Hukum Menyemir Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya. Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)  Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya? Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. … Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah). Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.   Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,  كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id) Al Hakam bin ‘Amr mengatakan, دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)   Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.” Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ  “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27) Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27) Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan keumuman. Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam. Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan? Syaikh rahimahullah menjawab: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri? Syaikh rahimahullah menjawab: Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah) Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?” Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23) Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain? Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. **** 29 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Akan Kehilangan Cahaya, Disebabkan Mencabut Uban Tagsuban

Hukum Menyemir Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya. Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)  Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya? Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. … Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah). Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.   Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,  كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id) Al Hakam bin ‘Amr mengatakan, دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)   Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.” Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ  “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27) Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27) Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan keumuman. Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam. Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan? Syaikh rahimahullah menjawab: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri? Syaikh rahimahullah menjawab: Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah) Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?” Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23) Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain? Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. **** 29 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Akan Kehilangan Cahaya, Disebabkan Mencabut Uban Tagsuban
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya. Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)  Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya? Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. … Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah). Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.   Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,  كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id) Al Hakam bin ‘Amr mengatakan, دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)   Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.” Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ  “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27) Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27) Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan keumuman. Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam. Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan? Syaikh rahimahullah menjawab: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri? Syaikh rahimahullah menjawab: Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah) Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?” Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23) Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain? Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. **** 29 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Akan Kehilangan Cahaya, Disebabkan Mencabut Uban Tagsuban


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya. Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)  Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya? Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. … Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah). Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.   Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,  كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id) Al Hakam bin ‘Amr mengatakan, دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)   Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.” Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ  “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27) Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27) Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan keumuman. Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam. Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan? Syaikh rahimahullah menjawab: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri? Syaikh rahimahullah menjawab: Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah) Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?” Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23) Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain? Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. **** 29 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Akan Kehilangan Cahaya, Disebabkan Mencabut Uban Tagsuban

Akan Kehilangan Cahaya, Disebabkan Mencabut Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Ta’ala, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54) Kadang kala memang kita ingin menghilangkannya, mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain. Namun alangkah bagusnya jika setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu agar kita tidak sampai terjerumus dalam kesalahan dan dosa. Sebuah petuah bagus dari Mu’adz bin Jabal yang harus senantiasa kita ingat: العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan berada di belakang ilmu.” (Al Amru bil Maruf wan Nahyu anil Mungkar, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni, hal. 15) Jadi dalam masalah uban ini, marilah kita ikuti petunjuk syari’at Islam yang suci nan sempurna. Dengan mengikuti petunjuk inilah seseorang akan menuai kebahagiaan. Sebaliknya, jika enggan mengikutinya, hanya mau memperturutkan hawa nafsu semata dan menuruti perkataan manusia yang mencocoki hawa nafsunya tanpa ada dasar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya orang seperti ini akan binasa. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegangteguhlah dengan ajaranku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ  ”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ulama yang sudah tersohor namanya di tengah-tengah kita, yakni Imam Syafi’i mengatakan, أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد  “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (Lihat Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqoid wal Ahkam, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah)   Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة “Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)  Baca Juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat Uban Tidak Boleh Dicabut  Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ “Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun sanad lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca Juga: Investasi 600 Pohon Kurma di Jalan Allah Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun ini bermakna ancaman. Rambut uban mana yang dilarang dicabut? Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah) Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh? Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh. Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub) Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة “Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah) Kesimpulan: hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam. Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 27 Rabiul Awwal 1430 H Tagsuban

Akan Kehilangan Cahaya, Disebabkan Mencabut Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Ta’ala, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54) Kadang kala memang kita ingin menghilangkannya, mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain. Namun alangkah bagusnya jika setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu agar kita tidak sampai terjerumus dalam kesalahan dan dosa. Sebuah petuah bagus dari Mu’adz bin Jabal yang harus senantiasa kita ingat: العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan berada di belakang ilmu.” (Al Amru bil Maruf wan Nahyu anil Mungkar, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni, hal. 15) Jadi dalam masalah uban ini, marilah kita ikuti petunjuk syari’at Islam yang suci nan sempurna. Dengan mengikuti petunjuk inilah seseorang akan menuai kebahagiaan. Sebaliknya, jika enggan mengikutinya, hanya mau memperturutkan hawa nafsu semata dan menuruti perkataan manusia yang mencocoki hawa nafsunya tanpa ada dasar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya orang seperti ini akan binasa. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegangteguhlah dengan ajaranku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ  ”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ulama yang sudah tersohor namanya di tengah-tengah kita, yakni Imam Syafi’i mengatakan, أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد  “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (Lihat Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqoid wal Ahkam, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah)   Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة “Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)  Baca Juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat Uban Tidak Boleh Dicabut  Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ “Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun sanad lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca Juga: Investasi 600 Pohon Kurma di Jalan Allah Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun ini bermakna ancaman. Rambut uban mana yang dilarang dicabut? Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah) Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh? Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh. Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub) Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة “Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah) Kesimpulan: hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam. Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 27 Rabiul Awwal 1430 H Tagsuban
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Ta’ala, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54) Kadang kala memang kita ingin menghilangkannya, mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain. Namun alangkah bagusnya jika setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu agar kita tidak sampai terjerumus dalam kesalahan dan dosa. Sebuah petuah bagus dari Mu’adz bin Jabal yang harus senantiasa kita ingat: العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan berada di belakang ilmu.” (Al Amru bil Maruf wan Nahyu anil Mungkar, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni, hal. 15) Jadi dalam masalah uban ini, marilah kita ikuti petunjuk syari’at Islam yang suci nan sempurna. Dengan mengikuti petunjuk inilah seseorang akan menuai kebahagiaan. Sebaliknya, jika enggan mengikutinya, hanya mau memperturutkan hawa nafsu semata dan menuruti perkataan manusia yang mencocoki hawa nafsunya tanpa ada dasar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya orang seperti ini akan binasa. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegangteguhlah dengan ajaranku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ  ”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ulama yang sudah tersohor namanya di tengah-tengah kita, yakni Imam Syafi’i mengatakan, أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد  “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (Lihat Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqoid wal Ahkam, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah)   Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة “Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)  Baca Juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat Uban Tidak Boleh Dicabut  Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ “Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun sanad lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca Juga: Investasi 600 Pohon Kurma di Jalan Allah Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun ini bermakna ancaman. Rambut uban mana yang dilarang dicabut? Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah) Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh? Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh. Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub) Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة “Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah) Kesimpulan: hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam. Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 27 Rabiul Awwal 1430 H Tagsuban


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Ta’ala, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54) Kadang kala memang kita ingin menghilangkannya, mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain. Namun alangkah bagusnya jika setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu agar kita tidak sampai terjerumus dalam kesalahan dan dosa. Sebuah petuah bagus dari Mu’adz bin Jabal yang harus senantiasa kita ingat: العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan berada di belakang ilmu.” (Al Amru bil Maruf wan Nahyu anil Mungkar, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni, hal. 15) Jadi dalam masalah uban ini, marilah kita ikuti petunjuk syari’at Islam yang suci nan sempurna. Dengan mengikuti petunjuk inilah seseorang akan menuai kebahagiaan. Sebaliknya, jika enggan mengikutinya, hanya mau memperturutkan hawa nafsu semata dan menuruti perkataan manusia yang mencocoki hawa nafsunya tanpa ada dasar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya orang seperti ini akan binasa. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegangteguhlah dengan ajaranku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ  ”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ulama yang sudah tersohor namanya di tengah-tengah kita, yakni Imam Syafi’i mengatakan, أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد  “Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (Lihat Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqoid wal Ahkam, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah)   Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة “Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)  Baca Juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat Uban Tidak Boleh Dicabut  Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ “Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun sanad lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca Juga: Investasi 600 Pohon Kurma di Jalan Allah Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun ini bermakna ancaman. Rambut uban mana yang dilarang dicabut? Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah) Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh? Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh. Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan,  “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub) Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة “Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah) Kesimpulan: hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam. Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 27 Rabiul Awwal 1430 H Tagsuban

Janganlah Mengusap Debu Ketika Shalat

Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada seseorang yang mengusap debu ketika sujud, إن كنت فاعلا فواحدة “Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 27-Beberapa Bab Mengenai Amalan dalam Shalat, 8-Bab Mengusap Debu dalam Shalat] Dalam lafazh lain, dari Mu’aiqib, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan mengenai mengusap tempat sujud –yaitu debu-. Beliau bersabda, إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً  “Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Muslim) [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 13-Bab Terlarang Mengusap Debu dalam Shalat] Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri mengatakan, “Ini adalah larangan mengusap debu di pertengahan shalat.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 1/349)  An Nawawi menjelaskan mengenai hikmah dilarangnya hal ini: “Janganlah mengusap debu (di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih. Hukum hal ini adalah makruh (makruh tanzih). Para ulama sepakat bahwa mengusap debu adalah suatu hal yang terlarang karena perbuatan semacam ini akan menghilangkan ketawadhu’an dan akan melalaikan manusia ketika shalat. Al Qodhi mengatakan, “Para ulama (salaf) melarang mengusap debu dan semacamnya yang melekat di dahi ketika shalat dan sebelum berpaling dari tempat sujud.” (Syarh Muslim, 5/37)  Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Pelajaran Berharga Pertama, tidak sepatutnya seseorang melakukan tindakan yang sia-sia dan banyak bergerak ketika shalat. Oleh karena itu dilarang mengusap debu ketika shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.  Kedua, jika seseorang butuh bergerak, maka dibolehkan namun cukup sekadarnya saja, yaitu cuma sekali lalu dan tidak boleh lebih dari itu. Ketiga, hikmah dari larangan ini adalah disebutkan dalam hadits lainnya bahwa keadaan seperti itu adalah sebab datangnya rahmat. Namun alasan seperti ini berlandaskan hadits yang lemah (dho’if). Keempat, dianjurkan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat, maka hendaklah dia membersihkan tempat dan tempat sujudnya agar dia tidak lagi sibuk membersihkan atau mengusapnya di pertengahan shalat. Kelima, mayoritas ulama (jumhur ulama) membawa larangan dalam hadits ini pada hukum makruh, bukan haram karena gerakan yang dilakukan tidaklah banyak. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/485) **** Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 24 Rabiul Awwal 1430 H

Janganlah Mengusap Debu Ketika Shalat

Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada seseorang yang mengusap debu ketika sujud, إن كنت فاعلا فواحدة “Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 27-Beberapa Bab Mengenai Amalan dalam Shalat, 8-Bab Mengusap Debu dalam Shalat] Dalam lafazh lain, dari Mu’aiqib, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan mengenai mengusap tempat sujud –yaitu debu-. Beliau bersabda, إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً  “Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Muslim) [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 13-Bab Terlarang Mengusap Debu dalam Shalat] Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri mengatakan, “Ini adalah larangan mengusap debu di pertengahan shalat.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 1/349)  An Nawawi menjelaskan mengenai hikmah dilarangnya hal ini: “Janganlah mengusap debu (di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih. Hukum hal ini adalah makruh (makruh tanzih). Para ulama sepakat bahwa mengusap debu adalah suatu hal yang terlarang karena perbuatan semacam ini akan menghilangkan ketawadhu’an dan akan melalaikan manusia ketika shalat. Al Qodhi mengatakan, “Para ulama (salaf) melarang mengusap debu dan semacamnya yang melekat di dahi ketika shalat dan sebelum berpaling dari tempat sujud.” (Syarh Muslim, 5/37)  Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Pelajaran Berharga Pertama, tidak sepatutnya seseorang melakukan tindakan yang sia-sia dan banyak bergerak ketika shalat. Oleh karena itu dilarang mengusap debu ketika shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.  Kedua, jika seseorang butuh bergerak, maka dibolehkan namun cukup sekadarnya saja, yaitu cuma sekali lalu dan tidak boleh lebih dari itu. Ketiga, hikmah dari larangan ini adalah disebutkan dalam hadits lainnya bahwa keadaan seperti itu adalah sebab datangnya rahmat. Namun alasan seperti ini berlandaskan hadits yang lemah (dho’if). Keempat, dianjurkan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat, maka hendaklah dia membersihkan tempat dan tempat sujudnya agar dia tidak lagi sibuk membersihkan atau mengusapnya di pertengahan shalat. Kelima, mayoritas ulama (jumhur ulama) membawa larangan dalam hadits ini pada hukum makruh, bukan haram karena gerakan yang dilakukan tidaklah banyak. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/485) **** Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 24 Rabiul Awwal 1430 H
Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada seseorang yang mengusap debu ketika sujud, إن كنت فاعلا فواحدة “Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 27-Beberapa Bab Mengenai Amalan dalam Shalat, 8-Bab Mengusap Debu dalam Shalat] Dalam lafazh lain, dari Mu’aiqib, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan mengenai mengusap tempat sujud –yaitu debu-. Beliau bersabda, إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً  “Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Muslim) [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 13-Bab Terlarang Mengusap Debu dalam Shalat] Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri mengatakan, “Ini adalah larangan mengusap debu di pertengahan shalat.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 1/349)  An Nawawi menjelaskan mengenai hikmah dilarangnya hal ini: “Janganlah mengusap debu (di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih. Hukum hal ini adalah makruh (makruh tanzih). Para ulama sepakat bahwa mengusap debu adalah suatu hal yang terlarang karena perbuatan semacam ini akan menghilangkan ketawadhu’an dan akan melalaikan manusia ketika shalat. Al Qodhi mengatakan, “Para ulama (salaf) melarang mengusap debu dan semacamnya yang melekat di dahi ketika shalat dan sebelum berpaling dari tempat sujud.” (Syarh Muslim, 5/37)  Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Pelajaran Berharga Pertama, tidak sepatutnya seseorang melakukan tindakan yang sia-sia dan banyak bergerak ketika shalat. Oleh karena itu dilarang mengusap debu ketika shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.  Kedua, jika seseorang butuh bergerak, maka dibolehkan namun cukup sekadarnya saja, yaitu cuma sekali lalu dan tidak boleh lebih dari itu. Ketiga, hikmah dari larangan ini adalah disebutkan dalam hadits lainnya bahwa keadaan seperti itu adalah sebab datangnya rahmat. Namun alasan seperti ini berlandaskan hadits yang lemah (dho’if). Keempat, dianjurkan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat, maka hendaklah dia membersihkan tempat dan tempat sujudnya agar dia tidak lagi sibuk membersihkan atau mengusapnya di pertengahan shalat. Kelima, mayoritas ulama (jumhur ulama) membawa larangan dalam hadits ini pada hukum makruh, bukan haram karena gerakan yang dilakukan tidaklah banyak. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/485) **** Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 24 Rabiul Awwal 1430 H


Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada seseorang yang mengusap debu ketika sujud, إن كنت فاعلا فواحدة “Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 27-Beberapa Bab Mengenai Amalan dalam Shalat, 8-Bab Mengusap Debu dalam Shalat] Dalam lafazh lain, dari Mu’aiqib, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan mengenai mengusap tempat sujud –yaitu debu-. Beliau bersabda, إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً  “Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Muslim) [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 13-Bab Terlarang Mengusap Debu dalam Shalat] Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri mengatakan, “Ini adalah larangan mengusap debu di pertengahan shalat.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 1/349)  An Nawawi menjelaskan mengenai hikmah dilarangnya hal ini: “Janganlah mengusap debu (di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih. Hukum hal ini adalah makruh (makruh tanzih). Para ulama sepakat bahwa mengusap debu adalah suatu hal yang terlarang karena perbuatan semacam ini akan menghilangkan ketawadhu’an dan akan melalaikan manusia ketika shalat. Al Qodhi mengatakan, “Para ulama (salaf) melarang mengusap debu dan semacamnya yang melekat di dahi ketika shalat dan sebelum berpaling dari tempat sujud.” (Syarh Muslim, 5/37)  Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Pelajaran Berharga Pertama, tidak sepatutnya seseorang melakukan tindakan yang sia-sia dan banyak bergerak ketika shalat. Oleh karena itu dilarang mengusap debu ketika shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.  Kedua, jika seseorang butuh bergerak, maka dibolehkan namun cukup sekadarnya saja, yaitu cuma sekali lalu dan tidak boleh lebih dari itu. Ketiga, hikmah dari larangan ini adalah disebutkan dalam hadits lainnya bahwa keadaan seperti itu adalah sebab datangnya rahmat. Namun alasan seperti ini berlandaskan hadits yang lemah (dho’if). Keempat, dianjurkan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat, maka hendaklah dia membersihkan tempat dan tempat sujudnya agar dia tidak lagi sibuk membersihkan atau mengusapnya di pertengahan shalat. Kelima, mayoritas ulama (jumhur ulama) membawa larangan dalam hadits ini pada hukum makruh, bukan haram karena gerakan yang dilakukan tidaklah banyak. (Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/485) **** Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 24 Rabiul Awwal 1430 H

Cara Pemanfaatan Bunga Bank

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam Ada yang pertanyaan tentang pemanfaatan bunga bank. Saya mempunyai rekening di Bank yang digunakan sebagai penyalurang gaji bulanan, setelah beberapa tahun saldo tabungan saya berbunga. Kami sekeluarga ingin agar bunga tersebut tidak dimanfaatkan. Jika tidak diambil bunga tersebut akan berbunga terus setiap bulan, akhirnya saya dan istri mengambil bunga tersebut dan memberikan kepada kerabat yang kurang mampu berupa barang (bukan makanan atau uang tunai). Bagaimana hukum Islam mengenai hal di atas? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membawakan fatwa dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9. Ada yang menanyakan pada beliau rahimahullah: “Bagaimana pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron. Beliau rahimahullah menjawab: Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu saja. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278). Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut. … Siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla. Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275) Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu, maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik. Baca Juga: Bunga Bank itu RIBA Fatwa di atas juga dapat dilengkapi dengan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid berikut. Beliau menjawab pertanyaan orang yang bertanya mengenai hukum menyerahkan riba pada orang yang membutuhkan: Jika ada orang yang beramal dengan riba, lalu dia bertaubat dan berniat untuk membebaskan diri dari harta yang dihasilkan dari riba, maka boleh baginya untuk menyerahkan riba tersebut kepada fakir miskin agar terbebas dari riba tersebut. … Namun, perbuatan semacam ini tidak dianggap sebagai sedekah karena ingatlah bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyib-thoyib (yang baik-baik) saja. Adapun jika seseorang terus menerus bermuamalah dengan sistem riba, maka hal ini tidak diperbilehkan karena riba adalah dosa besar, mengambilnya berarti telah menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun riba tersebut dia serahkan kepada para fakir miskin. (Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid, 115/1) Itulah jawaban singkat dari pertanyaan di atas. Intinya, jika hasil riba (bunga bank) tersebut belum diambil, maka sebaiknya dibiarkan saja di bank dan hukum hal ini adalah wajib. Namun, jika hasil riba tersebut sudah terlanjur diambil, maka jangan (haram) dimakan untuk diri sendiri, namun sebaiknya diserahkan kepada kerabat yang butuh, pada fakir miskin atau diserahkan untuk kepentingan umum lainnya. Tetapi ingat, semua ini tidak akan dicatat sebagai sedekah, karena Allah hanya mau menerima sedekah dari yang thoyib saja. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. **** Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 23 Rabi’ul Awwal 1430 H Tagsbunga bank riba

Cara Pemanfaatan Bunga Bank

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam Ada yang pertanyaan tentang pemanfaatan bunga bank. Saya mempunyai rekening di Bank yang digunakan sebagai penyalurang gaji bulanan, setelah beberapa tahun saldo tabungan saya berbunga. Kami sekeluarga ingin agar bunga tersebut tidak dimanfaatkan. Jika tidak diambil bunga tersebut akan berbunga terus setiap bulan, akhirnya saya dan istri mengambil bunga tersebut dan memberikan kepada kerabat yang kurang mampu berupa barang (bukan makanan atau uang tunai). Bagaimana hukum Islam mengenai hal di atas? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membawakan fatwa dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9. Ada yang menanyakan pada beliau rahimahullah: “Bagaimana pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron. Beliau rahimahullah menjawab: Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu saja. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278). Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut. … Siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla. Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275) Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu, maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik. Baca Juga: Bunga Bank itu RIBA Fatwa di atas juga dapat dilengkapi dengan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid berikut. Beliau menjawab pertanyaan orang yang bertanya mengenai hukum menyerahkan riba pada orang yang membutuhkan: Jika ada orang yang beramal dengan riba, lalu dia bertaubat dan berniat untuk membebaskan diri dari harta yang dihasilkan dari riba, maka boleh baginya untuk menyerahkan riba tersebut kepada fakir miskin agar terbebas dari riba tersebut. … Namun, perbuatan semacam ini tidak dianggap sebagai sedekah karena ingatlah bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyib-thoyib (yang baik-baik) saja. Adapun jika seseorang terus menerus bermuamalah dengan sistem riba, maka hal ini tidak diperbilehkan karena riba adalah dosa besar, mengambilnya berarti telah menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun riba tersebut dia serahkan kepada para fakir miskin. (Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid, 115/1) Itulah jawaban singkat dari pertanyaan di atas. Intinya, jika hasil riba (bunga bank) tersebut belum diambil, maka sebaiknya dibiarkan saja di bank dan hukum hal ini adalah wajib. Namun, jika hasil riba tersebut sudah terlanjur diambil, maka jangan (haram) dimakan untuk diri sendiri, namun sebaiknya diserahkan kepada kerabat yang butuh, pada fakir miskin atau diserahkan untuk kepentingan umum lainnya. Tetapi ingat, semua ini tidak akan dicatat sebagai sedekah, karena Allah hanya mau menerima sedekah dari yang thoyib saja. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. **** Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 23 Rabi’ul Awwal 1430 H Tagsbunga bank riba
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam Ada yang pertanyaan tentang pemanfaatan bunga bank. Saya mempunyai rekening di Bank yang digunakan sebagai penyalurang gaji bulanan, setelah beberapa tahun saldo tabungan saya berbunga. Kami sekeluarga ingin agar bunga tersebut tidak dimanfaatkan. Jika tidak diambil bunga tersebut akan berbunga terus setiap bulan, akhirnya saya dan istri mengambil bunga tersebut dan memberikan kepada kerabat yang kurang mampu berupa barang (bukan makanan atau uang tunai). Bagaimana hukum Islam mengenai hal di atas? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membawakan fatwa dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9. Ada yang menanyakan pada beliau rahimahullah: “Bagaimana pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron. Beliau rahimahullah menjawab: Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu saja. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278). Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut. … Siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla. Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275) Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu, maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik. Baca Juga: Bunga Bank itu RIBA Fatwa di atas juga dapat dilengkapi dengan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid berikut. Beliau menjawab pertanyaan orang yang bertanya mengenai hukum menyerahkan riba pada orang yang membutuhkan: Jika ada orang yang beramal dengan riba, lalu dia bertaubat dan berniat untuk membebaskan diri dari harta yang dihasilkan dari riba, maka boleh baginya untuk menyerahkan riba tersebut kepada fakir miskin agar terbebas dari riba tersebut. … Namun, perbuatan semacam ini tidak dianggap sebagai sedekah karena ingatlah bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyib-thoyib (yang baik-baik) saja. Adapun jika seseorang terus menerus bermuamalah dengan sistem riba, maka hal ini tidak diperbilehkan karena riba adalah dosa besar, mengambilnya berarti telah menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun riba tersebut dia serahkan kepada para fakir miskin. (Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid, 115/1) Itulah jawaban singkat dari pertanyaan di atas. Intinya, jika hasil riba (bunga bank) tersebut belum diambil, maka sebaiknya dibiarkan saja di bank dan hukum hal ini adalah wajib. Namun, jika hasil riba tersebut sudah terlanjur diambil, maka jangan (haram) dimakan untuk diri sendiri, namun sebaiknya diserahkan kepada kerabat yang butuh, pada fakir miskin atau diserahkan untuk kepentingan umum lainnya. Tetapi ingat, semua ini tidak akan dicatat sebagai sedekah, karena Allah hanya mau menerima sedekah dari yang thoyib saja. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. **** Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 23 Rabi’ul Awwal 1430 H Tagsbunga bank riba


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam Ada yang pertanyaan tentang pemanfaatan bunga bank. Saya mempunyai rekening di Bank yang digunakan sebagai penyalurang gaji bulanan, setelah beberapa tahun saldo tabungan saya berbunga. Kami sekeluarga ingin agar bunga tersebut tidak dimanfaatkan. Jika tidak diambil bunga tersebut akan berbunga terus setiap bulan, akhirnya saya dan istri mengambil bunga tersebut dan memberikan kepada kerabat yang kurang mampu berupa barang (bukan makanan atau uang tunai). Bagaimana hukum Islam mengenai hal di atas? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membawakan fatwa dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9. Ada yang menanyakan pada beliau rahimahullah: “Bagaimana pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron. Beliau rahimahullah menjawab: Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu saja. Karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278). Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut. … Siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla. Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ “Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275) Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu, maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik. Baca Juga: Bunga Bank itu RIBA Fatwa di atas juga dapat dilengkapi dengan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid berikut. Beliau menjawab pertanyaan orang yang bertanya mengenai hukum menyerahkan riba pada orang yang membutuhkan: Jika ada orang yang beramal dengan riba, lalu dia bertaubat dan berniat untuk membebaskan diri dari harta yang dihasilkan dari riba, maka boleh baginya untuk menyerahkan riba tersebut kepada fakir miskin agar terbebas dari riba tersebut. … Namun, perbuatan semacam ini tidak dianggap sebagai sedekah karena ingatlah bahwa Allah tidaklah menerima kecuali dari yang thoyib-thoyib (yang baik-baik) saja. Adapun jika seseorang terus menerus bermuamalah dengan sistem riba, maka hal ini tidak diperbilehkan karena riba adalah dosa besar, mengambilnya berarti telah menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun riba tersebut dia serahkan kepada para fakir miskin. (Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajid, 115/1) Itulah jawaban singkat dari pertanyaan di atas. Intinya, jika hasil riba (bunga bank) tersebut belum diambil, maka sebaiknya dibiarkan saja di bank dan hukum hal ini adalah wajib. Namun, jika hasil riba tersebut sudah terlanjur diambil, maka jangan (haram) dimakan untuk diri sendiri, namun sebaiknya diserahkan kepada kerabat yang butuh, pada fakir miskin atau diserahkan untuk kepentingan umum lainnya. Tetapi ingat, semua ini tidak akan dicatat sebagai sedekah, karena Allah hanya mau menerima sedekah dari yang thoyib saja. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. **** Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal 23 Rabi’ul Awwal 1430 H Tagsbunga bank riba

Sucikanlah Hartamu dengan Zakat

Kaum muslimin yang semoga selalu mendapatkan rahmat Allah. Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama dengan mengurangi beban saudara-saudara kita yang tidak mampu melalui zakat. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat ini terdapat faedah dan hikmah yang begitu banyak, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah tersebut adalah : 1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna. 2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh hati. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut. 3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muslim). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu. Begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang. 4. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi. Baca Juga: Hidup Mewah dengan Utang Riba 5. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka. 6. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim). Baca Juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki 7. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat dari hartanya, melainkan Allah juga akan enggan menurunkan hujan dari langit.” (Shohih, HR. Ibnu Majah) 8. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (Shohih, HR. Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah) (Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah-) Jika telah mencapai nishab dan haul, segeralah tunaikan zakat Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman). Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat sebagai kewajiban bagi kalian di amil-amil zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya. [Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Buletin At Tauhid] Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat?

Sucikanlah Hartamu dengan Zakat

Kaum muslimin yang semoga selalu mendapatkan rahmat Allah. Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama dengan mengurangi beban saudara-saudara kita yang tidak mampu melalui zakat. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat ini terdapat faedah dan hikmah yang begitu banyak, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah tersebut adalah : 1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna. 2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh hati. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut. 3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muslim). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu. Begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang. 4. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi. Baca Juga: Hidup Mewah dengan Utang Riba 5. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka. 6. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim). Baca Juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki 7. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat dari hartanya, melainkan Allah juga akan enggan menurunkan hujan dari langit.” (Shohih, HR. Ibnu Majah) 8. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (Shohih, HR. Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah) (Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah-) Jika telah mencapai nishab dan haul, segeralah tunaikan zakat Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman). Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat sebagai kewajiban bagi kalian di amil-amil zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya. [Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Buletin At Tauhid] Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat?
Kaum muslimin yang semoga selalu mendapatkan rahmat Allah. Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama dengan mengurangi beban saudara-saudara kita yang tidak mampu melalui zakat. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat ini terdapat faedah dan hikmah yang begitu banyak, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah tersebut adalah : 1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna. 2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh hati. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut. 3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muslim). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu. Begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang. 4. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi. Baca Juga: Hidup Mewah dengan Utang Riba 5. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka. 6. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim). Baca Juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki 7. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat dari hartanya, melainkan Allah juga akan enggan menurunkan hujan dari langit.” (Shohih, HR. Ibnu Majah) 8. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (Shohih, HR. Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah) (Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah-) Jika telah mencapai nishab dan haul, segeralah tunaikan zakat Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman). Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat sebagai kewajiban bagi kalian di amil-amil zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya. [Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Buletin At Tauhid] Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat?


Kaum muslimin yang semoga selalu mendapatkan rahmat Allah. Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama dengan mengurangi beban saudara-saudara kita yang tidak mampu melalui zakat. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat ini terdapat faedah dan hikmah yang begitu banyak, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah tersebut adalah : 1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna. 2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh hati. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut. 3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muslim). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu. Begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang. 4. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi. Baca Juga: Hidup Mewah dengan Utang Riba 5. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka. 6. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim). Baca Juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki 7. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Tidaklah suatu kaum enggan menunaikan zakat dari hartanya, melainkan Allah juga akan enggan menurunkan hujan dari langit.” (Shohih, HR. Ibnu Majah) 8. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (Shohih, HR. Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah) (Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah-) Jika telah mencapai nishab dan haul, segeralah tunaikan zakat Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman). Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat sebagai kewajiban bagi kalian di amil-amil zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya. [Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Buletin At Tauhid] Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat?

