Mimpi Basah Ketika Puasa

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa. Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2] *** Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[4] Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam[5]), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa. Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa? [1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia. [2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/283. [3] HR. Bukhari no. 1926. [4] HR. Muslim no. 1109. [5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Tagsonani

Mimpi Basah Ketika Puasa

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa. Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2] *** Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[4] Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam[5]), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa. Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa? [1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia. [2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/283. [3] HR. Bukhari no. 1926. [4] HR. Muslim no. 1109. [5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Tagsonani
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa. Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2] *** Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[4] Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam[5]), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa. Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa? [1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia. [2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/283. [3] HR. Bukhari no. 1926. [4] HR. Muslim no. 1109. [5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Tagsonani


Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa. Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2] *** Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[4] Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam[5]), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa. Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa? [1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia. [2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/283. [3] HR. Bukhari no. 1926. [4] HR. Muslim no. 1109. [5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Tagsonani

Bolehnya Dzikir bagi Orang yang Berhadats

Kita masih melanjutkan bahasan membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Saat ini yang kita bahas, bolehkah bagi wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir atau membaca sebagian dari Al Qur’an dengan maksud membaca dzikir (seperti membaca Surat Al Ikhlash, Al Falaq, An Naas sebelum tidur) padahal masih dalam keadaan junub atau dalam keadaan haidh? Berikut penjelasan Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau At Tibyan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh. Menurut para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika orang yang junub atau wanita haidh mengatakan pada seseorang dengan panggilan yang serupa dengan ayat Al Qur’an, يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ “Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” (QS. Maryam: 12); jika dimaksudkan bukan untuk membaca Al Qur’an, maka seperti ini diperbolehkan. Begitu pula perbuatan semacam ini.” Begitu pula mereka para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang yang junub mengucapkan, إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un (QS. Al Baqarah: 156), ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawab (membaca) Al Qur’an.” Begitu pula para ulama Syafi’iyah yang berada di Khurosan mengatakan, “Diperbolehkan bagi seseorang ketika naik kendaraan mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ “Subhanalladzi Maha Suci Rabb yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. (QS. Az Zukhruf: 13). Begitu pula diperbolehkan baginya membaca do’a, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah: 201).” Imam Al Haromain juga mengatakan, “Jika seseorang yang junub mengucapakan bismillah atau alhamdulillah dan memaksudkannya untuk membaca Al Qur’an, maka dia berdosa. Namun, jika dia membacanya dengan maksud dzikir atau tidak memaksudkan apa-apa (tidak memaksudkan membaca Al Qur’an), maka dia tidak berdosa.” Kesimpulan Dari penjelasan An Nawawi rahimahullah di atas dapat kita simpulkan bahwa jika seorang yang junub atau wanita haidh membaca sebagian ayat Al Qur’an namun dimaksudkan untuk dzikir seperti membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas sebelum tidur; atau dimaksudkan untuk berdo’a seperti do’a Rabbana atina fid funya hasanah …; ini semua diperbolehkan karena dimaksudkan bukan membaca Al Qur’an. Begitu juga kalau wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir semacam bacaan tasbih, takbir, bismillah dan alhamdulillah, itu pun diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Rujukan: At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, Al Imam Abu Dzakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, Tahqiq: Ahmad bin Ibrahim Abil ‘Ainain, Maktabah Ibnu Abbas, cetakan pertama 1426 H, hal. 81-82. Pangukan, Sleman, 17 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? TagsDzikir

Bolehnya Dzikir bagi Orang yang Berhadats

Kita masih melanjutkan bahasan membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Saat ini yang kita bahas, bolehkah bagi wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir atau membaca sebagian dari Al Qur’an dengan maksud membaca dzikir (seperti membaca Surat Al Ikhlash, Al Falaq, An Naas sebelum tidur) padahal masih dalam keadaan junub atau dalam keadaan haidh? Berikut penjelasan Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau At Tibyan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh. Menurut para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika orang yang junub atau wanita haidh mengatakan pada seseorang dengan panggilan yang serupa dengan ayat Al Qur’an, يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ “Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” (QS. Maryam: 12); jika dimaksudkan bukan untuk membaca Al Qur’an, maka seperti ini diperbolehkan. Begitu pula perbuatan semacam ini.” Begitu pula mereka para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang yang junub mengucapkan, إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un (QS. Al Baqarah: 156), ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawab (membaca) Al Qur’an.” Begitu pula para ulama Syafi’iyah yang berada di Khurosan mengatakan, “Diperbolehkan bagi seseorang ketika naik kendaraan mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ “Subhanalladzi Maha Suci Rabb yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. (QS. Az Zukhruf: 13). Begitu pula diperbolehkan baginya membaca do’a, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah: 201).” Imam Al Haromain juga mengatakan, “Jika seseorang yang junub mengucapakan bismillah atau alhamdulillah dan memaksudkannya untuk membaca Al Qur’an, maka dia berdosa. Namun, jika dia membacanya dengan maksud dzikir atau tidak memaksudkan apa-apa (tidak memaksudkan membaca Al Qur’an), maka dia tidak berdosa.” Kesimpulan Dari penjelasan An Nawawi rahimahullah di atas dapat kita simpulkan bahwa jika seorang yang junub atau wanita haidh membaca sebagian ayat Al Qur’an namun dimaksudkan untuk dzikir seperti membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas sebelum tidur; atau dimaksudkan untuk berdo’a seperti do’a Rabbana atina fid funya hasanah …; ini semua diperbolehkan karena dimaksudkan bukan membaca Al Qur’an. Begitu juga kalau wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir semacam bacaan tasbih, takbir, bismillah dan alhamdulillah, itu pun diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Rujukan: At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, Al Imam Abu Dzakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, Tahqiq: Ahmad bin Ibrahim Abil ‘Ainain, Maktabah Ibnu Abbas, cetakan pertama 1426 H, hal. 81-82. Pangukan, Sleman, 17 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? TagsDzikir
Kita masih melanjutkan bahasan membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Saat ini yang kita bahas, bolehkah bagi wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir atau membaca sebagian dari Al Qur’an dengan maksud membaca dzikir (seperti membaca Surat Al Ikhlash, Al Falaq, An Naas sebelum tidur) padahal masih dalam keadaan junub atau dalam keadaan haidh? Berikut penjelasan Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau At Tibyan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh. Menurut para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika orang yang junub atau wanita haidh mengatakan pada seseorang dengan panggilan yang serupa dengan ayat Al Qur’an, يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ “Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” (QS. Maryam: 12); jika dimaksudkan bukan untuk membaca Al Qur’an, maka seperti ini diperbolehkan. Begitu pula perbuatan semacam ini.” Begitu pula mereka para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang yang junub mengucapkan, إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un (QS. Al Baqarah: 156), ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawab (membaca) Al Qur’an.” Begitu pula para ulama Syafi’iyah yang berada di Khurosan mengatakan, “Diperbolehkan bagi seseorang ketika naik kendaraan mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ “Subhanalladzi Maha Suci Rabb yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. (QS. Az Zukhruf: 13). Begitu pula diperbolehkan baginya membaca do’a, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah: 201).” Imam Al Haromain juga mengatakan, “Jika seseorang yang junub mengucapakan bismillah atau alhamdulillah dan memaksudkannya untuk membaca Al Qur’an, maka dia berdosa. Namun, jika dia membacanya dengan maksud dzikir atau tidak memaksudkan apa-apa (tidak memaksudkan membaca Al Qur’an), maka dia tidak berdosa.” Kesimpulan Dari penjelasan An Nawawi rahimahullah di atas dapat kita simpulkan bahwa jika seorang yang junub atau wanita haidh membaca sebagian ayat Al Qur’an namun dimaksudkan untuk dzikir seperti membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas sebelum tidur; atau dimaksudkan untuk berdo’a seperti do’a Rabbana atina fid funya hasanah …; ini semua diperbolehkan karena dimaksudkan bukan membaca Al Qur’an. Begitu juga kalau wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir semacam bacaan tasbih, takbir, bismillah dan alhamdulillah, itu pun diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Rujukan: At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, Al Imam Abu Dzakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, Tahqiq: Ahmad bin Ibrahim Abil ‘Ainain, Maktabah Ibnu Abbas, cetakan pertama 1426 H, hal. 81-82. Pangukan, Sleman, 17 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? TagsDzikir


Kita masih melanjutkan bahasan membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Saat ini yang kita bahas, bolehkah bagi wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir atau membaca sebagian dari Al Qur’an dengan maksud membaca dzikir (seperti membaca Surat Al Ikhlash, Al Falaq, An Naas sebelum tidur) padahal masih dalam keadaan junub atau dalam keadaan haidh? Berikut penjelasan Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau At Tibyan. An Nawawi rahimahullah mengatakan, Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh. Menurut para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika orang yang junub atau wanita haidh mengatakan pada seseorang dengan panggilan yang serupa dengan ayat Al Qur’an, يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ “Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” (QS. Maryam: 12); jika dimaksudkan bukan untuk membaca Al Qur’an, maka seperti ini diperbolehkan. Begitu pula perbuatan semacam ini.” Begitu pula mereka para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang yang junub mengucapkan, إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un (QS. Al Baqarah: 156), ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawab (membaca) Al Qur’an.” Begitu pula para ulama Syafi’iyah yang berada di Khurosan mengatakan, “Diperbolehkan bagi seseorang ketika naik kendaraan mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ “Subhanalladzi Maha Suci Rabb yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. (QS. Az Zukhruf: 13). Begitu pula diperbolehkan baginya membaca do’a, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah: 201).” Imam Al Haromain juga mengatakan, “Jika seseorang yang junub mengucapakan bismillah atau alhamdulillah dan memaksudkannya untuk membaca Al Qur’an, maka dia berdosa. Namun, jika dia membacanya dengan maksud dzikir atau tidak memaksudkan apa-apa (tidak memaksudkan membaca Al Qur’an), maka dia tidak berdosa.” Kesimpulan Dari penjelasan An Nawawi rahimahullah di atas dapat kita simpulkan bahwa jika seorang yang junub atau wanita haidh membaca sebagian ayat Al Qur’an namun dimaksudkan untuk dzikir seperti membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas sebelum tidur; atau dimaksudkan untuk berdo’a seperti do’a Rabbana atina fid funya hasanah …; ini semua diperbolehkan karena dimaksudkan bukan membaca Al Qur’an. Begitu juga kalau wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir semacam bacaan tasbih, takbir, bismillah dan alhamdulillah, itu pun diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Rujukan: At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, Al Imam Abu Dzakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, Tahqiq: Ahmad bin Ibrahim Abil ‘Ainain, Maktabah Ibnu Abbas, cetakan pertama 1426 H, hal. 81-82. Pangukan, Sleman, 17 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? TagsDzikir

12 Hal yang Dibolehkan Ketika Puasa (Serial 1)

Bagi hamba yang masih memiliki tabi’at baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, Allah Ta’ala juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan puasa : 1. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[1] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2] 2. Bersiwak ketika berpuasa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.”[3] Imam Al Bukhari membawakan hadits di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah.[4] Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat, tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[5] Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”[6] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak  dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.”[7] Dalil yang menunjukkan mengenai keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.”[8] Adapun menggunakan pasta gigi ketika puasa lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.[9] 3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[10] Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[11] Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi.[12] Jika masih ada sesuatu yang basah –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.”[13] 4. Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani. Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[14] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[15] Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”[16] Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ » “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“[17] Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah, مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ “Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”[18] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan [1] HR. Bukhari no. 1926. [2] HR. Muslim no. 1109. [3] Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1/73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.. [4] Fathul Bari, 4/158. [5] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [6] Tuhfatul Ahwadzi, 3/345. [7] Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259. [8] HR. An Nasai no. 5 dan Ahmad 6/47. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262. [10] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. [11] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [12] Shahih Fiqh Sunnah, 2/112. [13] Fathul Bari, 4/159. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111. [15] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215. [16] HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106. [17] HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. [18] Riwayat ini disebutkan dalam Fathul Bari (4/149), dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih. Tagspembatal puasa

12 Hal yang Dibolehkan Ketika Puasa (Serial 1)

Bagi hamba yang masih memiliki tabi’at baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, Allah Ta’ala juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan puasa : 1. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[1] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2] 2. Bersiwak ketika berpuasa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.”[3] Imam Al Bukhari membawakan hadits di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah.[4] Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat, tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[5] Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”[6] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak  dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.”[7] Dalil yang menunjukkan mengenai keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.”[8] Adapun menggunakan pasta gigi ketika puasa lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.[9] 3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[10] Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[11] Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi.[12] Jika masih ada sesuatu yang basah –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.”[13] 4. Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani. Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[14] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[15] Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”[16] Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ » “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“[17] Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah, مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ “Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”[18] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan [1] HR. Bukhari no. 1926. [2] HR. Muslim no. 1109. [3] Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1/73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.. [4] Fathul Bari, 4/158. [5] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [6] Tuhfatul Ahwadzi, 3/345. [7] Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259. [8] HR. An Nasai no. 5 dan Ahmad 6/47. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262. [10] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. [11] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [12] Shahih Fiqh Sunnah, 2/112. [13] Fathul Bari, 4/159. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111. [15] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215. [16] HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106. [17] HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. [18] Riwayat ini disebutkan dalam Fathul Bari (4/149), dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih. Tagspembatal puasa
Bagi hamba yang masih memiliki tabi’at baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, Allah Ta’ala juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan puasa : 1. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[1] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2] 2. Bersiwak ketika berpuasa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.”[3] Imam Al Bukhari membawakan hadits di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah.[4] Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat, tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[5] Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”[6] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak  dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.”[7] Dalil yang menunjukkan mengenai keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.”[8] Adapun menggunakan pasta gigi ketika puasa lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.[9] 3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[10] Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[11] Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi.[12] Jika masih ada sesuatu yang basah –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.”[13] 4. Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani. Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[14] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[15] Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”[16] Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ » “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“[17] Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah, مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ “Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”[18] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan [1] HR. Bukhari no. 1926. [2] HR. Muslim no. 1109. [3] Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1/73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.. [4] Fathul Bari, 4/158. [5] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [6] Tuhfatul Ahwadzi, 3/345. [7] Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259. [8] HR. An Nasai no. 5 dan Ahmad 6/47. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262. [10] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. [11] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [12] Shahih Fiqh Sunnah, 2/112. [13] Fathul Bari, 4/159. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111. [15] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215. [16] HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106. [17] HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. [18] Riwayat ini disebutkan dalam Fathul Bari (4/149), dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih. Tagspembatal puasa


Bagi hamba yang masih memiliki tabi’at baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, Allah Ta’ala juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan puasa : 1. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[1] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2] 2. Bersiwak ketika berpuasa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.”[3] Imam Al Bukhari membawakan hadits di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah.[4] Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat, tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[5] Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”[6] Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak  dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.”[7] Dalil yang menunjukkan mengenai keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.”[8] Adapun menggunakan pasta gigi ketika puasa lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.[9] 3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[10] Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[11] Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi.[12] Jika masih ada sesuatu yang basah –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.”[13] 4. Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani. Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[14] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[15] Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”[16] Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata, هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ » “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“[17] Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah, مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ “Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”[18] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan [1] HR. Bukhari no. 1926. [2] HR. Muslim no. 1109. [3] Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1/73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.. [4] Fathul Bari, 4/158. [5] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [6] Tuhfatul Ahwadzi, 3/345. [7] Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259. [8] HR. An Nasai no. 5 dan Ahmad 6/47. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262. [10] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. [11] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [12] Shahih Fiqh Sunnah, 2/112. [13] Fathul Bari, 4/159. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111. [15] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215. [16] HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106. [17] HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. [18] Riwayat ini disebutkan dalam Fathul Bari (4/149), dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih. Tagspembatal puasa

Hukum Membaca Al Qur’an bagi Wanita Haidh

Sebelumnya telah kita bahas, bagaimana hukum menyentuh Al Qur’an bagi orang  yang berhadats. Saat ini kami akan sertakan dengan fatwa ulama masa kini tentang hukum membaca Al Qur’an bagi wanita haidh. Semoga bermanfaat. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) pernah ditanya: Kami seorang santri di Sekolah Putri dan kami memiliki pelajaran khusus hafalan Qur’an. Terkadang jadwal kami tersebut bertabrakan dengan waktu haidh kami setiap bulannya. Apakah boleh bagi kami menulis beberapa surat (dari Al Qur’an) di kertas dan bolehkah kami menghafal sebagian dari Al Qur’an? Jawab: Diperbolehkan bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi. Adapun untuk orang yang junub, tidak boleh baginya membaca Al Qur’an sampai dia mandi junub. Karena disebutkan dalam hadits shohih mengenai larangan hal ini. Dan tidak boleh bagi kita menyamakan antara wanita haidh dan nifas dengan seseorang yang junub. Karena wanita haidh dan nifas mengalami hadats dalam waktu yang lama dan ini berbeda dengan seseorang yang junub. Orang yang junub memiliki kemudahan untuk mandi  setiap saat ketika dia mendapatkan junub. Wallahu waliyyut taufiq. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/209-210) Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah Tagsadab al quran

Hukum Membaca Al Qur’an bagi Wanita Haidh

Sebelumnya telah kita bahas, bagaimana hukum menyentuh Al Qur’an bagi orang  yang berhadats. Saat ini kami akan sertakan dengan fatwa ulama masa kini tentang hukum membaca Al Qur’an bagi wanita haidh. Semoga bermanfaat. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) pernah ditanya: Kami seorang santri di Sekolah Putri dan kami memiliki pelajaran khusus hafalan Qur’an. Terkadang jadwal kami tersebut bertabrakan dengan waktu haidh kami setiap bulannya. Apakah boleh bagi kami menulis beberapa surat (dari Al Qur’an) di kertas dan bolehkah kami menghafal sebagian dari Al Qur’an? Jawab: Diperbolehkan bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi. Adapun untuk orang yang junub, tidak boleh baginya membaca Al Qur’an sampai dia mandi junub. Karena disebutkan dalam hadits shohih mengenai larangan hal ini. Dan tidak boleh bagi kita menyamakan antara wanita haidh dan nifas dengan seseorang yang junub. Karena wanita haidh dan nifas mengalami hadats dalam waktu yang lama dan ini berbeda dengan seseorang yang junub. Orang yang junub memiliki kemudahan untuk mandi  setiap saat ketika dia mendapatkan junub. Wallahu waliyyut taufiq. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/209-210) Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah Tagsadab al quran
Sebelumnya telah kita bahas, bagaimana hukum menyentuh Al Qur’an bagi orang  yang berhadats. Saat ini kami akan sertakan dengan fatwa ulama masa kini tentang hukum membaca Al Qur’an bagi wanita haidh. Semoga bermanfaat. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) pernah ditanya: Kami seorang santri di Sekolah Putri dan kami memiliki pelajaran khusus hafalan Qur’an. Terkadang jadwal kami tersebut bertabrakan dengan waktu haidh kami setiap bulannya. Apakah boleh bagi kami menulis beberapa surat (dari Al Qur’an) di kertas dan bolehkah kami menghafal sebagian dari Al Qur’an? Jawab: Diperbolehkan bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi. Adapun untuk orang yang junub, tidak boleh baginya membaca Al Qur’an sampai dia mandi junub. Karena disebutkan dalam hadits shohih mengenai larangan hal ini. Dan tidak boleh bagi kita menyamakan antara wanita haidh dan nifas dengan seseorang yang junub. Karena wanita haidh dan nifas mengalami hadats dalam waktu yang lama dan ini berbeda dengan seseorang yang junub. Orang yang junub memiliki kemudahan untuk mandi  setiap saat ketika dia mendapatkan junub. Wallahu waliyyut taufiq. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/209-210) Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah Tagsadab al quran


Sebelumnya telah kita bahas, bagaimana hukum menyentuh Al Qur’an bagi orang  yang berhadats. Saat ini kami akan sertakan dengan fatwa ulama masa kini tentang hukum membaca Al Qur’an bagi wanita haidh. Semoga bermanfaat. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) pernah ditanya: Kami seorang santri di Sekolah Putri dan kami memiliki pelajaran khusus hafalan Qur’an. Terkadang jadwal kami tersebut bertabrakan dengan waktu haidh kami setiap bulannya. Apakah boleh bagi kami menulis beberapa surat (dari Al Qur’an) di kertas dan bolehkah kami menghafal sebagian dari Al Qur’an? Jawab: Diperbolehkan bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi. Adapun untuk orang yang junub, tidak boleh baginya membaca Al Qur’an sampai dia mandi junub. Karena disebutkan dalam hadits shohih mengenai larangan hal ini. Dan tidak boleh bagi kita menyamakan antara wanita haidh dan nifas dengan seseorang yang junub. Karena wanita haidh dan nifas mengalami hadats dalam waktu yang lama dan ini berbeda dengan seseorang yang junub. Orang yang junub memiliki kemudahan untuk mandi  setiap saat ketika dia mendapatkan junub. Wallahu waliyyut taufiq. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/209-210) Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Diharamkan bagi Wanita Haidh Puasa Wanita Haidh Ini Ternyata Sah Tagsadab al quran

