Benarkah Imam As-Syafi’i Bertabarruk(Ngalap Berkah) Dengan Kubur Imam Abu Hanifah?

Pertanyaan : Benarkah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi bahwasanya Imam As-Syafi’i sering bertabarruk dengan kuburan Imam Abu Hanifah?.Jawab:Atsar tersebut sebagai berikut :Berkata Al-Khothiib Al-Bagdaadi –rahimahullah-أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول : إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ يَعْنِي زَائِرًا فَإِذَا عَرَضَتْ لِي حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَجِئْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ تَعَالَى الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّي حَتَّى تُقْضَى“Al-Qodhi Abu Abdillah Al-Husain bin Ali bin Muhammad Ashoimari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ibrahim Al-Muqri’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Mukrim bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Ali bin Maymuun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Aku mendengar As-Syafi’i berkata : “Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburannya setiap hari yaitu aku menziarahi kuburannya. Jika aku mempunyai suatu hajat maka akupun sholat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya dan aku meminta hajatku kepada Allah di sisi kuburannya maka tidak lama kemudian hajatku itu terpenuhi” (Taariikh Baghdaad 1/445) Kisah ini adalah kisah yang batil dan dusta terhadap Imam As-Syafii dari beberapa sisi:Pertama : Atsar atau kisah ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits bahwasanya atsar atau kisah ini adalah kisah yang dusta dan tidak benar.Syaikh Al-Albani berkata :“Ini merupakan riwayat yang lemah bahkan batil, karena Umar bin Ishaaq bin Ibrahim tidaklah dikenal, dan sama sekali tidak ada penyebutannya di buku-buku biografi para rawi. Dan ada kemungkinan bahwasanya ia adalah ‘Amr (bukan Umar) bin Ishaq bin Ibrahim bin Humaid bin As-Sakan Abu Muhammad At-Tunisi. Al-Khothiib Al-Baghdaadi telah menyebutkan biografinya dalam taarikh Baghdad 12/226 dan Al-Khothiib menyebutkan bahwasanya ‘Amr bin Ishaaq adalah seroang dari Bukharo kemudian mendatangi kota Baghdad dalam rangka berhaji pada tahun 341 H. Dan Al-Khothiib tidak menyebutkan tentang kedudukan orang ini baik secara jarh maupun ta’diil. Maka hukum orang ini adalah majhuul al-haal.Dan kemungkinan juga yang dimaksud dengan Umar bukanlah ‘Amr, karena gurunya yaitu Ali bin Maymuun wafat tahun 247 menurut mayoritas pendapat. Maka antara wafat keduanya sekitar seratus tahun, maka kemungkinan jauh kalau ia sempat bertemu gurunya tersebut” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Do’iifah wal Maudluu’ah 1/78, lihat juga penjelasan Al-Mu’allimi dalam kitabnya At-Tankiil 1/58-60)Ibnu Taimiyyah juga berkata :“Bahkan yang diriwayatkan dari para ulama tentang hal ini (yaitu berdoa di sisi kuburan orang sholeh-pent) adalah dusta terhadap ulama tersebut. Seperti yang dihikayatkan oleh sebagian orang dari Imam As-Syafi’i bahwasanya ia berkata, “Jika aku mengalami kesulitan maka akupun pergi dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah maka Allah pun mengabulkan permintaanku”, atau perkataan yang maknanya seperti ini. Ini seluruhnya telah diketahui kedustaannya secara darurat (sangat jelas-pent) bagi orang yang mengetahui ilmu riwayat. Karena As-Syafi’i tatkala datang di kota Baghdad tidak ada sama sekali satu kuburanpun di Baghdad yang sengaja dikunjungi orang untuk berdoa di situ. Bahkan perbuatan seperti ini tidaklah dikenal di zaman As-Syafi’i. Di negeri Hijaz, Yaman, Syaam, Iraq, dan Mesir As-Syafii telah melihat kuburan para nabi, para sahabat, dan para tabi’in. Dimana para penghuni kubur tersebut lebih afdhol di sisi As-Syafi’i dan juga di sisi kaum muslimin daripada Abu hanifah –dan para ulama yang semisalnya-. Lantas kenapa As-Syafi’i tidak sengaja bermaksud untuk berdoa di sisi kuburan-kuburan tersebut?.Selain itu juga para sahabat Abu Hanifah yang semasa dengan As-Syafii seperti Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Al-Hasan bin Ziyaad, dan yang satu tobaqot dengan mereka, mereka semua tidak bersengaja untuk berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah atau kuburan yang lain” (Iqtidhoo’ siroothil mustaqiim 2/692-293)Oleh karenanya siapa saja yang berdalil dengan kisah Imam As-Syafi’i ini maka dia dituntut untuk menjelaskan keshahihan isnad kisah ini. Jika tidak maka ia sama seperti orang yang meriwayatkan kisah tanpa sanad, maka ia terkena perkataan Imam As-Syafiiمَثَلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْحَدِيْثَ بِلاَ إِسْنَادٍ كَمَثَلِ حَطَّابِ لَيْلٍ حَزْمَةَ حَطَبٍ وَفَيْهِ أَفْعَى وَهُوَ لاَ يَدْرِي“Permisalan orang yang mencari hadits tanpa isnad maka seperti pencari kayu bakar dimalam hari yang mengumpulkan seikat kayu, padahal di dalam ikatan tersebut ada ular dan dia tidak tahu” (Faidhul Qodiir 1/433)Kedua : Justru sebaliknya ada atsar dari Imam As-Syafi’i dengan sanad yang shahih yang bertentangan dengan atsar dusta ini.Imam As-Syafi’i berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir selain dari (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut” (Al-Umm 1/277).Apakah orang-orang yang suka membangun tinggi kuburan –yang mengaku bermadzhab As-Syafii- mau mengamalkan nasehat Imam Syafi’i ini? Bagaimana jika Imam As-Syafi’i menegur mereka?, mereka akan serentak berkata, “Imam As-Syafii sudah terpengaruh virus Wahabi ?!!!”Ketiga : Imam An-Nawawi –dan dia merupakan ulama terkemuka dari madzhab As-Syafi’i- telah menukil kesepakatan para ulama dalam mengingkari bentuk-bentuk pengagungan terhadap kuburan. Beliau berkata tentang kuburan Nabi:لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم ويكره الصاق الظهر والبطن بجدار القبر قاله أبو عبيد الله الحليمي وغيره قالوا ويكره مسحه باليد وتقبيله بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك.“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dibenci menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan Nabi –sebagaimana dikatakan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka (para ulama juga) berkata : Dan dibenci mengusapkan tangan ke kuburan dan mencium kuburan, akan tetapi adab (yang benar) adalah ia menjauh dari kuburan Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi jika ia menemui Nabi tatkala Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup. Inilah yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama dan mereka bersepekat atas perkataan ini. Dan janganlah terpedaya dengan penyelisihan banyak orang awam dan perbuatan mereka akan kesalahan-kesalahan tersebut.فان الاقتداء والعمل انما يكون بالاحاديث الصحيحة وأقوال العلماء ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهموقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضى الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد) وفي رواية لمسلم) من عمل عملا ليس عليه عملنا فهو رد) وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لاِ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) رواه أبو داود باسناد صحيحSesungguhnya teladan dan amalan hanyalah dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama, dan janganlah menengok kepada bid’ah-bid’ah dan kebodohan-kebodohan yang dilakukan oleh orang awam dan selain mereka. Telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan sahih Muslim dari Aisyah –radhiallahu ‘anaa- bahwasaya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perkara-perkara baru dalam agama kita yang bukan darinya maka tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari amalan kami maka tertolak”. Dan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, bersholawatlah kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.* وقال الفضيل ابن عياض رحمه الله ما معناه اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لان البركة إنما هي فيما وافق الشرع وكيف يبتغي الفضل في مخالفة الصوابDan Al-Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah berkata –yang maknanya adalah-, “Ikutlah jalan-jalan kebaikan dan tidak akan memudhorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan-jalan kebaikan tersebut. Dan waspadalah terhadap jalan-jalan kesesatan, janganlah engkau terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa (karena mengikuti jalan-jalan kesesatan tersebut)”.Barangsiapa yang terbetik di dalam benaknya bahwa mengusap kuburan Nabi dengan tangannya atau yang semisalnya lebih banyak memperoleh berkah maka hal ini termasuk kebodohannya dan kelalaiannya, karena berkah hanyalah diperoleh dengan mencocoki syari’at,  dan bagaimana mungkin bisa diperoleh kemuliaan dengan menyelisihi kebenaran?” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/275)Beliau juga berkata dalam kitab yang sama :وقال الامام أبو الحسن محمد بن مرزوق الزعفراني وكان من الفقهاء المحققين في كتابه في الجنائز ولا يستلم القبر بيده ولا يقبله قال وعلي هذا مضت السنة قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله ويُنهى فاعله قال فمن قصد السلام على ميت سلم عليه من قبل وجهه وإذا أراد الدعاء تحول عن موضعه واستقبل القبلة قال أبو موسى وقال الفقهاء المتبحرون الخراسانيون المستحب في زيارة القبور أن يقف مستدبر القبلة مستقبلا وجه الميت يسلم ولا يمسح القبر ولا يقبله ولا يمسه فان ذلك عادة النصارى (قال) وما ذكروه صحيح لانه قد صح النهى عن تعظيم القبور“Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuuq Az-Za’farooni –dan beliau termasuk para ulama ahli tahqiq- dalam kitabnya di bagian bab jenazah berkata : “Dan ia tidak boleh mengusap kuburan dengan tangannya dan juga tidak menciumnya…”, ia berkata; “Dan demikianlah sunnah berlaku”. Abul Hasan berkata, “Dan mengusap kuburan serta menciumnya yang dilakukan oleh orang-orang awam termasuk bid’ah-bid’ah yang mungkar dalam timbangan syari’at yang hendaknya dijauhi perbuatannya dan dilarang pelakunya”. Ia berkata, “Barangsiapa yang hendak memberi salam kepada mayat maka hendaknya ia memberi salam di hadapan wajah si mayat. Dan jika ia hendak berdoa maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat. Abu Musa dan para fuqoha dari Khurosan yang sangat mendalam ilmu mereka berkata : Yang disunnahkan dalam menziarohi kuburan adalah penziaroh berdiri membelakangi kiblat dan menghadap wajah si mayat lalu memberi salam kepada si mayat dan tidak mengusap kuburan, tidak menciumnya, serta tidak menyentuhnya karena hal itu merupakan adat kebiasaan orang-orang Nasrani”.Apa yang telah dikatakan oleh mereka (para ulama diatas) adalah benar, karena telah shahih (dari Nabi) larangan untuk mengagungkan kuburan” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311)Maka manakah yang lebih paham tentang madzhab As-Syafii, Imam An-Nawawikah atau para pengagung kuburan orang-orang sholeh tersebut??!!Keempat : Dalam kisah diatas disebutkan bahwasanya As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kubur Abu Hanifah dalam rangka bertabarruk. Padahal Imam As-Syafii sebelum berpindah ke Mesir beliau lama tinggal di Madinah, bahkan beliau berguru dengan Imam Malik di Madinah. Dan di Madinah terdapat banyak sekali kuburan orang-orang yang jauh lebih baik daripada Imam Abu Hanifah. Betapa banyak kuburan para sahabat. Bahkan ada kuburan Nabi. Lantas kenapa tidak diriwayatkan bahwa Imam As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kuburan Nabi untuk bertabarruk? (lihat penjelasan Ibnu Timiyyah di atas)Keenam : Kalau memang kisah di atas adalah benar maka bagaimanapun Imam As-Syafii tidaklah ma’suum. Dan sikapnya ini bertentangan dengan hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya.أن علي بن الحُسين رضي الله عنه رأى رجلاً يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو ، فنهاه وقال: ((ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي-يعني علي بن أبي طال رضي الله عنه- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم))Bahwasanya Ali bin Al-Husain –radhiallahu ‘anhu- melihat seseorang yang mendatangi sebuah celah yang ada di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka orang itupun masuk ke dalam celah tersebut dan berdoa. Maka Ali bin Al-Husain pun melarang orang ini dan berkata, “Maukah aku kabarkan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku (Al-Husain) dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagi ‘ied, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan hendakanya kalian memberi salam kepadaku, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 5/178 no 7625. Hadits ini dikatakan oleh As-Sakhoowi dalam Al-Qoul Al-Badii’ hal 161 : Hadits hasan. Muhammad ‘Awwamah pentahqiq Musonnaf Ibni abi Syaibah 5/178 : Secara umum haditsnya kuat shahih lighoirihi)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 16 Syawal 1431 H / 25 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaKitab Rujukan1.     Al-Qoul Al-Badii’ fi As-Sholaat ‘alaa Al-Habiib As-Syafii’, Muhammad bin Abdurrahman As-Sakhoowi, Daar Ar-Royyaan litturoots2.     At-Tankiil bi maa fii ta’niib Al-Kautsari minal Abaathiil, Abdurrahaman bin Yahyaa Al-Mu’allimi Al-Yamaani, tahqiq : Al-Albani dan Abdurrozzaaq Hmazah, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan kedua (1406 H-1986 M)3.     Taariikh Baghdaad (Taariikh Madiinah As-Salaam), Al-Khothiib Al-Baghdaadi, tahqiq DR Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf, Daar Al-Gorb Al-Islaami, cetakan pertama (1422 H-2002 M)4.     Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah wal Maudhuu’ah, Muhammad Nasiruddin Al-Albaani, Maktabah Al-Ma’aarif, cetakan pertama (1412 H-1992 M)5.     Iqtidhoo siroothil Mustaqiim Li Mukhoolafati Ashaabil Jahiim, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Nashir bin Abdil Kariim Al-‘Aql, Maktabat Ar-Rusyd6.     Al-Mushonnaf Li Ibni Abi Syaibah, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah, Syarikah Daar Al-Qiblah-Mu’assasah Ulum Al-Qur’an, cetakan pertama (1407 H-2006 M)

Benarkah Imam As-Syafi’i Bertabarruk(Ngalap Berkah) Dengan Kubur Imam Abu Hanifah?

Pertanyaan : Benarkah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi bahwasanya Imam As-Syafi’i sering bertabarruk dengan kuburan Imam Abu Hanifah?.Jawab:Atsar tersebut sebagai berikut :Berkata Al-Khothiib Al-Bagdaadi –rahimahullah-أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول : إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ يَعْنِي زَائِرًا فَإِذَا عَرَضَتْ لِي حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَجِئْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ تَعَالَى الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّي حَتَّى تُقْضَى“Al-Qodhi Abu Abdillah Al-Husain bin Ali bin Muhammad Ashoimari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ibrahim Al-Muqri’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Mukrim bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Ali bin Maymuun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Aku mendengar As-Syafi’i berkata : “Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburannya setiap hari yaitu aku menziarahi kuburannya. Jika aku mempunyai suatu hajat maka akupun sholat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya dan aku meminta hajatku kepada Allah di sisi kuburannya maka tidak lama kemudian hajatku itu terpenuhi” (Taariikh Baghdaad 1/445) Kisah ini adalah kisah yang batil dan dusta terhadap Imam As-Syafii dari beberapa sisi:Pertama : Atsar atau kisah ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits bahwasanya atsar atau kisah ini adalah kisah yang dusta dan tidak benar.Syaikh Al-Albani berkata :“Ini merupakan riwayat yang lemah bahkan batil, karena Umar bin Ishaaq bin Ibrahim tidaklah dikenal, dan sama sekali tidak ada penyebutannya di buku-buku biografi para rawi. Dan ada kemungkinan bahwasanya ia adalah ‘Amr (bukan Umar) bin Ishaq bin Ibrahim bin Humaid bin As-Sakan Abu Muhammad At-Tunisi. Al-Khothiib Al-Baghdaadi telah menyebutkan biografinya dalam taarikh Baghdad 12/226 dan Al-Khothiib menyebutkan bahwasanya ‘Amr bin Ishaaq adalah seroang dari Bukharo kemudian mendatangi kota Baghdad dalam rangka berhaji pada tahun 341 H. Dan Al-Khothiib tidak menyebutkan tentang kedudukan orang ini baik secara jarh maupun ta’diil. Maka hukum orang ini adalah majhuul al-haal.Dan kemungkinan juga yang dimaksud dengan Umar bukanlah ‘Amr, karena gurunya yaitu Ali bin Maymuun wafat tahun 247 menurut mayoritas pendapat. Maka antara wafat keduanya sekitar seratus tahun, maka kemungkinan jauh kalau ia sempat bertemu gurunya tersebut” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Do’iifah wal Maudluu’ah 1/78, lihat juga penjelasan Al-Mu’allimi dalam kitabnya At-Tankiil 1/58-60)Ibnu Taimiyyah juga berkata :“Bahkan yang diriwayatkan dari para ulama tentang hal ini (yaitu berdoa di sisi kuburan orang sholeh-pent) adalah dusta terhadap ulama tersebut. Seperti yang dihikayatkan oleh sebagian orang dari Imam As-Syafi’i bahwasanya ia berkata, “Jika aku mengalami kesulitan maka akupun pergi dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah maka Allah pun mengabulkan permintaanku”, atau perkataan yang maknanya seperti ini. Ini seluruhnya telah diketahui kedustaannya secara darurat (sangat jelas-pent) bagi orang yang mengetahui ilmu riwayat. Karena As-Syafi’i tatkala datang di kota Baghdad tidak ada sama sekali satu kuburanpun di Baghdad yang sengaja dikunjungi orang untuk berdoa di situ. Bahkan perbuatan seperti ini tidaklah dikenal di zaman As-Syafi’i. Di negeri Hijaz, Yaman, Syaam, Iraq, dan Mesir As-Syafii telah melihat kuburan para nabi, para sahabat, dan para tabi’in. Dimana para penghuni kubur tersebut lebih afdhol di sisi As-Syafi’i dan juga di sisi kaum muslimin daripada Abu hanifah –dan para ulama yang semisalnya-. Lantas kenapa As-Syafi’i tidak sengaja bermaksud untuk berdoa di sisi kuburan-kuburan tersebut?.Selain itu juga para sahabat Abu Hanifah yang semasa dengan As-Syafii seperti Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Al-Hasan bin Ziyaad, dan yang satu tobaqot dengan mereka, mereka semua tidak bersengaja untuk berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah atau kuburan yang lain” (Iqtidhoo’ siroothil mustaqiim 2/692-293)Oleh karenanya siapa saja yang berdalil dengan kisah Imam As-Syafi’i ini maka dia dituntut untuk menjelaskan keshahihan isnad kisah ini. Jika tidak maka ia sama seperti orang yang meriwayatkan kisah tanpa sanad, maka ia terkena perkataan Imam As-Syafiiمَثَلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْحَدِيْثَ بِلاَ إِسْنَادٍ كَمَثَلِ حَطَّابِ لَيْلٍ حَزْمَةَ حَطَبٍ وَفَيْهِ أَفْعَى وَهُوَ لاَ يَدْرِي“Permisalan orang yang mencari hadits tanpa isnad maka seperti pencari kayu bakar dimalam hari yang mengumpulkan seikat kayu, padahal di dalam ikatan tersebut ada ular dan dia tidak tahu” (Faidhul Qodiir 1/433)Kedua : Justru sebaliknya ada atsar dari Imam As-Syafi’i dengan sanad yang shahih yang bertentangan dengan atsar dusta ini.Imam As-Syafi’i berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir selain dari (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut” (Al-Umm 1/277).Apakah orang-orang yang suka membangun tinggi kuburan –yang mengaku bermadzhab As-Syafii- mau mengamalkan nasehat Imam Syafi’i ini? Bagaimana jika Imam As-Syafi’i menegur mereka?, mereka akan serentak berkata, “Imam As-Syafii sudah terpengaruh virus Wahabi ?!!!”Ketiga : Imam An-Nawawi –dan dia merupakan ulama terkemuka dari madzhab As-Syafi’i- telah menukil kesepakatan para ulama dalam mengingkari bentuk-bentuk pengagungan terhadap kuburan. Beliau berkata tentang kuburan Nabi:لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم ويكره الصاق الظهر والبطن بجدار القبر قاله أبو عبيد الله الحليمي وغيره قالوا ويكره مسحه باليد وتقبيله بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك.“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dibenci menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan Nabi –sebagaimana dikatakan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka (para ulama juga) berkata : Dan dibenci mengusapkan tangan ke kuburan dan mencium kuburan, akan tetapi adab (yang benar) adalah ia menjauh dari kuburan Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi jika ia menemui Nabi tatkala Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup. Inilah yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama dan mereka bersepekat atas perkataan ini. Dan janganlah terpedaya dengan penyelisihan banyak orang awam dan perbuatan mereka akan kesalahan-kesalahan tersebut.فان الاقتداء والعمل انما يكون بالاحاديث الصحيحة وأقوال العلماء ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهموقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضى الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد) وفي رواية لمسلم) من عمل عملا ليس عليه عملنا فهو رد) وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لاِ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) رواه أبو داود باسناد صحيحSesungguhnya teladan dan amalan hanyalah dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama, dan janganlah menengok kepada bid’ah-bid’ah dan kebodohan-kebodohan yang dilakukan oleh orang awam dan selain mereka. Telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan sahih Muslim dari Aisyah –radhiallahu ‘anaa- bahwasaya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perkara-perkara baru dalam agama kita yang bukan darinya maka tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari amalan kami maka tertolak”. Dan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, bersholawatlah kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.* وقال الفضيل ابن عياض رحمه الله ما معناه اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لان البركة إنما هي فيما وافق الشرع وكيف يبتغي الفضل في مخالفة الصوابDan Al-Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah berkata –yang maknanya adalah-, “Ikutlah jalan-jalan kebaikan dan tidak akan memudhorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan-jalan kebaikan tersebut. Dan waspadalah terhadap jalan-jalan kesesatan, janganlah engkau terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa (karena mengikuti jalan-jalan kesesatan tersebut)”.Barangsiapa yang terbetik di dalam benaknya bahwa mengusap kuburan Nabi dengan tangannya atau yang semisalnya lebih banyak memperoleh berkah maka hal ini termasuk kebodohannya dan kelalaiannya, karena berkah hanyalah diperoleh dengan mencocoki syari’at,  dan bagaimana mungkin bisa diperoleh kemuliaan dengan menyelisihi kebenaran?” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/275)Beliau juga berkata dalam kitab yang sama :وقال الامام أبو الحسن محمد بن مرزوق الزعفراني وكان من الفقهاء المحققين في كتابه في الجنائز ولا يستلم القبر بيده ولا يقبله قال وعلي هذا مضت السنة قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله ويُنهى فاعله قال فمن قصد السلام على ميت سلم عليه من قبل وجهه وإذا أراد الدعاء تحول عن موضعه واستقبل القبلة قال أبو موسى وقال الفقهاء المتبحرون الخراسانيون المستحب في زيارة القبور أن يقف مستدبر القبلة مستقبلا وجه الميت يسلم ولا يمسح القبر ولا يقبله ولا يمسه فان ذلك عادة النصارى (قال) وما ذكروه صحيح لانه قد صح النهى عن تعظيم القبور“Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuuq Az-Za’farooni –dan beliau termasuk para ulama ahli tahqiq- dalam kitabnya di bagian bab jenazah berkata : “Dan ia tidak boleh mengusap kuburan dengan tangannya dan juga tidak menciumnya…”, ia berkata; “Dan demikianlah sunnah berlaku”. Abul Hasan berkata, “Dan mengusap kuburan serta menciumnya yang dilakukan oleh orang-orang awam termasuk bid’ah-bid’ah yang mungkar dalam timbangan syari’at yang hendaknya dijauhi perbuatannya dan dilarang pelakunya”. Ia berkata, “Barangsiapa yang hendak memberi salam kepada mayat maka hendaknya ia memberi salam di hadapan wajah si mayat. Dan jika ia hendak berdoa maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat. Abu Musa dan para fuqoha dari Khurosan yang sangat mendalam ilmu mereka berkata : Yang disunnahkan dalam menziarohi kuburan adalah penziaroh berdiri membelakangi kiblat dan menghadap wajah si mayat lalu memberi salam kepada si mayat dan tidak mengusap kuburan, tidak menciumnya, serta tidak menyentuhnya karena hal itu merupakan adat kebiasaan orang-orang Nasrani”.Apa yang telah dikatakan oleh mereka (para ulama diatas) adalah benar, karena telah shahih (dari Nabi) larangan untuk mengagungkan kuburan” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311)Maka manakah yang lebih paham tentang madzhab As-Syafii, Imam An-Nawawikah atau para pengagung kuburan orang-orang sholeh tersebut??!!Keempat : Dalam kisah diatas disebutkan bahwasanya As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kubur Abu Hanifah dalam rangka bertabarruk. Padahal Imam As-Syafii sebelum berpindah ke Mesir beliau lama tinggal di Madinah, bahkan beliau berguru dengan Imam Malik di Madinah. Dan di Madinah terdapat banyak sekali kuburan orang-orang yang jauh lebih baik daripada Imam Abu Hanifah. Betapa banyak kuburan para sahabat. Bahkan ada kuburan Nabi. Lantas kenapa tidak diriwayatkan bahwa Imam As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kuburan Nabi untuk bertabarruk? (lihat penjelasan Ibnu Timiyyah di atas)Keenam : Kalau memang kisah di atas adalah benar maka bagaimanapun Imam As-Syafii tidaklah ma’suum. Dan sikapnya ini bertentangan dengan hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya.أن علي بن الحُسين رضي الله عنه رأى رجلاً يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو ، فنهاه وقال: ((ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي-يعني علي بن أبي طال رضي الله عنه- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم))Bahwasanya Ali bin Al-Husain –radhiallahu ‘anhu- melihat seseorang yang mendatangi sebuah celah yang ada di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka orang itupun masuk ke dalam celah tersebut dan berdoa. Maka Ali bin Al-Husain pun melarang orang ini dan berkata, “Maukah aku kabarkan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku (Al-Husain) dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagi ‘ied, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan hendakanya kalian memberi salam kepadaku, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 5/178 no 7625. Hadits ini dikatakan oleh As-Sakhoowi dalam Al-Qoul Al-Badii’ hal 161 : Hadits hasan. Muhammad ‘Awwamah pentahqiq Musonnaf Ibni abi Syaibah 5/178 : Secara umum haditsnya kuat shahih lighoirihi)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 16 Syawal 1431 H / 25 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaKitab Rujukan1.     Al-Qoul Al-Badii’ fi As-Sholaat ‘alaa Al-Habiib As-Syafii’, Muhammad bin Abdurrahman As-Sakhoowi, Daar Ar-Royyaan litturoots2.     At-Tankiil bi maa fii ta’niib Al-Kautsari minal Abaathiil, Abdurrahaman bin Yahyaa Al-Mu’allimi Al-Yamaani, tahqiq : Al-Albani dan Abdurrozzaaq Hmazah, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan kedua (1406 H-1986 M)3.     Taariikh Baghdaad (Taariikh Madiinah As-Salaam), Al-Khothiib Al-Baghdaadi, tahqiq DR Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf, Daar Al-Gorb Al-Islaami, cetakan pertama (1422 H-2002 M)4.     Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah wal Maudhuu’ah, Muhammad Nasiruddin Al-Albaani, Maktabah Al-Ma’aarif, cetakan pertama (1412 H-1992 M)5.     Iqtidhoo siroothil Mustaqiim Li Mukhoolafati Ashaabil Jahiim, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Nashir bin Abdil Kariim Al-‘Aql, Maktabat Ar-Rusyd6.     Al-Mushonnaf Li Ibni Abi Syaibah, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah, Syarikah Daar Al-Qiblah-Mu’assasah Ulum Al-Qur’an, cetakan pertama (1407 H-2006 M)
Pertanyaan : Benarkah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi bahwasanya Imam As-Syafi’i sering bertabarruk dengan kuburan Imam Abu Hanifah?.Jawab:Atsar tersebut sebagai berikut :Berkata Al-Khothiib Al-Bagdaadi –rahimahullah-أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول : إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ يَعْنِي زَائِرًا فَإِذَا عَرَضَتْ لِي حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَجِئْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ تَعَالَى الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّي حَتَّى تُقْضَى“Al-Qodhi Abu Abdillah Al-Husain bin Ali bin Muhammad Ashoimari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ibrahim Al-Muqri’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Mukrim bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Ali bin Maymuun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Aku mendengar As-Syafi’i berkata : “Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburannya setiap hari yaitu aku menziarahi kuburannya. Jika aku mempunyai suatu hajat maka akupun sholat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya dan aku meminta hajatku kepada Allah di sisi kuburannya maka tidak lama kemudian hajatku itu terpenuhi” (Taariikh Baghdaad 1/445) Kisah ini adalah kisah yang batil dan dusta terhadap Imam As-Syafii dari beberapa sisi:Pertama : Atsar atau kisah ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits bahwasanya atsar atau kisah ini adalah kisah yang dusta dan tidak benar.Syaikh Al-Albani berkata :“Ini merupakan riwayat yang lemah bahkan batil, karena Umar bin Ishaaq bin Ibrahim tidaklah dikenal, dan sama sekali tidak ada penyebutannya di buku-buku biografi para rawi. Dan ada kemungkinan bahwasanya ia adalah ‘Amr (bukan Umar) bin Ishaq bin Ibrahim bin Humaid bin As-Sakan Abu Muhammad At-Tunisi. Al-Khothiib Al-Baghdaadi telah menyebutkan biografinya dalam taarikh Baghdad 12/226 dan Al-Khothiib menyebutkan bahwasanya ‘Amr bin Ishaaq adalah seroang dari Bukharo kemudian mendatangi kota Baghdad dalam rangka berhaji pada tahun 341 H. Dan Al-Khothiib tidak menyebutkan tentang kedudukan orang ini baik secara jarh maupun ta’diil. Maka hukum orang ini adalah majhuul al-haal.Dan kemungkinan juga yang dimaksud dengan Umar bukanlah ‘Amr, karena gurunya yaitu Ali bin Maymuun wafat tahun 247 menurut mayoritas pendapat. Maka antara wafat keduanya sekitar seratus tahun, maka kemungkinan jauh kalau ia sempat bertemu gurunya tersebut” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Do’iifah wal Maudluu’ah 1/78, lihat juga penjelasan Al-Mu’allimi dalam kitabnya At-Tankiil 1/58-60)Ibnu Taimiyyah juga berkata :“Bahkan yang diriwayatkan dari para ulama tentang hal ini (yaitu berdoa di sisi kuburan orang sholeh-pent) adalah dusta terhadap ulama tersebut. Seperti yang dihikayatkan oleh sebagian orang dari Imam As-Syafi’i bahwasanya ia berkata, “Jika aku mengalami kesulitan maka akupun pergi dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah maka Allah pun mengabulkan permintaanku”, atau perkataan yang maknanya seperti ini. Ini seluruhnya telah diketahui kedustaannya secara darurat (sangat jelas-pent) bagi orang yang mengetahui ilmu riwayat. Karena As-Syafi’i tatkala datang di kota Baghdad tidak ada sama sekali satu kuburanpun di Baghdad yang sengaja dikunjungi orang untuk berdoa di situ. Bahkan perbuatan seperti ini tidaklah dikenal di zaman As-Syafi’i. Di negeri Hijaz, Yaman, Syaam, Iraq, dan Mesir As-Syafii telah melihat kuburan para nabi, para sahabat, dan para tabi’in. Dimana para penghuni kubur tersebut lebih afdhol di sisi As-Syafi’i dan juga di sisi kaum muslimin daripada Abu hanifah –dan para ulama yang semisalnya-. Lantas kenapa As-Syafi’i tidak sengaja bermaksud untuk berdoa di sisi kuburan-kuburan tersebut?.Selain itu juga para sahabat Abu Hanifah yang semasa dengan As-Syafii seperti Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Al-Hasan bin Ziyaad, dan yang satu tobaqot dengan mereka, mereka semua tidak bersengaja untuk berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah atau kuburan yang lain” (Iqtidhoo’ siroothil mustaqiim 2/692-293)Oleh karenanya siapa saja yang berdalil dengan kisah Imam As-Syafi’i ini maka dia dituntut untuk menjelaskan keshahihan isnad kisah ini. Jika tidak maka ia sama seperti orang yang meriwayatkan kisah tanpa sanad, maka ia terkena perkataan Imam As-Syafiiمَثَلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْحَدِيْثَ بِلاَ إِسْنَادٍ كَمَثَلِ حَطَّابِ لَيْلٍ حَزْمَةَ حَطَبٍ وَفَيْهِ أَفْعَى وَهُوَ لاَ يَدْرِي“Permisalan orang yang mencari hadits tanpa isnad maka seperti pencari kayu bakar dimalam hari yang mengumpulkan seikat kayu, padahal di dalam ikatan tersebut ada ular dan dia tidak tahu” (Faidhul Qodiir 1/433)Kedua : Justru sebaliknya ada atsar dari Imam As-Syafi’i dengan sanad yang shahih yang bertentangan dengan atsar dusta ini.Imam As-Syafi’i berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir selain dari (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut” (Al-Umm 1/277).Apakah orang-orang yang suka membangun tinggi kuburan –yang mengaku bermadzhab As-Syafii- mau mengamalkan nasehat Imam Syafi’i ini? Bagaimana jika Imam As-Syafi’i menegur mereka?, mereka akan serentak berkata, “Imam As-Syafii sudah terpengaruh virus Wahabi ?!!!”Ketiga : Imam An-Nawawi –dan dia merupakan ulama terkemuka dari madzhab As-Syafi’i- telah menukil kesepakatan para ulama dalam mengingkari bentuk-bentuk pengagungan terhadap kuburan. Beliau berkata tentang kuburan Nabi:لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم ويكره الصاق الظهر والبطن بجدار القبر قاله أبو عبيد الله الحليمي وغيره قالوا ويكره مسحه باليد وتقبيله بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك.“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dibenci menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan Nabi –sebagaimana dikatakan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka (para ulama juga) berkata : Dan dibenci mengusapkan tangan ke kuburan dan mencium kuburan, akan tetapi adab (yang benar) adalah ia menjauh dari kuburan Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi jika ia menemui Nabi tatkala Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup. Inilah yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama dan mereka bersepekat atas perkataan ini. Dan janganlah terpedaya dengan penyelisihan banyak orang awam dan perbuatan mereka akan kesalahan-kesalahan tersebut.فان الاقتداء والعمل انما يكون بالاحاديث الصحيحة وأقوال العلماء ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهموقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضى الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد) وفي رواية لمسلم) من عمل عملا ليس عليه عملنا فهو رد) وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لاِ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) رواه أبو داود باسناد صحيحSesungguhnya teladan dan amalan hanyalah dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama, dan janganlah menengok kepada bid’ah-bid’ah dan kebodohan-kebodohan yang dilakukan oleh orang awam dan selain mereka. Telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan sahih Muslim dari Aisyah –radhiallahu ‘anaa- bahwasaya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perkara-perkara baru dalam agama kita yang bukan darinya maka tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari amalan kami maka tertolak”. Dan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, bersholawatlah kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.* وقال الفضيل ابن عياض رحمه الله ما معناه اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لان البركة إنما هي فيما وافق الشرع وكيف يبتغي الفضل في مخالفة الصوابDan Al-Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah berkata –yang maknanya adalah-, “Ikutlah jalan-jalan kebaikan dan tidak akan memudhorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan-jalan kebaikan tersebut. Dan waspadalah terhadap jalan-jalan kesesatan, janganlah engkau terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa (karena mengikuti jalan-jalan kesesatan tersebut)”.Barangsiapa yang terbetik di dalam benaknya bahwa mengusap kuburan Nabi dengan tangannya atau yang semisalnya lebih banyak memperoleh berkah maka hal ini termasuk kebodohannya dan kelalaiannya, karena berkah hanyalah diperoleh dengan mencocoki syari’at,  dan bagaimana mungkin bisa diperoleh kemuliaan dengan menyelisihi kebenaran?” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/275)Beliau juga berkata dalam kitab yang sama :وقال الامام أبو الحسن محمد بن مرزوق الزعفراني وكان من الفقهاء المحققين في كتابه في الجنائز ولا يستلم القبر بيده ولا يقبله قال وعلي هذا مضت السنة قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله ويُنهى فاعله قال فمن قصد السلام على ميت سلم عليه من قبل وجهه وإذا أراد الدعاء تحول عن موضعه واستقبل القبلة قال أبو موسى وقال الفقهاء المتبحرون الخراسانيون المستحب في زيارة القبور أن يقف مستدبر القبلة مستقبلا وجه الميت يسلم ولا يمسح القبر ولا يقبله ولا يمسه فان ذلك عادة النصارى (قال) وما ذكروه صحيح لانه قد صح النهى عن تعظيم القبور“Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuuq Az-Za’farooni –dan beliau termasuk para ulama ahli tahqiq- dalam kitabnya di bagian bab jenazah berkata : “Dan ia tidak boleh mengusap kuburan dengan tangannya dan juga tidak menciumnya…”, ia berkata; “Dan demikianlah sunnah berlaku”. Abul Hasan berkata, “Dan mengusap kuburan serta menciumnya yang dilakukan oleh orang-orang awam termasuk bid’ah-bid’ah yang mungkar dalam timbangan syari’at yang hendaknya dijauhi perbuatannya dan dilarang pelakunya”. Ia berkata, “Barangsiapa yang hendak memberi salam kepada mayat maka hendaknya ia memberi salam di hadapan wajah si mayat. Dan jika ia hendak berdoa maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat. Abu Musa dan para fuqoha dari Khurosan yang sangat mendalam ilmu mereka berkata : Yang disunnahkan dalam menziarohi kuburan adalah penziaroh berdiri membelakangi kiblat dan menghadap wajah si mayat lalu memberi salam kepada si mayat dan tidak mengusap kuburan, tidak menciumnya, serta tidak menyentuhnya karena hal itu merupakan adat kebiasaan orang-orang Nasrani”.Apa yang telah dikatakan oleh mereka (para ulama diatas) adalah benar, karena telah shahih (dari Nabi) larangan untuk mengagungkan kuburan” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311)Maka manakah yang lebih paham tentang madzhab As-Syafii, Imam An-Nawawikah atau para pengagung kuburan orang-orang sholeh tersebut??!!Keempat : Dalam kisah diatas disebutkan bahwasanya As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kubur Abu Hanifah dalam rangka bertabarruk. Padahal Imam As-Syafii sebelum berpindah ke Mesir beliau lama tinggal di Madinah, bahkan beliau berguru dengan Imam Malik di Madinah. Dan di Madinah terdapat banyak sekali kuburan orang-orang yang jauh lebih baik daripada Imam Abu Hanifah. Betapa banyak kuburan para sahabat. Bahkan ada kuburan Nabi. Lantas kenapa tidak diriwayatkan bahwa Imam As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kuburan Nabi untuk bertabarruk? (lihat penjelasan Ibnu Timiyyah di atas)Keenam : Kalau memang kisah di atas adalah benar maka bagaimanapun Imam As-Syafii tidaklah ma’suum. Dan sikapnya ini bertentangan dengan hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya.أن علي بن الحُسين رضي الله عنه رأى رجلاً يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو ، فنهاه وقال: ((ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي-يعني علي بن أبي طال رضي الله عنه- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم))Bahwasanya Ali bin Al-Husain –radhiallahu ‘anhu- melihat seseorang yang mendatangi sebuah celah yang ada di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka orang itupun masuk ke dalam celah tersebut dan berdoa. Maka Ali bin Al-Husain pun melarang orang ini dan berkata, “Maukah aku kabarkan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku (Al-Husain) dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagi ‘ied, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan hendakanya kalian memberi salam kepadaku, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 5/178 no 7625. Hadits ini dikatakan oleh As-Sakhoowi dalam Al-Qoul Al-Badii’ hal 161 : Hadits hasan. Muhammad ‘Awwamah pentahqiq Musonnaf Ibni abi Syaibah 5/178 : Secara umum haditsnya kuat shahih lighoirihi)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 16 Syawal 1431 H / 25 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaKitab Rujukan1.     Al-Qoul Al-Badii’ fi As-Sholaat ‘alaa Al-Habiib As-Syafii’, Muhammad bin Abdurrahman As-Sakhoowi, Daar Ar-Royyaan litturoots2.     At-Tankiil bi maa fii ta’niib Al-Kautsari minal Abaathiil, Abdurrahaman bin Yahyaa Al-Mu’allimi Al-Yamaani, tahqiq : Al-Albani dan Abdurrozzaaq Hmazah, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan kedua (1406 H-1986 M)3.     Taariikh Baghdaad (Taariikh Madiinah As-Salaam), Al-Khothiib Al-Baghdaadi, tahqiq DR Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf, Daar Al-Gorb Al-Islaami, cetakan pertama (1422 H-2002 M)4.     Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah wal Maudhuu’ah, Muhammad Nasiruddin Al-Albaani, Maktabah Al-Ma’aarif, cetakan pertama (1412 H-1992 M)5.     Iqtidhoo siroothil Mustaqiim Li Mukhoolafati Ashaabil Jahiim, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Nashir bin Abdil Kariim Al-‘Aql, Maktabat Ar-Rusyd6.     Al-Mushonnaf Li Ibni Abi Syaibah, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah, Syarikah Daar Al-Qiblah-Mu’assasah Ulum Al-Qur’an, cetakan pertama (1407 H-2006 M)


Pertanyaan : Benarkah atsar yang diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Baghdaadi bahwasanya Imam As-Syafi’i sering bertabarruk dengan kuburan Imam Abu Hanifah?.Jawab:Atsar tersebut sebagai berikut :Berkata Al-Khothiib Al-Bagdaadi –rahimahullah-أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول : إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِي حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ يَعْنِي زَائِرًا فَإِذَا عَرَضَتْ لِي حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَجِئْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ تَعَالَى الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّي حَتَّى تُقْضَى“Al-Qodhi Abu Abdillah Al-Husain bin Ali bin Muhammad Ashoimari telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ibrahim Al-Muqri’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Mukrim bin Ahmad telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Umar bin Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Ali bin Maymuun telah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Aku mendengar As-Syafi’i berkata : “Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburannya setiap hari yaitu aku menziarahi kuburannya. Jika aku mempunyai suatu hajat maka akupun sholat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya dan aku meminta hajatku kepada Allah di sisi kuburannya maka tidak lama kemudian hajatku itu terpenuhi” (Taariikh Baghdaad 1/445) Kisah ini adalah kisah yang batil dan dusta terhadap Imam As-Syafii dari beberapa sisi:Pertama : Atsar atau kisah ini sudah dijelaskan oleh para ulama hadits bahwasanya atsar atau kisah ini adalah kisah yang dusta dan tidak benar.Syaikh Al-Albani berkata :“Ini merupakan riwayat yang lemah bahkan batil, karena Umar bin Ishaaq bin Ibrahim tidaklah dikenal, dan sama sekali tidak ada penyebutannya di buku-buku biografi para rawi. Dan ada kemungkinan bahwasanya ia adalah ‘Amr (bukan Umar) bin Ishaq bin Ibrahim bin Humaid bin As-Sakan Abu Muhammad At-Tunisi. Al-Khothiib Al-Baghdaadi telah menyebutkan biografinya dalam taarikh Baghdad 12/226 dan Al-Khothiib menyebutkan bahwasanya ‘Amr bin Ishaaq adalah seroang dari Bukharo kemudian mendatangi kota Baghdad dalam rangka berhaji pada tahun 341 H. Dan Al-Khothiib tidak menyebutkan tentang kedudukan orang ini baik secara jarh maupun ta’diil. Maka hukum orang ini adalah majhuul al-haal.Dan kemungkinan juga yang dimaksud dengan Umar bukanlah ‘Amr, karena gurunya yaitu Ali bin Maymuun wafat tahun 247 menurut mayoritas pendapat. Maka antara wafat keduanya sekitar seratus tahun, maka kemungkinan jauh kalau ia sempat bertemu gurunya tersebut” (Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Do’iifah wal Maudluu’ah 1/78, lihat juga penjelasan Al-Mu’allimi dalam kitabnya At-Tankiil 1/58-60)Ibnu Taimiyyah juga berkata :“Bahkan yang diriwayatkan dari para ulama tentang hal ini (yaitu berdoa di sisi kuburan orang sholeh-pent) adalah dusta terhadap ulama tersebut. Seperti yang dihikayatkan oleh sebagian orang dari Imam As-Syafi’i bahwasanya ia berkata, “Jika aku mengalami kesulitan maka akupun pergi dan berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah maka Allah pun mengabulkan permintaanku”, atau perkataan yang maknanya seperti ini. Ini seluruhnya telah diketahui kedustaannya secara darurat (sangat jelas-pent) bagi orang yang mengetahui ilmu riwayat. Karena As-Syafi’i tatkala datang di kota Baghdad tidak ada sama sekali satu kuburanpun di Baghdad yang sengaja dikunjungi orang untuk berdoa di situ. Bahkan perbuatan seperti ini tidaklah dikenal di zaman As-Syafi’i. Di negeri Hijaz, Yaman, Syaam, Iraq, dan Mesir As-Syafii telah melihat kuburan para nabi, para sahabat, dan para tabi’in. Dimana para penghuni kubur tersebut lebih afdhol di sisi As-Syafi’i dan juga di sisi kaum muslimin daripada Abu hanifah –dan para ulama yang semisalnya-. Lantas kenapa As-Syafi’i tidak sengaja bermaksud untuk berdoa di sisi kuburan-kuburan tersebut?.Selain itu juga para sahabat Abu Hanifah yang semasa dengan As-Syafii seperti Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Al-Hasan bin Ziyaad, dan yang satu tobaqot dengan mereka, mereka semua tidak bersengaja untuk berdoa di sisi kuburan Abu Hanifah atau kuburan yang lain” (Iqtidhoo’ siroothil mustaqiim 2/692-293)Oleh karenanya siapa saja yang berdalil dengan kisah Imam As-Syafi’i ini maka dia dituntut untuk menjelaskan keshahihan isnad kisah ini. Jika tidak maka ia sama seperti orang yang meriwayatkan kisah tanpa sanad, maka ia terkena perkataan Imam As-Syafiiمَثَلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْحَدِيْثَ بِلاَ إِسْنَادٍ كَمَثَلِ حَطَّابِ لَيْلٍ حَزْمَةَ حَطَبٍ وَفَيْهِ أَفْعَى وَهُوَ لاَ يَدْرِي“Permisalan orang yang mencari hadits tanpa isnad maka seperti pencari kayu bakar dimalam hari yang mengumpulkan seikat kayu, padahal di dalam ikatan tersebut ada ular dan dia tidak tahu” (Faidhul Qodiir 1/433)Kedua : Justru sebaliknya ada atsar dari Imam As-Syafi’i dengan sanad yang shahih yang bertentangan dengan atsar dusta ini.Imam As-Syafi’i berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir selain dari (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan… Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut” (Al-Umm 1/277).Apakah orang-orang yang suka membangun tinggi kuburan –yang mengaku bermadzhab As-Syafii- mau mengamalkan nasehat Imam Syafi’i ini? Bagaimana jika Imam As-Syafi’i menegur mereka?, mereka akan serentak berkata, “Imam As-Syafii sudah terpengaruh virus Wahabi ?!!!”Ketiga : Imam An-Nawawi –dan dia merupakan ulama terkemuka dari madzhab As-Syafi’i- telah menukil kesepakatan para ulama dalam mengingkari bentuk-bentuk pengagungan terhadap kuburan. Beliau berkata tentang kuburan Nabi:لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم ويكره الصاق الظهر والبطن بجدار القبر قاله أبو عبيد الله الحليمي وغيره قالوا ويكره مسحه باليد وتقبيله بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك.“Tidak boleh thowaf di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dibenci menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan Nabi –sebagaimana dikatakan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka (para ulama juga) berkata : Dan dibenci mengusapkan tangan ke kuburan dan mencium kuburan, akan tetapi adab (yang benar) adalah ia menjauh dari kuburan Nabi sebagaimana ia menjauh dari Nabi jika ia menemui Nabi tatkala Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup. Inilah yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama dan mereka bersepekat atas perkataan ini. Dan janganlah terpedaya dengan penyelisihan banyak orang awam dan perbuatan mereka akan kesalahan-kesalahan tersebut.فان الاقتداء والعمل انما يكون بالاحاديث الصحيحة وأقوال العلماء ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهموقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضى الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد) وفي رواية لمسلم) من عمل عملا ليس عليه عملنا فهو رد) وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لاِ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ مَا كُنْتُمْ) رواه أبو داود باسناد صحيحSesungguhnya teladan dan amalan hanyalah dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama, dan janganlah menengok kepada bid’ah-bid’ah dan kebodohan-kebodohan yang dilakukan oleh orang awam dan selain mereka. Telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan sahih Muslim dari Aisyah –radhiallahu ‘anaa- bahwasaya Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perkara-perkara baru dalam agama kita yang bukan darinya maka tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari amalan kami maka tertolak”. Dan dari Abu Hurairah –radhiallahu ‘anhu- ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘ied, bersholawatlah kepadaku, karena sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.* وقال الفضيل ابن عياض رحمه الله ما معناه اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لان البركة إنما هي فيما وافق الشرع وكيف يبتغي الفضل في مخالفة الصوابDan Al-Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah berkata –yang maknanya adalah-, “Ikutlah jalan-jalan kebaikan dan tidak akan memudhorotkanmu sedikitnya orang yang menempuh jalan-jalan kebaikan tersebut. Dan waspadalah terhadap jalan-jalan kesesatan, janganlah engkau terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang binasa (karena mengikuti jalan-jalan kesesatan tersebut)”.Barangsiapa yang terbetik di dalam benaknya bahwa mengusap kuburan Nabi dengan tangannya atau yang semisalnya lebih banyak memperoleh berkah maka hal ini termasuk kebodohannya dan kelalaiannya, karena berkah hanyalah diperoleh dengan mencocoki syari’at,  dan bagaimana mungkin bisa diperoleh kemuliaan dengan menyelisihi kebenaran?” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 8/275)Beliau juga berkata dalam kitab yang sama :وقال الامام أبو الحسن محمد بن مرزوق الزعفراني وكان من الفقهاء المحققين في كتابه في الجنائز ولا يستلم القبر بيده ولا يقبله قال وعلي هذا مضت السنة قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله ويُنهى فاعله قال فمن قصد السلام على ميت سلم عليه من قبل وجهه وإذا أراد الدعاء تحول عن موضعه واستقبل القبلة قال أبو موسى وقال الفقهاء المتبحرون الخراسانيون المستحب في زيارة القبور أن يقف مستدبر القبلة مستقبلا وجه الميت يسلم ولا يمسح القبر ولا يقبله ولا يمسه فان ذلك عادة النصارى (قال) وما ذكروه صحيح لانه قد صح النهى عن تعظيم القبور“Imam Abul Hasan Muhammad bin Marzuuq Az-Za’farooni –dan beliau termasuk para ulama ahli tahqiq- dalam kitabnya di bagian bab jenazah berkata : “Dan ia tidak boleh mengusap kuburan dengan tangannya dan juga tidak menciumnya…”, ia berkata; “Dan demikianlah sunnah berlaku”. Abul Hasan berkata, “Dan mengusap kuburan serta menciumnya yang dilakukan oleh orang-orang awam termasuk bid’ah-bid’ah yang mungkar dalam timbangan syari’at yang hendaknya dijauhi perbuatannya dan dilarang pelakunya”. Ia berkata, “Barangsiapa yang hendak memberi salam kepada mayat maka hendaknya ia memberi salam di hadapan wajah si mayat. Dan jika ia hendak berdoa maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat. Abu Musa dan para fuqoha dari Khurosan yang sangat mendalam ilmu mereka berkata : Yang disunnahkan dalam menziarohi kuburan adalah penziaroh berdiri membelakangi kiblat dan menghadap wajah si mayat lalu memberi salam kepada si mayat dan tidak mengusap kuburan, tidak menciumnya, serta tidak menyentuhnya karena hal itu merupakan adat kebiasaan orang-orang Nasrani”.Apa yang telah dikatakan oleh mereka (para ulama diatas) adalah benar, karena telah shahih (dari Nabi) larangan untuk mengagungkan kuburan” (demikian perkataan yang panjang dari Imam An-Nawawi sebagaimana termaktub dalam kitab beliau  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab 5/311)Maka manakah yang lebih paham tentang madzhab As-Syafii, Imam An-Nawawikah atau para pengagung kuburan orang-orang sholeh tersebut??!!Keempat : Dalam kisah diatas disebutkan bahwasanya As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kubur Abu Hanifah dalam rangka bertabarruk. Padahal Imam As-Syafii sebelum berpindah ke Mesir beliau lama tinggal di Madinah, bahkan beliau berguru dengan Imam Malik di Madinah. Dan di Madinah terdapat banyak sekali kuburan orang-orang yang jauh lebih baik daripada Imam Abu Hanifah. Betapa banyak kuburan para sahabat. Bahkan ada kuburan Nabi. Lantas kenapa tidak diriwayatkan bahwa Imam As-Syafi’i setiap hari berziaroh ke kuburan Nabi untuk bertabarruk? (lihat penjelasan Ibnu Timiyyah di atas)Keenam : Kalau memang kisah di atas adalah benar maka bagaimanapun Imam As-Syafii tidaklah ma’suum. Dan sikapnya ini bertentangan dengan hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya.أن علي بن الحُسين رضي الله عنه رأى رجلاً يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم فيدخل فيها فيدعو ، فنهاه وقال: ((ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي-يعني علي بن أبي طال رضي الله عنه- عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم))Bahwasanya Ali bin Al-Husain –radhiallahu ‘anhu- melihat seseorang yang mendatangi sebuah celah yang ada di kuburan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka orang itupun masuk ke dalam celah tersebut dan berdoa. Maka Ali bin Al-Husain pun melarang orang ini dan berkata, “Maukah aku kabarkan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku (Al-Husain) dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagi ‘ied, dan janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan hendakanya kalian memberi salam kepadaku, karena sesungguhnya salam kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 5/178 no 7625. Hadits ini dikatakan oleh As-Sakhoowi dalam Al-Qoul Al-Badii’ hal 161 : Hadits hasan. Muhammad ‘Awwamah pentahqiq Musonnaf Ibni abi Syaibah 5/178 : Secara umum haditsnya kuat shahih lighoirihi)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 16 Syawal 1431 H / 25 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaKitab Rujukan1.     Al-Qoul Al-Badii’ fi As-Sholaat ‘alaa Al-Habiib As-Syafii’, Muhammad bin Abdurrahman As-Sakhoowi, Daar Ar-Royyaan litturoots2.     At-Tankiil bi maa fii ta’niib Al-Kautsari minal Abaathiil, Abdurrahaman bin Yahyaa Al-Mu’allimi Al-Yamaani, tahqiq : Al-Albani dan Abdurrozzaaq Hmazah, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan kedua (1406 H-1986 M)3.     Taariikh Baghdaad (Taariikh Madiinah As-Salaam), Al-Khothiib Al-Baghdaadi, tahqiq DR Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf, Daar Al-Gorb Al-Islaami, cetakan pertama (1422 H-2002 M)4.     Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’iifah wal Maudhuu’ah, Muhammad Nasiruddin Al-Albaani, Maktabah Al-Ma’aarif, cetakan pertama (1412 H-1992 M)5.     Iqtidhoo siroothil Mustaqiim Li Mukhoolafati Ashaabil Jahiim, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Nashir bin Abdil Kariim Al-‘Aql, Maktabat Ar-Rusyd6.     Al-Mushonnaf Li Ibni Abi Syaibah, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah, Syarikah Daar Al-Qiblah-Mu’assasah Ulum Al-Qur’an, cetakan pertama (1407 H-2006 M)

Lebih Sekedar dari Unta Merah …

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini. Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1] Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”. Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4] Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat. Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com (*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.   [1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad [2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.

Lebih Sekedar dari Unta Merah …

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini. Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1] Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”. Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4] Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat. Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com (*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.   [1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad [2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini. Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1] Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”. Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4] Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat. Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com (*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.   [1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad [2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini. Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1] Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”. Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”. Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3] Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4] Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat. Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com (*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.   [1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad [2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206. [3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.

Cara Duduk Tasyahhud Terakhir Sholat Subuh

Pertanyaan :“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz. Jawab :Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk. Pendapat Madzhab As-Syafi’iMadzhab Syafi’i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa’) maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum’at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi’i adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).Al-Imam An-Nawawi berkata, “Imam As-Syafi’i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi’i) berkata:قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi’i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)Diantaranya jugaحَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya” (HR Ibnu Hibbaan no 1870)Diantaranya jugaإذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ“Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam” (HR An-Nasaai no 1262)Sisi pendalilan madzhab As-Syafi’i:Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi diatas seperti “ dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup sholat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat”. Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at.Pendapat Madzhab HanbaliUntuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum’at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.  Ibnu Qudaamah berkata, “Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua” (al-Mughni 2/227)Dalil Madzhab Hanbali adalahHadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkataوَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”(HR. Muslim no 498).Hadits Abdullah bin Az-Zubairكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain :وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78) Sisi pendalilan madzhab Hanbali Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”Catatan Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi’i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa’idi- memberi faedah keumuman? Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.Sebagai pendekatan logika:Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum’at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis “Pada rakaat yang terakhir” maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafal “كُلِّ”, dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman . Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا “Jika” yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.Peringatan 1:Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-‘adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang. (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul ‘adad, karena memang mafhuumul ‘adad lemah menurut para ulama ahli ushul.Maksud dari mafhuum al-‘adad:Mafhuum al-‘adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya”. Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.Contoh lain sabda Nabi :”Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi”. Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi”Adapun mafhhum al-‘adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma’aalim ushuul al-fiqh hal 461)Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”Maka mafhuumul ‘adad dari hadits ini yaitu : “Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy”. Karena mafhuumul ‘adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul ‘adad.Peringatan 2:Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa’ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallamفَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud” (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :–    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda–    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, “Muliakanlah semua mahasiswa”, ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, “Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad”. Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal “semua mahasiswa”. Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa’ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy–    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa’ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul ‘adad–    Justru dzohir dari hadits Rifa’ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain : وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi’i bersepakat dalam hal ini.Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ “Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلمBeliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)Syaikh Al-Albani berkata,والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي“Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) DialogJika pengkritik berkata, “Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,  Bukankah Ibnu Umar berkataإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu” (HR Al-Bukhari no 793).Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto’ Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :Dari Yahya bin Sa’id bahwasanyaأَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلكAl-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu” (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk. Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?” (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html Jawab: Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkataلِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ“Karena di dalam kitab Muwatto’ juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir” (Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِيDari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka’at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, “Engkau juga melakukan hal itu”. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku sedang sakit” (Al-Muwattho’ 1/88 no 199) Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkataوَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض“Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa’iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, “Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri”. Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini” (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat” Catatan sangat penting:Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu’amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka’at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa’idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz. Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaituإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu ” (HR Al-Bukhari no 793). Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho’ yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.KesimpulanDari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784).Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Cara Duduk Tasyahhud Terakhir Sholat Subuh

Pertanyaan :“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz. Jawab :Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk. Pendapat Madzhab As-Syafi’iMadzhab Syafi’i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa’) maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum’at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi’i adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).Al-Imam An-Nawawi berkata, “Imam As-Syafi’i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi’i) berkata:قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi’i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)Diantaranya jugaحَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya” (HR Ibnu Hibbaan no 1870)Diantaranya jugaإذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ“Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam” (HR An-Nasaai no 1262)Sisi pendalilan madzhab As-Syafi’i:Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi diatas seperti “ dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup sholat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat”. Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at.Pendapat Madzhab HanbaliUntuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum’at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.  Ibnu Qudaamah berkata, “Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua” (al-Mughni 2/227)Dalil Madzhab Hanbali adalahHadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkataوَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”(HR. Muslim no 498).Hadits Abdullah bin Az-Zubairكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain :وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78) Sisi pendalilan madzhab Hanbali Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”Catatan Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi’i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa’idi- memberi faedah keumuman? Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.Sebagai pendekatan logika:Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum’at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis “Pada rakaat yang terakhir” maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafal “كُلِّ”, dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman . Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا “Jika” yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.Peringatan 1:Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-‘adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang. (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul ‘adad, karena memang mafhuumul ‘adad lemah menurut para ulama ahli ushul.Maksud dari mafhuum al-‘adad:Mafhuum al-‘adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya”. Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.Contoh lain sabda Nabi :”Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi”. Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi”Adapun mafhhum al-‘adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma’aalim ushuul al-fiqh hal 461)Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”Maka mafhuumul ‘adad dari hadits ini yaitu : “Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy”. Karena mafhuumul ‘adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul ‘adad.Peringatan 2:Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa’ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallamفَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud” (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :–    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda–    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, “Muliakanlah semua mahasiswa”, ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, “Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad”. Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal “semua mahasiswa”. Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa’ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy–    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa’ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul ‘adad–    Justru dzohir dari hadits Rifa’ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain : وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi’i bersepakat dalam hal ini.Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ “Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلمBeliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)Syaikh Al-Albani berkata,والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي“Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) DialogJika pengkritik berkata, “Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,  Bukankah Ibnu Umar berkataإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu” (HR Al-Bukhari no 793).Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto’ Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :Dari Yahya bin Sa’id bahwasanyaأَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلكAl-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu” (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk. Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?” (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html Jawab: Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkataلِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ“Karena di dalam kitab Muwatto’ juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir” (Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِيDari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka’at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, “Engkau juga melakukan hal itu”. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku sedang sakit” (Al-Muwattho’ 1/88 no 199) Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkataوَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض“Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa’iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, “Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri”. Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini” (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat” Catatan sangat penting:Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu’amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka’at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa’idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz. Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaituإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu ” (HR Al-Bukhari no 793). Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho’ yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.KesimpulanDari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784).Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Pertanyaan :“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz. Jawab :Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk. Pendapat Madzhab As-Syafi’iMadzhab Syafi’i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa’) maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum’at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi’i adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).Al-Imam An-Nawawi berkata, “Imam As-Syafi’i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi’i) berkata:قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi’i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)Diantaranya jugaحَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya” (HR Ibnu Hibbaan no 1870)Diantaranya jugaإذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ“Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam” (HR An-Nasaai no 1262)Sisi pendalilan madzhab As-Syafi’i:Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi diatas seperti “ dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup sholat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat”. Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at.Pendapat Madzhab HanbaliUntuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum’at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.  Ibnu Qudaamah berkata, “Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua” (al-Mughni 2/227)Dalil Madzhab Hanbali adalahHadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkataوَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”(HR. Muslim no 498).Hadits Abdullah bin Az-Zubairكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain :وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78) Sisi pendalilan madzhab Hanbali Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”Catatan Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi’i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa’idi- memberi faedah keumuman? Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.Sebagai pendekatan logika:Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum’at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis “Pada rakaat yang terakhir” maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafal “كُلِّ”, dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman . Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا “Jika” yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.Peringatan 1:Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-‘adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang. (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul ‘adad, karena memang mafhuumul ‘adad lemah menurut para ulama ahli ushul.Maksud dari mafhuum al-‘adad:Mafhuum al-‘adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya”. Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.Contoh lain sabda Nabi :”Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi”. Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi”Adapun mafhhum al-‘adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma’aalim ushuul al-fiqh hal 461)Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”Maka mafhuumul ‘adad dari hadits ini yaitu : “Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy”. Karena mafhuumul ‘adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul ‘adad.Peringatan 2:Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa’ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallamفَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud” (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :–    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda–    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, “Muliakanlah semua mahasiswa”, ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, “Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad”. Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal “semua mahasiswa”. Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa’ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy–    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa’ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul ‘adad–    Justru dzohir dari hadits Rifa’ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain : وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi’i bersepakat dalam hal ini.Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ “Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلمBeliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)Syaikh Al-Albani berkata,والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي“Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) DialogJika pengkritik berkata, “Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,  Bukankah Ibnu Umar berkataإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu” (HR Al-Bukhari no 793).Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto’ Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :Dari Yahya bin Sa’id bahwasanyaأَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلكAl-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu” (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk. Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?” (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html Jawab: Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkataلِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ“Karena di dalam kitab Muwatto’ juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir” (Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِيDari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka’at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, “Engkau juga melakukan hal itu”. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku sedang sakit” (Al-Muwattho’ 1/88 no 199) Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkataوَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض“Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa’iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, “Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri”. Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini” (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat” Catatan sangat penting:Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu’amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka’at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa’idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz. Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaituإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu ” (HR Al-Bukhari no 793). Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho’ yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.KesimpulanDari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784).Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Pertanyaan :“Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz. Jawab :Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi’i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia “pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini”, karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat. Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk. Pendapat Madzhab As-Syafi’iMadzhab Syafi’i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa’) maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum’at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi’i adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).Al-Imam An-Nawawi berkata, “Imam As-Syafi’i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi’i) berkata:قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi’i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)Diantaranya jugaحَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya” (HR Ibnu Hibbaan no 1870)Diantaranya jugaإذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ“Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam” (HR An-Nasaai no 1262)Sisi pendalilan madzhab As-Syafi’i:Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi diatas seperti “ dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, “sujud yang terakhir yang ada salamnya”, “sujud yang merupakan penutup sholat” dan “pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat”. Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum’at.Pendapat Madzhab HanbaliUntuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum’at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.  Ibnu Qudaamah berkata, “Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua” (al-Mughni 2/227)Dalil Madzhab Hanbali adalahHadits Aisyah –radhiyallahu ‘anhaa-, beliau berkataوَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى.“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”(HR. Muslim no 498).Hadits Abdullah bin Az-Zubairكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain :وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78) Sisi pendalilan madzhab Hanbali Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, “Ketika duduk”, “Jika duduk”, “Tatkala beliau duduk”Catatan Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi’i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa’idi- memberi faedah keumuman? Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa’idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.Sebagai pendekatan logika:Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, lantas penulis berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk”.Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis “Pada rakaat terakhir” dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum’at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis “Pada rakaat yang terakhir” maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan “Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya” kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa’idi.Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ “Pada setiap dua rakaat”. Disini ada lafal “كُلِّ”, dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman . Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا “Jika” yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ “Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy”. Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.Peringatan 1:Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-‘adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang. (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul ‘adad, karena memang mafhuumul ‘adad lemah menurut para ulama ahli ushul.Maksud dari mafhuum al-‘adad:Mafhuum al-‘adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :”Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya”. Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.Contoh lain sabda Nabi :”Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi”. Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi”Adapun mafhhum al-‘adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma’aalim ushuul al-fiqh hal 461)Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”Maka mafhuumul ‘adad dari hadits ini yaitu : “Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy”. Karena mafhuumul ‘adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul ‘adad.Peringatan 2:Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa’ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallamفَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud” (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :–    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda–    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, “Muliakanlah semua mahasiswa”, ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, “Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad”. Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal “semua mahasiswa”. Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa’ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy–    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa’ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul ‘adad–    Justru dzohir dari hadits Rifa’ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)Dalam lafal yang lainفَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).Dalam lafal yang lain : وإذا جَلَسَ افْتَرَشَDan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir 22/33 no 78)Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi’i bersepakat dalam hal ini.Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.Syaikh Al-‘Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ “Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?”فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلمBeliau menjawab, “Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A’lam” (Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784)Syaikh Al-Albani berkata,والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي“Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa’idi” (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo’iifah 12/268) DialogJika pengkritik berkata, “Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,  Bukankah Ibnu Umar berkataإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu” (HR Al-Bukhari no 793).Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto’ Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :Dari Yahya bin Sa’id bahwasanyaأَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلكAl-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu” (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk. Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?” (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html Jawab: Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkataلِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ“Karena di dalam kitab Muwatto’ juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir” (Fathul Baari 2/306)Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِيDari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka’at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, “Engkau juga melakukan hal itu”. Maka Ibnu Umar berkata, “Aku sedang sakit” (Al-Muwattho’ 1/88 no 199) Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkataوَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض“Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa’iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, “Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri”. Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini” (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat” Catatan sangat penting:Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu’amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka’at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa’idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz. Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaituإنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى“Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu ” (HR Al-Bukhari no 793). Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho’ yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.KesimpulanDari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-‘Utsaimiin 14/159 no 784).Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Untuk para istri sholehah

Syaikhul Islam berkata,وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami” (Majmuu’ Al-Fataawaa 32/260)Ibnul Jauzi berkata,«وينبغي للمرأة العاقلة إذا وجدت زوجًا صالحًا يلائمها أن تجتهد في مرضاته، وتجتنب كل ما يؤذيه، فإنها متى آذته أو تعرضت لما يكرهه أوجب ذلك ملالته، وبقي ذلك في نفسه، فربما وجد فرصته فتركها، أو آثر غيرها، فإنه قد يجد، وقد لا تجد هي، ومعلوم أن الملل للمستحسن قد يقع، فكيف للمكروه»Seyogyanya seorang wanita yang berakal jika ia mendapatkan seorang suami yang sholeh yang cocok dengannya untuk bersungguh-sungguh berusaha untuk mencari keridoan suaminya dan menjauhi seluruh perkara yang menyakiti suaminya. Karena kapan saja ia menyakiti suaminya atau melakukan sesuatu yang dibenci suaminya maka akan membuat suaminya bosan dengannya, dan kebencian tersebut akan tersimpan di hati suaminya. Bisa jadi sang suami mendapatkan kesempatan maka sang suami akan meninggalkannya atau mengutamakan istrinya yang lain. Karena sang suami bisa jadi mendapatkan (istri yang baru) sedangkan ia belum tentu mendapatkan (suami yang baru). Padahal diketahui bersama bahwasanya rasa bosan itu bisa menimpa pada perkara yang baik, bagiamana lagi terhadap perkara yang dibenci” (Ahkaamun Nisaa’ li Ibnil Jauzi)Imam Ahmad pernah berkata tentang istrinya Ummu Sholeh ‘Abbasah binti Al-Fadhl,أقامت أم صالح معي ثلاثين سنة، فما اختلفت أنا وهي في كلمة.“Ummu Sholeh tinggal bersamaku selama tiga puluh tahun, tidak pernah kami berselisih dalam satu permasalahanpun” (Taarikh Bagdaad 14/438)

Untuk para istri sholehah

Syaikhul Islam berkata,وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami” (Majmuu’ Al-Fataawaa 32/260)Ibnul Jauzi berkata,«وينبغي للمرأة العاقلة إذا وجدت زوجًا صالحًا يلائمها أن تجتهد في مرضاته، وتجتنب كل ما يؤذيه، فإنها متى آذته أو تعرضت لما يكرهه أوجب ذلك ملالته، وبقي ذلك في نفسه، فربما وجد فرصته فتركها، أو آثر غيرها، فإنه قد يجد، وقد لا تجد هي، ومعلوم أن الملل للمستحسن قد يقع، فكيف للمكروه»Seyogyanya seorang wanita yang berakal jika ia mendapatkan seorang suami yang sholeh yang cocok dengannya untuk bersungguh-sungguh berusaha untuk mencari keridoan suaminya dan menjauhi seluruh perkara yang menyakiti suaminya. Karena kapan saja ia menyakiti suaminya atau melakukan sesuatu yang dibenci suaminya maka akan membuat suaminya bosan dengannya, dan kebencian tersebut akan tersimpan di hati suaminya. Bisa jadi sang suami mendapatkan kesempatan maka sang suami akan meninggalkannya atau mengutamakan istrinya yang lain. Karena sang suami bisa jadi mendapatkan (istri yang baru) sedangkan ia belum tentu mendapatkan (suami yang baru). Padahal diketahui bersama bahwasanya rasa bosan itu bisa menimpa pada perkara yang baik, bagiamana lagi terhadap perkara yang dibenci” (Ahkaamun Nisaa’ li Ibnil Jauzi)Imam Ahmad pernah berkata tentang istrinya Ummu Sholeh ‘Abbasah binti Al-Fadhl,أقامت أم صالح معي ثلاثين سنة، فما اختلفت أنا وهي في كلمة.“Ummu Sholeh tinggal bersamaku selama tiga puluh tahun, tidak pernah kami berselisih dalam satu permasalahanpun” (Taarikh Bagdaad 14/438)
Syaikhul Islam berkata,وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami” (Majmuu’ Al-Fataawaa 32/260)Ibnul Jauzi berkata,«وينبغي للمرأة العاقلة إذا وجدت زوجًا صالحًا يلائمها أن تجتهد في مرضاته، وتجتنب كل ما يؤذيه، فإنها متى آذته أو تعرضت لما يكرهه أوجب ذلك ملالته، وبقي ذلك في نفسه، فربما وجد فرصته فتركها، أو آثر غيرها، فإنه قد يجد، وقد لا تجد هي، ومعلوم أن الملل للمستحسن قد يقع، فكيف للمكروه»Seyogyanya seorang wanita yang berakal jika ia mendapatkan seorang suami yang sholeh yang cocok dengannya untuk bersungguh-sungguh berusaha untuk mencari keridoan suaminya dan menjauhi seluruh perkara yang menyakiti suaminya. Karena kapan saja ia menyakiti suaminya atau melakukan sesuatu yang dibenci suaminya maka akan membuat suaminya bosan dengannya, dan kebencian tersebut akan tersimpan di hati suaminya. Bisa jadi sang suami mendapatkan kesempatan maka sang suami akan meninggalkannya atau mengutamakan istrinya yang lain. Karena sang suami bisa jadi mendapatkan (istri yang baru) sedangkan ia belum tentu mendapatkan (suami yang baru). Padahal diketahui bersama bahwasanya rasa bosan itu bisa menimpa pada perkara yang baik, bagiamana lagi terhadap perkara yang dibenci” (Ahkaamun Nisaa’ li Ibnil Jauzi)Imam Ahmad pernah berkata tentang istrinya Ummu Sholeh ‘Abbasah binti Al-Fadhl,أقامت أم صالح معي ثلاثين سنة، فما اختلفت أنا وهي في كلمة.“Ummu Sholeh tinggal bersamaku selama tiga puluh tahun, tidak pernah kami berselisih dalam satu permasalahanpun” (Taarikh Bagdaad 14/438)


