Ikhlas dan Bahaya Riya’

“Dari Amirul mu’minin Umar bin Al-Khotthob rodiallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya amalan-amalan itu berdasarkan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena untuk menggapai dunia atau wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrahi”. (HR. Al-Bukhari: 1).Berkata Abdurrahman bin Mahdi, “Kalau seandainya aku menulis sebuah kitab yang terdiri atas bab-bab maka aku akan menjadikan hadits Umar bin Al-Khattab yaitu hadits Al A’maalu bin Niyyaat di setiap bab” (Jami’ul Ulum 1/8). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu” (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok Islam ada tiga hadits, hadits Umar rodiallahu’anhu, ”Hanya saja amal-amal itu berdasarkan niatnya”, hadits ‘Aisyah rodiallahu’anha, Barangsiapa yang berbuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka ia tertolak” dan hadits Nu’man bin Basyir rodiallahu’anhu ”Yang halal jelas dan yang haram jelas”. (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Sesungguhnya pembahasan tentang ikhlas adalah pembahasan yang sangat penting yang berkaitan dengan agama Islam yang hanif (lurus) ini, hal dikarenakan tauhid adalah inti dan poros dari agama dan Allah tidaklah menerima kecuali yang murni diserahkan untukNya sebagaimana firman Allah, “Hanyalah bagi Allah agama yang murni”. (QS. Az-Zumar : 3).Maka perkara apa saja yang merupakan perkara agama Allah jika hanya diserahkan kepada Allah maka Allah akan menerimanya, adapun jika diserahkan kepada Allah dan juga diserahkan kepada selain Allah (siapapun juga ia) maka Allah tidak akan menerimanya, karena Allah tidak menerima amalan yang diserikatkan, Dia hanyalah meneriman amalan agama yang kholis (murni) untukNya. Allah akan menolak dan mengembalikan amalan tersebut kepada pelakunya bahkan Allah memerintahkannya untuk mengambil pahala (ganjaran) amalannya tersebut kepada yang dia syarikatkan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya:Allah berfirman “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada syarikat, maka barangsiapa yang beramal suatu amalan untuku lantas ia mensyerikatkan amalannya tersebut (juga) kepada selainku maka Aku berlepas diri darinya dan ia untuk yang dia syarikatkan” (HR. Ibnu Majah 2/1405 no. 4202, dan ia adalah hadits yang shahih, sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Malik Ar-Romadhoni, adapun lafal Imam Muslim (4/2289 no 2985) adalah, “aku tinggalkan dia dan ksyirikannya”).Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, “Lafal ‘amalan’ disini adalah nakiroh dalam konteks kalimat syart maka memberi faedah keumuman sehingga mencakup seluruh jenis amalan kebaikan baik amalan badan, amalan harta. Maupun amalan yang mengandung amalan badan dan amalan harta (seperti haji dan jihad)”. (At-Tamhid hal. 401).

Ikhlas dan Bahaya Riya’

“Dari Amirul mu’minin Umar bin Al-Khotthob rodiallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya amalan-amalan itu berdasarkan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena untuk menggapai dunia atau wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrahi”. (HR. Al-Bukhari: 1).Berkata Abdurrahman bin Mahdi, “Kalau seandainya aku menulis sebuah kitab yang terdiri atas bab-bab maka aku akan menjadikan hadits Umar bin Al-Khattab yaitu hadits Al A’maalu bin Niyyaat di setiap bab” (Jami’ul Ulum 1/8). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu” (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok Islam ada tiga hadits, hadits Umar rodiallahu’anhu, ”Hanya saja amal-amal itu berdasarkan niatnya”, hadits ‘Aisyah rodiallahu’anha, Barangsiapa yang berbuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka ia tertolak” dan hadits Nu’man bin Basyir rodiallahu’anhu ”Yang halal jelas dan yang haram jelas”. (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Sesungguhnya pembahasan tentang ikhlas adalah pembahasan yang sangat penting yang berkaitan dengan agama Islam yang hanif (lurus) ini, hal dikarenakan tauhid adalah inti dan poros dari agama dan Allah tidaklah menerima kecuali yang murni diserahkan untukNya sebagaimana firman Allah, “Hanyalah bagi Allah agama yang murni”. (QS. Az-Zumar : 3).Maka perkara apa saja yang merupakan perkara agama Allah jika hanya diserahkan kepada Allah maka Allah akan menerimanya, adapun jika diserahkan kepada Allah dan juga diserahkan kepada selain Allah (siapapun juga ia) maka Allah tidak akan menerimanya, karena Allah tidak menerima amalan yang diserikatkan, Dia hanyalah meneriman amalan agama yang kholis (murni) untukNya. Allah akan menolak dan mengembalikan amalan tersebut kepada pelakunya bahkan Allah memerintahkannya untuk mengambil pahala (ganjaran) amalannya tersebut kepada yang dia syarikatkan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya:Allah berfirman “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada syarikat, maka barangsiapa yang beramal suatu amalan untuku lantas ia mensyerikatkan amalannya tersebut (juga) kepada selainku maka Aku berlepas diri darinya dan ia untuk yang dia syarikatkan” (HR. Ibnu Majah 2/1405 no. 4202, dan ia adalah hadits yang shahih, sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Malik Ar-Romadhoni, adapun lafal Imam Muslim (4/2289 no 2985) adalah, “aku tinggalkan dia dan ksyirikannya”).Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, “Lafal ‘amalan’ disini adalah nakiroh dalam konteks kalimat syart maka memberi faedah keumuman sehingga mencakup seluruh jenis amalan kebaikan baik amalan badan, amalan harta. Maupun amalan yang mengandung amalan badan dan amalan harta (seperti haji dan jihad)”. (At-Tamhid hal. 401).
“Dari Amirul mu’minin Umar bin Al-Khotthob rodiallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya amalan-amalan itu berdasarkan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena untuk menggapai dunia atau wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrahi”. (HR. Al-Bukhari: 1).Berkata Abdurrahman bin Mahdi, “Kalau seandainya aku menulis sebuah kitab yang terdiri atas bab-bab maka aku akan menjadikan hadits Umar bin Al-Khattab yaitu hadits Al A’maalu bin Niyyaat di setiap bab” (Jami’ul Ulum 1/8). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu” (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok Islam ada tiga hadits, hadits Umar rodiallahu’anhu, ”Hanya saja amal-amal itu berdasarkan niatnya”, hadits ‘Aisyah rodiallahu’anha, Barangsiapa yang berbuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka ia tertolak” dan hadits Nu’man bin Basyir rodiallahu’anhu ”Yang halal jelas dan yang haram jelas”. (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Sesungguhnya pembahasan tentang ikhlas adalah pembahasan yang sangat penting yang berkaitan dengan agama Islam yang hanif (lurus) ini, hal dikarenakan tauhid adalah inti dan poros dari agama dan Allah tidaklah menerima kecuali yang murni diserahkan untukNya sebagaimana firman Allah, “Hanyalah bagi Allah agama yang murni”. (QS. Az-Zumar : 3).Maka perkara apa saja yang merupakan perkara agama Allah jika hanya diserahkan kepada Allah maka Allah akan menerimanya, adapun jika diserahkan kepada Allah dan juga diserahkan kepada selain Allah (siapapun juga ia) maka Allah tidak akan menerimanya, karena Allah tidak menerima amalan yang diserikatkan, Dia hanyalah meneriman amalan agama yang kholis (murni) untukNya. Allah akan menolak dan mengembalikan amalan tersebut kepada pelakunya bahkan Allah memerintahkannya untuk mengambil pahala (ganjaran) amalannya tersebut kepada yang dia syarikatkan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya:Allah berfirman “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada syarikat, maka barangsiapa yang beramal suatu amalan untuku lantas ia mensyerikatkan amalannya tersebut (juga) kepada selainku maka Aku berlepas diri darinya dan ia untuk yang dia syarikatkan” (HR. Ibnu Majah 2/1405 no. 4202, dan ia adalah hadits yang shahih, sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Malik Ar-Romadhoni, adapun lafal Imam Muslim (4/2289 no 2985) adalah, “aku tinggalkan dia dan ksyirikannya”).Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, “Lafal ‘amalan’ disini adalah nakiroh dalam konteks kalimat syart maka memberi faedah keumuman sehingga mencakup seluruh jenis amalan kebaikan baik amalan badan, amalan harta. Maupun amalan yang mengandung amalan badan dan amalan harta (seperti haji dan jihad)”. (At-Tamhid hal. 401).


“Dari Amirul mu’minin Umar bin Al-Khotthob rodiallahu’anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya amalan-amalan itu berdasarkan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan, maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena untuk menggapai dunia atau wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang hijrahi”. (HR. Al-Bukhari: 1).Berkata Abdurrahman bin Mahdi, “Kalau seandainya aku menulis sebuah kitab yang terdiri atas bab-bab maka aku akan menjadikan hadits Umar bin Al-Khattab yaitu hadits Al A’maalu bin Niyyaat di setiap bab” (Jami’ul Ulum 1/8). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Hadits ini adalah sepertiga ilmu” (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok Islam ada tiga hadits, hadits Umar rodiallahu’anhu, ”Hanya saja amal-amal itu berdasarkan niatnya”, hadits ‘Aisyah rodiallahu’anha, Barangsiapa yang berbuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini yang bukan dari agama maka ia tertolak” dan hadits Nu’man bin Basyir rodiallahu’anhu ”Yang halal jelas dan yang haram jelas”. (Jami’ul ‘Ulum 1/9).Sesungguhnya pembahasan tentang ikhlas adalah pembahasan yang sangat penting yang berkaitan dengan agama Islam yang hanif (lurus) ini, hal dikarenakan tauhid adalah inti dan poros dari agama dan Allah tidaklah menerima kecuali yang murni diserahkan untukNya sebagaimana firman Allah, “Hanyalah bagi Allah agama yang murni”. (QS. Az-Zumar : 3).Maka perkara apa saja yang merupakan perkara agama Allah jika hanya diserahkan kepada Allah maka Allah akan menerimanya, adapun jika diserahkan kepada Allah dan juga diserahkan kepada selain Allah (siapapun juga ia) maka Allah tidak akan menerimanya, karena Allah tidak menerima amalan yang diserikatkan, Dia hanyalah meneriman amalan agama yang kholis (murni) untukNya. Allah akan menolak dan mengembalikan amalan tersebut kepada pelakunya bahkan Allah memerintahkannya untuk mengambil pahala (ganjaran) amalannya tersebut kepada yang dia syarikatkan, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya:Allah berfirman “Aku adalah yang paling tidak butuh kepada syarikat, maka barangsiapa yang beramal suatu amalan untuku lantas ia mensyerikatkan amalannya tersebut (juga) kepada selainku maka Aku berlepas diri darinya dan ia untuk yang dia syarikatkan” (HR. Ibnu Majah 2/1405 no. 4202, dan ia adalah hadits yang shahih, sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Malik Ar-Romadhoni, adapun lafal Imam Muslim (4/2289 no 2985) adalah, “aku tinggalkan dia dan ksyirikannya”).Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, “Lafal ‘amalan’ disini adalah nakiroh dalam konteks kalimat syart maka memberi faedah keumuman sehingga mencakup seluruh jenis amalan kebaikan baik amalan badan, amalan harta. Maupun amalan yang mengandung amalan badan dan amalan harta (seperti haji dan jihad)”. (At-Tamhid hal. 401).

Ujian Hakiki

Sebagian orang tatkala berada dihadapan orang lain maka ia mampu dengan mudahnya meninggalkan kemaksiatan, bahkan ia mampu untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia mampu melaksanakan itu semua meskipun ia berada di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Ini adalah suatu kemuliaan karena ia bisa menghadapi ujian dengan baik sehingga terhindar dari kemaksiatan. Namun ingat sesungguhnya bukan ini ujian yang sebenarnya.Allah telah melarang para hambanya untuk bermaksiat kepadanya baik secara terang-terangan atau tatkala ia bersendirian tatkala tidak ada orang lain yang melihatnya. Seseorang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan dihadapan khalayak tentunya berbeda dengan orang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan tatkala ia bersendirian.  Sesungguhnya ujian yang hakiki adalah ujian yang dihadapi seorang hamba tatkala ia sedang bersendirian kemudian tersedia dihadapannya sarana dan prasarana serta kemudahan baginya untuk melakukan kemaksiatan, apakah ia mampu mencegah dirinya dari kemaksiatan tersebut??. Inilah ujian yang hakiki, ujian yang sangat berat, beruntunglah bagi mereka yang bisa selamat dari ujian ini.Ketahuliah…, orang yang mampu menghindarkan dirinya dari kemaksiatan tatkala dihadapan orang lain namun ia terjerumus dalam kemaksiatan tatkala ia sedang bersendirian merupakan orang yang tercela.Rasulullah salallah wa’alaihi wasallam pernah bersabda لألفين أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة فيجعلها الله هباء منثورا فقالوا يا رسول الله صفهم لنا لكي لا نكون منهم ونحن لا نعلم فقال أما إنهم من إخوانكم ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله انتهكوها“Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan yang banyak seperti[1] bukit Tihamah kemudian Allah menjadikannya seperti debu yang beterbangan.” Maka mereka -sahabat- bertanya, “Wahai Rasulullah, berikanlah ciri mereka kepada kami agar kami tidak termasuk golongan mereka dalam keadaan tidak sadar.” Maka beliau menjawab, “Adapun, mereka itu adalah saudara-saudara kalian, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang apabila bersepi-sepi dengan apa yang diharamkan Allah maka mereka pun menerjangnya.”Allah telah menguji orang-orang yahudi dengan ikan,Allah berfirman}وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لا يَسْبِتُونَ لا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ| (لأعراف:163)“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik”. (QS. 7:163)Lihatlah…Allah memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk melakukan kemaksiatan. Namun mereka (orang-orang Yahudi) tersebut tidak sabar dengan ujian Allah padahal mereka yakin bahwa Allah mengawasi gerak-gerik mereka, oleh karena itu mereka tidak melanggar perintah Allah secara langsung tetapi mereka melakukan hilah yang akhirnya Allah merubah mereka menjadi kera-kera yang hina.Allahpun telah menguji para sahabat Nabi, Allah berfirman}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ| (المائدة:94)“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih” (Al-Maidah : 94)Dari Muqotil bin Hayyan, bahwasanya ayat ini turun tatkala umroh Hudaibiyah, tatkala itu muncul banyak sekali zebra, burung, dan hewan-hewan buruan yang lain di tengah perjalanan para sahabat (yang sedang dalam keadaan berihram umroh), mereka tidak pernah menjumpai yang seperti ini sebelumnya, namun Allah melarang mereka untuk berburu hewan-hewan tersebut.[2] Sampai-sampai saking terlalu jinaknya hewan-hewan tersebut maka mereka bisa mengambil langsung hewan-hewan buruan yang kecil dengan tangan-tangan mereka, adapun hewan-hewan buruan yang besar maka mereka bisa dengan mudah menombaknya[3]Dalam ayat ini | لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ } Allah menta’kid (menekankan) dengan sumpah[4] untuk menunjukan bahwa apa yang sedang mereka hadapi berupa jinaknya hewan-hewan buruan, tidaklah Allah menjadikan hewan-hewan tersebut jinak kecuali karena untuk menguji mereka.[5]Adapun nakiroh pada kalimat | بِشَيْءٍ } menunjukan bahwa cobaan yang Allah turunkan pada mereka bukanlah cobaan yang sangat mengerikan yang menyebabkan terbunuhnya nyawa dan rusaknya harta benda, namun cobaan yang Allah berikan kepada para sahabat pada ayat ini adalah semisal cobaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri Ailah (orang-orang yahudi) berupa ikan-ikan yang banyak mengapung di permukaan laut namun Allah melarang mereka untuk menangkapnya[6]. Dan faedah dari cobaan yang tergolong “ringan” ini adalah untuk mengingatkan mereka bahwa barangsiapa yang tidak bisa tegar menghadapi seperti cobaan ini maka bagaimana ia bisa tegar jika menghadapi cobaan yang sangat berat. Oleh karena itu huruf | مِنَ } dalam ayat ini | مِنَ الصَّيْدِ } ini jelas adalah bayaniah dan bukan tab’idhiyah.[7]Jika seorang hamba merasakan bahwa dirinya dimudahkan untuk melakukan kemaksiatan, jalan-jalan menuju kemaksiatan terbuka lapang baginya maka ketahuilah bahwa ia sedang diuji oleh Allah…ingatlah bahwa Allah yang sedang mengujinya juga sedang mengawasinya, maka takutlah ia kepada Allah. Inilah ujian yang hakiki, dan Allah akan memberikan ganjaran yang besar baginya karena kekuatan imannya. Barangsiapa yang meninggalkan kemaksiatan padahal sangat mudah baginya untuk melakukannya maka ketahuilah bahwa itu adalah kabar gembira baginya karena hal itu merupakan indikasi imannya yang kuat. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dalam keadaan bersendirian maka ketahuliah bahwa imannya ternyata lemah, dan hendaknya ia takut kepada adzab yang Allah janjikan kepada orang-orang yang melanggar perintahNya.Oleh karena itu di akhir ayat Allah berfirman | لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ }, inilah hikmah dari ujian yang Allah berikan kepada para sahabat yang sebagian mereka bisa saja mengambil hewan-hewan buruan tersebut dengan mudahnya baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dengan ujian ini akan nampak siapakah dari hamba-hamba Allah yang takut dan bertakwa kepada Allah baik secara terang-terangan maupun tatkala bersendirian.Hal ini sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ| (الملك:12(“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. (QS. 67:12)[8]Ujian yang diberikan oleh Allah agar terbedakan hamba Allah yang karena keimanannya yang kuat maka takut kepada adzab Allah di akhirat yang meyakini bahwasanya Allah senantiasa mengawasinya meskipun ia tidak melihatNya, agar terbedakan dari hamba yang lemah imannya sehingga berani melanggar perintah Allah…[9], sehingga Allah memberinya ganjaran yang besar…adapun menampakan rasa takut kepada Allah dihadapan khalayak maka bisa jadi ia melakukannya karena takut kepada Allah maka ia tidak mendapatkan ganjaran…[10].Penulis: Ustadz Firanda Andirja Abidin, Lc. -hafizhahullah-____Catatan Kaki[1] HR Ibnu Majah II/1418 no 4245 dan At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shogir I/396 no 662 (dan ini adalah lafalnya) dan Al-Mu’jam Al-Awshoth V/46 no 4632. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah, dan As-Shahihah II/32 no 505[2] Ad-Dur Al-Mantsur, karya As-Suyuthi (3/185)[3] Tafsir Ibnu Katsir (2/98)[4] Karena huruf lam dalam ayat ini adalh Al-Lam Al-Waqi’ah lijawabil qosam[5] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78)[6] Lihat juga Fathul Qodir (2/77), At-Tafsir Al-Kabir (12/71)[7] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78), Tafsir As-Sa’di (1/244), karena jika kita mengatakan bahwa مِن dalam ayat ini adalah tab’idhyah (sebagaimana hal ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/98)) maka sesuatu yang ringan yang difahami dari kalimat بِشَيْءٍ bukanlah jika dibandingkan dengan cobaan-cobaan yang berat namun jika dibandingkan dengan seluruh hewan[8] Tafsir Ibnu Katsir (2/99)[9] Tafsir Abi As-Saud (3/78)[10] Tafsir As-Sa’di (1/244)

