Ingin Safar? Lakukan 5 Hal Ini Agar Lebih Berkah

Daftar Isi Toggle Pertama: Salat Istikharah Terlebih DahuluKedua: Mencari Teman PerjalananKetiga: Saling Mendoakan antara Yang Pergi dengan Yang Ditinggalkan saat BerpamitanKeempat: Meminta Nasihat dari Orang Saleh sebelum Melakukan Perjalanan JauhYang Kelima dan Terakhir Wahai Saudaraku, adalah Memperbanyak Doa dan Istigfar dalam Perjalanan Sejak zaman dahulu kala, umat manusia akrab dengan bepergian dan melakukan perjalanan jauh. Hal ini karena adanya kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan, bekerja, menuntut ilmu, dan berbagai macam latar belakang lainnya. Dalam Islam, perkara bepergian memiliki kedudukan yang sangat penting dan dibahas secara serius dalam kajian fikih. Di dalam Al-Qur’an, Allah mendukung dan tidak mencela mereka yang bersafar untuk mencari penghasilan. Allah Ta’ala berfirman, فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20) Ayat ini turun berkenaan dengan pelaksanaan salat malam. Allah mengetahui kewajiban mendirikan salat malam adalah hal yang berat untuk dilaksanakan dan Allah juga mengetahui akan ada berbagai hal yang menghalangi pelaksanannya, seperti sakit, bepergian, dan berjihad. Di ayat ini, saat kita tidak mampu untuk melaksanakan salat malam, maka setidaknya kita tidak lupa untuk membaca Al-Qur’an dari apa yang mudah bagi diri kita, tidak harus memaksakan diri untuk terus melaksanakan salat malam setiap harinya. Keringanan hukum ini merupakan rahmat dari Allah bagi hamba-hamba-Nya, dengan memperhatikan keadaan-keadaan mereka. Di dalam surah Al-Jumu’ah, setelah Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk melaksanakan salat Jum’at, Allah Ta’ala juga memerintahkan mereka untuk mencari rezeki dengan bepergian di muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ*  فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi. Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumuah: 9-10) Melakukan safar di kehidupan kita di masa sekarang adalah sebuah kebutuhan. Berkat karunia Allah Ta’ala, sebuah perjalanan safar bagi seorang muslim merupakan ladang pahala dan kebaikan, terlebih lagi jika safarnya tersebut adalah safar dalam rangka ketaatan dan kebaikan (bekerja, menghidupi keluarga, mengunjungi orang tua, dan lain-lain). Begitu sempurnanya agama ini, hingga Allah Ta’ala dan Rasul-Nya pun telah memberikan aturan-aturan mengenai safar. Apabila seorang muslim berpatokan dengannya dan mengikutinya, maka insyaAllah akan banyak sekali kebaikan dan pahala yang didapatkan. Berikut ini kami paparkan secara ringkas beberapa hal yang dapat kita lakukan sebelum dan saat safar, agar safar kita semakin berkah dan berpahala. Pertama: Salat Istikharah Terlebih Dahulu Yaitu, salat sunah dua rakaat kemudian berdoa dengan doa Istikharah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kami salat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan Al-Qur’an. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaklah melakukan salat sunah (Istikharah) dua rakaat kemudian membaca doa: “اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ، اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِي وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ . قالَ: ((وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ)) ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Mahaagung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui hal yang gaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebutkan persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku. (atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘… di dunia atau akhirat’), sukseskanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku, (atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘… di dunia atau akhirat’), maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku dari padanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridaan-Mu kepadaku.’ Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kemudian beliau akan mengutarakan dan menyebutkan kebutuhannya.” (HR. Bukhari no. 1162) Kedua: Mencari Teman Perjalanan Inilah salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعْلَمُ، ما سارَ راكِبٌ بلَيْلٍ وحْدَهُ. “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian.” (HR. Bukhari no. 2998) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan kita untuk tidak keluar sendirian melakukan perjalanan safar terutama di malam hari, karena safar sendirian berpeluang besar mendapatkan gangguan dan bisikan waswas dari setan, serta membahayakan diri sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mencari teman saat melakukan perjalanan jauh. Lihatlah bagaimana beliau menjadikan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai teman perjalanannya tatkala berhijrah ke kota Madinah. Di hadis-hadis lainnya, bahkan disebutkan bahwa beliau mengajak secara bergantian istri-istri beliau untuk ikut serta menemani dalam safarnya. Saudaraku, dengan adanya teman perjalanan, maka itu akan sangat membantu. Karena teman yang baik pasti akan mengingatkan tatkala kita lalai, mengingatkan juga untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan tidak meninggalkan salat. Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar Ketiga: Saling Mendoakan antara Yang Pergi dengan Yang Ditinggalkan saat Berpamitan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إذا ودَّعَ رجلاً أخذَ بيدِهِ فلاَ يدعُها حتَّى يَكونَ الرَّجلُ هوَ يدعُ يدَ النَّبيِّ صلَّى اللَّه عليه وسلم ويقولُ استودِعُ اللَّهَ دينَكَ وأمانتَكَ وآخرَ عملِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengantarkan seseorang, beliau menyalaminya dan tidak melepaskannya hingga orang tersebut yang melepaskan tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau mengatakan, ‘Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan akhir dari amalanmu.’” (HR. Abu Dawud no. 2600 dan Tirmidzi no. 3442) Adapun musafir, maka mendoakan orang-orang yang ditinggalkannya dengan doa yang juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, ودَّعني رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ فقالَ : أستودعُكَ اللَّهَ الَّذي لاَ تضيعُ ودائعُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpamitan denganku (karena beliau akan melakukan perjalanan) seraya berkata, ‘Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya.’” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10342, Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad no. 9230) Keempat: Meminta Nasihat dari Orang Saleh sebelum Melakukan Perjalanan Jauh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, أَنَّ رجلًا قالَ : يا رسولَ اللَّهِ إنِّي أريدُ أن أسافِرَ فَأوصِني قالَ : عليكَ بتقوَى اللَّهِ والتَّكبيرِ على كُلِّ شَرَفٍ فلمَّا ولَّى الرَّجُلُ قالَ اللَّهُمَّ اطوِ لَه الأرض وَهوِّن عليهِ السَّفرَ “Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan melakukan perjalanan, maka berilah nasihat kepadaku.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hendaknya engkau senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dan bertakbir setiap kali berada di ketinggian.’ Tatkala laki-laki tersebut telah pergi. Nabi berdoa, ‘Ya Allah lipatlah bumi ini untuknya dan mudahkanlah perjalanannya.’” (HR. Tirmidzi no. 3445) Inilah sunah safar yang mungkin belum banyak diketahui oleh mayoritas kaum muslimin. Di mana apabila salah seorang di antara kita akan pergi merantau untuk menuntut ilmu, bekerja, atau hal-hal mubah lainnya, hendaklah dirinya meminta nasihat dari seseorang yang dikenal baik dan memiliki ilmu. Dengan begitu kita akan mendapatkan nasihat yang berguna dalam perjalanan kita serta mendapatkan doa kebaikan, keselamatan, dan kemudahan dalam perjalanan yang akan kita tempuh. Yang Kelima dan Terakhir Wahai Saudaraku, adalah Memperbanyak Doa dan Istigfar dalam Perjalanan Karena doa seorang musafir yang ikhlas serta memperhatikan adab-adabnya adalah salah satu doa mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثلاثُ دعواتٍ مستجاباتٌ لا شَكَّ فيهِنَّ ؛ دَعوةُ المظلومِ ، ودعوةُ المسافرِ ، ودعوةُ الوالدِ على ولدِهِ “Ada tiga doa mustajabah yang tidak disangsikan lagi, yaitu doa orang teraniaya, doa orang dalam perjalanan, dan doa orang tua untuk anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, At-Tirmidżi no. 1905, dan Ibnu Majah no. 3862) Saat sedang dalam perjalanan safar, seorang muslim hendaknya memanfaatkan waktunya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, meminta ampunan kepada-Nya, dan memperbanyak doa lainnya. Manfaatkan juga untuk mendoakan keluarga kita, saudara-saudara kita, teman-teman kita, dan pemimpin kita. Karena perjalanan safar merupakan salah satu kondisi di mana Allah Ta’ala mudah sekali mengabulkan doa-doa kaum muslimin. Sebenarnya masih banyak lagi sunah-sunah safar yang belum kita sebutkan pada artikel ini. Namun, setidaknya dengan mengerjakan lima sunah di atas, maka akan menjadikan safar kita penuh dengan kebaikan dan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Adab-Adab Safar *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: berkahsafar

Ingin Safar? Lakukan 5 Hal Ini Agar Lebih Berkah

Daftar Isi Toggle Pertama: Salat Istikharah Terlebih DahuluKedua: Mencari Teman PerjalananKetiga: Saling Mendoakan antara Yang Pergi dengan Yang Ditinggalkan saat BerpamitanKeempat: Meminta Nasihat dari Orang Saleh sebelum Melakukan Perjalanan JauhYang Kelima dan Terakhir Wahai Saudaraku, adalah Memperbanyak Doa dan Istigfar dalam Perjalanan Sejak zaman dahulu kala, umat manusia akrab dengan bepergian dan melakukan perjalanan jauh. Hal ini karena adanya kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan, bekerja, menuntut ilmu, dan berbagai macam latar belakang lainnya. Dalam Islam, perkara bepergian memiliki kedudukan yang sangat penting dan dibahas secara serius dalam kajian fikih. Di dalam Al-Qur’an, Allah mendukung dan tidak mencela mereka yang bersafar untuk mencari penghasilan. Allah Ta’ala berfirman, فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20) Ayat ini turun berkenaan dengan pelaksanaan salat malam. Allah mengetahui kewajiban mendirikan salat malam adalah hal yang berat untuk dilaksanakan dan Allah juga mengetahui akan ada berbagai hal yang menghalangi pelaksanannya, seperti sakit, bepergian, dan berjihad. Di ayat ini, saat kita tidak mampu untuk melaksanakan salat malam, maka setidaknya kita tidak lupa untuk membaca Al-Qur’an dari apa yang mudah bagi diri kita, tidak harus memaksakan diri untuk terus melaksanakan salat malam setiap harinya. Keringanan hukum ini merupakan rahmat dari Allah bagi hamba-hamba-Nya, dengan memperhatikan keadaan-keadaan mereka. Di dalam surah Al-Jumu’ah, setelah Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk melaksanakan salat Jum’at, Allah Ta’ala juga memerintahkan mereka untuk mencari rezeki dengan bepergian di muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ*  فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi. Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumuah: 9-10) Melakukan safar di kehidupan kita di masa sekarang adalah sebuah kebutuhan. Berkat karunia Allah Ta’ala, sebuah perjalanan safar bagi seorang muslim merupakan ladang pahala dan kebaikan, terlebih lagi jika safarnya tersebut adalah safar dalam rangka ketaatan dan kebaikan (bekerja, menghidupi keluarga, mengunjungi orang tua, dan lain-lain). Begitu sempurnanya agama ini, hingga Allah Ta’ala dan Rasul-Nya pun telah memberikan aturan-aturan mengenai safar. Apabila seorang muslim berpatokan dengannya dan mengikutinya, maka insyaAllah akan banyak sekali kebaikan dan pahala yang didapatkan. Berikut ini kami paparkan secara ringkas beberapa hal yang dapat kita lakukan sebelum dan saat safar, agar safar kita semakin berkah dan berpahala. Pertama: Salat Istikharah Terlebih Dahulu Yaitu, salat sunah dua rakaat kemudian berdoa dengan doa Istikharah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kami salat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan Al-Qur’an. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaklah melakukan salat sunah (Istikharah) dua rakaat kemudian membaca doa: “اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ، اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِي وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ . قالَ: ((وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ)) ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Mahaagung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui hal yang gaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebutkan persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku. (atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘… di dunia atau akhirat’), sukseskanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku, (atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘… di dunia atau akhirat’), maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku dari padanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridaan-Mu kepadaku.’ Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kemudian beliau akan mengutarakan dan menyebutkan kebutuhannya.” (HR. Bukhari no. 1162) Kedua: Mencari Teman Perjalanan Inilah salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعْلَمُ، ما سارَ راكِبٌ بلَيْلٍ وحْدَهُ. “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian.” (HR. Bukhari no. 2998) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan kita untuk tidak keluar sendirian melakukan perjalanan safar terutama di malam hari, karena safar sendirian berpeluang besar mendapatkan gangguan dan bisikan waswas dari setan, serta membahayakan diri sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mencari teman saat melakukan perjalanan jauh. Lihatlah bagaimana beliau menjadikan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai teman perjalanannya tatkala berhijrah ke kota Madinah. Di hadis-hadis lainnya, bahkan disebutkan bahwa beliau mengajak secara bergantian istri-istri beliau untuk ikut serta menemani dalam safarnya. Saudaraku, dengan adanya teman perjalanan, maka itu akan sangat membantu. Karena teman yang baik pasti akan mengingatkan tatkala kita lalai, mengingatkan juga untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan tidak meninggalkan salat. Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar Ketiga: Saling Mendoakan antara Yang Pergi dengan Yang Ditinggalkan saat Berpamitan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إذا ودَّعَ رجلاً أخذَ بيدِهِ فلاَ يدعُها حتَّى يَكونَ الرَّجلُ هوَ يدعُ يدَ النَّبيِّ صلَّى اللَّه عليه وسلم ويقولُ استودِعُ اللَّهَ دينَكَ وأمانتَكَ وآخرَ عملِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengantarkan seseorang, beliau menyalaminya dan tidak melepaskannya hingga orang tersebut yang melepaskan tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau mengatakan, ‘Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan akhir dari amalanmu.’” (HR. Abu Dawud no. 2600 dan Tirmidzi no. 3442) Adapun musafir, maka mendoakan orang-orang yang ditinggalkannya dengan doa yang juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, ودَّعني رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ فقالَ : أستودعُكَ اللَّهَ الَّذي لاَ تضيعُ ودائعُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpamitan denganku (karena beliau akan melakukan perjalanan) seraya berkata, ‘Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya.’” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10342, Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad no. 9230) Keempat: Meminta Nasihat dari Orang Saleh sebelum Melakukan Perjalanan Jauh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, أَنَّ رجلًا قالَ : يا رسولَ اللَّهِ إنِّي أريدُ أن أسافِرَ فَأوصِني قالَ : عليكَ بتقوَى اللَّهِ والتَّكبيرِ على كُلِّ شَرَفٍ فلمَّا ولَّى الرَّجُلُ قالَ اللَّهُمَّ اطوِ لَه الأرض وَهوِّن عليهِ السَّفرَ “Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan melakukan perjalanan, maka berilah nasihat kepadaku.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hendaknya engkau senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dan bertakbir setiap kali berada di ketinggian.’ Tatkala laki-laki tersebut telah pergi. Nabi berdoa, ‘Ya Allah lipatlah bumi ini untuknya dan mudahkanlah perjalanannya.’” (HR. Tirmidzi no. 3445) Inilah sunah safar yang mungkin belum banyak diketahui oleh mayoritas kaum muslimin. Di mana apabila salah seorang di antara kita akan pergi merantau untuk menuntut ilmu, bekerja, atau hal-hal mubah lainnya, hendaklah dirinya meminta nasihat dari seseorang yang dikenal baik dan memiliki ilmu. Dengan begitu kita akan mendapatkan nasihat yang berguna dalam perjalanan kita serta mendapatkan doa kebaikan, keselamatan, dan kemudahan dalam perjalanan yang akan kita tempuh. Yang Kelima dan Terakhir Wahai Saudaraku, adalah Memperbanyak Doa dan Istigfar dalam Perjalanan Karena doa seorang musafir yang ikhlas serta memperhatikan adab-adabnya adalah salah satu doa mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثلاثُ دعواتٍ مستجاباتٌ لا شَكَّ فيهِنَّ ؛ دَعوةُ المظلومِ ، ودعوةُ المسافرِ ، ودعوةُ الوالدِ على ولدِهِ “Ada tiga doa mustajabah yang tidak disangsikan lagi, yaitu doa orang teraniaya, doa orang dalam perjalanan, dan doa orang tua untuk anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, At-Tirmidżi no. 1905, dan Ibnu Majah no. 3862) Saat sedang dalam perjalanan safar, seorang muslim hendaknya memanfaatkan waktunya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, meminta ampunan kepada-Nya, dan memperbanyak doa lainnya. Manfaatkan juga untuk mendoakan keluarga kita, saudara-saudara kita, teman-teman kita, dan pemimpin kita. Karena perjalanan safar merupakan salah satu kondisi di mana Allah Ta’ala mudah sekali mengabulkan doa-doa kaum muslimin. Sebenarnya masih banyak lagi sunah-sunah safar yang belum kita sebutkan pada artikel ini. Namun, setidaknya dengan mengerjakan lima sunah di atas, maka akan menjadikan safar kita penuh dengan kebaikan dan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Adab-Adab Safar *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: berkahsafar
Daftar Isi Toggle Pertama: Salat Istikharah Terlebih DahuluKedua: Mencari Teman PerjalananKetiga: Saling Mendoakan antara Yang Pergi dengan Yang Ditinggalkan saat BerpamitanKeempat: Meminta Nasihat dari Orang Saleh sebelum Melakukan Perjalanan JauhYang Kelima dan Terakhir Wahai Saudaraku, adalah Memperbanyak Doa dan Istigfar dalam Perjalanan Sejak zaman dahulu kala, umat manusia akrab dengan bepergian dan melakukan perjalanan jauh. Hal ini karena adanya kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan, bekerja, menuntut ilmu, dan berbagai macam latar belakang lainnya. Dalam Islam, perkara bepergian memiliki kedudukan yang sangat penting dan dibahas secara serius dalam kajian fikih. Di dalam Al-Qur’an, Allah mendukung dan tidak mencela mereka yang bersafar untuk mencari penghasilan. Allah Ta’ala berfirman, فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20) Ayat ini turun berkenaan dengan pelaksanaan salat malam. Allah mengetahui kewajiban mendirikan salat malam adalah hal yang berat untuk dilaksanakan dan Allah juga mengetahui akan ada berbagai hal yang menghalangi pelaksanannya, seperti sakit, bepergian, dan berjihad. Di ayat ini, saat kita tidak mampu untuk melaksanakan salat malam, maka setidaknya kita tidak lupa untuk membaca Al-Qur’an dari apa yang mudah bagi diri kita, tidak harus memaksakan diri untuk terus melaksanakan salat malam setiap harinya. Keringanan hukum ini merupakan rahmat dari Allah bagi hamba-hamba-Nya, dengan memperhatikan keadaan-keadaan mereka. Di dalam surah Al-Jumu’ah, setelah Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk melaksanakan salat Jum’at, Allah Ta’ala juga memerintahkan mereka untuk mencari rezeki dengan bepergian di muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ*  فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi. Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumuah: 9-10) Melakukan safar di kehidupan kita di masa sekarang adalah sebuah kebutuhan. Berkat karunia Allah Ta’ala, sebuah perjalanan safar bagi seorang muslim merupakan ladang pahala dan kebaikan, terlebih lagi jika safarnya tersebut adalah safar dalam rangka ketaatan dan kebaikan (bekerja, menghidupi keluarga, mengunjungi orang tua, dan lain-lain). Begitu sempurnanya agama ini, hingga Allah Ta’ala dan Rasul-Nya pun telah memberikan aturan-aturan mengenai safar. Apabila seorang muslim berpatokan dengannya dan mengikutinya, maka insyaAllah akan banyak sekali kebaikan dan pahala yang didapatkan. Berikut ini kami paparkan secara ringkas beberapa hal yang dapat kita lakukan sebelum dan saat safar, agar safar kita semakin berkah dan berpahala. Pertama: Salat Istikharah Terlebih Dahulu Yaitu, salat sunah dua rakaat kemudian berdoa dengan doa Istikharah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kami salat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan Al-Qur’an. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaklah melakukan salat sunah (Istikharah) dua rakaat kemudian membaca doa: “اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ، اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِي وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ . قالَ: ((وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ)) ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Mahaagung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui hal yang gaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebutkan persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku. (atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘… di dunia atau akhirat’), sukseskanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku, (atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘… di dunia atau akhirat’), maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku dari padanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridaan-Mu kepadaku.’ Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kemudian beliau akan mengutarakan dan menyebutkan kebutuhannya.” (HR. Bukhari no. 1162) Kedua: Mencari Teman Perjalanan Inilah salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعْلَمُ، ما سارَ راكِبٌ بلَيْلٍ وحْدَهُ. “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian.” (HR. Bukhari no. 2998) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan kita untuk tidak keluar sendirian melakukan perjalanan safar terutama di malam hari, karena safar sendirian berpeluang besar mendapatkan gangguan dan bisikan waswas dari setan, serta membahayakan diri sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mencari teman saat melakukan perjalanan jauh. Lihatlah bagaimana beliau menjadikan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai teman perjalanannya tatkala berhijrah ke kota Madinah. Di hadis-hadis lainnya, bahkan disebutkan bahwa beliau mengajak secara bergantian istri-istri beliau untuk ikut serta menemani dalam safarnya. Saudaraku, dengan adanya teman perjalanan, maka itu akan sangat membantu. Karena teman yang baik pasti akan mengingatkan tatkala kita lalai, mengingatkan juga untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan tidak meninggalkan salat. Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar Ketiga: Saling Mendoakan antara Yang Pergi dengan Yang Ditinggalkan saat Berpamitan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إذا ودَّعَ رجلاً أخذَ بيدِهِ فلاَ يدعُها حتَّى يَكونَ الرَّجلُ هوَ يدعُ يدَ النَّبيِّ صلَّى اللَّه عليه وسلم ويقولُ استودِعُ اللَّهَ دينَكَ وأمانتَكَ وآخرَ عملِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengantarkan seseorang, beliau menyalaminya dan tidak melepaskannya hingga orang tersebut yang melepaskan tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau mengatakan, ‘Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan akhir dari amalanmu.’” (HR. Abu Dawud no. 2600 dan Tirmidzi no. 3442) Adapun musafir, maka mendoakan orang-orang yang ditinggalkannya dengan doa yang juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, ودَّعني رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ فقالَ : أستودعُكَ اللَّهَ الَّذي لاَ تضيعُ ودائعُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpamitan denganku (karena beliau akan melakukan perjalanan) seraya berkata, ‘Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya.’” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10342, Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad no. 9230) Keempat: Meminta Nasihat dari Orang Saleh sebelum Melakukan Perjalanan Jauh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, أَنَّ رجلًا قالَ : يا رسولَ اللَّهِ إنِّي أريدُ أن أسافِرَ فَأوصِني قالَ : عليكَ بتقوَى اللَّهِ والتَّكبيرِ على كُلِّ شَرَفٍ فلمَّا ولَّى الرَّجُلُ قالَ اللَّهُمَّ اطوِ لَه الأرض وَهوِّن عليهِ السَّفرَ “Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan melakukan perjalanan, maka berilah nasihat kepadaku.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hendaknya engkau senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dan bertakbir setiap kali berada di ketinggian.’ Tatkala laki-laki tersebut telah pergi. Nabi berdoa, ‘Ya Allah lipatlah bumi ini untuknya dan mudahkanlah perjalanannya.’” (HR. Tirmidzi no. 3445) Inilah sunah safar yang mungkin belum banyak diketahui oleh mayoritas kaum muslimin. Di mana apabila salah seorang di antara kita akan pergi merantau untuk menuntut ilmu, bekerja, atau hal-hal mubah lainnya, hendaklah dirinya meminta nasihat dari seseorang yang dikenal baik dan memiliki ilmu. Dengan begitu kita akan mendapatkan nasihat yang berguna dalam perjalanan kita serta mendapatkan doa kebaikan, keselamatan, dan kemudahan dalam perjalanan yang akan kita tempuh. Yang Kelima dan Terakhir Wahai Saudaraku, adalah Memperbanyak Doa dan Istigfar dalam Perjalanan Karena doa seorang musafir yang ikhlas serta memperhatikan adab-adabnya adalah salah satu doa mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثلاثُ دعواتٍ مستجاباتٌ لا شَكَّ فيهِنَّ ؛ دَعوةُ المظلومِ ، ودعوةُ المسافرِ ، ودعوةُ الوالدِ على ولدِهِ “Ada tiga doa mustajabah yang tidak disangsikan lagi, yaitu doa orang teraniaya, doa orang dalam perjalanan, dan doa orang tua untuk anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, At-Tirmidżi no. 1905, dan Ibnu Majah no. 3862) Saat sedang dalam perjalanan safar, seorang muslim hendaknya memanfaatkan waktunya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, meminta ampunan kepada-Nya, dan memperbanyak doa lainnya. Manfaatkan juga untuk mendoakan keluarga kita, saudara-saudara kita, teman-teman kita, dan pemimpin kita. Karena perjalanan safar merupakan salah satu kondisi di mana Allah Ta’ala mudah sekali mengabulkan doa-doa kaum muslimin. Sebenarnya masih banyak lagi sunah-sunah safar yang belum kita sebutkan pada artikel ini. Namun, setidaknya dengan mengerjakan lima sunah di atas, maka akan menjadikan safar kita penuh dengan kebaikan dan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Adab-Adab Safar *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: berkahsafar


Daftar Isi Toggle Pertama: Salat Istikharah Terlebih DahuluKedua: Mencari Teman PerjalananKetiga: Saling Mendoakan antara Yang Pergi dengan Yang Ditinggalkan saat BerpamitanKeempat: Meminta Nasihat dari Orang Saleh sebelum Melakukan Perjalanan JauhYang Kelima dan Terakhir Wahai Saudaraku, adalah Memperbanyak Doa dan Istigfar dalam Perjalanan Sejak zaman dahulu kala, umat manusia akrab dengan bepergian dan melakukan perjalanan jauh. Hal ini karena adanya kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan, bekerja, menuntut ilmu, dan berbagai macam latar belakang lainnya. Dalam Islam, perkara bepergian memiliki kedudukan yang sangat penting dan dibahas secara serius dalam kajian fikih. Di dalam Al-Qur’an, Allah mendukung dan tidak mencela mereka yang bersafar untuk mencari penghasilan. Allah Ta’ala berfirman, فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20) Ayat ini turun berkenaan dengan pelaksanaan salat malam. Allah mengetahui kewajiban mendirikan salat malam adalah hal yang berat untuk dilaksanakan dan Allah juga mengetahui akan ada berbagai hal yang menghalangi pelaksanannya, seperti sakit, bepergian, dan berjihad. Di ayat ini, saat kita tidak mampu untuk melaksanakan salat malam, maka setidaknya kita tidak lupa untuk membaca Al-Qur’an dari apa yang mudah bagi diri kita, tidak harus memaksakan diri untuk terus melaksanakan salat malam setiap harinya. Keringanan hukum ini merupakan rahmat dari Allah bagi hamba-hamba-Nya, dengan memperhatikan keadaan-keadaan mereka. Di dalam surah Al-Jumu’ah, setelah Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk melaksanakan salat Jum’at, Allah Ta’ala juga memerintahkan mereka untuk mencari rezeki dengan bepergian di muka bumi ini. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ*  فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi. Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumuah: 9-10) Melakukan safar di kehidupan kita di masa sekarang adalah sebuah kebutuhan. Berkat karunia Allah Ta’ala, sebuah perjalanan safar bagi seorang muslim merupakan ladang pahala dan kebaikan, terlebih lagi jika safarnya tersebut adalah safar dalam rangka ketaatan dan kebaikan (bekerja, menghidupi keluarga, mengunjungi orang tua, dan lain-lain). Begitu sempurnanya agama ini, hingga Allah Ta’ala dan Rasul-Nya pun telah memberikan aturan-aturan mengenai safar. Apabila seorang muslim berpatokan dengannya dan mengikutinya, maka insyaAllah akan banyak sekali kebaikan dan pahala yang didapatkan. Berikut ini kami paparkan secara ringkas beberapa hal yang dapat kita lakukan sebelum dan saat safar, agar safar kita semakin berkah dan berpahala. Pertama: Salat Istikharah Terlebih Dahulu Yaitu, salat sunah dua rakaat kemudian berdoa dengan doa Istikharah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kami salat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan Al-Qur’an. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaklah melakukan salat sunah (Istikharah) dua rakaat kemudian membaca doa: “اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ، اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِي وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ . قالَ: ((وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ)) ‘Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Mahaagung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui hal yang gaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebutkan persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku. (atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘… di dunia atau akhirat’), sukseskanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku, (atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘… di dunia atau akhirat’), maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku dari padanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridaan-Mu kepadaku.’ Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kemudian beliau akan mengutarakan dan menyebutkan kebutuhannya.” (HR. Bukhari no. 1162) Kedua: Mencari Teman Perjalanan Inilah salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana beliau bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعْلَمُ، ما سارَ راكِبٌ بلَيْلٍ وحْدَهُ. “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian.” (HR. Bukhari no. 2998) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan kita untuk tidak keluar sendirian melakukan perjalanan safar terutama di malam hari, karena safar sendirian berpeluang besar mendapatkan gangguan dan bisikan waswas dari setan, serta membahayakan diri sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mencari teman saat melakukan perjalanan jauh. Lihatlah bagaimana beliau menjadikan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai teman perjalanannya tatkala berhijrah ke kota Madinah. Di hadis-hadis lainnya, bahkan disebutkan bahwa beliau mengajak secara bergantian istri-istri beliau untuk ikut serta menemani dalam safarnya. Saudaraku, dengan adanya teman perjalanan, maka itu akan sangat membantu. Karena teman yang baik pasti akan mengingatkan tatkala kita lalai, mengingatkan juga untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan tidak meninggalkan salat. Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar Ketiga: Saling Mendoakan antara Yang Pergi dengan Yang Ditinggalkan saat Berpamitan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إذا ودَّعَ رجلاً أخذَ بيدِهِ فلاَ يدعُها حتَّى يَكونَ الرَّجلُ هوَ يدعُ يدَ النَّبيِّ صلَّى اللَّه عليه وسلم ويقولُ استودِعُ اللَّهَ دينَكَ وأمانتَكَ وآخرَ عملِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengantarkan seseorang, beliau menyalaminya dan tidak melepaskannya hingga orang tersebut yang melepaskan tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau mengatakan, ‘Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan akhir dari amalanmu.’” (HR. Abu Dawud no. 2600 dan Tirmidzi no. 3442) Adapun musafir, maka mendoakan orang-orang yang ditinggalkannya dengan doa yang juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di mana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, ودَّعني رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ فقالَ : أستودعُكَ اللَّهَ الَّذي لاَ تضيعُ ودائعُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpamitan denganku (karena beliau akan melakukan perjalanan) seraya berkata, ‘Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya.’” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10342, Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad no. 9230) Keempat: Meminta Nasihat dari Orang Saleh sebelum Melakukan Perjalanan Jauh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, أَنَّ رجلًا قالَ : يا رسولَ اللَّهِ إنِّي أريدُ أن أسافِرَ فَأوصِني قالَ : عليكَ بتقوَى اللَّهِ والتَّكبيرِ على كُلِّ شَرَفٍ فلمَّا ولَّى الرَّجُلُ قالَ اللَّهُمَّ اطوِ لَه الأرض وَهوِّن عليهِ السَّفرَ “Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku akan melakukan perjalanan, maka berilah nasihat kepadaku.’ Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hendaknya engkau senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dan bertakbir setiap kali berada di ketinggian.’ Tatkala laki-laki tersebut telah pergi. Nabi berdoa, ‘Ya Allah lipatlah bumi ini untuknya dan mudahkanlah perjalanannya.’” (HR. Tirmidzi no. 3445) Inilah sunah safar yang mungkin belum banyak diketahui oleh mayoritas kaum muslimin. Di mana apabila salah seorang di antara kita akan pergi merantau untuk menuntut ilmu, bekerja, atau hal-hal mubah lainnya, hendaklah dirinya meminta nasihat dari seseorang yang dikenal baik dan memiliki ilmu. Dengan begitu kita akan mendapatkan nasihat yang berguna dalam perjalanan kita serta mendapatkan doa kebaikan, keselamatan, dan kemudahan dalam perjalanan yang akan kita tempuh. Yang Kelima dan Terakhir Wahai Saudaraku, adalah Memperbanyak Doa dan Istigfar dalam Perjalanan Karena doa seorang musafir yang ikhlas serta memperhatikan adab-adabnya adalah salah satu doa mustajab. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ثلاثُ دعواتٍ مستجاباتٌ لا شَكَّ فيهِنَّ ؛ دَعوةُ المظلومِ ، ودعوةُ المسافرِ ، ودعوةُ الوالدِ على ولدِهِ “Ada tiga doa mustajabah yang tidak disangsikan lagi, yaitu doa orang teraniaya, doa orang dalam perjalanan, dan doa orang tua untuk anaknya.” (HR. Abu Dawud no. 1536, At-Tirmidżi no. 1905, dan Ibnu Majah no. 3862) Saat sedang dalam perjalanan safar, seorang muslim hendaknya memanfaatkan waktunya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, meminta ampunan kepada-Nya, dan memperbanyak doa lainnya. Manfaatkan juga untuk mendoakan keluarga kita, saudara-saudara kita, teman-teman kita, dan pemimpin kita. Karena perjalanan safar merupakan salah satu kondisi di mana Allah Ta’ala mudah sekali mengabulkan doa-doa kaum muslimin. Sebenarnya masih banyak lagi sunah-sunah safar yang belum kita sebutkan pada artikel ini. Namun, setidaknya dengan mengerjakan lima sunah di atas, maka akan menjadikan safar kita penuh dengan kebaikan dan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Adab-Adab Safar *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: berkahsafar

Derajat Hadis Daging Sapi Adalah Penyakit

Riwayat Pertama Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no.79, 25/42), حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، ثنا زُهَيْرٌ، حَدَّثَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِي, عَنْ مُلَيْكَةَ بِنْتِ عَمْرٍو الزَّيْدِيَّةِ، مِنْ وَلَدِ زَيْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَتْ: ” اشْتَكَيْتُ وَجَعًا فِي حَلْقِي، فَأَتَيْتُهَا فَوَضَعَتْ لِي سَمْنَ بَقَرَةٍ، قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلُحُومُهَا دَاءٌ» Ali bin Abdil Aziz telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin Yunus telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, seorang wanita dari istriku telah menyampaikan kepada kami, dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah yaitu salah seorang anak dari Zaidullah bin Sa’ad. Istrinya Zuhair berkata: “Aku mengeluhkan rasa sakit di tenggorokanku. Kemudian aku mendatangi Mulaikah dan ia memberiku lemak sapi. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”. Diriwayatkan dalam Musnad Ibnu Ja’d (no.2683, hal 393), dengan sanad yang sama, namun terdapat faedah tambahan di dalamnya, حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، أَنَا زُهَيْرٌ، عَنِ امْرَأَتِهِ، وَذَكَرَ أَنَّهَا صَدُوقَةٌ أَنَّهَا سَمِعَتْ مُلَيْكَةَ بِنْتَ عَمْرٍو، وَذَكَرَ، أَنَّهَا رَدَّتِ الْغَنَمَ عَلَى أَهْلِهَا فِي إِمْرَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهَا وَصَفَتْ لَهَا مِنْ وَجَعٍ بِهَا سَمْنُ بَقَرٍ وَقَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ» Ali telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, dari istrinya dan Zuhair menyebutkan bahwa istrinya adalah wanita yang shaduq, bahwa ia mendengar dari Mulaikah binti ‘Amr, bahwa Mulaikah ia pernah mengembalikan kambing dari istrinya Umar bin Khattab radhiyallahu’anha. Dan beliau menyifati lemak sapi sebagai penyakit. Kemudian Mulaikah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.  Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil (no.450, hal. 316), dengan sanad yang sama dari Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi, dengan lafadz: أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”. Demikian juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.768, 2/692) dengan sanad yang sama dari Zuhair. Rincian para perawi dari riwayat-riwayat di atas adalah sebagai berikut: Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah diperselisihkan apakah ia shahabiyah atau bukan.  Istri Zuhair mubham, tidak disebutkan namanya. Namun Zuhair menyebutkan bahwa istrinya shaduq. Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi disepakati tsiqah-nya. Ahmad bin Yunus At-Tamimi disepakati tsiqah-nya. Ali bin Abdil Aziz, dikatakan oleh Ad-Daruquthni: “tsiqah terpercaya”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “ia shaduq”. Riwayat ini hasan andaikan Mulaikah adalah shahabiyah. Derajatnya tidak sampai shahih, karena istrinya Zuhair mubham namun shaduq. Riwayat Kedua Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8436, 9/41), حدثني أبو بكر محمد بن أحمد بن بالَوَيهِ، حَدَّثَنَا معاذ بن المثنَّى العَنبريُّ، حَدَّثَنَا سَيف بن مِسْكين، حَدَّثَنَا عبد الرحمن بن عبد الله المسعودي، عن الحسن بن سعد، عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عن أبيه عن النَّبِيّ ﷺ قال: “عليكم بألْبانِ البقر وسُمْنانِها، وإياكم ولحومَها، فإِنَّ ألبانَها وسُمْنانَها دواءٌ وشفاءٌ، ولحومَها داءٌ”  Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih telah menyampaikan kepada kami, Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari telah menyampaikan kepada kami, Saif bin Miskin telah menyampaikan kepada kami, Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdillah bin Mas’ud, dari ayahnya (yaitu Abdullah bin Mas’ud) radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Minumlah susu sapi dan makanlah lemak sapi. Namun jauhi dagingnya. Karena susu dan lemaknya adalah obat dan penyembuh. Sedangkan dagingnya adalah penyakit”. Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut: Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Ma’in. Namun sama’-nya dari Abdullah bin Mas’ud dalam riwayat di atas diperselisihkan ulama. Ali bin Al-Madini mengatakan: “Abdurrahman bertemu dengan ayahnya, dan mendengar hadis dari ayahnya hanya dua hadis. Yaitu hadis dhab dan hadis menunda shalat”. Al-Hasan bin Sa’ad Al-Hasyimi Al-Kufi, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Adz-Dzahabi berkata: “ia sedikit hadisnya”. Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi, disepakati sebagai perawi yang mukhtalith (bercampur hafalannya). Imam Ahmad mengatakan: “Siapa yang mendengar hadis darinya di awal perkaranya, maka itu baik untuk diambil. Namun ia mulai ikhtilath (bercampur hafalannya) di Baghdad. Siapa yang mendengar hadis dari di Bashrah atau di Kufah, maka sama’-nya baik”. Saif bin Miskin Al-Bashri, ia perawi yang tertuduh suka membolak-balik sanad hadis dan memalsukan hadis, sebagaimana keterangan dari Adz-Dzahabi dan Ibnu Hibban. Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi dan Al-Khathib. Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih, disepakati sebagai perawi yang shaduq. Juga diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8232, 4/448) dengan sanad yang sama. Riwayat ini dha’if jiddan, karena Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud tidak mendengar hadis ini dari ayahnya, sehingga riwayat ini munqathi’. Demikian juga karena terdapat Al-Mas’udi dan Saif bin Miskin.  Riwayat kedua ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.858, 2/738), dengan sanad yang sedikit berbeda, حَدَّثَنا ابن زهير قال: حَدَّثَنا عُمَر بن الخطاب قال:، حَدَّثَنا سيف الجرمي قال، حَدَّثَنا المسعودي، عَن الحسن بن سعد، عَن عَبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عَن عَبد الله بن مسعود، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها دواء وأسمانها فإنها شفاء وإياكم ولحومها فإن لحومها داء. Ibnu Zuhair telah menyampaikan kepada kami, Umar bin Khathab (as-Sijistani) telah menyampaikan kepada kami, Saif Al-Jurmi telah menyampaikan kepada kami, Al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena ia adalah obat. Dan makanlah lemak sapi, karena ia adalah penyembuh. Namun jauhi daging sapi, karena dagingnya adalah penyakit”. Perawi dalam riwayat ini yang berbeda dari riwayat sebelumnya adalah sebagai berikut: Saif bin Abdillah Al-Jurmi, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Al-Bazzar dan Ibnu Hibban, namun di-dhaif-kan oleh Maslamah bin Qasim. Umar bin Khathab As-Sijistani, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban. Riwayat ini juga dha’if jiddan karena masih berporos pada Al-Mas’udi dan juga periwayatan Abdurraman bin Abdullah bin Mas’ud dari Abdullah bin Mas’ud .  Riwayat Ketiga Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Ath-Thibbun Nabawi (no.325, 1/383),   حَدَّثَنا محمد بن جرير، حَدَّثَنا أحمد بن الحسن الترمذي، عَن موسى بن محمد النسائي، حَدَّثَنا دفاع بن دغفل السدوسي، عَن عَبد الحميد بن صيفي بن صهيب، عَن أبيه، عَن جَدِّه صهيب الخير، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء ولحومها داء Muhammad bin Jarir telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi telah menyampaikan kepada kami, dari Musa bin Muhammad an-Nasa’i, Difa’ bin Daghfal as-Sadusi telah menyampaikan kepada kami, dari Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, dari ayahnya (Shaifi), dari kakeknya yaitu Shuhaib al-Khair, ia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”. Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut: Shuhaib al-Khair maksudnya Shuhaib bin Sinan ar-Rumi radhiallahu’anhu, sahabat Nabi yang mulia. Shaifi bin Shuhaib, dikatakan oleh Ibnu Hajar: “maqbul”, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi. Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-‘Uqaili juga mengatakan: “Ia tidak bisa menjadi mutaba’ah”. Sehingga ia perawi yang lemah. Difa’ bin Daghfal as-Sadusi, disepakati sebagai perawi yang dha’if. Musa bin Muhammad an-Nasa’i, ia majhul ‘ain. Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi, Ibnu Hajar, dan Adz-Dzahabi sepakat bahwa ia tsiqah hafizh. Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, beliau masyhur sebagai perawi yang tsiqah hafizh. Riwayat ini dh’aif jiddan, karena terdapat Abdul Humaid bin Shaifi dan Difa’ bin Daghfal. Selain itu, Abu Nu’aim keliru dalam menyebutkan Musa bin Muhammad an-Nasa’i di dalam sanadnya. Yang benar adalah Muhammad bin Musa bin Bazi’ Al-Hariri (محمد بن موسي بن بزيع الحَرِيريُّ), sebagaimana dikoreksi oleh Abu Nu’aim sendiri dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.766, 2/691), namun dengan lafadz: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء   “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat”. Tanpa ada tambahan “daging sapi adalah penyakit”. Inilah riwayat yang benar. Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi syahid. Inti Permasalahan Dapat dilihat bahwa masalah utama untuk menentukan kesahihan hadis ini adalah pada status shuhbah dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Jika beliau adalah shahabiyah, maka hadisnya hasan. Namun jika beliau bukan shahabiyah, maka riwayat yang pertama mursal dan tidak bisa dikuatkan dengan riwayat kedua atau ketiga. Sehingga hadisnya dha’if. Adz-Dzahabi, Al-Mizzi, dan Syaikh Al-Albani menguatkan bahwa Mulaikah termasuk shahabiyah. Sedangkan Abu Daud As-Sijistani, As-Sakhawi, dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menafikan shuhbah dari Mulaikah, dan mengatakan bahwa beliau seorang tabi’iyah. Wallahu a’lam, dalam riwayat pertama, istri Zuhair bin Mu’awiyah meriwayatkan dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Sedangkan Zuhair bin Mu’awiyah adalah perawi hadis thabaqat yang ketujuh. Istri Zuhair tentunya sezaman dengan Zuhair. Dan Zuhair sendiri lahir pada tahun 100H. Sehingga tidak mungkin istrinya bisa bertemu dengan seorang shahabiyah. Sehingga yang rajih, Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah bukanlah shahabiyah namun tabi’iyah.  Hadis ini juga dikritik dari segi maknanya. Karena daging sapi dihalalkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban sapi. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نحرَ عن آلِ محمَّدٍ في حجَّةِ الوداعِ بقرةً واحدةً “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban seekor sapi betina atas nama keluarganya ketika haji wada’” (HR. Abu Daud no.1750, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu Az-Zarkasyi mengatakan: بل هو منقطع وفي صحته نظر فإن في الصحيح أن النبي ضحى عن نسائه بالبقر وهو لا يتقرب الداء “Hadis (Abdullah bin Mas’ud) ini munqathi’. Dan maknanya pun tidak shahih. Karena terdapat dalam hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama istri-istri beliau dengan seekor sapi. (Jika daging sapi adalah penyakit) beliau tidak mungkin mendekatkan diri kepada Allah dengan penyakit” (Al-Laa’i Al-Mantsur, hal.148). Sehingga hadis ini adalah hadis yang dha’if karena sanadnya mursal dan maknanya mungkar. Sebagaimana didhaifkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/182), As-Sakhawi dalam Al-Ajwibah Al-Mardhiyah (1/23), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (4/298), Ibnu Muflih dalam Al-Adabus Syari’ah (2/372), Az-Zarkasyi dalam Al-Laa’i Al Mantsur (148), dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Al-Marasil Abu Daud (450). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 888 times, 1 visit(s) today Post Views: 968 QRIS donasi Yufid