Syaikhul Islam berkata,وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah- dari pada hak suami” (Majmuu’ Al-Fataawaa 32/260)Ibnul Jauzi berkata,«وينبغي للمرأة العاقلة إذا وجدت زوجًا صالحًا يلائمها أن تجتهد في مرضاته، وتجتنب كل ما يؤذيه، فإنها متى آذته أو تعرضت لما يكرهه أوجب ذلك ملالته، وبقي ذلك في نفسه، فربما وجد فرصته فتركها، أو آثر غيرها، فإنه قد يجد، وقد لا تجد هي، ومعلوم أن الملل للمستحسن قد يقع، فكيف للمكروه»Seyogyanya seorang wanita yang berakal jika ia mendapatkan seorang suami yang sholeh yang cocok dengannya untuk bersungguh-sungguh berusaha untuk mencari keridoan suaminya dan menjauhi seluruh perkara yang menyakiti suaminya. Karena kapan saja ia menyakiti suaminya atau melakukan sesuatu yang dibenci suaminya maka akan membuat suaminya bosan dengannya, dan kebencian tersebut akan tersimpan di hati suaminya. Bisa jadi sang suami mendapatkan kesempatan maka sang suami akan meninggalkannya atau mengutamakan istrinya yang lain. Karena sang suami bisa jadi mendapatkan (istri yang baru) sedangkan ia belum tentu mendapatkan (suami yang baru). Padahal diketahui bersama bahwasanya rasa bosan itu bisa menimpa pada perkara yang baik, bagiamana lagi terhadap perkara yang dibenci” (Ahkaamun Nisaa’ li Ibnil Jauzi)Imam Ahmad pernah berkata tentang istrinya Ummu Sholeh ‘Abbasah binti Al-Fadhl,أقامت أم صالح معي ثلاثين سنة، فما اختلفت أنا وهي في كلمة.“Ummu Sholeh tinggal bersamaku selama tiga puluh tahun, tidak pernah kami berselisih dalam satu permasalahanpun” (Taarikh Bagdaad 14/438)

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 2), Mencintainya Karena Allah

Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafzohullah- Berkata [1]: بسم الله الرحمن الرحيمAku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja dan tidak ada syarikat bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya, pilihanNya, dan kekasihNya, semoga Allah senantiasa mencurahkan salawat dan salam yang banyak kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatya hingga hari akhir.Topik pembahasan pada pelajaran kali ini adalah hak-hak persaudaraan (perkara-perkara yang hendaknya ditunaikan oleh orang-orang yang saling bersaudara-pen), dan yang kami maksudkan dengan hak-hak persaudaraan adalah yang mencakup hak yang mustahab dan hak yang diwajibkan, bukanlah maksudnya untuk memperinci mana diantara hak-hak tersebut yang wajib dan manakah yang mustahab?, akan tetapi maksudnya adalah menyebutkan hak-hak tersebut secara global yang diantara hak-hak tersebut ada yang wajib dan ada yang mustahab. Dan ada hak-hak yang lain yang tidak dibahas di sini karena waktu yang sempit[2]. Kedudukan hal ini -yaitu hak-hak persaudaraan, hak-hak persahabatan, hak seseorang atas saudaranya- termasuk kedudukan yang agung yang ditekankan dalam dalil-dalil, sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka perhatian terhadap hal ini merupakan perhatian terhadap suatu ibadah dan melalaikannya adalah bentuk melalaikan salah satu jenis ibadah, karena hakikat dari ibadah adalah sebuah nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai oleh Allah dan diridhoi-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang nampak maupun yang batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang diridhoi oleh Allah adalah perkara yang telah diperintahkan oleh Allah berupa penunaian hak seseorang terhadap saudaranya, terlebih lagi jika telah terjalin antara dia dengan saudaranya tersebut kasih sayang yang sepesial, rasa cinta yang khusus. Persahabatan yang khusus melebihi hanya sekedar hubungan biasa antar kaum muslimin yang lain. Di sana ada hak seorang muslim -yang harus ditunaikan- bagi muslim yang lain yang hak ini dimiliki oleh saudaranya tersebut karena ia adalah seorang muslim, dan hak tersebut lebih ditekankan lagi dan lebih kuat jika terjalin persahabatan yang khusus antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, terjalin antara mereka berdua kecintaan khusus, mereka berdua saling bersahabat, saling mencintai, saling berpartisipasi dalam mewujudkan rasa cinta karena Allah, dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, saling menunjukkan kepada kebaikan, saling mengantarkan kepada petunjuk kebenaran, saling mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ada hak-hak (yang lebih khusus) antara mereka berdua. Dan seorang muslim hendaknya memperhatikan hak-hak ini, baik yang telah tua maupun yang belum, demikian juga hendaknya diperhatikan oleh seorang muslimah. Maka jika kami mengatakan hak-hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain dan hak-hak persaudaraan maka mencakup hak-hak antara kaum muslimin baik antar kaum tua, antar kawula muda, antar kaum lelaki, dan juga antar para wanita.Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara. Allah berfirmanفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya” (QS Ali ‘Imron 103)Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah, oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (QS Al-Anfal:63)Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya. Allah berfirman:?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Dan merupakan kenikmatan yang paling agung dan rahmat yang paling agung yang digembirakan adalah Al-Qur’an yang agung ini dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan tatkala menafsirkan ayat ini?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Ia (Ibnu Abi Hatim) meriwayatkan bahwanya tatkala barang-barang zakat datang ke Madinah[3] maka Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu dan budaknya keluar menuju tempat dikumpulkannya zakat atau di tempat dikumpulkannya unta-unta zakat maka tatkala budaknya melihat unta yang jumlahnya begitu banyak dan juga zakat-zakat yang lainnya yang banyak yang akan dibagikan kepada kaum muslimin maka iapun berkata kepada Umar, “Ini adalah karunia dari Allah dan rahmatNya wahai Amrul mukminin”. Maka Umarpun berkata, “Engkau berdusta, tapi (yang benar bahwasanya) karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an .[4] ((Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan)) . Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba adalah melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[5] yang bersahabat dan disahabati))[6]Dan dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))[7]Dalam lafal yang lain  المؤمن مَألفة ((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))[8], orang yang melihatnya merasa srek (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya ?وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا? ((serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)), (QS. 2:83).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))[9]Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam shahih Musilm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله جل جلاله يقول يوم القيامة أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظليBahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu” [10]Firman Allah ((Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu)) yaitu orang-orang yang saling bersaudara yang didasari oleh kecintaan karena Allah, karena mengharapkan pahala Allah, bukanlah yang  mendekatkan mereka adalah harta benda, bukanlah juga keturunan, namun yang satu mencintai yang lainnya karena saling mencintai karena Allah bukan karena kepentingan duniawi tetapi karena Allah. Inilah yang ditunjukan oleh hadits lain yang disepakati -oleh para ulama- akan keshahihannya yang terkenal  سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ((Tujuh golongan yang akan Allah naungi di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya))[11] dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diantara mereka adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berdua saling berkumpul karena kecintaan karena Allah dan demikian pula saling berpisah karena Allah. Dalil-dalil ini menunjukan akan agungnya perkara saling mencintai karena Allah dan menunjukan pula akan agungnya tegaknya persaudaraan karena Allah yang dibangun di atas landasan kecintaan (karena Allah) yang tersebut dalam dalil-dalil yang banyak dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Dan jika demikian perkaranya, yaitu jika saling mencintai karena Allah memiliki keutamaan yang agung maka di sana ada hak-hak (kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan) diantara orang-orang yang saling mencintai karena Allah, di sana ada hak-hak persaudaraan antara seorang muslim yang mencintai muslim yang lainnya, hak bagi seorang muslim yang telah terjalin antara dia dan sudaranya tali persaudaraan, ikatan persaudaraan atas landasan keimanan. Allah berfirman?وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ?[التوبة:71]Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. (QS. 9:71)Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.Hak pertama: Hendaknya seorang mukmin tidak mencintai saudaranya kecuali karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Ini adalah bentuk keikhlasan dalam ibadah tersebut (yaitu persahabatan dengan saudaranya). Hendaknya antara dia dan saudarnya sesama muslim, antara dia dan sahabatnya, terjalin tali cinta karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Jika persaudaraan dan persahabatan dilandasi karena Allah maka persahabatan tersebut akan langgeng. Adapun jika persahabatan karena kepentingan dunia maka kecintaan dan persahabatan tersebut akan pudar dan sirna. Bentuk keihklasan dalam tali cinta, bentuk keikhlasan dalam hubungan persaudaraan, adalah hendaknya seorang hamba mencitai dan bersahabat karena Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman: (1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. (2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”[12]     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika tiga perkara ini terkumpul pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Diantara tiga perkara tersebut adalah tidaklah ia mencintai seseorang melainkan karena Allah.Karena itu, perkara yang penting bukanlah sekedar engkau mencintai saudaramu, tetapi yang penting -dalam ibadah, melaksanakan perintah Allah ini- hendaknya kecintaanmu kepada sahabat karibmu, kepada saudaramu, adalah karena Allah bukan karena faktor dunia. Jika engkau mencintai saudaramu maka hendaknya karena apa yang terdapat dalam hati saudaramu, berupa tauhid, pengagungan terhadap Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta amalannya yang sesuai dengan sunnah. Inilah hakekat dari kecintaan karena Allah, yang merupakan hak ukhuwwah yang pertama.Maknanya, jika seseorang hendak bergaul dengan orang lain, atau menjalin hubungan dengan saudaranya, maka tidaklah ia melakukan hal itu kecuali semata-mata karena Allah. Jika ia bersahabat dengan saudaranya seiman, lalu ia menampakkan kepada saudaranya bahwa persahabatannya karena Allah, tetapi ternyata dalam hatinya menyimpan sebagian kepentingan dunia, maka ia pada hakikatnya telah menipu dan berbuat curang kepada saudaranya tadi. Sebab, saudaranya tersebut tidak mengetahui isi hatinya dan ia menyangka bahwa persahabatan mereka karena Allah, padahal tidaklah demikian.Kecintaan seorang terhadap saudaranya karena Allah akan membuahkan buah yang manis. Diantaranya ia akan menunaikan hak-hak ukhuwah (yang akan dijelaskan rinciannya). Karena tidaklah ia bermu’amalah dengan saudaranya –apa saja bentuk mu’amalah tersebut- kecuali ia dalam keadaan takut pada Allah. Sebab, tidaklah dia bersahabat kecuali semata-mata karena Allah. Barang siapa yang tertanam dalam hatinya hakikat ini, kemudian dia menerapkannya -yaitu ia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah- maka akan tampak buah yang manis pada tindakan-tindakannya sesuai dengan kadar keikhlasannya. Buah yang manis itu juga akan tampak pada hak-hak ukhuwwah lainnya -yang akan dijelaskan-.Diantara buah yang manis dari hasil persahabatan karena Allah adalah persahabatan itu akan langgeng. Adapun persahabatan dan persaudaraan yang tidak didasari karena Allah, maka akan pudar dan sirna. Hal ini bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat relasi diantara manusia, hubungan mereka dengan saudara mereka yang seiman, hubungan mereka dengan ulama, dengan penuntut ilmu, dengan sebagian saudara mereka yang memiliki harta, memiliki perniagaan, atau memiliki kedudukan, atau terpandang, jika seseorang bersahabat dan bersaudara dengan mereka bukan karena Allah, namun karena memperoleh kepentingan dunia maka ketika ia sudah memperoleh kepentingannya akan terputuslah tali persaudaraannya tersebut. Bahkan dia tidak berterima kasih terhadap saudaranya, tidak menghubunginya lagi, bahkan lebih dari itu -semoga Allah melindungi kita dari sifat seperti ini-, ia malah mencela saudaranya tadi dan membeberkan aib-aib saudaranya yang dulu pernah ia lihat tatkala bersahabat.Tidak diragukan lagi bahwa hak ini  adalah hak ukhuwwah yang pertama, hendaknya seseorang mengkondisikan dirinya untuk tidak mencintai seseorang melainkan karena Allah, sehingga membuahkan faidah yang sangat besar dalam relasinya dengan saudaranya, dalam bermu’amalah, dalam menjaga hak-hak saudaranya, dan dalam ibadah -yang merupakan perkara paling agung-.bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Ditrjemahkan dari tulisan yang ditranskrip dari muhadhoroh (ceramah) Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul “huququl ukhuwah”[2] Karena ini beliau sampaikan dalam ceramah beliau yang waktu ceramah sangatlah terbatas.[3] Yang datang dari negeri Iraq sebagaimana disebutkan dalam riwayat tersebut[4] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435[5] المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik  (Faidul Qodir 3/464-465)[6] Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits  ini  (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658).[7] HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami رواه أحمد والبزار ورجال أحمد رجال الصحيح “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87)[8] HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425[9] Lihat As-Shahihah 1/784 no 425[10] HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah[11] HR Al-Bukhari 1/234 no 629, Muslim 2/715 no 1031[12] HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43).

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 2), Mencintainya Karena Allah

Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafzohullah- Berkata [1]: بسم الله الرحمن الرحيمAku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja dan tidak ada syarikat bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya, pilihanNya, dan kekasihNya, semoga Allah senantiasa mencurahkan salawat dan salam yang banyak kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatya hingga hari akhir.Topik pembahasan pada pelajaran kali ini adalah hak-hak persaudaraan (perkara-perkara yang hendaknya ditunaikan oleh orang-orang yang saling bersaudara-pen), dan yang kami maksudkan dengan hak-hak persaudaraan adalah yang mencakup hak yang mustahab dan hak yang diwajibkan, bukanlah maksudnya untuk memperinci mana diantara hak-hak tersebut yang wajib dan manakah yang mustahab?, akan tetapi maksudnya adalah menyebutkan hak-hak tersebut secara global yang diantara hak-hak tersebut ada yang wajib dan ada yang mustahab. Dan ada hak-hak yang lain yang tidak dibahas di sini karena waktu yang sempit[2]. Kedudukan hal ini -yaitu hak-hak persaudaraan, hak-hak persahabatan, hak seseorang atas saudaranya- termasuk kedudukan yang agung yang ditekankan dalam dalil-dalil, sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka perhatian terhadap hal ini merupakan perhatian terhadap suatu ibadah dan melalaikannya adalah bentuk melalaikan salah satu jenis ibadah, karena hakikat dari ibadah adalah sebuah nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai oleh Allah dan diridhoi-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang nampak maupun yang batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang diridhoi oleh Allah adalah perkara yang telah diperintahkan oleh Allah berupa penunaian hak seseorang terhadap saudaranya, terlebih lagi jika telah terjalin antara dia dengan saudaranya tersebut kasih sayang yang sepesial, rasa cinta yang khusus. Persahabatan yang khusus melebihi hanya sekedar hubungan biasa antar kaum muslimin yang lain. Di sana ada hak seorang muslim -yang harus ditunaikan- bagi muslim yang lain yang hak ini dimiliki oleh saudaranya tersebut karena ia adalah seorang muslim, dan hak tersebut lebih ditekankan lagi dan lebih kuat jika terjalin persahabatan yang khusus antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, terjalin antara mereka berdua kecintaan khusus, mereka berdua saling bersahabat, saling mencintai, saling berpartisipasi dalam mewujudkan rasa cinta karena Allah, dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, saling menunjukkan kepada kebaikan, saling mengantarkan kepada petunjuk kebenaran, saling mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ada hak-hak (yang lebih khusus) antara mereka berdua. Dan seorang muslim hendaknya memperhatikan hak-hak ini, baik yang telah tua maupun yang belum, demikian juga hendaknya diperhatikan oleh seorang muslimah. Maka jika kami mengatakan hak-hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain dan hak-hak persaudaraan maka mencakup hak-hak antara kaum muslimin baik antar kaum tua, antar kawula muda, antar kaum lelaki, dan juga antar para wanita.Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara. Allah berfirmanفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya” (QS Ali ‘Imron 103)Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah, oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (QS Al-Anfal:63)Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya. Allah berfirman:?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Dan merupakan kenikmatan yang paling agung dan rahmat yang paling agung yang digembirakan adalah Al-Qur’an yang agung ini dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan tatkala menafsirkan ayat ini?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Ia (Ibnu Abi Hatim) meriwayatkan bahwanya tatkala barang-barang zakat datang ke Madinah[3] maka Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu dan budaknya keluar menuju tempat dikumpulkannya zakat atau di tempat dikumpulkannya unta-unta zakat maka tatkala budaknya melihat unta yang jumlahnya begitu banyak dan juga zakat-zakat yang lainnya yang banyak yang akan dibagikan kepada kaum muslimin maka iapun berkata kepada Umar, “Ini adalah karunia dari Allah dan rahmatNya wahai Amrul mukminin”. Maka Umarpun berkata, “Engkau berdusta, tapi (yang benar bahwasanya) karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an .[4] ((Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan)) . Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba adalah melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[5] yang bersahabat dan disahabati))[6]Dan dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))[7]Dalam lafal yang lain  المؤمن مَألفة ((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))[8], orang yang melihatnya merasa srek (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya ?وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا? ((serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)), (QS. 2:83).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))[9]Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam shahih Musilm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله جل جلاله يقول يوم القيامة أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظليBahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu” [10]Firman Allah ((Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu)) yaitu orang-orang yang saling bersaudara yang didasari oleh kecintaan karena Allah, karena mengharapkan pahala Allah, bukanlah yang  mendekatkan mereka adalah harta benda, bukanlah juga keturunan, namun yang satu mencintai yang lainnya karena saling mencintai karena Allah bukan karena kepentingan duniawi tetapi karena Allah. Inilah yang ditunjukan oleh hadits lain yang disepakati -oleh para ulama- akan keshahihannya yang terkenal  سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ((Tujuh golongan yang akan Allah naungi di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya))[11] dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diantara mereka adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berdua saling berkumpul karena kecintaan karena Allah dan demikian pula saling berpisah karena Allah. Dalil-dalil ini menunjukan akan agungnya perkara saling mencintai karena Allah dan menunjukan pula akan agungnya tegaknya persaudaraan karena Allah yang dibangun di atas landasan kecintaan (karena Allah) yang tersebut dalam dalil-dalil yang banyak dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Dan jika demikian perkaranya, yaitu jika saling mencintai karena Allah memiliki keutamaan yang agung maka di sana ada hak-hak (kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan) diantara orang-orang yang saling mencintai karena Allah, di sana ada hak-hak persaudaraan antara seorang muslim yang mencintai muslim yang lainnya, hak bagi seorang muslim yang telah terjalin antara dia dan sudaranya tali persaudaraan, ikatan persaudaraan atas landasan keimanan. Allah berfirman?وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ?[التوبة:71]Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. (QS. 9:71)Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.Hak pertama: Hendaknya seorang mukmin tidak mencintai saudaranya kecuali karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Ini adalah bentuk keikhlasan dalam ibadah tersebut (yaitu persahabatan dengan saudaranya). Hendaknya antara dia dan saudarnya sesama muslim, antara dia dan sahabatnya, terjalin tali cinta karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Jika persaudaraan dan persahabatan dilandasi karena Allah maka persahabatan tersebut akan langgeng. Adapun jika persahabatan karena kepentingan dunia maka kecintaan dan persahabatan tersebut akan pudar dan sirna. Bentuk keihklasan dalam tali cinta, bentuk keikhlasan dalam hubungan persaudaraan, adalah hendaknya seorang hamba mencitai dan bersahabat karena Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman: (1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. (2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”[12]     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika tiga perkara ini terkumpul pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Diantara tiga perkara tersebut adalah tidaklah ia mencintai seseorang melainkan karena Allah.Karena itu, perkara yang penting bukanlah sekedar engkau mencintai saudaramu, tetapi yang penting -dalam ibadah, melaksanakan perintah Allah ini- hendaknya kecintaanmu kepada sahabat karibmu, kepada saudaramu, adalah karena Allah bukan karena faktor dunia. Jika engkau mencintai saudaramu maka hendaknya karena apa yang terdapat dalam hati saudaramu, berupa tauhid, pengagungan terhadap Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta amalannya yang sesuai dengan sunnah. Inilah hakekat dari kecintaan karena Allah, yang merupakan hak ukhuwwah yang pertama.Maknanya, jika seseorang hendak bergaul dengan orang lain, atau menjalin hubungan dengan saudaranya, maka tidaklah ia melakukan hal itu kecuali semata-mata karena Allah. Jika ia bersahabat dengan saudaranya seiman, lalu ia menampakkan kepada saudaranya bahwa persahabatannya karena Allah, tetapi ternyata dalam hatinya menyimpan sebagian kepentingan dunia, maka ia pada hakikatnya telah menipu dan berbuat curang kepada saudaranya tadi. Sebab, saudaranya tersebut tidak mengetahui isi hatinya dan ia menyangka bahwa persahabatan mereka karena Allah, padahal tidaklah demikian.Kecintaan seorang terhadap saudaranya karena Allah akan membuahkan buah yang manis. Diantaranya ia akan menunaikan hak-hak ukhuwah (yang akan dijelaskan rinciannya). Karena tidaklah ia bermu’amalah dengan saudaranya –apa saja bentuk mu’amalah tersebut- kecuali ia dalam keadaan takut pada Allah. Sebab, tidaklah dia bersahabat kecuali semata-mata karena Allah. Barang siapa yang tertanam dalam hatinya hakikat ini, kemudian dia menerapkannya -yaitu ia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah- maka akan tampak buah yang manis pada tindakan-tindakannya sesuai dengan kadar keikhlasannya. Buah yang manis itu juga akan tampak pada hak-hak ukhuwwah lainnya -yang akan dijelaskan-.Diantara buah yang manis dari hasil persahabatan karena Allah adalah persahabatan itu akan langgeng. Adapun persahabatan dan persaudaraan yang tidak didasari karena Allah, maka akan pudar dan sirna. Hal ini bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat relasi diantara manusia, hubungan mereka dengan saudara mereka yang seiman, hubungan mereka dengan ulama, dengan penuntut ilmu, dengan sebagian saudara mereka yang memiliki harta, memiliki perniagaan, atau memiliki kedudukan, atau terpandang, jika seseorang bersahabat dan bersaudara dengan mereka bukan karena Allah, namun karena memperoleh kepentingan dunia maka ketika ia sudah memperoleh kepentingannya akan terputuslah tali persaudaraannya tersebut. Bahkan dia tidak berterima kasih terhadap saudaranya, tidak menghubunginya lagi, bahkan lebih dari itu -semoga Allah melindungi kita dari sifat seperti ini-, ia malah mencela saudaranya tadi dan membeberkan aib-aib saudaranya yang dulu pernah ia lihat tatkala bersahabat.Tidak diragukan lagi bahwa hak ini  adalah hak ukhuwwah yang pertama, hendaknya seseorang mengkondisikan dirinya untuk tidak mencintai seseorang melainkan karena Allah, sehingga membuahkan faidah yang sangat besar dalam relasinya dengan saudaranya, dalam bermu’amalah, dalam menjaga hak-hak saudaranya, dan dalam ibadah -yang merupakan perkara paling agung-.bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Ditrjemahkan dari tulisan yang ditranskrip dari muhadhoroh (ceramah) Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul “huququl ukhuwah”[2] Karena ini beliau sampaikan dalam ceramah beliau yang waktu ceramah sangatlah terbatas.[3] Yang datang dari negeri Iraq sebagaimana disebutkan dalam riwayat tersebut[4] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435[5] المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik  (Faidul Qodir 3/464-465)[6] Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits  ini  (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658).[7] HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami رواه أحمد والبزار ورجال أحمد رجال الصحيح “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87)[8] HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425[9] Lihat As-Shahihah 1/784 no 425[10] HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah[11] HR Al-Bukhari 1/234 no 629, Muslim 2/715 no 1031[12] HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43).
Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafzohullah- Berkata [1]: بسم الله الرحمن الرحيمAku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja dan tidak ada syarikat bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya, pilihanNya, dan kekasihNya, semoga Allah senantiasa mencurahkan salawat dan salam yang banyak kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatya hingga hari akhir.Topik pembahasan pada pelajaran kali ini adalah hak-hak persaudaraan (perkara-perkara yang hendaknya ditunaikan oleh orang-orang yang saling bersaudara-pen), dan yang kami maksudkan dengan hak-hak persaudaraan adalah yang mencakup hak yang mustahab dan hak yang diwajibkan, bukanlah maksudnya untuk memperinci mana diantara hak-hak tersebut yang wajib dan manakah yang mustahab?, akan tetapi maksudnya adalah menyebutkan hak-hak tersebut secara global yang diantara hak-hak tersebut ada yang wajib dan ada yang mustahab. Dan ada hak-hak yang lain yang tidak dibahas di sini karena waktu yang sempit[2]. Kedudukan hal ini -yaitu hak-hak persaudaraan, hak-hak persahabatan, hak seseorang atas saudaranya- termasuk kedudukan yang agung yang ditekankan dalam dalil-dalil, sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka perhatian terhadap hal ini merupakan perhatian terhadap suatu ibadah dan melalaikannya adalah bentuk melalaikan salah satu jenis ibadah, karena hakikat dari ibadah adalah sebuah nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai oleh Allah dan diridhoi-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang nampak maupun yang batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang diridhoi oleh Allah adalah perkara yang telah diperintahkan oleh Allah berupa penunaian hak seseorang terhadap saudaranya, terlebih lagi jika telah terjalin antara dia dengan saudaranya tersebut kasih sayang yang sepesial, rasa cinta yang khusus. Persahabatan yang khusus melebihi hanya sekedar hubungan biasa antar kaum muslimin yang lain. Di sana ada hak seorang muslim -yang harus ditunaikan- bagi muslim yang lain yang hak ini dimiliki oleh saudaranya tersebut karena ia adalah seorang muslim, dan hak tersebut lebih ditekankan lagi dan lebih kuat jika terjalin persahabatan yang khusus antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, terjalin antara mereka berdua kecintaan khusus, mereka berdua saling bersahabat, saling mencintai, saling berpartisipasi dalam mewujudkan rasa cinta karena Allah, dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, saling menunjukkan kepada kebaikan, saling mengantarkan kepada petunjuk kebenaran, saling mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ada hak-hak (yang lebih khusus) antara mereka berdua. Dan seorang muslim hendaknya memperhatikan hak-hak ini, baik yang telah tua maupun yang belum, demikian juga hendaknya diperhatikan oleh seorang muslimah. Maka jika kami mengatakan hak-hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain dan hak-hak persaudaraan maka mencakup hak-hak antara kaum muslimin baik antar kaum tua, antar kawula muda, antar kaum lelaki, dan juga antar para wanita.Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara. Allah berfirmanفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya” (QS Ali ‘Imron 103)Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah, oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (QS Al-Anfal:63)Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya. Allah berfirman:?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Dan merupakan kenikmatan yang paling agung dan rahmat yang paling agung yang digembirakan adalah Al-Qur’an yang agung ini dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan tatkala menafsirkan ayat ini?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Ia (Ibnu Abi Hatim) meriwayatkan bahwanya tatkala barang-barang zakat datang ke Madinah[3] maka Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu dan budaknya keluar menuju tempat dikumpulkannya zakat atau di tempat dikumpulkannya unta-unta zakat maka tatkala budaknya melihat unta yang jumlahnya begitu banyak dan juga zakat-zakat yang lainnya yang banyak yang akan dibagikan kepada kaum muslimin maka iapun berkata kepada Umar, “Ini adalah karunia dari Allah dan rahmatNya wahai Amrul mukminin”. Maka Umarpun berkata, “Engkau berdusta, tapi (yang benar bahwasanya) karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an .[4] ((Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan)) . Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba adalah melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[5] yang bersahabat dan disahabati))[6]Dan dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))[7]Dalam lafal yang lain  المؤمن مَألفة ((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))[8], orang yang melihatnya merasa srek (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya ?وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا? ((serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)), (QS. 2:83).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))[9]Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam shahih Musilm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله جل جلاله يقول يوم القيامة أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظليBahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu” [10]Firman Allah ((Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu)) yaitu orang-orang yang saling bersaudara yang didasari oleh kecintaan karena Allah, karena mengharapkan pahala Allah, bukanlah yang  mendekatkan mereka adalah harta benda, bukanlah juga keturunan, namun yang satu mencintai yang lainnya karena saling mencintai karena Allah bukan karena kepentingan duniawi tetapi karena Allah. Inilah yang ditunjukan oleh hadits lain yang disepakati -oleh para ulama- akan keshahihannya yang terkenal  سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ((Tujuh golongan yang akan Allah naungi di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya))[11] dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diantara mereka adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berdua saling berkumpul karena kecintaan karena Allah dan demikian pula saling berpisah karena Allah. Dalil-dalil ini menunjukan akan agungnya perkara saling mencintai karena Allah dan menunjukan pula akan agungnya tegaknya persaudaraan karena Allah yang dibangun di atas landasan kecintaan (karena Allah) yang tersebut dalam dalil-dalil yang banyak dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Dan jika demikian perkaranya, yaitu jika saling mencintai karena Allah memiliki keutamaan yang agung maka di sana ada hak-hak (kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan) diantara orang-orang yang saling mencintai karena Allah, di sana ada hak-hak persaudaraan antara seorang muslim yang mencintai muslim yang lainnya, hak bagi seorang muslim yang telah terjalin antara dia dan sudaranya tali persaudaraan, ikatan persaudaraan atas landasan keimanan. Allah berfirman?وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ?[التوبة:71]Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. (QS. 9:71)Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.Hak pertama: Hendaknya seorang mukmin tidak mencintai saudaranya kecuali karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Ini adalah bentuk keikhlasan dalam ibadah tersebut (yaitu persahabatan dengan saudaranya). Hendaknya antara dia dan saudarnya sesama muslim, antara dia dan sahabatnya, terjalin tali cinta karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Jika persaudaraan dan persahabatan dilandasi karena Allah maka persahabatan tersebut akan langgeng. Adapun jika persahabatan karena kepentingan dunia maka kecintaan dan persahabatan tersebut akan pudar dan sirna. Bentuk keihklasan dalam tali cinta, bentuk keikhlasan dalam hubungan persaudaraan, adalah hendaknya seorang hamba mencitai dan bersahabat karena Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman: (1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. (2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”[12]     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika tiga perkara ini terkumpul pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Diantara tiga perkara tersebut adalah tidaklah ia mencintai seseorang melainkan karena Allah.Karena itu, perkara yang penting bukanlah sekedar engkau mencintai saudaramu, tetapi yang penting -dalam ibadah, melaksanakan perintah Allah ini- hendaknya kecintaanmu kepada sahabat karibmu, kepada saudaramu, adalah karena Allah bukan karena faktor dunia. Jika engkau mencintai saudaramu maka hendaknya karena apa yang terdapat dalam hati saudaramu, berupa tauhid, pengagungan terhadap Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta amalannya yang sesuai dengan sunnah. Inilah hakekat dari kecintaan karena Allah, yang merupakan hak ukhuwwah yang pertama.Maknanya, jika seseorang hendak bergaul dengan orang lain, atau menjalin hubungan dengan saudaranya, maka tidaklah ia melakukan hal itu kecuali semata-mata karena Allah. Jika ia bersahabat dengan saudaranya seiman, lalu ia menampakkan kepada saudaranya bahwa persahabatannya karena Allah, tetapi ternyata dalam hatinya menyimpan sebagian kepentingan dunia, maka ia pada hakikatnya telah menipu dan berbuat curang kepada saudaranya tadi. Sebab, saudaranya tersebut tidak mengetahui isi hatinya dan ia menyangka bahwa persahabatan mereka karena Allah, padahal tidaklah demikian.Kecintaan seorang terhadap saudaranya karena Allah akan membuahkan buah yang manis. Diantaranya ia akan menunaikan hak-hak ukhuwah (yang akan dijelaskan rinciannya). Karena tidaklah ia bermu’amalah dengan saudaranya –apa saja bentuk mu’amalah tersebut- kecuali ia dalam keadaan takut pada Allah. Sebab, tidaklah dia bersahabat kecuali semata-mata karena Allah. Barang siapa yang tertanam dalam hatinya hakikat ini, kemudian dia menerapkannya -yaitu ia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah- maka akan tampak buah yang manis pada tindakan-tindakannya sesuai dengan kadar keikhlasannya. Buah yang manis itu juga akan tampak pada hak-hak ukhuwwah lainnya -yang akan dijelaskan-.Diantara buah yang manis dari hasil persahabatan karena Allah adalah persahabatan itu akan langgeng. Adapun persahabatan dan persaudaraan yang tidak didasari karena Allah, maka akan pudar dan sirna. Hal ini bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat relasi diantara manusia, hubungan mereka dengan saudara mereka yang seiman, hubungan mereka dengan ulama, dengan penuntut ilmu, dengan sebagian saudara mereka yang memiliki harta, memiliki perniagaan, atau memiliki kedudukan, atau terpandang, jika seseorang bersahabat dan bersaudara dengan mereka bukan karena Allah, namun karena memperoleh kepentingan dunia maka ketika ia sudah memperoleh kepentingannya akan terputuslah tali persaudaraannya tersebut. Bahkan dia tidak berterima kasih terhadap saudaranya, tidak menghubunginya lagi, bahkan lebih dari itu -semoga Allah melindungi kita dari sifat seperti ini-, ia malah mencela saudaranya tadi dan membeberkan aib-aib saudaranya yang dulu pernah ia lihat tatkala bersahabat.Tidak diragukan lagi bahwa hak ini  adalah hak ukhuwwah yang pertama, hendaknya seseorang mengkondisikan dirinya untuk tidak mencintai seseorang melainkan karena Allah, sehingga membuahkan faidah yang sangat besar dalam relasinya dengan saudaranya, dalam bermu’amalah, dalam menjaga hak-hak saudaranya, dan dalam ibadah -yang merupakan perkara paling agung-.bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Ditrjemahkan dari tulisan yang ditranskrip dari muhadhoroh (ceramah) Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul “huququl ukhuwah”[2] Karena ini beliau sampaikan dalam ceramah beliau yang waktu ceramah sangatlah terbatas.[3] Yang datang dari negeri Iraq sebagaimana disebutkan dalam riwayat tersebut[4] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435[5] المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik  (Faidul Qodir 3/464-465)[6] Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits  ini  (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658).[7] HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami رواه أحمد والبزار ورجال أحمد رجال الصحيح “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87)[8] HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425[9] Lihat As-Shahihah 1/784 no 425[10] HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah[11] HR Al-Bukhari 1/234 no 629, Muslim 2/715 no 1031[12] HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43).


Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafzohullah- Berkata [1]: بسم الله الرحمن الرحيمAku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja dan tidak ada syarikat bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan rasulNya, pilihanNya, dan kekasihNya, semoga Allah senantiasa mencurahkan salawat dan salam yang banyak kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatya hingga hari akhir.Topik pembahasan pada pelajaran kali ini adalah hak-hak persaudaraan (perkara-perkara yang hendaknya ditunaikan oleh orang-orang yang saling bersaudara-pen), dan yang kami maksudkan dengan hak-hak persaudaraan adalah yang mencakup hak yang mustahab dan hak yang diwajibkan, bukanlah maksudnya untuk memperinci mana diantara hak-hak tersebut yang wajib dan manakah yang mustahab?, akan tetapi maksudnya adalah menyebutkan hak-hak tersebut secara global yang diantara hak-hak tersebut ada yang wajib dan ada yang mustahab. Dan ada hak-hak yang lain yang tidak dibahas di sini karena waktu yang sempit[2]. Kedudukan hal ini -yaitu hak-hak persaudaraan, hak-hak persahabatan, hak seseorang atas saudaranya- termasuk kedudukan yang agung yang ditekankan dalam dalil-dalil, sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka perhatian terhadap hal ini merupakan perhatian terhadap suatu ibadah dan melalaikannya adalah bentuk melalaikan salah satu jenis ibadah, karena hakikat dari ibadah adalah sebuah nama yang mencakup seluruh perkara yang dicintai oleh Allah dan diridhoi-Nya baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik yang nampak maupun yang batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang diridhoi oleh Allah adalah perkara yang telah diperintahkan oleh Allah berupa penunaian hak seseorang terhadap saudaranya, terlebih lagi jika telah terjalin antara dia dengan saudaranya tersebut kasih sayang yang sepesial, rasa cinta yang khusus. Persahabatan yang khusus melebihi hanya sekedar hubungan biasa antar kaum muslimin yang lain. Di sana ada hak seorang muslim -yang harus ditunaikan- bagi muslim yang lain yang hak ini dimiliki oleh saudaranya tersebut karena ia adalah seorang muslim, dan hak tersebut lebih ditekankan lagi dan lebih kuat jika terjalin persahabatan yang khusus antara seseorang dengan saudaranya sesama muslim, terjalin antara mereka berdua kecintaan khusus, mereka berdua saling bersahabat, saling mencintai, saling berpartisipasi dalam mewujudkan rasa cinta karena Allah, dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, saling menunjukkan kepada kebaikan, saling mengantarkan kepada petunjuk kebenaran, saling mengajak untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ada hak-hak (yang lebih khusus) antara mereka berdua. Dan seorang muslim hendaknya memperhatikan hak-hak ini, baik yang telah tua maupun yang belum, demikian juga hendaknya diperhatikan oleh seorang muslimah. Maka jika kami mengatakan hak-hak seorang muslim atas seorang muslim yang lain dan hak-hak persaudaraan maka mencakup hak-hak antara kaum muslimin baik antar kaum tua, antar kawula muda, antar kaum lelaki, dan juga antar para wanita.Allah dalam Al-Qur’an yang agung telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya dengan menjadikan mereka -dengan anugerahNya, dengan Islam- menjadi saling bersaudara. Allah berfirmanفَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya” (QS Ali ‘Imron 103)Dan Allah telah menganugerahkan kenikmatan bagi hamba-hambaNya yang beriman dengan menyatukan hati-hati mereka, dengan anugerah-Nya Allah menjadikan mereka saling bersaudara, yang hal ini menunjukan kepada kita bahwa kecintaan karena Allah dan bahwasanya persaudaraan karena Allah adalah merupakan kenikmatan yang sangat agung yang telah Allah tanamkan di antara hati-hati orang-orang yang beriman, satu dengan yang lainnya dan hendaknya memperhatikan kenikmatan yang agung ini, menjaganya, dan mengakui bahwa ia adalah anugerah dari Allah, oleh karena anugerah dari Allah hendaknya dijaga dan kesengsaraan hendaknya dijauhi dan diwaspadai. Oleh karena itu Allah berfirman فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ((Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara)), berkata sebagian Ulama menafsirkan firman Allah بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya tali cinta kasih diantara kaum mu’minin hanyalah karena karunia Allah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (QS Al-Anfal:63)Maka yang menjadikan seseorang mencintai yang lainnya dan menjadikan hati-hati manusia menjadi bersatu padahal mereka berasal dari penjuru dunia yang beraneka ragam, dari ras dan bangsa yang bermacam-macam, dari martabat yang bertingkat-tingkat, yang menjadikan mereka saling mencintai, menjadikan mereka sama dalam perkara yang satu yaitu beribadah kepada Allah –yaitu mereka menjadi saling bersaudara karena Allah- adalah Allah dengan karunia nikmat-Nya. Allah berfirman:?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Dan merupakan kenikmatan yang paling agung dan rahmat yang paling agung yang digembirakan adalah Al-Qur’an yang agung ini dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan tatkala menafsirkan ayat ini?قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ?“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (QS Yunus 58)Ia (Ibnu Abi Hatim) meriwayatkan bahwanya tatkala barang-barang zakat datang ke Madinah[3] maka Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu dan budaknya keluar menuju tempat dikumpulkannya zakat atau di tempat dikumpulkannya unta-unta zakat maka tatkala budaknya melihat unta yang jumlahnya begitu banyak dan juga zakat-zakat yang lainnya yang banyak yang akan dibagikan kepada kaum muslimin maka iapun berkata kepada Umar, “Ini adalah karunia dari Allah dan rahmatNya wahai Amrul mukminin”. Maka Umarpun berkata, “Engkau berdusta, tapi (yang benar bahwasanya) karunia Allah dan rahmatNya adalah Al-Qur’an .[4] ((Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan)) . Maka perkara yang paling agung untuk digembirakan adalah seorang hamba adalah melaksanakan perkara-perkara yang datang dalam Al-Qur’an, yaitu melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an adalah sesuatu yang terbaik bagi kita baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.Hadits-hadits yang menganjurkan seorang muslim untuk bersahabat dan disahabati sangat banyak sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan hal ini dan menjelaskan keutamaan persaudaraan karena Allah, keutamaan saling mencintai karena Allah, dan menjelaskan keutamaan seorang mukmin yang bergaul (bersahabat) dan (bisa) disahabati dan hendaknya seorang mukmin dekat dengan saudara-saudaranya dalam banyak hadits. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam إن أقربَكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنُكم أخلاقا، المُوَطَّئُوْنَ أكنافا الذين يَأْلَفُوْنَ ويُؤْلَفُوْنَ((Sesungguhnya yang terdekat denganku tempat duduknya pada hari kiamat yaitu mereka yang terbaik akhlaknya diantara kalian yang pundak-pundak mereka terbentang[5] yang bersahabat dan disahabati))[6]Dan dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya yang diriwayatkan dari beberapa jalan dan ia adalah hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف((Seorang mukmin itu bersahabat dan disahabati))[7]Dalam lafal yang lain  المؤمن مَألفة ((Seorang mukmin itu adalah tempat untuk persahabatan))[8], orang yang melihatnya merasa srek (merasa tenang) bersahabat dengannya karena tidaklah yang ia menampakkan pada saudara-saudaranya dan pada masyarakat kecuali kebaikan. Allah telah memerintahkan hal itu kepada seluruh manusia dalam firmanNya ?وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا? ((serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia)), (QS. 2:83).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaالمؤمن يألف ويؤلف ولا خير فيمن لا يألف ولا يؤلف((Orang mukmin adalah bersahabat dan disahabati dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan tidak disahabati))[9]Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam shahih Musilm bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإن الله جل جلاله يقول يوم القيامة أين المتحابون بجلالي اليوم أظلهم في ظلي يوم لا ظل إلا ظليBahwasaya Allah berfirman pada hari kiamat “Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu, maka pada hari ini aku menaungi mereka di bawah naunganku pada hari tidak ada naungan kecuali naunganKu” [10]Firman Allah ((Dimanakah orang-orang yang saling mengasihi dengan keagunganKu)) yaitu orang-orang yang saling bersaudara yang didasari oleh kecintaan karena Allah, karena mengharapkan pahala Allah, bukanlah yang  mendekatkan mereka adalah harta benda, bukanlah juga keturunan, namun yang satu mencintai yang lainnya karena saling mencintai karena Allah bukan karena kepentingan duniawi tetapi karena Allah. Inilah yang ditunjukan oleh hadits lain yang disepakati -oleh para ulama- akan keshahihannya yang terkenal  سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ((Tujuh golongan yang akan Allah naungi di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya))[11] dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diantara mereka adalah dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berdua saling berkumpul karena kecintaan karena Allah dan demikian pula saling berpisah karena Allah. Dalil-dalil ini menunjukan akan agungnya perkara saling mencintai karena Allah dan menunjukan pula akan agungnya tegaknya persaudaraan karena Allah yang dibangun di atas landasan kecintaan (karena Allah) yang tersebut dalam dalil-dalil yang banyak dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Dan jika demikian perkaranya, yaitu jika saling mencintai karena Allah memiliki keutamaan yang agung maka di sana ada hak-hak (kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan) diantara orang-orang yang saling mencintai karena Allah, di sana ada hak-hak persaudaraan antara seorang muslim yang mencintai muslim yang lainnya, hak bagi seorang muslim yang telah terjalin antara dia dan sudaranya tali persaudaraan, ikatan persaudaraan atas landasan keimanan. Allah berfirman?وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ?[التوبة:71]Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar. (QS. 9:71)Para ulama mengatakan bahwa firman Allah { بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} ((Sebagian mereka dari sebagian yang lain)) yaitu sebagian mereka menolong sebaian yang lain, sebagian mereka mengasihi sebagian yang lain, sebagian mereka mencintai sebagian yang lain dan seterusnya demikan pula pada hak-hak persaudaraan yang lainnya.Maka saling berwala (sikap loyalitas diantara kaum mukminin) merupakan ikatan yang terjalin antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain, antara seorang muslim dengan muslim yang lain, dan hal ini (loyalitas tersebut) memiliki tingkatan-tingkatan berdasarkan tingkat hubungan diantara mereka, berdasarkan tingkat kasih sayang antara seseorang dengan saudaranya, dan hak-hak (persaudaraan) ini banyak macamnya dan kami hanya menyebutkan sebagian saja.Hak pertama: Hendaknya seorang mukmin tidak mencintai saudaranya kecuali karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Ini adalah bentuk keikhlasan dalam ibadah tersebut (yaitu persahabatan dengan saudaranya). Hendaknya antara dia dan saudarnya sesama muslim, antara dia dan sahabatnya, terjalin tali cinta karena Allah, bukan karena kepentingan dunia. Jika persaudaraan dan persahabatan dilandasi karena Allah maka persahabatan tersebut akan langgeng. Adapun jika persahabatan karena kepentingan dunia maka kecintaan dan persahabatan tersebut akan pudar dan sirna. Bentuk keihklasan dalam tali cinta, bentuk keikhlasan dalam hubungan persaudaraan, adalah hendaknya seorang hamba mencitai dan bersahabat karena Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Tiga perkara yang jika terdapat pada diri seorang maka ia akan merasakan manisnya iman: (1) Jika Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya. (2) Ia mencintai seseorang yang mana tidaklah ia mencintainya melainkan karena Allah. (3) Ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut, sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam Neraka”[12]     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika tiga perkara ini terkumpul pada diri seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Diantara tiga perkara tersebut adalah tidaklah ia mencintai seseorang melainkan karena Allah.Karena itu, perkara yang penting bukanlah sekedar engkau mencintai saudaramu, tetapi yang penting -dalam ibadah, melaksanakan perintah Allah ini- hendaknya kecintaanmu kepada sahabat karibmu, kepada saudaramu, adalah karena Allah bukan karena faktor dunia. Jika engkau mencintai saudaramu maka hendaknya karena apa yang terdapat dalam hati saudaramu, berupa tauhid, pengagungan terhadap Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta amalannya yang sesuai dengan sunnah. Inilah hakekat dari kecintaan karena Allah, yang merupakan hak ukhuwwah yang pertama.Maknanya, jika seseorang hendak bergaul dengan orang lain, atau menjalin hubungan dengan saudaranya, maka tidaklah ia melakukan hal itu kecuali semata-mata karena Allah. Jika ia bersahabat dengan saudaranya seiman, lalu ia menampakkan kepada saudaranya bahwa persahabatannya karena Allah, tetapi ternyata dalam hatinya menyimpan sebagian kepentingan dunia, maka ia pada hakikatnya telah menipu dan berbuat curang kepada saudaranya tadi. Sebab, saudaranya tersebut tidak mengetahui isi hatinya dan ia menyangka bahwa persahabatan mereka karena Allah, padahal tidaklah demikian.Kecintaan seorang terhadap saudaranya karena Allah akan membuahkan buah yang manis. Diantaranya ia akan menunaikan hak-hak ukhuwah (yang akan dijelaskan rinciannya). Karena tidaklah ia bermu’amalah dengan saudaranya –apa saja bentuk mu’amalah tersebut- kecuali ia dalam keadaan takut pada Allah. Sebab, tidaklah dia bersahabat kecuali semata-mata karena Allah. Barang siapa yang tertanam dalam hatinya hakikat ini, kemudian dia menerapkannya -yaitu ia tidak mencintai seseorang kecuali karena Allah- maka akan tampak buah yang manis pada tindakan-tindakannya sesuai dengan kadar keikhlasannya. Buah yang manis itu juga akan tampak pada hak-hak ukhuwwah lainnya -yang akan dijelaskan-.Diantara buah yang manis dari hasil persahabatan karena Allah adalah persahabatan itu akan langgeng. Adapun persahabatan dan persaudaraan yang tidak didasari karena Allah, maka akan pudar dan sirna. Hal ini bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa melihat relasi diantara manusia, hubungan mereka dengan saudara mereka yang seiman, hubungan mereka dengan ulama, dengan penuntut ilmu, dengan sebagian saudara mereka yang memiliki harta, memiliki perniagaan, atau memiliki kedudukan, atau terpandang, jika seseorang bersahabat dan bersaudara dengan mereka bukan karena Allah, namun karena memperoleh kepentingan dunia maka ketika ia sudah memperoleh kepentingannya akan terputuslah tali persaudaraannya tersebut. Bahkan dia tidak berterima kasih terhadap saudaranya, tidak menghubunginya lagi, bahkan lebih dari itu -semoga Allah melindungi kita dari sifat seperti ini-, ia malah mencela saudaranya tadi dan membeberkan aib-aib saudaranya yang dulu pernah ia lihat tatkala bersahabat.Tidak diragukan lagi bahwa hak ini  adalah hak ukhuwwah yang pertama, hendaknya seseorang mengkondisikan dirinya untuk tidak mencintai seseorang melainkan karena Allah, sehingga membuahkan faidah yang sangat besar dalam relasinya dengan saudaranya, dalam bermu’amalah, dalam menjaga hak-hak saudaranya, dan dalam ibadah -yang merupakan perkara paling agung-.bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Penerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] Ditrjemahkan dari tulisan yang ditranskrip dari muhadhoroh (ceramah) Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul “huququl ukhuwah”[2] Karena ini beliau sampaikan dalam ceramah beliau yang waktu ceramah sangatlah terbatas.[3] Yang datang dari negeri Iraq sebagaimana disebutkan dalam riwayat tersebut[4] Tafsir Ibnu Abi Hatim 6/1960 no 10435[5] المُوَطَّئُوْنَ yaitu dengan sighoh isim maf’ul diambil dari kalimat التوطئة yang maknanya membentangkan (merendahkan). Disebut فراش وطيء tempat tidur yang terbentang jika tidak mengganggu lambung yang tidur di atasnya. Dan yang dimaksud dengan الأكناف adalah sisi-sisi tubuh seseorang dan maskud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang sisi-sisi mereka terbentang yang memungkinkan dijadikan sahabat dengan tidak merasa terganggu, dan ini merupakan balagoh yang sangat baik  (Faidul Qodir 3/464-465)[6] Mushonnaf Abdurrozaq As-Shon’ani 11/144 no 0153, At-Tobroni dalam Al-Mu’jam As-Shogir 2/89 no 835, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/270 no 8118, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits  ini  (dengan lafal seperti ini) adalah hasan ligoirihi (Shahih At-Targhib wat tarhib no 2658).[7] HR At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 6/58 no 5787. Berkata Al-Haitsami رواه أحمد والبزار ورجال أحمد رجال الصحيح “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar dan para perowi Ahmad adalah para perowi as-shahih” (Majma’Az-Zawaid 8/87)[8] HR Ahmad 5/335 no 22891, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6/271 no 8120, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 6/131 no 5744 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/784 no 425[9] Lihat As-Shahihah 1/784 no 425[10] HR Muslim no 2566, dari hadits Abu Hurairah, kitabul Adab, bab Fadlul hubbi fillah[11] HR Al-Bukhari 1/234 no 629, Muslim 2/715 no 1031[12] HR al-Bukhari (16 dan 21), serta Muslim (43).

Uang Tips dan Hadiah Khianat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Hadayal ‘Ummal 2. Mengapa Dikatakan Khianat? 3. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal 4. Mengembalikan Hadiah Khianat Hadits Hadayal ‘Ummal Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil. Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1] Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2] Keterangan Ulama Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3] Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4] Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7] Mengapa Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8] Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda, وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.”[9] Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10] Mengembalikan Hadiah Khianat Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11] Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab. Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah? Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? [1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832 [2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [4] Idem [5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219 [7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232 [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [9] HR. Malik secara mursal. [10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat [11] Idem. Tagsuang sogok

Uang Tips dan Hadiah Khianat

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Hadayal ‘Ummal 2. Mengapa Dikatakan Khianat? 3. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal 4. Mengembalikan Hadiah Khianat Hadits Hadayal ‘Ummal Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil. Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1] Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2] Keterangan Ulama Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3] Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4] Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7] Mengapa Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8] Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda, وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.”[9] Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10] Mengembalikan Hadiah Khianat Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11] Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab. Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah? Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? [1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832 [2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [4] Idem [5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219 [7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232 [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [9] HR. Malik secara mursal. [10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat [11] Idem. Tagsuang sogok
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Hadayal ‘Ummal 2. Mengapa Dikatakan Khianat? 3. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal 4. Mengembalikan Hadiah Khianat Hadits Hadayal ‘Ummal Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil. Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1] Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2] Keterangan Ulama Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3] Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4] Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7] Mengapa Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8] Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda, وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.”[9] Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10] Mengembalikan Hadiah Khianat Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11] Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab. Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah? Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? [1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832 [2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [4] Idem [5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219 [7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232 [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [9] HR. Malik secara mursal. [10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat [11] Idem. Tagsuang sogok


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Hadits Hadayal ‘Ummal 2. Mengapa Dikatakan Khianat? 3. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal 4. Mengembalikan Hadiah Khianat Hadits Hadayal ‘Ummal Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘Hadayal ‘Ummal’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi rahimahullah membawakan bab ‘Tahrimu hadayal ‘ummal (diharamkannya hadayal ‘ummal)’. Hadaya berarti hadiah, bentuk plural dari kata hadiyah. Sedangkan ‘Ummal berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata ‘aamil. Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).[1] Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[2] Keterangan Ulama Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”[3] Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.[4] Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”[5] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”[6] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan, “Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (ghulul). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.” Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”[7] Mengapa Dikatakan Khianat? Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”[8] Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tips bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tips atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tips tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju suap yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan. Tidak Selamanya Hadiah itu Halal Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bersabda, وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.”[9] Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut. Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini. Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa. Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.[10] Mengembalikan Hadiah Khianat Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.[11] Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. Wallahu a’lam bish showab. Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah? Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi? [1] HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832 [2] HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [4] Idem [5] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221. [6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219 [7] Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232 [8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28. [9] HR. Malik secara mursal. [10] Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat [11] Idem. Tagsuang sogok

Dosa Selalu Menggelisahkan Jiwa

Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia. Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ “Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2] Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4] Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh, اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ “Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati. Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang. Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja? Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]   Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Muslim no. 2553. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111. [5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107. [8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsmaksiat

Dosa Selalu Menggelisahkan Jiwa

Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia. Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ “Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2] Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4] Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh, اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ “Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati. Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang. Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja? Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]   Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Muslim no. 2553. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111. [5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107. [8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsmaksiat
Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia. Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ “Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2] Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4] Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh, اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ “Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati. Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang. Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja? Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]   Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Muslim no. 2553. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111. [5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107. [8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsmaksiat


Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia. Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan, فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ “Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2] Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ “Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3] An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4] Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh, اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ “Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati. Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang. Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja? Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7] اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]   Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com   [1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Muslim no. 2553. [4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111. [5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734. [6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304. [7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107. [8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsmaksiat

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 1)

Oleh : Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh –hafizhahullah-Menteri Agama Kerajaan Arab SaudiPenerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaPengantar PenerjemahTidak diragukan lagi bahwa kita tengah berada di suatu zaman dimana nilai-nilai ukhuwwah (persaudaraan) yang dibangun karena Allah mulai pudar. Orang-orang tidak saling berhubungan melainkan karena pertimbangan materi belaka. Mereka saling mencintai dan membenci karena dunia. Tidaklah salah seorang dari mereka mendekati yang lain dengan wajah yang manis kecuali karena ada maunya. Tatkala kepentingan itu tidak tercapai, maka senyuman pun berubah menjadi raut masam.Hal semacam ini bukanlah termasuk gaya hidup as-Salafus Shalih. Mereka sungguh sangat jauh dari model hidup seperti itu. Tidaklah mereka mencintai dan bersahabat dengan seseorang melainkan karena Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai…”[1]  Kita sama-sama mengetahui bahwa defininsi ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah adalah menunaikan hak-hak ukhuwwah. Hak seorang muslim atas saudaranya yang lain. Terlebih lagi jika keduanya adalah sahabat karib. Bukan hanya sekedar saudara sesama muslim. Mereka bertemu dan berpisah karena Allah, sama-sama berjalan di atas ketaatan kepada Allah, saling tolong-menolong dalam kebaikan, sehingga semakin kuatlah hak-hak ukhuwwah yang ada diantara keduanya. Hak-hak ini hendaknya tetap diperhatikan oleh setiap muslim, baik tua, muda, lelaki, maupun wanita.Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” [2] (Ali ‘Imran: 103)Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmat yang telah Ia berikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu menyatukan hati-hati mereka dan menjadikan mereka bersaudara. Hal ini menunjukkan bahwa nikmat yang sangat agung ini, yaitu ukhuwwah, semestinya hanya dilandasi karena Allah semata.Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan rasa cinta diantara sesama kaum mukminin yang dilandasi karena Allah merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Dalam menafsirkan firman Allah: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih diantara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya. Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)[3]‘Abdah bin Abi Lubabah berkata: “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata: ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan.” ‘Abdah melanjutkan: “Aku pun  berkata: ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegurku, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Akhirnya ‘Abdah berkata: “Maka aku pun mengakui bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan aku”[4]Landasan seorang muslim tatkala bermu’amalah dengan saudaranyaDari Abu Hamzah, Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”[5]Keinginan agar saudara kita juga mendapatkan apa yang kita sukai bagi diri kita merupakan suatu kewajiban setiap orang yang beriman. Hukumnya bukan hanya sekedar mustahab (sunnah), sebagaimana persangkaan sebagian orang. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak terdapat perasaan demikian maka dia telah berdosa. Hal ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[6]Tidaklah Allah dan Rasul-Nya menafikan sesuatu perkara yang diperintahkan, kecuali karena ditinggalkannya sebagian kewajiban dalam perkara tersebut. Tentang shalat misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (buang air dan buang angin).”Beliau juga bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”Tatkala melihat orang yang rusak shalatnya karena tergesa-gesa, tidak thuma’-ninah (tenang), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Kembalilah shalat karena sesungguhnya engkau belum shalat.”Ini menunjukkan bahwa hukum tidak menahan buang air ketika shalat adalah wajib. Begitu juga dengan hukum membaca al-Fatihah dan thuma’-nihah dalam shalat.Kembali ke masalah keimanan, dengan menganalogikan contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika meninggalkan suatu perbuatan menyebabkan iman ternafikan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib.Misalnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Tidaklah beriman orang yang tidak amanah”Begitu juga sabda beliau :”Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga akulah yang lebih dia cintai dari pada orang tuanya, dari pada anaknya, dan dari seluruh manusia.”Serta sabda beliau:“Tidaklah beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjaga amanah, mendahulukan kecintaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas manusia yang lain, dan tidak mengganggu tetangga hukumnya adalah wajib.Di dalam nash-nash syar’i, iman dan shalat tidak mungkin dinafikan jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah. Maka tidaklah kita katakan pada orang yang shalat dengan tidak membaca do’a iftitah, “Tidak ada shalat untukmu.” Sebab, do’a iftitah hukumnya adalah sunnah. Sekiranya kita boleh menafikan iman dikarenakan ada perkara mustahab yang ditinggalkan, maka tentulah kita boleh berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Sebab, tidak ada yang melakukan seluruh perkara mustahab secara sempurna kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti ada sebagian perkara mustahab yang ditinggalkan oleh Abu Bakr. Namun, tentunya tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Ini merupakan perkataan yang jelas-jelas batil.Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang tidak menginginkan untuk saudaranya seiman apa yang dia sukai bagi dirinya, maka dalam dirinya tidak ada keimanan yang diwajibkan Allah kepadanya. Tatkala Allah menafikan keimanan dari seseorang, maka tidaklah ini terjadi melainkan karena adanya kekurangan pada keimanan yang wajib, sehingga pelakunya termasuk orang-orang yang terkena ancaman Allah dan bukan  termasuk orang-orang yang berhak memperoleh janji baik dari Allah.”[7]Ibnu Rajab berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan balasan surga bagi sifat ini (sifat menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya).”[8]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barang siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga maka hendaklah ketika ajal menemuinya dia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia memberi orang lain apa yang dia suka untuk diberikan kepadanya.”[9] Lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul. Dalam kaidah ilmu ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal). Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Hadits di atas mencakup ”aqidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan…. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki ‘aqidah yang benar seperti ‘aqidah yang ia yakini. Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib. Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas ‘aqidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunnah, yaitu ‘aqidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib. Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis-jenis sikap menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktek suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktek suap, hingga dia merasa unggul –lebih shalih dari saudaranya tersebut-, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya (dia telah berdosa).”[10]Ibnu Rajab berkata: “Hadits Anas yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengunggulinya atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun.”[11]Bahkan derajat yang lebih tinggi dari ini –meskipun tidak wajib-[12] yaitu seorang mukmin ingin agar kaum mukminin yang lain melebihi dia dalam kebaikan.Berkata al-Fudhail: “Jika engkau ingin manusia seperti engkau, maka engkau belum menunaikan nasehat pada Rabbmu.…”Karena itu seorang mukmin hendaknya selalu memandang dirinya penuh dengan kekurangan, sehingga ia selalu berusaha untuk meraih keutamaan dan kebaikan untuk memperbaiki dirinya. Hal ini akan menimbulkan dalam hatinya agar kaum mukminin lebih baik dari dirinya. Ia tidak rela jika kaum mukminin seperti dirinya yang penuh kekurangan.Muhammad bin Wasi’ pernah berkata kepada putranya:أَمَّا أَبُوْكَ فَلاَ كَثَّرَ اللهُ فِي الْمُسْلِمِيْنَ مِثْلَهُ“Adapun ayahmu, maka semoga Allah tidak memperbanyak yang semisalnya di tengah kaum muslimin.”[13]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada yang mengatakan bahwa sifat ini terkadang sangat sulit dipraktekkan, yaitu engkau menghendaki bagi saudaramu apa yang kau inginkan bagi dirimu. Engkau menghendaki saudaramu menjadi seorang ‘alim, kaya, memiliki harta dan anak-anak, serta menjadi orang yang istiqamah. Bukankah hal ini sulit dipraktekkan? Maka jawabnya, hal ini tidaklah sulit jika engkau melatih dan membiasakan diri. Latihlah dan biasakan dirimu, niscaya kelak akan ringan rasanya. Namun, jika engkau menuruti hawa nafsumu maka hal ini benar-benar akan sangat sulit untuk dilakukan.”[14]Faidah lain dari hadits ini adalah penjelasan tentang makna akhlak yang mulia. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbad –hafizhahumallah- pernah berkata: “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”[15]Praktek dari hadits ini, jika engkau ingin bermu’amalah dengan kedua orangtuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orangtua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu, apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermu’amalah kepadamu (maka seperti itulah yang kau lakukan terhadap ibumu). Qiyaskanlah hal ini tatkala engkau ingin bermu’amalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kau harapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”[16]Demikianlah, sangat penting bagi kita untuk selalu mengingat faidah hadits ini, tatkala bergaul dan bermu’amalah dengan siapa pun, terutama tatkala bermu’amalah dengan saudara seiman.Apakah makna ukhuwwah yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jika dua orang berjalan di sebuah jalan yang lebar dan aman, maka keduanya bisa berjalan bersama dengan tentram. Masing-masing saling bergandengan tangan karena rasa cinta yang ada diantara mereka. Namun lihatlah, ternyata jalan yang ditempuh semakin sempit dan akhirnya tidak cukup kecuali untuk salah seorang saja diantara keduanya? Salah seorang dari mereka bergumam, “Manakah yang aku dahulukan? Diriku ataukah saudaraku?”Lalu lihatlah, ternyata jalannya semakin bertambah sempit, sehingga tidak mungkin dilalui kecuali untuk satu orang saja. Ia pun bergumam kembali, “Ini adalah kesempatan emas. Hanya sekali. Kalau bukan untuk diriku tentulah untuk saudaraku. Maka siapakah yang aku dahulukan? Apakah aku ambil kesempatan ini dan membiarkan saudaraku mencari jalan lain, ataukah aku berikan kesempatan ini kepadanya dan aku berusaha lagi?” Kondisi seperti inilah yang menjadi ajang pembuktian persahabatan sejati.Sungguh, persahabatan dalam kondisi aman dan tentram sama sekali tidak berat dan tidak bertentangan dengan keinginan-keinginan hati. Bahkan ukhuwwah dalam kondisi ini merupakan perkara yang diinginkan oleh hati, dimana setiap orang berusaha untuk mewujudkannya dalam rangka meraih ketenangan jiwa. Namun pada saat kondisi genting atau ingin mendapatkan sesuatu yang sangat berharga, maka saat itulah teruji ukhuwwah yang sejati. Ujian inilah yang membedakan antara sikap itsar (mengutamakan orang lain) dan egoisme, yang kadang tersembunyi dalam diri pemiliknya ketika dalam kondisi aman dan tentram, sampai-sampai ia menyangka bahwa ia adalah sahabat sejati yang merealisasikan segala konsekuensi ukhuwwah. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.[17] Kisah Muhajirin dan AnsharAllah telah memuji keimanan dan sikap itsar antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Allah berfirman:وَالّذيْنَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإِيْمَانَ مِنْ قِبْلِهِمِ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمِ وَلاَيَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمِ وَلَوْ كَانَ بِهِمِ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (yaitu kaum Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (yaitu kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin) dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka membutuhkan (apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (al-Hasyr: 9)Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir-nya: “Mereka (kaum Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka”, disebabkan kemurahan dan kemuliaan kaum Anshar, sehingga mereka mencintai kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan harta mereka. “…dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin)”, yaitu mereka tidak menemukan dalam hati mereka rasa dengki terhadap kaum Muhajirin yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kedudukan dan kemuliaan, serta didahulukannya mereka dalam penyebutan dan kedudukan”Kecintaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin bukanlah karena kaum Muhajirin telah berjasa pada kaum Anshar atau telah menolong kaum Anshar sebelumnya. Sama sekali bukan. Keimanan mereka kepada Allah-lah yang menyebabkan hal itu. Kecintaan karena Allah-lah yang telah menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar.[18]Anas bin Malik bertutur: “’Abdurrahman bin ‘Auf datang (ke kota Madinah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara dia dan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshori. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman separuh hartanya berikut istrinya. Maka ‘Aburrahman berkata: “Semoga Allah memberi berkah pada keluargamu dan hartamu.”[19]Dari Ibrahim –yaitu Ibnu Sa’ad bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf-, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Tatkala kaum Muhajirin datang ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara ‘Abdurrahman dan Sa’ad bin ar-Rabi’. Sa’ad bin ar-Rabi’ berkata kepada ‘Abdurrahman: ‘Saya adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan kaum Anshar, maka ambillah separuh hartaku. Saya juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah diantara keduanya mana yang lebih kau senangi, lalu sebutlah namanya, sehingga saya menceraikannya.[20] Jika telah selesai masa ‘iddah-nya, nikahilah dia.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, juga kepada keluarga dan hartamu. Dimanakah pasar kalian?'[21] Mereka pun menunjukinya pasarnya Bani Qainuqa’. Tidaklah ‘Abdurrahman kembali dari pasar, melainkan sambil membawa susu yang dikeringkan dan lemak (mentega). Keesokan harinya, ia pun ke pasar lagi. Begitulah yang terjadi setiap hari. Suatu ketika ia datang dan pada dirinya ada bekas (minyak wangi yang) berwarna kuning . Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana kabarmu? ‘Abdurrahman menjawab: ‘Saya sudah menikah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Berapa yang kau berikan padanya (sebagai mahar)?’ Ia menjawab: ‘Lima dirham.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'”[22]Seorang pria pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi pun mengutus seseorang  kepada istri-istri beliau untuk bertanya tentang kondisi mereka. Kata istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali air.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada para Sahabat: “Siapakah yang siap menjamu orang ini?” “Saya,” jawab salah seorang dari kaum Anshar.Maka pergilah ia bersama laki-laki tersebut ke kediamannya. Sesampainya disana, ia berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.” “Kita tidak memiliki apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita,” jawab istrinya. “Persiapkanlah makananmu itu -yaitu yang disiapkan untuk anak-anak-, lalu nyalakanlah lampu dan tidurkanlah anak-anak kita jika mereka hendak makan malam.”Istrinya pun mempersiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia berdiri seakan-akan sedang memperbaiki lampu, lalu ia matikan lampu tersebut. Dalam keadaan gelap gulita, keduanya memberikan makanan kepada si tamu, lalu suami istri tersebut juga pura-pura makan. Lalu keduanya tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya sahabat tadi pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berkatalah Rasulullah: “Allah tertawa tadi malam –atau- Allah takjub karena sikap kalian.” Lalu turunlah firman Allah:“Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri  sekalipun mereka butuh (terhadap apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung” (al-Hasyr: 9)[23]Kisah Syuhada’ perang YarmukIbnul ‘Arabi berkata: “Seusai perang Yarmuk, didapati ‘Ikrimah bin Abi Jahl, Suhail bin ‘Amr, al-Harits bin Hisyam, dan sekelompok orang dari Bani al-Mughirah sedang dalam keadaan sekarat. Dibawakan air bagi mereka namun mereka semua saling mengoper air tersebut hingga semuannya wafat dalam keadaan tidak minum air tersebut. Ketika ‘Ikrimah dibawakan, ia melihat bahwa Suhail bin ‘Amr sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Tetapi kemudian Suhail melihat al-Harits bin Hisyam sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Mereka semua akhirnya wafat sebelum meminum air tersebut.”[24]Wahai saudaraku… benarlah perkataan Ibnul Jauzi jika kita bandingkan antara persahabatan sejati di kalangan para sahabat dan Salafus Shalih dengan persahabatan yang ada diantara kita.Ibnul Jauzi berkata: “Di zaman ini nilai-nilai dan hikmah dari persaudaraan (ukhuwwah) telah hilang. Yang tersisa hanyalah kisah-kisah dari Salafus Shalih. Karena itu, jika engkau mendengar tentang persaudaraan yang sejati (dizaman ini) maka jangan kau benarkan.”[25]Seorang penyair berkata:سَمِعْنَا بِالصَّدِيْقِ وَلاَ نَرَاهُ      عَلَى التَّحْقِيْقِ يُوْجَدُ فِيْ الأَنَامِوَأَحْسَبُهُ مُحَالاً جَوَّزُوْهُ        عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ مِنَ الْكَلاَمِKami dengar tentang sahabat sejati tapi kami tidak melihatnyaterwujudkan secara nyata di antara manusia.Kusangka itu adalah suatu kemustahilan yang mereka sampaikansekedar hanya dalam bentuk kiasanIbnu ‘Aun berkata: Dari ‘Umair bin Ishaq, ia berkata: كنا نتحدث أن أول ما يرفع من الناس الألفة“Kami merasa bahwa yang pertama kali diangkat dari manusia adalah persahabatan.”[26] bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Artikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689)[2]  Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali, siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara. Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun?! Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?! Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut.Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani –penulis Madaarikun Nazhar fis Siyaasah, buku yang dipuji dan diberi pengantar oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia- pernah bercerita kepada kami, bahwa dia pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bukankah ini mengherankan?! Wallaahul musta’an. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya syaitan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.[3] Lihat penjelasan dari Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah (tulisan) beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah, sebagaimana yang akan disebutkan.[4] Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ÷ dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawaahid-nya. Lihat: as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).[5] HR  Al-Bukhari (13) dan Muslim (45)[6] Lihat Majmu’ Fataawa (VII/14-19)[7] Majmu’ Fataawa (VII/41)[8] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/304).[9] HR Muslim (1844).[10] Dalam Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh[11] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/306)[12] Karena yang wajib dalam syari’at adalah ia menginginkan agar orang-orang seperti dirinya dalam kebaikan.[13] Disarikan dari Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/309-310).[14] Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal. 164.[15] HR Muslim (1844).Hadits ini semakna dengan hadits Anas yang sedang kita bicarakan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ al-‘Ulum (I/304)[16] Faidah yang kami dapatkan guru kami, Syaikh ‘Abdurrazzaq –hafizhahullah-, tatkala menjelaskan hadits ke-18 dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah.[17] Lihat muqoddimah tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman terhadap risalah Adabul ‘Isyrah wa Dzikrus Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 5-6.[18] Lihat Mawaaqif Iimaaniyyah, hal 469.[19] HR Al-Bukhari (VII/317), kitab Manaaqib al-Anshar.[20] Allahu Akbar! Beginilah keimanan para sahabat. Betapa besar kasih sayang di antara mereka. Kalau kita bandingkan dengan kita dizaman sekarang ini, sepertinya ini hanyalah mimpi yang tidak mungkin bisa terwujudkan. Saya pernah bertemu dengan beberapa orang ikhwah dari luar negeri yang sangat kenceng membantah para ahli bid’ah. Bahkan saking kenceng-nya, mereka menyatakan bahwa seorang ulama besar yang ada di Saudi sebagai ahli bid’ah. Padahal beliau yang dituduh itu sampai saat ini masih duduk di al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts wal Iftaa’ (Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa). Meskipun demikian, ternyata tingkah laku mereka sehari-hari dalam mu’amalah masih jauh dari manhaj Salaf. Sampai-sampai untuk masalah makanan saja mereka tidak segan-segan mengambil jatah saudaranya, sebagaimana yang pernah penulis saksikan sendiri sewaktu acara makan bersama di tempat kediaman Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Apakah manhaj Salaf hanya terkait dengan membantah ahli bid’ah, tetapi untuk mu’amalah sehari-hari dengan saudaranya manhajnya ditinggalkan?! Jangankan mengorbankan istri yang paling dicintai, jatah makan saudaranya saja ia ambil.Wallaahul musta’aan.[21] Beginilah jiwa para sahabat dari kaum Muhajirin. Kebaikan kaum Anshar tidaklah menjadikan mereka bergantung pada kaum Anshar. ‘Abdurrahman bin ‘Auf tetap berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[22] HR Al-Bukhari (3780). lihat Al-Fath (7/142), kitab manaqib Al-Anshar[23] HR Al-Bukhari (3798).Lihat al-Fath (VII/151) dan ‘Umdatul Qori’ (XIII/341), kitab Maanaqib al-Anshar.[24] Al-Muntzhom 4/123[25] Sebagaimana dinukil oleh Ahmad Farid dalam kitabnya Mawaaqif Iimaaniyyah (hal. 443), dari kitab Ibnul Jauzi yang  berjudul al-Hubb fillaah wa Huquuqul Ukhuwwah.[26] Tafsiir Ibnu Katsir, surat al-Anfal: 63. 