Ujian Hakiki

Sebagian orang tatkala berada dihadapan orang lain maka ia mampu dengan mudahnya meninggalkan kemaksiatan, bahkan ia mampu untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia mampu melaksanakan itu semua meskipun ia berada di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Ini adalah suatu kemuliaan karena ia bisa menghadapi ujian dengan baik sehingga terhindar dari kemaksiatan. Namun ingat sesungguhnya bukan ini ujian yang sebenarnya.Allah telah melarang para hambanya untuk bermaksiat kepadanya baik secara terang-terangan atau tatkala ia bersendirian tatkala tidak ada orang lain yang melihatnya. Seseorang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan dihadapan khalayak tentunya berbeda dengan orang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan tatkala ia bersendirian.  Sesungguhnya ujian yang hakiki adalah ujian yang dihadapi seorang hamba tatkala ia sedang bersendirian kemudian tersedia dihadapannya sarana dan prasarana serta kemudahan baginya untuk melakukan kemaksiatan, apakah ia mampu mencegah dirinya dari kemaksiatan tersebut??. Inilah ujian yang hakiki, ujian yang sangat berat, beruntunglah bagi mereka yang bisa selamat dari ujian ini.Ketahuliah…, orang yang mampu menghindarkan dirinya dari kemaksiatan tatkala dihadapan orang lain namun ia terjerumus dalam kemaksiatan tatkala ia sedang bersendirian merupakan orang yang tercela.Rasulullah salallah wa’alaihi wasallam pernah bersabda لألفين أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة فيجعلها الله هباء منثورا فقالوا يا رسول الله صفهم لنا لكي لا نكون منهم ونحن لا نعلم فقال أما إنهم من إخوانكم ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله انتهكوها“Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan yang banyak seperti[1] bukit Tihamah kemudian Allah menjadikannya seperti debu yang beterbangan.” Maka mereka -sahabat- bertanya, “Wahai Rasulullah, berikanlah ciri mereka kepada kami agar kami tidak termasuk golongan mereka dalam keadaan tidak sadar.” Maka beliau menjawab, “Adapun, mereka itu adalah saudara-saudara kalian, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang apabila bersepi-sepi dengan apa yang diharamkan Allah maka mereka pun menerjangnya.”Allah telah menguji orang-orang yahudi dengan ikan,Allah berfirman}وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لا يَسْبِتُونَ لا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ| (لأعراف:163)“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik”. (QS. 7:163)Lihatlah…Allah memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk melakukan kemaksiatan. Namun mereka (orang-orang Yahudi) tersebut tidak sabar dengan ujian Allah padahal mereka yakin bahwa Allah mengawasi gerak-gerik mereka, oleh karena itu mereka tidak melanggar perintah Allah secara langsung tetapi mereka melakukan hilah yang akhirnya Allah merubah mereka menjadi kera-kera yang hina.Allahpun telah menguji para sahabat Nabi, Allah berfirman}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ| (المائدة:94)“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih” (Al-Maidah : 94)Dari Muqotil bin Hayyan, bahwasanya ayat ini turun tatkala umroh Hudaibiyah, tatkala itu muncul banyak sekali zebra, burung, dan hewan-hewan buruan yang lain di tengah perjalanan para sahabat (yang sedang dalam keadaan berihram umroh), mereka tidak pernah menjumpai yang seperti ini sebelumnya, namun Allah melarang mereka untuk berburu hewan-hewan tersebut.[2] Sampai-sampai saking terlalu jinaknya hewan-hewan tersebut maka mereka bisa mengambil langsung hewan-hewan buruan yang kecil dengan tangan-tangan mereka, adapun hewan-hewan buruan yang besar maka mereka bisa dengan mudah menombaknya[3]Dalam ayat ini | لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ } Allah menta’kid (menekankan) dengan sumpah[4] untuk menunjukan bahwa apa yang sedang mereka hadapi berupa jinaknya hewan-hewan buruan, tidaklah Allah menjadikan hewan-hewan tersebut jinak kecuali karena untuk menguji mereka.[5]Adapun nakiroh pada kalimat | بِشَيْءٍ } menunjukan bahwa cobaan yang Allah turunkan pada mereka bukanlah cobaan yang sangat mengerikan yang menyebabkan terbunuhnya nyawa dan rusaknya harta benda, namun cobaan yang Allah berikan kepada para sahabat pada ayat ini adalah semisal cobaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri Ailah (orang-orang yahudi) berupa ikan-ikan yang banyak mengapung di permukaan laut namun Allah melarang mereka untuk menangkapnya[6]. Dan faedah dari cobaan yang tergolong “ringan” ini adalah untuk mengingatkan mereka bahwa barangsiapa yang tidak bisa tegar menghadapi seperti cobaan ini maka bagaimana ia bisa tegar jika menghadapi cobaan yang sangat berat. Oleh karena itu huruf | مِنَ } dalam ayat ini | مِنَ الصَّيْدِ } ini jelas adalah bayaniah dan bukan tab’idhiyah.[7]Jika seorang hamba merasakan bahwa dirinya dimudahkan untuk melakukan kemaksiatan, jalan-jalan menuju kemaksiatan terbuka lapang baginya maka ketahuilah bahwa ia sedang diuji oleh Allah…ingatlah bahwa Allah yang sedang mengujinya juga sedang mengawasinya, maka takutlah ia kepada Allah. Inilah ujian yang hakiki, dan Allah akan memberikan ganjaran yang besar baginya karena kekuatan imannya. Barangsiapa yang meninggalkan kemaksiatan padahal sangat mudah baginya untuk melakukannya maka ketahuilah bahwa itu adalah kabar gembira baginya karena hal itu merupakan indikasi imannya yang kuat. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dalam keadaan bersendirian maka ketahuliah bahwa imannya ternyata lemah, dan hendaknya ia takut kepada adzab yang Allah janjikan kepada orang-orang yang melanggar perintahNya.Oleh karena itu di akhir ayat Allah berfirman | لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ }, inilah hikmah dari ujian yang Allah berikan kepada para sahabat yang sebagian mereka bisa saja mengambil hewan-hewan buruan tersebut dengan mudahnya baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dengan ujian ini akan nampak siapakah dari hamba-hamba Allah yang takut dan bertakwa kepada Allah baik secara terang-terangan maupun tatkala bersendirian.Hal ini sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ| (الملك:12(“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. (QS. 67:12)[8]Ujian yang diberikan oleh Allah agar terbedakan hamba Allah yang karena keimanannya yang kuat maka takut kepada adzab Allah di akhirat yang meyakini bahwasanya Allah senantiasa mengawasinya meskipun ia tidak melihatNya, agar terbedakan dari hamba yang lemah imannya sehingga berani melanggar perintah Allah…[9], sehingga Allah memberinya ganjaran yang besar…adapun menampakan rasa takut kepada Allah dihadapan khalayak maka bisa jadi ia melakukannya karena takut kepada Allah maka ia tidak mendapatkan ganjaran…[10].Penulis: Ustadz Firanda Andirja Abidin, Lc. -hafizhahullah-____Catatan Kaki[1] HR Ibnu Majah II/1418 no 4245 dan At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shogir I/396 no 662 (dan ini adalah lafalnya) dan Al-Mu’jam Al-Awshoth V/46 no 4632. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah, dan As-Shahihah II/32 no 505[2] Ad-Dur Al-Mantsur, karya As-Suyuthi (3/185)[3] Tafsir Ibnu Katsir (2/98)[4] Karena huruf lam dalam ayat ini adalh Al-Lam Al-Waqi’ah lijawabil qosam[5] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78)[6] Lihat juga Fathul Qodir (2/77), At-Tafsir Al-Kabir (12/71)[7] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78), Tafsir As-Sa’di (1/244), karena jika kita mengatakan bahwa مِن dalam ayat ini adalah tab’idhyah (sebagaimana hal ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/98)) maka sesuatu yang ringan yang difahami dari kalimat بِشَيْءٍ bukanlah jika dibandingkan dengan cobaan-cobaan yang berat namun jika dibandingkan dengan seluruh hewan[8] Tafsir Ibnu Katsir (2/99)[9] Tafsir Abi As-Saud (3/78)[10] Tafsir As-Sa’di (1/244)
Sebagian orang tatkala berada dihadapan orang lain maka ia mampu dengan mudahnya meninggalkan kemaksiatan, bahkan ia mampu untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia mampu melaksanakan itu semua meskipun ia berada di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Ini adalah suatu kemuliaan karena ia bisa menghadapi ujian dengan baik sehingga terhindar dari kemaksiatan. Namun ingat sesungguhnya bukan ini ujian yang sebenarnya.Allah telah melarang para hambanya untuk bermaksiat kepadanya baik secara terang-terangan atau tatkala ia bersendirian tatkala tidak ada orang lain yang melihatnya. Seseorang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan dihadapan khalayak tentunya berbeda dengan orang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan tatkala ia bersendirian.  Sesungguhnya ujian yang hakiki adalah ujian yang dihadapi seorang hamba tatkala ia sedang bersendirian kemudian tersedia dihadapannya sarana dan prasarana serta kemudahan baginya untuk melakukan kemaksiatan, apakah ia mampu mencegah dirinya dari kemaksiatan tersebut??. Inilah ujian yang hakiki, ujian yang sangat berat, beruntunglah bagi mereka yang bisa selamat dari ujian ini.Ketahuliah…, orang yang mampu menghindarkan dirinya dari kemaksiatan tatkala dihadapan orang lain namun ia terjerumus dalam kemaksiatan tatkala ia sedang bersendirian merupakan orang yang tercela.Rasulullah salallah wa’alaihi wasallam pernah bersabda لألفين أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة فيجعلها الله هباء منثورا فقالوا يا رسول الله صفهم لنا لكي لا نكون منهم ونحن لا نعلم فقال أما إنهم من إخوانكم ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله انتهكوها“Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan yang banyak seperti[1] bukit Tihamah kemudian Allah menjadikannya seperti debu yang beterbangan.” Maka mereka -sahabat- bertanya, “Wahai Rasulullah, berikanlah ciri mereka kepada kami agar kami tidak termasuk golongan mereka dalam keadaan tidak sadar.” Maka beliau menjawab, “Adapun, mereka itu adalah saudara-saudara kalian, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang apabila bersepi-sepi dengan apa yang diharamkan Allah maka mereka pun menerjangnya.”Allah telah menguji orang-orang yahudi dengan ikan,Allah berfirman}وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لا يَسْبِتُونَ لا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ| (لأعراف:163)“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik”. (QS. 7:163)Lihatlah…Allah memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk melakukan kemaksiatan. Namun mereka (orang-orang Yahudi) tersebut tidak sabar dengan ujian Allah padahal mereka yakin bahwa Allah mengawasi gerak-gerik mereka, oleh karena itu mereka tidak melanggar perintah Allah secara langsung tetapi mereka melakukan hilah yang akhirnya Allah merubah mereka menjadi kera-kera yang hina.Allahpun telah menguji para sahabat Nabi, Allah berfirman}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ| (المائدة:94)“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih” (Al-Maidah : 94)Dari Muqotil bin Hayyan, bahwasanya ayat ini turun tatkala umroh Hudaibiyah, tatkala itu muncul banyak sekali zebra, burung, dan hewan-hewan buruan yang lain di tengah perjalanan para sahabat (yang sedang dalam keadaan berihram umroh), mereka tidak pernah menjumpai yang seperti ini sebelumnya, namun Allah melarang mereka untuk berburu hewan-hewan tersebut.[2] Sampai-sampai saking terlalu jinaknya hewan-hewan tersebut maka mereka bisa mengambil langsung hewan-hewan buruan yang kecil dengan tangan-tangan mereka, adapun hewan-hewan buruan yang besar maka mereka bisa dengan mudah menombaknya[3]Dalam ayat ini | لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ } Allah menta’kid (menekankan) dengan sumpah[4] untuk menunjukan bahwa apa yang sedang mereka hadapi berupa jinaknya hewan-hewan buruan, tidaklah Allah menjadikan hewan-hewan tersebut jinak kecuali karena untuk menguji mereka.[5]Adapun nakiroh pada kalimat | بِشَيْءٍ } menunjukan bahwa cobaan yang Allah turunkan pada mereka bukanlah cobaan yang sangat mengerikan yang menyebabkan terbunuhnya nyawa dan rusaknya harta benda, namun cobaan yang Allah berikan kepada para sahabat pada ayat ini adalah semisal cobaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri Ailah (orang-orang yahudi) berupa ikan-ikan yang banyak mengapung di permukaan laut namun Allah melarang mereka untuk menangkapnya[6]. Dan faedah dari cobaan yang tergolong “ringan” ini adalah untuk mengingatkan mereka bahwa barangsiapa yang tidak bisa tegar menghadapi seperti cobaan ini maka bagaimana ia bisa tegar jika menghadapi cobaan yang sangat berat. Oleh karena itu huruf | مِنَ } dalam ayat ini | مِنَ الصَّيْدِ } ini jelas adalah bayaniah dan bukan tab’idhiyah.[7]Jika seorang hamba merasakan bahwa dirinya dimudahkan untuk melakukan kemaksiatan, jalan-jalan menuju kemaksiatan terbuka lapang baginya maka ketahuilah bahwa ia sedang diuji oleh Allah…ingatlah bahwa Allah yang sedang mengujinya juga sedang mengawasinya, maka takutlah ia kepada Allah. Inilah ujian yang hakiki, dan Allah akan memberikan ganjaran yang besar baginya karena kekuatan imannya. Barangsiapa yang meninggalkan kemaksiatan padahal sangat mudah baginya untuk melakukannya maka ketahuilah bahwa itu adalah kabar gembira baginya karena hal itu merupakan indikasi imannya yang kuat. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dalam keadaan bersendirian maka ketahuliah bahwa imannya ternyata lemah, dan hendaknya ia takut kepada adzab yang Allah janjikan kepada orang-orang yang melanggar perintahNya.Oleh karena itu di akhir ayat Allah berfirman | لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ }, inilah hikmah dari ujian yang Allah berikan kepada para sahabat yang sebagian mereka bisa saja mengambil hewan-hewan buruan tersebut dengan mudahnya baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dengan ujian ini akan nampak siapakah dari hamba-hamba Allah yang takut dan bertakwa kepada Allah baik secara terang-terangan maupun tatkala bersendirian.Hal ini sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ| (الملك:12(“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. (QS. 67:12)[8]Ujian yang diberikan oleh Allah agar terbedakan hamba Allah yang karena keimanannya yang kuat maka takut kepada adzab Allah di akhirat yang meyakini bahwasanya Allah senantiasa mengawasinya meskipun ia tidak melihatNya, agar terbedakan dari hamba yang lemah imannya sehingga berani melanggar perintah Allah…[9], sehingga Allah memberinya ganjaran yang besar…adapun menampakan rasa takut kepada Allah dihadapan khalayak maka bisa jadi ia melakukannya karena takut kepada Allah maka ia tidak mendapatkan ganjaran…[10].Penulis: Ustadz Firanda Andirja Abidin, Lc. -hafizhahullah-____Catatan Kaki[1] HR Ibnu Majah II/1418 no 4245 dan At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shogir I/396 no 662 (dan ini adalah lafalnya) dan Al-Mu’jam Al-Awshoth V/46 no 4632. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah, dan As-Shahihah II/32 no 505[2] Ad-Dur Al-Mantsur, karya As-Suyuthi (3/185)[3] Tafsir Ibnu Katsir (2/98)[4] Karena huruf lam dalam ayat ini adalh Al-Lam Al-Waqi’ah lijawabil qosam[5] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78)[6] Lihat juga Fathul Qodir (2/77), At-Tafsir Al-Kabir (12/71)[7] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78), Tafsir As-Sa’di (1/244), karena jika kita mengatakan bahwa مِن dalam ayat ini adalah tab’idhyah (sebagaimana hal ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/98)) maka sesuatu yang ringan yang difahami dari kalimat بِشَيْءٍ bukanlah jika dibandingkan dengan cobaan-cobaan yang berat namun jika dibandingkan dengan seluruh hewan[8] Tafsir Ibnu Katsir (2/99)[9] Tafsir Abi As-Saud (3/78)[10] Tafsir As-Sa’di (1/244)