6 Pembatal Puasa

Apa saja yang termasuk pembatal puasa? Berikut adalah rincian enam pembatal puasa sebagai pelengkap dari artikel pembatal puasa yang dulu pernah kami bahas di rumaysho.com. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Makan dan minum dengan sengaja. 2. Muntah dengan sengaja. 3. Haidh dan nifas. 4. Keluarnya mani dengan sengaja. 5. Berniat membatalkan puasa. 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. 1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6] Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] 2. Muntah dengan sengaja. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8] 3. Haidh dan nifas. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9] Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10] Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12] 4. Keluarnya mani dengan sengaja. Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14] Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15] Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17] 5. Berniat membatalkan puasa. Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20] 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22] Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya,  bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23] Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25] Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26] Semoga sajian ini bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa Safinatun Najah: Qadha’, Kafarat, dan Pembatal Puasa [1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267. [2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148. [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48. [4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155. [5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72 [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105. [8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [10] HR. Bukhari no. 304. [11] HR. Muslim no. 335. [12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917. [13] HR. Bukhari no. 1894. [14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54. [17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. [18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob. [19] Al Muhalla, 6/174. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106. [21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68. [22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111. [23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 . [24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg. [25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya. [26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224. Tagscara bayar fidyah fidyah pembatal puasa

6 Pembatal Puasa

Apa saja yang termasuk pembatal puasa? Berikut adalah rincian enam pembatal puasa sebagai pelengkap dari artikel pembatal puasa yang dulu pernah kami bahas di rumaysho.com. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Makan dan minum dengan sengaja. 2. Muntah dengan sengaja. 3. Haidh dan nifas. 4. Keluarnya mani dengan sengaja. 5. Berniat membatalkan puasa. 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. 1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6] Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] 2. Muntah dengan sengaja. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8] 3. Haidh dan nifas. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9] Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10] Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12] 4. Keluarnya mani dengan sengaja. Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14] Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15] Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17] 5. Berniat membatalkan puasa. Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20] 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22] Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya,  bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23] Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25] Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26] Semoga sajian ini bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa Safinatun Najah: Qadha’, Kafarat, dan Pembatal Puasa [1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267. [2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148. [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48. [4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155. [5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72 [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105. [8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [10] HR. Bukhari no. 304. [11] HR. Muslim no. 335. [12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917. [13] HR. Bukhari no. 1894. [14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54. [17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. [18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob. [19] Al Muhalla, 6/174. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106. [21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68. [22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111. [23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 . [24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg. [25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya. [26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224. Tagscara bayar fidyah fidyah pembatal puasa
Apa saja yang termasuk pembatal puasa? Berikut adalah rincian enam pembatal puasa sebagai pelengkap dari artikel pembatal puasa yang dulu pernah kami bahas di rumaysho.com. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Makan dan minum dengan sengaja. 2. Muntah dengan sengaja. 3. Haidh dan nifas. 4. Keluarnya mani dengan sengaja. 5. Berniat membatalkan puasa. 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. 1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6] Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] 2. Muntah dengan sengaja. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8] 3. Haidh dan nifas. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9] Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10] Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12] 4. Keluarnya mani dengan sengaja. Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14] Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15] Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17] 5. Berniat membatalkan puasa. Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20] 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22] Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya,  bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23] Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25] Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26] Semoga sajian ini bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa Safinatun Najah: Qadha’, Kafarat, dan Pembatal Puasa [1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267. [2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148. [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48. [4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155. [5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72 [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105. [8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [10] HR. Bukhari no. 304. [11] HR. Muslim no. 335. [12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917. [13] HR. Bukhari no. 1894. [14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54. [17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. [18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob. [19] Al Muhalla, 6/174. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106. [21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68. [22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111. [23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 . [24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg. [25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya. [26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224. Tagscara bayar fidyah fidyah pembatal puasa


Apa saja yang termasuk pembatal puasa? Berikut adalah rincian enam pembatal puasa sebagai pelengkap dari artikel pembatal puasa yang dulu pernah kami bahas di rumaysho.com. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Makan dan minum dengan sengaja. 2. Muntah dengan sengaja. 3. Haidh dan nifas. 4. Keluarnya mani dengan sengaja. 5. Berniat membatalkan puasa. 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. 1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6] Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7] 2. Muntah dengan sengaja. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8] 3. Haidh dan nifas. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9] Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10] Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12] 4. Keluarnya mani dengan sengaja. Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14] Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15] Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17] 5. Berniat membatalkan puasa. Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20] 6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22] Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya,  bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23] Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25] Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26] Semoga sajian ini bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan Baca Juga: Safinatun Najah: Yang Tidak Puasa dan Yang Bukan Pembatal Puasa Safinatun Najah: Qadha’, Kafarat, dan Pembatal Puasa [1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267. [2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148. [3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48. [4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155. [5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72 [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105. [8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266. [10] HR. Bukhari no. 304. [11] HR. Muslim no. 335. [12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917. [13] HR. Bukhari no. 1894. [14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54. [17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah. [18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob. [19] Al Muhalla, 6/174. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106. [21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68. [22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111. [23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 . [24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg. [25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya. [26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224. Tagscara bayar fidyah fidyah pembatal puasa

Nikah Beda Agama

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.  Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah. Namun bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam yang benar mengenai status pernikahan beda agama? Terutama yang nanti akan kami tinjau adalah pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim. Karena ini sebenarnya yang jadi masalah besar. Semoga bahasan singkat ini bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim 2. Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim 3. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat, فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ “Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir” Bagian kedua pada ayat, لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ “Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu” Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).[1] Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar. Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim Para ulama telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat 10), bahkan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, وأجمعت الامة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام. “Para ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena hal ini sama saja merendahkan martabat Islam.”[2] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, هذه الآية هي التي حَرّمَت المسلمات على المشركين “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.[3] Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah)”.[4] Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, وكما أن المسلمة لا تحل للكافر، فكذلك الكافرة لا تحل للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب، “Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).”[5] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma’ (kesepakatan ulama). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim) sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen (bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah).[6] Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama.[7] Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”[8] Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Baca juga: Tahukah Anda Siapakah Ahluk Kitab?   Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam. Lihat keterangan dari Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim di atas. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)[9] Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.[10] Demikian sajian singkat dari kami. Semoga sajian ini semakin memberikan pencerahan kepada kalangan awam dan kaum muslimin secara umum. Semoga kita tidak mencontoh public figure yang tidak memberi teladan yang baik. Hanya Allah yang beri taufik.   Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/2521, index “Ahlu Kitab”, point 15. [2] Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 3/72. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/521. [4] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/207. [5] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 857. [6] Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni ‘Utsaimin, 12/138-140, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 69752, http://islamqa.com/ar/ref/69752 [7] Adwaul Bayan 8/164-165, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6402, http://islamqa.com/ar/ref/6402 [8] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91. [9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, point 21 [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, point 22 Tagsliberal nikah

Nikah Beda Agama

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.  Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah. Namun bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam yang benar mengenai status pernikahan beda agama? Terutama yang nanti akan kami tinjau adalah pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim. Karena ini sebenarnya yang jadi masalah besar. Semoga bahasan singkat ini bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim 2. Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim 3. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat, فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ “Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir” Bagian kedua pada ayat, لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ “Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu” Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).[1] Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar. Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim Para ulama telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat 10), bahkan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, وأجمعت الامة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام. “Para ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena hal ini sama saja merendahkan martabat Islam.”[2] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, هذه الآية هي التي حَرّمَت المسلمات على المشركين “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.[3] Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah)”.[4] Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, وكما أن المسلمة لا تحل للكافر، فكذلك الكافرة لا تحل للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب، “Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).”[5] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma’ (kesepakatan ulama). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim) sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen (bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah).[6] Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama.[7] Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”[8] Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Baca juga: Tahukah Anda Siapakah Ahluk Kitab?   Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam. Lihat keterangan dari Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim di atas. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)[9] Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.[10] Demikian sajian singkat dari kami. Semoga sajian ini semakin memberikan pencerahan kepada kalangan awam dan kaum muslimin secara umum. Semoga kita tidak mencontoh public figure yang tidak memberi teladan yang baik. Hanya Allah yang beri taufik.   Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/2521, index “Ahlu Kitab”, point 15. [2] Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 3/72. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/521. [4] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/207. [5] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 857. [6] Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni ‘Utsaimin, 12/138-140, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 69752, http://islamqa.com/ar/ref/69752 [7] Adwaul Bayan 8/164-165, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6402, http://islamqa.com/ar/ref/6402 [8] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91. [9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, point 21 [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, point 22 Tagsliberal nikah
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.  Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah. Namun bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam yang benar mengenai status pernikahan beda agama? Terutama yang nanti akan kami tinjau adalah pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim. Karena ini sebenarnya yang jadi masalah besar. Semoga bahasan singkat ini bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim 2. Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim 3. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat, فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ “Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir” Bagian kedua pada ayat, لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ “Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu” Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).[1] Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar. Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim Para ulama telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat 10), bahkan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, وأجمعت الامة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام. “Para ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena hal ini sama saja merendahkan martabat Islam.”[2] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, هذه الآية هي التي حَرّمَت المسلمات على المشركين “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.[3] Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah)”.[4] Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, وكما أن المسلمة لا تحل للكافر، فكذلك الكافرة لا تحل للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب، “Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).”[5] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma’ (kesepakatan ulama). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim) sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen (bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah).[6] Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama.[7] Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”[8] Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Baca juga: Tahukah Anda Siapakah Ahluk Kitab?   Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam. Lihat keterangan dari Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim di atas. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)[9] Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.[10] Demikian sajian singkat dari kami. Semoga sajian ini semakin memberikan pencerahan kepada kalangan awam dan kaum muslimin secara umum. Semoga kita tidak mencontoh public figure yang tidak memberi teladan yang baik. Hanya Allah yang beri taufik.   Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/2521, index “Ahlu Kitab”, point 15. [2] Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 3/72. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/521. [4] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/207. [5] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 857. [6] Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni ‘Utsaimin, 12/138-140, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 69752, http://islamqa.com/ar/ref/69752 [7] Adwaul Bayan 8/164-165, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6402, http://islamqa.com/ar/ref/6402 [8] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91. [9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, point 21 [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, point 22 Tagsliberal nikah


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.  Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah. Namun bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam yang benar mengenai status pernikahan beda agama? Terutama yang nanti akan kami tinjau adalah pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim. Karena ini sebenarnya yang jadi masalah besar. Semoga bahasan singkat ini bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim 2. Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim 3. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat, فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ “Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir” Bagian kedua pada ayat, لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ “Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu” Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).[1] Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar. Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim Para ulama telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat 10), bahkan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama. Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, وأجمعت الامة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام. “Para ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena hal ini sama saja merendahkan martabat Islam.”[2] Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, هذه الآية هي التي حَرّمَت المسلمات على المشركين “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.[3] Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah)”.[4] Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, وكما أن المسلمة لا تحل للكافر، فكذلك الكافرة لا تحل للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب، “Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).”[5] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma’ (kesepakatan ulama). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim) sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen (bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah).[6] Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama.[7] Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim. Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”[8] Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang. Baca juga: Tahukah Anda Siapakah Ahluk Kitab?   Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam. Lihat keterangan dari Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim di atas. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik, haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)[9] Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.[10] Demikian sajian singkat dari kami. Semoga sajian ini semakin memberikan pencerahan kepada kalangan awam dan kaum muslimin secara umum. Semoga kita tidak mencontoh public figure yang tidak memberi teladan yang baik. Hanya Allah yang beri taufik.   Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? Padahal Nikah Mut’ah Dilarang Hingga Hari Kiamat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/2521, index “Ahlu Kitab”, point 15. [2] Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 3/72. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/521. [4] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/207. [5] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 857. [6] Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni ‘Utsaimin, 12/138-140, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 69752, http://islamqa.com/ar/ref/69752 [7] Adwaul Bayan 8/164-165, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6402, http://islamqa.com/ar/ref/6402 [8] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91. [9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, point 21 [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, point 22 Tagsliberal nikah

Menutup Aurat Hanya Musiman

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika melihat berbagai berita infotainment dari kalangan selebriti, kita akan jumpai para artis mulai sadar untuk tidak buka-bukaan aurat di bulan suci Ramadhan. “Saya mau berpakaian tidak ketat lagi di bulan suci”, kira-kira seperti itu penuturan sebagian artis. Ada juga yang mulai sadar bukan karena niatan ingin jadi baik, namun berhubung karena ada orderan sehingga ia pun harus berbusana religi. Namun sayangnya, selepas ramadhan, aurat pun kembali diumbar. Sungguh sayang seribu sayang, ibadah seakan-akan menjadi musiman saja. Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Berjilbab itu Setiap Saat 2. Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar 3. Puasa Bisa Jadi Tidak Bernilai Gara-Gara Tidak Berjilbab 4. Berbagai Alasan Enggan Berjilbab 5. Jika Sadar Hanya Di Bulan Ramadhan? Kewajiban Berjilbab itu Setiap Saat Lihatlah saudariku, bagaimana kewajiban jilbab ini disebutkan langsung pada wahyu yang datang dari langit. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59). Allah Ta’ala juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dar padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berarti selain wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang wajib ditutupi.[1] Suatu perkara yang dikatakan wajib tentu saja bukan hanya dikenakan musiman. Sebagaimana halnya shalat, jika diperintahkan dan itu wajib, tentu saja diwajibkan setiap saat dan bukan hanya satu waktu. Renungkanlah! Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar Sebagaimana diterangkan di atas bahwa aurat wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Lantas apa akibatnya jika yang ditampakkan adalah aurat yang lebih daripada itu? Sebagaimana kita lihat kelakukan sebagian wanita yang sudah lepas keindahan sifat malu pada diri mereka, mereka masih memamerkan rambut yang elok dan paha. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ “Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’ riwayat Yahya Al Laits, no. 1624) Para ulama ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka maksudkan adalah wanita yang menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagiannya. Artinya, wanita seperti ini auratnya terbuka. Contohnya saja adalah wanita yang berpakaian rok mini, atau menampakkan keelokan rambutnya. Ulama lainnya mengatakan bahwa maksud wanita berpakaian tetapi telanjang adalah memakai pakaian yang tipis sehingga terlihat warna kulitnya.[2] Sungguh, sifat-sifat wanita semacam ini sudah banyak kita temukan di akhir zaman. Bahkan sungguh mereka tidak punya rasa malu lagi untuk menampakkan auratnya. Padahal perbuatan ini adalah dosa besar karena di akhir-akhir hadits sampai diancam tidak akan mencium bau surga. Apalagi jika perbuatan ini dilakukan public figure, tentu saja ancamannya lebih parah karena perbuatannya dicontoh orang lain. Dan setiap perbuatan dosa yang dicontoh orang lain tentu saja orang yang beri contoh akan menanggung dosanya pula. Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam surat Yasin, وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan” (QS. Yasin: 12). Maksud ayat ini adalah Allah Ta’ala akan mencatat setiap amalan yang dilakukan oleh seorang hamba dan bekas-bekas dari amalannya yang berpengaruh pada yang lainnya. Artinya, jika amalan kebaikan yang ia diikuiti oleh orang lain, maka itu akan dicatat sebagai kebaikan baginya pula. Begitu pula yang terjadi jika kejelekan yang ia lakukan diikuti oleh orang lain. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017). Semoga menjadi renungan di dalam qolbu. Puasa Bisa Jadi Tidak Bernilai Gara-Gara Tidak Berjilbab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut melainkan hanya rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 2/373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid). Hal ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan bukanlah dengan menahan lapar dan dahaga saja. Namun puasa juga hendaknya dilakukan dengan menahan diri dari hal-hal yang diharamkan. Yang termasuk maksiat adalah buka-bukaan aurat dan meninggalkan shalat. Ini adalah maksiat. Jabir bin ‘Abdillah menyampaikan wejangan, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” Itulah sejelek-jelek puasa yang hanya menahan lapar dan dahaga saja ketika berpuasa, sedangkan maksiat masih terus jalan, masih buka-buka aurat dan enggan berjilbab. Kesadaran untuk berhenti dari maksiat tak kunjung datang. Ucapan sebagian salaf berikut patut jadi renungan, أَهْوَنُ الصِّيَامُ تَرْكُ الشَّرَابِ وَ الطَّعَامِ “Tingkatan puasa yang paling rendah adalah hanya meninggalkan minum dan makan saja.”[3] Berbagai Alasan Enggan Berjilbab Berbagai alasan sering dikemukakan oleh para wanita yang masih enggan berjilbab. Coba perhatikan beberapa alasan mereka: Pertama: Yang penting hatinya dulu yang dihijabi. Alasan, semacam ini sama saja dengan alasan orang yang malas shalat lantas mengatakan, “Yang penting kan hatinya.” Inilah alasan orang yang punya pemahaman bahwa yang lebih dipentingkan adalah amalan hati, tidak mengapa seseorang tidak memiliki amalan badan sama sekali. Inilah pemahaman aliran sesat “Murji’ah” dan sebelumnya adalah “Jahmiyah”. Ini pemahaman keliru, karena pemahaman yang benar sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Din dan Islam itu adalah perkataan dan amalan, yaitu [1] perkataan hati, [2] perkataan lisan, [3] amalan hati, [4] amalan lisan dan [5] amalan anggota badan.”[4] Imam Asy Syaafi’i rahimahullah menyatakan, الإيمان قول وعمل يزيد بالطاعة وينقص بالمعصية “Iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat.”[5] Jadi tidak cukup iman itu dengan hati, namun harus dibuktikan pula dengan amalan. Kedua: Bagaimana jika berjilbab namun masih menggunjing. Alasan seperti ini pun sering dikemukakan. Perlu diketahui, dosa menggunjing (ghibah) itu adalah dosa tersendiri. Sebagaimana seseorang yang rajin shalat malam, boleh jadi dia pun punya kebiasaan mencuri. Itu bisa jadi. Sebagaimana ada kyai pun yang suka menipu. Ini pun nyata terjadi. Namun tidak semua yang berjilbab punya sifat semacam itu. Lantas kenapa ini jadi alasan untuk enggan berjilbab? Perlu juga diingat bahwa perilaku individu tidak bisa menilai jeleknya orang yang berjilbab secara umum. Bahkan banyak wanita yang berjilbab dan akhlaqnya sungguh mulia. Jadi jadi kewajiban orang yang hendak berjilbab untuk tidak menggunjing. Ketiga: Belum siap mengenakan jilbab. Kalau tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa nanti jika sudah pipi keriput dan rambut beruban? Setan dan nafsu jelek biasa memberikan was-was semacam ini, supaya seseorang menunda-nunda amalan kebaikan. Ingatlah kita belum tentu tahu jika besok shubuh kita masih diberi kehidupan. Dan tidak ada seorang pun yang tahu bahwa satu jam lagi, ia masih menghirup nafas. Oleh karena itu, tidak pantas seseorang menunda-nunda amalan. “Oh nanti saja, nanti saja”. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberi nasehat yang amat bagus, إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ . “Jika engkau berada di waktu sore, janganlah menunggu-nunggu waktu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu-nunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu. Manfaatkan pula masa hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Bukhari no. 6416). Nasehat ini amat bagus bagi kita agar tidak menunda-nunda amalan dan tidak panjang angan-angan.[6] Jika tidak sekarang ini, mengapa mesti menunda berhijab besok dan besok lagi. Seorang da’i terkemuka mengatakan nasehat 3 M, “Mulai dari diri sendiri, mulai dari saat ini, mulai dari hal yang kecil”. Jika Sadar Hanya Di Bulan Ramadhan? Ibadah dan amalan ketaatan bukanlah ibarat bunga yang mekar pada waktu musimnya saja. Ibadah shalat 5 waktu, shalat jama’ah, shalat malam, gemar bersedekah dan berbusana muslimah, bukanlah jadi ibadah musiman. Namun sudah seharusnya amalan-amalan tadi di luar bulan Ramadhan juga tetap dijaga. Para ulama seringkali mengatakan, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Ingatlah pula pesan dari Ka’ab bin Malik, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan lantas terbetik dalam hatinya bahwa setelah lepas dari Ramadhan akan berbuat maksiat pada Rabbnya, maka sungguh puasanya itu tertolak (tidak bernilai apa-apa).”[7] Semoga Allah beri taufik dan sungguh hidayah itu begitu indah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Pelajari pula kriteria Jilbab yang dituntunkan Islam dalam artikel di sini.   Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H, hal. 14. [2] Lihat makna “kasiyatun ‘ariyatun” di Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 17/191. [3] Lihat Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 277. [4] Matan Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Ibnu Taimiyah. Dinukil dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 429-430. [5] Hilyatul Awliya’, Abu Nu’aim, Darul Kutub Al ‘Arobi, 1405, 9/115. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H, hal. 455. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 378. Tagsjilbab

