Ketika seseorang mendaftar umrah atau haji beberapa bulan bahkan beberapa tahun sebelum keberangkatan, sering kali fasilitas yang akan digunakan belum tersedia secara nyata. Kamar hotel belum ditentukan, nomor kursi pesawat belum ada, bahkan sebagian layanan masih berupa janji penyedia jasa untuk menghadirkannya pada waktu yang telah disepakati. Lalu, bagaimana fikih Islam memandang transaksi semacam ini? Dalam kajian muamalah, para ulama membahasnya dalam akad Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD), yaitu akad sewa atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia jasa. Akad ini menjadi salah satu landasan penting dalam berbagai transaksi modern, termasuk pemesanan jasa umrah dan haji di masa mendatang. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah? 1.1. Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam Fikih 1.2. Adapun Dzimmah 1.3. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 2. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.1. Cabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran Ujrah 3.2. Masalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3.1. Pendapat yang Lebih Kuat 3.4. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.5. Manfaat bagi Pihak yang Menyewakan 3.6. Manfaat bagi Pihak Penyewa 3.7. Tanggung Jawab Pihak yang Menyewakan 3.8. Dampak terhadap Perekonomian 3.9. Pendapat yang Melarang 4. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah 5. Penutup Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah?Sebelum mendefinisikan istilah ijarah maushufah fi adz-dzimmah (sewa berdasarkan spesifikasi dalam tanggungan), terlebih dahulu perlu dijelaskan makna kata-kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu: ijarah (sewa), washf (spesifikasi), dan dzimmah (tanggungan). Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam FikihIjarah secara bahasa berasal dari kata al-ajr yang berarti balasan atau imbalan atas suatu pekerjaan. Ibnu Manzhur berkata:“Al-ajr adalah balasan atas suatu pekerjaan, bentuk jamaknya adalah ujūr. Sedangkan al-ijārah berasal dari kata ajara–ya’jiru, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai upah atas suatu pekerjaan.”Adapun ijarah dalam istilah fikih adalah: “Akad atas suatu manfaat yang mubah, diketahui secara jelas, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui.”Definisi ijarah dalam berbagai mazhab fikih pada dasarnya hampir sama dengan definisi ini, meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam redaksinya.Sedangkan washf (spesifikasi) berarti menjelaskan sesuatu, memberikan sifat-sifatnya, dan memperjelas hakikatnya. Ibnu Faris berkata:“Huruf wau, shad, dan fa’ merupakan satu akar kata yang menunjukkan makna menghiasi atau menjelaskan sesuatu.”Yang dimaksud dengan “menghiasi” di sini adalah memperjelas dan menerangkan sifat-sifat suatu benda atau manfaat sehingga menjadi jelas dan dapat dibedakan dari yang lain. Adapun DzimmahDzimmah secara bahasa berarti janji atau tanggungan, karena seseorang akan dicela apabila menyia-nyiakan tanggung jawab tersebut.Sebagian ulama mendefinisikan dzimmah sebagai suatu sifat yang menjadikan seseorang layak memiliki hak dan dibebani kewajiban. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai suatu entitas yang memiliki ikatan perjanjian dan tanggungan. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih terdahulu tidak memberikan definisi khusus yang berdiri sendiri untuk ijarah maushufah fi adz-dzimmah. Mereka biasanya cukup mendefinisikan ijarah secara umum, lalu menyebutkan jenis-jenisnya.Menurut mereka, ijarah terbagi menjadi dua:Ijarah atas objek tertentu yang telah ditentukan (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Ijarah atas objek yang hanya disebutkan spesifikasinya dalam tanggungan (ijarah maushufah fi adz-dzimmah).Ciri khusus ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah bahwa objek yang akan dimanfaatkan belum ditentukan secara konkret, melainkan hanya disebutkan sifat dan kriterianya, sementara penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Karena itu, akad ini dapat didefinisikan sebagai:Akad atas suatu manfaat yang mubah, yang menjadi tanggungan pihak penyewa jasa atau pemilik barang, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui secara jelas. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahHukum asal dalam akad ijarah adalah:Akad berlaku langsung sejak disepakati (munjizah).Objek yang disewakan telah ditentukan secara jelas.Karena itu, apabila waktu mulai akad tidak disebutkan, maka masa sewa dianggap dimulai sejak akad dilangsungkan. Jika akad dilakukan tanpa menyebut bahwa objeknya berada dalam tanggungan (dzimmah), maka akad tersebut termasuk ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Adapun ijarah maushufah fi adz-dzimmah merupakan bentuk pengembangan dan rekayasa terhadap akad ijarah. Dalam akad ini:Pelaksanaan manfaatnya tidak harus langsung saat akad dibuat, tetapi dapat ditangguhkan ke masa yang akan datang.Objek yang disewakan belum ada atau belum ditentukan secara spesifik, melainkan hanya dijelaskan sifat dan kriterianya, sedangkan penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Contohnya, seseorang ingin menyewa sebuah gedung dengan spesifikasi tertentu untuk menjalankan suatu proyek. Gedung tersebut belum ada saat akad dilakukan.Dalam kondisi ini, pihak penyewa gedung mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun gedung sesuai kebutuhan proyeknya. Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat membuat perjanjian dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk membangun serta menyediakan gedung tersebut sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Setelah gedung selesai dibangun, penyewa dapat memanfaatkannya sesuai tujuan akad. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahCabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran UjrahMasalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi dua pendapat: Pendapat Pertama: BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Mazhab Syafi’i.Mazhab Hanbali.Pendapat Kedua: Tidak BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya tidak boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Hanafi.Pendapat pertama adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), sedangkan mazhab Hanafi melarang akad ini karena objek manfaat yang menjadi sasaran akad belum ditentukan secara nyata saat akad dilangsungkan, sehingga menurut mereka mengandung unsur ketidakjelasan (gharar). Adapun jumhur ulama membolehkannya selama spesifikasi manfaat dijelaskan secara rinci sehingga dapat menghilangkan sengketa dan ketidakjelasan.Dalil Pendapat PertamaUlama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah berdalil bahwa sebagaimana seseorang boleh menjual barang yang hanya disebutkan spesifikasinya dan masih menjadi tanggungan penjual, maka demikian pula boleh menyewakan manfaat dari suatu objek yang spesifikasinya disebutkan dan masih menjadi tanggungan pihak yang menyewakan.Dengan kata lain, jika syariat membolehkan akad jual beli atas barang yang belum ditentukan secara fisik tetapi telah dijelaskan sifat-sifatnya secara rinci, maka akad sewa atas manfaat yang memiliki karakter serupa juga semestinya diperbolehkan.Dalil Pendapat KeduaUlama yang melarang ijarah maushufah fi adz-dzimmah berpendapat bahwa manfaat (manfa‘ah) bukanlah harta (māl). Sesuatu yang tidak termasuk harta tidak dapat menjadi tanggungan (dzimmah). Oleh karena itu, agar akad ijarah sah, objek yang disewakan harus berupa barang tertentu yang telah ditentukan secara jelas.Bantahan terhadap Pendapat KeduaPendapat ini dibantah dengan mengatakan bahwa manfaat pada hakikatnya termasuk harta.Hal ini karena manfaat:Dapat dimiliki dan dialihkan kepada orang lain ketika seseorang masih hidup.Dapat diwariskan atau dialihkan setelah kematian dalam kondisi tertentu.Dapat menjadi objek ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan.Dapat dijadikan kompensasi, baik berupa barang maupun utang.Karena manfaat memiliki karakteristik sebagaimana harta, maka tidak tepat jika dikatakan bahwa manfaat bukanlah harta yang dapat menjadi objek tanggungan.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan kedua pendapat, dalil masing-masing, serta pembahasan terhadap argumentasi yang memerlukan kajian lebih lanjut, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Hal ini karena dalil yang digunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, sedangkan dalil pendapat kedua tampak lemah setelah mempertimbangkan bantahan yang ditujukan kepadanya. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum menangguhkan pembayaran ujrah (biaya sewa) dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi tiga pendapat:Pendapat PertamaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Pendapat yang paling kuat (al-ashah) dalam mazhab Syafi’i.Menurut pendapat ini, ujrah harus dibayarkan saat akad atau sesuai ketentuan yang menghindarkan akad dari unsur pertukaran utang dengan utang (bay‘ al-kāli’ bil-kāli’), sehingga tidak terjadi ketidakjelasan dan risiko sengketa di kemudian hari.Pendapat KeduaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan apabila akad dilakukan dengan lafaz salam. Namun, apabila akad dilakukan dengan lafaz selain salam, maka penangguhan pembayaran ujrah diperbolehkan.Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan pendapat resmi dalam mazhab Hanbali.Pendapat KetigaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah diperbolehkan secara mutlak.Ini merupakan salah satu riwayat atau pendapat dalam mazhab Hanbali.Dalil Pendapat PertamaUlama yang melarang penangguhan ujrah berpendapat bahwa ijarah maushufah fi adz-dzimmah hakikatnya adalah salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘).Karena itu, akad ini harus mengikuti ketentuan akad salam. Sebagaimana dalam akad salam atas barang disyaratkan pembayaran harga dilakukan tunai saat akad, demikian pula dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan pada saat akad.