Derajat Hadis Daging Sapi Adalah Penyakit

Riwayat Pertama Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no.79, 25/42), حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، ثنا زُهَيْرٌ، حَدَّثَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِي, عَنْ مُلَيْكَةَ بِنْتِ عَمْرٍو الزَّيْدِيَّةِ، مِنْ وَلَدِ زَيْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَتْ: ” اشْتَكَيْتُ وَجَعًا فِي حَلْقِي، فَأَتَيْتُهَا فَوَضَعَتْ لِي سَمْنَ بَقَرَةٍ، قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلُحُومُهَا دَاءٌ» Ali bin Abdil Aziz telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin Yunus telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, seorang wanita dari istriku telah menyampaikan kepada kami, dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah yaitu salah seorang anak dari Zaidullah bin Sa’ad. Istrinya Zuhair berkata: “Aku mengeluhkan rasa sakit di tenggorokanku. Kemudian aku mendatangi Mulaikah dan ia memberiku lemak sapi. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”. Diriwayatkan dalam Musnad Ibnu Ja’d (no.2683, hal 393), dengan sanad yang sama, namun terdapat faedah tambahan di dalamnya, حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، أَنَا زُهَيْرٌ، عَنِ امْرَأَتِهِ، وَذَكَرَ أَنَّهَا صَدُوقَةٌ أَنَّهَا سَمِعَتْ مُلَيْكَةَ بِنْتَ عَمْرٍو، وَذَكَرَ، أَنَّهَا رَدَّتِ الْغَنَمَ عَلَى أَهْلِهَا فِي إِمْرَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهَا وَصَفَتْ لَهَا مِنْ وَجَعٍ بِهَا سَمْنُ بَقَرٍ وَقَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ» Ali telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, dari istrinya dan Zuhair menyebutkan bahwa istrinya adalah wanita yang shaduq, bahwa ia mendengar dari Mulaikah binti ‘Amr, bahwa Mulaikah ia pernah mengembalikan kambing dari istrinya Umar bin Khattab radhiyallahu’anha. Dan beliau menyifati lemak sapi sebagai penyakit. Kemudian Mulaikah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.  Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil (no.450, hal. 316), dengan sanad yang sama dari Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi, dengan lafadz: أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”. Demikian juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.768, 2/692) dengan sanad yang sama dari Zuhair. Rincian para perawi dari riwayat-riwayat di atas adalah sebagai berikut: Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah diperselisihkan apakah ia shahabiyah atau bukan.  Istri Zuhair mubham, tidak disebutkan namanya. Namun Zuhair menyebutkan bahwa istrinya shaduq. Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi disepakati tsiqah-nya. Ahmad bin Yunus At-Tamimi disepakati tsiqah-nya. Ali bin Abdil Aziz, dikatakan oleh Ad-Daruquthni: “tsiqah terpercaya”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “ia shaduq”. Riwayat ini hasan andaikan Mulaikah adalah shahabiyah. Derajatnya tidak sampai shahih, karena istrinya Zuhair mubham namun shaduq. Riwayat Kedua Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8436, 9/41), حدثني أبو بكر محمد بن أحمد بن بالَوَيهِ، حَدَّثَنَا معاذ بن المثنَّى العَنبريُّ، حَدَّثَنَا سَيف بن مِسْكين، حَدَّثَنَا عبد الرحمن بن عبد الله المسعودي، عن الحسن بن سعد، عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عن أبيه عن النَّبِيّ ﷺ قال: “عليكم بألْبانِ البقر وسُمْنانِها، وإياكم ولحومَها، فإِنَّ ألبانَها وسُمْنانَها دواءٌ وشفاءٌ، ولحومَها داءٌ”  Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih telah menyampaikan kepada kami, Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari telah menyampaikan kepada kami, Saif bin Miskin telah menyampaikan kepada kami, Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdillah bin Mas’ud, dari ayahnya (yaitu Abdullah bin Mas’ud) radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Minumlah susu sapi dan makanlah lemak sapi. Namun jauhi dagingnya. Karena susu dan lemaknya adalah obat dan penyembuh. Sedangkan dagingnya adalah penyakit”. Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut: Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Ma’in. Namun sama’-nya dari Abdullah bin Mas’ud dalam riwayat di atas diperselisihkan ulama. Ali bin Al-Madini mengatakan: “Abdurrahman bertemu dengan ayahnya, dan mendengar hadis dari ayahnya hanya dua hadis. Yaitu hadis dhab dan hadis menunda shalat”. Al-Hasan bin Sa’ad Al-Hasyimi Al-Kufi, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Adz-Dzahabi berkata: “ia sedikit hadisnya”. Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi, disepakati sebagai perawi yang mukhtalith (bercampur hafalannya). Imam Ahmad mengatakan: “Siapa yang mendengar hadis darinya di awal perkaranya, maka itu baik untuk diambil. Namun ia mulai ikhtilath (bercampur hafalannya) di Baghdad. Siapa yang mendengar hadis dari di Bashrah atau di Kufah, maka sama’-nya baik”. Saif bin Miskin Al-Bashri, ia perawi yang tertuduh suka membolak-balik sanad hadis dan memalsukan hadis, sebagaimana keterangan dari Adz-Dzahabi dan Ibnu Hibban. Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi dan Al-Khathib. Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih, disepakati sebagai perawi yang shaduq. Juga diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8232, 4/448) dengan sanad yang sama. Riwayat ini dha’if jiddan, karena Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud tidak mendengar hadis ini dari ayahnya, sehingga riwayat ini munqathi’. Demikian juga karena terdapat Al-Mas’udi dan Saif bin Miskin.  Riwayat kedua ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.858, 2/738), dengan sanad yang sedikit berbeda, حَدَّثَنا ابن زهير قال: حَدَّثَنا عُمَر بن الخطاب قال:، حَدَّثَنا سيف الجرمي قال، حَدَّثَنا المسعودي، عَن الحسن بن سعد، عَن عَبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عَن عَبد الله بن مسعود، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها دواء وأسمانها فإنها شفاء وإياكم ولحومها فإن لحومها داء. Ibnu Zuhair telah menyampaikan kepada kami, Umar bin Khathab (as-Sijistani) telah menyampaikan kepada kami, Saif Al-Jurmi telah menyampaikan kepada kami, Al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena ia adalah obat. Dan makanlah lemak sapi, karena ia adalah penyembuh. Namun jauhi daging sapi, karena dagingnya adalah penyakit”. Perawi dalam riwayat ini yang berbeda dari riwayat sebelumnya adalah sebagai berikut: Saif bin Abdillah Al-Jurmi, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Al-Bazzar dan Ibnu Hibban, namun di-dhaif-kan oleh Maslamah bin Qasim. Umar bin Khathab As-Sijistani, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban. Riwayat ini juga dha’if jiddan karena masih berporos pada Al-Mas’udi dan juga periwayatan Abdurraman bin Abdullah bin Mas’ud dari Abdullah bin Mas’ud .  Riwayat Ketiga Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Ath-Thibbun Nabawi (no.325, 1/383),   حَدَّثَنا محمد بن جرير، حَدَّثَنا أحمد بن الحسن الترمذي، عَن موسى بن محمد النسائي، حَدَّثَنا دفاع بن دغفل السدوسي، عَن عَبد الحميد بن صيفي بن صهيب، عَن أبيه، عَن جَدِّه صهيب الخير، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء ولحومها داء Muhammad bin Jarir telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi telah menyampaikan kepada kami, dari Musa bin Muhammad an-Nasa’i, Difa’ bin Daghfal as-Sadusi telah menyampaikan kepada kami, dari Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, dari ayahnya (Shaifi), dari kakeknya yaitu Shuhaib al-Khair, ia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”. Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut: Shuhaib al-Khair maksudnya Shuhaib bin Sinan ar-Rumi radhiallahu’anhu, sahabat Nabi yang mulia. Shaifi bin Shuhaib, dikatakan oleh Ibnu Hajar: “maqbul”, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi. Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-‘Uqaili juga mengatakan: “Ia tidak bisa menjadi mutaba’ah”. Sehingga ia perawi yang lemah. Difa’ bin Daghfal as-Sadusi, disepakati sebagai perawi yang dha’if. Musa bin Muhammad an-Nasa’i, ia majhul ‘ain. Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi, Ibnu Hajar, dan Adz-Dzahabi sepakat bahwa ia tsiqah hafizh. Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, beliau masyhur sebagai perawi yang tsiqah hafizh. Riwayat ini dh’aif jiddan, karena terdapat Abdul Humaid bin Shaifi dan Difa’ bin Daghfal. Selain itu, Abu Nu’aim keliru dalam menyebutkan Musa bin Muhammad an-Nasa’i di dalam sanadnya. Yang benar adalah Muhammad bin Musa bin Bazi’ Al-Hariri (محمد بن موسي بن بزيع الحَرِيريُّ), sebagaimana dikoreksi oleh Abu Nu’aim sendiri dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.766, 2/691), namun dengan lafadz: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء   “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat”. Tanpa ada tambahan “daging sapi adalah penyakit”. Inilah riwayat yang benar. Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi syahid. Inti Permasalahan Dapat dilihat bahwa masalah utama untuk menentukan kesahihan hadis ini adalah pada status shuhbah dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Jika beliau adalah shahabiyah, maka hadisnya hasan. Namun jika beliau bukan shahabiyah, maka riwayat yang pertama mursal dan tidak bisa dikuatkan dengan riwayat kedua atau ketiga. Sehingga hadisnya dha’if. Adz-Dzahabi, Al-Mizzi, dan Syaikh Al-Albani menguatkan bahwa Mulaikah termasuk shahabiyah. Sedangkan Abu Daud As-Sijistani, As-Sakhawi, dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menafikan shuhbah dari Mulaikah, dan mengatakan bahwa beliau seorang tabi’iyah. Wallahu a’lam, dalam riwayat pertama, istri Zuhair bin Mu’awiyah meriwayatkan dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Sedangkan Zuhair bin Mu’awiyah adalah perawi hadis thabaqat yang ketujuh. Istri Zuhair tentunya sezaman dengan Zuhair. Dan Zuhair sendiri lahir pada tahun 100H. Sehingga tidak mungkin istrinya bisa bertemu dengan seorang shahabiyah. Sehingga yang rajih, Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah bukanlah shahabiyah namun tabi’iyah.  Hadis ini juga dikritik dari segi maknanya. Karena daging sapi dihalalkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban sapi. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نحرَ عن آلِ محمَّدٍ في حجَّةِ الوداعِ بقرةً واحدةً “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban seekor sapi betina atas nama keluarganya ketika haji wada’” (HR. Abu Daud no.1750, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu Az-Zarkasyi mengatakan: بل هو منقطع وفي صحته نظر فإن في الصحيح أن النبي ضحى عن نسائه بالبقر وهو لا يتقرب الداء “Hadis (Abdullah bin Mas’ud) ini munqathi’. Dan maknanya pun tidak shahih. Karena terdapat dalam hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama istri-istri beliau dengan seekor sapi. (Jika daging sapi adalah penyakit) beliau tidak mungkin mendekatkan diri kepada Allah dengan penyakit” (Al-Laa’i Al-Mantsur, hal.148). Sehingga hadis ini adalah hadis yang dha’if karena sanadnya mursal dan maknanya mungkar. Sebagaimana didhaifkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/182), As-Sakhawi dalam Al-Ajwibah Al-Mardhiyah (1/23), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (4/298), Ibnu Muflih dalam Al-Adabus Syari’ah (2/372), Az-Zarkasyi dalam Al-Laa’i Al Mantsur (148), dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Al-Marasil Abu Daud (450). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 888 times, 1 visit(s) today Post Views: 968 QRIS donasi Yufid
Riwayat Pertama Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no.79, 25/42), حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، ثنا زُهَيْرٌ، حَدَّثَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِي, عَنْ مُلَيْكَةَ بِنْتِ عَمْرٍو الزَّيْدِيَّةِ، مِنْ وَلَدِ زَيْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَتْ: ” اشْتَكَيْتُ وَجَعًا فِي حَلْقِي، فَأَتَيْتُهَا فَوَضَعَتْ لِي سَمْنَ بَقَرَةٍ، قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلُحُومُهَا دَاءٌ» Ali bin Abdil Aziz telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin Yunus telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, seorang wanita dari istriku telah menyampaikan kepada kami, dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah yaitu salah seorang anak dari Zaidullah bin Sa’ad. Istrinya Zuhair berkata: “Aku mengeluhkan rasa sakit di tenggorokanku. Kemudian aku mendatangi Mulaikah dan ia memberiku lemak sapi. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”. Diriwayatkan dalam Musnad Ibnu Ja’d (no.2683, hal 393), dengan sanad yang sama, namun terdapat faedah tambahan di dalamnya, حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، أَنَا زُهَيْرٌ، عَنِ امْرَأَتِهِ، وَذَكَرَ أَنَّهَا صَدُوقَةٌ أَنَّهَا سَمِعَتْ مُلَيْكَةَ بِنْتَ عَمْرٍو، وَذَكَرَ، أَنَّهَا رَدَّتِ الْغَنَمَ عَلَى أَهْلِهَا فِي إِمْرَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهَا وَصَفَتْ لَهَا مِنْ وَجَعٍ بِهَا سَمْنُ بَقَرٍ وَقَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ» Ali telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, dari istrinya dan Zuhair menyebutkan bahwa istrinya adalah wanita yang shaduq, bahwa ia mendengar dari Mulaikah binti ‘Amr, bahwa Mulaikah ia pernah mengembalikan kambing dari istrinya Umar bin Khattab radhiyallahu’anha. Dan beliau menyifati lemak sapi sebagai penyakit. Kemudian Mulaikah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.  Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil (no.450, hal. 316), dengan sanad yang sama dari Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi, dengan lafadz: أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”. Demikian juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.768, 2/692) dengan sanad yang sama dari Zuhair. Rincian para perawi dari riwayat-riwayat di atas adalah sebagai berikut: Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah diperselisihkan apakah ia shahabiyah atau bukan.  Istri Zuhair mubham, tidak disebutkan namanya. Namun Zuhair menyebutkan bahwa istrinya shaduq. Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi disepakati tsiqah-nya. Ahmad bin Yunus At-Tamimi disepakati tsiqah-nya. Ali bin Abdil Aziz, dikatakan oleh Ad-Daruquthni: “tsiqah terpercaya”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “ia shaduq”. Riwayat ini hasan andaikan Mulaikah adalah shahabiyah. Derajatnya tidak sampai shahih, karena istrinya Zuhair mubham namun shaduq. Riwayat Kedua Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8436, 9/41), حدثني أبو بكر محمد بن أحمد بن بالَوَيهِ، حَدَّثَنَا معاذ بن المثنَّى العَنبريُّ، حَدَّثَنَا سَيف بن مِسْكين، حَدَّثَنَا عبد الرحمن بن عبد الله المسعودي، عن الحسن بن سعد، عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عن أبيه عن النَّبِيّ ﷺ قال: “عليكم بألْبانِ البقر وسُمْنانِها، وإياكم ولحومَها، فإِنَّ ألبانَها وسُمْنانَها دواءٌ وشفاءٌ، ولحومَها داءٌ”  Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih telah menyampaikan kepada kami, Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari telah menyampaikan kepada kami, Saif bin Miskin telah menyampaikan kepada kami, Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdillah bin Mas’ud, dari ayahnya (yaitu Abdullah bin Mas’ud) radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Minumlah susu sapi dan makanlah lemak sapi. Namun jauhi dagingnya. Karena susu dan lemaknya adalah obat dan penyembuh. Sedangkan dagingnya adalah penyakit”. Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut: Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Ma’in. Namun sama’-nya dari Abdullah bin Mas’ud dalam riwayat di atas diperselisihkan ulama. Ali bin Al-Madini mengatakan: “Abdurrahman bertemu dengan ayahnya, dan mendengar hadis dari ayahnya hanya dua hadis. Yaitu hadis dhab dan hadis menunda shalat”. Al-Hasan bin Sa’ad Al-Hasyimi Al-Kufi, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Adz-Dzahabi berkata: “ia sedikit hadisnya”. Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi, disepakati sebagai perawi yang mukhtalith (bercampur hafalannya). Imam Ahmad mengatakan: “Siapa yang mendengar hadis darinya di awal perkaranya, maka itu baik untuk diambil. Namun ia mulai ikhtilath (bercampur hafalannya) di Baghdad. Siapa yang mendengar hadis dari di Bashrah atau di Kufah, maka sama’-nya baik”. Saif bin Miskin Al-Bashri, ia perawi yang tertuduh suka membolak-balik sanad hadis dan memalsukan hadis, sebagaimana keterangan dari Adz-Dzahabi dan Ibnu Hibban. Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi dan Al-Khathib. Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih, disepakati sebagai perawi yang shaduq. Juga diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8232, 4/448) dengan sanad yang sama. Riwayat ini dha’if jiddan, karena Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud tidak mendengar hadis ini dari ayahnya, sehingga riwayat ini munqathi’. Demikian juga karena terdapat Al-Mas’udi dan Saif bin Miskin.  Riwayat kedua ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.858, 2/738), dengan sanad yang sedikit berbeda, حَدَّثَنا ابن زهير قال: حَدَّثَنا عُمَر بن الخطاب قال:، حَدَّثَنا سيف الجرمي قال، حَدَّثَنا المسعودي، عَن الحسن بن سعد، عَن عَبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عَن عَبد الله بن مسعود، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها دواء وأسمانها فإنها شفاء وإياكم ولحومها فإن لحومها داء. Ibnu Zuhair telah menyampaikan kepada kami, Umar bin Khathab (as-Sijistani) telah menyampaikan kepada kami, Saif Al-Jurmi telah menyampaikan kepada kami, Al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena ia adalah obat. Dan makanlah lemak sapi, karena ia adalah penyembuh. Namun jauhi daging sapi, karena dagingnya adalah penyakit”. Perawi dalam riwayat ini yang berbeda dari riwayat sebelumnya adalah sebagai berikut: Saif bin Abdillah Al-Jurmi, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Al-Bazzar dan Ibnu Hibban, namun di-dhaif-kan oleh Maslamah bin Qasim. Umar bin Khathab As-Sijistani, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban. Riwayat ini juga dha’if jiddan karena masih berporos pada Al-Mas’udi dan juga periwayatan Abdurraman bin Abdullah bin Mas’ud dari Abdullah bin Mas’ud .  Riwayat Ketiga Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Ath-Thibbun Nabawi (no.325, 1/383),   حَدَّثَنا محمد بن جرير، حَدَّثَنا أحمد بن الحسن الترمذي، عَن موسى بن محمد النسائي، حَدَّثَنا دفاع بن دغفل السدوسي، عَن عَبد الحميد بن صيفي بن صهيب، عَن أبيه، عَن جَدِّه صهيب الخير، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء ولحومها داء Muhammad bin Jarir telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi telah menyampaikan kepada kami, dari Musa bin Muhammad an-Nasa’i, Difa’ bin Daghfal as-Sadusi telah menyampaikan kepada kami, dari Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, dari ayahnya (Shaifi), dari kakeknya yaitu Shuhaib al-Khair, ia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”. Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut: Shuhaib al-Khair maksudnya Shuhaib bin Sinan ar-Rumi radhiallahu’anhu, sahabat Nabi yang mulia. Shaifi bin Shuhaib, dikatakan oleh Ibnu Hajar: “maqbul”, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi. Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-‘Uqaili juga mengatakan: “Ia tidak bisa menjadi mutaba’ah”. Sehingga ia perawi yang lemah. Difa’ bin Daghfal as-Sadusi, disepakati sebagai perawi yang dha’if. Musa bin Muhammad an-Nasa’i, ia majhul ‘ain. Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi, Ibnu Hajar, dan Adz-Dzahabi sepakat bahwa ia tsiqah hafizh. Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, beliau masyhur sebagai perawi yang tsiqah hafizh. Riwayat ini dh’aif jiddan, karena terdapat Abdul Humaid bin Shaifi dan Difa’ bin Daghfal. Selain itu, Abu Nu’aim keliru dalam menyebutkan Musa bin Muhammad an-Nasa’i di dalam sanadnya. Yang benar adalah Muhammad bin Musa bin Bazi’ Al-Hariri (محمد بن موسي بن بزيع الحَرِيريُّ), sebagaimana dikoreksi oleh Abu Nu’aim sendiri dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.766, 2/691), namun dengan lafadz: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء   “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat”. Tanpa ada tambahan “daging sapi adalah penyakit”. Inilah riwayat yang benar. Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi syahid. Inti Permasalahan Dapat dilihat bahwa masalah utama untuk menentukan kesahihan hadis ini adalah pada status shuhbah dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Jika beliau adalah shahabiyah, maka hadisnya hasan. Namun jika beliau bukan shahabiyah, maka riwayat yang pertama mursal dan tidak bisa dikuatkan dengan riwayat kedua atau ketiga. Sehingga hadisnya dha’if. Adz-Dzahabi, Al-Mizzi, dan Syaikh Al-Albani menguatkan bahwa Mulaikah termasuk shahabiyah. Sedangkan Abu Daud As-Sijistani, As-Sakhawi, dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menafikan shuhbah dari Mulaikah, dan mengatakan bahwa beliau seorang tabi’iyah. Wallahu a’lam, dalam riwayat pertama, istri Zuhair bin Mu’awiyah meriwayatkan dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Sedangkan Zuhair bin Mu’awiyah adalah perawi hadis thabaqat yang ketujuh. Istri Zuhair tentunya sezaman dengan Zuhair. Dan Zuhair sendiri lahir pada tahun 100H. Sehingga tidak mungkin istrinya bisa bertemu dengan seorang shahabiyah. Sehingga yang rajih, Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah bukanlah shahabiyah namun tabi’iyah.  Hadis ini juga dikritik dari segi maknanya. Karena daging sapi dihalalkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban sapi. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نحرَ عن آلِ محمَّدٍ في حجَّةِ الوداعِ بقرةً واحدةً “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban seekor sapi betina atas nama keluarganya ketika haji wada’” (HR. Abu Daud no.1750, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu Az-Zarkasyi mengatakan: بل هو منقطع وفي صحته نظر فإن في الصحيح أن النبي ضحى عن نسائه بالبقر وهو لا يتقرب الداء “Hadis (Abdullah bin Mas’ud) ini munqathi’. Dan maknanya pun tidak shahih. Karena terdapat dalam hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama istri-istri beliau dengan seekor sapi. (Jika daging sapi adalah penyakit) beliau tidak mungkin mendekatkan diri kepada Allah dengan penyakit” (Al-Laa’i Al-Mantsur, hal.148). Sehingga hadis ini adalah hadis yang dha’if karena sanadnya mursal dan maknanya mungkar. Sebagaimana didhaifkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/182), As-Sakhawi dalam Al-Ajwibah Al-Mardhiyah (1/23), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (4/298), Ibnu Muflih dalam Al-Adabus Syari’ah (2/372), Az-Zarkasyi dalam Al-Laa’i Al Mantsur (148), dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Al-Marasil Abu Daud (450). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 888 times, 1 visit(s) today Post Views: 968 QRIS donasi Yufid


Riwayat Pertama Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no.79, 25/42), حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، ثنا زُهَيْرٌ، حَدَّثَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِي, عَنْ مُلَيْكَةَ بِنْتِ عَمْرٍو الزَّيْدِيَّةِ، مِنْ وَلَدِ زَيْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَتْ: ” اشْتَكَيْتُ وَجَعًا فِي حَلْقِي، فَأَتَيْتُهَا فَوَضَعَتْ لِي سَمْنَ بَقَرَةٍ، قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلُحُومُهَا دَاءٌ» Ali bin Abdil Aziz telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin Yunus telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, seorang wanita dari istriku telah menyampaikan kepada kami, dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah yaitu salah seorang anak dari Zaidullah bin Sa’ad. Istrinya Zuhair berkata: “Aku mengeluhkan rasa sakit di tenggorokanku. Kemudian aku mendatangi Mulaikah dan ia memberiku lemak sapi. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”. Diriwayatkan dalam Musnad Ibnu Ja’d (no.2683, hal 393), dengan sanad yang sama, namun terdapat faedah tambahan di dalamnya, حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، أَنَا زُهَيْرٌ، عَنِ امْرَأَتِهِ، وَذَكَرَ أَنَّهَا صَدُوقَةٌ أَنَّهَا سَمِعَتْ مُلَيْكَةَ بِنْتَ عَمْرٍو، وَذَكَرَ، أَنَّهَا رَدَّتِ الْغَنَمَ عَلَى أَهْلِهَا فِي إِمْرَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهَا وَصَفَتْ لَهَا مِنْ وَجَعٍ بِهَا سَمْنُ بَقَرٍ وَقَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ» Ali telah menyampaikan kepada kami, Zuhair telah menyampaikan kepada kami, dari istrinya dan Zuhair menyebutkan bahwa istrinya adalah wanita yang shaduq, bahwa ia mendengar dari Mulaikah binti ‘Amr, bahwa Mulaikah ia pernah mengembalikan kambing dari istrinya Umar bin Khattab radhiyallahu’anha. Dan beliau menyifati lemak sapi sebagai penyakit. Kemudian Mulaikah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.  Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil (no.450, hal. 316), dengan sanad yang sama dari Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi, dengan lafadz: أَلْبَانُهَا شِفَاءٌ، وَسَمْنُهَا دَوَاءٌ، وَلَحْمُهَا دَاءٌ “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”. Demikian juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.768, 2/692) dengan sanad yang sama dari Zuhair. Rincian para perawi dari riwayat-riwayat di atas adalah sebagai berikut: Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah diperselisihkan apakah ia shahabiyah atau bukan.  Istri Zuhair mubham, tidak disebutkan namanya. Namun Zuhair menyebutkan bahwa istrinya shaduq. Zuhair bin Mu’awiyah Al-Ju’fi disepakati tsiqah-nya. Ahmad bin Yunus At-Tamimi disepakati tsiqah-nya. Ali bin Abdil Aziz, dikatakan oleh Ad-Daruquthni: “tsiqah terpercaya”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “ia shaduq”. Riwayat ini hasan andaikan Mulaikah adalah shahabiyah. Derajatnya tidak sampai shahih, karena istrinya Zuhair mubham namun shaduq. Riwayat Kedua Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8436, 9/41), حدثني أبو بكر محمد بن أحمد بن بالَوَيهِ، حَدَّثَنَا معاذ بن المثنَّى العَنبريُّ، حَدَّثَنَا سَيف بن مِسْكين، حَدَّثَنَا عبد الرحمن بن عبد الله المسعودي، عن الحسن بن سعد، عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عن أبيه عن النَّبِيّ ﷺ قال: “عليكم بألْبانِ البقر وسُمْنانِها، وإياكم ولحومَها، فإِنَّ ألبانَها وسُمْنانَها دواءٌ وشفاءٌ، ولحومَها داءٌ”  Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih telah menyampaikan kepada kami, Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari telah menyampaikan kepada kami, Saif bin Miskin telah menyampaikan kepada kami, Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdillah bin Mas’ud, dari ayahnya (yaitu Abdullah bin Mas’ud) radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Minumlah susu sapi dan makanlah lemak sapi. Namun jauhi dagingnya. Karena susu dan lemaknya adalah obat dan penyembuh. Sedangkan dagingnya adalah penyakit”. Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut: Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Ma’in. Namun sama’-nya dari Abdullah bin Mas’ud dalam riwayat di atas diperselisihkan ulama. Ali bin Al-Madini mengatakan: “Abdurrahman bertemu dengan ayahnya, dan mendengar hadis dari ayahnya hanya dua hadis. Yaitu hadis dhab dan hadis menunda shalat”. Al-Hasan bin Sa’ad Al-Hasyimi Al-Kufi, di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Adz-Dzahabi berkata: “ia sedikit hadisnya”. Abdurrahman bin Abdillah al-Mas’udi, disepakati sebagai perawi yang mukhtalith (bercampur hafalannya). Imam Ahmad mengatakan: “Siapa yang mendengar hadis darinya di awal perkaranya, maka itu baik untuk diambil. Namun ia mulai ikhtilath (bercampur hafalannya) di Baghdad. Siapa yang mendengar hadis dari di Bashrah atau di Kufah, maka sama’-nya baik”. Saif bin Miskin Al-Bashri, ia perawi yang tertuduh suka membolak-balik sanad hadis dan memalsukan hadis, sebagaimana keterangan dari Adz-Dzahabi dan Ibnu Hibban. Mu’adz bin al-Mutsanna al-Anbari, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi dan Al-Khathib. Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih, disepakati sebagai perawi yang shaduq. Juga diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.8232, 4/448) dengan sanad yang sama. Riwayat ini dha’if jiddan, karena Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud tidak mendengar hadis ini dari ayahnya, sehingga riwayat ini munqathi’. Demikian juga karena terdapat Al-Mas’udi dan Saif bin Miskin.  Riwayat kedua ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.858, 2/738), dengan sanad yang sedikit berbeda, حَدَّثَنا ابن زهير قال: حَدَّثَنا عُمَر بن الخطاب قال:، حَدَّثَنا سيف الجرمي قال، حَدَّثَنا المسعودي، عَن الحسن بن سعد، عَن عَبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود، عَن عَبد الله بن مسعود، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها دواء وأسمانها فإنها شفاء وإياكم ولحومها فإن لحومها داء. Ibnu Zuhair telah menyampaikan kepada kami, Umar bin Khathab (as-Sijistani) telah menyampaikan kepada kami, Saif Al-Jurmi telah menyampaikan kepada kami, Al-Mas’udi telah menyampaikan kepada kami, dari Al-Hasan bin Sa’ad, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena ia adalah obat. Dan makanlah lemak sapi, karena ia adalah penyembuh. Namun jauhi daging sapi, karena dagingnya adalah penyakit”. Perawi dalam riwayat ini yang berbeda dari riwayat sebelumnya adalah sebagai berikut: Saif bin Abdillah Al-Jurmi, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hajar, Al-Bazzar dan Ibnu Hibban, namun di-dhaif-kan oleh Maslamah bin Qasim. Umar bin Khathab As-Sijistani, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban. Riwayat ini juga dha’if jiddan karena masih berporos pada Al-Mas’udi dan juga periwayatan Abdurraman bin Abdullah bin Mas’ud dari Abdullah bin Mas’ud .  Riwayat Ketiga Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Ath-Thibbun Nabawi (no.325, 1/383),   حَدَّثَنا محمد بن جرير، حَدَّثَنا أحمد بن الحسن الترمذي، عَن موسى بن محمد النسائي، حَدَّثَنا دفاع بن دغفل السدوسي، عَن عَبد الحميد بن صيفي بن صهيب، عَن أبيه، عَن جَدِّه صهيب الخير، قال: قال رسول الله صَلَّى الله عَليْهِ وَسلَّم: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء ولحومها داء Muhammad bin Jarir telah menyampaikan kepada kami, Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi telah menyampaikan kepada kami, dari Musa bin Muhammad an-Nasa’i, Difa’ bin Daghfal as-Sadusi telah menyampaikan kepada kami, dari Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, dari ayahnya (Shaifi), dari kakeknya yaitu Shuhaib al-Khair, ia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat dan dagingnya adalah penyakit”. Rincian para perawi dari riwayat ini adalah sebagai berikut: Shuhaib al-Khair maksudnya Shuhaib bin Sinan ar-Rumi radhiallahu’anhu, sahabat Nabi yang mulia. Shaifi bin Shuhaib, dikatakan oleh Ibnu Hajar: “maqbul”, di-tsiqah-kan oleh Adz-Dzahabi. Abdul Humaid bin Shaifi bin Shuhaib, Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-‘Uqaili juga mengatakan: “Ia tidak bisa menjadi mutaba’ah”. Sehingga ia perawi yang lemah. Difa’ bin Daghfal as-Sadusi, disepakati sebagai perawi yang dha’if. Musa bin Muhammad an-Nasa’i, ia majhul ‘ain. Ahmad bin al-Hasan at-Tirmidzi, Ibnu Hajar, dan Adz-Dzahabi sepakat bahwa ia tsiqah hafizh. Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, beliau masyhur sebagai perawi yang tsiqah hafizh. Riwayat ini dh’aif jiddan, karena terdapat Abdul Humaid bin Shaifi dan Difa’ bin Daghfal. Selain itu, Abu Nu’aim keliru dalam menyebutkan Musa bin Muhammad an-Nasa’i di dalam sanadnya. Yang benar adalah Muhammad bin Musa bin Bazi’ Al-Hariri (محمد بن موسي بن بزيع الحَرِيريُّ), sebagaimana dikoreksi oleh Abu Nu’aim sendiri dalam Ath-Thibbun Nabawi (no.766, 2/691), namun dengan lafadz: عليكم بألبان البقر فإنها شفاء وسمنها دواء   “Minumlah susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh dan lemaknya adalah obat”. Tanpa ada tambahan “daging sapi adalah penyakit”. Inilah riwayat yang benar. Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi syahid. Inti Permasalahan Dapat dilihat bahwa masalah utama untuk menentukan kesahihan hadis ini adalah pada status shuhbah dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Jika beliau adalah shahabiyah, maka hadisnya hasan. Namun jika beliau bukan shahabiyah, maka riwayat yang pertama mursal dan tidak bisa dikuatkan dengan riwayat kedua atau ketiga. Sehingga hadisnya dha’if. Adz-Dzahabi, Al-Mizzi, dan Syaikh Al-Albani menguatkan bahwa Mulaikah termasuk shahabiyah. Sedangkan Abu Daud As-Sijistani, As-Sakhawi, dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menafikan shuhbah dari Mulaikah, dan mengatakan bahwa beliau seorang tabi’iyah. Wallahu a’lam, dalam riwayat pertama, istri Zuhair bin Mu’awiyah meriwayatkan dari Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah. Sedangkan Zuhair bin Mu’awiyah adalah perawi hadis thabaqat yang ketujuh. Istri Zuhair tentunya sezaman dengan Zuhair. Dan Zuhair sendiri lahir pada tahun 100H. Sehingga tidak mungkin istrinya bisa bertemu dengan seorang shahabiyah. Sehingga yang rajih, Mulaikah binti ‘Amr Az-Zaidiyah bukanlah shahabiyah namun tabi’iyah.  Hadis ini juga dikritik dari segi maknanya. Karena daging sapi dihalalkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban sapi. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نحرَ عن آلِ محمَّدٍ في حجَّةِ الوداعِ بقرةً واحدةً “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban seekor sapi betina atas nama keluarganya ketika haji wada’” (HR. Abu Daud no.1750, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Oleh karena itu Az-Zarkasyi mengatakan: بل هو منقطع وفي صحته نظر فإن في الصحيح أن النبي ضحى عن نسائه بالبقر وهو لا يتقرب الداء “Hadis (Abdullah bin Mas’ud) ini munqathi’. Dan maknanya pun tidak shahih. Karena terdapat dalam hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban atas nama istri-istri beliau dengan seekor sapi. (Jika daging sapi adalah penyakit) beliau tidak mungkin mendekatkan diri kepada Allah dengan penyakit” (Al-Laa’i Al-Mantsur, hal.148). Sehingga hadis ini adalah hadis yang dha’if karena sanadnya mursal dan maknanya mungkar. Sebagaimana didhaifkan oleh Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/182), As-Sakhawi dalam Al-Ajwibah Al-Mardhiyah (1/23), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (4/298), Ibnu Muflih dalam Al-Adabus Syari’ah (2/372), Az-Zarkasyi dalam Al-Laa’i Al Mantsur (148), dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Al-Marasil Abu Daud (450). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Makna Allah, Doa Selamat Dari Fitnah Dajjal, Doa Sebelum Adzan Maghrib, Doa Sujud Akhir, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 888 times, 1 visit(s) today Post Views: 968 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sampai Kapan Anak Wajib Dinafkahi Orang Tua?

Pertanyaan: Sampai kapan seorang ayah wajib menafkahi anaknya? Apakah sampai anaknya bekerja atau sampai kapan? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya. Allah ta’ala juga berfirman: لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً . “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath-Thalaq: 7). Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إبدأْ بنفسِك فتصدَّقْ عليها . فإن فضَلَ شيءٌ فلأهلِك . فإن فضَل عن أهلِك شيءٌ فلذى قرابتِك . فإن فضَل عن ذى قرابتِك شيءٌ فهكذا وهكذا ” يقولُ : فبين يدَيك وعن يمينِك وعن شمالِك “Dahulukan (nafkah) dirimu sendiri. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika telah bersedekah kepada keluargamu namun masih ada kelebihan, maka untuk kerabatmu. Jika telah bersedekah kepada kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka seterusnya demikian dan demikian”. Beliau berkata: “maka untuk orang-orang di depanmu, di kananmu dan di kirimu” (HR. Muslim no. 997). Demikian juga, kewajiban bapak untuk menafkahi anak-anaknya adalah kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan: وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ منْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه  “Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya)” (Al-Mughni, 8/171). Dan yang dimaksud dengan nafkah di sini adalah sandang (pakaian pokok), pangan (makanan pokok) dan papan (tempat tinggal). Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Tentang sampai kapan seorang anak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, dijelaskan oleh para ulama dalam beberapa keterangan berikut. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: وَإِيجَابُ نَفَقَةِ الْوَلَدِ عَلَى أَبِيهِ، وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ اُخْتُلِفَ فِي نَفَقَةِ مَنْ بَلَغَ مِنْ الْأَوْلَادِ، وَلَا مَالَ لَهُ، وَلَا كَسْبَ فَأَوْجَبَ طَائِفَةٌ النَّفَقَةَ لِجَمِيعِ الْأَوْلَادِ أَطْفَالًا كَانُوا أَوْ بَالِغِينَ، إنَاثًا أَوْ ذُكْرَانًا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُمْ أَمْوَالٌ يَسْتَغْنُونَ بِهَا عَنْ الْآبَاءِ وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّ الْوَاجِبَ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ إلَى أَنْ يَبْلُغَ الذَّكَرُ وَتَتَزَوَّجَ الْأُنْثَى ثُمَّ لَا نَفَقَةَ عَلَى الْأَبِ إلَّا إذَا كَانُوا زَمْنَى، فَإِنْ كَانَتْ لَهُمْ أَمْوَالٌ، فَلَا وُجُوبَ عَلَى الْأَبِ  “Wajib seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya, walaupun anaknya sudah dewasa. Ibnul Mundzir mengatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang nafkah anak yang sudah baligh yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan. Sebagian ulama mewajibkan nafkah untuk semua anak, baik masih kecil ataupun sudah baligh, baik perempuan ataupun laki-laki. Selama mereka tidak memiliki harta yang mencukupi jika tidak dinafkahi oleh ayahnya. Namun jumhur ulama mengatakan bahwa nafkah yang wajib bagi anak laki-laki adalah sampai ia baligh sedangkan bagi anak perempuan adalah sampai ia menikah. Kecuali jika mereka zamnaa (sakit parah dalam waktu yang lama). Jika mereka zamnaa namun memiliki harta yang cukup maka tidak ada kewajiban nafkah bagi sang ayah” (Subulus Salam Syarhu Bulughil Maram, 3/325). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:  عَلَيْهِ نَفَقَةُ وَلَدِهِ بِالْمَعْرُوفِ إذَا كَانَ الْوَلَدُ فَقِيرًا عَاجِزًا عَنْ الْكَسْبِ وَالْوَالِدُ مُوسِرًا “Wajib bagi ayah untuk menafkahi anak-anaknya secara ma’ruf, jika anaknya miskin dan tidak mampu mencari penghasilan sedangkan ayahnya berkecukupan” (Majmu’ Al-Fatawa, 34/105). Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: حق الابن على أبيه ينتهي بمجرد استغنائه عنه ، إذا كبر واستطاع أن يكتسب لنفسه وأن يستغني بكسبه : فإنه ينتهي حقه على والده في الإنفاق ، أما مادام أنه صغير أو كبير ولكنه لم يستغن ولم يقدر على الاكتساب : فإنه يبقى على والده حق الإنفاق عليه حتى يستغني “Hak anak yang wajib dipenuhi oleh ayahnya adalah sekedar memberikan kecukupan kepada anaknya. Jika anak sudah dewasa dan mampu untuk mencari penghasilan sendiri untuk dirinya, atau ia punya harta yang cukup untuk dirinya, maka berhenti kewajiban nafkah atas ayahnya. Adapun selama sang anak masih kecil atau sang anak sudah dewasa namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri dan tidak mampu untuk mencari penghasilan, maka ia masih memiliki hak untuk diberikan nafkah dari ayahnya sampai ia bisa tercukupi” (Muntaqa Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/240). Kesimpulan dari penjelasan para ulama di atas, dirangkum oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berikut ini: واتفقوا على أن الوالد يلزمه نفقة أبنائه العجزة من الذكور والإناث حتى يستغنوا كبارا كانوا أو صغارا .واتفقوا على أن الوالد لا تلزمه نفقة ولده الذي له مال يستغني به ولو كان هذا الولد صغيرا . واتفقوا على أن الوالد لا تلزمه نفقة ابنه الذكر إذا بلغ الحلم وكان قادرا على التكسب . واختلفوا في لزوم النفقة على الوالد لابنه البالغ الفقير القادر على الكسب، فأكثر العلماء يرون أنه لا تلزمه نفقته ، لقدرته على الكسب … واختلفوا أيضا في البنت التي بلغت الحلم هل يلزم والدها النفقة عليها أم لا ؟ فذهب أكثر العلماء إلى أنه يلزمه أن ينفق عليها حتى تتزوج Ulama sepakat bahwa seorang ayah wajib menafkahi anaknya yang lemah (tidak mampu mencari penghasilan), baik laki-laki dan perempuan, sampai mereka bisa mencukupi nafkah dirinya. Baik sudah dewasa atau masuk kecil. Ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak wajib menafkahi anaknya yang memiliki harta yang mencukupi untuk dirinya, walaupun sang anak masih kecil. Ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak wajib menafkahi anak laki-lakinya, jika sudah baligh dan mampu untuk mencari penghasilan.  Ulama berselisih pendapat tentang kewajiban ayah untuk menafkahi anak laki-laki dewasanya yang miskin namun mampu mencari penghasilan. Mayoritas ulama berpandangan bahwa ayah tidak wajib memberi nafkah karena sang anak mampu mencari penghasilan. Ulama berselisih pendapat tentang kewajiban ayah terhadap anak perempuannya yang sudah baligh apakah ayahnya wajib menafkahinya ataukah tidak? Mayoritas ulama berpandangan bahwa ayahnya wajib untuk menafkahinya sampai ia menikah (Fatwa Islam Sual wa Jawab, no. 13464). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillaahi rabbil ‘aalamin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’iin. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 1,482 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,033 QRIS donasi Yufid

Sampai Kapan Anak Wajib Dinafkahi Orang Tua?