Mengungkap Kisah “Ponari Sweat”

Sempat sedikit kaget, ketika kami mendengar seorang teman yang pulang ke Tuban (Jawa Timur) naik bus jurusan Jogja-Surabaya turun di Jombang. Tepat ketika turun dari bus, tukang becak, ojek, dan kernet angkot serempak menawarkan jasa tunggangan untuk ke satu arah.. “Ponari… Ponari… Ponari…”, setelah jauh bertolak dari kabupaten Jombang ke arah utara, hampir semua awak bus jurusan Jombang teriak-teriak “Ponari… Ponari… Ponari…”. Laris manis.. seolah hampir semua orang yang menuju ke Jombang diduga kuat mau menuju seorang bocah yang memiliki batu kecil, yakni Ponari. Tak heran jika harus ada ribuan orang rela antri bahkan sampai rela untuk mempertaruhkan nyawanya demi mendapatkan “bau batu ajaib” yang bercampur “keringat tangan” bocah. Ditambah lagi sikap para pakar dalam menanggapi masalah ini. Pendapat pro dan kontra bermunculan. Namun sayangnya, tinjauan mereka hanya baru pada taraf kajian sisi ekonomi, stabilitas sosial, dan hak asasi anak. Hampir tidak ada tokoh nasional yang membahas masalah ini dari sudut pandang aqidah. Seolah semua telah buta kalau kasus ini erat kaitannya dengan masalah aqidah. Jika jajaran tokoh masyarakat bersikap semacam ini, bagaimana lagi dengan orang awamnya[?] Wajar saja jika kesyirikan di Indonesia begitu laris manis dan bahkan telah menjadi selera massa.. kita ucapkan: innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun…ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin… rela berkorban demi untuk melakukan kesyirikan. Sungguh benar apa yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Syirik di umat ini (umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) lebih samar dari pada jejak semut.” (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Al Albani dalam tahqiq beliau untuk kitab Al Iman karya Syaikhul Islam). Perhatikanlah wahai saudaruku kaum muslimin, betapa samarnya syirik yang digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika noda syirik ini hanya dilihat sekilas tanpa diamati dengan seksama, maka tidak akan mungkin bisa kelihatan. Itulah ujian bagi kita umat islam, tidak ada yang bisa selamat dari ujian ini kecuali orang yang mendapat rahmat Allah. Untuk memahami kasus batu Ponari dari tinjauan aqidah, silakan baca penjelasan berikut ini: Hukum mengambil sebab.  Keberhasilan untuk mencapai apa yang diharapkan semua tergantung pada sebab. Seseorang akan bisa meraih apa yang dia inginkan jika dia menggunakan sebab-sebab yang bisa mengantarkan ke arah sana. Sebaliknya, jika orang tidak menggunakan sebab tersebut maka sangat sulit untuk bisa mendapatkan apa yang dia cita-citakan. Dengan takdir Allah, setiap kejadian telah ditetapkan sebabnya. Orang sakit ingin sembuh, Allah takdirkan sebabnya dengan berobat. Orang bodoh ingin jadi pintar, Allah takdirkan sebabnya dengan belajar, dst. Namun di sana ada beberapa cara penggunaan sebab yang melanggar syariat. Ada yang hukumnya makruh, haram, bahkan sampai pada tingkat kesyirikan. Berikut adalah rinciannya: Ada 2 kriteria yang harus terpenuhi dalam pengambilan sebab, yaitu: – kriteria zhahir, yaitu kriteria yang terkait dengan sebab yang digunakan, – kriteria batin, yaitu kriteria yang terkait dengan orang yang menggunakan sebab.   Kriteria Zhahir Dalam Mengambil Sebab Suatu sebab bisa dianggap telah memenuhi kriteria zhahir jika terpenuhi salah satu di antara dua syarat: Pertama, masuk akal dan terbukti secara empirik. Artinya sebab tersebut merupakan bagian dari hasil pengalaman dan penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa sesuatu tersebut merupakan sebab munculnya sesuatu yang lain. Misalnya: makan adalah sebab kenyang, belajar merupakan sebab bisa mendapatkan ilmu, bekerja merupakan sebab untuk mendapatkan penghasilan, dst. Kedua, sesuai dengan syari’at (sebab syar’i). Artinya Allah tetapkan sebab tersebut melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau dengan kata lain, sebab syar’i adalah sebab yang ditetapkan berdasarkan dalil, baik Al Qur’an maupun As Sunnah, meskipun sebab tersebut tidak masuk dalam lingkup penelitian ilmiah. Misalnya: – Ruqyah (membacakan Al Qur’an untuk orang yang sedang sakit) merupakan salah satu sebab untuk sembuh. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ruqyah itu sangat mujarab jika dibacakan pada orang yang terkena penyakit ‘ain dan demam.” (HR. Bukhari). – Sedekah merupakan salah satu sebab kesembuhan. Hal ini berdasarkan hadits, “Obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah.” (HR. Al Baihaqi dan Thabrani, dishahihkan Syaikh Al Albani) – Pandangan mata tajam kepada orang lain karena rasa takjub atau dengki bisa menyebabkan orang yang dilihat menjadi sakit. Keadaan ini sering disebut “ ’A-in”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan, ‘A-in itu benar adanya” (HR. Al Bukhari) Perkara-perkara di atas merupakan sebab yang ditetapkan syariat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun secara nalar hal itu tidak masuk akal. Dalam kajian kedokteran tidak dibahas hubungan antara bacaan Al Qur’an, sedekah, dan pandangan mata dengan penyakit. Dari sisi medis sama sekali tidak bisa diuji dan dikaji. Karena masalah ini di luar kajian ilmu medis. Namun hal ini ditetapkan sebagai sebab berdasarkan dalil dan bukan berdasarkan penelitian ilmiyah. Berbeda dengan obat-obatan dokter, meskipun obat-obatan ini tidak ada dalam dalil, namun pengobatan ini telah terbukti ilmiyah secara medis. Keluar dari persyaratan ini berarti sebab tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan kejadian tertentu. Sementara terdapat kaidah: “Barangsiapa yang menggunakan suatu sebab sementara sebab itu tidak memenuhi dua persyaratan di atas maka dia telah melakukan syirik (kecil).” Dikatakan sebagai perbuatan syirik karena orang yang melakukan perbuatan itu berarti telah berdusta atas nama Allah dalam masalah taqdir dan syari’at. Artinya orang tersebut meyakini bahwa Allah mentaqdirkan suatu sebab padahal Allah sama sekali tidak menjadikannya sebagi sebab. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengklaim bahwasanya benda A atau cara A bisa digunakan sebagai obat atau sarana terapi penyembuhan maka untuk bisa diterima pernyataannya harus diuji terlebih dahulu dengan dua syarat di atas. Yang pertama kita tentukan, apakah benda atau cara tersebut telah terbukti secara ilmiah ataukah tidak? Jika tidak terbukti secara ilmiah, maka harus memenuhi persyaratan kedua, apakah ada dalil yang menyatakan bahwa benda A atau cara A merupakan obat ataukah tidak? Jika tidak ada dalilnya maka benda A atau cara A ini tidak memiliki hubungan sebab akibat, dan pelakunya telah terjerumus ke dalam syirik kecil. Untuk memudahkan pemahaman, mari kita bawa penjelasan di atas pada kasus “Ponari”. Sebagian orang meyakini bahwa batu kecil yang dimiliki ponari mampu menyembuhkan penyakit. Dalam kasus ini, masyarakat tersebut menganggap bahwa batu milik Ponari merupakan sebab sembuhnya penyakit. Namun, benarkah anggapan bahwa batu tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan penyembuhan penyakit? Jawabannya bisa ditimbang dengan dua persyaratan di atas. Syarat pertama, bagaimanakah kesimpulan pakar medis terhadap batu milik Ponari, apakah bisa dijadikan obat ataukah tidak? Jika para pakar medis berkesimpulan bahwa batu tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan obat karena tidak terbukti secara ilmiah, maka syarat pertama gagal terpenuhi. Kemudian kita beralih pada syarat kedua, apakah batu Ponari tersebut ada dalilnya dalam Al Qur’an atau Hadits? Jika tidak ada maka bisa disimpulkan bahwa batu Ponari tersebut bukanlah sebab kesembuhan dan tidak bisa dijadikan obat. Oleh karena itu, jika ada orang berkeyakinan bahwa batu Ponari adalah obat berarti dia telah terjerumus dalam syirik karena dia telah menganggap Allah menakdirkannya sebagai obat padahal bukan obat. Dengan memahami kaidah dan teori ini, kita bisa mendapatkan jawaban dari setiap masalah yang tersebar di masyarakat terutama yang terkait dengan pengobatan Alternatif. Kasus pengobatan terapi CERAGEM, BATU GIOK, BIOENERGI, senam YOGA, TENAGA DALAM, JIMAT, sampai pada kasus rebutan tahi KEBO BULE, semuanya bisa dijawab dengan kaidah ini. Intinya segala sesuatu yang dianggap sebagai obat, bisa dijadikan sebagai obat jika terpenuhi persyaratan hubungan sebab akibat, yaitu dua syarat di atas.   Catatan: 1. Jika ada orang yang menggunakan sebab yang sesuai kriteria pertama namun sebab itu adalah sebab yang haram maka dinilai sebagai kemaksiatan dan bukan kesyirikan. Misalnya, untuk lulus ujian dengan nilai baik seseorang mengambil sebab dengan menipu atau mencontek. 2. Telah dijelaskan bahwa orang yang mengambil sebab namun tidak terpenuhi kriteria pertama maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil. Namun keadaan ini bisa menjadi syirik besar yang menyebabkan pelakunya jadi kafir jika pelakunya melakukan dua hal: – Dia meyakini bahwa kejadian hubungan sebab-akibat tersebut keluar dari taqdir Allah. Patut dibedakan bahwa yang dinilai sebagai syirik kecil adalah jika orang yang menggunakan sebab yang tidak memenuhi dua kriteria di atas masih meyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh dengan taqdir Allah. Namun jika diyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh di luar taqdir Allah maka hukumnya menjadi syirik besar. Misalnya, orang yang berobat dengan batu “Ponari”. Jika dia meyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan taqdir Allah maka hukumnya syirik kecil. Namun jika diyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan sendirinya di luar taqdir Allah maka hukumnya syirik besar. Hal ini perlu untuk ditegaskan mengingat adanya sebagian orang yang beranggapan bahwa selama orang itu masih meyakini kalau yang mentaqdirkan pengaruh sebab itu adalah Allah maka tidak dinilai kesyirikan. – Ketika menggunakan sebab tersebut, orangnya harus melakukan ritual tertentu terhadap benda itu agar dia bisa berpengaruh maka dia terjerumus ke dalam syirik besar yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Meskipun ritual tersebut dibalut dengan kedok ajaran islam, seperti puasa ngebleng, puasa tiga hari tanpa berbuka, dzikir-dzikir yang tidak ada tuntunannya dalam syariat, shalat ratusan rakaat, dan yang semacamnya. Karena pada hakekatnya orang tersebut telah menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Dia melakukan ritual-ritual yang dibuat mirip dengan ajaran islam tersebut tujuannya bukan untuk Allah tetapi untuk benda. Kasus ini banyak dijumpai pada orang yang “demen” dengan jimat. Orang yang menggunakan jimat untuk kesaktian, kekebalan, atau susuk kecantikan umumnya melakukan ritual-ritual tertentu sebelum menggunakannya dengan harapan jimat tersebut bisa berpengaruh.   Kriteria Batin Ketika Mengambil Sebab Setelah mendapatkan suatu sebab yang dizinkan oleh syariat, yaitu sebab yang memenuhi salah satu dari dua syarat kriteria zhahir di atas, berikutnya kita diharuskan menata hati dan batin ketika menggunakan sebab tersebut. Ada dua hal yang harus dilakukan ketika orang menggunakan sebab: Pertama, hati harus tetap bersandar kepada Allah dan tidak bersandar kepada sebab. Maksudnya, ketika menggunakan sebab tersebut untuk mencapai apa yang diinginkan, hati harus tetap bertawakkal kepada Allah dengan tetap memohon pertolongan kepada-Nya agar sebab tersebut bisa memberikan pengaruh. Hatinya tidak boleh condong kepada sebab tersebut sehingga pasrah sepenuhnya kepada sebab dan bukan kepada Allah. Orang yang hatinya condong dan terlalu bersandar pada sebab maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil, meskipun dia meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan segala sesuatu. Misalnya, ada orang berobat ke dokter. Agar tidak melanggar larangan dalam aqidah, orang tersebut tetap harus bersandar kepada Allah dan tidak boleh pasrah kepada dokter. Ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersandar pada sebab, di antaranya: – Merasa yakin akan keberhasilan dalam melakukan sesuatu setelah menggunakan sebab tertentu. Misalnya, merasa yakin bisa sembuh karena obat yang diberikan dokter. – Merasa sedih dan kecewa berat terhadap kegagalan padahal dirinya telah melakukan langkah-langkah yang terbaik.   Kedua, tetap berkeyakinan bahwa apapun kehebatan sebab tersebut semua tergantung pada taqdir Allah. Artinya jika Allah menghendaki sebab itu berpengaruh, maka akan menghasilkan akibat. Sebaliknya jika Allah menghendaki tidak berpengaruh, maka tidak akan menghasilkan apa-apa. Jika ada orang yang berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang bisa berpengaruh di luar taqdir Allah, maka dia terjerumus ke dalam syirik besar, karena dia telah menganggap adanya penguasa taqdir selain Allah. Apa perbedaan pelanggaran pada kriteria batin yang pertama dan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua? Untuk pelanggaran pada kriteria batin yang pertama orang tersebut masih meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan terjadinya sebab akibat. Namun dirinya terlalu bersandar kepada sebab dan bukan kepada Allah. Pelanggaran ini berdampak pada kasus syirik kecil atau para ulama sering mengistilahkan dengan syirik khofi (samar). Sedangkan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua, orang tersebut meyakini bahwa hubungan sebab-akibat tersebut terjadi di luar taqdir Allah. Di antara bentuk pelanggaran ini adalah sikap sebagian orang mengingkari mukjizat kenabian. Seperti mengingkari kebenaran mukjizat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang selamat ketika dibakar api. Dia menganggap tidak mungkin tubuh manusia bisa tahan dari kobaran api yang menyelimutinya. Kemudian dia mendustakan kisah Ibrahim ‘alaihis shalatu was salam. Padahal bisa jadi hal itu terjadi jika Allah berkehendak. Yang terakhir, perlu kami ingatkan bahwa syirik kecil bukanlah dosa kecil. Syirik kecil dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar. Besar maupun kecil, syirik adalah bentuk kezhaliman yang besar terhadap hak Allah. Jika dosa ini dibawa mati sebelum bertaubat maka Allah tidak akan mengampuninya. Berbeda dengan dosa besar. Ada kemungkinan Allah mengampuninya jika Allah menghendaki. [Rujukan pembahasan di atas: Al Qoulus Sadid Syarah Kitab Tauhid, Syaikh As Sa’di dan Mutiara Faidah Kitab At Tauhid, Ust. Abu Isa hafizhahullah]   Sebagian Ada yang Sembuh Setelah Minum Air “Ponari Sweat” Perlu diketahui bahwa sesuatu yang benar terjadi belum tentu dibenarkan. Sihir mungkin bisa mendatangkan keuntungan, di samping mendatangkan kerugian. Dengan sihir, suami istri yang hubungannya retak bisa disatukan kembali. Namun, kalau ini benar terjadi, sihir tetap tidak dibenarkan. Allah telah menyatakan bahwa orang yang melakukan sihir tidaklah beruntung di dunia dan akhirat. Maka melakukan sihir tetap terlarang. Bahkan mengenai bahaya sihir juga sebenarnya sudah diketahui yaitu tidak mendatangkan manfaat dan mendatangkan kerugian di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ “Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” (QS. Al Baqarah [2] : 102) Begitu pula ada yang berdo’a dengan do’a yang haram dan do’anya dikabulkan. Ini menunjukkan bahwa belum tentu yang dia lakukan diridhoi oleh Allah. (Iqtdho’ Ash Shirothil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq : Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 2/214-215) Begitu pula ada yang berobat dengan cara yang haram bahkan bernilai kesyrikan seperti mendatangkan bantuan jin, lalu tiba-tiba penyakitnya itu sembuh dengan melakukan semacam ini, maka ini juga tidak menunjukkan bahwa melakukan perbuatan semacam ini dibenarkan dan diridhoi. Juga dalam kasus Ponari ini, jika memang ada yang mendatangi Ponari, lalu meminum air “Ponari Sweat”, lalu sembuh, maka ini juga tidak menunjukkan bahwa pengobatan tersebut dibenarkan. Jadi ingatlah selalu kaedah ini: “Sesuatu yang riil (nyata) terjadi, belum tentu benar dan diridhoi.” Bahkan barangkali ini adalah kebinasaan perlahan-lahan yang sengaja Allah berikan melalui kesembuhan setelah minum air ponari. Karena tidak selamanya nikmat diberikan karena kemuliaan seseorang. Boleh jadi tanpa dia rasakan, dia terlena pada kenikmatan yang Allah berikan melalui kesembuhan, harta, umur, dan sebagainya. Namun akhirnya, keadaan orang ini akan binasa. Oleh karena itu, janganlah kita terperdaya dengan kenikmatan yang semu. Jadi semata-mata sembuh setelah minum air ponari tidak menunjukkan benarnya pengobatan tersebut. Ingatlah baik-baik hal ini. Allahu waliyyut taufiq… Demikian yang bisa kami sampaikan semoga kita diselamatkan dari berbagai macam fitnah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. [Penulis: Ammi Nur Baits, dilengkapi oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Buletin At Tauhid yang terbit, 20 Maret 2009] Baca Juga: Bebas dari Syirik, Mendapat Rasa Aman dan Petunjuk Jadikan Dakwah Anti Syirik Prioritas Utama Tagsaqidah kisah

Mengungkap Kisah “Ponari Sweat”

