Syukur Di Kala Meraih Sukses

Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini. Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala, لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ “Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya, وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51) Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي “Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50) Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1] Ucapkanlah “Tahmid” Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ “Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014). Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39). Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2] Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3] Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat. Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur. Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438) Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[5] Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6] Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145) وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7) Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.   Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [5] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah. [6] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266. Tagsadab doa syukur

Syukur Di Kala Meraih Sukses

Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini. Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala, لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ “Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya, وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51) Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي “Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50) Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1] Ucapkanlah “Tahmid” Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ “Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014). Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39). Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2] Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3] Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat. Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur. Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438) Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[5] Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6] Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145) وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7) Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.   Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [5] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah. [6] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266. Tagsadab doa syukur
Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini. Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala, لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ “Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya, وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51) Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي “Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50) Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1] Ucapkanlah “Tahmid” Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ “Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014). Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39). Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2] Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3] Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat. Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur. Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438) Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[5] Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6] Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145) وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7) Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.   Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [5] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah. [6] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266. Tagsadab doa syukur


Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana  ini. Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala, لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ “Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya, وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ “Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51) Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي “Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50) Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1] Ucapkanlah “Tahmid” Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ “Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014). Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39). Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2] Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3] Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat. Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur. Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1]  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ » “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438) Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[5] Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[6] Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman, وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ “Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145) وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7) Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.   Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa. [2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H. [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [5] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah. [6] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266. Tagsadab doa syukur

Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik. Daftar Isi tutup 1. Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu 2. Tata Cara Wudhu 3. Niat Cukup dalam Hati 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan 5. Membasuh Kepala Cukup Sekali 6. Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga 7. Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]   Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ. Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6] Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillah’. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki. Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas. Niat Cukup dalam Hati Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8] Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9] Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan Ibnul  Qayyim menyebutkan, “Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah). Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12] Membasuh Kepala Cukup Sekali Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini. Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13] Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15] Ash Shon’ani menjelaskan, ”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16] Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Allah Ta’ala berfirman, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6) Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat, فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ “Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17] Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18] Dalam riwayat lain dikatakan, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21] Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22] Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah? Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi [1] HR. Muslim no. 224. [2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja. [3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225. [5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah [6] HR. Bukhari dan Muslim. [7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386. [9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H [10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad. [11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192. [12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193. [13] Zaadul Ma’ad, 1/193. [14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264). [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam. [17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123 [18] HR. Bukhari no. 197. [19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122. [21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [22] Idem Tagscara wudhu

Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik. Daftar Isi tutup 1. Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu 2. Tata Cara Wudhu 3. Niat Cukup dalam Hati 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan 5. Membasuh Kepala Cukup Sekali 6. Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga 7. Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]   Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ. Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6] Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillah’. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki. Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas. Niat Cukup dalam Hati Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8] Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9] Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan Ibnul  Qayyim menyebutkan, “Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah). Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12] Membasuh Kepala Cukup Sekali Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini. Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13] Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15] Ash Shon’ani menjelaskan, ”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16] Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Allah Ta’ala berfirman, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6) Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat, فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ “Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17] Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18] Dalam riwayat lain dikatakan, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21] Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22] Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah? Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi [1] HR. Muslim no. 224. [2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja. [3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225. [5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah [6] HR. Bukhari dan Muslim. [7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386. [9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H [10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad. [11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192. [12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193. [13] Zaadul Ma’ad, 1/193. [14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264). [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam. [17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123 [18] HR. Bukhari no. 197. [19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122. [21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [22] Idem Tagscara wudhu
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik. Daftar Isi tutup 1. Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu 2. Tata Cara Wudhu 3. Niat Cukup dalam Hati 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan 5. Membasuh Kepala Cukup Sekali 6. Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga 7. Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]   Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ. Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6] Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillah’. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki. Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas. Niat Cukup dalam Hati Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8] Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9] Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan Ibnul  Qayyim menyebutkan, “Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah). Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12] Membasuh Kepala Cukup Sekali Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini. Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13] Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15] Ash Shon’ani menjelaskan, ”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16] Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Allah Ta’ala berfirman, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6) Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat, فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ “Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17] Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18] Dalam riwayat lain dikatakan, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21] Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22] Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah? Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi [1] HR. Muslim no. 224. [2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja. [3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225. [5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah [6] HR. Bukhari dan Muslim. [7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386. [9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H [10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad. [11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192. [12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193. [13] Zaadul Ma’ad, 1/193. [14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264). [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam. [17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123 [18] HR. Bukhari no. 197. [19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122. [21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [22] Idem Tagscara wudhu


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik. Daftar Isi tutup 1. Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu 2. Tata Cara Wudhu 3. Niat Cukup dalam Hati 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan 5. Membasuh Kepala Cukup Sekali 6. Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga 7. Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.”[1] An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash[2] mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa thoharoh merupakan syarat sah shalat.” [3] Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.“[4]   Tata Cara Wudhu Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut: حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ. Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat[5]), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.[6] Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats. Membaca basmalah: ‘bismillah’. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki. Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas. Niat Cukup dalam Hati Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak).[7] Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”[8] Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhu– tidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”[9] Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan Ibnul  Qayyim menyebutkan, “Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq. Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah). Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain[10] dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq[11]. Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”[12] Membasuh Kepala Cukup Sekali Ibnul Qayyim menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini. Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13] Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” [14] Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.[15] Ash Shon’ani menjelaskan, ”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”[16] Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja Allah Ta’ala berfirman, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6) Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat, فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ “Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”[17] Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.[18] Dalam riwayat lain dikatakan, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Beliau membasuh seluruh kepalanya.”[19] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”[20] Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.[21] Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam.[22] Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah? Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi [1] HR. Muslim no. 224. [2] Nash adalah dalil tegas yang tidak mengandung kemungkinan makna kecuali itu saja. [3] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/102, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut [4] HR. Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225. [5] Lihat maksud hadits “laa yuhadditsu bihi nafsuhu” Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/108 dan Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, 1/371, Asy Syamilah [6] HR. Bukhari dan Muslim. [7] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/242, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [8] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah, 2/87, Darul Ma’rifah Beirut, cetakan pertama, 1386. [9] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/196, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abudl Qodir Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-17, tahun 1415 H [10] Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh pentahqiq Zaadul Ma’ad. [11] Dikeluarkan oleh Abu Daud. Namun terdapat seorang periwayat yang dho’if dan Mushorrif –ayah Tholhah- itu majhul. Lihat catatan kaki Zaadul Ma’ad, hal. 192. [12] Zaadul Ma’ad, 1/192-193. [13] Zaadul Ma’ad, 1/193. [14] HR. Abu Daud no. 134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 443, dan Ahmad (5/264). [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [16] Subulus Salam, Ash Shon’ani, 1/136-137, Mawqi’ Al Islam. [17] Majmu’ Al Fatawa, 21/123 [18] HR. Bukhari no. 197. [19] HR. Ibnu Khuzaimah (1/81). Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [20] Majmu’ Al Fatawa, 21/122. [21] Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/118, Al Maktabah At Taufiqiyah. [22] Idem Tagscara wudhu

Faedah Surat An Naas, Berlindung dari Godaan Setan Yang Terkutuk

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Begitu indahnya jika kita giat mengkaji Al Qur’anul Karim. Saat ini kami akan mengulas tafsir surat An Naas yang kami ambil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Semoga bermanfaat.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) Artinya, 1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2. Raja manusia. 3. Sembahan manusia. 4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6. dari (golongan) jin dan manusia. Daftar Isi tutup 1. Sifat-Sifat Allah 2. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon 3. Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai 4. Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia 5. Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Sifat-Sifat Allah Ayat-ayat ini menerangkan  mengenai sifat-sifat Rabb, yaitu: [1] sifat rububiyah (yang dimintai perlindungan karena dialah yang menguasai manusia), [2] sifat mulkiyah (yang Maha Merajai) dan [3] sifat ilahiyah (yang berhak diibadahi). Jadi, Allah-lah yang menjadi Rabb (yang mengatur) segala sesuatu, Dialah yang merajainya dan Dialah ilah (yang berhak diibadahi). Oleh karenanya segala sesuatu itu makhluk yang diatur, dikuasai dan sebagai hamba bagi-Nya. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon Dari sini, segala sesuatu yang ingin mencari perlindungan diperintahkan untuk meminta perlindungan pada Rabb  yang memiliki sifat yang mulia ini. Segala sesuatu tersebut diperintahkan untuk meminta perlindungan dari gangguan syaithon yang biasa memberikan was-was sedang mereka dalam keadaan tersembunyi[1]. Setan yang memberikan was-was inilah setan yang biasa menemani manusia. Karena setiap insan (manusia) tidak bisa lepas dari qorin (setan yang terus menemaninya tadi) lalu membisikkan agar ia melakukan perbuatan keji. Setan akan berusaha melalaikan manusia ketika ia lalai dari Allah. Yang selamat dari gangguannya adalah orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَيْرٍ ». “Tidaklah seorang pun dari kalian melainkan dikuasai pendamping dari kalangan jin.” Mereka bertanya, “Apakah engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku juga termasuk, hanya saja Allah membantuku mengalahkannya lalu ia masuk Islam. Ia hanya memerintahkan kebaikan padaku.” (HR. Muslim no. 2814, dari ‘Abdullah bin Mas’ud) Begitu juga terdapat hadits shahih dari Anas mengenai kisah Shofiyah yang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan saat itu beliau sedang i’tikaf. Ketika itu beliau keluar bersama Shofiyah karena waktu itu malam hari untuk menemaninya ke rumahnya. Di tengah jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditemui oleh dua orang Anshor. Ketika mereka berdua melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas berjalan dengan cepatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Hendaklah kalian pelan-pelan saja jalannya. Ini adalah Shofiyah binti Huyay (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Mereka berdua pun lantas mengatakan, “Subhanallah (Maha Suci Allah), wahai Rasulullah.”  Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya syaithon mengalir dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah. Aku sungguh khawatir jika kejelekan telah merasuk ke dalam hati-hati kalian.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shofiyah binti Huyay) Setan pun bisa semakin bangga jika seseorang menjelek-jelekkannya. Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud no. 4982)[2] Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai Yang dimaksud ayat, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi.” (Surat An Naas: 4) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud “waswasil khonnas” adalah setan akan berdiam di hati manusia. Jika ia lalai, maka setan tersebut akan membuat lalai dan membuat was-was atau kerancuan (setan akan menggambarkan bahwa yang baik itu jelek atau sebaliknya[3]). Namun jika ia mengingat Allah, setan pun akan khonnas (bersembunyi).[4] Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia Allah Ta’ala berfirman, الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) “Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (Surat An Naas: 5-6) Yang selalu memberikan was-was (berbagai kerancuan) dalam hati manusia adalah setan dari kalangan jin dan manusia[5]. Sebagaimana hal ini dapat dilihat dalam ayat lainnya, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Surat Al An’am: 112)[6] Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحَدِّثُ نَفْسِي بِالشَّيْءِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنْ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya terbersit di dalam hatiku sesuatu, sungguh aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada aku mengatakannya.”  Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيَدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALHAMDULILLAH yang dapat menolak tipu dayanya dari perasaan was-was.” (HR. Abu Daud no. 5112 dan Ahmad 1/235)[7] Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik untuk giat merenungkan ayat-ayat-Nya. Amin Yaa Mujibas Saa-ilin. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, GK, 20 Rabi’ul Akhir 1431 H Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan Surat An Naas) Tafsir Surat An Naas dari Tafsir Jalalain [1] Artinya: jika manusia lalai dari mengingat Allah, maka setan pun akan memberikan was-was padanya [2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238 [3] Lihat Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 938, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H [4] Itulah dua sifat syaithon yaitu [1] memberikan was-was (berbagai kerancuan) ketika manusia lalai dari mengingat Allah dan [2] khonnas (bersembunyi) ketika manusia mengingat Allah. [5] Hal ini menunjukkan bahayanya godaan syaithon karena godaannya merasuk sampai ke hati, hal ini berbeda dengan bentuk kejahatan makhluk lainnya yang hanya menyerang fisik manusia. Sungguh bahaya godaan syaithon, karena jika hati itu rusak maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya. [6] Hal ini menunjukkan bahwa setan itu dari golongan jin dan manusia, dan bukan hanya dari golongan jin semata sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan setan itu betul-betul ada karena kita diminta berlindung darinya. [7] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahih wa Dhoif Sunan Abi Daud no. 5112. Tagssetan tafsir juz amma

Faedah Surat An Naas, Berlindung dari Godaan Setan Yang Terkutuk

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Begitu indahnya jika kita giat mengkaji Al Qur’anul Karim. Saat ini kami akan mengulas tafsir surat An Naas yang kami ambil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Semoga bermanfaat.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) Artinya, 1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2. Raja manusia. 3. Sembahan manusia. 4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6. dari (golongan) jin dan manusia. Daftar Isi tutup 1. Sifat-Sifat Allah 2. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon 3. Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai 4. Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia 5. Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Sifat-Sifat Allah Ayat-ayat ini menerangkan  mengenai sifat-sifat Rabb, yaitu: [1] sifat rububiyah (yang dimintai perlindungan karena dialah yang menguasai manusia), [2] sifat mulkiyah (yang Maha Merajai) dan [3] sifat ilahiyah (yang berhak diibadahi). Jadi, Allah-lah yang menjadi Rabb (yang mengatur) segala sesuatu, Dialah yang merajainya dan Dialah ilah (yang berhak diibadahi). Oleh karenanya segala sesuatu itu makhluk yang diatur, dikuasai dan sebagai hamba bagi-Nya. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon Dari sini, segala sesuatu yang ingin mencari perlindungan diperintahkan untuk meminta perlindungan pada Rabb  yang memiliki sifat yang mulia ini. Segala sesuatu tersebut diperintahkan untuk meminta perlindungan dari gangguan syaithon yang biasa memberikan was-was sedang mereka dalam keadaan tersembunyi[1]. Setan yang memberikan was-was inilah setan yang biasa menemani manusia. Karena setiap insan (manusia) tidak bisa lepas dari qorin (setan yang terus menemaninya tadi) lalu membisikkan agar ia melakukan perbuatan keji. Setan akan berusaha melalaikan manusia ketika ia lalai dari Allah. Yang selamat dari gangguannya adalah orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَيْرٍ ». “Tidaklah seorang pun dari kalian melainkan dikuasai pendamping dari kalangan jin.” Mereka bertanya, “Apakah engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku juga termasuk, hanya saja Allah membantuku mengalahkannya lalu ia masuk Islam. Ia hanya memerintahkan kebaikan padaku.” (HR. Muslim no. 2814, dari ‘Abdullah bin Mas’ud) Begitu juga terdapat hadits shahih dari Anas mengenai kisah Shofiyah yang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan saat itu beliau sedang i’tikaf. Ketika itu beliau keluar bersama Shofiyah karena waktu itu malam hari untuk menemaninya ke rumahnya. Di tengah jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditemui oleh dua orang Anshor. Ketika mereka berdua melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas berjalan dengan cepatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Hendaklah kalian pelan-pelan saja jalannya. Ini adalah Shofiyah binti Huyay (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Mereka berdua pun lantas mengatakan, “Subhanallah (Maha Suci Allah), wahai Rasulullah.”  Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya syaithon mengalir dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah. Aku sungguh khawatir jika kejelekan telah merasuk ke dalam hati-hati kalian.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shofiyah binti Huyay) Setan pun bisa semakin bangga jika seseorang menjelek-jelekkannya. Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud no. 4982)[2] Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai Yang dimaksud ayat, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi.” (Surat An Naas: 4) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud “waswasil khonnas” adalah setan akan berdiam di hati manusia. Jika ia lalai, maka setan tersebut akan membuat lalai dan membuat was-was atau kerancuan (setan akan menggambarkan bahwa yang baik itu jelek atau sebaliknya[3]). Namun jika ia mengingat Allah, setan pun akan khonnas (bersembunyi).[4] Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia Allah Ta’ala berfirman, الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) “Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (Surat An Naas: 5-6) Yang selalu memberikan was-was (berbagai kerancuan) dalam hati manusia adalah setan dari kalangan jin dan manusia[5]. Sebagaimana hal ini dapat dilihat dalam ayat lainnya, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Surat Al An’am: 112)[6] Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحَدِّثُ نَفْسِي بِالشَّيْءِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنْ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya terbersit di dalam hatiku sesuatu, sungguh aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada aku mengatakannya.”  Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيَدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALHAMDULILLAH yang dapat menolak tipu dayanya dari perasaan was-was.” (HR. Abu Daud no. 5112 dan Ahmad 1/235)[7] Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik untuk giat merenungkan ayat-ayat-Nya. Amin Yaa Mujibas Saa-ilin. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, GK, 20 Rabi’ul Akhir 1431 H Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan Surat An Naas) Tafsir Surat An Naas dari Tafsir Jalalain [1] Artinya: jika manusia lalai dari mengingat Allah, maka setan pun akan memberikan was-was padanya [2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238 [3] Lihat Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 938, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H [4] Itulah dua sifat syaithon yaitu [1] memberikan was-was (berbagai kerancuan) ketika manusia lalai dari mengingat Allah dan [2] khonnas (bersembunyi) ketika manusia mengingat Allah. [5] Hal ini menunjukkan bahayanya godaan syaithon karena godaannya merasuk sampai ke hati, hal ini berbeda dengan bentuk kejahatan makhluk lainnya yang hanya menyerang fisik manusia. Sungguh bahaya godaan syaithon, karena jika hati itu rusak maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya. [6] Hal ini menunjukkan bahwa setan itu dari golongan jin dan manusia, dan bukan hanya dari golongan jin semata sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan setan itu betul-betul ada karena kita diminta berlindung darinya. [7] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahih wa Dhoif Sunan Abi Daud no. 5112. Tagssetan tafsir juz amma
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Begitu indahnya jika kita giat mengkaji Al Qur’anul Karim. Saat ini kami akan mengulas tafsir surat An Naas yang kami ambil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Semoga bermanfaat.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) Artinya, 1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2. Raja manusia. 3. Sembahan manusia. 4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6. dari (golongan) jin dan manusia. Daftar Isi tutup 1. Sifat-Sifat Allah 2. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon 3. Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai 4. Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia 5. Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Sifat-Sifat Allah Ayat-ayat ini menerangkan  mengenai sifat-sifat Rabb, yaitu: [1] sifat rububiyah (yang dimintai perlindungan karena dialah yang menguasai manusia), [2] sifat mulkiyah (yang Maha Merajai) dan [3] sifat ilahiyah (yang berhak diibadahi). Jadi, Allah-lah yang menjadi Rabb (yang mengatur) segala sesuatu, Dialah yang merajainya dan Dialah ilah (yang berhak diibadahi). Oleh karenanya segala sesuatu itu makhluk yang diatur, dikuasai dan sebagai hamba bagi-Nya. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon Dari sini, segala sesuatu yang ingin mencari perlindungan diperintahkan untuk meminta perlindungan pada Rabb  yang memiliki sifat yang mulia ini. Segala sesuatu tersebut diperintahkan untuk meminta perlindungan dari gangguan syaithon yang biasa memberikan was-was sedang mereka dalam keadaan tersembunyi[1]. Setan yang memberikan was-was inilah setan yang biasa menemani manusia. Karena setiap insan (manusia) tidak bisa lepas dari qorin (setan yang terus menemaninya tadi) lalu membisikkan agar ia melakukan perbuatan keji. Setan akan berusaha melalaikan manusia ketika ia lalai dari Allah. Yang selamat dari gangguannya adalah orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَيْرٍ ». “Tidaklah seorang pun dari kalian melainkan dikuasai pendamping dari kalangan jin.” Mereka bertanya, “Apakah engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku juga termasuk, hanya saja Allah membantuku mengalahkannya lalu ia masuk Islam. Ia hanya memerintahkan kebaikan padaku.” (HR. Muslim no. 2814, dari ‘Abdullah bin Mas’ud) Begitu juga terdapat hadits shahih dari Anas mengenai kisah Shofiyah yang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan saat itu beliau sedang i’tikaf. Ketika itu beliau keluar bersama Shofiyah karena waktu itu malam hari untuk menemaninya ke rumahnya. Di tengah jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditemui oleh dua orang Anshor. Ketika mereka berdua melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas berjalan dengan cepatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Hendaklah kalian pelan-pelan saja jalannya. Ini adalah Shofiyah binti Huyay (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Mereka berdua pun lantas mengatakan, “Subhanallah (Maha Suci Allah), wahai Rasulullah.”  Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya syaithon mengalir dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah. Aku sungguh khawatir jika kejelekan telah merasuk ke dalam hati-hati kalian.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shofiyah binti Huyay) Setan pun bisa semakin bangga jika seseorang menjelek-jelekkannya. Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud no. 4982)[2] Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai Yang dimaksud ayat, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi.” (Surat An Naas: 4) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud “waswasil khonnas” adalah setan akan berdiam di hati manusia. Jika ia lalai, maka setan tersebut akan membuat lalai dan membuat was-was atau kerancuan (setan akan menggambarkan bahwa yang baik itu jelek atau sebaliknya[3]). Namun jika ia mengingat Allah, setan pun akan khonnas (bersembunyi).[4] Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia Allah Ta’ala berfirman, الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) “Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (Surat An Naas: 5-6) Yang selalu memberikan was-was (berbagai kerancuan) dalam hati manusia adalah setan dari kalangan jin dan manusia[5]. Sebagaimana hal ini dapat dilihat dalam ayat lainnya, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Surat Al An’am: 112)[6] Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحَدِّثُ نَفْسِي بِالشَّيْءِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنْ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya terbersit di dalam hatiku sesuatu, sungguh aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada aku mengatakannya.”  Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيَدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALHAMDULILLAH yang dapat menolak tipu dayanya dari perasaan was-was.” (HR. Abu Daud no. 5112 dan Ahmad 1/235)[7] Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik untuk giat merenungkan ayat-ayat-Nya. Amin Yaa Mujibas Saa-ilin. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, GK, 20 Rabi’ul Akhir 1431 H Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan Surat An Naas) Tafsir Surat An Naas dari Tafsir Jalalain [1] Artinya: jika manusia lalai dari mengingat Allah, maka setan pun akan memberikan was-was padanya [2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238 [3] Lihat Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 938, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H [4] Itulah dua sifat syaithon yaitu [1] memberikan was-was (berbagai kerancuan) ketika manusia lalai dari mengingat Allah dan [2] khonnas (bersembunyi) ketika manusia mengingat Allah. [5] Hal ini menunjukkan bahayanya godaan syaithon karena godaannya merasuk sampai ke hati, hal ini berbeda dengan bentuk kejahatan makhluk lainnya yang hanya menyerang fisik manusia. Sungguh bahaya godaan syaithon, karena jika hati itu rusak maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya. [6] Hal ini menunjukkan bahwa setan itu dari golongan jin dan manusia, dan bukan hanya dari golongan jin semata sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan setan itu betul-betul ada karena kita diminta berlindung darinya. [7] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahih wa Dhoif Sunan Abi Daud no. 5112. Tagssetan tafsir juz amma