Menutup Aurat Hanya Musiman

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika melihat berbagai berita infotainment dari kalangan selebriti, kita akan jumpai para artis mulai sadar untuk tidak buka-bukaan aurat di bulan suci Ramadhan. “Saya mau berpakaian tidak ketat lagi di bulan suci”, kira-kira seperti itu penuturan sebagian artis. Ada juga yang mulai sadar bukan karena niatan ingin jadi baik, namun berhubung karena ada orderan sehingga ia pun harus berbusana religi. Namun sayangnya, selepas ramadhan, aurat pun kembali diumbar. Sungguh sayang seribu sayang, ibadah seakan-akan menjadi musiman saja. Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Berjilbab itu Setiap Saat 2. Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar 3. Puasa Bisa Jadi Tidak Bernilai Gara-Gara Tidak Berjilbab 4. Berbagai Alasan Enggan Berjilbab 5. Jika Sadar Hanya Di Bulan Ramadhan? Kewajiban Berjilbab itu Setiap Saat Lihatlah saudariku, bagaimana kewajiban jilbab ini disebutkan langsung pada wahyu yang datang dari langit. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59). Allah Ta’ala juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dar padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berarti selain wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang wajib ditutupi.[1] Suatu perkara yang dikatakan wajib tentu saja bukan hanya dikenakan musiman. Sebagaimana halnya shalat, jika diperintahkan dan itu wajib, tentu saja diwajibkan setiap saat dan bukan hanya satu waktu. Renungkanlah! Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar Sebagaimana diterangkan di atas bahwa aurat wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Lantas apa akibatnya jika yang ditampakkan adalah aurat yang lebih daripada itu? Sebagaimana kita lihat kelakukan sebagian wanita yang sudah lepas keindahan sifat malu pada diri mereka, mereka masih memamerkan rambut yang elok dan paha. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ “Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’ riwayat Yahya Al Laits, no. 1624) Para ulama ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka maksudkan adalah wanita yang menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagiannya. Artinya, wanita seperti ini auratnya terbuka. Contohnya saja adalah wanita yang berpakaian rok mini, atau menampakkan keelokan rambutnya. Ulama lainnya mengatakan bahwa maksud wanita berpakaian tetapi telanjang adalah memakai pakaian yang tipis sehingga terlihat warna kulitnya.[2] Sungguh, sifat-sifat wanita semacam ini sudah banyak kita temukan di akhir zaman. Bahkan sungguh mereka tidak punya rasa malu lagi untuk menampakkan auratnya. Padahal perbuatan ini adalah dosa besar karena di akhir-akhir hadits sampai diancam tidak akan mencium bau surga. Apalagi jika perbuatan ini dilakukan public figure, tentu saja ancamannya lebih parah karena perbuatannya dicontoh orang lain. Dan setiap perbuatan dosa yang dicontoh orang lain tentu saja orang yang beri contoh akan menanggung dosanya pula. Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam surat Yasin, وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan” (QS. Yasin: 12). Maksud ayat ini adalah Allah Ta’ala akan mencatat setiap amalan yang dilakukan oleh seorang hamba dan bekas-bekas dari amalannya yang berpengaruh pada yang lainnya. Artinya, jika amalan kebaikan yang ia diikuiti oleh orang lain, maka itu akan dicatat sebagai kebaikan baginya pula. Begitu pula yang terjadi jika kejelekan yang ia lakukan diikuti oleh orang lain. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017). Semoga menjadi renungan di dalam qolbu. Puasa Bisa Jadi Tidak Bernilai Gara-Gara Tidak Berjilbab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut melainkan hanya rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 2/373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid). Hal ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan bukanlah dengan menahan lapar dan dahaga saja. Namun puasa juga hendaknya dilakukan dengan menahan diri dari hal-hal yang diharamkan. Yang termasuk maksiat adalah buka-bukaan aurat dan meninggalkan shalat. Ini adalah maksiat. Jabir bin ‘Abdillah menyampaikan wejangan, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” Itulah sejelek-jelek puasa yang hanya menahan lapar dan dahaga saja ketika berpuasa, sedangkan maksiat masih terus jalan, masih buka-buka aurat dan enggan berjilbab. Kesadaran untuk berhenti dari maksiat tak kunjung datang. Ucapan sebagian salaf berikut patut jadi renungan, أَهْوَنُ الصِّيَامُ تَرْكُ الشَّرَابِ وَ الطَّعَامِ “Tingkatan puasa yang paling rendah adalah hanya meninggalkan minum dan makan saja.”[3] Berbagai Alasan Enggan Berjilbab Berbagai alasan sering dikemukakan oleh para wanita yang masih enggan berjilbab. Coba perhatikan beberapa alasan mereka: Pertama: Yang penting hatinya dulu yang dihijabi. Alasan, semacam ini sama saja dengan alasan orang yang malas shalat lantas mengatakan, “Yang penting kan hatinya.” Inilah alasan orang yang punya pemahaman bahwa yang lebih dipentingkan adalah amalan hati, tidak mengapa seseorang tidak memiliki amalan badan sama sekali. Inilah pemahaman aliran sesat “Murji’ah” dan sebelumnya adalah “Jahmiyah”. Ini pemahaman keliru, karena pemahaman yang benar sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Din dan Islam itu adalah perkataan dan amalan, yaitu [1] perkataan hati, [2] perkataan lisan, [3] amalan hati, [4] amalan lisan dan [5] amalan anggota badan.”[4] Imam Asy Syaafi’i rahimahullah menyatakan, الإيمان قول وعمل يزيد بالطاعة وينقص بالمعصية “Iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat.”[5] Jadi tidak cukup iman itu dengan hati, namun harus dibuktikan pula dengan amalan. Kedua: Bagaimana jika berjilbab namun masih menggunjing. Alasan seperti ini pun sering dikemukakan. Perlu diketahui, dosa menggunjing (ghibah) itu adalah dosa tersendiri. Sebagaimana seseorang yang rajin shalat malam, boleh jadi dia pun punya kebiasaan mencuri. Itu bisa jadi. Sebagaimana ada kyai pun yang suka menipu. Ini pun nyata terjadi. Namun tidak semua yang berjilbab punya sifat semacam itu. Lantas kenapa ini jadi alasan untuk enggan berjilbab? Perlu juga diingat bahwa perilaku individu tidak bisa menilai jeleknya orang yang berjilbab secara umum. Bahkan banyak wanita yang berjilbab dan akhlaqnya sungguh mulia. Jadi jadi kewajiban orang yang hendak berjilbab untuk tidak menggunjing. Ketiga: Belum siap mengenakan jilbab. Kalau tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa nanti jika sudah pipi keriput dan rambut beruban? Setan dan nafsu jelek biasa memberikan was-was semacam ini, supaya seseorang menunda-nunda amalan kebaikan. Ingatlah kita belum tentu tahu jika besok shubuh kita masih diberi kehidupan. Dan tidak ada seorang pun yang tahu bahwa satu jam lagi, ia masih menghirup nafas. Oleh karena itu, tidak pantas seseorang menunda-nunda amalan. “Oh nanti saja, nanti saja”. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberi nasehat yang amat bagus, إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ . “Jika engkau berada di waktu sore, janganlah menunggu-nunggu waktu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu-nunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu. Manfaatkan pula masa hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Bukhari no. 6416). Nasehat ini amat bagus bagi kita agar tidak menunda-nunda amalan dan tidak panjang angan-angan.[6] Jika tidak sekarang ini, mengapa mesti menunda berhijab besok dan besok lagi. Seorang da’i terkemuka mengatakan nasehat 3 M, “Mulai dari diri sendiri, mulai dari saat ini, mulai dari hal yang kecil”. Jika Sadar Hanya Di Bulan Ramadhan? Ibadah dan amalan ketaatan bukanlah ibarat bunga yang mekar pada waktu musimnya saja. Ibadah shalat 5 waktu, shalat jama’ah, shalat malam, gemar bersedekah dan berbusana muslimah, bukanlah jadi ibadah musiman. Namun sudah seharusnya amalan-amalan tadi di luar bulan Ramadhan juga tetap dijaga. Para ulama seringkali mengatakan, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Ingatlah pula pesan dari Ka’ab bin Malik, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan lantas terbetik dalam hatinya bahwa setelah lepas dari Ramadhan akan berbuat maksiat pada Rabbnya, maka sungguh puasanya itu tertolak (tidak bernilai apa-apa).”[7] Semoga Allah beri taufik dan sungguh hidayah itu begitu indah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Pelajari pula kriteria Jilbab yang dituntunkan Islam dalam artikel di sini.   Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H, hal. 14. [2] Lihat makna “kasiyatun ‘ariyatun” di Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 17/191. [3] Lihat Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 277. [4] Matan Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Ibnu Taimiyah. Dinukil dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 429-430. [5] Hilyatul Awliya’, Abu Nu’aim, Darul Kutub Al ‘Arobi, 1405, 9/115. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H, hal. 455. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 378. Tagsjilbab
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika melihat berbagai berita infotainment dari kalangan selebriti, kita akan jumpai para artis mulai sadar untuk tidak buka-bukaan aurat di bulan suci Ramadhan. “Saya mau berpakaian tidak ketat lagi di bulan suci”, kira-kira seperti itu penuturan sebagian artis. Ada juga yang mulai sadar bukan karena niatan ingin jadi baik, namun berhubung karena ada orderan sehingga ia pun harus berbusana religi. Namun sayangnya, selepas ramadhan, aurat pun kembali diumbar. Sungguh sayang seribu sayang, ibadah seakan-akan menjadi musiman saja. Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Berjilbab itu Setiap Saat 2. Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar 3. Puasa Bisa Jadi Tidak Bernilai Gara-Gara Tidak Berjilbab 4. Berbagai Alasan Enggan Berjilbab 5. Jika Sadar Hanya Di Bulan Ramadhan? Kewajiban Berjilbab itu Setiap Saat Lihatlah saudariku, bagaimana kewajiban jilbab ini disebutkan langsung pada wahyu yang datang dari langit. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59). Allah Ta’ala juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dar padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berarti selain wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang wajib ditutupi.[1] Suatu perkara yang dikatakan wajib tentu saja bukan hanya dikenakan musiman. Sebagaimana halnya shalat, jika diperintahkan dan itu wajib, tentu saja diwajibkan setiap saat dan bukan hanya satu waktu. Renungkanlah! Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar Sebagaimana diterangkan di atas bahwa aurat wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Lantas apa akibatnya jika yang ditampakkan adalah aurat yang lebih daripada itu? Sebagaimana kita lihat kelakukan sebagian wanita yang sudah lepas keindahan sifat malu pada diri mereka, mereka masih memamerkan rambut yang elok dan paha. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ “Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’ riwayat Yahya Al Laits, no. 1624) Para ulama ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka maksudkan adalah wanita yang menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagiannya. Artinya, wanita seperti ini auratnya terbuka. Contohnya saja adalah wanita yang berpakaian rok mini, atau menampakkan keelokan rambutnya. Ulama lainnya mengatakan bahwa maksud wanita berpakaian tetapi telanjang adalah memakai pakaian yang tipis sehingga terlihat warna kulitnya.[2] Sungguh, sifat-sifat wanita semacam ini sudah banyak kita temukan di akhir zaman. Bahkan sungguh mereka tidak punya rasa malu lagi untuk menampakkan auratnya. Padahal perbuatan ini adalah dosa besar karena di akhir-akhir hadits sampai diancam tidak akan mencium bau surga. Apalagi jika perbuatan ini dilakukan public figure, tentu saja ancamannya lebih parah karena perbuatannya dicontoh orang lain. Dan setiap perbuatan dosa yang dicontoh orang lain tentu saja orang yang beri contoh akan menanggung dosanya pula. Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam surat Yasin, وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan” (QS. Yasin: 12). Maksud ayat ini adalah Allah Ta’ala akan mencatat setiap amalan yang dilakukan oleh seorang hamba dan bekas-bekas dari amalannya yang berpengaruh pada yang lainnya. Artinya, jika amalan kebaikan yang ia diikuiti oleh orang lain, maka itu akan dicatat sebagai kebaikan baginya pula. Begitu pula yang terjadi jika kejelekan yang ia lakukan diikuti oleh orang lain. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017). Semoga menjadi renungan di dalam qolbu. Puasa Bisa Jadi Tidak Bernilai Gara-Gara Tidak Berjilbab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut melainkan hanya rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 2/373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid). Hal ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan bukanlah dengan menahan lapar dan dahaga saja. Namun puasa juga hendaknya dilakukan dengan menahan diri dari hal-hal yang diharamkan. Yang termasuk maksiat adalah buka-bukaan aurat dan meninggalkan shalat. Ini adalah maksiat. Jabir bin ‘Abdillah menyampaikan wejangan, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” Itulah sejelek-jelek puasa yang hanya menahan lapar dan dahaga saja ketika berpuasa, sedangkan maksiat masih terus jalan, masih buka-buka aurat dan enggan berjilbab. Kesadaran untuk berhenti dari maksiat tak kunjung datang. Ucapan sebagian salaf berikut patut jadi renungan, أَهْوَنُ الصِّيَامُ تَرْكُ الشَّرَابِ وَ الطَّعَامِ “Tingkatan puasa yang paling rendah adalah hanya meninggalkan minum dan makan saja.”[3] Berbagai Alasan Enggan Berjilbab Berbagai alasan sering dikemukakan oleh para wanita yang masih enggan berjilbab. Coba perhatikan beberapa alasan mereka: Pertama: Yang penting hatinya dulu yang dihijabi. Alasan, semacam ini sama saja dengan alasan orang yang malas shalat lantas mengatakan, “Yang penting kan hatinya.” Inilah alasan orang yang punya pemahaman bahwa yang lebih dipentingkan adalah amalan hati, tidak mengapa seseorang tidak memiliki amalan badan sama sekali. Inilah pemahaman aliran sesat “Murji’ah” dan sebelumnya adalah “Jahmiyah”. Ini pemahaman keliru, karena pemahaman yang benar sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Din dan Islam itu adalah perkataan dan amalan, yaitu [1] perkataan hati, [2] perkataan lisan, [3] amalan hati, [4] amalan lisan dan [5] amalan anggota badan.”[4] Imam Asy Syaafi’i rahimahullah menyatakan, الإيمان قول وعمل يزيد بالطاعة وينقص بالمعصية “Iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat.”[5] Jadi tidak cukup iman itu dengan hati, namun harus dibuktikan pula dengan amalan. Kedua: Bagaimana jika berjilbab namun masih menggunjing. Alasan seperti ini pun sering dikemukakan. Perlu diketahui, dosa menggunjing (ghibah) itu adalah dosa tersendiri. Sebagaimana seseorang yang rajin shalat malam, boleh jadi dia pun punya kebiasaan mencuri. Itu bisa jadi. Sebagaimana ada kyai pun yang suka menipu. Ini pun nyata terjadi. Namun tidak semua yang berjilbab punya sifat semacam itu. Lantas kenapa ini jadi alasan untuk enggan berjilbab? Perlu juga diingat bahwa perilaku individu tidak bisa menilai jeleknya orang yang berjilbab secara umum. Bahkan banyak wanita yang berjilbab dan akhlaqnya sungguh mulia. Jadi jadi kewajiban orang yang hendak berjilbab untuk tidak menggunjing. Ketiga: Belum siap mengenakan jilbab. Kalau tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa nanti jika sudah pipi keriput dan rambut beruban? Setan dan nafsu jelek biasa memberikan was-was semacam ini, supaya seseorang menunda-nunda amalan kebaikan. Ingatlah kita belum tentu tahu jika besok shubuh kita masih diberi kehidupan. Dan tidak ada seorang pun yang tahu bahwa satu jam lagi, ia masih menghirup nafas. Oleh karena itu, tidak pantas seseorang menunda-nunda amalan. “Oh nanti saja, nanti saja”. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberi nasehat yang amat bagus, إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ . “Jika engkau berada di waktu sore, janganlah menunggu-nunggu waktu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu-nunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu. Manfaatkan pula masa hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Bukhari no. 6416). Nasehat ini amat bagus bagi kita agar tidak menunda-nunda amalan dan tidak panjang angan-angan.[6] Jika tidak sekarang ini, mengapa mesti menunda berhijab besok dan besok lagi. Seorang da’i terkemuka mengatakan nasehat 3 M, “Mulai dari diri sendiri, mulai dari saat ini, mulai dari hal yang kecil”. Jika Sadar Hanya Di Bulan Ramadhan? Ibadah dan amalan ketaatan bukanlah ibarat bunga yang mekar pada waktu musimnya saja. Ibadah shalat 5 waktu, shalat jama’ah, shalat malam, gemar bersedekah dan berbusana muslimah, bukanlah jadi ibadah musiman. Namun sudah seharusnya amalan-amalan tadi di luar bulan Ramadhan juga tetap dijaga. Para ulama seringkali mengatakan, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Ingatlah pula pesan dari Ka’ab bin Malik, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan lantas terbetik dalam hatinya bahwa setelah lepas dari Ramadhan akan berbuat maksiat pada Rabbnya, maka sungguh puasanya itu tertolak (tidak bernilai apa-apa).”[7] Semoga Allah beri taufik dan sungguh hidayah itu begitu indah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Pelajari pula kriteria Jilbab yang dituntunkan Islam dalam artikel di sini.   Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H, hal. 14. [2] Lihat makna “kasiyatun ‘ariyatun” di Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 17/191. [3] Lihat Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 277. [4] Matan Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Ibnu Taimiyah. Dinukil dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 429-430. [5] Hilyatul Awliya’, Abu Nu’aim, Darul Kutub Al ‘Arobi, 1405, 9/115. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H, hal. 455. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 378. Tagsjilbab