Pertanyaan: Sampai kapan seorang ayah wajib menafkahi anaknya? Apakah sampai anaknya bekerja atau sampai kapan? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya. Allah ta’ala juga berfirman: لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً . “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath-Thalaq: 7). Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إبدأْ بنفسِك فتصدَّقْ عليها . فإن فضَلَ شيءٌ فلأهلِك . فإن فضَل عن أهلِك شيءٌ فلذى قرابتِك . فإن فضَل عن ذى قرابتِك شيءٌ فهكذا وهكذا ” يقولُ : فبين يدَيك وعن يمينِك وعن شمالِك “Dahulukan (nafkah) dirimu sendiri. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika telah bersedekah kepada keluargamu namun masih ada kelebihan, maka untuk kerabatmu. Jika telah bersedekah kepada kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka seterusnya demikian dan demikian”. Beliau berkata: “maka untuk orang-orang di depanmu, di kananmu dan di kirimu” (HR. Muslim no. 997). Demikian juga, kewajiban bapak untuk menafkahi anak-anaknya adalah kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan: وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ منْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه  “Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya)” (Al-Mughni, 8/171). Dan yang dimaksud dengan nafkah di sini adalah sandang (pakaian pokok), pangan (makanan pokok) dan papan (tempat tinggal). Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Tentang sampai kapan seorang anak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, dijelaskan oleh para ulama dalam beberapa keterangan berikut. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: وَإِيجَابُ نَفَقَةِ الْوَلَدِ عَلَى أَبِيهِ، وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ اُخْتُلِفَ فِي نَفَقَةِ مَنْ بَلَغَ مِنْ الْأَوْلَادِ، وَلَا مَالَ لَهُ، وَلَا كَسْبَ فَأَوْجَبَ طَائِفَةٌ النَّفَقَةَ لِجَمِيعِ الْأَوْلَادِ أَطْفَالًا كَانُوا أَوْ بَالِغِينَ، إنَاثًا أَوْ ذُكْرَانًا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُمْ أَمْوَالٌ يَسْتَغْنُونَ بِهَا عَنْ الْآبَاءِ وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّ الْوَاجِبَ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ إلَى أَنْ يَبْلُغَ الذَّكَرُ وَتَتَزَوَّجَ الْأُنْثَى ثُمَّ لَا نَفَقَةَ عَلَى الْأَبِ إلَّا إذَا كَانُوا زَمْنَى، فَإِنْ كَانَتْ لَهُمْ أَمْوَالٌ، فَلَا وُجُوبَ عَلَى الْأَبِ  “Wajib seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya, walaupun anaknya sudah dewasa. Ibnul Mundzir mengatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang nafkah anak yang sudah baligh yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan. Sebagian ulama mewajibkan nafkah untuk semua anak, baik masih kecil ataupun sudah baligh, baik perempuan ataupun laki-laki. Selama mereka tidak memiliki harta yang mencukupi jika tidak dinafkahi oleh ayahnya. Namun jumhur ulama mengatakan bahwa nafkah yang wajib bagi anak laki-laki adalah sampai ia baligh sedangkan bagi anak perempuan adalah sampai ia menikah. Kecuali jika mereka zamnaa (sakit parah dalam waktu yang lama). Jika mereka zamnaa namun memiliki harta yang cukup maka tidak ada kewajiban nafkah bagi sang ayah” (Subulus Salam Syarhu Bulughil Maram, 3/325). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:  عَلَيْهِ نَفَقَةُ وَلَدِهِ بِالْمَعْرُوفِ إذَا كَانَ الْوَلَدُ فَقِيرًا عَاجِزًا عَنْ الْكَسْبِ وَالْوَالِدُ مُوسِرًا “Wajib bagi ayah untuk menafkahi anak-anaknya secara ma’ruf, jika anaknya miskin dan tidak mampu mencari penghasilan sedangkan ayahnya berkecukupan” (Majmu’ Al-Fatawa, 34/105). Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: حق الابن على أبيه ينتهي بمجرد استغنائه عنه ، إذا كبر واستطاع أن يكتسب لنفسه وأن يستغني بكسبه : فإنه ينتهي حقه على والده في الإنفاق ، أما مادام أنه صغير أو كبير ولكنه لم يستغن ولم يقدر على الاكتساب : فإنه يبقى على والده حق الإنفاق عليه حتى يستغني “Hak anak yang wajib dipenuhi oleh ayahnya adalah sekedar memberikan kecukupan kepada anaknya. Jika anak sudah dewasa dan mampu untuk mencari penghasilan sendiri untuk dirinya, atau ia punya harta yang cukup untuk dirinya, maka berhenti kewajiban nafkah atas ayahnya. Adapun selama sang anak masih kecil atau sang anak sudah dewasa namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri dan tidak mampu untuk mencari penghasilan, maka ia masih memiliki hak untuk diberikan nafkah dari ayahnya sampai ia bisa tercukupi” (Muntaqa Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/240). Kesimpulan dari penjelasan para ulama di atas, dirangkum oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berikut ini: واتفقوا على أن الوالد يلزمه نفقة أبنائه العجزة من الذكور والإناث حتى يستغنوا كبارا كانوا أو صغارا .واتفقوا على أن الوالد لا تلزمه نفقة ولده الذي له مال يستغني به ولو كان هذا الولد صغيرا . واتفقوا على أن الوالد لا تلزمه نفقة ابنه الذكر إذا بلغ الحلم وكان قادرا على التكسب . واختلفوا في لزوم النفقة على الوالد لابنه البالغ الفقير القادر على الكسب، فأكثر العلماء يرون أنه لا تلزمه نفقته ، لقدرته على الكسب … واختلفوا أيضا في البنت التي بلغت الحلم هل يلزم والدها النفقة عليها أم لا ؟ فذهب أكثر العلماء إلى أنه يلزمه أن ينفق عليها حتى تتزوج Ulama sepakat bahwa seorang ayah wajib menafkahi anaknya yang lemah (tidak mampu mencari penghasilan), baik laki-laki dan perempuan, sampai mereka bisa mencukupi nafkah dirinya. Baik sudah dewasa atau masuk kecil. Ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak wajib menafkahi anaknya yang memiliki harta yang mencukupi untuk dirinya, walaupun sang anak masih kecil. Ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak wajib menafkahi anak laki-lakinya, jika sudah baligh dan mampu untuk mencari penghasilan.  Ulama berselisih pendapat tentang kewajiban ayah untuk menafkahi anak laki-laki dewasanya yang miskin namun mampu mencari penghasilan. Mayoritas ulama berpandangan bahwa ayah tidak wajib memberi nafkah karena sang anak mampu mencari penghasilan. Ulama berselisih pendapat tentang kewajiban ayah terhadap anak perempuannya yang sudah baligh apakah ayahnya wajib menafkahinya ataukah tidak? Mayoritas ulama berpandangan bahwa ayahnya wajib untuk menafkahinya sampai ia menikah (Fatwa Islam Sual wa Jawab, no. 13464). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillaahi rabbil ‘aalamin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’iin. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 1,482 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,033 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Sampai kapan seorang ayah wajib menafkahi anaknya? Apakah sampai anaknya bekerja atau sampai kapan? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya. Allah ta’ala juga berfirman: لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً . “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath-Thalaq: 7). Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إبدأْ بنفسِك فتصدَّقْ عليها . فإن فضَلَ شيءٌ فلأهلِك . فإن فضَل عن أهلِك شيءٌ فلذى قرابتِك . فإن فضَل عن ذى قرابتِك شيءٌ فهكذا وهكذا ” يقولُ : فبين يدَيك وعن يمينِك وعن شمالِك “Dahulukan (nafkah) dirimu sendiri. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika telah bersedekah kepada keluargamu namun masih ada kelebihan, maka untuk kerabatmu. Jika telah bersedekah kepada kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka seterusnya demikian dan demikian”. Beliau berkata: “maka untuk orang-orang di depanmu, di kananmu dan di kirimu” (HR. Muslim no. 997). Demikian juga, kewajiban bapak untuk menafkahi anak-anaknya adalah kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan: وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ منْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه  “Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya)” (Al-Mughni, 8/171). Dan yang dimaksud dengan nafkah di sini adalah sandang (pakaian pokok), pangan (makanan pokok) dan papan (tempat tinggal). Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Tentang sampai kapan seorang anak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, dijelaskan oleh para ulama dalam beberapa keterangan berikut. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: وَإِيجَابُ نَفَقَةِ الْوَلَدِ عَلَى أَبِيهِ، وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ اُخْتُلِفَ فِي نَفَقَةِ مَنْ بَلَغَ مِنْ الْأَوْلَادِ، وَلَا مَالَ لَهُ، وَلَا كَسْبَ فَأَوْجَبَ طَائِفَةٌ النَّفَقَةَ لِجَمِيعِ الْأَوْلَادِ أَطْفَالًا كَانُوا أَوْ بَالِغِينَ، إنَاثًا أَوْ ذُكْرَانًا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُمْ أَمْوَالٌ يَسْتَغْنُونَ بِهَا عَنْ الْآبَاءِ وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّ الْوَاجِبَ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ إلَى أَنْ يَبْلُغَ الذَّكَرُ وَتَتَزَوَّجَ الْأُنْثَى ثُمَّ لَا نَفَقَةَ عَلَى الْأَبِ إلَّا إذَا كَانُوا زَمْنَى، فَإِنْ كَانَتْ لَهُمْ أَمْوَالٌ، فَلَا وُجُوبَ عَلَى الْأَبِ  “Wajib seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya, walaupun anaknya sudah dewasa. Ibnul Mundzir mengatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang nafkah anak yang sudah baligh yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan. Sebagian ulama mewajibkan nafkah untuk semua anak, baik masih kecil ataupun sudah baligh, baik perempuan ataupun laki-laki. Selama mereka tidak memiliki harta yang mencukupi jika tidak dinafkahi oleh ayahnya. Namun jumhur ulama mengatakan bahwa nafkah yang wajib bagi anak laki-laki adalah sampai ia baligh sedangkan bagi anak perempuan adalah sampai ia menikah. Kecuali jika mereka zamnaa (sakit parah dalam waktu yang lama). Jika mereka zamnaa namun memiliki harta yang cukup maka tidak ada kewajiban nafkah bagi sang ayah” (Subulus Salam Syarhu Bulughil Maram, 3/325). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:  عَلَيْهِ نَفَقَةُ وَلَدِهِ بِالْمَعْرُوفِ إذَا كَانَ الْوَلَدُ فَقِيرًا عَاجِزًا عَنْ الْكَسْبِ وَالْوَالِدُ مُوسِرًا “Wajib bagi ayah untuk menafkahi anak-anaknya secara ma’ruf, jika anaknya miskin dan tidak mampu mencari penghasilan sedangkan ayahnya berkecukupan” (Majmu’ Al-Fatawa, 34/105). Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: حق الابن على أبيه ينتهي بمجرد استغنائه عنه ، إذا كبر واستطاع أن يكتسب لنفسه وأن يستغني بكسبه : فإنه ينتهي حقه على والده في الإنفاق ، أما مادام أنه صغير أو كبير ولكنه لم يستغن ولم يقدر على الاكتساب : فإنه يبقى على والده حق الإنفاق عليه حتى يستغني “Hak anak yang wajib dipenuhi oleh ayahnya adalah sekedar memberikan kecukupan kepada anaknya. Jika anak sudah dewasa dan mampu untuk mencari penghasilan sendiri untuk dirinya, atau ia punya harta yang cukup untuk dirinya, maka berhenti kewajiban nafkah atas ayahnya. Adapun selama sang anak masih kecil atau sang anak sudah dewasa namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri dan tidak mampu untuk mencari penghasilan, maka ia masih memiliki hak untuk diberikan nafkah dari ayahnya sampai ia bisa tercukupi” (Muntaqa Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/240). Kesimpulan dari penjelasan para ulama di atas, dirangkum oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berikut ini: واتفقوا على أن الوالد يلزمه نفقة أبنائه العجزة من الذكور والإناث حتى يستغنوا كبارا كانوا أو صغارا .واتفقوا على أن الوالد لا تلزمه نفقة ولده الذي له مال يستغني به ولو كان هذا الولد صغيرا . واتفقوا على أن الوالد لا تلزمه نفقة ابنه الذكر إذا بلغ الحلم وكان قادرا على التكسب . واختلفوا في لزوم النفقة على الوالد لابنه البالغ الفقير القادر على الكسب، فأكثر العلماء يرون أنه لا تلزمه نفقته ، لقدرته على الكسب … واختلفوا أيضا في البنت التي بلغت الحلم هل يلزم والدها النفقة عليها أم لا ؟ فذهب أكثر العلماء إلى أنه يلزمه أن ينفق عليها حتى تتزوج Ulama sepakat bahwa seorang ayah wajib menafkahi anaknya yang lemah (tidak mampu mencari penghasilan), baik laki-laki dan perempuan, sampai mereka bisa mencukupi nafkah dirinya. Baik sudah dewasa atau masuk kecil. Ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak wajib menafkahi anaknya yang memiliki harta yang mencukupi untuk dirinya, walaupun sang anak masih kecil. Ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak wajib menafkahi anak laki-lakinya, jika sudah baligh dan mampu untuk mencari penghasilan.  Ulama berselisih pendapat tentang kewajiban ayah untuk menafkahi anak laki-laki dewasanya yang miskin namun mampu mencari penghasilan. Mayoritas ulama berpandangan bahwa ayah tidak wajib memberi nafkah karena sang anak mampu mencari penghasilan. Ulama berselisih pendapat tentang kewajiban ayah terhadap anak perempuannya yang sudah baligh apakah ayahnya wajib menafkahinya ataukah tidak? Mayoritas ulama berpandangan bahwa ayahnya wajib untuk menafkahinya sampai ia menikah (Fatwa Islam Sual wa Jawab, no. 13464). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillaahi rabbil ‘aalamin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’iin. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 1,482 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,033 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Sampai kapan seorang ayah wajib menafkahi anaknya? Apakah sampai anaknya bekerja atau sampai kapan? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya. Allah ta’ala juga berfirman: لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً . “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath-Thalaq: 7). Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إبدأْ بنفسِك فتصدَّقْ عليها . فإن فضَلَ شيءٌ فلأهلِك . فإن فضَل عن أهلِك شيءٌ فلذى قرابتِك . فإن فضَل عن ذى قرابتِك شيءٌ فهكذا وهكذا ” يقولُ : فبين يدَيك وعن يمينِك وعن شمالِك “Dahulukan (nafkah) dirimu sendiri. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika telah bersedekah kepada keluargamu namun masih ada kelebihan, maka untuk kerabatmu. Jika telah bersedekah kepada kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka seterusnya demikian dan demikian”. Beliau berkata: “maka untuk orang-orang di depanmu, di kananmu dan di kirimu” (HR. Muslim no. 997). Demikian juga, kewajiban bapak untuk menafkahi anak-anaknya adalah kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan: وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ منْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه  “Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya)” (Al-Mughni, 8/171). Dan yang dimaksud dengan nafkah di sini adalah sandang (pakaian pokok), pangan (makanan pokok) dan papan (tempat tinggal). Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan: وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Tentang sampai kapan seorang anak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, dijelaskan oleh para ulama dalam beberapa keterangan berikut. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan: وَإِيجَابُ نَفَقَةِ الْوَلَدِ عَلَى أَبِيهِ، وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ اُخْتُلِفَ فِي نَفَقَةِ مَنْ بَلَغَ مِنْ الْأَوْلَادِ، وَلَا مَالَ لَهُ، وَلَا كَسْبَ فَأَوْجَبَ طَائِفَةٌ النَّفَقَةَ لِجَمِيعِ الْأَوْلَادِ أَطْفَالًا كَانُوا أَوْ بَالِغِينَ، إنَاثًا أَوْ ذُكْرَانًا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُمْ أَمْوَالٌ يَسْتَغْنُونَ بِهَا عَنْ الْآبَاءِ وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّ الْوَاجِبَ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ إلَى أَنْ يَبْلُغَ الذَّكَرُ وَتَتَزَوَّجَ الْأُنْثَى ثُمَّ لَا نَفَقَةَ عَلَى الْأَبِ إلَّا إذَا كَانُوا زَمْنَى، فَإِنْ كَانَتْ لَهُمْ أَمْوَالٌ، فَلَا وُجُوبَ عَلَى الْأَبِ  “Wajib seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya, walaupun anaknya sudah dewasa. Ibnul Mundzir mengatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang nafkah anak yang sudah baligh yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan. Sebagian ulama mewajibkan nafkah untuk semua anak, baik masih kecil ataupun sudah baligh, baik perempuan ataupun laki-laki. Selama mereka tidak memiliki harta yang mencukupi jika tidak dinafkahi oleh ayahnya. Namun jumhur ulama mengatakan bahwa nafkah yang wajib bagi anak laki-laki adalah sampai ia baligh sedangkan bagi anak perempuan adalah sampai ia menikah. Kecuali jika mereka zamnaa (sakit parah dalam waktu yang lama). Jika mereka zamnaa namun memiliki harta yang cukup maka tidak ada kewajiban nafkah bagi sang ayah” (Subulus Salam Syarhu Bulughil Maram, 3/325). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:  عَلَيْهِ نَفَقَةُ وَلَدِهِ بِالْمَعْرُوفِ إذَا كَانَ الْوَلَدُ فَقِيرًا عَاجِزًا عَنْ الْكَسْبِ وَالْوَالِدُ مُوسِرًا “Wajib bagi ayah untuk menafkahi anak-anaknya secara ma’ruf, jika anaknya miskin dan tidak mampu mencari penghasilan sedangkan ayahnya berkecukupan” (Majmu’ Al-Fatawa, 34/105). Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: حق الابن على أبيه ينتهي بمجرد استغنائه عنه ، إذا كبر واستطاع أن يكتسب لنفسه وأن يستغني بكسبه : فإنه ينتهي حقه على والده في الإنفاق ، أما مادام أنه صغير أو كبير ولكنه لم يستغن ولم يقدر على الاكتساب : فإنه يبقى على والده حق الإنفاق عليه حتى يستغني “Hak anak yang wajib dipenuhi oleh ayahnya adalah sekedar memberikan kecukupan kepada anaknya. Jika anak sudah dewasa dan mampu untuk mencari penghasilan sendiri untuk dirinya, atau ia punya harta yang cukup untuk dirinya, maka berhenti kewajiban nafkah atas ayahnya. Adapun selama sang anak masih kecil atau sang anak sudah dewasa namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri dan tidak mampu untuk mencari penghasilan, maka ia masih memiliki hak untuk diberikan nafkah dari ayahnya sampai ia bisa tercukupi” (Muntaqa Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/240). Kesimpulan dari penjelasan para ulama di atas, dirangkum oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid berikut ini: واتفقوا على أن الوالد يلزمه نفقة أبنائه العجزة من الذكور والإناث حتى يستغنوا كبارا كانوا أو صغارا .واتفقوا على أن الوالد لا تلزمه نفقة ولده الذي له مال يستغني به ولو كان هذا الولد صغيرا . واتفقوا على أن الوالد لا تلزمه نفقة ابنه الذكر إذا بلغ الحلم وكان قادرا على التكسب . واختلفوا في لزوم النفقة على الوالد لابنه البالغ الفقير القادر على الكسب، فأكثر العلماء يرون أنه لا تلزمه نفقته ، لقدرته على الكسب … واختلفوا أيضا في البنت التي بلغت الحلم هل يلزم والدها النفقة عليها أم لا ؟ فذهب أكثر العلماء إلى أنه يلزمه أن ينفق عليها حتى تتزوج Ulama sepakat bahwa seorang ayah wajib menafkahi anaknya yang lemah (tidak mampu mencari penghasilan), baik laki-laki dan perempuan, sampai mereka bisa mencukupi nafkah dirinya. Baik sudah dewasa atau masuk kecil. Ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak wajib menafkahi anaknya yang memiliki harta yang mencukupi untuk dirinya, walaupun sang anak masih kecil. Ulama sepakat bahwa seorang ayah tidak wajib menafkahi anak laki-lakinya, jika sudah baligh dan mampu untuk mencari penghasilan.  Ulama berselisih pendapat tentang kewajiban ayah untuk menafkahi anak laki-laki dewasanya yang miskin namun mampu mencari penghasilan. Mayoritas ulama berpandangan bahwa ayah tidak wajib memberi nafkah karena sang anak mampu mencari penghasilan. Ulama berselisih pendapat tentang kewajiban ayah terhadap anak perempuannya yang sudah baligh apakah ayahnya wajib menafkahinya ataukah tidak? Mayoritas ulama berpandangan bahwa ayahnya wajib untuk menafkahinya sampai ia menikah (Fatwa Islam Sual wa Jawab, no. 13464). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillaahi rabbil ‘aalamin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’iin. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 1,482 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,033 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kisah Thalhah bin Ubaidillah: Awal Kehidupan dan Kisah Thalhah di Perang Uhud (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Masa Kecil dan Awal Thalhah Masuk IslamKabar Syahidnya ThalhahPerang Uhud Ini adalah kisah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, seorang syahid yang meletakan kakinya di muka bumi dalam keadaan ia telah mengetahui bahwasanya ia adalah penghuni surga. Dialah Thalhah bin Ubaidillah Al-Qurasyi At-Taimi Abu Muhammad radhiyallahu ’anhu. Ia merupakan salah satu sahabat dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga. Umar di surga. Utsman di surga, Ali di surga. Thalhah di surga. Zubair di surga. ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga. Sa’ad di surga. Said di surga. Abu Ubaidah bin Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Thalhah juga merupakan salah satu dari delapan sahabat yang pertama masuk Islam. Thalhah juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang masuk Islam dengan perantara Abu Bakar As-Shidiq. Ia juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang menjadi Ashabu Syura yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Singkatnya, beliau adalah salah satu sahabat Rasulullah yang mulia dan memiliki banyak keutamaan. Masa Kecil dan Awal Thalhah Masuk Islam Thalhah bin Ubaidilah lahir di Makkah. Ia merupakan keturunan dari keluarga yang terkemuka di Makkah. Ayahnya adalah Ubaidillah. Ia adalah termasuk pemuka Makkah dan orang yang terhormat di Makkah. Ibunya adalah Sha’bah binti Abdullah. Kakeknya adalah Wahab bin Abdullah yang merupakan orang dermawan dan murah hati. Thalhah tumbuh dan dididik di bawah pengasuhan kedua orang tuanya. Ia dididik dan belajar dari kedua orang tuanya berbagai akhlak mulia dan sifat-sifat yang terpuji. Ia menghabiskan masa kecilnya di Makkah. Thalhah juga pandai memanah dan pandai menggunakan tombak. Ia juga sangat mengenali berbagai penjuru kota Makkah, mulai dari pegunungan dan perbukitannya. Setelah tumbuh dewasa, ia menikahi Hamnah binti Jahsy, saudarinya Zainab binti Jahsy yang merupakan istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seiring dengan tumbuh menjadi dewasa, Thalhah merasa kota tempat ia tumbuh menjadi terasa sempit dan memutuskan menjadi seorang pedagang, hingga ia pun mengenal daerah Syam dan Basra. Thalhah pun dikenal sebagai pedagang yang jujur dan murah hati. Ketika Thalhah mendengar kabar tentang diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai rasul dan Abu Bakar beriman kepada Rasulullah, tanpa ragu Thalhah pun langsung meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kebenaran. Bagaimana tidak? Rasulullah merupakan seorang yang amanah yang tidak mungkin berdusta, lalu Abu Bakar juga merupakan orang yang amanah juga. Bagaimana mungkin dua orang yang mulia ini bersatu dalam kemungkaran? Sehingga Thalhah pun tanpa ragu bersyahadat dan masuk Islam. Kabar Syahidnya Thalhah Di antara keutamaan Thalhah adalah telah dikabarkan sebagai seorang syahid sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di bukit Hira, lalu berguncang, lalu beliau bersabda, اسكن حراء! فما عليك إلا نبى أو صديق أو شهيد، وعليه النبي ﷺ وأبو بكر وعمر وعثمان وعلى وطلحة والزبير وسعد بن أبي وقاص رضى الله عنهم “Diamlah Hira! Sesungguhnya di atasmu ada seorang Nabi, ada shidiq, dan syahid.” Dan di atasnya ada Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, dan Sa’ad bin Abi Waqash radiyallahu‘anhum.” (HR. Muslim) Sejak mendengar kabar syahid tersebut, Thalhah pun terus mencari syahidnya di setiap pertempuran. Ia mengikuti semua pertempuran bersama Rasulullah, kecuali pertempuran Badr. Ketika itu, ia sedang melakukan misi pengintaian terhadap Kafilah dagang Quraisy sehingga terlewatlah kesempatan Thalhah untuk mengejar syahidnya di perang Badr. Perang Uhud Ketika perang Uhud, Thalhah seperti biasanya berusaha mencari syahid di perang Uhud. Sebagaimana perang sebelumnya, muslimin yang kalah jumlah dari prajurit kaum musyrikin bisa memukul mundur pasukan musyrikin dan bisa memenangkan perang tersebut. Akan tetapi, kali ini pasukan kaum muslimin melakukan kesalahan yang menyebabkan kalahnya kaum muslimin di perang Uhud. Pasukan pemanah yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk mempertahankan posisi di bukit meninggalkan posisinya. Mereka tergoda dengan ghanimah kaum musyrikin yang berkilauan sehingga meninggalkan posisinya. Hingga tinggal tersisa sepuluh orang saja yang berjaga di atas bukit. Melihat kesempatan ini, Khalid bin Walid (yang ketika itu belum masuk Islam) melihat kesempatan untuk menyerang dan membalikkan keadaan. Imbas dari serangan balik dari Khalid ini adalah pasukan musyrikin yang sudah kalah melakukan serangan balik dan membalikan keadaan. Banyak dari pasukan kaum muslimin yang syahid ketika itu. Rasulullah pun terkepung oleh pasukan musyrikin. Kaum muslimin terkepung dan kaum musyrikin mengepung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga tersisa beberapa orang saja yang melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أن رسول الله ﷺ أفرد يوم أحد في سبعة من الأنصار ورجلين من قريش فلما رهقوه؛ قال: من يردّهم عنا وله الجنة؟» أو «هو رفيقي في الجنة فتقدم رجل من الأنصار فقاتل حتى قتل، ثم رهقوه أيضا فلم يزل كذلك حتى قتل السبعة، فقال رسول الله ﷺ لصاحبيه – أي القرشيين -: «ما أنصفنا أصحابنا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang Quraisy. Ketika mereka (pasukan musyrikin) menyerang Rasulullah, ia berkata, ‘Barangsiapa yang menghadapi mereka, maka baginya surga.’ atau ‘Ia bersamaku di surga.’ Maka, majulah salah seorang dari kalangan Anshar dan berperang hingga terbunuh, lalu mereka kembali menyerang. Hal tersebut berlangsung hingga terbunuhlah tujuh orang (Anshar). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata kepada dua sahabatnya, yaitu dua orang Quraisy, “Kita tidak berbuat Adil pada sahabat-sahabat kita.” Dua orang sahabat yang tersisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah Thalhah bin Ubaidillah dan Sa’ad bin Abi Waqash. Pada pertempuran tersebut, Thalhah berjuang untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga ia mendapatkan banyak luka di seluruh tubuhnya. Thalhah menerima sekitar tiga puluh hingga tiga puluh lima luka di seluruh badannya. Kepalanya terluka, urat nadinya terpotong, dan jari telunjuk dan jari tengahnya lumpuh. Walaupun Thalhah dalam keadaan terluka hingga tidak sadarkan diri, ia tetap melindungi Rasulullah. Setiap kali pasukan musyrikin datang, Thalhah melawannya. Thalhah membawa Rasulullah mundur, hingga akhirnya ia menyandarkan Rasulullah di sebuah bukit. Akibat perjuangan Thalhah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, أوجب طلحة حين صنع برسول الله ما صنع ”Thalhah berhak mendapatkan surga karena apa yang telah ia perbuat untuk Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, من أحب أن ينظر إلى شهيد يمشي على وجه الأرض فلينظر إلى طلحة بن عبيدالله “Barangsiapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, maka lihatlah Thalhah bin Ubaidillah.” Sungguh besar jasa dan pengorbanan Thalhah di perang Uhud. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berbicara tentang perang Uhud, ia berkata, ذلك اليوم كله لطلحة “Hari itu (Perang Uhud) semuanya untuk Thalhah.” Itulah kisah perjuangan dan pengorbanan Thalhah ketika perang Uhud. Kisah seorang syahid yang berjalan di muka bumi berjuang melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lanjut ke bagian 2: [Bersambung] Baca juga: Abu Sa’id Al-Khudri: Mufti Madinah dan Ahli Fikih Para Sahabat *** Penulis : Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Kitab Ashabu Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam, karya Syekh Mahmud Al-Mishri. Tags: Thalhah bin Ubaidillah

Kisah Thalhah bin Ubaidillah: Awal Kehidupan dan Kisah Thalhah di Perang Uhud (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Masa Kecil dan Awal Thalhah Masuk IslamKabar Syahidnya ThalhahPerang Uhud Ini adalah kisah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, seorang syahid yang meletakan kakinya di muka bumi dalam keadaan ia telah mengetahui bahwasanya ia adalah penghuni surga. Dialah Thalhah bin Ubaidillah Al-Qurasyi At-Taimi Abu Muhammad radhiyallahu ’anhu. Ia merupakan salah satu sahabat dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga. Umar di surga. Utsman di surga, Ali di surga. Thalhah di surga. Zubair di surga. ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga. Sa’ad di surga. Said di surga. Abu Ubaidah bin Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Thalhah juga merupakan salah satu dari delapan sahabat yang pertama masuk Islam. Thalhah juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang masuk Islam dengan perantara Abu Bakar As-Shidiq. Ia juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang menjadi Ashabu Syura yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Singkatnya, beliau adalah salah satu sahabat Rasulullah yang mulia dan memiliki banyak keutamaan. Masa Kecil dan Awal Thalhah Masuk Islam Thalhah bin Ubaidilah lahir di Makkah. Ia merupakan keturunan dari keluarga yang terkemuka di Makkah. Ayahnya adalah Ubaidillah. Ia adalah termasuk pemuka Makkah dan orang yang terhormat di Makkah. Ibunya adalah Sha’bah binti Abdullah. Kakeknya adalah Wahab bin Abdullah yang merupakan orang dermawan dan murah hati. Thalhah tumbuh dan dididik di bawah pengasuhan kedua orang tuanya. Ia dididik dan belajar dari kedua orang tuanya berbagai akhlak mulia dan sifat-sifat yang terpuji. Ia menghabiskan masa kecilnya di Makkah. Thalhah juga pandai memanah dan pandai menggunakan tombak. Ia juga sangat mengenali berbagai penjuru kota Makkah, mulai dari pegunungan dan perbukitannya. Setelah tumbuh dewasa, ia menikahi Hamnah binti Jahsy, saudarinya Zainab binti Jahsy yang merupakan istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seiring dengan tumbuh menjadi dewasa, Thalhah merasa kota tempat ia tumbuh menjadi terasa sempit dan memutuskan menjadi seorang pedagang, hingga ia pun mengenal daerah Syam dan Basra. Thalhah pun dikenal sebagai pedagang yang jujur dan murah hati. Ketika Thalhah mendengar kabar tentang diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai rasul dan Abu Bakar beriman kepada Rasulullah, tanpa ragu Thalhah pun langsung meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kebenaran. Bagaimana tidak? Rasulullah merupakan seorang yang amanah yang tidak mungkin berdusta, lalu Abu Bakar juga merupakan orang yang amanah juga. Bagaimana mungkin dua orang yang mulia ini bersatu dalam kemungkaran? Sehingga Thalhah pun tanpa ragu bersyahadat dan masuk Islam. Kabar Syahidnya Thalhah Di antara keutamaan Thalhah adalah telah dikabarkan sebagai seorang syahid sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di bukit Hira, lalu berguncang, lalu beliau bersabda, اسكن حراء! فما عليك إلا نبى أو صديق أو شهيد، وعليه النبي ﷺ وأبو بكر وعمر وعثمان وعلى وطلحة والزبير وسعد بن أبي وقاص رضى الله عنهم “Diamlah Hira! Sesungguhnya di atasmu ada seorang Nabi, ada shidiq, dan syahid.” Dan di atasnya ada Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, dan Sa’ad bin Abi Waqash radiyallahu‘anhum.” (HR. Muslim) Sejak mendengar kabar syahid tersebut, Thalhah pun terus mencari syahidnya di setiap pertempuran. Ia mengikuti semua pertempuran bersama Rasulullah, kecuali pertempuran Badr. Ketika itu, ia sedang melakukan misi pengintaian terhadap Kafilah dagang Quraisy sehingga terlewatlah kesempatan Thalhah untuk mengejar syahidnya di perang Badr. Perang Uhud Ketika perang Uhud, Thalhah seperti biasanya berusaha mencari syahid di perang Uhud. Sebagaimana perang sebelumnya, muslimin yang kalah jumlah dari prajurit kaum musyrikin bisa memukul mundur pasukan musyrikin dan bisa memenangkan perang tersebut. Akan tetapi, kali ini pasukan kaum muslimin melakukan kesalahan yang menyebabkan kalahnya kaum muslimin di perang Uhud. Pasukan pemanah yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk mempertahankan posisi di bukit meninggalkan posisinya. Mereka tergoda dengan ghanimah kaum musyrikin yang berkilauan sehingga meninggalkan posisinya. Hingga tinggal tersisa sepuluh orang saja yang berjaga di atas bukit. Melihat kesempatan ini, Khalid bin Walid (yang ketika itu belum masuk Islam) melihat kesempatan untuk menyerang dan membalikkan keadaan. Imbas dari serangan balik dari Khalid ini adalah pasukan musyrikin yang sudah kalah melakukan serangan balik dan membalikan keadaan. Banyak dari pasukan kaum muslimin yang syahid ketika itu. Rasulullah pun terkepung oleh pasukan musyrikin. Kaum muslimin terkepung dan kaum musyrikin mengepung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga tersisa beberapa orang saja yang melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أن رسول الله ﷺ أفرد يوم أحد في سبعة من الأنصار ورجلين من قريش فلما رهقوه؛ قال: من يردّهم عنا وله الجنة؟» أو «هو رفيقي في الجنة فتقدم رجل من الأنصار فقاتل حتى قتل، ثم رهقوه أيضا فلم يزل كذلك حتى قتل السبعة، فقال رسول الله ﷺ لصاحبيه – أي القرشيين -: «ما أنصفنا أصحابنا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang Quraisy. Ketika mereka (pasukan musyrikin) menyerang Rasulullah, ia berkata, ‘Barangsiapa yang menghadapi mereka, maka baginya surga.’ atau ‘Ia bersamaku di surga.’ Maka, majulah salah seorang dari kalangan Anshar dan berperang hingga terbunuh, lalu mereka kembali menyerang. Hal tersebut berlangsung hingga terbunuhlah tujuh orang (Anshar). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata kepada dua sahabatnya, yaitu dua orang Quraisy, “Kita tidak berbuat Adil pada sahabat-sahabat kita.” Dua orang sahabat yang tersisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah Thalhah bin Ubaidillah dan Sa’ad bin Abi Waqash. Pada pertempuran tersebut, Thalhah berjuang untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga ia mendapatkan banyak luka di seluruh tubuhnya. Thalhah menerima sekitar tiga puluh hingga tiga puluh lima luka di seluruh badannya. Kepalanya terluka, urat nadinya terpotong, dan jari telunjuk dan jari tengahnya lumpuh. Walaupun Thalhah dalam keadaan terluka hingga tidak sadarkan diri, ia tetap melindungi Rasulullah. Setiap kali pasukan musyrikin datang, Thalhah melawannya. Thalhah membawa Rasulullah mundur, hingga akhirnya ia menyandarkan Rasulullah di sebuah bukit. Akibat perjuangan Thalhah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, أوجب طلحة حين صنع برسول الله ما صنع ”Thalhah berhak mendapatkan surga karena apa yang telah ia perbuat untuk Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, من أحب أن ينظر إلى شهيد يمشي على وجه الأرض فلينظر إلى طلحة بن عبيدالله “Barangsiapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, maka lihatlah Thalhah bin Ubaidillah.” Sungguh besar jasa dan pengorbanan Thalhah di perang Uhud. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berbicara tentang perang Uhud, ia berkata, ذلك اليوم كله لطلحة “Hari itu (Perang Uhud) semuanya untuk Thalhah.” Itulah kisah perjuangan dan pengorbanan Thalhah ketika perang Uhud. Kisah seorang syahid yang berjalan di muka bumi berjuang melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lanjut ke bagian 2: [Bersambung] Baca juga: Abu Sa’id Al-Khudri: Mufti Madinah dan Ahli Fikih Para Sahabat *** Penulis : Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Kitab Ashabu Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam, karya Syekh Mahmud Al-Mishri. Tags: Thalhah bin Ubaidillah
Daftar Isi Toggle Masa Kecil dan Awal Thalhah Masuk IslamKabar Syahidnya ThalhahPerang Uhud Ini adalah kisah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, seorang syahid yang meletakan kakinya di muka bumi dalam keadaan ia telah mengetahui bahwasanya ia adalah penghuni surga. Dialah Thalhah bin Ubaidillah Al-Qurasyi At-Taimi Abu Muhammad radhiyallahu ’anhu. Ia merupakan salah satu sahabat dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga. Umar di surga. Utsman di surga, Ali di surga. Thalhah di surga. Zubair di surga. ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga. Sa’ad di surga. Said di surga. Abu Ubaidah bin Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Thalhah juga merupakan salah satu dari delapan sahabat yang pertama masuk Islam. Thalhah juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang masuk Islam dengan perantara Abu Bakar As-Shidiq. Ia juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang menjadi Ashabu Syura yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Singkatnya, beliau adalah salah satu sahabat Rasulullah yang mulia dan memiliki banyak keutamaan. Masa Kecil dan Awal Thalhah Masuk Islam Thalhah bin Ubaidilah lahir di Makkah. Ia merupakan keturunan dari keluarga yang terkemuka di Makkah. Ayahnya adalah Ubaidillah. Ia adalah termasuk pemuka Makkah dan orang yang terhormat di Makkah. Ibunya adalah Sha’bah binti Abdullah. Kakeknya adalah Wahab bin Abdullah yang merupakan orang dermawan dan murah hati. Thalhah tumbuh dan dididik di bawah pengasuhan kedua orang tuanya. Ia dididik dan belajar dari kedua orang tuanya berbagai akhlak mulia dan sifat-sifat yang terpuji. Ia menghabiskan masa kecilnya di Makkah. Thalhah juga pandai memanah dan pandai menggunakan tombak. Ia juga sangat mengenali berbagai penjuru kota Makkah, mulai dari pegunungan dan perbukitannya. Setelah tumbuh dewasa, ia menikahi Hamnah binti Jahsy, saudarinya Zainab binti Jahsy yang merupakan istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seiring dengan tumbuh menjadi dewasa, Thalhah merasa kota tempat ia tumbuh menjadi terasa sempit dan memutuskan menjadi seorang pedagang, hingga ia pun mengenal daerah Syam dan Basra. Thalhah pun dikenal sebagai pedagang yang jujur dan murah hati. Ketika Thalhah mendengar kabar tentang diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai rasul dan Abu Bakar beriman kepada Rasulullah, tanpa ragu Thalhah pun langsung meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kebenaran. Bagaimana tidak? Rasulullah merupakan seorang yang amanah yang tidak mungkin berdusta, lalu Abu Bakar juga merupakan orang yang amanah juga. Bagaimana mungkin dua orang yang mulia ini bersatu dalam kemungkaran? Sehingga Thalhah pun tanpa ragu bersyahadat dan masuk Islam. Kabar Syahidnya Thalhah Di antara keutamaan Thalhah adalah telah dikabarkan sebagai seorang syahid sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di bukit Hira, lalu berguncang, lalu beliau bersabda, اسكن حراء! فما عليك إلا نبى أو صديق أو شهيد، وعليه النبي ﷺ وأبو بكر وعمر وعثمان وعلى وطلحة والزبير وسعد بن أبي وقاص رضى الله عنهم “Diamlah Hira! Sesungguhnya di atasmu ada seorang Nabi, ada shidiq, dan syahid.” Dan di atasnya ada Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, dan Sa’ad bin Abi Waqash radiyallahu‘anhum.” (HR. Muslim) Sejak mendengar kabar syahid tersebut, Thalhah pun terus mencari syahidnya di setiap pertempuran. Ia mengikuti semua pertempuran bersama Rasulullah, kecuali pertempuran Badr. Ketika itu, ia sedang melakukan misi pengintaian terhadap Kafilah dagang Quraisy sehingga terlewatlah kesempatan Thalhah untuk mengejar syahidnya di perang Badr. Perang Uhud Ketika perang Uhud, Thalhah seperti biasanya berusaha mencari syahid di perang Uhud. Sebagaimana perang sebelumnya, muslimin yang kalah jumlah dari prajurit kaum musyrikin bisa memukul mundur pasukan musyrikin dan bisa memenangkan perang tersebut. Akan tetapi, kali ini pasukan kaum muslimin melakukan kesalahan yang menyebabkan kalahnya kaum muslimin di perang Uhud. Pasukan pemanah yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk mempertahankan posisi di bukit meninggalkan posisinya. Mereka tergoda dengan ghanimah kaum musyrikin yang berkilauan sehingga meninggalkan posisinya. Hingga tinggal tersisa sepuluh orang saja yang berjaga di atas bukit. Melihat kesempatan ini, Khalid bin Walid (yang ketika itu belum masuk Islam) melihat kesempatan untuk menyerang dan membalikkan keadaan. Imbas dari serangan balik dari Khalid ini adalah pasukan musyrikin yang sudah kalah melakukan serangan balik dan membalikan keadaan. Banyak dari pasukan kaum muslimin yang syahid ketika itu. Rasulullah pun terkepung oleh pasukan musyrikin. Kaum muslimin terkepung dan kaum musyrikin mengepung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga tersisa beberapa orang saja yang melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أن رسول الله ﷺ أفرد يوم أحد في سبعة من الأنصار ورجلين من قريش فلما رهقوه؛ قال: من يردّهم عنا وله الجنة؟» أو «هو رفيقي في الجنة فتقدم رجل من الأنصار فقاتل حتى قتل، ثم رهقوه أيضا فلم يزل كذلك حتى قتل السبعة، فقال رسول الله ﷺ لصاحبيه – أي القرشيين -: «ما أنصفنا أصحابنا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang Quraisy. Ketika mereka (pasukan musyrikin) menyerang Rasulullah, ia berkata, ‘Barangsiapa yang menghadapi mereka, maka baginya surga.’ atau ‘Ia bersamaku di surga.’ Maka, majulah salah seorang dari kalangan Anshar dan berperang hingga terbunuh, lalu mereka kembali menyerang. Hal tersebut berlangsung hingga terbunuhlah tujuh orang (Anshar). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata kepada dua sahabatnya, yaitu dua orang Quraisy, “Kita tidak berbuat Adil pada sahabat-sahabat kita.” Dua orang sahabat yang tersisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah Thalhah bin Ubaidillah dan Sa’ad bin Abi Waqash. Pada pertempuran tersebut, Thalhah berjuang untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga ia mendapatkan banyak luka di seluruh tubuhnya. Thalhah menerima sekitar tiga puluh hingga tiga puluh lima luka di seluruh badannya. Kepalanya terluka, urat nadinya terpotong, dan jari telunjuk dan jari tengahnya lumpuh. Walaupun Thalhah dalam keadaan terluka hingga tidak sadarkan diri, ia tetap melindungi Rasulullah. Setiap kali pasukan musyrikin datang, Thalhah melawannya. Thalhah membawa Rasulullah mundur, hingga akhirnya ia menyandarkan Rasulullah di sebuah bukit. Akibat perjuangan Thalhah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, أوجب طلحة حين صنع برسول الله ما صنع ”Thalhah berhak mendapatkan surga karena apa yang telah ia perbuat untuk Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, من أحب أن ينظر إلى شهيد يمشي على وجه الأرض فلينظر إلى طلحة بن عبيدالله “Barangsiapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, maka lihatlah Thalhah bin Ubaidillah.” Sungguh besar jasa dan pengorbanan Thalhah di perang Uhud. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berbicara tentang perang Uhud, ia berkata, ذلك اليوم كله لطلحة “Hari itu (Perang Uhud) semuanya untuk Thalhah.” Itulah kisah perjuangan dan pengorbanan Thalhah ketika perang Uhud. Kisah seorang syahid yang berjalan di muka bumi berjuang melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lanjut ke bagian 2: [Bersambung] Baca juga: Abu Sa’id Al-Khudri: Mufti Madinah dan Ahli Fikih Para Sahabat *** Penulis : Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Kitab Ashabu Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam, karya Syekh Mahmud Al-Mishri. Tags: Thalhah bin Ubaidillah


Daftar Isi Toggle Masa Kecil dan Awal Thalhah Masuk IslamKabar Syahidnya ThalhahPerang Uhud Ini adalah kisah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, seorang syahid yang meletakan kakinya di muka bumi dalam keadaan ia telah mengetahui bahwasanya ia adalah penghuni surga. Dialah Thalhah bin Ubaidillah Al-Qurasyi At-Taimi Abu Muhammad radhiyallahu ’anhu. Ia merupakan salah satu sahabat dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ “Abu Bakar di surga. Umar di surga. Utsman di surga, Ali di surga. Thalhah di surga. Zubair di surga. ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga. Sa’ad di surga. Said di surga. Abu Ubaidah bin Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Thalhah juga merupakan salah satu dari delapan sahabat yang pertama masuk Islam. Thalhah juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang masuk Islam dengan perantara Abu Bakar As-Shidiq. Ia juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang menjadi Ashabu Syura yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Singkatnya, beliau adalah salah satu sahabat Rasulullah yang mulia dan memiliki banyak keutamaan. Masa Kecil dan Awal Thalhah Masuk Islam Thalhah bin Ubaidilah lahir di Makkah. Ia merupakan keturunan dari keluarga yang terkemuka di Makkah. Ayahnya adalah Ubaidillah. Ia adalah termasuk pemuka Makkah dan orang yang terhormat di Makkah. Ibunya adalah Sha’bah binti Abdullah. Kakeknya adalah Wahab bin Abdullah yang merupakan orang dermawan dan murah hati. Thalhah tumbuh dan dididik di bawah pengasuhan kedua orang tuanya. Ia dididik dan belajar dari kedua orang tuanya berbagai akhlak mulia dan sifat-sifat yang terpuji. Ia menghabiskan masa kecilnya di Makkah. Thalhah juga pandai memanah dan pandai menggunakan tombak. Ia juga sangat mengenali berbagai penjuru kota Makkah, mulai dari pegunungan dan perbukitannya. Setelah tumbuh dewasa, ia menikahi Hamnah binti Jahsy, saudarinya Zainab binti Jahsy yang merupakan istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seiring dengan tumbuh menjadi dewasa, Thalhah merasa kota tempat ia tumbuh menjadi terasa sempit dan memutuskan menjadi seorang pedagang, hingga ia pun mengenal daerah Syam dan Basra. Thalhah pun dikenal sebagai pedagang yang jujur dan murah hati. Ketika Thalhah mendengar kabar tentang diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai rasul dan Abu Bakar beriman kepada Rasulullah, tanpa ragu Thalhah pun langsung meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kebenaran. Bagaimana tidak? Rasulullah merupakan seorang yang amanah yang tidak mungkin berdusta, lalu Abu Bakar juga merupakan orang yang amanah juga. Bagaimana mungkin dua orang yang mulia ini bersatu dalam kemungkaran? Sehingga Thalhah pun tanpa ragu bersyahadat dan masuk Islam. Kabar Syahidnya Thalhah Di antara keutamaan Thalhah adalah telah dikabarkan sebagai seorang syahid sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di bukit Hira, lalu berguncang, lalu beliau bersabda, اسكن حراء! فما عليك إلا نبى أو صديق أو شهيد، وعليه النبي ﷺ وأبو بكر وعمر وعثمان وعلى وطلحة والزبير وسعد بن أبي وقاص رضى الله عنهم “Diamlah Hira! Sesungguhnya di atasmu ada seorang Nabi, ada shidiq, dan syahid.” Dan di atasnya ada Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, dan Sa’ad bin Abi Waqash radiyallahu‘anhum.” (HR. Muslim) Sejak mendengar kabar syahid tersebut, Thalhah pun terus mencari syahidnya di setiap pertempuran. Ia mengikuti semua pertempuran bersama Rasulullah, kecuali pertempuran Badr. Ketika itu, ia sedang melakukan misi pengintaian terhadap Kafilah dagang Quraisy sehingga terlewatlah kesempatan Thalhah untuk mengejar syahidnya di perang Badr. Perang Uhud Ketika perang Uhud, Thalhah seperti biasanya berusaha mencari syahid di perang Uhud. Sebagaimana perang sebelumnya, muslimin yang kalah jumlah dari prajurit kaum musyrikin bisa memukul mundur pasukan musyrikin dan bisa memenangkan perang tersebut. Akan tetapi, kali ini pasukan kaum muslimin melakukan kesalahan yang menyebabkan kalahnya kaum muslimin di perang Uhud. Pasukan pemanah yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk mempertahankan posisi di bukit meninggalkan posisinya. Mereka tergoda dengan ghanimah kaum musyrikin yang berkilauan sehingga meninggalkan posisinya. Hingga tinggal tersisa sepuluh orang saja yang berjaga di atas bukit. Melihat kesempatan ini, Khalid bin Walid (yang ketika itu belum masuk Islam) melihat kesempatan untuk menyerang dan membalikkan keadaan. Imbas dari serangan balik dari Khalid ini adalah pasukan musyrikin yang sudah kalah melakukan serangan balik dan membalikan keadaan. Banyak dari pasukan kaum muslimin yang syahid ketika itu. Rasulullah pun terkepung oleh pasukan musyrikin. Kaum muslimin terkepung dan kaum musyrikin mengepung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga tersisa beberapa orang saja yang melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أن رسول الله ﷺ أفرد يوم أحد في سبعة من الأنصار ورجلين من قريش فلما رهقوه؛ قال: من يردّهم عنا وله الجنة؟» أو «هو رفيقي في الجنة فتقدم رجل من الأنصار فقاتل حتى قتل، ثم رهقوه أيضا فلم يزل كذلك حتى قتل السبعة، فقال رسول الله ﷺ لصاحبيه – أي القرشيين -: «ما أنصفنا أصحابنا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang Quraisy. Ketika mereka (pasukan musyrikin) menyerang Rasulullah, ia berkata, ‘Barangsiapa yang menghadapi mereka, maka baginya surga.’ atau ‘Ia bersamaku di surga.’ Maka, majulah salah seorang dari kalangan Anshar dan berperang hingga terbunuh, lalu mereka kembali menyerang. Hal tersebut berlangsung hingga terbunuhlah tujuh orang (Anshar). Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata kepada dua sahabatnya, yaitu dua orang Quraisy, “Kita tidak berbuat Adil pada sahabat-sahabat kita.” Dua orang sahabat yang tersisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah Thalhah bin Ubaidillah dan Sa’ad bin Abi Waqash. Pada pertempuran tersebut, Thalhah berjuang untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga ia mendapatkan banyak luka di seluruh tubuhnya. Thalhah menerima sekitar tiga puluh hingga tiga puluh lima luka di seluruh badannya. Kepalanya terluka, urat nadinya terpotong, dan jari telunjuk dan jari tengahnya lumpuh. Walaupun Thalhah dalam keadaan terluka hingga tidak sadarkan diri, ia tetap melindungi Rasulullah. Setiap kali pasukan musyrikin datang, Thalhah melawannya. Thalhah membawa Rasulullah mundur, hingga akhirnya ia menyandarkan Rasulullah di sebuah bukit. Akibat perjuangan Thalhah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, أوجب طلحة حين صنع برسول الله ما صنع ”Thalhah berhak mendapatkan surga karena apa yang telah ia perbuat untuk Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, من أحب أن ينظر إلى شهيد يمشي على وجه الأرض فلينظر إلى طلحة بن عبيدالله “Barangsiapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, maka lihatlah Thalhah bin Ubaidillah.” Sungguh besar jasa dan pengorbanan Thalhah di perang Uhud. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berbicara tentang perang Uhud, ia berkata, ذلك اليوم كله لطلحة “Hari itu (Perang Uhud) semuanya untuk Thalhah.” Itulah kisah perjuangan dan pengorbanan Thalhah ketika perang Uhud. Kisah seorang syahid yang berjalan di muka bumi berjuang melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lanjut ke bagian 2: [Bersambung] Baca juga: Abu Sa’id Al-Khudri: Mufti Madinah dan Ahli Fikih Para Sahabat *** Penulis : Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Kitab Ashabu Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam, karya Syekh Mahmud Al-Mishri. Tags: Thalhah bin Ubaidillah

Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula

Daftar Isi Toggle Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula: Dari Mana Ia Harus Memulai dan Buku-Buku Apa yang Harus DibacaJika sudah dewasaPertama: Mempelajari Akidah yang BenarKedua: Mempelajari Cara SalatKetiga: Mempelajari Hal-hal yang Wajib BaginyaKeempat: Belajar Fikih MuamalahJika masih kecilBuku-Buku yang Disarankan Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula: Dari Mana Ia Harus Memulai dan Buku-Buku Apa yang Harus Dibaca Jika sudah dewasa Usia seorang penuntut ilmu pemula tentu berbeda-beda, maka pendekatannya dalam belajar pun berbeda-beda pula. Jika ia sudah dewasa dan balig, maka ia harus memulai dari hal-hal yang paling penting dan dasar dalam agama. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil: Pertama: Mempelajari Akidah yang Benar Pengetahuan tentang tauhid atau keesaan Allah Ta’ala adalah hal yang paling mendasar. Ia harus memahami akidah yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih serta ijma’ salaf saleh. Kedua: Mempelajari Cara Salat Karena salat adalah kewajiban harian yang paling penting, penuntut ilmu harus belajar bagaimana melakukan salat dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketiga: Mempelajari Hal-hal yang Wajib Baginya Jika penuntut ilmu sudah balig, ia harus mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya seperti zakat, puasa, dan haji jika ia berniat menunaikannya. Pengetahuan tentang nisab zakat, tata cara berpuasa, dan manasik haji sangat penting sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, خُذُوا عني مَناسِكَكم “Ambillah dariku manasik (tata cara ibadah) haji kalian.” Keempat: Belajar Fikih Muamalah Jika ia terlibat dalam bisnis atau perdagangan, penting untuk mempelajari fikih muamalah agar tidak terjatuh dalam transaksi yang diharamkan seperti riba. Jika masih kecil Namun, jika ia masih kecil, disarankan agar ia memulai dengan menghafal Al-Qur’an. Mempelajari hal-hal yang disebutkan tadi cukup mudah dan insyaAllah bisa dikuasai oleh anak kecil. Setelah itu, ia bisa kembali fokus pada menghafal Al-Qur’an. Menghafal Al-Qur’an sangat penting. Jika seseorang sudah hafal Al-Qur’an, insyaAllah ia akan memiliki kemampuan untuk berkhotbah, memberikan nasihat, dan menjawab argumen orang-orang yang memiliki pemahaman yang keliru. Al-Qur’an akan membantunya dalam banyak ilmu agama, bahkan dalam semua ilmu agama. Al-Qur’an merupakan sumber utama syariat, dan sunah Nabi adalah penjelasnya. Meskipun ada sunah yang menjadi syariat tersendiri, menghafal Kitab Allah harus menjadi prioritas setelah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang Allah tetapkan. Buku-Buku yang Disarankan Adapun buku-buku yang disarankan untuk dimiliki oleh penuntut ilmu pemula antara lain: “Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid“: Buku ini memberikan penjelasan mendalam tentang tauhid. “Riyadhus Shalihin” karya Imam Nawawi: Kumpulan hadis yang sangat bermanfaat untuk memperbaiki akhlak dan ibadah. “Bulughul Maram” dalam Ilmu Fikih: Buku ini berisi hadis-hadis hukum yang penting untuk dipelajari, beserta syarah-syarahnya Setelah menguasai buku-buku dasar ini, penuntut ilmu dapat memperluas perpustakaannya dengan kitab-kitab seperti “Shahih Bukhari,” “Shahih Muslim,” dan “Sunan Abi Dawud” beserta syarah-syarahnya. Ilmu itu saling berkaitan, misalnya jika ia ingin meneliti suatu topik dan menemukan rujukan ke sumber lain, maka ia akan membutuhkan buku-buku tersebut untuk melengkapi perpustakaannya. Allahlah yang Maha Penolong. Baca juga: Nasihat bagi Penuntut Ilmu *** Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3671 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmu

Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula

Daftar Isi Toggle Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula: Dari Mana Ia Harus Memulai dan Buku-Buku Apa yang Harus DibacaJika sudah dewasaPertama: Mempelajari Akidah yang BenarKedua: Mempelajari Cara SalatKetiga: Mempelajari Hal-hal yang Wajib BaginyaKeempat: Belajar Fikih MuamalahJika masih kecilBuku-Buku yang Disarankan Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula: Dari Mana Ia Harus Memulai dan Buku-Buku Apa yang Harus Dibaca Jika sudah dewasa Usia seorang penuntut ilmu pemula tentu berbeda-beda, maka pendekatannya dalam belajar pun berbeda-beda pula. Jika ia sudah dewasa dan balig, maka ia harus memulai dari hal-hal yang paling penting dan dasar dalam agama. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil: Pertama: Mempelajari Akidah yang Benar Pengetahuan tentang tauhid atau keesaan Allah Ta’ala adalah hal yang paling mendasar. Ia harus memahami akidah yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih serta ijma’ salaf saleh. Kedua: Mempelajari Cara Salat Karena salat adalah kewajiban harian yang paling penting, penuntut ilmu harus belajar bagaimana melakukan salat dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketiga: Mempelajari Hal-hal yang Wajib Baginya Jika penuntut ilmu sudah balig, ia harus mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya seperti zakat, puasa, dan haji jika ia berniat menunaikannya. Pengetahuan tentang nisab zakat, tata cara berpuasa, dan manasik haji sangat penting sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, خُذُوا عني مَناسِكَكم “Ambillah dariku manasik (tata cara ibadah) haji kalian.” Keempat: Belajar Fikih Muamalah Jika ia terlibat dalam bisnis atau perdagangan, penting untuk mempelajari fikih muamalah agar tidak terjatuh dalam transaksi yang diharamkan seperti riba. Jika masih kecil Namun, jika ia masih kecil, disarankan agar ia memulai dengan menghafal Al-Qur’an. Mempelajari hal-hal yang disebutkan tadi cukup mudah dan insyaAllah bisa dikuasai oleh anak kecil. Setelah itu, ia bisa kembali fokus pada menghafal Al-Qur’an. Menghafal Al-Qur’an sangat penting. Jika seseorang sudah hafal Al-Qur’an, insyaAllah ia akan memiliki kemampuan untuk berkhotbah, memberikan nasihat, dan menjawab argumen orang-orang yang memiliki pemahaman yang keliru. Al-Qur’an akan membantunya dalam banyak ilmu agama, bahkan dalam semua ilmu agama. Al-Qur’an merupakan sumber utama syariat, dan sunah Nabi adalah penjelasnya. Meskipun ada sunah yang menjadi syariat tersendiri, menghafal Kitab Allah harus menjadi prioritas setelah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang Allah tetapkan. Buku-Buku yang Disarankan Adapun buku-buku yang disarankan untuk dimiliki oleh penuntut ilmu pemula antara lain: “Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid“: Buku ini memberikan penjelasan mendalam tentang tauhid. “Riyadhus Shalihin” karya Imam Nawawi: Kumpulan hadis yang sangat bermanfaat untuk memperbaiki akhlak dan ibadah. “Bulughul Maram” dalam Ilmu Fikih: Buku ini berisi hadis-hadis hukum yang penting untuk dipelajari, beserta syarah-syarahnya Setelah menguasai buku-buku dasar ini, penuntut ilmu dapat memperluas perpustakaannya dengan kitab-kitab seperti “Shahih Bukhari,” “Shahih Muslim,” dan “Sunan Abi Dawud” beserta syarah-syarahnya. Ilmu itu saling berkaitan, misalnya jika ia ingin meneliti suatu topik dan menemukan rujukan ke sumber lain, maka ia akan membutuhkan buku-buku tersebut untuk melengkapi perpustakaannya. Allahlah yang Maha Penolong. Baca juga: Nasihat bagi Penuntut Ilmu *** Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3671 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmu
Daftar Isi Toggle Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula: Dari Mana Ia Harus Memulai dan Buku-Buku Apa yang Harus DibacaJika sudah dewasaPertama: Mempelajari Akidah yang BenarKedua: Mempelajari Cara SalatKetiga: Mempelajari Hal-hal yang Wajib BaginyaKeempat: Belajar Fikih MuamalahJika masih kecilBuku-Buku yang Disarankan Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula: Dari Mana Ia Harus Memulai dan Buku-Buku Apa yang Harus Dibaca Jika sudah dewasa Usia seorang penuntut ilmu pemula tentu berbeda-beda, maka pendekatannya dalam belajar pun berbeda-beda pula. Jika ia sudah dewasa dan balig, maka ia harus memulai dari hal-hal yang paling penting dan dasar dalam agama. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil: Pertama: Mempelajari Akidah yang Benar Pengetahuan tentang tauhid atau keesaan Allah Ta’ala adalah hal yang paling mendasar. Ia harus memahami akidah yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih serta ijma’ salaf saleh. Kedua: Mempelajari Cara Salat Karena salat adalah kewajiban harian yang paling penting, penuntut ilmu harus belajar bagaimana melakukan salat dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketiga: Mempelajari Hal-hal yang Wajib Baginya Jika penuntut ilmu sudah balig, ia harus mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya seperti zakat, puasa, dan haji jika ia berniat menunaikannya. Pengetahuan tentang nisab zakat, tata cara berpuasa, dan manasik haji sangat penting sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, خُذُوا عني مَناسِكَكم “Ambillah dariku manasik (tata cara ibadah) haji kalian.” Keempat: Belajar Fikih Muamalah Jika ia terlibat dalam bisnis atau perdagangan, penting untuk mempelajari fikih muamalah agar tidak terjatuh dalam transaksi yang diharamkan seperti riba. Jika masih kecil Namun, jika ia masih kecil, disarankan agar ia memulai dengan menghafal Al-Qur’an. Mempelajari hal-hal yang disebutkan tadi cukup mudah dan insyaAllah bisa dikuasai oleh anak kecil. Setelah itu, ia bisa kembali fokus pada menghafal Al-Qur’an. Menghafal Al-Qur’an sangat penting. Jika seseorang sudah hafal Al-Qur’an, insyaAllah ia akan memiliki kemampuan untuk berkhotbah, memberikan nasihat, dan menjawab argumen orang-orang yang memiliki pemahaman yang keliru. Al-Qur’an akan membantunya dalam banyak ilmu agama, bahkan dalam semua ilmu agama. Al-Qur’an merupakan sumber utama syariat, dan sunah Nabi adalah penjelasnya. Meskipun ada sunah yang menjadi syariat tersendiri, menghafal Kitab Allah harus menjadi prioritas setelah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang Allah tetapkan. Buku-Buku yang Disarankan Adapun buku-buku yang disarankan untuk dimiliki oleh penuntut ilmu pemula antara lain: “Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid“: Buku ini memberikan penjelasan mendalam tentang tauhid. “Riyadhus Shalihin” karya Imam Nawawi: Kumpulan hadis yang sangat bermanfaat untuk memperbaiki akhlak dan ibadah. “Bulughul Maram” dalam Ilmu Fikih: Buku ini berisi hadis-hadis hukum yang penting untuk dipelajari, beserta syarah-syarahnya Setelah menguasai buku-buku dasar ini, penuntut ilmu dapat memperluas perpustakaannya dengan kitab-kitab seperti “Shahih Bukhari,” “Shahih Muslim,” dan “Sunan Abi Dawud” beserta syarah-syarahnya. Ilmu itu saling berkaitan, misalnya jika ia ingin meneliti suatu topik dan menemukan rujukan ke sumber lain, maka ia akan membutuhkan buku-buku tersebut untuk melengkapi perpustakaannya. Allahlah yang Maha Penolong. Baca juga: Nasihat bagi Penuntut Ilmu *** Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3671 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmu


Daftar Isi Toggle Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula: Dari Mana Ia Harus Memulai dan Buku-Buku Apa yang Harus DibacaJika sudah dewasaPertama: Mempelajari Akidah yang BenarKedua: Mempelajari Cara SalatKetiga: Mempelajari Hal-hal yang Wajib BaginyaKeempat: Belajar Fikih MuamalahJika masih kecilBuku-Buku yang Disarankan Nasihat untuk Penuntut Ilmu Pemula: Dari Mana Ia Harus Memulai dan Buku-Buku Apa yang Harus Dibaca Jika sudah dewasa Usia seorang penuntut ilmu pemula tentu berbeda-beda, maka pendekatannya dalam belajar pun berbeda-beda pula. Jika ia sudah dewasa dan balig, maka ia harus memulai dari hal-hal yang paling penting dan dasar dalam agama. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil: Pertama: Mempelajari Akidah yang Benar Pengetahuan tentang tauhid atau keesaan Allah Ta’ala adalah hal yang paling mendasar. Ia harus memahami akidah yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih serta ijma’ salaf saleh. Kedua: Mempelajari Cara Salat Karena salat adalah kewajiban harian yang paling penting, penuntut ilmu harus belajar bagaimana melakukan salat dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketiga: Mempelajari Hal-hal yang Wajib Baginya Jika penuntut ilmu sudah balig, ia harus mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya seperti zakat, puasa, dan haji jika ia berniat menunaikannya. Pengetahuan tentang nisab zakat, tata cara berpuasa, dan manasik haji sangat penting sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, خُذُوا عني مَناسِكَكم “Ambillah dariku manasik (tata cara ibadah) haji kalian.” Keempat: Belajar Fikih Muamalah Jika ia terlibat dalam bisnis atau perdagangan, penting untuk mempelajari fikih muamalah agar tidak terjatuh dalam transaksi yang diharamkan seperti riba. Jika masih kecil Namun, jika ia masih kecil, disarankan agar ia memulai dengan menghafal Al-Qur’an. Mempelajari hal-hal yang disebutkan tadi cukup mudah dan insyaAllah bisa dikuasai oleh anak kecil. Setelah itu, ia bisa kembali fokus pada menghafal Al-Qur’an. Menghafal Al-Qur’an sangat penting. Jika seseorang sudah hafal Al-Qur’an, insyaAllah ia akan memiliki kemampuan untuk berkhotbah, memberikan nasihat, dan menjawab argumen orang-orang yang memiliki pemahaman yang keliru. Al-Qur’an akan membantunya dalam banyak ilmu agama, bahkan dalam semua ilmu agama. Al-Qur’an merupakan sumber utama syariat, dan sunah Nabi adalah penjelasnya. Meskipun ada sunah yang menjadi syariat tersendiri, menghafal Kitab Allah harus menjadi prioritas setelah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang Allah tetapkan. Buku-Buku yang Disarankan Adapun buku-buku yang disarankan untuk dimiliki oleh penuntut ilmu pemula antara lain: “Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid“: Buku ini memberikan penjelasan mendalam tentang tauhid. “Riyadhus Shalihin” karya Imam Nawawi: Kumpulan hadis yang sangat bermanfaat untuk memperbaiki akhlak dan ibadah. “Bulughul Maram” dalam Ilmu Fikih: Buku ini berisi hadis-hadis hukum yang penting untuk dipelajari, beserta syarah-syarahnya Setelah menguasai buku-buku dasar ini, penuntut ilmu dapat memperluas perpustakaannya dengan kitab-kitab seperti “Shahih Bukhari,” “Shahih Muslim,” dan “Sunan Abi Dawud” beserta syarah-syarahnya. Ilmu itu saling berkaitan, misalnya jika ia ingin meneliti suatu topik dan menemukan rujukan ke sumber lain, maka ia akan membutuhkan buku-buku tersebut untuk melengkapi perpustakaannya. Allahlah yang Maha Penolong. Baca juga: Nasihat bagi Penuntut Ilmu *** Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3671 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmu

Jadikan Ini Sebagai Pedoman Hidupmu! – Syaikh Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

“…Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu…” (QS. al-Baqarah: 216) “… Boleh jadi kamu membenci ‘sesuatu’…” Kata ‘sesuatu’ berbentuk nakirah (indefinitif) dalam kalimat positif, sehingga maknanya mutlak. Jadi “…Boleh jadi kamu membenci sesuatu” yakni segala sesuatu, baik itu peperangan atau apa? Atau selainnya. “…padahal ia amat baik bagimu…” Jadikanlah ini sebagai pedoman dalam hidupmu, wahai hamba Allah! Karena manusia dengan kebodohannya dan keterbatasan pandangannya, membenci banyak hal. Lalu setelah beberapa tahun tersingkap baginya apa? Atau bahkan setelah beberapa waktu, tidak harus sampai beberapa tahun, bahwa apa yang dulu dia benci itu ternyata baik baginya. Sebaliknya terkadang dia menyukai sesuatu dan berharap bisa mendapatkannya, lalu setelah beberapa waktu, tersingkap baginya bahwa itu buruk baginya. “Lalu bila kamu tidak menyukai mereka…” Ayat ini membahas tentang suami yang membenci istrinya “…maka bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisa: 19) Dan termasuk dari kebaikan yang banyak itu adalah anak yang saleh, sebagaimana yang dikatakan para ulama. Jadi timbangannya bukan tergantung pada ketidaksukaanmu, tapi timbangannya adalah pada apa, wahai saudara-saudara? Pada pengaturan dan ketetapan Tuhan kita, subhanahu wa bihamdihi. Semua yang dibagi dan ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya, maka itu adalah yang terbaik baginya. “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat itu…” Mengapa? Karena “…semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Karena itu dari sisi Tuhan kami, maka kami patuh sepenuhnya, baik itu kami mengetahui hikmahnya maupun tidak. Sebab itu berasal dari Tuhan kami. Dan Allah Ta’ala tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat, tapi para makhluk-Nya yang akan ditanya. ==== وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا النَّكِرَةُ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتِ الْمُطْلَقَةِ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا أَيَّ شَيْءٍ سَوَاءٌ قِتَالًا أَوْ مَاذَا؟ أَوْ غَيْرَهُ وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَاعْتَبِرْ هَذَا الْمِعْيَارَ فِي حَيَاتِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ بِحُكْمِ جَهْلِهِ وَقَصْرِ نَظَرِهِ يَكْرَهُ أَشْيَاءَ ثُمَّ بَعْدَ سِنِينَ يَتَبَيَّنُ لَهُ مَاذَا؟ أَوْ بَعْدَ حِينٍ حَتَّى مَا هُوَ لَازِمٌ سِنِيْنَ أَنَّ هَذَا الَّذِي كَرِهَهُ كَانَ خَيْرًا لَهُ وَقَدْ يُحِبُّ شَيْئًا وَيَتَمَنَّى حُصُولَهُ ثُمَّ يَتَبَيَّنُهُ بَعْدَ حِينٍ أَنَّهُ نَعَمْ كَانَ شَرٌّ لَهُ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ وَهَذَا فِي الرَّجُلِ يَكْرَهُ الْمَرْأَةَ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ الْوَلَدُ الصَّالِحُ كَمَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ فَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي كُرْهِكَ وَإِنَّمَا الْمِعْيَارُ فِي مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ فِي تَدْبِيْرِ رَبِّنَا وَتَقْدِيرِهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَمَا قَسَمَهُ لِعَبْدِهِ وَقَضَاهُ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَالرَّاشِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ لِمَاذَا؟ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا إِذْ كَانَ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا فَعَلَى الْعَيْنِ وَالرَّأْسِ عَقَلْنَا حِكْمَتَهُ أَوْ لَمْ نَعْقِلْ إِذْ هُوَ مِنْ رَبِّنَا وَهُوَ تَعَالَى لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Jadikan Ini Sebagai Pedoman Hidupmu! – Syaikh Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

“…Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu…” (QS. al-Baqarah: 216) “… Boleh jadi kamu membenci ‘sesuatu’…” Kata ‘sesuatu’ berbentuk nakirah (indefinitif) dalam kalimat positif, sehingga maknanya mutlak. Jadi “…Boleh jadi kamu membenci sesuatu” yakni segala sesuatu, baik itu peperangan atau apa? Atau selainnya. “…padahal ia amat baik bagimu…” Jadikanlah ini sebagai pedoman dalam hidupmu, wahai hamba Allah! Karena manusia dengan kebodohannya dan keterbatasan pandangannya, membenci banyak hal. Lalu setelah beberapa tahun tersingkap baginya apa? Atau bahkan setelah beberapa waktu, tidak harus sampai beberapa tahun, bahwa apa yang dulu dia benci itu ternyata baik baginya. Sebaliknya terkadang dia menyukai sesuatu dan berharap bisa mendapatkannya, lalu setelah beberapa waktu, tersingkap baginya bahwa itu buruk baginya. “Lalu bila kamu tidak menyukai mereka…” Ayat ini membahas tentang suami yang membenci istrinya “…maka bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisa: 19) Dan termasuk dari kebaikan yang banyak itu adalah anak yang saleh, sebagaimana yang dikatakan para ulama. Jadi timbangannya bukan tergantung pada ketidaksukaanmu, tapi timbangannya adalah pada apa, wahai saudara-saudara? Pada pengaturan dan ketetapan Tuhan kita, subhanahu wa bihamdihi. Semua yang dibagi dan ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya, maka itu adalah yang terbaik baginya. “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat itu…” Mengapa? Karena “…semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Karena itu dari sisi Tuhan kami, maka kami patuh sepenuhnya, baik itu kami mengetahui hikmahnya maupun tidak. Sebab itu berasal dari Tuhan kami. Dan Allah Ta’ala tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat, tapi para makhluk-Nya yang akan ditanya. ==== وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا النَّكِرَةُ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتِ الْمُطْلَقَةِ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا أَيَّ شَيْءٍ سَوَاءٌ قِتَالًا أَوْ مَاذَا؟ أَوْ غَيْرَهُ وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَاعْتَبِرْ هَذَا الْمِعْيَارَ فِي حَيَاتِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ بِحُكْمِ جَهْلِهِ وَقَصْرِ نَظَرِهِ يَكْرَهُ أَشْيَاءَ ثُمَّ بَعْدَ سِنِينَ يَتَبَيَّنُ لَهُ مَاذَا؟ أَوْ بَعْدَ حِينٍ حَتَّى مَا هُوَ لَازِمٌ سِنِيْنَ أَنَّ هَذَا الَّذِي كَرِهَهُ كَانَ خَيْرًا لَهُ وَقَدْ يُحِبُّ شَيْئًا وَيَتَمَنَّى حُصُولَهُ ثُمَّ يَتَبَيَّنُهُ بَعْدَ حِينٍ أَنَّهُ نَعَمْ كَانَ شَرٌّ لَهُ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ وَهَذَا فِي الرَّجُلِ يَكْرَهُ الْمَرْأَةَ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ الْوَلَدُ الصَّالِحُ كَمَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ فَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي كُرْهِكَ وَإِنَّمَا الْمِعْيَارُ فِي مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ فِي تَدْبِيْرِ رَبِّنَا وَتَقْدِيرِهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَمَا قَسَمَهُ لِعَبْدِهِ وَقَضَاهُ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَالرَّاشِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ لِمَاذَا؟ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا إِذْ كَانَ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا فَعَلَى الْعَيْنِ وَالرَّأْسِ عَقَلْنَا حِكْمَتَهُ أَوْ لَمْ نَعْقِلْ إِذْ هُوَ مِنْ رَبِّنَا وَهُوَ تَعَالَى لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
“…Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu…” (QS. al-Baqarah: 216) “… Boleh jadi kamu membenci ‘sesuatu’…” Kata ‘sesuatu’ berbentuk nakirah (indefinitif) dalam kalimat positif, sehingga maknanya mutlak. Jadi “…Boleh jadi kamu membenci sesuatu” yakni segala sesuatu, baik itu peperangan atau apa? Atau selainnya. “…padahal ia amat baik bagimu…” Jadikanlah ini sebagai pedoman dalam hidupmu, wahai hamba Allah! Karena manusia dengan kebodohannya dan keterbatasan pandangannya, membenci banyak hal. Lalu setelah beberapa tahun tersingkap baginya apa? Atau bahkan setelah beberapa waktu, tidak harus sampai beberapa tahun, bahwa apa yang dulu dia benci itu ternyata baik baginya. Sebaliknya terkadang dia menyukai sesuatu dan berharap bisa mendapatkannya, lalu setelah beberapa waktu, tersingkap baginya bahwa itu buruk baginya. “Lalu bila kamu tidak menyukai mereka…” Ayat ini membahas tentang suami yang membenci istrinya “…maka bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisa: 19) Dan termasuk dari kebaikan yang banyak itu adalah anak yang saleh, sebagaimana yang dikatakan para ulama. Jadi timbangannya bukan tergantung pada ketidaksukaanmu, tapi timbangannya adalah pada apa, wahai saudara-saudara? Pada pengaturan dan ketetapan Tuhan kita, subhanahu wa bihamdihi. Semua yang dibagi dan ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya, maka itu adalah yang terbaik baginya. “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat itu…” Mengapa? Karena “…semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Karena itu dari sisi Tuhan kami, maka kami patuh sepenuhnya, baik itu kami mengetahui hikmahnya maupun tidak. Sebab itu berasal dari Tuhan kami. Dan Allah Ta’ala tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat, tapi para makhluk-Nya yang akan ditanya. ==== وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا النَّكِرَةُ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتِ الْمُطْلَقَةِ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا أَيَّ شَيْءٍ سَوَاءٌ قِتَالًا أَوْ مَاذَا؟ أَوْ غَيْرَهُ وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَاعْتَبِرْ هَذَا الْمِعْيَارَ فِي حَيَاتِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ بِحُكْمِ جَهْلِهِ وَقَصْرِ نَظَرِهِ يَكْرَهُ أَشْيَاءَ ثُمَّ بَعْدَ سِنِينَ يَتَبَيَّنُ لَهُ مَاذَا؟ أَوْ بَعْدَ حِينٍ حَتَّى مَا هُوَ لَازِمٌ سِنِيْنَ أَنَّ هَذَا الَّذِي كَرِهَهُ كَانَ خَيْرًا لَهُ وَقَدْ يُحِبُّ شَيْئًا وَيَتَمَنَّى حُصُولَهُ ثُمَّ يَتَبَيَّنُهُ بَعْدَ حِينٍ أَنَّهُ نَعَمْ كَانَ شَرٌّ لَهُ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ وَهَذَا فِي الرَّجُلِ يَكْرَهُ الْمَرْأَةَ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ الْوَلَدُ الصَّالِحُ كَمَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ فَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي كُرْهِكَ وَإِنَّمَا الْمِعْيَارُ فِي مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ فِي تَدْبِيْرِ رَبِّنَا وَتَقْدِيرِهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَمَا قَسَمَهُ لِعَبْدِهِ وَقَضَاهُ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَالرَّاشِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ لِمَاذَا؟ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا إِذْ كَانَ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا فَعَلَى الْعَيْنِ وَالرَّأْسِ عَقَلْنَا حِكْمَتَهُ أَوْ لَمْ نَعْقِلْ إِذْ هُوَ مِنْ رَبِّنَا وَهُوَ تَعَالَى لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ


“…Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu…” (QS. al-Baqarah: 216) “… Boleh jadi kamu membenci ‘sesuatu’…” Kata ‘sesuatu’ berbentuk nakirah (indefinitif) dalam kalimat positif, sehingga maknanya mutlak. Jadi “…Boleh jadi kamu membenci sesuatu” yakni segala sesuatu, baik itu peperangan atau apa? Atau selainnya. “…padahal ia amat baik bagimu…” Jadikanlah ini sebagai pedoman dalam hidupmu, wahai hamba Allah! Karena manusia dengan kebodohannya dan keterbatasan pandangannya, membenci banyak hal. Lalu setelah beberapa tahun tersingkap baginya apa? Atau bahkan setelah beberapa waktu, tidak harus sampai beberapa tahun, bahwa apa yang dulu dia benci itu ternyata baik baginya. Sebaliknya terkadang dia menyukai sesuatu dan berharap bisa mendapatkannya, lalu setelah beberapa waktu, tersingkap baginya bahwa itu buruk baginya. “Lalu bila kamu tidak menyukai mereka…” Ayat ini membahas tentang suami yang membenci istrinya “…maka bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. an-Nisa: 19) Dan termasuk dari kebaikan yang banyak itu adalah anak yang saleh, sebagaimana yang dikatakan para ulama. Jadi timbangannya bukan tergantung pada ketidaksukaanmu, tapi timbangannya adalah pada apa, wahai saudara-saudara? Pada pengaturan dan ketetapan Tuhan kita, subhanahu wa bihamdihi. Semua yang dibagi dan ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya, maka itu adalah yang terbaik baginya. “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat itu…” Mengapa? Karena “…semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Karena itu dari sisi Tuhan kami, maka kami patuh sepenuhnya, baik itu kami mengetahui hikmahnya maupun tidak. Sebab itu berasal dari Tuhan kami. Dan Allah Ta’ala tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat, tapi para makhluk-Nya yang akan ditanya. ==== وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا النَّكِرَةُ فِي سِيَاقِ إِثْبَاتِ الْمُطْلَقَةِ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا أَيَّ شَيْءٍ سَوَاءٌ قِتَالًا أَوْ مَاذَا؟ أَوْ غَيْرَهُ وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَاعْتَبِرْ هَذَا الْمِعْيَارَ فِي حَيَاتِكَ يَا عَبْدَ اللهِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ بِحُكْمِ جَهْلِهِ وَقَصْرِ نَظَرِهِ يَكْرَهُ أَشْيَاءَ ثُمَّ بَعْدَ سِنِينَ يَتَبَيَّنُ لَهُ مَاذَا؟ أَوْ بَعْدَ حِينٍ حَتَّى مَا هُوَ لَازِمٌ سِنِيْنَ أَنَّ هَذَا الَّذِي كَرِهَهُ كَانَ خَيْرًا لَهُ وَقَدْ يُحِبُّ شَيْئًا وَيَتَمَنَّى حُصُولَهُ ثُمَّ يَتَبَيَّنُهُ بَعْدَ حِينٍ أَنَّهُ نَعَمْ كَانَ شَرٌّ لَهُ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ وَهَذَا فِي الرَّجُلِ يَكْرَهُ الْمَرْأَةَ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ الْوَلَدُ الصَّالِحُ كَمَا قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ فَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي كُرْهِكَ وَإِنَّمَا الْمِعْيَارُ فِي مَاذَا يَا إِخْوَانُ؟ فِي تَدْبِيْرِ رَبِّنَا وَتَقْدِيرِهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَمَا قَسَمَهُ لِعَبْدِهِ وَقَضَاهُ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَالرَّاشِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ لِمَاذَا؟ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا إِذْ كَانَ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا فَعَلَى الْعَيْنِ وَالرَّأْسِ عَقَلْنَا حِكْمَتَهُ أَوْ لَمْ نَعْقِلْ إِذْ هُوَ مِنْ رَبِّنَا وَهُوَ تَعَالَى لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Fikih Badal Haji (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Fatwa-Fatwa Terkait Badal HajiWajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau TidakLebih Utama Anak Berhaji untuk Orang TuanyaMendahulukan Ibu daripada AyahTidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang DiwakilkanTidak Disyaratkan Mengetahui NamanyaMewakilkan dalam Haji untuk Satu OrangPerempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk PerempuanHendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan Fatwa-Fatwa Terkait Badal Haji Kelompok pembahasan terakhir dalam artikel ini adalah fatwa-fatwa dari para ulama terkait dengan badal haji. Semoga Allah merahmati mereka dan membalas kebaikan mereka dengan balasan yang paling baik. Wajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau Tidak Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajibannya, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak. Dalam fatwanya, Lajnah Da’imah (11: 100) mengatakan, إذا مات المسلم ولم يقض فريضة الحج وهو مستكمل لشروط وجوب الحج وجب أن يحج عنه من ماله الذي خلفه سواء أوصى بذلك أم لم يوص “Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak.” Kemudian, mereka melanjutkan, “Jika orang lain yang sah melaksanakan haji telah berhaji untuk dirinya sendiri, maka hajinya untuk orang yang meninggal tersebut sah dan menggugurkan kewajiban haji dari orang yang meninggal tersebut. Adapun mengenai nilai haji seseorang untuk orang lain, apakah sama dengan hajinya untuk dirinya sendiri, atau lebih rendah, atau lebih tinggi, hal itu dikembalikan kepada Allah Ta’ala. Tidak diragukan lagi bahwa yang wajib baginya adalah menyegerakan haji jika mampu sebelum meninggal dunia, berdasarkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan hal tersebut. Dan dikhawatirkan ia berdosa karena menunda-nunda.” [23] Lebih Utama Anak Berhaji untuk Orang Tuanya Anak berhaji untuk orang tuanya lebih utama daripada mewakilkan orang lain untuk berhaji. Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ibu saya meninggal dunia ketika saya masih kecil, dan beliau telah menyewa seseorang yang terpercaya untuk berhaji untuknya. Ayah saya juga meninggal dunia dan saya tidak mengenal siapa pun dari mereka, namun saya mendengar bahwa salah seorang kerabat saya telah berhaji. Apakah boleh saya menyewa orang lain untuk berhaji untuk ibu saya, atau saya harus berhaji sendiri untuknya? Begitu juga dengan ayah saya, apakah saya harus berhaji untuknya padahal saya mendengar bahwa ia sudah berhaji? Mohon penjelasannya, terima kasih.” Beliau rahimahullah menjawab, إن حججت عنهما بنفسك، واجتهدت في إكمال. حجك على الوجه الشرعي فهو الأفضل، وإن استأجرت من يحج عنهما من أهل الدين والأمانة فلا بأس. والأفضل أن تؤدي عنهما حجا وعمرة، وهكذا من تستنيبه في ذلك، يشرع لك أن تأمره أن يحج عنهما ويعتمر، وهذا من برك لهما وإحسانك إليهما، تقبل الله منا ومنك. “Jika Anda berhaji sendiri untuk mereka dan berusaha menyempurnakan haji Anda sesuai dengan syariat, maka itu lebih utama. Namun, jika Anda menyewa orang lain yang beragama dan dapat dipercaya untuk berhaji untuk mereka, maka tidak mengapa. Lebih utama lagi jika Anda melaksanakan haji dan umrah untuk mereka. Begitu juga, dengan orang yang Anda wakilkan. Disyariatkan bagi Anda untuk memerintahkannya agar berhaji dan berumrah untuk mereka berdua. Ini merupakan bentuk kebaikan dan berbuat baik kepada mereka. Semoga Allah menerima dari kita dan dari Anda.” [24] Mendahulukan Ibu daripada Ayah Hal ini lebih utama karena hak ibu lebih besar Dalam kesempatan yang lain, Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ayah saya meninggal dunia lima tahun yang lalu, dan dua tahun setelahnya ibu saya meninggal dunia, sebelum keduanya menunaikan ibadah haji. Saya ingin berhaji untuk mereka berdua sendiri, namun saya mendengar sebagian orang berkata, ‘Anda harus berhaji untuk ibu Anda terlebih dahulu karena haknya lebih besar daripada hak ayah.’ Sebagian lain berkata, ‘Berhajilah untuk ayah Anda terlebih dahulu karena ia meninggal sebelum ibu Anda.’ Saya bingung siapa yang harus saya dahulukan. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.” Jawaban beliau rahimahullah, “Haji Anda untuk keduanya adalah bentuk kebaikan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza Wajalla, bukan kewajiban bagi Anda, namun dianjurkan, disunahkan, dan ditekankan karena termasuk berbakti kepada keduanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih ketika ditanya oleh seorang laki-laki, “Apakah masih ada bentuk bakti kepada orang tua yang bisa saya lakukan untuk mereka?” Beliau menjawab, نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما “Ya, mendoakan mereka, memohonkan ampun untuk mereka, menunaikan janji mereka setelah mereka tiada, memuliakan teman mereka, dan menyambung silaturahmi yang tidak tersambung kecuali karena mereka.” [25] Maksudnya, termasuk berbakti kepada keduanya setelah wafat adalah menunaikan haji untuk mereka. (… sampai beliau berkata,) فالمشروع لك يا أخي أن تحج عنهما جميعا وأن تعتمر عنهما جميعا، أما التقديم فلك أن تقدم من شئت، إن شئت قدمت الأم، وإن شئت قدمت الأب، والأفضل هو تقديم الأم؛ لأن حقها أكبر وأعظم ولو كانت متأخرة الموت وتقديمها أولى وأفضل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم سئل فقيل له: يا رسول الله، من أبر؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أباك ، فذكره في الرابعة. “Maka, dianjurkan bagi Anda, saudaraku, untuk berhaji dan berumrah untuk keduanya. Adapun mengenai mendahulukan, Anda boleh mendahulukan siapa saja yang Anda inginkan. Jika Anda mau, dahulukan ibu, atau jika Anda mau, dahulukan ayah. Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan ibu karena haknya lebih besar, meskipun ia meninggal belakangan. Mendahulukan ibu lebih utama dan lebih baik karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, ‘Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak saya berbakti?’ Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ayahmu.” [26] Beliau menyebutkan ayah pada urutan keempat.” [27] Tidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang Diwakilkan Orang yang mewakilkan tidak wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan, melainkan dari miqat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويجب قضاؤه عنه ‌من ‌الميقات لان الحج يجب ‌من ‌الميقات “Dan wajib mengqada haji untuknya dari miqat, karena haji wajib dimulai dari miqat.” [28] Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika orang yang mewakilkan untuk berhaji berada di kota lain selain kota orang yang diwakilkan, dan kota tersebut lebih dekat daripada kota orang yang diwakilkan, apakah ia wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak wajib baginya. Cukup baginya berihram dari miqat, meskipun ia berada di Makkah dan berihram dari sana untuk haji. Itu sudah mencukupi karena Makkah adalah miqat bagi penduduknya untuk haji.” [29] Tidak Disyaratkan Mengetahui Namanya Cukup bagi orang yang mewakilkan untuk berniat haji untuk orang yang diwakilkan, meskipun tidak menyebut namanya secara lisan. Jika ia lupa nama dan nasabnya, ia berniat untuk orang yang memberikan uang kepadanya untuk berhaji untuknya. [30] Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ayah saya meninggal dunia dan belum menunaikan ibadah haji wajib. Saya memahami bahwa wajib bagi saya untuk berhaji untuknya. Saya telah sepakat dengan seseorang untuk berhaji untuknya, tetapi ketika ia menanyakan nama ayah saya dan nama ibu saya yang sudah meninggal, kami tidak tahu nama ibu saya. Apakah cukup hanya dengan nama almarhum tanpa nama ibunya?” Jawaban beliau, الحج عن الغير يكفي فيه النية عنه، ولا يلزم فيه تسمية المحجوج عنه، لا باسمه فقط ولا باسمه واسم أبيه أو أمه، وإن تلفظ باسمه عند بدء الإحرام أو أثناء التلبية أو عند ذبح دم التمتع إن كان متمتعا أو قارنا – فحسن “Dalam haji untuk orang lain, cukup dengan niat untuknya, dan tidak wajib menyebutkan nama orang yang dihajikan, baik hanya namanya saja, atau namanya beserta nama ayah atau ibunya. Namun, jika disebutkan namanya saat memulai ihram, atau saat talbiyah, atau saat menyembelih hewan dam tamattu’ jika ia melakukan haji tamattu’ atau qiran, maka itu lebih baik.” [31] Mewakilkan dalam Haji untuk Satu Orang Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Lajnah Da’imah pernah mendapatkan pertanyaan, “Apakah boleh berhaji sebagai wakil untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup? Seorang teman saya, ayahnya meninggal dunia dan ia ingin berhaji untuknya sebagai wakil. Apakah hal itu diperbolehkan dan apakah keduanya mendapatkan pahala? Begitu juga dengan ibunya yang tidak bisa naik kendaraan, baik mobil maupun pesawat, namun tidak sakit. Apakah boleh ia berhaji satu kali dan dianggap berhaji untuk ayah dan ibunya sekaligus, atau harus berhaji untuk masing-masing dari mereka secara terpisah, atau tidak boleh sama sekali? Maksud saya, berhaji untuk mereka berdua.” Jawaban yang diberikan, تجوز النيابة في الحج عن الميت وعن الموجود الذي لا يستطيع الحج، ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد، وكذلك العمرة، لكن لو حج عن شخص واعتمر عن آخر في سنة واحدة أجزأه إذا كان الحاج قد حج عن نفسه واعتمر عنها “Mewakilkan dalam haji diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal, dan untuk orang yang masih hidup, namun tidak mampu berhaji. Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Haji hanya sah untuk satu orang, begitu juga dengan umrah. Namun, jika ia berhaji untuk satu orang dan berumrah untuk orang lain dalam satu tahun, maka hal itu sah jika orang yang berhaji tersebut telah berhaji dan berumrah untuk dirinya sendiri.” [32] Perempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk Perempuan Mewakilkan dalam haji diperbolehkan dengan syarat-syarat sebelumnya, baik yang mewakilkan adalah laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. [33] Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Da’imah no. 1265, فإن نيابة المرأة في الحج عن المرأة وعن الرجل جائزة؛ لورود الأدلة الثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك “Mewakilkan perempuan dalam haji, baik untuk perempuan maupun laki-laki, diperbolehkan, karena adanya dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai hal tersebut.” Hendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan Masih dari pertanyaan yang sama, Lajnah Da’imah melanjutkan, لكن ينبغي لمن يريد أن ينيب في الحج أن يتحرى في من يستنيبه أن يكون من أهل الدين والأمانة؛ حتى يطمئن إلى قيامه بالواجب “Namun, bagi yang ingin mewakilkan dalam haji, hendaknya memilih orang yang dipercaya dan beragama agar yakin bahwa ia akan melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik.” [34] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah mencakup pembahasan-pembahsan paling penting tentang badal haji. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Fikih Badal Haji (Bag. 1) *** 14 Zulhijah 1445 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau’il Kitab was Sunnah, Tim Ulama Saudi, Darul Alamiyah – Mesir, cet. ke-2, 2016 M. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421. (Maktabah Syamilah) Fatawa Lajnah Da’imah Majmu’ah Ula, Lajnah Da’imah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Idarah Ammah, Riyadh, 1431. (Maktabah Syamilah) Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Ibn Baz, Abdul Aziz Bin Baz, Riasah Idarah Buhuts Ilmiyah wa Ifta, KSA, 1431. (Maktabah Syamilah)   Catatan kaki: [23] Fatawa Lajnah Daimah, 11: 100. [24] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 407. [25] HR. Abu Dawud no. 5142. [26] HR. Ibnu Majah no. 3658. [27] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 408. [28] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 7: 109. (Cetakan Al-Munirah) [29] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 413. [30] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 34. [31] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 81. Fatwa Nomor 2532. [32] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 57. Fatwa Nomor 2658. [33] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 35. [34] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 52. Fatwa Nomor 1265. Tags: badal haji

Fikih Badal Haji (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Fatwa-Fatwa Terkait Badal HajiWajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau TidakLebih Utama Anak Berhaji untuk Orang TuanyaMendahulukan Ibu daripada AyahTidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang DiwakilkanTidak Disyaratkan Mengetahui NamanyaMewakilkan dalam Haji untuk Satu OrangPerempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk PerempuanHendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan Fatwa-Fatwa Terkait Badal Haji Kelompok pembahasan terakhir dalam artikel ini adalah fatwa-fatwa dari para ulama terkait dengan badal haji. Semoga Allah merahmati mereka dan membalas kebaikan mereka dengan balasan yang paling baik. Wajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau Tidak Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajibannya, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak. Dalam fatwanya, Lajnah Da’imah (11: 100) mengatakan, إذا مات المسلم ولم يقض فريضة الحج وهو مستكمل لشروط وجوب الحج وجب أن يحج عنه من ماله الذي خلفه سواء أوصى بذلك أم لم يوص “Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak.” Kemudian, mereka melanjutkan, “Jika orang lain yang sah melaksanakan haji telah berhaji untuk dirinya sendiri, maka hajinya untuk orang yang meninggal tersebut sah dan menggugurkan kewajiban haji dari orang yang meninggal tersebut. Adapun mengenai nilai haji seseorang untuk orang lain, apakah sama dengan hajinya untuk dirinya sendiri, atau lebih rendah, atau lebih tinggi, hal itu dikembalikan kepada Allah Ta’ala. Tidak diragukan lagi bahwa yang wajib baginya adalah menyegerakan haji jika mampu sebelum meninggal dunia, berdasarkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan hal tersebut. Dan dikhawatirkan ia berdosa karena menunda-nunda.” [23] Lebih Utama Anak Berhaji untuk Orang Tuanya Anak berhaji untuk orang tuanya lebih utama daripada mewakilkan orang lain untuk berhaji. Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ibu saya meninggal dunia ketika saya masih kecil, dan beliau telah menyewa seseorang yang terpercaya untuk berhaji untuknya. Ayah saya juga meninggal dunia dan saya tidak mengenal siapa pun dari mereka, namun saya mendengar bahwa salah seorang kerabat saya telah berhaji. Apakah boleh saya menyewa orang lain untuk berhaji untuk ibu saya, atau saya harus berhaji sendiri untuknya? Begitu juga dengan ayah saya, apakah saya harus berhaji untuknya padahal saya mendengar bahwa ia sudah berhaji? Mohon penjelasannya, terima kasih.” Beliau rahimahullah menjawab, إن حججت عنهما بنفسك، واجتهدت في إكمال. حجك على الوجه الشرعي فهو الأفضل، وإن استأجرت من يحج عنهما من أهل الدين والأمانة فلا بأس. والأفضل أن تؤدي عنهما حجا وعمرة، وهكذا من تستنيبه في ذلك، يشرع لك أن تأمره أن يحج عنهما ويعتمر، وهذا من برك لهما وإحسانك إليهما، تقبل الله منا ومنك. “Jika Anda berhaji sendiri untuk mereka dan berusaha menyempurnakan haji Anda sesuai dengan syariat, maka itu lebih utama. Namun, jika Anda menyewa orang lain yang beragama dan dapat dipercaya untuk berhaji untuk mereka, maka tidak mengapa. Lebih utama lagi jika Anda melaksanakan haji dan umrah untuk mereka. Begitu juga, dengan orang yang Anda wakilkan. Disyariatkan bagi Anda untuk memerintahkannya agar berhaji dan berumrah untuk mereka berdua. Ini merupakan bentuk kebaikan dan berbuat baik kepada mereka. Semoga Allah menerima dari kita dan dari Anda.” [24] Mendahulukan Ibu daripada Ayah Hal ini lebih utama karena hak ibu lebih besar Dalam kesempatan yang lain, Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ayah saya meninggal dunia lima tahun yang lalu, dan dua tahun setelahnya ibu saya meninggal dunia, sebelum keduanya menunaikan ibadah haji. Saya ingin berhaji untuk mereka berdua sendiri, namun saya mendengar sebagian orang berkata, ‘Anda harus berhaji untuk ibu Anda terlebih dahulu karena haknya lebih besar daripada hak ayah.’ Sebagian lain berkata, ‘Berhajilah untuk ayah Anda terlebih dahulu karena ia meninggal sebelum ibu Anda.’ Saya bingung siapa yang harus saya dahulukan. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.” Jawaban beliau rahimahullah, “Haji Anda untuk keduanya adalah bentuk kebaikan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza Wajalla, bukan kewajiban bagi Anda, namun dianjurkan, disunahkan, dan ditekankan karena termasuk berbakti kepada keduanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih ketika ditanya oleh seorang laki-laki, “Apakah masih ada bentuk bakti kepada orang tua yang bisa saya lakukan untuk mereka?” Beliau menjawab, نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما “Ya, mendoakan mereka, memohonkan ampun untuk mereka, menunaikan janji mereka setelah mereka tiada, memuliakan teman mereka, dan menyambung silaturahmi yang tidak tersambung kecuali karena mereka.” [25] Maksudnya, termasuk berbakti kepada keduanya setelah wafat adalah menunaikan haji untuk mereka. (… sampai beliau berkata,) فالمشروع لك يا أخي أن تحج عنهما جميعا وأن تعتمر عنهما جميعا، أما التقديم فلك أن تقدم من شئت، إن شئت قدمت الأم، وإن شئت قدمت الأب، والأفضل هو تقديم الأم؛ لأن حقها أكبر وأعظم ولو كانت متأخرة الموت وتقديمها أولى وأفضل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم سئل فقيل له: يا رسول الله، من أبر؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أباك ، فذكره في الرابعة. “Maka, dianjurkan bagi Anda, saudaraku, untuk berhaji dan berumrah untuk keduanya. Adapun mengenai mendahulukan, Anda boleh mendahulukan siapa saja yang Anda inginkan. Jika Anda mau, dahulukan ibu, atau jika Anda mau, dahulukan ayah. Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan ibu karena haknya lebih besar, meskipun ia meninggal belakangan. Mendahulukan ibu lebih utama dan lebih baik karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, ‘Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak saya berbakti?’ Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ayahmu.” [26] Beliau menyebutkan ayah pada urutan keempat.” [27] Tidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang Diwakilkan Orang yang mewakilkan tidak wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan, melainkan dari miqat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويجب قضاؤه عنه ‌من ‌الميقات لان الحج يجب ‌من ‌الميقات “Dan wajib mengqada haji untuknya dari miqat, karena haji wajib dimulai dari miqat.” [28] Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika orang yang mewakilkan untuk berhaji berada di kota lain selain kota orang yang diwakilkan, dan kota tersebut lebih dekat daripada kota orang yang diwakilkan, apakah ia wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak wajib baginya. Cukup baginya berihram dari miqat, meskipun ia berada di Makkah dan berihram dari sana untuk haji. Itu sudah mencukupi karena Makkah adalah miqat bagi penduduknya untuk haji.” [29] Tidak Disyaratkan Mengetahui Namanya Cukup bagi orang yang mewakilkan untuk berniat haji untuk orang yang diwakilkan, meskipun tidak menyebut namanya secara lisan. Jika ia lupa nama dan nasabnya, ia berniat untuk orang yang memberikan uang kepadanya untuk berhaji untuknya. [30] Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ayah saya meninggal dunia dan belum menunaikan ibadah haji wajib. Saya memahami bahwa wajib bagi saya untuk berhaji untuknya. Saya telah sepakat dengan seseorang untuk berhaji untuknya, tetapi ketika ia menanyakan nama ayah saya dan nama ibu saya yang sudah meninggal, kami tidak tahu nama ibu saya. Apakah cukup hanya dengan nama almarhum tanpa nama ibunya?” Jawaban beliau, الحج عن الغير يكفي فيه النية عنه، ولا يلزم فيه تسمية المحجوج عنه، لا باسمه فقط ولا باسمه واسم أبيه أو أمه، وإن تلفظ باسمه عند بدء الإحرام أو أثناء التلبية أو عند ذبح دم التمتع إن كان متمتعا أو قارنا – فحسن “Dalam haji untuk orang lain, cukup dengan niat untuknya, dan tidak wajib menyebutkan nama orang yang dihajikan, baik hanya namanya saja, atau namanya beserta nama ayah atau ibunya. Namun, jika disebutkan namanya saat memulai ihram, atau saat talbiyah, atau saat menyembelih hewan dam tamattu’ jika ia melakukan haji tamattu’ atau qiran, maka itu lebih baik.” [31] Mewakilkan dalam Haji untuk Satu Orang Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Lajnah Da’imah pernah mendapatkan pertanyaan, “Apakah boleh berhaji sebagai wakil untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup? Seorang teman saya, ayahnya meninggal dunia dan ia ingin berhaji untuknya sebagai wakil. Apakah hal itu diperbolehkan dan apakah keduanya mendapatkan pahala? Begitu juga dengan ibunya yang tidak bisa naik kendaraan, baik mobil maupun pesawat, namun tidak sakit. Apakah boleh ia berhaji satu kali dan dianggap berhaji untuk ayah dan ibunya sekaligus, atau harus berhaji untuk masing-masing dari mereka secara terpisah, atau tidak boleh sama sekali? Maksud saya, berhaji untuk mereka berdua.” Jawaban yang diberikan, تجوز النيابة في الحج عن الميت وعن الموجود الذي لا يستطيع الحج، ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد، وكذلك العمرة، لكن لو حج عن شخص واعتمر عن آخر في سنة واحدة أجزأه إذا كان الحاج قد حج عن نفسه واعتمر عنها “Mewakilkan dalam haji diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal, dan untuk orang yang masih hidup, namun tidak mampu berhaji. Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Haji hanya sah untuk satu orang, begitu juga dengan umrah. Namun, jika ia berhaji untuk satu orang dan berumrah untuk orang lain dalam satu tahun, maka hal itu sah jika orang yang berhaji tersebut telah berhaji dan berumrah untuk dirinya sendiri.” [32] Perempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk Perempuan Mewakilkan dalam haji diperbolehkan dengan syarat-syarat sebelumnya, baik yang mewakilkan adalah laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. [33] Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Da’imah no. 1265, فإن نيابة المرأة في الحج عن المرأة وعن الرجل جائزة؛ لورود الأدلة الثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك “Mewakilkan perempuan dalam haji, baik untuk perempuan maupun laki-laki, diperbolehkan, karena adanya dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai hal tersebut.” Hendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan Masih dari pertanyaan yang sama, Lajnah Da’imah melanjutkan, لكن ينبغي لمن يريد أن ينيب في الحج أن يتحرى في من يستنيبه أن يكون من أهل الدين والأمانة؛ حتى يطمئن إلى قيامه بالواجب “Namun, bagi yang ingin mewakilkan dalam haji, hendaknya memilih orang yang dipercaya dan beragama agar yakin bahwa ia akan melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik.” [34] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah mencakup pembahasan-pembahsan paling penting tentang badal haji. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Fikih Badal Haji (Bag. 1) *** 14 Zulhijah 1445 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau’il Kitab was Sunnah, Tim Ulama Saudi, Darul Alamiyah – Mesir, cet. ke-2, 2016 M. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421. (Maktabah Syamilah) Fatawa Lajnah Da’imah Majmu’ah Ula, Lajnah Da’imah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Idarah Ammah, Riyadh, 1431. (Maktabah Syamilah) Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Ibn Baz, Abdul Aziz Bin Baz, Riasah Idarah Buhuts Ilmiyah wa Ifta, KSA, 1431. (Maktabah Syamilah)   Catatan kaki: [23] Fatawa Lajnah Daimah, 11: 100. [24] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 407. [25] HR. Abu Dawud no. 5142. [26] HR. Ibnu Majah no. 3658. [27] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 408. [28] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 7: 109. (Cetakan Al-Munirah) [29] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 413. [30] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 34. [31] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 81. Fatwa Nomor 2532. [32] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 57. Fatwa Nomor 2658. [33] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 35. [34] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 52. Fatwa Nomor 1265. Tags: badal haji
Daftar Isi Toggle Fatwa-Fatwa Terkait Badal HajiWajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau TidakLebih Utama Anak Berhaji untuk Orang TuanyaMendahulukan Ibu daripada AyahTidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang DiwakilkanTidak Disyaratkan Mengetahui NamanyaMewakilkan dalam Haji untuk Satu OrangPerempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk PerempuanHendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan Fatwa-Fatwa Terkait Badal Haji Kelompok pembahasan terakhir dalam artikel ini adalah fatwa-fatwa dari para ulama terkait dengan badal haji. Semoga Allah merahmati mereka dan membalas kebaikan mereka dengan balasan yang paling baik. Wajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau Tidak Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajibannya, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak. Dalam fatwanya, Lajnah Da’imah (11: 100) mengatakan, إذا مات المسلم ولم يقض فريضة الحج وهو مستكمل لشروط وجوب الحج وجب أن يحج عنه من ماله الذي خلفه سواء أوصى بذلك أم لم يوص “Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak.” Kemudian, mereka melanjutkan, “Jika orang lain yang sah melaksanakan haji telah berhaji untuk dirinya sendiri, maka hajinya untuk orang yang meninggal tersebut sah dan menggugurkan kewajiban haji dari orang yang meninggal tersebut. Adapun mengenai nilai haji seseorang untuk orang lain, apakah sama dengan hajinya untuk dirinya sendiri, atau lebih rendah, atau lebih tinggi, hal itu dikembalikan kepada Allah Ta’ala. Tidak diragukan lagi bahwa yang wajib baginya adalah menyegerakan haji jika mampu sebelum meninggal dunia, berdasarkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan hal tersebut. Dan dikhawatirkan ia berdosa karena menunda-nunda.” [23] Lebih Utama Anak Berhaji untuk Orang Tuanya Anak berhaji untuk orang tuanya lebih utama daripada mewakilkan orang lain untuk berhaji. Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ibu saya meninggal dunia ketika saya masih kecil, dan beliau telah menyewa seseorang yang terpercaya untuk berhaji untuknya. Ayah saya juga meninggal dunia dan saya tidak mengenal siapa pun dari mereka, namun saya mendengar bahwa salah seorang kerabat saya telah berhaji. Apakah boleh saya menyewa orang lain untuk berhaji untuk ibu saya, atau saya harus berhaji sendiri untuknya? Begitu juga dengan ayah saya, apakah saya harus berhaji untuknya padahal saya mendengar bahwa ia sudah berhaji? Mohon penjelasannya, terima kasih.” Beliau rahimahullah menjawab, إن حججت عنهما بنفسك، واجتهدت في إكمال. حجك على الوجه الشرعي فهو الأفضل، وإن استأجرت من يحج عنهما من أهل الدين والأمانة فلا بأس. والأفضل أن تؤدي عنهما حجا وعمرة، وهكذا من تستنيبه في ذلك، يشرع لك أن تأمره أن يحج عنهما ويعتمر، وهذا من برك لهما وإحسانك إليهما، تقبل الله منا ومنك. “Jika Anda berhaji sendiri untuk mereka dan berusaha menyempurnakan haji Anda sesuai dengan syariat, maka itu lebih utama. Namun, jika Anda menyewa orang lain yang beragama dan dapat dipercaya untuk berhaji untuk mereka, maka tidak mengapa. Lebih utama lagi jika Anda melaksanakan haji dan umrah untuk mereka. Begitu juga, dengan orang yang Anda wakilkan. Disyariatkan bagi Anda untuk memerintahkannya agar berhaji dan berumrah untuk mereka berdua. Ini merupakan bentuk kebaikan dan berbuat baik kepada mereka. Semoga Allah menerima dari kita dan dari Anda.” [24] Mendahulukan Ibu daripada Ayah Hal ini lebih utama karena hak ibu lebih besar Dalam kesempatan yang lain, Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ayah saya meninggal dunia lima tahun yang lalu, dan dua tahun setelahnya ibu saya meninggal dunia, sebelum keduanya menunaikan ibadah haji. Saya ingin berhaji untuk mereka berdua sendiri, namun saya mendengar sebagian orang berkata, ‘Anda harus berhaji untuk ibu Anda terlebih dahulu karena haknya lebih besar daripada hak ayah.’ Sebagian lain berkata, ‘Berhajilah untuk ayah Anda terlebih dahulu karena ia meninggal sebelum ibu Anda.’ Saya bingung siapa yang harus saya dahulukan. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.” Jawaban beliau rahimahullah, “Haji Anda untuk keduanya adalah bentuk kebaikan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza Wajalla, bukan kewajiban bagi Anda, namun dianjurkan, disunahkan, dan ditekankan karena termasuk berbakti kepada keduanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih ketika ditanya oleh seorang laki-laki, “Apakah masih ada bentuk bakti kepada orang tua yang bisa saya lakukan untuk mereka?” Beliau menjawab, نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما “Ya, mendoakan mereka, memohonkan ampun untuk mereka, menunaikan janji mereka setelah mereka tiada, memuliakan teman mereka, dan menyambung silaturahmi yang tidak tersambung kecuali karena mereka.” [25] Maksudnya, termasuk berbakti kepada keduanya setelah wafat adalah menunaikan haji untuk mereka. (… sampai beliau berkata,) فالمشروع لك يا أخي أن تحج عنهما جميعا وأن تعتمر عنهما جميعا، أما التقديم فلك أن تقدم من شئت، إن شئت قدمت الأم، وإن شئت قدمت الأب، والأفضل هو تقديم الأم؛ لأن حقها أكبر وأعظم ولو كانت متأخرة الموت وتقديمها أولى وأفضل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم سئل فقيل له: يا رسول الله، من أبر؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أباك ، فذكره في الرابعة. “Maka, dianjurkan bagi Anda, saudaraku, untuk berhaji dan berumrah untuk keduanya. Adapun mengenai mendahulukan, Anda boleh mendahulukan siapa saja yang Anda inginkan. Jika Anda mau, dahulukan ibu, atau jika Anda mau, dahulukan ayah. Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan ibu karena haknya lebih besar, meskipun ia meninggal belakangan. Mendahulukan ibu lebih utama dan lebih baik karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, ‘Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak saya berbakti?’ Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ayahmu.” [26] Beliau menyebutkan ayah pada urutan keempat.” [27] Tidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang Diwakilkan Orang yang mewakilkan tidak wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan, melainkan dari miqat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويجب قضاؤه عنه ‌من ‌الميقات لان الحج يجب ‌من ‌الميقات “Dan wajib mengqada haji untuknya dari miqat, karena haji wajib dimulai dari miqat.” [28] Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika orang yang mewakilkan untuk berhaji berada di kota lain selain kota orang yang diwakilkan, dan kota tersebut lebih dekat daripada kota orang yang diwakilkan, apakah ia wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak wajib baginya. Cukup baginya berihram dari miqat, meskipun ia berada di Makkah dan berihram dari sana untuk haji. Itu sudah mencukupi karena Makkah adalah miqat bagi penduduknya untuk haji.” [29] Tidak Disyaratkan Mengetahui Namanya Cukup bagi orang yang mewakilkan untuk berniat haji untuk orang yang diwakilkan, meskipun tidak menyebut namanya secara lisan. Jika ia lupa nama dan nasabnya, ia berniat untuk orang yang memberikan uang kepadanya untuk berhaji untuknya. [30] Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ayah saya meninggal dunia dan belum menunaikan ibadah haji wajib. Saya memahami bahwa wajib bagi saya untuk berhaji untuknya. Saya telah sepakat dengan seseorang untuk berhaji untuknya, tetapi ketika ia menanyakan nama ayah saya dan nama ibu saya yang sudah meninggal, kami tidak tahu nama ibu saya. Apakah cukup hanya dengan nama almarhum tanpa nama ibunya?” Jawaban beliau, الحج عن الغير يكفي فيه النية عنه، ولا يلزم فيه تسمية المحجوج عنه، لا باسمه فقط ولا باسمه واسم أبيه أو أمه، وإن تلفظ باسمه عند بدء الإحرام أو أثناء التلبية أو عند ذبح دم التمتع إن كان متمتعا أو قارنا – فحسن “Dalam haji untuk orang lain, cukup dengan niat untuknya, dan tidak wajib menyebutkan nama orang yang dihajikan, baik hanya namanya saja, atau namanya beserta nama ayah atau ibunya. Namun, jika disebutkan namanya saat memulai ihram, atau saat talbiyah, atau saat menyembelih hewan dam tamattu’ jika ia melakukan haji tamattu’ atau qiran, maka itu lebih baik.” [31] Mewakilkan dalam Haji untuk Satu Orang Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Lajnah Da’imah pernah mendapatkan pertanyaan, “Apakah boleh berhaji sebagai wakil untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup? Seorang teman saya, ayahnya meninggal dunia dan ia ingin berhaji untuknya sebagai wakil. Apakah hal itu diperbolehkan dan apakah keduanya mendapatkan pahala? Begitu juga dengan ibunya yang tidak bisa naik kendaraan, baik mobil maupun pesawat, namun tidak sakit. Apakah boleh ia berhaji satu kali dan dianggap berhaji untuk ayah dan ibunya sekaligus, atau harus berhaji untuk masing-masing dari mereka secara terpisah, atau tidak boleh sama sekali? Maksud saya, berhaji untuk mereka berdua.” Jawaban yang diberikan, تجوز النيابة في الحج عن الميت وعن الموجود الذي لا يستطيع الحج، ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد، وكذلك العمرة، لكن لو حج عن شخص واعتمر عن آخر في سنة واحدة أجزأه إذا كان الحاج قد حج عن نفسه واعتمر عنها “Mewakilkan dalam haji diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal, dan untuk orang yang masih hidup, namun tidak mampu berhaji. Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Haji hanya sah untuk satu orang, begitu juga dengan umrah. Namun, jika ia berhaji untuk satu orang dan berumrah untuk orang lain dalam satu tahun, maka hal itu sah jika orang yang berhaji tersebut telah berhaji dan berumrah untuk dirinya sendiri.” [32] Perempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk Perempuan Mewakilkan dalam haji diperbolehkan dengan syarat-syarat sebelumnya, baik yang mewakilkan adalah laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. [33] Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Da’imah no. 1265, فإن نيابة المرأة في الحج عن المرأة وعن الرجل جائزة؛ لورود الأدلة الثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك “Mewakilkan perempuan dalam haji, baik untuk perempuan maupun laki-laki, diperbolehkan, karena adanya dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai hal tersebut.” Hendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan Masih dari pertanyaan yang sama, Lajnah Da’imah melanjutkan, لكن ينبغي لمن يريد أن ينيب في الحج أن يتحرى في من يستنيبه أن يكون من أهل الدين والأمانة؛ حتى يطمئن إلى قيامه بالواجب “Namun, bagi yang ingin mewakilkan dalam haji, hendaknya memilih orang yang dipercaya dan beragama agar yakin bahwa ia akan melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik.” [34] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah mencakup pembahasan-pembahsan paling penting tentang badal haji. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Fikih Badal Haji (Bag. 1) *** 14 Zulhijah 1445 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau’il Kitab was Sunnah, Tim Ulama Saudi, Darul Alamiyah – Mesir, cet. ke-2, 2016 M. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421. (Maktabah Syamilah) Fatawa Lajnah Da’imah Majmu’ah Ula, Lajnah Da’imah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Idarah Ammah, Riyadh, 1431. (Maktabah Syamilah) Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Ibn Baz, Abdul Aziz Bin Baz, Riasah Idarah Buhuts Ilmiyah wa Ifta, KSA, 1431. (Maktabah Syamilah)   Catatan kaki: [23] Fatawa Lajnah Daimah, 11: 100. [24] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 407. [25] HR. Abu Dawud no. 5142. [26] HR. Ibnu Majah no. 3658. [27] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 408. [28] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 7: 109. (Cetakan Al-Munirah) [29] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 413. [30] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 34. [31] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 81. Fatwa Nomor 2532. [32] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 57. Fatwa Nomor 2658. [33] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 35. [34] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 52. Fatwa Nomor 1265. Tags: badal haji


