. Ia selalu menuntut lebih, lebih, dan lebih. Ketika satu keinginan terpenuhi, keinginan berikutnya segera muncul.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ“Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26)Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini tampak jelas. Seseorang yang telah memiliki pasangan bisa tergoda mencari yang lain. Ketika perselingkuhan menjadi kebiasaan, standar moral mulai bergeser. Apa yang dahulu dianggap dosa besar, perlahan menjadi terasa biasa. Inilah cara nafsu bekerja: mengikis rasa takut kepada Allah sedikit demi sedikit.Ketahuilah bahwa mengikuti syahwat terasa mudah dan menyenangkan, tetapi ujungnya adalah kebinasaan. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ“Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat.” (HR. Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Kekayaan tidak menjamin ketenteramanSaudaraku, ketenangan tidak berasal dari kekayaan atau kenikmatan dunia. Harta hanya alat, bukan sumber kebahagiaan. Jika hati kosong dari iman, sebanyak apa pun kenikmatan dunia pasti tidak akan terasa cukup.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ“Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sejarah manusia berulang kali menunjukkan pola yang sama. Orang yang memiliki kekuasaan dan harta melimpah seringkali justru jatuh dalam kerusakan moral yang dalam dan bahkan sangat mengerikan. Ini bukan karena kekayaan itu buruk, tetapi karena hati yang tidak terisi iman akan mencari kepuasan di tempat yang salah.Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun. kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)Inilah konsep qana’ah dalam Islam, yaitu rasa cukup yang lahir dari iman, bukan dari jumlah harta. Maka kita butuh ilmu agar mampu mengendalikan diri untuk kemudian menjadi qana’ah atas pemberian dan anugerah dari Allah Ta’ala dengan tanpa mengesampingkan ikhtiar. Sebab dengan ilmu agama -merutinkan diri menghadiri kajian Islam guna menambah ilmu tentang agama mulia ini- kita menjadi hamba Allah Ta’ala yang tidak mudah terpedaya oleh hawa nafsu dan godaan setan. Insyaa Allah.Baca juga: Hakikat Kekayaan yang SebenarnyaNormalisasi dosa dan kerusakan hatiDosa yang dilakukan berulang kali akan mengeraskan hati. Ketika hati mengeras, sensitivitas terhadap kebenaran berkurang. Perbuatan yang dahulu terasa salah bisa berubah menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Rasulullah ﷺ bersabda,“Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar, dan bertobat, niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah penutup yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka” (QS. Al-Muthaffifin: 14).” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan shahih oleh Tirmidzi)Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia dimulai dari dosa kecil yang diremehkan, kemudian menjadi kebiasaan, lalu berkembang menjadi perilaku yang lebih besar. Setan menghiasinya sehingga tampak wajar karena dosa telah menutupi hatinya. Ia pun sulit menerima nasihat.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Mengendalikan nafsu adalah jalan keselamatanIslam tidak mengajarkan untuk mematikan keinginan manusia, tetapi mengendalikannya. Nafsu harus dipimpin oleh iman, bukan sebaliknya. Tanpa kendali, nafsu akan menyeret manusia ke dalam kehinaan.Allah berfirman,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰفَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ“Adapun orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 40–41)Salah satu cara melatih pengendalian diri adalah ibadah. Puasa, salat, dan sedekah bukan hanya ritual, tetapi sarana pendidikan jiwa. Ibadah melatih manusia mengatakan “tidak” kepada keinginan yang tidak diridai Allah.Kekuatan sejati adalah kemampuan mengendalikan diri dari setiap celah godaan setan dan hawa nafsu yang selalu mendorong kita kepada perbuatan yang melanggar syariat Allah Ta’ala. Maka, orang yang mampu mengendalikan diri tersebut, itulah orang yang kuat dalam pandangan Islam. Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Saudaraku, kisah manusia yang tenggelam dalam syahwat meski memiliki segalanya mengingatkan kita bahwa masalah terbesar manusia bukanlah kemiskinan, tetapi hati yang kosong dari iman. Nafsu yang tidak dikendalikan akan terus menuntut hingga menyeret manusia pada kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat.Oleh karena itu, pelajaran terpenting dari hadis tentang “lembah emas” adalah bahwa kebahagiaan tidak terletak pada memiliki materi lebih banyak, tetapi pada hati yang merasa cukup dan takut kepada Allah Ta’ala. Ketika iman menjadi pusat hidup, keinginan dunia akan berada pada tempatnya, dan manusia akan menemukan ketenangan yang tidak bisa dibeli oleh kekayaan apa pun. Wallahu a’lam.Baca juga: Hawa Nafsu, Lawan atau Kawan?*** Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleNafsu tidak mengenal batasKekayaan tidak menjamin ketenteramanNormalisasi dosa dan kerusakan hatiMengendalikan nafsu adalah jalan keselamatanAkhir-akhir ini, kita dikejutkan oleh terbongkarnya sebuah dokumen yang dikenal sebagai “Epstein files”. Dokumen itu memperlihatkan sisi gelap manusia ketika kekayaan, kekuasaan, dan akses terhadap kesenangan dunia berkumpul dalam satu tangan.Terlepas dari benar valid atau tidaknya berita tersebut, kita benar-benar mendapatkan sebuah hikmah penting, bahwa orang-orang yang secara materi tidak kekurangan apa pun, mereka justru terjerumus dalam perilaku yang melampaui batas kemanusiaan dan moral. Peristiwa ini merupakan cermin tentang tabiat manusia ketika nafsu tidak lagi dikendalikan oleh iman.Ironisnya, fenomena tersebut membuktikan bahwa kekayaan tidak selalu menghadirkan kebahagiaan. Bahkan, dalam banyak kasus, keberlimpahan justru membuka pintu bagi kerusakan yang lebih besar. Apa yang dulu dianggap mustahil atau menjijikkan, bisa berubah menjadi sesuatu yang dicari ketika hati kehilangan iman dan hidayah. Inilah realitas yang sejak lebih dari empat belas abad lalu telah diperingatkan oleh Rasulullah ﷺ.Sifat dasar manusia adalah tidak pernah merasa puas ketika hidup dikendalikan oleh hawa nafsu. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda,لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati). Dan Allah menerima tobat orang-orang yang bertobat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 6439 dan Muslim no. 1048)Oleh karenanya, kita mesti menyadari bahwa kita sangat membutuhkan petunjuk, hidayah, dan pertolongan Allah Ta’ala agar tidak terjerumus pada jurang kehinaan karena tak mampu mengendalikan hawa nafsu.Nafsu tidak mengenal batasHawa nafsu memiliki kecenderungan untuk membawa manusia menjauh dari kebenaran. Nafsu tidak memiliki titik berhenti. Ia selalu menuntut lebih, lebih, dan lebih. Ketika satu keinginan terpenuhi, keinginan berikutnya segera muncul.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ“Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26)Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini tampak jelas. Seseorang yang telah memiliki pasangan bisa tergoda mencari yang lain. Ketika perselingkuhan menjadi kebiasaan, standar moral mulai bergeser. Apa yang dahulu dianggap dosa besar, perlahan menjadi terasa biasa. Inilah cara nafsu bekerja: mengikis rasa takut kepada Allah sedikit demi sedikit.Ketahuilah bahwa mengikuti syahwat terasa mudah dan menyenangkan, tetapi ujungnya adalah kebinasaan. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ“Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat.” (HR. Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Kekayaan tidak menjamin ketenteramanSaudaraku, ketenangan tidak berasal dari kekayaan atau kenikmatan dunia. Harta hanya alat, bukan sumber kebahagiaan. Jika hati kosong dari iman, sebanyak apa pun kenikmatan dunia pasti tidak akan terasa cukup.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ“Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sejarah manusia berulang kali menunjukkan pola yang sama. Orang yang memiliki kekuasaan dan harta melimpah seringkali justru jatuh dalam kerusakan moral yang dalam dan bahkan sangat mengerikan. Ini bukan karena kekayaan itu buruk, tetapi karena hati yang tidak terisi iman akan mencari kepuasan di tempat yang salah.Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun. kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)Inilah konsep qana’ah dalam Islam, yaitu rasa cukup yang lahir dari iman, bukan dari jumlah harta. Maka kita butuh ilmu agar mampu mengendalikan diri untuk kemudian menjadi qana’ah atas pemberian dan anugerah dari Allah Ta’ala dengan tanpa mengesampingkan ikhtiar. Sebab dengan ilmu agama -merutinkan diri menghadiri kajian Islam guna menambah ilmu tentang agama mulia ini- kita menjadi hamba Allah Ta’ala yang tidak mudah terpedaya oleh hawa nafsu dan godaan setan. Insyaa Allah.Baca juga: Hakikat Kekayaan yang SebenarnyaNormalisasi dosa dan kerusakan hatiDosa yang dilakukan berulang kali akan mengeraskan hati. Ketika hati mengeras, sensitivitas terhadap kebenaran berkurang. Perbuatan yang dahulu terasa salah bisa berubah menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Rasulullah ﷺ bersabda,“Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar, dan bertobat, niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah penutup yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka” (QS. Al-Muthaffifin: 14).” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan shahih oleh Tirmidzi)Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia dimulai dari dosa kecil yang diremehkan, kemudian menjadi kebiasaan, lalu berkembang menjadi perilaku yang lebih besar. Setan menghiasinya sehingga tampak wajar karena dosa telah menutupi hatinya. Ia pun sulit menerima nasihat.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Mengendalikan nafsu adalah jalan keselamatanIslam tidak mengajarkan untuk mematikan keinginan manusia, tetapi mengendalikannya. Nafsu harus dipimpin oleh iman, bukan sebaliknya. Tanpa kendali, nafsu akan menyeret manusia ke dalam kehinaan.Allah berfirman,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰفَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ“Adapun orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 40–41)Salah satu cara melatih pengendalian diri adalah ibadah. Puasa, salat, dan sedekah bukan hanya ritual, tetapi sarana pendidikan jiwa. Ibadah melatih manusia mengatakan “tidak” kepada keinginan yang tidak diridai Allah.Kekuatan sejati adalah kemampuan mengendalikan diri dari setiap celah godaan setan dan hawa nafsu yang selalu mendorong kita kepada perbuatan yang melanggar syariat Allah Ta’ala. Maka, orang yang mampu mengendalikan diri tersebut, itulah orang yang kuat dalam pandangan Islam. Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Saudaraku, kisah manusia yang tenggelam dalam syahwat meski memiliki segalanya mengingatkan kita bahwa masalah terbesar manusia bukanlah kemiskinan, tetapi hati yang kosong dari iman. Nafsu yang tidak dikendalikan akan terus menuntut hingga menyeret manusia pada kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat.Oleh karena itu, pelajaran terpenting dari hadis tentang “lembah emas” adalah bahwa kebahagiaan tidak terletak pada memiliki materi lebih banyak, tetapi pada hati yang merasa cukup dan takut kepada Allah Ta’ala. Ketika iman menjadi pusat hidup, keinginan dunia akan berada pada tempatnya, dan manusia akan menemukan ketenangan yang tidak bisa dibeli oleh kekayaan apa pun. Wallahu a’lam.Baca juga: Hawa Nafsu, Lawan atau Kawan?*** Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleNafsu tidak mengenal batasKekayaan tidak menjamin ketenteramanNormalisasi dosa dan kerusakan hatiMengendalikan nafsu adalah jalan keselamatanAkhir-akhir ini, kita dikejutkan oleh terbongkarnya sebuah dokumen yang dikenal sebagai “Epstein files”. Dokumen itu memperlihatkan sisi gelap manusia ketika kekayaan, kekuasaan, dan akses terhadap kesenangan dunia berkumpul dalam satu tangan.Terlepas dari benar valid atau tidaknya berita tersebut, kita benar-benar mendapatkan sebuah hikmah penting, bahwa orang-orang yang secara materi tidak kekurangan apa pun, mereka justru terjerumus dalam perilaku yang melampaui batas kemanusiaan dan moral. Peristiwa ini merupakan cermin tentang tabiat manusia ketika nafsu tidak lagi dikendalikan oleh iman.Ironisnya, fenomena tersebut membuktikan bahwa kekayaan tidak selalu menghadirkan kebahagiaan. Bahkan, dalam banyak kasus, keberlimpahan justru membuka pintu bagi kerusakan yang lebih besar. Apa yang dulu dianggap mustahil atau menjijikkan, bisa berubah menjadi sesuatu yang dicari ketika hati kehilangan iman dan hidayah. Inilah realitas yang sejak lebih dari empat belas abad lalu telah diperingatkan oleh Rasulullah ﷺ.Sifat dasar manusia adalah tidak pernah merasa puas ketika hidup dikendalikan oleh hawa nafsu. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda,لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati). Dan Allah menerima tobat orang-orang yang bertobat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 6439 dan Muslim no. 1048)Oleh karenanya, kita mesti menyadari bahwa kita sangat membutuhkan petunjuk, hidayah, dan pertolongan Allah Ta’ala agar tidak terjerumus pada jurang kehinaan karena tak mampu mengendalikan hawa nafsu.Nafsu tidak mengenal batasHawa nafsu memiliki kecenderungan untuk membawa manusia menjauh dari kebenaran. Nafsu tidak memiliki titik berhenti. Ia selalu menuntut lebih, lebih, dan lebih. Ketika satu keinginan terpenuhi, keinginan berikutnya segera muncul.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ“Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26)Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini tampak jelas. Seseorang yang telah memiliki pasangan bisa tergoda mencari yang lain. Ketika perselingkuhan menjadi kebiasaan, standar moral mulai bergeser. Apa yang dahulu dianggap dosa besar, perlahan menjadi terasa biasa. Inilah cara nafsu bekerja: mengikis rasa takut kepada Allah sedikit demi sedikit.Ketahuilah bahwa mengikuti syahwat terasa mudah dan menyenangkan, tetapi ujungnya adalah kebinasaan. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ“Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat.” (HR. Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)Kekayaan tidak menjamin ketenteramanSaudaraku, ketenangan tidak berasal dari kekayaan atau kenikmatan dunia. Harta hanya alat, bukan sumber kebahagiaan. Jika hati kosong dari iman, sebanyak apa pun kenikmatan dunia pasti tidak akan terasa cukup.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ“Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Sejarah manusia berulang kali menunjukkan pola yang sama. Orang yang memiliki kekuasaan dan harta melimpah seringkali justru jatuh dalam kerusakan moral yang dalam dan bahkan sangat mengerikan. Ini bukan karena kekayaan itu buruk, tetapi karena hati yang tidak terisi iman akan mencari kepuasan di tempat yang salah.Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun. kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)Inilah konsep qana’ah dalam Islam, yaitu rasa cukup yang lahir dari iman, bukan dari jumlah harta. Maka kita butuh ilmu agar mampu mengendalikan diri untuk kemudian menjadi qana’ah atas pemberian dan anugerah dari Allah Ta’ala dengan tanpa mengesampingkan ikhtiar. Sebab dengan ilmu agama -merutinkan diri menghadiri kajian Islam guna menambah ilmu tentang agama mulia ini- kita menjadi hamba Allah Ta’ala yang tidak mudah terpedaya oleh hawa nafsu dan godaan setan. Insyaa Allah.Baca juga: Hakikat Kekayaan yang SebenarnyaNormalisasi dosa dan kerusakan hatiDosa yang dilakukan berulang kali akan mengeraskan hati. Ketika hati mengeras, sensitivitas terhadap kebenaran berkurang. Perbuatan yang dahulu terasa salah bisa berubah menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Rasulullah ﷺ bersabda,“Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar, dan bertobat, niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah penutup yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka” (QS. Al-Muthaffifin: 14).” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan shahih oleh Tirmidzi)Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia dimulai dari dosa kecil yang diremehkan, kemudian menjadi kebiasaan, lalu berkembang menjadi perilaku yang lebih besar. Setan menghiasinya sehingga tampak wajar karena dosa telah menutupi hatinya. Ia pun sulit menerima nasihat.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Mengendalikan nafsu adalah jalan keselamatanIslam tidak mengajarkan untuk mematikan keinginan manusia, tetapi mengendalikannya. Nafsu harus dipimpin oleh iman, bukan sebaliknya. Tanpa kendali, nafsu akan menyeret manusia ke dalam kehinaan.Allah berfirman,وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰفَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ“Adapun orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 40–41)Salah satu cara melatih pengendalian diri adalah ibadah. Puasa, salat, dan sedekah bukan hanya ritual, tetapi sarana pendidikan jiwa. Ibadah melatih manusia mengatakan “tidak” kepada keinginan yang tidak diridai Allah.Kekuatan sejati adalah kemampuan mengendalikan diri dari setiap celah godaan setan dan hawa nafsu yang selalu mendorong kita kepada perbuatan yang melanggar syariat Allah Ta’ala. Maka, orang yang mampu mengendalikan diri tersebut, itulah orang yang kuat dalam pandangan Islam. Rasulullah ﷺ bersabda,لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)Saudaraku, kisah manusia yang tenggelam dalam syahwat meski memiliki segalanya mengingatkan kita bahwa masalah terbesar manusia bukanlah kemiskinan, tetapi hati yang kosong dari iman. Nafsu yang tidak dikendalikan akan terus menuntut hingga menyeret manusia pada kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat.Oleh karena itu, pelajaran terpenting dari hadis tentang “lembah emas” adalah bahwa kebahagiaan tidak terletak pada memiliki materi lebih banyak, tetapi pada hati yang merasa cukup dan takut kepada Allah Ta’ala. Ketika iman menjadi pusat hidup, keinginan dunia akan berada pada tempatnya, dan manusia akan menemukan ketenangan yang tidak bisa dibeli oleh kekayaan apa pun. Wallahu a’lam.Baca juga: Hawa Nafsu, Lawan atau Kawan?*** Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id

Keteguhan Iman di Dunia yang Penuh Gejolak

Di zaman yang diterpa dengan banyak peristiwa, bagaikan angin kencang yang menerpa gurun pasir, di zaman ketika hati bergejolak menanggung beratnya berbagai kabar berita dan silih bergantinya perubahan, ketika itu keteguhan iman menjadi nikmat yang setara dengan nikmat hidayah yang pertama kali menghampiri. Bahkan ia merupakan kelanjutan dan penjaga eksistensinya. Kita sedang menyaksikan zaman yang seorang insan hampir tidaklah menghirup nafas pada suatu peristiwa melainkan terjadi lagi peristiwa lainnya. Pada zaman ini, syubhat-syubhat begitu meracuni pikiran dan syahwat-syahwat begitu cepat menyambar hati. Pada zaman ini, orang yang berjalan di jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala merasa dirinya membutuhkan keteguhan melebihi gunung yang menjulang tinggi dan keyakinan yang tidak tergoyahkan badai. Keteguhan bukanlah suatu kemewahan rohani, melainkan penegak jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala, timbangan orang-orang yang tulus dalam perjalanan kepada-Nya. Keteguhan merupakan derajat yang diminta oleh para nabi dalam doa mereka, sesuatu yang dirindukan orang-orang ikhlas, dan diperjuangkan oleh orang-orang bernurani jernih. Hal ini karena sudah menjadi tabiat jiwa manusia yang lemah dan selalu berubah-ubah, dan hati berada di antara dua jemari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya. Lalu bagaimana dengan seorang insan yang hidup di zaman yang penuh dengan godaan, tekad sudah begitu lemah, dan hiruk-pikuk duniawi saling berdesakan menutupi kebeningan rohani? Keteguhan adalah derajat yang tidak diraih hanya dengan angan Keteguhan iman bukanlah kondisi sementara atau semangat yang membara sekejap saja, tapi ia bagaikan bangunan yang disusun batu batanya satu demi satu, pondasinya diawali dengan ketulusan iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu disusul dengan tembok berupa kebenaran niat dan hasrat, kemudian atapnya dikokohkan dengan amal shaleh dan keistiqamahan di dalamnya. Ia juga bagaikan pohon yang penuh kebaikan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, akarnya menghujam kokoh di dasar keikhlasan, dan cabangnya menjulang tinggi ke langit. Mungkin ia akan diterpa angin kencang, tapi ia tidak tumbang. Mungkin ia condong ke kiri dan kanan, tapi ia tidak patah, karena apa yang ada dalam batinnya lebih kuat daripada apa yang ada di tampilan luarnya. Untuk keteguhan inilah doa-doa dari Nabi terus terucap dari orang-orang yang teguh. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa membaca doa: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ “Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi). Ini bukan karena keimanan itu sendiri dapat rusak, tapi karena hati merupakan wadah yang dapat terpapar guncangan setiap saat. Jalan terang benderang di dunia yang penuh gejolak Mungkin negara-negara berubah, roda politik berputar, orang-orang di sekitar kita berubah, hati saling berpaling, dan dunia kehilangan beberapa warnanya yang dulu begitu nyaman dan menenteramkan, tapi jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah berubah: وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah  ia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153). Di setiap zaman, orang beriman mengetahui bahwa di hadapannya hanya ada jalan yang sama, jalan penghambaan, jalan ketaatan, jalan keistiqamahan. Semua yang berubah hanya keadaan di sekitarnya, sedangkan jalan kebenaran tetap jelas, jernih, dan kokoh, ditapaki oleh para Nabi, Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang shaleh. Betapa indah ungkapan, “Dunia bergejolak, hati bergetar, dan fitnah-fitnah berjejalan, tapi orang yang telah mengenal arah langkahnya tidak akan terhempas oleh badai.”  Orang yang punya arah yang pasti dan keyakinan yang teguh terhadap Tuhannya tidak akan terpengaruh oleh gejolak yang dialami orang-orang di atas jalan mereka. Orang yang terombang-ambing hanyalah orang yang kehilangan arah, bukan orang yang diteguhkan langkahnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas jalan yang lurus. Bagaimana orang beriman dapat menjaga keteguhannya? Keteguhan bukan hadiah cuma-cuma yang diberikan kepada semua orang tanpa usaha, bukan juga kekuatan rohani yang turun kepada seseorang begitu saja, tapi ia punya sebab-sebabnya, apabila seorang hamba menjalankan sebab-sebab itu, niscaya akan kuat tekadnya dan akan damai hatinya. Di antara sebab-sebab yang paling pentingnya adalah: 1. Berteman dengan Al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya (Nabi Muhammad) sekaligus?’ Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara bertahap.” (QS. Al-Furqan: 32). Al-Qur’an merupakan ruh yang meredam guncangan hati dan cahaya yang menyingkap gelapnya ombang-ambing pikiran. Siapa yang senantiasa membaca dan menadaburinya, mencermati setiap ayat-ayat janji baik dan ancaman yang ada di dalamnya, niscaya ia mengetahui bahwa dunia dan guncangannya amat kecil untuk menggoyahkan hati yang disinari oleh Kitabullah. 2. Senantiasa mendirikan shalat dan berzikir Tidak ada hal yang lebih meneguhkan hati daripada berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada setiap sujud, beban akan dihempaskan. Pada setiap zikir, luka akan disembuhkan. Dan pada setiap munajat, jalan gelap akan tersinari. Salat bukanlah kebiasaan harian, tapi pengaturan ulang yang merapikan kembali jiwa seorang mukmin, mengembalikan keseimbangannya setiap kali ia merasa kacau. Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata kepada Bilal Radhiyallahu ‘anhu: “Mari tegakkan salat! Damaikanlah kami dengannya!” (HR. Abu Dawud). 3. Berteman dengan orang-orang shaleh Pertemanan yang baik bagaikan pagar rahmat yang mengelilingi hati. Pertemanan itu akan menguatkannya kala ia melemah, menyemangatinya kala ia jenuh, meluruskannya kala ia berbelok, dan mengingatkannya kala ia mulai lupa. Dan ruh-ruh satu sama lain bagaikan tentara yang telah dikelompokkan, sehingga yang telah saling mengenal akan saling menyatu. 4. Menjauhi sumber-sumber gejolak Ada sebagian orang yang justru membawa gejolak dunia ini ke dalam hatinya, karena ia membuka setiap celahnya, menyerahkan kedua telinganya untuk mendengarkan segala berita, membuka kedua matanya untuk berbagai perdebatan, memberikan akalnya kepada semua analisa, dan menyerahkan hatinya kepada ketakutan. Siapa yang ingin keteguhan hati, hendaklah ia menutup fitnah sejak dari pintunya, agar yang masuk ke dalam hatinya adalah hal yang menguatkan, alih-alih perkara yang menambah ketakutan dan kegundahan. 5. Banyak berdoa Keteguhan bukan semata-mata usaha manusia saja, tapi ia merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia limpahkan kepada siapa yang Dia kehendaki. Oleh sebab itu, dulu para Salaf senantiasa menengadahkan kedua tangan mereka dengan doa: اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَيَقِينًا لَا يَنْقُصُ، وَثَبَاتًا لَا يَزُولُ “Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keimanan yang tidak akan goyah, keyakinan yang tidak akan berkurang, dan keteguhan yang tidak akan sirna.”  Keteguhan iman adalah keindahan yang terlihat pada momen-momennya Orang yang teguh bukanlah orang yang sekedar membahas tentang keteguhan, tapi orang yang tetap teguh ketika semua orang telah tumbang. Dialah orang yang tetap tersenyum di hadapan ujian, karena ia mengenal siapa yang memberi ujian. Orang yang terus gigih di depan berbagai fitnah, karena ia mengetahui ujung dari jalan itu. Orang yang sabar dalam ketaatan, karena ia melihat dengan cahaya hatinya apa yang tidak dilihat oleh orang-orang yang enggan bersabar. Mungkin manusia memandang orang yang teguh itu hanya diam, tapi di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah suara keyakinan yang menggelegar. Mungkin juga mereka melihatnya menyendiri, tapi bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah menyendiri bersama kebenaran. Dan mungkin mereka melihat ia orang yang keras kepala, tapi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah hati yang lembut tapi tidak tergoyahkan. Penutup  Di dunia yang terus bergejolak bagai lautan, orang beriman tidak memiliki pilihan untuk goyah, tapi yang ia miliki hanya satu pilihan: yaitu untuk terus berpegang teguh dengan tali Allah Subhanahu wa Ta’ala sebaik-baiknya, menjadikan hatinya selalu terpaut dengan langit, bukan dengan bumi, dan mengetahui bahwa keteguhan bukan terus menjadi dirinya, tapi terus mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala meskipun dunia di sekitarnya telah berubah. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/article/245983/الثبات-الإيماني-في-عالم-مضطرب Sumber artikel PDF 🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 0 QRIS donasi Yufid

Keteguhan Iman di Dunia yang Penuh Gejolak

Di zaman yang diterpa dengan banyak peristiwa, bagaikan angin kencang yang menerpa gurun pasir, di zaman ketika hati bergejolak menanggung beratnya berbagai kabar berita dan silih bergantinya perubahan, ketika itu keteguhan iman menjadi nikmat yang setara dengan nikmat hidayah yang pertama kali menghampiri. Bahkan ia merupakan kelanjutan dan penjaga eksistensinya. Kita sedang menyaksikan zaman yang seorang insan hampir tidaklah menghirup nafas pada suatu peristiwa melainkan terjadi lagi peristiwa lainnya. Pada zaman ini, syubhat-syubhat begitu meracuni pikiran dan syahwat-syahwat begitu cepat menyambar hati. Pada zaman ini, orang yang berjalan di jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala merasa dirinya membutuhkan keteguhan melebihi gunung yang menjulang tinggi dan keyakinan yang tidak tergoyahkan badai. Keteguhan bukanlah suatu kemewahan rohani, melainkan penegak jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala, timbangan orang-orang yang tulus dalam perjalanan kepada-Nya. Keteguhan merupakan derajat yang diminta oleh para nabi dalam doa mereka, sesuatu yang dirindukan orang-orang ikhlas, dan diperjuangkan oleh orang-orang bernurani jernih. Hal ini karena sudah menjadi tabiat jiwa manusia yang lemah dan selalu berubah-ubah, dan hati berada di antara dua jemari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya. Lalu bagaimana dengan seorang insan yang hidup di zaman yang penuh dengan godaan, tekad sudah begitu lemah, dan hiruk-pikuk duniawi saling berdesakan menutupi kebeningan rohani? Keteguhan adalah derajat yang tidak diraih hanya dengan angan Keteguhan iman bukanlah kondisi sementara atau semangat yang membara sekejap saja, tapi ia bagaikan bangunan yang disusun batu batanya satu demi satu, pondasinya diawali dengan ketulusan iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu disusul dengan tembok berupa kebenaran niat dan hasrat, kemudian atapnya dikokohkan dengan amal shaleh dan keistiqamahan di dalamnya. Ia juga bagaikan pohon yang penuh kebaikan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, akarnya menghujam kokoh di dasar keikhlasan, dan cabangnya menjulang tinggi ke langit. Mungkin ia akan diterpa angin kencang, tapi ia tidak tumbang. Mungkin ia condong ke kiri dan kanan, tapi ia tidak patah, karena apa yang ada dalam batinnya lebih kuat daripada apa yang ada di tampilan luarnya. Untuk keteguhan inilah doa-doa dari Nabi terus terucap dari orang-orang yang teguh. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa membaca doa: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ “Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi). Ini bukan karena keimanan itu sendiri dapat rusak, tapi karena hati merupakan wadah yang dapat terpapar guncangan setiap saat. Jalan terang benderang di dunia yang penuh gejolak Mungkin negara-negara berubah, roda politik berputar, orang-orang di sekitar kita berubah, hati saling berpaling, dan dunia kehilangan beberapa warnanya yang dulu begitu nyaman dan menenteramkan, tapi jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah berubah: وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah  ia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153). Di setiap zaman, orang beriman mengetahui bahwa di hadapannya hanya ada jalan yang sama, jalan penghambaan, jalan ketaatan, jalan keistiqamahan. Semua yang berubah hanya keadaan di sekitarnya, sedangkan jalan kebenaran tetap jelas, jernih, dan kokoh, ditapaki oleh para Nabi, Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang shaleh. Betapa indah ungkapan, “Dunia bergejolak, hati bergetar, dan fitnah-fitnah berjejalan, tapi orang yang telah mengenal arah langkahnya tidak akan terhempas oleh badai.”  Orang yang punya arah yang pasti dan keyakinan yang teguh terhadap Tuhannya tidak akan terpengaruh oleh gejolak yang dialami orang-orang di atas jalan mereka. Orang yang terombang-ambing hanyalah orang yang kehilangan arah, bukan orang yang diteguhkan langkahnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas jalan yang lurus. Bagaimana orang beriman dapat menjaga keteguhannya? Keteguhan bukan hadiah cuma-cuma yang diberikan kepada semua orang tanpa usaha, bukan juga kekuatan rohani yang turun kepada seseorang begitu saja, tapi ia punya sebab-sebabnya, apabila seorang hamba menjalankan sebab-sebab itu, niscaya akan kuat tekadnya dan akan damai hatinya. Di antara sebab-sebab yang paling pentingnya adalah: 1. Berteman dengan Al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya (Nabi Muhammad) sekaligus?’ Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara bertahap.” (QS. Al-Furqan: 32). Al-Qur’an merupakan ruh yang meredam guncangan hati dan cahaya yang menyingkap gelapnya ombang-ambing pikiran. Siapa yang senantiasa membaca dan menadaburinya, mencermati setiap ayat-ayat janji baik dan ancaman yang ada di dalamnya, niscaya ia mengetahui bahwa dunia dan guncangannya amat kecil untuk menggoyahkan hati yang disinari oleh Kitabullah. 2. Senantiasa mendirikan shalat dan berzikir Tidak ada hal yang lebih meneguhkan hati daripada berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada setiap sujud, beban akan dihempaskan. Pada setiap zikir, luka akan disembuhkan. Dan pada setiap munajat, jalan gelap akan tersinari. Salat bukanlah kebiasaan harian, tapi pengaturan ulang yang merapikan kembali jiwa seorang mukmin, mengembalikan keseimbangannya setiap kali ia merasa kacau. Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata kepada Bilal Radhiyallahu ‘anhu: “Mari tegakkan salat! Damaikanlah kami dengannya!” (HR. Abu Dawud). 3. Berteman dengan orang-orang shaleh Pertemanan yang baik bagaikan pagar rahmat yang mengelilingi hati. Pertemanan itu akan menguatkannya kala ia melemah, menyemangatinya kala ia jenuh, meluruskannya kala ia berbelok, dan mengingatkannya kala ia mulai lupa. Dan ruh-ruh satu sama lain bagaikan tentara yang telah dikelompokkan, sehingga yang telah saling mengenal akan saling menyatu. 4. Menjauhi sumber-sumber gejolak Ada sebagian orang yang justru membawa gejolak dunia ini ke dalam hatinya, karena ia membuka setiap celahnya, menyerahkan kedua telinganya untuk mendengarkan segala berita, membuka kedua matanya untuk berbagai perdebatan, memberikan akalnya kepada semua analisa, dan menyerahkan hatinya kepada ketakutan. Siapa yang ingin keteguhan hati, hendaklah ia menutup fitnah sejak dari pintunya, agar yang masuk ke dalam hatinya adalah hal yang menguatkan, alih-alih perkara yang menambah ketakutan dan kegundahan. 5. Banyak berdoa Keteguhan bukan semata-mata usaha manusia saja, tapi ia merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia limpahkan kepada siapa yang Dia kehendaki. Oleh sebab itu, dulu para Salaf senantiasa menengadahkan kedua tangan mereka dengan doa: اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَيَقِينًا لَا يَنْقُصُ، وَثَبَاتًا لَا يَزُولُ “Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keimanan yang tidak akan goyah, keyakinan yang tidak akan berkurang, dan keteguhan yang tidak akan sirna.”  Keteguhan iman adalah keindahan yang terlihat pada momen-momennya Orang yang teguh bukanlah orang yang sekedar membahas tentang keteguhan, tapi orang yang tetap teguh ketika semua orang telah tumbang. Dialah orang yang tetap tersenyum di hadapan ujian, karena ia mengenal siapa yang memberi ujian. Orang yang terus gigih di depan berbagai fitnah, karena ia mengetahui ujung dari jalan itu. Orang yang sabar dalam ketaatan, karena ia melihat dengan cahaya hatinya apa yang tidak dilihat oleh orang-orang yang enggan bersabar. Mungkin manusia memandang orang yang teguh itu hanya diam, tapi di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah suara keyakinan yang menggelegar. Mungkin juga mereka melihatnya menyendiri, tapi bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah menyendiri bersama kebenaran. Dan mungkin mereka melihat ia orang yang keras kepala, tapi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah hati yang lembut tapi tidak tergoyahkan. Penutup  Di dunia yang terus bergejolak bagai lautan, orang beriman tidak memiliki pilihan untuk goyah, tapi yang ia miliki hanya satu pilihan: yaitu untuk terus berpegang teguh dengan tali Allah Subhanahu wa Ta’ala sebaik-baiknya, menjadikan hatinya selalu terpaut dengan langit, bukan dengan bumi, dan mengetahui bahwa keteguhan bukan terus menjadi dirinya, tapi terus mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala meskipun dunia di sekitarnya telah berubah. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/article/245983/الثبات-الإيماني-في-عالم-مضطرب Sumber artikel PDF 🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 0 QRIS donasi Yufid
Di zaman yang diterpa dengan banyak peristiwa, bagaikan angin kencang yang menerpa gurun pasir, di zaman ketika hati bergejolak menanggung beratnya berbagai kabar berita dan silih bergantinya perubahan, ketika itu keteguhan iman menjadi nikmat yang setara dengan nikmat hidayah yang pertama kali menghampiri. Bahkan ia merupakan kelanjutan dan penjaga eksistensinya. Kita sedang menyaksikan zaman yang seorang insan hampir tidaklah menghirup nafas pada suatu peristiwa melainkan terjadi lagi peristiwa lainnya. Pada zaman ini, syubhat-syubhat begitu meracuni pikiran dan syahwat-syahwat begitu cepat menyambar hati. Pada zaman ini, orang yang berjalan di jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala merasa dirinya membutuhkan keteguhan melebihi gunung yang menjulang tinggi dan keyakinan yang tidak tergoyahkan badai. Keteguhan bukanlah suatu kemewahan rohani, melainkan penegak jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala, timbangan orang-orang yang tulus dalam perjalanan kepada-Nya. Keteguhan merupakan derajat yang diminta oleh para nabi dalam doa mereka, sesuatu yang dirindukan orang-orang ikhlas, dan diperjuangkan oleh orang-orang bernurani jernih. Hal ini karena sudah menjadi tabiat jiwa manusia yang lemah dan selalu berubah-ubah, dan hati berada di antara dua jemari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya. Lalu bagaimana dengan seorang insan yang hidup di zaman yang penuh dengan godaan, tekad sudah begitu lemah, dan hiruk-pikuk duniawi saling berdesakan menutupi kebeningan rohani? Keteguhan adalah derajat yang tidak diraih hanya dengan angan Keteguhan iman bukanlah kondisi sementara atau semangat yang membara sekejap saja, tapi ia bagaikan bangunan yang disusun batu batanya satu demi satu, pondasinya diawali dengan ketulusan iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu disusul dengan tembok berupa kebenaran niat dan hasrat, kemudian atapnya dikokohkan dengan amal shaleh dan keistiqamahan di dalamnya. Ia juga bagaikan pohon yang penuh kebaikan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, akarnya menghujam kokoh di dasar keikhlasan, dan cabangnya menjulang tinggi ke langit. Mungkin ia akan diterpa angin kencang, tapi ia tidak tumbang. Mungkin ia condong ke kiri dan kanan, tapi ia tidak patah, karena apa yang ada dalam batinnya lebih kuat daripada apa yang ada di tampilan luarnya. Untuk keteguhan inilah doa-doa dari Nabi terus terucap dari orang-orang yang teguh. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa membaca doa: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ “Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi). Ini bukan karena keimanan itu sendiri dapat rusak, tapi karena hati merupakan wadah yang dapat terpapar guncangan setiap saat. Jalan terang benderang di dunia yang penuh gejolak Mungkin negara-negara berubah, roda politik berputar, orang-orang di sekitar kita berubah, hati saling berpaling, dan dunia kehilangan beberapa warnanya yang dulu begitu nyaman dan menenteramkan, tapi jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah berubah: وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah  ia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153). Di setiap zaman, orang beriman mengetahui bahwa di hadapannya hanya ada jalan yang sama, jalan penghambaan, jalan ketaatan, jalan keistiqamahan. Semua yang berubah hanya keadaan di sekitarnya, sedangkan jalan kebenaran tetap jelas, jernih, dan kokoh, ditapaki oleh para Nabi, Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang shaleh. Betapa indah ungkapan, “Dunia bergejolak, hati bergetar, dan fitnah-fitnah berjejalan, tapi orang yang telah mengenal arah langkahnya tidak akan terhempas oleh badai.”  Orang yang punya arah yang pasti dan keyakinan yang teguh terhadap Tuhannya tidak akan terpengaruh oleh gejolak yang dialami orang-orang di atas jalan mereka. Orang yang terombang-ambing hanyalah orang yang kehilangan arah, bukan orang yang diteguhkan langkahnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas jalan yang lurus. Bagaimana orang beriman dapat menjaga keteguhannya? Keteguhan bukan hadiah cuma-cuma yang diberikan kepada semua orang tanpa usaha, bukan juga kekuatan rohani yang turun kepada seseorang begitu saja, tapi ia punya sebab-sebabnya, apabila seorang hamba menjalankan sebab-sebab itu, niscaya akan kuat tekadnya dan akan damai hatinya. Di antara sebab-sebab yang paling pentingnya adalah: 1. Berteman dengan Al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya (Nabi Muhammad) sekaligus?’ Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara bertahap.” (QS. Al-Furqan: 32). Al-Qur’an merupakan ruh yang meredam guncangan hati dan cahaya yang menyingkap gelapnya ombang-ambing pikiran. Siapa yang senantiasa membaca dan menadaburinya, mencermati setiap ayat-ayat janji baik dan ancaman yang ada di dalamnya, niscaya ia mengetahui bahwa dunia dan guncangannya amat kecil untuk menggoyahkan hati yang disinari oleh Kitabullah. 2. Senantiasa mendirikan shalat dan berzikir Tidak ada hal yang lebih meneguhkan hati daripada berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada setiap sujud, beban akan dihempaskan. Pada setiap zikir, luka akan disembuhkan. Dan pada setiap munajat, jalan gelap akan tersinari. Salat bukanlah kebiasaan harian, tapi pengaturan ulang yang merapikan kembali jiwa seorang mukmin, mengembalikan keseimbangannya setiap kali ia merasa kacau. Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata kepada Bilal Radhiyallahu ‘anhu: “Mari tegakkan salat! Damaikanlah kami dengannya!” (HR. Abu Dawud). 3. Berteman dengan orang-orang shaleh Pertemanan yang baik bagaikan pagar rahmat yang mengelilingi hati. Pertemanan itu akan menguatkannya kala ia melemah, menyemangatinya kala ia jenuh, meluruskannya kala ia berbelok, dan mengingatkannya kala ia mulai lupa. Dan ruh-ruh satu sama lain bagaikan tentara yang telah dikelompokkan, sehingga yang telah saling mengenal akan saling menyatu. 4. Menjauhi sumber-sumber gejolak Ada sebagian orang yang justru membawa gejolak dunia ini ke dalam hatinya, karena ia membuka setiap celahnya, menyerahkan kedua telinganya untuk mendengarkan segala berita, membuka kedua matanya untuk berbagai perdebatan, memberikan akalnya kepada semua analisa, dan menyerahkan hatinya kepada ketakutan. Siapa yang ingin keteguhan hati, hendaklah ia menutup fitnah sejak dari pintunya, agar yang masuk ke dalam hatinya adalah hal yang menguatkan, alih-alih perkara yang menambah ketakutan dan kegundahan. 5. Banyak berdoa Keteguhan bukan semata-mata usaha manusia saja, tapi ia merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia limpahkan kepada siapa yang Dia kehendaki. Oleh sebab itu, dulu para Salaf senantiasa menengadahkan kedua tangan mereka dengan doa: اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَيَقِينًا لَا يَنْقُصُ، وَثَبَاتًا لَا يَزُولُ “Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keimanan yang tidak akan goyah, keyakinan yang tidak akan berkurang, dan keteguhan yang tidak akan sirna.”  Keteguhan iman adalah keindahan yang terlihat pada momen-momennya Orang yang teguh bukanlah orang yang sekedar membahas tentang keteguhan, tapi orang yang tetap teguh ketika semua orang telah tumbang. Dialah orang yang tetap tersenyum di hadapan ujian, karena ia mengenal siapa yang memberi ujian. Orang yang terus gigih di depan berbagai fitnah, karena ia mengetahui ujung dari jalan itu. Orang yang sabar dalam ketaatan, karena ia melihat dengan cahaya hatinya apa yang tidak dilihat oleh orang-orang yang enggan bersabar. Mungkin manusia memandang orang yang teguh itu hanya diam, tapi di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah suara keyakinan yang menggelegar. Mungkin juga mereka melihatnya menyendiri, tapi bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah menyendiri bersama kebenaran. Dan mungkin mereka melihat ia orang yang keras kepala, tapi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah hati yang lembut tapi tidak tergoyahkan. Penutup  Di dunia yang terus bergejolak bagai lautan, orang beriman tidak memiliki pilihan untuk goyah, tapi yang ia miliki hanya satu pilihan: yaitu untuk terus berpegang teguh dengan tali Allah Subhanahu wa Ta’ala sebaik-baiknya, menjadikan hatinya selalu terpaut dengan langit, bukan dengan bumi, dan mengetahui bahwa keteguhan bukan terus menjadi dirinya, tapi terus mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala meskipun dunia di sekitarnya telah berubah. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/article/245983/الثبات-الإيماني-في-عالم-مضطرب Sumber artikel PDF 🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 0 QRIS donasi Yufid


Di zaman yang diterpa dengan banyak peristiwa, bagaikan angin kencang yang menerpa gurun pasir, di zaman ketika hati bergejolak menanggung beratnya berbagai kabar berita dan silih bergantinya perubahan, ketika itu keteguhan iman menjadi nikmat yang setara dengan nikmat hidayah yang pertama kali menghampiri. Bahkan ia merupakan kelanjutan dan penjaga eksistensinya. Kita sedang menyaksikan zaman yang seorang insan hampir tidaklah menghirup nafas pada suatu peristiwa melainkan terjadi lagi peristiwa lainnya. Pada zaman ini, syubhat-syubhat begitu meracuni pikiran dan syahwat-syahwat begitu cepat menyambar hati. Pada zaman ini, orang yang berjalan di jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala merasa dirinya membutuhkan keteguhan melebihi gunung yang menjulang tinggi dan keyakinan yang tidak tergoyahkan badai. Keteguhan bukanlah suatu kemewahan rohani, melainkan penegak jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala, timbangan orang-orang yang tulus dalam perjalanan kepada-Nya. Keteguhan merupakan derajat yang diminta oleh para nabi dalam doa mereka, sesuatu yang dirindukan orang-orang ikhlas, dan diperjuangkan oleh orang-orang bernurani jernih. Hal ini karena sudah menjadi tabiat jiwa manusia yang lemah dan selalu berubah-ubah, dan hati berada di antara dua jemari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya. Lalu bagaimana dengan seorang insan yang hidup di zaman yang penuh dengan godaan, tekad sudah begitu lemah, dan hiruk-pikuk duniawi saling berdesakan menutupi kebeningan rohani? Keteguhan adalah derajat yang tidak diraih hanya dengan angan Keteguhan iman bukanlah kondisi sementara atau semangat yang membara sekejap saja, tapi ia bagaikan bangunan yang disusun batu batanya satu demi satu, pondasinya diawali dengan ketulusan iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu disusul dengan tembok berupa kebenaran niat dan hasrat, kemudian atapnya dikokohkan dengan amal shaleh dan keistiqamahan di dalamnya. Ia juga bagaikan pohon yang penuh kebaikan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, akarnya menghujam kokoh di dasar keikhlasan, dan cabangnya menjulang tinggi ke langit. Mungkin ia akan diterpa angin kencang, tapi ia tidak tumbang. Mungkin ia condong ke kiri dan kanan, tapi ia tidak patah, karena apa yang ada dalam batinnya lebih kuat daripada apa yang ada di tampilan luarnya. Untuk keteguhan inilah doa-doa dari Nabi terus terucap dari orang-orang yang teguh. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa membaca doa: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ “Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi). Ini bukan karena keimanan itu sendiri dapat rusak, tapi karena hati merupakan wadah yang dapat terpapar guncangan setiap saat. Jalan terang benderang di dunia yang penuh gejolak Mungkin negara-negara berubah, roda politik berputar, orang-orang di sekitar kita berubah, hati saling berpaling, dan dunia kehilangan beberapa warnanya yang dulu begitu nyaman dan menenteramkan, tapi jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah berubah: وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah  ia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153). Di setiap zaman, orang beriman mengetahui bahwa di hadapannya hanya ada jalan yang sama, jalan penghambaan, jalan ketaatan, jalan keistiqamahan. Semua yang berubah hanya keadaan di sekitarnya, sedangkan jalan kebenaran tetap jelas, jernih, dan kokoh, ditapaki oleh para Nabi, Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang shaleh. Betapa indah ungkapan, “Dunia bergejolak, hati bergetar, dan fitnah-fitnah berjejalan, tapi orang yang telah mengenal arah langkahnya tidak akan terhempas oleh badai.”  Orang yang punya arah yang pasti dan keyakinan yang teguh terhadap Tuhannya tidak akan terpengaruh oleh gejolak yang dialami orang-orang di atas jalan mereka. Orang yang terombang-ambing hanyalah orang yang kehilangan arah, bukan orang yang diteguhkan langkahnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas jalan yang lurus. Bagaimana orang beriman dapat menjaga keteguhannya? Keteguhan bukan hadiah cuma-cuma yang diberikan kepada semua orang tanpa usaha, bukan juga kekuatan rohani yang turun kepada seseorang begitu saja, tapi ia punya sebab-sebabnya, apabila seorang hamba menjalankan sebab-sebab itu, niscaya akan kuat tekadnya dan akan damai hatinya. Di antara sebab-sebab yang paling pentingnya adalah: 1. Berteman dengan Al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya (Nabi Muhammad) sekaligus?’ Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara bertahap.” (QS. Al-Furqan: 32). Al-Qur’an merupakan ruh yang meredam guncangan hati dan cahaya yang menyingkap gelapnya ombang-ambing pikiran. Siapa yang senantiasa membaca dan menadaburinya, mencermati setiap ayat-ayat janji baik dan ancaman yang ada di dalamnya, niscaya ia mengetahui bahwa dunia dan guncangannya amat kecil untuk menggoyahkan hati yang disinari oleh Kitabullah. 2. Senantiasa mendirikan shalat dan berzikir Tidak ada hal yang lebih meneguhkan hati daripada berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada setiap sujud, beban akan dihempaskan. Pada setiap zikir, luka akan disembuhkan. Dan pada setiap munajat, jalan gelap akan tersinari. Salat bukanlah kebiasaan harian, tapi pengaturan ulang yang merapikan kembali jiwa seorang mukmin, mengembalikan keseimbangannya setiap kali ia merasa kacau. Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata kepada Bilal Radhiyallahu ‘anhu: “Mari tegakkan salat! Damaikanlah kami dengannya!” (HR. Abu Dawud). 3. Berteman dengan orang-orang shaleh Pertemanan yang baik bagaikan pagar rahmat yang mengelilingi hati. Pertemanan itu akan menguatkannya kala ia melemah, menyemangatinya kala ia jenuh, meluruskannya kala ia berbelok, dan mengingatkannya kala ia mulai lupa. Dan ruh-ruh satu sama lain bagaikan tentara yang telah dikelompokkan, sehingga yang telah saling mengenal akan saling menyatu. 4. Menjauhi sumber-sumber gejolak Ada sebagian orang yang justru membawa gejolak dunia ini ke dalam hatinya, karena ia membuka setiap celahnya, menyerahkan kedua telinganya untuk mendengarkan segala berita, membuka kedua matanya untuk berbagai perdebatan, memberikan akalnya kepada semua analisa, dan menyerahkan hatinya kepada ketakutan. Siapa yang ingin keteguhan hati, hendaklah ia menutup fitnah sejak dari pintunya, agar yang masuk ke dalam hatinya adalah hal yang menguatkan, alih-alih perkara yang menambah ketakutan dan kegundahan. 5. Banyak berdoa Keteguhan bukan semata-mata usaha manusia saja, tapi ia merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia limpahkan kepada siapa yang Dia kehendaki. Oleh sebab itu, dulu para Salaf senantiasa menengadahkan kedua tangan mereka dengan doa: اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَيَقِينًا لَا يَنْقُصُ، وَثَبَاتًا لَا يَزُولُ “Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keimanan yang tidak akan goyah, keyakinan yang tidak akan berkurang, dan keteguhan yang tidak akan sirna.”  Keteguhan iman adalah keindahan yang terlihat pada momen-momennya Orang yang teguh bukanlah orang yang sekedar membahas tentang keteguhan, tapi orang yang tetap teguh ketika semua orang telah tumbang. Dialah orang yang tetap tersenyum di hadapan ujian, karena ia mengenal siapa yang memberi ujian. Orang yang terus gigih di depan berbagai fitnah, karena ia mengetahui ujung dari jalan itu. Orang yang sabar dalam ketaatan, karena ia melihat dengan cahaya hatinya apa yang tidak dilihat oleh orang-orang yang enggan bersabar. Mungkin manusia memandang orang yang teguh itu hanya diam, tapi di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah suara keyakinan yang menggelegar. Mungkin juga mereka melihatnya menyendiri, tapi bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah menyendiri bersama kebenaran. Dan mungkin mereka melihat ia orang yang keras kepala, tapi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah hati yang lembut tapi tidak tergoyahkan. Penutup  Di dunia yang terus bergejolak bagai lautan, orang beriman tidak memiliki pilihan untuk goyah, tapi yang ia miliki hanya satu pilihan: yaitu untuk terus berpegang teguh dengan tali Allah Subhanahu wa Ta’ala sebaik-baiknya, menjadikan hatinya selalu terpaut dengan langit, bukan dengan bumi, dan mengetahui bahwa keteguhan bukan terus menjadi dirinya, tapi terus mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala meskipun dunia di sekitarnya telah berubah. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/article/245983/الثبات-الإيماني-في-عالم-مضطرب Sumber artikel PDF 🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 0 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Umat “Iqra” tapi Enggan Membaca