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Begitu indahnya jika kita giat mengkaji Al Qur’anul Karim. Saat ini kami akan mengulas tafsir surat An Naas yang kami ambil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Semoga bermanfaat.   Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) Artinya, 1. Katakanlah: “Aku berlidung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. 2. Raja manusia. 3. Sembahan manusia. 4. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, 5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, 6. dari (golongan) jin dan manusia. Daftar Isi tutup 1. Sifat-Sifat Allah 2. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon 3. Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai 4. Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia 5. Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Sifat-Sifat Allah Ayat-ayat ini menerangkan  mengenai sifat-sifat Rabb, yaitu: [1] sifat rububiyah (yang dimintai perlindungan karena dialah yang menguasai manusia), [2] sifat mulkiyah (yang Maha Merajai) dan [3] sifat ilahiyah (yang berhak diibadahi). Jadi, Allah-lah yang menjadi Rabb (yang mengatur) segala sesuatu, Dialah yang merajainya dan Dialah ilah (yang berhak diibadahi). Oleh karenanya segala sesuatu itu makhluk yang diatur, dikuasai dan sebagai hamba bagi-Nya. Meminta Perlindungan dari Was-Was Syaithon Dari sini, segala sesuatu yang ingin mencari perlindungan diperintahkan untuk meminta perlindungan pada Rabb  yang memiliki sifat yang mulia ini. Segala sesuatu tersebut diperintahkan untuk meminta perlindungan dari gangguan syaithon yang biasa memberikan was-was sedang mereka dalam keadaan tersembunyi[1]. Setan yang memberikan was-was inilah setan yang biasa menemani manusia. Karena setiap insan (manusia) tidak bisa lepas dari qorin (setan yang terus menemaninya tadi) lalu membisikkan agar ia melakukan perbuatan keji. Setan akan berusaha melalaikan manusia ketika ia lalai dari Allah. Yang selamat dari gangguannya adalah orang yang mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ ». قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِيَّاىَ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِى عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلاَ يَأْمُرُنِى إِلاَّ بِخَيْرٍ ». “Tidaklah seorang pun dari kalian melainkan dikuasai pendamping dari kalangan jin.” Mereka bertanya, “Apakah engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku juga termasuk, hanya saja Allah membantuku mengalahkannya lalu ia masuk Islam. Ia hanya memerintahkan kebaikan padaku.” (HR. Muslim no. 2814, dari ‘Abdullah bin Mas’ud) Begitu juga terdapat hadits shahih dari Anas mengenai kisah Shofiyah yang mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan saat itu beliau sedang i’tikaf. Ketika itu beliau keluar bersama Shofiyah karena waktu itu malam hari untuk menemaninya ke rumahnya. Di tengah jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditemui oleh dua orang Anshor. Ketika mereka berdua melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka lantas berjalan dengan cepatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا » “Hendaklah kalian pelan-pelan saja jalannya. Ini adalah Shofiyah binti Huyay (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Mereka berdua pun lantas mengatakan, “Subhanallah (Maha Suci Allah), wahai Rasulullah.”  Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya syaithon mengalir dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah. Aku sungguh khawatir jika kejelekan telah merasuk ke dalam hati-hati kalian.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175, dari Shofiyah binti Huyay) Setan pun bisa semakin bangga jika seseorang menjelek-jelekkannya. Jika kendaraan mogok, janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan “bismillah”). Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi, لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ “Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Abu Daud no. 4982)[2] Setan Akan Menggoda Di Saat Manusia Lalai Yang dimaksud ayat, مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi.” (Surat An Naas: 4) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud “waswasil khonnas” adalah setan akan berdiam di hati manusia. Jika ia lalai, maka setan tersebut akan membuat lalai dan membuat was-was atau kerancuan (setan akan menggambarkan bahwa yang baik itu jelek atau sebaliknya[3]). Namun jika ia mengingat Allah, setan pun akan khonnas (bersembunyi).[4] Yang Memberikan Was-was dalam Hati: Jin dan Manusia Allah Ta’ala berfirman, الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) “Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (Surat An Naas: 5-6) Yang selalu memberikan was-was (berbagai kerancuan) dalam hati manusia adalah setan dari kalangan jin dan manusia[5]. Sebagaimana hal ini dapat dilihat dalam ayat lainnya, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Surat Al An’am: 112)[6] Puji Syukur pada Allah Di Kala Terlepas dari Godaan Syaithon Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحَدِّثُ نَفْسِي بِالشَّيْءِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنْ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya terbersit di dalam hatiku sesuatu, sungguh aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada aku mengatakannya.”  Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيَدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALHAMDULILLAH yang dapat menolak tipu dayanya dari perasaan was-was.” (HR. Abu Daud no. 5112 dan Ahmad 1/235)[7] Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik untuk giat merenungkan ayat-ayat-Nya. Amin Yaa Mujibas Saa-ilin. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, GK, 20 Rabi’ul Akhir 1431 H Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al Falaq dan Surat An Naas) Tafsir Surat An Naas dari Tafsir Jalalain [1] Artinya: jika manusia lalai dari mengingat Allah, maka setan pun akan memberikan was-was padanya [2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Kalim Ath Thoyib no. 238 [3] Lihat Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 938, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H [4] Itulah dua sifat syaithon yaitu [1] memberikan was-was (berbagai kerancuan) ketika manusia lalai dari mengingat Allah dan [2] khonnas (bersembunyi) ketika manusia mengingat Allah. [5] Hal ini menunjukkan bahayanya godaan syaithon karena godaannya merasuk sampai ke hati, hal ini berbeda dengan bentuk kejahatan makhluk lainnya yang hanya menyerang fisik manusia. Sungguh bahaya godaan syaithon, karena jika hati itu rusak maka akan mempengaruhi anggota tubuh lainnya. [6] Hal ini menunjukkan bahwa setan itu dari golongan jin dan manusia, dan bukan hanya dari golongan jin semata sebagaimana anggapan sebagian orang. Dan setan itu betul-betul ada karena kita diminta berlindung darinya. [7] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shahih wa Dhoif Sunan Abi Daud no. 5112. Tagssetan tafsir juz amma

Apakah Seluruh Tubuh Anjing Itu Najis?

Berikut kami sertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuh anjing najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jawabannya dalam fatwa beliau berikut ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata : Daftar Isi tutup 1. [Perselisihan tentang najisnya anjing] 2. [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] 3. [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] 4. [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] 5. [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] 6. [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] 7. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] [Perselisihan tentang najisnya anjing] Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama : Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad. Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad. [Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?] Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau: Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz. Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis). Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad. Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.   [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859) Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata, الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan) [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits lain dikatakan, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ “Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279) Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi). [Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh] [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu. Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian.  Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam. Keterangan : Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun (penulis) agar memudahkan dalam pemahaman. Semoga fatwa ini bermanfaat. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya? Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu [1] Lihat pula di Majmu’ Al Fatawa, 21/616-620. Tagsanjing najis

Apakah Seluruh Tubuh Anjing Itu Najis?

Berikut kami sertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuh anjing najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jawabannya dalam fatwa beliau berikut ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata : Daftar Isi tutup 1. [Perselisihan tentang najisnya anjing] 2. [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] 3. [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] 4. [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] 5. [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] 6. [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] 7. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] [Perselisihan tentang najisnya anjing] Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama : Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad. Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad. [Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?] Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau: Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz. Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis). Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad. Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.   [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859) Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata, الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan) [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits lain dikatakan, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ “Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279) Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi). [Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh] [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu. Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian.  Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam. Keterangan : Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun (penulis) agar memudahkan dalam pemahaman. Semoga fatwa ini bermanfaat. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya? Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu [1] Lihat pula di Majmu’ Al Fatawa, 21/616-620. Tagsanjing najis
Berikut kami sertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuh anjing najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jawabannya dalam fatwa beliau berikut ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata : Daftar Isi tutup 1. [Perselisihan tentang najisnya anjing] 2. [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] 3. [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] 4. [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] 5. [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] 6. [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] 7. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] [Perselisihan tentang najisnya anjing] Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama : Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad. Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad. [Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?] Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau: Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz. Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis). Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad. Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.   [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859) Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata, الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan) [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits lain dikatakan, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ “Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279) Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi). [Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh] [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu. Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian.  Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam. Keterangan : Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun (penulis) agar memudahkan dalam pemahaman. Semoga fatwa ini bermanfaat. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya? Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu [1] Lihat pula di Majmu’ Al Fatawa, 21/616-620. Tagsanjing najis


Berikut kami sertakan fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai najisnya anjing. Apakah seluruh tubuh anjing najis atau cuma air liurnya saja? Silakan temukan jawabannya dalam fatwa beliau berikut ini. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubro 1/263[1] ditanyakan mengenai pertanyaan di atas dan beliau berkata : Daftar Isi tutup 1. [Perselisihan tentang najisnya anjing] 2. [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] 3. [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] 4. [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] 5. [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] 6. [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] 7. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] [Perselisihan tentang najisnya anjing] Adapun mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama : Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad. Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad. [Apakah bulu hewan yang tumbuh pada hewan yang najis termasuk najis?] Sedangkan pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau: Pertama, semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz. Kedua, semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis). Ketiga, apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad. Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.   [Jika Bulu Anjing yang Basah Mengenai Pakaian] Berdasarkan penjelasan di atas, apabila bulu anjing yang basah dan mengenai pakaian seseorang, maka tidak ada kewajiban baginya untuk bersuci sebagaimana hal ini adalah pendapat mayoritas pakar fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad. Dinyatakan demikian karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh seseorang menajiskan atau mengharamkan sesuatu kecuali jika terdapat dalil yang mendukungnya karena Allah Ta’ala berfirman, وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am [6] : 119) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At Taubah [9] : 115) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits yang shohih, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu dia mengharamkannya karena sebab ditanya.” (HR. Bukhari no. 6859) Dalam sunan, dari Salman Al Farisy secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) –ada pula yang mengatakannya mauquf (sampai pada sahabat) -, beliau berkata, الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan sesuatu yang Allah diamkan adalah sesuatu yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah no. 3367 dan Tirmidzi no. 5506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan) [Bagian Anjing yang Najis adalah Ujung Lidahnya] Jika memang demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279) Dalam hadits lain dikatakan, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ “Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279) Seluruh hadits yang menjelaskan hal ini, semuanya menggunakan lafazh walagho (minum dengan ujung lidah) dan tidak menyebutkan anggota tubuh yang lainnya. Kalau bagian tubuh anjing lainnya mau dikatakan najis, maka ini hanya bisa dilakukan melalui qiyas (analogi). [Berikut beberapa qiyas yang bisa dilakukan, namun hal ini disanggah oleh Syaikh] [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. [Keringanan pada air liur anjing pada hewan buruan] Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada hasil tangkapan anjing buruan, anjing yang menjaga hewan ternak, dan anjing yang menjaga tanah garapan. Dan pasti bulu anjing seperti ini akan ditemukan dalam keadaan basah sebagaimana hal ini terjadi pula pada bagal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai, dan hewan semacam itu. Mengenai najisnya bulu anjing (yang terbasahi seperti ini) dan keadaan tanah garapan yang najis, tidak ada dari umat ini yang menganggap demikian.  Begitu pula air liur anjing yang ditemukan pada hewan hasil tangkapan buruan, tidak wajib untuk dicuci menurut pendapat yang paling kuat. Inilah salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Alasan tidak wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci air liur anjing semacam ini. Air liur anjing seperti ini dimaafkan ketika dalam kondisi dibutuhkan (mendesak). Namun, tetap diperintahkan untuk dicuci jika tidak dalam kondisi demikian. Hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam. Keterangan : Yang berada dalam kurung seperti ini […] adalah tambahan dari penyusun (penulis) agar memudahkan dalam pemahaman. Semoga fatwa ini bermanfaat. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya? Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu [1] Lihat pula di Majmu’ Al Fatawa, 21/616-620. Tagsanjing najis

Alasan Wanita Tidak Jadi Pemimpin

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai “Pemimpin Wanita dalam Tinjauan”. Sekarang kita akan melihat mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? 2. Di Mana Kepemimpinan Wanita? 3. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender 4. Sadarlah! Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”: ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.” Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292) Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440) Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184) Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4) Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin? Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah. Di Mana Kepemimpinan Wanita? Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409) Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah) Sadarlah! Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah **** Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagspersamaan gender

Alasan Wanita Tidak Jadi Pemimpin

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai “Pemimpin Wanita dalam Tinjauan”. Sekarang kita akan melihat mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? 2. Di Mana Kepemimpinan Wanita? 3. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender 4. Sadarlah! Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”: ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.” Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292) Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440) Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184) Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4) Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin? Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah. Di Mana Kepemimpinan Wanita? Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409) Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah) Sadarlah! Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah **** Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagspersamaan gender
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai “Pemimpin Wanita dalam Tinjauan”. Sekarang kita akan melihat mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? 2. Di Mana Kepemimpinan Wanita? 3. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender 4. Sadarlah! Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”: ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.” Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292) Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440) Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184) Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4) Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin? Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah. Di Mana Kepemimpinan Wanita? Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409) Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah) Sadarlah! Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah **** Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagspersamaan gender


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai “Pemimpin Wanita dalam Tinjauan”. Sekarang kita akan melihat mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? 2. Di Mana Kepemimpinan Wanita? 3. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender 4. Sadarlah! Mengapa Wanita Tidak Jadi Pemimpin? Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata, لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » “Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”: ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.” Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304) Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟ “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim) Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292) Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjama’ah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440) Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا “Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5184) Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Tholaq : 4) Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin? Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah. Di Mana Kepemimpinan Wanita? Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا “Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409) Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing. Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah) Sadarlah! Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Tidak Taat Pemimpin, Akibatnya Mati Jahiliyah **** Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagspersamaan gender

Air Mani Itu Suci

Apakah air mani itu suci? Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1] Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2] Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan, أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ. “Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5] Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7] Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9] Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604. [4] HR. Muslim no. 288. [5] HR. Muslim no. 288. [6] Kifayatul Akhyar, 1/70. [7] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605. [8] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H [9] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.

Air Mani Itu Suci

Apakah air mani itu suci? Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1] Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2] Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan, أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ. “Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5] Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7] Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9] Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604. [4] HR. Muslim no. 288. [5] HR. Muslim no. 288. [6] Kifayatul Akhyar, 1/70. [7] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605. [8] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H [9] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.
Apakah air mani itu suci? Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1] Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2] Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan, أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ. “Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5] Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7] Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9] Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604. [4] HR. Muslim no. 288. [5] HR. Muslim no. 288. [6] Kifayatul Akhyar, 1/70. [7] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605. [8] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H [9] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.