Daftar Isi Toggle Fatwa-Fatwa Terkait Badal HajiWajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau TidakLebih Utama Anak Berhaji untuk Orang TuanyaMendahulukan Ibu daripada AyahTidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang DiwakilkanTidak Disyaratkan Mengetahui NamanyaMewakilkan dalam Haji untuk Satu OrangPerempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk PerempuanHendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan Fatwa-Fatwa Terkait Badal Haji Kelompok pembahasan terakhir dalam artikel ini adalah fatwa-fatwa dari para ulama terkait dengan badal haji. Semoga Allah merahmati mereka dan membalas kebaikan mereka dengan balasan yang paling baik. Wajib Dihajikan dari Harta yang Ditinggalkannya, Baik Ia Berwasiat atau Tidak Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajibannya, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak. Dalam fatwanya, Lajnah Da’imah (11: 100) mengatakan, إذا مات المسلم ولم يقض فريضة الحج وهو مستكمل لشروط وجوب الحج وجب أن يحج عنه من ماله الذي خلفه سواء أوصى بذلك أم لم يوص “Jika seorang muslim meninggal dunia dan belum melaksanakan haji wajib, padahal telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji, maka wajib dihajikan dari harta yang ditinggalkannya, baik ia berwasiat atau tidak.” Kemudian, mereka melanjutkan, “Jika orang lain yang sah melaksanakan haji telah berhaji untuk dirinya sendiri, maka hajinya untuk orang yang meninggal tersebut sah dan menggugurkan kewajiban haji dari orang yang meninggal tersebut. Adapun mengenai nilai haji seseorang untuk orang lain, apakah sama dengan hajinya untuk dirinya sendiri, atau lebih rendah, atau lebih tinggi, hal itu dikembalikan kepada Allah Ta’ala. Tidak diragukan lagi bahwa yang wajib baginya adalah menyegerakan haji jika mampu sebelum meninggal dunia, berdasarkan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan hal tersebut. Dan dikhawatirkan ia berdosa karena menunda-nunda.” [23] Lebih Utama Anak Berhaji untuk Orang Tuanya Anak berhaji untuk orang tuanya lebih utama daripada mewakilkan orang lain untuk berhaji. Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ibu saya meninggal dunia ketika saya masih kecil, dan beliau telah menyewa seseorang yang terpercaya untuk berhaji untuknya. Ayah saya juga meninggal dunia dan saya tidak mengenal siapa pun dari mereka, namun saya mendengar bahwa salah seorang kerabat saya telah berhaji. Apakah boleh saya menyewa orang lain untuk berhaji untuk ibu saya, atau saya harus berhaji sendiri untuknya? Begitu juga dengan ayah saya, apakah saya harus berhaji untuknya padahal saya mendengar bahwa ia sudah berhaji? Mohon penjelasannya, terima kasih.” Beliau rahimahullah menjawab, إن حججت عنهما بنفسك، واجتهدت في إكمال. حجك على الوجه الشرعي فهو الأفضل، وإن استأجرت من يحج عنهما من أهل الدين والأمانة فلا بأس. والأفضل أن تؤدي عنهما حجا وعمرة، وهكذا من تستنيبه في ذلك، يشرع لك أن تأمره أن يحج عنهما ويعتمر، وهذا من برك لهما وإحسانك إليهما، تقبل الله منا ومنك. “Jika Anda berhaji sendiri untuk mereka dan berusaha menyempurnakan haji Anda sesuai dengan syariat, maka itu lebih utama. Namun, jika Anda menyewa orang lain yang beragama dan dapat dipercaya untuk berhaji untuk mereka, maka tidak mengapa. Lebih utama lagi jika Anda melaksanakan haji dan umrah untuk mereka. Begitu juga, dengan orang yang Anda wakilkan. Disyariatkan bagi Anda untuk memerintahkannya agar berhaji dan berumrah untuk mereka berdua. Ini merupakan bentuk kebaikan dan berbuat baik kepada mereka. Semoga Allah menerima dari kita dan dari Anda.” [24] Mendahulukan Ibu daripada Ayah Hal ini lebih utama karena hak ibu lebih besar Dalam kesempatan yang lain, Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ayah saya meninggal dunia lima tahun yang lalu, dan dua tahun setelahnya ibu saya meninggal dunia, sebelum keduanya menunaikan ibadah haji. Saya ingin berhaji untuk mereka berdua sendiri, namun saya mendengar sebagian orang berkata, ‘Anda harus berhaji untuk ibu Anda terlebih dahulu karena haknya lebih besar daripada hak ayah.’ Sebagian lain berkata, ‘Berhajilah untuk ayah Anda terlebih dahulu karena ia meninggal sebelum ibu Anda.’ Saya bingung siapa yang harus saya dahulukan. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.” Jawaban beliau rahimahullah, “Haji Anda untuk keduanya adalah bentuk kebaikan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza Wajalla, bukan kewajiban bagi Anda, namun dianjurkan, disunahkan, dan ditekankan karena termasuk berbakti kepada keduanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih ketika ditanya oleh seorang laki-laki, “Apakah masih ada bentuk bakti kepada orang tua yang bisa saya lakukan untuk mereka?” Beliau menjawab, نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما “Ya, mendoakan mereka, memohonkan ampun untuk mereka, menunaikan janji mereka setelah mereka tiada, memuliakan teman mereka, dan menyambung silaturahmi yang tidak tersambung kecuali karena mereka.” [25] Maksudnya, termasuk berbakti kepada keduanya setelah wafat adalah menunaikan haji untuk mereka. (… sampai beliau berkata,) فالمشروع لك يا أخي أن تحج عنهما جميعا وأن تعتمر عنهما جميعا، أما التقديم فلك أن تقدم من شئت، إن شئت قدمت الأم، وإن شئت قدمت الأب، والأفضل هو تقديم الأم؛ لأن حقها أكبر وأعظم ولو كانت متأخرة الموت وتقديمها أولى وأفضل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم سئل فقيل له: يا رسول الله، من أبر؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أمك، قال ثم من؟ قال: أباك ، فذكره في الرابعة. “Maka, dianjurkan bagi Anda, saudaraku, untuk berhaji dan berumrah untuk keduanya. Adapun mengenai mendahulukan, Anda boleh mendahulukan siapa saja yang Anda inginkan. Jika Anda mau, dahulukan ibu, atau jika Anda mau, dahulukan ayah. Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan ibu karena haknya lebih besar, meskipun ia meninggal belakangan. Mendahulukan ibu lebih utama dan lebih baik karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, ‘Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak saya berbakti?’ Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ditanya lagi, “Kemudian siapa?” Beliau menjawab, “Ayahmu.” [26] Beliau menyebutkan ayah pada urutan keempat.” [27] Tidak Wajib Berangkat Haji dari Kota Orang yang Diwakilkan Orang yang mewakilkan tidak wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan, melainkan dari miqat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ويجب قضاؤه عنه ‌من ‌الميقات لان الحج يجب ‌من ‌الميقات “Dan wajib mengqada haji untuknya dari miqat, karena haji wajib dimulai dari miqat.” [28] Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika orang yang mewakilkan untuk berhaji berada di kota lain selain kota orang yang diwakilkan, dan kota tersebut lebih dekat daripada kota orang yang diwakilkan, apakah ia wajib berangkat haji dari kota orang yang diwakilkan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak wajib baginya. Cukup baginya berihram dari miqat, meskipun ia berada di Makkah dan berihram dari sana untuk haji. Itu sudah mencukupi karena Makkah adalah miqat bagi penduduknya untuk haji.” [29] Tidak Disyaratkan Mengetahui Namanya Cukup bagi orang yang mewakilkan untuk berniat haji untuk orang yang diwakilkan, meskipun tidak menyebut namanya secara lisan. Jika ia lupa nama dan nasabnya, ia berniat untuk orang yang memberikan uang kepadanya untuk berhaji untuknya. [30] Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ayah saya meninggal dunia dan belum menunaikan ibadah haji wajib. Saya memahami bahwa wajib bagi saya untuk berhaji untuknya. Saya telah sepakat dengan seseorang untuk berhaji untuknya, tetapi ketika ia menanyakan nama ayah saya dan nama ibu saya yang sudah meninggal, kami tidak tahu nama ibu saya. Apakah cukup hanya dengan nama almarhum tanpa nama ibunya?” Jawaban beliau, الحج عن الغير يكفي فيه النية عنه، ولا يلزم فيه تسمية المحجوج عنه، لا باسمه فقط ولا باسمه واسم أبيه أو أمه، وإن تلفظ باسمه عند بدء الإحرام أو أثناء التلبية أو عند ذبح دم التمتع إن كان متمتعا أو قارنا – فحسن “Dalam haji untuk orang lain, cukup dengan niat untuknya, dan tidak wajib menyebutkan nama orang yang dihajikan, baik hanya namanya saja, atau namanya beserta nama ayah atau ibunya. Namun, jika disebutkan namanya saat memulai ihram, atau saat talbiyah, atau saat menyembelih hewan dam tamattu’ jika ia melakukan haji tamattu’ atau qiran, maka itu lebih baik.” [31] Mewakilkan dalam Haji untuk Satu Orang Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Lajnah Da’imah pernah mendapatkan pertanyaan, “Apakah boleh berhaji sebagai wakil untuk orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup? Seorang teman saya, ayahnya meninggal dunia dan ia ingin berhaji untuknya sebagai wakil. Apakah hal itu diperbolehkan dan apakah keduanya mendapatkan pahala? Begitu juga dengan ibunya yang tidak bisa naik kendaraan, baik mobil maupun pesawat, namun tidak sakit. Apakah boleh ia berhaji satu kali dan dianggap berhaji untuk ayah dan ibunya sekaligus, atau harus berhaji untuk masing-masing dari mereka secara terpisah, atau tidak boleh sama sekali? Maksud saya, berhaji untuk mereka berdua.” Jawaban yang diberikan, تجوز النيابة في الحج عن الميت وعن الموجود الذي لا يستطيع الحج، ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد، وكذلك العمرة، لكن لو حج عن شخص واعتمر عن آخر في سنة واحدة أجزأه إذا كان الحاج قد حج عن نفسه واعتمر عنها “Mewakilkan dalam haji diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal, dan untuk orang yang masih hidup, namun tidak mampu berhaji. Tidak boleh seseorang berhaji satu kali dan meniatkannya untuk dua orang. Haji hanya sah untuk satu orang, begitu juga dengan umrah. Namun, jika ia berhaji untuk satu orang dan berumrah untuk orang lain dalam satu tahun, maka hal itu sah jika orang yang berhaji tersebut telah berhaji dan berumrah untuk dirinya sendiri.” [32] Perempuan Boleh Berhaji untuk Laki-Laki, Sebagaimana Laki-Laki Boleh Berhaji untuk Perempuan Mewakilkan dalam haji diperbolehkan dengan syarat-syarat sebelumnya, baik yang mewakilkan adalah laki-laki maupun perempuan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. [33] Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Da’imah no. 1265, فإن نيابة المرأة في الحج عن المرأة وعن الرجل جائزة؛ لورود الأدلة الثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك “Mewakilkan perempuan dalam haji, baik untuk perempuan maupun laki-laki, diperbolehkan, karena adanya dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai hal tersebut.” Hendaknya Memilih Orang yang Dipercaya dan Beragama untuk Diwakilkan Masih dari pertanyaan yang sama, Lajnah Da’imah melanjutkan, لكن ينبغي لمن يريد أن ينيب في الحج أن يتحرى في من يستنيبه أن يكون من أهل الدين والأمانة؛ حتى يطمئن إلى قيامه بالواجب “Namun, bagi yang ingin mewakilkan dalam haji, hendaknya memilih orang yang dipercaya dan beragama agar yakin bahwa ia akan melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik.” [34] Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah mencakup pembahasan-pembahsan paling penting tentang badal haji. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Fikih Badal Haji (Bag. 1) *** 14 Zulhijah 1445 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M. Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau’il Kitab was Sunnah, Tim Ulama Saudi, Darul Alamiyah – Mesir, cet. ke-2, 2016 M. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421. (Maktabah Syamilah) Fatawa Lajnah Da’imah Majmu’ah Ula, Lajnah Da’imah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Idarah Ammah, Riyadh, 1431. (Maktabah Syamilah) Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah Ibn Baz, Abdul Aziz Bin Baz, Riasah Idarah Buhuts Ilmiyah wa Ifta, KSA, 1431. (Maktabah Syamilah)   Catatan kaki: [23] Fatawa Lajnah Daimah, 11: 100. [24] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 407. [25] HR. Abu Dawud no. 5142. [26] HR. Ibnu Majah no. 3658. [27] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 408. [28] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 7: 109. (Cetakan Al-Munirah) [29] Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 16: 413. [30] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 34. [31] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 81. Fatwa Nomor 2532. [32] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 57. Fatwa Nomor 2658. [33] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 42: 35. [34] Fatawa Lajnah Da’imah, 11: 52. Fatwa Nomor 1265. Tags: badal haji

Fikih Badal Haji (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Fikih Dasar HajiHaji dan KedudukannyaHaji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya adalah Haji SunahKewajiban Menyegerakan Pelaksanaan Haji Jika Syarat-Syaratnya TerpenuhiLima Syarat Wajib HajiFikih Khusus Badal HajiMaksud Badal Haji dan Keadaan-KeadaannyaDalil-Dalil Kebolehan Badal HajiSyarat-Syarat Bolehnya Badal HajiSyarat-Syarat untuk Orang yang Mewakilkan dalam HajiMenyewa Orang Lain untuk Badal Haji Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Berikut ini pembahasan-pembahasan ringan, namun mencakup semua pembahasan-pembahasan paling penting, insyaAllah, terkait dengan badal haji. Artikel ini terdiri dari 3 kelompok pembahasan, yaitu: Pertama: Fikih dasar haji Kedua: Fikih khusus badal haji Ketiga: Fatwa-fatwa terkait badal haji Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Amin. Fikih Dasar Haji Untuk mendapatkan gambaran yang benar tentang badal haji, terlebih dahulu kita perlu mengetahui fikih dasar terkait dengan haji. Haji dan Kedudukannya Haji secara bahasa berarti ( القصد ) ‘menuju’. Secara syariat, haji adalah, التعبد لله بأداء المناسك في مكان مخصوص في وقت مخصوص، على ما جاء في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم “Ibadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan manasik di tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Haji merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang agung, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1] Serta hadis, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, yang marfu‘, بني الإسلام على خمس … منها الحج “Islam dibangun di atas lima…, (dan salah satunya adalah haji).” Umat Islam telah sepakat mengenai kewajiban haji bagi yang mampu, satu kali seumur hidup. [2] Haji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya adalah Haji Sunah Haji hanya wajib satu kali seumur hidup. Ini biasa disebut haji wajib, atau haji Islam. Jika lebih dari itu, maka hukumnya sunah. Yang kedua ini kadang disebut haji sunah atau haji tathawwu’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أيها الناس! قد فرض الله عليكم الحج فحجوا “Wahai manusia! Allah Ta’ala telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah!” Lalu, seorang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, لو قلت: نعم لوجبت، ولما استطعتم “Jika aku katakan ‘ya’, niscaya akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.” [3] Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri hanya berhaji satu kali setelah hijrah ke Madinah. Para ulama sepakat bahwa haji hanya wajib satu kali bagi yang mampu. [4] Kewajiban Menyegerakan Pelaksanaan Haji Jika Syarat-Syaratnya Terpenuhi Seorang muslim hendaknya menyegerakan pelaksanaan haji jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Menunda haji tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, تعجلوا إلى الحج؛ فإن أحدكم لا يدري ما يَعْرِضُ له “Segerakanlah pergi haji, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.” [5] Lima Syarat Wajib Haji Permasalahan yang masih perlu untuk diketahui tentang haji adalah syarat wajibnya. Jika ada salah satu syarat tersebut yang tidak terpenuhi pada seseorang, maka haji tidak wajib atasnya. Terdapat lima syarat wajib haji, yaitu: Pertama: Islam Haji tidak wajib bagi orang kafir dan tidak sah jika dilakukan oleh mereka, karena Islam adalah syarat sah ibadah. Kedua: Berakal Haji tidak wajib bagi orang gila dan tidak sah jika dilakukan dalam keadaan gila, karena akal adalah syarat untuk memikul beban syariat, dan orang gila tidak termasuk dalam kategori tersebut. Beban syariat diangkat darinya sampai ia sadar. Sebagaimana dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق “Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia balig, dan orang gila sampai ia sadar.” [6] Ketiga: Balig Haji tidak wajib bagi anak kecil, karena ia belum termasuk dalam kategori yang memikul beban syariat dan beban syariat diangkat darinya sampai ia balig berdasarkan hadis sebelumnya. Keempat: Merdeka Haji tidak wajib bagi budak, karena ia adalah milik orang lain dan tidak memiliki apa-apa. Kelima: Mampu (Istitha’ah) Berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” [7] Orang yang tidak mampu secara finansial, misalnya tidak memiliki bekal yang cukup untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, atau tidak memiliki kendaraan untuk pergi ke Makkah dan kembali, atau secara fisik, misalnya sudah tua renta, sakit dan tidak mampu naik kendaraan serta menanggung kesulitan perjalanan, atau jika jalan menuju haji tidak aman, seperti adanya perampok, wabah penyakit, atau hal lain yang membuat khawatir akan keselamatan diri dan harta, maka ia tidak wajib berhaji sampai ia mampu. Allah Ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [8] Kemampuan (istitha’ah) termasuk dalam kategori kelapangan yang disebutkan oleh Allah. [9] Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi Fikih Khusus Badal Haji Setelah kita memahami dengan benar pembahasan-pembahasan di atas, berikut ini pembahasan khusus tentang badal haji. Maksud Badal Haji dan Keadaan-Keadaannya Dalam kitab-kitab fikih, badal haji ( بدل الحج ) biasa juga diistilahkan dengan niyabah dalam haji ( النيابة في الحج ), yaitu, القيام مقام الغير في أداء الحج “melaksanakan haji atas nama orang lain.” Terdapat 5 keadaan badal haji [10], dengan rincian ringkas sebagai berikut: Pertama: Seseorang yang wajib berhaji, namun tidak mampu melakukannya sendiri. Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa seseorang boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji wajib dengan syarat-syarat tertentu. Kondisi inilah yang akan kita bahas di sini. Kedua: Seseorang yang wajib berhaji dan mampu melaksanakannya sendiri. Dalam kondisi ini, ia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk berhaji atas namanya, berdasarkan kesepakatan para ulama fikih. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, أجمع أهل العلم على أن من عليه حجة الإِسلام وهو قادر على أن يحج لا يجزئ عنه أن يحج عنه غيره “Para ulama sepakat bahwa seseorang yang wajib berhaji dan mampu melakukannya sendiri tidak boleh mewakilkan orang lain untuk berhaji atas namanya.” [11] Ketiga: Haji yang dilakukan adalah haji sunah, sedangkan haji wajibnya belum dilaksanakan. Dalam kondisi ini, ia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji sunah, karena tidak sah melaksanakan ibadah sunah sebelum ibadah wajib dilaksanakan sendiri. Maka, tidak sahnya ibadah sunah dari orang yang mewakilkannya lebih utama. Keempat: Seseorang telah melaksanakan haji wajib, namun tidak mampu berhaji lagi sendiri. Kelima: Seseorang telah melaksanakan haji wajib dan mampu berhaji lagi sendiri. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai dua kondisi terakhir ini. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa niyabah hanya diperbolehkan dalam haji wajib. [12] Dalil-Dalil Kebolehan Badal Haji Kebolehan seseorang mewakilkan orang lain dalam melaksanakan haji wajib, didasarkan pada banyak dalil [13]. Di antaranya: Pertama: Hadis dari Abu Razin radhiyallahu ‘anhu. Dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, يا رسول الله إن أبي شيخ لا يستطيع الحج ولا العمرة ولا الظعن “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua dan tidak mampu melaksanakan haji, umrah, maupun bepergian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حج عن أبيك واعتمر “Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu.” [14] Kedua: Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Seorang wanita dari suku Khath’am berkata, يا رسول الله، إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع أن يثبت على الراحلة. أفأحج عنه؟ “Wahai Rasulullah, kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam hal haji telah menimpa ayahku yang sudah tua dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, ( نعم ) “Ya,” dan itu terjadi pada Haji Wada’. [15] Ketiga: Hadis dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, يا رسولَ اللهِ إنَّ أمِّي ماتت ولم تحُجَّ أفأحُجُّ عنها ؟ “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, نعم حُجِّي عنها “Ya, berhajilah untuknya.” [16] Keempat: Selain itu, karena haji adalah ibadah yang jika ditinggalkan wajib membayar dam (denda), maka boleh bagi orang lain untuk menggantikannya, seperti puasa yang jika tidak mampu dapat diganti dengan fidyah. Syarat-Syarat Bolehnya Badal Haji Para ulama yang membolehkan badal haji atau niyabah (mewakilkan) dalam haji wajib, mensyaratkan beberapa hal, yaitu: Pertama: Orang yang wajib berhaji tidak mampu melakukannya sendiri, baik karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh, atau halangan lain yang tidak bisa diharapkan hilang, atau meninggal dunia. Adapun jika sakit atau halangan tersebut bisa diharapkan sembuh atau hilang, maka tidak boleh mewakilkan orang lain menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, namun diperbolehkan menurut Hanafiyah. Jika ia sembuh, maka wajib baginya berhaji sendiri dan dianggap sah menurut mereka. Kedua: Orang yang tidak mampu melaksanakan haji wajib memiliki harta yang cukup untuk membiayai orang lain yang mewakilkannya, baik semasa hidupnya atau dari harta yang ditinggalkannya setelah meninggal. [17] Syarat-Syarat untuk Orang yang Mewakilkan dalam Haji Orang yang mewakilkan dalam haji, harus terpenuhi padanya beberapa syarat, yaitu: Syarat pertama: Orang yang mewakilkan harus sudah melaksanakan haji wajib untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum, maka haji tersebut dianggap untuk dirinya sendiri dan tidak sah untuk orang yang diwakilkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Al-Auza’i, dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyah untuk Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, من شبرمة؟ “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Kerabatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, هل حججت قط؟ “Apakah engkau sudah pernah berhaji?” Ia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فاجعل هذه عن نفسك ثم احجج عن شبرمة “Jadikanlah haji ini untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” [18] Selain itu, karena ia berhaji untuk orang lain sebelum berhaji untuk dirinya sendiri, maka haji tersebut tidak sah untuk orang yang diwakilkan, seperti halnya jika ia masih anak-anak. Syarat kedua: Orang yang mewakilkan haruslah seorang muslim yang berakal sehat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih. [19] Menyewa Orang Lain untuk Badal Haji Misalnya, seseorang menyewa orang lain untuk berhaji untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain (dengan ketentuan-ketentuan di atas). Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh menyewa orang lain untuk berhaji karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله “Hal yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.” [20] Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengambil upah untuk meruqyah dengan Kitabullah dan memberitahukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau membenarkan mereka. [21] Dan karena boleh mengambil nafkah untuk itu, maka boleh menyewa orang lain untuk melakukannya, seperti membangun masjid dan jembatan. Komisi Fatwa Tetap di Arab Saudi juga telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan menyewa orang lain untuk berhaji, sebagaimana tercantum dalam fatwa nomor (5228). [22] Lanjut ke bagian 2: Fikih Badal Haji (Bag. 2) *** Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] QS. Ali Imran: 97. [2] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 171. [3] HR. Muslim no. 1337. [4] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 172. [5] HR. Ahmad, 1: 314; dan dihasankan oleh Al-Albani (Al-Irwa’, no. 990). Lihat Nailul Authar, 4: 337. [6] HR. Abu Dawud no. 4401 dan disahihkan oleh Al-Albani. [7] QS. Ali Imran: 97. [8] QS. Al-Baqarah: 286. [9] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 172. [10] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 32. [11] Al-Ijma’ oleh Ibnu Mundzir, hal. 77. [12] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 21: 137. [13] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 33. [14] HR. Abu Dawud, 1: 420; At-Tirmidzi, 4: 160; dan beliau berkata, “Hadis hasan sahih.” [15] HR. Bukhari, 2: 163; Muslim, 2: 973. [16] Lihat HR. Muslim no. 1149. [17] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 33-34. [18] HR. Abu Dawud, 1: 420; Ibnu Majah, 1: 969. Lihat Shahih Ibnu Majah no. 2364 karya Al-Albani rahimahullah [19] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 35-36. [20] HR. Bukhari, 3: 121. [21] HR. Bukhari, 3: 122; Muslim, 4: 1727. [22] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 37. Tags: badal haji

Fikih Badal Haji (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Fikih Dasar HajiHaji dan KedudukannyaHaji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya adalah Haji SunahKewajiban Menyegerakan Pelaksanaan Haji Jika Syarat-Syaratnya TerpenuhiLima Syarat Wajib HajiFikih Khusus Badal HajiMaksud Badal Haji dan Keadaan-KeadaannyaDalil-Dalil Kebolehan Badal HajiSyarat-Syarat Bolehnya Badal HajiSyarat-Syarat untuk Orang yang Mewakilkan dalam HajiMenyewa Orang Lain untuk Badal Haji Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Berikut ini pembahasan-pembahasan ringan, namun mencakup semua pembahasan-pembahasan paling penting, insyaAllah, terkait dengan badal haji. Artikel ini terdiri dari 3 kelompok pembahasan, yaitu: Pertama: Fikih dasar haji Kedua: Fikih khusus badal haji Ketiga: Fatwa-fatwa terkait badal haji Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Amin. Fikih Dasar Haji Untuk mendapatkan gambaran yang benar tentang badal haji, terlebih dahulu kita perlu mengetahui fikih dasar terkait dengan haji. Haji dan Kedudukannya Haji secara bahasa berarti ( القصد ) ‘menuju’. Secara syariat, haji adalah, التعبد لله بأداء المناسك في مكان مخصوص في وقت مخصوص، على ما جاء في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم “Ibadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan manasik di tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Haji merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang agung, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1] Serta hadis, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, yang marfu‘, بني الإسلام على خمس … منها الحج “Islam dibangun di atas lima…, (dan salah satunya adalah haji).” Umat Islam telah sepakat mengenai kewajiban haji bagi yang mampu, satu kali seumur hidup. [2] Haji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya adalah Haji Sunah Haji hanya wajib satu kali seumur hidup. Ini biasa disebut haji wajib, atau haji Islam. Jika lebih dari itu, maka hukumnya sunah. Yang kedua ini kadang disebut haji sunah atau haji tathawwu’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أيها الناس! قد فرض الله عليكم الحج فحجوا “Wahai manusia! Allah Ta’ala telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah!” Lalu, seorang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, لو قلت: نعم لوجبت، ولما استطعتم “Jika aku katakan ‘ya’, niscaya akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.” [3] Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri hanya berhaji satu kali setelah hijrah ke Madinah. Para ulama sepakat bahwa haji hanya wajib satu kali bagi yang mampu. [4] Kewajiban Menyegerakan Pelaksanaan Haji Jika Syarat-Syaratnya Terpenuhi Seorang muslim hendaknya menyegerakan pelaksanaan haji jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Menunda haji tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, تعجلوا إلى الحج؛ فإن أحدكم لا يدري ما يَعْرِضُ له “Segerakanlah pergi haji, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.” [5] Lima Syarat Wajib Haji Permasalahan yang masih perlu untuk diketahui tentang haji adalah syarat wajibnya. Jika ada salah satu syarat tersebut yang tidak terpenuhi pada seseorang, maka haji tidak wajib atasnya. Terdapat lima syarat wajib haji, yaitu: Pertama: Islam Haji tidak wajib bagi orang kafir dan tidak sah jika dilakukan oleh mereka, karena Islam adalah syarat sah ibadah. Kedua: Berakal Haji tidak wajib bagi orang gila dan tidak sah jika dilakukan dalam keadaan gila, karena akal adalah syarat untuk memikul beban syariat, dan orang gila tidak termasuk dalam kategori tersebut. Beban syariat diangkat darinya sampai ia sadar. Sebagaimana dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق “Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia balig, dan orang gila sampai ia sadar.” [6] Ketiga: Balig Haji tidak wajib bagi anak kecil, karena ia belum termasuk dalam kategori yang memikul beban syariat dan beban syariat diangkat darinya sampai ia balig berdasarkan hadis sebelumnya. Keempat: Merdeka Haji tidak wajib bagi budak, karena ia adalah milik orang lain dan tidak memiliki apa-apa. Kelima: Mampu (Istitha’ah) Berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” [7] Orang yang tidak mampu secara finansial, misalnya tidak memiliki bekal yang cukup untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, atau tidak memiliki kendaraan untuk pergi ke Makkah dan kembali, atau secara fisik, misalnya sudah tua renta, sakit dan tidak mampu naik kendaraan serta menanggung kesulitan perjalanan, atau jika jalan menuju haji tidak aman, seperti adanya perampok, wabah penyakit, atau hal lain yang membuat khawatir akan keselamatan diri dan harta, maka ia tidak wajib berhaji sampai ia mampu. Allah Ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [8] Kemampuan (istitha’ah) termasuk dalam kategori kelapangan yang disebutkan oleh Allah. [9] Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi Fikih Khusus Badal Haji Setelah kita memahami dengan benar pembahasan-pembahasan di atas, berikut ini pembahasan khusus tentang badal haji. Maksud Badal Haji dan Keadaan-Keadaannya Dalam kitab-kitab fikih, badal haji ( بدل الحج ) biasa juga diistilahkan dengan niyabah dalam haji ( النيابة في الحج ), yaitu, القيام مقام الغير في أداء الحج “melaksanakan haji atas nama orang lain.” Terdapat 5 keadaan badal haji [10], dengan rincian ringkas sebagai berikut: Pertama: Seseorang yang wajib berhaji, namun tidak mampu melakukannya sendiri. Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa seseorang boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji wajib dengan syarat-syarat tertentu. Kondisi inilah yang akan kita bahas di sini. Kedua: Seseorang yang wajib berhaji dan mampu melaksanakannya sendiri. Dalam kondisi ini, ia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk berhaji atas namanya, berdasarkan kesepakatan para ulama fikih. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, أجمع أهل العلم على أن من عليه حجة الإِسلام وهو قادر على أن يحج لا يجزئ عنه أن يحج عنه غيره “Para ulama sepakat bahwa seseorang yang wajib berhaji dan mampu melakukannya sendiri tidak boleh mewakilkan orang lain untuk berhaji atas namanya.” [11] Ketiga: Haji yang dilakukan adalah haji sunah, sedangkan haji wajibnya belum dilaksanakan. Dalam kondisi ini, ia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji sunah, karena tidak sah melaksanakan ibadah sunah sebelum ibadah wajib dilaksanakan sendiri. Maka, tidak sahnya ibadah sunah dari orang yang mewakilkannya lebih utama. Keempat: Seseorang telah melaksanakan haji wajib, namun tidak mampu berhaji lagi sendiri. Kelima: Seseorang telah melaksanakan haji wajib dan mampu berhaji lagi sendiri. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai dua kondisi terakhir ini. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa niyabah hanya diperbolehkan dalam haji wajib. [12] Dalil-Dalil Kebolehan Badal Haji Kebolehan seseorang mewakilkan orang lain dalam melaksanakan haji wajib, didasarkan pada banyak dalil [13]. Di antaranya: Pertama: Hadis dari Abu Razin radhiyallahu ‘anhu. Dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, يا رسول الله إن أبي شيخ لا يستطيع الحج ولا العمرة ولا الظعن “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua dan tidak mampu melaksanakan haji, umrah, maupun bepergian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حج عن أبيك واعتمر “Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu.” [14] Kedua: Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Seorang wanita dari suku Khath’am berkata, يا رسول الله، إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع أن يثبت على الراحلة. أفأحج عنه؟ “Wahai Rasulullah, kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam hal haji telah menimpa ayahku yang sudah tua dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, ( نعم ) “Ya,” dan itu terjadi pada Haji Wada’. [15] Ketiga: Hadis dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, يا رسولَ اللهِ إنَّ أمِّي ماتت ولم تحُجَّ أفأحُجُّ عنها ؟ “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, نعم حُجِّي عنها “Ya, berhajilah untuknya.” [16] Keempat: Selain itu, karena haji adalah ibadah yang jika ditinggalkan wajib membayar dam (denda), maka boleh bagi orang lain untuk menggantikannya, seperti puasa yang jika tidak mampu dapat diganti dengan fidyah. Syarat-Syarat Bolehnya Badal Haji Para ulama yang membolehkan badal haji atau niyabah (mewakilkan) dalam haji wajib, mensyaratkan beberapa hal, yaitu: Pertama: Orang yang wajib berhaji tidak mampu melakukannya sendiri, baik karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh, atau halangan lain yang tidak bisa diharapkan hilang, atau meninggal dunia. Adapun jika sakit atau halangan tersebut bisa diharapkan sembuh atau hilang, maka tidak boleh mewakilkan orang lain menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, namun diperbolehkan menurut Hanafiyah. Jika ia sembuh, maka wajib baginya berhaji sendiri dan dianggap sah menurut mereka. Kedua: Orang yang tidak mampu melaksanakan haji wajib memiliki harta yang cukup untuk membiayai orang lain yang mewakilkannya, baik semasa hidupnya atau dari harta yang ditinggalkannya setelah meninggal. [17] Syarat-Syarat untuk Orang yang Mewakilkan dalam Haji Orang yang mewakilkan dalam haji, harus terpenuhi padanya beberapa syarat, yaitu: Syarat pertama: Orang yang mewakilkan harus sudah melaksanakan haji wajib untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum, maka haji tersebut dianggap untuk dirinya sendiri dan tidak sah untuk orang yang diwakilkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Al-Auza’i, dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyah untuk Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, من شبرمة؟ “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Kerabatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, هل حججت قط؟ “Apakah engkau sudah pernah berhaji?” Ia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فاجعل هذه عن نفسك ثم احجج عن شبرمة “Jadikanlah haji ini untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” [18] Selain itu, karena ia berhaji untuk orang lain sebelum berhaji untuk dirinya sendiri, maka haji tersebut tidak sah untuk orang yang diwakilkan, seperti halnya jika ia masih anak-anak. Syarat kedua: Orang yang mewakilkan haruslah seorang muslim yang berakal sehat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih. [19] Menyewa Orang Lain untuk Badal Haji Misalnya, seseorang menyewa orang lain untuk berhaji untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain (dengan ketentuan-ketentuan di atas). Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh menyewa orang lain untuk berhaji karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله “Hal yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.” [20] Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengambil upah untuk meruqyah dengan Kitabullah dan memberitahukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau membenarkan mereka. [21] Dan karena boleh mengambil nafkah untuk itu, maka boleh menyewa orang lain untuk melakukannya, seperti membangun masjid dan jembatan. Komisi Fatwa Tetap di Arab Saudi juga telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan menyewa orang lain untuk berhaji, sebagaimana tercantum dalam fatwa nomor (5228). [22] Lanjut ke bagian 2: Fikih Badal Haji (Bag. 2) *** Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] QS. Ali Imran: 97. [2] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 171. [3] HR. Muslim no. 1337. [4] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 172. [5] HR. Ahmad, 1: 314; dan dihasankan oleh Al-Albani (Al-Irwa’, no. 990). Lihat Nailul Authar, 4: 337. [6] HR. Abu Dawud no. 4401 dan disahihkan oleh Al-Albani. [7] QS. Ali Imran: 97. [8] QS. Al-Baqarah: 286. [9] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 172. [10] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 32. [11] Al-Ijma’ oleh Ibnu Mundzir, hal. 77. [12] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 21: 137. [13] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 33. [14] HR. Abu Dawud, 1: 420; At-Tirmidzi, 4: 160; dan beliau berkata, “Hadis hasan sahih.” [15] HR. Bukhari, 2: 163; Muslim, 2: 973. [16] Lihat HR. Muslim no. 1149. [17] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 33-34. [18] HR. Abu Dawud, 1: 420; Ibnu Majah, 1: 969. Lihat Shahih Ibnu Majah no. 2364 karya Al-Albani rahimahullah [19] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 35-36. [20] HR. Bukhari, 3: 121. [21] HR. Bukhari, 3: 122; Muslim, 4: 1727. [22] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 37. Tags: badal haji
Daftar Isi Toggle Fikih Dasar HajiHaji dan KedudukannyaHaji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya adalah Haji SunahKewajiban Menyegerakan Pelaksanaan Haji Jika Syarat-Syaratnya TerpenuhiLima Syarat Wajib HajiFikih Khusus Badal HajiMaksud Badal Haji dan Keadaan-KeadaannyaDalil-Dalil Kebolehan Badal HajiSyarat-Syarat Bolehnya Badal HajiSyarat-Syarat untuk Orang yang Mewakilkan dalam HajiMenyewa Orang Lain untuk Badal Haji Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Berikut ini pembahasan-pembahasan ringan, namun mencakup semua pembahasan-pembahasan paling penting, insyaAllah, terkait dengan badal haji. Artikel ini terdiri dari 3 kelompok pembahasan, yaitu: Pertama: Fikih dasar haji Kedua: Fikih khusus badal haji Ketiga: Fatwa-fatwa terkait badal haji Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Amin. Fikih Dasar Haji Untuk mendapatkan gambaran yang benar tentang badal haji, terlebih dahulu kita perlu mengetahui fikih dasar terkait dengan haji. Haji dan Kedudukannya Haji secara bahasa berarti ( القصد ) ‘menuju’. Secara syariat, haji adalah, التعبد لله بأداء المناسك في مكان مخصوص في وقت مخصوص، على ما جاء في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم “Ibadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan manasik di tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Haji merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang agung, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1] Serta hadis, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, yang marfu‘, بني الإسلام على خمس … منها الحج “Islam dibangun di atas lima…, (dan salah satunya adalah haji).” Umat Islam telah sepakat mengenai kewajiban haji bagi yang mampu, satu kali seumur hidup. [2] Haji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya adalah Haji Sunah Haji hanya wajib satu kali seumur hidup. Ini biasa disebut haji wajib, atau haji Islam. Jika lebih dari itu, maka hukumnya sunah. Yang kedua ini kadang disebut haji sunah atau haji tathawwu’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أيها الناس! قد فرض الله عليكم الحج فحجوا “Wahai manusia! Allah Ta’ala telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah!” Lalu, seorang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, لو قلت: نعم لوجبت، ولما استطعتم “Jika aku katakan ‘ya’, niscaya akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.” [3] Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri hanya berhaji satu kali setelah hijrah ke Madinah. Para ulama sepakat bahwa haji hanya wajib satu kali bagi yang mampu. [4] Kewajiban Menyegerakan Pelaksanaan Haji Jika Syarat-Syaratnya Terpenuhi Seorang muslim hendaknya menyegerakan pelaksanaan haji jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Menunda haji tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, تعجلوا إلى الحج؛ فإن أحدكم لا يدري ما يَعْرِضُ له “Segerakanlah pergi haji, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.” [5] Lima Syarat Wajib Haji Permasalahan yang masih perlu untuk diketahui tentang haji adalah syarat wajibnya. Jika ada salah satu syarat tersebut yang tidak terpenuhi pada seseorang, maka haji tidak wajib atasnya. Terdapat lima syarat wajib haji, yaitu: Pertama: Islam Haji tidak wajib bagi orang kafir dan tidak sah jika dilakukan oleh mereka, karena Islam adalah syarat sah ibadah. Kedua: Berakal Haji tidak wajib bagi orang gila dan tidak sah jika dilakukan dalam keadaan gila, karena akal adalah syarat untuk memikul beban syariat, dan orang gila tidak termasuk dalam kategori tersebut. Beban syariat diangkat darinya sampai ia sadar. Sebagaimana dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق “Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia balig, dan orang gila sampai ia sadar.” [6] Ketiga: Balig Haji tidak wajib bagi anak kecil, karena ia belum termasuk dalam kategori yang memikul beban syariat dan beban syariat diangkat darinya sampai ia balig berdasarkan hadis sebelumnya. Keempat: Merdeka Haji tidak wajib bagi budak, karena ia adalah milik orang lain dan tidak memiliki apa-apa. Kelima: Mampu (Istitha’ah) Berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” [7] Orang yang tidak mampu secara finansial, misalnya tidak memiliki bekal yang cukup untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, atau tidak memiliki kendaraan untuk pergi ke Makkah dan kembali, atau secara fisik, misalnya sudah tua renta, sakit dan tidak mampu naik kendaraan serta menanggung kesulitan perjalanan, atau jika jalan menuju haji tidak aman, seperti adanya perampok, wabah penyakit, atau hal lain yang membuat khawatir akan keselamatan diri dan harta, maka ia tidak wajib berhaji sampai ia mampu. Allah Ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [8] Kemampuan (istitha’ah) termasuk dalam kategori kelapangan yang disebutkan oleh Allah. [9] Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi Fikih Khusus Badal Haji Setelah kita memahami dengan benar pembahasan-pembahasan di atas, berikut ini pembahasan khusus tentang badal haji. Maksud Badal Haji dan Keadaan-Keadaannya Dalam kitab-kitab fikih, badal haji ( بدل الحج ) biasa juga diistilahkan dengan niyabah dalam haji ( النيابة في الحج ), yaitu, القيام مقام الغير في أداء الحج “melaksanakan haji atas nama orang lain.” Terdapat 5 keadaan badal haji [10], dengan rincian ringkas sebagai berikut: Pertama: Seseorang yang wajib berhaji, namun tidak mampu melakukannya sendiri. Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa seseorang boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji wajib dengan syarat-syarat tertentu. Kondisi inilah yang akan kita bahas di sini. Kedua: Seseorang yang wajib berhaji dan mampu melaksanakannya sendiri. Dalam kondisi ini, ia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk berhaji atas namanya, berdasarkan kesepakatan para ulama fikih. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, أجمع أهل العلم على أن من عليه حجة الإِسلام وهو قادر على أن يحج لا يجزئ عنه أن يحج عنه غيره “Para ulama sepakat bahwa seseorang yang wajib berhaji dan mampu melakukannya sendiri tidak boleh mewakilkan orang lain untuk berhaji atas namanya.” [11] Ketiga: Haji yang dilakukan adalah haji sunah, sedangkan haji wajibnya belum dilaksanakan. Dalam kondisi ini, ia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji sunah, karena tidak sah melaksanakan ibadah sunah sebelum ibadah wajib dilaksanakan sendiri. Maka, tidak sahnya ibadah sunah dari orang yang mewakilkannya lebih utama. Keempat: Seseorang telah melaksanakan haji wajib, namun tidak mampu berhaji lagi sendiri. Kelima: Seseorang telah melaksanakan haji wajib dan mampu berhaji lagi sendiri. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai dua kondisi terakhir ini. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa niyabah hanya diperbolehkan dalam haji wajib. [12] Dalil-Dalil Kebolehan Badal Haji Kebolehan seseorang mewakilkan orang lain dalam melaksanakan haji wajib, didasarkan pada banyak dalil [13]. Di antaranya: Pertama: Hadis dari Abu Razin radhiyallahu ‘anhu. Dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, يا رسول الله إن أبي شيخ لا يستطيع الحج ولا العمرة ولا الظعن “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua dan tidak mampu melaksanakan haji, umrah, maupun bepergian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حج عن أبيك واعتمر “Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu.” [14] Kedua: Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Seorang wanita dari suku Khath’am berkata, يا رسول الله، إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع أن يثبت على الراحلة. أفأحج عنه؟ “Wahai Rasulullah, kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam hal haji telah menimpa ayahku yang sudah tua dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, ( نعم ) “Ya,” dan itu terjadi pada Haji Wada’. [15] Ketiga: Hadis dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, يا رسولَ اللهِ إنَّ أمِّي ماتت ولم تحُجَّ أفأحُجُّ عنها ؟ “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, نعم حُجِّي عنها “Ya, berhajilah untuknya.” [16] Keempat: Selain itu, karena haji adalah ibadah yang jika ditinggalkan wajib membayar dam (denda), maka boleh bagi orang lain untuk menggantikannya, seperti puasa yang jika tidak mampu dapat diganti dengan fidyah. Syarat-Syarat Bolehnya Badal Haji Para ulama yang membolehkan badal haji atau niyabah (mewakilkan) dalam haji wajib, mensyaratkan beberapa hal, yaitu: Pertama: Orang yang wajib berhaji tidak mampu melakukannya sendiri, baik karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh, atau halangan lain yang tidak bisa diharapkan hilang, atau meninggal dunia. Adapun jika sakit atau halangan tersebut bisa diharapkan sembuh atau hilang, maka tidak boleh mewakilkan orang lain menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, namun diperbolehkan menurut Hanafiyah. Jika ia sembuh, maka wajib baginya berhaji sendiri dan dianggap sah menurut mereka. Kedua: Orang yang tidak mampu melaksanakan haji wajib memiliki harta yang cukup untuk membiayai orang lain yang mewakilkannya, baik semasa hidupnya atau dari harta yang ditinggalkannya setelah meninggal. [17] Syarat-Syarat untuk Orang yang Mewakilkan dalam Haji Orang yang mewakilkan dalam haji, harus terpenuhi padanya beberapa syarat, yaitu: Syarat pertama: Orang yang mewakilkan harus sudah melaksanakan haji wajib untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum, maka haji tersebut dianggap untuk dirinya sendiri dan tidak sah untuk orang yang diwakilkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Al-Auza’i, dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyah untuk Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, من شبرمة؟ “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Kerabatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, هل حججت قط؟ “Apakah engkau sudah pernah berhaji?” Ia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فاجعل هذه عن نفسك ثم احجج عن شبرمة “Jadikanlah haji ini untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” [18] Selain itu, karena ia berhaji untuk orang lain sebelum berhaji untuk dirinya sendiri, maka haji tersebut tidak sah untuk orang yang diwakilkan, seperti halnya jika ia masih anak-anak. Syarat kedua: Orang yang mewakilkan haruslah seorang muslim yang berakal sehat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih. [19] Menyewa Orang Lain untuk Badal Haji Misalnya, seseorang menyewa orang lain untuk berhaji untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain (dengan ketentuan-ketentuan di atas). Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh menyewa orang lain untuk berhaji karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله “Hal yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.” [20] Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengambil upah untuk meruqyah dengan Kitabullah dan memberitahukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau membenarkan mereka. [21] Dan karena boleh mengambil nafkah untuk itu, maka boleh menyewa orang lain untuk melakukannya, seperti membangun masjid dan jembatan. Komisi Fatwa Tetap di Arab Saudi juga telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan menyewa orang lain untuk berhaji, sebagaimana tercantum dalam fatwa nomor (5228). [22] Lanjut ke bagian 2: Fikih Badal Haji (Bag. 2) *** Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] QS. Ali Imran: 97. [2] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 171. [3] HR. Muslim no. 1337. [4] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 172. [5] HR. Ahmad, 1: 314; dan dihasankan oleh Al-Albani (Al-Irwa’, no. 990). Lihat Nailul Authar, 4: 337. [6] HR. Abu Dawud no. 4401 dan disahihkan oleh Al-Albani. [7] QS. Ali Imran: 97. [8] QS. Al-Baqarah: 286. [9] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 172. [10] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 32. [11] Al-Ijma’ oleh Ibnu Mundzir, hal. 77. [12] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 21: 137. [13] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 33. [14] HR. Abu Dawud, 1: 420; At-Tirmidzi, 4: 160; dan beliau berkata, “Hadis hasan sahih.” [15] HR. Bukhari, 2: 163; Muslim, 2: 973. [16] Lihat HR. Muslim no. 1149. [17] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 33-34. [18] HR. Abu Dawud, 1: 420; Ibnu Majah, 1: 969. Lihat Shahih Ibnu Majah no. 2364 karya Al-Albani rahimahullah [19] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 35-36. [20] HR. Bukhari, 3: 121. [21] HR. Bukhari, 3: 122; Muslim, 4: 1727. [22] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 37. Tags: badal haji


