Kiat Agar Tetap Istiqomah (seri 2)

Berikut adalah lanjutan dari pembahasan “Kiat Agar Tetap Istiqomah“. Kami harap para pembaca dapat membaca dan memahami posting pertama dari tulisan ini agar mendapatkan pembahasan yang utuh. Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita agar terus istiqomah. Kiat agar tetap istiqomah selanjutnya adalah ….     Keempat: Membaca kisah-kisah orang sholih sehingga bisa dijadikan uswah (teladan) dalam istiqomah. Dalam Al Qur’an banyak diceritakan kisah-kisah para nabi, rasul, dan orang-orang yang beriman yang terdahulu. Kisah-kisah ini Allah jadikan untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengambil teladan dari kisah-kisah tersebut ketika menghadapi permusuhan orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 11) Contohnya kita bisa mengambil kisah istiqomahnya Nabi Ibrahim. قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آَلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ (68) قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ (69) وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ (70) “Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak”. Kami berfirman: “Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim”. mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi.” (QS. Al Anbiya’: 68-70) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, آخِرَ قَوْلِ إِبْرَاهِيمَ حِينَ أُلْقِىَ فِى النَّارِ حَسْبِىَ اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Akhir perkataan Ibrahim ketika dilemparkan dalam kobaran api adalah “hasbiyallahu wa ni’mal wakil” (Cukuplah Allah sebagai penolong dan sebaik-baik tempat bersandar).”19 Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Ibrahim dalam menghadapi ujian tersebut? Beliau menyandarkan semua urusannya pada Allah, sehingga ia pun selamat. Begitu pula kita ketika hendak istiqomah, juga sudah seharusnya melakukan sebagaimana yang Nabi Ibrahim contohkan. Ini satu pelajaran penting dari kisah seorang Nabi. Begitu pula kita dapat mengambil pelajaran dari kisah Nabi Musa ‘alaihis salam dalam firman Allah, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ, قَالَ كَلا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ “Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”.” (QS. Asy Syu’aro: 61-62). Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Musa ‘alaihis salam ketika berada dalam kondisi sempit? Dia begitu yakin dengan pertolongan Allah yang begitu dekat. Inilah yang bisa kita contoh. Oleh karena itu, para salaf sangat senang sekali mempelajari kisah-kisah orang sholih agar bisa diambil teladan sebagaimana mereka katakan berikut ini. Basyr bin Al Harits Al Hafi mengatakan, أَنَّ أَقْوَامًا مَوْتَى تَحْيَا القُلُوْبَ بِذِكْرِهِمْ وَأَنَّ أَقْوَامًا أَحْيَاءَ تَعْمَى الأَبْصَارَ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِمْ “Betapa banyak manusia yang telah mati (yaitu orang-orang yang sholih, pen) membuat hati menjadi hidup karena mengingat mereka. Namun sebaliknya, ada manusia yang masih hidup (yaitu orang-orang fasik, pen) membuat hati ini mati karena melihat mereka.”20 Itulah orang-orang sholih yang jika dipelajari jalan hidupnya akan membuat hati semakin hidup, walaupun mereka sudah tidak ada lagi di tengah-tengah kita. Namun berbeda halnya jika yang dipelajari adalah kisah-kisah para artis, yang menjadi public figure. Walaupun mereka hidup, bukan malah membuat hati semakin hidup. Mengetahui kisah-kisah mereka mati membuat kita semakin tamak pada dunia dan gila harta. Wallahul muwaffiq. Imam Abu Hanifah juga lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.”21 Begitu pula yang dilakukan oleh Ibnul Mubarok yang memiliki nasehat-nasehat yang menyentuh qolbu. Sampai-sampai ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan mengenai Ibnul Mubarok, “Kedua mataku ini tidak pernah melihat pemberi nasehat yang paling bagus dari umat ini kecuali Ibnul Mubarok.”22 Nu’aim bin Hammad mengatakan, “Ibnul Mubarok biasa duduk-duduk sendirian di rumahnya. Kemudian ada yang menanyakan pada beliau, “Apakah engkau tidak kesepian?” Ibnul Mubarok menjawab, “Bagaimana mungkin aku kesepian, sedangkan aku selalu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” 23 Maksudnya, Ibnul Mubarok tidak pernah merasa kesepian karena sibuk mempelajari jalan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah pentingnya merenungkan kisah-kisah orang sholih. Hati pun tidak pernah kesepian dan gundah gulana, serta hati akan terus kokoh.   Kelima: Memperbanyak do’a pada Allah agar diberi keistiqomahan. Di antara sifat orang beriman adalah selalu memohon dan berdo’a kepada Allah agar diberi keteguhan di atas kebenaran. Dalam Al Qur’an Allah Ta’ala memuji orang-orang yang beriman yang selalu berdo’a kepada-Nya untuk meminta keteguhan iman ketika menghadapi ujian. Allah Ta’ala berfirman, وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ (146) وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (147) فَآَتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا وَحُسْنَ ثَوَابِ الْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (148 “Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang sabar. Tidak ada do’a mereka selain ucapan: ‘Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan teguhkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir‘. Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali ‘Imran: 146-148). Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, dan teguhkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah: 250) Do’a lain agar mendapatkan keteguhan dan ketegaran di atas jalan yang lurus adalah, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) Do’a yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.”24 Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.”25   Keenam: Bergaul dengan orang-orang sholih. Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101). Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” 26 Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”27 Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”28 Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”29 Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.30 Itulah pentingnya bergaul dengan orang-orang yang sholih. Oleh karena itu, sangat penting sekali mencari lingkungan yang baik dan mencari sahabat atau teman dekat yang semangat dalam menjalankan agama sehingga kita pun bisa tertular aroma kebaikannya. Jika lingkungan atau teman kita adalah baik, maka ketika kita keliru, ada yang selalu menasehati dan menyemangati kepada kebaikan. Kalau dalam masalah persahabatan yang tidak bertemu setiap saat, kita dituntunkan untuk mencari teman yang baik, apalagi dengan mencari pendamping hidup yaitu suami atau istri. Pasangan suami istri tentu saja akan menjalani hubungan bukan hanya sesaat. Bahkan suami atau istri akan menjadi teman ketika tidur. Sudah sepantasnya, kita berusaha mencari pasangan yang sholih atau sholihah. Kiat ini juga akan membuat kita semakin teguh dalam menjalani agama. Demikian beberapa kiat mengenai istiqomah. Semoga Allah senantiasa meneguhkan kita di atas ajaran agama yang hanif (lurus) ini. Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu. Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Footnote: 19 HR. Bukhari no. 4564. 20 Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/333, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H. 21 Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam 22 Shifatush Shofwah, 1/438. 23 Idem. 24 HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. 25 HR. Ahmad (3/257). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim. 26 HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa. 27 Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 28 Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. 29 Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H 30 Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy Tagsistiqamah

Kiat Agar Tetap Istiqomah (seri 2)

Berikut adalah lanjutan dari pembahasan “Kiat Agar Tetap Istiqomah“. Kami harap para pembaca dapat membaca dan memahami posting pertama dari tulisan ini agar mendapatkan pembahasan yang utuh. Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita agar terus istiqomah. Kiat agar tetap istiqomah selanjutnya adalah ….     Keempat: Membaca kisah-kisah orang sholih sehingga bisa dijadikan uswah (teladan) dalam istiqomah. Dalam Al Qur’an banyak diceritakan kisah-kisah para nabi, rasul, dan orang-orang yang beriman yang terdahulu. Kisah-kisah ini Allah jadikan untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengambil teladan dari kisah-kisah tersebut ketika menghadapi permusuhan orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 11) Contohnya kita bisa mengambil kisah istiqomahnya Nabi Ibrahim. قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آَلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ (68) قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ (69) وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ (70) “Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak”. Kami berfirman: “Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim”. mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi.” (QS. Al Anbiya’: 68-70) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, آخِرَ قَوْلِ إِبْرَاهِيمَ حِينَ أُلْقِىَ فِى النَّارِ حَسْبِىَ اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Akhir perkataan Ibrahim ketika dilemparkan dalam kobaran api adalah “hasbiyallahu wa ni’mal wakil” (Cukuplah Allah sebagai penolong dan sebaik-baik tempat bersandar).”19 Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Ibrahim dalam menghadapi ujian tersebut? Beliau menyandarkan semua urusannya pada Allah, sehingga ia pun selamat. Begitu pula kita ketika hendak istiqomah, juga sudah seharusnya melakukan sebagaimana yang Nabi Ibrahim contohkan. Ini satu pelajaran penting dari kisah seorang Nabi. Begitu pula kita dapat mengambil pelajaran dari kisah Nabi Musa ‘alaihis salam dalam firman Allah, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ, قَالَ كَلا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ “Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”.” (QS. Asy Syu’aro: 61-62). Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Musa ‘alaihis salam ketika berada dalam kondisi sempit? Dia begitu yakin dengan pertolongan Allah yang begitu dekat. Inilah yang bisa kita contoh. Oleh karena itu, para salaf sangat senang sekali mempelajari kisah-kisah orang sholih agar bisa diambil teladan sebagaimana mereka katakan berikut ini. Basyr bin Al Harits Al Hafi mengatakan, أَنَّ أَقْوَامًا مَوْتَى تَحْيَا القُلُوْبَ بِذِكْرِهِمْ وَأَنَّ أَقْوَامًا أَحْيَاءَ تَعْمَى الأَبْصَارَ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِمْ “Betapa banyak manusia yang telah mati (yaitu orang-orang yang sholih, pen) membuat hati menjadi hidup karena mengingat mereka. Namun sebaliknya, ada manusia yang masih hidup (yaitu orang-orang fasik, pen) membuat hati ini mati karena melihat mereka.”20 Itulah orang-orang sholih yang jika dipelajari jalan hidupnya akan membuat hati semakin hidup, walaupun mereka sudah tidak ada lagi di tengah-tengah kita. Namun berbeda halnya jika yang dipelajari adalah kisah-kisah para artis, yang menjadi public figure. Walaupun mereka hidup, bukan malah membuat hati semakin hidup. Mengetahui kisah-kisah mereka mati membuat kita semakin tamak pada dunia dan gila harta. Wallahul muwaffiq. Imam Abu Hanifah juga lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.”21 Begitu pula yang dilakukan oleh Ibnul Mubarok yang memiliki nasehat-nasehat yang menyentuh qolbu. Sampai-sampai ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan mengenai Ibnul Mubarok, “Kedua mataku ini tidak pernah melihat pemberi nasehat yang paling bagus dari umat ini kecuali Ibnul Mubarok.”22 Nu’aim bin Hammad mengatakan, “Ibnul Mubarok biasa duduk-duduk sendirian di rumahnya. Kemudian ada yang menanyakan pada beliau, “Apakah engkau tidak kesepian?” Ibnul Mubarok menjawab, “Bagaimana mungkin aku kesepian, sedangkan aku selalu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” 23 Maksudnya, Ibnul Mubarok tidak pernah merasa kesepian karena sibuk mempelajari jalan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah pentingnya merenungkan kisah-kisah orang sholih. Hati pun tidak pernah kesepian dan gundah gulana, serta hati akan terus kokoh.   Kelima: Memperbanyak do’a pada Allah agar diberi keistiqomahan. Di antara sifat orang beriman adalah selalu memohon dan berdo’a kepada Allah agar diberi keteguhan di atas kebenaran. Dalam Al Qur’an Allah Ta’ala memuji orang-orang yang beriman yang selalu berdo’a kepada-Nya untuk meminta keteguhan iman ketika menghadapi ujian. Allah Ta’ala berfirman, وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ (146) وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (147) فَآَتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا وَحُسْنَ ثَوَابِ الْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (148 “Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang sabar. Tidak ada do’a mereka selain ucapan: ‘Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan teguhkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir‘. Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali ‘Imran: 146-148). Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, dan teguhkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah: 250) Do’a lain agar mendapatkan keteguhan dan ketegaran di atas jalan yang lurus adalah, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) Do’a yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.”24 Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.”25   Keenam: Bergaul dengan orang-orang sholih. Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101). Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” 26 Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”27 Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”28 Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”29 Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.30 Itulah pentingnya bergaul dengan orang-orang yang sholih. Oleh karena itu, sangat penting sekali mencari lingkungan yang baik dan mencari sahabat atau teman dekat yang semangat dalam menjalankan agama sehingga kita pun bisa tertular aroma kebaikannya. Jika lingkungan atau teman kita adalah baik, maka ketika kita keliru, ada yang selalu menasehati dan menyemangati kepada kebaikan. Kalau dalam masalah persahabatan yang tidak bertemu setiap saat, kita dituntunkan untuk mencari teman yang baik, apalagi dengan mencari pendamping hidup yaitu suami atau istri. Pasangan suami istri tentu saja akan menjalani hubungan bukan hanya sesaat. Bahkan suami atau istri akan menjadi teman ketika tidur. Sudah sepantasnya, kita berusaha mencari pasangan yang sholih atau sholihah. Kiat ini juga akan membuat kita semakin teguh dalam menjalani agama. Demikian beberapa kiat mengenai istiqomah. Semoga Allah senantiasa meneguhkan kita di atas ajaran agama yang hanif (lurus) ini. Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu. Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Footnote: 19 HR. Bukhari no. 4564. 20 Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/333, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H. 21 Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam 22 Shifatush Shofwah, 1/438. 23 Idem. 24 HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. 25 HR. Ahmad (3/257). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim. 26 HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa. 27 Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 28 Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. 29 Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H 30 Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy Tagsistiqamah
Berikut adalah lanjutan dari pembahasan “Kiat Agar Tetap Istiqomah“. Kami harap para pembaca dapat membaca dan memahami posting pertama dari tulisan ini agar mendapatkan pembahasan yang utuh. Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita agar terus istiqomah. Kiat agar tetap istiqomah selanjutnya adalah ….     Keempat: Membaca kisah-kisah orang sholih sehingga bisa dijadikan uswah (teladan) dalam istiqomah. Dalam Al Qur’an banyak diceritakan kisah-kisah para nabi, rasul, dan orang-orang yang beriman yang terdahulu. Kisah-kisah ini Allah jadikan untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengambil teladan dari kisah-kisah tersebut ketika menghadapi permusuhan orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 11) Contohnya kita bisa mengambil kisah istiqomahnya Nabi Ibrahim. قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آَلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ (68) قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ (69) وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ (70) “Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak”. Kami berfirman: “Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim”. mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi.” (QS. Al Anbiya’: 68-70) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, آخِرَ قَوْلِ إِبْرَاهِيمَ حِينَ أُلْقِىَ فِى النَّارِ حَسْبِىَ اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Akhir perkataan Ibrahim ketika dilemparkan dalam kobaran api adalah “hasbiyallahu wa ni’mal wakil” (Cukuplah Allah sebagai penolong dan sebaik-baik tempat bersandar).”19 Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Ibrahim dalam menghadapi ujian tersebut? Beliau menyandarkan semua urusannya pada Allah, sehingga ia pun selamat. Begitu pula kita ketika hendak istiqomah, juga sudah seharusnya melakukan sebagaimana yang Nabi Ibrahim contohkan. Ini satu pelajaran penting dari kisah seorang Nabi. Begitu pula kita dapat mengambil pelajaran dari kisah Nabi Musa ‘alaihis salam dalam firman Allah, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ, قَالَ كَلا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ “Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”.” (QS. Asy Syu’aro: 61-62). Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Musa ‘alaihis salam ketika berada dalam kondisi sempit? Dia begitu yakin dengan pertolongan Allah yang begitu dekat. Inilah yang bisa kita contoh. Oleh karena itu, para salaf sangat senang sekali mempelajari kisah-kisah orang sholih agar bisa diambil teladan sebagaimana mereka katakan berikut ini. Basyr bin Al Harits Al Hafi mengatakan, أَنَّ أَقْوَامًا مَوْتَى تَحْيَا القُلُوْبَ بِذِكْرِهِمْ وَأَنَّ أَقْوَامًا أَحْيَاءَ تَعْمَى الأَبْصَارَ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِمْ “Betapa banyak manusia yang telah mati (yaitu orang-orang yang sholih, pen) membuat hati menjadi hidup karena mengingat mereka. Namun sebaliknya, ada manusia yang masih hidup (yaitu orang-orang fasik, pen) membuat hati ini mati karena melihat mereka.”20 Itulah orang-orang sholih yang jika dipelajari jalan hidupnya akan membuat hati semakin hidup, walaupun mereka sudah tidak ada lagi di tengah-tengah kita. Namun berbeda halnya jika yang dipelajari adalah kisah-kisah para artis, yang menjadi public figure. Walaupun mereka hidup, bukan malah membuat hati semakin hidup. Mengetahui kisah-kisah mereka mati membuat kita semakin tamak pada dunia dan gila harta. Wallahul muwaffiq. Imam Abu Hanifah juga lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.”21 Begitu pula yang dilakukan oleh Ibnul Mubarok yang memiliki nasehat-nasehat yang menyentuh qolbu. Sampai-sampai ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan mengenai Ibnul Mubarok, “Kedua mataku ini tidak pernah melihat pemberi nasehat yang paling bagus dari umat ini kecuali Ibnul Mubarok.”22 Nu’aim bin Hammad mengatakan, “Ibnul Mubarok biasa duduk-duduk sendirian di rumahnya. Kemudian ada yang menanyakan pada beliau, “Apakah engkau tidak kesepian?” Ibnul Mubarok menjawab, “Bagaimana mungkin aku kesepian, sedangkan aku selalu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” 23 Maksudnya, Ibnul Mubarok tidak pernah merasa kesepian karena sibuk mempelajari jalan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah pentingnya merenungkan kisah-kisah orang sholih. Hati pun tidak pernah kesepian dan gundah gulana, serta hati akan terus kokoh.   Kelima: Memperbanyak do’a pada Allah agar diberi keistiqomahan. Di antara sifat orang beriman adalah selalu memohon dan berdo’a kepada Allah agar diberi keteguhan di atas kebenaran. Dalam Al Qur’an Allah Ta’ala memuji orang-orang yang beriman yang selalu berdo’a kepada-Nya untuk meminta keteguhan iman ketika menghadapi ujian. Allah Ta’ala berfirman, وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ (146) وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (147) فَآَتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا وَحُسْنَ ثَوَابِ الْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (148 “Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang sabar. Tidak ada do’a mereka selain ucapan: ‘Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan teguhkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir‘. Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali ‘Imran: 146-148). Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, dan teguhkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah: 250) Do’a lain agar mendapatkan keteguhan dan ketegaran di atas jalan yang lurus adalah, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) Do’a yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.”24 Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.”25   Keenam: Bergaul dengan orang-orang sholih. Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101). Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” 26 Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”27 Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”28 Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”29 Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.30 Itulah pentingnya bergaul dengan orang-orang yang sholih. Oleh karena itu, sangat penting sekali mencari lingkungan yang baik dan mencari sahabat atau teman dekat yang semangat dalam menjalankan agama sehingga kita pun bisa tertular aroma kebaikannya. Jika lingkungan atau teman kita adalah baik, maka ketika kita keliru, ada yang selalu menasehati dan menyemangati kepada kebaikan. Kalau dalam masalah persahabatan yang tidak bertemu setiap saat, kita dituntunkan untuk mencari teman yang baik, apalagi dengan mencari pendamping hidup yaitu suami atau istri. Pasangan suami istri tentu saja akan menjalani hubungan bukan hanya sesaat. Bahkan suami atau istri akan menjadi teman ketika tidur. Sudah sepantasnya, kita berusaha mencari pasangan yang sholih atau sholihah. Kiat ini juga akan membuat kita semakin teguh dalam menjalani agama. Demikian beberapa kiat mengenai istiqomah. Semoga Allah senantiasa meneguhkan kita di atas ajaran agama yang hanif (lurus) ini. Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu. Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Footnote: 19 HR. Bukhari no. 4564. 20 Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/333, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H. 21 Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam 22 Shifatush Shofwah, 1/438. 23 Idem. 24 HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. 25 HR. Ahmad (3/257). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim. 26 HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa. 27 Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 28 Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. 29 Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H 30 Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy Tagsistiqamah


Berikut adalah lanjutan dari pembahasan “Kiat Agar Tetap Istiqomah“. Kami harap para pembaca dapat membaca dan memahami posting pertama dari tulisan ini agar mendapatkan pembahasan yang utuh. Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita agar terus istiqomah. Kiat agar tetap istiqomah selanjutnya adalah ….     Keempat: Membaca kisah-kisah orang sholih sehingga bisa dijadikan uswah (teladan) dalam istiqomah. Dalam Al Qur’an banyak diceritakan kisah-kisah para nabi, rasul, dan orang-orang yang beriman yang terdahulu. Kisah-kisah ini Allah jadikan untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengambil teladan dari kisah-kisah tersebut ketika menghadapi permusuhan orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 11) Contohnya kita bisa mengambil kisah istiqomahnya Nabi Ibrahim. قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آَلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ (68) قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ (69) وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ (70) “Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak”. Kami berfirman: “Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim”. mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi.” (QS. Al Anbiya’: 68-70) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, آخِرَ قَوْلِ إِبْرَاهِيمَ حِينَ أُلْقِىَ فِى النَّارِ حَسْبِىَ اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Akhir perkataan Ibrahim ketika dilemparkan dalam kobaran api adalah “hasbiyallahu wa ni’mal wakil” (Cukuplah Allah sebagai penolong dan sebaik-baik tempat bersandar).”19 Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Ibrahim dalam menghadapi ujian tersebut? Beliau menyandarkan semua urusannya pada Allah, sehingga ia pun selamat. Begitu pula kita ketika hendak istiqomah, juga sudah seharusnya melakukan sebagaimana yang Nabi Ibrahim contohkan. Ini satu pelajaran penting dari kisah seorang Nabi. Begitu pula kita dapat mengambil pelajaran dari kisah Nabi Musa ‘alaihis salam dalam firman Allah, فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ, قَالَ كَلا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ “Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”.” (QS. Asy Syu’aro: 61-62). Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Musa ‘alaihis salam ketika berada dalam kondisi sempit? Dia begitu yakin dengan pertolongan Allah yang begitu dekat. Inilah yang bisa kita contoh. Oleh karena itu, para salaf sangat senang sekali mempelajari kisah-kisah orang sholih agar bisa diambil teladan sebagaimana mereka katakan berikut ini. Basyr bin Al Harits Al Hafi mengatakan, أَنَّ أَقْوَامًا مَوْتَى تَحْيَا القُلُوْبَ بِذِكْرِهِمْ وَأَنَّ أَقْوَامًا أَحْيَاءَ تَعْمَى الأَبْصَارَ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِمْ “Betapa banyak manusia yang telah mati (yaitu orang-orang yang sholih, pen) membuat hati menjadi hidup karena mengingat mereka. Namun sebaliknya, ada manusia yang masih hidup (yaitu orang-orang fasik, pen) membuat hati ini mati karena melihat mereka.”20 Itulah orang-orang sholih yang jika dipelajari jalan hidupnya akan membuat hati semakin hidup, walaupun mereka sudah tidak ada lagi di tengah-tengah kita. Namun berbeda halnya jika yang dipelajari adalah kisah-kisah para artis, yang menjadi public figure. Walaupun mereka hidup, bukan malah membuat hati semakin hidup. Mengetahui kisah-kisah mereka mati membuat kita semakin tamak pada dunia dan gila harta. Wallahul muwaffiq. Imam Abu Hanifah juga lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.”21 Begitu pula yang dilakukan oleh Ibnul Mubarok yang memiliki nasehat-nasehat yang menyentuh qolbu. Sampai-sampai ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan mengenai Ibnul Mubarok, “Kedua mataku ini tidak pernah melihat pemberi nasehat yang paling bagus dari umat ini kecuali Ibnul Mubarok.”22 Nu’aim bin Hammad mengatakan, “Ibnul Mubarok biasa duduk-duduk sendirian di rumahnya. Kemudian ada yang menanyakan pada beliau, “Apakah engkau tidak kesepian?” Ibnul Mubarok menjawab, “Bagaimana mungkin aku kesepian, sedangkan aku selalu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” 23 Maksudnya, Ibnul Mubarok tidak pernah merasa kesepian karena sibuk mempelajari jalan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah pentingnya merenungkan kisah-kisah orang sholih. Hati pun tidak pernah kesepian dan gundah gulana, serta hati akan terus kokoh.   Kelima: Memperbanyak do’a pada Allah agar diberi keistiqomahan. Di antara sifat orang beriman adalah selalu memohon dan berdo’a kepada Allah agar diberi keteguhan di atas kebenaran. Dalam Al Qur’an Allah Ta’ala memuji orang-orang yang beriman yang selalu berdo’a kepada-Nya untuk meminta keteguhan iman ketika menghadapi ujian. Allah Ta’ala berfirman, وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ (146) وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (147) فَآَتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا وَحُسْنَ ثَوَابِ الْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (148 “Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang sabar. Tidak ada do’a mereka selain ucapan: ‘Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan teguhkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir‘. Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali ‘Imran: 146-148). Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, dan teguhkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah: 250) Do’a lain agar mendapatkan keteguhan dan ketegaran di atas jalan yang lurus adalah, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) Do’a yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.”24 Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.”25   Keenam: Bergaul dengan orang-orang sholih. Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101). Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita. مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” 26 Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”27 Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih. Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ “Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.”28 Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya. ‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.” Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”29 Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.30 Itulah pentingnya bergaul dengan orang-orang yang sholih. Oleh karena itu, sangat penting sekali mencari lingkungan yang baik dan mencari sahabat atau teman dekat yang semangat dalam menjalankan agama sehingga kita pun bisa tertular aroma kebaikannya. Jika lingkungan atau teman kita adalah baik, maka ketika kita keliru, ada yang selalu menasehati dan menyemangati kepada kebaikan. Kalau dalam masalah persahabatan yang tidak bertemu setiap saat, kita dituntunkan untuk mencari teman yang baik, apalagi dengan mencari pendamping hidup yaitu suami atau istri. Pasangan suami istri tentu saja akan menjalani hubungan bukan hanya sesaat. Bahkan suami atau istri akan menjadi teman ketika tidur. Sudah sepantasnya, kita berusaha mencari pasangan yang sholih atau sholihah. Kiat ini juga akan membuat kita semakin teguh dalam menjalani agama. Demikian beberapa kiat mengenai istiqomah. Semoga Allah senantiasa meneguhkan kita di atas ajaran agama yang hanif (lurus) ini. Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu. Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Footnote: 19 HR. Bukhari no. 4564. 20 Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/333, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H. 21 Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam 22 Shifatush Shofwah, 1/438. 23 Idem. 24 HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. 25 HR. Ahmad (3/257). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim. 26 HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa. 27 Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 28 Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub. 29 Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H 30 Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy Tagsistiqamah

Kiat Agar Tetap Istiqomah (seri 1)

Seorang sahabat kami tercinta, dulunya adalah orang yang menuntun kami untuk mengenal ajaran islam yang haq (yang benar). Awalnya, ia begitu gigih menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun selalu memberikan wejangan dan memberikan beberapa bacaan tentang Islam kepada kami. Namun beberapa tahun kemudian, kami melihatnya begitu berubah. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebenarnya adalah suatu yang wajib bagi seorang pria, lambat laun menjadi pudar dari dirinya. Ajaran tersebut tertanggal satu demi satu. Dan setelah lepas dari dunia kampus, kabarnya pun sudah semakin tidak jelas. Kami hanya berdo’a semoga sahabat kami ini diberi petunjuk oleh Allah.   Berlatar belakang inilah, kami menyusun risalah ini. Dengan tujuan agar kaum muslimin yang telah mengenal agama Islam yang hanif ini dan telah mengenal lebih mendalam ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengetahui bagaimanakah kiat agar tetap istiqomah dalam beragama, mengikuti ajaran Nabi dan agar bisa tegar dalam beramal. Semoga bermanfaat.   Keutamaan Orang yang Bisa Terus Istiqomah Yang dimaksud istiqomah adalah menempuh jalan (agama) yang lurus (benar) dengan tidak berpaling ke kiri maupun ke kanan. Istiqomah ini mencakup pelaksanaan semua bentuk ketaatan (kepada Allah) lahir dan batin, dan meninggalkan semua bentuk larangan-Nya.1 Inilah pengertian istiqomah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali. Di antara ayat yang menyebutkan keutamaan istiqomah adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30) Yang dimaksud dengan istiqomah di sini terdapat tiga pendapat di kalangan ahli tafsir: [1] Istiqomah di atas tauhid, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakr Ash Shidiq dan Mujahid, [2] Istiqomah dalam ketaatan dan menunaikan kewajiban Allah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Al Hasan dan Qotadah, [3] Istiqomah di atas ikhlas dan dalam beramal hingga maut menjemput, sebagaimana dikatakan oleh Abul ‘Aliyah dan As Sudi.2 Dan sebenarnya istiqomah bisa mencakup tiga tafsiran ini karena semuanya tidak saling bertentangan. Ayat di atas menceritakan bahwa orang yang istiqomah dan teguh di atas tauhid dan ketaatan, maka malaikat pun akan memberi kabar gembira padanya ketika maut menjemput3 “Janganlah takut dan janganlah bersedih”. Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat tersebut: “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Begitu pula mereka diberi kabar gembira berupa surga yang dijanjikan. Dia akan mendapat berbagai macam kebaikan dan terlepas dari berbagai macam kejelekan. 4 Zaid bin Aslam mengatakan bahwa kabar gembira di sini bukan hanya dikatakan ketika maut menjemput, namun juga ketika di alam kubur dan ketika hari berbangkit. Inilah yang menunjukkan keutamaan seseorang yang bisa istiqomah. Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat di atas, ia pun berdo’a, “Allahumma anta robbuna, farzuqnal istiqomah (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqomahan pada kami).”5 Yang serupa dengan ayat di atas adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ, أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Ahqaf: 13-14). Dari Abu ‘Amr atau Abu ‘Amrah Sufyan bin Abdillah, beliau berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِى فِى الإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ – وَفِى حَدِيثِ أَبِى أُسَامَةَ غَيْرَكَ – قَالَ « قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ ». “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajarkanlah kepadaku dalam (agama) islam ini ucapan (yang mencakup semua perkara islam sehingga) aku tidak (perlu lagi) bertanya tentang hal itu kepada orang lain setelahmu [dalam hadits Abu Usamah dikatakan, “selain engkau”]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah: “Aku beriman kepada Allah“, kemudian beristiqamahlah dalam ucapan itu.”6 Ibnu Rajab mengatakan, “Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sudah mencakup wasiat dalam agama ini seluruhnya.”7   Pasti Ada Kekurangan dalam Istiqomah Ketika kita ingin berjalan di jalan yang lurus dan memenuhi tuntutan istiqomah, terkadang kita tergelincir dan tidak bisa istiqomah secara utuh. Lantas apa yang bisa menutupi kekurangan ini? Jawabnnya adalah pada firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ “Katakanlah: “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa, maka tetaplah istiqomah pada jalan yan lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya.” (QS. Fushilat: 6). Ayat ini memerintahkan untuk istiqomah sekaligus beristigfar (memohon ampun pada Allah). Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, “Ayat di atas “Istiqomahlah dan mintalah ampun kepada-Nya” merupakan isyarat bahwa seringkali ada kekurangan dalam istiqomah yang diperintahkan. Yang menutupi kekurangan ini adalah istighfar (memohon ampunan Allah). Istighfar itu sendiri mengandung taubat dan istiqomah (di jalan yang lurus).”8   Kiat Agar Tetap Istiqomah Ada beberapa sebab utama yang bisa membuat seseorang tetap teguh dalam keimanan.   Pertama: Memahami dan mengamalkan dua kalimat syahadat dengan baik dan benar. Allah Ta’ala berfirman, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Tafsiran ayat “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh …” dijelaskan dalam hadits berikut. الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ ) “Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”.”9 Qotadah As Sadusi mengatakan, “Yang dimaksud Allah meneguhkan orang beriman di dunia adalah dengan meneguhkan mereka dalam kebaikan dan amalan sholih. Sedangkan di akhirat, mereka akan diteguhkan di kubur (ketika menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, pen).” Perkataan semacam Qotadah diriwayatkan dari ulama salaf lainnya.10 Mengapa Allah bisa teguhkan orang beriman di dunia dengan terus beramal sholih dan di akhirat (alam kubur) dengan dimudahkan menjawab pertanyaan malaikat “Siapa Rabbmu, siapa Nabimu dan apa agamamu”? Jawabannya adalah karena pemahaman dan pengamalannya yang baik dan benar terhadap dua kalimat syahadat. Dia tentu memahami makna dua kalimat syahadat dengan benar. Memenuhi rukun dan syaratnya. Serta dia pula tidak menerjang larangan Allah berupa menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, yaitu berbuat syirik. Oleh karena itu, kiat pertama ini menuntunkan seseorang agar bisa beragama dengan baik yaitu mengikuti jalan hidup salaful ummah yaitu jalan hidup para sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini. Dengan menempuh jalan tersebut, ia akan sibuk belajar agama untuk memperbaiki aqidahnya, mendalami tauhid dan juga menguasai kesyirikan yang sangat keras Allah larang sehingga harus dijauhi. Oleh karena itu, jalan yang ia tempuh adalah jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam beragama yang merupakan golongan yang selamat yang akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah.   Kedua: Mengkaji Al Qur’an dengan menghayati dan merenungkannya. Allah menceritakan bahwa Al Qur’an dapat meneguhkan hati orang-orang beriman dan Al Qur’an adalah petunjuk kepada jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril)11 menurunkan Al Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. An Nahl: 102) Oleh karena itu, Al Qur’an itu diturunkan secara beangsur-angsur untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam ayat, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلا “Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar).” (QS. Al Furqon: 32) Al Qur’an adalah jalan utama agar seseorang bisa terus kokoh dalam agamanya. 12 Alasannya, karena Al Qur’an adalah petunjuk dan obat bagi hati yang sedang ragu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ “Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Fushilat: 44). Qotadah mengatakan, “Allah telah menghiasi Al Qur’an sebagai cahaya dan keberkahan serta sebagai obat penawar bagi orang-orang beriman.”13 Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Katakanlah wahai Muhammad, Al Qur’an adalah petunjuk bagi hati orang beriman dan obat penawar bagi hati dari berbagai keraguan.”14 Oleh karena itu, kita akan saksikan keadaan yang sangat berbeda antara orang yang gemar mengkaji Al Qur’an dan merenungkannya dengan orang yang hanya menyibukkan diri dengan perkataan filosof dan manusia lainnya. Orang yang giat merenungkan Al Qur’an dan memahaminya, tentu akan lebih kokoh dan teguh dalam agama ini. Inilah kiat yang mesti kita jalani agar kita bisa terus istiqomah.   Ketiga: Iltizam (berkomitmen) dalam menjalankan syari’at Allah Maksudnya di sini adalah seseorang dituntunkan untuk konsekuen dalam menjalankan syari’at atau dalam beramal dan tidak putus di tengah jalan. Karena konsekuen dalam beramal lebih dicintai oleh Allah daripada amalan yang sesekali saja dilakukan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. 15 An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”16 Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”17 Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ ”Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”18 Selain amalan yang kontinu dicintai oleh Allah, amalan tersebut juga dapat mencegah masuknya virus ”futur” (jenuh untuk beramal). Jika seseorang beramal sesekali namun banyak, kadang akan muncul rasa malas dan jenuh. Sebaliknya jika seseorang beramal sedikit namun ajeg (terus menerus), maka rasa malas pun akan hilang dan rasa semangat untuk beramal akan selalu ada. Itulah mengapa kita dianjurkan untuk beramal yang penting kontinu walaupun jumlahnya sedikit. -Tunggu kelanjutan artikel ini pada seri kedua, semoga Allah mudahkan- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh http://rumayhso.com Footnote: 1 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 246, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H. 2 Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/304, Mawqi’ At Tafasir. 3 Ini pendapat Mujahid, As Sudi dan Zaid bin Aslam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7/177, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. 4 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/177. 5 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 245. 6 HR. Muslim no. 38. 7 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 246. 8 Idem 9 HR. Bukhari no. 4699 dan Muslim no. 2871, dari Al Barro’ bin ‘Azib. 10 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/502. 11 Malaikat Jibril disebut ruhul qudus oleh Allah agar beliau tersucikan dari segala macam ‘aib, sifat khianat, dan kekeliruan (Lihat Taisir Al Karimir Rohman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 449, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H). Sehingga tidak boleh dikatakan bahwa Jibril memanipulasi ayat atau menyatakan bahwa Al Qur’an adalah perkataan Jibril dan bukan dari Allah. Ini sungguh telah menyatakan Jibril khianat dalam menyampaikan wahyu dari Allah. Wallahul muwaffiq. 12 Lihat Wasa-il Ats Tsabat, Syaikh Sholih Al Munajjid, hal. 2-3, Asy Syamilah. 13 Lihat Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 21/438, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. 14 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/184. 15 HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. 16 Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H. 17 Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah 18 HR. Bukhari no. 1152. Tagsistiqamah

Kiat Agar Tetap Istiqomah (seri 1)