Apakah air mani itu suci? Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[1] Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[2] Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[3] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه “Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan, أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ. “Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[5] Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[6] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[7] Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[8] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[9] Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com Baca Juga: Ketika Bangun Tidur, Celana Basah dan Tidak Terasa Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi Junub? Faedah Surat Yasin: Manusia dari Air Mani [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604. [4] HR. Muslim no. 288. [5] HR. Muslim no. 288. [6] Kifayatul Akhyar, 1/70. [7] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605. [8] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H [9] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.

Wajibkah Kita Bermadzhab?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Apakah prinsip seperti ini diperkenankan dalam syariat Islam ini? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? 2. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab 3. Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah 4. Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1] Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya. Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah: 1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. 2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan. [2] Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4] Dalil dari perkataan Syaikhul Islam di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65) وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69) Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil. Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.  (QS. Ali Imron: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59) Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek- Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5] Imam Malik berkata, إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7] Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8] Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9] Semoga Allah memberikan taufik bagi siapa saja yang membaca risalah yang ringkas ini. Amin Yaa Mujibas Saailin. Diselesaikan di Panggang, GK, 18 Rabi’uts Tsani 1431 H (02/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Fanatik pada Madzhab Tertentu Inilah Madzhab Rasul [1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262 [2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209 [3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503 [4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ [5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 Tagsmadzhab

Wajibkah Kita Bermadzhab?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Apakah prinsip seperti ini diperkenankan dalam syariat Islam ini? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? 2. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab 3. Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah 4. Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1] Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya. Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah: 1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. 2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan. [2] Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4] Dalil dari perkataan Syaikhul Islam di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65) وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69) Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil. Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.  (QS. Ali Imron: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59) Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek- Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5] Imam Malik berkata, إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7] Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8] Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9] Semoga Allah memberikan taufik bagi siapa saja yang membaca risalah yang ringkas ini. Amin Yaa Mujibas Saailin. Diselesaikan di Panggang, GK, 18 Rabi’uts Tsani 1431 H (02/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Fanatik pada Madzhab Tertentu Inilah Madzhab Rasul [1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262 [2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209 [3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503 [4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ [5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 Tagsmadzhab
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Apakah prinsip seperti ini diperkenankan dalam syariat Islam ini? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? 2. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab 3. Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah 4. Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1] Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya. Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah: 1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. 2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan. [2] Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4] Dalil dari perkataan Syaikhul Islam di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65) وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69) Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil. Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.  (QS. Ali Imron: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59) Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek- Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5] Imam Malik berkata, إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7] Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8] Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9] Semoga Allah memberikan taufik bagi siapa saja yang membaca risalah yang ringkas ini. Amin Yaa Mujibas Saailin. Diselesaikan di Panggang, GK, 18 Rabi’uts Tsani 1431 H (02/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Fanatik pada Madzhab Tertentu Inilah Madzhab Rasul [1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262 [2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209 [3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503 [4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ [5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 Tagsmadzhab


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Apakah prinsip seperti ini diperkenankan dalam syariat Islam ini? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? 2. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab 3. Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah 4. Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama? Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.[1] Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya. Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah: 1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan. 2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan. [2] Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab. Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu. Rambu-Rambu dalam Bermadzhab Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. Mendudukkan imam madzhab sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”[4] Dalil dari perkataan Syaikhul Islam di atas, Allah Ta’ala berfirman, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65) وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36) وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69) Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil. Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3) قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.  (QS. Ali Imron: 32) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59) Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih) Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek- Para Imam Madzhab Sendiri Memerintahkan Kita untuk Mengikuti Petunjuk Nabi Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata, لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ “Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”[5] Imam Malik berkata, إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.[6] Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata, إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”[7] Imam Asy Syafi’i berkata, إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[8] Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”[9] Semoga Allah memberikan taufik bagi siapa saja yang membaca risalah yang ringkas ini. Amin Yaa Mujibas Saailin. Diselesaikan di Panggang, GK, 18 Rabi’uts Tsani 1431 H (02/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Fanatik pada Madzhab Tertentu Inilah Madzhab Rasul [1] Lihat I’lamul Muwaqi’in, 4/261-262 [2] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 11/514 dan 20/209 [3] Pembahasan ini dan point sebelumnya kami ambil faedah dari pembahasan kitab Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503 [4] Majmu’ Al Fatawa, 35/121, Darul Wafa’ [5] I’lamul Muwaqi’in, 2/211, Darul Jail [6] I’lamul Muwaqi’in, 1/75 [7] Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/39, 41 [8] Majmu’ Al Fatawa, 20/211, Darul Wafa’ [9] Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53 Tagsmadzhab

Pemimpin Wanita Menurut Kaca Mata Islam

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Caleg, Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu. Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini. Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita 2. Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34) Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya? Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman) Dalam surat An Nisaa’ ayat 34 juga terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat: فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ”Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin, 5/81, Mawqi’ Al ’Allamah Al Utsaimin) Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!! Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228) Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki. وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى “Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109) Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi. ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10) Kata-kata di bawah dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya syari’at Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, namun juga ini adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu Nabi Nuh ’alaihis salam. Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita. يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11) Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282) 5 Bukti: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita. Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam. Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda, لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه “Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin. Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin. Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki. Bersambung insya Allah … Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tulisan di masa silam Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Doa untuk Pemimpin Negeri Tagspersamaan gender

Pemimpin Wanita Menurut Kaca Mata Islam

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Caleg, Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu. Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini. Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita 2. Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34) Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya? Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman) Dalam surat An Nisaa’ ayat 34 juga terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat: فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ”Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin, 5/81, Mawqi’ Al ’Allamah Al Utsaimin) Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!! Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228) Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki. وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى “Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109) Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi. ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10) Kata-kata di bawah dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya syari’at Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, namun juga ini adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu Nabi Nuh ’alaihis salam. Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita. يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11) Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282) 5 Bukti: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita. Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam. Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda, لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه “Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin. Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin. Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki. Bersambung insya Allah … Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tulisan di masa silam Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Doa untuk Pemimpin Negeri Tagspersamaan gender
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Caleg, Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu. Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini. Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita 2. Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34) Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya? Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman) Dalam surat An Nisaa’ ayat 34 juga terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat: فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ”Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin, 5/81, Mawqi’ Al ’Allamah Al Utsaimin) Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!! Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228) Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki. وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى “Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109) Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi. ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10) Kata-kata di bawah dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya syari’at Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, namun juga ini adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu Nabi Nuh ’alaihis salam. Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita. يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11) Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282) 5 Bukti: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita. Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam. Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda, لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه “Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin. Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin. Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki. Bersambung insya Allah … Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tulisan di masa silam Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Doa untuk Pemimpin Negeri Tagspersamaan gender


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Caleg, Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu. Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini. Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita 2. Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34) Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya? Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34) Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman) Dalam surat An Nisaa’ ayat 34 juga terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat: فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ”Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin, 5/81, Mawqi’ Al ’Allamah Al Utsaimin) Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!! Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228) Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki. وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى “Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109) Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi. ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10) Kata-kata di bawah dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya syari’at Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, namun juga ini adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu Nabi Nuh ’alaihis salam. Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita. يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11) Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282) 5 Bukti: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita. Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam. Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda, لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه “Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin. Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin. Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki. Bersambung insya Allah … Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tulisan di masa silam Baca Juga: Memilih Pemimpin Muslim ataukah Non Muslim yang Bersih dan Adil? Doa untuk Pemimpin Negeri Tagspersamaan gender

Memahami Tafsir Surat Al Falaq

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Saat ini kita masuk dalam pembahasan tafsir surat Al Falaq. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : (1) Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (2) dari kejahatan makhluk-Nya, (3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (4) dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , (5) dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. Daftar Isi tutup 1. Pengenalan 2. Asbabun Nuzul 3. Tafsir Ayat Pertama 3.1. Pengertian Ta’awudz 3.2. Meminta Perlindungan (Isti’adzah) adalah Ibadah 4. Tafsir Ayat Kedua 5. Tafsir Ayat Ketiga 6. Tafsir Ayat Keempat 7. Tafsir Ayat Kelima Pengenalan Surat ini dan surat sesudahnya (surat An Naas) diturunkan secara bersamaan sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dalam Dalailin Nubuwwah. Oleh karena itu, kedua surat ini dinamakan Al Maw’izatain. Surat ini merupakan surat Makkiyyah (turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah. Surat ini turun sesudah surat Al Fiil. (Aysarut Tafasir, hal. 1503; At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim) Asbabun Nuzul Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom di Madinah, Allah Ta’ala menurunkan Al Maw’izatain (surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril ’alaihis salam meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Berkat izin Allah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sembuh. (Aysarut Tafasir, hal. 1503) [Namun, riwayat sabab nuzul untuk surat Al falaq dan An Naaas dinilai dhaif oleh Syaikh Muqbil dalam as Shahih al Musnad min Asbab anNuzul, lihat juga penjelasan Ibnu Katsir] Tafsir Ayat Pertama   قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (Surat Al Falaq Ayat 1) Yang dimaksud dengan ‘Robbil Falaq’ adalah Allah. Al Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof ‘Al Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah. Lebih khusus ‘Al Falaq’ bisa bermakna Al Ishbah (pagi/shubuh) karena Allah membelah malam menjadi pagi. Secara umum ‘Al Falaq’ bermakna segala sesuatu yang muncul/keluar dari yang lainnya. Seperti mata air yang keluar dari gunung, hujan dari awan, tumbuhan dari tanah, anak dari rahim ibunya. Ini semua dinamakan ‘Al Falaq’. Perhatikan ayat-ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَى “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (QS. Al An’am [6] : 95). Allah juga berfirman, فَالِقُ الإِصْبَاحِ “Dia menyingsingkan pagi.” (QS. Al An’am [6] : 95) (Tafsir Juz ‘Amma, 294; Ruhul Ma’ani) Pengertian Ta’awudz Ta’awudz (isti’adzah) adalah meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar terhindar dari marabahaya. (I’anatul Mustafid; Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 95) Meminta Perlindungan (Isti’adzah)  adalah Ibadah Meminta perlindungan (isti’adzah) merupakan ibadah. Karena menghilangkan marabahaya dan kejelekan tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka hal yang demikian tidaklah boleh dilakukan (ditujukan) kecuali pada Allah semata. Apabila hal semacam ini diminta kepada selain Allah, termasuk perbuatan syirik. Ayat yang menunjukkan bahwa meminta perlindungan hanya boleh kepada Allah (karena Dia-lah yang mampu) dan bukan pada selain-Nya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat [41] : 36) Allah juga memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan kepada-Nya sebagaimana pada awal surat Al Falaq dan An Naas. Dan perintah untuk Rasulullah berarti juga perintah untuk umatnya karena umatnya memiliki kewajiban untuk meneladani beliau. Allah juga menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana pada ayat, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa takut.” (QS. Al Jin [72] : 6) Maksudnya adalah Allah akan menambahkan kepada manusia rasa takut. Oleh karena itu, ini adalah hukuman dari perbuatan mereka sendiri yang meminta perlindungan pada jin. Dan hukuman pasti diakibatkan karena dosa. Maka ayat ini menunjukkan celaan bagi manusia semacam ini karena telah meminta perlindungan kepada selain Allah. Qotadah dan ulama salaf lainnya mengatakan bahwa makna ’rohaqo’ dalam ayat ini adalah ’itsman’ (dosa). Oleh karena isti’adzah berakibat dosa, maka isti’adzah termasuk ibadah dan bernilai syirik jika ditujukan kepada selain Allah yang mati dan ghoib. (I’anatul Mustafid; At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid) Tafsir Ayat Kedua مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) dari kejahatan makhluk-Nya, (Surat Al Falaq Ayat 2) Ayat ini mencakup seluruh yang Allah ciptakan baik manusia, jin, hewan, benda-benda mati yang dapat menimbulkan bahaya dan dari kejelekan seluruh makhluk. (Taysir Al Karimir Rahman; Aysarut Tafasir). Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini berarti berlindung dari kejelekan seluruh makhluk. Tsabit Al Bunani dan Al Hasan Al Bashri menafsirkan berlindung dari jahannam dan iblis serta keturunannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Ayat ini juga mencakup meminta perlindungan pada diri sendiri. Ingatlah, nafsu selalu memerintahkan pada kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf [12] : 53). Maka setiap kali seseorang mengucapkan ayat ini, maka yang pertama kali tercakup dalam ayat tersebut adalah dirinya sendiri. Jadi dia berlindung dari kejelekan dirinya sendiri, yang mungkin sering ujub (berbangga diri) atau yang lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam khutbatul hajjah: نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan diriku sendiri.” (HR. At Tirmidzi. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi no. 1105) (Tafsir Juz ‘Amma, 294-295) Tafsir Ayat Ketiga وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (Surat Al Falaq Ayat 3) Ghosiq dalam ayat ini adalah Al Lail (malam) dan juga ada yang mengatakan Al Qomar (bulan). Sedangkan Idza Waqob bermakna apabila masuk (Tafsir Juz ‘Amma, 295; Adhwaul Bayan). Mujahid mengatakan bahwa ‘ghosiq’ adalah Al Lail (malam) ketika matahari telah tenggelam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abi Najih. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubhy, Adh Dhohak, Khushoif, dan Al Hasan. Qotadah mengatakan bahwa maksudnya adalah malam apabila telah gelap gulita. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Syaikh Asy Syinqithi mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah tafsiran yang pertama (ghosiq adalah malam) sebagaimana didukung dengan tafsiran Al Qur’an. أَقِمِ الصلاة لِدُلُوكِ الشمس إلى غَسَقِ الليل “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (QS. Al Israa’ [17] : 78) Sedangkan bulan merupakan bagian dari malam. Dan di malam harilah setan serta manusia dan hewan yang suka berbuat kerusakan bergentayangan ke mana-mana (Adhwaul Bayan). Kepada Allah-lah kita meminta perlindungan dari kejahatan dan kejelekan seperti ini. Tafsir Ayat Keempat وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, (Surat Al Falaq Ayat 4) Mujahid, Ikrimah, Al Hasan, dan Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah sihir. Mujahid mengatakan, ”Apabila membaca mantera-mantera dan meniupkan (menyihir) di ikatan tali” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Dalam ayat ini disebut dengan ’An Nafatsaat’ yaitu tukang sihir wanita. Karena umumnya yang menjadi tukang sihir adalah wanita. Namun ayat ini juga dapat mencakup tukang sihir laki-laki dan wanita, jika yang dimaksudkan adalah sifat dari nufus (jiwa atau ruh) (Ruhul Ma’ani; Tafsir Juz ’Amma, 295) Namun perlu diingat bahwa dalam syari’at ini terdapat pula penyembuhan penyakit dengan do’a-do’a yang disyari’atkan yang dikenal dengan ruqyah. Dari Abu Sa’id, beliau menceritakan bahwa Jibril pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu mengatakan,”Ya Muhammad, apakah engkau merasa sakit?” Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan,”Iya”. Kemudian Jibril meruqyah Nabi dengan mengatakan, بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ ”Bismillah arqika min kulli sya-in yu’dzika, min syarri kulli nafsin aw ’aini hasidin. Allahu yasyfika. Bismillah arqika [Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejelekan (kejahatan) setiap jiwa atau ’ain orang yang hasad (dengki). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu].” (HR. Muslim no. 2186. Ada yang berpendapat bahwa kejelekan nafs (jiwa) adalah ’ain, yakni pandangan hasad). Tafsir Ayat Kelima وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (Surat Al Falaq Ayat 5) Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain baik agar pindah kepada diri kita ataupun tidak (Aysarut Tafasir). Allah menutup surat ini dengan hasad, sebagai peringatan bahayanya perkara ini. Hasad adalah memusuhi nikmat Allah. Sebagian Ahli Hikmah mengatakan bahwa hasad itu dapat dilihat dari lima ciri : Pertama, membenci suatu nikmat yang nampak pada orang lain; Kedua, murka dengan pembagian nikmat Allah; Ketiga, bakhil (kikir) dengan karunia Allah, padahal karunia Allah diberikan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya; Keempat, tidak mau menolong wali Allah (orang beriman) dan menginginkan hilangnya nikmat dari mereka; Kelima, menolong musuhnya yaitu Iblis. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an) Salah satu dari bentuk hasad adalah ’ain (pandangan hasad). Apabila seseorang melihat pada orang lain kenikmatan kemudian hatinya merasa tidak suka, dia menimpakan ’ain (pandangan mata dengan penuh rasa dengki) pada orang lain. ’Ain ini dapat menyebabkan seseorang mati, sakit atau gila. ’Ain ini benar adanya dengan izin Allah Ta’ala. Allah memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepada-Nya dari malam apabila gelap gulita, dari sihir yang ditiupkan pada buhul-buhul, dan dari orang yang hasad apabila dia hasad, karena ketiga hal ini adalah perkara yang samar. Banyak kejadian pada malam hari yang samar yang dapat memberikan bahaya kepada kita. Begitu juga sihir adalah suatu hal yang samar, jarang kita ketahui. Dan begitu juga hasad dari orang lain, itu adalah hal yang samar. Dan ketiga kejelekan (kejahatan) ini masuk pada keumuman ayat kedua, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) “dari kejahatan makhluk-Nya.” (Tafsir Juz ’Amma, 296) Lalu bagaimana jalan keluar agar terbebas dari tiga kejelekan (kejahatan) ini? Pertama, dengan bertawakkal pada Allah, yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala. Kedua, membaca wirid-wirid (dzikir-dzikir) yang dapat membentengi dan menjaga dari segala macam kejelekan. Perlu diingat bahwasanya kebanyakan manusia dapat terkena sihir, ’ain, dan berbagai kejelekan lainnya dikarenakan lalai dari dzikir-dzikir. Ingatlah bahwa bacaan dzikir merupakan benteng yang paling kokoh dan lebih kuat daripada benteng ’Ya’juj dan Ma’juj’. Namun, banyak dari manusia yang melupakan hal ini. Banyak di antara mereka yang melalaikan dzikir pagi dan petang, begitu juga dzikir ketika hendak tidur. Padahal dzikir-dzikir tersebut mudah untuk dihafalkan dan dibaca. (Tafsir Juz ’Amma, 296) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Mbali, Panggang, Gunung Kidul, 23 Dzulqo’dah 1428 Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain Sumber Rujukan 1.Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy, Maktabah Syamilah 2.Al Jaami’ liahkamil Qur’an (Tafsir Qurtubhy), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshory Al Qurtubhy, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 3.At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih Alu Syaikh, www.islamspirit.com 4.At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 5.Aysarut Tafasir likalamil ‘Aliyyil Karim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Maktabah Adhwail Manar 6.I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, www.islamspirit.com 7.Mutiara Faedah Kitab Tauhid (edisi revisi), Abu Isa Abdullah bin Salam, Pustaka Muslim 8.Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Azhim was Sab’il Matsani, Syihabuddin Mahmud bin Abdillah Al Husaini Al Alusi, Mawqi’ut Tafaasir-Maktabah Syamilah 9.Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Syamilah 10.Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj ABul Husain Al Qusyairiy An Naisabuiy, Pentahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy Beirut-Maktabah Syamilah 11.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fada’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurasyi Ad Dimasyqi, Maktabah Syamilah 5. 12.Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 13.Taysir Al Karimir Rahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah-Maktabah Syamilah Tagstafsir juz amma

