Munculnya Dajjal (1), Bukti Adanya Dajjal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa saat lalu, web rumaysho.com –alhamdulillah- telah membahas beberapa tanda kiamat. Dimulai dengan munculnya Imam Mahdi dan Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Saat ini kita akan membahas tanda datangnya kiamat lainnya, yaitu munculnya Dajjal. Insya Allah tulisan ini akan kami sajikan dalam beberapa seri tulisan. Semoga Allah memberikan kita keyakinan dan aqidah yang benar. Dajjal asalnya berarti “التَّغْطِيَة”, bermakna menutupi. Orang yang berdusta disebut Dajjal karena ia menutupi kebenaran dengan kebatilan.[1] Dajjal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah Dajjal akbar yang akan muncul menjelang hari kiamat di zaman Imam Mahdi dan Nabi Isa ‘alaihis salam. Dajjal, Seberat-Beratnya Ujian Keluarnya Dajjal merupakan di antara tanda datangnya kiamat. Fitnah (cobaan) yang ditimbulkan oleh Dajjal adalah seberat-beratanya ujian yang akan dihadapi manusia. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksud di sini adalah tidak ada fitnah dan masalah yang lebih besar daripada fitnah Dajjal.”[2] Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah karena memang Dialah satu-satunya yang berhak atas pujian kemudian beliau menceritakan Dajjal. Beliau bersabda, إِنِّى لأُنْذِرُكُمُوهُ ، وَمَا مِنْ نَبِىٍّ إِلاَّ أَنْذَرَهُ قَوْمَهُ ، لَقَدْ أَنْذَرَ نُوحٌ قَوْمَهُ ، وَلَكِنِّى أَقُولُ لَكُمْ فِيهِ قَوْلاً لَمْ يَقُلْهُ نَبِىٌّ لِقَوْمِهِ ، تَعْلَمُونَ أَنَّهُ أَعْوَرُ ، وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Aku akan menceritakannya kepada kalian dan tidak ada seorang Nabi pun melainkan telah menceritakan tentang Dajjal kepada kaumnya. Sungguh Nabi Nuh ‘alaihis salam telah mengingatkan kaumnya. Akan tetapi aku katakan kepada kalian tentangnya yang tidak pernah dikatakan oleh seorang Nabi pun kepada kaumnya, yaitu Dajjal itu buta sebelah matanya sedangkan Allah sama sekali tidaklah buta“. (HR. Bukhari no. 3337 dan Muslim no. 169) Dari Anas, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ “Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131) Dalam sebuah hadits shahih, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يا أيها الناس ! إنها لم تكن فتنة على وجه الأرض منذ ذرأ الله ذرية آدم أعظم من فتنة الدجال و إن الله عز و جل لم يبعث نبيا إلا حذر أمته الدجال و أنا آخر الأنبياء و أنتم آخر الأمم و هو خارج فيكم لا محالة “Wahai sekalian manusia, sungguh tidak ada fitnah yang lebih besar dari fitnah Dajjal di muka bumi ini semenjak Allah menciptakan anak cucu Adam. Tidak ada satu Nabi pun yang diutus oleh Allah melainkan ia akan memperingatkan kepada umatnya mengenai fitnah Dajjal. Sedangkan Aku adalah Nabi yang paling terakhir dan kalian juga ummat yang paling terakhir, maka tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dajjal akan muncul di tengah-tengah kalian.” (Dikeluarkan dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shoghir no. 13833. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dajjal Dinamakan Al Masih Dajjal dinamakan Al Masih karena salah satu matanya terusap/ tertutup (artinya: buta sebelah). Disebutkan pula bahwa ia dinamakan Al Masih karena  dia mengusap/ melewati bumi selama empatpuluh hari.[3] Al Masih sendiri kadang ditujukan pada orang yang shidiq (jujur) yaitu ‘Isa ‘alaihis salam dan kadang pula Al Masih dimaksudkan untuk orang yang sesat lagi dusta yaitu Dajjal yang matanya buta sebelah.[4] Berita Tentang Kemunculan Dajjal adalah Berita Mutawatir Sebagian hadits mengenai Dajjal telah dikemukakan di atas. Sebagian lainnya akan kita temukan pada bahasan selanjutnya mengenai Dajjal. Intinya, semua hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa di akhir zaman, akan muncul Dajjal. Berita tentang Dajjal ini diriwayatkan dalam riwayat yang amat banyak, sampai derajat mutawatir. Hadits-hadits yang membicarakan tentang Dajjal pun berasal dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, orang yang meragukan tentang hal ini, dialah yang sungguh aneh. Al Qodhi mengatakan, “Hadits-hadits yang disebutkan oleh Imam Muslim dan selainnya mengenai kisah Dajjal benar-benar sebagai hujjah bagi madzhab yang berada di atas kebenaran bahwa Dajjal benar adanya. Dajjal adalah benar-benar manusia. Allah mendatangkannya untuk menguji para hamba-Nya. Allah memberikan pada Dajjal berbagai ilahiyah (ketuhanan), yaitu dengan menghidupkan mayit yang sebelumnya ia matikan, menumbuhkan tanaman, menyuburkan tanah dan kebun, menjadikan api dan dua macam sungai. Kemudian Dajjal pun akan mengeluarkan berbagai macam perbendaharaan di dalam bumi, ia akan menurunkan hujan dari langit, dan tanah pun akan tumbuh tanaman. Ini semua dilakukan atas kuasa dan kehendak Allah. Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala membuat ia tidak bisa berbuat apa-apa. Namun tidak ada yang bisa membunuh Dajjal dan menghancurkan berbagai urusannya melainkan ‘Isa ‘alaihis salam. Allah pun akhirnya mengokohkan hati orang beriman. Inilah madzhab Ahlus Sunnah, keyakinan para pakar hadits, para fuqoha dan para ulama peneliti lainnya.”[5] Mengapa Berita Tentang Dajjal Tidak Disebutkan dalam Al Qur’an? Ada beberapa versi jawaban yang dapat diberikan dalam hal ini: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا “Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri.” (QS. Al An’am: 158). Padahal dalam hadits disebutkan, ثَلاَثٌ إِذَا خَرَجْنَ (لَمْ يَنْفَعْ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ) الآيَةَ الدَّجَّالُ وَالدَّابَّةُ وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِنَ الْمَغْرِبِ أَوْ مِنْ مَغْرِبِهَا “Tiga tanda, jika semuanya telah terjadi, maka tidak akan berguna lagi keimanan seseorang sebelumnya, yaitu; keluarnya Dajjal, binatang melata, dan terbitnya matahari dari barat atau dari tempat terbenamnya” (HR. Tirmidzi no. 3072 dan Ahmad 2/445. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan adanya korelasi dengan ayat di atas, sehingga sangat tepat sekali menunjukkan adanya Dajjal di akhir zaman. Kedua, Al Qur’an sendiri mengisyaratkan bahwa ‘Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman seperti pada firman Allah Ta’ala, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya.” (QS. An Nisa’: 159). Dan pada firman Allah Ta’ala, وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ “Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat.” (QS. Az Zukhruf: 61). Jika benar Isa akan turun di akhir zaman dan misi beliau adalah membunuh Dajjal, maka cukup dengan kita menyebut turunnya Isa, itu menandakan akan munculnya Dajjal. Apalagi antara Isa dan Dajjal sama-sama disebut Al Masih. Inilah di antara alasan mengapa Dajjal tidak disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[6] Alasan ketiga yang dapat diberikan adalah sebagai berikut. Ketiga: Berita tentang Dajjal juga sudah disebutkan dalam ayat Al Qur’an, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghofir/Al Mu’min: 57) Yang dimaksud dengan penciptaan manusia di sini adalah Dajjal. Sebagaimana yang mendukung hal ini adalah hadits, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) Mengenai surat Ghofir ayat 57, Al Baghowi mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan: yaitu yang lebih besar dari ujian dari Dajjal. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, yaitu orang Yahudi yang selalu memperdebatkan tentang Dajjal.”[7] Demikian beberapa sajian awal dari kami mengenai Dajjal. Insya Allah kajian ini masih akan dilanjutkan pada tulisan serial berikutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H. Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. Asyotusy Sya’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Kementrian Urusan Islamiyah, Waqof, Dakwah, dan Irsyad, Kerajaan Saudi Arabia, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379 H. Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom bin Manzhur Al Afriqi Al Mishri, Dar Shodir, cetakan pertama. Ma’alimut Tanzil, Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, Dar Thoyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H.   Diselesaikan berkat nikmat Allah di Panggang-GK, 8 Sya’ban 1431 H (20/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Lihat Fathul Bari, 13/91. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/87 [3] Lihat Fathul Bari, 6/472, Lisanul ‘Arob, 2/593 dan Asyrotus Saa’ah, hal. 117. [4] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 117. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/58. [6] Fathul Bari, 13/92. [7] Ma’alimut Tanzil, 7/153 Tagsdajjal tanda kiamat

Munculnya Dajjal (1), Bukti Adanya Dajjal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa saat lalu, web rumaysho.com –alhamdulillah- telah membahas beberapa tanda kiamat. Dimulai dengan munculnya Imam Mahdi dan Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Saat ini kita akan membahas tanda datangnya kiamat lainnya, yaitu munculnya Dajjal. Insya Allah tulisan ini akan kami sajikan dalam beberapa seri tulisan. Semoga Allah memberikan kita keyakinan dan aqidah yang benar. Dajjal asalnya berarti “التَّغْطِيَة”, bermakna menutupi. Orang yang berdusta disebut Dajjal karena ia menutupi kebenaran dengan kebatilan.[1] Dajjal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah Dajjal akbar yang akan muncul menjelang hari kiamat di zaman Imam Mahdi dan Nabi Isa ‘alaihis salam. Dajjal, Seberat-Beratnya Ujian Keluarnya Dajjal merupakan di antara tanda datangnya kiamat. Fitnah (cobaan) yang ditimbulkan oleh Dajjal adalah seberat-beratanya ujian yang akan dihadapi manusia. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksud di sini adalah tidak ada fitnah dan masalah yang lebih besar daripada fitnah Dajjal.”[2] Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah karena memang Dialah satu-satunya yang berhak atas pujian kemudian beliau menceritakan Dajjal. Beliau bersabda, إِنِّى لأُنْذِرُكُمُوهُ ، وَمَا مِنْ نَبِىٍّ إِلاَّ أَنْذَرَهُ قَوْمَهُ ، لَقَدْ أَنْذَرَ نُوحٌ قَوْمَهُ ، وَلَكِنِّى أَقُولُ لَكُمْ فِيهِ قَوْلاً لَمْ يَقُلْهُ نَبِىٌّ لِقَوْمِهِ ، تَعْلَمُونَ أَنَّهُ أَعْوَرُ ، وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Aku akan menceritakannya kepada kalian dan tidak ada seorang Nabi pun melainkan telah menceritakan tentang Dajjal kepada kaumnya. Sungguh Nabi Nuh ‘alaihis salam telah mengingatkan kaumnya. Akan tetapi aku katakan kepada kalian tentangnya yang tidak pernah dikatakan oleh seorang Nabi pun kepada kaumnya, yaitu Dajjal itu buta sebelah matanya sedangkan Allah sama sekali tidaklah buta“. (HR. Bukhari no. 3337 dan Muslim no. 169) Dari Anas, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ “Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131) Dalam sebuah hadits shahih, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يا أيها الناس ! إنها لم تكن فتنة على وجه الأرض منذ ذرأ الله ذرية آدم أعظم من فتنة الدجال و إن الله عز و جل لم يبعث نبيا إلا حذر أمته الدجال و أنا آخر الأنبياء و أنتم آخر الأمم و هو خارج فيكم لا محالة “Wahai sekalian manusia, sungguh tidak ada fitnah yang lebih besar dari fitnah Dajjal di muka bumi ini semenjak Allah menciptakan anak cucu Adam. Tidak ada satu Nabi pun yang diutus oleh Allah melainkan ia akan memperingatkan kepada umatnya mengenai fitnah Dajjal. Sedangkan Aku adalah Nabi yang paling terakhir dan kalian juga ummat yang paling terakhir, maka tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dajjal akan muncul di tengah-tengah kalian.” (Dikeluarkan dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shoghir no. 13833. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dajjal Dinamakan Al Masih Dajjal dinamakan Al Masih karena salah satu matanya terusap/ tertutup (artinya: buta sebelah). Disebutkan pula bahwa ia dinamakan Al Masih karena  dia mengusap/ melewati bumi selama empatpuluh hari.[3] Al Masih sendiri kadang ditujukan pada orang yang shidiq (jujur) yaitu ‘Isa ‘alaihis salam dan kadang pula Al Masih dimaksudkan untuk orang yang sesat lagi dusta yaitu Dajjal yang matanya buta sebelah.[4] Berita Tentang Kemunculan Dajjal adalah Berita Mutawatir Sebagian hadits mengenai Dajjal telah dikemukakan di atas. Sebagian lainnya akan kita temukan pada bahasan selanjutnya mengenai Dajjal. Intinya, semua hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa di akhir zaman, akan muncul Dajjal. Berita tentang Dajjal ini diriwayatkan dalam riwayat yang amat banyak, sampai derajat mutawatir. Hadits-hadits yang membicarakan tentang Dajjal pun berasal dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, orang yang meragukan tentang hal ini, dialah yang sungguh aneh. Al Qodhi mengatakan, “Hadits-hadits yang disebutkan oleh Imam Muslim dan selainnya mengenai kisah Dajjal benar-benar sebagai hujjah bagi madzhab yang berada di atas kebenaran bahwa Dajjal benar adanya. Dajjal adalah benar-benar manusia. Allah mendatangkannya untuk menguji para hamba-Nya. Allah memberikan pada Dajjal berbagai ilahiyah (ketuhanan), yaitu dengan menghidupkan mayit yang sebelumnya ia matikan, menumbuhkan tanaman, menyuburkan tanah dan kebun, menjadikan api dan dua macam sungai. Kemudian Dajjal pun akan mengeluarkan berbagai macam perbendaharaan di dalam bumi, ia akan menurunkan hujan dari langit, dan tanah pun akan tumbuh tanaman. Ini semua dilakukan atas kuasa dan kehendak Allah. Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala membuat ia tidak bisa berbuat apa-apa. Namun tidak ada yang bisa membunuh Dajjal dan menghancurkan berbagai urusannya melainkan ‘Isa ‘alaihis salam. Allah pun akhirnya mengokohkan hati orang beriman. Inilah madzhab Ahlus Sunnah, keyakinan para pakar hadits, para fuqoha dan para ulama peneliti lainnya.”[5] Mengapa Berita Tentang Dajjal Tidak Disebutkan dalam Al Qur’an? Ada beberapa versi jawaban yang dapat diberikan dalam hal ini: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا “Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri.” (QS. Al An’am: 158). Padahal dalam hadits disebutkan, ثَلاَثٌ إِذَا خَرَجْنَ (لَمْ يَنْفَعْ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ) الآيَةَ الدَّجَّالُ وَالدَّابَّةُ وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِنَ الْمَغْرِبِ أَوْ مِنْ مَغْرِبِهَا “Tiga tanda, jika semuanya telah terjadi, maka tidak akan berguna lagi keimanan seseorang sebelumnya, yaitu; keluarnya Dajjal, binatang melata, dan terbitnya matahari dari barat atau dari tempat terbenamnya” (HR. Tirmidzi no. 3072 dan Ahmad 2/445. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan adanya korelasi dengan ayat di atas, sehingga sangat tepat sekali menunjukkan adanya Dajjal di akhir zaman. Kedua, Al Qur’an sendiri mengisyaratkan bahwa ‘Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman seperti pada firman Allah Ta’ala, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya.” (QS. An Nisa’: 159). Dan pada firman Allah Ta’ala, وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ “Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat.” (QS. Az Zukhruf: 61). Jika benar Isa akan turun di akhir zaman dan misi beliau adalah membunuh Dajjal, maka cukup dengan kita menyebut turunnya Isa, itu menandakan akan munculnya Dajjal. Apalagi antara Isa dan Dajjal sama-sama disebut Al Masih. Inilah di antara alasan mengapa Dajjal tidak disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[6] Alasan ketiga yang dapat diberikan adalah sebagai berikut. Ketiga: Berita tentang Dajjal juga sudah disebutkan dalam ayat Al Qur’an, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghofir/Al Mu’min: 57) Yang dimaksud dengan penciptaan manusia di sini adalah Dajjal. Sebagaimana yang mendukung hal ini adalah hadits, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) Mengenai surat Ghofir ayat 57, Al Baghowi mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan: yaitu yang lebih besar dari ujian dari Dajjal. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, yaitu orang Yahudi yang selalu memperdebatkan tentang Dajjal.”[7] Demikian beberapa sajian awal dari kami mengenai Dajjal. Insya Allah kajian ini masih akan dilanjutkan pada tulisan serial berikutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H. Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. Asyotusy Sya’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Kementrian Urusan Islamiyah, Waqof, Dakwah, dan Irsyad, Kerajaan Saudi Arabia, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379 H. Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom bin Manzhur Al Afriqi Al Mishri, Dar Shodir, cetakan pertama. Ma’alimut Tanzil, Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, Dar Thoyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H.   Diselesaikan berkat nikmat Allah di Panggang-GK, 8 Sya’ban 1431 H (20/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Lihat Fathul Bari, 13/91. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/87 [3] Lihat Fathul Bari, 6/472, Lisanul ‘Arob, 2/593 dan Asyrotus Saa’ah, hal. 117. [4] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 117. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/58. [6] Fathul Bari, 13/92. [7] Ma’alimut Tanzil, 7/153 Tagsdajjal tanda kiamat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa saat lalu, web rumaysho.com –alhamdulillah- telah membahas beberapa tanda kiamat. Dimulai dengan munculnya Imam Mahdi dan Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Saat ini kita akan membahas tanda datangnya kiamat lainnya, yaitu munculnya Dajjal. Insya Allah tulisan ini akan kami sajikan dalam beberapa seri tulisan. Semoga Allah memberikan kita keyakinan dan aqidah yang benar. Dajjal asalnya berarti “التَّغْطِيَة”, bermakna menutupi. Orang yang berdusta disebut Dajjal karena ia menutupi kebenaran dengan kebatilan.[1] Dajjal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah Dajjal akbar yang akan muncul menjelang hari kiamat di zaman Imam Mahdi dan Nabi Isa ‘alaihis salam. Dajjal, Seberat-Beratnya Ujian Keluarnya Dajjal merupakan di antara tanda datangnya kiamat. Fitnah (cobaan) yang ditimbulkan oleh Dajjal adalah seberat-beratanya ujian yang akan dihadapi manusia. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksud di sini adalah tidak ada fitnah dan masalah yang lebih besar daripada fitnah Dajjal.”[2] Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah karena memang Dialah satu-satunya yang berhak atas pujian kemudian beliau menceritakan Dajjal. Beliau bersabda, إِنِّى لأُنْذِرُكُمُوهُ ، وَمَا مِنْ نَبِىٍّ إِلاَّ أَنْذَرَهُ قَوْمَهُ ، لَقَدْ أَنْذَرَ نُوحٌ قَوْمَهُ ، وَلَكِنِّى أَقُولُ لَكُمْ فِيهِ قَوْلاً لَمْ يَقُلْهُ نَبِىٌّ لِقَوْمِهِ ، تَعْلَمُونَ أَنَّهُ أَعْوَرُ ، وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Aku akan menceritakannya kepada kalian dan tidak ada seorang Nabi pun melainkan telah menceritakan tentang Dajjal kepada kaumnya. Sungguh Nabi Nuh ‘alaihis salam telah mengingatkan kaumnya. Akan tetapi aku katakan kepada kalian tentangnya yang tidak pernah dikatakan oleh seorang Nabi pun kepada kaumnya, yaitu Dajjal itu buta sebelah matanya sedangkan Allah sama sekali tidaklah buta“. (HR. Bukhari no. 3337 dan Muslim no. 169) Dari Anas, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ “Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131) Dalam sebuah hadits shahih, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يا أيها الناس ! إنها لم تكن فتنة على وجه الأرض منذ ذرأ الله ذرية آدم أعظم من فتنة الدجال و إن الله عز و جل لم يبعث نبيا إلا حذر أمته الدجال و أنا آخر الأنبياء و أنتم آخر الأمم و هو خارج فيكم لا محالة “Wahai sekalian manusia, sungguh tidak ada fitnah yang lebih besar dari fitnah Dajjal di muka bumi ini semenjak Allah menciptakan anak cucu Adam. Tidak ada satu Nabi pun yang diutus oleh Allah melainkan ia akan memperingatkan kepada umatnya mengenai fitnah Dajjal. Sedangkan Aku adalah Nabi yang paling terakhir dan kalian juga ummat yang paling terakhir, maka tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dajjal akan muncul di tengah-tengah kalian.” (Dikeluarkan dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shoghir no. 13833. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dajjal Dinamakan Al Masih Dajjal dinamakan Al Masih karena salah satu matanya terusap/ tertutup (artinya: buta sebelah). Disebutkan pula bahwa ia dinamakan Al Masih karena  dia mengusap/ melewati bumi selama empatpuluh hari.[3] Al Masih sendiri kadang ditujukan pada orang yang shidiq (jujur) yaitu ‘Isa ‘alaihis salam dan kadang pula Al Masih dimaksudkan untuk orang yang sesat lagi dusta yaitu Dajjal yang matanya buta sebelah.[4] Berita Tentang Kemunculan Dajjal adalah Berita Mutawatir Sebagian hadits mengenai Dajjal telah dikemukakan di atas. Sebagian lainnya akan kita temukan pada bahasan selanjutnya mengenai Dajjal. Intinya, semua hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa di akhir zaman, akan muncul Dajjal. Berita tentang Dajjal ini diriwayatkan dalam riwayat yang amat banyak, sampai derajat mutawatir. Hadits-hadits yang membicarakan tentang Dajjal pun berasal dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, orang yang meragukan tentang hal ini, dialah yang sungguh aneh. Al Qodhi mengatakan, “Hadits-hadits yang disebutkan oleh Imam Muslim dan selainnya mengenai kisah Dajjal benar-benar sebagai hujjah bagi madzhab yang berada di atas kebenaran bahwa Dajjal benar adanya. Dajjal adalah benar-benar manusia. Allah mendatangkannya untuk menguji para hamba-Nya. Allah memberikan pada Dajjal berbagai ilahiyah (ketuhanan), yaitu dengan menghidupkan mayit yang sebelumnya ia matikan, menumbuhkan tanaman, menyuburkan tanah dan kebun, menjadikan api dan dua macam sungai. Kemudian Dajjal pun akan mengeluarkan berbagai macam perbendaharaan di dalam bumi, ia akan menurunkan hujan dari langit, dan tanah pun akan tumbuh tanaman. Ini semua dilakukan atas kuasa dan kehendak Allah. Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala membuat ia tidak bisa berbuat apa-apa. Namun tidak ada yang bisa membunuh Dajjal dan menghancurkan berbagai urusannya melainkan ‘Isa ‘alaihis salam. Allah pun akhirnya mengokohkan hati orang beriman. Inilah madzhab Ahlus Sunnah, keyakinan para pakar hadits, para fuqoha dan para ulama peneliti lainnya.”[5] Mengapa Berita Tentang Dajjal Tidak Disebutkan dalam Al Qur’an? Ada beberapa versi jawaban yang dapat diberikan dalam hal ini: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا “Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri.” (QS. Al An’am: 158). Padahal dalam hadits disebutkan, ثَلاَثٌ إِذَا خَرَجْنَ (لَمْ يَنْفَعْ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ) الآيَةَ الدَّجَّالُ وَالدَّابَّةُ وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِنَ الْمَغْرِبِ أَوْ مِنْ مَغْرِبِهَا “Tiga tanda, jika semuanya telah terjadi, maka tidak akan berguna lagi keimanan seseorang sebelumnya, yaitu; keluarnya Dajjal, binatang melata, dan terbitnya matahari dari barat atau dari tempat terbenamnya” (HR. Tirmidzi no. 3072 dan Ahmad 2/445. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan adanya korelasi dengan ayat di atas, sehingga sangat tepat sekali menunjukkan adanya Dajjal di akhir zaman. Kedua, Al Qur’an sendiri mengisyaratkan bahwa ‘Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman seperti pada firman Allah Ta’ala, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya.” (QS. An Nisa’: 159). Dan pada firman Allah Ta’ala, وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ “Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat.” (QS. Az Zukhruf: 61). Jika benar Isa akan turun di akhir zaman dan misi beliau adalah membunuh Dajjal, maka cukup dengan kita menyebut turunnya Isa, itu menandakan akan munculnya Dajjal. Apalagi antara Isa dan Dajjal sama-sama disebut Al Masih. Inilah di antara alasan mengapa Dajjal tidak disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[6] Alasan ketiga yang dapat diberikan adalah sebagai berikut. Ketiga: Berita tentang Dajjal juga sudah disebutkan dalam ayat Al Qur’an, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghofir/Al Mu’min: 57) Yang dimaksud dengan penciptaan manusia di sini adalah Dajjal. Sebagaimana yang mendukung hal ini adalah hadits, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) Mengenai surat Ghofir ayat 57, Al Baghowi mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan: yaitu yang lebih besar dari ujian dari Dajjal. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, yaitu orang Yahudi yang selalu memperdebatkan tentang Dajjal.”[7] Demikian beberapa sajian awal dari kami mengenai Dajjal. Insya Allah kajian ini masih akan dilanjutkan pada tulisan serial berikutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H. Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. Asyotusy Sya’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Kementrian Urusan Islamiyah, Waqof, Dakwah, dan Irsyad, Kerajaan Saudi Arabia, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379 H. Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom bin Manzhur Al Afriqi Al Mishri, Dar Shodir, cetakan pertama. Ma’alimut Tanzil, Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, Dar Thoyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H.   Diselesaikan berkat nikmat Allah di Panggang-GK, 8 Sya’ban 1431 H (20/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Lihat Fathul Bari, 13/91. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/87 [3] Lihat Fathul Bari, 6/472, Lisanul ‘Arob, 2/593 dan Asyrotus Saa’ah, hal. 117. [4] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 117. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/58. [6] Fathul Bari, 13/92. [7] Ma’alimut Tanzil, 7/153 Tagsdajjal tanda kiamat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa saat lalu, web rumaysho.com –alhamdulillah- telah membahas beberapa tanda kiamat. Dimulai dengan munculnya Imam Mahdi dan Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Saat ini kita akan membahas tanda datangnya kiamat lainnya, yaitu munculnya Dajjal. Insya Allah tulisan ini akan kami sajikan dalam beberapa seri tulisan. Semoga Allah memberikan kita keyakinan dan aqidah yang benar. Dajjal asalnya berarti “التَّغْطِيَة”, bermakna menutupi. Orang yang berdusta disebut Dajjal karena ia menutupi kebenaran dengan kebatilan.[1] Dajjal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah Dajjal akbar yang akan muncul menjelang hari kiamat di zaman Imam Mahdi dan Nabi Isa ‘alaihis salam. Dajjal, Seberat-Beratnya Ujian Keluarnya Dajjal merupakan di antara tanda datangnya kiamat. Fitnah (cobaan) yang ditimbulkan oleh Dajjal adalah seberat-beratanya ujian yang akan dihadapi manusia. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Yang dimaksud di sini adalah tidak ada fitnah dan masalah yang lebih besar daripada fitnah Dajjal.”[2] Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah karena memang Dialah satu-satunya yang berhak atas pujian kemudian beliau menceritakan Dajjal. Beliau bersabda, إِنِّى لأُنْذِرُكُمُوهُ ، وَمَا مِنْ نَبِىٍّ إِلاَّ أَنْذَرَهُ قَوْمَهُ ، لَقَدْ أَنْذَرَ نُوحٌ قَوْمَهُ ، وَلَكِنِّى أَقُولُ لَكُمْ فِيهِ قَوْلاً لَمْ يَقُلْهُ نَبِىٌّ لِقَوْمِهِ ، تَعْلَمُونَ أَنَّهُ أَعْوَرُ ، وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Aku akan menceritakannya kepada kalian dan tidak ada seorang Nabi pun melainkan telah menceritakan tentang Dajjal kepada kaumnya. Sungguh Nabi Nuh ‘alaihis salam telah mengingatkan kaumnya. Akan tetapi aku katakan kepada kalian tentangnya yang tidak pernah dikatakan oleh seorang Nabi pun kepada kaumnya, yaitu Dajjal itu buta sebelah matanya sedangkan Allah sama sekali tidaklah buta“. (HR. Bukhari no. 3337 dan Muslim no. 169) Dari Anas, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بُعِثَ نَبِىٌّ إِلاَّ أَنْذَرَ أُمَّتَهُ الأَعْوَرَ الْكَذَّابَ ، أَلاَ إِنَّهُ أَعْوَرُ ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، وَإِنَّ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌ كَافِرٌ “Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah lagi pendusta. Ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedangkan Rabb kalian tidak buta sebelah. Tertulis di antara kedua matanya “KAAFIR”.” (HR. Bukhari no. 7131) Dalam sebuah hadits shahih, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يا أيها الناس ! إنها لم تكن فتنة على وجه الأرض منذ ذرأ الله ذرية آدم أعظم من فتنة الدجال و إن الله عز و جل لم يبعث نبيا إلا حذر أمته الدجال و أنا آخر الأنبياء و أنتم آخر الأمم و هو خارج فيكم لا محالة “Wahai sekalian manusia, sungguh tidak ada fitnah yang lebih besar dari fitnah Dajjal di muka bumi ini semenjak Allah menciptakan anak cucu Adam. Tidak ada satu Nabi pun yang diutus oleh Allah melainkan ia akan memperingatkan kepada umatnya mengenai fitnah Dajjal. Sedangkan Aku adalah Nabi yang paling terakhir dan kalian juga ummat yang paling terakhir, maka tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dajjal akan muncul di tengah-tengah kalian.” (Dikeluarkan dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shoghir no. 13833. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dajjal Dinamakan Al Masih Dajjal dinamakan Al Masih karena salah satu matanya terusap/ tertutup (artinya: buta sebelah). Disebutkan pula bahwa ia dinamakan Al Masih karena  dia mengusap/ melewati bumi selama empatpuluh hari.[3] Al Masih sendiri kadang ditujukan pada orang yang shidiq (jujur) yaitu ‘Isa ‘alaihis salam dan kadang pula Al Masih dimaksudkan untuk orang yang sesat lagi dusta yaitu Dajjal yang matanya buta sebelah.[4] Berita Tentang Kemunculan Dajjal adalah Berita Mutawatir Sebagian hadits mengenai Dajjal telah dikemukakan di atas. Sebagian lainnya akan kita temukan pada bahasan selanjutnya mengenai Dajjal. Intinya, semua hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa di akhir zaman, akan muncul Dajjal. Berita tentang Dajjal ini diriwayatkan dalam riwayat yang amat banyak, sampai derajat mutawatir. Hadits-hadits yang membicarakan tentang Dajjal pun berasal dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, orang yang meragukan tentang hal ini, dialah yang sungguh aneh. Al Qodhi mengatakan, “Hadits-hadits yang disebutkan oleh Imam Muslim dan selainnya mengenai kisah Dajjal benar-benar sebagai hujjah bagi madzhab yang berada di atas kebenaran bahwa Dajjal benar adanya. Dajjal adalah benar-benar manusia. Allah mendatangkannya untuk menguji para hamba-Nya. Allah memberikan pada Dajjal berbagai ilahiyah (ketuhanan), yaitu dengan menghidupkan mayit yang sebelumnya ia matikan, menumbuhkan tanaman, menyuburkan tanah dan kebun, menjadikan api dan dua macam sungai. Kemudian Dajjal pun akan mengeluarkan berbagai macam perbendaharaan di dalam bumi, ia akan menurunkan hujan dari langit, dan tanah pun akan tumbuh tanaman. Ini semua dilakukan atas kuasa dan kehendak Allah. Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala membuat ia tidak bisa berbuat apa-apa. Namun tidak ada yang bisa membunuh Dajjal dan menghancurkan berbagai urusannya melainkan ‘Isa ‘alaihis salam. Allah pun akhirnya mengokohkan hati orang beriman. Inilah madzhab Ahlus Sunnah, keyakinan para pakar hadits, para fuqoha dan para ulama peneliti lainnya.”[5] Mengapa Berita Tentang Dajjal Tidak Disebutkan dalam Al Qur’an? Ada beberapa versi jawaban yang dapat diberikan dalam hal ini: Pertama, Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا “Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri.” (QS. Al An’am: 158). Padahal dalam hadits disebutkan, ثَلاَثٌ إِذَا خَرَجْنَ (لَمْ يَنْفَعْ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ) الآيَةَ الدَّجَّالُ وَالدَّابَّةُ وَطُلُوعُ الشَّمْسِ مِنَ الْمَغْرِبِ أَوْ مِنْ مَغْرِبِهَا “Tiga tanda, jika semuanya telah terjadi, maka tidak akan berguna lagi keimanan seseorang sebelumnya, yaitu; keluarnya Dajjal, binatang melata, dan terbitnya matahari dari barat atau dari tempat terbenamnya” (HR. Tirmidzi no. 3072 dan Ahmad 2/445. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan adanya korelasi dengan ayat di atas, sehingga sangat tepat sekali menunjukkan adanya Dajjal di akhir zaman. Kedua, Al Qur’an sendiri mengisyaratkan bahwa ‘Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman seperti pada firman Allah Ta’ala, وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ “Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya.” (QS. An Nisa’: 159). Dan pada firman Allah Ta’ala, وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ “Dan sesungguhnya Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat.” (QS. Az Zukhruf: 61). Jika benar Isa akan turun di akhir zaman dan misi beliau adalah membunuh Dajjal, maka cukup dengan kita menyebut turunnya Isa, itu menandakan akan munculnya Dajjal. Apalagi antara Isa dan Dajjal sama-sama disebut Al Masih. Inilah di antara alasan mengapa Dajjal tidak disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[6] Alasan ketiga yang dapat diberikan adalah sebagai berikut. Ketiga: Berita tentang Dajjal juga sudah disebutkan dalam ayat Al Qur’an, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ghofir/Al Mu’min: 57) Yang dimaksud dengan penciptaan manusia di sini adalah Dajjal. Sebagaimana yang mendukung hal ini adalah hadits, مَا بَيْنَ خَلْقِ آدَمَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ خَلْقٌ أَكْبَرُ مِنَ الدَّجَّالِ “Tidak ada satu pun makhluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya (cobaannya) lebih besar dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 2946) Mengenai surat Ghofir ayat 57, Al Baghowi mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan: yaitu yang lebih besar dari ujian dari Dajjal. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, yaitu orang Yahudi yang selalu memperdebatkan tentang Dajjal.”[7] Demikian beberapa sajian awal dari kami mengenai Dajjal. Insya Allah kajian ini masih akan dilanjutkan pada tulisan serial berikutnya. Semoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H. Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. Asyotusy Sya’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, Kementrian Urusan Islamiyah, Waqof, Dakwah, dan Irsyad, Kerajaan Saudi Arabia, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379 H. Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom bin Manzhur Al Afriqi Al Mishri, Dar Shodir, cetakan pertama. Ma’alimut Tanzil, Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, Dar Thoyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H.   Diselesaikan berkat nikmat Allah di Panggang-GK, 8 Sya’ban 1431 H (20/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] Lihat Fathul Bari, 13/91. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/87 [3] Lihat Fathul Bari, 6/472, Lisanul ‘Arob, 2/593 dan Asyrotus Saa’ah, hal. 117. [4] Lihat Asyrotus Saa’ah, hal. 117. [5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 18/58. [6] Fathul Bari, 13/92. [7] Ma’alimut Tanzil, 7/153 Tagsdajjal tanda kiamat

Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya’ban

Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya. Daftar Isi tutup 1. Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban 2. Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban 3. Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 4. Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud. Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ   “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if]. Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya] Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if] Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ “Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah]. Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban, يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ “Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ “Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if]. Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if] Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]   Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2] Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”] Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4] Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5] Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6] Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7] Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.   Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib. Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek). Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar. Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah. Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun. Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8] Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya. Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama. Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9] Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10] Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11] Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]   Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam danatsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini. Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya. Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13] Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14] Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.     Selesai disusun di Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H (16/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/365-367. Kata yang didalam kurung […] adalah kesimpulan dari kami. [2] Lathoif Al Ma’arif, 245. [3] Lathoif Al Ma’arif, 245. [4] Lathoif Al Ma’arif, 248. [5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188. [6] Idem. [7] Lihat As Silsilah Ash Shohihah, no. 1144. [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/594) pada pembahasan “Ihyaul Lail”. [9] Lathoif Al Ma’arif, 247-248. [10] Majmu’ Al Fatawa, 23/131. [11] Majmu’ Al Fatawa, 23/132. [12] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/190. [13] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115. [14] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678. Tagsamalan syaban hadits dhaif nisfu syaban

Meninjau Ritual Malam Nishfu Sya’ban

Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya. Daftar Isi tutup 1. Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban 2. Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban 3. Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 4. Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud. Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ   “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if]. Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya] Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if] Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ “Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah]. Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban, يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ “Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ “Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if]. Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if] Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]   Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2] Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”] Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4] Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5] Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6] Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7] Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.   Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib. Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek). Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar. Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah. Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun. Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8] Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya. Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama. Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9] Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10] Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11] Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]   Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam danatsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini. Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya. Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13] Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14] Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.     Selesai disusun di Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H (16/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/365-367. Kata yang didalam kurung […] adalah kesimpulan dari kami. [2] Lathoif Al Ma’arif, 245. [3] Lathoif Al Ma’arif, 245. [4] Lathoif Al Ma’arif, 248. [5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188. [6] Idem. [7] Lihat As Silsilah Ash Shohihah, no. 1144. [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/594) pada pembahasan “Ihyaul Lail”. [9] Lathoif Al Ma’arif, 247-248. [10] Majmu’ Al Fatawa, 23/131. [11] Majmu’ Al Fatawa, 23/132. [12] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/190. [13] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115. [14] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678. Tagsamalan syaban hadits dhaif nisfu syaban
Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya. Daftar Isi tutup 1. Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban 2. Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban 3. Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 4. Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud. Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ   “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if]. Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya] Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if] Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ “Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah]. Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban, يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ “Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ “Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if]. Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if] Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]   Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2] Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”] Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4] Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5] Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6] Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7] Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.   Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib. Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek). Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar. Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah. Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun. Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8] Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya. Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama. Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9] Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10] Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11] Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]   Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam danatsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini. Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya. Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13] Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14] Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.     Selesai disusun di Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H (16/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/365-367. Kata yang didalam kurung […] adalah kesimpulan dari kami. [2] Lathoif Al Ma’arif, 245. [3] Lathoif Al Ma’arif, 245. [4] Lathoif Al Ma’arif, 248. [5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188. [6] Idem. [7] Lihat As Silsilah Ash Shohihah, no. 1144. [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/594) pada pembahasan “Ihyaul Lail”. [9] Lathoif Al Ma’arif, 247-248. [10] Majmu’ Al Fatawa, 23/131. [11] Majmu’ Al Fatawa, 23/132. [12] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/190. [13] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115. [14] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678. Tagsamalan syaban hadits dhaif nisfu syaban


Di sebagian kalangan masyarakat masih tersebar ritual-ritual di malam Nishfu Sya’ban, entah dengan shalat atau berdo’a secara berjama’ah. Sebenarnya amalan ini muncul karena dorongan yang terdapat dalam berbagai hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam tersebut. Lalu bagaimanakah derajat hadits yang dimaksud? Benarkah ada amalan tertentu ketika itu? Semoga tulisan kali ini bisa menjawabnya. Daftar Isi tutup 1. Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban 2. Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban 3. Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban 4. Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Meninjau Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban Penulis Tuhfatul Ahwadzi (Abul ‘Alaa Al Mubarokfuri) telah menyebutkan satu per satu hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Awalnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa telah terdapat beberapa hadits mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban, keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak ada ashl-nya (landasannya).” Lalu beliau merinci satu per satu hadits yang dimaksud. Pertama: Hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ   “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if]. Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata, قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْت أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ ، فَلَمَّا رَأَيْت ذَلِكَ قُمْت حَتَّى حَرَّكْت إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ : ” يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْت أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَاسَ بِك ؟ ” قُلْت : لَا وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْت أَنْ قُبِضْت طُولَ سُجُودِك ، قَالَ ” أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ ؟ ” قُلْت : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : ” هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِينَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِينَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ “Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat malam, beliau shalat dan memperlama sujud sampai aku menyangka bahwa beliau telah tiada. Tatkala aku memperhatikan hal itu, aku bangkit sampai aku pun menggerakkan ibu jarinya. Beliau pun bergerak dan kembali. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan merampungkan shalatnya, beliau mengatakan, “Wahai ‘Aisyah (atau Wahai Humairo’), apakah kau sangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianatimu?” Aku menjawab, “Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, akan tetapi aku sangka engkau telah tiada karena sujudmu yang begitu lama.” Beliau berkata kembali, “Apakah engkau tahu malam apakah ini?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau berkata, “Malam ini adalah malam Nishfu Sya’ban. Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla turun pada hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lantas Dia akan memberi ampunan ampunan pada orang yang meminta ampunan dan akan merahmati orang yang memohon rahmat, Dia akan menjauh dari orang yang pendendam.” Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Ia katakan bahwa riwayat ini mursal jayyid. Kemungkinan pula bahwa Al ‘Alaa’ mengambilnya dari Makhul. [Hadits mursal adalah hadits yang dho’if karena terputus sanadnya] Ketiga: Hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى جَمِيعِ خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”Al Mundziri dalam At Targhib setelah menyebutkan hadits ini, beliau mengatakan, “Dikeluarkan oleh At Thobroni dalam Al Awsath dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan juga oleh Al Baihaqi. Ibnu Majah pun mengeluarkan hadits dengan lafazh yang sama dari hadits Abu Musa Al Asy’ari. Al Bazzar dan Al Baihaqi mengeluarkan yang semisal dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang tidak mengapa.” Demikian perkataan Al Mundziri. Penulis Tuhfatul Ahwadzi lantas mengatakan, “Pada sanad hadits Abu Musa Al Asy’ari yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah terdapat Lahi’ah dan dia dinilai dho’if.” [Hadits ini adalah hadits yang dho’if] Keempat: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ “Allah ‘azza wa jalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Dia mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa.” Al Mundziri mengatakan, “Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang layyin (ada perowi yang diberi penilaian negatif/ dijarh, namun haditsnya masih dicatat).” [Berarti hadits ini bermasalah]. Kelima: Hadits Makhul dari Katsir bin Murroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda di malam Nishfu Sya’ban, يَغْفِرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْأَرْضِ إِلَّا مُشْرِكٌ أَوْ مُشَاحِنٌ “Allah ‘azza wa jalla mengampuni penduduk bumi kecuali musyrik dan orang yang bermusuhan”. Al Mundziri berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi, hadits ini mursal jayyid.” [Berarti dho’if karena haditsnya mursal, ada sanad yang terputus]. Al Mundziri juga berkata, “Dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni dan juga Al Baihaqi dari Makhul, dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَطَّلِعُ اللَّهُ إِلَى عِبَادِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَيُمْهِلُ الْكَافِرِينَ وَيَدَعُ أَهْلَ الْحِقْدِ بِحِقْدِهِمْ حَتَّى يَدَعُوهُ “Allah mendatangi para hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban,  Dia akan mengampuni orang yang beriman dan menangguhkan orang-orang kafir, Dia meninggalkan orang yang pendendam.” Al Baihaqi mengatakan, “Hadits ini juga antara Makhul dan Abu Tsa’labah adalah mursal jayyid”. [Berarti hadits ini pun dho’if]. Keenam: Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَّا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Apabila malam nisfu Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: “Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit fajar.” Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Abi Saburoh Al Qurosyi Al ‘Aamiri Al Madani. Ada yang menyebut namanya adalah ‘Abdullah, ada yang mengatakan pula Muhammad. Disandarkan pada kakeknya bahwa ia dituduh memalsukan hadits, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Adz Dzahabi dalam Al Mizan mengatakan, “Imam Al Bukhari dan ulama lainnya mendho’ifkannya”. Anak Imam Ahmad, ‘Abdullah dan Sholih, mengatakan dari ayahnya, yaitu Imam Ahmad berkata, “Dia adalah orang yang memalsukan hadits.” An Nasai mengatakan, “Ia adalah perowi yang matruk (dituduh dusta)”. [Berarti hadits ini di antara maudhu’ dan dho’if] Penulis Tuhfatul Ahwadzi setelah meninjau riwayat-riwayat di atas, beliau mengatakan, “Hadits-hadits ini dilihat dari banyak jalannya bisa sebagai hujjah bagi orang yang mengklaim bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Wallahu Ta’ala a’lam.”[1]   Keterangan Ulama Mengenai Kelemahan Hadits Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban Ibnu Rajab di beberapa tempat dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif memberikan tanggapan tentang hadits-hadits yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Pertama: Mengenai hadits ‘Ali tentang keutamaan shalat dan puasa Nishfu Sya’ban, Ibnu Rajab mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if.[2] Kedua: Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban ada beberapa. Para ulama berselisih pendapat mengenai statusnya. Kebanyakan ulama mendhoifkan hadits-hadits tersebut. Ibnu Hibban menshahihkan sebagian hadits tersebut dan beliau masukkan dalam kitab shahihnya.”[3] [Tanggapan kami, “Ibnu Hibban adalah di antara ulama yang dikenal mutasahil, yaitu orang yang bergampang-gampangan dalam menshahihkan hadits. Sehingga penshahihan dari sisi Ibnu Hibban perlu dicek kembali.”] Ketiga: Mengenai menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat malam, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Mengenai shalat malam di malam Nishfu Sya’ban, maka tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Namun terdapat riwayat dari sekelompok tabi’in (para ulama negeri Syam) yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat.”[4] Ada tanggapan bagus pula dari ulama belakangan, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia). Beliau rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.”[5] Begitu juga Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.”[6] Memang sebagian ulama ada yang menshahihkan sebagian hadits yang telah dibahas oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menshahihkan hadits Abu Musa Al Asy’ari di atas. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa hadits tersebut shahih karena diriwayatkan dari banyak sahabat dari berbagai jalan yang saling menguatkan, yaitu dari sahabat Mu’adz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, ‘Abdullah bin ‘Amru, Abu Musa Al Asy’ari, Abu Hurairah, Abu Bakr Ash Shifdiq, ‘Auf bin Malik dan ‘Aisyah. Lalu beliau rahimahullah perinci satu per satu masing-masing riwayat.[7] Namun sebagaimana dijelaskan oleh Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, hadits Abu Musa Al Asy’ari adalah munqothi’ (terputus sanadnya). Hadits yang semisal itu pula tidak lepas dari kedho’ifan. Sehingga kami lebih cenderung pada pendapat yang dipegang oleh penulis Tuhfatul Ahwadzi tersebut. Ini serasa lebih menenangkan karena dipegang oleh kebanyakan ulama. Itulah mengapa beliau, penulis Tuhfatul Ahwadzi memberi kesimpulan terakhir bahwa tidak ada hadits yang shahih yang membicarakan keutamaan bulan Sya’ban. Wallahu a’lam bish showab.   Pendapat Ulama Mengenai Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban Mayoritas fuqoha berpendapat dianjurkannya menghidupkan malam nishfu sya’ban. Dasar dari hal ini adalah hadits dho’if yang telah diterangkan di atas, yaitu dari Abu Musa Al Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ “Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Dan juga beberapa hadits dho’if lainnya jadi pegangan semacam hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib. Imam Al Ghozali menjelaskan tata cara tertentu dalam menghidupkan malam nishfu sya’ban dengan tata cara yang khusus. Namun ulama Syafi’iyah mengingkari tata cara yang dimaksudkan, ulama Syafi’iyah menganggapnya sebagai bid’ah qobihah (bid’ah yang jelek). Sedangkan Ats Tsauri mengatakan bahwa shalat Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang dibuat-buat yang qobihah (jelek) dan mungkar. Mayoritas fuqoha memakruhkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara berjama’ah. Ada pendapat yang tegas dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam hal ini, mereka menganggap menghidupkan malam Nishfu Sya’ban secara berjama’ah adalah bid’ah. Para ulama yang juga melarang hal ini adalah Atho’ ibnu Abi Robbah, dan Ibnu Abi Malikah. Adapun Al Auza’i, beliau berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah dengan shalat jama’ah di masjid adalah suatu yang dimakruhkan. Alasannya, menghidupkan dengan berjama’ah semacam ini tidak dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari seorang sahabat pun. Sedangkan Kholid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir, Ishaq bin Rohuyah menyunnahkan menghidupkan malam nishfu sya’ban secara berjama’ah.[8] Apabila kita melihat dari berbagai pendapat di atas, jika ulama tersebut menganggap dianjurkannya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, maka ada dua cara untuk menghidupkannya. Pertama, dianjurkan menghidupkan secara berjama’ah di masjid dengan melaksanakan shalat, membaca kisah-kisah atau berdo’a. Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban semacam ini terlarang menurut mayoritas ulama. Kedua, dianjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, namun tidak secara berjama’ah, hanya seorang diri. Inilah pendapat salah seorang ulama negeri Syam, yaitu Al Auza’i. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif.[9] Ibnu Taimiyah ketika ditanya mengenai shalat Nishfu Sya’ban, beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang shalat pada malam nishfu sya’ban sendiri atau di jama’ah yang khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian salaf, maka itu suatu hal yang baik. Adapun jika dilakukan dengan kumpul-kumpul di masjid untuk melakukan shalat dengan bilangan tertentu, seperti berkumpul dengan mengerjakan shalat 1000 raka’at, dengan membaca surat Al Ikhlas terus menerus sebanyak 1000 kali, ini jelas suatu perkara bid’ah, yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama.”[10] Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban terdapat beberapa hadits dan atsar, juga ada nukilan dari beberapa ulama salaf bahwa mereka melaksanakan shalat pada malam tersebut. Jika seseorang melakukan shalat seorang diri ketika itu, maka ini telah ada contohnya di masa lalu dari beberapa ulama salaf. Inilah dijadikan sebagai hujjah sehingga tidak perlu diingkari.”[11] Setelah menyebutkan perkataan Ibnu Rajab dalam Lathoif Al Ma’arif, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pun lantas mengomentari pendapat Al Auza’i dan Ibnu Rajab. Beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam perkataan Ibnu Rajab sendiri terdapat kata tegas bahwa tidak ada satu pun dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang shahih tentang malam Nishfu Sya’ban. Adapun pendapat yang dipilih oleh Al Auza’i rahimahullah mengenai dianjurkannya ibadah sendirian (bukan berjama’ah) dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Rajab, maka ini adalah pendapat yang aneh dan lemah. Karena sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya sama sekali, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengada-adakan suatu ibadah ketika itu, baik secara sendiri atau berjama’ah, baik pula secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.”[12]   Malam Nishfu Sya’ban Sama Seperti Malam Lainnya Dalam masalah ini, jika memang kita memilih pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya menghidupkan malam nishfu sya’ban, maka sebaiknya tidak dilakukan secara berjama’ah baik dengan shalat ataupun dengan membaca secara berjama’ah do’a malam nishfu sya’ban. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagaimanakah menghidupkan malam tersebut secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah tersendiri? Jawabnya, sebagian ulama membolehkan hal ini. Namun yang lebih menenangkan hati kami, tidak perlu malam Nishfu Sya’ban diistimewakan dari malam-malam lainnya. Karena sekali lagi, dasar yang dibangun dalam masalah keutamaan malam nishfu Sya’ban dan shalatnya adalah dalil-dalil yang lemah atau hanya dari riwayat tabi’in saja, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam danatsar sahabat yang shahih yang menerangkan hal ini. Jadi di sini bukan maksud kami adalah tidak perlu melaksanakan shalat di malam Nishfu Sya’ban. Bukan sama sekali. Maksud kami adalah jangan khususkan malam Nishfu Sya’ban lebih dari malam-malam lainnya. Perkataan yang amat bagus dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, beliau rahimahullah mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.”[13] Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, sebenarnya keutamaan malam Nishfu Sya’ban sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah termasuk pada keumuman hadits semacam itu, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3/29).[14] Semoga sajian ini bermanfaat untuk memperbaiki amal ibadah kita. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa tatimmush sholihaat.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah. Fatawa Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, www.islamqa.com/ar. Lathoif Al Ma’arif fii Maa lii Mawaasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Majmu’ Al Fatawa, Ahmad Ibnu Taimiyah,Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Mawqi’ Al Ifta’. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri Abul ‘Alaa, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.     Selesai disusun di Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H (16/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/365-367. Kata yang didalam kurung […] adalah kesimpulan dari kami. [2] Lathoif Al Ma’arif, 245. [3] Lathoif Al Ma’arif, 245. [4] Lathoif Al Ma’arif, 248. [5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/188. [6] Idem. [7] Lihat As Silsilah Ash Shohihah, no. 1144. [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah (2/594) pada pembahasan “Ihyaul Lail”. [9] Lathoif Al Ma’arif, 247-248. [10] Majmu’ Al Fatawa, 23/131. [11] Majmu’ Al Fatawa, 23/132. [12] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/190. [13] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115. [14] Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 49678. Tagsamalan syaban hadits dhaif nisfu syaban

Pahala Besar di Balik Memberi Makan Berbuka

Sudah tahukah anda di balik memberi makan berbuka ada pahala yang besar? Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan. Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[1] Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air.[2] Ath Thobari rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa yang menolong seorang mukmin dalam beramal kebaikan, maka orang yang menolong tersebut akan mendapatkan pahala semisal pelaku kebaikan tadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar bahwa orang yang mempersiapkan segala perlengkapan perang bagi orang yang ingin berperang, maka ia akan mendapatkan pahala berperang. Begitu pula orang yang memberi makan buka puasa atau memberi kekuatan melalui konsumsi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ia pun akan mendapatkan pahala berpuasa.”[3] Sungguh luar biasa pahala yang diiming-imingi. Di antara keutamaan lainnya bagi orang yang memberi makan berbuka adalah keutamaan yang diraih dari do’a orang yang menyantap makanan berbuka. Jika orang yang menyantap makanan mendoakan si pemberi makanan, maka sungguh itu adalah do’a yang terkabulkan. Karena memang do’a orang yang berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[4] Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.[5] Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan, اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][6] Tak lupa pula, ketika kita memberi makan berbuka, hendaklah memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin Al ‘Ash, يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”[7] Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[8] Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ » “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.”[9] Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.” Lalu bagaimanakah dengan Anda? Disusun di hari penuh berkah, Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Delapan Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Buka Warung Makan Di Siang Hari Puasa [1] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] Faidul Qodhir, 6/243. [3] Syarh Ibnu Baththol, 9/65. [4] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194. [6] HR. Muslim no. 2055. [7] HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. [8] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 298. [9] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Pahala Besar di Balik Memberi Makan Berbuka

Sudah tahukah anda di balik memberi makan berbuka ada pahala yang besar? Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan. Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[1] Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air.[2] Ath Thobari rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa yang menolong seorang mukmin dalam beramal kebaikan, maka orang yang menolong tersebut akan mendapatkan pahala semisal pelaku kebaikan tadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar bahwa orang yang mempersiapkan segala perlengkapan perang bagi orang yang ingin berperang, maka ia akan mendapatkan pahala berperang. Begitu pula orang yang memberi makan buka puasa atau memberi kekuatan melalui konsumsi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ia pun akan mendapatkan pahala berpuasa.”[3] Sungguh luar biasa pahala yang diiming-imingi. Di antara keutamaan lainnya bagi orang yang memberi makan berbuka adalah keutamaan yang diraih dari do’a orang yang menyantap makanan berbuka. Jika orang yang menyantap makanan mendoakan si pemberi makanan, maka sungguh itu adalah do’a yang terkabulkan. Karena memang do’a orang yang berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[4] Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.[5] Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan, اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][6] Tak lupa pula, ketika kita memberi makan berbuka, hendaklah memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin Al ‘Ash, يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”[7] Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[8] Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ » “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.”[9] Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.” Lalu bagaimanakah dengan Anda? Disusun di hari penuh berkah, Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Delapan Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Buka Warung Makan Di Siang Hari Puasa [1] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] Faidul Qodhir, 6/243. [3] Syarh Ibnu Baththol, 9/65. [4] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194. [6] HR. Muslim no. 2055. [7] HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. [8] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 298. [9] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Sudah tahukah anda di balik memberi makan berbuka ada pahala yang besar? Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan. Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[1] Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air.[2] Ath Thobari rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa yang menolong seorang mukmin dalam beramal kebaikan, maka orang yang menolong tersebut akan mendapatkan pahala semisal pelaku kebaikan tadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar bahwa orang yang mempersiapkan segala perlengkapan perang bagi orang yang ingin berperang, maka ia akan mendapatkan pahala berperang. Begitu pula orang yang memberi makan buka puasa atau memberi kekuatan melalui konsumsi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ia pun akan mendapatkan pahala berpuasa.”[3] Sungguh luar biasa pahala yang diiming-imingi. Di antara keutamaan lainnya bagi orang yang memberi makan berbuka adalah keutamaan yang diraih dari do’a orang yang menyantap makanan berbuka. Jika orang yang menyantap makanan mendoakan si pemberi makanan, maka sungguh itu adalah do’a yang terkabulkan. Karena memang do’a orang yang berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[4] Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.[5] Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan, اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][6] Tak lupa pula, ketika kita memberi makan berbuka, hendaklah memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin Al ‘Ash, يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”[7] Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[8] Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ » “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.”[9] Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.” Lalu bagaimanakah dengan Anda? Disusun di hari penuh berkah, Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Delapan Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Buka Warung Makan Di Siang Hari Puasa [1] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] Faidul Qodhir, 6/243. [3] Syarh Ibnu Baththol, 9/65. [4] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194. [6] HR. Muslim no. 2055. [7] HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. [8] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 298. [9] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.


Sudah tahukah anda di balik memberi makan berbuka ada pahala yang besar? Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan. Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[1] Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air.[2] Ath Thobari rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa yang menolong seorang mukmin dalam beramal kebaikan, maka orang yang menolong tersebut akan mendapatkan pahala semisal pelaku kebaikan tadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar bahwa orang yang mempersiapkan segala perlengkapan perang bagi orang yang ingin berperang, maka ia akan mendapatkan pahala berperang. Begitu pula orang yang memberi makan buka puasa atau memberi kekuatan melalui konsumsi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ia pun akan mendapatkan pahala berpuasa.”[3] Sungguh luar biasa pahala yang diiming-imingi. Di antara keutamaan lainnya bagi orang yang memberi makan berbuka adalah keutamaan yang diraih dari do’a orang yang menyantap makanan berbuka. Jika orang yang menyantap makanan mendoakan si pemberi makanan, maka sungguh itu adalah do’a yang terkabulkan. Karena memang do’a orang yang berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[4] Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.[5] Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan, اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][6] Tak lupa pula, ketika kita memberi makan berbuka, hendaklah memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin Al ‘Ash, يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”[7] Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[8] Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ » “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.”[9] Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.” Lalu bagaimanakah dengan Anda? Disusun di hari penuh berkah, Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Delapan Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa Buka Warung Makan Di Siang Hari Puasa [1] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] Faidul Qodhir, 6/243. [3] Syarh Ibnu Baththol, 9/65. [4] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194. [6] HR. Muslim no. 2055. [7] HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim. [8] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 298. [9] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Seputar Mandi Jum’at

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada. Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2] Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4] An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء “Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi. Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at. إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845) لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib. Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut. مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6]. مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh, مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu. Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam. Sejak kapan waktu mandi Jum’at? An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7] Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8] Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub? An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9] Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11] Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Diselesaikan di waktu penuh kesunyian, Panggang-GK, 10 Rajab 1431 H (23/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id Baca Juga: Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat 8 Amalan pada Hari Jumat Walau Shalat Jumat Ditiadakan [1] Lihat Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/100, Mawqi’ Al Islam. [2] Lihat –idem-. [3] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 83. [4] Lihat Fathul Bari, 2/357. [5] Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/533, Mawqi’ Ya’sub. [6] Lihat Shahih Ibnu Majah no. 1091. [7] Al Majmu’, 4/536. [8] Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1/415, Mawqi’ Al Islam. [9] Al Majmu’, 1/326. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/199, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405. [11] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16/86, Asy Syamilah. Tagsmandi jumat mandi junub

Seputar Mandi Jum’at

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada. Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2] Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4] An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء “Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi. Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at. إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845) لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib. Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut. مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6]. مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh, مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu. Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam. Sejak kapan waktu mandi Jum’at? An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7] Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8] Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub? An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9] Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11] Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Diselesaikan di waktu penuh kesunyian, Panggang-GK, 10 Rajab 1431 H (23/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id Baca Juga: Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat 8 Amalan pada Hari Jumat Walau Shalat Jumat Ditiadakan [1] Lihat Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/100, Mawqi’ Al Islam. [2] Lihat –idem-. [3] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 83. [4] Lihat Fathul Bari, 2/357. [5] Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/533, Mawqi’ Ya’sub. [6] Lihat Shahih Ibnu Majah no. 1091. [7] Al Majmu’, 4/536. [8] Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1/415, Mawqi’ Al Islam. [9] Al Majmu’, 1/326. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/199, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405. [11] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16/86, Asy Syamilah. Tagsmandi jumat mandi junub
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada. Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2] Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4] An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء “Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi. Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at. إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845) لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib. Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut. مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6]. مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh, مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu. Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam. Sejak kapan waktu mandi Jum’at? An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7] Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8] Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub? An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9] Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11] Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Diselesaikan di waktu penuh kesunyian, Panggang-GK, 10 Rajab 1431 H (23/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id Baca Juga: Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat 8 Amalan pada Hari Jumat Walau Shalat Jumat Ditiadakan [1] Lihat Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/100, Mawqi’ Al Islam. [2] Lihat –idem-. [3] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 83. [4] Lihat Fathul Bari, 2/357. [5] Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/533, Mawqi’ Ya’sub. [6] Lihat Shahih Ibnu Majah no. 1091. [7] Al Majmu’, 4/536. [8] Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1/415, Mawqi’ Al Islam. [9] Al Majmu’, 1/326. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/199, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405. [11] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16/86, Asy Syamilah. Tagsmandi jumat mandi junub


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya kita telah mempelajari bersama mengenai mandi yang diwajibkan, mandi yang disunnahkan, serta tata cara mandi. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan dengan permasalahan seputar mandi Jum’at. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Mandi Jum’at disunnahkan menurut mayoritas ulama. Sedangkan ulama lainnya mewajibkan hal ini. [1] Oleh karena itu, sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan. Inilah pilihan yang lebih selamat ketika menghadapi perselisihan ulama yang ada. Catatan penting yang perlu diperhatikan, mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Sebagaimana dinyatakan oleh Al Khottobi dan selainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi Jum’at.[2] Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at[3]. Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Sebagaimana dinukil dari Al Fath, Az Zain bin Al Munir berkata, “Telah dinukil dari Imam Malik bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at selain pria, jika ia menghadirinya dalam rangka mengharap keutamaan, disyari’atkan baginya mandi dan adab-adab di hari Jum’at lainnya. Akan tetapi, jika menghadirinya cuma kebetulan saja, seperti ini tidak disyari’atkan”.[4] An Nawawi dalam Al Majmu’[5] menyatakan, “Mandi Jum’at adalah sunnah dan bukanlah wajib yang menyebabkan seseorang jika meninggalkannya menjadi berdosa. Hal ini tidak ada beda pendapat di antara kami ulama Syafi’iyah. … Mayoritas ulama menyatakan bahwa siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at baik itu pria, wanita, anak-anak, musafir, budak dan selainnya tetap disunnahkan untuk mandi Jum’at. Hal inilah yang jelas nampak pada hadits Ibnu ‘Umar. Karena memang maksud mandi Jum’at adalah untuk membersihkan diri. Mereka yang disebutkan tadi sama dalam hal ini. Sedangkan orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, tidak disunnahkan untuk mandi Jum’at –meskipun ia terkena kewajiban shalat Jum’at (namun ia meninggalkannya karena udzur, pen)-. Hal ini disebabkan ketika itu maksud untuk mandi Jum’at telah hilang. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء “Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi. Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at. إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845) لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَقٌّ أَنْ يَغْتَسِلَ فِى كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849). Dua dalil ini adalah di antara sekian dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa mandi Jum’at itu wajib. Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berdalil dengan dalil-dalil berikut. مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama. Sebagian lagi menshahihkannya semacam Syaikh Al Albani rahimahullah[6]. مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857). Ulama yang menyatakan bahwa mandi Jum’at itu sunnah berargumen bahwa dalam hadits ini hanya menyatakan wudhu, tidak disebutkan mandi. Alasan semacam ini pun dibantah oleh ulama yang menyatakan wajib dengan dalil yang sama, diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafazh, مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857). Sehingga dari lafazh kedua ini (مَنِ اغْتَسَلَ) tidak benar jika dikatakan bahwa cukup dengan wudhu. Intinya, hukum mandi Jum’at apakah wajib ataukah sunnah, lebih selamat kita tidak meninggalkannya. Karena pendapat yang menyatakan wajib nampak lebih kuat. Wallahu a’lam. Sejak kapan waktu mandi Jum’at? An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dari ulama Syafi’iyah, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” An Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.”[7] Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.”[8] Apakah mandi Jum’at boleh digabungkan dengan mandi junub? An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”[9] Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Mandi Jum’at dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.”[10] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jum’at bisa tercakup di dalamnya asalkan mandi junub tersebut dilakukan setelah terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jum’at saja, maka mandi junub tidak bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jum’at itu wajib meskipun tidak berhadats. Sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jum’at ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ”[11] Semoga sajian ini bermanfaat. Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Diselesaikan di waktu penuh kesunyian, Panggang-GK, 10 Rajab 1431 H (23/06/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id Baca Juga: Doa Saat Imam Duduk Antara Dua Khutbah dan Shalawat pada Hari Jumat 8 Amalan pada Hari Jumat Walau Shalat Jumat Ditiadakan [1] Lihat Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 2/100, Mawqi’ Al Islam. [2] Lihat –idem-. [3] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 83. [4] Lihat Fathul Bari, 2/357. [5] Al Majmu’, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, 4/533, Mawqi’ Ya’sub. [6] Lihat Shahih Ibnu Majah no. 1091. [7] Al Majmu’, 4/536. [8] Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1/415, Mawqi’ Al Islam. [9] Al Majmu’, 1/326. [10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/199, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405. [11] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16/86, Asy Syamilah. Tagsmandi jumat mandi junub

5 Mandi yang Disunnahkan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada beberapa kesempatan yang lalu telah dibahas tata cara mandi dan mandi yang diwajibkan. Saat ini kami akan mengetengahkan beberapa mandi yang disunnahkan, tidak sampai derajat wajib. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Mandi Hari Raya. 2. Kedua: Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh. 3. Ketiga: Ketika masuk Mekkah. 4. Keempat: Mandi ketika sadar dari pingsan. 5. Kelima: Mandi ketika ingin mengulangi jima’ (bersenggama dengan istri). 6. Keenam: Mandi setiap kali shalat bagi wanita istihadhoh. 7. Masalah: Mandi Setelah Memandikan Mayit Pertama: Mandi Hari Raya. Hari raya yang dimaksudkan adalah Idul Fithri dan Idul Adha. Mandi ketika itu disunnahkan. Dalil tentang hal ini adalah hadits sahabat Al Faakih bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَكَانَ الْفَاكِهُ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالْغُسْلِ فِى هَذِهِ الأَيَّامِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fithri, Idul Adha dan hari Arafah, ” Dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu” (HR. Ibnu Majah no. 1316) Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah no. 1315) Kedua hadits di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannnya. Namun kedua hadits tersebut lemah (dho’if). Hadits pertama dari Al Faakih bin Sa’ad, di dalamnya terdapat perowi yang bernama Yusuf bin Khalid bin ‘Umair. Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia pendusta. Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan ia matruk (mesti ditinggalkan). Hadits pertama ini pun dinyatakan dho’if oleh Ibnul Mulaqqin[1], Ibnu Hajar Al Asqolani[2], Adz Dzahabi[3], dan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Syaikh Al Albani[4]. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas terdapat dua orang perowi yang dinilai dho’if oleh Ibnu Hajar yaitu Juabarah bin Al Mughallis dan Hajjaj bin Tamim. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai dho’if oleh An Nawawi[5], Al Mizzi[6], Adz Dzahabi[7], Ibnul Mulaqqin[8] dan Ibnu Hajar Al Asqolani.[9] Namun ada atsar sahabat yang menunjukkan dianjurkannya mandi ketika hari raya yaitu dari ‘Ali bin Abi Tholib dan Ibnu ‘Umar yang dikenal yang sangat ittiba’ (meneladani) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ الغُسْلِ قَالَ اِغْتَسِلْ كُلًّ يَوْمٍ إِنْ شِئْتَ فَقَالَ لاَ الغُسْل الَّذِي هُوَ الغُسْلُ قَالَ يَوْمَ الجُُُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الفِطْرِ Seseorang pernah bertanya pada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al Baihaqi 3/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 1/177) Riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Muwatho’ 426. An Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih[10]) Kedua: Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ “Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian beliau yang dijahit, lalu beliau mandi.” Abu Isa At Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian ulama menyunahkan mandi pada waktu ihram. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (HR. Tirmidzi no. 830. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Anjuran untuk mandi ketika ihrom ini adalah pendapat mayoritas ulama[11]. Ketiga: Ketika masuk Mekkah. Hal ini dianjurkan berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Nafi’ berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَقْدَمُ مَكَّةَ إِلاَّ بَاتَ بِذِى طَوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا وَيَذْكُرُ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ فَعَلَهُ. “Ibnu Umar tidak pernah memasuki kota Makkah kecuali ia bermalam terlebih dahulu di Dzi Thuwa sampai waktu pagi datang. Setelah itu, ia mandi dan baru memasuki kota Makkah pada siang harinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melakukannya.” (HR. Muslim no. 1259) An Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah adalah mandi yang disunnahkan. Jika tidak mampu melakukannya, maka diperkenankan dengan tayamum.”[12] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar rahimahullah, Ibnul Mundzir mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah disunnahkan menurut kebanyakan ulama. Jika tidak dilakukan, tidak dikenai fidyah ketika itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa mandi ketika itu bisa pula diganti dengan wudhu.”[13] Keempat: Mandi ketika sadar dari pingsan. Dianjurkannya hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits yang cukup panjang. Dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah berkata, “Aku masuk menemui ‘Aisyah aku lalu berkata kepadanya, “Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit?” ‘Aisyah menjawab, “Ya. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin berat, beliau bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum, mereka masih menunggu tuan.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana.” Maka kami pun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab lagi, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid untuk shalat ‘Isya di waktu yang akhir. (HR. Bukhari no. 687 dan Muslim no. 418) An Nawawi menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil disunnahkannya untuk mandi setelah sadar dari pingsan. Jika pingsan tersebut terjadi berulang kali, maka mandi pun dianjurkan berulang kali. Namun jika ia baru mandi setelah beberapa kali pingsan, maka itu pun boleh dengan cukup sekali mandi.”[14] Kelima: Mandi ketika ingin mengulangi jima’ (bersenggama dengan istri). Berdasarkan hadits Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ يَغْتَسِلُ عِنْدَ هَذِهِ وَعِنْدَ هَذِهِ. قَالَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَجْعَلُهُ غُسْلاً وَاحِدًا قَالَ « هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Ahmad 6/8. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya mandi ketika ingin mengulangi senggama dengan istri. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.”[15] Namun ketika ingin mengulangi senggama cukup dengan berwudhu saja, itu dibolehkan. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308) An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Semua hadits ini menunjukkan bahwa boleh bagi seseorang yang dalam keadaan junub untuk tidur, makan, minum, dan kembali bersenggama dengan istrinya sebelum ia mandi. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Para ulama pun sepakat bahwa badan dan keringat orang yang junub itu suci. Namun untuk melakukan hal-hal tadi dianjurkan untuk berwudhu dengan mencuci kemaluan (lebih dulu).”[16] Keenam: Mandi setiap kali shalat bagi wanita istihadhoh. Ini disunnahkan berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنِينَ ، فَسَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ ذَلِكَ ، فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ « هَذَا عِرْقٌ » . فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلاَةٍ “Ummu Habibah mengeluarkan darah istihadhah (darah penyakit) selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah itu. Beliau lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi, beliau bersabda, “Ini akibat urat yang luka (darah penyakit).” Maka Ummu Habibah selalu mandi untuk setiap kali shalat.” (HR. Bukhari no. 327 dan Muslim no. 334) Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi, lalu shalat. Namun mandi setiap kali shalat untuknya hanyalah sunnah (tidak sampai wajib)”. Demikian pula dikatakan oleh Al Laits bin Sa’ad dalam riwayatnya pada Imam Muslim, di sana Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi setiap kali shalat. Namun Ummu Habibah saja yang melakukannya setiap kali shalat. [17] Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita istihadhoh tidak wajib mandi untuk setiap kali shalat. Di antara alasannya disampaikan oleh Al Muhallab bahwa darah istihadhoh adalah darah penyakit (akibat urat yang luka) sehingga tidak menyebabkan wajib mandi.[18] Sudah barang tentu jika setiap kali shalat diwajibkan untuk mandi, maka ini adalah sesuatu yang teramat sulit. Masalah: Mandi Setelah Memandikan Mayit Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ غُسْلِهِ الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهِ الْوُضُوءُ “Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” (HR. Tirmidzi no. 993. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh lain, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas dikatakan sebagai hadits mudhthorib yang didho’ifkan oleh ulama pakar hadits semacam Ibnul Madini, Ahmad bin Hambal, Muhammad bin Yahya, Asy Syafi’i, Ibnul Mundzir, Al Baihaqi dan selainnya.[19] Ada penjelasan menarik dari Abu Isa At Tirmidzi berikut ini. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan ‘Aisyah.” Abu ‘Isa berkata, “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf (cuma perkataan Abu Hurairah). Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang memandikan mayit. Sebagian mereka dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat, “Jika dia memandikan mayit maka dia wajib mandi”. Dan sebagian mereka berpendapat, “Dia hanya wajib berwudhu.” Malik bin Anas berkata, “Saya lebih suka mandi setelah memandikan mayit, namun tidak menganggapnya wajib.” Demikian juga pendapat Imam Asy Syafi’i. Imam Ahmad berkata, “Seorang yang telah memandikan mayit, aku berharap dia tidak wajib untuk mandi, namun minimal dia berwudlu.” Ishaq berkata, “Dia wajib berwudlu.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, ia berkata bahwa seorang yang memandikan mayit tidak wajib baginya untuk mandi atau juga berwudhu.”[20] Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah seseorang yang memandikan mayit tidak diwajibkan mandi hanya disunnahkan saja. Inilah pendapat mayoritas ulama dari para sahabat dan ulama sesudahnya.[21] Namun minimal ia bisa berwudhu sebagaimana pendapat sebagian ulama yang kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam bish showab. Insya Allah akan dilanjutkan dengan Mandi Jum’at. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram tentang Sebab dan Tata Cara Mandi Junub (Bahas Tuntas) Cara Mandi Jumat, Bagaimana? [1] Al Badr Al Munir, 5/42, dorar.net [2] Ad Diroyah, 1/50, dorar.net [3] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 74-75, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. [4] Dho’if Ibnu Majah no. 273. [5] Al Majmu’, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 5/7, Mawqi’ Ya’sub. [6] Tahdzibul Kamal, 4/152, dorar.net. [7] Al Muhadzdzab, 3/1214, dorar.net. [8] Al Badr Al Munir, 5/41. [9] Ad Diroyah, 1/50. [10] Lihat Al Majmu’, 5/6. [11] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 85, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422. [12] Al Minhaj Syarh Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 9/5, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [13] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/435, Darul Ma’rifah, 1379. [14] Al Minhaj Syarh Muslim, 4/136. [15] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 1/254, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 [16] Al Minhaj Syarh Muslim, 3/217. [17] Lihat Fathul Bari, 1/427. [18] Lihat -idem-. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/627, Al Maktabah At Taufiqiyah. [20] Al Jaami’ Ash Shohih Sunan At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, 3/318, Dar Ihya’ At Turots Beirut. [21] Shahih Fiqh Sunnah, 1/628. Tagsmandi jumat

