Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdo’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kami sengaja mengangkat tema ini, karena ada faedah yang berharga yang kami dapatkan dari ulama besar Saudi Arabia (Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah) yang sikap beliau jauh berbeda dalam menyikapi hal ini. Artinya beliau menyikapinya jauh berbeda dengan sebagian orang yang mengatakan bid’ah dan sesat. Mengenai mengusap wajah setelah berdo’a kami sendiri sudah yakin bahwa itu tidak disyari’atkan karena kebanyakan ulama menilai bahwa haditsnya lemah. Sehingga jika lemah, tentu saja tidak perlu diamalkan. Namun bagaimana mengingkari orang lain yang masih mengamalkan hal ini? Kita dapat lihat ulama besar yang sudah ma’ruf bagaimana keilmuannya mengatakan bahwa tidak perlu bersikap keras dalam mengingkarinya. Mari kita lihat bahasan berikut. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a 2. Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a 3. Penutup Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a Mengenai hadits tersebut di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya. Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkna oleh Abu Daud. Yang keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits tersebut hasan. Sedangkan ulama lain mendhoifkan hadits di atas. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Hammad dan dia termasuk perowi yang dho’if (lemah)[1]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali).[2] Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, لا يعرف هذا ، أنه كان يَمسح وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن . Aku tidak mengtahui hadits yang shahih tentang amalan ini. Hanya Al Hasan yang mengusap wajah setelah do’a.[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ Adapun mengangkat tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do’a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).[4] Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah berkata, ج. قال العز بن عبد السلام : ولا يمسح وجهه بيديه عقيب الدعاء إلا جاهل . Tidak ada yang mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a kecuali orang yang jahil (bodoh).[5] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء وخاصة بعد دعاء القنوت وبعد النوافل ؟ Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a, khususnya setelah do’a qunut atau do’a setelah shalat sunnah? Beliau rahimahullah menjawab, حكمه أنه مستحب ؛ لما ذكره الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ، وهو آخر باب في البلوغ أنه ورد في ذلك عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث حسن ، وفق الله الجميع والسلام عليكم. Hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadits yang semuanya jika dikumpulkan mencapai derajat hasan. Semoga Allah memberi taufik pada kalian seluruhnya, was salaamu ‘alaikum.[6] Dalam soal yang lain Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, سمعت أن المسح على الوجه بعد الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن ذلك؟ جزاكم الله خيراً. Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron. مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة، Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat  bahwasanya haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah do’a. Begitu pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah do’a, yang dibicarakan hanyalah masalah do’a. Siapa saja yang mengusap wajah setelah do’a, tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itu dho’if. Namun yang mengusapnya sekali lagi, tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah.[7] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء؟ Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah shalat? Beliau rahimahullah menjawab, يرى بعض أهل العلم أنه من السنة، ويرى شيخ الإسلام أنه من البدعة، وهذا بناءً على صحة الحديث الوارد في هذا، والحديث الوارد في هذا قال شيخ الإسلام: إنه موضوع. يعني: مكذوب على الرسول صلى الله عليه وسلم. والذي أرى في المسألة: أن من مسح لا ينكر عليه، ومن لم يمسح لا ينكر عليه، Sebagian ulama memang mengatakan bahwa hal ini termasuk sunnah (dianjurkan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri menganggap perbuatan ini termasuk bid’ah (hal yang mengada-ada dalam agama). Bisa terjadi perbedaan semacam ini karena adanya perbedaan dalam menshahihkan hadits dalam masalah tersebut. Syaikhul Islam sendiri mengatakan bahwa hadits yang membicarakan hal ini mawdhu’ (palsu), yaitu diriwayatkan oleh perowi yang berdusta atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan aku sendiri berpandangan bahwa orang yang mengusap wajah (seusai do’a) tidak perlu diingkari. Begitu pula orang yang tidak mengusap wajah, juga tidak perlu diingkari.[8] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam perkataannya yang lain mengatakan, مسح الوجه باليدين بعد الدعاء الأقرب أنه غير مشروع؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك ضعيفة، حتى قال شيخ الإسلام – رحمه الله تعالى -: إنها لا تقوم بها الحجة. … وإذا لم نتأكد أو يغلب على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى تركه؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا إذا كان الظن غالباً. … فالذي أرى في مسح الوجه باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة، والنبي صلى الله عليه وسلم كما هو معروف دعا في خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه(1) ولم يرد أنه مسح بهما وجهه، وكذلك في عدة أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه. Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a yang lebih tepat, amalan tersebut bukanlah suatu yang dianjurkan. Karena hadits yang menerangkan hal ini dho’if. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits tersebut tidaklah bisa dijadikan hujjah (karena dho’ifnya, pen). Jika memang menurut perasaan kita hal itu benar-benar tidak dianjurkan, maka yang utama adalah meninggalkan amalan tersebut. Karena amalan tidaklah dibangun dengan hanya sekedar perasaan kecuali jika perasaan tersebut benar-benar kuat. Aku pun berpendapat bahwa mengusap wajah sesudah do’a dengan kedua tangan bukanlah termasuk yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah ma’ruf dalam khutbah Jum’at dan shalat Istisqo’, beliau berdo’a dengan mengangkat tangan. Namun ketika itu tidak didapati kalau beliau mengusap wajah setelah do’a. Begitu pula dalam beberapa hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berdo’a dengan mengangkat kedua tangan namun tidak shahih jika dikatakan bahwa beliau mengusap wajah.[9] Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apa hukum mengusap wajah setelah berdo’a?” Jawaban beliau hafizhohullah, “Hadits yang membicarakan amalan tersebut tidak shahih. Namun siapa yang mengamalkan hal ini tidak perlu diingkari. Akan tetapi, yang tidak mengusap wajah setelah berdo’a, itulah yang ahsan (lebih baik).”[10] Penutup Nasehat terakhir dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah, kami rasa sudah cukup sebagai kesimpulan. Artinya hadits yang membicarakan amalan ini dho’if, sehingga tidak perlu diamalkan. Namun tidak perlu ada ingkaru mungkar dalam hal ini karena haditsnya pun masih diperselisihkan dho’if atau hasannya. Yang tidak mengamalkan mengusap wajah sesudah berdo’a, itulah yang lebih baik. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H (28/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdo’a? Tidak Masalah Berdo’a Sesudah Shalat [1] Lihat Siyar A’lam An Nubala, 16/67. [2] Lihat Dho’iful Jaami’, 4412 [3] Al ‘Ilal Mutanahiyah, 2/840-841 [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/519 [5] Fatawa Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam, hal. 47. [6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 26/148 [7] Sumber website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz >> http://www.binbaz.org.sa/mat/11228 [8] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 196. [9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 13/191 [10] Sesi Tanya Jawab, Durus Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H, Riyadh-KSA. Tagscara shalat doa hadits dhaif

Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdo’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kami sengaja mengangkat tema ini, karena ada faedah yang berharga yang kami dapatkan dari ulama besar Saudi Arabia (Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah) yang sikap beliau jauh berbeda dalam menyikapi hal ini. Artinya beliau menyikapinya jauh berbeda dengan sebagian orang yang mengatakan bid’ah dan sesat. Mengenai mengusap wajah setelah berdo’a kami sendiri sudah yakin bahwa itu tidak disyari’atkan karena kebanyakan ulama menilai bahwa haditsnya lemah. Sehingga jika lemah, tentu saja tidak perlu diamalkan. Namun bagaimana mengingkari orang lain yang masih mengamalkan hal ini? Kita dapat lihat ulama besar yang sudah ma’ruf bagaimana keilmuannya mengatakan bahwa tidak perlu bersikap keras dalam mengingkarinya. Mari kita lihat bahasan berikut. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a 2. Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a 3. Penutup Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a Mengenai hadits tersebut di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya. Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkna oleh Abu Daud. Yang keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits tersebut hasan. Sedangkan ulama lain mendhoifkan hadits di atas. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Hammad dan dia termasuk perowi yang dho’if (lemah)[1]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali).[2] Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, لا يعرف هذا ، أنه كان يَمسح وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن . Aku tidak mengtahui hadits yang shahih tentang amalan ini. Hanya Al Hasan yang mengusap wajah setelah do’a.[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ Adapun mengangkat tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do’a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).[4] Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah berkata, ج. قال العز بن عبد السلام : ولا يمسح وجهه بيديه عقيب الدعاء إلا جاهل . Tidak ada yang mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a kecuali orang yang jahil (bodoh).[5] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء وخاصة بعد دعاء القنوت وبعد النوافل ؟ Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a, khususnya setelah do’a qunut atau do’a setelah shalat sunnah? Beliau rahimahullah menjawab, حكمه أنه مستحب ؛ لما ذكره الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ، وهو آخر باب في البلوغ أنه ورد في ذلك عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث حسن ، وفق الله الجميع والسلام عليكم. Hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadits yang semuanya jika dikumpulkan mencapai derajat hasan. Semoga Allah memberi taufik pada kalian seluruhnya, was salaamu ‘alaikum.[6] Dalam soal yang lain Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, سمعت أن المسح على الوجه بعد الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن ذلك؟ جزاكم الله خيراً. Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron. مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة، Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat  bahwasanya haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah do’a. Begitu pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah do’a, yang dibicarakan hanyalah masalah do’a. Siapa saja yang mengusap wajah setelah do’a, tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itu dho’if. Namun yang mengusapnya sekali lagi, tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah.[7] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء؟ Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah shalat? Beliau rahimahullah menjawab, يرى بعض أهل العلم أنه من السنة، ويرى شيخ الإسلام أنه من البدعة، وهذا بناءً على صحة الحديث الوارد في هذا، والحديث الوارد في هذا قال شيخ الإسلام: إنه موضوع. يعني: مكذوب على الرسول صلى الله عليه وسلم. والذي أرى في المسألة: أن من مسح لا ينكر عليه، ومن لم يمسح لا ينكر عليه، Sebagian ulama memang mengatakan bahwa hal ini termasuk sunnah (dianjurkan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri menganggap perbuatan ini termasuk bid’ah (hal yang mengada-ada dalam agama). Bisa terjadi perbedaan semacam ini karena adanya perbedaan dalam menshahihkan hadits dalam masalah tersebut. Syaikhul Islam sendiri mengatakan bahwa hadits yang membicarakan hal ini mawdhu’ (palsu), yaitu diriwayatkan oleh perowi yang berdusta atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan aku sendiri berpandangan bahwa orang yang mengusap wajah (seusai do’a) tidak perlu diingkari. Begitu pula orang yang tidak mengusap wajah, juga tidak perlu diingkari.[8] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam perkataannya yang lain mengatakan, مسح الوجه باليدين بعد الدعاء الأقرب أنه غير مشروع؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك ضعيفة، حتى قال شيخ الإسلام – رحمه الله تعالى -: إنها لا تقوم بها الحجة. … وإذا لم نتأكد أو يغلب على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى تركه؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا إذا كان الظن غالباً. … فالذي أرى في مسح الوجه باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة، والنبي صلى الله عليه وسلم كما هو معروف دعا في خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه(1) ولم يرد أنه مسح بهما وجهه، وكذلك في عدة أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه. Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a yang lebih tepat, amalan tersebut bukanlah suatu yang dianjurkan. Karena hadits yang menerangkan hal ini dho’if. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits tersebut tidaklah bisa dijadikan hujjah (karena dho’ifnya, pen). Jika memang menurut perasaan kita hal itu benar-benar tidak dianjurkan, maka yang utama adalah meninggalkan amalan tersebut. Karena amalan tidaklah dibangun dengan hanya sekedar perasaan kecuali jika perasaan tersebut benar-benar kuat. Aku pun berpendapat bahwa mengusap wajah sesudah do’a dengan kedua tangan bukanlah termasuk yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah ma’ruf dalam khutbah Jum’at dan shalat Istisqo’, beliau berdo’a dengan mengangkat tangan. Namun ketika itu tidak didapati kalau beliau mengusap wajah setelah do’a. Begitu pula dalam beberapa hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berdo’a dengan mengangkat kedua tangan namun tidak shahih jika dikatakan bahwa beliau mengusap wajah.[9] Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apa hukum mengusap wajah setelah berdo’a?” Jawaban beliau hafizhohullah, “Hadits yang membicarakan amalan tersebut tidak shahih. Namun siapa yang mengamalkan hal ini tidak perlu diingkari. Akan tetapi, yang tidak mengusap wajah setelah berdo’a, itulah yang ahsan (lebih baik).”[10] Penutup Nasehat terakhir dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah, kami rasa sudah cukup sebagai kesimpulan. Artinya hadits yang membicarakan amalan ini dho’if, sehingga tidak perlu diamalkan. Namun tidak perlu ada ingkaru mungkar dalam hal ini karena haditsnya pun masih diperselisihkan dho’if atau hasannya. Yang tidak mengamalkan mengusap wajah sesudah berdo’a, itulah yang lebih baik. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H (28/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdo’a? Tidak Masalah Berdo’a Sesudah Shalat [1] Lihat Siyar A’lam An Nubala, 16/67. [2] Lihat Dho’iful Jaami’, 4412 [3] Al ‘Ilal Mutanahiyah, 2/840-841 [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/519 [5] Fatawa Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam, hal. 47. [6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 26/148 [7] Sumber website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz >> http://www.binbaz.org.sa/mat/11228 [8] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 196. [9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 13/191 [10] Sesi Tanya Jawab, Durus Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H, Riyadh-KSA. Tagscara shalat doa hadits dhaif
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kami sengaja mengangkat tema ini, karena ada faedah yang berharga yang kami dapatkan dari ulama besar Saudi Arabia (Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah) yang sikap beliau jauh berbeda dalam menyikapi hal ini. Artinya beliau menyikapinya jauh berbeda dengan sebagian orang yang mengatakan bid’ah dan sesat. Mengenai mengusap wajah setelah berdo’a kami sendiri sudah yakin bahwa itu tidak disyari’atkan karena kebanyakan ulama menilai bahwa haditsnya lemah. Sehingga jika lemah, tentu saja tidak perlu diamalkan. Namun bagaimana mengingkari orang lain yang masih mengamalkan hal ini? Kita dapat lihat ulama besar yang sudah ma’ruf bagaimana keilmuannya mengatakan bahwa tidak perlu bersikap keras dalam mengingkarinya. Mari kita lihat bahasan berikut. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a 2. Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a 3. Penutup Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a Mengenai hadits tersebut di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya. Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkna oleh Abu Daud. Yang keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits tersebut hasan. Sedangkan ulama lain mendhoifkan hadits di atas. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Hammad dan dia termasuk perowi yang dho’if (lemah)[1]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali).[2] Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, لا يعرف هذا ، أنه كان يَمسح وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن . Aku tidak mengtahui hadits yang shahih tentang amalan ini. Hanya Al Hasan yang mengusap wajah setelah do’a.[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ Adapun mengangkat tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do’a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).[4] Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah berkata, ج. قال العز بن عبد السلام : ولا يمسح وجهه بيديه عقيب الدعاء إلا جاهل . Tidak ada yang mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a kecuali orang yang jahil (bodoh).[5] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء وخاصة بعد دعاء القنوت وبعد النوافل ؟ Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a, khususnya setelah do’a qunut atau do’a setelah shalat sunnah? Beliau rahimahullah menjawab, حكمه أنه مستحب ؛ لما ذكره الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ، وهو آخر باب في البلوغ أنه ورد في ذلك عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث حسن ، وفق الله الجميع والسلام عليكم. Hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadits yang semuanya jika dikumpulkan mencapai derajat hasan. Semoga Allah memberi taufik pada kalian seluruhnya, was salaamu ‘alaikum.[6] Dalam soal yang lain Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, سمعت أن المسح على الوجه بعد الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن ذلك؟ جزاكم الله خيراً. Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron. مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة، Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat  bahwasanya haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah do’a. Begitu pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah do’a, yang dibicarakan hanyalah masalah do’a. Siapa saja yang mengusap wajah setelah do’a, tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itu dho’if. Namun yang mengusapnya sekali lagi, tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah.[7] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء؟ Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah shalat? Beliau rahimahullah menjawab, يرى بعض أهل العلم أنه من السنة، ويرى شيخ الإسلام أنه من البدعة، وهذا بناءً على صحة الحديث الوارد في هذا، والحديث الوارد في هذا قال شيخ الإسلام: إنه موضوع. يعني: مكذوب على الرسول صلى الله عليه وسلم. والذي أرى في المسألة: أن من مسح لا ينكر عليه، ومن لم يمسح لا ينكر عليه، Sebagian ulama memang mengatakan bahwa hal ini termasuk sunnah (dianjurkan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri menganggap perbuatan ini termasuk bid’ah (hal yang mengada-ada dalam agama). Bisa terjadi perbedaan semacam ini karena adanya perbedaan dalam menshahihkan hadits dalam masalah tersebut. Syaikhul Islam sendiri mengatakan bahwa hadits yang membicarakan hal ini mawdhu’ (palsu), yaitu diriwayatkan oleh perowi yang berdusta atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan aku sendiri berpandangan bahwa orang yang mengusap wajah (seusai do’a) tidak perlu diingkari. Begitu pula orang yang tidak mengusap wajah, juga tidak perlu diingkari.[8] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam perkataannya yang lain mengatakan, مسح الوجه باليدين بعد الدعاء الأقرب أنه غير مشروع؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك ضعيفة، حتى قال شيخ الإسلام – رحمه الله تعالى -: إنها لا تقوم بها الحجة. … وإذا لم نتأكد أو يغلب على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى تركه؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا إذا كان الظن غالباً. … فالذي أرى في مسح الوجه باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة، والنبي صلى الله عليه وسلم كما هو معروف دعا في خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه(1) ولم يرد أنه مسح بهما وجهه، وكذلك في عدة أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه. Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a yang lebih tepat, amalan tersebut bukanlah suatu yang dianjurkan. Karena hadits yang menerangkan hal ini dho’if. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits tersebut tidaklah bisa dijadikan hujjah (karena dho’ifnya, pen). Jika memang menurut perasaan kita hal itu benar-benar tidak dianjurkan, maka yang utama adalah meninggalkan amalan tersebut. Karena amalan tidaklah dibangun dengan hanya sekedar perasaan kecuali jika perasaan tersebut benar-benar kuat. Aku pun berpendapat bahwa mengusap wajah sesudah do’a dengan kedua tangan bukanlah termasuk yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah ma’ruf dalam khutbah Jum’at dan shalat Istisqo’, beliau berdo’a dengan mengangkat tangan. Namun ketika itu tidak didapati kalau beliau mengusap wajah setelah do’a. Begitu pula dalam beberapa hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berdo’a dengan mengangkat kedua tangan namun tidak shahih jika dikatakan bahwa beliau mengusap wajah.[9] Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apa hukum mengusap wajah setelah berdo’a?” Jawaban beliau hafizhohullah, “Hadits yang membicarakan amalan tersebut tidak shahih. Namun siapa yang mengamalkan hal ini tidak perlu diingkari. Akan tetapi, yang tidak mengusap wajah setelah berdo’a, itulah yang ahsan (lebih baik).”[10] Penutup Nasehat terakhir dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah, kami rasa sudah cukup sebagai kesimpulan. Artinya hadits yang membicarakan amalan ini dho’if, sehingga tidak perlu diamalkan. Namun tidak perlu ada ingkaru mungkar dalam hal ini karena haditsnya pun masih diperselisihkan dho’if atau hasannya. Yang tidak mengamalkan mengusap wajah sesudah berdo’a, itulah yang lebih baik. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H (28/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdo’a? Tidak Masalah Berdo’a Sesudah Shalat [1] Lihat Siyar A’lam An Nubala, 16/67. [2] Lihat Dho’iful Jaami’, 4412 [3] Al ‘Ilal Mutanahiyah, 2/840-841 [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/519 [5] Fatawa Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam, hal. 47. [6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 26/148 [7] Sumber website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz >> http://www.binbaz.org.sa/mat/11228 [8] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 196. [9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 13/191 [10] Sesi Tanya Jawab, Durus Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H, Riyadh-KSA. Tagscara shalat doa hadits dhaif


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kami sengaja mengangkat tema ini, karena ada faedah yang berharga yang kami dapatkan dari ulama besar Saudi Arabia (Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah) yang sikap beliau jauh berbeda dalam menyikapi hal ini. Artinya beliau menyikapinya jauh berbeda dengan sebagian orang yang mengatakan bid’ah dan sesat. Mengenai mengusap wajah setelah berdo’a kami sendiri sudah yakin bahwa itu tidak disyari’atkan karena kebanyakan ulama menilai bahwa haditsnya lemah. Sehingga jika lemah, tentu saja tidak perlu diamalkan. Namun bagaimana mengingkari orang lain yang masih mengamalkan hal ini? Kita dapat lihat ulama besar yang sudah ma’ruf bagaimana keilmuannya mengatakan bahwa tidak perlu bersikap keras dalam mengingkarinya. Mari kita lihat bahasan berikut. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a 2. Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a 3. Penutup Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a Mengenai hadits tersebut di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya. Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkna oleh Abu Daud. Yang keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits tersebut hasan. Sedangkan ulama lain mendhoifkan hadits di atas. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Hammad dan dia termasuk perowi yang dho’if (lemah)[1]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali).[2] Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, لا يعرف هذا ، أنه كان يَمسح وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن . Aku tidak mengtahui hadits yang shahih tentang amalan ini. Hanya Al Hasan yang mengusap wajah setelah do’a.[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ Adapun mengangkat tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do’a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).[4] Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam rahimahullah berkata, ج. قال العز بن عبد السلام : ولا يمسح وجهه بيديه عقيب الدعاء إلا جاهل . Tidak ada yang mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a kecuali orang yang jahil (bodoh).[5] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء وخاصة بعد دعاء القنوت وبعد النوافل ؟ Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a, khususnya setelah do’a qunut atau do’a setelah shalat sunnah? Beliau rahimahullah menjawab, حكمه أنه مستحب ؛ لما ذكره الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ، وهو آخر باب في البلوغ أنه ورد في ذلك عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث حسن ، وفق الله الجميع والسلام عليكم. Hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadits yang semuanya jika dikumpulkan mencapai derajat hasan. Semoga Allah memberi taufik pada kalian seluruhnya, was salaamu ‘alaikum.[6] Dalam soal yang lain Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, سمعت أن المسح على الوجه بعد الدعاء بدعة، وأن تقبيل القرآن الكريم بدعة، أفيدونا عن ذلك؟ جزاكم الله خيراً. Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron. مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة، Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat  bahwasanya haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah do’a. Begitu pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah do’a, yang dibicarakan hanyalah masalah do’a. Siapa saja yang mengusap wajah setelah do’a, tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya, itu lebih afdhol. Karena sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itu dho’if. Namun yang mengusapnya sekali lagi, tidaklah mengapa. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah.[7] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, ما حكم مسح الوجه باليدين بعد الدعاء؟ Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah shalat? Beliau rahimahullah menjawab, يرى بعض أهل العلم أنه من السنة، ويرى شيخ الإسلام أنه من البدعة، وهذا بناءً على صحة الحديث الوارد في هذا، والحديث الوارد في هذا قال شيخ الإسلام: إنه موضوع. يعني: مكذوب على الرسول صلى الله عليه وسلم. والذي أرى في المسألة: أن من مسح لا ينكر عليه، ومن لم يمسح لا ينكر عليه، Sebagian ulama memang mengatakan bahwa hal ini termasuk sunnah (dianjurkan). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri menganggap perbuatan ini termasuk bid’ah (hal yang mengada-ada dalam agama). Bisa terjadi perbedaan semacam ini karena adanya perbedaan dalam menshahihkan hadits dalam masalah tersebut. Syaikhul Islam sendiri mengatakan bahwa hadits yang membicarakan hal ini mawdhu’ (palsu), yaitu diriwayatkan oleh perowi yang berdusta atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan aku sendiri berpandangan bahwa orang yang mengusap wajah (seusai do’a) tidak perlu diingkari. Begitu pula orang yang tidak mengusap wajah, juga tidak perlu diingkari.[8] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam perkataannya yang lain mengatakan, مسح الوجه باليدين بعد الدعاء الأقرب أنه غير مشروع؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك ضعيفة، حتى قال شيخ الإسلام – رحمه الله تعالى -: إنها لا تقوم بها الحجة. … وإذا لم نتأكد أو يغلب على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى تركه؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا إذا كان الظن غالباً. … فالذي أرى في مسح الوجه باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة، والنبي صلى الله عليه وسلم كما هو معروف دعا في خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه(1) ولم يرد أنه مسح بهما وجهه، وكذلك في عدة أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه. Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a yang lebih tepat, amalan tersebut bukanlah suatu yang dianjurkan. Karena hadits yang menerangkan hal ini dho’if. Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits tersebut tidaklah bisa dijadikan hujjah (karena dho’ifnya, pen). Jika memang menurut perasaan kita hal itu benar-benar tidak dianjurkan, maka yang utama adalah meninggalkan amalan tersebut. Karena amalan tidaklah dibangun dengan hanya sekedar perasaan kecuali jika perasaan tersebut benar-benar kuat. Aku pun berpendapat bahwa mengusap wajah sesudah do’a dengan kedua tangan bukanlah termasuk yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah ma’ruf dalam khutbah Jum’at dan shalat Istisqo’, beliau berdo’a dengan mengangkat tangan. Namun ketika itu tidak didapati kalau beliau mengusap wajah setelah do’a. Begitu pula dalam beberapa hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berdo’a dengan mengangkat kedua tangan namun tidak shahih jika dikatakan bahwa beliau mengusap wajah.[9] Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apa hukum mengusap wajah setelah berdo’a?” Jawaban beliau hafizhohullah, “Hadits yang membicarakan amalan tersebut tidak shahih. Namun siapa yang mengamalkan hal ini tidak perlu diingkari. Akan tetapi, yang tidak mengusap wajah setelah berdo’a, itulah yang ahsan (lebih baik).”[10] Penutup Nasehat terakhir dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah, kami rasa sudah cukup sebagai kesimpulan. Artinya hadits yang membicarakan amalan ini dho’if, sehingga tidak perlu diamalkan. Namun tidak perlu ada ingkaru mungkar dalam hal ini karena haditsnya pun masih diperselisihkan dho’if atau hasannya. Yang tidak mengamalkan mengusap wajah sesudah berdo’a, itulah yang lebih baik. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H (28/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Adakah Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdo’a? Tidak Masalah Berdo’a Sesudah Shalat [1] Lihat Siyar A’lam An Nubala, 16/67. [2] Lihat Dho’iful Jaami’, 4412 [3] Al ‘Ilal Mutanahiyah, 2/840-841 [4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/519 [5] Fatawa Al ‘Izz bin ‘Abdis Salam, hal. 47. [6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 26/148 [7] Sumber website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz >> http://www.binbaz.org.sa/mat/11228 [8] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 196. [9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 13/191 [10] Sesi Tanya Jawab, Durus Mukhtashor Zaadil Ma’ad, 25 Rabi’ul Awwal 1432 H, Riyadh-KSA. Tagscara shalat doa hadits dhaif

Hukum Memasukkan Kemeja dalam Celana

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Munajjid, imam dan khotib di Kota Khobar, timur Saudi Arabia, ditanya, “Bolehkah seseorang memasukkan kemeja di dalam celana atau merupakan suatu kelaziman (keharusan) mengeluarkan kemeja tersebut sehingga tidak nampak bentuk-bentuk aurat?” Jawaban beliau hafizhohullah, Alhamdulillah. Jika memang celana tersebut bukan celan yang haram dikenakan, tidak sempit, tidak membentuk aurat atau memperlihatkan bentuk aurat, maka tidak mengapa memasukkan kemeja di dalam celana (artinya celananya tidak ketat atau longgar). Adapun jika celana yang dikenakan itu sempit terutama di bagian aurat, maka wajib celana tersebut ditutup lagi di luarnya dengan kemeja (gamis) atau selainnya. Wallahu a’lam. Sumber: Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 3280, Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid. Baca pula tentang hukum memakai celana panjang dan hukum memakai celana ketat dalam shalat di web rumaysho.com. Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 (23/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram – Adab: Adab Memakai Sandal dan Celana Isbal Celana Pria Hingga Pertengahan Betis Tagspakaian

Hukum Memasukkan Kemeja dalam Celana

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Munajjid, imam dan khotib di Kota Khobar, timur Saudi Arabia, ditanya, “Bolehkah seseorang memasukkan kemeja di dalam celana atau merupakan suatu kelaziman (keharusan) mengeluarkan kemeja tersebut sehingga tidak nampak bentuk-bentuk aurat?” Jawaban beliau hafizhohullah, Alhamdulillah. Jika memang celana tersebut bukan celan yang haram dikenakan, tidak sempit, tidak membentuk aurat atau memperlihatkan bentuk aurat, maka tidak mengapa memasukkan kemeja di dalam celana (artinya celananya tidak ketat atau longgar). Adapun jika celana yang dikenakan itu sempit terutama di bagian aurat, maka wajib celana tersebut ditutup lagi di luarnya dengan kemeja (gamis) atau selainnya. Wallahu a’lam. Sumber: Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 3280, Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid. Baca pula tentang hukum memakai celana panjang dan hukum memakai celana ketat dalam shalat di web rumaysho.com. Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 (23/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram – Adab: Adab Memakai Sandal dan Celana Isbal Celana Pria Hingga Pertengahan Betis Tagspakaian
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Munajjid, imam dan khotib di Kota Khobar, timur Saudi Arabia, ditanya, “Bolehkah seseorang memasukkan kemeja di dalam celana atau merupakan suatu kelaziman (keharusan) mengeluarkan kemeja tersebut sehingga tidak nampak bentuk-bentuk aurat?” Jawaban beliau hafizhohullah, Alhamdulillah. Jika memang celana tersebut bukan celan yang haram dikenakan, tidak sempit, tidak membentuk aurat atau memperlihatkan bentuk aurat, maka tidak mengapa memasukkan kemeja di dalam celana (artinya celananya tidak ketat atau longgar). Adapun jika celana yang dikenakan itu sempit terutama di bagian aurat, maka wajib celana tersebut ditutup lagi di luarnya dengan kemeja (gamis) atau selainnya. Wallahu a’lam. Sumber: Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 3280, Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid. Baca pula tentang hukum memakai celana panjang dan hukum memakai celana ketat dalam shalat di web rumaysho.com. Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 (23/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram – Adab: Adab Memakai Sandal dan Celana Isbal Celana Pria Hingga Pertengahan Betis Tagspakaian


Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Munajjid, imam dan khotib di Kota Khobar, timur Saudi Arabia, ditanya, “Bolehkah seseorang memasukkan kemeja di dalam celana atau merupakan suatu kelaziman (keharusan) mengeluarkan kemeja tersebut sehingga tidak nampak bentuk-bentuk aurat?” Jawaban beliau hafizhohullah, Alhamdulillah. Jika memang celana tersebut bukan celan yang haram dikenakan, tidak sempit, tidak membentuk aurat atau memperlihatkan bentuk aurat, maka tidak mengapa memasukkan kemeja di dalam celana (artinya celananya tidak ketat atau longgar). Adapun jika celana yang dikenakan itu sempit terutama di bagian aurat, maka wajib celana tersebut ditutup lagi di luarnya dengan kemeja (gamis) atau selainnya. Wallahu a’lam. Sumber: Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 3280, Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid. Baca pula tentang hukum memakai celana panjang dan hukum memakai celana ketat dalam shalat di web rumaysho.com. Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 (23/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bulughul Maram – Adab: Adab Memakai Sandal dan Celana Isbal Celana Pria Hingga Pertengahan Betis Tagspakaian

Bolehkah Menjamak Dua Shalat Sebelum Safar?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masalah ini menjadi perdebatan di antara kami dan sahabat-sahabat kami, apakah memang dibolehkan menjamak shalat sedangkan saat itu kita belum bersafar, baru bersafar setelah dua jam kemudian. Penulis sendiri berpendapat bahwa boleh saja menjamak ketika itu jika memang kita khawatir waktu shalat kedua akan habis sehingga kita sulit mengerjakan shalat kedua padahal shalat wajib lebih baik dikerjakan di saat turun dari kendaraan (berbeda halnya dengan shalat sunnah). Mengenai pendapat penulis ini, itu hasil kajian kami selama ini. Mungkin ada  yang akan menyanggah, “Kan kita belum bersafar (masih di sakan atau asrama), hanya baru berniat untuk bersafar, kenapa sudah boleh menjamak?” Agar semakin jelas dan menemukan alasannya, simak penjelasan dalam artikel ini dan simak penjelasan para ulama akan hal ini. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Maksud Menjamak Shalat dan Qoshor 2. Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat 3. Mulai Boleh Mengqoshor Shalat Ketika Telah Berpisah dari Negeri 4. Jika Merasa Berat, Boleh Menjamak Shalat Meskipun Masih di Negerinya 5. Kata Simpulan Maksud Menjamak Shalat dan Qoshor Menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di satu waktu. Shalat yang boleh dijamak hanyalah empat shalat, yaitu shalat zhuhur, ‘ashar, maghrib dan ‘isya’. Shalat zhuhur dijamak dengan shalat ‘ashar, sedangkan shalat maghrib dijamak dengan shalat ‘isya’. Sedangkan mengqoshor artinya meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at menjadi dua raka’at. Shalat yang boleh diqoshor hanya tiga shalat, yaitu shalat zhuhur, ‘ashar dan ‘isya, yaitu masing-masing diringkas dari empat raka’at menjadi dua raka’at. Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran berharga yang patut kita perhatikan. Beliau rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Sebab qoshor shalat khusus hanya karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqoshor shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin.[1] Jika kita benar-benar memperhatikan penjelasan di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah menggaris bawahi bahwa sebab kita menjamak shalat adalah karena adanya kebutuhan, bukan karena seseorang itu bersafar. Sehingga tidak setiap safar itu mesti menjamak shalat. Keringanan yang khusus ada pada safar adalah mengqoshor shalat. Moga Allah mudahkan untuk memahami hal ini. Mulai Boleh Mengqoshor Shalat Ketika Telah Berpisah dari Negeri Seorang musafir tidak mendapatkan keringanan safar kecuali jika ia telah keluar dari negerinya. Musafir tersebut terus mendapatkan keringanan safar hingga ia balik lagi ke negerinya. Jadi janganlah musafir tersebut mengqoshor shalat kecuali jika ia telah keluar dari kota atau negerinya (batas kotanya), sehingga tidak boleh ia mengqoshor shalat sedangkan ia masih di sakan, asrama atau rumahnya. Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, ولذلك لا يجوز أن يقصر الصلاة حتى يخرج من البلد “Oleh karena itu, tidak dibenarkan seseorang mengqoshor shalat sampai ia keluar dari negerinya.”[2] Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). An Nawawi rahimahullah mengatakan, ذكرنا أن مذهبنا أنه إذا فارق بنيان البلد قصر ولا يقصر قبل مفارقتها وان فارق منزله وبهذا قال مالك وأبو حنيفة واحمد وجماهير العلماء “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), seorang musafir baru boleh mengqoshor shalat setelah ia berpisah dari negerinya dan tidak boleh ia mengqoshor shalat sebelum berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Demikian hal ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas (jumhur) ulama.”[3] Jika Merasa Berat, Boleh Menjamak Shalat Meskipun Masih di Negerinya Seorang musafir boleh menjamak dua shalat sebelum safar jika ia memang merasa berat menunaikan shalat yang kedua ketika ia dalam perjalanan. Yang tidak diperkenankan dalam kondisi semacam ini adalah mengqoshor shalat. Jadi ketika masih di rumah, baru keinginan untuk bersafar dan merasa sulit mengerjakan shalat kedua saat di perjalanan, maka boleh memajukan shalat kedua ke waktu shalat pertama. Namun ingat tanpa diqoshor, hanya menjamak saja. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وتبدأ أحكام السفر إذا فارق المسافر وطنه وخرج من عامر قريته أو مدينته ، ولا يحل لكم أن تجمعوا بين الصلاتين حتى تغادروا البلد إلا أن تخافوا أن لا يتيسر لكم صلاة الثانية أثناء سفركم “Hukum safar dimulai jika seorang musafir berpisah dari negeri atau kotanya. Begitu pula tidak boleh kalian menjamak dua shalat kecuali setelah ia meninggalkan negerinya. Hal ini dikecualikan jika kalian tidak mudah mengerjakan shalat kedua di perjalanan.”[4] Artinya di sini, Syaikh rahimahullah membolehkan jika sulit atau merasa berat mengerjakan shalat kedua di perjalanan, maka boleh memajukan shalat kedua ke waktu pertama, dilakukan shalat jamak taqdim. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah berkata, وإذا دخل وقت الظهر وأنت لم تبدأ السفر : فإنه يجب عليك أن تصلي صلاة الظهر تمامًا من غير قصر . وأما صلاة العصر : فإن كان سفرك ينتهي وقت العصر ؛ فإنك تصلي العصر تامة في وقتها إذا وصلت ، أما إذا كان السفر يستمر من الظهر إلى بعد غروب الشمس بحيث يخرج وقت العصر وأنت في السفر ، ولا يمكنك النزول لما ذكرت من أن صاحب السيارة لا يوافق على التوقف : فلا مانع من الجمع في هذه الحالة ؛ لأن هذه حالة عذر تبيح الجمع ، ولكن مع الإتمام . إذا صليت العصر مع الظهر جمع تقديم وأنت في بيتك ، وتريد السفر بعدها : فإنك تصلي الظهر والعصر تمامًا كل واحدة أربع ركعات ، ولا بأس بالجمع ؛ لأن الجمع يباح في هذه الحالة ، أما القصر : فإنه لم يبدأ وقته ؛ لأن القصر إنما يجوز بعد مفارقة البنيان الذي هو موطن إقامتك “Jika telah masuk waktu Zhuhur dan engkau belum memulai safar, maka hendaklah engkau mengerjakan shalat Zhuhur secara sempurna (empat raka’at) tanpa mengqoshor. Adapun shalat ‘Ashar, jika engkau sampai tempat tujuan dan masih mendapati waktu ‘Ashar, maka hendaklah engkau shalat ‘Ashar secara sempurna (empat raka’at) di waktunya. Namun jika safar tersebut berlanjut mulai dari waktu Zhuhur hingga terbenamnya matahari, artinya sampai waktu ‘Ashar berakhir engkau masih di perjalanan dan sama sekali engkau tidak mampu turun dari kendaraan, juga pemilik kendaraan tidak mau untuk berhenti kala itu, maka tidak mengapa engkau menjamak dua shalat dalam kondisi semacam itu. Karena kondisi demikian masih dibolehkan untuk menjamak shalat, akan tetapi jamaknya tetap sempurna (empat raka’at, tanpa diqoshor). Jika ingin melaksanakan shalat ‘Ashar digabung dengan shalat Zhuhur (jamak takdim) sedangkan saat itu engkau masih di rumahmu dan ingin bersafar setelah itu, maka engkau kerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar secara sempurna yaitu masing-masing empat raka’at, dan tidak mengapa untuk menjamak shalat saat itu. Karena ingat sekali lagi bahwa ini adalah kondisi yang dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun mengqoshor shalat saat itu (masih berada di rumah, belum berangkat safar), maka belum dimulai. Karena qoshor shalat hanya boleh dilakukan setelah berpisah dari negerimu.”[5] Kata Simpulan Dari pembahasan di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa menjamak dua shalat sebelum safar itu dibolehkan dengan syarat merasa sulit mengerjakan shalat kedua di waktunya dan takut waktu shalat kedua itu habis. Namun ketika masih belum bersafar, hanya dibolehkan menjamak shalat tanpa mengqoshornya. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sakan 27 KSU, Riyadh-KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar? [1] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 22/292. [2] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Kitab Ash Shaum [3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 4/349 [4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 15/346. [5] Al Muntaqo, Syaikh Sholeh Al Fauzan, 3/62. Tagsjamak shalat Safar