Daftar Isi Toggle Fikih Dasar HajiHaji dan KedudukannyaHaji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya adalah Haji SunahKewajiban Menyegerakan Pelaksanaan Haji Jika Syarat-Syaratnya TerpenuhiLima Syarat Wajib HajiFikih Khusus Badal HajiMaksud Badal Haji dan Keadaan-KeadaannyaDalil-Dalil Kebolehan Badal HajiSyarat-Syarat Bolehnya Badal HajiSyarat-Syarat untuk Orang yang Mewakilkan dalam HajiMenyewa Orang Lain untuk Badal Haji Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Berikut ini pembahasan-pembahasan ringan, namun mencakup semua pembahasan-pembahasan paling penting, insyaAllah, terkait dengan badal haji. Artikel ini terdiri dari 3 kelompok pembahasan, yaitu: Pertama: Fikih dasar haji Kedua: Fikih khusus badal haji Ketiga: Fatwa-fatwa terkait badal haji Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Amin. Fikih Dasar Haji Untuk mendapatkan gambaran yang benar tentang badal haji, terlebih dahulu kita perlu mengetahui fikih dasar terkait dengan haji. Haji dan Kedudukannya Haji secara bahasa berarti ( القصد ) ‘menuju’. Secara syariat, haji adalah, التعبد لله بأداء المناسك في مكان مخصوص في وقت مخصوص، على ما جاء في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم “Ibadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan manasik di tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Haji merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang agung, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1] Serta hadis, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, yang marfu‘, بني الإسلام على خمس … منها الحج “Islam dibangun di atas lima…, (dan salah satunya adalah haji).” Umat Islam telah sepakat mengenai kewajiban haji bagi yang mampu, satu kali seumur hidup. [2] Haji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya adalah Haji Sunah Haji hanya wajib satu kali seumur hidup. Ini biasa disebut haji wajib, atau haji Islam. Jika lebih dari itu, maka hukumnya sunah. Yang kedua ini kadang disebut haji sunah atau haji tathawwu’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أيها الناس! قد فرض الله عليكم الحج فحجوا “Wahai manusia! Allah Ta’ala telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah!” Lalu, seorang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, لو قلت: نعم لوجبت، ولما استطعتم “Jika aku katakan ‘ya’, niscaya akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu.” [3] Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri hanya berhaji satu kali setelah hijrah ke Madinah. Para ulama sepakat bahwa haji hanya wajib satu kali bagi yang mampu. [4] Kewajiban Menyegerakan Pelaksanaan Haji Jika Syarat-Syaratnya Terpenuhi Seorang muslim hendaknya menyegerakan pelaksanaan haji jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Menunda haji tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, تعجلوا إلى الحج؛ فإن أحدكم لا يدري ما يَعْرِضُ له “Segerakanlah pergi haji, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.” [5] Lima Syarat Wajib Haji Permasalahan yang masih perlu untuk diketahui tentang haji adalah syarat wajibnya. Jika ada salah satu syarat tersebut yang tidak terpenuhi pada seseorang, maka haji tidak wajib atasnya. Terdapat lima syarat wajib haji, yaitu: Pertama: Islam Haji tidak wajib bagi orang kafir dan tidak sah jika dilakukan oleh mereka, karena Islam adalah syarat sah ibadah. Kedua: Berakal Haji tidak wajib bagi orang gila dan tidak sah jika dilakukan dalam keadaan gila, karena akal adalah syarat untuk memikul beban syariat, dan orang gila tidak termasuk dalam kategori tersebut. Beban syariat diangkat darinya sampai ia sadar. Sebagaimana dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق “Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia balig, dan orang gila sampai ia sadar.” [6] Ketiga: Balig Haji tidak wajib bagi anak kecil, karena ia belum termasuk dalam kategori yang memikul beban syariat dan beban syariat diangkat darinya sampai ia balig berdasarkan hadis sebelumnya. Keempat: Merdeka Haji tidak wajib bagi budak, karena ia adalah milik orang lain dan tidak memiliki apa-apa. Kelima: Mampu (Istitha’ah) Berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” [7] Orang yang tidak mampu secara finansial, misalnya tidak memiliki bekal yang cukup untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, atau tidak memiliki kendaraan untuk pergi ke Makkah dan kembali, atau secara fisik, misalnya sudah tua renta, sakit dan tidak mampu naik kendaraan serta menanggung kesulitan perjalanan, atau jika jalan menuju haji tidak aman, seperti adanya perampok, wabah penyakit, atau hal lain yang membuat khawatir akan keselamatan diri dan harta, maka ia tidak wajib berhaji sampai ia mampu. Allah Ta’ala berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [8] Kemampuan (istitha’ah) termasuk dalam kategori kelapangan yang disebutkan oleh Allah. [9] Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi Fikih Khusus Badal Haji Setelah kita memahami dengan benar pembahasan-pembahasan di atas, berikut ini pembahasan khusus tentang badal haji. Maksud Badal Haji dan Keadaan-Keadaannya Dalam kitab-kitab fikih, badal haji ( بدل الحج ) biasa juga diistilahkan dengan niyabah dalam haji ( النيابة في الحج ), yaitu, القيام مقام الغير في أداء الحج “melaksanakan haji atas nama orang lain.” Terdapat 5 keadaan badal haji [10], dengan rincian ringkas sebagai berikut: Pertama: Seseorang yang wajib berhaji, namun tidak mampu melakukannya sendiri. Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa seseorang boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji wajib dengan syarat-syarat tertentu. Kondisi inilah yang akan kita bahas di sini. Kedua: Seseorang yang wajib berhaji dan mampu melaksanakannya sendiri. Dalam kondisi ini, ia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk berhaji atas namanya, berdasarkan kesepakatan para ulama fikih. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, أجمع أهل العلم على أن من عليه حجة الإِسلام وهو قادر على أن يحج لا يجزئ عنه أن يحج عنه غيره “Para ulama sepakat bahwa seseorang yang wajib berhaji dan mampu melakukannya sendiri tidak boleh mewakilkan orang lain untuk berhaji atas namanya.” [11] Ketiga: Haji yang dilakukan adalah haji sunah, sedangkan haji wajibnya belum dilaksanakan. Dalam kondisi ini, ia tidak boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji sunah, karena tidak sah melaksanakan ibadah sunah sebelum ibadah wajib dilaksanakan sendiri. Maka, tidak sahnya ibadah sunah dari orang yang mewakilkannya lebih utama. Keempat: Seseorang telah melaksanakan haji wajib, namun tidak mampu berhaji lagi sendiri. Kelima: Seseorang telah melaksanakan haji wajib dan mampu berhaji lagi sendiri. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai dua kondisi terakhir ini. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa niyabah hanya diperbolehkan dalam haji wajib. [12] Dalil-Dalil Kebolehan Badal Haji Kebolehan seseorang mewakilkan orang lain dalam melaksanakan haji wajib, didasarkan pada banyak dalil [13]. Di antaranya: Pertama: Hadis dari Abu Razin radhiyallahu ‘anhu. Dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, يا رسول الله إن أبي شيخ لا يستطيع الحج ولا العمرة ولا الظعن “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua dan tidak mampu melaksanakan haji, umrah, maupun bepergian.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حج عن أبيك واعتمر “Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu.” [14] Kedua: Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Seorang wanita dari suku Khath’am berkata, يا رسول الله، إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع أن يثبت على الراحلة. أفأحج عنه؟ “Wahai Rasulullah, kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam hal haji telah menimpa ayahku yang sudah tua dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, ( نعم ) “Ya,” dan itu terjadi pada Haji Wada’. [15] Ketiga: Hadis dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, يا رسولَ اللهِ إنَّ أمِّي ماتت ولم تحُجَّ أفأحُجُّ عنها ؟ “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab, نعم حُجِّي عنها “Ya, berhajilah untuknya.” [16] Keempat: Selain itu, karena haji adalah ibadah yang jika ditinggalkan wajib membayar dam (denda), maka boleh bagi orang lain untuk menggantikannya, seperti puasa yang jika tidak mampu dapat diganti dengan fidyah. Syarat-Syarat Bolehnya Badal Haji Para ulama yang membolehkan badal haji atau niyabah (mewakilkan) dalam haji wajib, mensyaratkan beberapa hal, yaitu: Pertama: Orang yang wajib berhaji tidak mampu melakukannya sendiri, baik karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh, atau halangan lain yang tidak bisa diharapkan hilang, atau meninggal dunia. Adapun jika sakit atau halangan tersebut bisa diharapkan sembuh atau hilang, maka tidak boleh mewakilkan orang lain menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, namun diperbolehkan menurut Hanafiyah. Jika ia sembuh, maka wajib baginya berhaji sendiri dan dianggap sah menurut mereka. Kedua: Orang yang tidak mampu melaksanakan haji wajib memiliki harta yang cukup untuk membiayai orang lain yang mewakilkannya, baik semasa hidupnya atau dari harta yang ditinggalkannya setelah meninggal. [17] Syarat-Syarat untuk Orang yang Mewakilkan dalam Haji Orang yang mewakilkan dalam haji, harus terpenuhi padanya beberapa syarat, yaitu: Syarat pertama: Orang yang mewakilkan harus sudah melaksanakan haji wajib untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum, maka haji tersebut dianggap untuk dirinya sendiri dan tidak sah untuk orang yang diwakilkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Al-Auza’i, dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyah untuk Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, من شبرمة؟ “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Kerabatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, هل حججت قط؟ “Apakah engkau sudah pernah berhaji?” Ia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فاجعل هذه عن نفسك ثم احجج عن شبرمة “Jadikanlah haji ini untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” [18] Selain itu, karena ia berhaji untuk orang lain sebelum berhaji untuk dirinya sendiri, maka haji tersebut tidak sah untuk orang yang diwakilkan, seperti halnya jika ia masih anak-anak. Syarat kedua: Orang yang mewakilkan haruslah seorang muslim yang berakal sehat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih. [19] Menyewa Orang Lain untuk Badal Haji Misalnya, seseorang menyewa orang lain untuk berhaji untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain (dengan ketentuan-ketentuan di atas). Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh menyewa orang lain untuk berhaji karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله “Hal yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.” [20] Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengambil upah untuk meruqyah dengan Kitabullah dan memberitahukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau membenarkan mereka. [21] Dan karena boleh mengambil nafkah untuk itu, maka boleh menyewa orang lain untuk melakukannya, seperti membangun masjid dan jembatan. Komisi Fatwa Tetap di Arab Saudi juga telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan menyewa orang lain untuk berhaji, sebagaimana tercantum dalam fatwa nomor (5228). [22] Lanjut ke bagian 2: Fikih Badal Haji (Bag. 2) *** Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] QS. Ali Imran: 97. [2] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 171. [3] HR. Muslim no. 1337. [4] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 172. [5] HR. Ahmad, 1: 314; dan dihasankan oleh Al-Albani (Al-Irwa’, no. 990). Lihat Nailul Authar, 4: 337. [6] HR. Abu Dawud no. 4401 dan disahihkan oleh Al-Albani. [7] QS. Ali Imran: 97. [8] QS. Al-Baqarah: 286. [9] Al-Fiqh Al-Muyassar, hal. 172. [10] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 32. [11] Al-Ijma’ oleh Ibnu Mundzir, hal. 77. [12] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 21: 137. [13] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 33. [14] HR. Abu Dawud, 1: 420; At-Tirmidzi, 4: 160; dan beliau berkata, “Hadis hasan sahih.” [15] HR. Bukhari, 2: 163; Muslim, 2: 973. [16] Lihat HR. Muslim no. 1149. [17] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 33-34. [18] HR. Abu Dawud, 1: 420; Ibnu Majah, 1: 969. Lihat Shahih Ibnu Majah no. 2364 karya Al-Albani rahimahullah [19] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 35-36. [20] HR. Bukhari, 3: 121. [21] HR. Bukhari, 3: 122; Muslim, 4: 1727. [22] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 4: 37. Tags: badal haji

Apa Definisi Futur?

Pertanyaan: Ustadz, jika seorang laki-laki dahulu tidak isbal namun sekarang isbal, apakah ini termasuk futur?  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Ya benar, itu termasuk futur. Karena walaupun ulama khilaf tentang isbal bukan karena sombong, namun mereka sepakat bahwa tidak isbal itu paling utama.  Maka orang yang dulu tidak isbal dan sekarang isbal, minimalnya ia berubah dari yang paling utama kepada yang kurang utama, menurut sebagian ulama. Bahkan yang rajih, isbal itu hukumnya haram baik dengan disertai kesombongan atau tidak.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإزَارِ فَفِي النَّارِ “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Al-Bukhari no.5787) Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيامَةِ: المَنَّانُ الذي لا يُعْطِي شيئًا إلَّا مَنَّهُ، والْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بالحَلِفِ الفاجِرِ، والْمُسْبِلُ إزارَهُ “Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat: Orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, tidaklah ia memberikan sesuatu kecuali pasti akan mengungkitnya, orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang isbal”. (HR. Muslim, no.106). Dalam hadis-hadis di atas, isbal dilarang secara mutlak tanpa dikaitkan dengan kesombongan. Sehingga orang yang dahulu tidak isbal namun sekarang menjadi isbal, ia berubah dari yang disyariatkan kepada yang haram.  Definisi Futur Istilah “futur” berasal dari kata al-fatroh. Disebutkan dalam kitab Lisanul Arab : الفَتْرَةُ: الانكسار والضعف “Al-fatroh artinya rusak dan lemah”. Oleh karena itu, futur didefinisikan oleh para ulama sebagai kelemahan setelah sebelumnya kuat. Dalam kitab Lisanul Arab juga disebutkan: يَفْتُر ويَفْتِر فُتُوراً وفُتاراً: سكن بعد حدّة ولانَ بعد شدة “yafturu – yaftiru – futuuron atau futaarron artinya: diam setelah aktif, lembek setelah kuat”.  Disebutkan dalam definisi lain: الفتور هو الكسل، والتراخي، والتباطؤ بعد الجد “Futur adalah malas, suka menunda, atau lambat dalam beramal, padahal sebelumnya semangat” (al-Futur Mazhahir Asbaab wa ‘Ilaj, hal. 22). Intinya, kata kunci dari futur adalah terjadi kelemahan dan kemunduran. Semisal orang yang sebelumnya rajin shalat malam, kemudian tidak rajin lagi, ini juga termasuk futur karena terdapat kemunduran. Yang sebelumnya sering bersedekah lalu menjadi jarang bersedekah, ini juga futur. Maka demikian juga yang dahulunya tidak isbal, lalu menjadi isbal, ini bentuk futur. Karena terjadi kemunduran. Apalagi, jika dahulu istiqomah belajar tentang sunnah-sunnah Nabi dan berusaha mengamalkannya, namun sekarang sudah tidak demikian lagi, ini juga jelas termasuk futur.  ‘Ala kulli haal, futur itu manusiawi. Namun ketika futur, upayakan jangan sampai terlalu jauh futurnya sehingga melewati batasan-batasan syariat. Dan terus berusaha bangkit kembali ke mode semangat. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan Al-Albani dalam Takhrij Kitabus Sunnah hal.51). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 750 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,154 QRIS donasi Yufid

Apa Definisi Futur?

Pertanyaan: Ustadz, jika seorang laki-laki dahulu tidak isbal namun sekarang isbal, apakah ini termasuk futur?  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Ya benar, itu termasuk futur. Karena walaupun ulama khilaf tentang isbal bukan karena sombong, namun mereka sepakat bahwa tidak isbal itu paling utama.  Maka orang yang dulu tidak isbal dan sekarang isbal, minimalnya ia berubah dari yang paling utama kepada yang kurang utama, menurut sebagian ulama. Bahkan yang rajih, isbal itu hukumnya haram baik dengan disertai kesombongan atau tidak.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإزَارِ فَفِي النَّارِ “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Al-Bukhari no.5787) Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيامَةِ: المَنَّانُ الذي لا يُعْطِي شيئًا إلَّا مَنَّهُ، والْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بالحَلِفِ الفاجِرِ، والْمُسْبِلُ إزارَهُ “Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat: Orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, tidaklah ia memberikan sesuatu kecuali pasti akan mengungkitnya, orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang isbal”. (HR. Muslim, no.106). Dalam hadis-hadis di atas, isbal dilarang secara mutlak tanpa dikaitkan dengan kesombongan. Sehingga orang yang dahulu tidak isbal namun sekarang menjadi isbal, ia berubah dari yang disyariatkan kepada yang haram.  Definisi Futur Istilah “futur” berasal dari kata al-fatroh. Disebutkan dalam kitab Lisanul Arab : الفَتْرَةُ: الانكسار والضعف “Al-fatroh artinya rusak dan lemah”. Oleh karena itu, futur didefinisikan oleh para ulama sebagai kelemahan setelah sebelumnya kuat. Dalam kitab Lisanul Arab juga disebutkan: يَفْتُر ويَفْتِر فُتُوراً وفُتاراً: سكن بعد حدّة ولانَ بعد شدة “yafturu – yaftiru – futuuron atau futaarron artinya: diam setelah aktif, lembek setelah kuat”.  Disebutkan dalam definisi lain: الفتور هو الكسل، والتراخي، والتباطؤ بعد الجد “Futur adalah malas, suka menunda, atau lambat dalam beramal, padahal sebelumnya semangat” (al-Futur Mazhahir Asbaab wa ‘Ilaj, hal. 22). Intinya, kata kunci dari futur adalah terjadi kelemahan dan kemunduran. Semisal orang yang sebelumnya rajin shalat malam, kemudian tidak rajin lagi, ini juga termasuk futur karena terdapat kemunduran. Yang sebelumnya sering bersedekah lalu menjadi jarang bersedekah, ini juga futur. Maka demikian juga yang dahulunya tidak isbal, lalu menjadi isbal, ini bentuk futur. Karena terjadi kemunduran. Apalagi, jika dahulu istiqomah belajar tentang sunnah-sunnah Nabi dan berusaha mengamalkannya, namun sekarang sudah tidak demikian lagi, ini juga jelas termasuk futur.  ‘Ala kulli haal, futur itu manusiawi. Namun ketika futur, upayakan jangan sampai terlalu jauh futurnya sehingga melewati batasan-batasan syariat. Dan terus berusaha bangkit kembali ke mode semangat. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan Al-Albani dalam Takhrij Kitabus Sunnah hal.51). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 750 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,154 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, jika seorang laki-laki dahulu tidak isbal namun sekarang isbal, apakah ini termasuk futur?  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Ya benar, itu termasuk futur. Karena walaupun ulama khilaf tentang isbal bukan karena sombong, namun mereka sepakat bahwa tidak isbal itu paling utama.  Maka orang yang dulu tidak isbal dan sekarang isbal, minimalnya ia berubah dari yang paling utama kepada yang kurang utama, menurut sebagian ulama. Bahkan yang rajih, isbal itu hukumnya haram baik dengan disertai kesombongan atau tidak.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإزَارِ فَفِي النَّارِ “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Al-Bukhari no.5787) Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيامَةِ: المَنَّانُ الذي لا يُعْطِي شيئًا إلَّا مَنَّهُ، والْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بالحَلِفِ الفاجِرِ، والْمُسْبِلُ إزارَهُ “Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat: Orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, tidaklah ia memberikan sesuatu kecuali pasti akan mengungkitnya, orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang isbal”. (HR. Muslim, no.106). Dalam hadis-hadis di atas, isbal dilarang secara mutlak tanpa dikaitkan dengan kesombongan. Sehingga orang yang dahulu tidak isbal namun sekarang menjadi isbal, ia berubah dari yang disyariatkan kepada yang haram.  Definisi Futur Istilah “futur” berasal dari kata al-fatroh. Disebutkan dalam kitab Lisanul Arab : الفَتْرَةُ: الانكسار والضعف “Al-fatroh artinya rusak dan lemah”. Oleh karena itu, futur didefinisikan oleh para ulama sebagai kelemahan setelah sebelumnya kuat. Dalam kitab Lisanul Arab juga disebutkan: يَفْتُر ويَفْتِر فُتُوراً وفُتاراً: سكن بعد حدّة ولانَ بعد شدة “yafturu – yaftiru – futuuron atau futaarron artinya: diam setelah aktif, lembek setelah kuat”.  Disebutkan dalam definisi lain: الفتور هو الكسل، والتراخي، والتباطؤ بعد الجد “Futur adalah malas, suka menunda, atau lambat dalam beramal, padahal sebelumnya semangat” (al-Futur Mazhahir Asbaab wa ‘Ilaj, hal. 22). Intinya, kata kunci dari futur adalah terjadi kelemahan dan kemunduran. Semisal orang yang sebelumnya rajin shalat malam, kemudian tidak rajin lagi, ini juga termasuk futur karena terdapat kemunduran. Yang sebelumnya sering bersedekah lalu menjadi jarang bersedekah, ini juga futur. Maka demikian juga yang dahulunya tidak isbal, lalu menjadi isbal, ini bentuk futur. Karena terjadi kemunduran. Apalagi, jika dahulu istiqomah belajar tentang sunnah-sunnah Nabi dan berusaha mengamalkannya, namun sekarang sudah tidak demikian lagi, ini juga jelas termasuk futur.  ‘Ala kulli haal, futur itu manusiawi. Namun ketika futur, upayakan jangan sampai terlalu jauh futurnya sehingga melewati batasan-batasan syariat. Dan terus berusaha bangkit kembali ke mode semangat. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan Al-Albani dalam Takhrij Kitabus Sunnah hal.51). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 750 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,154 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, jika seorang laki-laki dahulu tidak isbal namun sekarang isbal, apakah ini termasuk futur?  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du, Ya benar, itu termasuk futur. Karena walaupun ulama khilaf tentang isbal bukan karena sombong, namun mereka sepakat bahwa tidak isbal itu paling utama.  Maka orang yang dulu tidak isbal dan sekarang isbal, minimalnya ia berubah dari yang paling utama kepada yang kurang utama, menurut sebagian ulama. Bahkan yang rajih, isbal itu hukumnya haram baik dengan disertai kesombongan atau tidak.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإزَارِ فَفِي النَّارِ “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Al-Bukhari no.5787) Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ثَلاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيامَةِ: المَنَّانُ الذي لا يُعْطِي شيئًا إلَّا مَنَّهُ، والْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بالحَلِفِ الفاجِرِ، والْمُسْبِلُ إزارَهُ “Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat: Orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, tidaklah ia memberikan sesuatu kecuali pasti akan mengungkitnya, orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang isbal”. (HR. Muslim, no.106). Dalam hadis-hadis di atas, isbal dilarang secara mutlak tanpa dikaitkan dengan kesombongan. Sehingga orang yang dahulu tidak isbal namun sekarang menjadi isbal, ia berubah dari yang disyariatkan kepada yang haram.  Definisi Futur Istilah “futur” berasal dari kata al-fatroh. Disebutkan dalam kitab Lisanul Arab : الفَتْرَةُ: الانكسار والضعف “Al-fatroh artinya rusak dan lemah”. Oleh karena itu, futur didefinisikan oleh para ulama sebagai kelemahan setelah sebelumnya kuat. Dalam kitab Lisanul Arab juga disebutkan: يَفْتُر ويَفْتِر فُتُوراً وفُتاراً: سكن بعد حدّة ولانَ بعد شدة “yafturu – yaftiru – futuuron atau futaarron artinya: diam setelah aktif, lembek setelah kuat”.  Disebutkan dalam definisi lain: الفتور هو الكسل، والتراخي، والتباطؤ بعد الجد “Futur adalah malas, suka menunda, atau lambat dalam beramal, padahal sebelumnya semangat” (al-Futur Mazhahir Asbaab wa ‘Ilaj, hal. 22). Intinya, kata kunci dari futur adalah terjadi kelemahan dan kemunduran. Semisal orang yang sebelumnya rajin shalat malam, kemudian tidak rajin lagi, ini juga termasuk futur karena terdapat kemunduran. Yang sebelumnya sering bersedekah lalu menjadi jarang bersedekah, ini juga futur. Maka demikian juga yang dahulunya tidak isbal, lalu menjadi isbal, ini bentuk futur. Karena terjadi kemunduran. Apalagi, jika dahulu istiqomah belajar tentang sunnah-sunnah Nabi dan berusaha mengamalkannya, namun sekarang sudah tidak demikian lagi, ini juga jelas termasuk futur.  ‘Ala kulli haal, futur itu manusiawi. Namun ketika futur, upayakan jangan sampai terlalu jauh futurnya sehingga melewati batasan-batasan syariat. Dan terus berusaha bangkit kembali ke mode semangat. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: لكلِّ عملٍ شِرَّةٌ ولكلِّ شِرَّةٍ فَترةٌ فمَن كانَت فترتُهُ إلى سنَّتي فقد اهتَدى ومَن كانَت فترتُهُ إلى غيرِ ذلكَ فقَد هلَكَ “Setiap amalan ada masa semangatnya, dan setiap masa semangat ada masa futurnya. Barang siapa yang futurnya di atas sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk. Barang siapa yang futurnya bukan di atas sunnahku, maka ia akan binasa” (HR. Ahmad no. 6764, dishahihkan Al-Albani dalam Takhrij Kitabus Sunnah hal.51). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Sunah Sholat Idul Adha, Perguruan Al Hikmah Karomah, Hukum Umroh, Sholat Badiyah Visited 750 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,154 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jangan Bersedih dan Putus Asa karena Takdir Allah Pasti yang Terbaik

Saudaraku, apapun yang kita alami, berbaik sangkalah kepada Allah, jangan berburuk sangka kepada-Nya. Separah apapun rasa sakit dan perih yang kita alami, jangan berburuk sangka kepada Allah. Kita harus selalu meyakini bahwa yang terbaik adalah pilihan Allah Ta’ala. Mengapa demikian? Hal ini karena Allah-lah yang mengetahui masa depan dan hal yang gaib. Allah Ta’ala berfirman, وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَلاَ حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأَرْضِ وَلاَ رَطْبٍ وَلاَ يَابِسٍ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri. Dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur, melainkan Dia mengetahuinya (pula). Dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Allah yang Maha mengetahui, sedangkan kita? Bahkan apa yang akan kita alami dalam waktu dekat ini saja kita tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, saat kita tertimpa suatu hal yang menyakitkan, maka sebetulnya, yang membuat kita stres adalah karena kita sok tahu. Allah pun telah memperingatkan hal ini dalam firman-Nya, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Jadi, ketika ada sesuatu yang kita tidak inginkan, namun terjadi pada diri kita, yakinlah bahwa itu yang terbaik untuk diri kita. Juga apabila kita memiliki ambisi tertentu dan gagal, maka yakinlah bahwa itu juga yang terbaik untuk diri kita. Apabila ambisi kita itu terwujud, justru itu adalah keburukan buat kita, namun kita tidak mengetahuinya. Dengan kata lain, kita harus meyakini adanya hikmah atas semua yang kita alami. Keyakinan seperti ini adalah di antara sifat hamba Allah yang beriman sebagaimana firman-Nya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Orang mukmin meyakini bahwa tidak mungkin Allah menciptakan atau mentakdirkan sesuatu tanpa alasan, hikmah, atau pelajaran yang bisa diambil. Orang mukmin menyadari kebodohannya, sedangkan Allah-lah yang Maha mengetahui. Namun perlu diketahui bahwa hikmah atau pelajaran dari takdir tersebut tidak harus kita ketahui (tersingkap) pada saat kejadian. Kalau semua hikmah tersingkap pada saat musibah terjadi, maka tidak ada syariat yang memerintahkan kita untuk bersabar, kalau kita langsung mengetahui hikmahnya. Adanya nasihat dan arahan untuk bersabar saat menghadapi musibah itu menunjukkan bahwa mayoritas hikmah dari suatu musibah itu tidak kita ketahui pada saat musibah tersebut terjadi. Bisa jadi kita mengetahui hikmahnya satu bulan atau dua bulan yang akan datang, satu tahun atau lima tahun yang akan datang, dan seterusnya. Dan setelah kita mengetahui hikmahnya, kita pun bisa berpikir dan merenung, “Ternyata begini alur kehidupan saya.” Jadi, jangan menjadi manusia “sumbu pendek”, buru-buru protes terhadap takdir Allah, padahal kehidupan ini masih mengalir dan berjalan. Namun, lihat dulu dan sabar, sambil melihat apa yang sekiranya Allah Ta’ala tetapkan untuk kita ke depan, tentunya dengan terus berusaha dengan menempuh sarana-sarana dan mencari solusi yang mubah. Sekali lagi, sabar, tenang, jangan down. Kalau orang-orang non-muslim saja bisa optimis, mengapa kita yang beriman kepada Allah tidak bisa optimis? Belum lagi apabila kita mengingat pahala yang Allah Ta’ala sediakan untuk orang-orang yang sabar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَوَدُّ أَهْلُ العَافِيَةِ يَوْمَ القِيَامَةِ حِينَ يُعْطَى أَهْلُ البَلَاءِ الثَّوَابَ لَوْ أَنَّ جُلُودَهُمْ كَانَتْ قُرِضَتْ فِي الدُّنْيَا بِالمَقَارِيضِ “Pada hari kiamat, ketika orang-orang yang diuji diberi pahala, orang-orang ahlul ‘afiyah menginginkan seandainya kulit-kulit mereka di dunia dipotong-potong dengan gunting.” (HR. Tirmidzi no. 2402, dinilai hasan oleh Al-Albani) Orang-orang ahlul ‘afiyah adalah orang yang hidupnya lancar-lancar saja, kaya, tidak pernah sakit, tidak pernah jatuh, tidak pernah bangkrut, intinya tidak pernah terkena masalah dalam hidupnya. Pada hari kiamat kelak, ketika mereka melihat pahala yang diberikan kepada orang yang hidupnya tertimpa musibah ketika di dunia dan bisa bersabar, maka ahlul ‘afiyah pun berharap kepada Allah Ta’ala agar dia dikembalikan ke dunia, lalu tubuhnya digunting-gunting sehingga cacat dan hancur. Mereka berharap tersiksa di dunia, lalu mereka bisa bersabar, sehingga mereka bisa mendapatkan pahala sebagaimana orang-orang yang mereka lihat ketika di akhirat. Oleh karena itu, jangan berburuk sangka kepada Allah, apapun musibah dan ujian yang kita alami di dunia ini. Baca juga: Jangan Bersedih Jika Dakwah Anda Tidak Diterima *** Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari ceramah Ustadz Muhammad Nuzuk Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=UooJEvO-iuo Tags: rencana Allahtakdir

Jangan Bersedih dan Putus Asa karena Takdir Allah Pasti yang Terbaik

Saudaraku, apapun yang kita alami, berbaik sangkalah kepada Allah, jangan berburuk sangka kepada-Nya. Separah apapun rasa sakit dan perih yang kita alami, jangan berburuk sangka kepada Allah. Kita harus selalu meyakini bahwa yang terbaik adalah pilihan Allah Ta’ala. Mengapa demikian? Hal ini karena Allah-lah yang mengetahui masa depan dan hal yang gaib. Allah Ta’ala berfirman, وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَلاَ حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأَرْضِ وَلاَ رَطْبٍ وَلاَ يَابِسٍ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri. Dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur, melainkan Dia mengetahuinya (pula). Dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Allah yang Maha mengetahui, sedangkan kita? Bahkan apa yang akan kita alami dalam waktu dekat ini saja kita tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, saat kita tertimpa suatu hal yang menyakitkan, maka sebetulnya, yang membuat kita stres adalah karena kita sok tahu. Allah pun telah memperingatkan hal ini dalam firman-Nya, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Jadi, ketika ada sesuatu yang kita tidak inginkan, namun terjadi pada diri kita, yakinlah bahwa itu yang terbaik untuk diri kita. Juga apabila kita memiliki ambisi tertentu dan gagal, maka yakinlah bahwa itu juga yang terbaik untuk diri kita. Apabila ambisi kita itu terwujud, justru itu adalah keburukan buat kita, namun kita tidak mengetahuinya. Dengan kata lain, kita harus meyakini adanya hikmah atas semua yang kita alami. Keyakinan seperti ini adalah di antara sifat hamba Allah yang beriman sebagaimana firman-Nya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Orang mukmin meyakini bahwa tidak mungkin Allah menciptakan atau mentakdirkan sesuatu tanpa alasan, hikmah, atau pelajaran yang bisa diambil. Orang mukmin menyadari kebodohannya, sedangkan Allah-lah yang Maha mengetahui. Namun perlu diketahui bahwa hikmah atau pelajaran dari takdir tersebut tidak harus kita ketahui (tersingkap) pada saat kejadian. Kalau semua hikmah tersingkap pada saat musibah terjadi, maka tidak ada syariat yang memerintahkan kita untuk bersabar, kalau kita langsung mengetahui hikmahnya. Adanya nasihat dan arahan untuk bersabar saat menghadapi musibah itu menunjukkan bahwa mayoritas hikmah dari suatu musibah itu tidak kita ketahui pada saat musibah tersebut terjadi. Bisa jadi kita mengetahui hikmahnya satu bulan atau dua bulan yang akan datang, satu tahun atau lima tahun yang akan datang, dan seterusnya. Dan setelah kita mengetahui hikmahnya, kita pun bisa berpikir dan merenung, “Ternyata begini alur kehidupan saya.” Jadi, jangan menjadi manusia “sumbu pendek”, buru-buru protes terhadap takdir Allah, padahal kehidupan ini masih mengalir dan berjalan. Namun, lihat dulu dan sabar, sambil melihat apa yang sekiranya Allah Ta’ala tetapkan untuk kita ke depan, tentunya dengan terus berusaha dengan menempuh sarana-sarana dan mencari solusi yang mubah. Sekali lagi, sabar, tenang, jangan down. Kalau orang-orang non-muslim saja bisa optimis, mengapa kita yang beriman kepada Allah tidak bisa optimis? Belum lagi apabila kita mengingat pahala yang Allah Ta’ala sediakan untuk orang-orang yang sabar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَوَدُّ أَهْلُ العَافِيَةِ يَوْمَ القِيَامَةِ حِينَ يُعْطَى أَهْلُ البَلَاءِ الثَّوَابَ لَوْ أَنَّ جُلُودَهُمْ كَانَتْ قُرِضَتْ فِي الدُّنْيَا بِالمَقَارِيضِ “Pada hari kiamat, ketika orang-orang yang diuji diberi pahala, orang-orang ahlul ‘afiyah menginginkan seandainya kulit-kulit mereka di dunia dipotong-potong dengan gunting.” (HR. Tirmidzi no. 2402, dinilai hasan oleh Al-Albani) Orang-orang ahlul ‘afiyah adalah orang yang hidupnya lancar-lancar saja, kaya, tidak pernah sakit, tidak pernah jatuh, tidak pernah bangkrut, intinya tidak pernah terkena masalah dalam hidupnya. Pada hari kiamat kelak, ketika mereka melihat pahala yang diberikan kepada orang yang hidupnya tertimpa musibah ketika di dunia dan bisa bersabar, maka ahlul ‘afiyah pun berharap kepada Allah Ta’ala agar dia dikembalikan ke dunia, lalu tubuhnya digunting-gunting sehingga cacat dan hancur. Mereka berharap tersiksa di dunia, lalu mereka bisa bersabar, sehingga mereka bisa mendapatkan pahala sebagaimana orang-orang yang mereka lihat ketika di akhirat. Oleh karena itu, jangan berburuk sangka kepada Allah, apapun musibah dan ujian yang kita alami di dunia ini. Baca juga: Jangan Bersedih Jika Dakwah Anda Tidak Diterima *** Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari ceramah Ustadz Muhammad Nuzuk Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=UooJEvO-iuo Tags: rencana Allahtakdir
Saudaraku, apapun yang kita alami, berbaik sangkalah kepada Allah, jangan berburuk sangka kepada-Nya. Separah apapun rasa sakit dan perih yang kita alami, jangan berburuk sangka kepada Allah. Kita harus selalu meyakini bahwa yang terbaik adalah pilihan Allah Ta’ala. Mengapa demikian? Hal ini karena Allah-lah yang mengetahui masa depan dan hal yang gaib. Allah Ta’ala berfirman, وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَلاَ حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأَرْضِ وَلاَ رَطْبٍ وَلاَ يَابِسٍ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri. Dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur, melainkan Dia mengetahuinya (pula). Dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Allah yang Maha mengetahui, sedangkan kita? Bahkan apa yang akan kita alami dalam waktu dekat ini saja kita tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, saat kita tertimpa suatu hal yang menyakitkan, maka sebetulnya, yang membuat kita stres adalah karena kita sok tahu. Allah pun telah memperingatkan hal ini dalam firman-Nya, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Jadi, ketika ada sesuatu yang kita tidak inginkan, namun terjadi pada diri kita, yakinlah bahwa itu yang terbaik untuk diri kita. Juga apabila kita memiliki ambisi tertentu dan gagal, maka yakinlah bahwa itu juga yang terbaik untuk diri kita. Apabila ambisi kita itu terwujud, justru itu adalah keburukan buat kita, namun kita tidak mengetahuinya. Dengan kata lain, kita harus meyakini adanya hikmah atas semua yang kita alami. Keyakinan seperti ini adalah di antara sifat hamba Allah yang beriman sebagaimana firman-Nya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Orang mukmin meyakini bahwa tidak mungkin Allah menciptakan atau mentakdirkan sesuatu tanpa alasan, hikmah, atau pelajaran yang bisa diambil. Orang mukmin menyadari kebodohannya, sedangkan Allah-lah yang Maha mengetahui. Namun perlu diketahui bahwa hikmah atau pelajaran dari takdir tersebut tidak harus kita ketahui (tersingkap) pada saat kejadian. Kalau semua hikmah tersingkap pada saat musibah terjadi, maka tidak ada syariat yang memerintahkan kita untuk bersabar, kalau kita langsung mengetahui hikmahnya. Adanya nasihat dan arahan untuk bersabar saat menghadapi musibah itu menunjukkan bahwa mayoritas hikmah dari suatu musibah itu tidak kita ketahui pada saat musibah tersebut terjadi. Bisa jadi kita mengetahui hikmahnya satu bulan atau dua bulan yang akan datang, satu tahun atau lima tahun yang akan datang, dan seterusnya. Dan setelah kita mengetahui hikmahnya, kita pun bisa berpikir dan merenung, “Ternyata begini alur kehidupan saya.” Jadi, jangan menjadi manusia “sumbu pendek”, buru-buru protes terhadap takdir Allah, padahal kehidupan ini masih mengalir dan berjalan. Namun, lihat dulu dan sabar, sambil melihat apa yang sekiranya Allah Ta’ala tetapkan untuk kita ke depan, tentunya dengan terus berusaha dengan menempuh sarana-sarana dan mencari solusi yang mubah. Sekali lagi, sabar, tenang, jangan down. Kalau orang-orang non-muslim saja bisa optimis, mengapa kita yang beriman kepada Allah tidak bisa optimis? Belum lagi apabila kita mengingat pahala yang Allah Ta’ala sediakan untuk orang-orang yang sabar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَوَدُّ أَهْلُ العَافِيَةِ يَوْمَ القِيَامَةِ حِينَ يُعْطَى أَهْلُ البَلَاءِ الثَّوَابَ لَوْ أَنَّ جُلُودَهُمْ كَانَتْ قُرِضَتْ فِي الدُّنْيَا بِالمَقَارِيضِ “Pada hari kiamat, ketika orang-orang yang diuji diberi pahala, orang-orang ahlul ‘afiyah menginginkan seandainya kulit-kulit mereka di dunia dipotong-potong dengan gunting.” (HR. Tirmidzi no. 2402, dinilai hasan oleh Al-Albani) Orang-orang ahlul ‘afiyah adalah orang yang hidupnya lancar-lancar saja, kaya, tidak pernah sakit, tidak pernah jatuh, tidak pernah bangkrut, intinya tidak pernah terkena masalah dalam hidupnya. Pada hari kiamat kelak, ketika mereka melihat pahala yang diberikan kepada orang yang hidupnya tertimpa musibah ketika di dunia dan bisa bersabar, maka ahlul ‘afiyah pun berharap kepada Allah Ta’ala agar dia dikembalikan ke dunia, lalu tubuhnya digunting-gunting sehingga cacat dan hancur. Mereka berharap tersiksa di dunia, lalu mereka bisa bersabar, sehingga mereka bisa mendapatkan pahala sebagaimana orang-orang yang mereka lihat ketika di akhirat. Oleh karena itu, jangan berburuk sangka kepada Allah, apapun musibah dan ujian yang kita alami di dunia ini. Baca juga: Jangan Bersedih Jika Dakwah Anda Tidak Diterima *** Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari ceramah Ustadz Muhammad Nuzuk Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=UooJEvO-iuo Tags: rencana Allahtakdir


Saudaraku, apapun yang kita alami, berbaik sangkalah kepada Allah, jangan berburuk sangka kepada-Nya. Separah apapun rasa sakit dan perih yang kita alami, jangan berburuk sangka kepada Allah. Kita harus selalu meyakini bahwa yang terbaik adalah pilihan Allah Ta’ala. Mengapa demikian? Hal ini karena Allah-lah yang mengetahui masa depan dan hal yang gaib. Allah Ta’ala berfirman, وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَلاَ حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأَرْضِ وَلاَ رَطْبٍ وَلاَ يَابِسٍ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri. Dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur, melainkan Dia mengetahuinya (pula). Dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS. Al-An’am: 59) Allah yang Maha mengetahui, sedangkan kita? Bahkan apa yang akan kita alami dalam waktu dekat ini saja kita tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, saat kita tertimpa suatu hal yang menyakitkan, maka sebetulnya, yang membuat kita stres adalah karena kita sok tahu. Allah pun telah memperingatkan hal ini dalam firman-Nya, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Jadi, ketika ada sesuatu yang kita tidak inginkan, namun terjadi pada diri kita, yakinlah bahwa itu yang terbaik untuk diri kita. Juga apabila kita memiliki ambisi tertentu dan gagal, maka yakinlah bahwa itu juga yang terbaik untuk diri kita. Apabila ambisi kita itu terwujud, justru itu adalah keburukan buat kita, namun kita tidak mengetahuinya. Dengan kata lain, kita harus meyakini adanya hikmah atas semua yang kita alami. Keyakinan seperti ini adalah di antara sifat hamba Allah yang beriman sebagaimana firman-Nya, الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran: 191) Orang mukmin meyakini bahwa tidak mungkin Allah menciptakan atau mentakdirkan sesuatu tanpa alasan, hikmah, atau pelajaran yang bisa diambil. Orang mukmin menyadari kebodohannya, sedangkan Allah-lah yang Maha mengetahui. Namun perlu diketahui bahwa hikmah atau pelajaran dari takdir tersebut tidak harus kita ketahui (tersingkap) pada saat kejadian. Kalau semua hikmah tersingkap pada saat musibah terjadi, maka tidak ada syariat yang memerintahkan kita untuk bersabar, kalau kita langsung mengetahui hikmahnya. Adanya nasihat dan arahan untuk bersabar saat menghadapi musibah itu menunjukkan bahwa mayoritas hikmah dari suatu musibah itu tidak kita ketahui pada saat musibah tersebut terjadi. Bisa jadi kita mengetahui hikmahnya satu bulan atau dua bulan yang akan datang, satu tahun atau lima tahun yang akan datang, dan seterusnya. Dan setelah kita mengetahui hikmahnya, kita pun bisa berpikir dan merenung, “Ternyata begini alur kehidupan saya.” Jadi, jangan menjadi manusia “sumbu pendek”, buru-buru protes terhadap takdir Allah, padahal kehidupan ini masih mengalir dan berjalan. Namun, lihat dulu dan sabar, sambil melihat apa yang sekiranya Allah Ta’ala tetapkan untuk kita ke depan, tentunya dengan terus berusaha dengan menempuh sarana-sarana dan mencari solusi yang mubah. Sekali lagi, sabar, tenang, jangan down. Kalau orang-orang non-muslim saja bisa optimis, mengapa kita yang beriman kepada Allah tidak bisa optimis? Belum lagi apabila kita mengingat pahala yang Allah Ta’ala sediakan untuk orang-orang yang sabar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَوَدُّ أَهْلُ العَافِيَةِ يَوْمَ القِيَامَةِ حِينَ يُعْطَى أَهْلُ البَلَاءِ الثَّوَابَ لَوْ أَنَّ جُلُودَهُمْ كَانَتْ قُرِضَتْ فِي الدُّنْيَا بِالمَقَارِيضِ “Pada hari kiamat, ketika orang-orang yang diuji diberi pahala, orang-orang ahlul ‘afiyah menginginkan seandainya kulit-kulit mereka di dunia dipotong-potong dengan gunting.” (HR. Tirmidzi no. 2402, dinilai hasan oleh Al-Albani) Orang-orang ahlul ‘afiyah adalah orang yang hidupnya lancar-lancar saja, kaya, tidak pernah sakit, tidak pernah jatuh, tidak pernah bangkrut, intinya tidak pernah terkena masalah dalam hidupnya. Pada hari kiamat kelak, ketika mereka melihat pahala yang diberikan kepada orang yang hidupnya tertimpa musibah ketika di dunia dan bisa bersabar, maka ahlul ‘afiyah pun berharap kepada Allah Ta’ala agar dia dikembalikan ke dunia, lalu tubuhnya digunting-gunting sehingga cacat dan hancur. Mereka berharap tersiksa di dunia, lalu mereka bisa bersabar, sehingga mereka bisa mendapatkan pahala sebagaimana orang-orang yang mereka lihat ketika di akhirat. Oleh karena itu, jangan berburuk sangka kepada Allah, apapun musibah dan ujian yang kita alami di dunia ini. Baca juga: Jangan Bersedih Jika Dakwah Anda Tidak Diterima *** Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari ceramah Ustadz Muhammad Nuzuk Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=UooJEvO-iuo Tags: rencana Allahtakdir