Memahami Tafsir Surat Al Falaq

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Saat ini kita masuk dalam pembahasan tafsir surat Al Falaq. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : (1) Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (2) dari kejahatan makhluk-Nya, (3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (4) dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , (5) dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. Daftar Isi tutup 1. Pengenalan 2. Asbabun Nuzul 3. Tafsir Ayat Pertama 3.1. Pengertian Ta’awudz 3.2. Meminta Perlindungan (Isti’adzah) adalah Ibadah 4. Tafsir Ayat Kedua 5. Tafsir Ayat Ketiga 6. Tafsir Ayat Keempat 7. Tafsir Ayat Kelima Pengenalan Surat ini dan surat sesudahnya (surat An Naas) diturunkan secara bersamaan sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dalam Dalailin Nubuwwah. Oleh karena itu, kedua surat ini dinamakan Al Maw’izatain. Surat ini merupakan surat Makkiyyah (turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah. Surat ini turun sesudah surat Al Fiil. (Aysarut Tafasir, hal. 1503; At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim) Asbabun Nuzul Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom di Madinah, Allah Ta’ala menurunkan Al Maw’izatain (surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril ’alaihis salam meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Berkat izin Allah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sembuh. (Aysarut Tafasir, hal. 1503) [Namun, riwayat sabab nuzul untuk surat Al falaq dan An Naaas dinilai dhaif oleh Syaikh Muqbil dalam as Shahih al Musnad min Asbab anNuzul, lihat juga penjelasan Ibnu Katsir] Tafsir Ayat Pertama   قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (Surat Al Falaq Ayat 1) Yang dimaksud dengan ‘Robbil Falaq’ adalah Allah. Al Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof ‘Al Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah. Lebih khusus ‘Al Falaq’ bisa bermakna Al Ishbah (pagi/shubuh) karena Allah membelah malam menjadi pagi. Secara umum ‘Al Falaq’ bermakna segala sesuatu yang muncul/keluar dari yang lainnya. Seperti mata air yang keluar dari gunung, hujan dari awan, tumbuhan dari tanah, anak dari rahim ibunya. Ini semua dinamakan ‘Al Falaq’. Perhatikan ayat-ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَى “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (QS. Al An’am [6] : 95). Allah juga berfirman, فَالِقُ الإِصْبَاحِ “Dia menyingsingkan pagi.” (QS. Al An’am [6] : 95) (Tafsir Juz ‘Amma, 294; Ruhul Ma’ani) Pengertian Ta’awudz Ta’awudz (isti’adzah) adalah meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar terhindar dari marabahaya. (I’anatul Mustafid; Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 95) Meminta Perlindungan (Isti’adzah)  adalah Ibadah Meminta perlindungan (isti’adzah) merupakan ibadah. Karena menghilangkan marabahaya dan kejelekan tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka hal yang demikian tidaklah boleh dilakukan (ditujukan) kecuali pada Allah semata. Apabila hal semacam ini diminta kepada selain Allah, termasuk perbuatan syirik. Ayat yang menunjukkan bahwa meminta perlindungan hanya boleh kepada Allah (karena Dia-lah yang mampu) dan bukan pada selain-Nya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat [41] : 36) Allah juga memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan kepada-Nya sebagaimana pada awal surat Al Falaq dan An Naas. Dan perintah untuk Rasulullah berarti juga perintah untuk umatnya karena umatnya memiliki kewajiban untuk meneladani beliau. Allah juga menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana pada ayat, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa takut.” (QS. Al Jin [72] : 6) Maksudnya adalah Allah akan menambahkan kepada manusia rasa takut. Oleh karena itu, ini adalah hukuman dari perbuatan mereka sendiri yang meminta perlindungan pada jin. Dan hukuman pasti diakibatkan karena dosa. Maka ayat ini menunjukkan celaan bagi manusia semacam ini karena telah meminta perlindungan kepada selain Allah. Qotadah dan ulama salaf lainnya mengatakan bahwa makna ’rohaqo’ dalam ayat ini adalah ’itsman’ (dosa). Oleh karena isti’adzah berakibat dosa, maka isti’adzah termasuk ibadah dan bernilai syirik jika ditujukan kepada selain Allah yang mati dan ghoib. (I’anatul Mustafid; At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid) Tafsir Ayat Kedua مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) dari kejahatan makhluk-Nya, (Surat Al Falaq Ayat 2) Ayat ini mencakup seluruh yang Allah ciptakan baik manusia, jin, hewan, benda-benda mati yang dapat menimbulkan bahaya dan dari kejelekan seluruh makhluk. (Taysir Al Karimir Rahman; Aysarut Tafasir). Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini berarti berlindung dari kejelekan seluruh makhluk. Tsabit Al Bunani dan Al Hasan Al Bashri menafsirkan berlindung dari jahannam dan iblis serta keturunannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Ayat ini juga mencakup meminta perlindungan pada diri sendiri. Ingatlah, nafsu selalu memerintahkan pada kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf [12] : 53). Maka setiap kali seseorang mengucapkan ayat ini, maka yang pertama kali tercakup dalam ayat tersebut adalah dirinya sendiri. Jadi dia berlindung dari kejelekan dirinya sendiri, yang mungkin sering ujub (berbangga diri) atau yang lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam khutbatul hajjah: نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan diriku sendiri.” (HR. At Tirmidzi. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi no. 1105) (Tafsir Juz ‘Amma, 294-295) Tafsir Ayat Ketiga وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (Surat Al Falaq Ayat 3) Ghosiq dalam ayat ini adalah Al Lail (malam) dan juga ada yang mengatakan Al Qomar (bulan). Sedangkan Idza Waqob bermakna apabila masuk (Tafsir Juz ‘Amma, 295; Adhwaul Bayan). Mujahid mengatakan bahwa ‘ghosiq’ adalah Al Lail (malam) ketika matahari telah tenggelam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abi Najih. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubhy, Adh Dhohak, Khushoif, dan Al Hasan. Qotadah mengatakan bahwa maksudnya adalah malam apabila telah gelap gulita. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Syaikh Asy Syinqithi mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah tafsiran yang pertama (ghosiq adalah malam) sebagaimana didukung dengan tafsiran Al Qur’an. أَقِمِ الصلاة لِدُلُوكِ الشمس إلى غَسَقِ الليل “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (QS. Al Israa’ [17] : 78) Sedangkan bulan merupakan bagian dari malam. Dan di malam harilah setan serta manusia dan hewan yang suka berbuat kerusakan bergentayangan ke mana-mana (Adhwaul Bayan). Kepada Allah-lah kita meminta perlindungan dari kejahatan dan kejelekan seperti ini. Tafsir Ayat Keempat وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, (Surat Al Falaq Ayat 4) Mujahid, Ikrimah, Al Hasan, dan Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah sihir. Mujahid mengatakan, ”Apabila membaca mantera-mantera dan meniupkan (menyihir) di ikatan tali” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Dalam ayat ini disebut dengan ’An Nafatsaat’ yaitu tukang sihir wanita. Karena umumnya yang menjadi tukang sihir adalah wanita. Namun ayat ini juga dapat mencakup tukang sihir laki-laki dan wanita, jika yang dimaksudkan adalah sifat dari nufus (jiwa atau ruh) (Ruhul Ma’ani; Tafsir Juz ’Amma, 295) Namun perlu diingat bahwa dalam syari’at ini terdapat pula penyembuhan penyakit dengan do’a-do’a yang disyari’atkan yang dikenal dengan ruqyah. Dari Abu Sa’id, beliau menceritakan bahwa Jibril pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu mengatakan,”Ya Muhammad, apakah engkau merasa sakit?” Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan,”Iya”. Kemudian Jibril meruqyah Nabi dengan mengatakan, بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ ”Bismillah arqika min kulli sya-in yu’dzika, min syarri kulli nafsin aw ’aini hasidin. Allahu yasyfika. Bismillah arqika [Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejelekan (kejahatan) setiap jiwa atau ’ain orang yang hasad (dengki). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu].” (HR. Muslim no. 2186. Ada yang berpendapat bahwa kejelekan nafs (jiwa) adalah ’ain, yakni pandangan hasad). Tafsir Ayat Kelima وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (Surat Al Falaq Ayat 5) Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain baik agar pindah kepada diri kita ataupun tidak (Aysarut Tafasir). Allah menutup surat ini dengan hasad, sebagai peringatan bahayanya perkara ini. Hasad adalah memusuhi nikmat Allah. Sebagian Ahli Hikmah mengatakan bahwa hasad itu dapat dilihat dari lima ciri : Pertama, membenci suatu nikmat yang nampak pada orang lain; Kedua, murka dengan pembagian nikmat Allah; Ketiga, bakhil (kikir) dengan karunia Allah, padahal karunia Allah diberikan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya; Keempat, tidak mau menolong wali Allah (orang beriman) dan menginginkan hilangnya nikmat dari mereka; Kelima, menolong musuhnya yaitu Iblis. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an) Salah satu dari bentuk hasad adalah ’ain (pandangan hasad). Apabila seseorang melihat pada orang lain kenikmatan kemudian hatinya merasa tidak suka, dia menimpakan ’ain (pandangan mata dengan penuh rasa dengki) pada orang lain. ’Ain ini dapat menyebabkan seseorang mati, sakit atau gila. ’Ain ini benar adanya dengan izin Allah Ta’ala. Allah memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepada-Nya dari malam apabila gelap gulita, dari sihir yang ditiupkan pada buhul-buhul, dan dari orang yang hasad apabila dia hasad, karena ketiga hal ini adalah perkara yang samar. Banyak kejadian pada malam hari yang samar yang dapat memberikan bahaya kepada kita. Begitu juga sihir adalah suatu hal yang samar, jarang kita ketahui. Dan begitu juga hasad dari orang lain, itu adalah hal yang samar. Dan ketiga kejelekan (kejahatan) ini masuk pada keumuman ayat kedua, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) “dari kejahatan makhluk-Nya.” (Tafsir Juz ’Amma, 296) Lalu bagaimana jalan keluar agar terbebas dari tiga kejelekan (kejahatan) ini? Pertama, dengan bertawakkal pada Allah, yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala. Kedua, membaca wirid-wirid (dzikir-dzikir) yang dapat membentengi dan menjaga dari segala macam kejelekan. Perlu diingat bahwasanya kebanyakan manusia dapat terkena sihir, ’ain, dan berbagai kejelekan lainnya dikarenakan lalai dari dzikir-dzikir. Ingatlah bahwa bacaan dzikir merupakan benteng yang paling kokoh dan lebih kuat daripada benteng ’Ya’juj dan Ma’juj’. Namun, banyak dari manusia yang melupakan hal ini. Banyak di antara mereka yang melalaikan dzikir pagi dan petang, begitu juga dzikir ketika hendak tidur. Padahal dzikir-dzikir tersebut mudah untuk dihafalkan dan dibaca. (Tafsir Juz ’Amma, 296) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Mbali, Panggang, Gunung Kidul, 23 Dzulqo’dah 1428 Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain Sumber Rujukan 1.Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy, Maktabah Syamilah 2.Al Jaami’ liahkamil Qur’an (Tafsir Qurtubhy), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshory Al Qurtubhy, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 3.At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih Alu Syaikh, www.islamspirit.com 4.At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 5.Aysarut Tafasir likalamil ‘Aliyyil Karim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Maktabah Adhwail Manar 6.I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, www.islamspirit.com 7.Mutiara Faedah Kitab Tauhid (edisi revisi), Abu Isa Abdullah bin Salam, Pustaka Muslim 8.Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Azhim was Sab’il Matsani, Syihabuddin Mahmud bin Abdillah Al Husaini Al Alusi, Mawqi’ut Tafaasir-Maktabah Syamilah 9.Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Syamilah 10.Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj ABul Husain Al Qusyairiy An Naisabuiy, Pentahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy Beirut-Maktabah Syamilah 11.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fada’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurasyi Ad Dimasyqi, Maktabah Syamilah 5. 12.Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 13.Taysir Al Karimir Rahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah-Maktabah Syamilah Tagstafsir juz amma
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Saat ini kita masuk dalam pembahasan tafsir surat Al Falaq. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : (1) Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (2) dari kejahatan makhluk-Nya, (3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (4) dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , (5) dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. Daftar Isi tutup 1. Pengenalan 2. Asbabun Nuzul 3. Tafsir Ayat Pertama 3.1. Pengertian Ta’awudz 3.2. Meminta Perlindungan (Isti’adzah) adalah Ibadah 4. Tafsir Ayat Kedua 5. Tafsir Ayat Ketiga 6. Tafsir Ayat Keempat 7. Tafsir Ayat Kelima Pengenalan Surat ini dan surat sesudahnya (surat An Naas) diturunkan secara bersamaan sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dalam Dalailin Nubuwwah. Oleh karena itu, kedua surat ini dinamakan Al Maw’izatain. Surat ini merupakan surat Makkiyyah (turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah. Surat ini turun sesudah surat Al Fiil. (Aysarut Tafasir, hal. 1503; At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim) Asbabun Nuzul Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom di Madinah, Allah Ta’ala menurunkan Al Maw’izatain (surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril ’alaihis salam meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Berkat izin Allah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sembuh. (Aysarut Tafasir, hal. 1503) [Namun, riwayat sabab nuzul untuk surat Al falaq dan An Naaas dinilai dhaif oleh Syaikh Muqbil dalam as Shahih al Musnad min Asbab anNuzul, lihat juga penjelasan Ibnu Katsir] Tafsir Ayat Pertama   قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (Surat Al Falaq Ayat 1) Yang dimaksud dengan ‘Robbil Falaq’ adalah Allah. Al Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof ‘Al Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah. Lebih khusus ‘Al Falaq’ bisa bermakna Al Ishbah (pagi/shubuh) karena Allah membelah malam menjadi pagi. Secara umum ‘Al Falaq’ bermakna segala sesuatu yang muncul/keluar dari yang lainnya. Seperti mata air yang keluar dari gunung, hujan dari awan, tumbuhan dari tanah, anak dari rahim ibunya. Ini semua dinamakan ‘Al Falaq’. Perhatikan ayat-ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَى “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (QS. Al An’am [6] : 95). Allah juga berfirman, فَالِقُ الإِصْبَاحِ “Dia menyingsingkan pagi.” (QS. Al An’am [6] : 95) (Tafsir Juz ‘Amma, 294; Ruhul Ma’ani) Pengertian Ta’awudz Ta’awudz (isti’adzah) adalah meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar terhindar dari marabahaya. (I’anatul Mustafid; Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 95) Meminta Perlindungan (Isti’adzah)  adalah Ibadah Meminta perlindungan (isti’adzah) merupakan ibadah. Karena menghilangkan marabahaya dan kejelekan tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka hal yang demikian tidaklah boleh dilakukan (ditujukan) kecuali pada Allah semata. Apabila hal semacam ini diminta kepada selain Allah, termasuk perbuatan syirik. Ayat yang menunjukkan bahwa meminta perlindungan hanya boleh kepada Allah (karena Dia-lah yang mampu) dan bukan pada selain-Nya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat [41] : 36) Allah juga memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan kepada-Nya sebagaimana pada awal surat Al Falaq dan An Naas. Dan perintah untuk Rasulullah berarti juga perintah untuk umatnya karena umatnya memiliki kewajiban untuk meneladani beliau. Allah juga menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana pada ayat, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa takut.” (QS. Al Jin [72] : 6) Maksudnya adalah Allah akan menambahkan kepada manusia rasa takut. Oleh karena itu, ini adalah hukuman dari perbuatan mereka sendiri yang meminta perlindungan pada jin. Dan hukuman pasti diakibatkan karena dosa. Maka ayat ini menunjukkan celaan bagi manusia semacam ini karena telah meminta perlindungan kepada selain Allah. Qotadah dan ulama salaf lainnya mengatakan bahwa makna ’rohaqo’ dalam ayat ini adalah ’itsman’ (dosa). Oleh karena isti’adzah berakibat dosa, maka isti’adzah termasuk ibadah dan bernilai syirik jika ditujukan kepada selain Allah yang mati dan ghoib. (I’anatul Mustafid; At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid) Tafsir Ayat Kedua مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) dari kejahatan makhluk-Nya, (Surat Al Falaq Ayat 2) Ayat ini mencakup seluruh yang Allah ciptakan baik manusia, jin, hewan, benda-benda mati yang dapat menimbulkan bahaya dan dari kejelekan seluruh makhluk. (Taysir Al Karimir Rahman; Aysarut Tafasir). Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini berarti berlindung dari kejelekan seluruh makhluk. Tsabit Al Bunani dan Al Hasan Al Bashri menafsirkan berlindung dari jahannam dan iblis serta keturunannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Ayat ini juga mencakup meminta perlindungan pada diri sendiri. Ingatlah, nafsu selalu memerintahkan pada kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf [12] : 53). Maka setiap kali seseorang mengucapkan ayat ini, maka yang pertama kali tercakup dalam ayat tersebut adalah dirinya sendiri. Jadi dia berlindung dari kejelekan dirinya sendiri, yang mungkin sering ujub (berbangga diri) atau yang lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam khutbatul hajjah: نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan diriku sendiri.” (HR. At Tirmidzi. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi no. 1105) (Tafsir Juz ‘Amma, 294-295) Tafsir Ayat Ketiga وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (Surat Al Falaq Ayat 3) Ghosiq dalam ayat ini adalah Al Lail (malam) dan juga ada yang mengatakan Al Qomar (bulan). Sedangkan Idza Waqob bermakna apabila masuk (Tafsir Juz ‘Amma, 295; Adhwaul Bayan). Mujahid mengatakan bahwa ‘ghosiq’ adalah Al Lail (malam) ketika matahari telah tenggelam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abi Najih. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubhy, Adh Dhohak, Khushoif, dan Al Hasan. Qotadah mengatakan bahwa maksudnya adalah malam apabila telah gelap gulita. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Syaikh Asy Syinqithi mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah tafsiran yang pertama (ghosiq adalah malam) sebagaimana didukung dengan tafsiran Al Qur’an. أَقِمِ الصلاة لِدُلُوكِ الشمس إلى غَسَقِ الليل “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (QS. Al Israa’ [17] : 78) Sedangkan bulan merupakan bagian dari malam. Dan di malam harilah setan serta manusia dan hewan yang suka berbuat kerusakan bergentayangan ke mana-mana (Adhwaul Bayan). Kepada Allah-lah kita meminta perlindungan dari kejahatan dan kejelekan seperti ini. Tafsir Ayat Keempat وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, (Surat Al Falaq Ayat 4) Mujahid, Ikrimah, Al Hasan, dan Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah sihir. Mujahid mengatakan, ”Apabila membaca mantera-mantera dan meniupkan (menyihir) di ikatan tali” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Dalam ayat ini disebut dengan ’An Nafatsaat’ yaitu tukang sihir wanita. Karena umumnya yang menjadi tukang sihir adalah wanita. Namun ayat ini juga dapat mencakup tukang sihir laki-laki dan wanita, jika yang dimaksudkan adalah sifat dari nufus (jiwa atau ruh) (Ruhul Ma’ani; Tafsir Juz ’Amma, 295) Namun perlu diingat bahwa dalam syari’at ini terdapat pula penyembuhan penyakit dengan do’a-do’a yang disyari’atkan yang dikenal dengan ruqyah. Dari Abu Sa’id, beliau menceritakan bahwa Jibril pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu mengatakan,”Ya Muhammad, apakah engkau merasa sakit?” Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan,”Iya”. Kemudian Jibril meruqyah Nabi dengan mengatakan, بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ ”Bismillah arqika min kulli sya-in yu’dzika, min syarri kulli nafsin aw ’aini hasidin. Allahu yasyfika. Bismillah arqika [Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejelekan (kejahatan) setiap jiwa atau ’ain orang yang hasad (dengki). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu].” (HR. Muslim no. 2186. Ada yang berpendapat bahwa kejelekan nafs (jiwa) adalah ’ain, yakni pandangan hasad). Tafsir Ayat Kelima وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (Surat Al Falaq Ayat 5) Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain baik agar pindah kepada diri kita ataupun tidak (Aysarut Tafasir). Allah menutup surat ini dengan hasad, sebagai peringatan bahayanya perkara ini. Hasad adalah memusuhi nikmat Allah. Sebagian Ahli Hikmah mengatakan bahwa hasad itu dapat dilihat dari lima ciri : Pertama, membenci suatu nikmat yang nampak pada orang lain; Kedua, murka dengan pembagian nikmat Allah; Ketiga, bakhil (kikir) dengan karunia Allah, padahal karunia Allah diberikan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya; Keempat, tidak mau menolong wali Allah (orang beriman) dan menginginkan hilangnya nikmat dari mereka; Kelima, menolong musuhnya yaitu Iblis. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an) Salah satu dari bentuk hasad adalah ’ain (pandangan hasad). Apabila seseorang melihat pada orang lain kenikmatan kemudian hatinya merasa tidak suka, dia menimpakan ’ain (pandangan mata dengan penuh rasa dengki) pada orang lain. ’Ain ini dapat menyebabkan seseorang mati, sakit atau gila. ’Ain ini benar adanya dengan izin Allah Ta’ala. Allah memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepada-Nya dari malam apabila gelap gulita, dari sihir yang ditiupkan pada buhul-buhul, dan dari orang yang hasad apabila dia hasad, karena ketiga hal ini adalah perkara yang samar. Banyak kejadian pada malam hari yang samar yang dapat memberikan bahaya kepada kita. Begitu juga sihir adalah suatu hal yang samar, jarang kita ketahui. Dan begitu juga hasad dari orang lain, itu adalah hal yang samar. Dan ketiga kejelekan (kejahatan) ini masuk pada keumuman ayat kedua, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) “dari kejahatan makhluk-Nya.” (Tafsir Juz ’Amma, 296) Lalu bagaimana jalan keluar agar terbebas dari tiga kejelekan (kejahatan) ini? Pertama, dengan bertawakkal pada Allah, yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala. Kedua, membaca wirid-wirid (dzikir-dzikir) yang dapat membentengi dan menjaga dari segala macam kejelekan. Perlu diingat bahwasanya kebanyakan manusia dapat terkena sihir, ’ain, dan berbagai kejelekan lainnya dikarenakan lalai dari dzikir-dzikir. Ingatlah bahwa bacaan dzikir merupakan benteng yang paling kokoh dan lebih kuat daripada benteng ’Ya’juj dan Ma’juj’. Namun, banyak dari manusia yang melupakan hal ini. Banyak di antara mereka yang melalaikan dzikir pagi dan petang, begitu juga dzikir ketika hendak tidur. Padahal dzikir-dzikir tersebut mudah untuk dihafalkan dan dibaca. (Tafsir Juz ’Amma, 296) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Mbali, Panggang, Gunung Kidul, 23 Dzulqo’dah 1428 Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain Sumber Rujukan 1.Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy, Maktabah Syamilah 2.Al Jaami’ liahkamil Qur’an (Tafsir Qurtubhy), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshory Al Qurtubhy, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 3.At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih Alu Syaikh, www.islamspirit.com 4.At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 5.Aysarut Tafasir likalamil ‘Aliyyil Karim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Maktabah Adhwail Manar 6.I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, www.islamspirit.com 7.Mutiara Faedah Kitab Tauhid (edisi revisi), Abu Isa Abdullah bin Salam, Pustaka Muslim 8.Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Azhim was Sab’il Matsani, Syihabuddin Mahmud bin Abdillah Al Husaini Al Alusi, Mawqi’ut Tafaasir-Maktabah Syamilah 9.Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Syamilah 10.Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj ABul Husain Al Qusyairiy An Naisabuiy, Pentahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy Beirut-Maktabah Syamilah 11.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fada’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurasyi Ad Dimasyqi, Maktabah Syamilah 5. 12.Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 13.Taysir Al Karimir Rahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah-Maktabah Syamilah Tagstafsir juz amma


