Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Baitullah, tetapi perjalanan ketundukan yang diatur dengan hukum dan adab yang rinci dalam Al-Qur’an. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 196–203, Allah menjelaskan landasan hukum haji dan umrah, ketentuan hadyu dan fidyah, larangan saat ihram, serta tuntunan takwa selama manasik. Ayat-ayat ini menjadi pedoman lengkap bagi setiap jamaah agar haji yang ditunaikan sah, sempurna, dan bernilai takwa di sisi Allah. Ayat 196: Merupakan landasan utama hukum haji, umrah, hadyu (sembelihan), dan fidyah bagi yang sakit/berhalangan.Ayat 197-203: Melanjutkan bahasan tentang bulan haji, larangan rafats (berkata jorok), fusuq (maksiat), jidal (bertengkar), perintah membawa bekal takwa, serta tata cara ifadah (meninggalkan Arafah/Muzdalifah).Konteks: Ayat-ayat ini diturunkan berkaitan dengan ketentuan ibadah haji, khususnya bagi jamaah yang melakukan haji tamattu atau terhalang saat menunaikan ibadah. Daftar Isi tutup 1. Fikih Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifraad dalam QS. Al-Baqarah 196 2. Menjaga Kesucian Haji: Rafats, Fusuq, dan Jidal 3. Hukum Berdagang Saat Haji dan Urutan Manasik dari Arafah ke Muzdalifah 4. Ifadah dari Muzdalifah dan Istighfar di Akhir Manasik Haji 5. Rahasia Doa yang Mencakup Seluruh Kebaikan 6. Mana Lebih Utama: Nafar Awal atau Nafar Tsani? 7. Refleksi Hati dari Rangkaian Ayat Haji Fikih Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifraad dalam QS. Al-Baqarah 196Allah Ta’ala berfirman,وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah.” (QS. Al-Baqarah: 196)Dari ayat ini dapat diambil beberapa pelajaran penting:Pertama, ayat ini menunjukkan wajibnya haji dan umrah serta keduanya berstatus fardu.Kedua, wajib menyempurnakan haji dan umrah dengan melaksanakan rukun dan kewajibannya, sebagaimana telah ditunjukkan oleh perbuatan Nabi ﷺ dan sabda beliau:خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Ambillah dariku tata cara manasik (haji) kalian.”Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji dalam Hadits JabirKetiga, ayat ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa umrah itu wajib.Keempat, haji dan umrah wajib disempurnakan ketika sudah memulai keduanya, meskipun awalnya ibadah tersebut sunnah.Kelima, terdapat perintah untuk melaksanakan keduanya dengan sebaik-baiknya dan penuh kesempurnaan. Ini merupakan tuntutan yang lebih dari sekadar menunaikan kewajiban minimalnya.Keenam, terdapat perintah agar haji dan umrah dilakukan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala semata.Ketujuh, orang yang telah berihram untuk haji atau umrah tidak boleh keluar dari ihram dengan sebab apa pun sampai ia menyempurnakan ibadah tersebut, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan oleh Allah, yaitu ketika terhalang (al-hashr).Karena itu Allah berfirman:فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ“Jika kalian terhalang (dari menyempurnakan haji atau umrah).”Maksudnya, kalian terhalang mencapai Baitullah untuk menyempurnakan ibadah karena sakit, tersesat, musuh, atau sebab lain yang termasuk bentuk penghalang.Maka Allah berfirman:فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka (sembelihlah) hewan qurban yang mudah didapat.”Artinya, sembelihlah hewan qurban yang mudah didapat, yaitu sepertujuh unta, sepertujuh sapi, atau seekor kambing. Orang yang terhalang menyembelihnya, lalu mencukur rambut dan bertahallul karena terhalang, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat ketika kaum musyrikin menghalangi mereka pada tahun Perjanjian Hudaibiyah.Jika tidak mendapatkan hewan qurban, maka ia berpuasa sepuluh hari sebagai gantinya—sebagaimana pada haji tamattu’—kemudian bertahallul.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sebelum hewan qurban sampai di tempat penyembelihannya.”Ini termasuk larangan dalam ihram, yaitu menghilangkan rambut, baik dengan mencukur maupun cara lain, baik rambut kepala maupun rambut badan. Tujuannya agar tetap dalam keadaan kusut dan tidak berhias, sebagai bentuk penghambaan dan menjauhi kemewahan.Baca juga: Inilah Dalil Rincian Dam Jika Melakukan Larangan IhramBanyak ulama mengqiyaskan larangan memotong kuku dengan larangan mencukur rambut karena sama-sama termasuk bentuk berhias dan menikmati kenyamanan.Baca juga: Inilah Pakaian yang Dilarang bagi Laki-Laki Saat Ihram dan Hikmah Larangan IhramLarangan ini berlaku sampai hewan qurban sampai pada tempatnya, yaitu pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Yang lebih utama adalah mencukur setelah menyembelih, sebagaimana ditunjukkan ayat ini.Dari ayat ini juga dipahami bahwa orang yang melakukan haji tamattu’ dan membawa hewan qurban sejak awal, tidak boleh bertahallul dari umrahnya sebelum hari Nahr. Setelah thawaf dan sa’i untuk umrah, ia langsung berihram untuk haji dan tidak bertahallul karena membawa hewan qurban.Allah melarang tahallul dalam keadaan ini karena mengandung unsur ketundukan, kerendahan diri, dan penghambaan kepada-Nya, yang merupakan maslahat besar bagi hamba dan tidak mengandung mudarat.Namun, jika ada gangguan seperti sakit, luka, atau kutu di kepala yang mengharuskan mencukur rambut, maka diperbolehkan mencukur dengan kewajiban membayar fidyah: berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih hewan qurban yang sah untuk udhiyah. Ia boleh memilih salah satu, dan yang paling utama adalah menyembelih, kemudian sedekah, lalu puasa.Demikian pula hal-hal lain yang serupa, seperti memotong kuku, menutup kepala, memakai pakaian berjahit, atau memakai wewangian, semuanya dibolehkan saat darurat dengan kewajiban fidyah tersebut, karena semuanya berkaitan dengan upaya menghilangkan ketidaknyamanan dan berhias.Baca juga: Memahami Fidyah dan Damm dalam HajiKemudian Allah berfirman,فَإِذَا أَمِنْتُمْ“Apabila kalian telah aman (tidak terhalang).”Artinya, ketika kalian dapat menuju Baitullah tanpa gangguan musuh atau lainnya.فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ“Barang siapa yang melakukan umrah sebelum haji (haji tamattu’).”Yaitu menjadikan umrah sebagai jalan menuju haji dan menikmati masa tahallul setelah selesai umrah sebelum memulai haji.Baca juga: Tiga Jenis Manasik: Tamattu’, Ifrad, Qiranفَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka wajiblah baginya menyembelih hewan qurban yang mudah didapat.”Yaitu hewan yang sah untuk udhiyah. Ini adalah dam nusuk sebagai kompensasi atas dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, serta sebagai bentuk syukur atas nikmat menikmati masa tahallul setelah umrah dan sebelum haji. Demikian pula pada haji qiran karena juga mendapatkan dua ibadah dalam satu perjalanan.Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan haji ifrad (hanya haji saja) tidak wajib menyembelih hewan kurban.Ayat ini juga menunjukkan bolehnya bahkan keutamaan haji tamattu’, serta bolehnya melakukannya pada bulan-bulan haji.Kemudian Allah berfirman,فَمَنْ لَمْ يَجِدْ“Barang siapa yang tidak mendapatkan (hewan qurban atau harganya).”فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ“Maka berpuasa tiga hari dalam masa haji.”Boleh dimulai sejak berihram untuk umrah, dan batas akhirnya tiga hari setelah hari Nahr, yaitu pada hari-hari melempar jumrah dan bermalam di Mina. Namun yang lebih utama adalah berpuasa pada tanggal 7, 8, dan 9 Dzulhijjah.وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ“Dan tujuh hari ketika kalian telah kembali.”Maksudnya, setelah selesai manasik haji. Boleh dilakukan di Makkah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di kampung halaman.ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ“Ketentuan itu bagi orang yang keluarganya bukan penduduk sekitar Masjidil Haram.”Yaitu yang tinggal pada jarak safar (minimal jarak qashar) atau lebih jauh dari Makkah dan Arafah. Mereka inilah yang wajib menyembelih hewan qurban karena memperoleh dua ibadah dalam satu perjalanan.Adapun penduduk sekitar Masjidil Haram, maka tidak wajib atas mereka hewan qurban karena tidak ada sebab yang mewajibkannya.Kemudian Allah berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ“Bertakwalah kepada Allah.”Yakni dalam seluruh urusan kalian, dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, termasuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan yang disebutkan dalam ayat ini.وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.”Yakni bagi siapa saja yang bermaksiat kepada-Nya. Inilah yang mendorong seorang hamba untuk bertakwa. Siapa yang takut kepada siksa Allah, ia akan menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan hukuman. Sebagaimana orang yang mengharap pahala Allah akan bersemangat melakukan amalan yang mengantarkannya kepada pahala tersebut.Adapun orang yang tidak takut pada siksa dan tidak berharap pahala, ia akan mudah menerjang yang haram dan berani meninggalkan kewajiban. Menjaga Kesucian Haji: Rafats, Fusuq, dan JidalAllah Ta’ala berfirman,ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Allah Ta’ala mengabarkan bahwa ibadah haji berlangsung pada bulan-bulan yang telah diketahui oleh kaum muslimin dan telah masyhur di tengah mereka, sehingga tidak memerlukan penjelasan khusus sebagaimana puasa yang ditentukan bulannya, atau shalat yang dijelaskan waktu-waktunya secara rinci. Ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan terus diwariskan di kalangan keturunannya, sehingga waktunya telah dikenal luas.Yang dimaksud dengan bulan-bulan yang telah diketahui menurut mayoritas ulama adalah Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pada bulan-bulan inilah biasanya seseorang berihram untuk haji.Baca juga: Waktu Awal dan Akhir dari Amalan-Amalan pada Manasik HajiAllah berfirman,فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ“Barang siapa yang menetapkan niat haji pada bulan-bulan itu…”Maksudnya, siapa yang berihram untuk haji pada bulan-bulan tersebut. Sebab, ketika seseorang telah memulai (berihram), maka haji itu menjadi wajib baginya untuk disempurnakan, meskipun awalnya ia berniat sunnah.Imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya berdalil dengan ayat ini bahwa tidak sah berihram haji sebelum masuk bulan-bulan haji. Namun, bisa juga dipahami—sebagaimana pendapat mayoritas ulama—bahwa ayat ini menunjukkan bolehnya berihram sebelum bulan-bulan haji, karena Allah membatasi “menetapkan haji” pada bulan-bulan tersebut, yang menunjukkan bahwa penetapan itu terkadang terjadi di dalamnya dan terkadang di luar waktu itu.Kemudian Allah berfirman,فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Maka tidak boleh rafats, tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji.”Artinya, hendaklah kalian mengagungkan ibadah haji, khususnya yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut, dan menjaga kesuciannya dari segala hal yang merusak atau mengurangi nilainya.Rafats adalah hubungan suami istri serta segala pendahuluannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan, terutama yang diucapkan di hadapan wanita.Fusuq adalah seluruh bentuk maksiat, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap larangan-larangan ihram.Jidal adalah perdebatan, pertengkaran, dan perselisihan yang memicu keburukan dan menimbulkan permusuhan.Tujuan utama haji adalah merendahkan diri di hadapan Allah, tunduk dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan berbagai bentuk ketaatan, serta menjauhi dosa dan kemaksiatan. Dengan cara itulah haji menjadi mabrur, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.Walaupun perbuatan-perbuatan tersebut terlarang di setiap waktu dan tempat, namun larangannya menjadi lebih berat ketika sedang berhaji.Perlu diketahui bahwa pendekatan diri kepada Allah tidak akan sempurna hanya dengan meninggalkan maksiat, tetapi juga harus disertai dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Karena itu Allah berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ“Apa saja kebaikan yang kalian kerjakan, Allah mengetahuinya.”Kata min dalam ayat ini menunjukkan makna umum, artinya semua bentuk kebaikan, ibadah, dan amal saleh termasuk di dalamnya. Allah Maha Mengetahui semua itu. Ini merupakan dorongan yang sangat kuat untuk memperbanyak amal kebaikan, khususnya di tempat-tempat yang mulia dan tanah haram, seperti shalat, puasa, sedekah, thawaf, serta kebaikan dalam ucapan dan perbuatan.Kemudian Allah memerintahkan untuk membawa bekal dalam perjalanan ibadah yang mulia ini. Dengan membawa bekal, seseorang tidak bergantung kepada orang lain dan tidak meminta-minta kepada mereka. Bahkan memperbanyak bekal juga bermanfaat untuk membantu sesama musafir dan menjadi tambahan amal kebaikan di sisi Allah.Bekal yang dimaksud di sini adalah bekal fisik untuk menjaga kebutuhan tubuh, berupa makanan dan perlengkapan perjalanan. Namun bekal yang sesungguhnya, yang manfaatnya terus menerus bagi pemiliknya di dunia dan akhirat, adalah bekal takwa. Takwa adalah bekal menuju negeri akhirat, yang mengantarkan kepada kenikmatan tertinggi dan kebahagiaan abadi.Siapa yang tidak memiliki bekal takwa, maka