Oleh: Muhammad bin Muhammad al-Asthal Segala puji bagi Allah yang telah mengutus para Rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat menegakkan keadilan. Dialah yang telah memberi karunia kepada orang-orang beriman, ketika Dia mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah, serta mengajarkan kepada mereka apa yang belum mereka ketahui. Saya haturkan shalawat dan salam kepada sang guru bagi umat manusia, Nabi kita, Muhammad. Semoga shalawat dan salam kesejahteraan selalu terlimpah kepada beliau dan setiap orang beriman yang bershalawat kepada beliau.  Amma ba’du: Bukan menjadi hal yang asing lagi bagi setiap orang yang memiliki hati yang hidup bahwa mengagungkan kedudukan ilmu merupakan ciri bagi seorang hamba bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memilihnya di antara hamba-hamba-Nya yang lain. Inilah yang ditegaskan oleh Ibnu Al-Qayyim dalam ucapannya: “Kebahagiaan jiwa dan rohani yang hakiki adalah kebahagiaan dengan ilmu, karena inilah kebahagiaan yang kekal meski keadaan yang silih berganti, baik itu di alam dunia, alam barzakh, maupun alam akhirat. Dengan kebahagiaan ini, seseorang dapat menaiki tangga-tangga keutamaan dan derajat-derajat kesempurnaan. Kalaulah bukan karena mayoritas manusia tidak mengetahui manisnya kenikmatan ini dan agungnya kedudukannya, niscaya mereka akan saling menghunuskan pedang untuk memperebutkannya. Namun, ia dirintangi dengan tabir hal-hal yang tidak menyenangkan, dan dibentengi dengan pagar-pagar kebodohan, sehingga dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengistimewakan kebahagiaan ilmu ini bagi hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Dan Allahlah pemilik karunia yang agung.” Sudah menjadi hal yang diketahui oleh orang-orang berilmu bahwa asas-asas agama —terlebih lagi perkara-perkara turunannya— seperti dakwah, jihad, perencanaan, pengelolaan negara yang aktif, pembentukan keimanan, dan pengadaan kebahagiaan jiwa, semua ini terbangun di atas pondasi “Iqra”. Oleh sebab itulah, ayat pertama yang turun dari Al-Qur’an adalah: اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-Alaq: 1). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28). Setelah ini, Abu Hurairah telah sampai pada kesimpulan mendalam yang beliau tuangkan dalam ucapannya: “Sungguh mendalami agama beberapa saat lebih aku sukai daripada menghidupkan malam dengan shalat hingga subuh, dan orang yang paham agama lebih berat bagi setan (untuk disesatkan) daripada seribu ahli ibadah.” Bukan sesuatu yang mengherankan jika ilmu lebih utama daripada jihad, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri menyebut ilmu sebagai jihad besar, dan menyebut hujjah ilmiah dalam Al-Qur’an sebagai kekuasaan, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya: أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ “Ataukah kamu mempunyai bukti (kekuasaan) yang nyata?” (QS. Ash-Shaffat: 156). Hal ini karena pedang hanya dapat menawan raga, tapi ilmu dapat menawan pikiran dan hati, sedangkan raga akan mengikuti hati. Oleh sebab itu, Sufyan bin Uyainah berkata: “Manusia yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah adalah manusia yang ada di antara Allah dan para hamba-Nya, dan mereka adalah para rasul dan ulama.” Ibnu Mas’ud telah mengerti makna hal ini, seperti yang beliau ucapkan: “Kalian harus mencari ilmu sebelum ia diangkat, dan ia diangkat dengan wafatnya para ulama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai syuhada menginginkan agar dihidupkan lagi sebagai ulama, karena mereka telah mengetahui kemuliaan para ulama. Sungguh setiap kalian tidak dilahirkan dalam keadaan berilmu, tapi ilmu harus didapatkan dengan belajar.” Ada nasihat yang selalu kami sampaikan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para generasi muda yang saleh dan sedang berjuang di negeri muslim, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan sebagai medan jihad dengan api dan senjata, bahwa siapa saja dari mereka yang diberi bakat untuk mencari ilmu, agar memanfaatkan bakat itu untuk terus menambah ilmu agamanya dan mendalami cabang-cabangnya, apalagi asas-asasnya, agar dia dapat memberi pengaruh positif di tengah-tengah komunitasnya, sehingga dia menjadi seperti hujan, di manapun ia turun, dapat memberi manfaat. Jangan lupa juga untuk tetap punya peran dalam melawan orang-orang kafir dengan pedang, agar mendapat bagian dalam setiap ganimah. Adapun orang yang amalan jihad baginya lebih utama, karena tidak mampu untuk belajar, maka hendaklah ia tidak lemah dalam mempelajari kadar minimal ilmu, yang dengan ilmu itu ia dapat menjalankan urusan agama dan dunianya dengan baik. Terdapat banyak rintangan yang menghalangi seseorang untuk mencapai tingkat keilmuan yang diharapkan, dan salah satu yang paling penting adalah kurangnya keikhlasan. Siapa yang mencari ilmu demi mendapat kedudukan duniawi atau kemaslahatan pribadi —baik itu berupa materi atau nonmateri— maka ia telah terhalang dengan pandangan berkabut yang mengganggu kejernihan pandangan dalam hatinya. Hal ini karena, “Siapa saja yang mempelajari ilmu untuk menyombongkan diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat (pamer) dengan orang-orang bodoh, atau agar manusia memalingkan wajah (perhatian) kepadanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam Jahannam.” (Hadis dishahihkan  oleh Al-Albani). Apabila kamu tidak ikhlas, maka tidak perlu berlelah-lelah dalam belajar. Jangan terlena dengan bagusnya pandangan orang lain terhadapmu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan rahmat-Nya telah menampakkan kepada orang lain kebaikan-kebaikanmu yang sedikit, dan menyembunyikan dari mereka keburukan-keburukanmu yang banyak sekali. Sehingga keutamaan sebenarnya adalah milik Dzat yang telah memberimu karunia dan menutupi aibmu, alih-alih milik orang yang memuji dan berterima kasih kepadamu. Ketika ada orang yang memujimu, hendaklah kamu justru lebih berintrospeksi diri, karena suatu kebodohan jika kamu membiarkan aib yang meyakinkan dalam dirimu hanya karena orang lain menyangka kamu baik. “Dan sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. An-Najm: 28). Adapun pujian yang kamu dengan dari orang lain, itu adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadamu, agar amalanmu dapat mengungguli reputasimu di hadapan orang lain, karena patokan keikhlasan ketika itu adalah amalan rahasiamu semasa hidup lebih banyak daripada amalanmu yang terang-terangan. Dan kamu punya sebaik-baik teladan dari generasi Salaf dalam hal ini. Jadilah seperti Sufyan Ats-Tsauri yang berkata: “Saya tidak memperhitungkan amalanku yang terlihat orang lain.” Kemudian kami nasihatkan kepada saudara-saudara kami tercinta untuk berpegang erat pada perintah Tuhan “Iqra” (Bacalah!), dan harus ada sosok teladan untuk kita ikuti dalam perjalanan menuntut ilmu, atau teman yang dengannya kamu saling mendukung, agar kamu terhindar dari semangat yang meredup, sehingga kita dapat menghapus kebodohan dari diri kita.  Andai seorang pemuda membaca buku Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq dalam ilmu fikih, Syarh Lum’ah al-I’tiqad karya Ibnu Utsaimin dalam ilmu akidah, Riyadush Shalihin karya An-Nawawi —dan alangkah baiknya jika disertai dengan buku penjelasannya karya Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin—, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah dalam ilmu tarikh (sejarah), Tafsir As-Sa’di atau Tafsir Al-Jalalain dalam ilmu tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Masyariq Al-Asywaq fi Fadhail Al-Jihad karya Ibnu An-Nahhas, dan tentang Pemikiran Islam ada buku-buku Fikih Prioritas dan politik Islam, buku-buku Syaikh Khalid Abu Syadi dalam ilmu tazkiyatun nafs, dan buku-buku Ibnu Al-Qayyim bagi orang yang semangatnya biasa saja, serta buku-buku dasar dan buku-buku besar bagi orang yang semangatnya tinggi, dan buku-buku ini dapat ditanyakan kepada para ulama di negaramu. Seandainya ini dapat terwujud, tentu menjadi kebaikan yang besar, karena ilmu itu jika kamu kerahkan sepenuh dirimu untuknya, ia hanya akan memberikan sebagian dirinya kepadamu, dan jika kamu kerahkan sebagian dirimu untuknya,  ia tidak akan memberikan apapun untukmu. Apa yang kami sebutkan ini tidak mungkin dapat terwujud hanya dengan berbaring di bawah selimut atau melalui hibernasi panjang, karena ilmu tidak dapat diraih dengan kenyamanan raga. Imam Al-Jauzi telah berkata kepadamu: “Andai aku katakan kepada kalian bahwa aku telah membaca 20 ribu jilid buku, tentu sebenarnya lebih banyak dari itu. Hal ini karena kamu tidak akan meraih kejayaan hingga mencicipi pahitnya kesabaran.” Teruntuk setiap orang yang enggan membaca hingga akalnya berkarat tanpa ia sadari, dan bisa jadi kebodohan telah menguasai relung hatinya, inilah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala untukmu:  اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ  “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu.”  Teruntuk setiap orang yang berwawasan serba tanggung, yang telah mempelajari sebagian dari ilmu pengetahuan, tapi masih banyak yang belum ia pelajari, ini juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan untukmu: اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ  “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu.”  Orang yang membinasakan diri dalam kelalaian dan menghabiskan kejayaan masa mudanya dengan hal-hal mubah tanpa makna, orang yang menit demi menit dan jam demi jamnya berlalu tanpa membaca satu ayat dengan tafsirnya, hadis dengan penjelasannya, masalah fikih yang ia butuhkan untuk keabsahan ibadahnya, atau buku bermanfaat yang menambah pundi-pundi ilmu dan pemahamannya, kami katakan kepadanya: Selamatkanlah dirimu selagi sempat, karena suatu keburukan jika kamu mati tapi jarak antara dirimu dengan ilmu sejauh timur dan barat. Mungkin kamu tidak bisa meraih nilai tinggi di universitas atau pendidikan formal, tapi kamu tetap harus tahu bahwa ilmu adalah cahaya dan kehidupan itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:  قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ “Sungguh telah datang kepadamu dari Allah suatu cahaya dan Kitab yang jelas.” (QS. Al-Maidah: 15). Adapun orang-orang yang menempuh jalan kebodohan, maka mereka bagaikan binatang ternak, atau bahkan lebih sesat daripada itu. Kita memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak menjadi orang-orang yang bodoh. Kita juga memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat, dan menjadikan kita bermanfaat dengan apa yang telah diajarkan kepada kita, serta menambah ilmu kita; sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya.  Sekian. Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi terpilih kita, Nabi Muhammad. Dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/culture/0/9564/أمة-اقرأ-لا-تقرأ/ Sumber artikel PDF 🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 13 times, 3 visit(s) today Post Views: 6 QRIS donasi Yufid

Umat “Iqra” tapi Enggan Membaca

Oleh: Muhammad bin Muhammad al-Asthal Segala puji bagi Allah yang telah mengutus para Rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat menegakkan keadilan. Dialah yang telah memberi karunia kepada orang-orang beriman, ketika Dia mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah, serta mengajarkan kepada mereka apa yang belum mereka ketahui. Saya haturkan shalawat dan salam kepada sang guru bagi umat manusia, Nabi kita, Muhammad. Semoga shalawat dan salam kesejahteraan selalu terlimpah kepada beliau dan setiap orang beriman yang bershalawat kepada beliau.  Amma ba’du: Bukan menjadi hal yang asing lagi bagi setiap orang yang memiliki hati yang hidup bahwa mengagungkan kedudukan ilmu merupakan ciri bagi seorang hamba bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memilihnya di antara hamba-hamba-Nya yang lain. Inilah yang ditegaskan oleh Ibnu Al-Qayyim dalam ucapannya: “Kebahagiaan jiwa dan rohani yang hakiki adalah kebahagiaan dengan ilmu, karena inilah kebahagiaan yang kekal meski keadaan yang silih berganti, baik itu di alam dunia, alam barzakh, maupun alam akhirat. Dengan kebahagiaan ini, seseorang dapat menaiki tangga-tangga keutamaan dan derajat-derajat kesempurnaan. Kalaulah bukan karena mayoritas manusia tidak mengetahui manisnya kenikmatan ini dan agungnya kedudukannya, niscaya mereka akan saling menghunuskan pedang untuk memperebutkannya. Namun, ia dirintangi dengan tabir hal-hal yang tidak menyenangkan, dan dibentengi dengan pagar-pagar kebodohan, sehingga dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengistimewakan kebahagiaan ilmu ini bagi hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Dan Allahlah pemilik karunia yang agung.” Sudah menjadi hal yang diketahui oleh orang-orang berilmu bahwa asas-asas agama —terlebih lagi perkara-perkara turunannya— seperti dakwah, jihad, perencanaan, pengelolaan negara yang aktif, pembentukan keimanan, dan pengadaan kebahagiaan jiwa, semua ini terbangun di atas pondasi “Iqra”. Oleh sebab itulah, ayat pertama yang turun dari Al-Qur’an adalah: اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-Alaq: 1). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28). Setelah ini, Abu Hurairah telah sampai pada kesimpulan mendalam yang beliau tuangkan dalam ucapannya: “Sungguh mendalami agama beberapa saat lebih aku sukai daripada menghidupkan malam dengan shalat hingga subuh, dan orang yang paham agama lebih berat bagi setan (untuk disesatkan) daripada seribu ahli ibadah.” Bukan sesuatu yang mengherankan jika ilmu lebih utama daripada jihad, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri menyebut ilmu sebagai jihad besar, dan menyebut hujjah ilmiah dalam Al-Qur’an sebagai kekuasaan, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya: أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ “Ataukah kamu mempunyai bukti (kekuasaan) yang nyata?” (QS. Ash-Shaffat: 156). Hal ini karena pedang hanya dapat menawan raga, tapi ilmu dapat menawan pikiran dan hati, sedangkan raga akan mengikuti hati. Oleh sebab itu, Sufyan bin Uyainah berkata: “Manusia yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah adalah manusia yang ada di antara Allah dan para hamba-Nya, dan mereka adalah para rasul dan ulama.” Ibnu Mas’ud telah mengerti makna hal ini, seperti yang beliau ucapkan: “Kalian harus mencari ilmu sebelum ia diangkat, dan ia diangkat dengan wafatnya para ulama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai syuhada menginginkan agar dihidupkan lagi sebagai ulama, karena mereka telah mengetahui kemuliaan para ulama. Sungguh setiap kalian tidak dilahirkan dalam keadaan berilmu, tapi ilmu harus didapatkan dengan belajar.” Ada nasihat yang selalu kami sampaikan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para generasi muda yang saleh dan sedang berjuang di negeri muslim, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan sebagai medan jihad dengan api dan senjata, bahwa siapa saja dari mereka yang diberi bakat untuk mencari ilmu, agar memanfaatkan bakat itu untuk terus menambah ilmu agamanya dan mendalami cabang-cabangnya, apalagi asas-asasnya, agar dia dapat memberi pengaruh positif di tengah-tengah komunitasnya, sehingga dia menjadi seperti hujan, di manapun ia turun, dapat memberi manfaat. Jangan lupa juga untuk tetap punya peran dalam melawan orang-orang kafir dengan pedang, agar mendapat bagian dalam setiap ganimah. Adapun orang yang amalan jihad baginya lebih utama, karena tidak mampu untuk belajar, maka hendaklah ia tidak lemah dalam mempelajari kadar minimal ilmu, yang dengan ilmu itu ia dapat menjalankan urusan agama dan dunianya dengan baik. Terdapat banyak rintangan yang menghalangi seseorang untuk mencapai tingkat keilmuan yang diharapkan, dan salah satu yang paling penting adalah kurangnya keikhlasan. Siapa yang mencari ilmu demi mendapat kedudukan duniawi atau kemaslahatan pribadi —baik itu berupa materi atau nonmateri— maka ia telah terhalang dengan pandangan berkabut yang mengganggu kejernihan pandangan dalam hatinya. Hal ini karena, “Siapa saja yang mempelajari ilmu untuk menyombongkan diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat (pamer) dengan orang-orang bodoh, atau agar manusia memalingkan wajah (perhatian) kepadanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam Jahannam.” (Hadis dishahihkan  oleh Al-Albani). Apabila kamu tidak ikhlas, maka tidak perlu berlelah-lelah dalam belajar. Jangan terlena dengan bagusnya pandangan orang lain terhadapmu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan rahmat-Nya telah menampakkan kepada orang lain kebaikan-kebaikanmu yang sedikit, dan menyembunyikan dari mereka keburukan-keburukanmu yang banyak sekali. Sehingga keutamaan sebenarnya adalah milik Dzat yang telah memberimu karunia dan menutupi aibmu, alih-alih milik orang yang memuji dan berterima kasih kepadamu. Ketika ada orang yang memujimu, hendaklah kamu justru lebih berintrospeksi diri, karena suatu kebodohan jika kamu membiarkan aib yang meyakinkan dalam dirimu hanya karena orang lain menyangka kamu baik. “Dan sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. An-Najm: 28). Adapun pujian yang kamu dengan dari orang lain, itu adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadamu, agar amalanmu dapat mengungguli reputasimu di hadapan orang lain, karena patokan keikhlasan ketika itu adalah amalan rahasiamu semasa hidup lebih banyak daripada amalanmu yang terang-terangan. Dan kamu punya sebaik-baik teladan dari generasi Salaf dalam hal ini. Jadilah seperti Sufyan Ats-Tsauri yang berkata: “Saya tidak memperhitungkan amalanku yang terlihat orang lain.” Kemudian kami nasihatkan kepada saudara-saudara kami tercinta untuk berpegang erat pada perintah Tuhan “Iqra” (Bacalah!), dan harus ada sosok teladan untuk kita ikuti dalam perjalanan menuntut ilmu, atau teman yang dengannya kamu saling mendukung, agar kamu terhindar dari semangat yang meredup, sehingga kita dapat menghapus kebodohan dari diri kita.  Andai seorang pemuda membaca buku Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq dalam ilmu fikih, Syarh Lum’ah al-I’tiqad karya Ibnu Utsaimin dalam ilmu akidah, Riyadush Shalihin karya An-Nawawi —dan alangkah baiknya jika disertai dengan buku penjelasannya karya Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin—, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah dalam ilmu tarikh (sejarah), Tafsir As-Sa’di atau Tafsir Al-Jalalain dalam ilmu tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Masyariq Al-Asywaq fi Fadhail Al-Jihad karya Ibnu An-Nahhas, dan tentang Pemikiran Islam ada buku-buku Fikih Prioritas dan politik Islam, buku-buku Syaikh Khalid Abu Syadi dalam ilmu tazkiyatun nafs, dan buku-buku Ibnu Al-Qayyim bagi orang yang semangatnya biasa saja, serta buku-buku dasar dan buku-buku besar bagi orang yang semangatnya tinggi, dan buku-buku ini dapat ditanyakan kepada para ulama di negaramu. Seandainya ini dapat terwujud, tentu menjadi kebaikan yang besar, karena ilmu itu jika kamu kerahkan sepenuh dirimu untuknya, ia hanya akan memberikan sebagian dirinya kepadamu, dan jika kamu kerahkan sebagian dirimu untuknya,  ia tidak akan memberikan apapun untukmu. Apa yang kami sebutkan ini tidak mungkin dapat terwujud hanya dengan berbaring di bawah selimut atau melalui hibernasi panjang, karena ilmu tidak dapat diraih dengan kenyamanan raga. Imam Al-Jauzi telah berkata kepadamu: “Andai aku katakan kepada kalian bahwa aku telah membaca 20 ribu jilid buku, tentu sebenarnya lebih banyak dari itu. Hal ini karena kamu tidak akan meraih kejayaan hingga mencicipi pahitnya kesabaran.” Teruntuk setiap orang yang enggan membaca hingga akalnya berkarat tanpa ia sadari, dan bisa jadi kebodohan telah menguasai relung hatinya, inilah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala untukmu:  اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ  “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu.”  Teruntuk setiap orang yang berwawasan serba tanggung, yang telah mempelajari sebagian dari ilmu pengetahuan, tapi masih banyak yang belum ia pelajari, ini juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan untukmu: اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ  “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu.”  Orang yang membinasakan diri dalam kelalaian dan menghabiskan kejayaan masa mudanya dengan hal-hal mubah tanpa makna, orang yang menit demi menit dan jam demi jamnya berlalu tanpa membaca satu ayat dengan tafsirnya, hadis dengan penjelasannya, masalah fikih yang ia butuhkan untuk keabsahan ibadahnya, atau buku bermanfaat yang menambah pundi-pundi ilmu dan pemahamannya, kami katakan kepadanya: Selamatkanlah dirimu selagi sempat, karena suatu keburukan jika kamu mati tapi jarak antara dirimu dengan ilmu sejauh timur dan barat. Mungkin kamu tidak bisa meraih nilai tinggi di universitas atau pendidikan formal, tapi kamu tetap harus tahu bahwa ilmu adalah cahaya dan kehidupan itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:  قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ “Sungguh telah datang kepadamu dari Allah suatu cahaya dan Kitab yang jelas.” (QS. Al-Maidah: 15). Adapun orang-orang yang menempuh jalan kebodohan, maka mereka bagaikan binatang ternak, atau bahkan lebih sesat daripada itu. Kita memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak menjadi orang-orang yang bodoh. Kita juga memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat, dan menjadikan kita bermanfaat dengan apa yang telah diajarkan kepada kita, serta menambah ilmu kita; sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya.  Sekian. Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi terpilih kita, Nabi Muhammad. Dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/culture/0/9564/أمة-اقرأ-لا-تقرأ/ Sumber artikel PDF 🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 13 times, 3 visit(s) today Post Views: 6 QRIS donasi Yufid
Oleh: Muhammad bin Muhammad al-Asthal Segala puji bagi Allah yang telah mengutus para Rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat menegakkan keadilan. Dialah yang telah memberi karunia kepada orang-orang beriman, ketika Dia mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah, serta mengajarkan kepada mereka apa yang belum mereka ketahui. Saya haturkan shalawat dan salam kepada sang guru bagi umat manusia, Nabi kita, Muhammad. Semoga shalawat dan salam kesejahteraan selalu terlimpah kepada beliau dan setiap orang beriman yang bershalawat kepada beliau.  Amma ba’du: Bukan menjadi hal yang asing lagi bagi setiap orang yang memiliki hati yang hidup bahwa mengagungkan kedudukan ilmu merupakan ciri bagi seorang hamba bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memilihnya di antara hamba-hamba-Nya yang lain. Inilah yang ditegaskan oleh Ibnu Al-Qayyim dalam ucapannya: “Kebahagiaan jiwa dan rohani yang hakiki adalah kebahagiaan dengan ilmu, karena inilah kebahagiaan yang kekal meski keadaan yang silih berganti, baik itu di alam dunia, alam barzakh, maupun alam akhirat. Dengan kebahagiaan ini, seseorang dapat menaiki tangga-tangga keutamaan dan derajat-derajat kesempurnaan. Kalaulah bukan karena mayoritas manusia tidak mengetahui manisnya kenikmatan ini dan agungnya kedudukannya, niscaya mereka akan saling menghunuskan pedang untuk memperebutkannya. Namun, ia dirintangi dengan tabir hal-hal yang tidak menyenangkan, dan dibentengi dengan pagar-pagar kebodohan, sehingga dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengistimewakan kebahagiaan ilmu ini bagi hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Dan Allahlah pemilik karunia yang agung.” Sudah menjadi hal yang diketahui oleh orang-orang berilmu bahwa asas-asas agama —terlebih lagi perkara-perkara turunannya— seperti dakwah, jihad, perencanaan, pengelolaan negara yang aktif, pembentukan keimanan, dan pengadaan kebahagiaan jiwa, semua ini terbangun di atas pondasi “Iqra”. Oleh sebab itulah, ayat pertama yang turun dari Al-Qur’an adalah: اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-Alaq: 1). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28). Setelah ini, Abu Hurairah telah sampai pada kesimpulan mendalam yang beliau tuangkan dalam ucapannya: “Sungguh mendalami agama beberapa saat lebih aku sukai daripada menghidupkan malam dengan shalat hingga subuh, dan orang yang paham agama lebih berat bagi setan (untuk disesatkan) daripada seribu ahli ibadah.” Bukan sesuatu yang mengherankan jika ilmu lebih utama daripada jihad, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri menyebut ilmu sebagai jihad besar, dan menyebut hujjah ilmiah dalam Al-Qur’an sebagai kekuasaan, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya: أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ “Ataukah kamu mempunyai bukti (kekuasaan) yang nyata?” (QS. Ash-Shaffat: 156). Hal ini karena pedang hanya dapat menawan raga, tapi ilmu dapat menawan pikiran dan hati, sedangkan raga akan mengikuti hati. Oleh sebab itu, Sufyan bin Uyainah berkata: “Manusia yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah adalah manusia yang ada di antara Allah dan para hamba-Nya, dan mereka adalah para rasul dan ulama.” Ibnu Mas’ud telah mengerti makna hal ini, seperti yang beliau ucapkan: “Kalian harus mencari ilmu sebelum ia diangkat, dan ia diangkat dengan wafatnya para ulama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai syuhada menginginkan agar dihidupkan lagi sebagai ulama, karena mereka telah mengetahui kemuliaan para ulama. Sungguh setiap kalian tidak dilahirkan dalam keadaan berilmu, tapi ilmu harus didapatkan dengan belajar.” Ada nasihat yang selalu kami sampaikan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para generasi muda yang saleh dan sedang berjuang di negeri muslim, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan sebagai medan jihad dengan api dan senjata, bahwa siapa saja dari mereka yang diberi bakat untuk mencari ilmu, agar memanfaatkan bakat itu untuk terus menambah ilmu agamanya dan mendalami cabang-cabangnya, apalagi asas-asasnya, agar dia dapat memberi pengaruh positif di tengah-tengah komunitasnya, sehingga dia menjadi seperti hujan, di manapun ia turun, dapat memberi manfaat. Jangan lupa juga untuk tetap punya peran dalam melawan orang-orang kafir dengan pedang, agar mendapat bagian dalam setiap ganimah. Adapun orang yang amalan jihad baginya lebih utama, karena tidak mampu untuk belajar, maka hendaklah ia tidak lemah dalam mempelajari kadar minimal ilmu, yang dengan ilmu itu ia dapat menjalankan urusan agama dan dunianya dengan baik. Terdapat banyak rintangan yang menghalangi seseorang untuk mencapai tingkat keilmuan yang diharapkan, dan salah satu yang paling penting adalah kurangnya keikhlasan. Siapa yang mencari ilmu demi mendapat kedudukan duniawi atau kemaslahatan pribadi —baik itu berupa materi atau nonmateri— maka ia telah terhalang dengan pandangan berkabut yang mengganggu kejernihan pandangan dalam hatinya. Hal ini karena, “Siapa saja yang mempelajari ilmu untuk menyombongkan diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat (pamer) dengan orang-orang bodoh, atau agar manusia memalingkan wajah (perhatian) kepadanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam Jahannam.” (Hadis dishahihkan  oleh Al-Albani). Apabila kamu tidak ikhlas, maka tidak perlu berlelah-lelah dalam belajar. Jangan terlena dengan bagusnya pandangan orang lain terhadapmu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan rahmat-Nya telah menampakkan kepada orang lain kebaikan-kebaikanmu yang sedikit, dan menyembunyikan dari mereka keburukan-keburukanmu yang banyak sekali. Sehingga keutamaan sebenarnya adalah milik Dzat yang telah memberimu karunia dan menutupi aibmu, alih-alih milik orang yang memuji dan berterima kasih kepadamu. Ketika ada orang yang memujimu, hendaklah kamu justru lebih berintrospeksi diri, karena suatu kebodohan jika kamu membiarkan aib yang meyakinkan dalam dirimu hanya karena orang lain menyangka kamu baik. “Dan sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. An-Najm: 28). Adapun pujian yang kamu dengan dari orang lain, itu adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadamu, agar amalanmu dapat mengungguli reputasimu di hadapan orang lain, karena patokan keikhlasan ketika itu adalah amalan rahasiamu semasa hidup lebih banyak daripada amalanmu yang terang-terangan. Dan kamu punya sebaik-baik teladan dari generasi Salaf dalam hal ini. Jadilah seperti Sufyan Ats-Tsauri yang berkata: “Saya tidak memperhitungkan amalanku yang terlihat orang lain.” Kemudian kami nasihatkan kepada saudara-saudara kami tercinta untuk berpegang erat pada perintah Tuhan “Iqra” (Bacalah!), dan harus ada sosok teladan untuk kita ikuti dalam perjalanan menuntut ilmu, atau teman yang dengannya kamu saling mendukung, agar kamu terhindar dari semangat yang meredup, sehingga kita dapat menghapus kebodohan dari diri kita.  Andai seorang pemuda membaca buku Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq dalam ilmu fikih, Syarh Lum’ah al-I’tiqad karya Ibnu Utsaimin dalam ilmu akidah, Riyadush Shalihin karya An-Nawawi —dan alangkah baiknya jika disertai dengan buku penjelasannya karya Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin—, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah dalam ilmu tarikh (sejarah), Tafsir As-Sa’di atau Tafsir Al-Jalalain dalam ilmu tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Masyariq Al-Asywaq fi Fadhail Al-Jihad karya Ibnu An-Nahhas, dan tentang Pemikiran Islam ada buku-buku Fikih Prioritas dan politik Islam, buku-buku Syaikh Khalid Abu Syadi dalam ilmu tazkiyatun nafs, dan buku-buku Ibnu Al-Qayyim bagi orang yang semangatnya biasa saja, serta buku-buku dasar dan buku-buku besar bagi orang yang semangatnya tinggi, dan buku-buku ini dapat ditanyakan kepada para ulama di negaramu. Seandainya ini dapat terwujud, tentu menjadi kebaikan yang besar, karena ilmu itu jika kamu kerahkan sepenuh dirimu untuknya, ia hanya akan memberikan sebagian dirinya kepadamu, dan jika kamu kerahkan sebagian dirimu untuknya,  ia tidak akan memberikan apapun untukmu. Apa yang kami sebutkan ini tidak mungkin dapat terwujud hanya dengan berbaring di bawah selimut atau melalui hibernasi panjang, karena ilmu tidak dapat diraih dengan kenyamanan raga. Imam Al-Jauzi telah berkata kepadamu: “Andai aku katakan kepada kalian bahwa aku telah membaca 20 ribu jilid buku, tentu sebenarnya lebih banyak dari itu. Hal ini karena kamu tidak akan meraih kejayaan hingga mencicipi pahitnya kesabaran.” Teruntuk setiap orang yang enggan membaca hingga akalnya berkarat tanpa ia sadari, dan bisa jadi kebodohan telah menguasai relung hatinya, inilah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala untukmu:  اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ  “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu.”  Teruntuk setiap orang yang berwawasan serba tanggung, yang telah mempelajari sebagian dari ilmu pengetahuan, tapi masih banyak yang belum ia pelajari, ini juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan untukmu: اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ  “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu.”  Orang yang membinasakan diri dalam kelalaian dan menghabiskan kejayaan masa mudanya dengan hal-hal mubah tanpa makna, orang yang menit demi menit dan jam demi jamnya berlalu tanpa membaca satu ayat dengan tafsirnya, hadis dengan penjelasannya, masalah fikih yang ia butuhkan untuk keabsahan ibadahnya, atau buku bermanfaat yang menambah pundi-pundi ilmu dan pemahamannya, kami katakan kepadanya: Selamatkanlah dirimu selagi sempat, karena suatu keburukan jika kamu mati tapi jarak antara dirimu dengan ilmu sejauh timur dan barat. Mungkin kamu tidak bisa meraih nilai tinggi di universitas atau pendidikan formal, tapi kamu tetap harus tahu bahwa ilmu adalah cahaya dan kehidupan itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:  قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ “Sungguh telah datang kepadamu dari Allah suatu cahaya dan Kitab yang jelas.” (QS. Al-Maidah: 15). Adapun orang-orang yang menempuh jalan kebodohan, maka mereka bagaikan binatang ternak, atau bahkan lebih sesat daripada itu. Kita memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak menjadi orang-orang yang bodoh. Kita juga memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat, dan menjadikan kita bermanfaat dengan apa yang telah diajarkan kepada kita, serta menambah ilmu kita; sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya.  Sekian. Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi terpilih kita, Nabi Muhammad. Dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/culture/0/9564/أمة-اقرأ-لا-تقرأ/ Sumber artikel PDF 🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 13 times, 3 visit(s) today Post Views: 6 QRIS donasi Yufid


Oleh: Muhammad bin Muhammad al-Asthal Segala puji bagi Allah yang telah mengutus para Rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat menegakkan keadilan. Dialah yang telah memberi karunia kepada orang-orang beriman, ketika Dia mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah, serta mengajarkan kepada mereka apa yang belum mereka ketahui. Saya haturkan shalawat dan salam kepada sang guru bagi umat manusia, Nabi kita, Muhammad. Semoga shalawat dan salam kesejahteraan selalu terlimpah kepada beliau dan setiap orang beriman yang bershalawat kepada beliau.  Amma ba’du: Bukan menjadi hal yang asing lagi bagi setiap orang yang memiliki hati yang hidup bahwa mengagungkan kedudukan ilmu merupakan ciri bagi seorang hamba bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memilihnya di antara hamba-hamba-Nya yang lain. Inilah yang ditegaskan oleh Ibnu Al-Qayyim dalam ucapannya: “Kebahagiaan jiwa dan rohani yang hakiki adalah kebahagiaan dengan ilmu, karena inilah kebahagiaan yang kekal meski keadaan yang silih berganti, baik itu di alam dunia, alam barzakh, maupun alam akhirat. Dengan kebahagiaan ini, seseorang dapat menaiki tangga-tangga keutamaan dan derajat-derajat kesempurnaan. Kalaulah bukan karena mayoritas manusia tidak mengetahui manisnya kenikmatan ini dan agungnya kedudukannya, niscaya mereka akan saling menghunuskan pedang untuk memperebutkannya. Namun, ia dirintangi dengan tabir hal-hal yang tidak menyenangkan, dan dibentengi dengan pagar-pagar kebodohan, sehingga dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengistimewakan kebahagiaan ilmu ini bagi hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Dan Allahlah pemilik karunia yang agung.” Sudah menjadi hal yang diketahui oleh orang-orang berilmu bahwa asas-asas agama —terlebih lagi perkara-perkara turunannya— seperti dakwah, jihad, perencanaan, pengelolaan negara yang aktif, pembentukan keimanan, dan pengadaan kebahagiaan jiwa, semua ini terbangun di atas pondasi “Iqra”. Oleh sebab itulah, ayat pertama yang turun dari Al-Qur’an adalah: اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-Alaq: 1). Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28). Setelah ini, Abu Hurairah telah sampai pada kesimpulan mendalam yang beliau tuangkan dalam ucapannya: “Sungguh mendalami agama beberapa saat lebih aku sukai daripada menghidupkan malam dengan shalat hingga subuh, dan orang yang paham agama lebih berat bagi setan (untuk disesatkan) daripada seribu ahli ibadah.” Bukan sesuatu yang mengherankan jika ilmu lebih utama daripada jihad, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri menyebut ilmu sebagai jihad besar, dan menyebut hujjah ilmiah dalam Al-Qur’an sebagai kekuasaan, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya: أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ “Ataukah kamu mempunyai bukti (kekuasaan) yang nyata?” (QS. Ash-Shaffat: 156). Hal ini karena pedang hanya dapat menawan raga, tapi ilmu dapat menawan pikiran dan hati, sedangkan raga akan mengikuti hati. Oleh sebab itu, Sufyan bin Uyainah berkata: “Manusia yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah adalah manusia yang ada di antara Allah dan para hamba-Nya, dan mereka adalah para rasul dan ulama.” Ibnu Mas’ud telah mengerti makna hal ini, seperti yang beliau ucapkan: “Kalian harus mencari ilmu sebelum ia diangkat, dan ia diangkat dengan wafatnya para ulama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai syuhada menginginkan agar dihidupkan lagi sebagai ulama, karena mereka telah mengetahui kemuliaan para ulama. Sungguh setiap kalian tidak dilahirkan dalam keadaan berilmu, tapi ilmu harus didapatkan dengan belajar.” Ada nasihat yang selalu kami sampaikan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para generasi muda yang saleh dan sedang berjuang di negeri muslim, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan sebagai medan jihad dengan api dan senjata, bahwa siapa saja dari mereka yang diberi bakat untuk mencari ilmu, agar memanfaatkan bakat itu untuk terus menambah ilmu agamanya dan mendalami cabang-cabangnya, apalagi asas-asasnya, agar dia dapat memberi pengaruh positif di tengah-tengah komunitasnya, sehingga dia menjadi seperti hujan, di manapun ia turun, dapat memberi manfaat. Jangan lupa juga untuk tetap punya peran dalam melawan orang-orang kafir dengan pedang, agar mendapat bagian dalam setiap ganimah. Adapun orang yang amalan jihad baginya lebih utama, karena tidak mampu untuk belajar, maka hendaklah ia tidak lemah dalam mempelajari kadar minimal ilmu, yang dengan ilmu itu ia dapat menjalankan urusan agama dan dunianya dengan baik. Terdapat banyak rintangan yang menghalangi seseorang untuk mencapai tingkat keilmuan yang diharapkan, dan salah satu yang paling penting adalah kurangnya keikhlasan. Siapa yang mencari ilmu demi mendapat kedudukan duniawi atau kemaslahatan pribadi —baik itu berupa materi atau nonmateri— maka ia telah terhalang dengan pandangan berkabut yang mengganggu kejernihan pandangan dalam hatinya. Hal ini karena, “Siapa saja yang mempelajari ilmu untuk menyombongkan diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat (pamer) dengan orang-orang bodoh, atau agar manusia memalingkan wajah (perhatian) kepadanya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam Jahannam.” (Hadis dishahihkan  oleh Al-Albani). Apabila kamu tidak ikhlas, maka tidak perlu berlelah-lelah dalam belajar. Jangan terlena dengan bagusnya pandangan orang lain terhadapmu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan rahmat-Nya telah menampakkan kepada orang lain kebaikan-kebaikanmu yang sedikit, dan menyembunyikan dari mereka keburukan-keburukanmu yang banyak sekali. Sehingga keutamaan sebenarnya adalah milik Dzat yang telah memberimu karunia dan menutupi aibmu, alih-alih milik orang yang memuji dan berterima kasih kepadamu. Ketika ada orang yang memujimu, hendaklah kamu justru lebih berintrospeksi diri, karena suatu kebodohan jika kamu membiarkan aib yang meyakinkan dalam dirimu hanya karena orang lain menyangka kamu baik. “Dan sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. An-Najm: 28). Adapun pujian yang kamu dengan dari orang lain, itu adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadamu, agar amalanmu dapat mengungguli reputasimu di hadapan orang lain, karena patokan keikhlasan ketika itu adalah amalan rahasiamu semasa hidup lebih banyak daripada amalanmu yang terang-terangan. Dan kamu punya sebaik-baik teladan dari generasi Salaf dalam hal ini. Jadilah seperti Sufyan Ats-Tsauri yang berkata: “Saya tidak memperhitungkan amalanku yang terlihat orang lain.” Kemudian kami nasihatkan kepada saudara-saudara kami tercinta untuk berpegang erat pada perintah Tuhan “Iqra” (Bacalah!), dan harus ada sosok teladan untuk kita ikuti dalam perjalanan menuntut ilmu, atau teman yang dengannya kamu saling mendukung, agar kamu terhindar dari semangat yang meredup, sehingga kita dapat menghapus kebodohan dari diri kita.  Andai seorang pemuda membaca buku Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq dalam ilmu fikih, Syarh Lum’ah al-I’tiqad karya Ibnu Utsaimin dalam ilmu akidah, Riyadush Shalihin karya An-Nawawi —dan alangkah baiknya jika disertai dengan buku penjelasannya karya Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin—, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah dalam ilmu tarikh (sejarah), Tafsir As-Sa’di atau Tafsir Al-Jalalain dalam ilmu tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Masyariq Al-Asywaq fi Fadhail Al-Jihad karya Ibnu An-Nahhas, dan tentang Pemikiran Islam ada buku-buku Fikih Prioritas dan politik Islam, buku-buku Syaikh Khalid Abu Syadi dalam ilmu tazkiyatun nafs, dan buku-buku Ibnu Al-Qayyim bagi orang yang semangatnya biasa saja, serta buku-buku dasar dan buku-buku besar bagi orang yang semangatnya tinggi, dan buku-buku ini dapat ditanyakan kepada para ulama di negaramu. Seandainya ini dapat terwujud, tentu menjadi kebaikan yang besar, karena ilmu itu jika kamu kerahkan sepenuh dirimu untuknya, ia hanya akan memberikan sebagian dirinya kepadamu, dan jika kamu kerahkan sebagian dirimu untuknya,  ia tidak akan memberikan apapun untukmu. Apa yang kami sebutkan ini tidak mungkin dapat terwujud hanya dengan berbaring di bawah selimut atau melalui hibernasi panjang, karena ilmu tidak dapat diraih dengan kenyamanan raga. Imam Al-Jauzi telah berkata kepadamu: “Andai aku katakan kepada kalian bahwa aku telah membaca 20 ribu jilid buku, tentu sebenarnya lebih banyak dari itu. Hal ini karena kamu tidak akan meraih kejayaan hingga mencicipi pahitnya kesabaran.” Teruntuk setiap orang yang enggan membaca hingga akalnya berkarat tanpa ia sadari, dan bisa jadi kebodohan telah menguasai relung hatinya, inilah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala untukmu:  اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ  “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu.”  Teruntuk setiap orang yang berwawasan serba tanggung, yang telah mempelajari sebagian dari ilmu pengetahuan, tapi masih banyak yang belum ia pelajari, ini juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan untukmu: اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ  “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu.”  Orang yang membinasakan diri dalam kelalaian dan menghabiskan kejayaan masa mudanya dengan hal-hal mubah tanpa makna, orang yang menit demi menit dan jam demi jamnya berlalu tanpa membaca satu ayat dengan tafsirnya, hadis dengan penjelasannya, masalah fikih yang ia butuhkan untuk keabsahan ibadahnya, atau buku bermanfaat yang menambah pundi-pundi ilmu dan pemahamannya, kami katakan kepadanya: Selamatkanlah dirimu selagi sempat, karena suatu keburukan jika kamu mati tapi jarak antara dirimu dengan ilmu sejauh timur dan barat. Mungkin kamu tidak bisa meraih nilai tinggi di universitas atau pendidikan formal, tapi kamu tetap harus tahu bahwa ilmu adalah cahaya dan kehidupan itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:  قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ “Sungguh telah datang kepadamu dari Allah suatu cahaya dan Kitab yang jelas.” (QS. Al-Maidah: 15). Adapun orang-orang yang menempuh jalan kebodohan, maka mereka bagaikan binatang ternak, atau bahkan lebih sesat daripada itu. Kita memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak menjadi orang-orang yang bodoh. Kita juga memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat, dan menjadikan kita bermanfaat dengan apa yang telah diajarkan kepada kita, serta menambah ilmu kita; sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya.  Sekian. Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi terpilih kita, Nabi Muhammad. Dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/culture/0/9564/أمة-اقرأ-لا-تقرأ/ Sumber artikel PDF 🔍 Tempat Sa I, Menguap Menurut Islam, Mokah Artinya, Doa Akhir Dan Awal Tahun Baru Hijriah, Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Visited 13 times, 3 visit(s) today Post Views: 6 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wahai Jiwa, Jangan Kembali Kepada Kehinaan Maksiat!