“Jin Khadam” dalam Syariat Islam

Daftar Isi Toggle Beda Jin Khadam dengan Jin QarinHukum Mencari dan Mempunyai KhadamNabi  shallallahu ‘alaihi wasallam Saja Tidak Punya KhadamPertama, manusia yang berhak mengendalikan jin hanya Nabi SulaimanKedua, ketika perang, Nabi tidak pernah menggunakan bantuan jin atau ilmu kebal Khadam dalam bahasa Arab berasal dari kata khadim  ‘خادم’ yang bermakna pembantu atau pelayan. Sedangkan istilah khadam untuk bangsa Jin, yaitu makhluk gaib (jin) yang bertugas melindungi dan membantu orang tertentu. (Lihat Fatawa Al-‘Ulama’ fi ‘Ilaj Al-Sihr wa Al-Massi wa Al-‘Ayn wa Al-Janni, hal. 112) Beda Jin Khadam dengan Jin Qarin Jin Qarin adalah jin yang diutus untuk mendampingi manusia sejak ia dilahirkan ke muka bumi. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ، وَقَرِينُهُ مِنَ الْمَلَائِكَةِ “Setiap kalian (manusia) ada Qarin (pendamping) dari bangsa jin, dan juga Qarin dari bangsa malaikat.” (HR. Ahmad, no. 3648) Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa setiap manusia mempunyai dua qarin dari kalangan malaikat dan jin. Qarin dari bangsa malaikat senantiasa mengajak kepada kebaikan, sedangkan Qarin dari bangsa jin menjerumuskan kepada kesesatan dan keburukan. (Lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 19:447 dan Al-Bidayah wa Al-Nihayah, 1:52) Begitu pula, Nabi  shalallahu ‘alaihi wasallam juga memiliki Qarin sebagaimana sabda beliau, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ، إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ. قَالُوا: وَإِيَّاكَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: وَإِيَّايَ، إِلَّا أَنَّ اللهَ أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ، فَلَا يَأْمُرُنِي إِلَّا بِخَيْرٍ “Tidaklah salah seorang dari kalian, kecuali didampingi Qarinnya dari bangsa jin.” Para sahabat bertanya, “Termasuk Engkau, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya, termasuk aku. Hanya Allah telah menolongku atasnya sehingga dia tunduk dan dia tidak memerintahku, kecuali kebaikan.” (HR. Muslim, no. 2814) Hukum Mencari dan Mempunyai Khadam Dalam syariat Islam, tidak diperbolehkan seorang muslim meminta bantuan atau perlindungan dari golongan jin, meskipun dengan alasan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al Jin: 6) Dalam ayat yang lain, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَٰمَعْشَرَ ٱلْجِنِّ قَدِ ٱسْتَكْثَرْتُم مِّنَ ٱلْإِنسِ ۖ وَقَالَ أَوْلِيَآؤُهُم مِّنَ ٱلْإِنسِ رَبَّنَا ٱسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَآ أَجَلَنَا ٱلَّذِىٓ أَجَّلْتَ لَنَا ۚ قَالَ ٱلنَّارُ مَثْوَىٰكُمْ خَٰلِدِينَ فِيهَآ إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ “Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman), “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia.” Lalu, berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.” Allah berfirman, “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).” Sesungguhnya Tuhanmu Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 128) Dari ayat tersebut, jin dan manusia dapat saling memberi kesenangan (manfaat). Jin menyenangkan manusia, maksudnya ia dapat membantu menjaga dan memenuhi keperluan manusia. Sebaliknya, manusia menyenangkan jin maksudnya manusia akan tunduk terhadap persyaratan, bahkan penghambaan kepada jin agar terpenuhi hajatnya. Itulah kesesatan yang menyebabkan mereka masuk ke dalam neraka. Baca juga: Takut Mati adalah Gangguan Jin? Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam Saja Tidak Punya Khadam Pertama, manusia yang berhak mengendalikan jin hanya Nabi Sulaiman Nabi Sulaiman ‘alaihissalam pernah berdoa, قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi (anugerah).” (QS. Shad: 35) Oleh karenanya, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami salat, beliau melakukan gerakan yang berbeda di luar kebiasaannya. Pagi harinya, beliau menceritakan, إِنَّ عِفْرِيتًا مِنَ الجِنِّ تَفَلَّتَ عَلَيَّ البَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلاَةَ، فَأَمْكَنَنِي اللَّهُ مِنْهُ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا وَتَنْظُرُوا إِلَيْهِ كُلُّكُمْ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِي سُلَيْمَانَ: رَبِّ هَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي فَرَدَّهُ خَاسِئًا “Sesungguhnya jin ifrit menampakkan diri kepadaku tadi malam, untuk mengganggu salatku. Kemudian Allah memberikan kemampuan kepadaku untuk memegangnya. Aku ingin untuk mengikatnya di salah satu tiang masjid, sehingga pagi harinya kalian semua bisa melihatnya.” Namun, saya teringat doa saudaraku Sulaiman, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku.’ Kemudian beliau melepaskan jin itu dalam keadaan terhina.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, ketika perang, Nabi tidak pernah menggunakan bantuan jin atau ilmu kebal Jikalau bersekutu dan meminta bantuan jin dengan ilmu kebal itu diperbolehkan, lantas mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya saat perang tidak pernah menggunakan ilmu kebal? Bahkan, banyak sahabat yang terluka dan mati syahid, sampai-sampai Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam pernah terluka dan tanggal (copot) gigi geraham beliau terkena senjata lawan. Semoga kita terhindar dari segala macam bentuk kesyirikan yang merupakan puncak dari segala dosa. Baca juga: Jin Ifrit adalah Jin yang Buruk lagi Keji *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: jinkhadam

“Jin Khadam” dalam Syariat Islam

Daftar Isi Toggle Beda Jin Khadam dengan Jin QarinHukum Mencari dan Mempunyai KhadamNabi  shallallahu ‘alaihi wasallam Saja Tidak Punya KhadamPertama, manusia yang berhak mengendalikan jin hanya Nabi SulaimanKedua, ketika perang, Nabi tidak pernah menggunakan bantuan jin atau ilmu kebal Khadam dalam bahasa Arab berasal dari kata khadim  ‘خادم’ yang bermakna pembantu atau pelayan. Sedangkan istilah khadam untuk bangsa Jin, yaitu makhluk gaib (jin) yang bertugas melindungi dan membantu orang tertentu. (Lihat Fatawa Al-‘Ulama’ fi ‘Ilaj Al-Sihr wa Al-Massi wa Al-‘Ayn wa Al-Janni, hal. 112) Beda Jin Khadam dengan Jin Qarin Jin Qarin adalah jin yang diutus untuk mendampingi manusia sejak ia dilahirkan ke muka bumi. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ، وَقَرِينُهُ مِنَ الْمَلَائِكَةِ “Setiap kalian (manusia) ada Qarin (pendamping) dari bangsa jin, dan juga Qarin dari bangsa malaikat.” (HR. Ahmad, no. 3648) Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa setiap manusia mempunyai dua qarin dari kalangan malaikat dan jin. Qarin dari bangsa malaikat senantiasa mengajak kepada kebaikan, sedangkan Qarin dari bangsa jin menjerumuskan kepada kesesatan dan keburukan. (Lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 19:447 dan Al-Bidayah wa Al-Nihayah, 1:52) Begitu pula, Nabi  shalallahu ‘alaihi wasallam juga memiliki Qarin sebagaimana sabda beliau, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ، إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ. قَالُوا: وَإِيَّاكَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: وَإِيَّايَ، إِلَّا أَنَّ اللهَ أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ، فَلَا يَأْمُرُنِي إِلَّا بِخَيْرٍ “Tidaklah salah seorang dari kalian, kecuali didampingi Qarinnya dari bangsa jin.” Para sahabat bertanya, “Termasuk Engkau, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya, termasuk aku. Hanya Allah telah menolongku atasnya sehingga dia tunduk dan dia tidak memerintahku, kecuali kebaikan.” (HR. Muslim, no. 2814) Hukum Mencari dan Mempunyai Khadam Dalam syariat Islam, tidak diperbolehkan seorang muslim meminta bantuan atau perlindungan dari golongan jin, meskipun dengan alasan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al Jin: 6) Dalam ayat yang lain, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَٰمَعْشَرَ ٱلْجِنِّ قَدِ ٱسْتَكْثَرْتُم مِّنَ ٱلْإِنسِ ۖ وَقَالَ أَوْلِيَآؤُهُم مِّنَ ٱلْإِنسِ رَبَّنَا ٱسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَآ أَجَلَنَا ٱلَّذِىٓ أَجَّلْتَ لَنَا ۚ قَالَ ٱلنَّارُ مَثْوَىٰكُمْ خَٰلِدِينَ فِيهَآ إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ “Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman), “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia.” Lalu, berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.” Allah berfirman, “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).” Sesungguhnya Tuhanmu Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 128) Dari ayat tersebut, jin dan manusia dapat saling memberi kesenangan (manfaat). Jin menyenangkan manusia, maksudnya ia dapat membantu menjaga dan memenuhi keperluan manusia. Sebaliknya, manusia menyenangkan jin maksudnya manusia akan tunduk terhadap persyaratan, bahkan penghambaan kepada jin agar terpenuhi hajatnya. Itulah kesesatan yang menyebabkan mereka masuk ke dalam neraka. Baca juga: Takut Mati adalah Gangguan Jin? Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam Saja Tidak Punya Khadam Pertama, manusia yang berhak mengendalikan jin hanya Nabi Sulaiman Nabi Sulaiman ‘alaihissalam pernah berdoa, قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi (anugerah).” (QS. Shad: 35) Oleh karenanya, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami salat, beliau melakukan gerakan yang berbeda di luar kebiasaannya. Pagi harinya, beliau menceritakan, إِنَّ عِفْرِيتًا مِنَ الجِنِّ تَفَلَّتَ عَلَيَّ البَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلاَةَ، فَأَمْكَنَنِي اللَّهُ مِنْهُ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا وَتَنْظُرُوا إِلَيْهِ كُلُّكُمْ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِي سُلَيْمَانَ: رَبِّ هَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي فَرَدَّهُ خَاسِئًا “Sesungguhnya jin ifrit menampakkan diri kepadaku tadi malam, untuk mengganggu salatku. Kemudian Allah memberikan kemampuan kepadaku untuk memegangnya. Aku ingin untuk mengikatnya di salah satu tiang masjid, sehingga pagi harinya kalian semua bisa melihatnya.” Namun, saya teringat doa saudaraku Sulaiman, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku.’ Kemudian beliau melepaskan jin itu dalam keadaan terhina.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, ketika perang, Nabi tidak pernah menggunakan bantuan jin atau ilmu kebal Jikalau bersekutu dan meminta bantuan jin dengan ilmu kebal itu diperbolehkan, lantas mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya saat perang tidak pernah menggunakan ilmu kebal? Bahkan, banyak sahabat yang terluka dan mati syahid, sampai-sampai Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam pernah terluka dan tanggal (copot) gigi geraham beliau terkena senjata lawan. Semoga kita terhindar dari segala macam bentuk kesyirikan yang merupakan puncak dari segala dosa. Baca juga: Jin Ifrit adalah Jin yang Buruk lagi Keji *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: jinkhadam
Daftar Isi Toggle Beda Jin Khadam dengan Jin QarinHukum Mencari dan Mempunyai KhadamNabi  shallallahu ‘alaihi wasallam Saja Tidak Punya KhadamPertama, manusia yang berhak mengendalikan jin hanya Nabi SulaimanKedua, ketika perang, Nabi tidak pernah menggunakan bantuan jin atau ilmu kebal Khadam dalam bahasa Arab berasal dari kata khadim  ‘خادم’ yang bermakna pembantu atau pelayan. Sedangkan istilah khadam untuk bangsa Jin, yaitu makhluk gaib (jin) yang bertugas melindungi dan membantu orang tertentu. (Lihat Fatawa Al-‘Ulama’ fi ‘Ilaj Al-Sihr wa Al-Massi wa Al-‘Ayn wa Al-Janni, hal. 112) Beda Jin Khadam dengan Jin Qarin Jin Qarin adalah jin yang diutus untuk mendampingi manusia sejak ia dilahirkan ke muka bumi. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ، وَقَرِينُهُ مِنَ الْمَلَائِكَةِ “Setiap kalian (manusia) ada Qarin (pendamping) dari bangsa jin, dan juga Qarin dari bangsa malaikat.” (HR. Ahmad, no. 3648) Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa setiap manusia mempunyai dua qarin dari kalangan malaikat dan jin. Qarin dari bangsa malaikat senantiasa mengajak kepada kebaikan, sedangkan Qarin dari bangsa jin menjerumuskan kepada kesesatan dan keburukan. (Lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 19:447 dan Al-Bidayah wa Al-Nihayah, 1:52) Begitu pula, Nabi  shalallahu ‘alaihi wasallam juga memiliki Qarin sebagaimana sabda beliau, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ، إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ. قَالُوا: وَإِيَّاكَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: وَإِيَّايَ، إِلَّا أَنَّ اللهَ أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ، فَلَا يَأْمُرُنِي إِلَّا بِخَيْرٍ “Tidaklah salah seorang dari kalian, kecuali didampingi Qarinnya dari bangsa jin.” Para sahabat bertanya, “Termasuk Engkau, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya, termasuk aku. Hanya Allah telah menolongku atasnya sehingga dia tunduk dan dia tidak memerintahku, kecuali kebaikan.” (HR. Muslim, no. 2814) Hukum Mencari dan Mempunyai Khadam Dalam syariat Islam, tidak diperbolehkan seorang muslim meminta bantuan atau perlindungan dari golongan jin, meskipun dengan alasan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al Jin: 6) Dalam ayat yang lain, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَٰمَعْشَرَ ٱلْجِنِّ قَدِ ٱسْتَكْثَرْتُم مِّنَ ٱلْإِنسِ ۖ وَقَالَ أَوْلِيَآؤُهُم مِّنَ ٱلْإِنسِ رَبَّنَا ٱسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَآ أَجَلَنَا ٱلَّذِىٓ أَجَّلْتَ لَنَا ۚ قَالَ ٱلنَّارُ مَثْوَىٰكُمْ خَٰلِدِينَ فِيهَآ إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ “Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman), “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia.” Lalu, berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.” Allah berfirman, “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).” Sesungguhnya Tuhanmu Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 128) Dari ayat tersebut, jin dan manusia dapat saling memberi kesenangan (manfaat). Jin menyenangkan manusia, maksudnya ia dapat membantu menjaga dan memenuhi keperluan manusia. Sebaliknya, manusia menyenangkan jin maksudnya manusia akan tunduk terhadap persyaratan, bahkan penghambaan kepada jin agar terpenuhi hajatnya. Itulah kesesatan yang menyebabkan mereka masuk ke dalam neraka. Baca juga: Takut Mati adalah Gangguan Jin? Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam Saja Tidak Punya Khadam Pertama, manusia yang berhak mengendalikan jin hanya Nabi Sulaiman Nabi Sulaiman ‘alaihissalam pernah berdoa, قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi (anugerah).” (QS. Shad: 35) Oleh karenanya, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami salat, beliau melakukan gerakan yang berbeda di luar kebiasaannya. Pagi harinya, beliau menceritakan, إِنَّ عِفْرِيتًا مِنَ الجِنِّ تَفَلَّتَ عَلَيَّ البَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلاَةَ، فَأَمْكَنَنِي اللَّهُ مِنْهُ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا وَتَنْظُرُوا إِلَيْهِ كُلُّكُمْ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِي سُلَيْمَانَ: رَبِّ هَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي فَرَدَّهُ خَاسِئًا “Sesungguhnya jin ifrit menampakkan diri kepadaku tadi malam, untuk mengganggu salatku. Kemudian Allah memberikan kemampuan kepadaku untuk memegangnya. Aku ingin untuk mengikatnya di salah satu tiang masjid, sehingga pagi harinya kalian semua bisa melihatnya.” Namun, saya teringat doa saudaraku Sulaiman, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku.’ Kemudian beliau melepaskan jin itu dalam keadaan terhina.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, ketika perang, Nabi tidak pernah menggunakan bantuan jin atau ilmu kebal Jikalau bersekutu dan meminta bantuan jin dengan ilmu kebal itu diperbolehkan, lantas mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya saat perang tidak pernah menggunakan ilmu kebal? Bahkan, banyak sahabat yang terluka dan mati syahid, sampai-sampai Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam pernah terluka dan tanggal (copot) gigi geraham beliau terkena senjata lawan. Semoga kita terhindar dari segala macam bentuk kesyirikan yang merupakan puncak dari segala dosa. Baca juga: Jin Ifrit adalah Jin yang Buruk lagi Keji *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: jinkhadam


Daftar Isi Toggle Beda Jin Khadam dengan Jin QarinHukum Mencari dan Mempunyai KhadamNabi  shallallahu ‘alaihi wasallam Saja Tidak Punya KhadamPertama, manusia yang berhak mengendalikan jin hanya Nabi SulaimanKedua, ketika perang, Nabi tidak pernah menggunakan bantuan jin atau ilmu kebal Khadam dalam bahasa Arab berasal dari kata khadim  ‘خادم’ yang bermakna pembantu atau pelayan. Sedangkan istilah khadam untuk bangsa Jin, yaitu makhluk gaib (jin) yang bertugas melindungi dan membantu orang tertentu. (Lihat Fatawa Al-‘Ulama’ fi ‘Ilaj Al-Sihr wa Al-Massi wa Al-‘Ayn wa Al-Janni, hal. 112) Beda Jin Khadam dengan Jin Qarin Jin Qarin adalah jin yang diutus untuk mendampingi manusia sejak ia dilahirkan ke muka bumi. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ، وَقَرِينُهُ مِنَ الْمَلَائِكَةِ “Setiap kalian (manusia) ada Qarin (pendamping) dari bangsa jin, dan juga Qarin dari bangsa malaikat.” (HR. Ahmad, no. 3648) Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa setiap manusia mempunyai dua qarin dari kalangan malaikat dan jin. Qarin dari bangsa malaikat senantiasa mengajak kepada kebaikan, sedangkan Qarin dari bangsa jin menjerumuskan kepada kesesatan dan keburukan. (Lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 19:447 dan Al-Bidayah wa Al-Nihayah, 1:52) Begitu pula, Nabi  shalallahu ‘alaihi wasallam juga memiliki Qarin sebagaimana sabda beliau, مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ، إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنَ الْجِنِّ. قَالُوا: وَإِيَّاكَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: وَإِيَّايَ، إِلَّا أَنَّ اللهَ أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ، فَلَا يَأْمُرُنِي إِلَّا بِخَيْرٍ “Tidaklah salah seorang dari kalian, kecuali didampingi Qarinnya dari bangsa jin.” Para sahabat bertanya, “Termasuk Engkau, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya, termasuk aku. Hanya Allah telah menolongku atasnya sehingga dia tunduk dan dia tidak memerintahku, kecuali kebaikan.” (HR. Muslim, no. 2814) Hukum Mencari dan Mempunyai Khadam Dalam syariat Islam, tidak diperbolehkan seorang muslim meminta bantuan atau perlindungan dari golongan jin, meskipun dengan alasan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al Jin: 6) Dalam ayat yang lain, وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَٰمَعْشَرَ ٱلْجِنِّ قَدِ ٱسْتَكْثَرْتُم مِّنَ ٱلْإِنسِ ۖ وَقَالَ أَوْلِيَآؤُهُم مِّنَ ٱلْإِنسِ رَبَّنَا ٱسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَآ أَجَلَنَا ٱلَّذِىٓ أَجَّلْتَ لَنَا ۚ قَالَ ٱلنَّارُ مَثْوَىٰكُمْ خَٰلِدِينَ فِيهَآ إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ “Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman), “Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia.” Lalu, berkatalah kawan-kawan meraka dari golongan manusia, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.” Allah berfirman, “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).” Sesungguhnya Tuhanmu Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 128) Dari ayat tersebut, jin dan manusia dapat saling memberi kesenangan (manfaat). Jin menyenangkan manusia, maksudnya ia dapat membantu menjaga dan memenuhi keperluan manusia. Sebaliknya, manusia menyenangkan jin maksudnya manusia akan tunduk terhadap persyaratan, bahkan penghambaan kepada jin agar terpenuhi hajatnya. Itulah kesesatan yang menyebabkan mereka masuk ke dalam neraka. Baca juga: Takut Mati adalah Gangguan Jin? Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam Saja Tidak Punya Khadam Pertama, manusia yang berhak mengendalikan jin hanya Nabi Sulaiman Nabi Sulaiman ‘alaihissalam pernah berdoa, قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pemberi (anugerah).” (QS. Shad: 35) Oleh karenanya, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami salat, beliau melakukan gerakan yang berbeda di luar kebiasaannya. Pagi harinya, beliau menceritakan, إِنَّ عِفْرِيتًا مِنَ الجِنِّ تَفَلَّتَ عَلَيَّ البَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلاَةَ، فَأَمْكَنَنِي اللَّهُ مِنْهُ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا وَتَنْظُرُوا إِلَيْهِ كُلُّكُمْ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِي سُلَيْمَانَ: رَبِّ هَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي فَرَدَّهُ خَاسِئًا “Sesungguhnya jin ifrit menampakkan diri kepadaku tadi malam, untuk mengganggu salatku. Kemudian Allah memberikan kemampuan kepadaku untuk memegangnya. Aku ingin untuk mengikatnya di salah satu tiang masjid, sehingga pagi harinya kalian semua bisa melihatnya.” Namun, saya teringat doa saudaraku Sulaiman, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorang pun sesudahku.’ Kemudian beliau melepaskan jin itu dalam keadaan terhina.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, ketika perang, Nabi tidak pernah menggunakan bantuan jin atau ilmu kebal Jikalau bersekutu dan meminta bantuan jin dengan ilmu kebal itu diperbolehkan, lantas mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya saat perang tidak pernah menggunakan ilmu kebal? Bahkan, banyak sahabat yang terluka dan mati syahid, sampai-sampai Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam pernah terluka dan tanggal (copot) gigi geraham beliau terkena senjata lawan. Semoga kita terhindar dari segala macam bentuk kesyirikan yang merupakan puncak dari segala dosa. Baca juga: Jin Ifrit adalah Jin yang Buruk lagi Keji *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: jinkhadam

Mengapa Syirik adalah Dosa Terbesar?

Daftar Isi Toggle Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada AllahSyirik menegasikan tujuan hidup manusiaSyirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiriDampak yang sangat merugikan di akhiratKesimpulan Pada situasi masyarakat yang kurang mengenal ilmu agama, standar yang digunakan untuk menentukan baik buruknya sesuatu tidak begitu pasti dan masih samar. Sebagian masyarakat menggunakan prinsip moral relativism, yaitu apa yang dikatakan kebanyakan orang, maka itulah yang benar. Sebagian lainnya, seperti masyakarat sekuler-liberal, berpandangan bahwa kebaikan dan keburukan ditentukan berasaskan harm principle, yaitu anggapan bahwa baik buruknya sesuatu ditentukan oleh besarnya gangguan atau kerugian yang disebabkan keburukan tersebut. Semakin rugi seseorang akibat suatu tindakan, semakin buruk perbuatan tersebut dipandang. Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan yang dipandang tidak bermoral karena mencuri menyebabkan kerugian pada orang lain. Contoh lainnya adalah perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat buruk dan tabu, karena merusak kehormatan dan nama baik keluarga. Lantas, bagaimana jika ternyata ada suatu perbuatan yang di sisi Allah Ta‘āla, perbuatan tersebut adalah perbuatan paling tidak bermoral, paling merugikan, paling buruk dampaknya, dan paling merusak kehormatan dan nama baik pelakunya di hadapan Allah. Perbuatan tersebut adalah perbuatan menyekutukan Allah atau syirik. Dalilnya adalah hadis berikut. Dari Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu ia berkata, سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ الذَّنْبِ أعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ؟ قالَ: أنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وهو خَلَقَكَ “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu … ” (HR. Bukhāri no.4477) Alhamdulillah, berkat taufik dari Allah, kemudian berkat kegigihan para ustaz dalam mendakwahkan tauhid dan sunah, pengetahuan bahwa syirik merupakan dosa terbesar pun semakin tersebar dan diketahui masyarakat luas. Status syirik sebagai dosa terbesar dikarenakan beberapa alasan berikut. Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada Allah Akar muara dari perbuatan syirik adalah khianat. Khianat terhadap tujuan terbesar manusia hidup di dunia. Khianat terhadap nikmat yang telah Allah berikan dengan menolak untuk menyatakan rasa syukur dan perendahan diri kepada Sang Pencipta subḥānahu wata‘ālā. Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) [1], berkhianat terhadap negara dalam bentuk makar pembunuhan presiden atau mengadakan tindak separatisme adalah salah satu tindakan kriminal paling besar yang terancam hukuman mati. Alasannya adalah negara telah memberikan pelayanan kepada warga negara dalam bentuk perlindungan dan berbagai fasilitas dengan imbalan loyalitas dari penduduknya. Mengadakan makar atau memberontak kepada negara berarti seseorang telah mengkhianati negara tersebut. Demikian pula perbuatan syirik. Memberikan penyembahan, penghinaan diri, doa, dan bentuk ibadah lainnya kepada sesuatu selain Allah adalah bentuk pengkhianatan dan kriminalitas terbesar yang dapat dilakukan seorang hamba. Bagaimana tidak, Allah yang telah menciptakan manusia dari ketiadaan, kemudian memberikannya nikmat kehidupan, lantas manusia malah menyembah kepada selain Allah yang tidak bisa menghidupkan maupun mematikan. Ini adalah perbuatan khianat yang luar biasa. Jika label tindak kejahatan luar biasa dan pemberian hukuman mati saja dianggap pantas bagi orang yang membelot dan berkhianat kepada negara, maka orang yang berkhianat kepada Allah dalam bentuk berbuat syirik juga pantas dianggap sebagai dosa terbesar dan dihukum dengan hukuman terberat, yaitu kekal di neraka. Sebab, Allah bukan hanya telah memberikannya perlindungan dan fasilitas, bahkan Allah telah memberikannya kehidupan. Dialah yang telah memberikannya telinga untuk mendengar, mata untuk melihat, dan akal untuk berpikir agar digunakan untuk mencari kebenaran dan memberikan penyembahan kepada yang berhak disembah, Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta‘ālā berfirman, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَـٰنُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ ٱلْكَرِيمِ  ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ  فِىٓ أَىِّ صُورَةٍۢ مَّا شَآءَ رَكَّبَكَ “Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” (QS. An-Nāzi‘āt: 6-8) Baca juga: Cinta, Sumber Terjadinya Syirik Syirik menegasikan tujuan hidup manusia Manusia diciptakan Allah dengan satu tujuan universal, yaitu agar mengesakan Allah dalam peribadahan atau disebut juga dengan tauhid. Oleh karena tauhid merupakan tujuan terbesar diciptakannya manusia, maka syirik otomatis menjadi penegasi terbesar tujuan hidup manusia. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menerangkan ketika menjawab mengapa syirik merupakan dosa terbesar yang paling dibenci Allah? Salah satu jawabannya adalah ketika seseorang melakukan kesyirikan, maka dia, خرج عما خلق له وصار إلى ضد ما هيئ لها “telah keluar dari tujuan ia diciptakan dan melakukan sesuatu yang berkebalikan dengan fitrahnya.” [2] Syirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiri Orang yang enggan menyembah Allah atau menyembah Allah bersama dengan tuhan-tuhan kecil lainnya, hakikatnya ia adalah orang yang egois, narsis, dan penyembah hawa nafsunya sendiri. Sebab, tuhan-tuhan yang disembah selain Allah sebenarnya hanyalah hasil ciptaan manusia itu sendiri. Artinya, manusialah yang menciptakan tuhan-tuhan mereka sendiri lalu ia sembah. Tidak ada sikap yang lebih egois dan sombong dibandingkan berani menciptakan bentuk peribadatan sendiri yang berasal dari hasil karangan imajinasinya sendiri, lantas kemudian ia sembah. Allah Ta‘āla berfirman, إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَوْثَـٰنًۭا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًا ۚ “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah hanyalah berhala-berhala, dan kamu membuat kebohongan.” (QS. Al-‘Ankabūt: 17) Pada ayat di atas, Allah menyifati orang yang berbuat syirik sebagai pembohong. Artinya, mereka pun mengetahui bahwa tuhan-tuhan selain Allah yang mereka sembah hanyalah karangan mereka sendiri. Meski begitu, karena egoisme dan rasa sombong, mereka tetap menyembahnya sehingga hakikatnya mereka menyembah diri mereka sendiri. Allah Ta‘ālā berfirman, أَرَءَيْتَ مَنِ ٱتَّخَذَ إِلَـٰهَهُۥ هَوَىٰهُ أَفَأَنتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا “Sudahkah engkau (Muhammad) melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya? Apakah engkau akan menjadi pelindungnya?” (QS. Al-Furqān: 43) Dampak yang sangat merugikan di akhirat Apabila kita ingin menggunakan prinsip harm principle atau lā ḍarara wa lā ḍirār, yaitu perbuatan yang dianggap buruk adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi seseorang, maka tidak ada perbuatan yang lebih merugikan seseorang dibandingkan perbuatan syirik. Perlu dipahami, bahwasanya orang yang berbuat syirik mungkin tidak merasakan dampak buruknya di dunia ini sebagaimana maksiat lainnya, seperti mencuri dan berzina yang tampak jelas kerugiannya. Akan tetapi, di akhirat nanti, orang yang berbuat syirik akan merasakan efek dari perbuatan syiriknya, yaitu seluruh amalnya hangus dan kekal di neraka. Allah berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ “Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Kejahatan syirik memang tidak menyakiti atau merugikan orang lain, tetapi sangat merugikan pelakunya sehingga perbuatan ini hakikatnya adalah bentuk menyakiti dan menzalimi diri sendiri. Kesimpulan Dengan keempat alasan tersebut, yaitu syirik adalah pengkhianatan, penegasi tujuan hidup, sikap egois, dan berdampak buruk di akhirat, menjadikan perbuatan syirik adalah dosa terbesar di sisi Allah subḥānahu wa ta‘āla. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari berbuat syirik kepada-Nya. Āmīn Baca juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih Dekat *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari https://yaqeeninstitute.org/read/paper/why-is-shirk-the-greatest-sin-of-all dengan beberapa tambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/ [2] Ṭarīq As-Sa‘ādatain, hlm. 524. Dār ‘ālam Al-Fawā’id. Tags: syirik

Mengapa Syirik adalah Dosa Terbesar?

Daftar Isi Toggle Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada AllahSyirik menegasikan tujuan hidup manusiaSyirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiriDampak yang sangat merugikan di akhiratKesimpulan Pada situasi masyarakat yang kurang mengenal ilmu agama, standar yang digunakan untuk menentukan baik buruknya sesuatu tidak begitu pasti dan masih samar. Sebagian masyarakat menggunakan prinsip moral relativism, yaitu apa yang dikatakan kebanyakan orang, maka itulah yang benar. Sebagian lainnya, seperti masyakarat sekuler-liberal, berpandangan bahwa kebaikan dan keburukan ditentukan berasaskan harm principle, yaitu anggapan bahwa baik buruknya sesuatu ditentukan oleh besarnya gangguan atau kerugian yang disebabkan keburukan tersebut. Semakin rugi seseorang akibat suatu tindakan, semakin buruk perbuatan tersebut dipandang. Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan yang dipandang tidak bermoral karena mencuri menyebabkan kerugian pada orang lain. Contoh lainnya adalah perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat buruk dan tabu, karena merusak kehormatan dan nama baik keluarga. Lantas, bagaimana jika ternyata ada suatu perbuatan yang di sisi Allah Ta‘āla, perbuatan tersebut adalah perbuatan paling tidak bermoral, paling merugikan, paling buruk dampaknya, dan paling merusak kehormatan dan nama baik pelakunya di hadapan Allah. Perbuatan tersebut adalah perbuatan menyekutukan Allah atau syirik. Dalilnya adalah hadis berikut. Dari Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu ia berkata, سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ الذَّنْبِ أعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ؟ قالَ: أنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وهو خَلَقَكَ “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu … ” (HR. Bukhāri no.4477) Alhamdulillah, berkat taufik dari Allah, kemudian berkat kegigihan para ustaz dalam mendakwahkan tauhid dan sunah, pengetahuan bahwa syirik merupakan dosa terbesar pun semakin tersebar dan diketahui masyarakat luas. Status syirik sebagai dosa terbesar dikarenakan beberapa alasan berikut. Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada Allah Akar muara dari perbuatan syirik adalah khianat. Khianat terhadap tujuan terbesar manusia hidup di dunia. Khianat terhadap nikmat yang telah Allah berikan dengan menolak untuk menyatakan rasa syukur dan perendahan diri kepada Sang Pencipta subḥānahu wata‘ālā. Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) [1], berkhianat terhadap negara dalam bentuk makar pembunuhan presiden atau mengadakan tindak separatisme adalah salah satu tindakan kriminal paling besar yang terancam hukuman mati. Alasannya adalah negara telah memberikan pelayanan kepada warga negara dalam bentuk perlindungan dan berbagai fasilitas dengan imbalan loyalitas dari penduduknya. Mengadakan makar atau memberontak kepada negara berarti seseorang telah mengkhianati negara tersebut. Demikian pula perbuatan syirik. Memberikan penyembahan, penghinaan diri, doa, dan bentuk ibadah lainnya kepada sesuatu selain Allah adalah bentuk pengkhianatan dan kriminalitas terbesar yang dapat dilakukan seorang hamba. Bagaimana tidak, Allah yang telah menciptakan manusia dari ketiadaan, kemudian memberikannya nikmat kehidupan, lantas manusia malah menyembah kepada selain Allah yang tidak bisa menghidupkan maupun mematikan. Ini adalah perbuatan khianat yang luar biasa. Jika label tindak kejahatan luar biasa dan pemberian hukuman mati saja dianggap pantas bagi orang yang membelot dan berkhianat kepada negara, maka orang yang berkhianat kepada Allah dalam bentuk berbuat syirik juga pantas dianggap sebagai dosa terbesar dan dihukum dengan hukuman terberat, yaitu kekal di neraka. Sebab, Allah bukan hanya telah memberikannya perlindungan dan fasilitas, bahkan Allah telah memberikannya kehidupan. Dialah yang telah memberikannya telinga untuk mendengar, mata untuk melihat, dan akal untuk berpikir agar digunakan untuk mencari kebenaran dan memberikan penyembahan kepada yang berhak disembah, Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta‘ālā berfirman, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَـٰنُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ ٱلْكَرِيمِ  ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ  فِىٓ أَىِّ صُورَةٍۢ مَّا شَآءَ رَكَّبَكَ “Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” (QS. An-Nāzi‘āt: 6-8) Baca juga: Cinta, Sumber Terjadinya Syirik Syirik menegasikan tujuan hidup manusia Manusia diciptakan Allah dengan satu tujuan universal, yaitu agar mengesakan Allah dalam peribadahan atau disebut juga dengan tauhid. Oleh karena tauhid merupakan tujuan terbesar diciptakannya manusia, maka syirik otomatis menjadi penegasi terbesar tujuan hidup manusia. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menerangkan ketika menjawab mengapa syirik merupakan dosa terbesar yang paling dibenci Allah? Salah satu jawabannya adalah ketika seseorang melakukan kesyirikan, maka dia, خرج عما خلق له وصار إلى ضد ما هيئ لها “telah keluar dari tujuan ia diciptakan dan melakukan sesuatu yang berkebalikan dengan fitrahnya.” [2] Syirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiri Orang yang enggan menyembah Allah atau menyembah Allah bersama dengan tuhan-tuhan kecil lainnya, hakikatnya ia adalah orang yang egois, narsis, dan penyembah hawa nafsunya sendiri. Sebab, tuhan-tuhan yang disembah selain Allah sebenarnya hanyalah hasil ciptaan manusia itu sendiri. Artinya, manusialah yang menciptakan tuhan-tuhan mereka sendiri lalu ia sembah. Tidak ada sikap yang lebih egois dan sombong dibandingkan berani menciptakan bentuk peribadatan sendiri yang berasal dari hasil karangan imajinasinya sendiri, lantas kemudian ia sembah. Allah Ta‘āla berfirman, إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَوْثَـٰنًۭا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًا ۚ “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah hanyalah berhala-berhala, dan kamu membuat kebohongan.” (QS. Al-‘Ankabūt: 17) Pada ayat di atas, Allah menyifati orang yang berbuat syirik sebagai pembohong. Artinya, mereka pun mengetahui bahwa tuhan-tuhan selain Allah yang mereka sembah hanyalah karangan mereka sendiri. Meski begitu, karena egoisme dan rasa sombong, mereka tetap menyembahnya sehingga hakikatnya mereka menyembah diri mereka sendiri. Allah Ta‘ālā berfirman, أَرَءَيْتَ مَنِ ٱتَّخَذَ إِلَـٰهَهُۥ هَوَىٰهُ أَفَأَنتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا “Sudahkah engkau (Muhammad) melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya? Apakah engkau akan menjadi pelindungnya?” (QS. Al-Furqān: 43) Dampak yang sangat merugikan di akhirat Apabila kita ingin menggunakan prinsip harm principle atau lā ḍarara wa lā ḍirār, yaitu perbuatan yang dianggap buruk adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi seseorang, maka tidak ada perbuatan yang lebih merugikan seseorang dibandingkan perbuatan syirik. Perlu dipahami, bahwasanya orang yang berbuat syirik mungkin tidak merasakan dampak buruknya di dunia ini sebagaimana maksiat lainnya, seperti mencuri dan berzina yang tampak jelas kerugiannya. Akan tetapi, di akhirat nanti, orang yang berbuat syirik akan merasakan efek dari perbuatan syiriknya, yaitu seluruh amalnya hangus dan kekal di neraka. Allah berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ “Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Kejahatan syirik memang tidak menyakiti atau merugikan orang lain, tetapi sangat merugikan pelakunya sehingga perbuatan ini hakikatnya adalah bentuk menyakiti dan menzalimi diri sendiri. Kesimpulan Dengan keempat alasan tersebut, yaitu syirik adalah pengkhianatan, penegasi tujuan hidup, sikap egois, dan berdampak buruk di akhirat, menjadikan perbuatan syirik adalah dosa terbesar di sisi Allah subḥānahu wa ta‘āla. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari berbuat syirik kepada-Nya. Āmīn Baca juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih Dekat *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari https://yaqeeninstitute.org/read/paper/why-is-shirk-the-greatest-sin-of-all dengan beberapa tambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/ [2] Ṭarīq As-Sa‘ādatain, hlm. 524. Dār ‘ālam Al-Fawā’id. Tags: syirik
Daftar Isi Toggle Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada AllahSyirik menegasikan tujuan hidup manusiaSyirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiriDampak yang sangat merugikan di akhiratKesimpulan Pada situasi masyarakat yang kurang mengenal ilmu agama, standar yang digunakan untuk menentukan baik buruknya sesuatu tidak begitu pasti dan masih samar. Sebagian masyarakat menggunakan prinsip moral relativism, yaitu apa yang dikatakan kebanyakan orang, maka itulah yang benar. Sebagian lainnya, seperti masyakarat sekuler-liberal, berpandangan bahwa kebaikan dan keburukan ditentukan berasaskan harm principle, yaitu anggapan bahwa baik buruknya sesuatu ditentukan oleh besarnya gangguan atau kerugian yang disebabkan keburukan tersebut. Semakin rugi seseorang akibat suatu tindakan, semakin buruk perbuatan tersebut dipandang. Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan yang dipandang tidak bermoral karena mencuri menyebabkan kerugian pada orang lain. Contoh lainnya adalah perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat buruk dan tabu, karena merusak kehormatan dan nama baik keluarga. Lantas, bagaimana jika ternyata ada suatu perbuatan yang di sisi Allah Ta‘āla, perbuatan tersebut adalah perbuatan paling tidak bermoral, paling merugikan, paling buruk dampaknya, dan paling merusak kehormatan dan nama baik pelakunya di hadapan Allah. Perbuatan tersebut adalah perbuatan menyekutukan Allah atau syirik. Dalilnya adalah hadis berikut. Dari Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu ia berkata, سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ الذَّنْبِ أعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ؟ قالَ: أنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وهو خَلَقَكَ “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu … ” (HR. Bukhāri no.4477) Alhamdulillah, berkat taufik dari Allah, kemudian berkat kegigihan para ustaz dalam mendakwahkan tauhid dan sunah, pengetahuan bahwa syirik merupakan dosa terbesar pun semakin tersebar dan diketahui masyarakat luas. Status syirik sebagai dosa terbesar dikarenakan beberapa alasan berikut. Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada Allah Akar muara dari perbuatan syirik adalah khianat. Khianat terhadap tujuan terbesar manusia hidup di dunia. Khianat terhadap nikmat yang telah Allah berikan dengan menolak untuk menyatakan rasa syukur dan perendahan diri kepada Sang Pencipta subḥānahu wata‘ālā. Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) [1], berkhianat terhadap negara dalam bentuk makar pembunuhan presiden atau mengadakan tindak separatisme adalah salah satu tindakan kriminal paling besar yang terancam hukuman mati. Alasannya adalah negara telah memberikan pelayanan kepada warga negara dalam bentuk perlindungan dan berbagai fasilitas dengan imbalan loyalitas dari penduduknya. Mengadakan makar atau memberontak kepada negara berarti seseorang telah mengkhianati negara tersebut. Demikian pula perbuatan syirik. Memberikan penyembahan, penghinaan diri, doa, dan bentuk ibadah lainnya kepada sesuatu selain Allah adalah bentuk pengkhianatan dan kriminalitas terbesar yang dapat dilakukan seorang hamba. Bagaimana tidak, Allah yang telah menciptakan manusia dari ketiadaan, kemudian memberikannya nikmat kehidupan, lantas manusia malah menyembah kepada selain Allah yang tidak bisa menghidupkan maupun mematikan. Ini adalah perbuatan khianat yang luar biasa. Jika label tindak kejahatan luar biasa dan pemberian hukuman mati saja dianggap pantas bagi orang yang membelot dan berkhianat kepada negara, maka orang yang berkhianat kepada Allah dalam bentuk berbuat syirik juga pantas dianggap sebagai dosa terbesar dan dihukum dengan hukuman terberat, yaitu kekal di neraka. Sebab, Allah bukan hanya telah memberikannya perlindungan dan fasilitas, bahkan Allah telah memberikannya kehidupan. Dialah yang telah memberikannya telinga untuk mendengar, mata untuk melihat, dan akal untuk berpikir agar digunakan untuk mencari kebenaran dan memberikan penyembahan kepada yang berhak disembah, Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta‘ālā berfirman, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَـٰنُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ ٱلْكَرِيمِ  ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ  فِىٓ أَىِّ صُورَةٍۢ مَّا شَآءَ رَكَّبَكَ “Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” (QS. An-Nāzi‘āt: 6-8) Baca juga: Cinta, Sumber Terjadinya Syirik Syirik menegasikan tujuan hidup manusia Manusia diciptakan Allah dengan satu tujuan universal, yaitu agar mengesakan Allah dalam peribadahan atau disebut juga dengan tauhid. Oleh karena tauhid merupakan tujuan terbesar diciptakannya manusia, maka syirik otomatis menjadi penegasi terbesar tujuan hidup manusia. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menerangkan ketika menjawab mengapa syirik merupakan dosa terbesar yang paling dibenci Allah? Salah satu jawabannya adalah ketika seseorang melakukan kesyirikan, maka dia, خرج عما خلق له وصار إلى ضد ما هيئ لها “telah keluar dari tujuan ia diciptakan dan melakukan sesuatu yang berkebalikan dengan fitrahnya.” [2] Syirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiri Orang yang enggan menyembah Allah atau menyembah Allah bersama dengan tuhan-tuhan kecil lainnya, hakikatnya ia adalah orang yang egois, narsis, dan penyembah hawa nafsunya sendiri. Sebab, tuhan-tuhan yang disembah selain Allah sebenarnya hanyalah hasil ciptaan manusia itu sendiri. Artinya, manusialah yang menciptakan tuhan-tuhan mereka sendiri lalu ia sembah. Tidak ada sikap yang lebih egois dan sombong dibandingkan berani menciptakan bentuk peribadatan sendiri yang berasal dari hasil karangan imajinasinya sendiri, lantas kemudian ia sembah. Allah Ta‘āla berfirman, إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَوْثَـٰنًۭا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًا ۚ “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah hanyalah berhala-berhala, dan kamu membuat kebohongan.” (QS. Al-‘Ankabūt: 17) Pada ayat di atas, Allah menyifati orang yang berbuat syirik sebagai pembohong. Artinya, mereka pun mengetahui bahwa tuhan-tuhan selain Allah yang mereka sembah hanyalah karangan mereka sendiri. Meski begitu, karena egoisme dan rasa sombong, mereka tetap menyembahnya sehingga hakikatnya mereka menyembah diri mereka sendiri. Allah Ta‘ālā berfirman, أَرَءَيْتَ مَنِ ٱتَّخَذَ إِلَـٰهَهُۥ هَوَىٰهُ أَفَأَنتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا “Sudahkah engkau (Muhammad) melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya? Apakah engkau akan menjadi pelindungnya?” (QS. Al-Furqān: 43) Dampak yang sangat merugikan di akhirat Apabila kita ingin menggunakan prinsip harm principle atau lā ḍarara wa lā ḍirār, yaitu perbuatan yang dianggap buruk adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi seseorang, maka tidak ada perbuatan yang lebih merugikan seseorang dibandingkan perbuatan syirik. Perlu dipahami, bahwasanya orang yang berbuat syirik mungkin tidak merasakan dampak buruknya di dunia ini sebagaimana maksiat lainnya, seperti mencuri dan berzina yang tampak jelas kerugiannya. Akan tetapi, di akhirat nanti, orang yang berbuat syirik akan merasakan efek dari perbuatan syiriknya, yaitu seluruh amalnya hangus dan kekal di neraka. Allah berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ “Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Kejahatan syirik memang tidak menyakiti atau merugikan orang lain, tetapi sangat merugikan pelakunya sehingga perbuatan ini hakikatnya adalah bentuk menyakiti dan menzalimi diri sendiri. Kesimpulan Dengan keempat alasan tersebut, yaitu syirik adalah pengkhianatan, penegasi tujuan hidup, sikap egois, dan berdampak buruk di akhirat, menjadikan perbuatan syirik adalah dosa terbesar di sisi Allah subḥānahu wa ta‘āla. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari berbuat syirik kepada-Nya. Āmīn Baca juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih Dekat *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari https://yaqeeninstitute.org/read/paper/why-is-shirk-the-greatest-sin-of-all dengan beberapa tambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/ [2] Ṭarīq As-Sa‘ādatain, hlm. 524. Dār ‘ālam Al-Fawā’id. Tags: syirik


Daftar Isi Toggle Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada AllahSyirik menegasikan tujuan hidup manusiaSyirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiriDampak yang sangat merugikan di akhiratKesimpulan Pada situasi masyarakat yang kurang mengenal ilmu agama, standar yang digunakan untuk menentukan baik buruknya sesuatu tidak begitu pasti dan masih samar. Sebagian masyarakat menggunakan prinsip moral relativism, yaitu apa yang dikatakan kebanyakan orang, maka itulah yang benar. Sebagian lainnya, seperti masyakarat sekuler-liberal, berpandangan bahwa kebaikan dan keburukan ditentukan berasaskan harm principle, yaitu anggapan bahwa baik buruknya sesuatu ditentukan oleh besarnya gangguan atau kerugian yang disebabkan keburukan tersebut. Semakin rugi seseorang akibat suatu tindakan, semakin buruk perbuatan tersebut dipandang. Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan yang dipandang tidak bermoral karena mencuri menyebabkan kerugian pada orang lain. Contoh lainnya adalah perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat buruk dan tabu, karena merusak kehormatan dan nama baik keluarga. Lantas, bagaimana jika ternyata ada suatu perbuatan yang di sisi Allah Ta‘āla, perbuatan tersebut adalah perbuatan paling tidak bermoral, paling merugikan, paling buruk dampaknya, dan paling merusak kehormatan dan nama baik pelakunya di hadapan Allah. Perbuatan tersebut adalah perbuatan menyekutukan Allah atau syirik. Dalilnya adalah hadis berikut. Dari Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu ia berkata, سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ الذَّنْبِ أعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ؟ قالَ: أنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وهو خَلَقَكَ “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu … ” (HR. Bukhāri no.4477) Alhamdulillah, berkat taufik dari Allah, kemudian berkat kegigihan para ustaz dalam mendakwahkan tauhid dan sunah, pengetahuan bahwa syirik merupakan dosa terbesar pun semakin tersebar dan diketahui masyarakat luas. Status syirik sebagai dosa terbesar dikarenakan beberapa alasan berikut. Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada Allah Akar muara dari perbuatan syirik adalah khianat. Khianat terhadap tujuan terbesar manusia hidup di dunia. Khianat terhadap nikmat yang telah Allah berikan dengan menolak untuk menyatakan rasa syukur dan perendahan diri kepada Sang Pencipta subḥānahu wata‘ālā. Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) [1], berkhianat terhadap negara dalam bentuk makar pembunuhan presiden atau mengadakan tindak separatisme adalah salah satu tindakan kriminal paling besar yang terancam hukuman mati. Alasannya adalah negara telah memberikan pelayanan kepada warga negara dalam bentuk perlindungan dan berbagai fasilitas dengan imbalan loyalitas dari penduduknya. Mengadakan makar atau memberontak kepada negara berarti seseorang telah mengkhianati negara tersebut. Demikian pula perbuatan syirik. Memberikan penyembahan, penghinaan diri, doa, dan bentuk ibadah lainnya kepada sesuatu selain Allah adalah bentuk pengkhianatan dan kriminalitas terbesar yang dapat dilakukan seorang hamba. Bagaimana tidak, Allah yang telah menciptakan manusia dari ketiadaan, kemudian memberikannya nikmat kehidupan, lantas manusia malah menyembah kepada selain Allah yang tidak bisa menghidupkan maupun mematikan. Ini adalah perbuatan khianat yang luar biasa. Jika label tindak kejahatan luar biasa dan pemberian hukuman mati saja dianggap pantas bagi orang yang membelot dan berkhianat kepada negara, maka orang yang berkhianat kepada Allah dalam bentuk berbuat syirik juga pantas dianggap sebagai dosa terbesar dan dihukum dengan hukuman terberat, yaitu kekal di neraka. Sebab, Allah bukan hanya telah memberikannya perlindungan dan fasilitas, bahkan Allah telah memberikannya kehidupan. Dialah yang telah memberikannya telinga untuk mendengar, mata untuk melihat, dan akal untuk berpikir agar digunakan untuk mencari kebenaran dan memberikan penyembahan kepada yang berhak disembah, Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta‘ālā berfirman, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَـٰنُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ ٱلْكَرِيمِ  ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ  فِىٓ أَىِّ صُورَةٍۢ مَّا شَآءَ رَكَّبَكَ “Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” (QS. An-Nāzi‘āt: 6-8) Baca juga: Cinta, Sumber Terjadinya Syirik Syirik menegasikan tujuan hidup manusia Manusia diciptakan Allah dengan satu tujuan universal, yaitu agar mengesakan Allah dalam peribadahan atau disebut juga dengan tauhid. Oleh karena tauhid merupakan tujuan terbesar diciptakannya manusia, maka syirik otomatis menjadi penegasi terbesar tujuan hidup manusia. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menerangkan ketika menjawab mengapa syirik merupakan dosa terbesar yang paling dibenci Allah? Salah satu jawabannya adalah ketika seseorang melakukan kesyirikan, maka dia, خرج عما خلق له وصار إلى ضد ما هيئ لها “telah keluar dari tujuan ia diciptakan dan melakukan sesuatu yang berkebalikan dengan fitrahnya.” [2] Syirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiri Orang yang enggan menyembah Allah atau menyembah Allah bersama dengan tuhan-tuhan kecil lainnya, hakikatnya ia adalah orang yang egois, narsis, dan penyembah hawa nafsunya sendiri. Sebab, tuhan-tuhan yang disembah selain Allah sebenarnya hanyalah hasil ciptaan manusia itu sendiri. Artinya, manusialah yang menciptakan tuhan-tuhan mereka sendiri lalu ia sembah. Tidak ada sikap yang lebih egois dan sombong dibandingkan berani menciptakan bentuk peribadatan sendiri yang berasal dari hasil karangan imajinasinya sendiri, lantas kemudian ia sembah. Allah Ta‘āla berfirman, إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَوْثَـٰنًۭا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًا ۚ “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah hanyalah berhala-berhala, dan kamu membuat kebohongan.” (QS. Al-‘Ankabūt: 17) Pada ayat di atas, Allah menyifati orang yang berbuat syirik sebagai pembohong. Artinya, mereka pun mengetahui bahwa tuhan-tuhan selain Allah yang mereka sembah hanyalah karangan mereka sendiri. Meski begitu, karena egoisme dan rasa sombong, mereka tetap menyembahnya sehingga hakikatnya mereka menyembah diri mereka sendiri. Allah Ta‘ālā berfirman, أَرَءَيْتَ مَنِ ٱتَّخَذَ إِلَـٰهَهُۥ هَوَىٰهُ أَفَأَنتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا “Sudahkah engkau (Muhammad) melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya? Apakah engkau akan menjadi pelindungnya?” (QS. Al-Furqān: 43) Dampak yang sangat merugikan di akhirat Apabila kita ingin menggunakan prinsip harm principle atau lā ḍarara wa lā ḍirār, yaitu perbuatan yang dianggap buruk adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi seseorang, maka tidak ada perbuatan yang lebih merugikan seseorang dibandingkan perbuatan syirik. Perlu dipahami, bahwasanya orang yang berbuat syirik mungkin tidak merasakan dampak buruknya di dunia ini sebagaimana maksiat lainnya, seperti mencuri dan berzina yang tampak jelas kerugiannya. Akan tetapi, di akhirat nanti, orang yang berbuat syirik akan merasakan efek dari perbuatan syiriknya, yaitu seluruh amalnya hangus dan kekal di neraka. Allah berfirman, وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ “Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Kejahatan syirik memang tidak menyakiti atau merugikan orang lain, tetapi sangat merugikan pelakunya sehingga perbuatan ini hakikatnya adalah bentuk menyakiti dan menzalimi diri sendiri. Kesimpulan Dengan keempat alasan tersebut, yaitu syirik adalah pengkhianatan, penegasi tujuan hidup, sikap egois, dan berdampak buruk di akhirat, menjadikan perbuatan syirik adalah dosa terbesar di sisi Allah subḥānahu wa ta‘āla. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari berbuat syirik kepada-Nya. Āmīn Baca juga: Mengenal Tauhid dan Syirik Lebih Dekat *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari https://yaqeeninstitute.org/read/paper/why-is-shirk-the-greatest-sin-of-all dengan beberapa tambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/ [2] Ṭarīq As-Sa‘ādatain, hlm. 524. Dār ‘ālam Al-Fawā’id. Tags: syirik