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dapat dibantah dengan menjelaskan adanya perbedaan antara jual beli barang dan jual beli manfaat.Dalam jual beli barang (a‘yan), memang disyaratkan penyerahan salah satu dari dua objek pertukaran pada saat akad agar tidak terjadi pertukaran utang dengan utang.Adapun dalam jual beli manfaat (ijarah), ketentuan ini tidak berlaku. Dalam ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah), boleh saja manfaat dan ujrah sama-sama ditangguhkan sesuai kesepakatan.Karena itu, ijarah maushufah fi adz-dzimmah seharusnya disamakan dengan akad ijarah lainnya. Dengan demikian, pembayaran ujrah boleh ditunda hingga manfaat diterima atau sesuai waktu yang disepakati oleh para pihak.Dalil Pendapat KeduaUlama yang membedakan antara penggunaan lafaz salam dan selainnya berpendapat bahwa apabila akad dilakukan dengan lafaz salam, maka akad tersebut mengikuti hukum salam.Konsekuensinya, ujrah wajib dibayar tunai dalam majelis akad sebagaimana harga dalam akad salam. Menurut mereka, lafaz yang digunakan dalam akad memiliki pengaruh terhadap hukum yang berlaku pada akad tersebut.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut tidak dapat diterima.Sebab, transaksi atas manfaat pada dasarnya adalah akad ijarah yang memiliki hukum-hukum tersendiri. Akad ini tidak berubah menjadi akad salam hanya karena menggunakan lafaz salam.Sebaliknya, apabila seseorang menjual barang yang spesifikasinya berada dalam tanggungan (maushuf fi adz-dzimmah) tetapi menggunakan lafaz ijarah, maka akad tersebut tetap dihukumi sebagai akad salam, bukan ijarah.Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar penetapan hukum akad adalah hakikat dan substansi akad, bukan sekadar lafaz dan bentuk ungkapannya.Karena itu berlaku kaidah fikih:العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي“Yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah makna dan hakikatnya, bukan sekadar lafaz dan bentuk redaksinya.”Dalil Pendapat KetigaUlama yang membolehkan penangguhan ujrah secara mutlak berpendapat bahwa ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah imbalan dalam akad sewa-menyewa. Oleh karena itu, pembayarannya boleh ditangguhkan, sebagaimana dibolehkan dalam akad ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah). Dengan kata lain, karena akad ini tetap merupakan akad ijarah, maka hukum asal ijarah tetap berlaku padanya, yaitu bolehnya menunda pembayaran ujrah sesuai kesepakatan para pihak.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dikritik dengan mengatakan bahwa qiyas (analogi) tersebut tidak tepat karena terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.Dalam ijarah atas objek tertentu, barang yang disewakan telah ada dan dapat dimanfaatkan selama masa akad berlangsung. Manfaat yang diberikan dianggap sebagai salah satu dari dua objek pertukaran dalam akad. Oleh sebab itu, dibolehkan menangguhkan objek pertukaran yang lain, yaitu ujrah.Adapun dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah, manfaat yang menjadi objek akad belum dapat dinikmati saat akad berlangsung, bahkan penyerahannya baru akan terjadi di masa mendatang. Karena itu, menurut mereka, tidak tepat menyamakan kedua jenis akad tersebut.Jawaban atas BantahanBantahan tersebut dapat dijawab bahwa tidak dapat diterima anggapan bahwa manfaat dalam ijarah atas objek tertentu selalu langsung diperoleh saat akad berlangsung.Faktanya, dalam ijarah atas objek tertentu juga dimungkinkan menangguhkan kedua objek pertukaran sekaligus, yaitu manfaat dan ujrah.Jika syariat membolehkan penangguhan kedua objek pertukaran dalam ijarah atas objek tertentu, maka tidak ada alasan untuk melarang hal yang sama dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Karena ujrah merupakan imbalan atas manfaat, maka pembayaran ujrah dapat ditangguhkan hingga manfaat tersebut benar-benar diterima dan dinikmati oleh penyewa.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan berbagai pendapat, dalil masing-masing, serta menelaah argumentasi dan bantahan yang ada, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga, yaitu:Bolehnya menangguhkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah secara mutlak.Alasan penguat pendapat ini adalah bahwa transaksi atas manfaat memiliki karakteristik dan hukum tersendiri yang berbeda dengan transaksi atas barang.Akad atas manfaat disebut ijarah, dan salah satu ketentuan yang berlaku dalam akad ijarah adalah bolehnya menangguhkan kedua objek pertukaran sesuai kesepakatan para pihak.Karena itu, akad ijarah tidak dapat disamakan dengan jual beli barang (bai‘ al-a‘yan), sebab terdapat perbedaan mendasar antara manfaat dan barang yang menjadi objek transaksi. Oleh karena itu, hukum-hukum jual beli barang tidak serta-merta diterapkan pada akad ijarah. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahBerdasarkan pendapat yang lebih kuat, yaitu pendapat yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, maka rekayasa keuangan syariah telah mengembangkan bentuk akad ini untuk mewujudkan berbagai kemaslahatan bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa.Manfaat bagi Pihak yang MenyewakanPihak yang menyewakan (mu’jir) memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya:Dapat memastikan objek yang akan dimiliki atau dibangun telah memiliki penyewa sebelum objek tersebut benar-benar ada.Dapat memperoleh dana lebih awal, baik dibayar sekaligus maupun secara angsuran, sebelum objek diserahkan kepada penyewa.Kepemilikan objek tetap berada atas namanya sehingga ia tetap memiliki hak untuk mengelolanya.Setelah masa sewa berakhir, ia dapat menjual objek tersebut atau menyewakannya kembali kepada pihak lain melalui akad baru. Manfaat bagi Pihak PenyewaAdapun pihak penyewa (musta’jir) juga memperoleh manfaat yang besar, di antaranya:Ia mungkin tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun sendiri aset atau bangunan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan aset tersebut sesuai spesifikasi yang diinginkan.Tanggung jawab terhadap aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, sehingga penyewa tidak menanggung seluruh beban pengelolaan aset. Tanggung Jawab Pihak yang MenyewakanKarena kepemilikan aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, maka ia juga tetap memikul berbagai tanggung jawab, seperti:Menjaga kondisi aset yang disewakan.Menanggung pemeliharaan yang menjadi kewajibannya.Mengadakan kontrak perawatan dan perbaikan.Menangani kerusakan mendadak atau kebutuhan pemeliharaan darurat.Menyediakan berbagai layanan yang diperlukan agar manfaat objek sewa tetap dapat dinikmati oleh penyewa. Dampak terhadap PerekonomianSelain memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, akad ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara umum. Akad ini membantu terlaksananya proyek-proyek produktif yang mungkin tidak dapat diwujudkan apabila pihak pengguna harus menyediakan seluruh modal di awal. Dengan demikian, akad ini dapat mendorong investasi, pembangunan aset produktif, dan perputaran ekonomi yang lebih luas. Pendapat yang MelarangAdapun menurut ulama yang mengharamkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, bentuk rekayasa keuangan ini tidak dapat dianggap sebagai rekayasa keuangan syariah yang sah. Bahkan justru menjadi alasan larangannya.Sebab, menurut mereka manfaat (manfa‘ah) tidak termasuk kategori harta (māl), sehingga tidak dapat menjadi objek tanggungan (dzimmah). Karena itu, akad sewa atas manfaat yang belum ditentukan secara nyata dianggap tidak sah menurut pandangan mereka.Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan akad ini karena manfaat termasuk harta yang dapat menjadi objek akad dan tanggungan, selama spesifikasi manfaat tersebut dijelaskan secara jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-DzimmahKetika seseorang mendaftar haji plus atau umrah setahun sebelum keberangkatan, sebenarnya ia sedang membeli manfaat perjalanan yang spesifikasinya sudah dijelaskan. Hotelnya mungkin belum ditentukan nomor kamarnya, busnya belum ditentukan unitnya, bahkan kursi pesawatnya belum ditentukan. Namun penyelenggara wajib menyediakan semua fasilitas tersebut sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Inilah yang dalam fikih disebut ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu akad atas manfaat yang menjadi tanggungan penyedia jasa. PenutupSyariat Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur akad dan muamalah yang mengantarkan seseorang menuju ibadah tersebut. Karena itu, dalam memilih layanan umrah dan haji, seorang muslim hendaknya memperhatikan kejelasan akad, transparansi layanan, dan amanah penyelenggara, bukan sekadar harga yang murah. Bagi penyedia jasa, setiap fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah adalah amanah yang wajib ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah membimbing kita untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariat dan memudahkan kita meraih haji yang mabrur serta umrah yang maqbul. Referensi:Kitab Fikih Al-Handasah Al-Maaliyah Al-Islamiyyah. Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah. Shamela.ws —– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah ekonomi islam fikih ekonomi fikih muamalah ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah investasi syariah muamalah kontemporer pembiayaan syariah sewa dalam islam