Daftar Isi ToggleRendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatanBertobat kepada Allah itu mudahBerhenti maksiat seketika sadarAnalogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihanJiwa kita ibarat tunggangan berupa hewan ternak yang mudah tunduk pada tuannya. Namun, kehidupan dunia ibarat alam liar yang membuat hasrat melawannya terus terasah. Tugas kita adalah terus menjinakkannya agar senantiasa mengikuti arah menuju kebaikan. Namun, hewan yang telah menikmati bebasnya alam liar itu senantiasa memiliki hasrat untuk melawan. Oleh karena itu, di tengah hasrat menggeliat, inilah tugas utama untuk menjaga jiwa berada di halaman kebaikan.Bila jiwa sudah terbiasa dengan manisnya iman dan kebaikan, ini adalah kebahagiaan di atas kebahagiaan. Namun, sungguh jiwa yang sudah terbiasa dengan kebaikan, lalu berbalik arah menjadi liar dengan kemaksiatan, maka ini adalah kehinaan yang teramat. Simaklah uraian para ulama, di antaranya Ibnu Rajab rahimahullah, yang mengingatkan kita semua tentang hinanya kembali kepada kemaksiatan. Dalam Lathaiful Maarif (hal. 399), beliau memberi pesan,وما أقبَحَ السيئةَ بعدَ الحسنةِ تمحقُها وتعفُوهاBetapa buruknya keburukan yang dilakukan setelah perbuatan kebaikan! Sungguh keburukan itu akan menghapus dan membinasakannya!ذنبٌ واحِدٌ بعدَ التوبة أقبَحُ مِن سبعين ذنبًا قبلَهاSatu dosa yang dilakukan setelah bertobat itu lebih buruk dari tujuh puluh dosa yang dilakukan sebelumnya.النكسة أصعب من المرض، وربما أهلَكَتْKambuhnya suatu penyakit itu jauh lebih sulit disembuhkan dibandingkan terkena sakit pertama kali. Demikian pula ia seringkali berujung kecelakaan–kematian.سلوا الله الثبات على الطَّاعاتِ إلى الممات، وتعوَّذُوا به من تقلُّب القلوب، ومِنَ الحَوْر بعد الكَوْرِMintalah kepada Allah ﷻ ketetapan hati di atas ketaatan sampai wafat. Dan mohonlah perlindungan kepada-Nya dari berbaliknya hati, serta kemunduran pasca kemajuan yang dilakukan.Rendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatanIbnu Rajab rahimahullah memberikan wasiat,ما أوحشَ ذلّ المعصيةِ بَعْدَ عزِّ الطاعة، وأفحشَ فقر الطمع بعد غنى القناعة“Betapa menyedihkannya tergelincirnya kepada kemaksiatan setelah mencapai kemuliaan ketaatan. Dan betapa hinanya kefakiran berbuat tamak setelah kekayaan bersifat qanaah.ارحموا عزيز قوم بالمعاصي ذَلَّ، وغنِيَّ قومٍ بالذُّنوب افتقرKasihanilah orang yang dahulunya mulia, tetapi kemudian menjadi rendah karena tergelincir maksiat. Dan kasihanilah orang yang dahulunya kaya, tetapi kini menjadi miskin karena dosanya.”Ibnu Rajab rahimahullah ingin mengajak kita merenungi hinanya orang yang dulunya mulia karena amal kebajikan dan kekayaan akan ganjaran amalnya, lalu terjerembab ke jurang rendah maksiat dan dosa. Terhadap sosok yang demikian, hendaknya kita merasa kasihan. Rasa kasihan ini dapat kita tujukan kepada sosok yang tenggelam dalam kemaksiatan, baik sosok itu orang lain maupun diri kita sendiri.Kepada orang lain, janganlah kita biarkan ia tenggelam kembali dalam kehinaan, selamatkan dan jangan tertawakan mereka. Ulurkanlah tangan kepada mereka dengan rahmat dan kasih sayang. Semoga secercah iman di hatinya dapat mendorongnya untuk kembali kepada kemuliaan.Sedangkan jika sosok itu adalah diri kita sendiri, maka kasihanilah dengan berhenti membuat diri kita terus tenggelam. Allah ﷻ menjanjikan ampunan yang teramat luas bagi kita. Andai seorang hamba membawa dosa sepenuh bumi, sungguh ampunan Allah ﷻ melampaui itu.عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم  يَقُوْلُ :  قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَ تَعَالَـى : يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةًDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Allah ﷻ berfirman, ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.” (HR. at-Tirmidzi, dinilai hasan shahih)Kembalilah kepada-Nya dengan bersegera. Sungguh Allah ﷻ senantiasa membuka pintu tobat kepada hamba-Nya yang ingin kembali.Dalam sebuah hadis dari Abu Musa ‘Abdullah bin Qais Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah ﷻ selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759)Baca juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Bertobat kepada Allah itu mudahSungguh mudah cara bertobat kepada Allah ﷻ. Tidak disyaratkan membawa hadiah sebagai pelembut hati, pengorbanan harta, atau semisalnya. Cukup dengan bersuci dan bersujud kepada-Nya, Allah ﷻ akan membukakan pintu ampunan kepada kita semuanya. Rasulullah ﷺ bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu ia bersuci dengan baik, berdiri untuk melakukan salat dua rakaat, kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” (HR. Tirmidzi no. 406, diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Berhenti maksiat seketika sadarKemudian renungilah ayat yang Nabi kita ﷺ bacakan setelah sabdanya tersebut,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)Salah satu sifat dari seorang yang bertobat diterangkan dalam ayat ini adalah,وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”Ibnu Katsir rahimahullah memberikan keterangan,أَيْ: تَابُوا مِنْ ذُنُوبِهِمْ، وَرَجَعُوا إِلَى اللَّهِ عَنْ قَرِيبٍ، وَلَمْ يَسْتَمِرُّوا عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَيُصِرُّوا عَلَيْهَا غَيْرَ مقْلِعِين عَنْهَا، وَلَوْ تَكَرَّرَ مِنْهُمُ الذَّنْبُ تَابُوا عَنْهُ“Maksudnya adalah mereka bertobat dari dosanya dan segera kembali kepada Rabbnya. Mereka tidak terus-menerus berbuat dosa atau mengulanginya. Sekalipun mereka mengulangi dosa itu, mereka bertobat atasnya.”Dari keterangan ini, ada tiga level orang yang bertobat:Pertama: Segera berhenti ketika tersadar, tidak menunda hingga maksiatnya selesai terlebih dahulu. Dan ini adalah level tertinggi.Kedua: Setelah maksiatnya selesai, ia benar-benar berhenti dan tidak mengulanginya.Ketiga: Seandainya mengulangi maksiat, mereka pun bersegera untuk bertobat darinya. Adapun kelaziman manusia adalah demikian, setidaknya kita dapat menjangkau level ini.Analogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihanWahai para pejuang tobat! Terimalah pesan dari Ibnu Rajab rahimahullah kepada kita semua ini. Jadilah pria sejati yang bersabar akan masa sapihan dan jangan menjadi anak kecil yang merengek untuk menyusu kepada kemaksiatan.يا شُبَّانَ التوبةِ، لا تَرجِعُوا إلى ارتضاعِ ثَدْي الهَوَى من بعد الفطام، فالرَّضاع إنما يصلُح للأطفال لا للرجال. ولكن لا بُدّ مِن الصّبْرِ على مَرَارة الفِطام؛ فإنْ صَبَرْتُم تعوَّضْتُم عن لَذَّةِ الهَوَى بحلاوة الإيمان في القلوب“Wahai para pemuda yang bertobat! Janganlah kalian kembali menyusu kepada hawa nafsu setelah kalian disapih darinya. Menyusu itu hanya pantas bagi anak kecil, bukan kepada lelaki sejati. Akan tetapi, hendaknya kita bersabar atas pahitnya masa sapihan dari maksiat. Apabila kalian sabar, sungguh kelezatan hawa nafsu itu akan tergantikan dengan manisnya iman di hati kalian.” (Lathaiful Maarif, hal. 399-400)Baca juga: Tata Cara Salat Tobat***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:Lathaiful Maarif karya Ibnu Rajab Al-Hanbali dengan pen-tahqiq Syekh Yasin Muhammad As-Sawas cet. Dar Ibnu KatsirTafsir Ibnu Katsir yang dinukil dari tafsir.app

Wahai Jiwa, Jangan Kembali Kepada Kehinaan Maksiat!

Daftar Isi ToggleRendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatanBertobat kepada Allah itu mudahBerhenti maksiat seketika sadarAnalogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihanJiwa kita ibarat tunggangan berupa hewan ternak yang mudah tunduk pada tuannya. Namun, kehidupan dunia ibarat alam liar yang membuat hasrat melawannya terus terasah. Tugas kita adalah terus menjinakkannya agar senantiasa mengikuti arah menuju kebaikan. Namun, hewan yang telah menikmati bebasnya alam liar itu senantiasa memiliki hasrat untuk melawan. Oleh karena itu, di tengah hasrat menggeliat, inilah tugas utama untuk menjaga jiwa berada di halaman kebaikan.Bila jiwa sudah terbiasa dengan manisnya iman dan kebaikan, ini adalah kebahagiaan di atas kebahagiaan. Namun, sungguh jiwa yang sudah terbiasa dengan kebaikan, lalu berbalik arah menjadi liar dengan kemaksiatan, maka ini adalah kehinaan yang teramat. Simaklah uraian para ulama, di antaranya Ibnu Rajab rahimahullah, yang mengingatkan kita semua tentang hinanya kembali kepada kemaksiatan. Dalam Lathaiful Maarif (hal. 399), beliau memberi pesan,وما أقبَحَ السيئةَ بعدَ الحسنةِ تمحقُها وتعفُوهاBetapa buruknya keburukan yang dilakukan setelah perbuatan kebaikan! Sungguh keburukan itu akan menghapus dan membinasakannya!ذنبٌ واحِدٌ بعدَ التوبة أقبَحُ مِن سبعين ذنبًا قبلَهاSatu dosa yang dilakukan setelah bertobat itu lebih buruk dari tujuh puluh dosa yang dilakukan sebelumnya.النكسة أصعب من المرض، وربما أهلَكَتْKambuhnya suatu penyakit itu jauh lebih sulit disembuhkan dibandingkan terkena sakit pertama kali. Demikian pula ia seringkali berujung kecelakaan–kematian.سلوا الله الثبات على الطَّاعاتِ إلى الممات، وتعوَّذُوا به من تقلُّب القلوب، ومِنَ الحَوْر بعد الكَوْرِMintalah kepada Allah ﷻ ketetapan hati di atas ketaatan sampai wafat. Dan mohonlah perlindungan kepada-Nya dari berbaliknya hati, serta kemunduran pasca kemajuan yang dilakukan.Rendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatanIbnu Rajab rahimahullah memberikan wasiat,ما أوحشَ ذلّ المعصيةِ بَعْدَ عزِّ الطاعة، وأفحشَ فقر الطمع بعد غنى القناعة“Betapa menyedihkannya tergelincirnya kepada kemaksiatan setelah mencapai kemuliaan ketaatan. Dan betapa hinanya kefakiran berbuat tamak setelah kekayaan bersifat qanaah.ارحموا عزيز قوم بالمعاصي ذَلَّ، وغنِيَّ قومٍ بالذُّنوب افتقرKasihanilah orang yang dahulunya mulia, tetapi kemudian menjadi rendah karena tergelincir maksiat. Dan kasihanilah orang yang dahulunya kaya, tetapi kini menjadi miskin karena dosanya.”Ibnu Rajab rahimahullah ingin mengajak kita merenungi hinanya orang yang dulunya mulia karena amal kebajikan dan kekayaan akan ganjaran amalnya, lalu terjerembab ke jurang rendah maksiat dan dosa. Terhadap sosok yang demikian, hendaknya kita merasa kasihan. Rasa kasihan ini dapat kita tujukan kepada sosok yang tenggelam dalam kemaksiatan, baik sosok itu orang lain maupun diri kita sendiri.Kepada orang lain, janganlah kita biarkan ia tenggelam kembali dalam kehinaan, selamatkan dan jangan tertawakan mereka. Ulurkanlah tangan kepada mereka dengan rahmat dan kasih sayang. Semoga secercah iman di hatinya dapat mendorongnya untuk kembali kepada kemuliaan.Sedangkan jika sosok itu adalah diri kita sendiri, maka kasihanilah dengan berhenti membuat diri kita terus tenggelam. Allah ﷻ menjanjikan ampunan yang teramat luas bagi kita. Andai seorang hamba membawa dosa sepenuh bumi, sungguh ampunan Allah ﷻ melampaui itu.عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم  يَقُوْلُ :  قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَ تَعَالَـى : يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةًDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Allah ﷻ berfirman, ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.” (HR. at-Tirmidzi, dinilai hasan shahih)Kembalilah kepada-Nya dengan bersegera. Sungguh Allah ﷻ senantiasa membuka pintu tobat kepada hamba-Nya yang ingin kembali.Dalam sebuah hadis dari Abu Musa ‘Abdullah bin Qais Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah ﷻ selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759)Baca juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Bertobat kepada Allah itu mudahSungguh mudah cara bertobat kepada Allah ﷻ. Tidak disyaratkan membawa hadiah sebagai pelembut hati, pengorbanan harta, atau semisalnya. Cukup dengan bersuci dan bersujud kepada-Nya, Allah ﷻ akan membukakan pintu ampunan kepada kita semuanya. Rasulullah ﷺ bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu ia bersuci dengan baik, berdiri untuk melakukan salat dua rakaat, kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” (HR. Tirmidzi no. 406, diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Berhenti maksiat seketika sadarKemudian renungilah ayat yang Nabi kita ﷺ bacakan setelah sabdanya tersebut,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)Salah satu sifat dari seorang yang bertobat diterangkan dalam ayat ini adalah,وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”Ibnu Katsir rahimahullah memberikan keterangan,أَيْ: تَابُوا مِنْ ذُنُوبِهِمْ، وَرَجَعُوا إِلَى اللَّهِ عَنْ قَرِيبٍ، وَلَمْ يَسْتَمِرُّوا عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَيُصِرُّوا عَلَيْهَا غَيْرَ مقْلِعِين عَنْهَا، وَلَوْ تَكَرَّرَ مِنْهُمُ الذَّنْبُ تَابُوا عَنْهُ“Maksudnya adalah mereka bertobat dari dosanya dan segera kembali kepada Rabbnya. Mereka tidak terus-menerus berbuat dosa atau mengulanginya. Sekalipun mereka mengulangi dosa itu, mereka bertobat atasnya.”Dari keterangan ini, ada tiga level orang yang bertobat:Pertama: Segera berhenti ketika tersadar, tidak menunda hingga maksiatnya selesai terlebih dahulu. Dan ini adalah level tertinggi.Kedua: Setelah maksiatnya selesai, ia benar-benar berhenti dan tidak mengulanginya.Ketiga: Seandainya mengulangi maksiat, mereka pun bersegera untuk bertobat darinya. Adapun kelaziman manusia adalah demikian, setidaknya kita dapat menjangkau level ini.Analogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihanWahai para pejuang tobat! Terimalah pesan dari Ibnu Rajab rahimahullah kepada kita semua ini. Jadilah pria sejati yang bersabar akan masa sapihan dan jangan menjadi anak kecil yang merengek untuk menyusu kepada kemaksiatan.يا شُبَّانَ التوبةِ، لا تَرجِعُوا إلى ارتضاعِ ثَدْي الهَوَى من بعد الفطام، فالرَّضاع إنما يصلُح للأطفال لا للرجال. ولكن لا بُدّ مِن الصّبْرِ على مَرَارة الفِطام؛ فإنْ صَبَرْتُم تعوَّضْتُم عن لَذَّةِ الهَوَى بحلاوة الإيمان في القلوب“Wahai para pemuda yang bertobat! Janganlah kalian kembali menyusu kepada hawa nafsu setelah kalian disapih darinya. Menyusu itu hanya pantas bagi anak kecil, bukan kepada lelaki sejati. Akan tetapi, hendaknya kita bersabar atas pahitnya masa sapihan dari maksiat. Apabila kalian sabar, sungguh kelezatan hawa nafsu itu akan tergantikan dengan manisnya iman di hati kalian.” (Lathaiful Maarif, hal. 399-400)Baca juga: Tata Cara Salat Tobat***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:Lathaiful Maarif karya Ibnu Rajab Al-Hanbali dengan pen-tahqiq Syekh Yasin Muhammad As-Sawas cet. Dar Ibnu KatsirTafsir Ibnu Katsir yang dinukil dari tafsir.app
Daftar Isi ToggleRendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatanBertobat kepada Allah itu mudahBerhenti maksiat seketika sadarAnalogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihanJiwa kita ibarat tunggangan berupa hewan ternak yang mudah tunduk pada tuannya. Namun, kehidupan dunia ibarat alam liar yang membuat hasrat melawannya terus terasah. Tugas kita adalah terus menjinakkannya agar senantiasa mengikuti arah menuju kebaikan. Namun, hewan yang telah menikmati bebasnya alam liar itu senantiasa memiliki hasrat untuk melawan. Oleh karena itu, di tengah hasrat menggeliat, inilah tugas utama untuk menjaga jiwa berada di halaman kebaikan.Bila jiwa sudah terbiasa dengan manisnya iman dan kebaikan, ini adalah kebahagiaan di atas kebahagiaan. Namun, sungguh jiwa yang sudah terbiasa dengan kebaikan, lalu berbalik arah menjadi liar dengan kemaksiatan, maka ini adalah kehinaan yang teramat. Simaklah uraian para ulama, di antaranya Ibnu Rajab rahimahullah, yang mengingatkan kita semua tentang hinanya kembali kepada kemaksiatan. Dalam Lathaiful Maarif (hal. 399), beliau memberi pesan,وما أقبَحَ السيئةَ بعدَ الحسنةِ تمحقُها وتعفُوهاBetapa buruknya keburukan yang dilakukan setelah perbuatan kebaikan! Sungguh keburukan itu akan menghapus dan membinasakannya!ذنبٌ واحِدٌ بعدَ التوبة أقبَحُ مِن سبعين ذنبًا قبلَهاSatu dosa yang dilakukan setelah bertobat itu lebih buruk dari tujuh puluh dosa yang dilakukan sebelumnya.النكسة أصعب من المرض، وربما أهلَكَتْKambuhnya suatu penyakit itu jauh lebih sulit disembuhkan dibandingkan terkena sakit pertama kali. Demikian pula ia seringkali berujung kecelakaan–kematian.سلوا الله الثبات على الطَّاعاتِ إلى الممات، وتعوَّذُوا به من تقلُّب القلوب، ومِنَ الحَوْر بعد الكَوْرِMintalah kepada Allah ﷻ ketetapan hati di atas ketaatan sampai wafat. Dan mohonlah perlindungan kepada-Nya dari berbaliknya hati, serta kemunduran pasca kemajuan yang dilakukan.Rendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatanIbnu Rajab rahimahullah memberikan wasiat,ما أوحشَ ذلّ المعصيةِ بَعْدَ عزِّ الطاعة، وأفحشَ فقر الطمع بعد غنى القناعة“Betapa menyedihkannya tergelincirnya kepada kemaksiatan setelah mencapai kemuliaan ketaatan. Dan betapa hinanya kefakiran berbuat tamak setelah kekayaan bersifat qanaah.ارحموا عزيز قوم بالمعاصي ذَلَّ، وغنِيَّ قومٍ بالذُّنوب افتقرKasihanilah orang yang dahulunya mulia, tetapi kemudian menjadi rendah karena tergelincir maksiat. Dan kasihanilah orang yang dahulunya kaya, tetapi kini menjadi miskin karena dosanya.”Ibnu Rajab rahimahullah ingin mengajak kita merenungi hinanya orang yang dulunya mulia karena amal kebajikan dan kekayaan akan ganjaran amalnya, lalu terjerembab ke jurang rendah maksiat dan dosa. Terhadap sosok yang demikian, hendaknya kita merasa kasihan. Rasa kasihan ini dapat kita tujukan kepada sosok yang tenggelam dalam kemaksiatan, baik sosok itu orang lain maupun diri kita sendiri.Kepada orang lain, janganlah kita biarkan ia tenggelam kembali dalam kehinaan, selamatkan dan jangan tertawakan mereka. Ulurkanlah tangan kepada mereka dengan rahmat dan kasih sayang. Semoga secercah iman di hatinya dapat mendorongnya untuk kembali kepada kemuliaan.Sedangkan jika sosok itu adalah diri kita sendiri, maka kasihanilah dengan berhenti membuat diri kita terus tenggelam. Allah ﷻ menjanjikan ampunan yang teramat luas bagi kita. Andai seorang hamba membawa dosa sepenuh bumi, sungguh ampunan Allah ﷻ melampaui itu.عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم  يَقُوْلُ :  قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَ تَعَالَـى : يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةًDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Allah ﷻ berfirman, ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.” (HR. at-Tirmidzi, dinilai hasan shahih)Kembalilah kepada-Nya dengan bersegera. Sungguh Allah ﷻ senantiasa membuka pintu tobat kepada hamba-Nya yang ingin kembali.Dalam sebuah hadis dari Abu Musa ‘Abdullah bin Qais Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah ﷻ selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759)Baca juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Bertobat kepada Allah itu mudahSungguh mudah cara bertobat kepada Allah ﷻ. Tidak disyaratkan membawa hadiah sebagai pelembut hati, pengorbanan harta, atau semisalnya. Cukup dengan bersuci dan bersujud kepada-Nya, Allah ﷻ akan membukakan pintu ampunan kepada kita semuanya. Rasulullah ﷺ bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu ia bersuci dengan baik, berdiri untuk melakukan salat dua rakaat, kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” (HR. Tirmidzi no. 406, diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Berhenti maksiat seketika sadarKemudian renungilah ayat yang Nabi kita ﷺ bacakan setelah sabdanya tersebut,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)Salah satu sifat dari seorang yang bertobat diterangkan dalam ayat ini adalah,وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”Ibnu Katsir rahimahullah memberikan keterangan,أَيْ: تَابُوا مِنْ ذُنُوبِهِمْ، وَرَجَعُوا إِلَى اللَّهِ عَنْ قَرِيبٍ، وَلَمْ يَسْتَمِرُّوا عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَيُصِرُّوا عَلَيْهَا غَيْرَ مقْلِعِين عَنْهَا، وَلَوْ تَكَرَّرَ مِنْهُمُ الذَّنْبُ تَابُوا عَنْهُ“Maksudnya adalah mereka bertobat dari dosanya dan segera kembali kepada Rabbnya. Mereka tidak terus-menerus berbuat dosa atau mengulanginya. Sekalipun mereka mengulangi dosa itu, mereka bertobat atasnya.”Dari keterangan ini, ada tiga level orang yang bertobat:Pertama: Segera berhenti ketika tersadar, tidak menunda hingga maksiatnya selesai terlebih dahulu. Dan ini adalah level tertinggi.Kedua: Setelah maksiatnya selesai, ia benar-benar berhenti dan tidak mengulanginya.Ketiga: Seandainya mengulangi maksiat, mereka pun bersegera untuk bertobat darinya. Adapun kelaziman manusia adalah demikian, setidaknya kita dapat menjangkau level ini.Analogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihanWahai para pejuang tobat! Terimalah pesan dari Ibnu Rajab rahimahullah kepada kita semua ini. Jadilah pria sejati yang bersabar akan masa sapihan dan jangan menjadi anak kecil yang merengek untuk menyusu kepada kemaksiatan.يا شُبَّانَ التوبةِ، لا تَرجِعُوا إلى ارتضاعِ ثَدْي الهَوَى من بعد الفطام، فالرَّضاع إنما يصلُح للأطفال لا للرجال. ولكن لا بُدّ مِن الصّبْرِ على مَرَارة الفِطام؛ فإنْ صَبَرْتُم تعوَّضْتُم عن لَذَّةِ الهَوَى بحلاوة الإيمان في القلوب“Wahai para pemuda yang bertobat! Janganlah kalian kembali menyusu kepada hawa nafsu setelah kalian disapih darinya. Menyusu itu hanya pantas bagi anak kecil, bukan kepada lelaki sejati. Akan tetapi, hendaknya kita bersabar atas pahitnya masa sapihan dari maksiat. Apabila kalian sabar, sungguh kelezatan hawa nafsu itu akan tergantikan dengan manisnya iman di hati kalian.” (Lathaiful Maarif, hal. 399-400)Baca juga: Tata Cara Salat Tobat***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:Lathaiful Maarif karya Ibnu Rajab Al-Hanbali dengan pen-tahqiq Syekh Yasin Muhammad As-Sawas cet. Dar Ibnu KatsirTafsir Ibnu Katsir yang dinukil dari tafsir.app


Daftar Isi ToggleRendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatanBertobat kepada Allah itu mudahBerhenti maksiat seketika sadarAnalogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihanJiwa kita ibarat tunggangan berupa hewan ternak yang mudah tunduk pada tuannya. Namun, kehidupan dunia ibarat alam liar yang membuat hasrat melawannya terus terasah. Tugas kita adalah terus menjinakkannya agar senantiasa mengikuti arah menuju kebaikan. Namun, hewan yang telah menikmati bebasnya alam liar itu senantiasa memiliki hasrat untuk melawan. Oleh karena itu, di tengah hasrat menggeliat, inilah tugas utama untuk menjaga jiwa berada di halaman kebaikan.Bila jiwa sudah terbiasa dengan manisnya iman dan kebaikan, ini adalah kebahagiaan di atas kebahagiaan. Namun, sungguh jiwa yang sudah terbiasa dengan kebaikan, lalu berbalik arah menjadi liar dengan kemaksiatan, maka ini adalah kehinaan yang teramat. Simaklah uraian para ulama, di antaranya Ibnu Rajab rahimahullah, yang mengingatkan kita semua tentang hinanya kembali kepada kemaksiatan. Dalam Lathaiful Maarif (hal. 399), beliau memberi pesan,وما أقبَحَ السيئةَ بعدَ الحسنةِ تمحقُها وتعفُوهاBetapa buruknya keburukan yang dilakukan setelah perbuatan kebaikan! Sungguh keburukan itu akan menghapus dan membinasakannya!ذنبٌ واحِدٌ بعدَ التوبة أقبَحُ مِن سبعين ذنبًا قبلَهاSatu dosa yang dilakukan setelah bertobat itu lebih buruk dari tujuh puluh dosa yang dilakukan sebelumnya.النكسة أصعب من المرض، وربما أهلَكَتْKambuhnya suatu penyakit itu jauh lebih sulit disembuhkan dibandingkan terkena sakit pertama kali. Demikian pula ia seringkali berujung kecelakaan–kematian.سلوا الله الثبات على الطَّاعاتِ إلى الممات، وتعوَّذُوا به من تقلُّب القلوب، ومِنَ الحَوْر بعد الكَوْرِMintalah kepada Allah ﷻ ketetapan hati di atas ketaatan sampai wafat. Dan mohonlah perlindungan kepada-Nya dari berbaliknya hati, serta kemunduran pasca kemajuan yang dilakukan.Rendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatanIbnu Rajab rahimahullah memberikan wasiat,ما أوحشَ ذلّ المعصيةِ بَعْدَ عزِّ الطاعة، وأفحشَ فقر الطمع بعد غنى القناعة“Betapa menyedihkannya tergelincirnya kepada kemaksiatan setelah mencapai kemuliaan ketaatan. Dan betapa hinanya kefakiran berbuat tamak setelah kekayaan bersifat qanaah.ارحموا عزيز قوم بالمعاصي ذَلَّ، وغنِيَّ قومٍ بالذُّنوب افتقرKasihanilah orang yang dahulunya mulia, tetapi kemudian menjadi rendah karena tergelincir maksiat. Dan kasihanilah orang yang dahulunya kaya, tetapi kini menjadi miskin karena dosanya.”Ibnu Rajab rahimahullah ingin mengajak kita merenungi hinanya orang yang dulunya mulia karena amal kebajikan dan kekayaan akan ganjaran amalnya, lalu terjerembab ke jurang rendah maksiat dan dosa. Terhadap sosok yang demikian, hendaknya kita merasa kasihan. Rasa kasihan ini dapat kita tujukan kepada sosok yang tenggelam dalam kemaksiatan, baik sosok itu orang lain maupun diri kita sendiri.Kepada orang lain, janganlah kita biarkan ia tenggelam kembali dalam kehinaan, selamatkan dan jangan tertawakan mereka. Ulurkanlah tangan kepada mereka dengan rahmat dan kasih sayang. Semoga secercah iman di hatinya dapat mendorongnya untuk kembali kepada kemuliaan.Sedangkan jika sosok itu adalah diri kita sendiri, maka kasihanilah dengan berhenti membuat diri kita terus tenggelam. Allah ﷻ menjanjikan ampunan yang teramat luas bagi kita. Andai seorang hamba membawa dosa sepenuh bumi, sungguh ampunan Allah ﷻ melampaui itu.عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم  يَقُوْلُ :  قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَ تَعَالَـى : يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةًDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Allah ﷻ berfirman, ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.” (HR. at-Tirmidzi, dinilai hasan shahih)Kembalilah kepada-Nya dengan bersegera. Sungguh Allah ﷻ senantiasa membuka pintu tobat kepada hamba-Nya yang ingin kembali.Dalam sebuah hadis dari Abu Musa ‘Abdullah bin Qais Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah ﷻ selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759)Baca juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Bertobat kepada Allah itu mudahSungguh mudah cara bertobat kepada Allah ﷻ. Tidak disyaratkan membawa hadiah sebagai pelembut hati, pengorbanan harta, atau semisalnya. Cukup dengan bersuci dan bersujud kepada-Nya, Allah ﷻ akan membukakan pintu ampunan kepada kita semuanya. Rasulullah ﷺ bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu ia bersuci dengan baik, berdiri untuk melakukan salat dua rakaat, kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” (HR. Tirmidzi no. 406, diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)Berhenti maksiat seketika sadarKemudian renungilah ayat yang Nabi kita ﷺ bacakan setelah sabdanya tersebut,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)Salah satu sifat dari seorang yang bertobat diterangkan dalam ayat ini adalah,وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ“Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”Ibnu Katsir rahimahullah memberikan keterangan,أَيْ: تَابُوا مِنْ ذُنُوبِهِمْ، وَرَجَعُوا إِلَى اللَّهِ عَنْ قَرِيبٍ، وَلَمْ يَسْتَمِرُّوا عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَيُصِرُّوا عَلَيْهَا غَيْرَ مقْلِعِين عَنْهَا، وَلَوْ تَكَرَّرَ مِنْهُمُ الذَّنْبُ تَابُوا عَنْهُ“Maksudnya adalah mereka bertobat dari dosanya dan segera kembali kepada Rabbnya. Mereka tidak terus-menerus berbuat dosa atau mengulanginya. Sekalipun mereka mengulangi dosa itu, mereka bertobat atasnya.”Dari keterangan ini, ada tiga level orang yang bertobat:Pertama: Segera berhenti ketika tersadar, tidak menunda hingga maksiatnya selesai terlebih dahulu. Dan ini adalah level tertinggi.Kedua: Setelah maksiatnya selesai, ia benar-benar berhenti dan tidak mengulanginya.Ketiga: Seandainya mengulangi maksiat, mereka pun bersegera untuk bertobat darinya. Adapun kelaziman manusia adalah demikian, setidaknya kita dapat menjangkau level ini.Analogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihanWahai para pejuang tobat! Terimalah pesan dari Ibnu Rajab rahimahullah kepada kita semua ini. Jadilah pria sejati yang bersabar akan masa sapihan dan jangan menjadi anak kecil yang merengek untuk menyusu kepada kemaksiatan.يا شُبَّانَ التوبةِ، لا تَرجِعُوا إلى ارتضاعِ ثَدْي الهَوَى من بعد الفطام، فالرَّضاع إنما يصلُح للأطفال لا للرجال. ولكن لا بُدّ مِن الصّبْرِ على مَرَارة الفِطام؛ فإنْ صَبَرْتُم تعوَّضْتُم عن لَذَّةِ الهَوَى بحلاوة الإيمان في القلوب“Wahai para pemuda yang bertobat! Janganlah kalian kembali menyusu kepada hawa nafsu setelah kalian disapih darinya. Menyusu itu hanya pantas bagi anak kecil, bukan kepada lelaki sejati. Akan tetapi, hendaknya kita bersabar atas pahitnya masa sapihan dari maksiat. Apabila kalian sabar, sungguh kelezatan hawa nafsu itu akan tergantikan dengan manisnya iman di hati kalian.” (Lathaiful Maarif, hal. 399-400)Baca juga: Tata Cara Salat Tobat***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:Lathaiful Maarif karya Ibnu Rajab Al-Hanbali dengan pen-tahqiq Syekh Yasin Muhammad As-Sawas cet. Dar Ibnu KatsirTafsir Ibnu Katsir yang dinukil dari tafsir.app

Saat Hati Sudah Lelah Melawan Dosa, Inilah Nasihat Setengah Halaman Ibnu Taimiyyah

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Pasal: Lalu jika ditanyakan: Di tengah semua keadaan itu, adakah obatnya untuk penyakit jiwa yang sulit disembuhkan ini, penawar untuk sihir yang mematikan ini, serta solusi mengatasi kerusakan yang menimpa jiwa ini? Adakah jalan yang lurus menuju taufik Allah? Mungkinkah orang yang mabuk oleh khamar hawa nafsu bisa sadar kembali? Mungkinkah orang yang diperbudak cinta bisa mengendalikan hatinya, padahal cinta itu telah merasuk ke lubuk hatinya yang paling dalam? Ya, pertanyaan ini, bagaimana beliau membukanya di awal? Lalu jika ditanyakan: Di tengah semua keadaan itu, adakah obatnya Seolah beliau mengisyaratkan bahwa ini adalah kembali kepada. Bagaimanapun, pertanyaan inilah yang menjadi fondasi seluruh kitab ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—yang Ibnul Qayyim adalah murid beliau—pernah diajukan pertanyaan yang sama persis, bahkan redaksinya hampir sama dengan yang disebut Ibnul Qayyim. Mari kita dengar sekali lagi pertanyaan yang disebut oleh Ibnul Qayyim. Lalu setelah itu, kita baca pertanyaan yang diajukan kepada Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah menjawab pertanyaan ini hanya dalam setengah halaman kertas. Ibnul Qayyim menjawabnya dalam satu jilid kitab. Sedangkan Ibnu Taimiyyah menjawabnya dalam setengah halaman saja. Namun, jawabannya sangat padat makna. Menurut saya, jawaban ini lebih dari cukup bagi siapa saja yang diberi taufik untuk mengamalkannya, sungguh padat makna. Oleh karena itu, lembaran ini—insya Allah—mulai hari ini akan menyebar ke berbagai penjuru, agar masyarakat bisa mengambil manfaat dan saling bantu membagikannya. Manfaatnya bagi orang banyak sangat besar, dan inilah yang dijawab oleh Ibnu Taimiyyah. Pertanyaan ini dijawab Ibnul Qayyim dalam satu jilid kitab, sedangkan Ibnu Taimiyyah menjawabnya dalam setengah halaman, tapi ringkasan yang sangat luar biasa dan bermanfaat dalam pembahasan ini. Sekarang, simaklah pertanyaan untuk Ibnu Taimiyyah beserta jawabannya: Syaikhul Islam —semoga Allah meridainya dan membalasnya dengan surga— ditanya: Apa obat bagi seseorang yang penyakitnya telah menguasai dirinya? Apa pula solusi bagi orang yang jiwanya telah dikuasai kerusakan? Apa yang harus dilakukan oleh orang yang dikalahkan rasa malas? Apa pula jalan menuju taufik Allah? Apa solusi bagi orang yang diserang kebingungan? Saat ingin mendekat kepada Allah, hawa nafsunya menghalangi dirinya. Ketika ia ingin mengambil pelajaran, pikirannya justru berkecamuk. Saat ia ingin mulai beramal, rasa lemah justru melumpuhkannya. Hawa nafsu telah menguasainya. Engkau melihatnya sepanjang waktu dalam kebingungan: tampak sadar, tapi sesungguhnya ia sedang mabuk. Setiap ia berusaha mendekat kepada orang yang dicintainya, semua upayanya tercerai-berai, sementara keterasingan justru terus menyambung. Ia tinggalkan keluarga dan orang-orang dekatnya, berharap menemukan ketenangan jiwa, tapi justru nyanyian yang melalaikan yang menopangnya. Tak bertambah pada dirinya selain kebingungan dan melemahnya tekad. Sungguhkah begini, di tangan mereka, siapa yang memohon perlindungan justru dihinakan? Maka beliau —semoga Allah meridainya— menjawab: Itulah pertanyaan tadi. Jawabannya singkat, tapi sebagaimana saya sebutkan, padat dan sangat bermanfaat. Beliau —semoga Allah meridainya— menjawab: Obatnya adalah berlindung kepada Allah Ta’ala dan terus merendahkan diri kepada-Nya. Hendaknya ia mempelajari doa-doa yang diajarkan Nabi. Hendaknya pula ia bersungguh-sungguh berdoa di waktu-waktu mustajab, seperti di penghujung malam, antara azan dan iqamah, saat sujud (dalam salat), dan di akhir salat. Hendaknya ia mengiringi semua itu dengan istighfar. Sebab siapa yang beristighfar, lalu bertobat kepada Allah, niscaya Allah akan memberinya kenikmatan yang baik hingga waktu yang telah ditetapkan. Hendaknya pula ia merutinkan membaca zikir pagi, zikir petang, dan zikir sebelum tidur, serta bersabar menghadapi berbagai hambatan dan penghalang. Sebab, tidak lama kemudian, Allah akan menguatkannya dengan pertolongan dari sisi-Nya, dan menanamkan iman di dalam hatinya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh menyempurnakan salat lima waktu, lahir maupun batin, karena salat adalah tiang agama. Serta jadikanlah LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM sebagai zikir yang paling sering ia ucapkan. Serta jadikanlah LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM sebagai zikir yang paling sering ia ucapkan. Artinya ia memperbanyak mengucapkannya, seperti disebutkan dalam hadis: “Perbanyaklah ucapan LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH…” (HR. Ahmad). Dengan kalimat itu, seseorang mampu memikul beban berat, menghadapi kesulitan besar, dan meraih derajat mulia. Jangan pernah bosan berdoa dan bermohon pada Allah. Sebab doa seorang hamba akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa, lalu berkata: “Aku sudah berdoa, tetapi belum juga dikabulkan.” Ketahuilah, pertolongan datang bersama kesabaran, jalan keluar hadir bersama kesempitan, dan bersama kesulitan pasti ada kemudahan. Tak seorang pun—bahkan nabi, apalagi selainnya—meraih kebaikan besar kecuali dengan kesabaran. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Jawaban ini sungguh luar biasa. Meski singkat dan ringkas, jawaban ini begitu lengkap: memadai, menyembuhkan, dan mencukupi. Saya menyarankan agar jawaban ini disebarkan seluas-luasnya. Semoga Allah memberi manfaat dengannya kepada hamba-hamba-Nya, terutama mereka yang sedang diuji dengan persoalan seperti ini. Inilah kebingungan mereka, inilah luka mereka, dan inilah harapan mereka untuk terbebas dari dosa. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi kita taufik untuk meraih setiap kebaikan, dan menjadikan kita pembuka pintu kebaikan serta penutup pintu keburukan. Semoga Allah memberi kita hidayah, memudahkan hidayah untuk kita, menjadikan kita sebab hidayah bagi orang lain, dan memudahkan jalan hidayah bagi kita. Ya Allah, limpahkanlah selawat dan salam kepada hamba dan rasul-Mu, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ===== قَالَ رَحِمَهُ اللهُ: فَصْلٌ: فَإِنْ قِيلَ: وَهَلْ مَعَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْ دَوَاءٍ لِهَذَا الدَّاءِ العُضَالِ، وَرُقْيَةٍ لِهَذَا السِّحْرِ القَتَّالِ وَمَا الِاحْتِيَالُ لِدَفْعِ هَذَا الخَبَالِ؟ وَهَلْ مِنْ طَرِيقٍ قَاصِدٍ إِلَى التَّوْفِيقِ؟ وَهَلْ يُمْكِنُ السَّكْرَانَ بِخَمْرَةِ الهَوَى أَنْ يَفِيقَ؟ وَهَلْ يَمْلِكُ العَاشِقُ قَلْبَهُ وَالعِشْقُ قَدْ وَصَلَ إِلَى سُوَيْدَائِهِ؟ نَعَمْ، هَذَا السُّؤَالُ قَدَّمَهُ بِمَاذَا قَالَ فِي بِدَايَتِهِ فَإِنْ قِيلَ: وَهَلْ مَعَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْ دَوَاءٍ؟ كَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى أَنَّهُ أَنَّهُ عَوْدَةٌ إِلَى عَلَى كُلٍّ، هَذَا السُّؤَالُ هُوَ الَّذِي بَنَى عَلَيْهِ الكِتَابَ كُلَّهُ شَيْخُ الإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تِلْمِيذُهُ ابْنُ القَيِّمِ سُئِلَ السُّؤَالُ نَفْسُهُ يَكَادُ يَكُونُ بِحُرُوفِهِ هَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ ابْنُ القَيِّمِ يَعْنِي نَسْمَعُ مَرَّةً ثَانِيَةً السُّؤَالَ الَّذِي ذَكَرَهُ ابْنُ القَيِّمِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ َقْرَأُ السُّؤَالَ الَّذِي وُجِّهَ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَجَابَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ، أَجَابَ عَلَى هَذَا السُّؤَالِ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ ابْنُ القَيِّمِ أَجَابَ فِي كِتَابٍ مُجَلَّدٍ وَابْنُ تَيْمِيَّةَ أَجَابَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ لَكِنَّهَا مَلِيئَةٌ أَرَى فِيهَا يَعْنِي كِفَايَةً عَظِيمَةً جِدًّا لِمَنْ وُفِّقَ لِلْعَمَلِ بِهَا، مَلِيئَةٌ جِدًّا وَلِهَذَا هَذِهِ الوَرَقَةُ مِنَ اليَوْمِ تَنْطَلِقُ إِنْ شَاءَ اللهُ إِلَى جِهَاتٍ كَثِيرَةٍ يَسْتَفِيدُ مِنْهَا النَّاسُ، يَكُونُ هُنَاكَ تَعَاوُنٌ فِي إِيصَالِهَا وَنَفْعُ النَّاسِ بِهَا عَظِيمٌ جِدًّا، فَهَذَا الَّذِي أَجَابَ عَنْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَجَابَ عَنْهُ هُنَا ابْنُ القَيِّمِ فِي مُجَلَّدٍ أَجَابَ عَنْهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ، لَكِنْ خُلَاصَةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا وَنَافِعَةٌ فِي هَذَا البَابِ اسْمَعُوا الآنَ السُّؤَالَ الَّذِي وُجِّهَ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَجَوَابَهُ عَلَيْهِ سُئِلَ شَيْخُ الإِسْلَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَثَابَهُ الجَنَّةَ مَا دَوَاءُ مَنْ تَحَكَّمَ فِيهِ الدَّاءُ؟ وَمَا الِاحْتِيَالُ فِيمَنْ تَسَلَّطَ عَلَيْهِ الخَبَالُ؟ وَمَا العَمَلُ فِيمَنْ غَلَبَ عَلَيْهِ الكَسَلُ؟ وَمَا الطَّرِيقُ إِلَى التَّوْفِيقِ؟ وَمَا الحِيلَةُ فِيمَنْ سَطَتْ عَلَيْهِ الحَيْرَةُ؟ إِنْ قَصَدَ التَّوَجُّهَ إِلَى اللهِ مَنَعَهُ هَوَاهُ وَإِنْ رَامَ الِادِّكَارَ غَلَبَ عَلَيْهِ الِافْتِكَارُ وَإِنْ أَرَادَ يَشْتَغِلُ لَمْ يُطَاوِعْهُ الفَشَلُ غَلَبَ الهَوَى فَتَرَاهُ فِي أَوْقَاتِهِ حَيْرَانَ صَاحٍ بَلْ هُوَ السَّكْرَانُ إِنْ رَامَ قُرْبًا لِلْحَبِيبِ تَفَرَّقَتْ أَسْبَابُهُ وَتَوَاصَلَ الهِجْرَانُ هَجَرَ الأَقَارِبَ وَالمَعَارِفَ عَلَّهُ يَجِدُ الغِنَى وَعَلَى الغِنَاءِ يُعَانُ مَا ازْدَادَ إِلَّا حَيْرَةً وَتَوَانِيًا أَكَذَا بِهِمْ مَنْ يَسْتَجِيرُ يُهَانُ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذَا الآنَ السُّؤَالُ الجَوَابُ يَعْنِي مُخْتَصَرٌ لَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ وَافٍ وَنَافِعٌ جِدًّا، نَعَمْ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ دَوَاؤُهُ الِالْتِجَاءُ إِلَى اللهِ تَعَالَى، وَدَوَامُ التَّضَرُّعِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَالدُّعَاءُ بِأَنْ يَتَعَلَّمَ الأَدْعِيَةَ المَأْثُورَةَ وَيَتَوَخَّى الدُّعَاءَ فِي مَظَانِّ الإِجَابَةِ مِثْلَ آخِرِ اللَّيْلِ وَأَوْقَاتِ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ، وَفِي سُجُودِهِ، وَفِي أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ وَيَضُمُّ إِلَى ذَلِكَ الاسْتِغْفَارَ فَإِنَّهُ مَنِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثُمَّ تَابَ إِلَيْهِ مَتَّعَهُ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَلْيَتَّخِذْ وِرْدًا مِنَ الأَذْكَارِ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَوَقْتَ النَّوْمِ وَلْيَصْبِرْ عَلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنَ المَوَانِعِ وَالصَّوَارِفِ فَإِنَّهُ لَا يَلْبَثُ أَنْ يُؤَيِّدَهُ اللهُ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيَكْتُبَ الإِيمَانَ فِي قَلْبِهِ وَلْيَحْرِصْ عَلَى إِكْمَالِ الفَرَائِضِ مِنَ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ بِبَاطِنِهِ وَظَاهِرِهِ فَإِنَّهَا عَمُودُ الدِّينِ وَلْتَكُنْ هِجِّيرَاهُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ وَلْتَكُنْ هِجِّيرَاهُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ يَعْنِي يُكْثِرُ مِنْهَا، مِثْلَ مَا فِي الحَدِيثِ: أَكْثِرُوا مِنْ قَولِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ فَإِنَّهُ بِهَا يَحْمِلُ الأَثْقَالَ، وَيُكَابِدُ الأَهْوَالَ، وَيَنَالُ رَفِيعَ الأَحْوَالِ وَلَا يَسْأَمْ مِنَ الدُّعَاءِ وَالطَّلَبِ فَإِنَّ العَبْدَ يُسْتَجَابُ لَهُ مَا لَمْ يَعْجَلْ فَيَقُولُ: قَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي وَلْيَعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الفَرَجَ مَعَ الكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ العُسْرِ يُسْرًاوَلَمْ يَنَلْ أَحَدٌ شَيْئًا مِنْ جَسِيمِ الخَيْرِ — نَبِيٌّ فَمَنْ دُونَهُ — إِلَّا بِالصَّبْرِ وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ هَذَا الجَوَابُ جَوَابٌ عَظِيمٌ جِدًّا وَهُوَ مَعَ وَجَازَتِهِ وَاخْتِصَارِهِ فِيهِ وَفَاءٌ وَفِيهِ شِفَاءٌ وَفِيهِ كِفَايَةٌ وَأَنْصَحُ بِأَنْ يُنْشَرَ عَلَى نِطَاقٍ وَاسِعٍ جِدًّا يَنْفَعُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ عِبَادَ اللهِ، وَخَاصَّةً المُبْتَلِينَ الَّذِينَ هَذَا سُؤَالُهُمْ وَهَذِه حَيْرَتُهُمْ وَهَذِه آلَامُهُمْ، وَهَذِه رَغْبَتُهُمْ فِي الفَكَاكِ مِنَ الذُّنُوبِ وَالخَلَاصِ مِنْهَا نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُوفِّقَنَا أَجْمَعِينَ بِكُلِّ خَيْرٍ وَأَنْ يَجْعَلَنَا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ وَأَنْ يَهْدِيَنَا وَيَهْدِيَ لَنَا وَيَهْدِيَ بِنَا، وَأَنْ يُيَسِّرَ الهُدَى لَنَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا

Saat Hati Sudah Lelah Melawan Dosa, Inilah Nasihat Setengah Halaman Ibnu Taimiyyah