Pendapat Syadz di Dalam Fikih

Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak atau jemaah. Sedangkan istilah syadz di dalam ilmu hadis yaitu yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. [1] Adapun syadz di sisi para ulama fikih memiliki beberapa pengertian. Istilah syadz ini bisa diartikan menyelisihi pendapat jumhur atau mayoritas ulama, dan bisa diartikan menyelisihi  ijma’ atau bertentangan dengan dalil-dalil syar’i. [2] Muhammad Rawas Qal’aji di dalam bukunya Mu’jamu Lughati Al Fuqaha` menyebutkan, “Syadz adalah sesuatu yang menyelisihi kaidah, qiyas, atau kebiasaan. Adapun pendapat syadz adalah pendapat yang pemiliknya menyelisihi atau tidak sepakat dengan pendapat kebanyakan ulama fikih lainnya.” [3] Adapun batasan syadz yaitu yang menyelisihi al-haq (kebenaran). Setiap orang yang menyelisihi kebenaran di dalam masalah apa pun, maka masalah tersebut terkandung di dalamnya syadz. [4] Pendapat inilah yang dikuatkan Ibnu Hazm rahimahullah setelah beliau menyebutkan definisi batasan syadz menurut para ulama dan membantahnya. Sebab menyendirinya pendapat dari semua atau kebanyakan ulama ada yang berdasarkan dalil, ada yang tidak. Sehingga, apabila pendapatnya tersebut dibangun di atas dalil syar’i kemudian teryata benar dan sesuai al-haq, maka ia tidak disebut syadz, meskipun ia menyendiri. Karena barangsiapa yang pendapat dan argumennya berasal dari Al Qur’an atau As-Sunnah, kuat pendalilannya, dan sesuai dengan al-haq, maka itulah pondasi tegaknya langit dan bumi. Hal ini berdasarkan firman Alla Ta’ala, وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلاَّ بِالْحَقِّ “Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar (al haq).” Adapun jika menyendirinya dari jemaah ulama fikih di dalam al-haq dan menyelisihinya, maka itulah syadz yang menyelisihi kebenaran dan ia termasuk kebatilan. Karena tidak akan ada kebenaran bercampur dengan kebatilan, melainkan yang al-haq jelas dan yang batil jelas. Sehingga, syadz yang jelas menyelisihi al-haq, maka ia masuk ke dalam kebatilan. Oleh karenanya, tidak disebut syadz, pendapat yang datang dari minoritas ulama fikih, bahkan dari seorang ulama fikih, selama al-haq tetap ada pada dirinya dan ia berpegang teguh dengannya. Dan tidak pula bisa dibatalkan oleh jemaah atau sebagian ulama lainnya. Sungguh hanya Abu Bakar dan Khadijah radhiyallahu ‘anhum saja yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di awal Islam, meski demikian mereka tetap disebut jemaah. Sedangkan ketika seluruh manusia di bumi adalah orang-orang yang menyimpang dan terpecah-belah, maka mereka bisa disebut syadz dan batil, sekalipun mereka berjemaah atau mayoritas. Wallahu a’lam. Baca juga: Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://rumaysho.com/11484-hadits-mahfuzh-dan-hadits-syadz.html [2] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/349918 [3] Mu’jamu Lughati Al Fuqaha’ oleh Mu’jamu Lughati al Fuqaha, hal. 255. [4] Al Ihkam fi Ushulil Fiqh oleh Ibnu Hazm, 5: 863. Tags: fikihsyadz

Pendapat Syadz di Dalam Fikih

Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak atau jemaah. Sedangkan istilah syadz di dalam ilmu hadis yaitu yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. [1] Adapun syadz di sisi para ulama fikih memiliki beberapa pengertian. Istilah syadz ini bisa diartikan menyelisihi pendapat jumhur atau mayoritas ulama, dan bisa diartikan menyelisihi  ijma’ atau bertentangan dengan dalil-dalil syar’i. [2] Muhammad Rawas Qal’aji di dalam bukunya Mu’jamu Lughati Al Fuqaha` menyebutkan, “Syadz adalah sesuatu yang menyelisihi kaidah, qiyas, atau kebiasaan. Adapun pendapat syadz adalah pendapat yang pemiliknya menyelisihi atau tidak sepakat dengan pendapat kebanyakan ulama fikih lainnya.” [3] Adapun batasan syadz yaitu yang menyelisihi al-haq (kebenaran). Setiap orang yang menyelisihi kebenaran di dalam masalah apa pun, maka masalah tersebut terkandung di dalamnya syadz. [4] Pendapat inilah yang dikuatkan Ibnu Hazm rahimahullah setelah beliau menyebutkan definisi batasan syadz menurut para ulama dan membantahnya. Sebab menyendirinya pendapat dari semua atau kebanyakan ulama ada yang berdasarkan dalil, ada yang tidak. Sehingga, apabila pendapatnya tersebut dibangun di atas dalil syar’i kemudian teryata benar dan sesuai al-haq, maka ia tidak disebut syadz, meskipun ia menyendiri. Karena barangsiapa yang pendapat dan argumennya berasal dari Al Qur’an atau As-Sunnah, kuat pendalilannya, dan sesuai dengan al-haq, maka itulah pondasi tegaknya langit dan bumi. Hal ini berdasarkan firman Alla Ta’ala, وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلاَّ بِالْحَقِّ “Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar (al haq).” Adapun jika menyendirinya dari jemaah ulama fikih di dalam al-haq dan menyelisihinya, maka itulah syadz yang menyelisihi kebenaran dan ia termasuk kebatilan. Karena tidak akan ada kebenaran bercampur dengan kebatilan, melainkan yang al-haq jelas dan yang batil jelas. Sehingga, syadz yang jelas menyelisihi al-haq, maka ia masuk ke dalam kebatilan. Oleh karenanya, tidak disebut syadz, pendapat yang datang dari minoritas ulama fikih, bahkan dari seorang ulama fikih, selama al-haq tetap ada pada dirinya dan ia berpegang teguh dengannya. Dan tidak pula bisa dibatalkan oleh jemaah atau sebagian ulama lainnya. Sungguh hanya Abu Bakar dan Khadijah radhiyallahu ‘anhum saja yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di awal Islam, meski demikian mereka tetap disebut jemaah. Sedangkan ketika seluruh manusia di bumi adalah orang-orang yang menyimpang dan terpecah-belah, maka mereka bisa disebut syadz dan batil, sekalipun mereka berjemaah atau mayoritas. Wallahu a’lam. Baca juga: Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://rumaysho.com/11484-hadits-mahfuzh-dan-hadits-syadz.html [2] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/349918 [3] Mu’jamu Lughati Al Fuqaha’ oleh Mu’jamu Lughati al Fuqaha, hal. 255. [4] Al Ihkam fi Ushulil Fiqh oleh Ibnu Hazm, 5: 863. Tags: fikihsyadz
Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak atau jemaah. Sedangkan istilah syadz di dalam ilmu hadis yaitu yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. [1] Adapun syadz di sisi para ulama fikih memiliki beberapa pengertian. Istilah syadz ini bisa diartikan menyelisihi pendapat jumhur atau mayoritas ulama, dan bisa diartikan menyelisihi  ijma’ atau bertentangan dengan dalil-dalil syar’i. [2] Muhammad Rawas Qal’aji di dalam bukunya Mu’jamu Lughati Al Fuqaha` menyebutkan, “Syadz adalah sesuatu yang menyelisihi kaidah, qiyas, atau kebiasaan. Adapun pendapat syadz adalah pendapat yang pemiliknya menyelisihi atau tidak sepakat dengan pendapat kebanyakan ulama fikih lainnya.” [3] Adapun batasan syadz yaitu yang menyelisihi al-haq (kebenaran). Setiap orang yang menyelisihi kebenaran di dalam masalah apa pun, maka masalah tersebut terkandung di dalamnya syadz. [4] Pendapat inilah yang dikuatkan Ibnu Hazm rahimahullah setelah beliau menyebutkan definisi batasan syadz menurut para ulama dan membantahnya. Sebab menyendirinya pendapat dari semua atau kebanyakan ulama ada yang berdasarkan dalil, ada yang tidak. Sehingga, apabila pendapatnya tersebut dibangun di atas dalil syar’i kemudian teryata benar dan sesuai al-haq, maka ia tidak disebut syadz, meskipun ia menyendiri. Karena barangsiapa yang pendapat dan argumennya berasal dari Al Qur’an atau As-Sunnah, kuat pendalilannya, dan sesuai dengan al-haq, maka itulah pondasi tegaknya langit dan bumi. Hal ini berdasarkan firman Alla Ta’ala, وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلاَّ بِالْحَقِّ “Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar (al haq).” Adapun jika menyendirinya dari jemaah ulama fikih di dalam al-haq dan menyelisihinya, maka itulah syadz yang menyelisihi kebenaran dan ia termasuk kebatilan. Karena tidak akan ada kebenaran bercampur dengan kebatilan, melainkan yang al-haq jelas dan yang batil jelas. Sehingga, syadz yang jelas menyelisihi al-haq, maka ia masuk ke dalam kebatilan. Oleh karenanya, tidak disebut syadz, pendapat yang datang dari minoritas ulama fikih, bahkan dari seorang ulama fikih, selama al-haq tetap ada pada dirinya dan ia berpegang teguh dengannya. Dan tidak pula bisa dibatalkan oleh jemaah atau sebagian ulama lainnya. Sungguh hanya Abu Bakar dan Khadijah radhiyallahu ‘anhum saja yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di awal Islam, meski demikian mereka tetap disebut jemaah. Sedangkan ketika seluruh manusia di bumi adalah orang-orang yang menyimpang dan terpecah-belah, maka mereka bisa disebut syadz dan batil, sekalipun mereka berjemaah atau mayoritas. Wallahu a’lam. Baca juga: Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://rumaysho.com/11484-hadits-mahfuzh-dan-hadits-syadz.html [2] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/349918 [3] Mu’jamu Lughati Al Fuqaha’ oleh Mu’jamu Lughati al Fuqaha, hal. 255. [4] Al Ihkam fi Ushulil Fiqh oleh Ibnu Hazm, 5: 863. Tags: fikihsyadz


Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak atau jemaah. Sedangkan istilah syadz di dalam ilmu hadis yaitu yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. [1] Adapun syadz di sisi para ulama fikih memiliki beberapa pengertian. Istilah syadz ini bisa diartikan menyelisihi pendapat jumhur atau mayoritas ulama, dan bisa diartikan menyelisihi  ijma’ atau bertentangan dengan dalil-dalil syar’i. [2] Muhammad Rawas Qal’aji di dalam bukunya Mu’jamu Lughati Al Fuqaha` menyebutkan, “Syadz adalah sesuatu yang menyelisihi kaidah, qiyas, atau kebiasaan. Adapun pendapat syadz adalah pendapat yang pemiliknya menyelisihi atau tidak sepakat dengan pendapat kebanyakan ulama fikih lainnya.” [3] Adapun batasan syadz yaitu yang menyelisihi al-haq (kebenaran). Setiap orang yang menyelisihi kebenaran di dalam masalah apa pun, maka masalah tersebut terkandung di dalamnya syadz. [4] Pendapat inilah yang dikuatkan Ibnu Hazm rahimahullah setelah beliau menyebutkan definisi batasan syadz menurut para ulama dan membantahnya. Sebab menyendirinya pendapat dari semua atau kebanyakan ulama ada yang berdasarkan dalil, ada yang tidak. Sehingga, apabila pendapatnya tersebut dibangun di atas dalil syar’i kemudian teryata benar dan sesuai al-haq, maka ia tidak disebut syadz, meskipun ia menyendiri. Karena barangsiapa yang pendapat dan argumennya berasal dari Al Qur’an atau As-Sunnah, kuat pendalilannya, dan sesuai dengan al-haq, maka itulah pondasi tegaknya langit dan bumi. Hal ini berdasarkan firman Alla Ta’ala, وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلاَّ بِالْحَقِّ “Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar (al haq).” Adapun jika menyendirinya dari jemaah ulama fikih di dalam al-haq dan menyelisihinya, maka itulah syadz yang menyelisihi kebenaran dan ia termasuk kebatilan. Karena tidak akan ada kebenaran bercampur dengan kebatilan, melainkan yang al-haq jelas dan yang batil jelas. Sehingga, syadz yang jelas menyelisihi al-haq, maka ia masuk ke dalam kebatilan. Oleh karenanya, tidak disebut syadz, pendapat yang datang dari minoritas ulama fikih, bahkan dari seorang ulama fikih, selama al-haq tetap ada pada dirinya dan ia berpegang teguh dengannya. Dan tidak pula bisa dibatalkan oleh jemaah atau sebagian ulama lainnya. Sungguh hanya Abu Bakar dan Khadijah radhiyallahu ‘anhum saja yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di awal Islam, meski demikian mereka tetap disebut jemaah. Sedangkan ketika seluruh manusia di bumi adalah orang-orang yang menyimpang dan terpecah-belah, maka mereka bisa disebut syadz dan batil, sekalipun mereka berjemaah atau mayoritas. Wallahu a’lam. Baca juga: Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://rumaysho.com/11484-hadits-mahfuzh-dan-hadits-syadz.html [2] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/349918 [3] Mu’jamu Lughati Al Fuqaha’ oleh Mu’jamu Lughati al Fuqaha, hal. 255. [4] Al Ihkam fi Ushulil Fiqh oleh Ibnu Hazm, 5: 863. Tags: fikihsyadz

Hadis: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis (Lanjutan)Kandungan kelima: kapan waktu pelaksanaan nazhor?Kandungan keenam: tatacara nazhorKandungan ketujuh: ketentuan-ketentuan dalam nazhorKandungan kedelapan, apakah diperbolehkan wanita menazhor laki-laki? Kandungan Hadis (Lanjutan) Kandungan kelima: kapan waktu pelaksanaan nazhor? Hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah nazhor itu berbeda-beda dalam menunjukkan kapan waktu pelaksanaan nazhor, apakah sebelum atau sesudah khitbah (lamaran). Dalam sebagian riwayat hadis, nazhor tersebut dilakukan sebelum khitbah. Sebagaimana dalam hadis Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا “Jika Allah telah memantapkan pada hati seseorang untuk meminang (seorang wanita), maka tidak apa-apa jika dia melihatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1864. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Sedangkan dalam riwayat hadis yang lain, nazhor ini dilakukan setelah khitbah, sebagaimana dalam hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ “Apabila salah seorang di antara kalian (telah) meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya, hendaknya ia melakukannya.” Karena terdapat beberapa riwayat dalam masalah ini, para ulama pun berbeda pendapat tentang kapan nazhor dilakukan, apakah sebelum atau sesudah khitbah. Wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih mendekati adalah mengamalkan semua hadis-hadis terbut, sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Jika memungkinkan, maka seorang laki-laki menazhor seorang wanita sebelum memutuskan untuk khitbah. Jika tidak memungkinkan, maka nazhor tersebut dilakukan setelah khitbah. Kandungan keenam: tatacara nazhor Adapun tatacara nazhor adalah seorang laki-laki pergi ke rumah si wanita, dan bertemu dengannya dibersamai oleh ayah, saudara kandung laki-laki, atau mahram si wanita yang lain. Kemudian si laki-laki melihat yang bisa memantapkan hati untuk menikahi sang wanita, sebagaimana si wanita juga melihat laki-laki tersebut. Adapun yang dilakukan oleh beberapa orang jaman sekarang, yaitu si laki-laki secara sembunyi-sembunyi melihat si wanita, maka hal itu tidak bisa mewujudkan tujuan nazhor. Meskipun dengan cara tersebut memang ada maslahat, namun sekali lagi, tidak bisa mewujudkan tujuan nazhor dengan baik. Karena dengan cara seperti ini, si wanita tidak bisa melihat laki-laki tersebut. Lalu, bagaimana dengan nazhor dengan perantaraan foto? Yang lebih hati-hati adalah perbuatan tersebut terlarang, dengan beberapa alasan berikut ini: Pertama, pendapat yang membolehkan hal ini dibangun di atas dasar bolehnya foto (tashwir). Kedua, foto dinilai tidak bisa menggantikan nazhor secara langsung. Ketiga, foto terkadang bisa diedit atau dimanipulasi, sehingga tampak menonjolkan kecantikan si wanita, namun dengan menyembunyikan aibnya, sehingga hal itu bisa menipu si laki-laki. Keempat, hal itu bisa disalahgunakan atau untuk main-main, si laki-laki bermudah-mudahan melihat foto si wanita, padahal dia hanya main-main saja. Apakah boleh berbicara (bercakap-cakap) ketika nazhor? Jika berbicara tersebut dilakukan saat nazhor, maka tidak masalah. Hal ini agar si laki-laki mengetahui suara si wanita, dan juga bagaimana karakter ketika dia berbicara, juga untuk mengetahui apakah ada kecacatan dalam berbicara ataukah tidak. Adapun lebih dari itu, misalnya dengan dilanjutkan ngobrol melalui telepon, maka hendaknya dijauhi. Apalagi jika tanpa sepengetahuan keluarga pihak wanita, seperti ayah atau ibunya. Karena perbuatan ini hanya akan membangkitkan syahwat dan menyeret kepada perkara-perkara yang dilarang. Baca juga: Menikah adalah Sunah Nabi Kandungan ketujuh: ketentuan-ketentuan dalam nazhor Nazhor memiliki beberapa ketentuan yang hendaknya diperhatikan, di antaranya: Pertama, laki-laki tersebut memang betul-betul memiliki tekad dan keinginan untuk menikah. Hal ini karena nazhor diperbolehkan hanya bagi laki-laki yang memang sudah memiliki tekad atau rencana matang untuk menikah. Jika tidak, maka pada asalnya diharamkan. Kedua, ada kemungkinan besar dalam benaknya bahwa dia menerima wanita tersebut. Jika tidak ada, maka nazhor tidak diperbolehkan. Ini dalam rangka kehati-hatian dan juga dengan pertimbangan ketika nazhor tersebut dilakukan sebelum khitbah. Juga pada sebagian besar keadaan, nazhor itu tidak dilakukan kecuali setelah si laki-laki merasa cocok dengan si wanita. Ketiga, nazhor tersebut bukan dalam rangka melampiaskan syahwat, karena yang seperti ini hanya khusus untuk suami-istri. Sedangkan laki-laki yang melakukan nazhor, statusnya masih laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram), sehingga tidak diperbolehkan jika maksudnya untuk mengumbar atau memperturutkan syahwat. Namun, jika kemudian muncul syahwat karena nazhor, maka hal itu tidak mengapa karena memang sesuatu yang tidak mungkin untuk dicegah. Keempat, nazhor tersebut dilakukan sekedar sesuai kebutuhan saja, karena pada asalnya haram. Akan tetapi, si laki-laki boleh menazhor sampai dia merasa sudah mewujudkan maksud dan tujuannya, yaitu mengetahui sifat-sifat dari wanita yang hendak dinikahinya. Kelima, tidak diperbolehkan untuk berdua-duaan atau bahkan safar dengan alasan sedang ta’aruf, karena terdapat kerusakan yang besar dari perbuatan tersebut. Keenam, tidak boleh bersalaman atau menyentuh bagian tubuh lainnya, karena status wanita tersebut masih wanita ajnabiyah (wanita yang bukan mahram). Ketujuh, apakah dipersyaratkan bahwa si wanita mengetahui bahwa dia dinazhor? Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal itu tidak dipersyaratkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menisbatkan pendapat ini kepada jumhur ulama. Hal ini berdasarkan satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Humaid atau Humaidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ “Jika kalian meminang wanita, maka tidak mengapa jika kalian melihatnya jika dia melihatnya untuk meminangnya, meskipun si wanita tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 39: 15, sanadnya sahih.) Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun pendapat yang tampak lebih mendekati menurutku adalah dirinci. Jika ada sangkaan kuat bahwa laki-laki tersebut diterima, maka nazhor dilakukan dengan sepengetahuan si wanita. Akan tetapi, jika ada sangkaan kuat bahwa laki-laki tersebut ditolak (lamarannya), karena adanya indikasi-indikasi tertentu, maka tidak masalah jika nazhor dilakukan tanpa sepengetahuan si wanita. Hal ini supaya tidak menimbulkan perasan yang tidak enak di hati.” (Minhatul ‘Allam, 7: 204) Kedelapan, hendaknya si laki-laki menyembunyikan aib dari si wanita yang dilihatnya dan tidak menyebarluaskannya, lebih-lebih ketika dia kemudian tidak jadi melanjutkan ke akad nikah. Kandungan kedelapan, apakah diperbolehkan wanita menazhor laki-laki? Adapun wanita yang menazhor laki-laki, maka tidak terdapat dalil khusus dalam masalah ini. Hanya saja, terdapat dalil umum, yaitu perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua.” Inilah pendapat yang disampaikan oleh sejumlah ulama. Karena jika nazhor diperbolehkan untuk laki-laki, maka lebih-lebih lagi diperbolehkan untuk wanita. Sebagaimana laki-laki ingin melihat yang bisa menarik dan memantapkan hatinya untuk menikahi wanita, hal yang sama juga berlaku untuk wanita yang ingin menikah dengan seorang laki-laki. Bahkan, memilih pasangan itu lebih sulit bagi wanita daripada laki-laki. Jika setelah menikah, seorang suami melihat ada yang tidak dia sukai dari istri, maka dia bisa menceraikannya. Sedangkan wanita hanya bisa menggugat cerai sang suami dalam kondisi tertentu saja. Selain itu, dalil-dalil syariat juga pada umumnya menyebutkan laki-laki saja, padahal berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. Dalil syariat tidak secara khusus menujukan kepada wanita dalam masalah nazhor, karena laki-laki itu lebih mudah untuk ditemui dan dijumpai. Memungkinkan bagi wanita untuk melihat laki-laki dengan mudah, sehingga maksud dan tujuan nazhor tersebut telah tercapai. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Hadis: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) *** @23 Zulkaidah 1445/ 1 Juni 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 197-204). Tags: menikahnazhor

Hadis: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis (Lanjutan)Kandungan kelima: kapan waktu pelaksanaan nazhor?Kandungan keenam: tatacara nazhorKandungan ketujuh: ketentuan-ketentuan dalam nazhorKandungan kedelapan, apakah diperbolehkan wanita menazhor laki-laki? Kandungan Hadis (Lanjutan) Kandungan kelima: kapan waktu pelaksanaan nazhor? Hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah nazhor itu berbeda-beda dalam menunjukkan kapan waktu pelaksanaan nazhor, apakah sebelum atau sesudah khitbah (lamaran). Dalam sebagian riwayat hadis, nazhor tersebut dilakukan sebelum khitbah. Sebagaimana dalam hadis Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا “Jika Allah telah memantapkan pada hati seseorang untuk meminang (seorang wanita), maka tidak apa-apa jika dia melihatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1864. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Sedangkan dalam riwayat hadis yang lain, nazhor ini dilakukan setelah khitbah, sebagaimana dalam hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ “Apabila salah seorang di antara kalian (telah) meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya, hendaknya ia melakukannya.” Karena terdapat beberapa riwayat dalam masalah ini, para ulama pun berbeda pendapat tentang kapan nazhor dilakukan, apakah sebelum atau sesudah khitbah. Wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih mendekati adalah mengamalkan semua hadis-hadis terbut, sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Jika memungkinkan, maka seorang laki-laki menazhor seorang wanita sebelum memutuskan untuk khitbah. Jika tidak memungkinkan, maka nazhor tersebut dilakukan setelah khitbah. Kandungan keenam: tatacara nazhor Adapun tatacara nazhor adalah seorang laki-laki pergi ke rumah si wanita, dan bertemu dengannya dibersamai oleh ayah, saudara kandung laki-laki, atau mahram si wanita yang lain. Kemudian si laki-laki melihat yang bisa memantapkan hati untuk menikahi sang wanita, sebagaimana si wanita juga melihat laki-laki tersebut. Adapun yang dilakukan oleh beberapa orang jaman sekarang, yaitu si laki-laki secara sembunyi-sembunyi melihat si wanita, maka hal itu tidak bisa mewujudkan tujuan nazhor. Meskipun dengan cara tersebut memang ada maslahat, namun sekali lagi, tidak bisa mewujudkan tujuan nazhor dengan baik. Karena dengan cara seperti ini, si wanita tidak bisa melihat laki-laki tersebut. Lalu, bagaimana dengan nazhor dengan perantaraan foto? Yang lebih hati-hati adalah perbuatan tersebut terlarang, dengan beberapa alasan berikut ini: Pertama, pendapat yang membolehkan hal ini dibangun di atas dasar bolehnya foto (tashwir). Kedua, foto dinilai tidak bisa menggantikan nazhor secara langsung. Ketiga, foto terkadang bisa diedit atau dimanipulasi, sehingga tampak menonjolkan kecantikan si wanita, namun dengan menyembunyikan aibnya, sehingga hal itu bisa menipu si laki-laki. Keempat, hal itu bisa disalahgunakan atau untuk main-main, si laki-laki bermudah-mudahan melihat foto si wanita, padahal dia hanya main-main saja. Apakah boleh berbicara (bercakap-cakap) ketika nazhor? Jika berbicara tersebut dilakukan saat nazhor, maka tidak masalah. Hal ini agar si laki-laki mengetahui suara si wanita, dan juga bagaimana karakter ketika dia berbicara, juga untuk mengetahui apakah ada kecacatan dalam berbicara ataukah tidak. Adapun lebih dari itu, misalnya dengan dilanjutkan ngobrol melalui telepon, maka hendaknya dijauhi. Apalagi jika tanpa sepengetahuan keluarga pihak wanita, seperti ayah atau ibunya. Karena perbuatan ini hanya akan membangkitkan syahwat dan menyeret kepada perkara-perkara yang dilarang. Baca juga: Menikah adalah Sunah Nabi Kandungan ketujuh: ketentuan-ketentuan dalam nazhor Nazhor memiliki beberapa ketentuan yang hendaknya diperhatikan, di antaranya: Pertama, laki-laki tersebut memang betul-betul memiliki tekad dan keinginan untuk menikah. Hal ini karena nazhor diperbolehkan hanya bagi laki-laki yang memang sudah memiliki tekad atau rencana matang untuk menikah. Jika tidak, maka pada asalnya diharamkan. Kedua, ada kemungkinan besar dalam benaknya bahwa dia menerima wanita tersebut. Jika tidak ada, maka nazhor tidak diperbolehkan. Ini dalam rangka kehati-hatian dan juga dengan pertimbangan ketika nazhor tersebut dilakukan sebelum khitbah. Juga pada sebagian besar keadaan, nazhor itu tidak dilakukan kecuali setelah si laki-laki merasa cocok dengan si wanita. Ketiga, nazhor tersebut bukan dalam rangka melampiaskan syahwat, karena yang seperti ini hanya khusus untuk suami-istri. Sedangkan laki-laki yang melakukan nazhor, statusnya masih laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram), sehingga tidak diperbolehkan jika maksudnya untuk mengumbar atau memperturutkan syahwat. Namun, jika kemudian muncul syahwat karena nazhor, maka hal itu tidak mengapa karena memang sesuatu yang tidak mungkin untuk dicegah. Keempat, nazhor tersebut dilakukan sekedar sesuai kebutuhan saja, karena pada asalnya haram. Akan tetapi, si laki-laki boleh menazhor sampai dia merasa sudah mewujudkan maksud dan tujuannya, yaitu mengetahui sifat-sifat dari wanita yang hendak dinikahinya. Kelima, tidak diperbolehkan untuk berdua-duaan atau bahkan safar dengan alasan sedang ta’aruf, karena terdapat kerusakan yang besar dari perbuatan tersebut. Keenam, tidak boleh bersalaman atau menyentuh bagian tubuh lainnya, karena status wanita tersebut masih wanita ajnabiyah (wanita yang bukan mahram). Ketujuh, apakah dipersyaratkan bahwa si wanita mengetahui bahwa dia dinazhor? Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal itu tidak dipersyaratkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menisbatkan pendapat ini kepada jumhur ulama. Hal ini berdasarkan satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Humaid atau Humaidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ “Jika kalian meminang wanita, maka tidak mengapa jika kalian melihatnya jika dia melihatnya untuk meminangnya, meskipun si wanita tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 39: 15, sanadnya sahih.) Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun pendapat yang tampak lebih mendekati menurutku adalah dirinci. Jika ada sangkaan kuat bahwa laki-laki tersebut diterima, maka nazhor dilakukan dengan sepengetahuan si wanita. Akan tetapi, jika ada sangkaan kuat bahwa laki-laki tersebut ditolak (lamarannya), karena adanya indikasi-indikasi tertentu, maka tidak masalah jika nazhor dilakukan tanpa sepengetahuan si wanita. Hal ini supaya tidak menimbulkan perasan yang tidak enak di hati.” (Minhatul ‘Allam, 7: 204) Kedelapan, hendaknya si laki-laki menyembunyikan aib dari si wanita yang dilihatnya dan tidak menyebarluaskannya, lebih-lebih ketika dia kemudian tidak jadi melanjutkan ke akad nikah. Kandungan kedelapan, apakah diperbolehkan wanita menazhor laki-laki? Adapun wanita yang menazhor laki-laki, maka tidak terdapat dalil khusus dalam masalah ini. Hanya saja, terdapat dalil umum, yaitu perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua.” Inilah pendapat yang disampaikan oleh sejumlah ulama. Karena jika nazhor diperbolehkan untuk laki-laki, maka lebih-lebih lagi diperbolehkan untuk wanita. Sebagaimana laki-laki ingin melihat yang bisa menarik dan memantapkan hatinya untuk menikahi wanita, hal yang sama juga berlaku untuk wanita yang ingin menikah dengan seorang laki-laki. Bahkan, memilih pasangan itu lebih sulit bagi wanita daripada laki-laki. Jika setelah menikah, seorang suami melihat ada yang tidak dia sukai dari istri, maka dia bisa menceraikannya. Sedangkan wanita hanya bisa menggugat cerai sang suami dalam kondisi tertentu saja. Selain itu, dalil-dalil syariat juga pada umumnya menyebutkan laki-laki saja, padahal berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. Dalil syariat tidak secara khusus menujukan kepada wanita dalam masalah nazhor, karena laki-laki itu lebih mudah untuk ditemui dan dijumpai. Memungkinkan bagi wanita untuk melihat laki-laki dengan mudah, sehingga maksud dan tujuan nazhor tersebut telah tercapai. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Hadis: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) *** @23 Zulkaidah 1445/ 1 Juni 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 197-204). Tags: menikahnazhor
Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis (Lanjutan)Kandungan kelima: kapan waktu pelaksanaan nazhor?Kandungan keenam: tatacara nazhorKandungan ketujuh: ketentuan-ketentuan dalam nazhorKandungan kedelapan, apakah diperbolehkan wanita menazhor laki-laki? Kandungan Hadis (Lanjutan) Kandungan kelima: kapan waktu pelaksanaan nazhor? Hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah nazhor itu berbeda-beda dalam menunjukkan kapan waktu pelaksanaan nazhor, apakah sebelum atau sesudah khitbah (lamaran). Dalam sebagian riwayat hadis, nazhor tersebut dilakukan sebelum khitbah. Sebagaimana dalam hadis Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا “Jika Allah telah memantapkan pada hati seseorang untuk meminang (seorang wanita), maka tidak apa-apa jika dia melihatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1864. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Sedangkan dalam riwayat hadis yang lain, nazhor ini dilakukan setelah khitbah, sebagaimana dalam hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ “Apabila salah seorang di antara kalian (telah) meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya, hendaknya ia melakukannya.” Karena terdapat beberapa riwayat dalam masalah ini, para ulama pun berbeda pendapat tentang kapan nazhor dilakukan, apakah sebelum atau sesudah khitbah. Wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih mendekati adalah mengamalkan semua hadis-hadis terbut, sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Jika memungkinkan, maka seorang laki-laki menazhor seorang wanita sebelum memutuskan untuk khitbah. Jika tidak memungkinkan, maka nazhor tersebut dilakukan setelah khitbah. Kandungan keenam: tatacara nazhor Adapun tatacara nazhor adalah seorang laki-laki pergi ke rumah si wanita, dan bertemu dengannya dibersamai oleh ayah, saudara kandung laki-laki, atau mahram si wanita yang lain. Kemudian si laki-laki melihat yang bisa memantapkan hati untuk menikahi sang wanita, sebagaimana si wanita juga melihat laki-laki tersebut. Adapun yang dilakukan oleh beberapa orang jaman sekarang, yaitu si laki-laki secara sembunyi-sembunyi melihat si wanita, maka hal itu tidak bisa mewujudkan tujuan nazhor. Meskipun dengan cara tersebut memang ada maslahat, namun sekali lagi, tidak bisa mewujudkan tujuan nazhor dengan baik. Karena dengan cara seperti ini, si wanita tidak bisa melihat laki-laki tersebut. Lalu, bagaimana dengan nazhor dengan perantaraan foto? Yang lebih hati-hati adalah perbuatan tersebut terlarang, dengan beberapa alasan berikut ini: Pertama, pendapat yang membolehkan hal ini dibangun di atas dasar bolehnya foto (tashwir). Kedua, foto dinilai tidak bisa menggantikan nazhor secara langsung. Ketiga, foto terkadang bisa diedit atau dimanipulasi, sehingga tampak menonjolkan kecantikan si wanita, namun dengan menyembunyikan aibnya, sehingga hal itu bisa menipu si laki-laki. Keempat, hal itu bisa disalahgunakan atau untuk main-main, si laki-laki bermudah-mudahan melihat foto si wanita, padahal dia hanya main-main saja. Apakah boleh berbicara (bercakap-cakap) ketika nazhor? Jika berbicara tersebut dilakukan saat nazhor, maka tidak masalah. Hal ini agar si laki-laki mengetahui suara si wanita, dan juga bagaimana karakter ketika dia berbicara, juga untuk mengetahui apakah ada kecacatan dalam berbicara ataukah tidak. Adapun lebih dari itu, misalnya dengan dilanjutkan ngobrol melalui telepon, maka hendaknya dijauhi. Apalagi jika tanpa sepengetahuan keluarga pihak wanita, seperti ayah atau ibunya. Karena perbuatan ini hanya akan membangkitkan syahwat dan menyeret kepada perkara-perkara yang dilarang. Baca juga: Menikah adalah Sunah Nabi Kandungan ketujuh: ketentuan-ketentuan dalam nazhor Nazhor memiliki beberapa ketentuan yang hendaknya diperhatikan, di antaranya: Pertama, laki-laki tersebut memang betul-betul memiliki tekad dan keinginan untuk menikah. Hal ini karena nazhor diperbolehkan hanya bagi laki-laki yang memang sudah memiliki tekad atau rencana matang untuk menikah. Jika tidak, maka pada asalnya diharamkan. Kedua, ada kemungkinan besar dalam benaknya bahwa dia menerima wanita tersebut. Jika tidak ada, maka nazhor tidak diperbolehkan. Ini dalam rangka kehati-hatian dan juga dengan pertimbangan ketika nazhor tersebut dilakukan sebelum khitbah. Juga pada sebagian besar keadaan, nazhor itu tidak dilakukan kecuali setelah si laki-laki merasa cocok dengan si wanita. Ketiga, nazhor tersebut bukan dalam rangka melampiaskan syahwat, karena yang seperti ini hanya khusus untuk suami-istri. Sedangkan laki-laki yang melakukan nazhor, statusnya masih laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram), sehingga tidak diperbolehkan jika maksudnya untuk mengumbar atau memperturutkan syahwat. Namun, jika kemudian muncul syahwat karena nazhor, maka hal itu tidak mengapa karena memang sesuatu yang tidak mungkin untuk dicegah. Keempat, nazhor tersebut dilakukan sekedar sesuai kebutuhan saja, karena pada asalnya haram. Akan tetapi, si laki-laki boleh menazhor sampai dia merasa sudah mewujudkan maksud dan tujuannya, yaitu mengetahui sifat-sifat dari wanita yang hendak dinikahinya. Kelima, tidak diperbolehkan untuk berdua-duaan atau bahkan safar dengan alasan sedang ta’aruf, karena terdapat kerusakan yang besar dari perbuatan tersebut. Keenam, tidak boleh bersalaman atau menyentuh bagian tubuh lainnya, karena status wanita tersebut masih wanita ajnabiyah (wanita yang bukan mahram). Ketujuh, apakah dipersyaratkan bahwa si wanita mengetahui bahwa dia dinazhor? Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal itu tidak dipersyaratkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menisbatkan pendapat ini kepada jumhur ulama. Hal ini berdasarkan satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Humaid atau Humaidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ “Jika kalian meminang wanita, maka tidak mengapa jika kalian melihatnya jika dia melihatnya untuk meminangnya, meskipun si wanita tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 39: 15, sanadnya sahih.) Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun pendapat yang tampak lebih mendekati menurutku adalah dirinci. Jika ada sangkaan kuat bahwa laki-laki tersebut diterima, maka nazhor dilakukan dengan sepengetahuan si wanita. Akan tetapi, jika ada sangkaan kuat bahwa laki-laki tersebut ditolak (lamarannya), karena adanya indikasi-indikasi tertentu, maka tidak masalah jika nazhor dilakukan tanpa sepengetahuan si wanita. Hal ini supaya tidak menimbulkan perasan yang tidak enak di hati.” (Minhatul ‘Allam, 7: 204) Kedelapan, hendaknya si laki-laki menyembunyikan aib dari si wanita yang dilihatnya dan tidak menyebarluaskannya, lebih-lebih ketika dia kemudian tidak jadi melanjutkan ke akad nikah. Kandungan kedelapan, apakah diperbolehkan wanita menazhor laki-laki? Adapun wanita yang menazhor laki-laki, maka tidak terdapat dalil khusus dalam masalah ini. Hanya saja, terdapat dalil umum, yaitu perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua.” Inilah pendapat yang disampaikan oleh sejumlah ulama. Karena jika nazhor diperbolehkan untuk laki-laki, maka lebih-lebih lagi diperbolehkan untuk wanita. Sebagaimana laki-laki ingin melihat yang bisa menarik dan memantapkan hatinya untuk menikahi wanita, hal yang sama juga berlaku untuk wanita yang ingin menikah dengan seorang laki-laki. Bahkan, memilih pasangan itu lebih sulit bagi wanita daripada laki-laki. Jika setelah menikah, seorang suami melihat ada yang tidak dia sukai dari istri, maka dia bisa menceraikannya. Sedangkan wanita hanya bisa menggugat cerai sang suami dalam kondisi tertentu saja. Selain itu, dalil-dalil syariat juga pada umumnya menyebutkan laki-laki saja, padahal berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. Dalil syariat tidak secara khusus menujukan kepada wanita dalam masalah nazhor, karena laki-laki itu lebih mudah untuk ditemui dan dijumpai. Memungkinkan bagi wanita untuk melihat laki-laki dengan mudah, sehingga maksud dan tujuan nazhor tersebut telah tercapai. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Hadis: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) *** @23 Zulkaidah 1445/ 1 Juni 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 197-204). Tags: menikahnazhor


Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis (Lanjutan)Kandungan kelima: kapan waktu pelaksanaan nazhor?Kandungan keenam: tatacara nazhorKandungan ketujuh: ketentuan-ketentuan dalam nazhorKandungan kedelapan, apakah diperbolehkan wanita menazhor laki-laki? Kandungan Hadis (Lanjutan) Kandungan kelima: kapan waktu pelaksanaan nazhor? Hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah nazhor itu berbeda-beda dalam menunjukkan kapan waktu pelaksanaan nazhor, apakah sebelum atau sesudah khitbah (lamaran). Dalam sebagian riwayat hadis, nazhor tersebut dilakukan sebelum khitbah. Sebagaimana dalam hadis Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu, إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا “Jika Allah telah memantapkan pada hati seseorang untuk meminang (seorang wanita), maka tidak apa-apa jika dia melihatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1864. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Sedangkan dalam riwayat hadis yang lain, nazhor ini dilakukan setelah khitbah, sebagaimana dalam hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ “Apabila salah seorang di antara kalian (telah) meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya, hendaknya ia melakukannya.” Karena terdapat beberapa riwayat dalam masalah ini, para ulama pun berbeda pendapat tentang kapan nazhor dilakukan, apakah sebelum atau sesudah khitbah. Wallahu Ta’ala a’lam, yang lebih mendekati adalah mengamalkan semua hadis-hadis terbut, sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Jika memungkinkan, maka seorang laki-laki menazhor seorang wanita sebelum memutuskan untuk khitbah. Jika tidak memungkinkan, maka nazhor tersebut dilakukan setelah khitbah. Kandungan keenam: tatacara nazhor Adapun tatacara nazhor adalah seorang laki-laki pergi ke rumah si wanita, dan bertemu dengannya dibersamai oleh ayah, saudara kandung laki-laki, atau mahram si wanita yang lain. Kemudian si laki-laki melihat yang bisa memantapkan hati untuk menikahi sang wanita, sebagaimana si wanita juga melihat laki-laki tersebut. Adapun yang dilakukan oleh beberapa orang jaman sekarang, yaitu si laki-laki secara sembunyi-sembunyi melihat si wanita, maka hal itu tidak bisa mewujudkan tujuan nazhor. Meskipun dengan cara tersebut memang ada maslahat, namun sekali lagi, tidak bisa mewujudkan tujuan nazhor dengan baik. Karena dengan cara seperti ini, si wanita tidak bisa melihat laki-laki tersebut. Lalu, bagaimana dengan nazhor dengan perantaraan foto? Yang lebih hati-hati adalah perbuatan tersebut terlarang, dengan beberapa alasan berikut ini: Pertama, pendapat yang membolehkan hal ini dibangun di atas dasar bolehnya foto (tashwir). Kedua, foto dinilai tidak bisa menggantikan nazhor secara langsung. Ketiga, foto terkadang bisa diedit atau dimanipulasi, sehingga tampak menonjolkan kecantikan si wanita, namun dengan menyembunyikan aibnya, sehingga hal itu bisa menipu si laki-laki. Keempat, hal itu bisa disalahgunakan atau untuk main-main, si laki-laki bermudah-mudahan melihat foto si wanita, padahal dia hanya main-main saja. Apakah boleh berbicara (bercakap-cakap) ketika nazhor? Jika berbicara tersebut dilakukan saat nazhor, maka tidak masalah. Hal ini agar si laki-laki mengetahui suara si wanita, dan juga bagaimana karakter ketika dia berbicara, juga untuk mengetahui apakah ada kecacatan dalam berbicara ataukah tidak. Adapun lebih dari itu, misalnya dengan dilanjutkan ngobrol melalui telepon, maka hendaknya dijauhi. Apalagi jika tanpa sepengetahuan keluarga pihak wanita, seperti ayah atau ibunya. Karena perbuatan ini hanya akan membangkitkan syahwat dan menyeret kepada perkara-perkara yang dilarang. Baca juga: Menikah adalah Sunah Nabi Kandungan ketujuh: ketentuan-ketentuan dalam nazhor Nazhor memiliki beberapa ketentuan yang hendaknya diperhatikan, di antaranya: Pertama, laki-laki tersebut memang betul-betul memiliki tekad dan keinginan untuk menikah. Hal ini karena nazhor diperbolehkan hanya bagi laki-laki yang memang sudah memiliki tekad atau rencana matang untuk menikah. Jika tidak, maka pada asalnya diharamkan. Kedua, ada kemungkinan besar dalam benaknya bahwa dia menerima wanita tersebut. Jika tidak ada, maka nazhor tidak diperbolehkan. Ini dalam rangka kehati-hatian dan juga dengan pertimbangan ketika nazhor tersebut dilakukan sebelum khitbah. Juga pada sebagian besar keadaan, nazhor itu tidak dilakukan kecuali setelah si laki-laki merasa cocok dengan si wanita. Ketiga, nazhor tersebut bukan dalam rangka melampiaskan syahwat, karena yang seperti ini hanya khusus untuk suami-istri. Sedangkan laki-laki yang melakukan nazhor, statusnya masih laki-laki ajnabi (laki-laki yang bukan mahram), sehingga tidak diperbolehkan jika maksudnya untuk mengumbar atau memperturutkan syahwat. Namun, jika kemudian muncul syahwat karena nazhor, maka hal itu tidak mengapa karena memang sesuatu yang tidak mungkin untuk dicegah. Keempat, nazhor tersebut dilakukan sekedar sesuai kebutuhan saja, karena pada asalnya haram. Akan tetapi, si laki-laki boleh menazhor sampai dia merasa sudah mewujudkan maksud dan tujuannya, yaitu mengetahui sifat-sifat dari wanita yang hendak dinikahinya. Kelima, tidak diperbolehkan untuk berdua-duaan atau bahkan safar dengan alasan sedang ta’aruf, karena terdapat kerusakan yang besar dari perbuatan tersebut. Keenam, tidak boleh bersalaman atau menyentuh bagian tubuh lainnya, karena status wanita tersebut masih wanita ajnabiyah (wanita yang bukan mahram). Ketujuh, apakah dipersyaratkan bahwa si wanita mengetahui bahwa dia dinazhor? Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal itu tidak dipersyaratkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menisbatkan pendapat ini kepada jumhur ulama. Hal ini berdasarkan satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Humaid atau Humaidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ “Jika kalian meminang wanita, maka tidak mengapa jika kalian melihatnya jika dia melihatnya untuk meminangnya, meskipun si wanita tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad 39: 15, sanadnya sahih.) Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun pendapat yang tampak lebih mendekati menurutku adalah dirinci. Jika ada sangkaan kuat bahwa laki-laki tersebut diterima, maka nazhor dilakukan dengan sepengetahuan si wanita. Akan tetapi, jika ada sangkaan kuat bahwa laki-laki tersebut ditolak (lamarannya), karena adanya indikasi-indikasi tertentu, maka tidak masalah jika nazhor dilakukan tanpa sepengetahuan si wanita. Hal ini supaya tidak menimbulkan perasan yang tidak enak di hati.” (Minhatul ‘Allam, 7: 204) Kedelapan, hendaknya si laki-laki menyembunyikan aib dari si wanita yang dilihatnya dan tidak menyebarluaskannya, lebih-lebih ketika dia kemudian tidak jadi melanjutkan ke akad nikah. Kandungan kedelapan, apakah diperbolehkan wanita menazhor laki-laki? Adapun wanita yang menazhor laki-laki, maka tidak terdapat dalil khusus dalam masalah ini. Hanya saja, terdapat dalil umum, yaitu perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua.” Inilah pendapat yang disampaikan oleh sejumlah ulama. Karena jika nazhor diperbolehkan untuk laki-laki, maka lebih-lebih lagi diperbolehkan untuk wanita. Sebagaimana laki-laki ingin melihat yang bisa menarik dan memantapkan hatinya untuk menikahi wanita, hal yang sama juga berlaku untuk wanita yang ingin menikah dengan seorang laki-laki. Bahkan, memilih pasangan itu lebih sulit bagi wanita daripada laki-laki. Jika setelah menikah, seorang suami melihat ada yang tidak dia sukai dari istri, maka dia bisa menceraikannya. Sedangkan wanita hanya bisa menggugat cerai sang suami dalam kondisi tertentu saja. Selain itu, dalil-dalil syariat juga pada umumnya menyebutkan laki-laki saja, padahal berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. Dalil syariat tidak secara khusus menujukan kepada wanita dalam masalah nazhor, karena laki-laki itu lebih mudah untuk ditemui dan dijumpai. Memungkinkan bagi wanita untuk melihat laki-laki dengan mudah, sehingga maksud dan tujuan nazhor tersebut telah tercapai. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Kembali ke bagian 1: Hadis: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah (Bag. 1) *** @23 Zulkaidah 1445/ 1 Juni 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 197-204). Tags: menikahnazhor
Prev     Next