Hak-Hak Persaudaraan (bag. 1)

Oleh : Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh –hafizhahullah-Menteri Agama Kerajaan Arab SaudiPenerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaPengantar PenerjemahTidak diragukan lagi bahwa kita tengah berada di suatu zaman dimana nilai-nilai ukhuwwah (persaudaraan) yang dibangun karena Allah mulai pudar. Orang-orang tidak saling berhubungan melainkan karena pertimbangan materi belaka. Mereka saling mencintai dan membenci karena dunia. Tidaklah salah seorang dari mereka mendekati yang lain dengan wajah yang manis kecuali karena ada maunya. Tatkala kepentingan itu tidak tercapai, maka senyuman pun berubah menjadi raut masam.Hal semacam ini bukanlah termasuk gaya hidup as-Salafus Shalih. Mereka sungguh sangat jauh dari model hidup seperti itu. Tidaklah mereka mencintai dan bersahabat dengan seseorang melainkan karena Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai…”[1]  Kita sama-sama mengetahui bahwa defininsi ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah adalah menunaikan hak-hak ukhuwwah. Hak seorang muslim atas saudaranya yang lain. Terlebih lagi jika keduanya adalah sahabat karib. Bukan hanya sekedar saudara sesama muslim. Mereka bertemu dan berpisah karena Allah, sama-sama berjalan di atas ketaatan kepada Allah, saling tolong-menolong dalam kebaikan, sehingga semakin kuatlah hak-hak ukhuwwah yang ada diantara keduanya. Hak-hak ini hendaknya tetap diperhatikan oleh setiap muslim, baik tua, muda, lelaki, maupun wanita.Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” [2] (Ali ‘Imran: 103)Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmat yang telah Ia berikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu menyatukan hati-hati mereka dan menjadikan mereka bersaudara. Hal ini menunjukkan bahwa nikmat yang sangat agung ini, yaitu ukhuwwah, semestinya hanya dilandasi karena Allah semata.Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan rasa cinta diantara sesama kaum mukminin yang dilandasi karena Allah merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Dalam menafsirkan firman Allah: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih diantara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya. Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)[3]‘Abdah bin Abi Lubabah berkata: “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata: ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan.” ‘Abdah melanjutkan: “Aku pun  berkata: ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegurku, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Akhirnya ‘Abdah berkata: “Maka aku pun mengakui bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan aku”[4]Landasan seorang muslim tatkala bermu’amalah dengan saudaranyaDari Abu Hamzah, Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”[5]Keinginan agar saudara kita juga mendapatkan apa yang kita sukai bagi diri kita merupakan suatu kewajiban setiap orang yang beriman. Hukumnya bukan hanya sekedar mustahab (sunnah), sebagaimana persangkaan sebagian orang. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak terdapat perasaan demikian maka dia telah berdosa. Hal ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[6]Tidaklah Allah dan Rasul-Nya menafikan sesuatu perkara yang diperintahkan, kecuali karena ditinggalkannya sebagian kewajiban dalam perkara tersebut. Tentang shalat misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (buang air dan buang angin).”Beliau juga bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”Tatkala melihat orang yang rusak shalatnya karena tergesa-gesa, tidak thuma’-ninah (tenang), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Kembalilah shalat karena sesungguhnya engkau belum shalat.”Ini menunjukkan bahwa hukum tidak menahan buang air ketika shalat adalah wajib. Begitu juga dengan hukum membaca al-Fatihah dan thuma’-nihah dalam shalat.Kembali ke masalah keimanan, dengan menganalogikan contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika meninggalkan suatu perbuatan menyebabkan iman ternafikan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib.Misalnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Tidaklah beriman orang yang tidak amanah”Begitu juga sabda beliau :”Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga akulah yang lebih dia cintai dari pada orang tuanya, dari pada anaknya, dan dari seluruh manusia.”Serta sabda beliau:“Tidaklah beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjaga amanah, mendahulukan kecintaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas manusia yang lain, dan tidak mengganggu tetangga hukumnya adalah wajib.Di dalam nash-nash syar’i, iman dan shalat tidak mungkin dinafikan jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah. Maka tidaklah kita katakan pada orang yang shalat dengan tidak membaca do’a iftitah, “Tidak ada shalat untukmu.” Sebab, do’a iftitah hukumnya adalah sunnah. Sekiranya kita boleh menafikan iman dikarenakan ada perkara mustahab yang ditinggalkan, maka tentulah kita boleh berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Sebab, tidak ada yang melakukan seluruh perkara mustahab secara sempurna kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti ada sebagian perkara mustahab yang ditinggalkan oleh Abu Bakr. Namun, tentunya tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Ini merupakan perkataan yang jelas-jelas batil.Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang tidak menginginkan untuk saudaranya seiman apa yang dia sukai bagi dirinya, maka dalam dirinya tidak ada keimanan yang diwajibkan Allah kepadanya. Tatkala Allah menafikan keimanan dari seseorang, maka tidaklah ini terjadi melainkan karena adanya kekurangan pada keimanan yang wajib, sehingga pelakunya termasuk orang-orang yang terkena ancaman Allah dan bukan  termasuk orang-orang yang berhak memperoleh janji baik dari Allah.”[7]Ibnu Rajab berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan balasan surga bagi sifat ini (sifat menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya).”[8]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barang siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga maka hendaklah ketika ajal menemuinya dia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia memberi orang lain apa yang dia suka untuk diberikan kepadanya.”[9] Lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul. Dalam kaidah ilmu ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal). Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Hadits di atas mencakup ”aqidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan…. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki ‘aqidah yang benar seperti ‘aqidah yang ia yakini. Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib. Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas ‘aqidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunnah, yaitu ‘aqidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib. Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis-jenis sikap menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktek suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktek suap, hingga dia merasa unggul –lebih shalih dari saudaranya tersebut-, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya (dia telah berdosa).”[10]Ibnu Rajab berkata: “Hadits Anas yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengunggulinya atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun.”[11]Bahkan derajat yang lebih tinggi dari ini –meskipun tidak wajib-[12] yaitu seorang mukmin ingin agar kaum mukminin yang lain melebihi dia dalam kebaikan.Berkata al-Fudhail: “Jika engkau ingin manusia seperti engkau, maka engkau belum menunaikan nasehat pada Rabbmu.…”Karena itu seorang mukmin hendaknya selalu memandang dirinya penuh dengan kekurangan, sehingga ia selalu berusaha untuk meraih keutamaan dan kebaikan untuk memperbaiki dirinya. Hal ini akan menimbulkan dalam hatinya agar kaum mukminin lebih baik dari dirinya. Ia tidak rela jika kaum mukminin seperti dirinya yang penuh kekurangan.Muhammad bin Wasi’ pernah berkata kepada putranya:أَمَّا أَبُوْكَ فَلاَ كَثَّرَ اللهُ فِي الْمُسْلِمِيْنَ مِثْلَهُ“Adapun ayahmu, maka semoga Allah tidak memperbanyak yang semisalnya di tengah kaum muslimin.”[13]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada yang mengatakan bahwa sifat ini terkadang sangat sulit dipraktekkan, yaitu engkau menghendaki bagi saudaramu apa yang kau inginkan bagi dirimu. Engkau menghendaki saudaramu menjadi seorang ‘alim, kaya, memiliki harta dan anak-anak, serta menjadi orang yang istiqamah. Bukankah hal ini sulit dipraktekkan? Maka jawabnya, hal ini tidaklah sulit jika engkau melatih dan membiasakan diri. Latihlah dan biasakan dirimu, niscaya kelak akan ringan rasanya. Namun, jika engkau menuruti hawa nafsumu maka hal ini benar-benar akan sangat sulit untuk dilakukan.”[14]Faidah lain dari hadits ini adalah penjelasan tentang makna akhlak yang mulia. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbad –hafizhahumallah- pernah berkata: “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”[15]Praktek dari hadits ini, jika engkau ingin bermu’amalah dengan kedua orangtuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orangtua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu, apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermu’amalah kepadamu (maka seperti itulah yang kau lakukan terhadap ibumu). Qiyaskanlah hal ini tatkala engkau ingin bermu’amalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kau harapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”[16]Demikianlah, sangat penting bagi kita untuk selalu mengingat faidah hadits ini, tatkala bergaul dan bermu’amalah dengan siapa pun, terutama tatkala bermu’amalah dengan saudara seiman.Apakah makna ukhuwwah yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jika dua orang berjalan di sebuah jalan yang lebar dan aman, maka keduanya bisa berjalan bersama dengan tentram. Masing-masing saling bergandengan tangan karena rasa cinta yang ada diantara mereka. Namun lihatlah, ternyata jalan yang ditempuh semakin sempit dan akhirnya tidak cukup kecuali untuk salah seorang saja diantara keduanya? Salah seorang dari mereka bergumam, “Manakah yang aku dahulukan? Diriku ataukah saudaraku?”Lalu lihatlah, ternyata jalannya semakin bertambah sempit, sehingga tidak mungkin dilalui kecuali untuk satu orang saja. Ia pun bergumam kembali, “Ini adalah kesempatan emas. Hanya sekali. Kalau bukan untuk diriku tentulah untuk saudaraku. Maka siapakah yang aku dahulukan? Apakah aku ambil kesempatan ini dan membiarkan saudaraku mencari jalan lain, ataukah aku berikan kesempatan ini kepadanya dan aku berusaha lagi?” Kondisi seperti inilah yang menjadi ajang pembuktian persahabatan sejati.Sungguh, persahabatan dalam kondisi aman dan tentram sama sekali tidak berat dan tidak bertentangan dengan keinginan-keinginan hati. Bahkan ukhuwwah dalam kondisi ini merupakan perkara yang diinginkan oleh hati, dimana setiap orang berusaha untuk mewujudkannya dalam rangka meraih ketenangan jiwa. Namun pada saat kondisi genting atau ingin mendapatkan sesuatu yang sangat berharga, maka saat itulah teruji ukhuwwah yang sejati. Ujian inilah yang membedakan antara sikap itsar (mengutamakan orang lain) dan egoisme, yang kadang tersembunyi dalam diri pemiliknya ketika dalam kondisi aman dan tentram, sampai-sampai ia menyangka bahwa ia adalah sahabat sejati yang merealisasikan segala konsekuensi ukhuwwah. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.[17] Kisah Muhajirin dan AnsharAllah telah memuji keimanan dan sikap itsar antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Allah berfirman:وَالّذيْنَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإِيْمَانَ مِنْ قِبْلِهِمِ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمِ وَلاَيَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمِ وَلَوْ كَانَ بِهِمِ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (yaitu kaum Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (yaitu kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin) dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka membutuhkan (apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (al-Hasyr: 9)Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir-nya: “Mereka (kaum Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka”, disebabkan kemurahan dan kemuliaan kaum Anshar, sehingga mereka mencintai kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan harta mereka. “…dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin)”, yaitu mereka tidak menemukan dalam hati mereka rasa dengki terhadap kaum Muhajirin yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kedudukan dan kemuliaan, serta didahulukannya mereka dalam penyebutan dan kedudukan”Kecintaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin bukanlah karena kaum Muhajirin telah berjasa pada kaum Anshar atau telah menolong kaum Anshar sebelumnya. Sama sekali bukan. Keimanan mereka kepada Allah-lah yang menyebabkan hal itu. Kecintaan karena Allah-lah yang telah menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar.[18]Anas bin Malik bertutur: “’Abdurrahman bin ‘Auf datang (ke kota Madinah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara dia dan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshori. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman separuh hartanya berikut istrinya. Maka ‘Aburrahman berkata: “Semoga Allah memberi berkah pada keluargamu dan hartamu.”[19]Dari Ibrahim –yaitu Ibnu Sa’ad bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf-, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Tatkala kaum Muhajirin datang ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara ‘Abdurrahman dan Sa’ad bin ar-Rabi’. Sa’ad bin ar-Rabi’ berkata kepada ‘Abdurrahman: ‘Saya adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan kaum Anshar, maka ambillah separuh hartaku. Saya juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah diantara keduanya mana yang lebih kau senangi, lalu sebutlah namanya, sehingga saya menceraikannya.[20] Jika telah selesai masa ‘iddah-nya, nikahilah dia.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, juga kepada keluarga dan hartamu. Dimanakah pasar kalian?'[21] Mereka pun menunjukinya pasarnya Bani Qainuqa’. Tidaklah ‘Abdurrahman kembali dari pasar, melainkan sambil membawa susu yang dikeringkan dan lemak (mentega). Keesokan harinya, ia pun ke pasar lagi. Begitulah yang terjadi setiap hari. Suatu ketika ia datang dan pada dirinya ada bekas (minyak wangi yang) berwarna kuning . Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana kabarmu? ‘Abdurrahman menjawab: ‘Saya sudah menikah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Berapa yang kau berikan padanya (sebagai mahar)?’ Ia menjawab: ‘Lima dirham.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'”[22]Seorang pria pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi pun mengutus seseorang  kepada istri-istri beliau untuk bertanya tentang kondisi mereka. Kata istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali air.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada para Sahabat: “Siapakah yang siap menjamu orang ini?” “Saya,” jawab salah seorang dari kaum Anshar.Maka pergilah ia bersama laki-laki tersebut ke kediamannya. Sesampainya disana, ia berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.” “Kita tidak memiliki apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita,” jawab istrinya. “Persiapkanlah makananmu itu -yaitu yang disiapkan untuk anak-anak-, lalu nyalakanlah lampu dan tidurkanlah anak-anak kita jika mereka hendak makan malam.”Istrinya pun mempersiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia berdiri seakan-akan sedang memperbaiki lampu, lalu ia matikan lampu tersebut. Dalam keadaan gelap gulita, keduanya memberikan makanan kepada si tamu, lalu suami istri tersebut juga pura-pura makan. Lalu keduanya tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya sahabat tadi pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berkatalah Rasulullah: “Allah tertawa tadi malam –atau- Allah takjub karena sikap kalian.” Lalu turunlah firman Allah:“Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri  sekalipun mereka butuh (terhadap apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung” (al-Hasyr: 9)[23]Kisah Syuhada’ perang YarmukIbnul ‘Arabi berkata: “Seusai perang Yarmuk, didapati ‘Ikrimah bin Abi Jahl, Suhail bin ‘Amr, al-Harits bin Hisyam, dan sekelompok orang dari Bani al-Mughirah sedang dalam keadaan sekarat. Dibawakan air bagi mereka namun mereka semua saling mengoper air tersebut hingga semuannya wafat dalam keadaan tidak minum air tersebut. Ketika ‘Ikrimah dibawakan, ia melihat bahwa Suhail bin ‘Amr sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Tetapi kemudian Suhail melihat al-Harits bin Hisyam sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Mereka semua akhirnya wafat sebelum meminum air tersebut.”[24]Wahai saudaraku… benarlah perkataan Ibnul Jauzi jika kita bandingkan antara persahabatan sejati di kalangan para sahabat dan Salafus Shalih dengan persahabatan yang ada diantara kita.Ibnul Jauzi berkata: “Di zaman ini nilai-nilai dan hikmah dari persaudaraan (ukhuwwah) telah hilang. Yang tersisa hanyalah kisah-kisah dari Salafus Shalih. Karena itu, jika engkau mendengar tentang persaudaraan yang sejati (dizaman ini) maka jangan kau benarkan.”[25]Seorang penyair berkata:سَمِعْنَا بِالصَّدِيْقِ وَلاَ نَرَاهُ      عَلَى التَّحْقِيْقِ يُوْجَدُ فِيْ الأَنَامِوَأَحْسَبُهُ مُحَالاً جَوَّزُوْهُ        عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ مِنَ الْكَلاَمِKami dengar tentang sahabat sejati tapi kami tidak melihatnyaterwujudkan secara nyata di antara manusia.Kusangka itu adalah suatu kemustahilan yang mereka sampaikansekedar hanya dalam bentuk kiasanIbnu ‘Aun berkata: Dari ‘Umair bin Ishaq, ia berkata: كنا نتحدث أن أول ما يرفع من الناس الألفة“Kami merasa bahwa yang pertama kali diangkat dari manusia adalah persahabatan.”[26] bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Artikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689)[2]  Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali, siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara. Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun?! Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?! Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut.Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani –penulis Madaarikun Nazhar fis Siyaasah, buku yang dipuji dan diberi pengantar oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia- pernah bercerita kepada kami, bahwa dia pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bukankah ini mengherankan?! Wallaahul musta’an. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya syaitan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.[3] Lihat penjelasan dari Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah (tulisan) beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah, sebagaimana yang akan disebutkan.[4] Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ÷ dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawaahid-nya. Lihat: as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).[5] HR  Al-Bukhari (13) dan Muslim (45)[6] Lihat Majmu’ Fataawa (VII/14-19)[7] Majmu’ Fataawa (VII/41)[8] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/304).[9] HR Muslim (1844).[10] Dalam Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh[11] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/306)[12] Karena yang wajib dalam syari’at adalah ia menginginkan agar orang-orang seperti dirinya dalam kebaikan.[13] Disarikan dari Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/309-310).[14] Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal. 164.[15] HR Muslim (1844).Hadits ini semakna dengan hadits Anas yang sedang kita bicarakan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ al-‘Ulum (I/304)[16] Faidah yang kami dapatkan guru kami, Syaikh ‘Abdurrazzaq –hafizhahullah-, tatkala menjelaskan hadits ke-18 dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah.[17] Lihat muqoddimah tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman terhadap risalah Adabul ‘Isyrah wa Dzikrus Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 5-6.[18] Lihat Mawaaqif Iimaaniyyah, hal 469.[19] HR Al-Bukhari (VII/317), kitab Manaaqib al-Anshar.[20] Allahu Akbar! Beginilah keimanan para sahabat. Betapa besar kasih sayang di antara mereka. Kalau kita bandingkan dengan kita dizaman sekarang ini, sepertinya ini hanyalah mimpi yang tidak mungkin bisa terwujudkan. Saya pernah bertemu dengan beberapa orang ikhwah dari luar negeri yang sangat kenceng membantah para ahli bid’ah. Bahkan saking kenceng-nya, mereka menyatakan bahwa seorang ulama besar yang ada di Saudi sebagai ahli bid’ah. Padahal beliau yang dituduh itu sampai saat ini masih duduk di al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts wal Iftaa’ (Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa). Meskipun demikian, ternyata tingkah laku mereka sehari-hari dalam mu’amalah masih jauh dari manhaj Salaf. Sampai-sampai untuk masalah makanan saja mereka tidak segan-segan mengambil jatah saudaranya, sebagaimana yang pernah penulis saksikan sendiri sewaktu acara makan bersama di tempat kediaman Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Apakah manhaj Salaf hanya terkait dengan membantah ahli bid’ah, tetapi untuk mu’amalah sehari-hari dengan saudaranya manhajnya ditinggalkan?! Jangankan mengorbankan istri yang paling dicintai, jatah makan saudaranya saja ia ambil.Wallaahul musta’aan.[21] Beginilah jiwa para sahabat dari kaum Muhajirin. Kebaikan kaum Anshar tidaklah menjadikan mereka bergantung pada kaum Anshar. ‘Abdurrahman bin ‘Auf tetap berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[22] HR Al-Bukhari (3780). lihat Al-Fath (7/142), kitab manaqib Al-Anshar[23] HR Al-Bukhari (3798).Lihat al-Fath (VII/151) dan ‘Umdatul Qori’ (XIII/341), kitab Maanaqib al-Anshar.[24] Al-Muntzhom 4/123[25] Sebagaimana dinukil oleh Ahmad Farid dalam kitabnya Mawaaqif Iimaaniyyah (hal. 443), dari kitab Ibnul Jauzi yang  berjudul al-Hubb fillaah wa Huquuqul Ukhuwwah.[26] Tafsiir Ibnu Katsir, surat al-Anfal: 63. 
Oleh : Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh –hafizhahullah-Menteri Agama Kerajaan Arab SaudiPenerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaPengantar PenerjemahTidak diragukan lagi bahwa kita tengah berada di suatu zaman dimana nilai-nilai ukhuwwah (persaudaraan) yang dibangun karena Allah mulai pudar. Orang-orang tidak saling berhubungan melainkan karena pertimbangan materi belaka. Mereka saling mencintai dan membenci karena dunia. Tidaklah salah seorang dari mereka mendekati yang lain dengan wajah yang manis kecuali karena ada maunya. Tatkala kepentingan itu tidak tercapai, maka senyuman pun berubah menjadi raut masam.Hal semacam ini bukanlah termasuk gaya hidup as-Salafus Shalih. Mereka sungguh sangat jauh dari model hidup seperti itu. Tidaklah mereka mencintai dan bersahabat dengan seseorang melainkan karena Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai…”[1]  Kita sama-sama mengetahui bahwa defininsi ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah adalah menunaikan hak-hak ukhuwwah. Hak seorang muslim atas saudaranya yang lain. Terlebih lagi jika keduanya adalah sahabat karib. Bukan hanya sekedar saudara sesama muslim. Mereka bertemu dan berpisah karena Allah, sama-sama berjalan di atas ketaatan kepada Allah, saling tolong-menolong dalam kebaikan, sehingga semakin kuatlah hak-hak ukhuwwah yang ada diantara keduanya. Hak-hak ini hendaknya tetap diperhatikan oleh setiap muslim, baik tua, muda, lelaki, maupun wanita.Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” [2] (Ali ‘Imran: 103)Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmat yang telah Ia berikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu menyatukan hati-hati mereka dan menjadikan mereka bersaudara. Hal ini menunjukkan bahwa nikmat yang sangat agung ini, yaitu ukhuwwah, semestinya hanya dilandasi karena Allah semata.Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan rasa cinta diantara sesama kaum mukminin yang dilandasi karena Allah merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Dalam menafsirkan firman Allah: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih diantara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya. Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)[3]‘Abdah bin Abi Lubabah berkata: “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata: ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan.” ‘Abdah melanjutkan: “Aku pun  berkata: ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegurku, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Akhirnya ‘Abdah berkata: “Maka aku pun mengakui bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan aku”[4]Landasan seorang muslim tatkala bermu’amalah dengan saudaranyaDari Abu Hamzah, Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”[5]Keinginan agar saudara kita juga mendapatkan apa yang kita sukai bagi diri kita merupakan suatu kewajiban setiap orang yang beriman. Hukumnya bukan hanya sekedar mustahab (sunnah), sebagaimana persangkaan sebagian orang. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak terdapat perasaan demikian maka dia telah berdosa. Hal ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[6]Tidaklah Allah dan Rasul-Nya menafikan sesuatu perkara yang diperintahkan, kecuali karena ditinggalkannya sebagian kewajiban dalam perkara tersebut. Tentang shalat misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (buang air dan buang angin).”Beliau juga bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”Tatkala melihat orang yang rusak shalatnya karena tergesa-gesa, tidak thuma’-ninah (tenang), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Kembalilah shalat karena sesungguhnya engkau belum shalat.”Ini menunjukkan bahwa hukum tidak menahan buang air ketika shalat adalah wajib. Begitu juga dengan hukum membaca al-Fatihah dan thuma’-nihah dalam shalat.Kembali ke masalah keimanan, dengan menganalogikan contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika meninggalkan suatu perbuatan menyebabkan iman ternafikan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib.Misalnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Tidaklah beriman orang yang tidak amanah”Begitu juga sabda beliau :”Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga akulah yang lebih dia cintai dari pada orang tuanya, dari pada anaknya, dan dari seluruh manusia.”Serta sabda beliau:“Tidaklah beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjaga amanah, mendahulukan kecintaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas manusia yang lain, dan tidak mengganggu tetangga hukumnya adalah wajib.Di dalam nash-nash syar’i, iman dan shalat tidak mungkin dinafikan jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah. Maka tidaklah kita katakan pada orang yang shalat dengan tidak membaca do’a iftitah, “Tidak ada shalat untukmu.” Sebab, do’a iftitah hukumnya adalah sunnah. Sekiranya kita boleh menafikan iman dikarenakan ada perkara mustahab yang ditinggalkan, maka tentulah kita boleh berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Sebab, tidak ada yang melakukan seluruh perkara mustahab secara sempurna kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti ada sebagian perkara mustahab yang ditinggalkan oleh Abu Bakr. Namun, tentunya tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Ini merupakan perkataan yang jelas-jelas batil.Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang tidak menginginkan untuk saudaranya seiman apa yang dia sukai bagi dirinya, maka dalam dirinya tidak ada keimanan yang diwajibkan Allah kepadanya. Tatkala Allah menafikan keimanan dari seseorang, maka tidaklah ini terjadi melainkan karena adanya kekurangan pada keimanan yang wajib, sehingga pelakunya termasuk orang-orang yang terkena ancaman Allah dan bukan  termasuk orang-orang yang berhak memperoleh janji baik dari Allah.”[7]Ibnu Rajab berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan balasan surga bagi sifat ini (sifat menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya).”[8]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barang siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga maka hendaklah ketika ajal menemuinya dia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia memberi orang lain apa yang dia suka untuk diberikan kepadanya.”[9] Lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul. Dalam kaidah ilmu ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal). Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Hadits di atas mencakup ”aqidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan…. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki ‘aqidah yang benar seperti ‘aqidah yang ia yakini. Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib. Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas ‘aqidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunnah, yaitu ‘aqidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib. Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis-jenis sikap menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktek suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktek suap, hingga dia merasa unggul –lebih shalih dari saudaranya tersebut-, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya (dia telah berdosa).”[10]Ibnu Rajab berkata: “Hadits Anas yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengunggulinya atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun.”[11]Bahkan derajat yang lebih tinggi dari ini –meskipun tidak wajib-[12] yaitu seorang mukmin ingin agar kaum mukminin yang lain melebihi dia dalam kebaikan.Berkata al-Fudhail: “Jika engkau ingin manusia seperti engkau, maka engkau belum menunaikan nasehat pada Rabbmu.…”Karena itu seorang mukmin hendaknya selalu memandang dirinya penuh dengan kekurangan, sehingga ia selalu berusaha untuk meraih keutamaan dan kebaikan untuk memperbaiki dirinya. Hal ini akan menimbulkan dalam hatinya agar kaum mukminin lebih baik dari dirinya. Ia tidak rela jika kaum mukminin seperti dirinya yang penuh kekurangan.Muhammad bin Wasi’ pernah berkata kepada putranya:أَمَّا أَبُوْكَ فَلاَ كَثَّرَ اللهُ فِي الْمُسْلِمِيْنَ مِثْلَهُ“Adapun ayahmu, maka semoga Allah tidak memperbanyak yang semisalnya di tengah kaum muslimin.”[13]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada yang mengatakan bahwa sifat ini terkadang sangat sulit dipraktekkan, yaitu engkau menghendaki bagi saudaramu apa yang kau inginkan bagi dirimu. Engkau menghendaki saudaramu menjadi seorang ‘alim, kaya, memiliki harta dan anak-anak, serta menjadi orang yang istiqamah. Bukankah hal ini sulit dipraktekkan? Maka jawabnya, hal ini tidaklah sulit jika engkau melatih dan membiasakan diri. Latihlah dan biasakan dirimu, niscaya kelak akan ringan rasanya. Namun, jika engkau menuruti hawa nafsumu maka hal ini benar-benar akan sangat sulit untuk dilakukan.”[14]Faidah lain dari hadits ini adalah penjelasan tentang makna akhlak yang mulia. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbad –hafizhahumallah- pernah berkata: “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”[15]Praktek dari hadits ini, jika engkau ingin bermu’amalah dengan kedua orangtuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orangtua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu, apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermu’amalah kepadamu (maka seperti itulah yang kau lakukan terhadap ibumu). Qiyaskanlah hal ini tatkala engkau ingin bermu’amalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kau harapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”[16]Demikianlah, sangat penting bagi kita untuk selalu mengingat faidah hadits ini, tatkala bergaul dan bermu’amalah dengan siapa pun, terutama tatkala bermu’amalah dengan saudara seiman.Apakah makna ukhuwwah yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jika dua orang berjalan di sebuah jalan yang lebar dan aman, maka keduanya bisa berjalan bersama dengan tentram. Masing-masing saling bergandengan tangan karena rasa cinta yang ada diantara mereka. Namun lihatlah, ternyata jalan yang ditempuh semakin sempit dan akhirnya tidak cukup kecuali untuk salah seorang saja diantara keduanya? Salah seorang dari mereka bergumam, “Manakah yang aku dahulukan? Diriku ataukah saudaraku?”Lalu lihatlah, ternyata jalannya semakin bertambah sempit, sehingga tidak mungkin dilalui kecuali untuk satu orang saja. Ia pun bergumam kembali, “Ini adalah kesempatan emas. Hanya sekali. Kalau bukan untuk diriku tentulah untuk saudaraku. Maka siapakah yang aku dahulukan? Apakah aku ambil kesempatan ini dan membiarkan saudaraku mencari jalan lain, ataukah aku berikan kesempatan ini kepadanya dan aku berusaha lagi?” Kondisi seperti inilah yang menjadi ajang pembuktian persahabatan sejati.Sungguh, persahabatan dalam kondisi aman dan tentram sama sekali tidak berat dan tidak bertentangan dengan keinginan-keinginan hati. Bahkan ukhuwwah dalam kondisi ini merupakan perkara yang diinginkan oleh hati, dimana setiap orang berusaha untuk mewujudkannya dalam rangka meraih ketenangan jiwa. Namun pada saat kondisi genting atau ingin mendapatkan sesuatu yang sangat berharga, maka saat itulah teruji ukhuwwah yang sejati. Ujian inilah yang membedakan antara sikap itsar (mengutamakan orang lain) dan egoisme, yang kadang tersembunyi dalam diri pemiliknya ketika dalam kondisi aman dan tentram, sampai-sampai ia menyangka bahwa ia adalah sahabat sejati yang merealisasikan segala konsekuensi ukhuwwah. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.[17] Kisah Muhajirin dan AnsharAllah telah memuji keimanan dan sikap itsar antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Allah berfirman:وَالّذيْنَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإِيْمَانَ مِنْ قِبْلِهِمِ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمِ وَلاَيَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمِ وَلَوْ كَانَ بِهِمِ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (yaitu kaum Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (yaitu kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin) dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka membutuhkan (apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (al-Hasyr: 9)Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir-nya: “Mereka (kaum Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka”, disebabkan kemurahan dan kemuliaan kaum Anshar, sehingga mereka mencintai kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan harta mereka. “…dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin)”, yaitu mereka tidak menemukan dalam hati mereka rasa dengki terhadap kaum Muhajirin yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kedudukan dan kemuliaan, serta didahulukannya mereka dalam penyebutan dan kedudukan”Kecintaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin bukanlah karena kaum Muhajirin telah berjasa pada kaum Anshar atau telah menolong kaum Anshar sebelumnya. Sama sekali bukan. Keimanan mereka kepada Allah-lah yang menyebabkan hal itu. Kecintaan karena Allah-lah yang telah menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar.[18]Anas bin Malik bertutur: “’Abdurrahman bin ‘Auf datang (ke kota Madinah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara dia dan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshori. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman separuh hartanya berikut istrinya. Maka ‘Aburrahman berkata: “Semoga Allah memberi berkah pada keluargamu dan hartamu.”[19]Dari Ibrahim –yaitu Ibnu Sa’ad bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf-, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Tatkala kaum Muhajirin datang ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara ‘Abdurrahman dan Sa’ad bin ar-Rabi’. Sa’ad bin ar-Rabi’ berkata kepada ‘Abdurrahman: ‘Saya adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan kaum Anshar, maka ambillah separuh hartaku. Saya juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah diantara keduanya mana yang lebih kau senangi, lalu sebutlah namanya, sehingga saya menceraikannya.[20] Jika telah selesai masa ‘iddah-nya, nikahilah dia.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, juga kepada keluarga dan hartamu. Dimanakah pasar kalian?'[21] Mereka pun menunjukinya pasarnya Bani Qainuqa’. Tidaklah ‘Abdurrahman kembali dari pasar, melainkan sambil membawa susu yang dikeringkan dan lemak (mentega). Keesokan harinya, ia pun ke pasar lagi. Begitulah yang terjadi setiap hari. Suatu ketika ia datang dan pada dirinya ada bekas (minyak wangi yang) berwarna kuning . Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana kabarmu? ‘Abdurrahman menjawab: ‘Saya sudah menikah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Berapa yang kau berikan padanya (sebagai mahar)?’ Ia menjawab: ‘Lima dirham.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'”[22]Seorang pria pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi pun mengutus seseorang  kepada istri-istri beliau untuk bertanya tentang kondisi mereka. Kata istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali air.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada para Sahabat: “Siapakah yang siap menjamu orang ini?” “Saya,” jawab salah seorang dari kaum Anshar.Maka pergilah ia bersama laki-laki tersebut ke kediamannya. Sesampainya disana, ia berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.” “Kita tidak memiliki apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita,” jawab istrinya. “Persiapkanlah makananmu itu -yaitu yang disiapkan untuk anak-anak-, lalu nyalakanlah lampu dan tidurkanlah anak-anak kita jika mereka hendak makan malam.”Istrinya pun mempersiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia berdiri seakan-akan sedang memperbaiki lampu, lalu ia matikan lampu tersebut. Dalam keadaan gelap gulita, keduanya memberikan makanan kepada si tamu, lalu suami istri tersebut juga pura-pura makan. Lalu keduanya tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya sahabat tadi pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berkatalah Rasulullah: “Allah tertawa tadi malam –atau- Allah takjub karena sikap kalian.” Lalu turunlah firman Allah:“Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri  sekalipun mereka butuh (terhadap apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung” (al-Hasyr: 9)[23]Kisah Syuhada’ perang YarmukIbnul ‘Arabi berkata: “Seusai perang Yarmuk, didapati ‘Ikrimah bin Abi Jahl, Suhail bin ‘Amr, al-Harits bin Hisyam, dan sekelompok orang dari Bani al-Mughirah sedang dalam keadaan sekarat. Dibawakan air bagi mereka namun mereka semua saling mengoper air tersebut hingga semuannya wafat dalam keadaan tidak minum air tersebut. Ketika ‘Ikrimah dibawakan, ia melihat bahwa Suhail bin ‘Amr sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Tetapi kemudian Suhail melihat al-Harits bin Hisyam sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Mereka semua akhirnya wafat sebelum meminum air tersebut.”[24]Wahai saudaraku… benarlah perkataan Ibnul Jauzi jika kita bandingkan antara persahabatan sejati di kalangan para sahabat dan Salafus Shalih dengan persahabatan yang ada diantara kita.Ibnul Jauzi berkata: “Di zaman ini nilai-nilai dan hikmah dari persaudaraan (ukhuwwah) telah hilang. Yang tersisa hanyalah kisah-kisah dari Salafus Shalih. Karena itu, jika engkau mendengar tentang persaudaraan yang sejati (dizaman ini) maka jangan kau benarkan.”[25]Seorang penyair berkata:سَمِعْنَا بِالصَّدِيْقِ وَلاَ نَرَاهُ      عَلَى التَّحْقِيْقِ يُوْجَدُ فِيْ الأَنَامِوَأَحْسَبُهُ مُحَالاً جَوَّزُوْهُ        عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ مِنَ الْكَلاَمِKami dengar tentang sahabat sejati tapi kami tidak melihatnyaterwujudkan secara nyata di antara manusia.Kusangka itu adalah suatu kemustahilan yang mereka sampaikansekedar hanya dalam bentuk kiasanIbnu ‘Aun berkata: Dari ‘Umair bin Ishaq, ia berkata: كنا نتحدث أن أول ما يرفع من الناس الألفة“Kami merasa bahwa yang pertama kali diangkat dari manusia adalah persahabatan.”[26] bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Artikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689)[2]  Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali, siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara. Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun?! Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?! Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut.Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani –penulis Madaarikun Nazhar fis Siyaasah, buku yang dipuji dan diberi pengantar oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia- pernah bercerita kepada kami, bahwa dia pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bukankah ini mengherankan?! Wallaahul musta’an. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya syaitan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.[3] Lihat penjelasan dari Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah (tulisan) beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah, sebagaimana yang akan disebutkan.[4] Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ÷ dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawaahid-nya. Lihat: as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).[5] HR  Al-Bukhari (13) dan Muslim (45)[6] Lihat Majmu’ Fataawa (VII/14-19)[7] Majmu’ Fataawa (VII/41)[8] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/304).[9] HR Muslim (1844).[10] Dalam Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh[11] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/306)[12] Karena yang wajib dalam syari’at adalah ia menginginkan agar orang-orang seperti dirinya dalam kebaikan.[13] Disarikan dari Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/309-310).[14] Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal. 164.[15] HR Muslim (1844).Hadits ini semakna dengan hadits Anas yang sedang kita bicarakan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ al-‘Ulum (I/304)[16] Faidah yang kami dapatkan guru kami, Syaikh ‘Abdurrazzaq –hafizhahullah-, tatkala menjelaskan hadits ke-18 dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah.[17] Lihat muqoddimah tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman terhadap risalah Adabul ‘Isyrah wa Dzikrus Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 5-6.[18] Lihat Mawaaqif Iimaaniyyah, hal 469.[19] HR Al-Bukhari (VII/317), kitab Manaaqib al-Anshar.[20] Allahu Akbar! Beginilah keimanan para sahabat. Betapa besar kasih sayang di antara mereka. Kalau kita bandingkan dengan kita dizaman sekarang ini, sepertinya ini hanyalah mimpi yang tidak mungkin bisa terwujudkan. Saya pernah bertemu dengan beberapa orang ikhwah dari luar negeri yang sangat kenceng membantah para ahli bid’ah. Bahkan saking kenceng-nya, mereka menyatakan bahwa seorang ulama besar yang ada di Saudi sebagai ahli bid’ah. Padahal beliau yang dituduh itu sampai saat ini masih duduk di al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts wal Iftaa’ (Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa). Meskipun demikian, ternyata tingkah laku mereka sehari-hari dalam mu’amalah masih jauh dari manhaj Salaf. Sampai-sampai untuk masalah makanan saja mereka tidak segan-segan mengambil jatah saudaranya, sebagaimana yang pernah penulis saksikan sendiri sewaktu acara makan bersama di tempat kediaman Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Apakah manhaj Salaf hanya terkait dengan membantah ahli bid’ah, tetapi untuk mu’amalah sehari-hari dengan saudaranya manhajnya ditinggalkan?! Jangankan mengorbankan istri yang paling dicintai, jatah makan saudaranya saja ia ambil.Wallaahul musta’aan.[21] Beginilah jiwa para sahabat dari kaum Muhajirin. Kebaikan kaum Anshar tidaklah menjadikan mereka bergantung pada kaum Anshar. ‘Abdurrahman bin ‘Auf tetap berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[22] HR Al-Bukhari (3780). lihat Al-Fath (7/142), kitab manaqib Al-Anshar[23] HR Al-Bukhari (3798).Lihat al-Fath (VII/151) dan ‘Umdatul Qori’ (XIII/341), kitab Maanaqib al-Anshar.[24] Al-Muntzhom 4/123[25] Sebagaimana dinukil oleh Ahmad Farid dalam kitabnya Mawaaqif Iimaaniyyah (hal. 443), dari kitab Ibnul Jauzi yang  berjudul al-Hubb fillaah wa Huquuqul Ukhuwwah.[26] Tafsiir Ibnu Katsir, surat al-Anfal: 63. 


Oleh : Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Ali Syaikh –hafizhahullah-Menteri Agama Kerajaan Arab SaudiPenerjemah : Abu Abdilmuhsin Firanda AndirjaPengantar PenerjemahTidak diragukan lagi bahwa kita tengah berada di suatu zaman dimana nilai-nilai ukhuwwah (persaudaraan) yang dibangun karena Allah mulai pudar. Orang-orang tidak saling berhubungan melainkan karena pertimbangan materi belaka. Mereka saling mencintai dan membenci karena dunia. Tidaklah salah seorang dari mereka mendekati yang lain dengan wajah yang manis kecuali karena ada maunya. Tatkala kepentingan itu tidak tercapai, maka senyuman pun berubah menjadi raut masam.Hal semacam ini bukanlah termasuk gaya hidup as-Salafus Shalih. Mereka sungguh sangat jauh dari model hidup seperti itu. Tidaklah mereka mencintai dan bersahabat dengan seseorang melainkan karena Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai…”[1]  Kita sama-sama mengetahui bahwa defininsi ibadah adalah sebuah nama yang mencakup semua perkara yang yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang zhahir maupun batin. Diantara perkataan dan perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah adalah menunaikan hak-hak ukhuwwah. Hak seorang muslim atas saudaranya yang lain. Terlebih lagi jika keduanya adalah sahabat karib. Bukan hanya sekedar saudara sesama muslim. Mereka bertemu dan berpisah karena Allah, sama-sama berjalan di atas ketaatan kepada Allah, saling tolong-menolong dalam kebaikan, sehingga semakin kuatlah hak-hak ukhuwwah yang ada diantara keduanya. Hak-hak ini hendaknya tetap diperhatikan oleh setiap muslim, baik tua, muda, lelaki, maupun wanita.Sungguh, Allah benar-benar telah memberi kenikmatan kepada kaum muslimin dengan menjadikan mereka bersaudara. Allah berfirman:﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتٌمْ عَلَى شَفَى حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا﴾“Lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kalian darinya.” [2] (Ali ‘Imran: 103)Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmat yang telah Ia berikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu menyatukan hati-hati mereka dan menjadikan mereka bersaudara. Hal ini menunjukkan bahwa nikmat yang sangat agung ini, yaitu ukhuwwah, semestinya hanya dilandasi karena Allah semata.Seorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan rasa cinta diantara sesama kaum mukminin yang dilandasi karena Allah merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Dalam menafsirkan firman Allah: بِنِعْمَتِهِ (karena nikmat-Nya), sebagian ulama berkata, “Ini adalah peringatan bahwasanya terjalinnya tali persaudaraan dan terjalinnya cinta kasih diantara kaum mukminin hanyalah disebabkan karunia Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang lain:﴿لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ﴾“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah-lah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63)Maka yang menjadikan hati-hati manusia bersatu dalam ibadah kepada Allah, sekaligus saling mencintai, padahal mereka berasal dari berbagai penjuru dunia, dari ras yang beraneka ragam, serta dari martabat yang bertingkat-tingkat, hanyalah Allah semata, dengan nikmat-Nya yang tiada bandingnya. Ini adalah nikmat yang selayaknya seorang muslim bergembira dengannya. Allah berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya’, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat Allah itu lebih baik dari yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58)[3]‘Abdah bin Abi Lubabah berkata: “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata: ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan.” ‘Abdah melanjutkan: “Aku pun  berkata: ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegurku, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Akhirnya ‘Abdah berkata: “Maka aku pun mengakui bahwa dia memiliki pemahaman yang lebih dibandingkan aku”[4]Landasan seorang muslim tatkala bermu’amalah dengan saudaranyaDari Abu Hamzah, Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya segala (kebaikan) yang dia sukai bagi dirinya sendiri”[5]Keinginan agar saudara kita juga mendapatkan apa yang kita sukai bagi diri kita merupakan suatu kewajiban setiap orang yang beriman. Hukumnya bukan hanya sekedar mustahab (sunnah), sebagaimana persangkaan sebagian orang. Barangsiapa yang dalam hatinya tidak terdapat perasaan demikian maka dia telah berdosa. Hal ini telah dijelaskan secara panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[6]Tidaklah Allah dan Rasul-Nya menafikan sesuatu perkara yang diperintahkan, kecuali karena ditinggalkannya sebagian kewajiban dalam perkara tersebut. Tentang shalat misalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (buang air dan buang angin).”Beliau juga bersabda:“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.”Tatkala melihat orang yang rusak shalatnya karena tergesa-gesa, tidak thuma’-ninah (tenang), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Kembalilah shalat karena sesungguhnya engkau belum shalat.”Ini menunjukkan bahwa hukum tidak menahan buang air ketika shalat adalah wajib. Begitu juga dengan hukum membaca al-Fatihah dan thuma’-nihah dalam shalat.Kembali ke masalah keimanan, dengan menganalogikan contoh-contoh di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa jika meninggalkan suatu perbuatan menyebabkan iman ternafikan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib.Misalnya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Tidaklah beriman orang yang tidak amanah”Begitu juga sabda beliau :”Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga akulah yang lebih dia cintai dari pada orang tuanya, dari pada anaknya, dan dari seluruh manusia.”Serta sabda beliau:“Tidaklah beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa menjaga amanah, mendahulukan kecintaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas manusia yang lain, dan tidak mengganggu tetangga hukumnya adalah wajib.Di dalam nash-nash syar’i, iman dan shalat tidak mungkin dinafikan jika yang ditinggalkan adalah perkara yang sunnah. Maka tidaklah kita katakan pada orang yang shalat dengan tidak membaca do’a iftitah, “Tidak ada shalat untukmu.” Sebab, do’a iftitah hukumnya adalah sunnah. Sekiranya kita boleh menafikan iman dikarenakan ada perkara mustahab yang ditinggalkan, maka tentulah kita boleh berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Sebab, tidak ada yang melakukan seluruh perkara mustahab secara sempurna kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti ada sebagian perkara mustahab yang ditinggalkan oleh Abu Bakr. Namun, tentunya tidak seorang pun dari Ahlus Sunnah berkata, “Abu Bakr tidak beriman.” Ini merupakan perkataan yang jelas-jelas batil.Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang tidak menginginkan untuk saudaranya seiman apa yang dia sukai bagi dirinya, maka dalam dirinya tidak ada keimanan yang diwajibkan Allah kepadanya. Tatkala Allah menafikan keimanan dari seseorang, maka tidaklah ini terjadi melainkan karena adanya kekurangan pada keimanan yang wajib, sehingga pelakunya termasuk orang-orang yang terkena ancaman Allah dan bukan  termasuk orang-orang yang berhak memperoleh janji baik dari Allah.”[7]Ibnu Rajab berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan balasan surga bagi sifat ini (sifat menyukai bagi saudaranya apa yang ia sukai bagi dirinya).”[8]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ“Barang siapa yang ingin diselamatkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga maka hendaklah ketika ajal menemuinya dia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia memberi orang lain apa yang dia suka untuk diberikan kepadanya.”[9] Lafazh (ما) dalam kalimat hadits ini: (مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ) adalah isim maushul. Dalam kaidah ilmu ushul fiqh disebutkan bahwa isim maushul memberikan makna yang umum (universal). Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Hadits di atas mencakup ”aqidah, perkataan dan perbuatan, yaitu mencakup seluruh bentuk amal shalih, baik keyakinan, perkataan, maupun perbuatan…. Hendaknya seorang mukmin menginginkan agar saudaranya memiliki ‘aqidah yang benar seperti ‘aqidah yang ia yakini. Sikap seperti ini hukumnya wajib. Hendaknya ia juga menginginkan agar saudaranya shalat sebagaimana ia shalat. Sekiranya ia senang jika saudaranya tidak berada di atas petunjuk yang benar, maka ia telah berdosa, dan telah hilang darinya keimanan sempurna yang wajib. Jika ia senang bila ada saudaranya yang berada di atas ‘aqidah yang batil dan tidak sesuai dengan sunnah, yaitu ‘aqidah bid’ah, maka telah ternafikan darinya kesempurnaan iman yang wajib. Demikian pula halnya dengan seluruh peribadatan dan seluruh jenis-jenis sikap menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Jika ia senang bila dirinya terbebas dari praktek suap, tetapi ia senang jika ada saudaranya yang terjatuh dalam praktek suap, hingga dia merasa unggul –lebih shalih dari saudaranya tersebut-, maka telah ternafikan kesempurnaan iman yang wajib dari dirinya (dia telah berdosa).”[10]Ibnu Rajab berkata: “Hadits Anas yang sedang kita bicarakan ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang mukmin untuk bergembira jika ada saudaranya yang seiman gembira. Hendaknya ia menginginkan agar saudaranya mendapatkan kebaikan, sebagaimana ia juga menginginkan kebaikan. Semua ini tidak bisa terwujud kecuali dari hati yang bersih dari sifat dendam, hasad (dengki), dan curang. Sesungguhnya sifat hasad menjadikan pemiliknya benci jika ada orang lain yang mengunggulinya atau menyamainya dalam kebaikan. Sebab, ia ingin menjadi spesial dan istimewa di tengah-tengah manusia dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Tetapi konsekuensi dari iman adalah sebaliknya, yaitu ia ingin agar seluruh kaum mukminin menyamainya dalam kebaikan yang Allah berikan kepadanya, tanpa mengurangi kebaikan dirinya sedikit pun.”[11]Bahkan derajat yang lebih tinggi dari ini –meskipun tidak wajib-[12] yaitu seorang mukmin ingin agar kaum mukminin yang lain melebihi dia dalam kebaikan.Berkata al-Fudhail: “Jika engkau ingin manusia seperti engkau, maka engkau belum menunaikan nasehat pada Rabbmu.…”Karena itu seorang mukmin hendaknya selalu memandang dirinya penuh dengan kekurangan, sehingga ia selalu berusaha untuk meraih keutamaan dan kebaikan untuk memperbaiki dirinya. Hal ini akan menimbulkan dalam hatinya agar kaum mukminin lebih baik dari dirinya. Ia tidak rela jika kaum mukminin seperti dirinya yang penuh kekurangan.Muhammad bin Wasi’ pernah berkata kepada putranya:أَمَّا أَبُوْكَ فَلاَ كَثَّرَ اللهُ فِي الْمُسْلِمِيْنَ مِثْلَهُ“Adapun ayahmu, maka semoga Allah tidak memperbanyak yang semisalnya di tengah kaum muslimin.”[13]Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada yang mengatakan bahwa sifat ini terkadang sangat sulit dipraktekkan, yaitu engkau menghendaki bagi saudaramu apa yang kau inginkan bagi dirimu. Engkau menghendaki saudaramu menjadi seorang ‘alim, kaya, memiliki harta dan anak-anak, serta menjadi orang yang istiqamah. Bukankah hal ini sulit dipraktekkan? Maka jawabnya, hal ini tidaklah sulit jika engkau melatih dan membiasakan diri. Latihlah dan biasakan dirimu, niscaya kelak akan ringan rasanya. Namun, jika engkau menuruti hawa nafsumu maka hal ini benar-benar akan sangat sulit untuk dilakukan.”[14]Faidah lain dari hadits ini adalah penjelasan tentang makna akhlak yang mulia. Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-‘Abbad –hafizhahumallah- pernah berkata: “Banyak pendapat dalam menjelaskan definisi akhlak mulia. Namun definisi terbaik dari akhlak mulia adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْه“Hendaknya ia memberi kepada orang lain apa yang ia suka untuk diberikan padanya.”[15]Praktek dari hadits ini, jika engkau ingin bermu’amalah dengan kedua orangtuamu maka bayangkanlah bahwa engkau adalah orangtua. Anggaplah engkau adalah seorang ibu, apa yang kau kehendaki dari anakmu untuk bermu’amalah kepadamu (maka seperti itulah yang kau lakukan terhadap ibumu). Qiyaskanlah hal ini tatkala engkau ingin bermu’amalah dengan tetangga dan sahabatmu. Jika ada sahabatmu yang bersalah kepadamu maka apa sikapmu kepadanya? Bayangkan seandainya engkau adalah sahabatmu yang bersalah itu, maka apakah yang kau harapkan? Tentunya engkau mengharapkan untuk dimaafkan. Jika demikian maka maafkanlah sahabatmu itu.”[16]Demikianlah, sangat penting bagi kita untuk selalu mengingat faidah hadits ini, tatkala bergaul dan bermu’amalah dengan siapa pun, terutama tatkala bermu’amalah dengan saudara seiman.Apakah makna ukhuwwah yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jika dua orang berjalan di sebuah jalan yang lebar dan aman, maka keduanya bisa berjalan bersama dengan tentram. Masing-masing saling bergandengan tangan karena rasa cinta yang ada diantara mereka. Namun lihatlah, ternyata jalan yang ditempuh semakin sempit dan akhirnya tidak cukup kecuali untuk salah seorang saja diantara keduanya? Salah seorang dari mereka bergumam, “Manakah yang aku dahulukan? Diriku ataukah saudaraku?”Lalu lihatlah, ternyata jalannya semakin bertambah sempit, sehingga tidak mungkin dilalui kecuali untuk satu orang saja. Ia pun bergumam kembali, “Ini adalah kesempatan emas. Hanya sekali. Kalau bukan untuk diriku tentulah untuk saudaraku. Maka siapakah yang aku dahulukan? Apakah aku ambil kesempatan ini dan membiarkan saudaraku mencari jalan lain, ataukah aku berikan kesempatan ini kepadanya dan aku berusaha lagi?” Kondisi seperti inilah yang menjadi ajang pembuktian persahabatan sejati.Sungguh, persahabatan dalam kondisi aman dan tentram sama sekali tidak berat dan tidak bertentangan dengan keinginan-keinginan hati. Bahkan ukhuwwah dalam kondisi ini merupakan perkara yang diinginkan oleh hati, dimana setiap orang berusaha untuk mewujudkannya dalam rangka meraih ketenangan jiwa. Namun pada saat kondisi genting atau ingin mendapatkan sesuatu yang sangat berharga, maka saat itulah teruji ukhuwwah yang sejati. Ujian inilah yang membedakan antara sikap itsar (mengutamakan orang lain) dan egoisme, yang kadang tersembunyi dalam diri pemiliknya ketika dalam kondisi aman dan tentram, sampai-sampai ia menyangka bahwa ia adalah sahabat sejati yang merealisasikan segala konsekuensi ukhuwwah. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.[17] Kisah Muhajirin dan AnsharAllah telah memuji keimanan dan sikap itsar antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Allah berfirman:وَالّذيْنَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإِيْمَانَ مِنْ قِبْلِهِمِ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمِ وَلاَيَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمِ وَلَوْ كَانَ بِهِمِ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (yaitu kaum Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (yaitu kaum Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin) dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka membutuhkan (apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (al-Hasyr: 9)Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiir-nya: “Mereka (kaum Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka”, disebabkan kemurahan dan kemuliaan kaum Anshar, sehingga mereka mencintai kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan harta mereka. “…dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (kaum Muhajirin)”, yaitu mereka tidak menemukan dalam hati mereka rasa dengki terhadap kaum Muhajirin yang telah dimuliakan oleh Allah dengan kedudukan dan kemuliaan, serta didahulukannya mereka dalam penyebutan dan kedudukan”Kecintaan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin bukanlah karena kaum Muhajirin telah berjasa pada kaum Anshar atau telah menolong kaum Anshar sebelumnya. Sama sekali bukan. Keimanan mereka kepada Allah-lah yang menyebabkan hal itu. Kecintaan karena Allah-lah yang telah menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar.[18]Anas bin Malik bertutur: “’Abdurrahman bin ‘Auf datang (ke kota Madinah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara dia dan Sa’ad bin ar-Rabi’ al-Anshori. Sa’ad menawarkan kepada ‘Abdurrahman separuh hartanya berikut istrinya. Maka ‘Aburrahman berkata: “Semoga Allah memberi berkah pada keluargamu dan hartamu.”[19]Dari Ibrahim –yaitu Ibnu Sa’ad bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf-, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: “Tatkala kaum Muhajirin datang ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat tali persaudaraan antara ‘Abdurrahman dan Sa’ad bin ar-Rabi’. Sa’ad bin ar-Rabi’ berkata kepada ‘Abdurrahman: ‘Saya adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan kaum Anshar, maka ambillah separuh hartaku. Saya juga memiliki dua orang istri, maka lihatlah diantara keduanya mana yang lebih kau senangi, lalu sebutlah namanya, sehingga saya menceraikannya.[20] Jika telah selesai masa ‘iddah-nya, nikahilah dia.’ ‘Abdurrahman berkata: ‘Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, juga kepada keluarga dan hartamu. Dimanakah pasar kalian?'[21] Mereka pun menunjukinya pasarnya Bani Qainuqa’. Tidaklah ‘Abdurrahman kembali dari pasar, melainkan sambil membawa susu yang dikeringkan dan lemak (mentega). Keesokan harinya, ia pun ke pasar lagi. Begitulah yang terjadi setiap hari. Suatu ketika ia datang dan pada dirinya ada bekas (minyak wangi yang) berwarna kuning . Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Bagaimana kabarmu? ‘Abdurrahman menjawab: ‘Saya sudah menikah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Berapa yang kau berikan padanya (sebagai mahar)?’ Ia menjawab: ‘Lima dirham.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Buatlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.'”[22]Seorang pria pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Nabi pun mengutus seseorang  kepada istri-istri beliau untuk bertanya tentang kondisi mereka. Kata istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali air.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada para Sahabat: “Siapakah yang siap menjamu orang ini?” “Saya,” jawab salah seorang dari kaum Anshar.Maka pergilah ia bersama laki-laki tersebut ke kediamannya. Sesampainya disana, ia berkata kepada istrinya: “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.” “Kita tidak memiliki apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita,” jawab istrinya. “Persiapkanlah makananmu itu -yaitu yang disiapkan untuk anak-anak-, lalu nyalakanlah lampu dan tidurkanlah anak-anak kita jika mereka hendak makan malam.”Istrinya pun mempersiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. Setelah itu ia berdiri seakan-akan sedang memperbaiki lampu, lalu ia matikan lampu tersebut. Dalam keadaan gelap gulita, keduanya memberikan makanan kepada si tamu, lalu suami istri tersebut juga pura-pura makan. Lalu keduanya tidur dalam keadaan lapar. Keesokan harinya sahabat tadi pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berkatalah Rasulullah: “Allah tertawa tadi malam –atau- Allah takjub karena sikap kalian.” Lalu turunlah firman Allah:“Dan mereka mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri  sekalipun mereka butuh (terhadap apa yang yang mereka berikan itu). Dan barang siapa yang dijaga dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung” (al-Hasyr: 9)[23]Kisah Syuhada’ perang YarmukIbnul ‘Arabi berkata: “Seusai perang Yarmuk, didapati ‘Ikrimah bin Abi Jahl, Suhail bin ‘Amr, al-Harits bin Hisyam, dan sekelompok orang dari Bani al-Mughirah sedang dalam keadaan sekarat. Dibawakan air bagi mereka namun mereka semua saling mengoper air tersebut hingga semuannya wafat dalam keadaan tidak minum air tersebut. Ketika ‘Ikrimah dibawakan, ia melihat bahwa Suhail bin ‘Amr sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Tetapi kemudian Suhail melihat al-Harits bin Hisyam sedang memandangnya, maka ia berkata: “Berilah air kepadanya terlebih dahulu.” Mereka semua akhirnya wafat sebelum meminum air tersebut.”[24]Wahai saudaraku… benarlah perkataan Ibnul Jauzi jika kita bandingkan antara persahabatan sejati di kalangan para sahabat dan Salafus Shalih dengan persahabatan yang ada diantara kita.Ibnul Jauzi berkata: “Di zaman ini nilai-nilai dan hikmah dari persaudaraan (ukhuwwah) telah hilang. Yang tersisa hanyalah kisah-kisah dari Salafus Shalih. Karena itu, jika engkau mendengar tentang persaudaraan yang sejati (dizaman ini) maka jangan kau benarkan.”[25]Seorang penyair berkata:سَمِعْنَا بِالصَّدِيْقِ وَلاَ نَرَاهُ      عَلَى التَّحْقِيْقِ يُوْجَدُ فِيْ الأَنَامِوَأَحْسَبُهُ مُحَالاً جَوَّزُوْهُ        عَلَى وَجْهِ الْمَجَازِ مِنَ الْكَلاَمِKami dengar tentang sahabat sejati tapi kami tidak melihatnyaterwujudkan secara nyata di antara manusia.Kusangka itu adalah suatu kemustahilan yang mereka sampaikansekedar hanya dalam bentuk kiasanIbnu ‘Aun berkata: Dari ‘Umair bin Ishaq, ia berkata: كنا نتحدث أن أول ما يرفع من الناس الألفة“Kami merasa bahwa yang pertama kali diangkat dari manusia adalah persahabatan.”[26] bersambung… Yogyakarta, 15 Agustus 2005Artikel: www.firanda.comCatatan Kaki:[1] HR Muslim (54), Abu Dawud (5193), dan at-Tirmidzi (2689)[2]  Wahai saudaraku, coba kita renungkan kembali, siapa kita pada tahun-tahun yang silam. Tatkala kita belum mengenal namanya “ngaji”. Saat itu kita masih berpesta di atas dosa, tersesat dalam belantara maksiat dan terombang ambing di lautan bid’ah. Alhamdulillah, Allah kemudian menyelamatkan kita, sehingga kita berkumpul dan bersaudara di atas tujuan yang satu, yaitu beribadah kepada-Nya semata. Ini merupakan karunia yang tiada tara. Maka apakah layak jika kemudian kita saling menggunjing, saling menjatuhkan, saling memutuskan hubungan, saling hajr, hanya karena perkara ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun?! Apakah kita hendak membuang nikmat Allah yang sangat agung itu hanya karena perkara dunia atau permasalahan-permasalahan yang seharusnya kita bisa saling memahami?! Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang benar-benar merasakan nikmat persaudaraan, lalu bersyukur dan terus menjaga nikmat tersebut.Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani –penulis Madaarikun Nazhar fis Siyaasah, buku yang dipuji dan diberi pengantar oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia- pernah bercerita kepada kami, bahwa dia pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bukankah ini mengherankan?! Wallaahul musta’an. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya syaitan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.[3] Lihat penjelasan dari Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah (tulisan) beliau yang berjudul Huquuq al-Ukhuwwah, sebagaimana yang akan disebutkan.[4] Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ÷ dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawaahid-nya. Lihat: as-Shahiihah (V/10) hadits (2004).[5] HR  Al-Bukhari (13) dan Muslim (45)[6] Lihat Majmu’ Fataawa (VII/14-19)[7] Majmu’ Fataawa (VII/41)[8] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/304).[9] HR Muslim (1844).[10] Dalam Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh[11] Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/306)[12] Karena yang wajib dalam syari’at adalah ia menginginkan agar orang-orang seperti dirinya dalam kebaikan.[13] Disarikan dari Jaami’ al-‘Ulum wal Hikam (I/309-310).[14] Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal. 164.[15] HR Muslim (1844).Hadits ini semakna dengan hadits Anas yang sedang kita bicarakan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam Jaami’ al-‘Ulum (I/304)[16] Faidah yang kami dapatkan guru kami, Syaikh ‘Abdurrazzaq –hafizhahullah-, tatkala menjelaskan hadits ke-18 dari al-Arba’iin an-Nawawiyyah.[17] Lihat muqoddimah tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman terhadap risalah Adabul ‘Isyrah wa Dzikrus Shuhbah wal Ukhuwwah, hal 5-6.[18] Lihat Mawaaqif Iimaaniyyah, hal 469.[19] HR Al-Bukhari (VII/317), kitab Manaaqib al-Anshar.[20] Allahu Akbar! Beginilah keimanan para sahabat. Betapa besar kasih sayang di antara mereka. Kalau kita bandingkan dengan kita dizaman sekarang ini, sepertinya ini hanyalah mimpi yang tidak mungkin bisa terwujudkan. Saya pernah bertemu dengan beberapa orang ikhwah dari luar negeri yang sangat kenceng membantah para ahli bid’ah. Bahkan saking kenceng-nya, mereka menyatakan bahwa seorang ulama besar yang ada di Saudi sebagai ahli bid’ah. Padahal beliau yang dituduh itu sampai saat ini masih duduk di al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts wal Iftaa’ (Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa). Meskipun demikian, ternyata tingkah laku mereka sehari-hari dalam mu’amalah masih jauh dari manhaj Salaf. Sampai-sampai untuk masalah makanan saja mereka tidak segan-segan mengambil jatah saudaranya, sebagaimana yang pernah penulis saksikan sendiri sewaktu acara makan bersama di tempat kediaman Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh. Apakah manhaj Salaf hanya terkait dengan membantah ahli bid’ah, tetapi untuk mu’amalah sehari-hari dengan saudaranya manhajnya ditinggalkan?! Jangankan mengorbankan istri yang paling dicintai, jatah makan saudaranya saja ia ambil.Wallaahul musta’aan.[21] Beginilah jiwa para sahabat dari kaum Muhajirin. Kebaikan kaum Anshar tidaklah menjadikan mereka bergantung pada kaum Anshar. ‘Abdurrahman bin ‘Auf tetap berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.[22] HR Al-Bukhari (3780). lihat Al-Fath (7/142), kitab manaqib Al-Anshar[23] HR Al-Bukhari (3798).Lihat al-Fath (VII/151) dan ‘Umdatul Qori’ (XIII/341), kitab Maanaqib al-Anshar.[24] Al-Muntzhom 4/123[25] Sebagaimana dinukil oleh Ahmad Farid dalam kitabnya Mawaaqif Iimaaniyyah (hal. 443), dari kitab Ibnul Jauzi yang  berjudul al-Hubb fillaah wa Huquuqul Ukhuwwah.[26] Tafsiir Ibnu Katsir, surat al-Anfal: 63. 