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Saat ini kita masuk dalam pembahasan tafsir surat Al Falaq. Semoga bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) (yang artinya) : (1) Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (2) dari kejahatan makhluk-Nya, (3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (4) dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul , (5) dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. Daftar Isi tutup 1. Pengenalan 2. Asbabun Nuzul 3. Tafsir Ayat Pertama 3.1. Pengertian Ta’awudz 3.2. Meminta Perlindungan (Isti’adzah) adalah Ibadah 4. Tafsir Ayat Kedua 5. Tafsir Ayat Ketiga 6. Tafsir Ayat Keempat 7. Tafsir Ayat Kelima Pengenalan Surat ini dan surat sesudahnya (surat An Naas) diturunkan secara bersamaan sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dalam Dalailin Nubuwwah. Oleh karena itu, kedua surat ini dinamakan Al Maw’izatain. Surat ini merupakan surat Makkiyyah (turun sebelum hijrah) dan ada juga yang mengatakan bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah. Surat ini turun sesudah surat Al Fiil. (Aysarut Tafasir, hal. 1503; At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim) Asbabun Nuzul Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin Al A’shom di Madinah, Allah Ta’ala menurunkan Al Maw’izatain (surat Al Falaq dan An Naas). Lalu Jibril ’alaihis salam meruqyah (membaca kedua ayat tersebut) kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Berkat izin Allah, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sembuh. (Aysarut Tafasir, hal. 1503) [Namun, riwayat sabab nuzul untuk surat Al falaq dan An Naaas dinilai dhaif oleh Syaikh Muqbil dalam as Shahih al Musnad min Asbab anNuzul, lihat juga penjelasan Ibnu Katsir] Tafsir Ayat Pertama   قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, (Surat Al Falaq Ayat 1) Yang dimaksud dengan ‘Robbil Falaq’ adalah Allah. Al Falaq berasal dari kata ‘falaqo’ yang berarti membelah. Dalam ilmu shorof ‘Al Falaq’ bermakna isim maf’ul sifat musyabbahah yang berarti terbelah. Lebih khusus ‘Al Falaq’ bisa bermakna Al Ishbah (pagi/shubuh) karena Allah membelah malam menjadi pagi. Secara umum ‘Al Falaq’ bermakna segala sesuatu yang muncul/keluar dari yang lainnya. Seperti mata air yang keluar dari gunung, hujan dari awan, tumbuhan dari tanah, anak dari rahim ibunya. Ini semua dinamakan ‘Al Falaq’. Perhatikan ayat-ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَى “Sesungguhnya Allah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan.” (QS. Al An’am [6] : 95). Allah juga berfirman, فَالِقُ الإِصْبَاحِ “Dia menyingsingkan pagi.” (QS. Al An’am [6] : 95) (Tafsir Juz ‘Amma, 294; Ruhul Ma’ani) Pengertian Ta’awudz Ta’awudz (isti’adzah) adalah meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar terhindar dari marabahaya. (I’anatul Mustafid; Mutiara Faedah Kitab Tauhid, 95) Meminta Perlindungan (Isti’adzah)  adalah Ibadah Meminta perlindungan (isti’adzah) merupakan ibadah. Karena menghilangkan marabahaya dan kejelekan tidak ada yang mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala. Segala sesuatu yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah, maka hal yang demikian tidaklah boleh dilakukan (ditujukan) kecuali pada Allah semata. Apabila hal semacam ini diminta kepada selain Allah, termasuk perbuatan syirik. Ayat yang menunjukkan bahwa meminta perlindungan hanya boleh kepada Allah (karena Dia-lah yang mampu) dan bukan pada selain-Nya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat [41] : 36) Allah juga memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta perlindungan kepada-Nya sebagaimana pada awal surat Al Falaq dan An Naas. Dan perintah untuk Rasulullah berarti juga perintah untuk umatnya karena umatnya memiliki kewajiban untuk meneladani beliau. Allah juga menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana pada ayat, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa takut.” (QS. Al Jin [72] : 6) Maksudnya adalah Allah akan menambahkan kepada manusia rasa takut. Oleh karena itu, ini adalah hukuman dari perbuatan mereka sendiri yang meminta perlindungan pada jin. Dan hukuman pasti diakibatkan karena dosa. Maka ayat ini menunjukkan celaan bagi manusia semacam ini karena telah meminta perlindungan kepada selain Allah. Qotadah dan ulama salaf lainnya mengatakan bahwa makna ’rohaqo’ dalam ayat ini adalah ’itsman’ (dosa). Oleh karena isti’adzah berakibat dosa, maka isti’adzah termasuk ibadah dan bernilai syirik jika ditujukan kepada selain Allah yang mati dan ghoib. (I’anatul Mustafid; At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid) Tafsir Ayat Kedua مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) dari kejahatan makhluk-Nya, (Surat Al Falaq Ayat 2) Ayat ini mencakup seluruh yang Allah ciptakan baik manusia, jin, hewan, benda-benda mati yang dapat menimbulkan bahaya dan dari kejelekan seluruh makhluk. (Taysir Al Karimir Rahman; Aysarut Tafasir). Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini berarti berlindung dari kejelekan seluruh makhluk. Tsabit Al Bunani dan Al Hasan Al Bashri menafsirkan berlindung dari jahannam dan iblis serta keturunannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Ayat ini juga mencakup meminta perlindungan pada diri sendiri. Ingatlah, nafsu selalu memerintahkan pada kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي “Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.” (QS. Yusuf [12] : 53). Maka setiap kali seseorang mengucapkan ayat ini, maka yang pertama kali tercakup dalam ayat tersebut adalah dirinya sendiri. Jadi dia berlindung dari kejelekan dirinya sendiri, yang mungkin sering ujub (berbangga diri) atau yang lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam khutbatul hajjah: نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Aku berlindung kepada Allah dari kejelekan diriku sendiri.” (HR. At Tirmidzi. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi no. 1105) (Tafsir Juz ‘Amma, 294-295) Tafsir Ayat Ketiga وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, (Surat Al Falaq Ayat 3) Ghosiq dalam ayat ini adalah Al Lail (malam) dan juga ada yang mengatakan Al Qomar (bulan). Sedangkan Idza Waqob bermakna apabila masuk (Tafsir Juz ‘Amma, 295; Adhwaul Bayan). Mujahid mengatakan bahwa ‘ghosiq’ adalah Al Lail (malam) ketika matahari telah tenggelam sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abi Najih. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubhy, Adh Dhohak, Khushoif, dan Al Hasan. Qotadah mengatakan bahwa maksudnya adalah malam apabila telah gelap gulita. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim) Syaikh Asy Syinqithi mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah tafsiran yang pertama (ghosiq adalah malam) sebagaimana didukung dengan tafsiran Al Qur’an. أَقِمِ الصلاة لِدُلُوكِ الشمس إلى غَسَقِ الليل “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.” (QS. Al Israa’ [17] : 78) Sedangkan bulan merupakan bagian dari malam. Dan di malam harilah setan serta manusia dan hewan yang suka berbuat kerusakan bergentayangan ke mana-mana (Adhwaul Bayan). Kepada Allah-lah kita meminta perlindungan dari kejahatan dan kejelekan seperti ini. Tafsir Ayat Keempat وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, (Surat Al Falaq Ayat 4) Mujahid, Ikrimah, Al Hasan, dan Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah sihir. Mujahid mengatakan, ”Apabila membaca mantera-mantera dan meniupkan (menyihir) di ikatan tali” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim). Dalam ayat ini disebut dengan ’An Nafatsaat’ yaitu tukang sihir wanita. Karena umumnya yang menjadi tukang sihir adalah wanita. Namun ayat ini juga dapat mencakup tukang sihir laki-laki dan wanita, jika yang dimaksudkan adalah sifat dari nufus (jiwa atau ruh) (Ruhul Ma’ani; Tafsir Juz ’Amma, 295) Namun perlu diingat bahwa dalam syari’at ini terdapat pula penyembuhan penyakit dengan do’a-do’a yang disyari’atkan yang dikenal dengan ruqyah. Dari Abu Sa’id, beliau menceritakan bahwa Jibril pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu mengatakan,”Ya Muhammad, apakah engkau merasa sakit?” Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan,”Iya”. Kemudian Jibril meruqyah Nabi dengan mengatakan, بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ ”Bismillah arqika min kulli sya-in yu’dzika, min syarri kulli nafsin aw ’aini hasidin. Allahu yasyfika. Bismillah arqika [Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejelekan (kejahatan) setiap jiwa atau ’ain orang yang hasad (dengki). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu].” (HR. Muslim no. 2186. Ada yang berpendapat bahwa kejelekan nafs (jiwa) adalah ’ain, yakni pandangan hasad). Tafsir Ayat Kelima وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki”. (Surat Al Falaq Ayat 5) Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain baik agar pindah kepada diri kita ataupun tidak (Aysarut Tafasir). Allah menutup surat ini dengan hasad, sebagai peringatan bahayanya perkara ini. Hasad adalah memusuhi nikmat Allah. Sebagian Ahli Hikmah mengatakan bahwa hasad itu dapat dilihat dari lima ciri : Pertama, membenci suatu nikmat yang nampak pada orang lain; Kedua, murka dengan pembagian nikmat Allah; Ketiga, bakhil (kikir) dengan karunia Allah, padahal karunia Allah diberikan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya; Keempat, tidak mau menolong wali Allah (orang beriman) dan menginginkan hilangnya nikmat dari mereka; Kelima, menolong musuhnya yaitu Iblis. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an) Salah satu dari bentuk hasad adalah ’ain (pandangan hasad). Apabila seseorang melihat pada orang lain kenikmatan kemudian hatinya merasa tidak suka, dia menimpakan ’ain (pandangan mata dengan penuh rasa dengki) pada orang lain. ’Ain ini dapat menyebabkan seseorang mati, sakit atau gila. ’Ain ini benar adanya dengan izin Allah Ta’ala. Allah memerintahkan kepada kita untuk berlindung kepada-Nya dari malam apabila gelap gulita, dari sihir yang ditiupkan pada buhul-buhul, dan dari orang yang hasad apabila dia hasad, karena ketiga hal ini adalah perkara yang samar. Banyak kejadian pada malam hari yang samar yang dapat memberikan bahaya kepada kita. Begitu juga sihir adalah suatu hal yang samar, jarang kita ketahui. Dan begitu juga hasad dari orang lain, itu adalah hal yang samar. Dan ketiga kejelekan (kejahatan) ini masuk pada keumuman ayat kedua, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) “dari kejahatan makhluk-Nya.” (Tafsir Juz ’Amma, 296) Lalu bagaimana jalan keluar agar terbebas dari tiga kejelekan (kejahatan) ini? Pertama, dengan bertawakkal pada Allah, yaitu menyerahkan segala urusan kepada Allah Ta’ala. Kedua, membaca wirid-wirid (dzikir-dzikir) yang dapat membentengi dan menjaga dari segala macam kejelekan. Perlu diingat bahwasanya kebanyakan manusia dapat terkena sihir, ’ain, dan berbagai kejelekan lainnya dikarenakan lalai dari dzikir-dzikir. Ingatlah bahwa bacaan dzikir merupakan benteng yang paling kokoh dan lebih kuat daripada benteng ’Ya’juj dan Ma’juj’. Namun, banyak dari manusia yang melupakan hal ini. Banyak di antara mereka yang melalaikan dzikir pagi dan petang, begitu juga dzikir ketika hendak tidur. Padahal dzikir-dzikir tersebut mudah untuk dihafalkan dan dibaca. (Tafsir Juz ’Amma, 296) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Mbali, Panggang, Gunung Kidul, 23 Dzulqo’dah 1428 Baca Juga: Tafsir Surat Al-Ikhlas dari Tafsir Jalalain Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain Sumber Rujukan 1.Adhwaul Bayan, Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy, Maktabah Syamilah 2.Al Jaami’ liahkamil Qur’an (Tafsir Qurtubhy), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al Anshory Al Qurtubhy, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 3.At Tamhid li Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih Alu Syaikh, www.islamspirit.com 4.At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Jami’ Mawsu’ah Al Quranil Karim, www.omelketab.net 5.Aysarut Tafasir likalamil ‘Aliyyil Karim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Maktabah Adhwail Manar 6.I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan, www.islamspirit.com 7.Mutiara Faedah Kitab Tauhid (edisi revisi), Abu Isa Abdullah bin Salam, Pustaka Muslim 8.Ruhul Ma’ani fi Tafsiril Qur’anil Azhim was Sab’il Matsani, Syihabuddin Mahmud bin Abdillah Al Husaini Al Alusi, Mawqi’ut Tafaasir-Maktabah Syamilah 9.Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Syamilah 10.Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj ABul Husain Al Qusyairiy An Naisabuiy, Pentahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy Beirut-Maktabah Syamilah 11.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fada’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurasyi Ad Dimasyqi, Maktabah Syamilah 5. 12.Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah 13.Taysir Al Karimir Rahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah-Maktabah Syamilah Tagstafsir juz amma

Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum?