Seorang sahabat kami tercinta, dulunya adalah orang yang menuntun kami untuk mengenal ajaran islam yang haq (yang benar). Awalnya, ia begitu gigih menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun selalu memberikan wejangan dan memberikan beberapa bacaan tentang Islam kepada kami. Namun beberapa tahun kemudian, kami melihatnya begitu berubah. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebenarnya adalah suatu yang wajib bagi seorang pria, lambat laun menjadi pudar dari dirinya. Ajaran tersebut tertanggal satu demi satu. Dan setelah lepas dari dunia kampus, kabarnya pun sudah semakin tidak jelas. Kami hanya berdo’a semoga sahabat kami ini diberi petunjuk oleh Allah.   Berlatar belakang inilah, kami menyusun risalah ini. Dengan tujuan agar kaum muslimin yang telah mengenal agama Islam yang hanif ini dan telah mengenal lebih mendalam ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengetahui bagaimanakah kiat agar tetap istiqomah dalam beragama, mengikuti ajaran Nabi dan agar bisa tegar dalam beramal. Semoga bermanfaat.   Keutamaan Orang yang Bisa Terus Istiqomah Yang dimaksud istiqomah adalah menempuh jalan (agama) yang lurus (benar) dengan tidak berpaling ke kiri maupun ke kanan. Istiqomah ini mencakup pelaksanaan semua bentuk ketaatan (kepada Allah) lahir dan batin, dan meninggalkan semua bentuk larangan-Nya.1 Inilah pengertian istiqomah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali. Di antara ayat yang menyebutkan keutamaan istiqomah adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30) Yang dimaksud dengan istiqomah di sini terdapat tiga pendapat di kalangan ahli tafsir: [1] Istiqomah di atas tauhid, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakr Ash Shidiq dan Mujahid, [2] Istiqomah dalam ketaatan dan menunaikan kewajiban Allah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Al Hasan dan Qotadah, [3] Istiqomah di atas ikhlas dan dalam beramal hingga maut menjemput, sebagaimana dikatakan oleh Abul ‘Aliyah dan As Sudi.2 Dan sebenarnya istiqomah bisa mencakup tiga tafsiran ini karena semuanya tidak saling bertentangan. Ayat di atas menceritakan bahwa orang yang istiqomah dan teguh di atas tauhid dan ketaatan, maka malaikat pun akan memberi kabar gembira padanya ketika maut menjemput3 “Janganlah takut dan janganlah bersedih”. Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat tersebut: “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Begitu pula mereka diberi kabar gembira berupa surga yang dijanjikan. Dia akan mendapat berbagai macam kebaikan dan terlepas dari berbagai macam kejelekan. 4 Zaid bin Aslam mengatakan bahwa kabar gembira di sini bukan hanya dikatakan ketika maut menjemput, namun juga ketika di alam kubur dan ketika hari berbangkit. Inilah yang menunjukkan keutamaan seseorang yang bisa istiqomah. Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat di atas, ia pun berdo’a, “Allahumma anta robbuna, farzuqnal istiqomah (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqomahan pada kami).”5 Yang serupa dengan ayat di atas adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ, أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Ahqaf: 13-14). Dari Abu ‘Amr atau Abu ‘Amrah Sufyan bin Abdillah, beliau berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِى فِى الإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ – وَفِى حَدِيثِ أَبِى أُسَامَةَ غَيْرَكَ – قَالَ « قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ ». “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajarkanlah kepadaku dalam (agama) islam ini ucapan (yang mencakup semua perkara islam sehingga) aku tidak (perlu lagi) bertanya tentang hal itu kepada orang lain setelahmu [dalam hadits Abu Usamah dikatakan, “selain engkau”]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah: “Aku beriman kepada Allah“, kemudian beristiqamahlah dalam ucapan itu.”6 Ibnu Rajab mengatakan, “Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sudah mencakup wasiat dalam agama ini seluruhnya.”7   Pasti Ada Kekurangan dalam Istiqomah Ketika kita ingin berjalan di jalan yang lurus dan memenuhi tuntutan istiqomah, terkadang kita tergelincir dan tidak bisa istiqomah secara utuh. Lantas apa yang bisa menutupi kekurangan ini? Jawabnnya adalah pada firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ “Katakanlah: “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa, maka tetaplah istiqomah pada jalan yan lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya.” (QS. Fushilat: 6). Ayat ini memerintahkan untuk istiqomah sekaligus beristigfar (memohon ampun pada Allah). Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, “Ayat di atas “Istiqomahlah dan mintalah ampun kepada-Nya” merupakan isyarat bahwa seringkali ada kekurangan dalam istiqomah yang diperintahkan. Yang menutupi kekurangan ini adalah istighfar (memohon ampunan Allah). Istighfar itu sendiri mengandung taubat dan istiqomah (di jalan yang lurus).”8   Kiat Agar Tetap Istiqomah Ada beberapa sebab utama yang bisa membuat seseorang tetap teguh dalam keimanan.   Pertama: Memahami dan mengamalkan dua kalimat syahadat dengan baik dan benar. Allah Ta’ala berfirman, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Tafsiran ayat “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh …” dijelaskan dalam hadits berikut. الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ ) “Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”.”9 Qotadah As Sadusi mengatakan, “Yang dimaksud Allah meneguhkan orang beriman di dunia adalah dengan meneguhkan mereka dalam kebaikan dan amalan sholih. Sedangkan di akhirat, mereka akan diteguhkan di kubur (ketika menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, pen).” Perkataan semacam Qotadah diriwayatkan dari ulama salaf lainnya.10 Mengapa Allah bisa teguhkan orang beriman di dunia dengan terus beramal sholih dan di akhirat (alam kubur) dengan dimudahkan menjawab pertanyaan malaikat “Siapa Rabbmu, siapa Nabimu dan apa agamamu”? Jawabannya adalah karena pemahaman dan pengamalannya yang baik dan benar terhadap dua kalimat syahadat. Dia tentu memahami makna dua kalimat syahadat dengan benar. Memenuhi rukun dan syaratnya. Serta dia pula tidak menerjang larangan Allah berupa menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, yaitu berbuat syirik. Oleh karena itu, kiat pertama ini menuntunkan seseorang agar bisa beragama dengan baik yaitu mengikuti jalan hidup salaful ummah yaitu jalan hidup para sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini. Dengan menempuh jalan tersebut, ia akan sibuk belajar agama untuk memperbaiki aqidahnya, mendalami tauhid dan juga menguasai kesyirikan yang sangat keras Allah larang sehingga harus dijauhi. Oleh karena itu, jalan yang ia tempuh adalah jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam beragama yang merupakan golongan yang selamat yang akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah.   Kedua: Mengkaji Al Qur’an dengan menghayati dan merenungkannya. Allah menceritakan bahwa Al Qur’an dapat meneguhkan hati orang-orang beriman dan Al Qur’an adalah petunjuk kepada jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril)11 menurunkan Al Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. An Nahl: 102) Oleh karena itu, Al Qur’an itu diturunkan secara beangsur-angsur untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam ayat, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلا “Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar).” (QS. Al Furqon: 32) Al Qur’an adalah jalan utama agar seseorang bisa terus kokoh dalam agamanya. 12 Alasannya, karena Al Qur’an adalah petunjuk dan obat bagi hati yang sedang ragu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ “Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Fushilat: 44). Qotadah mengatakan, “Allah telah menghiasi Al Qur’an sebagai cahaya dan keberkahan serta sebagai obat penawar bagi orang-orang beriman.”13 Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Katakanlah wahai Muhammad, Al Qur’an adalah petunjuk bagi hati orang beriman dan obat penawar bagi hati dari berbagai keraguan.”14 Oleh karena itu, kita akan saksikan keadaan yang sangat berbeda antara orang yang gemar mengkaji Al Qur’an dan merenungkannya dengan orang yang hanya menyibukkan diri dengan perkataan filosof dan manusia lainnya. Orang yang giat merenungkan Al Qur’an dan memahaminya, tentu akan lebih kokoh dan teguh dalam agama ini. Inilah kiat yang mesti kita jalani agar kita bisa terus istiqomah.   Ketiga: Iltizam (berkomitmen) dalam menjalankan syari’at Allah Maksudnya di sini adalah seseorang dituntunkan untuk konsekuen dalam menjalankan syari’at atau dalam beramal dan tidak putus di tengah jalan. Karena konsekuen dalam beramal lebih dicintai oleh Allah daripada amalan yang sesekali saja dilakukan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. 15 An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”16 Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”17 Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ ”Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”18 Selain amalan yang kontinu dicintai oleh Allah, amalan tersebut juga dapat mencegah masuknya virus ”futur” (jenuh untuk beramal). Jika seseorang beramal sesekali namun banyak, kadang akan muncul rasa malas dan jenuh. Sebaliknya jika seseorang beramal sedikit namun ajeg (terus menerus), maka rasa malas pun akan hilang dan rasa semangat untuk beramal akan selalu ada. Itulah mengapa kita dianjurkan untuk beramal yang penting kontinu walaupun jumlahnya sedikit. -Tunggu kelanjutan artikel ini pada seri kedua, semoga Allah mudahkan- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh http://rumayhso.com Footnote: 1 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 246, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H. 2 Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/304, Mawqi’ At Tafasir. 3 Ini pendapat Mujahid, As Sudi dan Zaid bin Aslam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7/177, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. 4 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/177. 5 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 245. 6 HR. Muslim no. 38. 7 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 246. 8 Idem 9 HR. Bukhari no. 4699 dan Muslim no. 2871, dari Al Barro’ bin ‘Azib. 10 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/502. 11 Malaikat Jibril disebut ruhul qudus oleh Allah agar beliau tersucikan dari segala macam ‘aib, sifat khianat, dan kekeliruan (Lihat Taisir Al Karimir Rohman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 449, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H). Sehingga tidak boleh dikatakan bahwa Jibril memanipulasi ayat atau menyatakan bahwa Al Qur’an adalah perkataan Jibril dan bukan dari Allah. Ini sungguh telah menyatakan Jibril khianat dalam menyampaikan wahyu dari Allah. Wallahul muwaffiq. 12 Lihat Wasa-il Ats Tsabat, Syaikh Sholih Al Munajjid, hal. 2-3, Asy Syamilah. 13 Lihat Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 21/438, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. 14 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/184. 15 HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. 16 Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H. 17 Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah 18 HR. Bukhari no. 1152. Tagsistiqamah
Seorang sahabat kami tercinta, dulunya adalah orang yang menuntun kami untuk mengenal ajaran islam yang haq (yang benar). Awalnya, ia begitu gigih menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun selalu memberikan wejangan dan memberikan beberapa bacaan tentang Islam kepada kami. Namun beberapa tahun kemudian, kami melihatnya begitu berubah. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebenarnya adalah suatu yang wajib bagi seorang pria, lambat laun menjadi pudar dari dirinya. Ajaran tersebut tertanggal satu demi satu. Dan setelah lepas dari dunia kampus, kabarnya pun sudah semakin tidak jelas. Kami hanya berdo’a semoga sahabat kami ini diberi petunjuk oleh Allah.   Berlatar belakang inilah, kami menyusun risalah ini. Dengan tujuan agar kaum muslimin yang telah mengenal agama Islam yang hanif ini dan telah mengenal lebih mendalam ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengetahui bagaimanakah kiat agar tetap istiqomah dalam beragama, mengikuti ajaran Nabi dan agar bisa tegar dalam beramal. Semoga bermanfaat.   Keutamaan Orang yang Bisa Terus Istiqomah Yang dimaksud istiqomah adalah menempuh jalan (agama) yang lurus (benar) dengan tidak berpaling ke kiri maupun ke kanan. Istiqomah ini mencakup pelaksanaan semua bentuk ketaatan (kepada Allah) lahir dan batin, dan meninggalkan semua bentuk larangan-Nya.1 Inilah pengertian istiqomah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali. Di antara ayat yang menyebutkan keutamaan istiqomah adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30) Yang dimaksud dengan istiqomah di sini terdapat tiga pendapat di kalangan ahli tafsir: [1] Istiqomah di atas tauhid, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakr Ash Shidiq dan Mujahid, [2] Istiqomah dalam ketaatan dan menunaikan kewajiban Allah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Al Hasan dan Qotadah, [3] Istiqomah di atas ikhlas dan dalam beramal hingga maut menjemput, sebagaimana dikatakan oleh Abul ‘Aliyah dan As Sudi.2 Dan sebenarnya istiqomah bisa mencakup tiga tafsiran ini karena semuanya tidak saling bertentangan. Ayat di atas menceritakan bahwa orang yang istiqomah dan teguh di atas tauhid dan ketaatan, maka malaikat pun akan memberi kabar gembira padanya ketika maut menjemput3 “Janganlah takut dan janganlah bersedih”. Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat tersebut: “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Begitu pula mereka diberi kabar gembira berupa surga yang dijanjikan. Dia akan mendapat berbagai macam kebaikan dan terlepas dari berbagai macam kejelekan. 4 Zaid bin Aslam mengatakan bahwa kabar gembira di sini bukan hanya dikatakan ketika maut menjemput, namun juga ketika di alam kubur dan ketika hari berbangkit. Inilah yang menunjukkan keutamaan seseorang yang bisa istiqomah. Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat di atas, ia pun berdo’a, “Allahumma anta robbuna, farzuqnal istiqomah (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqomahan pada kami).”5 Yang serupa dengan ayat di atas adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ, أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Ahqaf: 13-14). Dari Abu ‘Amr atau Abu ‘Amrah Sufyan bin Abdillah, beliau berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِى فِى الإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ – وَفِى حَدِيثِ أَبِى أُسَامَةَ غَيْرَكَ – قَالَ « قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ ». “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajarkanlah kepadaku dalam (agama) islam ini ucapan (yang mencakup semua perkara islam sehingga) aku tidak (perlu lagi) bertanya tentang hal itu kepada orang lain setelahmu [dalam hadits Abu Usamah dikatakan, “selain engkau”]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah: “Aku beriman kepada Allah“, kemudian beristiqamahlah dalam ucapan itu.”6 Ibnu Rajab mengatakan, “Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sudah mencakup wasiat dalam agama ini seluruhnya.”7   Pasti Ada Kekurangan dalam Istiqomah Ketika kita ingin berjalan di jalan yang lurus dan memenuhi tuntutan istiqomah, terkadang kita tergelincir dan tidak bisa istiqomah secara utuh. Lantas apa yang bisa menutupi kekurangan ini? Jawabnnya adalah pada firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ “Katakanlah: “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa, maka tetaplah istiqomah pada jalan yan lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya.” (QS. Fushilat: 6). Ayat ini memerintahkan untuk istiqomah sekaligus beristigfar (memohon ampun pada Allah). Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, “Ayat di atas “Istiqomahlah dan mintalah ampun kepada-Nya” merupakan isyarat bahwa seringkali ada kekurangan dalam istiqomah yang diperintahkan. Yang menutupi kekurangan ini adalah istighfar (memohon ampunan Allah). Istighfar itu sendiri mengandung taubat dan istiqomah (di jalan yang lurus).”8   Kiat Agar Tetap Istiqomah Ada beberapa sebab utama yang bisa membuat seseorang tetap teguh dalam keimanan.   Pertama: Memahami dan mengamalkan dua kalimat syahadat dengan baik dan benar. Allah Ta’ala berfirman, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Tafsiran ayat “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh …” dijelaskan dalam hadits berikut. الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ ) “Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”.”9 Qotadah As Sadusi mengatakan, “Yang dimaksud Allah meneguhkan orang beriman di dunia adalah dengan meneguhkan mereka dalam kebaikan dan amalan sholih. Sedangkan di akhirat, mereka akan diteguhkan di kubur (ketika menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, pen).” Perkataan semacam Qotadah diriwayatkan dari ulama salaf lainnya.10 Mengapa Allah bisa teguhkan orang beriman di dunia dengan terus beramal sholih dan di akhirat (alam kubur) dengan dimudahkan menjawab pertanyaan malaikat “Siapa Rabbmu, siapa Nabimu dan apa agamamu”? Jawabannya adalah karena pemahaman dan pengamalannya yang baik dan benar terhadap dua kalimat syahadat. Dia tentu memahami makna dua kalimat syahadat dengan benar. Memenuhi rukun dan syaratnya. Serta dia pula tidak menerjang larangan Allah berupa menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, yaitu berbuat syirik. Oleh karena itu, kiat pertama ini menuntunkan seseorang agar bisa beragama dengan baik yaitu mengikuti jalan hidup salaful ummah yaitu jalan hidup para sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini. Dengan menempuh jalan tersebut, ia akan sibuk belajar agama untuk memperbaiki aqidahnya, mendalami tauhid dan juga menguasai kesyirikan yang sangat keras Allah larang sehingga harus dijauhi. Oleh karena itu, jalan yang ia tempuh adalah jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam beragama yang merupakan golongan yang selamat yang akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah.   Kedua: Mengkaji Al Qur’an dengan menghayati dan merenungkannya. Allah menceritakan bahwa Al Qur’an dapat meneguhkan hati orang-orang beriman dan Al Qur’an adalah petunjuk kepada jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril)11 menurunkan Al Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. An Nahl: 102) Oleh karena itu, Al Qur’an itu diturunkan secara beangsur-angsur untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam ayat, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلا “Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar).” (QS. Al Furqon: 32) Al Qur’an adalah jalan utama agar seseorang bisa terus kokoh dalam agamanya. 12 Alasannya, karena Al Qur’an adalah petunjuk dan obat bagi hati yang sedang ragu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ “Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Fushilat: 44). Qotadah mengatakan, “Allah telah menghiasi Al Qur’an sebagai cahaya dan keberkahan serta sebagai obat penawar bagi orang-orang beriman.”13 Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Katakanlah wahai Muhammad, Al Qur’an adalah petunjuk bagi hati orang beriman dan obat penawar bagi hati dari berbagai keraguan.”14 Oleh karena itu, kita akan saksikan keadaan yang sangat berbeda antara orang yang gemar mengkaji Al Qur’an dan merenungkannya dengan orang yang hanya menyibukkan diri dengan perkataan filosof dan manusia lainnya. Orang yang giat merenungkan Al Qur’an dan memahaminya, tentu akan lebih kokoh dan teguh dalam agama ini. Inilah kiat yang mesti kita jalani agar kita bisa terus istiqomah.   Ketiga: Iltizam (berkomitmen) dalam menjalankan syari’at Allah Maksudnya di sini adalah seseorang dituntunkan untuk konsekuen dalam menjalankan syari’at atau dalam beramal dan tidak putus di tengah jalan. Karena konsekuen dalam beramal lebih dicintai oleh Allah daripada amalan yang sesekali saja dilakukan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. 15 An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”16 Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”17 Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ ”Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”18 Selain amalan yang kontinu dicintai oleh Allah, amalan tersebut juga dapat mencegah masuknya virus ”futur” (jenuh untuk beramal). Jika seseorang beramal sesekali namun banyak, kadang akan muncul rasa malas dan jenuh. Sebaliknya jika seseorang beramal sedikit namun ajeg (terus menerus), maka rasa malas pun akan hilang dan rasa semangat untuk beramal akan selalu ada. Itulah mengapa kita dianjurkan untuk beramal yang penting kontinu walaupun jumlahnya sedikit. -Tunggu kelanjutan artikel ini pada seri kedua, semoga Allah mudahkan- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh http://rumayhso.com Footnote: 1 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 246, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H. 2 Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/304, Mawqi’ At Tafasir. 3 Ini pendapat Mujahid, As Sudi dan Zaid bin Aslam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7/177, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. 4 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/177. 5 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 245. 6 HR. Muslim no. 38. 7 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 246. 8 Idem 9 HR. Bukhari no. 4699 dan Muslim no. 2871, dari Al Barro’ bin ‘Azib. 10 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/502. 11 Malaikat Jibril disebut ruhul qudus oleh Allah agar beliau tersucikan dari segala macam ‘aib, sifat khianat, dan kekeliruan (Lihat Taisir Al Karimir Rohman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 449, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H). Sehingga tidak boleh dikatakan bahwa Jibril memanipulasi ayat atau menyatakan bahwa Al Qur’an adalah perkataan Jibril dan bukan dari Allah. Ini sungguh telah menyatakan Jibril khianat dalam menyampaikan wahyu dari Allah. Wallahul muwaffiq. 12 Lihat Wasa-il Ats Tsabat, Syaikh Sholih Al Munajjid, hal. 2-3, Asy Syamilah. 13 Lihat Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 21/438, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. 14 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/184. 15 HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. 16 Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H. 17 Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah 18 HR. Bukhari no. 1152. Tagsistiqamah


Seorang sahabat kami tercinta, dulunya adalah orang yang menuntun kami untuk mengenal ajaran islam yang haq (yang benar). Awalnya, ia begitu gigih menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun selalu memberikan wejangan dan memberikan beberapa bacaan tentang Islam kepada kami. Namun beberapa tahun kemudian, kami melihatnya begitu berubah. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebenarnya adalah suatu yang wajib bagi seorang pria, lambat laun menjadi pudar dari dirinya. Ajaran tersebut tertanggal satu demi satu. Dan setelah lepas dari dunia kampus, kabarnya pun sudah semakin tidak jelas. Kami hanya berdo’a semoga sahabat kami ini diberi petunjuk oleh Allah.   Berlatar belakang inilah, kami menyusun risalah ini. Dengan tujuan agar kaum muslimin yang telah mengenal agama Islam yang hanif ini dan telah mengenal lebih mendalam ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengetahui bagaimanakah kiat agar tetap istiqomah dalam beragama, mengikuti ajaran Nabi dan agar bisa tegar dalam beramal. Semoga bermanfaat.   Keutamaan Orang yang Bisa Terus Istiqomah Yang dimaksud istiqomah adalah menempuh jalan (agama) yang lurus (benar) dengan tidak berpaling ke kiri maupun ke kanan. Istiqomah ini mencakup pelaksanaan semua bentuk ketaatan (kepada Allah) lahir dan batin, dan meninggalkan semua bentuk larangan-Nya.1 Inilah pengertian istiqomah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali. Di antara ayat yang menyebutkan keutamaan istiqomah adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30) Yang dimaksud dengan istiqomah di sini terdapat tiga pendapat di kalangan ahli tafsir: [1] Istiqomah di atas tauhid, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakr Ash Shidiq dan Mujahid, [2] Istiqomah dalam ketaatan dan menunaikan kewajiban Allah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Al Hasan dan Qotadah, [3] Istiqomah di atas ikhlas dan dalam beramal hingga maut menjemput, sebagaimana dikatakan oleh Abul ‘Aliyah dan As Sudi.2 Dan sebenarnya istiqomah bisa mencakup tiga tafsiran ini karena semuanya tidak saling bertentangan. Ayat di atas menceritakan bahwa orang yang istiqomah dan teguh di atas tauhid dan ketaatan, maka malaikat pun akan memberi kabar gembira padanya ketika maut menjemput3 “Janganlah takut dan janganlah bersedih”. Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat tersebut: “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Begitu pula mereka diberi kabar gembira berupa surga yang dijanjikan. Dia akan mendapat berbagai macam kebaikan dan terlepas dari berbagai macam kejelekan. 4 Zaid bin Aslam mengatakan bahwa kabar gembira di sini bukan hanya dikatakan ketika maut menjemput, namun juga ketika di alam kubur dan ketika hari berbangkit. Inilah yang menunjukkan keutamaan seseorang yang bisa istiqomah. Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat di atas, ia pun berdo’a, “Allahumma anta robbuna, farzuqnal istiqomah (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqomahan pada kami).”5 Yang serupa dengan ayat di atas adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ, أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Ahqaf: 13-14). Dari Abu ‘Amr atau Abu ‘Amrah Sufyan bin Abdillah, beliau berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِى فِى الإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ – وَفِى حَدِيثِ أَبِى أُسَامَةَ غَيْرَكَ – قَالَ « قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ ». “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajarkanlah kepadaku dalam (agama) islam ini ucapan (yang mencakup semua perkara islam sehingga) aku tidak (perlu lagi) bertanya tentang hal itu kepada orang lain setelahmu [dalam hadits Abu Usamah dikatakan, “selain engkau”]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah: “Aku beriman kepada Allah“, kemudian beristiqamahlah dalam ucapan itu.”6 Ibnu Rajab mengatakan, “Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sudah mencakup wasiat dalam agama ini seluruhnya.”7   Pasti Ada Kekurangan dalam Istiqomah Ketika kita ingin berjalan di jalan yang lurus dan memenuhi tuntutan istiqomah, terkadang kita tergelincir dan tidak bisa istiqomah secara utuh. Lantas apa yang bisa menutupi kekurangan ini? Jawabnnya adalah pada firman Allah Ta’ala, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ “Katakanlah: “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa, maka tetaplah istiqomah pada jalan yan lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya.” (QS. Fushilat: 6). Ayat ini memerintahkan untuk istiqomah sekaligus beristigfar (memohon ampun pada Allah). Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, “Ayat di atas “Istiqomahlah dan mintalah ampun kepada-Nya” merupakan isyarat bahwa seringkali ada kekurangan dalam istiqomah yang diperintahkan. Yang menutupi kekurangan ini adalah istighfar (memohon ampunan Allah). Istighfar itu sendiri mengandung taubat dan istiqomah (di jalan yang lurus).”8   Kiat Agar Tetap Istiqomah Ada beberapa sebab utama yang bisa membuat seseorang tetap teguh dalam keimanan.   Pertama: Memahami dan mengamalkan dua kalimat syahadat dengan baik dan benar. Allah Ta’ala berfirman, يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27) Tafsiran ayat “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh …” dijelaskan dalam hadits berikut. الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ ) “Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”.”9 Qotadah As Sadusi mengatakan, “Yang dimaksud Allah meneguhkan orang beriman di dunia adalah dengan meneguhkan mereka dalam kebaikan dan amalan sholih. Sedangkan di akhirat, mereka akan diteguhkan di kubur (ketika menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, pen).” Perkataan semacam Qotadah diriwayatkan dari ulama salaf lainnya.10 Mengapa Allah bisa teguhkan orang beriman di dunia dengan terus beramal sholih dan di akhirat (alam kubur) dengan dimudahkan menjawab pertanyaan malaikat “Siapa Rabbmu, siapa Nabimu dan apa agamamu”? Jawabannya adalah karena pemahaman dan pengamalannya yang baik dan benar terhadap dua kalimat syahadat. Dia tentu memahami makna dua kalimat syahadat dengan benar. Memenuhi rukun dan syaratnya. Serta dia pula tidak menerjang larangan Allah berupa menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, yaitu berbuat syirik. Oleh karena itu, kiat pertama ini menuntunkan seseorang agar bisa beragama dengan baik yaitu mengikuti jalan hidup salaful ummah yaitu jalan hidup para sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini. Dengan menempuh jalan tersebut, ia akan sibuk belajar agama untuk memperbaiki aqidahnya, mendalami tauhid dan juga menguasai kesyirikan yang sangat keras Allah larang sehingga harus dijauhi. Oleh karena itu, jalan yang ia tempuh adalah jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam beragama yang merupakan golongan yang selamat yang akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah.   Kedua: Mengkaji Al Qur’an dengan menghayati dan merenungkannya. Allah menceritakan bahwa Al Qur’an dapat meneguhkan hati orang-orang beriman dan Al Qur’an adalah petunjuk kepada jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril)11 menurunkan Al Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. An Nahl: 102) Oleh karena itu, Al Qur’an itu diturunkan secara beangsur-angsur untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam ayat, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلا “Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar).” (QS. Al Furqon: 32) Al Qur’an adalah jalan utama agar seseorang bisa terus kokoh dalam agamanya. 12 Alasannya, karena Al Qur’an adalah petunjuk dan obat bagi hati yang sedang ragu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ “Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Fushilat: 44). Qotadah mengatakan, “Allah telah menghiasi Al Qur’an sebagai cahaya dan keberkahan serta sebagai obat penawar bagi orang-orang beriman.”13 Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Katakanlah wahai Muhammad, Al Qur’an adalah petunjuk bagi hati orang beriman dan obat penawar bagi hati dari berbagai keraguan.”14 Oleh karena itu, kita akan saksikan keadaan yang sangat berbeda antara orang yang gemar mengkaji Al Qur’an dan merenungkannya dengan orang yang hanya menyibukkan diri dengan perkataan filosof dan manusia lainnya. Orang yang giat merenungkan Al Qur’an dan memahaminya, tentu akan lebih kokoh dan teguh dalam agama ini. Inilah kiat yang mesti kita jalani agar kita bisa terus istiqomah.   Ketiga: Iltizam (berkomitmen) dalam menjalankan syari’at Allah Maksudnya di sini adalah seseorang dituntunkan untuk konsekuen dalam menjalankan syari’at atau dalam beramal dan tidak putus di tengah jalan. Karena konsekuen dalam beramal lebih dicintai oleh Allah daripada amalan yang sesekali saja dilakukan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. 15 An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”16 Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”17 Yaitu Ibnu ’Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ ”Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”18 Selain amalan yang kontinu dicintai oleh Allah, amalan tersebut juga dapat mencegah masuknya virus ”futur” (jenuh untuk beramal). Jika seseorang beramal sesekali namun banyak, kadang akan muncul rasa malas dan jenuh. Sebaliknya jika seseorang beramal sedikit namun ajeg (terus menerus), maka rasa malas pun akan hilang dan rasa semangat untuk beramal akan selalu ada. Itulah mengapa kita dianjurkan untuk beramal yang penting kontinu walaupun jumlahnya sedikit. -Tunggu kelanjutan artikel ini pada seri kedua, semoga Allah mudahkan- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh http://rumayhso.com Footnote: 1 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 246, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H. 2 Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/304, Mawqi’ At Tafasir. 3 Ini pendapat Mujahid, As Sudi dan Zaid bin Aslam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7/177, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. 4 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/177. 5 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 245. 6 HR. Muslim no. 38. 7 Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 246. 8 Idem 9 HR. Bukhari no. 4699 dan Muslim no. 2871, dari Al Barro’ bin ‘Azib. 10 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/502. 11 Malaikat Jibril disebut ruhul qudus oleh Allah agar beliau tersucikan dari segala macam ‘aib, sifat khianat, dan kekeliruan (Lihat Taisir Al Karimir Rohman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 449, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H). Sehingga tidak boleh dikatakan bahwa Jibril memanipulasi ayat atau menyatakan bahwa Al Qur’an adalah perkataan Jibril dan bukan dari Allah. Ini sungguh telah menyatakan Jibril khianat dalam menyampaikan wahyu dari Allah. Wallahul muwaffiq. 12 Lihat Wasa-il Ats Tsabat, Syaikh Sholih Al Munajjid, hal. 2-3, Asy Syamilah. 13 Lihat Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 21/438, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. 14 Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/184. 15 HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. 16 Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H. 17 Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah 18 HR. Bukhari no. 1152. Tagsistiqamah

Apakah Khomr Itu Najis?

Kita masih dalam pembahasan yang sama mengenai “Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol“. Kami harap para pembaca bisa bersabar dalam menanti tulisan ini karena masih ada seri-seri selanjutnya lagi. Juga kami sangat berharap sekali, pembaca bisa melihat kembali artikel-artikel sebelumnya tentang khomr, agar mendapatkan pemahaman yang utuh tentang tema yang kami angkat. Saat ini kita akan meninjau lagi apakah khomr (semacam arak, bir dan wiski) itu najis ataukah tidak. Semoga Anda bisa menemukan jawabannya dalam tulisan kali ini. Mengenai khomr najis ataukah tidak, sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Pertama: Khomr itu Najis 2. Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis. 3. Pendapat Lebih Kuat Pendapat Pertama: Khomr itu Najis Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan. Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis. Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaukani, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Ada tiga alasan yang dikemukakan oleh pendapat kedua ini. Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr. Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan. [1] Perlu diketahui bahwa kata rijsun yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas adalah kata musytarok, yaitu mengandung banyak makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur, kejelekan, dan najis. [2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat yang memaknai rijsun dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa makna rijsun adalah as sakhthu (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun adalah asy syar (kejelekan). [3] Kata rijsun ada dalam ayat lain selain dari ayat ini. Tidak ada dari ayat-ayat tersebut yang menggunakan rijsun dengan makna najis. Kita dapat menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas: Ayat pertama, كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al An’am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab). Ayat kedua, إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ “Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam.” (QS. At Taubah: 95) Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang ada bukanlah bermakna najis namun bermakna qobih (sesuatu yang kotor). Ayat ketiga, فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu.” (QS. Al Hajj: 30) Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab datangnya adzab. [4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang dinamakan rijsun yaitu anshob (berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut bermakna najis yang abstrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28). Padahal terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah aqidah dan amalan mereka. Pahamilah hal ini! [5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis pastilah haram. Semacam sutra adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria, namun sutra tidak dikatakan najis. [6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa amalan tersebut adalah rijsun secara amal yang bermakna kotor, haram atau dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill). Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak najis). Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata: أَلاَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ “Ketahuilah, khomr telah diharamkan.”[1] Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja. Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci. Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya yang suci. Jika tidak ada dalil pemaling, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci. Pendapat Lebih Kuat Dari dua pendapat ini, pendapat kedua dinilai lebih kuat, dengan tetap kami menghormati ulama yang beramal dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Kesimpulan: Khomr memang haram, namun tidaklah najis.[2] Nantikan pembahasan selanjutnya, apakah khomr boleh digunakan untuk berobat. Semoga Allah mudahkan. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr Bolehkah Berobat dengan Arak? [1] HR. Bukhari 2464 dan Muslim 1980, dari Anas. [2] Pembahasan ini kami olah dari Shohih Fiqih Sunnah, 1/75-77 Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Apakah Khomr Itu Najis?

Kita masih dalam pembahasan yang sama mengenai “Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol“. Kami harap para pembaca bisa bersabar dalam menanti tulisan ini karena masih ada seri-seri selanjutnya lagi. Juga kami sangat berharap sekali, pembaca bisa melihat kembali artikel-artikel sebelumnya tentang khomr, agar mendapatkan pemahaman yang utuh tentang tema yang kami angkat. Saat ini kita akan meninjau lagi apakah khomr (semacam arak, bir dan wiski) itu najis ataukah tidak. Semoga Anda bisa menemukan jawabannya dalam tulisan kali ini. Mengenai khomr najis ataukah tidak, sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Pertama: Khomr itu Najis 2. Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis. 3. Pendapat Lebih Kuat Pendapat Pertama: Khomr itu Najis Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan. Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis. Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaukani, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Ada tiga alasan yang dikemukakan oleh pendapat kedua ini. Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr. Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan. [1] Perlu diketahui bahwa kata rijsun yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas adalah kata musytarok, yaitu mengandung banyak makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur, kejelekan, dan najis. [2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat yang memaknai rijsun dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa makna rijsun adalah as sakhthu (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun adalah asy syar (kejelekan). [3] Kata rijsun ada dalam ayat lain selain dari ayat ini. Tidak ada dari ayat-ayat tersebut yang menggunakan rijsun dengan makna najis. Kita dapat menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas: Ayat pertama, كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al An’am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab). Ayat kedua, إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ “Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam.” (QS. At Taubah: 95) Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang ada bukanlah bermakna najis namun bermakna qobih (sesuatu yang kotor). Ayat ketiga, فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu.” (QS. Al Hajj: 30) Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab datangnya adzab. [4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang dinamakan rijsun yaitu anshob (berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut bermakna najis yang abstrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28). Padahal terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah aqidah dan amalan mereka. Pahamilah hal ini! [5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis pastilah haram. Semacam sutra adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria, namun sutra tidak dikatakan najis. [6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa amalan tersebut adalah rijsun secara amal yang bermakna kotor, haram atau dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill). Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak najis). Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata: أَلاَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ “Ketahuilah, khomr telah diharamkan.”[1] Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja. Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci. Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya yang suci. Jika tidak ada dalil pemaling, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci. Pendapat Lebih Kuat Dari dua pendapat ini, pendapat kedua dinilai lebih kuat, dengan tetap kami menghormati ulama yang beramal dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Kesimpulan: Khomr memang haram, namun tidaklah najis.[2] Nantikan pembahasan selanjutnya, apakah khomr boleh digunakan untuk berobat. Semoga Allah mudahkan. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr Bolehkah Berobat dengan Arak? [1] HR. Bukhari 2464 dan Muslim 1980, dari Anas. [2] Pembahasan ini kami olah dari Shohih Fiqih Sunnah, 1/75-77 Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Kita masih dalam pembahasan yang sama mengenai “Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol“. Kami harap para pembaca bisa bersabar dalam menanti tulisan ini karena masih ada seri-seri selanjutnya lagi. Juga kami sangat berharap sekali, pembaca bisa melihat kembali artikel-artikel sebelumnya tentang khomr, agar mendapatkan pemahaman yang utuh tentang tema yang kami angkat. Saat ini kita akan meninjau lagi apakah khomr (semacam arak, bir dan wiski) itu najis ataukah tidak. Semoga Anda bisa menemukan jawabannya dalam tulisan kali ini. Mengenai khomr najis ataukah tidak, sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Pertama: Khomr itu Najis 2. Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis. 3. Pendapat Lebih Kuat Pendapat Pertama: Khomr itu Najis Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan. Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis. Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaukani, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Ada tiga alasan yang dikemukakan oleh pendapat kedua ini. Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr. Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan. [1] Perlu diketahui bahwa kata rijsun yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas adalah kata musytarok, yaitu mengandung banyak makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur, kejelekan, dan najis. [2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat yang memaknai rijsun dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa makna rijsun adalah as sakhthu (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun adalah asy syar (kejelekan). [3] Kata rijsun ada dalam ayat lain selain dari ayat ini. Tidak ada dari ayat-ayat tersebut yang menggunakan rijsun dengan makna najis. Kita dapat menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas: Ayat pertama, كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al An’am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab). Ayat kedua, إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ “Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam.” (QS. At Taubah: 95) Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang ada bukanlah bermakna najis namun bermakna qobih (sesuatu yang kotor). Ayat ketiga, فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu.” (QS. Al Hajj: 30) Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab datangnya adzab. [4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang dinamakan rijsun yaitu anshob (berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut bermakna najis yang abstrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28). Padahal terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah aqidah dan amalan mereka. Pahamilah hal ini! [5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis pastilah haram. Semacam sutra adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria, namun sutra tidak dikatakan najis. [6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa amalan tersebut adalah rijsun secara amal yang bermakna kotor, haram atau dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill). Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak najis). Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata: أَلاَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ “Ketahuilah, khomr telah diharamkan.”[1] Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja. Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci. Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya yang suci. Jika tidak ada dalil pemaling, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci. Pendapat Lebih Kuat Dari dua pendapat ini, pendapat kedua dinilai lebih kuat, dengan tetap kami menghormati ulama yang beramal dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Kesimpulan: Khomr memang haram, namun tidaklah najis.[2] Nantikan pembahasan selanjutnya, apakah khomr boleh digunakan untuk berobat. Semoga Allah mudahkan. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr Bolehkah Berobat dengan Arak? [1] HR. Bukhari 2464 dan Muslim 1980, dari Anas. [2] Pembahasan ini kami olah dari Shohih Fiqih Sunnah, 1/75-77 Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Kita masih dalam pembahasan yang sama mengenai “Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol“. Kami harap para pembaca bisa bersabar dalam menanti tulisan ini karena masih ada seri-seri selanjutnya lagi. Juga kami sangat berharap sekali, pembaca bisa melihat kembali artikel-artikel sebelumnya tentang khomr, agar mendapatkan pemahaman yang utuh tentang tema yang kami angkat. Saat ini kita akan meninjau lagi apakah khomr (semacam arak, bir dan wiski) itu najis ataukah tidak. Semoga Anda bisa menemukan jawabannya dalam tulisan kali ini. Mengenai khomr najis ataukah tidak, sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Pertama: Khomr itu Najis 2. Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis. 3. Pendapat Lebih Kuat Pendapat Pertama: Khomr itu Najis Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan. Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis. Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaukani, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Ada tiga alasan yang dikemukakan oleh pendapat kedua ini. Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr. Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan. [1] Perlu diketahui bahwa kata rijsun yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas adalah kata musytarok, yaitu mengandung banyak makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur, kejelekan, dan najis. [2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat yang memaknai rijsun dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa makna rijsun adalah as sakhthu (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun adalah asy syar (kejelekan). [3] Kata rijsun ada dalam ayat lain selain dari ayat ini. Tidak ada dari ayat-ayat tersebut yang menggunakan rijsun dengan makna najis. Kita dapat menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas: Ayat pertama, كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al An’am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab). Ayat kedua, إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ “Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam.” (QS. At Taubah: 95) Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang ada bukanlah bermakna najis namun bermakna qobih (sesuatu yang kotor). Ayat ketiga, فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu.” (QS. Al Hajj: 30) Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab datangnya adzab. [4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang dinamakan rijsun yaitu anshob (berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut bermakna najis yang abstrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28). Padahal terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah aqidah dan amalan mereka. Pahamilah hal ini! [5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis pastilah haram. Semacam sutra adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria, namun sutra tidak dikatakan najis. [6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa amalan tersebut adalah rijsun secara amal yang bermakna kotor, haram atau dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill). Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak najis). Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata: أَلاَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ “Ketahuilah, khomr telah diharamkan.”[1] Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja. Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci. Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya yang suci. Jika tidak ada dalil pemaling, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci. Pendapat Lebih Kuat Dari dua pendapat ini, pendapat kedua dinilai lebih kuat, dengan tetap kami menghormati ulama yang beramal dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Kesimpulan: Khomr memang haram, namun tidaklah najis.[2] Nantikan pembahasan selanjutnya, apakah khomr boleh digunakan untuk berobat. Semoga Allah mudahkan. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr Bolehkah Berobat dengan Arak? [1] HR. Bukhari 2464 dan Muslim 1980, dari Anas. [2] Pembahasan ini kami olah dari Shohih Fiqih Sunnah, 1/75-77 Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Bersekongkol dalam Memproduksi Khomr