Perbedaan antara wali-wali Allah dan wali-wali syaithon

Anggapan yang telah menyebar di kaum muslimin pada umumnya, terutama yang ada di Indonesia bahwasanya yang disebut wali Allah adalah orang-orang yang memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang-orang biasa. Yaitu mampu melakukan hal-hal yang ajaib yang disebut dengan karomah para wali. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi tentang syari’at Islam namun tidak memiliki kekhususan ini maka kewaliannya diragukan. Sebaliknya jika ada seseorang yang sama sekali tidak berilmu bahkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, namun dia mampu menunjukan keajaiban-keajaiban (yang dianggap karomah) maka orang tersebut bisa dianggap sebagai wali Allah. Hal ini disebabkan karena kaum muslimin (terutama yang di Indonesia) sejak kecil telah ditanamkan pemahaman yang rusak ini. Apalagi ditunjang dengan sarana-sarana elektronik seperti adanya film-film para sunan yang menggambarkan kesaktian para wali[1]. Tentunya hal ini adalah sangat berbahaya yang bisa menimbulkan rusaknya aqidah kaum muslimin. Ketahuilah Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya dan sunnah Rosul-Nya bahwasanya Allah ta’ala memiliki wali-wali dari golongan manusia dan demikian pula syaithon juga memiliki wali-wali dari golongan manusia. Maka Allah  membedakan antara para wali Allah dan para wali syaithon.[2] Sebagaimana firman Allah ta’ala : }اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ{ (البقرة:257)Allah adalah wali (penolong) bagi orang-orang yang beriman. Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang kafir penolong-penolong mereka adalah thogut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan. (Al-Baqoroh : 256)}فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ{ (النحل:100-98)Jika engkau membaca Al-Qur’an maka berlidunglah kepada Allah dari (godaan) syaithon yang terkutuk. Sesungguhnya tidak ada kekuatan baginya terhadap orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada Robb mereka. Hanyalah kekuatannya terhadap orang-orang yang berwala’ kepadanya dan mereka yang dengannya berbuat syirik. (An-Nahl :98-100)}وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً{ (النساء:119)Dan barangsiapa yang menjadikan syaithon sebagai wali selain Allah maka dia telah merugi dengan kerugian yang nyata (An-Nisa’ : 119)}الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً{ (النساء:76)Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thogut. Maka perangilah para wali-wali syaithon sesungguhnya tipuan syaithon itu lemah. (An-Nisa’ : 76)[3]Maka wajib bagi kita untuk membedakan manakah yang merupakan wali-wali Allah dan manakah yang merupakan wali-wali syaithon, sebagaimana Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakannya.[4]Definisi waliWali diambil dari lafal al-walayah yang merupakan lawan kata dari al-‘adawah. Adapun arti dari al-walayah adalah al-mahabbah (kecintaan) dan al-qorbu (kedekatan). Sedangkan arti al-‘adawah adalah al-bugdlu (kebencian) dan al-bu’du (kejauhan). Sedangkan wali artinya yang dekat.[5]Siapakah yang disebut wali Allah ?Yang disebut wali Allah adalah orang yang dia mencintai Allah ta’ala dan dekat dengan Allah ta’ala. Dan orang seperti ini harus memiliki sifat-sifat berikut :1.      Dia harus ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau. Berdasarkan firman Allah ta’ala:}قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (آل عمران:31)Katakanlah :”Jika kalian mencintai Allah maka ikutlah aku maka Allah akan mencintai kalian dan memaafkan kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imron :31)Ayat ini merupakan ayat ujian yang turun untuk menguji orang-orang yang mengaku mencintai Allah ta’ala (termasuk di dalamnya orang yang mengaku dia adalah wali Allah). Jika dia benar mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaannya kepada Allah ta’ala adalah benar, dan jika tidak maka cintanya adalah dusta.2.      Dia harus bersifat lembut kepada kaum muslimin dan keras kepada kaum kafir, dan berjihad di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang-orang yang mencela, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ{ (المائدة:54)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54)Hal ini sangatlah bertentangan dengan sifat sebagian orang yang mengaku dirinya wali, atau dianggap wali oleh masyarakat yang sifatnya sangat dekat dengan orang-orang kafir, bahkan mengagumi orang-orang kafir.3.      Dia harus bertaqwa dan beriman, yaitu beriman dengan hatinya dan bertaqwa dengan anggota tubuhnya, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ{ (يونس:-6263)Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih (hati). (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (Yunus : 62,63)Maka barangsiapa yang mengaku sebagai wali Allah namun tidak memiliki sifat-sifat ini maka dia adalah pendusta.[6]Orang Gila Wali???Oleh karena itu sungguh keliru persangkaan sebagian orang yang mengangkat orang gila sebagai wali. Bahkan sebagian orang meyakini bahwa orang gila tersebut hanyalah telah sampai kepada derajat kewalian jika telah gila dan tatkala ia belum gila ia belum menjadi wali sejati.Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon ((Jika seorang hamba tidak bisa menjadi seorang wali hingga menjadi seorang yang beriman dan bertakwa…maka tentu telah diketahui bahwa tidak seorangpun dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang merupakan wali Allah maka demikan pula orang-orang yang tidak sah imannya dan ibadahnya –meskipun mereka tidak berdosa misalnya- …sebagaimana orang gila dan anak-anak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabdaرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[7]…Namun anak-anak yang mumayyiz (telah bisa membedakan/ sudah ngerti jika diberi tahu-pen) maka sah ibadah mereka dan diberi pahala menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun orang gila yang diangkat pena darinya maka ibadahnya sama sekali tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak sah keimanan yang dilakukannya (sebagaimana juga jika ia melakukan kekufuran), sholat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.Bahkan menurut seluruh orang yang berakal bahwasanya orang gila tidak layak untuk mengerjakan urusan-urusan duniawi seperti berdagang dan industri. Maka tidak layak untuk menjadi penjual kain, atau penjual minyak wangi, tukang besi, tukang kayu. Dan tidak sah transaksi-transaksi yang dilakukannya, tidak sah penjualannya, pembeliannya, nikahnya, cerainya, pembenarannya, persaksiannya, dan perkataan-perkataannya yang lainnya, bahkan seluruh perkataannya semuanya tidak ada artinya, tidak berkaitan dengan hukum syar’i, tidak ada pahalanya, dan tidak ada hukuman.Maka jika orang gila tidak sah keimanannya, ketakwaannya, demikian juga taqorrubnya kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan perkara-perakara yang sunnah, maka tidak boleh seorangpun yang meyakini bahwa ia adalah wali Allah, apalagi dalihnya adalah karena mukasyafat yang ia dengar dari orang gila tersebut atau karena perbuatan orang gila itu seperti ia telah melihat orang gila itu menunjuk kepada seseorang lalu orang tersebut meninggal atau terkapar. Karena sesungguhnya telah diketahui bahwasanya orang-orang kafir dan orang-orang munafik dari kalangan kaum musyrikin dan ahlul kitab mereka juga memiliki mukasyafaat (mengungkap tabir rahasia)[8] dan perbuatan-perbuatan yang dibantu syaitan seperti para dukun dan tukang sihir…maka tidak boleh bagi seorangpun hanya sekedar berdalih dengan hal-hal tersebut untuk menunjukan bahwa seseorang adalah wali Allah -meskipun ia tidak mengetahui apakah orang itu melakukan perkara-perkara yang membatalkan kewaliannya kepada Allah-)).Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Adapun yang terjadi pada sebagian mereka -tatkala mendengar lagu-lagu yang indah- berupa igauan dan berbicara dengan bahasa-bahasa yang lain dengan bahasa yang biasa digunakannya, maka itu adalah syaitan yang berbicara melalui lisannya sebagaiman syaitan yang berbicara melalui lisan orang yang kemasukan syaitan. Ini semua merupakan perbuatan-perabuatan syaitan.Bagaimanakah mungkin hilangnya akal merupakan sebab atau ibadah atau syarat untuk menjadi wali Allah??, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang-orang sesat. Bahkan seorang dari mereka berkata,هُمْ مَعْشَرٌ حَلُّو النِّظَامَ وَخَرَّقُوا ال               سيَاجَ فَلاَ فَرْضَ لَدَيْهِمْ وَلاَ نَفْلَمَجَانِيْنُ إِلاَّ أَنَّ سِرَّ جُنُوْنِهِمْ                 عَزِيْزٌ عَلَى أَبْوَابِهِ يَسْجُدُ الْعَقْلُMereka (orang-orang gila yang dianggap wali) telah membuka (ikatan) aturan (syari’at) dan mereka memporak-porandakan pagar-pagar (aturan).Maka tidak ada lagi (yang namanya) kewajiban bagi mereka dan tidak juga (yang namanya) sunnah (mustahab).Orang-orang gila, hanya saja rahasia kegilaan mereka adalah besar dimana akal sujud pada  pintu-pintu rahasia tersebutDan ini adalah perkataan orang yang sesat bahkan kafir, yang menyangka bahwa pada kegilaaan ada sebuah rahasia yang akal sujud pada pintu rahasia tersebut karena ia melihat dari sebagian orang-orang gila tersebut suatu mukaasyafah (penglihatan di masa datang) atau tindakan yang ajaib yang luar biasa yang hal itu disebabkan bantuan syaitan sebagaimana yang terjadi pada para tukang sihir dan para dukun. Maka orang sesat ini menyangka bahwa setiap orang yang bisa mukasyafah atau melakukan hal yang luar biasa adalah seorang wali Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka ia adalah kafir. Allah telah berfirman}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { (الشعراء : 221 -222 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-222)Dan setiap orang yang syaitan turun kepadanya maka pasti ia melakukan kedustaan dan kefajiran”[9]Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian orang-orang dungu (agak gila) –yang meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam pembicaraannya, amalan-malannya, maupun keadaan-keadaannya- bahwsanya mereka termasuk wali-wali Allah, dan lebih utama daripada para pengikut jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang yang sesat, mubtadi’, dan salah dalam beraqidah. Karena orang dungu tersebut kalau bukan ia adalah syaitan yang zindiiq…, atau seorang gila yang mendapat udzur. Maka bagaimana ia bisa lebih mulia daripada orang yang termasuk wali-wali Allah yang mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??? Atau menyamainya???. Dan tidaklah dikatakan bahwa mungkin saja orang dungu ini mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di batin meskipun ia meninggalkan ittiba’ di dzohir??. Ini sesungguhnya juga merupakan kesalahan, dan yang wajib adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara batin maupun secara zhohir”[10]Diantara mereka ada yang berdalil dengan hadits yang lemah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ البُلْهَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang dungu”[11]Ibnu Abil ‘Izz berkata[12], “Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena surga hanyalah diciptakan bagi ulil Albab yang akal mereka mengantarkan mereka kepada beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, dan hari ahkir. Allah telah menyebutkan para penghuni surga beserta ciri-ciri dan sifat-sifat mereka dalam Al-Qur’an dan Allah (sama sekali) tidak menyebutkan bahwa diantara sifat penduduk surga adalah kedunguan. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bersabdaاطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ الفُقَرَاءَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir”[13]Islam adalah agama yang menyeru manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan ayat-ayat Allah, dan bukanlah agama yang menyeru kepada kedunguan apalagi kegilaan, karena hal ini tidakalah bisa diterima fitroh manusia, tidak diterima oleh akal sehat, bahkan orang gilapun mungkin tidak menerimanya.Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[14]Oleh karena itu merupakan perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya sendiri dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal. Orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal untuk berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teliti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya[15]Oleh karena itu orang-orang yang mendengarkan lagu-lagu hingga pingsan (hilang akal mereka) adalah para mubtadi’ yang sesat, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berusaha melakukan perkara-perkara yang menyebabkan hilangnya akalnya, tidak ada seorang sahabat maupun seorang tabi’in pun yang melakukan demikian, bahkan tatkala mereka mendengarkan Al-Qur’an. Akan tetapi mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allahإِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (الأنفال : 2 )Apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal (QS. 8:2)اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah.Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. 39:23)[16]Yang lebih parah dari orang gila yaitu yang diketahui melakukan perkara-perkara yang membatalkan tauhid, apakah seorang wali??Ibnu Taimiyah berkata, ((Bagaimana lagi jika diketahui bahwasanya ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan kewalian kepada Allah??, misalnya diketahui bahwasanya (1) ia tidak meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dzohir dan batin namun ia hanya meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah pada syari’at-syari’at yang dzhahir dan bukan yang batin, atau (2) meyakini bahwa para wali memiliki jalan menuju Allah yang berbeda dengan jalan para nabi. Atau (3) ia berkata bahwa para nabi hanyalah mempersulit jalan atau (4) para nabi hanyalah teladan bagi orang-orang umum dan bukan teladan bagi orang-orang khusus dan yang semisalnya yang telah keluar dari mulut-mulut orang-orang yang mengaku-ngaku mereka adalah wali-wali Allah. Mereka ini terdapat pada mereka perkara-perkara kekufuran yang membatalkan keimanan apalagi kewalian??. Barangsiapa yang berdalil dengan hal-hal aneh yang dilakukan oleh mereka untuk menunjukan kewalian mereka maka ia lebih sesat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani))Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((Inilah yang menyebabkan bid’ah-bid’ah dan kesyirikan tersebar merajalela di negeri-negeri dikarenakan kesalahan keyakinan tentang wali (yaitu meyakini bahwa wali adalah orang yang bisa melakukan hal yang luar biasa meskipun ia adalah ahli maksiat –pen). Karena jika wali (palsu yang pada hakekatnya bukan wali) hidup dan fasik maka ia menjadikan masyarakat suka terhadap sebagian kemungkaran atau sebagian bid’ah agar ia bisa memperoleh uang atau kedudukan atau yang lainnya dari mereka. Masyarakatpun meyakini bahwa ia adalah seorang wali lalu merekapun mengikuti kemungkaran dan kebid’ahan yang dilakukannya itu. Mereka berkata “Ini adalah wali fulan”. Untuk bisa menghancurkan kondisi yang seperti ini adalah dengan menegakkan dalil (menanamkan keyakinan kepada masyarakat) bahwa kewalian tidaklah diperoleh kecuali bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa… (namun) para wali pendusta mereka menyebarkan kepada masyarakat bahwa amalan dzohir para wali tidak sama dengan amalan batin mereka sehingga mereka ingin menepis penjelasan (ahlussunnah) yang benar ini. Mereka berkata, “Wali ini dzohirnya mengamalkan perkara-perkara (maksiat) namun di batinnya hatinya dan amalannya adalah untuk Allah. Diantara mereka ada suatu kelompok yang namanya “Al-Malamiyah” yang mereka adalah orang-orang yang karena ingin ikhlas maka mereka menampakkan perkara-perkara yang menyelisihi tauhid atau menyelisishi keistiqomahan, atau menyelisihi keikhlasan agar mereka dituduh dengan riya’[17]. Mereka berkata, “Kami menampakkan seperti ini demi keikhlasan” agar tidak dikatakan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang riya’. Maka merekapun menyembunyikan ketaatan mereka dan mereka menampakkan kefasikan agar mereka tidak berbuat riya’ di hadapan manusia. Al-Fudhail bin ‘Iyadh telah berkata tentang orang-orang semodel mereka ini, العمل لغير الله رياء وترك العمل لغير الله شرك “Beramal karena selain Allah adalah riya’ dan meninggalkan amal karena selain Allah adalah kesyirikan”. Mereka menyangka mereka telah terlepas dari riya’ namun mereka terjatuh dalam kesyirikan karena mereka telah meninggalkan amal karena manusia…yaitu meninggalkan amalan-amalan yang wajib.))[18]Seorang wali tidaklah maksum sebagaimana seorang nabiNamun perlu diperhatikan bukanlah syarat seorang wali dia harus ma’sum (tidak pernah berbuat salah), dan tidak pula dia harus menguasai seluruh ilmu syari’at. Bahkan boleh baginya tidak mengetahui sebagian syari’at atau masih samar baginya sebagian perkara agama. Oleh karena itu tidak wajib bagi manusia untuk mengimani seluruh apa yang dikatakan oleh seorang wali Allah karena dia bukanlah seorang nabi, tetapi seluruh yang dikatakannya dikembalikan kepada ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sesuai, maka perkataannya diterima dan jika tidak, maka ditolak. Jika tidak diketahui apakah sesuai atau tidak dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tawaquf.[19] Dan inilah sikap yang benar kepada wali Allah. Adapun sikap yang salah kepada wali Allah yaitu membenarkan semua apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, atau sebaliknya jika melihat dia mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka langsung mengeluarkan dia dari kewaliannya.[20]Umar bin Al-Khotthob merupakan contoh wali Allah namun ia tidaklah maksumUmar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu adalah contoh seorang wali Allah,  yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnyaقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِيْ أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُPada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang muhaddatsun (yang mendapatkan sejenis ilham dari Allah)[21]. Kalaupun ada di kalangan umatku satu orang, maka dia adalah Umar.[22]إِنَّ اللهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُوْلُ بِهِSesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang ia mengucapkan kebenaran tersebut.[23]لَوْ كَانَ نَبِيٌّ بَعْدِي لَكَانَ عُمَرَKalaulah ada nabi setelahku maka dia adalah Umar.[24]Hadits-hadits ini jelas menunjukan bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang wali Allah, bahkan beliau mendapatkan ilham dari Allah. Selain itu beliau pernah melakukan hal-hal yang ajaib sebagaimana beliau pernah mengutus sebuah pasukan dan beliau mengangkat seorang pemuda yang bernama Sariyah untuk memimpin pasukan tersebut. Tatkala Umar sedang berkhutbah di atas mimbar, beliau berteriak :”Wahai Sariyah, gunung !, wahai Sariyah, gunung !”. Lalu utusan pasukan tersebut menemui Umar dan berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, kami bertemu musuh, tiba-tiba ada suara teriakan :”Wahai Sariyah, gunung!”, lalu kami menyandarkan punggung-punggung kami ke gunung kemudian Allah memenaggkan kami”.[25]Beliau juga sangat ditakuti oleh Syaitan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar,يَا بْنَ الْخَطَّاب وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطْ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ“Wahai Ibnul Khotthob, -demi Yang jiwaku berada di tanganNya- tidaklah syaitan bertemu dengan engkau di jalan manapun kecuali ia mencari jalan yang lain”[26]Namun hal ini tidak menunjukan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu harus ma’sum (terjaga dari kesalahan). Kesalahan yang pernah beliau lakukan diantaranya [27]: 1. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumroh pada tahun ke enam Hijroh bersama sekitar 1400 kaum muslimin –mereka itu adalah yang berbai’at di bawah pohon- dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian damai (perjanjian Hudaibiyah) dengan kaum musyrikin setelah melalui perundingan dengan kaum musrikin. Keputusan perundingan tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin kembali ke Madinah pada tahun ini dan akan berumroh pada tahun yang akan datang. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi beberapa syarat terhadap mereka yang dalam syarat-syarat tersebut ada tekanan kepada kaum muslimin secara dzohir, sehingga hal itu memberatkan kebanyakan kaum muslimin, sedangkan Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui dengan maslahat yang ada di balik itu. Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang tidak setuju dengan hal itu, lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Wahai Rosulullah, bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan ?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi :”Bukankah orang-orang yang terbunuh diantara kita masuk ke dalam surga dan orang-orang yang terbunuh di antara mereka masuk ke dalam neraka?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Kenapa kita bersikap merendah pada agama kita?”, Nabi berkata :”Aku adalah Rosulullah dan Allah adalah penolongku dan aku bukanlah orang yang bermaksiat kepadanya.”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukankah engkau berkata kepada kami bahwa kita akan mendatangi baitulloh dan berthowaf ?”, Nabi berkata :”Benar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi:”Apakah aku mengatakan kepadamu sesungguhnya engkau akan mendatanginya pada tahun ini?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidak”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthowaf.”Umar pun mendatangi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata kepadanya sebagaimana perkataannya kepada Rosulullah. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun menjawab sebagaimana jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia tidak mendengar jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Umar). Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang lebih sering sesuai dengan Allah dan Rosul-Nya dari pada Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahannya dan berkata :”Aku benar-benar akan mengamalkannya”[28] 2. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Umar mengingkari kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tatkala Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Sesungguhnya dia telah wafat”, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menerimanya.[29] 3. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu :”Bagaimana bisa kita memerangi manusia, sedangkan Rosulullah bersabda :”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rosulullah. Apabila mereka mengakui hal ini maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka, kecuali dengan haknya””, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukanlah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “kecuali dengan haknya”?, sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah kalau mereka itu menolak untuk membayar zakat kepadaku yang mereka membayarnya kepada Rosulullah maka aku akan memerangi mereka karena ketidakmauan mereka”. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu :”Demi Allah tidaklah ada, kecuali aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang enggan membayar zakat), maka aku mengetahui bahwasanya dia adalah benar”[30]Faidah yang bisa diambil dari pemaparan ini adalah [31]:a. Seorang wali tidak ma’sum, bisa berbuat salah, bahkan berkali-kali sebagaimana Umar yang salah berkali-kali.b. Seorang wali bisa memiliki karomah sebagaimana Umar yang mendapat ilham dari Allah ta’ala.c. Tidak berarti seseorang yang mendapat karomah berarti lebih mulia daripada wali Allah yang tidak ada karomahnya[32]. Sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu jelas lebih mulia daripada Umar radhiyallahu ‘anhu, namun dia tidak mendapatkan ilham dari Allah ta’ala dan tidak memiliki karomah-karomah sebagaimana yang dimiliki oleh Umar.Berkata Ibnu Taimyah, ((Dan termasuk perkara yang perlu untuk diketahui bahwasanya karomah terkadang sesuai dengan kebutuhan seseorang. Jika seorang yang lemah imannya membutuhkan karomah atau orang yang butuh maka Allah memberikannya karomah untuk manguatkan imannya dan memenuhi kebutuhannya. Sehingga orang yang kewaliannya lebih sempurna tidak butuh kepada karomah tersebut, maka tidaklah datang kepadanya seperti karomah tersebut karena derajatnya yang tinggi. Dan tidak butuhnya ia kepada karomah tersebut bukan karena derajat kewaliannya yang kurang. Oleh karena itu munculnya karomah lebih banyak terjadi di generasi tabiin dari pada para sahabat. Berbeda dengan kejadian luar biasa yang terjadi melalui tangan-tangan para nabi untuk memberi petunjuk kepada manusia dan kebutuhan manusia…))d. Seorang wali tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan-larangan Allah ta’ala dan Rosul-Nya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu yang tetap melaksanakan perintah Allah ta’ala dan RasulNyae. Walaupun seorang wali, tapi perkataan dan perbuatannya harus ditimbang dengan Al-Kitab dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’sum. Sebagaimana ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu dikembalikan (ditimbang) oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Sunnah Nabi. Berkata Yunus bin Abdil A’la As-Shodafi : Saya berkata kepada Imam Syafi’i : “Sesungguhnya sahabat kami –yaitu Al-Laits- mengatakan :”Apabila engkau melihat sesorang bisa berjalan di atas (Permukaan) air, maka janganlah engkau anggap dia sebelum engkau teliti keadaan (amalan-amalan) orang tersebut, apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.”, lalu Imam Syafi’i berkata :”Al-Laits masih kurang, bahkan kalau engkau melihat seseorang bisa berjalan di atas air atau bisa terbang di udara, maka janganlah engkau anggap ia sebelum engkau memeriksa keadaan (amalan-amalan) orang tersebut apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah”.[33]Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa Aresto adalah wali Allah karena Aresto adalah mentrinya Iskandar yang kafir (karena tidak ada wali Allah dari orang kafir), yang sebagian orang (diantaranya Ibnu Sina) menyangka bahwa Iskandar adalah Dzulqornain.[34]f.  Seorang wali yang telah jelas bahwasanya perkataan atau perbuatannya menyelisihi Sunnah Nabi, maka dia harus kembali kepada kebenaran. Dan dia tidak menentangnya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak membantah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan berkata :”Tapi saya kan wali, saya kan mendapat ilham dari Allah, saya kan dijamin masuk surga, dan kalian harus menerima perkataan saya”g.  Seorang wali harus mematuhi syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Nabi saja kalau hidup sekarang harus mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi para wali. Karena jelas para Nabi lebih bertaqwa daripada para wali dari selain Nabi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidaklah Allah mengutus seorang nabipun kecuali Allah mengambil perjanjiannya, jika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan nabi tersebut masih hidup maka nabi tersebut harus benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya. Dan Allah memerintah Nabi tersebut untuk mengambil perjanjian kepada umatnya kalau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan mereka (umat nabi tersebut masih) hidup maka mereka akan benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya.”[35]h.  Seorang wali tidak boleh menyombongkan dirinya dengan mengaku-ngaku bahwa dia adalah wali  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul kitab yang mereka mengaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah. Allah berfirman :فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىDan janganlah kalian menyatakan diri-diri kalian suci. Dia (Allah) yang lebih mengetahui tentang orang yang bertaqwa. (An-Najm : 32 )Orang mengaku dirinya adalah wali maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah ta’ala karena telah melanggar larangan Allah ta’ala ini. Dan orang yang bermaksiat tidak pantas disebut wali Allah.[36]i.  Dan juga bukan termasuk syarat sebagai wali Allah yaitu dia harus memiliki karomah. Namun karomah merupakan tambahan kenikmatan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dari kalangan para wali-Nya.[37]j.  Dan wali-wali Allah tidak memiliki ciri-ciri yang khusus pada perkara-perkara mubah yang bisa membedakannya dengan manusia yang lain.[38] Pakainnya sama, rambutnya sama, dan yang lainnya juga sama. Ciri-ciri wali tidaklah kembali pada perkara-perkara dunia, namun ciri-ciri wali kembali pada perkara-perkara akhirat. Oleh karena itu jelas kesalahan sebagian orang menyangka bahwa ahlu suffah telah mencapai derajat kewalian karena sekedar sifat mereka yang miskin dan kumuh[39], demikian juga sebagian orang yang menyangka bahwa ciri-ciri wali adalah orang yang memakai sorban, atau memakai tongkat, atau membawa selendang hijau, atau ciri-ciri yang lainnya.Contoh-contoh karomah para wali Allah [40]:1.      Amir bin Fahiroh mati syahid, maka mereka mencari jasadnya namun tidak bisa menemukannya. Ternyata ketika dia terbunuh dia diangkat dan hal ini dilihat oleh Amir bin Thufail. Berkata Urwah:”Mereka melihat malaikat mengangkatnya”[41]2.      Kholid bin Walid ketika mengepung musuh di dalam benteng yang kokoh, maka para musuhpun berkata :”Kami tidak akan menyerah sampai engkau meminum racun”, lalu diapun meminum racun namun tidak mengapa.[42]3.      Sa’ad bin Abi Waqqos adalah orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan dengan do’anya itulah dia berhasil mengalahkan pasukan Kisro dan menguasai Iroq.[43]4.      Abu Muslim Al-Khoulani, dia pernah dicari oleh Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Lalu Al-Aswad bertanya kepada beliau :”Apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah Rosul Allah?”, lalu dia berkata :”Saya tidak dengar”, lalu dia bertanya lagi :”Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosul Allah?”, beliau menjawab :”Ya”. Lalu disiapkan api dan beliau dilemparkan ke api. Namun mereka mendapatinya sedang sholat di dalam kobaran api itu, api itu menjadi dingin dan keselamatan untuknya.[44]5.      Sa’id Ibnul Musayyib, di waktu hari-hari yang panas, beliau mendengar adzan dari kuburan Nabi ketika tiba waktu-waktu sholat, dan mesjid dalam keadaan kosong (karena panasnya hari –pent), tidak ada seorangpun kecuali dia.[45]6.      Uwais Al-Qoroni ketika wafat mereka menemukan di bajunya ada beberapa kain kafan yang sebelumnya tidak ada, dan mereka juga menemukan lubang yang digali di padang pasir yang sudah ada lahadnya. Lalu mereka mengafaninya dengan kefan-kafan teresbut dan menguburkannya di lubang tersebut.[46]7.      Asid Bin Hudlair membaca surat Al-Kahfi lalu turunlah bayangan dari langit yang ada semacam lentera dan itu adalah para malaikat yang turun karena bacaannya.[47] Dan malaikat pernah menyalami Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu [48]. Salman radhiyallahu ‘anhu dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu makan di piring lalu piring mereka bertasbih atau makanan yang ada pada piring tersebut bertasbih.[49] Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu dan Asid bin Hudlair radhiyallahu ‘anhu kembali dari Rosulullah pada malam yang gelap gulita. Maka Allah menjadikan cahaya bagi mereka berdua, dan tatkala mereka berpisah maka terpisah juga cahaya tersebut.[50]8.      Muthorrif bin Abdillah jika memasuki rumahnya maka tempayan-tempayannya bertasbih bersamanya.[51] Dia bersama seorang sahabatnya berjalan di malam hari, lalu Allah menjadikan cayaha untuk mereka berdua.[52]9.      Ahnaf bin Qois. Ketika dia wafat, tutup kepala milik seseorang terjatuh di kuburannya. Lalu orang tersebut mengambil topinya, dan dia melihat kuburan Ahnaf bin Qois telah menjadi seluas mata memandang.[53]10.  Utbah Al-gulam, dia meminta kepada Allah tiga perkara, yaitu suara yang indah, air mata yang banyak, dan makanan yang diperoleh tanpa usaha. Dan jika dia membaca Al-Qur’an maka dia menangis dengan air mata yang banyak. Dan jika dia bernaung di rumahnya dia mendapatkan makanan dan dia tidak tahu dari manakah makanan tersebut.[54]Siapakah wali-wali syaithon ?Allah ta’ala berfirman :}وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ{ الزخرف : 36Dan barang siapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rohman, kami adakan baginya syaithon yang menyesatkan, maka syaithon itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf : 36)}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ, يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ{ (الشعراء : 221 -223 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-223)Contoh-contoh tipuan syaithon 1. Abdullah bin Soyyad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menguji Ibnu Soyyad (seorang dukun yang hidup di zaman Nabi yang dia adalah seorang Yahudi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :”(Cobalah tebak) aku menyembunyikan sesuatu (di hatiku)”. Ibnu Soyyad berkata :”Ad-Dukh…Ad-Dukh..”.  Padahal sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembunyikan surat Ad-Dukhon. Lalu Nabi berkata kepadanya :”Cih, engkau tidak mampu melampaui kemampuanmu”[55]. Ibnu Soyyad hampir betul menebak apa yang ada di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah suatu keajaiban, namun dengan bantuan syaithon. Karena seorang yang normal maka dia tidak akan bisa mengetahui isi hati manusia, bahkan Nabi pun tidak mengetahui isi hati manusia kecuali yang diberitahu oleh Allah ta’ala. Para sahabat pun (kecuali Hudzifah, karena dia telah diberitahu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mengetahui siapa-siapa saja orang munafik yang ada bersama mereka. [56] 2. Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Dia dibantu para syaithon yang memberitahukan kepadanya tentang perkara-perkara ghoib. Dan tatkala kaum muslimin memeranginya mereka khawatir para syaithonnya akan mengabarkan kepadanya apa yang mereka bicarakan tentang dirinya (yaitu bahwasanya dia akan dibunuh –pent). Namun istrinya sadar akan kekafiran suaminya maka diapun menolong kaum muslimin.[57] 3. Musailamah Al-Kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabi, memiliki syaithon-syaithon yang memberitahukan perkara-perkara gho’ib kepadanya dan membantunya melakukan hal-hal yang ajaib[58]. Diantaranya dia pernah meludah di sumur sehingga air sumur tersebut menjadi melimpah.[59] 4. Al-Harits Ad-Dimasyqi, seorang pembohong besar yang muncul dan mengaku sebagi nabi di Syam pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 86 H). Al-Harits memiliki kemampuan ajaib. Para syaithonnya melepaskan kedua kakinya dari belenggu, dan membuatnya kebal senjata, dan batu pualam bisa bertasbih jika dia sentuh dengan tangannya. Dan dia telah memperlihatkan kepada manusia sekelompok orang-orang sedang berjalan di udara dan naik kuda terbang di udara, dia berkata : “Mereka adalah malaikat”, padahal mereka adalah jin. Dan tatkala kaum muslimin menangkapnya untuk dibunuh, maka ada orang yang menombaknya di tubuhnya, namun tidak mempan. Maka Abdul Malik berkata kepadanya :”Engkau tidak menyebut nama Allah”. Lalu orang itu menyebut nama Allah dan berhasil membunuh Al-harits.[60] 5. Lia ‘Aminuddin, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku telah didatangi oleh Jibril. Keajaiban yang ada padanya yaitu dia mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan dia mengaku adalah seseorang yang memberantas bid’ah dan kesyririkan[61].Syubhat-syubhatSyubhat pertamaSesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada manusia pada umumnya namun tidak pada manusia-manusia yang khusus yaitu para wali, dan para wali tersebut tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki cara tersendiri untuk mencapai Allah ta’ala. Sebagaimana Nabi Musa tidaklah diutus kepada Nabi Khidir sehingga Nabi Khidir tidak wajib mengikuti syari’at Musa.[62]Jawab [63]:Perkataan ini sebagaimana perkataan kebanyakan para ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada orang-orang yang tuna aksara bukan kepada mereka. Dan pendalilan dengan kisah antara Khidir dan Musa adalah tidak tepat, sebab :a.      Kisah yang terjadi antara nabi Musa dan Khidir hanyalah bisa dijadikan dalil kalau ternyata Khidir adalah seorang wali dan bukan seorang nabi. Ulama berselisih pendapat tentang status Khidir, ada yang berpendapat bahwa ia adalah seorang hamba yang sholeh, namun pendapat yang benar bahwasanya khidr adalah seorang nabi dan bukan seorang wali.Yang menunjukan bahwa Khidr adalah seorang nabi adalah sebagai berikut:1.      Firman Allahفَوَجَدَا عَبْداً مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْماً {65}Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. 18:65)Hal ini menunjukan bahwa Allah telah memberi wahyu kepada Khidir2.      Firman Allahقَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْداً {66} قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً {67} وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْراً {68} قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ صَابِراً وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْراً {69} قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْراًMusa berkata kepada Khidhr:”Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu” (QS. 18:66) Dia menjawab:”Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku. (QS. 18:67) Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu” (QS. 18:68) Musa berkata:”Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”. (QS. 18:69) Dia berkata:”Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tetang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”. (QS. 18:70)Berkata Ibnu Katsir, ((Jika seandainya Khidr adalah seorang wali dan bukan seorang nabi maka Musa tidak akan berbicara dengan dia seperti ini, dan tidaklah Khidir menjawab Musa dengan seperti ini. Bahkan Musa hanyalah meminta kepada Khidr agar menemaninya untuk memperoleh ilmu yang dimilikinya yang Allah khususkan baginya dan bukan untuk selainnya. Kalau Khidir bukanlah nabi maka ia tidaklah ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan tidaklah Musa -yang ia seorang nabi yang agung dan seorang rasul yang mulia, yang ma’sum- memiliki keinginan yang sangat besar dan permintaan yang besar untuk mencari ilmu seorang wali yang tidak ma’sum. Dan tidaklah ia akan bersungguh-sungguh untuk pergi mencari Khidir dan menelusurinya meskipun memakan waktu yang lama. Dikatakan bahwa masa ia mencari Khidr adalah 80 tahun. Kemudian tatkala ia bertemu dengan Khidir maka Musapun bersikap tunduk kepadanya dan mengagungkannya serta mengikutinya sebagaimana orang yang ingin mencari faedah dari Khidir. Hal ini (semua) menunjukan bahwa Khidir adalah seorang nabi seperti Musa yang diberi wahyu kepadanya sebagaimana diberi wahyu kepada Musa. Dan iapaun telah dikhususkan dengan ilmu laduuni dan rahasaia-rahasia kenabian yang tidak Allah beritahukan kepada Musa Al-Kaliim yang merupakan nabi bani Israil yang mulia. ))[64]3.      Ibnu Katsir berkata, ((Khidir memberanikan diri untuk membunuh anak tersebut, dan tidaklah hal itu dilakukannya kecuali karena wahyu yang disampaikan kepadanya oleh malaikat pemberi kabar. Dan ini merupakan dalil tersendiri akan kenabian Khidir dan petunjuk yang jelas akan kema’sumannya, karena seorang wali tidak boleh baginya untuk membunuh jiwa manusia hanya dengan sekedar apa yang diilhamkan ke dadanya. Karena perasaan (yang diilhamkan) kepadanya tidaklah ma’sum, mungkin saja perasaannya itu. salah Dan ini merupakan hal yang disepakati. Maka tatkala Khidir maju membunuh anak tersebut yang belum dewasa dengan ilmunya bahwa anak itu jika mencapai usia dewasa akan membawa kedua orangtuanya kepada kekufuran karena besarnya kecintaan kedua orangtuanya kepadanya sehingga menyebabkan keduanya mengikutinya, maka membunuh anak tersebut ada kemaslahatan yang besar yang lebih daripada dibiarkan hidup demi menjaga kedua orangtuanya dari kekufuran dan akibat kekufuran. Hal ini menunjukan akan kenabian Khidir dan ia dibantu oleh Allah dengan kema’sumannya))[65]4.      Berkata Ibnu Katsir, ((Tatkala Khidir menjelaskan kepada Musa sebab-sebab perbuatannya, dan ia menerangkan hakikat perkaranya  maka ia berkata setelah itu,رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي {82}“Sebagai rahmat dari Rabbmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri”. (QS. 18:82)Yaitu, “Apa yang telah aku perbuat bukanlah dari perasaanku akan tetapi aku diperintahkan untuk melakukannya dan diwahyukan kepadaku”Maka keempat sisi di atas ini menunjukan akan kenabian Khidir, dan hal ini tidaklah menafikan kewaliannya bahkan tidak menafikan kerasulannya sebagaimana pendapat yang lain…Dan jika telah tetap apa yang kami sebutkan maka tidak tersisa dalil dan sandaran yang bisa dipegang oleh orang yang mengatakan kewalian Khidir bahwasanya seorang wali terkadang bisa mengetahui hakikat perkara-perkara tanpa diketahui oleh para pemimpin syari’at yang zhohir (para rasul)…))[66]b.            Kalaulah memang Khidir adalah seorang wali bukan seorang nabi maka nabi Musa tidaklah diutus kepada Khidir (tetapi hanya diutus untuk bani Isroil), sehingga Khidir tidaklah wajib mengikuti nabi Musa ‘alaihissalam.Oleh karena itu Khidir berkata kepada Musa : “Aku diatas ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang tidak kau ketahui dan engkau di atas ilmu yang Allah mengajari engkau yang aku tidak mengetahuinya”[67]. Dan tidak boleh bagi seorangpun yang sampai kepadanya risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata sebagaimana perkataan Khidir ini.Adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam risalahnya umum untuk seluruh jin dan manusia. Bahkan jika ada orang yang lebih mulia dari Khidir (seperti Ibrohim, Musa, dan Isa) bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apalagi Khidir jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [68] tentu lebih wajib lagi baginya untuk mengikuti syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman dalam surat Ali Imron : 81 :}وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”[69]Berkata Ibnu Katsir, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi selamanya hingga hari kiamat, dan dia adalah Imam yang teragung yang seandainya jika ia hidup di zaman kapan saja maka yang wajib adalah mendahulukan ketaatan kepadanya di atas ketaatan kepada seluruh nabi-nabi yang lain. Oleh karena itu Nabilah yang mengimami mereka tatkala malam isro’ mi’roj tatkala para nabi berkumpul di baitul maqdis. Dan ia juga (satu-satunya) pemberi syafa’at di padang mahsyar agar Allah datang untuk memutuskan perkara diantara hamba-hambaNya, dan ia adalah Al-Maqoom Al-Mahmuud yang tidak pantas kecuali untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”[70]c. Apa yang telah dilakukan oleh Khidir[71] tidaklah menyelisihi syari’at Musa. Musa tidaklah mengetahui sebab yang membolehkan hal-hal itu. Dan ketika Khidir menjelaskan sebab-sebab tersebut Musa menyetujuinya. Sehingga berkata Ibnu Abbas kepada Najdah Al-Harwari ketika dia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang membunuh anak-anak kecil: إن كنت علمت منهم ما علمه الخضر من ذلك الغلام فاقتلهم، وإلا فلا تقتلهم “Jika kamu mengetahui anak-anak tersebut sebagaimana yang diketahui oleh Khidir tentang anak kecil (yang dibunuhnya) maka bunuhlah mereka, dan jika tidak maka jangan.”[72]Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon, ((Sebagaimana dintara orang-orang kafir ada yang mengaku-ngaku bahwasanya ia adalah wali Allah padahal ia bukan wali Allah namun sebaliknya ia adalah musuh Allah maka demikian juga  hal ini  terdapat diantara orang-orang munafik yang menampakan Islam dan menampakkan pembenaran syahadatain dan menampakan bahwa mereka mengakui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia bahkan untuk seluruh jin dan manusia padahal di dalam batin mereka berkeyakinan yang sebaliknya (maksud beliau adalah orang-orang yang mengaku wali namun tidak mau mengamalkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen), contohnya–          Mereka meyakini bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang utusan Allah, ia hanyalah seorang raja yang ditaati  yang mengatur manusia dengan kepandaiannya sebagaiamana raja-raja yang lain.–          Atau mereka berkata bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus kepada ummiyin (orang-orang yang tuna aksara) dan tidak diutus kepada ahli kitab sebagaimana yang didengungkan oleh kebanyakan orang-orang Yahudi dan Nasrani,–          Atau ia diutus untuk seluruh manusia namun Allah memiliki wali-wali khusus yang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan para wali itu tidak butuh kepadanya bahkan mereka memiliki jalan untuk menuju kepada Allah tanpa melalui jalannya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka (para wali) mengambil langsung dari Allah apa saja yang mereka butuhkan untuk dimanfaatkan tanpa melalui perantara–          Atau Muhammad itu diutus dengan syari’at yang dzhohir dan mereka (para wali) menyetujuinya dalam hal ini, adapun hakikat yang batin maka ia tidak diutus dengan hakikat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka lebih paham tentang hakekat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka mengerti hakekat batin sebagaimana Muhammad mengetahuinya hanya saja mereka mengetahuinya tanpa melalui jalannya, atau ia tidak mengetahui hakekat batin.Sebagian mereka berkata bahwasanya ahlus suffah[73] (penghuni suffah) mereka tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan diantara mereka ada yang berkata bahwasanya Allah memberi wahyu kepada ahlus suffah di batin mereka berupa apa yang diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam mi’roj (dinaikkan ke sidratul muntaha) maka jadilah ahlus suffah kedudukannya seperti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mengatakan demikian sungguh terlalu bodoh karena tidak mengetahui  bahwasanya isro’ mi’roj terjadi tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah sebagaimana firman:}سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ{ (الاسراء:1)Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 17:1)Mereka juga tidak tahu bahwasanya suffah itu adanya di Madinah yaitu di utara masjid Nabawi yang ditempati oleh orang-orang yang asing yang tidak memiliki keluarga atau sahabat yang bisa ditinggali oleh mereka. Kaum mukminin mereka berhijroh ke Madinah maka barangsiapa yang memungkinkan bagi mereka untuk tinggal di suatu tempat maka di situlah ia tinggal dan barangsiapa yang tidak bisa maka ia tinggal di masjid Nabawi hingga mendapatkan tempat tinggal. Dan bukanlah ahlus suffah adalah orang-orang tertentu yang selalu tinggal di suffah namun jumlah mereka terkadang sedikit dan terkadang banyak, seseorang tinggal di situ pada waktu tertentu kemudian meninggalkan tempat tersebut.Para penghuni suffah mereka sama juga seperti kaum mukminin yang lainnya, mereka tidak memiliki keutamaan (kelebihan) khusus dalam bidang ilmu atau agama bahkan diantara mereka ada yang murtad (keluar) dari agama Islam dan dibunuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiamana “Uroniyyiin” yang tidak betah tinggal di Madinah maka Nabi memerintah mereka untuk mencari onta yang ada susunya dan memerintah mereka untuk meminum susunya dan air kencingnya. Tatkala mereka sehat mereka membunuh penggembala onta tersebut dan membawa lari beberapa onta maka Nabipun mengutus pelacak untuk melacak jejak mereka lalu merekapun tertangkap dan dibawa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan mata-mata mereka di biarkan terbuka lalu mereka dijemur di bawah terik matahari dan mereka meminta minum namun tidak diberi minum. Hadits tentang kisah mereka terdapat di shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya mereka menghuni suffah[74], maka mereka juga menetap di suffah sebagaimana para penghuni yang lainnya. Dan suffah juga pernah ditinggali oleh seorang diantara kaum muslimin yang terbaik yaitu Sa’ad bin Abi Waqqosh dan ia adalah orang terbaik yang pernah tinggal di suffah kemudian ia berpindah dari suffah tersebut. Demikian juga pernah ditinggali Abu Huroiroh dan yang lainnya….Adapun kaum Anshor mereka tidak termasuk penghuni suffah, dan demikian juga para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Tolhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain, mereka bukanlah termasuk penghuni suffah. Dan diriwayatkan bahwa Budak milik Al-Mugiroh bin Syu’bah (yaitu yang telah membunuh Umar bin Al-Khothtob-pen) juga pernah tinggal di suffah. Dan diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentangnya, “Ini (Budak Mugiroh) adalah termasuk dari yang tujuh”, dan ini adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Hilyah, dan demikian juga semua hadits yang berkaitan dengan jumlah para wali, atau abdal, atau nuqoba’, atau autaad, aqtoob…..Maksud dari pembicaraan ini ada di antara orang-orang yang pada dzhohirnya (tampak luarnya) mengakui risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia namun di dalam batin mereka meyakini perkara-perkara yang membatalkan pengakuan dzohir mereka, dan mereka mengaku-ngaku bahwa mereka adalah para wali Allah padahal mereka menyimpan kekufuran di dalam batin mereka…sebagaimana banyak dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengaku-ngaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah dan mereka meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah namun mereka berkata, “Muhammad hanyalah diutus untuk selain ahlul kitab dan tidak wajib bagi kami untuk mengikutinya karena telah diutus kepada kami rosul sebelum dia”…))Beliau juga berkata, ((Harus terdapat dalam keimananmu bahwasanya engkau beriman bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan Allah telah mengutusnya untuk seluruh manusia dan jin, maka siapa saja yang tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad maka ia bukanlah seorang mukmin, apalagi termasuk wali-wali Allah yang bertakwa. Barangsiapa yang beriman dengan sebagian yang dibawanya dan kafir kepada sebagian yang lain maka ia adalah orang kafir dan bukan odrang mukmin sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُوْلَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا{ (النساء : 152-150)Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:150-152)Dan termasuk iman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengimani bahwa ia adalah perantara antara Allah dan makhluk-makhlukNya dalam menyempaikan perintahNya dan laranganNya, janji dan ancamanNya, perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkanNya. Maka perkara yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan agama adalah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya, maka barangsiapa yang meyakini bahwa seorang wali memiliki jalan menuju Allah selain jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang kafir dan termasuk wali-wali syaitan…))Beliau juga berkata, ((Kalau seseorang telah mencapai tingkatan dalam zuhud, ibadah, dan ilmu dalam tingkatan yang tinggi namun ia tidak beriman dengan seluruh apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia bukanlah orang yang beriman, dan bukan wali Allah sebagaimana kondisi para rahib dan pendeta yaitu ulama dan para ahli ibadah dari kalangan Yahudi dan Nashrani…dan ia adalah orang kafir dan musuh Allah meskipun sekelompok orang menyangka bahwa ia adalah wali Allah))Syubhat keduaMereka (para wali syaithon) menganggap bahwa mereka mendapat wahyu langsung dari Allah    -sebagaimana yang diserukan oleh Ibnu Arobi-, dan bahwasanya mereka lebih baik dari para nabi yang mengambil ilmu dari Allah melalui perantara. Mereka berkata :”Kenabian telah berakhir dengan wafatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kewalian belum berakhir[75]. Dan yang paling terakhir adalah yang lebih baik dari yang sebelumnya”.Jawab :Ini adalah pemikiran sesat Ibnu Arobi yang sama sekali tidak bersandar kepada dalil. Ketika dia mengetahui bahwa syari’at ini sudah tidak bisa dirubah lagi hingga hari kiamat, (dan dia ingin keluar dari syari’at) maka dia berkata :”Kenabian telah tertutup, tetapi kewalian belum”, dan dia menganggap bahwa kewalian lebih tinggi derajatnya dari pada kerosulan dan kenabian, sebagaimana dia berkata :مَقَامُ النبوة في برزخٍ      فويق الرسول و دون الوليKedudukan kenabian berada di barzakh (pemisah antara dua dzat)[76], sedikit di atas (kedudukan) Rosul dan dibawah (kedudukan) WaliHal ini tentunya pemutarbalikan syari’at. Seharusnya kenabian lebih khusus dari kewalian dan kerosulan lebih khusus daripada kenabian. Sehingga kedudukannya adalah kerosulan lebih tingi daripada kenabian dan kenabian lebih tinggi daripada kewalian.[77] Berkata Imam Abul ‘Izz Al-Hanafi :”Maka siapakah yang lebih kafir dari memisalkan dirinya dengan sebuah bata emas dan memisalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bata perak, lalu dia menjadikan dirinya lebih tinggi daripada Nabi,…….bagaimana bisa samar kekufuran dari perkataannya (Ibnu Arobi) ini ?…..dan kekufuran Ibnu “Arobi lebih parah dari kekufuran orang-orang yang berkata : “Tidaklah kami beriman hingga kami diberikan apa yang diberikan kepada Rosulullah” (Al-An’am : 124)”[78]Syubhat ketigaKami tidak usah menjalankan syari’at karena Allah ta’ala telah bersatu dengan kami para hambanya yang sholih. Bukankah Allah ta’ala berkata dalam hadits qudsi :وَ مَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ, فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَ بَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ يِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْشِطُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا, وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُDan hamba-Ku senantiasa bertaqorrub (mendekatkan dirinya) kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang dia melihat dengannya, dan tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya, dan jika dia meminta kepada-Ku maka akan aku berikan, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku maka aku akan melindunginya.[79]Jawab : Dzohir hadits ini adalah bukanlah Allah ta’ala menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya,  dan kakinya, tetapi dzohirnya adalah Allah ta’ala meluruskan (memberi petunjuk) kepada penglihatan, pendengaran, tangan dan kakinya, sehingga apa yang dilakukan oleh hamba tersebut selalu dibimbing oleh Allah ta’ala. Adapun makna yang batil di atas adalah tidaklah mungkin, sebab :a.       Ini merupakan aqidah wihdatul wujud (manunggaling kawulo gusti) yang sesat[80] karena bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkam (jelas) yang tidak bisa lagi dipalingkan lagi maknanya.b.      Hadits ini menunjukan bahwa syarat seseorang menjadi wali Allah yang sejati adalah ia harus melaksanakan perkara-perkara syair’at yang merupakan kewajibannya, bahkan tidak cukup hanya sampai di situ bahkan ia harus melaksanakan perkara-perkara sunnah (mustahab) sehingga Allahpun mencintainya. Dan demikianlah keadaan wali Allah yang sejati sepanjang hidupnya sehingga Allah senantiasa mencintainya Hadits ini sama sekali tidaklah menunjukan bahwa jika seseorang telah mencapai derajat kewalian (dicintai oleh Allah) maka ia boleh meninggalkan syari’at bahkan hadits ini menunjukan yang sebaliknya, yaitu seorang wali senantiasa banyak beribadah dengan perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah. Dan praktek penghulu para wali (yaitu Rasulullah r) senantiasa beribadah hingga akhir hayatnya. Bahkan beliau meskipun sakit-sakitan hingga pingsan berulang-ulang beliau tetap berusaha untuk melaksanakan sholat secara berjama’ah[81].c.       Barang siapa yang memperhatikan hadits ini dengan baik maka dia akan faham tentang batilnya aqidah wihdatul wujud ini. Dalam hadits ini Allah ta’ala menetapkan adanya hamba (yang beribadah)[82] dan ma’bud (yang diibadahi), yang mendekat (bertaqorrub) dan yang didekati (ditaqorrubi), yang dicintai dan yang mencintai, yang meminta dan yang memberi, yang meminta perlindungan dan yang memberi perlindungan. Maka hadits ini menunjukan adanya dua dzat yang berbeda, yang satu bukan yang lainnya. Dan bukan pula yang satu merupakan sifat atau bagian dari yang lainnya.d.      Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki si wali semuanya adalah sifat-sifat atau bagian-bagian pada makhluk yang baru tercipta yang sebelumnya belum ada (belum tercipta). Maka tidak mungkin bagi siapa saja yang berakal untuk memahami bahwa pencipta yang awal (yaitu Allah) yang tidak ada sebelum Dia sesuatupun, akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki makhluk. Bahkan hal seperti inipun sulit untuk dibayangkan kalaupun kita anggap benar.[83]Perbedaan antara karomah wali Allah dan tipuan wali syaithon1.            Bahwa karomah para wali tersebut disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan. Sedangkan keajaiban dan keluarbiasaan lain yang merupakan bantuan syaithon disebabkan oleh hal-hal yang merupakan larangan Allah ta’ala dan Rosulullah[84]. Jadi apabila di dalamnya mengandung unsur-unsur yang disenangi oleh syaithon, baik itu kemusyrikan, kedzoliman, atau kebid’ahan, maka jelas yang terjadi pasti bukan karomah.2.            Karomah tidak bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan apa saja dan tidak bisa dilawan. Sedangkan kejadian-kejadian luar biasa lain yang merupakan bantuan syaithon bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan ayat-ayat Allah seperti ayat kursi dan lain-lain3.            Karomah tidak bisa dipelajari sehingga menjadi suatu ilmu kedigdayaan yang baku. Sedangkan kejadian-kejadian luar bisa yang berasal dari syaithon bisa dipelajari.[85] Sebagaimana karomah-karomah yang telah dimiliki oleh para salaf, tidak ada satu atsarpun yang menunjukan bahwa mereka pernah mengajarkan karomah mereka kepada orang lain. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak pernah mengajarkan karomahnya kepada orang lain, kerena memang tidak bisa diajarkan.4.            Karomah pada umumnya tidak bisa dilakukan terus menerus, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah bukan berdasarkan kehendak Wali yang mendapatkan karomah tersebut.Pengetahuan tambahan :1. Seluruh orang yang beriman adalah wali-wali Allah. Dan wali-wali yang paling mulia adalah para Nabi. Dan para Nabi yang paling mulia adalah para Rosul. Dan para Rosul yang paling mulia adalah para Rosul yang lima (Ulul ‘Azmi), dan diantara Ulul ‘Azmi yang paling mulia adalah Nabi Muhammad.[86]2. Persamaan dan perbedaan antara Mu’jizat dan karomah.a.       Persamaannya : Mu’jizat dan karomah sama-sama merupakan hal yang ajaib yang luar biasa (yang tidak bisa dilkukan olah orang biasa) yang Allah berikan kepada para hambanya.b.      Perbedaannya [87]:e.       Mu’jizat hanya berlaku pada para nabi dan rosul, adapun karomah pada para wali.f.        Mu’jizat diperoleh dengan kenabian, adapun karomah diperoleh dengan ketaqwaan.g.       Karomah kedudukannya lebih rendah daripada mu’jizat.h.      Akibat dari mu’jizat adalah baik, adapun efek samping dari karomah belum tentu.[88]i.        Pemilik mu’jizat (yaitu para Nabi dan Rosul) menantang orang-orang yang menyelisihinya, adapun pemilik karomah tidak demikian.3. Kita harus mengakui adanya karomah, tidak sebagaimana mu’tazilah yang mengingkari karomah dan berkata :”Kalau kita mengakui karomah, maka akan sama wali dengan Nabi”, oleh karena itu kami mengingkari karomah dan juga mengingkari hakikat sihir. Namun ini tidaklah benar sebab orang yang memiliki karomah tidaklah mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi.[89]4. Hukum tenaga dalam, jika diatasnamakan Islam (biasanya dicampur dengan dzikir-dzikir asma Allah) maka harom. Kalau mereka menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka kita katakan bahwa ini adalah bid’ah sebab kenapa harus menggunakan tata cara dan gerakan-gerakan khusus yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada dalil sama sekali bahwa dengan bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan khusus yang mereka lakukan bisa mengahasilkan tenaga dalam. Kalau mereka mengatakan tujuan mereka untuk beribadah dan untuk mempeoleh kekuatan, maka kita katakan bahwa mereka telah melakukan kesyirikan sebab niat ibadah mereka selain untuk Allah juga untuk hal yang lain.[90]Selain itu perkatek-praktek tenaga dalam yang ada menyelisihi syari’at diantaranya :a.       Latihannya harus menggunakan emosi, padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk emosi, beliau bersabda :لا تغضب فردد مرارا  لا تغضب“Janganlah engkau marah”, Rosulullah mengulanginya beberapa kali “Janganlah engkau marah”Rahasia mereka (yang latihan tenaga dalam) harus marah sebab dengan marah tersebut syaithon bisa masuk dalam tubuh mereka sehingga bisa memberi kekuatan untuk tenaga dalam mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :إن الشيطان يجري من بني آدم مجرى الدمSesungguhnya syaithon mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah. (Riwayat Bukhori)b.      Ketika latihan, mereka sering tidak sadar, terutama ketika sedang memprkatekkan jurus mereka. Hal ini sama saja dengan sengaja membuat diri menjadi tidak sadar (alias mabuk), dan hal ini tidak boleh dalam Islam, sebab Islam menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga akal kita sehingga bisa senantiasa berdzikir kepada Allah.c.       Kadang disertai dengan puasa mutih (tidak boleh makan kecuali yang putih-putih), yang ini tidak ada syari’atnya dalam Islam. Atau untuk menjaga ilmunya dia harus menghindari pantangan-pantangan tertentu yang sebenarnya hal itu dihalalkan baginya sebelum dia memiliki ilmu tenaga dalam tersebut. Dan ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.Mencari karomah (kesaktian) tidaklah disyari’atkanDalam beribadah hendaknya kita berniat karena Allah bukan karena untuk mencari karomah (karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukan bahwa seorang mukmin harus mencari karomah/kesaktian dan keajaiban). Bahkan beribadah dalam rangka untuk memperoleh kesaktian merupakan bentuk beribadah karena ingin memperoleh dunia yang diharamkan oleh Allah[91].Allah berfirman:}مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُوماً مَّدْحُوراً{ (الإسراء : 18 )Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. 17:18)}مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ{ (هود : 15-16 )Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 11: 15-16) Namun yang Allah perintahkan hendaknya seorang mukmin berusaha untuk beristiqomah. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penghulu dan pemimpin para wali bahkan pemimpin para nabi dan rasul telah diperintahkan oleh Allah untuk beristiqomah. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam}فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ{ (هود : 112 )Maka istiqomahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 11:112)Berkata Ibnu Abil ‘Izz, “Mereka tidak mengetahui bahwasanya pada hakekatnya yang namanya karomah itu adalah melazimi keitiqomahan, dan bahwasanya Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan memberikannya sebuah karomah yang lebih mulia daripada menjadikannya sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya yaitu taat kepadaNya dan taat kepada rasulNya, loyal kepada para walinya dan memusuhi musuh-musuhNya”[92]Berkata Abu Ali Al-Jaurjani : “Jadilah engkau orang yang mencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah. Sesungguhnya jiwamu bergerak (berusaha) dalam mencari karomah padahal Rob engkau mencari keistiqomahanmu”.[93]Berkata Syaikh As-Sahrowardi :”Ucapan ini adalah prinsip yang agung dalam perkara ini, karena sesungguhnya banyak mujtahid dan ahli ibadah mendengar salaf as-sholih, telah diberi karomat-karomat dan hal-hal yang luar biasa sehingga jiwa-jiwa mereka (para ahli ibadah itu) senantiasa mencari sesuatu dari hal itu (karomah tersebut), dan mereka ingin diberikan sedikit dari hal itu, dan mungkin diantara mereka ada yang hatinya prustasi dalam keadaan menuduh dirinya bahwa amal ibadahnya tidak sah karena tidak mendapatkan karomah. Kalau mereka mengetahui rahasia hal itu (yaitu Allah tidak menuntut para hambanya untuk memperoleh karomah, tetapi yang Allah inginkan para hambanya beristiqomah –pent) tentu perkara ini (mencari karomah) adalah perkara yang rendah bagi mereka”[94].Keadaan orang-orang yang memiliki karomah :–          Bertambah derajatnya karena apa yang dilakukannya merupakan ketaatan dan yukur kepada Allah–          Semakin rendah derjatnya karena dia menggunakan karomahnya untuk bermaksiat kepada Allah. (Misalnya dia sombong dengan karomah yang pernah dia alami, atau dia merasa telah bertaqwa dan yakin masuk surga dengan karomahnya itu).Contohnya yang terjadi pada Bal’aam bin Ba’uuroo. Beliau termasuk ahli ibadah di zaman bani Israil. Ia memiliki karomat, tidaklah ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Maka kaumnyapun mendatanginya dan memintanya agar berdoa keburukan atas nabi Musa dan kaumnya. Maka setelah kaumnya merayu-rayunya dan memaksanya akhirnya iapun memenuhi permintaan kaumnya maka Allahpun mencabut karomahnya tersebut[95].Contoh yang lain adalah Lia Aminudiin yang konon kabarnya ia dahulu bisa menyembuhkan penyakit dengan membaca surat Al-Fatehah, akhirnya lama kelamaan iapun di datangi jin yang mengaku Jibril, akhirnya sekarang ia sesat dan menyesatkan.–          Tidak bertambah dan tidak pula berkurang kebaikan-kebaikannya. Jadilah karomahnya seperti perkara yang mubah.[96]Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 6 Syawwal 1426 H ( 10 November 2005 M)Disusun oleh Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja As-SoronjiDaftar Pustaka :1.      Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir2.      Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi3.      Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr4.      Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut5.      Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr Beiruut6.      Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibn Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah7.      Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq DR Muhammad Musthofa Al-A’dzomi, Al-Maktab Al-Islami8.      Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah9.      Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yuusuf Al-Huut, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh10.  Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddin Al-Khoyhiib, Darul Ma’rifah (Beiruut) 11. Al-Furqon baina auliyaurrohman wa auliyaussyaithon, karya Ibnu taimiyah, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamarli, terbitan Darul Kutub Al-‘Arobi 12. At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon, dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. 13. Syarah Al-Ushul As-Sittah, karya Syaikh Utsaimin 14. Al-Qowa’id Al-Mutsla, karya Syaikh Utsaimin, tahqiq Abu Muhammad Asyrof bin Abdil Maqsud, terbitan Adlwa’ As-Salaf. 15. Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah, karya Abul ‘Izz Al-Hanafi, tahqiq DR Abdul Muhsin At-Turki dan Syu’aib Al-Arnauth, cetakan pertama Muassasah Ar-Risaalah 16. Ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh Sayrah Matan Al-Aqiidah At-Thohawiyah, 17. Taqdiis Al-Asykhoosh fil fikri As-Suufii, Muhammad Ahmad Luuh, cetakan pertama, Dar Ibnul Qoyyim 18. Majalah As-Sunnah 03/III/1418 19. Al-Jadawil Al-Jami’ah 20. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 21. Tafsir Ibnu Katsir, terbitan Darul Fikr 22. Al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsiir, Maktabatul Ma’aariif Beiruut 23. Tafsir At-Thobari, terbitan Darul Fikr 24. Ad-Dur Al-Manstuur, As-Suyuthi, Darul Fikr Beiruut25.  Abjadul ‘Ulum, Siddiiq bin Hasan Al-Qonuuji, tahqiq Abduljabbar Zakkar, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah26.  At-Ta’aariif, Al-Munaawii, tahqiq DR Muhammad Ridwan Ad-Dayah, cetakan pertama, Darul Fikr Al-Mu’aashir27.  Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyah, Ibul Jauzi, tahqiq Kholil Al-Miis, cetakan pertama Darul Kutub Al’Ilmiyah 28. An-Nihaayah fi ghoriibil hadits wal Atsar, Ibnul Atsiir, tahqiq Tohir Ahmad Az-Zaawi dan Mahmuud Muhammad At-Thonaahi, Daru Kutub Al-‘Ilmiyah29.  Ghoriibul Hadits, Ibnul Jauzi, tahqiq DR Abdul Mu’thi Amiin Al-Qol’aji, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah30.  Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, Dar Shodir31.  Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah no 54[1] Seperti film sunan Kalijaga, yang digambarkan bahwa beliau memperoleh derajat sunan setelah bertapa di pinggir sungai selama waktu yang lama, sehingga tubuh beliau tertimbun dengan tanah karena saking lamanya. Jelas ini merupakan kekufuran!!!, Apakah derajat kewalian bahkan derajat sunan bisa diperoleh dengan meninggalkan kewajiban yang paling asasi yaitu sholat selama waktu yang lama karena bertapa di pinggir kali???,. Apakah para sahabat Nabi r yang dipuji oleh Allah, yang sebagian mereka telah dijamin masuk surga demikian cara ibadah mereka??. Seandainya kaum muslimin di Indonesia mengikuti cara sunan Kalijaga sebagaimana di film yaitu bertapa dipinggir kali hingga waktu yang lama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka memperoleh derajat kewalian maka saya rasa mereka semua akan mati bunuh diri karena tidak makan dan minum selama berminggu minggu. Kemudian film-film seperti inilah yang semakin menjauhkan orang-orang kafir yang dari agama Islam, karena mereka menyangka iniliah ajaran Islam yang penuh dengan keanehan dan kedunguan serta kemunduran.[2] Al-Furqon hal 25[3] Lihat pula surat-surat Al-Maidah :51-56, Al-Kahfi : 44, Al-Kahfi : 50, Ali Imron : 173-175[4] Al-Ushul As-sittah hal 173[5] Al-Furqon hal 31[6] Al-Ushul As-Sittah hal 171,172[7] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[8] Al-Mukaasyafah adalah kemampuan untuk menjelaskan hakikat sesuatu tanpa membutuhkan kepada pengamatan terhadap dalil-dalil (At-Ta’aariif I/672)Ilmu Al-Mukaasyafah dinamakan juga dengan ilmu batin yaitu suatu ibarat tentang cahaya yang nampak di hati tatkala hati disucikan dan dibersihkan dari sifat-sifat yang tercela. Yang dengan cahaya tersebut terungkaplah banyak perkara…(Abjadul ‘Ulum II/517)Dan yang dimaksud dengan mukaasyafah menurut orang-orang sufi yaitu dibukanya tabir hal-hal yang ghoib.[9] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/776[10] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/773[11] HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikhnya 43/533, lihat takhrijnya dalam syarah al-aqiidah at-Thohawiyah II/773 dan Al-‘ilal Al-Mutanaahiyah II/934-935. Lihat Dho’iiful Jami’ no 2959Peringatan, kalaupun hadits ini benar maka makna balh dalam hadits ini bukanlah maknanya adalah orang-orang dungu, namun maknanya adalah orang-orang yang lalai dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah (An-Nihayah fi ghoriibil Hadits IV/283, Lisaanul ‘Arob XIII/477). Berkata Al-Azhari, “Mereka adalah orang-orang yang tabi’atnya diciptakan di atas kebaikan dan tidak mengenal keburukan” (Goriibul Hadits Ibnul Jauzi I/87)[12] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/774[13] HR Al-Bukhari no 3069, 4902, 6083, 6180 Muslim no 2737 dan At-Thirmidzi no 2602, 2603[14] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[15] Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131[16] Syarh Al-Aqiidah At-Thohawiyah II/774[17] Dan praktek seperti ini ada di Indonesia sebagaimana penulis pernah berdialog dengan sebagian orang yang pernah mengikuti sebagian thoriqon-thoriqot sufiyah[18] Dari At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon[19] Al-Furqon hal 71, Al-Ushul As-Sittah hal 175[20] Al-Furqon hal 82[21] Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((مُحَدَّث yaitu مُلهَم (diberi ilham) maka dilemparkan kebenaran dalam hatinya maka iapun menangkapnya. Diungkapkan dengan lafal مُحَدَّث (yang diajak bicara) karena pelakunya merasa ia telah diajak bicara dengan kebenaran tersebut, maka yang terjadi seakan-akan ada seseorang yang berbicara dengannya dalam batinya dan berkata ini dan itu.))[22] Riwayat Bukhori no 3469 dan Muslim no 2398[23] Riwayat Abu Dawud no 2962 dishahihkan oleh syaikh Al-Albani[24] Riwayat At-Thirmidzi no 3686, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[25] Riwayat Bukhori no 3198, dan Muslim no 1610[26] HR Al-Bukhari III/1199 no 3120, III/1347 no 3480, V/2259 no 5735, Muslim IV/1863 no 2396[27] Al-Furqon hal 86,87[28] Riwayat Bukhori no 2732, 2732,Lihat kisah jalannya perundingan Hudaibiyah secara lengkap pada HR Al-Bukhari no 2731,2732, Kitab As-Syurut. Secara ringkas kejadiannya sebagai berikut:Nabi r bersama para sahabatnya (diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar) pergi dari Madinah pada hari senin bulan Dzul Qo’dah tahun ke enam Hijriah (Umdatul Qori 14/6), menuju Mekah untuk melaksanakan Umroh. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai dan singgah di Hudaibiyah datanglah Budail bin Warqo’ mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang musyrik di Mekah telah siap siaga untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan akan mengahalangi mereka mengerjakan umroh. Nabi ÷pun berkata, “Sesungguhnya kami datang bukan untuk memerang seorangpun, namun kami datang untuk mengerjakan umroh. Sesungguhnya peperangan (yang telah terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy secara berulang-ulang-pen) telah melemahkan kaum Quraisy dan telah memberi kemudhorotan kepada mereka. Jika mereka ingin maka aku akan memberikan waktu perdamaian (gencat senjata) antara aku dan orang-orang (yaitu orang-orang kafir Arab). Jika (di masa perdamaian tersebut) kaum selain mereka (yaitu orang-orang kafir dari selain kafir Quraisy kota Mekah) mengalahkan aku maka mereka tidak perlu memerangiku lagi (karena aku telah dikalahkan oleh selain mereka-pen). Dan jika aku mengalahkan kaum selain mereka, maka jika mereka ingin mentaatiku sehingga masuk dalam Islam sebagaimana orang-orang masuk dalam Islam maka silahkan. Dan jika mereka enggan masuk dalam Islam maka selepas masa gencatan senjata kekuatan mereka telah kembali. Namun jika mereka (sekarang) enggan untuk gencatan senjata maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku sungguh-sungguh akan memerangi mereka di atas agamaku hingga aku mati (dan aku bersendirian dalam kuburanku). Dan sesungguhnya Allah akan menolong agamaNya”.Akhir cerita akhirnya orang-orang Quraisy setuju dengan gencatan senjata lalu mereka mengutus Suhail bin ‘Amr untuk menulis perjanjian damai dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu datanglah Suhail bin ‘Amr, lalu iapun berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tulislah suatu pernyataan antara kami dan kalian!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil penulis (yaitu Ali bin Abi Tholib) dan menyuruhnya untuk menulis Bismillahirrohmanirrohim. Suhail berkata, “Adapun Ar-Rohim maka demi Allah, aku tidak tahu apa itu?, tapi tulislah saja bismikallahumma sebagaimana engkau pernah menulis demikian” (karena kebiasaan orang jahilah dahulu mereka menulis “bimikallahumma” dan mereka tidak mengenal bismillahirromanirrohim, lihat Umdatul Qori 14/13). Kaum muslimin (yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Demi Allah kami tidak akan menulis kecuali bimillahhirrohmanirrohim”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si penulis, “Tulilah bismikallahumma”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulis “Ini adalah keputusan Muhammad utusan Allah”. Suhail berkata, “Demi Allah kalau kami mengetahui bahwasanya engkau adalah utusan Allah maka kami tidak akan menghalangimu untuk umroh dan kami tidak akan memerangimu, tapi tulislah “Muhammad bin Abdillah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah aku adalah utusan Allah meskipun kalian mendustakan aku, tulislah “Muhammad bin Abdillah”. ((Dalam riwayat yang lain dari hadits Al-Baro’ –HR Al-Bukhari no 3184- Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pandai) menulis maka iapun berkata kepada Ali, “Hapuslah tulisan “Utusan Allah!”. Ali berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selamanya”. Nabi r berkata, “Perlihatkanlah kepadaku tulisan tersebut!”, maka Alipun memperlihatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghapusnya dengan tangannya)). Lalu Nabi berkata kepada Suhail, “Dengan syarat kalian membiarkan kami untuk ke baitullah melaksanakan towaf”. Suhail berkata, “Demi Allah tidak (bisa demikan) –Bangsa Arab akan mengatakan bahwa kami telah terpaksa (mengalah membiarkan kalian umroh-pen)-, tapi kalian bisa umroh tahun depan”, lalu hal itupun di catat (dalam pernyataan perdamaian), lalu Suhai berkata (menambah pernyataan), “Dengan syarat tidak ada seorangpun yang datang dari kami (dari Mekah) meskipun ia berada di atas agamamu (Islam) kecuali engkau mengembalikannya kepada kami”. Para sahabat berkata, “Subhanallah, bagaiamana dikembalikan kepada orang-orang musyrik padahal ia telah datang (kepada kami) dalam keadaan beragama Islam?”. Dan tatkala mereka masih berunding membuat pernyataan perdamaian, tiba-tiba datang Abu Jandal anak Suhai bin ‘Amr dalam keadaan berjalan tertatih-tatih karena ada belenggu yang membelenggunya, ia telah lari dari bawah kota Mekah dan melemparkan dirinya di tengah-tengah para sahabat. Berkata Suhai (ayah Abu Jandal), “Wahai Muhammad ini adalah orang pertama yang aku menuntut engkau untuk mengembalikannya kepadaku!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kita sama sekali belum selesai membuat pernyataan!”. Suhail berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku sama sekali tidak mau mengadakan perundingan damai denganmu”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah ia (Abu Jandal) bersamaku!”, Suhail berkata, “Aku tidak akan membiarkannya bersamamu!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak, tapi engakau akan membiarkannya bersamaku, lakukanlah!”. Suhail berkata, “Aku tidak akan melakukannya”. Berkata Abu Jandal, “Wahai kaum muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orang-orang musyrik (Mekah) padahal telah datang dalam keadaan beragama Islam?, tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpaku?”, dan ia telah disiksa oleh orang-orang musyrik dengan siksaan yang keras karena bertahan di jalan Allah.Umar berkata,”Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada agama kita?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku adalah Utusan Allah dan aku tidak bermaksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku”. Aku (Umar) berkata, “Bukankah engkau perrnah mengatakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan bertowaf di ka’bah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa kita akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Umar bekata, “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana”. Umar berkata, “Akupun mendatangi Abu Bakar, lalu aku katakana kepadanya, “Wahai Abu Bakar , bukankah Nabi Muhammad adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada dalam agama kita?”, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, sesungguhnya ia adalah utusan Allah, dan tidak akan bermaksiat kepada Tuhannya, dan Tuhannya akan menolongnya, maka berpegangteguhlah dengan perintahnya dan janganlah menyelisihinya!”. Aku berkata, “Bukankah ia pernah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan berthowaf di ka’bah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja, namun apakah ia mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Aku berkata, “Tidak”, Abu Bakar berkata, “Engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana!”. (HR Al-Bukhari no 2731, 2732, Fathul Bari 5/408-425, Umdatul Qori 14/3-14)Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata bahwa bukanlah pertanyaan-pertanyaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena keraguan, namun karena karena beliau ingin mengungkap apa yang ia tidak pahami (kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memutuskan demikian –pen) dan untuk memotivasi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar) untuk merendahkan orang-orang kafir dan memenangkan Islam sebagaimana hal ini merupakan akhlak beliau dan semangat dan kekuatan beliau dalam menolong agama dan menghinakan para pelaku kebatilan. Adapun jawaban Abu Bakar kepada Umar yang seperti jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini merupakan tanda yang sangat jelas akan tingginya kemuliaan Abu Bakar dan dalamnya ilmu beliau serta menunjukan kelebihan beliau di atas para sahabat yang lain dalam pengetahuan dan kemantapan ilmu pada seluruh perkara tersebut” (Al-Minhaj 12/141, atau cetakan Al-Ma’arif 12/353)[29] Riwayat Bukhori no 1241, 1242[30] Riwayat Bukhori no 1399-1400[31] Disimpulkan dari Al-Furqon hal 85-88[32] Ini adalah perkara yang sangat penting sekali yang banyak dilalaikan oleh kaum muslimin[33] Syarah Aqidah At-Tohawiyah II/773[34] Al-Furqon hal 42[35] Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 1, Al-Furqon hal 92[36] Syarah Al-Ushul As-Sittah hal 170[37] Majalah As-Sunnah 03/III/1418 hal 25[38] Al-Furqon hal 69[39] Lihat penjelasan Syaikh Sholeh Alu Syaikh dalam At-Ta’liqoot Al-Hisaan[40] Diringkas dari Al-Furqon hal 154-157[41] As-Siyar 2/224[42] Al-Furqon hal 154[43] Riwayat At-Thirmidzi no 3751 dan Ibnu Hibban no 2215[44] As-Siyar 4/8,9[45] Riwayat Al-Lalikai dalam Al-Karomat hal 165-166[46] Al-Furqon hal 157[47] Riwayat Bukhori no 5018[48] Riwayat Muslim no 1226[49] As-Siyar 2/348[50] Riwayat Bukhori no 3805[51] As-Siyar 4/195[52] As-Siyar 4/86[53] As-Siyar 5/60[54] As-Siyar 9/7[55] Riwayat Bukhori no 1354, Al-Furqon hal 158[56] Bahkan Rasulullah r sendiri tidak mengetahui seluruh orang munafik. Allah berfirmanوَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُواْ عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ (التوبة : 101 )Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. (QS. 9:101)Hal ini juga sesuai dengan hadits tentang Usamah bin Zaid yang membunuh seorang kafir yang ketika pedang Usamah telah di depan matanya tiba-tiba si kafir tersebut mengucapkan la ilaha illallah, namun Usamah tetap membunuhnya. Dan hal ini dilaporkan kepada Rasulullah. r, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Usamah :”Apakah dia (yang terbunuh itu) telah berkata la ilaha illallah dan kau (tetap) membunuhnya ?”, Usamah menjawab :”Ya, Rasulullah, dia mengatakan itu hanya karena takut akan senjataku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kau tahu ia berkata itu karena takut atau tidak ?”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulang perkataannya hingga Usamah berangan-angan seandainya dia baru masuk Islam pada hari itu. (HR Al-Bukhori no 4021, 6478, dan Muslim no 62 dan ini adalah lafal Muslim). Hadits ini menunjukan bahwa Usamah yang telah berjihad tidak mengetahui isi hati manusia. Dan ada isyarat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat menilai seseorang dengan amalan dzohirnya bukan amalan batin. Kalau para sahabat mengetahui isi hati manusia tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka untuk menilai secar dzohir saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها“Sesungguhnya kalian berselilih dan berhukum kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berhujah (berargumen) daraipada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan hukuman utuknya (memenangkannya) dengan (mengorbankan) sesuatu hak saudaranya maka sesungguhnya akau telah memberikan kepadanya suatu bongkahan dari api neraka maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari II/952 no 253)Kalau seandainya Rasulullah r tahu isi hati manusia tentunya beliau tidak akan tertipu dengan pintarnya bersilat lidah dalam berargumen.Demikian juga kisah Ma’iz bin Malik yang berzina kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatannya. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui isi hatinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan berpaling darinya hingga Maiz datang kepadanya empat kali, bahkan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya أبك جنون (Apakah engkau tidak waras)? (HR Al-Bukhari no 6430). Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Maiz, “Mungkin engkau hanya menciumnya atau memegangnya atau hanya melihatnya? (HR Al-Bukhari no 6438). Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui isi hati Maiz maka tidak perlu ia bersusah payah bertanya kepada Maiz dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata :”Saya telah mendengar Umar bin Khottob berkata :”Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang diterima (dihukumi) menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terputus. Maka kami akan bertindak (menghukumi) kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang dzohir (nampak) bagi kami. Maka barang siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami maka kami percaya dan kami hargai, dan sama sekali bukan urusan kami mengenai batinnya . Allah yang akan menghisabnya . Dan barang siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak kami benarkan, walaupun dia berkata sesungguhnya batinnya adalah baik.”” (HR Al-Bukhori) [57] Al-Furqon hal 159[58] Al-Furqon hal 159[59] Majalah As-Sunnah 03/III/1418[60] Al-Furqon hal 159[61] Sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam beberapa tabloid di Indonesia[62] Al-Furqon hal 36[63] lihat jawaban ini dalam Al-Furqon hal 141-142[64] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[65] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[66] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[67] Riwayat Bukhori, no 74[68] Pendapat yang benar bahwasanya Khidir telah meninggal dan tidak kekal hingga hari kiamat. Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dan menjelaskan lemahnya dalil-dalil dan hikayat-hikayat yang dijadikan sandaran bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini beliau berkata, “Dan riwayat-riwayat ini serta cerita-cerita (hikayat-hikayat)  ini merupakan dasar pegangan orang yang berpendapat bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini, dan semua hadits yang marfu’ lemah sekali (dho’iif jiddan), tidak bisa hujjah ditegakkan di atas hadits-hadits seperti ini. Dan cerita-cerita mayoritasnya pada sanadnya ada kelemahan dan paling banter hanyalah shahih kepada orang yang tidak ma’sum seperti sahabat atau yang lainnya yang mungkin untuk salah” (Al-Bidaayah Wan Nihaayah I/334)Dalil-dalil yang menunjukan bahwa Khidir tidaklah kekal hingga hari kiamat adalah sebagai berikut:1.        Firman Allah}وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ{  (الأنبياء : 34 )Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad) (QS. 21:34)Dan Khidir adalah seorang manusia yang ada sebelum Nabi r, maka ia tidakalah keluar dari keuumaman ayat ini (bahwasanya yang namanya manusia tidak ada yang kekal) kecuali dengan dalil yang shahih, namun tidak ada dalil yang shahih yang mengeluarkannya dari keumuman ayat ini.2.        Firman Allahوَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Dan Khidir jika ia seorang nabi (terlebih lagi seorang wali yang derajatnya lebih rendah dari nabi) maka ia termasuk dalam perjanjian ini. Maka jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka merupakan kemuliaan yang sangat besar baginya jika ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman dengan Apa yang diturunkan Allah kepada Nabi r dan berusaha menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan sampai seorang musuhpun menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan jika ia seorang wali maka Ash-Shiddiiq (Abu Bakar) lebih mulia darinya. Dan jika ia seorang nabi maka Musa lebih mulia darinya padahal Rasulullah r pernah bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”Dan ayat yang mulia ini menunjukan bahwa seluruh nabi jika seandainya mereka hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka seluruhnya adalah pengikut dan dibawah perintah dan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkumpul dengan mereka di malam isro’ maka beliau mengimami mereka sholat.3.        Dan tidak diketahui dengan sanad yang shahih bahwasanya Khidir pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun hanya sehari-. Dan tatkala perang Badar yang dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah “Ya Allah jika binasa umat ini maka engkau tidak akan disembah setelahnya di muka bumi”. Dan di hari yang sangat berat itu semuanya berkumpul, baik pemuka-pemuka kaum muslimin (dari para sahabat) maupun pemuka-pemuka para malaikat, bahkan Jibril berada di bawah bendera kaum muslimin. Kalau seandainya Khidir hidup maka keberadaannya di bawah bendera kaum muslimin tatkala itu merupakan kemuliaan yang agung baginya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/335)4.        Apakah faedah baginya –jika ia masih hidup hingga saat ini- dengan sikapnya yang bersembunyi, padahal jika ia menampakan dirinya maka pahalanya baginya lebih banyak dan derajatnya lebih tinggi dan lebih nampak mu’jizatnya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)5.        Kemudian jika ia masih hidup setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan yang sangat mulia yang bisa ia lakukan adalah dengan menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan hadits-hadits yang lemah dan palsu, membantah amalan-amalan dan pemikiran-pemikiran bid’ah, berperang bersama kaum muslimin, menghadiri sholat jum’at bersama kaum muslimin, memberi manfaat kepada mereka (dengan mengajarkan ilmu kepada mereka), meluruskan para ulama dan pemerintah, menjelaskan tentang dalil-dalil dan hukum-hukum, semua ini lebih baik baginya daripada ia hanya sekedar berjalan memutari dunia, atau berkumpul dengan sebagian orang-orang (sufi) tertentu (yang tidak dikenal) yang kemudian menyampaikan perkataannya kepada manusia.  (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)6.        Ibnu Umar berkata, “Rasulullah r mengimami kami sholat isya’ di akhir hayat beliau. Tatkala beliau salam beliau berdiri dan berkataأرأيتكم ليلتكم هذه فإن رأس مائة سنة منها لا يبقى ممن هو على ظهر الأرض أحدTahukah kalian malam hari ini?, sesungguhnya setelah seratus tahun setelah malam ini maka tidak akan tersisa seorangpun (yang sekarang masih hidup) di atas muka bumi ini (HR Al-Bukhari I/55 no 116)Berkata Ibnul Jauzi, “Hadits-hadits yang shahih ini (yang semakna dengan hadits Ibnu Umar ini) memutuskan sampai ke akar-akarnya propaganda bahwa Khidir masih hidup…jika Khidir mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hadits ini menunjukan bahwa ia tidak akan hidup setelah seratus tahun, oleh karena itu maka sekarang ia telah tidak ada karena ia masuk dalam keumuman hadits ini. Dan hukum asal adalah ia masuk dalam hadits ini hingga ada dalil yang shahih yang mengkhususkannya” (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336-337)[69] HR Ahmad III/338 no 14672, Ibnu Abi Syaibah V/312 no 26421 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam irwaaul golil no 1589 dan Misykaatul Mashobiih no 177[70] Tafsir Ibnu Katsir I/379[71] Yaitu membocorkan kapal, membunuh seorang anak kecil dan memperbaiki tembok yang akan runtuh, sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Kahfi : 70-82[72] Riwayat Muslim no 1812[73] Ash Shuffah adalah semacam pelataran yang bersambung dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (masih satu atap dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang dulu dijadikan tempat tinggal sementara oleh beberapa orang sahabat Muhajirin  yang miskin, karena mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal dan keluarga di Madinah, maka Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka tinggal sementara di pelataran tersebut di bawah naungan mesjid sampai mereka memiliki tempat tinggal tetap dan penghidupan yang cukup. (lihat kitab “Taqdis Al Asykhash” tulisan Syaikh Muhammad Ahmad Lauh 1/34)[74] (HR Al-Bukhari 6/2495 no 6419 bab)Dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik ia berkata, “Datang beberapa orang dari ‘Ukl kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dahulunya tinggal di suffah namun mereka maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah mintakanlah untuk kami susu!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa membantu untuk kalian kecuali kalian pergi mendatangi onta-onta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (onta-onta zakat)”. Maka merekapun mendatangi onta-onta tersebut dan meminum susunya dan air kencingnya hingga merekapun sembuh dan gemuk, lalu mereka membunuh penggembala onta-onta tersebut dan membawa lari sekelompok onta, lalu terdengarlah teriakan (orang minta tolong) maka Nabi rpun mengutus seorang pelacak untuk melacak jejak mereka. Dan tidak sampai tengah hari merekapun telah tertangkap. Lalu Nabi rpun memerintahkan untuk memanaskan paku-paku lalu ia menculek mata mereka dan memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan Rasulullah r tidak menghasm mereka (hasm adalah memberhentikan aliran darah pada bagian tubuh yang terpotong, seperti dengan menggunakan besi panas lalu ditempelkan ka bagian tubuh yang terpotong atau dengan memanaskan minyak panas lalu diletakkan ke bagian tubuh yang terpotong agar darah tidak mengalir Al-Fath 12/111 -pen) kemudian mereka dilemparkan di bawah terik matahari, mereka minta minum namun tidak diberi minum hingga akhirnya merekapun mati”. Abu Qilabah berkata, “Mereka mencuri dan membunuh dan memerangi Allah dan RasulNya”  (Lihat Al-Fath 6/153)[75] Diantara yang mengaku bahwa mereka adalah penutup para wali adalah Ibnu ‘Arobi, Muhammad bin ‘Utsman As-Suudaani, dan At-Tijaani Al-Magribi, yang masing-masing dari ketiga orang ini mengaku bahwa dialah penutup para wali. Ini jelas menunjukan bahwa mereka bertiga adalah para pendusta dan para dajjal, bagaimana masing-masing mengaku sebagai penutup dan wali yang terakhir sementara masih ada wali yang lain yang juga mengaku demikian. (lihat syarh Syaikh Sholeh Alu Syaikh terhadap matan Al-Aqidah At-Thohawiyah)[76] Maksudnya yaitu pemisah antara kerasulan dan kewalian[77] Ibnu Arobi juga berkata (dalam kitabnya “Fususul hukum”) :”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memisalkan kenabian dengan sebuah dinding (yang tesusun) dari bata dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa dinding tersebut telah sempurna kecuali tinggal tempat satu bata lagi, dan dialah sebagai bata yang terakhir (yang menutupi bata-bata (nabi-nabi) sebelumnya –pent). Adapun penutup para wali maka pasti ia melihat juga dinding ini, dia melihat dinding yang dimisalkan oleh Nabi r dan dia melihat dirinya di dinding yaitu di tempat dua bata, dirinya telah tercetak di tempat dua bata tersebut, sehingga sempurnalah dinding itu. Yang menyebabkan dia melihat dinding itu tinggal tempat dua bata  (padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya hanya ada satu tempat bata –pent) adalah karena dinding terdiri dari bata perak dan bata emas. Bata perak adalah bagian luar dinding tersebut (yaitu bagian luar syari’at-pen) dan hukum-hukum yang mengikutinya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil syari’at yang dzohir dari Allah yang diikuti, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perkaranya sebagaimana adanya sehingga demikianlah pasti dia melihatnya. Padahal bagian dalam tempat satu bata itu adalah tempat (yang lain bagi) bata emas, yang dia (penutup para wali tersebut) mengambil dari sumber yang malaikat yang diutus kepada Nabi mengambil dari sumber itu. Jika engkau memahami apa yang kami isyaratkan maka engkau telah mendapatkan ilmu yang bermanfaat.” (Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493)Maksudnya yaitu penutup para wali tatkala mengambil wahyu tidak butuh kepada perantara malaikat, ia bisa langsung mengambil dari Allah. Berbeda dengan penutup para nabi, ia hanya bisa mengambil wahyu dengan perantara malaikat yang mengambil dari Allah.[78] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493-494, Al-Furqon hal 110[79] Riwayat Bukhori no 6502, dari hadits Abu Huroiroh.[80] Yang aqidah ini merupakan aqidah Ibnu ‘Arobi, yang dimana ia berkata di awal bukunya Al-Futuhaat,الرَّبُّ حَقٌّ وَالْعَبْدُ حَقٌّ                   يَا لَيْتَ شِعْرِي مَنٍ الْمُكَلَّفُ؟إِنْ قُلْتَ عَبْدٌ فَذَاكَ نَفْيٌ                    أَوْ قُلْتَ رَبٌّ أَنَّى يُكَلَّفُ؟Ar-Rob adalah Al-Haq (Allah) dan hamba juga Al-Haq (Allah), duhai kabarkanlah kepadaku siapakah yang diberi tugas (ibadah)?Jika engkau mengatakan bahwa yang diberi tugas (ibadah) adalah hamba maka itu adalah penafian atau jika engkau mengatakan Rob maka bagaimana ia bisa disuruh untuk beribadahIa juga berkata,قلنا صدقت وهل عرفت محققا     من موجد الكون الأعم سوائيفإذا مدحت فإنما أثني على           نفسي فنفسي غير ذات ثنائيKami katakan engkau benar, dan apakah engkau mengetahui dengan benar pencipta alam semesta seluruhnya selain aku?Jika aku memuji Allah maka sesungguhnya aku memuji diriku sendiri. Diriku bukanlah pujiankuIa juga berkata (pada bab yang ke sepuluh)انظر الحق في الوجود تراه                 عينه فالبغيض فيه الحبيبليس عيني سواه إن كنت تدري        فهو عين البعيد وهو القريبإن رآني به فمنه أراه                        أو دعاني إليه فهو المجيبLihatlah Allah di alam nyata ini maka engkau akan melihatnya, semua alam nyata ini adalah dzat Allah, maka orang yang dibenci dalam dzat Allah dia juga adalah orang yang dicintaiDan tidaklah dzatku ini selain Allah jika engkau mengetahuinya, maka sesuatu yang jauh itulah sesuatu yang dekat.Jika Dia melihatku melalui diriNya maka dari diriNya aku melihatNya, atau Dia memanggilku kepadaNya maka Dialah yang memenuhi panggilan tersebut.Jelas dalam bait yang terakhir ini bahwa Ibnu ‘Arobi tidak hanya menyatakan bahwa Allah bersatu dengan dirinya, bahkan lebih parah dari itu ia berkeyakinan bahwa alam semesta ini dialah dzat Allah. Semuanya yang nampak itulah dzat Allah, oleh karena itu menurut Ibnu ‘Arobi bahwasanya orang yang dibenci pada hakikatnya itulah orang yang dicintai juga, sesuatu yang jauh itulah juga sesuatu yang dekat. Seseorang yang memanggil orang lain pada hakekatnya ia sedang memanggil dirinya sendiri, maka ia adalah yang memanggil dan sekaligus yang memenuhi panggilan.Keyakinan seperti ini lebih parah dan lebih kafir daripada keyakinan orang-orang Nashrani yang hanya membatasi bersatunya Allah pada Isa saja, karena Ibnu ‘Arobi menyatkan bahwa Allah bersatu dengan seluruh makhluq. Dan konsekuensi dari keyakinan ini bahwasanya Orang-Orang musyrik Arab dahulu tidaklah bersalah tatkala mereka menyembah patung, karena pada hakekatnya mereka sedang menyembah Allah juga. Bahkan Fir’aun dan para pengikutnya adalah orang-orang yang sempurna imannya yang mengenal hakekat Allah, karena pada hakekatnya Fir’aun itulah Allah. Selain itu juga menurut aqidah Ibnu ‘Arobi ini bahwasanya pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pengharaman dan penghalalan, tidak ada perbedaan antara ibu, saudara kandung wanita, dan wanita ajnabiah. Tidak ada perbedaan antara khomr dan air biasa, antara zina dan nikah, semuanya dari dzat yang satu yaitu Allah. Konsekuensi dari aqidah ini bahwasanya para nabi dan rosul hanyalah mempersulit manusia. (Lihat Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah I/126)[81] Sebagian orang yang tidak ingin dikekang dengan syari’at mereka berdalil dengan firman Allah}وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ{ (الحجر:99)dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan(QS. 15:99)Mereka mengatakan, “Jika kami telah mencapai rasa yakin maka kami telah terlepas dari kewajiban beribadah kepada Allah”Ini adalah penafsiran yang salah karena yang dimaksud dengan Al-Yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Dengan dalil-dalil sebagai berikut:a.        Ini adalah penafsiran salaf. Imam Al-Bukhari berkata, “Berkata Salim (bin Abdillah bin Umar) Al-Yaqin adalah Al-Maut (kematian)” (Shahih Al-Bukhari 4/1739), dan atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (14/74). Ini juga adalah penasiran Mujahid, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan yang lainnya (Tafsir Ibnu Katsir 2/561)b.       Ini juga sesuai dengan firman Allah}مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ  وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ   وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ  حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ{ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami Al-Yaqin (kematian)”. (QS. 74:44-47)c.        Ini juga sesuai dengan hadits Nabi r (HR Al-Bukhari 1/419 no 1186) dimana Nabi r berkata tentang Utsman bin Madz’un yang telah wafat, أما هو فقد جاءه اليقين والله إني لأرجو له الخير والله ما أدري وأنا رسول الله ما يفعل بي ((Adapun dia (Utsman bin Madz’un) maka telah datang kepadanya Al-Yaqin (kematian), maka aku mengharapkan kebaikan baginya, demi Allah aku tidak tahu apa yang Allah lakukan padaku padahal aku adalah utusan Allah))d.       Ayat ini justru maknanya kebalikan dari apa yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut. Justru ayat ini menunjukan bahwa seseorang harus terus beribadah hingga ia meninggal. Sebagaimana firman Allah tentang perkataan Nabi Isa وأوصاني بالصلاة والزكاة ما دمت حيا (Dan Allah mewasiatkan (memeerintahkan) kepadaku untuk (terus) sholat dan membayar zakat selama aku masih hidup) (QS 19:31)  Dan inilah yang dipraktekan oleh para nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling yakin tentang Allah namun mereka adalah orang-orang yang paling banyak ibadahnya kepada Allah (Adwaul bayan 2/425)e.        Jika Al-Yaqin ditafsirkan dengan arti keyakinan (mengetahui hakekat) maka tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut, namun maknanya yaitu seseorang yang telah meninggal maka akan jelas baginya hakekat hari akhir, hakekat dari perkara-perkara goib yang telah Allah kabarkan kepadanya tatkala ia masih hidup di dunia. (Adlwaul bayan 6/349)[82] Bukan sebagaimana pemahaman Ibnu ‘Arobi yang malah meninggalkan ibadah.[83] Al-Qowa’id Al-Mutsla hal 125[84] Al-Furqon hal 161[85] Majalah As-Sunnah 03/III 1418 H[86] Al-Jadawil hal 19[87] Al-Jadawil hal 20[88] Lihat akhir pembahasan dalam risalah ini.[89] Al-Jadawil hal 21 dan Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 494[90] Majalah As-Sunnah hal 30[91] Lihat penjelasan Ibnu Abil ‘Izz dalam syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah II/757[92] Syarh Al-Aqidah At-Tohawiyah II/755[93] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[94] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[95] Lihat Ad-Dur Al-Mantsur III/610 tafsir surat Al-A’rof ayat 175[96] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754