Sempat sedikit kaget, ketika kami mendengar seorang teman yang pulang ke Tuban (Jawa Timur) naik bus jurusan Jogja-Surabaya turun di Jombang. Tepat ketika turun dari bus, tukang becak, ojek, dan kernet angkot serempak menawarkan jasa tunggangan untuk ke satu arah.. “Ponari… Ponari… Ponari…”, setelah jauh bertolak dari kabupaten Jombang ke arah utara, hampir semua awak bus jurusan Jombang teriak-teriak “Ponari… Ponari… Ponari…”. Laris manis.. seolah hampir semua orang yang menuju ke Jombang diduga kuat mau menuju seorang bocah yang memiliki batu kecil, yakni Ponari. Tak heran jika harus ada ribuan orang rela antri bahkan sampai rela untuk mempertaruhkan nyawanya demi mendapatkan “bau batu ajaib” yang bercampur “keringat tangan” bocah. Ditambah lagi sikap para pakar dalam menanggapi masalah ini. Pendapat pro dan kontra bermunculan. Namun sayangnya, tinjauan mereka hanya baru pada taraf kajian sisi ekonomi, stabilitas sosial, dan hak asasi anak. Hampir tidak ada tokoh nasional yang membahas masalah ini dari sudut pandang aqidah. Seolah semua telah buta kalau kasus ini erat kaitannya dengan masalah aqidah. Jika jajaran tokoh masyarakat bersikap semacam ini, bagaimana lagi dengan orang awamnya[?] Wajar saja jika kesyirikan di Indonesia begitu laris manis dan bahkan telah menjadi selera massa.. kita ucapkan: innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun…ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin… rela berkorban demi untuk melakukan kesyirikan. Sungguh benar apa yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Syirik di umat ini (umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) lebih samar dari pada jejak semut.” (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Al Albani dalam tahqiq beliau untuk kitab Al Iman karya Syaikhul Islam). Perhatikanlah wahai saudaruku kaum muslimin, betapa samarnya syirik yang digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika noda syirik ini hanya dilihat sekilas tanpa diamati dengan seksama, maka tidak akan mungkin bisa kelihatan. Itulah ujian bagi kita umat islam, tidak ada yang bisa selamat dari ujian ini kecuali orang yang mendapat rahmat Allah. Untuk memahami kasus batu Ponari dari tinjauan aqidah, silakan baca penjelasan berikut ini: Hukum mengambil sebab.  Keberhasilan untuk mencapai apa yang diharapkan semua tergantung pada sebab. Seseorang akan bisa meraih apa yang dia inginkan jika dia menggunakan sebab-sebab yang bisa mengantarkan ke arah sana. Sebaliknya, jika orang tidak menggunakan sebab tersebut maka sangat sulit untuk bisa mendapatkan apa yang dia cita-citakan. Dengan takdir Allah, setiap kejadian telah ditetapkan sebabnya. Orang sakit ingin sembuh, Allah takdirkan sebabnya dengan berobat. Orang bodoh ingin jadi pintar, Allah takdirkan sebabnya dengan belajar, dst. Namun di sana ada beberapa cara penggunaan sebab yang melanggar syariat. Ada yang hukumnya makruh, haram, bahkan sampai pada tingkat kesyirikan. Berikut adalah rinciannya: Ada 2 kriteria yang harus terpenuhi dalam pengambilan sebab, yaitu: – kriteria zhahir, yaitu kriteria yang terkait dengan sebab yang digunakan, – kriteria batin, yaitu kriteria yang terkait dengan orang yang menggunakan sebab.   Kriteria Zhahir Dalam Mengambil Sebab Suatu sebab bisa dianggap telah memenuhi kriteria zhahir jika terpenuhi salah satu di antara dua syarat: Pertama, masuk akal dan terbukti secara empirik. Artinya sebab tersebut merupakan bagian dari hasil pengalaman dan penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa sesuatu tersebut merupakan sebab munculnya sesuatu yang lain. Misalnya: makan adalah sebab kenyang, belajar merupakan sebab bisa mendapatkan ilmu, bekerja merupakan sebab untuk mendapatkan penghasilan, dst. Kedua, sesuai dengan syari’at (sebab syar’i). Artinya Allah tetapkan sebab tersebut melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau dengan kata lain, sebab syar’i adalah sebab yang ditetapkan berdasarkan dalil, baik Al Qur’an maupun As Sunnah, meskipun sebab tersebut tidak masuk dalam lingkup penelitian ilmiah. Misalnya: – Ruqyah (membacakan Al Qur’an untuk orang yang sedang sakit) merupakan salah satu sebab untuk sembuh. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ruqyah itu sangat mujarab jika dibacakan pada orang yang terkena penyakit ‘ain dan demam.” (HR. Bukhari). – Sedekah merupakan salah satu sebab kesembuhan. Hal ini berdasarkan hadits, “Obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah.” (HR. Al Baihaqi dan Thabrani, dishahihkan Syaikh Al Albani) – Pandangan mata tajam kepada orang lain karena rasa takjub atau dengki bisa menyebabkan orang yang dilihat menjadi sakit. Keadaan ini sering disebut “ ’A-in”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan, ‘A-in itu benar adanya” (HR. Al Bukhari) Perkara-perkara di atas merupakan sebab yang ditetapkan syariat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun secara nalar hal itu tidak masuk akal. Dalam kajian kedokteran tidak dibahas hubungan antara bacaan Al Qur’an, sedekah, dan pandangan mata dengan penyakit. Dari sisi medis sama sekali tidak bisa diuji dan dikaji. Karena masalah ini di luar kajian ilmu medis. Namun hal ini ditetapkan sebagai sebab berdasarkan dalil dan bukan berdasarkan penelitian ilmiyah. Berbeda dengan obat-obatan dokter, meskipun obat-obatan ini tidak ada dalam dalil, namun pengobatan ini telah terbukti ilmiyah secara medis. Keluar dari persyaratan ini berarti sebab tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan kejadian tertentu. Sementara terdapat kaidah: “Barangsiapa yang menggunakan suatu sebab sementara sebab itu tidak memenuhi dua persyaratan di atas maka dia telah melakukan syirik (kecil).” Dikatakan sebagai perbuatan syirik karena orang yang melakukan perbuatan itu berarti telah berdusta atas nama Allah dalam masalah taqdir dan syari’at. Artinya orang tersebut meyakini bahwa Allah mentaqdirkan suatu sebab padahal Allah sama sekali tidak menjadikannya sebagi sebab. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengklaim bahwasanya benda A atau cara A bisa digunakan sebagai obat atau sarana terapi penyembuhan maka untuk bisa diterima pernyataannya harus diuji terlebih dahulu dengan dua syarat di atas. Yang pertama kita tentukan, apakah benda atau cara tersebut telah terbukti secara ilmiah ataukah tidak? Jika tidak terbukti secara ilmiah, maka harus memenuhi persyaratan kedua, apakah ada dalil yang menyatakan bahwa benda A atau cara A merupakan obat ataukah tidak? Jika tidak ada dalilnya maka benda A atau cara A ini tidak memiliki hubungan sebab akibat, dan pelakunya telah terjerumus ke dalam syirik kecil. Untuk memudahkan pemahaman, mari kita bawa penjelasan di atas pada kasus “Ponari”. Sebagian orang meyakini bahwa batu kecil yang dimiliki ponari mampu menyembuhkan penyakit. Dalam kasus ini, masyarakat tersebut menganggap bahwa batu milik Ponari merupakan sebab sembuhnya penyakit. Namun, benarkah anggapan bahwa batu tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan penyembuhan penyakit? Jawabannya bisa ditimbang dengan dua persyaratan di atas. Syarat pertama, bagaimanakah kesimpulan pakar medis terhadap batu milik Ponari, apakah bisa dijadikan obat ataukah tidak? Jika para pakar medis berkesimpulan bahwa batu tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan obat karena tidak terbukti secara ilmiah, maka syarat pertama gagal terpenuhi. Kemudian kita beralih pada syarat kedua, apakah batu Ponari tersebut ada dalilnya dalam Al Qur’an atau Hadits? Jika tidak ada maka bisa disimpulkan bahwa batu Ponari tersebut bukanlah sebab kesembuhan dan tidak bisa dijadikan obat. Oleh karena itu, jika ada orang berkeyakinan bahwa batu Ponari adalah obat berarti dia telah terjerumus dalam syirik karena dia telah menganggap Allah menakdirkannya sebagai obat padahal bukan obat. Dengan memahami kaidah dan teori ini, kita bisa mendapatkan jawaban dari setiap masalah yang tersebar di masyarakat terutama yang terkait dengan pengobatan Alternatif. Kasus pengobatan terapi CERAGEM, BATU GIOK, BIOENERGI, senam YOGA, TENAGA DALAM, JIMAT, sampai pada kasus rebutan tahi KEBO BULE, semuanya bisa dijawab dengan kaidah ini. Intinya segala sesuatu yang dianggap sebagai obat, bisa dijadikan sebagai obat jika terpenuhi persyaratan hubungan sebab akibat, yaitu dua syarat di atas.   Catatan: 1. Jika ada orang yang menggunakan sebab yang sesuai kriteria pertama namun sebab itu adalah sebab yang haram maka dinilai sebagai kemaksiatan dan bukan kesyirikan. Misalnya, untuk lulus ujian dengan nilai baik seseorang mengambil sebab dengan menipu atau mencontek. 2. Telah dijelaskan bahwa orang yang mengambil sebab namun tidak terpenuhi kriteria pertama maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil. Namun keadaan ini bisa menjadi syirik besar yang menyebabkan pelakunya jadi kafir jika pelakunya melakukan dua hal: – Dia meyakini bahwa kejadian hubungan sebab-akibat tersebut keluar dari taqdir Allah. Patut dibedakan bahwa yang dinilai sebagai syirik kecil adalah jika orang yang menggunakan sebab yang tidak memenuhi dua kriteria di atas masih meyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh dengan taqdir Allah. Namun jika diyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh di luar taqdir Allah maka hukumnya menjadi syirik besar. Misalnya, orang yang berobat dengan batu “Ponari”. Jika dia meyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan taqdir Allah maka hukumnya syirik kecil. Namun jika diyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan sendirinya di luar taqdir Allah maka hukumnya syirik besar. Hal ini perlu untuk ditegaskan mengingat adanya sebagian orang yang beranggapan bahwa selama orang itu masih meyakini kalau yang mentaqdirkan pengaruh sebab itu adalah Allah maka tidak dinilai kesyirikan. – Ketika menggunakan sebab tersebut, orangnya harus melakukan ritual tertentu terhadap benda itu agar dia bisa berpengaruh maka dia terjerumus ke dalam syirik besar yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Meskipun ritual tersebut dibalut dengan kedok ajaran islam, seperti puasa ngebleng, puasa tiga hari tanpa berbuka, dzikir-dzikir yang tidak ada tuntunannya dalam syariat, shalat ratusan rakaat, dan yang semacamnya. Karena pada hakekatnya orang tersebut telah menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Dia melakukan ritual-ritual yang dibuat mirip dengan ajaran islam tersebut tujuannya bukan untuk Allah tetapi untuk benda. Kasus ini banyak dijumpai pada orang yang “demen” dengan jimat. Orang yang menggunakan jimat untuk kesaktian, kekebalan, atau susuk kecantikan umumnya melakukan ritual-ritual tertentu sebelum menggunakannya dengan harapan jimat tersebut bisa berpengaruh.   Kriteria Batin Ketika Mengambil Sebab Setelah mendapatkan suatu sebab yang dizinkan oleh syariat, yaitu sebab yang memenuhi salah satu dari dua syarat kriteria zhahir di atas, berikutnya kita diharuskan menata hati dan batin ketika menggunakan sebab tersebut. Ada dua hal yang harus dilakukan ketika orang menggunakan sebab: Pertama, hati harus tetap bersandar kepada Allah dan tidak bersandar kepada sebab. Maksudnya, ketika menggunakan sebab tersebut untuk mencapai apa yang diinginkan, hati harus tetap bertawakkal kepada Allah dengan tetap memohon pertolongan kepada-Nya agar sebab tersebut bisa memberikan pengaruh. Hatinya tidak boleh condong kepada sebab tersebut sehingga pasrah sepenuhnya kepada sebab dan bukan kepada Allah. Orang yang hatinya condong dan terlalu bersandar pada sebab maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil, meskipun dia meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan segala sesuatu. Misalnya, ada orang berobat ke dokter. Agar tidak melanggar larangan dalam aqidah, orang tersebut tetap harus bersandar kepada Allah dan tidak boleh pasrah kepada dokter. Ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersandar pada sebab, di antaranya: – Merasa yakin akan keberhasilan dalam melakukan sesuatu setelah menggunakan sebab tertentu. Misalnya, merasa yakin bisa sembuh karena obat yang diberikan dokter. – Merasa sedih dan kecewa berat terhadap kegagalan padahal dirinya telah melakukan langkah-langkah yang terbaik.   Kedua, tetap berkeyakinan bahwa apapun kehebatan sebab tersebut semua tergantung pada taqdir Allah. Artinya jika Allah menghendaki sebab itu berpengaruh, maka akan menghasilkan akibat. Sebaliknya jika Allah menghendaki tidak berpengaruh, maka tidak akan menghasilkan apa-apa. Jika ada orang yang berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang bisa berpengaruh di luar taqdir Allah, maka dia terjerumus ke dalam syirik besar, karena dia telah menganggap adanya penguasa taqdir selain Allah. Apa perbedaan pelanggaran pada kriteria batin yang pertama dan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua? Untuk pelanggaran pada kriteria batin yang pertama orang tersebut masih meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan terjadinya sebab akibat. Namun dirinya terlalu bersandar kepada sebab dan bukan kepada Allah. Pelanggaran ini berdampak pada kasus syirik kecil atau para ulama sering mengistilahkan dengan syirik khofi (samar). Sedangkan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua, orang tersebut meyakini bahwa hubungan sebab-akibat tersebut terjadi di luar taqdir Allah. Di antara bentuk pelanggaran ini adalah sikap sebagian orang mengingkari mukjizat kenabian. Seperti mengingkari kebenaran mukjizat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang selamat ketika dibakar api. Dia menganggap tidak mungkin tubuh manusia bisa tahan dari kobaran api yang menyelimutinya. Kemudian dia mendustakan kisah Ibrahim ‘alaihis shalatu was salam. Padahal bisa jadi hal itu terjadi jika Allah berkehendak. Yang terakhir, perlu kami ingatkan bahwa syirik kecil bukanlah dosa kecil. Syirik kecil dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar. Besar maupun kecil, syirik adalah bentuk kezhaliman yang besar terhadap hak Allah. Jika dosa ini dibawa mati sebelum bertaubat maka Allah tidak akan mengampuninya. Berbeda dengan dosa besar. Ada kemungkinan Allah mengampuninya jika Allah menghendaki. [Rujukan pembahasan di atas: Al Qoulus Sadid Syarah Kitab Tauhid, Syaikh As Sa’di dan Mutiara Faidah Kitab At Tauhid, Ust. Abu Isa hafizhahullah]   Sebagian Ada yang Sembuh Setelah Minum Air “Ponari Sweat” Perlu diketahui bahwa sesuatu yang benar terjadi belum tentu dibenarkan. Sihir mungkin bisa mendatangkan keuntungan, di samping mendatangkan kerugian. Dengan sihir, suami istri yang hubungannya retak bisa disatukan kembali. Namun, kalau ini benar terjadi, sihir tetap tidak dibenarkan. Allah telah menyatakan bahwa orang yang melakukan sihir tidaklah beruntung di dunia dan akhirat. Maka melakukan sihir tetap terlarang. Bahkan mengenai bahaya sihir juga sebenarnya sudah diketahui yaitu tidak mendatangkan manfaat dan mendatangkan kerugian di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ “Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” (QS. Al Baqarah [2] : 102) Begitu pula ada yang berdo’a dengan do’a yang haram dan do’anya dikabulkan. Ini menunjukkan bahwa belum tentu yang dia lakukan diridhoi oleh Allah. (Iqtdho’ Ash Shirothil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq : Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 2/214-215) Begitu pula ada yang berobat dengan cara yang haram bahkan bernilai kesyrikan seperti mendatangkan bantuan jin, lalu tiba-tiba penyakitnya itu sembuh dengan melakukan semacam ini, maka ini juga tidak menunjukkan bahwa melakukan perbuatan semacam ini dibenarkan dan diridhoi. Juga dalam kasus Ponari ini, jika memang ada yang mendatangi Ponari, lalu meminum air “Ponari Sweat”, lalu sembuh, maka ini juga tidak menunjukkan bahwa pengobatan tersebut dibenarkan. Jadi ingatlah selalu kaedah ini: “Sesuatu yang riil (nyata) terjadi, belum tentu benar dan diridhoi.” Bahkan barangkali ini adalah kebinasaan perlahan-lahan yang sengaja Allah berikan melalui kesembuhan setelah minum air ponari. Karena tidak selamanya nikmat diberikan karena kemuliaan seseorang. Boleh jadi tanpa dia rasakan, dia terlena pada kenikmatan yang Allah berikan melalui kesembuhan, harta, umur, dan sebagainya. Namun akhirnya, keadaan orang ini akan binasa. Oleh karena itu, janganlah kita terperdaya dengan kenikmatan yang semu. Jadi semata-mata sembuh setelah minum air ponari tidak menunjukkan benarnya pengobatan tersebut. Ingatlah baik-baik hal ini. Allahu waliyyut taufiq… Demikian yang bisa kami sampaikan semoga kita diselamatkan dari berbagai macam fitnah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. [Penulis: Ammi Nur Baits, dilengkapi oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Buletin At Tauhid yang terbit, 20 Maret 2009] Baca Juga: Bebas dari Syirik, Mendapat Rasa Aman dan Petunjuk Jadikan Dakwah Anti Syirik Prioritas Utama Tagsaqidah kisah
Sempat sedikit kaget, ketika kami mendengar seorang teman yang pulang ke Tuban (Jawa Timur) naik bus jurusan Jogja-Surabaya turun di Jombang. Tepat ketika turun dari bus, tukang becak, ojek, dan kernet angkot serempak menawarkan jasa tunggangan untuk ke satu arah.. “Ponari… Ponari… Ponari…”, setelah jauh bertolak dari kabupaten Jombang ke arah utara, hampir semua awak bus jurusan Jombang teriak-teriak “Ponari… Ponari… Ponari…”. Laris manis.. seolah hampir semua orang yang menuju ke Jombang diduga kuat mau menuju seorang bocah yang memiliki batu kecil, yakni Ponari. Tak heran jika harus ada ribuan orang rela antri bahkan sampai rela untuk mempertaruhkan nyawanya demi mendapatkan “bau batu ajaib” yang bercampur “keringat tangan” bocah. Ditambah lagi sikap para pakar dalam menanggapi masalah ini. Pendapat pro dan kontra bermunculan. Namun sayangnya, tinjauan mereka hanya baru pada taraf kajian sisi ekonomi, stabilitas sosial, dan hak asasi anak. Hampir tidak ada tokoh nasional yang membahas masalah ini dari sudut pandang aqidah. Seolah semua telah buta kalau kasus ini erat kaitannya dengan masalah aqidah. Jika jajaran tokoh masyarakat bersikap semacam ini, bagaimana lagi dengan orang awamnya[?] Wajar saja jika kesyirikan di Indonesia begitu laris manis dan bahkan telah menjadi selera massa.. kita ucapkan: innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun…ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin… rela berkorban demi untuk melakukan kesyirikan. Sungguh benar apa yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Syirik di umat ini (umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) lebih samar dari pada jejak semut.” (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Al Albani dalam tahqiq beliau untuk kitab Al Iman karya Syaikhul Islam). Perhatikanlah wahai saudaruku kaum muslimin, betapa samarnya syirik yang digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika noda syirik ini hanya dilihat sekilas tanpa diamati dengan seksama, maka tidak akan mungkin bisa kelihatan. Itulah ujian bagi kita umat islam, tidak ada yang bisa selamat dari ujian ini kecuali orang yang mendapat rahmat Allah. Untuk memahami kasus batu Ponari dari tinjauan aqidah, silakan baca penjelasan berikut ini: Hukum mengambil sebab.  Keberhasilan untuk mencapai apa yang diharapkan semua tergantung pada sebab. Seseorang akan bisa meraih apa yang dia inginkan jika dia menggunakan sebab-sebab yang bisa mengantarkan ke arah sana. Sebaliknya, jika orang tidak menggunakan sebab tersebut maka sangat sulit untuk bisa mendapatkan apa yang dia cita-citakan. Dengan takdir Allah, setiap kejadian telah ditetapkan sebabnya. Orang sakit ingin sembuh, Allah takdirkan sebabnya dengan berobat. Orang bodoh ingin jadi pintar, Allah takdirkan sebabnya dengan belajar, dst. Namun di sana ada beberapa cara penggunaan sebab yang melanggar syariat. Ada yang hukumnya makruh, haram, bahkan sampai pada tingkat kesyirikan. Berikut adalah rinciannya: Ada 2 kriteria yang harus terpenuhi dalam pengambilan sebab, yaitu: – kriteria zhahir, yaitu kriteria yang terkait dengan sebab yang digunakan, – kriteria batin, yaitu kriteria yang terkait dengan orang yang menggunakan sebab.   Kriteria Zhahir Dalam Mengambil Sebab Suatu sebab bisa dianggap telah memenuhi kriteria zhahir jika terpenuhi salah satu di antara dua syarat: Pertama, masuk akal dan terbukti secara empirik. Artinya sebab tersebut merupakan bagian dari hasil pengalaman dan penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa sesuatu tersebut merupakan sebab munculnya sesuatu yang lain. Misalnya: makan adalah sebab kenyang, belajar merupakan sebab bisa mendapatkan ilmu, bekerja merupakan sebab untuk mendapatkan penghasilan, dst. Kedua, sesuai dengan syari’at (sebab syar’i). Artinya Allah tetapkan sebab tersebut melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau dengan kata lain, sebab syar’i adalah sebab yang ditetapkan berdasarkan dalil, baik Al Qur’an maupun As Sunnah, meskipun sebab tersebut tidak masuk dalam lingkup penelitian ilmiah. Misalnya: – Ruqyah (membacakan Al Qur’an untuk orang yang sedang sakit) merupakan salah satu sebab untuk sembuh. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ruqyah itu sangat mujarab jika dibacakan pada orang yang terkena penyakit ‘ain dan demam.” (HR. Bukhari). – Sedekah merupakan salah satu sebab kesembuhan. Hal ini berdasarkan hadits, “Obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah.” (HR. Al Baihaqi dan Thabrani, dishahihkan Syaikh Al Albani) – Pandangan mata tajam kepada orang lain karena rasa takjub atau dengki bisa menyebabkan orang yang dilihat menjadi sakit. Keadaan ini sering disebut “ ’A-in”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan, ‘A-in itu benar adanya” (HR. Al Bukhari) Perkara-perkara di atas merupakan sebab yang ditetapkan syariat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun secara nalar hal itu tidak masuk akal. Dalam kajian kedokteran tidak dibahas hubungan antara bacaan Al Qur’an, sedekah, dan pandangan mata dengan penyakit. Dari sisi medis sama sekali tidak bisa diuji dan dikaji. Karena masalah ini di luar kajian ilmu medis. Namun hal ini ditetapkan sebagai sebab berdasarkan dalil dan bukan berdasarkan penelitian ilmiyah. Berbeda dengan obat-obatan dokter, meskipun obat-obatan ini tidak ada dalam dalil, namun pengobatan ini telah terbukti ilmiyah secara medis. Keluar dari persyaratan ini berarti sebab tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan kejadian tertentu. Sementara terdapat kaidah: “Barangsiapa yang menggunakan suatu sebab sementara sebab itu tidak memenuhi dua persyaratan di atas maka dia telah melakukan syirik (kecil).” Dikatakan sebagai perbuatan syirik karena orang yang melakukan perbuatan itu berarti telah berdusta atas nama Allah dalam masalah taqdir dan syari’at. Artinya orang tersebut meyakini bahwa Allah mentaqdirkan suatu sebab padahal Allah sama sekali tidak menjadikannya sebagi sebab. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengklaim bahwasanya benda A atau cara A bisa digunakan sebagai obat atau sarana terapi penyembuhan maka untuk bisa diterima pernyataannya harus diuji terlebih dahulu dengan dua syarat di atas. Yang pertama kita tentukan, apakah benda atau cara tersebut telah terbukti secara ilmiah ataukah tidak? Jika tidak terbukti secara ilmiah, maka harus memenuhi persyaratan kedua, apakah ada dalil yang menyatakan bahwa benda A atau cara A merupakan obat ataukah tidak? Jika tidak ada dalilnya maka benda A atau cara A ini tidak memiliki hubungan sebab akibat, dan pelakunya telah terjerumus ke dalam syirik kecil. Untuk memudahkan pemahaman, mari kita bawa penjelasan di atas pada kasus “Ponari”. Sebagian orang meyakini bahwa batu kecil yang dimiliki ponari mampu menyembuhkan penyakit. Dalam kasus ini, masyarakat tersebut menganggap bahwa batu milik Ponari merupakan sebab sembuhnya penyakit. Namun, benarkah anggapan bahwa batu tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan penyembuhan penyakit? Jawabannya bisa ditimbang dengan dua persyaratan di atas. Syarat pertama, bagaimanakah kesimpulan pakar medis terhadap batu milik Ponari, apakah bisa dijadikan obat ataukah tidak? Jika para pakar medis berkesimpulan bahwa batu tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan obat karena tidak terbukti secara ilmiah, maka syarat pertama gagal terpenuhi. Kemudian kita beralih pada syarat kedua, apakah batu Ponari tersebut ada dalilnya dalam Al Qur’an atau Hadits? Jika tidak ada maka bisa disimpulkan bahwa batu Ponari tersebut bukanlah sebab kesembuhan dan tidak bisa dijadikan obat. Oleh karena itu, jika ada orang berkeyakinan bahwa batu Ponari adalah obat berarti dia telah terjerumus dalam syirik karena dia telah menganggap Allah menakdirkannya sebagai obat padahal bukan obat. Dengan memahami kaidah dan teori ini, kita bisa mendapatkan jawaban dari setiap masalah yang tersebar di masyarakat terutama yang terkait dengan pengobatan Alternatif. Kasus pengobatan terapi CERAGEM, BATU GIOK, BIOENERGI, senam YOGA, TENAGA DALAM, JIMAT, sampai pada kasus rebutan tahi KEBO BULE, semuanya bisa dijawab dengan kaidah ini. Intinya segala sesuatu yang dianggap sebagai obat, bisa dijadikan sebagai obat jika terpenuhi persyaratan hubungan sebab akibat, yaitu dua syarat di atas.   Catatan: 1. Jika ada orang yang menggunakan sebab yang sesuai kriteria pertama namun sebab itu adalah sebab yang haram maka dinilai sebagai kemaksiatan dan bukan kesyirikan. Misalnya, untuk lulus ujian dengan nilai baik seseorang mengambil sebab dengan menipu atau mencontek. 2. Telah dijelaskan bahwa orang yang mengambil sebab namun tidak terpenuhi kriteria pertama maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil. Namun keadaan ini bisa menjadi syirik besar yang menyebabkan pelakunya jadi kafir jika pelakunya melakukan dua hal: – Dia meyakini bahwa kejadian hubungan sebab-akibat tersebut keluar dari taqdir Allah. Patut dibedakan bahwa yang dinilai sebagai syirik kecil adalah jika orang yang menggunakan sebab yang tidak memenuhi dua kriteria di atas masih meyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh dengan taqdir Allah. Namun jika diyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh di luar taqdir Allah maka hukumnya menjadi syirik besar. Misalnya, orang yang berobat dengan batu “Ponari”. Jika dia meyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan taqdir Allah maka hukumnya syirik kecil. Namun jika diyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan sendirinya di luar taqdir Allah maka hukumnya syirik besar. Hal ini perlu untuk ditegaskan mengingat adanya sebagian orang yang beranggapan bahwa selama orang itu masih meyakini kalau yang mentaqdirkan pengaruh sebab itu adalah Allah maka tidak dinilai kesyirikan. – Ketika menggunakan sebab tersebut, orangnya harus melakukan ritual tertentu terhadap benda itu agar dia bisa berpengaruh maka dia terjerumus ke dalam syirik besar yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Meskipun ritual tersebut dibalut dengan kedok ajaran islam, seperti puasa ngebleng, puasa tiga hari tanpa berbuka, dzikir-dzikir yang tidak ada tuntunannya dalam syariat, shalat ratusan rakaat, dan yang semacamnya. Karena pada hakekatnya orang tersebut telah menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Dia melakukan ritual-ritual yang dibuat mirip dengan ajaran islam tersebut tujuannya bukan untuk Allah tetapi untuk benda. Kasus ini banyak dijumpai pada orang yang “demen” dengan jimat. Orang yang menggunakan jimat untuk kesaktian, kekebalan, atau susuk kecantikan umumnya melakukan ritual-ritual tertentu sebelum menggunakannya dengan harapan jimat tersebut bisa berpengaruh.   Kriteria Batin Ketika Mengambil Sebab Setelah mendapatkan suatu sebab yang dizinkan oleh syariat, yaitu sebab yang memenuhi salah satu dari dua syarat kriteria zhahir di atas, berikutnya kita diharuskan menata hati dan batin ketika menggunakan sebab tersebut. Ada dua hal yang harus dilakukan ketika orang menggunakan sebab: Pertama, hati harus tetap bersandar kepada Allah dan tidak bersandar kepada sebab. Maksudnya, ketika menggunakan sebab tersebut untuk mencapai apa yang diinginkan, hati harus tetap bertawakkal kepada Allah dengan tetap memohon pertolongan kepada-Nya agar sebab tersebut bisa memberikan pengaruh. Hatinya tidak boleh condong kepada sebab tersebut sehingga pasrah sepenuhnya kepada sebab dan bukan kepada Allah. Orang yang hatinya condong dan terlalu bersandar pada sebab maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil, meskipun dia meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan segala sesuatu. Misalnya, ada orang berobat ke dokter. Agar tidak melanggar larangan dalam aqidah, orang tersebut tetap harus bersandar kepada Allah dan tidak boleh pasrah kepada dokter. Ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersandar pada sebab, di antaranya: – Merasa yakin akan keberhasilan dalam melakukan sesuatu setelah menggunakan sebab tertentu. Misalnya, merasa yakin bisa sembuh karena obat yang diberikan dokter. – Merasa sedih dan kecewa berat terhadap kegagalan padahal dirinya telah melakukan langkah-langkah yang terbaik.   Kedua, tetap berkeyakinan bahwa apapun kehebatan sebab tersebut semua tergantung pada taqdir Allah. Artinya jika Allah menghendaki sebab itu berpengaruh, maka akan menghasilkan akibat. Sebaliknya jika Allah menghendaki tidak berpengaruh, maka tidak akan menghasilkan apa-apa. Jika ada orang yang berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang bisa berpengaruh di luar taqdir Allah, maka dia terjerumus ke dalam syirik besar, karena dia telah menganggap adanya penguasa taqdir selain Allah. Apa perbedaan pelanggaran pada kriteria batin yang pertama dan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua? Untuk pelanggaran pada kriteria batin yang pertama orang tersebut masih meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan terjadinya sebab akibat. Namun dirinya terlalu bersandar kepada sebab dan bukan kepada Allah. Pelanggaran ini berdampak pada kasus syirik kecil atau para ulama sering mengistilahkan dengan syirik khofi (samar). Sedangkan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua, orang tersebut meyakini bahwa hubungan sebab-akibat tersebut terjadi di luar taqdir Allah. Di antara bentuk pelanggaran ini adalah sikap sebagian orang mengingkari mukjizat kenabian. Seperti mengingkari kebenaran mukjizat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang selamat ketika dibakar api. Dia menganggap tidak mungkin tubuh manusia bisa tahan dari kobaran api yang menyelimutinya. Kemudian dia mendustakan kisah Ibrahim ‘alaihis shalatu was salam. Padahal bisa jadi hal itu terjadi jika Allah berkehendak. Yang terakhir, perlu kami ingatkan bahwa syirik kecil bukanlah dosa kecil. Syirik kecil dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar. Besar maupun kecil, syirik adalah bentuk kezhaliman yang besar terhadap hak Allah. Jika dosa ini dibawa mati sebelum bertaubat maka Allah tidak akan mengampuninya. Berbeda dengan dosa besar. Ada kemungkinan Allah mengampuninya jika Allah menghendaki. [Rujukan pembahasan di atas: Al Qoulus Sadid Syarah Kitab Tauhid, Syaikh As Sa’di dan Mutiara Faidah Kitab At Tauhid, Ust. Abu Isa hafizhahullah]   Sebagian Ada yang Sembuh Setelah Minum Air “Ponari Sweat” Perlu diketahui bahwa sesuatu yang benar terjadi belum tentu dibenarkan. Sihir mungkin bisa mendatangkan keuntungan, di samping mendatangkan kerugian. Dengan sihir, suami istri yang hubungannya retak bisa disatukan kembali. Namun, kalau ini benar terjadi, sihir tetap tidak dibenarkan. Allah telah menyatakan bahwa orang yang melakukan sihir tidaklah beruntung di dunia dan akhirat. Maka melakukan sihir tetap terlarang. Bahkan mengenai bahaya sihir juga sebenarnya sudah diketahui yaitu tidak mendatangkan manfaat dan mendatangkan kerugian di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ “Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” (QS. Al Baqarah [2] : 102) Begitu pula ada yang berdo’a dengan do’a yang haram dan do’anya dikabulkan. Ini menunjukkan bahwa belum tentu yang dia lakukan diridhoi oleh Allah. (Iqtdho’ Ash Shirothil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq : Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 2/214-215) Begitu pula ada yang berobat dengan cara yang haram bahkan bernilai kesyrikan seperti mendatangkan bantuan jin, lalu tiba-tiba penyakitnya itu sembuh dengan melakukan semacam ini, maka ini juga tidak menunjukkan bahwa melakukan perbuatan semacam ini dibenarkan dan diridhoi. Juga dalam kasus Ponari ini, jika memang ada yang mendatangi Ponari, lalu meminum air “Ponari Sweat”, lalu sembuh, maka ini juga tidak menunjukkan bahwa pengobatan tersebut dibenarkan. Jadi ingatlah selalu kaedah ini: “Sesuatu yang riil (nyata) terjadi, belum tentu benar dan diridhoi.” Bahkan barangkali ini adalah kebinasaan perlahan-lahan yang sengaja Allah berikan melalui kesembuhan setelah minum air ponari. Karena tidak selamanya nikmat diberikan karena kemuliaan seseorang. Boleh jadi tanpa dia rasakan, dia terlena pada kenikmatan yang Allah berikan melalui kesembuhan, harta, umur, dan sebagainya. Namun akhirnya, keadaan orang ini akan binasa. Oleh karena itu, janganlah kita terperdaya dengan kenikmatan yang semu. Jadi semata-mata sembuh setelah minum air ponari tidak menunjukkan benarnya pengobatan tersebut. Ingatlah baik-baik hal ini. Allahu waliyyut taufiq… Demikian yang bisa kami sampaikan semoga kita diselamatkan dari berbagai macam fitnah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. [Penulis: Ammi Nur Baits, dilengkapi oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Buletin At Tauhid yang terbit, 20 Maret 2009] Baca Juga: Bebas dari Syirik, Mendapat Rasa Aman dan Petunjuk Jadikan Dakwah Anti Syirik Prioritas Utama Tagsaqidah kisah


Sempat sedikit kaget, ketika kami mendengar seorang teman yang pulang ke Tuban (Jawa Timur) naik bus jurusan Jogja-Surabaya turun di Jombang. Tepat ketika turun dari bus, tukang becak, ojek, dan kernet angkot serempak menawarkan jasa tunggangan untuk ke satu arah.. “Ponari… Ponari… Ponari…”, setelah jauh bertolak dari kabupaten Jombang ke arah utara, hampir semua awak bus jurusan Jombang teriak-teriak “Ponari… Ponari… Ponari…”. Laris manis.. seolah hampir semua orang yang menuju ke Jombang diduga kuat mau menuju seorang bocah yang memiliki batu kecil, yakni Ponari. Tak heran jika harus ada ribuan orang rela antri bahkan sampai rela untuk mempertaruhkan nyawanya demi mendapatkan “bau batu ajaib” yang bercampur “keringat tangan” bocah. Ditambah lagi sikap para pakar dalam menanggapi masalah ini. Pendapat pro dan kontra bermunculan. Namun sayangnya, tinjauan mereka hanya baru pada taraf kajian sisi ekonomi, stabilitas sosial, dan hak asasi anak. Hampir tidak ada tokoh nasional yang membahas masalah ini dari sudut pandang aqidah. Seolah semua telah buta kalau kasus ini erat kaitannya dengan masalah aqidah. Jika jajaran tokoh masyarakat bersikap semacam ini, bagaimana lagi dengan orang awamnya[?] Wajar saja jika kesyirikan di Indonesia begitu laris manis dan bahkan telah menjadi selera massa.. kita ucapkan: innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun…ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin… rela berkorban demi untuk melakukan kesyirikan. Sungguh benar apa yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Syirik di umat ini (umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) lebih samar dari pada jejak semut.” (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Al Albani dalam tahqiq beliau untuk kitab Al Iman karya Syaikhul Islam). Perhatikanlah wahai saudaruku kaum muslimin, betapa samarnya syirik yang digambarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika noda syirik ini hanya dilihat sekilas tanpa diamati dengan seksama, maka tidak akan mungkin bisa kelihatan. Itulah ujian bagi kita umat islam, tidak ada yang bisa selamat dari ujian ini kecuali orang yang mendapat rahmat Allah. Untuk memahami kasus batu Ponari dari tinjauan aqidah, silakan baca penjelasan berikut ini: Hukum mengambil sebab.  Keberhasilan untuk mencapai apa yang diharapkan semua tergantung pada sebab. Seseorang akan bisa meraih apa yang dia inginkan jika dia menggunakan sebab-sebab yang bisa mengantarkan ke arah sana. Sebaliknya, jika orang tidak menggunakan sebab tersebut maka sangat sulit untuk bisa mendapatkan apa yang dia cita-citakan. Dengan takdir Allah, setiap kejadian telah ditetapkan sebabnya. Orang sakit ingin sembuh, Allah takdirkan sebabnya dengan berobat. Orang bodoh ingin jadi pintar, Allah takdirkan sebabnya dengan belajar, dst. Namun di sana ada beberapa cara penggunaan sebab yang melanggar syariat. Ada yang hukumnya makruh, haram, bahkan sampai pada tingkat kesyirikan. Berikut adalah rinciannya: Ada 2 kriteria yang harus terpenuhi dalam pengambilan sebab, yaitu: – kriteria zhahir, yaitu kriteria yang terkait dengan sebab yang digunakan, – kriteria batin, yaitu kriteria yang terkait dengan orang yang menggunakan sebab.   Kriteria Zhahir Dalam Mengambil Sebab Suatu sebab bisa dianggap telah memenuhi kriteria zhahir jika terpenuhi salah satu di antara dua syarat: Pertama, masuk akal dan terbukti secara empirik. Artinya sebab tersebut merupakan bagian dari hasil pengalaman dan penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa sesuatu tersebut merupakan sebab munculnya sesuatu yang lain. Misalnya: makan adalah sebab kenyang, belajar merupakan sebab bisa mendapatkan ilmu, bekerja merupakan sebab untuk mendapatkan penghasilan, dst. Kedua, sesuai dengan syari’at (sebab syar’i). Artinya Allah tetapkan sebab tersebut melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau dengan kata lain, sebab syar’i adalah sebab yang ditetapkan berdasarkan dalil, baik Al Qur’an maupun As Sunnah, meskipun sebab tersebut tidak masuk dalam lingkup penelitian ilmiah. Misalnya: – Ruqyah (membacakan Al Qur’an untuk orang yang sedang sakit) merupakan salah satu sebab untuk sembuh. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ruqyah itu sangat mujarab jika dibacakan pada orang yang terkena penyakit ‘ain dan demam.” (HR. Bukhari). – Sedekah merupakan salah satu sebab kesembuhan. Hal ini berdasarkan hadits, “Obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah.” (HR. Al Baihaqi dan Thabrani, dishahihkan Syaikh Al Albani) – Pandangan mata tajam kepada orang lain karena rasa takjub atau dengki bisa menyebabkan orang yang dilihat menjadi sakit. Keadaan ini sering disebut “ ’A-in”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan, ‘A-in itu benar adanya” (HR. Al Bukhari) Perkara-perkara di atas merupakan sebab yang ditetapkan syariat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun secara nalar hal itu tidak masuk akal. Dalam kajian kedokteran tidak dibahas hubungan antara bacaan Al Qur’an, sedekah, dan pandangan mata dengan penyakit. Dari sisi medis sama sekali tidak bisa diuji dan dikaji. Karena masalah ini di luar kajian ilmu medis. Namun hal ini ditetapkan sebagai sebab berdasarkan dalil dan bukan berdasarkan penelitian ilmiyah. Berbeda dengan obat-obatan dokter, meskipun obat-obatan ini tidak ada dalam dalil, namun pengobatan ini telah terbukti ilmiyah secara medis. Keluar dari persyaratan ini berarti sebab tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan kejadian tertentu. Sementara terdapat kaidah: “Barangsiapa yang menggunakan suatu sebab sementara sebab itu tidak memenuhi dua persyaratan di atas maka dia telah melakukan syirik (kecil).” Dikatakan sebagai perbuatan syirik karena orang yang melakukan perbuatan itu berarti telah berdusta atas nama Allah dalam masalah taqdir dan syari’at. Artinya orang tersebut meyakini bahwa Allah mentaqdirkan suatu sebab padahal Allah sama sekali tidak menjadikannya sebagi sebab. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengklaim bahwasanya benda A atau cara A bisa digunakan sebagai obat atau sarana terapi penyembuhan maka untuk bisa diterima pernyataannya harus diuji terlebih dahulu dengan dua syarat di atas. Yang pertama kita tentukan, apakah benda atau cara tersebut telah terbukti secara ilmiah ataukah tidak? Jika tidak terbukti secara ilmiah, maka harus memenuhi persyaratan kedua, apakah ada dalil yang menyatakan bahwa benda A atau cara A merupakan obat ataukah tidak? Jika tidak ada dalilnya maka benda A atau cara A ini tidak memiliki hubungan sebab akibat, dan pelakunya telah terjerumus ke dalam syirik kecil. Untuk memudahkan pemahaman, mari kita bawa penjelasan di atas pada kasus “Ponari”. Sebagian orang meyakini bahwa batu kecil yang dimiliki ponari mampu menyembuhkan penyakit. Dalam kasus ini, masyarakat tersebut menganggap bahwa batu milik Ponari merupakan sebab sembuhnya penyakit. Namun, benarkah anggapan bahwa batu tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan penyembuhan penyakit? Jawabannya bisa ditimbang dengan dua persyaratan di atas. Syarat pertama, bagaimanakah kesimpulan pakar medis terhadap batu milik Ponari, apakah bisa dijadikan obat ataukah tidak? Jika para pakar medis berkesimpulan bahwa batu tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan obat karena tidak terbukti secara ilmiah, maka syarat pertama gagal terpenuhi. Kemudian kita beralih pada syarat kedua, apakah batu Ponari tersebut ada dalilnya dalam Al Qur’an atau Hadits? Jika tidak ada maka bisa disimpulkan bahwa batu Ponari tersebut bukanlah sebab kesembuhan dan tidak bisa dijadikan obat. Oleh karena itu, jika ada orang berkeyakinan bahwa batu Ponari adalah obat berarti dia telah terjerumus dalam syirik karena dia telah menganggap Allah menakdirkannya sebagai obat padahal bukan obat. Dengan memahami kaidah dan teori ini, kita bisa mendapatkan jawaban dari setiap masalah yang tersebar di masyarakat terutama yang terkait dengan pengobatan Alternatif. Kasus pengobatan terapi CERAGEM, BATU GIOK, BIOENERGI, senam YOGA, TENAGA DALAM, JIMAT, sampai pada kasus rebutan tahi KEBO BULE, semuanya bisa dijawab dengan kaidah ini. Intinya segala sesuatu yang dianggap sebagai obat, bisa dijadikan sebagai obat jika terpenuhi persyaratan hubungan sebab akibat, yaitu dua syarat di atas.   Catatan: 1. Jika ada orang yang menggunakan sebab yang sesuai kriteria pertama namun sebab itu adalah sebab yang haram maka dinilai sebagai kemaksiatan dan bukan kesyirikan. Misalnya, untuk lulus ujian dengan nilai baik seseorang mengambil sebab dengan menipu atau mencontek. 2. Telah dijelaskan bahwa orang yang mengambil sebab namun tidak terpenuhi kriteria pertama maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil. Namun keadaan ini bisa menjadi syirik besar yang menyebabkan pelakunya jadi kafir jika pelakunya melakukan dua hal: – Dia meyakini bahwa kejadian hubungan sebab-akibat tersebut keluar dari taqdir Allah. Patut dibedakan bahwa yang dinilai sebagai syirik kecil adalah jika orang yang menggunakan sebab yang tidak memenuhi dua kriteria di atas masih meyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh dengan taqdir Allah. Namun jika diyakini bahwa sebab tersebut berpengaruh di luar taqdir Allah maka hukumnya menjadi syirik besar. Misalnya, orang yang berobat dengan batu “Ponari”. Jika dia meyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan taqdir Allah maka hukumnya syirik kecil. Namun jika diyakini bahwa batu tersebut bisa menyembuhkan dengan sendirinya di luar taqdir Allah maka hukumnya syirik besar. Hal ini perlu untuk ditegaskan mengingat adanya sebagian orang yang beranggapan bahwa selama orang itu masih meyakini kalau yang mentaqdirkan pengaruh sebab itu adalah Allah maka tidak dinilai kesyirikan. – Ketika menggunakan sebab tersebut, orangnya harus melakukan ritual tertentu terhadap benda itu agar dia bisa berpengaruh maka dia terjerumus ke dalam syirik besar yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari islam. Meskipun ritual tersebut dibalut dengan kedok ajaran islam, seperti puasa ngebleng, puasa tiga hari tanpa berbuka, dzikir-dzikir yang tidak ada tuntunannya dalam syariat, shalat ratusan rakaat, dan yang semacamnya. Karena pada hakekatnya orang tersebut telah menyerahkan peribadatan kepada selain Allah. Dia melakukan ritual-ritual yang dibuat mirip dengan ajaran islam tersebut tujuannya bukan untuk Allah tetapi untuk benda. Kasus ini banyak dijumpai pada orang yang “demen” dengan jimat. Orang yang menggunakan jimat untuk kesaktian, kekebalan, atau susuk kecantikan umumnya melakukan ritual-ritual tertentu sebelum menggunakannya dengan harapan jimat tersebut bisa berpengaruh.   Kriteria Batin Ketika Mengambil Sebab Setelah mendapatkan suatu sebab yang dizinkan oleh syariat, yaitu sebab yang memenuhi salah satu dari dua syarat kriteria zhahir di atas, berikutnya kita diharuskan menata hati dan batin ketika menggunakan sebab tersebut. Ada dua hal yang harus dilakukan ketika orang menggunakan sebab: Pertama, hati harus tetap bersandar kepada Allah dan tidak bersandar kepada sebab. Maksudnya, ketika menggunakan sebab tersebut untuk mencapai apa yang diinginkan, hati harus tetap bertawakkal kepada Allah dengan tetap memohon pertolongan kepada-Nya agar sebab tersebut bisa memberikan pengaruh. Hatinya tidak boleh condong kepada sebab tersebut sehingga pasrah sepenuhnya kepada sebab dan bukan kepada Allah. Orang yang hatinya condong dan terlalu bersandar pada sebab maka dia terjerumus ke dalam syirik kecil, meskipun dia meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan segala sesuatu. Misalnya, ada orang berobat ke dokter. Agar tidak melanggar larangan dalam aqidah, orang tersebut tetap harus bersandar kepada Allah dan tidak boleh pasrah kepada dokter. Ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa seseorang telah bersandar pada sebab, di antaranya: – Merasa yakin akan keberhasilan dalam melakukan sesuatu setelah menggunakan sebab tertentu. Misalnya, merasa yakin bisa sembuh karena obat yang diberikan dokter. – Merasa sedih dan kecewa berat terhadap kegagalan padahal dirinya telah melakukan langkah-langkah yang terbaik.   Kedua, tetap berkeyakinan bahwa apapun kehebatan sebab tersebut semua tergantung pada taqdir Allah. Artinya jika Allah menghendaki sebab itu berpengaruh, maka akan menghasilkan akibat. Sebaliknya jika Allah menghendaki tidak berpengaruh, maka tidak akan menghasilkan apa-apa. Jika ada orang yang berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang bisa berpengaruh di luar taqdir Allah, maka dia terjerumus ke dalam syirik besar, karena dia telah menganggap adanya penguasa taqdir selain Allah. Apa perbedaan pelanggaran pada kriteria batin yang pertama dan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua? Untuk pelanggaran pada kriteria batin yang pertama orang tersebut masih meyakini bahwa Allah-lah yang mentaqdirkan terjadinya sebab akibat. Namun dirinya terlalu bersandar kepada sebab dan bukan kepada Allah. Pelanggaran ini berdampak pada kasus syirik kecil atau para ulama sering mengistilahkan dengan syirik khofi (samar). Sedangkan pelanggaran pada kriteria batin yang kedua, orang tersebut meyakini bahwa hubungan sebab-akibat tersebut terjadi di luar taqdir Allah. Di antara bentuk pelanggaran ini adalah sikap sebagian orang mengingkari mukjizat kenabian. Seperti mengingkari kebenaran mukjizat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang selamat ketika dibakar api. Dia menganggap tidak mungkin tubuh manusia bisa tahan dari kobaran api yang menyelimutinya. Kemudian dia mendustakan kisah Ibrahim ‘alaihis shalatu was salam. Padahal bisa jadi hal itu terjadi jika Allah berkehendak. Yang terakhir, perlu kami ingatkan bahwa syirik kecil bukanlah dosa kecil. Syirik kecil dosanya lebih besar dibandingkan dosa besar. Besar maupun kecil, syirik adalah bentuk kezhaliman yang besar terhadap hak Allah. Jika dosa ini dibawa mati sebelum bertaubat maka Allah tidak akan mengampuninya. Berbeda dengan dosa besar. Ada kemungkinan Allah mengampuninya jika Allah menghendaki. [Rujukan pembahasan di atas: Al Qoulus Sadid Syarah Kitab Tauhid, Syaikh As Sa’di dan Mutiara Faidah Kitab At Tauhid, Ust. Abu Isa hafizhahullah]   Sebagian Ada yang Sembuh Setelah Minum Air “Ponari Sweat” Perlu diketahui bahwa sesuatu yang benar terjadi belum tentu dibenarkan. Sihir mungkin bisa mendatangkan keuntungan, di samping mendatangkan kerugian. Dengan sihir, suami istri yang hubungannya retak bisa disatukan kembali. Namun, kalau ini benar terjadi, sihir tetap tidak dibenarkan. Allah telah menyatakan bahwa orang yang melakukan sihir tidaklah beruntung di dunia dan akhirat. Maka melakukan sihir tetap terlarang. Bahkan mengenai bahaya sihir juga sebenarnya sudah diketahui yaitu tidak mendatangkan manfaat dan mendatangkan kerugian di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ “Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” (QS. Al Baqarah [2] : 102) Begitu pula ada yang berdo’a dengan do’a yang haram dan do’anya dikabulkan. Ini menunjukkan bahwa belum tentu yang dia lakukan diridhoi oleh Allah. (Iqtdho’ Ash Shirothil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq : Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 2/214-215) Begitu pula ada yang berobat dengan cara yang haram bahkan bernilai kesyrikan seperti mendatangkan bantuan jin, lalu tiba-tiba penyakitnya itu sembuh dengan melakukan semacam ini, maka ini juga tidak menunjukkan bahwa melakukan perbuatan semacam ini dibenarkan dan diridhoi. Juga dalam kasus Ponari ini, jika memang ada yang mendatangi Ponari, lalu meminum air “Ponari Sweat”, lalu sembuh, maka ini juga tidak menunjukkan bahwa pengobatan tersebut dibenarkan. Jadi ingatlah selalu kaedah ini: “Sesuatu yang riil (nyata) terjadi, belum tentu benar dan diridhoi.” Bahkan barangkali ini adalah kebinasaan perlahan-lahan yang sengaja Allah berikan melalui kesembuhan setelah minum air ponari. Karena tidak selamanya nikmat diberikan karena kemuliaan seseorang. Boleh jadi tanpa dia rasakan, dia terlena pada kenikmatan yang Allah berikan melalui kesembuhan, harta, umur, dan sebagainya. Namun akhirnya, keadaan orang ini akan binasa. Oleh karena itu, janganlah kita terperdaya dengan kenikmatan yang semu. Jadi semata-mata sembuh setelah minum air ponari tidak menunjukkan benarnya pengobatan tersebut. Ingatlah baik-baik hal ini. Allahu waliyyut taufiq… Demikian yang bisa kami sampaikan semoga kita diselamatkan dari berbagai macam fitnah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. [Penulis: Ammi Nur Baits, dilengkapi oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Buletin At Tauhid yang terbit, 20 Maret 2009] Baca Juga: Bebas dari Syirik, Mendapat Rasa Aman dan Petunjuk Jadikan Dakwah Anti Syirik Prioritas Utama Tagsaqidah kisah