Berikut adalah lanjutan dari pembahasan “Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol“. Pada posting kali ini kita akan melihat bagaimanakah jadinya jika seseorang bersekongkol dalam memproduksi khomr padahal khomr telah nyata-nyata haramnya. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Menunjukkan Keharaman Khomr 2. Konsekuensi dari Keharaman Khomr Dalil yang Menunjukkan Keharaman Khomr Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91) Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khomr: Khomr dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut rijsun (jelek). Khomr termasuk perbuatan syaithan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khomr. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang malah mendekati khomr, malah termasuk orang yang merugi. Khomr dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan (فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ), berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[1] Dalil kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”[2] Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr.[3] Dalil ketiga: Ijma’ (kesepakatan para ulama umat Islam) menyatakan bahwa khomr itu haram.[4] Konsekuensi dari Keharaman Khomr Jika telah jelas keharaman khomr, sebagai konsekuensinya, seseorang tidak boleh mendapatkan atau memiliki khomr dengan cara apapun, baik itu adalah pilihan atau kehendaknya sendiri seperti melalui jual-beli dan hadiah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا “Sesuatu yang haram dikonsumsi (diminum), haram pula untuk menjualnya.”[5] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.”[6] Oleh karena itu, tidak boleh bekerjasama untuk memproduksi, mendistribusi dan menjual khomr, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”[7] Sehingga dengan demikian, tidak boleh seseorang menjadi pekerja (buruh), distributor dan penjual dalam usaha khomr, baik itu minuman beralkohol (minuman keras), narkotika, morfin, ganja dan semacamnya. Semua upah yang diperoleh adalah upah yang haram. Pembahasan selanjutnya adalah “Apakah Khomr Itu Najis?“ Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM) Artikel https://rumaysho.com [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/385. [2] HR. Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 2356. [3] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8/174, Mawqi’ Al Islam [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/8757 [5] HR. Muslim no. 1579, dari Ibnu ‘Abbas. [6] HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581, dari Jabir bin ‘Abdillah. [7] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih. Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Bersekongkol dalam Memproduksi Khomr

Berikut adalah lanjutan dari pembahasan “Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol“. Pada posting kali ini kita akan melihat bagaimanakah jadinya jika seseorang bersekongkol dalam memproduksi khomr padahal khomr telah nyata-nyata haramnya. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Menunjukkan Keharaman Khomr 2. Konsekuensi dari Keharaman Khomr Dalil yang Menunjukkan Keharaman Khomr Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91) Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khomr: Khomr dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut rijsun (jelek). Khomr termasuk perbuatan syaithan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khomr. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang malah mendekati khomr, malah termasuk orang yang merugi. Khomr dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan (فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ), berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[1] Dalil kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”[2] Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr.[3] Dalil ketiga: Ijma’ (kesepakatan para ulama umat Islam) menyatakan bahwa khomr itu haram.[4] Konsekuensi dari Keharaman Khomr Jika telah jelas keharaman khomr, sebagai konsekuensinya, seseorang tidak boleh mendapatkan atau memiliki khomr dengan cara apapun, baik itu adalah pilihan atau kehendaknya sendiri seperti melalui jual-beli dan hadiah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا “Sesuatu yang haram dikonsumsi (diminum), haram pula untuk menjualnya.”[5] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.”[6] Oleh karena itu, tidak boleh bekerjasama untuk memproduksi, mendistribusi dan menjual khomr, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”[7] Sehingga dengan demikian, tidak boleh seseorang menjadi pekerja (buruh), distributor dan penjual dalam usaha khomr, baik itu minuman beralkohol (minuman keras), narkotika, morfin, ganja dan semacamnya. Semua upah yang diperoleh adalah upah yang haram. Pembahasan selanjutnya adalah “Apakah Khomr Itu Najis?“ Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM) Artikel https://rumaysho.com [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/385. [2] HR. Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 2356. [3] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8/174, Mawqi’ Al Islam [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/8757 [5] HR. Muslim no. 1579, dari Ibnu ‘Abbas. [6] HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581, dari Jabir bin ‘Abdillah. [7] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih. Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Berikut adalah lanjutan dari pembahasan “Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol“. Pada posting kali ini kita akan melihat bagaimanakah jadinya jika seseorang bersekongkol dalam memproduksi khomr padahal khomr telah nyata-nyata haramnya. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Menunjukkan Keharaman Khomr 2. Konsekuensi dari Keharaman Khomr Dalil yang Menunjukkan Keharaman Khomr Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91) Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khomr: Khomr dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut rijsun (jelek). Khomr termasuk perbuatan syaithan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khomr. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang malah mendekati khomr, malah termasuk orang yang merugi. Khomr dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan (فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ), berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[1] Dalil kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”[2] Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr.[3] Dalil ketiga: Ijma’ (kesepakatan para ulama umat Islam) menyatakan bahwa khomr itu haram.[4] Konsekuensi dari Keharaman Khomr Jika telah jelas keharaman khomr, sebagai konsekuensinya, seseorang tidak boleh mendapatkan atau memiliki khomr dengan cara apapun, baik itu adalah pilihan atau kehendaknya sendiri seperti melalui jual-beli dan hadiah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا “Sesuatu yang haram dikonsumsi (diminum), haram pula untuk menjualnya.”[5] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.”[6] Oleh karena itu, tidak boleh bekerjasama untuk memproduksi, mendistribusi dan menjual khomr, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”[7] Sehingga dengan demikian, tidak boleh seseorang menjadi pekerja (buruh), distributor dan penjual dalam usaha khomr, baik itu minuman beralkohol (minuman keras), narkotika, morfin, ganja dan semacamnya. Semua upah yang diperoleh adalah upah yang haram. Pembahasan selanjutnya adalah “Apakah Khomr Itu Najis?“ Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM) Artikel https://rumaysho.com [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/385. [2] HR. Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 2356. [3] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8/174, Mawqi’ Al Islam [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/8757 [5] HR. Muslim no. 1579, dari Ibnu ‘Abbas. [6] HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581, dari Jabir bin ‘Abdillah. [7] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih. Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Berikut adalah lanjutan dari pembahasan “Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol“. Pada posting kali ini kita akan melihat bagaimanakah jadinya jika seseorang bersekongkol dalam memproduksi khomr padahal khomr telah nyata-nyata haramnya. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Menunjukkan Keharaman Khomr 2. Konsekuensi dari Keharaman Khomr Dalil yang Menunjukkan Keharaman Khomr Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91) Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khomr: Khomr dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut rijsun (jelek). Khomr termasuk perbuatan syaithan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khomr. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang malah mendekati khomr, malah termasuk orang yang merugi. Khomr dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan (فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ), berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[1] Dalil kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”[2] Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr.[3] Dalil ketiga: Ijma’ (kesepakatan para ulama umat Islam) menyatakan bahwa khomr itu haram.[4] Konsekuensi dari Keharaman Khomr Jika telah jelas keharaman khomr, sebagai konsekuensinya, seseorang tidak boleh mendapatkan atau memiliki khomr dengan cara apapun, baik itu adalah pilihan atau kehendaknya sendiri seperti melalui jual-beli dan hadiah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا “Sesuatu yang haram dikonsumsi (diminum), haram pula untuk menjualnya.”[5] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khomr, bangkai, babi dan berhala.”[6] Oleh karena itu, tidak boleh bekerjasama untuk memproduksi, mendistribusi dan menjual khomr, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”[7] Sehingga dengan demikian, tidak boleh seseorang menjadi pekerja (buruh), distributor dan penjual dalam usaha khomr, baik itu minuman beralkohol (minuman keras), narkotika, morfin, ganja dan semacamnya. Semua upah yang diperoleh adalah upah yang haram. Pembahasan selanjutnya adalah “Apakah Khomr Itu Najis?“ Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM) Artikel https://rumaysho.com [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/385. [2] HR. Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 2356. [3] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8/174, Mawqi’ Al Islam [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/8757 [5] HR. Muslim no. 1579, dari Ibnu ‘Abbas. [6] HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581, dari Jabir bin ‘Abdillah. [7] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih. Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Jangan Lakukan Hajatan Pada Bulan Suro?

Bulan Suro –yang dalam Islam dikenal dengan bulan Muharram- terkenal sakral dan penuh mistik di kalangan sebagian orang. Saking sakralnya berbagai keyakinan keliru bermunculan pada bulan ini. Berbagai ritual yang berbau syirik pun tak tertinggalan dihidupkan di bulan ini. Bulan Muharram dalam Islam sungguh adalah bulan yang mulia. Namun kenapa mesti dinodai dengan hal-hal semacam itu? Daftar Isi tutup 1. Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram 2. Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) 3. Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah 4. Mencela Waktu atau Bulan 5. Merasa Sial dengan Waktu Tertentu 6. Jangan Salahkan Bulan Suro! 7. Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut (yang artinya), ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[1] Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[2] Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[3] Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram)[4] Jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa. Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah Itulah berbagai tanggapan sebagian orang mengenai bulan Suro atau bulan Muharram. Sehingga kita akan melihat berbagai ritual untuk menghindari kesialan, bencana, musibah dilakukan oleh mereka. Di antaranya adalah acara ruwatan, yang berarti pembersihan. Mereka yang diruwat diyakini akan terbebas dari sukerta atau kekotoran. Ada beberapa kriteria bagi mereka yang wajib diruwat, antara lain ontang-anting (putra/putri tunggal), kedono-kedini (sepasang putra-putri), sendang kapit pancuran (satu putra diapit dua putri). Mereka yang lahir seperti ini menjadi mangsa empuk Bhatara Kala, simbol kejahatan. Karena kesialan bulan Suro ini pula, sampai-sampai sebagian orang tua menasehati anaknya seperti ini: ”Nak, hati-hati di bulan ini. Jangan sering kebut-kebutan, nanti bisa celaka. Ini bulan suro lho.” Karena bulan ini adalah bulan sial, sebagian orang tidak mau melakukan hajatan nikah, dsb. Jika melakukan hajatan pada bulan ini bisa mendapatkan berbagai musibah, acara pernikahannya tidak lancar, mengakibatkan keluarga tidak harmonis, dsb. Itulah berbagai anggapan masyarakat mengenai bulan Suro dan kesialan di dalamnya. Ketahuilah saudaraku bahwa sikap-sikap di atas tidaklah keluar dari dua hal yaitu mencela waktu dan beranggapan sial dengan waktu tertentu. Karena ingatlah bahwa mengatakan satu waktu atau bulan tertentu adalah bulan penuh musibah dan penuh kesialan, itu sama saja dengan mencela waktu. Saatnya kita melihat penilaian agama Islam mengenai dua hal ini. Mencela Waktu atau Bulan Perlu kita ketahui bersama bahwa mencela waktu adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Mereka menyatakan bahwa yang membinasakan dan mencelakakan mereka adalah waktu. Allah pun mencela perbuatan mereka ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa (waktu)”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.” (QS. Al Jatsiyah: 24). Jadi, mencela waktu adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Itulah kebiasan orang musyrik dan hal ini berarti kebiasaan yang jelek. Begitu juga dalam berbagai hadits disebutkan mengenai larangan mencela waktu. Di antaranya terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[5] Jelaslah bahwa mencela waktu adalah sesuatu yang telarang, bisa jadi haram, bahkan bisa termasuk perbuatan syirik. Kenapa demikian? Karena Allah sendiri mengatakan bahwa Dia-lah yang mengatur siang dan malam. Apabila seseorang mencela waktu dengan menyatakan bahwa bulan ini adalah bulan sial atau bulan ini selalu membuat celaka, maka sama saja dia mencela Pengatur Waktu, yaitu Allah ’Azza wa Jalla. Merasa Sial dengan Waktu Tertentu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Beranggapan sial termasuk kesyirikan, beranggapan sial termasuk kesyirikan. (Beliau menyebutnya tiga kali, lalu beliau bersabda). Tidak ada di antara kita yang selamat dari beranggapan sial. Menghilangkan anggapan sial tersebut adalah dengan bertawakkal.”[6] Ini berarti bahwa beranggapan sial dengan sesuatu baik dengan waktu, bulan atau beranggapan sial dengan orang tertentu adalah suatu yang terlarang bahkan beranggapan sial termasuk kesyirikan. Jangan Salahkan Bulan Suro! Ingatlah bahwa setiap kesialan atau musibah yang menimpa, sebenarnya bukanlah disebabkan oleh waktu, orang atau tempat tertentu! Namun, semua itu adalah ketentuan Allah Ta’ala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Satu hal yang patut direnungkan. Seharusnya seorang muslim apabila mendapatkan musibah atau kesialan, hendaknya dia mengambil ibroh bahwa ini semua adalah ketentuan dan takdir Allah serta berasal dari-Nya. Allah tidaklah mendatangkan musibah, kesialan atau bencana begitu saja, pasti ada sebabnya. Di antara sebabnya adalah karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Inilah yang harus kita ingat, wahai saudaraku. Perhatikanlah firman Allah ’Azza wa Jalla (yang artinya), ”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syuraa: 30) Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah mengatakan, ”Jadi, hendaklah seorang mukmin bersegera untuk bertaubat atas dosa-dosanya dan bersabar dengan musibah yang menimpanya serta mengharap ganjaran dari Allah Ta’ala. Janganlah lisannya digunakan untuk mencela waktu dan hari, tempat terjadinya musibah tersebut. Seharusnya seseorang memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta ridho dengan ketentuan dan takdir-Nya. Juga hendaklah dia mengetahui bahwa semua yang terjadi disebabkan karena dosa yang telah dia lakukan. Maka seharusnya seseorang mengintrospeksi diri dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.”[7] Jadi, waktu dan bulan tidaklah mendatangkan kesialan dan musibah sama sekali. Namun yang harus kita ketahui bahwa setiap musibah atau kesialan yang menimpa kita sudah menjadi ketetapan Allah dan itu juga karena dosa yang kita perbuat. Maka kewajiban kita hanyalah bertawakkal ketika melakukan suatu perkara dan perbanyaklah taubat serta istighfar pada Allah ’azza wa jalla. Lalu pantaskah bulan Suro dianggap sebagai bulan sial dan bulan penuh bencana? Tentu saja tidak. Banyak bukti kita saksikan. Di antara saudara kami, ada yang mengadakan hajatan nikah di bulan Suro, namun acara resepsinya lancar-lancar saja, tidak mendapatkan kesialan. Bahkan keluarga mereka sangat harmonis dan dikaruniai banyak anak. Jadi, sebenarnya jika ingin hajatannya sukses bukanlah tergantung pada bulan tertentu atau pada waktu baik. Mengapa harus memilih hari-hari baik? Semua hari adalah baik di sisi Allah. Namun agar hajatan tersebut sukses, kiatnya adalah kita kembalikan semua pada Yang Di Atas, yaitu kembalikanlah semua hajat kita pada Allah. Karena Dia-lah sebaik-baik tempat bertawakal. Inilah yang harus kita ingat. Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[8] Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[9] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.[10] Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.[11] Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu:  [1] Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus, dan [2] Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[12] Insya Allah tanggal 10 Muharram jatuh pada tanggal 27 Desember 2009 sedangkan tanggal 9 Muharram jatuh pada tanggal 26 Desember 2009. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 6 Muharram 1431 H, di Pogung Kidul, Jogja   Baca Juga: Tidak Jadi Mengadakan Hajatan Karena Bulan Suro Khutbah Jumat: Suro, Bulan Sial [1] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679 [2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir [3] HR. Muslim no. 2812 [4] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H [5] HR. Muslim no. 6000 [6] HR. Abu Daud no. 3912. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 429. Lihat penjelasan hadits ini dalam Al Qoulul Mufid – Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah [7] Lihat I’anatul Mustafid dan Syarh Masa’il Jahiliyyah [8] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah. [9] HR. Muslim no. 1162. [10] HR. Muslim no. 1134, dari Ibnu ‘Abbas. [11] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13. [12] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H. Tagsanggapan sial bulan haram bulan suro

Jangan Lakukan Hajatan Pada Bulan Suro?

Bulan Suro –yang dalam Islam dikenal dengan bulan Muharram- terkenal sakral dan penuh mistik di kalangan sebagian orang. Saking sakralnya berbagai keyakinan keliru bermunculan pada bulan ini. Berbagai ritual yang berbau syirik pun tak tertinggalan dihidupkan di bulan ini. Bulan Muharram dalam Islam sungguh adalah bulan yang mulia. Namun kenapa mesti dinodai dengan hal-hal semacam itu? Daftar Isi tutup 1. Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram 2. Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) 3. Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah 4. Mencela Waktu atau Bulan 5. Merasa Sial dengan Waktu Tertentu 6. Jangan Salahkan Bulan Suro! 7. Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut (yang artinya), ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[1] Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[2] Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[3] Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram)[4] Jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa. Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah Itulah berbagai tanggapan sebagian orang mengenai bulan Suro atau bulan Muharram. Sehingga kita akan melihat berbagai ritual untuk menghindari kesialan, bencana, musibah dilakukan oleh mereka. Di antaranya adalah acara ruwatan, yang berarti pembersihan. Mereka yang diruwat diyakini akan terbebas dari sukerta atau kekotoran. Ada beberapa kriteria bagi mereka yang wajib diruwat, antara lain ontang-anting (putra/putri tunggal), kedono-kedini (sepasang putra-putri), sendang kapit pancuran (satu putra diapit dua putri). Mereka yang lahir seperti ini menjadi mangsa empuk Bhatara Kala, simbol kejahatan. Karena kesialan bulan Suro ini pula, sampai-sampai sebagian orang tua menasehati anaknya seperti ini: ”Nak, hati-hati di bulan ini. Jangan sering kebut-kebutan, nanti bisa celaka. Ini bulan suro lho.” Karena bulan ini adalah bulan sial, sebagian orang tidak mau melakukan hajatan nikah, dsb. Jika melakukan hajatan pada bulan ini bisa mendapatkan berbagai musibah, acara pernikahannya tidak lancar, mengakibatkan keluarga tidak harmonis, dsb. Itulah berbagai anggapan masyarakat mengenai bulan Suro dan kesialan di dalamnya. Ketahuilah saudaraku bahwa sikap-sikap di atas tidaklah keluar dari dua hal yaitu mencela waktu dan beranggapan sial dengan waktu tertentu. Karena ingatlah bahwa mengatakan satu waktu atau bulan tertentu adalah bulan penuh musibah dan penuh kesialan, itu sama saja dengan mencela waktu. Saatnya kita melihat penilaian agama Islam mengenai dua hal ini. Mencela Waktu atau Bulan Perlu kita ketahui bersama bahwa mencela waktu adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Mereka menyatakan bahwa yang membinasakan dan mencelakakan mereka adalah waktu. Allah pun mencela perbuatan mereka ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa (waktu)”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.” (QS. Al Jatsiyah: 24). Jadi, mencela waktu adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Itulah kebiasan orang musyrik dan hal ini berarti kebiasaan yang jelek. Begitu juga dalam berbagai hadits disebutkan mengenai larangan mencela waktu. Di antaranya terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[5] Jelaslah bahwa mencela waktu adalah sesuatu yang telarang, bisa jadi haram, bahkan bisa termasuk perbuatan syirik. Kenapa demikian? Karena Allah sendiri mengatakan bahwa Dia-lah yang mengatur siang dan malam. Apabila seseorang mencela waktu dengan menyatakan bahwa bulan ini adalah bulan sial atau bulan ini selalu membuat celaka, maka sama saja dia mencela Pengatur Waktu, yaitu Allah ’Azza wa Jalla. Merasa Sial dengan Waktu Tertentu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Beranggapan sial termasuk kesyirikan, beranggapan sial termasuk kesyirikan. (Beliau menyebutnya tiga kali, lalu beliau bersabda). Tidak ada di antara kita yang selamat dari beranggapan sial. Menghilangkan anggapan sial tersebut adalah dengan bertawakkal.”[6] Ini berarti bahwa beranggapan sial dengan sesuatu baik dengan waktu, bulan atau beranggapan sial dengan orang tertentu adalah suatu yang terlarang bahkan beranggapan sial termasuk kesyirikan. Jangan Salahkan Bulan Suro! Ingatlah bahwa setiap kesialan atau musibah yang menimpa, sebenarnya bukanlah disebabkan oleh waktu, orang atau tempat tertentu! Namun, semua itu adalah ketentuan Allah Ta’ala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Satu hal yang patut direnungkan. Seharusnya seorang muslim apabila mendapatkan musibah atau kesialan, hendaknya dia mengambil ibroh bahwa ini semua adalah ketentuan dan takdir Allah serta berasal dari-Nya. Allah tidaklah mendatangkan musibah, kesialan atau bencana begitu saja, pasti ada sebabnya. Di antara sebabnya adalah karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Inilah yang harus kita ingat, wahai saudaraku. Perhatikanlah firman Allah ’Azza wa Jalla (yang artinya), ”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syuraa: 30) Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah mengatakan, ”Jadi, hendaklah seorang mukmin bersegera untuk bertaubat atas dosa-dosanya dan bersabar dengan musibah yang menimpanya serta mengharap ganjaran dari Allah Ta’ala. Janganlah lisannya digunakan untuk mencela waktu dan hari, tempat terjadinya musibah tersebut. Seharusnya seseorang memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta ridho dengan ketentuan dan takdir-Nya. Juga hendaklah dia mengetahui bahwa semua yang terjadi disebabkan karena dosa yang telah dia lakukan. Maka seharusnya seseorang mengintrospeksi diri dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.”[7] Jadi, waktu dan bulan tidaklah mendatangkan kesialan dan musibah sama sekali. Namun yang harus kita ketahui bahwa setiap musibah atau kesialan yang menimpa kita sudah menjadi ketetapan Allah dan itu juga karena dosa yang kita perbuat. Maka kewajiban kita hanyalah bertawakkal ketika melakukan suatu perkara dan perbanyaklah taubat serta istighfar pada Allah ’azza wa jalla. Lalu pantaskah bulan Suro dianggap sebagai bulan sial dan bulan penuh bencana? Tentu saja tidak. Banyak bukti kita saksikan. Di antara saudara kami, ada yang mengadakan hajatan nikah di bulan Suro, namun acara resepsinya lancar-lancar saja, tidak mendapatkan kesialan. Bahkan keluarga mereka sangat harmonis dan dikaruniai banyak anak. Jadi, sebenarnya jika ingin hajatannya sukses bukanlah tergantung pada bulan tertentu atau pada waktu baik. Mengapa harus memilih hari-hari baik? Semua hari adalah baik di sisi Allah. Namun agar hajatan tersebut sukses, kiatnya adalah kita kembalikan semua pada Yang Di Atas, yaitu kembalikanlah semua hajat kita pada Allah. Karena Dia-lah sebaik-baik tempat bertawakal. Inilah yang harus kita ingat. Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[8] Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[9] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.[10] Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.[11] Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu:  [1] Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus, dan [2] Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[12] Insya Allah tanggal 10 Muharram jatuh pada tanggal 27 Desember 2009 sedangkan tanggal 9 Muharram jatuh pada tanggal 26 Desember 2009. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 6 Muharram 1431 H, di Pogung Kidul, Jogja   Baca Juga: Tidak Jadi Mengadakan Hajatan Karena Bulan Suro Khutbah Jumat: Suro, Bulan Sial [1] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679 [2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir [3] HR. Muslim no. 2812 [4] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H [5] HR. Muslim no. 6000 [6] HR. Abu Daud no. 3912. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 429. Lihat penjelasan hadits ini dalam Al Qoulul Mufid – Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah [7] Lihat I’anatul Mustafid dan Syarh Masa’il Jahiliyyah [8] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah. [9] HR. Muslim no. 1162. [10] HR. Muslim no. 1134, dari Ibnu ‘Abbas. [11] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13. [12] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H. Tagsanggapan sial bulan haram bulan suro
Bulan Suro –yang dalam Islam dikenal dengan bulan Muharram- terkenal sakral dan penuh mistik di kalangan sebagian orang. Saking sakralnya berbagai keyakinan keliru bermunculan pada bulan ini. Berbagai ritual yang berbau syirik pun tak tertinggalan dihidupkan di bulan ini. Bulan Muharram dalam Islam sungguh adalah bulan yang mulia. Namun kenapa mesti dinodai dengan hal-hal semacam itu? Daftar Isi tutup 1. Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram 2. Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) 3. Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah 4. Mencela Waktu atau Bulan 5. Merasa Sial dengan Waktu Tertentu 6. Jangan Salahkan Bulan Suro! 7. Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut (yang artinya), ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[1] Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[2] Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[3] Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram)[4] Jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa. Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah Itulah berbagai tanggapan sebagian orang mengenai bulan Suro atau bulan Muharram. Sehingga kita akan melihat berbagai ritual untuk menghindari kesialan, bencana, musibah dilakukan oleh mereka. Di antaranya adalah acara ruwatan, yang berarti pembersihan. Mereka yang diruwat diyakini akan terbebas dari sukerta atau kekotoran. Ada beberapa kriteria bagi mereka yang wajib diruwat, antara lain ontang-anting (putra/putri tunggal), kedono-kedini (sepasang putra-putri), sendang kapit pancuran (satu putra diapit dua putri). Mereka yang lahir seperti ini menjadi mangsa empuk Bhatara Kala, simbol kejahatan. Karena kesialan bulan Suro ini pula, sampai-sampai sebagian orang tua menasehati anaknya seperti ini: ”Nak, hati-hati di bulan ini. Jangan sering kebut-kebutan, nanti bisa celaka. Ini bulan suro lho.” Karena bulan ini adalah bulan sial, sebagian orang tidak mau melakukan hajatan nikah, dsb. Jika melakukan hajatan pada bulan ini bisa mendapatkan berbagai musibah, acara pernikahannya tidak lancar, mengakibatkan keluarga tidak harmonis, dsb. Itulah berbagai anggapan masyarakat mengenai bulan Suro dan kesialan di dalamnya. Ketahuilah saudaraku bahwa sikap-sikap di atas tidaklah keluar dari dua hal yaitu mencela waktu dan beranggapan sial dengan waktu tertentu. Karena ingatlah bahwa mengatakan satu waktu atau bulan tertentu adalah bulan penuh musibah dan penuh kesialan, itu sama saja dengan mencela waktu. Saatnya kita melihat penilaian agama Islam mengenai dua hal ini. Mencela Waktu atau Bulan Perlu kita ketahui bersama bahwa mencela waktu adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Mereka menyatakan bahwa yang membinasakan dan mencelakakan mereka adalah waktu. Allah pun mencela perbuatan mereka ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa (waktu)”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.” (QS. Al Jatsiyah: 24). Jadi, mencela waktu adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Itulah kebiasan orang musyrik dan hal ini berarti kebiasaan yang jelek. Begitu juga dalam berbagai hadits disebutkan mengenai larangan mencela waktu. Di antaranya terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[5] Jelaslah bahwa mencela waktu adalah sesuatu yang telarang, bisa jadi haram, bahkan bisa termasuk perbuatan syirik. Kenapa demikian? Karena Allah sendiri mengatakan bahwa Dia-lah yang mengatur siang dan malam. Apabila seseorang mencela waktu dengan menyatakan bahwa bulan ini adalah bulan sial atau bulan ini selalu membuat celaka, maka sama saja dia mencela Pengatur Waktu, yaitu Allah ’Azza wa Jalla. Merasa Sial dengan Waktu Tertentu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Beranggapan sial termasuk kesyirikan, beranggapan sial termasuk kesyirikan. (Beliau menyebutnya tiga kali, lalu beliau bersabda). Tidak ada di antara kita yang selamat dari beranggapan sial. Menghilangkan anggapan sial tersebut adalah dengan bertawakkal.”[6] Ini berarti bahwa beranggapan sial dengan sesuatu baik dengan waktu, bulan atau beranggapan sial dengan orang tertentu adalah suatu yang terlarang bahkan beranggapan sial termasuk kesyirikan. Jangan Salahkan Bulan Suro! Ingatlah bahwa setiap kesialan atau musibah yang menimpa, sebenarnya bukanlah disebabkan oleh waktu, orang atau tempat tertentu! Namun, semua itu adalah ketentuan Allah Ta’ala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Satu hal yang patut direnungkan. Seharusnya seorang muslim apabila mendapatkan musibah atau kesialan, hendaknya dia mengambil ibroh bahwa ini semua adalah ketentuan dan takdir Allah serta berasal dari-Nya. Allah tidaklah mendatangkan musibah, kesialan atau bencana begitu saja, pasti ada sebabnya. Di antara sebabnya adalah karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Inilah yang harus kita ingat, wahai saudaraku. Perhatikanlah firman Allah ’Azza wa Jalla (yang artinya), ”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syuraa: 30) Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah mengatakan, ”Jadi, hendaklah seorang mukmin bersegera untuk bertaubat atas dosa-dosanya dan bersabar dengan musibah yang menimpanya serta mengharap ganjaran dari Allah Ta’ala. Janganlah lisannya digunakan untuk mencela waktu dan hari, tempat terjadinya musibah tersebut. Seharusnya seseorang memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta ridho dengan ketentuan dan takdir-Nya. Juga hendaklah dia mengetahui bahwa semua yang terjadi disebabkan karena dosa yang telah dia lakukan. Maka seharusnya seseorang mengintrospeksi diri dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.”[7] Jadi, waktu dan bulan tidaklah mendatangkan kesialan dan musibah sama sekali. Namun yang harus kita ketahui bahwa setiap musibah atau kesialan yang menimpa kita sudah menjadi ketetapan Allah dan itu juga karena dosa yang kita perbuat. Maka kewajiban kita hanyalah bertawakkal ketika melakukan suatu perkara dan perbanyaklah taubat serta istighfar pada Allah ’azza wa jalla. Lalu pantaskah bulan Suro dianggap sebagai bulan sial dan bulan penuh bencana? Tentu saja tidak. Banyak bukti kita saksikan. Di antara saudara kami, ada yang mengadakan hajatan nikah di bulan Suro, namun acara resepsinya lancar-lancar saja, tidak mendapatkan kesialan. Bahkan keluarga mereka sangat harmonis dan dikaruniai banyak anak. Jadi, sebenarnya jika ingin hajatannya sukses bukanlah tergantung pada bulan tertentu atau pada waktu baik. Mengapa harus memilih hari-hari baik? Semua hari adalah baik di sisi Allah. Namun agar hajatan tersebut sukses, kiatnya adalah kita kembalikan semua pada Yang Di Atas, yaitu kembalikanlah semua hajat kita pada Allah. Karena Dia-lah sebaik-baik tempat bertawakal. Inilah yang harus kita ingat. Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[8] Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[9] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.[10] Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.[11] Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu:  [1] Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus, dan [2] Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[12] Insya Allah tanggal 10 Muharram jatuh pada tanggal 27 Desember 2009 sedangkan tanggal 9 Muharram jatuh pada tanggal 26 Desember 2009. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 6 Muharram 1431 H, di Pogung Kidul, Jogja   Baca Juga: Tidak Jadi Mengadakan Hajatan Karena Bulan Suro Khutbah Jumat: Suro, Bulan Sial [1] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679 [2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir [3] HR. Muslim no. 2812 [4] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H [5] HR. Muslim no. 6000 [6] HR. Abu Daud no. 3912. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 429. Lihat penjelasan hadits ini dalam Al Qoulul Mufid – Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah [7] Lihat I’anatul Mustafid dan Syarh Masa’il Jahiliyyah [8] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah. [9] HR. Muslim no. 1162. [10] HR. Muslim no. 1134, dari Ibnu ‘Abbas. [11] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13. [12] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H. Tagsanggapan sial bulan haram bulan suro


Bulan Suro –yang dalam Islam dikenal dengan bulan Muharram- terkenal sakral dan penuh mistik di kalangan sebagian orang. Saking sakralnya berbagai keyakinan keliru bermunculan pada bulan ini. Berbagai ritual yang berbau syirik pun tak tertinggalan dihidupkan di bulan ini. Bulan Muharram dalam Islam sungguh adalah bulan yang mulia. Namun kenapa mesti dinodai dengan hal-hal semacam itu? Daftar Isi tutup 1. Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram 2. Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) 3. Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah 4. Mencela Waktu atau Bulan 5. Merasa Sial dengan Waktu Tertentu 6. Jangan Salahkan Bulan Suro! 7. Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut (yang artinya), ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[1] Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[2] Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[3] Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram)[4] Jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa. Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah Itulah berbagai tanggapan sebagian orang mengenai bulan Suro atau bulan Muharram. Sehingga kita akan melihat berbagai ritual untuk menghindari kesialan, bencana, musibah dilakukan oleh mereka. Di antaranya adalah acara ruwatan, yang berarti pembersihan. Mereka yang diruwat diyakini akan terbebas dari sukerta atau kekotoran. Ada beberapa kriteria bagi mereka yang wajib diruwat, antara lain ontang-anting (putra/putri tunggal), kedono-kedini (sepasang putra-putri), sendang kapit pancuran (satu putra diapit dua putri). Mereka yang lahir seperti ini menjadi mangsa empuk Bhatara Kala, simbol kejahatan. Karena kesialan bulan Suro ini pula, sampai-sampai sebagian orang tua menasehati anaknya seperti ini: ”Nak, hati-hati di bulan ini. Jangan sering kebut-kebutan, nanti bisa celaka. Ini bulan suro lho.” Karena bulan ini adalah bulan sial, sebagian orang tidak mau melakukan hajatan nikah, dsb. Jika melakukan hajatan pada bulan ini bisa mendapatkan berbagai musibah, acara pernikahannya tidak lancar, mengakibatkan keluarga tidak harmonis, dsb. Itulah berbagai anggapan masyarakat mengenai bulan Suro dan kesialan di dalamnya. Ketahuilah saudaraku bahwa sikap-sikap di atas tidaklah keluar dari dua hal yaitu mencela waktu dan beranggapan sial dengan waktu tertentu. Karena ingatlah bahwa mengatakan satu waktu atau bulan tertentu adalah bulan penuh musibah dan penuh kesialan, itu sama saja dengan mencela waktu. Saatnya kita melihat penilaian agama Islam mengenai dua hal ini. Mencela Waktu atau Bulan Perlu kita ketahui bersama bahwa mencela waktu adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Mereka menyatakan bahwa yang membinasakan dan mencelakakan mereka adalah waktu. Allah pun mencela perbuatan mereka ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa (waktu)”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.” (QS. Al Jatsiyah: 24). Jadi, mencela waktu adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Itulah kebiasan orang musyrik dan hal ini berarti kebiasaan yang jelek. Begitu juga dalam berbagai hadits disebutkan mengenai larangan mencela waktu. Di antaranya terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[5] Jelaslah bahwa mencela waktu adalah sesuatu yang telarang, bisa jadi haram, bahkan bisa termasuk perbuatan syirik. Kenapa demikian? Karena Allah sendiri mengatakan bahwa Dia-lah yang mengatur siang dan malam. Apabila seseorang mencela waktu dengan menyatakan bahwa bulan ini adalah bulan sial atau bulan ini selalu membuat celaka, maka sama saja dia mencela Pengatur Waktu, yaitu Allah ’Azza wa Jalla. Merasa Sial dengan Waktu Tertentu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Beranggapan sial termasuk kesyirikan, beranggapan sial termasuk kesyirikan. (Beliau menyebutnya tiga kali, lalu beliau bersabda). Tidak ada di antara kita yang selamat dari beranggapan sial. Menghilangkan anggapan sial tersebut adalah dengan bertawakkal.”[6] Ini berarti bahwa beranggapan sial dengan sesuatu baik dengan waktu, bulan atau beranggapan sial dengan orang tertentu adalah suatu yang terlarang bahkan beranggapan sial termasuk kesyirikan. Jangan Salahkan Bulan Suro! Ingatlah bahwa setiap kesialan atau musibah yang menimpa, sebenarnya bukanlah disebabkan oleh waktu, orang atau tempat tertentu! Namun, semua itu adalah ketentuan Allah Ta’ala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Satu hal yang patut direnungkan. Seharusnya seorang muslim apabila mendapatkan musibah atau kesialan, hendaknya dia mengambil ibroh bahwa ini semua adalah ketentuan dan takdir Allah serta berasal dari-Nya. Allah tidaklah mendatangkan musibah, kesialan atau bencana begitu saja, pasti ada sebabnya. Di antara sebabnya adalah karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Inilah yang harus kita ingat, wahai saudaraku. Perhatikanlah firman Allah ’Azza wa Jalla (yang artinya), ”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syuraa: 30) Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah mengatakan, ”Jadi, hendaklah seorang mukmin bersegera untuk bertaubat atas dosa-dosanya dan bersabar dengan musibah yang menimpanya serta mengharap ganjaran dari Allah Ta’ala. Janganlah lisannya digunakan untuk mencela waktu dan hari, tempat terjadinya musibah tersebut. Seharusnya seseorang memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta ridho dengan ketentuan dan takdir-Nya. Juga hendaklah dia mengetahui bahwa semua yang terjadi disebabkan karena dosa yang telah dia lakukan. Maka seharusnya seseorang mengintrospeksi diri dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.”[7] Jadi, waktu dan bulan tidaklah mendatangkan kesialan dan musibah sama sekali. Namun yang harus kita ketahui bahwa setiap musibah atau kesialan yang menimpa kita sudah menjadi ketetapan Allah dan itu juga karena dosa yang kita perbuat. Maka kewajiban kita hanyalah bertawakkal ketika melakukan suatu perkara dan perbanyaklah taubat serta istighfar pada Allah ’azza wa jalla. Lalu pantaskah bulan Suro dianggap sebagai bulan sial dan bulan penuh bencana? Tentu saja tidak. Banyak bukti kita saksikan. Di antara saudara kami, ada yang mengadakan hajatan nikah di bulan Suro, namun acara resepsinya lancar-lancar saja, tidak mendapatkan kesialan. Bahkan keluarga mereka sangat harmonis dan dikaruniai banyak anak. Jadi, sebenarnya jika ingin hajatannya sukses bukanlah tergantung pada bulan tertentu atau pada waktu baik. Mengapa harus memilih hari-hari baik? Semua hari adalah baik di sisi Allah. Namun agar hajatan tersebut sukses, kiatnya adalah kita kembalikan semua pada Yang Di Atas, yaitu kembalikanlah semua hajat kita pada Allah. Karena Dia-lah sebaik-baik tempat bertawakal. Inilah yang harus kita ingat. Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[8] Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[9] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.[10] Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.[11] Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu:  [1] Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus, dan [2] Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[12] Insya Allah tanggal 10 Muharram jatuh pada tanggal 27 Desember 2009 sedangkan tanggal 9 Muharram jatuh pada tanggal 26 Desember 2009. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 6 Muharram 1431 H, di Pogung Kidul, Jogja   Baca Juga: Tidak Jadi Mengadakan Hajatan Karena Bulan Suro Khutbah Jumat: Suro, Bulan Sial [1] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679 [2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir [3] HR. Muslim no. 2812 [4] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H [5] HR. Muslim no. 6000 [6] HR. Abu Daud no. 3912. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 429. Lihat penjelasan hadits ini dalam Al Qoulul Mufid – Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah [7] Lihat I’anatul Mustafid dan Syarh Masa’il Jahiliyyah [8] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah. [9] HR. Muslim no. 1162. [10] HR. Muslim no. 1134, dari Ibnu ‘Abbas. [11] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13. [12] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H. Tagsanggapan sial bulan haram bulan suro

Mengenal Apa Itu Khomr?

Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, dalam obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kekeliruan selama ini adalah penilaian bahwa yang namanya alkohol pastilah khomr. Sehingga orang awam pun ragu mengenai status kehalalan parfum atau obat-obatan yang mengandung alkohol. Tulisan ini mudah-mudahan bisa menjawab beberapa kerancuan yang selama ini terjadi. Penulis mengawalinya dengan membahas dari membahas hal-hal yang berkaitan dengan khomr. Kemudian kami pun akan mengangkat pembahasan alkohol dalam ilmu kimia. Setelah itu melangkah ke pembahasan alkohol yang ramai diperbincangkan. Hanya Allah yang memberikan kemudahan. MENGENAL APA ITU KHOMR Setiap orang yang mendengar kata “khomr” kadangkala mengartikannya dengan minuman beralkohol. Namun dalam syari’at Islam yang sempurna, khomr bukanlah terbatas pada minuman beralkohol saja. Makna khomr sebenarnya lebih luas dari itu. Definisi Khomr secara Bahasa Khomr secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas dan  bisa memabukkan. Khomr disebut demikian karena khomr bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khomr berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya.[1] Namun Al Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan bahwa khomr bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal.[2] Definisi Khomr secara Istilah Para ulama pakar fiqih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khomr secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khomr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[3] Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al Bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[4] Ketiga: Ibnu ‘Umar pernah mendengar ayahnya –‘Umar bin Khottob- berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khomr. Dan khomr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” [5] Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khomr adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyah.[6] Pendapat ini asalnya adalah dari defisi khomr secara bahasa. Pendapat yang Lebih Tepat dalam Mendefinisikan Khomr Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih tepat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syar’i lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khomr secara bahasa. Sedangkan secara sya’i, khomr bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafazh yang terdapat dalam Al Qur’an dan Al Hadits jika telah diketahui tafsirannya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.”[7] Kedua: Jika khomr dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macaman minuman yang memabukkan dari definisi khomr. Padahal definisi khomr yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan) dan taqshir termasuk bentuk kelewatan dalam batasan-batasan Allah. Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya.[8] Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khomr yang terbuat dari anggur. Malah khomr yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Kata khomr yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan hanya pada anggur saja. Ada riwayat shahih yang bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini. Tatkala khomr diharamkan di Madinah An Nabawiyyah (setelah perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khomr yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur ketika itu. Khomr penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khomr, penduduk Madinah menuangkan khomr mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khomr  yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khomr. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khomr dalam Al Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.”[9] Kesimpulan: Khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Narkotik[10] dan Semacamnya Termasuk Khomr Dari definisi di atas, setiap yang mengacaukan/menutup akal atau menghilangkan kesadaran termasuk khomr. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.”[11] Oleh karena itu, yang juga termasuk khomr adalah narkotik, ganja, heroin, morfin, ekstasi dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak sadarkan diri. Narkotik dan semacamnya tadi dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama.[12] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah narkotik (atau semacamnya) boleh dikonsumsi karena ada sebagian orang yang membolehkan untuk mengkonsumsinya?” Beliau rahimahullah menjawab, “Mengkonsumsi narkotik semacam ini adalah haram. Zat semacam itu adalah sejelek-jelek makanan, baik dikonsumsi sedikit ataupun banyak. Kebanyakan zat yang memabukkan dari zat semacam itu adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang menganggapnya halal, maka sungguh dia telah kafir dan harus dimintai pertaubatannya. Jika tidak, maka dia harus dibunuh karena dianggap kafir murtad.”[13] Perhatian: Meminum Sedikit Khomr Tetap Haram Jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama[14]. Mayoritas ulama Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa disebut khomr jika berasal dari perasan kurma saja, mereka tidak menyelisihi pendapat jumhur dalam point ini.[15] Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[16] Apabila khomr yang dalam keadaan banyak sudah membuat mabuk dan mengacaukan akal sehingga menghilangkan kesadaran, maka jika khomr tersebut dikonsumsi dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram. Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum teler. Catatan: Ada sebagian orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khomr tercampur dengan minuman selain khomr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”[17] Yang dimaksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut. Jika air segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” Namun yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. Baca pembahasan selenjutnya: Apakah Khomr Itu Najis? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumnus Teknik Kimia UGM angkatan ’02-’07) Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1446, Multaqo Ahlul Hadits [2] Lihat Al Qomus Al Muhith, Al Fairuz Abadi, 1/399, Mawqi’ Al Waraq [3] HR. Muslim no. 2003 [4] HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001 [5] HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032 [6] Lihat pembahasan dua pendapat ini dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1446-1447 [7] Majmu’ Al Fatawa, 7/286, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Lihat I’lamul Muwaqi’in ‘an Robbil ‘Alamin, 1/266-267, Darul Jail, 1973 [9] Majmu’ Al Fatawa, 34/187-188, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [10] Berdasarkan UU RI No. 22 tahun 1997, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Sumber: Narkoba dan Permasalahannya, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DIY, 2004, hal. 2) [11] HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032 [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/387 [13] Majmu’ Al Fatawa, 34/213. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1450 [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/386, Al Maktabah At Taufiqiyah [16] HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58. [17] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/189, Asy Syamilah Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Mengenal Apa Itu Khomr?

Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, dalam obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kekeliruan selama ini adalah penilaian bahwa yang namanya alkohol pastilah khomr. Sehingga orang awam pun ragu mengenai status kehalalan parfum atau obat-obatan yang mengandung alkohol. Tulisan ini mudah-mudahan bisa menjawab beberapa kerancuan yang selama ini terjadi. Penulis mengawalinya dengan membahas dari membahas hal-hal yang berkaitan dengan khomr. Kemudian kami pun akan mengangkat pembahasan alkohol dalam ilmu kimia. Setelah itu melangkah ke pembahasan alkohol yang ramai diperbincangkan. Hanya Allah yang memberikan kemudahan. MENGENAL APA ITU KHOMR Setiap orang yang mendengar kata “khomr” kadangkala mengartikannya dengan minuman beralkohol. Namun dalam syari’at Islam yang sempurna, khomr bukanlah terbatas pada minuman beralkohol saja. Makna khomr sebenarnya lebih luas dari itu. Definisi Khomr secara Bahasa Khomr secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas dan  bisa memabukkan. Khomr disebut demikian karena khomr bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khomr berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya.[1] Namun Al Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan bahwa khomr bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal.[2] Definisi Khomr secara Istilah Para ulama pakar fiqih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khomr secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khomr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[3] Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al Bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[4] Ketiga: Ibnu ‘Umar pernah mendengar ayahnya –‘Umar bin Khottob- berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khomr. Dan khomr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” [5] Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khomr adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyah.[6] Pendapat ini asalnya adalah dari defisi khomr secara bahasa. Pendapat yang Lebih Tepat dalam Mendefinisikan Khomr Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih tepat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syar’i lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khomr secara bahasa. Sedangkan secara sya’i, khomr bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafazh yang terdapat dalam Al Qur’an dan Al Hadits jika telah diketahui tafsirannya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.”[7] Kedua: Jika khomr dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macaman minuman yang memabukkan dari definisi khomr. Padahal definisi khomr yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan) dan taqshir termasuk bentuk kelewatan dalam batasan-batasan Allah. Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya.[8] Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khomr yang terbuat dari anggur. Malah khomr yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Kata khomr yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan hanya pada anggur saja. Ada riwayat shahih yang bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini. Tatkala khomr diharamkan di Madinah An Nabawiyyah (setelah perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khomr yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur ketika itu. Khomr penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khomr, penduduk Madinah menuangkan khomr mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khomr  yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khomr. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khomr dalam Al Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.”[9] Kesimpulan: Khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Narkotik[10] dan Semacamnya Termasuk Khomr Dari definisi di atas, setiap yang mengacaukan/menutup akal atau menghilangkan kesadaran termasuk khomr. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.”[11] Oleh karena itu, yang juga termasuk khomr adalah narkotik, ganja, heroin, morfin, ekstasi dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak sadarkan diri. Narkotik dan semacamnya tadi dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama.[12] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah narkotik (atau semacamnya) boleh dikonsumsi karena ada sebagian orang yang membolehkan untuk mengkonsumsinya?” Beliau rahimahullah menjawab, “Mengkonsumsi narkotik semacam ini adalah haram. Zat semacam itu adalah sejelek-jelek makanan, baik dikonsumsi sedikit ataupun banyak. Kebanyakan zat yang memabukkan dari zat semacam itu adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang menganggapnya halal, maka sungguh dia telah kafir dan harus dimintai pertaubatannya. Jika tidak, maka dia harus dibunuh karena dianggap kafir murtad.”[13] Perhatian: Meminum Sedikit Khomr Tetap Haram Jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama[14]. Mayoritas ulama Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa disebut khomr jika berasal dari perasan kurma saja, mereka tidak menyelisihi pendapat jumhur dalam point ini.[15] Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[16] Apabila khomr yang dalam keadaan banyak sudah membuat mabuk dan mengacaukan akal sehingga menghilangkan kesadaran, maka jika khomr tersebut dikonsumsi dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram. Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum teler. Catatan: Ada sebagian orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khomr tercampur dengan minuman selain khomr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”[17] Yang dimaksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut. Jika air segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” Namun yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. Baca pembahasan selenjutnya: Apakah Khomr Itu Najis? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumnus Teknik Kimia UGM angkatan ’02-’07) Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1446, Multaqo Ahlul Hadits [2] Lihat Al Qomus Al Muhith, Al Fairuz Abadi, 1/399, Mawqi’ Al Waraq [3] HR. Muslim no. 2003 [4] HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001 [5] HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032 [6] Lihat pembahasan dua pendapat ini dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1446-1447 [7] Majmu’ Al Fatawa, 7/286, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Lihat I’lamul Muwaqi’in ‘an Robbil ‘Alamin, 1/266-267, Darul Jail, 1973 [9] Majmu’ Al Fatawa, 34/187-188, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [10] Berdasarkan UU RI No. 22 tahun 1997, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Sumber: Narkoba dan Permasalahannya, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DIY, 2004, hal. 2) [11] HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032 [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/387 [13] Majmu’ Al Fatawa, 34/213. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1450 [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/386, Al Maktabah At Taufiqiyah [16] HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58. [17] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/189, Asy Syamilah Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, dalam obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kekeliruan selama ini adalah penilaian bahwa yang namanya alkohol pastilah khomr. Sehingga orang awam pun ragu mengenai status kehalalan parfum atau obat-obatan yang mengandung alkohol. Tulisan ini mudah-mudahan bisa menjawab beberapa kerancuan yang selama ini terjadi. Penulis mengawalinya dengan membahas dari membahas hal-hal yang berkaitan dengan khomr. Kemudian kami pun akan mengangkat pembahasan alkohol dalam ilmu kimia. Setelah itu melangkah ke pembahasan alkohol yang ramai diperbincangkan. Hanya Allah yang memberikan kemudahan. MENGENAL APA ITU KHOMR Setiap orang yang mendengar kata “khomr” kadangkala mengartikannya dengan minuman beralkohol. Namun dalam syari’at Islam yang sempurna, khomr bukanlah terbatas pada minuman beralkohol saja. Makna khomr sebenarnya lebih luas dari itu. Definisi Khomr secara Bahasa Khomr secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas dan  bisa memabukkan. Khomr disebut demikian karena khomr bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khomr berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya.[1] Namun Al Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan bahwa khomr bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal.[2] Definisi Khomr secara Istilah Para ulama pakar fiqih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khomr secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khomr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[3] Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al Bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[4] Ketiga: Ibnu ‘Umar pernah mendengar ayahnya –‘Umar bin Khottob- berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khomr. Dan khomr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” [5] Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khomr adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyah.[6] Pendapat ini asalnya adalah dari defisi khomr secara bahasa. Pendapat yang Lebih Tepat dalam Mendefinisikan Khomr Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih tepat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syar’i lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khomr secara bahasa. Sedangkan secara sya’i, khomr bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafazh yang terdapat dalam Al Qur’an dan Al Hadits jika telah diketahui tafsirannya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.”[7] Kedua: Jika khomr dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macaman minuman yang memabukkan dari definisi khomr. Padahal definisi khomr yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan) dan taqshir termasuk bentuk kelewatan dalam batasan-batasan Allah. Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya.[8] Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khomr yang terbuat dari anggur. Malah khomr yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Kata khomr yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan hanya pada anggur saja. Ada riwayat shahih yang bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini. Tatkala khomr diharamkan di Madinah An Nabawiyyah (setelah perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khomr yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur ketika itu. Khomr penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khomr, penduduk Madinah menuangkan khomr mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khomr  yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khomr. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khomr dalam Al Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.”[9] Kesimpulan: Khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Narkotik[10] dan Semacamnya Termasuk Khomr Dari definisi di atas, setiap yang mengacaukan/menutup akal atau menghilangkan kesadaran termasuk khomr. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.”[11] Oleh karena itu, yang juga termasuk khomr adalah narkotik, ganja, heroin, morfin, ekstasi dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak sadarkan diri. Narkotik dan semacamnya tadi dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama.[12] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah narkotik (atau semacamnya) boleh dikonsumsi karena ada sebagian orang yang membolehkan untuk mengkonsumsinya?” Beliau rahimahullah menjawab, “Mengkonsumsi narkotik semacam ini adalah haram. Zat semacam itu adalah sejelek-jelek makanan, baik dikonsumsi sedikit ataupun banyak. Kebanyakan zat yang memabukkan dari zat semacam itu adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang menganggapnya halal, maka sungguh dia telah kafir dan harus dimintai pertaubatannya. Jika tidak, maka dia harus dibunuh karena dianggap kafir murtad.”[13] Perhatian: Meminum Sedikit Khomr Tetap Haram Jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama[14]. Mayoritas ulama Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa disebut khomr jika berasal dari perasan kurma saja, mereka tidak menyelisihi pendapat jumhur dalam point ini.[15] Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[16] Apabila khomr yang dalam keadaan banyak sudah membuat mabuk dan mengacaukan akal sehingga menghilangkan kesadaran, maka jika khomr tersebut dikonsumsi dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram. Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum teler. Catatan: Ada sebagian orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khomr tercampur dengan minuman selain khomr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”[17] Yang dimaksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut. Jika air segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” Namun yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. Baca pembahasan selenjutnya: Apakah Khomr Itu Najis? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumnus Teknik Kimia UGM angkatan ’02-’07) Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1446, Multaqo Ahlul Hadits [2] Lihat Al Qomus Al Muhith, Al Fairuz Abadi, 1/399, Mawqi’ Al Waraq [3] HR. Muslim no. 2003 [4] HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001 [5] HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032 [6] Lihat pembahasan dua pendapat ini dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1446-1447 [7] Majmu’ Al Fatawa, 7/286, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Lihat I’lamul Muwaqi’in ‘an Robbil ‘Alamin, 1/266-267, Darul Jail, 1973 [9] Majmu’ Al Fatawa, 34/187-188, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [10] Berdasarkan UU RI No. 22 tahun 1997, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Sumber: Narkoba dan Permasalahannya, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DIY, 2004, hal. 2) [11] HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032 [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/387 [13] Majmu’ Al Fatawa, 34/213. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1450 [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/386, Al Maktabah At Taufiqiyah [16] HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58. [17] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/189, Asy Syamilah Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, dalam obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kekeliruan selama ini adalah penilaian bahwa yang namanya alkohol pastilah khomr. Sehingga orang awam pun ragu mengenai status kehalalan parfum atau obat-obatan yang mengandung alkohol. Tulisan ini mudah-mudahan bisa menjawab beberapa kerancuan yang selama ini terjadi. Penulis mengawalinya dengan membahas dari membahas hal-hal yang berkaitan dengan khomr. Kemudian kami pun akan mengangkat pembahasan alkohol dalam ilmu kimia. Setelah itu melangkah ke pembahasan alkohol yang ramai diperbincangkan. Hanya Allah yang memberikan kemudahan. MENGENAL APA ITU KHOMR Setiap orang yang mendengar kata “khomr” kadangkala mengartikannya dengan minuman beralkohol. Namun dalam syari’at Islam yang sempurna, khomr bukanlah terbatas pada minuman beralkohol saja. Makna khomr sebenarnya lebih luas dari itu. Definisi Khomr secara Bahasa Khomr secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas dan  bisa memabukkan. Khomr disebut demikian karena khomr bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khomr berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya.[1] Namun Al Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan bahwa khomr bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal.[2] Definisi Khomr secara Istilah Para ulama pakar fiqih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khomr secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khomr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[3] Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al Bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[4] Ketiga: Ibnu ‘Umar pernah mendengar ayahnya –‘Umar bin Khottob- berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khomr. Dan khomr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” [5] Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khomr adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyah.[6] Pendapat ini asalnya adalah dari defisi khomr secara bahasa. Pendapat yang Lebih Tepat dalam Mendefinisikan Khomr Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih tepat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syar’i lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khomr secara bahasa. Sedangkan secara sya’i, khomr bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafazh yang terdapat dalam Al Qur’an dan Al Hadits jika telah diketahui tafsirannya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.”[7] Kedua: Jika khomr dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macaman minuman yang memabukkan dari definisi khomr. Padahal definisi khomr yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan) dan taqshir termasuk bentuk kelewatan dalam batasan-batasan Allah. Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya.[8] Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khomr yang terbuat dari anggur. Malah khomr yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Kata khomr yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan hanya pada anggur saja. Ada riwayat shahih yang bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini. Tatkala khomr diharamkan di Madinah An Nabawiyyah (setelah perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khomr yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur ketika itu. Khomr penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khomr, penduduk Madinah menuangkan khomr mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khomr  yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khomr. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khomr dalam Al Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.”[9] Kesimpulan: Khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Narkotik[10] dan Semacamnya Termasuk Khomr Dari definisi di atas, setiap yang mengacaukan/menutup akal atau menghilangkan kesadaran termasuk khomr. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.”[11] Oleh karena itu, yang juga termasuk khomr adalah narkotik, ganja, heroin, morfin, ekstasi dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak sadarkan diri. Narkotik dan semacamnya tadi dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama.[12] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah narkotik (atau semacamnya) boleh dikonsumsi karena ada sebagian orang yang membolehkan untuk mengkonsumsinya?” Beliau rahimahullah menjawab, “Mengkonsumsi narkotik semacam ini adalah haram. Zat semacam itu adalah sejelek-jelek makanan, baik dikonsumsi sedikit ataupun banyak. Kebanyakan zat yang memabukkan dari zat semacam itu adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang menganggapnya halal, maka sungguh dia telah kafir dan harus dimintai pertaubatannya. Jika tidak, maka dia harus dibunuh karena dianggap kafir murtad.”[13] Perhatian: Meminum Sedikit Khomr Tetap Haram Jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama[14]. Mayoritas ulama Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa disebut khomr jika berasal dari perasan kurma saja, mereka tidak menyelisihi pendapat jumhur dalam point ini.[15] Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[16] Apabila khomr yang dalam keadaan banyak sudah membuat mabuk dan mengacaukan akal sehingga menghilangkan kesadaran, maka jika khomr tersebut dikonsumsi dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram. Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum teler. Catatan: Ada sebagian orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khomr tercampur dengan minuman selain khomr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”[17] Yang dimaksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut. Jika air segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” Namun yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. Baca pembahasan selenjutnya: Apakah Khomr Itu Najis? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumnus Teknik Kimia UGM angkatan ’02-’07) Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1446, Multaqo Ahlul Hadits [2] Lihat Al Qomus Al Muhith, Al Fairuz Abadi, 1/399, Mawqi’ Al Waraq [3] HR. Muslim no. 2003 [4] HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001 [5] HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032 [6] Lihat pembahasan dua pendapat ini dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1446-1447 [7] Majmu’ Al Fatawa, 7/286, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Lihat I’lamul Muwaqi’in ‘an Robbil ‘Alamin, 1/266-267, Darul Jail, 1973 [9] Majmu’ Al Fatawa, 34/187-188, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [10] Berdasarkan UU RI No. 22 tahun 1997, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. (Sumber: Narkoba dan Permasalahannya, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DIY, 2004, hal. 2) [11] HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032 [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/387 [13] Majmu’ Al Fatawa, 34/213. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/1450 [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/386, Al Maktabah At Taufiqiyah [16] HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58. [17] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/189, Asy Syamilah Tagsalkohol khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Kedatangan Imam Mahdi yang Dinanti-nanti

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Hari kiamat dan hancurnya dunia ini adalah suatu hal yang pasti. Keyakinan ini sudah semestinya menjadi aqidah seorang muslim. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ الْأَمْرَ يُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ بِلِقَاءِ رَبِّكُمْ تُوقِنُونَ “Allah mengatur urusan (makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Rabbmu.” (QS. Ar Ra’du: 2) Namun menyongsong hari kiamat tersebut muncul peristiwa-peristiwa besar yang disebut dengan asyrothus saa’ah (tanda-tanda hari kiamat). Para ulama pun menjelaskan bahwa tanda-tanda kiamat itu ada dua macam yaitu tanda shughro (kecil) dan tanda kubro (besar). Dan sebenarnya dapat pula tanda tersebut dirinci menjadi empat macam. Pertama, tanda shughro yang pernah terjadi dan telah berakhir. Contohnya adalah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbelahnya bulan. Kedua, tanda shughro yang terus menerus terjadi dan berulang. Contohnya adalah menyerahkan amanah kepada orang yang bukan ahlinya, muncul para pendusta yang mengaku sebagai nabi, muncul wanita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang dan merebaknya perzinaan. Ketiga, tanda shughro yang belum terjadi. Contohnya adalah tanah Arab akan menjadi subur dan penuh pengairan. Keempat, tanda kubro, artinya bila tanda-tanda ini muncul, maka kiamat sebentar lagi akan tiba. Di antara tanda tersebut adalah munculnya Imam Mahdi, Dajjal, turunnya Nabi ‘Isa ke dunia, dan keluarnya Ya’juj-Ma’juj. Mungkin ada yang menanyakan, “Mengapa kita harus mengetahui dan mengenal tanda-tanda hari kiamat?” Ingat, mengenalnya bukanlah hanya untuk menambah wacana. Namun ada beberapa alasan kita mesti mengenalnya. Pertama: Mengenal tanda-tanda hari kiamat merupakan bagian dari beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena bagaimana mungkin seorang hamba dikatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, namun tidak membenarkan berita keduanya?! Padahal Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ,  الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ “Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib.” (QS. Al Baqarah: 2-3). Kedua: Mengenal tanda-tanda tersebut juga merupakan bagian dari rukun iman –yaitu beriman kepda hari akhir-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan mengenai definisi iman, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Iman adalah engkau beriman pada Allah, pada malaikat-Nya, pada kitab-kitab-Nya, pada para Rasul-Nya, pada hari akhir dan engkau beriman pada takdir yang baik dan buruk.”[1] Ketiga: Semakin mengenal tanda-tanda tersebut akan semakin memperkokoh keimanan seseorang pada hari kiamat. Selanjutnya kita akan melihat beberapa penjelasan mengenai tanda-tanda kiamat kubro. Karena tanda-tanda ini yang biasa diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah dan aliran yang menyimpang. Kita akan mengkaji empat peristiwa besar yaitu kedatangan Imam Mahdi, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, keluarnya Dajjal, dan keluarnya Ya’juj-Ma’juj. Semoga Allah mudahkan.   Daftar Isi tutup 1. Makna Mahdi 2. Beberapa Pendapat Mengenai Siapakah Imam Mahdi 3. Nama Imam Mahdi 4. Waktu Munculnya Imam Mahdi 5. Sifat Fisik Imam Mahdi 6. Di Masa Imam Mahdi akan Tersebar Kemakmuran dan Keadilan 7. Masa Kekuasaan Imam Mahdi 8. Di mana Imam Mahdi Muncul? 9. Nabi ’Isa akan Shalat di Belakang Imam Mahdi 10. Riwayat yang Membicarakan Imam Mahdi adalah Mutawatir     Tanda Kubro Pertama: Kedatangan Imam Mahdi yang Dinanti-nanti   Makna Mahdi Mahdi berarti orang yang diberi petunjuk dan dalam bahasa Arab mahdi masuk dalam kategori isim maf’ul[2]. Makna ini sebagaimana terdapat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah, وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ “Dan sunnah para Khulafa’ rosyidin (yang mendapat petunjuk dalam beramal), mahdiyin (yang mendapat petunjuk ilmu).”[3] Ibnul Atsir mengatakan, “Yang dimaksud al mahdi dalam hadits ini adalah orang yang diberi petunjuk pada kebenaran. Mahdi kadang menjadi nama orang bahkan sudah seringkali digunakan seperti itu. Begitu pula Al Mahdi juga bermakna orang yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan muncul di akhir zaman. Juga mahdi bisa dimaksudkan dengan Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum. Bahkan mahdi juga bisa bermakna lebih luas, yaitu siapa saja yang mengikuti jalan hidup mereka dalam beragama.”[4] Namun yang dimaksudkan dengan Mahdi dalam pembahasan kali ini adalah Imam Mahdi yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan datang di akhir zaman. Dia akan menguatkan agama ini dan menyebarkan keadilan. Kaum muslimin dan kerajaan Islam akan berada di bawah kekuasaannya. Imam Mahdi berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia hidup di zaman Nabi Isa ‘alaihis salam turun dan di masa keluarnya Dajjal.[5] Beberapa Pendapat Mengenai Siapakah Imam Mahdi Ibnul Qayim rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang membicarakan tentang Imam Mahdi ada empat macam. Ada yang shahih, ada yang hasan, ada yang ghorib dan ada pula yang maudhu’ (palsu).“[6] Dari sini, manusia berselisih pendapat siapakah Imam Mahdi yang sebenarnya. Pendapat pertama, mengatakan bahwa Imam Mahdi adalah Al Masih ‘Isa bin Maryam. Itulah Imam Mahdi yang sebenarnya menurut mereka. Mereka beralasan dengan hadits dari Muhammad bin Kholid Al Jundi, namun hadits tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Seandainya pun shahih, itu bukanlah dalil untuk mengatakan bahwa Imam Mahdi adalah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Karena Nabi ‘Isa tentu saja lebih pantas disebut Mahdi (karena asal makna mahdi adalah yang diberi petunjuk, -pen) daripada Imam Mahdi itu sendiri. Nabi ‘Isa itu diutus sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau akan turun lagi menjelang hari kiamat. Sebagaimana pula telah diterangkan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salam akan turun di menara putih, sebelah timur Damaskus. ‘Isa pun akan turun dan berhukum dengan Kitabullah (Al Qur’an), beliau akan membunuh orang Yahudi dan Nashrani, menghapuskan jizyah[7] dan akan membinasakan golongan-golongan yang menyimpang.[8] Pendapat kedua, Imam Mahdi adalah pemimpin di masa Bani Al ‘Abbas dan masa tersebut sudah berakhir. Namun hadits-hadits yang membicarakan hal tersebut seandainya shahih, itu bukanlah dalil bahwa Imam Mahdi yang memimpin Bani Al ‘Abbas adalah Imam Mahdi yang akan muncul di akhir zaman. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dia memang mahdi (karena asal makna mahdi adalah yang diberi petunjuk, namun dia bukan Imam Mahdi yang akan muncul di akhir zaman, pen). Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah mahdi (yang diberi petunjuk) dan sebenarnya beliau lebih pantas disebut mahdi daripada penguasa Bani Al ‘Abbas.”[9] Pendapat ketiga, Imam Mahdi adalah seseorang yang berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keturunan Al Hasan bin ‘Ali. Dia akan datang di akhir zaman di saat zaman penuh dengan kezholiman. Lalu Imam Mahdi datang dengan membawa keadilan. Inilah Imam Mahdi yang dimaksudkan dalam banyak hadits. Adapun hadits-hadits yang membicarakan mengenai Imam Mahdi, sebagian sanadnya ada yang dho’if dan ghorib. Namun hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Inilah yang menjadi pendapat Ahlus Sunnah dan inilah pendapat yang  benar. Ibnul Qayyim kemudian menjelaskan, “Adapun Rofidhoh (Syi’ah Al Imamiyah), mereka memiliki pendapat yang keempat. Mereka berpendapat bahwa Imam Mahdi adalah Muhammad bin Al Hasan Al ‘Askariy Al Muntazhor (yang dinanti-nanti). Dia merupakan keturunan Al Husain bin ‘Ali, bukan dari keturunan Al Hasan bin ‘Ali (sebagaimana yang diyakini Ahlus Sunnah, -pen). Dia akan hadir di berbagai negeri tetapi tidak kasatmata, dia akan mewariskan tongkat dan menutup padang sahara. Dia akan masuk Sirdab Samira’ semasa kanak-kanak sejak lebih dari 500 tahun. Kemudian tidak ada satu pun melihatnya setelah itu. Dan tidak pernah diketahui berita, begitu pula jejaknya. Namun, setiap hari orang-orang Rafidhah selalu menanti dengan tunggangan kuda di pintu Sirdab. Mereka sering berteriak agar Imam Mahdi tersebut dapat keluar menemui mereka. Mereka memanggil, “Wahai tuan kami, keluarlah.” Namun mereka pun pulang dengan tangan hampa, tidak mendapatkan apa-apa. Usaha mereka yang begitu giat, hanya sia-sia belaka.” [10] Nama Imam Mahdi Nama Imam Mahdi adalah Muhammad, sedangkan nama ayahnya adalah ‘Abdullah. Jadi, nama Imam Mahdi dan nama ayahnya sama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَذْهَبُ الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى “Dunia ini tidak akan sirna hingga seorang pria dari keluargaku yang namanya sama dengan namaku (yaitu Muhammad) menguasai Arab.”[11] Maksud bahwa orang tersebut akan menguasai Arab adalah ia akan menguasai non Arab juga. Ath Thibi mengatakan, “Dalam hadits di atas tidak disebutkan non Arab, namun mereka tetap termasuk dalam hadits tersebut. Jika dikatakan menguasai Arab, maka itu berarti juga menguasai non Arab karena Arab dan non Arab adalah satu kata dan satu tangan.”[12] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai Imam Mahdi, مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمَ أَبِى “Dia berasal dari keluargaku. Namanya (yaitu Muhammad) sama dengan namaku. Nama ayahnya (yaitu ‘Abdullah) pun sama dengan nama ayahku.”[13] Imam Mahdi berasal dari keturunan Fathimah, putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنْ عِتْرَتِى مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ “Imam Mahdi adalah dari keluargaku dari keturunan Fathimah.”[14] Hadits di atas menunjukkan bahwa Imam Mahdi berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dari jalur Fathimah. Inilah pendapat yang tepat. Oleh karena itu, nama Imam Mahdi –sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir- adalah: مُحَمَّدٌ بْنُ عَبْدِ اللهِ العَلَوِي الفَاطِمِي الحَسَنِي Muhammad bin Abdullah Al ‘Alawi (keturunan Ali bin Abu Tholib) Al Fathimiy (keturunan Fatimah binti Muhammad) Al Hasaniy (keturunan Hasan bin ‘Ali). [15] Baca Juga: Maraknya Pornografi dan Zina, Tanda Semakin Dekatnya Kiamat Waktu Munculnya Imam Mahdi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَذْهَبُ أَوْ لاَ تَنْقَضِى الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى “Dunia tidak akan lenyap atau tidak akan sirna hingga seseorang dari keluargaku menguasai bangsa Arab. Namanya sama dengan namaku.”[16] Ibnu Katsir mengatakan, “Imam Mahdi akan muncul di akhir zaman. Saya mengira bahwa munculnya Imam Mahdi adalah sebelum turunnya Nabi ‘Isa, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits yang menyebutkan hal ini.”[17] Sifat Fisik Imam Mahdi Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنِّى أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الأَنْفِ “Imam Mahdi adalah keturunanku. Dahinya lebar (atau rambut kepala bagian depannya tersingkap) dan hidungnya mancung.”[18] Al Qori’ dalam mengatakan, “Hidung beliau tidaklah pesek karena bentuk hidung semacam ini kurang disukai.”[19] Baca Juga: Hadits Arbain #02: Ihsan dan Tanda Kiamat Di Masa Imam Mahdi akan Tersebar Kemakmuran dan Keadilan Di masa Imam Mahdi akan penuh dengan keadilan dan kemakmuran, berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Di zaman beliau, harta begitu melimpah, banyak ditumbuhi tanaman dan semakin banyak hewan ternak. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنِّى أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الأَنْفِ يَمْلأُ الأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا وَظُلْمًا يَمْلِكُ سَبْعَ سِنِينَ “Imam Mahdi berasal dari keturunanku. Beliau memiliki dahi yang lebar dan hidung yang mancung. Di masanya, akan tersebar keadilan di muka bumi, sebagaimana sebelumnya penuh dengan kezholiman dan kelaliman. Beliau akan berkuasa selama 7 tahun.”[20] Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ فِى أُمَّتِى الْمَهْدِىُّ إِنْ قُصِرَ فَسَبْعٌ وَإِلاَّ فَتِسْعٌ فَتَنْعَمُ فِيهِ أُمَّتِى نَعْمَةً لَمْ يَنْعَمُوا مِثْلَهَا قَطُّ تُؤْتَى أُكُلَهَا وَلاَ تَدَّخِرُ مِنْهُمْ شَيْئًا وَالْمَالُ يَوْمَئِذٍ كُدُوسٌ فَيَقُومُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ يَا مَهْدِىُّ أَعْطِنِى فَيَقُولُ خُذْ “Akan ada pada umatku Al Mahdi. Jika masanya pendek (dia memerintah) selama 7 tahun, jika tidak maka 9 tahun. Pada masa itu umatku akan mendapatkan kenikmatan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Mereka akan memperoleh banyak makanan dan mereka tidak akan menyimpannya. Pada saat itu, harta begitu melimpah. Ada seseorang yang mengatakan, ‘Wahai Imam Mahdi, berilah aku sesuatu.’ Lalu beliau mengatakan, ‘Ambillah’.”[21] Dalam riwayat Tirmidzi dikatakan, « فَيَجِىءُ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَيَقُولُ يَا مَهْدِىُّ أَعْطِنِى أَعْطِنِى ». قَالَ « فَيَحْثِى لَهُ فِى ثَوْبِهِ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَحْمِلَهُ » “Datanglah seseorang kepada Imam Mahdi, lalu dia berkata, ‘Wahai Imam Mahdi, berikanlah aku sesuatu, berikanlah aku sesuatu.’ Lalu Nabi berkata, “Imam Mahdi pun menuangkan sesuatu di pakaiannya yang ia tidak sanggup memikulnya”.”[22] Dalam riwayat Al Hakim juga dikatakan, يَخْرُجُ فِي آخِرِ أُمَّتِي المَهْدِيُّ يَسْقِيْهِ اللهُ الغَيْثَ ، وَتُخْرِجُ الأَرْضُ نَبَاتَهَا ، وَيُعْطِي المَالَ صِحَاحًا ، وَتَكْثُرُ المَاشِيَةُ وَتَعْظُمُ الأُمَّةُ ، يَعِيْشُ سَبْعًا أَوْ ثَمَانِيًا » يَعْنِي حِجَجًا “Imam Mahdi akan keluar di akhir umatku. (Pada masanya), Allah akan menurunkan hujan, akan menumbuhkan tanaman di muka bumi, harta akan dibagi secara merata. Binatang ternak akan semakin banyak, begitu juga umat akan bertambah besar. Imam Mahdi hidup selama 7 atau 8 tahun.”[23] Masa Kekuasaan Imam Mahdi Disebutkan dalam riwayat At Tirmidzi, إِنَّ فِى أُمَّتِى الْمَهْدِىَّ يَخْرُجُ يَعِيشُ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ تِسْعًا “Imam Mahdi akan muncul di tengah-tengah umatku dan ia akan berkuasa selama lima, tujuh atau sembilan tahun.” Ada keraguan dari Zaid, salah seorang periwayat hadits ini.[24] Al Mubarakfuri menjelaskan, “Dalam riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri dalam sunan Abu Daud disebutkan bahwa Imam Mahdi berkuasa selama tujuh tahun dan tidak ada keraguan sama sekali dari perowi. Begitu pula dalam hadits Ummu Salamah disebutkan pula bahwa Imam Mahdi akan berkuasa selama tujuh tahun. Di sini juga tanpa disebutkan adanya keraguan dari perowi. Dari sini, hadits yang menggunakan lafazh tegas lebih didahulukan daripada lafazh yang masih ada syak (keraguan).”[25] Dari penjelasan beliau menunjukkan bahwa yang lebih tepat jika kita katakan, Imam Mahdi berkuasa selama tujuh tahun. Wallahu a’lam. Di mana Imam Mahdi Muncul? Tidak ada sama sekali riwayat yang shahih yang menunjukkan di manakah tempat munculnya Imam Mahdi atau waktu kapan keluarnya Imam Mahdi. Akan tetapi, para ulama menjelaskan hal itu dari kesimpulan beberapa riwayat, namun tidak ditegaskan pasti di mana dan kapan munculnya.[26] Imam Mahdi akan muncul dari arah timur (yaitu timur Jazirah Arab). Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam riwayat Ibnu Majah[27]. Ibnu Katsir mengatakan, ”Imam Mahdi akan muncul dari arah timur dan bukan dari Sirdab Samira’ sebagaimana yang disangkakan oleh Syi’ah (Rafidhah). Mereka menunggu sampai sekarang, padahal persangkaan orang Rafidhah itu hanyalah igauan semata, pemikiran yang sangat lemah dan pemahaman gila yang dimasukkan oleh syaithan. Sanggkaan mereka tidak ada landasan sama sekali dari Al Qur’an maupun As Sunnah serta apa yang mereka sangkakan sangat tidak logis dan tidak sesuai dengan akal yang sehat .”[28] Nabi ’Isa akan Shalat di Belakang Imam Mahdi Ketika Nabi ’Isa ’alaihis salam turun kembali di akhir zaman, beliau akan shalat di belakang Imam Mahdi yaitu menjadi makmum di belakangnya. Dari Jabir bin ’Abdillah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ ”Sekelompok dari umatku ada yang akan terus membela kebenaran hingga hari kiamat. Menjelang hari kiamat turunlah ’Isa bin Maryam. Kemudian pemimpin umat Islam saat itu berkata, ”(Wahai Nabi Isa), pimpinlah shalat bersama kami.” Nabi ’Isa pun menjawab, ”Tidak. Sesungguhnya sudah ada di antara kalian yang pantas menjadi imam (pemimpin). Sungguh, Allah telah memuliakan umat ini.”[29] Dalam hadits yang muttafaqun ’alaih (disepakati Bukhari dan Muslim), Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ ابْنُ مَرْيَمَ فِيكُمْ وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ ”Bagaimana kalian jika ’Isa bin Maryam turun di tengah-tengah kalian dan imam kalian dari kalangan kalian sendiri?”[30] Abu Dzar Al Harowiy, dari Al Jauzaqi, dari sebagian ulama masa silam mengatakan bahwa makna ”Imamukum minkum” (Imam kalian adalah dari kalian sendiri), yaitu imam tersebut berhukum dengan Al Qur’an dan bukan dengan Injil. Ibnu At Tiin mengatakan, ”Makna ”Imamukum minkum” (Imam kalian adalah dari kalian sendiri), yaitu bahwa syari’at Nabi Muhammad itu akan terus dipakai hingga hari kiamat.”[31] Ringkasnya, maksud penjelasan di atas bahwa Imam Mahdi adalah sebagai imam (pemimpin) kaum muslimin ketika itu. Termasuk pula Nabi Isa ’alaihis salam, beliau akan bermakmum di belakang Imam Mahdi. Beliau pun akan mengikuti syari’at Islam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang? Riwayat yang Membicarakan Imam Mahdi adalah Mutawatir Mutawatir secara bahasa berarti berturut-turut (tatabu’). Secara istilah, hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil untuk bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan kesholihannya serta perbedaan tempat tinggal. Hadits mutawatir ada dua macam yaitu mutawatir lafzhi dan mutawatir ma’nawi. Mutawatir lafzhi adalah hadits yang jumlah periwayatannya amat banyak dan semuanya menggunakan lafazh yang sama atau hampir sama. Sedangkan mutawatri ma’nawi adalah hadits yang membicarakann suatu masalah dengan berbagai macam redaksi, namun menunjukkan pada satu pembicaraan. Hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi adalah hadits mutawatir ma’nawi. Artinya, hadits tersebut membicarakan mengenai Imam Mahdi dengan berbagai macam redaksi, namun intinya atau maksudnya sama yaitu membicarakan kemunculan Imam Mahdi. Ini menunjukkan bahwa kemunculannya mustahil untuk dikatakan dusta. Al Hafizh Abul Hasan Al Aabari mengatakan, ”Berita yang membicarakan munculnya Imam Mahdi adalah hadits yang mutawatir dan amat banyak riwayat yang berasal dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang membicarakan mengenai kemunculannya.”[32] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Hadits-hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi adalah hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi, Ahmad dan selainnya, dari hadits Ibnu Mas’ud atau yang lainnya.”[33] Asy Syaukani mengatakan, ”Hadits-hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi yang dinanti-nanti ada dalam 50 hadits. Di antara hadits tersebut ada yang shahih, hasan dan dho’if. Hadits yang membicarakan Imam Mahdi dipastikan adalah hadits mutawatir, tanpa keraguan sedikit pun. … Begitu pula berbagai riwayat dari para sahabat tentang kemunculan Imam Mahdi amat banyak. Bahkan perkataan para sahabat ini dapat dihukumi sebagai hadits marfu’ yaitu perkataan Nabi, karena tidak mungkin ada ruang ijtihad dari mereka dalam masalah ini.”[34] Shidiq Hasan Khon –ulama India dan merupakan murid Asy Syaukani- mengatakan, ”Hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi dengan berbagai macam periwayatan adalah amat banyak, bahkan sampai derajat mutawatir ma’nawi. Hadits-hadits yang membicarakan hal tersebut disebutkan dalam berbagai kitab Sunan dan selainnya, juga dalam berbagai mu’jam dan kitab musnad.”[35] Demikian pembahasan kami mengenai Imam Mahdi. Nantikan pembahasan kami selanjutnya mengenai turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Semoga Allah mudahkan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 3 Muharram 1431 H Baca Juga: Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat [1] HR. Muslim no. 8, dari ‘Umar bin Al Khottob. [2] Lihat Asyrotus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofiliy, hal. 92, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2735. [4] An Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar, Ibnul Atsir, 5/577, Asy Syamilah [5] Asyrotus saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofiliy, hal. 94, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [6] Al Manar Al Munif fi Shohih wa Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah [Tahqiq: ‘Abdul Fatah Abu Ghadah], hal. 148, Asy Syamilah [7] Karena pada saat itu cuma ada dua pilihan yaitu masuk Islam ataukah dibunuh. Sedangkan di zaman sebelum ’Isa turun, jika tidak mau memeluk Islam, masih bisa hidup asalkan dapat menunaikan jizyah. [8] Penjelasan mengenai turunnya ‘Isa ‘alaihis salam menjelang hari kiamat -insya Allah- akan dijelaskan pada Serial Tanda-Tanda Hari Kiamat berikutnya. [9] Al Manar Al Munif fi Shohih wa Dho’if, hal. 92. [10] Pembahasan ini kami olah dari pembahasan Ibnul Qayyim dalam Al Manar Al Munif, hal. 148-152 [11] HR. Tirmidzi no. 2230, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan pula oleh ‘Ali, Abu Sa’id, Ummu Salamah, dan Abu Hurairah, status hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Misykatul Mashobih 5452 [16] bahwa hadits ini hasan. [12] Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu Thayyib, 11/250, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H. [13] HR. Abu Daud no. 4282, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [14] HR. Abu Daud no. 4284, dari Ummu Salamah. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih. [15] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 17, Mawqi’ Al Waraq. [16] HR. Tirmidzi no. 2230 dan Abu Daud no. 4282, dari Zirr, dari ‘Abdullah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [17] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 15. [18] HR. Abu Daud no. 4285. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [19] Lihat keterangan Al Qoriy yang disebutkan oleh Abu Thoyib dalam ‘Aunul Ma’bud, 11/252, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H. [20] HR. Abu Daud no. 4285. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [21] HR. Ibnu Majah no. 4083. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [22] HR. Tirmidzi no. 2232. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [23] HR. Al Hakim (4/557-558). Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 711. [24] HR. Tirmidzi no. 2232, dari Abu Sa’id Al Khudri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [25] Tuhfatul Ahwadzi, Syaikh Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, 6/404, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. [26] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 97. [27] HR. Ibnu Majah no. 4084, dari Tsauban. Dalam Az Zawaid dikatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan periwayatnya adalah tsiqoh (terpercaya). Al Hakim dalam Al Mustadrok mengatakan bahwa riwayat ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini dho’if. [28] Lihat An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 17. [29] HR. Muslim no. 156. [30] HR. Bukhari no. 3449 dan Muslim no. 155, dari Abu Hurairah. [31] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 6/493-494, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [32] Tahdzib At Tahdzib, Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy, 9/126, Mawqi’ Ya’sub. [33] Minhajus Sunnah An Nabawiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 8/254, Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1406 H. [34] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 105. [35] Al Idza’ah lima Kaana wa Maa Yakuunu Baina Yaday As Saa’ah, hal. 112-113. Dinukil dari Asyrotus Saa’ah, hal. 104. Tagsakhir zaman dajjal imam mahdi kiamat Simbol dajjal tanda kiamat ustadz akhir zaman