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika melihat berbagai berita infotainment dari kalangan selebriti, kita akan jumpai para artis mulai sadar untuk tidak buka-bukaan aurat di bulan suci Ramadhan. “Saya mau berpakaian tidak ketat lagi di bulan suci”, kira-kira seperti itu penuturan sebagian artis. Ada juga yang mulai sadar bukan karena niatan ingin jadi baik, namun berhubung karena ada orderan sehingga ia pun harus berbusana religi. Namun sayangnya, selepas ramadhan, aurat pun kembali diumbar. Sungguh sayang seribu sayang, ibadah seakan-akan menjadi musiman saja. Daftar Isi tutup 1. Kewajiban Berjilbab itu Setiap Saat 2. Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar 3. Puasa Bisa Jadi Tidak Bernilai Gara-Gara Tidak Berjilbab 4. Berbagai Alasan Enggan Berjilbab 5. Jika Sadar Hanya Di Bulan Ramadhan? Kewajiban Berjilbab itu Setiap Saat Lihatlah saudariku, bagaimana kewajiban jilbab ini disebutkan langsung pada wahyu yang datang dari langit. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59). Allah Ta’ala juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dar padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berarti selain wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang wajib ditutupi.[1] Suatu perkara yang dikatakan wajib tentu saja bukan hanya dikenakan musiman. Sebagaimana halnya shalat, jika diperintahkan dan itu wajib, tentu saja diwajibkan setiap saat dan bukan hanya satu waktu. Renungkanlah! Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar Sebagaimana diterangkan di atas bahwa aurat wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Lantas apa akibatnya jika yang ditampakkan adalah aurat yang lebih daripada itu? Sebagaimana kita lihat kelakukan sebagian wanita yang sudah lepas keindahan sifat malu pada diri mereka, mereka masih memamerkan rambut yang elok dan paha. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ “Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’ riwayat Yahya Al Laits, no. 1624) Para ulama ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka maksudkan adalah wanita yang menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagiannya. Artinya, wanita seperti ini auratnya terbuka. Contohnya saja adalah wanita yang berpakaian rok mini, atau menampakkan keelokan rambutnya. Ulama lainnya mengatakan bahwa maksud wanita berpakaian tetapi telanjang adalah memakai pakaian yang tipis sehingga terlihat warna kulitnya.[2] Sungguh, sifat-sifat wanita semacam ini sudah banyak kita temukan di akhir zaman. Bahkan sungguh mereka tidak punya rasa malu lagi untuk menampakkan auratnya. Padahal perbuatan ini adalah dosa besar karena di akhir-akhir hadits sampai diancam tidak akan mencium bau surga. Apalagi jika perbuatan ini dilakukan public figure, tentu saja ancamannya lebih parah karena perbuatannya dicontoh orang lain. Dan setiap perbuatan dosa yang dicontoh orang lain tentu saja orang yang beri contoh akan menanggung dosanya pula. Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam surat Yasin, وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan” (QS. Yasin: 12). Maksud ayat ini adalah Allah Ta’ala akan mencatat setiap amalan yang dilakukan oleh seorang hamba dan bekas-bekas dari amalannya yang berpengaruh pada yang lainnya. Artinya, jika amalan kebaikan yang ia diikuiti oleh orang lain, maka itu akan dicatat sebagai kebaikan baginya pula. Begitu pula yang terjadi jika kejelekan yang ia lakukan diikuti oleh orang lain. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017). Semoga menjadi renungan di dalam qolbu. Puasa Bisa Jadi Tidak Bernilai Gara-Gara Tidak Berjilbab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut melainkan hanya rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 2/373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid). Hal ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan bukanlah dengan menahan lapar dan dahaga saja. Namun puasa juga hendaknya dilakukan dengan menahan diri dari hal-hal yang diharamkan. Yang termasuk maksiat adalah buka-bukaan aurat dan meninggalkan shalat. Ini adalah maksiat. Jabir bin ‘Abdillah menyampaikan wejangan, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” Itulah sejelek-jelek puasa yang hanya menahan lapar dan dahaga saja ketika berpuasa, sedangkan maksiat masih terus jalan, masih buka-buka aurat dan enggan berjilbab. Kesadaran untuk berhenti dari maksiat tak kunjung datang. Ucapan sebagian salaf berikut patut jadi renungan, أَهْوَنُ الصِّيَامُ تَرْكُ الشَّرَابِ وَ الطَّعَامِ “Tingkatan puasa yang paling rendah adalah hanya meninggalkan minum dan makan saja.”[3] Berbagai Alasan Enggan Berjilbab Berbagai alasan sering dikemukakan oleh para wanita yang masih enggan berjilbab. Coba perhatikan beberapa alasan mereka: Pertama: Yang penting hatinya dulu yang dihijabi. Alasan, semacam ini sama saja dengan alasan orang yang malas shalat lantas mengatakan, “Yang penting kan hatinya.” Inilah alasan orang yang punya pemahaman bahwa yang lebih dipentingkan adalah amalan hati, tidak mengapa seseorang tidak memiliki amalan badan sama sekali. Inilah pemahaman aliran sesat “Murji’ah” dan sebelumnya adalah “Jahmiyah”. Ini pemahaman keliru, karena pemahaman yang benar sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Din dan Islam itu adalah perkataan dan amalan, yaitu [1] perkataan hati, [2] perkataan lisan, [3] amalan hati, [4] amalan lisan dan [5] amalan anggota badan.”[4] Imam Asy Syaafi’i rahimahullah menyatakan, الإيمان قول وعمل يزيد بالطاعة وينقص بالمعصية “Iman itu adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat.”[5] Jadi tidak cukup iman itu dengan hati, namun harus dibuktikan pula dengan amalan. Kedua: Bagaimana jika berjilbab namun masih menggunjing. Alasan seperti ini pun sering dikemukakan. Perlu diketahui, dosa menggunjing (ghibah) itu adalah dosa tersendiri. Sebagaimana seseorang yang rajin shalat malam, boleh jadi dia pun punya kebiasaan mencuri. Itu bisa jadi. Sebagaimana ada kyai pun yang suka menipu. Ini pun nyata terjadi. Namun tidak semua yang berjilbab punya sifat semacam itu. Lantas kenapa ini jadi alasan untuk enggan berjilbab? Perlu juga diingat bahwa perilaku individu tidak bisa menilai jeleknya orang yang berjilbab secara umum. Bahkan banyak wanita yang berjilbab dan akhlaqnya sungguh mulia. Jadi jadi kewajiban orang yang hendak berjilbab untuk tidak menggunjing. Ketiga: Belum siap mengenakan jilbab. Kalau tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa nanti jika sudah pipi keriput dan rambut beruban? Setan dan nafsu jelek biasa memberikan was-was semacam ini, supaya seseorang menunda-nunda amalan kebaikan. Ingatlah kita belum tentu tahu jika besok shubuh kita masih diberi kehidupan. Dan tidak ada seorang pun yang tahu bahwa satu jam lagi, ia masih menghirup nafas. Oleh karena itu, tidak pantas seseorang menunda-nunda amalan. “Oh nanti saja, nanti saja”. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberi nasehat yang amat bagus, إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ . “Jika engkau berada di waktu sore, janganlah menunggu-nunggu waktu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu-nunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu. Manfaatkan pula masa hidupmu sebelum datang kematianmu” (HR. Bukhari no. 6416). Nasehat ini amat bagus bagi kita agar tidak menunda-nunda amalan dan tidak panjang angan-angan.[6] Jika tidak sekarang ini, mengapa mesti menunda berhijab besok dan besok lagi. Seorang da’i terkemuka mengatakan nasehat 3 M, “Mulai dari diri sendiri, mulai dari saat ini, mulai dari hal yang kecil”. Jika Sadar Hanya Di Bulan Ramadhan? Ibadah dan amalan ketaatan bukanlah ibarat bunga yang mekar pada waktu musimnya saja. Ibadah shalat 5 waktu, shalat jama’ah, shalat malam, gemar bersedekah dan berbusana muslimah, bukanlah jadi ibadah musiman. Namun sudah seharusnya amalan-amalan tadi di luar bulan Ramadhan juga tetap dijaga. Para ulama seringkali mengatakan, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Ingatlah pula pesan dari Ka’ab bin Malik, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan lantas terbetik dalam hatinya bahwa setelah lepas dari Ramadhan akan berbuat maksiat pada Rabbnya, maka sungguh puasanya itu tertolak (tidak bernilai apa-apa).”[7] Semoga Allah beri taufik dan sungguh hidayah itu begitu indah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Pelajari pula kriteria Jilbab yang dituntunkan Islam dalam artikel di sini.   Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, Maktabah Al Iman, cetakan pertama, 1420 H, hal. 14. [2] Lihat makna “kasiyatun ‘ariyatun” di Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 17/191. [3] Lihat Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 277. [4] Matan Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Ibnu Taimiyah. Dinukil dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 429-430. [5] Hilyatul Awliya’, Abu Nu’aim, Darul Kutub Al ‘Arobi, 1405, 9/115. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H, hal. 455. [7] Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 378. Tagsjilbab

Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan menarik yang akan kami sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub, dalam keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Ulama Madzhab 2. Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil 3. Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats 4. Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh 5. Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats 6. Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats 7. Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats 8. Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats 9. Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya Pendapat Ulama Madzhab Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan, Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1] Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.[2] Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.[3] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh mushaf Al Qur’an tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab. Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats besar seperti wanita yang sedang haidh, nifas dan orang yang junub. Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al Qosim bin Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, ‘Atho’, dan Asy Sya’bi. Bahkan sampai-sampai Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud (salah satu ulama Zhohiriyah).”[4] Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu Qudamah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada ulama yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhohiri.” Al Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu. Al Qolyubi, salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan, “Ibnu Sholah menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini yang menyebutkan tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan hadats kecil maupun hadats besar)”[5] Orang yang berhadats di sini diperbolehkan menyentuh Al Qur’an setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi wajib sedangkan hadats kecil dengan berwudhu. Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.[6] Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh Misalnya, saja seorang yang dalam keadaan berhadats membawa mushaf Al Qur’an di tasnya, tanpa menyentuhnya secara langsung. Apakah seperti ini dibolehkan? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan. Yaitu dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub) untuk membawa mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut menyentuh. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali tidak menyentuh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Qosim, Al Hakam dan Hammad.[7] Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats Pertama: Anak kecil. Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz[8] untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”[9] Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an. Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda  halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah. Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Qur’an ketika itu.[10] Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu, setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh yang inginn mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh Al Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang telah lewat. Wallahu a’lam. Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya.[11] An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”[12] Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan berhadats karena kitab tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya, isinya lebih banyak selain ayat Al Qur’an. Demikian pendapat mayoritas ulama.[13] Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan untuk menyentuhnya walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat mayoritas ulama.[14] Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al Qur’an, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya. Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir.[15] Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan yang telah lewat. Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang terlarang ketika berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang bersambung langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan ayat di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian lainnya dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi semuanya termasuk mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai hukum yang sama.[16] Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Pendapat yang menyatakan tidak terlarang menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat pada qiyas (analogi). Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya adalah untuk mengagungkan mushaf Al Qur’an. Pendapat yang menyatakan terlarang, itulah yang lebih tepat.”[17] – Bersambung dalam “Dalil Pendukung” pembahasan ini di sini– Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Membaca Al Quran Sesuai Irama Lagu Keadaan Hati Saat Membaca Al Quran [1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 5. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13964. Periksa pada index “Mushaf”, point 2. [5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 4. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697. Periksa pada index “Haa-il”, point 7. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13966. Periksa pada index “Mushaf”, point 7. [8] Yang dimaksud tamyiz adalah sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang manfaat dan manakah yang bahaya. [9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967. Periksa pada index “Mushaf, point 8”. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 9. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 7. [12] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub. [13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 8. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 9. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 11. [16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965,  index “Mushaf”, point 6 dan 2/5405, index “Jald”, point 6. [17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/5405, index “Jald”, point 6. Tagsadab al quran hadats

Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan menarik yang akan kami sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub, dalam keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Ulama Madzhab 2. Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil 3. Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats 4. Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh 5. Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats 6. Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats 7. Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats 8. Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats 9. Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya Pendapat Ulama Madzhab Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan, Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1] Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.[2] Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.[3] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh mushaf Al Qur’an tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab. Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats besar seperti wanita yang sedang haidh, nifas dan orang yang junub. Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al Qosim bin Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, ‘Atho’, dan Asy Sya’bi. Bahkan sampai-sampai Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud (salah satu ulama Zhohiriyah).”[4] Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu Qudamah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada ulama yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhohiri.” Al Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu. Al Qolyubi, salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan, “Ibnu Sholah menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini yang menyebutkan tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan hadats kecil maupun hadats besar)”[5] Orang yang berhadats di sini diperbolehkan menyentuh Al Qur’an setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi wajib sedangkan hadats kecil dengan berwudhu. Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.[6] Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh Misalnya, saja seorang yang dalam keadaan berhadats membawa mushaf Al Qur’an di tasnya, tanpa menyentuhnya secara langsung. Apakah seperti ini dibolehkan? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan. Yaitu dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub) untuk membawa mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut menyentuh. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali tidak menyentuh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Qosim, Al Hakam dan Hammad.[7] Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats Pertama: Anak kecil. Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz[8] untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”[9] Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an. Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda  halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah. Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Qur’an ketika itu.[10] Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu, setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh yang inginn mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh Al Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang telah lewat. Wallahu a’lam. Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya.[11] An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”[12] Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan berhadats karena kitab tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya, isinya lebih banyak selain ayat Al Qur’an. Demikian pendapat mayoritas ulama.[13] Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan untuk menyentuhnya walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat mayoritas ulama.[14] Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al Qur’an, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya. Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir.[15] Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan yang telah lewat. Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang terlarang ketika berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang bersambung langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan ayat di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian lainnya dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi semuanya termasuk mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai hukum yang sama.[16] Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Pendapat yang menyatakan tidak terlarang menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat pada qiyas (analogi). Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya adalah untuk mengagungkan mushaf Al Qur’an. Pendapat yang menyatakan terlarang, itulah yang lebih tepat.”[17] – Bersambung dalam “Dalil Pendukung” pembahasan ini di sini– Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Membaca Al Quran Sesuai Irama Lagu Keadaan Hati Saat Membaca Al Quran [1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 5. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13964. Periksa pada index “Mushaf”, point 2. [5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 4. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697. Periksa pada index “Haa-il”, point 7. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13966. Periksa pada index “Mushaf”, point 7. [8] Yang dimaksud tamyiz adalah sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang manfaat dan manakah yang bahaya. [9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967. Periksa pada index “Mushaf, point 8”. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 9. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 7. [12] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub. [13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 8. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 9. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 11. [16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965,  index “Mushaf”, point 6 dan 2/5405, index “Jald”, point 6. [17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/5405, index “Jald”, point 6. Tagsadab al quran hadats
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan menarik yang akan kami sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub, dalam keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Ulama Madzhab 2. Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil 3. Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats 4. Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh 5. Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats 6. Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats 7. Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats 8. Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats 9. Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya Pendapat Ulama Madzhab Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan, Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1] Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.[2] Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.[3] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh mushaf Al Qur’an tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab. Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats besar seperti wanita yang sedang haidh, nifas dan orang yang junub. Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al Qosim bin Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, ‘Atho’, dan Asy Sya’bi. Bahkan sampai-sampai Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud (salah satu ulama Zhohiriyah).”[4] Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu Qudamah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada ulama yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhohiri.” Al Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu. Al Qolyubi, salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan, “Ibnu Sholah menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini yang menyebutkan tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan hadats kecil maupun hadats besar)”[5] Orang yang berhadats di sini diperbolehkan menyentuh Al Qur’an setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi wajib sedangkan hadats kecil dengan berwudhu. Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.[6] Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh Misalnya, saja seorang yang dalam keadaan berhadats membawa mushaf Al Qur’an di tasnya, tanpa menyentuhnya secara langsung. Apakah seperti ini dibolehkan? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan. Yaitu dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub) untuk membawa mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut menyentuh. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali tidak menyentuh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Qosim, Al Hakam dan Hammad.[7] Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats Pertama: Anak kecil. Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz[8] untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”[9] Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an. Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda  halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah. Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Qur’an ketika itu.[10] Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu, setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh yang inginn mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh Al Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang telah lewat. Wallahu a’lam. Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya.[11] An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”[12] Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan berhadats karena kitab tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya, isinya lebih banyak selain ayat Al Qur’an. Demikian pendapat mayoritas ulama.[13] Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan untuk menyentuhnya walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat mayoritas ulama.[14] Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al Qur’an, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya. Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir.[15] Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan yang telah lewat. Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang terlarang ketika berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang bersambung langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan ayat di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian lainnya dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi semuanya termasuk mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai hukum yang sama.[16] Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Pendapat yang menyatakan tidak terlarang menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat pada qiyas (analogi). Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya adalah untuk mengagungkan mushaf Al Qur’an. Pendapat yang menyatakan terlarang, itulah yang lebih tepat.”[17] – Bersambung dalam “Dalil Pendukung” pembahasan ini di sini– Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Membaca Al Quran Sesuai Irama Lagu Keadaan Hati Saat Membaca Al Quran [1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 5. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13964. Periksa pada index “Mushaf”, point 2. [5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 4. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697. Periksa pada index “Haa-il”, point 7. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13966. Periksa pada index “Mushaf”, point 7. [8] Yang dimaksud tamyiz adalah sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang manfaat dan manakah yang bahaya. [9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967. Periksa pada index “Mushaf, point 8”. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 9. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 7. [12] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub. [13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 8. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 9. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 11. [16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965,  index “Mushaf”, point 6 dan 2/5405, index “Jald”, point 6. [17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/5405, index “Jald”, point 6. Tagsadab al quran hadats


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya. Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan menarik yang akan kami sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub, dalam keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Ulama Madzhab 2. Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil 3. Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats 4. Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh 5. Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats 6. Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats 7. Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats 8. Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats 9. Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya Pendapat Ulama Madzhab Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan, Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1] Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.[2] Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.[3] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh mushaf Al Qur’an tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab. Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats besar seperti wanita yang sedang haidh, nifas dan orang yang junub. Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Al Qosim bin Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, ‘Atho’, dan Asy Sya’bi. Bahkan sampai-sampai Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud (salah satu ulama Zhohiriyah).”[4] Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu Qudamah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada ulama yang menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhohiri.” Al Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu. Al Qolyubi, salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan, “Ibnu Sholah menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini yang menyebutkan tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan hadats kecil maupun hadats besar)”[5] Orang yang berhadats di sini diperbolehkan menyentuh Al Qur’an setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi wajib sedangkan hadats kecil dengan berwudhu. Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.[6] Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh Misalnya, saja seorang yang dalam keadaan berhadats membawa mushaf Al Qur’an di tasnya, tanpa menyentuhnya secara langsung. Apakah seperti ini dibolehkan? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan. Yaitu dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub) untuk membawa mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut menyentuh. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali tidak menyentuh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Qosim, Al Hakam dan Hammad.[7] Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats Pertama: Anak kecil. Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz[8] untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”[9] Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an. Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda  halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah. Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Qur’an ketika itu.[10] Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu, setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh yang inginn mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh Al Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang telah lewat. Wallahu a’lam. Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya.[11] An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”[12] Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan berhadats karena kitab tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya, isinya lebih banyak selain ayat Al Qur’an. Demikian pendapat mayoritas ulama.[13] Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan untuk menyentuhnya walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat mayoritas ulama.[14] Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya lebih banyak tulisan selain ayat Al Qur’an, maka tidak mengapa orang yang berhadats menyentuhnya. Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir.[15] Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats sebagaimana keterangan yang telah lewat. Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang terlarang ketika berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang bersambung langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan ayat di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian lainnya dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi semuanya termasuk mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai hukum yang sama.[16] Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Pendapat yang menyatakan tidak terlarang menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat pada qiyas (analogi). Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya adalah untuk mengagungkan mushaf Al Qur’an. Pendapat yang menyatakan terlarang, itulah yang lebih tepat.”[17] – Bersambung dalam “Dalil Pendukung” pembahasan ini di sini– Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Membaca Al Quran Sesuai Irama Lagu Keadaan Hati Saat Membaca Al Quran [1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 5. [4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13964. Periksa pada index “Mushaf”, point 2. [5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 4. [6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697. Periksa pada index “Haa-il”, point 7. [7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13966. Periksa pada index “Mushaf”, point 7. [8] Yang dimaksud tamyiz adalah sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang manfaat dan manakah yang bahaya. [9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967. Periksa pada index “Mushaf, point 8”. [10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 9. [11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 7. [12] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub. [13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 8. [14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 9. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 11. [16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965,  index “Mushaf”, point 6 dan 2/5405, index “Jald”, point 6. [17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/5405, index “Jald”, point 6. Tagsadab al quran hadats

Dalil Pendukung Larangan Menyentuh Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya “Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats“. Sebelumnya telah kami bahas beberapa hal mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Berikut adalah tulisan yang berisi dalil pendukung dari pembahasan sebelumnya. Sebagaimana telah diisyaratkan dalam tulisan sebelumnya, bahwa larangan menyentuh mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat madzhab. Sedangkan yang menyelisihi adalah ulama Zhohiriyah (Daud Azh Zhohiri, Ibnu Hazm, dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam kondisi berhadats: Pertama: Pendapat para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.[1] Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2] Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3] Di antara pendapat para sahabat dalam masalah ini adalah sebagai berikut. 1. Sa’ad bin Abi Waqash عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Saad bin Abi Waqash, “Aku memegang mushfah di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku”. Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?”. “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali[4]. Al Baihaqi dalam al Khilafiyat 1/516 mengatakan, “Riwayat ini shahih, diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 1/161 no. 122. 2. Salman al Farisi عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata, “Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu.[5] Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih.[6] 3. ‘Abdullah bin Umar عن نافع عن بن عمر أنه كان لا يمس المصحف إلا وهو طاهر Dari Nafi, “Tidaklah Ibnu Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci”[7] Kedua: Pemahaman ayat Al Qur’an Dalil Al Qur’an yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80 “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS Al Waqiah 77-80). Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Demikian alasan An Nawawi dalam Al Majmu’.[8] Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al Qur’an dalam ayat di atas adalah mushaf Al Qur’an berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan menjadi empat pendapat. Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu As Sa-ib. Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat Ar Robi’ bin Anas. Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya Al Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al Qur’an. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al Faro’.[9] Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah inilah pemahaman Salman al Farisi terhadap ayat di atas sebagaimana telah kami kemukakan. Salman al Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah seorang sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling mengetahui al Qur’an. Ketiga: Pemahaman hadits. عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al Quran melainkan orang yang suci”.[10] Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq. Kerancuan dari Pemahaman Hadits Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak, itulah iman dan suci yang konkret, itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena itulah mukmin itu lebih agung. Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah ‘suci’ adalah satu kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan tidaklah terlarang memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga mushaf Al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar ataupun berhadats kecil. Mengenai kata yang mengandung kemungkinan makna, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kata yang bersifat musytarok (satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam”[11]. Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat musytarok dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat”.[12] Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan suci yang abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud (Azh Zhohiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr bin Hazm yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan orang yang suci dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seorang mukmin itu tidak najis’. Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr bin Hazm dari sisi periwayatan. Mayoritas ulama pun berpendapat dengan kandungan hadits ‘Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan makna atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas ulama-lah yang aku pilih”.[13] Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan suci dalam hadits di atas yaitu suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari para shahabat yang telah kita sebutkan di pembahasan yang telah lewat. Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain”[14]. Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats”[15]. Demikianlah pendapat yang lebih menenangkan hati penulis bahwa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam keadaan berhadats. Silakan setiap orang memilih pendapat yang ia rasa lebih kuat, namun tentu saja yang mendekati Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang patut diikuti. Itulah mengapa kami pun lebih tenang dengan pendapat mayoritas ulama madzhab yang melarang menyentuh Al Qur’an ketika berhadats karena didukung oleh Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman para sahabat. Pendapat ini pun lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada perselisihan ulama yang ada. Hanya Allah yang memberi taufik.[16] Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Sya’ban 1431 H (30/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Qur’an dan Masuk Masjid Membaca Buku Tafsir dalam Keadaan Berhadats [1] Majmu’ Al Fatawa, 21/266. [2] Majmu’ Al Fatawa, 21/288. [3] Syarh Al ‘Umdah, 1/383. [4] Diriwayat oleh Imam Malik dalam Muwatha no 128 dll. [5] Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll [6] Majmu’ Al Fatawa 21/200 [7] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4728 [8] Al Majmu’, 2/72. [9] Zaadul Masiir, 8/152, terbitan al Maktab al Islami [10] HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122. [11] Majmu’ Al Fatawa, 13/341 [12] Nailul Author 3/8, Syamilah [13] Al Istidzkar, 2/473, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [14] Majmu Fatawa 26/200 [15] Majmu Fatawa 21/270 [16] Sebagian pembahasan di atas adalah faedah dari penjelasan guru kami Ustadz Aris Munandar di web beliau www.ustadzaris.com. Tagsadab al quran hadats