Larangan Shalat dalam Keadaan Tangan di Pinggang

(Revisi dari posting sebelumnya. Seharusnya tangan di pinggang, bukan di lambung. Posting kali ini adalah sebagai ralat) Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, beliau berkata, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron (tangan diletakkan di pinggang).” (HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 27-Berbagai Bab Amalan Dalam Shalat, 17-Bab Hadir Ketika Shalat. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 12-Bab Meletakkan Tangan di Pinggang. Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.”] Ibnu Hajar mengatakan bahwa makna mukhtashiron adalah meletakkan tangan di Pinggang. Pelajaran Berharga Pertama; terlarang meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat. Alasannya diceritakan oleh ‘Aisyah bahwa perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh orang Yahudi. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Terlarang meletakkan tangan di Pinggang.” Lalu dia berkata, “Yahudi biasa melakukan hal ini.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 64-Kitab Al Anbiya’, 51-Pembicaraan mengenai Bani Isroil] Kita dilarang meniru-niru perbuatan orang Yahudi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Kedua; alasan lain terlarang meletakkan tangan di Pinggang adalah karena di dalamnya terdapat sikap takjub dan sombong. Sifat inilah yang meniadakan khusyu’ dalam shalat. (Syarh Bulughul Marom, 49/3) Ketiga; sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud. Padahal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berbeda jauh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memanjangkan sujudnya dalam shalat malamnya sampai ‘Aisyah mengatakan, “Aku kira beliau telah meninggal dunia.” Dalam hadits lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam raka’at pertama surat Al Baqarah, ‘Ali Imran dan An Nisa’ sekaligus. Kemudian beliau ruku’ yang lama seperti membaca surat tadi. Begitu juga ketika bangun dari ruku’ (i’tidal), beliau melakukan sama lamanya dengan ruku’nya tadi. Lalu beliau sujud yang lamanya seperti tadi. Inilah yang beliau lakukan ketika beliau melaksanakan shalat sunnah. Adapun ketika beliau shalat wajib secara berjama’ah, beliau sangat memperhatikan orang yang lemah dan orang yang punya hajat. Jadi salah satu makna ikhtishor dalam shalat adalah meringkas shalat tanpa menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada.  Keempat; di antara makna ikhtishor lainnya adalah membaca hanya sebagian surat saja dari surat yang ada. Imam Malik sampai mengatakan:  أحب إليّ أن يقرأ سورة كاملة -ولو من قصار المفصل- من أن يقرأ نظيرها عدة مرات من سورة طويلة “Saya lebih senang membaca surat secara utuh –walaupun itu adalah surat qishorul mufashol (surat pendek semacam surat Al Ikhlash) daripada membaca surat yang panjang (namun cuma sebagian) sebanyak beberapa kali. ” [1] Jika seandainya seseorang membaca surat Al Baqarah, Ali Imron, atau Yasin sebanyak 1 halaman penuh, maka masih lebih bagus jika dia membaca surat Al Falaq, Al Fiil, Al Qadr secara sempurna (utuh). Ini lebih disukai oleh Imam Malik daripada hanya membaca surat yang panjang, namun hanya sebanyak 1 halaman, tanpa menyempurnakannya. Alasan dari maksud Imam Malik di atas: Jika seseorang memperhatikan isi Al Qur’an, dia akan mendapati bahwa uslub dan metode penjelasan dalam surat-surat mufashol (yang pendek) itu memiliki tema pembahasan tertentu. Hal ini berbeda dengan surat-surat yang panjang, yang memiliki banyak tema dalam satu surat. Jika seseorang mau membaca sebagian dari surat-surat yang panjang semacam Al Baqarah, maka hendaklah dia membaca satu tema secara utuh. Misalnya dalam surat panjang tersebut, dia membaca kisah Nabi Musa, maka janganlah dia berhenti di tengah cerita, tanpa menyempurnakannya. Jika tidak mungkin demikian, maka lebih bagus membaca surat qishorul mufashol. Ringkasnya, ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas bisa bermakna: Hanya membaca satu cuplik dari surat ketika shalat, tanpa menyelesaikan surat tersebut secara utuh atau tanpa menyelesaikan satu tema pembahasan. Mengurangi sebagian kewajiban shalat. Bermakna hissi (inderawi) yaitu meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat karena ini termasuk ibadah Yahudi dan kita dilarang meniru mereka dalam ibadah kita. Dan yang lebih tepat ketika bersedekap adalah tangan di dada dan bukan di pinggang atau di lambung.   Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Keterangan: Surat Al Mufashol adalah surat yang dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat An Naas. Surat ini terbagi menjadi: Pertama, Thuwalul Mufashol (yang panjang): Dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat Al Mursalat. Kedua, Awwalul Mufashol (yang pertengahan): Dimulai dari surat An Naba’ sampai akhir surat Al Lail. Ketiga, Qishorul Mufashol (yang pendek): Dimulai dari surat Adh Dhuha sampai akhir surat An Naas.  (Mu’jam Al Mushtolahat Al Qur’aniyyah, hal. 19, Asy Syamilah) 8 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Manhajus Salikin: Pembatal Shalat

Larangan Shalat dalam Keadaan Tangan di Pinggang

(Revisi dari posting sebelumnya. Seharusnya tangan di pinggang, bukan di lambung. Posting kali ini adalah sebagai ralat) Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, beliau berkata, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron (tangan diletakkan di pinggang).” (HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 27-Berbagai Bab Amalan Dalam Shalat, 17-Bab Hadir Ketika Shalat. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 12-Bab Meletakkan Tangan di Pinggang. Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.”] Ibnu Hajar mengatakan bahwa makna mukhtashiron adalah meletakkan tangan di Pinggang. Pelajaran Berharga Pertama; terlarang meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat. Alasannya diceritakan oleh ‘Aisyah bahwa perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh orang Yahudi. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Terlarang meletakkan tangan di Pinggang.” Lalu dia berkata, “Yahudi biasa melakukan hal ini.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 64-Kitab Al Anbiya’, 51-Pembicaraan mengenai Bani Isroil] Kita dilarang meniru-niru perbuatan orang Yahudi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Kedua; alasan lain terlarang meletakkan tangan di Pinggang adalah karena di dalamnya terdapat sikap takjub dan sombong. Sifat inilah yang meniadakan khusyu’ dalam shalat. (Syarh Bulughul Marom, 49/3) Ketiga; sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud. Padahal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berbeda jauh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memanjangkan sujudnya dalam shalat malamnya sampai ‘Aisyah mengatakan, “Aku kira beliau telah meninggal dunia.” Dalam hadits lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam raka’at pertama surat Al Baqarah, ‘Ali Imran dan An Nisa’ sekaligus. Kemudian beliau ruku’ yang lama seperti membaca surat tadi. Begitu juga ketika bangun dari ruku’ (i’tidal), beliau melakukan sama lamanya dengan ruku’nya tadi. Lalu beliau sujud yang lamanya seperti tadi. Inilah yang beliau lakukan ketika beliau melaksanakan shalat sunnah. Adapun ketika beliau shalat wajib secara berjama’ah, beliau sangat memperhatikan orang yang lemah dan orang yang punya hajat. Jadi salah satu makna ikhtishor dalam shalat adalah meringkas shalat tanpa menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada.  Keempat; di antara makna ikhtishor lainnya adalah membaca hanya sebagian surat saja dari surat yang ada. Imam Malik sampai mengatakan:  أحب إليّ أن يقرأ سورة كاملة -ولو من قصار المفصل- من أن يقرأ نظيرها عدة مرات من سورة طويلة “Saya lebih senang membaca surat secara utuh –walaupun itu adalah surat qishorul mufashol (surat pendek semacam surat Al Ikhlash) daripada membaca surat yang panjang (namun cuma sebagian) sebanyak beberapa kali. ” [1] Jika seandainya seseorang membaca surat Al Baqarah, Ali Imron, atau Yasin sebanyak 1 halaman penuh, maka masih lebih bagus jika dia membaca surat Al Falaq, Al Fiil, Al Qadr secara sempurna (utuh). Ini lebih disukai oleh Imam Malik daripada hanya membaca surat yang panjang, namun hanya sebanyak 1 halaman, tanpa menyempurnakannya. Alasan dari maksud Imam Malik di atas: Jika seseorang memperhatikan isi Al Qur’an, dia akan mendapati bahwa uslub dan metode penjelasan dalam surat-surat mufashol (yang pendek) itu memiliki tema pembahasan tertentu. Hal ini berbeda dengan surat-surat yang panjang, yang memiliki banyak tema dalam satu surat. Jika seseorang mau membaca sebagian dari surat-surat yang panjang semacam Al Baqarah, maka hendaklah dia membaca satu tema secara utuh. Misalnya dalam surat panjang tersebut, dia membaca kisah Nabi Musa, maka janganlah dia berhenti di tengah cerita, tanpa menyempurnakannya. Jika tidak mungkin demikian, maka lebih bagus membaca surat qishorul mufashol. Ringkasnya, ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas bisa bermakna: Hanya membaca satu cuplik dari surat ketika shalat, tanpa menyelesaikan surat tersebut secara utuh atau tanpa menyelesaikan satu tema pembahasan. Mengurangi sebagian kewajiban shalat. Bermakna hissi (inderawi) yaitu meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat karena ini termasuk ibadah Yahudi dan kita dilarang meniru mereka dalam ibadah kita. Dan yang lebih tepat ketika bersedekap adalah tangan di dada dan bukan di pinggang atau di lambung.   Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Keterangan: Surat Al Mufashol adalah surat yang dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat An Naas. Surat ini terbagi menjadi: Pertama, Thuwalul Mufashol (yang panjang): Dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat Al Mursalat. Kedua, Awwalul Mufashol (yang pertengahan): Dimulai dari surat An Naba’ sampai akhir surat Al Lail. Ketiga, Qishorul Mufashol (yang pendek): Dimulai dari surat Adh Dhuha sampai akhir surat An Naas.  (Mu’jam Al Mushtolahat Al Qur’aniyyah, hal. 19, Asy Syamilah) 8 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Manhajus Salikin: Pembatal Shalat
(Revisi dari posting sebelumnya. Seharusnya tangan di pinggang, bukan di lambung. Posting kali ini adalah sebagai ralat) Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, beliau berkata, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron (tangan diletakkan di pinggang).” (HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 27-Berbagai Bab Amalan Dalam Shalat, 17-Bab Hadir Ketika Shalat. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 12-Bab Meletakkan Tangan di Pinggang. Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.”] Ibnu Hajar mengatakan bahwa makna mukhtashiron adalah meletakkan tangan di Pinggang. Pelajaran Berharga Pertama; terlarang meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat. Alasannya diceritakan oleh ‘Aisyah bahwa perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh orang Yahudi. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Terlarang meletakkan tangan di Pinggang.” Lalu dia berkata, “Yahudi biasa melakukan hal ini.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 64-Kitab Al Anbiya’, 51-Pembicaraan mengenai Bani Isroil] Kita dilarang meniru-niru perbuatan orang Yahudi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Kedua; alasan lain terlarang meletakkan tangan di Pinggang adalah karena di dalamnya terdapat sikap takjub dan sombong. Sifat inilah yang meniadakan khusyu’ dalam shalat. (Syarh Bulughul Marom, 49/3) Ketiga; sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud. Padahal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berbeda jauh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memanjangkan sujudnya dalam shalat malamnya sampai ‘Aisyah mengatakan, “Aku kira beliau telah meninggal dunia.” Dalam hadits lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam raka’at pertama surat Al Baqarah, ‘Ali Imran dan An Nisa’ sekaligus. Kemudian beliau ruku’ yang lama seperti membaca surat tadi. Begitu juga ketika bangun dari ruku’ (i’tidal), beliau melakukan sama lamanya dengan ruku’nya tadi. Lalu beliau sujud yang lamanya seperti tadi. Inilah yang beliau lakukan ketika beliau melaksanakan shalat sunnah. Adapun ketika beliau shalat wajib secara berjama’ah, beliau sangat memperhatikan orang yang lemah dan orang yang punya hajat. Jadi salah satu makna ikhtishor dalam shalat adalah meringkas shalat tanpa menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada.  Keempat; di antara makna ikhtishor lainnya adalah membaca hanya sebagian surat saja dari surat yang ada. Imam Malik sampai mengatakan:  أحب إليّ أن يقرأ سورة كاملة -ولو من قصار المفصل- من أن يقرأ نظيرها عدة مرات من سورة طويلة “Saya lebih senang membaca surat secara utuh –walaupun itu adalah surat qishorul mufashol (surat pendek semacam surat Al Ikhlash) daripada membaca surat yang panjang (namun cuma sebagian) sebanyak beberapa kali. ” [1] Jika seandainya seseorang membaca surat Al Baqarah, Ali Imron, atau Yasin sebanyak 1 halaman penuh, maka masih lebih bagus jika dia membaca surat Al Falaq, Al Fiil, Al Qadr secara sempurna (utuh). Ini lebih disukai oleh Imam Malik daripada hanya membaca surat yang panjang, namun hanya sebanyak 1 halaman, tanpa menyempurnakannya. Alasan dari maksud Imam Malik di atas: Jika seseorang memperhatikan isi Al Qur’an, dia akan mendapati bahwa uslub dan metode penjelasan dalam surat-surat mufashol (yang pendek) itu memiliki tema pembahasan tertentu. Hal ini berbeda dengan surat-surat yang panjang, yang memiliki banyak tema dalam satu surat. Jika seseorang mau membaca sebagian dari surat-surat yang panjang semacam Al Baqarah, maka hendaklah dia membaca satu tema secara utuh. Misalnya dalam surat panjang tersebut, dia membaca kisah Nabi Musa, maka janganlah dia berhenti di tengah cerita, tanpa menyempurnakannya. Jika tidak mungkin demikian, maka lebih bagus membaca surat qishorul mufashol. Ringkasnya, ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas bisa bermakna: Hanya membaca satu cuplik dari surat ketika shalat, tanpa menyelesaikan surat tersebut secara utuh atau tanpa menyelesaikan satu tema pembahasan. Mengurangi sebagian kewajiban shalat. Bermakna hissi (inderawi) yaitu meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat karena ini termasuk ibadah Yahudi dan kita dilarang meniru mereka dalam ibadah kita. Dan yang lebih tepat ketika bersedekap adalah tangan di dada dan bukan di pinggang atau di lambung.   Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Keterangan: Surat Al Mufashol adalah surat yang dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat An Naas. Surat ini terbagi menjadi: Pertama, Thuwalul Mufashol (yang panjang): Dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat Al Mursalat. Kedua, Awwalul Mufashol (yang pertengahan): Dimulai dari surat An Naba’ sampai akhir surat Al Lail. Ketiga, Qishorul Mufashol (yang pendek): Dimulai dari surat Adh Dhuha sampai akhir surat An Naas.  (Mu’jam Al Mushtolahat Al Qur’aniyyah, hal. 19, Asy Syamilah) 8 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Manhajus Salikin: Pembatal Shalat


(Revisi dari posting sebelumnya. Seharusnya tangan di pinggang, bukan di lambung. Posting kali ini adalah sebagai ralat) Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dari Abu Hurairah, beliau berkata, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron (tangan diletakkan di pinggang).” (HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 27-Berbagai Bab Amalan Dalam Shalat, 17-Bab Hadir Ketika Shalat. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 12-Bab Meletakkan Tangan di Pinggang. Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.”] Ibnu Hajar mengatakan bahwa makna mukhtashiron adalah meletakkan tangan di Pinggang. Pelajaran Berharga Pertama; terlarang meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat. Alasannya diceritakan oleh ‘Aisyah bahwa perbuatan semacam ini biasa dilakukan oleh orang Yahudi. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Terlarang meletakkan tangan di Pinggang.” Lalu dia berkata, “Yahudi biasa melakukan hal ini.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 64-Kitab Al Anbiya’, 51-Pembicaraan mengenai Bani Isroil] Kita dilarang meniru-niru perbuatan orang Yahudi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Kedua; alasan lain terlarang meletakkan tangan di Pinggang adalah karena di dalamnya terdapat sikap takjub dan sombong. Sifat inilah yang meniadakan khusyu’ dalam shalat. (Syarh Bulughul Marom, 49/3) Ketiga; sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud. Padahal yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berbeda jauh. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memanjangkan sujudnya dalam shalat malamnya sampai ‘Aisyah mengatakan, “Aku kira beliau telah meninggal dunia.” Dalam hadits lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam raka’at pertama surat Al Baqarah, ‘Ali Imran dan An Nisa’ sekaligus. Kemudian beliau ruku’ yang lama seperti membaca surat tadi. Begitu juga ketika bangun dari ruku’ (i’tidal), beliau melakukan sama lamanya dengan ruku’nya tadi. Lalu beliau sujud yang lamanya seperti tadi. Inilah yang beliau lakukan ketika beliau melaksanakan shalat sunnah. Adapun ketika beliau shalat wajib secara berjama’ah, beliau sangat memperhatikan orang yang lemah dan orang yang punya hajat. Jadi salah satu makna ikhtishor dalam shalat adalah meringkas shalat tanpa menunaikan kewajiban-kewajiban yang ada.  Keempat; di antara makna ikhtishor lainnya adalah membaca hanya sebagian surat saja dari surat yang ada. Imam Malik sampai mengatakan:  أحب إليّ أن يقرأ سورة كاملة -ولو من قصار المفصل- من أن يقرأ نظيرها عدة مرات من سورة طويلة “Saya lebih senang membaca surat secara utuh –walaupun itu adalah surat qishorul mufashol (surat pendek semacam surat Al Ikhlash) daripada membaca surat yang panjang (namun cuma sebagian) sebanyak beberapa kali. ” [1] Jika seandainya seseorang membaca surat Al Baqarah, Ali Imron, atau Yasin sebanyak 1 halaman penuh, maka masih lebih bagus jika dia membaca surat Al Falaq, Al Fiil, Al Qadr secara sempurna (utuh). Ini lebih disukai oleh Imam Malik daripada hanya membaca surat yang panjang, namun hanya sebanyak 1 halaman, tanpa menyempurnakannya. Alasan dari maksud Imam Malik di atas: Jika seseorang memperhatikan isi Al Qur’an, dia akan mendapati bahwa uslub dan metode penjelasan dalam surat-surat mufashol (yang pendek) itu memiliki tema pembahasan tertentu. Hal ini berbeda dengan surat-surat yang panjang, yang memiliki banyak tema dalam satu surat. Jika seseorang mau membaca sebagian dari surat-surat yang panjang semacam Al Baqarah, maka hendaklah dia membaca satu tema secara utuh. Misalnya dalam surat panjang tersebut, dia membaca kisah Nabi Musa, maka janganlah dia berhenti di tengah cerita, tanpa menyempurnakannya. Jika tidak mungkin demikian, maka lebih bagus membaca surat qishorul mufashol. Ringkasnya, ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas bisa bermakna: Hanya membaca satu cuplik dari surat ketika shalat, tanpa menyelesaikan surat tersebut secara utuh atau tanpa menyelesaikan satu tema pembahasan. Mengurangi sebagian kewajiban shalat. Bermakna hissi (inderawi) yaitu meletakkan tangan di Pinggang ketika shalat karena ini termasuk ibadah Yahudi dan kita dilarang meniru mereka dalam ibadah kita. Dan yang lebih tepat ketika bersedekap adalah tangan di dada dan bukan di pinggang atau di lambung.   Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi robbil ‘alamin. Keterangan: Surat Al Mufashol adalah surat yang dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat An Naas. Surat ini terbagi menjadi: Pertama, Thuwalul Mufashol (yang panjang): Dimulai dari surat Qaaf sampai dengan akhir surat Al Mursalat. Kedua, Awwalul Mufashol (yang pertengahan): Dimulai dari surat An Naba’ sampai akhir surat Al Lail. Ketiga, Qishorul Mufashol (yang pendek): Dimulai dari surat Adh Dhuha sampai akhir surat An Naas.  (Mu’jam Al Mushtolahat Al Qur’aniyyah, hal. 19, Asy Syamilah) 8 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Hikmah Larangan Jual Beli Saat Shalat Jumat Manhajus Salikin: Pembatal Shalat

Hukum Memberi Upah pada Tukang Bekam

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya, Apa hukum memberi upah (harta) pada tukang bekam atas usaha bekamnya? Syaikh rahimahullah menjawab: Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, إن أجرة الحجام ليست حراماً، ولو كانت حراماً ما أعطى النبي صلى الله عليه وسلم الحجام أجرته “Sesungguhnya upah tukang bekam tidaklah haram. Seandainya upah tersebut haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upah tersebut pada tukang bekam.”[1] Benarlah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi ingatlah bahwa upah bekam disebut khobits (jelek). Sudah selayaknya tukang bekam tidak meminta upah karena proses bekam memberikan dhoror (bahaya) pada saudaranya (dengan mengeluarkan darah). Jadi dapat kita katakan untuk upah bekam: Upah semacam ini adalah jelek, namun bukan haram. Apakah khobits (jelek) berarti halal? Iya. Allah Ta’ala berfirman, أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267) Sumber: Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 189/17 Baca pula artikel Upah Bekam itu Khobits (Jelek) Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal ________ [1] HR. Bukhari dan Muslim

Hukum Memberi Upah pada Tukang Bekam

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya, Apa hukum memberi upah (harta) pada tukang bekam atas usaha bekamnya? Syaikh rahimahullah menjawab: Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, إن أجرة الحجام ليست حراماً، ولو كانت حراماً ما أعطى النبي صلى الله عليه وسلم الحجام أجرته “Sesungguhnya upah tukang bekam tidaklah haram. Seandainya upah tersebut haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upah tersebut pada tukang bekam.”[1] Benarlah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi ingatlah bahwa upah bekam disebut khobits (jelek). Sudah selayaknya tukang bekam tidak meminta upah karena proses bekam memberikan dhoror (bahaya) pada saudaranya (dengan mengeluarkan darah). Jadi dapat kita katakan untuk upah bekam: Upah semacam ini adalah jelek, namun bukan haram. Apakah khobits (jelek) berarti halal? Iya. Allah Ta’ala berfirman, أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267) Sumber: Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 189/17 Baca pula artikel Upah Bekam itu Khobits (Jelek) Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal ________ [1] HR. Bukhari dan Muslim
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya, Apa hukum memberi upah (harta) pada tukang bekam atas usaha bekamnya? Syaikh rahimahullah menjawab: Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, إن أجرة الحجام ليست حراماً، ولو كانت حراماً ما أعطى النبي صلى الله عليه وسلم الحجام أجرته “Sesungguhnya upah tukang bekam tidaklah haram. Seandainya upah tersebut haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upah tersebut pada tukang bekam.”[1] Benarlah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi ingatlah bahwa upah bekam disebut khobits (jelek). Sudah selayaknya tukang bekam tidak meminta upah karena proses bekam memberikan dhoror (bahaya) pada saudaranya (dengan mengeluarkan darah). Jadi dapat kita katakan untuk upah bekam: Upah semacam ini adalah jelek, namun bukan haram. Apakah khobits (jelek) berarti halal? Iya. Allah Ta’ala berfirman, أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267) Sumber: Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 189/17 Baca pula artikel Upah Bekam itu Khobits (Jelek) Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal ________ [1] HR. Bukhari dan Muslim


Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya, Apa hukum memberi upah (harta) pada tukang bekam atas usaha bekamnya? Syaikh rahimahullah menjawab: Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, إن أجرة الحجام ليست حراماً، ولو كانت حراماً ما أعطى النبي صلى الله عليه وسلم الحجام أجرته “Sesungguhnya upah tukang bekam tidaklah haram. Seandainya upah tersebut haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upah tersebut pada tukang bekam.”[1] Benarlah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi ingatlah bahwa upah bekam disebut khobits (jelek). Sudah selayaknya tukang bekam tidak meminta upah karena proses bekam memberikan dhoror (bahaya) pada saudaranya (dengan mengeluarkan darah). Jadi dapat kita katakan untuk upah bekam: Upah semacam ini adalah jelek, namun bukan haram. Apakah khobits (jelek) berarti halal? Iya. Allah Ta’ala berfirman, أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267) Sumber: Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 189/17 Baca pula artikel Upah Bekam itu Khobits (Jelek) Artikel www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal ________ [1] HR. Bukhari dan Muslim

Upah Bekam itu Khobits (Jelek)

Syaikh rahimahullah pernah ditanya: Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini? Beliau rahimahullah menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). Apakah benda-benda tersebut halal atau haram? Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan, احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1] Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla, أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267) Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai. Diterjemahkan oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H  _____________ [1] HR. Bukhari dan Muslim Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14  Baca Juga: Hukum Memberi Upah pada Tukang Bekam

Upah Bekam itu Khobits (Jelek)

Syaikh rahimahullah pernah ditanya: Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini? Beliau rahimahullah menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). Apakah benda-benda tersebut halal atau haram? Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan, احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1] Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla, أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267) Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai. Diterjemahkan oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H  _____________ [1] HR. Bukhari dan Muslim Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14  Baca Juga: Hukum Memberi Upah pada Tukang Bekam
Syaikh rahimahullah pernah ditanya: Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini? Beliau rahimahullah menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). Apakah benda-benda tersebut halal atau haram? Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan, احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1] Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla, أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267) Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai. Diterjemahkan oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H  _____________ [1] HR. Bukhari dan Muslim Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14  Baca Juga: Hukum Memberi Upah pada Tukang Bekam


Syaikh rahimahullah pernah ditanya: Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini? Beliau rahimahullah menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). Apakah benda-benda tersebut halal atau haram? Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan, احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1] Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla, أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267) Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai. Diterjemahkan oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H  _____________ [1] HR. Bukhari dan Muslim Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14  Baca Juga: Hukum Memberi Upah pada Tukang Bekam

Meskipun Kelam, Maulid Nabi Tetap Ada Pembelaan

Sikap Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi [Pertama] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ’Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298) [Kedua] Asy Syatibi mengatakan, “Bid’ah adalah: Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. (Al I’tishom, 1/21) Beliau melanjutkan, “Yang dimaksud pada definisi ‘yang menyerupai syari’at (ajaran Islam)’ adalah bid’ah menyerupai cara syari’at padahal senyatanya tidak demikian. Bahkan bid’ah bertentangan dengan syari’at dilihat dari beberapa sisi. Di antaranya adalah dilihat dari menentukan batasan tertentu. Hal ini semacam bernadzar untuk berpuasa dengan cara berdiri, tanpa mau duduk, … Di antaranya lagi adalah dilihat dari mengkhususkan tata cara tertentu semacam dzikr secara berjama’ah dengan satu suara, menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ‘ied (perayaan), dan semacamnya.” (Al I’tishom, 1/22) [Ketiga] Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “ Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at. … Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini. Jika dalam maulid terdapat kebaikan,lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah. …” Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam, “Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)  [Keempat] Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”. Beliau rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui bahwa maulid memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali. Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah). Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, 1/183)   Pembelaan Sebagian Orang dalam Masalah Maulid [Pertama] Maulid adalah Bentuk Rasa Syukur, Pengagungan dan Penghormatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Cukup kami jawab, kalau memang maulid adalah bentuk syukur, mengapa sejak generasi sahabat hingga imam mazhab yang empat tidak ada yang melakukan perayaan ini[?] Apakah keimanan mereka lebih rendah dibanding orang-orang sekarang yang merayakannya[?] Apakah orang ini menyangka lebih mendapat petunjuk daripada generasi awal tersebut[?] Semoga kita dapat merenungkan perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut. لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ  “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11) Juga kami katakan, “Mengapa ucapan syukur, penghormatan dan pengagungan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sekali dalam setahun, hanya pada 12 Rabi’ul Awwal? Mengagungkan, mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersyukur bukan hanya sekali setahun, namun setiap saat dengan mentaati dan selalu ittiba’ pada beliau.” Pembelaan Kedua: Maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik) Perkataan ini muncul karena mereka melihat para ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah atau dholalah (sesat/jelek). Jadi menurut mereka tidak semua bid’ah itu sesat. Ingatlah saudaraku, bid’ah dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikenal sama sekali adanya bid’ah hasanah. Bahkan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diyakini oleh sahabat, setiap bid’ah adalah sesat. Perhatikanlah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut. أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ  “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah) Lihatlah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Kita akan melihat bahwa mereka mengatakan semua bid’ah itu sesat, tanpa ada pengecualian. Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah menyatakan bahwa shalat tarawih yang dia hidupkan adalah “sebaik-baik bid’ah”? Dari perkataan beliau ini menurut mereka, ada bid’ah hasanah (yang baik). Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Sanggahan: Ingatlah para sahabat tidak mungkin melakukan bid’ah. Yang dimaksud dengan bid’ah dalam perkataan ‘Umar adalah bid’ah secara bahasa Arab yang berarti sesuatu yang baru. Jika ada yang masih ngotot bahwa tidak semua bid’ah sesat, ada di sana bid’ah yang baik (hasanah), maka cukup kami katakan: Kalau ‘Umar menghidupkan shalat tarawih dan beliau katakan sebagai bid’ah, hal ini ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan shalat tarawih di awal-awal Ramadhan. Namun karena takut amalan tersebut dianggap wajib, maka beliau tidak menunaikannya lagi. Jadi, intinya ‘Umar memiliki dasar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekarang, apa maulid Nabi memiliki dasar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana shalat tarawih yang dihidupkan oleh ‘Umar[?] Jawabannya tidak sama sekali. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya, begitu pula para sahabat, tabi’in, dan para imam madzhab tidak ada yang merayakannya. Sehingga maulid tidak bisa kita sebut bid’ah hasanah. Yang lebih tepat maulid adalah bid’ah madzmumah (tercela) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syuqairiy dan Al Fakihaniy yang telah kami sebutkan di atas. Pembelaan Ketiga: Niatannya Supaya Lebih Mengenal Sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mungkin ada yang berseloroh, kalau melakukannya dengan niatan ibadah maka bid’ah, tapi kalau sekedar memperingati agar lebih mengenal sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mubah, bahkan bisa jadi sunnah atau wajib, karena setiap muslim wajib mengenal Nabinya. Kita katakan kepadanya bahwa itu tidak benar! Sungguh ironis, seorang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenalinya kok hanya setahun sekali?! Mengenal sosok beliau tidaklah dibatasi oleh bulan atau tanggal tertentu. Jika ia dibatasi oleh waktu tertentu, apalagi dengan cara tertentu pula, maka sudah masuk ke dalam lingkup bid’ah. Lebih dari itu, sangat mustahil atau kecil kemungkinannya bila tidak disertai niat merayakan hari kelahiran beliau, yang ini pun sesungguhnya sudah masuk ke dalam lingkup tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang Nashrani yang dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Mereka (orang Nashrani) merayakan kelahiran Nabi Isa melalui natalan, sedangkan mereka merayakan kelahiran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui natalan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Sudikah kita mengenal dan mengenang Nabi, namun beliau sendiri tidak suka dengan cara yang kita lakukan?! Dan siapa bilang harus mengenal sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cuma melalui acara maulid yang hanya diadakan sekali setahun[?] Bukankah masih ada cara lain yang sesuai tuntutan dan tidak tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir. Pembelaan Keempat: Nabi memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan mengenai puasa pada hari Senin, beliau pun menjawab, « ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ ». “Hari tersebut adalah hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai Rasul atau pertama kali aku menerima wahyu.” (HR. Muslim [Muslim: 14-Kitab Ash Shiyam, 36-Bab Anjuran Puasa Tiga Hari Setiap Bulannya]) Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. Penutup Akhirnya, sulit dibenarkan jika perayaan Maulid Nabi dengan segala modelnya diklaim sebagai bentuk kebaikan dalam rangka mentaati dan mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Justru kebenaran ada pada pihak yang tidak merayakan Maulid, demi ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga kebersihan ajaran Islam. Bukankah masih banyak sunnah-sunnah Rasul yang masih terbengkalai dan belum kita sentuh? Sungguh ironis, sekian banyak sunnah dilupakan, bahkan dilecehkan, sementara bid’ah maulid dibela mati-matian. Semoga kita terhindar dari pengaruh tipu daya para penyeru bid’ah dan kesesatan, yang lebih cenderung berbuat bid’ah bahkan terkadang tidak memahami sunnah Nabinya. Terakhir. Saudaraku, kami menyinggung masalah Maulid ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung bid’ah dan semacamnya. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Kami hanya ingin agar umat Islam mengetahui ajaran Islam yang benar dan mengetahui kekeliruan yang sering terjadi di tengah-tengah umat. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88)  Ingat sekali lagi bahwa cinta Nabi dibuktikan dengan meneladani dan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dengan menyelisihi perintah atau melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam. Rabu, 6 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang sangat butuh pada ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com) [Jazahullah khoiron pada Ustadzuna Aris Munandar yang telah mengedit tulisan ini. Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur beliau] Referensi Al I’tishom, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibi, Asy Syamilah Al Bida’ Al Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiry, Darul Fadhilah,cetakan pertama, 1421 H Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama, 1421 H Al Maulid, Syaikh Samir Al Maliki, Asy Syamilah As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syaqiriy,Darul Fikr Huququn Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baina Al Ijlal wal Ikhlal, Dimuqoddimahi oleh Dr. Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim Lilmukholafati Ash-habil Jahim, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Wizarot Asy Syu-un Al Islamiyah wal Awqof Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Hadits Kairo Majmu’ Fatawa, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Darul Wafa’ Syarh At Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Asy Syamilah Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyiy Ad Dimasyqiy, Dar Thobi’ah, cetakan kedua, 1420 H Wafayatul A’yan wa Anba-i Abna-iz Zaman, Abul ‘Abbas Syamsuddin Ahmad bin Muhammad Abu Bakr bin Khallikan, Tahqiq: Ihsan ‘Abbas, Dar Shodir-Beirut Seri Terakhir dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Maulid Nabi) Baca Juga: Benarkah Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Shalahuddin Al Ayubi Pro Maulid Nabi? Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi Tagsmaulid maulid nabi

Meskipun Kelam, Maulid Nabi Tetap Ada Pembelaan

Sikap Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi [Pertama] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ’Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298) [Kedua] Asy Syatibi mengatakan, “Bid’ah adalah: Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. (Al I’tishom, 1/21) Beliau melanjutkan, “Yang dimaksud pada definisi ‘yang menyerupai syari’at (ajaran Islam)’ adalah bid’ah menyerupai cara syari’at padahal senyatanya tidak demikian. Bahkan bid’ah bertentangan dengan syari’at dilihat dari beberapa sisi. Di antaranya adalah dilihat dari menentukan batasan tertentu. Hal ini semacam bernadzar untuk berpuasa dengan cara berdiri, tanpa mau duduk, … Di antaranya lagi adalah dilihat dari mengkhususkan tata cara tertentu semacam dzikr secara berjama’ah dengan satu suara, menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ‘ied (perayaan), dan semacamnya.” (Al I’tishom, 1/22) [Ketiga] Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “ Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at. … Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini. Jika dalam maulid terdapat kebaikan,lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah. …” Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam, “Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)  [Keempat] Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”. Beliau rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui bahwa maulid memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali. Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah). Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, 1/183)   Pembelaan Sebagian Orang dalam Masalah Maulid [Pertama] Maulid adalah Bentuk Rasa Syukur, Pengagungan dan Penghormatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Cukup kami jawab, kalau memang maulid adalah bentuk syukur, mengapa sejak generasi sahabat hingga imam mazhab yang empat tidak ada yang melakukan perayaan ini[?] Apakah keimanan mereka lebih rendah dibanding orang-orang sekarang yang merayakannya[?] Apakah orang ini menyangka lebih mendapat petunjuk daripada generasi awal tersebut[?] Semoga kita dapat merenungkan perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut. لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ  “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11) Juga kami katakan, “Mengapa ucapan syukur, penghormatan dan pengagungan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sekali dalam setahun, hanya pada 12 Rabi’ul Awwal? Mengagungkan, mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersyukur bukan hanya sekali setahun, namun setiap saat dengan mentaati dan selalu ittiba’ pada beliau.” Pembelaan Kedua: Maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik) Perkataan ini muncul karena mereka melihat para ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah atau dholalah (sesat/jelek). Jadi menurut mereka tidak semua bid’ah itu sesat. Ingatlah saudaraku, bid’ah dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikenal sama sekali adanya bid’ah hasanah. Bahkan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diyakini oleh sahabat, setiap bid’ah adalah sesat. Perhatikanlah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut. أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ  “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah) Lihatlah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Kita akan melihat bahwa mereka mengatakan semua bid’ah itu sesat, tanpa ada pengecualian. Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah menyatakan bahwa shalat tarawih yang dia hidupkan adalah “sebaik-baik bid’ah”? Dari perkataan beliau ini menurut mereka, ada bid’ah hasanah (yang baik). Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Sanggahan: Ingatlah para sahabat tidak mungkin melakukan bid’ah. Yang dimaksud dengan bid’ah dalam perkataan ‘Umar adalah bid’ah secara bahasa Arab yang berarti sesuatu yang baru. Jika ada yang masih ngotot bahwa tidak semua bid’ah sesat, ada di sana bid’ah yang baik (hasanah), maka cukup kami katakan: Kalau ‘Umar menghidupkan shalat tarawih dan beliau katakan sebagai bid’ah, hal ini ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan shalat tarawih di awal-awal Ramadhan. Namun karena takut amalan tersebut dianggap wajib, maka beliau tidak menunaikannya lagi. Jadi, intinya ‘Umar memiliki dasar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekarang, apa maulid Nabi memiliki dasar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana shalat tarawih yang dihidupkan oleh ‘Umar[?] Jawabannya tidak sama sekali. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya, begitu pula para sahabat, tabi’in, dan para imam madzhab tidak ada yang merayakannya. Sehingga maulid tidak bisa kita sebut bid’ah hasanah. Yang lebih tepat maulid adalah bid’ah madzmumah (tercela) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syuqairiy dan Al Fakihaniy yang telah kami sebutkan di atas. Pembelaan Ketiga: Niatannya Supaya Lebih Mengenal Sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mungkin ada yang berseloroh, kalau melakukannya dengan niatan ibadah maka bid’ah, tapi kalau sekedar memperingati agar lebih mengenal sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mubah, bahkan bisa jadi sunnah atau wajib, karena setiap muslim wajib mengenal Nabinya. Kita katakan kepadanya bahwa itu tidak benar! Sungguh ironis, seorang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenalinya kok hanya setahun sekali?! Mengenal sosok beliau tidaklah dibatasi oleh bulan atau tanggal tertentu. Jika ia dibatasi oleh waktu tertentu, apalagi dengan cara tertentu pula, maka sudah masuk ke dalam lingkup bid’ah. Lebih dari itu, sangat mustahil atau kecil kemungkinannya bila tidak disertai niat merayakan hari kelahiran beliau, yang ini pun sesungguhnya sudah masuk ke dalam lingkup tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang Nashrani yang dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Mereka (orang Nashrani) merayakan kelahiran Nabi Isa melalui natalan, sedangkan mereka merayakan kelahiran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui natalan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Sudikah kita mengenal dan mengenang Nabi, namun beliau sendiri tidak suka dengan cara yang kita lakukan?! Dan siapa bilang harus mengenal sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cuma melalui acara maulid yang hanya diadakan sekali setahun[?] Bukankah masih ada cara lain yang sesuai tuntutan dan tidak tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir. Pembelaan Keempat: Nabi memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan mengenai puasa pada hari Senin, beliau pun menjawab, « ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ ». “Hari tersebut adalah hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai Rasul atau pertama kali aku menerima wahyu.” (HR. Muslim [Muslim: 14-Kitab Ash Shiyam, 36-Bab Anjuran Puasa Tiga Hari Setiap Bulannya]) Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. Penutup Akhirnya, sulit dibenarkan jika perayaan Maulid Nabi dengan segala modelnya diklaim sebagai bentuk kebaikan dalam rangka mentaati dan mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Justru kebenaran ada pada pihak yang tidak merayakan Maulid, demi ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga kebersihan ajaran Islam. Bukankah masih banyak sunnah-sunnah Rasul yang masih terbengkalai dan belum kita sentuh? Sungguh ironis, sekian banyak sunnah dilupakan, bahkan dilecehkan, sementara bid’ah maulid dibela mati-matian. Semoga kita terhindar dari pengaruh tipu daya para penyeru bid’ah dan kesesatan, yang lebih cenderung berbuat bid’ah bahkan terkadang tidak memahami sunnah Nabinya. Terakhir. Saudaraku, kami menyinggung masalah Maulid ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung bid’ah dan semacamnya. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Kami hanya ingin agar umat Islam mengetahui ajaran Islam yang benar dan mengetahui kekeliruan yang sering terjadi di tengah-tengah umat. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88)  Ingat sekali lagi bahwa cinta Nabi dibuktikan dengan meneladani dan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dengan menyelisihi perintah atau melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam. Rabu, 6 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang sangat butuh pada ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com) [Jazahullah khoiron pada Ustadzuna Aris Munandar yang telah mengedit tulisan ini. Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur beliau] Referensi Al I’tishom, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibi, Asy Syamilah Al Bida’ Al Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiry, Darul Fadhilah,cetakan pertama, 1421 H Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama, 1421 H Al Maulid, Syaikh Samir Al Maliki, Asy Syamilah As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syaqiriy,Darul Fikr Huququn Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baina Al Ijlal wal Ikhlal, Dimuqoddimahi oleh Dr. Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim Lilmukholafati Ash-habil Jahim, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Wizarot Asy Syu-un Al Islamiyah wal Awqof Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Hadits Kairo Majmu’ Fatawa, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Darul Wafa’ Syarh At Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Asy Syamilah Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyiy Ad Dimasyqiy, Dar Thobi’ah, cetakan kedua, 1420 H Wafayatul A’yan wa Anba-i Abna-iz Zaman, Abul ‘Abbas Syamsuddin Ahmad bin Muhammad Abu Bakr bin Khallikan, Tahqiq: Ihsan ‘Abbas, Dar Shodir-Beirut Seri Terakhir dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Maulid Nabi) Baca Juga: Benarkah Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Shalahuddin Al Ayubi Pro Maulid Nabi? Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi Tagsmaulid maulid nabi
Sikap Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi [Pertama] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ’Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298) [Kedua] Asy Syatibi mengatakan, “Bid’ah adalah: Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. (Al I’tishom, 1/21) Beliau melanjutkan, “Yang dimaksud pada definisi ‘yang menyerupai syari’at (ajaran Islam)’ adalah bid’ah menyerupai cara syari’at padahal senyatanya tidak demikian. Bahkan bid’ah bertentangan dengan syari’at dilihat dari beberapa sisi. Di antaranya adalah dilihat dari menentukan batasan tertentu. Hal ini semacam bernadzar untuk berpuasa dengan cara berdiri, tanpa mau duduk, … Di antaranya lagi adalah dilihat dari mengkhususkan tata cara tertentu semacam dzikr secara berjama’ah dengan satu suara, menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ‘ied (perayaan), dan semacamnya.” (Al I’tishom, 1/22) [Ketiga] Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “ Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at. … Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini. Jika dalam maulid terdapat kebaikan,lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah. …” Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam, “Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)  [Keempat] Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”. Beliau rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui bahwa maulid memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali. Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah). Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, 1/183)   Pembelaan Sebagian Orang dalam Masalah Maulid [Pertama] Maulid adalah Bentuk Rasa Syukur, Pengagungan dan Penghormatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Cukup kami jawab, kalau memang maulid adalah bentuk syukur, mengapa sejak generasi sahabat hingga imam mazhab yang empat tidak ada yang melakukan perayaan ini[?] Apakah keimanan mereka lebih rendah dibanding orang-orang sekarang yang merayakannya[?] Apakah orang ini menyangka lebih mendapat petunjuk daripada generasi awal tersebut[?] Semoga kita dapat merenungkan perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut. لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ  “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11) Juga kami katakan, “Mengapa ucapan syukur, penghormatan dan pengagungan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sekali dalam setahun, hanya pada 12 Rabi’ul Awwal? Mengagungkan, mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersyukur bukan hanya sekali setahun, namun setiap saat dengan mentaati dan selalu ittiba’ pada beliau.” Pembelaan Kedua: Maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik) Perkataan ini muncul karena mereka melihat para ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah atau dholalah (sesat/jelek). Jadi menurut mereka tidak semua bid’ah itu sesat. Ingatlah saudaraku, bid’ah dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikenal sama sekali adanya bid’ah hasanah. Bahkan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diyakini oleh sahabat, setiap bid’ah adalah sesat. Perhatikanlah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut. أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ  “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah) Lihatlah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Kita akan melihat bahwa mereka mengatakan semua bid’ah itu sesat, tanpa ada pengecualian. Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah menyatakan bahwa shalat tarawih yang dia hidupkan adalah “sebaik-baik bid’ah”? Dari perkataan beliau ini menurut mereka, ada bid’ah hasanah (yang baik). Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Sanggahan: Ingatlah para sahabat tidak mungkin melakukan bid’ah. Yang dimaksud dengan bid’ah dalam perkataan ‘Umar adalah bid’ah secara bahasa Arab yang berarti sesuatu yang baru. Jika ada yang masih ngotot bahwa tidak semua bid’ah sesat, ada di sana bid’ah yang baik (hasanah), maka cukup kami katakan: Kalau ‘Umar menghidupkan shalat tarawih dan beliau katakan sebagai bid’ah, hal ini ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan shalat tarawih di awal-awal Ramadhan. Namun karena takut amalan tersebut dianggap wajib, maka beliau tidak menunaikannya lagi. Jadi, intinya ‘Umar memiliki dasar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekarang, apa maulid Nabi memiliki dasar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana shalat tarawih yang dihidupkan oleh ‘Umar[?] Jawabannya tidak sama sekali. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya, begitu pula para sahabat, tabi’in, dan para imam madzhab tidak ada yang merayakannya. Sehingga maulid tidak bisa kita sebut bid’ah hasanah. Yang lebih tepat maulid adalah bid’ah madzmumah (tercela) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syuqairiy dan Al Fakihaniy yang telah kami sebutkan di atas. Pembelaan Ketiga: Niatannya Supaya Lebih Mengenal Sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mungkin ada yang berseloroh, kalau melakukannya dengan niatan ibadah maka bid’ah, tapi kalau sekedar memperingati agar lebih mengenal sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mubah, bahkan bisa jadi sunnah atau wajib, karena setiap muslim wajib mengenal Nabinya. Kita katakan kepadanya bahwa itu tidak benar! Sungguh ironis, seorang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenalinya kok hanya setahun sekali?! Mengenal sosok beliau tidaklah dibatasi oleh bulan atau tanggal tertentu. Jika ia dibatasi oleh waktu tertentu, apalagi dengan cara tertentu pula, maka sudah masuk ke dalam lingkup bid’ah. Lebih dari itu, sangat mustahil atau kecil kemungkinannya bila tidak disertai niat merayakan hari kelahiran beliau, yang ini pun sesungguhnya sudah masuk ke dalam lingkup tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang Nashrani yang dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Mereka (orang Nashrani) merayakan kelahiran Nabi Isa melalui natalan, sedangkan mereka merayakan kelahiran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui natalan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Sudikah kita mengenal dan mengenang Nabi, namun beliau sendiri tidak suka dengan cara yang kita lakukan?! Dan siapa bilang harus mengenal sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cuma melalui acara maulid yang hanya diadakan sekali setahun[?] Bukankah masih ada cara lain yang sesuai tuntutan dan tidak tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir. Pembelaan Keempat: Nabi memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan mengenai puasa pada hari Senin, beliau pun menjawab, « ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ ». “Hari tersebut adalah hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai Rasul atau pertama kali aku menerima wahyu.” (HR. Muslim [Muslim: 14-Kitab Ash Shiyam, 36-Bab Anjuran Puasa Tiga Hari Setiap Bulannya]) Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. Penutup Akhirnya, sulit dibenarkan jika perayaan Maulid Nabi dengan segala modelnya diklaim sebagai bentuk kebaikan dalam rangka mentaati dan mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Justru kebenaran ada pada pihak yang tidak merayakan Maulid, demi ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga kebersihan ajaran Islam. Bukankah masih banyak sunnah-sunnah Rasul yang masih terbengkalai dan belum kita sentuh? Sungguh ironis, sekian banyak sunnah dilupakan, bahkan dilecehkan, sementara bid’ah maulid dibela mati-matian. Semoga kita terhindar dari pengaruh tipu daya para penyeru bid’ah dan kesesatan, yang lebih cenderung berbuat bid’ah bahkan terkadang tidak memahami sunnah Nabinya. Terakhir. Saudaraku, kami menyinggung masalah Maulid ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung bid’ah dan semacamnya. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Kami hanya ingin agar umat Islam mengetahui ajaran Islam yang benar dan mengetahui kekeliruan yang sering terjadi di tengah-tengah umat. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88)  Ingat sekali lagi bahwa cinta Nabi dibuktikan dengan meneladani dan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dengan menyelisihi perintah atau melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam. Rabu, 6 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang sangat butuh pada ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com) [Jazahullah khoiron pada Ustadzuna Aris Munandar yang telah mengedit tulisan ini. Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur beliau] Referensi Al I’tishom, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibi, Asy Syamilah Al Bida’ Al Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiry, Darul Fadhilah,cetakan pertama, 1421 H Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama, 1421 H Al Maulid, Syaikh Samir Al Maliki, Asy Syamilah As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syaqiriy,Darul Fikr Huququn Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baina Al Ijlal wal Ikhlal, Dimuqoddimahi oleh Dr. Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim Lilmukholafati Ash-habil Jahim, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Wizarot Asy Syu-un Al Islamiyah wal Awqof Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Hadits Kairo Majmu’ Fatawa, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Darul Wafa’ Syarh At Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Asy Syamilah Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyiy Ad Dimasyqiy, Dar Thobi’ah, cetakan kedua, 1420 H Wafayatul A’yan wa Anba-i Abna-iz Zaman, Abul ‘Abbas Syamsuddin Ahmad bin Muhammad Abu Bakr bin Khallikan, Tahqiq: Ihsan ‘Abbas, Dar Shodir-Beirut Seri Terakhir dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Maulid Nabi) Baca Juga: Benarkah Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Shalahuddin Al Ayubi Pro Maulid Nabi? Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi Tagsmaulid maulid nabi


Sikap Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi [Pertama] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ’Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298) [Kedua] Asy Syatibi mengatakan, “Bid’ah adalah: Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. (Al I’tishom, 1/21) Beliau melanjutkan, “Yang dimaksud pada definisi ‘yang menyerupai syari’at (ajaran Islam)’ adalah bid’ah menyerupai cara syari’at padahal senyatanya tidak demikian. Bahkan bid’ah bertentangan dengan syari’at dilihat dari beberapa sisi. Di antaranya adalah dilihat dari menentukan batasan tertentu. Hal ini semacam bernadzar untuk berpuasa dengan cara berdiri, tanpa mau duduk, … Di antaranya lagi adalah dilihat dari mengkhususkan tata cara tertentu semacam dzikr secara berjama’ah dengan satu suara, menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ‘ied (perayaan), dan semacamnya.” (Al I’tishom, 1/22) [Ketiga] Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “ Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at. … Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini. Jika dalam maulid terdapat kebaikan,lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah. …” Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam, “Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)  [Keempat] Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”. Beliau rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui bahwa maulid memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali. Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah). Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, 1/183)   Pembelaan Sebagian Orang dalam Masalah Maulid [Pertama] Maulid adalah Bentuk Rasa Syukur, Pengagungan dan Penghormatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Cukup kami jawab, kalau memang maulid adalah bentuk syukur, mengapa sejak generasi sahabat hingga imam mazhab yang empat tidak ada yang melakukan perayaan ini[?] Apakah keimanan mereka lebih rendah dibanding orang-orang sekarang yang merayakannya[?] Apakah orang ini menyangka lebih mendapat petunjuk daripada generasi awal tersebut[?] Semoga kita dapat merenungkan perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut. لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ  “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11) Juga kami katakan, “Mengapa ucapan syukur, penghormatan dan pengagungan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sekali dalam setahun, hanya pada 12 Rabi’ul Awwal? Mengagungkan, mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersyukur bukan hanya sekali setahun, namun setiap saat dengan mentaati dan selalu ittiba’ pada beliau.” Pembelaan Kedua: Maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik) Perkataan ini muncul karena mereka melihat para ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah atau dholalah (sesat/jelek). Jadi menurut mereka tidak semua bid’ah itu sesat. Ingatlah saudaraku, bid’ah dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikenal sama sekali adanya bid’ah hasanah. Bahkan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diyakini oleh sahabat, setiap bid’ah adalah sesat. Perhatikanlah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut. أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ  “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih) Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah) Lihatlah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Kita akan melihat bahwa mereka mengatakan semua bid’ah itu sesat, tanpa ada pengecualian. Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah menyatakan bahwa shalat tarawih yang dia hidupkan adalah “sebaik-baik bid’ah”? Dari perkataan beliau ini menurut mereka, ada bid’ah hasanah (yang baik). Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Sanggahan: Ingatlah para sahabat tidak mungkin melakukan bid’ah. Yang dimaksud dengan bid’ah dalam perkataan ‘Umar adalah bid’ah secara bahasa Arab yang berarti sesuatu yang baru. Jika ada yang masih ngotot bahwa tidak semua bid’ah sesat, ada di sana bid’ah yang baik (hasanah), maka cukup kami katakan: Kalau ‘Umar menghidupkan shalat tarawih dan beliau katakan sebagai bid’ah, hal ini ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan shalat tarawih di awal-awal Ramadhan. Namun karena takut amalan tersebut dianggap wajib, maka beliau tidak menunaikannya lagi. Jadi, intinya ‘Umar memiliki dasar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekarang, apa maulid Nabi memiliki dasar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana shalat tarawih yang dihidupkan oleh ‘Umar[?] Jawabannya tidak sama sekali. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya, begitu pula para sahabat, tabi’in, dan para imam madzhab tidak ada yang merayakannya. Sehingga maulid tidak bisa kita sebut bid’ah hasanah. Yang lebih tepat maulid adalah bid’ah madzmumah (tercela) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syuqairiy dan Al Fakihaniy yang telah kami sebutkan di atas. Pembelaan Ketiga: Niatannya Supaya Lebih Mengenal Sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mungkin ada yang berseloroh, kalau melakukannya dengan niatan ibadah maka bid’ah, tapi kalau sekedar memperingati agar lebih mengenal sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mubah, bahkan bisa jadi sunnah atau wajib, karena setiap muslim wajib mengenal Nabinya. Kita katakan kepadanya bahwa itu tidak benar! Sungguh ironis, seorang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenalinya kok hanya setahun sekali?! Mengenal sosok beliau tidaklah dibatasi oleh bulan atau tanggal tertentu. Jika ia dibatasi oleh waktu tertentu, apalagi dengan cara tertentu pula, maka sudah masuk ke dalam lingkup bid’ah. Lebih dari itu, sangat mustahil atau kecil kemungkinannya bila tidak disertai niat merayakan hari kelahiran beliau, yang ini pun sesungguhnya sudah masuk ke dalam lingkup tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang Nashrani yang dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Mereka (orang Nashrani) merayakan kelahiran Nabi Isa melalui natalan, sedangkan mereka merayakan kelahiran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui natalan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Sudikah kita mengenal dan mengenang Nabi, namun beliau sendiri tidak suka dengan cara yang kita lakukan?! Dan siapa bilang harus mengenal sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cuma melalui acara maulid yang hanya diadakan sekali setahun[?] Bukankah masih ada cara lain yang sesuai tuntutan dan tidak tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir. Pembelaan Keempat: Nabi memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan mengenai puasa pada hari Senin, beliau pun menjawab, « ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ ». “Hari tersebut adalah hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai Rasul atau pertama kali aku menerima wahyu.” (HR. Muslim [Muslim: 14-Kitab Ash Shiyam, 36-Bab Anjuran Puasa Tiga Hari Setiap Bulannya]) Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. Penutup Akhirnya, sulit dibenarkan jika perayaan Maulid Nabi dengan segala modelnya diklaim sebagai bentuk kebaikan dalam rangka mentaati dan mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Justru kebenaran ada pada pihak yang tidak merayakan Maulid, demi ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga kebersihan ajaran Islam. Bukankah masih banyak sunnah-sunnah Rasul yang masih terbengkalai dan belum kita sentuh? Sungguh ironis, sekian banyak sunnah dilupakan, bahkan dilecehkan, sementara bid’ah maulid dibela mati-matian. Semoga kita terhindar dari pengaruh tipu daya para penyeru bid’ah dan kesesatan, yang lebih cenderung berbuat bid’ah bahkan terkadang tidak memahami sunnah Nabinya. Terakhir. Saudaraku, kami menyinggung masalah Maulid ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung bid’ah dan semacamnya. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Kami hanya ingin agar umat Islam mengetahui ajaran Islam yang benar dan mengetahui kekeliruan yang sering terjadi di tengah-tengah umat. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88)  Ingat sekali lagi bahwa cinta Nabi dibuktikan dengan meneladani dan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dengan menyelisihi perintah atau melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam. Rabu, 6 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang sangat butuh pada ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com) [Jazahullah khoiron pada Ustadzuna Aris Munandar yang telah mengedit tulisan ini. Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur beliau] Referensi Al I’tishom, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibi, Asy Syamilah Al Bida’ Al Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiry, Darul Fadhilah,cetakan pertama, 1421 H Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama, 1421 H Al Maulid, Syaikh Samir Al Maliki, Asy Syamilah As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syaqiriy,Darul Fikr Huququn Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baina Al Ijlal wal Ikhlal, Dimuqoddimahi oleh Dr. Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim Lilmukholafati Ash-habil Jahim, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Wizarot Asy Syu-un Al Islamiyah wal Awqof Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Hadits Kairo Majmu’ Fatawa, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Darul Wafa’ Syarh At Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Asy Syamilah Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyiy Ad Dimasyqiy, Dar Thobi’ah, cetakan kedua, 1420 H Wafayatul A’yan wa Anba-i Abna-iz Zaman, Abul ‘Abbas Syamsuddin Ahmad bin Muhammad Abu Bakr bin Khallikan, Tahqiq: Ihsan ‘Abbas, Dar Shodir-Beirut Seri Terakhir dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Maulid Nabi) Baca Juga: Benarkah Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Shalahuddin Al Ayubi Pro Maulid Nabi? Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi Tagsmaulid maulid nabi