Bolehkah Menjamak Dua Shalat Sebelum Safar?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masalah ini menjadi perdebatan di antara kami dan sahabat-sahabat kami, apakah memang dibolehkan menjamak shalat sedangkan saat itu kita belum bersafar, baru bersafar setelah dua jam kemudian. Penulis sendiri berpendapat bahwa boleh saja menjamak ketika itu jika memang kita khawatir waktu shalat kedua akan habis sehingga kita sulit mengerjakan shalat kedua padahal shalat wajib lebih baik dikerjakan di saat turun dari kendaraan (berbeda halnya dengan shalat sunnah). Mengenai pendapat penulis ini, itu hasil kajian kami selama ini. Mungkin ada  yang akan menyanggah, “Kan kita belum bersafar (masih di sakan atau asrama), hanya baru berniat untuk bersafar, kenapa sudah boleh menjamak?” Agar semakin jelas dan menemukan alasannya, simak penjelasan dalam artikel ini dan simak penjelasan para ulama akan hal ini. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Maksud Menjamak Shalat dan Qoshor 2. Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat 3. Mulai Boleh Mengqoshor Shalat Ketika Telah Berpisah dari Negeri 4. Jika Merasa Berat, Boleh Menjamak Shalat Meskipun Masih di Negerinya 5. Kata Simpulan Maksud Menjamak Shalat dan Qoshor Menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di satu waktu. Shalat yang boleh dijamak hanyalah empat shalat, yaitu shalat zhuhur, ‘ashar, maghrib dan ‘isya’. Shalat zhuhur dijamak dengan shalat ‘ashar, sedangkan shalat maghrib dijamak dengan shalat ‘isya’. Sedangkan mengqoshor artinya meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at menjadi dua raka’at. Shalat yang boleh diqoshor hanya tiga shalat, yaitu shalat zhuhur, ‘ashar dan ‘isya, yaitu masing-masing diringkas dari empat raka’at menjadi dua raka’at. Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran berharga yang patut kita perhatikan. Beliau rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Sebab qoshor shalat khusus hanya karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqoshor shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin.[1] Jika kita benar-benar memperhatikan penjelasan di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah menggaris bawahi bahwa sebab kita menjamak shalat adalah karena adanya kebutuhan, bukan karena seseorang itu bersafar. Sehingga tidak setiap safar itu mesti menjamak shalat. Keringanan yang khusus ada pada safar adalah mengqoshor shalat. Moga Allah mudahkan untuk memahami hal ini. Mulai Boleh Mengqoshor Shalat Ketika Telah Berpisah dari Negeri Seorang musafir tidak mendapatkan keringanan safar kecuali jika ia telah keluar dari negerinya. Musafir tersebut terus mendapatkan keringanan safar hingga ia balik lagi ke negerinya. Jadi janganlah musafir tersebut mengqoshor shalat kecuali jika ia telah keluar dari kota atau negerinya (batas kotanya), sehingga tidak boleh ia mengqoshor shalat sedangkan ia masih di sakan, asrama atau rumahnya. Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, ولذلك لا يجوز أن يقصر الصلاة حتى يخرج من البلد “Oleh karena itu, tidak dibenarkan seseorang mengqoshor shalat sampai ia keluar dari negerinya.”[2] Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). An Nawawi rahimahullah mengatakan, ذكرنا أن مذهبنا أنه إذا فارق بنيان البلد قصر ولا يقصر قبل مفارقتها وان فارق منزله وبهذا قال مالك وأبو حنيفة واحمد وجماهير العلماء “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), seorang musafir baru boleh mengqoshor shalat setelah ia berpisah dari negerinya dan tidak boleh ia mengqoshor shalat sebelum berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Demikian hal ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas (jumhur) ulama.”[3] Jika Merasa Berat, Boleh Menjamak Shalat Meskipun Masih di Negerinya Seorang musafir boleh menjamak dua shalat sebelum safar jika ia memang merasa berat menunaikan shalat yang kedua ketika ia dalam perjalanan. Yang tidak diperkenankan dalam kondisi semacam ini adalah mengqoshor shalat. Jadi ketika masih di rumah, baru keinginan untuk bersafar dan merasa sulit mengerjakan shalat kedua saat di perjalanan, maka boleh memajukan shalat kedua ke waktu shalat pertama. Namun ingat tanpa diqoshor, hanya menjamak saja. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وتبدأ أحكام السفر إذا فارق المسافر وطنه وخرج من عامر قريته أو مدينته ، ولا يحل لكم أن تجمعوا بين الصلاتين حتى تغادروا البلد إلا أن تخافوا أن لا يتيسر لكم صلاة الثانية أثناء سفركم “Hukum safar dimulai jika seorang musafir berpisah dari negeri atau kotanya. Begitu pula tidak boleh kalian menjamak dua shalat kecuali setelah ia meninggalkan negerinya. Hal ini dikecualikan jika kalian tidak mudah mengerjakan shalat kedua di perjalanan.”[4] Artinya di sini, Syaikh rahimahullah membolehkan jika sulit atau merasa berat mengerjakan shalat kedua di perjalanan, maka boleh memajukan shalat kedua ke waktu pertama, dilakukan shalat jamak taqdim. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah berkata, وإذا دخل وقت الظهر وأنت لم تبدأ السفر : فإنه يجب عليك أن تصلي صلاة الظهر تمامًا من غير قصر . وأما صلاة العصر : فإن كان سفرك ينتهي وقت العصر ؛ فإنك تصلي العصر تامة في وقتها إذا وصلت ، أما إذا كان السفر يستمر من الظهر إلى بعد غروب الشمس بحيث يخرج وقت العصر وأنت في السفر ، ولا يمكنك النزول لما ذكرت من أن صاحب السيارة لا يوافق على التوقف : فلا مانع من الجمع في هذه الحالة ؛ لأن هذه حالة عذر تبيح الجمع ، ولكن مع الإتمام . إذا صليت العصر مع الظهر جمع تقديم وأنت في بيتك ، وتريد السفر بعدها : فإنك تصلي الظهر والعصر تمامًا كل واحدة أربع ركعات ، ولا بأس بالجمع ؛ لأن الجمع يباح في هذه الحالة ، أما القصر : فإنه لم يبدأ وقته ؛ لأن القصر إنما يجوز بعد مفارقة البنيان الذي هو موطن إقامتك “Jika telah masuk waktu Zhuhur dan engkau belum memulai safar, maka hendaklah engkau mengerjakan shalat Zhuhur secara sempurna (empat raka’at) tanpa mengqoshor. Adapun shalat ‘Ashar, jika engkau sampai tempat tujuan dan masih mendapati waktu ‘Ashar, maka hendaklah engkau shalat ‘Ashar secara sempurna (empat raka’at) di waktunya. Namun jika safar tersebut berlanjut mulai dari waktu Zhuhur hingga terbenamnya matahari, artinya sampai waktu ‘Ashar berakhir engkau masih di perjalanan dan sama sekali engkau tidak mampu turun dari kendaraan, juga pemilik kendaraan tidak mau untuk berhenti kala itu, maka tidak mengapa engkau menjamak dua shalat dalam kondisi semacam itu. Karena kondisi demikian masih dibolehkan untuk menjamak shalat, akan tetapi jamaknya tetap sempurna (empat raka’at, tanpa diqoshor). Jika ingin melaksanakan shalat ‘Ashar digabung dengan shalat Zhuhur (jamak takdim) sedangkan saat itu engkau masih di rumahmu dan ingin bersafar setelah itu, maka engkau kerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar secara sempurna yaitu masing-masing empat raka’at, dan tidak mengapa untuk menjamak shalat saat itu. Karena ingat sekali lagi bahwa ini adalah kondisi yang dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun mengqoshor shalat saat itu (masih berada di rumah, belum berangkat safar), maka belum dimulai. Karena qoshor shalat hanya boleh dilakukan setelah berpisah dari negerimu.”[5] Kata Simpulan Dari pembahasan di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa menjamak dua shalat sebelum safar itu dibolehkan dengan syarat merasa sulit mengerjakan shalat kedua di waktunya dan takut waktu shalat kedua itu habis. Namun ketika masih belum bersafar, hanya dibolehkan menjamak shalat tanpa mengqoshornya. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sakan 27 KSU, Riyadh-KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar? [1] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 22/292. [2] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Kitab Ash Shaum [3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 4/349 [4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 15/346. [5] Al Muntaqo, Syaikh Sholeh Al Fauzan, 3/62. Tagsjamak shalat Safar
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masalah ini menjadi perdebatan di antara kami dan sahabat-sahabat kami, apakah memang dibolehkan menjamak shalat sedangkan saat itu kita belum bersafar, baru bersafar setelah dua jam kemudian. Penulis sendiri berpendapat bahwa boleh saja menjamak ketika itu jika memang kita khawatir waktu shalat kedua akan habis sehingga kita sulit mengerjakan shalat kedua padahal shalat wajib lebih baik dikerjakan di saat turun dari kendaraan (berbeda halnya dengan shalat sunnah). Mengenai pendapat penulis ini, itu hasil kajian kami selama ini. Mungkin ada  yang akan menyanggah, “Kan kita belum bersafar (masih di sakan atau asrama), hanya baru berniat untuk bersafar, kenapa sudah boleh menjamak?” Agar semakin jelas dan menemukan alasannya, simak penjelasan dalam artikel ini dan simak penjelasan para ulama akan hal ini. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Maksud Menjamak Shalat dan Qoshor 2. Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat 3. Mulai Boleh Mengqoshor Shalat Ketika Telah Berpisah dari Negeri 4. Jika Merasa Berat, Boleh Menjamak Shalat Meskipun Masih di Negerinya 5. Kata Simpulan Maksud Menjamak Shalat dan Qoshor Menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di satu waktu. Shalat yang boleh dijamak hanyalah empat shalat, yaitu shalat zhuhur, ‘ashar, maghrib dan ‘isya’. Shalat zhuhur dijamak dengan shalat ‘ashar, sedangkan shalat maghrib dijamak dengan shalat ‘isya’. Sedangkan mengqoshor artinya meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at menjadi dua raka’at. Shalat yang boleh diqoshor hanya tiga shalat, yaitu shalat zhuhur, ‘ashar dan ‘isya, yaitu masing-masing diringkas dari empat raka’at menjadi dua raka’at. Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran berharga yang patut kita perhatikan. Beliau rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Sebab qoshor shalat khusus hanya karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqoshor shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin.[1] Jika kita benar-benar memperhatikan penjelasan di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah menggaris bawahi bahwa sebab kita menjamak shalat adalah karena adanya kebutuhan, bukan karena seseorang itu bersafar. Sehingga tidak setiap safar itu mesti menjamak shalat. Keringanan yang khusus ada pada safar adalah mengqoshor shalat. Moga Allah mudahkan untuk memahami hal ini. Mulai Boleh Mengqoshor Shalat Ketika Telah Berpisah dari Negeri Seorang musafir tidak mendapatkan keringanan safar kecuali jika ia telah keluar dari negerinya. Musafir tersebut terus mendapatkan keringanan safar hingga ia balik lagi ke negerinya. Jadi janganlah musafir tersebut mengqoshor shalat kecuali jika ia telah keluar dari kota atau negerinya (batas kotanya), sehingga tidak boleh ia mengqoshor shalat sedangkan ia masih di sakan, asrama atau rumahnya. Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, ولذلك لا يجوز أن يقصر الصلاة حتى يخرج من البلد “Oleh karena itu, tidak dibenarkan seseorang mengqoshor shalat sampai ia keluar dari negerinya.”[2] Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). An Nawawi rahimahullah mengatakan, ذكرنا أن مذهبنا أنه إذا فارق بنيان البلد قصر ولا يقصر قبل مفارقتها وان فارق منزله وبهذا قال مالك وأبو حنيفة واحمد وجماهير العلماء “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), seorang musafir baru boleh mengqoshor shalat setelah ia berpisah dari negerinya dan tidak boleh ia mengqoshor shalat sebelum berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Demikian hal ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas (jumhur) ulama.”[3] Jika Merasa Berat, Boleh Menjamak Shalat Meskipun Masih di Negerinya Seorang musafir boleh menjamak dua shalat sebelum safar jika ia memang merasa berat menunaikan shalat yang kedua ketika ia dalam perjalanan. Yang tidak diperkenankan dalam kondisi semacam ini adalah mengqoshor shalat. Jadi ketika masih di rumah, baru keinginan untuk bersafar dan merasa sulit mengerjakan shalat kedua saat di perjalanan, maka boleh memajukan shalat kedua ke waktu shalat pertama. Namun ingat tanpa diqoshor, hanya menjamak saja. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وتبدأ أحكام السفر إذا فارق المسافر وطنه وخرج من عامر قريته أو مدينته ، ولا يحل لكم أن تجمعوا بين الصلاتين حتى تغادروا البلد إلا أن تخافوا أن لا يتيسر لكم صلاة الثانية أثناء سفركم “Hukum safar dimulai jika seorang musafir berpisah dari negeri atau kotanya. Begitu pula tidak boleh kalian menjamak dua shalat kecuali setelah ia meninggalkan negerinya. Hal ini dikecualikan jika kalian tidak mudah mengerjakan shalat kedua di perjalanan.”[4] Artinya di sini, Syaikh rahimahullah membolehkan jika sulit atau merasa berat mengerjakan shalat kedua di perjalanan, maka boleh memajukan shalat kedua ke waktu pertama, dilakukan shalat jamak taqdim. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah berkata, وإذا دخل وقت الظهر وأنت لم تبدأ السفر : فإنه يجب عليك أن تصلي صلاة الظهر تمامًا من غير قصر . وأما صلاة العصر : فإن كان سفرك ينتهي وقت العصر ؛ فإنك تصلي العصر تامة في وقتها إذا وصلت ، أما إذا كان السفر يستمر من الظهر إلى بعد غروب الشمس بحيث يخرج وقت العصر وأنت في السفر ، ولا يمكنك النزول لما ذكرت من أن صاحب السيارة لا يوافق على التوقف : فلا مانع من الجمع في هذه الحالة ؛ لأن هذه حالة عذر تبيح الجمع ، ولكن مع الإتمام . إذا صليت العصر مع الظهر جمع تقديم وأنت في بيتك ، وتريد السفر بعدها : فإنك تصلي الظهر والعصر تمامًا كل واحدة أربع ركعات ، ولا بأس بالجمع ؛ لأن الجمع يباح في هذه الحالة ، أما القصر : فإنه لم يبدأ وقته ؛ لأن القصر إنما يجوز بعد مفارقة البنيان الذي هو موطن إقامتك “Jika telah masuk waktu Zhuhur dan engkau belum memulai safar, maka hendaklah engkau mengerjakan shalat Zhuhur secara sempurna (empat raka’at) tanpa mengqoshor. Adapun shalat ‘Ashar, jika engkau sampai tempat tujuan dan masih mendapati waktu ‘Ashar, maka hendaklah engkau shalat ‘Ashar secara sempurna (empat raka’at) di waktunya. Namun jika safar tersebut berlanjut mulai dari waktu Zhuhur hingga terbenamnya matahari, artinya sampai waktu ‘Ashar berakhir engkau masih di perjalanan dan sama sekali engkau tidak mampu turun dari kendaraan, juga pemilik kendaraan tidak mau untuk berhenti kala itu, maka tidak mengapa engkau menjamak dua shalat dalam kondisi semacam itu. Karena kondisi demikian masih dibolehkan untuk menjamak shalat, akan tetapi jamaknya tetap sempurna (empat raka’at, tanpa diqoshor). Jika ingin melaksanakan shalat ‘Ashar digabung dengan shalat Zhuhur (jamak takdim) sedangkan saat itu engkau masih di rumahmu dan ingin bersafar setelah itu, maka engkau kerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar secara sempurna yaitu masing-masing empat raka’at, dan tidak mengapa untuk menjamak shalat saat itu. Karena ingat sekali lagi bahwa ini adalah kondisi yang dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun mengqoshor shalat saat itu (masih berada di rumah, belum berangkat safar), maka belum dimulai. Karena qoshor shalat hanya boleh dilakukan setelah berpisah dari negerimu.”[5] Kata Simpulan Dari pembahasan di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa menjamak dua shalat sebelum safar itu dibolehkan dengan syarat merasa sulit mengerjakan shalat kedua di waktunya dan takut waktu shalat kedua itu habis. Namun ketika masih belum bersafar, hanya dibolehkan menjamak shalat tanpa mengqoshornya. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sakan 27 KSU, Riyadh-KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar? [1] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 22/292. [2] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Kitab Ash Shaum [3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 4/349 [4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 15/346. [5] Al Muntaqo, Syaikh Sholeh Al Fauzan, 3/62. Tagsjamak shalat Safar


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masalah ini menjadi perdebatan di antara kami dan sahabat-sahabat kami, apakah memang dibolehkan menjamak shalat sedangkan saat itu kita belum bersafar, baru bersafar setelah dua jam kemudian. Penulis sendiri berpendapat bahwa boleh saja menjamak ketika itu jika memang kita khawatir waktu shalat kedua akan habis sehingga kita sulit mengerjakan shalat kedua padahal shalat wajib lebih baik dikerjakan di saat turun dari kendaraan (berbeda halnya dengan shalat sunnah). Mengenai pendapat penulis ini, itu hasil kajian kami selama ini. Mungkin ada  yang akan menyanggah, “Kan kita belum bersafar (masih di sakan atau asrama), hanya baru berniat untuk bersafar, kenapa sudah boleh menjamak?” Agar semakin jelas dan menemukan alasannya, simak penjelasan dalam artikel ini dan simak penjelasan para ulama akan hal ini. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Maksud Menjamak Shalat dan Qoshor 2. Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat 3. Mulai Boleh Mengqoshor Shalat Ketika Telah Berpisah dari Negeri 4. Jika Merasa Berat, Boleh Menjamak Shalat Meskipun Masih di Negerinya 5. Kata Simpulan Maksud Menjamak Shalat dan Qoshor Menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat dan dikerjakan di satu waktu. Shalat yang boleh dijamak hanyalah empat shalat, yaitu shalat zhuhur, ‘ashar, maghrib dan ‘isya’. Shalat zhuhur dijamak dengan shalat ‘ashar, sedangkan shalat maghrib dijamak dengan shalat ‘isya’. Sedangkan mengqoshor artinya meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at menjadi dua raka’at. Shalat yang boleh diqoshor hanya tiga shalat, yaitu shalat zhuhur, ‘ashar dan ‘isya, yaitu masing-masing diringkas dari empat raka’at menjadi dua raka’at. Sebab Bolehnya Menjamak dan Mengqoshor Shalat Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran berharga yang patut kita perhatikan. Beliau rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Sebab qoshor shalat khusus hanya karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqoshor shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin.[1] Jika kita benar-benar memperhatikan penjelasan di atas, Ibnu Taimiyah rahimahullah menggaris bawahi bahwa sebab kita menjamak shalat adalah karena adanya kebutuhan, bukan karena seseorang itu bersafar. Sehingga tidak setiap safar itu mesti menjamak shalat. Keringanan yang khusus ada pada safar adalah mengqoshor shalat. Moga Allah mudahkan untuk memahami hal ini. Mulai Boleh Mengqoshor Shalat Ketika Telah Berpisah dari Negeri Seorang musafir tidak mendapatkan keringanan safar kecuali jika ia telah keluar dari negerinya. Musafir tersebut terus mendapatkan keringanan safar hingga ia balik lagi ke negerinya. Jadi janganlah musafir tersebut mengqoshor shalat kecuali jika ia telah keluar dari kota atau negerinya (batas kotanya), sehingga tidak boleh ia mengqoshor shalat sedangkan ia masih di sakan, asrama atau rumahnya. Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, ولذلك لا يجوز أن يقصر الصلاة حتى يخرج من البلد “Oleh karena itu, tidak dibenarkan seseorang mengqoshor shalat sampai ia keluar dari negerinya.”[2] Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). An Nawawi rahimahullah mengatakan, ذكرنا أن مذهبنا أنه إذا فارق بنيان البلد قصر ولا يقصر قبل مفارقتها وان فارق منزله وبهذا قال مالك وأبو حنيفة واحمد وجماهير العلماء “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), seorang musafir baru boleh mengqoshor shalat setelah ia berpisah dari negerinya dan tidak boleh ia mengqoshor shalat sebelum berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Demikian hal ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas (jumhur) ulama.”[3] Jika Merasa Berat, Boleh Menjamak Shalat Meskipun Masih di Negerinya Seorang musafir boleh menjamak dua shalat sebelum safar jika ia memang merasa berat menunaikan shalat yang kedua ketika ia dalam perjalanan. Yang tidak diperkenankan dalam kondisi semacam ini adalah mengqoshor shalat. Jadi ketika masih di rumah, baru keinginan untuk bersafar dan merasa sulit mengerjakan shalat kedua saat di perjalanan, maka boleh memajukan shalat kedua ke waktu shalat pertama. Namun ingat tanpa diqoshor, hanya menjamak saja. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, وتبدأ أحكام السفر إذا فارق المسافر وطنه وخرج من عامر قريته أو مدينته ، ولا يحل لكم أن تجمعوا بين الصلاتين حتى تغادروا البلد إلا أن تخافوا أن لا يتيسر لكم صلاة الثانية أثناء سفركم “Hukum safar dimulai jika seorang musafir berpisah dari negeri atau kotanya. Begitu pula tidak boleh kalian menjamak dua shalat kecuali setelah ia meninggalkan negerinya. Hal ini dikecualikan jika kalian tidak mudah mengerjakan shalat kedua di perjalanan.”[4] Artinya di sini, Syaikh rahimahullah membolehkan jika sulit atau merasa berat mengerjakan shalat kedua di perjalanan, maka boleh memajukan shalat kedua ke waktu pertama, dilakukan shalat jamak taqdim. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah berkata, وإذا دخل وقت الظهر وأنت لم تبدأ السفر : فإنه يجب عليك أن تصلي صلاة الظهر تمامًا من غير قصر . وأما صلاة العصر : فإن كان سفرك ينتهي وقت العصر ؛ فإنك تصلي العصر تامة في وقتها إذا وصلت ، أما إذا كان السفر يستمر من الظهر إلى بعد غروب الشمس بحيث يخرج وقت العصر وأنت في السفر ، ولا يمكنك النزول لما ذكرت من أن صاحب السيارة لا يوافق على التوقف : فلا مانع من الجمع في هذه الحالة ؛ لأن هذه حالة عذر تبيح الجمع ، ولكن مع الإتمام . إذا صليت العصر مع الظهر جمع تقديم وأنت في بيتك ، وتريد السفر بعدها : فإنك تصلي الظهر والعصر تمامًا كل واحدة أربع ركعات ، ولا بأس بالجمع ؛ لأن الجمع يباح في هذه الحالة ، أما القصر : فإنه لم يبدأ وقته ؛ لأن القصر إنما يجوز بعد مفارقة البنيان الذي هو موطن إقامتك “Jika telah masuk waktu Zhuhur dan engkau belum memulai safar, maka hendaklah engkau mengerjakan shalat Zhuhur secara sempurna (empat raka’at) tanpa mengqoshor. Adapun shalat ‘Ashar, jika engkau sampai tempat tujuan dan masih mendapati waktu ‘Ashar, maka hendaklah engkau shalat ‘Ashar secara sempurna (empat raka’at) di waktunya. Namun jika safar tersebut berlanjut mulai dari waktu Zhuhur hingga terbenamnya matahari, artinya sampai waktu ‘Ashar berakhir engkau masih di perjalanan dan sama sekali engkau tidak mampu turun dari kendaraan, juga pemilik kendaraan tidak mau untuk berhenti kala itu, maka tidak mengapa engkau menjamak dua shalat dalam kondisi semacam itu. Karena kondisi demikian masih dibolehkan untuk menjamak shalat, akan tetapi jamaknya tetap sempurna (empat raka’at, tanpa diqoshor). Jika ingin melaksanakan shalat ‘Ashar digabung dengan shalat Zhuhur (jamak takdim) sedangkan saat itu engkau masih di rumahmu dan ingin bersafar setelah itu, maka engkau kerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar secara sempurna yaitu masing-masing empat raka’at, dan tidak mengapa untuk menjamak shalat saat itu. Karena ingat sekali lagi bahwa ini adalah kondisi yang dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun mengqoshor shalat saat itu (masih berada di rumah, belum berangkat safar), maka belum dimulai. Karena qoshor shalat hanya boleh dilakukan setelah berpisah dari negerimu.”[5] Kata Simpulan Dari pembahasan di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa menjamak dua shalat sebelum safar itu dibolehkan dengan syarat merasa sulit mengerjakan shalat kedua di waktunya dan takut waktu shalat kedua itu habis. Namun ketika masih belum bersafar, hanya dibolehkan menjamak shalat tanpa mengqoshornya. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Sakan 27 KSU, Riyadh-KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar? [1] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 22/292. [2] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, Kitab Ash Shaum [3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 4/349 [4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 15/346. [5] Al Muntaqo, Syaikh Sholeh Al Fauzan, 3/62. Tagsjamak shalat Safar

hamba yang paling tinggi di sisi Allah adalah …

((Sesungguhnya hamba yang paling tinggi di sisi Allah adalah hamba yang paling merasa butuh kepada Allah. oleh karenanya berdoa merupakan ibadah yang sangat agung -dikabulkan atau tidak- tetap menadapt ganjaran besar disisi Allah, karena tatkala berdoa nampaklah kerendahan dan kebutuhan hamba kepada Maha Kuasa…. yuk banyak berdoa…))

hamba yang paling tinggi di sisi Allah adalah …

((Sesungguhnya hamba yang paling tinggi di sisi Allah adalah hamba yang paling merasa butuh kepada Allah. oleh karenanya berdoa merupakan ibadah yang sangat agung -dikabulkan atau tidak- tetap menadapt ganjaran besar disisi Allah, karena tatkala berdoa nampaklah kerendahan dan kebutuhan hamba kepada Maha Kuasa…. yuk banyak berdoa…))
((Sesungguhnya hamba yang paling tinggi di sisi Allah adalah hamba yang paling merasa butuh kepada Allah. oleh karenanya berdoa merupakan ibadah yang sangat agung -dikabulkan atau tidak- tetap menadapt ganjaran besar disisi Allah, karena tatkala berdoa nampaklah kerendahan dan kebutuhan hamba kepada Maha Kuasa…. yuk banyak berdoa…))


((Sesungguhnya hamba yang paling tinggi di sisi Allah adalah hamba yang paling merasa butuh kepada Allah. oleh karenanya berdoa merupakan ibadah yang sangat agung -dikabulkan atau tidak- tetap menadapt ganjaran besar disisi Allah, karena tatkala berdoa nampaklah kerendahan dan kebutuhan hamba kepada Maha Kuasa…. yuk banyak berdoa…))

Tipu Muslihat Abu Salafy (bag 6), Aqidah Abu Salafy : Mu’aawiyah adalah Seorang Munafiq Kafir

Abu salafy berkata :((Coba perhatikan alat ukur yang diandalkan ustadz Firanda dalam tuduhannya bahwa kami ini jangan-jangan adalah Syi’ah!Pertama, kami mengutuk Mu’awiyah –‘alaih mâ yastahiq/semoga atasnya apa yang pantas baginya-.Kami memaklumi jika ustadz Wahhhâbi kita yang satu ini keberatan apabila tuannya dibongkar kejahatan, kefasikan dan kemunafikannya. Sebab sepertinya kecintaan beliau dan juga kaum Wahhâbyyûn lainnya kepada Mu’awiyah terlalu dalam dan telah menyatu dengan qalbunya, seperti menyatunya kecintaan bani Israil kepada ‘ijl/patung anak sapi buatan Samiri! (maaf tanpa harus menyerupakan dengan bani Israil dalam segala sisinya, sebab ustdaz pasti mengerti bahwa dalam kaidah ilmu Balaghah/sastra Arab, wajhu syabah antara musyabbah dan musyabbah bihi/ titik temu keserupaan antara yang diserupakan dengan yang diserupai itu tidak mesti harus dalam segala sisinya!)  Allah SWT berfirman:وَأُشْرِبُوْا فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ“Dan karena kekafiran mereka, (kecintaan menyembah) anak sapi telah meresap di dalam hati mereka.” (QS. Al Baqarah;93) Dan Allah SWT juga telah menetapkan sebuah kaidah baku dalam Al Qur’an bahwa:الْمُنافِقُونَ وَ الْمُنافِقاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ.“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama… .”(QS at Taubah;67)Karenanya, Allah SWT melarang kita menjadikan kaum kafir dan munafik sebagai kekasih kita. Allah SWT berfirman dalam awal surah al Mumtahanah:يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَ عَدُوَّكُمْ أَوْلِياءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَ قَدْ كَفَرُوا بِما جاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَ إِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهاداً في‏ سَبيلي‏ وَ ابْتِغاءَ مَرْضاتي‏ تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَ أَنَا أَعْلَمُ بِما أَخْفَيْتُمْ وَ ما أَعْلَنْتُمْ وَ مَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَواءَ السَّبيلِ.“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”Dan apalagi membela dan berusaha mengajak orang lain untuk membelanya. Allah SWT berfirman:وَ لا تُجادِلْ عَنِ الَّذينَ يَخْتانُونَ أَنْفُسَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كانَ خَوَّاناً أَثيماً.“Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.”يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَ لا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَ هُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ ما لا يَرْضى‏ مِنَ الْقَوْلِ وَ كانَ اللَّهُ بِما يَعْمَلُونَ مُحيطاً.“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.”ها أَنْتُمْ هؤُلاءِ جادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا فَمَنْ يُجادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكيلاً.“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat. Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah).” (QS an Nisâ’;107-109)Lagi pula, kelak di hari kiamat, mereka yang saling membela di dunia atas dasar kebatilan seperti ini jusretu akan bermusuhan dan saling mengutuk!Perhatikan Allah SWT berfirman:وَ قالَ إِنَّمَا اتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثاناً مَوَدَّةَ بَيْنِكُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا ثُمَّ يَوْمَ الْقِيامَةِ يَكْفُرُ بَعْضُكُمْ بِبَعْضٍ وَ يَلْعَنُ بَعْضُكُمْ بَعْضاً وَ مَأْواكُمُ النَّارُ وَ ما لَكُمْ مِنْ ناصِرينَ. “Dan berkata Ibrahim:” Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini kemudian di hari kiamat sebahagian kamu mengingkari sebahagian (yang lain) dan sebahagian kamu melaknati sebahagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali-kali tak ada bagimu para penolong pun.”)) Demikian perkataan Al-Ustadz Abu Salafy.Dalam nukilan diatas ada nampak bahwa menurut ustadz Abu Salafy Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu adalah seorang munafiq yang kafir. Ayat-ayat yang disampaikan oleh Abu Salafy untuk melarang membela Mu’aawiyah adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan orang-orang kafir.Seperti firman Allah “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama… .” (QS at Taubah;67). Dan ayat ini berkaitan tentang orang-orang munafiq yang kafir.Demikian juga firman Allah “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah kafir kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS Al-Mumtahanah ayat 1)Perkataan para ulama Ahlus Sunnah tentang orang yang mencela Mu’aawiyahAbu At-Taubah Ar-Robii’ bin Naafi’ Al-Halabi (wafat tahun 241 H) berkata : “Mu’aawiyab bin Abi Sufyaan adalah sitar (penutup-pen) para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika seseorang berani menyingkap sitar tersebut maka akan berani mencela yang di balik sitar (mencela para sahabat yang lain-pen)” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib dengan sanadnya dalam Taariikh Baghdaad 1/577, atau cetakan lama 1/209 dan juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asaakir dengan sanadnya dalam Taariikh Dimasq 59/209)Perkataan ini senada dengan apa yang diucapkan oleh Ibnul Mubaarok (wafat tahun 181 H) :“Mu’aawiyah di sisi kami adalah ujian, barang siapa yang kami melihatnya mencela Mu’aawiyah maka kami akan menuduhnya mencela kaum tersebut, maksudku yaitu mencela para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Taariikh Dimasyq 59/209)Ibnu ‘Asaakir juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Fadhl bin Ziyaad, ia berkata : “Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya tentang seseorang yang merendahkan Mu’aawiyah dan ‘Amr bin Al-‘Aash, maka dikatakan bahwasanya ia adalah seorang rofidhoh (syi’ah)?. Imam Ahmad berkata : “Orang ini tidak berani mencela keduanya kecuali ia memiliki sesuatu yang buruk (yang ia sembunyikan di hatinya-pen), tidaklah seorangpun yang membenci salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ia memiliki sesuatu yang buruk masuk (di hatinya)” (Taariikh Dimasyq 59/210)Imam Ahmad juga berkata :“Wahai Abul Hasan jika engkau melihat seseorang menjelek-jelekan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka curigailah keislamannya” (Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul jauzi hal 216)Imam Ahmad juga berkata :“Barangsiapa yang merendahkan seorangpun dari para sahabat Rasulullah  atau membencinya karena kesalahan yang pernah dilakukannya atau menyebutkan keburukannya maka ia adalah mubtadi’ hingga ia mendoakan rahmat bagi seluruh sahabat, dan hatinya selamat terhadap mereka” (Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul jauzi hal 217)Abu Ali Al-Hasan bin Abi Hilaal berkata :“Abu Abdirrahman An-Nasaai ditanya tentang Mu’aawiyah bin Abi Sufyan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata : Sesungguhnya Islam itu seperti sebuah rumah yang memiliki pintu, maka pintu Islam adalah para sahabat. Barang siapa yang mengganggu para sahabat sesungguhnya maksudnya adalah mengganggu Islam, sebagaimana seseorang yang melobangi pintu, tujuannya adalah untuk memasuki rumah”. Ia berkata, “Maka barang siapa yang ingin (mengganggu) Mu’aawiyah maka sesungguhnya ia ingin (mengganggu) para sahabat” (Tahdziibul Kamaal, Al-Mizzi 1/339-340)Keutamaan Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhuBanyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan Mu’aawiyah. Hadits-hadits tersebut telah dibawakan oleh para ulama. Diantara mereka adalah:1.    Al-Imam Al-Aajurry dalam kitabnya “As-Syarii’ah” (5/1524), ia berkata ; “Kitaab Fadhooil Mu’aawiyah bin Abi Sufyaan radhiallahu ‘anhumaa”, lalu ia menyebutkan banyak hadits serta manaqib keutamaan-keutamaan Mu’aawiyah (As-Syarii’ah 5/2431-2478).2.    Al-Imam Ad-Dzahabi, beliau menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyah (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 3/123-127)3.    Al-Haafizh Ibnu Katsiir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 11/400-409 menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyah4.    Ibnu ‘Assakir di Taariikh Dimasyq 59/79juga telah menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyahAkan tetapi pada kesempatan ini saya hanya menyebutkan sebagian keutamaan-keutamaan beliau:Pertama : Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ أَوْتَرَ مُعَاوِيَةُ بَعْدَ الْعِشَاءِ بِرَكْعَةٍ وَعِنْدَهُ مَوْلًى لِابْنِ عَبَّاسٍ فَأَتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّهُ قَدْ صَحِبَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dari Ibnu Abi Mulaikah ia berkata : Setelah sholat Isyaa Mu’aawiyah melakukan sholat witir satu raka’at dan di sisinya ada budaknya Ibnu Abbas, lalu budak inipun mendatangi Ibnu Abbaas, maka Ibnu Abbas berkata : “Biarkanlah Mu’aawiyah sesungguhnya ia telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”  (Atsar diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya no 3764)Dan jika telah jelas Mu’aawiyah adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tentunya seluruh dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan para sahabat juga diterapkan kepada Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Kedua : Beliau adalah sekretaris Nabi dalam menulis wahyuIbnu Abbaas berkata:كُنْتُ غُلامًا أَسْعَى مَعَ الْغِلْمَانِ، فَالْتَفَتُّ، فَإِذَا أَنَا بِنَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، خَلْفِي مُقْبِلًا، فَقُلْتُ: مَا جَاءَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلا إِلَيَّ، قَالَ: فَسَعَيْتُ حَتَّى أَخْتَبِئَ وَرَاءَ بَابِ دَارٍ، قَالَ: فَلَمْ أَشْعُرْ حَتَّى تَنَاوَلَنِي، فَأَخَذَ بِقَفَايَ، فَحَطَأَنِي حَطْأَةً، فَقَالَ: ” اذْهَبْ فَادْعُ لِي مُعَاوِيَةَ ” قَالَ: وَكَانَ كَاتِبَهُ، فَسَعَيْتُ فَأَتَيْتُ مُعَاوِيَةَ، فَقُلْتُ: أَجِبْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّهُ عَلَى حَاجَةٍ“Aku dulu masih kecil dan aku bermain dengan anak-anak yang lain, maka aku menoleh tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di belakangku berjalan, maka aku berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ke arahku. Maka akupun berusaha bersembunyi di belakang pintu sebuah rumah, namun tidak aku sadari tiba-tiba Nabi memegang pundakku dan menepuk pundakku seraya berkata ; “Pergilah dan panggil Mu’aawiyah”, dan Mu’aawiyah adalah penulis  Nabi. Maka akupun pergi ke Mu’aawiyah dan aku berkata : “Penuhi penggilan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sesungguhnya ia ada keperluan” (HR Ahmad 5/217 no 3104)Kedudukan Mu’aawiyah sebagai penulis wahyu merupakan kedudukan yang sangat mulia, karena hal ini menunjukan bahwasanya Mu’aawiyah dipercaya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara yang sangat prinsip yaitu wahyu yang turun dari Allah subhaanahu wa ta’aala.Perhatikan atsar berlikut ini :Robaah bin Al-Jarrooh Al-Maushili berkata : “Aku mendengar seseorang bertanya kepada Al-Mu’aafaaa bin ‘Imroon, maka ia berkata : Wahai Abu Mas’uud (kunyah nya Al-Mu’aafa-pen), dimana Umar bin Abdil Aziz jika dibandingkan dengan Mu’aawiyah bin Abi Sufyaan?. Maka Al-Mu’aafa pun sangat marah dan berkata : Tidak boleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallah dibandingkan dengan seorangpun, Mu’aawiyah adalah sahabat Nabi dan kerabat Nabi (melalaui pernikahan-pen) dan penulis dan kepercayaan Nabi dalam menulis wahyu Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi dengan sanadnya di Taariikh Bagdaad 1/577)Ketiga : Mu’aawiyah adalah seorang yang faqiihIbnu Abi Mulaikah juga berkata :قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ هَلْ لَكَ فِي أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ مُعَاوِيَةَ فَإِنَّهُ مَا أَوْتَرَ إِلَّا بِوَاحِدَةٍ قَالَ أَصَابَ إِنَّهُ فَقِيهٌDikatakan kepada Ibnu Abbaas : Apakah engkau tidak menasehati Amiirul Mukminin Mu’aawiyah, sesungguhnya ia tidak sholat witir kecuali hanya satu raka’at”. Ibnu Abbaas berkata : “Ia benar (tidak salah-pen), sesungguhnya ia seorang yang faqiih” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya no 3765)Lihatlah para pembaca yang budiman, siapakah yang telah memuji Mu’aawiyah?? Ibnu Abbaas..!!! sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Ahllil Bait. Dialah yang sezaman dengan Mu’aawiyah dan lebih paham tentang Mu’aawiyah.Diantara bukti bahwasanya Ahlul bait mengakui keutamaan Mu’aawiyah yaitu mereka meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallalahu ‘alahi wa sallam dari Mu’awiyah. Ada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Mu’aawiyah. Demikian juga Muhammad bin Al-Hanafiyah (putra Ali bin Abi Thoolib) telah meriwayatkan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dari Mu’aawiyah (silahkan lihat Musnad Al-Imam Ahmad 28/96 no 16883 dan 28/110 no 16905). Dan juga telah lalu bahwasanya Ibnu Abbaas juga telah meriwayatkan hadits dari Abu Sufyan (ayah dari Mu’aawiyah).Keempat : Mu’aawiyah seorang mujahid Sesungguhnya Mu’aawiyah telah berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Hunain dan perang Thoif.Dan setelah wafatnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam beliau tetap berjihad. Mu’aawiyah telah meminta kepada Utsmaan bin ‘Affaan agar mengizinkanya untuk berperang di laut di arah Qubrus, maka Allahpun memberikan kemenangan bagi. Karena Umar dahlu melarang perang di laut hingga tatkala zaman pemerintahan Utsmaan maka Mu’aawiyah terus meminta izin kepada Utsman untuk berperang di laut, akhirnyapun diizinkan oleh Utsman (lihat penjelasan Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/88). Inilah peperangan yang pernah dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ الْبَحْرَ قَدْ أَوْجَبُوا“Pasukan perang dari umatku yang pertama berperang di atas laut maka wajib bagi mereka surga” (HR Al-Bukhari no 2924, lihat penjelasan Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/103)Para ulama sepakat bahwa perang tersebut adalah perang yang dipimpin oleh Mu’aawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhumaa. Al-Muhallab berkata : “Hadits ini menunjukan keutamaan Mu’aawiyah” (Dinukil oleh Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/103)Dan di masa pemerintahan Mu’aawiyah beliau banyak mengirim pasukan perang untuk memperluas pemerintahan kaum muslimin.Kelima : Rasulullah mendoakan Mu’aawiyahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Mu’aawiyahاللّهُمَّ اجْعَلْهُ هَادِيًا مَهْدِيًّا، وَاهْدِ بِهِ“Yaa Allah jadikanlah ia (Mu’aawiyah) pemberi petnunjuk yang mendapat petunjuk, dan berilah petunjuk (kepada manusia) dengan sebabnya” (Al-Bukhaari di At-Taariikh Al-Kabiir 5/240 dengan sanad yang shahih, Ahmad dalam musnadnya 29/426 no 17895, dan At-Thirmidzi no 3842)Nabi juga pernah berdoa :اللهُمَّ عَلِّمْ مُعَاوِيَةَ الْحِسَابَ وَقِهِ الْعَذَابَ“Yaa Allahu ajarkanlah kepada Mu’aawiyah ilmu perhitungan dan hindarkanlah ia dari ‘adzab” (HR Al-Bukhari dalam At-Taariikh Al-Kabiir 7/327, At-Thobrooni di Musnad Asy-Syaamiyiin 1/190 dengan sanad yang shahih. Dan hadits ini memiliki syawahid diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya 28/382 no 17152, Ibnu Hibbaan dalam shahihnya 16/192 no 7210, Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no 1938, At-Thobrooni dalam Al-Mu’ajam Al-Kabiir no 628 , dan lihat penjelasan Al-Bani dalam As-shahihah no 3227)       Demikianlah para pembaca yang budiman, apa yang saya sebutkan hanyalah sebagian keutamaan Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Akan tetapi tentunya Ahlus Sunnah wal jama’ah meyakini bahwasanya tidak ada yang ma’suum (terjaga dari kesalahan) kecuali Rasulullah. Dan para ulama telah menjelaskan bahwa apa yang terjadi antara Ali bin Abi Tholib dan Mu’aawiyah merupakan fitnah yang terjadi diantara mereka. Para ulama juga telah menjelaskan bahwasanya kebenaran berpihak kepada Ali bin Abi Tholib, adapun Mu’aawiyah dalam hal ini telah berijtihad dan salah, sehingga kita katakan :–          Jika Mu’aawiyah telah berijtihad maka ia mendapatkan satu pahala yaitu pahala ijtihad–          Dan jika kesalahannya bukan karena ijtihad maka Allah telah mengampuninya karena kebaikannya yang banyak dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa Mu’aawiyah adalah pasukan yang pertama berperang di atas laut telah wajib baginya surga. Akan tetapi telah jelas bahwasanya Mu’aawiyah telah melakukan kesalahan yang dibangun di atas ijtihad dan bukan karena hawa nafsu.Ibnu Hazm rahimahullah telah menjelaskan dengan panjang lebar bahwa kesalahan Mu’aawiyah pada hakikatnya sama seperti kesalahan para ulama yang lain dari berbagai madzhab yang telah berijtihad namun salah. Jika kita menyatakan mereka mendapatkan pahala dan kita memberi udzur kepada mereka amaka demikian pula hendaknya kita menyatakan demikian kepada Mu’aawiyah.Ibnu Hazm berkata :“Merupakan kebodohan yang nyata jika ada yang menyangka bahwa Ali melakukan kontradiksi dalam hukum-hukum yang ditetapkannya dan hanya mengikuti hawa nafsunya dan kebodohan dalam agamanya.  Ali membiarkan Sa’ad bin Abi Waqqoos, Abdullah bin Umar, Usaamah bin Zaid, Zaid bin Tsaabit, Hassan bin Tsaabit, Roofi’ bin Khudaij, Muhammad bin Maslamah, Ka’ab bin Malik dan para sahabat yang lainnya yang belum membai’atnya dan Ali tidak memaksa mereka untuk membai’atnya padahal mereka tinggal bersama Ali di Madinah, demikian juga Khowarij yang mereka berteriak di pojok-pojok mesjid dengan suara yang keras di hadapan Ali –yang tatkala itu sedang di atas mimbar di mesjid di Kuufah- : “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah, tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Maka Ali berkata kepada mereka : “Kalian memiliki tiga hak yang wajib kami tunaikan, kami tidak melarang kalian ke mesjid, kami tidak mencegah pembagian harta fai’ milik kalian, dan kami tidak akan memulai peperangan melawan kalian”. Maka Ali tidak memulai peperangan melawan mereka hingga mereka membunuh Abdullah bin Khobab, kemudian juga Ali tidaklah memerangi mereka hingga meminta kepada mereka agar menyerahkan kepada Ali para pembunuh Abdullah bin Khobab. Tatkala mereka berkata :”Kami semua yang telah membunuh Abdullah bin Khobab”, maka tatkala itu Alipun memerangi mereka.Kemudian setelah semua ini ada yang menyangka bahwa Ali memerangi para pelaku perang Jamal karena mereka tidak mau membai’at Ali?, ini merupakan kedustaan yang nampak, kegilaan, dan murni kebohongan yang tidak diragukan lagi.“Adapun Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu perkaranya berbeda, Ali radhiallahu ‘anhu tidaklah memeranginya karena Mu’awiyah tidak mau membai’at. Karena hal ini (tidak berbaiat secara lagnsung-pen) perkara yang lapang bagi Mu’aawiyah sebagaimana lapang bagi Ibnu Umar dan para sahabat yang lainnya. Akan tetapi Ali memeranginya karena Mu’aawiyah tidak mau melaksanakan perintahnya di seluruh negeri Syaam, padahal Ali adalah Imam (penguasa kaum muslimin) yang wajib untuk ditaati, dan Ali di atas kebenaran dalam hal ini. Mu’aawiyah sama sekali tidak mengingkari keutamaan Ali dan hak Ali untuk memegang khilafah, akan tetapi ijtihad beliau mengantarnya memandang bahwa mendahulukan menuntut balas dari para pembunuh Utsman radhiallahu ‘anhu dari pada membai’at Ali. Dan Ia memandang bahwa dirinyalah yang paling berhak untuk menuntut balas darah Utsman….“Mu’aawiyah hanyalah salah karena mendahulukan hal ini (menuntut darah Utsman) daripada membaiat Ali, maka baginya pahala ijtihad dan tidak dosa baginya. Adapun terhalangnya ia dari kebenaran maka sebagaimana orang-orang yang lain yang bersalah dalam ijtihad mereka, yaitu orang-orang yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka mendapatkan satu pahala, dan bagi orang yang ijtihadnya benar mendapatkan dua pahala. Dan tidak ada yang lebih aneh dan mengherankan dari orang-oang yang membolehkan ijtihad pada permasalahan darah (kaum muslimin), kemaluan, nasab, harta, dan syari’at agama Allah dalam penghalalan, pengharaman, dan pewajiban, lalu mereka memberi udzur kepada orang-orang yang salah dalam ijtihad tersebut, dan ijtihad tersebut boleh-boleh saja bagi Al-Laits, Abu Hanifah, At-Tsauri, Malik, Asy-Syafii, Ahmad (bin hanbal), Daud (Adz-Dzohiri), Ishaaq (bin Rohuuyah), abu Tsaur dan yang laiinya seperti Zufar, Abu yuusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Al-Hasan bin Ziyaad, Ibnul Qoosim, Asyhub, Ibnul Maajisyuun, Al-Muzaniy, dan yang lainnya, dimana salah seorang dari mereka membolehkan (ditumpahkannya) darah seseorang dan yang lainnya mengharamkannya, seperti (hukum permasalahan) orang yang membangkang dan berperang akan tetapi tidak membunuh?, orang yang melakukan homo seksual, dan permasalahan yang lainnya banyak.Salah seorang dari mereka menghalalkan kemaluan seorang wanita dan yang lainnya mengharamkannya, seperti permasalahan wanita gadis yang sudah balig dan berakal yang dinikahkan oleh ayahnya tanpa idzin dan ridho wanita tersebut, dan masalah yang lainnya banyak. Demikian juga dalam permasalahn syari’at harta dan nasab.“Dan demikianpula sikap kaum mu’tazilah terhadap pembesar-pembesar mereka seperti Washil (bin ‘Athoo’) dan pembesar-pembesar mereka yang lainnya dan juga para ahli fiqih mereka. Demikian juga sikap Khowarij terhadap para ahli fiqh mereka dan para mufti mereka. Lantas kenapa mereka mempersempit hal ini (memberi udzur bagi yang salah berijtihad) kepada orang yang merupakan sahabat Nabi dan memiliki keutamaan, ilmu, kelebih dahuluan (dalam islam, jihad, dll-pen), dan ijtihad seperti Mu’aawiyah dan ‘Amr (bin Al-‘Aash) dan para sahabat yang lain yang menyertai mereka??. Dan ijtihad mereka hanyalah dalam permsalahan darah sebagaimana permsalahan yang para mufti juga berijtihad di situ?. Diantara para mufti ada yang berpendapat dibunuhnya seorang penyihir, dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian. Diantara mereka ada yang berpendapat orang yang merdeka juga dibunuh karena ia membunuh seorang budak, dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian. Diantara mereka ada yang berpendapat dibunuhnya seorang mukmin karena membunuh seorang kafir (dzimmi misalnya-pen), dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian.Maka apa bedanya antara ijtihad-ijtihad ini dengan ijtihadnya Mu’aawiyah, ‘Amr bin Al-‘Aash dan yang lainnya??, kalau bukan karena kebodohan dan kebutaan serta kerancuanlah (yang menyebabkan persangkaan bahwasanya ada perbedaan-pen).“Dan kita telah mengetahui bahwasanya barangsiapa yang wajib untuk melakukan suatu kewajiban (yang diperintahkan oleh Imam-pen) lalu ia enggan untuk menunaikannya dan berperang karena keengganannya maka wajib bagi Imam untuk memeranginya, meskipun orang tersebut melakukannya karena takwiil (ijtihad-pen), dan hal ini tidaklah mengurangi ‘adaalah dan keutamaan orang tersebut. Dan hal ini juga tidak menjadikan ia sebagai orang fasiq, bahkan ia mendapat pahala karena ijtihadnya dan niatnya untuk menuntut kebaikan.Dengan demikian maka kita pastikan bahwasanya Ali lah yang benar dan kepemimpinannya sah, dan dialah yang di atas kebenaran, dan baginya dua pahala, pahala ijtihad dan pahala benar. Dan kita juga pastikan bahwasa Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersamanya adalah keliru dan mereka mendapatkan satu pahala.Dan ada hadits  yang mulia yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bawhasanya beliau mengabarkan tentang kaum yang keluar (khawarij) dimana kaum tersebut keluar diantara dua kelompok dari umatnya yang kaum khawarij tersebut akan dibunuh oleh salah satu dari dua kelompok umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dekat kepada kebenaran.Maka keluarlah kelompok tersebut –dan mereka adalah khawarij- diantara para pengikut Ali dan para pengikut Mu’aawiyah, maka Ali dan para pengikutnyapun membunuh kaum khawarij tersebut, maka benarlah jika mereka (Ali dan para pengikutnya) adalah kelompok yang lebih dekat kepada kebenaran dari dua kelompok umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam” “Demikian pula dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam :“Akan membunuh ‘Ammaar kelompok yang melanggar”Dan seorang yang mujtahid yang keliru jika berperang diatas pendapatnya bahwasanya ia diatas kebenaran dengan niat karena Allah namun ia tidak sadar bahwasanya ia salah maka ia adalah kelompok yang melanggar, meskipun ia mendapatkan pahala. Dan ia tidak terkena hukum had jika ia meninggalkan peperangan dan tidak terkena diyyah.Adapun jika ia berperang di atas hawa nafsu yang ia sadari  bahwasanya ia bersalah maka ini adalah pemberontak yang terkena hukum had pra pemberontak dan diyyah. Dan orang seperti ini adalah orang fasiq dan pemberontak bukan seorang mujtahid yang keliru.Penjelasannya adalah firman Allah :((Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.)) (QS Al-Hujuroot : 9-10)”“Inilah penjelasan kami tanpa dipaksa-paksakan dengan takwil dan tidak keluar dari penunjukan dzhohir ayat tersebut. Allah telah menamakan mereka dengan “Kaum Mukminin yang melanggar” -sebagian mereka merupakan saudara bagi yang lainnya (meskipun) tatkala mereka sedang berperang- dan “Kaum yang ada di atas keadilan” yang dilanggar haknya dan diperintahkan oleh Allah untuk mendamaikan diantara mereka. Allah tidak mensifati mereka dengan kefasikan karena peperangan tersebut dan juga Allah tidak mensifati mereka dengan kurangnya iman, akan tetapi mereka hanyalah bersalah dan melanggal, dan tidak seorangpun dari mereka yang ingin membunuh yang lainnya.‘Amaar radhiallahu ‘anhu dibunuh oleh Abul ‘Aadiyah Yasaar bin Sabu’ As-Sulami, yang telah ikut bai’at Ridlwaan, maka ia termasuk orang-orang yang dipersaksikan Allah bahwasanya Allah mengetahui ketulusan hatinya dan Allah menurunkan ketenangan pada hatinya serta ridho kepadanya (lihat QS Al-Fath : 18-pen). Maka Abul ‘Aadiyah radhiallahu ‘anhu mujtahid yang keliru dan telah melakukan pelanggaran (kedzoliman) terhadap ‘Ammar dan ia mendapatkan satu pahala. Dan dia tidaklah seperti para pembunuh ‘Utsman radhiallahu ‘anhu karena tidak ada tempat bagi mereka untuk berijtihad untuk membunuh Utsman, karena ‘Utsman sama sekali tidak membunuh seorangpun dan tidak memerangi seorangpun, juga tidak membela sesuatupun. Juga tidak berzina dan tidak murtad yang sehingga membolehkan para pembunuhnya untuk berijithad dalam membunuhnya. Akan tetapi mereka adalah oang-orang fasik, para pemberontak, menumpahkan darah yang haram untuk ditumpahkan dengan sengaja tanpa ada takwil (ijtihad) tapi dengan dengan kedzoliman dan permusuhan, maka mereka adalah orang-orang fasiq yang terlaknat”  (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal  4/240-2412). Demikianlah penjelasan panjang lebar dari Ibnu hazm rahimahullah. Para pembaca yang budiman.. bukankah setelah wafatnya Ali lalu tampuk kepemimpinan berpindah kepada putra beliau Al-Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhumaa. Lantas apakah yang dilakukan oleh Al-Hasan…??, ternyata setelah itu Al-Hasan mengalah dan menyerahkan kepemimpinannya kepada Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Nabi memuji perbuatan Al-Hasan ini dalam sabdanya kepada Al-Hasan:إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ“Sesungguhnya anakku ini (yaitu cucuku ini-pen) merupakan pemimpin dan semoga Allah dengan sebabbnya akan mendamaikan antara dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Oleh karenanya Imam Al-Bukahri membahwakan hadits ini pada manaqib (kmuliaan) Al-Hasan dan Al-Husain.Hadits ini menunjukan :1.      Pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sikap Al-Hasan yang mendamaikan dua kalompok yang saling bertikai (kelompok Mu’awiyah dan kelompok ayahnya Ali bin Abi Tholib) dengan mengalah dan menyerahkan tanmpuk kepemimpinan kepada Mu’aawiyah2.      Dua kelompok yang saling bertikai tersebut semuanya termasuk kaum muslimin3.      Orang yang menyatakan Mu’awiyah adalah munafik dan kafir maka secara langsung telah mencela Al-Hasan yang telah menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada seorang yang kafir. Dan inilah perkara yang tidak penah bisa di jawab oleh orang-orang syiah. Dimana mereka meyakini bahwa Al-Hasan ma’suum (tidak mungkin bersalah) namun anehnya Al-Hasan menyerahkan khilafah kepada Mu’awiyah yang kafir di mata orang-orang syi’ah !!!!Setelah ini semua… maka saya katakan kepada Abu salafy :Pertama : Apakah ada ulama islam yang mengkafirkan Mu’aawiyah???Kedua : Anda begit getol menuduh Muhammad bin Abdul Wahhab takfiri (suka mengkafirkan) padahal anda sendiri demikian??. Yang lebih parah lagi anda mengkafirkan para sahabat seperti Mu’awiyah dan ayahnya Abu Sufyan??. Orang yang berdoa kepada selain Allah anda nyatakan tidak melakukan kesyirikan, sementara Mu’awiyah dan ayahnya anda kafirkan !!!Ketiga : Tidakkah anda tahu wahai ustadz Abu Salafy tidak ada seorang ulamapun yang mengkafirkan Mu’aawiyah kecuali ulama syii’ah??. Tidakkah anda tahu bahwa tidak ada yang mengkafirkan Abu Sufyan kecuali kaum rofihdoh…??. Jika anda bukanlah seorang syia’h –dan saya berharap demikian- maka janganlah ikut-ikutan melariskan aqidah kaum rofidhoh.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-03-1432 H / 26 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Tipu Muslihat Abu Salafy (bag 6), Aqidah Abu Salafy : Mu’aawiyah adalah Seorang Munafiq Kafir