5 Mandi yang Disunnahkan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada beberapa kesempatan yang lalu telah dibahas tata cara mandi dan mandi yang diwajibkan. Saat ini kami akan mengetengahkan beberapa mandi yang disunnahkan, tidak sampai derajat wajib. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Mandi Hari Raya. 2. Kedua: Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh. 3. Ketiga: Ketika masuk Mekkah. 4. Keempat: Mandi ketika sadar dari pingsan. 5. Kelima: Mandi ketika ingin mengulangi jima’ (bersenggama dengan istri). 6. Keenam: Mandi setiap kali shalat bagi wanita istihadhoh. 7. Masalah: Mandi Setelah Memandikan Mayit Pertama: Mandi Hari Raya. Hari raya yang dimaksudkan adalah Idul Fithri dan Idul Adha. Mandi ketika itu disunnahkan. Dalil tentang hal ini adalah hadits sahabat Al Faakih bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَكَانَ الْفَاكِهُ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالْغُسْلِ فِى هَذِهِ الأَيَّامِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fithri, Idul Adha dan hari Arafah, ” Dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu” (HR. Ibnu Majah no. 1316) Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah no. 1315) Kedua hadits di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannnya. Namun kedua hadits tersebut lemah (dho’if). Hadits pertama dari Al Faakih bin Sa’ad, di dalamnya terdapat perowi yang bernama Yusuf bin Khalid bin ‘Umair. Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia pendusta. Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan ia matruk (mesti ditinggalkan). Hadits pertama ini pun dinyatakan dho’if oleh Ibnul Mulaqqin[1], Ibnu Hajar Al Asqolani[2], Adz Dzahabi[3], dan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Syaikh Al Albani[4]. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas terdapat dua orang perowi yang dinilai dho’if oleh Ibnu Hajar yaitu Juabarah bin Al Mughallis dan Hajjaj bin Tamim. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai dho’if oleh An Nawawi[5], Al Mizzi[6], Adz Dzahabi[7], Ibnul Mulaqqin[8] dan Ibnu Hajar Al Asqolani.[9] Namun ada atsar sahabat yang menunjukkan dianjurkannya mandi ketika hari raya yaitu dari ‘Ali bin Abi Tholib dan Ibnu ‘Umar yang dikenal yang sangat ittiba’ (meneladani) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ الغُسْلِ قَالَ اِغْتَسِلْ كُلًّ يَوْمٍ إِنْ شِئْتَ فَقَالَ لاَ الغُسْل الَّذِي هُوَ الغُسْلُ قَالَ يَوْمَ الجُُُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الفِطْرِ Seseorang pernah bertanya pada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al Baihaqi 3/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 1/177) Riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Muwatho’ 426. An Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih[10]) Kedua: Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ “Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian beliau yang dijahit, lalu beliau mandi.” Abu Isa At Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian ulama menyunahkan mandi pada waktu ihram. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (HR. Tirmidzi no. 830. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Anjuran untuk mandi ketika ihrom ini adalah pendapat mayoritas ulama[11]. Ketiga: Ketika masuk Mekkah. Hal ini dianjurkan berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Nafi’ berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَقْدَمُ مَكَّةَ إِلاَّ بَاتَ بِذِى طَوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا وَيَذْكُرُ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ فَعَلَهُ. “Ibnu Umar tidak pernah memasuki kota Makkah kecuali ia bermalam terlebih dahulu di Dzi Thuwa sampai waktu pagi datang. Setelah itu, ia mandi dan baru memasuki kota Makkah pada siang harinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melakukannya.” (HR. Muslim no. 1259) An Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah adalah mandi yang disunnahkan. Jika tidak mampu melakukannya, maka diperkenankan dengan tayamum.”[12] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar rahimahullah, Ibnul Mundzir mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah disunnahkan menurut kebanyakan ulama. Jika tidak dilakukan, tidak dikenai fidyah ketika itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa mandi ketika itu bisa pula diganti dengan wudhu.”[13] Keempat: Mandi ketika sadar dari pingsan. Dianjurkannya hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits yang cukup panjang. Dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah berkata, “Aku masuk menemui ‘Aisyah aku lalu berkata kepadanya, “Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit?” ‘Aisyah menjawab, “Ya. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin berat, beliau bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum, mereka masih menunggu tuan.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana.” Maka kami pun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab lagi, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid untuk shalat ‘Isya di waktu yang akhir. (HR. Bukhari no. 687 dan Muslim no. 418) An Nawawi menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil disunnahkannya untuk mandi setelah sadar dari pingsan. Jika pingsan tersebut terjadi berulang kali, maka mandi pun dianjurkan berulang kali. Namun jika ia baru mandi setelah beberapa kali pingsan, maka itu pun boleh dengan cukup sekali mandi.”[14] Kelima: Mandi ketika ingin mengulangi jima’ (bersenggama dengan istri). Berdasarkan hadits Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ يَغْتَسِلُ عِنْدَ هَذِهِ وَعِنْدَ هَذِهِ. قَالَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَجْعَلُهُ غُسْلاً وَاحِدًا قَالَ « هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Ahmad 6/8. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya mandi ketika ingin mengulangi senggama dengan istri. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.”[15] Namun ketika ingin mengulangi senggama cukup dengan berwudhu saja, itu dibolehkan. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308) An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Semua hadits ini menunjukkan bahwa boleh bagi seseorang yang dalam keadaan junub untuk tidur, makan, minum, dan kembali bersenggama dengan istrinya sebelum ia mandi. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Para ulama pun sepakat bahwa badan dan keringat orang yang junub itu suci. Namun untuk melakukan hal-hal tadi dianjurkan untuk berwudhu dengan mencuci kemaluan (lebih dulu).”[16] Keenam: Mandi setiap kali shalat bagi wanita istihadhoh. Ini disunnahkan berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنِينَ ، فَسَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ ذَلِكَ ، فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ « هَذَا عِرْقٌ » . فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلاَةٍ “Ummu Habibah mengeluarkan darah istihadhah (darah penyakit) selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah itu. Beliau lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi, beliau bersabda, “Ini akibat urat yang luka (darah penyakit).” Maka Ummu Habibah selalu mandi untuk setiap kali shalat.” (HR. Bukhari no. 327 dan Muslim no. 334) Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi, lalu shalat. Namun mandi setiap kali shalat untuknya hanyalah sunnah (tidak sampai wajib)”. Demikian pula dikatakan oleh Al Laits bin Sa’ad dalam riwayatnya pada Imam Muslim, di sana Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi setiap kali shalat. Namun Ummu Habibah saja yang melakukannya setiap kali shalat. [17] Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita istihadhoh tidak wajib mandi untuk setiap kali shalat. Di antara alasannya disampaikan oleh Al Muhallab bahwa darah istihadhoh adalah darah penyakit (akibat urat yang luka) sehingga tidak menyebabkan wajib mandi.[18] Sudah barang tentu jika setiap kali shalat diwajibkan untuk mandi, maka ini adalah sesuatu yang teramat sulit. Masalah: Mandi Setelah Memandikan Mayit Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ غُسْلِهِ الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهِ الْوُضُوءُ “Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” (HR. Tirmidzi no. 993. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh lain, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas dikatakan sebagai hadits mudhthorib yang didho’ifkan oleh ulama pakar hadits semacam Ibnul Madini, Ahmad bin Hambal, Muhammad bin Yahya, Asy Syafi’i, Ibnul Mundzir, Al Baihaqi dan selainnya.[19] Ada penjelasan menarik dari Abu Isa At Tirmidzi berikut ini. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan ‘Aisyah.” Abu ‘Isa berkata, “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf (cuma perkataan Abu Hurairah). Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang memandikan mayit. Sebagian mereka dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat, “Jika dia memandikan mayit maka dia wajib mandi”. Dan sebagian mereka berpendapat, “Dia hanya wajib berwudhu.” Malik bin Anas berkata, “Saya lebih suka mandi setelah memandikan mayit, namun tidak menganggapnya wajib.” Demikian juga pendapat Imam Asy Syafi’i. Imam Ahmad berkata, “Seorang yang telah memandikan mayit, aku berharap dia tidak wajib untuk mandi, namun minimal dia berwudlu.” Ishaq berkata, “Dia wajib berwudlu.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, ia berkata bahwa seorang yang memandikan mayit tidak wajib baginya untuk mandi atau juga berwudhu.”[20] Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah seseorang yang memandikan mayit tidak diwajibkan mandi hanya disunnahkan saja. Inilah pendapat mayoritas ulama dari para sahabat dan ulama sesudahnya.[21] Namun minimal ia bisa berwudhu sebagaimana pendapat sebagian ulama yang kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam bish showab. Insya Allah akan dilanjutkan dengan Mandi Jum’at. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram tentang Sebab dan Tata Cara Mandi Junub (Bahas Tuntas) Cara Mandi Jumat, Bagaimana? [1] Al Badr Al Munir, 5/42, dorar.net [2] Ad Diroyah, 1/50, dorar.net [3] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 74-75, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. [4] Dho’if Ibnu Majah no. 273. [5] Al Majmu’, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 5/7, Mawqi’ Ya’sub. [6] Tahdzibul Kamal, 4/152, dorar.net. [7] Al Muhadzdzab, 3/1214, dorar.net. [8] Al Badr Al Munir, 5/41. [9] Ad Diroyah, 1/50. [10] Lihat Al Majmu’, 5/6. [11] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 85, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422. [12] Al Minhaj Syarh Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 9/5, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [13] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/435, Darul Ma’rifah, 1379. [14] Al Minhaj Syarh Muslim, 4/136. [15] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 1/254, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 [16] Al Minhaj Syarh Muslim, 3/217. [17] Lihat Fathul Bari, 1/427. [18] Lihat -idem-. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/627, Al Maktabah At Taufiqiyah. [20] Al Jaami’ Ash Shohih Sunan At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, 3/318, Dar Ihya’ At Turots Beirut. [21] Shahih Fiqh Sunnah, 1/628. Tagsmandi jumat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada beberapa kesempatan yang lalu telah dibahas tata cara mandi dan mandi yang diwajibkan. Saat ini kami akan mengetengahkan beberapa mandi yang disunnahkan, tidak sampai derajat wajib. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Mandi Hari Raya. 2. Kedua: Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh. 3. Ketiga: Ketika masuk Mekkah. 4. Keempat: Mandi ketika sadar dari pingsan. 5. Kelima: Mandi ketika ingin mengulangi jima’ (bersenggama dengan istri). 6. Keenam: Mandi setiap kali shalat bagi wanita istihadhoh. 7. Masalah: Mandi Setelah Memandikan Mayit Pertama: Mandi Hari Raya. Hari raya yang dimaksudkan adalah Idul Fithri dan Idul Adha. Mandi ketika itu disunnahkan. Dalil tentang hal ini adalah hadits sahabat Al Faakih bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَكَانَ الْفَاكِهُ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالْغُسْلِ فِى هَذِهِ الأَيَّامِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fithri, Idul Adha dan hari Arafah, ” Dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu” (HR. Ibnu Majah no. 1316) Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah no. 1315) Kedua hadits di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannnya. Namun kedua hadits tersebut lemah (dho’if). Hadits pertama dari Al Faakih bin Sa’ad, di dalamnya terdapat perowi yang bernama Yusuf bin Khalid bin ‘Umair. Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia pendusta. Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan ia matruk (mesti ditinggalkan). Hadits pertama ini pun dinyatakan dho’if oleh Ibnul Mulaqqin[1], Ibnu Hajar Al Asqolani[2], Adz Dzahabi[3], dan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Syaikh Al Albani[4]. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas terdapat dua orang perowi yang dinilai dho’if oleh Ibnu Hajar yaitu Juabarah bin Al Mughallis dan Hajjaj bin Tamim. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai dho’if oleh An Nawawi[5], Al Mizzi[6], Adz Dzahabi[7], Ibnul Mulaqqin[8] dan Ibnu Hajar Al Asqolani.[9] Namun ada atsar sahabat yang menunjukkan dianjurkannya mandi ketika hari raya yaitu dari ‘Ali bin Abi Tholib dan Ibnu ‘Umar yang dikenal yang sangat ittiba’ (meneladani) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ الغُسْلِ قَالَ اِغْتَسِلْ كُلًّ يَوْمٍ إِنْ شِئْتَ فَقَالَ لاَ الغُسْل الَّذِي هُوَ الغُسْلُ قَالَ يَوْمَ الجُُُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الفِطْرِ Seseorang pernah bertanya pada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al Baihaqi 3/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 1/177) Riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Muwatho’ 426. An Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih[10]) Kedua: Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ “Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian beliau yang dijahit, lalu beliau mandi.” Abu Isa At Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian ulama menyunahkan mandi pada waktu ihram. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (HR. Tirmidzi no. 830. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Anjuran untuk mandi ketika ihrom ini adalah pendapat mayoritas ulama[11]. Ketiga: Ketika masuk Mekkah. Hal ini dianjurkan berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Nafi’ berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَقْدَمُ مَكَّةَ إِلاَّ بَاتَ بِذِى طَوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا وَيَذْكُرُ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ فَعَلَهُ. “Ibnu Umar tidak pernah memasuki kota Makkah kecuali ia bermalam terlebih dahulu di Dzi Thuwa sampai waktu pagi datang. Setelah itu, ia mandi dan baru memasuki kota Makkah pada siang harinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melakukannya.” (HR. Muslim no. 1259) An Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah adalah mandi yang disunnahkan. Jika tidak mampu melakukannya, maka diperkenankan dengan tayamum.”[12] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar rahimahullah, Ibnul Mundzir mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah disunnahkan menurut kebanyakan ulama. Jika tidak dilakukan, tidak dikenai fidyah ketika itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa mandi ketika itu bisa pula diganti dengan wudhu.”[13] Keempat: Mandi ketika sadar dari pingsan. Dianjurkannya hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits yang cukup panjang. Dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah berkata, “Aku masuk menemui ‘Aisyah aku lalu berkata kepadanya, “Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit?” ‘Aisyah menjawab, “Ya. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin berat, beliau bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum, mereka masih menunggu tuan.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana.” Maka kami pun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab lagi, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid untuk shalat ‘Isya di waktu yang akhir. (HR. Bukhari no. 687 dan Muslim no. 418) An Nawawi menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil disunnahkannya untuk mandi setelah sadar dari pingsan. Jika pingsan tersebut terjadi berulang kali, maka mandi pun dianjurkan berulang kali. Namun jika ia baru mandi setelah beberapa kali pingsan, maka itu pun boleh dengan cukup sekali mandi.”[14] Kelima: Mandi ketika ingin mengulangi jima’ (bersenggama dengan istri). Berdasarkan hadits Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ يَغْتَسِلُ عِنْدَ هَذِهِ وَعِنْدَ هَذِهِ. قَالَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَجْعَلُهُ غُسْلاً وَاحِدًا قَالَ « هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Ahmad 6/8. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya mandi ketika ingin mengulangi senggama dengan istri. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.”[15] Namun ketika ingin mengulangi senggama cukup dengan berwudhu saja, itu dibolehkan. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308) An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Semua hadits ini menunjukkan bahwa boleh bagi seseorang yang dalam keadaan junub untuk tidur, makan, minum, dan kembali bersenggama dengan istrinya sebelum ia mandi. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Para ulama pun sepakat bahwa badan dan keringat orang yang junub itu suci. Namun untuk melakukan hal-hal tadi dianjurkan untuk berwudhu dengan mencuci kemaluan (lebih dulu).”[16] Keenam: Mandi setiap kali shalat bagi wanita istihadhoh. Ini disunnahkan berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنِينَ ، فَسَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ ذَلِكَ ، فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ « هَذَا عِرْقٌ » . فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلاَةٍ “Ummu Habibah mengeluarkan darah istihadhah (darah penyakit) selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah itu. Beliau lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi, beliau bersabda, “Ini akibat urat yang luka (darah penyakit).” Maka Ummu Habibah selalu mandi untuk setiap kali shalat.” (HR. Bukhari no. 327 dan Muslim no. 334) Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi, lalu shalat. Namun mandi setiap kali shalat untuknya hanyalah sunnah (tidak sampai wajib)”. Demikian pula dikatakan oleh Al Laits bin Sa’ad dalam riwayatnya pada Imam Muslim, di sana Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi setiap kali shalat. Namun Ummu Habibah saja yang melakukannya setiap kali shalat. [17] Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita istihadhoh tidak wajib mandi untuk setiap kali shalat. Di antara alasannya disampaikan oleh Al Muhallab bahwa darah istihadhoh adalah darah penyakit (akibat urat yang luka) sehingga tidak menyebabkan wajib mandi.[18] Sudah barang tentu jika setiap kali shalat diwajibkan untuk mandi, maka ini adalah sesuatu yang teramat sulit. Masalah: Mandi Setelah Memandikan Mayit Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ غُسْلِهِ الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهِ الْوُضُوءُ “Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” (HR. Tirmidzi no. 993. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh lain, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas dikatakan sebagai hadits mudhthorib yang didho’ifkan oleh ulama pakar hadits semacam Ibnul Madini, Ahmad bin Hambal, Muhammad bin Yahya, Asy Syafi’i, Ibnul Mundzir, Al Baihaqi dan selainnya.[19] Ada penjelasan menarik dari Abu Isa At Tirmidzi berikut ini. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan ‘Aisyah.” Abu ‘Isa berkata, “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf (cuma perkataan Abu Hurairah). Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang memandikan mayit. Sebagian mereka dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat, “Jika dia memandikan mayit maka dia wajib mandi”. Dan sebagian mereka berpendapat, “Dia hanya wajib berwudhu.” Malik bin Anas berkata, “Saya lebih suka mandi setelah memandikan mayit, namun tidak menganggapnya wajib.” Demikian juga pendapat Imam Asy Syafi’i. Imam Ahmad berkata, “Seorang yang telah memandikan mayit, aku berharap dia tidak wajib untuk mandi, namun minimal dia berwudlu.” Ishaq berkata, “Dia wajib berwudlu.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, ia berkata bahwa seorang yang memandikan mayit tidak wajib baginya untuk mandi atau juga berwudhu.”[20] Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah seseorang yang memandikan mayit tidak diwajibkan mandi hanya disunnahkan saja. Inilah pendapat mayoritas ulama dari para sahabat dan ulama sesudahnya.[21] Namun minimal ia bisa berwudhu sebagaimana pendapat sebagian ulama yang kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam bish showab. Insya Allah akan dilanjutkan dengan Mandi Jum’at. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram tentang Sebab dan Tata Cara Mandi Junub (Bahas Tuntas) Cara Mandi Jumat, Bagaimana? [1] Al Badr Al Munir, 5/42, dorar.net [2] Ad Diroyah, 1/50, dorar.net [3] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 74-75, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. [4] Dho’if Ibnu Majah no. 273. [5] Al Majmu’, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 5/7, Mawqi’ Ya’sub. [6] Tahdzibul Kamal, 4/152, dorar.net. [7] Al Muhadzdzab, 3/1214, dorar.net. [8] Al Badr Al Munir, 5/41. [9] Ad Diroyah, 1/50. [10] Lihat Al Majmu’, 5/6. [11] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 85, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422. [12] Al Minhaj Syarh Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 9/5, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [13] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/435, Darul Ma’rifah, 1379. [14] Al Minhaj Syarh Muslim, 4/136. [15] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 1/254, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 [16] Al Minhaj Syarh Muslim, 3/217. [17] Lihat Fathul Bari, 1/427. [18] Lihat -idem-. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/627, Al Maktabah At Taufiqiyah. [20] Al Jaami’ Ash Shohih Sunan At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, 3/318, Dar Ihya’ At Turots Beirut. [21] Shahih Fiqh Sunnah, 1/628. Tagsmandi jumat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pada beberapa kesempatan yang lalu telah dibahas tata cara mandi dan mandi yang diwajibkan. Saat ini kami akan mengetengahkan beberapa mandi yang disunnahkan, tidak sampai derajat wajib. Semoga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Mandi Hari Raya. 2. Kedua: Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh. 3. Ketiga: Ketika masuk Mekkah. 4. Keempat: Mandi ketika sadar dari pingsan. 5. Kelima: Mandi ketika ingin mengulangi jima’ (bersenggama dengan istri). 6. Keenam: Mandi setiap kali shalat bagi wanita istihadhoh. 7. Masalah: Mandi Setelah Memandikan Mayit Pertama: Mandi Hari Raya. Hari raya yang dimaksudkan adalah Idul Fithri dan Idul Adha. Mandi ketika itu disunnahkan. Dalil tentang hal ini adalah hadits sahabat Al Faakih bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَكَانَ الْفَاكِهُ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالْغُسْلِ فِى هَذِهِ الأَيَّامِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fithri, Idul Adha dan hari Arafah, ” Dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu” (HR. Ibnu Majah no. 1316) Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah no. 1315) Kedua hadits di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannnya. Namun kedua hadits tersebut lemah (dho’if). Hadits pertama dari Al Faakih bin Sa’ad, di dalamnya terdapat perowi yang bernama Yusuf bin Khalid bin ‘Umair. Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia pendusta. Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan ia matruk (mesti ditinggalkan). Hadits pertama ini pun dinyatakan dho’if oleh Ibnul Mulaqqin[1], Ibnu Hajar Al Asqolani[2], Adz Dzahabi[3], dan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Syaikh Al Albani[4]. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas terdapat dua orang perowi yang dinilai dho’if oleh Ibnu Hajar yaitu Juabarah bin Al Mughallis dan Hajjaj bin Tamim. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai dho’if oleh An Nawawi[5], Al Mizzi[6], Adz Dzahabi[7], Ibnul Mulaqqin[8] dan Ibnu Hajar Al Asqolani.[9] Namun ada atsar sahabat yang menunjukkan dianjurkannya mandi ketika hari raya yaitu dari ‘Ali bin Abi Tholib dan Ibnu ‘Umar yang dikenal yang sangat ittiba’ (meneladani) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ الغُسْلِ قَالَ اِغْتَسِلْ كُلًّ يَوْمٍ إِنْ شِئْتَ فَقَالَ لاَ الغُسْل الَّذِي هُوَ الغُسْلُ قَالَ يَوْمَ الجُُُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الفِطْرِ Seseorang pernah bertanya pada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al Baihaqi 3/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 1/177) Riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Muwatho’ 426. An Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih[10]) Kedua: Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ “Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian beliau yang dijahit, lalu beliau mandi.” Abu Isa At Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian ulama menyunahkan mandi pada waktu ihram. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (HR. Tirmidzi no. 830. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Anjuran untuk mandi ketika ihrom ini adalah pendapat mayoritas ulama[11]. Ketiga: Ketika masuk Mekkah. Hal ini dianjurkan berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Nafi’ berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَقْدَمُ مَكَّةَ إِلاَّ بَاتَ بِذِى طَوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا وَيَذْكُرُ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ فَعَلَهُ. “Ibnu Umar tidak pernah memasuki kota Makkah kecuali ia bermalam terlebih dahulu di Dzi Thuwa sampai waktu pagi datang. Setelah itu, ia mandi dan baru memasuki kota Makkah pada siang harinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melakukannya.” (HR. Muslim no. 1259) An Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah adalah mandi yang disunnahkan. Jika tidak mampu melakukannya, maka diperkenankan dengan tayamum.”[12] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar rahimahullah, Ibnul Mundzir mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah disunnahkan menurut kebanyakan ulama. Jika tidak dilakukan, tidak dikenai fidyah ketika itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa mandi ketika itu bisa pula diganti dengan wudhu.”[13] Keempat: Mandi ketika sadar dari pingsan. Dianjurkannya hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits yang cukup panjang. Dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah berkata, “Aku masuk menemui ‘Aisyah aku lalu berkata kepadanya, “Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit?” ‘Aisyah menjawab, “Ya. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin berat, beliau bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum, mereka masih menunggu tuan.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana.” Maka kami pun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab lagi, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid untuk shalat ‘Isya di waktu yang akhir. (HR. Bukhari no. 687 dan Muslim no. 418) An Nawawi menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil disunnahkannya untuk mandi setelah sadar dari pingsan. Jika pingsan tersebut terjadi berulang kali, maka mandi pun dianjurkan berulang kali. Namun jika ia baru mandi setelah beberapa kali pingsan, maka itu pun boleh dengan cukup sekali mandi.”[14] Kelima: Mandi ketika ingin mengulangi jima’ (bersenggama dengan istri). Berdasarkan hadits Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ يَغْتَسِلُ عِنْدَ هَذِهِ وَعِنْدَ هَذِهِ. قَالَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَجْعَلُهُ غُسْلاً وَاحِدًا قَالَ « هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Ahmad 6/8. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya mandi ketika ingin mengulangi senggama dengan istri. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.”[15] Namun ketika ingin mengulangi senggama cukup dengan berwudhu saja, itu dibolehkan. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308) An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Semua hadits ini menunjukkan bahwa boleh bagi seseorang yang dalam keadaan junub untuk tidur, makan, minum, dan kembali bersenggama dengan istrinya sebelum ia mandi. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Para ulama pun sepakat bahwa badan dan keringat orang yang junub itu suci. Namun untuk melakukan hal-hal tadi dianjurkan untuk berwudhu dengan mencuci kemaluan (lebih dulu).”[16] Keenam: Mandi setiap kali shalat bagi wanita istihadhoh. Ini disunnahkan berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنِينَ ، فَسَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ ذَلِكَ ، فَأَمَرَهَا أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ « هَذَا عِرْقٌ » . فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلاَةٍ “Ummu Habibah mengeluarkan darah istihadhah (darah penyakit) selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah itu. Beliau lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi, beliau bersabda, “Ini akibat urat yang luka (darah penyakit).” Maka Ummu Habibah selalu mandi untuk setiap kali shalat.” (HR. Bukhari no. 327 dan Muslim no. 334) Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi, lalu shalat. Namun mandi setiap kali shalat untuknya hanyalah sunnah (tidak sampai wajib)”. Demikian pula dikatakan oleh Al Laits bin Sa’ad dalam riwayatnya pada Imam Muslim, di sana Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi setiap kali shalat. Namun Ummu Habibah saja yang melakukannya setiap kali shalat. [17] Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita istihadhoh tidak wajib mandi untuk setiap kali shalat. Di antara alasannya disampaikan oleh Al Muhallab bahwa darah istihadhoh adalah darah penyakit (akibat urat yang luka) sehingga tidak menyebabkan wajib mandi.[18] Sudah barang tentu jika setiap kali shalat diwajibkan untuk mandi, maka ini adalah sesuatu yang teramat sulit. Masalah: Mandi Setelah Memandikan Mayit Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ غُسْلِهِ الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهِ الْوُضُوءُ “Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” (HR. Tirmidzi no. 993. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh lain, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas dikatakan sebagai hadits mudhthorib yang didho’ifkan oleh ulama pakar hadits semacam Ibnul Madini, Ahmad bin Hambal, Muhammad bin Yahya, Asy Syafi’i, Ibnul Mundzir, Al Baihaqi dan selainnya.[19] Ada penjelasan menarik dari Abu Isa At Tirmidzi berikut ini. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan ‘Aisyah.” Abu ‘Isa berkata, “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf (cuma perkataan Abu Hurairah). Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang memandikan mayit. Sebagian mereka dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat, “Jika dia memandikan mayit maka dia wajib mandi”. Dan sebagian mereka berpendapat, “Dia hanya wajib berwudhu.” Malik bin Anas berkata, “Saya lebih suka mandi setelah memandikan mayit, namun tidak menganggapnya wajib.” Demikian juga pendapat Imam Asy Syafi’i. Imam Ahmad berkata, “Seorang yang telah memandikan mayit, aku berharap dia tidak wajib untuk mandi, namun minimal dia berwudlu.” Ishaq berkata, “Dia wajib berwudlu.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, ia berkata bahwa seorang yang memandikan mayit tidak wajib baginya untuk mandi atau juga berwudhu.”[20] Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah seseorang yang memandikan mayit tidak diwajibkan mandi hanya disunnahkan saja. Inilah pendapat mayoritas ulama dari para sahabat dan ulama sesudahnya.[21] Namun minimal ia bisa berwudhu sebagaimana pendapat sebagian ulama yang kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam bish showab. Insya Allah akan dilanjutkan dengan Mandi Jum’at. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram tentang Sebab dan Tata Cara Mandi Junub (Bahas Tuntas) Cara Mandi Jumat, Bagaimana? [1] Al Badr Al Munir, 5/42, dorar.net [2] Ad Diroyah, 1/50, dorar.net [3] As Sailul Jaror, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 74-75, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. [4] Dho’if Ibnu Majah no. 273. [5] Al Majmu’, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 5/7, Mawqi’ Ya’sub. [6] Tahdzibul Kamal, 4/152, dorar.net. [7] Al Muhadzdzab, 3/1214, dorar.net. [8] Al Badr Al Munir, 5/41. [9] Ad Diroyah, 1/50. [10] Lihat Al Majmu’, 5/6. [11] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 85, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422. [12] Al Minhaj Syarh Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 9/5, Dar Ihya’ At Turots, 1392. [13] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/435, Darul Ma’rifah, 1379. [14] Al Minhaj Syarh Muslim, 4/136. [15] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi, 1/254, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 [16] Al Minhaj Syarh Muslim, 3/217. [17] Lihat Fathul Bari, 1/427. [18] Lihat -idem-. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/627, Al Maktabah At Taufiqiyah. [20] Al Jaami’ Ash Shohih Sunan At Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, 3/318, Dar Ihya’ At Turots Beirut. [21] Shahih Fiqh Sunnah, 1/628. Tagsmandi jumat

Pintu Amal, Donasi Penerbitan Buku Panduan Ramadhan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para pengunjung Rumaysho.com yang semoga selalu diberkahi oleh Allah Ta’ala. Insya Allah, di bulan Ramadhan tahun 1431 H, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari akan menerbitkan kembali buku Panduan Ramadhan. Buku ini disusun oleh M. Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.com) berisi hal-hal seputar puasa Ramadhan dan Idul Fithri dengan tebal sekitar 150 halaman (ukuran A5). Buku tersebut akan dibagikan secara gratis kepada kaum muslimin di Yogyakarta dan daerah lainnya. Dana yang dibutuhkan sekitar 20 juta rupiah. Kini saatnya untuk beramal dalam membantu penerbitan dan penyebaran buku ini. Bagi yang ingin menjadi donatur silakan mengikuti ketentuan berikut. 1. Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor : Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah. 2. Donasi dapat dikirim melalui rekening berikut: a) Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta) Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 137 00 0503568 4 b) Rekening Bank BNI Syari’ah Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA No. Rekening : 0105338917 c) Rekening Bank BCA Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 2951825893 d) Western Union (pos) Atas Nama : Retno Syaputra Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia   Kegiatan lain yang dapat dijadikan sebagai ladang beramal: Artikel Ramadhan Kultum Ramadhan Kajian Tematik Ramadhan Dauroh Kaidah Penafsiran al-Qur’an Dauroh Tajwid SMS Tausiyah Bantuan Buka Puasa Bersama Buka Puasa Bersama Wisma Muslim Penyambutan Mahasiswa Baru Penerbitan Koran Mahasiswa Muslim “Uleennuha” Penerbitan Brosur Mudik dan Idul Fitri Bingkisan Hari Raya untuk Para Da’i Informasi selengkapnya mengenai kegiatan Ramadhan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari, silakan lihat di sini. “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Semoga Allah memberkahi rizki antum sekalian. Bagi yang ingin memperoleh e-book gratis (draft) Buku Panduan Ramadhan, silakan mendownload di sini. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna.   Panggang-Gunung Kidul, 2 Sya’ban 1431 H (14/07/2010) Pengasuh Rumaysho.com M. Abduh Tuasikal Tagsdonasi ramadhan