Engkau Harus Mencintai Nabimu

Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kamaa yuhibbu Robbuna wa yardho, wa asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluh. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lagi sesudah beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan yang mulia dengan syafa’at al ‘uzhma pada hari kiamat kelak. Itulah di antara keistimewaan Abul Qosim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang muslim punya kewajiban mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari makhluk lainnya. Inilah landasan pokok iman. Daftar Isi tutup 1. Engkau Harus Mencintai Nabimu 2. Semua Cinta Butuh Bukti 3. Kebalikan dari Cinta Engkau Harus Mencintai Nabimu Saudaraku, itulah yang harus dimiliki setiap muslim yaitu hendaklah Nabinya lebih dia cintai dari makhluk lainnya. Mari kita simak bersama firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/124). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasul dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan tidak boleh seseorang mencintai dirinya hingga melebihi kecintaan pada nabinya. ‘Abdullah bin Hisyam berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memegang tangan Umar bin Khaththab –radiyallahu ’anhu-. Lalu Umar –radhiyallahu ’anhu- berkata, لأنت أحب إلي من كل شيء إلا من نفسي ”Ya Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali terhadap diriku sendiri.” Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, لا والذي نفسي بيده حتى أكون أحب إليك من نفسك ”Tidak, demi yang jiwaku berada di tangan-Nya (imanmu belum sempurna). Tetapi aku harus lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Kemudian ’Umar berkata,  فإنه الآن والله لأنت أحب إلي من نفسي ”Sekarang, demi Allah. Engkau (Rasulullah) lebih aku cintai daripada diriku sendiri.” Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, الآن يا عمر ”Saat ini pula wahai Umar, (imanmu telah sempurna).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 86-Kitabul Iman wan Nudzur, 2-Bab Bagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersumpah] Al Bukhari membawakan dalam kitabnya: Bab Mencintai Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam adalah bagian dari iman. An Nawawi membawakan dalam Shahih Muslim: Bab-Wajibnya Mencintai Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lebih dari kecintaan pada keluarga, anak, orang tua, dan manusia seluruhnya. Dalam bab tersebut, Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Salah seorang di antara kalian tidak akan beriman sampai aku lebih dia cintai daripada anaknya, orang tuanya bahkan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semua Cinta Butuh Bukti Cinta bukanlah hanya klaim semata. Semua cinta harus dengan bukti. Di antara bentuk cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ittiba’ (mengikuti), taat dan berpegang teguh pada petunjuknya. Karena ingatlah, ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah buah dari kecintaan. Penyair Arab mengatakan: لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقاً لَأَطَعْتَهُ إِنَّ المُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعٌ Sekiranya cintamu itu benar niscaya engkau akan mentaatinya Karena orang yang mencintai tentu akan mentaati orang yang dicintainya Cinta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bukanlah dengan melatunkan nasyid atau pun sya’ir yang indah, namun enggan mengikuti sunnah beliau. Hakikat cinta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah dengan mengikuti (ittiba’) setiap ajarannya dan mentaatinya. Semakin seseorang mencintai Nabinya maka dia juga akan semakin mentaatinya. Dari sinilah sebagian salaf mengatakan: لهذا لما كَثُرَ الأدعياء طُولبوا بالبرهان ,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمْ اللَّهُ Tatkala banyak orang yang mengklaim mencintai Allah, mereka dituntut untuk mendatangkan bukti. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ”Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) Seorang ulama mengatakan: لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ وَلَكِن الشَّأْنُ أَنْ تُحَبْ Yang terpenting bukanlah engkau mencintai-Nya. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintaiNya. Yang terpenting bukanlah engkau mencintai Nabimu. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa mendapatkan cinta nabimu. Begitu pula, yang terpenting bukanlah engkau mencintai Allah. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintai-Nya. (Lihat Syarh ’Aqidah Ath Thohawiyah, 20/2) Allah sendiri telah menjelaskan bahwa siapa pun yang mentaati Rasul-Nya berarti dia telah mentaati-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا  “Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An-Nisa’: 80) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada ajarannya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Tidaklah aku biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Abu Daud no. 2970. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Itulah saudaraku di antara bukti seseorang mencintai nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yaitu dengan mentaati, mengikuti dan meneladani setiap ajarannya. Kebalikan dari Cinta Dari penjelasan di atas terlihat bahwa di antara bukti cinta adalah mentaati dan ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti kebalikan dari hal ini adalah enggan mentaatinya dan melakukan suatu ibadah yang tidak ada ajarannya. Karena sebagaimana telah kami jelaskan di muka bahwa setiap orang pasti akan mentaati dan mengikuti orang yang dicintai. Dari sini berarti setiap orang yang melakukan suatu ajaran yang tidak ada tuntunan dari Nabinya dan membuat-buat ajaran baru yang tidak ada asal usulnya dari beliau, walaupun dengan berniat baik dan ikhlash karena Allah Ta’ala, maka ungkapan cinta Nabi pada dirinya patut dipertanyakan. Karena ingatlah di samping niat baik, seseorang harus mendasari setiap ibadah yang dia lakukan dengan selalu mengikuti tuntunan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang engkau harus pahami saudaraku, sebagaimana engkau akan mendapati hal ini dalam perkataan Al Fudhail berikut. Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19) Perkataan Fudhail di atas memiliki dasar dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Itulah saudaraku yang dikenal dengan istilah bid’ah. Amalan apa saja yang tidak mengikuti tuntunan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tertolak, walaupun yang melakukan berniat baik atau ikhlash. Karena niat baik semata tidaklah cukup, sampai amalan seseorang dibarengi dengan megikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perkataan Fudhail di atas hampir serupa dengan perkataan Ibnu Rajab Al Hambali. Beliau rahimahullah mengatakan, “Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77) Setelah kita mengetahui muqodimah di atas, sekarang kita akan menelusuri lebih jauh, apakah betul cinta Nabi harus dibuktikan dengan mengenang hari kelahiran beliau dalam acara maulid Nabi sebagaimana yang dilakukan sebagian kaum muslimin? Silakan simak pembahasan dalam posting selanjutnya. -Bersambung insya Allah pada posting selanjutnya- Seri Pertama dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Maulid Nabi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Inilah Faedah Bagi yang Mencintai Nabinya Teladan Sahabat dalam Mencintai Nabi Tagscinta nabi maulid

Engkau Harus Mencintai Nabimu

Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kamaa yuhibbu Robbuna wa yardho, wa asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluh. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lagi sesudah beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan yang mulia dengan syafa’at al ‘uzhma pada hari kiamat kelak. Itulah di antara keistimewaan Abul Qosim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang muslim punya kewajiban mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari makhluk lainnya. Inilah landasan pokok iman. Daftar Isi tutup 1. Engkau Harus Mencintai Nabimu 2. Semua Cinta Butuh Bukti 3. Kebalikan dari Cinta Engkau Harus Mencintai Nabimu Saudaraku, itulah yang harus dimiliki setiap muslim yaitu hendaklah Nabinya lebih dia cintai dari makhluk lainnya. Mari kita simak bersama firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/124). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasul dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan tidak boleh seseorang mencintai dirinya hingga melebihi kecintaan pada nabinya. ‘Abdullah bin Hisyam berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memegang tangan Umar bin Khaththab –radiyallahu ’anhu-. Lalu Umar –radhiyallahu ’anhu- berkata, لأنت أحب إلي من كل شيء إلا من نفسي ”Ya Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali terhadap diriku sendiri.” Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, لا والذي نفسي بيده حتى أكون أحب إليك من نفسك ”Tidak, demi yang jiwaku berada di tangan-Nya (imanmu belum sempurna). Tetapi aku harus lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Kemudian ’Umar berkata,  فإنه الآن والله لأنت أحب إلي من نفسي ”Sekarang, demi Allah. Engkau (Rasulullah) lebih aku cintai daripada diriku sendiri.” Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, الآن يا عمر ”Saat ini pula wahai Umar, (imanmu telah sempurna).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 86-Kitabul Iman wan Nudzur, 2-Bab Bagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersumpah] Al Bukhari membawakan dalam kitabnya: Bab Mencintai Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam adalah bagian dari iman. An Nawawi membawakan dalam Shahih Muslim: Bab-Wajibnya Mencintai Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lebih dari kecintaan pada keluarga, anak, orang tua, dan manusia seluruhnya. Dalam bab tersebut, Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Salah seorang di antara kalian tidak akan beriman sampai aku lebih dia cintai daripada anaknya, orang tuanya bahkan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semua Cinta Butuh Bukti Cinta bukanlah hanya klaim semata. Semua cinta harus dengan bukti. Di antara bentuk cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ittiba’ (mengikuti), taat dan berpegang teguh pada petunjuknya. Karena ingatlah, ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah buah dari kecintaan. Penyair Arab mengatakan: لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقاً لَأَطَعْتَهُ إِنَّ المُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعٌ Sekiranya cintamu itu benar niscaya engkau akan mentaatinya Karena orang yang mencintai tentu akan mentaati orang yang dicintainya Cinta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bukanlah dengan melatunkan nasyid atau pun sya’ir yang indah, namun enggan mengikuti sunnah beliau. Hakikat cinta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah dengan mengikuti (ittiba’) setiap ajarannya dan mentaatinya. Semakin seseorang mencintai Nabinya maka dia juga akan semakin mentaatinya. Dari sinilah sebagian salaf mengatakan: لهذا لما كَثُرَ الأدعياء طُولبوا بالبرهان ,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمْ اللَّهُ Tatkala banyak orang yang mengklaim mencintai Allah, mereka dituntut untuk mendatangkan bukti. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ”Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) Seorang ulama mengatakan: لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ وَلَكِن الشَّأْنُ أَنْ تُحَبْ Yang terpenting bukanlah engkau mencintai-Nya. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintaiNya. Yang terpenting bukanlah engkau mencintai Nabimu. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa mendapatkan cinta nabimu. Begitu pula, yang terpenting bukanlah engkau mencintai Allah. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintai-Nya. (Lihat Syarh ’Aqidah Ath Thohawiyah, 20/2) Allah sendiri telah menjelaskan bahwa siapa pun yang mentaati Rasul-Nya berarti dia telah mentaati-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا  “Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An-Nisa’: 80) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada ajarannya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Tidaklah aku biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Abu Daud no. 2970. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Itulah saudaraku di antara bukti seseorang mencintai nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yaitu dengan mentaati, mengikuti dan meneladani setiap ajarannya. Kebalikan dari Cinta Dari penjelasan di atas terlihat bahwa di antara bukti cinta adalah mentaati dan ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti kebalikan dari hal ini adalah enggan mentaatinya dan melakukan suatu ibadah yang tidak ada ajarannya. Karena sebagaimana telah kami jelaskan di muka bahwa setiap orang pasti akan mentaati dan mengikuti orang yang dicintai. Dari sini berarti setiap orang yang melakukan suatu ajaran yang tidak ada tuntunan dari Nabinya dan membuat-buat ajaran baru yang tidak ada asal usulnya dari beliau, walaupun dengan berniat baik dan ikhlash karena Allah Ta’ala, maka ungkapan cinta Nabi pada dirinya patut dipertanyakan. Karena ingatlah di samping niat baik, seseorang harus mendasari setiap ibadah yang dia lakukan dengan selalu mengikuti tuntunan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang engkau harus pahami saudaraku, sebagaimana engkau akan mendapati hal ini dalam perkataan Al Fudhail berikut. Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19) Perkataan Fudhail di atas memiliki dasar dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Itulah saudaraku yang dikenal dengan istilah bid’ah. Amalan apa saja yang tidak mengikuti tuntunan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tertolak, walaupun yang melakukan berniat baik atau ikhlash. Karena niat baik semata tidaklah cukup, sampai amalan seseorang dibarengi dengan megikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perkataan Fudhail di atas hampir serupa dengan perkataan Ibnu Rajab Al Hambali. Beliau rahimahullah mengatakan, “Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77) Setelah kita mengetahui muqodimah di atas, sekarang kita akan menelusuri lebih jauh, apakah betul cinta Nabi harus dibuktikan dengan mengenang hari kelahiran beliau dalam acara maulid Nabi sebagaimana yang dilakukan sebagian kaum muslimin? Silakan simak pembahasan dalam posting selanjutnya. -Bersambung insya Allah pada posting selanjutnya- Seri Pertama dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Maulid Nabi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Inilah Faedah Bagi yang Mencintai Nabinya Teladan Sahabat dalam Mencintai Nabi Tagscinta nabi maulid
Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kamaa yuhibbu Robbuna wa yardho, wa asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluh. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lagi sesudah beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan yang mulia dengan syafa’at al ‘uzhma pada hari kiamat kelak. Itulah di antara keistimewaan Abul Qosim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang muslim punya kewajiban mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari makhluk lainnya. Inilah landasan pokok iman. Daftar Isi tutup 1. Engkau Harus Mencintai Nabimu 2. Semua Cinta Butuh Bukti 3. Kebalikan dari Cinta Engkau Harus Mencintai Nabimu Saudaraku, itulah yang harus dimiliki setiap muslim yaitu hendaklah Nabinya lebih dia cintai dari makhluk lainnya. Mari kita simak bersama firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/124). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasul dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan tidak boleh seseorang mencintai dirinya hingga melebihi kecintaan pada nabinya. ‘Abdullah bin Hisyam berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memegang tangan Umar bin Khaththab –radiyallahu ’anhu-. Lalu Umar –radhiyallahu ’anhu- berkata, لأنت أحب إلي من كل شيء إلا من نفسي ”Ya Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali terhadap diriku sendiri.” Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, لا والذي نفسي بيده حتى أكون أحب إليك من نفسك ”Tidak, demi yang jiwaku berada di tangan-Nya (imanmu belum sempurna). Tetapi aku harus lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Kemudian ’Umar berkata,  فإنه الآن والله لأنت أحب إلي من نفسي ”Sekarang, demi Allah. Engkau (Rasulullah) lebih aku cintai daripada diriku sendiri.” Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, الآن يا عمر ”Saat ini pula wahai Umar, (imanmu telah sempurna).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 86-Kitabul Iman wan Nudzur, 2-Bab Bagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersumpah] Al Bukhari membawakan dalam kitabnya: Bab Mencintai Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam adalah bagian dari iman. An Nawawi membawakan dalam Shahih Muslim: Bab-Wajibnya Mencintai Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lebih dari kecintaan pada keluarga, anak, orang tua, dan manusia seluruhnya. Dalam bab tersebut, Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Salah seorang di antara kalian tidak akan beriman sampai aku lebih dia cintai daripada anaknya, orang tuanya bahkan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semua Cinta Butuh Bukti Cinta bukanlah hanya klaim semata. Semua cinta harus dengan bukti. Di antara bentuk cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ittiba’ (mengikuti), taat dan berpegang teguh pada petunjuknya. Karena ingatlah, ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah buah dari kecintaan. Penyair Arab mengatakan: لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقاً لَأَطَعْتَهُ إِنَّ المُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعٌ Sekiranya cintamu itu benar niscaya engkau akan mentaatinya Karena orang yang mencintai tentu akan mentaati orang yang dicintainya Cinta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bukanlah dengan melatunkan nasyid atau pun sya’ir yang indah, namun enggan mengikuti sunnah beliau. Hakikat cinta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah dengan mengikuti (ittiba’) setiap ajarannya dan mentaatinya. Semakin seseorang mencintai Nabinya maka dia juga akan semakin mentaatinya. Dari sinilah sebagian salaf mengatakan: لهذا لما كَثُرَ الأدعياء طُولبوا بالبرهان ,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمْ اللَّهُ Tatkala banyak orang yang mengklaim mencintai Allah, mereka dituntut untuk mendatangkan bukti. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ”Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) Seorang ulama mengatakan: لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ وَلَكِن الشَّأْنُ أَنْ تُحَبْ Yang terpenting bukanlah engkau mencintai-Nya. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintaiNya. Yang terpenting bukanlah engkau mencintai Nabimu. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa mendapatkan cinta nabimu. Begitu pula, yang terpenting bukanlah engkau mencintai Allah. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintai-Nya. (Lihat Syarh ’Aqidah Ath Thohawiyah, 20/2) Allah sendiri telah menjelaskan bahwa siapa pun yang mentaati Rasul-Nya berarti dia telah mentaati-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا  “Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An-Nisa’: 80) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada ajarannya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Tidaklah aku biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Abu Daud no. 2970. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Itulah saudaraku di antara bukti seseorang mencintai nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yaitu dengan mentaati, mengikuti dan meneladani setiap ajarannya. Kebalikan dari Cinta Dari penjelasan di atas terlihat bahwa di antara bukti cinta adalah mentaati dan ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti kebalikan dari hal ini adalah enggan mentaatinya dan melakukan suatu ibadah yang tidak ada ajarannya. Karena sebagaimana telah kami jelaskan di muka bahwa setiap orang pasti akan mentaati dan mengikuti orang yang dicintai. Dari sini berarti setiap orang yang melakukan suatu ajaran yang tidak ada tuntunan dari Nabinya dan membuat-buat ajaran baru yang tidak ada asal usulnya dari beliau, walaupun dengan berniat baik dan ikhlash karena Allah Ta’ala, maka ungkapan cinta Nabi pada dirinya patut dipertanyakan. Karena ingatlah di samping niat baik, seseorang harus mendasari setiap ibadah yang dia lakukan dengan selalu mengikuti tuntunan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang engkau harus pahami saudaraku, sebagaimana engkau akan mendapati hal ini dalam perkataan Al Fudhail berikut. Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19) Perkataan Fudhail di atas memiliki dasar dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Itulah saudaraku yang dikenal dengan istilah bid’ah. Amalan apa saja yang tidak mengikuti tuntunan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tertolak, walaupun yang melakukan berniat baik atau ikhlash. Karena niat baik semata tidaklah cukup, sampai amalan seseorang dibarengi dengan megikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perkataan Fudhail di atas hampir serupa dengan perkataan Ibnu Rajab Al Hambali. Beliau rahimahullah mengatakan, “Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77) Setelah kita mengetahui muqodimah di atas, sekarang kita akan menelusuri lebih jauh, apakah betul cinta Nabi harus dibuktikan dengan mengenang hari kelahiran beliau dalam acara maulid Nabi sebagaimana yang dilakukan sebagian kaum muslimin? Silakan simak pembahasan dalam posting selanjutnya. -Bersambung insya Allah pada posting selanjutnya- Seri Pertama dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Maulid Nabi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Inilah Faedah Bagi yang Mencintai Nabinya Teladan Sahabat dalam Mencintai Nabi Tagscinta nabi maulid


Alhamdulillah hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kamaa yuhibbu Robbuna wa yardho, wa asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluh. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lagi sesudah beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan yang mulia dengan syafa’at al ‘uzhma pada hari kiamat kelak. Itulah di antara keistimewaan Abul Qosim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang muslim punya kewajiban mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari makhluk lainnya. Inilah landasan pokok iman. Daftar Isi tutup 1. Engkau Harus Mencintai Nabimu 2. Semua Cinta Butuh Bukti 3. Kebalikan dari Cinta Engkau Harus Mencintai Nabimu Saudaraku, itulah yang harus dimiliki setiap muslim yaitu hendaklah Nabinya lebih dia cintai dari makhluk lainnya. Mari kita simak bersama firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/124). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasul dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan tidak boleh seseorang mencintai dirinya hingga melebihi kecintaan pada nabinya. ‘Abdullah bin Hisyam berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memegang tangan Umar bin Khaththab –radiyallahu ’anhu-. Lalu Umar –radhiyallahu ’anhu- berkata, لأنت أحب إلي من كل شيء إلا من نفسي ”Ya Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali terhadap diriku sendiri.” Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, لا والذي نفسي بيده حتى أكون أحب إليك من نفسك ”Tidak, demi yang jiwaku berada di tangan-Nya (imanmu belum sempurna). Tetapi aku harus lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Kemudian ’Umar berkata,  فإنه الآن والله لأنت أحب إلي من نفسي ”Sekarang, demi Allah. Engkau (Rasulullah) lebih aku cintai daripada diriku sendiri.” Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata, الآن يا عمر ”Saat ini pula wahai Umar, (imanmu telah sempurna).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 86-Kitabul Iman wan Nudzur, 2-Bab Bagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersumpah] Al Bukhari membawakan dalam kitabnya: Bab Mencintai Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam adalah bagian dari iman. An Nawawi membawakan dalam Shahih Muslim: Bab-Wajibnya Mencintai Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lebih dari kecintaan pada keluarga, anak, orang tua, dan manusia seluruhnya. Dalam bab tersebut, Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ “Salah seorang di antara kalian tidak akan beriman sampai aku lebih dia cintai daripada anaknya, orang tuanya bahkan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim) Semua Cinta Butuh Bukti Cinta bukanlah hanya klaim semata. Semua cinta harus dengan bukti. Di antara bentuk cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ittiba’ (mengikuti), taat dan berpegang teguh pada petunjuknya. Karena ingatlah, ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah buah dari kecintaan. Penyair Arab mengatakan: لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقاً لَأَطَعْتَهُ إِنَّ المُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعٌ Sekiranya cintamu itu benar niscaya engkau akan mentaatinya Karena orang yang mencintai tentu akan mentaati orang yang dicintainya Cinta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bukanlah dengan melatunkan nasyid atau pun sya’ir yang indah, namun enggan mengikuti sunnah beliau. Hakikat cinta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah dengan mengikuti (ittiba’) setiap ajarannya dan mentaatinya. Semakin seseorang mencintai Nabinya maka dia juga akan semakin mentaatinya. Dari sinilah sebagian salaf mengatakan: لهذا لما كَثُرَ الأدعياء طُولبوا بالبرهان ,قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمْ اللَّهُ Tatkala banyak orang yang mengklaim mencintai Allah, mereka dituntut untuk mendatangkan bukti. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ”Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) Seorang ulama mengatakan: لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ وَلَكِن الشَّأْنُ أَنْ تُحَبْ Yang terpenting bukanlah engkau mencintai-Nya. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintaiNya. Yang terpenting bukanlah engkau mencintai Nabimu. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa mendapatkan cinta nabimu. Begitu pula, yang terpenting bukanlah engkau mencintai Allah. Namun yang terpenting adalah bagaimana engkau bisa dicintai-Nya. (Lihat Syarh ’Aqidah Ath Thohawiyah, 20/2) Allah sendiri telah menjelaskan bahwa siapa pun yang mentaati Rasul-Nya berarti dia telah mentaati-Nya. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا  “Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An-Nisa’: 80) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada ajarannya. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Tidaklah aku biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Abu Daud no. 2970. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Itulah saudaraku di antara bukti seseorang mencintai nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yaitu dengan mentaati, mengikuti dan meneladani setiap ajarannya. Kebalikan dari Cinta Dari penjelasan di atas terlihat bahwa di antara bukti cinta adalah mentaati dan ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti kebalikan dari hal ini adalah enggan mentaatinya dan melakukan suatu ibadah yang tidak ada ajarannya. Karena sebagaimana telah kami jelaskan di muka bahwa setiap orang pasti akan mentaati dan mengikuti orang yang dicintai. Dari sini berarti setiap orang yang melakukan suatu ajaran yang tidak ada tuntunan dari Nabinya dan membuat-buat ajaran baru yang tidak ada asal usulnya dari beliau, walaupun dengan berniat baik dan ikhlash karena Allah Ta’ala, maka ungkapan cinta Nabi pada dirinya patut dipertanyakan. Karena ingatlah di samping niat baik, seseorang harus mendasari setiap ibadah yang dia lakukan dengan selalu mengikuti tuntunan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang engkau harus pahami saudaraku, sebagaimana engkau akan mendapati hal ini dalam perkataan Al Fudhail berikut. Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19) Perkataan Fudhail di atas memiliki dasar dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Itulah saudaraku yang dikenal dengan istilah bid’ah. Amalan apa saja yang tidak mengikuti tuntunan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tertolak, walaupun yang melakukan berniat baik atau ikhlash. Karena niat baik semata tidaklah cukup, sampai amalan seseorang dibarengi dengan megikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perkataan Fudhail di atas hampir serupa dengan perkataan Ibnu Rajab Al Hambali. Beliau rahimahullah mengatakan, “Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77) Setelah kita mengetahui muqodimah di atas, sekarang kita akan menelusuri lebih jauh, apakah betul cinta Nabi harus dibuktikan dengan mengenang hari kelahiran beliau dalam acara maulid Nabi sebagaimana yang dilakukan sebagian kaum muslimin? Silakan simak pembahasan dalam posting selanjutnya. -Bersambung insya Allah pada posting selanjutnya- Seri Pertama dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Maulid Nabi) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal   Baca Juga: Inilah Faedah Bagi yang Mencintai Nabinya Teladan Sahabat dalam Mencintai Nabi Tagscinta nabi maulid

Tanda Sayang: Mencium Buah Hati Tercinta

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dalam kitab Adabul Mufrod (Al Bukhari) dibawakan Bab 50-Mencium Anak Kecil. Di antara hadits yang dibawakan. Hadits Pertama [67/90] Dari Aisyah radliallahu anha, ia berkata, Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ! Apakah kalian mencium anak-anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أو أملك لك أن نزع الله من قلبك الرحمة؟! ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” Baca Juga: 10 Pelajaran dari Arab Badui yang Kencing di Masjid Nabi (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64] Hadits Kedua [68/91] Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata, إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً! Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka saya cium.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ ’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65] Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. 2 Rabiul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul’ Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga

Tanda Sayang: Mencium Buah Hati Tercinta

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dalam kitab Adabul Mufrod (Al Bukhari) dibawakan Bab 50-Mencium Anak Kecil. Di antara hadits yang dibawakan. Hadits Pertama [67/90] Dari Aisyah radliallahu anha, ia berkata, Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ! Apakah kalian mencium anak-anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أو أملك لك أن نزع الله من قلبك الرحمة؟! ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” Baca Juga: 10 Pelajaran dari Arab Badui yang Kencing di Masjid Nabi (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64] Hadits Kedua [68/91] Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata, إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً! Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka saya cium.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ ’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65] Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. 2 Rabiul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul’ Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dalam kitab Adabul Mufrod (Al Bukhari) dibawakan Bab 50-Mencium Anak Kecil. Di antara hadits yang dibawakan. Hadits Pertama [67/90] Dari Aisyah radliallahu anha, ia berkata, Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ! Apakah kalian mencium anak-anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أو أملك لك أن نزع الله من قلبك الرحمة؟! ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” Baca Juga: 10 Pelajaran dari Arab Badui yang Kencing di Masjid Nabi (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64] Hadits Kedua [68/91] Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata, إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً! Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka saya cium.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ ’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65] Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. 2 Rabiul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul’ Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dalam kitab Adabul Mufrod (Al Bukhari) dibawakan Bab 50-Mencium Anak Kecil. Di antara hadits yang dibawakan. Hadits Pertama [67/90] Dari Aisyah radliallahu anha, ia berkata, Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ! Apakah kalian mencium anak-anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أو أملك لك أن نزع الله من قلبك الرحمة؟! ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” Baca Juga: 10 Pelajaran dari Arab Badui yang Kencing di Masjid Nabi (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64] Hadits Kedua [68/91] Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata, إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً! Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka saya cium.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ ’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65] Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. 2 Rabiul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul’ Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid Bagi yang Mandul, Allah akan Menyiapkan Anak di Surga