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Pasal: Lalu jika ditanyakan: Di tengah semua keadaan itu, adakah obatnya untuk penyakit jiwa yang sulit disembuhkan ini, penawar untuk sihir yang mematikan ini, serta solusi mengatasi kerusakan yang menimpa jiwa ini? Adakah jalan yang lurus menuju taufik Allah? Mungkinkah orang yang mabuk oleh khamar hawa nafsu bisa sadar kembali? Mungkinkah orang yang diperbudak cinta bisa mengendalikan hatinya, padahal cinta itu telah merasuk ke lubuk hatinya yang paling dalam? Ya, pertanyaan ini, bagaimana beliau membukanya di awal? Lalu jika ditanyakan: Di tengah semua keadaan itu, adakah obatnya Seolah beliau mengisyaratkan bahwa ini adalah kembali kepada. Bagaimanapun, pertanyaan inilah yang menjadi fondasi seluruh kitab ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—yang Ibnul Qayyim adalah murid beliau—pernah diajukan pertanyaan yang sama persis, bahkan redaksinya hampir sama dengan yang disebut Ibnul Qayyim. Mari kita dengar sekali lagi pertanyaan yang disebut oleh Ibnul Qayyim. Lalu setelah itu, kita baca pertanyaan yang diajukan kepada Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah menjawab pertanyaan ini hanya dalam setengah halaman kertas. Ibnul Qayyim menjawabnya dalam satu jilid kitab. Sedangkan Ibnu Taimiyyah menjawabnya dalam setengah halaman saja. Namun, jawabannya sangat padat makna. Menurut saya, jawaban ini lebih dari cukup bagi siapa saja yang diberi taufik untuk mengamalkannya, sungguh padat makna. Oleh karena itu, lembaran ini—insya Allah—mulai hari ini akan menyebar ke berbagai penjuru, agar masyarakat bisa mengambil manfaat dan saling bantu membagikannya. Manfaatnya bagi orang banyak sangat besar, dan inilah yang dijawab oleh Ibnu Taimiyyah. Pertanyaan ini dijawab Ibnul Qayyim dalam satu jilid kitab, sedangkan Ibnu Taimiyyah menjawabnya dalam setengah halaman, tapi ringkasan yang sangat luar biasa dan bermanfaat dalam pembahasan ini. Sekarang, simaklah pertanyaan untuk Ibnu Taimiyyah beserta jawabannya: Syaikhul Islam —semoga Allah meridainya dan membalasnya dengan surga— ditanya: Apa obat bagi seseorang yang penyakitnya telah menguasai dirinya? Apa pula solusi bagi orang yang jiwanya telah dikuasai kerusakan? Apa yang harus dilakukan oleh orang yang dikalahkan rasa malas? Apa pula jalan menuju taufik Allah? Apa solusi bagi orang yang diserang kebingungan? Saat ingin mendekat kepada Allah, hawa nafsunya menghalangi dirinya. Ketika ia ingin mengambil pelajaran, pikirannya justru berkecamuk. Saat ia ingin mulai beramal, rasa lemah justru melumpuhkannya. Hawa nafsu telah menguasainya. Engkau melihatnya sepanjang waktu dalam kebingungan: tampak sadar, tapi sesungguhnya ia sedang mabuk. Setiap ia berusaha mendekat kepada orang yang dicintainya, semua upayanya tercerai-berai, sementara keterasingan justru terus menyambung. Ia tinggalkan keluarga dan orang-orang dekatnya, berharap menemukan ketenangan jiwa, tapi justru nyanyian yang melalaikan yang menopangnya. Tak bertambah pada dirinya selain kebingungan dan melemahnya tekad. Sungguhkah begini, di tangan mereka, siapa yang memohon perlindungan justru dihinakan? Maka beliau —semoga Allah meridainya— menjawab: Itulah pertanyaan tadi. Jawabannya singkat, tapi sebagaimana saya sebutkan, padat dan sangat bermanfaat. Beliau —semoga Allah meridainya— menjawab: Obatnya adalah berlindung kepada Allah Ta’ala dan terus merendahkan diri kepada-Nya. Hendaknya ia mempelajari doa-doa yang diajarkan Nabi. Hendaknya pula ia bersungguh-sungguh berdoa di waktu-waktu mustajab, seperti di penghujung malam, antara azan dan iqamah, saat sujud (dalam salat), dan di akhir salat. Hendaknya ia mengiringi semua itu dengan istighfar. Sebab siapa yang beristighfar, lalu bertobat kepada Allah, niscaya Allah akan memberinya kenikmatan yang baik hingga waktu yang telah ditetapkan. Hendaknya pula ia merutinkan membaca zikir pagi, zikir petang, dan zikir sebelum tidur, serta bersabar menghadapi berbagai hambatan dan penghalang. Sebab, tidak lama kemudian, Allah akan menguatkannya dengan pertolongan dari sisi-Nya, dan menanamkan iman di dalam hatinya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh menyempurnakan salat lima waktu, lahir maupun batin, karena salat adalah tiang agama. Serta jadikanlah LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM sebagai zikir yang paling sering ia ucapkan. Serta jadikanlah LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM sebagai zikir yang paling sering ia ucapkan. Artinya ia memperbanyak mengucapkannya, seperti disebutkan dalam hadis: “Perbanyaklah ucapan LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH…” (HR. Ahmad). Dengan kalimat itu, seseorang mampu memikul beban berat, menghadapi kesulitan besar, dan meraih derajat mulia. Jangan pernah bosan berdoa dan bermohon pada Allah. Sebab doa seorang hamba akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa, lalu berkata: “Aku sudah berdoa, tetapi belum juga dikabulkan.” Ketahuilah, pertolongan datang bersama kesabaran, jalan keluar hadir bersama kesempitan, dan bersama kesulitan pasti ada kemudahan. Tak seorang pun—bahkan nabi, apalagi selainnya—meraih kebaikan besar kecuali dengan kesabaran. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Jawaban ini sungguh luar biasa. Meski singkat dan ringkas, jawaban ini begitu lengkap: memadai, menyembuhkan, dan mencukupi. Saya menyarankan agar jawaban ini disebarkan seluas-luasnya. Semoga Allah memberi manfaat dengannya kepada hamba-hamba-Nya, terutama mereka yang sedang diuji dengan persoalan seperti ini. Inilah kebingungan mereka, inilah luka mereka, dan inilah harapan mereka untuk terbebas dari dosa. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi kita taufik untuk meraih setiap kebaikan, dan menjadikan kita pembuka pintu kebaikan serta penutup pintu keburukan. Semoga Allah memberi kita hidayah, memudahkan hidayah untuk kita, menjadikan kita sebab hidayah bagi orang lain, dan memudahkan jalan hidayah bagi kita. Ya Allah, limpahkanlah selawat dan salam kepada hamba dan rasul-Mu, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ===== قَالَ رَحِمَهُ اللهُ: فَصْلٌ: فَإِنْ قِيلَ: وَهَلْ مَعَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْ دَوَاءٍ لِهَذَا الدَّاءِ العُضَالِ، وَرُقْيَةٍ لِهَذَا السِّحْرِ القَتَّالِ وَمَا الِاحْتِيَالُ لِدَفْعِ هَذَا الخَبَالِ؟ وَهَلْ مِنْ طَرِيقٍ قَاصِدٍ إِلَى التَّوْفِيقِ؟ وَهَلْ يُمْكِنُ السَّكْرَانَ بِخَمْرَةِ الهَوَى أَنْ يَفِيقَ؟ وَهَلْ يَمْلِكُ العَاشِقُ قَلْبَهُ وَالعِشْقُ قَدْ وَصَلَ إِلَى سُوَيْدَائِهِ؟ نَعَمْ، هَذَا السُّؤَالُ قَدَّمَهُ بِمَاذَا قَالَ فِي بِدَايَتِهِ فَإِنْ قِيلَ: وَهَلْ مَعَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْ دَوَاءٍ؟ كَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى أَنَّهُ أَنَّهُ عَوْدَةٌ إِلَى عَلَى كُلٍّ، هَذَا السُّؤَالُ هُوَ الَّذِي بَنَى عَلَيْهِ الكِتَابَ كُلَّهُ شَيْخُ الإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تِلْمِيذُهُ ابْنُ القَيِّمِ سُئِلَ السُّؤَالُ نَفْسُهُ يَكَادُ يَكُونُ بِحُرُوفِهِ هَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ ابْنُ القَيِّمِ يَعْنِي نَسْمَعُ مَرَّةً ثَانِيَةً السُّؤَالَ الَّذِي ذَكَرَهُ ابْنُ القَيِّمِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ َقْرَأُ السُّؤَالَ الَّذِي وُجِّهَ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَجَابَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ، أَجَابَ عَلَى هَذَا السُّؤَالِ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ ابْنُ القَيِّمِ أَجَابَ فِي كِتَابٍ مُجَلَّدٍ وَابْنُ تَيْمِيَّةَ أَجَابَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ لَكِنَّهَا مَلِيئَةٌ أَرَى فِيهَا يَعْنِي كِفَايَةً عَظِيمَةً جِدًّا لِمَنْ وُفِّقَ لِلْعَمَلِ بِهَا، مَلِيئَةٌ جِدًّا وَلِهَذَا هَذِهِ الوَرَقَةُ مِنَ اليَوْمِ تَنْطَلِقُ إِنْ شَاءَ اللهُ إِلَى جِهَاتٍ كَثِيرَةٍ يَسْتَفِيدُ مِنْهَا النَّاسُ، يَكُونُ هُنَاكَ تَعَاوُنٌ فِي إِيصَالِهَا وَنَفْعُ النَّاسِ بِهَا عَظِيمٌ جِدًّا، فَهَذَا الَّذِي أَجَابَ عَنْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَجَابَ عَنْهُ هُنَا ابْنُ القَيِّمِ فِي مُجَلَّدٍ أَجَابَ عَنْهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ، لَكِنْ خُلَاصَةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا وَنَافِعَةٌ فِي هَذَا البَابِ اسْمَعُوا الآنَ السُّؤَالَ الَّذِي وُجِّهَ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَجَوَابَهُ عَلَيْهِ سُئِلَ شَيْخُ الإِسْلَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَثَابَهُ الجَنَّةَ مَا دَوَاءُ مَنْ تَحَكَّمَ فِيهِ الدَّاءُ؟ وَمَا الِاحْتِيَالُ فِيمَنْ تَسَلَّطَ عَلَيْهِ الخَبَالُ؟ وَمَا العَمَلُ فِيمَنْ غَلَبَ عَلَيْهِ الكَسَلُ؟ وَمَا الطَّرِيقُ إِلَى التَّوْفِيقِ؟ وَمَا الحِيلَةُ فِيمَنْ سَطَتْ عَلَيْهِ الحَيْرَةُ؟ إِنْ قَصَدَ التَّوَجُّهَ إِلَى اللهِ مَنَعَهُ هَوَاهُ وَإِنْ رَامَ الِادِّكَارَ غَلَبَ عَلَيْهِ الِافْتِكَارُ وَإِنْ أَرَادَ يَشْتَغِلُ لَمْ يُطَاوِعْهُ الفَشَلُ غَلَبَ الهَوَى فَتَرَاهُ فِي أَوْقَاتِهِ حَيْرَانَ صَاحٍ بَلْ هُوَ السَّكْرَانُ إِنْ رَامَ قُرْبًا لِلْحَبِيبِ تَفَرَّقَتْ أَسْبَابُهُ وَتَوَاصَلَ الهِجْرَانُ هَجَرَ الأَقَارِبَ وَالمَعَارِفَ عَلَّهُ يَجِدُ الغِنَى وَعَلَى الغِنَاءِ يُعَانُ مَا ازْدَادَ إِلَّا حَيْرَةً وَتَوَانِيًا أَكَذَا بِهِمْ مَنْ يَسْتَجِيرُ يُهَانُ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذَا الآنَ السُّؤَالُ الجَوَابُ يَعْنِي مُخْتَصَرٌ لَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ وَافٍ وَنَافِعٌ جِدًّا، نَعَمْ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ دَوَاؤُهُ الِالْتِجَاءُ إِلَى اللهِ تَعَالَى، وَدَوَامُ التَّضَرُّعِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَالدُّعَاءُ بِأَنْ يَتَعَلَّمَ الأَدْعِيَةَ المَأْثُورَةَ وَيَتَوَخَّى الدُّعَاءَ فِي مَظَانِّ الإِجَابَةِ مِثْلَ آخِرِ اللَّيْلِ وَأَوْقَاتِ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ، وَفِي سُجُودِهِ، وَفِي أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ وَيَضُمُّ إِلَى ذَلِكَ الاسْتِغْفَارَ فَإِنَّهُ مَنِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثُمَّ تَابَ إِلَيْهِ مَتَّعَهُ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَلْيَتَّخِذْ وِرْدًا مِنَ الأَذْكَارِ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَوَقْتَ النَّوْمِ وَلْيَصْبِرْ عَلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنَ المَوَانِعِ وَالصَّوَارِفِ فَإِنَّهُ لَا يَلْبَثُ أَنْ يُؤَيِّدَهُ اللهُ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيَكْتُبَ الإِيمَانَ فِي قَلْبِهِ وَلْيَحْرِصْ عَلَى إِكْمَالِ الفَرَائِضِ مِنَ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ بِبَاطِنِهِ وَظَاهِرِهِ فَإِنَّهَا عَمُودُ الدِّينِ وَلْتَكُنْ هِجِّيرَاهُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ وَلْتَكُنْ هِجِّيرَاهُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ يَعْنِي يُكْثِرُ مِنْهَا، مِثْلَ مَا فِي الحَدِيثِ: أَكْثِرُوا مِنْ قَولِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ فَإِنَّهُ بِهَا يَحْمِلُ الأَثْقَالَ، وَيُكَابِدُ الأَهْوَالَ، وَيَنَالُ رَفِيعَ الأَحْوَالِ وَلَا يَسْأَمْ مِنَ الدُّعَاءِ وَالطَّلَبِ فَإِنَّ العَبْدَ يُسْتَجَابُ لَهُ مَا لَمْ يَعْجَلْ فَيَقُولُ: قَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي وَلْيَعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الفَرَجَ مَعَ الكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ العُسْرِ يُسْرًاوَلَمْ يَنَلْ أَحَدٌ شَيْئًا مِنْ جَسِيمِ الخَيْرِ — نَبِيٌّ فَمَنْ دُونَهُ — إِلَّا بِالصَّبْرِ وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ هَذَا الجَوَابُ جَوَابٌ عَظِيمٌ جِدًّا وَهُوَ مَعَ وَجَازَتِهِ وَاخْتِصَارِهِ فِيهِ وَفَاءٌ وَفِيهِ شِفَاءٌ وَفِيهِ كِفَايَةٌ وَأَنْصَحُ بِأَنْ يُنْشَرَ عَلَى نِطَاقٍ وَاسِعٍ جِدًّا يَنْفَعُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ عِبَادَ اللهِ، وَخَاصَّةً المُبْتَلِينَ الَّذِينَ هَذَا سُؤَالُهُمْ وَهَذِه حَيْرَتُهُمْ وَهَذِه آلَامُهُمْ، وَهَذِه رَغْبَتُهُمْ فِي الفَكَاكِ مِنَ الذُّنُوبِ وَالخَلَاصِ مِنْهَا نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُوفِّقَنَا أَجْمَعِينَ بِكُلِّ خَيْرٍ وَأَنْ يَجْعَلَنَا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ وَأَنْ يَهْدِيَنَا وَيَهْدِيَ لَنَا وَيَهْدِيَ بِنَا، وَأَنْ يُيَسِّرَ الهُدَى لَنَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Pasal: Lalu jika ditanyakan: Di tengah semua keadaan itu, adakah obatnya untuk penyakit jiwa yang sulit disembuhkan ini, penawar untuk sihir yang mematikan ini, serta solusi mengatasi kerusakan yang menimpa jiwa ini? Adakah jalan yang lurus menuju taufik Allah? Mungkinkah orang yang mabuk oleh khamar hawa nafsu bisa sadar kembali? Mungkinkah orang yang diperbudak cinta bisa mengendalikan hatinya, padahal cinta itu telah merasuk ke lubuk hatinya yang paling dalam? Ya, pertanyaan ini, bagaimana beliau membukanya di awal? Lalu jika ditanyakan: Di tengah semua keadaan itu, adakah obatnya Seolah beliau mengisyaratkan bahwa ini adalah kembali kepada. Bagaimanapun, pertanyaan inilah yang menjadi fondasi seluruh kitab ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—yang Ibnul Qayyim adalah murid beliau—pernah diajukan pertanyaan yang sama persis, bahkan redaksinya hampir sama dengan yang disebut Ibnul Qayyim. Mari kita dengar sekali lagi pertanyaan yang disebut oleh Ibnul Qayyim. Lalu setelah itu, kita baca pertanyaan yang diajukan kepada Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah menjawab pertanyaan ini hanya dalam setengah halaman kertas. Ibnul Qayyim menjawabnya dalam satu jilid kitab. Sedangkan Ibnu Taimiyyah menjawabnya dalam setengah halaman saja. Namun, jawabannya sangat padat makna. Menurut saya, jawaban ini lebih dari cukup bagi siapa saja yang diberi taufik untuk mengamalkannya, sungguh padat makna. Oleh karena itu, lembaran ini—insya Allah—mulai hari ini akan menyebar ke berbagai penjuru, agar masyarakat bisa mengambil manfaat dan saling bantu membagikannya. Manfaatnya bagi orang banyak sangat besar, dan inilah yang dijawab oleh Ibnu Taimiyyah. Pertanyaan ini dijawab Ibnul Qayyim dalam satu jilid kitab, sedangkan Ibnu Taimiyyah menjawabnya dalam setengah halaman, tapi ringkasan yang sangat luar biasa dan bermanfaat dalam pembahasan ini. Sekarang, simaklah pertanyaan untuk Ibnu Taimiyyah beserta jawabannya: Syaikhul Islam —semoga Allah meridainya dan membalasnya dengan surga— ditanya: Apa obat bagi seseorang yang penyakitnya telah menguasai dirinya? Apa pula solusi bagi orang yang jiwanya telah dikuasai kerusakan? Apa yang harus dilakukan oleh orang yang dikalahkan rasa malas? Apa pula jalan menuju taufik Allah? Apa solusi bagi orang yang diserang kebingungan? Saat ingin mendekat kepada Allah, hawa nafsunya menghalangi dirinya. Ketika ia ingin mengambil pelajaran, pikirannya justru berkecamuk. Saat ia ingin mulai beramal, rasa lemah justru melumpuhkannya. Hawa nafsu telah menguasainya. Engkau melihatnya sepanjang waktu dalam kebingungan: tampak sadar, tapi sesungguhnya ia sedang mabuk. Setiap ia berusaha mendekat kepada orang yang dicintainya, semua upayanya tercerai-berai, sementara keterasingan justru terus menyambung. Ia tinggalkan keluarga dan orang-orang dekatnya, berharap menemukan ketenangan jiwa, tapi justru nyanyian yang melalaikan yang menopangnya. Tak bertambah pada dirinya selain kebingungan dan melemahnya tekad. Sungguhkah begini, di tangan mereka, siapa yang memohon perlindungan justru dihinakan? Maka beliau —semoga Allah meridainya— menjawab: Itulah pertanyaan tadi. Jawabannya singkat, tapi sebagaimana saya sebutkan, padat dan sangat bermanfaat. Beliau —semoga Allah meridainya— menjawab: Obatnya adalah berlindung kepada Allah Ta’ala dan terus merendahkan diri kepada-Nya. Hendaknya ia mempelajari doa-doa yang diajarkan Nabi. Hendaknya pula ia bersungguh-sungguh berdoa di waktu-waktu mustajab, seperti di penghujung malam, antara azan dan iqamah, saat sujud (dalam salat), dan di akhir salat. Hendaknya ia mengiringi semua itu dengan istighfar. Sebab siapa yang beristighfar, lalu bertobat kepada Allah, niscaya Allah akan memberinya kenikmatan yang baik hingga waktu yang telah ditetapkan. Hendaknya pula ia merutinkan membaca zikir pagi, zikir petang, dan zikir sebelum tidur, serta bersabar menghadapi berbagai hambatan dan penghalang. Sebab, tidak lama kemudian, Allah akan menguatkannya dengan pertolongan dari sisi-Nya, dan menanamkan iman di dalam hatinya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh menyempurnakan salat lima waktu, lahir maupun batin, karena salat adalah tiang agama. Serta jadikanlah LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM sebagai zikir yang paling sering ia ucapkan. Serta jadikanlah LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM sebagai zikir yang paling sering ia ucapkan. Artinya ia memperbanyak mengucapkannya, seperti disebutkan dalam hadis: “Perbanyaklah ucapan LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH…” (HR. Ahmad). Dengan kalimat itu, seseorang mampu memikul beban berat, menghadapi kesulitan besar, dan meraih derajat mulia. Jangan pernah bosan berdoa dan bermohon pada Allah. Sebab doa seorang hamba akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa, lalu berkata: “Aku sudah berdoa, tetapi belum juga dikabulkan.” Ketahuilah, pertolongan datang bersama kesabaran, jalan keluar hadir bersama kesempitan, dan bersama kesulitan pasti ada kemudahan. Tak seorang pun—bahkan nabi, apalagi selainnya—meraih kebaikan besar kecuali dengan kesabaran. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Jawaban ini sungguh luar biasa. Meski singkat dan ringkas, jawaban ini begitu lengkap: memadai, menyembuhkan, dan mencukupi. Saya menyarankan agar jawaban ini disebarkan seluas-luasnya. Semoga Allah memberi manfaat dengannya kepada hamba-hamba-Nya, terutama mereka yang sedang diuji dengan persoalan seperti ini. Inilah kebingungan mereka, inilah luka mereka, dan inilah harapan mereka untuk terbebas dari dosa. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi kita taufik untuk meraih setiap kebaikan, dan menjadikan kita pembuka pintu kebaikan serta penutup pintu keburukan. Semoga Allah memberi kita hidayah, memudahkan hidayah untuk kita, menjadikan kita sebab hidayah bagi orang lain, dan memudahkan jalan hidayah bagi kita. Ya Allah, limpahkanlah selawat dan salam kepada hamba dan rasul-Mu, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ===== قَالَ رَحِمَهُ اللهُ: فَصْلٌ: فَإِنْ قِيلَ: وَهَلْ مَعَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْ دَوَاءٍ لِهَذَا الدَّاءِ العُضَالِ، وَرُقْيَةٍ لِهَذَا السِّحْرِ القَتَّالِ وَمَا الِاحْتِيَالُ لِدَفْعِ هَذَا الخَبَالِ؟ وَهَلْ مِنْ طَرِيقٍ قَاصِدٍ إِلَى التَّوْفِيقِ؟ وَهَلْ يُمْكِنُ السَّكْرَانَ بِخَمْرَةِ الهَوَى أَنْ يَفِيقَ؟ وَهَلْ يَمْلِكُ العَاشِقُ قَلْبَهُ وَالعِشْقُ قَدْ وَصَلَ إِلَى سُوَيْدَائِهِ؟ نَعَمْ، هَذَا السُّؤَالُ قَدَّمَهُ بِمَاذَا قَالَ فِي بِدَايَتِهِ فَإِنْ قِيلَ: وَهَلْ مَعَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْ دَوَاءٍ؟ كَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى أَنَّهُ أَنَّهُ عَوْدَةٌ إِلَى عَلَى كُلٍّ، هَذَا السُّؤَالُ هُوَ الَّذِي بَنَى عَلَيْهِ الكِتَابَ كُلَّهُ شَيْخُ الإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تِلْمِيذُهُ ابْنُ القَيِّمِ سُئِلَ السُّؤَالُ نَفْسُهُ يَكَادُ يَكُونُ بِحُرُوفِهِ هَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ ابْنُ القَيِّمِ يَعْنِي نَسْمَعُ مَرَّةً ثَانِيَةً السُّؤَالَ الَّذِي ذَكَرَهُ ابْنُ القَيِّمِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ َقْرَأُ السُّؤَالَ الَّذِي وُجِّهَ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَجَابَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ، أَجَابَ عَلَى هَذَا السُّؤَالِ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ ابْنُ القَيِّمِ أَجَابَ فِي كِتَابٍ مُجَلَّدٍ وَابْنُ تَيْمِيَّةَ أَجَابَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ لَكِنَّهَا مَلِيئَةٌ أَرَى فِيهَا يَعْنِي كِفَايَةً عَظِيمَةً جِدًّا لِمَنْ وُفِّقَ لِلْعَمَلِ بِهَا، مَلِيئَةٌ جِدًّا وَلِهَذَا هَذِهِ الوَرَقَةُ مِنَ اليَوْمِ تَنْطَلِقُ إِنْ شَاءَ اللهُ إِلَى جِهَاتٍ كَثِيرَةٍ يَسْتَفِيدُ مِنْهَا النَّاسُ، يَكُونُ هُنَاكَ تَعَاوُنٌ فِي إِيصَالِهَا وَنَفْعُ النَّاسِ بِهَا عَظِيمٌ جِدًّا، فَهَذَا الَّذِي أَجَابَ عَنْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَجَابَ عَنْهُ هُنَا ابْنُ القَيِّمِ فِي مُجَلَّدٍ أَجَابَ عَنْهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ، لَكِنْ خُلَاصَةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا وَنَافِعَةٌ فِي هَذَا البَابِ اسْمَعُوا الآنَ السُّؤَالَ الَّذِي وُجِّهَ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَجَوَابَهُ عَلَيْهِ سُئِلَ شَيْخُ الإِسْلَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَثَابَهُ الجَنَّةَ مَا دَوَاءُ مَنْ تَحَكَّمَ فِيهِ الدَّاءُ؟ وَمَا الِاحْتِيَالُ فِيمَنْ تَسَلَّطَ عَلَيْهِ الخَبَالُ؟ وَمَا العَمَلُ فِيمَنْ غَلَبَ عَلَيْهِ الكَسَلُ؟ وَمَا الطَّرِيقُ إِلَى التَّوْفِيقِ؟ وَمَا الحِيلَةُ فِيمَنْ سَطَتْ عَلَيْهِ الحَيْرَةُ؟ إِنْ قَصَدَ التَّوَجُّهَ إِلَى اللهِ مَنَعَهُ هَوَاهُ وَإِنْ رَامَ الِادِّكَارَ غَلَبَ عَلَيْهِ الِافْتِكَارُ وَإِنْ أَرَادَ يَشْتَغِلُ لَمْ يُطَاوِعْهُ الفَشَلُ غَلَبَ الهَوَى فَتَرَاهُ فِي أَوْقَاتِهِ حَيْرَانَ صَاحٍ بَلْ هُوَ السَّكْرَانُ إِنْ رَامَ قُرْبًا لِلْحَبِيبِ تَفَرَّقَتْ أَسْبَابُهُ وَتَوَاصَلَ الهِجْرَانُ هَجَرَ الأَقَارِبَ وَالمَعَارِفَ عَلَّهُ يَجِدُ الغِنَى وَعَلَى الغِنَاءِ يُعَانُ مَا ازْدَادَ إِلَّا حَيْرَةً وَتَوَانِيًا أَكَذَا بِهِمْ مَنْ يَسْتَجِيرُ يُهَانُ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذَا الآنَ السُّؤَالُ الجَوَابُ يَعْنِي مُخْتَصَرٌ لَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ وَافٍ وَنَافِعٌ جِدًّا، نَعَمْ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ دَوَاؤُهُ الِالْتِجَاءُ إِلَى اللهِ تَعَالَى، وَدَوَامُ التَّضَرُّعِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَالدُّعَاءُ بِأَنْ يَتَعَلَّمَ الأَدْعِيَةَ المَأْثُورَةَ وَيَتَوَخَّى الدُّعَاءَ فِي مَظَانِّ الإِجَابَةِ مِثْلَ آخِرِ اللَّيْلِ وَأَوْقَاتِ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ، وَفِي سُجُودِهِ، وَفِي أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ وَيَضُمُّ إِلَى ذَلِكَ الاسْتِغْفَارَ فَإِنَّهُ مَنِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثُمَّ تَابَ إِلَيْهِ مَتَّعَهُ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَلْيَتَّخِذْ وِرْدًا مِنَ الأَذْكَارِ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَوَقْتَ النَّوْمِ وَلْيَصْبِرْ عَلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنَ المَوَانِعِ وَالصَّوَارِفِ فَإِنَّهُ لَا يَلْبَثُ أَنْ يُؤَيِّدَهُ اللهُ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيَكْتُبَ الإِيمَانَ فِي قَلْبِهِ وَلْيَحْرِصْ عَلَى إِكْمَالِ الفَرَائِضِ مِنَ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ بِبَاطِنِهِ وَظَاهِرِهِ فَإِنَّهَا عَمُودُ الدِّينِ وَلْتَكُنْ هِجِّيرَاهُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ وَلْتَكُنْ هِجِّيرَاهُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ يَعْنِي يُكْثِرُ مِنْهَا، مِثْلَ مَا فِي الحَدِيثِ: أَكْثِرُوا مِنْ قَولِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ فَإِنَّهُ بِهَا يَحْمِلُ الأَثْقَالَ، وَيُكَابِدُ الأَهْوَالَ، وَيَنَالُ رَفِيعَ الأَحْوَالِ وَلَا يَسْأَمْ مِنَ الدُّعَاءِ وَالطَّلَبِ فَإِنَّ العَبْدَ يُسْتَجَابُ لَهُ مَا لَمْ يَعْجَلْ فَيَقُولُ: قَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي وَلْيَعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الفَرَجَ مَعَ الكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ العُسْرِ يُسْرًاوَلَمْ يَنَلْ أَحَدٌ شَيْئًا مِنْ جَسِيمِ الخَيْرِ — نَبِيٌّ فَمَنْ دُونَهُ — إِلَّا بِالصَّبْرِ وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ هَذَا الجَوَابُ جَوَابٌ عَظِيمٌ جِدًّا وَهُوَ مَعَ وَجَازَتِهِ وَاخْتِصَارِهِ فِيهِ وَفَاءٌ وَفِيهِ شِفَاءٌ وَفِيهِ كِفَايَةٌ وَأَنْصَحُ بِأَنْ يُنْشَرَ عَلَى نِطَاقٍ وَاسِعٍ جِدًّا يَنْفَعُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ عِبَادَ اللهِ، وَخَاصَّةً المُبْتَلِينَ الَّذِينَ هَذَا سُؤَالُهُمْ وَهَذِه حَيْرَتُهُمْ وَهَذِه آلَامُهُمْ، وَهَذِه رَغْبَتُهُمْ فِي الفَكَاكِ مِنَ الذُّنُوبِ وَالخَلَاصِ مِنْهَا نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُوفِّقَنَا أَجْمَعِينَ بِكُلِّ خَيْرٍ وَأَنْ يَجْعَلَنَا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ وَأَنْ يَهْدِيَنَا وَيَهْدِيَ لَنَا وَيَهْدِيَ بِنَا، وَأَنْ يُيَسِّرَ الهُدَى لَنَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Pasal: Lalu jika ditanyakan: Di tengah semua keadaan itu, adakah obatnya untuk penyakit jiwa yang sulit disembuhkan ini, penawar untuk sihir yang mematikan ini, serta solusi mengatasi kerusakan yang menimpa jiwa ini? Adakah jalan yang lurus menuju taufik Allah? Mungkinkah orang yang mabuk oleh khamar hawa nafsu bisa sadar kembali? Mungkinkah orang yang diperbudak cinta bisa mengendalikan hatinya, padahal cinta itu telah merasuk ke lubuk hatinya yang paling dalam? Ya, pertanyaan ini, bagaimana beliau membukanya di awal? Lalu jika ditanyakan: Di tengah semua keadaan itu, adakah obatnya Seolah beliau mengisyaratkan bahwa ini adalah kembali kepada. Bagaimanapun, pertanyaan inilah yang menjadi fondasi seluruh kitab ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—yang Ibnul Qayyim adalah murid beliau—pernah diajukan pertanyaan yang sama persis, bahkan redaksinya hampir sama dengan yang disebut Ibnul Qayyim. Mari kita dengar sekali lagi pertanyaan yang disebut oleh Ibnul Qayyim. Lalu setelah itu, kita baca pertanyaan yang diajukan kepada Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyyah menjawab pertanyaan ini hanya dalam setengah halaman kertas. Ibnul Qayyim menjawabnya dalam satu jilid kitab. Sedangkan Ibnu Taimiyyah menjawabnya dalam setengah halaman saja. Namun, jawabannya sangat padat makna. Menurut saya, jawaban ini lebih dari cukup bagi siapa saja yang diberi taufik untuk mengamalkannya, sungguh padat makna. Oleh karena itu, lembaran ini—insya Allah—mulai hari ini akan menyebar ke berbagai penjuru, agar masyarakat bisa mengambil manfaat dan saling bantu membagikannya. Manfaatnya bagi orang banyak sangat besar, dan inilah yang dijawab oleh Ibnu Taimiyyah. Pertanyaan ini dijawab Ibnul Qayyim dalam satu jilid kitab, sedangkan Ibnu Taimiyyah menjawabnya dalam setengah halaman, tapi ringkasan yang sangat luar biasa dan bermanfaat dalam pembahasan ini. Sekarang, simaklah pertanyaan untuk Ibnu Taimiyyah beserta jawabannya: Syaikhul Islam —semoga Allah meridainya dan membalasnya dengan surga— ditanya: Apa obat bagi seseorang yang penyakitnya telah menguasai dirinya? Apa pula solusi bagi orang yang jiwanya telah dikuasai kerusakan? Apa yang harus dilakukan oleh orang yang dikalahkan rasa malas? Apa pula jalan menuju taufik Allah? Apa solusi bagi orang yang diserang kebingungan? Saat ingin mendekat kepada Allah, hawa nafsunya menghalangi dirinya. Ketika ia ingin mengambil pelajaran, pikirannya justru berkecamuk. Saat ia ingin mulai beramal, rasa lemah justru melumpuhkannya. Hawa nafsu telah menguasainya. Engkau melihatnya sepanjang waktu dalam kebingungan: tampak sadar, tapi sesungguhnya ia sedang mabuk. Setiap ia berusaha mendekat kepada orang yang dicintainya, semua upayanya tercerai-berai, sementara keterasingan justru terus menyambung. Ia tinggalkan keluarga dan orang-orang dekatnya, berharap menemukan ketenangan jiwa, tapi justru nyanyian yang melalaikan yang menopangnya. Tak bertambah pada dirinya selain kebingungan dan melemahnya tekad. Sungguhkah begini, di tangan mereka, siapa yang memohon perlindungan justru dihinakan? Maka beliau —semoga Allah meridainya— menjawab: Itulah pertanyaan tadi. Jawabannya singkat, tapi sebagaimana saya sebutkan, padat dan sangat bermanfaat. Beliau —semoga Allah meridainya— menjawab: Obatnya adalah berlindung kepada Allah Ta’ala dan terus merendahkan diri kepada-Nya. Hendaknya ia mempelajari doa-doa yang diajarkan Nabi. Hendaknya pula ia bersungguh-sungguh berdoa di waktu-waktu mustajab, seperti di penghujung malam, antara azan dan iqamah, saat sujud (dalam salat), dan di akhir salat. Hendaknya ia mengiringi semua itu dengan istighfar. Sebab siapa yang beristighfar, lalu bertobat kepada Allah, niscaya Allah akan memberinya kenikmatan yang baik hingga waktu yang telah ditetapkan. Hendaknya pula ia merutinkan membaca zikir pagi, zikir petang, dan zikir sebelum tidur, serta bersabar menghadapi berbagai hambatan dan penghalang. Sebab, tidak lama kemudian, Allah akan menguatkannya dengan pertolongan dari sisi-Nya, dan menanamkan iman di dalam hatinya. Hendaknya ia bersungguh-sungguh menyempurnakan salat lima waktu, lahir maupun batin, karena salat adalah tiang agama. Serta jadikanlah LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM sebagai zikir yang paling sering ia ucapkan. Serta jadikanlah LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHIL ‘ALIYYIL ‘AZHIIM sebagai zikir yang paling sering ia ucapkan. Artinya ia memperbanyak mengucapkannya, seperti disebutkan dalam hadis: “Perbanyaklah ucapan LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH…” (HR. Ahmad). Dengan kalimat itu, seseorang mampu memikul beban berat, menghadapi kesulitan besar, dan meraih derajat mulia. Jangan pernah bosan berdoa dan bermohon pada Allah. Sebab doa seorang hamba akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa, lalu berkata: “Aku sudah berdoa, tetapi belum juga dikabulkan.” Ketahuilah, pertolongan datang bersama kesabaran, jalan keluar hadir bersama kesempitan, dan bersama kesulitan pasti ada kemudahan. Tak seorang pun—bahkan nabi, apalagi selainnya—meraih kebaikan besar kecuali dengan kesabaran. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Jawaban ini sungguh luar biasa. Meski singkat dan ringkas, jawaban ini begitu lengkap: memadai, menyembuhkan, dan mencukupi. Saya menyarankan agar jawaban ini disebarkan seluas-luasnya. Semoga Allah memberi manfaat dengannya kepada hamba-hamba-Nya, terutama mereka yang sedang diuji dengan persoalan seperti ini. Inilah kebingungan mereka, inilah luka mereka, dan inilah harapan mereka untuk terbebas dari dosa. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi kita taufik untuk meraih setiap kebaikan, dan menjadikan kita pembuka pintu kebaikan serta penutup pintu keburukan. Semoga Allah memberi kita hidayah, memudahkan hidayah untuk kita, menjadikan kita sebab hidayah bagi orang lain, dan memudahkan jalan hidayah bagi kita. Ya Allah, limpahkanlah selawat dan salam kepada hamba dan rasul-Mu, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. ===== قَالَ رَحِمَهُ اللهُ: فَصْلٌ: فَإِنْ قِيلَ: وَهَلْ مَعَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْ دَوَاءٍ لِهَذَا الدَّاءِ العُضَالِ، وَرُقْيَةٍ لِهَذَا السِّحْرِ القَتَّالِ وَمَا الِاحْتِيَالُ لِدَفْعِ هَذَا الخَبَالِ؟ وَهَلْ مِنْ طَرِيقٍ قَاصِدٍ إِلَى التَّوْفِيقِ؟ وَهَلْ يُمْكِنُ السَّكْرَانَ بِخَمْرَةِ الهَوَى أَنْ يَفِيقَ؟ وَهَلْ يَمْلِكُ العَاشِقُ قَلْبَهُ وَالعِشْقُ قَدْ وَصَلَ إِلَى سُوَيْدَائِهِ؟ نَعَمْ، هَذَا السُّؤَالُ قَدَّمَهُ بِمَاذَا قَالَ فِي بِدَايَتِهِ فَإِنْ قِيلَ: وَهَلْ مَعَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنْ دَوَاءٍ؟ كَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى أَنَّهُ أَنَّهُ عَوْدَةٌ إِلَى عَلَى كُلٍّ، هَذَا السُّؤَالُ هُوَ الَّذِي بَنَى عَلَيْهِ الكِتَابَ كُلَّهُ شَيْخُ الإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تِلْمِيذُهُ ابْنُ القَيِّمِ سُئِلَ السُّؤَالُ نَفْسُهُ يَكَادُ يَكُونُ بِحُرُوفِهِ هَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ ابْنُ القَيِّمِ يَعْنِي نَسْمَعُ مَرَّةً ثَانِيَةً السُّؤَالَ الَّذِي ذَكَرَهُ ابْنُ القَيِّمِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ َقْرَأُ السُّؤَالَ الَّذِي وُجِّهَ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَجَابَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ، أَجَابَ عَلَى هَذَا السُّؤَالِ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ ابْنُ القَيِّمِ أَجَابَ فِي كِتَابٍ مُجَلَّدٍ وَابْنُ تَيْمِيَّةَ أَجَابَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ لَكِنَّهَا مَلِيئَةٌ أَرَى فِيهَا يَعْنِي كِفَايَةً عَظِيمَةً جِدًّا لِمَنْ وُفِّقَ لِلْعَمَلِ بِهَا، مَلِيئَةٌ جِدًّا وَلِهَذَا هَذِهِ الوَرَقَةُ مِنَ اليَوْمِ تَنْطَلِقُ إِنْ شَاءَ اللهُ إِلَى جِهَاتٍ كَثِيرَةٍ يَسْتَفِيدُ مِنْهَا النَّاسُ، يَكُونُ هُنَاكَ تَعَاوُنٌ فِي إِيصَالِهَا وَنَفْعُ النَّاسِ بِهَا عَظِيمٌ جِدًّا، فَهَذَا الَّذِي أَجَابَ عَنْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَجَابَ عَنْهُ هُنَا ابْنُ القَيِّمِ فِي مُجَلَّدٍ أَجَابَ عَنْهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي نِصْفِ وَرَقَةٍ، لَكِنْ خُلَاصَةٌ عَظِيمَةٌ جِدًّا وَنَافِعَةٌ فِي هَذَا البَابِ اسْمَعُوا الآنَ السُّؤَالَ الَّذِي وُجِّهَ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَجَوَابَهُ عَلَيْهِ سُئِلَ شَيْخُ الإِسْلَامِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَثَابَهُ الجَنَّةَ مَا دَوَاءُ مَنْ تَحَكَّمَ فِيهِ الدَّاءُ؟ وَمَا الِاحْتِيَالُ فِيمَنْ تَسَلَّطَ عَلَيْهِ الخَبَالُ؟ وَمَا العَمَلُ فِيمَنْ غَلَبَ عَلَيْهِ الكَسَلُ؟ وَمَا الطَّرِيقُ إِلَى التَّوْفِيقِ؟ وَمَا الحِيلَةُ فِيمَنْ سَطَتْ عَلَيْهِ الحَيْرَةُ؟ إِنْ قَصَدَ التَّوَجُّهَ إِلَى اللهِ مَنَعَهُ هَوَاهُ وَإِنْ رَامَ الِادِّكَارَ غَلَبَ عَلَيْهِ الِافْتِكَارُ وَإِنْ أَرَادَ يَشْتَغِلُ لَمْ يُطَاوِعْهُ الفَشَلُ غَلَبَ الهَوَى فَتَرَاهُ فِي أَوْقَاتِهِ حَيْرَانَ صَاحٍ بَلْ هُوَ السَّكْرَانُ إِنْ رَامَ قُرْبًا لِلْحَبِيبِ تَفَرَّقَتْ أَسْبَابُهُ وَتَوَاصَلَ الهِجْرَانُ هَجَرَ الأَقَارِبَ وَالمَعَارِفَ عَلَّهُ يَجِدُ الغِنَى وَعَلَى الغِنَاءِ يُعَانُ مَا ازْدَادَ إِلَّا حَيْرَةً وَتَوَانِيًا أَكَذَا بِهِمْ مَنْ يَسْتَجِيرُ يُهَانُ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَذَا الآنَ السُّؤَالُ الجَوَابُ يَعْنِي مُخْتَصَرٌ لَكِنْ كَمَا ذَكَرْتُ وَافٍ وَنَافِعٌ جِدًّا، نَعَمْ فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ دَوَاؤُهُ الِالْتِجَاءُ إِلَى اللهِ تَعَالَى، وَدَوَامُ التَّضَرُّعِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَالدُّعَاءُ بِأَنْ يَتَعَلَّمَ الأَدْعِيَةَ المَأْثُورَةَ وَيَتَوَخَّى الدُّعَاءَ فِي مَظَانِّ الإِجَابَةِ مِثْلَ آخِرِ اللَّيْلِ وَأَوْقَاتِ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ، وَفِي سُجُودِهِ، وَفِي أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ وَيَضُمُّ إِلَى ذَلِكَ الاسْتِغْفَارَ فَإِنَّهُ مَنِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثُمَّ تَابَ إِلَيْهِ مَتَّعَهُ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَلْيَتَّخِذْ وِرْدًا مِنَ الأَذْكَارِ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَوَقْتَ النَّوْمِ وَلْيَصْبِرْ عَلَى مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنَ المَوَانِعِ وَالصَّوَارِفِ فَإِنَّهُ لَا يَلْبَثُ أَنْ يُؤَيِّدَهُ اللهُ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيَكْتُبَ الإِيمَانَ فِي قَلْبِهِ وَلْيَحْرِصْ عَلَى إِكْمَالِ الفَرَائِضِ مِنَ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ بِبَاطِنِهِ وَظَاهِرِهِ فَإِنَّهَا عَمُودُ الدِّينِ وَلْتَكُنْ هِجِّيرَاهُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ وَلْتَكُنْ هِجِّيرَاهُ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ يَعْنِي يُكْثِرُ مِنْهَا، مِثْلَ مَا فِي الحَدِيثِ: أَكْثِرُوا مِنْ قَولِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ فَإِنَّهُ بِهَا يَحْمِلُ الأَثْقَالَ، وَيُكَابِدُ الأَهْوَالَ، وَيَنَالُ رَفِيعَ الأَحْوَالِ وَلَا يَسْأَمْ مِنَ الدُّعَاءِ وَالطَّلَبِ فَإِنَّ العَبْدَ يُسْتَجَابُ لَهُ مَا لَمْ يَعْجَلْ فَيَقُولُ: قَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي وَلْيَعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الفَرَجَ مَعَ الكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ العُسْرِ يُسْرًاوَلَمْ يَنَلْ أَحَدٌ شَيْئًا مِنْ جَسِيمِ الخَيْرِ — نَبِيٌّ فَمَنْ دُونَهُ — إِلَّا بِالصَّبْرِ وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ هَذَا الجَوَابُ جَوَابٌ عَظِيمٌ جِدًّا وَهُوَ مَعَ وَجَازَتِهِ وَاخْتِصَارِهِ فِيهِ وَفَاءٌ وَفِيهِ شِفَاءٌ وَفِيهِ كِفَايَةٌ وَأَنْصَحُ بِأَنْ يُنْشَرَ عَلَى نِطَاقٍ وَاسِعٍ جِدًّا يَنْفَعُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهِ عِبَادَ اللهِ، وَخَاصَّةً المُبْتَلِينَ الَّذِينَ هَذَا سُؤَالُهُمْ وَهَذِه حَيْرَتُهُمْ وَهَذِه آلَامُهُمْ، وَهَذِه رَغْبَتُهُمْ فِي الفَكَاكِ مِنَ الذُّنُوبِ وَالخَلَاصِ مِنْهَا نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُوفِّقَنَا أَجْمَعِينَ بِكُلِّ خَيْرٍ وَأَنْ يَجْعَلَنَا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ وَأَنْ يَهْدِيَنَا وَيَهْدِيَ لَنَا وَيَهْدِيَ بِنَا، وَأَنْ يُيَسِّرَ الهُدَى لَنَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا

Jawamiul Kalim: Salah Satu Keistimewaan Rasulullah

Daftar Isi ToggleApa itu jawamiul kalim?Perkataan Rasulullah sejatinya adalah wahyu AllahContoh-contoh jawamiul kalimPertamaKeduaKetigaKeempatKelimaKetika Allah mengutus seseorang untuk menjadi Nabi dan Rasul, Allah berikan kepada mereka juga mukjizat dan keistimewaan sebagai bekal berdakwah dan sebagai bukti kenabian mereka. Allah berikan keistimewaan kepada Nabi Sulaiman untuk bisa berbicara dengan hewan, Allah berikan keistimewaan kepada Nabi Nuh yang bisa membelah lautan dengan izin Allah, dan para Nabi lainnya juga demikian.Tentunya, utusan terakhir yang Allah utus sebagai Nabi dan Rasul juga Allah berikan keistimewaan. Salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Allah berikan kepada beliau jawamiul kalim. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُعْطِيتُ جَوامِعَ الكَلِمِ، ونُصِرْتُ بالرعْبِ، وأُحِلتْ لِيَ الغَنائِمُ، وجُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ طَهُورًا ومَسْجِدًا، وأُرْسِلْتُ إلى الخَلْقِ كافةً، وخُتِمَ بيَ النبِيونَ“Aku dianugerahi dengan jawamiul kalim, aku ditolong dengan rasa gentar (pada hati musuh), dihalalkan bagiku harta rampasan perang (ghanimah), dan dijadikan bagiku bumi ini suci dan tempat bersujud (masjid). Aku diutus kepada seluruh makhluk secara keseluruhan, dan para nabi ditutup dengan diutusnya diriku.” (HR. Muslim)Pada hadis di atas, Rasulullah sedang menjelaskan bahwa para Nabi diberikan oleh Allah berbagai keistimewaan. Rasulullah menyampaikan ada 6 keistimewaan yang Allah anugerahkan kepada beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu:– Allah membuat musuh Rasulullah merasa gentar;– Halalnya harta rampasan perang;– Bumi/tanah adalah suci dan bisa manjadi tempat salat (ibadah);– Rasulullah diutus untuk seluruh makhluk;– Rasulullah merupakan penutup para utusan Allah;– Jawamiul kalim.Salah satu dari 6 keistimewaan yang Allah berikan kepada beliau adalah Allah anugerahkan kepada Rasulullah jawamiul kalim.Apa itu jawamiul kalim?Jawamiul kalim merupakan salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Rasulullah. Lalu apa itu sebenarnya jawamiul kalim? Jawamiul kalim bisa didefinisikan sebagai berikut:قليلة ويسيرة الألفاظ، ولكنها تحتوي وتشتمل المعاني الكبيرة الكثيرة“Sedikit dan ringannya lafaz, akan tetapi terkandung makna-makna yang agung dan luas.”Begitulah Allah berikan keistimewaan kepada Rasulullah sehingga perkataan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bisa ringkas dan padat, akan tetapi memiliki makna yang luar biasa, juga terkandung banyak faidah dan pelajaran yang bisa diambil. Efeknya apa? Perkataan beliau yang ringkas tersebut menjadi mudah untuk ditangkap oleh banyak kalangan karena ringkasnya. Juga mudah bagi kaum muslimin untuk menghafalnya.Kemudahan tersebut tentunya tidak lain merupakan anugerah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas agama ini dan salah satu cara dari Allah untuk menjaga kemurnian agama ini hingga akhir zaman.Perkataan Rasulullah sejatinya adalah wahyu AllahMengapa Rasulullah bisa mengucapkan perkataan-perkataan berupa jawamiul kalim ini? Kata-kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa ringkas, akan tetapi memliki banyak pelajaran penting dan relevan hingga sekarang. Jawabannya adalah sejatinya, perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan wahyu dari Allah Azza wa Jalla. Hal tersebut sebagaimana firman Allah,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى“Tidaklah dia (Rasulullah) berkata dari hawa nafsunya, melainkan adalah wahyu yang turun kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat tersebut,مَا يَقُولُ قَوْلًا عَنْ هَوًى وَغَرَضٍ، إِنمَا يَقُولُ مَا أُمِرَ بِهِ، يُبَلغُهُ إِلَى الناسِ كَامِلًا موفرًا مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ وَلَا نُقْصَانٍ“Tidaklah beliau (Rasulullah) mengucapkan sebuah ucapan berdasarkan dari hawa nafsu dan maksud pribadinya. Sesungguhnya beliau mengucapkan apa yang diperintahkan kepada beliau. Beliau pun menyampaikannya kepada manusia secara lengkap dan utuh tanpa ada penambahan maupun pengurangan.”Oleh karena itu, ucapan-ucapan beliau seringkali mengandung makna yang luar biasa dan selalu relevan sejak dulu hingga sekarang. Hal tersebut dikarenakan sejatinya ucapan beliau bukan datang dari diri pribadi beliau, melainkan merupakan wahyu dari Allah yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Contoh-contoh jawamiul kalimSetelah kita membahas tentang jawamiul kalim, selanjutnya kita akan lihat contoh-contoh dari jawamiul kalim tersebut. Di antara contohnya adalah:Pertamaإنما الأعمال بالنيات، ولِكُل امْرِئٍ ما نَوى“Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya dan setiap perbuatan tergantung apa yang diniatkan darinya.” (HR. Muslim)Contoh pertama dari jawamiul kalim adalah hadis tentang niat di atas. Hadis tersebut bisa dikatakan merupakan pondasi bagi amalan seseorang. Hal tersebut dikarenakan sejatinya amalan dalam Islam semuanya berkaitan dengan niat.Niat merupakan hal yang membedakan suatu kegiatan merupakan ibadah atau bukan. Niat juga merupakan pembeda satu ibadah dengan ibadah lainnya. Niat jugalah yang membuat amalan harian bisa diganjar pahala dan sebaliknya, membuat amalan ibadah malah menjadi penyebab datangnya api neraka. Semuanya berputar seputar niat.Keduaلا يلدغ المؤمن من جحر مرتين“Tidaklah seorang mukmin tersengat dari lubang (sarang hewan) yang sama dua kali.” (HR. Bukhari)Contoh selanjutnya adalah hadis di atas. Hadis tersebut merupakan nasihat agung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejatinya seorang muslim tidaklah patut untuk mengulangi kesalahan yang sama terus-menerus. Seseorang tentu bisa berbuat salah karena lalai atau semisalnya. Akan tetapi, seorang yang beriman tentunya sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk tidak mengulanginya kembali.Ketigaدعْ ما يُريبُك إلى ما لا يُريبُك“Tinggalkan yang meragukanmu kepada hal yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)Hadis selanjutnya adalah hadis di atas yang merupakan nasihat dari Rasulullah untuk meninggalkan segala hal yang membuat kita ragu. Hal tersebut bisa berupa perkataan atau perbuatan yang kita tidak tahu itu hal yang boleh atau tidak. Jika kita masih ragu, sebaiknya kita tinggalkan.Hadis ini memiliki pelajaran penting bagi kita semua yang bisa kita aplikasikan pada banyak perkara dalam perkara agama. Hadis ini mengajarkan agar kita senantiasa berhati-hati dan tidak bermudah-mudahan menerjang hal yang masih kita ragu mengenai hukumnya.Keempatلا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتى يُحِب لأخِيهِ ما يُحِب لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian hingga mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Muslim)Contoh keempat adalah pada hadis di atas. Sebuah hadis indah yang mengajarkan kita standar untuk memperlakukan orang lain. Hendaknya kita memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan sehingga kita bisa berbuat baik pada mereka dan juga mengajarkan kita untuk beradab dan memperlakukan orang lain dengan benar.Kelimaلا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)Contoh terakhir adalah hadis di atas. Hadis yang agung ini merupakan landasan agama Islam dalam mengharamkan suatu perbuatan. Hadis ini juga menjadi kaidah fikih yang menentukan apakah suatu perbuatan itu boleh atau tidak. Sejatinya, Islam melarang setiap perbuatan yang membahayakan, entah bagi diri sendiri maupun untuk orang lain. Bahkan, Islam mengangkat beban syariat bagi orang yang akan mengalami bahaya jika ia memaksakan diri untuk melakukan ibadah.Baca juga: Keistimewaan Para Rasul***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: Alukah.netIslamweb.net