Perbedaan antara wali-wali Allah dan wali-wali syaithon

Anggapan yang telah menyebar di kaum muslimin pada umumnya, terutama yang ada di Indonesia bahwasanya yang disebut wali Allah adalah orang-orang yang memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang-orang biasa. Yaitu mampu melakukan hal-hal yang ajaib yang disebut dengan karomah para wali. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi tentang syari’at Islam namun tidak memiliki kekhususan ini maka kewaliannya diragukan. Sebaliknya jika ada seseorang yang sama sekali tidak berilmu bahkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, namun dia mampu menunjukan keajaiban-keajaiban (yang dianggap karomah) maka orang tersebut bisa dianggap sebagai wali Allah. Hal ini disebabkan karena kaum muslimin (terutama yang di Indonesia) sejak kecil telah ditanamkan pemahaman yang rusak ini. Apalagi ditunjang dengan sarana-sarana elektronik seperti adanya film-film para sunan yang menggambarkan kesaktian para wali[1]. Tentunya hal ini adalah sangat berbahaya yang bisa menimbulkan rusaknya aqidah kaum muslimin. Ketahuilah Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya dan sunnah Rosul-Nya bahwasanya Allah ta’ala memiliki wali-wali dari golongan manusia dan demikian pula syaithon juga memiliki wali-wali dari golongan manusia. Maka Allah  membedakan antara para wali Allah dan para wali syaithon.[2] Sebagaimana firman Allah ta’ala : }اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ{ (البقرة:257)Allah adalah wali (penolong) bagi orang-orang yang beriman. Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang kafir penolong-penolong mereka adalah thogut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan. (Al-Baqoroh : 256)}فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ{ (النحل:100-98)Jika engkau membaca Al-Qur’an maka berlidunglah kepada Allah dari (godaan) syaithon yang terkutuk. Sesungguhnya tidak ada kekuatan baginya terhadap orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada Robb mereka. Hanyalah kekuatannya terhadap orang-orang yang berwala’ kepadanya dan mereka yang dengannya berbuat syirik. (An-Nahl :98-100)}وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً{ (النساء:119)Dan barangsiapa yang menjadikan syaithon sebagai wali selain Allah maka dia telah merugi dengan kerugian yang nyata (An-Nisa’ : 119)}الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً{ (النساء:76)Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thogut. Maka perangilah para wali-wali syaithon sesungguhnya tipuan syaithon itu lemah. (An-Nisa’ : 76)[3]Maka wajib bagi kita untuk membedakan manakah yang merupakan wali-wali Allah dan manakah yang merupakan wali-wali syaithon, sebagaimana Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakannya.[4]Definisi waliWali diambil dari lafal al-walayah yang merupakan lawan kata dari al-‘adawah. Adapun arti dari al-walayah adalah al-mahabbah (kecintaan) dan al-qorbu (kedekatan). Sedangkan arti al-‘adawah adalah al-bugdlu (kebencian) dan al-bu’du (kejauhan). Sedangkan wali artinya yang dekat.[5]Siapakah yang disebut wali Allah ?Yang disebut wali Allah adalah orang yang dia mencintai Allah ta’ala dan dekat dengan Allah ta’ala. Dan orang seperti ini harus memiliki sifat-sifat berikut :1.      Dia harus ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau. Berdasarkan firman Allah ta’ala:}قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (آل عمران:31)Katakanlah :”Jika kalian mencintai Allah maka ikutlah aku maka Allah akan mencintai kalian dan memaafkan kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imron :31)Ayat ini merupakan ayat ujian yang turun untuk menguji orang-orang yang mengaku mencintai Allah ta’ala (termasuk di dalamnya orang yang mengaku dia adalah wali Allah). Jika dia benar mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaannya kepada Allah ta’ala adalah benar, dan jika tidak maka cintanya adalah dusta.2.      Dia harus bersifat lembut kepada kaum muslimin dan keras kepada kaum kafir, dan berjihad di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang-orang yang mencela, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ{ (المائدة:54)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54)Hal ini sangatlah bertentangan dengan sifat sebagian orang yang mengaku dirinya wali, atau dianggap wali oleh masyarakat yang sifatnya sangat dekat dengan orang-orang kafir, bahkan mengagumi orang-orang kafir.3.      Dia harus bertaqwa dan beriman, yaitu beriman dengan hatinya dan bertaqwa dengan anggota tubuhnya, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ{ (يونس:-6263)Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih (hati). (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (Yunus : 62,63)Maka barangsiapa yang mengaku sebagai wali Allah namun tidak memiliki sifat-sifat ini maka dia adalah pendusta.[6]Orang Gila Wali???Oleh karena itu sungguh keliru persangkaan sebagian orang yang mengangkat orang gila sebagai wali. Bahkan sebagian orang meyakini bahwa orang gila tersebut hanyalah telah sampai kepada derajat kewalian jika telah gila dan tatkala ia belum gila ia belum menjadi wali sejati.Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon ((Jika seorang hamba tidak bisa menjadi seorang wali hingga menjadi seorang yang beriman dan bertakwa…maka tentu telah diketahui bahwa tidak seorangpun dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang merupakan wali Allah maka demikan pula orang-orang yang tidak sah imannya dan ibadahnya –meskipun mereka tidak berdosa misalnya- …sebagaimana orang gila dan anak-anak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabdaرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[7]…Namun anak-anak yang mumayyiz (telah bisa membedakan/ sudah ngerti jika diberi tahu-pen) maka sah ibadah mereka dan diberi pahala menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun orang gila yang diangkat pena darinya maka ibadahnya sama sekali tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak sah keimanan yang dilakukannya (sebagaimana juga jika ia melakukan kekufuran), sholat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.Bahkan menurut seluruh orang yang berakal bahwasanya orang gila tidak layak untuk mengerjakan urusan-urusan duniawi seperti berdagang dan industri. Maka tidak layak untuk menjadi penjual kain, atau penjual minyak wangi, tukang besi, tukang kayu. Dan tidak sah transaksi-transaksi yang dilakukannya, tidak sah penjualannya, pembeliannya, nikahnya, cerainya, pembenarannya, persaksiannya, dan perkataan-perkataannya yang lainnya, bahkan seluruh perkataannya semuanya tidak ada artinya, tidak berkaitan dengan hukum syar’i, tidak ada pahalanya, dan tidak ada hukuman.Maka jika orang gila tidak sah keimanannya, ketakwaannya, demikian juga taqorrubnya kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan perkara-perakara yang sunnah, maka tidak boleh seorangpun yang meyakini bahwa ia adalah wali Allah, apalagi dalihnya adalah karena mukasyafat yang ia dengar dari orang gila tersebut atau karena perbuatan orang gila itu seperti ia telah melihat orang gila itu menunjuk kepada seseorang lalu orang tersebut meninggal atau terkapar. Karena sesungguhnya telah diketahui bahwasanya orang-orang kafir dan orang-orang munafik dari kalangan kaum musyrikin dan ahlul kitab mereka juga memiliki mukasyafaat (mengungkap tabir rahasia)[8] dan perbuatan-perbuatan yang dibantu syaitan seperti para dukun dan tukang sihir…maka tidak boleh bagi seorangpun hanya sekedar berdalih dengan hal-hal tersebut untuk menunjukan bahwa seseorang adalah wali Allah -meskipun ia tidak mengetahui apakah orang itu melakukan perkara-perkara yang membatalkan kewaliannya kepada Allah-)).Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Adapun yang terjadi pada sebagian mereka -tatkala mendengar lagu-lagu yang indah- berupa igauan dan berbicara dengan bahasa-bahasa yang lain dengan bahasa yang biasa digunakannya, maka itu adalah syaitan yang berbicara melalui lisannya sebagaiman syaitan yang berbicara melalui lisan orang yang kemasukan syaitan. Ini semua merupakan perbuatan-perabuatan syaitan.Bagaimanakah mungkin hilangnya akal merupakan sebab atau ibadah atau syarat untuk menjadi wali Allah??, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang-orang sesat. Bahkan seorang dari mereka berkata,هُمْ مَعْشَرٌ حَلُّو النِّظَامَ وَخَرَّقُوا ال               سيَاجَ فَلاَ فَرْضَ لَدَيْهِمْ وَلاَ نَفْلَمَجَانِيْنُ إِلاَّ أَنَّ سِرَّ جُنُوْنِهِمْ                 عَزِيْزٌ عَلَى أَبْوَابِهِ يَسْجُدُ الْعَقْلُMereka (orang-orang gila yang dianggap wali) telah membuka (ikatan) aturan (syari’at) dan mereka memporak-porandakan pagar-pagar (aturan).Maka tidak ada lagi (yang namanya) kewajiban bagi mereka dan tidak juga (yang namanya) sunnah (mustahab).Orang-orang gila, hanya saja rahasia kegilaan mereka adalah besar dimana akal sujud pada  pintu-pintu rahasia tersebutDan ini adalah perkataan orang yang sesat bahkan kafir, yang menyangka bahwa pada kegilaaan ada sebuah rahasia yang akal sujud pada pintu rahasia tersebut karena ia melihat dari sebagian orang-orang gila tersebut suatu mukaasyafah (penglihatan di masa datang) atau tindakan yang ajaib yang luar biasa yang hal itu disebabkan bantuan syaitan sebagaimana yang terjadi pada para tukang sihir dan para dukun. Maka orang sesat ini menyangka bahwa setiap orang yang bisa mukasyafah atau melakukan hal yang luar biasa adalah seorang wali Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka ia adalah kafir. Allah telah berfirman}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { (الشعراء : 221 -222 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-222)Dan setiap orang yang syaitan turun kepadanya maka pasti ia melakukan kedustaan dan kefajiran”[9]Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian orang-orang dungu (agak gila) –yang meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam pembicaraannya, amalan-malannya, maupun keadaan-keadaannya- bahwsanya mereka termasuk wali-wali Allah, dan lebih utama daripada para pengikut jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang yang sesat, mubtadi’, dan salah dalam beraqidah. Karena orang dungu tersebut kalau bukan ia adalah syaitan yang zindiiq…, atau seorang gila yang mendapat udzur. Maka bagaimana ia bisa lebih mulia daripada orang yang termasuk wali-wali Allah yang mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??? Atau menyamainya???. Dan tidaklah dikatakan bahwa mungkin saja orang dungu ini mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di batin meskipun ia meninggalkan ittiba’ di dzohir??. Ini sesungguhnya juga merupakan kesalahan, dan yang wajib adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara batin maupun secara zhohir”[10]Diantara mereka ada yang berdalil dengan hadits yang lemah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ البُلْهَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang dungu”[11]Ibnu Abil ‘Izz berkata[12], “Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena surga hanyalah diciptakan bagi ulil Albab yang akal mereka mengantarkan mereka kepada beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, dan hari ahkir. Allah telah menyebutkan para penghuni surga beserta ciri-ciri dan sifat-sifat mereka dalam Al-Qur’an dan Allah (sama sekali) tidak menyebutkan bahwa diantara sifat penduduk surga adalah kedunguan. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bersabdaاطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ الفُقَرَاءَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir”[13]Islam adalah agama yang menyeru manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan ayat-ayat Allah, dan bukanlah agama yang menyeru kepada kedunguan apalagi kegilaan, karena hal ini tidakalah bisa diterima fitroh manusia, tidak diterima oleh akal sehat, bahkan orang gilapun mungkin tidak menerimanya.Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[14]Oleh karena itu merupakan perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya sendiri dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal. Orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal untuk berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teliti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya[15]Oleh karena itu orang-orang yang mendengarkan lagu-lagu hingga pingsan (hilang akal mereka) adalah para mubtadi’ yang sesat, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berusaha melakukan perkara-perkara yang menyebabkan hilangnya akalnya, tidak ada seorang sahabat maupun seorang tabi’in pun yang melakukan demikian, bahkan tatkala mereka mendengarkan Al-Qur’an. Akan tetapi mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allahإِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (الأنفال : 2 )Apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal (QS. 8:2)اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah.Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. 39:23)[16]Yang lebih parah dari orang gila yaitu yang diketahui melakukan perkara-perkara yang membatalkan tauhid, apakah seorang wali??Ibnu Taimiyah berkata, ((Bagaimana lagi jika diketahui bahwasanya ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan kewalian kepada Allah??, misalnya diketahui bahwasanya (1) ia tidak meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dzohir dan batin namun ia hanya meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah pada syari’at-syari’at yang dzhahir dan bukan yang batin, atau (2) meyakini bahwa para wali memiliki jalan menuju Allah yang berbeda dengan jalan para nabi. Atau (3) ia berkata bahwa para nabi hanyalah mempersulit jalan atau (4) para nabi hanyalah teladan bagi orang-orang umum dan bukan teladan bagi orang-orang khusus dan yang semisalnya yang telah keluar dari mulut-mulut orang-orang yang mengaku-ngaku mereka adalah wali-wali Allah. Mereka ini terdapat pada mereka perkara-perkara kekufuran yang membatalkan keimanan apalagi kewalian??. Barangsiapa yang berdalil dengan hal-hal aneh yang dilakukan oleh mereka untuk menunjukan kewalian mereka maka ia lebih sesat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani))Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((Inilah yang menyebabkan bid’ah-bid’ah dan kesyirikan tersebar merajalela di negeri-negeri dikarenakan kesalahan keyakinan tentang wali (yaitu meyakini bahwa wali adalah orang yang bisa melakukan hal yang luar biasa meskipun ia adalah ahli maksiat –pen). Karena jika wali (palsu yang pada hakekatnya bukan wali) hidup dan fasik maka ia menjadikan masyarakat suka terhadap sebagian kemungkaran atau sebagian bid’ah agar ia bisa memperoleh uang atau kedudukan atau yang lainnya dari mereka. Masyarakatpun meyakini bahwa ia adalah seorang wali lalu merekapun mengikuti kemungkaran dan kebid’ahan yang dilakukannya itu. Mereka berkata “Ini adalah wali fulan”. Untuk bisa menghancurkan kondisi yang seperti ini adalah dengan menegakkan dalil (menanamkan keyakinan kepada masyarakat) bahwa kewalian tidaklah diperoleh kecuali bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa… (namun) para wali pendusta mereka menyebarkan kepada masyarakat bahwa amalan dzohir para wali tidak sama dengan amalan batin mereka sehingga mereka ingin menepis penjelasan (ahlussunnah) yang benar ini. Mereka berkata, “Wali ini dzohirnya mengamalkan perkara-perkara (maksiat) namun di batinnya hatinya dan amalannya adalah untuk Allah. Diantara mereka ada suatu kelompok yang namanya “Al-Malamiyah” yang mereka adalah orang-orang yang karena ingin ikhlas maka mereka menampakkan perkara-perkara yang menyelisihi tauhid atau menyelisishi keistiqomahan, atau menyelisihi keikhlasan agar mereka dituduh dengan riya’[17]. Mereka berkata, “Kami menampakkan seperti ini demi keikhlasan” agar tidak dikatakan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang riya’. Maka merekapun menyembunyikan ketaatan mereka dan mereka menampakkan kefasikan agar mereka tidak berbuat riya’ di hadapan manusia. Al-Fudhail bin ‘Iyadh telah berkata tentang orang-orang semodel mereka ini, العمل لغير الله رياء وترك العمل لغير الله شرك “Beramal karena selain Allah adalah riya’ dan meninggalkan amal karena selain Allah adalah kesyirikan”. Mereka menyangka mereka telah terlepas dari riya’ namun mereka terjatuh dalam kesyirikan karena mereka telah meninggalkan amal karena manusia…yaitu meninggalkan amalan-amalan yang wajib.))[18]Seorang wali tidaklah maksum sebagaimana seorang nabiNamun perlu diperhatikan bukanlah syarat seorang wali dia harus ma’sum (tidak pernah berbuat salah), dan tidak pula dia harus menguasai seluruh ilmu syari’at. Bahkan boleh baginya tidak mengetahui sebagian syari’at atau masih samar baginya sebagian perkara agama. Oleh karena itu tidak wajib bagi manusia untuk mengimani seluruh apa yang dikatakan oleh seorang wali Allah karena dia bukanlah seorang nabi, tetapi seluruh yang dikatakannya dikembalikan kepada ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sesuai, maka perkataannya diterima dan jika tidak, maka ditolak. Jika tidak diketahui apakah sesuai atau tidak dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tawaquf.[19] Dan inilah sikap yang benar kepada wali Allah. Adapun sikap yang salah kepada wali Allah yaitu membenarkan semua apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, atau sebaliknya jika melihat dia mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka langsung mengeluarkan dia dari kewaliannya.[20]Umar bin Al-Khotthob merupakan contoh wali Allah namun ia tidaklah maksumUmar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu adalah contoh seorang wali Allah,  yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnyaقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِيْ أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُPada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang muhaddatsun (yang mendapatkan sejenis ilham dari Allah)[21]. Kalaupun ada di kalangan umatku satu orang, maka dia adalah Umar.[22]إِنَّ اللهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُوْلُ بِهِSesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang ia mengucapkan kebenaran tersebut.[23]لَوْ كَانَ نَبِيٌّ بَعْدِي لَكَانَ عُمَرَKalaulah ada nabi setelahku maka dia adalah Umar.[24]Hadits-hadits ini jelas menunjukan bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang wali Allah, bahkan beliau mendapatkan ilham dari Allah. Selain itu beliau pernah melakukan hal-hal yang ajaib sebagaimana beliau pernah mengutus sebuah pasukan dan beliau mengangkat seorang pemuda yang bernama Sariyah untuk memimpin pasukan tersebut. Tatkala Umar sedang berkhutbah di atas mimbar, beliau berteriak :”Wahai Sariyah, gunung !, wahai Sariyah, gunung !”. Lalu utusan pasukan tersebut menemui Umar dan berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, kami bertemu musuh, tiba-tiba ada suara teriakan :”Wahai Sariyah, gunung!”, lalu kami menyandarkan punggung-punggung kami ke gunung kemudian Allah memenaggkan kami”.[25]Beliau juga sangat ditakuti oleh Syaitan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar,يَا بْنَ الْخَطَّاب وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطْ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ“Wahai Ibnul Khotthob, -demi Yang jiwaku berada di tanganNya- tidaklah syaitan bertemu dengan engkau di jalan manapun kecuali ia mencari jalan yang lain”[26]Namun hal ini tidak menunjukan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu harus ma’sum (terjaga dari kesalahan). Kesalahan yang pernah beliau lakukan diantaranya [27]: 1. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumroh pada tahun ke enam Hijroh bersama sekitar 1400 kaum muslimin –mereka itu adalah yang berbai’at di bawah pohon- dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian damai (perjanjian Hudaibiyah) dengan kaum musyrikin setelah melalui perundingan dengan kaum musrikin. Keputusan perundingan tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin kembali ke Madinah pada tahun ini dan akan berumroh pada tahun yang akan datang. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi beberapa syarat terhadap mereka yang dalam syarat-syarat tersebut ada tekanan kepada kaum muslimin secara dzohir, sehingga hal itu memberatkan kebanyakan kaum muslimin, sedangkan Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui dengan maslahat yang ada di balik itu. Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang tidak setuju dengan hal itu, lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Wahai Rosulullah, bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan ?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi :”Bukankah orang-orang yang terbunuh diantara kita masuk ke dalam surga dan orang-orang yang terbunuh di antara mereka masuk ke dalam neraka?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Kenapa kita bersikap merendah pada agama kita?”, Nabi berkata :”Aku adalah Rosulullah dan Allah adalah penolongku dan aku bukanlah orang yang bermaksiat kepadanya.”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukankah engkau berkata kepada kami bahwa kita akan mendatangi baitulloh dan berthowaf ?”, Nabi berkata :”Benar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi:”Apakah aku mengatakan kepadamu sesungguhnya engkau akan mendatanginya pada tahun ini?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidak”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthowaf.”Umar pun mendatangi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata kepadanya sebagaimana perkataannya kepada Rosulullah. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun menjawab sebagaimana jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia tidak mendengar jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Umar). Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang lebih sering sesuai dengan Allah dan Rosul-Nya dari pada Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahannya dan berkata :”Aku benar-benar akan mengamalkannya”[28] 2. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Umar mengingkari kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tatkala Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Sesungguhnya dia telah wafat”, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menerimanya.[29] 3. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu :”Bagaimana bisa kita memerangi manusia, sedangkan Rosulullah bersabda :”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rosulullah. Apabila mereka mengakui hal ini maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka, kecuali dengan haknya””, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukanlah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “kecuali dengan haknya”?, sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah kalau mereka itu menolak untuk membayar zakat kepadaku yang mereka membayarnya kepada Rosulullah maka aku akan memerangi mereka karena ketidakmauan mereka”. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu :”Demi Allah tidaklah ada, kecuali aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang enggan membayar zakat), maka aku mengetahui bahwasanya dia adalah benar”[30]Faidah yang bisa diambil dari pemaparan ini adalah [31]:a. Seorang wali tidak ma’sum, bisa berbuat salah, bahkan berkali-kali sebagaimana Umar yang salah berkali-kali.b. Seorang wali bisa memiliki karomah sebagaimana Umar yang mendapat ilham dari Allah ta’ala.c. Tidak berarti seseorang yang mendapat karomah berarti lebih mulia daripada wali Allah yang tidak ada karomahnya[32]. Sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu jelas lebih mulia daripada Umar radhiyallahu ‘anhu, namun dia tidak mendapatkan ilham dari Allah ta’ala dan tidak memiliki karomah-karomah sebagaimana yang dimiliki oleh Umar.Berkata Ibnu Taimyah, ((Dan termasuk perkara yang perlu untuk diketahui bahwasanya karomah terkadang sesuai dengan kebutuhan seseorang. Jika seorang yang lemah imannya membutuhkan karomah atau orang yang butuh maka Allah memberikannya karomah untuk manguatkan imannya dan memenuhi kebutuhannya. Sehingga orang yang kewaliannya lebih sempurna tidak butuh kepada karomah tersebut, maka tidaklah datang kepadanya seperti karomah tersebut karena derajatnya yang tinggi. Dan tidak butuhnya ia kepada karomah tersebut bukan karena derajat kewaliannya yang kurang. Oleh karena itu munculnya karomah lebih banyak terjadi di generasi tabiin dari pada para sahabat. Berbeda dengan kejadian luar biasa yang terjadi melalui tangan-tangan para nabi untuk memberi petunjuk kepada manusia dan kebutuhan manusia…))d. Seorang wali tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan-larangan Allah ta’ala dan Rosul-Nya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu yang tetap melaksanakan perintah Allah ta’ala dan RasulNyae. Walaupun seorang wali, tapi perkataan dan perbuatannya harus ditimbang dengan Al-Kitab dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’sum. Sebagaimana ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu dikembalikan (ditimbang) oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Sunnah Nabi. Berkata Yunus bin Abdil A’la As-Shodafi : Saya berkata kepada Imam Syafi’i : “Sesungguhnya sahabat kami –yaitu Al-Laits- mengatakan :”Apabila engkau melihat sesorang bisa berjalan di atas (Permukaan) air, maka janganlah engkau anggap dia sebelum engkau teliti keadaan (amalan-amalan) orang tersebut, apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.”, lalu Imam Syafi’i berkata :”Al-Laits masih kurang, bahkan kalau engkau melihat seseorang bisa berjalan di atas air atau bisa terbang di udara, maka janganlah engkau anggap ia sebelum engkau memeriksa keadaan (amalan-amalan) orang tersebut apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah”.[33]Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa Aresto adalah wali Allah karena Aresto adalah mentrinya Iskandar yang kafir (karena tidak ada wali Allah dari orang kafir), yang sebagian orang (diantaranya Ibnu Sina) menyangka bahwa Iskandar adalah Dzulqornain.[34]f.  Seorang wali yang telah jelas bahwasanya perkataan atau perbuatannya menyelisihi Sunnah Nabi, maka dia harus kembali kepada kebenaran. Dan dia tidak menentangnya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak membantah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan berkata :”Tapi saya kan wali, saya kan mendapat ilham dari Allah, saya kan dijamin masuk surga, dan kalian harus menerima perkataan saya”g.  Seorang wali harus mematuhi syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Nabi saja kalau hidup sekarang harus mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi para wali. Karena jelas para Nabi lebih bertaqwa daripada para wali dari selain Nabi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidaklah Allah mengutus seorang nabipun kecuali Allah mengambil perjanjiannya, jika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan nabi tersebut masih hidup maka nabi tersebut harus benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya. Dan Allah memerintah Nabi tersebut untuk mengambil perjanjian kepada umatnya kalau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan mereka (umat nabi tersebut masih) hidup maka mereka akan benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya.”[35]h.  Seorang wali tidak boleh menyombongkan dirinya dengan mengaku-ngaku bahwa dia adalah wali  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul kitab yang mereka mengaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah. Allah berfirman :فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىDan janganlah kalian menyatakan diri-diri kalian suci. Dia (Allah) yang lebih mengetahui tentang orang yang bertaqwa. (An-Najm : 32 )Orang mengaku dirinya adalah wali maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah ta’ala karena telah melanggar larangan Allah ta’ala ini. Dan orang yang bermaksiat tidak pantas disebut wali Allah.[36]i.  Dan juga bukan termasuk syarat sebagai wali Allah yaitu dia harus memiliki karomah. Namun karomah merupakan tambahan kenikmatan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dari kalangan para wali-Nya.[37]j.  Dan wali-wali Allah tidak memiliki ciri-ciri yang khusus pada perkara-perkara mubah yang bisa membedakannya dengan manusia yang lain.[38] Pakainnya sama, rambutnya sama, dan yang lainnya juga sama. Ciri-ciri wali tidaklah kembali pada perkara-perkara dunia, namun ciri-ciri wali kembali pada perkara-perkara akhirat. Oleh karena itu jelas kesalahan sebagian orang menyangka bahwa ahlu suffah telah mencapai derajat kewalian karena sekedar sifat mereka yang miskin dan kumuh[39], demikian juga sebagian orang yang menyangka bahwa ciri-ciri wali adalah orang yang memakai sorban, atau memakai tongkat, atau membawa selendang hijau, atau ciri-ciri yang lainnya.Contoh-contoh karomah para wali Allah [40]:1.      Amir bin Fahiroh mati syahid, maka mereka mencari jasadnya namun tidak bisa menemukannya. Ternyata ketika dia terbunuh dia diangkat dan hal ini dilihat oleh Amir bin Thufail. Berkata Urwah:”Mereka melihat malaikat mengangkatnya”[41]2.      Kholid bin Walid ketika mengepung musuh di dalam benteng yang kokoh, maka para musuhpun berkata :”Kami tidak akan menyerah sampai engkau meminum racun”, lalu diapun meminum racun namun tidak mengapa.[42]3.      Sa’ad bin Abi Waqqos adalah orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan dengan do’anya itulah dia berhasil mengalahkan pasukan Kisro dan menguasai Iroq.[43]4.      Abu Muslim Al-Khoulani, dia pernah dicari oleh Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Lalu Al-Aswad bertanya kepada beliau :”Apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah Rosul Allah?”, lalu dia berkata :”Saya tidak dengar”, lalu dia bertanya lagi :”Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosul Allah?”, beliau menjawab :”Ya”. Lalu disiapkan api dan beliau dilemparkan ke api. Namun mereka mendapatinya sedang sholat di dalam kobaran api itu, api itu menjadi dingin dan keselamatan untuknya.[44]5.      Sa’id Ibnul Musayyib, di waktu hari-hari yang panas, beliau mendengar adzan dari kuburan Nabi ketika tiba waktu-waktu sholat, dan mesjid dalam keadaan kosong (karena panasnya hari –pent), tidak ada seorangpun kecuali dia.[45]6.      Uwais Al-Qoroni ketika wafat mereka menemukan di bajunya ada beberapa kain kafan yang sebelumnya tidak ada, dan mereka juga menemukan lubang yang digali di padang pasir yang sudah ada lahadnya. Lalu mereka mengafaninya dengan kefan-kafan teresbut dan menguburkannya di lubang tersebut.[46]7.      Asid Bin Hudlair membaca surat Al-Kahfi lalu turunlah bayangan dari langit yang ada semacam lentera dan itu adalah para malaikat yang turun karena bacaannya.[47] Dan malaikat pernah menyalami Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu [48]. Salman radhiyallahu ‘anhu dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu makan di piring lalu piring mereka bertasbih atau makanan yang ada pada piring tersebut bertasbih.[49] Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu dan Asid bin Hudlair radhiyallahu ‘anhu kembali dari Rosulullah pada malam yang gelap gulita. Maka Allah menjadikan cahaya bagi mereka berdua, dan tatkala mereka berpisah maka terpisah juga cahaya tersebut.[50]8.      Muthorrif bin Abdillah jika memasuki rumahnya maka tempayan-tempayannya bertasbih bersamanya.[51] Dia bersama seorang sahabatnya berjalan di malam hari, lalu Allah menjadikan cayaha untuk mereka berdua.[52]9.      Ahnaf bin Qois. Ketika dia wafat, tutup kepala milik seseorang terjatuh di kuburannya. Lalu orang tersebut mengambil topinya, dan dia melihat kuburan Ahnaf bin Qois telah menjadi seluas mata memandang.[53]10.  Utbah Al-gulam, dia meminta kepada Allah tiga perkara, yaitu suara yang indah, air mata yang banyak, dan makanan yang diperoleh tanpa usaha. Dan jika dia membaca Al-Qur’an maka dia menangis dengan air mata yang banyak. Dan jika dia bernaung di rumahnya dia mendapatkan makanan dan dia tidak tahu dari manakah makanan tersebut.[54]Siapakah wali-wali syaithon ?Allah ta’ala berfirman :}وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ{ الزخرف : 36Dan barang siapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rohman, kami adakan baginya syaithon yang menyesatkan, maka syaithon itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf : 36)}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ, يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ{ (الشعراء : 221 -223 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-223)Contoh-contoh tipuan syaithon 1. Abdullah bin Soyyad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menguji Ibnu Soyyad (seorang dukun yang hidup di zaman Nabi yang dia adalah seorang Yahudi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :”(Cobalah tebak) aku menyembunyikan sesuatu (di hatiku)”. Ibnu Soyyad berkata :”Ad-Dukh…Ad-Dukh..”.  Padahal sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembunyikan surat Ad-Dukhon. Lalu Nabi berkata kepadanya :”Cih, engkau tidak mampu melampaui kemampuanmu”[55]. Ibnu Soyyad hampir betul menebak apa yang ada di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah suatu keajaiban, namun dengan bantuan syaithon. Karena seorang yang normal maka dia tidak akan bisa mengetahui isi hati manusia, bahkan Nabi pun tidak mengetahui isi hati manusia kecuali yang diberitahu oleh Allah ta’ala. Para sahabat pun (kecuali Hudzifah, karena dia telah diberitahu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mengetahui siapa-siapa saja orang munafik yang ada bersama mereka. [56] 2. Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Dia dibantu para syaithon yang memberitahukan kepadanya tentang perkara-perkara ghoib. Dan tatkala kaum muslimin memeranginya mereka khawatir para syaithonnya akan mengabarkan kepadanya apa yang mereka bicarakan tentang dirinya (yaitu bahwasanya dia akan dibunuh –pent). Namun istrinya sadar akan kekafiran suaminya maka diapun menolong kaum muslimin.[57] 3. Musailamah Al-Kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabi, memiliki syaithon-syaithon yang memberitahukan perkara-perkara gho’ib kepadanya dan membantunya melakukan hal-hal yang ajaib[58]. Diantaranya dia pernah meludah di sumur sehingga air sumur tersebut menjadi melimpah.[59] 4. Al-Harits Ad-Dimasyqi, seorang pembohong besar yang muncul dan mengaku sebagi nabi di Syam pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 86 H). Al-Harits memiliki kemampuan ajaib. Para syaithonnya melepaskan kedua kakinya dari belenggu, dan membuatnya kebal senjata, dan batu pualam bisa bertasbih jika dia sentuh dengan tangannya. Dan dia telah memperlihatkan kepada manusia sekelompok orang-orang sedang berjalan di udara dan naik kuda terbang di udara, dia berkata : “Mereka adalah malaikat”, padahal mereka adalah jin. Dan tatkala kaum muslimin menangkapnya untuk dibunuh, maka ada orang yang menombaknya di tubuhnya, namun tidak mempan. Maka Abdul Malik berkata kepadanya :”Engkau tidak menyebut nama Allah”. Lalu orang itu menyebut nama Allah dan berhasil membunuh Al-harits.[60] 5. Lia ‘Aminuddin, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku telah didatangi oleh Jibril. Keajaiban yang ada padanya yaitu dia mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan dia mengaku adalah seseorang yang memberantas bid’ah dan kesyririkan[61].Syubhat-syubhatSyubhat pertamaSesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada manusia pada umumnya namun tidak pada manusia-manusia yang khusus yaitu para wali, dan para wali tersebut tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki cara tersendiri untuk mencapai Allah ta’ala. Sebagaimana Nabi Musa tidaklah diutus kepada Nabi Khidir sehingga Nabi Khidir tidak wajib mengikuti syari’at Musa.[62]Jawab [63]:Perkataan ini sebagaimana perkataan kebanyakan para ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada orang-orang yang tuna aksara bukan kepada mereka. Dan pendalilan dengan kisah antara Khidir dan Musa adalah tidak tepat, sebab :a.      Kisah yang terjadi antara nabi Musa dan Khidir hanyalah bisa dijadikan dalil kalau ternyata Khidir adalah seorang wali dan bukan seorang nabi. Ulama berselisih pendapat tentang status Khidir, ada yang berpendapat bahwa ia adalah seorang hamba yang sholeh, namun pendapat yang benar bahwasanya khidr adalah seorang nabi dan bukan seorang wali.Yang menunjukan bahwa Khidr adalah seorang nabi adalah sebagai berikut:1.      Firman Allahفَوَجَدَا عَبْداً مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْماً {65}Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. 18:65)Hal ini menunjukan bahwa Allah telah memberi wahyu kepada Khidir2.      Firman Allahقَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْداً {66} قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً {67} وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْراً {68} قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ صَابِراً وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْراً {69} قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْراًMusa berkata kepada Khidhr:”Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu” (QS. 18:66) Dia menjawab:”Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku. (QS. 18:67) Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu” (QS. 18:68) Musa berkata:”Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”. (QS. 18:69) Dia berkata:”Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tetang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”. (QS. 18:70)Berkata Ibnu Katsir, ((Jika seandainya Khidr adalah seorang wali dan bukan seorang nabi maka Musa tidak akan berbicara dengan dia seperti ini, dan tidaklah Khidir menjawab Musa dengan seperti ini. Bahkan Musa hanyalah meminta kepada Khidr agar menemaninya untuk memperoleh ilmu yang dimilikinya yang Allah khususkan baginya dan bukan untuk selainnya. Kalau Khidir bukanlah nabi maka ia tidaklah ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan tidaklah Musa -yang ia seorang nabi yang agung dan seorang rasul yang mulia, yang ma’sum- memiliki keinginan yang sangat besar dan permintaan yang besar untuk mencari ilmu seorang wali yang tidak ma’sum. Dan tidaklah ia akan bersungguh-sungguh untuk pergi mencari Khidir dan menelusurinya meskipun memakan waktu yang lama. Dikatakan bahwa masa ia mencari Khidr adalah 80 tahun. Kemudian tatkala ia bertemu dengan Khidir maka Musapun bersikap tunduk kepadanya dan mengagungkannya serta mengikutinya sebagaimana orang yang ingin mencari faedah dari Khidir. Hal ini (semua) menunjukan bahwa Khidir adalah seorang nabi seperti Musa yang diberi wahyu kepadanya sebagaimana diberi wahyu kepada Musa. Dan iapaun telah dikhususkan dengan ilmu laduuni dan rahasaia-rahasia kenabian yang tidak Allah beritahukan kepada Musa Al-Kaliim yang merupakan nabi bani Israil yang mulia. ))[64]3.      Ibnu Katsir berkata, ((Khidir memberanikan diri untuk membunuh anak tersebut, dan tidaklah hal itu dilakukannya kecuali karena wahyu yang disampaikan kepadanya oleh malaikat pemberi kabar. Dan ini merupakan dalil tersendiri akan kenabian Khidir dan petunjuk yang jelas akan kema’sumannya, karena seorang wali tidak boleh baginya untuk membunuh jiwa manusia hanya dengan sekedar apa yang diilhamkan ke dadanya. Karena perasaan (yang diilhamkan) kepadanya tidaklah ma’sum, mungkin saja perasaannya itu. salah Dan ini merupakan hal yang disepakati. Maka tatkala Khidir maju membunuh anak tersebut yang belum dewasa dengan ilmunya bahwa anak itu jika mencapai usia dewasa akan membawa kedua orangtuanya kepada kekufuran karena besarnya kecintaan kedua orangtuanya kepadanya sehingga menyebabkan keduanya mengikutinya, maka membunuh anak tersebut ada kemaslahatan yang besar yang lebih daripada dibiarkan hidup demi menjaga kedua orangtuanya dari kekufuran dan akibat kekufuran. Hal ini menunjukan akan kenabian Khidir dan ia dibantu oleh Allah dengan kema’sumannya))[65]4.      Berkata Ibnu Katsir, ((Tatkala Khidir menjelaskan kepada Musa sebab-sebab perbuatannya, dan ia menerangkan hakikat perkaranya  maka ia berkata setelah itu,رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي {82}“Sebagai rahmat dari Rabbmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri”. (QS. 18:82)Yaitu, “Apa yang telah aku perbuat bukanlah dari perasaanku akan tetapi aku diperintahkan untuk melakukannya dan diwahyukan kepadaku”Maka keempat sisi di atas ini menunjukan akan kenabian Khidir, dan hal ini tidaklah menafikan kewaliannya bahkan tidak menafikan kerasulannya sebagaimana pendapat yang lain…Dan jika telah tetap apa yang kami sebutkan maka tidak tersisa dalil dan sandaran yang bisa dipegang oleh orang yang mengatakan kewalian Khidir bahwasanya seorang wali terkadang bisa mengetahui hakikat perkara-perkara tanpa diketahui oleh para pemimpin syari’at yang zhohir (para rasul)…))[66]b.            Kalaulah memang Khidir adalah seorang wali bukan seorang nabi maka nabi Musa tidaklah diutus kepada Khidir (tetapi hanya diutus untuk bani Isroil), sehingga Khidir tidaklah wajib mengikuti nabi Musa ‘alaihissalam.Oleh karena itu Khidir berkata kepada Musa : “Aku diatas ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang tidak kau ketahui dan engkau di atas ilmu yang Allah mengajari engkau yang aku tidak mengetahuinya”[67]. Dan tidak boleh bagi seorangpun yang sampai kepadanya risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata sebagaimana perkataan Khidir ini.Adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam risalahnya umum untuk seluruh jin dan manusia. Bahkan jika ada orang yang lebih mulia dari Khidir (seperti Ibrohim, Musa, dan Isa) bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apalagi Khidir jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [68] tentu lebih wajib lagi baginya untuk mengikuti syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman dalam surat Ali Imron : 81 :}وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”[69]Berkata Ibnu Katsir, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi selamanya hingga hari kiamat, dan dia adalah Imam yang teragung yang seandainya jika ia hidup di zaman kapan saja maka yang wajib adalah mendahulukan ketaatan kepadanya di atas ketaatan kepada seluruh nabi-nabi yang lain. Oleh karena itu Nabilah yang mengimami mereka tatkala malam isro’ mi’roj tatkala para nabi berkumpul di baitul maqdis. Dan ia juga (satu-satunya) pemberi syafa’at di padang mahsyar agar Allah datang untuk memutuskan perkara diantara hamba-hambaNya, dan ia adalah Al-Maqoom Al-Mahmuud yang tidak pantas kecuali untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”[70]c. Apa yang telah dilakukan oleh Khidir[71] tidaklah menyelisihi syari’at Musa. Musa tidaklah mengetahui sebab yang membolehkan hal-hal itu. Dan ketika Khidir menjelaskan sebab-sebab tersebut Musa menyetujuinya. Sehingga berkata Ibnu Abbas kepada Najdah Al-Harwari ketika dia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang membunuh anak-anak kecil: إن كنت علمت منهم ما علمه الخضر من ذلك الغلام فاقتلهم، وإلا فلا تقتلهم “Jika kamu mengetahui anak-anak tersebut sebagaimana yang diketahui oleh Khidir tentang anak kecil (yang dibunuhnya) maka bunuhlah mereka, dan jika tidak maka jangan.”[72]Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon, ((Sebagaimana dintara orang-orang kafir ada yang mengaku-ngaku bahwasanya ia adalah wali Allah padahal ia bukan wali Allah namun sebaliknya ia adalah musuh Allah maka demikian juga  hal ini  terdapat diantara orang-orang munafik yang menampakan Islam dan menampakkan pembenaran syahadatain dan menampakan bahwa mereka mengakui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia bahkan untuk seluruh jin dan manusia padahal di dalam batin mereka berkeyakinan yang sebaliknya (maksud beliau adalah orang-orang yang mengaku wali namun tidak mau mengamalkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen), contohnya–          Mereka meyakini bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang utusan Allah, ia hanyalah seorang raja yang ditaati  yang mengatur manusia dengan kepandaiannya sebagaiamana raja-raja yang lain.–          Atau mereka berkata bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus kepada ummiyin (orang-orang yang tuna aksara) dan tidak diutus kepada ahli kitab sebagaimana yang didengungkan oleh kebanyakan orang-orang Yahudi dan Nasrani,–          Atau ia diutus untuk seluruh manusia namun Allah memiliki wali-wali khusus yang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan para wali itu tidak butuh kepadanya bahkan mereka memiliki jalan untuk menuju kepada Allah tanpa melalui jalannya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka (para wali) mengambil langsung dari Allah apa saja yang mereka butuhkan untuk dimanfaatkan tanpa melalui perantara–          Atau Muhammad itu diutus dengan syari’at yang dzhohir dan mereka (para wali) menyetujuinya dalam hal ini, adapun hakikat yang batin maka ia tidak diutus dengan hakikat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka lebih paham tentang hakekat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka mengerti hakekat batin sebagaimana Muhammad mengetahuinya hanya saja mereka mengetahuinya tanpa melalui jalannya, atau ia tidak mengetahui hakekat batin.Sebagian mereka berkata bahwasanya ahlus suffah[73] (penghuni suffah) mereka tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan diantara mereka ada yang berkata bahwasanya Allah memberi wahyu kepada ahlus suffah di batin mereka berupa apa yang diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam mi’roj (dinaikkan ke sidratul muntaha) maka jadilah ahlus suffah kedudukannya seperti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mengatakan demikian sungguh terlalu bodoh karena tidak mengetahui  bahwasanya isro’ mi’roj terjadi tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah sebagaimana firman:}سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ{ (الاسراء:1)Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 17:1)Mereka juga tidak tahu bahwasanya suffah itu adanya di Madinah yaitu di utara masjid Nabawi yang ditempati oleh orang-orang yang asing yang tidak memiliki keluarga atau sahabat yang bisa ditinggali oleh mereka. Kaum mukminin mereka berhijroh ke Madinah maka barangsiapa yang memungkinkan bagi mereka untuk tinggal di suatu tempat maka di situlah ia tinggal dan barangsiapa yang tidak bisa maka ia tinggal di masjid Nabawi hingga mendapatkan tempat tinggal. Dan bukanlah ahlus suffah adalah orang-orang tertentu yang selalu tinggal di suffah namun jumlah mereka terkadang sedikit dan terkadang banyak, seseorang tinggal di situ pada waktu tertentu kemudian meninggalkan tempat tersebut.Para penghuni suffah mereka sama juga seperti kaum mukminin yang lainnya, mereka tidak memiliki keutamaan (kelebihan) khusus dalam bidang ilmu atau agama bahkan diantara mereka ada yang murtad (keluar) dari agama Islam dan dibunuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiamana “Uroniyyiin” yang tidak betah tinggal di Madinah maka Nabi memerintah mereka untuk mencari onta yang ada susunya dan memerintah mereka untuk meminum susunya dan air kencingnya. Tatkala mereka sehat mereka membunuh penggembala onta tersebut dan membawa lari beberapa onta maka Nabipun mengutus pelacak untuk melacak jejak mereka lalu merekapun tertangkap dan dibawa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan mata-mata mereka di biarkan terbuka lalu mereka dijemur di bawah terik matahari dan mereka meminta minum namun tidak diberi minum. Hadits tentang kisah mereka terdapat di shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya mereka menghuni suffah[74], maka mereka juga menetap di suffah sebagaimana para penghuni yang lainnya. Dan suffah juga pernah ditinggali oleh seorang diantara kaum muslimin yang terbaik yaitu Sa’ad bin Abi Waqqosh dan ia adalah orang terbaik yang pernah tinggal di suffah kemudian ia berpindah dari suffah tersebut. Demikian juga pernah ditinggali Abu Huroiroh dan yang lainnya….Adapun kaum Anshor mereka tidak termasuk penghuni suffah, dan demikian juga para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Tolhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain, mereka bukanlah termasuk penghuni suffah. Dan diriwayatkan bahwa Budak milik Al-Mugiroh bin Syu’bah (yaitu yang telah membunuh Umar bin Al-Khothtob-pen) juga pernah tinggal di suffah. Dan diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentangnya, “Ini (Budak Mugiroh) adalah termasuk dari yang tujuh”, dan ini adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Hilyah, dan demikian juga semua hadits yang berkaitan dengan jumlah para wali, atau abdal, atau nuqoba’, atau autaad, aqtoob…..Maksud dari pembicaraan ini ada di antara orang-orang yang pada dzhohirnya (tampak luarnya) mengakui risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia namun di dalam batin mereka meyakini perkara-perkara yang membatalkan pengakuan dzohir mereka, dan mereka mengaku-ngaku bahwa mereka adalah para wali Allah padahal mereka menyimpan kekufuran di dalam batin mereka…sebagaimana banyak dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengaku-ngaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah dan mereka meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah namun mereka berkata, “Muhammad hanyalah diutus untuk selain ahlul kitab dan tidak wajib bagi kami untuk mengikutinya karena telah diutus kepada kami rosul sebelum dia”…))Beliau juga berkata, ((Harus terdapat dalam keimananmu bahwasanya engkau beriman bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan Allah telah mengutusnya untuk seluruh manusia dan jin, maka siapa saja yang tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad maka ia bukanlah seorang mukmin, apalagi termasuk wali-wali Allah yang bertakwa. Barangsiapa yang beriman dengan sebagian yang dibawanya dan kafir kepada sebagian yang lain maka ia adalah orang kafir dan bukan odrang mukmin sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُوْلَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا{ (النساء : 152-150)Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:150-152)Dan termasuk iman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengimani bahwa ia adalah perantara antara Allah dan makhluk-makhlukNya dalam menyempaikan perintahNya dan laranganNya, janji dan ancamanNya, perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkanNya. Maka perkara yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan agama adalah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya, maka barangsiapa yang meyakini bahwa seorang wali memiliki jalan menuju Allah selain jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang kafir dan termasuk wali-wali syaitan…))Beliau juga berkata, ((Kalau seseorang telah mencapai tingkatan dalam zuhud, ibadah, dan ilmu dalam tingkatan yang tinggi namun ia tidak beriman dengan seluruh apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia bukanlah orang yang beriman, dan bukan wali Allah sebagaimana kondisi para rahib dan pendeta yaitu ulama dan para ahli ibadah dari kalangan Yahudi dan Nashrani…dan ia adalah orang kafir dan musuh Allah meskipun sekelompok orang menyangka bahwa ia adalah wali Allah))Syubhat keduaMereka (para wali syaithon) menganggap bahwa mereka mendapat wahyu langsung dari Allah    -sebagaimana yang diserukan oleh Ibnu Arobi-, dan bahwasanya mereka lebih baik dari para nabi yang mengambil ilmu dari Allah melalui perantara. Mereka berkata :”Kenabian telah berakhir dengan wafatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kewalian belum berakhir[75]. Dan yang paling terakhir adalah yang lebih baik dari yang sebelumnya”.Jawab :Ini adalah pemikiran sesat Ibnu Arobi yang sama sekali tidak bersandar kepada dalil. Ketika dia mengetahui bahwa syari’at ini sudah tidak bisa dirubah lagi hingga hari kiamat, (dan dia ingin keluar dari syari’at) maka dia berkata :”Kenabian telah tertutup, tetapi kewalian belum”, dan dia menganggap bahwa kewalian lebih tinggi derajatnya dari pada kerosulan dan kenabian, sebagaimana dia berkata :مَقَامُ النبوة في برزخٍ      فويق الرسول و دون الوليKedudukan kenabian berada di barzakh (pemisah antara dua dzat)[76], sedikit di atas (kedudukan) Rosul dan dibawah (kedudukan) WaliHal ini tentunya pemutarbalikan syari’at. Seharusnya kenabian lebih khusus dari kewalian dan kerosulan lebih khusus daripada kenabian. Sehingga kedudukannya adalah kerosulan lebih tingi daripada kenabian dan kenabian lebih tinggi daripada kewalian.[77] Berkata Imam Abul ‘Izz Al-Hanafi :”Maka siapakah yang lebih kafir dari memisalkan dirinya dengan sebuah bata emas dan memisalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bata perak, lalu dia menjadikan dirinya lebih tinggi daripada Nabi,…….bagaimana bisa samar kekufuran dari perkataannya (Ibnu Arobi) ini ?…..dan kekufuran Ibnu “Arobi lebih parah dari kekufuran orang-orang yang berkata : “Tidaklah kami beriman hingga kami diberikan apa yang diberikan kepada Rosulullah” (Al-An’am : 124)”[78]Syubhat ketigaKami tidak usah menjalankan syari’at karena Allah ta’ala telah bersatu dengan kami para hambanya yang sholih. Bukankah Allah ta’ala berkata dalam hadits qudsi :وَ مَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ, فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَ بَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ يِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْشِطُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا, وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُDan hamba-Ku senantiasa bertaqorrub (mendekatkan dirinya) kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang dia melihat dengannya, dan tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya, dan jika dia meminta kepada-Ku maka akan aku berikan, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku maka aku akan melindunginya.[79]Jawab : Dzohir hadits ini adalah bukanlah Allah ta’ala menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya,  dan kakinya, tetapi dzohirnya adalah Allah ta’ala meluruskan (memberi petunjuk) kepada penglihatan, pendengaran, tangan dan kakinya, sehingga apa yang dilakukan oleh hamba tersebut selalu dibimbing oleh Allah ta’ala. Adapun makna yang batil di atas adalah tidaklah mungkin, sebab :a.       Ini merupakan aqidah wihdatul wujud (manunggaling kawulo gusti) yang sesat[80] karena bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkam (jelas) yang tidak bisa lagi dipalingkan lagi maknanya.b.      Hadits ini menunjukan bahwa syarat seseorang menjadi wali Allah yang sejati adalah ia harus melaksanakan perkara-perkara syair’at yang merupakan kewajibannya, bahkan tidak cukup hanya sampai di situ bahkan ia harus melaksanakan perkara-perkara sunnah (mustahab) sehingga Allahpun mencintainya. Dan demikianlah keadaan wali Allah yang sejati sepanjang hidupnya sehingga Allah senantiasa mencintainya Hadits ini sama sekali tidaklah menunjukan bahwa jika seseorang telah mencapai derajat kewalian (dicintai oleh Allah) maka ia boleh meninggalkan syari’at bahkan hadits ini menunjukan yang sebaliknya, yaitu seorang wali senantiasa banyak beribadah dengan perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah. Dan praktek penghulu para wali (yaitu Rasulullah r) senantiasa beribadah hingga akhir hayatnya. Bahkan beliau meskipun sakit-sakitan hingga pingsan berulang-ulang beliau tetap berusaha untuk melaksanakan sholat secara berjama’ah[81].c.       Barang siapa yang memperhatikan hadits ini dengan baik maka dia akan faham tentang batilnya aqidah wihdatul wujud ini. Dalam hadits ini Allah ta’ala menetapkan adanya hamba (yang beribadah)[82] dan ma’bud (yang diibadahi), yang mendekat (bertaqorrub) dan yang didekati (ditaqorrubi), yang dicintai dan yang mencintai, yang meminta dan yang memberi, yang meminta perlindungan dan yang memberi perlindungan. Maka hadits ini menunjukan adanya dua dzat yang berbeda, yang satu bukan yang lainnya. Dan bukan pula yang satu merupakan sifat atau bagian dari yang lainnya.d.      Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki si wali semuanya adalah sifat-sifat atau bagian-bagian pada makhluk yang baru tercipta yang sebelumnya belum ada (belum tercipta). Maka tidak mungkin bagi siapa saja yang berakal untuk memahami bahwa pencipta yang awal (yaitu Allah) yang tidak ada sebelum Dia sesuatupun, akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki makhluk. Bahkan hal seperti inipun sulit untuk dibayangkan kalaupun kita anggap benar.[83]Perbedaan antara karomah wali Allah dan tipuan wali syaithon1.            Bahwa karomah para wali tersebut disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan. Sedangkan keajaiban dan keluarbiasaan lain yang merupakan bantuan syaithon disebabkan oleh hal-hal yang merupakan larangan Allah ta’ala dan Rosulullah[84]. Jadi apabila di dalamnya mengandung unsur-unsur yang disenangi oleh syaithon, baik itu kemusyrikan, kedzoliman, atau kebid’ahan, maka jelas yang terjadi pasti bukan karomah.2.            Karomah tidak bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan apa saja dan tidak bisa dilawan. Sedangkan kejadian-kejadian luar biasa lain yang merupakan bantuan syaithon bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan ayat-ayat Allah seperti ayat kursi dan lain-lain3.            Karomah tidak bisa dipelajari sehingga menjadi suatu ilmu kedigdayaan yang baku. Sedangkan kejadian-kejadian luar bisa yang berasal dari syaithon bisa dipelajari.[85] Sebagaimana karomah-karomah yang telah dimiliki oleh para salaf, tidak ada satu atsarpun yang menunjukan bahwa mereka pernah mengajarkan karomah mereka kepada orang lain. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak pernah mengajarkan karomahnya kepada orang lain, kerena memang tidak bisa diajarkan.4.            Karomah pada umumnya tidak bisa dilakukan terus menerus, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah bukan berdasarkan kehendak Wali yang mendapatkan karomah tersebut.Pengetahuan tambahan :1. Seluruh orang yang beriman adalah wali-wali Allah. Dan wali-wali yang paling mulia adalah para Nabi. Dan para Nabi yang paling mulia adalah para Rosul. Dan para Rosul yang paling mulia adalah para Rosul yang lima (Ulul ‘Azmi), dan diantara Ulul ‘Azmi yang paling mulia adalah Nabi Muhammad.[86]2. Persamaan dan perbedaan antara Mu’jizat dan karomah.a.       Persamaannya : Mu’jizat dan karomah sama-sama merupakan hal yang ajaib yang luar biasa (yang tidak bisa dilkukan olah orang biasa) yang Allah berikan kepada para hambanya.b.      Perbedaannya [87]:e.       Mu’jizat hanya berlaku pada para nabi dan rosul, adapun karomah pada para wali.f.        Mu’jizat diperoleh dengan kenabian, adapun karomah diperoleh dengan ketaqwaan.g.       Karomah kedudukannya lebih rendah daripada mu’jizat.h.      Akibat dari mu’jizat adalah baik, adapun efek samping dari karomah belum tentu.[88]i.        Pemilik mu’jizat (yaitu para Nabi dan Rosul) menantang orang-orang yang menyelisihinya, adapun pemilik karomah tidak demikian.3. Kita harus mengakui adanya karomah, tidak sebagaimana mu’tazilah yang mengingkari karomah dan berkata :”Kalau kita mengakui karomah, maka akan sama wali dengan Nabi”, oleh karena itu kami mengingkari karomah dan juga mengingkari hakikat sihir. Namun ini tidaklah benar sebab orang yang memiliki karomah tidaklah mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi.[89]4. Hukum tenaga dalam, jika diatasnamakan Islam (biasanya dicampur dengan dzikir-dzikir asma Allah) maka harom. Kalau mereka menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka kita katakan bahwa ini adalah bid’ah sebab kenapa harus menggunakan tata cara dan gerakan-gerakan khusus yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada dalil sama sekali bahwa dengan bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan khusus yang mereka lakukan bisa mengahasilkan tenaga dalam. Kalau mereka mengatakan tujuan mereka untuk beribadah dan untuk mempeoleh kekuatan, maka kita katakan bahwa mereka telah melakukan kesyirikan sebab niat ibadah mereka selain untuk Allah juga untuk hal yang lain.[90]Selain itu perkatek-praktek tenaga dalam yang ada menyelisihi syari’at diantaranya :a.       Latihannya harus menggunakan emosi, padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk emosi, beliau bersabda :لا تغضب فردد مرارا  لا تغضب“Janganlah engkau marah”, Rosulullah mengulanginya beberapa kali “Janganlah engkau marah”Rahasia mereka (yang latihan tenaga dalam) harus marah sebab dengan marah tersebut syaithon bisa masuk dalam tubuh mereka sehingga bisa memberi kekuatan untuk tenaga dalam mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :إن الشيطان يجري من بني آدم مجرى الدمSesungguhnya syaithon mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah. (Riwayat Bukhori)b.      Ketika latihan, mereka sering tidak sadar, terutama ketika sedang memprkatekkan jurus mereka. Hal ini sama saja dengan sengaja membuat diri menjadi tidak sadar (alias mabuk), dan hal ini tidak boleh dalam Islam, sebab Islam menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga akal kita sehingga bisa senantiasa berdzikir kepada Allah.c.       Kadang disertai dengan puasa mutih (tidak boleh makan kecuali yang putih-putih), yang ini tidak ada syari’atnya dalam Islam. Atau untuk menjaga ilmunya dia harus menghindari pantangan-pantangan tertentu yang sebenarnya hal itu dihalalkan baginya sebelum dia memiliki ilmu tenaga dalam tersebut. Dan ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.Mencari karomah (kesaktian) tidaklah disyari’atkanDalam beribadah hendaknya kita berniat karena Allah bukan karena untuk mencari karomah (karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukan bahwa seorang mukmin harus mencari karomah/kesaktian dan keajaiban). Bahkan beribadah dalam rangka untuk memperoleh kesaktian merupakan bentuk beribadah karena ingin memperoleh dunia yang diharamkan oleh Allah[91].Allah berfirman:}مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُوماً مَّدْحُوراً{ (الإسراء : 18 )Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. 17:18)}مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ{ (هود : 15-16 )Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 11: 15-16) Namun yang Allah perintahkan hendaknya seorang mukmin berusaha untuk beristiqomah. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penghulu dan pemimpin para wali bahkan pemimpin para nabi dan rasul telah diperintahkan oleh Allah untuk beristiqomah. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam}فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ{ (هود : 112 )Maka istiqomahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 11:112)Berkata Ibnu Abil ‘Izz, “Mereka tidak mengetahui bahwasanya pada hakekatnya yang namanya karomah itu adalah melazimi keitiqomahan, dan bahwasanya Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan memberikannya sebuah karomah yang lebih mulia daripada menjadikannya sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya yaitu taat kepadaNya dan taat kepada rasulNya, loyal kepada para walinya dan memusuhi musuh-musuhNya”[92]Berkata Abu Ali Al-Jaurjani : “Jadilah engkau orang yang mencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah. Sesungguhnya jiwamu bergerak (berusaha) dalam mencari karomah padahal Rob engkau mencari keistiqomahanmu”.[93]Berkata Syaikh As-Sahrowardi :”Ucapan ini adalah prinsip yang agung dalam perkara ini, karena sesungguhnya banyak mujtahid dan ahli ibadah mendengar salaf as-sholih, telah diberi karomat-karomat dan hal-hal yang luar biasa sehingga jiwa-jiwa mereka (para ahli ibadah itu) senantiasa mencari sesuatu dari hal itu (karomah tersebut), dan mereka ingin diberikan sedikit dari hal itu, dan mungkin diantara mereka ada yang hatinya prustasi dalam keadaan menuduh dirinya bahwa amal ibadahnya tidak sah karena tidak mendapatkan karomah. Kalau mereka mengetahui rahasia hal itu (yaitu Allah tidak menuntut para hambanya untuk memperoleh karomah, tetapi yang Allah inginkan para hambanya beristiqomah –pent) tentu perkara ini (mencari karomah) adalah perkara yang rendah bagi mereka”[94].Keadaan orang-orang yang memiliki karomah :–          Bertambah derajatnya karena apa yang dilakukannya merupakan ketaatan dan yukur kepada Allah–          Semakin rendah derjatnya karena dia menggunakan karomahnya untuk bermaksiat kepada Allah. (Misalnya dia sombong dengan karomah yang pernah dia alami, atau dia merasa telah bertaqwa dan yakin masuk surga dengan karomahnya itu).Contohnya yang terjadi pada Bal’aam bin Ba’uuroo. Beliau termasuk ahli ibadah di zaman bani Israil. Ia memiliki karomat, tidaklah ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Maka kaumnyapun mendatanginya dan memintanya agar berdoa keburukan atas nabi Musa dan kaumnya. Maka setelah kaumnya merayu-rayunya dan memaksanya akhirnya iapun memenuhi permintaan kaumnya maka Allahpun mencabut karomahnya tersebut[95].Contoh yang lain adalah Lia Aminudiin yang konon kabarnya ia dahulu bisa menyembuhkan penyakit dengan membaca surat Al-Fatehah, akhirnya lama kelamaan iapun di datangi jin yang mengaku Jibril, akhirnya sekarang ia sesat dan menyesatkan.–          Tidak bertambah dan tidak pula berkurang kebaikan-kebaikannya. Jadilah karomahnya seperti perkara yang mubah.[96]Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 6 Syawwal 1426 H ( 10 November 2005 M)Disusun oleh Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja As-SoronjiDaftar Pustaka :1.      Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir2.      Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi3.      Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr4.      Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut5.      Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr Beiruut6.      Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibn Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah7.      Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq DR Muhammad Musthofa Al-A’dzomi, Al-Maktab Al-Islami8.      Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah9.      Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yuusuf Al-Huut, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh10.  Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddin Al-Khoyhiib, Darul Ma’rifah (Beiruut) 11. Al-Furqon baina auliyaurrohman wa auliyaussyaithon, karya Ibnu taimiyah, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamarli, terbitan Darul Kutub Al-‘Arobi 12. At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon, dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. 13. Syarah Al-Ushul As-Sittah, karya Syaikh Utsaimin 14. Al-Qowa’id Al-Mutsla, karya Syaikh Utsaimin, tahqiq Abu Muhammad Asyrof bin Abdil Maqsud, terbitan Adlwa’ As-Salaf. 15. Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah, karya Abul ‘Izz Al-Hanafi, tahqiq DR Abdul Muhsin At-Turki dan Syu’aib Al-Arnauth, cetakan pertama Muassasah Ar-Risaalah 16. Ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh Sayrah Matan Al-Aqiidah At-Thohawiyah, 17. Taqdiis Al-Asykhoosh fil fikri As-Suufii, Muhammad Ahmad Luuh, cetakan pertama, Dar Ibnul Qoyyim 18. Majalah As-Sunnah 03/III/1418 19. Al-Jadawil Al-Jami’ah 20. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 21. Tafsir Ibnu Katsir, terbitan Darul Fikr 22. Al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsiir, Maktabatul Ma’aariif Beiruut 23. Tafsir At-Thobari, terbitan Darul Fikr 24. Ad-Dur Al-Manstuur, As-Suyuthi, Darul Fikr Beiruut25.  Abjadul ‘Ulum, Siddiiq bin Hasan Al-Qonuuji, tahqiq Abduljabbar Zakkar, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah26.  At-Ta’aariif, Al-Munaawii, tahqiq DR Muhammad Ridwan Ad-Dayah, cetakan pertama, Darul Fikr Al-Mu’aashir27.  Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyah, Ibul Jauzi, tahqiq Kholil Al-Miis, cetakan pertama Darul Kutub Al’Ilmiyah 28. An-Nihaayah fi ghoriibil hadits wal Atsar, Ibnul Atsiir, tahqiq Tohir Ahmad Az-Zaawi dan Mahmuud Muhammad At-Thonaahi, Daru Kutub Al-‘Ilmiyah29.  Ghoriibul Hadits, Ibnul Jauzi, tahqiq DR Abdul Mu’thi Amiin Al-Qol’aji, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah30.  Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, Dar Shodir31.  Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah no 54[1] Seperti film sunan Kalijaga, yang digambarkan bahwa beliau memperoleh derajat sunan setelah bertapa di pinggir sungai selama waktu yang lama, sehingga tubuh beliau tertimbun dengan tanah karena saking lamanya. Jelas ini merupakan kekufuran!!!, Apakah derajat kewalian bahkan derajat sunan bisa diperoleh dengan meninggalkan kewajiban yang paling asasi yaitu sholat selama waktu yang lama karena bertapa di pinggir kali???,. Apakah para sahabat Nabi r yang dipuji oleh Allah, yang sebagian mereka telah dijamin masuk surga demikian cara ibadah mereka??. Seandainya kaum muslimin di Indonesia mengikuti cara sunan Kalijaga sebagaimana di film yaitu bertapa dipinggir kali hingga waktu yang lama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka memperoleh derajat kewalian maka saya rasa mereka semua akan mati bunuh diri karena tidak makan dan minum selama berminggu minggu. Kemudian film-film seperti inilah yang semakin menjauhkan orang-orang kafir yang dari agama Islam, karena mereka menyangka iniliah ajaran Islam yang penuh dengan keanehan dan kedunguan serta kemunduran.[2] Al-Furqon hal 25[3] Lihat pula surat-surat Al-Maidah :51-56, Al-Kahfi : 44, Al-Kahfi : 50, Ali Imron : 173-175[4] Al-Ushul As-sittah hal 173[5] Al-Furqon hal 31[6] Al-Ushul As-Sittah hal 171,172[7] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[8] Al-Mukaasyafah adalah kemampuan untuk menjelaskan hakikat sesuatu tanpa membutuhkan kepada pengamatan terhadap dalil-dalil (At-Ta’aariif I/672)Ilmu Al-Mukaasyafah dinamakan juga dengan ilmu batin yaitu suatu ibarat tentang cahaya yang nampak di hati tatkala hati disucikan dan dibersihkan dari sifat-sifat yang tercela. Yang dengan cahaya tersebut terungkaplah banyak perkara…(Abjadul ‘Ulum II/517)Dan yang dimaksud dengan mukaasyafah menurut orang-orang sufi yaitu dibukanya tabir hal-hal yang ghoib.[9] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/776[10] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/773[11] HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikhnya 43/533, lihat takhrijnya dalam syarah al-aqiidah at-Thohawiyah II/773 dan Al-‘ilal Al-Mutanaahiyah II/934-935. Lihat Dho’iiful Jami’ no 2959Peringatan, kalaupun hadits ini benar maka makna balh dalam hadits ini bukanlah maknanya adalah orang-orang dungu, namun maknanya adalah orang-orang yang lalai dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah (An-Nihayah fi ghoriibil Hadits IV/283, Lisaanul ‘Arob XIII/477). Berkata Al-Azhari, “Mereka adalah orang-orang yang tabi’atnya diciptakan di atas kebaikan dan tidak mengenal keburukan” (Goriibul Hadits Ibnul Jauzi I/87)[12] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/774[13] HR Al-Bukhari no 3069, 4902, 6083, 6180 Muslim no 2737 dan At-Thirmidzi no 2602, 2603[14] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[15] Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131[16] Syarh Al-Aqiidah At-Thohawiyah II/774[17] Dan praktek seperti ini ada di Indonesia sebagaimana penulis pernah berdialog dengan sebagian orang yang pernah mengikuti sebagian thoriqon-thoriqot sufiyah[18] Dari At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon[19] Al-Furqon hal 71, Al-Ushul As-Sittah hal 175[20] Al-Furqon hal 82[21] Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((مُحَدَّث yaitu مُلهَم (diberi ilham) maka dilemparkan kebenaran dalam hatinya maka iapun menangkapnya. Diungkapkan dengan lafal مُحَدَّث (yang diajak bicara) karena pelakunya merasa ia telah diajak bicara dengan kebenaran tersebut, maka yang terjadi seakan-akan ada seseorang yang berbicara dengannya dalam batinya dan berkata ini dan itu.))[22] Riwayat Bukhori no 3469 dan Muslim no 2398[23] Riwayat Abu Dawud no 2962 dishahihkan oleh syaikh Al-Albani[24] Riwayat At-Thirmidzi no 3686, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[25] Riwayat Bukhori no 3198, dan Muslim no 1610[26] HR Al-Bukhari III/1199 no 3120, III/1347 no 3480, V/2259 no 5735, Muslim IV/1863 no 2396[27] Al-Furqon hal 86,87[28] Riwayat Bukhori no 2732, 2732,Lihat kisah jalannya perundingan Hudaibiyah secara lengkap pada HR Al-Bukhari no 2731,2732, Kitab As-Syurut. Secara ringkas kejadiannya sebagai berikut:Nabi r bersama para sahabatnya (diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar) pergi dari Madinah pada hari senin bulan Dzul Qo’dah tahun ke enam Hijriah (Umdatul Qori 14/6), menuju Mekah untuk melaksanakan Umroh. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai dan singgah di Hudaibiyah datanglah Budail bin Warqo’ mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang musyrik di Mekah telah siap siaga untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan akan mengahalangi mereka mengerjakan umroh. Nabi ÷pun berkata, “Sesungguhnya kami datang bukan untuk memerang seorangpun, namun kami datang untuk mengerjakan umroh. Sesungguhnya peperangan (yang telah terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy secara berulang-ulang-pen) telah melemahkan kaum Quraisy dan telah memberi kemudhorotan kepada mereka. Jika mereka ingin maka aku akan memberikan waktu perdamaian (gencat senjata) antara aku dan orang-orang (yaitu orang-orang kafir Arab). Jika (di masa perdamaian tersebut) kaum selain mereka (yaitu orang-orang kafir dari selain kafir Quraisy kota Mekah) mengalahkan aku maka mereka tidak perlu memerangiku lagi (karena aku telah dikalahkan oleh selain mereka-pen). Dan jika aku mengalahkan kaum selain mereka, maka jika mereka ingin mentaatiku sehingga masuk dalam Islam sebagaimana orang-orang masuk dalam Islam maka silahkan. Dan jika mereka enggan masuk dalam Islam maka selepas masa gencatan senjata kekuatan mereka telah kembali. Namun jika mereka (sekarang) enggan untuk gencatan senjata maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku sungguh-sungguh akan memerangi mereka di atas agamaku hingga aku mati (dan aku bersendirian dalam kuburanku). Dan sesungguhnya Allah akan menolong agamaNya”.Akhir cerita akhirnya orang-orang Quraisy setuju dengan gencatan senjata lalu mereka mengutus Suhail bin ‘Amr untuk menulis perjanjian damai dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu datanglah Suhail bin ‘Amr, lalu iapun berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tulislah suatu pernyataan antara kami dan kalian!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil penulis (yaitu Ali bin Abi Tholib) dan menyuruhnya untuk menulis Bismillahirrohmanirrohim. Suhail berkata, “Adapun Ar-Rohim maka demi Allah, aku tidak tahu apa itu?, tapi tulislah saja bismikallahumma sebagaimana engkau pernah menulis demikian” (karena kebiasaan orang jahilah dahulu mereka menulis “bimikallahumma” dan mereka tidak mengenal bismillahirromanirrohim, lihat Umdatul Qori 14/13). Kaum muslimin (yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Demi Allah kami tidak akan menulis kecuali bimillahhirrohmanirrohim”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si penulis, “Tulilah bismikallahumma”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulis “Ini adalah keputusan Muhammad utusan Allah”. Suhail berkata, “Demi Allah kalau kami mengetahui bahwasanya engkau adalah utusan Allah maka kami tidak akan menghalangimu untuk umroh dan kami tidak akan memerangimu, tapi tulislah “Muhammad bin Abdillah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah aku adalah utusan Allah meskipun kalian mendustakan aku, tulislah “Muhammad bin Abdillah”. ((Dalam riwayat yang lain dari hadits Al-Baro’ –HR Al-Bukhari no 3184- Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pandai) menulis maka iapun berkata kepada Ali, “Hapuslah tulisan “Utusan Allah!”. Ali berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selamanya”. Nabi r berkata, “Perlihatkanlah kepadaku tulisan tersebut!”, maka Alipun memperlihatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghapusnya dengan tangannya)). Lalu Nabi berkata kepada Suhail, “Dengan syarat kalian membiarkan kami untuk ke baitullah melaksanakan towaf”. Suhail berkata, “Demi Allah tidak (bisa demikan) –Bangsa Arab akan mengatakan bahwa kami telah terpaksa (mengalah membiarkan kalian umroh-pen)-, tapi kalian bisa umroh tahun depan”, lalu hal itupun di catat (dalam pernyataan perdamaian), lalu Suhai berkata (menambah pernyataan), “Dengan syarat tidak ada seorangpun yang datang dari kami (dari Mekah) meskipun ia berada di atas agamamu (Islam) kecuali engkau mengembalikannya kepada kami”. Para sahabat berkata, “Subhanallah, bagaiamana dikembalikan kepada orang-orang musyrik padahal ia telah datang (kepada kami) dalam keadaan beragama Islam?”. Dan tatkala mereka masih berunding membuat pernyataan perdamaian, tiba-tiba datang Abu Jandal anak Suhai bin ‘Amr dalam keadaan berjalan tertatih-tatih karena ada belenggu yang membelenggunya, ia telah lari dari bawah kota Mekah dan melemparkan dirinya di tengah-tengah para sahabat. Berkata Suhai (ayah Abu Jandal), “Wahai Muhammad ini adalah orang pertama yang aku menuntut engkau untuk mengembalikannya kepadaku!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kita sama sekali belum selesai membuat pernyataan!”. Suhail berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku sama sekali tidak mau mengadakan perundingan damai denganmu”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah ia (Abu Jandal) bersamaku!”, Suhail berkata, “Aku tidak akan membiarkannya bersamamu!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak, tapi engakau akan membiarkannya bersamaku, lakukanlah!”. Suhail berkata, “Aku tidak akan melakukannya”. Berkata Abu Jandal, “Wahai kaum muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orang-orang musyrik (Mekah) padahal telah datang dalam keadaan beragama Islam?, tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpaku?”, dan ia telah disiksa oleh orang-orang musyrik dengan siksaan yang keras karena bertahan di jalan Allah.Umar berkata,”Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada agama kita?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku adalah Utusan Allah dan aku tidak bermaksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku”. Aku (Umar) berkata, “Bukankah engkau perrnah mengatakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan bertowaf di ka’bah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa kita akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Umar bekata, “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana”. Umar berkata, “Akupun mendatangi Abu Bakar, lalu aku katakana kepadanya, “Wahai Abu Bakar , bukankah Nabi Muhammad adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada dalam agama kita?”, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, sesungguhnya ia adalah utusan Allah, dan tidak akan bermaksiat kepada Tuhannya, dan Tuhannya akan menolongnya, maka berpegangteguhlah dengan perintahnya dan janganlah menyelisihinya!”. Aku berkata, “Bukankah ia pernah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan berthowaf di ka’bah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja, namun apakah ia mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Aku berkata, “Tidak”, Abu Bakar berkata, “Engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana!”. (HR Al-Bukhari no 2731, 2732, Fathul Bari 5/408-425, Umdatul Qori 14/3-14)Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata bahwa bukanlah pertanyaan-pertanyaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena keraguan, namun karena karena beliau ingin mengungkap apa yang ia tidak pahami (kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memutuskan demikian –pen) dan untuk memotivasi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar) untuk merendahkan orang-orang kafir dan memenangkan Islam sebagaimana hal ini merupakan akhlak beliau dan semangat dan kekuatan beliau dalam menolong agama dan menghinakan para pelaku kebatilan. Adapun jawaban Abu Bakar kepada Umar yang seperti jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini merupakan tanda yang sangat jelas akan tingginya kemuliaan Abu Bakar dan dalamnya ilmu beliau serta menunjukan kelebihan beliau di atas para sahabat yang lain dalam pengetahuan dan kemantapan ilmu pada seluruh perkara tersebut” (Al-Minhaj 12/141, atau cetakan Al-Ma’arif 12/353)[29] Riwayat Bukhori no 1241, 1242[30] Riwayat Bukhori no 1399-1400[31] Disimpulkan dari Al-Furqon hal 85-88[32] Ini adalah perkara yang sangat penting sekali yang banyak dilalaikan oleh kaum muslimin[33] Syarah Aqidah At-Tohawiyah II/773[34] Al-Furqon hal 42[35] Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 1, Al-Furqon hal 92[36] Syarah Al-Ushul As-Sittah hal 170[37] Majalah As-Sunnah 03/III/1418 hal 25[38] Al-Furqon hal 69[39] Lihat penjelasan Syaikh Sholeh Alu Syaikh dalam At-Ta’liqoot Al-Hisaan[40] Diringkas dari Al-Furqon hal 154-157[41] As-Siyar 2/224[42] Al-Furqon hal 154[43] Riwayat At-Thirmidzi no 3751 dan Ibnu Hibban no 2215[44] As-Siyar 4/8,9[45] Riwayat Al-Lalikai dalam Al-Karomat hal 165-166[46] Al-Furqon hal 157[47] Riwayat Bukhori no 5018[48] Riwayat Muslim no 1226[49] As-Siyar 2/348[50] Riwayat Bukhori no 3805[51] As-Siyar 4/195[52] As-Siyar 4/86[53] As-Siyar 5/60[54] As-Siyar 9/7[55] Riwayat Bukhori no 1354, Al-Furqon hal 158[56] Bahkan Rasulullah r sendiri tidak mengetahui seluruh orang munafik. Allah berfirmanوَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُواْ عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ (التوبة : 101 )Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. (QS. 9:101)Hal ini juga sesuai dengan hadits tentang Usamah bin Zaid yang membunuh seorang kafir yang ketika pedang Usamah telah di depan matanya tiba-tiba si kafir tersebut mengucapkan la ilaha illallah, namun Usamah tetap membunuhnya. Dan hal ini dilaporkan kepada Rasulullah. r, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Usamah :”Apakah dia (yang terbunuh itu) telah berkata la ilaha illallah dan kau (tetap) membunuhnya ?”, Usamah menjawab :”Ya, Rasulullah, dia mengatakan itu hanya karena takut akan senjataku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kau tahu ia berkata itu karena takut atau tidak ?”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulang perkataannya hingga Usamah berangan-angan seandainya dia baru masuk Islam pada hari itu. (HR Al-Bukhori no 4021, 6478, dan Muslim no 62 dan ini adalah lafal Muslim). Hadits ini menunjukan bahwa Usamah yang telah berjihad tidak mengetahui isi hati manusia. Dan ada isyarat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat menilai seseorang dengan amalan dzohirnya bukan amalan batin. Kalau para sahabat mengetahui isi hati manusia tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka untuk menilai secar dzohir saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها“Sesungguhnya kalian berselilih dan berhukum kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berhujah (berargumen) daraipada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan hukuman utuknya (memenangkannya) dengan (mengorbankan) sesuatu hak saudaranya maka sesungguhnya akau telah memberikan kepadanya suatu bongkahan dari api neraka maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari II/952 no 253)Kalau seandainya Rasulullah r tahu isi hati manusia tentunya beliau tidak akan tertipu dengan pintarnya bersilat lidah dalam berargumen.Demikian juga kisah Ma’iz bin Malik yang berzina kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatannya. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui isi hatinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan berpaling darinya hingga Maiz datang kepadanya empat kali, bahkan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya أبك جنون (Apakah engkau tidak waras)? (HR Al-Bukhari no 6430). Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Maiz, “Mungkin engkau hanya menciumnya atau memegangnya atau hanya melihatnya? (HR Al-Bukhari no 6438). Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui isi hati Maiz maka tidak perlu ia bersusah payah bertanya kepada Maiz dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata :”Saya telah mendengar Umar bin Khottob berkata :”Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang diterima (dihukumi) menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terputus. Maka kami akan bertindak (menghukumi) kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang dzohir (nampak) bagi kami. Maka barang siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami maka kami percaya dan kami hargai, dan sama sekali bukan urusan kami mengenai batinnya . Allah yang akan menghisabnya . Dan barang siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak kami benarkan, walaupun dia berkata sesungguhnya batinnya adalah baik.”” (HR Al-Bukhori) [57] Al-Furqon hal 159[58] Al-Furqon hal 159[59] Majalah As-Sunnah 03/III/1418[60] Al-Furqon hal 159[61] Sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam beberapa tabloid di Indonesia[62] Al-Furqon hal 36[63] lihat jawaban ini dalam Al-Furqon hal 141-142[64] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[65] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[66] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[67] Riwayat Bukhori, no 74[68] Pendapat yang benar bahwasanya Khidir telah meninggal dan tidak kekal hingga hari kiamat. Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dan menjelaskan lemahnya dalil-dalil dan hikayat-hikayat yang dijadikan sandaran bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini beliau berkata, “Dan riwayat-riwayat ini serta cerita-cerita (hikayat-hikayat)  ini merupakan dasar pegangan orang yang berpendapat bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini, dan semua hadits yang marfu’ lemah sekali (dho’iif jiddan), tidak bisa hujjah ditegakkan di atas hadits-hadits seperti ini. Dan cerita-cerita mayoritasnya pada sanadnya ada kelemahan dan paling banter hanyalah shahih kepada orang yang tidak ma’sum seperti sahabat atau yang lainnya yang mungkin untuk salah” (Al-Bidaayah Wan Nihaayah I/334)Dalil-dalil yang menunjukan bahwa Khidir tidaklah kekal hingga hari kiamat adalah sebagai berikut:1.        Firman Allah}وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ{  (الأنبياء : 34 )Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad) (QS. 21:34)Dan Khidir adalah seorang manusia yang ada sebelum Nabi r, maka ia tidakalah keluar dari keuumaman ayat ini (bahwasanya yang namanya manusia tidak ada yang kekal) kecuali dengan dalil yang shahih, namun tidak ada dalil yang shahih yang mengeluarkannya dari keumuman ayat ini.2.        Firman Allahوَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Dan Khidir jika ia seorang nabi (terlebih lagi seorang wali yang derajatnya lebih rendah dari nabi) maka ia termasuk dalam perjanjian ini. Maka jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka merupakan kemuliaan yang sangat besar baginya jika ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman dengan Apa yang diturunkan Allah kepada Nabi r dan berusaha menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan sampai seorang musuhpun menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan jika ia seorang wali maka Ash-Shiddiiq (Abu Bakar) lebih mulia darinya. Dan jika ia seorang nabi maka Musa lebih mulia darinya padahal Rasulullah r pernah bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”Dan ayat yang mulia ini menunjukan bahwa seluruh nabi jika seandainya mereka hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka seluruhnya adalah pengikut dan dibawah perintah dan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkumpul dengan mereka di malam isro’ maka beliau mengimami mereka sholat.3.        Dan tidak diketahui dengan sanad yang shahih bahwasanya Khidir pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun hanya sehari-. Dan tatkala perang Badar yang dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah “Ya Allah jika binasa umat ini maka engkau tidak akan disembah setelahnya di muka bumi”. Dan di hari yang sangat berat itu semuanya berkumpul, baik pemuka-pemuka kaum muslimin (dari para sahabat) maupun pemuka-pemuka para malaikat, bahkan Jibril berada di bawah bendera kaum muslimin. Kalau seandainya Khidir hidup maka keberadaannya di bawah bendera kaum muslimin tatkala itu merupakan kemuliaan yang agung baginya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/335)4.        Apakah faedah baginya –jika ia masih hidup hingga saat ini- dengan sikapnya yang bersembunyi, padahal jika ia menampakan dirinya maka pahalanya baginya lebih banyak dan derajatnya lebih tinggi dan lebih nampak mu’jizatnya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)5.        Kemudian jika ia masih hidup setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan yang sangat mulia yang bisa ia lakukan adalah dengan menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan hadits-hadits yang lemah dan palsu, membantah amalan-amalan dan pemikiran-pemikiran bid’ah, berperang bersama kaum muslimin, menghadiri sholat jum’at bersama kaum muslimin, memberi manfaat kepada mereka (dengan mengajarkan ilmu kepada mereka), meluruskan para ulama dan pemerintah, menjelaskan tentang dalil-dalil dan hukum-hukum, semua ini lebih baik baginya daripada ia hanya sekedar berjalan memutari dunia, atau berkumpul dengan sebagian orang-orang (sufi) tertentu (yang tidak dikenal) yang kemudian menyampaikan perkataannya kepada manusia.  (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)6.        Ibnu Umar berkata, “Rasulullah r mengimami kami sholat isya’ di akhir hayat beliau. Tatkala beliau salam beliau berdiri dan berkataأرأيتكم ليلتكم هذه فإن رأس مائة سنة منها لا يبقى ممن هو على ظهر الأرض أحدTahukah kalian malam hari ini?, sesungguhnya setelah seratus tahun setelah malam ini maka tidak akan tersisa seorangpun (yang sekarang masih hidup) di atas muka bumi ini (HR Al-Bukhari I/55 no 116)Berkata Ibnul Jauzi, “Hadits-hadits yang shahih ini (yang semakna dengan hadits Ibnu Umar ini) memutuskan sampai ke akar-akarnya propaganda bahwa Khidir masih hidup…jika Khidir mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hadits ini menunjukan bahwa ia tidak akan hidup setelah seratus tahun, oleh karena itu maka sekarang ia telah tidak ada karena ia masuk dalam keumuman hadits ini. Dan hukum asal adalah ia masuk dalam hadits ini hingga ada dalil yang shahih yang mengkhususkannya” (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336-337)[69] HR Ahmad III/338 no 14672, Ibnu Abi Syaibah V/312 no 26421 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam irwaaul golil no 1589 dan Misykaatul Mashobiih no 177[70] Tafsir Ibnu Katsir I/379[71] Yaitu membocorkan kapal, membunuh seorang anak kecil dan memperbaiki tembok yang akan runtuh, sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Kahfi : 70-82[72] Riwayat Muslim no 1812[73] Ash Shuffah adalah semacam pelataran yang bersambung dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (masih satu atap dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang dulu dijadikan tempat tinggal sementara oleh beberapa orang sahabat Muhajirin  yang miskin, karena mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal dan keluarga di Madinah, maka Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka tinggal sementara di pelataran tersebut di bawah naungan mesjid sampai mereka memiliki tempat tinggal tetap dan penghidupan yang cukup. (lihat kitab “Taqdis Al Asykhash” tulisan Syaikh Muhammad Ahmad Lauh 1/34)[74] (HR Al-Bukhari 6/2495 no 6419 bab)Dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik ia berkata, “Datang beberapa orang dari ‘Ukl kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dahulunya tinggal di suffah namun mereka maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah mintakanlah untuk kami susu!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa membantu untuk kalian kecuali kalian pergi mendatangi onta-onta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (onta-onta zakat)”. Maka merekapun mendatangi onta-onta tersebut dan meminum susunya dan air kencingnya hingga merekapun sembuh dan gemuk, lalu mereka membunuh penggembala onta-onta tersebut dan membawa lari sekelompok onta, lalu terdengarlah teriakan (orang minta tolong) maka Nabi rpun mengutus seorang pelacak untuk melacak jejak mereka. Dan tidak sampai tengah hari merekapun telah tertangkap. Lalu Nabi rpun memerintahkan untuk memanaskan paku-paku lalu ia menculek mata mereka dan memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan Rasulullah r tidak menghasm mereka (hasm adalah memberhentikan aliran darah pada bagian tubuh yang terpotong, seperti dengan menggunakan besi panas lalu ditempelkan ka bagian tubuh yang terpotong atau dengan memanaskan minyak panas lalu diletakkan ke bagian tubuh yang terpotong agar darah tidak mengalir Al-Fath 12/111 -pen) kemudian mereka dilemparkan di bawah terik matahari, mereka minta minum namun tidak diberi minum hingga akhirnya merekapun mati”. Abu Qilabah berkata, “Mereka mencuri dan membunuh dan memerangi Allah dan RasulNya”  (Lihat Al-Fath 6/153)[75] Diantara yang mengaku bahwa mereka adalah penutup para wali adalah Ibnu ‘Arobi, Muhammad bin ‘Utsman As-Suudaani, dan At-Tijaani Al-Magribi, yang masing-masing dari ketiga orang ini mengaku bahwa dialah penutup para wali. Ini jelas menunjukan bahwa mereka bertiga adalah para pendusta dan para dajjal, bagaimana masing-masing mengaku sebagai penutup dan wali yang terakhir sementara masih ada wali yang lain yang juga mengaku demikian. (lihat syarh Syaikh Sholeh Alu Syaikh terhadap matan Al-Aqidah At-Thohawiyah)[76] Maksudnya yaitu pemisah antara kerasulan dan kewalian[77] Ibnu Arobi juga berkata (dalam kitabnya “Fususul hukum”) :”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memisalkan kenabian dengan sebuah dinding (yang tesusun) dari bata dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa dinding tersebut telah sempurna kecuali tinggal tempat satu bata lagi, dan dialah sebagai bata yang terakhir (yang menutupi bata-bata (nabi-nabi) sebelumnya –pent). Adapun penutup para wali maka pasti ia melihat juga dinding ini, dia melihat dinding yang dimisalkan oleh Nabi r dan dia melihat dirinya di dinding yaitu di tempat dua bata, dirinya telah tercetak di tempat dua bata tersebut, sehingga sempurnalah dinding itu. Yang menyebabkan dia melihat dinding itu tinggal tempat dua bata  (padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya hanya ada satu tempat bata –pent) adalah karena dinding terdiri dari bata perak dan bata emas. Bata perak adalah bagian luar dinding tersebut (yaitu bagian luar syari’at-pen) dan hukum-hukum yang mengikutinya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil syari’at yang dzohir dari Allah yang diikuti, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perkaranya sebagaimana adanya sehingga demikianlah pasti dia melihatnya. Padahal bagian dalam tempat satu bata itu adalah tempat (yang lain bagi) bata emas, yang dia (penutup para wali tersebut) mengambil dari sumber yang malaikat yang diutus kepada Nabi mengambil dari sumber itu. Jika engkau memahami apa yang kami isyaratkan maka engkau telah mendapatkan ilmu yang bermanfaat.” (Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493)Maksudnya yaitu penutup para wali tatkala mengambil wahyu tidak butuh kepada perantara malaikat, ia bisa langsung mengambil dari Allah. Berbeda dengan penutup para nabi, ia hanya bisa mengambil wahyu dengan perantara malaikat yang mengambil dari Allah.[78] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493-494, Al-Furqon hal 110[79] Riwayat Bukhori no 6502, dari hadits Abu Huroiroh.[80] Yang aqidah ini merupakan aqidah Ibnu ‘Arobi, yang dimana ia berkata di awal bukunya Al-Futuhaat,الرَّبُّ حَقٌّ وَالْعَبْدُ حَقٌّ                   يَا لَيْتَ شِعْرِي مَنٍ الْمُكَلَّفُ؟إِنْ قُلْتَ عَبْدٌ فَذَاكَ نَفْيٌ                    أَوْ قُلْتَ رَبٌّ أَنَّى يُكَلَّفُ؟Ar-Rob adalah Al-Haq (Allah) dan hamba juga Al-Haq (Allah), duhai kabarkanlah kepadaku siapakah yang diberi tugas (ibadah)?Jika engkau mengatakan bahwa yang diberi tugas (ibadah) adalah hamba maka itu adalah penafian atau jika engkau mengatakan Rob maka bagaimana ia bisa disuruh untuk beribadahIa juga berkata,قلنا صدقت وهل عرفت محققا     من موجد الكون الأعم سوائيفإذا مدحت فإنما أثني على           نفسي فنفسي غير ذات ثنائيKami katakan engkau benar, dan apakah engkau mengetahui dengan benar pencipta alam semesta seluruhnya selain aku?Jika aku memuji Allah maka sesungguhnya aku memuji diriku sendiri. Diriku bukanlah pujiankuIa juga berkata (pada bab yang ke sepuluh)انظر الحق في الوجود تراه                 عينه فالبغيض فيه الحبيبليس عيني سواه إن كنت تدري        فهو عين البعيد وهو القريبإن رآني به فمنه أراه                        أو دعاني إليه فهو المجيبLihatlah Allah di alam nyata ini maka engkau akan melihatnya, semua alam nyata ini adalah dzat Allah, maka orang yang dibenci dalam dzat Allah dia juga adalah orang yang dicintaiDan tidaklah dzatku ini selain Allah jika engkau mengetahuinya, maka sesuatu yang jauh itulah sesuatu yang dekat.Jika Dia melihatku melalui diriNya maka dari diriNya aku melihatNya, atau Dia memanggilku kepadaNya maka Dialah yang memenuhi panggilan tersebut.Jelas dalam bait yang terakhir ini bahwa Ibnu ‘Arobi tidak hanya menyatakan bahwa Allah bersatu dengan dirinya, bahkan lebih parah dari itu ia berkeyakinan bahwa alam semesta ini dialah dzat Allah. Semuanya yang nampak itulah dzat Allah, oleh karena itu menurut Ibnu ‘Arobi bahwasanya orang yang dibenci pada hakikatnya itulah orang yang dicintai juga, sesuatu yang jauh itulah juga sesuatu yang dekat. Seseorang yang memanggil orang lain pada hakekatnya ia sedang memanggil dirinya sendiri, maka ia adalah yang memanggil dan sekaligus yang memenuhi panggilan.Keyakinan seperti ini lebih parah dan lebih kafir daripada keyakinan orang-orang Nashrani yang hanya membatasi bersatunya Allah pada Isa saja, karena Ibnu ‘Arobi menyatkan bahwa Allah bersatu dengan seluruh makhluq. Dan konsekuensi dari keyakinan ini bahwasanya Orang-Orang musyrik Arab dahulu tidaklah bersalah tatkala mereka menyembah patung, karena pada hakekatnya mereka sedang menyembah Allah juga. Bahkan Fir’aun dan para pengikutnya adalah orang-orang yang sempurna imannya yang mengenal hakekat Allah, karena pada hakekatnya Fir’aun itulah Allah. Selain itu juga menurut aqidah Ibnu ‘Arobi ini bahwasanya pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pengharaman dan penghalalan, tidak ada perbedaan antara ibu, saudara kandung wanita, dan wanita ajnabiah. Tidak ada perbedaan antara khomr dan air biasa, antara zina dan nikah, semuanya dari dzat yang satu yaitu Allah. Konsekuensi dari aqidah ini bahwasanya para nabi dan rosul hanyalah mempersulit manusia. (Lihat Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah I/126)[81] Sebagian orang yang tidak ingin dikekang dengan syari’at mereka berdalil dengan firman Allah}وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ{ (الحجر:99)dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan(QS. 15:99)Mereka mengatakan, “Jika kami telah mencapai rasa yakin maka kami telah terlepas dari kewajiban beribadah kepada Allah”Ini adalah penafsiran yang salah karena yang dimaksud dengan Al-Yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Dengan dalil-dalil sebagai berikut:a.        Ini adalah penafsiran salaf. Imam Al-Bukhari berkata, “Berkata Salim (bin Abdillah bin Umar) Al-Yaqin adalah Al-Maut (kematian)” (Shahih Al-Bukhari 4/1739), dan atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (14/74). Ini juga adalah penasiran Mujahid, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan yang lainnya (Tafsir Ibnu Katsir 2/561)b.       Ini juga sesuai dengan firman Allah}مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ  وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ   وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ  حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ{ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami Al-Yaqin (kematian)”. (QS. 74:44-47)c.        Ini juga sesuai dengan hadits Nabi r (HR Al-Bukhari 1/419 no 1186) dimana Nabi r berkata tentang Utsman bin Madz’un yang telah wafat, أما هو فقد جاءه اليقين والله إني لأرجو له الخير والله ما أدري وأنا رسول الله ما يفعل بي ((Adapun dia (Utsman bin Madz’un) maka telah datang kepadanya Al-Yaqin (kematian), maka aku mengharapkan kebaikan baginya, demi Allah aku tidak tahu apa yang Allah lakukan padaku padahal aku adalah utusan Allah))d.       Ayat ini justru maknanya kebalikan dari apa yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut. Justru ayat ini menunjukan bahwa seseorang harus terus beribadah hingga ia meninggal. Sebagaimana firman Allah tentang perkataan Nabi Isa وأوصاني بالصلاة والزكاة ما دمت حيا (Dan Allah mewasiatkan (memeerintahkan) kepadaku untuk (terus) sholat dan membayar zakat selama aku masih hidup) (QS 19:31)  Dan inilah yang dipraktekan oleh para nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling yakin tentang Allah namun mereka adalah orang-orang yang paling banyak ibadahnya kepada Allah (Adwaul bayan 2/425)e.        Jika Al-Yaqin ditafsirkan dengan arti keyakinan (mengetahui hakekat) maka tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut, namun maknanya yaitu seseorang yang telah meninggal maka akan jelas baginya hakekat hari akhir, hakekat dari perkara-perkara goib yang telah Allah kabarkan kepadanya tatkala ia masih hidup di dunia. (Adlwaul bayan 6/349)[82] Bukan sebagaimana pemahaman Ibnu ‘Arobi yang malah meninggalkan ibadah.[83] Al-Qowa’id Al-Mutsla hal 125[84] Al-Furqon hal 161[85] Majalah As-Sunnah 03/III 1418 H[86] Al-Jadawil hal 19[87] Al-Jadawil hal 20[88] Lihat akhir pembahasan dalam risalah ini.[89] Al-Jadawil hal 21 dan Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 494[90] Majalah As-Sunnah hal 30[91] Lihat penjelasan Ibnu Abil ‘Izz dalam syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah II/757[92] Syarh Al-Aqidah At-Tohawiyah II/755[93] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[94] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[95] Lihat Ad-Dur Al-Mantsur III/610 tafsir surat Al-A’rof ayat 175[96] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754
Anggapan yang telah menyebar di kaum muslimin pada umumnya, terutama yang ada di Indonesia bahwasanya yang disebut wali Allah adalah orang-orang yang memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang-orang biasa. Yaitu mampu melakukan hal-hal yang ajaib yang disebut dengan karomah para wali. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi tentang syari’at Islam namun tidak memiliki kekhususan ini maka kewaliannya diragukan. Sebaliknya jika ada seseorang yang sama sekali tidak berilmu bahkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, namun dia mampu menunjukan keajaiban-keajaiban (yang dianggap karomah) maka orang tersebut bisa dianggap sebagai wali Allah. Hal ini disebabkan karena kaum muslimin (terutama yang di Indonesia) sejak kecil telah ditanamkan pemahaman yang rusak ini. Apalagi ditunjang dengan sarana-sarana elektronik seperti adanya film-film para sunan yang menggambarkan kesaktian para wali[1]. Tentunya hal ini adalah sangat berbahaya yang bisa menimbulkan rusaknya aqidah kaum muslimin. Ketahuilah Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya dan sunnah Rosul-Nya bahwasanya Allah ta’ala memiliki wali-wali dari golongan manusia dan demikian pula syaithon juga memiliki wali-wali dari golongan manusia. Maka Allah  membedakan antara para wali Allah dan para wali syaithon.[2] Sebagaimana firman Allah ta’ala : }اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ{ (البقرة:257)Allah adalah wali (penolong) bagi orang-orang yang beriman. Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang kafir penolong-penolong mereka adalah thogut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan. (Al-Baqoroh : 256)}فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ{ (النحل:100-98)Jika engkau membaca Al-Qur’an maka berlidunglah kepada Allah dari (godaan) syaithon yang terkutuk. Sesungguhnya tidak ada kekuatan baginya terhadap orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada Robb mereka. Hanyalah kekuatannya terhadap orang-orang yang berwala’ kepadanya dan mereka yang dengannya berbuat syirik. (An-Nahl :98-100)}وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً{ (النساء:119)Dan barangsiapa yang menjadikan syaithon sebagai wali selain Allah maka dia telah merugi dengan kerugian yang nyata (An-Nisa’ : 119)}الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً{ (النساء:76)Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thogut. Maka perangilah para wali-wali syaithon sesungguhnya tipuan syaithon itu lemah. (An-Nisa’ : 76)[3]Maka wajib bagi kita untuk membedakan manakah yang merupakan wali-wali Allah dan manakah yang merupakan wali-wali syaithon, sebagaimana Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakannya.[4]Definisi waliWali diambil dari lafal al-walayah yang merupakan lawan kata dari al-‘adawah. Adapun arti dari al-walayah adalah al-mahabbah (kecintaan) dan al-qorbu (kedekatan). Sedangkan arti al-‘adawah adalah al-bugdlu (kebencian) dan al-bu’du (kejauhan). Sedangkan wali artinya yang dekat.[5]Siapakah yang disebut wali Allah ?Yang disebut wali Allah adalah orang yang dia mencintai Allah ta’ala dan dekat dengan Allah ta’ala. Dan orang seperti ini harus memiliki sifat-sifat berikut :1.      Dia harus ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau. Berdasarkan firman Allah ta’ala:}قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (آل عمران:31)Katakanlah :”Jika kalian mencintai Allah maka ikutlah aku maka Allah akan mencintai kalian dan memaafkan kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imron :31)Ayat ini merupakan ayat ujian yang turun untuk menguji orang-orang yang mengaku mencintai Allah ta’ala (termasuk di dalamnya orang yang mengaku dia adalah wali Allah). Jika dia benar mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaannya kepada Allah ta’ala adalah benar, dan jika tidak maka cintanya adalah dusta.2.      Dia harus bersifat lembut kepada kaum muslimin dan keras kepada kaum kafir, dan berjihad di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang-orang yang mencela, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ{ (المائدة:54)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54)Hal ini sangatlah bertentangan dengan sifat sebagian orang yang mengaku dirinya wali, atau dianggap wali oleh masyarakat yang sifatnya sangat dekat dengan orang-orang kafir, bahkan mengagumi orang-orang kafir.3.      Dia harus bertaqwa dan beriman, yaitu beriman dengan hatinya dan bertaqwa dengan anggota tubuhnya, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ{ (يونس:-6263)Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih (hati). (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (Yunus : 62,63)Maka barangsiapa yang mengaku sebagai wali Allah namun tidak memiliki sifat-sifat ini maka dia adalah pendusta.[6]Orang Gila Wali???Oleh karena itu sungguh keliru persangkaan sebagian orang yang mengangkat orang gila sebagai wali. Bahkan sebagian orang meyakini bahwa orang gila tersebut hanyalah telah sampai kepada derajat kewalian jika telah gila dan tatkala ia belum gila ia belum menjadi wali sejati.Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon ((Jika seorang hamba tidak bisa menjadi seorang wali hingga menjadi seorang yang beriman dan bertakwa…maka tentu telah diketahui bahwa tidak seorangpun dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang merupakan wali Allah maka demikan pula orang-orang yang tidak sah imannya dan ibadahnya –meskipun mereka tidak berdosa misalnya- …sebagaimana orang gila dan anak-anak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabdaرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[7]…Namun anak-anak yang mumayyiz (telah bisa membedakan/ sudah ngerti jika diberi tahu-pen) maka sah ibadah mereka dan diberi pahala menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun orang gila yang diangkat pena darinya maka ibadahnya sama sekali tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak sah keimanan yang dilakukannya (sebagaimana juga jika ia melakukan kekufuran), sholat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.Bahkan menurut seluruh orang yang berakal bahwasanya orang gila tidak layak untuk mengerjakan urusan-urusan duniawi seperti berdagang dan industri. Maka tidak layak untuk menjadi penjual kain, atau penjual minyak wangi, tukang besi, tukang kayu. Dan tidak sah transaksi-transaksi yang dilakukannya, tidak sah penjualannya, pembeliannya, nikahnya, cerainya, pembenarannya, persaksiannya, dan perkataan-perkataannya yang lainnya, bahkan seluruh perkataannya semuanya tidak ada artinya, tidak berkaitan dengan hukum syar’i, tidak ada pahalanya, dan tidak ada hukuman.Maka jika orang gila tidak sah keimanannya, ketakwaannya, demikian juga taqorrubnya kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan perkara-perakara yang sunnah, maka tidak boleh seorangpun yang meyakini bahwa ia adalah wali Allah, apalagi dalihnya adalah karena mukasyafat yang ia dengar dari orang gila tersebut atau karena perbuatan orang gila itu seperti ia telah melihat orang gila itu menunjuk kepada seseorang lalu orang tersebut meninggal atau terkapar. Karena sesungguhnya telah diketahui bahwasanya orang-orang kafir dan orang-orang munafik dari kalangan kaum musyrikin dan ahlul kitab mereka juga memiliki mukasyafaat (mengungkap tabir rahasia)[8] dan perbuatan-perbuatan yang dibantu syaitan seperti para dukun dan tukang sihir…maka tidak boleh bagi seorangpun hanya sekedar berdalih dengan hal-hal tersebut untuk menunjukan bahwa seseorang adalah wali Allah -meskipun ia tidak mengetahui apakah orang itu melakukan perkara-perkara yang membatalkan kewaliannya kepada Allah-)).Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Adapun yang terjadi pada sebagian mereka -tatkala mendengar lagu-lagu yang indah- berupa igauan dan berbicara dengan bahasa-bahasa yang lain dengan bahasa yang biasa digunakannya, maka itu adalah syaitan yang berbicara melalui lisannya sebagaiman syaitan yang berbicara melalui lisan orang yang kemasukan syaitan. Ini semua merupakan perbuatan-perabuatan syaitan.Bagaimanakah mungkin hilangnya akal merupakan sebab atau ibadah atau syarat untuk menjadi wali Allah??, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang-orang sesat. Bahkan seorang dari mereka berkata,هُمْ مَعْشَرٌ حَلُّو النِّظَامَ وَخَرَّقُوا ال               سيَاجَ فَلاَ فَرْضَ لَدَيْهِمْ وَلاَ نَفْلَمَجَانِيْنُ إِلاَّ أَنَّ سِرَّ جُنُوْنِهِمْ                 عَزِيْزٌ عَلَى أَبْوَابِهِ يَسْجُدُ الْعَقْلُMereka (orang-orang gila yang dianggap wali) telah membuka (ikatan) aturan (syari’at) dan mereka memporak-porandakan pagar-pagar (aturan).Maka tidak ada lagi (yang namanya) kewajiban bagi mereka dan tidak juga (yang namanya) sunnah (mustahab).Orang-orang gila, hanya saja rahasia kegilaan mereka adalah besar dimana akal sujud pada  pintu-pintu rahasia tersebutDan ini adalah perkataan orang yang sesat bahkan kafir, yang menyangka bahwa pada kegilaaan ada sebuah rahasia yang akal sujud pada pintu rahasia tersebut karena ia melihat dari sebagian orang-orang gila tersebut suatu mukaasyafah (penglihatan di masa datang) atau tindakan yang ajaib yang luar biasa yang hal itu disebabkan bantuan syaitan sebagaimana yang terjadi pada para tukang sihir dan para dukun. Maka orang sesat ini menyangka bahwa setiap orang yang bisa mukasyafah atau melakukan hal yang luar biasa adalah seorang wali Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka ia adalah kafir. Allah telah berfirman}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { (الشعراء : 221 -222 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-222)Dan setiap orang yang syaitan turun kepadanya maka pasti ia melakukan kedustaan dan kefajiran”[9]Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian orang-orang dungu (agak gila) –yang meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam pembicaraannya, amalan-malannya, maupun keadaan-keadaannya- bahwsanya mereka termasuk wali-wali Allah, dan lebih utama daripada para pengikut jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang yang sesat, mubtadi’, dan salah dalam beraqidah. Karena orang dungu tersebut kalau bukan ia adalah syaitan yang zindiiq…, atau seorang gila yang mendapat udzur. Maka bagaimana ia bisa lebih mulia daripada orang yang termasuk wali-wali Allah yang mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??? Atau menyamainya???. Dan tidaklah dikatakan bahwa mungkin saja orang dungu ini mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di batin meskipun ia meninggalkan ittiba’ di dzohir??. Ini sesungguhnya juga merupakan kesalahan, dan yang wajib adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara batin maupun secara zhohir”[10]Diantara mereka ada yang berdalil dengan hadits yang lemah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ البُلْهَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang dungu”[11]Ibnu Abil ‘Izz berkata[12], “Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena surga hanyalah diciptakan bagi ulil Albab yang akal mereka mengantarkan mereka kepada beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, dan hari ahkir. Allah telah menyebutkan para penghuni surga beserta ciri-ciri dan sifat-sifat mereka dalam Al-Qur’an dan Allah (sama sekali) tidak menyebutkan bahwa diantara sifat penduduk surga adalah kedunguan. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bersabdaاطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ الفُقَرَاءَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir”[13]Islam adalah agama yang menyeru manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan ayat-ayat Allah, dan bukanlah agama yang menyeru kepada kedunguan apalagi kegilaan, karena hal ini tidakalah bisa diterima fitroh manusia, tidak diterima oleh akal sehat, bahkan orang gilapun mungkin tidak menerimanya.Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[14]Oleh karena itu merupakan perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya sendiri dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal. Orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal untuk berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teliti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya[15]Oleh karena itu orang-orang yang mendengarkan lagu-lagu hingga pingsan (hilang akal mereka) adalah para mubtadi’ yang sesat, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berusaha melakukan perkara-perkara yang menyebabkan hilangnya akalnya, tidak ada seorang sahabat maupun seorang tabi’in pun yang melakukan demikian, bahkan tatkala mereka mendengarkan Al-Qur’an. Akan tetapi mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allahإِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (الأنفال : 2 )Apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal (QS. 8:2)اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah.Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. 39:23)[16]Yang lebih parah dari orang gila yaitu yang diketahui melakukan perkara-perkara yang membatalkan tauhid, apakah seorang wali??Ibnu Taimiyah berkata, ((Bagaimana lagi jika diketahui bahwasanya ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan kewalian kepada Allah??, misalnya diketahui bahwasanya (1) ia tidak meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dzohir dan batin namun ia hanya meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah pada syari’at-syari’at yang dzhahir dan bukan yang batin, atau (2) meyakini bahwa para wali memiliki jalan menuju Allah yang berbeda dengan jalan para nabi. Atau (3) ia berkata bahwa para nabi hanyalah mempersulit jalan atau (4) para nabi hanyalah teladan bagi orang-orang umum dan bukan teladan bagi orang-orang khusus dan yang semisalnya yang telah keluar dari mulut-mulut orang-orang yang mengaku-ngaku mereka adalah wali-wali Allah. Mereka ini terdapat pada mereka perkara-perkara kekufuran yang membatalkan keimanan apalagi kewalian??. Barangsiapa yang berdalil dengan hal-hal aneh yang dilakukan oleh mereka untuk menunjukan kewalian mereka maka ia lebih sesat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani))Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((Inilah yang menyebabkan bid’ah-bid’ah dan kesyirikan tersebar merajalela di negeri-negeri dikarenakan kesalahan keyakinan tentang wali (yaitu meyakini bahwa wali adalah orang yang bisa melakukan hal yang luar biasa meskipun ia adalah ahli maksiat –pen). Karena jika wali (palsu yang pada hakekatnya bukan wali) hidup dan fasik maka ia menjadikan masyarakat suka terhadap sebagian kemungkaran atau sebagian bid’ah agar ia bisa memperoleh uang atau kedudukan atau yang lainnya dari mereka. Masyarakatpun meyakini bahwa ia adalah seorang wali lalu merekapun mengikuti kemungkaran dan kebid’ahan yang dilakukannya itu. Mereka berkata “Ini adalah wali fulan”. Untuk bisa menghancurkan kondisi yang seperti ini adalah dengan menegakkan dalil (menanamkan keyakinan kepada masyarakat) bahwa kewalian tidaklah diperoleh kecuali bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa… (namun) para wali pendusta mereka menyebarkan kepada masyarakat bahwa amalan dzohir para wali tidak sama dengan amalan batin mereka sehingga mereka ingin menepis penjelasan (ahlussunnah) yang benar ini. Mereka berkata, “Wali ini dzohirnya mengamalkan perkara-perkara (maksiat) namun di batinnya hatinya dan amalannya adalah untuk Allah. Diantara mereka ada suatu kelompok yang namanya “Al-Malamiyah” yang mereka adalah orang-orang yang karena ingin ikhlas maka mereka menampakkan perkara-perkara yang menyelisihi tauhid atau menyelisishi keistiqomahan, atau menyelisihi keikhlasan agar mereka dituduh dengan riya’[17]. Mereka berkata, “Kami menampakkan seperti ini demi keikhlasan” agar tidak dikatakan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang riya’. Maka merekapun menyembunyikan ketaatan mereka dan mereka menampakkan kefasikan agar mereka tidak berbuat riya’ di hadapan manusia. Al-Fudhail bin ‘Iyadh telah berkata tentang orang-orang semodel mereka ini, العمل لغير الله رياء وترك العمل لغير الله شرك “Beramal karena selain Allah adalah riya’ dan meninggalkan amal karena selain Allah adalah kesyirikan”. Mereka menyangka mereka telah terlepas dari riya’ namun mereka terjatuh dalam kesyirikan karena mereka telah meninggalkan amal karena manusia…yaitu meninggalkan amalan-amalan yang wajib.))[18]Seorang wali tidaklah maksum sebagaimana seorang nabiNamun perlu diperhatikan bukanlah syarat seorang wali dia harus ma’sum (tidak pernah berbuat salah), dan tidak pula dia harus menguasai seluruh ilmu syari’at. Bahkan boleh baginya tidak mengetahui sebagian syari’at atau masih samar baginya sebagian perkara agama. Oleh karena itu tidak wajib bagi manusia untuk mengimani seluruh apa yang dikatakan oleh seorang wali Allah karena dia bukanlah seorang nabi, tetapi seluruh yang dikatakannya dikembalikan kepada ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sesuai, maka perkataannya diterima dan jika tidak, maka ditolak. Jika tidak diketahui apakah sesuai atau tidak dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tawaquf.[19] Dan inilah sikap yang benar kepada wali Allah. Adapun sikap yang salah kepada wali Allah yaitu membenarkan semua apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, atau sebaliknya jika melihat dia mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka langsung mengeluarkan dia dari kewaliannya.[20]Umar bin Al-Khotthob merupakan contoh wali Allah namun ia tidaklah maksumUmar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu adalah contoh seorang wali Allah,  yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnyaقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِيْ أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُPada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang muhaddatsun (yang mendapatkan sejenis ilham dari Allah)[21]. Kalaupun ada di kalangan umatku satu orang, maka dia adalah Umar.[22]إِنَّ اللهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُوْلُ بِهِSesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang ia mengucapkan kebenaran tersebut.[23]لَوْ كَانَ نَبِيٌّ بَعْدِي لَكَانَ عُمَرَKalaulah ada nabi setelahku maka dia adalah Umar.[24]Hadits-hadits ini jelas menunjukan bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang wali Allah, bahkan beliau mendapatkan ilham dari Allah. Selain itu beliau pernah melakukan hal-hal yang ajaib sebagaimana beliau pernah mengutus sebuah pasukan dan beliau mengangkat seorang pemuda yang bernama Sariyah untuk memimpin pasukan tersebut. Tatkala Umar sedang berkhutbah di atas mimbar, beliau berteriak :”Wahai Sariyah, gunung !, wahai Sariyah, gunung !”. Lalu utusan pasukan tersebut menemui Umar dan berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, kami bertemu musuh, tiba-tiba ada suara teriakan :”Wahai Sariyah, gunung!”, lalu kami menyandarkan punggung-punggung kami ke gunung kemudian Allah memenaggkan kami”.[25]Beliau juga sangat ditakuti oleh Syaitan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar,يَا بْنَ الْخَطَّاب وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطْ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ“Wahai Ibnul Khotthob, -demi Yang jiwaku berada di tanganNya- tidaklah syaitan bertemu dengan engkau di jalan manapun kecuali ia mencari jalan yang lain”[26]Namun hal ini tidak menunjukan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu harus ma’sum (terjaga dari kesalahan). Kesalahan yang pernah beliau lakukan diantaranya [27]: 1. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumroh pada tahun ke enam Hijroh bersama sekitar 1400 kaum muslimin –mereka itu adalah yang berbai’at di bawah pohon- dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian damai (perjanjian Hudaibiyah) dengan kaum musyrikin setelah melalui perundingan dengan kaum musrikin. Keputusan perundingan tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin kembali ke Madinah pada tahun ini dan akan berumroh pada tahun yang akan datang. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi beberapa syarat terhadap mereka yang dalam syarat-syarat tersebut ada tekanan kepada kaum muslimin secara dzohir, sehingga hal itu memberatkan kebanyakan kaum muslimin, sedangkan Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui dengan maslahat yang ada di balik itu. Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang tidak setuju dengan hal itu, lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Wahai Rosulullah, bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan ?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi :”Bukankah orang-orang yang terbunuh diantara kita masuk ke dalam surga dan orang-orang yang terbunuh di antara mereka masuk ke dalam neraka?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Kenapa kita bersikap merendah pada agama kita?”, Nabi berkata :”Aku adalah Rosulullah dan Allah adalah penolongku dan aku bukanlah orang yang bermaksiat kepadanya.”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukankah engkau berkata kepada kami bahwa kita akan mendatangi baitulloh dan berthowaf ?”, Nabi berkata :”Benar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi:”Apakah aku mengatakan kepadamu sesungguhnya engkau akan mendatanginya pada tahun ini?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidak”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthowaf.”Umar pun mendatangi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata kepadanya sebagaimana perkataannya kepada Rosulullah. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun menjawab sebagaimana jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia tidak mendengar jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Umar). Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang lebih sering sesuai dengan Allah dan Rosul-Nya dari pada Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahannya dan berkata :”Aku benar-benar akan mengamalkannya”[28] 2. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Umar mengingkari kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tatkala Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Sesungguhnya dia telah wafat”, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menerimanya.[29] 3. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu :”Bagaimana bisa kita memerangi manusia, sedangkan Rosulullah bersabda :”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rosulullah. Apabila mereka mengakui hal ini maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka, kecuali dengan haknya””, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukanlah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “kecuali dengan haknya”?, sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah kalau mereka itu menolak untuk membayar zakat kepadaku yang mereka membayarnya kepada Rosulullah maka aku akan memerangi mereka karena ketidakmauan mereka”. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu :”Demi Allah tidaklah ada, kecuali aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang enggan membayar zakat), maka aku mengetahui bahwasanya dia adalah benar”[30]Faidah yang bisa diambil dari pemaparan ini adalah [31]:a. Seorang wali tidak ma’sum, bisa berbuat salah, bahkan berkali-kali sebagaimana Umar yang salah berkali-kali.b. Seorang wali bisa memiliki karomah sebagaimana Umar yang mendapat ilham dari Allah ta’ala.c. Tidak berarti seseorang yang mendapat karomah berarti lebih mulia daripada wali Allah yang tidak ada karomahnya[32]. Sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu jelas lebih mulia daripada Umar radhiyallahu ‘anhu, namun dia tidak mendapatkan ilham dari Allah ta’ala dan tidak memiliki karomah-karomah sebagaimana yang dimiliki oleh Umar.Berkata Ibnu Taimyah, ((Dan termasuk perkara yang perlu untuk diketahui bahwasanya karomah terkadang sesuai dengan kebutuhan seseorang. Jika seorang yang lemah imannya membutuhkan karomah atau orang yang butuh maka Allah memberikannya karomah untuk manguatkan imannya dan memenuhi kebutuhannya. Sehingga orang yang kewaliannya lebih sempurna tidak butuh kepada karomah tersebut, maka tidaklah datang kepadanya seperti karomah tersebut karena derajatnya yang tinggi. Dan tidak butuhnya ia kepada karomah tersebut bukan karena derajat kewaliannya yang kurang. Oleh karena itu munculnya karomah lebih banyak terjadi di generasi tabiin dari pada para sahabat. Berbeda dengan kejadian luar biasa yang terjadi melalui tangan-tangan para nabi untuk memberi petunjuk kepada manusia dan kebutuhan manusia…))d. Seorang wali tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan-larangan Allah ta’ala dan Rosul-Nya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu yang tetap melaksanakan perintah Allah ta’ala dan RasulNyae. Walaupun seorang wali, tapi perkataan dan perbuatannya harus ditimbang dengan Al-Kitab dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’sum. Sebagaimana ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu dikembalikan (ditimbang) oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Sunnah Nabi. Berkata Yunus bin Abdil A’la As-Shodafi : Saya berkata kepada Imam Syafi’i : “Sesungguhnya sahabat kami –yaitu Al-Laits- mengatakan :”Apabila engkau melihat sesorang bisa berjalan di atas (Permukaan) air, maka janganlah engkau anggap dia sebelum engkau teliti keadaan (amalan-amalan) orang tersebut, apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.”, lalu Imam Syafi’i berkata :”Al-Laits masih kurang, bahkan kalau engkau melihat seseorang bisa berjalan di atas air atau bisa terbang di udara, maka janganlah engkau anggap ia sebelum engkau memeriksa keadaan (amalan-amalan) orang tersebut apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah”.[33]Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa Aresto adalah wali Allah karena Aresto adalah mentrinya Iskandar yang kafir (karena tidak ada wali Allah dari orang kafir), yang sebagian orang (diantaranya Ibnu Sina) menyangka bahwa Iskandar adalah Dzulqornain.[34]f.  Seorang wali yang telah jelas bahwasanya perkataan atau perbuatannya menyelisihi Sunnah Nabi, maka dia harus kembali kepada kebenaran. Dan dia tidak menentangnya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak membantah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan berkata :”Tapi saya kan wali, saya kan mendapat ilham dari Allah, saya kan dijamin masuk surga, dan kalian harus menerima perkataan saya”g.  Seorang wali harus mematuhi syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Nabi saja kalau hidup sekarang harus mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi para wali. Karena jelas para Nabi lebih bertaqwa daripada para wali dari selain Nabi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidaklah Allah mengutus seorang nabipun kecuali Allah mengambil perjanjiannya, jika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan nabi tersebut masih hidup maka nabi tersebut harus benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya. Dan Allah memerintah Nabi tersebut untuk mengambil perjanjian kepada umatnya kalau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan mereka (umat nabi tersebut masih) hidup maka mereka akan benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya.”[35]h.  Seorang wali tidak boleh menyombongkan dirinya dengan mengaku-ngaku bahwa dia adalah wali  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul kitab yang mereka mengaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah. Allah berfirman :فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىDan janganlah kalian menyatakan diri-diri kalian suci. Dia (Allah) yang lebih mengetahui tentang orang yang bertaqwa. (An-Najm : 32 )Orang mengaku dirinya adalah wali maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah ta’ala karena telah melanggar larangan Allah ta’ala ini. Dan orang yang bermaksiat tidak pantas disebut wali Allah.[36]i.  Dan juga bukan termasuk syarat sebagai wali Allah yaitu dia harus memiliki karomah. Namun karomah merupakan tambahan kenikmatan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dari kalangan para wali-Nya.[37]j.  Dan wali-wali Allah tidak memiliki ciri-ciri yang khusus pada perkara-perkara mubah yang bisa membedakannya dengan manusia yang lain.[38] Pakainnya sama, rambutnya sama, dan yang lainnya juga sama. Ciri-ciri wali tidaklah kembali pada perkara-perkara dunia, namun ciri-ciri wali kembali pada perkara-perkara akhirat. Oleh karena itu jelas kesalahan sebagian orang menyangka bahwa ahlu suffah telah mencapai derajat kewalian karena sekedar sifat mereka yang miskin dan kumuh[39], demikian juga sebagian orang yang menyangka bahwa ciri-ciri wali adalah orang yang memakai sorban, atau memakai tongkat, atau membawa selendang hijau, atau ciri-ciri yang lainnya.Contoh-contoh karomah para wali Allah [40]:1.      Amir bin Fahiroh mati syahid, maka mereka mencari jasadnya namun tidak bisa menemukannya. Ternyata ketika dia terbunuh dia diangkat dan hal ini dilihat oleh Amir bin Thufail. Berkata Urwah:”Mereka melihat malaikat mengangkatnya”[41]2.      Kholid bin Walid ketika mengepung musuh di dalam benteng yang kokoh, maka para musuhpun berkata :”Kami tidak akan menyerah sampai engkau meminum racun”, lalu diapun meminum racun namun tidak mengapa.[42]3.      Sa’ad bin Abi Waqqos adalah orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan dengan do’anya itulah dia berhasil mengalahkan pasukan Kisro dan menguasai Iroq.[43]4.      Abu Muslim Al-Khoulani, dia pernah dicari oleh Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Lalu Al-Aswad bertanya kepada beliau :”Apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah Rosul Allah?”, lalu dia berkata :”Saya tidak dengar”, lalu dia bertanya lagi :”Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosul Allah?”, beliau menjawab :”Ya”. Lalu disiapkan api dan beliau dilemparkan ke api. Namun mereka mendapatinya sedang sholat di dalam kobaran api itu, api itu menjadi dingin dan keselamatan untuknya.[44]5.      Sa’id Ibnul Musayyib, di waktu hari-hari yang panas, beliau mendengar adzan dari kuburan Nabi ketika tiba waktu-waktu sholat, dan mesjid dalam keadaan kosong (karena panasnya hari –pent), tidak ada seorangpun kecuali dia.[45]6.      Uwais Al-Qoroni ketika wafat mereka menemukan di bajunya ada beberapa kain kafan yang sebelumnya tidak ada, dan mereka juga menemukan lubang yang digali di padang pasir yang sudah ada lahadnya. Lalu mereka mengafaninya dengan kefan-kafan teresbut dan menguburkannya di lubang tersebut.[46]7.      Asid Bin Hudlair membaca surat Al-Kahfi lalu turunlah bayangan dari langit yang ada semacam lentera dan itu adalah para malaikat yang turun karena bacaannya.[47] Dan malaikat pernah menyalami Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu [48]. Salman radhiyallahu ‘anhu dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu makan di piring lalu piring mereka bertasbih atau makanan yang ada pada piring tersebut bertasbih.[49] Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu dan Asid bin Hudlair radhiyallahu ‘anhu kembali dari Rosulullah pada malam yang gelap gulita. Maka Allah menjadikan cahaya bagi mereka berdua, dan tatkala mereka berpisah maka terpisah juga cahaya tersebut.[50]8.      Muthorrif bin Abdillah jika memasuki rumahnya maka tempayan-tempayannya bertasbih bersamanya.[51] Dia bersama seorang sahabatnya berjalan di malam hari, lalu Allah menjadikan cayaha untuk mereka berdua.[52]9.      Ahnaf bin Qois. Ketika dia wafat, tutup kepala milik seseorang terjatuh di kuburannya. Lalu orang tersebut mengambil topinya, dan dia melihat kuburan Ahnaf bin Qois telah menjadi seluas mata memandang.[53]10.  Utbah Al-gulam, dia meminta kepada Allah tiga perkara, yaitu suara yang indah, air mata yang banyak, dan makanan yang diperoleh tanpa usaha. Dan jika dia membaca Al-Qur’an maka dia menangis dengan air mata yang banyak. Dan jika dia bernaung di rumahnya dia mendapatkan makanan dan dia tidak tahu dari manakah makanan tersebut.[54]Siapakah wali-wali syaithon ?Allah ta’ala berfirman :}وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ{ الزخرف : 36Dan barang siapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rohman, kami adakan baginya syaithon yang menyesatkan, maka syaithon itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf : 36)}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ, يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ{ (الشعراء : 221 -223 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-223)Contoh-contoh tipuan syaithon 1. Abdullah bin Soyyad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menguji Ibnu Soyyad (seorang dukun yang hidup di zaman Nabi yang dia adalah seorang Yahudi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :”(Cobalah tebak) aku menyembunyikan sesuatu (di hatiku)”. Ibnu Soyyad berkata :”Ad-Dukh…Ad-Dukh..”.  Padahal sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembunyikan surat Ad-Dukhon. Lalu Nabi berkata kepadanya :”Cih, engkau tidak mampu melampaui kemampuanmu”[55]. Ibnu Soyyad hampir betul menebak apa yang ada di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah suatu keajaiban, namun dengan bantuan syaithon. Karena seorang yang normal maka dia tidak akan bisa mengetahui isi hati manusia, bahkan Nabi pun tidak mengetahui isi hati manusia kecuali yang diberitahu oleh Allah ta’ala. Para sahabat pun (kecuali Hudzifah, karena dia telah diberitahu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mengetahui siapa-siapa saja orang munafik yang ada bersama mereka. [56] 2. Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Dia dibantu para syaithon yang memberitahukan kepadanya tentang perkara-perkara ghoib. Dan tatkala kaum muslimin memeranginya mereka khawatir para syaithonnya akan mengabarkan kepadanya apa yang mereka bicarakan tentang dirinya (yaitu bahwasanya dia akan dibunuh –pent). Namun istrinya sadar akan kekafiran suaminya maka diapun menolong kaum muslimin.[57] 3. Musailamah Al-Kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabi, memiliki syaithon-syaithon yang memberitahukan perkara-perkara gho’ib kepadanya dan membantunya melakukan hal-hal yang ajaib[58]. Diantaranya dia pernah meludah di sumur sehingga air sumur tersebut menjadi melimpah.