Abu salafy berkata :((Coba perhatikan alat ukur yang diandalkan ustadz Firanda dalam tuduhannya bahwa kami ini jangan-jangan adalah Syi’ah!Pertama, kami mengutuk Mu’awiyah –‘alaih mâ yastahiq/semoga atasnya apa yang pantas baginya-.Kami memaklumi jika ustadz Wahhhâbi kita yang satu ini keberatan apabila tuannya dibongkar kejahatan, kefasikan dan kemunafikannya. Sebab sepertinya kecintaan beliau dan juga kaum Wahhâbyyûn lainnya kepada Mu’awiyah terlalu dalam dan telah menyatu dengan qalbunya, seperti menyatunya kecintaan bani Israil kepada ‘ijl/patung anak sapi buatan Samiri! (maaf tanpa harus menyerupakan dengan bani Israil dalam segala sisinya, sebab ustdaz pasti mengerti bahwa dalam kaidah ilmu Balaghah/sastra Arab, wajhu syabah antara musyabbah dan musyabbah bihi/ titik temu keserupaan antara yang diserupakan dengan yang diserupai itu tidak mesti harus dalam segala sisinya!)  Allah SWT berfirman:وَأُشْرِبُوْا فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ“Dan karena kekafiran mereka, (kecintaan menyembah) anak sapi telah meresap di dalam hati mereka.” (QS. Al Baqarah;93) Dan Allah SWT juga telah menetapkan sebuah kaidah baku dalam Al Qur’an bahwa:الْمُنافِقُونَ وَ الْمُنافِقاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ.“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama… .”(QS at Taubah;67)Karenanya, Allah SWT melarang kita menjadikan kaum kafir dan munafik sebagai kekasih kita. Allah SWT berfirman dalam awal surah al Mumtahanah:يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَ عَدُوَّكُمْ أَوْلِياءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَ قَدْ كَفَرُوا بِما جاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَ إِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهاداً في‏ سَبيلي‏ وَ ابْتِغاءَ مَرْضاتي‏ تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَ أَنَا أَعْلَمُ بِما أَخْفَيْتُمْ وَ ما أَعْلَنْتُمْ وَ مَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَواءَ السَّبيلِ.“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”Dan apalagi membela dan berusaha mengajak orang lain untuk membelanya. Allah SWT berfirman:وَ لا تُجادِلْ عَنِ الَّذينَ يَخْتانُونَ أَنْفُسَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كانَ خَوَّاناً أَثيماً.“Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.”يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَ لا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَ هُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ ما لا يَرْضى‏ مِنَ الْقَوْلِ وَ كانَ اللَّهُ بِما يَعْمَلُونَ مُحيطاً.“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.”ها أَنْتُمْ هؤُلاءِ جادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا فَمَنْ يُجادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكيلاً.“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat. Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah).” (QS an Nisâ’;107-109)Lagi pula, kelak di hari kiamat, mereka yang saling membela di dunia atas dasar kebatilan seperti ini jusretu akan bermusuhan dan saling mengutuk!Perhatikan Allah SWT berfirman:وَ قالَ إِنَّمَا اتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثاناً مَوَدَّةَ بَيْنِكُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا ثُمَّ يَوْمَ الْقِيامَةِ يَكْفُرُ بَعْضُكُمْ بِبَعْضٍ وَ يَلْعَنُ بَعْضُكُمْ بَعْضاً وَ مَأْواكُمُ النَّارُ وَ ما لَكُمْ مِنْ ناصِرينَ. “Dan berkata Ibrahim:” Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini kemudian di hari kiamat sebahagian kamu mengingkari sebahagian (yang lain) dan sebahagian kamu melaknati sebahagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali-kali tak ada bagimu para penolong pun.”)) Demikian perkataan Al-Ustadz Abu Salafy.Dalam nukilan diatas ada nampak bahwa menurut ustadz Abu Salafy Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu adalah seorang munafiq yang kafir. Ayat-ayat yang disampaikan oleh Abu Salafy untuk melarang membela Mu’aawiyah adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan orang-orang kafir.Seperti firman Allah “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama… .” (QS at Taubah;67). Dan ayat ini berkaitan tentang orang-orang munafiq yang kafir.Demikian juga firman Allah “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah kafir kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS Al-Mumtahanah ayat 1)Perkataan para ulama Ahlus Sunnah tentang orang yang mencela Mu’aawiyahAbu At-Taubah Ar-Robii’ bin Naafi’ Al-Halabi (wafat tahun 241 H) berkata : “Mu’aawiyab bin Abi Sufyaan adalah sitar (penutup-pen) para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika seseorang berani menyingkap sitar tersebut maka akan berani mencela yang di balik sitar (mencela para sahabat yang lain-pen)” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib dengan sanadnya dalam Taariikh Baghdaad 1/577, atau cetakan lama 1/209 dan juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asaakir dengan sanadnya dalam Taariikh Dimasq 59/209)Perkataan ini senada dengan apa yang diucapkan oleh Ibnul Mubaarok (wafat tahun 181 H) :“Mu’aawiyah di sisi kami adalah ujian, barang siapa yang kami melihatnya mencela Mu’aawiyah maka kami akan menuduhnya mencela kaum tersebut, maksudku yaitu mencela para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Taariikh Dimasyq 59/209)Ibnu ‘Asaakir juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Fadhl bin Ziyaad, ia berkata : “Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya tentang seseorang yang merendahkan Mu’aawiyah dan ‘Amr bin Al-‘Aash, maka dikatakan bahwasanya ia adalah seorang rofidhoh (syi’ah)?. Imam Ahmad berkata : “Orang ini tidak berani mencela keduanya kecuali ia memiliki sesuatu yang buruk (yang ia sembunyikan di hatinya-pen), tidaklah seorangpun yang membenci salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ia memiliki sesuatu yang buruk masuk (di hatinya)” (Taariikh Dimasyq 59/210)Imam Ahmad juga berkata :“Wahai Abul Hasan jika engkau melihat seseorang menjelek-jelekan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka curigailah keislamannya” (Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul jauzi hal 216)Imam Ahmad juga berkata :“Barangsiapa yang merendahkan seorangpun dari para sahabat Rasulullah  atau membencinya karena kesalahan yang pernah dilakukannya atau menyebutkan keburukannya maka ia adalah mubtadi’ hingga ia mendoakan rahmat bagi seluruh sahabat, dan hatinya selamat terhadap mereka” (Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul jauzi hal 217)Abu Ali Al-Hasan bin Abi Hilaal berkata :“Abu Abdirrahman An-Nasaai ditanya tentang Mu’aawiyah bin Abi Sufyan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata : Sesungguhnya Islam itu seperti sebuah rumah yang memiliki pintu, maka pintu Islam adalah para sahabat. Barang siapa yang mengganggu para sahabat sesungguhnya maksudnya adalah mengganggu Islam, sebagaimana seseorang yang melobangi pintu, tujuannya adalah untuk memasuki rumah”. Ia berkata, “Maka barang siapa yang ingin (mengganggu) Mu’aawiyah maka sesungguhnya ia ingin (mengganggu) para sahabat” (Tahdziibul Kamaal, Al-Mizzi 1/339-340)Keutamaan Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhuBanyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan Mu’aawiyah. Hadits-hadits tersebut telah dibawakan oleh para ulama. Diantara mereka adalah:1.    Al-Imam Al-Aajurry dalam kitabnya “As-Syarii’ah” (5/1524), ia berkata ; “Kitaab Fadhooil Mu’aawiyah bin Abi Sufyaan radhiallahu ‘anhumaa”, lalu ia menyebutkan banyak hadits serta manaqib keutamaan-keutamaan Mu’aawiyah (As-Syarii’ah 5/2431-2478).2.    Al-Imam Ad-Dzahabi, beliau menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyah (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 3/123-127)3.    Al-Haafizh Ibnu Katsiir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 11/400-409 menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyah4.    Ibnu ‘Assakir di Taariikh Dimasyq 59/79juga telah menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyahAkan tetapi pada kesempatan ini saya hanya menyebutkan sebagian keutamaan-keutamaan beliau:Pertama : Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ أَوْتَرَ مُعَاوِيَةُ بَعْدَ الْعِشَاءِ بِرَكْعَةٍ وَعِنْدَهُ مَوْلًى لِابْنِ عَبَّاسٍ فَأَتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّهُ قَدْ صَحِبَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dari Ibnu Abi Mulaikah ia berkata : Setelah sholat Isyaa Mu’aawiyah melakukan sholat witir satu raka’at dan di sisinya ada budaknya Ibnu Abbas, lalu budak inipun mendatangi Ibnu Abbaas, maka Ibnu Abbas berkata : “Biarkanlah Mu’aawiyah sesungguhnya ia telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”  (Atsar diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya no 3764)Dan jika telah jelas Mu’aawiyah adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tentunya seluruh dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan para sahabat juga diterapkan kepada Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Kedua : Beliau adalah sekretaris Nabi dalam menulis wahyuIbnu Abbaas berkata:كُنْتُ غُلامًا أَسْعَى مَعَ الْغِلْمَانِ، فَالْتَفَتُّ، فَإِذَا أَنَا بِنَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، خَلْفِي مُقْبِلًا، فَقُلْتُ: مَا جَاءَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلا إِلَيَّ، قَالَ: فَسَعَيْتُ حَتَّى أَخْتَبِئَ وَرَاءَ بَابِ دَارٍ، قَالَ: فَلَمْ أَشْعُرْ حَتَّى تَنَاوَلَنِي، فَأَخَذَ بِقَفَايَ، فَحَطَأَنِي حَطْأَةً، فَقَالَ: ” اذْهَبْ فَادْعُ لِي مُعَاوِيَةَ ” قَالَ: وَكَانَ كَاتِبَهُ، فَسَعَيْتُ فَأَتَيْتُ مُعَاوِيَةَ، فَقُلْتُ: أَجِبْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّهُ عَلَى حَاجَةٍ“Aku dulu masih kecil dan aku bermain dengan anak-anak yang lain, maka aku menoleh tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di belakangku berjalan, maka aku berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ke arahku. Maka akupun berusaha bersembunyi di belakang pintu sebuah rumah, namun tidak aku sadari tiba-tiba Nabi memegang pundakku dan menepuk pundakku seraya berkata ; “Pergilah dan panggil Mu’aawiyah”, dan Mu’aawiyah adalah penulis  Nabi. Maka akupun pergi ke Mu’aawiyah dan aku berkata : “Penuhi penggilan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sesungguhnya ia ada keperluan” (HR Ahmad 5/217 no 3104)Kedudukan Mu’aawiyah sebagai penulis wahyu merupakan kedudukan yang sangat mulia, karena hal ini menunjukan bahwasanya Mu’aawiyah dipercaya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara yang sangat prinsip yaitu wahyu yang turun dari Allah subhaanahu wa ta’aala.Perhatikan atsar berlikut ini :Robaah bin Al-Jarrooh Al-Maushili berkata : “Aku mendengar seseorang bertanya kepada Al-Mu’aafaaa bin ‘Imroon, maka ia berkata : Wahai Abu Mas’uud (kunyah nya Al-Mu’aafa-pen), dimana Umar bin Abdil Aziz jika dibandingkan dengan Mu’aawiyah bin Abi Sufyaan?. Maka Al-Mu’aafa pun sangat marah dan berkata : Tidak boleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallah dibandingkan dengan seorangpun, Mu’aawiyah adalah sahabat Nabi dan kerabat Nabi (melalaui pernikahan-pen) dan penulis dan kepercayaan Nabi dalam menulis wahyu Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi dengan sanadnya di Taariikh Bagdaad 1/577)Ketiga : Mu’aawiyah adalah seorang yang faqiihIbnu Abi Mulaikah juga berkata :قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ هَلْ لَكَ فِي أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ مُعَاوِيَةَ فَإِنَّهُ مَا أَوْتَرَ إِلَّا بِوَاحِدَةٍ قَالَ أَصَابَ إِنَّهُ فَقِيهٌDikatakan kepada Ibnu Abbaas : Apakah engkau tidak menasehati Amiirul Mukminin Mu’aawiyah, sesungguhnya ia tidak sholat witir kecuali hanya satu raka’at”. Ibnu Abbaas berkata : “Ia benar (tidak salah-pen), sesungguhnya ia seorang yang faqiih” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya no 3765)Lihatlah para pembaca yang budiman, siapakah yang telah memuji Mu’aawiyah?? Ibnu Abbaas..!!! sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Ahllil Bait. Dialah yang sezaman dengan Mu’aawiyah dan lebih paham tentang Mu’aawiyah.Diantara bukti bahwasanya Ahlul bait mengakui keutamaan Mu’aawiyah yaitu mereka meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallalahu ‘alahi wa sallam dari Mu’awiyah. Ada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Mu’aawiyah. Demikian juga Muhammad bin Al-Hanafiyah (putra Ali bin Abi Thoolib) telah meriwayatkan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dari Mu’aawiyah (silahkan lihat Musnad Al-Imam Ahmad 28/96 no 16883 dan 28/110 no 16905). Dan juga telah lalu bahwasanya Ibnu Abbaas juga telah meriwayatkan hadits dari Abu Sufyan (ayah dari Mu’aawiyah).Keempat : Mu’aawiyah seorang mujahid Sesungguhnya Mu’aawiyah telah berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Hunain dan perang Thoif.Dan setelah wafatnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam beliau tetap berjihad. Mu’aawiyah telah meminta kepada Utsmaan bin ‘Affaan agar mengizinkanya untuk berperang di laut di arah Qubrus, maka Allahpun memberikan kemenangan bagi. Karena Umar dahlu melarang perang di laut hingga tatkala zaman pemerintahan Utsmaan maka Mu’aawiyah terus meminta izin kepada Utsman untuk berperang di laut, akhirnyapun diizinkan oleh Utsman (lihat penjelasan Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/88). Inilah peperangan yang pernah dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ الْبَحْرَ قَدْ أَوْجَبُوا“Pasukan perang dari umatku yang pertama berperang di atas laut maka wajib bagi mereka surga” (HR Al-Bukhari no 2924, lihat penjelasan Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/103)Para ulama sepakat bahwa perang tersebut adalah perang yang dipimpin oleh Mu’aawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhumaa. Al-Muhallab berkata : “Hadits ini menunjukan keutamaan Mu’aawiyah” (Dinukil oleh Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/103)Dan di masa pemerintahan Mu’aawiyah beliau banyak mengirim pasukan perang untuk memperluas pemerintahan kaum muslimin.Kelima : Rasulullah mendoakan Mu’aawiyahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Mu’aawiyahاللّهُمَّ اجْعَلْهُ هَادِيًا مَهْدِيًّا، وَاهْدِ بِهِ“Yaa Allah jadikanlah ia (Mu’aawiyah) pemberi petnunjuk yang mendapat petunjuk, dan berilah petunjuk (kepada manusia) dengan sebabnya” (Al-Bukhaari di At-Taariikh Al-Kabiir 5/240 dengan sanad yang shahih, Ahmad dalam musnadnya 29/426 no 17895, dan At-Thirmidzi no 3842)Nabi juga pernah berdoa :اللهُمَّ عَلِّمْ مُعَاوِيَةَ الْحِسَابَ وَقِهِ الْعَذَابَ“Yaa Allahu ajarkanlah kepada Mu’aawiyah ilmu perhitungan dan hindarkanlah ia dari ‘adzab” (HR Al-Bukhari dalam At-Taariikh Al-Kabiir 7/327, At-Thobrooni di Musnad Asy-Syaamiyiin 1/190 dengan sanad yang shahih. Dan hadits ini memiliki syawahid diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya 28/382 no 17152, Ibnu Hibbaan dalam shahihnya 16/192 no 7210, Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no 1938, At-Thobrooni dalam Al-Mu’ajam Al-Kabiir no 628 , dan lihat penjelasan Al-Bani dalam As-shahihah no 3227)       Demikianlah para pembaca yang budiman, apa yang saya sebutkan hanyalah sebagian keutamaan Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Akan tetapi tentunya Ahlus Sunnah wal jama’ah meyakini bahwasanya tidak ada yang ma’suum (terjaga dari kesalahan) kecuali Rasulullah. Dan para ulama telah menjelaskan bahwa apa yang terjadi antara Ali bin Abi Tholib dan Mu’aawiyah merupakan fitnah yang terjadi diantara mereka. Para ulama juga telah menjelaskan bahwasanya kebenaran berpihak kepada Ali bin Abi Tholib, adapun Mu’aawiyah dalam hal ini telah berijtihad dan salah, sehingga kita katakan :–          Jika Mu’aawiyah telah berijtihad maka ia mendapatkan satu pahala yaitu pahala ijtihad–          Dan jika kesalahannya bukan karena ijtihad maka Allah telah mengampuninya karena kebaikannya yang banyak dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa Mu’aawiyah adalah pasukan yang pertama berperang di atas laut telah wajib baginya surga. Akan tetapi telah jelas bahwasanya Mu’aawiyah telah melakukan kesalahan yang dibangun di atas ijtihad dan bukan karena hawa nafsu.Ibnu Hazm rahimahullah telah menjelaskan dengan panjang lebar bahwa kesalahan Mu’aawiyah pada hakikatnya sama seperti kesalahan para ulama yang lain dari berbagai madzhab yang telah berijtihad namun salah. Jika kita menyatakan mereka mendapatkan pahala dan kita memberi udzur kepada mereka amaka demikian pula hendaknya kita menyatakan demikian kepada Mu’aawiyah.Ibnu Hazm berkata :“Merupakan kebodohan yang nyata jika ada yang menyangka bahwa Ali melakukan kontradiksi dalam hukum-hukum yang ditetapkannya dan hanya mengikuti hawa nafsunya dan kebodohan dalam agamanya.  Ali membiarkan Sa’ad bin Abi Waqqoos, Abdullah bin Umar, Usaamah bin Zaid, Zaid bin Tsaabit, Hassan bin Tsaabit, Roofi’ bin Khudaij, Muhammad bin Maslamah, Ka’ab bin Malik dan para sahabat yang lainnya yang belum membai’atnya dan Ali tidak memaksa mereka untuk membai’atnya padahal mereka tinggal bersama Ali di Madinah, demikian juga Khowarij yang mereka berteriak di pojok-pojok mesjid dengan suara yang keras di hadapan Ali –yang tatkala itu sedang di atas mimbar di mesjid di Kuufah- : “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah, tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Maka Ali berkata kepada mereka : “Kalian memiliki tiga hak yang wajib kami tunaikan, kami tidak melarang kalian ke mesjid, kami tidak mencegah pembagian harta fai’ milik kalian, dan kami tidak akan memulai peperangan melawan kalian”. Maka Ali tidak memulai peperangan melawan mereka hingga mereka membunuh Abdullah bin Khobab, kemudian juga Ali tidaklah memerangi mereka hingga meminta kepada mereka agar menyerahkan kepada Ali para pembunuh Abdullah bin Khobab. Tatkala mereka berkata :”Kami semua yang telah membunuh Abdullah bin Khobab”, maka tatkala itu Alipun memerangi mereka.Kemudian setelah semua ini ada yang menyangka bahwa Ali memerangi para pelaku perang Jamal karena mereka tidak mau membai’at Ali?, ini merupakan kedustaan yang nampak, kegilaan, dan murni kebohongan yang tidak diragukan lagi.“Adapun Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu perkaranya berbeda, Ali radhiallahu ‘anhu tidaklah memeranginya karena Mu’awiyah tidak mau membai’at. Karena hal ini (tidak berbaiat secara lagnsung-pen) perkara yang lapang bagi Mu’aawiyah sebagaimana lapang bagi Ibnu Umar dan para sahabat yang lainnya. Akan tetapi Ali memeranginya karena Mu’aawiyah tidak mau melaksanakan perintahnya di seluruh negeri Syaam, padahal Ali adalah Imam (penguasa kaum muslimin) yang wajib untuk ditaati, dan Ali di atas kebenaran dalam hal ini. Mu’aawiyah sama sekali tidak mengingkari keutamaan Ali dan hak Ali untuk memegang khilafah, akan tetapi ijtihad beliau mengantarnya memandang bahwa mendahulukan menuntut balas dari para pembunuh Utsman radhiallahu ‘anhu dari pada membai’at Ali. Dan Ia memandang bahwa dirinyalah yang paling berhak untuk menuntut balas darah Utsman….“Mu’aawiyah hanyalah salah karena mendahulukan hal ini (menuntut darah Utsman) daripada membaiat Ali, maka baginya pahala ijtihad dan tidak dosa baginya. Adapun terhalangnya ia dari kebenaran maka sebagaimana orang-orang yang lain yang bersalah dalam ijtihad mereka, yaitu orang-orang yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka mendapatkan satu pahala, dan bagi orang yang ijtihadnya benar mendapatkan dua pahala. Dan tidak ada yang lebih aneh dan mengherankan dari orang-oang yang membolehkan ijtihad pada permasalahan darah (kaum muslimin), kemaluan, nasab, harta, dan syari’at agama Allah dalam penghalalan, pengharaman, dan pewajiban, lalu mereka memberi udzur kepada orang-orang yang salah dalam ijtihad tersebut, dan ijtihad tersebut boleh-boleh saja bagi Al-Laits, Abu Hanifah, At-Tsauri, Malik, Asy-Syafii, Ahmad (bin hanbal), Daud (Adz-Dzohiri), Ishaaq (bin Rohuuyah), abu Tsaur dan yang laiinya seperti Zufar, Abu yuusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Al-Hasan bin Ziyaad, Ibnul Qoosim, Asyhub, Ibnul Maajisyuun, Al-Muzaniy, dan yang lainnya, dimana salah seorang dari mereka membolehkan (ditumpahkannya) darah seseorang dan yang lainnya mengharamkannya, seperti (hukum permasalahan) orang yang membangkang dan berperang akan tetapi tidak membunuh?, orang yang melakukan homo seksual, dan permasalahan yang lainnya banyak.Salah seorang dari mereka menghalalkan kemaluan seorang wanita dan yang lainnya mengharamkannya, seperti permasalahan wanita gadis yang sudah balig dan berakal yang dinikahkan oleh ayahnya tanpa idzin dan ridho wanita tersebut, dan masalah yang lainnya banyak. Demikian juga dalam permasalahn syari’at harta dan nasab.“Dan demikianpula sikap kaum mu’tazilah terhadap pembesar-pembesar mereka seperti Washil (bin ‘Athoo’) dan pembesar-pembesar mereka yang lainnya dan juga para ahli fiqih mereka. Demikian juga sikap Khowarij terhadap para ahli fiqh mereka dan para mufti mereka. Lantas kenapa mereka mempersempit hal ini (memberi udzur bagi yang salah berijtihad) kepada orang yang merupakan sahabat Nabi dan memiliki keutamaan, ilmu, kelebih dahuluan (dalam islam, jihad, dll-pen), dan ijtihad seperti Mu’aawiyah dan ‘Amr (bin Al-‘Aash) dan para sahabat yang lain yang menyertai mereka??. Dan ijtihad mereka hanyalah dalam permsalahan darah sebagaimana permsalahan yang para mufti juga berijtihad di situ?. Diantara para mufti ada yang berpendapat dibunuhnya seorang penyihir, dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian. Diantara mereka ada yang berpendapat orang yang merdeka juga dibunuh karena ia membunuh seorang budak, dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian. Diantara mereka ada yang berpendapat dibunuhnya seorang mukmin karena membunuh seorang kafir (dzimmi misalnya-pen), dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian.Maka apa bedanya antara ijtihad-ijtihad ini dengan ijtihadnya Mu’aawiyah, ‘Amr bin Al-‘Aash dan yang lainnya??, kalau bukan karena kebodohan dan kebutaan serta kerancuanlah (yang menyebabkan persangkaan bahwasanya ada perbedaan-pen).“Dan kita telah mengetahui bahwasanya barangsiapa yang wajib untuk melakukan suatu kewajiban (yang diperintahkan oleh Imam-pen) lalu ia enggan untuk menunaikannya dan berperang karena keengganannya maka wajib bagi Imam untuk memeranginya, meskipun orang tersebut melakukannya karena takwiil (ijtihad-pen), dan hal ini tidaklah mengurangi ‘adaalah dan keutamaan orang tersebut. Dan hal ini juga tidak menjadikan ia sebagai orang fasiq, bahkan ia mendapat pahala karena ijtihadnya dan niatnya untuk menuntut kebaikan.Dengan demikian maka kita pastikan bahwasanya Ali lah yang benar dan kepemimpinannya sah, dan dialah yang di atas kebenaran, dan baginya dua pahala, pahala ijtihad dan pahala benar. Dan kita juga pastikan bahwasa Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersamanya adalah keliru dan mereka mendapatkan satu pahala.Dan ada hadits  yang mulia yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bawhasanya beliau mengabarkan tentang kaum yang keluar (khawarij) dimana kaum tersebut keluar diantara dua kelompok dari umatnya yang kaum khawarij tersebut akan dibunuh oleh salah satu dari dua kelompok umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dekat kepada kebenaran.Maka keluarlah kelompok tersebut –dan mereka adalah khawarij- diantara para pengikut Ali dan para pengikut Mu’aawiyah, maka Ali dan para pengikutnyapun membunuh kaum khawarij tersebut, maka benarlah jika mereka (Ali dan para pengikutnya) adalah kelompok yang lebih dekat kepada kebenaran dari dua kelompok umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam” “Demikian pula dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam :“Akan membunuh ‘Ammaar kelompok yang melanggar”Dan seorang yang mujtahid yang keliru jika berperang diatas pendapatnya bahwasanya ia diatas kebenaran dengan niat karena Allah namun ia tidak sadar bahwasanya ia salah maka ia adalah kelompok yang melanggar, meskipun ia mendapatkan pahala. Dan ia tidak terkena hukum had jika ia meninggalkan peperangan dan tidak terkena diyyah.Adapun jika ia berperang di atas hawa nafsu yang ia sadari  bahwasanya ia bersalah maka ini adalah pemberontak yang terkena hukum had pra pemberontak dan diyyah. Dan orang seperti ini adalah orang fasiq dan pemberontak bukan seorang mujtahid yang keliru.Penjelasannya adalah firman Allah :((Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.)) (QS Al-Hujuroot : 9-10)”“Inilah penjelasan kami tanpa dipaksa-paksakan dengan takwil dan tidak keluar dari penunjukan dzhohir ayat tersebut. Allah telah menamakan mereka dengan “Kaum Mukminin yang melanggar” -sebagian mereka merupakan saudara bagi yang lainnya (meskipun) tatkala mereka sedang berperang- dan “Kaum yang ada di atas keadilan” yang dilanggar haknya dan diperintahkan oleh Allah untuk mendamaikan diantara mereka. Allah tidak mensifati mereka dengan kefasikan karena peperangan tersebut dan juga Allah tidak mensifati mereka dengan kurangnya iman, akan tetapi mereka hanyalah bersalah dan melanggal, dan tidak seorangpun dari mereka yang ingin membunuh yang lainnya.‘Amaar radhiallahu ‘anhu dibunuh oleh Abul ‘Aadiyah Yasaar bin Sabu’ As-Sulami, yang telah ikut bai’at Ridlwaan, maka ia termasuk orang-orang yang dipersaksikan Allah bahwasanya Allah mengetahui ketulusan hatinya dan Allah menurunkan ketenangan pada hatinya serta ridho kepadanya (lihat QS Al-Fath : 18-pen). Maka Abul ‘Aadiyah radhiallahu ‘anhu mujtahid yang keliru dan telah melakukan pelanggaran (kedzoliman) terhadap ‘Ammar dan ia mendapatkan satu pahala. Dan dia tidaklah seperti para pembunuh ‘Utsman radhiallahu ‘anhu karena tidak ada tempat bagi mereka untuk berijtihad untuk membunuh Utsman, karena ‘Utsman sama sekali tidak membunuh seorangpun dan tidak memerangi seorangpun, juga tidak membela sesuatupun. Juga tidak berzina dan tidak murtad yang sehingga membolehkan para pembunuhnya untuk berijithad dalam membunuhnya. Akan tetapi mereka adalah oang-orang fasik, para pemberontak, menumpahkan darah yang haram untuk ditumpahkan dengan sengaja tanpa ada takwil (ijtihad) tapi dengan dengan kedzoliman dan permusuhan, maka mereka adalah orang-orang fasiq yang terlaknat”  (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal  4/240-2412). Demikianlah penjelasan panjang lebar dari Ibnu hazm rahimahullah. Para pembaca yang budiman.. bukankah setelah wafatnya Ali lalu tampuk kepemimpinan berpindah kepada putra beliau Al-Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhumaa. Lantas apakah yang dilakukan oleh Al-Hasan…??, ternyata setelah itu Al-Hasan mengalah dan menyerahkan kepemimpinannya kepada Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Nabi memuji perbuatan Al-Hasan ini dalam sabdanya kepada Al-Hasan:إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ“Sesungguhnya anakku ini (yaitu cucuku ini-pen) merupakan pemimpin dan semoga Allah dengan sebabbnya akan mendamaikan antara dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Oleh karenanya Imam Al-Bukahri membahwakan hadits ini pada manaqib (kmuliaan) Al-Hasan dan Al-Husain.Hadits ini menunjukan :1.      Pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sikap Al-Hasan yang mendamaikan dua kalompok yang saling bertikai (kelompok Mu’awiyah dan kelompok ayahnya Ali bin Abi Tholib) dengan mengalah dan menyerahkan tanmpuk kepemimpinan kepada Mu’aawiyah2.      Dua kelompok yang saling bertikai tersebut semuanya termasuk kaum muslimin3.      Orang yang menyatakan Mu’awiyah adalah munafik dan kafir maka secara langsung telah mencela Al-Hasan yang telah menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada seorang yang kafir. Dan inilah perkara yang tidak penah bisa di jawab oleh orang-orang syiah. Dimana mereka meyakini bahwa Al-Hasan ma’suum (tidak mungkin bersalah) namun anehnya Al-Hasan menyerahkan khilafah kepada Mu’awiyah yang kafir di mata orang-orang syi’ah !!!!Setelah ini semua… maka saya katakan kepada Abu salafy :Pertama : Apakah ada ulama islam yang mengkafirkan Mu’aawiyah???Kedua : Anda begit getol menuduh Muhammad bin Abdul Wahhab takfiri (suka mengkafirkan) padahal anda sendiri demikian??. Yang lebih parah lagi anda mengkafirkan para sahabat seperti Mu’awiyah dan ayahnya Abu Sufyan??. Orang yang berdoa kepada selain Allah anda nyatakan tidak melakukan kesyirikan, sementara Mu’awiyah dan ayahnya anda kafirkan !!!Ketiga : Tidakkah anda tahu wahai ustadz Abu Salafy tidak ada seorang ulamapun yang mengkafirkan Mu’aawiyah kecuali ulama syii’ah??. Tidakkah anda tahu bahwa tidak ada yang mengkafirkan Abu Sufyan kecuali kaum rofihdoh…??. Jika anda bukanlah seorang syia’h –dan saya berharap demikian- maka janganlah ikut-ikutan melariskan aqidah kaum rofidhoh.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-03-1432 H / 26 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Abu salafy berkata :((Coba perhatikan alat ukur yang diandalkan ustadz Firanda dalam tuduhannya bahwa kami ini jangan-jangan adalah Syi’ah!Pertama, kami mengutuk Mu’awiyah –‘alaih mâ yastahiq/semoga atasnya apa yang pantas baginya-.Kami memaklumi jika ustadz Wahhhâbi kita yang satu ini keberatan apabila tuannya dibongkar kejahatan, kefasikan dan kemunafikannya. Sebab sepertinya kecintaan beliau dan juga kaum Wahhâbyyûn lainnya kepada Mu’awiyah terlalu dalam dan telah menyatu dengan qalbunya, seperti menyatunya kecintaan bani Israil kepada ‘ijl/patung anak sapi buatan Samiri! (maaf tanpa harus menyerupakan dengan bani Israil dalam segala sisinya, sebab ustdaz pasti mengerti bahwa dalam kaidah ilmu Balaghah/sastra Arab, wajhu syabah antara musyabbah dan musyabbah bihi/ titik temu keserupaan antara yang diserupakan dengan yang diserupai itu tidak mesti harus dalam segala sisinya!)  Allah SWT berfirman:وَأُشْرِبُوْا فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ“Dan karena kekafiran mereka, (kecintaan menyembah) anak sapi telah meresap di dalam hati mereka.” (QS. Al Baqarah;93) Dan Allah SWT juga telah menetapkan sebuah kaidah baku dalam Al Qur’an bahwa:الْمُنافِقُونَ وَ الْمُنافِقاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ.“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama… .”(QS at Taubah;67)Karenanya, Allah SWT melarang kita menjadikan kaum kafir dan munafik sebagai kekasih kita. Allah SWT berfirman dalam awal surah al Mumtahanah:يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَ عَدُوَّكُمْ أَوْلِياءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَ قَدْ كَفَرُوا بِما جاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَ إِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهاداً في‏ سَبيلي‏ وَ ابْتِغاءَ مَرْضاتي‏ تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَ أَنَا أَعْلَمُ بِما أَخْفَيْتُمْ وَ ما أَعْلَنْتُمْ وَ مَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَواءَ السَّبيلِ.“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”Dan apalagi membela dan berusaha mengajak orang lain untuk membelanya. Allah SWT berfirman:وَ لا تُجادِلْ عَنِ الَّذينَ يَخْتانُونَ أَنْفُسَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كانَ خَوَّاناً أَثيماً.“Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.”يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَ لا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَ هُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ ما لا يَرْضى‏ مِنَ الْقَوْلِ وَ كانَ اللَّهُ بِما يَعْمَلُونَ مُحيطاً.“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.”ها أَنْتُمْ هؤُلاءِ جادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا فَمَنْ يُجادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكيلاً.“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat. Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah).” (QS an Nisâ’;107-109)Lagi pula, kelak di hari kiamat, mereka yang saling membela di dunia atas dasar kebatilan seperti ini jusretu akan bermusuhan dan saling mengutuk!Perhatikan Allah SWT berfirman:وَ قالَ إِنَّمَا اتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثاناً مَوَدَّةَ بَيْنِكُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا ثُمَّ يَوْمَ الْقِيامَةِ يَكْفُرُ بَعْضُكُمْ بِبَعْضٍ وَ يَلْعَنُ بَعْضُكُمْ بَعْضاً وَ مَأْواكُمُ النَّارُ وَ ما لَكُمْ مِنْ ناصِرينَ. “Dan berkata Ibrahim:” Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini kemudian di hari kiamat sebahagian kamu mengingkari sebahagian (yang lain) dan sebahagian kamu melaknati sebahagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali-kali tak ada bagimu para penolong pun.”)) Demikian perkataan Al-Ustadz Abu Salafy.Dalam nukilan diatas ada nampak bahwa menurut ustadz Abu Salafy Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu adalah seorang munafiq yang kafir. Ayat-ayat yang disampaikan oleh Abu Salafy untuk melarang membela Mu’aawiyah adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan orang-orang kafir.Seperti firman Allah “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama… .” (QS at Taubah;67). Dan ayat ini berkaitan tentang orang-orang munafiq yang kafir.Demikian juga firman Allah “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah kafir kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS Al-Mumtahanah ayat 1)Perkataan para ulama Ahlus Sunnah tentang orang yang mencela Mu’aawiyahAbu At-Taubah Ar-Robii’ bin Naafi’ Al-Halabi (wafat tahun 241 H) berkata : “Mu’aawiyab bin Abi Sufyaan adalah sitar (penutup-pen) para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika seseorang berani menyingkap sitar tersebut maka akan berani mencela yang di balik sitar (mencela para sahabat yang lain-pen)” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib dengan sanadnya dalam Taariikh Baghdaad 1/577, atau cetakan lama 1/209 dan juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asaakir dengan sanadnya dalam Taariikh Dimasq 59/209)Perkataan ini senada dengan apa yang diucapkan oleh Ibnul Mubaarok (wafat tahun 181 H) :“Mu’aawiyah di sisi kami adalah ujian, barang siapa yang kami melihatnya mencela Mu’aawiyah maka kami akan menuduhnya mencela kaum tersebut, maksudku yaitu mencela para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Taariikh Dimasyq 59/209)Ibnu ‘Asaakir juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Fadhl bin Ziyaad, ia berkata : “Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya tentang seseorang yang merendahkan Mu’aawiyah dan ‘Amr bin Al-‘Aash, maka dikatakan bahwasanya ia adalah seorang rofidhoh (syi’ah)?. Imam Ahmad berkata : “Orang ini tidak berani mencela keduanya kecuali ia memiliki sesuatu yang buruk (yang ia sembunyikan di hatinya-pen), tidaklah seorangpun yang membenci salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ia memiliki sesuatu yang buruk masuk (di hatinya)” (Taariikh Dimasyq 59/210)Imam Ahmad juga berkata :“Wahai Abul Hasan jika engkau melihat seseorang menjelek-jelekan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka curigailah keislamannya” (Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul jauzi hal 216)Imam Ahmad juga berkata :“Barangsiapa yang merendahkan seorangpun dari para sahabat Rasulullah  atau membencinya karena kesalahan yang pernah dilakukannya atau menyebutkan keburukannya maka ia adalah mubtadi’ hingga ia mendoakan rahmat bagi seluruh sahabat, dan hatinya selamat terhadap mereka” (Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul jauzi hal 217)Abu Ali Al-Hasan bin Abi Hilaal berkata :“Abu Abdirrahman An-Nasaai ditanya tentang Mu’aawiyah bin Abi Sufyan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata : Sesungguhnya Islam itu seperti sebuah rumah yang memiliki pintu, maka pintu Islam adalah para sahabat. Barang siapa yang mengganggu para sahabat sesungguhnya maksudnya adalah mengganggu Islam, sebagaimana seseorang yang melobangi pintu, tujuannya adalah untuk memasuki rumah”. Ia berkata, “Maka barang siapa yang ingin (mengganggu) Mu’aawiyah maka sesungguhnya ia ingin (mengganggu) para sahabat” (Tahdziibul Kamaal, Al-Mizzi 1/339-340)Keutamaan Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhuBanyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan Mu’aawiyah. Hadits-hadits tersebut telah dibawakan oleh para ulama. Diantara mereka adalah:1.    Al-Imam Al-Aajurry dalam kitabnya “As-Syarii’ah” (5/1524), ia berkata ; “Kitaab Fadhooil Mu’aawiyah bin Abi Sufyaan radhiallahu ‘anhumaa”, lalu ia menyebutkan banyak hadits serta manaqib keutamaan-keutamaan Mu’aawiyah (As-Syarii’ah 5/2431-2478).2.    Al-Imam Ad-Dzahabi, beliau menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyah (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 3/123-127)3.    Al-Haafizh Ibnu Katsiir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 11/400-409 menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyah4.    Ibnu ‘Assakir di Taariikh Dimasyq 59/79juga telah menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyahAkan tetapi pada kesempatan ini saya hanya menyebutkan sebagian keutamaan-keutamaan beliau:Pertama : Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ أَوْتَرَ مُعَاوِيَةُ بَعْدَ الْعِشَاءِ بِرَكْعَةٍ وَعِنْدَهُ مَوْلًى لِابْنِ عَبَّاسٍ فَأَتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّهُ قَدْ صَحِبَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dari Ibnu Abi Mulaikah ia berkata : Setelah sholat Isyaa Mu’aawiyah melakukan sholat witir satu raka’at dan di sisinya ada budaknya Ibnu Abbas, lalu budak inipun mendatangi Ibnu Abbaas, maka Ibnu Abbas berkata : “Biarkanlah Mu’aawiyah sesungguhnya ia telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”  (Atsar diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya no 3764)Dan jika telah jelas Mu’aawiyah adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tentunya seluruh dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan para sahabat juga diterapkan kepada Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Kedua : Beliau adalah sekretaris Nabi dalam menulis wahyuIbnu Abbaas berkata:كُنْتُ غُلامًا أَسْعَى مَعَ الْغِلْمَانِ، فَالْتَفَتُّ، فَإِذَا أَنَا بِنَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، خَلْفِي مُقْبِلًا، فَقُلْتُ: مَا جَاءَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلا إِلَيَّ، قَالَ: فَسَعَيْتُ حَتَّى أَخْتَبِئَ وَرَاءَ بَابِ دَارٍ، قَالَ: فَلَمْ أَشْعُرْ حَتَّى تَنَاوَلَنِي، فَأَخَذَ بِقَفَايَ، فَحَطَأَنِي حَطْأَةً، فَقَالَ: ” اذْهَبْ فَادْعُ لِي مُعَاوِيَةَ ” قَالَ: وَكَانَ كَاتِبَهُ، فَسَعَيْتُ فَأَتَيْتُ مُعَاوِيَةَ، فَقُلْتُ: أَجِبْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّهُ عَلَى حَاجَةٍ“Aku dulu masih kecil dan aku bermain dengan anak-anak yang lain, maka aku menoleh tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di belakangku berjalan, maka aku berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ke arahku. Maka akupun berusaha bersembunyi di belakang pintu sebuah rumah, namun tidak aku sadari tiba-tiba Nabi memegang pundakku dan menepuk pundakku seraya berkata ; “Pergilah dan panggil Mu’aawiyah”, dan Mu’aawiyah adalah penulis  Nabi. Maka akupun pergi ke Mu’aawiyah dan aku berkata : “Penuhi penggilan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sesungguhnya ia ada keperluan” (HR Ahmad 5/217 no 3104)Kedudukan Mu’aawiyah sebagai penulis wahyu merupakan kedudukan yang sangat mulia, karena hal ini menunjukan bahwasanya Mu’aawiyah dipercaya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara yang sangat prinsip yaitu wahyu yang turun dari Allah subhaanahu wa ta’aala.Perhatikan atsar berlikut ini :Robaah bin Al-Jarrooh Al-Maushili berkata : “Aku mendengar seseorang bertanya kepada Al-Mu’aafaaa bin ‘Imroon, maka ia berkata : Wahai Abu Mas’uud (kunyah nya Al-Mu’aafa-pen), dimana Umar bin Abdil Aziz jika dibandingkan dengan Mu’aawiyah bin Abi Sufyaan?. Maka Al-Mu’aafa pun sangat marah dan berkata : Tidak boleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallah dibandingkan dengan seorangpun, Mu’aawiyah adalah sahabat Nabi dan kerabat Nabi (melalaui pernikahan-pen) dan penulis dan kepercayaan Nabi dalam menulis wahyu Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi dengan sanadnya di Taariikh Bagdaad 1/577)Ketiga : Mu’aawiyah adalah seorang yang faqiihIbnu Abi Mulaikah juga berkata :قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ هَلْ لَكَ فِي أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ مُعَاوِيَةَ فَإِنَّهُ مَا أَوْتَرَ إِلَّا بِوَاحِدَةٍ قَالَ أَصَابَ إِنَّهُ فَقِيهٌDikatakan kepada Ibnu Abbaas : Apakah engkau tidak menasehati Amiirul Mukminin Mu’aawiyah, sesungguhnya ia tidak sholat witir kecuali hanya satu raka’at”. Ibnu Abbaas berkata : “Ia benar (tidak salah-pen), sesungguhnya ia seorang yang faqiih” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya no 3765)Lihatlah para pembaca yang budiman, siapakah yang telah memuji Mu’aawiyah?? Ibnu Abbaas..!!! sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Ahllil Bait. Dialah yang sezaman dengan Mu’aawiyah dan lebih paham tentang Mu’aawiyah.Diantara bukti bahwasanya Ahlul bait mengakui keutamaan Mu’aawiyah yaitu mereka meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallalahu ‘alahi wa sallam dari Mu’awiyah. Ada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Mu’aawiyah. Demikian juga Muhammad bin Al-Hanafiyah (putra Ali bin Abi Thoolib) telah meriwayatkan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dari Mu’aawiyah (silahkan lihat Musnad Al-Imam Ahmad 28/96 no 16883 dan 28/110 no 16905). Dan juga telah lalu bahwasanya Ibnu Abbaas juga telah meriwayatkan hadits dari Abu Sufyan (ayah dari Mu’aawiyah).Keempat : Mu’aawiyah seorang mujahid Sesungguhnya Mu’aawiyah telah berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Hunain dan perang Thoif.Dan setelah wafatnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam beliau tetap berjihad. Mu’aawiyah telah meminta kepada Utsmaan bin ‘Affaan agar mengizinkanya untuk berperang di laut di arah Qubrus, maka Allahpun memberikan kemenangan bagi. Karena Umar dahlu melarang perang di laut hingga tatkala zaman pemerintahan Utsmaan maka Mu’aawiyah terus meminta izin kepada Utsman untuk berperang di laut, akhirnyapun diizinkan oleh Utsman (lihat penjelasan Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/88). Inilah peperangan yang pernah dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ الْبَحْرَ قَدْ أَوْجَبُوا“Pasukan perang dari umatku yang pertama berperang di atas laut maka wajib bagi mereka surga” (HR Al-Bukhari no 2924, lihat penjelasan Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/103)Para ulama sepakat bahwa perang tersebut adalah perang yang dipimpin oleh Mu’aawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhumaa. Al-Muhallab berkata : “Hadits ini menunjukan keutamaan Mu’aawiyah” (Dinukil oleh Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/103)Dan di masa pemerintahan Mu’aawiyah beliau banyak mengirim pasukan perang untuk memperluas pemerintahan kaum muslimin.Kelima : Rasulullah mendoakan Mu’aawiyahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Mu’aawiyahاللّهُمَّ اجْعَلْهُ هَادِيًا مَهْدِيًّا، وَاهْدِ بِهِ“Yaa Allah jadikanlah ia (Mu’aawiyah) pemberi petnunjuk yang mendapat petunjuk, dan berilah petunjuk (kepada manusia) dengan sebabnya” (Al-Bukhaari di At-Taariikh Al-Kabiir 5/240 dengan sanad yang shahih, Ahmad dalam musnadnya 29/426 no 17895, dan At-Thirmidzi no 3842)Nabi juga pernah berdoa :اللهُمَّ عَلِّمْ مُعَاوِيَةَ الْحِسَابَ وَقِهِ الْعَذَابَ“Yaa Allahu ajarkanlah kepada Mu’aawiyah ilmu perhitungan dan hindarkanlah ia dari ‘adzab” (HR Al-Bukhari dalam At-Taariikh Al-Kabiir 7/327, At-Thobrooni di Musnad Asy-Syaamiyiin 1/190 dengan sanad yang shahih. Dan hadits ini memiliki syawahid diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya 28/382 no 17152, Ibnu Hibbaan dalam shahihnya 16/192 no 7210, Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no 1938, At-Thobrooni dalam Al-Mu’ajam Al-Kabiir no 628 , dan lihat penjelasan Al-Bani dalam As-shahihah no 3227)       Demikianlah para pembaca yang budiman, apa yang saya sebutkan hanyalah sebagian keutamaan Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Akan tetapi tentunya Ahlus Sunnah wal jama’ah meyakini bahwasanya tidak ada yang ma’suum (terjaga dari kesalahan) kecuali Rasulullah. Dan para ulama telah menjelaskan bahwa apa yang terjadi antara Ali bin Abi Tholib dan Mu’aawiyah merupakan fitnah yang terjadi diantara mereka. Para ulama juga telah menjelaskan bahwasanya kebenaran berpihak kepada Ali bin Abi Tholib, adapun Mu’aawiyah dalam hal ini telah berijtihad dan salah, sehingga kita katakan :–          Jika Mu’aawiyah telah berijtihad maka ia mendapatkan satu pahala yaitu pahala ijtihad–          Dan jika kesalahannya bukan karena ijtihad maka Allah telah mengampuninya karena kebaikannya yang banyak dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa Mu’aawiyah adalah pasukan yang pertama berperang di atas laut telah wajib baginya surga. Akan tetapi telah jelas bahwasanya Mu’aawiyah telah melakukan kesalahan yang dibangun di atas ijtihad dan bukan karena hawa nafsu.Ibnu Hazm rahimahullah telah menjelaskan dengan panjang lebar bahwa kesalahan Mu’aawiyah pada hakikatnya sama seperti kesalahan para ulama yang lain dari berbagai madzhab yang telah berijtihad namun salah. Jika kita menyatakan mereka mendapatkan pahala dan kita memberi udzur kepada mereka amaka demikian pula hendaknya kita menyatakan demikian kepada Mu’aawiyah.Ibnu Hazm berkata :“Merupakan kebodohan yang nyata jika ada yang menyangka bahwa Ali melakukan kontradiksi dalam hukum-hukum yang ditetapkannya dan hanya mengikuti hawa nafsunya dan kebodohan dalam agamanya.  