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah,”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal). Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam 2. Hukum Memakai Hadits Dho’if 3. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! 4. Faedah Lainnya Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits Dho’if Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini. Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya,”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal. Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’) Mengenai hadits dho’if, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Sedangkan hadits dho’if diperselisihkan oleh para ulama -rahimahumullah-. Ada yang membolehkan untuk disebarluaskan dan dinukil, namun mereka memberikan tiga syarat dalam masalah ini, [Syarat pertama] Hadits tersebut tidaklah terlalu dho’if (tidak terlalu lemah). [Syarat kedua] Hadits tersebut didukung oleh dalil lain yang shahih yang menjelaskan adanya pahala dan hukuman. [Syarat ketiga] Tidak boleh diyakini bahwa hadits tersebut dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits tersebut haruslah disampaikan dengan lafazh tidak jazim (yaitu tidak tegas). Hadits tersebut hanya digunakan dalam masalah at targhib untuk memotivasi dan at tarhib untuk menakut-nakuti.” Yang dimaksudkan tidak boleh menggunakan lafazh jazim adalah tidak boleh menggunakan kata “qola Rasulullah” (رَسُوْل اللهِ قَالَ), yaitu Rasulullah bersabda. Namun kalau hadits dho’if tersebut ingin disebarluaskan maka harus menggunakan lafazh “ruwiya ‘an rosulillah” (ada yang meriwayatkan dari Rasulullah) atau lafazh “dzukiro ‘anhu” (ada yang menyebutkan dari Rasulullah), atau ”qiila”, atau semacam itu. Jadi intinya, tidaklah boleh menggunakan lafazh “Qola Rosulullah” (Rasulullah bersabda) tatkala menyebutkan hadits dho’if. Jika di masyarakat tidak bisa membedakan antara perkataan dzukira (ذُكِرَ), qiila (قِيْلَ), ruwiya (رُوِيَ) dan qoola  (قَالَ), maka hadits dho’if tidak boleh disebarluaskan sama sekali. Karena ditakutkan masyarakat  akan menyangka bahwa itu adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Faedah Ilmu dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 401-402, cetakan pertama, 1424 H). Lihat pula pembahasan kami di sini. Faedah Lainnya Dari sini menunjukkan bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan untuk menentukan suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih lain yang mendukungnya. Karena di sini hanya disebutkan boleh hadits dho’if untuk memotivasi beramal atau menakut-nakuti, bukan untuk menentukan dianjurkannya suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Perhatikanlah! Misalnya ada hadits dho’if mengenai amalan pada malam nishfu sya’ban. Kalau landasannya dari hadits dho’if tanpa pendukung dari hadits shahih, maka tidak boleh digunakan sama sekali sebagai landasan untuk beramal. Demikian pembahasan ringkas kami. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Artikel di masa silam, sebagiannya bagian dari Buletin At Tauhid Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Hadits Maudhu’ dan Hadits Dho’if ? Apa itu Hadits Hasan Lighairihi? Tagshadits dhaif hadits lemah

Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum?

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah,”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal). Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam 2. Hukum Memakai Hadits Dho’if 3. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! 4. Faedah Lainnya Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits Dho’if Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini. Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya,”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal. Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’) Mengenai hadits dho’if, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Sedangkan hadits dho’if diperselisihkan oleh para ulama -rahimahumullah-. Ada yang membolehkan untuk disebarluaskan dan dinukil, namun mereka memberikan tiga syarat dalam masalah ini, [Syarat pertama] Hadits tersebut tidaklah terlalu dho’if (tidak terlalu lemah). [Syarat kedua] Hadits tersebut didukung oleh dalil lain yang shahih yang menjelaskan adanya pahala dan hukuman. [Syarat ketiga] Tidak boleh diyakini bahwa hadits tersebut dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits tersebut haruslah disampaikan dengan lafazh tidak jazim (yaitu tidak tegas). Hadits tersebut hanya digunakan dalam masalah at targhib untuk memotivasi dan at tarhib untuk menakut-nakuti.” Yang dimaksudkan tidak boleh menggunakan lafazh jazim adalah tidak boleh menggunakan kata “qola Rasulullah” (رَسُوْل اللهِ قَالَ), yaitu Rasulullah bersabda. Namun kalau hadits dho’if tersebut ingin disebarluaskan maka harus menggunakan lafazh “ruwiya ‘an rosulillah” (ada yang meriwayatkan dari Rasulullah) atau lafazh “dzukiro ‘anhu” (ada yang menyebutkan dari Rasulullah), atau ”qiila”, atau semacam itu. Jadi intinya, tidaklah boleh menggunakan lafazh “Qola Rosulullah” (Rasulullah bersabda) tatkala menyebutkan hadits dho’if. Jika di masyarakat tidak bisa membedakan antara perkataan dzukira (ذُكِرَ), qiila (قِيْلَ), ruwiya (رُوِيَ) dan qoola  (قَالَ), maka hadits dho’if tidak boleh disebarluaskan sama sekali. Karena ditakutkan masyarakat  akan menyangka bahwa itu adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Faedah Ilmu dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 401-402, cetakan pertama, 1424 H). Lihat pula pembahasan kami di sini. Faedah Lainnya Dari sini menunjukkan bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan untuk menentukan suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih lain yang mendukungnya. Karena di sini hanya disebutkan boleh hadits dho’if untuk memotivasi beramal atau menakut-nakuti, bukan untuk menentukan dianjurkannya suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Perhatikanlah! Misalnya ada hadits dho’if mengenai amalan pada malam nishfu sya’ban. Kalau landasannya dari hadits dho’if tanpa pendukung dari hadits shahih, maka tidak boleh digunakan sama sekali sebagai landasan untuk beramal. Demikian pembahasan ringkas kami. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Artikel di masa silam, sebagiannya bagian dari Buletin At Tauhid Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Hadits Maudhu’ dan Hadits Dho’if ? Apa itu Hadits Hasan Lighairihi? Tagshadits dhaif hadits lemah
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah,”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal). Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam 2. Hukum Memakai Hadits Dho’if 3. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! 4. Faedah Lainnya Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits Dho’if Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini. Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya,”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal. Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’) Mengenai hadits dho’if, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Sedangkan hadits dho’if diperselisihkan oleh para ulama -rahimahumullah-. Ada yang membolehkan untuk disebarluaskan dan dinukil, namun mereka memberikan tiga syarat dalam masalah ini, [Syarat pertama] Hadits tersebut tidaklah terlalu dho’if (tidak terlalu lemah). [Syarat kedua] Hadits tersebut didukung oleh dalil lain yang shahih yang menjelaskan adanya pahala dan hukuman. [Syarat ketiga] Tidak boleh diyakini bahwa hadits tersebut dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits tersebut haruslah disampaikan dengan lafazh tidak jazim (yaitu tidak tegas). Hadits tersebut hanya digunakan dalam masalah at targhib untuk memotivasi dan at tarhib untuk menakut-nakuti.” Yang dimaksudkan tidak boleh menggunakan lafazh jazim adalah tidak boleh menggunakan kata “qola Rasulullah” (رَسُوْل اللهِ قَالَ), yaitu Rasulullah bersabda. Namun kalau hadits dho’if tersebut ingin disebarluaskan maka harus menggunakan lafazh “ruwiya ‘an rosulillah” (ada yang meriwayatkan dari Rasulullah) atau lafazh “dzukiro ‘anhu” (ada yang menyebutkan dari Rasulullah), atau ”qiila”, atau semacam itu. Jadi intinya, tidaklah boleh menggunakan lafazh “Qola Rosulullah” (Rasulullah bersabda) tatkala menyebutkan hadits dho’if. Jika di masyarakat tidak bisa membedakan antara perkataan dzukira (ذُكِرَ), qiila (قِيْلَ), ruwiya (رُوِيَ) dan qoola  (قَالَ), maka hadits dho’if tidak boleh disebarluaskan sama sekali. Karena ditakutkan masyarakat  akan menyangka bahwa itu adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Faedah Ilmu dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 401-402, cetakan pertama, 1424 H). Lihat pula pembahasan kami di sini. Faedah Lainnya Dari sini menunjukkan bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan untuk menentukan suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih lain yang mendukungnya. Karena di sini hanya disebutkan boleh hadits dho’if untuk memotivasi beramal atau menakut-nakuti, bukan untuk menentukan dianjurkannya suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Perhatikanlah! Misalnya ada hadits dho’if mengenai amalan pada malam nishfu sya’ban. Kalau landasannya dari hadits dho’if tanpa pendukung dari hadits shahih, maka tidak boleh digunakan sama sekali sebagai landasan untuk beramal. Demikian pembahasan ringkas kami. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Artikel di masa silam, sebagiannya bagian dari Buletin At Tauhid Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Hadits Maudhu’ dan Hadits Dho’if ? Apa itu Hadits Hasan Lighairihi? Tagshadits dhaif hadits lemah


Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah,”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal). Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam 2. Hukum Memakai Hadits Dho’if 3. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! 4. Faedah Lainnya Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits Dho’if Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini. Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah yang artinya,”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal. Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah bahwasanya dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’) Mengenai hadits dho’if, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Sedangkan hadits dho’if diperselisihkan oleh para ulama -rahimahumullah-. Ada yang membolehkan untuk disebarluaskan dan dinukil, namun mereka memberikan tiga syarat dalam masalah ini, [Syarat pertama] Hadits tersebut tidaklah terlalu dho’if (tidak terlalu lemah). [Syarat kedua] Hadits tersebut didukung oleh dalil lain yang shahih yang menjelaskan adanya pahala dan hukuman. [Syarat ketiga] Tidak boleh diyakini bahwa hadits tersebut dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits tersebut haruslah disampaikan dengan lafazh tidak jazim (yaitu tidak tegas). Hadits tersebut hanya digunakan dalam masalah at targhib untuk memotivasi dan at tarhib untuk menakut-nakuti.” Yang dimaksudkan tidak boleh menggunakan lafazh jazim adalah tidak boleh menggunakan kata “qola Rasulullah” (رَسُوْل اللهِ قَالَ), yaitu Rasulullah bersabda. Namun kalau hadits dho’if tersebut ingin disebarluaskan maka harus menggunakan lafazh “ruwiya ‘an rosulillah” (ada yang meriwayatkan dari Rasulullah) atau lafazh “dzukiro ‘anhu” (ada yang menyebutkan dari Rasulullah), atau ”qiila”, atau semacam itu. Jadi intinya, tidaklah boleh menggunakan lafazh “Qola Rosulullah” (Rasulullah bersabda) tatkala menyebutkan hadits dho’if. Jika di masyarakat tidak bisa membedakan antara perkataan dzukira (ذُكِرَ), qiila (قِيْلَ), ruwiya (رُوِيَ) dan qoola  (قَالَ), maka hadits dho’if tidak boleh disebarluaskan sama sekali. Karena ditakutkan masyarakat  akan menyangka bahwa itu adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Faedah Ilmu dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 401-402, cetakan pertama, 1424 H). Lihat pula pembahasan kami di sini. Faedah Lainnya Dari sini menunjukkan bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan untuk menentukan suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih lain yang mendukungnya. Karena di sini hanya disebutkan boleh hadits dho’if untuk memotivasi beramal atau menakut-nakuti, bukan untuk menentukan dianjurkannya suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Perhatikanlah! Misalnya ada hadits dho’if mengenai amalan pada malam nishfu sya’ban. Kalau landasannya dari hadits dho’if tanpa pendukung dari hadits shahih, maka tidak boleh digunakan sama sekali sebagai landasan untuk beramal. Demikian pembahasan ringkas kami. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Artikel di masa silam, sebagiannya bagian dari Buletin At Tauhid Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Hadits Maudhu’ dan Hadits Dho’if ? Apa itu Hadits Hasan Lighairihi? Tagshadits dhaif hadits lemah

Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis

Ini adalah pembahasan Rumaysho.Com yang lama, yang masih berpendapat bahwa darah itu TIDAK NAJIS. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Yang Mesti Dipahami 2. Penjelasan Mengenai Darah Kaedah Yang Mesti Dipahami Untuk mengawali pembahasan ini ada dua kaedah yang mesti diperhatikan. Pertama: Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sesuatu bisa dikatakan najis jika dikatakan oleh syari’at melalui dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi, menghukumi sesuatu itu najis ini berarti memberikan pembebanan (taklif) pada hamba. Hukum asalnya, lepas dari kewajiban. Lebih-lebih dalam perkara yang sudah diketahui secara pasti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kita petunjuk untuk diam (tidak mempersoalkan) perkara yang Allah diamkan dan ini berarti Allah memaafkannya.”[1] Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi seorang hamba untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata yang jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil sebagaimana yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh klaim yang betul-betul rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu tidaklah menunjukkan bahwa ia itu najis baik itu ditunjukkan dengan dalil muthobaqoh (tekstual), tadhommun (pendalaman dalil) dan iltizam (konsekuensi dari dalil).” Asy Syaukani lalu menjelaskan, “Seandainya sekedar Allah haramkan sesuatu menjadikan sesuatu tersebut najis, maka seharusnya mengenai firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu …” (QS. An Nisa’: 23), wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan najis. Namun tentu kita tidak berani mengatakan seperti ini karena seorang muslim tidaklah najis baik ketika hidup maupun mati sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2] Berikut kita tinjau darah yang biasa dianggap najis dan kita bandingkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan hal tersebut.   Penjelasan Mengenai Darah Kita dapat membagi darah menjadi tiga macam: [1] Darah haidh, [2] Darah manusia, dan [3] Darah hewan yang halal dimakan. [1] Darah Haid Untuk darah haidh sudah dijelaskan bahwa darah tersebut adalah darah yang najis. Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [3] Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[4] Hal ini pun telah disepakati oleh para ulama.[5] [2] Darah manusia Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat  perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145). Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis. Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani[6] dan muridnya Shidiq Hasan Khon[7], Syaikh Al Albani[8] dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut. Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.[9] Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani rahimahullah[10]. Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan darah-darah tersebut. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah.[11] Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.”[12] Juga ada beberapa riwayat lainnya yang mendukung hal ini. Al Hasan Al Bashri mengatakan, مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ “Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[13] Dalam Muwatho’ disebutkan mengenai sebuah riwayat dari Miswar bin Makhromah, ia menceritakan bahwa ia pernah menemui ‘Umar bin Al Khottob pada malam hari saat ‘Umar ditusuk. Ketika tiba waktu Shubuh, ia pun membangunkan ‘Umar untuk shalat Shubuh. ‘Umar mengatakan, وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.[14] Hal ini menunjukkan bahwa pendapat terkuat dalam masalah ini, darah manusia itu suci baik sedikit maupun banyak. Namun kita tetap menghormati pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa darah itu najis. Wallahu a’lam bish showab. [3] Darah dari hewan yang halal dimakan Pembahasan darah jenis ini sama dengan pembahasan darah manusia di atas, yaitu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa darah tersebut najis. Maka kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci. Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut, صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ “Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.”[15] Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”[16] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang menyatakan bahwa darah itu najis.”[17] Semoga pembahasan ini bisa sebagai jawaban bagi yang masih meragukan permasalahan darah ini. Hanya Allah yang beri taufik. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Najis Darah dan Kotoran Manusia Apakah Muntah itu Najis? [1] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 28, Darul ‘Aqidah. [2] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29. [3] HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291 [4] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 30. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/77. [6] Lihat Ad Daroril Madhiyah, hal. 27 [7] Lihat Ar Roudhotun Nadhiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/30, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [8] Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 51-52, Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan ketiga, tahun 1409 H. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/78. [10] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29 [11] Riwayat ini dikeluarkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan menyambungkan sanadnya dan hadits ini dikeluarkan pula oleh Abu Daud. [12] Tamamul Minnah, hal. 51. [13] Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya . [14] Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya (2/54). [15] Mushonnaf ‘Abdur Rozaq (1/125) [16] HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no. 1794. [17] Ad Daroril Madhiyah, hal. 27 Tagsdarah najis

Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis

Ini adalah pembahasan Rumaysho.Com yang lama, yang masih berpendapat bahwa darah itu TIDAK NAJIS. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Yang Mesti Dipahami 2. Penjelasan Mengenai Darah Kaedah Yang Mesti Dipahami Untuk mengawali pembahasan ini ada dua kaedah yang mesti diperhatikan. Pertama: Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sesuatu bisa dikatakan najis jika dikatakan oleh syari’at melalui dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi, menghukumi sesuatu itu najis ini berarti memberikan pembebanan (taklif) pada hamba. Hukum asalnya, lepas dari kewajiban. Lebih-lebih dalam perkara yang sudah diketahui secara pasti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kita petunjuk untuk diam (tidak mempersoalkan) perkara yang Allah diamkan dan ini berarti Allah memaafkannya.”[1] Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi seorang hamba untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata yang jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil sebagaimana yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh klaim yang betul-betul rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu tidaklah menunjukkan bahwa ia itu najis baik itu ditunjukkan dengan dalil muthobaqoh (tekstual), tadhommun (pendalaman dalil) dan iltizam (konsekuensi dari dalil).” Asy Syaukani lalu menjelaskan, “Seandainya sekedar Allah haramkan sesuatu menjadikan sesuatu tersebut najis, maka seharusnya mengenai firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu …” (QS. An Nisa’: 23), wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan najis. Namun tentu kita tidak berani mengatakan seperti ini karena seorang muslim tidaklah najis baik ketika hidup maupun mati sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2] Berikut kita tinjau darah yang biasa dianggap najis dan kita bandingkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan hal tersebut.   Penjelasan Mengenai Darah Kita dapat membagi darah menjadi tiga macam: [1] Darah haidh, [2] Darah manusia, dan [3] Darah hewan yang halal dimakan. [1] Darah Haid Untuk darah haidh sudah dijelaskan bahwa darah tersebut adalah darah yang najis. Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [3] Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[4] Hal ini pun telah disepakati oleh para ulama.[5] [2] Darah manusia Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat  perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145). Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis. Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani[6] dan muridnya Shidiq Hasan Khon[7], Syaikh Al Albani[8] dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut. Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.[9] Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani rahimahullah[10]. Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan darah-darah tersebut. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah.[11] Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.”[12] Juga ada beberapa riwayat lainnya yang mendukung hal ini. Al Hasan Al Bashri mengatakan, مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ “Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[13] Dalam Muwatho’ disebutkan mengenai sebuah riwayat dari Miswar bin Makhromah, ia menceritakan bahwa ia pernah menemui ‘Umar bin Al Khottob pada malam hari saat ‘Umar ditusuk. Ketika tiba waktu Shubuh, ia pun membangunkan ‘Umar untuk shalat Shubuh. ‘Umar mengatakan, وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.[14] Hal ini menunjukkan bahwa pendapat terkuat dalam masalah ini, darah manusia itu suci baik sedikit maupun banyak. Namun kita tetap menghormati pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa darah itu najis. Wallahu a’lam bish showab. [3] Darah dari hewan yang halal dimakan Pembahasan darah jenis ini sama dengan pembahasan darah manusia di atas, yaitu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa darah tersebut najis. Maka kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci. Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut, صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ “Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.”[15] Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”[16] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang menyatakan bahwa darah itu najis.”[17] Semoga pembahasan ini bisa sebagai jawaban bagi yang masih meragukan permasalahan darah ini. Hanya Allah yang beri taufik. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Najis Darah dan Kotoran Manusia Apakah Muntah itu Najis? [1] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 28, Darul ‘Aqidah. [2] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29. [3] HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291 [4] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 30. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/77. [6] Lihat Ad Daroril Madhiyah, hal. 27 [7] Lihat Ar Roudhotun Nadhiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/30, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [8] Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 51-52, Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan ketiga, tahun 1409 H. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/78. [10] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29 [11] Riwayat ini dikeluarkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan menyambungkan sanadnya dan hadits ini dikeluarkan pula oleh Abu Daud. [12] Tamamul Minnah, hal. 51. [13] Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya . [14] Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya (2/54). [15] Mushonnaf ‘Abdur Rozaq (1/125) [16] HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no. 1794. [17] Ad Daroril Madhiyah, hal. 27 Tagsdarah najis
Ini adalah pembahasan Rumaysho.Com yang lama, yang masih berpendapat bahwa darah itu TIDAK NAJIS. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Yang Mesti Dipahami 2. Penjelasan Mengenai Darah Kaedah Yang Mesti Dipahami Untuk mengawali pembahasan ini ada dua kaedah yang mesti diperhatikan. Pertama: Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sesuatu bisa dikatakan najis jika dikatakan oleh syari’at melalui dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi, menghukumi sesuatu itu najis ini berarti memberikan pembebanan (taklif) pada hamba. Hukum asalnya, lepas dari kewajiban. Lebih-lebih dalam perkara yang sudah diketahui secara pasti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kita petunjuk untuk diam (tidak mempersoalkan) perkara yang Allah diamkan dan ini berarti Allah memaafkannya.”[1] Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi seorang hamba untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata yang jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil sebagaimana yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh klaim yang betul-betul rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu tidaklah menunjukkan bahwa ia itu najis baik itu ditunjukkan dengan dalil muthobaqoh (tekstual), tadhommun (pendalaman dalil) dan iltizam (konsekuensi dari dalil).” Asy Syaukani lalu menjelaskan, “Seandainya sekedar Allah haramkan sesuatu menjadikan sesuatu tersebut najis, maka seharusnya mengenai firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu …” (QS. An Nisa’: 23), wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan najis. Namun tentu kita tidak berani mengatakan seperti ini karena seorang muslim tidaklah najis baik ketika hidup maupun mati sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2] Berikut kita tinjau darah yang biasa dianggap najis dan kita bandingkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan hal tersebut.   Penjelasan Mengenai Darah Kita dapat membagi darah menjadi tiga macam: [1] Darah haidh, [2] Darah manusia, dan [3] Darah hewan yang halal dimakan. [1] Darah Haid Untuk darah haidh sudah dijelaskan bahwa darah tersebut adalah darah yang najis. Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [3] Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[4] Hal ini pun telah disepakati oleh para ulama.[5] [2] Darah manusia Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat  perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145). Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis. Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani[6] dan muridnya Shidiq Hasan Khon[7], Syaikh Al Albani[8] dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut. Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.[9] Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani rahimahullah[10]. Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan darah-darah tersebut. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah.[11] Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.”[12] Juga ada beberapa riwayat lainnya yang mendukung hal ini. Al Hasan Al Bashri mengatakan, مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ “Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[13] Dalam Muwatho’ disebutkan mengenai sebuah riwayat dari Miswar bin Makhromah, ia menceritakan bahwa ia pernah menemui ‘Umar bin Al Khottob pada malam hari saat ‘Umar ditusuk. Ketika tiba waktu Shubuh, ia pun membangunkan ‘Umar untuk shalat Shubuh. ‘Umar mengatakan, وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.[14] Hal ini menunjukkan bahwa pendapat terkuat dalam masalah ini, darah manusia itu suci baik sedikit maupun banyak. Namun kita tetap menghormati pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa darah itu najis. Wallahu a’lam bish showab. [3] Darah dari hewan yang halal dimakan Pembahasan darah jenis ini sama dengan pembahasan darah manusia di atas, yaitu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa darah tersebut najis. Maka kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci. Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut, صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ “Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.”[15] Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”[16] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang menyatakan bahwa darah itu najis.”[17] Semoga pembahasan ini bisa sebagai jawaban bagi yang masih meragukan permasalahan darah ini. Hanya Allah yang beri taufik. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Najis Darah dan Kotoran Manusia Apakah Muntah itu Najis? [1] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 28, Darul ‘Aqidah. [2] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29. [3] HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291 [4] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 30. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/77. [6] Lihat Ad Daroril Madhiyah, hal. 27 [7] Lihat Ar Roudhotun Nadhiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/30, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [8] Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 51-52, Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan ketiga, tahun 1409 H. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/78. [10] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29 [11] Riwayat ini dikeluarkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan menyambungkan sanadnya dan hadits ini dikeluarkan pula oleh Abu Daud. [12] Tamamul Minnah, hal. 51. [13] Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya . [14] Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya (2/54). [15] Mushonnaf ‘Abdur Rozaq (1/125) [16] HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no. 1794. [17] Ad Daroril Madhiyah, hal. 27 Tagsdarah najis


Ini adalah pembahasan Rumaysho.Com yang lama, yang masih berpendapat bahwa darah itu TIDAK NAJIS. Daftar Isi tutup 1. Kaedah Yang Mesti Dipahami 2. Penjelasan Mengenai Darah Kaedah Yang Mesti Dipahami Untuk mengawali pembahasan ini ada dua kaedah yang mesti diperhatikan. Pertama: Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sesuatu bisa dikatakan najis jika dikatakan oleh syari’at melalui dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi, menghukumi sesuatu itu najis ini berarti memberikan pembebanan (taklif) pada hamba. Hukum asalnya, lepas dari kewajiban. Lebih-lebih dalam perkara yang sudah diketahui secara pasti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kita petunjuk untuk diam (tidak mempersoalkan) perkara yang Allah diamkan dan ini berarti Allah memaafkannya.”[1] Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi seorang hamba untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata yang jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil sebagaimana yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh klaim yang betul-betul rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu tidaklah menunjukkan bahwa ia itu najis baik itu ditunjukkan dengan dalil muthobaqoh (tekstual), tadhommun (pendalaman dalil) dan iltizam (konsekuensi dari dalil).” Asy Syaukani lalu menjelaskan, “Seandainya sekedar Allah haramkan sesuatu menjadikan sesuatu tersebut najis, maka seharusnya mengenai firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu …” (QS. An Nisa’: 23), wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan najis. Namun tentu kita tidak berani mengatakan seperti ini karena seorang muslim tidaklah najis baik ketika hidup maupun mati sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2] Berikut kita tinjau darah yang biasa dianggap najis dan kita bandingkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan hal tersebut.   Penjelasan Mengenai Darah Kita dapat membagi darah menjadi tiga macam: [1] Darah haidh, [2] Darah manusia, dan [3] Darah hewan yang halal dimakan. [1] Darah Haid Untuk darah haidh sudah dijelaskan bahwa darah tersebut adalah darah yang najis. Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [3] Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[4] Hal ini pun telah disepakati oleh para ulama.[5] [2] Darah manusia Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat  perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145). Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis. Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani[6] dan muridnya Shidiq Hasan Khon[7], Syaikh Al Albani[8] dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut. Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.[9] Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani rahimahullah[10]. Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan darah-darah tersebut. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah.[11] Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.”[12] Juga ada beberapa riwayat lainnya yang mendukung hal ini. Al Hasan Al Bashri mengatakan, مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ “Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[13] Dalam Muwatho’ disebutkan mengenai sebuah riwayat dari Miswar bin Makhromah, ia menceritakan bahwa ia pernah menemui ‘Umar bin Al Khottob pada malam hari saat ‘Umar ditusuk. Ketika tiba waktu Shubuh, ia pun membangunkan ‘Umar untuk shalat Shubuh. ‘Umar mengatakan, وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.[14] Hal ini menunjukkan bahwa pendapat terkuat dalam masalah ini, darah manusia itu suci baik sedikit maupun banyak. Namun kita tetap menghormati pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa darah itu najis. Wallahu a’lam bish showab. [3] Darah dari hewan yang halal dimakan Pembahasan darah jenis ini sama dengan pembahasan darah manusia di atas, yaitu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa darah tersebut najis. Maka kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci. Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut, صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ “Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.”[15] Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”[16] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang menyatakan bahwa darah itu najis.”[17] Semoga pembahasan ini bisa sebagai jawaban bagi yang masih meragukan permasalahan darah ini. Hanya Allah yang beri taufik. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Najis Darah dan Kotoran Manusia Apakah Muntah itu Najis? [1] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 28, Darul ‘Aqidah. [2] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29. [3] HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291 [4] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 30. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/77. [6] Lihat Ad Daroril Madhiyah, hal. 27 [7] Lihat Ar Roudhotun Nadhiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/30, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H. [8] Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 51-52, Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan ketiga, tahun 1409 H. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/78. [10] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29 [11] Riwayat ini dikeluarkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan menyambungkan sanadnya dan hadits ini dikeluarkan pula oleh Abu Daud. [12] Tamamul Minnah, hal. 51. [13] Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya . [14] Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya (2/54). [15] Mushonnaf ‘Abdur Rozaq (1/125) [16] HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no. 1794. [17] Ad Daroril Madhiyah, hal. 27 Tagsdarah najis

Puasa Daud, Puasa Paling Istimewa

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya. Dalam postingan-postingan sebelumnya, kami telah menyinggung mengenai beberapa puasa sunnah, juga membahas keutamaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan materi puasa lainnya yaitu mengenai puasa Daud. Puasa Daud adalah melakukan puasa sehari, dan keesokan harinya tidak berpuasa. Semoga bermanfaat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا “Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”[1] Faedah hadits: 1. Hadits ini menerangkan keutamaan puasa Daud yaitu berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) keesokan harinya. Inilah puasa yang paling dicintai di sisi Allah dan tidak ada lagi puasa yang lebih baik dari itu. 2. Di antara faedah puasa Daud adalah menunaikan hak Allah dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dan menunaikan hak badan yaitu dengan mengistirahatkannya (dari makan). 3. Ibadah begitu banyak ragamnya, begitu pula dengan kewajiban yang mesti ditunaikan seorang hamba begitu banyak. Jika seseorang berpuasa setiap hari tanpa henti, maka pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban. Sehingga dengan menunaikan puasa Daud (sehari berpuasa, sehari tidak), seseorang akan lebih memperhatikan kewajiban-kewajibannya dan ia dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang benar. 4. Abdullah bin ‘Amr sangat semangat melakukan ketaatan. Ia ingin melaksanakan puasa setiap hari tanpa henti, begitu pula ia ingin shalat malam semalam suntuk. Karena ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi solusi padanya dengan yang lebih baik. Untuk puasa beliau sarankan padanya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Namun Abdullah bin ‘Amr ngotot ingin mengerjakan lebih dari itu. Lalu beliau beri solusi agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa keesokan harinya. Lalu tidak ada lagi yang lebih afdhol dari itu. Begitu pula dengan shalat malam, Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk seperti shalat Nabi Daud. Nabi Daud ‘alaihis salam biasa tidur di pertengahan malam pertama hingga sepertiga malam terakhir. Lalu beliau bangun dan mengerjakan shalat hingga seperenam malam terkahir. Setelah itu beliau tidur kembali untuk mengistirahatkan badannya supaya semangat melaksanakan shalat Fajr, berdzikir dan beristigfar di waktu sahur. 5. Berlebih-lebihan hingga melampaui batas dari keadilan dan pertengahan dalam beramal ketika beribadah termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) yang tercela. Hal ini dikarenakan menyelisihi petunjuk Nabawi dan juga dapat melalaikan dari berbagai kewajiban lainnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang malas, kurang semangat dan lemas ketika melaksanakan ibadah lainnya. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 6. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[2] 7. Tidak mengapa jika puasa Daud bertepatan pada hari Jumat atau hari Sabtu karena ketika yang diniatkan adalah melakukan puasa Daud dan bukan melakukan puasa hari Jumat atau hari Sabtu secara khusus.   Referensi: Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H. Penjelasan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi di website pribadinya haddady.com pada link:  http://www.haddady.com/ra_page_views.php?id=323&page=19&main=7 Faedah ilmu ketika safar, 13 Rabi’ul Akhir 1431 H (29/03/2010), Via BB. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Puasa Tiga Hari Tiap Bulan, Puasa Arafah, Puasa Asyura Merutinkan Puasa Senin Kamis   [1] HR. Bukhari dan Muslim no. 1159 [2] Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470.

Puasa Daud, Puasa Paling Istimewa

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya. Dalam postingan-postingan sebelumnya, kami telah menyinggung mengenai beberapa puasa sunnah, juga membahas keutamaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan materi puasa lainnya yaitu mengenai puasa Daud. Puasa Daud adalah melakukan puasa sehari, dan keesokan harinya tidak berpuasa. Semoga bermanfaat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا “Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”[1] Faedah hadits: 1. Hadits ini menerangkan keutamaan puasa Daud yaitu berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) keesokan harinya. Inilah puasa yang paling dicintai di sisi Allah dan tidak ada lagi puasa yang lebih baik dari itu. 2. Di antara faedah puasa Daud adalah menunaikan hak Allah dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dan menunaikan hak badan yaitu dengan mengistirahatkannya (dari makan). 3. Ibadah begitu banyak ragamnya, begitu pula dengan kewajiban yang mesti ditunaikan seorang hamba begitu banyak. Jika seseorang berpuasa setiap hari tanpa henti, maka pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban. Sehingga dengan menunaikan puasa Daud (sehari berpuasa, sehari tidak), seseorang akan lebih memperhatikan kewajiban-kewajibannya dan ia dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang benar. 4. Abdullah bin ‘Amr sangat semangat melakukan ketaatan. Ia ingin melaksanakan puasa setiap hari tanpa henti, begitu pula ia ingin shalat malam semalam suntuk. Karena ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi solusi padanya dengan yang lebih baik. Untuk puasa beliau sarankan padanya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Namun Abdullah bin ‘Amr ngotot ingin mengerjakan lebih dari itu. Lalu beliau beri solusi agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa keesokan harinya. Lalu tidak ada lagi yang lebih afdhol dari itu. Begitu pula dengan shalat malam, Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk seperti shalat Nabi Daud. Nabi Daud ‘alaihis salam biasa tidur di pertengahan malam pertama hingga sepertiga malam terakhir. Lalu beliau bangun dan mengerjakan shalat hingga seperenam malam terkahir. Setelah itu beliau tidur kembali untuk mengistirahatkan badannya supaya semangat melaksanakan shalat Fajr, berdzikir dan beristigfar di waktu sahur. 5. Berlebih-lebihan hingga melampaui batas dari keadilan dan pertengahan dalam beramal ketika beribadah termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) yang tercela. Hal ini dikarenakan menyelisihi petunjuk Nabawi dan juga dapat melalaikan dari berbagai kewajiban lainnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang malas, kurang semangat dan lemas ketika melaksanakan ibadah lainnya. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 6. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[2] 7. Tidak mengapa jika puasa Daud bertepatan pada hari Jumat atau hari Sabtu karena ketika yang diniatkan adalah melakukan puasa Daud dan bukan melakukan puasa hari Jumat atau hari Sabtu secara khusus.   Referensi: Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H. Penjelasan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi di website pribadinya haddady.com pada link:  http://www.haddady.com/ra_page_views.php?id=323&page=19&main=7 Faedah ilmu ketika safar, 13 Rabi’ul Akhir 1431 H (29/03/2010), Via BB. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Puasa Tiga Hari Tiap Bulan, Puasa Arafah, Puasa Asyura Merutinkan Puasa Senin Kamis   [1] HR. Bukhari dan Muslim no. 1159 [2] Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya. Dalam postingan-postingan sebelumnya, kami telah menyinggung mengenai beberapa puasa sunnah, juga membahas keutamaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan materi puasa lainnya yaitu mengenai puasa Daud. Puasa Daud adalah melakukan puasa sehari, dan keesokan harinya tidak berpuasa. Semoga bermanfaat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا “Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”[1] Faedah hadits: 1. Hadits ini menerangkan keutamaan puasa Daud yaitu berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) keesokan harinya. Inilah puasa yang paling dicintai di sisi Allah dan tidak ada lagi puasa yang lebih baik dari itu. 2. Di antara faedah puasa Daud adalah menunaikan hak Allah dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dan menunaikan hak badan yaitu dengan mengistirahatkannya (dari makan). 3. Ibadah begitu banyak ragamnya, begitu pula dengan kewajiban yang mesti ditunaikan seorang hamba begitu banyak. Jika seseorang berpuasa setiap hari tanpa henti, maka pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban. Sehingga dengan menunaikan puasa Daud (sehari berpuasa, sehari tidak), seseorang akan lebih memperhatikan kewajiban-kewajibannya dan ia dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang benar. 4. Abdullah bin ‘Amr sangat semangat melakukan ketaatan. Ia ingin melaksanakan puasa setiap hari tanpa henti, begitu pula ia ingin shalat malam semalam suntuk. Karena ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi solusi padanya dengan yang lebih baik. Untuk puasa beliau sarankan padanya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Namun Abdullah bin ‘Amr ngotot ingin mengerjakan lebih dari itu. Lalu beliau beri solusi agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa keesokan harinya. Lalu tidak ada lagi yang lebih afdhol dari itu. Begitu pula dengan shalat malam, Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk seperti shalat Nabi Daud. Nabi Daud ‘alaihis salam biasa tidur di pertengahan malam pertama hingga sepertiga malam terakhir. Lalu beliau bangun dan mengerjakan shalat hingga seperenam malam terkahir. Setelah itu beliau tidur kembali untuk mengistirahatkan badannya supaya semangat melaksanakan shalat Fajr, berdzikir dan beristigfar di waktu sahur. 5. Berlebih-lebihan hingga melampaui batas dari keadilan dan pertengahan dalam beramal ketika beribadah termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) yang tercela. Hal ini dikarenakan menyelisihi petunjuk Nabawi dan juga dapat melalaikan dari berbagai kewajiban lainnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang malas, kurang semangat dan lemas ketika melaksanakan ibadah lainnya. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 6. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[2] 7. Tidak mengapa jika puasa Daud bertepatan pada hari Jumat atau hari Sabtu karena ketika yang diniatkan adalah melakukan puasa Daud dan bukan melakukan puasa hari Jumat atau hari Sabtu secara khusus.   Referensi: Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H. Penjelasan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi di website pribadinya haddady.com pada link:  http://www.haddady.com/ra_page_views.php?id=323&page=19&main=7 Faedah ilmu ketika safar, 13 Rabi’ul Akhir 1431 H (29/03/2010), Via BB. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Puasa Tiga Hari Tiap Bulan, Puasa Arafah, Puasa Asyura Merutinkan Puasa Senin Kamis   [1] HR. Bukhari dan Muslim no. 1159 [2] Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470.