[59] 4. Al-Harits Ad-Dimasyqi, seorang pembohong besar yang muncul dan mengaku sebagi nabi di Syam pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 86 H). Al-Harits memiliki kemampuan ajaib. Para syaithonnya melepaskan kedua kakinya dari belenggu, dan membuatnya kebal senjata, dan batu pualam bisa bertasbih jika dia sentuh dengan tangannya. Dan dia telah memperlihatkan kepada manusia sekelompok orang-orang sedang berjalan di udara dan naik kuda terbang di udara, dia berkata : “Mereka adalah malaikat”, padahal mereka adalah jin. Dan tatkala kaum muslimin menangkapnya untuk dibunuh, maka ada orang yang menombaknya di tubuhnya, namun tidak mempan. Maka Abdul Malik berkata kepadanya :”Engkau tidak menyebut nama Allah”. Lalu orang itu menyebut nama Allah dan berhasil membunuh Al-harits.[60] 5. Lia ‘Aminuddin, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku telah didatangi oleh Jibril. Keajaiban yang ada padanya yaitu dia mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan dia mengaku adalah seseorang yang memberantas bid’ah dan kesyririkan[61].Syubhat-syubhatSyubhat pertamaSesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada manusia pada umumnya namun tidak pada manusia-manusia yang khusus yaitu para wali, dan para wali tersebut tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki cara tersendiri untuk mencapai Allah ta’ala. Sebagaimana Nabi Musa tidaklah diutus kepada Nabi Khidir sehingga Nabi Khidir tidak wajib mengikuti syari’at Musa.[62]Jawab [63]:Perkataan ini sebagaimana perkataan kebanyakan para ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada orang-orang yang tuna aksara bukan kepada mereka. Dan pendalilan dengan kisah antara Khidir dan Musa adalah tidak tepat, sebab :a.      Kisah yang terjadi antara nabi Musa dan Khidir hanyalah bisa dijadikan dalil kalau ternyata Khidir adalah seorang wali dan bukan seorang nabi. Ulama berselisih pendapat tentang status Khidir, ada yang berpendapat bahwa ia adalah seorang hamba yang sholeh, namun pendapat yang benar bahwasanya khidr adalah seorang nabi dan bukan seorang wali.Yang menunjukan bahwa Khidr adalah seorang nabi adalah sebagai berikut:1.      Firman Allahفَوَجَدَا عَبْداً مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْماً {65}Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. 18:65)Hal ini menunjukan bahwa Allah telah memberi wahyu kepada Khidir2.      Firman Allahقَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْداً {66} قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً {67} وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْراً {68} قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ صَابِراً وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْراً {69} قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْراًMusa berkata kepada Khidhr:”Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu” (QS. 18:66) Dia menjawab:”Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku. (QS. 18:67) Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu” (QS. 18:68) Musa berkata:”Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”. (QS. 18:69) Dia berkata:”Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tetang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”. (QS. 18:70)Berkata Ibnu Katsir, ((Jika seandainya Khidr adalah seorang wali dan bukan seorang nabi maka Musa tidak akan berbicara dengan dia seperti ini, dan tidaklah Khidir menjawab Musa dengan seperti ini. Bahkan Musa hanyalah meminta kepada Khidr agar menemaninya untuk memperoleh ilmu yang dimilikinya yang Allah khususkan baginya dan bukan untuk selainnya. Kalau Khidir bukanlah nabi maka ia tidaklah ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan tidaklah Musa -yang ia seorang nabi yang agung dan seorang rasul yang mulia, yang ma’sum- memiliki keinginan yang sangat besar dan permintaan yang besar untuk mencari ilmu seorang wali yang tidak ma’sum. Dan tidaklah ia akan bersungguh-sungguh untuk pergi mencari Khidir dan menelusurinya meskipun memakan waktu yang lama. Dikatakan bahwa masa ia mencari Khidr adalah 80 tahun. Kemudian tatkala ia bertemu dengan Khidir maka Musapun bersikap tunduk kepadanya dan mengagungkannya serta mengikutinya sebagaimana orang yang ingin mencari faedah dari Khidir. Hal ini (semua) menunjukan bahwa Khidir adalah seorang nabi seperti Musa yang diberi wahyu kepadanya sebagaimana diberi wahyu kepada Musa. Dan iapaun telah dikhususkan dengan ilmu laduuni dan rahasaia-rahasia kenabian yang tidak Allah beritahukan kepada Musa Al-Kaliim yang merupakan nabi bani Israil yang mulia. ))[64]3.      Ibnu Katsir berkata, ((Khidir memberanikan diri untuk membunuh anak tersebut, dan tidaklah hal itu dilakukannya kecuali karena wahyu yang disampaikan kepadanya oleh malaikat pemberi kabar. Dan ini merupakan dalil tersendiri akan kenabian Khidir dan petunjuk yang jelas akan kema’sumannya, karena seorang wali tidak boleh baginya untuk membunuh jiwa manusia hanya dengan sekedar apa yang diilhamkan ke dadanya. Karena perasaan (yang diilhamkan) kepadanya tidaklah ma’sum, mungkin saja perasaannya itu. salah Dan ini merupakan hal yang disepakati. Maka tatkala Khidir maju membunuh anak tersebut yang belum dewasa dengan ilmunya bahwa anak itu jika mencapai usia dewasa akan membawa kedua orangtuanya kepada kekufuran karena besarnya kecintaan kedua orangtuanya kepadanya sehingga menyebabkan keduanya mengikutinya, maka membunuh anak tersebut ada kemaslahatan yang besar yang lebih daripada dibiarkan hidup demi menjaga kedua orangtuanya dari kekufuran dan akibat kekufuran. Hal ini menunjukan akan kenabian Khidir dan ia dibantu oleh Allah dengan kema’sumannya))[65]4.      Berkata Ibnu Katsir, ((Tatkala Khidir menjelaskan kepada Musa sebab-sebab perbuatannya, dan ia menerangkan hakikat perkaranya  maka ia berkata setelah itu,رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي {82}“Sebagai rahmat dari Rabbmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri”. (QS. 18:82)Yaitu, “Apa yang telah aku perbuat bukanlah dari perasaanku akan tetapi aku diperintahkan untuk melakukannya dan diwahyukan kepadaku”Maka keempat sisi di atas ini menunjukan akan kenabian Khidir, dan hal ini tidaklah menafikan kewaliannya bahkan tidak menafikan kerasulannya sebagaimana pendapat yang lain…Dan jika telah tetap apa yang kami sebutkan maka tidak tersisa dalil dan sandaran yang bisa dipegang oleh orang yang mengatakan kewalian Khidir bahwasanya seorang wali terkadang bisa mengetahui hakikat perkara-perkara tanpa diketahui oleh para pemimpin syari’at yang zhohir (para rasul)…))[66]b.            Kalaulah memang Khidir adalah seorang wali bukan seorang nabi maka nabi Musa tidaklah diutus kepada Khidir (tetapi hanya diutus untuk bani Isroil), sehingga Khidir tidaklah wajib mengikuti nabi Musa ‘alaihissalam.Oleh karena itu Khidir berkata kepada Musa : “Aku diatas ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang tidak kau ketahui dan engkau di atas ilmu yang Allah mengajari engkau yang aku tidak mengetahuinya”[67]. Dan tidak boleh bagi seorangpun yang sampai kepadanya risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata sebagaimana perkataan Khidir ini.Adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam risalahnya umum untuk seluruh jin dan manusia. Bahkan jika ada orang yang lebih mulia dari Khidir (seperti Ibrohim, Musa, dan Isa) bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apalagi Khidir jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [68] tentu lebih wajib lagi baginya untuk mengikuti syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman dalam surat Ali Imron : 81 :}وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”[69]Berkata Ibnu Katsir, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi selamanya hingga hari kiamat, dan dia adalah Imam yang teragung yang seandainya jika ia hidup di zaman kapan saja maka yang wajib adalah mendahulukan ketaatan kepadanya di atas ketaatan kepada seluruh nabi-nabi yang lain. Oleh karena itu Nabilah yang mengimami mereka tatkala malam isro’ mi’roj tatkala para nabi berkumpul di baitul maqdis. Dan ia juga (satu-satunya) pemberi syafa’at di padang mahsyar agar Allah datang untuk memutuskan perkara diantara hamba-hambaNya, dan ia adalah Al-Maqoom Al-Mahmuud yang tidak pantas kecuali untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”[70]c. Apa yang telah dilakukan oleh Khidir[71] tidaklah menyelisihi syari’at Musa. Musa tidaklah mengetahui sebab yang membolehkan hal-hal itu. Dan ketika Khidir menjelaskan sebab-sebab tersebut Musa menyetujuinya. Sehingga berkata Ibnu Abbas kepada Najdah Al-Harwari ketika dia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang membunuh anak-anak kecil: إن كنت علمت منهم ما علمه الخضر من ذلك الغلام فاقتلهم، وإلا فلا تقتلهم “Jika kamu mengetahui anak-anak tersebut sebagaimana yang diketahui oleh Khidir tentang anak kecil (yang dibunuhnya) maka bunuhlah mereka, dan jika tidak maka jangan.”[72]Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon, ((Sebagaimana dintara orang-orang kafir ada yang mengaku-ngaku bahwasanya ia adalah wali Allah padahal ia bukan wali Allah namun sebaliknya ia adalah musuh Allah maka demikian juga  hal ini  terdapat diantara orang-orang munafik yang menampakan Islam dan menampakkan pembenaran syahadatain dan menampakan bahwa mereka mengakui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia bahkan untuk seluruh jin dan manusia padahal di dalam batin mereka berkeyakinan yang sebaliknya (maksud beliau adalah orang-orang yang mengaku wali namun tidak mau mengamalkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen), contohnya–          Mereka meyakini bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang utusan Allah, ia hanyalah seorang raja yang ditaati  yang mengatur manusia dengan kepandaiannya sebagaiamana raja-raja yang lain.–          Atau mereka berkata bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus kepada ummiyin (orang-orang yang tuna aksara) dan tidak diutus kepada ahli kitab sebagaimana yang didengungkan oleh kebanyakan orang-orang Yahudi dan Nasrani,–          Atau ia diutus untuk seluruh manusia namun Allah memiliki wali-wali khusus yang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan para wali itu tidak butuh kepadanya bahkan mereka memiliki jalan untuk menuju kepada Allah tanpa melalui jalannya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka (para wali) mengambil langsung dari Allah apa saja yang mereka butuhkan untuk dimanfaatkan tanpa melalui perantara–          Atau Muhammad itu diutus dengan syari’at yang dzhohir dan mereka (para wali) menyetujuinya dalam hal ini, adapun hakikat yang batin maka ia tidak diutus dengan hakikat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka lebih paham tentang hakekat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka mengerti hakekat batin sebagaimana Muhammad mengetahuinya hanya saja mereka mengetahuinya tanpa melalui jalannya, atau ia tidak mengetahui hakekat batin.Sebagian mereka berkata bahwasanya ahlus suffah[73] (penghuni suffah) mereka tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan diantara mereka ada yang berkata bahwasanya Allah memberi wahyu kepada ahlus suffah di batin mereka berupa apa yang diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam mi’roj (dinaikkan ke sidratul muntaha) maka jadilah ahlus suffah kedudukannya seperti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mengatakan demikian sungguh terlalu bodoh karena tidak mengetahui  bahwasanya isro’ mi’roj terjadi tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah sebagaimana firman:}سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ{ (الاسراء:1)Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 17:1)Mereka juga tidak tahu bahwasanya suffah itu adanya di Madinah yaitu di utara masjid Nabawi yang ditempati oleh orang-orang yang asing yang tidak memiliki keluarga atau sahabat yang bisa ditinggali oleh mereka. Kaum mukminin mereka berhijroh ke Madinah maka barangsiapa yang memungkinkan bagi mereka untuk tinggal di suatu tempat maka di situlah ia tinggal dan barangsiapa yang tidak bisa maka ia tinggal di masjid Nabawi hingga mendapatkan tempat tinggal. Dan bukanlah ahlus suffah adalah orang-orang tertentu yang selalu tinggal di suffah namun jumlah mereka terkadang sedikit dan terkadang banyak, seseorang tinggal di situ pada waktu tertentu kemudian meninggalkan tempat tersebut.Para penghuni suffah mereka sama juga seperti kaum mukminin yang lainnya, mereka tidak memiliki keutamaan (kelebihan) khusus dalam bidang ilmu atau agama bahkan diantara mereka ada yang murtad (keluar) dari agama Islam dan dibunuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiamana “Uroniyyiin” yang tidak betah tinggal di Madinah maka Nabi memerintah mereka untuk mencari onta yang ada susunya dan memerintah mereka untuk meminum susunya dan air kencingnya. Tatkala mereka sehat mereka membunuh penggembala onta tersebut dan membawa lari beberapa onta maka Nabipun mengutus pelacak untuk melacak jejak mereka lalu merekapun tertangkap dan dibawa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan mata-mata mereka di biarkan terbuka lalu mereka dijemur di bawah terik matahari dan mereka meminta minum namun tidak diberi minum. Hadits tentang kisah mereka terdapat di shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya mereka menghuni suffah[74], maka mereka juga menetap di suffah sebagaimana para penghuni yang lainnya. Dan suffah juga pernah ditinggali oleh seorang diantara kaum muslimin yang terbaik yaitu Sa’ad bin Abi Waqqosh dan ia adalah orang terbaik yang pernah tinggal di suffah kemudian ia berpindah dari suffah tersebut. Demikian juga pernah ditinggali Abu Huroiroh dan yang lainnya….Adapun kaum Anshor mereka tidak termasuk penghuni suffah, dan demikian juga para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Tolhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain, mereka bukanlah termasuk penghuni suffah. Dan diriwayatkan bahwa Budak milik Al-Mugiroh bin Syu’bah (yaitu yang telah membunuh Umar bin Al-Khothtob-pen) juga pernah tinggal di suffah. Dan diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentangnya, “Ini (Budak Mugiroh) adalah termasuk dari yang tujuh”, dan ini adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Hilyah, dan demikian juga semua hadits yang berkaitan dengan jumlah para wali, atau abdal, atau nuqoba’, atau autaad, aqtoob…..Maksud dari pembicaraan ini ada di antara orang-orang yang pada dzhohirnya (tampak luarnya) mengakui risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia namun di dalam batin mereka meyakini perkara-perkara yang membatalkan pengakuan dzohir mereka, dan mereka mengaku-ngaku bahwa mereka adalah para wali Allah padahal mereka menyimpan kekufuran di dalam batin mereka…sebagaimana banyak dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengaku-ngaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah dan mereka meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah namun mereka berkata, “Muhammad hanyalah diutus untuk selain ahlul kitab dan tidak wajib bagi kami untuk mengikutinya karena telah diutus kepada kami rosul sebelum dia”…))Beliau juga berkata, ((Harus terdapat dalam keimananmu bahwasanya engkau beriman bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan Allah telah mengutusnya untuk seluruh manusia dan jin, maka siapa saja yang tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad maka ia bukanlah seorang mukmin, apalagi termasuk wali-wali Allah yang bertakwa. Barangsiapa yang beriman dengan sebagian yang dibawanya dan kafir kepada sebagian yang lain maka ia adalah orang kafir dan bukan odrang mukmin sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُوْلَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا{ (النساء : 152-150)Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:150-152)Dan termasuk iman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengimani bahwa ia adalah perantara antara Allah dan makhluk-makhlukNya dalam menyempaikan perintahNya dan laranganNya, janji dan ancamanNya, perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkanNya. Maka perkara yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan agama adalah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya, maka barangsiapa yang meyakini bahwa seorang wali memiliki jalan menuju Allah selain jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang kafir dan termasuk wali-wali syaitan…))Beliau juga berkata, ((Kalau seseorang telah mencapai tingkatan dalam zuhud, ibadah, dan ilmu dalam tingkatan yang tinggi namun ia tidak beriman dengan seluruh apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia bukanlah orang yang beriman, dan bukan wali Allah sebagaimana kondisi para rahib dan pendeta yaitu ulama dan para ahli ibadah dari kalangan Yahudi dan Nashrani…dan ia adalah orang kafir dan musuh Allah meskipun sekelompok orang menyangka bahwa ia adalah wali Allah))Syubhat keduaMereka (para wali syaithon) menganggap bahwa mereka mendapat wahyu langsung dari Allah    -sebagaimana yang diserukan oleh Ibnu Arobi-, dan bahwasanya mereka lebih baik dari para nabi yang mengambil ilmu dari Allah melalui perantara. Mereka berkata :”Kenabian telah berakhir dengan wafatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kewalian belum berakhir[75]. Dan yang paling terakhir adalah yang lebih baik dari yang sebelumnya”.Jawab :Ini adalah pemikiran sesat Ibnu Arobi yang sama sekali tidak bersandar kepada dalil. Ketika dia mengetahui bahwa syari’at ini sudah tidak bisa dirubah lagi hingga hari kiamat, (dan dia ingin keluar dari syari’at) maka dia berkata :”Kenabian telah tertutup, tetapi kewalian belum”, dan dia menganggap bahwa kewalian lebih tinggi derajatnya dari pada kerosulan dan kenabian, sebagaimana dia berkata :مَقَامُ النبوة في برزخٍ      فويق الرسول و دون الوليKedudukan kenabian berada di barzakh (pemisah antara dua dzat)[76], sedikit di atas (kedudukan) Rosul dan dibawah (kedudukan) WaliHal ini tentunya pemutarbalikan syari’at. Seharusnya kenabian lebih khusus dari kewalian dan kerosulan lebih khusus daripada kenabian. Sehingga kedudukannya adalah kerosulan lebih tingi daripada kenabian dan kenabian lebih tinggi daripada kewalian.[77] Berkata Imam Abul ‘Izz Al-Hanafi :”Maka siapakah yang lebih kafir dari memisalkan dirinya dengan sebuah bata emas dan memisalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bata perak, lalu dia menjadikan dirinya lebih tinggi daripada Nabi,…….bagaimana bisa samar kekufuran dari perkataannya (Ibnu Arobi) ini ?…..dan kekufuran Ibnu “Arobi lebih parah dari kekufuran orang-orang yang berkata : “Tidaklah kami beriman hingga kami diberikan apa yang diberikan kepada Rosulullah” (Al-An’am : 124)”[78]Syubhat ketigaKami tidak usah menjalankan syari’at karena Allah ta’ala telah bersatu dengan kami para hambanya yang sholih. Bukankah Allah ta’ala berkata dalam hadits qudsi :وَ مَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ, فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَ بَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ يِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْشِطُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا, وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُDan hamba-Ku senantiasa bertaqorrub (mendekatkan dirinya) kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang dia melihat dengannya, dan tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya, dan jika dia meminta kepada-Ku maka akan aku berikan, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku maka aku akan melindunginya.[79]Jawab : Dzohir hadits ini adalah bukanlah Allah ta’ala menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya,  dan kakinya, tetapi dzohirnya adalah Allah ta’ala meluruskan (memberi petunjuk) kepada penglihatan, pendengaran, tangan dan kakinya, sehingga apa yang dilakukan oleh hamba tersebut selalu dibimbing oleh Allah ta’ala. Adapun makna yang batil di atas adalah tidaklah mungkin, sebab :a.       Ini merupakan aqidah wihdatul wujud (manunggaling kawulo gusti) yang sesat[80] karena bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkam (jelas) yang tidak bisa lagi dipalingkan lagi maknanya.b.      Hadits ini menunjukan bahwa syarat seseorang menjadi wali Allah yang sejati adalah ia harus melaksanakan perkara-perkara syair’at yang merupakan kewajibannya, bahkan tidak cukup hanya sampai di situ bahkan ia harus melaksanakan perkara-perkara sunnah (mustahab) sehingga Allahpun mencintainya. Dan demikianlah keadaan wali Allah yang sejati sepanjang hidupnya sehingga Allah senantiasa mencintainya Hadits ini sama sekali tidaklah menunjukan bahwa jika seseorang telah mencapai derajat kewalian (dicintai oleh Allah) maka ia boleh meninggalkan syari’at bahkan hadits ini menunjukan yang sebaliknya, yaitu seorang wali senantiasa banyak beribadah dengan perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah. Dan praktek penghulu para wali (yaitu Rasulullah r) senantiasa beribadah hingga akhir hayatnya. Bahkan beliau meskipun sakit-sakitan hingga pingsan berulang-ulang beliau tetap berusaha untuk melaksanakan sholat secara berjama’ah[81].c.       Barang siapa yang memperhatikan hadits ini dengan baik maka dia akan faham tentang batilnya aqidah wihdatul wujud ini. Dalam hadits ini Allah ta’ala menetapkan adanya hamba (yang beribadah)[82] dan ma’bud (yang diibadahi), yang mendekat (bertaqorrub) dan yang didekati (ditaqorrubi), yang dicintai dan yang mencintai, yang meminta dan yang memberi, yang meminta perlindungan dan yang memberi perlindungan. Maka hadits ini menunjukan adanya dua dzat yang berbeda, yang satu bukan yang lainnya. Dan bukan pula yang satu merupakan sifat atau bagian dari yang lainnya.d.      Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki si wali semuanya adalah sifat-sifat atau bagian-bagian pada makhluk yang baru tercipta yang sebelumnya belum ada (belum tercipta). Maka tidak mungkin bagi siapa saja yang berakal untuk memahami bahwa pencipta yang awal (yaitu Allah) yang tidak ada sebelum Dia sesuatupun, akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki makhluk. Bahkan hal seperti inipun sulit untuk dibayangkan kalaupun kita anggap benar.[83]Perbedaan antara karomah wali Allah dan tipuan wali syaithon1.            Bahwa karomah para wali tersebut disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan. Sedangkan keajaiban dan keluarbiasaan lain yang merupakan bantuan syaithon disebabkan oleh hal-hal yang merupakan larangan Allah ta’ala dan Rosulullah[84]. Jadi apabila di dalamnya mengandung unsur-unsur yang disenangi oleh syaithon, baik itu kemusyrikan, kedzoliman, atau kebid’ahan, maka jelas yang terjadi pasti bukan karomah.2.            Karomah tidak bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan apa saja dan tidak bisa dilawan. Sedangkan kejadian-kejadian luar biasa lain yang merupakan bantuan syaithon bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan ayat-ayat Allah seperti ayat kursi dan lain-lain3.            Karomah tidak bisa dipelajari sehingga menjadi suatu ilmu kedigdayaan yang baku. Sedangkan kejadian-kejadian luar bisa yang berasal dari syaithon bisa dipelajari.[85] Sebagaimana karomah-karomah yang telah dimiliki oleh para salaf, tidak ada satu atsarpun yang menunjukan bahwa mereka pernah mengajarkan karomah mereka kepada orang lain. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak pernah mengajarkan karomahnya kepada orang lain, kerena memang tidak bisa diajarkan.4.            Karomah pada umumnya tidak bisa dilakukan terus menerus, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah bukan berdasarkan kehendak Wali yang mendapatkan karomah tersebut.Pengetahuan tambahan :1. Seluruh orang yang beriman adalah wali-wali Allah. Dan wali-wali yang paling mulia adalah para Nabi. Dan para Nabi yang paling mulia adalah para Rosul. Dan para Rosul yang paling mulia adalah para Rosul yang lima (Ulul ‘Azmi), dan diantara Ulul ‘Azmi yang paling mulia adalah Nabi Muhammad.[86]2. Persamaan dan perbedaan antara Mu’jizat dan karomah.a.       Persamaannya : Mu’jizat dan karomah sama-sama merupakan hal yang ajaib yang luar biasa (yang tidak bisa dilkukan olah orang biasa) yang Allah berikan kepada para hambanya.b.      Perbedaannya [87]:e.       Mu’jizat hanya berlaku pada para nabi dan rosul, adapun karomah pada para wali.f.        Mu’jizat diperoleh dengan kenabian, adapun karomah diperoleh dengan ketaqwaan.g.       Karomah kedudukannya lebih rendah daripada mu’jizat.h.      Akibat dari mu’jizat adalah baik, adapun efek samping dari karomah belum tentu.[88]i.        Pemilik mu’jizat (yaitu para Nabi dan Rosul) menantang orang-orang yang menyelisihinya, adapun pemilik karomah tidak demikian.3. Kita harus mengakui adanya karomah, tidak sebagaimana mu’tazilah yang mengingkari karomah dan berkata :”Kalau kita mengakui karomah, maka akan sama wali dengan Nabi”, oleh karena itu kami mengingkari karomah dan juga mengingkari hakikat sihir. Namun ini tidaklah benar sebab orang yang memiliki karomah tidaklah mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi.[89]4. Hukum tenaga dalam, jika diatasnamakan Islam (biasanya dicampur dengan dzikir-dzikir asma Allah) maka harom. Kalau mereka menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka kita katakan bahwa ini adalah bid’ah sebab kenapa harus menggunakan tata cara dan gerakan-gerakan khusus yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada dalil sama sekali bahwa dengan bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan khusus yang mereka lakukan bisa mengahasilkan tenaga dalam. Kalau mereka mengatakan tujuan mereka untuk beribadah dan untuk mempeoleh kekuatan, maka kita katakan bahwa mereka telah melakukan kesyirikan sebab niat ibadah mereka selain untuk Allah juga untuk hal yang lain.[90]Selain itu perkatek-praktek tenaga dalam yang ada menyelisihi syari’at diantaranya :a.       Latihannya harus menggunakan emosi, padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk emosi, beliau bersabda :لا تغضب فردد مرارا  لا تغضب“Janganlah engkau marah”, Rosulullah mengulanginya beberapa kali “Janganlah engkau marah”Rahasia mereka (yang latihan tenaga dalam) harus marah sebab dengan marah tersebut syaithon bisa masuk dalam tubuh mereka sehingga bisa memberi kekuatan untuk tenaga dalam mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :إن الشيطان يجري من بني آدم مجرى الدمSesungguhnya syaithon mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah. (Riwayat Bukhori)b.      Ketika latihan, mereka sering tidak sadar, terutama ketika sedang memprkatekkan jurus mereka. Hal ini sama saja dengan sengaja membuat diri menjadi tidak sadar (alias mabuk), dan hal ini tidak boleh dalam Islam, sebab Islam menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga akal kita sehingga bisa senantiasa berdzikir kepada Allah.c.       Kadang disertai dengan puasa mutih (tidak boleh makan kecuali yang putih-putih), yang ini tidak ada syari’atnya dalam Islam. Atau untuk menjaga ilmunya dia harus menghindari pantangan-pantangan tertentu yang sebenarnya hal itu dihalalkan baginya sebelum dia memiliki ilmu tenaga dalam tersebut. Dan ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.Mencari karomah (kesaktian) tidaklah disyari’atkanDalam beribadah hendaknya kita berniat karena Allah bukan karena untuk mencari karomah (karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukan bahwa seorang mukmin harus mencari karomah/kesaktian dan keajaiban). Bahkan beribadah dalam rangka untuk memperoleh kesaktian merupakan bentuk beribadah karena ingin memperoleh dunia yang diharamkan oleh Allah[91].Allah berfirman:}مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُوماً مَّدْحُوراً{ (الإسراء : 18 )Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. 17:18)}مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ{ (هود : 15-16 )Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 11: 15-16) Namun yang Allah perintahkan hendaknya seorang mukmin berusaha untuk beristiqomah. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penghulu dan pemimpin para wali bahkan pemimpin para nabi dan rasul telah diperintahkan oleh Allah untuk beristiqomah. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam}فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ{ (هود : 112 )Maka istiqomahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 11:112)Berkata Ibnu Abil ‘Izz, “Mereka tidak mengetahui bahwasanya pada hakekatnya yang namanya karomah itu adalah melazimi keitiqomahan, dan bahwasanya Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan memberikannya sebuah karomah yang lebih mulia daripada menjadikannya sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya yaitu taat kepadaNya dan taat kepada rasulNya, loyal kepada para walinya dan memusuhi musuh-musuhNya”[92]Berkata Abu Ali Al-Jaurjani : “Jadilah engkau orang yang mencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah. Sesungguhnya jiwamu bergerak (berusaha) dalam mencari karomah padahal Rob engkau mencari keistiqomahanmu”.[93]Berkata Syaikh As-Sahrowardi :”Ucapan ini adalah prinsip yang agung dalam perkara ini, karena sesungguhnya banyak mujtahid dan ahli ibadah mendengar salaf as-sholih, telah diberi karomat-karomat dan hal-hal yang luar biasa sehingga jiwa-jiwa mereka (para ahli ibadah itu) senantiasa mencari sesuatu dari hal itu (karomah tersebut), dan mereka ingin diberikan sedikit dari hal itu, dan mungkin diantara mereka ada yang hatinya prustasi dalam keadaan menuduh dirinya bahwa amal ibadahnya tidak sah karena tidak mendapatkan karomah. Kalau mereka mengetahui rahasia hal itu (yaitu Allah tidak menuntut para hambanya untuk memperoleh karomah, tetapi yang Allah inginkan para hambanya beristiqomah –pent) tentu perkara ini (mencari karomah) adalah perkara yang rendah bagi mereka”[94].Keadaan orang-orang yang memiliki karomah :–          Bertambah derajatnya karena apa yang dilakukannya merupakan ketaatan dan yukur kepada Allah–          Semakin rendah derjatnya karena dia menggunakan karomahnya untuk bermaksiat kepada Allah. (Misalnya dia sombong dengan karomah yang pernah dia alami, atau dia merasa telah bertaqwa dan yakin masuk surga dengan karomahnya itu).Contohnya yang terjadi pada Bal’aam bin Ba’uuroo. Beliau termasuk ahli ibadah di zaman bani Israil. Ia memiliki karomat, tidaklah ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Maka kaumnyapun mendatanginya dan memintanya agar berdoa keburukan atas nabi Musa dan kaumnya. Maka setelah kaumnya merayu-rayunya dan memaksanya akhirnya iapun memenuhi permintaan kaumnya maka Allahpun mencabut karomahnya tersebut[95].Contoh yang lain adalah Lia Aminudiin yang konon kabarnya ia dahulu bisa menyembuhkan penyakit dengan membaca surat Al-Fatehah, akhirnya lama kelamaan iapun di datangi jin yang mengaku Jibril, akhirnya sekarang ia sesat dan menyesatkan.–          Tidak bertambah dan tidak pula berkurang kebaikan-kebaikannya. Jadilah karomahnya seperti perkara yang mubah.[96]Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 6 Syawwal 1426 H ( 10 November 2005 M)Disusun oleh Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja As-SoronjiDaftar Pustaka :1.      Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir2.      Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi3.      Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr4.      Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut5.      Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr Beiruut6.      Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibn Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah7.      Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq DR Muhammad Musthofa Al-A’dzomi, Al-Maktab Al-Islami8.      Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah9.      Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yuusuf Al-Huut, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh10.  Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddin Al-Khoyhiib, Darul Ma’rifah (Beiruut) 11. Al-Furqon baina auliyaurrohman wa auliyaussyaithon, karya Ibnu taimiyah, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamarli, terbitan Darul Kutub Al-‘Arobi 12. At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon, dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. 13. Syarah Al-Ushul As-Sittah, karya Syaikh Utsaimin 14. Al-Qowa’id Al-Mutsla, karya Syaikh Utsaimin, tahqiq Abu Muhammad Asyrof bin Abdil Maqsud, terbitan Adlwa’ As-Salaf. 15. Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah, karya Abul ‘Izz Al-Hanafi, tahqiq DR Abdul Muhsin At-Turki dan Syu’aib Al-Arnauth, cetakan pertama Muassasah Ar-Risaalah 16. Ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh Sayrah Matan Al-Aqiidah At-Thohawiyah, 17. Taqdiis Al-Asykhoosh fil fikri As-Suufii, Muhammad Ahmad Luuh, cetakan pertama, Dar Ibnul Qoyyim 18. Majalah As-Sunnah 03/III/1418 19. Al-Jadawil Al-Jami’ah 20. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 21. Tafsir Ibnu Katsir, terbitan Darul Fikr 22. Al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsiir, Maktabatul Ma’aariif Beiruut 23. Tafsir At-Thobari, terbitan Darul Fikr 24. Ad-Dur Al-Manstuur, As-Suyuthi, Darul Fikr Beiruut25.  Abjadul ‘Ulum, Siddiiq bin Hasan Al-Qonuuji, tahqiq Abduljabbar Zakkar, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah26.  At-Ta’aariif, Al-Munaawii, tahqiq DR Muhammad Ridwan Ad-Dayah, cetakan pertama, Darul Fikr Al-Mu’aashir27.  Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyah, Ibul Jauzi, tahqiq Kholil Al-Miis, cetakan pertama Darul Kutub Al’Ilmiyah 28. An-Nihaayah fi ghoriibil hadits wal Atsar, Ibnul Atsiir, tahqiq Tohir Ahmad Az-Zaawi dan Mahmuud Muhammad At-Thonaahi, Daru Kutub Al-‘Ilmiyah29.  Ghoriibul Hadits, Ibnul Jauzi, tahqiq DR Abdul Mu’thi Amiin Al-Qol’aji, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah30.  Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, Dar Shodir31.  Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah no 54[1] Seperti film sunan Kalijaga, yang digambarkan bahwa beliau memperoleh derajat sunan setelah bertapa di pinggir sungai selama waktu yang lama, sehingga tubuh beliau tertimbun dengan tanah karena saking lamanya. Jelas ini merupakan kekufuran!!!, Apakah derajat kewalian bahkan derajat sunan bisa diperoleh dengan meninggalkan kewajiban yang paling asasi yaitu sholat selama waktu yang lama karena bertapa di pinggir kali???,. Apakah para sahabat Nabi r yang dipuji oleh Allah, yang sebagian mereka telah dijamin masuk surga demikian cara ibadah mereka??. Seandainya kaum muslimin di Indonesia mengikuti cara sunan Kalijaga sebagaimana di film yaitu bertapa dipinggir kali hingga waktu yang lama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka memperoleh derajat kewalian maka saya rasa mereka semua akan mati bunuh diri karena tidak makan dan minum selama berminggu minggu. Kemudian film-film seperti inilah yang semakin menjauhkan orang-orang kafir yang dari agama Islam, karena mereka menyangka iniliah ajaran Islam yang penuh dengan keanehan dan kedunguan serta kemunduran.[2] Al-Furqon hal 25[3] Lihat pula surat-surat Al-Maidah :51-56, Al-Kahfi : 44, Al-Kahfi : 50, Ali Imron : 173-175[4] Al-Ushul As-sittah hal 173[5] Al-Furqon hal 31[6] Al-Ushul As-Sittah hal 171,172[7] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[8] Al-Mukaasyafah adalah kemampuan untuk menjelaskan hakikat sesuatu tanpa membutuhkan kepada pengamatan terhadap dalil-dalil (At-Ta’aariif I/672)Ilmu Al-Mukaasyafah dinamakan juga dengan ilmu batin yaitu suatu ibarat tentang cahaya yang nampak di hati tatkala hati disucikan dan dibersihkan dari sifat-sifat yang tercela. Yang dengan cahaya tersebut terungkaplah banyak perkara…(Abjadul ‘Ulum II/517)Dan yang dimaksud dengan mukaasyafah menurut orang-orang sufi yaitu dibukanya tabir hal-hal yang ghoib.[9] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/776[10] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/773[11] HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikhnya 43/533, lihat takhrijnya dalam syarah al-aqiidah at-Thohawiyah II/773 dan Al-‘ilal Al-Mutanaahiyah II/934-935. Lihat Dho’iiful Jami’ no 2959Peringatan, kalaupun hadits ini benar maka makna balh dalam hadits ini bukanlah maknanya adalah orang-orang dungu, namun maknanya adalah orang-orang yang lalai dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah (An-Nihayah fi ghoriibil Hadits IV/283, Lisaanul ‘Arob XIII/477). Berkata Al-Azhari, “Mereka adalah orang-orang yang tabi’atnya diciptakan di atas kebaikan dan tidak mengenal keburukan” (Goriibul Hadits Ibnul Jauzi I/87)[12] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/774[13] HR Al-Bukhari no 3069, 4902, 6083, 6180 Muslim no 2737 dan At-Thirmidzi no 2602, 2603[14] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[15] Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131[16] Syarh Al-Aqiidah At-Thohawiyah II/774[17] Dan praktek seperti ini ada di Indonesia sebagaimana penulis pernah berdialog dengan sebagian orang yang pernah mengikuti sebagian thoriqon-thoriqot sufiyah[18] Dari At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon[19] Al-Furqon hal 71, Al-Ushul As-Sittah hal 175[20] Al-Furqon hal 82[21] Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((مُحَدَّث yaitu مُلهَم (diberi ilham) maka dilemparkan kebenaran dalam hatinya maka iapun menangkapnya. Diungkapkan dengan lafal مُحَدَّث (yang diajak bicara) karena pelakunya merasa ia telah diajak bicara dengan kebenaran tersebut, maka yang terjadi seakan-akan ada seseorang yang berbicara dengannya dalam batinya dan berkata ini dan itu.))[22] Riwayat Bukhori no 3469 dan Muslim no 2398[23] Riwayat Abu Dawud no 2962 dishahihkan oleh syaikh Al-Albani[24] Riwayat At-Thirmidzi no 3686, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[25] Riwayat Bukhori no 3198, dan Muslim no 1610[26] HR Al-Bukhari III/1199 no 3120, III/1347 no 3480, V/2259 no 5735, Muslim IV/1863 no 2396[27] Al-Furqon hal 86,87[28] Riwayat Bukhori no 2732, 2732,Lihat kisah jalannya perundingan Hudaibiyah secara lengkap pada HR Al-Bukhari no 2731,2732, Kitab As-Syurut. Secara ringkas kejadiannya sebagai berikut:Nabi r bersama para sahabatnya (diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar) pergi dari Madinah pada hari senin bulan Dzul Qo’dah tahun ke enam Hijriah (Umdatul Qori 14/6), menuju Mekah untuk melaksanakan Umroh. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai dan singgah di Hudaibiyah datanglah Budail bin Warqo’ mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang musyrik di Mekah telah siap siaga untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan akan mengahalangi mereka mengerjakan umroh. Nabi ÷pun berkata, “Sesungguhnya kami datang bukan untuk memerang seorangpun, namun kami datang untuk mengerjakan umroh. Sesungguhnya peperangan (yang telah terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy secara berulang-ulang-pen) telah melemahkan kaum Quraisy dan telah memberi kemudhorotan kepada mereka. Jika mereka ingin maka aku akan memberikan waktu perdamaian (gencat senjata) antara aku dan orang-orang (yaitu orang-orang kafir Arab). Jika (di masa perdamaian tersebut) kaum selain mereka (yaitu orang-orang kafir dari selain kafir Quraisy kota Mekah) mengalahkan aku maka mereka tidak perlu memerangiku lagi (karena aku telah dikalahkan oleh selain mereka-pen). Dan jika aku mengalahkan kaum selain mereka, maka jika mereka ingin mentaatiku sehingga masuk dalam Islam sebagaimana orang-orang masuk dalam Islam maka silahkan. Dan jika mereka enggan masuk dalam Islam maka selepas masa gencatan senjata kekuatan mereka telah kembali. Namun jika mereka (sekarang) enggan untuk gencatan senjata maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku sungguh-sungguh akan memerangi mereka di atas agamaku hingga aku mati (dan aku bersendirian dalam kuburanku). Dan sesungguhnya Allah akan menolong agamaNya”.Akhir cerita akhirnya orang-orang Quraisy setuju dengan gencatan senjata lalu mereka mengutus Suhail bin ‘Amr untuk menulis perjanjian damai dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu datanglah Suhail bin ‘Amr, lalu iapun berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tulislah suatu pernyataan antara kami dan kalian!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil penulis (yaitu Ali bin Abi Tholib) dan menyuruhnya untuk menulis Bismillahirrohmanirrohim. Suhail berkata, “Adapun Ar-Rohim maka demi Allah, aku tidak tahu apa itu?, tapi tulislah saja bismikallahumma sebagaimana engkau pernah menulis demikian” (karena kebiasaan orang jahilah dahulu mereka menulis “bimikallahumma” dan mereka tidak mengenal bismillahirromanirrohim, lihat Umdatul Qori 14/13). Kaum muslimin (yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Demi Allah kami tidak akan menulis kecuali bimillahhirrohmanirrohim”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si penulis, “Tulilah bismikallahumma”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulis “Ini adalah keputusan Muhammad utusan Allah”. Suhail berkata, “Demi Allah kalau kami mengetahui bahwasanya engkau adalah utusan Allah maka kami tidak akan menghalangimu untuk umroh dan kami tidak akan memerangimu, tapi tulislah “Muhammad bin Abdillah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah aku adalah utusan Allah meskipun kalian mendustakan aku, tulislah “Muhammad bin Abdillah”. ((Dalam riwayat yang lain dari hadits Al-Baro’ –HR Al-Bukhari no 3184- Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pandai) menulis maka iapun berkata kepada Ali, “Hapuslah tulisan “Utusan Allah!”. Ali berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selamanya”. Nabi r berkata, “Perlihatkanlah kepadaku tulisan tersebut!”, maka Alipun memperlihatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghapusnya dengan tangannya)). Lalu Nabi berkata kepada Suhail, “Dengan syarat kalian membiarkan kami untuk ke baitullah melaksanakan towaf”. Suhail berkata, “Demi Allah tidak (bisa demikan) –Bangsa Arab akan mengatakan bahwa kami telah terpaksa (mengalah membiarkan kalian umroh-pen)-, tapi kalian bisa umroh tahun depan”, lalu hal itupun di catat (dalam pernyataan perdamaian), lalu Suhai berkata (menambah pernyataan), “Dengan syarat tidak ada seorangpun yang datang dari kami (dari Mekah) meskipun ia berada di atas agamamu (Islam) kecuali engkau mengembalikannya kepada kami”. Para sahabat berkata, “Subhanallah, bagaiamana dikembalikan kepada orang-orang musyrik padahal ia telah datang (kepada kami) dalam keadaan beragama Islam?”. Dan tatkala mereka masih berunding membuat pernyataan perdamaian, tiba-tiba datang Abu Jandal anak Suhai bin ‘Amr dalam keadaan berjalan tertatih-tatih karena ada belenggu yang membelenggunya, ia telah lari dari bawah kota Mekah dan melemparkan dirinya di tengah-tengah para sahabat. Berkata Suhai (ayah Abu Jandal), “Wahai Muhammad ini adalah orang pertama yang aku menuntut engkau untuk mengembalikannya kepadaku!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kita sama sekali belum selesai membuat pernyataan!”. Suhail berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku sama sekali tidak mau mengadakan perundingan damai denganmu”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah ia (Abu Jandal) bersamaku!”, Suhail berkata, “Aku tidak akan membiarkannya bersamamu!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak, tapi engakau akan membiarkannya bersamaku, lakukanlah!”. Suhail berkata, “Aku tidak akan melakukannya”. Berkata Abu Jandal, “Wahai kaum muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orang-orang musyrik (Mekah) padahal telah datang dalam keadaan beragama Islam?, tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpaku?”, dan ia telah disiksa oleh orang-orang musyrik dengan siksaan yang keras karena bertahan di jalan Allah.Umar berkata,”Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada agama kita?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku adalah Utusan Allah dan aku tidak bermaksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku”. Aku (Umar) berkata, “Bukankah engkau perrnah mengatakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan bertowaf di ka’bah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa kita akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Umar bekata, “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana”. Umar berkata, “Akupun mendatangi Abu Bakar, lalu aku katakana kepadanya, “Wahai Abu Bakar , bukankah Nabi Muhammad adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada dalam agama kita?”, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, sesungguhnya ia adalah utusan Allah, dan tidak akan bermaksiat kepada Tuhannya, dan Tuhannya akan menolongnya, maka berpegangteguhlah dengan perintahnya dan janganlah menyelisihinya!”. Aku berkata, “Bukankah ia pernah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan berthowaf di ka’bah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja, namun apakah ia mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Aku berkata, “Tidak”, Abu Bakar berkata, “Engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana!”. (HR Al-Bukhari no 2731, 2732, Fathul Bari 5/408-425, Umdatul Qori 14/3-14)Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata bahwa bukanlah pertanyaan-pertanyaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena keraguan, namun karena karena beliau ingin mengungkap apa yang ia tidak pahami (kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memutuskan demikian –pen) dan untuk memotivasi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar) untuk merendahkan orang-orang kafir dan memenangkan Islam sebagaimana hal ini merupakan akhlak beliau dan semangat dan kekuatan beliau dalam menolong agama dan menghinakan para pelaku kebatilan. Adapun jawaban Abu Bakar kepada Umar yang seperti jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini merupakan tanda yang sangat jelas akan tingginya kemuliaan Abu Bakar dan dalamnya ilmu beliau serta menunjukan kelebihan beliau di atas para sahabat yang lain dalam pengetahuan dan kemantapan ilmu pada seluruh perkara tersebut” (Al-Minhaj 12/141, atau cetakan Al-Ma’arif 12/353)[29] Riwayat Bukhori no 1241, 1242[30] Riwayat Bukhori no 1399-1400[31] Disimpulkan dari Al-Furqon hal 85-88[32] Ini adalah perkara yang sangat penting sekali yang banyak dilalaikan oleh kaum muslimin[33] Syarah Aqidah At-Tohawiyah II/773[34] Al-Furqon hal 42[35] Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 1, Al-Furqon hal 92[36] Syarah Al-Ushul As-Sittah hal 170[37] Majalah As-Sunnah 03/III/1418 hal 25[38] Al-Furqon hal 69[39] Lihat penjelasan Syaikh Sholeh Alu Syaikh dalam At-Ta’liqoot Al-Hisaan[40] Diringkas dari Al-Furqon hal 154-157[41] As-Siyar 2/224[42] Al-Furqon hal 154[43] Riwayat At-Thirmidzi no 3751 dan Ibnu Hibban no 2215[44] As-Siyar 4/8,9[45] Riwayat Al-Lalikai dalam Al-Karomat hal 165-166[46] Al-Furqon hal 157[47] Riwayat Bukhori no 5018[48] Riwayat Muslim no 1226[49] As-Siyar 2/348[50] Riwayat Bukhori no 3805[51] As-Siyar 4/195[52] As-Siyar 4/86[53] As-Siyar 5/60[54] As-Siyar 9/7[55] Riwayat Bukhori no 1354, Al-Furqon hal 158[56] Bahkan Rasulullah r sendiri tidak mengetahui seluruh orang munafik. Allah berfirmanوَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُواْ عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ (التوبة : 101 )Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. (QS. 9:101)Hal ini juga sesuai dengan hadits tentang Usamah bin Zaid yang membunuh seorang kafir yang ketika pedang Usamah telah di depan matanya tiba-tiba si kafir tersebut mengucapkan la ilaha illallah, namun Usamah tetap membunuhnya. Dan hal ini dilaporkan kepada Rasulullah. r, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Usamah :”Apakah dia (yang terbunuh itu) telah berkata la ilaha illallah dan kau (tetap) membunuhnya ?”, Usamah menjawab :”Ya, Rasulullah, dia mengatakan itu hanya karena takut akan senjataku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kau tahu ia berkata itu karena takut atau tidak ?”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulang perkataannya hingga Usamah berangan-angan seandainya dia baru masuk Islam pada hari itu. (HR Al-Bukhori no 4021, 6478, dan Muslim no 62 dan ini adalah lafal Muslim). Hadits ini menunjukan bahwa Usamah yang telah berjihad tidak mengetahui isi hati manusia. Dan ada isyarat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat menilai seseorang dengan amalan dzohirnya bukan amalan batin. Kalau para sahabat mengetahui isi hati manusia tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka untuk menilai secar dzohir saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها“Sesungguhnya kalian berselilih dan berhukum kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berhujah (berargumen) daraipada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan hukuman utuknya (memenangkannya) dengan (mengorbankan) sesuatu hak saudaranya maka sesungguhnya akau telah memberikan kepadanya suatu bongkahan dari api neraka maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari II/952 no 253)Kalau seandainya Rasulullah r tahu isi hati manusia tentunya beliau tidak akan tertipu dengan pintarnya bersilat lidah dalam berargumen.Demikian juga kisah Ma’iz bin Malik yang berzina kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatannya. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui isi hatinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan berpaling darinya hingga Maiz datang kepadanya empat kali, bahkan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya أبك جنون (Apakah engkau tidak waras)? (HR Al-Bukhari no 6430). Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Maiz, “Mungkin engkau hanya menciumnya atau memegangnya atau hanya melihatnya? (HR Al-Bukhari no 6438). Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui isi hati Maiz maka tidak perlu ia bersusah payah bertanya kepada Maiz dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata :”Saya telah mendengar Umar bin Khottob berkata :”Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang diterima (dihukumi) menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terputus. Maka kami akan bertindak (menghukumi) kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang dzohir (nampak) bagi kami. Maka barang siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami maka kami percaya dan kami hargai, dan sama sekali bukan urusan kami mengenai batinnya . Allah yang akan menghisabnya . Dan barang siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak kami benarkan, walaupun dia berkata sesungguhnya batinnya adalah baik.”” (HR Al-Bukhori) [57] Al-Furqon hal 159[58] Al-Furqon hal 159[59] Majalah As-Sunnah 03/III/1418[60] Al-Furqon hal 159[61] Sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam beberapa tabloid di Indonesia[62] Al-Furqon hal 36[63] lihat jawaban ini dalam Al-Furqon hal 141-142[64] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[65] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[66] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[67] Riwayat Bukhori, no 74[68] Pendapat yang benar bahwasanya Khidir telah meninggal dan tidak kekal hingga hari kiamat. Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dan menjelaskan lemahnya dalil-dalil dan hikayat-hikayat yang dijadikan sandaran bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini beliau berkata, “Dan riwayat-riwayat ini serta cerita-cerita (hikayat-hikayat)  ini merupakan dasar pegangan orang yang berpendapat bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini, dan semua hadits yang marfu’ lemah sekali (dho’iif jiddan), tidak bisa hujjah ditegakkan di atas hadits-hadits seperti ini. Dan cerita-cerita mayoritasnya pada sanadnya ada kelemahan dan paling banter hanyalah shahih kepada orang yang tidak ma’sum seperti sahabat atau yang lainnya yang mungkin untuk salah” (Al-Bidaayah Wan Nihaayah I/334)Dalil-dalil yang menunjukan bahwa Khidir tidaklah kekal hingga hari kiamat adalah sebagai berikut:1.        Firman Allah}وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ{  (الأنبياء : 34 )Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad) (QS. 21:34)Dan Khidir adalah seorang manusia yang ada sebelum Nabi r, maka ia tidakalah keluar dari keuumaman ayat ini (bahwasanya yang namanya manusia tidak ada yang kekal) kecuali dengan dalil yang shahih, namun tidak ada dalil yang shahih yang mengeluarkannya dari keumuman ayat ini.2.        Firman Allahوَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Dan Khidir jika ia seorang nabi (terlebih lagi seorang wali yang derajatnya lebih rendah dari nabi) maka ia termasuk dalam perjanjian ini. Maka jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka merupakan kemuliaan yang sangat besar baginya jika ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman dengan Apa yang diturunkan Allah kepada Nabi r dan berusaha menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan sampai seorang musuhpun menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan jika ia seorang wali maka Ash-Shiddiiq (Abu Bakar) lebih mulia darinya. Dan jika ia seorang nabi maka Musa lebih mulia darinya padahal Rasulullah r pernah bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”Dan ayat yang mulia ini menunjukan bahwa seluruh nabi jika seandainya mereka hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka seluruhnya adalah pengikut dan dibawah perintah dan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkumpul dengan mereka di malam isro’ maka beliau mengimami mereka sholat.3.        Dan tidak diketahui dengan sanad yang shahih bahwasanya Khidir pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun hanya sehari-. Dan tatkala perang Badar yang dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah “Ya Allah jika binasa umat ini maka engkau tidak akan disembah setelahnya di muka bumi”. Dan di hari yang sangat berat itu semuanya berkumpul, baik pemuka-pemuka kaum muslimin (dari para sahabat) maupun pemuka-pemuka para malaikat, bahkan Jibril berada di bawah bendera kaum muslimin. Kalau seandainya Khidir hidup maka keberadaannya di bawah bendera kaum muslimin tatkala itu merupakan kemuliaan yang agung baginya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/335)4.        Apakah faedah baginya –jika ia masih hidup hingga saat ini- dengan sikapnya yang bersembunyi, padahal jika ia menampakan dirinya maka pahalanya baginya lebih banyak dan derajatnya lebih tinggi dan lebih nampak mu’jizatnya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)5.        Kemudian jika ia masih hidup setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan yang sangat mulia yang bisa ia lakukan adalah dengan menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan hadits-hadits yang lemah dan palsu, membantah amalan-amalan dan pemikiran-pemikiran bid’ah, berperang bersama kaum muslimin, menghadiri sholat jum’at bersama kaum muslimin, memberi manfaat kepada mereka (dengan mengajarkan ilmu kepada mereka), meluruskan para ulama dan pemerintah, menjelaskan tentang dalil-dalil dan hukum-hukum, semua ini lebih baik baginya daripada ia hanya sekedar berjalan memutari dunia, atau berkumpul dengan sebagian orang-orang (sufi) tertentu (yang tidak dikenal) yang kemudian menyampaikan perkataannya kepada manusia.  (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)6.        Ibnu Umar berkata, “Rasulullah r mengimami kami sholat isya’ di akhir hayat beliau. Tatkala beliau salam beliau berdiri dan berkataأرأيتكم ليلتكم هذه فإن رأس مائة سنة منها لا يبقى ممن هو على ظهر الأرض أحدTahukah kalian malam hari ini?, sesungguhnya setelah seratus tahun setelah malam ini maka tidak akan tersisa seorangpun (yang sekarang masih hidup) di atas muka bumi ini (HR Al-Bukhari I/55 no 116)Berkata Ibnul Jauzi, “Hadits-hadits yang shahih ini (yang semakna dengan hadits Ibnu Umar ini) memutuskan sampai ke akar-akarnya propaganda bahwa Khidir masih hidup…jika Khidir mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hadits ini menunjukan bahwa ia tidak akan hidup setelah seratus tahun, oleh karena itu maka sekarang ia telah tidak ada karena ia masuk dalam keumuman hadits ini. Dan hukum asal adalah ia masuk dalam hadits ini hingga ada dalil yang shahih yang mengkhususkannya” (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336-337)[69] HR Ahmad III/338 no 14672, Ibnu Abi Syaibah V/312 no 26421 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam irwaaul golil no 1589 dan Misykaatul Mashobiih no 177[70] Tafsir Ibnu Katsir I/379[71] Yaitu membocorkan kapal, membunuh seorang anak kecil dan memperbaiki tembok yang akan runtuh, sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Kahfi : 70-82[72] Riwayat Muslim no 1812[73] Ash Shuffah adalah semacam pelataran yang bersambung dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (masih satu atap dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang dulu dijadikan tempat tinggal sementara oleh beberapa orang sahabat Muhajirin  yang miskin, karena mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal dan keluarga di Madinah, maka Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka tinggal sementara di pelataran tersebut di bawah naungan mesjid sampai mereka memiliki tempat tinggal tetap dan penghidupan yang cukup. (lihat kitab “Taqdis Al Asykhash” tulisan Syaikh Muhammad Ahmad Lauh 1/34)[74] (HR Al-Bukhari 6/2495 no 6419 bab)Dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik ia berkata, “Datang beberapa orang dari ‘Ukl kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dahulunya tinggal di suffah namun mereka maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah mintakanlah untuk kami susu!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa membantu untuk kalian kecuali kalian pergi mendatangi onta-onta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (onta-onta zakat)”. Maka merekapun mendatangi onta-onta tersebut dan meminum susunya dan air kencingnya hingga merekapun sembuh dan gemuk, lalu mereka membunuh penggembala onta-onta tersebut dan membawa lari sekelompok onta, lalu terdengarlah teriakan (orang minta tolong) maka Nabi rpun mengutus seorang pelacak untuk melacak jejak mereka. Dan tidak sampai tengah hari merekapun telah tertangkap. Lalu Nabi rpun memerintahkan untuk memanaskan paku-paku lalu ia menculek mata mereka dan memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan Rasulullah r tidak menghasm mereka (hasm adalah memberhentikan aliran darah pada bagian tubuh yang terpotong, seperti dengan menggunakan besi panas lalu ditempelkan ka bagian tubuh yang terpotong atau dengan memanaskan minyak panas lalu diletakkan ke bagian tubuh yang terpotong agar darah tidak mengalir Al-Fath 12/111 -pen) kemudian mereka dilemparkan di bawah terik matahari, mereka minta minum namun tidak diberi minum hingga akhirnya merekapun mati”. Abu Qilabah berkata, “Mereka mencuri dan membunuh dan memerangi Allah dan RasulNya”  (Lihat Al-Fath 6/153)[75] Diantara yang mengaku bahwa mereka adalah penutup para wali adalah Ibnu ‘Arobi, Muhammad bin ‘Utsman As-Suudaani, dan At-Tijaani Al-Magribi, yang masing-masing dari ketiga orang ini mengaku bahwa dialah penutup para wali. Ini jelas menunjukan bahwa mereka bertiga adalah para pendusta dan para dajjal, bagaimana masing-masing mengaku sebagai penutup dan wali yang terakhir sementara masih ada wali yang lain yang juga mengaku demikian. (lihat syarh Syaikh Sholeh Alu Syaikh terhadap matan Al-Aqidah At-Thohawiyah)[76] Maksudnya yaitu pemisah antara kerasulan dan kewalian[77] Ibnu Arobi juga berkata (dalam kitabnya “Fususul hukum”) :”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memisalkan kenabian dengan sebuah dinding (yang tesusun) dari bata dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa dinding tersebut telah sempurna kecuali tinggal tempat satu bata lagi, dan dialah sebagai bata yang terakhir (yang menutupi bata-bata (nabi-nabi) sebelumnya –pent). Adapun penutup para wali maka pasti ia melihat juga dinding ini, dia melihat dinding yang dimisalkan oleh Nabi r dan dia melihat dirinya di dinding yaitu di tempat dua bata, dirinya telah tercetak di tempat dua bata tersebut, sehingga sempurnalah dinding itu. Yang menyebabkan dia melihat dinding itu tinggal tempat dua bata  (padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya hanya ada satu tempat bata –pent) adalah karena dinding terdiri dari bata perak dan bata emas. Bata perak adalah bagian luar dinding tersebut (yaitu bagian luar syari’at-pen) dan hukum-hukum yang mengikutinya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil syari’at yang dzohir dari Allah yang diikuti, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perkaranya sebagaimana adanya sehingga demikianlah pasti dia melihatnya. Padahal bagian dalam tempat satu bata itu adalah tempat (yang lain bagi) bata emas, yang dia (penutup para wali tersebut) mengambil dari sumber yang malaikat yang diutus kepada Nabi mengambil dari sumber itu. Jika engkau memahami apa yang kami isyaratkan maka engkau telah mendapatkan ilmu yang bermanfaat.” (Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493)Maksudnya yaitu penutup para wali tatkala mengambil wahyu tidak butuh kepada perantara malaikat, ia bisa langsung mengambil dari Allah. Berbeda dengan penutup para nabi, ia hanya bisa mengambil wahyu dengan perantara malaikat yang mengambil dari Allah.[78] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493-494, Al-Furqon hal 110[79] Riwayat Bukhori no 6502, dari hadits Abu Huroiroh.[80] Yang aqidah ini merupakan aqidah Ibnu ‘Arobi, yang dimana ia berkata di awal bukunya Al-Futuhaat,الرَّبُّ حَقٌّ وَالْعَبْدُ حَقٌّ                   يَا لَيْتَ شِعْرِي مَنٍ الْمُكَلَّفُ؟إِنْ قُلْتَ عَبْدٌ فَذَاكَ نَفْيٌ                    أَوْ قُلْتَ رَبٌّ أَنَّى يُكَلَّفُ؟Ar-Rob adalah Al-Haq (Allah) dan hamba juga Al-Haq (Allah), duhai kabarkanlah kepadaku siapakah yang diberi tugas (ibadah)?Jika engkau mengatakan bahwa yang diberi tugas (ibadah) adalah hamba maka itu adalah penafian atau jika engkau mengatakan Rob maka bagaimana ia bisa disuruh untuk beribadahIa juga berkata,قلنا صدقت وهل عرفت محققا     من موجد الكون الأعم سوائيفإذا مدحت فإنما أثني على           نفسي فنفسي غير ذات ثنائيKami katakan engkau benar, dan apakah engkau mengetahui dengan benar pencipta alam semesta seluruhnya selain aku?Jika aku memuji Allah maka sesungguhnya aku memuji diriku sendiri. Diriku bukanlah pujiankuIa juga berkata (pada bab yang ke sepuluh)انظر الحق في الوجود تراه                 عينه فالبغيض فيه الحبيبليس عيني سواه إن كنت تدري        فهو عين البعيد وهو القريبإن رآني به فمنه أراه                        أو دعاني إليه فهو المجيبLihatlah Allah di alam nyata ini maka engkau akan melihatnya, semua alam nyata ini adalah dzat Allah, maka orang yang dibenci dalam dzat Allah dia juga adalah orang yang dicintaiDan tidaklah dzatku ini selain Allah jika engkau mengetahuinya, maka sesuatu yang jauh itulah sesuatu yang dekat.Jika Dia melihatku melalui diriNya maka dari diriNya aku melihatNya, atau Dia memanggilku kepadaNya maka Dialah yang memenuhi panggilan tersebut.Jelas dalam bait yang terakhir ini bahwa Ibnu ‘Arobi tidak hanya menyatakan bahwa Allah bersatu dengan dirinya, bahkan lebih parah dari itu ia berkeyakinan bahwa alam semesta ini dialah dzat Allah. Semuanya yang nampak itulah dzat Allah, oleh karena itu menurut Ibnu ‘Arobi bahwasanya orang yang dibenci pada hakikatnya itulah orang yang dicintai juga, sesuatu yang jauh itulah juga sesuatu yang dekat. Seseorang yang memanggil orang lain pada hakekatnya ia sedang memanggil dirinya sendiri, maka ia adalah yang memanggil dan sekaligus yang memenuhi panggilan.Keyakinan seperti ini lebih parah dan lebih kafir daripada keyakinan orang-orang Nashrani yang hanya membatasi bersatunya Allah pada Isa saja, karena Ibnu ‘Arobi menyatkan bahwa Allah bersatu dengan seluruh makhluq. Dan konsekuensi dari keyakinan ini bahwasanya Orang-Orang musyrik Arab dahulu tidaklah bersalah tatkala mereka menyembah patung, karena pada hakekatnya mereka sedang menyembah Allah juga. Bahkan Fir’aun dan para pengikutnya adalah orang-orang yang sempurna imannya yang mengenal hakekat Allah, karena pada hakekatnya Fir’aun itulah Allah. Selain itu juga menurut aqidah Ibnu ‘Arobi ini bahwasanya pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pengharaman dan penghalalan, tidak ada perbedaan antara ibu, saudara kandung wanita, dan wanita ajnabiah. Tidak ada perbedaan antara khomr dan air biasa, antara zina dan nikah, semuanya dari dzat yang satu yaitu Allah. Konsekuensi dari aqidah ini bahwasanya para nabi dan rosul hanyalah mempersulit manusia. (Lihat Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah I/126)[81] Sebagian orang yang tidak ingin dikekang dengan syari’at mereka berdalil dengan firman Allah}وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ{ (الحجر:99)dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan(QS. 15:99)Mereka mengatakan, “Jika kami telah mencapai rasa yakin maka kami telah terlepas dari kewajiban beribadah kepada Allah”Ini adalah penafsiran yang salah karena yang dimaksud dengan Al-Yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Dengan dalil-dalil sebagai berikut:a.        Ini adalah penafsiran salaf. Imam Al-Bukhari berkata, “Berkata Salim (bin Abdillah bin Umar) Al-Yaqin adalah Al-Maut (kematian)” (Shahih Al-Bukhari 4/1739), dan atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (14/74). Ini juga adalah penasiran Mujahid, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan yang lainnya (Tafsir Ibnu Katsir 2/561)b.       Ini juga sesuai dengan firman Allah}مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ  وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ   وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ  حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ{ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami Al-Yaqin (kematian)”. (QS. 74:44-47)c.        Ini juga sesuai dengan hadits Nabi r (HR Al-Bukhari 1/419 no 1186) dimana Nabi r berkata tentang Utsman bin Madz’un yang telah wafat, أما هو فقد جاءه اليقين والله إني لأرجو له الخير والله ما أدري وأنا رسول الله ما يفعل بي ((Adapun dia (Utsman bin Madz’un) maka telah datang kepadanya Al-Yaqin (kematian), maka aku mengharapkan kebaikan baginya, demi Allah aku tidak tahu apa yang Allah lakukan padaku padahal aku adalah utusan Allah))d.       Ayat ini justru maknanya kebalikan dari apa yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut. Justru ayat ini menunjukan bahwa seseorang harus terus beribadah hingga ia meninggal. Sebagaimana firman Allah tentang perkataan Nabi Isa وأوصاني بالصلاة والزكاة ما دمت حيا (Dan Allah mewasiatkan (memeerintahkan) kepadaku untuk (terus) sholat dan membayar zakat selama aku masih hidup) (QS 19:31)  Dan inilah yang dipraktekan oleh para nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling yakin tentang Allah namun mereka adalah orang-orang yang paling banyak ibadahnya kepada Allah (Adwaul bayan 2/425)e.        Jika Al-Yaqin ditafsirkan dengan arti keyakinan (mengetahui hakekat) maka tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut, namun maknanya yaitu seseorang yang telah meninggal maka akan jelas baginya hakekat hari akhir, hakekat dari perkara-perkara goib yang telah Allah kabarkan kepadanya tatkala ia masih hidup di dunia. (Adlwaul bayan 6/349)[82] Bukan sebagaimana pemahaman Ibnu ‘Arobi yang malah meninggalkan ibadah.[83] Al-Qowa’id Al-Mutsla hal 125[84] Al-Furqon hal 161[85] Majalah As-Sunnah 03/III 1418 H[86] Al-Jadawil hal 19[87] Al-Jadawil hal 20[88] Lihat akhir pembahasan dalam risalah ini.[89] Al-Jadawil hal 21 dan Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 494[90] Majalah As-Sunnah hal 30[91] Lihat penjelasan Ibnu Abil ‘Izz dalam syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah II/757[92] Syarh Al-Aqidah At-Tohawiyah II/755[93] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[94] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[95] Lihat Ad-Dur Al-Mantsur III/610 tafsir surat Al-A’rof ayat 175[96] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754