Sebagian orang tatkala berada dihadapan orang lain maka ia mampu dengan mudahnya meninggalkan kemaksiatan, bahkan ia mampu untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ia mampu melaksanakan itu semua meskipun ia berada di tengah-tengah kondisi masyarakat yang tenggelam dalam lautan kemaksiatan. Ini adalah suatu kemuliaan karena ia bisa menghadapi ujian dengan baik sehingga terhindar dari kemaksiatan. Namun ingat sesungguhnya bukan ini ujian yang sebenarnya.Allah telah melarang para hambanya untuk bermaksiat kepadanya baik secara terang-terangan atau tatkala ia bersendirian tatkala tidak ada orang lain yang melihatnya. Seseorang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan dihadapan khalayak tentunya berbeda dengan orang yang mencegah dirinya dari melakukan kemaksiatan tatkala ia bersendirian.  Sesungguhnya ujian yang hakiki adalah ujian yang dihadapi seorang hamba tatkala ia sedang bersendirian kemudian tersedia dihadapannya sarana dan prasarana serta kemudahan baginya untuk melakukan kemaksiatan, apakah ia mampu mencegah dirinya dari kemaksiatan tersebut??. Inilah ujian yang hakiki, ujian yang sangat berat, beruntunglah bagi mereka yang bisa selamat dari ujian ini.Ketahuliah…, orang yang mampu menghindarkan dirinya dari kemaksiatan tatkala dihadapan orang lain namun ia terjerumus dalam kemaksiatan tatkala ia sedang bersendirian merupakan orang yang tercela.Rasulullah salallah wa’alaihi wasallam pernah bersabda لألفين أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة فيجعلها الله هباء منثورا فقالوا يا رسول الله صفهم لنا لكي لا نكون منهم ونحن لا نعلم فقال أما إنهم من إخوانكم ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله انتهكوها“Sungguh aku mengetahui sebuah kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan yang banyak seperti[1] bukit Tihamah kemudian Allah menjadikannya seperti debu yang beterbangan.” Maka mereka -sahabat- bertanya, “Wahai Rasulullah, berikanlah ciri mereka kepada kami agar kami tidak termasuk golongan mereka dalam keadaan tidak sadar.” Maka beliau menjawab, “Adapun, mereka itu adalah saudara-saudara kalian, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang apabila bersepi-sepi dengan apa yang diharamkan Allah maka mereka pun menerjangnya.”Allah telah menguji orang-orang yahudi dengan ikan,Allah berfirman}وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لا يَسْبِتُونَ لا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ| (لأعراف:163)“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada disekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik”. (QS. 7:163)Lihatlah…Allah memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk melakukan kemaksiatan. Namun mereka (orang-orang Yahudi) tersebut tidak sabar dengan ujian Allah padahal mereka yakin bahwa Allah mengawasi gerak-gerik mereka, oleh karena itu mereka tidak melanggar perintah Allah secara langsung tetapi mereka melakukan hilah yang akhirnya Allah merubah mereka menjadi kera-kera yang hina.Allahpun telah menguji para sahabat Nabi, Allah berfirman}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ| (المائدة:94)“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih” (Al-Maidah : 94)Dari Muqotil bin Hayyan, bahwasanya ayat ini turun tatkala umroh Hudaibiyah, tatkala itu muncul banyak sekali zebra, burung, dan hewan-hewan buruan yang lain di tengah perjalanan para sahabat (yang sedang dalam keadaan berihram umroh), mereka tidak pernah menjumpai yang seperti ini sebelumnya, namun Allah melarang mereka untuk berburu hewan-hewan tersebut.[2] Sampai-sampai saking terlalu jinaknya hewan-hewan tersebut maka mereka bisa mengambil langsung hewan-hewan buruan yang kecil dengan tangan-tangan mereka, adapun hewan-hewan buruan yang besar maka mereka bisa dengan mudah menombaknya[3]Dalam ayat ini | لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ } Allah menta’kid (menekankan) dengan sumpah[4] untuk menunjukan bahwa apa yang sedang mereka hadapi berupa jinaknya hewan-hewan buruan, tidaklah Allah menjadikan hewan-hewan tersebut jinak kecuali karena untuk menguji mereka.[5]Adapun nakiroh pada kalimat | بِشَيْءٍ } menunjukan bahwa cobaan yang Allah turunkan pada mereka bukanlah cobaan yang sangat mengerikan yang menyebabkan terbunuhnya nyawa dan rusaknya harta benda, namun cobaan yang Allah berikan kepada para sahabat pada ayat ini adalah semisal cobaan yang Allah berikan kepada penduduk negeri Ailah (orang-orang yahudi) berupa ikan-ikan yang banyak mengapung di permukaan laut namun Allah melarang mereka untuk menangkapnya[6]. Dan faedah dari cobaan yang tergolong “ringan” ini adalah untuk mengingatkan mereka bahwa barangsiapa yang tidak bisa tegar menghadapi seperti cobaan ini maka bagaimana ia bisa tegar jika menghadapi cobaan yang sangat berat. Oleh karena itu huruf | مِنَ } dalam ayat ini | مِنَ الصَّيْدِ } ini jelas adalah bayaniah dan bukan tab’idhiyah.[7]Jika seorang hamba merasakan bahwa dirinya dimudahkan untuk melakukan kemaksiatan, jalan-jalan menuju kemaksiatan terbuka lapang baginya maka ketahuilah bahwa ia sedang diuji oleh Allah…ingatlah bahwa Allah yang sedang mengujinya juga sedang mengawasinya, maka takutlah ia kepada Allah. Inilah ujian yang hakiki, dan Allah akan memberikan ganjaran yang besar baginya karena kekuatan imannya. Barangsiapa yang meninggalkan kemaksiatan padahal sangat mudah baginya untuk melakukannya maka ketahuilah bahwa itu adalah kabar gembira baginya karena hal itu merupakan indikasi imannya yang kuat. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dalam keadaan bersendirian maka ketahuliah bahwa imannya ternyata lemah, dan hendaknya ia takut kepada adzab yang Allah janjikan kepada orang-orang yang melanggar perintahNya.Oleh karena itu di akhir ayat Allah berfirman | لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ }, inilah hikmah dari ujian yang Allah berikan kepada para sahabat yang sebagian mereka bisa saja mengambil hewan-hewan buruan tersebut dengan mudahnya baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Dengan ujian ini akan nampak siapakah dari hamba-hamba Allah yang takut dan bertakwa kepada Allah baik secara terang-terangan maupun tatkala bersendirian.Hal ini sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ| (الملك:12(“Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Rabbnya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar”. (QS. 67:12)[8]Ujian yang diberikan oleh Allah agar terbedakan hamba Allah yang karena keimanannya yang kuat maka takut kepada adzab Allah di akhirat yang meyakini bahwasanya Allah senantiasa mengawasinya meskipun ia tidak melihatNya, agar terbedakan dari hamba yang lemah imannya sehingga berani melanggar perintah Allah…[9], sehingga Allah memberinya ganjaran yang besar…adapun menampakan rasa takut kepada Allah dihadapan khalayak maka bisa jadi ia melakukannya karena takut kepada Allah maka ia tidak mendapatkan ganjaran…[10].Penulis: Ustadz Firanda Andirja Abidin, Lc. -hafizhahullah-____Catatan Kaki[1] HR Ibnu Majah II/1418 no 4245 dan At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shogir I/396 no 662 (dan ini adalah lafalnya) dan Al-Mu’jam Al-Awshoth V/46 no 4632. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Sunan Ibnu Majah, dan As-Shahihah II/32 no 505[2] Ad-Dur Al-Mantsur, karya As-Suyuthi (3/185)[3] Tafsir Ibnu Katsir (2/98)[4] Karena huruf lam dalam ayat ini adalh Al-Lam Al-Waqi’ah lijawabil qosam[5] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78)[6] Lihat juga Fathul Qodir (2/77), At-Tafsir Al-Kabir (12/71)[7] Tafsir Abi As-Sa’ud (3/78), Tafsir As-Sa’di (1/244), karena jika kita mengatakan bahwa مِن dalam ayat ini adalah tab’idhyah (sebagaimana hal ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/98)) maka sesuatu yang ringan yang difahami dari kalimat بِشَيْءٍ bukanlah jika dibandingkan dengan cobaan-cobaan yang berat namun jika dibandingkan dengan seluruh hewan[8] Tafsir Ibnu Katsir (2/99)[9] Tafsir Abi As-Saud (3/78)[10] Tafsir As-Sa’di (1/244)

Shalat Shubuh Berjamaah

Salah seorang syaikh[1] pernah shalat di mesjid sebuah kampung yang terkenal dengan keberadaan sebagian para penuntut ilmu yang masyhur dengan keilmuan mereka. Seusai shalat syaikh tersebut menjumpai salah seorang jamaah shalat yang sudah berusia lanjut dan bertanya kepadanya tentang perihal para penuntut ilmu yang terkenal yang berasal dari  kampung tersebut. Namun apa kata orang tua itu: “Mereka bukan penuntut ilmu, mereka sering meninggalkan shalat berjamaah terutama shalat shubuh”. Serentak syaikh kaget dengan jawaban tersebut.  Fenomena yang seperti ini mungkin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi di Jami’ah Islamiah ini kampus yang kita cintai bersama, kita dapati ada sebagian mahasiswa yang  kelak mereka akan menjadi da’i di negeri mereka sangat menyepelekan nilai shalat berjamaah terutama shalat shubuh. Jarang sekali mereka menampakkan batang hidungnya di mesjid untuk shalat shubuh.Sungguh sangat tercela jika seorang penuntut ilmu yang seharusnya menyeru masyarakat untuk semangat menunaikan shalat berjamaah, yang seharusnya memberi suri tauladan untuk shalat secara berjamaah malah kebiasaannya tidak shalat shubuh berjamaah. Wajar saja jika masyarakat tidak memenuhi dakwahnya karena mereka melihat praktek sang da’i yang menyepelekan shalat berjamaah.  Kalau kita buka lembaran-lembaran salaf tentang bagaimana semangat mereka untuk menunaikan ibadah shalat berjamaah maka kita akan menemui keajaiban…Waqi’ bin Al-Jarrah berkata: “Al-A’masy (salah seorang muhaddits yang rabun matanya-pen) hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram” (As-Siyar 6/232).Berkata Muhammad bin Sama’ah: “Aku tinggal selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram kecuali satu hari tatkala ibuku meninggal. Maka aku terluput dari satu shalat jamaah…” (Tahdzibut Tahdzib 9/204)Pada biografi Sa’id bin Al-Musayyib disebutkan bahwasanya tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid. (Tahdzibut Tahdzib 4/87)Berkata Al-Qadhi Taqiyyuddin Sulaiman: “Aku sama sekali tidak pernah shalat wajib sendirian kecuali dua kali, seakan akan aku sama sekali belum shalat” (Dzail thabaqat Al-Hanabilah 2/365)Bahkan lebih dari ini, para salaf menjadikan sifat menjaga shalat secara berjamaah dan mempraktekan shalat sesuai sunnah termasuk timbangan untuk menilai seseorang.Berkata Ibrohim bin Yazid: “Jika engkau melihat seseorang menyepelekan (tidak perhatian) terhadap takbiratul ihram maka cucilah tanganmu darinya” (As-Siyar 5/62)Berkata Syu’bah bin Al-Hajjaj: “Saya melihatnya –yaitu Yahya bin “Ubaidillah At-Taimi- shalatnya tidak bagus maka saya tinggalkan haditsnya” (Tahdzibut Tahdzib 11/253, Mizanul I’tidal 4/395)Berkata Adz-Dzahabi –setelah membawakan dua isnad dari sebuah hadits yang teksnya sebagai berikut (dan pada dua isnad ini ada sisi lemahnya yang bersumber dari Zahir dan ‘Umar, karena mereka berdua shalatnya kurang bagus)-, kemudian Adz-Dzahabi berkata –dengan penuh tawadhu’-: “Kalau saya memiliki sifat wara’ maka saya tidak akan meriwayatkan (hadits) kepada orang yang sifatnya demikian” (As-Siar 10/317) Bagaimanapun juga bersegera untuk datang ke masjid untuk menunaikan shalat secara berjamaah akan memberi pengaruh yang kuat terhadap masyarakat. Karena memberi teladan dengan praktek terkadang lebih mengena dari pada dengan penjelasan yang mantap. Kalau kita tidak membiasakan diri untuk melawan ngantuk sehingga selalu shalat shubuh berjamaah sejak kita di Jami’ah tentunya tatkala kita sudah terjun di medan dakwah akan sulit kita praktekkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa selalu shalat shubuh secara berjamaah. Amin.  [1] Syaikh Abdurrazaq mengatakan –setelah menyampaikan kisah ini-: “Seanda’inya para penuntut ilmu yang tidak shalat shubuh berjamaah itu ditanya tentang keutamaan shalat shubuh berjamaah, maka mungkin mereka akan mendatangjkan puluhan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Namun walaupun hal ini tidak menjadikan mereka bisa shalat shubuh secara berjamaah. Adapun orang tua yang awam itu jika ditanya dalil tentang keutamaan shalat shubuh secara berjamaah mungkin saja dia tidak tahu sama sekali. Namun ketidaktahuannya ini tidaklah mencegah dia untuk shalat shubuh berjamaah”.

Shalat Shubuh Berjamaah

Salah seorang syaikh[1] pernah shalat di mesjid sebuah kampung yang terkenal dengan keberadaan sebagian para penuntut ilmu yang masyhur dengan keilmuan mereka. Seusai shalat syaikh tersebut menjumpai salah seorang jamaah shalat yang sudah berusia lanjut dan bertanya kepadanya tentang perihal para penuntut ilmu yang terkenal yang berasal dari  kampung tersebut. Namun apa kata orang tua itu: “Mereka bukan penuntut ilmu, mereka sering meninggalkan shalat berjamaah terutama shalat shubuh”. Serentak syaikh kaget dengan jawaban tersebut.  Fenomena yang seperti ini mungkin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi di Jami’ah Islamiah ini kampus yang kita cintai bersama, kita dapati ada sebagian mahasiswa yang  kelak mereka akan menjadi da’i di negeri mereka sangat menyepelekan nilai shalat berjamaah terutama shalat shubuh. Jarang sekali mereka menampakkan batang hidungnya di mesjid untuk shalat shubuh.Sungguh sangat tercela jika seorang penuntut ilmu yang seharusnya menyeru masyarakat untuk semangat menunaikan shalat berjamaah, yang seharusnya memberi suri tauladan untuk shalat secara berjamaah malah kebiasaannya tidak shalat shubuh berjamaah. Wajar saja jika masyarakat tidak memenuhi dakwahnya karena mereka melihat praktek sang da’i yang menyepelekan shalat berjamaah.  Kalau kita buka lembaran-lembaran salaf tentang bagaimana semangat mereka untuk menunaikan ibadah shalat berjamaah maka kita akan menemui keajaiban…Waqi’ bin Al-Jarrah berkata: “Al-A’masy (salah seorang muhaddits yang rabun matanya-pen) hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram” (As-Siyar 6/232).Berkata Muhammad bin Sama’ah: “Aku tinggal selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram kecuali satu hari tatkala ibuku meninggal. Maka aku terluput dari satu shalat jamaah…” (Tahdzibut Tahdzib 9/204)Pada biografi Sa’id bin Al-Musayyib disebutkan bahwasanya tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid. (Tahdzibut Tahdzib 4/87)Berkata Al-Qadhi Taqiyyuddin Sulaiman: “Aku sama sekali tidak pernah shalat wajib sendirian kecuali dua kali, seakan akan aku sama sekali belum shalat” (Dzail thabaqat Al-Hanabilah 2/365)Bahkan lebih dari ini, para salaf menjadikan sifat menjaga shalat secara berjamaah dan mempraktekan shalat sesuai sunnah termasuk timbangan untuk menilai seseorang.Berkata Ibrohim bin Yazid: “Jika engkau melihat seseorang menyepelekan (tidak perhatian) terhadap takbiratul ihram maka cucilah tanganmu darinya” (As-Siyar 5/62)Berkata Syu’bah bin Al-Hajjaj: “Saya melihatnya –yaitu Yahya bin “Ubaidillah At-Taimi- shalatnya tidak bagus maka saya tinggalkan haditsnya” (Tahdzibut Tahdzib 11/253, Mizanul I’tidal 4/395)Berkata Adz-Dzahabi –setelah membawakan dua isnad dari sebuah hadits yang teksnya sebagai berikut (dan pada dua isnad ini ada sisi lemahnya yang bersumber dari Zahir dan ‘Umar, karena mereka berdua shalatnya kurang bagus)-, kemudian Adz-Dzahabi berkata –dengan penuh tawadhu’-: “Kalau saya memiliki sifat wara’ maka saya tidak akan meriwayatkan (hadits) kepada orang yang sifatnya demikian” (As-Siar 10/317) Bagaimanapun juga bersegera untuk datang ke masjid untuk menunaikan shalat secara berjamaah akan memberi pengaruh yang kuat terhadap masyarakat. Karena memberi teladan dengan praktek terkadang lebih mengena dari pada dengan penjelasan yang mantap. Kalau kita tidak membiasakan diri untuk melawan ngantuk sehingga selalu shalat shubuh berjamaah sejak kita di Jami’ah tentunya tatkala kita sudah terjun di medan dakwah akan sulit kita praktekkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa selalu shalat shubuh secara berjamaah. Amin.  [1] Syaikh Abdurrazaq mengatakan –setelah menyampaikan kisah ini-: “Seanda’inya para penuntut ilmu yang tidak shalat shubuh berjamaah itu ditanya tentang keutamaan shalat shubuh berjamaah, maka mungkin mereka akan mendatangjkan puluhan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Namun walaupun hal ini tidak menjadikan mereka bisa shalat shubuh secara berjamaah. Adapun orang tua yang awam itu jika ditanya dalil tentang keutamaan shalat shubuh secara berjamaah mungkin saja dia tidak tahu sama sekali. Namun ketidaktahuannya ini tidaklah mencegah dia untuk shalat shubuh berjamaah”.
Salah seorang syaikh[1] pernah shalat di mesjid sebuah kampung yang terkenal dengan keberadaan sebagian para penuntut ilmu yang masyhur dengan keilmuan mereka. Seusai shalat syaikh tersebut menjumpai salah seorang jamaah shalat yang sudah berusia lanjut dan bertanya kepadanya tentang perihal para penuntut ilmu yang terkenal yang berasal dari  kampung tersebut. Namun apa kata orang tua itu: “Mereka bukan penuntut ilmu, mereka sering meninggalkan shalat berjamaah terutama shalat shubuh”. Serentak syaikh kaget dengan jawaban tersebut.  Fenomena yang seperti ini mungkin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi di Jami’ah Islamiah ini kampus yang kita cintai bersama, kita dapati ada sebagian mahasiswa yang  kelak mereka akan menjadi da’i di negeri mereka sangat menyepelekan nilai shalat berjamaah terutama shalat shubuh. Jarang sekali mereka menampakkan batang hidungnya di mesjid untuk shalat shubuh.Sungguh sangat tercela jika seorang penuntut ilmu yang seharusnya menyeru masyarakat untuk semangat menunaikan shalat berjamaah, yang seharusnya memberi suri tauladan untuk shalat secara berjamaah malah kebiasaannya tidak shalat shubuh berjamaah. Wajar saja jika masyarakat tidak memenuhi dakwahnya karena mereka melihat praktek sang da’i yang menyepelekan shalat berjamaah.  Kalau kita buka lembaran-lembaran salaf tentang bagaimana semangat mereka untuk menunaikan ibadah shalat berjamaah maka kita akan menemui keajaiban…Waqi’ bin Al-Jarrah berkata: “Al-A’masy (salah seorang muhaddits yang rabun matanya-pen) hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram” (As-Siyar 6/232).Berkata Muhammad bin Sama’ah: “Aku tinggal selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram kecuali satu hari tatkala ibuku meninggal. Maka aku terluput dari satu shalat jamaah…” (Tahdzibut Tahdzib 9/204)Pada biografi Sa’id bin Al-Musayyib disebutkan bahwasanya tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid. (Tahdzibut Tahdzib 4/87)Berkata Al-Qadhi Taqiyyuddin Sulaiman: “Aku sama sekali tidak pernah shalat wajib sendirian kecuali dua kali, seakan akan aku sama sekali belum shalat” (Dzail thabaqat Al-Hanabilah 2/365)Bahkan lebih dari ini, para salaf menjadikan sifat menjaga shalat secara berjamaah dan mempraktekan shalat sesuai sunnah termasuk timbangan untuk menilai seseorang.Berkata Ibrohim bin Yazid: “Jika engkau melihat seseorang menyepelekan (tidak perhatian) terhadap takbiratul ihram maka cucilah tanganmu darinya” (As-Siyar 5/62)Berkata Syu’bah bin Al-Hajjaj: “Saya melihatnya –yaitu Yahya bin “Ubaidillah At-Taimi- shalatnya tidak bagus maka saya tinggalkan haditsnya” (Tahdzibut Tahdzib 11/253, Mizanul I’tidal 4/395)Berkata Adz-Dzahabi –setelah membawakan dua isnad dari sebuah hadits yang teksnya sebagai berikut (dan pada dua isnad ini ada sisi lemahnya yang bersumber dari Zahir dan ‘Umar, karena mereka berdua shalatnya kurang bagus)-, kemudian Adz-Dzahabi berkata –dengan penuh tawadhu’-: “Kalau saya memiliki sifat wara’ maka saya tidak akan meriwayatkan (hadits) kepada orang yang sifatnya demikian” (As-Siar 10/317) Bagaimanapun juga bersegera untuk datang ke masjid untuk menunaikan shalat secara berjamaah akan memberi pengaruh yang kuat terhadap masyarakat. Karena memberi teladan dengan praktek terkadang lebih mengena dari pada dengan penjelasan yang mantap. Kalau kita tidak membiasakan diri untuk melawan ngantuk sehingga selalu shalat shubuh berjamaah sejak kita di Jami’ah tentunya tatkala kita sudah terjun di medan dakwah akan sulit kita praktekkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa selalu shalat shubuh secara berjamaah. Amin.  [1] Syaikh Abdurrazaq mengatakan –setelah menyampaikan kisah ini-: “Seanda’inya para penuntut ilmu yang tidak shalat shubuh berjamaah itu ditanya tentang keutamaan shalat shubuh berjamaah, maka mungkin mereka akan mendatangjkan puluhan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Namun walaupun hal ini tidak menjadikan mereka bisa shalat shubuh secara berjamaah. Adapun orang tua yang awam itu jika ditanya dalil tentang keutamaan shalat shubuh secara berjamaah mungkin saja dia tidak tahu sama sekali. Namun ketidaktahuannya ini tidaklah mencegah dia untuk shalat shubuh berjamaah”.