Ketika seseorang mendaftar umrah atau haji beberapa bulan bahkan beberapa tahun sebelum keberangkatan, sering kali fasilitas yang akan digunakan belum tersedia secara nyata. Kamar hotel belum ditentukan, nomor kursi pesawat belum ada, bahkan sebagian layanan masih berupa janji penyedia jasa untuk menghadirkannya pada waktu yang telah disepakati. Lalu, bagaimana fikih Islam memandang transaksi semacam ini? Dalam kajian muamalah, para ulama membahasnya dalam akad Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah (IMFD), yaitu akad sewa atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggungan penyedia jasa. Akad ini menjadi salah satu landasan penting dalam berbagai transaksi modern, termasuk pemesanan jasa umrah dan haji di masa mendatang. Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah? 1.1. Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam Fikih 1.2. Adapun Dzimmah 1.3. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 2. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.1. Cabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran Ujrah 3.2. Masalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.3.1. Pendapat yang Lebih Kuat 3.4. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah 3.5. Manfaat bagi Pihak yang Menyewakan 3.6. Manfaat bagi Pihak Penyewa 3.7. Tanggung Jawab Pihak yang Menyewakan 3.8. Dampak terhadap Perekonomian 3.9. Pendapat yang Melarang 4. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah 5. Penutup Apa itu Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah?Sebelum mendefinisikan istilah ijarah maushufah fi adz-dzimmah (sewa berdasarkan spesifikasi dalam tanggungan), terlebih dahulu perlu dijelaskan makna kata-kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu: ijarah (sewa), washf (spesifikasi), dan dzimmah (tanggungan). Makna Ijarah, Washf, dan Dzimmah dalam FikihIjarah secara bahasa berasal dari kata al-ajr yang berarti balasan atau imbalan atas suatu pekerjaan. Ibnu Manzhur berkata:“Al-ajr adalah balasan atas suatu pekerjaan, bentuk jamaknya adalah ujūr. Sedangkan al-ijārah berasal dari kata ajara–ya’jiru, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai upah atas suatu pekerjaan.”Adapun ijarah dalam istilah fikih adalah: “Akad atas suatu manfaat yang mubah, diketahui secara jelas, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui.”Definisi ijarah dalam berbagai mazhab fikih pada dasarnya hampir sama dengan definisi ini, meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam redaksinya.Sedangkan washf (spesifikasi) berarti menjelaskan sesuatu, memberikan sifat-sifatnya, dan memperjelas hakikatnya. Ibnu Faris berkata:“Huruf wau, shad, dan fa’ merupakan satu akar kata yang menunjukkan makna menghiasi atau menjelaskan sesuatu.”Yang dimaksud dengan “menghiasi” di sini adalah memperjelas dan menerangkan sifat-sifat suatu benda atau manfaat sehingga menjadi jelas dan dapat dibedakan dari yang lain. Adapun DzimmahDzimmah secara bahasa berarti janji atau tanggungan, karena seseorang akan dicela apabila menyia-nyiakan tanggung jawab tersebut.Sebagian ulama mendefinisikan dzimmah sebagai suatu sifat yang menjadikan seseorang layak memiliki hak dan dibebani kewajiban. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai suatu entitas yang memiliki ikatan perjanjian dan tanggungan. Definisi Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih terdahulu tidak memberikan definisi khusus yang berdiri sendiri untuk ijarah maushufah fi adz-dzimmah. Mereka biasanya cukup mendefinisikan ijarah secara umum, lalu menyebutkan jenis-jenisnya.Menurut mereka, ijarah terbagi menjadi dua:Ijarah atas objek tertentu yang telah ditentukan (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Ijarah atas objek yang hanya disebutkan spesifikasinya dalam tanggungan (ijarah maushufah fi adz-dzimmah).Ciri khusus ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah bahwa objek yang akan dimanfaatkan belum ditentukan secara konkret, melainkan hanya disebutkan sifat dan kriterianya, sementara penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Karena itu, akad ini dapat didefinisikan sebagai:Akad atas suatu manfaat yang mubah, yang menjadi tanggungan pihak penyewa jasa atau pemilik barang, dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan yang diketahui secara jelas. Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahHukum asal dalam akad ijarah adalah:Akad berlaku langsung sejak disepakati (munjizah).Objek yang disewakan telah ditentukan secara jelas.Karena itu, apabila waktu mulai akad tidak disebutkan, maka masa sewa dianggap dimulai sejak akad dilangsungkan. Jika akad dilakukan tanpa menyebut bahwa objeknya berada dalam tanggungan (dzimmah), maka akad tersebut termasuk ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah).Adapun ijarah maushufah fi adz-dzimmah merupakan bentuk pengembangan dan rekayasa terhadap akad ijarah. Dalam akad ini:Pelaksanaan manfaatnya tidak harus langsung saat akad dibuat, tetapi dapat ditangguhkan ke masa yang akan datang.Objek yang disewakan belum ada atau belum ditentukan secara spesifik, melainkan hanya dijelaskan sifat dan kriterianya, sedangkan penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan.Contohnya, seseorang ingin menyewa sebuah gedung dengan spesifikasi tertentu untuk menjalankan suatu proyek. Gedung tersebut belum ada saat akad dilakukan.Dalam kondisi ini, pihak penyewa gedung mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun gedung sesuai kebutuhan proyeknya. Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat membuat perjanjian dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk membangun serta menyediakan gedung tersebut sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Setelah gedung selesai dibangun, penyewa dapat memanfaatkannya sesuai tujuan akad. Kajian Rekayasa Keuangan Syariah pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahCabang Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-Dzimmah dan Penangguhan Pembayaran UjrahMasalah Pertama: Hukum Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi dua pendapat: Pendapat Pertama: BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Mazhab Syafi’i.Mazhab Hanbali.Pendapat Kedua: Tidak BolehIjarah maushufah fi adz-dzimmah hukumnya tidak boleh.Ini merupakan pendapat:Mazhab Hanafi.Pendapat pertama adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), sedangkan mazhab Hanafi melarang akad ini karena objek manfaat yang menjadi sasaran akad belum ditentukan secara nyata saat akad dilangsungkan, sehingga menurut mereka mengandung unsur ketidakjelasan (gharar). Adapun jumhur ulama membolehkannya selama spesifikasi manfaat dijelaskan secara rinci sehingga dapat menghilangkan sengketa dan ketidakjelasan.Dalil Pendapat PertamaUlama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah berdalil bahwa sebagaimana seseorang boleh menjual barang yang hanya disebutkan spesifikasinya dan masih menjadi tanggungan penjual, maka demikian pula boleh menyewakan manfaat dari suatu objek yang spesifikasinya disebutkan dan masih menjadi tanggungan pihak yang menyewakan.Dengan kata lain, jika syariat membolehkan akad jual beli atas barang yang belum ditentukan secara fisik tetapi telah dijelaskan sifat-sifatnya secara rinci, maka akad sewa atas manfaat yang memiliki karakter serupa juga semestinya diperbolehkan.Dalil Pendapat KeduaUlama yang melarang ijarah maushufah fi adz-dzimmah berpendapat bahwa manfaat (manfa‘ah) bukanlah harta (māl). Sesuatu yang tidak termasuk harta tidak dapat menjadi tanggungan (dzimmah). Oleh karena itu, agar akad ijarah sah, objek yang disewakan harus berupa barang tertentu yang telah ditentukan secara jelas.Bantahan terhadap Pendapat KeduaPendapat ini dibantah dengan mengatakan bahwa manfaat pada hakikatnya termasuk harta.Hal ini karena manfaat:Dapat dimiliki dan dialihkan kepada orang lain ketika seseorang masih hidup.Dapat diwariskan atau dialihkan setelah kematian dalam kondisi tertentu.Dapat menjadi objek ganti rugi apabila dirusak atau dihilangkan.Dapat dijadikan kompensasi, baik berupa barang maupun utang.Karena manfaat memiliki karakteristik sebagaimana harta, maka tidak tepat jika dikatakan bahwa manfaat bukanlah harta yang dapat menjadi objek tanggungan.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan kedua pendapat, dalil masing-masing, serta pembahasan terhadap argumentasi yang memerlukan kajian lebih lanjut, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Hal ini karena dalil yang digunakan oleh pendapat pertama lebih kuat, sedangkan dalil pendapat kedua tampak lemah setelah mempertimbangkan bantahan yang ditujukan kepadanya. Masalah Kedua: Hukum Menangguhkan Ujrah dalam Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum menangguhkan pembayaran ujrah (biaya sewa) dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah menjadi tiga pendapat:Pendapat PertamaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan.Ini merupakan pendapat:Mazhab Maliki.Pendapat yang paling kuat (al-ashah) dalam mazhab Syafi’i.Menurut pendapat ini, ujrah harus dibayarkan saat akad atau sesuai ketentuan yang menghindarkan akad dari unsur pertukaran utang dengan utang (bay‘ al-kāli’ bil-kāli’), sehingga tidak terjadi ketidakjelasan dan risiko sengketa di kemudian hari.Pendapat KeduaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah tidak diperbolehkan apabila akad dilakukan dengan lafaz salam. Namun, apabila akad dilakukan dengan lafaz selain salam, maka penangguhan pembayaran ujrah diperbolehkan.Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan pendapat resmi dalam mazhab Hanbali.Pendapat KetigaMenangguhkan pembayaran ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah diperbolehkan secara mutlak.Ini merupakan salah satu riwayat atau pendapat dalam mazhab Hanbali.Dalil Pendapat PertamaUlama yang melarang penangguhan ujrah berpendapat bahwa ijarah maushufah fi adz-dzimmah hakikatnya adalah salam dalam manfaat (salam fi al-manāfi‘).Karena itu, akad ini harus mengikuti ketentuan akad salam. Sebagaimana dalam akad salam atas barang disyaratkan pembayaran harga dilakukan tunai saat akad, demikian pula dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah disyaratkan pembayaran ujrah dilakukan pada saat akad.