Dalil Pendukung Larangan Menyentuh Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya “Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats“. Sebelumnya telah kami bahas beberapa hal mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Berikut adalah tulisan yang berisi dalil pendukung dari pembahasan sebelumnya. Sebagaimana telah diisyaratkan dalam tulisan sebelumnya, bahwa larangan menyentuh mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat madzhab. Sedangkan yang menyelisihi adalah ulama Zhohiriyah (Daud Azh Zhohiri, Ibnu Hazm, dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam kondisi berhadats: Pertama: Pendapat para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.[1] Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2] Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3] Di antara pendapat para sahabat dalam masalah ini adalah sebagai berikut. 1. Sa’ad bin Abi Waqash عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Saad bin Abi Waqash, “Aku memegang mushfah di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku”. Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?”. “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali[4]. Al Baihaqi dalam al Khilafiyat 1/516 mengatakan, “Riwayat ini shahih, diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 1/161 no. 122. 2. Salman al Farisi عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata, “Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu.[5] Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih.[6] 3. ‘Abdullah bin Umar عن نافع عن بن عمر أنه كان لا يمس المصحف إلا وهو طاهر Dari Nafi, “Tidaklah Ibnu Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci”[7] Kedua: Pemahaman ayat Al Qur’an Dalil Al Qur’an yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80 “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS Al Waqiah 77-80). Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Demikian alasan An Nawawi dalam Al Majmu’.[8] Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al Qur’an dalam ayat di atas adalah mushaf Al Qur’an berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan menjadi empat pendapat. Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu As Sa-ib. Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat Ar Robi’ bin Anas. Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya Al Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al Qur’an. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al Faro’.[9] Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah inilah pemahaman Salman al Farisi terhadap ayat di atas sebagaimana telah kami kemukakan. Salman al Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah seorang sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling mengetahui al Qur’an. Ketiga: Pemahaman hadits. عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al Quran melainkan orang yang suci”.[10] Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq. Kerancuan dari Pemahaman Hadits Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak, itulah iman dan suci yang konkret, itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena itulah mukmin itu lebih agung. Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah ‘suci’ adalah satu kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan tidaklah terlarang memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga mushaf Al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar ataupun berhadats kecil. Mengenai kata yang mengandung kemungkinan makna, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kata yang bersifat musytarok (satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam”[11]. Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat musytarok dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat”.[12] Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan suci yang abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud (Azh Zhohiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr bin Hazm yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan orang yang suci dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seorang mukmin itu tidak najis’. Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr bin Hazm dari sisi periwayatan. Mayoritas ulama pun berpendapat dengan kandungan hadits ‘Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan makna atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas ulama-lah yang aku pilih”.[13] Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan suci dalam hadits di atas yaitu suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari para shahabat yang telah kita sebutkan di pembahasan yang telah lewat. Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain”[14]. Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats”[15]. Demikianlah pendapat yang lebih menenangkan hati penulis bahwa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam keadaan berhadats. Silakan setiap orang memilih pendapat yang ia rasa lebih kuat, namun tentu saja yang mendekati Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang patut diikuti. Itulah mengapa kami pun lebih tenang dengan pendapat mayoritas ulama madzhab yang melarang menyentuh Al Qur’an ketika berhadats karena didukung oleh Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman para sahabat. Pendapat ini pun lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada perselisihan ulama yang ada. Hanya Allah yang memberi taufik.[16] Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Sya’ban 1431 H (30/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Qur’an dan Masuk Masjid Membaca Buku Tafsir dalam Keadaan Berhadats [1] Majmu’ Al Fatawa, 21/266. [2] Majmu’ Al Fatawa, 21/288. [3] Syarh Al ‘Umdah, 1/383. [4] Diriwayat oleh Imam Malik dalam Muwatha no 128 dll. [5] Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll [6] Majmu’ Al Fatawa 21/200 [7] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4728 [8] Al Majmu’, 2/72. [9] Zaadul Masiir, 8/152, terbitan al Maktab al Islami [10] HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122. [11] Majmu’ Al Fatawa, 13/341 [12] Nailul Author 3/8, Syamilah [13] Al Istidzkar, 2/473, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [14] Majmu Fatawa 26/200 [15] Majmu Fatawa 21/270 [16] Sebagian pembahasan di atas adalah faedah dari penjelasan guru kami Ustadz Aris Munandar di web beliau www.ustadzaris.com. Tagsadab al quran hadats
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya “Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats“. Sebelumnya telah kami bahas beberapa hal mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Berikut adalah tulisan yang berisi dalil pendukung dari pembahasan sebelumnya. Sebagaimana telah diisyaratkan dalam tulisan sebelumnya, bahwa larangan menyentuh mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat madzhab. Sedangkan yang menyelisihi adalah ulama Zhohiriyah (Daud Azh Zhohiri, Ibnu Hazm, dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam kondisi berhadats: Pertama: Pendapat para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.[1] Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2] Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3] Di antara pendapat para sahabat dalam masalah ini adalah sebagai berikut. 1. Sa’ad bin Abi Waqash عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Saad bin Abi Waqash, “Aku memegang mushfah di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku”. Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?”. “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali[4]. Al Baihaqi dalam al Khilafiyat 1/516 mengatakan, “Riwayat ini shahih, diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 1/161 no. 122. 2. Salman al Farisi عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata, “Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu.[5] Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih.[6] 3. ‘Abdullah bin Umar عن نافع عن بن عمر أنه كان لا يمس المصحف إلا وهو طاهر Dari Nafi, “Tidaklah Ibnu Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci”[7] Kedua: Pemahaman ayat Al Qur’an Dalil Al Qur’an yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80 “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS Al Waqiah 77-80). Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Demikian alasan An Nawawi dalam Al Majmu’.[8] Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al Qur’an dalam ayat di atas adalah mushaf Al Qur’an berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan menjadi empat pendapat. Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu As Sa-ib. Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat Ar Robi’ bin Anas. Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya Al Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al Qur’an. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al Faro’.[9] Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah inilah pemahaman Salman al Farisi terhadap ayat di atas sebagaimana telah kami kemukakan. Salman al Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah seorang sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling mengetahui al Qur’an. Ketiga: Pemahaman hadits. عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al Quran melainkan orang yang suci”.[10] Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq. Kerancuan dari Pemahaman Hadits Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak, itulah iman dan suci yang konkret, itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena itulah mukmin itu lebih agung. Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah ‘suci’ adalah satu kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan tidaklah terlarang memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga mushaf Al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar ataupun berhadats kecil. Mengenai kata yang mengandung kemungkinan makna, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kata yang bersifat musytarok (satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam”[11]. Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat musytarok dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat”.[12] Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan suci yang abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud (Azh Zhohiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr bin Hazm yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan orang yang suci dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seorang mukmin itu tidak najis’. Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr bin Hazm dari sisi periwayatan. Mayoritas ulama pun berpendapat dengan kandungan hadits ‘Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan makna atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas ulama-lah yang aku pilih”.[13] Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan suci dalam hadits di atas yaitu suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari para shahabat yang telah kita sebutkan di pembahasan yang telah lewat. Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain”[14]. Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats”[15]. Demikianlah pendapat yang lebih menenangkan hati penulis bahwa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam keadaan berhadats. Silakan setiap orang memilih pendapat yang ia rasa lebih kuat, namun tentu saja yang mendekati Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang patut diikuti. Itulah mengapa kami pun lebih tenang dengan pendapat mayoritas ulama madzhab yang melarang menyentuh Al Qur’an ketika berhadats karena didukung oleh Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman para sahabat. Pendapat ini pun lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada perselisihan ulama yang ada. Hanya Allah yang memberi taufik.[16] Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Sya’ban 1431 H (30/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Qur’an dan Masuk Masjid Membaca Buku Tafsir dalam Keadaan Berhadats [1] Majmu’ Al Fatawa, 21/266. [2] Majmu’ Al Fatawa, 21/288. [3] Syarh Al ‘Umdah, 1/383. [4] Diriwayat oleh Imam Malik dalam Muwatha no 128 dll. [5] Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll [6] Majmu’ Al Fatawa 21/200 [7] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4728 [8] Al Majmu’, 2/72. [9] Zaadul Masiir, 8/152, terbitan al Maktab al Islami [10] HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122. [11] Majmu’ Al Fatawa, 13/341 [12] Nailul Author 3/8, Syamilah [13] Al Istidzkar, 2/473, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [14] Majmu Fatawa 26/200 [15] Majmu Fatawa 21/270 [16] Sebagian pembahasan di atas adalah faedah dari penjelasan guru kami Ustadz Aris Munandar di web beliau www.ustadzaris.com. Tagsadab al quran hadats


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya “Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats“. Sebelumnya telah kami bahas beberapa hal mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Berikut adalah tulisan yang berisi dalil pendukung dari pembahasan sebelumnya. Sebagaimana telah diisyaratkan dalam tulisan sebelumnya, bahwa larangan menyentuh mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat madzhab. Sedangkan yang menyelisihi adalah ulama Zhohiriyah (Daud Azh Zhohiri, Ibnu Hazm, dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam kondisi berhadats: Pertama: Pendapat para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.[1] Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2] Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3] Di antara pendapat para sahabat dalam masalah ini adalah sebagai berikut. 1. Sa’ad bin Abi Waqash عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ ثُمَّ رَجَعْتُ Dari Mush’ab bin Saad bin Abi Waqash, “Aku memegang mushfah di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku”. Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?”. “Benar”, jawabku. Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit berdiri dan berwudhu lalu aku kembali[4]. Al Baihaqi dalam al Khilafiyat 1/516 mengatakan, “Riwayat ini shahih, diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 1/161 no. 122. 2. Salman al Farisi عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ. Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata, “Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu.[5] Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih.[6] 3. ‘Abdullah bin Umar عن نافع عن بن عمر أنه كان لا يمس المصحف إلا وهو طاهر Dari Nafi, “Tidaklah Ibnu Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci”[7] Kedua: Pemahaman ayat Al Qur’an Dalil Al Qur’an yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80 “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS Al Waqiah 77-80). Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil dengannya adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’, dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang Allah sampaikan pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an disentuh oleh muslim, munafik dan orang kafir. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat tersebut disebut “tanzil“, artinya turun. Demikian alasan An Nawawi dalam Al Majmu’.[8] Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al Qur’an dalam ayat di atas adalah mushaf Al Qur’an berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan menjadi empat pendapat. Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu As Sa-ib. Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat Ar Robi’ bin Anas. Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya Al Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al Qur’an. Adanya pendapat ini diceritakan oleh al Faro’.[9] Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats tercakup dalam ayat ini adalah inilah pemahaman Salman al Farisi terhadap ayat di atas sebagaimana telah kami kemukakan. Salman al Farisi berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an itu tidak disentuh oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah seorang sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling mengetahui al Qur’an. Ketiga: Pemahaman hadits. عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ « لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al Quran melainkan orang yang suci”.[10] Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq. Kerancuan dari Pemahaman Hadits Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak, itulah iman dan suci yang konkret, itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena itulah mukmin itu lebih agung. Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah ‘suci’ adalah satu kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan tidaklah terlarang memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga mushaf Al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats besar ataupun berhadats kecil. Mengenai kata yang mengandung kemungkinan makna, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Kata yang bersifat musytarok (satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam”[11]. Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat musytarok dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat”.[12] Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan suci yang abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud (Azh Zhohiri) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam firman Allah ‘tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr bin Hazm yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan orang yang suci dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seorang mukmin itu tidak najis’. Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr bin Hazm dari sisi periwayatan. Mayoritas ulama pun berpendapat dengan kandungan hadits ‘Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan makna atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas ulama-lah yang aku pilih”.[13] Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan suci dalam hadits di atas yaitu suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari para shahabat yang telah kita sebutkan di pembahasan yang telah lewat. Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain”[14]. Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats”[15]. Demikianlah pendapat yang lebih menenangkan hati penulis bahwa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam keadaan berhadats. Silakan setiap orang memilih pendapat yang ia rasa lebih kuat, namun tentu saja yang mendekati Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang patut diikuti. Itulah mengapa kami pun lebih tenang dengan pendapat mayoritas ulama madzhab yang melarang menyentuh Al Qur’an ketika berhadats karena didukung oleh Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman para sahabat. Pendapat ini pun lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada perselisihan ulama yang ada. Hanya Allah yang memberi taufik.[16] Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Sya’ban 1431 H (30/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Qur’an dan Masuk Masjid Membaca Buku Tafsir dalam Keadaan Berhadats [1] Majmu’ Al Fatawa, 21/266. [2] Majmu’ Al Fatawa, 21/288. [3] Syarh Al ‘Umdah, 1/383. [4] Diriwayat oleh Imam Malik dalam Muwatha no 128 dll. [5] Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll [6] Majmu’ Al Fatawa 21/200 [7] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4728 [8] Al Majmu’, 2/72. [9] Zaadul Masiir, 8/152, terbitan al Maktab al Islami [10] HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122. [11] Majmu’ Al Fatawa, 13/341 [12] Nailul Author 3/8, Syamilah [13] Al Istidzkar, 2/473, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. [14] Majmu Fatawa 26/200 [15] Majmu Fatawa 21/270 [16] Sebagian pembahasan di atas adalah faedah dari penjelasan guru kami Ustadz Aris Munandar di web beliau www.ustadzaris.com. Tagsadab al quran hadats

Konsumsi Obat Penghalang Datang Haidh Ketika Ramadhan

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia. Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh karena itu, setiap orang yang beriman dengan benar pasti tidak ingin luput dari amalan yang mulia ini. Termasuk pula para wanita muslimah, mereka pun sangat ingin sekali menunaikan puasa sebulan penuh, tanpa luput sehari pun juga. Padahal selama belum monopause, si wanita sesuai ketentuan Allah, biasanya mengalami haidh setiap bulannya. Di bulan Ramadhan pun ia akan mendapati masa haidh tersebut. Sehingga ia mesti mengqodho’nya di luar Ramadhan. Yang jadi permasalahan, apabila si wanita menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh agar ia dapat berpuasa secara sempurna. Atau sebagian wanita juga punya keinginan untuk bisa menikmati lailatul qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sehingga ia pun menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghalangi datang bulan. Apakah menggunakan obat-obatan semacam itu dibolehkan?   Inilah pembahasan yang akan kami angkat pada kesempatan kali ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Ulama Masa Silam 2. Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 3. Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Haidh 4. Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah! 5. Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar? Pendapat Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar)[4].” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.”[5] Pernah pula diajukan pertanyaan pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Jika wanita (kemungkinan) datang haidh di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, apakah boleh ia menggunakan obat-obatan penghalang hamil supaya ia tetap bisa menjalankan ibadah di hari-hari utama?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Kami beranggapan tidak boleh menggunakan obat-obatan tersebut untuk menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah. Karena datangnya haidh adalah ketetapan Allah pada kaum hawa. Ada kisah bahwa ‘Aisyah pernah ditemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ia sedang menemani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’. Ia pun hendak melaksanakan umroh. Namun ia datang haidh sebelum masuk Makkah. Lantas ketika ‘Aisyah pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Kenapa engkau sampai menangis?” ‘Aisyah pun menjawab bahwa ia mendapati haidh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Jika seorang wanita mendapati haidh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka pasrahlah dengan ketetapan Allah. Janganlah menggunakan obat-obat tersebut . Ada informasi dari pakar kesehatan yang sampai ke telinga kami, bahwa obat-obatan membawa efek negatif pada rahim dan darah. Terkadang darah tersebut merupakan sumber makanan bagi janin. Oleh karena itu, kami sarankan untuk menjauhi obat-obatan semacam ini. Ketika datang haidh, hendaklah wanita tersebut meninggalkan shalat dan puasa. Datangnya haidh ini sama sekali bukan kreasi manusia, namun itu adalah ketentuan Allah.”[6] Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Haidh Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.”[7] Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah! Jika tidak mengkonsumsi obat-obatan penghalang datang bulan tidak membawa dampak negatif, maka tidak mengapa menggunakannya. Namun sikap yang lebih baik adalah setiap wanita muslimah ridho dengan ketetapan Allah, tanpa mesti menggunakan obat-obatan semacam itu. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar? Karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh dan nifas lakukan ketika itu adalah, Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[8] Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya. Memperbanyak istighfar. Memperbanyak do’a. Memperbanyak sedekah dan kebaikan lainnya.[9] Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disusun di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (29 Juli 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Ini adalah salah satu tafsiran dari hadits tersebut. Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, hal. 364 (penjelasan hadits Arba’in An Nawawiyah no. 32). [5] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416, http://islamqa.com/ar/ref/7416/ [6] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 13738, http://islamqa.com/ar/ref/13738 [7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/128. [8] Dalam at Tamhid (17/397, Syamilah), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya. [9] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab pada link http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753 Tagsdarah haidh pembatal puasa

Konsumsi Obat Penghalang Datang Haidh Ketika Ramadhan

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia. Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh karena itu, setiap orang yang beriman dengan benar pasti tidak ingin luput dari amalan yang mulia ini. Termasuk pula para wanita muslimah, mereka pun sangat ingin sekali menunaikan puasa sebulan penuh, tanpa luput sehari pun juga. Padahal selama belum monopause, si wanita sesuai ketentuan Allah, biasanya mengalami haidh setiap bulannya. Di bulan Ramadhan pun ia akan mendapati masa haidh tersebut. Sehingga ia mesti mengqodho’nya di luar Ramadhan. Yang jadi permasalahan, apabila si wanita menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh agar ia dapat berpuasa secara sempurna. Atau sebagian wanita juga punya keinginan untuk bisa menikmati lailatul qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sehingga ia pun menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghalangi datang bulan. Apakah menggunakan obat-obatan semacam itu dibolehkan?   Inilah pembahasan yang akan kami angkat pada kesempatan kali ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Ulama Masa Silam 2. Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 3. Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Haidh 4. Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah! 5. Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar? Pendapat Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar)[4].” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.”[5] Pernah pula diajukan pertanyaan pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Jika wanita (kemungkinan) datang haidh di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, apakah boleh ia menggunakan obat-obatan penghalang hamil supaya ia tetap bisa menjalankan ibadah di hari-hari utama?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Kami beranggapan tidak boleh menggunakan obat-obatan tersebut untuk menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah. Karena datangnya haidh adalah ketetapan Allah pada kaum hawa. Ada kisah bahwa ‘Aisyah pernah ditemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ia sedang menemani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’. Ia pun hendak melaksanakan umroh. Namun ia datang haidh sebelum masuk Makkah. Lantas ketika ‘Aisyah pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Kenapa engkau sampai menangis?” ‘Aisyah pun menjawab bahwa ia mendapati haidh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Jika seorang wanita mendapati haidh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka pasrahlah dengan ketetapan Allah. Janganlah menggunakan obat-obat tersebut . Ada informasi dari pakar kesehatan yang sampai ke telinga kami, bahwa obat-obatan membawa efek negatif pada rahim dan darah. Terkadang darah tersebut merupakan sumber makanan bagi janin. Oleh karena itu, kami sarankan untuk menjauhi obat-obatan semacam ini. Ketika datang haidh, hendaklah wanita tersebut meninggalkan shalat dan puasa. Datangnya haidh ini sama sekali bukan kreasi manusia, namun itu adalah ketentuan Allah.”[6] Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Haidh Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.”[7] Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah! Jika tidak mengkonsumsi obat-obatan penghalang datang bulan tidak membawa dampak negatif, maka tidak mengapa menggunakannya. Namun sikap yang lebih baik adalah setiap wanita muslimah ridho dengan ketetapan Allah, tanpa mesti menggunakan obat-obatan semacam itu. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar? Karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh dan nifas lakukan ketika itu adalah, Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[8] Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya. Memperbanyak istighfar. Memperbanyak do’a. Memperbanyak sedekah dan kebaikan lainnya.[9] Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disusun di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (29 Juli 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Ini adalah salah satu tafsiran dari hadits tersebut. Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, hal. 364 (penjelasan hadits Arba’in An Nawawiyah no. 32). [5] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416, http://islamqa.com/ar/ref/7416/ [6] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 13738, http://islamqa.com/ar/ref/13738 [7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/128. [8] Dalam at Tamhid (17/397, Syamilah), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya. [9] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab pada link http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753 Tagsdarah haidh pembatal puasa
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia. Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh karena itu, setiap orang yang beriman dengan benar pasti tidak ingin luput dari amalan yang mulia ini. Termasuk pula para wanita muslimah, mereka pun sangat ingin sekali menunaikan puasa sebulan penuh, tanpa luput sehari pun juga. Padahal selama belum monopause, si wanita sesuai ketentuan Allah, biasanya mengalami haidh setiap bulannya. Di bulan Ramadhan pun ia akan mendapati masa haidh tersebut. Sehingga ia mesti mengqodho’nya di luar Ramadhan. Yang jadi permasalahan, apabila si wanita menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh agar ia dapat berpuasa secara sempurna. Atau sebagian wanita juga punya keinginan untuk bisa menikmati lailatul qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sehingga ia pun menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghalangi datang bulan. Apakah menggunakan obat-obatan semacam itu dibolehkan?   Inilah pembahasan yang akan kami angkat pada kesempatan kali ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Ulama Masa Silam 2. Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 3. Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Haidh 4. Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah! 5. Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar? Pendapat Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar)[4].” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.”[5] Pernah pula diajukan pertanyaan pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Jika wanita (kemungkinan) datang haidh di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, apakah boleh ia menggunakan obat-obatan penghalang hamil supaya ia tetap bisa menjalankan ibadah di hari-hari utama?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Kami beranggapan tidak boleh menggunakan obat-obatan tersebut untuk menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah. Karena datangnya haidh adalah ketetapan Allah pada kaum hawa. Ada kisah bahwa ‘Aisyah pernah ditemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ia sedang menemani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’. Ia pun hendak melaksanakan umroh. Namun ia datang haidh sebelum masuk Makkah. Lantas ketika ‘Aisyah pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Kenapa engkau sampai menangis?” ‘Aisyah pun menjawab bahwa ia mendapati haidh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Jika seorang wanita mendapati haidh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka pasrahlah dengan ketetapan Allah. Janganlah menggunakan obat-obat tersebut . Ada informasi dari pakar kesehatan yang sampai ke telinga kami, bahwa obat-obatan membawa efek negatif pada rahim dan darah. Terkadang darah tersebut merupakan sumber makanan bagi janin. Oleh karena itu, kami sarankan untuk menjauhi obat-obatan semacam ini. Ketika datang haidh, hendaklah wanita tersebut meninggalkan shalat dan puasa. Datangnya haidh ini sama sekali bukan kreasi manusia, namun itu adalah ketentuan Allah.”[6] Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Haidh Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.”[7] Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah! Jika tidak mengkonsumsi obat-obatan penghalang datang bulan tidak membawa dampak negatif, maka tidak mengapa menggunakannya. Namun sikap yang lebih baik adalah setiap wanita muslimah ridho dengan ketetapan Allah, tanpa mesti menggunakan obat-obatan semacam itu. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar? Karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh dan nifas lakukan ketika itu adalah, Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[8] Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya. Memperbanyak istighfar. Memperbanyak do’a. Memperbanyak sedekah dan kebaikan lainnya.[9] Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disusun di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (29 Juli 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Ini adalah salah satu tafsiran dari hadits tersebut. Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, hal. 364 (penjelasan hadits Arba’in An Nawawiyah no. 32). [5] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416, http://islamqa.com/ar/ref/7416/ [6] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 13738, http://islamqa.com/ar/ref/13738 [7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/128. [8] Dalam at Tamhid (17/397, Syamilah), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya. [9] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab pada link http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753 Tagsdarah haidh pembatal puasa