Salah seorang syaikh[1] pernah shalat di mesjid sebuah kampung yang terkenal dengan keberadaan sebagian para penuntut ilmu yang masyhur dengan keilmuan mereka. Seusai shalat syaikh tersebut menjumpai salah seorang jamaah shalat yang sudah berusia lanjut dan bertanya kepadanya tentang perihal para penuntut ilmu yang terkenal yang berasal dari  kampung tersebut. Namun apa kata orang tua itu: “Mereka bukan penuntut ilmu, mereka sering meninggalkan shalat berjamaah terutama shalat shubuh”. Serentak syaikh kaget dengan jawaban tersebut.  Fenomena yang seperti ini mungkin bukanlah hal yang asing bagi kita, apalagi di Jami’ah Islamiah ini kampus yang kita cintai bersama, kita dapati ada sebagian mahasiswa yang  kelak mereka akan menjadi da’i di negeri mereka sangat menyepelekan nilai shalat berjamaah terutama shalat shubuh. Jarang sekali mereka menampakkan batang hidungnya di mesjid untuk shalat shubuh.Sungguh sangat tercela jika seorang penuntut ilmu yang seharusnya menyeru masyarakat untuk semangat menunaikan shalat berjamaah, yang seharusnya memberi suri tauladan untuk shalat secara berjamaah malah kebiasaannya tidak shalat shubuh berjamaah. Wajar saja jika masyarakat tidak memenuhi dakwahnya karena mereka melihat praktek sang da’i yang menyepelekan shalat berjamaah.  Kalau kita buka lembaran-lembaran salaf tentang bagaimana semangat mereka untuk menunaikan ibadah shalat berjamaah maka kita akan menemui keajaiban…Waqi’ bin Al-Jarrah berkata: “Al-A’masy (salah seorang muhaddits yang rabun matanya-pen) hampir tujuh puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram” (As-Siyar 6/232).Berkata Muhammad bin Sama’ah: “Aku tinggal selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihram kecuali satu hari tatkala ibuku meninggal. Maka aku terluput dari satu shalat jamaah…” (Tahdzibut Tahdzib 9/204)Pada biografi Sa’id bin Al-Musayyib disebutkan bahwasanya tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid. (Tahdzibut Tahdzib 4/87)Berkata Al-Qadhi Taqiyyuddin Sulaiman: “Aku sama sekali tidak pernah shalat wajib sendirian kecuali dua kali, seakan akan aku sama sekali belum shalat” (Dzail thabaqat Al-Hanabilah 2/365)Bahkan lebih dari ini, para salaf menjadikan sifat menjaga shalat secara berjamaah dan mempraktekan shalat sesuai sunnah termasuk timbangan untuk menilai seseorang.Berkata Ibrohim bin Yazid: “Jika engkau melihat seseorang menyepelekan (tidak perhatian) terhadap takbiratul ihram maka cucilah tanganmu darinya” (As-Siyar 5/62)Berkata Syu’bah bin Al-Hajjaj: “Saya melihatnya –yaitu Yahya bin “Ubaidillah At-Taimi- shalatnya tidak bagus maka saya tinggalkan haditsnya” (Tahdzibut Tahdzib 11/253, Mizanul I’tidal 4/395)Berkata Adz-Dzahabi –setelah membawakan dua isnad dari sebuah hadits yang teksnya sebagai berikut (dan pada dua isnad ini ada sisi lemahnya yang bersumber dari Zahir dan ‘Umar, karena mereka berdua shalatnya kurang bagus)-, kemudian Adz-Dzahabi berkata –dengan penuh tawadhu’-: “Kalau saya memiliki sifat wara’ maka saya tidak akan meriwayatkan (hadits) kepada orang yang sifatnya demikian” (As-Siar 10/317) Bagaimanapun juga bersegera untuk datang ke masjid untuk menunaikan shalat secara berjamaah akan memberi pengaruh yang kuat terhadap masyarakat. Karena memberi teladan dengan praktek terkadang lebih mengena dari pada dengan penjelasan yang mantap. Kalau kita tidak membiasakan diri untuk melawan ngantuk sehingga selalu shalat shubuh berjamaah sejak kita di Jami’ah tentunya tatkala kita sudah terjun di medan dakwah akan sulit kita praktekkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk bisa selalu shalat shubuh secara berjamaah. Amin.  [1] Syaikh Abdurrazaq mengatakan –setelah menyampaikan kisah ini-: “Seanda’inya para penuntut ilmu yang tidak shalat shubuh berjamaah itu ditanya tentang keutamaan shalat shubuh berjamaah, maka mungkin mereka akan mendatangjkan puluhan dalil yang menjelaskan akan hal itu. Namun walaupun hal ini tidak menjadikan mereka bisa shalat shubuh secara berjamaah. Adapun orang tua yang awam itu jika ditanya dalil tentang keutamaan shalat shubuh secara berjamaah mungkin saja dia tidak tahu sama sekali. Namun ketidaktahuannya ini tidaklah mencegah dia untuk shalat shubuh berjamaah”.

Kajian Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

01. Pentingnya Mempelajari Sirah{phocadownload view=fileplaylink|id=12|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=12|text=Download|target=s}02. Cinta Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=13|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=13|text=Download|target=s}03. Kisah Siti Hajar{phocadownload view=fileplaylink|id=14|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=14|text=Download|target=s}04. Kondisi Jazirah Arab Sebelum Diutusnya Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=15|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=15|text=Download|target=s} 05. Ahlu Fatroh{phocadownload view=fileplaylink|id=16|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=16|text=Download|target=s}06. Kisah Tentara Bergajah{phocadownload view=fileplaylink|id=17|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=17|text=Download|target=s}07. Kisah Ayah Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=18|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=18|text=Download|target=s}08. Maulid Nabi dan Kisah Halimah Ibu Susu Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=19|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=19|text=Download|target=s}09. Kisah Pendeta Bahira{phocadownload view=fileplaylink|id=20|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=20|text=Download|target=s} 

Kajian Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

01. Pentingnya Mempelajari Sirah{phocadownload view=fileplaylink|id=12|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=12|text=Download|target=s}02. Cinta Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=13|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=13|text=Download|target=s}03. Kisah Siti Hajar{phocadownload view=fileplaylink|id=14|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=14|text=Download|target=s}04. Kondisi Jazirah Arab Sebelum Diutusnya Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=15|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=15|text=Download|target=s} 05. Ahlu Fatroh{phocadownload view=fileplaylink|id=16|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=16|text=Download|target=s}06. Kisah Tentara Bergajah{phocadownload view=fileplaylink|id=17|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=17|text=Download|target=s}07. Kisah Ayah Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=18|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=18|text=Download|target=s}08. Maulid Nabi dan Kisah Halimah Ibu Susu Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=19|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=19|text=Download|target=s}09. Kisah Pendeta Bahira{phocadownload view=fileplaylink|id=20|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=20|text=Download|target=s} 
01. Pentingnya Mempelajari Sirah{phocadownload view=fileplaylink|id=12|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=12|text=Download|target=s}02. Cinta Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=13|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=13|text=Download|target=s}03. Kisah Siti Hajar{phocadownload view=fileplaylink|id=14|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=14|text=Download|target=s}04. Kondisi Jazirah Arab Sebelum Diutusnya Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=15|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=15|text=Download|target=s} 05. Ahlu Fatroh{phocadownload view=fileplaylink|id=16|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=16|text=Download|target=s}06. Kisah Tentara Bergajah{phocadownload view=fileplaylink|id=17|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=17|text=Download|target=s}07. Kisah Ayah Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=18|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=18|text=Download|target=s}08. Maulid Nabi dan Kisah Halimah Ibu Susu Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=19|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=19|text=Download|target=s}09. Kisah Pendeta Bahira{phocadownload view=fileplaylink|id=20|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=20|text=Download|target=s} 


01. Pentingnya Mempelajari Sirah{phocadownload view=fileplaylink|id=12|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=12|text=Download|target=s}02. Cinta Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=13|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=13|text=Download|target=s}03. Kisah Siti Hajar{phocadownload view=fileplaylink|id=14|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=14|text=Download|target=s}04. Kondisi Jazirah Arab Sebelum Diutusnya Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=15|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=15|text=Download|target=s} 05. Ahlu Fatroh{phocadownload view=fileplaylink|id=16|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=16|text=Download|target=s}06. Kisah Tentara Bergajah{phocadownload view=fileplaylink|id=17|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=17|text=Download|target=s}07. Kisah Ayah Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=18|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=18|text=Download|target=s}08. Maulid Nabi dan Kisah Halimah Ibu Susu Nabi{phocadownload view=fileplaylink|id=19|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=19|text=Download|target=s}09. Kisah Pendeta Bahira{phocadownload view=fileplaylink|id=20|text=Play|playerwidth=328|playerheight=200|playerheightmp3=30}{phocadownload view=file|id=20|text=Download|target=s} 

Ketentuan Penting dalam Puasa Sunnah

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.   Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ. “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ” Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalil dari hal ini adalah hadits ‘Aisyah yang telah kami sebutkan di atas. Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah: Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama. Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1] Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[3] Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar? Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4] Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori “Puasa” di web ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Syarh Muslim, 8/35. [2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026. [3] Syarh Muslim, 7/115. [4] Idem.

Ketentuan Penting dalam Puasa Sunnah

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.   Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ. “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ” Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalil dari hal ini adalah hadits ‘Aisyah yang telah kami sebutkan di atas. Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah: Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama. Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1] Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[3] Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar? Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4] Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori “Puasa” di web ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Syarh Muslim, 8/35. [2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026. [3] Syarh Muslim, 7/115. [4] Idem.
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.   Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ. “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ” Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalil dari hal ini adalah hadits ‘Aisyah yang telah kami sebutkan di atas. Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah: Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama. Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1] Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[3] Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar? Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4] Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori “Puasa” di web ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Syarh Muslim, 8/35. [2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026. [3] Syarh Muslim, 7/115. [4] Idem.


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi akhir zaman, begitu pula pada istri, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam beberapa posting terdahulu, kami telah banyak membahas mengenai macam-macam puasa sunnah. Saat ini kita akan melihat ketentuan penting dalam melaksanakan puasa sunnnah, yang mungkin di antara kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat.   Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ. “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ” Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalil dari hal ini adalah hadits ‘Aisyah yang telah kami sebutkan di atas. Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah: Puasa sunnah niatnya boleh di siang hari sebelum waktu zawal (sebelum matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat mayoritas ulama. Puasa sunnah boleh dibatalkan dengan makan di siang hari karena ia hanya puasa sunnah saja. Jadi puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[1] Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”[2] Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[3] Lalu bagaimana jika suami tidak di tempat seperti ketika suami bersafar? Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[4] Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan ketinggalan membaca artikel puasa sunnah lainnya di kategori “Puasa” di web ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Selesai disusun di Panggang-GK, 20 Jumadil Awwal 1431 H (04/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Syarh Muslim, 8/35. [2] HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026. [3] Syarh Muslim, 7/115. [4] Idem.

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri?

Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan, خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5] Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para Ulama Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan: Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah). Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd [2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174 [3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934 [4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297 [5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283 [6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah Tagsadab buang hajat kencing

Bolehkah Kencing Sambil Berdiri?

Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan, خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5] Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para Ulama Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan: Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah). Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd [2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174 [3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934 [4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297 [5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283 [6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah Tagsadab buang hajat kencing
Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan, خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5] Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para Ulama Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan: Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah). Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd [2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174 [3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934 [4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297 [5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283 [6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah Tagsadab buang hajat kencing


Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if (lemah). Hadits Pertama Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri. ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan, مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.” Hadits Kedua Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri dan Duduk.” Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273). Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya kencing sambil berdiri.”[1] Hadits Ketiga Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil duduk. ‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan, خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits Keempat Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah). ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata, رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij. Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar (ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2] Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if (lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih. Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3] Hadits Kelima Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah). Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh dan juga oleh Al Bazzar) Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar, hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh (terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits dho’if (lemah).[5] Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi perkataan Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri. Menilik Perselisihan Para Ulama Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah. Pendapat ketiga: diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.[6] Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan: Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah). Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Sedangkan perkataan ‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan titik terang mengenai permasalahan ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Disusun berkat karunia Allah di malam hari, 10 Jumadil Ula 1430 H di rumah mertua tercinta Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] Syarh Shahih Al Bukhari Libni Baththol, 1/334, Maktabah Ar Rusyd [2] Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/174 [3] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 934 [4] Lihat Al Fatawa Al Haditsiyah Lil Huwainiy, 1/295-297 [5] Shahih wa Dho’if Al Jaami’ Ash Shogir no. 6283 [6] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/96, Al Maktabah At Taufiqiyah Tagsadab buang hajat kencing

9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (Seri 2)

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Sekarang kita lanjutkan kiat agar tidak terjerumus dalam zina keenam sampai kesembilan. Semoga bermanfaat.   Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih) Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah: Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ “Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25) Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa, وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ “Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Allah Ta’ala berfirman, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2] Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]   Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri. Tagsdandan

9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (Seri 2)

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Sekarang kita lanjutkan kiat agar tidak terjerumus dalam zina keenam sampai kesembilan. Semoga bermanfaat.   Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih) Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah: Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ “Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25) Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa, وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ “Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Allah Ta’ala berfirman, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2] Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]   Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri. Tagsdandan
Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Sekarang kita lanjutkan kiat agar tidak terjerumus dalam zina keenam sampai kesembilan. Semoga bermanfaat.   Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih) Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah: Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ “Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25) Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa, وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ “Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Allah Ta’ala berfirman, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2] Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]   Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri. Tagsdandan


Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Sekarang kita lanjutkan kiat agar tidak terjerumus dalam zina keenam sampai kesembilan. Semoga bermanfaat.   Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih) Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah: Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ “Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam, فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25) Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa, وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ “Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat. Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ “Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Allah Ta’ala berfirman, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[2] Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[3]   Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [3] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri. Tagsdandan

9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (Seri 1)

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia. Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ » “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ » “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171) Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53) Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah, ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) -Bersambung insya Allah, harap sabar menanti –   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam. Tagsjilbab zina

9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (Seri 1)

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia. Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ » “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ » “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171) Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53) Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah, ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) -Bersambung insya Allah, harap sabar menanti –   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam. Tagsjilbab zina
Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia. Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ » “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ » “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171) Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53) Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah, ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) -Bersambung insya Allah, harap sabar menanti –   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam. Tagsjilbab zina


Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia. Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah, إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ » “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465) Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ » “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ » “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341) Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim) Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ ”Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171) Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53) Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah, ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) -Bersambung insya Allah, harap sabar menanti –   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam. Tagsjilbab zina