Jawamiul Kalim: Salah Satu Keistimewaan Rasulullah

Daftar Isi ToggleApa itu jawamiul kalim?Perkataan Rasulullah sejatinya adalah wahyu AllahContoh-contoh jawamiul kalimPertamaKeduaKetigaKeempatKelimaKetika Allah mengutus seseorang untuk menjadi Nabi dan Rasul, Allah berikan kepada mereka juga mukjizat dan keistimewaan sebagai bekal berdakwah dan sebagai bukti kenabian mereka. Allah berikan keistimewaan kepada Nabi Sulaiman untuk bisa berbicara dengan hewan, Allah berikan keistimewaan kepada Nabi Nuh yang bisa membelah lautan dengan izin Allah, dan para Nabi lainnya juga demikian.Tentunya, utusan terakhir yang Allah utus sebagai Nabi dan Rasul juga Allah berikan keistimewaan. Salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Allah berikan kepada beliau jawamiul kalim. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُعْطِيتُ جَوامِعَ الكَلِمِ، ونُصِرْتُ بالرعْبِ، وأُحِلتْ لِيَ الغَنائِمُ، وجُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ طَهُورًا ومَسْجِدًا، وأُرْسِلْتُ إلى الخَلْقِ كافةً، وخُتِمَ بيَ النبِيونَ“Aku dianugerahi dengan jawamiul kalim, aku ditolong dengan rasa gentar (pada hati musuh), dihalalkan bagiku harta rampasan perang (ghanimah), dan dijadikan bagiku bumi ini suci dan tempat bersujud (masjid). Aku diutus kepada seluruh makhluk secara keseluruhan, dan para nabi ditutup dengan diutusnya diriku.” (HR. Muslim)Pada hadis di atas, Rasulullah sedang menjelaskan bahwa para Nabi diberikan oleh Allah berbagai keistimewaan. Rasulullah menyampaikan ada 6 keistimewaan yang Allah anugerahkan kepada beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu:– Allah membuat musuh Rasulullah merasa gentar;– Halalnya harta rampasan perang;– Bumi/tanah adalah suci dan bisa manjadi tempat salat (ibadah);– Rasulullah diutus untuk seluruh makhluk;– Rasulullah merupakan penutup para utusan Allah;– Jawamiul kalim.Salah satu dari 6 keistimewaan yang Allah berikan kepada beliau adalah Allah anugerahkan kepada Rasulullah jawamiul kalim.Apa itu jawamiul kalim?Jawamiul kalim merupakan salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Rasulullah. Lalu apa itu sebenarnya jawamiul kalim? Jawamiul kalim bisa didefinisikan sebagai berikut:قليلة ويسيرة الألفاظ، ولكنها تحتوي وتشتمل المعاني الكبيرة الكثيرة“Sedikit dan ringannya lafaz, akan tetapi terkandung makna-makna yang agung dan luas.”Begitulah Allah berikan keistimewaan kepada Rasulullah sehingga perkataan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bisa ringkas dan padat, akan tetapi memiliki makna yang luar biasa, juga terkandung banyak faidah dan pelajaran yang bisa diambil. Efeknya apa? Perkataan beliau yang ringkas tersebut menjadi mudah untuk ditangkap oleh banyak kalangan karena ringkasnya. Juga mudah bagi kaum muslimin untuk menghafalnya.Kemudahan tersebut tentunya tidak lain merupakan anugerah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas agama ini dan salah satu cara dari Allah untuk menjaga kemurnian agama ini hingga akhir zaman.Perkataan Rasulullah sejatinya adalah wahyu AllahMengapa Rasulullah bisa mengucapkan perkataan-perkataan berupa jawamiul kalim ini? Kata-kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa ringkas, akan tetapi memliki banyak pelajaran penting dan relevan hingga sekarang. Jawabannya adalah sejatinya, perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan wahyu dari Allah Azza wa Jalla. Hal tersebut sebagaimana firman Allah,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى“Tidaklah dia (Rasulullah) berkata dari hawa nafsunya, melainkan adalah wahyu yang turun kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat tersebut,مَا يَقُولُ قَوْلًا عَنْ هَوًى وَغَرَضٍ، إِنمَا يَقُولُ مَا أُمِرَ بِهِ، يُبَلغُهُ إِلَى الناسِ كَامِلًا موفرًا مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ وَلَا نُقْصَانٍ“Tidaklah beliau (Rasulullah) mengucapkan sebuah ucapan berdasarkan dari hawa nafsu dan maksud pribadinya. Sesungguhnya beliau mengucapkan apa yang diperintahkan kepada beliau. Beliau pun menyampaikannya kepada manusia secara lengkap dan utuh tanpa ada penambahan maupun pengurangan.”Oleh karena itu, ucapan-ucapan beliau seringkali mengandung makna yang luar biasa dan selalu relevan sejak dulu hingga sekarang. Hal tersebut dikarenakan sejatinya ucapan beliau bukan datang dari diri pribadi beliau, melainkan merupakan wahyu dari Allah yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Contoh-contoh jawamiul kalimSetelah kita membahas tentang jawamiul kalim, selanjutnya kita akan lihat contoh-contoh dari jawamiul kalim tersebut. Di antara contohnya adalah:Pertamaإنما الأعمال بالنيات، ولِكُل امْرِئٍ ما نَوى“Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya dan setiap perbuatan tergantung apa yang diniatkan darinya.” (HR. Muslim)Contoh pertama dari jawamiul kalim adalah hadis tentang niat di atas. Hadis tersebut bisa dikatakan merupakan pondasi bagi amalan seseorang. Hal tersebut dikarenakan sejatinya amalan dalam Islam semuanya berkaitan dengan niat.Niat merupakan hal yang membedakan suatu kegiatan merupakan ibadah atau bukan. Niat juga merupakan pembeda satu ibadah dengan ibadah lainnya. Niat jugalah yang membuat amalan harian bisa diganjar pahala dan sebaliknya, membuat amalan ibadah malah menjadi penyebab datangnya api neraka. Semuanya berputar seputar niat.Keduaلا يلدغ المؤمن من جحر مرتين“Tidaklah seorang mukmin tersengat dari lubang (sarang hewan) yang sama dua kali.” (HR. Bukhari)Contoh selanjutnya adalah hadis di atas. Hadis tersebut merupakan nasihat agung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejatinya seorang muslim tidaklah patut untuk mengulangi kesalahan yang sama terus-menerus. Seseorang tentu bisa berbuat salah karena lalai atau semisalnya. Akan tetapi, seorang yang beriman tentunya sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk tidak mengulanginya kembali.Ketigaدعْ ما يُريبُك إلى ما لا يُريبُك“Tinggalkan yang meragukanmu kepada hal yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)Hadis selanjutnya adalah hadis di atas yang merupakan nasihat dari Rasulullah untuk meninggalkan segala hal yang membuat kita ragu. Hal tersebut bisa berupa perkataan atau perbuatan yang kita tidak tahu itu hal yang boleh atau tidak. Jika kita masih ragu, sebaiknya kita tinggalkan.Hadis ini memiliki pelajaran penting bagi kita semua yang bisa kita aplikasikan pada banyak perkara dalam perkara agama. Hadis ini mengajarkan agar kita senantiasa berhati-hati dan tidak bermudah-mudahan menerjang hal yang masih kita ragu mengenai hukumnya.Keempatلا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتى يُحِب لأخِيهِ ما يُحِب لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian hingga mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Muslim)Contoh keempat adalah pada hadis di atas. Sebuah hadis indah yang mengajarkan kita standar untuk memperlakukan orang lain. Hendaknya kita memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan sehingga kita bisa berbuat baik pada mereka dan juga mengajarkan kita untuk beradab dan memperlakukan orang lain dengan benar.Kelimaلا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)Contoh terakhir adalah hadis di atas. Hadis yang agung ini merupakan landasan agama Islam dalam mengharamkan suatu perbuatan. Hadis ini juga menjadi kaidah fikih yang menentukan apakah suatu perbuatan itu boleh atau tidak. Sejatinya, Islam melarang setiap perbuatan yang membahayakan, entah bagi diri sendiri maupun untuk orang lain. Bahkan, Islam mengangkat beban syariat bagi orang yang akan mengalami bahaya jika ia memaksakan diri untuk melakukan ibadah.Baca juga: Keistimewaan Para Rasul***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: Alukah.netIslamweb.net
Daftar Isi ToggleApa itu jawamiul kalim?Perkataan Rasulullah sejatinya adalah wahyu AllahContoh-contoh jawamiul kalimPertamaKeduaKetigaKeempatKelimaKetika Allah mengutus seseorang untuk menjadi Nabi dan Rasul, Allah berikan kepada mereka juga mukjizat dan keistimewaan sebagai bekal berdakwah dan sebagai bukti kenabian mereka. Allah berikan keistimewaan kepada Nabi Sulaiman untuk bisa berbicara dengan hewan, Allah berikan keistimewaan kepada Nabi Nuh yang bisa membelah lautan dengan izin Allah, dan para Nabi lainnya juga demikian.Tentunya, utusan terakhir yang Allah utus sebagai Nabi dan Rasul juga Allah berikan keistimewaan. Salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Allah berikan kepada beliau jawamiul kalim. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُعْطِيتُ جَوامِعَ الكَلِمِ، ونُصِرْتُ بالرعْبِ، وأُحِلتْ لِيَ الغَنائِمُ، وجُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ طَهُورًا ومَسْجِدًا، وأُرْسِلْتُ إلى الخَلْقِ كافةً، وخُتِمَ بيَ النبِيونَ“Aku dianugerahi dengan jawamiul kalim, aku ditolong dengan rasa gentar (pada hati musuh), dihalalkan bagiku harta rampasan perang (ghanimah), dan dijadikan bagiku bumi ini suci dan tempat bersujud (masjid). Aku diutus kepada seluruh makhluk secara keseluruhan, dan para nabi ditutup dengan diutusnya diriku.” (HR. Muslim)Pada hadis di atas, Rasulullah sedang menjelaskan bahwa para Nabi diberikan oleh Allah berbagai keistimewaan. Rasulullah menyampaikan ada 6 keistimewaan yang Allah anugerahkan kepada beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu:– Allah membuat musuh Rasulullah merasa gentar;– Halalnya harta rampasan perang;– Bumi/tanah adalah suci dan bisa manjadi tempat salat (ibadah);– Rasulullah diutus untuk seluruh makhluk;– Rasulullah merupakan penutup para utusan Allah;– Jawamiul kalim.Salah satu dari 6 keistimewaan yang Allah berikan kepada beliau adalah Allah anugerahkan kepada Rasulullah jawamiul kalim.Apa itu jawamiul kalim?Jawamiul kalim merupakan salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Rasulullah. Lalu apa itu sebenarnya jawamiul kalim? Jawamiul kalim bisa didefinisikan sebagai berikut:قليلة ويسيرة الألفاظ، ولكنها تحتوي وتشتمل المعاني الكبيرة الكثيرة“Sedikit dan ringannya lafaz, akan tetapi terkandung makna-makna yang agung dan luas.”Begitulah Allah berikan keistimewaan kepada Rasulullah sehingga perkataan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bisa ringkas dan padat, akan tetapi memiliki makna yang luar biasa, juga terkandung banyak faidah dan pelajaran yang bisa diambil. Efeknya apa? Perkataan beliau yang ringkas tersebut menjadi mudah untuk ditangkap oleh banyak kalangan karena ringkasnya. Juga mudah bagi kaum muslimin untuk menghafalnya.Kemudahan tersebut tentunya tidak lain merupakan anugerah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas agama ini dan salah satu cara dari Allah untuk menjaga kemurnian agama ini hingga akhir zaman.Perkataan Rasulullah sejatinya adalah wahyu AllahMengapa Rasulullah bisa mengucapkan perkataan-perkataan berupa jawamiul kalim ini? Kata-kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa ringkas, akan tetapi memliki banyak pelajaran penting dan relevan hingga sekarang. Jawabannya adalah sejatinya, perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan wahyu dari Allah Azza wa Jalla. Hal tersebut sebagaimana firman Allah,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى“Tidaklah dia (Rasulullah) berkata dari hawa nafsunya, melainkan adalah wahyu yang turun kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat tersebut,مَا يَقُولُ قَوْلًا عَنْ هَوًى وَغَرَضٍ، إِنمَا يَقُولُ مَا أُمِرَ بِهِ، يُبَلغُهُ إِلَى الناسِ كَامِلًا موفرًا مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ وَلَا نُقْصَانٍ“Tidaklah beliau (Rasulullah) mengucapkan sebuah ucapan berdasarkan dari hawa nafsu dan maksud pribadinya. Sesungguhnya beliau mengucapkan apa yang diperintahkan kepada beliau. Beliau pun menyampaikannya kepada manusia secara lengkap dan utuh tanpa ada penambahan maupun pengurangan.”Oleh karena itu, ucapan-ucapan beliau seringkali mengandung makna yang luar biasa dan selalu relevan sejak dulu hingga sekarang. Hal tersebut dikarenakan sejatinya ucapan beliau bukan datang dari diri pribadi beliau, melainkan merupakan wahyu dari Allah yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Contoh-contoh jawamiul kalimSetelah kita membahas tentang jawamiul kalim, selanjutnya kita akan lihat contoh-contoh dari jawamiul kalim tersebut. Di antara contohnya adalah:Pertamaإنما الأعمال بالنيات، ولِكُل امْرِئٍ ما نَوى“Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya dan setiap perbuatan tergantung apa yang diniatkan darinya.” (HR. Muslim)Contoh pertama dari jawamiul kalim adalah hadis tentang niat di atas. Hadis tersebut bisa dikatakan merupakan pondasi bagi amalan seseorang. Hal tersebut dikarenakan sejatinya amalan dalam Islam semuanya berkaitan dengan niat.Niat merupakan hal yang membedakan suatu kegiatan merupakan ibadah atau bukan. Niat juga merupakan pembeda satu ibadah dengan ibadah lainnya. Niat jugalah yang membuat amalan harian bisa diganjar pahala dan sebaliknya, membuat amalan ibadah malah menjadi penyebab datangnya api neraka. Semuanya berputar seputar niat.Keduaلا يلدغ المؤمن من جحر مرتين“Tidaklah seorang mukmin tersengat dari lubang (sarang hewan) yang sama dua kali.” (HR. Bukhari)Contoh selanjutnya adalah hadis di atas. Hadis tersebut merupakan nasihat agung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejatinya seorang muslim tidaklah patut untuk mengulangi kesalahan yang sama terus-menerus. Seseorang tentu bisa berbuat salah karena lalai atau semisalnya. Akan tetapi, seorang yang beriman tentunya sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk tidak mengulanginya kembali.Ketigaدعْ ما يُريبُك إلى ما لا يُريبُك“Tinggalkan yang meragukanmu kepada hal yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)Hadis selanjutnya adalah hadis di atas yang merupakan nasihat dari Rasulullah untuk meninggalkan segala hal yang membuat kita ragu. Hal tersebut bisa berupa perkataan atau perbuatan yang kita tidak tahu itu hal yang boleh atau tidak. Jika kita masih ragu, sebaiknya kita tinggalkan.Hadis ini memiliki pelajaran penting bagi kita semua yang bisa kita aplikasikan pada banyak perkara dalam perkara agama. Hadis ini mengajarkan agar kita senantiasa berhati-hati dan tidak bermudah-mudahan menerjang hal yang masih kita ragu mengenai hukumnya.Keempatلا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتى يُحِب لأخِيهِ ما يُحِب لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian hingga mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Muslim)Contoh keempat adalah pada hadis di atas. Sebuah hadis indah yang mengajarkan kita standar untuk memperlakukan orang lain. Hendaknya kita memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan sehingga kita bisa berbuat baik pada mereka dan juga mengajarkan kita untuk beradab dan memperlakukan orang lain dengan benar.Kelimaلا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)Contoh terakhir adalah hadis di atas. Hadis yang agung ini merupakan landasan agama Islam dalam mengharamkan suatu perbuatan. Hadis ini juga menjadi kaidah fikih yang menentukan apakah suatu perbuatan itu boleh atau tidak. Sejatinya, Islam melarang setiap perbuatan yang membahayakan, entah bagi diri sendiri maupun untuk orang lain. Bahkan, Islam mengangkat beban syariat bagi orang yang akan mengalami bahaya jika ia memaksakan diri untuk melakukan ibadah.Baca juga: Keistimewaan Para Rasul***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: Alukah.netIslamweb.net


Daftar Isi ToggleApa itu jawamiul kalim?Perkataan Rasulullah sejatinya adalah wahyu AllahContoh-contoh jawamiul kalimPertamaKeduaKetigaKeempatKelimaKetika Allah mengutus seseorang untuk menjadi Nabi dan Rasul, Allah berikan kepada mereka juga mukjizat dan keistimewaan sebagai bekal berdakwah dan sebagai bukti kenabian mereka. Allah berikan keistimewaan kepada Nabi Sulaiman untuk bisa berbicara dengan hewan, Allah berikan keistimewaan kepada Nabi Nuh yang bisa membelah lautan dengan izin Allah, dan para Nabi lainnya juga demikian.Tentunya, utusan terakhir yang Allah utus sebagai Nabi dan Rasul juga Allah berikan keistimewaan. Salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Allah berikan kepada beliau jawamiul kalim. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُعْطِيتُ جَوامِعَ الكَلِمِ، ونُصِرْتُ بالرعْبِ، وأُحِلتْ لِيَ الغَنائِمُ، وجُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ طَهُورًا ومَسْجِدًا، وأُرْسِلْتُ إلى الخَلْقِ كافةً، وخُتِمَ بيَ النبِيونَ“Aku dianugerahi dengan jawamiul kalim, aku ditolong dengan rasa gentar (pada hati musuh), dihalalkan bagiku harta rampasan perang (ghanimah), dan dijadikan bagiku bumi ini suci dan tempat bersujud (masjid). Aku diutus kepada seluruh makhluk secara keseluruhan, dan para nabi ditutup dengan diutusnya diriku.” (HR. Muslim)Pada hadis di atas, Rasulullah sedang menjelaskan bahwa para Nabi diberikan oleh Allah berbagai keistimewaan. Rasulullah menyampaikan ada 6 keistimewaan yang Allah anugerahkan kepada beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu:– Allah membuat musuh Rasulullah merasa gentar;– Halalnya harta rampasan perang;– Bumi/tanah adalah suci dan bisa manjadi tempat salat (ibadah);– Rasulullah diutus untuk seluruh makhluk;– Rasulullah merupakan penutup para utusan Allah;– Jawamiul kalim.Salah satu dari 6 keistimewaan yang Allah berikan kepada beliau adalah Allah anugerahkan kepada Rasulullah jawamiul kalim.Apa itu jawamiul kalim?Jawamiul kalim merupakan salah satu keistimewaan yang Allah berikan kepada Rasulullah. Lalu apa itu sebenarnya jawamiul kalim? Jawamiul kalim bisa didefinisikan sebagai berikut:قليلة ويسيرة الألفاظ، ولكنها تحتوي وتشتمل المعاني الكبيرة الكثيرة“Sedikit dan ringannya lafaz, akan tetapi terkandung makna-makna yang agung dan luas.”Begitulah Allah berikan keistimewaan kepada Rasulullah sehingga perkataan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bisa ringkas dan padat, akan tetapi memiliki makna yang luar biasa, juga terkandung banyak faidah dan pelajaran yang bisa diambil. Efeknya apa? Perkataan beliau yang ringkas tersebut menjadi mudah untuk ditangkap oleh banyak kalangan karena ringkasnya. Juga mudah bagi kaum muslimin untuk menghafalnya.Kemudahan tersebut tentunya tidak lain merupakan anugerah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas agama ini dan salah satu cara dari Allah untuk menjaga kemurnian agama ini hingga akhir zaman.Perkataan Rasulullah sejatinya adalah wahyu AllahMengapa Rasulullah bisa mengucapkan perkataan-perkataan berupa jawamiul kalim ini? Kata-kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa ringkas, akan tetapi memliki banyak pelajaran penting dan relevan hingga sekarang. Jawabannya adalah sejatinya, perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan wahyu dari Allah Azza wa Jalla. Hal tersebut sebagaimana firman Allah,وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى“Tidaklah dia (Rasulullah) berkata dari hawa nafsunya, melainkan adalah wahyu yang turun kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4)Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat tersebut,مَا يَقُولُ قَوْلًا عَنْ هَوًى وَغَرَضٍ، إِنمَا يَقُولُ مَا أُمِرَ بِهِ، يُبَلغُهُ إِلَى الناسِ كَامِلًا موفرًا مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ وَلَا نُقْصَانٍ“Tidaklah beliau (Rasulullah) mengucapkan sebuah ucapan berdasarkan dari hawa nafsu dan maksud pribadinya. Sesungguhnya beliau mengucapkan apa yang diperintahkan kepada beliau. Beliau pun menyampaikannya kepada manusia secara lengkap dan utuh tanpa ada penambahan maupun pengurangan.”Oleh karena itu, ucapan-ucapan beliau seringkali mengandung makna yang luar biasa dan selalu relevan sejak dulu hingga sekarang. Hal tersebut dikarenakan sejatinya ucapan beliau bukan datang dari diri pribadi beliau, melainkan merupakan wahyu dari Allah yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Contoh-contoh jawamiul kalimSetelah kita membahas tentang jawamiul kalim, selanjutnya kita akan lihat contoh-contoh dari jawamiul kalim tersebut. Di antara contohnya adalah:Pertamaإنما الأعمال بالنيات، ولِكُل امْرِئٍ ما نَوى“Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya dan setiap perbuatan tergantung apa yang diniatkan darinya.” (HR. Muslim)Contoh pertama dari jawamiul kalim adalah hadis tentang niat di atas. Hadis tersebut bisa dikatakan merupakan pondasi bagi amalan seseorang. Hal tersebut dikarenakan sejatinya amalan dalam Islam semuanya berkaitan dengan niat.Niat merupakan hal yang membedakan suatu kegiatan merupakan ibadah atau bukan. Niat juga merupakan pembeda satu ibadah dengan ibadah lainnya. Niat jugalah yang membuat amalan harian bisa diganjar pahala dan sebaliknya, membuat amalan ibadah malah menjadi penyebab datangnya api neraka. Semuanya berputar seputar niat.Keduaلا يلدغ المؤمن من جحر مرتين“Tidaklah seorang mukmin tersengat dari lubang (sarang hewan) yang sama dua kali.” (HR. Bukhari)Contoh selanjutnya adalah hadis di atas. Hadis tersebut merupakan nasihat agung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejatinya seorang muslim tidaklah patut untuk mengulangi kesalahan yang sama terus-menerus. Seseorang tentu bisa berbuat salah karena lalai atau semisalnya. Akan tetapi, seorang yang beriman tentunya sadar atas kesalahannya dan berusaha untuk tidak mengulanginya kembali.Ketigaدعْ ما يُريبُك إلى ما لا يُريبُك“Tinggalkan yang meragukanmu kepada hal yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)Hadis selanjutnya adalah hadis di atas yang merupakan nasihat dari Rasulullah untuk meninggalkan segala hal yang membuat kita ragu. Hal tersebut bisa berupa perkataan atau perbuatan yang kita tidak tahu itu hal yang boleh atau tidak. Jika kita masih ragu, sebaiknya kita tinggalkan.Hadis ini memiliki pelajaran penting bagi kita semua yang bisa kita aplikasikan pada banyak perkara dalam perkara agama. Hadis ini mengajarkan agar kita senantiasa berhati-hati dan tidak bermudah-mudahan menerjang hal yang masih kita ragu mengenai hukumnya.Keempatلا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتى يُحِب لأخِيهِ ما يُحِب لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian hingga mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Muslim)Contoh keempat adalah pada hadis di atas. Sebuah hadis indah yang mengajarkan kita standar untuk memperlakukan orang lain. Hendaknya kita memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan sehingga kita bisa berbuat baik pada mereka dan juga mengajarkan kita untuk beradab dan memperlakukan orang lain dengan benar.Kelimaلا ضرر ولا ضرار “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)Contoh terakhir adalah hadis di atas. Hadis yang agung ini merupakan landasan agama Islam dalam mengharamkan suatu perbuatan. Hadis ini juga menjadi kaidah fikih yang menentukan apakah suatu perbuatan itu boleh atau tidak. Sejatinya, Islam melarang setiap perbuatan yang membahayakan, entah bagi diri sendiri maupun untuk orang lain. Bahkan, Islam mengangkat beban syariat bagi orang yang akan mengalami bahaya jika ia memaksakan diri untuk melakukan ibadah.Baca juga: Keistimewaan Para Rasul***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: Alukah.netIslamweb.net

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 32): Rahasia Fi‘il Setelah أَنْ Kadang Marfu’, Kadang Manshub

Daftar Isi ToggleKeadaan pertamaKeadaan keduaPendapat pertamaPendapat keduaKeadaan ketigaHuruf أَنْ dalam ilmu nahwu memiliki beberapa keadaan dan hukum yang berbeda. Terkadang fi‘il mudhari’ setelahnya dibaca marfu’, dan terkadang dibaca manshub. Pembahasan ini menjelaskan perbedaan tersebut beserta contoh-contohnya dalam Al-Qur’an dan penjelasan para ulama nahwu.Keadaan pertamaKeadaan pertama terjadi ketika huruf أَنْ didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna yakin dan kepastian terjadinya sesuatu. Contohnya seperti kata عَلِمَ dan أَيْقَنَ serta kata-kata lain yang memiliki makna serupa.Dalam keadaan seperti ini, huruf أَنْ disebut sebagai an al-mukhaffafah min ats-tsaqilah, yaitu bentuk ringan dari huruf أَنَّ. Maksud dari takhfif adalah meringankan bacaan, sehingga huruf أَنَّ berubah menjadi أَنْ. Walaupun mengalami peringanan, huruf tersebut tetap memiliki fungsi sebagaimana أَنَّ karena termasuk akhawatu inna atau saudara-saudara إِنَّ. Oleh sebab itu, huruf tersebut tetap beramal me-nashab-kan isim dan me-rafa’-kan khabar.Para ulama nahwu menjelaskan bahwa an al-mukhaffafah memiliki tiga hukum penting.Hukum pertama, isim dari أَنْ yang merupakan bentuk takhfif dari أَنَّ adalah dhamir sya’n mahzuf, yaitu dhamir yang dihapus dan tidak dimunculkan dalam kalimat. Dhamir sya’n merupakan dhamir yang terletak di awal kalimat dan berfungsi menjelaskan kandungan atau persoalan yang terdapat dalam kalimat tersebut. Disebut dhamir sya’n karena dhamir tersebut melambangkan suatu keadaan atau kandungan makna kalimat.Pada umumnya, dhamir kembali kepada kata sebelumnya. Akan tetapi, dhamir sya’n justru kembali kepada kalimat setelahnya. Oleh karena itu, dhamir ini berkedudukan sebagai mubtada atau sebagai isim-nya, seperti إِنَّ dan saudara-saudaranya maupun كَانَ dan saudara-saudaranya. Bentuk dhamir sya’n hanya berupa هُوَ dan هِيَ saja, sehingga tidak memiliki bentuk mutsanna ataupun jama’ .Hukum kedua, huruf أَنْ tersebut me-rafa’-kan fi‘il mudhari yang terletak setelahnya.Hukum ketiga, antara huruf أَنْ dan fi‘il mudhari setelahnya terdapat pemisah. Para ulama menyebutkan bahwa pemisah tersebut ada empat macam, yaitu huruf قَدْ, huruf س atau سَوْفَ, huruf penafian seperti لَا, لَنْ, dan لَمْ, serta huruf لَوْ.Contohnya adalah kalimat:أَيْقَنْتُ أَنْ سَيَنْدَمُ الظَّالِمُ“Aku yakin bahwa orang zalim akan menyesal.”Pada contoh di atas, kata أَنْ merupakan an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Adapun isim dari أَنَّ tersebut adalah dhamir sya’n yang dihapus. Taqdir lengkapnya ialah:أَيْقَنْتُ أَنَّهُ سَيَنْدَمُ الظَّالِمُKata أَنَّهُ tidak dituliskan dalam kalimat karena telah dihapus secara taqdir. Yang dimaksud dengan dhamir tersebut adalah keadaan atau persoalan bahwa orang zalim itu akan menyesal.Adapun jumlah:سَيَنْدَمُ الظَّالِمُberkedudukan sebagai khabar dari isim yang dihapus tersebut.Contoh lain terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ“Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)Pada ayat tersebut, kata أَنْ termasuk an al-mukhaffafah. Isim-nya berupa dhamir sya’n yang dihapuskan. Bentuk lengkapnya adalah:عَلِمَ أَنَّهُ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰHuruf س pada kata سَيَكُونُ disebut huruf tanfis istiqbal, yaitu huruf yang menunjukkan makna “akan”.Adapun kata يَكُونُ merupakan fi‘il mudhari‘ naqish dari kana. Fungsinya ialah me-rafa‘-kan isim dan me-nashab-kan khabar.Penjelasan i‘rab pada kalimat tersebut adalah bahwa kata يَكُونُ merupakan fi‘il mudhari naqish dari kana yang berfungsi merafakkan isim dan me-nashab-kan khabar. Isim dari fi‘il tersebut berupa dhamir mustatir yang kembali kepada kata مَرْضَىٰ. Adapun kata مِنْكُمْ berkedudukan sebagai khabar muqaddam, sedangkan kata مَرْضَىٰ merupakan isim mu’akhkhar yang diakhirkan penyebutannya dalam susunan kalimat.Jumlah:سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰmenjadi khabar bagi isim أَنْ yang dihapus adapun أَنْ سَيَكُونُ ditakwil menjadi maṣdar mu’awwal yang berkedudukan sebagai maf‘ul bih dari kata عَلِمَ.Keadaan keduaKeadaan kedua أَنْ al-mukhaffafah ialah ketika didahului kata yang mengandung makna prasangka atau dugaan kuat, seperti: ظَنَّ ,خَالَ ,حَسِبَ. Ketiga kata tersebut memiliki makna “menyangka” atau “mengira”.Dalam kondisi ini, para ulama nahwu berbeda pendapat mengenai kedudukan أَنْ.Pendapat pertamaSebagian ulama berpendapat bahwa أَنْ tersebut adalah an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Oleh karena itu, fi‘il mudhari‘ setelahnya dibaca marfu’.Contohnya terdapat pada firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi bencana apa pun (bagi mereka).” (QS. Al-Ma’idah: 71)Menurut imam qira’at Abu Amr al-Hamzah dan Al-Kisa’i, kata تَكُونَ dibaca marfu’ karena أَنْ dianggap sebagai bentuk takhfif dari أَنَّ.Taqdir lengkapnya ialah:أَنَّهُ لَا تَكُونُ فِتْنَةٌDengan demikian, kata حَسِبُوا tidak lagi bermakna “menyangka”, tetapi bermakna “meyakini” أَيْقَنُوا. Hal ini karena huruf أَنَّ menunjukkan makna ta’kid (penegasan), sedangkan penegasan lebih sesuai dengan makna yakin daripada prasangka.Pendapat keduaAdapun empat imam qira’at lainnya membaca تَكُونَ dengan bacaan manshub.Dalam pendapat ini, أَنْ dianggap sebagai an al-mashdariyyah yang berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari‘. Oleh sebab itu, fi‘il setelahnya dibaca manshub. Berdasarkan pendapat ini, kata حَسِبُوا tetap pada makna asalnya, yaitu “berprasangka” atau “ragu-ragu”. Sebab أَنْ di sini tidak berfungsi sebagai huruf penegas ta’kid, melainkan hanya sebagai huruf mashdariyyah.Pernyataan Ibnu Hisyam,فَإِنْ سُبِقَتْ بِالظَّنِّ فَوَجْهَانِ“Apabila huruf أَنْ didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna prasangka, maka terdapat dua cara pembacaan terhadap fi‘il mudhari yang terletak setelahnya.”Cara pertama, fi‘il mudhari setelah huruf أَنْ dibaca marfu’. Dalam keadaan ini, huruf أَنْ dianggap sebagai an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Karena berasal dari أَنَّ, maka huruf tersebut tidak berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari. Dengan demikian, fi‘il mudhari setelahnya tetap dibaca marfu’.Cara kedua, fi‘il mudhari setelah huruf أَنْ dibaca manshub. Dalam keadaan ini, huruf أَنْ dianggap sebagai an al-mashdariyyah yang memang berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari.Keadaan ketigaKeadaan ketiga huruf أَنْ tidak didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna yakin ataupun prasangka. Akan tetapi, konteks kalimat menunjukkan makna ragu-ragu, harapan, atau keinginan kuat. Dalam keadaan seperti ini, huruf أَنْ wajib menjadi an al-mashdariyyah yang me-nashab-kan fi‘il mudhari setelahnya.Contoh kalimatnya ialah:أَرْجُو أَنْ يَنْتَصِرَ الْحَقُّ“Saya berharap kebenaran itu menang.”Pada contoh tersebut, huruf أَنْ adalah an al-mashdariyyah. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelahnya, yaitu يَنْتَصِرَ, dibaca manshub.Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Dan Yang sangat aku harapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kiamat.” (QS. Asy-Syu‘ara: 82)Pada ayat tersebut, huruf أَنْ juga termasuk an al-mashdariyyah karena menunjukkan makna harapan dan keinginan. Oleh sebab itu, fi‘il mudhari يَغْفِرَ dibaca manshub.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 31***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 32): Rahasia Fi‘il Setelah أَنْ Kadang Marfu’, Kadang Manshub