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia. Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh karena itu, setiap orang yang beriman dengan benar pasti tidak ingin luput dari amalan yang mulia ini. Termasuk pula para wanita muslimah, mereka pun sangat ingin sekali menunaikan puasa sebulan penuh, tanpa luput sehari pun juga. Padahal selama belum monopause, si wanita sesuai ketentuan Allah, biasanya mengalami haidh setiap bulannya. Di bulan Ramadhan pun ia akan mendapati masa haidh tersebut. Sehingga ia mesti mengqodho’nya di luar Ramadhan. Yang jadi permasalahan, apabila si wanita menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh agar ia dapat berpuasa secara sempurna. Atau sebagian wanita juga punya keinginan untuk bisa menikmati lailatul qadar di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sehingga ia pun menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghalangi datang bulan. Apakah menggunakan obat-obatan semacam itu dibolehkan?   Inilah pembahasan yang akan kami angkat pada kesempatan kali ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Ulama Masa Silam 2. Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 3. Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Haidh 4. Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah! 5. Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar? Pendapat Ulama Masa Silam ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atho’ ditanya mengenai seorang wanita yang datang haidh lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya, apakah ia boleh melakukan thowaf? نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا “Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1219) ‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata, فلم ير بن عمر بأسا “Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.” Ma’mar berkata, وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا “Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.[1] Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا . Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”[2] [3] Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqodho’ puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?” Beliau rahimahullah menjawab, “Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haidh setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haidh ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haidh ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudhorotkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dhororo wa laa dhiroor (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar)[4].” Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk mengahalangi datangnya haidh. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haidh, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqodho’ puasanya yang luput tadi.”[5] Pernah pula diajukan pertanyaan pada Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Jika wanita (kemungkinan) datang haidh di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, apakah boleh ia menggunakan obat-obatan penghalang hamil supaya ia tetap bisa menjalankan ibadah di hari-hari utama?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Kami beranggapan tidak boleh menggunakan obat-obatan tersebut untuk menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah. Karena datangnya haidh adalah ketetapan Allah pada kaum hawa. Ada kisah bahwa ‘Aisyah pernah ditemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ia sedang menemani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’. Ia pun hendak melaksanakan umroh. Namun ia datang haidh sebelum masuk Makkah. Lantas ketika ‘Aisyah pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Kenapa engkau sampai menangis?” ‘Aisyah pun menjawab bahwa ia mendapati haidh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Jika seorang wanita mendapati haidh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka pasrahlah dengan ketetapan Allah. Janganlah menggunakan obat-obat tersebut . Ada informasi dari pakar kesehatan yang sampai ke telinga kami, bahwa obat-obatan membawa efek negatif pada rahim dan darah. Terkadang darah tersebut merupakan sumber makanan bagi janin. Oleh karena itu, kami sarankan untuk menjauhi obat-obatan semacam ini. Ketika datang haidh, hendaklah wanita tersebut meninggalkan shalat dan puasa. Datangnya haidh ini sama sekali bukan kreasi manusia, namun itu adalah ketentuan Allah.”[6] Jika Tetap Menggunakan Obat Penghalang Datang Haidh Syaikh Abu Malik –penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah- menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qodho’ baginya. Wallahu a’lam.”[7] Wahai Wanita, Ridholah pada Ketetapan Allah! Jika tidak mengkonsumsi obat-obatan penghalang datang bulan tidak membawa dampak negatif, maka tidak mengapa menggunakannya. Namun sikap yang lebih baik adalah setiap wanita muslimah ridho dengan ketetapan Allah, tanpa mesti menggunakan obat-obatan semacam itu. Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua. Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haidh padahal ia ingin melaksanakan haji. Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda, فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى “Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Bagaimana Wanita Haidh dan Nifas Mengisi Hari-Harinya di Bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar? Karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh dan nifas lakukan ketika itu adalah, Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[8] Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya. Memperbanyak istighfar. Memperbanyak do’a. Memperbanyak sedekah dan kebaikan lainnya.[9] Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Disusun di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (29 Juli 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh) Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar? [1] Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/199, terbitan Darus Sunnah. [2] Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam Kutub. [3] Riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 1/198-200. [4] Ini adalah salah satu tafsiran dari hadits tersebut. Lihat Jaami’ul Ulum wal Hikam, hal. 364 (penjelasan hadits Arba’in An Nawawiyah no. 32). [5] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 7416, http://islamqa.com/ar/ref/7416/ [6] Sumber: Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 13738, http://islamqa.com/ar/ref/13738 [7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/128. [8] Dalam at Tamhid (17/397, Syamilah), Ibnu Abdil Barr berkata, “Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Iraq dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. Inilah pendapat Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya. [9] Lihat Fatwa Al Islam Su-al wa Jawab pada link http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753 Tagsdarah haidh pembatal puasa

Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu wa ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di tengah masyarakat muslim di negeri ini, sudah sangat ma’ruf perihal melafazhkan niat. Inilah ajaran yang sudah turun temurun diajarkan dan mendarah daging di tubuh umat. Silakan saja kita menoleh pada keseharian ibadah shalat, ada niat yang dilafazhkan semacam “usholli fardhu shubhi …”. Begitu pula halnya dalam hal ibadah puasa, ada niat yang dilafazhkan semacam “nawaitu shouma ghodin”. Namun sudahkah kita meninjau kembali tentang ajaran dari pak kyai atau pak ustadz ini? Seperti inikah yang diajarkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dalam setiap ibadah selain ikhlas lillahi Ta’ala, kita pun harus senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Risalah singkat ini mudah-mudahan dapat membuka pikiran para pembaca rumayhso.com sekalian, apakah sudah benar praktek-praktek ibadah yang dilakukan selama ini. Semoga Allah memberi taufik. Daftar Isi tutup 1. Memang Niat Syarat Diterimanya Ibadah 2. Kata Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati 3. Kekeliruan Sebagian Ulama Syafi’iyah Tentang Anjuran Melafazhkan Niat 4. Melafazhkan Niat antara Lirih dan Dikeraskan 5. Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat 6. Melafazhkan Niat dengan Dikeraskan 7. Bukti dari Ulama Syafi’iyah 8. Dikuatkan dengan Ucapan Ibnu Taimiyah 9. Renungan Memang Niat Syarat Diterimanya Ibadah Niat merupakan syarat sahnya suatu ibadah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[1] Selanjutnya kita akan melihat penjelasan Ibnu Taimiyah mengenai niat. Sengaja penulis bagi bertahap dalam beberapa point. Kata Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). Kekeliruan Sebagian Ulama Syafi’iyah Tentang Anjuran Melafazhkan Niat Tentang masalah niat letaknya di hati sebenarnya tidak ada beda pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Namun yang aneh adalah sebagian ulama Syafi’iyah belakangan –semoga Allah merahmati mereka-. Mereka mengeluarkan pendapat yang keliru. Kekeliruan mereka ini disebabkan perkataan Imam Syafi’i, “Shalat harus ada pelafalan di awalnya”. Maksud Imam Syafi’i di sini adalah takbir, artinya takbir itu wajib di awal shalat. Namun sebagian ulama Syafi’iyah salah paham. Mereka sangka bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i adalah melafazhkan niat. Jadilah mereka keliru dalam hal ini. Melafazhkan Niat antara Lirih dan Dikeraskan Para ulama berselisih pendapat, apakah disunnahkan melafazhkan niat dengan suara lirih ataukah dikeraskan. Ada dua pendapat dalam masalah ini di kalangan ahli fiqih. Sekelompok pengikut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat disunnahkannya melafazhkan niat, tujuannya adalah untuk menguatkan maksud. Sedangkan ulama lainnya, yaitu sekelompok pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya menyatakan tidak disunnahkan melafazhkan niat. Alasannya, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ada landasannya. Melafazhkan niat sama sekali tidak ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak ada contohnhya dari para sahabat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak memerintahkan kepada salah seorang dari umatnya untuk melafazhkan niat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengajarkannya kepada salah seorang dari kaum muslimin. Seandainya melafazhkan niat memang sudah dikenal di masa kenabian dan disyari’atkan, tentu akan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, karena umat ketika itu melakukan ibadah siang dan malam. Pendapat yang menyatakan melafazhkan niat itu tidak ada tuntunannya, itulah pendapat yang lebih kuat. Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat Bahkan melafazhkan niat sungguh menunjukkan dangkalnya akal dan agama seseorang. Dari sisi agama, melafazhkan niat adalah suatu ajaran yang tidak ada tuntunannya. Dari sisi akal sehat, contoh melafazhkan niat sebagaimana halnya orang yang hendak makan. Lantas ia berniat, “Saya berniat untuk meletakkan tanganku di piring ini  ….[2]” Maka ini semisal dengan ucapan orang melafazhkan niat, “Aku berniat shalat wajib pada saat ini sebanyak empat raka’at secara berjama’ah dikerjakan tepat waktu karena Allah Ta’ala.” Kerjaan seperti melafazhkan niat ketika makan, tentu saja kerjaan orang bodoh dan jahil. Yang namanya niat adalah sampainya ilmu, artinya jika sampai ilmu untuk melakukan sesuatu, maka berarti telah niat secara pasti. Jika seseorang ingin mengerjakan sesuatu, maka secara logika tidak mungkin ia melakukannya tanpa niat. Begitu pula tidak mungkin seseorang yang tidak punya kehendak apa-apa dikatakan telah berniat. Melafazhkan Niat dengan Dikeraskan Adapun mengenai melafazhkan niat dengan dikeraskan, sampai berulang kali, maka ini sungguh tidak dianjurkan berdasarkan kesepakatan ulama. Orang yang terbiasa mengeraskan lafazh niatnya, maka pantas ia mendapatkan hukuman agar ia tidak terjerumus lagi dalam amalan keliru yang tanpa tuntunan, agar ia pun tidak menyakiti orang lain. Dalam hadits pun telah disebutkan, أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقِرَاءَةِ “Wahai sekalian manusia, kalian sungguh sedang bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karenanya, janganlah sebagian kalian mengeraskan qiroah (bacaan al Qur’an) kalian di sisi yang lain.” Bagaimana  bisa dibenarkan jika seseorang memberikan was-was pada orang lain dengan lafazh niatnya, padahal itu tidak termasuk qiro’ah (bacaan al Qur’an)? Bahkan kami katakan bahwa melafazhkan niat seperti mengatakan, “Aku berniat melakukan shalat demikian dan demikian, pada waktu ini dan itu”, ini adalah amalan yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian penjelasan dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa yang sengaja penulis bagi dalam point demi point demi memudahkan pembaca.[3] Bukti dari Ulama Syafi’iyah Setelah kami buktikan lewat uraian dari Ibnu Taimiyah di atas, kami pun selanjutnya membuktikan dengan perkataan ulama lainnya. Kami akan membawakan perkataan dua ulama besar Syafi’iyah tentang masalah ini. Sungguh aneh jika kita perhatikan dengan seksama praktek pengikut Syafi’iyah saat ini dengan imam mereka. Ulama pertama, Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[5] Dikuatkan dengan Ucapan Ibnu Taimiyah Kedua pendapat ulama Syafi’iyah semakin dikuatkan dengan perkataan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[7] Renungan Setelah pembaca sekalian membaca sendiri dengan seksama, apa yang bisa pembaca sekalian simpulkan? Coba bandingkan manakah yang jadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bukan? Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan melafazhkan niat? Kalau iya, tentu saja beliau akan mengajarkan pada para sahabat dan itu pun sampai kepada kita sebagaimana diberitakan dalam hadits. Namun tidak pernah kita saksikan orang yang menganjurkan melafazhkan niat “usholli fardhu …”, “nawaitu wudhua …”, atau “nawaitu shouma ghodin …”, membuktikan bahwa amalan tersebut berdasarkan hadits Bukhari, Muslim dan lain sebagainya. Lantas pantaskah ibadah dibuat-buat tanpa ada dasar? Ataukah seharusnya kita ikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja? Sungguh sederhana dalam petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik daripada berlebih-lebihan namun dalam amalan yang tanpa tuntunan. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sederhana memerintahkan berniat cukup dalam hati, tanpa perlu menghafal berbagai lafazh niat untuk diucapkan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat amalan yang tanpa tuntunan. Karena petunjuk beliau sudah cukup bagi kalian. Semua amalan tanpa tuntunan adalah sesat.”[8] Silakan pembaca merenungkan sendiri, manakah yang benar, perlukah melafazhkan niat ataukah tidak? Namun tentu saja itu berdasarkan ilmu dan bukan sekedar menurut hawa nafsu semata atau manut pada apa kata pak kyai semata. Hanya Allah yang beri taufik. Disusun di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (27/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid Bagaimana Niat Shalat Dhuha? [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob. [2] Sengaja kami potong kalimat beliau ketika membuat contoh dengan deskripsi. [3] Majmu’ Al Fatawa, 22/230-232. [4] Rowdhotuth Tholibin, 1/268. [5] Mughnil Muhtaj, 1/620. [6] Majmu’ Al Fatawa, 18/262. [7] Idem. [8] Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih Tagsniat

Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu wa ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di tengah masyarakat muslim di negeri ini, sudah sangat ma’ruf perihal melafazhkan niat. Inilah ajaran yang sudah turun temurun diajarkan dan mendarah daging di tubuh umat. Silakan saja kita menoleh pada keseharian ibadah shalat, ada niat yang dilafazhkan semacam “usholli fardhu shubhi …”. Begitu pula halnya dalam hal ibadah puasa, ada niat yang dilafazhkan semacam “nawaitu shouma ghodin”. Namun sudahkah kita meninjau kembali tentang ajaran dari pak kyai atau pak ustadz ini? Seperti inikah yang diajarkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dalam setiap ibadah selain ikhlas lillahi Ta’ala, kita pun harus senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Risalah singkat ini mudah-mudahan dapat membuka pikiran para pembaca rumayhso.com sekalian, apakah sudah benar praktek-praktek ibadah yang dilakukan selama ini. Semoga Allah memberi taufik. Daftar Isi tutup 1. Memang Niat Syarat Diterimanya Ibadah 2. Kata Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati 3. Kekeliruan Sebagian Ulama Syafi’iyah Tentang Anjuran Melafazhkan Niat 4. Melafazhkan Niat antara Lirih dan Dikeraskan 5. Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat 6. Melafazhkan Niat dengan Dikeraskan 7. Bukti dari Ulama Syafi’iyah 8. Dikuatkan dengan Ucapan Ibnu Taimiyah 9. Renungan Memang Niat Syarat Diterimanya Ibadah Niat merupakan syarat sahnya suatu ibadah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[1] Selanjutnya kita akan melihat penjelasan Ibnu Taimiyah mengenai niat. Sengaja penulis bagi bertahap dalam beberapa point. Kata Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). Kekeliruan Sebagian Ulama Syafi’iyah Tentang Anjuran Melafazhkan Niat Tentang masalah niat letaknya di hati sebenarnya tidak ada beda pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Namun yang aneh adalah sebagian ulama Syafi’iyah belakangan –semoga Allah merahmati mereka-. Mereka mengeluarkan pendapat yang keliru. Kekeliruan mereka ini disebabkan perkataan Imam Syafi’i, “Shalat harus ada pelafalan di awalnya”. Maksud Imam Syafi’i di sini adalah takbir, artinya takbir itu wajib di awal shalat. Namun sebagian ulama Syafi’iyah salah paham. Mereka sangka bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i adalah melafazhkan niat. Jadilah mereka keliru dalam hal ini. Melafazhkan Niat antara Lirih dan Dikeraskan Para ulama berselisih pendapat, apakah disunnahkan melafazhkan niat dengan suara lirih ataukah dikeraskan. Ada dua pendapat dalam masalah ini di kalangan ahli fiqih. Sekelompok pengikut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat disunnahkannya melafazhkan niat, tujuannya adalah untuk menguatkan maksud. Sedangkan ulama lainnya, yaitu sekelompok pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya menyatakan tidak disunnahkan melafazhkan niat. Alasannya, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ada landasannya. Melafazhkan niat sama sekali tidak ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak ada contohnhya dari para sahabat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak memerintahkan kepada salah seorang dari umatnya untuk melafazhkan niat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengajarkannya kepada salah seorang dari kaum muslimin. Seandainya melafazhkan niat memang sudah dikenal di masa kenabian dan disyari’atkan, tentu akan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, karena umat ketika itu melakukan ibadah siang dan malam. Pendapat yang menyatakan melafazhkan niat itu tidak ada tuntunannya, itulah pendapat yang lebih kuat. Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat Bahkan melafazhkan niat sungguh menunjukkan dangkalnya akal dan agama seseorang. Dari sisi agama, melafazhkan niat adalah suatu ajaran yang tidak ada tuntunannya. Dari sisi akal sehat, contoh melafazhkan niat sebagaimana halnya orang yang hendak makan. Lantas ia berniat, “Saya berniat untuk meletakkan tanganku di piring ini  ….[2]” Maka ini semisal dengan ucapan orang melafazhkan niat, “Aku berniat shalat wajib pada saat ini sebanyak empat raka’at secara berjama’ah dikerjakan tepat waktu karena Allah Ta’ala.” Kerjaan seperti melafazhkan niat ketika makan, tentu saja kerjaan orang bodoh dan jahil. Yang namanya niat adalah sampainya ilmu, artinya jika sampai ilmu untuk melakukan sesuatu, maka berarti telah niat secara pasti. Jika seseorang ingin mengerjakan sesuatu, maka secara logika tidak mungkin ia melakukannya tanpa niat. Begitu pula tidak mungkin seseorang yang tidak punya kehendak apa-apa dikatakan telah berniat. Melafazhkan Niat dengan Dikeraskan Adapun mengenai melafazhkan niat dengan dikeraskan, sampai berulang kali, maka ini sungguh tidak dianjurkan berdasarkan kesepakatan ulama. Orang yang terbiasa mengeraskan lafazh niatnya, maka pantas ia mendapatkan hukuman agar ia tidak terjerumus lagi dalam amalan keliru yang tanpa tuntunan, agar ia pun tidak menyakiti orang lain. Dalam hadits pun telah disebutkan, أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقِرَاءَةِ “Wahai sekalian manusia, kalian sungguh sedang bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karenanya, janganlah sebagian kalian mengeraskan qiroah (bacaan al Qur’an) kalian di sisi yang lain.” Bagaimana  bisa dibenarkan jika seseorang memberikan was-was pada orang lain dengan lafazh niatnya, padahal itu tidak termasuk qiro’ah (bacaan al Qur’an)? Bahkan kami katakan bahwa melafazhkan niat seperti mengatakan, “Aku berniat melakukan shalat demikian dan demikian, pada waktu ini dan itu”, ini adalah amalan yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian penjelasan dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa yang sengaja penulis bagi dalam point demi point demi memudahkan pembaca.[3] Bukti dari Ulama Syafi’iyah Setelah kami buktikan lewat uraian dari Ibnu Taimiyah di atas, kami pun selanjutnya membuktikan dengan perkataan ulama lainnya. Kami akan membawakan perkataan dua ulama besar Syafi’iyah tentang masalah ini. Sungguh aneh jika kita perhatikan dengan seksama praktek pengikut Syafi’iyah saat ini dengan imam mereka. Ulama pertama, Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[5] Dikuatkan dengan Ucapan Ibnu Taimiyah Kedua pendapat ulama Syafi’iyah semakin dikuatkan dengan perkataan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[7] Renungan Setelah pembaca sekalian membaca sendiri dengan seksama, apa yang bisa pembaca sekalian simpulkan? Coba bandingkan manakah yang jadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bukan? Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan melafazhkan niat? Kalau iya, tentu saja beliau akan mengajarkan pada para sahabat dan itu pun sampai kepada kita sebagaimana diberitakan dalam hadits. Namun tidak pernah kita saksikan orang yang menganjurkan melafazhkan niat “usholli fardhu …”, “nawaitu wudhua …”, atau “nawaitu shouma ghodin …”, membuktikan bahwa amalan tersebut berdasarkan hadits Bukhari, Muslim dan lain sebagainya. Lantas pantaskah ibadah dibuat-buat tanpa ada dasar? Ataukah seharusnya kita ikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja? Sungguh sederhana dalam petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik daripada berlebih-lebihan namun dalam amalan yang tanpa tuntunan. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sederhana memerintahkan berniat cukup dalam hati, tanpa perlu menghafal berbagai lafazh niat untuk diucapkan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat amalan yang tanpa tuntunan. Karena petunjuk beliau sudah cukup bagi kalian. Semua amalan tanpa tuntunan adalah sesat.”[8] Silakan pembaca merenungkan sendiri, manakah yang benar, perlukah melafazhkan niat ataukah tidak? Namun tentu saja itu berdasarkan ilmu dan bukan sekedar menurut hawa nafsu semata atau manut pada apa kata pak kyai semata. Hanya Allah yang beri taufik. Disusun di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (27/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid Bagaimana Niat Shalat Dhuha? [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob. [2] Sengaja kami potong kalimat beliau ketika membuat contoh dengan deskripsi. [3] Majmu’ Al Fatawa, 22/230-232. [4] Rowdhotuth Tholibin, 1/268. [5] Mughnil Muhtaj, 1/620. [6] Majmu’ Al Fatawa, 18/262. [7] Idem. [8] Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih Tagsniat
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu wa ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di tengah masyarakat muslim di negeri ini, sudah sangat ma’ruf perihal melafazhkan niat. Inilah ajaran yang sudah turun temurun diajarkan dan mendarah daging di tubuh umat. Silakan saja kita menoleh pada keseharian ibadah shalat, ada niat yang dilafazhkan semacam “usholli fardhu shubhi …”. Begitu pula halnya dalam hal ibadah puasa, ada niat yang dilafazhkan semacam “nawaitu shouma ghodin”. Namun sudahkah kita meninjau kembali tentang ajaran dari pak kyai atau pak ustadz ini? Seperti inikah yang diajarkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dalam setiap ibadah selain ikhlas lillahi Ta’ala, kita pun harus senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Risalah singkat ini mudah-mudahan dapat membuka pikiran para pembaca rumayhso.com sekalian, apakah sudah benar praktek-praktek ibadah yang dilakukan selama ini. Semoga Allah memberi taufik. Daftar Isi tutup 1. Memang Niat Syarat Diterimanya Ibadah 2. Kata Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati 3. Kekeliruan Sebagian Ulama Syafi’iyah Tentang Anjuran Melafazhkan Niat 4. Melafazhkan Niat antara Lirih dan Dikeraskan 5. Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat 6. Melafazhkan Niat dengan Dikeraskan 7. Bukti dari Ulama Syafi’iyah 8. Dikuatkan dengan Ucapan Ibnu Taimiyah 9. Renungan Memang Niat Syarat Diterimanya Ibadah Niat merupakan syarat sahnya suatu ibadah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[1] Selanjutnya kita akan melihat penjelasan Ibnu Taimiyah mengenai niat. Sengaja penulis bagi bertahap dalam beberapa point. Kata Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). Kekeliruan Sebagian Ulama Syafi’iyah Tentang Anjuran Melafazhkan Niat Tentang masalah niat letaknya di hati sebenarnya tidak ada beda pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Namun yang aneh adalah sebagian ulama Syafi’iyah belakangan –semoga Allah merahmati mereka-. Mereka mengeluarkan pendapat yang keliru. Kekeliruan mereka ini disebabkan perkataan Imam Syafi’i, “Shalat harus ada pelafalan di awalnya”. Maksud Imam Syafi’i di sini adalah takbir, artinya takbir itu wajib di awal shalat. Namun sebagian ulama Syafi’iyah salah paham. Mereka sangka bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i adalah melafazhkan niat. Jadilah mereka keliru dalam hal ini. Melafazhkan Niat antara Lirih dan Dikeraskan Para ulama berselisih pendapat, apakah disunnahkan melafazhkan niat dengan suara lirih ataukah dikeraskan. Ada dua pendapat dalam masalah ini di kalangan ahli fiqih. Sekelompok pengikut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat disunnahkannya melafazhkan niat, tujuannya adalah untuk menguatkan maksud. Sedangkan ulama lainnya, yaitu sekelompok pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya menyatakan tidak disunnahkan melafazhkan niat. Alasannya, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ada landasannya. Melafazhkan niat sama sekali tidak ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak ada contohnhya dari para sahabat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak memerintahkan kepada salah seorang dari umatnya untuk melafazhkan niat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengajarkannya kepada salah seorang dari kaum muslimin. Seandainya melafazhkan niat memang sudah dikenal di masa kenabian dan disyari’atkan, tentu akan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, karena umat ketika itu melakukan ibadah siang dan malam. Pendapat yang menyatakan melafazhkan niat itu tidak ada tuntunannya, itulah pendapat yang lebih kuat. Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat Bahkan melafazhkan niat sungguh menunjukkan dangkalnya akal dan agama seseorang. Dari sisi agama, melafazhkan niat adalah suatu ajaran yang tidak ada tuntunannya. Dari sisi akal sehat, contoh melafazhkan niat sebagaimana halnya orang yang hendak makan. Lantas ia berniat, “Saya berniat untuk meletakkan tanganku di piring ini  ….[2]” Maka ini semisal dengan ucapan orang melafazhkan niat, “Aku berniat shalat wajib pada saat ini sebanyak empat raka’at secara berjama’ah dikerjakan tepat waktu karena Allah Ta’ala.” Kerjaan seperti melafazhkan niat ketika makan, tentu saja kerjaan orang bodoh dan jahil. Yang namanya niat adalah sampainya ilmu, artinya jika sampai ilmu untuk melakukan sesuatu, maka berarti telah niat secara pasti. Jika seseorang ingin mengerjakan sesuatu, maka secara logika tidak mungkin ia melakukannya tanpa niat. Begitu pula tidak mungkin seseorang yang tidak punya kehendak apa-apa dikatakan telah berniat. Melafazhkan Niat dengan Dikeraskan Adapun mengenai melafazhkan niat dengan dikeraskan, sampai berulang kali, maka ini sungguh tidak dianjurkan berdasarkan kesepakatan ulama. Orang yang terbiasa mengeraskan lafazh niatnya, maka pantas ia mendapatkan hukuman agar ia tidak terjerumus lagi dalam amalan keliru yang tanpa tuntunan, agar ia pun tidak menyakiti orang lain. Dalam hadits pun telah disebutkan, أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقِرَاءَةِ “Wahai sekalian manusia, kalian sungguh sedang bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karenanya, janganlah sebagian kalian mengeraskan qiroah (bacaan al Qur’an) kalian di sisi yang lain.” Bagaimana  bisa dibenarkan jika seseorang memberikan was-was pada orang lain dengan lafazh niatnya, padahal itu tidak termasuk qiro’ah (bacaan al Qur’an)? Bahkan kami katakan bahwa melafazhkan niat seperti mengatakan, “Aku berniat melakukan shalat demikian dan demikian, pada waktu ini dan itu”, ini adalah amalan yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian penjelasan dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa yang sengaja penulis bagi dalam point demi point demi memudahkan pembaca.[3] Bukti dari Ulama Syafi’iyah Setelah kami buktikan lewat uraian dari Ibnu Taimiyah di atas, kami pun selanjutnya membuktikan dengan perkataan ulama lainnya. Kami akan membawakan perkataan dua ulama besar Syafi’iyah tentang masalah ini. Sungguh aneh jika kita perhatikan dengan seksama praktek pengikut Syafi’iyah saat ini dengan imam mereka. Ulama pertama, Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[5] Dikuatkan dengan Ucapan Ibnu Taimiyah Kedua pendapat ulama Syafi’iyah semakin dikuatkan dengan perkataan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[7] Renungan Setelah pembaca sekalian membaca sendiri dengan seksama, apa yang bisa pembaca sekalian simpulkan? Coba bandingkan manakah yang jadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bukan? Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan melafazhkan niat? Kalau iya, tentu saja beliau akan mengajarkan pada para sahabat dan itu pun sampai kepada kita sebagaimana diberitakan dalam hadits. Namun tidak pernah kita saksikan orang yang menganjurkan melafazhkan niat “usholli fardhu …”, “nawaitu wudhua …”, atau “nawaitu shouma ghodin …”, membuktikan bahwa amalan tersebut berdasarkan hadits Bukhari, Muslim dan lain sebagainya. Lantas pantaskah ibadah dibuat-buat tanpa ada dasar? Ataukah seharusnya kita ikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja? Sungguh sederhana dalam petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik daripada berlebih-lebihan namun dalam amalan yang tanpa tuntunan. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sederhana memerintahkan berniat cukup dalam hati, tanpa perlu menghafal berbagai lafazh niat untuk diucapkan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat amalan yang tanpa tuntunan. Karena petunjuk beliau sudah cukup bagi kalian. Semua amalan tanpa tuntunan adalah sesat.”[8] Silakan pembaca merenungkan sendiri, manakah yang benar, perlukah melafazhkan niat ataukah tidak? Namun tentu saja itu berdasarkan ilmu dan bukan sekedar menurut hawa nafsu semata atau manut pada apa kata pak kyai semata. Hanya Allah yang beri taufik. Disusun di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (27/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid Bagaimana Niat Shalat Dhuha? [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob. [2] Sengaja kami potong kalimat beliau ketika membuat contoh dengan deskripsi. [3] Majmu’ Al Fatawa, 22/230-232. [4] Rowdhotuth Tholibin, 1/268. [5] Mughnil Muhtaj, 1/620. [6] Majmu’ Al Fatawa, 18/262. [7] Idem. [8] Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih Tagsniat


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu wa ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di tengah masyarakat muslim di negeri ini, sudah sangat ma’ruf perihal melafazhkan niat. Inilah ajaran yang sudah turun temurun diajarkan dan mendarah daging di tubuh umat. Silakan saja kita menoleh pada keseharian ibadah shalat, ada niat yang dilafazhkan semacam “usholli fardhu shubhi …”. Begitu pula halnya dalam hal ibadah puasa, ada niat yang dilafazhkan semacam “nawaitu shouma ghodin”. Namun sudahkah kita meninjau kembali tentang ajaran dari pak kyai atau pak ustadz ini? Seperti inikah yang diajarkan oleh baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dalam setiap ibadah selain ikhlas lillahi Ta’ala, kita pun harus senantiasa mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Risalah singkat ini mudah-mudahan dapat membuka pikiran para pembaca rumayhso.com sekalian, apakah sudah benar praktek-praktek ibadah yang dilakukan selama ini. Semoga Allah memberi taufik. Daftar Isi tutup 1. Memang Niat Syarat Diterimanya Ibadah 2. Kata Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati 3. Kekeliruan Sebagian Ulama Syafi’iyah Tentang Anjuran Melafazhkan Niat 4. Melafazhkan Niat antara Lirih dan Dikeraskan 5. Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat 6. Melafazhkan Niat dengan Dikeraskan 7. Bukti dari Ulama Syafi’iyah 8. Dikuatkan dengan Ucapan Ibnu Taimiyah 9. Renungan Memang Niat Syarat Diterimanya Ibadah Niat merupakan syarat sahnya suatu ibadah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[1] Selanjutnya kita akan melihat penjelasan Ibnu Taimiyah mengenai niat. Sengaja penulis bagi bertahap dalam beberapa point. Kata Sepakat Ulama, Niat Cukup dalam Hati Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali shalat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “usholli” (saya berniat untuk shalat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan? Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat shalat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut tidak perlu dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan, inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafazhkan). Kekeliruan Sebagian Ulama Syafi’iyah Tentang Anjuran Melafazhkan Niat Tentang masalah niat letaknya di hati sebenarnya tidak ada beda pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Namun yang aneh adalah sebagian ulama Syafi’iyah belakangan –semoga Allah merahmati mereka-. Mereka mengeluarkan pendapat yang keliru. Kekeliruan mereka ini disebabkan perkataan Imam Syafi’i, “Shalat harus ada pelafalan di awalnya”. Maksud Imam Syafi’i di sini adalah takbir, artinya takbir itu wajib di awal shalat. Namun sebagian ulama Syafi’iyah salah paham. Mereka sangka bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i adalah melafazhkan niat. Jadilah mereka keliru dalam hal ini. Melafazhkan Niat antara Lirih dan Dikeraskan Para ulama berselisih pendapat, apakah disunnahkan melafazhkan niat dengan suara lirih ataukah dikeraskan. Ada dua pendapat dalam masalah ini di kalangan ahli fiqih. Sekelompok pengikut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat disunnahkannya melafazhkan niat, tujuannya adalah untuk menguatkan maksud. Sedangkan ulama lainnya, yaitu sekelompok pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya menyatakan tidak disunnahkan melafazhkan niat. Alasannya, karena hal itu termasuk perkara yang tidak ada landasannya. Melafazhkan niat sama sekali tidak ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak ada contohnhya dari para sahabat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak memerintahkan kepada salah seorang dari umatnya untuk melafazhkan niat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengajarkannya kepada salah seorang dari kaum muslimin. Seandainya melafazhkan niat memang sudah dikenal di masa kenabian dan disyari’atkan, tentu akan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, karena umat ketika itu melakukan ibadah siang dan malam. Pendapat yang menyatakan melafazhkan niat itu tidak ada tuntunannya, itulah pendapat yang lebih kuat. Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat Bahkan melafazhkan niat sungguh menunjukkan dangkalnya akal dan agama seseorang. Dari sisi agama, melafazhkan niat adalah suatu ajaran yang tidak ada tuntunannya. Dari sisi akal sehat, contoh melafazhkan niat sebagaimana halnya orang yang hendak makan. Lantas ia berniat, “Saya berniat untuk meletakkan tanganku di piring ini  ….[2]” Maka ini semisal dengan ucapan orang melafazhkan niat, “Aku berniat shalat wajib pada saat ini sebanyak empat raka’at secara berjama’ah dikerjakan tepat waktu karena Allah Ta’ala.” Kerjaan seperti melafazhkan niat ketika makan, tentu saja kerjaan orang bodoh dan jahil. Yang namanya niat adalah sampainya ilmu, artinya jika sampai ilmu untuk melakukan sesuatu, maka berarti telah niat secara pasti. Jika seseorang ingin mengerjakan sesuatu, maka secara logika tidak mungkin ia melakukannya tanpa niat. Begitu pula tidak mungkin seseorang yang tidak punya kehendak apa-apa dikatakan telah berniat. Melafazhkan Niat dengan Dikeraskan Adapun mengenai melafazhkan niat dengan dikeraskan, sampai berulang kali, maka ini sungguh tidak dianjurkan berdasarkan kesepakatan ulama. Orang yang terbiasa mengeraskan lafazh niatnya, maka pantas ia mendapatkan hukuman agar ia tidak terjerumus lagi dalam amalan keliru yang tanpa tuntunan, agar ia pun tidak menyakiti orang lain. Dalam hadits pun telah disebutkan, أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقِرَاءَةِ “Wahai sekalian manusia, kalian sungguh sedang bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karenanya, janganlah sebagian kalian mengeraskan qiroah (bacaan al Qur’an) kalian di sisi yang lain.” Bagaimana  bisa dibenarkan jika seseorang memberikan was-was pada orang lain dengan lafazh niatnya, padahal itu tidak termasuk qiro’ah (bacaan al Qur’an)? Bahkan kami katakan bahwa melafazhkan niat seperti mengatakan, “Aku berniat melakukan shalat demikian dan demikian, pada waktu ini dan itu”, ini adalah amalan yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian penjelasan dari Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa yang sengaja penulis bagi dalam point demi point demi memudahkan pembaca.[3] Bukti dari Ulama Syafi’iyah Setelah kami buktikan lewat uraian dari Ibnu Taimiyah di atas, kami pun selanjutnya membuktikan dengan perkataan ulama lainnya. Kami akan membawakan perkataan dua ulama besar Syafi’iyah tentang masalah ini. Sungguh aneh jika kita perhatikan dengan seksama praktek pengikut Syafi’iyah saat ini dengan imam mereka. Ulama pertama, Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Coba perhatikan baik-baik apa yang beliau utarakan. Letak niat di dalam hati dan tidak perlu dilafazhkan di lisan. Ulama Syafi’iyah lainnya yang berbicara tentang niat yaitu Asy Syarbini rahimahullah. Beliau mengatakan, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[5] Dikuatkan dengan Ucapan Ibnu Taimiyah Kedua pendapat ulama Syafi’iyah semakin dikuatkan dengan perkataan Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[7] Renungan Setelah pembaca sekalian membaca sendiri dengan seksama, apa yang bisa pembaca sekalian simpulkan? Coba bandingkan manakah yang jadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang bukan? Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan melafazhkan niat? Kalau iya, tentu saja beliau akan mengajarkan pada para sahabat dan itu pun sampai kepada kita sebagaimana diberitakan dalam hadits. Namun tidak pernah kita saksikan orang yang menganjurkan melafazhkan niat “usholli fardhu …”, “nawaitu wudhua …”, atau “nawaitu shouma ghodin …”, membuktikan bahwa amalan tersebut berdasarkan hadits Bukhari, Muslim dan lain sebagainya. Lantas pantaskah ibadah dibuat-buat tanpa ada dasar? Ataukah seharusnya kita ikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja? Sungguh sederhana dalam petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih baik daripada berlebih-lebihan namun dalam amalan yang tanpa tuntunan. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sederhana memerintahkan berniat cukup dalam hati, tanpa perlu menghafal berbagai lafazh niat untuk diucapkan. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ “Ikutilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat amalan yang tanpa tuntunan. Karena petunjuk beliau sudah cukup bagi kalian. Semua amalan tanpa tuntunan adalah sesat.”[8] Silakan pembaca merenungkan sendiri, manakah yang benar, perlukah melafazhkan niat ataukah tidak? Namun tentu saja itu berdasarkan ilmu dan bukan sekedar menurut hawa nafsu semata atau manut pada apa kata pak kyai semata. Hanya Allah yang beri taufik. Disusun di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (27/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Menggabungkan Niat Shalat Rawatib dan Tahiyatul Masjid Bagaimana Niat Shalat Dhuha? [1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob. [2] Sengaja kami potong kalimat beliau ketika membuat contoh dengan deskripsi. [3] Majmu’ Al Fatawa, 22/230-232. [4] Rowdhotuth Tholibin, 1/268. [5] Mughnil Muhtaj, 1/620. [6] Majmu’ Al Fatawa, 18/262. [7] Idem. [8] Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih Tagsniat

Syarat-Syarat Zakat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita tahu bersama bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Orang yang sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Namun tidak sedikit yang lalai dari kewajiban harta yang ia miliki. Sudah seharusnya kita mengetahui tentang ketentuan syariat Islam mengenai zakat. Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Semoga pembahasan rumaysho.com mengenai zakat dapat bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.   Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta. Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1] Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2] Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3] Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta. Daftar Isi tutup 1. (1) Dimiliki secara sempurna. 2. (2) Termasuk harta yang berkembang. 3. (3) Telah mencapai nishob. 4. (4) Telah mencapai satu haul. 5. (5) Kelebihan dari kebutuhan pokok. 6. Harta yang Dikenai Zakat (1) Dimiliki secara sempurna. Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”[4] Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[5] Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun). 2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[6]   (2) Termasuk harta yang berkembang. Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas). Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ “Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”[7] Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[8]   (3) Telah mencapai nishob. Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.   (4) Telah mencapai satu haul. Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[9]   (5) Kelebihan dari kebutuhan pokok. Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [10]   Harta yang Dikenai Zakat Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah: Atsman (emas, perak dan mata uang). Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing). Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur). Penjelasan mengenai harta yang wajib dizakati akan dijelaskan pada tulisan-tulisan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq. — Direvisi ulang @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat? Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13 dan Az Zakat, 64-66. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 13 dan Az Zakat, 63. [4] Tafsir Al Qurthubi, 17: 238 [5] Lihat Az Zakat, 67. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15. [7] HR. Bukhari no. 1464 [8] Lihat Az Zakat, 69-70. [9] Lihat Az Zakat, 70-71. [10] Lihat Az Zakat, 71-72. Tagspanduan zakat