Pintu Amal, Donasi Penerbitan Buku Panduan Ramadhan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para pengunjung Rumaysho.com yang semoga selalu diberkahi oleh Allah Ta’ala. Insya Allah, di bulan Ramadhan tahun 1431 H, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari akan menerbitkan kembali buku Panduan Ramadhan. Buku ini disusun oleh M. Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.com) berisi hal-hal seputar puasa Ramadhan dan Idul Fithri dengan tebal sekitar 150 halaman (ukuran A5). Buku tersebut akan dibagikan secara gratis kepada kaum muslimin di Yogyakarta dan daerah lainnya. Dana yang dibutuhkan sekitar 20 juta rupiah. Kini saatnya untuk beramal dalam membantu penerbitan dan penyebaran buku ini. Bagi yang ingin menjadi donatur silakan mengikuti ketentuan berikut. 1. Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor : Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah. 2. Donasi dapat dikirim melalui rekening berikut: a) Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta) Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 137 00 0503568 4 b) Rekening Bank BNI Syari’ah Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA No. Rekening : 0105338917 c) Rekening Bank BCA Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 2951825893 d) Western Union (pos) Atas Nama : Retno Syaputra Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia   Kegiatan lain yang dapat dijadikan sebagai ladang beramal: Artikel Ramadhan Kultum Ramadhan Kajian Tematik Ramadhan Dauroh Kaidah Penafsiran al-Qur’an Dauroh Tajwid SMS Tausiyah Bantuan Buka Puasa Bersama Buka Puasa Bersama Wisma Muslim Penyambutan Mahasiswa Baru Penerbitan Koran Mahasiswa Muslim “Uleennuha” Penerbitan Brosur Mudik dan Idul Fitri Bingkisan Hari Raya untuk Para Da’i Informasi selengkapnya mengenai kegiatan Ramadhan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari, silakan lihat di sini. “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Semoga Allah memberkahi rizki antum sekalian. Bagi yang ingin memperoleh e-book gratis (draft) Buku Panduan Ramadhan, silakan mendownload di sini. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna.   Panggang-Gunung Kidul, 2 Sya’ban 1431 H (14/07/2010) Pengasuh Rumaysho.com M. Abduh Tuasikal Tagsdonasi ramadhan
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para pengunjung Rumaysho.com yang semoga selalu diberkahi oleh Allah Ta’ala. Insya Allah, di bulan Ramadhan tahun 1431 H, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari akan menerbitkan kembali buku Panduan Ramadhan. Buku ini disusun oleh M. Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.com) berisi hal-hal seputar puasa Ramadhan dan Idul Fithri dengan tebal sekitar 150 halaman (ukuran A5). Buku tersebut akan dibagikan secara gratis kepada kaum muslimin di Yogyakarta dan daerah lainnya. Dana yang dibutuhkan sekitar 20 juta rupiah. Kini saatnya untuk beramal dalam membantu penerbitan dan penyebaran buku ini. Bagi yang ingin menjadi donatur silakan mengikuti ketentuan berikut. 1. Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor : Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah. 2. Donasi dapat dikirim melalui rekening berikut: a) Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta) Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 137 00 0503568 4 b) Rekening Bank BNI Syari’ah Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA No. Rekening : 0105338917 c) Rekening Bank BCA Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 2951825893 d) Western Union (pos) Atas Nama : Retno Syaputra Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia   Kegiatan lain yang dapat dijadikan sebagai ladang beramal: Artikel Ramadhan Kultum Ramadhan Kajian Tematik Ramadhan Dauroh Kaidah Penafsiran al-Qur’an Dauroh Tajwid SMS Tausiyah Bantuan Buka Puasa Bersama Buka Puasa Bersama Wisma Muslim Penyambutan Mahasiswa Baru Penerbitan Koran Mahasiswa Muslim “Uleennuha” Penerbitan Brosur Mudik dan Idul Fitri Bingkisan Hari Raya untuk Para Da’i Informasi selengkapnya mengenai kegiatan Ramadhan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari, silakan lihat di sini. “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Semoga Allah memberkahi rizki antum sekalian. Bagi yang ingin memperoleh e-book gratis (draft) Buku Panduan Ramadhan, silakan mendownload di sini. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna.   Panggang-Gunung Kidul, 2 Sya’ban 1431 H (14/07/2010) Pengasuh Rumaysho.com M. Abduh Tuasikal Tagsdonasi ramadhan


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para pengunjung Rumaysho.com yang semoga selalu diberkahi oleh Allah Ta’ala. Insya Allah, di bulan Ramadhan tahun 1431 H, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari akan menerbitkan kembali buku Panduan Ramadhan. Buku ini disusun oleh M. Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.com) berisi hal-hal seputar puasa Ramadhan dan Idul Fithri dengan tebal sekitar 150 halaman (ukuran A5). Buku tersebut akan dibagikan secara gratis kepada kaum muslimin di Yogyakarta dan daerah lainnya. Dana yang dibutuhkan sekitar 20 juta rupiah. Kini saatnya untuk beramal dalam membantu penerbitan dan penyebaran buku ini. Bagi yang ingin menjadi donatur silakan mengikuti ketentuan berikut. 1. Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor : Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah. 2. Donasi dapat dikirim melalui rekening berikut: a) Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta) Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 137 00 0503568 4 b) Rekening Bank BNI Syari’ah Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA No. Rekening : 0105338917 c) Rekening Bank BCA Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id No. Rekening : 2951825893 d) Western Union (pos) Atas Nama : Retno Syaputra Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia   Kegiatan lain yang dapat dijadikan sebagai ladang beramal: Artikel Ramadhan Kultum Ramadhan Kajian Tematik Ramadhan Dauroh Kaidah Penafsiran al-Qur’an Dauroh Tajwid SMS Tausiyah Bantuan Buka Puasa Bersama Buka Puasa Bersama Wisma Muslim Penyambutan Mahasiswa Baru Penerbitan Koran Mahasiswa Muslim “Uleennuha” Penerbitan Brosur Mudik dan Idul Fitri Bingkisan Hari Raya untuk Para Da’i Informasi selengkapnya mengenai kegiatan Ramadhan Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari, silakan lihat di sini. “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Semoga Allah memberkahi rizki antum sekalian. Bagi yang ingin memperoleh e-book gratis (draft) Buku Panduan Ramadhan, silakan mendownload di sini. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna.   Panggang-Gunung Kidul, 2 Sya’ban 1431 H (14/07/2010) Pengasuh Rumaysho.com M. Abduh Tuasikal Tagsdonasi ramadhan

Kritik Do’a Buka Puasa Allahumma Laka Shumtu …

Apakah shahih doa Allahumma laka shumtu? Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini, ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Adapun do’a berbuka yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin yaitu, اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)” Riwayat di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya no. 2358, dari Mu’adz bin Zuhroh. Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/38) Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38) Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45) Kesimpulannya, do’a “Allahumma laka shumtu …” berasal dari hadits hadits dho’if (lemah). Sehingga cukup do’a shahih yang kami sebutkan di atas yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Diselesaikan di Panggang-GK, 30 Rajab 1431 H (12/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa puasa

Kritik Do’a Buka Puasa Allahumma Laka Shumtu …

Apakah shahih doa Allahumma laka shumtu? Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini, ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Adapun do’a berbuka yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin yaitu, اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)” Riwayat di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya no. 2358, dari Mu’adz bin Zuhroh. Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/38) Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38) Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45) Kesimpulannya, do’a “Allahumma laka shumtu …” berasal dari hadits hadits dho’if (lemah). Sehingga cukup do’a shahih yang kami sebutkan di atas yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Diselesaikan di Panggang-GK, 30 Rajab 1431 H (12/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa puasa
Apakah shahih doa Allahumma laka shumtu? Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini, ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Adapun do’a berbuka yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin yaitu, اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)” Riwayat di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya no. 2358, dari Mu’adz bin Zuhroh. Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/38) Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38) Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45) Kesimpulannya, do’a “Allahumma laka shumtu …” berasal dari hadits hadits dho’if (lemah). Sehingga cukup do’a shahih yang kami sebutkan di atas yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Diselesaikan di Panggang-GK, 30 Rajab 1431 H (12/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa puasa


Apakah shahih doa Allahumma laka shumtu? Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini, ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Adapun do’a berbuka yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin yaitu, اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)” Riwayat di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya no. 2358, dari Mu’adz bin Zuhroh. Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/38) Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if. (Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38) Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45) Kesimpulannya, do’a “Allahumma laka shumtu …” berasal dari hadits hadits dho’if (lemah). Sehingga cukup do’a shahih yang kami sebutkan di atas yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Diselesaikan di Panggang-GK, 30 Rajab 1431 H (12/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa puasa

Cara Pembayaran Fidyah Puasa

Sudah tahukah Anda cara pembayaran fidyah puasa? Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[2] Daftar Isi tutup 1. Jenis dan Kadar Fidyah 2. Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang 3. Cara Pembayaran Fidyah 4. Waktu Pembayaran Fidyah Jenis dan Kadar Fidyah Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3] Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.[4] Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz[5], Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia)[7] mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]   Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman, فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”[9]   Cara Pembayaran Fidyah Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara, Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)[10]. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.[11] Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.[12] Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”[13]   Waktu Pembayaran Fidyah Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua[14]. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.[15] Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di Panggang-GK, Senin 30 Rajab 1431 H (12/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah? [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1586. [2] HR. Bukhari no. 4505. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21. [5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203. [6] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [7] Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198. [8] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31. [9] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [10] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih. [11] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22. [12] Lihat penjelasan dalam Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198. [13] Al Inshof, 5/383. [14] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 2/22. Tagscara bayar fidyah fidyah

Cara Pembayaran Fidyah Puasa

Sudah tahukah Anda cara pembayaran fidyah puasa? Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[2] Daftar Isi tutup 1. Jenis dan Kadar Fidyah 2. Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang 3. Cara Pembayaran Fidyah 4. Waktu Pembayaran Fidyah Jenis dan Kadar Fidyah Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3] Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.[4] Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz[5], Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia)[7] mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]   Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman, فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”[9]   Cara Pembayaran Fidyah Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara, Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)[10]. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.[11] Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.[12] Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”[13]   Waktu Pembayaran Fidyah Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua[14]. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.[15] Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di Panggang-GK, Senin 30 Rajab 1431 H (12/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah? [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1586. [2] HR. Bukhari no. 4505. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21. [5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203. [6] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [7] Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198. [8] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31. [9] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [10] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih. [11] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22. [12] Lihat penjelasan dalam Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198. [13] Al Inshof, 5/383. [14] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 2/22. Tagscara bayar fidyah fidyah
Sudah tahukah Anda cara pembayaran fidyah puasa? Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[2] Daftar Isi tutup 1. Jenis dan Kadar Fidyah 2. Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang 3. Cara Pembayaran Fidyah 4. Waktu Pembayaran Fidyah Jenis dan Kadar Fidyah Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3] Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.[4] Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz[5], Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia)[7] mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]   Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman, فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”[9]   Cara Pembayaran Fidyah Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara, Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)[10]. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.[11] Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.[12] Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”[13]   Waktu Pembayaran Fidyah Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua[14]. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.[15] Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di Panggang-GK, Senin 30 Rajab 1431 H (12/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah? [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1586. [2] HR. Bukhari no. 4505. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21. [5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203. [6] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [7] Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198. [8] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31. [9] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [10] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih. [11] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22. [12] Lihat penjelasan dalam Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198. [13] Al Inshof, 5/383. [14] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 2/22. Tagscara bayar fidyah fidyah


Sudah tahukah Anda cara pembayaran fidyah puasa? Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[2] Daftar Isi tutup 1. Jenis dan Kadar Fidyah 2. Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang 3. Cara Pembayaran Fidyah 4. Waktu Pembayaran Fidyah Jenis dan Kadar Fidyah Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3] Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.[4] Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz[5], Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia)[7] mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]   Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman, فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”[9]   Cara Pembayaran Fidyah Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara, Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)[10]. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.[11] Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.[12] Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”[13]   Waktu Pembayaran Fidyah Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua[14]. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.[15] Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Diselesaikan di Panggang-GK, Senin 30 Rajab 1431 H (12/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   Baca Juga: Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah? [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1586. [2] HR. Bukhari no. 4505. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21. [5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203. [6] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [7] Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198. [8] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31. [9] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [10] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih. [11] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22. [12] Lihat penjelasan dalam Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198. [13] Al Inshof, 5/383. [14] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 2/22. Tagscara bayar fidyah fidyah

Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman (3)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Di antara yang dibahas adalah apa hikmah diturunkannya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Semoga bermanfaat.   Tempat Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam Dari An Nawwas bin Sam’an berkata, “Pada suatu pagi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menyebut Dajjal, beliau melirihkan suara dan mengeraskannya hingga kami mengiranya berada di sekelompok pohon kurma. … فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ فَيَنْزِلُ عِنْدَ الْمَنَارَةِ الْبَيْضَاءِ شَرْقِىَّ دِمَشْقَ بَيْنَ مَهْرُودَتَيْنِ وَاضِعًا كَفَّيْهِ عَلَى أَجْنِحَةِ مَلَكَيْنِ إِذَا طَأْطَأَ رَأَسَهُ قَطَرَ وَإِذَا رَفَعَهُ تَحَدَّرَ مِنْهُ جُمَانٌ كَاللُّؤْلُؤِ فَلاَ يَحِلُّ لِكَافِرٍ يَجِدُ رِيحَ نَفَسِهِ إِلاَّ مَاتَ وَنَفَسُهُ يَنْتَهِى حَيْثُ يَنْتَهِى طَرْفُهُ فَيَطْلُبُهُ حَتَّى يُدْرِكَهُ بِبَابِ لُدٍّ فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يَأْتِى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ قَوْمٌ قَدْ عَصَمَهُمُ اللَّهُ مِنْهُ فَيَمْسَحُ عَنْ وُجُوهِهِمْ وَيُحَدِّثُهُمْ بِدَرَجَاتِهِمْ فِى الْجَنَّةِ “Saat Dajjal seperti itu, tiba-tiba ‘Isa putra Maryam turun di sebelah timur Damaskus di menara putih dengan mengenakan dua baju (yang dicelup wars dan za’faran)[1] seraya meletakkan kedua tangannya di atas sayap dua malaikat, bila ia menundukkan kepala, air pun menetas. Bila ia mengangkat kepala, air pun bercucuran seperti mutiara. Tidaklah orang kafir mencium bau dirinya melainkan ia akan mati. Sungguh bau nafasnya sejauh mata memandang. Isa mencari Dajjal hingga menemuinya di pintu Ludd lalu membunuhnya. Setelah itu Isa bin Maryam mendatangi suatu kaum yang dijaga oleh Allah dari Dajjal. Ia mengusap wajah-wajah mereka dan menceritakan tingkatan-tingkatan mereka di surga. … (HR. Muslim no. 2937) Yang dimaksud menara putih sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Beliau berkata, “Aku telah melihat di beberapa kitab bahwa sebenarnya turun Isa bin Maryam adalah di menara putih yang terletak di sebelah timur Jaami’ Damaskus. Inilah riwayat yang benar dan lebih kuat. Adapun riwayat yang menyatakan bahwasanya Isa turun di menara putih di sebelah timur Damaskus, maka itu hanya ungkapan perowi saja dari apa yang ia pahami. Yang benar, di Damaskus tidak ada menara yang dikatakan di sebelah timurnya. Yang ada hanyalah menara yang ada di sebelah timur Jaami’ Al Umawi. Inilah penyebutan yang lebih tepat. Karena ketika Nabi Isa turun, maka akan ditegakkan shalat.”[2]   Berapa Lama Nabi Isa ‘alaihis salam Tinggal di Muka Bumi? Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ رِيحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّأْمِ فَلاَ يَبْقَى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَحَدٌ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ “Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam seperti Urwah bin Mas’ud, ia mencari Dajjal dan membunuhnya. Setelah itu selama tujuh tahun, manusia tinggal dan tidak ada permusuhan di antara dua orang pun. Kemudian Allah mengirim angin sejuk dari arah Syam lalu tidak tersisa seorang yang dihatinya ada kebaikan atau keimanan seberat biji sawi pun yang tersisa kecuali mencabut nyawanya” (HR. Muslim no. 2940) Sedangkan dalam riwayat Abu Daud yang telah disebutkan, “Pada masa beliau, Allah akan membinasakan semua agama selain Islam, Isa akan membunuh Dajjal, dan beliau akan tinggal di muka bumi selama empat puluh tahun. Setelah itu ia meninggal dan kaum muslimin menshalatinya.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad 2/437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat Ahmad, dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ وَأَنَا حَىٌّ كَفَيْتُكُمُوهُ وَإِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ بَعْدِى فَإِنَّ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ إِنَّهُ يَخْرُجُ فِى يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلَ نَاحِيَتَهَا وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلَكَانِ فَيَخْرُجَ إِلَيْهِ شِرَارُ أَهْلِهَا حَتَّى الشَّامِ مَدِينَةٍ بِفِلَسْطِينَ بِبَابِ لُدٍّ – وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ مَرَّةً حَتَّى يَأْتِىَ فِلَسْطِينَ بَابَ لُدٍّ – فَيَنْزِلَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقْتُلَهُ ثُمَّ يَمْكُثَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِمَاماً عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطاً “Jika Dajjal telah keluar dan saya masih hidup maka saya akan membela (menjaga) kalian, namun Dajjal keluar sesudahku. Sesungguhnya Rabb kalian ‘azza wajalla tidaklah buta sebelah (bermata satu) dan Dajjal akan keluar di Yahudi Ashbahan hingga ia datang ke Madinah dan turun di tepinya yang mana Madinah pada waktu itu memiliki tujuh pintu. Pada setiap pintu terdapat malaikat yang menjaga, lalu akan keluar (menuju) kepada Dajjal sejelek-jelek penduduk madinah darinya hingga ke Syam tepat di kota palestina di pintu Lud.” Sesekali Abu Daud berkata, “Hingga Dajjal datang (tiba) di palestina di pintu Lud, lalu Isa ‘alaihis salam turun dan membunuhnya, kemudian Isa ‘alaihis salam tinggal di bumi selama empat puluh tahun dan menjadi imam yang adil dan hakim yang adil.” (HR. Ahmad, 6/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan) Dalam riwayat pertama dan lainnya seolah-olah bertentangan. Pada hadits pertama dikatakan bahwa Nabi Isa tinggal di muka bumi selama 7 tahun (namun tidak secara tegas) dan hadits kedua dikatakan 40 tahun. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi ‘Isa tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Namun dalam Shahih Muslim disebutkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa beliau menetap selama 7 tahun. Seolah-olah di sini ada yang rancu. Maka kita bisa maknakan bahwa maksud beliau tinggal di muka bumi selama tujuh tahun adalah waktu tinggal setelah beliau turun ke muka bumi (sebelumnya diangkat ke langit). Sedangkan sisanya adalah waktu beliau menetap di muka bumi sebelum diangkat ke langit. Oleh karena itu dari sini kita dapat mengatakan bahwa umur Nabi ‘Isa adalah 33 tahun (sebelum beliau diangkat ke langit), inilah yang masyhur.”[3] Namun apa yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan jalan mengkompromikan riwayat yang ada disanggah oleh As Safarini. As Safarini menjelaskan, “Hadits ‘Aisyah yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lainnya yang menyatakan, “Isa akan membunuh Dajjal, lalu akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun”, hadits tersebut sama sekali tidak bermasalah. Al Baihaqi pun berpegang dengan riwayat yang menyatakan bahwa Isa akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Sebagaimana pula dinukil dari As Suyuthi, beliau pun menguatkan salah satu pendapat (dan bukan lewat jalan kompromi). Karena jika ada tambahan penjelasan dari perowi yang tsiqoh (ziyadah tsiqoh) tentu saja bisa dijadikan argumen. Mereka yang menyatakan bahwa setelah Isa turun akan tinggal selama 40 tahun berpegang dengan riwayat yang banyak, sehingga mereka mendahulukannya dari riwayat yang dibilang sedikit karena adanya tambahan yakin di dalamnya. Hadits yang menyatakan bahwa Isa tinggal selama 40 tahun itulah hadits mutsbit (yang menyatakan secara tegas), tentu saja ini yang mesti didahulukan.”[4] Dari sini pendapat yang lebih tepat adalah riwayat yang menyatakan bahwa setelah Isa turun ia akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun karena riwayat ini yang lebih banyak sebagaimana diisyaratkan tadi oleh As Safarini. Namun boleh jadi 40 tahun seakan-akan dirasakan begitu cepat seperti tujuh tahun.[5]   Misi Isa bin Maryam Lainnya, Memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj Sebagaimana nanti dijelaskan tersendiri bahwa di antara misi Nabi Isa ‘alaihis salam ketika turun di muka bumi adalah memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj. Beliau bersama sahabatnya akan memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj, kaum yang jumlahnya amat banyak dan terkenal amat rakus. Disebutkan dalam hadits Nawwas bin Sam’an yang amat panjang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ فَيَمُرُّ أَوَائِلُهُمْ عَلَى بُحَيْرَةِ طَبَرِيَّةَ فَيَشْرَبُونَ مَا فِيهَا وَيَمُرُّ آخِرُهُمْ فَيَقُولُونَ لَقَدْ كَانَ بِهَذِهِ مَرَّةً مَاءٌ. وَيُحْصَرُ نَبِىُّ اللَّهُ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ حَتَّى يَكُونَ رَأْسُ الثَّوْرِ لأَحَدِهِمْ خَيْرًا مِنْ مِائَةِ دِينَارٍ لأَحَدِكُمُ الْيَوْمَ فَيَرْغَبُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ فَيُرْسِلُ اللَّهُ عَلَيْهُمُ النَّغَفَ فِى رِقَابِهِمْ فَيُصْبِحُونَ فَرْسَى كَمَوْتِ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ يَهْبِطُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ إِلَى الأَرْضِ فَلاَ يَجِدُونَ فِى الأَرْضِ مَوْضِعَ شِبْرٍ إِلاَّ مَلأَهُ زَهَمُهُمْ وَنَتْنُهُمْ فَيَرْغَبُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ إِلَى اللَّهِ فَيُرْسِلُ اللَّهُ طَيْرًا كَأَعْنَاقِ الْبُخْتِ فَتَحْمِلُهُمْ فَتَطْرَحُهُمْ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ مَطَرًا لاَ يَكُنُّ مِنْهُ بَيْتُ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ فَيَغْسِلُ الأَرْضَ حَتَّى يَتْرُكَهَا كَالزَّلَفَةِ ثُمَّ يُقَالُ لِلأَرْضِ أَنْبِتِى ثَمَرَتَكِ وَرُدِّى بَرَكَتَكِ. فَيَوْمَئِذٍ تَأْكُلُ الْعِصَابَةُ مِنَ الرُّمَّانَةِ وَيَسْتَظِلُّونَ بِقِحْفِهَا وَيُبَارَكُ فِى الرِّسْلِ حَتَّى أَنَّ اللِّقْحَةَ مِنَ الإِبِلِ لَتَكْفِى الْفِئَامَ مِنَ النَّاسِ وَاللِّقْحَةَ مِنَ الْبَقَرِ لَتَكْفِى الْقَبِيلَةَ مِنَ النَّاسِ وَاللِّقْحَةَ مِنَ الْغَنَمِ لَتَكْفِى الْفَخِذَ مِنَ النَّاسِ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ رِيحًا طَيِّبَةً فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ فَتَقْبِضُ رُوحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ ». “Allah mengirim Ya’juj dan Ma’juj, ‘Dari segala penjuru mereka datang dengan cepat.’ (Al Anbiyaa`: 96) Lalu yang terdepan melintasi danau Thabari dan minum kemudian yang belakang melintasi, mereka berkata: ‘Tadi disini ada airnya.’ nabi Allah Isa dan para sahabatnya dikepung hingga kepala kerbau milik salah seorang dari mereka lebih baik dari seratus dinar milik salah seorang dari kalian saat ini, lalu nabi Allah Isa dan para sahabatnya menginginkan Allah mengirimkan cacing di leher mereka lalu mereka mati seperti matinya satu jiwa, lalu ‘Isa dan para sahabatnya datang, tidak ada satu sejengkal tempat pun melainkan telah dipenuhi oleh bangkai dan bau busuk darah mereka. Lalu Isa dan para sahabatnya berdoa kepada Allah lalu Allah mengirim burung seperti leher unta. Burung itu membawa mereka dan melemparkan mereka seperti yang dikehendaki Allah, lalu Allah mengirim hujan kepada mereka, tidak ada rumah dari bulu atau rumah dari tanah yang menghalangi turunnya hujan, hujan itu membasahi bumi hingga dan meninggalkan genangan dimana-mana. Allah memberkahi kesuburannya hingga hingga sekelompok manusia cukup dengan unta perahan, satu kabilah cukup dengan sapi perahan dan beberapa kerabat mencukupkan diri dengan kambing perahan. Saat mereka seperti itu, tiba-tiba Allah mengirim angin sepoi-sepoi lalu mencabut nyawa setiap orang mu`min dan muslim di bawah ketiak mereka, dan orang-orang yang tersisa adalah manusia-manusia buruk, mereka melakukan hubungan badan secara tenang-terangan seperti keledai kawin. Maka atas mereka itulah kiamat terjadi.” (HR. Muslim no. 2937) Intinya, misi Isa bin Maryam ketika turun ke muka bumi sebagaimana diterangkan dalam berbagai hadits adalah: (1) membunuh Dajjal, (2) menghancurkan salib-salib, (3) membunuh babi, (4) menghapuskan jizyah atau upeti (cuma ada satu pilihan yaitu masuk Islam), (5) menghancurkan agama selain Islam dan yang tersisa di muka bumi hanyalah Islam, (6) memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj, serta (7) menjadi imam dan hakim yang adil dengan menegakkan syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Lima Hikmah Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman Pertama: Sebagai bantahan bagi Yahudi yang mengklaim bahwa mereka telah membunuh Isa bin Marya. Sungguh Allah akan mengungkap kedustaan mereka. Isa nantinya yang akan membunuh mereka dan membunuh pemimpin mereka, yaitu Dajjal. Kedua: Isa bin Maryam telah menemukan dalam Injil mengenai keutamaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ “Dan sifat-sifat mereka (para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya” (QS. Al Fath: 29). Dari sini, Nabi Isa memohon kepada Allah agar menjadi bagian dari mereka (para sahabat). Allah pun mengabulkan do’anya. Allah membiarkan beliau hidup hingga akhir zaman. Beliau pun akan menjadi pengikut Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Dajjal muncul, beliau pun yang menumpasnya. Ketiga:  Turunnya Isa dari langit semakin dekat dengan ajal beliau. Beliau pun akan dimakamkan di muka bumi. Oleh karena itu, ini menunjukkan bahwa tidak ada makhluk yang terbuat dari tanah yang mati di tempat lain selain bumi. Keempat: Turunnya Nabi Isa juga adalah untuk membungkam Nashoro. Sungguh Allah akan membinasakan berbagai agama di masa Isa turun kecuali satu agama saja yang tersisa yaitu Islam. Isa pun akan menghancurkan salib-salib, membunuh babi dan menghapuskan jizyah (artinya tidak ada pilihan jizyah, yang ada hanyalah pilihan untuk masuk Islam). Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، وَالأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلاَّتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى ، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ “Aku orang yang paling dekat dengan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam di dunia dan akhirat, dan para Nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu” (HR. Bukhari no. 3443 dan Muslim no. 2365, dari Abu Hurairah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang terspesial dan yang paling dekat dengan beliau. Isa bin Maryam sendiri telah memberi kabar gembira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan datang setelah beliau. Beliau pun mengajak umatnya untuk membenarkan dan beriman terhadap hal itu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” (QS. Ash Shaff: 6)[6] Segala puji bagi Allah, selesai sudah pembahasan kami tentang turunnya Isa di akhir zaman. Insya Allah pada kesempatan lainnya, kami akan melanjutkan dengan tanda kiamat besar lainnya, yaitu datangnya Dajjal. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di pagi hari, 29 Rajab 1431 H (11/07/2010), Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com       [1] Syarh Shahih Muslim, 18/67. [2] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, Ibnu Katsir, 1/66, Mawqi’ Al Waroq. [3] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, 1/66. [4] Lihat Lawami’ul Anwar Al Bahiyyah, 2/99. Dinukil dari Asyrotus Saa’ah, Asyrothus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, hal. 155, Mawqi’ Al Islam. [5] Lihat Asyrotus Saa’ah, 155. [6] Lihat Asyrotus Saa’ah, 161-162. Tagsnabi isa tanda kiamat

Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman (3)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Di antara yang dibahas adalah apa hikmah diturunkannya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Semoga bermanfaat.   Tempat Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam Dari An Nawwas bin Sam’an berkata, “Pada suatu pagi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menyebut Dajjal, beliau melirihkan suara dan mengeraskannya hingga kami mengiranya berada di sekelompok pohon kurma. … فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ فَيَنْزِلُ عِنْدَ الْمَنَارَةِ الْبَيْضَاءِ شَرْقِىَّ دِمَشْقَ بَيْنَ مَهْرُودَتَيْنِ وَاضِعًا كَفَّيْهِ عَلَى أَجْنِحَةِ مَلَكَيْنِ إِذَا طَأْطَأَ رَأَسَهُ قَطَرَ وَإِذَا رَفَعَهُ تَحَدَّرَ مِنْهُ جُمَانٌ كَاللُّؤْلُؤِ فَلاَ يَحِلُّ لِكَافِرٍ يَجِدُ رِيحَ نَفَسِهِ إِلاَّ مَاتَ وَنَفَسُهُ يَنْتَهِى حَيْثُ يَنْتَهِى طَرْفُهُ فَيَطْلُبُهُ حَتَّى يُدْرِكَهُ بِبَابِ لُدٍّ فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يَأْتِى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ قَوْمٌ قَدْ عَصَمَهُمُ اللَّهُ مِنْهُ فَيَمْسَحُ عَنْ وُجُوهِهِمْ وَيُحَدِّثُهُمْ بِدَرَجَاتِهِمْ فِى الْجَنَّةِ “Saat Dajjal seperti itu, tiba-tiba ‘Isa putra Maryam turun di sebelah timur Damaskus di menara putih dengan mengenakan dua baju (yang dicelup wars dan za’faran)[1] seraya meletakkan kedua tangannya di atas sayap dua malaikat, bila ia menundukkan kepala, air pun menetas. Bila ia mengangkat kepala, air pun bercucuran seperti mutiara. Tidaklah orang kafir mencium bau dirinya melainkan ia akan mati. Sungguh bau nafasnya sejauh mata memandang. Isa mencari Dajjal hingga menemuinya di pintu Ludd lalu membunuhnya. Setelah itu Isa bin Maryam mendatangi suatu kaum yang dijaga oleh Allah dari Dajjal. Ia mengusap wajah-wajah mereka dan menceritakan tingkatan-tingkatan mereka di surga. … (HR. Muslim no. 2937) Yang dimaksud menara putih sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Beliau berkata, “Aku telah melihat di beberapa kitab bahwa sebenarnya turun Isa bin Maryam adalah di menara putih yang terletak di sebelah timur Jaami’ Damaskus. Inilah riwayat yang benar dan lebih kuat. Adapun riwayat yang menyatakan bahwasanya Isa turun di menara putih di sebelah timur Damaskus, maka itu hanya ungkapan perowi saja dari apa yang ia pahami. Yang benar, di Damaskus tidak ada menara yang dikatakan di sebelah timurnya. Yang ada hanyalah menara yang ada di sebelah timur Jaami’ Al Umawi. Inilah penyebutan yang lebih tepat. Karena ketika Nabi Isa turun, maka akan ditegakkan shalat.”[2]   Berapa Lama Nabi Isa ‘alaihis salam Tinggal di Muka Bumi? Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ رِيحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّأْمِ فَلاَ يَبْقَى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَحَدٌ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ “Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam seperti Urwah bin Mas’ud, ia mencari Dajjal dan membunuhnya. Setelah itu selama tujuh tahun, manusia tinggal dan tidak ada permusuhan di antara dua orang pun. Kemudian Allah mengirim angin sejuk dari arah Syam lalu tidak tersisa seorang yang dihatinya ada kebaikan atau keimanan seberat biji sawi pun yang tersisa kecuali mencabut nyawanya” (HR. Muslim no. 2940) Sedangkan dalam riwayat Abu Daud yang telah disebutkan, “Pada masa beliau, Allah akan membinasakan semua agama selain Islam, Isa akan membunuh Dajjal, dan beliau akan tinggal di muka bumi selama empat puluh tahun. Setelah itu ia meninggal dan kaum muslimin menshalatinya.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad 2/437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat Ahmad, dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ وَأَنَا حَىٌّ كَفَيْتُكُمُوهُ وَإِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ بَعْدِى فَإِنَّ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ إِنَّهُ يَخْرُجُ فِى يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلَ نَاحِيَتَهَا وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلَكَانِ فَيَخْرُجَ إِلَيْهِ شِرَارُ أَهْلِهَا حَتَّى الشَّامِ مَدِينَةٍ بِفِلَسْطِينَ بِبَابِ لُدٍّ – وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ مَرَّةً حَتَّى يَأْتِىَ فِلَسْطِينَ بَابَ لُدٍّ – فَيَنْزِلَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقْتُلَهُ ثُمَّ يَمْكُثَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِمَاماً عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطاً “Jika Dajjal telah keluar dan saya masih hidup maka saya akan membela (menjaga) kalian, namun Dajjal keluar sesudahku. Sesungguhnya Rabb kalian ‘azza wajalla tidaklah buta sebelah (bermata satu) dan Dajjal akan keluar di Yahudi Ashbahan hingga ia datang ke Madinah dan turun di tepinya yang mana Madinah pada waktu itu memiliki tujuh pintu. Pada setiap pintu terdapat malaikat yang menjaga, lalu akan keluar (menuju) kepada Dajjal sejelek-jelek penduduk madinah darinya hingga ke Syam tepat di kota palestina di pintu Lud.” Sesekali Abu Daud berkata, “Hingga Dajjal datang (tiba) di palestina di pintu Lud, lalu Isa ‘alaihis salam turun dan membunuhnya, kemudian Isa ‘alaihis salam tinggal di bumi selama empat puluh tahun dan menjadi imam yang adil dan hakim yang adil.” (HR. Ahmad, 6/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan) Dalam riwayat pertama dan lainnya seolah-olah bertentangan. Pada hadits pertama dikatakan bahwa Nabi Isa tinggal di muka bumi selama 7 tahun (namun tidak secara tegas) dan hadits kedua dikatakan 40 tahun. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi ‘Isa tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Namun dalam Shahih Muslim disebutkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa beliau menetap selama 7 tahun. Seolah-olah di sini ada yang rancu. Maka kita bisa maknakan bahwa maksud beliau tinggal di muka bumi selama tujuh tahun adalah waktu tinggal setelah beliau turun ke muka bumi (sebelumnya diangkat ke langit). Sedangkan sisanya adalah waktu beliau menetap di muka bumi sebelum diangkat ke langit. Oleh karena itu dari sini kita dapat mengatakan bahwa umur Nabi ‘Isa adalah 33 tahun (sebelum beliau diangkat ke langit), inilah yang masyhur.”[3] Namun apa yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan jalan mengkompromikan riwayat yang ada disanggah oleh As Safarini. As Safarini menjelaskan, “Hadits ‘Aisyah yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lainnya yang menyatakan, “Isa akan membunuh Dajjal, lalu akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun”, hadits tersebut sama sekali tidak bermasalah. Al Baihaqi pun berpegang dengan riwayat yang menyatakan bahwa Isa akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Sebagaimana pula dinukil dari As Suyuthi, beliau pun menguatkan salah satu pendapat (dan bukan lewat jalan kompromi). Karena jika ada tambahan penjelasan dari perowi yang tsiqoh (ziyadah tsiqoh) tentu saja bisa dijadikan argumen. Mereka yang menyatakan bahwa setelah Isa turun akan tinggal selama 40 tahun berpegang dengan riwayat yang banyak, sehingga mereka mendahulukannya dari riwayat yang dibilang sedikit karena adanya tambahan yakin di dalamnya. Hadits yang menyatakan bahwa Isa tinggal selama 40 tahun itulah hadits mutsbit (yang menyatakan secara tegas), tentu saja ini yang mesti didahulukan.”[4] Dari sini pendapat yang lebih tepat adalah riwayat yang menyatakan bahwa setelah Isa turun ia akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun karena riwayat ini yang lebih banyak sebagaimana diisyaratkan tadi oleh As Safarini. Namun boleh jadi 40 tahun seakan-akan dirasakan begitu cepat seperti tujuh tahun.[5]   Misi Isa bin Maryam Lainnya, Memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj Sebagaimana nanti dijelaskan tersendiri bahwa di antara misi Nabi Isa ‘alaihis salam ketika turun di muka bumi adalah memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj. Beliau bersama sahabatnya akan memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj, kaum yang jumlahnya amat banyak dan terkenal amat rakus. Disebutkan dalam hadits Nawwas bin Sam’an yang amat panjang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ فَيَمُرُّ أَوَائِلُهُمْ عَلَى بُحَيْرَةِ طَبَرِيَّةَ فَيَشْرَبُونَ مَا فِيهَا وَيَمُرُّ آخِرُهُمْ فَيَقُولُونَ لَقَدْ كَانَ بِهَذِهِ مَرَّةً مَاءٌ. وَيُحْصَرُ نَبِىُّ اللَّهُ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ حَتَّى يَكُونَ رَأْسُ الثَّوْرِ لأَحَدِهِمْ خَيْرًا مِنْ مِائَةِ دِينَارٍ لأَحَدِكُمُ الْيَوْمَ فَيَرْغَبُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ فَيُرْسِلُ اللَّهُ عَلَيْهُمُ النَّغَفَ فِى رِقَابِهِمْ فَيُصْبِحُونَ فَرْسَى كَمَوْتِ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ يَهْبِطُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ إِلَى الأَرْضِ فَلاَ يَجِدُونَ فِى الأَرْضِ مَوْضِعَ شِبْرٍ إِلاَّ مَلأَهُ زَهَمُهُمْ وَنَتْنُهُمْ فَيَرْغَبُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ إِلَى اللَّهِ فَيُرْسِلُ اللَّهُ طَيْرًا كَأَعْنَاقِ الْبُخْتِ فَتَحْمِلُهُمْ فَتَطْرَحُهُمْ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ مَطَرًا لاَ يَكُنُّ مِنْهُ بَيْتُ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ فَيَغْسِلُ الأَرْضَ حَتَّى يَتْرُكَهَا كَالزَّلَفَةِ ثُمَّ يُقَالُ لِلأَرْضِ أَنْبِتِى ثَمَرَتَكِ وَرُدِّى بَرَكَتَكِ. فَيَوْمَئِذٍ تَأْكُلُ الْعِصَابَةُ مِنَ الرُّمَّانَةِ وَيَسْتَظِلُّونَ بِقِحْفِهَا وَيُبَارَكُ فِى الرِّسْلِ حَتَّى أَنَّ اللِّقْحَةَ مِنَ الإِبِلِ لَتَكْفِى الْفِئَامَ مِنَ النَّاسِ وَاللِّقْحَةَ مِنَ الْبَقَرِ لَتَكْفِى الْقَبِيلَةَ مِنَ النَّاسِ وَاللِّقْحَةَ مِنَ الْغَنَمِ لَتَكْفِى الْفَخِذَ مِنَ النَّاسِ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ رِيحًا طَيِّبَةً فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ فَتَقْبِضُ رُوحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ ». “Allah mengirim Ya’juj dan Ma’juj, ‘Dari segala penjuru mereka datang dengan cepat.’ (Al Anbiyaa`: 96) Lalu yang terdepan melintasi danau Thabari dan minum kemudian yang belakang melintasi, mereka berkata: ‘Tadi disini ada airnya.’ nabi Allah Isa dan para sahabatnya dikepung hingga kepala kerbau milik salah seorang dari mereka lebih baik dari seratus dinar milik salah seorang dari kalian saat ini, lalu nabi Allah Isa dan para sahabatnya menginginkan Allah mengirimkan cacing di leher mereka lalu mereka mati seperti matinya satu jiwa, lalu ‘Isa dan para sahabatnya datang, tidak ada satu sejengkal tempat pun melainkan telah dipenuhi oleh bangkai dan bau busuk darah mereka. Lalu Isa dan para sahabatnya berdoa kepada Allah lalu Allah mengirim burung seperti leher unta. Burung itu membawa mereka dan melemparkan mereka seperti yang dikehendaki Allah, lalu Allah mengirim hujan kepada mereka, tidak ada rumah dari bulu atau rumah dari tanah yang menghalangi turunnya hujan, hujan itu membasahi bumi hingga dan meninggalkan genangan dimana-mana. Allah memberkahi kesuburannya hingga hingga sekelompok manusia cukup dengan unta perahan, satu kabilah cukup dengan sapi perahan dan beberapa kerabat mencukupkan diri dengan kambing perahan. Saat mereka seperti itu, tiba-tiba Allah mengirim angin sepoi-sepoi lalu mencabut nyawa setiap orang mu`min dan muslim di bawah ketiak mereka, dan orang-orang yang tersisa adalah manusia-manusia buruk, mereka melakukan hubungan badan secara tenang-terangan seperti keledai kawin. Maka atas mereka itulah kiamat terjadi.” (HR. Muslim no. 2937) Intinya, misi Isa bin Maryam ketika turun ke muka bumi sebagaimana diterangkan dalam berbagai hadits adalah: (1) membunuh Dajjal, (2) menghancurkan salib-salib, (3) membunuh babi, (4) menghapuskan jizyah atau upeti (cuma ada satu pilihan yaitu masuk Islam), (5) menghancurkan agama selain Islam dan yang tersisa di muka bumi hanyalah Islam, (6) memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj, serta (7) menjadi imam dan hakim yang adil dengan menegakkan syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Lima Hikmah Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman Pertama: Sebagai bantahan bagi Yahudi yang mengklaim bahwa mereka telah membunuh Isa bin Marya. Sungguh Allah akan mengungkap kedustaan mereka. Isa nantinya yang akan membunuh mereka dan membunuh pemimpin mereka, yaitu Dajjal. Kedua: Isa bin Maryam telah menemukan dalam Injil mengenai keutamaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ “Dan sifat-sifat mereka (para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya” (QS. Al Fath: 29). Dari sini, Nabi Isa memohon kepada Allah agar menjadi bagian dari mereka (para sahabat). Allah pun mengabulkan do’anya. Allah membiarkan beliau hidup hingga akhir zaman. Beliau pun akan menjadi pengikut Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Dajjal muncul, beliau pun yang menumpasnya. Ketiga:  Turunnya Isa dari langit semakin dekat dengan ajal beliau. Beliau pun akan dimakamkan di muka bumi. Oleh karena itu, ini menunjukkan bahwa tidak ada makhluk yang terbuat dari tanah yang mati di tempat lain selain bumi. Keempat: Turunnya Nabi Isa juga adalah untuk membungkam Nashoro. Sungguh Allah akan membinasakan berbagai agama di masa Isa turun kecuali satu agama saja yang tersisa yaitu Islam. Isa pun akan menghancurkan salib-salib, membunuh babi dan menghapuskan jizyah (artinya tidak ada pilihan jizyah, yang ada hanyalah pilihan untuk masuk Islam). Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، وَالأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلاَّتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى ، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ “Aku orang yang paling dekat dengan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam di dunia dan akhirat, dan para Nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu” (HR. Bukhari no. 3443 dan Muslim no. 2365, dari Abu Hurairah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang terspesial dan yang paling dekat dengan beliau. Isa bin Maryam sendiri telah memberi kabar gembira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan datang setelah beliau. Beliau pun mengajak umatnya untuk membenarkan dan beriman terhadap hal itu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” (QS. Ash Shaff: 6)[6] Segala puji bagi Allah, selesai sudah pembahasan kami tentang turunnya Isa di akhir zaman. Insya Allah pada kesempatan lainnya, kami akan melanjutkan dengan tanda kiamat besar lainnya, yaitu datangnya Dajjal. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di pagi hari, 29 Rajab 1431 H (11/07/2010), Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com       [1] Syarh Shahih Muslim, 18/67. [2] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, Ibnu Katsir, 1/66, Mawqi’ Al Waroq. [3] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, 1/66. [4] Lihat Lawami’ul Anwar Al Bahiyyah, 2/99. Dinukil dari Asyrotus Saa’ah, Asyrothus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, hal. 155, Mawqi’ Al Islam. [5] Lihat Asyrotus Saa’ah, 155. [6] Lihat Asyrotus Saa’ah, 161-162. Tagsnabi isa tanda kiamat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Di antara yang dibahas adalah apa hikmah diturunkannya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Semoga bermanfaat.   Tempat Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam Dari An Nawwas bin Sam’an berkata, “Pada suatu pagi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menyebut Dajjal, beliau melirihkan suara dan mengeraskannya hingga kami mengiranya berada di sekelompok pohon kurma. … فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ فَيَنْزِلُ عِنْدَ الْمَنَارَةِ الْبَيْضَاءِ شَرْقِىَّ دِمَشْقَ بَيْنَ مَهْرُودَتَيْنِ وَاضِعًا كَفَّيْهِ عَلَى أَجْنِحَةِ مَلَكَيْنِ إِذَا طَأْطَأَ رَأَسَهُ قَطَرَ وَإِذَا رَفَعَهُ تَحَدَّرَ مِنْهُ جُمَانٌ كَاللُّؤْلُؤِ فَلاَ يَحِلُّ لِكَافِرٍ يَجِدُ رِيحَ نَفَسِهِ إِلاَّ مَاتَ وَنَفَسُهُ يَنْتَهِى حَيْثُ يَنْتَهِى طَرْفُهُ فَيَطْلُبُهُ حَتَّى يُدْرِكَهُ بِبَابِ لُدٍّ فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يَأْتِى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ قَوْمٌ قَدْ عَصَمَهُمُ اللَّهُ مِنْهُ فَيَمْسَحُ عَنْ وُجُوهِهِمْ وَيُحَدِّثُهُمْ بِدَرَجَاتِهِمْ فِى الْجَنَّةِ “Saat Dajjal seperti itu, tiba-tiba ‘Isa putra Maryam turun di sebelah timur Damaskus di menara putih dengan mengenakan dua baju (yang dicelup wars dan za’faran)[1] seraya meletakkan kedua tangannya di atas sayap dua malaikat, bila ia menundukkan kepala, air pun menetas. Bila ia mengangkat kepala, air pun bercucuran seperti mutiara. Tidaklah orang kafir mencium bau dirinya melainkan ia akan mati. Sungguh bau nafasnya sejauh mata memandang. Isa mencari Dajjal hingga menemuinya di pintu Ludd lalu membunuhnya. Setelah itu Isa bin Maryam mendatangi suatu kaum yang dijaga oleh Allah dari Dajjal. Ia mengusap wajah-wajah mereka dan menceritakan tingkatan-tingkatan mereka di surga. … (HR. Muslim no. 2937) Yang dimaksud menara putih sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Beliau berkata, “Aku telah melihat di beberapa kitab bahwa sebenarnya turun Isa bin Maryam adalah di menara putih yang terletak di sebelah timur Jaami’ Damaskus. Inilah riwayat yang benar dan lebih kuat. Adapun riwayat yang menyatakan bahwasanya Isa turun di menara putih di sebelah timur Damaskus, maka itu hanya ungkapan perowi saja dari apa yang ia pahami. Yang benar, di Damaskus tidak ada menara yang dikatakan di sebelah timurnya. Yang ada hanyalah menara yang ada di sebelah timur Jaami’ Al Umawi. Inilah penyebutan yang lebih tepat. Karena ketika Nabi Isa turun, maka akan ditegakkan shalat.”[2]   Berapa Lama Nabi Isa ‘alaihis salam Tinggal di Muka Bumi? Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ رِيحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّأْمِ فَلاَ يَبْقَى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَحَدٌ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ “Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam seperti Urwah bin Mas’ud, ia mencari Dajjal dan membunuhnya. Setelah itu selama tujuh tahun, manusia tinggal dan tidak ada permusuhan di antara dua orang pun. Kemudian Allah mengirim angin sejuk dari arah Syam lalu tidak tersisa seorang yang dihatinya ada kebaikan atau keimanan seberat biji sawi pun yang tersisa kecuali mencabut nyawanya” (HR. Muslim no. 2940) Sedangkan dalam riwayat Abu Daud yang telah disebutkan, “Pada masa beliau, Allah akan membinasakan semua agama selain Islam, Isa akan membunuh Dajjal, dan beliau akan tinggal di muka bumi selama empat puluh tahun. Setelah itu ia meninggal dan kaum muslimin menshalatinya.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad 2/437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat Ahmad, dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ وَأَنَا حَىٌّ كَفَيْتُكُمُوهُ وَإِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ بَعْدِى فَإِنَّ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ إِنَّهُ يَخْرُجُ فِى يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلَ نَاحِيَتَهَا وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلَكَانِ فَيَخْرُجَ إِلَيْهِ شِرَارُ أَهْلِهَا حَتَّى الشَّامِ مَدِينَةٍ بِفِلَسْطِينَ بِبَابِ لُدٍّ – وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ مَرَّةً حَتَّى يَأْتِىَ فِلَسْطِينَ بَابَ لُدٍّ – فَيَنْزِلَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقْتُلَهُ ثُمَّ يَمْكُثَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِمَاماً عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطاً “Jika Dajjal telah keluar dan saya masih hidup maka saya akan membela (menjaga) kalian, namun Dajjal keluar sesudahku. Sesungguhnya Rabb kalian ‘azza wajalla tidaklah buta sebelah (bermata satu) dan Dajjal akan keluar di Yahudi Ashbahan hingga ia datang ke Madinah dan turun di tepinya yang mana Madinah pada waktu itu memiliki tujuh pintu. Pada setiap pintu terdapat malaikat yang menjaga, lalu akan keluar (menuju) kepada Dajjal sejelek-jelek penduduk madinah darinya hingga ke Syam tepat di kota palestina di pintu Lud.” Sesekali Abu Daud berkata, “Hingga Dajjal datang (tiba) di palestina di pintu Lud, lalu Isa ‘alaihis salam turun dan membunuhnya, kemudian Isa ‘alaihis salam tinggal di bumi selama empat puluh tahun dan menjadi imam yang adil dan hakim yang adil.” (HR. Ahmad, 6/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan) Dalam riwayat pertama dan lainnya seolah-olah bertentangan. Pada hadits pertama dikatakan bahwa Nabi Isa tinggal di muka bumi selama 7 tahun (namun tidak secara tegas) dan hadits kedua dikatakan 40 tahun. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi ‘Isa tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Namun dalam Shahih Muslim disebutkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa beliau menetap selama 7 tahun. Seolah-olah di sini ada yang rancu. Maka kita bisa maknakan bahwa maksud beliau tinggal di muka bumi selama tujuh tahun adalah waktu tinggal setelah beliau turun ke muka bumi (sebelumnya diangkat ke langit). Sedangkan sisanya adalah waktu beliau menetap di muka bumi sebelum diangkat ke langit. Oleh karena itu dari sini kita dapat mengatakan bahwa umur Nabi ‘Isa adalah 33 tahun (sebelum beliau diangkat ke langit), inilah yang masyhur.”[3] Namun apa yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan jalan mengkompromikan riwayat yang ada disanggah oleh As Safarini. As Safarini menjelaskan, “Hadits ‘Aisyah yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lainnya yang menyatakan, “Isa akan membunuh Dajjal, lalu akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun”, hadits tersebut sama sekali tidak bermasalah. Al Baihaqi pun berpegang dengan riwayat yang menyatakan bahwa Isa akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Sebagaimana pula dinukil dari As Suyuthi, beliau pun menguatkan salah satu pendapat (dan bukan lewat jalan kompromi). Karena jika ada tambahan penjelasan dari perowi yang tsiqoh (ziyadah tsiqoh) tentu saja bisa dijadikan argumen. Mereka yang menyatakan bahwa setelah Isa turun akan tinggal selama 40 tahun berpegang dengan riwayat yang banyak, sehingga mereka mendahulukannya dari riwayat yang dibilang sedikit karena adanya tambahan yakin di dalamnya. Hadits yang menyatakan bahwa Isa tinggal selama 40 tahun itulah hadits mutsbit (yang menyatakan secara tegas), tentu saja ini yang mesti didahulukan.”[4] Dari sini pendapat yang lebih tepat adalah riwayat yang menyatakan bahwa setelah Isa turun ia akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun karena riwayat ini yang lebih banyak sebagaimana diisyaratkan tadi oleh As Safarini. Namun boleh jadi 40 tahun seakan-akan dirasakan begitu cepat seperti tujuh tahun.[5]   Misi Isa bin Maryam Lainnya, Memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj Sebagaimana nanti dijelaskan tersendiri bahwa di antara misi Nabi Isa ‘alaihis salam ketika turun di muka bumi adalah memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj. Beliau bersama sahabatnya akan memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj, kaum yang jumlahnya amat banyak dan terkenal amat rakus. Disebutkan dalam hadits Nawwas bin Sam’an yang amat panjang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ فَيَمُرُّ أَوَائِلُهُمْ عَلَى بُحَيْرَةِ طَبَرِيَّةَ فَيَشْرَبُونَ مَا فِيهَا وَيَمُرُّ آخِرُهُمْ فَيَقُولُونَ لَقَدْ كَانَ بِهَذِهِ مَرَّةً مَاءٌ. وَيُحْصَرُ نَبِىُّ اللَّهُ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ حَتَّى يَكُونَ رَأْسُ الثَّوْرِ لأَحَدِهِمْ خَيْرًا مِنْ مِائَةِ دِينَارٍ لأَحَدِكُمُ الْيَوْمَ فَيَرْغَبُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ فَيُرْسِلُ اللَّهُ عَلَيْهُمُ النَّغَفَ فِى رِقَابِهِمْ فَيُصْبِحُونَ فَرْسَى كَمَوْتِ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ يَهْبِطُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ إِلَى الأَرْضِ فَلاَ يَجِدُونَ فِى الأَرْضِ مَوْضِعَ شِبْرٍ إِلاَّ مَلأَهُ زَهَمُهُمْ وَنَتْنُهُمْ فَيَرْغَبُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ إِلَى اللَّهِ فَيُرْسِلُ اللَّهُ طَيْرًا كَأَعْنَاقِ الْبُخْتِ فَتَحْمِلُهُمْ فَتَطْرَحُهُمْ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ مَطَرًا لاَ يَكُنُّ مِنْهُ بَيْتُ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ فَيَغْسِلُ الأَرْضَ حَتَّى يَتْرُكَهَا كَالزَّلَفَةِ ثُمَّ يُقَالُ لِلأَرْضِ أَنْبِتِى ثَمَرَتَكِ وَرُدِّى بَرَكَتَكِ. فَيَوْمَئِذٍ تَأْكُلُ الْعِصَابَةُ مِنَ الرُّمَّانَةِ وَيَسْتَظِلُّونَ بِقِحْفِهَا وَيُبَارَكُ فِى الرِّسْلِ حَتَّى أَنَّ اللِّقْحَةَ مِنَ الإِبِلِ لَتَكْفِى الْفِئَامَ مِنَ النَّاسِ وَاللِّقْحَةَ مِنَ الْبَقَرِ لَتَكْفِى الْقَبِيلَةَ مِنَ النَّاسِ وَاللِّقْحَةَ مِنَ الْغَنَمِ لَتَكْفِى الْفَخِذَ مِنَ النَّاسِ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ رِيحًا طَيِّبَةً فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ فَتَقْبِضُ رُوحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ ». “Allah mengirim Ya’juj dan Ma’juj, ‘Dari segala penjuru mereka datang dengan cepat.’ (Al Anbiyaa`: 96) Lalu yang terdepan melintasi danau Thabari dan minum kemudian yang belakang melintasi, mereka berkata: ‘Tadi disini ada airnya.’ nabi Allah Isa dan para sahabatnya dikepung hingga kepala kerbau milik salah seorang dari mereka lebih baik dari seratus dinar milik salah seorang dari kalian saat ini, lalu nabi Allah Isa dan para sahabatnya menginginkan Allah mengirimkan cacing di leher mereka lalu mereka mati seperti matinya satu jiwa, lalu ‘Isa dan para sahabatnya datang, tidak ada satu sejengkal tempat pun melainkan telah dipenuhi oleh bangkai dan bau busuk darah mereka. Lalu Isa dan para sahabatnya berdoa kepada Allah lalu Allah mengirim burung seperti leher unta. Burung itu membawa mereka dan melemparkan mereka seperti yang dikehendaki Allah, lalu Allah mengirim hujan kepada mereka, tidak ada rumah dari bulu atau rumah dari tanah yang menghalangi turunnya hujan, hujan itu membasahi bumi hingga dan meninggalkan genangan dimana-mana. Allah memberkahi kesuburannya hingga hingga sekelompok manusia cukup dengan unta perahan, satu kabilah cukup dengan sapi perahan dan beberapa kerabat mencukupkan diri dengan kambing perahan. Saat mereka seperti itu, tiba-tiba Allah mengirim angin sepoi-sepoi lalu mencabut nyawa setiap orang mu`min dan muslim di bawah ketiak mereka, dan orang-orang yang tersisa adalah manusia-manusia buruk, mereka melakukan hubungan badan secara tenang-terangan seperti keledai kawin. Maka atas mereka itulah kiamat terjadi.” (HR. Muslim no. 2937) Intinya, misi Isa bin Maryam ketika turun ke muka bumi sebagaimana diterangkan dalam berbagai hadits adalah: (1) membunuh Dajjal, (2) menghancurkan salib-salib, (3) membunuh babi, (4) menghapuskan jizyah atau upeti (cuma ada satu pilihan yaitu masuk Islam), (5) menghancurkan agama selain Islam dan yang tersisa di muka bumi hanyalah Islam, (6) memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj, serta (7) menjadi imam dan hakim yang adil dengan menegakkan syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Lima Hikmah Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman Pertama: Sebagai bantahan bagi Yahudi yang mengklaim bahwa mereka telah membunuh Isa bin Marya. Sungguh Allah akan mengungkap kedustaan mereka. Isa nantinya yang akan membunuh mereka dan membunuh pemimpin mereka, yaitu Dajjal. Kedua: Isa bin Maryam telah menemukan dalam Injil mengenai keutamaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ “Dan sifat-sifat mereka (para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya” (QS. Al Fath: 29). Dari sini, Nabi Isa memohon kepada Allah agar menjadi bagian dari mereka (para sahabat). Allah pun mengabulkan do’anya. Allah membiarkan beliau hidup hingga akhir zaman. Beliau pun akan menjadi pengikut Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Dajjal muncul, beliau pun yang menumpasnya. Ketiga:  Turunnya Isa dari langit semakin dekat dengan ajal beliau. Beliau pun akan dimakamkan di muka bumi. Oleh karena itu, ini menunjukkan bahwa tidak ada makhluk yang terbuat dari tanah yang mati di tempat lain selain bumi. Keempat: Turunnya Nabi Isa juga adalah untuk membungkam Nashoro. Sungguh Allah akan membinasakan berbagai agama di masa Isa turun kecuali satu agama saja yang tersisa yaitu Islam. Isa pun akan menghancurkan salib-salib, membunuh babi dan menghapuskan jizyah (artinya tidak ada pilihan jizyah, yang ada hanyalah pilihan untuk masuk Islam). Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، وَالأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلاَّتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى ، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ “Aku orang yang paling dekat dengan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam di dunia dan akhirat, dan para Nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu” (HR. Bukhari no. 3443 dan Muslim no. 2365, dari Abu Hurairah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang terspesial dan yang paling dekat dengan beliau. Isa bin Maryam sendiri telah memberi kabar gembira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan datang setelah beliau. Beliau pun mengajak umatnya untuk membenarkan dan beriman terhadap hal itu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” (QS. Ash Shaff: 6)[6] Segala puji bagi Allah, selesai sudah pembahasan kami tentang turunnya Isa di akhir zaman. Insya Allah pada kesempatan lainnya, kami akan melanjutkan dengan tanda kiamat besar lainnya, yaitu datangnya Dajjal. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di pagi hari, 29 Rajab 1431 H (11/07/2010), Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com       [1] Syarh Shahih Muslim, 18/67. [2] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, Ibnu Katsir, 1/66, Mawqi’ Al Waroq. [3] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, 1/66. [4] Lihat Lawami’ul Anwar Al Bahiyyah, 2/99. Dinukil dari Asyrotus Saa’ah, Asyrothus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, hal. 155, Mawqi’ Al Islam. [5] Lihat Asyrotus Saa’ah, 155. [6] Lihat Asyrotus Saa’ah, 161-162. Tagsnabi isa tanda kiamat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tulisan kali ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Di antara yang dibahas adalah apa hikmah diturunkannya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman. Semoga bermanfaat.   Tempat Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam Dari An Nawwas bin Sam’an berkata, “Pada suatu pagi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menyebut Dajjal, beliau melirihkan suara dan mengeraskannya hingga kami mengiranya berada di sekelompok pohon kurma. … فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ فَيَنْزِلُ عِنْدَ الْمَنَارَةِ الْبَيْضَاءِ شَرْقِىَّ دِمَشْقَ بَيْنَ مَهْرُودَتَيْنِ وَاضِعًا كَفَّيْهِ عَلَى أَجْنِحَةِ مَلَكَيْنِ إِذَا طَأْطَأَ رَأَسَهُ قَطَرَ وَإِذَا رَفَعَهُ تَحَدَّرَ مِنْهُ جُمَانٌ كَاللُّؤْلُؤِ فَلاَ يَحِلُّ لِكَافِرٍ يَجِدُ رِيحَ نَفَسِهِ إِلاَّ مَاتَ وَنَفَسُهُ يَنْتَهِى حَيْثُ يَنْتَهِى طَرْفُهُ فَيَطْلُبُهُ حَتَّى يُدْرِكَهُ بِبَابِ لُدٍّ فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يَأْتِى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ قَوْمٌ قَدْ عَصَمَهُمُ اللَّهُ مِنْهُ فَيَمْسَحُ عَنْ وُجُوهِهِمْ وَيُحَدِّثُهُمْ بِدَرَجَاتِهِمْ فِى الْجَنَّةِ “Saat Dajjal seperti itu, tiba-tiba ‘Isa putra Maryam turun di sebelah timur Damaskus di menara putih dengan mengenakan dua baju (yang dicelup wars dan za’faran)[1] seraya meletakkan kedua tangannya di atas sayap dua malaikat, bila ia menundukkan kepala, air pun menetas. Bila ia mengangkat kepala, air pun bercucuran seperti mutiara. Tidaklah orang kafir mencium bau dirinya melainkan ia akan mati. Sungguh bau nafasnya sejauh mata memandang. Isa mencari Dajjal hingga menemuinya di pintu Ludd lalu membunuhnya. Setelah itu Isa bin Maryam mendatangi suatu kaum yang dijaga oleh Allah dari Dajjal. Ia mengusap wajah-wajah mereka dan menceritakan tingkatan-tingkatan mereka di surga. … (HR. Muslim no. 2937) Yang dimaksud menara putih sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Beliau berkata, “Aku telah melihat di beberapa kitab bahwa sebenarnya turun Isa bin Maryam adalah di menara putih yang terletak di sebelah timur Jaami’ Damaskus. Inilah riwayat yang benar dan lebih kuat. Adapun riwayat yang menyatakan bahwasanya Isa turun di menara putih di sebelah timur Damaskus, maka itu hanya ungkapan perowi saja dari apa yang ia pahami. Yang benar, di Damaskus tidak ada menara yang dikatakan di sebelah timurnya. Yang ada hanyalah menara yang ada di sebelah timur Jaami’ Al Umawi. Inilah penyebutan yang lebih tepat. Karena ketika Nabi Isa turun, maka akan ditegakkan shalat.”[2]   Berapa Lama Nabi Isa ‘alaihis salam Tinggal di Muka Bumi? Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ رِيحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّأْمِ فَلاَ يَبْقَى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ أَحَدٌ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ “Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam seperti Urwah bin Mas’ud, ia mencari Dajjal dan membunuhnya. Setelah itu selama tujuh tahun, manusia tinggal dan tidak ada permusuhan di antara dua orang pun. Kemudian Allah mengirim angin sejuk dari arah Syam lalu tidak tersisa seorang yang dihatinya ada kebaikan atau keimanan seberat biji sawi pun yang tersisa kecuali mencabut nyawanya” (HR. Muslim no. 2940) Sedangkan dalam riwayat Abu Daud yang telah disebutkan, “Pada masa beliau, Allah akan membinasakan semua agama selain Islam, Isa akan membunuh Dajjal, dan beliau akan tinggal di muka bumi selama empat puluh tahun. Setelah itu ia meninggal dan kaum muslimin menshalatinya.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad 2/437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat Ahmad, dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ وَأَنَا حَىٌّ كَفَيْتُكُمُوهُ وَإِنْ يَخْرُجِ الدَّجَّالُ بَعْدِى فَإِنَّ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بِأَعْوَرَ إِنَّهُ يَخْرُجُ فِى يَهُودِيَّةِ أَصْبَهَانَ حَتَّى يَأْتِىَ الْمَدِينَةَ فَيَنْزِلَ نَاحِيَتَهَا وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلَكَانِ فَيَخْرُجَ إِلَيْهِ شِرَارُ أَهْلِهَا حَتَّى الشَّامِ مَدِينَةٍ بِفِلَسْطِينَ بِبَابِ لُدٍّ – وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ مَرَّةً حَتَّى يَأْتِىَ فِلَسْطِينَ بَابَ لُدٍّ – فَيَنْزِلَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَيَقْتُلَهُ ثُمَّ يَمْكُثَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِمَاماً عَدْلاً وَحَكَماً مُقْسِطاً “Jika Dajjal telah keluar dan saya masih hidup maka saya akan membela (menjaga) kalian, namun Dajjal keluar sesudahku. Sesungguhnya Rabb kalian ‘azza wajalla tidaklah buta sebelah (bermata satu) dan Dajjal akan keluar di Yahudi Ashbahan hingga ia datang ke Madinah dan turun di tepinya yang mana Madinah pada waktu itu memiliki tujuh pintu. Pada setiap pintu terdapat malaikat yang menjaga, lalu akan keluar (menuju) kepada Dajjal sejelek-jelek penduduk madinah darinya hingga ke Syam tepat di kota palestina di pintu Lud.” Sesekali Abu Daud berkata, “Hingga Dajjal datang (tiba) di palestina di pintu Lud, lalu Isa ‘alaihis salam turun dan membunuhnya, kemudian Isa ‘alaihis salam tinggal di bumi selama empat puluh tahun dan menjadi imam yang adil dan hakim yang adil.” (HR. Ahmad, 6/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya hasan) Dalam riwayat pertama dan lainnya seolah-olah bertentangan. Pada hadits pertama dikatakan bahwa Nabi Isa tinggal di muka bumi selama 7 tahun (namun tidak secara tegas) dan hadits kedua dikatakan 40 tahun. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi ‘Isa tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Namun dalam Shahih Muslim disebutkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa beliau menetap selama 7 tahun. Seolah-olah di sini ada yang rancu. Maka kita bisa maknakan bahwa maksud beliau tinggal di muka bumi selama tujuh tahun adalah waktu tinggal setelah beliau turun ke muka bumi (sebelumnya diangkat ke langit). Sedangkan sisanya adalah waktu beliau menetap di muka bumi sebelum diangkat ke langit. Oleh karena itu dari sini kita dapat mengatakan bahwa umur Nabi ‘Isa adalah 33 tahun (sebelum beliau diangkat ke langit), inilah yang masyhur.”[3] Namun apa yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dengan jalan mengkompromikan riwayat yang ada disanggah oleh As Safarini. As Safarini menjelaskan, “Hadits ‘Aisyah yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lainnya yang menyatakan, “Isa akan membunuh Dajjal, lalu akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun”, hadits tersebut sama sekali tidak bermasalah. Al Baihaqi pun berpegang dengan riwayat yang menyatakan bahwa Isa akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Sebagaimana pula dinukil dari As Suyuthi, beliau pun menguatkan salah satu pendapat (dan bukan lewat jalan kompromi). Karena jika ada tambahan penjelasan dari perowi yang tsiqoh (ziyadah tsiqoh) tentu saja bisa dijadikan argumen. Mereka yang menyatakan bahwa setelah Isa turun akan tinggal selama 40 tahun berpegang dengan riwayat yang banyak, sehingga mereka mendahulukannya dari riwayat yang dibilang sedikit karena adanya tambahan yakin di dalamnya. Hadits yang menyatakan bahwa Isa tinggal selama 40 tahun itulah hadits mutsbit (yang menyatakan secara tegas), tentu saja ini yang mesti didahulukan.”[4] Dari sini pendapat yang lebih tepat adalah riwayat yang menyatakan bahwa setelah Isa turun ia akan tinggal di muka bumi selama 40 tahun karena riwayat ini yang lebih banyak sebagaimana diisyaratkan tadi oleh As Safarini. Namun boleh jadi 40 tahun seakan-akan dirasakan begitu cepat seperti tujuh tahun.[5]   Misi Isa bin Maryam Lainnya, Memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj Sebagaimana nanti dijelaskan tersendiri bahwa di antara misi Nabi Isa ‘alaihis salam ketika turun di muka bumi adalah memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj. Beliau bersama sahabatnya akan memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj, kaum yang jumlahnya amat banyak dan terkenal amat rakus. Disebutkan dalam hadits Nawwas bin Sam’an yang amat panjang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ فَيَمُرُّ أَوَائِلُهُمْ عَلَى بُحَيْرَةِ طَبَرِيَّةَ فَيَشْرَبُونَ مَا فِيهَا وَيَمُرُّ آخِرُهُمْ فَيَقُولُونَ لَقَدْ كَانَ بِهَذِهِ مَرَّةً مَاءٌ. وَيُحْصَرُ نَبِىُّ اللَّهُ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ حَتَّى يَكُونَ رَأْسُ الثَّوْرِ لأَحَدِهِمْ خَيْرًا مِنْ مِائَةِ دِينَارٍ لأَحَدِكُمُ الْيَوْمَ فَيَرْغَبُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ فَيُرْسِلُ اللَّهُ عَلَيْهُمُ النَّغَفَ فِى رِقَابِهِمْ فَيُصْبِحُونَ فَرْسَى كَمَوْتِ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ يَهْبِطُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ إِلَى الأَرْضِ فَلاَ يَجِدُونَ فِى الأَرْضِ مَوْضِعَ شِبْرٍ إِلاَّ مَلأَهُ زَهَمُهُمْ وَنَتْنُهُمْ فَيَرْغَبُ نَبِىُّ اللَّهِ عِيسَى وَأَصْحَابُهُ إِلَى اللَّهِ فَيُرْسِلُ اللَّهُ طَيْرًا كَأَعْنَاقِ الْبُخْتِ فَتَحْمِلُهُمْ فَتَطْرَحُهُمْ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ يُرْسِلُ اللَّهُ مَطَرًا لاَ يَكُنُّ مِنْهُ بَيْتُ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ فَيَغْسِلُ الأَرْضَ حَتَّى يَتْرُكَهَا كَالزَّلَفَةِ ثُمَّ يُقَالُ لِلأَرْضِ أَنْبِتِى ثَمَرَتَكِ وَرُدِّى بَرَكَتَكِ. فَيَوْمَئِذٍ تَأْكُلُ الْعِصَابَةُ مِنَ الرُّمَّانَةِ وَيَسْتَظِلُّونَ بِقِحْفِهَا وَيُبَارَكُ فِى الرِّسْلِ حَتَّى أَنَّ اللِّقْحَةَ مِنَ الإِبِلِ لَتَكْفِى الْفِئَامَ مِنَ النَّاسِ وَاللِّقْحَةَ مِنَ الْبَقَرِ لَتَكْفِى الْقَبِيلَةَ مِنَ النَّاسِ وَاللِّقْحَةَ مِنَ الْغَنَمِ لَتَكْفِى الْفَخِذَ مِنَ النَّاسِ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ رِيحًا طَيِّبَةً فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ فَتَقْبِضُ رُوحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ ». “Allah mengirim Ya’juj dan Ma’juj, ‘Dari segala penjuru mereka datang dengan cepat.’ (Al Anbiyaa`: 96) Lalu yang terdepan melintasi danau Thabari dan minum kemudian yang belakang melintasi, mereka berkata: ‘Tadi disini ada airnya.’ nabi Allah Isa dan para sahabatnya dikepung hingga kepala kerbau milik salah seorang dari mereka lebih baik dari seratus dinar milik salah seorang dari kalian saat ini, lalu nabi Allah Isa dan para sahabatnya menginginkan Allah mengirimkan cacing di leher mereka lalu mereka mati seperti matinya satu jiwa, lalu ‘Isa dan para sahabatnya datang, tidak ada satu sejengkal tempat pun melainkan telah dipenuhi oleh bangkai dan bau busuk darah mereka. Lalu Isa dan para sahabatnya berdoa kepada Allah lalu Allah mengirim burung seperti leher unta. Burung itu membawa mereka dan melemparkan mereka seperti yang dikehendaki Allah, lalu Allah mengirim hujan kepada mereka, tidak ada rumah dari bulu atau rumah dari tanah yang menghalangi turunnya hujan, hujan itu membasahi bumi hingga dan meninggalkan genangan dimana-mana. Allah memberkahi kesuburannya hingga hingga sekelompok manusia cukup dengan unta perahan, satu kabilah cukup dengan sapi perahan dan beberapa kerabat mencukupkan diri dengan kambing perahan. Saat mereka seperti itu, tiba-tiba Allah mengirim angin sepoi-sepoi lalu mencabut nyawa setiap orang mu`min dan muslim di bawah ketiak mereka, dan orang-orang yang tersisa adalah manusia-manusia buruk, mereka melakukan hubungan badan secara tenang-terangan seperti keledai kawin. Maka atas mereka itulah kiamat terjadi.” (HR. Muslim no. 2937) Intinya, misi Isa bin Maryam ketika turun ke muka bumi sebagaimana diterangkan dalam berbagai hadits adalah: (1) membunuh Dajjal, (2) menghancurkan salib-salib, (3) membunuh babi, (4) menghapuskan jizyah atau upeti (cuma ada satu pilihan yaitu masuk Islam), (5) menghancurkan agama selain Islam dan yang tersisa di muka bumi hanyalah Islam, (6) memusnahkan Ya’juj dan Ma’juj, serta (7) menjadi imam dan hakim yang adil dengan menegakkan syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Lima Hikmah Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman Pertama: Sebagai bantahan bagi Yahudi yang mengklaim bahwa mereka telah membunuh Isa bin Marya. Sungguh Allah akan mengungkap kedustaan mereka. Isa nantinya yang akan membunuh mereka dan membunuh pemimpin mereka, yaitu Dajjal. Kedua: Isa bin Maryam telah menemukan dalam Injil mengenai keutamaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ “Dan sifat-sifat mereka (para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya” (QS. Al Fath: 29). Dari sini, Nabi Isa memohon kepada Allah agar menjadi bagian dari mereka (para sahabat). Allah pun mengabulkan do’anya. Allah membiarkan beliau hidup hingga akhir zaman. Beliau pun akan menjadi pengikut Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Dajjal muncul, beliau pun yang menumpasnya. Ketiga:  Turunnya Isa dari langit semakin dekat dengan ajal beliau. Beliau pun akan dimakamkan di muka bumi. Oleh karena itu, ini menunjukkan bahwa tidak ada makhluk yang terbuat dari tanah yang mati di tempat lain selain bumi. Keempat: Turunnya Nabi Isa juga adalah untuk membungkam Nashoro. Sungguh Allah akan membinasakan berbagai agama di masa Isa turun kecuali satu agama saja yang tersisa yaitu Islam. Isa pun akan menghancurkan salib-salib, membunuh babi dan menghapuskan jizyah (artinya tidak ada pilihan jizyah, yang ada hanyalah pilihan untuk masuk Islam). Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، وَالأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلاَّتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى ، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ “Aku orang yang paling dekat dengan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam di dunia dan akhirat, dan para Nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu” (HR. Bukhari no. 3443 dan Muslim no. 2365, dari Abu Hurairah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang terspesial dan yang paling dekat dengan beliau. Isa bin Maryam sendiri telah memberi kabar gembira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan datang setelah beliau. Beliau pun mengajak umatnya untuk membenarkan dan beriman terhadap hal itu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ “Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” (QS. Ash Shaff: 6)[6] Segala puji bagi Allah, selesai sudah pembahasan kami tentang turunnya Isa di akhir zaman. Insya Allah pada kesempatan lainnya, kami akan melanjutkan dengan tanda kiamat besar lainnya, yaitu datangnya Dajjal. Segala puji bagi Allah atas segala nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di pagi hari, 29 Rajab 1431 H (11/07/2010), Panggang-GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com       [1] Syarh Shahih Muslim, 18/67. [2] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, Ibnu Katsir, 1/66, Mawqi’ Al Waroq. [3] An Nihayah fil Fitan wal Malahim, 1/66. [4] Lihat Lawami’ul Anwar Al Bahiyyah, 2/99. Dinukil dari Asyrotus Saa’ah, Asyrothus Saa’ah, ‘Abdullah bin Sulaiman Al Ghofili, hal. 155, Mawqi’ Al Islam. [5] Lihat Asyrotus Saa’ah, 155. [6] Lihat Asyrotus Saa’ah, 161-162. Tagsnabi isa tanda kiamat

Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman (2)

Segala puji Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika menjelaskan tanda-tanda datangnya kiamat kubro (kiamat besar), kami pernah menjelaskan mengenai kedatangan Imam Mahdi dan turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Pada kesempatan kali ini, kami akan merampungkan pembahasan mengenai turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman yang di mana pembahasan ini sudah lama terlewatkan. Yang akan kami lanjutkan adalah mengenai ciri-ciri Nabi Isa serta visi dan misinya di kala ia turun di akhir zaman. Semoga bermanfaat.   Ciri-Ciri Nabi Isa ‘alaihis salam Ciri-ciri ‘Isa bin Maryam telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأَيْتُ عِيسَى وَمُوسَى وَإِبْرَاهِيمَ ، فَأَمَّا عِيسَى فَأَحْمَرُ جَعْدٌ عَرِيضُ الصَّدْرِ ، وَأَمَّا مُوسَى فَآدَمُ جَسِيمٌ سَبْطٌ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ الزُّطِّ “(Saat aku diisra’kan), aku melihat ‘Isa dan Musa serta Ibrahim ‘alahimis salam. Adapun ‘Isa, dia adalah laki-laki yang kulitnya kemerahan, tegap dan dadanya bidang sedangkan Musa adalah orang yang kurus (tinggi) seperti kebanyakan laki-laki dari Sudan (Afrika)“. (HR. Bukhari no. 3438) Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِى وَبَيْنَهُ نَبِىٌّ – يَعْنِى عِيسَى – وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلَى الإِسْلاَمِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللَّهُ فِى زَمَانِهِ الْمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الإِسْلاَمَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّى عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi (yang hidup) antara masaku dan ‘Isa. Sungguh, kelak ia akan turun, jika kalian melihatnya maka kenalilah. Ia adalah seorang laki-laki yang sedang (tidak tinggi dan tidak terlalu pendek), berkulit merah keputih-putihan, beliau memakai di antara dua kain berwarna sedikit kuning[1]. Seakan rambut kepala beliau menetes meski tidak basah. Beliau akan memerangi manusia hingga mereka masuk ke dalam Islam, beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi dan menghapus jizyah (upeti). Pada masa beliau, Allah akan membinasakan semua agama selain Islam, Isa akan membunuh Dajjal, dan beliau akan tinggal di muka bumi selama empat puluh tahun. Setelah itu ia meninggal dan kaum muslimin menshalatinya.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad 2/437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, « عُرِضَ عَلَىَّ الأَنْبِيَاءُ فَإِذَا مُوسَى ضَرْبٌ مِنَ الرِّجَالِ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ شَنُوءَةَ وَرَأَيْتُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ وَرَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا صَاحِبُكُمْ – يَعْنِى نَفْسَهُ – وَرَأَيْتُ جِبْرِيلَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا دِحْيَةُ ». وَفِى رِوَايَةِ ابْنِ رُمْحٍ « دِحْيَةُ بْنُ خَلِيفَةَ ». “Ditampakkan kepadaku para nabi, ternyata Musa adalah salah satu jenis laki-laki seperti laki-laki bani Syanu’ah. Aku melihat Isa bin Maryam ‘alaihis salam, ternyata beliau mirip dengan orang yang telah aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu ‘Urwah bin Mas’ud. Aku pun melihat Ibrahim ‘alaihis salam, ternyata dia mirip dengan orang yang aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu sahabat kalian (maksudnya beliau sendiri). Dan aku melihat Jibril Alaihissalam, ternyata dia mirip dengan orang yang pernah aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu Dihyah.” Dalam riwayat Ibnu Rumh disebut, “Dihyah bin Khalifah.” (HR. Muslim no. 167)   Kapan Nabi Isa Turun ke Muka Bumi? Nabi Isa turun di saat kaum muslimin akan memerangi Dajjal di saat shalat Shubuh.[2] Dari Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِمَامُهُمْ رَجُلٌ صَالِحٌ فَبَيْنَمَا إِمَامُهُمْ قَدْ تَقَدَّمَ يُصَلِّى بِهِمُ الصُّبْحَ إِذْ نَزَلَ عَلَيْهِمْ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ الصُّبْحَ فَرَجَعَ ذَلِكَ الإِمَامُ يَنْكُصُ يَمْشِى الْقَهْقَرَى لِيَتَقَدَّمَ عِيسَى يُصَلِّى بِالنَّاسِ فَيَضَعُ عِيسَى يَدَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ تَقَدَّمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ أُقِيمَتْ. فَيُصَلِّى بِهِمْ إِمَامُهُمْ فَإِذَا انْصَرَفَ قَالَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ افْتَحُوا الْبَابَ. “Imam mereka adalah seorang laki-laki yang shalih. Ketika pemimpin mereka hendak maju ke depan untuk mengimami dalam shalat subuh, tiba-tiba turunlah Isa bin Maryam, maka mundurlah imam mereka ke belakang supaya Isa maju untuk mengimami shalat. Isa lalu meletakkan tangannya di antara dua bahunya (pemimpin mereka) sambil berkata, ‘Majulah engkau dan pimpinlah shalat, karena sesungguhnya ia ditegakkan untuk kalian.’ Akhirnya pemimpin mereka pun mengimami mereka shalat, dan ketika shalat telah usai, Isa berkata, ‘Bukalah pintu.’ (HR. Ibnu Majah no. 4067. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shogir no. 13833 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَبَيْنَمَا هُمْ يُعِدُّونَ لِلْقِتَالِ يُسَوُّونَ الصُّفُوفَ إِذْ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَأَمَّهُمْ “Dan ketika mereka sedang mempersiapkan peperangan dan sedang merapikan barisan, tiba-tiba datanglah waktu shalat, dan turunlah Nabi Isa bin Maryam, lalu ia mengimami mereka.” (HR. Muslim no. 2897). Namun bukan yang dimaksudkan dalam hadits ini bahwasanya Isa menjadi imam shalat. Disebutkan dalam hadits lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ “Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang berperang memperjuangkan kebenaran dan meraih kemenangan hingga hari kiamat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Kemudia Isa bin Maryam turun ke muka bumi. Lalu pemimpin mereka-mereka tadi mengatakan pada Isa, “Jadilah imam shalat bersama kami.” “Tidak. Sesungguhnya di antara kalian sudah menjadi pemimpin bagi yang lain. Allah betul-betul telah memuliakan umat ini”, jawab Isa.” (HR. Muslim no. 156)   Apakah Nabi Isa akan Membawa Syariat Baru? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ فَأَمَّكُمْ مِنْكُمْ ». فَقُلْتُ لاِبْنِ أَبِى ذِئْبٍ إِنَّ الأَوْزَاعِىَّ حَدَّثَنَا عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ « وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ ». قَالَ ابْنُ أَبِى ذِئْبٍ تَدْرِى مَا أَمَّكُمْ مِنْكُمْ قُلْتُ تُخْبِرُنِى. قَالَ فَأَمَّكُمْ بِكِتَابِ رَبِّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَسُنَّةِ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم-. “Bagaimana keadaan kalian apabila Isa putera Maryam turun pada kalian dan menjadi pemimpin kalian?” Lalu aku berkata kepada Ibnu Abu Dzi’b bahwa al-Auza’i telah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri dari Nafi’ dari Abu Hurairah, “Pemimpin kalian dalah dari kalian.” Ibnu Abu Dzi’b berkata, “Apakah kamu tahu sesuatu apa (yang dijadikan dasar) memimpin kalian?” Aku balik bertanya, “Apakah kamu akan mengabarkannya kepadaku?” Ibnu Abu Dzi’b berkata, “Dia akan memimpin kalian berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi Kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam’. (HR. Muslim no. 155) Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Isa bin Maryam turun, beliau akan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi sama sekali Isa tidak membawa syari’at baru. Beliau akan berhukum dengan Al Qur’an dan bukan dengan Injil. Karena Al Qur’an sudah menghapuskan syariat Nabi sebelumnya.[3]   Sanggahan bagi Segolongan Orang yang Tidak Mengakui Turunnya Nabi Isa Orang-orang yang sesat dan mengagungkan logika (yang dangkal) kadang menggunakan argumen-argumen yang rapuh untuk menyanggah keyakinan bahwa Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman.  Di antara alasan mereka menolak keyakinan ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa tidak ada nabi lagi sesudah beliau. Dengan pernyataan semacam ini (yang asalnya dari dalil Qur’an dan hadits), mereka pun menyanggah dalil-dalil yang menyatakan bahwa Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman. Berikut sanggahan dari Al Qodhi yang dinukil dari Imam An Nawawi rahimahullah. Al Qodhi mengatakan, “Sebagian Mu’tazilah, Jahmiyah dan yang sepaham dengan mereka mengingkari turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka mengklaim bahwa hadits tersebut tertolak dengan firman Allah Ta’ala bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi. Mereka juga beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nabi lagi sesudahku”. Mereka beralasan lagi dengan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin bahwa tidak ada nabi lagi sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syari’at Muhammad itulah yang berlaku selamanya hingga akhir zaman, sehingga tidak mungkin dihapus. Sunguh ini adalah alasan yang sungguh rapuh. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud turunnya Isa ‘alaihis salam bukanlah beliau turun lagi sebagai Nabi yang membawa syari’at baru dan menghapus syari’at Islam. Tidak ada satu pun hadits dan dalil lainnya yang menyatakan semacam ini. Bahkan hadits-hadits yang membicarakan turunnya Isa adalah benar.” An Nawawi lantas mengatakan, “Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Al Iman dan selainnya bahwa Isa akan turun sebagai hakim yang adil dan akan berhukum dengan syari’at kita (syari’at Islam). Beliau akan menghidupkan kembali syariat Islam yang sudah ditinggalkan.”[4] Silakan baca serial pertama di sini. -bersambung insya Allah dalam serial ketiga-   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 11/306, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H. [2] Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, hal.260, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. [3] Lihat Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, hal. 262. [4] Syarh Shahih Muslim, 18/75-76. Tagsnabi isa tanda kiamat

Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman (2)

Segala puji Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika menjelaskan tanda-tanda datangnya kiamat kubro (kiamat besar), kami pernah menjelaskan mengenai kedatangan Imam Mahdi dan turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Pada kesempatan kali ini, kami akan merampungkan pembahasan mengenai turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman yang di mana pembahasan ini sudah lama terlewatkan. Yang akan kami lanjutkan adalah mengenai ciri-ciri Nabi Isa serta visi dan misinya di kala ia turun di akhir zaman. Semoga bermanfaat.   Ciri-Ciri Nabi Isa ‘alaihis salam Ciri-ciri ‘Isa bin Maryam telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأَيْتُ عِيسَى وَمُوسَى وَإِبْرَاهِيمَ ، فَأَمَّا عِيسَى فَأَحْمَرُ جَعْدٌ عَرِيضُ الصَّدْرِ ، وَأَمَّا مُوسَى فَآدَمُ جَسِيمٌ سَبْطٌ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ الزُّطِّ “(Saat aku diisra’kan), aku melihat ‘Isa dan Musa serta Ibrahim ‘alahimis salam. Adapun ‘Isa, dia adalah laki-laki yang kulitnya kemerahan, tegap dan dadanya bidang sedangkan Musa adalah orang yang kurus (tinggi) seperti kebanyakan laki-laki dari Sudan (Afrika)“. (HR. Bukhari no. 3438) Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِى وَبَيْنَهُ نَبِىٌّ – يَعْنِى عِيسَى – وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلَى الإِسْلاَمِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللَّهُ فِى زَمَانِهِ الْمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الإِسْلاَمَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّى عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi (yang hidup) antara masaku dan ‘Isa. Sungguh, kelak ia akan turun, jika kalian melihatnya maka kenalilah. Ia adalah seorang laki-laki yang sedang (tidak tinggi dan tidak terlalu pendek), berkulit merah keputih-putihan, beliau memakai di antara dua kain berwarna sedikit kuning[1]. Seakan rambut kepala beliau menetes meski tidak basah. Beliau akan memerangi manusia hingga mereka masuk ke dalam Islam, beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi dan menghapus jizyah (upeti). Pada masa beliau, Allah akan membinasakan semua agama selain Islam, Isa akan membunuh Dajjal, dan beliau akan tinggal di muka bumi selama empat puluh tahun. Setelah itu ia meninggal dan kaum muslimin menshalatinya.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad 2/437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, « عُرِضَ عَلَىَّ الأَنْبِيَاءُ فَإِذَا مُوسَى ضَرْبٌ مِنَ الرِّجَالِ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ شَنُوءَةَ وَرَأَيْتُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ وَرَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا صَاحِبُكُمْ – يَعْنِى نَفْسَهُ – وَرَأَيْتُ جِبْرِيلَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا دِحْيَةُ ». وَفِى رِوَايَةِ ابْنِ رُمْحٍ « دِحْيَةُ بْنُ خَلِيفَةَ ». “Ditampakkan kepadaku para nabi, ternyata Musa adalah salah satu jenis laki-laki seperti laki-laki bani Syanu’ah. Aku melihat Isa bin Maryam ‘alaihis salam, ternyata beliau mirip dengan orang yang telah aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu ‘Urwah bin Mas’ud. Aku pun melihat Ibrahim ‘alaihis salam, ternyata dia mirip dengan orang yang aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu sahabat kalian (maksudnya beliau sendiri). Dan aku melihat Jibril Alaihissalam, ternyata dia mirip dengan orang yang pernah aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu Dihyah.” Dalam riwayat Ibnu Rumh disebut, “Dihyah bin Khalifah.” (HR. Muslim no. 167)   Kapan Nabi Isa Turun ke Muka Bumi? Nabi Isa turun di saat kaum muslimin akan memerangi Dajjal di saat shalat Shubuh.[2] Dari Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِمَامُهُمْ رَجُلٌ صَالِحٌ فَبَيْنَمَا إِمَامُهُمْ قَدْ تَقَدَّمَ يُصَلِّى بِهِمُ الصُّبْحَ إِذْ نَزَلَ عَلَيْهِمْ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ الصُّبْحَ فَرَجَعَ ذَلِكَ الإِمَامُ يَنْكُصُ يَمْشِى الْقَهْقَرَى لِيَتَقَدَّمَ عِيسَى يُصَلِّى بِالنَّاسِ فَيَضَعُ عِيسَى يَدَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ تَقَدَّمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ أُقِيمَتْ. فَيُصَلِّى بِهِمْ إِمَامُهُمْ فَإِذَا انْصَرَفَ قَالَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ افْتَحُوا الْبَابَ. “Imam mereka adalah seorang laki-laki yang shalih. Ketika pemimpin mereka hendak maju ke depan untuk mengimami dalam shalat subuh, tiba-tiba turunlah Isa bin Maryam, maka mundurlah imam mereka ke belakang supaya Isa maju untuk mengimami shalat. Isa lalu meletakkan tangannya di antara dua bahunya (pemimpin mereka) sambil berkata, ‘Majulah engkau dan pimpinlah shalat, karena sesungguhnya ia ditegakkan untuk kalian.’ Akhirnya pemimpin mereka pun mengimami mereka shalat, dan ketika shalat telah usai, Isa berkata, ‘Bukalah pintu.’ (HR. Ibnu Majah no. 4067. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shogir no. 13833 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَبَيْنَمَا هُمْ يُعِدُّونَ لِلْقِتَالِ يُسَوُّونَ الصُّفُوفَ إِذْ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَأَمَّهُمْ “Dan ketika mereka sedang mempersiapkan peperangan dan sedang merapikan barisan, tiba-tiba datanglah waktu shalat, dan turunlah Nabi Isa bin Maryam, lalu ia mengimami mereka.” (HR. Muslim no. 2897). Namun bukan yang dimaksudkan dalam hadits ini bahwasanya Isa menjadi imam shalat. Disebutkan dalam hadits lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ “Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang berperang memperjuangkan kebenaran dan meraih kemenangan hingga hari kiamat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Kemudia Isa bin Maryam turun ke muka bumi. Lalu pemimpin mereka-mereka tadi mengatakan pada Isa, “Jadilah imam shalat bersama kami.” “Tidak. Sesungguhnya di antara kalian sudah menjadi pemimpin bagi yang lain. Allah betul-betul telah memuliakan umat ini”, jawab Isa.” (HR. Muslim no. 156)   Apakah Nabi Isa akan Membawa Syariat Baru? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ فَأَمَّكُمْ مِنْكُمْ ». فَقُلْتُ لاِبْنِ أَبِى ذِئْبٍ إِنَّ الأَوْزَاعِىَّ حَدَّثَنَا عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ « وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ ». قَالَ ابْنُ أَبِى ذِئْبٍ تَدْرِى مَا أَمَّكُمْ مِنْكُمْ قُلْتُ تُخْبِرُنِى. قَالَ فَأَمَّكُمْ بِكِتَابِ رَبِّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَسُنَّةِ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم-. “Bagaimana keadaan kalian apabila Isa putera Maryam turun pada kalian dan menjadi pemimpin kalian?” Lalu aku berkata kepada Ibnu Abu Dzi’b bahwa al-Auza’i telah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri dari Nafi’ dari Abu Hurairah, “Pemimpin kalian dalah dari kalian.” Ibnu Abu Dzi’b berkata, “Apakah kamu tahu sesuatu apa (yang dijadikan dasar) memimpin kalian?” Aku balik bertanya, “Apakah kamu akan mengabarkannya kepadaku?” Ibnu Abu Dzi’b berkata, “Dia akan memimpin kalian berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi Kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam’. (HR. Muslim no. 155) Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Isa bin Maryam turun, beliau akan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi sama sekali Isa tidak membawa syari’at baru. Beliau akan berhukum dengan Al Qur’an dan bukan dengan Injil. Karena Al Qur’an sudah menghapuskan syariat Nabi sebelumnya.[3]   Sanggahan bagi Segolongan Orang yang Tidak Mengakui Turunnya Nabi Isa Orang-orang yang sesat dan mengagungkan logika (yang dangkal) kadang menggunakan argumen-argumen yang rapuh untuk menyanggah keyakinan bahwa Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman.  Di antara alasan mereka menolak keyakinan ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa tidak ada nabi lagi sesudah beliau. Dengan pernyataan semacam ini (yang asalnya dari dalil Qur’an dan hadits), mereka pun menyanggah dalil-dalil yang menyatakan bahwa Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman. Berikut sanggahan dari Al Qodhi yang dinukil dari Imam An Nawawi rahimahullah. Al Qodhi mengatakan, “Sebagian Mu’tazilah, Jahmiyah dan yang sepaham dengan mereka mengingkari turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka mengklaim bahwa hadits tersebut tertolak dengan firman Allah Ta’ala bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi. Mereka juga beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nabi lagi sesudahku”. Mereka beralasan lagi dengan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin bahwa tidak ada nabi lagi sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syari’at Muhammad itulah yang berlaku selamanya hingga akhir zaman, sehingga tidak mungkin dihapus. Sunguh ini adalah alasan yang sungguh rapuh. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud turunnya Isa ‘alaihis salam bukanlah beliau turun lagi sebagai Nabi yang membawa syari’at baru dan menghapus syari’at Islam. Tidak ada satu pun hadits dan dalil lainnya yang menyatakan semacam ini. Bahkan hadits-hadits yang membicarakan turunnya Isa adalah benar.” An Nawawi lantas mengatakan, “Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Al Iman dan selainnya bahwa Isa akan turun sebagai hakim yang adil dan akan berhukum dengan syari’at kita (syari’at Islam). Beliau akan menghidupkan kembali syariat Islam yang sudah ditinggalkan.”[4] Silakan baca serial pertama di sini. -bersambung insya Allah dalam serial ketiga-   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 11/306, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H. [2] Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, hal.260, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. [3] Lihat Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, hal. 262. [4] Syarh Shahih Muslim, 18/75-76. Tagsnabi isa tanda kiamat
Segala puji Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika menjelaskan tanda-tanda datangnya kiamat kubro (kiamat besar), kami pernah menjelaskan mengenai kedatangan Imam Mahdi dan turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Pada kesempatan kali ini, kami akan merampungkan pembahasan mengenai turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman yang di mana pembahasan ini sudah lama terlewatkan. Yang akan kami lanjutkan adalah mengenai ciri-ciri Nabi Isa serta visi dan misinya di kala ia turun di akhir zaman. Semoga bermanfaat.   Ciri-Ciri Nabi Isa ‘alaihis salam Ciri-ciri ‘Isa bin Maryam telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأَيْتُ عِيسَى وَمُوسَى وَإِبْرَاهِيمَ ، فَأَمَّا عِيسَى فَأَحْمَرُ جَعْدٌ عَرِيضُ الصَّدْرِ ، وَأَمَّا مُوسَى فَآدَمُ جَسِيمٌ سَبْطٌ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ الزُّطِّ “(Saat aku diisra’kan), aku melihat ‘Isa dan Musa serta Ibrahim ‘alahimis salam. Adapun ‘Isa, dia adalah laki-laki yang kulitnya kemerahan, tegap dan dadanya bidang sedangkan Musa adalah orang yang kurus (tinggi) seperti kebanyakan laki-laki dari Sudan (Afrika)“. (HR. Bukhari no. 3438) Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِى وَبَيْنَهُ نَبِىٌّ – يَعْنِى عِيسَى – وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلَى الإِسْلاَمِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللَّهُ فِى زَمَانِهِ الْمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الإِسْلاَمَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّى عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi (yang hidup) antara masaku dan ‘Isa. Sungguh, kelak ia akan turun, jika kalian melihatnya maka kenalilah. Ia adalah seorang laki-laki yang sedang (tidak tinggi dan tidak terlalu pendek), berkulit merah keputih-putihan, beliau memakai di antara dua kain berwarna sedikit kuning[1]. Seakan rambut kepala beliau menetes meski tidak basah. Beliau akan memerangi manusia hingga mereka masuk ke dalam Islam, beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi dan menghapus jizyah (upeti). Pada masa beliau, Allah akan membinasakan semua agama selain Islam, Isa akan membunuh Dajjal, dan beliau akan tinggal di muka bumi selama empat puluh tahun. Setelah itu ia meninggal dan kaum muslimin menshalatinya.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad 2/437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, « عُرِضَ عَلَىَّ الأَنْبِيَاءُ فَإِذَا مُوسَى ضَرْبٌ مِنَ الرِّجَالِ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ شَنُوءَةَ وَرَأَيْتُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ وَرَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا صَاحِبُكُمْ – يَعْنِى نَفْسَهُ – وَرَأَيْتُ جِبْرِيلَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا دِحْيَةُ ». وَفِى رِوَايَةِ ابْنِ رُمْحٍ « دِحْيَةُ بْنُ خَلِيفَةَ ». “Ditampakkan kepadaku para nabi, ternyata Musa adalah salah satu jenis laki-laki seperti laki-laki bani Syanu’ah. Aku melihat Isa bin Maryam ‘alaihis salam, ternyata beliau mirip dengan orang yang telah aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu ‘Urwah bin Mas’ud. Aku pun melihat Ibrahim ‘alaihis salam, ternyata dia mirip dengan orang yang aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu sahabat kalian (maksudnya beliau sendiri). Dan aku melihat Jibril Alaihissalam, ternyata dia mirip dengan orang yang pernah aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu Dihyah.” Dalam riwayat Ibnu Rumh disebut, “Dihyah bin Khalifah.” (HR. Muslim no. 167)   Kapan Nabi Isa Turun ke Muka Bumi? Nabi Isa turun di saat kaum muslimin akan memerangi Dajjal di saat shalat Shubuh.[2] Dari Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِمَامُهُمْ رَجُلٌ صَالِحٌ فَبَيْنَمَا إِمَامُهُمْ قَدْ تَقَدَّمَ يُصَلِّى بِهِمُ الصُّبْحَ إِذْ نَزَلَ عَلَيْهِمْ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ الصُّبْحَ فَرَجَعَ ذَلِكَ الإِمَامُ يَنْكُصُ يَمْشِى الْقَهْقَرَى لِيَتَقَدَّمَ عِيسَى يُصَلِّى بِالنَّاسِ فَيَضَعُ عِيسَى يَدَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ تَقَدَّمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ أُقِيمَتْ. فَيُصَلِّى بِهِمْ إِمَامُهُمْ فَإِذَا انْصَرَفَ قَالَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ افْتَحُوا الْبَابَ. “Imam mereka adalah seorang laki-laki yang shalih. Ketika pemimpin mereka hendak maju ke depan untuk mengimami dalam shalat subuh, tiba-tiba turunlah Isa bin Maryam, maka mundurlah imam mereka ke belakang supaya Isa maju untuk mengimami shalat. Isa lalu meletakkan tangannya di antara dua bahunya (pemimpin mereka) sambil berkata, ‘Majulah engkau dan pimpinlah shalat, karena sesungguhnya ia ditegakkan untuk kalian.’ Akhirnya pemimpin mereka pun mengimami mereka shalat, dan ketika shalat telah usai, Isa berkata, ‘Bukalah pintu.’ (HR. Ibnu Majah no. 4067. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shogir no. 13833 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَبَيْنَمَا هُمْ يُعِدُّونَ لِلْقِتَالِ يُسَوُّونَ الصُّفُوفَ إِذْ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَأَمَّهُمْ “Dan ketika mereka sedang mempersiapkan peperangan dan sedang merapikan barisan, tiba-tiba datanglah waktu shalat, dan turunlah Nabi Isa bin Maryam, lalu ia mengimami mereka.” (HR. Muslim no. 2897). Namun bukan yang dimaksudkan dalam hadits ini bahwasanya Isa menjadi imam shalat. Disebutkan dalam hadits lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ “Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang berperang memperjuangkan kebenaran dan meraih kemenangan hingga hari kiamat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Kemudia Isa bin Maryam turun ke muka bumi. Lalu pemimpin mereka-mereka tadi mengatakan pada Isa, “Jadilah imam shalat bersama kami.” “Tidak. Sesungguhnya di antara kalian sudah menjadi pemimpin bagi yang lain. Allah betul-betul telah memuliakan umat ini”, jawab Isa.” (HR. Muslim no. 156)   Apakah Nabi Isa akan Membawa Syariat Baru? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ فَأَمَّكُمْ مِنْكُمْ ». فَقُلْتُ لاِبْنِ أَبِى ذِئْبٍ إِنَّ الأَوْزَاعِىَّ حَدَّثَنَا عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ « وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ ». قَالَ ابْنُ أَبِى ذِئْبٍ تَدْرِى مَا أَمَّكُمْ مِنْكُمْ قُلْتُ تُخْبِرُنِى. قَالَ فَأَمَّكُمْ بِكِتَابِ رَبِّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَسُنَّةِ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم-. “Bagaimana keadaan kalian apabila Isa putera Maryam turun pada kalian dan menjadi pemimpin kalian?” Lalu aku berkata kepada Ibnu Abu Dzi’b bahwa al-Auza’i telah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri dari Nafi’ dari Abu Hurairah, “Pemimpin kalian dalah dari kalian.” Ibnu Abu Dzi’b berkata, “Apakah kamu tahu sesuatu apa (yang dijadikan dasar) memimpin kalian?” Aku balik bertanya, “Apakah kamu akan mengabarkannya kepadaku?” Ibnu Abu Dzi’b berkata, “Dia akan memimpin kalian berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi Kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam’. (HR. Muslim no. 155) Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Isa bin Maryam turun, beliau akan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi sama sekali Isa tidak membawa syari’at baru. Beliau akan berhukum dengan Al Qur’an dan bukan dengan Injil. Karena Al Qur’an sudah menghapuskan syariat Nabi sebelumnya.[3]   Sanggahan bagi Segolongan Orang yang Tidak Mengakui Turunnya Nabi Isa Orang-orang yang sesat dan mengagungkan logika (yang dangkal) kadang menggunakan argumen-argumen yang rapuh untuk menyanggah keyakinan bahwa Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman.  Di antara alasan mereka menolak keyakinan ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa tidak ada nabi lagi sesudah beliau. Dengan pernyataan semacam ini (yang asalnya dari dalil Qur’an dan hadits), mereka pun menyanggah dalil-dalil yang menyatakan bahwa Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman. Berikut sanggahan dari Al Qodhi yang dinukil dari Imam An Nawawi rahimahullah. Al Qodhi mengatakan, “Sebagian Mu’tazilah, Jahmiyah dan yang sepaham dengan mereka mengingkari turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka mengklaim bahwa hadits tersebut tertolak dengan firman Allah Ta’ala bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi. Mereka juga beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nabi lagi sesudahku”. Mereka beralasan lagi dengan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin bahwa tidak ada nabi lagi sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syari’at Muhammad itulah yang berlaku selamanya hingga akhir zaman, sehingga tidak mungkin dihapus. Sunguh ini adalah alasan yang sungguh rapuh. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud turunnya Isa ‘alaihis salam bukanlah beliau turun lagi sebagai Nabi yang membawa syari’at baru dan menghapus syari’at Islam. Tidak ada satu pun hadits dan dalil lainnya yang menyatakan semacam ini. Bahkan hadits-hadits yang membicarakan turunnya Isa adalah benar.” An Nawawi lantas mengatakan, “Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Al Iman dan selainnya bahwa Isa akan turun sebagai hakim yang adil dan akan berhukum dengan syari’at kita (syari’at Islam). Beliau akan menghidupkan kembali syariat Islam yang sudah ditinggalkan.”[4] Silakan baca serial pertama di sini. -bersambung insya Allah dalam serial ketiga-   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 11/306, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H. [2] Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, hal.260, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. [3] Lihat Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, hal. 262. [4] Syarh Shahih Muslim, 18/75-76. Tagsnabi isa tanda kiamat