Antara Wali Allah dan Wali Setan

Harus dibedakan manakah wali Allah, manakah wali setan. Ketika disebut kata wali maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah suatu keanehan, ke-nyleneh-an, dan kedigdayaan. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap wali ini. Maka bila ada orang yang bertingkah aneh, apalagi kalau sudah dikenal sebagai kyai, mempunyai indera keenam sehingga mengerti semua yang belum terjadi, segera disebut sebagai wali. Bahkan ada juga yang disebut sebagai wali, padahal sering meninggalkan shalat wajib. Ketika ditanyakan, dia menjawab : “Kami kan sudah sampai tingkat ma’rifa,t jadi tidak apa-apa tidak mengerjakannya. Sedangkan shalat itu bagi yang masih taraf syari’at.” Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya ? Definisi Wali Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Alloh atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Al Qur’an, sebagaimana Allah berfirman أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62 – 64). Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Al Qur’an dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (terawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketaqwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan wajib dan melakukan hal yang diharomkan. (lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5/8) Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Siapa saja yang bertaqwa maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/384) Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang harom. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketaqwaan, merekalah wali Allah. Wali Allah adalah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  dalam Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon mengatakan, “Bukan termasuk wali Alloh melainkan orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikuti secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman : قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.(QS. Ali Imron : 31) Hasan Al Bashri berkata : “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syari’at yang dibebankan padanya. Ingat sekali lagi, standar seseorang termasuk wali Allah adalah bertakwa dan beriman. Jika ia malah memiliki ilmu-ilmu aneh dan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, ini bukan wali Allah tetapi wali setan. Tulisan dari Buletin Dakwah At Tauhid di masa silam. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssetan wali Allah

Antara Wali Allah dan Wali Setan

Harus dibedakan manakah wali Allah, manakah wali setan. Ketika disebut kata wali maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah suatu keanehan, ke-nyleneh-an, dan kedigdayaan. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap wali ini. Maka bila ada orang yang bertingkah aneh, apalagi kalau sudah dikenal sebagai kyai, mempunyai indera keenam sehingga mengerti semua yang belum terjadi, segera disebut sebagai wali. Bahkan ada juga yang disebut sebagai wali, padahal sering meninggalkan shalat wajib. Ketika ditanyakan, dia menjawab : “Kami kan sudah sampai tingkat ma’rifa,t jadi tidak apa-apa tidak mengerjakannya. Sedangkan shalat itu bagi yang masih taraf syari’at.” Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya ? Definisi Wali Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Alloh atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Al Qur’an, sebagaimana Allah berfirman أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62 – 64). Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Al Qur’an dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (terawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketaqwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan wajib dan melakukan hal yang diharomkan. (lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5/8) Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Siapa saja yang bertaqwa maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/384) Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang harom. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketaqwaan, merekalah wali Allah. Wali Allah adalah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  dalam Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon mengatakan, “Bukan termasuk wali Alloh melainkan orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikuti secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman : قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.(QS. Ali Imron : 31) Hasan Al Bashri berkata : “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syari’at yang dibebankan padanya. Ingat sekali lagi, standar seseorang termasuk wali Allah adalah bertakwa dan beriman. Jika ia malah memiliki ilmu-ilmu aneh dan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, ini bukan wali Allah tetapi wali setan. Tulisan dari Buletin Dakwah At Tauhid di masa silam. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssetan wali Allah
Harus dibedakan manakah wali Allah, manakah wali setan. Ketika disebut kata wali maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah suatu keanehan, ke-nyleneh-an, dan kedigdayaan. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap wali ini. Maka bila ada orang yang bertingkah aneh, apalagi kalau sudah dikenal sebagai kyai, mempunyai indera keenam sehingga mengerti semua yang belum terjadi, segera disebut sebagai wali. Bahkan ada juga yang disebut sebagai wali, padahal sering meninggalkan shalat wajib. Ketika ditanyakan, dia menjawab : “Kami kan sudah sampai tingkat ma’rifa,t jadi tidak apa-apa tidak mengerjakannya. Sedangkan shalat itu bagi yang masih taraf syari’at.” Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya ? Definisi Wali Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Alloh atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Al Qur’an, sebagaimana Allah berfirman أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62 – 64). Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Al Qur’an dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (terawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketaqwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan wajib dan melakukan hal yang diharomkan. (lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5/8) Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Siapa saja yang bertaqwa maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/384) Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang harom. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketaqwaan, merekalah wali Allah. Wali Allah adalah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  dalam Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon mengatakan, “Bukan termasuk wali Alloh melainkan orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikuti secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman : قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.(QS. Ali Imron : 31) Hasan Al Bashri berkata : “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syari’at yang dibebankan padanya. Ingat sekali lagi, standar seseorang termasuk wali Allah adalah bertakwa dan beriman. Jika ia malah memiliki ilmu-ilmu aneh dan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, ini bukan wali Allah tetapi wali setan. Tulisan dari Buletin Dakwah At Tauhid di masa silam. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssetan wali Allah


Harus dibedakan manakah wali Allah, manakah wali setan. Ketika disebut kata wali maka yang langsung terbayang dalam benak kita adalah suatu keanehan, ke-nyleneh-an, dan kedigdayaan. Itulah yang dapat ditangkap dari pemahaman masyarakat terhadap wali ini. Maka bila ada orang yang bertingkah aneh, apalagi kalau sudah dikenal sebagai kyai, mempunyai indera keenam sehingga mengerti semua yang belum terjadi, segera disebut sebagai wali. Bahkan ada juga yang disebut sebagai wali, padahal sering meninggalkan shalat wajib. Ketika ditanyakan, dia menjawab : “Kami kan sudah sampai tingkat ma’rifa,t jadi tidak apa-apa tidak mengerjakannya. Sedangkan shalat itu bagi yang masih taraf syari’at.” Lalu siapakah wali Allah yang sebenarnya ? Definisi Wali Secara etimologi, kata wali adalah lawan dari ‘aduwwu (musuh) dan muwaalah adalah lawan dari muhaadah (permusuhan). Maka wali Allah adalah orang yang mendekat dan menolong (agama) Alloh atau orang yang didekati dan ditolong Allah. Definisi ini semakna dengan pengertian wali dalam terminologi Al Qur’an, sebagaimana Allah berfirman أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62 – 64). Dari ayat tersebut, wali adalah orang yang beriman kepada Allah dan apa yang datang dari-Nya yang termaktub dalam Al Qur’an dan terucap melalui lisan Rasul-Nya, memegang teguh syariatnya lahir dan batin, lalu terus menerus memegangi itu semua dengan dibarengi muroqobah (terawasi oleh Allah), kontinyu dengan sifat ketaqwaan dan waspada agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang dimurkai-Nya berupa kelalaian menunaikan wajib dan melakukan hal yang diharomkan. (lihat Muqoddimah Karomatul Auliya’, Al-Lalika’i, Dr. Ahmad bin Sa’d Al-Ghomidi, 5/8) Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan, “Allah Ta’ala menginformasikan bahwa para wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Siapa saja yang bertaqwa maka dia adalah wali Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/384) Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Syarah Riyadhus Shalihin no.96, bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Mereka merealisasikan keimanan di hati mereka terhadap semua yang wajib diimani, dan mereka merealisasikan amal sholih pada anggota badan mereka, dengan menjauhi semua hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang harom. Mereka mengumpulkan pada diri mereka kebaikan batin dengan keimanan dan kebaikan lahir dengan ketaqwaan, merekalah wali Allah. Wali Allah adalah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  dalam Al Furqon Baina Auliya’ir Rohman wa Auliya’us Syaithon mengatakan, “Bukan termasuk wali Alloh melainkan orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman dengan apa yang dibawanya, dan mengikuti secara lahir dan batin. Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah dan wali-Nya, namun tidak mengikuti beliau maka tidak termasuk wali Allah bahkan jika dia menyelisihinya maka termasuk musuh Allah dan wali setan. Allah Ta’ala berfirman : قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Alloh, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.(QS. Ali Imron : 31) Hasan Al Bashri berkata : “Suatu kaum mengklaim mencintai Allah, lantas Allah turunkan ayat ini sebagai ujian bagi mereka”. Allah sungguh telah menjelaskan dalam ayat tersebut, barangsiapa yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allah akan mencintainya. Namun siapa yang mengklaim mencintai-Nya tapi tidak mengikuti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak termasuk wali Allah. Walaupun banyak orang menyangka dirinya atau selainnya sebagai wali Allah, tetapi kenyataannya mereka bukan wali-Nya. Dari uraian di atas, terlihat bahwa cakupan definisi wali ini begitu luas, mencakup setiap orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan. Maka wali Allah yang paling utama adalah para nabi. Para nabi yang paling utama adalah para rasul. Para Rasul yang paling utama adalah ‘ulul azmi. Sedang ‘ulul azmi yang paling utama adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sangat salah suatu pemahaman yang berkembang di masyarakat kita saat ini, bahwa wali itu hanya monopoli orang-orang tertentu, semisal ulama, kyai, apalagi hanya terbatas pada orang yang memiliki ilmu yang aneh-aneh dan sampai pada orang yang meninggalkan kewajiban syari’at yang dibebankan padanya. Ingat sekali lagi, standar seseorang termasuk wali Allah adalah bertakwa dan beriman. Jika ia malah memiliki ilmu-ilmu aneh dan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, ini bukan wali Allah tetapi wali setan. Tulisan dari Buletin Dakwah At Tauhid di masa silam. — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagssetan wali Allah

Fatwa Ulama Tentang Hukum Boikot Produk Yahudi

Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot fatwa ulama

Fatwa Ulama Tentang Hukum Boikot Produk Yahudi

Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot fatwa ulama
Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot fatwa ulama


Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta’ala berfirman, فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya’: 7) [Fatwa Pertama] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut? Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi. Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi. Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Aku terus merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)”. Oleh karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati orang-orang Nashrani.” Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak.” (Kaset Liqo’ Al Bab Al Maftuh no.64) [Fatwa Kedua] Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan, “Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu ‘ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan hal ini.” Syaikh hafizhohullah menjawab, “Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram. Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.” (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al Furqon, IV/12) Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) [Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’] Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323 Pertanyaan: Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram? Jawab: Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin. Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Kesimpulan Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala’) pada orang kafir, di antara bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut: [Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. [Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua’amalah dengan mereka. Alhamdulillah, Allah telah memudahkan untuk menyelesaikan tulisan ini. Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan rizki yang thoyib. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. *** Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot fatwa ulama

Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir?

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kami pernah membahas seputar muamalah dan menggunakan produk orang kafir. Untuk menguatkan argumen-argumen yang kami sampaikan pada tulisan yang lalu, kami lanjutkan pada tulisan berikut ini. Para Nabi Pernah Dimusuhi, Disakiti bahkan Dibunuh Jika kita melihat Palestina saat ini yang begitu ditindas oleh orang-orang Yahudi, perlu kita tahu bahwa hal yang serupa juga pernah terjadi pada manusia mulia dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Cobalah kita membuka mushaf Al Qur’an, kita pasti akan menemukan banyak ayat yang menceritakan bahwa para Nabi pun disakiti oleh kaumnya. Di antara ayat yang menyebutkan hal tersebut adalah berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ “Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112) وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al Furqon: 31) Para Nabi pun dimusuhi dengan didustakan. Allah Ta’ala berfirman, كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ فَأَتْبَعْنَا بَعْضَهُمْ بَعْضًا “Tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya. Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al Mu’minun: 44) وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu.” (QS. Fathir: 4) Para rasul pun diejek oleh kaumnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang Rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30) وَإِذَا رَأَوْكَ إِنْ يَتَّخِذُونَكَ إِلا هُزُوًا أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولا “Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?” (QS. Al Furqon: 41) Nabi yang mulia pun disakiti. Allah Ta’ala berfirman, لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى “Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa.” (QS. Al Ahzab: 69) Bukan hanya disakiti bahkan sampai dibunuh. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan.” (QS. Ali Imron: 112) كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ “Tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (QS. Al Maidah: 70) Bahkan yang kelakuan orang Yahudi lebih parah lagi, mereka sampai-sampai merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya manusia, namun Sang Kholiq pun dihina. Kita dapat melihat akan hal ini pada beberapa firman Allah, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108) وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al Maidah: 64) لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar“.” (QS. Ali Imron: 181) Sungguh aneh bin ajaib … Setiap kaum muslimin gemar membaca ayat-ayat semacam ini, namun di manakah tadabbur mereka terhadap ayat-ayat tersebut? Ayat-ayat ini sangat gamblang dan jelas menunjukkan bahwa orang-orang mulia seperti para Nabi pun pernah disakiti, dimusuhi, diejek bahkan sampai ada yang dibunuh. Sama halnya dengan keadaan kaum muslimin yang tertindas di Palestina saat ini, bahkan siksa yang ditimpa para Nabi tentu saja lebih parah. Karena semakin tinggi keimanan seseorang, semakin bertambah pula cobaan yang menimpa dirinya. Apakah Bentuk Disakiti Tadi Dibalas dengan Boikot? Para ulama pakar ushul memiliki sebuah kaedah: إن تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز “Mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan.” Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa orang Yahudi dengan lancangnya mencela dan merendahkan Allah. Namun lihatlah, apakah Allah sampai memboikot produk-produk mereka karena hal itu? Padahal jelas ini bukan menyakiti manusia, ini menyakiti Sang Kholik, Penguasa Jagad Raya. Adakah ayat yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakukan mereka yang dengan lancang mencela Allah? Jawabannya, tidak ada sama sekali. Allah tidak memerintahkan untuk boikot, maka itu menunjukkan bahwa boikot produk Yahudi dalam keadaan semacam ini bukanlah jalan untuk membalas kelakukan mereka. Ingatlah kaedah yang disampaikan di atas. Seandainya boikot produk Yahudi disyariatkan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengakhirkan untuk menjelaskannya. Karena ingatlah “ta’khirul bayan ‘an waktil haajah laa yajuz”, artinya mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan. Begitu pula, lihatlah bahwa orang Yahudi pun tega membunuh nabi-nabi mereka sebagaimana yang Allah kabarkan. Yang dibunuh bukanlah manusia biasa atau muslim biasa, namun seorang Nabi yang mulia. Lantas apakah Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakuan mereka ini? Jawabannya, tidak sama sekali. Lihatlah juga pada Nabi Musa ‘alaihis salam ketika ia dicela dan disakiti, ia pun tidak memerintahkan pengikutnya untuk memboikot produk-produk musuhnya kala itu. Nabi Musa ‘alaihis salam sama sekali tidak memboikot Fir’aun, padahal Fir’aun jelas-jelas mengakui dirinya adalah Tuhan Yang Maha Tinggi. Bahkan sudah tahu Fir’aun seperti itu, Musa tetap mau diasuh di rumah Fir’aun, ia pun makan di situ, ia memakai pakaian dari Fir’aun, padahal Fir’aun secara terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata. Lihatlah pula kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Di mana beliau disakiti oleh saudara-saudaranya sebagaimana telah kita tahu kisahnya. Namun apakah Nabi Yusuf sampai melakukan boikot terhadap saudara-saudaranya itu? Jawabannya, tidak. Ia pun masih melakukan jual beli dengan mereka. Allah Ta’ala pun tidak memerintahkan pada Nabi Yusuf untuk tidak memberi sembako pada saudara-saudaranya. Lihatlah kisah-kisah ini dengan mata kepala Anda. Walaupun disakiti, dibunuh dan dimusuhi, namun mereka tidak diperintah untuk memboikot produk musuh-musuh mereka. Renungkanlah baik-baik hal ini. Sungguh, Al Qur’an bukan hanya dibaca, namun perlu direnungkan secara lebih mendalam. Ini semua agar kita tidak menjadi orang yang ekstrim dalam bersikap dan salah langkah. Apakah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– Juga Pernah Memboikot Produk Yahudi? Jika melihat kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah hijroh, kita tahu bahwa beliau kala itu berada di tengah-tengah orang Yahudi. Seringkali beliau membuat perjanjian dengan mereka. Namun orang Yahudi seringkali mengkhianati perjanjian tersebut. Di antara bentuk tidak sopannya orang Yahudi terhadap umat Islam kala itu adalah bagaimana mereka mengucapkan salam kepada kaum muslimin. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar atas kelakuan orang-orang Yahudi dan tidak melakukan boikot sama sekali ketika berdagang dengan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’ (Shahih Bukhari, 3/1068). Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) Kalau kita perhatikan pula, orang-orang Yahudilah yang menjadi pedagang di kota Madinah, mereka menguasai industri dan pertanian. Namun kaum muslimin di masa itu tetap memanfaatkan hasil pertanian orang-orang Yahudi, mengenakan pakaian mereka, dan memanfaatkan hasil industri mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan mereka. Beliau pun tidak melakukan boikot, padahal Yahudi sudah jelas sering mengkhianati beliau bahkan berlaku kejam terhadap beliau. Tidak Semua Orang Boleh Asal-Asalan Melakukan Boikot Sekarang kita akan melihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang Yahudi yang dikenal sering menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ka’ab bin Al Asyrof dan Abu Rofi’. Kita dapat melihat dalam dua riwayat berikut yang menceritakan tentang terbunuhnya mereka berdua. Riwayat Tentang Ka’ab bin Al Asyrof Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, ‘Amru aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka’ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: “Aku bersedia”. Kemudian Muhammad bin Maslamah menemui Ka’ab bin Al Asyraf, lalu berkata: “Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma”. Dia (Ka’ab) menjawab: “Gadaikan dulu isteri-isteri kalian”. Para sahabat Maslamah menjawab: “Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?”. Dia berkata: “Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian.” Mereka berkata: “Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, padahal nantinya mereka mendapat cemoohan: “Duh, anaknya digadaikan hanyalah untuk sekedar menadapat satu atau dua wasaq, itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan lakmah”. Sufyan berkata: “Maksud lakmah adalah pedang”. Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mereka kabarkan kejadiannya. (HR. Bukhari no. 2510) Riwayat Tentang Abu Rofi’ (Seorang Saudagar Yahudi) Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Barra bin ‘Azib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi’, dan beliau menunjuk Abdullah bin ‘Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi’ adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, “Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk.” Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, “Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang.” Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci.” Abdullah berkata, “Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi’ sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, “Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya.” Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu di manakah dia berada.” Aku pun berseru, “Wahai Abu Rafi’!” dia berkata, “Siapakah itu?” ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, “Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi’?” dia menjawab, “Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang.” Abdullah berkata, “Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, “Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya.” Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, “Aku umumkan bahwa Abu Rafi’, saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia.” Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, “Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi’.” Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: “Bentangkanlah kakimu.” Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit.” (HR. Bukhari no. 3022) Perhatikanlah dalam dua kisah di atas. Dua orang tersebut sudah dikenal selalu menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang pun tahu akan hal itu. Akan tetapi, lihatlah apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semua orang untuk memboikot dua orang Yahudi tersebut? Jawabannya, tidak ada satu orang pun yang memboikot Abu Rofi’ padahal ia seorang pedagang Yahudi. Jika diboikot, tentu akan berpengaruh padanya. Namun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pula dalam kisah Ka’ab bin Al Asyrof. Muhammad bin Maslamah masih bermuamalah dengannya. Padahal jelas Ka’ab adalah orang yang biasa menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disakiti ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan seorang muslim biasa. Namun lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Muhammad bin Maslamah bermuamalah dengan Ka’ab, sebelum akhirnya ia pun membunuh Ka’ab. Boikot dalam Rangka Ibadah Faktor pendorong untuk melakukan boikot terhadap produk orang kafir sudah ada di sejak masa para Nabi dahulu. Namun tidak ada satu pun agama samawi yang mensyariatkan untuk melakukan hal semacam ini. Padahal jelas-jelas para nabi tersebut dicela, disakiti dan bahkan ada yang dibunuh. Orang-orang ketika itu juga ditindas bahkan dibunuh. Akan tetapi, tidak ada satu pun dari para nabi melakukan boikot, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga boikot semacam ini tidak dilakukan oleh para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in, para tabi’in dan ulama-ulama besar sesudahnya. Padahal dari zaman ke zaman, orang beriman akan selalu ditindas dan disakiti, itulah sunnatullah. Bagaimana jika boikot ini dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana niatan sebagian orang dalam rangka memperjuangkan Islam? Sebagai renungan, cobalah kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, وَمَنْ تَقَرَّبَ إلَى اللَّهِ بِمَا لَيْسَ مِنْ الْحَسَنَاتِ الْمَأْمُورِ بِهَا أَمْرَ إيجَابٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ فَهُوَ ضَالٌّ مُتَّبِعٌ لِلشَّيْطَانِ وَسَبِيلُهُ مِنْ سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan baik dengan perintah wajib atau pun sunnah, maka ia berarti telah salah jalan yang hanya mengikuti langkah-langkah setan dan jalan yang ia tempuh hanyalah jalan setan.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/162). Namun boikot pada asalnya adalah sesuatu yang mubah tergantung dari maslahat yang dihadapi. Janganlah seseorang beribadah kecuali dengan syari’at Allah. Solusi dari kejahilan adalah dengan belajar dan terus belajar. Modal semangat tanpa ilmu tidak cukup memperjuangkan agama yang hanif ini. Nasehat Membeci orang kafir adalah suatu keharusan, namun melakukan boikot bukanlah di tangan sembarang orang. Boikot bukanlah hak setiap individu, namun menjadi hak dari penguasa. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Jika setiap orang bertindak seenaknya untuk boikot, maka bisa membuat kebanyakan orang jadi bingung akan halalnya suatu produk. Jadi kembalikanlah urusan tersebut pada penguasa karena merekalah yang lebih berhak daripada kita dalam masalah ini. Itulah jadinya kebencian tak berdasar pada orang kafir, tak dibangun di atas ilmu dan tanpa bukti. Agar kaum muslimin terlepas dari kezholiman dan penindasan, maka solusinya adalah kembali berpegang teguh pada ajaran agamanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah[1], mengikuti ekor sapi (sibuk dengan ternak), ridho dengan bercocok tanam (sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi solusi bisa selamat dari kehinaan adalah kembali berpegang teguh dengan ajaran Islam. Kesimpulan Bijak Tentang Boikot Kesimpulan ini kami hadirkan setelah melihat perselisihan ulama dalam masalah ini antara yang bolehkan dan tidak. Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir.[2] Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan pada kaum muslimin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Nantikan dalam tulisan selanjutnya fatwa-fatwa mengenai hukum boikot. Semoga Allah mudahkan.   Diselesaikan di Jumat sore yang penuh barokah, 16 Jumadil Awwal 1431 H (30/04/2010)[3] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari penjualan tadi. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang jual beli semacam ini. Alasan jual beli ini terlarang karena terdapat unsur riba. [2] Sebagaimana Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang akan kami terangkan pada posting selanjutnya. [3] Tulisan ini terinspirasi dari tulisan di web http://www.albaidha.net/ dengan judul (المقاطعة بين اْدلة الشريعة وانفعالات اْهلها), ditambah http://www.saaid.net/mktarat/qatea/5.htm Tagsboikot

Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir?

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kami pernah membahas seputar muamalah dan menggunakan produk orang kafir. Untuk menguatkan argumen-argumen yang kami sampaikan pada tulisan yang lalu, kami lanjutkan pada tulisan berikut ini. Para Nabi Pernah Dimusuhi, Disakiti bahkan Dibunuh Jika kita melihat Palestina saat ini yang begitu ditindas oleh orang-orang Yahudi, perlu kita tahu bahwa hal yang serupa juga pernah terjadi pada manusia mulia dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Cobalah kita membuka mushaf Al Qur’an, kita pasti akan menemukan banyak ayat yang menceritakan bahwa para Nabi pun disakiti oleh kaumnya. Di antara ayat yang menyebutkan hal tersebut adalah berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ “Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112) وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al Furqon: 31) Para Nabi pun dimusuhi dengan didustakan. Allah Ta’ala berfirman, كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ فَأَتْبَعْنَا بَعْضَهُمْ بَعْضًا “Tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya. Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al Mu’minun: 44) وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu.” (QS. Fathir: 4) Para rasul pun diejek oleh kaumnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang Rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30) وَإِذَا رَأَوْكَ إِنْ يَتَّخِذُونَكَ إِلا هُزُوًا أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولا “Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?” (QS. Al Furqon: 41) Nabi yang mulia pun disakiti. Allah Ta’ala berfirman, لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى “Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa.” (QS. Al Ahzab: 69) Bukan hanya disakiti bahkan sampai dibunuh. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan.” (QS. Ali Imron: 112) كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ “Tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (QS. Al Maidah: 70) Bahkan yang kelakuan orang Yahudi lebih parah lagi, mereka sampai-sampai merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya manusia, namun Sang Kholiq pun dihina. Kita dapat melihat akan hal ini pada beberapa firman Allah, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108) وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al Maidah: 64) لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar“.” (QS. Ali Imron: 181) Sungguh aneh bin ajaib … Setiap kaum muslimin gemar membaca ayat-ayat semacam ini, namun di manakah tadabbur mereka terhadap ayat-ayat tersebut? Ayat-ayat ini sangat gamblang dan jelas menunjukkan bahwa orang-orang mulia seperti para Nabi pun pernah disakiti, dimusuhi, diejek bahkan sampai ada yang dibunuh. Sama halnya dengan keadaan kaum muslimin yang tertindas di Palestina saat ini, bahkan siksa yang ditimpa para Nabi tentu saja lebih parah. Karena semakin tinggi keimanan seseorang, semakin bertambah pula cobaan yang menimpa dirinya. Apakah Bentuk Disakiti Tadi Dibalas dengan Boikot? Para ulama pakar ushul memiliki sebuah kaedah: إن تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز “Mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan.” Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa orang Yahudi dengan lancangnya mencela dan merendahkan Allah. Namun lihatlah, apakah Allah sampai memboikot produk-produk mereka karena hal itu? Padahal jelas ini bukan menyakiti manusia, ini menyakiti Sang Kholik, Penguasa Jagad Raya. Adakah ayat yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakukan mereka yang dengan lancang mencela Allah? Jawabannya, tidak ada sama sekali. Allah tidak memerintahkan untuk boikot, maka itu menunjukkan bahwa boikot produk Yahudi dalam keadaan semacam ini bukanlah jalan untuk membalas kelakukan mereka. Ingatlah kaedah yang disampaikan di atas. Seandainya boikot produk Yahudi disyariatkan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengakhirkan untuk menjelaskannya. Karena ingatlah “ta’khirul bayan ‘an waktil haajah laa yajuz”, artinya mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan. Begitu pula, lihatlah bahwa orang Yahudi pun tega membunuh nabi-nabi mereka sebagaimana yang Allah kabarkan. Yang dibunuh bukanlah manusia biasa atau muslim biasa, namun seorang Nabi yang mulia. Lantas apakah Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakuan mereka ini? Jawabannya, tidak sama sekali. Lihatlah juga pada Nabi Musa ‘alaihis salam ketika ia dicela dan disakiti, ia pun tidak memerintahkan pengikutnya untuk memboikot produk-produk musuhnya kala itu. Nabi Musa ‘alaihis salam sama sekali tidak memboikot Fir’aun, padahal Fir’aun jelas-jelas mengakui dirinya adalah Tuhan Yang Maha Tinggi. Bahkan sudah tahu Fir’aun seperti itu, Musa tetap mau diasuh di rumah Fir’aun, ia pun makan di situ, ia memakai pakaian dari Fir’aun, padahal Fir’aun secara terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata. Lihatlah pula kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Di mana beliau disakiti oleh saudara-saudaranya sebagaimana telah kita tahu kisahnya. Namun apakah Nabi Yusuf sampai melakukan boikot terhadap saudara-saudaranya itu? Jawabannya, tidak. Ia pun masih melakukan jual beli dengan mereka. Allah Ta’ala pun tidak memerintahkan pada Nabi Yusuf untuk tidak memberi sembako pada saudara-saudaranya. Lihatlah kisah-kisah ini dengan mata kepala Anda. Walaupun disakiti, dibunuh dan dimusuhi, namun mereka tidak diperintah untuk memboikot produk musuh-musuh mereka. Renungkanlah baik-baik hal ini. Sungguh, Al Qur’an bukan hanya dibaca, namun perlu direnungkan secara lebih mendalam. Ini semua agar kita tidak menjadi orang yang ekstrim dalam bersikap dan salah langkah. Apakah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– Juga Pernah Memboikot Produk Yahudi? Jika melihat kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah hijroh, kita tahu bahwa beliau kala itu berada di tengah-tengah orang Yahudi. Seringkali beliau membuat perjanjian dengan mereka. Namun orang Yahudi seringkali mengkhianati perjanjian tersebut. Di antara bentuk tidak sopannya orang Yahudi terhadap umat Islam kala itu adalah bagaimana mereka mengucapkan salam kepada kaum muslimin. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar atas kelakuan orang-orang Yahudi dan tidak melakukan boikot sama sekali ketika berdagang dengan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’ (Shahih Bukhari, 3/1068). Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) Kalau kita perhatikan pula, orang-orang Yahudilah yang menjadi pedagang di kota Madinah, mereka menguasai industri dan pertanian. Namun kaum muslimin di masa itu tetap memanfaatkan hasil pertanian orang-orang Yahudi, mengenakan pakaian mereka, dan memanfaatkan hasil industri mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan mereka. Beliau pun tidak melakukan boikot, padahal Yahudi sudah jelas sering mengkhianati beliau bahkan berlaku kejam terhadap beliau. Tidak Semua Orang Boleh Asal-Asalan Melakukan Boikot Sekarang kita akan melihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang Yahudi yang dikenal sering menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ka’ab bin Al Asyrof dan Abu Rofi’. Kita dapat melihat dalam dua riwayat berikut yang menceritakan tentang terbunuhnya mereka berdua. Riwayat Tentang Ka’ab bin Al Asyrof Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, ‘Amru aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka’ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: “Aku bersedia”. Kemudian Muhammad bin Maslamah menemui Ka’ab bin Al Asyraf, lalu berkata: “Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma”. Dia (Ka’ab) menjawab: “Gadaikan dulu isteri-isteri kalian”. Para sahabat Maslamah menjawab: “Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?”. Dia berkata: “Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian.” Mereka berkata: “Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, padahal nantinya mereka mendapat cemoohan: “Duh, anaknya digadaikan hanyalah untuk sekedar menadapat satu atau dua wasaq, itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan lakmah”. Sufyan berkata: “Maksud lakmah adalah pedang”. Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mereka kabarkan kejadiannya. (HR. Bukhari no. 2510) Riwayat Tentang Abu Rofi’ (Seorang Saudagar Yahudi) Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Barra bin ‘Azib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi’, dan beliau menunjuk Abdullah bin ‘Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi’ adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, “Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk.” Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, “Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang.” Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci.” Abdullah berkata, “Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi’ sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, “Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya.” Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu di manakah dia berada.” Aku pun berseru, “Wahai Abu Rafi’!” dia berkata, “Siapakah itu?” ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, “Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi’?” dia menjawab, “Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang.” Abdullah berkata, “Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, “Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya.” Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, “Aku umumkan bahwa Abu Rafi’, saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia.” Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, “Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi’.” Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: “Bentangkanlah kakimu.” Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit.” (HR. Bukhari no. 3022) Perhatikanlah dalam dua kisah di atas. Dua orang tersebut sudah dikenal selalu menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang pun tahu akan hal itu. Akan tetapi, lihatlah apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semua orang untuk memboikot dua orang Yahudi tersebut? Jawabannya, tidak ada satu orang pun yang memboikot Abu Rofi’ padahal ia seorang pedagang Yahudi. Jika diboikot, tentu akan berpengaruh padanya. Namun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pula dalam kisah Ka’ab bin Al Asyrof. Muhammad bin Maslamah masih bermuamalah dengannya. Padahal jelas Ka’ab adalah orang yang biasa menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disakiti ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan seorang muslim biasa. Namun lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Muhammad bin Maslamah bermuamalah dengan Ka’ab, sebelum akhirnya ia pun membunuh Ka’ab. Boikot dalam Rangka Ibadah Faktor pendorong untuk melakukan boikot terhadap produk orang kafir sudah ada di sejak masa para Nabi dahulu. Namun tidak ada satu pun agama samawi yang mensyariatkan untuk melakukan hal semacam ini. Padahal jelas-jelas para nabi tersebut dicela, disakiti dan bahkan ada yang dibunuh. Orang-orang ketika itu juga ditindas bahkan dibunuh. Akan tetapi, tidak ada satu pun dari para nabi melakukan boikot, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga boikot semacam ini tidak dilakukan oleh para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in, para tabi’in dan ulama-ulama besar sesudahnya. Padahal dari zaman ke zaman, orang beriman akan selalu ditindas dan disakiti, itulah sunnatullah. Bagaimana jika boikot ini dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana niatan sebagian orang dalam rangka memperjuangkan Islam? Sebagai renungan, cobalah kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, وَمَنْ تَقَرَّبَ إلَى اللَّهِ بِمَا لَيْسَ مِنْ الْحَسَنَاتِ الْمَأْمُورِ بِهَا أَمْرَ إيجَابٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ فَهُوَ ضَالٌّ مُتَّبِعٌ لِلشَّيْطَانِ وَسَبِيلُهُ مِنْ سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan baik dengan perintah wajib atau pun sunnah, maka ia berarti telah salah jalan yang hanya mengikuti langkah-langkah setan dan jalan yang ia tempuh hanyalah jalan setan.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/162). Namun boikot pada asalnya adalah sesuatu yang mubah tergantung dari maslahat yang dihadapi. Janganlah seseorang beribadah kecuali dengan syari’at Allah. Solusi dari kejahilan adalah dengan belajar dan terus belajar. Modal semangat tanpa ilmu tidak cukup memperjuangkan agama yang hanif ini. Nasehat Membeci orang kafir adalah suatu keharusan, namun melakukan boikot bukanlah di tangan sembarang orang. Boikot bukanlah hak setiap individu, namun menjadi hak dari penguasa. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Jika setiap orang bertindak seenaknya untuk boikot, maka bisa membuat kebanyakan orang jadi bingung akan halalnya suatu produk. Jadi kembalikanlah urusan tersebut pada penguasa karena merekalah yang lebih berhak daripada kita dalam masalah ini. Itulah jadinya kebencian tak berdasar pada orang kafir, tak dibangun di atas ilmu dan tanpa bukti. Agar kaum muslimin terlepas dari kezholiman dan penindasan, maka solusinya adalah kembali berpegang teguh pada ajaran agamanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah[1], mengikuti ekor sapi (sibuk dengan ternak), ridho dengan bercocok tanam (sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi solusi bisa selamat dari kehinaan adalah kembali berpegang teguh dengan ajaran Islam. Kesimpulan Bijak Tentang Boikot Kesimpulan ini kami hadirkan setelah melihat perselisihan ulama dalam masalah ini antara yang bolehkan dan tidak. Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir.[2] Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan pada kaum muslimin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Nantikan dalam tulisan selanjutnya fatwa-fatwa mengenai hukum boikot. Semoga Allah mudahkan.   Diselesaikan di Jumat sore yang penuh barokah, 16 Jumadil Awwal 1431 H (30/04/2010)[3] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari penjualan tadi. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang jual beli semacam ini. Alasan jual beli ini terlarang karena terdapat unsur riba. [2] Sebagaimana Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang akan kami terangkan pada posting selanjutnya. [3] Tulisan ini terinspirasi dari tulisan di web http://www.albaidha.net/ dengan judul (المقاطعة بين اْدلة الشريعة وانفعالات اْهلها), ditambah http://www.saaid.net/mktarat/qatea/5.htm Tagsboikot
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kami pernah membahas seputar muamalah dan menggunakan produk orang kafir. Untuk menguatkan argumen-argumen yang kami sampaikan pada tulisan yang lalu, kami lanjutkan pada tulisan berikut ini. Para Nabi Pernah Dimusuhi, Disakiti bahkan Dibunuh Jika kita melihat Palestina saat ini yang begitu ditindas oleh orang-orang Yahudi, perlu kita tahu bahwa hal yang serupa juga pernah terjadi pada manusia mulia dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Cobalah kita membuka mushaf Al Qur’an, kita pasti akan menemukan banyak ayat yang menceritakan bahwa para Nabi pun disakiti oleh kaumnya. Di antara ayat yang menyebutkan hal tersebut adalah berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ “Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112) وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al Furqon: 31) Para Nabi pun dimusuhi dengan didustakan. Allah Ta’ala berfirman, كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ فَأَتْبَعْنَا بَعْضَهُمْ بَعْضًا “Tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya. Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al Mu’minun: 44) وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu.” (QS. Fathir: 4) Para rasul pun diejek oleh kaumnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang Rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30) وَإِذَا رَأَوْكَ إِنْ يَتَّخِذُونَكَ إِلا هُزُوًا أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولا “Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?” (QS. Al Furqon: 41) Nabi yang mulia pun disakiti. Allah Ta’ala berfirman, لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى “Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa.” (QS. Al Ahzab: 69) Bukan hanya disakiti bahkan sampai dibunuh. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan.” (QS. Ali Imron: 112) كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ “Tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (QS. Al Maidah: 70) Bahkan yang kelakuan orang Yahudi lebih parah lagi, mereka sampai-sampai merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya manusia, namun Sang Kholiq pun dihina. Kita dapat melihat akan hal ini pada beberapa firman Allah, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108) وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al Maidah: 64) لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar“.” (QS. Ali Imron: 181) Sungguh aneh bin ajaib … Setiap kaum muslimin gemar membaca ayat-ayat semacam ini, namun di manakah tadabbur mereka terhadap ayat-ayat tersebut? Ayat-ayat ini sangat gamblang dan jelas menunjukkan bahwa orang-orang mulia seperti para Nabi pun pernah disakiti, dimusuhi, diejek bahkan sampai ada yang dibunuh. Sama halnya dengan keadaan kaum muslimin yang tertindas di Palestina saat ini, bahkan siksa yang ditimpa para Nabi tentu saja lebih parah. Karena semakin tinggi keimanan seseorang, semakin bertambah pula cobaan yang menimpa dirinya. Apakah Bentuk Disakiti Tadi Dibalas dengan Boikot? Para ulama pakar ushul memiliki sebuah kaedah: إن تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز “Mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan.” Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa orang Yahudi dengan lancangnya mencela dan merendahkan Allah. Namun lihatlah, apakah Allah sampai memboikot produk-produk mereka karena hal itu? Padahal jelas ini bukan menyakiti manusia, ini menyakiti Sang Kholik, Penguasa Jagad Raya. Adakah ayat yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakukan mereka yang dengan lancang mencela Allah? Jawabannya, tidak ada sama sekali. Allah tidak memerintahkan untuk boikot, maka itu menunjukkan bahwa boikot produk Yahudi dalam keadaan semacam ini bukanlah jalan untuk membalas kelakukan mereka. Ingatlah kaedah yang disampaikan di atas. Seandainya boikot produk Yahudi disyariatkan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengakhirkan untuk menjelaskannya. Karena ingatlah “ta’khirul bayan ‘an waktil haajah laa yajuz”, artinya mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan. Begitu pula, lihatlah bahwa orang Yahudi pun tega membunuh nabi-nabi mereka sebagaimana yang Allah kabarkan. Yang dibunuh bukanlah manusia biasa atau muslim biasa, namun seorang Nabi yang mulia. Lantas apakah Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakuan mereka ini? Jawabannya, tidak sama sekali. Lihatlah juga pada Nabi Musa ‘alaihis salam ketika ia dicela dan disakiti, ia pun tidak memerintahkan pengikutnya untuk memboikot produk-produk musuhnya kala itu. Nabi Musa ‘alaihis salam sama sekali tidak memboikot Fir’aun, padahal Fir’aun jelas-jelas mengakui dirinya adalah Tuhan Yang Maha Tinggi. Bahkan sudah tahu Fir’aun seperti itu, Musa tetap mau diasuh di rumah Fir’aun, ia pun makan di situ, ia memakai pakaian dari Fir’aun, padahal Fir’aun secara terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata. Lihatlah pula kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Di mana beliau disakiti oleh saudara-saudaranya sebagaimana telah kita tahu kisahnya. Namun apakah Nabi Yusuf sampai melakukan boikot terhadap saudara-saudaranya itu? Jawabannya, tidak. Ia pun masih melakukan jual beli dengan mereka. Allah Ta’ala pun tidak memerintahkan pada Nabi Yusuf untuk tidak memberi sembako pada saudara-saudaranya. Lihatlah kisah-kisah ini dengan mata kepala Anda. Walaupun disakiti, dibunuh dan dimusuhi, namun mereka tidak diperintah untuk memboikot produk musuh-musuh mereka. Renungkanlah baik-baik hal ini. Sungguh, Al Qur’an bukan hanya dibaca, namun perlu direnungkan secara lebih mendalam. Ini semua agar kita tidak menjadi orang yang ekstrim dalam bersikap dan salah langkah. Apakah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– Juga Pernah Memboikot Produk Yahudi? Jika melihat kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah hijroh, kita tahu bahwa beliau kala itu berada di tengah-tengah orang Yahudi. Seringkali beliau membuat perjanjian dengan mereka. Namun orang Yahudi seringkali mengkhianati perjanjian tersebut. Di antara bentuk tidak sopannya orang Yahudi terhadap umat Islam kala itu adalah bagaimana mereka mengucapkan salam kepada kaum muslimin. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar atas kelakuan orang-orang Yahudi dan tidak melakukan boikot sama sekali ketika berdagang dengan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’ (Shahih Bukhari, 3/1068). Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) Kalau kita perhatikan pula, orang-orang Yahudilah yang menjadi pedagang di kota Madinah, mereka menguasai industri dan pertanian. Namun kaum muslimin di masa itu tetap memanfaatkan hasil pertanian orang-orang Yahudi, mengenakan pakaian mereka, dan memanfaatkan hasil industri mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan mereka. Beliau pun tidak melakukan boikot, padahal Yahudi sudah jelas sering mengkhianati beliau bahkan berlaku kejam terhadap beliau. Tidak Semua Orang Boleh Asal-Asalan Melakukan Boikot Sekarang kita akan melihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang Yahudi yang dikenal sering menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ka’ab bin Al Asyrof dan Abu Rofi’. Kita dapat melihat dalam dua riwayat berikut yang menceritakan tentang terbunuhnya mereka berdua. Riwayat Tentang Ka’ab bin Al Asyrof Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, ‘Amru aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka’ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: “Aku bersedia”. Kemudian Muhammad bin Maslamah menemui Ka’ab bin Al Asyraf, lalu berkata: “Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma”. Dia (Ka’ab) menjawab: “Gadaikan dulu isteri-isteri kalian”. Para sahabat Maslamah menjawab: “Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?”. Dia berkata: “Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian.” Mereka berkata: “Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, padahal nantinya mereka mendapat cemoohan: “Duh, anaknya digadaikan hanyalah untuk sekedar menadapat satu atau dua wasaq, itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan lakmah”. Sufyan berkata: “Maksud lakmah adalah pedang”. Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mereka kabarkan kejadiannya. (HR. Bukhari no. 2510) Riwayat Tentang Abu Rofi’ (Seorang Saudagar Yahudi) Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Barra bin ‘Azib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi’, dan beliau menunjuk Abdullah bin ‘Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi’ adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, “Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk.” Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, “Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang.” Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci.” Abdullah berkata, “Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi’ sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, “Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya.” Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu di manakah dia berada.” Aku pun berseru, “Wahai Abu Rafi’!” dia berkata, “Siapakah itu?” ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, “Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi’?” dia menjawab, “Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang.” Abdullah berkata, “Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, “Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya.” Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, “Aku umumkan bahwa Abu Rafi’, saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia.” Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, “Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi’.” Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: “Bentangkanlah kakimu.” Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit.” (HR. Bukhari no. 3022) Perhatikanlah dalam dua kisah di atas. Dua orang tersebut sudah dikenal selalu menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang pun tahu akan hal itu. Akan tetapi, lihatlah apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semua orang untuk memboikot dua orang Yahudi tersebut? Jawabannya, tidak ada satu orang pun yang memboikot Abu Rofi’ padahal ia seorang pedagang Yahudi. Jika diboikot, tentu akan berpengaruh padanya. Namun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pula dalam kisah Ka’ab bin Al Asyrof. Muhammad bin Maslamah masih bermuamalah dengannya. Padahal jelas Ka’ab adalah orang yang biasa menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disakiti ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan seorang muslim biasa. Namun lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Muhammad bin Maslamah bermuamalah dengan Ka’ab, sebelum akhirnya ia pun membunuh Ka’ab. Boikot dalam Rangka Ibadah Faktor pendorong untuk melakukan boikot terhadap produk orang kafir sudah ada di sejak masa para Nabi dahulu. Namun tidak ada satu pun agama samawi yang mensyariatkan untuk melakukan hal semacam ini. Padahal jelas-jelas para nabi tersebut dicela, disakiti dan bahkan ada yang dibunuh. Orang-orang ketika itu juga ditindas bahkan dibunuh. Akan tetapi, tidak ada satu pun dari para nabi melakukan boikot, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga boikot semacam ini tidak dilakukan oleh para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in, para tabi’in dan ulama-ulama besar sesudahnya. Padahal dari zaman ke zaman, orang beriman akan selalu ditindas dan disakiti, itulah sunnatullah. Bagaimana jika boikot ini dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana niatan sebagian orang dalam rangka memperjuangkan Islam? Sebagai renungan, cobalah kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, وَمَنْ تَقَرَّبَ إلَى اللَّهِ بِمَا لَيْسَ مِنْ الْحَسَنَاتِ الْمَأْمُورِ بِهَا أَمْرَ إيجَابٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ فَهُوَ ضَالٌّ مُتَّبِعٌ لِلشَّيْطَانِ وَسَبِيلُهُ مِنْ سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan baik dengan perintah wajib atau pun sunnah, maka ia berarti telah salah jalan yang hanya mengikuti langkah-langkah setan dan jalan yang ia tempuh hanyalah jalan setan.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/162). Namun boikot pada asalnya adalah sesuatu yang mubah tergantung dari maslahat yang dihadapi. Janganlah seseorang beribadah kecuali dengan syari’at Allah. Solusi dari kejahilan adalah dengan belajar dan terus belajar. Modal semangat tanpa ilmu tidak cukup memperjuangkan agama yang hanif ini. Nasehat Membeci orang kafir adalah suatu keharusan, namun melakukan boikot bukanlah di tangan sembarang orang. Boikot bukanlah hak setiap individu, namun menjadi hak dari penguasa. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Jika setiap orang bertindak seenaknya untuk boikot, maka bisa membuat kebanyakan orang jadi bingung akan halalnya suatu produk. Jadi kembalikanlah urusan tersebut pada penguasa karena merekalah yang lebih berhak daripada kita dalam masalah ini. Itulah jadinya kebencian tak berdasar pada orang kafir, tak dibangun di atas ilmu dan tanpa bukti. Agar kaum muslimin terlepas dari kezholiman dan penindasan, maka solusinya adalah kembali berpegang teguh pada ajaran agamanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah[1], mengikuti ekor sapi (sibuk dengan ternak), ridho dengan bercocok tanam (sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi solusi bisa selamat dari kehinaan adalah kembali berpegang teguh dengan ajaran Islam. Kesimpulan Bijak Tentang Boikot Kesimpulan ini kami hadirkan setelah melihat perselisihan ulama dalam masalah ini antara yang bolehkan dan tidak. Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir.[2] Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan pada kaum muslimin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Nantikan dalam tulisan selanjutnya fatwa-fatwa mengenai hukum boikot. Semoga Allah mudahkan.   Diselesaikan di Jumat sore yang penuh barokah, 16 Jumadil Awwal 1431 H (30/04/2010)[3] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari penjualan tadi. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang jual beli semacam ini. Alasan jual beli ini terlarang karena terdapat unsur riba. [2] Sebagaimana Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang akan kami terangkan pada posting selanjutnya. [3] Tulisan ini terinspirasi dari tulisan di web http://www.albaidha.net/ dengan judul (المقاطعة بين اْدلة الشريعة وانفعالات اْهلها), ditambah http://www.saaid.net/mktarat/qatea/5.htm Tagsboikot