Ali membiarkan Sa’ad bin Abi Waqqoos, Abdullah bin Umar, Usaamah bin Zaid, Zaid bin Tsaabit, Hassan bin Tsaabit, Roofi’ bin Khudaij, Muhammad bin Maslamah, Ka’ab bin Malik dan para sahabat yang lainnya yang belum membai’atnya dan Ali tidak memaksa mereka untuk membai’atnya padahal mereka tinggal bersama Ali di Madinah, demikian juga Khowarij yang mereka berteriak di pojok-pojok mesjid dengan suara yang keras di hadapan Ali –yang tatkala itu sedang di atas mimbar di mesjid di Kuufah- : “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah, tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Maka Ali berkata kepada mereka : “Kalian memiliki tiga hak yang wajib kami tunaikan, kami tidak melarang kalian ke mesjid, kami tidak mencegah pembagian harta fai’ milik kalian, dan kami tidak akan memulai peperangan melawan kalian”. Maka Ali tidak memulai peperangan melawan mereka hingga mereka membunuh Abdullah bin Khobab, kemudian juga Ali tidaklah memerangi mereka hingga meminta kepada mereka agar menyerahkan kepada Ali para pembunuh Abdullah bin Khobab. Tatkala mereka berkata :”Kami semua yang telah membunuh Abdullah bin Khobab”, maka tatkala itu Alipun memerangi mereka.Kemudian setelah semua ini ada yang menyangka bahwa Ali memerangi para pelaku perang Jamal karena mereka tidak mau membai’at Ali?, ini merupakan kedustaan yang nampak, kegilaan, dan murni kebohongan yang tidak diragukan lagi.“Adapun Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu perkaranya berbeda, Ali radhiallahu ‘anhu tidaklah memeranginya karena Mu’awiyah tidak mau membai’at. Karena hal ini (tidak berbaiat secara lagnsung-pen) perkara yang lapang bagi Mu’aawiyah sebagaimana lapang bagi Ibnu Umar dan para sahabat yang lainnya. Akan tetapi Ali memeranginya karena Mu’aawiyah tidak mau melaksanakan perintahnya di seluruh negeri Syaam, padahal Ali adalah Imam (penguasa kaum muslimin) yang wajib untuk ditaati, dan Ali di atas kebenaran dalam hal ini. Mu’aawiyah sama sekali tidak mengingkari keutamaan Ali dan hak Ali untuk memegang khilafah, akan tetapi ijtihad beliau mengantarnya memandang bahwa mendahulukan menuntut balas dari para pembunuh Utsman radhiallahu ‘anhu dari pada membai’at Ali. Dan Ia memandang bahwa dirinyalah yang paling berhak untuk menuntut balas darah Utsman….“Mu’aawiyah hanyalah salah karena mendahulukan hal ini (menuntut darah Utsman) daripada membaiat Ali, maka baginya pahala ijtihad dan tidak dosa baginya. Adapun terhalangnya ia dari kebenaran maka sebagaimana orang-orang yang lain yang bersalah dalam ijtihad mereka, yaitu orang-orang yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka mendapatkan satu pahala, dan bagi orang yang ijtihadnya benar mendapatkan dua pahala. Dan tidak ada yang lebih aneh dan mengherankan dari orang-oang yang membolehkan ijtihad pada permasalahan darah (kaum muslimin), kemaluan, nasab, harta, dan syari’at agama Allah dalam penghalalan, pengharaman, dan pewajiban, lalu mereka memberi udzur kepada orang-orang yang salah dalam ijtihad tersebut, dan ijtihad tersebut boleh-boleh saja bagi Al-Laits, Abu Hanifah, At-Tsauri, Malik, Asy-Syafii, Ahmad (bin hanbal), Daud (Adz-Dzohiri), Ishaaq (bin Rohuuyah), abu Tsaur dan yang laiinya seperti Zufar, Abu yuusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Al-Hasan bin Ziyaad, Ibnul Qoosim, Asyhub, Ibnul Maajisyuun, Al-Muzaniy, dan yang lainnya, dimana salah seorang dari mereka membolehkan (ditumpahkannya) darah seseorang dan yang lainnya mengharamkannya, seperti (hukum permasalahan) orang yang membangkang dan berperang akan tetapi tidak membunuh?, orang yang melakukan homo seksual, dan permasalahan yang lainnya banyak.Salah seorang dari mereka menghalalkan kemaluan seorang wanita dan yang lainnya mengharamkannya, seperti permasalahan wanita gadis yang sudah balig dan berakal yang dinikahkan oleh ayahnya tanpa idzin dan ridho wanita tersebut, dan masalah yang lainnya banyak. Demikian juga dalam permasalahn syari’at harta dan nasab.“Dan demikianpula sikap kaum mu’tazilah terhadap pembesar-pembesar mereka seperti Washil (bin ‘Athoo’) dan pembesar-pembesar mereka yang lainnya dan juga para ahli fiqih mereka. Demikian juga sikap Khowarij terhadap para ahli fiqh mereka dan para mufti mereka. Lantas kenapa mereka mempersempit hal ini (memberi udzur bagi yang salah berijtihad) kepada orang yang merupakan sahabat Nabi dan memiliki keutamaan, ilmu, kelebih dahuluan (dalam islam, jihad, dll-pen), dan ijtihad seperti Mu’aawiyah dan ‘Amr (bin Al-‘Aash) dan para sahabat yang lain yang menyertai mereka??. Dan ijtihad mereka hanyalah dalam permsalahan darah sebagaimana permsalahan yang para mufti juga berijtihad di situ?. Diantara para mufti ada yang berpendapat dibunuhnya seorang penyihir, dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian. Diantara mereka ada yang berpendapat orang yang merdeka juga dibunuh karena ia membunuh seorang budak, dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian. Diantara mereka ada yang berpendapat dibunuhnya seorang mukmin karena membunuh seorang kafir (dzimmi misalnya-pen), dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian.Maka apa bedanya antara ijtihad-ijtihad ini dengan ijtihadnya Mu’aawiyah, ‘Amr bin Al-‘Aash dan yang lainnya??, kalau bukan karena kebodohan dan kebutaan serta kerancuanlah (yang menyebabkan persangkaan bahwasanya ada perbedaan-pen).“Dan kita telah mengetahui bahwasanya barangsiapa yang wajib untuk melakukan suatu kewajiban (yang diperintahkan oleh Imam-pen) lalu ia enggan untuk menunaikannya dan berperang karena keengganannya maka wajib bagi Imam untuk memeranginya, meskipun orang tersebut melakukannya karena takwiil (ijtihad-pen), dan hal ini tidaklah mengurangi ‘adaalah dan keutamaan orang tersebut. Dan hal ini juga tidak menjadikan ia sebagai orang fasiq, bahkan ia mendapat pahala karena ijtihadnya dan niatnya untuk menuntut kebaikan.Dengan demikian maka kita pastikan bahwasanya Ali lah yang benar dan kepemimpinannya sah, dan dialah yang di atas kebenaran, dan baginya dua pahala, pahala ijtihad dan pahala benar. Dan kita juga pastikan bahwasa Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersamanya adalah keliru dan mereka mendapatkan satu pahala.Dan ada hadits  yang mulia yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bawhasanya beliau mengabarkan tentang kaum yang keluar (khawarij) dimana kaum tersebut keluar diantara dua kelompok dari umatnya yang kaum khawarij tersebut akan dibunuh oleh salah satu dari dua kelompok umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dekat kepada kebenaran.Maka keluarlah kelompok tersebut –dan mereka adalah khawarij- diantara para pengikut Ali dan para pengikut Mu’aawiyah, maka Ali dan para pengikutnyapun membunuh kaum khawarij tersebut, maka benarlah jika mereka (Ali dan para pengikutnya) adalah kelompok yang lebih dekat kepada kebenaran dari dua kelompok umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam” “Demikian pula dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam :“Akan membunuh ‘Ammaar kelompok yang melanggar”Dan seorang yang mujtahid yang keliru jika berperang diatas pendapatnya bahwasanya ia diatas kebenaran dengan niat karena Allah namun ia tidak sadar bahwasanya ia salah maka ia adalah kelompok yang melanggar, meskipun ia mendapatkan pahala. Dan ia tidak terkena hukum had jika ia meninggalkan peperangan dan tidak terkena diyyah.Adapun jika ia berperang di atas hawa nafsu yang ia sadari  bahwasanya ia bersalah maka ini adalah pemberontak yang terkena hukum had pra pemberontak dan diyyah. Dan orang seperti ini adalah orang fasiq dan pemberontak bukan seorang mujtahid yang keliru.Penjelasannya adalah firman Allah :((Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.)) (QS Al-Hujuroot : 9-10)”“Inilah penjelasan kami tanpa dipaksa-paksakan dengan takwil dan tidak keluar dari penunjukan dzhohir ayat tersebut. Allah telah menamakan mereka dengan “Kaum Mukminin yang melanggar” -sebagian mereka merupakan saudara bagi yang lainnya (meskipun) tatkala mereka sedang berperang- dan “Kaum yang ada di atas keadilan” yang dilanggar haknya dan diperintahkan oleh Allah untuk mendamaikan diantara mereka. Allah tidak mensifati mereka dengan kefasikan karena peperangan tersebut dan juga Allah tidak mensifati mereka dengan kurangnya iman, akan tetapi mereka hanyalah bersalah dan melanggal, dan tidak seorangpun dari mereka yang ingin membunuh yang lainnya.‘Amaar radhiallahu ‘anhu dibunuh oleh Abul ‘Aadiyah Yasaar bin Sabu’ As-Sulami, yang telah ikut bai’at Ridlwaan, maka ia termasuk orang-orang yang dipersaksikan Allah bahwasanya Allah mengetahui ketulusan hatinya dan Allah menurunkan ketenangan pada hatinya serta ridho kepadanya (lihat QS Al-Fath : 18-pen). Maka Abul ‘Aadiyah radhiallahu ‘anhu mujtahid yang keliru dan telah melakukan pelanggaran (kedzoliman) terhadap ‘Ammar dan ia mendapatkan satu pahala. Dan dia tidaklah seperti para pembunuh ‘Utsman radhiallahu ‘anhu karena tidak ada tempat bagi mereka untuk berijtihad untuk membunuh Utsman, karena ‘Utsman sama sekali tidak membunuh seorangpun dan tidak memerangi seorangpun, juga tidak membela sesuatupun. Juga tidak berzina dan tidak murtad yang sehingga membolehkan para pembunuhnya untuk berijithad dalam membunuhnya. Akan tetapi mereka adalah oang-orang fasik, para pemberontak, menumpahkan darah yang haram untuk ditumpahkan dengan sengaja tanpa ada takwil (ijtihad) tapi dengan dengan kedzoliman dan permusuhan, maka mereka adalah orang-orang fasiq yang terlaknat”  (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal  4/240-2412). Demikianlah penjelasan panjang lebar dari Ibnu hazm rahimahullah. Para pembaca yang budiman.. bukankah setelah wafatnya Ali lalu tampuk kepemimpinan berpindah kepada putra beliau Al-Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhumaa. Lantas apakah yang dilakukan oleh Al-Hasan…??, ternyata setelah itu Al-Hasan mengalah dan menyerahkan kepemimpinannya kepada Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Nabi memuji perbuatan Al-Hasan ini dalam sabdanya kepada Al-Hasan:إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ“Sesungguhnya anakku ini (yaitu cucuku ini-pen) merupakan pemimpin dan semoga Allah dengan sebabbnya akan mendamaikan antara dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Oleh karenanya Imam Al-Bukahri membahwakan hadits ini pada manaqib (kmuliaan) Al-Hasan dan Al-Husain.Hadits ini menunjukan :1.      Pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sikap Al-Hasan yang mendamaikan dua kalompok yang saling bertikai (kelompok Mu’awiyah dan kelompok ayahnya Ali bin Abi Tholib) dengan mengalah dan menyerahkan tanmpuk kepemimpinan kepada Mu’aawiyah2.      Dua kelompok yang saling bertikai tersebut semuanya termasuk kaum muslimin3.      Orang yang menyatakan Mu’awiyah adalah munafik dan kafir maka secara langsung telah mencela Al-Hasan yang telah menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada seorang yang kafir. Dan inilah perkara yang tidak penah bisa di jawab oleh orang-orang syiah. Dimana mereka meyakini bahwa Al-Hasan ma’suum (tidak mungkin bersalah) namun anehnya Al-Hasan menyerahkan khilafah kepada Mu’awiyah yang kafir di mata orang-orang syi’ah !!!!Setelah ini semua… maka saya katakan kepada Abu salafy :Pertama : Apakah ada ulama islam yang mengkafirkan Mu’aawiyah???Kedua : Anda begit getol menuduh Muhammad bin Abdul Wahhab takfiri (suka mengkafirkan) padahal anda sendiri demikian??. Yang lebih parah lagi anda mengkafirkan para sahabat seperti Mu’awiyah dan ayahnya Abu Sufyan??. Orang yang berdoa kepada selain Allah anda nyatakan tidak melakukan kesyirikan, sementara Mu’awiyah dan ayahnya anda kafirkan !!!Ketiga : Tidakkah anda tahu wahai ustadz Abu Salafy tidak ada seorang ulamapun yang mengkafirkan Mu’aawiyah kecuali ulama syii’ah??. Tidakkah anda tahu bahwa tidak ada yang mengkafirkan Abu Sufyan kecuali kaum rofihdoh…??. Jika anda bukanlah seorang syia’h –dan saya berharap demikian- maka janganlah ikut-ikutan melariskan aqidah kaum rofidhoh.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-03-1432 H / 26 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Abu salafy berkata :((Coba perhatikan alat ukur yang diandalkan ustadz Firanda dalam tuduhannya bahwa kami ini jangan-jangan adalah Syi’ah!Pertama, kami mengutuk Mu’awiyah –‘alaih mâ yastahiq/semoga atasnya apa yang pantas baginya-.Kami memaklumi jika ustadz Wahhhâbi kita yang satu ini keberatan apabila tuannya dibongkar kejahatan, kefasikan dan kemunafikannya. Sebab sepertinya kecintaan beliau dan juga kaum Wahhâbyyûn lainnya kepada Mu’awiyah terlalu dalam dan telah menyatu dengan qalbunya, seperti menyatunya kecintaan bani Israil kepada ‘ijl/patung anak sapi buatan Samiri! (maaf tanpa harus menyerupakan dengan bani Israil dalam segala sisinya, sebab ustdaz pasti mengerti bahwa dalam kaidah ilmu Balaghah/sastra Arab, wajhu syabah antara musyabbah dan musyabbah bihi/ titik temu keserupaan antara yang diserupakan dengan yang diserupai itu tidak mesti harus dalam segala sisinya!)  Allah SWT berfirman:وَأُشْرِبُوْا فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ“Dan karena kekafiran mereka, (kecintaan menyembah) anak sapi telah meresap di dalam hati mereka.” (QS. Al Baqarah;93) Dan Allah SWT juga telah menetapkan sebuah kaidah baku dalam Al Qur’an bahwa:الْمُنافِقُونَ وَ الْمُنافِقاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ.“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama… .”(QS at Taubah;67)Karenanya, Allah SWT melarang kita menjadikan kaum kafir dan munafik sebagai kekasih kita. Allah SWT berfirman dalam awal surah al Mumtahanah:يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَ عَدُوَّكُمْ أَوْلِياءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَ قَدْ كَفَرُوا بِما جاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَ إِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهاداً في‏ سَبيلي‏ وَ ابْتِغاءَ مَرْضاتي‏ تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَ أَنَا أَعْلَمُ بِما أَخْفَيْتُمْ وَ ما أَعْلَنْتُمْ وَ مَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَواءَ السَّبيلِ.“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”Dan apalagi membela dan berusaha mengajak orang lain untuk membelanya. Allah SWT berfirman:وَ لا تُجادِلْ عَنِ الَّذينَ يَخْتانُونَ أَنْفُسَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كانَ خَوَّاناً أَثيماً.“Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.”يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَ لا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَ هُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ ما لا يَرْضى‏ مِنَ الْقَوْلِ وَ كانَ اللَّهُ بِما يَعْمَلُونَ مُحيطاً.“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.”ها أَنْتُمْ هؤُلاءِ جادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا فَمَنْ يُجادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكيلاً.“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat. Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah).” (QS an Nisâ’;107-109)Lagi pula, kelak di hari kiamat, mereka yang saling membela di dunia atas dasar kebatilan seperti ini jusretu akan bermusuhan dan saling mengutuk!Perhatikan Allah SWT berfirman:وَ قالَ إِنَّمَا اتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثاناً مَوَدَّةَ بَيْنِكُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا ثُمَّ يَوْمَ الْقِيامَةِ يَكْفُرُ بَعْضُكُمْ بِبَعْضٍ وَ يَلْعَنُ بَعْضُكُمْ بَعْضاً وَ مَأْواكُمُ النَّارُ وَ ما لَكُمْ مِنْ ناصِرينَ. “Dan berkata Ibrahim:” Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini kemudian di hari kiamat sebahagian kamu mengingkari sebahagian (yang lain) dan sebahagian kamu melaknati sebahagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali-kali tak ada bagimu para penolong pun.”)) Demikian perkataan Al-Ustadz Abu Salafy.Dalam nukilan diatas ada nampak bahwa menurut ustadz Abu Salafy Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu adalah seorang munafiq yang kafir. Ayat-ayat yang disampaikan oleh Abu Salafy untuk melarang membela Mu’aawiyah adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan orang-orang kafir.Seperti firman Allah “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama… .” (QS at Taubah;67). Dan ayat ini berkaitan tentang orang-orang munafiq yang kafir.Demikian juga firman Allah “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita- berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah kafir kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS Al-Mumtahanah ayat 1)Perkataan para ulama Ahlus Sunnah tentang orang yang mencela Mu’aawiyahAbu At-Taubah Ar-Robii’ bin Naafi’ Al-Halabi (wafat tahun 241 H) berkata : “Mu’aawiyab bin Abi Sufyaan adalah sitar (penutup-pen) para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika seseorang berani menyingkap sitar tersebut maka akan berani mencela yang di balik sitar (mencela para sahabat yang lain-pen)” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib dengan sanadnya dalam Taariikh Baghdaad 1/577, atau cetakan lama 1/209 dan juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asaakir dengan sanadnya dalam Taariikh Dimasq 59/209)Perkataan ini senada dengan apa yang diucapkan oleh Ibnul Mubaarok (wafat tahun 181 H) :“Mu’aawiyah di sisi kami adalah ujian, barang siapa yang kami melihatnya mencela Mu’aawiyah maka kami akan menuduhnya mencela kaum tersebut, maksudku yaitu mencela para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Taariikh Dimasyq 59/209)Ibnu ‘Asaakir juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Fadhl bin Ziyaad, ia berkata : “Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya tentang seseorang yang merendahkan Mu’aawiyah dan ‘Amr bin Al-‘Aash, maka dikatakan bahwasanya ia adalah seorang rofidhoh (syi’ah)?. Imam Ahmad berkata : “Orang ini tidak berani mencela keduanya kecuali ia memiliki sesuatu yang buruk (yang ia sembunyikan di hatinya-pen), tidaklah seorangpun yang membenci salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ia memiliki sesuatu yang buruk masuk (di hatinya)” (Taariikh Dimasyq 59/210)Imam Ahmad juga berkata :“Wahai Abul Hasan jika engkau melihat seseorang menjelek-jelekan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka curigailah keislamannya” (Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul jauzi hal 216)Imam Ahmad juga berkata :“Barangsiapa yang merendahkan seorangpun dari para sahabat Rasulullah  atau membencinya karena kesalahan yang pernah dilakukannya atau menyebutkan keburukannya maka ia adalah mubtadi’ hingga ia mendoakan rahmat bagi seluruh sahabat, dan hatinya selamat terhadap mereka” (Manaaqib Al-Imaam Ahmad, Ibnul jauzi hal 217)Abu Ali Al-Hasan bin Abi Hilaal berkata :“Abu Abdirrahman An-Nasaai ditanya tentang Mu’aawiyah bin Abi Sufyan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkata : Sesungguhnya Islam itu seperti sebuah rumah yang memiliki pintu, maka pintu Islam adalah para sahabat. Barang siapa yang mengganggu para sahabat sesungguhnya maksudnya adalah mengganggu Islam, sebagaimana seseorang yang melobangi pintu, tujuannya adalah untuk memasuki rumah”. Ia berkata, “Maka barang siapa yang ingin (mengganggu) Mu’aawiyah maka sesungguhnya ia ingin (mengganggu) para sahabat” (Tahdziibul Kamaal, Al-Mizzi 1/339-340)Keutamaan Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhuBanyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan Mu’aawiyah. Hadits-hadits tersebut telah dibawakan oleh para ulama. Diantara mereka adalah:1.    Al-Imam Al-Aajurry dalam kitabnya “As-Syarii’ah” (5/1524), ia berkata ; “Kitaab Fadhooil Mu’aawiyah bin Abi Sufyaan radhiallahu ‘anhumaa”, lalu ia menyebutkan banyak hadits serta manaqib keutamaan-keutamaan Mu’aawiyah (As-Syarii’ah 5/2431-2478).2.    Al-Imam Ad-Dzahabi, beliau menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyah (Lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 3/123-127)3.    Al-Haafizh Ibnu Katsiir dalam Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 11/400-409 menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyah4.    Ibnu ‘Assakir di Taariikh Dimasyq 59/79juga telah menyebutkan hadits-hadits tentang keutamaan Mu’aawiyahAkan tetapi pada kesempatan ini saya hanya menyebutkan sebagian keutamaan-keutamaan beliau:Pertama : Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ أَوْتَرَ مُعَاوِيَةُ بَعْدَ الْعِشَاءِ بِرَكْعَةٍ وَعِنْدَهُ مَوْلًى لِابْنِ عَبَّاسٍ فَأَتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّهُ قَدْ صَحِبَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Dari Ibnu Abi Mulaikah ia berkata : Setelah sholat Isyaa Mu’aawiyah melakukan sholat witir satu raka’at dan di sisinya ada budaknya Ibnu Abbas, lalu budak inipun mendatangi Ibnu Abbaas, maka Ibnu Abbas berkata : “Biarkanlah Mu’aawiyah sesungguhnya ia telah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”  (Atsar diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya no 3764)Dan jika telah jelas Mu’aawiyah adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tentunya seluruh dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan para sahabat juga diterapkan kepada Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Kedua : Beliau adalah sekretaris Nabi dalam menulis wahyuIbnu Abbaas berkata:كُنْتُ غُلامًا أَسْعَى مَعَ الْغِلْمَانِ، فَالْتَفَتُّ، فَإِذَا أَنَا بِنَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، خَلْفِي مُقْبِلًا، فَقُلْتُ: مَا جَاءَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلا إِلَيَّ، قَالَ: فَسَعَيْتُ حَتَّى أَخْتَبِئَ وَرَاءَ بَابِ دَارٍ، قَالَ: فَلَمْ أَشْعُرْ حَتَّى تَنَاوَلَنِي، فَأَخَذَ بِقَفَايَ، فَحَطَأَنِي حَطْأَةً، فَقَالَ: ” اذْهَبْ فَادْعُ لِي مُعَاوِيَةَ ” قَالَ: وَكَانَ كَاتِبَهُ، فَسَعَيْتُ فَأَتَيْتُ مُعَاوِيَةَ، فَقُلْتُ: أَجِبْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّهُ عَلَى حَاجَةٍ“Aku dulu masih kecil dan aku bermain dengan anak-anak yang lain, maka aku menoleh tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di belakangku berjalan, maka aku berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali ke arahku. Maka akupun berusaha bersembunyi di belakang pintu sebuah rumah, namun tidak aku sadari tiba-tiba Nabi memegang pundakku dan menepuk pundakku seraya berkata ; “Pergilah dan panggil Mu’aawiyah”, dan Mu’aawiyah adalah penulis  Nabi. Maka akupun pergi ke Mu’aawiyah dan aku berkata : “Penuhi penggilan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sesungguhnya ia ada keperluan” (HR Ahmad 5/217 no 3104)Kedudukan Mu’aawiyah sebagai penulis wahyu merupakan kedudukan yang sangat mulia, karena hal ini menunjukan bahwasanya Mu’aawiyah dipercaya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perkara yang sangat prinsip yaitu wahyu yang turun dari Allah subhaanahu wa ta’aala.Perhatikan atsar berlikut ini :Robaah bin Al-Jarrooh Al-Maushili berkata : “Aku mendengar seseorang bertanya kepada Al-Mu’aafaaa bin ‘Imroon, maka ia berkata : Wahai Abu Mas’uud (kunyah nya Al-Mu’aafa-pen), dimana Umar bin Abdil Aziz jika dibandingkan dengan Mu’aawiyah bin Abi Sufyaan?. Maka Al-Mu’aafa pun sangat marah dan berkata : Tidak boleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallah dibandingkan dengan seorangpun, Mu’aawiyah adalah sahabat Nabi dan kerabat Nabi (melalaui pernikahan-pen) dan penulis dan kepercayaan Nabi dalam menulis wahyu Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi dengan sanadnya di Taariikh Bagdaad 1/577)Ketiga : Mu’aawiyah adalah seorang yang faqiihIbnu Abi Mulaikah juga berkata :قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ هَلْ لَكَ فِي أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ مُعَاوِيَةَ فَإِنَّهُ مَا أَوْتَرَ إِلَّا بِوَاحِدَةٍ قَالَ أَصَابَ إِنَّهُ فَقِيهٌDikatakan kepada Ibnu Abbaas : Apakah engkau tidak menasehati Amiirul Mukminin Mu’aawiyah, sesungguhnya ia tidak sholat witir kecuali hanya satu raka’at”. Ibnu Abbaas berkata : “Ia benar (tidak salah-pen), sesungguhnya ia seorang yang faqiih” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya no 3765)Lihatlah para pembaca yang budiman, siapakah yang telah memuji Mu’aawiyah?? Ibnu Abbaas..!!! sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Ahllil Bait. Dialah yang sezaman dengan Mu’aawiyah dan lebih paham tentang Mu’aawiyah.Diantara bukti bahwasanya Ahlul bait mengakui keutamaan Mu’aawiyah yaitu mereka meriwayatkan hadits-hadits Nabi shallalahu ‘alahi wa sallam dari Mu’awiyah. Ada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Mu’aawiyah. Demikian juga Muhammad bin Al-Hanafiyah (putra Ali bin Abi Thoolib) telah meriwayatkan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dari Mu’aawiyah (silahkan lihat Musnad Al-Imam Ahmad 28/96 no 16883 dan 28/110 no 16905). Dan juga telah lalu bahwasanya Ibnu Abbaas juga telah meriwayatkan hadits dari Abu Sufyan (ayah dari Mu’aawiyah).Keempat : Mu’aawiyah seorang mujahid Sesungguhnya Mu’aawiyah telah berjihad bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Hunain dan perang Thoif.Dan setelah wafatnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam beliau tetap berjihad. Mu’aawiyah telah meminta kepada Utsmaan bin ‘Affaan agar mengizinkanya untuk berperang di laut di arah Qubrus, maka Allahpun memberikan kemenangan bagi. Karena Umar dahlu melarang perang di laut hingga tatkala zaman pemerintahan Utsmaan maka Mu’aawiyah terus meminta izin kepada Utsman untuk berperang di laut, akhirnyapun diizinkan oleh Utsman (lihat penjelasan Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/88). Inilah peperangan yang pernah dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ الْبَحْرَ قَدْ أَوْجَبُوا“Pasukan perang dari umatku yang pertama berperang di atas laut maka wajib bagi mereka surga” (HR Al-Bukhari no 2924, lihat penjelasan Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/103)Para ulama sepakat bahwa perang tersebut adalah perang yang dipimpin oleh Mu’aawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhumaa. Al-Muhallab berkata : “Hadits ini menunjukan keutamaan Mu’aawiyah” (Dinukil oleh Ibnu Hajr dalam Fathul Baari 6/103)Dan di masa pemerintahan Mu’aawiyah beliau banyak mengirim pasukan perang untuk memperluas pemerintahan kaum muslimin.Kelima : Rasulullah mendoakan Mu’aawiyahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Mu’aawiyahاللّهُمَّ اجْعَلْهُ هَادِيًا مَهْدِيًّا، وَاهْدِ بِهِ“Yaa Allah jadikanlah ia (Mu’aawiyah) pemberi petnunjuk yang mendapat petunjuk, dan berilah petunjuk (kepada manusia) dengan sebabnya” (Al-Bukhaari di At-Taariikh Al-Kabiir 5/240 dengan sanad yang shahih, Ahmad dalam musnadnya 29/426 no 17895, dan At-Thirmidzi no 3842)Nabi juga pernah berdoa :اللهُمَّ عَلِّمْ مُعَاوِيَةَ الْحِسَابَ وَقِهِ الْعَذَابَ“Yaa Allahu ajarkanlah kepada Mu’aawiyah ilmu perhitungan dan hindarkanlah ia dari ‘adzab” (HR Al-Bukhari dalam At-Taariikh Al-Kabiir 7/327, At-Thobrooni di Musnad Asy-Syaamiyiin 1/190 dengan sanad yang shahih. Dan hadits ini memiliki syawahid diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya 28/382 no 17152, Ibnu Hibbaan dalam shahihnya 16/192 no 7210, Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya no 1938, At-Thobrooni dalam Al-Mu’ajam Al-Kabiir no 628 , dan lihat penjelasan Al-Bani dalam As-shahihah no 3227)       Demikianlah para pembaca yang budiman, apa yang saya sebutkan hanyalah sebagian keutamaan Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Akan tetapi tentunya Ahlus Sunnah wal jama’ah meyakini bahwasanya tidak ada yang ma’suum (terjaga dari kesalahan) kecuali Rasulullah. Dan para ulama telah menjelaskan bahwa apa yang terjadi antara Ali bin Abi Tholib dan Mu’aawiyah merupakan fitnah yang terjadi diantara mereka. Para ulama juga telah menjelaskan bahwasanya kebenaran berpihak kepada Ali bin Abi Tholib, adapun Mu’aawiyah dalam hal ini telah berijtihad dan salah, sehingga kita katakan :–          Jika Mu’aawiyah telah berijtihad maka ia mendapatkan satu pahala yaitu pahala ijtihad–          Dan jika kesalahannya bukan karena ijtihad maka Allah telah mengampuninya karena kebaikannya yang banyak dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa Mu’aawiyah adalah pasukan yang pertama berperang di atas laut telah wajib baginya surga. Akan tetapi telah jelas bahwasanya Mu’aawiyah telah melakukan kesalahan yang dibangun di atas ijtihad dan bukan karena hawa nafsu.Ibnu Hazm rahimahullah telah menjelaskan dengan panjang lebar bahwa kesalahan Mu’aawiyah pada hakikatnya sama seperti kesalahan para ulama yang lain dari berbagai madzhab yang telah berijtihad namun salah. Jika kita menyatakan mereka mendapatkan pahala dan kita memberi udzur kepada mereka amaka demikian pula hendaknya kita menyatakan demikian kepada Mu’aawiyah.Ibnu Hazm berkata :“Merupakan kebodohan yang nyata jika ada yang menyangka bahwa Ali melakukan kontradiksi dalam hukum-hukum yang ditetapkannya dan hanya mengikuti hawa nafsunya dan kebodohan dalam agamanya.  Ali membiarkan Sa’ad bin Abi Waqqoos, Abdullah bin Umar, Usaamah bin Zaid, Zaid bin Tsaabit, Hassan bin Tsaabit, Roofi’ bin Khudaij, Muhammad bin Maslamah, Ka’ab bin Malik dan para sahabat yang lainnya yang belum membai’atnya dan Ali tidak memaksa mereka untuk membai’atnya padahal mereka tinggal bersama Ali di Madinah, demikian juga Khowarij yang mereka berteriak di pojok-pojok mesjid dengan suara yang keras di hadapan Ali –yang tatkala itu sedang di atas mimbar di mesjid di Kuufah- : “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah, tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Maka Ali berkata kepada mereka : “Kalian memiliki tiga hak yang wajib kami tunaikan, kami tidak melarang kalian ke mesjid, kami tidak mencegah pembagian harta fai’ milik kalian, dan kami tidak akan memulai peperangan melawan kalian”. Maka Ali tidak memulai peperangan melawan mereka hingga mereka membunuh Abdullah bin Khobab, kemudian juga Ali tidaklah memerangi mereka hingga meminta kepada mereka agar menyerahkan kepada Ali para pembunuh Abdullah bin Khobab. Tatkala mereka berkata :”Kami semua yang telah membunuh Abdullah bin Khobab”, maka tatkala itu Alipun memerangi mereka.Kemudian setelah semua ini ada yang menyangka bahwa Ali memerangi para pelaku perang Jamal karena mereka tidak mau membai’at Ali?, ini merupakan kedustaan yang nampak, kegilaan, dan murni kebohongan yang tidak diragukan lagi.“Adapun Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu perkaranya berbeda, Ali radhiallahu ‘anhu tidaklah memeranginya karena Mu’awiyah tidak mau membai’at. Karena hal ini (tidak berbaiat secara lagnsung-pen) perkara yang lapang bagi Mu’aawiyah sebagaimana lapang bagi Ibnu Umar dan para sahabat yang lainnya. Akan tetapi Ali memeranginya karena Mu’aawiyah tidak mau melaksanakan perintahnya di seluruh negeri Syaam, padahal Ali adalah Imam (penguasa kaum muslimin) yang wajib untuk ditaati, dan Ali di atas kebenaran dalam hal ini. Mu’aawiyah sama sekali tidak mengingkari keutamaan Ali dan hak Ali untuk memegang khilafah, akan tetapi ijtihad beliau mengantarnya memandang bahwa mendahulukan menuntut balas dari para pembunuh Utsman radhiallahu ‘anhu dari pada membai’at Ali. Dan Ia memandang bahwa dirinyalah yang paling berhak untuk menuntut balas darah Utsman….“Mu’aawiyah hanyalah salah karena mendahulukan hal ini (menuntut darah Utsman) daripada membaiat Ali, maka baginya pahala ijtihad dan tidak dosa baginya. Adapun terhalangnya ia dari kebenaran maka sebagaimana orang-orang yang lain yang bersalah dalam ijtihad mereka, yaitu orang-orang yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka mendapatkan satu pahala, dan bagi orang yang ijtihadnya benar mendapatkan dua pahala. Dan tidak ada yang lebih aneh dan mengherankan dari orang-oang yang membolehkan ijtihad pada permasalahan darah (kaum muslimin), kemaluan, nasab, harta, dan syari’at agama Allah dalam penghalalan, pengharaman, dan pewajiban, lalu mereka memberi udzur kepada orang-orang yang salah dalam ijtihad tersebut, dan ijtihad tersebut boleh-boleh saja bagi Al-Laits, Abu Hanifah, At-Tsauri, Malik, Asy-Syafii, Ahmad (bin hanbal), Daud (Adz-Dzohiri), Ishaaq (bin Rohuuyah), abu Tsaur dan yang laiinya seperti Zufar, Abu yuusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Al-Hasan bin Ziyaad, Ibnul Qoosim, Asyhub, Ibnul Maajisyuun, Al-Muzaniy, dan yang lainnya, dimana salah seorang dari mereka membolehkan (ditumpahkannya) darah seseorang dan yang lainnya mengharamkannya, seperti (hukum permasalahan) orang yang membangkang dan berperang akan tetapi tidak membunuh?, orang yang melakukan homo seksual, dan permasalahan yang lainnya banyak.Salah seorang dari mereka menghalalkan kemaluan seorang wanita dan yang lainnya mengharamkannya, seperti permasalahan wanita gadis yang sudah balig dan berakal yang dinikahkan oleh ayahnya tanpa idzin dan ridho wanita tersebut, dan masalah yang lainnya banyak. Demikian juga dalam permasalahn syari’at harta dan nasab.“Dan demikianpula sikap kaum mu’tazilah terhadap pembesar-pembesar mereka seperti Washil (bin ‘Athoo’) dan pembesar-pembesar mereka yang lainnya dan juga para ahli fiqih mereka. Demikian juga sikap Khowarij terhadap para ahli fiqh mereka dan para mufti mereka. Lantas kenapa mereka mempersempit hal ini (memberi udzur bagi yang salah berijtihad) kepada orang yang merupakan sahabat Nabi dan memiliki keutamaan, ilmu, kelebih dahuluan (dalam islam, jihad, dll-pen), dan ijtihad seperti Mu’aawiyah dan ‘Amr (bin Al-‘Aash) dan para sahabat yang lain yang menyertai mereka??. Dan ijtihad mereka hanyalah dalam permsalahan darah sebagaimana permsalahan yang para mufti juga berijtihad di situ?. Diantara para mufti ada yang berpendapat dibunuhnya seorang penyihir, dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian. Diantara mereka ada yang berpendapat orang yang merdeka juga dibunuh karena ia membunuh seorang budak, dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian. Diantara mereka ada yang berpendapat dibunuhnya seorang mukmin karena membunuh seorang kafir (dzimmi misalnya-pen), dan diantara mereka ada yang tidak berpendapat demikian.Maka apa bedanya antara ijtihad-ijtihad ini dengan ijtihadnya Mu’aawiyah, ‘Amr bin Al-‘Aash dan yang lainnya??, kalau bukan karena kebodohan dan kebutaan serta kerancuanlah (yang menyebabkan persangkaan bahwasanya ada perbedaan-pen).“Dan kita telah mengetahui bahwasanya barangsiapa yang wajib untuk melakukan suatu kewajiban (yang diperintahkan oleh Imam-pen) lalu ia enggan untuk menunaikannya dan berperang karena keengganannya maka wajib bagi Imam untuk memeranginya, meskipun orang tersebut melakukannya karena takwiil (ijtihad-pen), dan hal ini tidaklah mengurangi ‘adaalah dan keutamaan orang tersebut. Dan hal ini juga tidak menjadikan ia sebagai orang fasiq, bahkan ia mendapat pahala karena ijtihadnya dan niatnya untuk menuntut kebaikan.Dengan demikian maka kita pastikan bahwasanya Ali lah yang benar dan kepemimpinannya sah, dan dialah yang di atas kebenaran, dan baginya dua pahala, pahala ijtihad dan pahala benar. Dan kita juga pastikan bahwasa Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersamanya adalah keliru dan mereka mendapatkan satu pahala.Dan ada hadits  yang mulia yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bawhasanya beliau mengabarkan tentang kaum yang keluar (khawarij) dimana kaum tersebut keluar diantara dua kelompok dari umatnya yang kaum khawarij tersebut akan dibunuh oleh salah satu dari dua kelompok umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dekat kepada kebenaran.Maka keluarlah kelompok tersebut –dan mereka adalah khawarij- diantara para pengikut Ali dan para pengikut Mu’aawiyah, maka Ali dan para pengikutnyapun membunuh kaum khawarij tersebut, maka benarlah jika mereka (Ali dan para pengikutnya) adalah kelompok yang lebih dekat kepada kebenaran dari dua kelompok umatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam” “Demikian pula dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam :“Akan membunuh ‘Ammaar kelompok yang melanggar”Dan seorang yang mujtahid yang keliru jika berperang diatas pendapatnya bahwasanya ia diatas kebenaran dengan niat karena Allah namun ia tidak sadar bahwasanya ia salah maka ia adalah kelompok yang melanggar, meskipun ia mendapatkan pahala. Dan ia tidak terkena hukum had jika ia meninggalkan peperangan dan tidak terkena diyyah.Adapun jika ia berperang di atas hawa nafsu yang ia sadari  bahwasanya ia bersalah maka ini adalah pemberontak yang terkena hukum had pra pemberontak dan diyyah. Dan orang seperti ini adalah orang fasiq dan pemberontak bukan seorang mujtahid yang keliru.Penjelasannya adalah firman Allah :((Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.)) (QS Al-Hujuroot : 9-10)”“Inilah penjelasan kami tanpa dipaksa-paksakan dengan takwil dan tidak keluar dari penunjukan dzhohir ayat tersebut. Allah telah menamakan mereka dengan “Kaum Mukminin yang melanggar” -sebagian mereka merupakan saudara bagi yang lainnya (meskipun) tatkala mereka sedang berperang- dan “Kaum yang ada di atas keadilan” yang dilanggar haknya dan diperintahkan oleh Allah untuk mendamaikan diantara mereka. Allah tidak mensifati mereka dengan kefasikan karena peperangan tersebut dan juga Allah tidak mensifati mereka dengan kurangnya iman, akan tetapi mereka hanyalah bersalah dan melanggal, dan tidak seorangpun dari mereka yang ingin membunuh yang lainnya.‘Amaar radhiallahu ‘anhu dibunuh oleh Abul ‘Aadiyah Yasaar bin Sabu’ As-Sulami, yang telah ikut bai’at Ridlwaan, maka ia termasuk orang-orang yang dipersaksikan Allah bahwasanya Allah mengetahui ketulusan hatinya dan Allah menurunkan ketenangan pada hatinya serta ridho kepadanya (lihat QS Al-Fath : 18-pen). Maka Abul ‘Aadiyah radhiallahu ‘anhu mujtahid yang keliru dan telah melakukan pelanggaran (kedzoliman) terhadap ‘Ammar dan ia mendapatkan satu pahala. Dan dia tidaklah seperti para pembunuh ‘Utsman radhiallahu ‘anhu karena tidak ada tempat bagi mereka untuk berijtihad untuk membunuh Utsman, karena ‘Utsman sama sekali tidak membunuh seorangpun dan tidak memerangi seorangpun, juga tidak membela sesuatupun. Juga tidak berzina dan tidak murtad yang sehingga membolehkan para pembunuhnya untuk berijithad dalam membunuhnya. Akan tetapi mereka adalah oang-orang fasik, para pemberontak, menumpahkan darah yang haram untuk ditumpahkan dengan sengaja tanpa ada takwil (ijtihad) tapi dengan dengan kedzoliman dan permusuhan, maka mereka adalah orang-orang fasiq yang terlaknat”  (Al-Fishol fi al-milal wa al-Ahwaa wa an-Nihal  4/240-2412). Demikianlah penjelasan panjang lebar dari Ibnu hazm rahimahullah. Para pembaca yang budiman.. bukankah setelah wafatnya Ali lalu tampuk kepemimpinan berpindah kepada putra beliau Al-Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhumaa. Lantas apakah yang dilakukan oleh Al-Hasan…??, ternyata setelah itu Al-Hasan mengalah dan menyerahkan kepemimpinannya kepada Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu.Nabi memuji perbuatan Al-Hasan ini dalam sabdanya kepada Al-Hasan:إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ“Sesungguhnya anakku ini (yaitu cucuku ini-pen) merupakan pemimpin dan semoga Allah dengan sebabbnya akan mendamaikan antara dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)Oleh karenanya Imam Al-Bukahri membahwakan hadits ini pada manaqib (kmuliaan) Al-Hasan dan Al-Husain.Hadits ini menunjukan :1.      Pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sikap Al-Hasan yang mendamaikan dua kalompok yang saling bertikai (kelompok Mu’awiyah dan kelompok ayahnya Ali bin Abi Tholib) dengan mengalah dan menyerahkan tanmpuk kepemimpinan kepada Mu’aawiyah2.      Dua kelompok yang saling bertikai tersebut semuanya termasuk kaum muslimin3.      Orang yang menyatakan Mu’awiyah adalah munafik dan kafir maka secara langsung telah mencela Al-Hasan yang telah menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada seorang yang kafir. Dan inilah perkara yang tidak penah bisa di jawab oleh orang-orang syiah. Dimana mereka meyakini bahwa Al-Hasan ma’suum (tidak mungkin bersalah) namun anehnya Al-Hasan menyerahkan khilafah kepada Mu’awiyah yang kafir di mata orang-orang syi’ah !!!!Setelah ini semua… maka saya katakan kepada Abu salafy :Pertama : Apakah ada ulama islam yang mengkafirkan Mu’aawiyah???Kedua : Anda begit getol menuduh Muhammad bin Abdul Wahhab takfiri (suka mengkafirkan) padahal anda sendiri demikian??. Yang lebih parah lagi anda mengkafirkan para sahabat seperti Mu’awiyah dan ayahnya Abu Sufyan??. Orang yang berdoa kepada selain Allah anda nyatakan tidak melakukan kesyirikan, sementara Mu’awiyah dan ayahnya anda kafirkan !!!Ketiga : Tidakkah anda tahu wahai ustadz Abu Salafy tidak ada seorang ulamapun yang mengkafirkan Mu’aawiyah kecuali ulama syii’ah??. Tidakkah anda tahu bahwa tidak ada yang mengkafirkan Abu Sufyan kecuali kaum rofihdoh…??. Jika anda bukanlah seorang syia’h –dan saya berharap demikian- maka janganlah ikut-ikutan melariskan aqidah kaum rofidhoh.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-03-1432 H / 26 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Kapan Wanita Boleh Mulai Melaksanakan Shalat Fardhu di Rumah?

Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita boleh mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614 Baca hukum shalat jama’ah bagi wanita di masjid di sini. KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com STYLE–> Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614 KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah

Kapan Wanita Boleh Mulai Melaksanakan Shalat Fardhu di Rumah?

Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita boleh mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614 Baca hukum shalat jama’ah bagi wanita di masjid di sini. KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com STYLE–> Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614 KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah
Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita boleh mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614 Baca hukum shalat jama’ah bagi wanita di masjid di sini. KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com STYLE–> Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614 KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah


Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita boleh mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614 Baca hukum shalat jama’ah bagi wanita di masjid di sini. KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com STYLE–> Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.” Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614 KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011) www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah

Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Kata Ibnu Taimiyah, “Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.”[1] Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut oleh para ulama dengan ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Bagaimanakah bentuk ghibtoh atau iri yang dibolehkan? Simak dalam tulisan sederhana berikut ini. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.”[2] Daftar Isi tutup 1. Tentang Ghibtoh 2. Pengertian Hikmah 3. Faedah Lain Tentang Ghibtoh Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hasad yang dimaksud di sini adalah hasad yang dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan hasad yang tercela.”[3] Ibnu Baththol mengatakan pula, “Inilah yang dimaksud dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari yaitu “Bab Ghibthoh dalam Ilmu dan Hikmah”. Karena siapa saja yang berada dalam kondisi seperti ini (memiliki harta lalu dimanfaatkan dalam jalan kebaikan dan ilmu yang dimanfaatkan pula, pen), maka seharusnya seseorang ghibthoh (berniat untuk mendapatkan nikmat seperti itu) dan berlomba-lomba dalam kebaikan tersebut.“[4] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud hadits di atas adalah tidak ada keringanan pada hasad kecuali pada dua hal atau maksudnya pula adalah tidak ada hasad yang baik (jika memang benar ada hasad yang baik). Disebut hasad di sini dengan maksud hiperbolis, yaitu untuk memotivasi seseorang untuk meraih dua hal tersebut. Sebagaimana seseorang katakan bahwa hal ini tidak bisa digapai kecuali dengan jalan yang keliru sekali pun. Dimotivasi seperti ini karena adanya keutamaan jika seseorang menggapai dua hal tersebut. Jika jalan yang keliru saja ditempuh, bagaimana lagi jika jalan yang terpuji yang diambil dan mungkin tercapai. Intinya masalah ghibtoh ini sejenis dengan firman Allah, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَات “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.”[5] Karena musobaqoh yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah berlomba-lomba dalam kebaikan, siapakah nantinya yang terdepan. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini. Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan. Sedangkan maksud dari hadits di atas adalah tidak ada ghibtoh (hasad yang disukai) kecuali pada dua hal atau yang semakna dengan itu.”[6] Pengertian Hikmah Yang dimaksud dengan hikmah (sebagaimana ada dalam lafazh hadits), ada beberapa pengertian: Al Qur’an[7]. As Sunnah. Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan yang dimaksud “fiqh fid diin”, paham agama adalah memahami nasikh, mansukh, muhkam dan mutasyabih. Lurus dalam perkataan dan perbuatan. Peringatan (nasehat) dari Al Qur’an. Memahami dan mengilmui. Kenabian. Segala hal yang menghalangi dari hal yang jelek. Segala hal yang menghalangi dari kebodohan.[8] Faedah Lain Ada faedah lain dari hadits di atas: Pertama: Mulianya mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), menempuh berbagai cara untuk memahaminya, juga keutamaan mengajarkannya pada orang lain dalam rangka mengharapkan wajah Allah. Inilah yang menyebabkan seseorang boleh iri (ghibtoh) padanya, artinya ingin seperti itu. Kedua: Keutamaan berinfak dari usaha yang halal pada berbagai jalan kebaikan. Contohnya di sini adalah infak untuk pembangunan masjid, madrasah, pencetakan kitab ilmu (seperti kitab tauhid, fiqh, tafsir, dan bantahan untuk hali bid’ah, kitab bahasa Arab), dan jalan kebaikan lainnya. Ketiga: Dalam lafazh hadits “آتاه الله مالاً”, seseorang yang Allah beri karunia harta, maka ini menunjukkan bahwa harta itu sebenarnya datang dari Allah. Allah mengkaruniakan harta tersebut pada siapa saja yang Allah kehendaki. Allah pun tidak memberikannya pada seseorang sesuai dengan kehendaknya. Barangsiapa yang Allah beri karunia harta, maka hendaklah ia bersyukur dengan menuniakan hak Allah. Janganlah ia gunakan nikmat harta tersebut untuk bermaksiat. Sedangkan orang yang disempitkan dalam masalah harta, hendaklah ia bersabar dan tetap menempuh jalan rizki yang Allah halalkan. Janganlah sampai  ia malah menempuh jalan yang Allah haramkan karena kesulitan finansial yang ia hadapi. Keempat: Dalam lafazh hadits “ورجل آتاه الله الحكمة”, seseorang yang Allah beri karunia ilmu, ini menunjukkan bahwa ilmu adalah cahaya dari Allah yang Allah beri kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Akan tetapi ilmu itu diperoleh dengan dicari, perlu ada kesungguhan dalam menghafal, memahami, mengulang dan menyampaikannya pada yang lain. Cahaya ilmu ini diperoleh dengan kesungguhan berharap dan meminta pada Allah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Katakanlah: Ya Rabbku, berikanlah padaku ilmu.”[9] Disebutkan dalam hadits, إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ “Ilmu itu diperoleh dengan belajar.”[10] Kelima: Kenikmatan dunia yang begitu melimpah bukanlah hal yang patut seseorang ghibtoh (berlomba-lomba untuk memperolehnya) kecuali jika ada maksud untuk amal kebaikan. Namun hal ini berbalik dengan kelakuan kebanyakan orang, mereka malah senangnya berlomba-lomba untuk memperoleh dunia. Tidak ada rasa keinginan dari mereka untuk memperoleh ilmu dan iman dari para ulama (orang yang berilmu). Keenam: Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan dan diajarkan pada yang lain. Sedangkan ilmu yang hanya dipelajari saja tanpa diamalkan adalah ilmu yang hanya jadi petaka untuknya, wal ‘iyadzu billah. Ketujuh: Harta yang bermanfaat bagi pemiliknya adalah harta yang diperoleh dengan jalan yang halal, lalu disalurkan pada nafkahh yang wajib untuk diri dan keluarga secara ma’ruf (wajar). Harta itu pun disalurkan untuk zakat yang wajib dan sedekah kepada fakir miskin, juga disalurkan untuk menyambung hubungan kerabat.[11] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 21 Rabi’ul Awwal 1432 H (24/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad [1] Amrodhul Qulub wa Syifauha, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 31, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1424 H [2] HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816 [3] Syarh Al Bukhori, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/153 [4] Idem [5] QS. Al Baqarah: 148. [6] Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’, Beirut, 1392, 6/97 [7] Sebagaimana terdapat pada riwayat lain dari hadits di atas. [8] Disebutkan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Fiqh Al Hasad, terbitan Dar As Sunnah, hal. 18-19. [9] QS. Thaha: 114 [10] Disebutkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), lalu Abu Bakr bin Abi ‘Ashim menyambungkannya (mawshul). [11] Faedah ini diperoleh dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi tentang hadits fadhilah ‘amal dalam shahihain yang beliau kumpulkan dan beliau beri komentar. Lihat di sini. Tagshasad

Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Kata Ibnu Taimiyah, “Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.”[1] Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut oleh para ulama dengan ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Bagaimanakah bentuk ghibtoh atau iri yang dibolehkan? Simak dalam tulisan sederhana berikut ini. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.”[2] Daftar Isi tutup 1. Tentang Ghibtoh 2. Pengertian Hikmah 3. Faedah Lain Tentang Ghibtoh Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hasad yang dimaksud di sini adalah hasad yang dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan hasad yang tercela.”[3] Ibnu Baththol mengatakan pula, “Inilah yang dimaksud dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari yaitu “Bab Ghibthoh dalam Ilmu dan Hikmah”. Karena siapa saja yang berada dalam kondisi seperti ini (memiliki harta lalu dimanfaatkan dalam jalan kebaikan dan ilmu yang dimanfaatkan pula, pen), maka seharusnya seseorang ghibthoh (berniat untuk mendapatkan nikmat seperti itu) dan berlomba-lomba dalam kebaikan tersebut.“[4] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud hadits di atas adalah tidak ada keringanan pada hasad kecuali pada dua hal atau maksudnya pula adalah tidak ada hasad yang baik (jika memang benar ada hasad yang baik). Disebut hasad di sini dengan maksud hiperbolis, yaitu untuk memotivasi seseorang untuk meraih dua hal tersebut. Sebagaimana seseorang katakan bahwa hal ini tidak bisa digapai kecuali dengan jalan yang keliru sekali pun. Dimotivasi seperti ini karena adanya keutamaan jika seseorang menggapai dua hal tersebut. Jika jalan yang keliru saja ditempuh, bagaimana lagi jika jalan yang terpuji yang diambil dan mungkin tercapai. Intinya masalah ghibtoh ini sejenis dengan firman Allah, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَات “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.”[5] Karena musobaqoh yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah berlomba-lomba dalam kebaikan, siapakah nantinya yang terdepan. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini. Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan. Sedangkan maksud dari hadits di atas adalah tidak ada ghibtoh (hasad yang disukai) kecuali pada dua hal atau yang semakna dengan itu.”[6] Pengertian Hikmah Yang dimaksud dengan hikmah (sebagaimana ada dalam lafazh hadits), ada beberapa pengertian: Al Qur’an[7]. As Sunnah. Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan yang dimaksud “fiqh fid diin”, paham agama adalah memahami nasikh, mansukh, muhkam dan mutasyabih. Lurus dalam perkataan dan perbuatan. Peringatan (nasehat) dari Al Qur’an. Memahami dan mengilmui. Kenabian. Segala hal yang menghalangi dari hal yang jelek. Segala hal yang menghalangi dari kebodohan.[8] Faedah Lain Ada faedah lain dari hadits di atas: Pertama: Mulianya mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), menempuh berbagai cara untuk memahaminya, juga keutamaan mengajarkannya pada orang lain dalam rangka mengharapkan wajah Allah. Inilah yang menyebabkan seseorang boleh iri (ghibtoh) padanya, artinya ingin seperti itu. Kedua: Keutamaan berinfak dari usaha yang halal pada berbagai jalan kebaikan. Contohnya di sini adalah infak untuk pembangunan masjid, madrasah, pencetakan kitab ilmu (seperti kitab tauhid, fiqh, tafsir, dan bantahan untuk hali bid’ah, kitab bahasa Arab), dan jalan kebaikan lainnya. Ketiga: Dalam lafazh hadits “آتاه الله مالاً”, seseorang yang Allah beri karunia harta, maka ini menunjukkan bahwa harta itu sebenarnya datang dari Allah. Allah mengkaruniakan harta tersebut pada siapa saja yang Allah kehendaki. Allah pun tidak memberikannya pada seseorang sesuai dengan kehendaknya. Barangsiapa yang Allah beri karunia harta, maka hendaklah ia bersyukur dengan menuniakan hak Allah. Janganlah ia gunakan nikmat harta tersebut untuk bermaksiat. Sedangkan orang yang disempitkan dalam masalah harta, hendaklah ia bersabar dan tetap menempuh jalan rizki yang Allah halalkan. Janganlah sampai  ia malah menempuh jalan yang Allah haramkan karena kesulitan finansial yang ia hadapi. Keempat: Dalam lafazh hadits “ورجل آتاه الله الحكمة”, seseorang yang Allah beri karunia ilmu, ini menunjukkan bahwa ilmu adalah cahaya dari Allah yang Allah beri kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Akan tetapi ilmu itu diperoleh dengan dicari, perlu ada kesungguhan dalam menghafal, memahami, mengulang dan menyampaikannya pada yang lain. Cahaya ilmu ini diperoleh dengan kesungguhan berharap dan meminta pada Allah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Katakanlah: Ya Rabbku, berikanlah padaku ilmu.”[9] Disebutkan dalam hadits, إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ “Ilmu itu diperoleh dengan belajar.”[10] Kelima: Kenikmatan dunia yang begitu melimpah bukanlah hal yang patut seseorang ghibtoh (berlomba-lomba untuk memperolehnya) kecuali jika ada maksud untuk amal kebaikan. Namun hal ini berbalik dengan kelakuan kebanyakan orang, mereka malah senangnya berlomba-lomba untuk memperoleh dunia. Tidak ada rasa keinginan dari mereka untuk memperoleh ilmu dan iman dari para ulama (orang yang berilmu). Keenam: Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan dan diajarkan pada yang lain. Sedangkan ilmu yang hanya dipelajari saja tanpa diamalkan adalah ilmu yang hanya jadi petaka untuknya, wal ‘iyadzu billah. Ketujuh: Harta yang bermanfaat bagi pemiliknya adalah harta yang diperoleh dengan jalan yang halal, lalu disalurkan pada nafkahh yang wajib untuk diri dan keluarga secara ma’ruf (wajar). Harta itu pun disalurkan untuk zakat yang wajib dan sedekah kepada fakir miskin, juga disalurkan untuk menyambung hubungan kerabat.[11] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 21 Rabi’ul Awwal 1432 H (24/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad [1] Amrodhul Qulub wa Syifauha, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 31, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1424 H [2] HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816 [3] Syarh Al Bukhori, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/153 [4] Idem [5] QS. Al Baqarah: 148. [6] Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’, Beirut, 1392, 6/97 [7] Sebagaimana terdapat pada riwayat lain dari hadits di atas. [8] Disebutkan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Fiqh Al Hasad, terbitan Dar As Sunnah, hal. 18-19. [9] QS. Thaha: 114 [10] Disebutkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), lalu Abu Bakr bin Abi ‘Ashim menyambungkannya (mawshul). [11] Faedah ini diperoleh dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi tentang hadits fadhilah ‘amal dalam shahihain yang beliau kumpulkan dan beliau beri komentar. Lihat di sini. Tagshasad
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Kata Ibnu Taimiyah, “Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.”[1] Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut oleh para ulama dengan ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Bagaimanakah bentuk ghibtoh atau iri yang dibolehkan? Simak dalam tulisan sederhana berikut ini. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.”[2] Daftar Isi tutup 1. Tentang Ghibtoh 2. Pengertian Hikmah 3. Faedah Lain Tentang Ghibtoh Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hasad yang dimaksud di sini adalah hasad yang dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan hasad yang tercela.”[3] Ibnu Baththol mengatakan pula, “Inilah yang dimaksud dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari yaitu “Bab Ghibthoh dalam Ilmu dan Hikmah”. Karena siapa saja yang berada dalam kondisi seperti ini (memiliki harta lalu dimanfaatkan dalam jalan kebaikan dan ilmu yang dimanfaatkan pula, pen), maka seharusnya seseorang ghibthoh (berniat untuk mendapatkan nikmat seperti itu) dan berlomba-lomba dalam kebaikan tersebut.“[4] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud hadits di atas adalah tidak ada keringanan pada hasad kecuali pada dua hal atau maksudnya pula adalah tidak ada hasad yang baik (jika memang benar ada hasad yang baik). Disebut hasad di sini dengan maksud hiperbolis, yaitu untuk memotivasi seseorang untuk meraih dua hal tersebut. Sebagaimana seseorang katakan bahwa hal ini tidak bisa digapai kecuali dengan jalan yang keliru sekali pun. Dimotivasi seperti ini karena adanya keutamaan jika seseorang menggapai dua hal tersebut. Jika jalan yang keliru saja ditempuh, bagaimana lagi jika jalan yang terpuji yang diambil dan mungkin tercapai. Intinya masalah ghibtoh ini sejenis dengan firman Allah, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَات “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.”[5] Karena musobaqoh yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah berlomba-lomba dalam kebaikan, siapakah nantinya yang terdepan. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini. Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan. Sedangkan maksud dari hadits di atas adalah tidak ada ghibtoh (hasad yang disukai) kecuali pada dua hal atau yang semakna dengan itu.”[6] Pengertian Hikmah Yang dimaksud dengan hikmah (sebagaimana ada dalam lafazh hadits), ada beberapa pengertian: Al Qur’an[7]. As Sunnah. Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan yang dimaksud “fiqh fid diin”, paham agama adalah memahami nasikh, mansukh, muhkam dan mutasyabih. Lurus dalam perkataan dan perbuatan. Peringatan (nasehat) dari Al Qur’an. Memahami dan mengilmui. Kenabian. Segala hal yang menghalangi dari hal yang jelek. Segala hal yang menghalangi dari kebodohan.[8] Faedah Lain Ada faedah lain dari hadits di atas: Pertama: Mulianya mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), menempuh berbagai cara untuk memahaminya, juga keutamaan mengajarkannya pada orang lain dalam rangka mengharapkan wajah Allah. Inilah yang menyebabkan seseorang boleh iri (ghibtoh) padanya, artinya ingin seperti itu. Kedua: Keutamaan berinfak dari usaha yang halal pada berbagai jalan kebaikan. Contohnya di sini adalah infak untuk pembangunan masjid, madrasah, pencetakan kitab ilmu (seperti kitab tauhid, fiqh, tafsir, dan bantahan untuk hali bid’ah, kitab bahasa Arab), dan jalan kebaikan lainnya. Ketiga: Dalam lafazh hadits “آتاه الله مالاً”, seseorang yang Allah beri karunia harta, maka ini menunjukkan bahwa harta itu sebenarnya datang dari Allah. Allah mengkaruniakan harta tersebut pada siapa saja yang Allah kehendaki. Allah pun tidak memberikannya pada seseorang sesuai dengan kehendaknya. Barangsiapa yang Allah beri karunia harta, maka hendaklah ia bersyukur dengan menuniakan hak Allah. Janganlah ia gunakan nikmat harta tersebut untuk bermaksiat. Sedangkan orang yang disempitkan dalam masalah harta, hendaklah ia bersabar dan tetap menempuh jalan rizki yang Allah halalkan. Janganlah sampai  ia malah menempuh jalan yang Allah haramkan karena kesulitan finansial yang ia hadapi. Keempat: Dalam lafazh hadits “ورجل آتاه الله الحكمة”, seseorang yang Allah beri karunia ilmu, ini menunjukkan bahwa ilmu adalah cahaya dari Allah yang Allah beri kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Akan tetapi ilmu itu diperoleh dengan dicari, perlu ada kesungguhan dalam menghafal, memahami, mengulang dan menyampaikannya pada yang lain. Cahaya ilmu ini diperoleh dengan kesungguhan berharap dan meminta pada Allah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Katakanlah: Ya Rabbku, berikanlah padaku ilmu.”[9] Disebutkan dalam hadits, إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ “Ilmu itu diperoleh dengan belajar.”[10] Kelima: Kenikmatan dunia yang begitu melimpah bukanlah hal yang patut seseorang ghibtoh (berlomba-lomba untuk memperolehnya) kecuali jika ada maksud untuk amal kebaikan. Namun hal ini berbalik dengan kelakuan kebanyakan orang, mereka malah senangnya berlomba-lomba untuk memperoleh dunia. Tidak ada rasa keinginan dari mereka untuk memperoleh ilmu dan iman dari para ulama (orang yang berilmu). Keenam: Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan dan diajarkan pada yang lain. Sedangkan ilmu yang hanya dipelajari saja tanpa diamalkan adalah ilmu yang hanya jadi petaka untuknya, wal ‘iyadzu billah. Ketujuh: Harta yang bermanfaat bagi pemiliknya adalah harta yang diperoleh dengan jalan yang halal, lalu disalurkan pada nafkahh yang wajib untuk diri dan keluarga secara ma’ruf (wajar). Harta itu pun disalurkan untuk zakat yang wajib dan sedekah kepada fakir miskin, juga disalurkan untuk menyambung hubungan kerabat.[11] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 21 Rabi’ul Awwal 1432 H (24/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad [1] Amrodhul Qulub wa Syifauha, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 31, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1424 H [2] HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816 [3] Syarh Al Bukhori, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/153 [4] Idem [5] QS. Al Baqarah: 148. [6] Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’, Beirut, 1392, 6/97 [7] Sebagaimana terdapat pada riwayat lain dari hadits di atas. [8] Disebutkan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Fiqh Al Hasad, terbitan Dar As Sunnah, hal. 18-19. [9] QS. Thaha: 114 [10] Disebutkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), lalu Abu Bakr bin Abi ‘Ashim menyambungkannya (mawshul). [11] Faedah ini diperoleh dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi tentang hadits fadhilah ‘amal dalam shahihain yang beliau kumpulkan dan beliau beri komentar. Lihat di sini. Tagshasad


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Kata Ibnu Taimiyah, “Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.”[1] Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat orang lain hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut oleh para ulama dengan ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Bagaimanakah bentuk ghibtoh atau iri yang dibolehkan? Simak dalam tulisan sederhana berikut ini. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.”[2] Daftar Isi tutup 1. Tentang Ghibtoh 2. Pengertian Hikmah 3. Faedah Lain Tentang Ghibtoh Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hasad yang dimaksud di sini adalah hasad yang dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan hasad yang tercela.”[3] Ibnu Baththol mengatakan pula, “Inilah yang dimaksud dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari yaitu “Bab Ghibthoh dalam Ilmu dan Hikmah”. Karena siapa saja yang berada dalam kondisi seperti ini (memiliki harta lalu dimanfaatkan dalam jalan kebaikan dan ilmu yang dimanfaatkan pula, pen), maka seharusnya seseorang ghibthoh (berniat untuk mendapatkan nikmat seperti itu) dan berlomba-lomba dalam kebaikan tersebut.“[4] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud hadits di atas adalah tidak ada keringanan pada hasad kecuali pada dua hal atau maksudnya pula adalah tidak ada hasad yang baik (jika memang benar ada hasad yang baik). Disebut hasad di sini dengan maksud hiperbolis, yaitu untuk memotivasi seseorang untuk meraih dua hal tersebut. Sebagaimana seseorang katakan bahwa hal ini tidak bisa digapai kecuali dengan jalan yang keliru sekali pun. Dimotivasi seperti ini karena adanya keutamaan jika seseorang menggapai dua hal tersebut. Jika jalan yang keliru saja ditempuh, bagaimana lagi jika jalan yang terpuji yang diambil dan mungkin tercapai. Intinya masalah ghibtoh ini sejenis dengan firman Allah, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَات “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.”[5] Karena musobaqoh yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah berlomba-lomba dalam kebaikan, siapakah nantinya yang terdepan. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini. Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan. Sedangkan maksud dari hadits di atas adalah tidak ada ghibtoh (hasad yang disukai) kecuali pada dua hal atau yang semakna dengan itu.”[6] Pengertian Hikmah Yang dimaksud dengan hikmah (sebagaimana ada dalam lafazh hadits), ada beberapa pengertian: Al Qur’an[7]. As Sunnah. Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan yang dimaksud “fiqh fid diin”, paham agama adalah memahami nasikh, mansukh, muhkam dan mutasyabih. Lurus dalam perkataan dan perbuatan. Peringatan (nasehat) dari Al Qur’an. Memahami dan mengilmui. Kenabian. Segala hal yang menghalangi dari hal yang jelek. Segala hal yang menghalangi dari kebodohan.[8] Faedah Lain Ada faedah lain dari hadits di atas: Pertama: Mulianya mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), menempuh berbagai cara untuk memahaminya, juga keutamaan mengajarkannya pada orang lain dalam rangka mengharapkan wajah Allah. Inilah yang menyebabkan seseorang boleh iri (ghibtoh) padanya, artinya ingin seperti itu. Kedua: Keutamaan berinfak dari usaha yang halal pada berbagai jalan kebaikan. Contohnya di sini adalah infak untuk pembangunan masjid, madrasah, pencetakan kitab ilmu (seperti kitab tauhid, fiqh, tafsir, dan bantahan untuk hali bid’ah, kitab bahasa Arab), dan jalan kebaikan lainnya. Ketiga: Dalam lafazh hadits “آتاه الله مالاً”, seseorang yang Allah beri karunia harta, maka ini menunjukkan bahwa harta itu sebenarnya datang dari Allah. Allah mengkaruniakan harta tersebut pada siapa saja yang Allah kehendaki. Allah pun tidak memberikannya pada seseorang sesuai dengan kehendaknya. Barangsiapa yang Allah beri karunia harta, maka hendaklah ia bersyukur dengan menuniakan hak Allah. Janganlah ia gunakan nikmat harta tersebut untuk bermaksiat. Sedangkan orang yang disempitkan dalam masalah harta, hendaklah ia bersabar dan tetap menempuh jalan rizki yang Allah halalkan. Janganlah sampai  ia malah menempuh jalan yang Allah haramkan karena kesulitan finansial yang ia hadapi. Keempat: Dalam lafazh hadits “ورجل آتاه الله الحكمة”, seseorang yang Allah beri karunia ilmu, ini menunjukkan bahwa ilmu adalah cahaya dari Allah yang Allah beri kepada siapa saja yang Allah kehendaki. Akan tetapi ilmu itu diperoleh dengan dicari, perlu ada kesungguhan dalam menghafal, memahami, mengulang dan menyampaikannya pada yang lain. Cahaya ilmu ini diperoleh dengan kesungguhan berharap dan meminta pada Allah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Katakanlah: Ya Rabbku, berikanlah padaku ilmu.”[9] Disebutkan dalam hadits, إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ “Ilmu itu diperoleh dengan belajar.”[10] Kelima: Kenikmatan dunia yang begitu melimpah bukanlah hal yang patut seseorang ghibtoh (berlomba-lomba untuk memperolehnya) kecuali jika ada maksud untuk amal kebaikan. Namun hal ini berbalik dengan kelakuan kebanyakan orang, mereka malah senangnya berlomba-lomba untuk memperoleh dunia. Tidak ada rasa keinginan dari mereka untuk memperoleh ilmu dan iman dari para ulama (orang yang berilmu). Keenam: Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan dan diajarkan pada yang lain. Sedangkan ilmu yang hanya dipelajari saja tanpa diamalkan adalah ilmu yang hanya jadi petaka untuknya, wal ‘iyadzu billah. Ketujuh: Harta yang bermanfaat bagi pemiliknya adalah harta yang diperoleh dengan jalan yang halal, lalu disalurkan pada nafkahh yang wajib untuk diri dan keluarga secara ma’ruf (wajar). Harta itu pun disalurkan untuk zakat yang wajib dan sedekah kepada fakir miskin, juga disalurkan untuk menyambung hubungan kerabat.[11] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 21 Rabi’ul Awwal 1432 H (24/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad [1] Amrodhul Qulub wa Syifauha, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 31, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1424 H [2] HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816 [3] Syarh Al Bukhori, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/153 [4] Idem [5] QS. Al Baqarah: 148. [6] Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’, Beirut, 1392, 6/97 [7] Sebagaimana terdapat pada riwayat lain dari hadits di atas. [8] Disebutkan oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Fiqh Al Hasad, terbitan Dar As Sunnah, hal. 18-19. [9] QS. Thaha: 114 [10] Disebutkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), lalu Abu Bakr bin Abi ‘Ashim menyambungkannya (mawshul). [11] Faedah ini diperoleh dari tulisan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi tentang hadits fadhilah ‘amal dalam shahihain yang beliau kumpulkan dan beliau beri komentar. Lihat di sini. Tagshasad