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya. Dalam postingan-postingan sebelumnya, kami telah menyinggung mengenai beberapa puasa sunnah, juga membahas keutamaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan materi puasa lainnya yaitu mengenai puasa Daud. Puasa Daud adalah melakukan puasa sehari, dan keesokan harinya tidak berpuasa. Semoga bermanfaat. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا “Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”[1] Faedah hadits: 1. Hadits ini menerangkan keutamaan puasa Daud yaitu berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) keesokan harinya. Inilah puasa yang paling dicintai di sisi Allah dan tidak ada lagi puasa yang lebih baik dari itu. 2. Di antara faedah puasa Daud adalah menunaikan hak Allah dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dan menunaikan hak badan yaitu dengan mengistirahatkannya (dari makan). 3. Ibadah begitu banyak ragamnya, begitu pula dengan kewajiban yang mesti ditunaikan seorang hamba begitu banyak. Jika seseorang berpuasa setiap hari tanpa henti, maka pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban. Sehingga dengan menunaikan puasa Daud (sehari berpuasa, sehari tidak), seseorang akan lebih memperhatikan kewajiban-kewajibannya dan ia dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang benar. 4. Abdullah bin ‘Amr sangat semangat melakukan ketaatan. Ia ingin melaksanakan puasa setiap hari tanpa henti, begitu pula ia ingin shalat malam semalam suntuk. Karena ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi solusi padanya dengan yang lebih baik. Untuk puasa beliau sarankan padanya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Namun Abdullah bin ‘Amr ngotot ingin mengerjakan lebih dari itu. Lalu beliau beri solusi agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa keesokan harinya. Lalu tidak ada lagi yang lebih afdhol dari itu. Begitu pula dengan shalat malam, Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk seperti shalat Nabi Daud. Nabi Daud ‘alaihis salam biasa tidur di pertengahan malam pertama hingga sepertiga malam terakhir. Lalu beliau bangun dan mengerjakan shalat hingga seperenam malam terkahir. Setelah itu beliau tidur kembali untuk mengistirahatkan badannya supaya semangat melaksanakan shalat Fajr, berdzikir dan beristigfar di waktu sahur. 5. Berlebih-lebihan hingga melampaui batas dari keadilan dan pertengahan dalam beramal ketika beribadah termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) yang tercela. Hal ini dikarenakan menyelisihi petunjuk Nabawi dan juga dapat melalaikan dari berbagai kewajiban lainnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang malas, kurang semangat dan lemas ketika melaksanakan ibadah lainnya. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 6. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[2] 7. Tidak mengapa jika puasa Daud bertepatan pada hari Jumat atau hari Sabtu karena ketika yang diniatkan adalah melakukan puasa Daud dan bukan melakukan puasa hari Jumat atau hari Sabtu secara khusus.   Referensi: Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H. Penjelasan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi di website pribadinya haddady.com pada link:  http://www.haddady.com/ra_page_views.php?id=323&page=19&main=7 Faedah ilmu ketika safar, 13 Rabi’ul Akhir 1431 H (29/03/2010), Via BB. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Puasa Tiga Hari Tiap Bulan, Puasa Arafah, Puasa Asyura Merutinkan Puasa Senin Kamis   [1] HR. Bukhari dan Muslim no. 1159 [2] Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470.

Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama

Bagaimana menyikapi hasil ijtihad seorang ulama mujtahid? Semoga dengan memahami hal-hal berikut ini kita dapat menyikapi dengan benar hasil ijtihad dari ulama mujtahid. Semoga bermanfaat. 1. Tidak boleh mengingkari orang yang menyelisihi ijtihad seorang ulama, apalagi sampai menyatakan fasiq, mengatakan berdosa, atau mengkafirkannya. 2. Jika ingin mengingkari, maka harus dengan penjelasan hujjah (artinya dengan dalil). 3. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid memaksa manusia untuk mengikuti pendapatnya. Imam Ahmad mengatakan, “Laa yanbaghi lil faqiih ay yahmilan naas ‘ala madzhabihi (Tidak layak bagi seorang yang berilmu untuk memaksa manusia agar mengikuti pendapatnya)”. 4. Selain ulama mujtahid boleh baginya mengikuti salah satu dari dua pendapat jika ia yakin benarnya pendapat tersebut. Begitu pula selanjutnya, ia boleh meninggalkan pendapat tersebut dan mengambil pendapat lainnya dengan alasan karena mengikuti DALIL, bukan hanya sekedar mengikuti hawa nafsu. 5. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid untuk memastikan benarnya pendapatnya dan menyatakan keliru pendapat lain yang menyelisihinya, jika ini dalam permasalahan yang masih memiliki penafsiran sana-sini. 6. Perselisihan dalam masalah ijtihadiyah tidaklah mengeluarkan dua orang yang berselisih dari area iman jika mereka mengembalikan perselisihan tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya. 7. Seorang mujtahid hendaknya mengikuti hasil ijtihadanya. Dan tidak boleh ia meninggalkan ijtihadnya tersebut kecuali jika dia mendapat kejelasan kelirunya pendapatnya yang pertama. Maka boleh jadi seorang mujtahid memiliki dua pendapat yang bertentangan di waktu yang berbeda dan sangat mustahil terjadi pada satu waktu. 8. Seorang ulama mujtahid jika ia berijtihad maka boleh jadi ia mendapatkan satu pahala (karena hasil pencurahan ijtihadnya) jika ia keliru dan boleh jadi ia mendapat dua pahala jika ia benar. Ini semua jika ia benar-benar bertakwa pada Allah dalam ijtihadnya. 9. Masalah ijtihadiyah adalah masalah yang masih ada prasangka kuat (zhonniyah) secara umum. Artinya, tidak bisa dipastikan benar atau kelirunya pendapatnya. Namun boleh jadi masalah ijtihadiyah bersifat qoth’i (pasti) dan yakin, yaitu dapat dipastikan benarnya. Artinya seorang mujtahid boleh jadi menyelisihi kebenaran tanpa ia sengaja. Boleh jadi dia menyelisihinya karena adanya pertentangan dalil atau masih samarnya dalil. Maka tidak boleh seseorang mencela orang yang menyelisihi hasil ijtihadnya. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat. Faedah dari Kitab Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 492-493, ditulis via note BB. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama

Bagaimana menyikapi hasil ijtihad seorang ulama mujtahid? Semoga dengan memahami hal-hal berikut ini kita dapat menyikapi dengan benar hasil ijtihad dari ulama mujtahid. Semoga bermanfaat. 1. Tidak boleh mengingkari orang yang menyelisihi ijtihad seorang ulama, apalagi sampai menyatakan fasiq, mengatakan berdosa, atau mengkafirkannya. 2. Jika ingin mengingkari, maka harus dengan penjelasan hujjah (artinya dengan dalil). 3. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid memaksa manusia untuk mengikuti pendapatnya. Imam Ahmad mengatakan, “Laa yanbaghi lil faqiih ay yahmilan naas ‘ala madzhabihi (Tidak layak bagi seorang yang berilmu untuk memaksa manusia agar mengikuti pendapatnya)”. 4. Selain ulama mujtahid boleh baginya mengikuti salah satu dari dua pendapat jika ia yakin benarnya pendapat tersebut. Begitu pula selanjutnya, ia boleh meninggalkan pendapat tersebut dan mengambil pendapat lainnya dengan alasan karena mengikuti DALIL, bukan hanya sekedar mengikuti hawa nafsu. 5. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid untuk memastikan benarnya pendapatnya dan menyatakan keliru pendapat lain yang menyelisihinya, jika ini dalam permasalahan yang masih memiliki penafsiran sana-sini. 6. Perselisihan dalam masalah ijtihadiyah tidaklah mengeluarkan dua orang yang berselisih dari area iman jika mereka mengembalikan perselisihan tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya. 7. Seorang mujtahid hendaknya mengikuti hasil ijtihadanya. Dan tidak boleh ia meninggalkan ijtihadnya tersebut kecuali jika dia mendapat kejelasan kelirunya pendapatnya yang pertama. Maka boleh jadi seorang mujtahid memiliki dua pendapat yang bertentangan di waktu yang berbeda dan sangat mustahil terjadi pada satu waktu. 8. Seorang ulama mujtahid jika ia berijtihad maka boleh jadi ia mendapatkan satu pahala (karena hasil pencurahan ijtihadnya) jika ia keliru dan boleh jadi ia mendapat dua pahala jika ia benar. Ini semua jika ia benar-benar bertakwa pada Allah dalam ijtihadnya. 9. Masalah ijtihadiyah adalah masalah yang masih ada prasangka kuat (zhonniyah) secara umum. Artinya, tidak bisa dipastikan benar atau kelirunya pendapatnya. Namun boleh jadi masalah ijtihadiyah bersifat qoth’i (pasti) dan yakin, yaitu dapat dipastikan benarnya. Artinya seorang mujtahid boleh jadi menyelisihi kebenaran tanpa ia sengaja. Boleh jadi dia menyelisihinya karena adanya pertentangan dalil atau masih samarnya dalil. Maka tidak boleh seseorang mencela orang yang menyelisihi hasil ijtihadnya. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat. Faedah dari Kitab Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 492-493, ditulis via note BB. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com
Bagaimana menyikapi hasil ijtihad seorang ulama mujtahid? Semoga dengan memahami hal-hal berikut ini kita dapat menyikapi dengan benar hasil ijtihad dari ulama mujtahid. Semoga bermanfaat. 1. Tidak boleh mengingkari orang yang menyelisihi ijtihad seorang ulama, apalagi sampai menyatakan fasiq, mengatakan berdosa, atau mengkafirkannya. 2. Jika ingin mengingkari, maka harus dengan penjelasan hujjah (artinya dengan dalil). 3. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid memaksa manusia untuk mengikuti pendapatnya. Imam Ahmad mengatakan, “Laa yanbaghi lil faqiih ay yahmilan naas ‘ala madzhabihi (Tidak layak bagi seorang yang berilmu untuk memaksa manusia agar mengikuti pendapatnya)”. 4. Selain ulama mujtahid boleh baginya mengikuti salah satu dari dua pendapat jika ia yakin benarnya pendapat tersebut. Begitu pula selanjutnya, ia boleh meninggalkan pendapat tersebut dan mengambil pendapat lainnya dengan alasan karena mengikuti DALIL, bukan hanya sekedar mengikuti hawa nafsu. 5. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid untuk memastikan benarnya pendapatnya dan menyatakan keliru pendapat lain yang menyelisihinya, jika ini dalam permasalahan yang masih memiliki penafsiran sana-sini. 6. Perselisihan dalam masalah ijtihadiyah tidaklah mengeluarkan dua orang yang berselisih dari area iman jika mereka mengembalikan perselisihan tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya. 7. Seorang mujtahid hendaknya mengikuti hasil ijtihadanya. Dan tidak boleh ia meninggalkan ijtihadnya tersebut kecuali jika dia mendapat kejelasan kelirunya pendapatnya yang pertama. Maka boleh jadi seorang mujtahid memiliki dua pendapat yang bertentangan di waktu yang berbeda dan sangat mustahil terjadi pada satu waktu. 8. Seorang ulama mujtahid jika ia berijtihad maka boleh jadi ia mendapatkan satu pahala (karena hasil pencurahan ijtihadnya) jika ia keliru dan boleh jadi ia mendapat dua pahala jika ia benar. Ini semua jika ia benar-benar bertakwa pada Allah dalam ijtihadnya. 9. Masalah ijtihadiyah adalah masalah yang masih ada prasangka kuat (zhonniyah) secara umum. Artinya, tidak bisa dipastikan benar atau kelirunya pendapatnya. Namun boleh jadi masalah ijtihadiyah bersifat qoth’i (pasti) dan yakin, yaitu dapat dipastikan benarnya. Artinya seorang mujtahid boleh jadi menyelisihi kebenaran tanpa ia sengaja. Boleh jadi dia menyelisihinya karena adanya pertentangan dalil atau masih samarnya dalil. Maka tidak boleh seseorang mencela orang yang menyelisihi hasil ijtihadnya. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat. Faedah dari Kitab Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 492-493, ditulis via note BB. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com


Bagaimana menyikapi hasil ijtihad seorang ulama mujtahid? Semoga dengan memahami hal-hal berikut ini kita dapat menyikapi dengan benar hasil ijtihad dari ulama mujtahid. Semoga bermanfaat. 1. Tidak boleh mengingkari orang yang menyelisihi ijtihad seorang ulama, apalagi sampai menyatakan fasiq, mengatakan berdosa, atau mengkafirkannya. 2. Jika ingin mengingkari, maka harus dengan penjelasan hujjah (artinya dengan dalil). 3. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid memaksa manusia untuk mengikuti pendapatnya. Imam Ahmad mengatakan, “Laa yanbaghi lil faqiih ay yahmilan naas ‘ala madzhabihi (Tidak layak bagi seorang yang berilmu untuk memaksa manusia agar mengikuti pendapatnya)”. 4. Selain ulama mujtahid boleh baginya mengikuti salah satu dari dua pendapat jika ia yakin benarnya pendapat tersebut. Begitu pula selanjutnya, ia boleh meninggalkan pendapat tersebut dan mengambil pendapat lainnya dengan alasan karena mengikuti DALIL, bukan hanya sekedar mengikuti hawa nafsu. 5. Tidak layak bagi seorang ulama mujtahid untuk memastikan benarnya pendapatnya dan menyatakan keliru pendapat lain yang menyelisihinya, jika ini dalam permasalahan yang masih memiliki penafsiran sana-sini. 6. Perselisihan dalam masalah ijtihadiyah tidaklah mengeluarkan dua orang yang berselisih dari area iman jika mereka mengembalikan perselisihan tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya. 7. Seorang mujtahid hendaknya mengikuti hasil ijtihadanya. Dan tidak boleh ia meninggalkan ijtihadnya tersebut kecuali jika dia mendapat kejelasan kelirunya pendapatnya yang pertama. Maka boleh jadi seorang mujtahid memiliki dua pendapat yang bertentangan di waktu yang berbeda dan sangat mustahil terjadi pada satu waktu. 8. Seorang ulama mujtahid jika ia berijtihad maka boleh jadi ia mendapatkan satu pahala (karena hasil pencurahan ijtihadnya) jika ia keliru dan boleh jadi ia mendapat dua pahala jika ia benar. Ini semua jika ia benar-benar bertakwa pada Allah dalam ijtihadnya. 9. Masalah ijtihadiyah adalah masalah yang masih ada prasangka kuat (zhonniyah) secara umum. Artinya, tidak bisa dipastikan benar atau kelirunya pendapatnya. Namun boleh jadi masalah ijtihadiyah bersifat qoth’i (pasti) dan yakin, yaitu dapat dipastikan benarnya. Artinya seorang mujtahid boleh jadi menyelisihi kebenaran tanpa ia sengaja. Boleh jadi dia menyelisihinya karena adanya pertentangan dalil atau masih samarnya dalil. Maka tidak boleh seseorang mencela orang yang menyelisihi hasil ijtihadnya. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat. Faedah dari Kitab Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 492-493, ditulis via note BB. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Sebab Para Ulama Bisa Berselisih Pendapat

Berikut beberapa alasan mengapa para ulama bisa berselisih pendapat:   1. Hadits hanya sampai pada salah satu ulama yang berselisih pendapat. 2. Hadits sampai pada seorang ulama, namun ia tidak menganggapnya shahih. 3. Hadist sampai pada seorang ulama dan ia menshahihkannya, namun ia lupa. 4. Keyakinan ulama bahwa tidak ada penunjukkan dalil atau ayat yang seperti itu. 5. Keyakinan ulama bahwa penunjukkan dalil nash itu shahih, namun ia yakini ada pertentangan dalil lain yang menunjukkan lemahnya, dihapusnya atau ditakwilnya dalil tersebut. Faedah dari Kitab Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 493-494, ditulis via note BB. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat

Sebab Para Ulama Bisa Berselisih Pendapat

Berikut beberapa alasan mengapa para ulama bisa berselisih pendapat:   1. Hadits hanya sampai pada salah satu ulama yang berselisih pendapat. 2. Hadits sampai pada seorang ulama, namun ia tidak menganggapnya shahih. 3. Hadist sampai pada seorang ulama dan ia menshahihkannya, namun ia lupa. 4. Keyakinan ulama bahwa tidak ada penunjukkan dalil atau ayat yang seperti itu. 5. Keyakinan ulama bahwa penunjukkan dalil nash itu shahih, namun ia yakini ada pertentangan dalil lain yang menunjukkan lemahnya, dihapusnya atau ditakwilnya dalil tersebut. Faedah dari Kitab Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 493-494, ditulis via note BB. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat
Berikut beberapa alasan mengapa para ulama bisa berselisih pendapat:   1. Hadits hanya sampai pada salah satu ulama yang berselisih pendapat. 2. Hadits sampai pada seorang ulama, namun ia tidak menganggapnya shahih. 3. Hadist sampai pada seorang ulama dan ia menshahihkannya, namun ia lupa. 4. Keyakinan ulama bahwa tidak ada penunjukkan dalil atau ayat yang seperti itu. 5. Keyakinan ulama bahwa penunjukkan dalil nash itu shahih, namun ia yakini ada pertentangan dalil lain yang menunjukkan lemahnya, dihapusnya atau ditakwilnya dalil tersebut. Faedah dari Kitab Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 493-494, ditulis via note BB. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat


Berikut beberapa alasan mengapa para ulama bisa berselisih pendapat:   1. Hadits hanya sampai pada salah satu ulama yang berselisih pendapat. 2. Hadits sampai pada seorang ulama, namun ia tidak menganggapnya shahih. 3. Hadist sampai pada seorang ulama dan ia menshahihkannya, namun ia lupa. 4. Keyakinan ulama bahwa tidak ada penunjukkan dalil atau ayat yang seperti itu. 5. Keyakinan ulama bahwa penunjukkan dalil nash itu shahih, namun ia yakini ada pertentangan dalil lain yang menunjukkan lemahnya, dihapusnya atau ditakwilnya dalil tersebut. Faedah dari Kitab Ma’alim Ushul Fiqh, Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jiizani, Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, Muharram 1422 H, hal. 493-494, ditulis via note BB. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Baca Juga: Memberi Nasihat dan Mendamaikan yang Berselisih Termasuk Amalan Muta’addi Bijak Menghargai Perbedaan Pendapat
Prev     Next