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dapat dibantah dengan menjelaskan adanya perbedaan antara jual beli barang dan jual beli manfaat.Dalam jual beli barang (a‘yan), memang disyaratkan penyerahan salah satu dari dua objek pertukaran pada saat akad agar tidak terjadi pertukaran utang dengan utang.Adapun dalam jual beli manfaat (ijarah), ketentuan ini tidak berlaku. Dalam ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah), boleh saja manfaat dan ujrah sama-sama ditangguhkan sesuai kesepakatan.Karena itu, ijarah maushufah fi adz-dzimmah seharusnya disamakan dengan akad ijarah lainnya. Dengan demikian, pembayaran ujrah boleh ditunda hingga manfaat diterima atau sesuai waktu yang disepakati oleh para pihak.Dalil Pendapat KeduaUlama yang membedakan antara penggunaan lafaz salam dan selainnya berpendapat bahwa apabila akad dilakukan dengan lafaz salam, maka akad tersebut mengikuti hukum salam.Konsekuensinya, ujrah wajib dibayar tunai dalam majelis akad sebagaimana harga dalam akad salam. Menurut mereka, lafaz yang digunakan dalam akad memiliki pengaruh terhadap hukum yang berlaku pada akad tersebut.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut tidak dapat diterima.Sebab, transaksi atas manfaat pada dasarnya adalah akad ijarah yang memiliki hukum-hukum tersendiri. Akad ini tidak berubah menjadi akad salam hanya karena menggunakan lafaz salam.Sebaliknya, apabila seseorang menjual barang yang spesifikasinya berada dalam tanggungan (maushuf fi adz-dzimmah) tetapi menggunakan lafaz ijarah, maka akad tersebut tetap dihukumi sebagai akad salam, bukan ijarah.Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar penetapan hukum akad adalah hakikat dan substansi akad, bukan sekadar lafaz dan bentuk ungkapannya.Karena itu berlaku kaidah fikih:العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي“Yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah makna dan hakikatnya, bukan sekadar lafaz dan bentuk redaksinya.”Dalil Pendapat KetigaUlama yang membolehkan penangguhan ujrah secara mutlak berpendapat bahwa ujrah dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah adalah imbalan dalam akad sewa-menyewa. Oleh karena itu, pembayarannya boleh ditangguhkan, sebagaimana dibolehkan dalam akad ijarah atas objek tertentu (ijarah ‘ain mu‘ayyanah). Dengan kata lain, karena akad ini tetap merupakan akad ijarah, maka hukum asal ijarah tetap berlaku padanya, yaitu bolehnya menunda pembayaran ujrah sesuai kesepakatan para pihak.Bantahan terhadap Dalil IniPendapat tersebut dikritik dengan mengatakan bahwa qiyas (analogi) tersebut tidak tepat karena terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.Dalam ijarah atas objek tertentu, barang yang disewakan telah ada dan dapat dimanfaatkan selama masa akad berlangsung. Manfaat yang diberikan dianggap sebagai salah satu dari dua objek pertukaran dalam akad. Oleh sebab itu, dibolehkan menangguhkan objek pertukaran yang lain, yaitu ujrah.Adapun dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah, manfaat yang menjadi objek akad belum dapat dinikmati saat akad berlangsung, bahkan penyerahannya baru akan terjadi di masa mendatang. Karena itu, menurut mereka, tidak tepat menyamakan kedua jenis akad tersebut.Jawaban atas BantahanBantahan tersebut dapat dijawab bahwa tidak dapat diterima anggapan bahwa manfaat dalam ijarah atas objek tertentu selalu langsung diperoleh saat akad berlangsung.Faktanya, dalam ijarah atas objek tertentu juga dimungkinkan menangguhkan kedua objek pertukaran sekaligus, yaitu manfaat dan ujrah.Jika syariat membolehkan penangguhan kedua objek pertukaran dalam ijarah atas objek tertentu, maka tidak ada alasan untuk melarang hal yang sama dalam ijarah maushufah fi adz-dzimmah.Karena ujrah merupakan imbalan atas manfaat, maka pembayaran ujrah dapat ditangguhkan hingga manfaat tersebut benar-benar diterima dan dinikmati oleh penyewa.Pendapat yang Lebih KuatSetelah memaparkan berbagai pendapat, dalil masing-masing, serta menelaah argumentasi dan bantahan yang ada, penulis berpendapat—wallāhu a‘lam—bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga, yaitu:Bolehnya menangguhkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah secara mutlak.Alasan penguat pendapat ini adalah bahwa transaksi atas manfaat memiliki karakteristik dan hukum tersendiri yang berbeda dengan transaksi atas barang.Akad atas manfaat disebut ijarah, dan salah satu ketentuan yang berlaku dalam akad ijarah adalah bolehnya menangguhkan kedua objek pertukaran sesuai kesepakatan para pihak.Karena itu, akad ijarah tidak dapat disamakan dengan jual beli barang (bai‘ al-a‘yan), sebab terdapat perbedaan mendasar antara manfaat