Sahabatmu yang menasehatimu adalah …

Sahabatmu yang menasehatimu adalah sahabat yang sayang padamu sehingga ingin kebaikan bagimu, adapun sahabat yang membiarkanmu dalam kesalahan tanpa menasehatimu adalah sahabat yang telah menipumu.Adhiel Abdat Usatdz, tanya… kalo kita menasehati tapi malah mereka tidak menghiraukan, bahkan mereka menggunjing kita dibelakang, dibilang kita “sok alim”, “sok suci” dsb… gimana menyikapi nya ustadz…? jazakallah khair atas jawabannya….Firanda Andirja Pertama : Coba tinjau kembali cara menasehati, mungkin kurang ikhlas.. atau sudah ikhlash akan tetapi gaya menasehati yang terkesan sombong dan angkuh..Kedua : Oleh karenanya tatkala menasehati kesankan bahwasanya kita sayang kepada yang di…nasehatiKetiga : Jika ternyata hal itu sudah kita lakukan dan kemudian timbul gunjingan dan lecehan… maka itulah resiko menasehati… karenanya Nabi berkata “Agama adalah nsehat”.. menunjukan penting dan tingginya nilai nasehat dan besarnya ganjaran nasehat. Keempat : Karenanya bersabar… dan Kelima : Tetap memberikan nasehat meskipun digunjing dan dilecehkanBaarokallahu fiikumAbu Hafizh Al Asahani assalamu’alaikum, ustadz gimana sikap kta thdp seorang kakak yg uda dinasehati ttg kedurhakaannya pd org tua, tp malah menyalahkn si adik? Firanda Andirja hendaknya sang adik tetap mendoakan sang kakak agar mendapatkan hidayah…dan meminta kepada orang tua agar juga mendoakan sang kakak karena doa orang tua mustajaab

Sahabatmu yang menasehatimu adalah …

Sahabatmu yang menasehatimu adalah sahabat yang sayang padamu sehingga ingin kebaikan bagimu, adapun sahabat yang membiarkanmu dalam kesalahan tanpa menasehatimu adalah sahabat yang telah menipumu.Adhiel Abdat Usatdz, tanya… kalo kita menasehati tapi malah mereka tidak menghiraukan, bahkan mereka menggunjing kita dibelakang, dibilang kita “sok alim”, “sok suci” dsb… gimana menyikapi nya ustadz…? jazakallah khair atas jawabannya….Firanda Andirja Pertama : Coba tinjau kembali cara menasehati, mungkin kurang ikhlas.. atau sudah ikhlash akan tetapi gaya menasehati yang terkesan sombong dan angkuh..Kedua : Oleh karenanya tatkala menasehati kesankan bahwasanya kita sayang kepada yang di…nasehatiKetiga : Jika ternyata hal itu sudah kita lakukan dan kemudian timbul gunjingan dan lecehan… maka itulah resiko menasehati… karenanya Nabi berkata “Agama adalah nsehat”.. menunjukan penting dan tingginya nilai nasehat dan besarnya ganjaran nasehat. Keempat : Karenanya bersabar… dan Kelima : Tetap memberikan nasehat meskipun digunjing dan dilecehkanBaarokallahu fiikumAbu Hafizh Al Asahani assalamu’alaikum, ustadz gimana sikap kta thdp seorang kakak yg uda dinasehati ttg kedurhakaannya pd org tua, tp malah menyalahkn si adik? Firanda Andirja hendaknya sang adik tetap mendoakan sang kakak agar mendapatkan hidayah…dan meminta kepada orang tua agar juga mendoakan sang kakak karena doa orang tua mustajaab
Sahabatmu yang menasehatimu adalah sahabat yang sayang padamu sehingga ingin kebaikan bagimu, adapun sahabat yang membiarkanmu dalam kesalahan tanpa menasehatimu adalah sahabat yang telah menipumu.Adhiel Abdat Usatdz, tanya… kalo kita menasehati tapi malah mereka tidak menghiraukan, bahkan mereka menggunjing kita dibelakang, dibilang kita “sok alim”, “sok suci” dsb… gimana menyikapi nya ustadz…? jazakallah khair atas jawabannya….Firanda Andirja Pertama : Coba tinjau kembali cara menasehati, mungkin kurang ikhlas.. atau sudah ikhlash akan tetapi gaya menasehati yang terkesan sombong dan angkuh..Kedua : Oleh karenanya tatkala menasehati kesankan bahwasanya kita sayang kepada yang di…nasehatiKetiga : Jika ternyata hal itu sudah kita lakukan dan kemudian timbul gunjingan dan lecehan… maka itulah resiko menasehati… karenanya Nabi berkata “Agama adalah nsehat”.. menunjukan penting dan tingginya nilai nasehat dan besarnya ganjaran nasehat. Keempat : Karenanya bersabar… dan Kelima : Tetap memberikan nasehat meskipun digunjing dan dilecehkanBaarokallahu fiikumAbu Hafizh Al Asahani assalamu’alaikum, ustadz gimana sikap kta thdp seorang kakak yg uda dinasehati ttg kedurhakaannya pd org tua, tp malah menyalahkn si adik? Firanda Andirja hendaknya sang adik tetap mendoakan sang kakak agar mendapatkan hidayah…dan meminta kepada orang tua agar juga mendoakan sang kakak karena doa orang tua mustajaab


Sahabatmu yang menasehatimu adalah sahabat yang sayang padamu sehingga ingin kebaikan bagimu, adapun sahabat yang membiarkanmu dalam kesalahan tanpa menasehatimu adalah sahabat yang telah menipumu.Adhiel Abdat Usatdz, tanya… kalo kita menasehati tapi malah mereka tidak menghiraukan, bahkan mereka menggunjing kita dibelakang, dibilang kita “sok alim”, “sok suci” dsb… gimana menyikapi nya ustadz…? jazakallah khair atas jawabannya….Firanda Andirja Pertama : Coba tinjau kembali cara menasehati, mungkin kurang ikhlas.. atau sudah ikhlash akan tetapi gaya menasehati yang terkesan sombong dan angkuh..Kedua : Oleh karenanya tatkala menasehati kesankan bahwasanya kita sayang kepada yang di…nasehatiKetiga : Jika ternyata hal itu sudah kita lakukan dan kemudian timbul gunjingan dan lecehan… maka itulah resiko menasehati… karenanya Nabi berkata “Agama adalah nsehat”.. menunjukan penting dan tingginya nilai nasehat dan besarnya ganjaran nasehat. Keempat : Karenanya bersabar… dan Kelima : Tetap memberikan nasehat meskipun digunjing dan dilecehkanBaarokallahu fiikumAbu Hafizh Al Asahani assalamu’alaikum, ustadz gimana sikap kta thdp seorang kakak yg uda dinasehati ttg kedurhakaannya pd org tua, tp malah menyalahkn si adik? Firanda Andirja hendaknya sang adik tetap mendoakan sang kakak agar mendapatkan hidayah…dan meminta kepada orang tua agar juga mendoakan sang kakak karena doa orang tua mustajaab

Di Manakah Allah (8), Syubhat Allah Ada Tanpa Tempat

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Syubhat zaman kuno masih saja dimunculkan oleh orang yang hidup di abad ke-21. Demikianlah syubhat yang muncul saat ini apalagi digembar-gemborkan di dunia maya yang sedikit sekali yang mengcounternya. Sebagian syubhatnya adalah kalau kita menetapkan Allah di atas langit, maka mereka menyanggah, “Kalau gitu Allah punya tempat dong!” Gitu ujar mereka. Kalau saudara lihat tulisan berikut ini akan jelaskan syubhat kuno yang dimunculkan oleh mereka. Syubhat ini sudah disinggung oleh ulama masa silam seperti Al Karmani. Semoga tulisan ini semakin menarik untuk dikaji. Muhammad bin Aslam Ath Thusi[1] قال الحاكم في ترجمته حدثنا يحيى العنبري حدثنا أحمد بن سلمة حدثنا محمد بن أسلم قال قال لي عبد الله بن طاهر بلغني أنك لا ترفع رأسك إلى السماء فقلت ولم وهل أرجو الخير إلا ممن هو في السماء Al Hakim dalam biografinya mengatakan, Yahya Al ‘Anbari menceritakan pada kami, Ahmad bin Salamah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aslam menceritakan kepada kami, beliau berkata, “’Abdullah bin Thohir berkata padaku, “Telah sampai padaku berita bahwa engkau enggan mengangkat kepalamu ke arah langit.” Muhammad bin Aslam menjawab, “Tidak demikian. Bukankah aku selalu mengharap kebaikan dari Rabb yang berada di atas langit?”[2] ‘Abdul Wahhab Al Warroq[3] حدث عبد الوهاب بن عبد الحكيم الوراق بقول ابن عباس ما بين السماء السابعة إلى كرسيه سبعة آلاف نور وهو فوق ذلك  ثم قال عبد الوهاب من زعم أن الله ههنا فهو جهمي خبيث إن الله عزوجل فوق العرش وعلمه محيط بالدنيا والآخرة ‘Abdul Wahhab bin ‘Abdil Hakim Al Warroq menceritakan perkataan Ibnu ‘Abbas, “Di antara langit yang tujuh dan kursi-Nya terdapat 7000 cahaya. Sedangkan Allah berada di atas itu semua.” Kemudian ‘Abdul Wahhab berkata, “Barangsiapa yang mengklaim bahwa Allah itu di sini (di muka bumi ini), maka Dialah Jahmiyah yang begitu jelek. Allah ‘azza wa jalla  berada di atas ‘Arsy, sedangkan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu di dunia dan akhirat.” Adz Dzahabi menceritakan, bahwa pernah ditanya pada Imam Ahmad bin Hambal, “Alim mana lagi yang jadi tempat bertanya setelah engkau?” Lantas Imam Ahmad menjawab, “Bertanyalah pada ‘Abdul Wahhab bin Al Warroq”. Beliau pun banyak memujinya. [4] Pelajaran penting: Dari perkataan ‘Abdul Wahab Al Warroq ini dapat kita melihat bahwa Allah bukan berada di muka bumi ini, namun Allah berada di atas ‘Arsy. Barangsiapa yang meyakini Allahh di muka bumi ini, dialah pengadopsi paham Jahmiyah yang sesat. Harb Al Karmaniy[5] قال عبد الرحمن بن محمد الحنظلي الحافظ أخبرني حرب بن إسماعيل الكرماني فيما كتب إلي أن الجهمية أعداء الله وهم الذين يزعمون أن القرآن مخلوق وأن الله لم يكلم موسى ولا يرى في الآخرة ولا يعرف لله مكان وليس على عرش ولا كرسي وهم كفار فأحذرهم ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Hanzholi Al Hafizh berkata, Harb bin Isma’il Al Karmani menceritakan padaku terhadap apa yang ia tulis padaku, “Sesungguhnya Jahmiyah benar-benar musuh Allah. Mereka mengklaim bahwa Al Qur’an itu makhluk. Allah tidak berbicara dengan Musa dan juga tidak dilihat di akhirat. Mereka sungguh tidak  tahu tempat Allah di mana, bukan di atas ‘Arsy, bukan pula di atas kursi-Nya. Mereka sungguh orang kafir. Waspadalah terhadap pemikiran sesat mereka.” Adz Dzahabi mengatakan bahwa Harb Al Karmani adalah seorang ulama besar di daerah Karman di zamannya. Ia mengambil ilmu dari Ahmad dan Ishaq.[6] Pelajaran penting: Penisbatan tempat bagi Allah tidaklah ada petunjuknya dari Allah dan Rasul-Nya, tidak pula ditunjukkan oleh perkataan sahabat dan selainnya. Yang sepantasnya adalah kita tidak menyatakan Allah memiliki tempat agar tidak membuat orang salah sangka. Namun yang dimaksud dari perkataan di atas adalah penjelasan Al Karmani selanjutnya, “Mereka sungguh tidak  tahu tempat Allah di mana, bukan di atas ‘Arsy, bukan pula di atas kursi-Nya”.[7] ‘Utsman bin Sa’id Ad Darimi Al Hafizh[8] قال عثمان الدارمي في كتاب النقض على بشر المريسي وهو مجلد سمعناه من أبي حفص بن القواس فقال قد إتفقت الكلمة من المسلمين أن الله فوق عرشه فوق سمواته وقال أيضا إن الله تعالى فوق عرشه يعلم ويسمع من فوق العرش لا تخفى عليه خافية من خلقه ولا يحجبهم عنه شيء ‘Utsman Ad Darimi berkata dalam kitabnya “An Naqdu ‘ala basyr Al Marisi” dan kitab tersebut sudah berjilid, kami mendengarnya dari Abu Hafsh bin Al Qowus, ia berkata, “Para ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, di atas langit. ” Beliau pun berkata, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui dan Maha Mendengar (segala sesuatu) dari atas ‘Arsy-Nya, tidak ada satu pun makhluk yang samar bagi Allah, dan tidak ada sesuatu pun yang terhalangi dari-Nya.”[9] Pelajaran penting: Dari perkataan ‘Utsman Ad Darimi di sini kita dapatkan lagi satu klaim ulama yang menyatakan bahwa Allah di atas ‘Arsy-Nya adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama. Sebagaimana klaim ijma’ ini telah kita temukan pada perkataan Ishaq bin Rohuwyah, Qutaibah, dan Abu Zur’ah Ar Rozi. Lantas masihkah ijma’ ini dibatalkan hanya dengan logika yang dangkal?! Renungkanlah! Abu Muhammad Ad Darimi, penulis kitab Sunan Ad Darimi[10] Adz Dzahabi mengatakan, وممن لا يتأول ويؤمن بالصفات وبالعلو في ذلك الوقت الحافظ أبو محمد عبد الله بن عبد الرحمن السمرقندي الدارمي وكتابه ينبيء بذلك “Di antara ulama yang tidak mentakwil (memalingkan makna) dan benar-benar beriman dengan sifat Allah al ‘Uluw (yaitu Allah berada di ketinggian) saat ini adalah Al Hafizh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman As Samarqindi Ad Darimi. Dalam kitab beliau menjelaskan hal ini.”[11] Pelajaran penting: Di antara buktinya adalah Ad Darimi membawakan dalam akhir-akhir kitabnya, “Bab memandang Allah Ta’ala” dan Bab “Kejadian di hari kiamat dan turunnya Rabb”. Ini jelas menunjukkan bahwa beliau meyakini Allah berada di ketinggian dan bukan berada di muka bumi ini sebagaimana klaim orang-orang yang sesat. Ibnu Qutaibah[12] قال الإمام العلم أبو محمد عبد الله بن مسلم بن قتيبة الدينوري صاحب التصانيف الشهيرة في كتابه في مختلف الحديث نحن نقول…   وكيف يسوغ لأحد أن يقول إن الله سبحانه بكل مكان على الحلول فيه مع قوله الرحمن على العرش استوى ومع قوله إليه يصعد الكلم الطيب كيف يصعد إليه شيء هو معه وكيف تعرج الملائكة والروح إليه وهي معه Al Imam Al ‘Alam Abu Muhammad ‘Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri –penulis kitab yang terkenal yaitu Mukhtalaf Al Hadits- berkata, kami mengatakan, “Bagaimana dibolehkan seseorang mengatakan bahwa Allah ada di setiap tempat (di mana-mana) sampai-sampai bersatu dengan makhluk, padahala Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang menetap tinggi di atas ‘Arsy .” (QS. Thoha : 5). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ “Naik kepada Allah kalimat yang thoyib” (QS. Fathir: 10). Bagaimana mungkin dikatakan bahwa sesuatu naik kepada Allah sedangkan Allah dikatakan di mana-mana?! Bagaimana mungkin pula dikatakan bahwa Malaikat dan Ar Ruh (Jibril) naik kepada-Nya lalu dikatakan bahwa Allah bersama makhluk-Nya (di muka bumi)?! Ibnu Qutaibah kembali mengatakan, قال ولو أن هؤلاء رجعوا إلى فطرتهم وما ركبت عليه ذواتهم من معرفة الخالق لعلموا أن الله عزوجل هو العلي وهو الأعلى وأن الأيدي ترفع بالدعاء إليه والأمم كلها عجميها وعربيها تقول إن الله في السماء ما تركت على فطرها “Seandainya orang-orang (yang meyakini Allah ada di mana-mana) kembali pada fitroh mereka dalam mengenal Sang Kholiq, sudah barang tentu mereka akan mengetahui bahwa Allah Maha Tinggi, berada di ketinggian. Buktinya adalah ketika berdo’a tangan diangkat ke atas. Bahkan seluruh umar baik non Arab maupun Arab meyakini bahwa Allah di atas langit, inilah fitroh mereka yang masih bersih.” Beliau selanjutnya mengatakan, قال وفي الإنجيل أن المسيح عليه السلام قال للحواريين إن أنتم غفرتم للناس فإن أباكم الذي في السماء يغفر لكم ظلمكم أنظروا إلى الطير فإنهن لا يزرعن ولا يحصدن وأبوكم الذي في السماء هو يرزقهن ومثل هذا في الشواهد كثير قلت قوله أبوكم كانت هذه الكلمة مستعملة في عبارة عيسى والحواريين وفي المائدة وقالت اليهود والنصارى نحن أبناء الله وأحباؤه “Disebutkan dalam Injil bahwa Al Masih (‘Isa bin Maryam) ‘alaihis salam berkata kepada (murid-muridnya yang setia) Al Hawariyyun, “Jika kalian memaafkan orang lain, sungguh Rabb kalian yang berada di atas langit akan mengampuni kezholiman kalian. Lihatlah pada burung-burung, mereka tidak menanam makanan, Rabb mereka-lah yang berada di langit yang memberi rizki pada mereka.”[13] Pelajaran penting: Ibnu Qutaibah ingin menyanggah pendapat yang menganggap bertentangan antara ayat-ayat yang menyatakan Allah di ketinggian, di atas ‘Arsy-Nya dengan ayat-ayat yang menyatakan Allah bersama makhluk-Nya. Kedua ayat ini jelas tidak bertentangan. Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy, sedangkan ilmu Allah yang di mana-mana dan bukan Dzat-Nya. Keberadaan Allah di atas seluruh makhluk-Nya adalah sudah menjadi fitroh manusia. Orang yang berkeyakinan berbeda dari hal ini, itulah yang sungguh aneh, karena ia sendiri yang keluar dari fitrohnya. Umat sebelum Islam –semacam di masa Nabi Isa- sudah mengakui bahwa Allah berada di atas langit. Abu ‘Isa At Tirmidzi, Penyusun Kitab Sunan[14] Ketika Abu ‘Isa At Tirmidzi menyebutkan hadits Abu Hurairah, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا “Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangannya lalu mengembangkannya.”[15] Abu ‘Isa At Tirmidzi kemudian berkata, وَقَدْ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِى هَذَا الْحَدِيثِ وَمَا يُشْبِهُ هَذَا مِنَ الرِّوَايَاتِ مِنَ الصِّفَاتِ وَنُزُولِ الرَّبِّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالُوا قَدْ تَثْبُتُ الرِّوَايَاتُ فِى هَذَا وَيُؤْمَنُ بِهَا وَلاَ يُتَوَهَّمُ وَلاَ يُقَالُ كَيْفَ هَكَذَا رُوِىَ عَنْ مَالِكٍ وَسُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُمْ قَالُوا فِى هَذِهِ الأَحَادِيثِ أَمِرُّوهَا بِلاَ كَيْفٍ. وَهَكَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ. Tidak sedikit dari ulama yang mengatakan tentang hadits ini dan yang semisalnya yang membicarakan tentang sifat turunnya Rabb tabaroka wa ta’ala setiap malam ke langit dunia. Mereka katakan bahwa riwayat-riwayat semacam ini adalah shahih, mereka mengimaninya, tidak salah paham, dan mereka tidak menanyakan bagaimanakah hakekat dari sifat tersebut. Demikianlah yang diriwayatkan dari Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, ‘Abdullah bin Al Mubarok, mereka katakan bahwa kami mengimaninya tanpa menanyakan bagaimanakah hakekat sifat tersebut. Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. وَأَمَّا الْجَهْمِيَّةُ فَأَنْكَرَتْ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ وَقَالُوا هَذَا تَشْبِيهٌ. وَقَدْ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى غَيْرِ مَوْضِعٍ مِنْ كِتَابِهِ الْيَدَ وَالسَّمْعَ وَالْبَصَرَ فَتَأَوَّلَتِ الْجَهْمِيَّةُ هَذِهِ الآيَاتِ فَفَسَّرُوهَا عَلَى غَيْرِ مَا فَسَّرَ أَهْلُ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَخْلُقْ آدَمَ بِيَدِهِ. وَقَالُوا إِنَّ مَعْنَى الْيَدِ هَا هُنَا الْقُوَّةُ. وَقَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا يَكُونُ التَّشْبِيهُ إِذَا قَالَ يَدٌ كَيَدٍ أَوْ مِثْلُ يَدٍ أَوْ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ. فَإِذَا قَالَ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ فَهَذَا التَّشْبِيهُ وَأَمَّا إِذَا قَالَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يَدٌ وَسَمْعٌ وَبَصَرٌ وَلاَ يَقُولُ كَيْفَ وَلاَ يَقُولُ مِثْلُ سَمْعٍ وَلاَ كَسَمْعٍ فَهَذَا لاَ يَكُونُ تَشْبِيهًا وَهُوَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ (لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ ). Adapun Jahmiyah, mereka mengingkari riwayat semacam ini dan mengatakan orang yang menetapkannya sebagai musyabbihah (yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Ketika Allah Ta’ala menyebutkan di tempat yang lain dalam Al Qur’an, misalnya menyebut tangan, pendengaran dan penglihatan, Jahmiyah pun mentakwil (menyelewengkan) maknanya dan mereka menafsirkannya tanpa mau mengikuti penjelasan para ulama tentang ayat-ayat tersebut. Jahmiyah malah mengatakan bahwa Allah tidaklah menciptakan Adam dengan tangan-Nya. Jahmiyah katakan bahwa makna tangan adalah quwwah (kekuatan). Ishaq bin Ibrahim mengatakan bahwa yang dimaksud tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk) adalah seperti perkataan tangan Allah seperti atau semisal tangan ini, pendengaran Allah seperti atau semisal pendengaran ini, Jika dikatakan demikian, barulah disebut tasybih. Namun jika seseorang mengatakan sebagaimana yang Allah Ta’ala katakan bahwa Allah memiliki pendengaran, penglihatan, dan tidak dikatakan hakekatnya seperti apa, tidak dikatakan pula bahwa penglihatan Allah semisal atau seperti ini, maka ini bukanlah tasybih. Menetapkan sifat semacam itu, inilah yang dimaksudkan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Allah tidak semisal dengan sesuatu pun. Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syura: 11)[16] Abu Ja’far Ibnu Abi Syaibah, Ulama Hadits di Negeri Kufah[17] Al Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Utsman bin Muhammad bin Abi Syaibah Al ‘Abasi, muhaddits Kufah di masanya, di mana beliau telah menulis tentang masalah ‘Arsy dalam seribu kitab, beliau berkata, ذكروا أن الجهمية يقولون ليس بين الله وبين خلقه حجاب وأنكروا العرش وأن يكون الله فوقه وقالوا إنه في كل مكان ففسرت العلماء وهومعكم يعني علمه ثم تواترت الأخبار أن الله تعالى خلق العرش فاستوى عليه فهو فوق العرش متخلصا من خلقه بائنا منهم Jahmiyah berkata bahwa antara Allah dan makhluk-Nya sama sekali tidak ada pembatas. Jahmiyah mengingkari ‘Arsy dan mengingkari keberadaan Allah di atas ‘Arsy. Jahmiyah katakan bahwa Allah berada di setiap tempat. Padahal para ulama menafsirkan ayat (وهومعكم), Allah bersama kalian, yang dimaksud adalah dengan ilmu Allah. Kemudian juga telah ada berbagai berita mutawatir (yang melalui jalan yang amat banyak) bahwa Allah menciptakan ‘Arsy, lalu beristiwa’ (menetap tinggi) di atasnya. Allah benar-benar di atas ‘Arsy, namun Allah terpisah atau tidak menyatu dengan makhluk-Nya.[18] Masih ada lagi perkataan ulama lainnya yang hidup di tahun 300-an Hijriyah. Moga Allah mudahkan untuk membahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Tulisan sebelumnya tentang di manakah Allah, silakan baca di sini.   Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H (23/02/2011) www.rumaysho.com [1] Muhammad bin Aslam Ath Thusi meninggal dunia tahun 242 H. [2] Lihat Al ‘Uluw, hal. 191 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 208-209. [3] ‘Abdul Wahhab Al Warroq meninggal dunia tahun 250 H. [4] Lihat Al ‘Uluw, hal. 193 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 212. [5] Harb Al Karmani meninggal dunia pada tahun 270-an H. [6] Lihat Al ‘Uluw, hal. 194 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 213. [7] Demikian dijelaskan oleh Syaikh Al Albani ketika menjelaskan perkataan Al Harb Al Karmani di atas. [8] ‘Utsman Ad Darimi meninggal tahun 280 H. [9] Lihat Al ‘Uluw, hal. 194 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 213. [10] Abu Muhammad Ad Darimi hidup pada tahun 181-255 H. [11] Lihat Al ‘Uluw, hal. 195 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 214. [12] Ibnu Qutaibah hidup pada tahun 213-276 H. [13] Lihat Al ‘Uluw, hal. 196 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 216-217. Catatan: Istilah “abukum” (ayah kalian) untuk menyebut Allah yang digunakan di masa Isa dan sudah tidak berlaku lagi untuk umat Islam. Demikian dijelaskan oleh Adz Dzahabi. [14] Abu ‘Isa At Tirmidzi hidup antara tahun 209-279 H. [15] HR. Tirmidzi no. 662. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [16] HR. Tirmidzi no. 662. Lihat Al ‘Uluw, hal. 198 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 218-219. [17] Ibnu Abi Syaibah meninggal tahun 297 H. [18] Lihat Al ‘Uluw, hal. 220 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 220-221. Tagsdi mana Allah