Daftar Isi ToggleKeadaan pertamaKeadaan keduaPendapat pertamaPendapat keduaKeadaan ketigaHuruf أَنْ dalam ilmu nahwu memiliki beberapa keadaan dan hukum yang berbeda. Terkadang fi‘il mudhari’ setelahnya dibaca marfu’, dan terkadang dibaca manshub. Pembahasan ini menjelaskan perbedaan tersebut beserta contoh-contohnya dalam Al-Qur’an dan penjelasan para ulama nahwu.Keadaan pertamaKeadaan pertama terjadi ketika huruf أَنْ didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna yakin dan kepastian terjadinya sesuatu. Contohnya seperti kata عَلِمَ dan أَيْقَنَ serta kata-kata lain yang memiliki makna serupa.Dalam keadaan seperti ini, huruf أَنْ disebut sebagai an al-mukhaffafah min ats-tsaqilah, yaitu bentuk ringan dari huruf أَنَّ. Maksud dari takhfif adalah meringankan bacaan, sehingga huruf أَنَّ berubah menjadi أَنْ. Walaupun mengalami peringanan, huruf tersebut tetap memiliki fungsi sebagaimana أَنَّ karena termasuk akhawatu inna atau saudara-saudara إِنَّ. Oleh sebab itu, huruf tersebut tetap beramal me-nashab-kan isim dan me-rafa’-kan khabar.Para ulama nahwu menjelaskan bahwa an al-mukhaffafah memiliki tiga hukum penting.Hukum pertama, isim dari أَنْ yang merupakan bentuk takhfif dari أَنَّ adalah dhamir sya’n mahzuf, yaitu dhamir yang dihapus dan tidak dimunculkan dalam kalimat. Dhamir sya’n merupakan dhamir yang terletak di awal kalimat dan berfungsi menjelaskan kandungan atau persoalan yang terdapat dalam kalimat tersebut. Disebut dhamir sya’n karena dhamir tersebut melambangkan suatu keadaan atau kandungan makna kalimat.Pada umumnya, dhamir kembali kepada kata sebelumnya. Akan tetapi, dhamir sya’n justru kembali kepada kalimat setelahnya. Oleh karena itu, dhamir ini berkedudukan sebagai mubtada atau sebagai isim-nya, seperti إِنَّ dan saudara-saudaranya maupun كَانَ dan saudara-saudaranya. Bentuk dhamir sya’n hanya berupa هُوَ dan هِيَ saja, sehingga tidak memiliki bentuk mutsanna ataupun jama’ .Hukum kedua, huruf أَنْ tersebut me-rafa’-kan fi‘il mudhari yang terletak setelahnya.Hukum ketiga, antara huruf أَنْ dan fi‘il mudhari setelahnya terdapat pemisah. Para ulama menyebutkan bahwa pemisah tersebut ada empat macam, yaitu huruf قَدْ, huruf س atau سَوْفَ, huruf penafian seperti لَا, لَنْ, dan لَمْ, serta huruf لَوْ.Contohnya adalah kalimat:أَيْقَنْتُ أَنْ سَيَنْدَمُ الظَّالِمُ“Aku yakin bahwa orang zalim akan menyesal.”Pada contoh di atas, kata أَنْ merupakan an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Adapun isim dari أَنَّ tersebut adalah dhamir sya’n yang dihapus. Taqdir lengkapnya ialah:أَيْقَنْتُ أَنَّهُ سَيَنْدَمُ الظَّالِمُKata أَنَّهُ tidak dituliskan dalam kalimat karena telah dihapus secara taqdir. Yang dimaksud dengan dhamir tersebut adalah keadaan atau persoalan bahwa orang zalim itu akan menyesal.Adapun jumlah:سَيَنْدَمُ الظَّالِمُberkedudukan sebagai khabar dari isim yang dihapus tersebut.Contoh lain terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ“Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)Pada ayat tersebut, kata أَنْ termasuk an al-mukhaffafah. Isim-nya berupa dhamir sya’n yang dihapuskan. Bentuk lengkapnya adalah:عَلِمَ أَنَّهُ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰHuruf س pada kata سَيَكُونُ disebut huruf tanfis istiqbal, yaitu huruf yang menunjukkan makna “akan”.Adapun kata يَكُونُ merupakan fi‘il mudhari‘ naqish dari kana. Fungsinya ialah me-rafa‘-kan isim dan me-nashab-kan khabar.Penjelasan i‘rab pada kalimat tersebut adalah bahwa kata يَكُونُ merupakan fi‘il mudhari naqish dari kana yang berfungsi merafakkan isim dan me-nashab-kan khabar. Isim dari fi‘il tersebut berupa dhamir mustatir yang kembali kepada kata مَرْضَىٰ. Adapun kata مِنْكُمْ berkedudukan sebagai khabar muqaddam, sedangkan kata مَرْضَىٰ merupakan isim mu’akhkhar yang diakhirkan penyebutannya dalam susunan kalimat.Jumlah:سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰmenjadi khabar bagi isim أَنْ yang dihapus adapun أَنْ سَيَكُونُ ditakwil menjadi maṣdar mu’awwal yang berkedudukan sebagai maf‘ul bih dari kata عَلِمَ.Keadaan keduaKeadaan kedua أَنْ al-mukhaffafah ialah ketika didahului kata yang mengandung makna prasangka atau dugaan kuat, seperti: ظَنَّ ,خَالَ ,حَسِبَ. Ketiga kata tersebut memiliki makna “menyangka” atau “mengira”.Dalam kondisi ini, para ulama nahwu berbeda pendapat mengenai kedudukan أَنْ.Pendapat pertamaSebagian ulama berpendapat bahwa أَنْ tersebut adalah an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Oleh karena itu, fi‘il mudhari‘ setelahnya dibaca marfu’.Contohnya terdapat pada firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi bencana apa pun (bagi mereka).” (QS. Al-Ma’idah: 71)Menurut imam qira’at Abu Amr al-Hamzah dan Al-Kisa’i, kata تَكُونَ dibaca marfu’ karena أَنْ dianggap sebagai bentuk takhfif dari أَنَّ.Taqdir lengkapnya ialah:أَنَّهُ لَا تَكُونُ فِتْنَةٌDengan demikian, kata حَسِبُوا tidak lagi bermakna “menyangka”, tetapi bermakna “meyakini” أَيْقَنُوا. Hal ini karena huruf أَنَّ menunjukkan makna ta’kid (penegasan), sedangkan penegasan lebih sesuai dengan makna yakin daripada prasangka.Pendapat keduaAdapun empat imam qira’at lainnya membaca تَكُونَ dengan bacaan manshub.Dalam pendapat ini, أَنْ dianggap sebagai an al-mashdariyyah yang berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari‘. Oleh sebab itu, fi‘il setelahnya dibaca manshub. Berdasarkan pendapat ini, kata حَسِبُوا tetap pada makna asalnya, yaitu “berprasangka” atau “ragu-ragu”. Sebab أَنْ di sini tidak berfungsi sebagai huruf penegas ta’kid, melainkan hanya sebagai huruf mashdariyyah.Pernyataan Ibnu Hisyam,فَإِنْ سُبِقَتْ بِالظَّنِّ فَوَجْهَانِ“Apabila huruf أَنْ didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna prasangka, maka terdapat dua cara pembacaan terhadap fi‘il mudhari yang terletak setelahnya.”Cara pertama, fi‘il mudhari setelah huruf أَنْ dibaca marfu’. Dalam keadaan ini, huruf أَنْ dianggap sebagai an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Karena berasal dari أَنَّ, maka huruf tersebut tidak berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari. Dengan demikian, fi‘il mudhari setelahnya tetap dibaca marfu’.Cara kedua, fi‘il mudhari setelah huruf أَنْ dibaca manshub. Dalam keadaan ini, huruf أَنْ dianggap sebagai an al-mashdariyyah yang memang berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari.Keadaan ketigaKeadaan ketiga huruf أَنْ tidak didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna yakin ataupun prasangka. Akan tetapi, konteks kalimat menunjukkan makna ragu-ragu, harapan, atau keinginan kuat. Dalam keadaan seperti ini, huruf أَنْ wajib menjadi an al-mashdariyyah yang me-nashab-kan fi‘il mudhari setelahnya.Contoh kalimatnya ialah:أَرْجُو أَنْ يَنْتَصِرَ الْحَقُّ“Saya berharap kebenaran itu menang.”Pada contoh tersebut, huruf أَنْ adalah an al-mashdariyyah. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelahnya, yaitu يَنْتَصِرَ, dibaca manshub.Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Dan Yang sangat aku harapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kiamat.” (QS. Asy-Syu‘ara: 82)Pada ayat tersebut, huruf أَنْ juga termasuk an al-mashdariyyah karena menunjukkan makna harapan dan keinginan. Oleh sebab itu, fi‘il mudhari يَغْفِرَ dibaca manshub.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 31***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKeadaan pertamaKeadaan keduaPendapat pertamaPendapat keduaKeadaan ketigaHuruf أَنْ dalam ilmu nahwu memiliki beberapa keadaan dan hukum yang berbeda. Terkadang fi‘il mudhari’ setelahnya dibaca marfu’, dan terkadang dibaca manshub. Pembahasan ini menjelaskan perbedaan tersebut beserta contoh-contohnya dalam Al-Qur’an dan penjelasan para ulama nahwu.Keadaan pertamaKeadaan pertama terjadi ketika huruf أَنْ didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna yakin dan kepastian terjadinya sesuatu. Contohnya seperti kata عَلِمَ dan أَيْقَنَ serta kata-kata lain yang memiliki makna serupa.Dalam keadaan seperti ini, huruf أَنْ disebut sebagai an al-mukhaffafah min ats-tsaqilah, yaitu bentuk ringan dari huruf أَنَّ. Maksud dari takhfif adalah meringankan bacaan, sehingga huruf أَنَّ berubah menjadi أَنْ. Walaupun mengalami peringanan, huruf tersebut tetap memiliki fungsi sebagaimana أَنَّ karena termasuk akhawatu inna atau saudara-saudara إِنَّ. Oleh sebab itu, huruf tersebut tetap beramal me-nashab-kan isim dan me-rafa’-kan khabar.Para ulama nahwu menjelaskan bahwa an al-mukhaffafah memiliki tiga hukum penting.Hukum pertama, isim dari أَنْ yang merupakan bentuk takhfif dari أَنَّ adalah dhamir sya’n mahzuf, yaitu dhamir yang dihapus dan tidak dimunculkan dalam kalimat. Dhamir sya’n merupakan dhamir yang terletak di awal kalimat dan berfungsi menjelaskan kandungan atau persoalan yang terdapat dalam kalimat tersebut. Disebut dhamir sya’n karena dhamir tersebut melambangkan suatu keadaan atau kandungan makna kalimat.Pada umumnya, dhamir kembali kepada kata sebelumnya. Akan tetapi, dhamir sya’n justru kembali kepada kalimat setelahnya. Oleh karena itu, dhamir ini berkedudukan sebagai mubtada atau sebagai isim-nya, seperti إِنَّ dan saudara-saudaranya maupun كَانَ dan saudara-saudaranya. Bentuk dhamir sya’n hanya berupa هُوَ dan هِيَ saja, sehingga tidak memiliki bentuk mutsanna ataupun jama’ .Hukum kedua, huruf أَنْ tersebut me-rafa’-kan fi‘il mudhari yang terletak setelahnya.Hukum ketiga, antara huruf أَنْ dan fi‘il mudhari setelahnya terdapat pemisah. Para ulama menyebutkan bahwa pemisah tersebut ada empat macam, yaitu huruf قَدْ, huruf س atau سَوْفَ, huruf penafian seperti لَا, لَنْ, dan لَمْ, serta huruf لَوْ.Contohnya adalah kalimat:أَيْقَنْتُ أَنْ سَيَنْدَمُ الظَّالِمُ“Aku yakin bahwa orang zalim akan menyesal.”Pada contoh di atas, kata أَنْ merupakan an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Adapun isim dari أَنَّ tersebut adalah dhamir sya’n yang dihapus. Taqdir lengkapnya ialah:أَيْقَنْتُ أَنَّهُ سَيَنْدَمُ الظَّالِمُKata أَنَّهُ tidak dituliskan dalam kalimat karena telah dihapus secara taqdir. Yang dimaksud dengan dhamir tersebut adalah keadaan atau persoalan bahwa orang zalim itu akan menyesal.Adapun jumlah:سَيَنْدَمُ الظَّالِمُberkedudukan sebagai khabar dari isim yang dihapus tersebut.Contoh lain terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ“Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)Pada ayat tersebut, kata أَنْ termasuk an al-mukhaffafah. Isim-nya berupa dhamir sya’n yang dihapuskan. Bentuk lengkapnya adalah:عَلِمَ أَنَّهُ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰHuruf س pada kata سَيَكُونُ disebut huruf tanfis istiqbal, yaitu huruf yang menunjukkan makna “akan”.Adapun kata يَكُونُ merupakan fi‘il mudhari‘ naqish dari kana. Fungsinya ialah me-rafa‘-kan isim dan me-nashab-kan khabar.Penjelasan i‘rab pada kalimat tersebut adalah bahwa kata يَكُونُ merupakan fi‘il mudhari naqish dari kana yang berfungsi merafakkan isim dan me-nashab-kan khabar. Isim dari fi‘il tersebut berupa dhamir mustatir yang kembali kepada kata مَرْضَىٰ. Adapun kata مِنْكُمْ berkedudukan sebagai khabar muqaddam, sedangkan kata مَرْضَىٰ merupakan isim mu’akhkhar yang diakhirkan penyebutannya dalam susunan kalimat.Jumlah:سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰmenjadi khabar bagi isim أَنْ yang dihapus adapun أَنْ سَيَكُونُ ditakwil menjadi maṣdar mu’awwal yang berkedudukan sebagai maf‘ul bih dari kata عَلِمَ.Keadaan keduaKeadaan kedua أَنْ al-mukhaffafah ialah ketika didahului kata yang mengandung makna prasangka atau dugaan kuat, seperti: ظَنَّ ,خَالَ ,حَسِبَ. Ketiga kata tersebut memiliki makna “menyangka” atau “mengira”.Dalam kondisi ini, para ulama nahwu berbeda pendapat mengenai kedudukan أَنْ.Pendapat pertamaSebagian ulama berpendapat bahwa أَنْ tersebut adalah an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Oleh karena itu, fi‘il mudhari‘ setelahnya dibaca marfu’.Contohnya terdapat pada firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi bencana apa pun (bagi mereka).” (QS. Al-Ma’idah: 71)Menurut imam qira’at Abu Amr al-Hamzah dan Al-Kisa’i, kata تَكُونَ dibaca marfu’ karena أَنْ dianggap sebagai bentuk takhfif dari أَنَّ.Taqdir lengkapnya ialah:أَنَّهُ لَا تَكُونُ فِتْنَةٌDengan demikian, kata حَسِبُوا tidak lagi bermakna “menyangka”, tetapi bermakna “meyakini” أَيْقَنُوا. Hal ini karena huruf أَنَّ menunjukkan makna ta’kid (penegasan), sedangkan penegasan lebih sesuai dengan makna yakin daripada prasangka.Pendapat keduaAdapun empat imam qira’at lainnya membaca تَكُونَ dengan bacaan manshub.Dalam pendapat ini, أَنْ dianggap sebagai an al-mashdariyyah yang berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari‘. Oleh sebab itu, fi‘il setelahnya dibaca manshub. Berdasarkan pendapat ini, kata حَسِبُوا tetap pada makna asalnya, yaitu “berprasangka” atau “ragu-ragu”. Sebab أَنْ di sini tidak berfungsi sebagai huruf penegas ta’kid, melainkan hanya sebagai huruf mashdariyyah.Pernyataan Ibnu Hisyam,فَإِنْ سُبِقَتْ بِالظَّنِّ فَوَجْهَانِ“Apabila huruf أَنْ didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna prasangka, maka terdapat dua cara pembacaan terhadap fi‘il mudhari yang terletak setelahnya.”Cara pertama, fi‘il mudhari setelah huruf أَنْ dibaca marfu’. Dalam keadaan ini, huruf أَنْ dianggap sebagai an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Karena berasal dari أَنَّ, maka huruf tersebut tidak berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari. Dengan demikian, fi‘il mudhari setelahnya tetap dibaca marfu’.Cara kedua, fi‘il mudhari setelah huruf أَنْ dibaca manshub. Dalam keadaan ini, huruf أَنْ dianggap sebagai an al-mashdariyyah yang memang berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari.Keadaan ketigaKeadaan ketiga huruf أَنْ tidak didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna yakin ataupun prasangka. Akan tetapi, konteks kalimat menunjukkan makna ragu-ragu, harapan, atau keinginan kuat. Dalam keadaan seperti ini, huruf أَنْ wajib menjadi an al-mashdariyyah yang me-nashab-kan fi‘il mudhari setelahnya.Contoh kalimatnya ialah:أَرْجُو أَنْ يَنْتَصِرَ الْحَقُّ“Saya berharap kebenaran itu menang.”Pada contoh tersebut, huruf أَنْ adalah an al-mashdariyyah. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelahnya, yaitu يَنْتَصِرَ, dibaca manshub.Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Dan Yang sangat aku harapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kiamat.” (QS. Asy-Syu‘ara: 82)Pada ayat tersebut, huruf أَنْ juga termasuk an al-mashdariyyah karena menunjukkan makna harapan dan keinginan. Oleh sebab itu, fi‘il mudhari يَغْفِرَ dibaca manshub.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 31***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKeadaan pertamaKeadaan keduaPendapat pertamaPendapat keduaKeadaan ketigaHuruf أَنْ dalam ilmu nahwu memiliki beberapa keadaan dan hukum yang berbeda. Terkadang fi‘il mudhari’ setelahnya dibaca marfu’, dan terkadang dibaca manshub. Pembahasan ini menjelaskan perbedaan tersebut beserta contoh-contohnya dalam Al-Qur’an dan penjelasan para ulama nahwu.Keadaan pertamaKeadaan pertama terjadi ketika huruf أَنْ didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna yakin dan kepastian terjadinya sesuatu. Contohnya seperti kata عَلِمَ dan أَيْقَنَ serta kata-kata lain yang memiliki makna serupa.Dalam keadaan seperti ini, huruf أَنْ disebut sebagai an al-mukhaffafah min ats-tsaqilah, yaitu bentuk ringan dari huruf أَنَّ. Maksud dari takhfif adalah meringankan bacaan, sehingga huruf أَنَّ berubah menjadi أَنْ. Walaupun mengalami peringanan, huruf tersebut tetap memiliki fungsi sebagaimana أَنَّ karena termasuk akhawatu inna atau saudara-saudara إِنَّ. Oleh sebab itu, huruf tersebut tetap beramal me-nashab-kan isim dan me-rafa’-kan khabar.Para ulama nahwu menjelaskan bahwa an al-mukhaffafah memiliki tiga hukum penting.Hukum pertama, isim dari أَنْ yang merupakan bentuk takhfif dari أَنَّ adalah dhamir sya’n mahzuf, yaitu dhamir yang dihapus dan tidak dimunculkan dalam kalimat. Dhamir sya’n merupakan dhamir yang terletak di awal kalimat dan berfungsi menjelaskan kandungan atau persoalan yang terdapat dalam kalimat tersebut. Disebut dhamir sya’n karena dhamir tersebut melambangkan suatu keadaan atau kandungan makna kalimat.Pada umumnya, dhamir kembali kepada kata sebelumnya. Akan tetapi, dhamir sya’n justru kembali kepada kalimat setelahnya. Oleh karena itu, dhamir ini berkedudukan sebagai mubtada atau sebagai isim-nya, seperti إِنَّ dan saudara-saudaranya maupun كَانَ dan saudara-saudaranya. Bentuk dhamir sya’n hanya berupa هُوَ dan هِيَ saja, sehingga tidak memiliki bentuk mutsanna ataupun jama’ .Hukum kedua, huruf أَنْ tersebut me-rafa’-kan fi‘il mudhari yang terletak setelahnya.Hukum ketiga, antara huruf أَنْ dan fi‘il mudhari setelahnya terdapat pemisah. Para ulama menyebutkan bahwa pemisah tersebut ada empat macam, yaitu huruf قَدْ, huruf س atau سَوْفَ, huruf penafian seperti لَا, لَنْ, dan لَمْ, serta huruf لَوْ.Contohnya adalah kalimat:أَيْقَنْتُ أَنْ سَيَنْدَمُ الظَّالِمُ“Aku yakin bahwa orang zalim akan menyesal.”Pada contoh di atas, kata أَنْ merupakan an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Adapun isim dari أَنَّ tersebut adalah dhamir sya’n yang dihapus. Taqdir lengkapnya ialah:أَيْقَنْتُ أَنَّهُ سَيَنْدَمُ الظَّالِمُKata أَنَّهُ tidak dituliskan dalam kalimat karena telah dihapus secara taqdir. Yang dimaksud dengan dhamir tersebut adalah keadaan atau persoalan bahwa orang zalim itu akan menyesal.Adapun jumlah:سَيَنْدَمُ الظَّالِمُberkedudukan sebagai khabar dari isim yang dihapus tersebut.Contoh lain terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ“Allah mengetahui bahwa di antara kalian ada yang sakit.” (QS. Al-Muzzammil: 20)Pada ayat tersebut, kata أَنْ termasuk an al-mukhaffafah. Isim-nya berupa dhamir sya’n yang dihapuskan. Bentuk lengkapnya adalah:عَلِمَ أَنَّهُ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰHuruf س pada kata سَيَكُونُ disebut huruf tanfis istiqbal, yaitu huruf yang menunjukkan makna “akan”.Adapun kata يَكُونُ merupakan fi‘il mudhari‘ naqish dari kana. Fungsinya ialah me-rafa‘-kan isim dan me-nashab-kan khabar.Penjelasan i‘rab pada kalimat tersebut adalah bahwa kata يَكُونُ merupakan fi‘il mudhari naqish dari kana yang berfungsi merafakkan isim dan me-nashab-kan khabar. Isim dari fi‘il tersebut berupa dhamir mustatir yang kembali kepada kata مَرْضَىٰ. Adapun kata مِنْكُمْ berkedudukan sebagai khabar muqaddam, sedangkan kata مَرْضَىٰ merupakan isim mu’akhkhar yang diakhirkan penyebutannya dalam susunan kalimat.Jumlah:سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰmenjadi khabar bagi isim أَنْ yang dihapus adapun أَنْ سَيَكُونُ ditakwil menjadi maṣdar mu’awwal yang berkedudukan sebagai maf‘ul bih dari kata عَلِمَ.Keadaan keduaKeadaan kedua أَنْ al-mukhaffafah ialah ketika didahului kata yang mengandung makna prasangka atau dugaan kuat, seperti: ظَنَّ ,خَالَ ,حَسِبَ. Ketiga kata tersebut memiliki makna “menyangka” atau “mengira”.Dalam kondisi ini, para ulama nahwu berbeda pendapat mengenai kedudukan أَنْ.Pendapat pertamaSebagian ulama berpendapat bahwa أَنْ tersebut adalah an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Oleh karena itu, fi‘il mudhari‘ setelahnya dibaca marfu’.Contohnya terdapat pada firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi bencana apa pun (bagi mereka).” (QS. Al-Ma’idah: 71)Menurut imam qira’at Abu Amr al-Hamzah dan Al-Kisa’i, kata تَكُونَ dibaca marfu’ karena أَنْ dianggap sebagai bentuk takhfif dari أَنَّ.Taqdir lengkapnya ialah:أَنَّهُ لَا تَكُونُ فِتْنَةٌDengan demikian, kata حَسِبُوا tidak lagi bermakna “menyangka”, tetapi bermakna “meyakini” أَيْقَنُوا. Hal ini karena huruf أَنَّ menunjukkan makna ta’kid (penegasan), sedangkan penegasan lebih sesuai dengan makna yakin daripada prasangka.Pendapat keduaAdapun empat imam qira’at lainnya membaca تَكُونَ dengan bacaan manshub.Dalam pendapat ini, أَنْ dianggap sebagai an al-mashdariyyah yang berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari‘. Oleh sebab itu, fi‘il setelahnya dibaca manshub. Berdasarkan pendapat ini, kata حَسِبُوا tetap pada makna asalnya, yaitu “berprasangka” atau “ragu-ragu”. Sebab أَنْ di sini tidak berfungsi sebagai huruf penegas ta’kid, melainkan hanya sebagai huruf mashdariyyah.Pernyataan Ibnu Hisyam,فَإِنْ سُبِقَتْ بِالظَّنِّ فَوَجْهَانِ“Apabila huruf أَنْ didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna prasangka, maka terdapat dua cara pembacaan terhadap fi‘il mudhari yang terletak setelahnya.”Cara pertama, fi‘il mudhari setelah huruf أَنْ dibaca marfu’. Dalam keadaan ini, huruf أَنْ dianggap sebagai an al-mukhaffafah dari أَنَّ. Karena berasal dari أَنَّ, maka huruf tersebut tidak berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari. Dengan demikian, fi‘il mudhari setelahnya tetap dibaca marfu’.Cara kedua, fi‘il mudhari setelah huruf أَنْ dibaca manshub. Dalam keadaan ini, huruf أَنْ dianggap sebagai an al-mashdariyyah yang memang berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari.Keadaan ketigaKeadaan ketiga huruf أَنْ tidak didahului oleh kata-kata yang menunjukkan makna yakin ataupun prasangka. Akan tetapi, konteks kalimat menunjukkan makna ragu-ragu, harapan, atau keinginan kuat. Dalam keadaan seperti ini, huruf أَنْ wajib menjadi an al-mashdariyyah yang me-nashab-kan fi‘il mudhari setelahnya.Contoh kalimatnya ialah:أَرْجُو أَنْ يَنْتَصِرَ الْحَقُّ“Saya berharap kebenaran itu menang.”Pada contoh tersebut, huruf أَنْ adalah an al-mashdariyyah. Oleh karena itu, fi‘il mudhari setelahnya, yaitu يَنْتَصِرَ, dibaca manshub.Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَالَّذِي أَطْمَعُ أَنْ يَغْفِرَ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Dan Yang sangat aku harapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kiamat.” (QS. Asy-Syu‘ara: 82)Pada ayat tersebut, huruf أَنْ juga termasuk an al-mashdariyyah karena menunjukkan makna harapan dan keinginan. Oleh sebab itu, fi‘il mudhari يَغْفِرَ dibaca manshub.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 31***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Risalah untuk Setiap Orang yang Kehilangan Arah dan Terbelenggu Candu

Oleh: Adnan bin Salman Ad-Duraiwisy Wahai kawanku! Ketahuilah mungkin engkau menemukan risalah ini ketika sedang di persimpangan jalan, atau di atas jalan yang engkau rasa tidak sesuai dengan dirimu, atau langkah-langkahmu di sana terasa begitu berat, mungkin karena cahaya yang redup, pemandangan yang kabur, dan engkau mendengar kebisingan yang memecah fokus hati dan akalmu. Namun, izinkan saya untuk mengatakan kepadamu dengan penuh ketulusan: Kecanduanmu ini bukanlah akhir dari perjalanan, tapi justru bisa jadi menjadi awal pencarian sejati tentang dirimu. Hilang arah bukan kelemahan, tapi fase yang dilalui oleh setiap orang yang mencari kebenaran. Yang paling penting adalah engkau tidak menyerah dengan perasaan ini dan memulai perjalanan ‘kembali’ setapak demi setapak. Wahai kawanku! Saya tidak lebih baik darimu. Bisa jadi saya juga pernah melewati jalan yang engkau lewati sekarang, atau mirip dengan itu. Saya juga mengenal kegelapan malam, perasaan berdosa, dan jiwa yang terus melawan tapi tidak kunjung menang. Namun, saya menulis risalah ini hari ini untuk mengatakan kepadamu: “Engkau masih hidup, maka kesempatan juga masih ada!” Untuk setiap orang yang mengira tidak mampu berubah: Jangan percaya bahwa kebiasaan burukmu itu lebih kuat darimu! Jangan percaya bahwa setan akan selalu menang! Jangan percaya bahwa setelah ini Allah tidak akan menginginkanmu lagi! Karena seandainya Dia tidak menginginkanmu, niscaya Dia tidak akan membuat hatimu terasa sakit, matamu menangis, dan jiwamu merindukan kesucian. Untuk setiap orang yang terjerumus ke dalam kelalaian: Berapa kali engkau bertaubat lalu kembali melakukan dosa yang sama? Tiga kali? Sepuluh kali? Seratus kali? Itu semua tidak penting! Demi Allah, tidak penting! Ingatlah selalu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Ini bukanlah seruan untuk meremehkan dosa, tapi seruan untuk kembali ke jalan yang benar sebanyak apa pun engkau terjatuh. Wahai kawanku! Untuk hati yang lelah dengan kecanduan: Apakah engkau ingat kapan terakhir kali merasakan kejernihan hati? Kedekatan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala? Kedamaian jiwa? Apakah engkau merindukan itu? Apabila engkau jawab: “Ya!” maka ketahuilah bahwa kerinduan itu sendiri adalah awal untuk kembali. Wahai kawanku! Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membencimu, meskipun terkadang engkau membenci diri sendiri. Mungkin manusia terkadang berprasangka buruk terhadapmu, tapi Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui ketulusan niatmu, dan masa lalumu tidak menghalangi masa depanmu selagi engkau mau beranjak saat ini. Wahai kawanku! Ingatlah selalu bahwa engkau memiliki alat terkuat untuk berubah, yaitu keinginan dan tekadmu untuk berubah. Oleh sebab itu, tenanglah! Pikirkan cara agar menjadi lebih baik! Tanyakan pada dirimu sendiri: “Apa nilai yang telah hilang dari diriku saat ini? Apakah ketenangan? Ataukah keyakinan? Berusahalah untuk mengembalikan nilai ini, dan ingatlah bahwa rintangan terbesar ketika hilang arah adalah kesendirian. Oleh sebab itu, carilah dengan tulus seorang teman yang baik yang mau mengiringimu, atau komunitas yang mendorongku menuju kebaikan. Seorang muslim akan kuat dengan saudara-saudaranya, dan menjadi lemah dengan kesendiriannya. Wahai kawanku! Jangan jadikan fokusmu hanya pada “meninggalkan yang salah” tapi fokuslah pada “membangun yang benar”. Isilah hidupmu dengan hal yang layak bagimu, dengan sesuatu yang selaras dengan fitrahmu yang lurus. Dalamilah sesuatu yang engkau sukai atau butuhkan, seperti membaca dan melatih keterampilan. Proses mendalami sesuatu ini akan memberimu target harian dan mengembalikan penghargaan dirimu terhadap diri sendiri. Ketahuilah bahwa ‘kembali’ bukanlah garis lurus, tapi jalan berliku, mungkin kamu akan terpeleset, gagal, dan bahkan kembali ke titik awal. Namun, jangan jadikan kemunduran itu membuatmu berhenti sepenuhnya. Ingatlah bahwa taubat adalah jalan kembali setelah terjatuh, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mencintai orang-orang yang bertaubat, yang selalu kembali kepada-Nya setiap kali tersesat. Wahai kawanku! Angkatlah kepalamu! Nyalakan tekadmu! Dan bertawakallah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala! Ketahuilah bahwa jalan ini jelas, yang engkau butuhkan hanyalah mengambil keputusan untuk kembali saat ini juga. Engkau bukannya lemah, hanya saja membutuhkan kompas yang diatur ulang arahnya, dan kompas itu ada di tanganmu! Wahai kawanku! Engkau membutuhkan ketulusan dalam melangkah, rencana jelas untuk memulainya, sosok yang engkau percaya untuk menemani jalanmu, kesabaran atas kemunduran yang terus terulang, dan doa yang tidak pernah putus: “Ya Tuhanku! Bantulah aku!” Oleh karena itu, bangkitlah saat ini juga! Bahkan seandainya baru tadi malam engkau terperosok, tetap mulailah sekarang juga meski hanya dengan satu langkah pertama. Wahai kawanku! Risalah ini tidak saya tulis untuk mengajarimu saja, tapi saya katakan kepadamu: “Aku bersamamu, memahamimu, dan percaya bahwa engkau mampu berubah!” percayalah kepadaku bahwa perubahan tidak sesulit yang engkau kira. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan taufik kepadamu dan meneguhkan setiap langkahmu! Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/180642/رسالة-إلى-كل-تائه-أو-مدمن/ Sumber artikel PDF 🔍 Memegang Kemaluan Istri, Kriteria Kambing Aqiqah, Hukum Berhubungan Intim, Kemana Setelah Mati, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 43 times, 2 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid

Risalah untuk Setiap Orang yang Kehilangan Arah dan Terbelenggu Candu

Oleh: Adnan bin Salman Ad-Duraiwisy Wahai kawanku! Ketahuilah mungkin engkau menemukan risalah ini ketika sedang di persimpangan jalan, atau di atas jalan yang engkau rasa tidak sesuai dengan dirimu, atau langkah-langkahmu di sana terasa begitu berat, mungkin karena cahaya yang redup, pemandangan yang kabur, dan engkau mendengar kebisingan yang memecah fokus hati dan akalmu. Namun, izinkan saya untuk mengatakan kepadamu dengan penuh ketulusan: Kecanduanmu ini bukanlah akhir dari perjalanan, tapi justru bisa jadi menjadi awal pencarian sejati tentang dirimu. Hilang arah bukan kelemahan, tapi fase yang dilalui oleh setiap orang yang mencari kebenaran. Yang paling penting adalah engkau tidak menyerah dengan perasaan ini dan memulai perjalanan ‘kembali’ setapak demi setapak. Wahai kawanku! Saya tidak lebih baik darimu. Bisa jadi saya juga pernah melewati jalan yang engkau lewati sekarang, atau mirip dengan itu. Saya juga mengenal kegelapan malam, perasaan berdosa, dan jiwa yang terus melawan tapi tidak kunjung menang. Namun, saya menulis risalah ini hari ini untuk mengatakan kepadamu: “Engkau masih hidup, maka kesempatan juga masih ada!” Untuk setiap orang yang mengira tidak mampu berubah: Jangan percaya bahwa kebiasaan burukmu itu lebih kuat darimu! Jangan percaya bahwa setan akan selalu menang! Jangan percaya bahwa setelah ini Allah tidak akan menginginkanmu lagi! Karena seandainya Dia tidak menginginkanmu, niscaya Dia tidak akan membuat hatimu terasa sakit, matamu menangis, dan jiwamu merindukan kesucian. Untuk setiap orang yang terjerumus ke dalam kelalaian: Berapa kali engkau bertaubat lalu kembali melakukan dosa yang sama? Tiga kali? Sepuluh kali? Seratus kali? Itu semua tidak penting! Demi Allah, tidak penting! Ingatlah selalu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Ini bukanlah seruan untuk meremehkan dosa, tapi seruan untuk kembali ke jalan yang benar sebanyak apa pun engkau terjatuh. Wahai kawanku! Untuk hati yang lelah dengan kecanduan: Apakah engkau ingat kapan terakhir kali merasakan kejernihan hati? Kedekatan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala? Kedamaian jiwa? Apakah engkau merindukan itu? Apabila engkau jawab: “Ya!” maka ketahuilah bahwa kerinduan itu sendiri adalah awal untuk kembali. Wahai kawanku! Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membencimu, meskipun terkadang engkau membenci diri sendiri. Mungkin manusia terkadang berprasangka buruk terhadapmu, tapi Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui ketulusan niatmu, dan masa lalumu tidak menghalangi masa depanmu selagi engkau mau beranjak saat ini. Wahai kawanku! Ingatlah selalu bahwa engkau memiliki alat terkuat untuk berubah, yaitu keinginan dan tekadmu untuk berubah. Oleh sebab itu, tenanglah! Pikirkan cara agar menjadi lebih baik! Tanyakan pada dirimu sendiri: “Apa nilai yang telah hilang dari diriku saat ini? Apakah ketenangan? Ataukah keyakinan? Berusahalah untuk mengembalikan nilai ini, dan ingatlah bahwa rintangan terbesar ketika hilang arah adalah kesendirian. Oleh sebab itu, carilah dengan tulus seorang teman yang baik yang mau mengiringimu, atau komunitas yang mendorongku menuju kebaikan. Seorang muslim akan kuat dengan saudara-saudaranya, dan menjadi lemah dengan kesendiriannya. Wahai kawanku! Jangan jadikan fokusmu hanya pada “meninggalkan yang salah” tapi fokuslah pada “membangun yang benar”. Isilah hidupmu dengan hal yang layak bagimu, dengan sesuatu yang selaras dengan fitrahmu yang lurus. Dalamilah sesuatu yang engkau sukai atau butuhkan, seperti membaca dan melatih keterampilan. Proses mendalami sesuatu ini akan memberimu target harian dan mengembalikan penghargaan dirimu terhadap diri sendiri. Ketahuilah bahwa ‘kembali’ bukanlah garis lurus, tapi jalan berliku, mungkin kamu akan terpeleset, gagal, dan bahkan kembali ke titik awal. Namun, jangan jadikan kemunduran itu membuatmu berhenti sepenuhnya. Ingatlah bahwa taubat adalah jalan kembali setelah terjatuh, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mencintai orang-orang yang bertaubat, yang selalu kembali kepada-Nya setiap kali tersesat. Wahai kawanku! Angkatlah kepalamu! Nyalakan tekadmu! Dan bertawakallah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala! Ketahuilah bahwa jalan ini jelas, yang engkau butuhkan hanyalah mengambil keputusan untuk kembali saat ini juga. Engkau bukannya lemah, hanya saja membutuhkan kompas yang diatur ulang arahnya, dan kompas itu ada di tanganmu! Wahai kawanku! Engkau membutuhkan ketulusan dalam melangkah, rencana jelas untuk memulainya, sosok yang engkau percaya untuk menemani jalanmu, kesabaran atas kemunduran yang terus terulang, dan doa yang tidak pernah putus: “Ya Tuhanku! Bantulah aku!” Oleh karena itu, bangkitlah saat ini juga! Bahkan seandainya baru tadi malam engkau terperosok, tetap mulailah sekarang juga meski hanya dengan satu langkah pertama. Wahai kawanku! Risalah ini tidak saya tulis untuk mengajarimu saja, tapi saya katakan kepadamu: “Aku bersamamu, memahamimu, dan percaya bahwa engkau mampu berubah!” percayalah kepadaku bahwa perubahan tidak sesulit yang engkau kira. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan taufik kepadamu dan meneguhkan setiap langkahmu! Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/180642/رسالة-إلى-كل-تائه-أو-مدمن/ Sumber artikel PDF 🔍 Memegang Kemaluan Istri, Kriteria Kambing Aqiqah, Hukum Berhubungan Intim, Kemana Setelah Mati, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 43 times, 2 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid
Oleh: Adnan bin Salman Ad-Duraiwisy Wahai kawanku! Ketahuilah mungkin engkau menemukan risalah ini ketika sedang di persimpangan jalan, atau di atas jalan yang engkau rasa tidak sesuai dengan dirimu, atau langkah-langkahmu di sana terasa begitu berat, mungkin karena cahaya yang redup, pemandangan yang kabur, dan engkau mendengar kebisingan yang memecah fokus hati dan akalmu. Namun, izinkan saya untuk mengatakan kepadamu dengan penuh ketulusan: Kecanduanmu ini bukanlah akhir dari perjalanan, tapi justru bisa jadi menjadi awal pencarian sejati tentang dirimu. Hilang arah bukan kelemahan, tapi fase yang dilalui oleh setiap orang yang mencari kebenaran. Yang paling penting adalah engkau tidak menyerah dengan perasaan ini dan memulai perjalanan ‘kembali’ setapak demi setapak. Wahai kawanku! Saya tidak lebih baik darimu. Bisa jadi saya juga pernah melewati jalan yang engkau lewati sekarang, atau mirip dengan itu. Saya juga mengenal kegelapan malam, perasaan berdosa, dan jiwa yang terus melawan tapi tidak kunjung menang. Namun, saya menulis risalah ini hari ini untuk mengatakan kepadamu: “Engkau masih hidup, maka kesempatan juga masih ada!” Untuk setiap orang yang mengira tidak mampu berubah: Jangan percaya bahwa kebiasaan burukmu itu lebih kuat darimu! Jangan percaya bahwa setan akan selalu menang! Jangan percaya bahwa setelah ini Allah tidak akan menginginkanmu lagi! Karena seandainya Dia tidak menginginkanmu, niscaya Dia tidak akan membuat hatimu terasa sakit, matamu menangis, dan jiwamu merindukan kesucian. Untuk setiap orang yang terjerumus ke dalam kelalaian: Berapa kali engkau bertaubat lalu kembali melakukan dosa yang sama? Tiga kali? Sepuluh kali? Seratus kali? Itu semua tidak penting! Demi Allah, tidak penting! Ingatlah selalu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Ini bukanlah seruan untuk meremehkan dosa, tapi seruan untuk kembali ke jalan yang benar sebanyak apa pun engkau terjatuh. Wahai kawanku! Untuk hati yang lelah dengan kecanduan: Apakah engkau ingat kapan terakhir kali merasakan kejernihan hati? Kedekatan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala? Kedamaian jiwa? Apakah engkau merindukan itu? Apabila engkau jawab: “Ya!” maka ketahuilah bahwa kerinduan itu sendiri adalah awal untuk kembali. Wahai kawanku! Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membencimu, meskipun terkadang engkau membenci diri sendiri. Mungkin manusia terkadang berprasangka buruk terhadapmu, tapi Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui ketulusan niatmu, dan masa lalumu tidak menghalangi masa depanmu selagi engkau mau beranjak saat ini. Wahai kawanku! Ingatlah selalu bahwa engkau memiliki alat terkuat untuk berubah, yaitu keinginan dan tekadmu untuk berubah. Oleh sebab itu, tenanglah! Pikirkan cara agar menjadi lebih baik! Tanyakan pada dirimu sendiri: “Apa nilai yang telah hilang dari diriku saat ini? Apakah ketenangan? Ataukah keyakinan? Berusahalah untuk mengembalikan nilai ini, dan ingatlah bahwa rintangan terbesar ketika hilang arah adalah kesendirian. Oleh sebab itu, carilah dengan tulus seorang teman yang baik yang mau mengiringimu, atau komunitas yang mendorongku menuju kebaikan. Seorang muslim akan kuat dengan saudara-saudaranya, dan menjadi lemah dengan kesendiriannya. Wahai kawanku! Jangan jadikan fokusmu hanya pada “meninggalkan yang salah” tapi fokuslah pada “membangun yang benar”. Isilah hidupmu dengan hal yang layak bagimu, dengan sesuatu yang selaras dengan fitrahmu yang lurus. Dalamilah sesuatu yang engkau sukai atau butuhkan, seperti membaca dan melatih keterampilan. Proses mendalami sesuatu ini akan memberimu target harian dan mengembalikan penghargaan dirimu terhadap diri sendiri. Ketahuilah bahwa ‘kembali’ bukanlah garis lurus, tapi jalan berliku, mungkin kamu akan terpeleset, gagal, dan bahkan kembali ke titik awal. Namun, jangan jadikan kemunduran itu membuatmu berhenti sepenuhnya. Ingatlah bahwa taubat adalah jalan kembali setelah terjatuh, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mencintai orang-orang yang bertaubat, yang selalu kembali kepada-Nya setiap kali tersesat. Wahai kawanku! Angkatlah kepalamu! Nyalakan tekadmu! Dan bertawakallah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala! Ketahuilah bahwa jalan ini jelas, yang engkau butuhkan hanyalah mengambil keputusan untuk kembali saat ini juga. Engkau bukannya lemah, hanya saja membutuhkan kompas yang diatur ulang arahnya, dan kompas itu ada di tanganmu! Wahai kawanku! Engkau membutuhkan ketulusan dalam melangkah, rencana jelas untuk memulainya, sosok yang engkau percaya untuk menemani jalanmu, kesabaran atas kemunduran yang terus terulang, dan doa yang tidak pernah putus: “Ya Tuhanku! Bantulah aku!” Oleh karena itu, bangkitlah saat ini juga! Bahkan seandainya baru tadi malam engkau terperosok, tetap mulailah sekarang juga meski hanya dengan satu langkah pertama. Wahai kawanku! Risalah ini tidak saya tulis untuk mengajarimu saja, tapi saya katakan kepadamu: “Aku bersamamu, memahamimu, dan percaya bahwa engkau mampu berubah!” percayalah kepadaku bahwa perubahan tidak sesulit yang engkau kira. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan taufik kepadamu dan meneguhkan setiap langkahmu! Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/180642/رسالة-إلى-كل-تائه-أو-مدمن/ Sumber artikel PDF 🔍 Memegang Kemaluan Istri, Kriteria Kambing Aqiqah, Hukum Berhubungan Intim, Kemana Setelah Mati, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 43 times, 2 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid


Oleh: Adnan bin Salman Ad-Duraiwisy Wahai kawanku! Ketahuilah mungkin engkau menemukan risalah ini ketika sedang di persimpangan jalan, atau di atas jalan yang engkau rasa tidak sesuai dengan dirimu, atau langkah-langkahmu di sana terasa begitu berat, mungkin karena cahaya yang redup, pemandangan yang kabur, dan engkau mendengar kebisingan yang memecah fokus hati dan akalmu. Namun, izinkan saya untuk mengatakan kepadamu dengan penuh ketulusan: Kecanduanmu ini bukanlah akhir dari perjalanan, tapi justru bisa jadi menjadi awal pencarian sejati tentang dirimu. Hilang arah bukan kelemahan, tapi fase yang dilalui oleh setiap orang yang mencari kebenaran. Yang paling penting adalah engkau tidak menyerah dengan perasaan ini dan memulai perjalanan ‘kembali’ setapak demi setapak. Wahai kawanku! Saya tidak lebih baik darimu. Bisa jadi saya juga pernah melewati jalan yang engkau lewati sekarang, atau mirip dengan itu. Saya juga mengenal kegelapan malam, perasaan berdosa, dan jiwa yang terus melawan tapi tidak kunjung menang. Namun, saya menulis risalah ini hari ini untuk mengatakan kepadamu: “Engkau masih hidup, maka kesempatan juga masih ada!” Untuk setiap orang yang mengira tidak mampu berubah: Jangan percaya bahwa kebiasaan burukmu itu lebih kuat darimu! Jangan percaya bahwa setan akan selalu menang! Jangan percaya bahwa setelah ini Allah tidak akan menginginkanmu lagi! Karena seandainya Dia tidak menginginkanmu, niscaya Dia tidak akan membuat hatimu terasa sakit, matamu menangis, dan jiwamu merindukan kesucian. Untuk setiap orang yang terjerumus ke dalam kelalaian: Berapa kali engkau bertaubat lalu kembali melakukan dosa yang sama? Tiga kali? Sepuluh kali? Seratus kali? Itu semua tidak penting! Demi Allah, tidak penting! Ingatlah selalu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Az-Zumar: 53). Ini bukanlah seruan untuk meremehkan dosa, tapi seruan untuk kembali ke jalan yang benar sebanyak apa pun engkau terjatuh. Wahai kawanku! Untuk hati yang lelah dengan kecanduan: Apakah engkau ingat kapan terakhir kali merasakan kejernihan hati? Kedekatan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala? Kedamaian jiwa? Apakah engkau merindukan itu? Apabila engkau jawab: “Ya!” maka ketahuilah bahwa kerinduan itu sendiri adalah awal untuk kembali. Wahai kawanku! Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membencimu, meskipun terkadang engkau membenci diri sendiri. Mungkin manusia terkadang berprasangka buruk terhadapmu, tapi Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui ketulusan niatmu, dan masa lalumu tidak menghalangi masa depanmu selagi engkau mau beranjak saat ini. Wahai kawanku! Ingatlah selalu bahwa engkau memiliki alat terkuat untuk berubah, yaitu keinginan dan tekadmu untuk berubah. Oleh sebab itu, tenanglah! Pikirkan cara agar menjadi lebih baik! Tanyakan pada dirimu sendiri: “Apa nilai yang telah hilang dari diriku saat ini? Apakah ketenangan? Ataukah keyakinan? Berusahalah untuk mengembalikan nilai ini, dan ingatlah bahwa rintangan terbesar ketika hilang arah adalah kesendirian. Oleh sebab itu, carilah dengan tulus seorang teman yang baik yang mau mengiringimu, atau komunitas yang mendorongku menuju kebaikan. Seorang muslim akan kuat dengan saudara-saudaranya, dan menjadi lemah dengan kesendiriannya. Wahai kawanku! Jangan jadikan fokusmu hanya pada “meninggalkan yang salah” tapi fokuslah pada “membangun yang benar”. Isilah hidupmu dengan hal yang layak bagimu, dengan sesuatu yang selaras dengan fitrahmu yang lurus. Dalamilah sesuatu yang engkau sukai atau butuhkan, seperti membaca dan melatih keterampilan. Proses mendalami sesuatu ini akan memberimu target harian dan mengembalikan penghargaan dirimu terhadap diri sendiri. Ketahuilah bahwa ‘kembali’ bukanlah garis lurus, tapi jalan berliku, mungkin kamu akan terpeleset, gagal, dan bahkan kembali ke titik awal. Namun, jangan jadikan kemunduran itu membuatmu berhenti sepenuhnya. Ingatlah bahwa taubat adalah jalan kembali setelah terjatuh, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mencintai orang-orang yang bertaubat, yang selalu kembali kepada-Nya setiap kali tersesat. Wahai kawanku! Angkatlah kepalamu! Nyalakan tekadmu! Dan bertawakallah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala! Ketahuilah bahwa jalan ini jelas, yang engkau butuhkan hanyalah mengambil keputusan untuk kembali saat ini juga. Engkau bukannya lemah, hanya saja membutuhkan kompas yang diatur ulang arahnya, dan kompas itu ada di tanganmu! Wahai kawanku! Engkau membutuhkan ketulusan dalam melangkah, rencana jelas untuk memulainya, sosok yang engkau percaya untuk menemani jalanmu, kesabaran atas kemunduran yang terus terulang, dan doa yang tidak pernah putus: “Ya Tuhanku! Bantulah aku!” Oleh karena itu, bangkitlah saat ini juga! Bahkan seandainya baru tadi malam engkau terperosok, tetap mulailah sekarang juga meski hanya dengan satu langkah pertama. Wahai kawanku! Risalah ini tidak saya tulis untuk mengajarimu saja, tapi saya katakan kepadamu: “Aku bersamamu, memahamimu, dan percaya bahwa engkau mampu berubah!” percayalah kepadaku bahwa perubahan tidak sesulit yang engkau kira. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan taufik kepadamu dan meneguhkan setiap langkahmu! Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/180642/رسالة-إلى-كل-تائه-أو-مدمن/ Sumber artikel PDF 🔍 Memegang Kemaluan Istri, Kriteria Kambing Aqiqah, Hukum Berhubungan Intim, Kemana Setelah Mati, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 43 times, 2 visit(s) today Post Views: 19 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sikap Berlebih-lebihan Bukan Bagian dari Agama

Oleh: Dr. Hussam Al-Isawi Sunaid Pendahuluan  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam banyak ayat untuk Ahli Kitab, sebagai peringatan bagi mereka dari sikap berlebih-lebihan dalam agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam (menjalankan) agamamu dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah, kecuali yang benar. Sesungguhnya Almasih, Isa putra Maryam, hanyalah utusan Allah dan (makhluk yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang Dia sampaikan kepada Maryam dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka, berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: ‘(Tuhan itu) tiga.’ Berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya hanya Allahlah Tuhan Yang Maha Esa. Maha Suci Dia dari (anggapan) mempunyai anak. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Cukuplah Allah sebagai pelindung.” (QS. An-Nisa: 171). قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ “Katakanlah: ‘Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agama kalian tanpa kebenaran, dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu suatu kaum yang telah sesat sebelumnya dan telah menyesatkan banyak orang serta mereka sendiri telah tersesat dari jalan yang lurus.’” (QS. Al-Ma’idah: 77). Berlebih-lebihan dalam beragama yakni melampaui batas, karena kaum Yahudi mengatakan bahwa Isa itu anak dari perzinaan, sedangkan kaum Nasrani mengatakan bahwa Isa itu anak Allah. Pada intinya, seorang muslim dalam urusan agamanya harus mengikuti perintah-perintah syariat, melaksanakan hukum-hukumnya tanpa sikap berlebihan atau mengabaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka barang siapa mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya, hendaklah ia beramal saleh dan tidak mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi: 110). Dan yang dimaksud dengan amal saleh adalah amalan yang sesuai dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beberapa bentuk sikap berlebihan yang terlarang Dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dijelaskan banyak bentuk sikap berlebihan yang terlarang dalam agama, di antaranya adalah: Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah melihat seorang lelaki yang dipapah oleh kedua anaknya. Beliau lalu bertanya: “Kenapa ini?” Para sahabat menjawab: “Dia bernazar untuk berjalan kaki ke Baitullah.” Beliau menanggapi: “Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak butuh) dia menyiksa diri.” Kemudian beliau menyuruhnya untuk menunggangi hewan tunggangan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan juga dalam Sunan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah berjalan melalui seorang lelaki di Makkah yang sedang berdiri di bawah terik matahari. Beliau lalu bertanya: “Kenapa ini?” Orang-orang menjawab: “Dia bernazar untuk berpuasa, tidak berteduh hingga malam, tidak berbicara, dan terus berdiri.” Beliau kemudian bersabda: “Hendaklah dia berbicara, berteduh, dan duduk, serta melanjutkan puasanya.” (HR. Ibnu Majah). Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ؛ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ “Janganlah kalian berlebih-lebihan memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Isa putra Maryam, sesungguhnya aku hanyalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad). Dalam Sunan Ibnu Majah juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa pernah ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam lalu berbicara dengan beliau sambil gemetaran. Beliau lalu bersabda kepadanya: هَوِّنْ عَلَيْكَ، فَإِنِّي لَسْتُ بِمَلِكٍ، إِنَّمَا أَنَا ابْنُ امْرَأَةٍ تَأْكُلُ الْقَدِيدَ  “Tenangkanlah dirimu (tidak perlu gugup), karena aku bukanlah seorang raja, aku hanyalah anak dari wanita yang makan daging kering.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami pernah pergi bersafar, kemudian ada seseorang dari kami yang tertimpa batu hingga berdarah kepalanya. Lalu ia mimpi basah, sehingga ia bertanya kepada teman-temannya: ‘Menurut kalian apakah aku mendapat keringanan untuk bertayamum saja (sebagai ganti mandi wajib)?’ Mereka menjawab: ‘Kami tidak menganggap kamu bisa mendapat keringanan, karena kamu mampu memakai air.’ Akhirnya laki-laki itu mandi hingga meninggal dunia. Ketika kami telah sampai kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, kami menceritakan kejadian ini. Beliau lalu bersabda: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ، أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ: أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَيَعْصِرَ ـ أَوْ يَعْصِبَ ـ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat bagi kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya cukup baginya untuk bertayamum, lalu membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap di atas balutan itu, dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.’” (HR. Abu Dawud). Itulah beberapa contoh dan bentuk sikap berlebihan dalam beragama yang kita dilarang Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melakukannya, karena agama terbangun di atas pondasi rahmat dan kemudahan, dan tiang utamanya adalah kesesuaian terhadap syariat dan tidak melampaui batas. Beberapa bentuk lain sikap berlebihan dalam urusan-urusan lainnya Sikap berlebihan tidak hanya ada pada urusan agama saja, tapi ada pada urusan-urusan lain yang juga dilarang oleh Islam, di antaranya: 1. Berlebihan dalam makan dan minum Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Imam Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Al-Miqdam bin Ma’di Karib, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: مَا مَلَأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثُ طَعَامٍ، وَثُلُثُ شَرَابٍ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidaklah manusia mengisi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi manusia makan beberapa suap untuk menegakkan punggungnya, tapi jika harus lebih banyak dari itu, maka hendaklah sepertiga (ruang di perutnya) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lainnya untuk nafasnya.” (HR. Ahmad). 2. Berlebihan dalam berinfak Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila mereka berinfak tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67). وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا “Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (terlalu kikir), dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan (terlalu boros), sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra: 29). Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: مَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ “Tidak akan jatuh miskin orang yang hidup hemat.” (HR. Ahmad). 3. Berlebihan dalam meminta mahar dan biaya pernikahan Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad juga dari Ummul Mu’minin, Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَعُونَةً “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah (ringan) dalam biayanya.” (HR. Ahmad). Penyakit zaman ini: Berlebihan dalam mendukung klub sepakbola Rutin berolahraga merupakan hal yang dianjurkan dalam agama Islam, karena ia merupakan sarana untuk merawat tubuh agar tetap kuat. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda —dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah—:  الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَرٌّ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ اللهُ فَعَلَ؛ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada masing-masing ada kebaikannya. Bersungguh-sungguhlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah. Jika sesuatu menimpamu maka jangan berkata: ‘Seandainya aku melakukan begini dan begitu,’ tetapi katakanlah: ‘Ini adalah takdir Allah, dan apa yang Dia kehendaki pasti Dia lakukan’; karena sesungguhnya kata ‘seandainya’ dapat membuka pintu (godaan) setan.” (HR. Muslim). Berkompetisi yang terhormat juga perkara yang dibolehkan dalam Syariat kita yang lurus ini, dan hal ini juga memiliki landasan Syariatnya, dalam Sunan Abi Dawud diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Dulu aku pernah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dalam suatu safar. Aku pun mengajak beliau untuk berlomba lari, dan aku dapat mengalahkan beliau. Ketika aku sudah menjadi gemuk, aku kembali mengajak beliau berlomba lari, dan beliau mengalahkanku. Beliau lalu bersabda: ‘Ini untuk kekalahan yang dulu!’” (HR. Abu Dawud). Diriwayatkan juga dalam Syu’ab Al-Iman karya Al-Baihaqi bahwa Rukanah pernah mengajak Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bergulat, dan Nabi pun mengalahkannya. Rukanah berkata: Dan aku mendengar Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: “Perbedaan antara kita dan orang-orang musyrik adalah memakai sorban di atas peci.” (HR. Al-Baihaqi). Dari sini dapat kita ketahui bahwa olahraga dan perlombaan adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam, tapi tetap dalam bingkai aturan-aturan dan syarat-syarat yang harus diperhatikan, di antaranya: Mengatur prioritas: Hal-hal mubah seperti ini tidak boleh diutamakan daripada hal-hal yang wajib. Apakah pantas bagi seorang muslim untuk menunda salat demi menyelesaikan pertandingan? Apakah layak bagi penuntut ilmu menunda belajar setelah menyaksikan pertandingan dan lain sebagainya? Harus ada penyusunan prioritas dan tidak membuang-buang waktu, permainan yang mubah hanya menjadi hiburan bagi jasmani dan rohani. Menjauhi fanatisme yang tercela: Fanatisme merupakan hal yang tercela dalam Islam, dan kisah kefanatikan antara kaum Muhajirin dan Anshar belum lama kita dengar. Diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah bahwa ada seorang lelaki Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki Anshar, sehingga berkumpullah masing-masing kaum mereka. Kaum yang satu berseru: “Hai kaum Muhajirin!” dan yang satu lagi juga berseru: “Hai kaum Anshar!” Kejadian ini pun terdengar ke telinga Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, sehingga beliau bersabda: “Tinggalkanlah (fanatisme) ini, karena ia amat busuk!” Kemudian beliau menambahkan: “Ada apa dengan seruan (fanatisme) jahiliyah ini? Ada apa dengan seruan (fanatisme) jahiliyah ini?” (HR. Ahmad). Agama Islam telah menyatukan kita, dan kita hidup di tanah yang sama. Memberi dukungan bukan hal yang haram, tapi yang haram adalah fanatisme tercela yang mengurai persatuan orang-orang, mencerai-berai ikatan mereka, dan menjadikan mereka terpecah belah, alih-alih bersatu dan saling mencintai. Demikianlah beberapa bentuk sikap berlebihan yang dilarang oleh agama kita yang lurus. Agama ini justru menyeru kita untuk menghindari hal tersebut dan menegakkan hal yang sebaliknya. Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami menuju jalan-Mu yang lurus, hiasilah diri kami dengan akhlak yang terpuji, dan satukanlah hati kami, wahai Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11874/180220/الغلو-ليس-من-الدين/ Sumber artikel PDF 🔍 Memegang Kemaluan Istri, Kriteria Kambing Aqiqah, Hukum Berhubungan Intim, Kemana Setelah Mati, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 36 times, 1 visit(s) today Post Views: 20 QRIS donasi Yufid