Kedatangan Imam Mahdi yang Dinanti-nanti

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Hari kiamat dan hancurnya dunia ini adalah suatu hal yang pasti. Keyakinan ini sudah semestinya menjadi aqidah seorang muslim. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ الْأَمْرَ يُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ بِلِقَاءِ رَبِّكُمْ تُوقِنُونَ “Allah mengatur urusan (makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Rabbmu.” (QS. Ar Ra’du: 2) Namun menyongsong hari kiamat tersebut muncul peristiwa-peristiwa besar yang disebut dengan asyrothus saa’ah (tanda-tanda hari kiamat). Para ulama pun menjelaskan bahwa tanda-tanda kiamat itu ada dua macam yaitu tanda shughro (kecil) dan tanda kubro (besar). Dan sebenarnya dapat pula tanda tersebut dirinci menjadi empat macam. Pertama, tanda shughro yang pernah terjadi dan telah berakhir. Contohnya adalah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbelahnya bulan. Kedua, tanda shughro yang terus menerus terjadi dan berulang. Contohnya adalah menyerahkan amanah kepada orang yang bukan ahlinya, muncul para pendusta yang mengaku sebagai nabi, muncul wanita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang dan merebaknya perzinaan. Ketiga, tanda shughro yang belum terjadi. Contohnya adalah tanah Arab akan menjadi subur dan penuh pengairan. Keempat, tanda kubro, artinya bila tanda-tanda ini muncul, maka kiamat sebentar lagi akan tiba. Di antara tanda tersebut adalah munculnya Imam Mahdi, Dajjal, turunnya Nabi ‘Isa ke dunia, dan keluarnya Ya’juj-Ma’juj. Mungkin ada yang menanyakan, “Mengapa kita harus mengetahui dan mengenal tanda-tanda hari kiamat?” Ingat, mengenalnya bukanlah hanya untuk menambah wacana. Namun ada beberapa alasan kita mesti mengenalnya. Pertama: Mengenal tanda-tanda hari kiamat merupakan bagian dari beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena bagaimana mungkin seorang hamba dikatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, namun tidak membenarkan berita keduanya?! Padahal Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ,  الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ “Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib.” (QS. Al Baqarah: 2-3). Kedua: Mengenal tanda-tanda tersebut juga merupakan bagian dari rukun iman –yaitu beriman kepda hari akhir-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan mengenai definisi iman, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Iman adalah engkau beriman pada Allah, pada malaikat-Nya, pada kitab-kitab-Nya, pada para Rasul-Nya, pada hari akhir dan engkau beriman pada takdir yang baik dan buruk.”[1] Ketiga: Semakin mengenal tanda-tanda tersebut akan semakin memperkokoh keimanan seseorang pada hari kiamat. Selanjutnya kita akan melihat beberapa penjelasan mengenai tanda-tanda kiamat kubro. Karena tanda-tanda ini yang biasa diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah dan aliran yang menyimpang. Kita akan mengkaji empat peristiwa besar yaitu kedatangan Imam Mahdi, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, keluarnya Dajjal, dan keluarnya Ya’juj-Ma’juj. Semoga Allah mudahkan.   Daftar Isi tutup 1. Makna Mahdi 2. Beberapa Pendapat Mengenai Siapakah Imam Mahdi 3. Nama Imam Mahdi 4. Waktu Munculnya Imam Mahdi 5. Sifat Fisik Imam Mahdi 6. Di Masa Imam Mahdi akan Tersebar Kemakmuran dan Keadilan 7. Masa Kekuasaan Imam Mahdi 8. Di mana Imam Mahdi Muncul? 9. Nabi ’Isa akan Shalat di Belakang Imam Mahdi 10. Riwayat yang Membicarakan Imam Mahdi adalah Mutawatir     Tanda Kubro Pertama: Kedatangan Imam Mahdi yang Dinanti-nanti   Makna Mahdi Mahdi berarti orang yang diberi petunjuk dan dalam bahasa Arab mahdi masuk dalam kategori isim maf’ul[2]. Makna ini sebagaimana terdapat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah, وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ “Dan sunnah para Khulafa’ rosyidin (yang mendapat petunjuk dalam beramal), mahdiyin (yang mendapat petunjuk ilmu).”[3] Ibnul Atsir mengatakan, “Yang dimaksud al mahdi dalam hadits ini adalah orang yang diberi petunjuk pada kebenaran. Mahdi kadang menjadi nama orang bahkan sudah seringkali digunakan seperti itu. Begitu pula Al Mahdi juga bermakna orang yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan muncul di akhir zaman. Juga mahdi bisa dimaksudkan dengan Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum. Bahkan mahdi juga bisa bermakna lebih luas, yaitu siapa saja yang mengikuti jalan hidup mereka dalam beragama.”[4] Namun yang dimaksudkan dengan Mahdi dalam pembahasan kali ini adalah Imam Mahdi yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan datang di akhir zaman. Dia akan menguatkan agama ini dan menyebarkan keadilan. Kaum muslimin dan kerajaan Islam akan berada di bawah kekuasaannya. Imam Mahdi berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia hidup di zaman Nabi Isa ‘alaihis salam turun dan di masa keluarnya Dajjal.[5] Beberapa Pendapat Mengenai Siapakah Imam Mahdi Ibnul Qayim rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang membicarakan tentang Imam Mahdi ada empat macam. Ada yang shahih, ada yang hasan, ada yang ghorib dan ada pula yang maudhu’ (palsu).“[6] Dari sini, manusia berselisih pendapat siapakah Imam Mahdi yang sebenarnya. Pendapat pertama, mengatakan bahwa Imam Mahdi adalah Al Masih ‘Isa bin Maryam. Itulah Imam Mahdi yang sebenarnya menurut mereka. Mereka beralasan dengan hadits dari Muhammad bin Kholid Al Jundi, namun hadits tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Seandainya pun shahih, itu bukanlah dalil untuk mengatakan bahwa Imam Mahdi adalah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Karena Nabi ‘Isa tentu saja lebih pantas disebut Mahdi (karena asal makna mahdi adalah yang diberi petunjuk, -pen) daripada Imam Mahdi itu sendiri. Nabi ‘Isa itu diutus sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau akan turun lagi menjelang hari kiamat. Sebagaimana pula telah diterangkan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salam akan turun di menara putih, sebelah timur Damaskus. ‘Isa pun akan turun dan berhukum dengan Kitabullah (Al Qur’an), beliau akan membunuh orang Yahudi dan Nashrani, menghapuskan jizyah[7] dan akan membinasakan golongan-golongan yang menyimpang.[8] Pendapat kedua, Imam Mahdi adalah pemimpin di masa Bani Al ‘Abbas dan masa tersebut sudah berakhir. Namun hadits-hadits yang membicarakan hal tersebut seandainya shahih, itu bukanlah dalil bahwa Imam Mahdi yang memimpin Bani Al ‘Abbas adalah Imam Mahdi yang akan muncul di akhir zaman. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dia memang mahdi (karena asal makna mahdi adalah yang diberi petunjuk, namun dia bukan Imam Mahdi yang akan muncul di akhir zaman, pen). Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah mahdi (yang diberi petunjuk) dan sebenarnya beliau lebih pantas disebut mahdi daripada penguasa Bani Al ‘Abbas.”[9] Pendapat ketiga, Imam Mahdi adalah seseorang yang berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keturunan Al Hasan bin ‘Ali. Dia akan datang di akhir zaman di saat zaman penuh dengan kezholiman. Lalu Imam Mahdi datang dengan membawa keadilan. Inilah Imam Mahdi yang dimaksudkan dalam banyak hadits. Adapun hadits-hadits yang membicarakan mengenai Imam Mahdi, sebagian sanadnya ada yang dho’if dan ghorib. Namun hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Inilah yang menjadi pendapat Ahlus Sunnah dan inilah pendapat yang  benar. Ibnul Qayyim kemudian menjelaskan, “Adapun Rofidhoh (Syi’ah Al Imamiyah), mereka memiliki pendapat yang keempat. Mereka berpendapat bahwa Imam Mahdi adalah Muhammad bin Al Hasan Al ‘Askariy Al Muntazhor (yang dinanti-nanti). Dia merupakan keturunan Al Husain bin ‘Ali, bukan dari keturunan Al Hasan bin ‘Ali (sebagaimana yang diyakini Ahlus Sunnah, -pen). Dia akan hadir di berbagai negeri tetapi tidak kasatmata, dia akan mewariskan tongkat dan menutup padang sahara. Dia akan masuk Sirdab Samira’ semasa kanak-kanak sejak lebih dari 500 tahun. Kemudian tidak ada satu pun melihatnya setelah itu. Dan tidak pernah diketahui berita, begitu pula jejaknya. Namun, setiap hari orang-orang Rafidhah selalu menanti dengan tunggangan kuda di pintu Sirdab. Mereka sering berteriak agar Imam Mahdi tersebut dapat keluar menemui mereka. Mereka memanggil, “Wahai tuan kami, keluarlah.” Namun mereka pun pulang dengan tangan hampa, tidak mendapatkan apa-apa. Usaha mereka yang begitu giat, hanya sia-sia belaka.” [10] Nama Imam Mahdi Nama Imam Mahdi adalah Muhammad, sedangkan nama ayahnya adalah ‘Abdullah. Jadi, nama Imam Mahdi dan nama ayahnya sama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَذْهَبُ الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى “Dunia ini tidak akan sirna hingga seorang pria dari keluargaku yang namanya sama dengan namaku (yaitu Muhammad) menguasai Arab.”[11] Maksud bahwa orang tersebut akan menguasai Arab adalah ia akan menguasai non Arab juga. Ath Thibi mengatakan, “Dalam hadits di atas tidak disebutkan non Arab, namun mereka tetap termasuk dalam hadits tersebut. Jika dikatakan menguasai Arab, maka itu berarti juga menguasai non Arab karena Arab dan non Arab adalah satu kata dan satu tangan.”[12] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai Imam Mahdi, مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمَ أَبِى “Dia berasal dari keluargaku. Namanya (yaitu Muhammad) sama dengan namaku. Nama ayahnya (yaitu ‘Abdullah) pun sama dengan nama ayahku.”[13] Imam Mahdi berasal dari keturunan Fathimah, putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنْ عِتْرَتِى مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ “Imam Mahdi adalah dari keluargaku dari keturunan Fathimah.”[14] Hadits di atas menunjukkan bahwa Imam Mahdi berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dari jalur Fathimah. Inilah pendapat yang tepat. Oleh karena itu, nama Imam Mahdi –sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir- adalah: مُحَمَّدٌ بْنُ عَبْدِ اللهِ العَلَوِي الفَاطِمِي الحَسَنِي Muhammad bin Abdullah Al ‘Alawi (keturunan Ali bin Abu Tholib) Al Fathimiy (keturunan Fatimah binti Muhammad) Al Hasaniy (keturunan Hasan bin ‘Ali). [15] Baca Juga: Maraknya Pornografi dan Zina, Tanda Semakin Dekatnya Kiamat Waktu Munculnya Imam Mahdi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَذْهَبُ أَوْ لاَ تَنْقَضِى الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى “Dunia tidak akan lenyap atau tidak akan sirna hingga seseorang dari keluargaku menguasai bangsa Arab. Namanya sama dengan namaku.”[16] Ibnu Katsir mengatakan, “Imam Mahdi akan muncul di akhir zaman. Saya mengira bahwa munculnya Imam Mahdi adalah sebelum turunnya Nabi ‘Isa, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits yang menyebutkan hal ini.”[17] Sifat Fisik Imam Mahdi Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنِّى أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الأَنْفِ “Imam Mahdi adalah keturunanku. Dahinya lebar (atau rambut kepala bagian depannya tersingkap) dan hidungnya mancung.”[18] Al Qori’ dalam mengatakan, “Hidung beliau tidaklah pesek karena bentuk hidung semacam ini kurang disukai.”[19] Baca Juga: Hadits Arbain #02: Ihsan dan Tanda Kiamat Di Masa Imam Mahdi akan Tersebar Kemakmuran dan Keadilan Di masa Imam Mahdi akan penuh dengan keadilan dan kemakmuran, berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Di zaman beliau, harta begitu melimpah, banyak ditumbuhi tanaman dan semakin banyak hewan ternak. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنِّى أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الأَنْفِ يَمْلأُ الأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا وَظُلْمًا يَمْلِكُ سَبْعَ سِنِينَ “Imam Mahdi berasal dari keturunanku. Beliau memiliki dahi yang lebar dan hidung yang mancung. Di masanya, akan tersebar keadilan di muka bumi, sebagaimana sebelumnya penuh dengan kezholiman dan kelaliman. Beliau akan berkuasa selama 7 tahun.”[20] Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ فِى أُمَّتِى الْمَهْدِىُّ إِنْ قُصِرَ فَسَبْعٌ وَإِلاَّ فَتِسْعٌ فَتَنْعَمُ فِيهِ أُمَّتِى نَعْمَةً لَمْ يَنْعَمُوا مِثْلَهَا قَطُّ تُؤْتَى أُكُلَهَا وَلاَ تَدَّخِرُ مِنْهُمْ شَيْئًا وَالْمَالُ يَوْمَئِذٍ كُدُوسٌ فَيَقُومُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ يَا مَهْدِىُّ أَعْطِنِى فَيَقُولُ خُذْ “Akan ada pada umatku Al Mahdi. Jika masanya pendek (dia memerintah) selama 7 tahun, jika tidak maka 9 tahun. Pada masa itu umatku akan mendapatkan kenikmatan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Mereka akan memperoleh banyak makanan dan mereka tidak akan menyimpannya. Pada saat itu, harta begitu melimpah. Ada seseorang yang mengatakan, ‘Wahai Imam Mahdi, berilah aku sesuatu.’ Lalu beliau mengatakan, ‘Ambillah’.”[21] Dalam riwayat Tirmidzi dikatakan, « فَيَجِىءُ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَيَقُولُ يَا مَهْدِىُّ أَعْطِنِى أَعْطِنِى ». قَالَ « فَيَحْثِى لَهُ فِى ثَوْبِهِ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَحْمِلَهُ » “Datanglah seseorang kepada Imam Mahdi, lalu dia berkata, ‘Wahai Imam Mahdi, berikanlah aku sesuatu, berikanlah aku sesuatu.’ Lalu Nabi berkata, “Imam Mahdi pun menuangkan sesuatu di pakaiannya yang ia tidak sanggup memikulnya”.”[22] Dalam riwayat Al Hakim juga dikatakan, يَخْرُجُ فِي آخِرِ أُمَّتِي المَهْدِيُّ يَسْقِيْهِ اللهُ الغَيْثَ ، وَتُخْرِجُ الأَرْضُ نَبَاتَهَا ، وَيُعْطِي المَالَ صِحَاحًا ، وَتَكْثُرُ المَاشِيَةُ وَتَعْظُمُ الأُمَّةُ ، يَعِيْشُ سَبْعًا أَوْ ثَمَانِيًا » يَعْنِي حِجَجًا “Imam Mahdi akan keluar di akhir umatku. (Pada masanya), Allah akan menurunkan hujan, akan menumbuhkan tanaman di muka bumi, harta akan dibagi secara merata. Binatang ternak akan semakin banyak, begitu juga umat akan bertambah besar. Imam Mahdi hidup selama 7 atau 8 tahun.”[23] Masa Kekuasaan Imam Mahdi Disebutkan dalam riwayat At Tirmidzi, إِنَّ فِى أُمَّتِى الْمَهْدِىَّ يَخْرُجُ يَعِيشُ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ تِسْعًا “Imam Mahdi akan muncul di tengah-tengah umatku dan ia akan berkuasa selama lima, tujuh atau sembilan tahun.” Ada keraguan dari Zaid, salah seorang periwayat hadits ini.[24] Al Mubarakfuri menjelaskan, “Dalam riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri dalam sunan Abu Daud disebutkan bahwa Imam Mahdi berkuasa selama tujuh tahun dan tidak ada keraguan sama sekali dari perowi. Begitu pula dalam hadits Ummu Salamah disebutkan pula bahwa Imam Mahdi akan berkuasa selama tujuh tahun. Di sini juga tanpa disebutkan adanya keraguan dari perowi. Dari sini, hadits yang menggunakan lafazh tegas lebih didahulukan daripada lafazh yang masih ada syak (keraguan).”[25] Dari penjelasan beliau menunjukkan bahwa yang lebih tepat jika kita katakan, Imam Mahdi berkuasa selama tujuh tahun. Wallahu a’lam. Di mana Imam Mahdi Muncul? Tidak ada sama sekali riwayat yang shahih yang menunjukkan di manakah tempat munculnya Imam Mahdi atau waktu kapan keluarnya Imam Mahdi. Akan tetapi, para ulama menjelaskan hal itu dari kesimpulan beberapa riwayat, namun tidak ditegaskan pasti di mana dan kapan munculnya.[26] Imam Mahdi akan muncul dari arah timur (yaitu timur Jazirah Arab). Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam riwayat Ibnu Majah[27]. Ibnu Katsir mengatakan, ”Imam Mahdi akan muncul dari arah timur dan bukan dari Sirdab Samira’ sebagaimana yang disangkakan oleh Syi’ah (Rafidhah). Mereka menunggu sampai sekarang, padahal persangkaan orang Rafidhah itu hanyalah igauan semata, pemikiran yang sangat lemah dan pemahaman gila yang dimasukkan oleh syaithan. Sanggkaan mereka tidak ada landasan sama sekali dari Al Qur’an maupun As Sunnah serta apa yang mereka sangkakan sangat tidak logis dan tidak sesuai dengan akal yang sehat .”[28] Nabi ’Isa akan Shalat di Belakang Imam Mahdi Ketika Nabi ’Isa ’alaihis salam turun kembali di akhir zaman, beliau akan shalat di belakang Imam Mahdi yaitu menjadi makmum di belakangnya. Dari Jabir bin ’Abdillah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ ”Sekelompok dari umatku ada yang akan terus membela kebenaran hingga hari kiamat. Menjelang hari kiamat turunlah ’Isa bin Maryam. Kemudian pemimpin umat Islam saat itu berkata, ”(Wahai Nabi Isa), pimpinlah shalat bersama kami.” Nabi ’Isa pun menjawab, ”Tidak. Sesungguhnya sudah ada di antara kalian yang pantas menjadi imam (pemimpin). Sungguh, Allah telah memuliakan umat ini.”[29] Dalam hadits yang muttafaqun ’alaih (disepakati Bukhari dan Muslim), Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ ابْنُ مَرْيَمَ فِيكُمْ وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ ”Bagaimana kalian jika ’Isa bin Maryam turun di tengah-tengah kalian dan imam kalian dari kalangan kalian sendiri?”[30] Abu Dzar Al Harowiy, dari Al Jauzaqi, dari sebagian ulama masa silam mengatakan bahwa makna ”Imamukum minkum” (Imam kalian adalah dari kalian sendiri), yaitu imam tersebut berhukum dengan Al Qur’an dan bukan dengan Injil. Ibnu At Tiin mengatakan, ”Makna ”Imamukum minkum” (Imam kalian adalah dari kalian sendiri), yaitu bahwa syari’at Nabi Muhammad itu akan terus dipakai hingga hari kiamat.”[31] Ringkasnya, maksud penjelasan di atas bahwa Imam Mahdi adalah sebagai imam (pemimpin) kaum muslimin ketika itu. Termasuk pula Nabi Isa ’alaihis salam, beliau akan bermakmum di belakang Imam Mahdi. Beliau pun akan mengikuti syari’at Islam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang? Riwayat yang Membicarakan Imam Mahdi adalah Mutawatir Mutawatir secara bahasa berarti berturut-turut (tatabu’). Secara istilah, hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil untuk bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan kesholihannya serta perbedaan tempat tinggal. Hadits mutawatir ada dua macam yaitu mutawatir lafzhi dan mutawatir ma’nawi. Mutawatir lafzhi adalah hadits yang jumlah periwayatannya amat banyak dan semuanya menggunakan lafazh yang sama atau hampir sama. Sedangkan mutawatri ma’nawi adalah hadits yang membicarakann suatu masalah dengan berbagai macam redaksi, namun menunjukkan pada satu pembicaraan. Hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi adalah hadits mutawatir ma’nawi. Artinya, hadits tersebut membicarakan mengenai Imam Mahdi dengan berbagai macam redaksi, namun intinya atau maksudnya sama yaitu membicarakan kemunculan Imam Mahdi. Ini menunjukkan bahwa kemunculannya mustahil untuk dikatakan dusta. Al Hafizh Abul Hasan Al Aabari mengatakan, ”Berita yang membicarakan munculnya Imam Mahdi adalah hadits yang mutawatir dan amat banyak riwayat yang berasal dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang membicarakan mengenai kemunculannya.”[32] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Hadits-hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi adalah hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi, Ahmad dan selainnya, dari hadits Ibnu Mas’ud atau yang lainnya.”[33] Asy Syaukani mengatakan, ”Hadits-hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi yang dinanti-nanti ada dalam 50 hadits. Di antara hadits tersebut ada yang shahih, hasan dan dho’if. Hadits yang membicarakan Imam Mahdi dipastikan adalah hadits mutawatir, tanpa keraguan sedikit pun. … Begitu pula berbagai riwayat dari para sahabat tentang kemunculan Imam Mahdi amat banyak. Bahkan perkataan para sahabat ini dapat dihukumi sebagai hadits marfu’ yaitu perkataan Nabi, karena tidak mungkin ada ruang ijtihad dari mereka dalam masalah ini.”[34] Shidiq Hasan Khon –ulama India dan merupakan murid Asy Syaukani- mengatakan, ”Hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi dengan berbagai macam periwayatan adalah amat banyak, bahkan sampai derajat mutawatir ma’nawi. Hadits-hadits yang membicarakan hal tersebut disebutkan dalam berbagai kitab Sunan dan selainnya, juga dalam berbagai mu’jam dan kitab musnad.”[35] Demikian pembahasan kami mengenai Imam Mahdi. Nantikan pembahasan kami selanjutnya mengenai turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Semoga Allah mudahkan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 3 Muharram 1431 H Baca Juga: Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat [1] HR. Muslim no. 8, dari ‘Umar bin Al Khottob. [2] Lihat Asyrotus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofiliy, hal. 92, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2735. [4] An Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar, Ibnul Atsir, 5/577, Asy Syamilah [5] Asyrotus saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofiliy, hal. 94, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [6] Al Manar Al Munif fi Shohih wa Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah [Tahqiq: ‘Abdul Fatah Abu Ghadah], hal. 148, Asy Syamilah [7] Karena pada saat itu cuma ada dua pilihan yaitu masuk Islam ataukah dibunuh. Sedangkan di zaman sebelum ’Isa turun, jika tidak mau memeluk Islam, masih bisa hidup asalkan dapat menunaikan jizyah. [8] Penjelasan mengenai turunnya ‘Isa ‘alaihis salam menjelang hari kiamat -insya Allah- akan dijelaskan pada Serial Tanda-Tanda Hari Kiamat berikutnya. [9] Al Manar Al Munif fi Shohih wa Dho’if, hal. 92. [10] Pembahasan ini kami olah dari pembahasan Ibnul Qayyim dalam Al Manar Al Munif, hal. 148-152 [11] HR. Tirmidzi no. 2230, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan pula oleh ‘Ali, Abu Sa’id, Ummu Salamah, dan Abu Hurairah, status hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Misykatul Mashobih 5452 [16] bahwa hadits ini hasan. [12] Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu Thayyib, 11/250, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H. [13] HR. Abu Daud no. 4282, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [14] HR. Abu Daud no. 4284, dari Ummu Salamah. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih. [15] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 17, Mawqi’ Al Waraq. [16] HR. Tirmidzi no. 2230 dan Abu Daud no. 4282, dari Zirr, dari ‘Abdullah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [17] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 15. [18] HR. Abu Daud no. 4285. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [19] Lihat keterangan Al Qoriy yang disebutkan oleh Abu Thoyib dalam ‘Aunul Ma’bud, 11/252, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H. [20] HR. Abu Daud no. 4285. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [21] HR. Ibnu Majah no. 4083. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [22] HR. Tirmidzi no. 2232. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [23] HR. Al Hakim (4/557-558). Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 711. [24] HR. Tirmidzi no. 2232, dari Abu Sa’id Al Khudri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [25] Tuhfatul Ahwadzi, Syaikh Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, 6/404, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. [26] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 97. [27] HR. Ibnu Majah no. 4084, dari Tsauban. Dalam Az Zawaid dikatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan periwayatnya adalah tsiqoh (terpercaya). Al Hakim dalam Al Mustadrok mengatakan bahwa riwayat ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini dho’if. [28] Lihat An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 17. [29] HR. Muslim no. 156. [30] HR. Bukhari no. 3449 dan Muslim no. 155, dari Abu Hurairah. [31] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 6/493-494, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [32] Tahdzib At Tahdzib, Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy, 9/126, Mawqi’ Ya’sub. [33] Minhajus Sunnah An Nabawiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 8/254, Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1406 H. [34] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 105. [35] Al Idza’ah lima Kaana wa Maa Yakuunu Baina Yaday As Saa’ah, hal. 112-113. Dinukil dari Asyrotus Saa’ah, hal. 104. Tagsakhir zaman dajjal imam mahdi kiamat Simbol dajjal tanda kiamat ustadz akhir zaman
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Hari kiamat dan hancurnya dunia ini adalah suatu hal yang pasti. Keyakinan ini sudah semestinya menjadi aqidah seorang muslim. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ الْأَمْرَ يُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ بِلِقَاءِ رَبِّكُمْ تُوقِنُونَ “Allah mengatur urusan (makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Rabbmu.” (QS. Ar Ra’du: 2) Namun menyongsong hari kiamat tersebut muncul peristiwa-peristiwa besar yang disebut dengan asyrothus saa’ah (tanda-tanda hari kiamat). Para ulama pun menjelaskan bahwa tanda-tanda kiamat itu ada dua macam yaitu tanda shughro (kecil) dan tanda kubro (besar). Dan sebenarnya dapat pula tanda tersebut dirinci menjadi empat macam. Pertama, tanda shughro yang pernah terjadi dan telah berakhir. Contohnya adalah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbelahnya bulan. Kedua, tanda shughro yang terus menerus terjadi dan berulang. Contohnya adalah menyerahkan amanah kepada orang yang bukan ahlinya, muncul para pendusta yang mengaku sebagai nabi, muncul wanita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang dan merebaknya perzinaan. Ketiga, tanda shughro yang belum terjadi. Contohnya adalah tanah Arab akan menjadi subur dan penuh pengairan. Keempat, tanda kubro, artinya bila tanda-tanda ini muncul, maka kiamat sebentar lagi akan tiba. Di antara tanda tersebut adalah munculnya Imam Mahdi, Dajjal, turunnya Nabi ‘Isa ke dunia, dan keluarnya Ya’juj-Ma’juj. Mungkin ada yang menanyakan, “Mengapa kita harus mengetahui dan mengenal tanda-tanda hari kiamat?” Ingat, mengenalnya bukanlah hanya untuk menambah wacana. Namun ada beberapa alasan kita mesti mengenalnya. Pertama: Mengenal tanda-tanda hari kiamat merupakan bagian dari beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena bagaimana mungkin seorang hamba dikatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, namun tidak membenarkan berita keduanya?! Padahal Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ,  الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ “Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib.” (QS. Al Baqarah: 2-3). Kedua: Mengenal tanda-tanda tersebut juga merupakan bagian dari rukun iman –yaitu beriman kepda hari akhir-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan mengenai definisi iman, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Iman adalah engkau beriman pada Allah, pada malaikat-Nya, pada kitab-kitab-Nya, pada para Rasul-Nya, pada hari akhir dan engkau beriman pada takdir yang baik dan buruk.”[1] Ketiga: Semakin mengenal tanda-tanda tersebut akan semakin memperkokoh keimanan seseorang pada hari kiamat. Selanjutnya kita akan melihat beberapa penjelasan mengenai tanda-tanda kiamat kubro. Karena tanda-tanda ini yang biasa diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah dan aliran yang menyimpang. Kita akan mengkaji empat peristiwa besar yaitu kedatangan Imam Mahdi, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, keluarnya Dajjal, dan keluarnya Ya’juj-Ma’juj. Semoga Allah mudahkan.   Daftar Isi tutup 1. Makna Mahdi 2. Beberapa Pendapat Mengenai Siapakah Imam Mahdi 3. Nama Imam Mahdi 4. Waktu Munculnya Imam Mahdi 5. Sifat Fisik Imam Mahdi 6. Di Masa Imam Mahdi akan Tersebar Kemakmuran dan Keadilan 7. Masa Kekuasaan Imam Mahdi 8. Di mana Imam Mahdi Muncul? 9. Nabi ’Isa akan Shalat di Belakang Imam Mahdi 10. Riwayat yang Membicarakan Imam Mahdi adalah Mutawatir     Tanda Kubro Pertama: Kedatangan Imam Mahdi yang Dinanti-nanti   Makna Mahdi Mahdi berarti orang yang diberi petunjuk dan dalam bahasa Arab mahdi masuk dalam kategori isim maf’ul[2]. Makna ini sebagaimana terdapat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah, وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ “Dan sunnah para Khulafa’ rosyidin (yang mendapat petunjuk dalam beramal), mahdiyin (yang mendapat petunjuk ilmu).”[3] Ibnul Atsir mengatakan, “Yang dimaksud al mahdi dalam hadits ini adalah orang yang diberi petunjuk pada kebenaran. Mahdi kadang menjadi nama orang bahkan sudah seringkali digunakan seperti itu. Begitu pula Al Mahdi juga bermakna orang yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan muncul di akhir zaman. Juga mahdi bisa dimaksudkan dengan Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum. Bahkan mahdi juga bisa bermakna lebih luas, yaitu siapa saja yang mengikuti jalan hidup mereka dalam beragama.”[4] Namun yang dimaksudkan dengan Mahdi dalam pembahasan kali ini adalah Imam Mahdi yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan datang di akhir zaman. Dia akan menguatkan agama ini dan menyebarkan keadilan. Kaum muslimin dan kerajaan Islam akan berada di bawah kekuasaannya. Imam Mahdi berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia hidup di zaman Nabi Isa ‘alaihis salam turun dan di masa keluarnya Dajjal.[5] Beberapa Pendapat Mengenai Siapakah Imam Mahdi Ibnul Qayim rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang membicarakan tentang Imam Mahdi ada empat macam. Ada yang shahih, ada yang hasan, ada yang ghorib dan ada pula yang maudhu’ (palsu).“[6] Dari sini, manusia berselisih pendapat siapakah Imam Mahdi yang sebenarnya. Pendapat pertama, mengatakan bahwa Imam Mahdi adalah Al Masih ‘Isa bin Maryam. Itulah Imam Mahdi yang sebenarnya menurut mereka. Mereka beralasan dengan hadits dari Muhammad bin Kholid Al Jundi, namun hadits tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Seandainya pun shahih, itu bukanlah dalil untuk mengatakan bahwa Imam Mahdi adalah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Karena Nabi ‘Isa tentu saja lebih pantas disebut Mahdi (karena asal makna mahdi adalah yang diberi petunjuk, -pen) daripada Imam Mahdi itu sendiri. Nabi ‘Isa itu diutus sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau akan turun lagi menjelang hari kiamat. Sebagaimana pula telah diterangkan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salam akan turun di menara putih, sebelah timur Damaskus. ‘Isa pun akan turun dan berhukum dengan Kitabullah (Al Qur’an), beliau akan membunuh orang Yahudi dan Nashrani, menghapuskan jizyah[7] dan akan membinasakan golongan-golongan yang menyimpang.[8] Pendapat kedua, Imam Mahdi adalah pemimpin di masa Bani Al ‘Abbas dan masa tersebut sudah berakhir. Namun hadits-hadits yang membicarakan hal tersebut seandainya shahih, itu bukanlah dalil bahwa Imam Mahdi yang memimpin Bani Al ‘Abbas adalah Imam Mahdi yang akan muncul di akhir zaman. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dia memang mahdi (karena asal makna mahdi adalah yang diberi petunjuk, namun dia bukan Imam Mahdi yang akan muncul di akhir zaman, pen). Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah mahdi (yang diberi petunjuk) dan sebenarnya beliau lebih pantas disebut mahdi daripada penguasa Bani Al ‘Abbas.”[9] Pendapat ketiga, Imam Mahdi adalah seseorang yang berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keturunan Al Hasan bin ‘Ali. Dia akan datang di akhir zaman di saat zaman penuh dengan kezholiman. Lalu Imam Mahdi datang dengan membawa keadilan. Inilah Imam Mahdi yang dimaksudkan dalam banyak hadits. Adapun hadits-hadits yang membicarakan mengenai Imam Mahdi, sebagian sanadnya ada yang dho’if dan ghorib. Namun hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Inilah yang menjadi pendapat Ahlus Sunnah dan inilah pendapat yang  benar. Ibnul Qayyim kemudian menjelaskan, “Adapun Rofidhoh (Syi’ah Al Imamiyah), mereka memiliki pendapat yang keempat. Mereka berpendapat bahwa Imam Mahdi adalah Muhammad bin Al Hasan Al ‘Askariy Al Muntazhor (yang dinanti-nanti). Dia merupakan keturunan Al Husain bin ‘Ali, bukan dari keturunan Al Hasan bin ‘Ali (sebagaimana yang diyakini Ahlus Sunnah, -pen). Dia akan hadir di berbagai negeri tetapi tidak kasatmata, dia akan mewariskan tongkat dan menutup padang sahara. Dia akan masuk Sirdab Samira’ semasa kanak-kanak sejak lebih dari 500 tahun. Kemudian tidak ada satu pun melihatnya setelah itu. Dan tidak pernah diketahui berita, begitu pula jejaknya. Namun, setiap hari orang-orang Rafidhah selalu menanti dengan tunggangan kuda di pintu Sirdab. Mereka sering berteriak agar Imam Mahdi tersebut dapat keluar menemui mereka. Mereka memanggil, “Wahai tuan kami, keluarlah.” Namun mereka pun pulang dengan tangan hampa, tidak mendapatkan apa-apa. Usaha mereka yang begitu giat, hanya sia-sia belaka.” [10] Nama Imam Mahdi Nama Imam Mahdi adalah Muhammad, sedangkan nama ayahnya adalah ‘Abdullah. Jadi, nama Imam Mahdi dan nama ayahnya sama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَذْهَبُ الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى “Dunia ini tidak akan sirna hingga seorang pria dari keluargaku yang namanya sama dengan namaku (yaitu Muhammad) menguasai Arab.”[11] Maksud bahwa orang tersebut akan menguasai Arab adalah ia akan menguasai non Arab juga. Ath Thibi mengatakan, “Dalam hadits di atas tidak disebutkan non Arab, namun mereka tetap termasuk dalam hadits tersebut. Jika dikatakan menguasai Arab, maka itu berarti juga menguasai non Arab karena Arab dan non Arab adalah satu kata dan satu tangan.”[12] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai Imam Mahdi, مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمَ أَبِى “Dia berasal dari keluargaku. Namanya (yaitu Muhammad) sama dengan namaku. Nama ayahnya (yaitu ‘Abdullah) pun sama dengan nama ayahku.”[13] Imam Mahdi berasal dari keturunan Fathimah, putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنْ عِتْرَتِى مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ “Imam Mahdi adalah dari keluargaku dari keturunan Fathimah.”[14] Hadits di atas menunjukkan bahwa Imam Mahdi berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dari jalur Fathimah. Inilah pendapat yang tepat. Oleh karena itu, nama Imam Mahdi –sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir- adalah: مُحَمَّدٌ بْنُ عَبْدِ اللهِ العَلَوِي الفَاطِمِي الحَسَنِي Muhammad bin Abdullah Al ‘Alawi (keturunan Ali bin Abu Tholib) Al Fathimiy (keturunan Fatimah binti Muhammad) Al Hasaniy (keturunan Hasan bin ‘Ali). [15] Baca Juga: Maraknya Pornografi dan Zina, Tanda Semakin Dekatnya Kiamat Waktu Munculnya Imam Mahdi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَذْهَبُ أَوْ لاَ تَنْقَضِى الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى “Dunia tidak akan lenyap atau tidak akan sirna hingga seseorang dari keluargaku menguasai bangsa Arab. Namanya sama dengan namaku.”[16] Ibnu Katsir mengatakan, “Imam Mahdi akan muncul di akhir zaman. Saya mengira bahwa munculnya Imam Mahdi adalah sebelum turunnya Nabi ‘Isa, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits yang menyebutkan hal ini.”[17] Sifat Fisik Imam Mahdi Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنِّى أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الأَنْفِ “Imam Mahdi adalah keturunanku. Dahinya lebar (atau rambut kepala bagian depannya tersingkap) dan hidungnya mancung.”[18] Al Qori’ dalam mengatakan, “Hidung beliau tidaklah pesek karena bentuk hidung semacam ini kurang disukai.”[19] Baca Juga: Hadits Arbain #02: Ihsan dan Tanda Kiamat Di Masa Imam Mahdi akan Tersebar Kemakmuran dan Keadilan Di masa Imam Mahdi akan penuh dengan keadilan dan kemakmuran, berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Di zaman beliau, harta begitu melimpah, banyak ditumbuhi tanaman dan semakin banyak hewan ternak. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنِّى أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الأَنْفِ يَمْلأُ الأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا وَظُلْمًا يَمْلِكُ سَبْعَ سِنِينَ “Imam Mahdi berasal dari keturunanku. Beliau memiliki dahi yang lebar dan hidung yang mancung. Di masanya, akan tersebar keadilan di muka bumi, sebagaimana sebelumnya penuh dengan kezholiman dan kelaliman. Beliau akan berkuasa selama 7 tahun.”[20] Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ فِى أُمَّتِى الْمَهْدِىُّ إِنْ قُصِرَ فَسَبْعٌ وَإِلاَّ فَتِسْعٌ فَتَنْعَمُ فِيهِ أُمَّتِى نَعْمَةً لَمْ يَنْعَمُوا مِثْلَهَا قَطُّ تُؤْتَى أُكُلَهَا وَلاَ تَدَّخِرُ مِنْهُمْ شَيْئًا وَالْمَالُ يَوْمَئِذٍ كُدُوسٌ فَيَقُومُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ يَا مَهْدِىُّ أَعْطِنِى فَيَقُولُ خُذْ “Akan ada pada umatku Al Mahdi. Jika masanya pendek (dia memerintah) selama 7 tahun, jika tidak maka 9 tahun. Pada masa itu umatku akan mendapatkan kenikmatan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Mereka akan memperoleh banyak makanan dan mereka tidak akan menyimpannya. Pada saat itu, harta begitu melimpah. Ada seseorang yang mengatakan, ‘Wahai Imam Mahdi, berilah aku sesuatu.’ Lalu beliau mengatakan, ‘Ambillah’.”[21] Dalam riwayat Tirmidzi dikatakan, « فَيَجِىءُ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَيَقُولُ يَا مَهْدِىُّ أَعْطِنِى أَعْطِنِى ». قَالَ « فَيَحْثِى لَهُ فِى ثَوْبِهِ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَحْمِلَهُ » “Datanglah seseorang kepada Imam Mahdi, lalu dia berkata, ‘Wahai Imam Mahdi, berikanlah aku sesuatu, berikanlah aku sesuatu.’ Lalu Nabi berkata, “Imam Mahdi pun menuangkan sesuatu di pakaiannya yang ia tidak sanggup memikulnya”.”[22] Dalam riwayat Al Hakim juga dikatakan, يَخْرُجُ فِي آخِرِ أُمَّتِي المَهْدِيُّ يَسْقِيْهِ اللهُ الغَيْثَ ، وَتُخْرِجُ الأَرْضُ نَبَاتَهَا ، وَيُعْطِي المَالَ صِحَاحًا ، وَتَكْثُرُ المَاشِيَةُ وَتَعْظُمُ الأُمَّةُ ، يَعِيْشُ سَبْعًا أَوْ ثَمَانِيًا » يَعْنِي حِجَجًا “Imam Mahdi akan keluar di akhir umatku. (Pada masanya), Allah akan menurunkan hujan, akan menumbuhkan tanaman di muka bumi, harta akan dibagi secara merata. Binatang ternak akan semakin banyak, begitu juga umat akan bertambah besar. Imam Mahdi hidup selama 7 atau 8 tahun.”[23] Masa Kekuasaan Imam Mahdi Disebutkan dalam riwayat At Tirmidzi, إِنَّ فِى أُمَّتِى الْمَهْدِىَّ يَخْرُجُ يَعِيشُ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ تِسْعًا “Imam Mahdi akan muncul di tengah-tengah umatku dan ia akan berkuasa selama lima, tujuh atau sembilan tahun.” Ada keraguan dari Zaid, salah seorang periwayat hadits ini.[24] Al Mubarakfuri menjelaskan, “Dalam riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri dalam sunan Abu Daud disebutkan bahwa Imam Mahdi berkuasa selama tujuh tahun dan tidak ada keraguan sama sekali dari perowi. Begitu pula dalam hadits Ummu Salamah disebutkan pula bahwa Imam Mahdi akan berkuasa selama tujuh tahun. Di sini juga tanpa disebutkan adanya keraguan dari perowi. Dari sini, hadits yang menggunakan lafazh tegas lebih didahulukan daripada lafazh yang masih ada syak (keraguan).”[25] Dari penjelasan beliau menunjukkan bahwa yang lebih tepat jika kita katakan, Imam Mahdi berkuasa selama tujuh tahun. Wallahu a’lam. Di mana Imam Mahdi Muncul? Tidak ada sama sekali riwayat yang shahih yang menunjukkan di manakah tempat munculnya Imam Mahdi atau waktu kapan keluarnya Imam Mahdi. Akan tetapi, para ulama menjelaskan hal itu dari kesimpulan beberapa riwayat, namun tidak ditegaskan pasti di mana dan kapan munculnya.[26] Imam Mahdi akan muncul dari arah timur (yaitu timur Jazirah Arab). Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam riwayat Ibnu Majah[27]. Ibnu Katsir mengatakan, ”Imam Mahdi akan muncul dari arah timur dan bukan dari Sirdab Samira’ sebagaimana yang disangkakan oleh Syi’ah (Rafidhah). Mereka menunggu sampai sekarang, padahal persangkaan orang Rafidhah itu hanyalah igauan semata, pemikiran yang sangat lemah dan pemahaman gila yang dimasukkan oleh syaithan. Sanggkaan mereka tidak ada landasan sama sekali dari Al Qur’an maupun As Sunnah serta apa yang mereka sangkakan sangat tidak logis dan tidak sesuai dengan akal yang sehat .”[28] Nabi ’Isa akan Shalat di Belakang Imam Mahdi Ketika Nabi ’Isa ’alaihis salam turun kembali di akhir zaman, beliau akan shalat di belakang Imam Mahdi yaitu menjadi makmum di belakangnya. Dari Jabir bin ’Abdillah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ ”Sekelompok dari umatku ada yang akan terus membela kebenaran hingga hari kiamat. Menjelang hari kiamat turunlah ’Isa bin Maryam. Kemudian pemimpin umat Islam saat itu berkata, ”(Wahai Nabi Isa), pimpinlah shalat bersama kami.” Nabi ’Isa pun menjawab, ”Tidak. Sesungguhnya sudah ada di antara kalian yang pantas menjadi imam (pemimpin). Sungguh, Allah telah memuliakan umat ini.”[29] Dalam hadits yang muttafaqun ’alaih (disepakati Bukhari dan Muslim), Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ ابْنُ مَرْيَمَ فِيكُمْ وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ ”Bagaimana kalian jika ’Isa bin Maryam turun di tengah-tengah kalian dan imam kalian dari kalangan kalian sendiri?”[30] Abu Dzar Al Harowiy, dari Al Jauzaqi, dari sebagian ulama masa silam mengatakan bahwa makna ”Imamukum minkum” (Imam kalian adalah dari kalian sendiri), yaitu imam tersebut berhukum dengan Al Qur’an dan bukan dengan Injil. Ibnu At Tiin mengatakan, ”Makna ”Imamukum minkum” (Imam kalian adalah dari kalian sendiri), yaitu bahwa syari’at Nabi Muhammad itu akan terus dipakai hingga hari kiamat.”[31] Ringkasnya, maksud penjelasan di atas bahwa Imam Mahdi adalah sebagai imam (pemimpin) kaum muslimin ketika itu. Termasuk pula Nabi Isa ’alaihis salam, beliau akan bermakmum di belakang Imam Mahdi. Beliau pun akan mengikuti syari’at Islam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang? Riwayat yang Membicarakan Imam Mahdi adalah Mutawatir Mutawatir secara bahasa berarti berturut-turut (tatabu’). Secara istilah, hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil untuk bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan kesholihannya serta perbedaan tempat tinggal. Hadits mutawatir ada dua macam yaitu mutawatir lafzhi dan mutawatir ma’nawi. Mutawatir lafzhi adalah hadits yang jumlah periwayatannya amat banyak dan semuanya menggunakan lafazh yang sama atau hampir sama. Sedangkan mutawatri ma’nawi adalah hadits yang membicarakann suatu masalah dengan berbagai macam redaksi, namun menunjukkan pada satu pembicaraan. Hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi adalah hadits mutawatir ma’nawi. Artinya, hadits tersebut membicarakan mengenai Imam Mahdi dengan berbagai macam redaksi, namun intinya atau maksudnya sama yaitu membicarakan kemunculan Imam Mahdi. Ini menunjukkan bahwa kemunculannya mustahil untuk dikatakan dusta. Al Hafizh Abul Hasan Al Aabari mengatakan, ”Berita yang membicarakan munculnya Imam Mahdi adalah hadits yang mutawatir dan amat banyak riwayat yang berasal dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang membicarakan mengenai kemunculannya.”[32] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Hadits-hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi adalah hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi, Ahmad dan selainnya, dari hadits Ibnu Mas’ud atau yang lainnya.”[33] Asy Syaukani mengatakan, ”Hadits-hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi yang dinanti-nanti ada dalam 50 hadits. Di antara hadits tersebut ada yang shahih, hasan dan dho’if. Hadits yang membicarakan Imam Mahdi dipastikan adalah hadits mutawatir, tanpa keraguan sedikit pun. … Begitu pula berbagai riwayat dari para sahabat tentang kemunculan Imam Mahdi amat banyak. Bahkan perkataan para sahabat ini dapat dihukumi sebagai hadits marfu’ yaitu perkataan Nabi, karena tidak mungkin ada ruang ijtihad dari mereka dalam masalah ini.”[34] Shidiq Hasan Khon –ulama India dan merupakan murid Asy Syaukani- mengatakan, ”Hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi dengan berbagai macam periwayatan adalah amat banyak, bahkan sampai derajat mutawatir ma’nawi. Hadits-hadits yang membicarakan hal tersebut disebutkan dalam berbagai kitab Sunan dan selainnya, juga dalam berbagai mu’jam dan kitab musnad.”[35] Demikian pembahasan kami mengenai Imam Mahdi. Nantikan pembahasan kami selanjutnya mengenai turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Semoga Allah mudahkan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 3 Muharram 1431 H Baca Juga: Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat [1] HR. Muslim no. 8, dari ‘Umar bin Al Khottob. [2] Lihat Asyrotus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofiliy, hal. 92, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2735. [4] An Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar, Ibnul Atsir, 5/577, Asy Syamilah [5] Asyrotus saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofiliy, hal. 94, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [6] Al Manar Al Munif fi Shohih wa Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah [Tahqiq: ‘Abdul Fatah Abu Ghadah], hal. 148, Asy Syamilah [7] Karena pada saat itu cuma ada dua pilihan yaitu masuk Islam ataukah dibunuh. Sedangkan di zaman sebelum ’Isa turun, jika tidak mau memeluk Islam, masih bisa hidup asalkan dapat menunaikan jizyah. [8] Penjelasan mengenai turunnya ‘Isa ‘alaihis salam menjelang hari kiamat -insya Allah- akan dijelaskan pada Serial Tanda-Tanda Hari Kiamat berikutnya. [9] Al Manar Al Munif fi Shohih wa Dho’if, hal. 92. [10] Pembahasan ini kami olah dari pembahasan Ibnul Qayyim dalam Al Manar Al Munif, hal. 148-152 [11] HR. Tirmidzi no. 2230, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan pula oleh ‘Ali, Abu Sa’id, Ummu Salamah, dan Abu Hurairah, status hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Misykatul Mashobih 5452 [16] bahwa hadits ini hasan. [12] Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu Thayyib, 11/250, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H. [13] HR. Abu Daud no. 4282, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [14] HR. Abu Daud no. 4284, dari Ummu Salamah. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih. [15] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 17, Mawqi’ Al Waraq. [16] HR. Tirmidzi no. 2230 dan Abu Daud no. 4282, dari Zirr, dari ‘Abdullah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [17] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 15. [18] HR. Abu Daud no. 4285. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [19] Lihat keterangan Al Qoriy yang disebutkan oleh Abu Thoyib dalam ‘Aunul Ma’bud, 11/252, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H. [20] HR. Abu Daud no. 4285. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [21] HR. Ibnu Majah no. 4083. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [22] HR. Tirmidzi no. 2232. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [23] HR. Al Hakim (4/557-558). Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 711. [24] HR. Tirmidzi no. 2232, dari Abu Sa’id Al Khudri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [25] Tuhfatul Ahwadzi, Syaikh Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, 6/404, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. [26] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 97. [27] HR. Ibnu Majah no. 4084, dari Tsauban. Dalam Az Zawaid dikatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan periwayatnya adalah tsiqoh (terpercaya). Al Hakim dalam Al Mustadrok mengatakan bahwa riwayat ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini dho’if. [28] Lihat An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 17. [29] HR. Muslim no. 156. [30] HR. Bukhari no. 3449 dan Muslim no. 155, dari Abu Hurairah. [31] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 6/493-494, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [32] Tahdzib At Tahdzib, Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy, 9/126, Mawqi’ Ya’sub. [33] Minhajus Sunnah An Nabawiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 8/254, Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1406 H. [34] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 105. [35] Al Idza’ah lima Kaana wa Maa Yakuunu Baina Yaday As Saa’ah, hal. 112-113. Dinukil dari Asyrotus Saa’ah, hal. 104. Tagsakhir zaman dajjal imam mahdi kiamat Simbol dajjal tanda kiamat ustadz akhir zaman