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebelumnya kami pernah membahas seputar muamalah dan menggunakan produk orang kafir. Untuk menguatkan argumen-argumen yang kami sampaikan pada tulisan yang lalu, kami lanjutkan pada tulisan berikut ini. Para Nabi Pernah Dimusuhi, Disakiti bahkan Dibunuh Jika kita melihat Palestina saat ini yang begitu ditindas oleh orang-orang Yahudi, perlu kita tahu bahwa hal yang serupa juga pernah terjadi pada manusia mulia dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Cobalah kita membuka mushaf Al Qur’an, kita pasti akan menemukan banyak ayat yang menceritakan bahwa para Nabi pun disakiti oleh kaumnya. Di antara ayat yang menyebutkan hal tersebut adalah berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ “Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112) وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap Nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” (QS. Al Furqon: 31) Para Nabi pun dimusuhi dengan didustakan. Allah Ta’ala berfirman, كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ فَأَتْبَعْنَا بَعْضَهُمْ بَعْضًا “Tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya. Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al Mu’minun: 44) وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ “Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan), maka sungguh telah didustakan pula Rasul-rasul sebelum kamu.” (QS. Fathir: 4) Para rasul pun diejek oleh kaumnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang Rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 30) وَإِذَا رَأَوْكَ إِنْ يَتَّخِذُونَكَ إِلا هُزُوًا أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولا “Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?” (QS. Al Furqon: 41) Nabi yang mulia pun disakiti. Allah Ta’ala berfirman, لا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى “Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa.” (QS. Al Ahzab: 69) Bukan hanya disakiti bahkan sampai dibunuh. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ “Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh Para Nabi tanpa alasan.” (QS. Ali Imron: 112) كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ “Tetapi Setiap datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari Rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.” (QS. Al Maidah: 70) Bahkan yang kelakuan orang Yahudi lebih parah lagi, mereka sampai-sampai merendahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya manusia, namun Sang Kholiq pun dihina. Kita dapat melihat akan hal ini pada beberapa firman Allah, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108) وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ “Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al Maidah: 64) لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الأنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan Kami kaya”. Kami akan mencatat Perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang mem bakar“.” (QS. Ali Imron: 181) Sungguh aneh bin ajaib … Setiap kaum muslimin gemar membaca ayat-ayat semacam ini, namun di manakah tadabbur mereka terhadap ayat-ayat tersebut? Ayat-ayat ini sangat gamblang dan jelas menunjukkan bahwa orang-orang mulia seperti para Nabi pun pernah disakiti, dimusuhi, diejek bahkan sampai ada yang dibunuh. Sama halnya dengan keadaan kaum muslimin yang tertindas di Palestina saat ini, bahkan siksa yang ditimpa para Nabi tentu saja lebih parah. Karena semakin tinggi keimanan seseorang, semakin bertambah pula cobaan yang menimpa dirinya. Apakah Bentuk Disakiti Tadi Dibalas dengan Boikot? Para ulama pakar ushul memiliki sebuah kaedah: إن تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز “Mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan.” Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa orang Yahudi dengan lancangnya mencela dan merendahkan Allah. Namun lihatlah, apakah Allah sampai memboikot produk-produk mereka karena hal itu? Padahal jelas ini bukan menyakiti manusia, ini menyakiti Sang Kholik, Penguasa Jagad Raya. Adakah ayat yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakukan mereka yang dengan lancang mencela Allah? Jawabannya, tidak ada sama sekali. Allah tidak memerintahkan untuk boikot, maka itu menunjukkan bahwa boikot produk Yahudi dalam keadaan semacam ini bukanlah jalan untuk membalas kelakukan mereka. Ingatlah kaedah yang disampaikan di atas. Seandainya boikot produk Yahudi disyariatkan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengakhirkan untuk menjelaskannya. Karena ingatlah “ta’khirul bayan ‘an waktil haajah laa yajuz”, artinya mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan, itu tidak dibolehkan. Begitu pula, lihatlah bahwa orang Yahudi pun tega membunuh nabi-nabi mereka sebagaimana yang Allah kabarkan. Yang dibunuh bukanlah manusia biasa atau muslim biasa, namun seorang Nabi yang mulia. Lantas apakah Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk memboikot produk-produk Yahudi karena kelakuan mereka ini? Jawabannya, tidak sama sekali. Lihatlah juga pada Nabi Musa ‘alaihis salam ketika ia dicela dan disakiti, ia pun tidak memerintahkan pengikutnya untuk memboikot produk-produk musuhnya kala itu. Nabi Musa ‘alaihis salam sama sekali tidak memboikot Fir’aun, padahal Fir’aun jelas-jelas mengakui dirinya adalah Tuhan Yang Maha Tinggi. Bahkan sudah tahu Fir’aun seperti itu, Musa tetap mau diasuh di rumah Fir’aun, ia pun makan di situ, ia memakai pakaian dari Fir’aun, padahal Fir’aun secara terang-terangan melakukan kekufuran yang nyata. Lihatlah pula kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Di mana beliau disakiti oleh saudara-saudaranya sebagaimana telah kita tahu kisahnya. Namun apakah Nabi Yusuf sampai melakukan boikot terhadap saudara-saudaranya itu? Jawabannya, tidak. Ia pun masih melakukan jual beli dengan mereka. Allah Ta’ala pun tidak memerintahkan pada Nabi Yusuf untuk tidak memberi sembako pada saudara-saudaranya. Lihatlah kisah-kisah ini dengan mata kepala Anda. Walaupun disakiti, dibunuh dan dimusuhi, namun mereka tidak diperintah untuk memboikot produk musuh-musuh mereka. Renungkanlah baik-baik hal ini. Sungguh, Al Qur’an bukan hanya dibaca, namun perlu direnungkan secara lebih mendalam. Ini semua agar kita tidak menjadi orang yang ekstrim dalam bersikap dan salah langkah. Apakah Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– Juga Pernah Memboikot Produk Yahudi? Jika melihat kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah hijroh, kita tahu bahwa beliau kala itu berada di tengah-tengah orang Yahudi. Seringkali beliau membuat perjanjian dengan mereka. Namun orang Yahudi seringkali mengkhianati perjanjian tersebut. Di antara bentuk tidak sopannya orang Yahudi terhadap umat Islam kala itu adalah bagaimana mereka mengucapkan salam kepada kaum muslimin. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar atas kelakuan orang-orang Yahudi dan tidak melakukan boikot sama sekali ketika berdagang dengan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’ (Shahih Bukhari, 3/1068). Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) Kalau kita perhatikan pula, orang-orang Yahudilah yang menjadi pedagang di kota Madinah, mereka menguasai industri dan pertanian. Namun kaum muslimin di masa itu tetap memanfaatkan hasil pertanian orang-orang Yahudi, mengenakan pakaian mereka, dan memanfaatkan hasil industri mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan mereka. Beliau pun tidak melakukan boikot, padahal Yahudi sudah jelas sering mengkhianati beliau bahkan berlaku kejam terhadap beliau. Tidak Semua Orang Boleh Asal-Asalan Melakukan Boikot Sekarang kita akan melihat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang Yahudi yang dikenal sering menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ka’ab bin Al Asyrof dan Abu Rofi’. Kita dapat melihat dalam dua riwayat berikut yang menceritakan tentang terbunuhnya mereka berdua. Riwayat Tentang Ka’ab bin Al Asyrof Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, ‘Amru aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ فَإِنَّهُ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم – “Siapa yang bersedia untuk (membunuh) Ka’ab bin Al Asyraf karena dia telah menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Lalu Muhammad Bin Maslamah berkata: “Aku bersedia”. Kemudian Muhammad bin Maslamah menemui Ka’ab bin Al Asyraf, lalu berkata: “Kami ingin engkau agar meminjamiku satu atau dua wasaq kurma”. Dia (Ka’ab) menjawab: “Gadaikan dulu isteri-isteri kalian”. Para sahabat Maslamah menjawab: “Bagaimana mungkin kami menggadaikan isteri-isteri kami sedangkan engkau orang arab yang paling tampan?”. Dia berkata: “Kalau begitu gadaikan anak-anak kalian.” Mereka berkata: “Bagaimana kami menggadaikan anak-anak kami, padahal nantinya mereka mendapat cemoohan: “Duh, anaknya digadaikan hanyalah untuk sekedar menadapat satu atau dua wasaq, itu adalah celaan bagi kami, namun kami akan menggadaikan kamu dengan lakmah”. Sufyan berkata: “Maksud lakmah adalah pedang”. Maka Maslamah berjanji kepadanya untuk menemuinya, lalu mereka membunuhnya kemudian mereka temui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mereka kabarkan kejadiannya. (HR. Bukhari no. 2510) Riwayat Tentang Abu Rofi’ (Seorang Saudagar Yahudi) Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Barra bin ‘Azib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus beberapa sahabat Anshar kepada seorang Yahudi bernama Abu Rafi’, dan beliau menunjuk Abdullah bin ‘Atik untuk memimpin mereka. Abu Rafi’ adalah seorang laki-laki yang selalu menyakiti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membantu musuh untuk menyerang beliau, dia tengah berada di bentengnya yang berada di wilayah Hijaz. Ketika para sahabat tersebut telah dekat dengan (bentengnya) -yaitu ketika matahari hampir terbenam dan orang-orang telah kembali dari gembalaannya-, maka Abdullah berkata kepada para sahabatnya, “Diamlah kalian di tempat kalian masing-masing, sesungguhnya aku akan berusaha masuk tanpa sepengetahuan penjaga pintu, mudah-mudahan aku bisa masuk.” Setelah itu dia pergi hingga mendekati pintu (gerbang), ia menutup kepalanya seolah-olah orang yang sedang buang hajat. Ketika orang-orang telah masuk, maka penjaga pintu berkata kepadanya, “Wahai Abdullah, jika kamu ingin masuk, maka masuklah, sesungguhnya aku akan menutup pintu gerbang.” Lalu aku masuk dan bersembunyi, ketika orang-orang telah masuk, pintu gerbang pun ditutup, kemudian kunci pintu gerbang digantungkan di atas gantungan kunci.” Abdullah berkata, “Lalu aku bangun ke tempat mereka meletakkan gantungan kunci, aku pun megambilnya, dengan cepat aku membuka pintu gerbang. Sementara itu Abu Rafi’ sedang bergadang bersama orang-orang, yaitu dalam sebuah kamar miliknya di tempat yang agak tinggi. Ketika orang-orang yang bergadang bersamanya telah pulang, aku langsung naik ke rumahnya, setiap kali aku membuka pintu, maka aku langsung menutupnya dari dalam, aku berujar, “Jika mereka memergokiku, maka mereka tidak akan menemukanku hingga aku berhasil membunuhnya.” Lalu aku mendapatinya ia berada di tengah keluarganya, yaitu di rumah yang sangat gelap, sampai aku tidak tahu di manakah dia berada.” Aku pun berseru, “Wahai Abu Rafi’!” dia berkata, “Siapakah itu?” ia lalu bergerak ke arah suara, dan aku langsung menebasnya dengan pedang, karena saat itu aku sangat gugup, maka tebasanku tidak sampai membunuhnya dan ia berteriak sekeras-kerasnya. Lalu aku keluar dari rumah dan aku menunggu dari luar tidak terlalu jauh, kemudian aku masuk menemuinya kembali. Aku bertanya, “Aku mendengarmu berteriak, ada apa sebenarnya wahai Abu Rafi’?” dia menjawab, “Kecelakaan bagi ibumu! Sungguh, seseorang masuk ke dalam rumahku dan berusaha menebasku dengan pedang.” Abdullah berkata, “Kemudian aku kembali menebasnya hingga ia terluka parah, namun aku belum sempat membunuhnya, kemudian aku tusukkan pedang ke perutnya hingga tembus ke punggungnya, setelah itu aku yakin bahwa aku telah membunuhnya. Kemudian aku pergi lewat pintu demi pintu hingga aku sampai ke anak tangga hingga kakiku merasa telah menyentuh permukaan tanah. Dan pada malam itu aku terjatuh di malam yang cahaya bulan sangat terang, dan kakiku pun patah, kemudian aku pun membalutnya dengan kain surbanku. Setelah itu aku pergi perlahan sampai aku duduk di depan pintu gerbang, aku berkata kepada sahabat-sahabatku, “Aku tidak akan keluar dari benteng ini sampai aku tahu bila aku benar-benar telah membunuhnya.” Ketika ayam jantan mulai berkokok, seseorang pembawa berita kematian berdiri dan berkata, “Aku umumkan bahwa Abu Rafi’, saudagar dari Hijaz telah meninggal dunia.” Lalu aku menemui sahabat-sahabatku dan berkata, “Mari kita pergi menyelamatkan diri, karena Allah telah membunuh Abu Rafi’.” Setelah sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hal itu pun aku beritahukan kepada beliau, lantas beliau pun bersabda: “Bentangkanlah kakimu.” Lalu aku membentangkannya, lalu beliau mengusapnya, seakan-akan kakiku tidak merasakan sakit.” (HR. Bukhari no. 3022) Perhatikanlah dalam dua kisah di atas. Dua orang tersebut sudah dikenal selalu menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap orang pun tahu akan hal itu. Akan tetapi, lihatlah apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semua orang untuk memboikot dua orang Yahudi tersebut? Jawabannya, tidak ada satu orang pun yang memboikot Abu Rofi’ padahal ia seorang pedagang Yahudi. Jika diboikot, tentu akan berpengaruh padanya. Namun hal ini tidak diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pula dalam kisah Ka’ab bin Al Asyrof. Muhammad bin Maslamah masih bermuamalah dengannya. Padahal jelas Ka’ab adalah orang yang biasa menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang disakiti ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan seorang muslim biasa. Namun lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Muhammad bin Maslamah bermuamalah dengan Ka’ab, sebelum akhirnya ia pun membunuh Ka’ab. Boikot dalam Rangka Ibadah Faktor pendorong untuk melakukan boikot terhadap produk orang kafir sudah ada di sejak masa para Nabi dahulu. Namun tidak ada satu pun agama samawi yang mensyariatkan untuk melakukan hal semacam ini. Padahal jelas-jelas para nabi tersebut dicela, disakiti dan bahkan ada yang dibunuh. Orang-orang ketika itu juga ditindas bahkan dibunuh. Akan tetapi, tidak ada satu pun dari para nabi melakukan boikot, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga boikot semacam ini tidak dilakukan oleh para sahabat ridhwanallahu ‘alaihim ajma’in, para tabi’in dan ulama-ulama besar sesudahnya. Padahal dari zaman ke zaman, orang beriman akan selalu ditindas dan disakiti, itulah sunnatullah. Bagaimana jika boikot ini dilakukan dalam rangka ibadah sebagaimana niatan sebagian orang dalam rangka memperjuangkan Islam? Sebagai renungan, cobalah kita perhatikan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah, وَمَنْ تَقَرَّبَ إلَى اللَّهِ بِمَا لَيْسَ مِنْ الْحَسَنَاتِ الْمَأْمُورِ بِهَا أَمْرَ إيجَابٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ فَهُوَ ضَالٌّ مُتَّبِعٌ لِلشَّيْطَانِ وَسَبِيلُهُ مِنْ سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang bukan kebaikan yang diperintahkan baik dengan perintah wajib atau pun sunnah, maka ia berarti telah salah jalan yang hanya mengikuti langkah-langkah setan dan jalan yang ia tempuh hanyalah jalan setan.” (Majmu’ Al Fatawa, 1/162). Namun boikot pada asalnya adalah sesuatu yang mubah tergantung dari maslahat yang dihadapi. Janganlah seseorang beribadah kecuali dengan syari’at Allah. Solusi dari kejahilan adalah dengan belajar dan terus belajar. Modal semangat tanpa ilmu tidak cukup memperjuangkan agama yang hanif ini. Nasehat Membeci orang kafir adalah suatu keharusan, namun melakukan boikot bukanlah di tangan sembarang orang. Boikot bukanlah hak setiap individu, namun menjadi hak dari penguasa. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al An’am: 108). Jika setiap orang bertindak seenaknya untuk boikot, maka bisa membuat kebanyakan orang jadi bingung akan halalnya suatu produk. Jadi kembalikanlah urusan tersebut pada penguasa karena merekalah yang lebih berhak daripada kita dalam masalah ini. Itulah jadinya kebencian tak berdasar pada orang kafir, tak dibangun di atas ilmu dan tanpa bukti. Agar kaum muslimin terlepas dari kezholiman dan penindasan, maka solusinya adalah kembali berpegang teguh pada ajaran agamanya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli secara cara ‘inah[1], mengikuti ekor sapi (sibuk dengan ternak), ridho dengan bercocok tanam (sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jadi solusi bisa selamat dari kehinaan adalah kembali berpegang teguh dengan ajaran Islam. Kesimpulan Bijak Tentang Boikot Kesimpulan ini kami hadirkan setelah melihat perselisihan ulama dalam masalah ini antara yang bolehkan dan tidak. Hukum asal membeli produk orang kafir itu dibolehkan karena ini bagian dari muamalah yang mubah. Jika terdapat produk muslim dan produk kafir yang kualitasnya sama-sama bagus, maka dahulukanlah membeli produk muslim agar tidak termasuk loyal pada orang kafir. Namun jika ternyata produk muslim tidak memiliki kualitas yang bagus sebagaimana produk orang kafir dan bahkan sering dikelabui, maka saat ini tidak mengapa membeli produk orang kafir.[2] Hukum asal boikot produk musuh Islam adalah mubah (dibolehkan). Terkadang hukum boikot bisa menjadi wajib atau sunnah bahkan kadang pula bisa diharamkan tergantung dari maslahat dan mafsadat. Boikot ini dilakukan jika memang kaum muslimin tidak merasa kesulitan mencari pengganti dari produk yang diboikot. Sebaiknya boikot ini diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyangkut maslahat orang banyak. Jika semua orang angkat bicara dalam masalah ini, maka akan membuat orang awam bingung. Produk yang diboikot memang betul-betul diyakini hasilnya digunakan untuk menindas kaum muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat, maka ini sama saja mengelabui kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa memberi pertolongan pada kaum muslimin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Nantikan dalam tulisan selanjutnya fatwa-fatwa mengenai hukum boikot. Semoga Allah mudahkan.   Diselesaikan di Jumat sore yang penuh barokah, 16 Jumadil Awwal 1431 H (30/04/2010)[3] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Jual beli ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah dari penjualan tadi. Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad melarang jual beli semacam ini. Alasan jual beli ini terlarang karena terdapat unsur riba. [2] Sebagaimana Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang akan kami terangkan pada posting selanjutnya. [3] Tulisan ini terinspirasi dari tulisan di web http://www.albaidha.net/ dengan judul (المقاطعة بين اْدلة الشريعة وانفعالات اْهلها), ditambah http://www.saaid.net/mktarat/qatea/5.htm Tagsboikot