Sikap Berlebih-lebihan Bukan Bagian dari Agama

Oleh: Dr. Hussam Al-Isawi Sunaid Pendahuluan  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam banyak ayat untuk Ahli Kitab, sebagai peringatan bagi mereka dari sikap berlebih-lebihan dalam agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam (menjalankan) agamamu dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah, kecuali yang benar. Sesungguhnya Almasih, Isa putra Maryam, hanyalah utusan Allah dan (makhluk yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang Dia sampaikan kepada Maryam dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka, berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: ‘(Tuhan itu) tiga.’ Berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya hanya Allahlah Tuhan Yang Maha Esa. Maha Suci Dia dari (anggapan) mempunyai anak. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Cukuplah Allah sebagai pelindung.” (QS. An-Nisa: 171). قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ “Katakanlah: ‘Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agama kalian tanpa kebenaran, dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu suatu kaum yang telah sesat sebelumnya dan telah menyesatkan banyak orang serta mereka sendiri telah tersesat dari jalan yang lurus.’” (QS. Al-Ma’idah: 77). Berlebih-lebihan dalam beragama yakni melampaui batas, karena kaum Yahudi mengatakan bahwa Isa itu anak dari perzinaan, sedangkan kaum Nasrani mengatakan bahwa Isa itu anak Allah. Pada intinya, seorang muslim dalam urusan agamanya harus mengikuti perintah-perintah syariat, melaksanakan hukum-hukumnya tanpa sikap berlebihan atau mengabaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka barang siapa mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya, hendaklah ia beramal saleh dan tidak mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi: 110). Dan yang dimaksud dengan amal saleh adalah amalan yang sesuai dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beberapa bentuk sikap berlebihan yang terlarang Dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dijelaskan banyak bentuk sikap berlebihan yang terlarang dalam agama, di antaranya adalah: Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah melihat seorang lelaki yang dipapah oleh kedua anaknya. Beliau lalu bertanya: “Kenapa ini?” Para sahabat menjawab: “Dia bernazar untuk berjalan kaki ke Baitullah.” Beliau menanggapi: “Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak butuh) dia menyiksa diri.” Kemudian beliau menyuruhnya untuk menunggangi hewan tunggangan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan juga dalam Sunan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah berjalan melalui seorang lelaki di Makkah yang sedang berdiri di bawah terik matahari. Beliau lalu bertanya: “Kenapa ini?” Orang-orang menjawab: “Dia bernazar untuk berpuasa, tidak berteduh hingga malam, tidak berbicara, dan terus berdiri.” Beliau kemudian bersabda: “Hendaklah dia berbicara, berteduh, dan duduk, serta melanjutkan puasanya.” (HR. Ibnu Majah). Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ؛ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ “Janganlah kalian berlebih-lebihan memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Isa putra Maryam, sesungguhnya aku hanyalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad). Dalam Sunan Ibnu Majah juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa pernah ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam lalu berbicara dengan beliau sambil gemetaran. Beliau lalu bersabda kepadanya: هَوِّنْ عَلَيْكَ، فَإِنِّي لَسْتُ بِمَلِكٍ، إِنَّمَا أَنَا ابْنُ امْرَأَةٍ تَأْكُلُ الْقَدِيدَ  “Tenangkanlah dirimu (tidak perlu gugup), karena aku bukanlah seorang raja, aku hanyalah anak dari wanita yang makan daging kering.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami pernah pergi bersafar, kemudian ada seseorang dari kami yang tertimpa batu hingga berdarah kepalanya. Lalu ia mimpi basah, sehingga ia bertanya kepada teman-temannya: ‘Menurut kalian apakah aku mendapat keringanan untuk bertayamum saja (sebagai ganti mandi wajib)?’ Mereka menjawab: ‘Kami tidak menganggap kamu bisa mendapat keringanan, karena kamu mampu memakai air.’ Akhirnya laki-laki itu mandi hingga meninggal dunia. Ketika kami telah sampai kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, kami menceritakan kejadian ini. Beliau lalu bersabda: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ، أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ: أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَيَعْصِرَ ـ أَوْ يَعْصِبَ ـ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat bagi kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya cukup baginya untuk bertayamum, lalu membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap di atas balutan itu, dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.’” (HR. Abu Dawud). Itulah beberapa contoh dan bentuk sikap berlebihan dalam beragama yang kita dilarang Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melakukannya, karena agama terbangun di atas pondasi rahmat dan kemudahan, dan tiang utamanya adalah kesesuaian terhadap syariat dan tidak melampaui batas. Beberapa bentuk lain sikap berlebihan dalam urusan-urusan lainnya Sikap berlebihan tidak hanya ada pada urusan agama saja, tapi ada pada urusan-urusan lain yang juga dilarang oleh Islam, di antaranya: 1. Berlebihan dalam makan dan minum Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Imam Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Al-Miqdam bin Ma’di Karib, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: مَا مَلَأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثُ طَعَامٍ، وَثُلُثُ شَرَابٍ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidaklah manusia mengisi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi manusia makan beberapa suap untuk menegakkan punggungnya, tapi jika harus lebih banyak dari itu, maka hendaklah sepertiga (ruang di perutnya) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lainnya untuk nafasnya.” (HR. Ahmad). 2. Berlebihan dalam berinfak Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila mereka berinfak tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67). وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا “Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (terlalu kikir), dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan (terlalu boros), sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra: 29). Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: مَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ “Tidak akan jatuh miskin orang yang hidup hemat.” (HR. Ahmad). 3. Berlebihan dalam meminta mahar dan biaya pernikahan Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad juga dari Ummul Mu’minin, Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَعُونَةً “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah (ringan) dalam biayanya.” (HR. Ahmad). Penyakit zaman ini: Berlebihan dalam mendukung klub sepakbola Rutin berolahraga merupakan hal yang dianjurkan dalam agama Islam, karena ia merupakan sarana untuk merawat tubuh agar tetap kuat. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda —dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah—:  الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَرٌّ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ اللهُ فَعَلَ؛ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada masing-masing ada kebaikannya. Bersungguh-sungguhlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah. Jika sesuatu menimpamu maka jangan berkata: ‘Seandainya aku melakukan begini dan begitu,’ tetapi katakanlah: ‘Ini adalah takdir Allah, dan apa yang Dia kehendaki pasti Dia lakukan’; karena sesungguhnya kata ‘seandainya’ dapat membuka pintu (godaan) setan.” (HR. Muslim). Berkompetisi yang terhormat juga perkara yang dibolehkan dalam Syariat kita yang lurus ini, dan hal ini juga memiliki landasan Syariatnya, dalam Sunan Abi Dawud diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Dulu aku pernah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dalam suatu safar. Aku pun mengajak beliau untuk berlomba lari, dan aku dapat mengalahkan beliau. Ketika aku sudah menjadi gemuk, aku kembali mengajak beliau berlomba lari, dan beliau mengalahkanku. Beliau lalu bersabda: ‘Ini untuk kekalahan yang dulu!’” (HR. Abu Dawud). Diriwayatkan juga dalam Syu’ab Al-Iman karya Al-Baihaqi bahwa Rukanah pernah mengajak Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bergulat, dan Nabi pun mengalahkannya. Rukanah berkata: Dan aku mendengar Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: “Perbedaan antara kita dan orang-orang musyrik adalah memakai sorban di atas peci.” (HR. Al-Baihaqi). Dari sini dapat kita ketahui bahwa olahraga dan perlombaan adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam, tapi tetap dalam bingkai aturan-aturan dan syarat-syarat yang harus diperhatikan, di antaranya: Mengatur prioritas: Hal-hal mubah seperti ini tidak boleh diutamakan daripada hal-hal yang wajib. Apakah pantas bagi seorang muslim untuk menunda salat demi menyelesaikan pertandingan? Apakah layak bagi penuntut ilmu menunda belajar setelah menyaksikan pertandingan dan lain sebagainya? Harus ada penyusunan prioritas dan tidak membuang-buang waktu, permainan yang mubah hanya menjadi hiburan bagi jasmani dan rohani. Menjauhi fanatisme yang tercela: Fanatisme merupakan hal yang tercela dalam Islam, dan kisah kefanatikan antara kaum Muhajirin dan Anshar belum lama kita dengar. Diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah bahwa ada seorang lelaki Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki Anshar, sehingga berkumpullah masing-masing kaum mereka. Kaum yang satu berseru: “Hai kaum Muhajirin!” dan yang satu lagi juga berseru: “Hai kaum Anshar!” Kejadian ini pun terdengar ke telinga Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, sehingga beliau bersabda: “Tinggalkanlah (fanatisme) ini, karena ia amat busuk!” Kemudian beliau menambahkan: “Ada apa dengan seruan (fanatisme) jahiliyah ini? Ada apa dengan seruan (fanatisme) jahiliyah ini?” (HR. Ahmad). Agama Islam telah menyatukan kita, dan kita hidup di tanah yang sama. Memberi dukungan bukan hal yang haram, tapi yang haram adalah fanatisme tercela yang mengurai persatuan orang-orang, mencerai-berai ikatan mereka, dan menjadikan mereka terpecah belah, alih-alih bersatu dan saling mencintai. Demikianlah beberapa bentuk sikap berlebihan yang dilarang oleh agama kita yang lurus. Agama ini justru menyeru kita untuk menghindari hal tersebut dan menegakkan hal yang sebaliknya. Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami menuju jalan-Mu yang lurus, hiasilah diri kami dengan akhlak yang terpuji, dan satukanlah hati kami, wahai Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11874/180220/الغلو-ليس-من-الدين/ Sumber artikel PDF 🔍 Memegang Kemaluan Istri, Kriteria Kambing Aqiqah, Hukum Berhubungan Intim, Kemana Setelah Mati, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 36 times, 1 visit(s) today Post Views: 20 QRIS donasi Yufid
Oleh: Dr. Hussam Al-Isawi Sunaid Pendahuluan  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam banyak ayat untuk Ahli Kitab, sebagai peringatan bagi mereka dari sikap berlebih-lebihan dalam agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam (menjalankan) agamamu dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah, kecuali yang benar. Sesungguhnya Almasih, Isa putra Maryam, hanyalah utusan Allah dan (makhluk yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang Dia sampaikan kepada Maryam dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka, berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: ‘(Tuhan itu) tiga.’ Berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya hanya Allahlah Tuhan Yang Maha Esa. Maha Suci Dia dari (anggapan) mempunyai anak. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Cukuplah Allah sebagai pelindung.” (QS. An-Nisa: 171). قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ “Katakanlah: ‘Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agama kalian tanpa kebenaran, dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu suatu kaum yang telah sesat sebelumnya dan telah menyesatkan banyak orang serta mereka sendiri telah tersesat dari jalan yang lurus.’” (QS. Al-Ma’idah: 77). Berlebih-lebihan dalam beragama yakni melampaui batas, karena kaum Yahudi mengatakan bahwa Isa itu anak dari perzinaan, sedangkan kaum Nasrani mengatakan bahwa Isa itu anak Allah. Pada intinya, seorang muslim dalam urusan agamanya harus mengikuti perintah-perintah syariat, melaksanakan hukum-hukumnya tanpa sikap berlebihan atau mengabaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka barang siapa mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya, hendaklah ia beramal saleh dan tidak mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi: 110). Dan yang dimaksud dengan amal saleh adalah amalan yang sesuai dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beberapa bentuk sikap berlebihan yang terlarang Dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dijelaskan banyak bentuk sikap berlebihan yang terlarang dalam agama, di antaranya adalah: Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah melihat seorang lelaki yang dipapah oleh kedua anaknya. Beliau lalu bertanya: “Kenapa ini?” Para sahabat menjawab: “Dia bernazar untuk berjalan kaki ke Baitullah.” Beliau menanggapi: “Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak butuh) dia menyiksa diri.” Kemudian beliau menyuruhnya untuk menunggangi hewan tunggangan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan juga dalam Sunan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah berjalan melalui seorang lelaki di Makkah yang sedang berdiri di bawah terik matahari. Beliau lalu bertanya: “Kenapa ini?” Orang-orang menjawab: “Dia bernazar untuk berpuasa, tidak berteduh hingga malam, tidak berbicara, dan terus berdiri.” Beliau kemudian bersabda: “Hendaklah dia berbicara, berteduh, dan duduk, serta melanjutkan puasanya.” (HR. Ibnu Majah). Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ؛ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ “Janganlah kalian berlebih-lebihan memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Isa putra Maryam, sesungguhnya aku hanyalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad). Dalam Sunan Ibnu Majah juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa pernah ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam lalu berbicara dengan beliau sambil gemetaran. Beliau lalu bersabda kepadanya: هَوِّنْ عَلَيْكَ، فَإِنِّي لَسْتُ بِمَلِكٍ، إِنَّمَا أَنَا ابْنُ امْرَأَةٍ تَأْكُلُ الْقَدِيدَ  “Tenangkanlah dirimu (tidak perlu gugup), karena aku bukanlah seorang raja, aku hanyalah anak dari wanita yang makan daging kering.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami pernah pergi bersafar, kemudian ada seseorang dari kami yang tertimpa batu hingga berdarah kepalanya. Lalu ia mimpi basah, sehingga ia bertanya kepada teman-temannya: ‘Menurut kalian apakah aku mendapat keringanan untuk bertayamum saja (sebagai ganti mandi wajib)?’ Mereka menjawab: ‘Kami tidak menganggap kamu bisa mendapat keringanan, karena kamu mampu memakai air.’ Akhirnya laki-laki itu mandi hingga meninggal dunia. Ketika kami telah sampai kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, kami menceritakan kejadian ini. Beliau lalu bersabda: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ، أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ: أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَيَعْصِرَ ـ أَوْ يَعْصِبَ ـ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat bagi kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya cukup baginya untuk bertayamum, lalu membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap di atas balutan itu, dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.’” (HR. Abu Dawud). Itulah beberapa contoh dan bentuk sikap berlebihan dalam beragama yang kita dilarang Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melakukannya, karena agama terbangun di atas pondasi rahmat dan kemudahan, dan tiang utamanya adalah kesesuaian terhadap syariat dan tidak melampaui batas. Beberapa bentuk lain sikap berlebihan dalam urusan-urusan lainnya Sikap berlebihan tidak hanya ada pada urusan agama saja, tapi ada pada urusan-urusan lain yang juga dilarang oleh Islam, di antaranya: 1. Berlebihan dalam makan dan minum Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Imam Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Al-Miqdam bin Ma’di Karib, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: مَا مَلَأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثُ طَعَامٍ، وَثُلُثُ شَرَابٍ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidaklah manusia mengisi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi manusia makan beberapa suap untuk menegakkan punggungnya, tapi jika harus lebih banyak dari itu, maka hendaklah sepertiga (ruang di perutnya) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lainnya untuk nafasnya.” (HR. Ahmad). 2. Berlebihan dalam berinfak Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila mereka berinfak tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67). وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا “Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (terlalu kikir), dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan (terlalu boros), sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra: 29). Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: مَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ “Tidak akan jatuh miskin orang yang hidup hemat.” (HR. Ahmad). 3. Berlebihan dalam meminta mahar dan biaya pernikahan Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad juga dari Ummul Mu’minin, Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَعُونَةً “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah (ringan) dalam biayanya.” (HR. Ahmad). Penyakit zaman ini: Berlebihan dalam mendukung klub sepakbola Rutin berolahraga merupakan hal yang dianjurkan dalam agama Islam, karena ia merupakan sarana untuk merawat tubuh agar tetap kuat. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda —dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah—:  الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَرٌّ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ اللهُ فَعَلَ؛ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada masing-masing ada kebaikannya. Bersungguh-sungguhlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah. Jika sesuatu menimpamu maka jangan berkata: ‘Seandainya aku melakukan begini dan begitu,’ tetapi katakanlah: ‘Ini adalah takdir Allah, dan apa yang Dia kehendaki pasti Dia lakukan’; karena sesungguhnya kata ‘seandainya’ dapat membuka pintu (godaan) setan.” (HR. Muslim). Berkompetisi yang terhormat juga perkara yang dibolehkan dalam Syariat kita yang lurus ini, dan hal ini juga memiliki landasan Syariatnya, dalam Sunan Abi Dawud diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Dulu aku pernah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dalam suatu safar. Aku pun mengajak beliau untuk berlomba lari, dan aku dapat mengalahkan beliau. Ketika aku sudah menjadi gemuk, aku kembali mengajak beliau berlomba lari, dan beliau mengalahkanku. Beliau lalu bersabda: ‘Ini untuk kekalahan yang dulu!’” (HR. Abu Dawud). Diriwayatkan juga dalam Syu’ab Al-Iman karya Al-Baihaqi bahwa Rukanah pernah mengajak Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bergulat, dan Nabi pun mengalahkannya. Rukanah berkata: Dan aku mendengar Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: “Perbedaan antara kita dan orang-orang musyrik adalah memakai sorban di atas peci.” (HR. Al-Baihaqi). Dari sini dapat kita ketahui bahwa olahraga dan perlombaan adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam, tapi tetap dalam bingkai aturan-aturan dan syarat-syarat yang harus diperhatikan, di antaranya: Mengatur prioritas: Hal-hal mubah seperti ini tidak boleh diutamakan daripada hal-hal yang wajib. Apakah pantas bagi seorang muslim untuk menunda salat demi menyelesaikan pertandingan? Apakah layak bagi penuntut ilmu menunda belajar setelah menyaksikan pertandingan dan lain sebagainya? Harus ada penyusunan prioritas dan tidak membuang-buang waktu, permainan yang mubah hanya menjadi hiburan bagi jasmani dan rohani. Menjauhi fanatisme yang tercela: Fanatisme merupakan hal yang tercela dalam Islam, dan kisah kefanatikan antara kaum Muhajirin dan Anshar belum lama kita dengar. Diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah bahwa ada seorang lelaki Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki Anshar, sehingga berkumpullah masing-masing kaum mereka. Kaum yang satu berseru: “Hai kaum Muhajirin!” dan yang satu lagi juga berseru: “Hai kaum Anshar!” Kejadian ini pun terdengar ke telinga Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, sehingga beliau bersabda: “Tinggalkanlah (fanatisme) ini, karena ia amat busuk!” Kemudian beliau menambahkan: “Ada apa dengan seruan (fanatisme) jahiliyah ini? Ada apa dengan seruan (fanatisme) jahiliyah ini?” (HR. Ahmad). Agama Islam telah menyatukan kita, dan kita hidup di tanah yang sama. Memberi dukungan bukan hal yang haram, tapi yang haram adalah fanatisme tercela yang mengurai persatuan orang-orang, mencerai-berai ikatan mereka, dan menjadikan mereka terpecah belah, alih-alih bersatu dan saling mencintai. Demikianlah beberapa bentuk sikap berlebihan yang dilarang oleh agama kita yang lurus. Agama ini justru menyeru kita untuk menghindari hal tersebut dan menegakkan hal yang sebaliknya. Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami menuju jalan-Mu yang lurus, hiasilah diri kami dengan akhlak yang terpuji, dan satukanlah hati kami, wahai Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11874/180220/الغلو-ليس-من-الدين/ Sumber artikel PDF 🔍 Memegang Kemaluan Istri, Kriteria Kambing Aqiqah, Hukum Berhubungan Intim, Kemana Setelah Mati, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 36 times, 1 visit(s) today Post Views: 20 QRIS donasi Yufid


Oleh: Dr. Hussam Al-Isawi Sunaid Pendahuluan  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam banyak ayat untuk Ahli Kitab, sebagai peringatan bagi mereka dari sikap berlebih-lebihan dalam agama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam (menjalankan) agamamu dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah, kecuali yang benar. Sesungguhnya Almasih, Isa putra Maryam, hanyalah utusan Allah dan (makhluk yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang Dia sampaikan kepada Maryam dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka, berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: ‘(Tuhan itu) tiga.’ Berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya hanya Allahlah Tuhan Yang Maha Esa. Maha Suci Dia dari (anggapan) mempunyai anak. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Cukuplah Allah sebagai pelindung.” (QS. An-Nisa: 171). قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ “Katakanlah: ‘Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agama kalian tanpa kebenaran, dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu suatu kaum yang telah sesat sebelumnya dan telah menyesatkan banyak orang serta mereka sendiri telah tersesat dari jalan yang lurus.’” (QS. Al-Ma’idah: 77). Berlebih-lebihan dalam beragama yakni melampaui batas, karena kaum Yahudi mengatakan bahwa Isa itu anak dari perzinaan, sedangkan kaum Nasrani mengatakan bahwa Isa itu anak Allah. Pada intinya, seorang muslim dalam urusan agamanya harus mengikuti perintah-perintah syariat, melaksanakan hukum-hukumnya tanpa sikap berlebihan atau mengabaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka barang siapa mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya, hendaklah ia beramal saleh dan tidak mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’” (QS. Al-Kahfi: 110). Dan yang dimaksud dengan amal saleh adalah amalan yang sesuai dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beberapa bentuk sikap berlebihan yang terlarang Dalam sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dijelaskan banyak bentuk sikap berlebihan yang terlarang dalam agama, di antaranya adalah: Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah melihat seorang lelaki yang dipapah oleh kedua anaknya. Beliau lalu bertanya: “Kenapa ini?” Para sahabat menjawab: “Dia bernazar untuk berjalan kaki ke Baitullah.” Beliau menanggapi: “Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak butuh) dia menyiksa diri.” Kemudian beliau menyuruhnya untuk menunggangi hewan tunggangan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan juga dalam Sunan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah berjalan melalui seorang lelaki di Makkah yang sedang berdiri di bawah terik matahari. Beliau lalu bertanya: “Kenapa ini?” Orang-orang menjawab: “Dia bernazar untuk berpuasa, tidak berteduh hingga malam, tidak berbicara, dan terus berdiri.” Beliau kemudian bersabda: “Hendaklah dia berbicara, berteduh, dan duduk, serta melanjutkan puasanya.” (HR. Ibnu Majah). Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ؛ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ “Janganlah kalian berlebih-lebihan memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Isa putra Maryam, sesungguhnya aku hanyalah hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad). Dalam Sunan Ibnu Majah juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa pernah ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam lalu berbicara dengan beliau sambil gemetaran. Beliau lalu bersabda kepadanya: هَوِّنْ عَلَيْكَ، فَإِنِّي لَسْتُ بِمَلِكٍ، إِنَّمَا أَنَا ابْنُ امْرَأَةٍ تَأْكُلُ الْقَدِيدَ  “Tenangkanlah dirimu (tidak perlu gugup), karena aku bukanlah seorang raja, aku hanyalah anak dari wanita yang makan daging kering.” (HR. Ibnu Majah). Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami pernah pergi bersafar, kemudian ada seseorang dari kami yang tertimpa batu hingga berdarah kepalanya. Lalu ia mimpi basah, sehingga ia bertanya kepada teman-temannya: ‘Menurut kalian apakah aku mendapat keringanan untuk bertayamum saja (sebagai ganti mandi wajib)?’ Mereka menjawab: ‘Kami tidak menganggap kamu bisa mendapat keringanan, karena kamu mampu memakai air.’ Akhirnya laki-laki itu mandi hingga meninggal dunia. Ketika kami telah sampai kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, kami menceritakan kejadian ini. Beliau lalu bersabda: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ، أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ: أَنْ يَتَيَمَّمَ، وَيَعْصِرَ ـ أَوْ يَعْصِبَ ـ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat bagi kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya cukup baginya untuk bertayamum, lalu membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap di atas balutan itu, dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.’” (HR. Abu Dawud). Itulah beberapa contoh dan bentuk sikap berlebihan dalam beragama yang kita dilarang Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melakukannya, karena agama terbangun di atas pondasi rahmat dan kemudahan, dan tiang utamanya adalah kesesuaian terhadap syariat dan tidak melampaui batas. Beberapa bentuk lain sikap berlebihan dalam urusan-urusan lainnya Sikap berlebihan tidak hanya ada pada urusan agama saja, tapi ada pada urusan-urusan lain yang juga dilarang oleh Islam, di antaranya: 1. Berlebihan dalam makan dan minum Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Imam Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Al-Miqdam bin Ma’di Karib, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: مَا مَلَأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، حَسْبُ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثُ طَعَامٍ، وَثُلُثُ شَرَابٍ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ “Tidaklah manusia mengisi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi manusia makan beberapa suap untuk menegakkan punggungnya, tapi jika harus lebih banyak dari itu, maka hendaklah sepertiga (ruang di perutnya) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lainnya untuk nafasnya.” (HR. Ahmad). 2. Berlebihan dalam berinfak Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila mereka berinfak tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67). وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا “Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (terlalu kikir), dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan (terlalu boros), sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra: 29). Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: مَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ “Tidak akan jatuh miskin orang yang hidup hemat.” (HR. Ahmad). 3. Berlebihan dalam meminta mahar dan biaya pernikahan Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad juga dari Ummul Mu’minin, Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مَعُونَةً “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah (ringan) dalam biayanya.” (HR. Ahmad). Penyakit zaman ini: Berlebihan dalam mendukung klub sepakbola Rutin berolahraga merupakan hal yang dianjurkan dalam agama Islam, karena ia merupakan sarana untuk merawat tubuh agar tetap kuat. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda —dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah—:  الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَرٌّ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ اللهُ فَعَلَ؛ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, dan pada masing-masing ada kebaikannya. Bersungguh-sungguhlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah. Jika sesuatu menimpamu maka jangan berkata: ‘Seandainya aku melakukan begini dan begitu,’ tetapi katakanlah: ‘Ini adalah takdir Allah, dan apa yang Dia kehendaki pasti Dia lakukan’; karena sesungguhnya kata ‘seandainya’ dapat membuka pintu (godaan) setan.” (HR. Muslim). Berkompetisi yang terhormat juga perkara yang dibolehkan dalam Syariat kita yang lurus ini, dan hal ini juga memiliki landasan Syariatnya, dalam Sunan Abi Dawud diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Dulu aku pernah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dalam suatu safar. Aku pun mengajak beliau untuk berlomba lari, dan aku dapat mengalahkan beliau. Ketika aku sudah menjadi gemuk, aku kembali mengajak beliau berlomba lari, dan beliau mengalahkanku. Beliau lalu bersabda: ‘Ini untuk kekalahan yang dulu!’” (HR. Abu Dawud). Diriwayatkan juga dalam Syu’ab Al-Iman karya Al-Baihaqi bahwa Rukanah pernah mengajak Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bergulat, dan Nabi pun mengalahkannya. Rukanah berkata: Dan aku mendengar Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: “Perbedaan antara kita dan orang-orang musyrik adalah memakai sorban di atas peci.” (HR. Al-Baihaqi). Dari sini dapat kita ketahui bahwa olahraga dan perlombaan adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam, tapi tetap dalam bingkai aturan-aturan dan syarat-syarat yang harus diperhatikan, di antaranya: Mengatur prioritas: Hal-hal mubah seperti ini tidak boleh diutamakan daripada hal-hal yang wajib. Apakah pantas bagi seorang muslim untuk menunda salat demi menyelesaikan pertandingan? Apakah layak bagi penuntut ilmu menunda belajar setelah menyaksikan pertandingan dan lain sebagainya? Harus ada penyusunan prioritas dan tidak membuang-buang waktu, permainan yang mubah hanya menjadi hiburan bagi jasmani dan rohani. Menjauhi fanatisme yang tercela: Fanatisme merupakan hal yang tercela dalam Islam, dan kisah kefanatikan antara kaum Muhajirin dan Anshar belum lama kita dengar. Diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah bahwa ada seorang lelaki Muhajirin yang memukul pantat seorang lelaki Anshar, sehingga berkumpullah masing-masing kaum mereka. Kaum yang satu berseru: “Hai kaum Muhajirin!” dan yang satu lagi juga berseru: “Hai kaum Anshar!” Kejadian ini pun terdengar ke telinga Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, sehingga beliau bersabda: “Tinggalkanlah (fanatisme) ini, karena ia amat busuk!” Kemudian beliau menambahkan: “Ada apa dengan seruan (fanatisme) jahiliyah ini? Ada apa dengan seruan (fanatisme) jahiliyah ini?” (HR. Ahmad). Agama Islam telah menyatukan kita, dan kita hidup di tanah yang sama. Memberi dukungan bukan hal yang haram, tapi yang haram adalah fanatisme tercela yang mengurai persatuan orang-orang, mencerai-berai ikatan mereka, dan menjadikan mereka terpecah belah, alih-alih bersatu dan saling mencintai. Demikianlah beberapa bentuk sikap berlebihan yang dilarang oleh agama kita yang lurus. Agama ini justru menyeru kita untuk menghindari hal tersebut dan menegakkan hal yang sebaliknya. Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami menuju jalan-Mu yang lurus, hiasilah diri kami dengan akhlak yang terpuji, dan satukanlah hati kami, wahai Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11874/180220/الغلو-ليس-من-الدين/ Sumber artikel PDF 🔍 Memegang Kemaluan Istri, Kriteria Kambing Aqiqah, Hukum Berhubungan Intim, Kemana Setelah Mati, Tata Cara Shalat Iftitah Dan Bacaannya Visited 36 times, 1 visit(s) today Post Views: 20 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa yang Allah Inginkan dari Ibadah Kurban Kita? (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleKurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena AllahJangan sampai pahala ibadah kurban tidak diterima karena perbuatan iniPenutupKurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena AllahPara ulama salaf terdahulu mempelajari niat sebelum beramal sebagaimana seseorang mempelajari hakikat amal itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa urgensi niat harus dilandasi ikhlas karena Allah dalam setiap amal perbuatan.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah pernah berkata,ما عالجت شيئًا أشدَّ عليَّ من نيتي، لأنها تتقلب عليَّ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat aku perjuangkan selain niatku, karena ia selalu berubah-ubah.”Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,رُبَّ عملٍ صغير تعظمه النية، ورُبَّ عملٍ كبير تصغره النية“Betapa banyak amal kecil yang menjadi besar karena niat (ikhlas), dan betapa banyak amal besar yang menjadi kecil karena niat (tidak ikhlas).”Ar-Rabi bin Khutsaim rahimahullah berkata,كل ما لا يبتغي وجه الله يضمحِلُّ“Segala sesuatu yang tidak diniatkan karena Allah itu akan sirna.”Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,لا يزال العبد بخير ما إذا قال، قال لله، وإذا عمل، عمل لله عز وجل“Seorang hamba akan terus berada dalam kebaikan selama ucapannya karena Allah dan amalnya juga karena Allah.”Zubaid Al-Yami rahimahullah berkata,إني لأُحِبُّ أن تكون لي نية في كل شيء حتى في الطعام والشراب“Aku sungguh sangat bahagia jika aku memiliki niat (karena Allah) dalam setiap perkara, bahkan saat makan dan minum.”Sahl bin Abdullah At-Tustari rahimahullah berkata,ليس على النفس شيءٌ أشقُّ من الإخلاص؛ لأنه ليس لها فيه نصيب“Tidak ada yang lebih berat bagi jiwa selain ikhlas (karena Allah), sebab jiwa tidak mendapatkan bagian apa pun darinya.”Yusuf bin Al-Husain Ar-Razi rahimahullah berkata,أعز شيء في الدنيا الإخلاص، وكم أجتهد في إسقاط الرياء عن قلبي، وكأنه ينبت فيه على لون آخر“Perkara paling mulia di dunia adalah keikhlasan. Aku terus berusaha menghilangkan riya dari hatiku, namun ia seolah tumbuh kembali dalam wujud lain.”Mutharrif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir rahimahullah berkata,صلاح القلب بصلاح العمل، وصلاح العمل بصلاح النية“Baiknya hati tergantung pada baiknya amal, dan baiknya amal tergantung pada baiknya niat (ikhlas).”Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah menjelaskan firman Allah (لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا) dengan mengatakan,أخلصه وأصوبه، فإنه إذا كان خالصًا ولم يكن صوابًا لم يُقبل، وإذا كان صوابًا ولم يكن خالصًا لم يُقبل حتى يكون خالصًا، والخالص إذا كان لله، والصواب إذا كان على السُّنَّة“Amal paling utama dan terbaik adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Amal yang ikhlas tetapi tidak benar itu tidak diterima. Begitu pula amal yang benar tetapi tidak ikhlas juga tidak diterima, sampai amalan itu menjadi ikhlas. Ikhlas itu jika dilakukan karena Allah, dan benar itu jika sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Dari Syaddad bin Aus rahimahullah, ketika menjelang wafat, beliau berkata,إن أخوف ما أخاف عليكم الرياءُ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah riya.”Yahya bin Muadz Ar-Razi rahimahullah berkata,من صحح باطنه بالمراقبة والإخلاص زيَّن الله ظاهره باتباع السنة“Barangsiapa memperbaiki batinnya dengan muraqabah dan keikhlasan, maka Allah akan menghiasi lahiriahnya dengan mengikuti sunah.”Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,الله يحب من عباده الإخلاص في عبادته، في التوحيد، وسائر الأعمال كلها التي يُعبَد بها، وفي الإخلاص طرح الرياء كله؛ لأن الرياء شرك أو ضرب من الشرك“Allah mencintai keikhlasan dari hamba-hamba-Nya dalam ibadah kepada-Nya, dalam tauhid dan seluruh amal ibadah. Termasuk dalan keikhlasan adalah menjauhi riya, karena riya adalah syirik atau bagian dari syirik.”Beliau juga berkata,يدخل في الإخلاص التوكل على الله، وأنه لا يضر ولا ينفع، ولا يعطي ولا يمنع على الحقيقة غيره، لأنه لا مانع لِما أعطى، ولا معطيَ لِما منع، لا شريك له“Termasuk dalam keikhlasan adalah bertawakal kepada Allah, meyakini bahwa tidak ada yang bisa memberi mudarat atau manfaat, memberi atau menahan sesuatu selain Dia. Tidak ada yang mampu mencegah apa yang Allah beri, dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Allah cegah. Dan tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Dinukil dari Jami’ al-Ulum wal Hikam)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,ما نظرتُ ببصري، ولا نطقتُ بلساني، ولا بطشتُ بيدي، ولا نهضتُ على قدمي، حتى أنظر: أفي طاعةِ اللهِ أم في معصيتِه؟ فإن كانت في طاعتِه مضيتُ، وإن كانت في معصيتِه توقَّفتُ“Aku tidak memandang dengan mataku, tidak berbicara dengan lisanku, tidak bergerak dengan tanganku, dan tidak melangkah dengan kakiku sampai aku melihat: apakah itu dalam ketaatan kepada Allah atau dalam kemaksiatan kepadaNya? Jika dalam ketaatan, aku lanjutkan. Jika dalam kemaksiatan, aku berhenti.” (Lihat Siyar A’lam an-Nubala, 4: 585)Maka, ibadah kurban merupakan madrasah yang mendidik seorang hamba untuk meraih keikhlasan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala, serta melatih hati agar hanya mengharap rida-Nya semata. Kurban juga menjadi syiar yang agung yang telah Allah Ta’ala perintahkan bagi hamba-hamba-Nya, di mana seorang muslim rela mengorbankan harta yang ia sangat cintai demi menjalankan ketaatan kepada Rabbnya. Dari ibadah ini, seorang mukmin belajar tentang ketundukan, pengorbanan, dan kesempurnaan tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Jangan sampai pahala ibadah kurban tidak diterima karena perbuatan ini Sebagian orang melaksanakan kurban karena ingin dipuji, sekadar mengikuti kebiasaan masyarakat, atau demi kebanggaan dan gengsi. Padahal, sikap semacam ini dapat merusak pahala ibadah kurban itu sendiri. Ada pula yang kurang memperhatikan niat, atau meremehkan ketentuan waktu penyembelihan. Dan sebagian lainnya bahkan tidak menyebut nama Allah (basmalah) saat menyembelih hewan kurban.Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)PenutupMaka, seorang muslim seyogyanya memahami bahwa hakikat utama ibadah kurban bukan sekadar ketika menyembelih hewan saja, tetapi bagaimana ibadah tersebut bisa menjadi sarana untuk meraih ketakwaan, mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla, mendekatkan diri kepada-Nya, membantu orang-orang yang fakir dan membutuhkan, serta menghidupkan syiar tauhid di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ibadah kurban tidak semestinya dicampuri dengan perbuatan riya, berbangga diri, ataupun sekadar mengikuti tradisi tanpa disertai pemahaman yang benar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menghidupkan hati kita dengan ketakwaan kepada-Nya, memberi pertolongan agar kita mampu ikhlas dalam setiap ucapan dan perbuatan, serta menerima seluruh amal saleh kita.Wallahu a’lam bisshawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1*** Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: www.alukah.net/sharia/0/176498/المقصد-الحقيقي-من-الأضحية/

Apa yang Allah Inginkan dari Ibadah Kurban Kita? (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleKurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena AllahJangan sampai pahala ibadah kurban tidak diterima karena perbuatan iniPenutupKurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena AllahPara ulama salaf terdahulu mempelajari niat sebelum beramal sebagaimana seseorang mempelajari hakikat amal itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa urgensi niat harus dilandasi ikhlas karena Allah dalam setiap amal perbuatan.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah pernah berkata,ما عالجت شيئًا أشدَّ عليَّ من نيتي، لأنها تتقلب عليَّ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat aku perjuangkan selain niatku, karena ia selalu berubah-ubah.”Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,رُبَّ عملٍ صغير تعظمه النية، ورُبَّ عملٍ كبير تصغره النية“Betapa banyak amal kecil yang menjadi besar karena niat (ikhlas), dan betapa banyak amal besar yang menjadi kecil karena niat (tidak ikhlas).”Ar-Rabi bin Khutsaim rahimahullah berkata,كل ما لا يبتغي وجه الله يضمحِلُّ“Segala sesuatu yang tidak diniatkan karena Allah itu akan sirna.”Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,لا يزال العبد بخير ما إذا قال، قال لله، وإذا عمل، عمل لله عز وجل“Seorang hamba akan terus berada dalam kebaikan selama ucapannya karena Allah dan amalnya juga karena Allah.”Zubaid Al-Yami rahimahullah berkata,إني لأُحِبُّ أن تكون لي نية في كل شيء حتى في الطعام والشراب“Aku sungguh sangat bahagia jika aku memiliki niat (karena Allah) dalam setiap perkara, bahkan saat makan dan minum.”Sahl bin Abdullah At-Tustari rahimahullah berkata,ليس على النفس شيءٌ أشقُّ من الإخلاص؛ لأنه ليس لها فيه نصيب“Tidak ada yang lebih berat bagi jiwa selain ikhlas (karena Allah), sebab jiwa tidak mendapatkan bagian apa pun darinya.”Yusuf bin Al-Husain Ar-Razi rahimahullah berkata,أعز شيء في الدنيا الإخلاص، وكم أجتهد في إسقاط الرياء عن قلبي، وكأنه ينبت فيه على لون آخر“Perkara paling mulia di dunia adalah keikhlasan. Aku terus berusaha menghilangkan riya dari hatiku, namun ia seolah tumbuh kembali dalam wujud lain.”Mutharrif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir rahimahullah berkata,صلاح القلب بصلاح العمل، وصلاح العمل بصلاح النية“Baiknya hati tergantung pada baiknya amal, dan baiknya amal tergantung pada baiknya niat (ikhlas).”Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah menjelaskan firman Allah (لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا) dengan mengatakan,أخلصه وأصوبه، فإنه إذا كان خالصًا ولم يكن صوابًا لم يُقبل، وإذا كان صوابًا ولم يكن خالصًا لم يُقبل حتى يكون خالصًا، والخالص إذا كان لله، والصواب إذا كان على السُّنَّة“Amal paling utama dan terbaik adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Amal yang ikhlas tetapi tidak benar itu tidak diterima. Begitu pula amal yang benar tetapi tidak ikhlas juga tidak diterima, sampai amalan itu menjadi ikhlas. Ikhlas itu jika dilakukan karena Allah, dan benar itu jika sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Dari Syaddad bin Aus rahimahullah, ketika menjelang wafat, beliau berkata,إن أخوف ما أخاف عليكم الرياءُ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah riya.”Yahya bin Muadz Ar-Razi rahimahullah berkata,من صحح باطنه بالمراقبة والإخلاص زيَّن الله ظاهره باتباع السنة“Barangsiapa memperbaiki batinnya dengan muraqabah dan keikhlasan, maka Allah akan menghiasi lahiriahnya dengan mengikuti sunah.”Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,الله يحب من عباده الإخلاص في عبادته، في التوحيد، وسائر الأعمال كلها التي يُعبَد بها، وفي الإخلاص طرح الرياء كله؛ لأن الرياء شرك أو ضرب من الشرك“Allah mencintai keikhlasan dari hamba-hamba-Nya dalam ibadah kepada-Nya, dalam tauhid dan seluruh amal ibadah. Termasuk dalan keikhlasan adalah menjauhi riya, karena riya adalah syirik atau bagian dari syirik.”Beliau juga berkata,يدخل في الإخلاص التوكل على الله، وأنه لا يضر ولا ينفع، ولا يعطي ولا يمنع على الحقيقة غيره، لأنه لا مانع لِما أعطى، ولا معطيَ لِما منع، لا شريك له“Termasuk dalam keikhlasan adalah bertawakal kepada Allah, meyakini bahwa tidak ada yang bisa memberi mudarat atau manfaat, memberi atau menahan sesuatu selain Dia. Tidak ada yang mampu mencegah apa yang Allah beri, dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Allah cegah. Dan tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Dinukil dari Jami’ al-Ulum wal Hikam)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,ما نظرتُ ببصري، ولا نطقتُ بلساني، ولا بطشتُ بيدي، ولا نهضتُ على قدمي، حتى أنظر: أفي طاعةِ اللهِ أم في معصيتِه؟ فإن كانت في طاعتِه مضيتُ، وإن كانت في معصيتِه توقَّفتُ“Aku tidak memandang dengan mataku, tidak berbicara dengan lisanku, tidak bergerak dengan tanganku, dan tidak melangkah dengan kakiku sampai aku melihat: apakah itu dalam ketaatan kepada Allah atau dalam kemaksiatan kepadaNya? Jika dalam ketaatan, aku lanjutkan. Jika dalam kemaksiatan, aku berhenti.” (Lihat Siyar A’lam an-Nubala, 4: 585)Maka, ibadah kurban merupakan madrasah yang mendidik seorang hamba untuk meraih keikhlasan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala, serta melatih hati agar hanya mengharap rida-Nya semata. Kurban juga menjadi syiar yang agung yang telah Allah Ta’ala perintahkan bagi hamba-hamba-Nya, di mana seorang muslim rela mengorbankan harta yang ia sangat cintai demi menjalankan ketaatan kepada Rabbnya. Dari ibadah ini, seorang mukmin belajar tentang ketundukan, pengorbanan, dan kesempurnaan tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Jangan sampai pahala ibadah kurban tidak diterima karena perbuatan ini Sebagian orang melaksanakan kurban karena ingin dipuji, sekadar mengikuti kebiasaan masyarakat, atau demi kebanggaan dan gengsi. Padahal, sikap semacam ini dapat merusak pahala ibadah kurban itu sendiri. Ada pula yang kurang memperhatikan niat, atau meremehkan ketentuan waktu penyembelihan. Dan sebagian lainnya bahkan tidak menyebut nama Allah (basmalah) saat menyembelih hewan kurban.Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)PenutupMaka, seorang muslim seyogyanya memahami bahwa hakikat utama ibadah kurban bukan sekadar ketika menyembelih hewan saja, tetapi bagaimana ibadah tersebut bisa menjadi sarana untuk meraih ketakwaan, mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla, mendekatkan diri kepada-Nya, membantu orang-orang yang fakir dan membutuhkan, serta menghidupkan syiar tauhid di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ibadah kurban tidak semestinya dicampuri dengan perbuatan riya, berbangga diri, ataupun sekadar mengikuti tradisi tanpa disertai pemahaman yang benar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menghidupkan hati kita dengan ketakwaan kepada-Nya, memberi pertolongan agar kita mampu ikhlas dalam setiap ucapan dan perbuatan, serta menerima seluruh amal saleh kita.Wallahu a’lam bisshawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1*** Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: www.alukah.net/sharia/0/176498/المقصد-الحقيقي-من-الأضحية/
Daftar Isi ToggleKurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena AllahJangan sampai pahala ibadah kurban tidak diterima karena perbuatan iniPenutupKurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena AllahPara ulama salaf terdahulu mempelajari niat sebelum beramal sebagaimana seseorang mempelajari hakikat amal itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa urgensi niat harus dilandasi ikhlas karena Allah dalam setiap amal perbuatan.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah pernah berkata,ما عالجت شيئًا أشدَّ عليَّ من نيتي، لأنها تتقلب عليَّ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat aku perjuangkan selain niatku, karena ia selalu berubah-ubah.”Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,رُبَّ عملٍ صغير تعظمه النية، ورُبَّ عملٍ كبير تصغره النية“Betapa banyak amal kecil yang menjadi besar karena niat (ikhlas), dan betapa banyak amal besar yang menjadi kecil karena niat (tidak ikhlas).”Ar-Rabi bin Khutsaim rahimahullah berkata,كل ما لا يبتغي وجه الله يضمحِلُّ“Segala sesuatu yang tidak diniatkan karena Allah itu akan sirna.”Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,لا يزال العبد بخير ما إذا قال، قال لله، وإذا عمل، عمل لله عز وجل“Seorang hamba akan terus berada dalam kebaikan selama ucapannya karena Allah dan amalnya juga karena Allah.”Zubaid Al-Yami rahimahullah berkata,إني لأُحِبُّ أن تكون لي نية في كل شيء حتى في الطعام والشراب“Aku sungguh sangat bahagia jika aku memiliki niat (karena Allah) dalam setiap perkara, bahkan saat makan dan minum.”Sahl bin Abdullah At-Tustari rahimahullah berkata,ليس على النفس شيءٌ أشقُّ من الإخلاص؛ لأنه ليس لها فيه نصيب“Tidak ada yang lebih berat bagi jiwa selain ikhlas (karena Allah), sebab jiwa tidak mendapatkan bagian apa pun darinya.”Yusuf bin Al-Husain Ar-Razi rahimahullah berkata,أعز شيء في الدنيا الإخلاص، وكم أجتهد في إسقاط الرياء عن قلبي، وكأنه ينبت فيه على لون آخر“Perkara paling mulia di dunia adalah keikhlasan. Aku terus berusaha menghilangkan riya dari hatiku, namun ia seolah tumbuh kembali dalam wujud lain.”Mutharrif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir rahimahullah berkata,صلاح القلب بصلاح العمل، وصلاح العمل بصلاح النية“Baiknya hati tergantung pada baiknya amal, dan baiknya amal tergantung pada baiknya niat (ikhlas).”Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah menjelaskan firman Allah (لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا) dengan mengatakan,أخلصه وأصوبه، فإنه إذا كان خالصًا ولم يكن صوابًا لم يُقبل، وإذا كان صوابًا ولم يكن خالصًا لم يُقبل حتى يكون خالصًا، والخالص إذا كان لله، والصواب إذا كان على السُّنَّة“Amal paling utama dan terbaik adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Amal yang ikhlas tetapi tidak benar itu tidak diterima. Begitu pula amal yang benar tetapi tidak ikhlas juga tidak diterima, sampai amalan itu menjadi ikhlas. Ikhlas itu jika dilakukan karena Allah, dan benar itu jika sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Dari Syaddad bin Aus rahimahullah, ketika menjelang wafat, beliau berkata,إن أخوف ما أخاف عليكم الرياءُ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah riya.”Yahya bin Muadz Ar-Razi rahimahullah berkata,من صحح باطنه بالمراقبة والإخلاص زيَّن الله ظاهره باتباع السنة“Barangsiapa memperbaiki batinnya dengan muraqabah dan keikhlasan, maka Allah akan menghiasi lahiriahnya dengan mengikuti sunah.”Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,الله يحب من عباده الإخلاص في عبادته، في التوحيد، وسائر الأعمال كلها التي يُعبَد بها، وفي الإخلاص طرح الرياء كله؛ لأن الرياء شرك أو ضرب من الشرك“Allah mencintai keikhlasan dari hamba-hamba-Nya dalam ibadah kepada-Nya, dalam tauhid dan seluruh amal ibadah. Termasuk dalan keikhlasan adalah menjauhi riya, karena riya adalah syirik atau bagian dari syirik.”Beliau juga berkata,يدخل في الإخلاص التوكل على الله، وأنه لا يضر ولا ينفع، ولا يعطي ولا يمنع على الحقيقة غيره، لأنه لا مانع لِما أعطى، ولا معطيَ لِما منع، لا شريك له“Termasuk dalam keikhlasan adalah bertawakal kepada Allah, meyakini bahwa tidak ada yang bisa memberi mudarat atau manfaat, memberi atau menahan sesuatu selain Dia. Tidak ada yang mampu mencegah apa yang Allah beri, dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Allah cegah. Dan tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Dinukil dari Jami’ al-Ulum wal Hikam)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,ما نظرتُ ببصري، ولا نطقتُ بلساني، ولا بطشتُ بيدي، ولا نهضتُ على قدمي، حتى أنظر: أفي طاعةِ اللهِ أم في معصيتِه؟ فإن كانت في طاعتِه مضيتُ، وإن كانت في معصيتِه توقَّفتُ“Aku tidak memandang dengan mataku, tidak berbicara dengan lisanku, tidak bergerak dengan tanganku, dan tidak melangkah dengan kakiku sampai aku melihat: apakah itu dalam ketaatan kepada Allah atau dalam kemaksiatan kepadaNya? Jika dalam ketaatan, aku lanjutkan. Jika dalam kemaksiatan, aku berhenti.” (Lihat Siyar A’lam an-Nubala, 4: 585)Maka, ibadah kurban merupakan madrasah yang mendidik seorang hamba untuk meraih keikhlasan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala, serta melatih hati agar hanya mengharap rida-Nya semata. Kurban juga menjadi syiar yang agung yang telah Allah Ta’ala perintahkan bagi hamba-hamba-Nya, di mana seorang muslim rela mengorbankan harta yang ia sangat cintai demi menjalankan ketaatan kepada Rabbnya. Dari ibadah ini, seorang mukmin belajar tentang ketundukan, pengorbanan, dan kesempurnaan tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Jangan sampai pahala ibadah kurban tidak diterima karena perbuatan ini Sebagian orang melaksanakan kurban karena ingin dipuji, sekadar mengikuti kebiasaan masyarakat, atau demi kebanggaan dan gengsi. Padahal, sikap semacam ini dapat merusak pahala ibadah kurban itu sendiri. Ada pula yang kurang memperhatikan niat, atau meremehkan ketentuan waktu penyembelihan. Dan sebagian lainnya bahkan tidak menyebut nama Allah (basmalah) saat menyembelih hewan kurban.Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)PenutupMaka, seorang muslim seyogyanya memahami bahwa hakikat utama ibadah kurban bukan sekadar ketika menyembelih hewan saja, tetapi bagaimana ibadah tersebut bisa menjadi sarana untuk meraih ketakwaan, mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla, mendekatkan diri kepada-Nya, membantu orang-orang yang fakir dan membutuhkan, serta menghidupkan syiar tauhid di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ibadah kurban tidak semestinya dicampuri dengan perbuatan riya, berbangga diri, ataupun sekadar mengikuti tradisi tanpa disertai pemahaman yang benar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menghidupkan hati kita dengan ketakwaan kepada-Nya, memberi pertolongan agar kita mampu ikhlas dalam setiap ucapan dan perbuatan, serta menerima seluruh amal saleh kita.Wallahu a’lam bisshawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1*** Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: www.alukah.net/sharia/0/176498/المقصد-الحقيقي-من-الأضحية/