Di Manakah Allah (8), Syubhat Allah Ada Tanpa Tempat

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Syubhat zaman kuno masih saja dimunculkan oleh orang yang hidup di abad ke-21. Demikianlah syubhat yang muncul saat ini apalagi digembar-gemborkan di dunia maya yang sedikit sekali yang mengcounternya. Sebagian syubhatnya adalah kalau kita menetapkan Allah di atas langit, maka mereka menyanggah, “Kalau gitu Allah punya tempat dong!” Gitu ujar mereka. Kalau saudara lihat tulisan berikut ini akan jelaskan syubhat kuno yang dimunculkan oleh mereka. Syubhat ini sudah disinggung oleh ulama masa silam seperti Al Karmani. Semoga tulisan ini semakin menarik untuk dikaji. Muhammad bin Aslam Ath Thusi[1] قال الحاكم في ترجمته حدثنا يحيى العنبري حدثنا أحمد بن سلمة حدثنا محمد بن أسلم قال قال لي عبد الله بن طاهر بلغني أنك لا ترفع رأسك إلى السماء فقلت ولم وهل أرجو الخير إلا ممن هو في السماء Al Hakim dalam biografinya mengatakan, Yahya Al ‘Anbari menceritakan pada kami, Ahmad bin Salamah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aslam menceritakan kepada kami, beliau berkata, “’Abdullah bin Thohir berkata padaku, “Telah sampai padaku berita bahwa engkau enggan mengangkat kepalamu ke arah langit.” Muhammad bin Aslam menjawab, “Tidak demikian. Bukankah aku selalu mengharap kebaikan dari Rabb yang berada di atas langit?”[2] ‘Abdul Wahhab Al Warroq[3] حدث عبد الوهاب بن عبد الحكيم الوراق بقول ابن عباس ما بين السماء السابعة إلى كرسيه سبعة آلاف نور وهو فوق ذلك  ثم قال عبد الوهاب من زعم أن الله ههنا فهو جهمي خبيث إن الله عزوجل فوق العرش وعلمه محيط بالدنيا والآخرة ‘Abdul Wahhab bin ‘Abdil Hakim Al Warroq menceritakan perkataan Ibnu ‘Abbas, “Di antara langit yang tujuh dan kursi-Nya terdapat 7000 cahaya. Sedangkan Allah berada di atas itu semua.” Kemudian ‘Abdul Wahhab berkata, “Barangsiapa yang mengklaim bahwa Allah itu di sini (di muka bumi ini), maka Dialah Jahmiyah yang begitu jelek. Allah ‘azza wa jalla  berada di atas ‘Arsy, sedangkan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu di dunia dan akhirat.” Adz Dzahabi menceritakan, bahwa pernah ditanya pada Imam Ahmad bin Hambal, “Alim mana lagi yang jadi tempat bertanya setelah engkau?” Lantas Imam Ahmad menjawab, “Bertanyalah pada ‘Abdul Wahhab bin Al Warroq”. Beliau pun banyak memujinya. [4] Pelajaran penting: Dari perkataan ‘Abdul Wahab Al Warroq ini dapat kita melihat bahwa Allah bukan berada di muka bumi ini, namun Allah berada di atas ‘Arsy. Barangsiapa yang meyakini Allahh di muka bumi ini, dialah pengadopsi paham Jahmiyah yang sesat. Harb Al Karmaniy[5] قال عبد الرحمن بن محمد الحنظلي الحافظ أخبرني حرب بن إسماعيل الكرماني فيما كتب إلي أن الجهمية أعداء الله وهم الذين يزعمون أن القرآن مخلوق وأن الله لم يكلم موسى ولا يرى في الآخرة ولا يعرف لله مكان وليس على عرش ولا كرسي وهم كفار فأحذرهم ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Hanzholi Al Hafizh berkata, Harb bin Isma’il Al Karmani menceritakan padaku terhadap apa yang ia tulis padaku, “Sesungguhnya Jahmiyah benar-benar musuh Allah. Mereka mengklaim bahwa Al Qur’an itu makhluk. Allah tidak berbicara dengan Musa dan juga tidak dilihat di akhirat. Mereka sungguh tidak  tahu tempat Allah di mana, bukan di atas ‘Arsy, bukan pula di atas kursi-Nya. Mereka sungguh orang kafir. Waspadalah terhadap pemikiran sesat mereka.” Adz Dzahabi mengatakan bahwa Harb Al Karmani adalah seorang ulama besar di daerah Karman di zamannya. Ia mengambil ilmu dari Ahmad dan Ishaq.[6] Pelajaran penting: Penisbatan tempat bagi Allah tidaklah ada petunjuknya dari Allah dan Rasul-Nya, tidak pula ditunjukkan oleh perkataan sahabat dan selainnya. Yang sepantasnya adalah kita tidak menyatakan Allah memiliki tempat agar tidak membuat orang salah sangka. Namun yang dimaksud dari perkataan di atas adalah penjelasan Al Karmani selanjutnya, “Mereka sungguh tidak  tahu tempat Allah di mana, bukan di atas ‘Arsy, bukan pula di atas kursi-Nya”.[7] ‘Utsman bin Sa’id Ad Darimi Al Hafizh[8] قال عثمان الدارمي في كتاب النقض على بشر المريسي وهو مجلد سمعناه من أبي حفص بن القواس فقال قد إتفقت الكلمة من المسلمين أن الله فوق عرشه فوق سمواته وقال أيضا إن الله تعالى فوق عرشه يعلم ويسمع من فوق العرش لا تخفى عليه خافية من خلقه ولا يحجبهم عنه شيء ‘Utsman Ad Darimi berkata dalam kitabnya “An Naqdu ‘ala basyr Al Marisi” dan kitab tersebut sudah berjilid, kami mendengarnya dari Abu Hafsh bin Al Qowus, ia berkata, “Para ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, di atas langit. ” Beliau pun berkata, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui dan Maha Mendengar (segala sesuatu) dari atas ‘Arsy-Nya, tidak ada satu pun makhluk yang samar bagi Allah, dan tidak ada sesuatu pun yang terhalangi dari-Nya.”[9] Pelajaran penting: Dari perkataan ‘Utsman Ad Darimi di sini kita dapatkan lagi satu klaim ulama yang menyatakan bahwa Allah di atas ‘Arsy-Nya adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama. Sebagaimana klaim ijma’ ini telah kita temukan pada perkataan Ishaq bin Rohuwyah, Qutaibah, dan Abu Zur’ah Ar Rozi. Lantas masihkah ijma’ ini dibatalkan hanya dengan logika yang dangkal?! Renungkanlah! Abu Muhammad Ad Darimi, penulis kitab Sunan Ad Darimi[10] Adz Dzahabi mengatakan, وممن لا يتأول ويؤمن بالصفات وبالعلو في ذلك الوقت الحافظ أبو محمد عبد الله بن عبد الرحمن السمرقندي الدارمي وكتابه ينبيء بذلك “Di antara ulama yang tidak mentakwil (memalingkan makna) dan benar-benar beriman dengan sifat Allah al ‘Uluw (yaitu Allah berada di ketinggian) saat ini adalah Al Hafizh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman As Samarqindi Ad Darimi. Dalam kitab beliau menjelaskan hal ini.”[11] Pelajaran penting: Di antara buktinya adalah Ad Darimi membawakan dalam akhir-akhir kitabnya, “Bab memandang Allah Ta’ala” dan Bab “Kejadian di hari kiamat dan turunnya Rabb”. Ini jelas menunjukkan bahwa beliau meyakini Allah berada di ketinggian dan bukan berada di muka bumi ini sebagaimana klaim orang-orang yang sesat. Ibnu Qutaibah[12] قال الإمام العلم أبو محمد عبد الله بن مسلم بن قتيبة الدينوري صاحب التصانيف الشهيرة في كتابه في مختلف الحديث نحن نقول…   وكيف يسوغ لأحد أن يقول إن الله سبحانه بكل مكان على الحلول فيه مع قوله الرحمن على العرش استوى ومع قوله إليه يصعد الكلم الطيب كيف يصعد إليه شيء هو معه وكيف تعرج الملائكة والروح إليه وهي معه Al Imam Al ‘Alam Abu Muhammad ‘Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri –penulis kitab yang terkenal yaitu Mukhtalaf Al Hadits- berkata, kami mengatakan, “Bagaimana dibolehkan seseorang mengatakan bahwa Allah ada di setiap tempat (di mana-mana) sampai-sampai bersatu dengan makhluk, padahala Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang menetap tinggi di atas ‘Arsy .” (QS. Thoha : 5). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ “Naik kepada Allah kalimat yang thoyib” (QS. Fathir: 10). Bagaimana mungkin dikatakan bahwa sesuatu naik kepada Allah sedangkan Allah dikatakan di mana-mana?! Bagaimana mungkin pula dikatakan bahwa Malaikat dan Ar Ruh (Jibril) naik kepada-Nya lalu dikatakan bahwa Allah bersama makhluk-Nya (di muka bumi)?! Ibnu Qutaibah kembali mengatakan, قال ولو أن هؤلاء رجعوا إلى فطرتهم وما ركبت عليه ذواتهم من معرفة الخالق لعلموا أن الله عزوجل هو العلي وهو الأعلى وأن الأيدي ترفع بالدعاء إليه والأمم كلها عجميها وعربيها تقول إن الله في السماء ما تركت على فطرها “Seandainya orang-orang (yang meyakini Allah ada di mana-mana) kembali pada fitroh mereka dalam mengenal Sang Kholiq, sudah barang tentu mereka akan mengetahui bahwa Allah Maha Tinggi, berada di ketinggian. Buktinya adalah ketika berdo’a tangan diangkat ke atas. Bahkan seluruh umar baik non Arab maupun Arab meyakini bahwa Allah di atas langit, inilah fitroh mereka yang masih bersih.” Beliau selanjutnya mengatakan, قال وفي الإنجيل أن المسيح عليه السلام قال للحواريين إن أنتم غفرتم للناس فإن أباكم الذي في السماء يغفر لكم ظلمكم أنظروا إلى الطير فإنهن لا يزرعن ولا يحصدن وأبوكم الذي في السماء هو يرزقهن ومثل هذا في الشواهد كثير قلت قوله أبوكم كانت هذه الكلمة مستعملة في عبارة عيسى والحواريين وفي المائدة وقالت اليهود والنصارى نحن أبناء الله وأحباؤه “Disebutkan dalam Injil bahwa Al Masih (‘Isa bin Maryam) ‘alaihis salam berkata kepada (murid-muridnya yang setia) Al Hawariyyun, “Jika kalian memaafkan orang lain, sungguh Rabb kalian yang berada di atas langit akan mengampuni kezholiman kalian. Lihatlah pada burung-burung, mereka tidak menanam makanan, Rabb mereka-lah yang berada di langit yang memberi rizki pada mereka.”[13] Pelajaran penting: Ibnu Qutaibah ingin menyanggah pendapat yang menganggap bertentangan antara ayat-ayat yang menyatakan Allah di ketinggian, di atas ‘Arsy-Nya dengan ayat-ayat yang menyatakan Allah bersama makhluk-Nya. Kedua ayat ini jelas tidak bertentangan. Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy, sedangkan ilmu Allah yang di mana-mana dan bukan Dzat-Nya. Keberadaan Allah di atas seluruh makhluk-Nya adalah sudah menjadi fitroh manusia. Orang yang berkeyakinan berbeda dari hal ini, itulah yang sungguh aneh, karena ia sendiri yang keluar dari fitrohnya. Umat sebelum Islam –semacam di masa Nabi Isa- sudah mengakui bahwa Allah berada di atas langit. Abu ‘Isa At Tirmidzi, Penyusun Kitab Sunan[14] Ketika Abu ‘Isa At Tirmidzi menyebutkan hadits Abu Hurairah, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا “Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangannya lalu mengembangkannya.”[15] Abu ‘Isa At Tirmidzi kemudian berkata, وَقَدْ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِى هَذَا الْحَدِيثِ وَمَا يُشْبِهُ هَذَا مِنَ الرِّوَايَاتِ مِنَ الصِّفَاتِ وَنُزُولِ الرَّبِّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالُوا قَدْ تَثْبُتُ الرِّوَايَاتُ فِى هَذَا وَيُؤْمَنُ بِهَا وَلاَ يُتَوَهَّمُ وَلاَ يُقَالُ كَيْفَ هَكَذَا رُوِىَ عَنْ مَالِكٍ وَسُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُمْ قَالُوا فِى هَذِهِ الأَحَادِيثِ أَمِرُّوهَا بِلاَ كَيْفٍ. وَهَكَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ. Tidak sedikit dari ulama yang mengatakan tentang hadits ini dan yang semisalnya yang membicarakan tentang sifat turunnya Rabb tabaroka wa ta’ala setiap malam ke langit dunia. Mereka katakan bahwa riwayat-riwayat semacam ini adalah shahih, mereka mengimaninya, tidak salah paham, dan mereka tidak menanyakan bagaimanakah hakekat dari sifat tersebut. Demikianlah yang diriwayatkan dari Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, ‘Abdullah bin Al Mubarok, mereka katakan bahwa kami mengimaninya tanpa menanyakan bagaimanakah hakekat sifat tersebut. Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. وَأَمَّا الْجَهْمِيَّةُ فَأَنْكَرَتْ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ وَقَالُوا هَذَا تَشْبِيهٌ. وَقَدْ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى غَيْرِ مَوْضِعٍ مِنْ كِتَابِهِ الْيَدَ وَالسَّمْعَ وَالْبَصَرَ فَتَأَوَّلَتِ الْجَهْمِيَّةُ هَذِهِ الآيَاتِ فَفَسَّرُوهَا عَلَى غَيْرِ مَا فَسَّرَ أَهْلُ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَخْلُقْ آدَمَ بِيَدِهِ. وَقَالُوا إِنَّ مَعْنَى الْيَدِ هَا هُنَا الْقُوَّةُ. وَقَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا يَكُونُ التَّشْبِيهُ إِذَا قَالَ يَدٌ كَيَدٍ أَوْ مِثْلُ يَدٍ أَوْ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ. فَإِذَا قَالَ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ فَهَذَا التَّشْبِيهُ وَأَمَّا إِذَا قَالَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يَدٌ وَسَمْعٌ وَبَصَرٌ وَلاَ يَقُولُ كَيْفَ وَلاَ يَقُولُ مِثْلُ سَمْعٍ وَلاَ كَسَمْعٍ فَهَذَا لاَ يَكُونُ تَشْبِيهًا وَهُوَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ (لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ ). Adapun Jahmiyah, mereka mengingkari riwayat semacam ini dan mengatakan orang yang menetapkannya sebagai musyabbihah (yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Ketika Allah Ta’ala menyebutkan di tempat yang lain dalam Al Qur’an, misalnya menyebut tangan, pendengaran dan penglihatan, Jahmiyah pun mentakwil (menyelewengkan) maknanya dan mereka menafsirkannya tanpa mau mengikuti penjelasan para ulama tentang ayat-ayat tersebut. Jahmiyah malah mengatakan bahwa Allah tidaklah menciptakan Adam dengan tangan-Nya. Jahmiyah katakan bahwa makna tangan adalah quwwah (kekuatan). Ishaq bin Ibrahim mengatakan bahwa yang dimaksud tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk) adalah seperti perkataan tangan Allah seperti atau semisal tangan ini, pendengaran Allah seperti atau semisal pendengaran ini, Jika dikatakan demikian, barulah disebut tasybih. Namun jika seseorang mengatakan sebagaimana yang Allah Ta’ala katakan bahwa Allah memiliki pendengaran, penglihatan, dan tidak dikatakan hakekatnya seperti apa, tidak dikatakan pula bahwa penglihatan Allah semisal atau seperti ini, maka ini bukanlah tasybih. Menetapkan sifat semacam itu, inilah yang dimaksudkan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Allah tidak semisal dengan sesuatu pun. Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syura: 11)[16] Abu Ja’far Ibnu Abi Syaibah, Ulama Hadits di Negeri Kufah[17] Al Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Utsman bin Muhammad bin Abi Syaibah Al ‘Abasi, muhaddits Kufah di masanya, di mana beliau telah menulis tentang masalah ‘Arsy dalam seribu kitab, beliau berkata, ذكروا أن الجهمية يقولون ليس بين الله وبين خلقه حجاب وأنكروا العرش وأن يكون الله فوقه وقالوا إنه في كل مكان ففسرت العلماء وهومعكم يعني علمه ثم تواترت الأخبار أن الله تعالى خلق العرش فاستوى عليه فهو فوق العرش متخلصا من خلقه بائنا منهم Jahmiyah berkata bahwa antara Allah dan makhluk-Nya sama sekali tidak ada pembatas. Jahmiyah mengingkari ‘Arsy dan mengingkari keberadaan Allah di atas ‘Arsy. Jahmiyah katakan bahwa Allah berada di setiap tempat. Padahal para ulama menafsirkan ayat (وهومعكم), Allah bersama kalian, yang dimaksud adalah dengan ilmu Allah. Kemudian juga telah ada berbagai berita mutawatir (yang melalui jalan yang amat banyak) bahwa Allah menciptakan ‘Arsy, lalu beristiwa’ (menetap tinggi) di atasnya. Allah benar-benar di atas ‘Arsy, namun Allah terpisah atau tidak menyatu dengan makhluk-Nya.[18] Masih ada lagi perkataan ulama lainnya yang hidup di tahun 300-an Hijriyah. Moga Allah mudahkan untuk membahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Tulisan sebelumnya tentang di manakah Allah, silakan baca di sini.   Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H (23/02/2011) www.rumaysho.com [1] Muhammad bin Aslam Ath Thusi meninggal dunia tahun 242 H. [2] Lihat Al ‘Uluw, hal. 191 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 208-209. [3] ‘Abdul Wahhab Al Warroq meninggal dunia tahun 250 H. [4] Lihat Al ‘Uluw, hal. 193 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 212. [5] Harb Al Karmani meninggal dunia pada tahun 270-an H. [6] Lihat Al ‘Uluw, hal. 194 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 213. [7] Demikian dijelaskan oleh Syaikh Al Albani ketika menjelaskan perkataan Al Harb Al Karmani di atas. [8] ‘Utsman Ad Darimi meninggal tahun 280 H. [9] Lihat Al ‘Uluw, hal. 194 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 213. [10] Abu Muhammad Ad Darimi hidup pada tahun 181-255 H. [11] Lihat Al ‘Uluw, hal. 195 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 214. [12] Ibnu Qutaibah hidup pada tahun 213-276 H. [13] Lihat Al ‘Uluw, hal. 196 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 216-217. Catatan: Istilah “abukum” (ayah kalian) untuk menyebut Allah yang digunakan di masa Isa dan sudah tidak berlaku lagi untuk umat Islam. Demikian dijelaskan oleh Adz Dzahabi. [14] Abu ‘Isa At Tirmidzi hidup antara tahun 209-279 H. [15] HR. Tirmidzi no. 662. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [16] HR. Tirmidzi no. 662. Lihat Al ‘Uluw, hal. 198 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 218-219. [17] Ibnu Abi Syaibah meninggal tahun 297 H. [18] Lihat Al ‘Uluw, hal. 220 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 220-221. Tagsdi mana Allah
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Syubhat zaman kuno masih saja dimunculkan oleh orang yang hidup di abad ke-21. Demikianlah syubhat yang muncul saat ini apalagi digembar-gemborkan di dunia maya yang sedikit sekali yang mengcounternya. Sebagian syubhatnya adalah kalau kita menetapkan Allah di atas langit, maka mereka menyanggah, “Kalau gitu Allah punya tempat dong!” Gitu ujar mereka. Kalau saudara lihat tulisan berikut ini akan jelaskan syubhat kuno yang dimunculkan oleh mereka. Syubhat ini sudah disinggung oleh ulama masa silam seperti Al Karmani. Semoga tulisan ini semakin menarik untuk dikaji. Muhammad bin Aslam Ath Thusi[1] قال الحاكم في ترجمته حدثنا يحيى العنبري حدثنا أحمد بن سلمة حدثنا محمد بن أسلم قال قال لي عبد الله بن طاهر بلغني أنك لا ترفع رأسك إلى السماء فقلت ولم وهل أرجو الخير إلا ممن هو في السماء Al Hakim dalam biografinya mengatakan, Yahya Al ‘Anbari menceritakan pada kami, Ahmad bin Salamah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aslam menceritakan kepada kami, beliau berkata, “’Abdullah bin Thohir berkata padaku, “Telah sampai padaku berita bahwa engkau enggan mengangkat kepalamu ke arah langit.” Muhammad bin Aslam menjawab, “Tidak demikian. Bukankah aku selalu mengharap kebaikan dari Rabb yang berada di atas langit?”[2] ‘Abdul Wahhab Al Warroq[3] حدث عبد الوهاب بن عبد الحكيم الوراق بقول ابن عباس ما بين السماء السابعة إلى كرسيه سبعة آلاف نور وهو فوق ذلك  ثم قال عبد الوهاب من زعم أن الله ههنا فهو جهمي خبيث إن الله عزوجل فوق العرش وعلمه محيط بالدنيا والآخرة ‘Abdul Wahhab bin ‘Abdil Hakim Al Warroq menceritakan perkataan Ibnu ‘Abbas, “Di antara langit yang tujuh dan kursi-Nya terdapat 7000 cahaya. Sedangkan Allah berada di atas itu semua.” Kemudian ‘Abdul Wahhab berkata, “Barangsiapa yang mengklaim bahwa Allah itu di sini (di muka bumi ini), maka Dialah Jahmiyah yang begitu jelek. Allah ‘azza wa jalla  berada di atas ‘Arsy, sedangkan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu di dunia dan akhirat.” Adz Dzahabi menceritakan, bahwa pernah ditanya pada Imam Ahmad bin Hambal, “Alim mana lagi yang jadi tempat bertanya setelah engkau?” Lantas Imam Ahmad menjawab, “Bertanyalah pada ‘Abdul Wahhab bin Al Warroq”. Beliau pun banyak memujinya. [4] Pelajaran penting: Dari perkataan ‘Abdul Wahab Al Warroq ini dapat kita melihat bahwa Allah bukan berada di muka bumi ini, namun Allah berada di atas ‘Arsy. Barangsiapa yang meyakini Allahh di muka bumi ini, dialah pengadopsi paham Jahmiyah yang sesat. Harb Al Karmaniy[5] قال عبد الرحمن بن محمد الحنظلي الحافظ أخبرني حرب بن إسماعيل الكرماني فيما كتب إلي أن الجهمية أعداء الله وهم الذين يزعمون أن القرآن مخلوق وأن الله لم يكلم موسى ولا يرى في الآخرة ولا يعرف لله مكان وليس على عرش ولا كرسي وهم كفار فأحذرهم ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Hanzholi Al Hafizh berkata, Harb bin Isma’il Al Karmani menceritakan padaku terhadap apa yang ia tulis padaku, “Sesungguhnya Jahmiyah benar-benar musuh Allah. Mereka mengklaim bahwa Al Qur’an itu makhluk. Allah tidak berbicara dengan Musa dan juga tidak dilihat di akhirat. Mereka sungguh tidak  tahu tempat Allah di mana, bukan di atas ‘Arsy, bukan pula di atas kursi-Nya. Mereka sungguh orang kafir. Waspadalah terhadap pemikiran sesat mereka.” Adz Dzahabi mengatakan bahwa Harb Al Karmani adalah seorang ulama besar di daerah Karman di zamannya. Ia mengambil ilmu dari Ahmad dan Ishaq.[6] Pelajaran penting: Penisbatan tempat bagi Allah tidaklah ada petunjuknya dari Allah dan Rasul-Nya, tidak pula ditunjukkan oleh perkataan sahabat dan selainnya. Yang sepantasnya adalah kita tidak menyatakan Allah memiliki tempat agar tidak membuat orang salah sangka. Namun yang dimaksud dari perkataan di atas adalah penjelasan Al Karmani selanjutnya, “Mereka sungguh tidak  tahu tempat Allah di mana, bukan di atas ‘Arsy, bukan pula di atas kursi-Nya”.[7] ‘Utsman bin Sa’id Ad Darimi Al Hafizh[8] قال عثمان الدارمي في كتاب النقض على بشر المريسي وهو مجلد سمعناه من أبي حفص بن القواس فقال قد إتفقت الكلمة من المسلمين أن الله فوق عرشه فوق سمواته وقال أيضا إن الله تعالى فوق عرشه يعلم ويسمع من فوق العرش لا تخفى عليه خافية من خلقه ولا يحجبهم عنه شيء ‘Utsman Ad Darimi berkata dalam kitabnya “An Naqdu ‘ala basyr Al Marisi” dan kitab tersebut sudah berjilid, kami mendengarnya dari Abu Hafsh bin Al Qowus, ia berkata, “Para ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, di atas langit. ” Beliau pun berkata, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui dan Maha Mendengar (segala sesuatu) dari atas ‘Arsy-Nya, tidak ada satu pun makhluk yang samar bagi Allah, dan tidak ada sesuatu pun yang terhalangi dari-Nya.”[9] Pelajaran penting: Dari perkataan ‘Utsman Ad Darimi di sini kita dapatkan lagi satu klaim ulama yang menyatakan bahwa Allah di atas ‘Arsy-Nya adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama. Sebagaimana klaim ijma’ ini telah kita temukan pada perkataan Ishaq bin Rohuwyah, Qutaibah, dan Abu Zur’ah Ar Rozi. Lantas masihkah ijma’ ini dibatalkan hanya dengan logika yang dangkal?! Renungkanlah! Abu Muhammad Ad Darimi, penulis kitab Sunan Ad Darimi[10] Adz Dzahabi mengatakan, وممن لا يتأول ويؤمن بالصفات وبالعلو في ذلك الوقت الحافظ أبو محمد عبد الله بن عبد الرحمن السمرقندي الدارمي وكتابه ينبيء بذلك “Di antara ulama yang tidak mentakwil (memalingkan makna) dan benar-benar beriman dengan sifat Allah al ‘Uluw (yaitu Allah berada di ketinggian) saat ini adalah Al Hafizh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman As Samarqindi Ad Darimi. Dalam kitab beliau menjelaskan hal ini.”[11] Pelajaran penting: Di antara buktinya adalah Ad Darimi membawakan dalam akhir-akhir kitabnya, “Bab memandang Allah Ta’ala” dan Bab “Kejadian di hari kiamat dan turunnya Rabb”. Ini jelas menunjukkan bahwa beliau meyakini Allah berada di ketinggian dan bukan berada di muka bumi ini sebagaimana klaim orang-orang yang sesat. Ibnu Qutaibah[12] قال الإمام العلم أبو محمد عبد الله بن مسلم بن قتيبة الدينوري صاحب التصانيف الشهيرة في كتابه في مختلف الحديث نحن نقول…   وكيف يسوغ لأحد أن يقول إن الله سبحانه بكل مكان على الحلول فيه مع قوله الرحمن على العرش استوى ومع قوله إليه يصعد الكلم الطيب كيف يصعد إليه شيء هو معه وكيف تعرج الملائكة والروح إليه وهي معه Al Imam Al ‘Alam Abu Muhammad ‘Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri –penulis kitab yang terkenal yaitu Mukhtalaf Al Hadits- berkata, kami mengatakan, “Bagaimana dibolehkan seseorang mengatakan bahwa Allah ada di setiap tempat (di mana-mana) sampai-sampai bersatu dengan makhluk, padahala Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang menetap tinggi di atas ‘Arsy .” (QS. Thoha : 5). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ “Naik kepada Allah kalimat yang thoyib” (QS. Fathir: 10). Bagaimana mungkin dikatakan bahwa sesuatu naik kepada Allah sedangkan Allah dikatakan di mana-mana?! Bagaimana mungkin pula dikatakan bahwa Malaikat dan Ar Ruh (Jibril) naik kepada-Nya lalu dikatakan bahwa Allah bersama makhluk-Nya (di muka bumi)?! Ibnu Qutaibah kembali mengatakan, قال ولو أن هؤلاء رجعوا إلى فطرتهم وما ركبت عليه ذواتهم من معرفة الخالق لعلموا أن الله عزوجل هو العلي وهو الأعلى وأن الأيدي ترفع بالدعاء إليه والأمم كلها عجميها وعربيها تقول إن الله في السماء ما تركت على فطرها “Seandainya orang-orang (yang meyakini Allah ada di mana-mana) kembali pada fitroh mereka dalam mengenal Sang Kholiq, sudah barang tentu mereka akan mengetahui bahwa Allah Maha Tinggi, berada di ketinggian. Buktinya adalah ketika berdo’a tangan diangkat ke atas. Bahkan seluruh umar baik non Arab maupun Arab meyakini bahwa Allah di atas langit, inilah fitroh mereka yang masih bersih.” Beliau selanjutnya mengatakan, قال وفي الإنجيل أن المسيح عليه السلام قال للحواريين إن أنتم غفرتم للناس فإن أباكم الذي في السماء يغفر لكم ظلمكم أنظروا إلى الطير فإنهن لا يزرعن ولا يحصدن وأبوكم الذي في السماء هو يرزقهن ومثل هذا في الشواهد كثير قلت قوله أبوكم كانت هذه الكلمة مستعملة في عبارة عيسى والحواريين وفي المائدة وقالت اليهود والنصارى نحن أبناء الله وأحباؤه “Disebutkan dalam Injil bahwa Al Masih (‘Isa bin Maryam) ‘alaihis salam berkata kepada (murid-muridnya yang setia) Al Hawariyyun, “Jika kalian memaafkan orang lain, sungguh Rabb kalian yang berada di atas langit akan mengampuni kezholiman kalian. Lihatlah pada burung-burung, mereka tidak menanam makanan, Rabb mereka-lah yang berada di langit yang memberi rizki pada mereka.”[13] Pelajaran penting: Ibnu Qutaibah ingin menyanggah pendapat yang menganggap bertentangan antara ayat-ayat yang menyatakan Allah di ketinggian, di atas ‘Arsy-Nya dengan ayat-ayat yang menyatakan Allah bersama makhluk-Nya. Kedua ayat ini jelas tidak bertentangan. Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy, sedangkan ilmu Allah yang di mana-mana dan bukan Dzat-Nya. Keberadaan Allah di atas seluruh makhluk-Nya adalah sudah menjadi fitroh manusia. Orang yang berkeyakinan berbeda dari hal ini, itulah yang sungguh aneh, karena ia sendiri yang keluar dari fitrohnya. Umat sebelum Islam –semacam di masa Nabi Isa- sudah mengakui bahwa Allah berada di atas langit. Abu ‘Isa At Tirmidzi, Penyusun Kitab Sunan[14] Ketika Abu ‘Isa At Tirmidzi menyebutkan hadits Abu Hurairah, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا “Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangannya lalu mengembangkannya.”[15] Abu ‘Isa At Tirmidzi kemudian berkata, وَقَدْ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِى هَذَا الْحَدِيثِ وَمَا يُشْبِهُ هَذَا مِنَ الرِّوَايَاتِ مِنَ الصِّفَاتِ وَنُزُولِ الرَّبِّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالُوا قَدْ تَثْبُتُ الرِّوَايَاتُ فِى هَذَا وَيُؤْمَنُ بِهَا وَلاَ يُتَوَهَّمُ وَلاَ يُقَالُ كَيْفَ هَكَذَا رُوِىَ عَنْ مَالِكٍ وَسُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُمْ قَالُوا فِى هَذِهِ الأَحَادِيثِ أَمِرُّوهَا بِلاَ كَيْفٍ. وَهَكَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ. Tidak sedikit dari ulama yang mengatakan tentang hadits ini dan yang semisalnya yang membicarakan tentang sifat turunnya Rabb tabaroka wa ta’ala setiap malam ke langit dunia. Mereka katakan bahwa riwayat-riwayat semacam ini adalah shahih, mereka mengimaninya, tidak salah paham, dan mereka tidak menanyakan bagaimanakah hakekat dari sifat tersebut. Demikianlah yang diriwayatkan dari Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, ‘Abdullah bin Al Mubarok, mereka katakan bahwa kami mengimaninya tanpa menanyakan bagaimanakah hakekat sifat tersebut. Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. وَأَمَّا الْجَهْمِيَّةُ فَأَنْكَرَتْ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ وَقَالُوا هَذَا تَشْبِيهٌ. وَقَدْ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى غَيْرِ مَوْضِعٍ مِنْ كِتَابِهِ الْيَدَ وَالسَّمْعَ وَالْبَصَرَ فَتَأَوَّلَتِ الْجَهْمِيَّةُ هَذِهِ الآيَاتِ فَفَسَّرُوهَا عَلَى غَيْرِ مَا فَسَّرَ أَهْلُ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَخْلُقْ آدَمَ بِيَدِهِ. وَقَالُوا إِنَّ مَعْنَى الْيَدِ هَا هُنَا الْقُوَّةُ. وَقَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا يَكُونُ التَّشْبِيهُ إِذَا قَالَ يَدٌ كَيَدٍ أَوْ مِثْلُ يَدٍ أَوْ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ. فَإِذَا قَالَ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ فَهَذَا التَّشْبِيهُ وَأَمَّا إِذَا قَالَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يَدٌ وَسَمْعٌ وَبَصَرٌ وَلاَ يَقُولُ كَيْفَ وَلاَ يَقُولُ مِثْلُ سَمْعٍ وَلاَ كَسَمْعٍ فَهَذَا لاَ يَكُونُ تَشْبِيهًا وَهُوَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ (لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ ). Adapun Jahmiyah, mereka mengingkari riwayat semacam ini dan mengatakan orang yang menetapkannya sebagai musyabbihah (yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Ketika Allah Ta’ala menyebutkan di tempat yang lain dalam Al Qur’an, misalnya menyebut tangan, pendengaran dan penglihatan, Jahmiyah pun mentakwil (menyelewengkan) maknanya dan mereka menafsirkannya tanpa mau mengikuti penjelasan para ulama tentang ayat-ayat tersebut. Jahmiyah malah mengatakan bahwa Allah tidaklah menciptakan Adam dengan tangan-Nya. Jahmiyah katakan bahwa makna tangan adalah quwwah (kekuatan). Ishaq bin Ibrahim mengatakan bahwa yang dimaksud tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk) adalah seperti perkataan tangan Allah seperti atau semisal tangan ini, pendengaran Allah seperti atau semisal pendengaran ini, Jika dikatakan demikian, barulah disebut tasybih. Namun jika seseorang mengatakan sebagaimana yang Allah Ta’ala katakan bahwa Allah memiliki pendengaran, penglihatan, dan tidak dikatakan hakekatnya seperti apa, tidak dikatakan pula bahwa penglihatan Allah semisal atau seperti ini, maka ini bukanlah tasybih. Menetapkan sifat semacam itu, inilah yang dimaksudkan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Allah tidak semisal dengan sesuatu pun. Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syura: 11)[16] Abu Ja’far Ibnu Abi Syaibah, Ulama Hadits di Negeri Kufah[17] Al Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Utsman bin Muhammad bin Abi Syaibah Al ‘Abasi, muhaddits Kufah di masanya, di mana beliau telah menulis tentang masalah ‘Arsy dalam seribu kitab, beliau berkata, ذكروا أن الجهمية يقولون ليس بين الله وبين خلقه حجاب وأنكروا العرش وأن يكون الله فوقه وقالوا إنه في كل مكان ففسرت العلماء وهومعكم يعني علمه ثم تواترت الأخبار أن الله تعالى خلق العرش فاستوى عليه فهو فوق العرش متخلصا من خلقه بائنا منهم Jahmiyah berkata bahwa antara Allah dan makhluk-Nya sama sekali tidak ada pembatas. Jahmiyah mengingkari ‘Arsy dan mengingkari keberadaan Allah di atas ‘Arsy. Jahmiyah katakan bahwa Allah berada di setiap tempat. Padahal para ulama menafsirkan ayat (وهومعكم), Allah bersama kalian, yang dimaksud adalah dengan ilmu Allah. Kemudian juga telah ada berbagai berita mutawatir (yang melalui jalan yang amat banyak) bahwa Allah menciptakan ‘Arsy, lalu beristiwa’ (menetap tinggi) di atasnya. Allah benar-benar di atas ‘Arsy, namun Allah terpisah atau tidak menyatu dengan makhluk-Nya.[18] Masih ada lagi perkataan ulama lainnya yang hidup di tahun 300-an Hijriyah. Moga Allah mudahkan untuk membahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Tulisan sebelumnya tentang di manakah Allah, silakan baca di sini.   Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H (23/02/2011) www.rumaysho.com [1] Muhammad bin Aslam Ath Thusi meninggal dunia tahun 242 H. [2] Lihat Al ‘Uluw, hal. 191 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 208-209. [3] ‘Abdul Wahhab Al Warroq meninggal dunia tahun 250 H. [4] Lihat Al ‘Uluw, hal. 193 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 212. [5] Harb Al Karmani meninggal dunia pada tahun 270-an H. [6] Lihat Al ‘Uluw, hal. 194 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 213. [7] Demikian dijelaskan oleh Syaikh Al Albani ketika menjelaskan perkataan Al Harb Al Karmani di atas. [8] ‘Utsman Ad Darimi meninggal tahun 280 H. [9] Lihat Al ‘Uluw, hal. 194 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 213. [10] Abu Muhammad Ad Darimi hidup pada tahun 181-255 H. [11] Lihat Al ‘Uluw, hal. 195 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 214. [12] Ibnu Qutaibah hidup pada tahun 213-276 H. [13] Lihat Al ‘Uluw, hal. 196 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 216-217. Catatan: Istilah “abukum” (ayah kalian) untuk menyebut Allah yang digunakan di masa Isa dan sudah tidak berlaku lagi untuk umat Islam. Demikian dijelaskan oleh Adz Dzahabi. [14] Abu ‘Isa At Tirmidzi hidup antara tahun 209-279 H. [15] HR. Tirmidzi no. 662. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [16] HR. Tirmidzi no. 662. Lihat Al ‘Uluw, hal. 198 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 218-219. [17] Ibnu Abi Syaibah meninggal tahun 297 H. [18] Lihat Al ‘Uluw, hal. 220 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 220-221. Tagsdi mana Allah


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Syubhat zaman kuno masih saja dimunculkan oleh orang yang hidup di abad ke-21. Demikianlah syubhat yang muncul saat ini apalagi digembar-gemborkan di dunia maya yang sedikit sekali yang mengcounternya. Sebagian syubhatnya adalah kalau kita menetapkan Allah di atas langit, maka mereka menyanggah, “Kalau gitu Allah punya tempat dong!” Gitu ujar mereka. Kalau saudara lihat tulisan berikut ini akan jelaskan syubhat kuno yang dimunculkan oleh mereka. Syubhat ini sudah disinggung oleh ulama masa silam seperti Al Karmani. Semoga tulisan ini semakin menarik untuk dikaji. Muhammad bin Aslam Ath Thusi[1] قال الحاكم في ترجمته حدثنا يحيى العنبري حدثنا أحمد بن سلمة حدثنا محمد بن أسلم قال قال لي عبد الله بن طاهر بلغني أنك لا ترفع رأسك إلى السماء فقلت ولم وهل أرجو الخير إلا ممن هو في السماء Al Hakim dalam biografinya mengatakan, Yahya Al ‘Anbari menceritakan pada kami, Ahmad bin Salamah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aslam menceritakan kepada kami, beliau berkata, “’Abdullah bin Thohir berkata padaku, “Telah sampai padaku berita bahwa engkau enggan mengangkat kepalamu ke arah langit.” Muhammad bin Aslam menjawab, “Tidak demikian. Bukankah aku selalu mengharap kebaikan dari Rabb yang berada di atas langit?”[2] ‘Abdul Wahhab Al Warroq[3] حدث عبد الوهاب بن عبد الحكيم الوراق بقول ابن عباس ما بين السماء السابعة إلى كرسيه سبعة آلاف نور وهو فوق ذلك  ثم قال عبد الوهاب من زعم أن الله ههنا فهو جهمي خبيث إن الله عزوجل فوق العرش وعلمه محيط بالدنيا والآخرة ‘Abdul Wahhab bin ‘Abdil Hakim Al Warroq menceritakan perkataan Ibnu ‘Abbas, “Di antara langit yang tujuh dan kursi-Nya terdapat 7000 cahaya. Sedangkan Allah berada di atas itu semua.” Kemudian ‘Abdul Wahhab berkata, “Barangsiapa yang mengklaim bahwa Allah itu di sini (di muka bumi ini), maka Dialah Jahmiyah yang begitu jelek. Allah ‘azza wa jalla  berada di atas ‘Arsy, sedangkan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu di dunia dan akhirat.” Adz Dzahabi menceritakan, bahwa pernah ditanya pada Imam Ahmad bin Hambal, “Alim mana lagi yang jadi tempat bertanya setelah engkau?” Lantas Imam Ahmad menjawab, “Bertanyalah pada ‘Abdul Wahhab bin Al Warroq”. Beliau pun banyak memujinya. [4] Pelajaran penting: Dari perkataan ‘Abdul Wahab Al Warroq ini dapat kita melihat bahwa Allah bukan berada di muka bumi ini, namun Allah berada di atas ‘Arsy. Barangsiapa yang meyakini Allahh di muka bumi ini, dialah pengadopsi paham Jahmiyah yang sesat. Harb Al Karmaniy[5] قال عبد الرحمن بن محمد الحنظلي الحافظ أخبرني حرب بن إسماعيل الكرماني فيما كتب إلي أن الجهمية أعداء الله وهم الذين يزعمون أن القرآن مخلوق وأن الله لم يكلم موسى ولا يرى في الآخرة ولا يعرف لله مكان وليس على عرش ولا كرسي وهم كفار فأحذرهم ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Hanzholi Al Hafizh berkata, Harb bin Isma’il Al Karmani menceritakan padaku terhadap apa yang ia tulis padaku, “Sesungguhnya Jahmiyah benar-benar musuh Allah. Mereka mengklaim bahwa Al Qur’an itu makhluk. Allah tidak berbicara dengan Musa dan juga tidak dilihat di akhirat. Mereka sungguh tidak  tahu tempat Allah di mana, bukan di atas ‘Arsy, bukan pula di atas kursi-Nya. Mereka sungguh orang kafir. Waspadalah terhadap pemikiran sesat mereka.” Adz Dzahabi mengatakan bahwa Harb Al Karmani adalah seorang ulama besar di daerah Karman di zamannya. Ia mengambil ilmu dari Ahmad dan Ishaq.[6] Pelajaran penting: Penisbatan tempat bagi Allah tidaklah ada petunjuknya dari Allah dan Rasul-Nya, tidak pula ditunjukkan oleh perkataan sahabat dan selainnya. Yang sepantasnya adalah kita tidak menyatakan Allah memiliki tempat agar tidak membuat orang salah sangka. Namun yang dimaksud dari perkataan di atas adalah penjelasan Al Karmani selanjutnya, “Mereka sungguh tidak  tahu tempat Allah di mana, bukan di atas ‘Arsy, bukan pula di atas kursi-Nya”.[7] ‘Utsman bin Sa’id Ad Darimi Al Hafizh[8] قال عثمان الدارمي في كتاب النقض على بشر المريسي وهو مجلد سمعناه من أبي حفص بن القواس فقال قد إتفقت الكلمة من المسلمين أن الله فوق عرشه فوق سمواته وقال أيضا إن الله تعالى فوق عرشه يعلم ويسمع من فوق العرش لا تخفى عليه خافية من خلقه ولا يحجبهم عنه شيء ‘Utsman Ad Darimi berkata dalam kitabnya “An Naqdu ‘ala basyr Al Marisi” dan kitab tersebut sudah berjilid, kami mendengarnya dari Abu Hafsh bin Al Qowus, ia berkata, “Para ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, di atas langit. ” Beliau pun berkata, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya. Namun Allah Maha Mengetahui dan Maha Mendengar (segala sesuatu) dari atas ‘Arsy-Nya, tidak ada satu pun makhluk yang samar bagi Allah, dan tidak ada sesuatu pun yang terhalangi dari-Nya.”[9] Pelajaran penting: Dari perkataan ‘Utsman Ad Darimi di sini kita dapatkan lagi satu klaim ulama yang menyatakan bahwa Allah di atas ‘Arsy-Nya adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama. Sebagaimana klaim ijma’ ini telah kita temukan pada perkataan Ishaq bin Rohuwyah, Qutaibah, dan Abu Zur’ah Ar Rozi. Lantas masihkah ijma’ ini dibatalkan hanya dengan logika yang dangkal?! Renungkanlah! Abu Muhammad Ad Darimi, penulis kitab Sunan Ad Darimi[10] Adz Dzahabi mengatakan, وممن لا يتأول ويؤمن بالصفات وبالعلو في ذلك الوقت الحافظ أبو محمد عبد الله بن عبد الرحمن السمرقندي الدارمي وكتابه ينبيء بذلك “Di antara ulama yang tidak mentakwil (memalingkan makna) dan benar-benar beriman dengan sifat Allah al ‘Uluw (yaitu Allah berada di ketinggian) saat ini adalah Al Hafizh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman As Samarqindi Ad Darimi. Dalam kitab beliau menjelaskan hal ini.”[11] Pelajaran penting: Di antara buktinya adalah Ad Darimi membawakan dalam akhir-akhir kitabnya, “Bab memandang Allah Ta’ala” dan Bab “Kejadian di hari kiamat dan turunnya Rabb”. Ini jelas menunjukkan bahwa beliau meyakini Allah berada di ketinggian dan bukan berada di muka bumi ini sebagaimana klaim orang-orang yang sesat. Ibnu Qutaibah[12] قال الإمام العلم أبو محمد عبد الله بن مسلم بن قتيبة الدينوري صاحب التصانيف الشهيرة في كتابه في مختلف الحديث نحن نقول…   وكيف يسوغ لأحد أن يقول إن الله سبحانه بكل مكان على الحلول فيه مع قوله الرحمن على العرش استوى ومع قوله إليه يصعد الكلم الطيب كيف يصعد إليه شيء هو معه وكيف تعرج الملائكة والروح إليه وهي معه Al Imam Al ‘Alam Abu Muhammad ‘Abdullah bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri –penulis kitab yang terkenal yaitu Mukhtalaf Al Hadits- berkata, kami mengatakan, “Bagaimana dibolehkan seseorang mengatakan bahwa Allah ada di setiap tempat (di mana-mana) sampai-sampai bersatu dengan makhluk, padahala Allah Ta’ala berfirman, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang menetap tinggi di atas ‘Arsy .” (QS. Thoha : 5). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ “Naik kepada Allah kalimat yang thoyib” (QS. Fathir: 10). Bagaimana mungkin dikatakan bahwa sesuatu naik kepada Allah sedangkan Allah dikatakan di mana-mana?! Bagaimana mungkin pula dikatakan bahwa Malaikat dan Ar Ruh (Jibril) naik kepada-Nya lalu dikatakan bahwa Allah bersama makhluk-Nya (di muka bumi)?! Ibnu Qutaibah kembali mengatakan, قال ولو أن هؤلاء رجعوا إلى فطرتهم وما ركبت عليه ذواتهم من معرفة الخالق لعلموا أن الله عزوجل هو العلي وهو الأعلى وأن الأيدي ترفع بالدعاء إليه والأمم كلها عجميها وعربيها تقول إن الله في السماء ما تركت على فطرها “Seandainya orang-orang (yang meyakini Allah ada di mana-mana) kembali pada fitroh mereka dalam mengenal Sang Kholiq, sudah barang tentu mereka akan mengetahui bahwa Allah Maha Tinggi, berada di ketinggian. Buktinya adalah ketika berdo’a tangan diangkat ke atas. Bahkan seluruh umar baik non Arab maupun Arab meyakini bahwa Allah di atas langit, inilah fitroh mereka yang masih bersih.” Beliau selanjutnya mengatakan, قال وفي الإنجيل أن المسيح عليه السلام قال للحواريين إن أنتم غفرتم للناس فإن أباكم الذي في السماء يغفر لكم ظلمكم أنظروا إلى الطير فإنهن لا يزرعن ولا يحصدن وأبوكم الذي في السماء هو يرزقهن ومثل هذا في الشواهد كثير قلت قوله أبوكم كانت هذه الكلمة مستعملة في عبارة عيسى والحواريين وفي المائدة وقالت اليهود والنصارى نحن أبناء الله وأحباؤه “Disebutkan dalam Injil bahwa Al Masih (‘Isa bin Maryam) ‘alaihis salam berkata kepada (murid-muridnya yang setia) Al Hawariyyun, “Jika kalian memaafkan orang lain, sungguh Rabb kalian yang berada di atas langit akan mengampuni kezholiman kalian. Lihatlah pada burung-burung, mereka tidak menanam makanan, Rabb mereka-lah yang berada di langit yang memberi rizki pada mereka.”[13] Pelajaran penting: Ibnu Qutaibah ingin menyanggah pendapat yang menganggap bertentangan antara ayat-ayat yang menyatakan Allah di ketinggian, di atas ‘Arsy-Nya dengan ayat-ayat yang menyatakan Allah bersama makhluk-Nya. Kedua ayat ini jelas tidak bertentangan. Allah tetap menetap tinggi di atas ‘Arsy, sedangkan ilmu Allah yang di mana-mana dan bukan Dzat-Nya. Keberadaan Allah di atas seluruh makhluk-Nya adalah sudah menjadi fitroh manusia. Orang yang berkeyakinan berbeda dari hal ini, itulah yang sungguh aneh, karena ia sendiri yang keluar dari fitrohnya. Umat sebelum Islam –semacam di masa Nabi Isa- sudah mengakui bahwa Allah berada di atas langit. Abu ‘Isa At Tirmidzi, Penyusun Kitab Sunan[14] Ketika Abu ‘Isa At Tirmidzi menyebutkan hadits Abu Hurairah, إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا “Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangannya lalu mengembangkannya.”[15] Abu ‘Isa At Tirmidzi kemudian berkata, وَقَدْ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِى هَذَا الْحَدِيثِ وَمَا يُشْبِهُ هَذَا مِنَ الرِّوَايَاتِ مِنَ الصِّفَاتِ وَنُزُولِ الرَّبِّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالُوا قَدْ تَثْبُتُ الرِّوَايَاتُ فِى هَذَا وَيُؤْمَنُ بِهَا وَلاَ يُتَوَهَّمُ وَلاَ يُقَالُ كَيْفَ هَكَذَا رُوِىَ عَنْ مَالِكٍ وَسُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُمْ قَالُوا فِى هَذِهِ الأَحَادِيثِ أَمِرُّوهَا بِلاَ كَيْفٍ. وَهَكَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ. Tidak sedikit dari ulama yang mengatakan tentang hadits ini dan yang semisalnya yang membicarakan tentang sifat turunnya Rabb tabaroka wa ta’ala setiap malam ke langit dunia. Mereka katakan bahwa riwayat-riwayat semacam ini adalah shahih, mereka mengimaninya, tidak salah paham, dan mereka tidak menanyakan bagaimanakah hakekat dari sifat tersebut. Demikianlah yang diriwayatkan dari Malik, Sufyan bin ‘Uyainah, ‘Abdullah bin Al Mubarok, mereka katakan bahwa kami mengimaninya tanpa menanyakan bagaimanakah hakekat sifat tersebut. Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. وَأَمَّا الْجَهْمِيَّةُ فَأَنْكَرَتْ هَذِهِ الرِّوَايَاتِ وَقَالُوا هَذَا تَشْبِيهٌ. وَقَدْ ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى غَيْرِ مَوْضِعٍ مِنْ كِتَابِهِ الْيَدَ وَالسَّمْعَ وَالْبَصَرَ فَتَأَوَّلَتِ الْجَهْمِيَّةُ هَذِهِ الآيَاتِ فَفَسَّرُوهَا عَلَى غَيْرِ مَا فَسَّرَ أَهْلُ الْعِلْمِ وَقَالُوا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَخْلُقْ آدَمَ بِيَدِهِ. وَقَالُوا إِنَّ مَعْنَى الْيَدِ هَا هُنَا الْقُوَّةُ. وَقَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا يَكُونُ التَّشْبِيهُ إِذَا قَالَ يَدٌ كَيَدٍ أَوْ مِثْلُ يَدٍ أَوْ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ. فَإِذَا قَالَ سَمْعٌ كَسَمْعٍ أَوْ مِثْلُ سَمْعٍ فَهَذَا التَّشْبِيهُ وَأَمَّا إِذَا قَالَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يَدٌ وَسَمْعٌ وَبَصَرٌ وَلاَ يَقُولُ كَيْفَ وَلاَ يَقُولُ مِثْلُ سَمْعٍ وَلاَ كَسَمْعٍ فَهَذَا لاَ يَكُونُ تَشْبِيهًا وَهُوَ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ (لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ ). Adapun Jahmiyah, mereka mengingkari riwayat semacam ini dan mengatakan orang yang menetapkannya sebagai musyabbihah (yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Ketika Allah Ta’ala menyebutkan di tempat yang lain dalam Al Qur’an, misalnya menyebut tangan, pendengaran dan penglihatan, Jahmiyah pun mentakwil (menyelewengkan) maknanya dan mereka menafsirkannya tanpa mau mengikuti penjelasan para ulama tentang ayat-ayat tersebut. Jahmiyah malah mengatakan bahwa Allah tidaklah menciptakan Adam dengan tangan-Nya. Jahmiyah katakan bahwa makna tangan adalah quwwah (kekuatan). Ishaq bin Ibrahim mengatakan bahwa yang dimaksud tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk) adalah seperti perkataan tangan Allah seperti atau semisal tangan ini, pendengaran Allah seperti atau semisal pendengaran ini, Jika dikatakan demikian, barulah disebut tasybih. Namun jika seseorang mengatakan sebagaimana yang Allah Ta’ala katakan bahwa Allah memiliki pendengaran, penglihatan, dan tidak dikatakan hakekatnya seperti apa, tidak dikatakan pula bahwa penglihatan Allah semisal atau seperti ini, maka ini bukanlah tasybih. Menetapkan sifat semacam itu, inilah yang dimaksudkan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Allah tidak semisal dengan sesuatu pun. Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syura: 11)[16] Abu Ja’far Ibnu Abi Syaibah, Ulama Hadits di Negeri Kufah[17] Al Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Utsman bin Muhammad bin Abi Syaibah Al ‘Abasi, muhaddits Kufah di masanya, di mana beliau telah menulis tentang masalah ‘Arsy dalam seribu kitab, beliau berkata, ذكروا أن الجهمية يقولون ليس بين الله وبين خلقه حجاب وأنكروا العرش وأن يكون الله فوقه وقالوا إنه في كل مكان ففسرت العلماء وهومعكم يعني علمه ثم تواترت الأخبار أن الله تعالى خلق العرش فاستوى عليه فهو فوق العرش متخلصا من خلقه بائنا منهم Jahmiyah berkata bahwa antara Allah dan makhluk-Nya sama sekali tidak ada pembatas. Jahmiyah mengingkari ‘Arsy dan mengingkari keberadaan Allah di atas ‘Arsy. Jahmiyah katakan bahwa Allah berada di setiap tempat. Padahal para ulama menafsirkan ayat (وهومعكم), Allah bersama kalian, yang dimaksud adalah dengan ilmu Allah. Kemudian juga telah ada berbagai berita mutawatir (yang melalui jalan yang amat banyak) bahwa Allah menciptakan ‘Arsy, lalu beristiwa’ (menetap tinggi) di atasnya. Allah benar-benar di atas ‘Arsy, namun Allah terpisah atau tidak menyatu dengan makhluk-Nya.[18] Masih ada lagi perkataan ulama lainnya yang hidup di tahun 300-an Hijriyah. Moga Allah mudahkan untuk membahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Tulisan sebelumnya tentang di manakah Allah, silakan baca di sini.   Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H (23/02/2011) www.rumaysho.com [1] Muhammad bin Aslam Ath Thusi meninggal dunia tahun 242 H. [2] Lihat Al ‘Uluw, hal. 191 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 208-209. [3] ‘Abdul Wahhab Al Warroq meninggal dunia tahun 250 H. [4] Lihat Al ‘Uluw, hal. 193 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 212. [5] Harb Al Karmani meninggal dunia pada tahun 270-an H. [6] Lihat Al ‘Uluw, hal. 194 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 213. [7] Demikian dijelaskan oleh Syaikh Al Albani ketika menjelaskan perkataan Al Harb Al Karmani di atas. [8] ‘Utsman Ad Darimi meninggal tahun 280 H. [9] Lihat Al ‘Uluw, hal. 194 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 213. [10] Abu Muhammad Ad Darimi hidup pada tahun 181-255 H. [11] Lihat Al ‘Uluw, hal. 195 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 214. [12] Ibnu Qutaibah hidup pada tahun 213-276 H. [13] Lihat Al ‘Uluw, hal. 196 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 216-217. Catatan: Istilah “abukum” (ayah kalian) untuk menyebut Allah yang digunakan di masa Isa dan sudah tidak berlaku lagi untuk umat Islam. Demikian dijelaskan oleh Adz Dzahabi. [14] Abu ‘Isa At Tirmidzi hidup antara tahun 209-279 H. [15] HR. Tirmidzi no. 662. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [16] HR. Tirmidzi no. 662. Lihat Al ‘Uluw, hal. 198 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 218-219. [17] Ibnu Abi Syaibah meninggal tahun 297 H. [18] Lihat Al ‘Uluw, hal. 220 dan Mukhtashor Al ‘Uluw, hal. 220-221. Tagsdi mana Allah

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?   Beliau hafizhohullah menjawab, Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya. [Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011] *** Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki. لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1] Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah, زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2] Wallahu waliyyut taufiq. Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Wanita Boleh Menampakkan Perhiasan? Rambut Wanita Terlihat Saat Shalat [1] HR. Bukhari no. 6834. [2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?   Beliau hafizhohullah menjawab, Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya. [Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011] *** Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki. لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1] Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah, زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2] Wallahu waliyyut taufiq. Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Wanita Boleh Menampakkan Perhiasan? Rambut Wanita Terlihat Saat Shalat [1] HR. Bukhari no. 6834. [2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343
Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?   Beliau hafizhohullah menjawab, Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya. [Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011] *** Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki. لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1] Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah, زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2] Wallahu waliyyut taufiq. Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Wanita Boleh Menampakkan Perhiasan? Rambut Wanita Terlihat Saat Shalat [1] HR. Bukhari no. 6834. [2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343


Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?   Beliau hafizhohullah menjawab, Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya. [Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011] *** Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki. لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1] Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah, زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب “Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2] Wallahu waliyyut taufiq. Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kapan Wanita Boleh Menampakkan Perhiasan? Rambut Wanita Terlihat Saat Shalat [1] HR. Bukhari no. 6834. [2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

Hukum Daging Impor

Apa hukum daging impor yang saat ini tersebar di negeri-negeri kaum muslimin?  Pertanyaan ini pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Apa hukum daging yang diimpor dari luar negeri seperti ayam, ice cream di mana dagingnya tidak diketahui cara penyembelihannya, sedangkan sebagian ulama melarang membeli barang semacam ini?   Dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, Jika daging yang disebutkan itu diimpor dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka halal untuk dimakan selama tidak diketahui akan hal yang menunjukkan haramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5). Sedangkan sangkaan bahwa cara penyembelihan dari negeri ahli kitab yang dikatakan tidak syar’i tidak menjadikan bahwa daging impor tersebut haram sampai diketahui bahwa penyembelihannya benar-benar tidak syar’i. Karena asalnya adalah makanan mereka itu halal dan selamat sampai menunjukkan kebalikan hal itu. [Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 18/23] *** Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sesembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Penerapan kaedah ini: Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [1] Moga pembahasan singkat ini bermanfaat. Silakan lihat bahasan makanan yang diharamkan di sini. Riyadh-KSA, 17th Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri Kisah Fatimah dan Daging Anjing [1] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi. Tagsdaging