Segala puji Allah, Rabb pemberi berbagai nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika menjelaskan tanda-tanda datangnya kiamat kubro (kiamat besar), kami pernah menjelaskan mengenai kedatangan Imam Mahdi dan turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Pada kesempatan kali ini, kami akan merampungkan pembahasan mengenai turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam di akhir zaman yang di mana pembahasan ini sudah lama terlewatkan. Yang akan kami lanjutkan adalah mengenai ciri-ciri Nabi Isa serta visi dan misinya di kala ia turun di akhir zaman. Semoga bermanfaat.   Ciri-Ciri Nabi Isa ‘alaihis salam Ciri-ciri ‘Isa bin Maryam telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَأَيْتُ عِيسَى وَمُوسَى وَإِبْرَاهِيمَ ، فَأَمَّا عِيسَى فَأَحْمَرُ جَعْدٌ عَرِيضُ الصَّدْرِ ، وَأَمَّا مُوسَى فَآدَمُ جَسِيمٌ سَبْطٌ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ الزُّطِّ “(Saat aku diisra’kan), aku melihat ‘Isa dan Musa serta Ibrahim ‘alahimis salam. Adapun ‘Isa, dia adalah laki-laki yang kulitnya kemerahan, tegap dan dadanya bidang sedangkan Musa adalah orang yang kurus (tinggi) seperti kebanyakan laki-laki dari Sudan (Afrika)“. (HR. Bukhari no. 3438) Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ بَيْنِى وَبَيْنَهُ نَبِىٌّ – يَعْنِى عِيسَى – وَإِنَّهُ نَازِلٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَاعْرِفُوهُ رَجُلٌ مَرْبُوعٌ إِلَى الْحُمْرَةِ وَالْبَيَاضِ بَيْنَ مُمَصَّرَتَيْنِ كَأَنَّ رَأْسَهُ يَقْطُرُ وَإِنْ لَمْ يُصِبْهُ بَلَلٌ فَيُقَاتِلُ النَّاسَ عَلَى الإِسْلاَمِ فَيَدُقُّ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلُ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعُ الْجِزْيَةَ وَيُهْلِكُ اللَّهُ فِى زَمَانِهِ الْمِلَلَ كُلَّهَا إِلاَّ الإِسْلاَمَ وَيُهْلِكُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَيَمْكُثُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّى عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ “Tidak ada nabi (yang hidup) antara masaku dan ‘Isa. Sungguh, kelak ia akan turun, jika kalian melihatnya maka kenalilah. Ia adalah seorang laki-laki yang sedang (tidak tinggi dan tidak terlalu pendek), berkulit merah keputih-putihan, beliau memakai di antara dua kain berwarna sedikit kuning[1]. Seakan rambut kepala beliau menetes meski tidak basah. Beliau akan memerangi manusia hingga mereka masuk ke dalam Islam, beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi dan menghapus jizyah (upeti). Pada masa beliau, Allah akan membinasakan semua agama selain Islam, Isa akan membunuh Dajjal, dan beliau akan tinggal di muka bumi selama empat puluh tahun. Setelah itu ia meninggal dan kaum muslimin menshalatinya.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad 2/437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, « عُرِضَ عَلَىَّ الأَنْبِيَاءُ فَإِذَا مُوسَى ضَرْبٌ مِنَ الرِّجَالِ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ شَنُوءَةَ وَرَأَيْتُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُودٍ وَرَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا صَاحِبُكُمْ – يَعْنِى نَفْسَهُ – وَرَأَيْتُ جِبْرِيلَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – فَإِذَا أَقْرَبُ مَنْ رَأَيْتُ بِهِ شَبَهًا دِحْيَةُ ». وَفِى رِوَايَةِ ابْنِ رُمْحٍ « دِحْيَةُ بْنُ خَلِيفَةَ ». “Ditampakkan kepadaku para nabi, ternyata Musa adalah salah satu jenis laki-laki seperti laki-laki bani Syanu’ah. Aku melihat Isa bin Maryam ‘alaihis salam, ternyata beliau mirip dengan orang yang telah aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu ‘Urwah bin Mas’ud. Aku pun melihat Ibrahim ‘alaihis salam, ternyata dia mirip dengan orang yang aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu sahabat kalian (maksudnya beliau sendiri). Dan aku melihat Jibril Alaihissalam, ternyata dia mirip dengan orang yang pernah aku lihat memiliki kemiripan dengannya, yaitu Dihyah.” Dalam riwayat Ibnu Rumh disebut, “Dihyah bin Khalifah.” (HR. Muslim no. 167)   Kapan Nabi Isa Turun ke Muka Bumi? Nabi Isa turun di saat kaum muslimin akan memerangi Dajjal di saat shalat Shubuh.[2] Dari Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِمَامُهُمْ رَجُلٌ صَالِحٌ فَبَيْنَمَا إِمَامُهُمْ قَدْ تَقَدَّمَ يُصَلِّى بِهِمُ الصُّبْحَ إِذْ نَزَلَ عَلَيْهِمْ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ الصُّبْحَ فَرَجَعَ ذَلِكَ الإِمَامُ يَنْكُصُ يَمْشِى الْقَهْقَرَى لِيَتَقَدَّمَ عِيسَى يُصَلِّى بِالنَّاسِ فَيَضَعُ عِيسَى يَدَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ تَقَدَّمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ أُقِيمَتْ. فَيُصَلِّى بِهِمْ إِمَامُهُمْ فَإِذَا انْصَرَفَ قَالَ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ افْتَحُوا الْبَابَ. “Imam mereka adalah seorang laki-laki yang shalih. Ketika pemimpin mereka hendak maju ke depan untuk mengimami dalam shalat subuh, tiba-tiba turunlah Isa bin Maryam, maka mundurlah imam mereka ke belakang supaya Isa maju untuk mengimami shalat. Isa lalu meletakkan tangannya di antara dua bahunya (pemimpin mereka) sambil berkata, ‘Majulah engkau dan pimpinlah shalat, karena sesungguhnya ia ditegakkan untuk kalian.’ Akhirnya pemimpin mereka pun mengimami mereka shalat, dan ketika shalat telah usai, Isa berkata, ‘Bukalah pintu.’ (HR. Ibnu Majah no. 4067. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ Ash Shogir no. 13833 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَبَيْنَمَا هُمْ يُعِدُّونَ لِلْقِتَالِ يُسَوُّونَ الصُّفُوفَ إِذْ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَأَمَّهُمْ “Dan ketika mereka sedang mempersiapkan peperangan dan sedang merapikan barisan, tiba-tiba datanglah waktu shalat, dan turunlah Nabi Isa bin Maryam, lalu ia mengimami mereka.” (HR. Muslim no. 2897). Namun bukan yang dimaksudkan dalam hadits ini bahwasanya Isa menjadi imam shalat. Disebutkan dalam hadits lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ “Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang berperang memperjuangkan kebenaran dan meraih kemenangan hingga hari kiamat.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Kemudia Isa bin Maryam turun ke muka bumi. Lalu pemimpin mereka-mereka tadi mengatakan pada Isa, “Jadilah imam shalat bersama kami.” “Tidak. Sesungguhnya di antara kalian sudah menjadi pemimpin bagi yang lain. Allah betul-betul telah memuliakan umat ini”, jawab Isa.” (HR. Muslim no. 156)   Apakah Nabi Isa akan Membawa Syariat Baru? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ فَأَمَّكُمْ مِنْكُمْ ». فَقُلْتُ لاِبْنِ أَبِى ذِئْبٍ إِنَّ الأَوْزَاعِىَّ حَدَّثَنَا عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ « وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ ». قَالَ ابْنُ أَبِى ذِئْبٍ تَدْرِى مَا أَمَّكُمْ مِنْكُمْ قُلْتُ تُخْبِرُنِى. قَالَ فَأَمَّكُمْ بِكِتَابِ رَبِّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَسُنَّةِ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم-. “Bagaimana keadaan kalian apabila Isa putera Maryam turun pada kalian dan menjadi pemimpin kalian?” Lalu aku berkata kepada Ibnu Abu Dzi’b bahwa al-Auza’i telah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri dari Nafi’ dari Abu Hurairah, “Pemimpin kalian dalah dari kalian.” Ibnu Abu Dzi’b berkata, “Apakah kamu tahu sesuatu apa (yang dijadikan dasar) memimpin kalian?” Aku balik bertanya, “Apakah kamu akan mengabarkannya kepadaku?” Ibnu Abu Dzi’b berkata, “Dia akan memimpin kalian berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi Kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam’. (HR. Muslim no. 155) Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Isa bin Maryam turun, beliau akan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi sama sekali Isa tidak membawa syari’at baru. Beliau akan berhukum dengan Al Qur’an dan bukan dengan Injil. Karena Al Qur’an sudah menghapuskan syariat Nabi sebelumnya.[3]   Sanggahan bagi Segolongan Orang yang Tidak Mengakui Turunnya Nabi Isa Orang-orang yang sesat dan mengagungkan logika (yang dangkal) kadang menggunakan argumen-argumen yang rapuh untuk menyanggah keyakinan bahwa Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman.  Di antara alasan mereka menolak keyakinan ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa tidak ada nabi lagi sesudah beliau. Dengan pernyataan semacam ini (yang asalnya dari dalil Qur’an dan hadits), mereka pun menyanggah dalil-dalil yang menyatakan bahwa Isa bin Maryam akan turun di akhir zaman. Berikut sanggahan dari Al Qodhi yang dinukil dari Imam An Nawawi rahimahullah. Al Qodhi mengatakan, “Sebagian Mu’tazilah, Jahmiyah dan yang sepaham dengan mereka mengingkari turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka mengklaim bahwa hadits tersebut tertolak dengan firman Allah Ta’ala bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi. Mereka juga beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nabi lagi sesudahku”. Mereka beralasan lagi dengan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin bahwa tidak ada nabi lagi sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syari’at Muhammad itulah yang berlaku selamanya hingga akhir zaman, sehingga tidak mungkin dihapus. Sunguh ini adalah alasan yang sungguh rapuh. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud turunnya Isa ‘alaihis salam bukanlah beliau turun lagi sebagai Nabi yang membawa syari’at baru dan menghapus syari’at Islam. Tidak ada satu pun hadits dan dalil lainnya yang menyatakan semacam ini. Bahkan hadits-hadits yang membicarakan turunnya Isa adalah benar.” An Nawawi lantas mengatakan, “Sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Al Iman dan selainnya bahwa Isa akan turun sebagai hakim yang adil dan akan berhukum dengan syari’at kita (syari’at Islam). Beliau akan menghidupkan kembali syariat Islam yang sudah ditinggalkan.”[4] Silakan baca serial pertama di sini. -bersambung insya Allah dalam serial ketiga-   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 11/306, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H. [2] Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, hal.260, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. [3] Lihat Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, hal. 262. [4] Syarh Shahih Muslim, 18/75-76. Tagsnabi isa tanda kiamat

Hukum Berdo’a dengan Bahasa Non Arab

Seringkali ada yang mengajukan pertanyaan, “Bolehkah berdo’a dengan bahasa non Arab?” Semoga penjelasan berikut bisa menjawab pertanyaan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Berdo’a dengan Bahasa Non Arab 2. Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik 3. Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa 4. Terakhir Berdo’a dengan Bahasa Non Arab Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab memberikan penjelasan, “Jika orang yang shalat mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh berdo’a dengan bahasa selainnya. Namun jika orang yang shalat tersebut tidak mampu berdo’a dengan bahasa Arab, maka tidak mengapa ia berdo’a dengan bahasa yang ia pahami sambil ia terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen). Adapun do’a di luar shalat, maka tidak mengapa menggunakan bahasa non Arab. Seperti ini sama sekali tidak ada masalah lebih-lebih lagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan, وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ . “Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan”[1].”[2] Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik Do’a terbaik tentu saja do’a yang disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika memanjatkan do’a semacam ini, kita akan mendapatkan kebaikan yang amat banyak, tidak sebatas pada yang kita minta saja. Begitu pula kita nantinya tidak salah meminta karena tidak sedikit yang salah meminta dalam do’anya. Do’a dari Al Qur’an dan Hadits pun tidak membuat kita salah dalam mengucap sehingga salah makna. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا . “Sudah sepatutnya setiap hamba berdo’a dengan do’a yang syar’i yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Karena do’a yang berasal dari keduanya tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Do’a yang ada pada keduanya termasuk doa’ para Nabi, para shidiqin, para syuhada’, orang-orang sholih yang menjadi teman terbaik yang tentu berada di jalan yang lurus. ”[3] Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa Begitu banyak do’a dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang mengandung makna yang luar biasa sebagaimana do’a sapu jagad berikut. رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqinaa ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka] (QS. Al Baqarah: 201) Coba perhatikan dengan seksama bagaimana penjelasan Ibnu Katsir mengenai do’a tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Do’a ini sungguh telah mencakup permintaan seluruh kebaikan di dunia dan terhindar dari setiap kejelekan. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir yang tidak saling bertentangan satu dan lainnya. Semua yang disebutkan ini tercakup dalam kebaikan dunia. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dari berbagai kesulitan dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat serta berbagai kebaikan di akhirat. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab dunia yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201. [4] Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu dalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. Terakhir Sudah sepatutnya do’a yang dipanjatkan dipahami maknanya. Karena hati yang memahami isi do’a tentu saja do’anya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai. Oleh karena itu, setiap do’a yang dipanjatkan hendaknya dipahami artinya sehingga bisa lebih diresapi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan atas nikmat Allah di Panggang-GK, ba’da maghrib, 27 Rajab 1431 H (09/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa Waktu Berdoa yang Paling Didengar [1] Majmu’ Al Fatawa, 22/489 [2] Sumber http://islamqa.com/ar/ref/20953 [3] Majmu’ Al Fatawa, 1/346. [4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/262-263. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Hukum Berdo’a dengan Bahasa Non Arab

Seringkali ada yang mengajukan pertanyaan, “Bolehkah berdo’a dengan bahasa non Arab?” Semoga penjelasan berikut bisa menjawab pertanyaan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Berdo’a dengan Bahasa Non Arab 2. Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik 3. Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa 4. Terakhir Berdo’a dengan Bahasa Non Arab Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab memberikan penjelasan, “Jika orang yang shalat mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh berdo’a dengan bahasa selainnya. Namun jika orang yang shalat tersebut tidak mampu berdo’a dengan bahasa Arab, maka tidak mengapa ia berdo’a dengan bahasa yang ia pahami sambil ia terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen). Adapun do’a di luar shalat, maka tidak mengapa menggunakan bahasa non Arab. Seperti ini sama sekali tidak ada masalah lebih-lebih lagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan, وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ . “Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan”[1].”[2] Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik Do’a terbaik tentu saja do’a yang disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika memanjatkan do’a semacam ini, kita akan mendapatkan kebaikan yang amat banyak, tidak sebatas pada yang kita minta saja. Begitu pula kita nantinya tidak salah meminta karena tidak sedikit yang salah meminta dalam do’anya. Do’a dari Al Qur’an dan Hadits pun tidak membuat kita salah dalam mengucap sehingga salah makna. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا . “Sudah sepatutnya setiap hamba berdo’a dengan do’a yang syar’i yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Karena do’a yang berasal dari keduanya tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Do’a yang ada pada keduanya termasuk doa’ para Nabi, para shidiqin, para syuhada’, orang-orang sholih yang menjadi teman terbaik yang tentu berada di jalan yang lurus. ”[3] Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa Begitu banyak do’a dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang mengandung makna yang luar biasa sebagaimana do’a sapu jagad berikut. رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqinaa ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka] (QS. Al Baqarah: 201) Coba perhatikan dengan seksama bagaimana penjelasan Ibnu Katsir mengenai do’a tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Do’a ini sungguh telah mencakup permintaan seluruh kebaikan di dunia dan terhindar dari setiap kejelekan. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir yang tidak saling bertentangan satu dan lainnya. Semua yang disebutkan ini tercakup dalam kebaikan dunia. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dari berbagai kesulitan dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat serta berbagai kebaikan di akhirat. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab dunia yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201. [4] Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu dalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. Terakhir Sudah sepatutnya do’a yang dipanjatkan dipahami maknanya. Karena hati yang memahami isi do’a tentu saja do’anya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai. Oleh karena itu, setiap do’a yang dipanjatkan hendaknya dipahami artinya sehingga bisa lebih diresapi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan atas nikmat Allah di Panggang-GK, ba’da maghrib, 27 Rajab 1431 H (09/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa Waktu Berdoa yang Paling Didengar [1] Majmu’ Al Fatawa, 22/489 [2] Sumber http://islamqa.com/ar/ref/20953 [3] Majmu’ Al Fatawa, 1/346. [4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/262-263. Tagsberdoa doa bahasa indonesia
Seringkali ada yang mengajukan pertanyaan, “Bolehkah berdo’a dengan bahasa non Arab?” Semoga penjelasan berikut bisa menjawab pertanyaan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Berdo’a dengan Bahasa Non Arab 2. Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik 3. Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa 4. Terakhir Berdo’a dengan Bahasa Non Arab Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab memberikan penjelasan, “Jika orang yang shalat mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh berdo’a dengan bahasa selainnya. Namun jika orang yang shalat tersebut tidak mampu berdo’a dengan bahasa Arab, maka tidak mengapa ia berdo’a dengan bahasa yang ia pahami sambil ia terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen). Adapun do’a di luar shalat, maka tidak mengapa menggunakan bahasa non Arab. Seperti ini sama sekali tidak ada masalah lebih-lebih lagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan, وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ . “Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan”[1].”[2] Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik Do’a terbaik tentu saja do’a yang disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika memanjatkan do’a semacam ini, kita akan mendapatkan kebaikan yang amat banyak, tidak sebatas pada yang kita minta saja. Begitu pula kita nantinya tidak salah meminta karena tidak sedikit yang salah meminta dalam do’anya. Do’a dari Al Qur’an dan Hadits pun tidak membuat kita salah dalam mengucap sehingga salah makna. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا . “Sudah sepatutnya setiap hamba berdo’a dengan do’a yang syar’i yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Karena do’a yang berasal dari keduanya tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Do’a yang ada pada keduanya termasuk doa’ para Nabi, para shidiqin, para syuhada’, orang-orang sholih yang menjadi teman terbaik yang tentu berada di jalan yang lurus. ”[3] Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa Begitu banyak do’a dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang mengandung makna yang luar biasa sebagaimana do’a sapu jagad berikut. رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqinaa ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka] (QS. Al Baqarah: 201) Coba perhatikan dengan seksama bagaimana penjelasan Ibnu Katsir mengenai do’a tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Do’a ini sungguh telah mencakup permintaan seluruh kebaikan di dunia dan terhindar dari setiap kejelekan. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir yang tidak saling bertentangan satu dan lainnya. Semua yang disebutkan ini tercakup dalam kebaikan dunia. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dari berbagai kesulitan dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat serta berbagai kebaikan di akhirat. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab dunia yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201. [4] Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu dalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. Terakhir Sudah sepatutnya do’a yang dipanjatkan dipahami maknanya. Karena hati yang memahami isi do’a tentu saja do’anya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai. Oleh karena itu, setiap do’a yang dipanjatkan hendaknya dipahami artinya sehingga bisa lebih diresapi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan atas nikmat Allah di Panggang-GK, ba’da maghrib, 27 Rajab 1431 H (09/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa Waktu Berdoa yang Paling Didengar [1] Majmu’ Al Fatawa, 22/489 [2] Sumber http://islamqa.com/ar/ref/20953 [3] Majmu’ Al Fatawa, 1/346. [4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/262-263. Tagsberdoa doa bahasa indonesia


Seringkali ada yang mengajukan pertanyaan, “Bolehkah berdo’a dengan bahasa non Arab?” Semoga penjelasan berikut bisa menjawab pertanyaan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Berdo’a dengan Bahasa Non Arab 2. Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik 3. Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa 4. Terakhir Berdo’a dengan Bahasa Non Arab Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab memberikan penjelasan, “Jika orang yang shalat mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh berdo’a dengan bahasa selainnya. Namun jika orang yang shalat tersebut tidak mampu berdo’a dengan bahasa Arab, maka tidak mengapa ia berdo’a dengan bahasa yang ia pahami sambil ia terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen). Adapun do’a di luar shalat, maka tidak mengapa menggunakan bahasa non Arab. Seperti ini sama sekali tidak ada masalah lebih-lebih lagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan, وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ . “Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan”[1].”[2] Do’a Al Qur’an dan As Sunnah, Do’a Terbaik Do’a terbaik tentu saja do’a yang disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika memanjatkan do’a semacam ini, kita akan mendapatkan kebaikan yang amat banyak, tidak sebatas pada yang kita minta saja. Begitu pula kita nantinya tidak salah meminta karena tidak sedikit yang salah meminta dalam do’anya. Do’a dari Al Qur’an dan Hadits pun tidak membuat kita salah dalam mengucap sehingga salah makna. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا . “Sudah sepatutnya setiap hamba berdo’a dengan do’a yang syar’i yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Karena do’a yang berasal dari keduanya tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Do’a yang ada pada keduanya termasuk doa’ para Nabi, para shidiqin, para syuhada’, orang-orang sholih yang menjadi teman terbaik yang tentu berada di jalan yang lurus. ”[3] Praktekkan Do’a Sederhana Namun Maknanya Luar Biasa Begitu banyak do’a dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang mengandung makna yang luar biasa sebagaimana do’a sapu jagad berikut. رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqinaa ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari adzab Neraka] (QS. Al Baqarah: 201) Coba perhatikan dengan seksama bagaimana penjelasan Ibnu Katsir mengenai do’a tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Do’a ini sungguh telah mencakup permintaan seluruh kebaikan di dunia dan terhindar dari setiap kejelekan. Permintaan kebaikan di dunia yang dimaksudkan dalam do’a ini mencakup nikmat sehat, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rizki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal sholih, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir yang tidak saling bertentangan satu dan lainnya. Semua yang disebutkan ini tercakup dalam kebaikan dunia. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam do’a ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut) dari berbagai kesulitan dan diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat serta berbagai kebaikan di akhirat. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab dunia yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram. Inilah penjelasan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 201. [4] Begitu luar biasa dan ampuhnya do’a sapu jagad ini, begitu ringkas, namun makna yang dikandung begitu dalam. Itulah do’a yang seharusnya bisa kita rutinkan. Terakhir Sudah sepatutnya do’a yang dipanjatkan dipahami maknanya. Karena hati yang memahami isi do’a tentu saja do’anya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai. Oleh karena itu, setiap do’a yang dipanjatkan hendaknya dipahami artinya sehingga bisa lebih diresapi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga yang singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan atas nikmat Allah di Panggang-GK, ba’da maghrib, 27 Rajab 1431 H (09/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa Waktu Berdoa yang Paling Didengar [1] Majmu’ Al Fatawa, 22/489 [2] Sumber http://islamqa.com/ar/ref/20953 [3] Majmu’ Al Fatawa, 1/346. [4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2/262-263. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa hari di pikiran ini menemukan sedikit problema. Ketika kami mengajarkan kitab fiqh Asy Syaukani Ad Durorul Bahiyah, saat memasuki bahasan hal-hal yang semestinya dihindarkan ketika akan melaksanakan shalat, Asy Syaukani menyinggung masalah warna pakaian yang terlarang, di antaranya adalah pakaian warna kuning dan merah. Karena menemui kebuntuan dalam pikiran, kami berusaha mencari pembahasan yang memuaskan mengenai larangan tersebut. Hasil penelusuran kami inilah yang akan kami sajikan dalam tulisan kali ini. Semoga Allah memberikan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Pakaian 2. Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau 3. Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur 4. Pakaian yang Dicelup Za’faron 5. Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning? 6. Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos? 6.1. Dalil yang melarang pakaian berwarna merah: 6.2. Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah: Hukum Asal Pakaian Perlu diketahui suatu kaedah yang biasa disampaikan oleh para ulama, “Hukum asal pakaian adalah mubah (artinya: dibolehkan)”. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29) Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa pakaian warna tertentu itu haram atau terlarang dikenakan, tentu saja ia harus membawakan dalil. Jika tidak ada dalil, maka asalnya dibolehkan. Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut. Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan jika warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan[1]). Adapun jika menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu. Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun jika dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, seperti ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.[2] Tanaman ‘ushfur (english: Safflower) Tanaman za’faron (english: Safron) Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur Pakaian ini terlarang berdasarkan hadits-hadits berikut ini: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ». Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Yahya; Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits; Bahwa Ibnu Ma’dan; Telah mengabarkan kepada kaminya, Jubair bin Nufair; Telah mengabarkan kepadanya, dan ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash; Telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077) Dalam riwayat lainnya disebutkan, حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ الْمَوْصِلِىُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا ». Telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid; Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub Al Mushili; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi’ dari Sulaiman Al Ahwal dari Thawus dari ‘Abdillah bin ‘Amru ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat saya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda: ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077) Hadits ‘Ali bin Abi Tholib, حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata; ‘Aku membaca Hadits Malik dari Nafi’ dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078) Para ulama berselisih pendapat mengenai pakaian yang dicelup ‘ushfur. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya membolehkan mengenakan pakaian semacam itu. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Akan tetapi, Imam Malik berkata bahwa lebih baik selain pakaian tersebut. Sekelompok ulama lainnya memakruhkannya karena larangan yang dimaksudkan dibawa kepada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian hullah hamro’ (pakaian berwarna merah). Sebagaimana Al Barro’ bin ‘Azib berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848) Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337) Juga ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang menceritakan, وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْبُغُ بِهَا ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا “Adapun warna kuning, maka sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelup dengannya. Aku pun senang mencelup dengan warna tersebut.” (HR. Bukhari no. 5851 dan Muslim no. 1187) Sebagian ulama memaksudkan larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah larangan bagi orang yang berihrom dengan haji atau umroh sebagaimana maksud dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al Baihaqi mengatakan, “Imam Asy Syafi’i melarang memakai pakaian yang dicelup za’faron dan membolehkan pakaian yang dicelup ‘ushfur. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Pakaian yang dicelup ‘ushfur diberi keringanan karena aku belum mendapati dalil larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini kecuali riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa beliau dilarang menggunakan pakaian semacam itu. Sedangkan dalam hadits tersebut tidak dikatakan, “Kalian telah dilarang”. Al Baihaqi lantas mengatakan, “Telah datang dalil tegas yang melarang (pakaian yang dicelup ‘ushfur) secara umum. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang melarang pakaian semacam itu.” Al Baihaqi lantas menegaskan, وَلَوْ بَلَغَتْ هَذِهِ الْأَحَادِيث الشَّافِعِيّ لَقَالَ بِهَا إِنْ شَاءَ اللَّه “Seandainya hadits-hadits (yang melarang pakaian yang dicelup ‘ushfur) sampai pada Imam Asy Syafi’i tentu beliau akan menjadikannya sebagai dalil, insya Allah.” Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, إِذَا كَانَ حَدِيث النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَاف قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ ، وَدَعُوا قَوْلِي ، وَفِي رِوَايَة : فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.”[3] Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah haram karena hukum asal larangan (dalam hadits) adalah haram. Adapun baju merah yang dikenakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka merah pada baju tersebut bukan karena menggunakan ‘ushfur namun karena dicelup warna merah dengan zat selain ‘ushfur.[4] Pakaian yang Dicelup Za’faron Mengenai larangan menggunakan pakaian yang dicelup za’faron disebutkan dalam hadits Anas yang muttafaqun ‘alaih (dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim). Anas berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran.” (HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Pendapat yang tepat, haram memamai pakaian yang dicelup ‘ushfur, begitu pula za’faron”.[5] Sebagaimana dinukil oleh Al Baihaqi, Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku melarang laki-laki mengenakan pakaian yang dicelup za’faron. Jika pakaiannya seperti itu, aku perintahkan untuk dicuci.” Al Baihaqi lantas mengatakan, “Jika beliau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan pakaian yang dicelup za’faron, maka untuk larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur lebih pantas untuk diikuti.”[6] Pakaian yang Bercorak Merah atau Kuning Mengenai pakaian yang tidak polos merah atau kuning (bercorak dicampur dengan warna lain), dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana dikatakan oleh An Nawawi rahimahullah, يجوز لبس الثوب الابيض والاحمر والاصفر والاخضر والمخطط وغيرها من ألوان الثياب ولا خلاف في هذا ولا كراهة في شئ منه قال الشافعي والاصحاب وأفضلها البيض “Boleh menggunakan pakaian yang bergaris merah, kuning, hijau dan warna pakaian yang bercorak lainnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Warna pakaian yang bercorak semacam itu tidaklah makruh sedikit pun. Inilah yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya. Namun yang paling afdhol adalah mengenakan pakaian berwarna putih.”[7] Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning? Jawabannya, asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang  terlarang apabila merupakan hasil celupan za’faron atau ‘ushfur sebagaimana disebutkan dalam penjelasan di atas. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً “Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”[8] Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر “Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.”[9] Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos? Ada dua macam dalil yang membicarakan masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dalil yang melarang pakaian berwarna merah: Hadits Al Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, نَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّىِّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami mengenakan ranjang (yang lembut) yang berwarna merah dan qasiy (pakaian yang bercorak sutera).” (HR. Bukhari no. 5838) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ “Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur’an saat rukuk.” (HR. An Nasai no. 5266. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah: Hadits Al Barro’ bin ‘Azib, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848) Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.”[10] Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah  di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah”. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud burdah dan hullah adalah pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos. Ibnul Qayyim mengatakan, كَانَ بَعْض الْعُلَمَاء يَلْبَس ثَوْبًا مُشْبَعًا بِالْحُمْرَةِ يَزْعُم أَنَّهُ يَتْبَع السُّنَّة ، وَهُوَ غَلَط ، فَإِنَّ الْحُلَّة الْحَمْرَاء مِنْ بُرُود الْيَمَن وَالْبُرْد لَا يُصْبَغ أَحْمَر صِرْفًا “Sebagian ulama ada yang memakai pakaian merah polos (merah seluruhnya) dan menganggapnya sebagai sunnah. Sungguh ini adalah keliru. Yang dimaksud “hullah” berwarna merah adalah burdah (pakaian bergaris) dari Yaman dan burdah di sini bukanlah pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah polos (merah keseluruhan).”[11] Sehingga yang tepat dalam masalah ini, pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama. Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom.[12] Adapun yang kita bicarakan pada kesempatan kali ini adalah warna pakaian terlarang bagi pria. Alhamdulillah, berkat taufik Allah kami diberikan kemudahan mendapatkan titik terang dalam masalah ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan menjelang Jum’atan di Panggang-GK, 26 Rajab 1431 H (09/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Amalan untuk Meraih Rahiqul Makhtum, Pakaian Hijau dan Buah di Surga Memakai Pakaian Ketat di Hadapan Suami [1] Lihat Fathul Bari, 10/305. [2] Tulisan ini, kami banyak ambil faedah dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam situsnya Al Islam Sual wa Jawab (http://islamqa.com/ar/ref/72878 dan http://islamqa.com/ar/ref/8341 ) [3] Lihat penjelasan di atas sampai dengan perkataan Al Baihaqi dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55. [4] Ma’alimus Sunan, 4/179. [5] Syarhul Mumthi’, 2/218. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/55. [7] Al Majmu’, 4/452. [8] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/2051. [9] Lihat Fathul Bari, 10/305. [10] Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316).  Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh. [11] Fathul Bari, 16/415. [12] Lihat penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (16/123). Tagsadab pakaian

Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa hari di pikiran ini menemukan sedikit problema. Ketika kami mengajarkan kitab fiqh Asy Syaukani Ad Durorul Bahiyah, saat memasuki bahasan hal-hal yang semestinya dihindarkan ketika akan melaksanakan shalat, Asy Syaukani menyinggung masalah warna pakaian yang terlarang, di antaranya adalah pakaian warna kuning dan merah. Karena menemui kebuntuan dalam pikiran, kami berusaha mencari pembahasan yang memuaskan mengenai larangan tersebut. Hasil penelusuran kami inilah yang akan kami sajikan dalam tulisan kali ini. Semoga Allah memberikan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Pakaian 2. Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau 3. Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur 4. Pakaian yang Dicelup Za’faron 5. Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning? 6. Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos? 6.1. Dalil yang melarang pakaian berwarna merah: 6.2. Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah: Hukum Asal Pakaian Perlu diketahui suatu kaedah yang biasa disampaikan oleh para ulama, “Hukum asal pakaian adalah mubah (artinya: dibolehkan)”. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29) Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa pakaian warna tertentu itu haram atau terlarang dikenakan, tentu saja ia harus membawakan dalil. Jika tidak ada dalil, maka asalnya dibolehkan. Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut. Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan jika warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan[1]). Adapun jika menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu. Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun jika dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, seperti ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.[2] Tanaman ‘ushfur (english: Safflower) Tanaman za’faron (english: Safron) Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur Pakaian ini terlarang berdasarkan hadits-hadits berikut ini: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ». Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Yahya; Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits; Bahwa Ibnu Ma’dan; Telah mengabarkan kepada kaminya, Jubair bin Nufair; Telah mengabarkan kepadanya, dan ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash; Telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077) Dalam riwayat lainnya disebutkan, حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ الْمَوْصِلِىُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا ». Telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid; Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub Al Mushili; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi’ dari Sulaiman Al Ahwal dari Thawus dari ‘Abdillah bin ‘Amru ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat saya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda: ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077) Hadits ‘Ali bin Abi Tholib, حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata; ‘Aku membaca Hadits Malik dari Nafi’ dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078) Para ulama berselisih pendapat mengenai pakaian yang dicelup ‘ushfur. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya membolehkan mengenakan pakaian semacam itu. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Akan tetapi, Imam Malik berkata bahwa lebih baik selain pakaian tersebut. Sekelompok ulama lainnya memakruhkannya karena larangan yang dimaksudkan dibawa kepada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian hullah hamro’ (pakaian berwarna merah). Sebagaimana Al Barro’ bin ‘Azib berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848) Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337) Juga ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang menceritakan, وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْبُغُ بِهَا ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا “Adapun warna kuning, maka sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelup dengannya. Aku pun senang mencelup dengan warna tersebut.” (HR. Bukhari no. 5851 dan Muslim no. 1187) Sebagian ulama memaksudkan larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah larangan bagi orang yang berihrom dengan haji atau umroh sebagaimana maksud dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al Baihaqi mengatakan, “Imam Asy Syafi’i melarang memakai pakaian yang dicelup za’faron dan membolehkan pakaian yang dicelup ‘ushfur. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Pakaian yang dicelup ‘ushfur diberi keringanan karena aku belum mendapati dalil larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini kecuali riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa beliau dilarang menggunakan pakaian semacam itu. Sedangkan dalam hadits tersebut tidak dikatakan, “Kalian telah dilarang”. Al Baihaqi lantas mengatakan, “Telah datang dalil tegas yang melarang (pakaian yang dicelup ‘ushfur) secara umum. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang melarang pakaian semacam itu.” Al Baihaqi lantas menegaskan, وَلَوْ بَلَغَتْ هَذِهِ الْأَحَادِيث الشَّافِعِيّ لَقَالَ بِهَا إِنْ شَاءَ اللَّه “Seandainya hadits-hadits (yang melarang pakaian yang dicelup ‘ushfur) sampai pada Imam Asy Syafi’i tentu beliau akan menjadikannya sebagai dalil, insya Allah.” Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, إِذَا كَانَ حَدِيث النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَاف قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ ، وَدَعُوا قَوْلِي ، وَفِي رِوَايَة : فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.”[3] Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah haram karena hukum asal larangan (dalam hadits) adalah haram. Adapun baju merah yang dikenakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka merah pada baju tersebut bukan karena menggunakan ‘ushfur namun karena dicelup warna merah dengan zat selain ‘ushfur.[4] Pakaian yang Dicelup Za’faron Mengenai larangan menggunakan pakaian yang dicelup za’faron disebutkan dalam hadits Anas yang muttafaqun ‘alaih (dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim). Anas berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran.” (HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Pendapat yang tepat, haram memamai pakaian yang dicelup ‘ushfur, begitu pula za’faron”.[5] Sebagaimana dinukil oleh Al Baihaqi, Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku melarang laki-laki mengenakan pakaian yang dicelup za’faron. Jika pakaiannya seperti itu, aku perintahkan untuk dicuci.” Al Baihaqi lantas mengatakan, “Jika beliau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan pakaian yang dicelup za’faron, maka untuk larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur lebih pantas untuk diikuti.”[6] Pakaian yang Bercorak Merah atau Kuning Mengenai pakaian yang tidak polos merah atau kuning (bercorak dicampur dengan warna lain), dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana dikatakan oleh An Nawawi rahimahullah, يجوز لبس الثوب الابيض والاحمر والاصفر والاخضر والمخطط وغيرها من ألوان الثياب ولا خلاف في هذا ولا كراهة في شئ منه قال الشافعي والاصحاب وأفضلها البيض “Boleh menggunakan pakaian yang bergaris merah, kuning, hijau dan warna pakaian yang bercorak lainnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Warna pakaian yang bercorak semacam itu tidaklah makruh sedikit pun. Inilah yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya. Namun yang paling afdhol adalah mengenakan pakaian berwarna putih.”[7] Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning? Jawabannya, asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang  terlarang apabila merupakan hasil celupan za’faron atau ‘ushfur sebagaimana disebutkan dalam penjelasan di atas. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً “Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”[8] Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر “Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.”[9] Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos? Ada dua macam dalil yang membicarakan masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dalil yang melarang pakaian berwarna merah: Hadits Al Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, نَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّىِّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami mengenakan ranjang (yang lembut) yang berwarna merah dan qasiy (pakaian yang bercorak sutera).” (HR. Bukhari no. 5838) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ “Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur’an saat rukuk.” (HR. An Nasai no. 5266. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah: Hadits Al Barro’ bin ‘Azib, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848) Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.”[10] Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah  di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah”. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud burdah dan hullah adalah pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos. Ibnul Qayyim mengatakan, كَانَ بَعْض الْعُلَمَاء يَلْبَس ثَوْبًا مُشْبَعًا بِالْحُمْرَةِ يَزْعُم أَنَّهُ يَتْبَع السُّنَّة ، وَهُوَ غَلَط ، فَإِنَّ الْحُلَّة الْحَمْرَاء مِنْ بُرُود الْيَمَن وَالْبُرْد لَا يُصْبَغ أَحْمَر صِرْفًا “Sebagian ulama ada yang memakai pakaian merah polos (merah seluruhnya) dan menganggapnya sebagai sunnah. Sungguh ini adalah keliru. Yang dimaksud “hullah” berwarna merah adalah burdah (pakaian bergaris) dari Yaman dan burdah di sini bukanlah pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah polos (merah keseluruhan).”[11] Sehingga yang tepat dalam masalah ini, pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama. Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom.[12] Adapun yang kita bicarakan pada kesempatan kali ini adalah warna pakaian terlarang bagi pria. Alhamdulillah, berkat taufik Allah kami diberikan kemudahan mendapatkan titik terang dalam masalah ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan menjelang Jum’atan di Panggang-GK, 26 Rajab 1431 H (09/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Amalan untuk Meraih Rahiqul Makhtum, Pakaian Hijau dan Buah di Surga Memakai Pakaian Ketat di Hadapan Suami [1] Lihat Fathul Bari, 10/305. [2] Tulisan ini, kami banyak ambil faedah dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam situsnya Al Islam Sual wa Jawab (http://islamqa.com/ar/ref/72878 dan http://islamqa.com/ar/ref/8341 ) [3] Lihat penjelasan di atas sampai dengan perkataan Al Baihaqi dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55. [4] Ma’alimus Sunan, 4/179. [5] Syarhul Mumthi’, 2/218. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/55. [7] Al Majmu’, 4/452. [8] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/2051. [9] Lihat Fathul Bari, 10/305. [10] Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316).  Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh. [11] Fathul Bari, 16/415. [12] Lihat penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (16/123). Tagsadab pakaian
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa hari di pikiran ini menemukan sedikit problema. Ketika kami mengajarkan kitab fiqh Asy Syaukani Ad Durorul Bahiyah, saat memasuki bahasan hal-hal yang semestinya dihindarkan ketika akan melaksanakan shalat, Asy Syaukani menyinggung masalah warna pakaian yang terlarang, di antaranya adalah pakaian warna kuning dan merah. Karena menemui kebuntuan dalam pikiran, kami berusaha mencari pembahasan yang memuaskan mengenai larangan tersebut. Hasil penelusuran kami inilah yang akan kami sajikan dalam tulisan kali ini. Semoga Allah memberikan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Pakaian 2. Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau 3. Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur 4. Pakaian yang Dicelup Za’faron 5. Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning? 6. Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos? 6.1. Dalil yang melarang pakaian berwarna merah: 6.2. Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah: Hukum Asal Pakaian Perlu diketahui suatu kaedah yang biasa disampaikan oleh para ulama, “Hukum asal pakaian adalah mubah (artinya: dibolehkan)”. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29) Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa pakaian warna tertentu itu haram atau terlarang dikenakan, tentu saja ia harus membawakan dalil. Jika tidak ada dalil, maka asalnya dibolehkan. Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut. Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan jika warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan[1]). Adapun jika menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu. Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun jika dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, seperti ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.[2] Tanaman ‘ushfur (english: Safflower) Tanaman za’faron (english: Safron) Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur Pakaian ini terlarang berdasarkan hadits-hadits berikut ini: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ». Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Yahya; Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits; Bahwa Ibnu Ma’dan; Telah mengabarkan kepada kaminya, Jubair bin Nufair; Telah mengabarkan kepadanya, dan ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash; Telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077) Dalam riwayat lainnya disebutkan, حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ الْمَوْصِلِىُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا ». Telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid; Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub Al Mushili; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi’ dari Sulaiman Al Ahwal dari Thawus dari ‘Abdillah bin ‘Amru ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat saya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda: ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077) Hadits ‘Ali bin Abi Tholib, حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata; ‘Aku membaca Hadits Malik dari Nafi’ dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078) Para ulama berselisih pendapat mengenai pakaian yang dicelup ‘ushfur. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya membolehkan mengenakan pakaian semacam itu. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Akan tetapi, Imam Malik berkata bahwa lebih baik selain pakaian tersebut. Sekelompok ulama lainnya memakruhkannya karena larangan yang dimaksudkan dibawa kepada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian hullah hamro’ (pakaian berwarna merah). Sebagaimana Al Barro’ bin ‘Azib berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848) Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337) Juga ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang menceritakan, وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْبُغُ بِهَا ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا “Adapun warna kuning, maka sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelup dengannya. Aku pun senang mencelup dengan warna tersebut.” (HR. Bukhari no. 5851 dan Muslim no. 1187) Sebagian ulama memaksudkan larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah larangan bagi orang yang berihrom dengan haji atau umroh sebagaimana maksud dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al Baihaqi mengatakan, “Imam Asy Syafi’i melarang memakai pakaian yang dicelup za’faron dan membolehkan pakaian yang dicelup ‘ushfur. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Pakaian yang dicelup ‘ushfur diberi keringanan karena aku belum mendapati dalil larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini kecuali riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa beliau dilarang menggunakan pakaian semacam itu. Sedangkan dalam hadits tersebut tidak dikatakan, “Kalian telah dilarang”. Al Baihaqi lantas mengatakan, “Telah datang dalil tegas yang melarang (pakaian yang dicelup ‘ushfur) secara umum. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang melarang pakaian semacam itu.” Al Baihaqi lantas menegaskan, وَلَوْ بَلَغَتْ هَذِهِ الْأَحَادِيث الشَّافِعِيّ لَقَالَ بِهَا إِنْ شَاءَ اللَّه “Seandainya hadits-hadits (yang melarang pakaian yang dicelup ‘ushfur) sampai pada Imam Asy Syafi’i tentu beliau akan menjadikannya sebagai dalil, insya Allah.” Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, إِذَا كَانَ حَدِيث النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَاف قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ ، وَدَعُوا قَوْلِي ، وَفِي رِوَايَة : فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.”[3] Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah haram karena hukum asal larangan (dalam hadits) adalah haram. Adapun baju merah yang dikenakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka merah pada baju tersebut bukan karena menggunakan ‘ushfur namun karena dicelup warna merah dengan zat selain ‘ushfur.[4] Pakaian yang Dicelup Za’faron Mengenai larangan menggunakan pakaian yang dicelup za’faron disebutkan dalam hadits Anas yang muttafaqun ‘alaih (dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim). Anas berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran.” (HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Pendapat yang tepat, haram memamai pakaian yang dicelup ‘ushfur, begitu pula za’faron”.[5] Sebagaimana dinukil oleh Al Baihaqi, Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku melarang laki-laki mengenakan pakaian yang dicelup za’faron. Jika pakaiannya seperti itu, aku perintahkan untuk dicuci.” Al Baihaqi lantas mengatakan, “Jika beliau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan pakaian yang dicelup za’faron, maka untuk larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur lebih pantas untuk diikuti.”[6] Pakaian yang Bercorak Merah atau Kuning Mengenai pakaian yang tidak polos merah atau kuning (bercorak dicampur dengan warna lain), dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana dikatakan oleh An Nawawi rahimahullah, يجوز لبس الثوب الابيض والاحمر والاصفر والاخضر والمخطط وغيرها من ألوان الثياب ولا خلاف في هذا ولا كراهة في شئ منه قال الشافعي والاصحاب وأفضلها البيض “Boleh menggunakan pakaian yang bergaris merah, kuning, hijau dan warna pakaian yang bercorak lainnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Warna pakaian yang bercorak semacam itu tidaklah makruh sedikit pun. Inilah yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya. Namun yang paling afdhol adalah mengenakan pakaian berwarna putih.”[7] Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning? Jawabannya, asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang  terlarang apabila merupakan hasil celupan za’faron atau ‘ushfur sebagaimana disebutkan dalam penjelasan di atas. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً “Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”[8] Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر “Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.”[9] Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos? Ada dua macam dalil yang membicarakan masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dalil yang melarang pakaian berwarna merah: Hadits Al Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, نَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّىِّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami mengenakan ranjang (yang lembut) yang berwarna merah dan qasiy (pakaian yang bercorak sutera).” (HR. Bukhari no. 5838) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ “Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur’an saat rukuk.” (HR. An Nasai no. 5266. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah: Hadits Al Barro’ bin ‘Azib, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848) Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.”[10] Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah  di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah”. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud burdah dan hullah adalah pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos. Ibnul Qayyim mengatakan, كَانَ بَعْض الْعُلَمَاء يَلْبَس ثَوْبًا مُشْبَعًا بِالْحُمْرَةِ يَزْعُم أَنَّهُ يَتْبَع السُّنَّة ، وَهُوَ غَلَط ، فَإِنَّ الْحُلَّة الْحَمْرَاء مِنْ بُرُود الْيَمَن وَالْبُرْد لَا يُصْبَغ أَحْمَر صِرْفًا “Sebagian ulama ada yang memakai pakaian merah polos (merah seluruhnya) dan menganggapnya sebagai sunnah. Sungguh ini adalah keliru. Yang dimaksud “hullah” berwarna merah adalah burdah (pakaian bergaris) dari Yaman dan burdah di sini bukanlah pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah polos (merah keseluruhan).”[11] Sehingga yang tepat dalam masalah ini, pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama. Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom.[12] Adapun yang kita bicarakan pada kesempatan kali ini adalah warna pakaian terlarang bagi pria. Alhamdulillah, berkat taufik Allah kami diberikan kemudahan mendapatkan titik terang dalam masalah ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan menjelang Jum’atan di Panggang-GK, 26 Rajab 1431 H (09/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Amalan untuk Meraih Rahiqul Makhtum, Pakaian Hijau dan Buah di Surga Memakai Pakaian Ketat di Hadapan Suami [1] Lihat Fathul Bari, 10/305. [2] Tulisan ini, kami banyak ambil faedah dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam situsnya Al Islam Sual wa Jawab (http://islamqa.com/ar/ref/72878 dan http://islamqa.com/ar/ref/8341 ) [3] Lihat penjelasan di atas sampai dengan perkataan Al Baihaqi dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55. [4] Ma’alimus Sunan, 4/179. [5] Syarhul Mumthi’, 2/218. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/55. [7] Al Majmu’, 4/452. [8] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/2051. [9] Lihat Fathul Bari, 10/305. [10] Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316).  Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh. [11] Fathul Bari, 16/415. [12] Lihat penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (16/123). Tagsadab pakaian


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Beberapa hari di pikiran ini menemukan sedikit problema. Ketika kami mengajarkan kitab fiqh Asy Syaukani Ad Durorul Bahiyah, saat memasuki bahasan hal-hal yang semestinya dihindarkan ketika akan melaksanakan shalat, Asy Syaukani menyinggung masalah warna pakaian yang terlarang, di antaranya adalah pakaian warna kuning dan merah. Karena menemui kebuntuan dalam pikiran, kami berusaha mencari pembahasan yang memuaskan mengenai larangan tersebut. Hasil penelusuran kami inilah yang akan kami sajikan dalam tulisan kali ini. Semoga Allah memberikan kemudahan. Daftar Isi tutup 1. Hukum Asal Pakaian 2. Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau 3. Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur 4. Pakaian yang Dicelup Za’faron 5. Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning? 6. Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos? 6.1. Dalil yang melarang pakaian berwarna merah: 6.2. Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah: Hukum Asal Pakaian Perlu diketahui suatu kaedah yang biasa disampaikan oleh para ulama, “Hukum asal pakaian adalah mubah (artinya: dibolehkan)”. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29) Oleh karena itu, barangsiapa yang mengklaim bahwa pakaian warna tertentu itu haram atau terlarang dikenakan, tentu saja ia harus membawakan dalil. Jika tidak ada dalil, maka asalnya dibolehkan. Tiga Warna Pakaian Pria yang Ditinjau Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum warna pakaian laki-laki dalam tiga masalah berikut. Warna merah polos yang tidak bercampur dengan warna lainnya. Sedangkan jika warna merah pada pakaian tersebut bercampur dengan warna lainnya, maka ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Warna yang dicelup dengan ‘ushfur (sejenis tumbuhan dan menghasilkan warna merah secara dominan[1]). Adapun jika menghasilkan warna merah selain dengan ‘ushfur, maka termasuk dalam pembahasan nomor satu. Warna yang dicelup dengan za’faron (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning). Adapun jika dicelup dengan warna kuning dari selain za’faron, seperti ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.[2] Tanaman ‘ushfur (english: Safflower) Tanaman za’faron (english: Safron) Pakaian yang Dicelup ‘Ushfur Pakaian ini terlarang berdasarkan hadits-hadits berikut ini: Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ». Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam; Telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Yahya; Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits; Bahwa Ibnu Ma’dan; Telah mengabarkan kepada kaminya, Jubair bin Nufair; Telah mengabarkan kepadanya, dan ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash; Telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077) Dalam riwayat lainnya disebutkan, حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ الْمَوْصِلِىُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا ». Telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid; Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Ayyub Al Mushili; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi’ dari Sulaiman Al Ahwal dari Thawus dari ‘Abdillah bin ‘Amru ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat saya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda: ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077) Hadits ‘Ali bin Abi Tholib, حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata; ‘Aku membaca Hadits Malik dari Nafi’ dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078) Para ulama berselisih pendapat mengenai pakaian yang dicelup ‘ushfur. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya membolehkan mengenakan pakaian semacam itu. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Akan tetapi, Imam Malik berkata bahwa lebih baik selain pakaian tersebut. Sekelompok ulama lainnya memakruhkannya karena larangan yang dimaksudkan dibawa kepada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian hullah hamro’ (pakaian berwarna merah). Sebagaimana Al Barro’ bin ‘Azib berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848) Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337) Juga ada riwayat dari Ibnu ‘Umar yang menceritakan, وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْبُغُ بِهَا ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا “Adapun warna kuning, maka sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelup dengannya. Aku pun senang mencelup dengan warna tersebut.” (HR. Bukhari no. 5851 dan Muslim no. 1187) Sebagian ulama memaksudkan larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah larangan bagi orang yang berihrom dengan haji atau umroh sebagaimana maksud dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Al Baihaqi mengatakan, “Imam Asy Syafi’i melarang memakai pakaian yang dicelup za’faron dan membolehkan pakaian yang dicelup ‘ushfur. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Pakaian yang dicelup ‘ushfur diberi keringanan karena aku belum mendapati dalil larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini kecuali riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa beliau dilarang menggunakan pakaian semacam itu. Sedangkan dalam hadits tersebut tidak dikatakan, “Kalian telah dilarang”. Al Baihaqi lantas mengatakan, “Telah datang dalil tegas yang melarang (pakaian yang dicelup ‘ushfur) secara umum. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang melarang pakaian semacam itu.” Al Baihaqi lantas menegaskan, وَلَوْ بَلَغَتْ هَذِهِ الْأَحَادِيث الشَّافِعِيّ لَقَالَ بِهَا إِنْ شَاءَ اللَّه “Seandainya hadits-hadits (yang melarang pakaian yang dicelup ‘ushfur) sampai pada Imam Asy Syafi’i tentu beliau akan menjadikannya sebagai dalil, insya Allah.” Terdapat riwayat shahih dari Imam Asy Syafi’i, beliau sendiri mengatakan, إِذَا كَانَ حَدِيث النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَاف قَوْلِي فَاعْمَلُوا بِالْحَدِيثِ ، وَدَعُوا قَوْلِي ، وَفِي رِوَايَة : فَهُوَ مَذْهَبِي “Jika ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi pendapatku, maka beramallah dengan hadits tersebut dan tinggalkanlah pendapatku.” Dalam riwayat disebutkan, “Pendapat (yang sesuai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tersebut itulah sebenarnya yang jadi pendapatku.”[3] Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah haram karena hukum asal larangan (dalam hadits) adalah haram. Adapun baju merah yang dikenakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka merah pada baju tersebut bukan karena menggunakan ‘ushfur namun karena dicelup warna merah dengan zat selain ‘ushfur.[4] Pakaian yang Dicelup Za’faron Mengenai larangan menggunakan pakaian yang dicelup za’faron disebutkan dalam hadits Anas yang muttafaqun ‘alaih (dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim). Anas berkata, نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran.” (HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Pendapat yang tepat, haram memamai pakaian yang dicelup ‘ushfur, begitu pula za’faron”.[5] Sebagaimana dinukil oleh Al Baihaqi, Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku melarang laki-laki mengenakan pakaian yang dicelup za’faron. Jika pakaiannya seperti itu, aku perintahkan untuk dicuci.” Al Baihaqi lantas mengatakan, “Jika beliau mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan pakaian yang dicelup za’faron, maka untuk larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur lebih pantas untuk diikuti.”[6] Pakaian yang Bercorak Merah atau Kuning Mengenai pakaian yang tidak polos merah atau kuning (bercorak dicampur dengan warna lain), dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana dikatakan oleh An Nawawi rahimahullah, يجوز لبس الثوب الابيض والاحمر والاصفر والاخضر والمخطط وغيرها من ألوان الثياب ولا خلاف في هذا ولا كراهة في شئ منه قال الشافعي والاصحاب وأفضلها البيض “Boleh menggunakan pakaian yang bergaris merah, kuning, hijau dan warna pakaian yang bercorak lainnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Warna pakaian yang bercorak semacam itu tidaklah makruh sedikit pun. Inilah yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya. Namun yang paling afdhol adalah mengenakan pakaian berwarna putih.”[7] Bolehkah Memakai Pakaian Berwarna Kuning? Jawabannya, asalnya boleh. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama karena pakaian kuning yang  terlarang apabila merupakan hasil celupan za’faron atau ‘ushfur sebagaimana disebutkan dalam penjelasan di atas. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً “Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.”[8] Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر “Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.”[9] Bagaimana dengan Pakaian Merah Polos? Ada dua macam dalil yang membicarakan masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dalil yang melarang pakaian berwarna merah: Hadits Al Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, نَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّىِّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami mengenakan ranjang (yang lembut) yang berwarna merah dan qasiy (pakaian yang bercorak sutera).” (HR. Bukhari no. 5838) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ “Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur’an saat rukuk.” (HR. An Nasai no. 5266. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Dalil yang membolehkan pakaian berwarna merah: Hadits Al Barro’ bin ‘Azib, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848) Dalam riwayat Muslim, Al Barro’ bin ‘Azib mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ -صلى الله عليه وسلم-. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya. Pada suatu ketika, beliau pernah mengenakan pakaian (hullah) berwarna merah, tidak ada seorangpun yang lebih tampan dari beliau” (HR. Muslim no. 2337) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.”[10] Dalil-dalil yang menyebutkan bolehnya pakaian berwarna merah  di sana menggunakan kata “hullah” dan “burdah”. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud burdah dan hullah adalah pakaian yang bergaris merah dan bukan pakaian merah polos. Ibnul Qayyim mengatakan, كَانَ بَعْض الْعُلَمَاء يَلْبَس ثَوْبًا مُشْبَعًا بِالْحُمْرَةِ يَزْعُم أَنَّهُ يَتْبَع السُّنَّة ، وَهُوَ غَلَط ، فَإِنَّ الْحُلَّة الْحَمْرَاء مِنْ بُرُود الْيَمَن وَالْبُرْد لَا يُصْبَغ أَحْمَر صِرْفًا “Sebagian ulama ada yang memakai pakaian merah polos (merah seluruhnya) dan menganggapnya sebagai sunnah. Sungguh ini adalah keliru. Yang dimaksud “hullah” berwarna merah adalah burdah (pakaian bergaris) dari Yaman dan burdah di sini bukanlah pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah polos (merah keseluruhan).”[11] Sehingga yang tepat dalam masalah ini, pria boleh menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf (perselisihan) ulama. Sedangkan untuk wanita boleh menggunakan pakaian dengan warna apa saja asalkan bukan warna yang nantinya akan menjadi perhiasan diri di hadapan non mahrom.[12] Adapun yang kita bicarakan pada kesempatan kali ini adalah warna pakaian terlarang bagi pria. Alhamdulillah, berkat taufik Allah kami diberikan kemudahan mendapatkan titik terang dalam masalah ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Diselesaikan menjelang Jum’atan di Panggang-GK, 26 Rajab 1431 H (09/07/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Amalan untuk Meraih Rahiqul Makhtum, Pakaian Hijau dan Buah di Surga Memakai Pakaian Ketat di Hadapan Suami [1] Lihat Fathul Bari, 10/305. [2] Tulisan ini, kami banyak ambil faedah dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam situsnya Al Islam Sual wa Jawab (http://islamqa.com/ar/ref/72878 dan http://islamqa.com/ar/ref/8341 ) [3] Lihat penjelasan di atas sampai dengan perkataan Al Baihaqi dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/54-55. [4] Ma’alimus Sunan, 4/179. [5] Syarhul Mumthi’, 2/218. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/55. [7] Al Majmu’, 4/452. [8] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/2051. [9] Lihat Fathul Bari, 10/305. [10] Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316).  Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh. [11] Fathul Bari, 16/415. [12] Lihat penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (16/123). Tagsadab pakaian

Sebaik-baik Harta, Di Tangan Orang yang Sholih

Hadits semacam ini dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod pada Bab “Sebaik-baik harta adalah di tangan orang yang sholih”. حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ يَقُولُ بَعَثَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « خُذْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَسِلاَحَكَ ثُمَّ ائْتِنِى ». فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَصَعَّدَ فِىَّ النَّظَرَ ثُمَّ طَأْطَأَهُ فَقَالَ « إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَكَ عَلَى جَيْشٍ فَيُسَلِّمَكَ اللَّهُ وَيُغْنِمَكَ وَأَرْغَبُ لَكَ مِنَ الْمَالِ رَغْبَةً صَالِحَةً ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّى أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِى الإِسْلاَمِ وَأَنْ أَكُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَقَالَ « يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ » Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ali dari Bapaknya ia berkata, saya mendengar Amru bin Ash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepadaku agar mengatakan, “Bawalah pakaian dan senjatamu, kemudian temuilah aku.” Maka aku pun datang menemui beliau, sementara beliau sedang berwudlu. Beliau kemudian memandangiku dengan serius dan mengangguk-anggukkan (kepalanya). Beliau lalu bersabda: “Aku ingin mengutusmu berperang bersama sepasukan prajurit. Semoga Allah menyelamatkanmu, memberikan ghanimah dan dan aku berharap engkau mendapat harta yang baik.” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidaklah memeluk Islam lantaran ingin mendapatkan harta, akan tetapi saya memeluk Islam karena kecintaanku terhadap Islam dan berharap bisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka beliau bersabda: “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang Shalih.” (HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Yang dimaksud orang yang sholih adalah orang yang memperhatikan dan menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama. (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390) Kedua: Harta yang baik adalah harta yang dimanfaatkan untuk maslahat dunia dan akhirat (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390).  Ini tentu saja yang pintar mengolahnya adalah hamba Allah yang sholih yang mengerti kedua maslahat ini. Maka tepatlah maksud di atas bahwa sebaik-baik harta adalah harta yang dikelola orang yang sholih. Oleh karena itu, bagi kita yang punya kewajiban zakat atau gemar berinfak pandai-pandailah untuk memilih tempat yang baik untuk menyalurkan harta tersebut. Sungguh tidak tepat jika harta tersebut disalurkan pada peminta-minta di jalan yang kesehariannya meninggalkan shalat. Yang ini tentu saja jauh dari kesholihan. Ketiga: Harta yang tidak digunakan di jalan kebaikan dan melupakan kewajiban, harta seperti ini bisa jadi hilang barokah dan kebaikan di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88) Oleh karena itu, harta tersebut sudah sepantasnya disalurkan pada hal-hal yang wajib, mulai dari menafkahi keluarga serta menunaikan zakat jika telah mencapai nishob dan haul. Setelah itu barulah disalurkan pada hal-hal lain yang bermanfaat. Keempat: Hadits ini merupakan pertanda bolehnya seseorang mengumpulkan harta yang halal yang nantinya akan ia gunakan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan pada dirinya. Ibnu Hibban membawakan hadits ini dalam kitab Shahihnya pada Bab “Mengumpulkan harta yang halal.” Kelima: Tidak apa-apa seseorang itu kaya, asalkan bertakwa dan memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Baihaqi dalam kitab Adabnya membawakan hadits yang kita bahas ini dalam Bab “Tidak mengapa seseorang itu kaya, asalkan ia bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan ia menyalurkan hak tadi serta menempatkannya pada tempat yang benar.” Oleh karena itu kaya harta tidaklah tercela. Namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054) Demikian sajian singkat kita pada siang hari ini. Semoga bermanfaat. Disusun di Panggang-GK, 25 Rajab 1431 H (08/07/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) nilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram

Sebaik-baik Harta, Di Tangan Orang yang Sholih

Hadits semacam ini dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod pada Bab “Sebaik-baik harta adalah di tangan orang yang sholih”. حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ يَقُولُ بَعَثَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « خُذْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَسِلاَحَكَ ثُمَّ ائْتِنِى ». فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَصَعَّدَ فِىَّ النَّظَرَ ثُمَّ طَأْطَأَهُ فَقَالَ « إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَكَ عَلَى جَيْشٍ فَيُسَلِّمَكَ اللَّهُ وَيُغْنِمَكَ وَأَرْغَبُ لَكَ مِنَ الْمَالِ رَغْبَةً صَالِحَةً ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّى أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِى الإِسْلاَمِ وَأَنْ أَكُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَقَالَ « يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ » Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ali dari Bapaknya ia berkata, saya mendengar Amru bin Ash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepadaku agar mengatakan, “Bawalah pakaian dan senjatamu, kemudian temuilah aku.” Maka aku pun datang menemui beliau, sementara beliau sedang berwudlu. Beliau kemudian memandangiku dengan serius dan mengangguk-anggukkan (kepalanya). Beliau lalu bersabda: “Aku ingin mengutusmu berperang bersama sepasukan prajurit. Semoga Allah menyelamatkanmu, memberikan ghanimah dan dan aku berharap engkau mendapat harta yang baik.” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidaklah memeluk Islam lantaran ingin mendapatkan harta, akan tetapi saya memeluk Islam karena kecintaanku terhadap Islam dan berharap bisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka beliau bersabda: “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang Shalih.” (HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Yang dimaksud orang yang sholih adalah orang yang memperhatikan dan menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama. (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390) Kedua: Harta yang baik adalah harta yang dimanfaatkan untuk maslahat dunia dan akhirat (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390).  Ini tentu saja yang pintar mengolahnya adalah hamba Allah yang sholih yang mengerti kedua maslahat ini. Maka tepatlah maksud di atas bahwa sebaik-baik harta adalah harta yang dikelola orang yang sholih. Oleh karena itu, bagi kita yang punya kewajiban zakat atau gemar berinfak pandai-pandailah untuk memilih tempat yang baik untuk menyalurkan harta tersebut. Sungguh tidak tepat jika harta tersebut disalurkan pada peminta-minta di jalan yang kesehariannya meninggalkan shalat. Yang ini tentu saja jauh dari kesholihan. Ketiga: Harta yang tidak digunakan di jalan kebaikan dan melupakan kewajiban, harta seperti ini bisa jadi hilang barokah dan kebaikan di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88) Oleh karena itu, harta tersebut sudah sepantasnya disalurkan pada hal-hal yang wajib, mulai dari menafkahi keluarga serta menunaikan zakat jika telah mencapai nishob dan haul. Setelah itu barulah disalurkan pada hal-hal lain yang bermanfaat. Keempat: Hadits ini merupakan pertanda bolehnya seseorang mengumpulkan harta yang halal yang nantinya akan ia gunakan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan pada dirinya. Ibnu Hibban membawakan hadits ini dalam kitab Shahihnya pada Bab “Mengumpulkan harta yang halal.” Kelima: Tidak apa-apa seseorang itu kaya, asalkan bertakwa dan memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Baihaqi dalam kitab Adabnya membawakan hadits yang kita bahas ini dalam Bab “Tidak mengapa seseorang itu kaya, asalkan ia bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan ia menyalurkan hak tadi serta menempatkannya pada tempat yang benar.” Oleh karena itu kaya harta tidaklah tercela. Namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054) Demikian sajian singkat kita pada siang hari ini. Semoga bermanfaat. Disusun di Panggang-GK, 25 Rajab 1431 H (08/07/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) nilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram
Hadits semacam ini dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod pada Bab “Sebaik-baik harta adalah di tangan orang yang sholih”. حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ يَقُولُ بَعَثَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « خُذْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَسِلاَحَكَ ثُمَّ ائْتِنِى ». فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَصَعَّدَ فِىَّ النَّظَرَ ثُمَّ طَأْطَأَهُ فَقَالَ « إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَكَ عَلَى جَيْشٍ فَيُسَلِّمَكَ اللَّهُ وَيُغْنِمَكَ وَأَرْغَبُ لَكَ مِنَ الْمَالِ رَغْبَةً صَالِحَةً ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّى أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِى الإِسْلاَمِ وَأَنْ أَكُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَقَالَ « يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ » Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ali dari Bapaknya ia berkata, saya mendengar Amru bin Ash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepadaku agar mengatakan, “Bawalah pakaian dan senjatamu, kemudian temuilah aku.” Maka aku pun datang menemui beliau, sementara beliau sedang berwudlu. Beliau kemudian memandangiku dengan serius dan mengangguk-anggukkan (kepalanya). Beliau lalu bersabda: “Aku ingin mengutusmu berperang bersama sepasukan prajurit. Semoga Allah menyelamatkanmu, memberikan ghanimah dan dan aku berharap engkau mendapat harta yang baik.” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidaklah memeluk Islam lantaran ingin mendapatkan harta, akan tetapi saya memeluk Islam karena kecintaanku terhadap Islam dan berharap bisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka beliau bersabda: “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang Shalih.” (HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Yang dimaksud orang yang sholih adalah orang yang memperhatikan dan menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama. (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390) Kedua: Harta yang baik adalah harta yang dimanfaatkan untuk maslahat dunia dan akhirat (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390).  Ini tentu saja yang pintar mengolahnya adalah hamba Allah yang sholih yang mengerti kedua maslahat ini. Maka tepatlah maksud di atas bahwa sebaik-baik harta adalah harta yang dikelola orang yang sholih. Oleh karena itu, bagi kita yang punya kewajiban zakat atau gemar berinfak pandai-pandailah untuk memilih tempat yang baik untuk menyalurkan harta tersebut. Sungguh tidak tepat jika harta tersebut disalurkan pada peminta-minta di jalan yang kesehariannya meninggalkan shalat. Yang ini tentu saja jauh dari kesholihan. Ketiga: Harta yang tidak digunakan di jalan kebaikan dan melupakan kewajiban, harta seperti ini bisa jadi hilang barokah dan kebaikan di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88) Oleh karena itu, harta tersebut sudah sepantasnya disalurkan pada hal-hal yang wajib, mulai dari menafkahi keluarga serta menunaikan zakat jika telah mencapai nishob dan haul. Setelah itu barulah disalurkan pada hal-hal lain yang bermanfaat. Keempat: Hadits ini merupakan pertanda bolehnya seseorang mengumpulkan harta yang halal yang nantinya akan ia gunakan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan pada dirinya. Ibnu Hibban membawakan hadits ini dalam kitab Shahihnya pada Bab “Mengumpulkan harta yang halal.” Kelima: Tidak apa-apa seseorang itu kaya, asalkan bertakwa dan memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Baihaqi dalam kitab Adabnya membawakan hadits yang kita bahas ini dalam Bab “Tidak mengapa seseorang itu kaya, asalkan ia bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan ia menyalurkan hak tadi serta menempatkannya pada tempat yang benar.” Oleh karena itu kaya harta tidaklah tercela. Namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054) Demikian sajian singkat kita pada siang hari ini. Semoga bermanfaat. Disusun di Panggang-GK, 25 Rajab 1431 H (08/07/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) nilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram


Hadits semacam ini dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod pada Bab “Sebaik-baik harta adalah di tangan orang yang sholih”. حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ يَقُولُ بَعَثَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « خُذْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَسِلاَحَكَ ثُمَّ ائْتِنِى ». فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَصَعَّدَ فِىَّ النَّظَرَ ثُمَّ طَأْطَأَهُ فَقَالَ « إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَكَ عَلَى جَيْشٍ فَيُسَلِّمَكَ اللَّهُ وَيُغْنِمَكَ وَأَرْغَبُ لَكَ مِنَ الْمَالِ رَغْبَةً صَالِحَةً ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّى أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِى الإِسْلاَمِ وَأَنْ أَكُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَقَالَ « يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ » Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ali dari Bapaknya ia berkata, saya mendengar Amru bin Ash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepadaku agar mengatakan, “Bawalah pakaian dan senjatamu, kemudian temuilah aku.” Maka aku pun datang menemui beliau, sementara beliau sedang berwudlu. Beliau kemudian memandangiku dengan serius dan mengangguk-anggukkan (kepalanya). Beliau lalu bersabda: “Aku ingin mengutusmu berperang bersama sepasukan prajurit. Semoga Allah menyelamatkanmu, memberikan ghanimah dan dan aku berharap engkau mendapat harta yang baik.” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidaklah memeluk Islam lantaran ingin mendapatkan harta, akan tetapi saya memeluk Islam karena kecintaanku terhadap Islam dan berharap bisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka beliau bersabda: “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang Shalih.” (HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Yang dimaksud orang yang sholih adalah orang yang memperhatikan dan menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama. (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390) Kedua: Harta yang baik adalah harta yang dimanfaatkan untuk maslahat dunia dan akhirat (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390).  Ini tentu saja yang pintar mengolahnya adalah hamba Allah yang sholih yang mengerti kedua maslahat ini. Maka tepatlah maksud di atas bahwa sebaik-baik harta adalah harta yang dikelola orang yang sholih. Oleh karena itu, bagi kita yang punya kewajiban zakat atau gemar berinfak pandai-pandailah untuk memilih tempat yang baik untuk menyalurkan harta tersebut. Sungguh tidak tepat jika harta tersebut disalurkan pada peminta-minta di jalan yang kesehariannya meninggalkan shalat. Yang ini tentu saja jauh dari kesholihan. Ketiga: Harta yang tidak digunakan di jalan kebaikan dan melupakan kewajiban, harta seperti ini bisa jadi hilang barokah dan kebaikan di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88) Oleh karena itu, harta tersebut sudah sepantasnya disalurkan pada hal-hal yang wajib, mulai dari menafkahi keluarga serta menunaikan zakat jika telah mencapai nishob dan haul. Setelah itu barulah disalurkan pada hal-hal lain yang bermanfaat. Keempat: Hadits ini merupakan pertanda bolehnya seseorang mengumpulkan harta yang halal yang nantinya akan ia gunakan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan pada dirinya. Ibnu Hibban membawakan hadits ini dalam kitab Shahihnya pada Bab “Mengumpulkan harta yang halal.” Kelima: Tidak apa-apa seseorang itu kaya, asalkan bertakwa dan memiliki sifat qona’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ “Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al Baihaqi dalam kitab Adabnya membawakan hadits yang kita bahas ini dalam Bab “Tidak mengapa seseorang itu kaya, asalkan ia bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan ia menyalurkan hak tadi serta menempatkannya pada tempat yang benar.” Oleh karena itu kaya harta tidaklah tercela. Namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054) Demikian sajian singkat kita pada siang hari ini. Semoga bermanfaat. Disusun di Panggang-GK, 25 Rajab 1431 H (08/07/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) nilah Dampak Jelek Karena Memiliki Harta Haram
Prev     Next