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Hari kiamat dan hancurnya dunia ini adalah suatu hal yang pasti. Keyakinan ini sudah semestinya menjadi aqidah seorang muslim. Allah Ta’ala berfirman, يُدَبِّرُ الْأَمْرَ يُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ بِلِقَاءِ رَبِّكُمْ تُوقِنُونَ “Allah mengatur urusan (makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Rabbmu.” (QS. Ar Ra’du: 2) Namun menyongsong hari kiamat tersebut muncul peristiwa-peristiwa besar yang disebut dengan asyrothus saa’ah (tanda-tanda hari kiamat). Para ulama pun menjelaskan bahwa tanda-tanda kiamat itu ada dua macam yaitu tanda shughro (kecil) dan tanda kubro (besar). Dan sebenarnya dapat pula tanda tersebut dirinci menjadi empat macam. Pertama, tanda shughro yang pernah terjadi dan telah berakhir. Contohnya adalah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terbelahnya bulan. Kedua, tanda shughro yang terus menerus terjadi dan berulang. Contohnya adalah menyerahkan amanah kepada orang yang bukan ahlinya, muncul para pendusta yang mengaku sebagai nabi, muncul wanita-wanita yang berpakaian namun hakekatnya telanjang dan merebaknya perzinaan. Ketiga, tanda shughro yang belum terjadi. Contohnya adalah tanah Arab akan menjadi subur dan penuh pengairan. Keempat, tanda kubro, artinya bila tanda-tanda ini muncul, maka kiamat sebentar lagi akan tiba. Di antara tanda tersebut adalah munculnya Imam Mahdi, Dajjal, turunnya Nabi ‘Isa ke dunia, dan keluarnya Ya’juj-Ma’juj. Mungkin ada yang menanyakan, “Mengapa kita harus mengetahui dan mengenal tanda-tanda hari kiamat?” Ingat, mengenalnya bukanlah hanya untuk menambah wacana. Namun ada beberapa alasan kita mesti mengenalnya. Pertama: Mengenal tanda-tanda hari kiamat merupakan bagian dari beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena bagaimana mungkin seorang hamba dikatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, namun tidak membenarkan berita keduanya?! Padahal Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ,  الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ “Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib.” (QS. Al Baqarah: 2-3). Kedua: Mengenal tanda-tanda tersebut juga merupakan bagian dari rukun iman –yaitu beriman kepda hari akhir-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan mengenai definisi iman, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ “Iman adalah engkau beriman pada Allah, pada malaikat-Nya, pada kitab-kitab-Nya, pada para Rasul-Nya, pada hari akhir dan engkau beriman pada takdir yang baik dan buruk.”[1] Ketiga: Semakin mengenal tanda-tanda tersebut akan semakin memperkokoh keimanan seseorang pada hari kiamat. Selanjutnya kita akan melihat beberapa penjelasan mengenai tanda-tanda kiamat kubro. Karena tanda-tanda ini yang biasa diperselisihkan oleh Ahlus Sunnah dan aliran yang menyimpang. Kita akan mengkaji empat peristiwa besar yaitu kedatangan Imam Mahdi, turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, keluarnya Dajjal, dan keluarnya Ya’juj-Ma’juj. Semoga Allah mudahkan.   Daftar Isi tutup 1. Makna Mahdi 2. Beberapa Pendapat Mengenai Siapakah Imam Mahdi 3. Nama Imam Mahdi 4. Waktu Munculnya Imam Mahdi 5. Sifat Fisik Imam Mahdi 6. Di Masa Imam Mahdi akan Tersebar Kemakmuran dan Keadilan 7. Masa Kekuasaan Imam Mahdi 8. Di mana Imam Mahdi Muncul? 9. Nabi ’Isa akan Shalat di Belakang Imam Mahdi 10. Riwayat yang Membicarakan Imam Mahdi adalah Mutawatir     Tanda Kubro Pertama: Kedatangan Imam Mahdi yang Dinanti-nanti   Makna Mahdi Mahdi berarti orang yang diberi petunjuk dan dalam bahasa Arab mahdi masuk dalam kategori isim maf’ul[2]. Makna ini sebagaimana terdapat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah, وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ “Dan sunnah para Khulafa’ rosyidin (yang mendapat petunjuk dalam beramal), mahdiyin (yang mendapat petunjuk ilmu).”[3] Ibnul Atsir mengatakan, “Yang dimaksud al mahdi dalam hadits ini adalah orang yang diberi petunjuk pada kebenaran. Mahdi kadang menjadi nama orang bahkan sudah seringkali digunakan seperti itu. Begitu pula Al Mahdi juga bermakna orang yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan muncul di akhir zaman. Juga mahdi bisa dimaksudkan dengan Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum. Bahkan mahdi juga bisa bermakna lebih luas, yaitu siapa saja yang mengikuti jalan hidup mereka dalam beragama.”[4] Namun yang dimaksudkan dengan Mahdi dalam pembahasan kali ini adalah Imam Mahdi yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan datang di akhir zaman. Dia akan menguatkan agama ini dan menyebarkan keadilan. Kaum muslimin dan kerajaan Islam akan berada di bawah kekuasaannya. Imam Mahdi berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia hidup di zaman Nabi Isa ‘alaihis salam turun dan di masa keluarnya Dajjal.[5] Beberapa Pendapat Mengenai Siapakah Imam Mahdi Ibnul Qayim rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang membicarakan tentang Imam Mahdi ada empat macam. Ada yang shahih, ada yang hasan, ada yang ghorib dan ada pula yang maudhu’ (palsu).“[6] Dari sini, manusia berselisih pendapat siapakah Imam Mahdi yang sebenarnya. Pendapat pertama, mengatakan bahwa Imam Mahdi adalah Al Masih ‘Isa bin Maryam. Itulah Imam Mahdi yang sebenarnya menurut mereka. Mereka beralasan dengan hadits dari Muhammad bin Kholid Al Jundi, namun hadits tersebut adalah hadits yang tidak shahih. Seandainya pun shahih, itu bukanlah dalil untuk mengatakan bahwa Imam Mahdi adalah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Karena Nabi ‘Isa tentu saja lebih pantas disebut Mahdi (karena asal makna mahdi adalah yang diberi petunjuk, -pen) daripada Imam Mahdi itu sendiri. Nabi ‘Isa itu diutus sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau akan turun lagi menjelang hari kiamat. Sebagaimana pula telah diterangkan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis salam akan turun di menara putih, sebelah timur Damaskus. ‘Isa pun akan turun dan berhukum dengan Kitabullah (Al Qur’an), beliau akan membunuh orang Yahudi dan Nashrani, menghapuskan jizyah[7] dan akan membinasakan golongan-golongan yang menyimpang.[8] Pendapat kedua, Imam Mahdi adalah pemimpin di masa Bani Al ‘Abbas dan masa tersebut sudah berakhir. Namun hadits-hadits yang membicarakan hal tersebut seandainya shahih, itu bukanlah dalil bahwa Imam Mahdi yang memimpin Bani Al ‘Abbas adalah Imam Mahdi yang akan muncul di akhir zaman. Ibnul Qayyim mengatakan, “Dia memang mahdi (karena asal makna mahdi adalah yang diberi petunjuk, namun dia bukan Imam Mahdi yang akan muncul di akhir zaman, pen). Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah mahdi (yang diberi petunjuk) dan sebenarnya beliau lebih pantas disebut mahdi daripada penguasa Bani Al ‘Abbas.”[9] Pendapat ketiga, Imam Mahdi adalah seseorang yang berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keturunan Al Hasan bin ‘Ali. Dia akan datang di akhir zaman di saat zaman penuh dengan kezholiman. Lalu Imam Mahdi datang dengan membawa keadilan. Inilah Imam Mahdi yang dimaksudkan dalam banyak hadits. Adapun hadits-hadits yang membicarakan mengenai Imam Mahdi, sebagian sanadnya ada yang dho’if dan ghorib. Namun hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Inilah yang menjadi pendapat Ahlus Sunnah dan inilah pendapat yang  benar. Ibnul Qayyim kemudian menjelaskan, “Adapun Rofidhoh (Syi’ah Al Imamiyah), mereka memiliki pendapat yang keempat. Mereka berpendapat bahwa Imam Mahdi adalah Muhammad bin Al Hasan Al ‘Askariy Al Muntazhor (yang dinanti-nanti). Dia merupakan keturunan Al Husain bin ‘Ali, bukan dari keturunan Al Hasan bin ‘Ali (sebagaimana yang diyakini Ahlus Sunnah, -pen). Dia akan hadir di berbagai negeri tetapi tidak kasatmata, dia akan mewariskan tongkat dan menutup padang sahara. Dia akan masuk Sirdab Samira’ semasa kanak-kanak sejak lebih dari 500 tahun. Kemudian tidak ada satu pun melihatnya setelah itu. Dan tidak pernah diketahui berita, begitu pula jejaknya. Namun, setiap hari orang-orang Rafidhah selalu menanti dengan tunggangan kuda di pintu Sirdab. Mereka sering berteriak agar Imam Mahdi tersebut dapat keluar menemui mereka. Mereka memanggil, “Wahai tuan kami, keluarlah.” Namun mereka pun pulang dengan tangan hampa, tidak mendapatkan apa-apa. Usaha mereka yang begitu giat, hanya sia-sia belaka.” [10] Nama Imam Mahdi Nama Imam Mahdi adalah Muhammad, sedangkan nama ayahnya adalah ‘Abdullah. Jadi, nama Imam Mahdi dan nama ayahnya sama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَذْهَبُ الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى “Dunia ini tidak akan sirna hingga seorang pria dari keluargaku yang namanya sama dengan namaku (yaitu Muhammad) menguasai Arab.”[11] Maksud bahwa orang tersebut akan menguasai Arab adalah ia akan menguasai non Arab juga. Ath Thibi mengatakan, “Dalam hadits di atas tidak disebutkan non Arab, namun mereka tetap termasuk dalam hadits tersebut. Jika dikatakan menguasai Arab, maka itu berarti juga menguasai non Arab karena Arab dan non Arab adalah satu kata dan satu tangan.”[12] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai Imam Mahdi, مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمَ أَبِى “Dia berasal dari keluargaku. Namanya (yaitu Muhammad) sama dengan namaku. Nama ayahnya (yaitu ‘Abdullah) pun sama dengan nama ayahku.”[13] Imam Mahdi berasal dari keturunan Fathimah, putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنْ عِتْرَتِى مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ “Imam Mahdi adalah dari keluargaku dari keturunan Fathimah.”[14] Hadits di atas menunjukkan bahwa Imam Mahdi berasal dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dari jalur Fathimah. Inilah pendapat yang tepat. Oleh karena itu, nama Imam Mahdi –sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir- adalah: مُحَمَّدٌ بْنُ عَبْدِ اللهِ العَلَوِي الفَاطِمِي الحَسَنِي Muhammad bin Abdullah Al ‘Alawi (keturunan Ali bin Abu Tholib) Al Fathimiy (keturunan Fatimah binti Muhammad) Al Hasaniy (keturunan Hasan bin ‘Ali). [15] Baca Juga: Maraknya Pornografi dan Zina, Tanda Semakin Dekatnya Kiamat Waktu Munculnya Imam Mahdi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَذْهَبُ أَوْ لاَ تَنْقَضِى الدُّنْيَا حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِى “Dunia tidak akan lenyap atau tidak akan sirna hingga seseorang dari keluargaku menguasai bangsa Arab. Namanya sama dengan namaku.”[16] Ibnu Katsir mengatakan, “Imam Mahdi akan muncul di akhir zaman. Saya mengira bahwa munculnya Imam Mahdi adalah sebelum turunnya Nabi ‘Isa, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits yang menyebutkan hal ini.”[17] Sifat Fisik Imam Mahdi Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنِّى أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الأَنْفِ “Imam Mahdi adalah keturunanku. Dahinya lebar (atau rambut kepala bagian depannya tersingkap) dan hidungnya mancung.”[18] Al Qori’ dalam mengatakan, “Hidung beliau tidaklah pesek karena bentuk hidung semacam ini kurang disukai.”[19] Baca Juga: Hadits Arbain #02: Ihsan dan Tanda Kiamat Di Masa Imam Mahdi akan Tersebar Kemakmuran dan Keadilan Di masa Imam Mahdi akan penuh dengan keadilan dan kemakmuran, berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Di zaman beliau, harta begitu melimpah, banyak ditumbuhi tanaman dan semakin banyak hewan ternak. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَهْدِىُّ مِنِّى أَجْلَى الْجَبْهَةِ أَقْنَى الأَنْفِ يَمْلأُ الأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا وَظُلْمًا يَمْلِكُ سَبْعَ سِنِينَ “Imam Mahdi berasal dari keturunanku. Beliau memiliki dahi yang lebar dan hidung yang mancung. Di masanya, akan tersebar keadilan di muka bumi, sebagaimana sebelumnya penuh dengan kezholiman dan kelaliman. Beliau akan berkuasa selama 7 tahun.”[20] Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَكُونُ فِى أُمَّتِى الْمَهْدِىُّ إِنْ قُصِرَ فَسَبْعٌ وَإِلاَّ فَتِسْعٌ فَتَنْعَمُ فِيهِ أُمَّتِى نَعْمَةً لَمْ يَنْعَمُوا مِثْلَهَا قَطُّ تُؤْتَى أُكُلَهَا وَلاَ تَدَّخِرُ مِنْهُمْ شَيْئًا وَالْمَالُ يَوْمَئِذٍ كُدُوسٌ فَيَقُومُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ يَا مَهْدِىُّ أَعْطِنِى فَيَقُولُ خُذْ “Akan ada pada umatku Al Mahdi. Jika masanya pendek (dia memerintah) selama 7 tahun, jika tidak maka 9 tahun. Pada masa itu umatku akan mendapatkan kenikmatan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Mereka akan memperoleh banyak makanan dan mereka tidak akan menyimpannya. Pada saat itu, harta begitu melimpah. Ada seseorang yang mengatakan, ‘Wahai Imam Mahdi, berilah aku sesuatu.’ Lalu beliau mengatakan, ‘Ambillah’.”[21] Dalam riwayat Tirmidzi dikatakan, « فَيَجِىءُ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَيَقُولُ يَا مَهْدِىُّ أَعْطِنِى أَعْطِنِى ». قَالَ « فَيَحْثِى لَهُ فِى ثَوْبِهِ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَحْمِلَهُ » “Datanglah seseorang kepada Imam Mahdi, lalu dia berkata, ‘Wahai Imam Mahdi, berikanlah aku sesuatu, berikanlah aku sesuatu.’ Lalu Nabi berkata, “Imam Mahdi pun menuangkan sesuatu di pakaiannya yang ia tidak sanggup memikulnya”.”[22] Dalam riwayat Al Hakim juga dikatakan, يَخْرُجُ فِي آخِرِ أُمَّتِي المَهْدِيُّ يَسْقِيْهِ اللهُ الغَيْثَ ، وَتُخْرِجُ الأَرْضُ نَبَاتَهَا ، وَيُعْطِي المَالَ صِحَاحًا ، وَتَكْثُرُ المَاشِيَةُ وَتَعْظُمُ الأُمَّةُ ، يَعِيْشُ سَبْعًا أَوْ ثَمَانِيًا » يَعْنِي حِجَجًا “Imam Mahdi akan keluar di akhir umatku. (Pada masanya), Allah akan menurunkan hujan, akan menumbuhkan tanaman di muka bumi, harta akan dibagi secara merata. Binatang ternak akan semakin banyak, begitu juga umat akan bertambah besar. Imam Mahdi hidup selama 7 atau 8 tahun.”[23] Masa Kekuasaan Imam Mahdi Disebutkan dalam riwayat At Tirmidzi, إِنَّ فِى أُمَّتِى الْمَهْدِىَّ يَخْرُجُ يَعِيشُ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ تِسْعًا “Imam Mahdi akan muncul di tengah-tengah umatku dan ia akan berkuasa selama lima, tujuh atau sembilan tahun.” Ada keraguan dari Zaid, salah seorang periwayat hadits ini.[24] Al Mubarakfuri menjelaskan, “Dalam riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri dalam sunan Abu Daud disebutkan bahwa Imam Mahdi berkuasa selama tujuh tahun dan tidak ada keraguan sama sekali dari perowi. Begitu pula dalam hadits Ummu Salamah disebutkan pula bahwa Imam Mahdi akan berkuasa selama tujuh tahun. Di sini juga tanpa disebutkan adanya keraguan dari perowi. Dari sini, hadits yang menggunakan lafazh tegas lebih didahulukan daripada lafazh yang masih ada syak (keraguan).”[25] Dari penjelasan beliau menunjukkan bahwa yang lebih tepat jika kita katakan, Imam Mahdi berkuasa selama tujuh tahun. Wallahu a’lam. Di mana Imam Mahdi Muncul? Tidak ada sama sekali riwayat yang shahih yang menunjukkan di manakah tempat munculnya Imam Mahdi atau waktu kapan keluarnya Imam Mahdi. Akan tetapi, para ulama menjelaskan hal itu dari kesimpulan beberapa riwayat, namun tidak ditegaskan pasti di mana dan kapan munculnya.[26] Imam Mahdi akan muncul dari arah timur (yaitu timur Jazirah Arab). Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam riwayat Ibnu Majah[27]. Ibnu Katsir mengatakan, ”Imam Mahdi akan muncul dari arah timur dan bukan dari Sirdab Samira’ sebagaimana yang disangkakan oleh Syi’ah (Rafidhah). Mereka menunggu sampai sekarang, padahal persangkaan orang Rafidhah itu hanyalah igauan semata, pemikiran yang sangat lemah dan pemahaman gila yang dimasukkan oleh syaithan. Sanggkaan mereka tidak ada landasan sama sekali dari Al Qur’an maupun As Sunnah serta apa yang mereka sangkakan sangat tidak logis dan tidak sesuai dengan akal yang sehat .”[28] Nabi ’Isa akan Shalat di Belakang Imam Mahdi Ketika Nabi ’Isa ’alaihis salam turun kembali di akhir zaman, beliau akan shalat di belakang Imam Mahdi yaitu menjadi makmum di belakangnya. Dari Jabir bin ’Abdillah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ ”Sekelompok dari umatku ada yang akan terus membela kebenaran hingga hari kiamat. Menjelang hari kiamat turunlah ’Isa bin Maryam. Kemudian pemimpin umat Islam saat itu berkata, ”(Wahai Nabi Isa), pimpinlah shalat bersama kami.” Nabi ’Isa pun menjawab, ”Tidak. Sesungguhnya sudah ada di antara kalian yang pantas menjadi imam (pemimpin). Sungguh, Allah telah memuliakan umat ini.”[29] Dalam hadits yang muttafaqun ’alaih (disepakati Bukhari dan Muslim), Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ ابْنُ مَرْيَمَ فِيكُمْ وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ ”Bagaimana kalian jika ’Isa bin Maryam turun di tengah-tengah kalian dan imam kalian dari kalangan kalian sendiri?”[30] Abu Dzar Al Harowiy, dari Al Jauzaqi, dari sebagian ulama masa silam mengatakan bahwa makna ”Imamukum minkum” (Imam kalian adalah dari kalian sendiri), yaitu imam tersebut berhukum dengan Al Qur’an dan bukan dengan Injil. Ibnu At Tiin mengatakan, ”Makna ”Imamukum minkum” (Imam kalian adalah dari kalian sendiri), yaitu bahwa syari’at Nabi Muhammad itu akan terus dipakai hingga hari kiamat.”[31] Ringkasnya, maksud penjelasan di atas bahwa Imam Mahdi adalah sebagai imam (pemimpin) kaum muslimin ketika itu. Termasuk pula Nabi Isa ’alaihis salam, beliau akan bermakmum di belakang Imam Mahdi. Beliau pun akan mengikuti syari’at Islam. Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Kapan Kiamat itu Datang? Riwayat yang Membicarakan Imam Mahdi adalah Mutawatir Mutawatir secara bahasa berarti berturut-turut (tatabu’). Secara istilah, hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil untuk bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan kesholihannya serta perbedaan tempat tinggal. Hadits mutawatir ada dua macam yaitu mutawatir lafzhi dan mutawatir ma’nawi. Mutawatir lafzhi adalah hadits yang jumlah periwayatannya amat banyak dan semuanya menggunakan lafazh yang sama atau hampir sama. Sedangkan mutawatri ma’nawi adalah hadits yang membicarakann suatu masalah dengan berbagai macam redaksi, namun menunjukkan pada satu pembicaraan. Hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi adalah hadits mutawatir ma’nawi. Artinya, hadits tersebut membicarakan mengenai Imam Mahdi dengan berbagai macam redaksi, namun intinya atau maksudnya sama yaitu membicarakan kemunculan Imam Mahdi. Ini menunjukkan bahwa kemunculannya mustahil untuk dikatakan dusta. Al Hafizh Abul Hasan Al Aabari mengatakan, ”Berita yang membicarakan munculnya Imam Mahdi adalah hadits yang mutawatir dan amat banyak riwayat yang berasal dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang membicarakan mengenai kemunculannya.”[32] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Hadits-hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi adalah hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi, Ahmad dan selainnya, dari hadits Ibnu Mas’ud atau yang lainnya.”[33] Asy Syaukani mengatakan, ”Hadits-hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi yang dinanti-nanti ada dalam 50 hadits. Di antara hadits tersebut ada yang shahih, hasan dan dho’if. Hadits yang membicarakan Imam Mahdi dipastikan adalah hadits mutawatir, tanpa keraguan sedikit pun. … Begitu pula berbagai riwayat dari para sahabat tentang kemunculan Imam Mahdi amat banyak. Bahkan perkataan para sahabat ini dapat dihukumi sebagai hadits marfu’ yaitu perkataan Nabi, karena tidak mungkin ada ruang ijtihad dari mereka dalam masalah ini.”[34] Shidiq Hasan Khon –ulama India dan merupakan murid Asy Syaukani- mengatakan, ”Hadits yang membicarakan mengenai kemunculan Imam Mahdi dengan berbagai macam periwayatan adalah amat banyak, bahkan sampai derajat mutawatir ma’nawi. Hadits-hadits yang membicarakan hal tersebut disebutkan dalam berbagai kitab Sunan dan selainnya, juga dalam berbagai mu’jam dan kitab musnad.”[35] Demikian pembahasan kami mengenai Imam Mahdi. Nantikan pembahasan kami selanjutnya mengenai turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Semoga Allah mudahkan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 3 Muharram 1431 H Baca Juga: Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat [1] HR. Muslim no. 8, dari ‘Umar bin Al Khottob. [2] Lihat Asyrotus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofiliy, hal. 92, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah. [3] HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2735. [4] An Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar, Ibnul Atsir, 5/577, Asy Syamilah [5] Asyrotus saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofiliy, hal. 94, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [6] Al Manar Al Munif fi Shohih wa Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah [Tahqiq: ‘Abdul Fatah Abu Ghadah], hal. 148, Asy Syamilah [7] Karena pada saat itu cuma ada dua pilihan yaitu masuk Islam ataukah dibunuh. Sedangkan di zaman sebelum ’Isa turun, jika tidak mau memeluk Islam, masih bisa hidup asalkan dapat menunaikan jizyah. [8] Penjelasan mengenai turunnya ‘Isa ‘alaihis salam menjelang hari kiamat -insya Allah- akan dijelaskan pada Serial Tanda-Tanda Hari Kiamat berikutnya. [9] Al Manar Al Munif fi Shohih wa Dho’if, hal. 92. [10] Pembahasan ini kami olah dari pembahasan Ibnul Qayyim dalam Al Manar Al Munif, hal. 148-152 [11] HR. Tirmidzi no. 2230, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan pula oleh ‘Ali, Abu Sa’id, Ummu Salamah, dan Abu Hurairah, status hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Misykatul Mashobih 5452 [16] bahwa hadits ini hasan. [12] Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu Thayyib, 11/250, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H. [13] HR. Abu Daud no. 4282, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [14] HR. Abu Daud no. 4284, dari Ummu Salamah. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih. [15] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 17, Mawqi’ Al Waraq. [16] HR. Tirmidzi no. 2230 dan Abu Daud no. 4282, dari Zirr, dari ‘Abdullah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [17] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 15. [18] HR. Abu Daud no. 4285. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [19] Lihat keterangan Al Qoriy yang disebutkan oleh Abu Thoyib dalam ‘Aunul Ma’bud, 11/252, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H. [20] HR. Abu Daud no. 4285. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [21] HR. Ibnu Majah no. 4083. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [22] HR. Tirmidzi no. 2232. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [23] HR. Al Hakim (4/557-558). Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 711. [24] HR. Tirmidzi no. 2232, dari Abu Sa’id Al Khudri. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [25] Tuhfatul Ahwadzi, Syaikh Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, 6/404, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut. [26] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 97. [27] HR. Ibnu Majah no. 4084, dari Tsauban. Dalam Az Zawaid dikatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan periwayatnya adalah tsiqoh (terpercaya). Al Hakim dalam Al Mustadrok mengatakan bahwa riwayat ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini dho’if. [28] Lihat An Nihayah fil Fitan wal Malahim, hal. 17. [29] HR. Muslim no. 156. [30] HR. Bukhari no. 3449 dan Muslim no. 155, dari Abu Hurairah. [31] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 6/493-494, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [32] Tahdzib At Tahdzib, Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy, 9/126, Mawqi’ Ya’sub. [33] Minhajus Sunnah An Nabawiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 8/254, Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1406 H. [34] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 105. [35] Al Idza’ah lima Kaana wa Maa Yakuunu Baina Yaday As Saa’ah, hal. 112-113. Dinukil dari Asyrotus Saa’ah, hal. 104. Tagsakhir zaman dajjal imam mahdi kiamat Simbol dajjal tanda kiamat ustadz akhir zaman