Daftar Isi ToggleKurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena AllahJangan sampai pahala ibadah kurban tidak diterima karena perbuatan iniPenutupKurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena AllahPara ulama salaf terdahulu mempelajari niat sebelum beramal sebagaimana seseorang mempelajari hakikat amal itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa urgensi niat harus dilandasi ikhlas karena Allah dalam setiap amal perbuatan.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah pernah berkata,ما عالجت شيئًا أشدَّ عليَّ من نيتي، لأنها تتقلب عليَّ“Tidak ada sesuatu yang lebih berat aku perjuangkan selain niatku, karena ia selalu berubah-ubah.”Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,رُبَّ عملٍ صغير تعظمه النية، ورُبَّ عملٍ كبير تصغره النية“Betapa banyak amal kecil yang menjadi besar karena niat (ikhlas), dan betapa banyak amal besar yang menjadi kecil karena niat (tidak ikhlas).”Ar-Rabi bin Khutsaim rahimahullah berkata,كل ما لا يبتغي وجه الله يضمحِلُّ“Segala sesuatu yang tidak diniatkan karena Allah itu akan sirna.”Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,لا يزال العبد بخير ما إذا قال، قال لله، وإذا عمل، عمل لله عز وجل“Seorang hamba akan terus berada dalam kebaikan selama ucapannya karena Allah dan amalnya juga karena Allah.”Zubaid Al-Yami rahimahullah berkata,إني لأُحِبُّ أن تكون لي نية في كل شيء حتى في الطعام والشراب“Aku sungguh sangat bahagia jika aku memiliki niat (karena Allah) dalam setiap perkara, bahkan saat makan dan minum.”Sahl bin Abdullah At-Tustari rahimahullah berkata,ليس على النفس شيءٌ أشقُّ من الإخلاص؛ لأنه ليس لها فيه نصيب“Tidak ada yang lebih berat bagi jiwa selain ikhlas (karena Allah), sebab jiwa tidak mendapatkan bagian apa pun darinya.”Yusuf bin Al-Husain Ar-Razi rahimahullah berkata,أعز شيء في الدنيا الإخلاص، وكم أجتهد في إسقاط الرياء عن قلبي، وكأنه ينبت فيه على لون آخر“Perkara paling mulia di dunia adalah keikhlasan. Aku terus berusaha menghilangkan riya dari hatiku, namun ia seolah tumbuh kembali dalam wujud lain.”Mutharrif bin Abdullah bin Asy-Syikhkhir rahimahullah berkata,صلاح القلب بصلاح العمل، وصلاح العمل بصلاح النية“Baiknya hati tergantung pada baiknya amal, dan baiknya amal tergantung pada baiknya niat (ikhlas).”Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah menjelaskan firman Allah (لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا) dengan mengatakan,أخلصه وأصوبه، فإنه إذا كان خالصًا ولم يكن صوابًا لم يُقبل، وإذا كان صوابًا ولم يكن خالصًا لم يُقبل حتى يكون خالصًا، والخالص إذا كان لله، والصواب إذا كان على السُّنَّة“Amal paling utama dan terbaik adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Amal yang ikhlas tetapi tidak benar itu tidak diterima. Begitu pula amal yang benar tetapi tidak ikhlas juga tidak diterima, sampai amalan itu menjadi ikhlas. Ikhlas itu jika dilakukan karena Allah, dan benar itu jika sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Dari Syaddad bin Aus rahimahullah, ketika menjelang wafat, beliau berkata,إن أخوف ما أخاف عليكم الرياءُ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah riya.”Yahya bin Muadz Ar-Razi rahimahullah berkata,من صحح باطنه بالمراقبة والإخلاص زيَّن الله ظاهره باتباع السنة“Barangsiapa memperbaiki batinnya dengan muraqabah dan keikhlasan, maka Allah akan menghiasi lahiriahnya dengan mengikuti sunah.”Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,الله يحب من عباده الإخلاص في عبادته، في التوحيد، وسائر الأعمال كلها التي يُعبَد بها، وفي الإخلاص طرح الرياء كله؛ لأن الرياء شرك أو ضرب من الشرك“Allah mencintai keikhlasan dari hamba-hamba-Nya dalam ibadah kepada-Nya, dalam tauhid dan seluruh amal ibadah. Termasuk dalan keikhlasan adalah menjauhi riya, karena riya adalah syirik atau bagian dari syirik.”Beliau juga berkata,يدخل في الإخلاص التوكل على الله، وأنه لا يضر ولا ينفع، ولا يعطي ولا يمنع على الحقيقة غيره، لأنه لا مانع لِما أعطى، ولا معطيَ لِما منع، لا شريك له“Termasuk dalam keikhlasan adalah bertawakal kepada Allah, meyakini bahwa tidak ada yang bisa memberi mudarat atau manfaat, memberi atau menahan sesuatu selain Dia. Tidak ada yang mampu mencegah apa yang Allah beri, dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Allah cegah. Dan tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Dinukil dari Jami’ al-Ulum wal Hikam)Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,ما نظرتُ ببصري، ولا نطقتُ بلساني، ولا بطشتُ بيدي، ولا نهضتُ على قدمي، حتى أنظر: أفي طاعةِ اللهِ أم في معصيتِه؟ فإن كانت في طاعتِه مضيتُ، وإن كانت في معصيتِه توقَّفتُ“Aku tidak memandang dengan mataku, tidak berbicara dengan lisanku, tidak bergerak dengan tanganku, dan tidak melangkah dengan kakiku sampai aku melihat: apakah itu dalam ketaatan kepada Allah atau dalam kemaksiatan kepadaNya? Jika dalam ketaatan, aku lanjutkan. Jika dalam kemaksiatan, aku berhenti.” (Lihat Siyar A’lam an-Nubala, 4: 585)Maka, ibadah kurban merupakan madrasah yang mendidik seorang hamba untuk meraih keikhlasan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala, serta melatih hati agar hanya mengharap rida-Nya semata. Kurban juga menjadi syiar yang agung yang telah Allah Ta’ala perintahkan bagi hamba-hamba-Nya, di mana seorang muslim rela mengorbankan harta yang ia sangat cintai demi menjalankan ketaatan kepada Rabbnya. Dari ibadah ini, seorang mukmin belajar tentang ketundukan, pengorbanan, dan kesempurnaan tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Jangan sampai pahala ibadah kurban tidak diterima karena perbuatan ini Sebagian orang melaksanakan kurban karena ingin dipuji, sekadar mengikuti kebiasaan masyarakat, atau demi kebanggaan dan gengsi. Padahal, sikap semacam ini dapat merusak pahala ibadah kurban itu sendiri. Ada pula yang kurang memperhatikan niat, atau meremehkan ketentuan waktu penyembelihan. Dan sebagian lainnya bahkan tidak menyebut nama Allah (basmalah) saat menyembelih hewan kurban.Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)PenutupMaka, seorang muslim seyogyanya memahami bahwa hakikat utama ibadah kurban bukan sekadar ketika menyembelih hewan saja, tetapi bagaimana ibadah tersebut bisa menjadi sarana untuk meraih ketakwaan, mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla, mendekatkan diri kepada-Nya, membantu orang-orang yang fakir dan membutuhkan, serta menghidupkan syiar tauhid di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ibadah kurban tidak semestinya dicampuri dengan perbuatan riya, berbangga diri, ataupun sekadar mengikuti tradisi tanpa disertai pemahaman yang benar.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menghidupkan hati kita dengan ketakwaan kepada-Nya, memberi pertolongan agar kita mampu ikhlas dalam setiap ucapan dan perbuatan, serta menerima seluruh amal saleh kita.Wallahu a’lam bisshawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1*** Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: www.alukah.net/sharia/0/176498/المقصد-الحقيقي-من-الأضحية/

Jangan Kecewa Jika Doamu Belum Dikabulkan: Rahasia Indah di Balik Doa yang Tertunda

Ketika engkau berdoa kepada Allah, mintalah sebesar kerajaan dan kekayaan-Nya, bukan berdasarkan kefakiranmu, wahai hamba yang miskin. Dialah Allah, penguasa alam semesta, yang memberi karunia dan rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dialah Allah, yang Mahakuasa atas segala sesuatu, yang di tangan-Nya terdapat seluruh perbendaharaan langit dan bumi. Dialah Allah, yang apabila menghendaki sesuatu, cukup berfirman: “Jadilah!”, maka jadilah. Berdoalah kepada Allah Azza wa Jalla dan jangan merasa Allah terlalu lama mengabulkan doamu. Berdoalah kepada Allah! Ketahuilah, setiap kali engkau berdoa pada-Nya, pilihannya: Allah pasti akan memberimu, atau Allah pasti akan memberimu. Demi Allah, selamanya tidak akan ada kemungkinan ketiga selain itu. Demi Allah, Allah pasti akan memberimu. Namun, sebagaimana sabda Nabi ‘alaihish shalatu wassalam: “Tidaklah seorang Muslim memanjatkan doa kepada Allah dengan suatu permohonan yang tidak mengandung dosa atau pemutusan silaturahim, melainkan Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara: Bisa jadi doanya langsung dikabulkan di dunia, yaitu Allah mewujudkan apa yang engkau pinta. Beliau melanjutkan: Atau akan dipalingkan darinya keburukan yang sebanding dengan doanya.” Sebanding dengan banyaknya doamu, Allah akan memalingkan keburukan darimu.Engkau telah banyak berdoa, tapi belum terwujud, maka percayalah bahwa Allah sebenarnya telah menyelamatkanmu dari berbagai petaka besar. Dan yang ketiga, sabda Nabi, “…bisa jadi doa itu disimpan sebagai pahala di akhirat.” Itu akan menjadi tabungan pahala bagimu, saat engkau berjumpa dengan Allah. Ketika engkau bangkit pada hari kiamat, engkau mendapati pahala-pahala kebaikan yang belum pernah engkau lakukan, serta ganjaran besar yang bukan berasal dari ibadah-ibadahmu, melainkan semua itu merupakan tabungan dari doa-doa yang belum terwujud selama engkau hidup di dunia. Demi Allah, saya rasa, jika kelak kita melihat doa-doa yang menjadi tabungan di akhirat tersebut, niscaya kita akan berandai-andai agar Allah tidak mengabulkan satu pun permintaan kita selama hidup di dunia. Bukankah sudah saya katakan, setiap kali engkau berseru: “Ya Rabb,” Allah pasti akan memberimu. Demi Allah, pilihannya: Allah pasti akan memberimu, atau Allah pasti akan memberimu. Tidak ada kemungkinan ketiga selain itu. ===== عِنْدَمَا تَدْعُو اللهَ ادْعُهُ وَاطْلُبْ عَلَى قَدْرِ مُلْكِهِ وَغِنَاهُ لَا عَلَى قَدْرِ فَقْرِكَ يَا مِسْكِينُ اللهُ الْمَالِكُ مَالِكُ الْمُلْكِ يُعْطِي وَيَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ الْقَادِرُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مَنْ بِيَدِهِ خَزَائِنُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَنْ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ اُدْعُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا تَسْتَبْطِئَنَّ الْإِجَابَةَاُدْعُ اللهَ وَاعْلَمْ أَنَّكَ مَهْمَا دَعَوْتَهُ إِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ وَإِمَّا أَنْ يُعْطِيَك أَبَدًا وَاللهِ لَا ثَالِثَ لَهُمَا وَاللهِ يُعْطِيكَ اللهُ لَكِنْ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو اللهَ بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ إِمَّا أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ يُحَقِّقُ اللهُ لَكَ مَا طَلَبْتَ قَالَ: وَإِمَّا أَنْ يُصْرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلُهَا بِقَدْرِ مَا تَدْعُو يَصْرِفُ اللهُ عَنْكَ مِنَ السُّوءِ دَعَوْتَ كَثِيرًا مَا تَحَقَّقَتْ ثِقْ أَنَّ اللهَ صَرَفَ عَنْكَ سُوءًا كَثِيرًا وَالثَّالِثَةُ قَالَ: وَإِمَّا أَنْ تُدَّخَرَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ يَكُونُ رَصِيدًا لَكَ يَوْمَ تَلْقَى اللهَ فَإِذَا جِئْتَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَجَدْتَ حَسَنَاتٍ مَا فَعَلْتَهَا وَأُجُورًا لَيْسَ لِعِبَادَاتٍ تَقَرَّبْتَ بِهَا بَلْ هِيَ كَانَتْ رَصِيدَ دَعَوَاتٍ مَا تَحَقَّقَتْ فِي دُنْيَاكَ أَظُنُّ وَاللهِ أَنَّنَا لَوْ رَأَيْنَا تِلْكَ الدَّعَوَاتِ الَّتِي أَضْحَتْ رَصِيدًا فِي الْآخِرَةِ لَتَمَنَّيْنَا أَلَّا يَسْتَجِيبَ اللهُ لَنَا دَعْوَةً فِي دُنْيَانَا أَمَا قُلْتُ لَكَ مَا قُلْتَ يَا رَبِّ إِلَّا أَعْطَاكَ وَاللهِ إِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ وَإِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ لَا ثَالِثَ لَهُمَا

Jangan Kecewa Jika Doamu Belum Dikabulkan: Rahasia Indah di Balik Doa yang Tertunda

Ketika engkau berdoa kepada Allah, mintalah sebesar kerajaan dan kekayaan-Nya, bukan berdasarkan kefakiranmu, wahai hamba yang miskin. Dialah Allah, penguasa alam semesta, yang memberi karunia dan rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dialah Allah, yang Mahakuasa atas segala sesuatu, yang di tangan-Nya terdapat seluruh perbendaharaan langit dan bumi. Dialah Allah, yang apabila menghendaki sesuatu, cukup berfirman: “Jadilah!”, maka jadilah. Berdoalah kepada Allah Azza wa Jalla dan jangan merasa Allah terlalu lama mengabulkan doamu. Berdoalah kepada Allah! Ketahuilah, setiap kali engkau berdoa pada-Nya, pilihannya: Allah pasti akan memberimu, atau Allah pasti akan memberimu. Demi Allah, selamanya tidak akan ada kemungkinan ketiga selain itu. Demi Allah, Allah pasti akan memberimu. Namun, sebagaimana sabda Nabi ‘alaihish shalatu wassalam: “Tidaklah seorang Muslim memanjatkan doa kepada Allah dengan suatu permohonan yang tidak mengandung dosa atau pemutusan silaturahim, melainkan Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara: Bisa jadi doanya langsung dikabulkan di dunia, yaitu Allah mewujudkan apa yang engkau pinta. Beliau melanjutkan: Atau akan dipalingkan darinya keburukan yang sebanding dengan doanya.” Sebanding dengan banyaknya doamu, Allah akan memalingkan keburukan darimu.Engkau telah banyak berdoa, tapi belum terwujud, maka percayalah bahwa Allah sebenarnya telah menyelamatkanmu dari berbagai petaka besar. Dan yang ketiga, sabda Nabi, “…bisa jadi doa itu disimpan sebagai pahala di akhirat.” Itu akan menjadi tabungan pahala bagimu, saat engkau berjumpa dengan Allah. Ketika engkau bangkit pada hari kiamat, engkau mendapati pahala-pahala kebaikan yang belum pernah engkau lakukan, serta ganjaran besar yang bukan berasal dari ibadah-ibadahmu, melainkan semua itu merupakan tabungan dari doa-doa yang belum terwujud selama engkau hidup di dunia. Demi Allah, saya rasa, jika kelak kita melihat doa-doa yang menjadi tabungan di akhirat tersebut, niscaya kita akan berandai-andai agar Allah tidak mengabulkan satu pun permintaan kita selama hidup di dunia. Bukankah sudah saya katakan, setiap kali engkau berseru: “Ya Rabb,” Allah pasti akan memberimu. Demi Allah, pilihannya: Allah pasti akan memberimu, atau Allah pasti akan memberimu. Tidak ada kemungkinan ketiga selain itu. ===== عِنْدَمَا تَدْعُو اللهَ ادْعُهُ وَاطْلُبْ عَلَى قَدْرِ مُلْكِهِ وَغِنَاهُ لَا عَلَى قَدْرِ فَقْرِكَ يَا مِسْكِينُ اللهُ الْمَالِكُ مَالِكُ الْمُلْكِ يُعْطِي وَيَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ الْقَادِرُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مَنْ بِيَدِهِ خَزَائِنُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَنْ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ اُدْعُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا تَسْتَبْطِئَنَّ الْإِجَابَةَاُدْعُ اللهَ وَاعْلَمْ أَنَّكَ مَهْمَا دَعَوْتَهُ إِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ وَإِمَّا أَنْ يُعْطِيَك أَبَدًا وَاللهِ لَا ثَالِثَ لَهُمَا وَاللهِ يُعْطِيكَ اللهُ لَكِنْ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو اللهَ بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ إِمَّا أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ يُحَقِّقُ اللهُ لَكَ مَا طَلَبْتَ قَالَ: وَإِمَّا أَنْ يُصْرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلُهَا بِقَدْرِ مَا تَدْعُو يَصْرِفُ اللهُ عَنْكَ مِنَ السُّوءِ دَعَوْتَ كَثِيرًا مَا تَحَقَّقَتْ ثِقْ أَنَّ اللهَ صَرَفَ عَنْكَ سُوءًا كَثِيرًا وَالثَّالِثَةُ قَالَ: وَإِمَّا أَنْ تُدَّخَرَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ يَكُونُ رَصِيدًا لَكَ يَوْمَ تَلْقَى اللهَ فَإِذَا جِئْتَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَجَدْتَ حَسَنَاتٍ مَا فَعَلْتَهَا وَأُجُورًا لَيْسَ لِعِبَادَاتٍ تَقَرَّبْتَ بِهَا بَلْ هِيَ كَانَتْ رَصِيدَ دَعَوَاتٍ مَا تَحَقَّقَتْ فِي دُنْيَاكَ أَظُنُّ وَاللهِ أَنَّنَا لَوْ رَأَيْنَا تِلْكَ الدَّعَوَاتِ الَّتِي أَضْحَتْ رَصِيدًا فِي الْآخِرَةِ لَتَمَنَّيْنَا أَلَّا يَسْتَجِيبَ اللهُ لَنَا دَعْوَةً فِي دُنْيَانَا أَمَا قُلْتُ لَكَ مَا قُلْتَ يَا رَبِّ إِلَّا أَعْطَاكَ وَاللهِ إِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ وَإِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ لَا ثَالِثَ لَهُمَا
Ketika engkau berdoa kepada Allah, mintalah sebesar kerajaan dan kekayaan-Nya, bukan berdasarkan kefakiranmu, wahai hamba yang miskin. Dialah Allah, penguasa alam semesta, yang memberi karunia dan rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dialah Allah, yang Mahakuasa atas segala sesuatu, yang di tangan-Nya terdapat seluruh perbendaharaan langit dan bumi. Dialah Allah, yang apabila menghendaki sesuatu, cukup berfirman: “Jadilah!”, maka jadilah. Berdoalah kepada Allah Azza wa Jalla dan jangan merasa Allah terlalu lama mengabulkan doamu. Berdoalah kepada Allah! Ketahuilah, setiap kali engkau berdoa pada-Nya, pilihannya: Allah pasti akan memberimu, atau Allah pasti akan memberimu. Demi Allah, selamanya tidak akan ada kemungkinan ketiga selain itu. Demi Allah, Allah pasti akan memberimu. Namun, sebagaimana sabda Nabi ‘alaihish shalatu wassalam: “Tidaklah seorang Muslim memanjatkan doa kepada Allah dengan suatu permohonan yang tidak mengandung dosa atau pemutusan silaturahim, melainkan Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara: Bisa jadi doanya langsung dikabulkan di dunia, yaitu Allah mewujudkan apa yang engkau pinta. Beliau melanjutkan: Atau akan dipalingkan darinya keburukan yang sebanding dengan doanya.” Sebanding dengan banyaknya doamu, Allah akan memalingkan keburukan darimu.Engkau telah banyak berdoa, tapi belum terwujud, maka percayalah bahwa Allah sebenarnya telah menyelamatkanmu dari berbagai petaka besar. Dan yang ketiga, sabda Nabi, “…bisa jadi doa itu disimpan sebagai pahala di akhirat.” Itu akan menjadi tabungan pahala bagimu, saat engkau berjumpa dengan Allah. Ketika engkau bangkit pada hari kiamat, engkau mendapati pahala-pahala kebaikan yang belum pernah engkau lakukan, serta ganjaran besar yang bukan berasal dari ibadah-ibadahmu, melainkan semua itu merupakan tabungan dari doa-doa yang belum terwujud selama engkau hidup di dunia. Demi Allah, saya rasa, jika kelak kita melihat doa-doa yang menjadi tabungan di akhirat tersebut, niscaya kita akan berandai-andai agar Allah tidak mengabulkan satu pun permintaan kita selama hidup di dunia. Bukankah sudah saya katakan, setiap kali engkau berseru: “Ya Rabb,” Allah pasti akan memberimu. Demi Allah, pilihannya: Allah pasti akan memberimu, atau Allah pasti akan memberimu. Tidak ada kemungkinan ketiga selain itu. ===== عِنْدَمَا تَدْعُو اللهَ ادْعُهُ وَاطْلُبْ عَلَى قَدْرِ مُلْكِهِ وَغِنَاهُ لَا عَلَى قَدْرِ فَقْرِكَ يَا مِسْكِينُ اللهُ الْمَالِكُ مَالِكُ الْمُلْكِ يُعْطِي وَيَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ الْقَادِرُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مَنْ بِيَدِهِ خَزَائِنُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَنْ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ اُدْعُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا تَسْتَبْطِئَنَّ الْإِجَابَةَاُدْعُ اللهَ وَاعْلَمْ أَنَّكَ مَهْمَا دَعَوْتَهُ إِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ وَإِمَّا أَنْ يُعْطِيَك أَبَدًا وَاللهِ لَا ثَالِثَ لَهُمَا وَاللهِ يُعْطِيكَ اللهُ لَكِنْ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو اللهَ بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ إِمَّا أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ يُحَقِّقُ اللهُ لَكَ مَا طَلَبْتَ قَالَ: وَإِمَّا أَنْ يُصْرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلُهَا بِقَدْرِ مَا تَدْعُو يَصْرِفُ اللهُ عَنْكَ مِنَ السُّوءِ دَعَوْتَ كَثِيرًا مَا تَحَقَّقَتْ ثِقْ أَنَّ اللهَ صَرَفَ عَنْكَ سُوءًا كَثِيرًا وَالثَّالِثَةُ قَالَ: وَإِمَّا أَنْ تُدَّخَرَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ يَكُونُ رَصِيدًا لَكَ يَوْمَ تَلْقَى اللهَ فَإِذَا جِئْتَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَجَدْتَ حَسَنَاتٍ مَا فَعَلْتَهَا وَأُجُورًا لَيْسَ لِعِبَادَاتٍ تَقَرَّبْتَ بِهَا بَلْ هِيَ كَانَتْ رَصِيدَ دَعَوَاتٍ مَا تَحَقَّقَتْ فِي دُنْيَاكَ أَظُنُّ وَاللهِ أَنَّنَا لَوْ رَأَيْنَا تِلْكَ الدَّعَوَاتِ الَّتِي أَضْحَتْ رَصِيدًا فِي الْآخِرَةِ لَتَمَنَّيْنَا أَلَّا يَسْتَجِيبَ اللهُ لَنَا دَعْوَةً فِي دُنْيَانَا أَمَا قُلْتُ لَكَ مَا قُلْتَ يَا رَبِّ إِلَّا أَعْطَاكَ وَاللهِ إِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ وَإِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ لَا ثَالِثَ لَهُمَا


Ketika engkau berdoa kepada Allah, mintalah sebesar kerajaan dan kekayaan-Nya, bukan berdasarkan kefakiranmu, wahai hamba yang miskin. Dialah Allah, penguasa alam semesta, yang memberi karunia dan rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dialah Allah, yang Mahakuasa atas segala sesuatu, yang di tangan-Nya terdapat seluruh perbendaharaan langit dan bumi. Dialah Allah, yang apabila menghendaki sesuatu, cukup berfirman: “Jadilah!”, maka jadilah. Berdoalah kepada Allah Azza wa Jalla dan jangan merasa Allah terlalu lama mengabulkan doamu. Berdoalah kepada Allah! Ketahuilah, setiap kali engkau berdoa pada-Nya, pilihannya: Allah pasti akan memberimu, atau Allah pasti akan memberimu. Demi Allah, selamanya tidak akan ada kemungkinan ketiga selain itu. Demi Allah, Allah pasti akan memberimu. Namun, sebagaimana sabda Nabi ‘alaihish shalatu wassalam: “Tidaklah seorang Muslim memanjatkan doa kepada Allah dengan suatu permohonan yang tidak mengandung dosa atau pemutusan silaturahim, melainkan Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara: Bisa jadi doanya langsung dikabulkan di dunia, yaitu Allah mewujudkan apa yang engkau pinta. Beliau melanjutkan: Atau akan dipalingkan darinya keburukan yang sebanding dengan doanya.” Sebanding dengan banyaknya doamu, Allah akan memalingkan keburukan darimu.Engkau telah banyak berdoa, tapi belum terwujud, maka percayalah bahwa Allah sebenarnya telah menyelamatkanmu dari berbagai petaka besar. Dan yang ketiga, sabda Nabi, “…bisa jadi doa itu disimpan sebagai pahala di akhirat.” Itu akan menjadi tabungan pahala bagimu, saat engkau berjumpa dengan Allah. Ketika engkau bangkit pada hari kiamat, engkau mendapati pahala-pahala kebaikan yang belum pernah engkau lakukan, serta ganjaran besar yang bukan berasal dari ibadah-ibadahmu, melainkan semua itu merupakan tabungan dari doa-doa yang belum terwujud selama engkau hidup di dunia. Demi Allah, saya rasa, jika kelak kita melihat doa-doa yang menjadi tabungan di akhirat tersebut, niscaya kita akan berandai-andai agar Allah tidak mengabulkan satu pun permintaan kita selama hidup di dunia. Bukankah sudah saya katakan, setiap kali engkau berseru: “Ya Rabb,” Allah pasti akan memberimu. Demi Allah, pilihannya: Allah pasti akan memberimu, atau Allah pasti akan memberimu. Tidak ada kemungkinan ketiga selain itu. ===== عِنْدَمَا تَدْعُو اللهَ ادْعُهُ وَاطْلُبْ عَلَى قَدْرِ مُلْكِهِ وَغِنَاهُ لَا عَلَى قَدْرِ فَقْرِكَ يَا مِسْكِينُ اللهُ الْمَالِكُ مَالِكُ الْمُلْكِ يُعْطِي وَيَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ الْقَادِرُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مَنْ بِيَدِهِ خَزَائِنُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَنْ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ اُدْعُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا تَسْتَبْطِئَنَّ الْإِجَابَةَاُدْعُ اللهَ وَاعْلَمْ أَنَّكَ مَهْمَا دَعَوْتَهُ إِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ وَإِمَّا أَنْ يُعْطِيَك أَبَدًا وَاللهِ لَا ثَالِثَ لَهُمَا وَاللهِ يُعْطِيكَ اللهُ لَكِنْ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو اللهَ بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ إِمَّا أَنْ تُسْتَجَابَ دَعْوَتُهُ يُحَقِّقُ اللهُ لَكَ مَا طَلَبْتَ قَالَ: وَإِمَّا أَنْ يُصْرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلُهَا بِقَدْرِ مَا تَدْعُو يَصْرِفُ اللهُ عَنْكَ مِنَ السُّوءِ دَعَوْتَ كَثِيرًا مَا تَحَقَّقَتْ ثِقْ أَنَّ اللهَ صَرَفَ عَنْكَ سُوءًا كَثِيرًا وَالثَّالِثَةُ قَالَ: وَإِمَّا أَنْ تُدَّخَرَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ يَكُونُ رَصِيدًا لَكَ يَوْمَ تَلْقَى اللهَ فَإِذَا جِئْتَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَجَدْتَ حَسَنَاتٍ مَا فَعَلْتَهَا وَأُجُورًا لَيْسَ لِعِبَادَاتٍ تَقَرَّبْتَ بِهَا بَلْ هِيَ كَانَتْ رَصِيدَ دَعَوَاتٍ مَا تَحَقَّقَتْ فِي دُنْيَاكَ أَظُنُّ وَاللهِ أَنَّنَا لَوْ رَأَيْنَا تِلْكَ الدَّعَوَاتِ الَّتِي أَضْحَتْ رَصِيدًا فِي الْآخِرَةِ لَتَمَنَّيْنَا أَلَّا يَسْتَجِيبَ اللهُ لَنَا دَعْوَةً فِي دُنْيَانَا أَمَا قُلْتُ لَكَ مَا قُلْتَ يَا رَبِّ إِلَّا أَعْطَاكَ وَاللهِ إِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ وَإِمَّا أَنْ يُعْطِيَكَ لَا ثَالِثَ لَهُمَا

Apa yang Allah Inginkan dari Ibadah Kurban Kita? (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleKurban adalah wujud ketakwaan hamba kepada RabbnyaKurban itu sunah yang sangat dianjurkanKurban mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salamHikmah dan tujuan agung di balik ibadah kurbanMenjadikan ibadah kurban ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semataMengingat betap banyaknya karunia dan nikmat Allah ‘Azza wa JallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamBerbagi kebahagiaan dengan orang-orang fakir dan membutuhkanDi antara syariat agung dalam Islam adalah ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu sebagai bentuk ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salah satunya ialah ibadah kurban (udh-hiyah), yang memiliki keutamaan besar serta hikmah yang berkaitan dengan keimanan, pendidikan, dan kehidupan sosial.Namun, banyak orang mulai melupakan hakikat utama dari ibadah kurban. Kurban sering dipandang sekadar tradisi atau ajang sosial yang dinilai dari besar dan jenis hewannya, sehingga keikhlasan dan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi terlupakan.Kurban adalah wujud ketakwaan hamba kepada RabbnyaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Ayat ini menunjukkan bahwa salat dan ibadah kurban harus dilakukan dengan penuh keikhlasan hanya untuk Allah semata, tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Ayat ini menjelaskan bahwa hakikat ibadah kurban bukan sekadar prosesi penyembelihan hewan kurban saja, melainkan bagaimana seseorang bisa menghadirkan ketakwaan, keikhlasan, dan kebersihan hati dalam beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama dari ibadah kurban bukan hanya pada proses penyembelihan atau pembagian daging, tetapi pada keikhlasan, ketakwaan, dan harapan seorang hamba terhadap pahala serta keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kurban itu sunah yang sangat dianjurkanDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ضحَّى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بكبشَينِ أملحَينِ، أقرنَينِ، ذبحَهما بيدِه، وسمَّى وكبَّر، ووضعَ قدمَه على صفاحِهما“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang putih bercampur hitam lagi bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada sisi leher keduanya.” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)Dari Al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ أوَّلَ ما نبدأُ بهِ يومَنا هذا: أن نُصلِّي، ثمَّ نرجعَ فننحرَ، فمَن فعلَ ذلك فقد أصابَ سُنَّتَنا“Sesungguhnya yang pertama kali kami mulai pada hari ini (hari Id) adalah kami salat Id, kemudian kami kembali untuk menyembelih kurban. Barangsiapa melakukan itu, maka sungguh ia telah mendapatkan sunah kami.” (HR. Bukhari no. 5545)Dari hadis ini bisa dipahami bahwa udh-hiyah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu secara finansial. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal bin Rabah, Suwaild bin Ghaflah, Abu Masud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Mubarak, Atha bin Abi Rabah, Alqamah bin Qais, dan Al-Aswad bin Yazid. (Lihat Al-Mughni, 9: 435)Kurban mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salamIbadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan kurban, tetapi di dalamnya terdapat pelajaran yang sangat agung tentang ketundukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syariat kurban ini mengingatkan kita kepada kisah Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail ‘alaihimas salam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَمَّآ أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ، وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰٓإِبْرَٰهِيمُ، قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَآ ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik’.” (QS. Shaffat: 103—105)Betapa luar biasanya bentuk kepatuhan dan ketundukan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimas salam yang ditunjukkan dalam kisah tersebut. Ujian tersebut menggambarkan hakikat ketaatan yang sejati. Bagaimana tidak, menyembelih seorang anak tentu bukanlah perkara yang mudah. Namun, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menerima perintah Allah Ta’ala dengan penuh kepatuhan dan ketundukan, dan Nabi Ismail ‘alaihis salam pun menerimanya dengan kepasrahan dan kerelaan. Keduanya mencapai derajat tertinggi dalam penghambaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Hikmah dan tujuan agung di balik ibadah kurbanBerikut adalah hikmah dan tujuan agung Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan ibadah kurban ini:Menjadikan ibadah kurban ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semataAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُۥ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (QS. Al-An’am: 162—163)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kata ‘nusuk’ dalam ayat ini mencakup ibadah penyembelihan kurban.Mengingat betap banyaknya karunia dan nikmat Allah ‘Azza wa JallaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al-Hajj: 36)Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamBerkurban karena Allah adalah termasuk ibadah yang paling utama. Ia merupakan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Bahkan lebih utama daripada sekadar bersedekah dengan uang senilai hewan kurban.Berbagi kebahagiaan dengan orang-orang fakir dan membutuhkanAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,أستحبُّ أن يُقسمَ الأُضْحِيَةَ ثلاثةَ أقسامٍ: ثُلثٌ له، وثُلثٌ لأهلِه، وثُلثٌ للفقراء“Aku menyukai agar hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk keluarganya, dan sepertiga untuk kaum fakir.” (Lihat Al-Umm, 2: 223)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: www.alukah.net/sharia/0/176498/المقصد-الحقيقي-من-الأضحية/

Apa yang Allah Inginkan dari Ibadah Kurban Kita? (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleKurban adalah wujud ketakwaan hamba kepada RabbnyaKurban itu sunah yang sangat dianjurkanKurban mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salamHikmah dan tujuan agung di balik ibadah kurbanMenjadikan ibadah kurban ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semataMengingat betap banyaknya karunia dan nikmat Allah ‘Azza wa JallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamBerbagi kebahagiaan dengan orang-orang fakir dan membutuhkanDi antara syariat agung dalam Islam adalah ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu sebagai bentuk ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salah satunya ialah ibadah kurban (udh-hiyah), yang memiliki keutamaan besar serta hikmah yang berkaitan dengan keimanan, pendidikan, dan kehidupan sosial.Namun, banyak orang mulai melupakan hakikat utama dari ibadah kurban. Kurban sering dipandang sekadar tradisi atau ajang sosial yang dinilai dari besar dan jenis hewannya, sehingga keikhlasan dan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi terlupakan.Kurban adalah wujud ketakwaan hamba kepada RabbnyaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Ayat ini menunjukkan bahwa salat dan ibadah kurban harus dilakukan dengan penuh keikhlasan hanya untuk Allah semata, tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Ayat ini menjelaskan bahwa hakikat ibadah kurban bukan sekadar prosesi penyembelihan hewan kurban saja, melainkan bagaimana seseorang bisa menghadirkan ketakwaan, keikhlasan, dan kebersihan hati dalam beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama dari ibadah kurban bukan hanya pada proses penyembelihan atau pembagian daging, tetapi pada keikhlasan, ketakwaan, dan harapan seorang hamba terhadap pahala serta keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kurban itu sunah yang sangat dianjurkanDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ضحَّى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بكبشَينِ أملحَينِ، أقرنَينِ، ذبحَهما بيدِه، وسمَّى وكبَّر، ووضعَ قدمَه على صفاحِهما“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang putih bercampur hitam lagi bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada sisi leher keduanya.” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)Dari Al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ أوَّلَ ما نبدأُ بهِ يومَنا هذا: أن نُصلِّي، ثمَّ نرجعَ فننحرَ، فمَن فعلَ ذلك فقد أصابَ سُنَّتَنا“Sesungguhnya yang pertama kali kami mulai pada hari ini (hari Id) adalah kami salat Id, kemudian kami kembali untuk menyembelih kurban. Barangsiapa melakukan itu, maka sungguh ia telah mendapatkan sunah kami.” (HR. Bukhari no. 5545)Dari hadis ini bisa dipahami bahwa udh-hiyah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu secara finansial. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal bin Rabah, Suwaild bin Ghaflah, Abu Masud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Mubarak, Atha bin Abi Rabah, Alqamah bin Qais, dan Al-Aswad bin Yazid. (Lihat Al-Mughni, 9: 435)Kurban mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salamIbadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan kurban, tetapi di dalamnya terdapat pelajaran yang sangat agung tentang ketundukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syariat kurban ini mengingatkan kita kepada kisah Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail ‘alaihimas salam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَمَّآ أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ، وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰٓإِبْرَٰهِيمُ، قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَآ ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik’.” (QS. Shaffat: 103—105)Betapa luar biasanya bentuk kepatuhan dan ketundukan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimas salam yang ditunjukkan dalam kisah tersebut. Ujian tersebut menggambarkan hakikat ketaatan yang sejati. Bagaimana tidak, menyembelih seorang anak tentu bukanlah perkara yang mudah. Namun, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menerima perintah Allah Ta’ala dengan penuh kepatuhan dan ketundukan, dan Nabi Ismail ‘alaihis salam pun menerimanya dengan kepasrahan dan kerelaan. Keduanya mencapai derajat tertinggi dalam penghambaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Hikmah dan tujuan agung di balik ibadah kurbanBerikut adalah hikmah dan tujuan agung Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan ibadah kurban ini:Menjadikan ibadah kurban ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semataAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُۥ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (QS. Al-An’am: 162—163)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kata ‘nusuk’ dalam ayat ini mencakup ibadah penyembelihan kurban.Mengingat betap banyaknya karunia dan nikmat Allah ‘Azza wa JallaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al-Hajj: 36)Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamBerkurban karena Allah adalah termasuk ibadah yang paling utama. Ia merupakan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Bahkan lebih utama daripada sekadar bersedekah dengan uang senilai hewan kurban.Berbagi kebahagiaan dengan orang-orang fakir dan membutuhkanAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,أستحبُّ أن يُقسمَ الأُضْحِيَةَ ثلاثةَ أقسامٍ: ثُلثٌ له، وثُلثٌ لأهلِه، وثُلثٌ للفقراء“Aku menyukai agar hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk keluarganya, dan sepertiga untuk kaum fakir.” (Lihat Al-Umm, 2: 223)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: www.alukah.net/sharia/0/176498/المقصد-الحقيقي-من-الأضحية/
Daftar Isi ToggleKurban adalah wujud ketakwaan hamba kepada RabbnyaKurban itu sunah yang sangat dianjurkanKurban mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salamHikmah dan tujuan agung di balik ibadah kurbanMenjadikan ibadah kurban ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semataMengingat betap banyaknya karunia dan nikmat Allah ‘Azza wa JallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamBerbagi kebahagiaan dengan orang-orang fakir dan membutuhkanDi antara syariat agung dalam Islam adalah ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu sebagai bentuk ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salah satunya ialah ibadah kurban (udh-hiyah), yang memiliki keutamaan besar serta hikmah yang berkaitan dengan keimanan, pendidikan, dan kehidupan sosial.Namun, banyak orang mulai melupakan hakikat utama dari ibadah kurban. Kurban sering dipandang sekadar tradisi atau ajang sosial yang dinilai dari besar dan jenis hewannya, sehingga keikhlasan dan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi terlupakan.Kurban adalah wujud ketakwaan hamba kepada RabbnyaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Ayat ini menunjukkan bahwa salat dan ibadah kurban harus dilakukan dengan penuh keikhlasan hanya untuk Allah semata, tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Ayat ini menjelaskan bahwa hakikat ibadah kurban bukan sekadar prosesi penyembelihan hewan kurban saja, melainkan bagaimana seseorang bisa menghadirkan ketakwaan, keikhlasan, dan kebersihan hati dalam beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama dari ibadah kurban bukan hanya pada proses penyembelihan atau pembagian daging, tetapi pada keikhlasan, ketakwaan, dan harapan seorang hamba terhadap pahala serta keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kurban itu sunah yang sangat dianjurkanDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ضحَّى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بكبشَينِ أملحَينِ، أقرنَينِ، ذبحَهما بيدِه، وسمَّى وكبَّر، ووضعَ قدمَه على صفاحِهما“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang putih bercampur hitam lagi bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada sisi leher keduanya.” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)Dari Al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ أوَّلَ ما نبدأُ بهِ يومَنا هذا: أن نُصلِّي، ثمَّ نرجعَ فننحرَ، فمَن فعلَ ذلك فقد أصابَ سُنَّتَنا“Sesungguhnya yang pertama kali kami mulai pada hari ini (hari Id) adalah kami salat Id, kemudian kami kembali untuk menyembelih kurban. Barangsiapa melakukan itu, maka sungguh ia telah mendapatkan sunah kami.” (HR. Bukhari no. 5545)Dari hadis ini bisa dipahami bahwa udh-hiyah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu secara finansial. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal bin Rabah, Suwaild bin Ghaflah, Abu Masud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Mubarak, Atha bin Abi Rabah, Alqamah bin Qais, dan Al-Aswad bin Yazid. (Lihat Al-Mughni, 9: 435)Kurban mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salamIbadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan kurban, tetapi di dalamnya terdapat pelajaran yang sangat agung tentang ketundukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syariat kurban ini mengingatkan kita kepada kisah Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail ‘alaihimas salam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَمَّآ أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ، وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰٓإِبْرَٰهِيمُ، قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَآ ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik’.” (QS. Shaffat: 103—105)Betapa luar biasanya bentuk kepatuhan dan ketundukan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimas salam yang ditunjukkan dalam kisah tersebut. Ujian tersebut menggambarkan hakikat ketaatan yang sejati. Bagaimana tidak, menyembelih seorang anak tentu bukanlah perkara yang mudah. Namun, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menerima perintah Allah Ta’ala dengan penuh kepatuhan dan ketundukan, dan Nabi Ismail ‘alaihis salam pun menerimanya dengan kepasrahan dan kerelaan. Keduanya mencapai derajat tertinggi dalam penghambaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Hikmah dan tujuan agung di balik ibadah kurbanBerikut adalah hikmah dan tujuan agung Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan ibadah kurban ini:Menjadikan ibadah kurban ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semataAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُۥ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (QS. Al-An’am: 162—163)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kata ‘nusuk’ dalam ayat ini mencakup ibadah penyembelihan kurban.Mengingat betap banyaknya karunia dan nikmat Allah ‘Azza wa JallaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al-Hajj: 36)Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamBerkurban karena Allah adalah termasuk ibadah yang paling utama. Ia merupakan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Bahkan lebih utama daripada sekadar bersedekah dengan uang senilai hewan kurban.Berbagi kebahagiaan dengan orang-orang fakir dan membutuhkanAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,أستحبُّ أن يُقسمَ الأُضْحِيَةَ ثلاثةَ أقسامٍ: ثُلثٌ له، وثُلثٌ لأهلِه، وثُلثٌ للفقراء“Aku menyukai agar hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk keluarganya, dan sepertiga untuk kaum fakir.” (Lihat Al-Umm, 2: 223)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: www.alukah.net/sharia/0/176498/المقصد-الحقيقي-من-الأضحية/


Daftar Isi ToggleKurban adalah wujud ketakwaan hamba kepada RabbnyaKurban itu sunah yang sangat dianjurkanKurban mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salamHikmah dan tujuan agung di balik ibadah kurbanMenjadikan ibadah kurban ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semataMengingat betap banyaknya karunia dan nikmat Allah ‘Azza wa JallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamBerbagi kebahagiaan dengan orang-orang fakir dan membutuhkanDi antara syariat agung dalam Islam adalah ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu sebagai bentuk ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salah satunya ialah ibadah kurban (udh-hiyah), yang memiliki keutamaan besar serta hikmah yang berkaitan dengan keimanan, pendidikan, dan kehidupan sosial.Namun, banyak orang mulai melupakan hakikat utama dari ibadah kurban. Kurban sering dipandang sekadar tradisi atau ajang sosial yang dinilai dari besar dan jenis hewannya, sehingga keikhlasan dan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi terlupakan.Kurban adalah wujud ketakwaan hamba kepada RabbnyaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Ayat ini menunjukkan bahwa salat dan ibadah kurban harus dilakukan dengan penuh keikhlasan hanya untuk Allah semata, tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُحْسِنِينَ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj: 37)Ayat ini menjelaskan bahwa hakikat ibadah kurban bukan sekadar prosesi penyembelihan hewan kurban saja, melainkan bagaimana seseorang bisa menghadirkan ketakwaan, keikhlasan, dan kebersihan hati dalam beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama dari ibadah kurban bukan hanya pada proses penyembelihan atau pembagian daging, tetapi pada keikhlasan, ketakwaan, dan harapan seorang hamba terhadap pahala serta keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kurban itu sunah yang sangat dianjurkanDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ضحَّى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بكبشَينِ أملحَينِ، أقرنَينِ، ذبحَهما بيدِه، وسمَّى وكبَّر، ووضعَ قدمَه على صفاحِهما“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang putih bercampur hitam lagi bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada sisi leher keduanya.” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)Dari Al-Bara bin Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ أوَّلَ ما نبدأُ بهِ يومَنا هذا: أن نُصلِّي، ثمَّ نرجعَ فننحرَ، فمَن فعلَ ذلك فقد أصابَ سُنَّتَنا“Sesungguhnya yang pertama kali kami mulai pada hari ini (hari Id) adalah kami salat Id, kemudian kami kembali untuk menyembelih kurban. Barangsiapa melakukan itu, maka sungguh ia telah mendapatkan sunah kami.” (HR. Bukhari no. 5545)Dari hadis ini bisa dipahami bahwa udh-hiyah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu secara finansial. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal bin Rabah, Suwaild bin Ghaflah, Abu Masud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Mubarak, Atha bin Abi Rabah, Alqamah bin Qais, dan Al-Aswad bin Yazid. (Lihat Al-Mughni, 9: 435)Kurban mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salamIbadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan kurban, tetapi di dalamnya terdapat pelajaran yang sangat agung tentang ketundukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syariat kurban ini mengingatkan kita kepada kisah Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail ‘alaihimas salam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَلَمَّآ أَسْلَمَا وَتَلَّهُۥ لِلْجَبِينِ، وَنَٰدَيْنَٰهُ أَن يَٰٓإِبْرَٰهِيمُ، قَدْ صَدَّقْتَ ٱلرُّءْيَآ ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلْمُحْسِنِينَ“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik’.” (QS. Shaffat: 103—105)Betapa luar biasanya bentuk kepatuhan dan ketundukan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimas salam yang ditunjukkan dalam kisah tersebut. Ujian tersebut menggambarkan hakikat ketaatan yang sejati. Bagaimana tidak, menyembelih seorang anak tentu bukanlah perkara yang mudah. Namun, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam menerima perintah Allah Ta’ala dengan penuh kepatuhan dan ketundukan, dan Nabi Ismail ‘alaihis salam pun menerimanya dengan kepasrahan dan kerelaan. Keduanya mencapai derajat tertinggi dalam penghambaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Hikmah dan tujuan agung di balik ibadah kurbanBerikut adalah hikmah dan tujuan agung Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan ibadah kurban ini:Menjadikan ibadah kurban ikhlas karena Allah ‘Azza wa Jalla semataAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُۥ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (QS. Al-An’am: 162—163)Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kata ‘nusuk’ dalam ayat ini mencakup ibadah penyembelihan kurban.Mengingat betap banyaknya karunia dan nikmat Allah ‘Azza wa JallaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al-Hajj: 36)Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamBerkurban karena Allah adalah termasuk ibadah yang paling utama. Ia merupakan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Bahkan lebih utama daripada sekadar bersedekah dengan uang senilai hewan kurban.Berbagi kebahagiaan dengan orang-orang fakir dan membutuhkanAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,أستحبُّ أن يُقسمَ الأُضْحِيَةَ ثلاثةَ أقسامٍ: ثُلثٌ له، وثُلثٌ لأهلِه، وثُلثٌ للفقراء“Aku menyukai agar hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk keluarganya, dan sepertiga untuk kaum fakir.” (Lihat Al-Umm, 2: 223)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: www.alukah.net/sharia/0/176498/المقصد-الحقيقي-من-الأضحية/
Prev     Next