Hukum Daging Impor

Apa hukum daging impor yang saat ini tersebar di negeri-negeri kaum muslimin?  Pertanyaan ini pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Apa hukum daging yang diimpor dari luar negeri seperti ayam, ice cream di mana dagingnya tidak diketahui cara penyembelihannya, sedangkan sebagian ulama melarang membeli barang semacam ini?   Dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, Jika daging yang disebutkan itu diimpor dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka halal untuk dimakan selama tidak diketahui akan hal yang menunjukkan haramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5). Sedangkan sangkaan bahwa cara penyembelihan dari negeri ahli kitab yang dikatakan tidak syar’i tidak menjadikan bahwa daging impor tersebut haram sampai diketahui bahwa penyembelihannya benar-benar tidak syar’i. Karena asalnya adalah makanan mereka itu halal dan selamat sampai menunjukkan kebalikan hal itu. [Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 18/23] *** Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sesembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Penerapan kaedah ini: Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [1] Moga pembahasan singkat ini bermanfaat. Silakan lihat bahasan makanan yang diharamkan di sini. Riyadh-KSA, 17th Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri Kisah Fatimah dan Daging Anjing [1] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi. Tagsdaging
Apa hukum daging impor yang saat ini tersebar di negeri-negeri kaum muslimin?  Pertanyaan ini pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Apa hukum daging yang diimpor dari luar negeri seperti ayam, ice cream di mana dagingnya tidak diketahui cara penyembelihannya, sedangkan sebagian ulama melarang membeli barang semacam ini?   Dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, Jika daging yang disebutkan itu diimpor dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka halal untuk dimakan selama tidak diketahui akan hal yang menunjukkan haramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5). Sedangkan sangkaan bahwa cara penyembelihan dari negeri ahli kitab yang dikatakan tidak syar’i tidak menjadikan bahwa daging impor tersebut haram sampai diketahui bahwa penyembelihannya benar-benar tidak syar’i. Karena asalnya adalah makanan mereka itu halal dan selamat sampai menunjukkan kebalikan hal itu. [Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 18/23] *** Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sesembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Penerapan kaedah ini: Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [1] Moga pembahasan singkat ini bermanfaat. Silakan lihat bahasan makanan yang diharamkan di sini. Riyadh-KSA, 17th Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri Kisah Fatimah dan Daging Anjing [1] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi. Tagsdaging


Apa hukum daging impor yang saat ini tersebar di negeri-negeri kaum muslimin?  Pertanyaan ini pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Apa hukum daging yang diimpor dari luar negeri seperti ayam, ice cream di mana dagingnya tidak diketahui cara penyembelihannya, sedangkan sebagian ulama melarang membeli barang semacam ini?   Dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, Jika daging yang disebutkan itu diimpor dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka halal untuk dimakan selama tidak diketahui akan hal yang menunjukkan haramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5). Sedangkan sangkaan bahwa cara penyembelihan dari negeri ahli kitab yang dikatakan tidak syar’i tidak menjadikan bahwa daging impor tersebut haram sampai diketahui bahwa penyembelihannya benar-benar tidak syar’i. Karena asalnya adalah makanan mereka itu halal dan selamat sampai menunjukkan kebalikan hal itu. [Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 18/23] *** Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sesembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Penerapan kaedah ini: Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [1] Moga pembahasan singkat ini bermanfaat. Silakan lihat bahasan makanan yang diharamkan di sini. Riyadh-KSA, 17th Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri Kisah Fatimah dan Daging Anjing [1] Kami gabungkan point ini dari pembahasan Syaikh Abu Malik hafizhohullah dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi. Tagsdaging

Hukum Shalat dengan Bantholun (Celana Panjang)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan shalat dengan bantholun (celana panjang) telah penulis kaji dalam beberapa postingan sebelumnya. Bahasan kali ini adalah bahasan yang lebih detail dari sebelumnya. Moga dengan bahasan ini tidak ada lagi kerancuan di tengah-tengah kaum muslimin akan masalah ini. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Kaedah dalam Hal Pakaian 2. Kaedah dalam Hal Tasyabbuh 3. Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang 4. Penutup Kaedah dalam Hal Pakaian Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan, yaitu: Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.[1] Kaedah dalam Hal Tasyabbuh Sebagian ulama mengkritisi hal mengenakan celana panjang karena beranggapan bahwa hal ini termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai perbuatan orang kafir). Karena adat mengenakan celana panjang seperti ini datang dari orang kafir[2]. Namun penulis sendiri tidak menyetujui hal ini karena celana panjang saat ini bukan lagi masuk kategori tasyabbuh karena sudah semakin tersebarnya di negeri-negeri kaum muslimin. Celana panjang pun tidak mencirikan seorang itu kafir ataukah muslim. Jadi dari tolak ukur inilah lebih tepat kita katakan bahwa perkara ini tidak masuk dalam kategori tasyabbuh. Hal ini pun yang menjadi pendapat ulama besar Unaizah-Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad  bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Tasyabbuh dengan orang kafir memang semakin tersebar di zaman  ini, seperti yang ada pada mobil, alat elektronik dan peralatan lainnya. Lalu apa saja yang menjadi batasan disebut tasyabbuh dengan orang kafir sehingga bisa kita katakan bahwa perbuatan ini tasyabbuh dan yang ini bukan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Tasyabbuh dengan orang kafir seperti misalnya seseorang berbusana dengan pakaian orang kafir atau pun bertutur kata seperti perkataan yang biasa mereka ucapkan, dan semisal itu. Tolak ukurnya adalah jika seseorang melihat perbuatan tersebut, maka akan dikatakan bahwa ini adalah bagian dari kelakuan orang kafir. Adapun pada hal yang kaum muslimin dan orang kafir sama-sama melakukannya, maka ini tidak termasuk dalam kategori tasyabbuh. Seperti saat ini dalam hal mengenakan bantholun (celana panjang) bagi laki-laki. Kami katakan bahwa hal ini tidak termasuk dalam tasyabbuh. Karena memakai celana panjang sudah menjadi kebiasaan muslim dan kafir. Sedangkan dalam hal kendaraan dan semisal itu, maka ini sama sekali tidak masuk dalam kategori tasyabbuh.”[3] Pernyataan yang sama pun dikatakan oleh ulama hadits saat ini, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini (salah seorang murid Syaikh Al Albani rahimahullah). Beliau hafizhohullah ditanya, “Apakah boleh seorang pria kadangkala mengenakan kemeja dan celana panjang, ataukah ia harus mengenakan jubah setiap saat? Apakah mengenakan celana panjang termasuk haram atau masuk dalam kategori tasyabbuh?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Adapun mengenakan celana panjang, maka aku berpandangan bahwa hal itu tidak termasuk dalam tasyabbuh karena pakaian tersebut saat ini telah menjadi pakaian yang umum dikenakan di negeri kaum muslimin. Sebagaimana kaedah fiqhiyah mengatakan, إذا ضاق الأمر اتسع “Jika dalam suatu hal terdapat kesempitan, maka nantinya ada jalan kelapangan.” Berdasarkan hal ini, maka ada kesulitan jika hal ini dilarang dalam shalat. Namun saya sendiri berpandangan bahwa hendaklah seorang muslim tidak mengenakan celana semacam itu kecuali jika ada alasan yang mendesak.[4] Penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Mengenakan bantholun (celana panjang) tidaklah masuk ciri khas orang kafir atau tidak termasuk syi’ar mereka sehingga bisa kita katakan tasyabbuh. Yang penting celana tersebut disyaratkan sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya yaitu celana tersebut longgar, tidak ketat, dan tidak membentuk aurat. Namun tidak mengenakannya atau mengenakan jubah (gamis) itu lebih utama (karena lebih menutup aurat). Wallahu a’lam.”[5][6] Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Pertanyan: Apa hukum memakai sarowil/bantholun (celana), khususnya pakaian yang dapat menyingkap sebagian aurat ketika shalat yaitu ketika ruku’ dan sujud dalam shalat? Jawaban: Jika bantholun/sarowil (celana) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada  pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja.[7] Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Pertanyaan: Apakah shalat dengan menggunakan baju dan celana dikatakan bathil ataukah makruh? Jawaban: Tidak. Kita tidak bisa katakan itu batil. Yang tepat kita katakan itu makruh karena yang namanya shalat dengan bantholun (celana panjang) biasanya ketat (sehingga menampakkan bentuk aurat).[8] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Pertanyaan: Apakah shalat menjadi batal jika seseorang shalat dengan celana panjang saja tanpa gamis atau maksud kami adalah apa hukum shalat dengan mengenakan celana panjang? Khususnya kami mendapati di negeri kami (yaitu Al Jazair), setiap orang (khususnya para pemuda) shalat dengan celana panjang kecuali yang Allah rahmati. Ada pula yang menghukumi bahwa shalat dengan celana seperti itu adalah bathil atau shalat dengannya dinilai syak (meragukan). Oleh karena kami berharap sekali Anda sekalian memberikan jawaban akan masalah ini. Jawaban: Wajib bagi laki-laki menutupi aurat antara pusar hingga lutut dengan pakaian yang menutupi, tidak menampakkan warna kulit, dan tidak membentuk aurat. Jika seseorang shalat dengan menutupi bagian yang wajib ditutupi di mana pakaian (celana dan lainnya) yang dikenakan tidak menampakkan warna kulit, maka shalatnya sah. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.[9] Penutup Syaikh Abu Malik hafizhohullah berkata, “Mengenakan celana panjang sah-sah saja (dibolehkan) berdasarkan kesepakatan para ulama. Dalil yang membolehkannya adalah hadits muttafaqun ‘alaih tentang orang muhrim (berihrom), مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ “Barangsiapa yang tidak mendapati izar (sarung, kain bawah yang dikenakan ketika ihrom), maka hendaklah ia menggunakan celana. Barangsiapa pula tidak mendapati sendal, maka hendaklah ia mengenakan khuf.”[10] Yang terpenting adalah celana tersebut tidak ketat dan tidak membentuk aurat. Jika mengenakan celana, hendaklah di luarnya tetap mengenakan gamis yang panjang sehingga lebih menutup aurat.” [11] Kesimpulan yang penulis pegang adalah yang sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Abu Malik. Artinya, boleh saja mengenakan celana panjang dalam shalat asalkan longgar dan tidak ketat. Mengenakan sarung di luar celana tersebut lebih utama karena itu lebih menutupi aurat. Catatan: Hendaklah dalam menggunakan gamis atau jubah di negeri kita diperhatikan. Karena bisa jadi pakaian semacam ini menjadi pakaian syuhroh (tampil beda), padahal ada larangan mengenakan pakaian semacam ini. Jadi jika ingin mengenakan pakaian, hendaklah sesuaikan dengan kondisi masyarakat. Kalau memang terbiasa di masyarakat mengenakan pakaian koko dan sarung, maka itu lebih baik. Wallahu a’lam. Mohon perhatikan pembahasan penulis sebelumnya tentang hukum mengenakan celana ketat dalam shalat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] Faedah dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45 [2] Lihat pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah dalam beberapa fatwanya. [3] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 108, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. [4] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/13, Asy Syamilah [5] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10, Al Maktabah At Taufiqiyah. [6] Ada dua kaedah penting yang perlu diperhatikan dalam masalah tasyabbuh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. (1) Jika tasyabbuh tersebut adalah dalam masalah agama, maka haram secara mutlak. (2) Jika kebiasaan orang kafir (yang bukan masuk dalam masalah agama) tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, maka ini tidak masuk dalam hal tasyabbuh lagi. (Faedah dari Kajian Ustadz Dzulkarnaen di Masjid MPR ketika membahas tafsir ayat ahkam “Surat Al Fatihah”) [7] Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 10/414 [8] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/21, Syamilah [9] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12587, 6/170 [10] HR. Bukhari no. 5804 dan Muslim no. 1179. [11] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10

Hukum Shalat dengan Bantholun (Celana Panjang)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan shalat dengan bantholun (celana panjang) telah penulis kaji dalam beberapa postingan sebelumnya. Bahasan kali ini adalah bahasan yang lebih detail dari sebelumnya. Moga dengan bahasan ini tidak ada lagi kerancuan di tengah-tengah kaum muslimin akan masalah ini. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Kaedah dalam Hal Pakaian 2. Kaedah dalam Hal Tasyabbuh 3. Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang 4. Penutup Kaedah dalam Hal Pakaian Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan, yaitu: Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.[1] Kaedah dalam Hal Tasyabbuh Sebagian ulama mengkritisi hal mengenakan celana panjang karena beranggapan bahwa hal ini termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai perbuatan orang kafir). Karena adat mengenakan celana panjang seperti ini datang dari orang kafir[2]. Namun penulis sendiri tidak menyetujui hal ini karena celana panjang saat ini bukan lagi masuk kategori tasyabbuh karena sudah semakin tersebarnya di negeri-negeri kaum muslimin. Celana panjang pun tidak mencirikan seorang itu kafir ataukah muslim. Jadi dari tolak ukur inilah lebih tepat kita katakan bahwa perkara ini tidak masuk dalam kategori tasyabbuh. Hal ini pun yang menjadi pendapat ulama besar Unaizah-Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad  bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Tasyabbuh dengan orang kafir memang semakin tersebar di zaman  ini, seperti yang ada pada mobil, alat elektronik dan peralatan lainnya. Lalu apa saja yang menjadi batasan disebut tasyabbuh dengan orang kafir sehingga bisa kita katakan bahwa perbuatan ini tasyabbuh dan yang ini bukan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Tasyabbuh dengan orang kafir seperti misalnya seseorang berbusana dengan pakaian orang kafir atau pun bertutur kata seperti perkataan yang biasa mereka ucapkan, dan semisal itu. Tolak ukurnya adalah jika seseorang melihat perbuatan tersebut, maka akan dikatakan bahwa ini adalah bagian dari kelakuan orang kafir. Adapun pada hal yang kaum muslimin dan orang kafir sama-sama melakukannya, maka ini tidak termasuk dalam kategori tasyabbuh. Seperti saat ini dalam hal mengenakan bantholun (celana panjang) bagi laki-laki. Kami katakan bahwa hal ini tidak termasuk dalam tasyabbuh. Karena memakai celana panjang sudah menjadi kebiasaan muslim dan kafir. Sedangkan dalam hal kendaraan dan semisal itu, maka ini sama sekali tidak masuk dalam kategori tasyabbuh.”[3] Pernyataan yang sama pun dikatakan oleh ulama hadits saat ini, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini (salah seorang murid Syaikh Al Albani rahimahullah). Beliau hafizhohullah ditanya, “Apakah boleh seorang pria kadangkala mengenakan kemeja dan celana panjang, ataukah ia harus mengenakan jubah setiap saat? Apakah mengenakan celana panjang termasuk haram atau masuk dalam kategori tasyabbuh?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Adapun mengenakan celana panjang, maka aku berpandangan bahwa hal itu tidak termasuk dalam tasyabbuh karena pakaian tersebut saat ini telah menjadi pakaian yang umum dikenakan di negeri kaum muslimin. Sebagaimana kaedah fiqhiyah mengatakan, إذا ضاق الأمر اتسع “Jika dalam suatu hal terdapat kesempitan, maka nantinya ada jalan kelapangan.” Berdasarkan hal ini, maka ada kesulitan jika hal ini dilarang dalam shalat. Namun saya sendiri berpandangan bahwa hendaklah seorang muslim tidak mengenakan celana semacam itu kecuali jika ada alasan yang mendesak.[4] Penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Mengenakan bantholun (celana panjang) tidaklah masuk ciri khas orang kafir atau tidak termasuk syi’ar mereka sehingga bisa kita katakan tasyabbuh. Yang penting celana tersebut disyaratkan sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya yaitu celana tersebut longgar, tidak ketat, dan tidak membentuk aurat. Namun tidak mengenakannya atau mengenakan jubah (gamis) itu lebih utama (karena lebih menutup aurat). Wallahu a’lam.”[5][6] Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Pertanyan: Apa hukum memakai sarowil/bantholun (celana), khususnya pakaian yang dapat menyingkap sebagian aurat ketika shalat yaitu ketika ruku’ dan sujud dalam shalat? Jawaban: Jika bantholun/sarowil (celana) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada  pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja.[7] Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Pertanyaan: Apakah shalat dengan menggunakan baju dan celana dikatakan bathil ataukah makruh? Jawaban: Tidak. Kita tidak bisa katakan itu batil. Yang tepat kita katakan itu makruh karena yang namanya shalat dengan bantholun (celana panjang) biasanya ketat (sehingga menampakkan bentuk aurat).[8] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Pertanyaan: Apakah shalat menjadi batal jika seseorang shalat dengan celana panjang saja tanpa gamis atau maksud kami adalah apa hukum shalat dengan mengenakan celana panjang? Khususnya kami mendapati di negeri kami (yaitu Al Jazair), setiap orang (khususnya para pemuda) shalat dengan celana panjang kecuali yang Allah rahmati. Ada pula yang menghukumi bahwa shalat dengan celana seperti itu adalah bathil atau shalat dengannya dinilai syak (meragukan). Oleh karena kami berharap sekali Anda sekalian memberikan jawaban akan masalah ini. Jawaban: Wajib bagi laki-laki menutupi aurat antara pusar hingga lutut dengan pakaian yang menutupi, tidak menampakkan warna kulit, dan tidak membentuk aurat. Jika seseorang shalat dengan menutupi bagian yang wajib ditutupi di mana pakaian (celana dan lainnya) yang dikenakan tidak menampakkan warna kulit, maka shalatnya sah. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.[9] Penutup Syaikh Abu Malik hafizhohullah berkata, “Mengenakan celana panjang sah-sah saja (dibolehkan) berdasarkan kesepakatan para ulama. Dalil yang membolehkannya adalah hadits muttafaqun ‘alaih tentang orang muhrim (berihrom), مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ “Barangsiapa yang tidak mendapati izar (sarung, kain bawah yang dikenakan ketika ihrom), maka hendaklah ia menggunakan celana. Barangsiapa pula tidak mendapati sendal, maka hendaklah ia mengenakan khuf.”[10] Yang terpenting adalah celana tersebut tidak ketat dan tidak membentuk aurat. Jika mengenakan celana, hendaklah di luarnya tetap mengenakan gamis yang panjang sehingga lebih menutup aurat.” [11] Kesimpulan yang penulis pegang adalah yang sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Abu Malik. Artinya, boleh saja mengenakan celana panjang dalam shalat asalkan longgar dan tidak ketat. Mengenakan sarung di luar celana tersebut lebih utama karena itu lebih menutupi aurat. Catatan: Hendaklah dalam menggunakan gamis atau jubah di negeri kita diperhatikan. Karena bisa jadi pakaian semacam ini menjadi pakaian syuhroh (tampil beda), padahal ada larangan mengenakan pakaian semacam ini. Jadi jika ingin mengenakan pakaian, hendaklah sesuaikan dengan kondisi masyarakat. Kalau memang terbiasa di masyarakat mengenakan pakaian koko dan sarung, maka itu lebih baik. Wallahu a’lam. Mohon perhatikan pembahasan penulis sebelumnya tentang hukum mengenakan celana ketat dalam shalat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] Faedah dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45 [2] Lihat pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah dalam beberapa fatwanya. [3] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 108, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. [4] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/13, Asy Syamilah [5] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10, Al Maktabah At Taufiqiyah. [6] Ada dua kaedah penting yang perlu diperhatikan dalam masalah tasyabbuh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. (1) Jika tasyabbuh tersebut adalah dalam masalah agama, maka haram secara mutlak. (2) Jika kebiasaan orang kafir (yang bukan masuk dalam masalah agama) tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, maka ini tidak masuk dalam hal tasyabbuh lagi. (Faedah dari Kajian Ustadz Dzulkarnaen di Masjid MPR ketika membahas tafsir ayat ahkam “Surat Al Fatihah”) [7] Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 10/414 [8] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/21, Syamilah [9] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12587, 6/170 [10] HR. Bukhari no. 5804 dan Muslim no. 1179. [11] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan shalat dengan bantholun (celana panjang) telah penulis kaji dalam beberapa postingan sebelumnya. Bahasan kali ini adalah bahasan yang lebih detail dari sebelumnya. Moga dengan bahasan ini tidak ada lagi kerancuan di tengah-tengah kaum muslimin akan masalah ini. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Kaedah dalam Hal Pakaian 2. Kaedah dalam Hal Tasyabbuh 3. Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang 4. Penutup Kaedah dalam Hal Pakaian Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan, yaitu: Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.[1] Kaedah dalam Hal Tasyabbuh Sebagian ulama mengkritisi hal mengenakan celana panjang karena beranggapan bahwa hal ini termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai perbuatan orang kafir). Karena adat mengenakan celana panjang seperti ini datang dari orang kafir[2]. Namun penulis sendiri tidak menyetujui hal ini karena celana panjang saat ini bukan lagi masuk kategori tasyabbuh karena sudah semakin tersebarnya di negeri-negeri kaum muslimin. Celana panjang pun tidak mencirikan seorang itu kafir ataukah muslim. Jadi dari tolak ukur inilah lebih tepat kita katakan bahwa perkara ini tidak masuk dalam kategori tasyabbuh. Hal ini pun yang menjadi pendapat ulama besar Unaizah-Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad  bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Tasyabbuh dengan orang kafir memang semakin tersebar di zaman  ini, seperti yang ada pada mobil, alat elektronik dan peralatan lainnya. Lalu apa saja yang menjadi batasan disebut tasyabbuh dengan orang kafir sehingga bisa kita katakan bahwa perbuatan ini tasyabbuh dan yang ini bukan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Tasyabbuh dengan orang kafir seperti misalnya seseorang berbusana dengan pakaian orang kafir atau pun bertutur kata seperti perkataan yang biasa mereka ucapkan, dan semisal itu. Tolak ukurnya adalah jika seseorang melihat perbuatan tersebut, maka akan dikatakan bahwa ini adalah bagian dari kelakuan orang kafir. Adapun pada hal yang kaum muslimin dan orang kafir sama-sama melakukannya, maka ini tidak termasuk dalam kategori tasyabbuh. Seperti saat ini dalam hal mengenakan bantholun (celana panjang) bagi laki-laki. Kami katakan bahwa hal ini tidak termasuk dalam tasyabbuh. Karena memakai celana panjang sudah menjadi kebiasaan muslim dan kafir. Sedangkan dalam hal kendaraan dan semisal itu, maka ini sama sekali tidak masuk dalam kategori tasyabbuh.”[3] Pernyataan yang sama pun dikatakan oleh ulama hadits saat ini, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini (salah seorang murid Syaikh Al Albani rahimahullah). Beliau hafizhohullah ditanya, “Apakah boleh seorang pria kadangkala mengenakan kemeja dan celana panjang, ataukah ia harus mengenakan jubah setiap saat? Apakah mengenakan celana panjang termasuk haram atau masuk dalam kategori tasyabbuh?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Adapun mengenakan celana panjang, maka aku berpandangan bahwa hal itu tidak termasuk dalam tasyabbuh karena pakaian tersebut saat ini telah menjadi pakaian yang umum dikenakan di negeri kaum muslimin. Sebagaimana kaedah fiqhiyah mengatakan, إذا ضاق الأمر اتسع “Jika dalam suatu hal terdapat kesempitan, maka nantinya ada jalan kelapangan.” Berdasarkan hal ini, maka ada kesulitan jika hal ini dilarang dalam shalat. Namun saya sendiri berpandangan bahwa hendaklah seorang muslim tidak mengenakan celana semacam itu kecuali jika ada alasan yang mendesak.[4] Penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Mengenakan bantholun (celana panjang) tidaklah masuk ciri khas orang kafir atau tidak termasuk syi’ar mereka sehingga bisa kita katakan tasyabbuh. Yang penting celana tersebut disyaratkan sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya yaitu celana tersebut longgar, tidak ketat, dan tidak membentuk aurat. Namun tidak mengenakannya atau mengenakan jubah (gamis) itu lebih utama (karena lebih menutup aurat). Wallahu a’lam.”[5][6] Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Pertanyan: Apa hukum memakai sarowil/bantholun (celana), khususnya pakaian yang dapat menyingkap sebagian aurat ketika shalat yaitu ketika ruku’ dan sujud dalam shalat? Jawaban: Jika bantholun/sarowil (celana) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada  pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja.[7] Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Pertanyaan: Apakah shalat dengan menggunakan baju dan celana dikatakan bathil ataukah makruh? Jawaban: Tidak. Kita tidak bisa katakan itu batil. Yang tepat kita katakan itu makruh karena yang namanya shalat dengan bantholun (celana panjang) biasanya ketat (sehingga menampakkan bentuk aurat).[8] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Pertanyaan: Apakah shalat menjadi batal jika seseorang shalat dengan celana panjang saja tanpa gamis atau maksud kami adalah apa hukum shalat dengan mengenakan celana panjang? Khususnya kami mendapati di negeri kami (yaitu Al Jazair), setiap orang (khususnya para pemuda) shalat dengan celana panjang kecuali yang Allah rahmati. Ada pula yang menghukumi bahwa shalat dengan celana seperti itu adalah bathil atau shalat dengannya dinilai syak (meragukan). Oleh karena kami berharap sekali Anda sekalian memberikan jawaban akan masalah ini. Jawaban: Wajib bagi laki-laki menutupi aurat antara pusar hingga lutut dengan pakaian yang menutupi, tidak menampakkan warna kulit, dan tidak membentuk aurat. Jika seseorang shalat dengan menutupi bagian yang wajib ditutupi di mana pakaian (celana dan lainnya) yang dikenakan tidak menampakkan warna kulit, maka shalatnya sah. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.[9] Penutup Syaikh Abu Malik hafizhohullah berkata, “Mengenakan celana panjang sah-sah saja (dibolehkan) berdasarkan kesepakatan para ulama. Dalil yang membolehkannya adalah hadits muttafaqun ‘alaih tentang orang muhrim (berihrom), مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ “Barangsiapa yang tidak mendapati izar (sarung, kain bawah yang dikenakan ketika ihrom), maka hendaklah ia menggunakan celana. Barangsiapa pula tidak mendapati sendal, maka hendaklah ia mengenakan khuf.”[10] Yang terpenting adalah celana tersebut tidak ketat dan tidak membentuk aurat. Jika mengenakan celana, hendaklah di luarnya tetap mengenakan gamis yang panjang sehingga lebih menutup aurat.” [11] Kesimpulan yang penulis pegang adalah yang sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Abu Malik. Artinya, boleh saja mengenakan celana panjang dalam shalat asalkan longgar dan tidak ketat. Mengenakan sarung di luar celana tersebut lebih utama karena itu lebih menutupi aurat. Catatan: Hendaklah dalam menggunakan gamis atau jubah di negeri kita diperhatikan. Karena bisa jadi pakaian semacam ini menjadi pakaian syuhroh (tampil beda), padahal ada larangan mengenakan pakaian semacam ini. Jadi jika ingin mengenakan pakaian, hendaklah sesuaikan dengan kondisi masyarakat. Kalau memang terbiasa di masyarakat mengenakan pakaian koko dan sarung, maka itu lebih baik. Wallahu a’lam. Mohon perhatikan pembahasan penulis sebelumnya tentang hukum mengenakan celana ketat dalam shalat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] Faedah dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45 [2] Lihat pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah dalam beberapa fatwanya. [3] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 108, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. [4] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/13, Asy Syamilah [5] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10, Al Maktabah At Taufiqiyah. [6] Ada dua kaedah penting yang perlu diperhatikan dalam masalah tasyabbuh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. (1) Jika tasyabbuh tersebut adalah dalam masalah agama, maka haram secara mutlak. (2) Jika kebiasaan orang kafir (yang bukan masuk dalam masalah agama) tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, maka ini tidak masuk dalam hal tasyabbuh lagi. (Faedah dari Kajian Ustadz Dzulkarnaen di Masjid MPR ketika membahas tafsir ayat ahkam “Surat Al Fatihah”) [7] Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 10/414 [8] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/21, Syamilah [9] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12587, 6/170 [10] HR. Bukhari no. 5804 dan Muslim no. 1179. [11] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan shalat dengan bantholun (celana panjang) telah penulis kaji dalam beberapa postingan sebelumnya. Bahasan kali ini adalah bahasan yang lebih detail dari sebelumnya. Moga dengan bahasan ini tidak ada lagi kerancuan di tengah-tengah kaum muslimin akan masalah ini. Allahumma yassir wa a’in. Daftar Isi tutup 1. Kaedah dalam Hal Pakaian 2. Kaedah dalam Hal Tasyabbuh 3. Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang 4. Penutup Kaedah dalam Hal Pakaian Ada kaedah dalam hal pakaian yang perlu diperhatikan, yaitu: Pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari’at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.[1] Kaedah dalam Hal Tasyabbuh Sebagian ulama mengkritisi hal mengenakan celana panjang karena beranggapan bahwa hal ini termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai perbuatan orang kafir). Karena adat mengenakan celana panjang seperti ini datang dari orang kafir[2]. Namun penulis sendiri tidak menyetujui hal ini karena celana panjang saat ini bukan lagi masuk kategori tasyabbuh karena sudah semakin tersebarnya di negeri-negeri kaum muslimin. Celana panjang pun tidak mencirikan seorang itu kafir ataukah muslim. Jadi dari tolak ukur inilah lebih tepat kita katakan bahwa perkara ini tidak masuk dalam kategori tasyabbuh. Hal ini pun yang menjadi pendapat ulama besar Unaizah-Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad  bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Tasyabbuh dengan orang kafir memang semakin tersebar di zaman  ini, seperti yang ada pada mobil, alat elektronik dan peralatan lainnya. Lalu apa saja yang menjadi batasan disebut tasyabbuh dengan orang kafir sehingga bisa kita katakan bahwa perbuatan ini tasyabbuh dan yang ini bukan?” Beliau rahimahullah menjawab, “Tasyabbuh dengan orang kafir seperti misalnya seseorang berbusana dengan pakaian orang kafir atau pun bertutur kata seperti perkataan yang biasa mereka ucapkan, dan semisal itu. Tolak ukurnya adalah jika seseorang melihat perbuatan tersebut, maka akan dikatakan bahwa ini adalah bagian dari kelakuan orang kafir. Adapun pada hal yang kaum muslimin dan orang kafir sama-sama melakukannya, maka ini tidak termasuk dalam kategori tasyabbuh. Seperti saat ini dalam hal mengenakan bantholun (celana panjang) bagi laki-laki. Kami katakan bahwa hal ini tidak termasuk dalam tasyabbuh. Karena memakai celana panjang sudah menjadi kebiasaan muslim dan kafir. Sedangkan dalam hal kendaraan dan semisal itu, maka ini sama sekali tidak masuk dalam kategori tasyabbuh.”[3] Pernyataan yang sama pun dikatakan oleh ulama hadits saat ini, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini (salah seorang murid Syaikh Al Albani rahimahullah). Beliau hafizhohullah ditanya, “Apakah boleh seorang pria kadangkala mengenakan kemeja dan celana panjang, ataukah ia harus mengenakan jubah setiap saat? Apakah mengenakan celana panjang termasuk haram atau masuk dalam kategori tasyabbuh?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Adapun mengenakan celana panjang, maka aku berpandangan bahwa hal itu tidak termasuk dalam tasyabbuh karena pakaian tersebut saat ini telah menjadi pakaian yang umum dikenakan di negeri kaum muslimin. Sebagaimana kaedah fiqhiyah mengatakan, إذا ضاق الأمر اتسع “Jika dalam suatu hal terdapat kesempitan, maka nantinya ada jalan kelapangan.” Berdasarkan hal ini, maka ada kesulitan jika hal ini dilarang dalam shalat. Namun saya sendiri berpandangan bahwa hendaklah seorang muslim tidak mengenakan celana semacam itu kecuali jika ada alasan yang mendesak.[4] Penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Mengenakan bantholun (celana panjang) tidaklah masuk ciri khas orang kafir atau tidak termasuk syi’ar mereka sehingga bisa kita katakan tasyabbuh. Yang penting celana tersebut disyaratkan sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya yaitu celana tersebut longgar, tidak ketat, dan tidak membentuk aurat. Namun tidak mengenakannya atau mengenakan jubah (gamis) itu lebih utama (karena lebih menutup aurat). Wallahu a’lam.”[5][6] Ulama yang Membolehkan Shalat dengan Celana Panjang Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Pertanyan: Apa hukum memakai sarowil/bantholun (celana), khususnya pakaian yang dapat menyingkap sebagian aurat ketika shalat yaitu ketika ruku’ dan sujud dalam shalat? Jawaban: Jika bantholun/sarowil (celana) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada  pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja.[7] Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Pertanyaan: Apakah shalat dengan menggunakan baju dan celana dikatakan bathil ataukah makruh? Jawaban: Tidak. Kita tidak bisa katakan itu batil. Yang tepat kita katakan itu makruh karena yang namanya shalat dengan bantholun (celana panjang) biasanya ketat (sehingga menampakkan bentuk aurat).[8] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Pertanyaan: Apakah shalat menjadi batal jika seseorang shalat dengan celana panjang saja tanpa gamis atau maksud kami adalah apa hukum shalat dengan mengenakan celana panjang? Khususnya kami mendapati di negeri kami (yaitu Al Jazair), setiap orang (khususnya para pemuda) shalat dengan celana panjang kecuali yang Allah rahmati. Ada pula yang menghukumi bahwa shalat dengan celana seperti itu adalah bathil atau shalat dengannya dinilai syak (meragukan). Oleh karena kami berharap sekali Anda sekalian memberikan jawaban akan masalah ini. Jawaban: Wajib bagi laki-laki menutupi aurat antara pusar hingga lutut dengan pakaian yang menutupi, tidak menampakkan warna kulit, dan tidak membentuk aurat. Jika seseorang shalat dengan menutupi bagian yang wajib ditutupi di mana pakaian (celana dan lainnya) yang dikenakan tidak menampakkan warna kulit, maka shalatnya sah. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.[9] Penutup Syaikh Abu Malik hafizhohullah berkata, “Mengenakan celana panjang sah-sah saja (dibolehkan) berdasarkan kesepakatan para ulama. Dalil yang membolehkannya adalah hadits muttafaqun ‘alaih tentang orang muhrim (berihrom), مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ “Barangsiapa yang tidak mendapati izar (sarung, kain bawah yang dikenakan ketika ihrom), maka hendaklah ia menggunakan celana. Barangsiapa pula tidak mendapati sendal, maka hendaklah ia mengenakan khuf.”[10] Yang terpenting adalah celana tersebut tidak ketat dan tidak membentuk aurat. Jika mengenakan celana, hendaklah di luarnya tetap mengenakan gamis yang panjang sehingga lebih menutup aurat.” [11] Kesimpulan yang penulis pegang adalah yang sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Abu Malik. Artinya, boleh saja mengenakan celana panjang dalam shalat asalkan longgar dan tidak ketat. Mengenakan sarung di luar celana tersebut lebih utama karena itu lebih menutupi aurat. Catatan: Hendaklah dalam menggunakan gamis atau jubah di negeri kita diperhatikan. Karena bisa jadi pakaian semacam ini menjadi pakaian syuhroh (tampil beda), padahal ada larangan mengenakan pakaian semacam ini. Jadi jika ingin mengenakan pakaian, hendaklah sesuaikan dengan kondisi masyarakat. Kalau memang terbiasa di masyarakat mengenakan pakaian koko dan sarung, maka itu lebih baik. Wallahu a’lam. Mohon perhatikan pembahasan penulis sebelumnya tentang hukum mengenakan celana ketat dalam shalat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Riyadh-KSA, 17 Rabi’ul Awwal 1432 H (20/02/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] Faedah dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama no. 9422, 24/45 [2] Lihat pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah dalam beberapa fatwanya. [3] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 108, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. [4] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/13, Asy Syamilah [5] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10, Al Maktabah At Taufiqiyah. [6] Ada dua kaedah penting yang perlu diperhatikan dalam masalah tasyabbuh sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. (1) Jika tasyabbuh tersebut adalah dalam masalah agama, maka haram secara mutlak. (2) Jika kebiasaan orang kafir (yang bukan masuk dalam masalah agama) tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, maka ini tidak masuk dalam hal tasyabbuh lagi. (Faedah dari Kajian Ustadz Dzulkarnaen di Masjid MPR ketika membahas tafsir ayat ahkam “Surat Al Fatihah”) [7] Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 10/414 [8] Fatawa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, 1/21, Syamilah [9] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 12587, 6/170 [10] HR. Bukhari no. 5804 dan Muslim no. 1179. [11] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 3/10

Tersadar Tadi Shalat Telah Kentut

Pertanyaan: Aku telah shalat dan setelah shalat aku tersadar kalau tadi aku kentut (dalam shalat). Apa aku harus mengulangi shalatku tadi?   Jawaban: Iya (engkau harus mengulangi shalatmu) dan ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama). Jika seseorang itu shalat dalam keadaan tidak suci (tidak dalam keadaan thoharoh), baik dalam keadaan hadats kecil atau hadats besar, maka wajib baginya ketika ingat, ia mengulangi shalatnya dan ini disepakati (ijma’) para ulama. [Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Maqshud (salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah, ulama besar Riyadh-KSA), dinukil dari Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, Dar Ibn Al Haitsam, hal. 94] www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut Ragu Apakah Keluar Kentut

Tersadar Tadi Shalat Telah Kentut

Pertanyaan: Aku telah shalat dan setelah shalat aku tersadar kalau tadi aku kentut (dalam shalat). Apa aku harus mengulangi shalatku tadi?   Jawaban: Iya (engkau harus mengulangi shalatmu) dan ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama). Jika seseorang itu shalat dalam keadaan tidak suci (tidak dalam keadaan thoharoh), baik dalam keadaan hadats kecil atau hadats besar, maka wajib baginya ketika ingat, ia mengulangi shalatnya dan ini disepakati (ijma’) para ulama. [Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Maqshud (salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah, ulama besar Riyadh-KSA), dinukil dari Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, Dar Ibn Al Haitsam, hal. 94] www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut Ragu Apakah Keluar Kentut
Pertanyaan: Aku telah shalat dan setelah shalat aku tersadar kalau tadi aku kentut (dalam shalat). Apa aku harus mengulangi shalatku tadi?   Jawaban: Iya (engkau harus mengulangi shalatmu) dan ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama). Jika seseorang itu shalat dalam keadaan tidak suci (tidak dalam keadaan thoharoh), baik dalam keadaan hadats kecil atau hadats besar, maka wajib baginya ketika ingat, ia mengulangi shalatnya dan ini disepakati (ijma’) para ulama. [Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Maqshud (salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah, ulama besar Riyadh-KSA), dinukil dari Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, Dar Ibn Al Haitsam, hal. 94] www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut Ragu Apakah Keluar Kentut


Pertanyaan: Aku telah shalat dan setelah shalat aku tersadar kalau tadi aku kentut (dalam shalat). Apa aku harus mengulangi shalatku tadi?   Jawaban: Iya (engkau harus mengulangi shalatmu) dan ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama). Jika seseorang itu shalat dalam keadaan tidak suci (tidak dalam keadaan thoharoh), baik dalam keadaan hadats kecil atau hadats besar, maka wajib baginya ketika ingat, ia mengulangi shalatnya dan ini disepakati (ijma’) para ulama. [Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Maqshud (salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah, ulama besar Riyadh-KSA), dinukil dari Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, Dar Ibn Al Haitsam, hal. 94] www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut Ragu Apakah Keluar Kentut

Shalat dalam Keadaan Terkena Najis Anak Kecil

Pertanyaan: Di tengah-tengah shalat, aku terkena kencing anakku yang belum berusia 7 tahun. Kencing tersebut mengenai pakaian dan badanku. Bagaimana dengan shalatku saat itu?   Jawaban: Jika tidak diketahui kecuali setelah shalat, shalatnya tetap sah. Begitu pula seseorang yang terkena najis pada pakaian atau badannya, lalu ia lupa dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, shalatnya ketika itu sah. Karena Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” (HR. Bukhari Muslim, Tirmidzi). Juga terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya suatu hari beliau pernah dalam keadaan shalat dan di sandal beliau terdapat kotoran (najis), lantas Jibril memberitahu akan hal itu. Kemudian beliau pun melepas sendalnya dan terus melanjutkan shalatnya. Ketika itu beliau tidak mengulangi shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mengetahui najis, maka itu adalah suatu udzur bagi orang yang shalat sampai ia salam dan juga udzur bagi orang yang mengingatkannya di tengah shalat lantas ia menghilangkan najis tersebut pada sandal atau imamahnya (penutup kepalanya). Wallahu waliyyut taufiq. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wal Maqolaat Ibni Baz, 10/399] www.rumaysho.com Baca Juga: Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid Menggendong Anak Kecil Saat Shalat Tagsnajis

Shalat dalam Keadaan Terkena Najis Anak Kecil

Pertanyaan: Di tengah-tengah shalat, aku terkena kencing anakku yang belum berusia 7 tahun. Kencing tersebut mengenai pakaian dan badanku. Bagaimana dengan shalatku saat itu?   Jawaban: Jika tidak diketahui kecuali setelah shalat, shalatnya tetap sah. Begitu pula seseorang yang terkena najis pada pakaian atau badannya, lalu ia lupa dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, shalatnya ketika itu sah. Karena Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” (HR. Bukhari Muslim, Tirmidzi). Juga terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya suatu hari beliau pernah dalam keadaan shalat dan di sandal beliau terdapat kotoran (najis), lantas Jibril memberitahu akan hal itu. Kemudian beliau pun melepas sendalnya dan terus melanjutkan shalatnya. Ketika itu beliau tidak mengulangi shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mengetahui najis, maka itu adalah suatu udzur bagi orang yang shalat sampai ia salam dan juga udzur bagi orang yang mengingatkannya di tengah shalat lantas ia menghilangkan najis tersebut pada sandal atau imamahnya (penutup kepalanya). Wallahu waliyyut taufiq. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wal Maqolaat Ibni Baz, 10/399] www.rumaysho.com Baca Juga: Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid Menggendong Anak Kecil Saat Shalat Tagsnajis
Pertanyaan: Di tengah-tengah shalat, aku terkena kencing anakku yang belum berusia 7 tahun. Kencing tersebut mengenai pakaian dan badanku. Bagaimana dengan shalatku saat itu?   Jawaban: Jika tidak diketahui kecuali setelah shalat, shalatnya tetap sah. Begitu pula seseorang yang terkena najis pada pakaian atau badannya, lalu ia lupa dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, shalatnya ketika itu sah. Karena Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” (HR. Bukhari Muslim, Tirmidzi). Juga terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya suatu hari beliau pernah dalam keadaan shalat dan di sandal beliau terdapat kotoran (najis), lantas Jibril memberitahu akan hal itu. Kemudian beliau pun melepas sendalnya dan terus melanjutkan shalatnya. Ketika itu beliau tidak mengulangi shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mengetahui najis, maka itu adalah suatu udzur bagi orang yang shalat sampai ia salam dan juga udzur bagi orang yang mengingatkannya di tengah shalat lantas ia menghilangkan najis tersebut pada sandal atau imamahnya (penutup kepalanya). Wallahu waliyyut taufiq. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wal Maqolaat Ibni Baz, 10/399] www.rumaysho.com Baca Juga: Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid Menggendong Anak Kecil Saat Shalat Tagsnajis


Pertanyaan: Di tengah-tengah shalat, aku terkena kencing anakku yang belum berusia 7 tahun. Kencing tersebut mengenai pakaian dan badanku. Bagaimana dengan shalatku saat itu?   Jawaban: Jika tidak diketahui kecuali setelah shalat, shalatnya tetap sah. Begitu pula seseorang yang terkena najis pada pakaian atau badannya, lalu ia lupa dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, shalatnya ketika itu sah. Karena Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “(Mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” (HR. Bukhari Muslim, Tirmidzi). Juga terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya suatu hari beliau pernah dalam keadaan shalat dan di sandal beliau terdapat kotoran (najis), lantas Jibril memberitahu akan hal itu. Kemudian beliau pun melepas sendalnya dan terus melanjutkan shalatnya. Ketika itu beliau tidak mengulangi shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mengetahui najis, maka itu adalah suatu udzur bagi orang yang shalat sampai ia salam dan juga udzur bagi orang yang mengingatkannya di tengah shalat lantas ia menghilangkan najis tersebut pada sandal atau imamahnya (penutup kepalanya). Wallahu waliyyut taufiq. [Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wal Maqolaat Ibni Baz, 10/399] www.rumaysho.com Baca Juga: Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid Menggendong Anak Kecil Saat Shalat Tagsnajis
Prev     Next