Do’a Minta Ampunan Versi Abu Bakr

Di antara do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr. Do’a tersebut adalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)   Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Faedah dari hadits ini: Pertama: Dianjurkan untuk membaca do’a ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan bahwa do’a ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakr. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan pada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai do’a dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdo’a. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS. Al Qoshshosh: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdo’a hendaklah permintaan dalam do’a tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Selesai disusun di Pangukan-Sleman di saat turun berkah air dari langit, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com

Do’a Minta Ampunan Versi Abu Bakr

Di antara do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr. Do’a tersebut adalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)   Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Faedah dari hadits ini: Pertama: Dianjurkan untuk membaca do’a ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan bahwa do’a ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakr. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan pada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai do’a dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdo’a. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS. Al Qoshshosh: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdo’a hendaklah permintaan dalam do’a tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Selesai disusun di Pangukan-Sleman di saat turun berkah air dari langit, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com
Di antara do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr. Do’a tersebut adalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)   Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Faedah dari hadits ini: Pertama: Dianjurkan untuk membaca do’a ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan bahwa do’a ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakr. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan pada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai do’a dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdo’a. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS. Al Qoshshosh: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdo’a hendaklah permintaan dalam do’a tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Selesai disusun di Pangukan-Sleman di saat turun berkah air dari langit, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com


Di antara do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr. Do’a tersebut adalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)   Dari Abu Bakr Ash Shiddiq, beliau berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ  :اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » “Ajarkanlah aku suatu do’a yang bisa aku panjatkan saat shalat!” Maka Beliau pun berkata, “Bacalah: ‘ALLAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ‘.” (HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705) Faedah dari hadits ini: Pertama: Dianjurkan untuk membaca do’a ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan bahwa do’a ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakr. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan pada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai do’a dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdo’a. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS. Al Qoshshosh: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdo’a hendaklah permintaan dalam do’a tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi, jilid II, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, jilid IV, cetakan ketiga, tahun 1424 H   Selesai disusun di Pangukan-Sleman di saat turun berkah air dari langit, Kamis, 15 Jumadal Awwal 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1] Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ». “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2] Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut: Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289). Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur. Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat. Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat. Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada). Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?” Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain. Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-. Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib. Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh. Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat. Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan. Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.   Pendapat yang terkuat: Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu  adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ } “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H) Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam. Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu. Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i. Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah, إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ “Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu. Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan. Semoga sajian ini bermanfaat.   Disempurnakan di Panggang-GK, 15 Jumadil Ula 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini. Tagskemaluan pembatal wudhu

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1] Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ». “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2] Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut: Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289). Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur. Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat. Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat. Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada). Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?” Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain. Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-. Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib. Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh. Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat. Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan. Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.   Pendapat yang terkuat: Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu  adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ } “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H) Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam. Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu. Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i. Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah, إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ “Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu. Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan. Semoga sajian ini bermanfaat.   Disempurnakan di Panggang-GK, 15 Jumadil Ula 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini. Tagskemaluan pembatal wudhu
Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1] Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ». “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2] Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut: Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289). Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur. Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat. Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat. Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada). Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?” Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain. Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-. Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib. Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh. Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat. Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan. Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.   Pendapat yang terkuat: Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu  adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ } “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H) Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam. Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu. Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i. Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah, إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ “Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu. Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan. Semoga sajian ini bermanfaat.   Disempurnakan di Panggang-GK, 15 Jumadil Ula 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini. Tagskemaluan pembatal wudhu


Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).[1] Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ». “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241) [2] Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr. Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut: Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskh adalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289). Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur. Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat. Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat. Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada). Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?” Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain. Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-. Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib. Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut: Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh. Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat. Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan. Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.   Pendapat yang terkuat: Jika memandang hadits Tholq, yang disimpulkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu  adalah hadits yang shahih, maka pendapat keempat pantas untuk dijadikan hujjah, yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib). Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ } “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H) Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam. Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu. Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i. Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah, إذا أفضى أحدكم بيده إلى ذكره ليس بينه وبينه شيء فليتوضأ “Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu. Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu? Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan. Semoga sajian ini bermanfaat.   Disempurnakan di Panggang-GK, 15 Jumadil Ula 1431 H (29/04/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Penjelasan ini kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/133-136, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Ulama lain mengatakan bahwa hadits yang semisal ini adalah hadits yang dho’if (lemah) karena adanya Qois bin Tholq. Hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/133. Begitu pula Al Lajnah Ad Da-imah dalam pertanyaan kedua pada fatwa no. 6990 (5/265) mendhoifkan hadits ini. Tagskemaluan pembatal wudhu

Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?

Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan sederhana berikut ini. Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir? Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini. [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790) [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya: [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir. [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan? Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal. Yang Seharusnya Diboikot Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah. Semoga sajian ini bermanfaat.   Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot

Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?

Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan sederhana berikut ini. Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir? Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini. [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790) [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya: [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir. [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan? Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal. Yang Seharusnya Diboikot Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah. Semoga sajian ini bermanfaat.   Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot
Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan sederhana berikut ini. Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir? Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini. [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790) [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya: [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir. [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan? Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal. Yang Seharusnya Diboikot Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah. Semoga sajian ini bermanfaat.   Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot


Permasalahan yang selalu menjadi tanya, bolehkah kita bermuamalah dengan orang kafir? Bolehkah juga kita menggunakan produk-produk mereka? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin kami jawab pada tulisan sederhana berikut ini. Bolehkah Bermuamalah dengan Orang Kafir? Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan produk mereka? Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala’) pada orang kafir, ini bukan berarti kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan keahlian mereka. Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini. [Pertama] Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab “Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang Yahudi Khoibar.” Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790) [Kedua] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068) Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140) Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, وفي الحديث جواز معاملة الكفار فيما لم يتحقق تحريم عين المتعامل فيه “Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua’amalah dengan orang kafir selama belum terbukti keharamannya.” (Fathul Bari, 5/141) [Ketiga] Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengirim utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al Jami’ Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518) Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan melakukan jual beli dengan orang kafir. Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir? Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya: [Pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir. [Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah: أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما “Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Siapa yang Berhak Mengharamkan? Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald, Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?] Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya halal[?] Allah Ta’ala berfirman, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32) Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang atau benda yaitu halal. Yang Seharusnya Diboikot Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran, aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang mati-matian. Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al Khattab pernah mengatakan, إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib: 2893) Kami masih melanjutkan pembahasan ini pada fatwa-fatwa dari ulama. Nantikan penjelasan selanjutnya insya Allah. Semoga sajian ini bermanfaat.   Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsboikot
Prev     Next