Sahabatku … Semoga Engkau Mengetahui Hak-hak Ini

Saudaraku yang semoga dirahmati Allah. Sungguh persahabatan merupakan suatu karunia dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah yang artinya,“Lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara” (Ali Imron : 103). Ini adalah nikmat Allah yang sangat agung. Maka seharusnya kita menjaganya dengan memperhatikan hak-hak di antara sahabat. Pembahasan berikut, berisi sebagian hak-hak persahabatan yang seharusnya diperhatikan oleh orang-orang yang mengikat tali tersebut.   Bersahabatlah karena Allah Ingatlah wahai saudaraku -semoga Allah menunujuki kita untuk taat kepada-Nya-, bahwa tujuan kita bersahabat adalah senantiasa untuk mengaharap ridho Allah Ta’ala. Dan janganlah sekali-kali persahabatan tersebut dijadikan untuk mendapatkan kepentingan dunia semata. Persahabatan yang dilandaskan saling cinta karena Allah itulah yang akan mendapatkan manisnya iman, sebagaimana Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Ada tiga perkara yang apabila seseorang memilikinya akan mendapatkan manisnya iman, yaitu Allah dan Rosul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, dia mencintai seseorang tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan dia tidak suka kembali kepada kekufuran setelah Allah membebaskan darinya sebagaimana ia tidak suka dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari) Di samping itu, persahabatan seperti inilah yang akan kekal hingga hari kiamat nanti, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Teman-teman akrab  pada hari (kiamat) nanti sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.”(QS. Az Zukhruf : 67). Imam Ibnu Katsir rohimahulloh mengatakan bahwa setiap persahabatan yang dilandasi cinta karena selain Allah, maka pada hari kiamat nanti akan kembali dalam keadaan saling bermusuhan. Kecuali persahabatannya dilandasi cinta karena Allah ‘azza wa jalla, inilah yang kekal selamanya. (Tafsir Ibnu Katsir) Maka perhatikanlah wahai saudaraku, sudah benarkah niat kita dalam bersahabat?! Apakah persahabatan tersebut hanya untuk menyelesaikan urusan duniawi semata?!! Setelah urusan tersebut selesai, kita meninggalkan sahabat kita!! Ingatlah, persahabatan yang benar adalah persahabatan yang dilandasi cinta karena Allah, yaitu seseorang mencintai sahabatnya karena tauhid yang dia miliki, pengagungan dia kepada Allah, dan semangatnya dalam mengikuti sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.   Berbuat Itsar-lah pada Sahabatmu Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan (baca : itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (mustahab). Perhatikanlah firman Allah Ta’ala yang artinya,”Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan” (QS. Al Hasyr : 9). Kaum Anshor yang terlebih dahulu menempati kota Madinah, mereka mendahulukan saudara mereka dari kaum Muhajirin dalam segala keperluan, padahal mereka sendiri membutuhkannya. Sungguh sangat menakjubkan, seorang sahabat Anshor yang memiliki dua istri ingin menceraikan salah satu istrinya. Kemudian setelah masa ‘iddahnya berakhir dia ingin menikahkannya dengan sahabatnya dari kaum muhajirin. Adakah bentuk itsar yang lebih daripada ini?!! (Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi) Perbuatan itsar ini hanya berlaku untuk urusan duniawi (seperti mendahulukan saudara kita dalam makan dan minum). Sedangkan dalam masalah ketaatan (perkara ibadah), perbuatan ini terlarang. Karena maksud dari ibadah adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala. Maka barangsiapa yang mendahulukan saudaranya dalam hal ini, berarti dia telah meninggalkan pengagungan terhadap Allah Ta’ala yang dia sembah. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendahulukan saudara kita (itsar) untuk menempati shaf pertama dalam sholat berjama’ah, sedangkan kita di shaf belakang. (Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’id Al Fiqhi Al Kulliyati)   Bantulah Sahabatmu yang Berada dalam Kesulitan Misalnya ada saudara kita yang membutuhkan bantuan pinjaman uang. Maka berusahalah untuk menolongnya dengan memberi pinjaman hutang padanya. Karena pemberian hutang yang pertama kali merupakan kebaikan. Sedangkan pemberian hutang kedua kalinya adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang memberi hutang kepada saudaranya kedua kalinya, maka dia seperti bersedekah padanya.”   Jagalah Kehormatan Sahabatmu Wahai saudaraku, jagalah kehormatan sahabatmu, karena Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda pada khutbah ketika haji Wada’ yang artinya,”Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram.” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya). Di antara bentuk menjaga kehormatan saudara kita adalah menjaga rahasianya yang khusus diceritakan pada kita. Rahasia tersebut adalah amanah dan kita diperintahkan oleh Allah untuk selalu menjaga amanah. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang membicarakan sesuatu padamu, kemudian dia menoleh kanan kiri, maka itu adalah amanah.“(HR. Abu Daud dalam sunannya). Perbuatan seperti ini saja dilarang, apalagi jika sahabatmu tersebut memintamu untuk tidak menceritakannya pada orang lain. Maka yang demikian jelas lebih terlarang. (Huququl Ukhuwah, Syaikh Sholeh Alu Syaikh). Semoga dengan mengamalkan hak-hak ini, kita akan menjadi orang-orang yang akan mendapatkan naungan Allah di akherat kelak, di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Amin.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Artikel Buletin At Tauhid yang terbit setiap Jum’at di sekitar kampus UGM, Yogyakarta Tagssahabat

Sahabatku … Semoga Engkau Mengetahui Hak-hak Ini

Saudaraku yang semoga dirahmati Allah. Sungguh persahabatan merupakan suatu karunia dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah yang artinya,“Lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara” (Ali Imron : 103). Ini adalah nikmat Allah yang sangat agung. Maka seharusnya kita menjaganya dengan memperhatikan hak-hak di antara sahabat. Pembahasan berikut, berisi sebagian hak-hak persahabatan yang seharusnya diperhatikan oleh orang-orang yang mengikat tali tersebut.   Bersahabatlah karena Allah Ingatlah wahai saudaraku -semoga Allah menunujuki kita untuk taat kepada-Nya-, bahwa tujuan kita bersahabat adalah senantiasa untuk mengaharap ridho Allah Ta’ala. Dan janganlah sekali-kali persahabatan tersebut dijadikan untuk mendapatkan kepentingan dunia semata. Persahabatan yang dilandaskan saling cinta karena Allah itulah yang akan mendapatkan manisnya iman, sebagaimana Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Ada tiga perkara yang apabila seseorang memilikinya akan mendapatkan manisnya iman, yaitu Allah dan Rosul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, dia mencintai seseorang tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan dia tidak suka kembali kepada kekufuran setelah Allah membebaskan darinya sebagaimana ia tidak suka dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari) Di samping itu, persahabatan seperti inilah yang akan kekal hingga hari kiamat nanti, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Teman-teman akrab  pada hari (kiamat) nanti sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.”(QS. Az Zukhruf : 67). Imam Ibnu Katsir rohimahulloh mengatakan bahwa setiap persahabatan yang dilandasi cinta karena selain Allah, maka pada hari kiamat nanti akan kembali dalam keadaan saling bermusuhan. Kecuali persahabatannya dilandasi cinta karena Allah ‘azza wa jalla, inilah yang kekal selamanya. (Tafsir Ibnu Katsir) Maka perhatikanlah wahai saudaraku, sudah benarkah niat kita dalam bersahabat?! Apakah persahabatan tersebut hanya untuk menyelesaikan urusan duniawi semata?!! Setelah urusan tersebut selesai, kita meninggalkan sahabat kita!! Ingatlah, persahabatan yang benar adalah persahabatan yang dilandasi cinta karena Allah, yaitu seseorang mencintai sahabatnya karena tauhid yang dia miliki, pengagungan dia kepada Allah, dan semangatnya dalam mengikuti sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.   Berbuat Itsar-lah pada Sahabatmu Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan (baca : itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (mustahab). Perhatikanlah firman Allah Ta’ala yang artinya,”Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan” (QS. Al Hasyr : 9). Kaum Anshor yang terlebih dahulu menempati kota Madinah, mereka mendahulukan saudara mereka dari kaum Muhajirin dalam segala keperluan, padahal mereka sendiri membutuhkannya. Sungguh sangat menakjubkan, seorang sahabat Anshor yang memiliki dua istri ingin menceraikan salah satu istrinya. Kemudian setelah masa ‘iddahnya berakhir dia ingin menikahkannya dengan sahabatnya dari kaum muhajirin. Adakah bentuk itsar yang lebih daripada ini?!! (Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi) Perbuatan itsar ini hanya berlaku untuk urusan duniawi (seperti mendahulukan saudara kita dalam makan dan minum). Sedangkan dalam masalah ketaatan (perkara ibadah), perbuatan ini terlarang. Karena maksud dari ibadah adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala. Maka barangsiapa yang mendahulukan saudaranya dalam hal ini, berarti dia telah meninggalkan pengagungan terhadap Allah Ta’ala yang dia sembah. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendahulukan saudara kita (itsar) untuk menempati shaf pertama dalam sholat berjama’ah, sedangkan kita di shaf belakang. (Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’id Al Fiqhi Al Kulliyati)   Bantulah Sahabatmu yang Berada dalam Kesulitan Misalnya ada saudara kita yang membutuhkan bantuan pinjaman uang. Maka berusahalah untuk menolongnya dengan memberi pinjaman hutang padanya. Karena pemberian hutang yang pertama kali merupakan kebaikan. Sedangkan pemberian hutang kedua kalinya adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang memberi hutang kepada saudaranya kedua kalinya, maka dia seperti bersedekah padanya.”   Jagalah Kehormatan Sahabatmu Wahai saudaraku, jagalah kehormatan sahabatmu, karena Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda pada khutbah ketika haji Wada’ yang artinya,”Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram.” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya). Di antara bentuk menjaga kehormatan saudara kita adalah menjaga rahasianya yang khusus diceritakan pada kita. Rahasia tersebut adalah amanah dan kita diperintahkan oleh Allah untuk selalu menjaga amanah. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang membicarakan sesuatu padamu, kemudian dia menoleh kanan kiri, maka itu adalah amanah.“(HR. Abu Daud dalam sunannya). Perbuatan seperti ini saja dilarang, apalagi jika sahabatmu tersebut memintamu untuk tidak menceritakannya pada orang lain. Maka yang demikian jelas lebih terlarang. (Huququl Ukhuwah, Syaikh Sholeh Alu Syaikh). Semoga dengan mengamalkan hak-hak ini, kita akan menjadi orang-orang yang akan mendapatkan naungan Allah di akherat kelak, di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Amin.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Artikel Buletin At Tauhid yang terbit setiap Jum’at di sekitar kampus UGM, Yogyakarta Tagssahabat
Saudaraku yang semoga dirahmati Allah. Sungguh persahabatan merupakan suatu karunia dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah yang artinya,“Lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara” (Ali Imron : 103). Ini adalah nikmat Allah yang sangat agung. Maka seharusnya kita menjaganya dengan memperhatikan hak-hak di antara sahabat. Pembahasan berikut, berisi sebagian hak-hak persahabatan yang seharusnya diperhatikan oleh orang-orang yang mengikat tali tersebut.   Bersahabatlah karena Allah Ingatlah wahai saudaraku -semoga Allah menunujuki kita untuk taat kepada-Nya-, bahwa tujuan kita bersahabat adalah senantiasa untuk mengaharap ridho Allah Ta’ala. Dan janganlah sekali-kali persahabatan tersebut dijadikan untuk mendapatkan kepentingan dunia semata. Persahabatan yang dilandaskan saling cinta karena Allah itulah yang akan mendapatkan manisnya iman, sebagaimana Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Ada tiga perkara yang apabila seseorang memilikinya akan mendapatkan manisnya iman, yaitu Allah dan Rosul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, dia mencintai seseorang tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan dia tidak suka kembali kepada kekufuran setelah Allah membebaskan darinya sebagaimana ia tidak suka dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari) Di samping itu, persahabatan seperti inilah yang akan kekal hingga hari kiamat nanti, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Teman-teman akrab  pada hari (kiamat) nanti sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.”(QS. Az Zukhruf : 67). Imam Ibnu Katsir rohimahulloh mengatakan bahwa setiap persahabatan yang dilandasi cinta karena selain Allah, maka pada hari kiamat nanti akan kembali dalam keadaan saling bermusuhan. Kecuali persahabatannya dilandasi cinta karena Allah ‘azza wa jalla, inilah yang kekal selamanya. (Tafsir Ibnu Katsir) Maka perhatikanlah wahai saudaraku, sudah benarkah niat kita dalam bersahabat?! Apakah persahabatan tersebut hanya untuk menyelesaikan urusan duniawi semata?!! Setelah urusan tersebut selesai, kita meninggalkan sahabat kita!! Ingatlah, persahabatan yang benar adalah persahabatan yang dilandasi cinta karena Allah, yaitu seseorang mencintai sahabatnya karena tauhid yang dia miliki, pengagungan dia kepada Allah, dan semangatnya dalam mengikuti sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.   Berbuat Itsar-lah pada Sahabatmu Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan (baca : itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (mustahab). Perhatikanlah firman Allah Ta’ala yang artinya,”Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan” (QS. Al Hasyr : 9). Kaum Anshor yang terlebih dahulu menempati kota Madinah, mereka mendahulukan saudara mereka dari kaum Muhajirin dalam segala keperluan, padahal mereka sendiri membutuhkannya. Sungguh sangat menakjubkan, seorang sahabat Anshor yang memiliki dua istri ingin menceraikan salah satu istrinya. Kemudian setelah masa ‘iddahnya berakhir dia ingin menikahkannya dengan sahabatnya dari kaum muhajirin. Adakah bentuk itsar yang lebih daripada ini?!! (Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi) Perbuatan itsar ini hanya berlaku untuk urusan duniawi (seperti mendahulukan saudara kita dalam makan dan minum). Sedangkan dalam masalah ketaatan (perkara ibadah), perbuatan ini terlarang. Karena maksud dari ibadah adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala. Maka barangsiapa yang mendahulukan saudaranya dalam hal ini, berarti dia telah meninggalkan pengagungan terhadap Allah Ta’ala yang dia sembah. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendahulukan saudara kita (itsar) untuk menempati shaf pertama dalam sholat berjama’ah, sedangkan kita di shaf belakang. (Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’id Al Fiqhi Al Kulliyati)   Bantulah Sahabatmu yang Berada dalam Kesulitan Misalnya ada saudara kita yang membutuhkan bantuan pinjaman uang. Maka berusahalah untuk menolongnya dengan memberi pinjaman hutang padanya. Karena pemberian hutang yang pertama kali merupakan kebaikan. Sedangkan pemberian hutang kedua kalinya adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang memberi hutang kepada saudaranya kedua kalinya, maka dia seperti bersedekah padanya.”   Jagalah Kehormatan Sahabatmu Wahai saudaraku, jagalah kehormatan sahabatmu, karena Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda pada khutbah ketika haji Wada’ yang artinya,”Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram.” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya). Di antara bentuk menjaga kehormatan saudara kita adalah menjaga rahasianya yang khusus diceritakan pada kita. Rahasia tersebut adalah amanah dan kita diperintahkan oleh Allah untuk selalu menjaga amanah. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang membicarakan sesuatu padamu, kemudian dia menoleh kanan kiri, maka itu adalah amanah.“(HR. Abu Daud dalam sunannya). Perbuatan seperti ini saja dilarang, apalagi jika sahabatmu tersebut memintamu untuk tidak menceritakannya pada orang lain. Maka yang demikian jelas lebih terlarang. (Huququl Ukhuwah, Syaikh Sholeh Alu Syaikh). Semoga dengan mengamalkan hak-hak ini, kita akan menjadi orang-orang yang akan mendapatkan naungan Allah di akherat kelak, di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Amin.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Artikel Buletin At Tauhid yang terbit setiap Jum’at di sekitar kampus UGM, Yogyakarta Tagssahabat


Saudaraku yang semoga dirahmati Allah. Sungguh persahabatan merupakan suatu karunia dari Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah yang artinya,“Lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara” (Ali Imron : 103). Ini adalah nikmat Allah yang sangat agung. Maka seharusnya kita menjaganya dengan memperhatikan hak-hak di antara sahabat. Pembahasan berikut, berisi sebagian hak-hak persahabatan yang seharusnya diperhatikan oleh orang-orang yang mengikat tali tersebut.   Bersahabatlah karena Allah Ingatlah wahai saudaraku -semoga Allah menunujuki kita untuk taat kepada-Nya-, bahwa tujuan kita bersahabat adalah senantiasa untuk mengaharap ridho Allah Ta’ala. Dan janganlah sekali-kali persahabatan tersebut dijadikan untuk mendapatkan kepentingan dunia semata. Persahabatan yang dilandaskan saling cinta karena Allah itulah yang akan mendapatkan manisnya iman, sebagaimana Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Ada tiga perkara yang apabila seseorang memilikinya akan mendapatkan manisnya iman, yaitu Allah dan Rosul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, dia mencintai seseorang tidaklah dia mencintainya kecuali karena Allah, dan dia tidak suka kembali kepada kekufuran setelah Allah membebaskan darinya sebagaimana ia tidak suka dilemparkan ke dalam api.” (HR. Bukhari) Di samping itu, persahabatan seperti inilah yang akan kekal hingga hari kiamat nanti, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Teman-teman akrab  pada hari (kiamat) nanti sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.”(QS. Az Zukhruf : 67). Imam Ibnu Katsir rohimahulloh mengatakan bahwa setiap persahabatan yang dilandasi cinta karena selain Allah, maka pada hari kiamat nanti akan kembali dalam keadaan saling bermusuhan. Kecuali persahabatannya dilandasi cinta karena Allah ‘azza wa jalla, inilah yang kekal selamanya. (Tafsir Ibnu Katsir) Maka perhatikanlah wahai saudaraku, sudah benarkah niat kita dalam bersahabat?! Apakah persahabatan tersebut hanya untuk menyelesaikan urusan duniawi semata?!! Setelah urusan tersebut selesai, kita meninggalkan sahabat kita!! Ingatlah, persahabatan yang benar adalah persahabatan yang dilandasi cinta karena Allah, yaitu seseorang mencintai sahabatnya karena tauhid yang dia miliki, pengagungan dia kepada Allah, dan semangatnya dalam mengikuti sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.   Berbuat Itsar-lah pada Sahabatmu Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan (baca : itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (mustahab). Perhatikanlah firman Allah Ta’ala yang artinya,”Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan” (QS. Al Hasyr : 9). Kaum Anshor yang terlebih dahulu menempati kota Madinah, mereka mendahulukan saudara mereka dari kaum Muhajirin dalam segala keperluan, padahal mereka sendiri membutuhkannya. Sungguh sangat menakjubkan, seorang sahabat Anshor yang memiliki dua istri ingin menceraikan salah satu istrinya. Kemudian setelah masa ‘iddahnya berakhir dia ingin menikahkannya dengan sahabatnya dari kaum muhajirin. Adakah bentuk itsar yang lebih daripada ini?!! (Aysarut Tafaasir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi) Perbuatan itsar ini hanya berlaku untuk urusan duniawi (seperti mendahulukan saudara kita dalam makan dan minum). Sedangkan dalam masalah ketaatan (perkara ibadah), perbuatan ini terlarang. Karena maksud dari ibadah adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala. Maka barangsiapa yang mendahulukan saudaranya dalam hal ini, berarti dia telah meninggalkan pengagungan terhadap Allah Ta’ala yang dia sembah. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendahulukan saudara kita (itsar) untuk menempati shaf pertama dalam sholat berjama’ah, sedangkan kita di shaf belakang. (Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’id Al Fiqhi Al Kulliyati)   Bantulah Sahabatmu yang Berada dalam Kesulitan Misalnya ada saudara kita yang membutuhkan bantuan pinjaman uang. Maka berusahalah untuk menolongnya dengan memberi pinjaman hutang padanya. Karena pemberian hutang yang pertama kali merupakan kebaikan. Sedangkan pemberian hutang kedua kalinya adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang memberi hutang kepada saudaranya kedua kalinya, maka dia seperti bersedekah padanya.”   Jagalah Kehormatan Sahabatmu Wahai saudaraku, jagalah kehormatan sahabatmu, karena Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda pada khutbah ketika haji Wada’ yang artinya,”Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram.” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya). Di antara bentuk menjaga kehormatan saudara kita adalah menjaga rahasianya yang khusus diceritakan pada kita. Rahasia tersebut adalah amanah dan kita diperintahkan oleh Allah untuk selalu menjaga amanah. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Apabila seseorang membicarakan sesuatu padamu, kemudian dia menoleh kanan kiri, maka itu adalah amanah.“(HR. Abu Daud dalam sunannya). Perbuatan seperti ini saja dilarang, apalagi jika sahabatmu tersebut memintamu untuk tidak menceritakannya pada orang lain. Maka yang demikian jelas lebih terlarang. (Huququl Ukhuwah, Syaikh Sholeh Alu Syaikh). Semoga dengan mengamalkan hak-hak ini, kita akan menjadi orang-orang yang akan mendapatkan naungan Allah di akherat kelak, di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Amin.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Artikel Buletin At Tauhid yang terbit setiap Jum’at di sekitar kampus UGM, Yogyakarta Tagssahabat

Amalan Puasa Asyura

Alhamdulillah, saat ini kita telah berada di bulan Muharram. Mungkin masih banyak yang belum tahu amalan apa saja yang dianjurkan di bulan ini, terutama mengenai amalan puasa, seperti amalan puasa asyura. Insya Allah kita akan membahasnya pada tulisan kali ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram 2. Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura 3. Sejarah Pelaksanaan Puasa ‘Asyura[10] 4. Menambahkan Puasa 9 Muharram 5. Puasa 9, 10, dan 11 Muharram 6. Sebagai Motivasi Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[1] An Nawawi -rahimahullah- menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.”[2] Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh An Nawawi. Pertama: Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau. Kedua: Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram.[3] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).”[4] Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam: Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram. Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Ini bukan dinamakan puasa sunnah muthlaq. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal.[5] Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram.[6] Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram[7]. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[8] An Nawawi –rahimahullah– mengatakan, “Para ulama sepakat, hukum melaksanakan puasa ‘Asyura untuk saat ini (setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, -pen) adalah sunnah dan bukan wajib.”[9] Sejarah Pelaksanaan Puasa ‘Asyura[10] Tahapan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyura di Makkah dan beliau tidak perintahkan yang lain untuk melakukannya. Dari ’Aisyah -radhiyallahu ’anha-, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ”Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).”[11] Tahapan kedua: Ketika tiba di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlul Kitab melakukan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Lalu beliau pun ikut berpuasa ketika itu. Kemudian ketika itu, beliau memerintahkan pada para sahabat untuk ikut berpuasa. Melakukan puasa ‘Asyura ketika itu semakin ditekankan perintahnya. Sampai-sampai para sahabat memerintah anak-anak kecil untuk turut berpuasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”[12] Apakah ini berarti Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam meniru-niru (tasyabbuh dengan) Yahudi? An Nawawi –rahimahullah- menjelaskan, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.”[13] Para ulama berselisih pendapat apakah puasa ‘Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan dihukumi wajib ataukah sunnah mu’akkad? Di sini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, pada masa tahapan kedua, puasa ‘Asyura dihukumi wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Abu Bakr Al Atsrom. Pendapat kedua: Pada masa tahapan kedua ini, puasa ‘Asyura dihukumi sunnah mu’akkad. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan dari ulama Hambali.[14] Namun yang jelas setelah datang puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura tidaklah diwajibkan lagi dan dinilai sunnah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi -rahimahullah-.[15] Tahapan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura dan tidak terlalu menekankannya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha dalam hadits yang telah lewat dan dikatakan pula oleh Ibnu ’Umar berikut ini. Ibnu ’Umar -radhiyallahu ’anhuma- mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.”[16] Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan, “Setiap hadits yang serupa dengan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan lagi untuk melakukan puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Akan tetapi, beliau meninggalkan hal ini tanpa melarang jika ada yang masih tetap melaksanakannya. Jika puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dikatakan wajib, maka selanjutnya apakah jika hukum wajib di sini dihapus (dinaskh) akan beralih menjadi mustahab (disunnahkan)? Hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika hukum puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan adalah sunnah muakkad, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa Asyura beralih menjadi sunnah saja tanpa muakkad (ditekankan). Oleh karenanya, Qois bin Sa’ad mengatakan, “Kami masih tetap melakukannya.”[17] Intinya, puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan masih tetap dianjurkan (disunnahkan). Tahapan keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.”[18] Menambahkan Puasa 9 Muharram Sebagaimana dijelaskan di atas (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir umurnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau sudah keburu meninggal sehingga beliau belum sempat melakukan puasa pada hari itu. Lalu bagaimana hukum menambahkan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi rahimahullah. Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. Apa hikmah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.[19] Ibnu Rojab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.”[20] Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus. Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[21] Puasa 9, 10, dan 11 Muharram Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya berpuasa pada hari ke-9, 10, dan 11 Muharram. Inilah yang dianggap sebagai tingkatan lain dalam melakukan puasa Asy Syura[22]. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً “Puasalah pada hari ’Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu ’Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah). Di dalam sanad tersebut terdapat Ibnu Abi Laila -yang nama aslinya Muhammad bin Abdur Rahman-, hafalannya dinilai jelek. Juga terdapat Daud bin ’Ali. Dia tidak dikatakan tsiqoh kecuali oleh Ibnu Hibban. Beliau berkata, ”Daud kadang yukhti’ (keliru).” Adz Dzahabiy mengatakan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ’Atho’ dari Ibnu Abbas. Beliau radhiyallahu ’anhuma berkata, خَالِفُوْا اليَهُوْدَ وَصُوْمُوْا التَّاسِعَ وَالعَاشِرَ “Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” Sanad hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan secara mauquf (hanya dinilai sebagai perkataan sahabat). [23] Catatan: Jika ragu dalam penentuan awal Muharram, maka boleh ditambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Imam Ahmad -rahimahullah- mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari (hari 9, 10, dan 11 Muharram, pen) untuk kehati-hatian.”[24] Sebagai Motivasi Semoga kita terdorong untuk melakukan puasa Asyura. Cukup ayat ini sebagai renungan. Allah Ta’ala berfirman, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(Kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”.” (QS. Al Haqqah: 24) Mujahid dan selainnya mengatakan, ”Ayat ini turun pada orang yang berpuasa. Barangsiapa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Allah, maka Allah akan memberi ganti dengan makanan dan minuman yang lebih baik, serta akan mendapat ganti dengan pasangan di akhirat yang kekal (tidak mati).”[25] Inilah balasan untuk orang yang gemar berpuasa. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, pada hari mubarrok (Jum’at), 1 Muharram 1431 H   Baca Juga: Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa Puasa Tanggal 9? Keutamaan Puasa 9 Muharram [1] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah. [2] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibnu Al Hajjaj, An Nawawi, 8/55, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [3] Idem. [4] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 67, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H. [5] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 66. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71. [7] Inilah yang dimaksud dengan ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Yang memiliki pendapat berbeda adalah Ibnu ‘Abbas yang menganggap ‘Asyura adalah tanggal 9 Muharrram. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [8] HR. Muslim no. 1162. [9] Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4. [10] Diolah dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 92-98. [11] HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125 [12] HR. Muslim no. 1130 [13] Al Minhaj Syarh Muslim, 8/11. [14] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 94. [15] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4. [16] HR. Muslim no. 1126. [17] Latho-if Al Ma’arif, hal. 96. [18] HR. Muslim no. 1134. [19] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13. [20] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [21] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H. [22] Sebagaimana pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad. [23] Dinukil dari catatan kaki dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2/60, terbitan Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qodir Arfan. [24] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [25] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 72. Tagsbulan haram muharram puasa asyura

Amalan Puasa Asyura

Alhamdulillah, saat ini kita telah berada di bulan Muharram. Mungkin masih banyak yang belum tahu amalan apa saja yang dianjurkan di bulan ini, terutama mengenai amalan puasa, seperti amalan puasa asyura. Insya Allah kita akan membahasnya pada tulisan kali ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram 2. Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura 3. Sejarah Pelaksanaan Puasa ‘Asyura[10] 4. Menambahkan Puasa 9 Muharram 5. Puasa 9, 10, dan 11 Muharram 6. Sebagai Motivasi Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[1] An Nawawi -rahimahullah- menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.”[2] Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh An Nawawi. Pertama: Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau. Kedua: Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram.[3] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).”[4] Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam: Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram. Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Ini bukan dinamakan puasa sunnah muthlaq. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal.[5] Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram.[6] Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram[7]. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[8] An Nawawi –rahimahullah– mengatakan, “Para ulama sepakat, hukum melaksanakan puasa ‘Asyura untuk saat ini (setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, -pen) adalah sunnah dan bukan wajib.”[9] Sejarah Pelaksanaan Puasa ‘Asyura[10] Tahapan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyura di Makkah dan beliau tidak perintahkan yang lain untuk melakukannya. Dari ’Aisyah -radhiyallahu ’anha-, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ”Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).”[11] Tahapan kedua: Ketika tiba di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlul Kitab melakukan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Lalu beliau pun ikut berpuasa ketika itu. Kemudian ketika itu, beliau memerintahkan pada para sahabat untuk ikut berpuasa. Melakukan puasa ‘Asyura ketika itu semakin ditekankan perintahnya. Sampai-sampai para sahabat memerintah anak-anak kecil untuk turut berpuasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”[12] Apakah ini berarti Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam meniru-niru (tasyabbuh dengan) Yahudi? An Nawawi –rahimahullah- menjelaskan, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.”[13] Para ulama berselisih pendapat apakah puasa ‘Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan dihukumi wajib ataukah sunnah mu’akkad? Di sini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, pada masa tahapan kedua, puasa ‘Asyura dihukumi wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Abu Bakr Al Atsrom. Pendapat kedua: Pada masa tahapan kedua ini, puasa ‘Asyura dihukumi sunnah mu’akkad. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan dari ulama Hambali.[14] Namun yang jelas setelah datang puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura tidaklah diwajibkan lagi dan dinilai sunnah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi -rahimahullah-.[15] Tahapan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura dan tidak terlalu menekankannya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha dalam hadits yang telah lewat dan dikatakan pula oleh Ibnu ’Umar berikut ini. Ibnu ’Umar -radhiyallahu ’anhuma- mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.”[16] Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan, “Setiap hadits yang serupa dengan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan lagi untuk melakukan puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Akan tetapi, beliau meninggalkan hal ini tanpa melarang jika ada yang masih tetap melaksanakannya. Jika puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dikatakan wajib, maka selanjutnya apakah jika hukum wajib di sini dihapus (dinaskh) akan beralih menjadi mustahab (disunnahkan)? Hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika hukum puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan adalah sunnah muakkad, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa Asyura beralih menjadi sunnah saja tanpa muakkad (ditekankan). Oleh karenanya, Qois bin Sa’ad mengatakan, “Kami masih tetap melakukannya.”[17] Intinya, puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan masih tetap dianjurkan (disunnahkan). Tahapan keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.”[18] Menambahkan Puasa 9 Muharram Sebagaimana dijelaskan di atas (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir umurnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau sudah keburu meninggal sehingga beliau belum sempat melakukan puasa pada hari itu. Lalu bagaimana hukum menambahkan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi rahimahullah. Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. Apa hikmah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.[19] Ibnu Rojab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.”[20] Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus. Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[21] Puasa 9, 10, dan 11 Muharram Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya berpuasa pada hari ke-9, 10, dan 11 Muharram. Inilah yang dianggap sebagai tingkatan lain dalam melakukan puasa Asy Syura[22]. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً “Puasalah pada hari ’Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu ’Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah). Di dalam sanad tersebut terdapat Ibnu Abi Laila -yang nama aslinya Muhammad bin Abdur Rahman-, hafalannya dinilai jelek. Juga terdapat Daud bin ’Ali. Dia tidak dikatakan tsiqoh kecuali oleh Ibnu Hibban. Beliau berkata, ”Daud kadang yukhti’ (keliru).” Adz Dzahabiy mengatakan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ’Atho’ dari Ibnu Abbas. Beliau radhiyallahu ’anhuma berkata, خَالِفُوْا اليَهُوْدَ وَصُوْمُوْا التَّاسِعَ وَالعَاشِرَ “Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” Sanad hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan secara mauquf (hanya dinilai sebagai perkataan sahabat). [23] Catatan: Jika ragu dalam penentuan awal Muharram, maka boleh ditambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Imam Ahmad -rahimahullah- mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari (hari 9, 10, dan 11 Muharram, pen) untuk kehati-hatian.”[24] Sebagai Motivasi Semoga kita terdorong untuk melakukan puasa Asyura. Cukup ayat ini sebagai renungan. Allah Ta’ala berfirman, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(Kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”.” (QS. Al Haqqah: 24) Mujahid dan selainnya mengatakan, ”Ayat ini turun pada orang yang berpuasa. Barangsiapa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Allah, maka Allah akan memberi ganti dengan makanan dan minuman yang lebih baik, serta akan mendapat ganti dengan pasangan di akhirat yang kekal (tidak mati).”[25] Inilah balasan untuk orang yang gemar berpuasa. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, pada hari mubarrok (Jum’at), 1 Muharram 1431 H   Baca Juga: Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa Puasa Tanggal 9? Keutamaan Puasa 9 Muharram [1] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah. [2] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibnu Al Hajjaj, An Nawawi, 8/55, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [3] Idem. [4] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 67, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H. [5] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 66. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71. [7] Inilah yang dimaksud dengan ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Yang memiliki pendapat berbeda adalah Ibnu ‘Abbas yang menganggap ‘Asyura adalah tanggal 9 Muharrram. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [8] HR. Muslim no. 1162. [9] Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4. [10] Diolah dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 92-98. [11] HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125 [12] HR. Muslim no. 1130 [13] Al Minhaj Syarh Muslim, 8/11. [14] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 94. [15] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4. [16] HR. Muslim no. 1126. [17] Latho-if Al Ma’arif, hal. 96. [18] HR. Muslim no. 1134. [19] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13. [20] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [21] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H. [22] Sebagaimana pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad. [23] Dinukil dari catatan kaki dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2/60, terbitan Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qodir Arfan. [24] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [25] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 72. Tagsbulan haram muharram puasa asyura
Alhamdulillah, saat ini kita telah berada di bulan Muharram. Mungkin masih banyak yang belum tahu amalan apa saja yang dianjurkan di bulan ini, terutama mengenai amalan puasa, seperti amalan puasa asyura. Insya Allah kita akan membahasnya pada tulisan kali ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram 2. Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura 3. Sejarah Pelaksanaan Puasa ‘Asyura[10] 4. Menambahkan Puasa 9 Muharram 5. Puasa 9, 10, dan 11 Muharram 6. Sebagai Motivasi Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[1] An Nawawi -rahimahullah- menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.”[2] Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh An Nawawi. Pertama: Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau. Kedua: Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram.[3] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).”[4] Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam: Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram. Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Ini bukan dinamakan puasa sunnah muthlaq. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal.[5] Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram.[6] Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram[7]. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[8] An Nawawi –rahimahullah– mengatakan, “Para ulama sepakat, hukum melaksanakan puasa ‘Asyura untuk saat ini (setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, -pen) adalah sunnah dan bukan wajib.”[9] Sejarah Pelaksanaan Puasa ‘Asyura[10] Tahapan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyura di Makkah dan beliau tidak perintahkan yang lain untuk melakukannya. Dari ’Aisyah -radhiyallahu ’anha-, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ”Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).”[11] Tahapan kedua: Ketika tiba di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlul Kitab melakukan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Lalu beliau pun ikut berpuasa ketika itu. Kemudian ketika itu, beliau memerintahkan pada para sahabat untuk ikut berpuasa. Melakukan puasa ‘Asyura ketika itu semakin ditekankan perintahnya. Sampai-sampai para sahabat memerintah anak-anak kecil untuk turut berpuasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”[12] Apakah ini berarti Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam meniru-niru (tasyabbuh dengan) Yahudi? An Nawawi –rahimahullah- menjelaskan, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.”[13] Para ulama berselisih pendapat apakah puasa ‘Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan dihukumi wajib ataukah sunnah mu’akkad? Di sini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, pada masa tahapan kedua, puasa ‘Asyura dihukumi wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Abu Bakr Al Atsrom. Pendapat kedua: Pada masa tahapan kedua ini, puasa ‘Asyura dihukumi sunnah mu’akkad. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan dari ulama Hambali.[14] Namun yang jelas setelah datang puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura tidaklah diwajibkan lagi dan dinilai sunnah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi -rahimahullah-.[15] Tahapan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura dan tidak terlalu menekankannya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha dalam hadits yang telah lewat dan dikatakan pula oleh Ibnu ’Umar berikut ini. Ibnu ’Umar -radhiyallahu ’anhuma- mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.”[16] Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan, “Setiap hadits yang serupa dengan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan lagi untuk melakukan puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Akan tetapi, beliau meninggalkan hal ini tanpa melarang jika ada yang masih tetap melaksanakannya. Jika puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dikatakan wajib, maka selanjutnya apakah jika hukum wajib di sini dihapus (dinaskh) akan beralih menjadi mustahab (disunnahkan)? Hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika hukum puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan adalah sunnah muakkad, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa Asyura beralih menjadi sunnah saja tanpa muakkad (ditekankan). Oleh karenanya, Qois bin Sa’ad mengatakan, “Kami masih tetap melakukannya.”[17] Intinya, puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan masih tetap dianjurkan (disunnahkan). Tahapan keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.”[18] Menambahkan Puasa 9 Muharram Sebagaimana dijelaskan di atas (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir umurnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau sudah keburu meninggal sehingga beliau belum sempat melakukan puasa pada hari itu. Lalu bagaimana hukum menambahkan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi rahimahullah. Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. Apa hikmah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.[19] Ibnu Rojab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.”[20] Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus. Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[21] Puasa 9, 10, dan 11 Muharram Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya berpuasa pada hari ke-9, 10, dan 11 Muharram. Inilah yang dianggap sebagai tingkatan lain dalam melakukan puasa Asy Syura[22]. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً “Puasalah pada hari ’Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu ’Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah). Di dalam sanad tersebut terdapat Ibnu Abi Laila -yang nama aslinya Muhammad bin Abdur Rahman-, hafalannya dinilai jelek. Juga terdapat Daud bin ’Ali. Dia tidak dikatakan tsiqoh kecuali oleh Ibnu Hibban. Beliau berkata, ”Daud kadang yukhti’ (keliru).” Adz Dzahabiy mengatakan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ’Atho’ dari Ibnu Abbas. Beliau radhiyallahu ’anhuma berkata, خَالِفُوْا اليَهُوْدَ وَصُوْمُوْا التَّاسِعَ وَالعَاشِرَ “Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” Sanad hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan secara mauquf (hanya dinilai sebagai perkataan sahabat). [23] Catatan: Jika ragu dalam penentuan awal Muharram, maka boleh ditambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Imam Ahmad -rahimahullah- mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari (hari 9, 10, dan 11 Muharram, pen) untuk kehati-hatian.”[24] Sebagai Motivasi Semoga kita terdorong untuk melakukan puasa Asyura. Cukup ayat ini sebagai renungan. Allah Ta’ala berfirman, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(Kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”.” (QS. Al Haqqah: 24) Mujahid dan selainnya mengatakan, ”Ayat ini turun pada orang yang berpuasa. Barangsiapa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Allah, maka Allah akan memberi ganti dengan makanan dan minuman yang lebih baik, serta akan mendapat ganti dengan pasangan di akhirat yang kekal (tidak mati).”[25] Inilah balasan untuk orang yang gemar berpuasa. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, pada hari mubarrok (Jum’at), 1 Muharram 1431 H   Baca Juga: Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa Puasa Tanggal 9? Keutamaan Puasa 9 Muharram [1] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah. [2] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibnu Al Hajjaj, An Nawawi, 8/55, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [3] Idem. [4] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 67, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H. [5] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 66. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71. [7] Inilah yang dimaksud dengan ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Yang memiliki pendapat berbeda adalah Ibnu ‘Abbas yang menganggap ‘Asyura adalah tanggal 9 Muharrram. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [8] HR. Muslim no. 1162. [9] Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4. [10] Diolah dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 92-98. [11] HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125 [12] HR. Muslim no. 1130 [13] Al Minhaj Syarh Muslim, 8/11. [14] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 94. [15] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4. [16] HR. Muslim no. 1126. [17] Latho-if Al Ma’arif, hal. 96. [18] HR. Muslim no. 1134. [19] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13. [20] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [21] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H. [22] Sebagaimana pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad. [23] Dinukil dari catatan kaki dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2/60, terbitan Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qodir Arfan. [24] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [25] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 72. Tagsbulan haram muharram puasa asyura