ia seperti musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan: rentan terhadap berbagai keburukan dan terhalang dari mencapai negeri orang-orang bertakwa.Ayat ini sekaligus merupakan pujian terhadap takwa.Baca juga: Pakaian Takwa Sebagai BekalKemudian Allah memerintahkan takwa kepada orang-orang yang berakal:وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ“Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.”Artinya, wahai orang-orang yang memiliki akal sehat dan pemikiran yang lurus, bertakwalah kepada Rabb kalian. Sebab takwa adalah perintah paling agung yang dituntut oleh akal yang sehat. Meninggalkan takwa adalah tanda kebodohan dan rusaknya cara berpikir. Hukum Berdagang Saat Haji dan Urutan Manasik dari Arafah ke MuzdalifahAllah Ta’ala berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Setelah Allah memerintahkan takwa, Dia menjelaskan bahwa mencari karunia Allah melalui usaha dan perdagangan pada musim haji maupun selainnya tidaklah berdosa, selama hal itu tidak melalaikan kewajiban utama dan tujuan utamanya tetap untuk berhaji.Baca juga: 9 dari 10 Pintu Rizki di PerdaganganSelama usaha tersebut halal dan disandarkan kepada karunia Allah, bukan kepada kepandaian diri semata atau bergantung penuh pada sebab-sebab lahiriah sambil melupakan Allah sebagai Pemberi sebab, maka tidak ada dosa di dalamnya. Justru yang menjadi kesalahan adalah ketika seseorang hanya bersandar pada sebab dan melupakan Sang Pencipta sebab.Baca juga: Memahami Takdir IlahiKemudian Allah berfirman,فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ“Apabila kalian bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”Ayat ini mengandung beberapa faedah penting:Pertama, adanya kewajiban wukuf di Arafah. Karena perintah bertolak (ifadhah) dari Arafah menunjukkan bahwa sebelumnya telah terjadi wukuf, dan ini telah dikenal sebagai salah satu rukun haji.Kedua, adanya perintah berdzikir kepada Allah di Masy’aril Haram, yaitu Muzdalifah. Ini juga telah dikenal dalam manasik haji. Jamaah haji bermalam di Muzdalifah pada malam Nahr (malam 10 Dzulhijjah). Setelah shalat Subuh, mereka berdiri di sana untuk berdoa dan berdzikir hingga hari mulai terang. Termasuk dalam dzikir kepada Allah di tempat itu adalah melaksanakan shalat wajib dan sunnah.Ketiga, wukuf di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah. Hal ini dipahami dari huruf fa yang menunjukkan urutan peristiwa.Keempat dan kelima, Arafah dan Muzdalifah keduanya termasuk bagian dari syiar-syiar haji yang memang dimaksudkan untuk dilaksanakan dan ditampakkan.Keenam, Muzdalifah termasuk wilayah tanah haram, sebagaimana disebut dengan sifat “haram” dalam ayat tersebut.Ketujuh, Arafah berada di luar tanah haram (di wilayah halal), sebagaimana dipahami dari pengkhususan kata “haram” pada Muzdalifah.Kemudian Allah berfirman,وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ“Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi kalian petunjuk, padahal sebelumnya kalian benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”Artinya, berdzikirlah kepada Allah sebagai bentuk syukur atas nikmat hidayah setelah sebelumnya berada dalam kesesatan, dan karena Dia telah mengajarkan kepada kalian apa yang sebelumnya tidak kalian ketahui.Ini termasuk nikmat terbesar yang wajib disyukuri, dengan mengingat Sang Pemberi nikmat, baik dengan hati maupun dengan lisan. Ifadah dari Muzdalifah dan Istighfar di Akhir Manasik HajiAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ“Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang-orang banyak.”Maksudnya, bertolaklah dari Muzdalifah sebagaimana manusia bertolak sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hingga sekarang. Tata cara ifadah (bertolak) ini telah dikenal di kalangan mereka, yaitu menuju rangkaian amalan berikutnya: melempar jumrah, menyembelih hewan hadyu, thawaf, sa’i, serta bermalam di Mina pada hari-hari Tasyriq untuk menyempurnakan seluruh manasik haji.Baca juga: Ringkasan Panduan Haji (7), Amalan-Amalan HajiKarena ifadah ini mengarah kepada penutup rangkaian manasik tersebut, Allah memerintahkan setelah menyelesaikannya untuk memperbanyak istighfar dan dzikir kepada-Nya.Istighfar dilakukan untuk memohon ampun atas kekurangan dan kelalaian yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan ibadah. Sedangkan dzikir merupakan bentuk syukur kepada Allah atas nikmat dan taufik yang diberikan sehingga mampu menyelesaikan ibadah yang agung ini.Demikianlah seharusnya sikap seorang hamba setiap selesai menunaikan ibadah: ia memohon ampun atas kekurangannya dan bersyukur atas pertolongan Allah. Bukan seperti orang yang merasa telah menyempurnakan ibadahnya dengan sempurna, lalu merasa berjasa di hadapan Rabb-nya dan menganggap dirinya memiliki kedudukan tinggi karena amal tersebut. Sikap seperti ini justru lebih dekat kepada kemurkaan dan tertolaknya amal.Adapun orang yang rendah hati, memohon ampun, dan bersyukur, maka dialah yang lebih pantas mendapatkan penerimaan amal dan taufik untuk melakukan kebaikan-kebaikan berikutnya. Rahasia Doa yang Mencakup Seluruh KebaikanAllah Ta’ala berfirman,فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَٰسِكَكُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَآءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا وَمَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍ“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 200)وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.” (QS. Al-Baqarah: 201)أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ“Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 202)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Kemudian Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadaan manusia. Semua manusia memohon kepada-Nya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menolak segala sesuatu yang membahayakan mereka. Namun tujuan dan orientasi mereka berbeda-beda.Di antara mereka ada yang berdoa:رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا“Ya Rabb kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.”Maksudnya, ia hanya meminta berbagai kenikmatan dan keinginan dunia semata. Ia tidak memiliki bagian di akhirat karena tidak menginginkannya dan cita-citanya hanya terbatas pada kehidupan dunia.Di antara mereka pula ada yang berdoa untuk kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Ia merasa sangat membutuhkan Allah dalam urusan agama dan dunianya. Kedua golongan ini masing-masing akan mendapatkan bagian sesuai dengan usaha dan amal mereka. Allah akan membalas mereka sesuai dengan amal, niat, dan cita-cita mereka, dengan balasan yang berputar antara keadilan dan karunia. Dia Maha Terpuji dengan pujian yang paling sempurna dan lengkap.Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah mengabulkan doa setiap orang yang berdoa kepada-Nya, baik ia muslim, kafir, maupun fasik. Namun terkabulnya doa bukanlah bukti bahwa Allah mencintainya atau dekat dengannya, kecuali jika doa tersebut berkaitan dengan urusan akhirat dan kepentingan agama.Adapun kebaikan dunia yang diminta dalam doa tersebut mencakup segala sesuatu yang baik menurut pandangan seorang hamba, seperti rezeki yang halal, luas, dan menenangkan; istri yang salehah; anak yang menyejukkan mata; kenyamanan hidup; ilmu yang bermanfaat; amal saleh; serta berbagai kebutuhan yang dicintai dan dibolehkan.Sedangkan kebaikan akhirat adalah keselamatan dari azab kubur, kesulitan di padang mahsyar, dan siksa neraka; serta memperoleh ridha Allah, meraih kenikmatan abadi, dan dekat dengan Rabb Yang Maha Pengasih.Karena itu, doa ini merupakan doa yang paling lengkap dan paling mencakup seluruh kebaikan. Doa ini sangat layak untuk diutamakan dan dipilih. Oleh sebab itu, Nabi ﷺ sering memperbanyak doa ini dan menganjurkannya kepada umatnya.Catatan: Dari ayat ini kebanyakan ulama salaf menganjurkan membaca do’a “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” di hari-hari tasyriq. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh ‘Ikrimah dan ‘Atho’.Baca juga: Amalan pada Hari Tasyriq Mana Lebih Utama: Nafar Awal atau Nafar Tsani?Allah Ta’ala berfirman,۞ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Termasuk dalam perintah berdzikir pada hari-hari tersebut adalah berdzikir kepada Allah ketika melempar jumrah, ketika menyembelih hewan qurban, serta dzikir yang dibaca setelah shalat-shalat wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa pada hari-hari itu disunnahkan pula takbir mutlak sebagaimana pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan pendapat ini tidak jauh dari kebenaran.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ“Barang siapa yang bersegera (meninggalkan Mina) dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang mengakhirkan (hingga hari ketiga), maka tidak ada dosa baginya.”Maksudnya, siapa yang keluar dari Mina dan melakukan nafar sebelum terbenam matahari pada hari kedua (tanggal 12 Dzulhijjah), maka tidak berdosa. Dan siapa yang mengakhirkan dengan bermalam pada malam ketiga (tanggal 13) lalu melempar jumrah pada esok harinya, maka tidak berdosa pula.Ini merupakan keringanan dari Allah bagi hamba-hamba-Nya dengan membolehkan kedua pilihan tersebut. Namun telah diketahui bahwa jika dua pilihan sama-sama dibolehkan, maka yang mengakhirkan lebih utama karena mengandung ibadah yang lebih banyak.Karena penafian dosa (tidak ada dosa) bisa saja dipahami secara umum, Allah memberikan batasan dengan firman-Nya:لِمَنِ اتَّقَى“Bagi orang yang bertakwa.”Artinya, bagi orang yang bertakwa kepada Allah dalam seluruh urusannya, termasuk dalam pelaksanaan manasik haji. Siapa yang bertakwa kepada Allah dalam segala hal, maka ia akan mendapatkan keringanan dan keselamatan dari dosa dalam segala hal. Sebaliknya, siapa yang bertakwa hanya dalam sebagian perkara dan mengabaikan yang lain, maka balasannya sesuai dengan amalnya.Kemudian Allah kembali menegaskan:وَاتَّقُوا اللَّهَ“Dan bertakwalah kepada Allah.”Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.Lalu Allah mengingatkan:وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada-Nya.”Artinya, kalian akan dikembalikan kepada Allah dan Dia akan membalas seluruh amal perbuatan kalian. Siapa yang bertakwa, ia akan mendapatkan balasan takwa di sisi-Nya. Dan siapa yang tidak bertakwa, ia akan mendapatkan hukuman yang keras.Kesadaran bahwa setiap amal akan dibalas merupakan salah satu dorongan terbesar untuk bertakwa kepada Allah. Karena itu Allah menekankan agar manusia benar-benar menyadari hakikat tersebut. Refleksi Hati dari Rangkaian Ayat HajiMenyempurnakan niat dan komitmen dalam ibadah. Siapa yang telah memulai haji atau umrah wajib menyempurnakannya; ini melatih hati untuk serius, total, dan tidak setengah-setengah dalam ketaatan.Mengendalikan syahwat, maksiat, dan emosi. Larangan rafats, fusuq, dan jidal mendidik hati agar menahan dorongan syahwat, menjauhi dosa, dan menghindari pertengkaran demi menjaga kemabruran haji.Menjaga fokus akhirat di tengah urusan dunia. Boleh mencari keuntungan dunia saat haji, tetapi tujuan utama tetap ibadah dan ridha Allah, bukan sekadar kepentingan duniawi.Tidak bergantung pada sebab, tetapi kepada Allah. Usaha dan perdagangan harus disandarkan kepada karunia Allah, bukan kepada kepandaian diri semata dan melupakan Sang Pemberi sebab.Rendah hati setelah beramal dan memperbanyak istighfar. Setelah menyelesaikan manasik, diperintahkan beristighfar sebagai pengakuan atas kekurangan dan bentuk kerendahan hati di hadapan Allah.Mengarahkan doa pada kebaikan dunia dan akhirat. Doa “Rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanah…” mengajarkan hati untuk tidak sempit pada dunia saja, tetapi menginginkan keselamatan dan kebahagiaan abadi.Memperbanyak dzikir sebagai bentuk syukur dan kesadaran ruhani. Dzikir di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan hari tasyrik adalah wujud syukur atas hidayah dan taufik Allah dalam ibadah.Fleksibel dalam pilihan yang dibolehkan syariat tanpa kehilangan takwa. Nafar awal maupun nafar tsani sama-sama boleh, menunjukkan kemudahan syariat selama tetap dalam koridor takwa.Menjadikan takwa sebagai standar utama, bukan sekadar teknis ibadah. Penafian dosa dikaitkan dengan “bagi orang yang bertakwa,” menegaskan bahwa nilai ibadah ditentukan oleh kualitas takwa hati.Menguatkan kesadaran akan hari kebangkitan dan pertanggungjawaban amal. Penutup ayat mengingatkan bahwa semua akan dikumpulkan kepada Allah, sehingga hati terdorong untuk bersiap dengan amal yang tulus dan bertakwa. Baca juga: Bahasan Ajakan untuk Berhaji Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic —– Kamis, 2 Ramadhan 1447 H @ Makkah Al-MukarramahPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsayat tentang haji dalam Al-Qur’an fidyah haji hadyu dalam haji haji tamattu hukum haji hukum umrah larangan saat ihram rafats fusuq jidal renungan ayat tafsir Al-Baqarah 196-203 tata cara manasik haji
Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Baitullah, tetapi perjalanan ketundukan yang diatur dengan hukum dan adab yang rinci dalam Al-Qur’an. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 196–203, Allah menjelaskan landasan hukum haji dan umrah, ketentuan hadyu dan fidyah, larangan saat ihram, serta tuntunan takwa selama manasik. Ayat-ayat ini menjadi pedoman lengkap bagi setiap jamaah agar haji yang ditunaikan sah, sempurna, dan bernilai takwa di sisi Allah. Ayat 196: Merupakan landasan utama hukum haji, umrah, hadyu (sembelihan), dan fidyah bagi yang sakit/berhalangan.Ayat 197-203: Melanjutkan bahasan tentang bulan haji, larangan rafats (berkata jorok), fusuq (maksiat), jidal (bertengkar), perintah membawa bekal takwa, serta tata cara ifadah (meninggalkan Arafah/Muzdalifah).Konteks: Ayat-ayat ini diturunkan berkaitan dengan ketentuan ibadah haji, khususnya bagi jamaah yang melakukan haji tamattu atau terhalang saat menunaikan ibadah. Daftar Isi tutup 1. Fikih Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifraad dalam QS. Al-Baqarah 196 2. Menjaga Kesucian Haji: Rafats, Fusuq, dan Jidal 3. Hukum Berdagang Saat Haji dan Urutan Manasik dari Arafah ke Muzdalifah 4. Ifadah dari Muzdalifah dan Istighfar di Akhir Manasik Haji 5. Rahasia Doa yang Mencakup Seluruh Kebaikan 6. Mana Lebih Utama: Nafar Awal atau Nafar Tsani? 7. Refleksi Hati dari Rangkaian Ayat Haji Fikih Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifraad dalam QS. Al-Baqarah 196Allah Ta’ala berfirman,وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah.” (QS. Al-Baqarah: 196)Dari ayat ini dapat diambil beberapa pelajaran penting:Pertama, ayat ini menunjukkan wajibnya haji dan umrah serta keduanya berstatus fardu.Kedua, wajib menyempurnakan haji dan umrah dengan melaksanakan rukun dan kewajibannya, sebagaimana telah ditunjukkan oleh perbuatan Nabi ﷺ dan sabda beliau:خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Ambillah dariku tata cara manasik (haji) kalian.”Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji dalam Hadits JabirKetiga, ayat ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa umrah itu wajib.Keempat, haji dan umrah wajib disempurnakan ketika sudah memulai keduanya, meskipun awalnya ibadah tersebut sunnah.Kelima, terdapat perintah untuk melaksanakan keduanya dengan sebaik-baiknya dan penuh kesempurnaan. Ini merupakan tuntutan yang lebih dari sekadar menunaikan kewajiban minimalnya.Keenam, terdapat perintah agar haji dan umrah dilakukan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala semata.Ketujuh, orang yang telah berihram untuk haji atau umrah tidak boleh keluar dari ihram dengan sebab apa pun sampai ia menyempurnakan ibadah tersebut, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan oleh Allah, yaitu ketika terhalang (al-hashr).Karena itu Allah berfirman:فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ“Jika kalian terhalang (dari menyempurnakan haji atau umrah).”Maksudnya, kalian terhalang mencapai Baitullah untuk menyempurnakan ibadah karena sakit, tersesat, musuh, atau sebab lain yang termasuk bentuk penghalang.Maka Allah berfirman:فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka (sembelihlah) hewan qurban yang mudah didapat.”Artinya, sembelihlah hewan qurban yang mudah didapat, yaitu sepertujuh unta, sepertujuh sapi, atau seekor kambing. Orang yang terhalang menyembelihnya, lalu mencukur rambut dan bertahallul karena terhalang, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat ketika kaum musyrikin menghalangi mereka pada tahun Perjanjian Hudaibiyah.Jika tidak mendapatkan hewan qurban, maka ia berpuasa sepuluh hari sebagai gantinya—sebagaimana pada haji tamattu’—kemudian bertahallul.Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terhalang dari Melakukan Umrah atau Haji Padahal Sudah Berihram?Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sebelum hewan qurban sampai di tempat penyembelihannya.”Ini termasuk larangan dalam ihram, yaitu menghilangkan rambut, baik dengan mencukur maupun cara lain, baik rambut kepala maupun rambut badan. Tujuannya agar tetap dalam keadaan kusut dan tidak berhias, sebagai bentuk penghambaan dan menjauhi kemewahan.Baca juga: Inilah Dalil Rincian Dam Jika Melakukan Larangan IhramBanyak ulama mengqiyaskan larangan memotong kuku dengan larangan mencukur rambut karena sama-sama termasuk bentuk berhias dan menikmati kenyamanan.Baca juga: Inilah Pakaian yang Dilarang bagi Laki-Laki Saat Ihram dan Hikmah Larangan IhramLarangan ini berlaku sampai hewan qurban sampai pada tempatnya, yaitu pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Yang lebih utama adalah mencukur setelah menyembelih, sebagaimana ditunjukkan ayat ini.Dari ayat ini juga dipahami bahwa orang yang melakukan haji tamattu’ dan membawa hewan qurban sejak awal, tidak boleh bertahallul dari umrahnya sebelum hari Nahr. Setelah thawaf dan sa’i untuk umrah, ia langsung berihram untuk haji dan tidak bertahallul karena membawa hewan qurban.Allah melarang tahallul dalam keadaan ini karena mengandung unsur ketundukan, kerendahan diri, dan penghambaan kepada-Nya, yang merupakan maslahat besar bagi hamba dan tidak mengandung mudarat.Namun, jika ada gangguan seperti sakit, luka, atau kutu di kepala yang mengharuskan mencukur rambut, maka diperbolehkan mencukur dengan kewajiban membayar fidyah: berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih hewan qurban yang sah untuk udhiyah. Ia boleh memilih salah satu, dan yang paling utama adalah menyembelih, kemudian sedekah, lalu puasa.Demikian pula hal-hal lain yang serupa, seperti memotong kuku, menutup kepala, memakai pakaian berjahit, atau memakai wewangian, semuanya dibolehkan saat darurat dengan kewajiban fidyah tersebut, karena semuanya berkaitan dengan upaya menghilangkan ketidaknyamanan dan berhias.Baca juga: Memahami Fidyah dan Damm dalam HajiKemudian Allah berfirman,فَإِذَا أَمِنْتُمْ“Apabila kalian telah aman (tidak terhalang).”Artinya, ketika kalian dapat menuju Baitullah tanpa gangguan musuh atau lainnya.فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ“Barang siapa yang melakukan umrah sebelum haji (haji tamattu’).”Yaitu menjadikan umrah sebagai jalan menuju haji dan menikmati masa tahallul setelah selesai umrah sebelum memulai haji.Baca juga: Tiga Jenis Manasik: Tamattu’, Ifrad, Qiranفَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka wajiblah baginya menyembelih hewan qurban yang mudah didapat.”Yaitu hewan yang sah untuk udhiyah. Ini adalah dam nusuk sebagai kompensasi atas dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, serta sebagai bentuk syukur atas nikmat menikmati masa tahallul setelah umrah dan sebelum haji. Demikian pula pada haji qiran karena juga mendapatkan dua ibadah dalam satu perjalanan.Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan haji ifrad (hanya haji saja) tidak wajib menyembelih hewan kurban.Ayat ini juga menunjukkan bolehnya bahkan keutamaan haji tamattu’, serta bolehnya melakukannya pada bulan-bulan haji.Kemudian Allah berfirman,فَمَنْ لَمْ يَجِدْ“Barang siapa yang tidak mendapatkan (hewan qurban atau harganya).”فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ“Maka berpuasa tiga hari dalam masa haji.”Boleh dimulai sejak berihram untuk umrah, dan batas akhirnya tiga hari setelah hari Nahr, yaitu pada hari-hari melempar jumrah dan bermalam di Mina. Namun yang lebih utama adalah berpuasa pada tanggal 7, 8, dan 9 Dzulhijjah.وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ“Dan tujuh hari ketika kalian telah kembali.”Maksudnya, setelah selesai manasik haji. Boleh dilakukan di Makkah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di kampung halaman.ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ“Ketentuan itu bagi orang yang keluarganya bukan penduduk sekitar Masjidil Haram.”Yaitu yang tinggal pada jarak safar (minimal jarak qashar) atau lebih jauh dari Makkah dan Arafah. Mereka inilah yang wajib menyembelih hewan qurban karena memperoleh dua ibadah dalam satu perjalanan.Adapun penduduk sekitar Masjidil Haram, maka tidak wajib atas mereka hewan qurban karena tidak ada sebab yang mewajibkannya.Kemudian Allah berfirman,وَاتَّقُوا اللَّهَ“Bertakwalah kepada Allah.”Yakni dalam seluruh urusan kalian, dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, termasuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan yang disebutkan dalam ayat ini.وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.”Yakni bagi siapa saja yang bermaksiat kepada-Nya. Inilah yang mendorong seorang hamba untuk bertakwa. Siapa yang takut kepada siksa Allah, ia akan menjauhi sebab-sebab yang mendatangkan hukuman. Sebagaimana orang yang mengharap pahala Allah akan bersemangat melakukan amalan yang mengantarkannya kepada pahala tersebut.Adapun orang yang tidak takut pada siksa dan tidak berharap pahala, ia akan mudah menerjang yang haram dan berani meninggalkan kewajiban. Menjaga Kesucian Haji: Rafats, Fusuq, dan JidalAllah Ta’ala berfirman,ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Allah Ta’ala mengabarkan bahwa ibadah haji berlangsung pada bulan-bulan yang telah diketahui oleh kaum muslimin dan telah masyhur di tengah mereka, sehingga tidak memerlukan penjelasan khusus sebagaimana puasa yang ditentukan bulannya, atau shalat yang dijelaskan waktu-waktunya secara rinci. Ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan terus diwariskan di kalangan keturunannya, sehingga waktunya telah dikenal luas.Yang dimaksud dengan bulan-bulan yang telah diketahui menurut mayoritas ulama adalah Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pada bulan-bulan inilah biasanya seseorang berihram untuk haji.Baca juga: Waktu Awal dan Akhir dari Amalan-Amalan pada Manasik HajiAllah berfirman,فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ“Barang siapa yang menetapkan niat haji pada bulan-bulan itu…”Maksudnya, siapa yang berihram untuk haji pada bulan-bulan tersebut. Sebab, ketika seseorang telah memulai (berihram), maka haji itu menjadi wajib baginya untuk disempurnakan, meskipun awalnya ia berniat sunnah.Imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya berdalil dengan ayat ini bahwa tidak sah berihram haji sebelum masuk bulan-bulan haji. Namun, bisa juga dipahami—sebagaimana pendapat mayoritas ulama—bahwa ayat ini menunjukkan bolehnya berihram sebelum bulan-bulan haji, karena Allah membatasi “menetapkan haji” pada bulan-bulan tersebut, yang menunjukkan bahwa penetapan itu terkadang terjadi di dalamnya dan terkadang di luar waktu itu.Kemudian Allah berfirman,فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ“Maka tidak boleh rafats, tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji.”Artinya, hendaklah kalian mengagungkan ibadah haji, khususnya yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut, dan menjaga kesuciannya dari segala hal yang merusak atau mengurangi nilainya.Rafats adalah hubungan suami istri serta segala pendahuluannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan, terutama yang diucapkan di hadapan wanita.Fusuq adalah seluruh bentuk maksiat, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap larangan-larangan ihram.Jidal adalah perdebatan, pertengkaran, dan perselisihan yang memicu keburukan dan menimbulkan permusuhan.Tujuan utama haji adalah merendahkan diri di hadapan Allah, tunduk dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan berbagai bentuk ketaatan, serta menjauhi dosa dan kemaksiatan. Dengan cara itulah haji menjadi mabrur, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.Walaupun perbuatan-perbuatan tersebut terlarang di setiap waktu dan tempat, namun larangannya menjadi lebih berat ketika sedang berhaji.Perlu diketahui bahwa pendekatan diri kepada Allah tidak akan sempurna hanya dengan meninggalkan maksiat, tetapi juga harus disertai dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Karena itu Allah berfirman,وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ“Apa saja kebaikan yang kalian kerjakan, Allah mengetahuinya.”Kata min dalam ayat ini menunjukkan makna umum, artinya semua bentuk kebaikan, ibadah, dan amal saleh termasuk di dalamnya. Allah Maha Mengetahui semua itu. Ini merupakan dorongan yang sangat kuat untuk memperbanyak amal kebaikan, khususnya di tempat-tempat yang mulia dan tanah haram, seperti shalat, puasa, sedekah, thawaf, serta kebaikan dalam ucapan dan perbuatan.Kemudian Allah memerintahkan untuk membawa bekal dalam perjalanan ibadah yang mulia ini. Dengan membawa bekal, seseorang tidak bergantung kepada orang lain dan tidak meminta-minta kepada mereka. Bahkan memperbanyak bekal juga bermanfaat untuk membantu sesama musafir dan menjadi tambahan amal kebaikan di sisi Allah.Bekal yang dimaksud di sini adalah bekal fisik untuk menjaga kebutuhan tubuh, berupa makanan dan perlengkapan perjalanan. Namun bekal yang sesungguhnya, yang manfaatnya terus menerus bagi pemiliknya di dunia dan akhirat, adalah bekal takwa. Takwa adalah bekal menuju negeri akhirat, yang mengantarkan kepada kenikmatan tertinggi dan kebahagiaan abadi.Siapa yang tidak memiliki bekal takwa, maka ia seperti musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan: rentan terhadap berbagai keburukan dan terhalang dari mencapai negeri orang-orang bertakwa.Ayat ini sekaligus merupakan pujian terhadap takwa.Baca juga: Pakaian Takwa Sebagai BekalKemudian Allah memerintahkan takwa kepada orang-orang yang berakal:وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ“Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.”Artinya, wahai orang-orang yang memiliki akal sehat dan pemikiran yang lurus, bertakwalah kepada Rabb kalian. Sebab takwa adalah perintah paling agung yang dituntut oleh akal yang sehat. Meninggalkan takwa adalah tanda kebodohan dan rusaknya cara berpikir. Hukum Berdagang Saat Haji dan Urutan Manasik dari Arafah ke MuzdalifahAllah Ta’ala berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Setelah Allah memerintahkan takwa, Dia menjelaskan bahwa mencari karunia Allah melalui usaha dan perdagangan pada musim haji maupun selainnya tidaklah berdosa, selama hal itu tidak melalaikan kewajiban utama dan tujuan utamanya tetap untuk berhaji.Baca juga: 9 dari 10 Pintu Rizki di PerdaganganSelama usaha tersebut halal dan disandarkan kepada karunia Allah, bukan kepada kepandaian diri semata atau bergantung penuh pada sebab-sebab lahiriah sambil melupakan Allah sebagai Pemberi sebab, maka tidak ada dosa di dalamnya. Justru yang menjadi kesalahan adalah ketika seseorang hanya bersandar pada sebab dan melupakan Sang Pencipta sebab.Baca juga: Memahami Takdir IlahiKemudian Allah berfirman,فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ“Apabila kalian bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”Ayat ini mengandung beberapa faedah penting:Pertama, adanya kewajiban wukuf di Arafah. Karena perintah bertolak (ifadhah) dari Arafah menunjukkan bahwa sebelumnya telah terjadi wukuf, dan ini telah dikenal sebagai salah satu rukun haji.Kedua, adanya perintah berdzikir kepada Allah di Masy’aril Haram, yaitu Muzdalifah. Ini juga telah dikenal dalam manasik haji. Jamaah haji bermalam di Muzdalifah pada malam Nahr (malam 10 Dzulhijjah). Setelah shalat Subuh, mereka berdiri di sana untuk berdoa dan berdzikir hingga hari mulai terang. Termasuk dalam dzikir kepada Allah di tempat itu adalah melaksanakan shalat wajib dan sunnah.Ketiga, wukuf di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah. Hal ini dipahami dari huruf fa yang menunjukkan urutan peristiwa.Keempat dan kelima, Arafah dan Muzdalifah keduanya termasuk bagian dari syiar-syiar haji yang memang dimaksudkan untuk dilaksanakan dan ditampakkan.Keenam, Muzdalifah termasuk wilayah tanah haram, sebagaimana disebut dengan sifat “haram” dalam ayat tersebut.Ketujuh, Arafah berada di luar tanah haram (di wilayah halal), sebagaimana dipahami dari pengkhususan kata “haram” pada Muzdalifah.Kemudian Allah berfirman,وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ“Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi kalian petunjuk, padahal sebelumnya kalian benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”Artinya, berdzikirlah kepada Allah sebagai bentuk syukur atas nikmat hidayah setelah sebelumnya berada dalam kesesatan, dan karena Dia telah mengajarkan kepada kalian apa yang sebelumnya tidak kalian ketahui.Ini termasuk nikmat terbesar yang wajib disyukuri, dengan mengingat Sang Pemberi nikmat, baik dengan hati maupun dengan lisan. Ifadah dari Muzdalifah dan Istighfar di Akhir Manasik HajiAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Allah Ta’ala berfirman:ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ“Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang-orang banyak.”Maksudnya, bertolaklah dari Muzdalifah sebagaimana manusia bertolak sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hingga sekarang. Tata cara ifadah (bertolak) ini telah dikenal di kalangan mereka, yaitu menuju rangkaian amalan berikutnya: melempar jumrah, menyembelih hewan hadyu, thawaf, sa’i, serta bermalam di Mina pada hari-hari Tasyriq untuk menyempurnakan seluruh manasik haji.Baca juga: Ringkasan Panduan Haji (7), Amalan-Amalan HajiKarena ifadah ini mengarah kepada penutup rangkaian manasik tersebut, Allah memerintahkan setelah menyelesaikannya untuk memperbanyak istighfar dan dzikir kepada-Nya.Istighfar dilakukan untuk memohon ampun atas kekurangan dan kelalaian yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan ibadah. Sedangkan dzikir merupakan bentuk syukur kepada Allah atas nikmat dan taufik yang diberikan sehingga mampu menyelesaikan ibadah yang agung ini.Demikianlah seharusnya sikap seorang hamba setiap selesai menunaikan ibadah: ia memohon ampun atas kekurangannya dan bersyukur atas pertolongan Allah. Bukan seperti orang yang merasa telah menyempurnakan ibadahnya dengan sempurna, lalu merasa berjasa di hadapan Rabb-nya dan menganggap dirinya memiliki kedudukan tinggi karena amal tersebut. Sikap seperti ini justru lebih dekat kepada kemurkaan dan tertolaknya amal.Adapun orang yang rendah hati, memohon ampun, dan bersyukur, maka dialah yang lebih pantas mendapatkan penerimaan amal dan taufik untuk melakukan kebaikan-kebaikan berikutnya. Rahasia Doa yang Mencakup Seluruh KebaikanAllah Ta’ala berfirman,فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَٰسِكَكُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَآءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا وَمَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍ“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 200)وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.” (QS. Al-Baqarah: 201)أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ“Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 202)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Kemudian Allah Ta’ala mengabarkan tentang keadaan manusia. Semua manusia memohon kepada-Nya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menolak segala sesuatu yang membahayakan mereka. Namun tujuan dan orientasi mereka berbeda-beda.Di antara mereka ada yang berdoa:رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا“Ya Rabb kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.”Maksudnya, ia hanya meminta berbagai kenikmatan dan keinginan dunia semata. Ia tidak memiliki bagian di akhirat karena tidak menginginkannya dan cita-citanya hanya terbatas pada kehidupan dunia.Di antara mereka pula ada yang berdoa untuk kebaikan dunia dan akhirat sekaligus. Ia merasa sangat membutuhkan Allah dalam urusan agama dan dunianya. Kedua golongan ini masing-masing akan mendapatkan bagian sesuai dengan usaha dan amal mereka. Allah akan membalas mereka sesuai dengan amal, niat, dan cita-cita mereka, dengan balasan yang berputar antara keadilan dan karunia. Dia Maha Terpuji dengan pujian yang paling sempurna dan lengkap.Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah mengabulkan doa setiap orang yang berdoa kepada-Nya, baik ia muslim, kafir, maupun fasik. Namun terkabulnya doa bukanlah bukti bahwa Allah mencintainya atau dekat dengannya, kecuali jika doa tersebut berkaitan dengan urusan akhirat dan kepentingan agama.Adapun kebaikan dunia yang diminta dalam doa tersebut mencakup segala sesuatu yang baik menurut pandangan seorang hamba, seperti rezeki yang halal, luas, dan menenangkan; istri yang salehah; anak yang menyejukkan mata; kenyamanan hidup; ilmu yang bermanfaat; amal saleh; serta berbagai kebutuhan yang dicintai dan dibolehkan.Sedangkan kebaikan akhirat adalah keselamatan dari azab kubur, kesulitan di padang mahsyar, dan siksa neraka; serta memperoleh ridha Allah, meraih kenikmatan abadi, dan dekat dengan Rabb Yang Maha Pengasih.Karena itu, doa ini merupakan doa yang paling lengkap dan paling mencakup seluruh kebaikan. Doa ini sangat layak untuk diutamakan dan dipilih. Oleh sebab itu, Nabi ﷺ sering memperbanyak doa ini dan menganjurkannya kepada umatnya.Catatan: Dari ayat ini kebanyakan ulama salaf menganjurkan membaca do’a “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” di hari-hari tasyriq. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh ‘Ikrimah dan ‘Atho’.Baca juga: Amalan pada Hari Tasyriq Mana Lebih Utama: Nafar Awal atau Nafar Tsani?Allah Ta’ala berfirman,۞ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)Berikut adalah penjelasan dari Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.Termasuk dalam perintah berdzikir pada hari-hari tersebut adalah berdzikir kepada Allah ketika melempar jumrah, ketika menyembelih hewan qurban, serta dzikir yang dibaca setelah shalat-shalat wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa pada hari-hari itu disunnahkan pula takbir mutlak sebagaimana pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan pendapat ini tidak jauh dari kebenaran.Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ“Barang siapa yang bersegera (meninggalkan Mina) dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang mengakhirkan (hingga hari ketiga), maka tidak ada dosa baginya.”Maksudnya, siapa yang keluar dari Mina dan melakukan nafar sebelum terbenam matahari pada hari kedua (tanggal 12 Dzulhijjah), maka tidak berdosa. Dan siapa yang mengakhirkan dengan bermalam pada malam ketiga (tanggal 13) lalu melempar jumrah pada esok harinya, maka tidak berdosa pula.Ini merupakan keringanan dari Allah bagi hamba-hamba-Nya dengan membolehkan kedua pilihan tersebut. Namun telah diketahui bahwa jika dua pilihan sama-sama dibolehkan, maka yang mengakhirkan lebih utama karena mengandung ibadah yang lebih banyak.Karena penafian dosa (tidak ada dosa) bisa saja dipahami secara umum, Allah memberikan batasan dengan firman-Nya:لِمَنِ اتَّقَى“Bagi orang yang bertakwa.”Artinya, bagi orang yang bertakwa kepada Allah dalam seluruh urusannya, termasuk dalam pelaksanaan manasik haji. Siapa yang bertakwa kepada Allah dalam segala hal, maka ia akan mendapatkan keringanan dan keselamatan dari dosa dalam segala hal. Sebaliknya, siapa yang bertakwa hanya dalam sebagian perkara dan mengabaikan yang lain, maka balasannya sesuai dengan amalnya.Kemudian Allah kembali menegaskan:وَاتَّقُوا اللَّهَ“Dan bertakwalah kepada Allah.”Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.Lalu Allah mengingatkan:وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada-Nya.”Artinya, kalian akan dikembalikan kepada Allah dan Dia akan membalas seluruh amal perbuatan kalian. Siapa yang bertakwa, ia akan mendapatkan balasan takwa di sisi-Nya. Dan siapa yang tidak bertakwa, ia akan mendapatkan hukuman yang keras.Kesadaran bahwa setiap amal akan dibalas merupakan salah satu dorongan terbesar untuk bertakwa kepada Allah. Karena itu Allah menekankan agar manusia benar-benar menyadari hakikat tersebut. Refleksi Hati dari Rangkaian Ayat HajiMenyempurnakan niat dan komitmen dalam ibadah. Siapa yang telah memulai haji atau umrah wajib menyempurnakannya; ini melatih hati untuk serius, total, dan tidak setengah-setengah dalam ketaatan.Mengendalikan syahwat, maksiat, dan emosi. Larangan rafats, fusuq, dan jidal mendidik hati agar menahan dorongan syahwat, menjauhi dosa, dan menghindari pertengkaran demi menjaga kemabruran haji.Menjaga fokus akhirat di tengah urusan dunia. Boleh mencari keuntungan dunia saat haji, tetapi tujuan utama tetap ibadah dan ridha Allah, bukan sekadar kepentingan duniawi.Tidak bergantung pada sebab, tetapi kepada Allah. Usaha dan perdagangan harus disandarkan kepada karunia Allah, bukan kepada kepandaian diri semata dan melupakan Sang Pemberi sebab.Rendah hati setelah beramal dan memperbanyak istighfar. Setelah menyelesaikan manasik, diperintahkan beristighfar sebagai pengakuan atas kekurangan dan bentuk kerendahan hati di hadapan Allah.Mengarahkan doa pada kebaikan dunia dan akhirat. Doa “Rabbanaa aatinaa fid-dunyaa hasanah…” mengajarkan hati untuk tidak sempit pada dunia saja, tetapi menginginkan keselamatan dan kebahagiaan abadi.Memperbanyak dzikir sebagai bentuk syukur dan kesadaran ruhani. Dzikir di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan hari tasyrik adalah wujud syukur atas hidayah dan taufik Allah dalam ibadah.Fleksibel dalam pilihan yang dibolehkan syariat tanpa kehilangan takwa. Nafar awal maupun nafar tsani sama-sama boleh, menunjukkan kemudahan syariat selama tetap dalam koridor takwa.Menjadikan takwa sebagai standar utama, bukan sekadar teknis ibadah. Penafian dosa dikaitkan dengan “bagi orang yang bertakwa,” menegaskan bahwa nilai ibadah ditentukan oleh kualitas takwa hati.Menguatkan kesadaran akan hari kebangkitan dan pertanggungjawaban amal. Penutup ayat mengingatkan bahwa semua akan dikumpulkan kepada Allah, sehingga hati terdorong untuk bersiap dengan amal yang tulus dan bertakwa. Baca juga: Bahasan Ajakan untuk Berhaji Referensi:Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. KSU Electronic —– Kamis, 2 Ramadhan 1447 H @ Makkah Al-MukarramahPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsayat tentang haji dalam Al-Qur’an fidyah haji hadyu dalam haji haji tamattu hukum haji hukum umrah larangan saat ihram rafats fusuq jidal renungan ayat tafsir Al-Baqarah 196-203 tata cara manasik haji