Syarat-Syarat Zakat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita tahu bersama bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Orang yang sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Namun tidak sedikit yang lalai dari kewajiban harta yang ia miliki. Sudah seharusnya kita mengetahui tentang ketentuan syariat Islam mengenai zakat. Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Semoga pembahasan rumaysho.com mengenai zakat dapat bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.   Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta. Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1] Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2] Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3] Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta. Daftar Isi tutup 1. (1) Dimiliki secara sempurna. 2. (2) Termasuk harta yang berkembang. 3. (3) Telah mencapai nishob. 4. (4) Telah mencapai satu haul. 5. (5) Kelebihan dari kebutuhan pokok. 6. Harta yang Dikenai Zakat (1) Dimiliki secara sempurna. Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”[4] Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[5] Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun). 2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[6]   (2) Termasuk harta yang berkembang. Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas). Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ “Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”[7] Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[8]   (3) Telah mencapai nishob. Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.   (4) Telah mencapai satu haul. Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[9]   (5) Kelebihan dari kebutuhan pokok. Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [10]   Harta yang Dikenai Zakat Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah: Atsman (emas, perak dan mata uang). Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing). Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur). Penjelasan mengenai harta yang wajib dizakati akan dijelaskan pada tulisan-tulisan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq. — Direvisi ulang @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat? Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13 dan Az Zakat, 64-66. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 13 dan Az Zakat, 63. [4] Tafsir Al Qurthubi, 17: 238 [5] Lihat Az Zakat, 67. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15. [7] HR. Bukhari no. 1464 [8] Lihat Az Zakat, 69-70. [9] Lihat Az Zakat, 70-71. [10] Lihat Az Zakat, 71-72. Tagspanduan zakat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita tahu bersama bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Orang yang sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Namun tidak sedikit yang lalai dari kewajiban harta yang ia miliki. Sudah seharusnya kita mengetahui tentang ketentuan syariat Islam mengenai zakat. Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Semoga pembahasan rumaysho.com mengenai zakat dapat bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.   Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta. Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1] Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2] Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3] Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta. Daftar Isi tutup 1. (1) Dimiliki secara sempurna. 2. (2) Termasuk harta yang berkembang. 3. (3) Telah mencapai nishob. 4. (4) Telah mencapai satu haul. 5. (5) Kelebihan dari kebutuhan pokok. 6. Harta yang Dikenai Zakat (1) Dimiliki secara sempurna. Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”[4] Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[5] Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun). 2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[6]   (2) Termasuk harta yang berkembang. Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas). Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ “Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”[7] Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[8]   (3) Telah mencapai nishob. Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.   (4) Telah mencapai satu haul. Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[9]   (5) Kelebihan dari kebutuhan pokok. Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [10]   Harta yang Dikenai Zakat Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah: Atsman (emas, perak dan mata uang). Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing). Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur). Penjelasan mengenai harta yang wajib dizakati akan dijelaskan pada tulisan-tulisan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq. — Direvisi ulang @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat? Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13 dan Az Zakat, 64-66. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 13 dan Az Zakat, 63. [4] Tafsir Al Qurthubi, 17: 238 [5] Lihat Az Zakat, 67. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15. [7] HR. Bukhari no. 1464 [8] Lihat Az Zakat, 69-70. [9] Lihat Az Zakat, 70-71. [10] Lihat Az Zakat, 71-72. Tagspanduan zakat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para pengunjung rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita tahu bersama bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Orang yang sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Namun tidak sedikit yang lalai dari kewajiban harta yang ia miliki. Sudah seharusnya kita mengetahui tentang ketentuan syariat Islam mengenai zakat. Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Semoga pembahasan rumaysho.com mengenai zakat dapat bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.   Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta. Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1] Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2] Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3] Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta. Daftar Isi tutup 1. (1) Dimiliki secara sempurna. 2. (2) Termasuk harta yang berkembang. 3. (3) Telah mencapai nishob. 4. (4) Telah mencapai satu haul. 5. (5) Kelebihan dari kebutuhan pokok. 6. Harta yang Dikenai Zakat (1) Dimiliki secara sempurna. Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat, آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”[4] Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[5] Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun). 2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[6]   (2) Termasuk harta yang berkembang. Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas). Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ “Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”[7] Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[8]   (3) Telah mencapai nishob. Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.   (4) Telah mencapai satu haul. Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[9]   (5) Kelebihan dari kebutuhan pokok. Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [10]   Harta yang Dikenai Zakat Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah: Atsman (emas, perak dan mata uang). Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing). Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur). Penjelasan mengenai harta yang wajib dizakati akan dijelaskan pada tulisan-tulisan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq. — Direvisi ulang @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat? Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13 dan Az Zakat, 64-66. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 13 dan Az Zakat, 63. [4] Tafsir Al Qurthubi, 17: 238 [5] Lihat Az Zakat, 67. [6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15. [7] HR. Bukhari no. 1464 [8] Lihat Az Zakat, 69-70. [9] Lihat Az Zakat, 70-71. [10] Lihat Az Zakat, 71-72. Tagspanduan zakat

Pernah Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

Pertanyaan: Assalamu’alaikum . . . Aku mau bertanya Ustad!!! Beberapa tahun yang lalu puasa aku sering bolong-bolong, sampai-sampai aku tidak ingat lagi sudah berapa kali puasa aku yang bolong tapi aku bolongnya bukan karena sakit melainkan karena hawa nafsu dan sedikit godaan dari lingkungan sekitar. Nah yang ingin aku tanyakan apakah aku wajib mengqodhonya dan berapa kali aku mengqodho puasa ku sedangkan aku tidak ingat lagi berapa kali aku bolong? By: Pemuda Yang Haus Ilmu Agama   Jawaban: Semoga Allah senantiasa memberikan kita hidayah demi hidayah. Kami sangat senang sekali jika ada di antara saudara kami yang mendapatkan hidayah, apalagi menyadari dosa yang ia lakukan dan ingin bertaubat. Sungguh pintu taubat masih terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin meraihnya. قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Tugas kitalah menyesali setiap dosa yang kita lakukan. Penyesalan inilah bagian dari taubat yang tulus. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan taubat yang tulus di sini adalah apabila terpenuhi empat syarat: “[1] Menghindari dosa untuk saat ini. [2] Menyesali dosa yang telah lalu. [3] Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. [4] Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[1] Tangisilah setiap dosa tersebut dan takutlah pada Siapa yang Engkau maksiati yaitu Allah yang tidak mungkin lepas satu makhlukpun dari penglihatan-Nya. Malik bin Dinar mengatakan, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[2] Jika memang Anda adalah orang yang sudah baligh (beranjak dewasa) dengan salah satu tandanya adalah dengan mimpi basah atau tumbuh bulu kemaluan, maka tentu saja sudah dikenai kewajiban puasa. Jadi meninggalkannya pun jadi masalah besar. Betul sekali apa yang dikatakan oleh saudara bahwa kadangkala ini terjadi karena pengaruh lingkungan yang jelek. Itu memang benar sekali. Terutama ketika kita sudah baligh namun masih belum sadar untuk menunaikan kewajiban puasa dan terpengaruh dengan teman-teman yang jelek, maka ada yang tidak berpuasa dengan sengaja. Bukan karena sakit atau apa, namun memang karena malas berpuasa. Lalu masalahnya jika seseorang meninggalkan puasa dalam kondisi seperti ini puasanya harus diganti atau seperti apa? Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin rahimahumallah berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lantas apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Kemudian ia pun seharusnya menambah banyak kebaikan dengan menambah puasa sunnah dan kebaikan lainnya agar kejelekan tadi dapat ditutupi. Adapun orang yang meninggalkan puasa atau sengaja membatalkan puasa karena ada udzur seperti karena sakit, hamil, menyusui, bersafar dan dalam kondisi tersebut tidak mampu berpuasa, maka ia cukup mengqodho’ puasa di hari lainnya di saat ia mampu untuk berpuasa. Demikian jawaban yang bisa kami berikan kepada si penanya. Semoga Allah menerima taubat kita sekalian. Hanya Allah yang beri taufik. Diselesaikan di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (26/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Jika Meninggalkan Puasa Sunnah, Apakah Perlu Diqodho’? [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [2] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah

Pernah Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

Pertanyaan: Assalamu’alaikum . . . Aku mau bertanya Ustad!!! Beberapa tahun yang lalu puasa aku sering bolong-bolong, sampai-sampai aku tidak ingat lagi sudah berapa kali puasa aku yang bolong tapi aku bolongnya bukan karena sakit melainkan karena hawa nafsu dan sedikit godaan dari lingkungan sekitar. Nah yang ingin aku tanyakan apakah aku wajib mengqodhonya dan berapa kali aku mengqodho puasa ku sedangkan aku tidak ingat lagi berapa kali aku bolong? By: Pemuda Yang Haus Ilmu Agama   Jawaban: Semoga Allah senantiasa memberikan kita hidayah demi hidayah. Kami sangat senang sekali jika ada di antara saudara kami yang mendapatkan hidayah, apalagi menyadari dosa yang ia lakukan dan ingin bertaubat. Sungguh pintu taubat masih terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin meraihnya. قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Tugas kitalah menyesali setiap dosa yang kita lakukan. Penyesalan inilah bagian dari taubat yang tulus. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan taubat yang tulus di sini adalah apabila terpenuhi empat syarat: “[1] Menghindari dosa untuk saat ini. [2] Menyesali dosa yang telah lalu. [3] Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. [4] Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[1] Tangisilah setiap dosa tersebut dan takutlah pada Siapa yang Engkau maksiati yaitu Allah yang tidak mungkin lepas satu makhlukpun dari penglihatan-Nya. Malik bin Dinar mengatakan, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[2] Jika memang Anda adalah orang yang sudah baligh (beranjak dewasa) dengan salah satu tandanya adalah dengan mimpi basah atau tumbuh bulu kemaluan, maka tentu saja sudah dikenai kewajiban puasa. Jadi meninggalkannya pun jadi masalah besar. Betul sekali apa yang dikatakan oleh saudara bahwa kadangkala ini terjadi karena pengaruh lingkungan yang jelek. Itu memang benar sekali. Terutama ketika kita sudah baligh namun masih belum sadar untuk menunaikan kewajiban puasa dan terpengaruh dengan teman-teman yang jelek, maka ada yang tidak berpuasa dengan sengaja. Bukan karena sakit atau apa, namun memang karena malas berpuasa. Lalu masalahnya jika seseorang meninggalkan puasa dalam kondisi seperti ini puasanya harus diganti atau seperti apa? Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin rahimahumallah berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lantas apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Kemudian ia pun seharusnya menambah banyak kebaikan dengan menambah puasa sunnah dan kebaikan lainnya agar kejelekan tadi dapat ditutupi. Adapun orang yang meninggalkan puasa atau sengaja membatalkan puasa karena ada udzur seperti karena sakit, hamil, menyusui, bersafar dan dalam kondisi tersebut tidak mampu berpuasa, maka ia cukup mengqodho’ puasa di hari lainnya di saat ia mampu untuk berpuasa. Demikian jawaban yang bisa kami berikan kepada si penanya. Semoga Allah menerima taubat kita sekalian. Hanya Allah yang beri taufik. Diselesaikan di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (26/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Jika Meninggalkan Puasa Sunnah, Apakah Perlu Diqodho’? [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [2] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah
Pertanyaan: Assalamu’alaikum . . . Aku mau bertanya Ustad!!! Beberapa tahun yang lalu puasa aku sering bolong-bolong, sampai-sampai aku tidak ingat lagi sudah berapa kali puasa aku yang bolong tapi aku bolongnya bukan karena sakit melainkan karena hawa nafsu dan sedikit godaan dari lingkungan sekitar. Nah yang ingin aku tanyakan apakah aku wajib mengqodhonya dan berapa kali aku mengqodho puasa ku sedangkan aku tidak ingat lagi berapa kali aku bolong? By: Pemuda Yang Haus Ilmu Agama   Jawaban: Semoga Allah senantiasa memberikan kita hidayah demi hidayah. Kami sangat senang sekali jika ada di antara saudara kami yang mendapatkan hidayah, apalagi menyadari dosa yang ia lakukan dan ingin bertaubat. Sungguh pintu taubat masih terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin meraihnya. قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Tugas kitalah menyesali setiap dosa yang kita lakukan. Penyesalan inilah bagian dari taubat yang tulus. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan taubat yang tulus di sini adalah apabila terpenuhi empat syarat: “[1] Menghindari dosa untuk saat ini. [2] Menyesali dosa yang telah lalu. [3] Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. [4] Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[1] Tangisilah setiap dosa tersebut dan takutlah pada Siapa yang Engkau maksiati yaitu Allah yang tidak mungkin lepas satu makhlukpun dari penglihatan-Nya. Malik bin Dinar mengatakan, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[2] Jika memang Anda adalah orang yang sudah baligh (beranjak dewasa) dengan salah satu tandanya adalah dengan mimpi basah atau tumbuh bulu kemaluan, maka tentu saja sudah dikenai kewajiban puasa. Jadi meninggalkannya pun jadi masalah besar. Betul sekali apa yang dikatakan oleh saudara bahwa kadangkala ini terjadi karena pengaruh lingkungan yang jelek. Itu memang benar sekali. Terutama ketika kita sudah baligh namun masih belum sadar untuk menunaikan kewajiban puasa dan terpengaruh dengan teman-teman yang jelek, maka ada yang tidak berpuasa dengan sengaja. Bukan karena sakit atau apa, namun memang karena malas berpuasa. Lalu masalahnya jika seseorang meninggalkan puasa dalam kondisi seperti ini puasanya harus diganti atau seperti apa? Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin rahimahumallah berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lantas apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Kemudian ia pun seharusnya menambah banyak kebaikan dengan menambah puasa sunnah dan kebaikan lainnya agar kejelekan tadi dapat ditutupi. Adapun orang yang meninggalkan puasa atau sengaja membatalkan puasa karena ada udzur seperti karena sakit, hamil, menyusui, bersafar dan dalam kondisi tersebut tidak mampu berpuasa, maka ia cukup mengqodho’ puasa di hari lainnya di saat ia mampu untuk berpuasa. Demikian jawaban yang bisa kami berikan kepada si penanya. Semoga Allah menerima taubat kita sekalian. Hanya Allah yang beri taufik. Diselesaikan di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (26/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Jika Meninggalkan Puasa Sunnah, Apakah Perlu Diqodho’? [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [2] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah


Pertanyaan: Assalamu’alaikum . . . Aku mau bertanya Ustad!!! Beberapa tahun yang lalu puasa aku sering bolong-bolong, sampai-sampai aku tidak ingat lagi sudah berapa kali puasa aku yang bolong tapi aku bolongnya bukan karena sakit melainkan karena hawa nafsu dan sedikit godaan dari lingkungan sekitar. Nah yang ingin aku tanyakan apakah aku wajib mengqodhonya dan berapa kali aku mengqodho puasa ku sedangkan aku tidak ingat lagi berapa kali aku bolong? By: Pemuda Yang Haus Ilmu Agama   Jawaban: Semoga Allah senantiasa memberikan kita hidayah demi hidayah. Kami sangat senang sekali jika ada di antara saudara kami yang mendapatkan hidayah, apalagi menyadari dosa yang ia lakukan dan ingin bertaubat. Sungguh pintu taubat masih terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin meraihnya. قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53). Tugas kitalah menyesali setiap dosa yang kita lakukan. Penyesalan inilah bagian dari taubat yang tulus. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8) Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan taubat yang tulus di sini adalah apabila terpenuhi empat syarat: “[1] Menghindari dosa untuk saat ini. [2] Menyesali dosa yang telah lalu. [3] Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. [4] Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[1] Tangisilah setiap dosa tersebut dan takutlah pada Siapa yang Engkau maksiati yaitu Allah yang tidak mungkin lepas satu makhlukpun dari penglihatan-Nya. Malik bin Dinar mengatakan, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[2] Jika memang Anda adalah orang yang sudah baligh (beranjak dewasa) dengan salah satu tandanya adalah dengan mimpi basah atau tumbuh bulu kemaluan, maka tentu saja sudah dikenai kewajiban puasa. Jadi meninggalkannya pun jadi masalah besar. Betul sekali apa yang dikatakan oleh saudara bahwa kadangkala ini terjadi karena pengaruh lingkungan yang jelek. Itu memang benar sekali. Terutama ketika kita sudah baligh namun masih belum sadar untuk menunaikan kewajiban puasa dan terpengaruh dengan teman-teman yang jelek, maka ada yang tidak berpuasa dengan sengaja. Bukan karena sakit atau apa, namun memang karena malas berpuasa. Lalu masalahnya jika seseorang meninggalkan puasa dalam kondisi seperti ini puasanya harus diganti atau seperti apa? Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3] Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin  Sholih Al Utsaimin rahimahumallah berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.” Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku  wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima. Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4] Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.” Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”. Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5] Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lantas apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6] Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7] Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Kemudian ia pun seharusnya menambah banyak kebaikan dengan menambah puasa sunnah dan kebaikan lainnya agar kejelekan tadi dapat ditutupi. Adapun orang yang meninggalkan puasa atau sengaja membatalkan puasa karena ada udzur seperti karena sakit, hamil, menyusui, bersafar dan dalam kondisi tersebut tidak mampu berpuasa, maka ia cukup mengqodho’ puasa di hari lainnya di saat ia mampu untuk berpuasa. Demikian jawaban yang bisa kami berikan kepada si penanya. Semoga Allah menerima taubat kita sekalian. Hanya Allah yang beri taufik. Diselesaikan di Panggang-GK, 15 Sya’ban 1431 H (26/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Jika Meninggalkan Puasa Sunnah, Apakah Perlu Diqodho’? [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [2] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya. [4] HR. Muslim no. 1718 [5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68. [6] Idem [7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah

Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah membahas “Membayar Qodho’ Puasa Ramadhan“. Untuk saat ini rumaysho.com akan melanjutkan dengan bahasan utang qodho’ puasa yang belum dibayar hingga mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik. Daftar Isi tutup 1. Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa 2. Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat, dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.[1] Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3]. Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[4] Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5] Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[6] Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[7] Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya ketika ia telah meninggal dunia. Kedua: Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8] Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang miskin).”[9] Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10] Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi utang puasanya. Semoga sajian ini bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan   [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/130-133. [2] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [3] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 dan Asy Syarhul Mumthi’, 3/93. [4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26. [5] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148 [6] Fathul Bari, 4/193. [7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 [8] Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa. [9] ‘Aunul Ma’bud, 7/26. [10] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajid dalam Fatawanya Al Islam Sual wa Jawab no. 81030. Lihat pula Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26. Tagscara bayar fidyah fidyah utang piutang

Meninggal Dunia, Masih Memiliki Utang Puasa

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah membahas “Membayar Qodho’ Puasa Ramadhan“. Untuk saat ini rumaysho.com akan melanjutkan dengan bahasan utang qodho’ puasa yang belum dibayar hingga mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik. Daftar Isi tutup 1. Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa 2. Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat, dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.[1] Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3]. Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[4] Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5] Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[6] Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[7] Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya ketika ia telah meninggal dunia. Kedua: Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8] Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang miskin).”[9] Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10] Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi utang puasanya. Semoga sajian ini bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan   [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/130-133. [2] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [3] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 dan Asy Syarhul Mumthi’, 3/93. [4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26. [5] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148 [6] Fathul Bari, 4/193. [7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 [8] Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa. [9] ‘Aunul Ma’bud, 7/26. [10] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajid dalam Fatawanya Al Islam Sual wa Jawab no. 81030. Lihat pula Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26. Tagscara bayar fidyah fidyah utang piutang
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah membahas “Membayar Qodho’ Puasa Ramadhan“. Untuk saat ini rumaysho.com akan melanjutkan dengan bahasan utang qodho’ puasa yang belum dibayar hingga mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik. Daftar Isi tutup 1. Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa 2. Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat, dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.[1] Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3]. Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[4] Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5] Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[6] Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[7] Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya ketika ia telah meninggal dunia. Kedua: Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8] Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang miskin).”[9] Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10] Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi utang puasanya. Semoga sajian ini bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan   [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/130-133. [2] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [3] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 dan Asy Syarhul Mumthi’, 3/93. [4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26. [5] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148 [6] Fathul Bari, 4/193. [7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 [8] Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa. [9] ‘Aunul Ma’bud, 7/26. [10] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajid dalam Fatawanya Al Islam Sual wa Jawab no. 81030. Lihat pula Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26. Tagscara bayar fidyah fidyah utang piutang


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah membahas “Membayar Qodho’ Puasa Ramadhan“. Untuk saat ini rumaysho.com akan melanjutkan dengan bahasan utang qodho’ puasa yang belum dibayar hingga mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik. Daftar Isi tutup 1. Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa 2. Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat, dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.[1] Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3]. Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[4] Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5] Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[6] Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[7] Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya ketika ia telah meninggal dunia. Kedua: Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8] Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang miskin).”[9] Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10] Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi utang puasanya. Semoga sajian ini bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan   [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/130-133. [2] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [3] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 dan Asy Syarhul Mumthi’, 3/93. [4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26. [5] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148 [6] Fathul Bari, 4/193. [7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 [8] Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa. [9] ‘Aunul Ma’bud, 7/26. [10] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajid dalam Fatawanya Al Islam Sual wa Jawab no. 81030. Lihat pula Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26. Tagscara bayar fidyah fidyah utang piutang
Prev     Next