Alhamdulillah, saat ini kita telah berada di bulan Muharram. Mungkin masih banyak yang belum tahu amalan apa saja yang dianjurkan di bulan ini, terutama mengenai amalan puasa, seperti amalan puasa asyura. Insya Allah kita akan membahasnya pada tulisan kali ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram 2. Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura 3. Sejarah Pelaksanaan Puasa ‘Asyura[10] 4. Menambahkan Puasa 9 Muharram 5. Puasa 9, 10, dan 11 Muharram 6. Sebagai Motivasi Dianjurkan Banyak Berpuasa di Bulan Muharram Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[1] An Nawawi -rahimahullah- menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.”[2] Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh An Nawawi. Pertama: Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau. Kedua: Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram.[3] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).”[4] Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam: Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram. Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Ini bukan dinamakan puasa sunnah muthlaq. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal.[5] Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram.[6] Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Puasa yang Utama di Bulan Muharram adalah Puasa ‘Asyura Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram[7]. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[8] An Nawawi –rahimahullah– mengatakan, “Para ulama sepakat, hukum melaksanakan puasa ‘Asyura untuk saat ini (setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, -pen) adalah sunnah dan bukan wajib.”[9] Sejarah Pelaksanaan Puasa ‘Asyura[10] Tahapan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa ‘Asyura di Makkah dan beliau tidak perintahkan yang lain untuk melakukannya. Dari ’Aisyah -radhiyallahu ’anha-, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ”Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau melakukan puasa tersebut dan memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ’Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).”[11] Tahapan kedua: Ketika tiba di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Ahlul Kitab melakukan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Lalu beliau pun ikut berpuasa ketika itu. Kemudian ketika itu, beliau memerintahkan pada para sahabat untuk ikut berpuasa. Melakukan puasa ‘Asyura ketika itu semakin ditekankan perintahnya. Sampai-sampai para sahabat memerintah anak-anak kecil untuk turut berpuasa. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.”. Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”[12] Apakah ini berarti Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam meniru-niru (tasyabbuh dengan) Yahudi? An Nawawi –rahimahullah- menjelaskan, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ’Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura, lalu beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka (orang Yahudi). Wallahu a’lam.”[13] Para ulama berselisih pendapat apakah puasa ‘Asyura sebelum diwajibkan puasa Ramadhan dihukumi wajib ataukah sunnah mu’akkad? Di sini ada dua pendapat: Pendapat pertama: Sebelum diwajibkan puasa Ramadhan, pada masa tahapan kedua, puasa ‘Asyura dihukumi wajib. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Abu Bakr Al Atsrom. Pendapat kedua: Pada masa tahapan kedua ini, puasa ‘Asyura dihukumi sunnah mu’akkad. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan dari ulama Hambali.[14] Namun yang jelas setelah datang puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura tidaklah diwajibkan lagi dan dinilai sunnah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi -rahimahullah-.[15] Tahapan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura dan tidak terlalu menekankannya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha dalam hadits yang telah lewat dan dikatakan pula oleh Ibnu ’Umar berikut ini. Ibnu ’Umar -radhiyallahu ’anhuma- mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ. “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ’Asyura. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.”[16] Ibnu Rajab -rahimahullah- mengatakan, “Setiap hadits yang serupa dengan ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan lagi untuk melakukan puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. Akan tetapi, beliau meninggalkan hal ini tanpa melarang jika ada yang masih tetap melaksanakannya. Jika puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dikatakan wajib, maka selanjutnya apakah jika hukum wajib di sini dihapus (dinaskh) akan beralih menjadi mustahab (disunnahkan)? Hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika hukum puasa ‘Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan adalah sunnah muakkad, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa Asyura beralih menjadi sunnah saja tanpa muakkad (ditekankan). Oleh karenanya, Qois bin Sa’ad mengatakan, “Kami masih tetap melakukannya.”[17] Intinya, puasa ‘Asyura setelah diwajibkannya puasa Ramadhan masih tetap dianjurkan (disunnahkan). Tahapan keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.”[18] Menambahkan Puasa 9 Muharram Sebagaimana dijelaskan di atas (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir umurnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau sudah keburu meninggal sehingga beliau belum sempat melakukan puasa pada hari itu. Lalu bagaimana hukum menambahkan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi rahimahullah. Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. Apa hikmah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.[19] Ibnu Rojab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.”[20] Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus. Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[21] Puasa 9, 10, dan 11 Muharram Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya berpuasa pada hari ke-9, 10, dan 11 Muharram. Inilah yang dianggap sebagai tingkatan lain dalam melakukan puasa Asy Syura[22]. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً “Puasalah pada hari ’Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu ’Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah). Di dalam sanad tersebut terdapat Ibnu Abi Laila -yang nama aslinya Muhammad bin Abdur Rahman-, hafalannya dinilai jelek. Juga terdapat Daud bin ’Ali. Dia tidak dikatakan tsiqoh kecuali oleh Ibnu Hibban. Beliau berkata, ”Daud kadang yukhti’ (keliru).” Adz Dzahabiy mengatakan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ’Atho’ dari Ibnu Abbas. Beliau radhiyallahu ’anhuma berkata, خَالِفُوْا اليَهُوْدَ وَصُوْمُوْا التَّاسِعَ وَالعَاشِرَ “Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” Sanad hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan secara mauquf (hanya dinilai sebagai perkataan sahabat). [23] Catatan: Jika ragu dalam penentuan awal Muharram, maka boleh ditambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Imam Ahmad -rahimahullah- mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari (hari 9, 10, dan 11 Muharram, pen) untuk kehati-hatian.”[24] Sebagai Motivasi Semoga kita terdorong untuk melakukan puasa Asyura. Cukup ayat ini sebagai renungan. Allah Ta’ala berfirman, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(Kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”.” (QS. Al Haqqah: 24) Mujahid dan selainnya mengatakan, ”Ayat ini turun pada orang yang berpuasa. Barangsiapa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Allah, maka Allah akan memberi ganti dengan makanan dan minuman yang lebih baik, serta akan mendapat ganti dengan pasangan di akhirat yang kekal (tidak mati).”[25] Inilah balasan untuk orang yang gemar berpuasa. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, pada hari mubarrok (Jum’at), 1 Muharram 1431 H   Baca Juga: Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa Puasa Tanggal 9? Keutamaan Puasa 9 Muharram [1] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah. [2] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibnu Al Hajjaj, An Nawawi, 8/55, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [3] Idem. [4] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 67, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H. [5] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 66. [6] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71. [7] Inilah yang dimaksud dengan ‘Asyura yaitu tanggal 10 Muharram. Yang memiliki pendapat berbeda adalah Ibnu ‘Abbas yang menganggap ‘Asyura adalah tanggal 9 Muharrram. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [8] HR. Muslim no. 1162. [9] Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4. [10] Diolah dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 92-98. [11] HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125 [12] HR. Muslim no. 1130 [13] Al Minhaj Syarh Muslim, 8/11. [14] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 94. [15] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/4. [16] HR. Muslim no. 1126. [17] Latho-if Al Ma’arif, hal. 96. [18] HR. Muslim no. 1134. [19] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13. [20] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [21] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H. [22] Sebagaimana pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad. [23] Dinukil dari catatan kaki dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2/60, terbitan Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qodir Arfan. [24] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99. [25] Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 72. Tagsbulan haram muharram puasa asyura

Kekeliruan dalam Menyambut Awal Tahun Baru Hijriyah

Sebentar lagi kita akan memasuki tanggal 1 Muharram. Seperti kita ketahui bahwa perhitungan awal tahun hijriyah dimulai dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai awal tahun yang dimulai dengan bulan Muharram? Ketahuilah bulan Muharram adalah bulan yang teramat mulia, yang mungkin banyak di antara kita tidak mengetahuinya. Namun banyak di antara kaum muslimin yang salah kaprah dalam menyambut bulan Muharram atau awal tahun. Silakan simak pembahasan berikut. Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut. إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”[1] Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[2] Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.  Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram. Di Balik Bulan Haram Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[3] Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”[4] Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[5] Bulan Muharram betul-betul istimewa karena disebut syahrullah yaitu bulan Allah, dengan disandarkan pada lafazh jalalah Allah. Karena disandarkannya bulan ini pada lafazh jalalah Allah, inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya.[6] Perkataan yang sangat bagus dari As Zamakhsyari, kami nukil dari Faidhul Qodir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shofar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Muharram. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.”[7] Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram).[8] Dengan melihat penjelasan Az Zamakhsyari dan Abul Fadhl Al ’Iroqiy di atas, jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa. Menyambut Tahun Baru Hijriyah Dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan Muharram, sebagian kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun baru Masehi disambut begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku umat Islam tidak menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi dengan perayaan atau pun amalan? Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita mencukupkan diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Jika mereka tidak melakukan amalan tertentu dalam menyambut tahun baru Hijriyah, maka sudah seharusnya kita pun mengikuti mereka dalam hal ini. Bukankah para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”[9] Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.[10] Sejauh yang kami tahu, tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah. Dan kadang amalan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam menyambut tahun baru Hijriyah adalah amalan yang tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah. Amalan Keliru dalam Menyambut Awal Tahun Hijriyah   Amalan Pertama: Puasa awal dan akhir tahun Sebagian orang ada yang mengkhsuskan puasa dalam di akhir bulan Dzulhijah dan awal tahun Hijriyah. Inilah puasa yang dikenal dengan puasa awal dan akhir tahun. Dalil yang digunakan adalah berikut ini. مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً “Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.” Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas: Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181)  mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits. Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini. Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.[12] Kesimpulannya hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun karena haditsnya jelas-jelas lemah. Amalan Kedua: Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah Merayakan tahun baru hijriyah dengan pesta kembang api, mengkhususkan dzikir jama’i, mengkhususkan shalat tasbih, mengkhususkan pengajian tertentu dalam rangka memperingati tahun baru hijriyah, menyalakan lilin, atau  membuat pesta makan, jelas adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Karena penyambutan tahun hijriyah semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya. Yang memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani. Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka (orang kafir). Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[13] Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Penutup Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian. Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا “Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.”[14] Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanya memiliki beberapa hari. Tatkala satu hari hilang, akan hilang pula sebagian darimu.”[15] Semoga Allah memberi kekuatan di tengah keterasingan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di wisma MTI (secretariat YPIA), 30 Dzulhijah 1430 H. www.rumaysho.com   [1] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 217, Tahqiq: Yasin Muhammad As  Sawas, Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H. [2] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679 [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir. [4] Kedua perkataan ini dinukil dari Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali. [5] HR. Muslim no. 2812 [6] Lihat Tuhfatul  Ahwadzi, Al Mubarakfuri, 3/368, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [7] Lihat Faidul Qodir, Al Munawi, 2/53, Mawqi’ Ya’sub. [8] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H. [9] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tafsir surat Al Ahqof: 11, 7/278-279, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [10] Idem [12] Hasil penelusuran di http://dorar.net [13] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269 [14] HR. Tirmidzi no. 2551. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi [15] Hilyatul Awliya’, 2/148, Darul Kutub Al ‘Arobi. Tagsbulan haram hadits dhaif muharram tahun baru

Kekeliruan dalam Menyambut Awal Tahun Baru Hijriyah

Sebentar lagi kita akan memasuki tanggal 1 Muharram. Seperti kita ketahui bahwa perhitungan awal tahun hijriyah dimulai dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai awal tahun yang dimulai dengan bulan Muharram? Ketahuilah bulan Muharram adalah bulan yang teramat mulia, yang mungkin banyak di antara kita tidak mengetahuinya. Namun banyak di antara kaum muslimin yang salah kaprah dalam menyambut bulan Muharram atau awal tahun. Silakan simak pembahasan berikut. Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut. إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”[1] Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[2] Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.  Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram. Di Balik Bulan Haram Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[3] Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”[4] Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[5] Bulan Muharram betul-betul istimewa karena disebut syahrullah yaitu bulan Allah, dengan disandarkan pada lafazh jalalah Allah. Karena disandarkannya bulan ini pada lafazh jalalah Allah, inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya.[6] Perkataan yang sangat bagus dari As Zamakhsyari, kami nukil dari Faidhul Qodir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shofar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Muharram. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.”[7] Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram).[8] Dengan melihat penjelasan Az Zamakhsyari dan Abul Fadhl Al ’Iroqiy di atas, jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa. Menyambut Tahun Baru Hijriyah Dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan Muharram, sebagian kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun baru Masehi disambut begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku umat Islam tidak menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi dengan perayaan atau pun amalan? Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita mencukupkan diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Jika mereka tidak melakukan amalan tertentu dalam menyambut tahun baru Hijriyah, maka sudah seharusnya kita pun mengikuti mereka dalam hal ini. Bukankah para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”[9] Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.[10] Sejauh yang kami tahu, tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah. Dan kadang amalan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam menyambut tahun baru Hijriyah adalah amalan yang tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah. Amalan Keliru dalam Menyambut Awal Tahun Hijriyah   Amalan Pertama: Puasa awal dan akhir tahun Sebagian orang ada yang mengkhsuskan puasa dalam di akhir bulan Dzulhijah dan awal tahun Hijriyah. Inilah puasa yang dikenal dengan puasa awal dan akhir tahun. Dalil yang digunakan adalah berikut ini. مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً “Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.” Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas: Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181)  mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits. Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini. Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.[12] Kesimpulannya hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun karena haditsnya jelas-jelas lemah. Amalan Kedua: Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah Merayakan tahun baru hijriyah dengan pesta kembang api, mengkhususkan dzikir jama’i, mengkhususkan shalat tasbih, mengkhususkan pengajian tertentu dalam rangka memperingati tahun baru hijriyah, menyalakan lilin, atau  membuat pesta makan, jelas adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Karena penyambutan tahun hijriyah semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya. Yang memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani. Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka (orang kafir). Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[13] Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Penutup Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian. Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا “Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.”[14] Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanya memiliki beberapa hari. Tatkala satu hari hilang, akan hilang pula sebagian darimu.”[15] Semoga Allah memberi kekuatan di tengah keterasingan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di wisma MTI (secretariat YPIA), 30 Dzulhijah 1430 H. www.rumaysho.com   [1] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 217, Tahqiq: Yasin Muhammad As  Sawas, Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H. [2] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679 [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir. [4] Kedua perkataan ini dinukil dari Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali. [5] HR. Muslim no. 2812 [6] Lihat Tuhfatul  Ahwadzi, Al Mubarakfuri, 3/368, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [7] Lihat Faidul Qodir, Al Munawi, 2/53, Mawqi’ Ya’sub. [8] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H. [9] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tafsir surat Al Ahqof: 11, 7/278-279, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [10] Idem [12] Hasil penelusuran di http://dorar.net [13] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269 [14] HR. Tirmidzi no. 2551. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi [15] Hilyatul Awliya’, 2/148, Darul Kutub Al ‘Arobi. Tagsbulan haram hadits dhaif muharram tahun baru
Sebentar lagi kita akan memasuki tanggal 1 Muharram. Seperti kita ketahui bahwa perhitungan awal tahun hijriyah dimulai dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai awal tahun yang dimulai dengan bulan Muharram? Ketahuilah bulan Muharram adalah bulan yang teramat mulia, yang mungkin banyak di antara kita tidak mengetahuinya. Namun banyak di antara kaum muslimin yang salah kaprah dalam menyambut bulan Muharram atau awal tahun. Silakan simak pembahasan berikut. Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut. إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”[1] Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[2] Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.  Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram. Di Balik Bulan Haram Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[3] Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”[4] Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[5] Bulan Muharram betul-betul istimewa karena disebut syahrullah yaitu bulan Allah, dengan disandarkan pada lafazh jalalah Allah. Karena disandarkannya bulan ini pada lafazh jalalah Allah, inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya.[6] Perkataan yang sangat bagus dari As Zamakhsyari, kami nukil dari Faidhul Qodir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shofar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Muharram. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.”[7] Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram).[8] Dengan melihat penjelasan Az Zamakhsyari dan Abul Fadhl Al ’Iroqiy di atas, jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa. Menyambut Tahun Baru Hijriyah Dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan Muharram, sebagian kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun baru Masehi disambut begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku umat Islam tidak menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi dengan perayaan atau pun amalan? Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita mencukupkan diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Jika mereka tidak melakukan amalan tertentu dalam menyambut tahun baru Hijriyah, maka sudah seharusnya kita pun mengikuti mereka dalam hal ini. Bukankah para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”[9] Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.[10] Sejauh yang kami tahu, tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah. Dan kadang amalan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam menyambut tahun baru Hijriyah adalah amalan yang tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah. Amalan Keliru dalam Menyambut Awal Tahun Hijriyah   Amalan Pertama: Puasa awal dan akhir tahun Sebagian orang ada yang mengkhsuskan puasa dalam di akhir bulan Dzulhijah dan awal tahun Hijriyah. Inilah puasa yang dikenal dengan puasa awal dan akhir tahun. Dalil yang digunakan adalah berikut ini. مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً “Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.” Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas: Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181)  mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits. Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini. Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.[12] Kesimpulannya hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun karena haditsnya jelas-jelas lemah. Amalan Kedua: Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah Merayakan tahun baru hijriyah dengan pesta kembang api, mengkhususkan dzikir jama’i, mengkhususkan shalat tasbih, mengkhususkan pengajian tertentu dalam rangka memperingati tahun baru hijriyah, menyalakan lilin, atau  membuat pesta makan, jelas adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Karena penyambutan tahun hijriyah semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya. Yang memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani. Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka (orang kafir). Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[13] Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Penutup Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian. Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا “Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.”[14] Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanya memiliki beberapa hari. Tatkala satu hari hilang, akan hilang pula sebagian darimu.”[15] Semoga Allah memberi kekuatan di tengah keterasingan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di wisma MTI (secretariat YPIA), 30 Dzulhijah 1430 H. www.rumaysho.com   [1] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 217, Tahqiq: Yasin Muhammad As  Sawas, Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H. [2] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679 [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir. [4] Kedua perkataan ini dinukil dari Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali. [5] HR. Muslim no. 2812 [6] Lihat Tuhfatul  Ahwadzi, Al Mubarakfuri, 3/368, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [7] Lihat Faidul Qodir, Al Munawi, 2/53, Mawqi’ Ya’sub. [8] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H. [9] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tafsir surat Al Ahqof: 11, 7/278-279, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [10] Idem [12] Hasil penelusuran di http://dorar.net [13] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269 [14] HR. Tirmidzi no. 2551. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi [15] Hilyatul Awliya’, 2/148, Darul Kutub Al ‘Arobi. Tagsbulan haram hadits dhaif muharram tahun baru


Sebentar lagi kita akan memasuki tanggal 1 Muharram. Seperti kita ketahui bahwa perhitungan awal tahun hijriyah dimulai dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai awal tahun yang dimulai dengan bulan Muharram? Ketahuilah bulan Muharram adalah bulan yang teramat mulia, yang mungkin banyak di antara kita tidak mengetahuinya. Namun banyak di antara kaum muslimin yang salah kaprah dalam menyambut bulan Muharram atau awal tahun. Silakan simak pembahasan berikut. Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut. إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”[1] Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[2] Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.  Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram. Di Balik Bulan Haram Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[3] Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”[4] Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah) Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[5] Bulan Muharram betul-betul istimewa karena disebut syahrullah yaitu bulan Allah, dengan disandarkan pada lafazh jalalah Allah. Karena disandarkannya bulan ini pada lafazh jalalah Allah, inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya.[6] Perkataan yang sangat bagus dari As Zamakhsyari, kami nukil dari Faidhul Qodir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shofar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Muharram. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.”[7] Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram).[8] Dengan melihat penjelasan Az Zamakhsyari dan Abul Fadhl Al ’Iroqiy di atas, jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa. Menyambut Tahun Baru Hijriyah Dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan Muharram, sebagian kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun baru Masehi disambut begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku umat Islam tidak menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi dengan perayaan atau pun amalan? Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita mencukupkan diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Jika mereka tidak melakukan amalan tertentu dalam menyambut tahun baru Hijriyah, maka sudah seharusnya kita pun mengikuti mereka dalam hal ini. Bukankah para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”[9] Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.[10] Sejauh yang kami tahu, tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah. Dan kadang amalan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam menyambut tahun baru Hijriyah adalah amalan yang tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah. Amalan Keliru dalam Menyambut Awal Tahun Hijriyah   Amalan Pertama: Puasa awal dan akhir tahun Sebagian orang ada yang mengkhsuskan puasa dalam di akhir bulan Dzulhijah dan awal tahun Hijriyah. Inilah puasa yang dikenal dengan puasa awal dan akhir tahun. Dalil yang digunakan adalah berikut ini. مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً “Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.” Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas: Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181)  mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits. Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini. Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.[12] Kesimpulannya hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun karena haditsnya jelas-jelas lemah. Amalan Kedua: Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah Merayakan tahun baru hijriyah dengan pesta kembang api, mengkhususkan dzikir jama’i, mengkhususkan shalat tasbih, mengkhususkan pengajian tertentu dalam rangka memperingati tahun baru hijriyah, menyalakan lilin, atau  membuat pesta makan, jelas adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Karena penyambutan tahun hijriyah semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya. Yang memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani. Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka (orang kafir). Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[13] Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Penutup Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian. Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا “Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.”[14] Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanya memiliki beberapa hari. Tatkala satu hari hilang, akan hilang pula sebagian darimu.”[15] Semoga Allah memberi kekuatan di tengah keterasingan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Diselesaikan di wisma MTI (secretariat YPIA), 30 Dzulhijah 1430 H. www.rumaysho.com   [1] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 217, Tahqiq: Yasin Muhammad As  Sawas, Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H. [2] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679 [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir. [4] Kedua perkataan ini dinukil dari Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali. [5] HR. Muslim no. 2812 [6] Lihat Tuhfatul  Ahwadzi, Al Mubarakfuri, 3/368, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [7] Lihat Faidul Qodir, Al Munawi, 2/53, Mawqi’ Ya’sub. [8] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H. [9] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tafsir surat Al Ahqof: 11, 7/278-279, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [10] Idem [12] Hasil penelusuran di http://dorar.net [13] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269 [14] HR. Tirmidzi no. 2551. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi [15] Hilyatul Awliya’, 2/148, Darul Kutub Al ‘Arobi. Tagsbulan haram hadits dhaif muharram tahun baru

5 Kajian Audio Terbaru Rumaysho.com

Para pengunjung setia Rumaysho.com -yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala-. Berikut adalah kumpulan audio koleksi pribadi yang bisa menjadi bekal ilmu bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Ada 5 kajian audio yang bisa dikaji dan semuanya adalah kajian siaran live di radiomuslim.com. 1. Ramalan Zodiak 2. Panduan Shalat Tarawih 3. Kiamat 2012? 4. Fiqih Qurban 5. Amalan di Bulan Rajab Silakan mendownloadnya di sini. Tagskajian islam

5 Kajian Audio Terbaru Rumaysho.com

Para pengunjung setia Rumaysho.com -yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala-. Berikut adalah kumpulan audio koleksi pribadi yang bisa menjadi bekal ilmu bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Ada 5 kajian audio yang bisa dikaji dan semuanya adalah kajian siaran live di radiomuslim.com. 1. Ramalan Zodiak 2. Panduan Shalat Tarawih 3. Kiamat 2012? 4. Fiqih Qurban 5. Amalan di Bulan Rajab Silakan mendownloadnya di sini. Tagskajian islam
Para pengunjung setia Rumaysho.com -yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala-. Berikut adalah kumpulan audio koleksi pribadi yang bisa menjadi bekal ilmu bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Ada 5 kajian audio yang bisa dikaji dan semuanya adalah kajian siaran live di radiomuslim.com. 1. Ramalan Zodiak 2. Panduan Shalat Tarawih 3. Kiamat 2012? 4. Fiqih Qurban 5. Amalan di Bulan Rajab Silakan mendownloadnya di sini. Tagskajian islam


Para pengunjung setia Rumaysho.com -yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala-. Berikut adalah kumpulan audio koleksi pribadi yang bisa menjadi bekal ilmu bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Ada 5 kajian audio yang bisa dikaji dan semuanya adalah kajian siaran live di radiomuslim.com. 1. Ramalan Zodiak 2. Panduan Shalat Tarawih 3. Kiamat 2012? 4. Fiqih Qurban 5. Amalan di Bulan Rajab Silakan mendownloadnya di sini. Tagskajian islam

Sebab Meraih Kebahagiaan

Apa sebab meraih kebahagiaan? Sebuah nasehat dari seorang ‘alim robbani: Ketahuilah, mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menjadikan keduanya sebagai hakim dalam memutuskan perselisihan adalah sebab seseorang mendapatkan kebagahagiaan di dunia dan di akhirat. Jika seseorang merenungkan berbagai kejadian di alam ini dan mencermati berbagai kerusakan yang timbul, pastilah ia tahu bahwa sebab kerusakan di muka bumi ini terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari ketaatan padanya. Sebaliknya, segala kebaikan yang muncul di muka bumi ini ada karena sebab ketaatan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula berbagai bencana dan siksaan di akhirat kelak, itu semua terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, segala kerusakan di dunia dan akhirat disebabkan karena menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya seluruh manusia menaati Rasul dengan melakukan ketaatan dengan sebenar-benarnya, niscaya tidak akan ada satu pun kerusakan di muka bumi. Inilah yang sering kita saksikan pada berbagai musibah dan bencana yang terjadi di muka. Semua kejelekan, kerusakan dan kesusahan itu terjadi pada diri hamba karena penyelisihannya terhadap seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang betul-betul mentaati beliau dalam ajakannya, maka ia termasuk orang-0rang yang akan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan keselamatan. Jadi, dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa berbagai kerusakan di muka bumi dan di akhirat nanti, itu semua disebabkan oleh kejahilan (kebodohan) terhadap ajaran Rasul dan enggan mengamalkan ajarannya padahal telah ia ilmui. Dari sini diketahui bahwa tidak akan ada keselamatan dan kebahagiaan selain dengan berusaha keras mengilmui ajaran Rasul dan mengamalkannya. Kemudian untuk menyempurnakan kebahagiaan tersebut ditambah dengan dua amalan yaitu: [1] mendakwahkan ilmu tadi pada orang lain dan [2] bersabar dan bersungguh-sungguh dalam mendakwahkannya. Ringkasnya untuk menjadi insan (manusia) sempurna adalah dengan melakukan empat hal berikut: Mengilmui ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan ilmu tersebut. Mendakwahi dan menyebarkan ilmu. Bersabar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Demikian penjelasan yang sangat bagus dari Ibnul Qayyim –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-. Semoga nasehat berharga ini bisa menjadi renungan kita bersama dan membuka jalan untuk meraih kebahagiaan. Faedah Ilmu dari Kitab Ibnu Qayyim Al Jauziyah: Zaadul Muhaajir (Ar Risalah At Tabukiyah), hal. 30, Darul Hadits, tahun 1411 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H. Baca Juga: Letak Kebahagiaan adalah Di Hati 3 Tanda Kebahagiaan Tagsbahagia

Sebab Meraih Kebahagiaan

Apa sebab meraih kebahagiaan? Sebuah nasehat dari seorang ‘alim robbani: Ketahuilah, mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menjadikan keduanya sebagai hakim dalam memutuskan perselisihan adalah sebab seseorang mendapatkan kebagahagiaan di dunia dan di akhirat. Jika seseorang merenungkan berbagai kejadian di alam ini dan mencermati berbagai kerusakan yang timbul, pastilah ia tahu bahwa sebab kerusakan di muka bumi ini terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari ketaatan padanya. Sebaliknya, segala kebaikan yang muncul di muka bumi ini ada karena sebab ketaatan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula berbagai bencana dan siksaan di akhirat kelak, itu semua terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, segala kerusakan di dunia dan akhirat disebabkan karena menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya seluruh manusia menaati Rasul dengan melakukan ketaatan dengan sebenar-benarnya, niscaya tidak akan ada satu pun kerusakan di muka bumi. Inilah yang sering kita saksikan pada berbagai musibah dan bencana yang terjadi di muka. Semua kejelekan, kerusakan dan kesusahan itu terjadi pada diri hamba karena penyelisihannya terhadap seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang betul-betul mentaati beliau dalam ajakannya, maka ia termasuk orang-0rang yang akan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan keselamatan. Jadi, dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa berbagai kerusakan di muka bumi dan di akhirat nanti, itu semua disebabkan oleh kejahilan (kebodohan) terhadap ajaran Rasul dan enggan mengamalkan ajarannya padahal telah ia ilmui. Dari sini diketahui bahwa tidak akan ada keselamatan dan kebahagiaan selain dengan berusaha keras mengilmui ajaran Rasul dan mengamalkannya. Kemudian untuk menyempurnakan kebahagiaan tersebut ditambah dengan dua amalan yaitu: [1] mendakwahkan ilmu tadi pada orang lain dan [2] bersabar dan bersungguh-sungguh dalam mendakwahkannya. Ringkasnya untuk menjadi insan (manusia) sempurna adalah dengan melakukan empat hal berikut: Mengilmui ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan ilmu tersebut. Mendakwahi dan menyebarkan ilmu. Bersabar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Demikian penjelasan yang sangat bagus dari Ibnul Qayyim –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-. Semoga nasehat berharga ini bisa menjadi renungan kita bersama dan membuka jalan untuk meraih kebahagiaan. Faedah Ilmu dari Kitab Ibnu Qayyim Al Jauziyah: Zaadul Muhaajir (Ar Risalah At Tabukiyah), hal. 30, Darul Hadits, tahun 1411 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H. Baca Juga: Letak Kebahagiaan adalah Di Hati 3 Tanda Kebahagiaan Tagsbahagia
Apa sebab meraih kebahagiaan? Sebuah nasehat dari seorang ‘alim robbani: Ketahuilah, mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menjadikan keduanya sebagai hakim dalam memutuskan perselisihan adalah sebab seseorang mendapatkan kebagahagiaan di dunia dan di akhirat. Jika seseorang merenungkan berbagai kejadian di alam ini dan mencermati berbagai kerusakan yang timbul, pastilah ia tahu bahwa sebab kerusakan di muka bumi ini terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari ketaatan padanya. Sebaliknya, segala kebaikan yang muncul di muka bumi ini ada karena sebab ketaatan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula berbagai bencana dan siksaan di akhirat kelak, itu semua terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, segala kerusakan di dunia dan akhirat disebabkan karena menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya seluruh manusia menaati Rasul dengan melakukan ketaatan dengan sebenar-benarnya, niscaya tidak akan ada satu pun kerusakan di muka bumi. Inilah yang sering kita saksikan pada berbagai musibah dan bencana yang terjadi di muka. Semua kejelekan, kerusakan dan kesusahan itu terjadi pada diri hamba karena penyelisihannya terhadap seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang betul-betul mentaati beliau dalam ajakannya, maka ia termasuk orang-0rang yang akan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan keselamatan. Jadi, dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa berbagai kerusakan di muka bumi dan di akhirat nanti, itu semua disebabkan oleh kejahilan (kebodohan) terhadap ajaran Rasul dan enggan mengamalkan ajarannya padahal telah ia ilmui. Dari sini diketahui bahwa tidak akan ada keselamatan dan kebahagiaan selain dengan berusaha keras mengilmui ajaran Rasul dan mengamalkannya. Kemudian untuk menyempurnakan kebahagiaan tersebut ditambah dengan dua amalan yaitu: [1] mendakwahkan ilmu tadi pada orang lain dan [2] bersabar dan bersungguh-sungguh dalam mendakwahkannya. Ringkasnya untuk menjadi insan (manusia) sempurna adalah dengan melakukan empat hal berikut: Mengilmui ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan ilmu tersebut. Mendakwahi dan menyebarkan ilmu. Bersabar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Demikian penjelasan yang sangat bagus dari Ibnul Qayyim –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-. Semoga nasehat berharga ini bisa menjadi renungan kita bersama dan membuka jalan untuk meraih kebahagiaan. Faedah Ilmu dari Kitab Ibnu Qayyim Al Jauziyah: Zaadul Muhaajir (Ar Risalah At Tabukiyah), hal. 30, Darul Hadits, tahun 1411 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H. Baca Juga: Letak Kebahagiaan adalah Di Hati 3 Tanda Kebahagiaan Tagsbahagia


Apa sebab meraih kebahagiaan? Sebuah nasehat dari seorang ‘alim robbani: Ketahuilah, mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menjadikan keduanya sebagai hakim dalam memutuskan perselisihan adalah sebab seseorang mendapatkan kebagahagiaan di dunia dan di akhirat. Jika seseorang merenungkan berbagai kejadian di alam ini dan mencermati berbagai kerusakan yang timbul, pastilah ia tahu bahwa sebab kerusakan di muka bumi ini terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari ketaatan padanya. Sebaliknya, segala kebaikan yang muncul di muka bumi ini ada karena sebab ketaatan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula berbagai bencana dan siksaan di akhirat kelak, itu semua terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, segala kerusakan di dunia dan akhirat disebabkan karena menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya seluruh manusia menaati Rasul dengan melakukan ketaatan dengan sebenar-benarnya, niscaya tidak akan ada satu pun kerusakan di muka bumi. Inilah yang sering kita saksikan pada berbagai musibah dan bencana yang terjadi di muka. Semua kejelekan, kerusakan dan kesusahan itu terjadi pada diri hamba karena penyelisihannya terhadap seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang betul-betul mentaati beliau dalam ajakannya, maka ia termasuk orang-0rang yang akan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan keselamatan. Jadi, dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa berbagai kerusakan di muka bumi dan di akhirat nanti, itu semua disebabkan oleh kejahilan (kebodohan) terhadap ajaran Rasul dan enggan mengamalkan ajarannya padahal telah ia ilmui. Dari sini diketahui bahwa tidak akan ada keselamatan dan kebahagiaan selain dengan berusaha keras mengilmui ajaran Rasul dan mengamalkannya. Kemudian untuk menyempurnakan kebahagiaan tersebut ditambah dengan dua amalan yaitu: [1] mendakwahkan ilmu tadi pada orang lain dan [2] bersabar dan bersungguh-sungguh dalam mendakwahkannya. Ringkasnya untuk menjadi insan (manusia) sempurna adalah dengan melakukan empat hal berikut: Mengilmui ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan ilmu tersebut. Mendakwahi dan menyebarkan ilmu. Bersabar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Demikian penjelasan yang sangat bagus dari Ibnul Qayyim –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-. Semoga nasehat berharga ini bisa menjadi renungan kita bersama dan membuka jalan untuk meraih kebahagiaan. Faedah Ilmu dari Kitab Ibnu Qayyim Al Jauziyah: Zaadul Muhaajir (Ar Risalah At Tabukiyah), hal. 30, Darul Hadits, tahun 1411 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H. Baca Juga: Letak Kebahagiaan adalah Di Hati 3 Tanda Kebahagiaan Tagsbahagia

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan

Bagaimana interaksi dengan non muslim / orang kafir yang diperbolehkan? Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan. Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam: Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah: Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6) Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2] Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3] Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa. Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4] Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5] Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja. Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6] Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8] Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah: Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10] Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka. Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir). Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman, لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu. Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60) Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima. *** Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H   [1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234. [2] HR. Bukhari no. 1356. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [4] HR. Bukhari no. 3166. [5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah. [6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah. [7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. [8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik. [9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244. Tagsloyal non muslim

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan

Bagaimana interaksi dengan non muslim / orang kafir yang diperbolehkan? Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan. Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam: Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah: Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6) Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2] Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3] Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa. Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4] Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5] Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja. Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6] Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8] Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah: Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10] Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka. Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir). Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman, لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu. Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60) Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima. *** Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H   [1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234. [2] HR. Bukhari no. 1356. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [4] HR. Bukhari no. 3166. [5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah. [6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah. [7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. [8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik. [9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244. Tagsloyal non muslim
Bagaimana interaksi dengan non muslim / orang kafir yang diperbolehkan? Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan. Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam: Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah: Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6) Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2] Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3] Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa. Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4] Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5] Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja. Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6] Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8] Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah: Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10] Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka. Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir). Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman, لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu. Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60) Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima. *** Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H   [1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234. [2] HR. Bukhari no. 1356. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [4] HR. Bukhari no. 3166. [5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah. [6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah. [7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. [8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik. [9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244. Tagsloyal non muslim


Bagaimana interaksi dengan non muslim / orang kafir yang diperbolehkan? Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan. Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam: Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah: Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6) Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2] Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3] Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa. Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4] Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5] Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja. Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6] Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8] Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah: Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10] Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka. Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir). Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman, لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu. Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60) Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima. *** Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H   [1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234. [2] HR. Bukhari no. 1356. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [4] HR. Bukhari no. 3166. [5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah. [6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah. [7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. [8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik. [9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244. Tagsloyal non muslim

Cara Melunasi Hutang Riba

Bagaimana cara melunasi hutang riba? Ada yang menanyakan: Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini? Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini. Pertanyaan: Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas? Jawaban: Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini. Lalu si penanya balik bertanya: Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya. Lalu Syaikh rahimahullah menjawab: Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut. _________ [1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits: Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. _________ Kesimpulan: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya. **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsriba

Cara Melunasi Hutang Riba

Bagaimana cara melunasi hutang riba? Ada yang menanyakan: Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini? Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini. Pertanyaan: Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas? Jawaban: Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini. Lalu si penanya balik bertanya: Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya. Lalu Syaikh rahimahullah menjawab: Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut. _________ [1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits: Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. _________ Kesimpulan: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya. **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsriba
Bagaimana cara melunasi hutang riba? Ada yang menanyakan: Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini? Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini. Pertanyaan: Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas? Jawaban: Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini. Lalu si penanya balik bertanya: Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya. Lalu Syaikh rahimahullah menjawab: Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut. _________ [1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits: Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. _________ Kesimpulan: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya. **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsriba


Bagaimana cara melunasi hutang riba? Ada yang menanyakan: Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini? Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini. Pertanyaan: Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas? Jawaban: Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini. Lalu si penanya balik bertanya: Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya. Lalu Syaikh rahimahullah menjawab: Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut. _________ [1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits: Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. _________ Kesimpulan: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya. **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsriba
Prev     Next