Syi’ah Tega Mencela Sahabat

Saudaraku … Janganlah kita mencela para sahabat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Rafidhah (Syi’ah). Hendaklah kita mencintai mereka sebagaimana yang dikatakan oleh Ath Thohawiy, Kami mencintai para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, namun tidak berlebihan dalam mencintai salah seorang di antara mereka. Kami juga tidak bersikap meremehkan seorang pun di antara mereka. Kami membenci siapa saja yang membenci mereka dan siapa saja yang menyebutkan mereka dengan kejelekan. Kami pun hanya menyebut mereka dalam kebaikan. Mencintai mereka adalah merupakan bagian dari ad-dien (agama), keimanan, dan ihsan. Sedangkan membenci mereka adalah suatu kekufuran, kemunafikan, dan melampaui batas. Lihatlah perbuatan orang Syi’ah yang begitu menjijikkan. Mereka sampai menyebut Abu Bakar dan Umar -kholifah pertama dan kedua umat ini- dengan Al Jibtu dan Ath Thogut (nama berhala). Bahkan hal ini mereka sebut dalam do’a-do’a mereka. Bunyi do’a mereka adalah “Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan kutuklah dua berhala, dua sesembahan, dua tukang sihir Quraisy, dan kedua anak wanita mereka berdua …”. Yang mereka maksud dengan dua berhala adalah Abu Bakar dan Umar. Sedangkan yang dimaksud dengan kedua anak wanita adalah Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Ummul Mukminin Hafshoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita untuk mencela para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas seberat gunung Uhud, maka sungguh kalian tidak akan menyamai infak mereka sebesar satu mud (seukuran dua telapak tangan) bahkan tidak akan menyamai separuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Bakar dan Umar termasuk di antara 10 orang yang dijamin masuk surga. Lalu kenapa orang Syi’ah yang belum tentu masuk surga mencela mereka? Perhatikanlah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka berdua, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ … “Abu Bakar di surga, Umar di surga, …” (HR. Abu Daud no. 4649. Hadits dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 6109) Abu Zur’ah berkata, “Apabila engkau melihat seseorang mencela salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketahuilah dia adalah zindiq (munafik). Karena sesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kita adalah benar, Al Qur’an adalah benar, dan yang menyampaikan Al Qur’an dan Sunnah kepada kita hanyalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mencela tersebut sebenarnya ingin merusak kesaksian kita terhadap benarnya Al Qur’an dan As Sunnah. Celaan tersebut sebenarnya lebih pantas ditujukan pada orang yang mencela sahabat karena mereka adalah zindiq.” (Lihat Al Kifayaah fii Ma’rifati Ushuuli ‘Ilmi Riwayah, 1/115, no. 104, Asy Syamilah) Seharusnya kita mendoakan para sahabat dengan do’a yang terdapat di dalam Al Qur’an, رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hasyr [59] : 10) Perkataan yang sangat indah dari Imam Malik rahimahullah tentang ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya Rofidhoh (Syi’ah) yang sering mencela sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang semacam mereka tidak akan mendapatkan jatah fa’i sedikitpun karena mereka tidak mensifati para sahabat sebagaimana yang dipuji Allah dalam ayat ini. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Orang yang mengikuti para sahabat (dari kalangan Muhajirin dan Anshor) dengan baik (ihsan) adalah orang yang mengikuti kebaikan para sahabat, mensifati (menyebut) mereka dalam kebaikan, dan mendo’akan mereka secara lirih maupun terang-terangan. Perkataan yang sangat indah pula dari Imam Malik rahimahullah tentang ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya Rofidhoh (Syi’ah) yang sering mencela sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang semacam mereka tidak akan mendapatkan jatah fa’i sedikitpun karena mereka tidak mensifati para sahabat sebagaimana yang dipuji Allah dalam ayat ini. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir, 4/413, Dar Ibnu Rojab dan Darul Fawa’id) Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Yogyakarta,24 Shofar 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com   Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syarhus Sunnah: Sikap pada Sahabat Nabi   Tagssyi'ah

Syi’ah Tega Mencela Sahabat

Saudaraku … Janganlah kita mencela para sahabat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Rafidhah (Syi’ah). Hendaklah kita mencintai mereka sebagaimana yang dikatakan oleh Ath Thohawiy, Kami mencintai para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, namun tidak berlebihan dalam mencintai salah seorang di antara mereka. Kami juga tidak bersikap meremehkan seorang pun di antara mereka. Kami membenci siapa saja yang membenci mereka dan siapa saja yang menyebutkan mereka dengan kejelekan. Kami pun hanya menyebut mereka dalam kebaikan. Mencintai mereka adalah merupakan bagian dari ad-dien (agama), keimanan, dan ihsan. Sedangkan membenci mereka adalah suatu kekufuran, kemunafikan, dan melampaui batas. Lihatlah perbuatan orang Syi’ah yang begitu menjijikkan. Mereka sampai menyebut Abu Bakar dan Umar -kholifah pertama dan kedua umat ini- dengan Al Jibtu dan Ath Thogut (nama berhala). Bahkan hal ini mereka sebut dalam do’a-do’a mereka. Bunyi do’a mereka adalah “Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan kutuklah dua berhala, dua sesembahan, dua tukang sihir Quraisy, dan kedua anak wanita mereka berdua …”. Yang mereka maksud dengan dua berhala adalah Abu Bakar dan Umar. Sedangkan yang dimaksud dengan kedua anak wanita adalah Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Ummul Mukminin Hafshoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita untuk mencela para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas seberat gunung Uhud, maka sungguh kalian tidak akan menyamai infak mereka sebesar satu mud (seukuran dua telapak tangan) bahkan tidak akan menyamai separuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Bakar dan Umar termasuk di antara 10 orang yang dijamin masuk surga. Lalu kenapa orang Syi’ah yang belum tentu masuk surga mencela mereka? Perhatikanlah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka berdua, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ … “Abu Bakar di surga, Umar di surga, …” (HR. Abu Daud no. 4649. Hadits dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 6109) Abu Zur’ah berkata, “Apabila engkau melihat seseorang mencela salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketahuilah dia adalah zindiq (munafik). Karena sesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kita adalah benar, Al Qur’an adalah benar, dan yang menyampaikan Al Qur’an dan Sunnah kepada kita hanyalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mencela tersebut sebenarnya ingin merusak kesaksian kita terhadap benarnya Al Qur’an dan As Sunnah. Celaan tersebut sebenarnya lebih pantas ditujukan pada orang yang mencela sahabat karena mereka adalah zindiq.” (Lihat Al Kifayaah fii Ma’rifati Ushuuli ‘Ilmi Riwayah, 1/115, no. 104, Asy Syamilah) Seharusnya kita mendoakan para sahabat dengan do’a yang terdapat di dalam Al Qur’an, رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hasyr [59] : 10) Perkataan yang sangat indah dari Imam Malik rahimahullah tentang ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya Rofidhoh (Syi’ah) yang sering mencela sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang semacam mereka tidak akan mendapatkan jatah fa’i sedikitpun karena mereka tidak mensifati para sahabat sebagaimana yang dipuji Allah dalam ayat ini. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Orang yang mengikuti para sahabat (dari kalangan Muhajirin dan Anshor) dengan baik (ihsan) adalah orang yang mengikuti kebaikan para sahabat, mensifati (menyebut) mereka dalam kebaikan, dan mendo’akan mereka secara lirih maupun terang-terangan. Perkataan yang sangat indah pula dari Imam Malik rahimahullah tentang ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya Rofidhoh (Syi’ah) yang sering mencela sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang semacam mereka tidak akan mendapatkan jatah fa’i sedikitpun karena mereka tidak mensifati para sahabat sebagaimana yang dipuji Allah dalam ayat ini. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir, 4/413, Dar Ibnu Rojab dan Darul Fawa’id) Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Yogyakarta,24 Shofar 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com   Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syarhus Sunnah: Sikap pada Sahabat Nabi   Tagssyi'ah
Saudaraku … Janganlah kita mencela para sahabat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Rafidhah (Syi’ah). Hendaklah kita mencintai mereka sebagaimana yang dikatakan oleh Ath Thohawiy, Kami mencintai para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, namun tidak berlebihan dalam mencintai salah seorang di antara mereka. Kami juga tidak bersikap meremehkan seorang pun di antara mereka. Kami membenci siapa saja yang membenci mereka dan siapa saja yang menyebutkan mereka dengan kejelekan. Kami pun hanya menyebut mereka dalam kebaikan. Mencintai mereka adalah merupakan bagian dari ad-dien (agama), keimanan, dan ihsan. Sedangkan membenci mereka adalah suatu kekufuran, kemunafikan, dan melampaui batas. Lihatlah perbuatan orang Syi’ah yang begitu menjijikkan. Mereka sampai menyebut Abu Bakar dan Umar -kholifah pertama dan kedua umat ini- dengan Al Jibtu dan Ath Thogut (nama berhala). Bahkan hal ini mereka sebut dalam do’a-do’a mereka. Bunyi do’a mereka adalah “Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan kutuklah dua berhala, dua sesembahan, dua tukang sihir Quraisy, dan kedua anak wanita mereka berdua …”. Yang mereka maksud dengan dua berhala adalah Abu Bakar dan Umar. Sedangkan yang dimaksud dengan kedua anak wanita adalah Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Ummul Mukminin Hafshoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita untuk mencela para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas seberat gunung Uhud, maka sungguh kalian tidak akan menyamai infak mereka sebesar satu mud (seukuran dua telapak tangan) bahkan tidak akan menyamai separuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Bakar dan Umar termasuk di antara 10 orang yang dijamin masuk surga. Lalu kenapa orang Syi’ah yang belum tentu masuk surga mencela mereka? Perhatikanlah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka berdua, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ … “Abu Bakar di surga, Umar di surga, …” (HR. Abu Daud no. 4649. Hadits dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 6109) Abu Zur’ah berkata, “Apabila engkau melihat seseorang mencela salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketahuilah dia adalah zindiq (munafik). Karena sesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kita adalah benar, Al Qur’an adalah benar, dan yang menyampaikan Al Qur’an dan Sunnah kepada kita hanyalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mencela tersebut sebenarnya ingin merusak kesaksian kita terhadap benarnya Al Qur’an dan As Sunnah. Celaan tersebut sebenarnya lebih pantas ditujukan pada orang yang mencela sahabat karena mereka adalah zindiq.” (Lihat Al Kifayaah fii Ma’rifati Ushuuli ‘Ilmi Riwayah, 1/115, no. 104, Asy Syamilah) Seharusnya kita mendoakan para sahabat dengan do’a yang terdapat di dalam Al Qur’an, رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hasyr [59] : 10) Perkataan yang sangat indah dari Imam Malik rahimahullah tentang ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya Rofidhoh (Syi’ah) yang sering mencela sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang semacam mereka tidak akan mendapatkan jatah fa’i sedikitpun karena mereka tidak mensifati para sahabat sebagaimana yang dipuji Allah dalam ayat ini. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Orang yang mengikuti para sahabat (dari kalangan Muhajirin dan Anshor) dengan baik (ihsan) adalah orang yang mengikuti kebaikan para sahabat, mensifati (menyebut) mereka dalam kebaikan, dan mendo’akan mereka secara lirih maupun terang-terangan. Perkataan yang sangat indah pula dari Imam Malik rahimahullah tentang ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya Rofidhoh (Syi’ah) yang sering mencela sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang semacam mereka tidak akan mendapatkan jatah fa’i sedikitpun karena mereka tidak mensifati para sahabat sebagaimana yang dipuji Allah dalam ayat ini. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir, 4/413, Dar Ibnu Rojab dan Darul Fawa’id) Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Yogyakarta,24 Shofar 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com   Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syarhus Sunnah: Sikap pada Sahabat Nabi   Tagssyi'ah


Saudaraku … Janganlah kita mencela para sahabat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Rafidhah (Syi’ah). Hendaklah kita mencintai mereka sebagaimana yang dikatakan oleh Ath Thohawiy, Kami mencintai para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, namun tidak berlebihan dalam mencintai salah seorang di antara mereka. Kami juga tidak bersikap meremehkan seorang pun di antara mereka. Kami membenci siapa saja yang membenci mereka dan siapa saja yang menyebutkan mereka dengan kejelekan. Kami pun hanya menyebut mereka dalam kebaikan. Mencintai mereka adalah merupakan bagian dari ad-dien (agama), keimanan, dan ihsan. Sedangkan membenci mereka adalah suatu kekufuran, kemunafikan, dan melampaui batas. Lihatlah perbuatan orang Syi’ah yang begitu menjijikkan. Mereka sampai menyebut Abu Bakar dan Umar -kholifah pertama dan kedua umat ini- dengan Al Jibtu dan Ath Thogut (nama berhala). Bahkan hal ini mereka sebut dalam do’a-do’a mereka. Bunyi do’a mereka adalah “Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan kutuklah dua berhala, dua sesembahan, dua tukang sihir Quraisy, dan kedua anak wanita mereka berdua …”. Yang mereka maksud dengan dua berhala adalah Abu Bakar dan Umar. Sedangkan yang dimaksud dengan kedua anak wanita adalah Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Ummul Mukminin Hafshoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita untuk mencela para sahabat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas seberat gunung Uhud, maka sungguh kalian tidak akan menyamai infak mereka sebesar satu mud (seukuran dua telapak tangan) bahkan tidak akan menyamai separuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Bakar dan Umar termasuk di antara 10 orang yang dijamin masuk surga. Lalu kenapa orang Syi’ah yang belum tentu masuk surga mencela mereka? Perhatikanlah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka berdua, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ … “Abu Bakar di surga, Umar di surga, …” (HR. Abu Daud no. 4649. Hadits dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 6109) Abu Zur’ah berkata, “Apabila engkau melihat seseorang mencela salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketahuilah dia adalah zindiq (munafik). Karena sesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kita adalah benar, Al Qur’an adalah benar, dan yang menyampaikan Al Qur’an dan Sunnah kepada kita hanyalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mencela tersebut sebenarnya ingin merusak kesaksian kita terhadap benarnya Al Qur’an dan As Sunnah. Celaan tersebut sebenarnya lebih pantas ditujukan pada orang yang mencela sahabat karena mereka adalah zindiq.” (Lihat Al Kifayaah fii Ma’rifati Ushuuli ‘Ilmi Riwayah, 1/115, no. 104, Asy Syamilah) Seharusnya kita mendoakan para sahabat dengan do’a yang terdapat di dalam Al Qur’an, رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hasyr [59] : 10) Perkataan yang sangat indah dari Imam Malik rahimahullah tentang ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya Rofidhoh (Syi’ah) yang sering mencela sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang semacam mereka tidak akan mendapatkan jatah fa’i sedikitpun karena mereka tidak mensifati para sahabat sebagaimana yang dipuji Allah dalam ayat ini. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Orang yang mengikuti para sahabat (dari kalangan Muhajirin dan Anshor) dengan baik (ihsan) adalah orang yang mengikuti kebaikan para sahabat, mensifati (menyebut) mereka dalam kebaikan, dan mendo’akan mereka secara lirih maupun terang-terangan. Perkataan yang sangat indah pula dari Imam Malik rahimahullah tentang ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya Rofidhoh (Syi’ah) yang sering mencela sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang semacam mereka tidak akan mendapatkan jatah fa’i sedikitpun karena mereka tidak mensifati para sahabat sebagaimana yang dipuji Allah dalam ayat ini. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir, 4/413, Dar Ibnu Rojab dan Darul Fawa’id) Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Yogyakarta,24 Shofar 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com   Baca Juga: Kafirnya Orang yang Mencela Sahabat Nabi Syarhus Sunnah: Sikap pada Sahabat Nabi   Tagssyi'ah

Meminta Perlindungan Kepada Penguasa Waktu Shubuh

Setelah sebelumnya kita membahas tafsir surat Al Ikhlash. Saat ini kita akan membahas mengenai tafsir singkat surat Al Falaq. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. Daftar Isi tutup 1. Pengenalan 2. Asbabun Nuzul 3. Tafsir Ayat Pertama 4. Pengertian Ta’awudz 5. Meminta Perlindungan adalah Ibadah 6. Tafsir Ayat Kedua 7. Tafsir Ayat Ketiga 8. Tafsir Ayat Keempat 9. Tafsir Ayat Kelima Pengenalan Surat ini dan surat sesudahnya (surat An Naas) diturunkan secara bersamaan sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dalam Dalailin Nubuwwah. Oleh karena itu, kedua surat ini dinamakan Al Maw’izatain. Surat ini merupakan surat Makkiyyah (turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah. Surat ini turun sesudah surat Al Fiil. (Aysarut Tafasir, hal. 1503; At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim) Asbabun Nuzul Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom di Madinah, Allah Ta’ala menurunkan Al Maw’izatain (surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril ’alaihis salam meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Berkat izin Allah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sembuh. (Aysarut Tafasir, hal. 1503) [Namun, riwayat sabab nuzul untuk surat Al falaq dan An Naaas dinilai dhaif oleh Syaikh Muqbil dalam as Shahih al Musnad min Asbab anNuzul, lihat juga penjelasan Ibnu Katsir] Tafsir Ayat Pertama قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) 1. Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, Pengertian Al Falaq Yang dimaksud dengan ‘Robbil Falaq’ adalah Allah. Al Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof ‘Al Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah. Lebih khusus ‘Al Falaq’ bisa bermakna Al Ishbah (pagi/shubuh) karena Allah membelah malam menjadi pagi. Secara umum ‘Al Falaq’ bermakna segala sesuatu yang muncul/keluar dari yang lainnya. Seperti mata air yang keluar dari gunung, hujan dari awan, tumbuhan dari tanah, anak dari rahim ibunya. Ini semua dinamakan ‘Al Falaq’. Perhatikan ayat-ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَى “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (QS. Al An’am [6] : 95). Allah juga berfirman, فَالِقُ الإِصْبَاحِ “Dia menyingsingkan pagi.” (QS. Al An’am [6] : 95) (Tafsir Juz ‘Amma, 294; Ruhul Ma’ani) Pengertian Ta’awudz Ta’awudz (isti’adzah) adalah meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar terhindar dari marabahaya. (I’anatul Mustafid; Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 95) Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Meminta Perlindungan adalah Ibadah Meminta perlindungan (isti’adzah) merupakan ibadah. Karena menghilangkan marabahaya dan kejelekan tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka hal yang demikian tidaklah boleh dilakukan (ditujukan) kecuali pada Allah semata. Apabila hal semacam ini diminta kepada selain Allah, termasuk perbuatan syirik. Ayat yang menunjukkan bahwa meminta perlindungan hanya boleh kepada Allah (karena Dia-lah yang mampu) dan bukan pada selain-Nya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ  “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat [41] : 36) Allah juga memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan kepada-Nya sebagaimana pada awal surat Al Falaq dan An Naas. Dan perintah untuk Rasulullah berarti juga perintah untuk umatnya karena umatnya memiliki kewajiban untuk meneladani beliau. Allah juga menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana pada ayat, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa takut.” (QS. Al Jin [72] : 6) Maksudnya adalah Allah akan menambahkan kepada manusia rasa takut. Oleh karena itu, ini adalah hukuman dari perbuatan mereka sendiri yang meminta perlindungan pada jin. Dan hukuman pasti diakibatkan karena dosa. Maka ayat ini menunjukkan celaan bagi manusia semacam ini karena telah meminta perlindungan kepada selain Allah. Qotadah dan ulama salaf lainnya mengatakan bahwa makna ’rohaqo’ dalam ayat ini adalah ’itsman’ (dosa). Oleh karena isti’adzah berakibat dosa, maka isti’adzah termasuk ibadah dan bernilai syirik jika ditujukan kepada selain Allah. (I’anatul Mustafid; At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid) Tafsir Ayat Kedua مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) 2. dari kejahatan makhluk-Nya, Ayat ini mencakup seluruh yang Allah ciptakan baik manusia, jin, hewan, benda-benda mati yang dapat menimbulkan bahaya dan dari kejelekan seluruh makhluk. (Taysir Al Karimir Rahman; Aysarut Tafasir). Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini berarti berlindung dari kejelekan seluruh makhluk. Tsabit Al Bunani dan Al Hasan Al Bashri menafsirkan berlindung dari jahannam dan iblis serta keturunannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Ayat ini juga mencakup meminta perlindungan pada diri sendiri. Ingatlah, nafsu selalu memerintahkan pada kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf [12] : 53). Maka setiap kali seseorang mengucapkan ayat ini, maka yang pertama kali tercakup dalam ayat tersebut adalah dirinya sendiri. Jadi dia berlindung dari kejelekan dirinya sendiri, yang mungkin sering ujub (berbangga diri) atau yang lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam khutbatul hajjah : نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan diriku sendiri.” (HR. At Tirmidzi. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi no. 1105) (Tafsir Juz ‘Amma, 294-295) Tafsir Ayat Ketiga وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) 3 dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, Ghosiq dalam ayat ini adalah Al Lail (malam) dan juga ada yang mengatakan Al Qomar (bulan). Sedangkan Idza Waqob bermakna apabila masuk (Tafsir Juz ‘Amma, 295; Adhwaul Bayan). Mujahid mengatakan bahwa ‘ghosiq’ adalah Al Lail (malam) ketika matahari telah tenggelam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abi Najih. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubhy, Adh Dhohak, Khushoif, dan Al Hasan. Qotadah mengatakan bahwa maksudnya adalah malam apabila telah gelap gulita. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Syaikh Asy Syinqithi mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah tafsiran yang pertama (ghosiq adalah malam) sebagaimana didukung dengan tafsiran Al Qur’an. أَقِمِ الصلاة لِدُلُوكِ الشمس إلى غَسَقِ الليل “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (QS. Al Israa’ [17] : 78) Sedangkan bulan merupakan bagian dari malam. Dan di malam harilah setan serta manusia dan hewan yang suka berbuat kerusakan bergentayangan ke mana-mana (Adhwaul Bayan). Kepada Allah-lah kita meminta perlindungan dari kejahatan dan kejelekan seperti ini. Tafsir Ayat Keempat وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, Mujahid, Ikrimah, Al Hasan, dan Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah sihir. Mujahid mengatakan, ”Apabila membaca mantera-mantera dan meniupkan (menyihir) di ikatan tali” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Dalam ayat ini disebut dengan ’An Nafatsaat’ yaitu tukang sihir wanita. Karena umumnya yang menjadi tukang sihir adalah wanita. Namun ayat ini juga dapat mencakup tukang sihir laki-laki dan wanita, jika yang dimaksudkan adalah sifat dari nufus (jiwa atau ruh) (Ruhul Ma’ani; Tafsir Juz ’Amma, 295) Namun perlu diingat bahwa dalam syari’at ini terdapat pula penyembuhan penyakit dengan do’a-do’a yang disyari’atkan yang dikenal dengan ruqyah. Dari Abu Sa’id, beliau menceritakan bahwa Jibril pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu mengatakan,”Ya Muhammad, apakah engkau merasa sakit?” Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan,”Iya”. Kemudian Jibril meruqyah Nabi dengan mengatakan, بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ  ”Bismillah arqika min kulli sya-in yu’dzika, min syarri kulli nafsin aw ’aini hasidin. Allahu yasyfika. Bismillah arqika [Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejelekan (kejahatan) setiap jiwa atau ’ain orang yang hasad (dengki). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu].” (HR. Muslim no. 2186. Ada yang berpendapat bahwa kejelekan nafs (jiwa) adalah ’ain, yakni pandangan hasad). Tafsir Ayat Kelima وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain baik agar pindah kepada diri kita ataupun tidak (Aysarut Tafasir). Allah menutup surat ini dengan hasad, sebagai peringatan bahayanya perkara ini. Hasad adalah memusuhi nikmat Allah. Sebagian Ahli Hikmah mengatakan bahwa hasad itu dapat dilihat dari lima ciri : Pertama, membenci suatu nikmat yang nampak pada orang lain; Kedua, murka dengan pembagian nikmat Allah; Ketiga, bakhil (kikir) dengan karunia Allah, padahal karunia Allah diberikan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya; Keempat, tidak mau menolong wali Allah (orang beriman) dan menginginkan hilangnya nikmat dari mereka; Kelima, menolong musuhnya yaitu Iblis. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an) Salah satu dari bentuk hasad adalah ’ain (pandangan hasad). Apabila seseorang melihat pada orang lain kenikmatan kemudian hatinya merasa tidak suka, dia menimpakan ’ain (pandangan mata dengan penuh rasa dengki) pada orang lain. ’Ain ini dapat menyebabkan seseorang mati, sakit atau gila. ’Ain ini benar adanya dengan izin Allah Ta’ala. Allah memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepada-Nya dari malam apabila gelap gulita, dari sihir yang ditiupkan pada buhul-buhul, dan dari orang yang hasad apabila dia hasad, karena ketiga hal ini adalah perkara yang samar. Banyak kejadian pada malam hari yang samar yang dapat memberikan bahaya kepada kita. Begitu juga sihir adalah suatu hal yang samar, jarang kita ketahui. Dan begitu juga hasad dari orang lain, itu adalah hal yang samar. Dan ketiga kejelekan (kejahatan) ini masuk pada keumuman ayat kedua, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) “dari kejahatan makhluk-Nya.” (Tafsir Juz ’Amma, 296) Lalu bagaimana jalan keluar agar terbebas dari tiga kejelekan (kejahatan) ini? Pertama, dengan bertawakkal pada Allah, yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala. Kedua, membaca wirid-wirid (dzikir-dzikir) yang dapat membentengi dan menjaga dari segala macam kejelekan. Perlu diingat bahwasanya kebanyakan manusia dapat terkena sihir, ’ain, dan berbagai kejelekan lainnya dikarenakan lalai dari dzikir-dzikir. Ingatlah bahwa bacaan dzikir merupakan benteng yang paling kokoh dan lebih kuat daripada benteng ’Ya’juj dan Ma’juj’. Namun, banyak dari manusia yang melupakan hal ini. Banyak di antara mereka yang melalaikan dzikir pagi dan petang, begitu juga dzikir ketika hendak tidur. Padahal dzikir-dzikir tersebut mudah untuk dihafalkan dan dibaca. (Tafsir Juz ’Amma, 296) Disusun Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal Mbali, Panggang, Gunung Kidul, 23 Dzulqo’dah 1428 Sumber Rujukan 1.Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy, Maktabah Syamilah 2.Al Jaami’ liahkamil Qur’an (Tafsir Qurtubhy), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshory Al Qurtubhy, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 3.At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih Alu Syaikh, www.islamspirit.com 4.At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 5.Aysarut Tafasir likalamil ‘Aliyyil Karim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Maktabah Adhwail Manar 6.I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, www.islamspirit.com 7.Mutiara Faedah Kitab Tauhid (edisi revisi), Abu Isa Abdullah bin Salam, Pustaka Muslim 8.Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Azhim was Sab’il Matsani, Syihabuddin Mahmud bin Abdillah Al Husaini Al Alusi, Mawqi’ut Tafaasir-Maktabah Syamilah 9.Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Syamilah 10.Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj ABul Husain Al Qusyairiy An Naisabuiy, Pentahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy Beirut-Maktabah Syamilah 11.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fada’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurasyi Ad Dimasyqi, Maktabah Syamilah 5. 12.Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 13.Taysir Al Karimir Rahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah-Maktabah Syamilah Tafsir Singkat Surat Al Falaq Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan An-Naas) Keutamaan Surat Al Ikhlas, Al Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui

Meminta Perlindungan Kepada Penguasa Waktu Shubuh

Setelah sebelumnya kita membahas tafsir surat Al Ikhlash. Saat ini kita akan membahas mengenai tafsir singkat surat Al Falaq. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. Daftar Isi tutup 1. Pengenalan 2. Asbabun Nuzul 3. Tafsir Ayat Pertama 4. Pengertian Ta’awudz 5. Meminta Perlindungan adalah Ibadah 6. Tafsir Ayat Kedua 7. Tafsir Ayat Ketiga 8. Tafsir Ayat Keempat 9. Tafsir Ayat Kelima Pengenalan Surat ini dan surat sesudahnya (surat An Naas) diturunkan secara bersamaan sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dalam Dalailin Nubuwwah. Oleh karena itu, kedua surat ini dinamakan Al Maw’izatain. Surat ini merupakan surat Makkiyyah (turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah. Surat ini turun sesudah surat Al Fiil. (Aysarut Tafasir, hal. 1503; At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim) Asbabun Nuzul Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom di Madinah, Allah Ta’ala menurunkan Al Maw’izatain (surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril ’alaihis salam meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Berkat izin Allah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sembuh. (Aysarut Tafasir, hal. 1503) [Namun, riwayat sabab nuzul untuk surat Al falaq dan An Naaas dinilai dhaif oleh Syaikh Muqbil dalam as Shahih al Musnad min Asbab anNuzul, lihat juga penjelasan Ibnu Katsir] Tafsir Ayat Pertama قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) 1. Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, Pengertian Al Falaq Yang dimaksud dengan ‘Robbil Falaq’ adalah Allah. Al Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof ‘Al Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah. Lebih khusus ‘Al Falaq’ bisa bermakna Al Ishbah (pagi/shubuh) karena Allah membelah malam menjadi pagi. Secara umum ‘Al Falaq’ bermakna segala sesuatu yang muncul/keluar dari yang lainnya. Seperti mata air yang keluar dari gunung, hujan dari awan, tumbuhan dari tanah, anak dari rahim ibunya. Ini semua dinamakan ‘Al Falaq’. Perhatikan ayat-ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَى “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (QS. Al An’am [6] : 95). Allah juga berfirman, فَالِقُ الإِصْبَاحِ “Dia menyingsingkan pagi.” (QS. Al An’am [6] : 95) (Tafsir Juz ‘Amma, 294; Ruhul Ma’ani) Pengertian Ta’awudz Ta’awudz (isti’adzah) adalah meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar terhindar dari marabahaya. (I’anatul Mustafid; Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 95) Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Meminta Perlindungan adalah Ibadah Meminta perlindungan (isti’adzah) merupakan ibadah. Karena menghilangkan marabahaya dan kejelekan tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka hal yang demikian tidaklah boleh dilakukan (ditujukan) kecuali pada Allah semata. Apabila hal semacam ini diminta kepada selain Allah, termasuk perbuatan syirik. Ayat yang menunjukkan bahwa meminta perlindungan hanya boleh kepada Allah (karena Dia-lah yang mampu) dan bukan pada selain-Nya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ  “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat [41] : 36) Allah juga memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan kepada-Nya sebagaimana pada awal surat Al Falaq dan An Naas. Dan perintah untuk Rasulullah berarti juga perintah untuk umatnya karena umatnya memiliki kewajiban untuk meneladani beliau. Allah juga menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana pada ayat, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa takut.” (QS. Al Jin [72] : 6) Maksudnya adalah Allah akan menambahkan kepada manusia rasa takut. Oleh karena itu, ini adalah hukuman dari perbuatan mereka sendiri yang meminta perlindungan pada jin. Dan hukuman pasti diakibatkan karena dosa. Maka ayat ini menunjukkan celaan bagi manusia semacam ini karena telah meminta perlindungan kepada selain Allah. Qotadah dan ulama salaf lainnya mengatakan bahwa makna ’rohaqo’ dalam ayat ini adalah ’itsman’ (dosa). Oleh karena isti’adzah berakibat dosa, maka isti’adzah termasuk ibadah dan bernilai syirik jika ditujukan kepada selain Allah. (I’anatul Mustafid; At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid) Tafsir Ayat Kedua مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) 2. dari kejahatan makhluk-Nya, Ayat ini mencakup seluruh yang Allah ciptakan baik manusia, jin, hewan, benda-benda mati yang dapat menimbulkan bahaya dan dari kejelekan seluruh makhluk. (Taysir Al Karimir Rahman; Aysarut Tafasir). Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini berarti berlindung dari kejelekan seluruh makhluk. Tsabit Al Bunani dan Al Hasan Al Bashri menafsirkan berlindung dari jahannam dan iblis serta keturunannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Ayat ini juga mencakup meminta perlindungan pada diri sendiri. Ingatlah, nafsu selalu memerintahkan pada kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf [12] : 53). Maka setiap kali seseorang mengucapkan ayat ini, maka yang pertama kali tercakup dalam ayat tersebut adalah dirinya sendiri. Jadi dia berlindung dari kejelekan dirinya sendiri, yang mungkin sering ujub (berbangga diri) atau yang lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam khutbatul hajjah : نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan diriku sendiri.” (HR. At Tirmidzi. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi no. 1105) (Tafsir Juz ‘Amma, 294-295) Tafsir Ayat Ketiga وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) 3 dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, Ghosiq dalam ayat ini adalah Al Lail (malam) dan juga ada yang mengatakan Al Qomar (bulan). Sedangkan Idza Waqob bermakna apabila masuk (Tafsir Juz ‘Amma, 295; Adhwaul Bayan). Mujahid mengatakan bahwa ‘ghosiq’ adalah Al Lail (malam) ketika matahari telah tenggelam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abi Najih. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubhy, Adh Dhohak, Khushoif, dan Al Hasan. Qotadah mengatakan bahwa maksudnya adalah malam apabila telah gelap gulita. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Syaikh Asy Syinqithi mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah tafsiran yang pertama (ghosiq adalah malam) sebagaimana didukung dengan tafsiran Al Qur’an. أَقِمِ الصلاة لِدُلُوكِ الشمس إلى غَسَقِ الليل “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (QS. Al Israa’ [17] : 78) Sedangkan bulan merupakan bagian dari malam. Dan di malam harilah setan serta manusia dan hewan yang suka berbuat kerusakan bergentayangan ke mana-mana (Adhwaul Bayan). Kepada Allah-lah kita meminta perlindungan dari kejahatan dan kejelekan seperti ini. Tafsir Ayat Keempat وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, Mujahid, Ikrimah, Al Hasan, dan Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah sihir. Mujahid mengatakan, ”Apabila membaca mantera-mantera dan meniupkan (menyihir) di ikatan tali” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Dalam ayat ini disebut dengan ’An Nafatsaat’ yaitu tukang sihir wanita. Karena umumnya yang menjadi tukang sihir adalah wanita. Namun ayat ini juga dapat mencakup tukang sihir laki-laki dan wanita, jika yang dimaksudkan adalah sifat dari nufus (jiwa atau ruh) (Ruhul Ma’ani; Tafsir Juz ’Amma, 295) Namun perlu diingat bahwa dalam syari’at ini terdapat pula penyembuhan penyakit dengan do’a-do’a yang disyari’atkan yang dikenal dengan ruqyah. Dari Abu Sa’id, beliau menceritakan bahwa Jibril pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu mengatakan,”Ya Muhammad, apakah engkau merasa sakit?” Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan,”Iya”. Kemudian Jibril meruqyah Nabi dengan mengatakan, بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ  ”Bismillah arqika min kulli sya-in yu’dzika, min syarri kulli nafsin aw ’aini hasidin. Allahu yasyfika. Bismillah arqika [Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejelekan (kejahatan) setiap jiwa atau ’ain orang yang hasad (dengki). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu].” (HR. Muslim no. 2186. Ada yang berpendapat bahwa kejelekan nafs (jiwa) adalah ’ain, yakni pandangan hasad). Tafsir Ayat Kelima وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain baik agar pindah kepada diri kita ataupun tidak (Aysarut Tafasir). Allah menutup surat ini dengan hasad, sebagai peringatan bahayanya perkara ini. Hasad adalah memusuhi nikmat Allah. Sebagian Ahli Hikmah mengatakan bahwa hasad itu dapat dilihat dari lima ciri : Pertama, membenci suatu nikmat yang nampak pada orang lain; Kedua, murka dengan pembagian nikmat Allah; Ketiga, bakhil (kikir) dengan karunia Allah, padahal karunia Allah diberikan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya; Keempat, tidak mau menolong wali Allah (orang beriman) dan menginginkan hilangnya nikmat dari mereka; Kelima, menolong musuhnya yaitu Iblis. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an) Salah satu dari bentuk hasad adalah ’ain (pandangan hasad). Apabila seseorang melihat pada orang lain kenikmatan kemudian hatinya merasa tidak suka, dia menimpakan ’ain (pandangan mata dengan penuh rasa dengki) pada orang lain. ’Ain ini dapat menyebabkan seseorang mati, sakit atau gila. ’Ain ini benar adanya dengan izin Allah Ta’ala. Allah memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepada-Nya dari malam apabila gelap gulita, dari sihir yang ditiupkan pada buhul-buhul, dan dari orang yang hasad apabila dia hasad, karena ketiga hal ini adalah perkara yang samar. Banyak kejadian pada malam hari yang samar yang dapat memberikan bahaya kepada kita. Begitu juga sihir adalah suatu hal yang samar, jarang kita ketahui. Dan begitu juga hasad dari orang lain, itu adalah hal yang samar. Dan ketiga kejelekan (kejahatan) ini masuk pada keumuman ayat kedua, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) “dari kejahatan makhluk-Nya.” (Tafsir Juz ’Amma, 296) Lalu bagaimana jalan keluar agar terbebas dari tiga kejelekan (kejahatan) ini? Pertama, dengan bertawakkal pada Allah, yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala. Kedua, membaca wirid-wirid (dzikir-dzikir) yang dapat membentengi dan menjaga dari segala macam kejelekan. Perlu diingat bahwasanya kebanyakan manusia dapat terkena sihir, ’ain, dan berbagai kejelekan lainnya dikarenakan lalai dari dzikir-dzikir. Ingatlah bahwa bacaan dzikir merupakan benteng yang paling kokoh dan lebih kuat daripada benteng ’Ya’juj dan Ma’juj’. Namun, banyak dari manusia yang melupakan hal ini. Banyak di antara mereka yang melalaikan dzikir pagi dan petang, begitu juga dzikir ketika hendak tidur. Padahal dzikir-dzikir tersebut mudah untuk dihafalkan dan dibaca. (Tafsir Juz ’Amma, 296) Disusun Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal Mbali, Panggang, Gunung Kidul, 23 Dzulqo’dah 1428 Sumber Rujukan 1.Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy, Maktabah Syamilah 2.Al Jaami’ liahkamil Qur’an (Tafsir Qurtubhy), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshory Al Qurtubhy, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 3.At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih Alu Syaikh, www.islamspirit.com 4.At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 5.Aysarut Tafasir likalamil ‘Aliyyil Karim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Maktabah Adhwail Manar 6.I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, www.islamspirit.com 7.Mutiara Faedah Kitab Tauhid (edisi revisi), Abu Isa Abdullah bin Salam, Pustaka Muslim 8.Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Azhim was Sab’il Matsani, Syihabuddin Mahmud bin Abdillah Al Husaini Al Alusi, Mawqi’ut Tafaasir-Maktabah Syamilah 9.Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Syamilah 10.Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj ABul Husain Al Qusyairiy An Naisabuiy, Pentahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy Beirut-Maktabah Syamilah 11.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fada’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurasyi Ad Dimasyqi, Maktabah Syamilah 5. 12.Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 13.Taysir Al Karimir Rahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah-Maktabah Syamilah Tafsir Singkat Surat Al Falaq Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan An-Naas) Keutamaan Surat Al Ikhlas, Al Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui
Setelah sebelumnya kita membahas tafsir surat Al Ikhlash. Saat ini kita akan membahas mengenai tafsir singkat surat Al Falaq. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. Daftar Isi tutup 1. Pengenalan 2. Asbabun Nuzul 3. Tafsir Ayat Pertama 4. Pengertian Ta’awudz 5. Meminta Perlindungan adalah Ibadah 6. Tafsir Ayat Kedua 7. Tafsir Ayat Ketiga 8. Tafsir Ayat Keempat 9. Tafsir Ayat Kelima Pengenalan Surat ini dan surat sesudahnya (surat An Naas) diturunkan secara bersamaan sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dalam Dalailin Nubuwwah. Oleh karena itu, kedua surat ini dinamakan Al Maw’izatain. Surat ini merupakan surat Makkiyyah (turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah. Surat ini turun sesudah surat Al Fiil. (Aysarut Tafasir, hal. 1503; At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim) Asbabun Nuzul Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom di Madinah, Allah Ta’ala menurunkan Al Maw’izatain (surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril ’alaihis salam meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Berkat izin Allah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sembuh. (Aysarut Tafasir, hal. 1503) [Namun, riwayat sabab nuzul untuk surat Al falaq dan An Naaas dinilai dhaif oleh Syaikh Muqbil dalam as Shahih al Musnad min Asbab anNuzul, lihat juga penjelasan Ibnu Katsir] Tafsir Ayat Pertama قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) 1. Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, Pengertian Al Falaq Yang dimaksud dengan ‘Robbil Falaq’ adalah Allah. Al Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof ‘Al Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah. Lebih khusus ‘Al Falaq’ bisa bermakna Al Ishbah (pagi/shubuh) karena Allah membelah malam menjadi pagi. Secara umum ‘Al Falaq’ bermakna segala sesuatu yang muncul/keluar dari yang lainnya. Seperti mata air yang keluar dari gunung, hujan dari awan, tumbuhan dari tanah, anak dari rahim ibunya. Ini semua dinamakan ‘Al Falaq’. Perhatikan ayat-ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَى “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (QS. Al An’am [6] : 95). Allah juga berfirman, فَالِقُ الإِصْبَاحِ “Dia menyingsingkan pagi.” (QS. Al An’am [6] : 95) (Tafsir Juz ‘Amma, 294; Ruhul Ma’ani) Pengertian Ta’awudz Ta’awudz (isti’adzah) adalah meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar terhindar dari marabahaya. (I’anatul Mustafid; Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 95) Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Meminta Perlindungan adalah Ibadah Meminta perlindungan (isti’adzah) merupakan ibadah. Karena menghilangkan marabahaya dan kejelekan tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka hal yang demikian tidaklah boleh dilakukan (ditujukan) kecuali pada Allah semata. Apabila hal semacam ini diminta kepada selain Allah, termasuk perbuatan syirik. Ayat yang menunjukkan bahwa meminta perlindungan hanya boleh kepada Allah (karena Dia-lah yang mampu) dan bukan pada selain-Nya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ  “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat [41] : 36) Allah juga memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan kepada-Nya sebagaimana pada awal surat Al Falaq dan An Naas. Dan perintah untuk Rasulullah berarti juga perintah untuk umatnya karena umatnya memiliki kewajiban untuk meneladani beliau. Allah juga menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana pada ayat, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa takut.” (QS. Al Jin [72] : 6) Maksudnya adalah Allah akan menambahkan kepada manusia rasa takut. Oleh karena itu, ini adalah hukuman dari perbuatan mereka sendiri yang meminta perlindungan pada jin. Dan hukuman pasti diakibatkan karena dosa. Maka ayat ini menunjukkan celaan bagi manusia semacam ini karena telah meminta perlindungan kepada selain Allah. Qotadah dan ulama salaf lainnya mengatakan bahwa makna ’rohaqo’ dalam ayat ini adalah ’itsman’ (dosa). Oleh karena isti’adzah berakibat dosa, maka isti’adzah termasuk ibadah dan bernilai syirik jika ditujukan kepada selain Allah. (I’anatul Mustafid; At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid) Tafsir Ayat Kedua مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) 2. dari kejahatan makhluk-Nya, Ayat ini mencakup seluruh yang Allah ciptakan baik manusia, jin, hewan, benda-benda mati yang dapat menimbulkan bahaya dan dari kejelekan seluruh makhluk. (Taysir Al Karimir Rahman; Aysarut Tafasir). Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini berarti berlindung dari kejelekan seluruh makhluk. Tsabit Al Bunani dan Al Hasan Al Bashri menafsirkan berlindung dari jahannam dan iblis serta keturunannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Ayat ini juga mencakup meminta perlindungan pada diri sendiri. Ingatlah, nafsu selalu memerintahkan pada kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf [12] : 53). Maka setiap kali seseorang mengucapkan ayat ini, maka yang pertama kali tercakup dalam ayat tersebut adalah dirinya sendiri. Jadi dia berlindung dari kejelekan dirinya sendiri, yang mungkin sering ujub (berbangga diri) atau yang lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam khutbatul hajjah : نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan diriku sendiri.” (HR. At Tirmidzi. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi no. 1105) (Tafsir Juz ‘Amma, 294-295) Tafsir Ayat Ketiga وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) 3 dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, Ghosiq dalam ayat ini adalah Al Lail (malam) dan juga ada yang mengatakan Al Qomar (bulan). Sedangkan Idza Waqob bermakna apabila masuk (Tafsir Juz ‘Amma, 295; Adhwaul Bayan). Mujahid mengatakan bahwa ‘ghosiq’ adalah Al Lail (malam) ketika matahari telah tenggelam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abi Najih. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubhy, Adh Dhohak, Khushoif, dan Al Hasan. Qotadah mengatakan bahwa maksudnya adalah malam apabila telah gelap gulita. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Syaikh Asy Syinqithi mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah tafsiran yang pertama (ghosiq adalah malam) sebagaimana didukung dengan tafsiran Al Qur’an. أَقِمِ الصلاة لِدُلُوكِ الشمس إلى غَسَقِ الليل “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (QS. Al Israa’ [17] : 78) Sedangkan bulan merupakan bagian dari malam. Dan di malam harilah setan serta manusia dan hewan yang suka berbuat kerusakan bergentayangan ke mana-mana (Adhwaul Bayan). Kepada Allah-lah kita meminta perlindungan dari kejahatan dan kejelekan seperti ini. Tafsir Ayat Keempat وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, Mujahid, Ikrimah, Al Hasan, dan Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah sihir. Mujahid mengatakan, ”Apabila membaca mantera-mantera dan meniupkan (menyihir) di ikatan tali” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Dalam ayat ini disebut dengan ’An Nafatsaat’ yaitu tukang sihir wanita. Karena umumnya yang menjadi tukang sihir adalah wanita. Namun ayat ini juga dapat mencakup tukang sihir laki-laki dan wanita, jika yang dimaksudkan adalah sifat dari nufus (jiwa atau ruh) (Ruhul Ma’ani; Tafsir Juz ’Amma, 295) Namun perlu diingat bahwa dalam syari’at ini terdapat pula penyembuhan penyakit dengan do’a-do’a yang disyari’atkan yang dikenal dengan ruqyah. Dari Abu Sa’id, beliau menceritakan bahwa Jibril pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu mengatakan,”Ya Muhammad, apakah engkau merasa sakit?” Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan,”Iya”. Kemudian Jibril meruqyah Nabi dengan mengatakan, بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ  ”Bismillah arqika min kulli sya-in yu’dzika, min syarri kulli nafsin aw ’aini hasidin. Allahu yasyfika. Bismillah arqika [Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejelekan (kejahatan) setiap jiwa atau ’ain orang yang hasad (dengki). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu].” (HR. Muslim no. 2186. Ada yang berpendapat bahwa kejelekan nafs (jiwa) adalah ’ain, yakni pandangan hasad). Tafsir Ayat Kelima وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain baik agar pindah kepada diri kita ataupun tidak (Aysarut Tafasir). Allah menutup surat ini dengan hasad, sebagai peringatan bahayanya perkara ini. Hasad adalah memusuhi nikmat Allah. Sebagian Ahli Hikmah mengatakan bahwa hasad itu dapat dilihat dari lima ciri : Pertama, membenci suatu nikmat yang nampak pada orang lain; Kedua, murka dengan pembagian nikmat Allah; Ketiga, bakhil (kikir) dengan karunia Allah, padahal karunia Allah diberikan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya; Keempat, tidak mau menolong wali Allah (orang beriman) dan menginginkan hilangnya nikmat dari mereka; Kelima, menolong musuhnya yaitu Iblis. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an) Salah satu dari bentuk hasad adalah ’ain (pandangan hasad). Apabila seseorang melihat pada orang lain kenikmatan kemudian hatinya merasa tidak suka, dia menimpakan ’ain (pandangan mata dengan penuh rasa dengki) pada orang lain. ’Ain ini dapat menyebabkan seseorang mati, sakit atau gila. ’Ain ini benar adanya dengan izin Allah Ta’ala. Allah memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepada-Nya dari malam apabila gelap gulita, dari sihir yang ditiupkan pada buhul-buhul, dan dari orang yang hasad apabila dia hasad, karena ketiga hal ini adalah perkara yang samar. Banyak kejadian pada malam hari yang samar yang dapat memberikan bahaya kepada kita. Begitu juga sihir adalah suatu hal yang samar, jarang kita ketahui. Dan begitu juga hasad dari orang lain, itu adalah hal yang samar. Dan ketiga kejelekan (kejahatan) ini masuk pada keumuman ayat kedua, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) “dari kejahatan makhluk-Nya.” (Tafsir Juz ’Amma, 296) Lalu bagaimana jalan keluar agar terbebas dari tiga kejelekan (kejahatan) ini? Pertama, dengan bertawakkal pada Allah, yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala. Kedua, membaca wirid-wirid (dzikir-dzikir) yang dapat membentengi dan menjaga dari segala macam kejelekan. Perlu diingat bahwasanya kebanyakan manusia dapat terkena sihir, ’ain, dan berbagai kejelekan lainnya dikarenakan lalai dari dzikir-dzikir. Ingatlah bahwa bacaan dzikir merupakan benteng yang paling kokoh dan lebih kuat daripada benteng ’Ya’juj dan Ma’juj’. Namun, banyak dari manusia yang melupakan hal ini. Banyak di antara mereka yang melalaikan dzikir pagi dan petang, begitu juga dzikir ketika hendak tidur. Padahal dzikir-dzikir tersebut mudah untuk dihafalkan dan dibaca. (Tafsir Juz ’Amma, 296) Disusun Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal Mbali, Panggang, Gunung Kidul, 23 Dzulqo’dah 1428 Sumber Rujukan 1.Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy, Maktabah Syamilah 2.Al Jaami’ liahkamil Qur’an (Tafsir Qurtubhy), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshory Al Qurtubhy, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 3.At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih Alu Syaikh, www.islamspirit.com 4.At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 5.Aysarut Tafasir likalamil ‘Aliyyil Karim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Maktabah Adhwail Manar 6.I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, www.islamspirit.com 7.Mutiara Faedah Kitab Tauhid (edisi revisi), Abu Isa Abdullah bin Salam, Pustaka Muslim 8.Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Azhim was Sab’il Matsani, Syihabuddin Mahmud bin Abdillah Al Husaini Al Alusi, Mawqi’ut Tafaasir-Maktabah Syamilah 9.Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Syamilah 10.Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj ABul Husain Al Qusyairiy An Naisabuiy, Pentahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy Beirut-Maktabah Syamilah 11.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fada’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurasyi Ad Dimasyqi, Maktabah Syamilah 5. 12.Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 13.Taysir Al Karimir Rahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah-Maktabah Syamilah Tafsir Singkat Surat Al Falaq Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan An-Naas) Keutamaan Surat Al Ikhlas, Al Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui


Setelah sebelumnya kita membahas tafsir surat Al Ikhlash. Saat ini kita akan membahas mengenai tafsir singkat surat Al Falaq. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : 1. Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, 2. dari kejahatan makhluk-Nya, 3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. Daftar Isi tutup 1. Pengenalan 2. Asbabun Nuzul 3. Tafsir Ayat Pertama 4. Pengertian Ta’awudz 5. Meminta Perlindungan adalah Ibadah 6. Tafsir Ayat Kedua 7. Tafsir Ayat Ketiga 8. Tafsir Ayat Keempat 9. Tafsir Ayat Kelima Pengenalan Surat ini dan surat sesudahnya (surat An Naas) diturunkan secara bersamaan sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dalam Dalailin Nubuwwah. Oleh karena itu, kedua surat ini dinamakan Al Maw’izatain. Surat ini merupakan surat Makkiyyah (turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah. Surat ini turun sesudah surat Al Fiil. (Aysarut Tafasir, hal. 1503; At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim) Asbabun Nuzul Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom di Madinah, Allah Ta’ala menurunkan Al Maw’izatain (surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril ’alaihis salam meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Berkat izin Allah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sembuh. (Aysarut Tafasir, hal. 1503) [Namun, riwayat sabab nuzul untuk surat Al falaq dan An Naaas dinilai dhaif oleh Syaikh Muqbil dalam as Shahih al Musnad min Asbab anNuzul, lihat juga penjelasan Ibnu Katsir] Tafsir Ayat Pertama قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) 1. Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, Pengertian Al Falaq Yang dimaksud dengan ‘Robbil Falaq’ adalah Allah. Al Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof ‘Al Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah. Lebih khusus ‘Al Falaq’ bisa bermakna Al Ishbah (pagi/shubuh) karena Allah membelah malam menjadi pagi. Secara umum ‘Al Falaq’ bermakna segala sesuatu yang muncul/keluar dari yang lainnya. Seperti mata air yang keluar dari gunung, hujan dari awan, tumbuhan dari tanah, anak dari rahim ibunya. Ini semua dinamakan ‘Al Falaq’. Perhatikan ayat-ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَى “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (QS. Al An’am [6] : 95). Allah juga berfirman, فَالِقُ الإِصْبَاحِ “Dia menyingsingkan pagi.” (QS. Al An’am [6] : 95) (Tafsir Juz ‘Amma, 294; Ruhul Ma’ani) Pengertian Ta’awudz Ta’awudz (isti’adzah) adalah meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar terhindar dari marabahaya. (I’anatul Mustafid; Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 95) Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Meminta Perlindungan adalah Ibadah Meminta perlindungan (isti’adzah) merupakan ibadah. Karena menghilangkan marabahaya dan kejelekan tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka hal yang demikian tidaklah boleh dilakukan (ditujukan) kecuali pada Allah semata. Apabila hal semacam ini diminta kepada selain Allah, termasuk perbuatan syirik. Ayat yang menunjukkan bahwa meminta perlindungan hanya boleh kepada Allah (karena Dia-lah yang mampu) dan bukan pada selain-Nya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ  “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat [41] : 36) Allah juga memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan kepada-Nya sebagaimana pada awal surat Al Falaq dan An Naas. Dan perintah untuk Rasulullah berarti juga perintah untuk umatnya karena umatnya memiliki kewajiban untuk meneladani beliau. Allah juga menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana pada ayat, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa takut.” (QS. Al Jin [72] : 6) Maksudnya adalah Allah akan menambahkan kepada manusia rasa takut. Oleh karena itu, ini adalah hukuman dari perbuatan mereka sendiri yang meminta perlindungan pada jin. Dan hukuman pasti diakibatkan karena dosa. Maka ayat ini menunjukkan celaan bagi manusia semacam ini karena telah meminta perlindungan kepada selain Allah. Qotadah dan ulama salaf lainnya mengatakan bahwa makna ’rohaqo’ dalam ayat ini adalah ’itsman’ (dosa). Oleh karena isti’adzah berakibat dosa, maka isti’adzah termasuk ibadah dan bernilai syirik jika ditujukan kepada selain Allah. (I’anatul Mustafid; At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid) Tafsir Ayat Kedua مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) 2. dari kejahatan makhluk-Nya, Ayat ini mencakup seluruh yang Allah ciptakan baik manusia, jin, hewan, benda-benda mati yang dapat menimbulkan bahaya dan dari kejelekan seluruh makhluk. (Taysir Al Karimir Rahman; Aysarut Tafasir). Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini berarti berlindung dari kejelekan seluruh makhluk. Tsabit Al Bunani dan Al Hasan Al Bashri menafsirkan berlindung dari jahannam dan iblis serta keturunannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Ayat ini juga mencakup meminta perlindungan pada diri sendiri. Ingatlah, nafsu selalu memerintahkan pada kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf [12] : 53). Maka setiap kali seseorang mengucapkan ayat ini, maka yang pertama kali tercakup dalam ayat tersebut adalah dirinya sendiri. Jadi dia berlindung dari kejelekan dirinya sendiri, yang mungkin sering ujub (berbangga diri) atau yang lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam khutbatul hajjah : نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan diriku sendiri.” (HR. At Tirmidzi. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi no. 1105) (Tafsir Juz ‘Amma, 294-295) Tafsir Ayat Ketiga وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) 3 dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, Ghosiq dalam ayat ini adalah Al Lail (malam) dan juga ada yang mengatakan Al Qomar (bulan). Sedangkan Idza Waqob bermakna apabila masuk (Tafsir Juz ‘Amma, 295; Adhwaul Bayan). Mujahid mengatakan bahwa ‘ghosiq’ adalah Al Lail (malam) ketika matahari telah tenggelam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abi Najih. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubhy, Adh Dhohak, Khushoif, dan Al Hasan. Qotadah mengatakan bahwa maksudnya adalah malam apabila telah gelap gulita. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Syaikh Asy Syinqithi mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah tafsiran yang pertama (ghosiq adalah malam) sebagaimana didukung dengan tafsiran Al Qur’an. أَقِمِ الصلاة لِدُلُوكِ الشمس إلى غَسَقِ الليل “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (QS. Al Israa’ [17] : 78) Sedangkan bulan merupakan bagian dari malam. Dan di malam harilah setan serta manusia dan hewan yang suka berbuat kerusakan bergentayangan ke mana-mana (Adhwaul Bayan). Kepada Allah-lah kita meminta perlindungan dari kejahatan dan kejelekan seperti ini. Tafsir Ayat Keempat وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) 4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, Mujahid, Ikrimah, Al Hasan, dan Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah sihir. Mujahid mengatakan, ”Apabila membaca mantera-mantera dan meniupkan (menyihir) di ikatan tali” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Dalam ayat ini disebut dengan ’An Nafatsaat’ yaitu tukang sihir wanita. Karena umumnya yang menjadi tukang sihir adalah wanita. Namun ayat ini juga dapat mencakup tukang sihir laki-laki dan wanita, jika yang dimaksudkan adalah sifat dari nufus (jiwa atau ruh) (Ruhul Ma’ani; Tafsir Juz ’Amma, 295) Namun perlu diingat bahwa dalam syari’at ini terdapat pula penyembuhan penyakit dengan do’a-do’a yang disyari’atkan yang dikenal dengan ruqyah. Dari Abu Sa’id, beliau menceritakan bahwa Jibril pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu mengatakan,”Ya Muhammad, apakah engkau merasa sakit?” Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan,”Iya”. Kemudian Jibril meruqyah Nabi dengan mengatakan, بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ  ”Bismillah arqika min kulli sya-in yu’dzika, min syarri kulli nafsin aw ’aini hasidin. Allahu yasyfika. Bismillah arqika [Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejelekan (kejahatan) setiap jiwa atau ’ain orang yang hasad (dengki). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu].” (HR. Muslim no. 2186. Ada yang berpendapat bahwa kejelekan nafs (jiwa) adalah ’ain, yakni pandangan hasad). Tafsir Ayat Kelima وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) 5. dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain baik agar pindah kepada diri kita ataupun tidak (Aysarut Tafasir). Allah menutup surat ini dengan hasad, sebagai peringatan bahayanya perkara ini. Hasad adalah memusuhi nikmat Allah. Sebagian Ahli Hikmah mengatakan bahwa hasad itu dapat dilihat dari lima ciri : Pertama, membenci suatu nikmat yang nampak pada orang lain; Kedua, murka dengan pembagian nikmat Allah; Ketiga, bakhil (kikir) dengan karunia Allah, padahal karunia Allah diberikan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya; Keempat, tidak mau menolong wali Allah (orang beriman) dan menginginkan hilangnya nikmat dari mereka; Kelima, menolong musuhnya yaitu Iblis. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an) Salah satu dari bentuk hasad adalah ’ain (pandangan hasad). Apabila seseorang melihat pada orang lain kenikmatan kemudian hatinya merasa tidak suka, dia menimpakan ’ain (pandangan mata dengan penuh rasa dengki) pada orang lain. ’Ain ini dapat menyebabkan seseorang mati, sakit atau gila. ’Ain ini benar adanya dengan izin Allah Ta’ala. Allah memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepada-Nya dari malam apabila gelap gulita, dari sihir yang ditiupkan pada buhul-buhul, dan dari orang yang hasad apabila dia hasad, karena ketiga hal ini adalah perkara yang samar. Banyak kejadian pada malam hari yang samar yang dapat memberikan bahaya kepada kita. Begitu juga sihir adalah suatu hal yang samar, jarang kita ketahui. Dan begitu juga hasad dari orang lain, itu adalah hal yang samar. Dan ketiga kejelekan (kejahatan) ini masuk pada keumuman ayat kedua, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) “dari kejahatan makhluk-Nya.” (Tafsir Juz ’Amma, 296) Lalu bagaimana jalan keluar agar terbebas dari tiga kejelekan (kejahatan) ini? Pertama, dengan bertawakkal pada Allah, yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala. Kedua, membaca wirid-wirid (dzikir-dzikir) yang dapat membentengi dan menjaga dari segala macam kejelekan. Perlu diingat bahwasanya kebanyakan manusia dapat terkena sihir, ’ain, dan berbagai kejelekan lainnya dikarenakan lalai dari dzikir-dzikir. Ingatlah bahwa bacaan dzikir merupakan benteng yang paling kokoh dan lebih kuat daripada benteng ’Ya’juj dan Ma’juj’. Namun, banyak dari manusia yang melupakan hal ini. Banyak di antara mereka yang melalaikan dzikir pagi dan petang, begitu juga dzikir ketika hendak tidur. Padahal dzikir-dzikir tersebut mudah untuk dihafalkan dan dibaca. (Tafsir Juz ’Amma, 296) Disusun Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal Mbali, Panggang, Gunung Kidul, 23 Dzulqo’dah 1428 Sumber Rujukan 1.Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy, Maktabah Syamilah 2.Al Jaami’ liahkamil Qur’an (Tafsir Qurtubhy), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshory Al Qurtubhy, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 3.At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih Alu Syaikh, www.islamspirit.com 4.At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 5.Aysarut Tafasir likalamil ‘Aliyyil Karim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Maktabah Adhwail Manar 6.I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, www.islamspirit.com 7.Mutiara Faedah Kitab Tauhid (edisi revisi), Abu Isa Abdullah bin Salam, Pustaka Muslim 8.Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Azhim was Sab’il Matsani, Syihabuddin Mahmud bin Abdillah Al Husaini Al Alusi, Mawqi’ut Tafaasir-Maktabah Syamilah 9.Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Syamilah 10.Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj ABul Husain Al Qusyairiy An Naisabuiy, Pentahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy Beirut-Maktabah Syamilah 11.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fada’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurasyi Ad Dimasyqi, Maktabah Syamilah 5. 12.Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 13.Taysir Al Karimir Rahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah-Maktabah Syamilah Tafsir Singkat Surat Al Falaq Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan An-Naas) Keutamaan Surat Al Ikhlas, Al Falaq, An-Naas yang Jarang Diketahui
Prev     Next