dan barang yang menjadi objek transaksi. Oleh karena itu, hukum-hukum jual beli barang tidak serta-merta diterapkan pada akad ijarah. Cabang Kedua: Dampak Rekayasa Keuangan pada Ijarah Maushufah fi Adz-DzimmahBerdasarkan pendapat yang lebih kuat, yaitu pendapat yang membolehkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, maka rekayasa keuangan syariah telah mengembangkan bentuk akad ini untuk mewujudkan berbagai kemaslahatan bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa.Manfaat bagi Pihak yang MenyewakanPihak yang menyewakan (mu’jir) memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya:Dapat memastikan objek yang akan dimiliki atau dibangun telah memiliki penyewa sebelum objek tersebut benar-benar ada.Dapat memperoleh dana lebih awal, baik dibayar sekaligus maupun secara angsuran, sebelum objek diserahkan kepada penyewa.Kepemilikan objek tetap berada atas namanya sehingga ia tetap memiliki hak untuk mengelolanya.Setelah masa sewa berakhir, ia dapat menjual objek tersebut atau menyewakannya kembali kepada pihak lain melalui akad baru. Manfaat bagi Pihak PenyewaAdapun pihak penyewa (musta’jir) juga memperoleh manfaat yang besar, di antaranya:Ia mungkin tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun sendiri aset atau bangunan dengan spesifikasi yang dibutuhkan.Melalui akad ijarah maushufah fi adz-dzimmah, ia dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan aset tersebut sesuai spesifikasi yang diinginkan.Tanggung jawab terhadap aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, sehingga penyewa tidak menanggung seluruh beban pengelolaan aset. Tanggung Jawab Pihak yang MenyewakanKarena kepemilikan aset tetap berada pada pihak yang menyewakan, maka ia juga tetap memikul berbagai tanggung jawab, seperti:Menjaga kondisi aset yang disewakan.Menanggung pemeliharaan yang menjadi kewajibannya.Mengadakan kontrak perawatan dan perbaikan.Menangani kerusakan mendadak atau kebutuhan pemeliharaan darurat.Menyediakan berbagai layanan yang diperlukan agar manfaat objek sewa tetap dapat dinikmati oleh penyewa. Dampak terhadap PerekonomianSelain memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, akad ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara umum. Akad ini membantu terlaksananya proyek-proyek produktif yang mungkin tidak dapat diwujudkan apabila pihak pengguna harus menyediakan seluruh modal di awal. Dengan demikian, akad ini dapat mendorong investasi, pembangunan aset produktif, dan perputaran ekonomi yang lebih luas. Pendapat yang MelarangAdapun menurut ulama yang mengharamkan ijarah maushufah fi adz-dzimmah, bentuk rekayasa keuangan ini tidak dapat dianggap sebagai rekayasa keuangan syariah yang sah. Bahkan justru menjadi alasan larangannya.Sebab, menurut mereka manfaat (manfa‘ah) tidak termasuk kategori harta (māl), sehingga tidak dapat menjadi objek tanggungan (dzimmah). Karena itu, akad sewa atas manfaat yang belum ditentukan secara nyata dianggap tidak sah menurut pandangan mereka.Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan akad ini karena manfaat termasuk harta yang dapat menjadi objek akad dan tanggungan, selama spesifikasi manfaat tersebut dijelaskan secara jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Contoh Akad Ijarah Maushufah fi adz-DzimmahKetika seseorang mendaftar haji plus atau umrah setahun sebelum keberangkatan, sebenarnya ia sedang membeli manfaat perjalanan yang spesifikasinya sudah dijelaskan. Hotelnya mungkin belum ditentukan nomor kamarnya, busnya belum ditentukan unitnya, bahkan kursi pesawatnya belum ditentukan. Namun penyelenggara wajib menyediakan semua fasilitas tersebut sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Inilah yang dalam fikih disebut ijarah maushufah fi adz-dzimmah, yaitu akad atas manfaat yang menjadi tanggungan penyedia jasa. PenutupSyariat Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur akad dan muamalah yang mengantarkan seseorang menuju ibadah tersebut. Karena itu, dalam memilih layanan umrah dan haji, seorang muslim hendaknya memperhatikan kejelasan akad, transparansi layanan, dan amanah penyelenggara, bukan sekadar harga yang murah. Bagi penyedia jasa, setiap fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah adalah amanah yang wajib ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah membimbing kita untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariat dan memudahkan kita meraih haji yang mabrur serta umrah yang maqbul. Referensi:Kitab Fikih Al-Handasah Al-Maaliyah Al-Islamiyyah. Ijarah Maushufah fi adz-Dzimmah. Shamela.ws —– Selesai ditulis di Makkah saat berhaji bersama jamaah Nur Ramadhan Wisata 2026, 17 Dzulhijjah 1447 H, 3 Juni 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakad syariah ekonomi islam fikih ekonomi fikih muamalah ijarah ijarah maushufah fi adz-dzimmah investasi syariah muamalah kontemporer pembiayaan syariah sewa dalam islam