Anggapan yang telah menyebar di kaum muslimin pada umumnya, terutama yang ada di Indonesia bahwasanya yang disebut wali Allah adalah orang-orang yang memiliki kekhususan-kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang-orang biasa. Yaitu mampu melakukan hal-hal yang ajaib yang disebut dengan karomah para wali. Sehingga jika ada seseorang yang memiliki ilmu yang tinggi tentang syari’at Islam namun tidak memiliki kekhususan ini maka kewaliannya diragukan. Sebaliknya jika ada seseorang yang sama sekali tidak berilmu bahkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan meninggalkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, namun dia mampu menunjukan keajaiban-keajaiban (yang dianggap karomah) maka orang tersebut bisa dianggap sebagai wali Allah. Hal ini disebabkan karena kaum muslimin (terutama yang di Indonesia) sejak kecil telah ditanamkan pemahaman yang rusak ini. Apalagi ditunjang dengan sarana-sarana elektronik seperti adanya film-film para sunan yang menggambarkan kesaktian para wali[1]. Tentunya hal ini adalah sangat berbahaya yang bisa menimbulkan rusaknya aqidah kaum muslimin. Ketahuilah Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya dan sunnah Rosul-Nya bahwasanya Allah ta’ala memiliki wali-wali dari golongan manusia dan demikian pula syaithon juga memiliki wali-wali dari golongan manusia. Maka Allah  membedakan antara para wali Allah dan para wali syaithon.[2] Sebagaimana firman Allah ta’ala : }اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ{ (البقرة:257)Allah adalah wali (penolong) bagi orang-orang yang beriman. Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang kafir penolong-penolong mereka adalah thogut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan-kegelapan. (Al-Baqoroh : 256)}فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ{ (النحل:100-98)Jika engkau membaca Al-Qur’an maka berlidunglah kepada Allah dari (godaan) syaithon yang terkutuk. Sesungguhnya tidak ada kekuatan baginya terhadap orang-orang yang beriman dan mereka bertawakal kepada Robb mereka. Hanyalah kekuatannya terhadap orang-orang yang berwala’ kepadanya dan mereka yang dengannya berbuat syirik. (An-Nahl :98-100)}وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً{ (النساء:119)Dan barangsiapa yang menjadikan syaithon sebagai wali selain Allah maka dia telah merugi dengan kerugian yang nyata (An-Nisa’ : 119)}الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً{ (النساء:76)Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thogut. Maka perangilah para wali-wali syaithon sesungguhnya tipuan syaithon itu lemah. (An-Nisa’ : 76)[3]Maka wajib bagi kita untuk membedakan manakah yang merupakan wali-wali Allah dan manakah yang merupakan wali-wali syaithon, sebagaimana Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakannya.[4]Definisi waliWali diambil dari lafal al-walayah yang merupakan lawan kata dari al-‘adawah. Adapun arti dari al-walayah adalah al-mahabbah (kecintaan) dan al-qorbu (kedekatan). Sedangkan arti al-‘adawah adalah al-bugdlu (kebencian) dan al-bu’du (kejauhan). Sedangkan wali artinya yang dekat.[5]Siapakah yang disebut wali Allah ?Yang disebut wali Allah adalah orang yang dia mencintai Allah ta’ala dan dekat dengan Allah ta’ala. Dan orang seperti ini harus memiliki sifat-sifat berikut :1.      Dia harus ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau. Berdasarkan firman Allah ta’ala:}قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (آل عمران:31)Katakanlah :”Jika kalian mencintai Allah maka ikutlah aku maka Allah akan mencintai kalian dan memaafkan kalian dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Ali Imron :31)Ayat ini merupakan ayat ujian yang turun untuk menguji orang-orang yang mengaku mencintai Allah ta’ala (termasuk di dalamnya orang yang mengaku dia adalah wali Allah). Jika dia benar mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kecintaannya kepada Allah ta’ala adalah benar, dan jika tidak maka cintanya adalah dusta.2.      Dia harus bersifat lembut kepada kaum muslimin dan keras kepada kaum kafir, dan berjihad di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang-orang yang mencela, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ{ (المائدة:54)Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang mutad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 5:54)Hal ini sangatlah bertentangan dengan sifat sebagian orang yang mengaku dirinya wali, atau dianggap wali oleh masyarakat yang sifatnya sangat dekat dengan orang-orang kafir, bahkan mengagumi orang-orang kafir.3.      Dia harus bertaqwa dan beriman, yaitu beriman dengan hatinya dan bertaqwa dengan anggota tubuhnya, sesuai dengan firman Allah ta’ala:}أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ{ (يونس:-6263)Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih (hati). (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa. (Yunus : 62,63)Maka barangsiapa yang mengaku sebagai wali Allah namun tidak memiliki sifat-sifat ini maka dia adalah pendusta.[6]Orang Gila Wali???Oleh karena itu sungguh keliru persangkaan sebagian orang yang mengangkat orang gila sebagai wali. Bahkan sebagian orang meyakini bahwa orang gila tersebut hanyalah telah sampai kepada derajat kewalian jika telah gila dan tatkala ia belum gila ia belum menjadi wali sejati.Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon ((Jika seorang hamba tidak bisa menjadi seorang wali hingga menjadi seorang yang beriman dan bertakwa…maka tentu telah diketahui bahwa tidak seorangpun dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang merupakan wali Allah maka demikan pula orang-orang yang tidak sah imannya dan ibadahnya –meskipun mereka tidak berdosa misalnya- …sebagaimana orang gila dan anak-anak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabdaرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[7]…Namun anak-anak yang mumayyiz (telah bisa membedakan/ sudah ngerti jika diberi tahu-pen) maka sah ibadah mereka dan diberi pahala menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun orang gila yang diangkat pena darinya maka ibadahnya sama sekali tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak sah keimanan yang dilakukannya (sebagaimana juga jika ia melakukan kekufuran), sholat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.Bahkan menurut seluruh orang yang berakal bahwasanya orang gila tidak layak untuk mengerjakan urusan-urusan duniawi seperti berdagang dan industri. Maka tidak layak untuk menjadi penjual kain, atau penjual minyak wangi, tukang besi, tukang kayu. Dan tidak sah transaksi-transaksi yang dilakukannya, tidak sah penjualannya, pembeliannya, nikahnya, cerainya, pembenarannya, persaksiannya, dan perkataan-perkataannya yang lainnya, bahkan seluruh perkataannya semuanya tidak ada artinya, tidak berkaitan dengan hukum syar’i, tidak ada pahalanya, dan tidak ada hukuman.Maka jika orang gila tidak sah keimanannya, ketakwaannya, demikian juga taqorrubnya kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan perkara-perakara yang sunnah, maka tidak boleh seorangpun yang meyakini bahwa ia adalah wali Allah, apalagi dalihnya adalah karena mukasyafat yang ia dengar dari orang gila tersebut atau karena perbuatan orang gila itu seperti ia telah melihat orang gila itu menunjuk kepada seseorang lalu orang tersebut meninggal atau terkapar. Karena sesungguhnya telah diketahui bahwasanya orang-orang kafir dan orang-orang munafik dari kalangan kaum musyrikin dan ahlul kitab mereka juga memiliki mukasyafaat (mengungkap tabir rahasia)[8] dan perbuatan-perbuatan yang dibantu syaitan seperti para dukun dan tukang sihir…maka tidak boleh bagi seorangpun hanya sekedar berdalih dengan hal-hal tersebut untuk menunjukan bahwa seseorang adalah wali Allah -meskipun ia tidak mengetahui apakah orang itu melakukan perkara-perkara yang membatalkan kewaliannya kepada Allah-)).Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Adapun yang terjadi pada sebagian mereka -tatkala mendengar lagu-lagu yang indah- berupa igauan dan berbicara dengan bahasa-bahasa yang lain dengan bahasa yang biasa digunakannya, maka itu adalah syaitan yang berbicara melalui lisannya sebagaiman syaitan yang berbicara melalui lisan orang yang kemasukan syaitan. Ini semua merupakan perbuatan-perabuatan syaitan.Bagaimanakah mungkin hilangnya akal merupakan sebab atau ibadah atau syarat untuk menjadi wali Allah??, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang-orang sesat. Bahkan seorang dari mereka berkata,هُمْ مَعْشَرٌ حَلُّو النِّظَامَ وَخَرَّقُوا ال               سيَاجَ فَلاَ فَرْضَ لَدَيْهِمْ وَلاَ نَفْلَمَجَانِيْنُ إِلاَّ أَنَّ سِرَّ جُنُوْنِهِمْ                 عَزِيْزٌ عَلَى أَبْوَابِهِ يَسْجُدُ الْعَقْلُMereka (orang-orang gila yang dianggap wali) telah membuka (ikatan) aturan (syari’at) dan mereka memporak-porandakan pagar-pagar (aturan).Maka tidak ada lagi (yang namanya) kewajiban bagi mereka dan tidak juga (yang namanya) sunnah (mustahab).Orang-orang gila, hanya saja rahasia kegilaan mereka adalah besar dimana akal sujud pada  pintu-pintu rahasia tersebutDan ini adalah perkataan orang yang sesat bahkan kafir, yang menyangka bahwa pada kegilaaan ada sebuah rahasia yang akal sujud pada pintu rahasia tersebut karena ia melihat dari sebagian orang-orang gila tersebut suatu mukaasyafah (penglihatan di masa datang) atau tindakan yang ajaib yang luar biasa yang hal itu disebabkan bantuan syaitan sebagaimana yang terjadi pada para tukang sihir dan para dukun. Maka orang sesat ini menyangka bahwa setiap orang yang bisa mukasyafah atau melakukan hal yang luar biasa adalah seorang wali Allah. Barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka ia adalah kafir. Allah telah berfirman}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { (الشعراء : 221 -222 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-222)Dan setiap orang yang syaitan turun kepadanya maka pasti ia melakukan kedustaan dan kefajiran”[9]Ibnu Abil ‘Izz berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa sebagian orang-orang dungu (agak gila) –yang meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam pembicaraannya, amalan-malannya, maupun keadaan-keadaannya- bahwsanya mereka termasuk wali-wali Allah, dan lebih utama daripada para pengikut jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang yang sesat, mubtadi’, dan salah dalam beraqidah. Karena orang dungu tersebut kalau bukan ia adalah syaitan yang zindiiq…, atau seorang gila yang mendapat udzur. Maka bagaimana ia bisa lebih mulia daripada orang yang termasuk wali-wali Allah yang mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??? Atau menyamainya???. Dan tidaklah dikatakan bahwa mungkin saja orang dungu ini mengikuti sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di batin meskipun ia meninggalkan ittiba’ di dzohir??. Ini sesungguhnya juga merupakan kesalahan, dan yang wajib adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik secara batin maupun secara zhohir”[10]Diantara mereka ada yang berdalil dengan hadits yang lemah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,اطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ البُلْهَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang dungu”[11]Ibnu Abil ‘Izz berkata[12], “Hadits ini tidak sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena surga hanyalah diciptakan bagi ulil Albab yang akal mereka mengantarkan mereka kepada beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, dan hari ahkir. Allah telah menyebutkan para penghuni surga beserta ciri-ciri dan sifat-sifat mereka dalam Al-Qur’an dan Allah (sama sekali) tidak menyebutkan bahwa diantara sifat penduduk surga adalah kedunguan. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah bersabdaاطَّلَعْتُ على الجنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهاَ الفُقَرَاءَ“Aku melihat surga ternyata aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir”[13]Islam adalah agama yang menyeru manusia untuk menggunakan akalnya memikirkan ayat-ayat Allah, dan bukanlah agama yang menyeru kepada kedunguan apalagi kegilaan, karena hal ini tidakalah bisa diterima fitroh manusia, tidak diterima oleh akal sehat, bahkan orang gilapun mungkin tidak menerimanya.Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم“Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)”[14]Oleh karena itu merupakan perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya sendiri dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal. Orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal untuk berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teliti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya[15]Oleh karena itu orang-orang yang mendengarkan lagu-lagu hingga pingsan (hilang akal mereka) adalah para mubtadi’ yang sesat, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berusaha melakukan perkara-perkara yang menyebabkan hilangnya akalnya, tidak ada seorang sahabat maupun seorang tabi’in pun yang melakukan demikian, bahkan tatkala mereka mendengarkan Al-Qur’an. Akan tetapi mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allahإِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (الأنفال : 2 )Apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal (QS. 8:2)اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ (الزمر : 23 )Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka diwaktu mengingat Allah.Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya. (QS. 39:23)[16]Yang lebih parah dari orang gila yaitu yang diketahui melakukan perkara-perkara yang membatalkan tauhid, apakah seorang wali??Ibnu Taimiyah berkata, ((Bagaimana lagi jika diketahui bahwasanya ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan kewalian kepada Allah??, misalnya diketahui bahwasanya (1) ia tidak meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara dzohir dan batin namun ia hanya meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah pada syari’at-syari’at yang dzhahir dan bukan yang batin, atau (2) meyakini bahwa para wali memiliki jalan menuju Allah yang berbeda dengan jalan para nabi. Atau (3) ia berkata bahwa para nabi hanyalah mempersulit jalan atau (4) para nabi hanyalah teladan bagi orang-orang umum dan bukan teladan bagi orang-orang khusus dan yang semisalnya yang telah keluar dari mulut-mulut orang-orang yang mengaku-ngaku mereka adalah wali-wali Allah. Mereka ini terdapat pada mereka perkara-perkara kekufuran yang membatalkan keimanan apalagi kewalian??. Barangsiapa yang berdalil dengan hal-hal aneh yang dilakukan oleh mereka untuk menunjukan kewalian mereka maka ia lebih sesat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani))Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((Inilah yang menyebabkan bid’ah-bid’ah dan kesyirikan tersebar merajalela di negeri-negeri dikarenakan kesalahan keyakinan tentang wali (yaitu meyakini bahwa wali adalah orang yang bisa melakukan hal yang luar biasa meskipun ia adalah ahli maksiat –pen). Karena jika wali (palsu yang pada hakekatnya bukan wali) hidup dan fasik maka ia menjadikan masyarakat suka terhadap sebagian kemungkaran atau sebagian bid’ah agar ia bisa memperoleh uang atau kedudukan atau yang lainnya dari mereka. Masyarakatpun meyakini bahwa ia adalah seorang wali lalu merekapun mengikuti kemungkaran dan kebid’ahan yang dilakukannya itu. Mereka berkata “Ini adalah wali fulan”. Untuk bisa menghancurkan kondisi yang seperti ini adalah dengan menegakkan dalil (menanamkan keyakinan kepada masyarakat) bahwa kewalian tidaklah diperoleh kecuali bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa… (namun) para wali pendusta mereka menyebarkan kepada masyarakat bahwa amalan dzohir para wali tidak sama dengan amalan batin mereka sehingga mereka ingin menepis penjelasan (ahlussunnah) yang benar ini. Mereka berkata, “Wali ini dzohirnya mengamalkan perkara-perkara (maksiat) namun di batinnya hatinya dan amalannya adalah untuk Allah. Diantara mereka ada suatu kelompok yang namanya “Al-Malamiyah” yang mereka adalah orang-orang yang karena ingin ikhlas maka mereka menampakkan perkara-perkara yang menyelisihi tauhid atau menyelisishi keistiqomahan, atau menyelisihi keikhlasan agar mereka dituduh dengan riya’[17]. Mereka berkata, “Kami menampakkan seperti ini demi keikhlasan” agar tidak dikatakan bahwasanya mereka adalah orang-orang yang riya’. Maka merekapun menyembunyikan ketaatan mereka dan mereka menampakkan kefasikan agar mereka tidak berbuat riya’ di hadapan manusia. Al-Fudhail bin ‘Iyadh telah berkata tentang orang-orang semodel mereka ini, العمل لغير الله رياء وترك العمل لغير الله شرك “Beramal karena selain Allah adalah riya’ dan meninggalkan amal karena selain Allah adalah kesyirikan”. Mereka menyangka mereka telah terlepas dari riya’ namun mereka terjatuh dalam kesyirikan karena mereka telah meninggalkan amal karena manusia…yaitu meninggalkan amalan-amalan yang wajib.))[18]Seorang wali tidaklah maksum sebagaimana seorang nabiNamun perlu diperhatikan bukanlah syarat seorang wali dia harus ma’sum (tidak pernah berbuat salah), dan tidak pula dia harus menguasai seluruh ilmu syari’at. Bahkan boleh baginya tidak mengetahui sebagian syari’at atau masih samar baginya sebagian perkara agama. Oleh karena itu tidak wajib bagi manusia untuk mengimani seluruh apa yang dikatakan oleh seorang wali Allah karena dia bukanlah seorang nabi, tetapi seluruh yang dikatakannya dikembalikan kepada ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sesuai, maka perkataannya diterima dan jika tidak, maka ditolak. Jika tidak diketahui apakah sesuai atau tidak dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tawaquf.[19] Dan inilah sikap yang benar kepada wali Allah. Adapun sikap yang salah kepada wali Allah yaitu membenarkan semua apa yang diucapkan dan yang dilakukannya, atau sebaliknya jika melihat dia mengatakan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi syari’at maka langsung mengeluarkan dia dari kewaliannya.[20]Umar bin Al-Khotthob merupakan contoh wali Allah namun ia tidaklah maksumUmar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu adalah contoh seorang wali Allah,  yang Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnyaقَدْ كَانَ فِيْمَا قَبْلَكُمْ مِنَ الأُمَمِ نَاسٌ مُحَدَّثُوْنَ فَإِنْ يَكُنْ مِنْ أُمَّتِيْ أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُPada umat-umat sebelum kalian ada orang-orang yang muhaddatsun (yang mendapatkan sejenis ilham dari Allah)[21]. Kalaupun ada di kalangan umatku satu orang, maka dia adalah Umar.[22]إِنَّ اللهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُوْلُ بِهِSesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang ia mengucapkan kebenaran tersebut.[23]لَوْ كَانَ نَبِيٌّ بَعْدِي لَكَانَ عُمَرَKalaulah ada nabi setelahku maka dia adalah Umar.[24]Hadits-hadits ini jelas menunjukan bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang wali Allah, bahkan beliau mendapatkan ilham dari Allah. Selain itu beliau pernah melakukan hal-hal yang ajaib sebagaimana beliau pernah mengutus sebuah pasukan dan beliau mengangkat seorang pemuda yang bernama Sariyah untuk memimpin pasukan tersebut. Tatkala Umar sedang berkhutbah di atas mimbar, beliau berteriak :”Wahai Sariyah, gunung !, wahai Sariyah, gunung !”. Lalu utusan pasukan tersebut menemui Umar dan berkata : “Wahai Amirul Mu’minin, kami bertemu musuh, tiba-tiba ada suara teriakan :”Wahai Sariyah, gunung!”, lalu kami menyandarkan punggung-punggung kami ke gunung kemudian Allah memenaggkan kami”.[25]Beliau juga sangat ditakuti oleh Syaitan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar,يَا بْنَ الْخَطَّاب وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطْ سَالِكًا فَجًّا إِلاَّ سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ“Wahai Ibnul Khotthob, -demi Yang jiwaku berada di tanganNya- tidaklah syaitan bertemu dengan engkau di jalan manapun kecuali ia mencari jalan yang lain”[26]Namun hal ini tidak menunjukan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu harus ma’sum (terjaga dari kesalahan). Kesalahan yang pernah beliau lakukan diantaranya [27]: 1. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumroh pada tahun ke enam Hijroh bersama sekitar 1400 kaum muslimin –mereka itu adalah yang berbai’at di bawah pohon- dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadakan perjanjian damai (perjanjian Hudaibiyah) dengan kaum musyrikin setelah melalui perundingan dengan kaum musrikin. Keputusan perundingan tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum mukminin kembali ke Madinah pada tahun ini dan akan berumroh pada tahun yang akan datang. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi beberapa syarat terhadap mereka yang dalam syarat-syarat tersebut ada tekanan kepada kaum muslimin secara dzohir, sehingga hal itu memberatkan kebanyakan kaum muslimin, sedangkan Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui dengan maslahat yang ada di balik itu. Umar radhiyallahu ‘anhu termasuk orang yang tidak setuju dengan hal itu, lalu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Wahai Rosulullah, bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan ?”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”, lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi :”Bukankah orang-orang yang terbunuh diantara kita masuk ke dalam surga dan orang-orang yang terbunuh di antara mereka masuk ke dalam neraka?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Benar”. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Kenapa kita bersikap merendah pada agama kita?”, Nabi berkata :”Aku adalah Rosulullah dan Allah adalah penolongku dan aku bukanlah orang yang bermaksiat kepadanya.”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukankah engkau berkata kepada kami bahwa kita akan mendatangi baitulloh dan berthowaf ?”, Nabi berkata :”Benar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi:”Apakah aku mengatakan kepadamu sesungguhnya engkau akan mendatanginya pada tahun ini?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidak”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthowaf.”Umar pun mendatangi Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan berkata kepadanya sebagaimana perkataannya kepada Rosulullah. Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun menjawab sebagaimana jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dia tidak mendengar jawaban Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Umar). Dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang lebih sering sesuai dengan Allah dan Rosul-Nya dari pada Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengakui kesalahannya dan berkata :”Aku benar-benar akan mengamalkannya”[28] 2. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Umar mengingkari kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tatkala Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Sesungguhnya dia telah wafat”, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun menerimanya.[29] 3. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu :”Bagaimana bisa kita memerangi manusia, sedangkan Rosulullah bersabda :”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rosulullah. Apabila mereka mengakui hal ini maka terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka, kecuali dengan haknya””, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata :”Bukanlah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “kecuali dengan haknya”?, sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah kalau mereka itu menolak untuk membayar zakat kepadaku yang mereka membayarnya kepada Rosulullah maka aku akan memerangi mereka karena ketidakmauan mereka”. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu :”Demi Allah tidaklah ada, kecuali aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang enggan membayar zakat), maka aku mengetahui bahwasanya dia adalah benar”[30]Faidah yang bisa diambil dari pemaparan ini adalah [31]:a. Seorang wali tidak ma’sum, bisa berbuat salah, bahkan berkali-kali sebagaimana Umar yang salah berkali-kali.b. Seorang wali bisa memiliki karomah sebagaimana Umar yang mendapat ilham dari Allah ta’ala.c. Tidak berarti seseorang yang mendapat karomah berarti lebih mulia daripada wali Allah yang tidak ada karomahnya[32]. Sebagaimana Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu jelas lebih mulia daripada Umar radhiyallahu ‘anhu, namun dia tidak mendapatkan ilham dari Allah ta’ala dan tidak memiliki karomah-karomah sebagaimana yang dimiliki oleh Umar.Berkata Ibnu Taimyah, ((Dan termasuk perkara yang perlu untuk diketahui bahwasanya karomah terkadang sesuai dengan kebutuhan seseorang. Jika seorang yang lemah imannya membutuhkan karomah atau orang yang butuh maka Allah memberikannya karomah untuk manguatkan imannya dan memenuhi kebutuhannya. Sehingga orang yang kewaliannya lebih sempurna tidak butuh kepada karomah tersebut, maka tidaklah datang kepadanya seperti karomah tersebut karena derajatnya yang tinggi. Dan tidak butuhnya ia kepada karomah tersebut bukan karena derajat kewaliannya yang kurang. Oleh karena itu munculnya karomah lebih banyak terjadi di generasi tabiin dari pada para sahabat. Berbeda dengan kejadian luar biasa yang terjadi melalui tangan-tangan para nabi untuk memberi petunjuk kepada manusia dan kebutuhan manusia…))d. Seorang wali tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala dan Rosul-Nya dan menjauhi larangan-larangan Allah ta’ala dan Rosul-Nya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu yang tetap melaksanakan perintah Allah ta’ala dan RasulNyae. Walaupun seorang wali, tapi perkataan dan perbuatannya harus ditimbang dengan Al-Kitab dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ma’sum. Sebagaimana ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu dikembalikan (ditimbang) oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan Sunnah Nabi. Berkata Yunus bin Abdil A’la As-Shodafi : Saya berkata kepada Imam Syafi’i : “Sesungguhnya sahabat kami –yaitu Al-Laits- mengatakan :”Apabila engkau melihat sesorang bisa berjalan di atas (Permukaan) air, maka janganlah engkau anggap dia sebelum engkau teliti keadaan (amalan-amalan) orang tersebut, apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.”, lalu Imam Syafi’i berkata :”Al-Laits masih kurang, bahkan kalau engkau melihat seseorang bisa berjalan di atas air atau bisa terbang di udara, maka janganlah engkau anggap ia sebelum engkau memeriksa keadaan (amalan-amalan) orang tersebut apakah sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah”.[33]Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa Aresto adalah wali Allah karena Aresto adalah mentrinya Iskandar yang kafir (karena tidak ada wali Allah dari orang kafir), yang sebagian orang (diantaranya Ibnu Sina) menyangka bahwa Iskandar adalah Dzulqornain.[34]f.  Seorang wali yang telah jelas bahwasanya perkataan atau perbuatannya menyelisihi Sunnah Nabi, maka dia harus kembali kepada kebenaran. Dan dia tidak menentangnya. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak membantah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dengan berkata :”Tapi saya kan wali, saya kan mendapat ilham dari Allah, saya kan dijamin masuk surga, dan kalian harus menerima perkataan saya”g.  Seorang wali harus mematuhi syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Nabi saja kalau hidup sekarang harus mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi para wali. Karena jelas para Nabi lebih bertaqwa daripada para wali dari selain Nabi. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :”Tidaklah Allah mengutus seorang nabipun kecuali Allah mengambil perjanjiannya, jika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan nabi tersebut masih hidup maka nabi tersebut harus benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya. Dan Allah memerintah Nabi tersebut untuk mengambil perjanjian kepada umatnya kalau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diutus dan mereka (umat nabi tersebut masih) hidup maka mereka akan benar-benar beriman kepadanya dan menolongnya.”[35]h.  Seorang wali tidak boleh menyombongkan dirinya dengan mengaku-ngaku bahwa dia adalah wali  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahlul kitab yang mereka mengaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah. Allah berfirman :فَلاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىDan janganlah kalian menyatakan diri-diri kalian suci. Dia (Allah) yang lebih mengetahui tentang orang yang bertaqwa. (An-Najm : 32 )Orang mengaku dirinya adalah wali maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah ta’ala karena telah melanggar larangan Allah ta’ala ini. Dan orang yang bermaksiat tidak pantas disebut wali Allah.[36]i.  Dan juga bukan termasuk syarat sebagai wali Allah yaitu dia harus memiliki karomah. Namun karomah merupakan tambahan kenikmatan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dari kalangan para wali-Nya.[37]j.  Dan wali-wali Allah tidak memiliki ciri-ciri yang khusus pada perkara-perkara mubah yang bisa membedakannya dengan manusia yang lain.[38] Pakainnya sama, rambutnya sama, dan yang lainnya juga sama. Ciri-ciri wali tidaklah kembali pada perkara-perkara dunia, namun ciri-ciri wali kembali pada perkara-perkara akhirat. Oleh karena itu jelas kesalahan sebagian orang menyangka bahwa ahlu suffah telah mencapai derajat kewalian karena sekedar sifat mereka yang miskin dan kumuh[39], demikian juga sebagian orang yang menyangka bahwa ciri-ciri wali adalah orang yang memakai sorban, atau memakai tongkat, atau membawa selendang hijau, atau ciri-ciri yang lainnya.Contoh-contoh karomah para wali Allah [40]:1.      Amir bin Fahiroh mati syahid, maka mereka mencari jasadnya namun tidak bisa menemukannya. Ternyata ketika dia terbunuh dia diangkat dan hal ini dilihat oleh Amir bin Thufail. Berkata Urwah:”Mereka melihat malaikat mengangkatnya”[41]2.      Kholid bin Walid ketika mengepung musuh di dalam benteng yang kokoh, maka para musuhpun berkata :”Kami tidak akan menyerah sampai engkau meminum racun”, lalu diapun meminum racun namun tidak mengapa.[42]3.      Sa’ad bin Abi Waqqos adalah orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan dengan do’anya itulah dia berhasil mengalahkan pasukan Kisro dan menguasai Iroq.[43]4.      Abu Muslim Al-Khoulani, dia pernah dicari oleh Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Lalu Al-Aswad bertanya kepada beliau :”Apakah engkau bersaksi bahwa saya adalah Rosul Allah?”, lalu dia berkata :”Saya tidak dengar”, lalu dia bertanya lagi :”Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosul Allah?”, beliau menjawab :”Ya”. Lalu disiapkan api dan beliau dilemparkan ke api. Namun mereka mendapatinya sedang sholat di dalam kobaran api itu, api itu menjadi dingin dan keselamatan untuknya.[44]5.      Sa’id Ibnul Musayyib, di waktu hari-hari yang panas, beliau mendengar adzan dari kuburan Nabi ketika tiba waktu-waktu sholat, dan mesjid dalam keadaan kosong (karena panasnya hari –pent), tidak ada seorangpun kecuali dia.[45]6.      Uwais Al-Qoroni ketika wafat mereka menemukan di bajunya ada beberapa kain kafan yang sebelumnya tidak ada, dan mereka juga menemukan lubang yang digali di padang pasir yang sudah ada lahadnya. Lalu mereka mengafaninya dengan kefan-kafan teresbut dan menguburkannya di lubang tersebut.[46]7.      Asid Bin Hudlair membaca surat Al-Kahfi lalu turunlah bayangan dari langit yang ada semacam lentera dan itu adalah para malaikat yang turun karena bacaannya.[47] Dan malaikat pernah menyalami Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu [48]. Salman radhiyallahu ‘anhu dan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu makan di piring lalu piring mereka bertasbih atau makanan yang ada pada piring tersebut bertasbih.[49] Abbad bin Bisyr radhiyallahu ‘anhu dan Asid bin Hudlair radhiyallahu ‘anhu kembali dari Rosulullah pada malam yang gelap gulita. Maka Allah menjadikan cahaya bagi mereka berdua, dan tatkala mereka berpisah maka terpisah juga cahaya tersebut.[50]8.      Muthorrif bin Abdillah jika memasuki rumahnya maka tempayan-tempayannya bertasbih bersamanya.[51] Dia bersama seorang sahabatnya berjalan di malam hari, lalu Allah menjadikan cayaha untuk mereka berdua.[52]9.      Ahnaf bin Qois. Ketika dia wafat, tutup kepala milik seseorang terjatuh di kuburannya. Lalu orang tersebut mengambil topinya, dan dia melihat kuburan Ahnaf bin Qois telah menjadi seluas mata memandang.[53]10.  Utbah Al-gulam, dia meminta kepada Allah tiga perkara, yaitu suara yang indah, air mata yang banyak, dan makanan yang diperoleh tanpa usaha. Dan jika dia membaca Al-Qur’an maka dia menangis dengan air mata yang banyak. Dan jika dia bernaung di rumahnya dia mendapatkan makanan dan dia tidak tahu dari manakah makanan tersebut.[54]Siapakah wali-wali syaithon ?Allah ta’ala berfirman :}وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَاناً فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ{ الزخرف : 36Dan barang siapa yang berpaling dari pengajaran Ar-Rohman, kami adakan baginya syaithon yang menyesatkan, maka syaithon itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Az-Zukhruf : 36)}هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ, َنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ, يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ{ (الشعراء : 221 -223 )Apakah akan aku beritahukan kepadamu, kepada siapkah syaithon-syaithon itu turun ?, mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithon) itu, dan kebanyakan mereka adalah pendusta. (As-Syu’aro’ : 221-223)Contoh-contoh tipuan syaithon 1. Abdullah bin Soyyad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menguji Ibnu Soyyad (seorang dukun yang hidup di zaman Nabi yang dia adalah seorang Yahudi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya :”(Cobalah tebak) aku menyembunyikan sesuatu (di hatiku)”. Ibnu Soyyad berkata :”Ad-Dukh…Ad-Dukh..”.  Padahal sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembunyikan surat Ad-Dukhon. Lalu Nabi berkata kepadanya :”Cih, engkau tidak mampu melampaui kemampuanmu”[55]. Ibnu Soyyad hampir betul menebak apa yang ada di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah suatu keajaiban, namun dengan bantuan syaithon. Karena seorang yang normal maka dia tidak akan bisa mengetahui isi hati manusia, bahkan Nabi pun tidak mengetahui isi hati manusia kecuali yang diberitahu oleh Allah ta’ala. Para sahabat pun (kecuali Hudzifah, karena dia telah diberitahu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak mengetahui siapa-siapa saja orang munafik yang ada bersama mereka. [56] 2. Al-Aswad Al-‘Anasi yang mengaku sebagai nabi. Dia dibantu para syaithon yang memberitahukan kepadanya tentang perkara-perkara ghoib. Dan tatkala kaum muslimin memeranginya mereka khawatir para syaithonnya akan mengabarkan kepadanya apa yang mereka bicarakan tentang dirinya (yaitu bahwasanya dia akan dibunuh –pent). Namun istrinya sadar akan kekafiran suaminya maka diapun menolong kaum muslimin.[57] 3. Musailamah Al-Kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabi, memiliki syaithon-syaithon yang memberitahukan perkara-perkara gho’ib kepadanya dan membantunya melakukan hal-hal yang ajaib[58]. Diantaranya dia pernah meludah di sumur sehingga air sumur tersebut menjadi melimpah.[59] 4. Al-Harits Ad-Dimasyqi, seorang pembohong besar yang muncul dan mengaku sebagi nabi di Syam pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan (wafat tahun 86 H). Al-Harits memiliki kemampuan ajaib. Para syaithonnya melepaskan kedua kakinya dari belenggu, dan membuatnya kebal senjata, dan batu pualam bisa bertasbih jika dia sentuh dengan tangannya. Dan dia telah memperlihatkan kepada manusia sekelompok orang-orang sedang berjalan di udara dan naik kuda terbang di udara, dia berkata : “Mereka adalah malaikat”, padahal mereka adalah jin. Dan tatkala kaum muslimin menangkapnya untuk dibunuh, maka ada orang yang menombaknya di tubuhnya, namun tidak mempan. Maka Abdul Malik berkata kepadanya :”Engkau tidak menyebut nama Allah”. Lalu orang itu menyebut nama Allah dan berhasil membunuh Al-harits.[60] 5. Lia ‘Aminuddin, yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan mengaku telah didatangi oleh Jibril. Keajaiban yang ada padanya yaitu dia mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan dia mengaku adalah seseorang yang memberantas bid’ah dan kesyririkan[61].Syubhat-syubhatSyubhat pertamaSesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada manusia pada umumnya namun tidak pada manusia-manusia yang khusus yaitu para wali, dan para wali tersebut tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki cara tersendiri untuk mencapai Allah ta’ala. Sebagaimana Nabi Musa tidaklah diutus kepada Nabi Khidir sehingga Nabi Khidir tidak wajib mengikuti syari’at Musa.[62]Jawab [63]:Perkataan ini sebagaimana perkataan kebanyakan para ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada orang-orang yang tuna aksara bukan kepada mereka. Dan pendalilan dengan kisah antara Khidir dan Musa adalah tidak tepat, sebab :a.      Kisah yang terjadi antara nabi Musa dan Khidir hanyalah bisa dijadikan dalil kalau ternyata Khidir adalah seorang wali dan bukan seorang nabi. Ulama berselisih pendapat tentang status Khidir, ada yang berpendapat bahwa ia adalah seorang hamba yang sholeh, namun pendapat yang benar bahwasanya khidr adalah seorang nabi dan bukan seorang wali.Yang menunjukan bahwa Khidr adalah seorang nabi adalah sebagai berikut:1.      Firman Allahفَوَجَدَا عَبْداً مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْماً {65}Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. (QS. 18:65)Hal ini menunjukan bahwa Allah telah memberi wahyu kepada Khidir2.      Firman Allahقَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْداً {66} قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْراً {67} وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَى مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْراً {68} قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ صَابِراً وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْراً {69} قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّى أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْراًMusa berkata kepada Khidhr:”Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu” (QS. 18:66) Dia menjawab:”Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku. (QS. 18:67) Dan bagaimana kamu dapat sabar atas sesuatu, yang kamu belum mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal itu” (QS. 18:68) Musa berkata:”Insya Allah kamu akan mendapatkanku sebagai seorang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun”. (QS. 18:69) Dia berkata:”Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tetang sesuatu apapun, sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu”. (QS. 18:70)Berkata Ibnu Katsir, ((Jika seandainya Khidr adalah seorang wali dan bukan seorang nabi maka Musa tidak akan berbicara dengan dia seperti ini, dan tidaklah Khidir menjawab Musa dengan seperti ini. Bahkan Musa hanyalah meminta kepada Khidr agar menemaninya untuk memperoleh ilmu yang dimilikinya yang Allah khususkan baginya dan bukan untuk selainnya. Kalau Khidir bukanlah nabi maka ia tidaklah ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan tidaklah Musa -yang ia seorang nabi yang agung dan seorang rasul yang mulia, yang ma’sum- memiliki keinginan yang sangat besar dan permintaan yang besar untuk mencari ilmu seorang wali yang tidak ma’sum. Dan tidaklah ia akan bersungguh-sungguh untuk pergi mencari Khidir dan menelusurinya meskipun memakan waktu yang lama. Dikatakan bahwa masa ia mencari Khidr adalah 80 tahun. Kemudian tatkala ia bertemu dengan Khidir maka Musapun bersikap tunduk kepadanya dan mengagungkannya serta mengikutinya sebagaimana orang yang ingin mencari faedah dari Khidir. Hal ini (semua) menunjukan bahwa Khidir adalah seorang nabi seperti Musa yang diberi wahyu kepadanya sebagaimana diberi wahyu kepada Musa. Dan iapaun telah dikhususkan dengan ilmu laduuni dan rahasaia-rahasia kenabian yang tidak Allah beritahukan kepada Musa Al-Kaliim yang merupakan nabi bani Israil yang mulia. ))[64]3.      Ibnu Katsir berkata, ((Khidir memberanikan diri untuk membunuh anak tersebut, dan tidaklah hal itu dilakukannya kecuali karena wahyu yang disampaikan kepadanya oleh malaikat pemberi kabar. Dan ini merupakan dalil tersendiri akan kenabian Khidir dan petunjuk yang jelas akan kema’sumannya, karena seorang wali tidak boleh baginya untuk membunuh jiwa manusia hanya dengan sekedar apa yang diilhamkan ke dadanya. Karena perasaan (yang diilhamkan) kepadanya tidaklah ma’sum, mungkin saja perasaannya itu. salah Dan ini merupakan hal yang disepakati. Maka tatkala Khidir maju membunuh anak tersebut yang belum dewasa dengan ilmunya bahwa anak itu jika mencapai usia dewasa akan membawa kedua orangtuanya kepada kekufuran karena besarnya kecintaan kedua orangtuanya kepadanya sehingga menyebabkan keduanya mengikutinya, maka membunuh anak tersebut ada kemaslahatan yang besar yang lebih daripada dibiarkan hidup demi menjaga kedua orangtuanya dari kekufuran dan akibat kekufuran. Hal ini menunjukan akan kenabian Khidir dan ia dibantu oleh Allah dengan kema’sumannya))[65]4.      Berkata Ibnu Katsir, ((Tatkala Khidir menjelaskan kepada Musa sebab-sebab perbuatannya, dan ia menerangkan hakikat perkaranya  maka ia berkata setelah itu,رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي {82}“Sebagai rahmat dari Rabbmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri”. (QS. 18:82)Yaitu, “Apa yang telah aku perbuat bukanlah dari perasaanku akan tetapi aku diperintahkan untuk melakukannya dan diwahyukan kepadaku”Maka keempat sisi di atas ini menunjukan akan kenabian Khidir, dan hal ini tidaklah menafikan kewaliannya bahkan tidak menafikan kerasulannya sebagaimana pendapat yang lain…Dan jika telah tetap apa yang kami sebutkan maka tidak tersisa dalil dan sandaran yang bisa dipegang oleh orang yang mengatakan kewalian Khidir bahwasanya seorang wali terkadang bisa mengetahui hakikat perkara-perkara tanpa diketahui oleh para pemimpin syari’at yang zhohir (para rasul)…))[66]b.            Kalaulah memang Khidir adalah seorang wali bukan seorang nabi maka nabi Musa tidaklah diutus kepada Khidir (tetapi hanya diutus untuk bani Isroil), sehingga Khidir tidaklah wajib mengikuti nabi Musa ‘alaihissalam.Oleh karena itu Khidir berkata kepada Musa : “Aku diatas ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang tidak kau ketahui dan engkau di atas ilmu yang Allah mengajari engkau yang aku tidak mengetahuinya”[67]. Dan tidak boleh bagi seorangpun yang sampai kepadanya risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata sebagaimana perkataan Khidir ini.Adapun Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam risalahnya umum untuk seluruh jin dan manusia. Bahkan jika ada orang yang lebih mulia dari Khidir (seperti Ibrohim, Musa, dan Isa) bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apalagi Khidir jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [68] tentu lebih wajib lagi baginya untuk mengikuti syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Allah ta’ala berfirman dalam surat Ali Imron : 81 :}وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”[69]Berkata Ibnu Katsir, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi selamanya hingga hari kiamat, dan dia adalah Imam yang teragung yang seandainya jika ia hidup di zaman kapan saja maka yang wajib adalah mendahulukan ketaatan kepadanya di atas ketaatan kepada seluruh nabi-nabi yang lain. Oleh karena itu Nabilah yang mengimami mereka tatkala malam isro’ mi’roj tatkala para nabi berkumpul di baitul maqdis. Dan ia juga (satu-satunya) pemberi syafa’at di padang mahsyar agar Allah datang untuk memutuskan perkara diantara hamba-hambaNya, dan ia adalah Al-Maqoom Al-Mahmuud yang tidak pantas kecuali untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”[70]c. Apa yang telah dilakukan oleh Khidir[71] tidaklah menyelisihi syari’at Musa. Musa tidaklah mengetahui sebab yang membolehkan hal-hal itu. Dan ketika Khidir menjelaskan sebab-sebab tersebut Musa menyetujuinya. Sehingga berkata Ibnu Abbas kepada Najdah Al-Harwari ketika dia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang membunuh anak-anak kecil: إن كنت علمت منهم ما علمه الخضر من ذلك الغلام فاقتلهم، وإلا فلا تقتلهم “Jika kamu mengetahui anak-anak tersebut sebagaimana yang diketahui oleh Khidir tentang anak kecil (yang dibunuhnya) maka bunuhlah mereka, dan jika tidak maka jangan.”[72]Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Furqon, ((Sebagaimana dintara orang-orang kafir ada yang mengaku-ngaku bahwasanya ia adalah wali Allah padahal ia bukan wali Allah namun sebaliknya ia adalah musuh Allah maka demikian juga  hal ini  terdapat diantara orang-orang munafik yang menampakan Islam dan menampakkan pembenaran syahadatain dan menampakan bahwa mereka mengakui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia bahkan untuk seluruh jin dan manusia padahal di dalam batin mereka berkeyakinan yang sebaliknya (maksud beliau adalah orang-orang yang mengaku wali namun tidak mau mengamalkan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -pen), contohnya–          Mereka meyakini bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah seorang utusan Allah, ia hanyalah seorang raja yang ditaati  yang mengatur manusia dengan kepandaiannya sebagaiamana raja-raja yang lain.–          Atau mereka berkata bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah diutus kepada ummiyin (orang-orang yang tuna aksara) dan tidak diutus kepada ahli kitab sebagaimana yang didengungkan oleh kebanyakan orang-orang Yahudi dan Nasrani,–          Atau ia diutus untuk seluruh manusia namun Allah memiliki wali-wali khusus yang Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan para wali itu tidak butuh kepadanya bahkan mereka memiliki jalan untuk menuju kepada Allah tanpa melalui jalannya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mereka (para wali) mengambil langsung dari Allah apa saja yang mereka butuhkan untuk dimanfaatkan tanpa melalui perantara–          Atau Muhammad itu diutus dengan syari’at yang dzhohir dan mereka (para wali) menyetujuinya dalam hal ini, adapun hakikat yang batin maka ia tidak diutus dengan hakikat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka lebih paham tentang hakekat batin, atau mereka mengatakan bahwa mereka mengerti hakekat batin sebagaimana Muhammad mengetahuinya hanya saja mereka mengetahuinya tanpa melalui jalannya, atau ia tidak mengetahui hakekat batin.Sebagian mereka berkata bahwasanya ahlus suffah[73] (penghuni suffah) mereka tidak butuh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah diutus kepada mereka, dan diantara mereka ada yang berkata bahwasanya Allah memberi wahyu kepada ahlus suffah di batin mereka berupa apa yang diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam mi’roj (dinaikkan ke sidratul muntaha) maka jadilah ahlus suffah kedudukannya seperti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang mengatakan demikian sungguh terlalu bodoh karena tidak mengetahui  bahwasanya isro’ mi’roj terjadi tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah sebagaimana firman:}سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ{ (الاسراء:1)Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 17:1)Mereka juga tidak tahu bahwasanya suffah itu adanya di Madinah yaitu di utara masjid Nabawi yang ditempati oleh orang-orang yang asing yang tidak memiliki keluarga atau sahabat yang bisa ditinggali oleh mereka. Kaum mukminin mereka berhijroh ke Madinah maka barangsiapa yang memungkinkan bagi mereka untuk tinggal di suatu tempat maka di situlah ia tinggal dan barangsiapa yang tidak bisa maka ia tinggal di masjid Nabawi hingga mendapatkan tempat tinggal. Dan bukanlah ahlus suffah adalah orang-orang tertentu yang selalu tinggal di suffah namun jumlah mereka terkadang sedikit dan terkadang banyak, seseorang tinggal di situ pada waktu tertentu kemudian meninggalkan tempat tersebut.Para penghuni suffah mereka sama juga seperti kaum mukminin yang lainnya, mereka tidak memiliki keutamaan (kelebihan) khusus dalam bidang ilmu atau agama bahkan diantara mereka ada yang murtad (keluar) dari agama Islam dan dibunuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaiamana “Uroniyyiin” yang tidak betah tinggal di Madinah maka Nabi memerintah mereka untuk mencari onta yang ada susunya dan memerintah mereka untuk meminum susunya dan air kencingnya. Tatkala mereka sehat mereka membunuh penggembala onta tersebut dan membawa lari beberapa onta maka Nabipun mengutus pelacak untuk melacak jejak mereka lalu merekapun tertangkap dan dibawa di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan mata-mata mereka di biarkan terbuka lalu mereka dijemur di bawah terik matahari dan mereka meminta minum namun tidak diberi minum. Hadits tentang kisah mereka terdapat di shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits Anas dan dalam hadits tersebut disebutkan bahwasanya mereka menghuni suffah[74], maka mereka juga menetap di suffah sebagaimana para penghuni yang lainnya. Dan suffah juga pernah ditinggali oleh seorang diantara kaum muslimin yang terbaik yaitu Sa’ad bin Abi Waqqosh dan ia adalah orang terbaik yang pernah tinggal di suffah kemudian ia berpindah dari suffah tersebut. Demikian juga pernah ditinggali Abu Huroiroh dan yang lainnya….Adapun kaum Anshor mereka tidak termasuk penghuni suffah, dan demikian juga para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Tolhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain, mereka bukanlah termasuk penghuni suffah. Dan diriwayatkan bahwa Budak milik Al-Mugiroh bin Syu’bah (yaitu yang telah membunuh Umar bin Al-Khothtob-pen) juga pernah tinggal di suffah. Dan diriwayatkan juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentangnya, “Ini (Budak Mugiroh) adalah termasuk dari yang tujuh”, dan ini adalah hadits palsu berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Hilyah, dan demikian juga semua hadits yang berkaitan dengan jumlah para wali, atau abdal, atau nuqoba’, atau autaad, aqtoob…..Maksud dari pembicaraan ini ada di antara orang-orang yang pada dzhohirnya (tampak luarnya) mengakui risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia namun di dalam batin mereka meyakini perkara-perkara yang membatalkan pengakuan dzohir mereka, dan mereka mengaku-ngaku bahwa mereka adalah para wali Allah padahal mereka menyimpan kekufuran di dalam batin mereka…sebagaimana banyak dari orang-orang Yahudi dan Nashrani yang mengaku-ngaku bahwa mereka adalah wali-wali Allah dan mereka meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah namun mereka berkata, “Muhammad hanyalah diutus untuk selain ahlul kitab dan tidak wajib bagi kami untuk mengikutinya karena telah diutus kepada kami rosul sebelum dia”…))Beliau juga berkata, ((Harus terdapat dalam keimananmu bahwasanya engkau beriman bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan Allah telah mengutusnya untuk seluruh manusia dan jin, maka siapa saja yang tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad maka ia bukanlah seorang mukmin, apalagi termasuk wali-wali Allah yang bertakwa. Barangsiapa yang beriman dengan sebagian yang dibawanya dan kafir kepada sebagian yang lain maka ia adalah orang kafir dan bukan odrang mukmin sebagaimana firman Allah}إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً أُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُوْلَئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا{ (النساء : 152-150)Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya dan tidak membedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:150-152)Dan termasuk iman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu mengimani bahwa ia adalah perantara antara Allah dan makhluk-makhlukNya dalam menyempaikan perintahNya dan laranganNya, janji dan ancamanNya, perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkanNya. Maka perkara yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan agama adalah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya, maka barangsiapa yang meyakini bahwa seorang wali memiliki jalan menuju Allah selain jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah orang kafir dan termasuk wali-wali syaitan…))Beliau juga berkata, ((Kalau seseorang telah mencapai tingkatan dalam zuhud, ibadah, dan ilmu dalam tingkatan yang tinggi namun ia tidak beriman dengan seluruh apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia bukanlah orang yang beriman, dan bukan wali Allah sebagaimana kondisi para rahib dan pendeta yaitu ulama dan para ahli ibadah dari kalangan Yahudi dan Nashrani…dan ia adalah orang kafir dan musuh Allah meskipun sekelompok orang menyangka bahwa ia adalah wali Allah))Syubhat keduaMereka (para wali syaithon) menganggap bahwa mereka mendapat wahyu langsung dari Allah    -sebagaimana yang diserukan oleh Ibnu Arobi-, dan bahwasanya mereka lebih baik dari para nabi yang mengambil ilmu dari Allah melalui perantara. Mereka berkata :”Kenabian telah berakhir dengan wafatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kewalian belum berakhir[75]. Dan yang paling terakhir adalah yang lebih baik dari yang sebelumnya”.Jawab :Ini adalah pemikiran sesat Ibnu Arobi yang sama sekali tidak bersandar kepada dalil. Ketika dia mengetahui bahwa syari’at ini sudah tidak bisa dirubah lagi hingga hari kiamat, (dan dia ingin keluar dari syari’at) maka dia berkata :”Kenabian telah tertutup, tetapi kewalian belum”, dan dia menganggap bahwa kewalian lebih tinggi derajatnya dari pada kerosulan dan kenabian, sebagaimana dia berkata :مَقَامُ النبوة في برزخٍ      فويق الرسول و دون الوليKedudukan kenabian berada di barzakh (pemisah antara dua dzat)[76], sedikit di atas (kedudukan) Rosul dan dibawah (kedudukan) WaliHal ini tentunya pemutarbalikan syari’at. Seharusnya kenabian lebih khusus dari kewalian dan kerosulan lebih khusus daripada kenabian. Sehingga kedudukannya adalah kerosulan lebih tingi daripada kenabian dan kenabian lebih tinggi daripada kewalian.[77] Berkata Imam Abul ‘Izz Al-Hanafi :”Maka siapakah yang lebih kafir dari memisalkan dirinya dengan sebuah bata emas dan memisalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bata perak, lalu dia menjadikan dirinya lebih tinggi daripada Nabi,…….bagaimana bisa samar kekufuran dari perkataannya (Ibnu Arobi) ini ?…..dan kekufuran Ibnu “Arobi lebih parah dari kekufuran orang-orang yang berkata : “Tidaklah kami beriman hingga kami diberikan apa yang diberikan kepada Rosulullah” (Al-An’am : 124)”[78]Syubhat ketigaKami tidak usah menjalankan syari’at karena Allah ta’ala telah bersatu dengan kami para hambanya yang sholih. Bukankah Allah ta’ala berkata dalam hadits qudsi :وَ مَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ, فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَ بَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ يِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْشِطُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا, وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيْذَنَّهُDan hamba-Ku senantiasa bertaqorrub (mendekatkan dirinya) kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang dia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang dia melihat dengannya, dan tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan dengannya, dan jika dia meminta kepada-Ku maka akan aku berikan, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku maka aku akan melindunginya.[79]Jawab : Dzohir hadits ini adalah bukanlah Allah ta’ala menjadi pendengarannya, penglihatannya, tangannya,  dan kakinya, tetapi dzohirnya adalah Allah ta’ala meluruskan (memberi petunjuk) kepada penglihatan, pendengaran, tangan dan kakinya, sehingga apa yang dilakukan oleh hamba tersebut selalu dibimbing oleh Allah ta’ala. Adapun makna yang batil di atas adalah tidaklah mungkin, sebab :a.       Ini merupakan aqidah wihdatul wujud (manunggaling kawulo gusti) yang sesat[80] karena bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang muhkam (jelas) yang tidak bisa lagi dipalingkan lagi maknanya.b.      Hadits ini menunjukan bahwa syarat seseorang menjadi wali Allah yang sejati adalah ia harus melaksanakan perkara-perkara syair’at yang merupakan kewajibannya, bahkan tidak cukup hanya sampai di situ bahkan ia harus melaksanakan perkara-perkara sunnah (mustahab) sehingga Allahpun mencintainya. Dan demikianlah keadaan wali Allah yang sejati sepanjang hidupnya sehingga Allah senantiasa mencintainya Hadits ini sama sekali tidaklah menunjukan bahwa jika seseorang telah mencapai derajat kewalian (dicintai oleh Allah) maka ia boleh meninggalkan syari’at bahkan hadits ini menunjukan yang sebaliknya, yaitu seorang wali senantiasa banyak beribadah dengan perkara-perkara yang wajib dan yang sunnah. Dan praktek penghulu para wali (yaitu Rasulullah r) senantiasa beribadah hingga akhir hayatnya. Bahkan beliau meskipun sakit-sakitan hingga pingsan berulang-ulang beliau tetap berusaha untuk melaksanakan sholat secara berjama’ah[81].c.       Barang siapa yang memperhatikan hadits ini dengan baik maka dia akan faham tentang batilnya aqidah wihdatul wujud ini. Dalam hadits ini Allah ta’ala menetapkan adanya hamba (yang beribadah)[82] dan ma’bud (yang diibadahi), yang mendekat (bertaqorrub) dan yang didekati (ditaqorrubi), yang dicintai dan yang mencintai, yang meminta dan yang memberi, yang meminta perlindungan dan yang memberi perlindungan. Maka hadits ini menunjukan adanya dua dzat yang berbeda, yang satu bukan yang lainnya. Dan bukan pula yang satu merupakan sifat atau bagian dari yang lainnya.d.      Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki si wali semuanya adalah sifat-sifat atau bagian-bagian pada makhluk yang baru tercipta yang sebelumnya belum ada (belum tercipta). Maka tidak mungkin bagi siapa saja yang berakal untuk memahami bahwa pencipta yang awal (yaitu Allah) yang tidak ada sebelum Dia sesuatupun, akan menjadi pendengaran, penglihatan, tangan, dan kaki makhluk. Bahkan hal seperti inipun sulit untuk dibayangkan kalaupun kita anggap benar.[83]Perbedaan antara karomah wali Allah dan tipuan wali syaithon1.            Bahwa karomah para wali tersebut disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan. Sedangkan keajaiban dan keluarbiasaan lain yang merupakan bantuan syaithon disebabkan oleh hal-hal yang merupakan larangan Allah ta’ala dan Rosulullah[84]. Jadi apabila di dalamnya mengandung unsur-unsur yang disenangi oleh syaithon, baik itu kemusyrikan, kedzoliman, atau kebid’ahan, maka jelas yang terjadi pasti bukan karomah.2.            Karomah tidak bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan apa saja dan tidak bisa dilawan. Sedangkan kejadian-kejadian luar biasa lain yang merupakan bantuan syaithon bisa dibatalkan dengan bacaan-bacaan ayat-ayat Allah seperti ayat kursi dan lain-lain3.            Karomah tidak bisa dipelajari sehingga menjadi suatu ilmu kedigdayaan yang baku. Sedangkan kejadian-kejadian luar bisa yang berasal dari syaithon bisa dipelajari.[85] Sebagaimana karomah-karomah yang telah dimiliki oleh para salaf, tidak ada satu atsarpun yang menunjukan bahwa mereka pernah mengajarkan karomah mereka kepada orang lain. Sebagaimana Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak pernah mengajarkan karomahnya kepada orang lain, kerena memang tidak bisa diajarkan.4.            Karomah pada umumnya tidak bisa dilakukan terus menerus, tetapi terjadi sesuai kehendak Allah bukan berdasarkan kehendak Wali yang mendapatkan karomah tersebut.Pengetahuan tambahan :1. Seluruh orang yang beriman adalah wali-wali Allah. Dan wali-wali yang paling mulia adalah para Nabi. Dan para Nabi yang paling mulia adalah para Rosul. Dan para Rosul yang paling mulia adalah para Rosul yang lima (Ulul ‘Azmi), dan diantara Ulul ‘Azmi yang paling mulia adalah Nabi Muhammad.[86]2. Persamaan dan perbedaan antara Mu’jizat dan karomah.a.       Persamaannya : Mu’jizat dan karomah sama-sama merupakan hal yang ajaib yang luar biasa (yang tidak bisa dilkukan olah orang biasa) yang Allah berikan kepada para hambanya.b.      Perbedaannya [87]:e.       Mu’jizat hanya berlaku pada para nabi dan rosul, adapun karomah pada para wali.f.        Mu’jizat diperoleh dengan kenabian, adapun karomah diperoleh dengan ketaqwaan.g.       Karomah kedudukannya lebih rendah daripada mu’jizat.h.      Akibat dari mu’jizat adalah baik, adapun efek samping dari karomah belum tentu.[88]i.        Pemilik mu’jizat (yaitu para Nabi dan Rosul) menantang orang-orang yang menyelisihinya, adapun pemilik karomah tidak demikian.3. Kita harus mengakui adanya karomah, tidak sebagaimana mu’tazilah yang mengingkari karomah dan berkata :”Kalau kita mengakui karomah, maka akan sama wali dengan Nabi”, oleh karena itu kami mengingkari karomah dan juga mengingkari hakikat sihir. Namun ini tidaklah benar sebab orang yang memiliki karomah tidaklah mengaku bahwa dia adalah seorang Nabi.[89]4. Hukum tenaga dalam, jika diatasnamakan Islam (biasanya dicampur dengan dzikir-dzikir asma Allah) maka harom. Kalau mereka menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka kita katakan bahwa ini adalah bid’ah sebab kenapa harus menggunakan tata cara dan gerakan-gerakan khusus yang tidak pernah diajarkan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada dalil sama sekali bahwa dengan bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan khusus yang mereka lakukan bisa mengahasilkan tenaga dalam. Kalau mereka mengatakan tujuan mereka untuk beribadah dan untuk mempeoleh kekuatan, maka kita katakan bahwa mereka telah melakukan kesyirikan sebab niat ibadah mereka selain untuk Allah juga untuk hal yang lain.[90]Selain itu perkatek-praktek tenaga dalam yang ada menyelisihi syari’at diantaranya :a.       Latihannya harus menggunakan emosi, padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk emosi, beliau bersabda :لا تغضب فردد مرارا  لا تغضب“Janganlah engkau marah”, Rosulullah mengulanginya beberapa kali “Janganlah engkau marah”Rahasia mereka (yang latihan tenaga dalam) harus marah sebab dengan marah tersebut syaithon bisa masuk dalam tubuh mereka sehingga bisa memberi kekuatan untuk tenaga dalam mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :إن الشيطان يجري من بني آدم مجرى الدمSesungguhnya syaithon mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana aliran darah. (Riwayat Bukhori)b.      Ketika latihan, mereka sering tidak sadar, terutama ketika sedang memprkatekkan jurus mereka. Hal ini sama saja dengan sengaja membuat diri menjadi tidak sadar (alias mabuk), dan hal ini tidak boleh dalam Islam, sebab Islam menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga akal kita sehingga bisa senantiasa berdzikir kepada Allah.c.       Kadang disertai dengan puasa mutih (tidak boleh makan kecuali yang putih-putih), yang ini tidak ada syari’atnya dalam Islam. Atau untuk menjaga ilmunya dia harus menghindari pantangan-pantangan tertentu yang sebenarnya hal itu dihalalkan baginya sebelum dia memiliki ilmu tenaga dalam tersebut. Dan ini berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.Mencari karomah (kesaktian) tidaklah disyari’atkanDalam beribadah hendaknya kita berniat karena Allah bukan karena untuk mencari karomah (karena sama sekali tidak ada dalil yang menunjukan bahwa seorang mukmin harus mencari karomah/kesaktian dan keajaiban). Bahkan beribadah dalam rangka untuk memperoleh kesaktian merupakan bentuk beribadah karena ingin memperoleh dunia yang diharamkan oleh Allah[91].Allah berfirman:}مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُوماً مَّدْحُوراً{ (الإسراء : 18 )Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. 17:18)}مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ، أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ{ (هود : 15-16 )Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 11: 15-16) Namun yang Allah perintahkan hendaknya seorang mukmin berusaha untuk beristiqomah. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan penghulu dan pemimpin para wali bahkan pemimpin para nabi dan rasul telah diperintahkan oleh Allah untuk beristiqomah. Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam}فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ{ (هود : 112 )Maka istiqomahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 11:112)Berkata Ibnu Abil ‘Izz, “Mereka tidak mengetahui bahwasanya pada hakekatnya yang namanya karomah itu adalah melazimi keitiqomahan, dan bahwasanya Allah tidaklah memuliakan seorang hamba dengan memberikannya sebuah karomah yang lebih mulia daripada menjadikannya sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya yaitu taat kepadaNya dan taat kepada rasulNya, loyal kepada para walinya dan memusuhi musuh-musuhNya”[92]Berkata Abu Ali Al-Jaurjani : “Jadilah engkau orang yang mencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah. Sesungguhnya jiwamu bergerak (berusaha) dalam mencari karomah padahal Rob engkau mencari keistiqomahanmu”.[93]Berkata Syaikh As-Sahrowardi :”Ucapan ini adalah prinsip yang agung dalam perkara ini, karena sesungguhnya banyak mujtahid dan ahli ibadah mendengar salaf as-sholih, telah diberi karomat-karomat dan hal-hal yang luar biasa sehingga jiwa-jiwa mereka (para ahli ibadah itu) senantiasa mencari sesuatu dari hal itu (karomah tersebut), dan mereka ingin diberikan sedikit dari hal itu, dan mungkin diantara mereka ada yang hatinya prustasi dalam keadaan menuduh dirinya bahwa amal ibadahnya tidak sah karena tidak mendapatkan karomah. Kalau mereka mengetahui rahasia hal itu (yaitu Allah tidak menuntut para hambanya untuk memperoleh karomah, tetapi yang Allah inginkan para hambanya beristiqomah –pent) tentu perkara ini (mencari karomah) adalah perkara yang rendah bagi mereka”[94].Keadaan orang-orang yang memiliki karomah :–          Bertambah derajatnya karena apa yang dilakukannya merupakan ketaatan dan yukur kepada Allah–          Semakin rendah derjatnya karena dia menggunakan karomahnya untuk bermaksiat kepada Allah. (Misalnya dia sombong dengan karomah yang pernah dia alami, atau dia merasa telah bertaqwa dan yakin masuk surga dengan karomahnya itu).Contohnya yang terjadi pada Bal’aam bin Ba’uuroo. Beliau termasuk ahli ibadah di zaman bani Israil. Ia memiliki karomat, tidaklah ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya. Maka kaumnyapun mendatanginya dan memintanya agar berdoa keburukan atas nabi Musa dan kaumnya. Maka setelah kaumnya merayu-rayunya dan memaksanya akhirnya iapun memenuhi permintaan kaumnya maka Allahpun mencabut karomahnya tersebut[95].Contoh yang lain adalah Lia Aminudiin yang konon kabarnya ia dahulu bisa menyembuhkan penyakit dengan membaca surat Al-Fatehah, akhirnya lama kelamaan iapun di datangi jin yang mengaku Jibril, akhirnya sekarang ia sesat dan menyesatkan.–          Tidak bertambah dan tidak pula berkurang kebaikan-kebaikannya. Jadilah karomahnya seperti perkara yang mubah.[96]Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 6 Syawwal 1426 H ( 10 November 2005 M)Disusun oleh Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja As-SoronjiDaftar Pustaka :1.      Shahih Al-Bukhori, tahqiq DR Mushthofa Dib Al-Bagho, terbitan Dar Ibni Katsir2.      Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdil Baqi, terbitan Dar Ihya At-Turots Al-‘Arobi3.      Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr4.      Sunan At-Thirmidzi, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan yang lainnya, Dar Ihya’ At-Turots, Beiruut5.      Sunan Ibnu Majah, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr Beiruut6.      Al-Ihsan fi taqriib Shahih Ibn Hibban, karya al-Amin ‘Ala-uddin al-Farisi, tahqiq Syu’aib al-Arna-uth, cetakan kedua, Mu-assasah ar-Risalah7.      Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq DR Muhammad Musthofa Al-A’dzomi, Al-Maktab Al-Islami8.      Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah9.      Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yuusuf Al-Huut, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh10.  Fathul Baari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolaani, tahqiq Muhibbuddin Al-Khoyhiib, Darul Ma’rifah (Beiruut) 11. Al-Furqon baina auliyaurrohman wa auliyaussyaithon, karya Ibnu taimiyah, tahqiq Fawwaz Ahmad Zamarli, terbitan Darul Kutub Al-‘Arobi 12. At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon, dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. 13. Syarah Al-Ushul As-Sittah, karya Syaikh Utsaimin 14. Al-Qowa’id Al-Mutsla, karya Syaikh Utsaimin, tahqiq Abu Muhammad Asyrof bin Abdil Maqsud, terbitan Adlwa’ As-Salaf. 15. Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah, karya Abul ‘Izz Al-Hanafi, tahqiq DR Abdul Muhsin At-Turki dan Syu’aib Al-Arnauth, cetakan pertama Muassasah Ar-Risaalah 16. Ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh Sayrah Matan Al-Aqiidah At-Thohawiyah, 17. Taqdiis Al-Asykhoosh fil fikri As-Suufii, Muhammad Ahmad Luuh, cetakan pertama, Dar Ibnul Qoyyim 18. Majalah As-Sunnah 03/III/1418 19. Al-Jadawil Al-Jami’ah 20. Adhwa’ul bayan karya Syaikh Asy-Syingqithi, Darul Fikr 21. Tafsir Ibnu Katsir, terbitan Darul Fikr 22. Al-Bidaayah wan Nihaayah, Ibnu Katsiir, Maktabatul Ma’aariif Beiruut 23. Tafsir At-Thobari, terbitan Darul Fikr 24. Ad-Dur Al-Manstuur, As-Suyuthi, Darul Fikr Beiruut25.  Abjadul ‘Ulum, Siddiiq bin Hasan Al-Qonuuji, tahqiq Abduljabbar Zakkar, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah26.  At-Ta’aariif, Al-Munaawii, tahqiq DR Muhammad Ridwan Ad-Dayah, cetakan pertama, Darul Fikr Al-Mu’aashir27.  Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyah, Ibul Jauzi, tahqiq Kholil Al-Miis, cetakan pertama Darul Kutub Al’Ilmiyah 28. An-Nihaayah fi ghoriibil hadits wal Atsar, Ibnul Atsiir, tahqiq Tohir Ahmad Az-Zaawi dan Mahmuud Muhammad At-Thonaahi, Daru Kutub Al-‘Ilmiyah29.  Ghoriibul Hadits, Ibnul Jauzi, tahqiq DR Abdul Mu’thi Amiin Al-Qol’aji, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah30.  Lisaanul ‘Arob, Ibnu Manzhur, Dar Shodir31.  Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah no 54[1] Seperti film sunan Kalijaga, yang digambarkan bahwa beliau memperoleh derajat sunan setelah bertapa di pinggir sungai selama waktu yang lama, sehingga tubuh beliau tertimbun dengan tanah karena saking lamanya. Jelas ini merupakan kekufuran!!!, Apakah derajat kewalian bahkan derajat sunan bisa diperoleh dengan meninggalkan kewajiban yang paling asasi yaitu sholat selama waktu yang lama karena bertapa di pinggir kali???,. Apakah para sahabat Nabi r yang dipuji oleh Allah, yang sebagian mereka telah dijamin masuk surga demikian cara ibadah mereka??. Seandainya kaum muslimin di Indonesia mengikuti cara sunan Kalijaga sebagaimana di film yaitu bertapa dipinggir kali hingga waktu yang lama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, dalam rangka memperoleh derajat kewalian maka saya rasa mereka semua akan mati bunuh diri karena tidak makan dan minum selama berminggu minggu. Kemudian film-film seperti inilah yang semakin menjauhkan orang-orang kafir yang dari agama Islam, karena mereka menyangka iniliah ajaran Islam yang penuh dengan keanehan dan kedunguan serta kemunduran.[2] Al-Furqon hal 25[3] Lihat pula surat-surat Al-Maidah :51-56, Al-Kahfi : 44, Al-Kahfi : 50, Ali Imron : 173-175[4] Al-Ushul As-sittah hal 173[5] Al-Furqon hal 31[6] Al-Ushul As-Sittah hal 171,172[7] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[8] Al-Mukaasyafah adalah kemampuan untuk menjelaskan hakikat sesuatu tanpa membutuhkan kepada pengamatan terhadap dalil-dalil (At-Ta’aariif I/672)Ilmu Al-Mukaasyafah dinamakan juga dengan ilmu batin yaitu suatu ibarat tentang cahaya yang nampak di hati tatkala hati disucikan dan dibersihkan dari sifat-sifat yang tercela. Yang dengan cahaya tersebut terungkaplah banyak perkara…(Abjadul ‘Ulum II/517)Dan yang dimaksud dengan mukaasyafah menurut orang-orang sufi yaitu dibukanya tabir hal-hal yang ghoib.[9] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/776[10] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/773[11] HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikhnya 43/533, lihat takhrijnya dalam syarah al-aqiidah at-Thohawiyah II/773 dan Al-‘ilal Al-Mutanaahiyah II/934-935. Lihat Dho’iiful Jami’ no 2959Peringatan, kalaupun hadits ini benar maka makna balh dalam hadits ini bukanlah maknanya adalah orang-orang dungu, namun maknanya adalah orang-orang yang lalai dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah (An-Nihayah fi ghoriibil Hadits IV/283, Lisaanul ‘Arob XIII/477). Berkata Al-Azhari, “Mereka adalah orang-orang yang tabi’atnya diciptakan di atas kebaikan dan tidak mengenal keburukan” (Goriibul Hadits Ibnul Jauzi I/87)[12] Syarah Al-Aqiidah At-Thohaawiyah II/774[13] HR Al-Bukhari no 3069, 4902, 6083, 6180 Muslim no 2737 dan At-Thirmidzi no 2602, 2603[14] HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud),  Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348[15] Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131[16] Syarh Al-Aqiidah At-Thohawiyah II/774[17] Dan praktek seperti ini ada di Indonesia sebagaimana penulis pernah berdialog dengan sebagian orang yang pernah mengikuti sebagian thoriqon-thoriqot sufiyah[18] Dari At-Ta’liqoot Al-Hisaan ‘alal Furqon[19] Al-Furqon hal 71, Al-Ushul As-Sittah hal 175[20] Al-Furqon hal 82[21] Berkata Syaikh Sholeh Alu Syaikh, ((مُحَدَّث yaitu مُلهَم (diberi ilham) maka dilemparkan kebenaran dalam hatinya maka iapun menangkapnya. Diungkapkan dengan lafal مُحَدَّث (yang diajak bicara) karena pelakunya merasa ia telah diajak bicara dengan kebenaran tersebut, maka yang terjadi seakan-akan ada seseorang yang berbicara dengannya dalam batinya dan berkata ini dan itu.))[22] Riwayat Bukhori no 3469 dan Muslim no 2398[23] Riwayat Abu Dawud no 2962 dishahihkan oleh syaikh Al-Albani[24] Riwayat At-Thirmidzi no 3686, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani[25] Riwayat Bukhori no 3198, dan Muslim no 1610[26] HR Al-Bukhari III/1199 no 3120, III/1347 no 3480, V/2259 no 5735, Muslim IV/1863 no 2396[27] Al-Furqon hal 86,87[28] Riwayat Bukhori no 2732, 2732,Lihat kisah jalannya perundingan Hudaibiyah secara lengkap pada HR Al-Bukhari no 2731,2732, Kitab As-Syurut. Secara ringkas kejadiannya sebagai berikut:Nabi r bersama para sahabatnya (diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar) pergi dari Madinah pada hari senin bulan Dzul Qo’dah tahun ke enam Hijriah (Umdatul Qori 14/6), menuju Mekah untuk melaksanakan Umroh. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sampai dan singgah di Hudaibiyah datanglah Budail bin Warqo’ mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang-orang musyrik di Mekah telah siap siaga untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan akan mengahalangi mereka mengerjakan umroh. Nabi ÷pun berkata, “Sesungguhnya kami datang bukan untuk memerang seorangpun, namun kami datang untuk mengerjakan umroh. Sesungguhnya peperangan (yang telah terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy secara berulang-ulang-pen) telah melemahkan kaum Quraisy dan telah memberi kemudhorotan kepada mereka. Jika mereka ingin maka aku akan memberikan waktu perdamaian (gencat senjata) antara aku dan orang-orang (yaitu orang-orang kafir Arab). Jika (di masa perdamaian tersebut) kaum selain mereka (yaitu orang-orang kafir dari selain kafir Quraisy kota Mekah) mengalahkan aku maka mereka tidak perlu memerangiku lagi (karena aku telah dikalahkan oleh selain mereka-pen). Dan jika aku mengalahkan kaum selain mereka, maka jika mereka ingin mentaatiku sehingga masuk dalam Islam sebagaimana orang-orang masuk dalam Islam maka silahkan. Dan jika mereka enggan masuk dalam Islam maka selepas masa gencatan senjata kekuatan mereka telah kembali. Namun jika mereka (sekarang) enggan untuk gencatan senjata maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku sungguh-sungguh akan memerangi mereka di atas agamaku hingga aku mati (dan aku bersendirian dalam kuburanku). Dan sesungguhnya Allah akan menolong agamaNya”.Akhir cerita akhirnya orang-orang Quraisy setuju dengan gencatan senjata lalu mereka mengutus Suhail bin ‘Amr untuk menulis perjanjian damai dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu datanglah Suhail bin ‘Amr, lalu iapun berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tulislah suatu pernyataan antara kami dan kalian!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil penulis (yaitu Ali bin Abi Tholib) dan menyuruhnya untuk menulis Bismillahirrohmanirrohim. Suhail berkata, “Adapun Ar-Rohim maka demi Allah, aku tidak tahu apa itu?, tapi tulislah saja bismikallahumma sebagaimana engkau pernah menulis demikian” (karena kebiasaan orang jahilah dahulu mereka menulis “bimikallahumma” dan mereka tidak mengenal bismillahirromanirrohim, lihat Umdatul Qori 14/13). Kaum muslimin (yaitu para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Demi Allah kami tidak akan menulis kecuali bimillahhirrohmanirrohim”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada si penulis, “Tulilah bismikallahumma”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulis “Ini adalah keputusan Muhammad utusan Allah”. Suhail berkata, “Demi Allah kalau kami mengetahui bahwasanya engkau adalah utusan Allah maka kami tidak akan menghalangimu untuk umroh dan kami tidak akan memerangimu, tapi tulislah “Muhammad bin Abdillah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah aku adalah utusan Allah meskipun kalian mendustakan aku, tulislah “Muhammad bin Abdillah”. ((Dalam riwayat yang lain dari hadits Al-Baro’ –HR Al-Bukhari no 3184- Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak (pandai) menulis maka iapun berkata kepada Ali, “Hapuslah tulisan “Utusan Allah!”. Ali berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menghapusnya selamanya”. Nabi r berkata, “Perlihatkanlah kepadaku tulisan tersebut!”, maka Alipun memperlihatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menghapusnya dengan tangannya)). Lalu Nabi berkata kepada Suhail, “Dengan syarat kalian membiarkan kami untuk ke baitullah melaksanakan towaf”. Suhail berkata, “Demi Allah tidak (bisa demikan) –Bangsa Arab akan mengatakan bahwa kami telah terpaksa (mengalah membiarkan kalian umroh-pen)-, tapi kalian bisa umroh tahun depan”, lalu hal itupun di catat (dalam pernyataan perdamaian), lalu Suhai berkata (menambah pernyataan), “Dengan syarat tidak ada seorangpun yang datang dari kami (dari Mekah) meskipun ia berada di atas agamamu (Islam) kecuali engkau mengembalikannya kepada kami”. Para sahabat berkata, “Subhanallah, bagaiamana dikembalikan kepada orang-orang musyrik padahal ia telah datang (kepada kami) dalam keadaan beragama Islam?”. Dan tatkala mereka masih berunding membuat pernyataan perdamaian, tiba-tiba datang Abu Jandal anak Suhai bin ‘Amr dalam keadaan berjalan tertatih-tatih karena ada belenggu yang membelenggunya, ia telah lari dari bawah kota Mekah dan melemparkan dirinya di tengah-tengah para sahabat. Berkata Suhai (ayah Abu Jandal), “Wahai Muhammad ini adalah orang pertama yang aku menuntut engkau untuk mengembalikannya kepadaku!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kita sama sekali belum selesai membuat pernyataan!”. Suhail berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku sama sekali tidak mau mengadakan perundingan damai denganmu”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah ia (Abu Jandal) bersamaku!”, Suhail berkata, “Aku tidak akan membiarkannya bersamamu!”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidak, tapi engakau akan membiarkannya bersamaku, lakukanlah!”. Suhail berkata, “Aku tidak akan melakukannya”. Berkata Abu Jandal, “Wahai kaum muslimin, apakah aku dikembalikan kepada orang-orang musyrik (Mekah) padahal telah datang dalam keadaan beragama Islam?, tidakkah kalian melihat apa yang telah menimpaku?”, dan ia telah disiksa oleh orang-orang musyrik dengan siksaan yang keras karena bertahan di jalan Allah.Umar berkata,”Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata kepadanya, “Bukankah engkau adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada agama kita?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku adalah Utusan Allah dan aku tidak bermaksiat kepadaNya, dan Dia adalah penolongku”. Aku (Umar) berkata, “Bukankah engkau perrnah mengatakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan bertowaf di ka’bah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Iya, namun apakah aku mengabarkan kepadamu bahwa kita akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Umar bekata, “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana”. Umar berkata, “Akupun mendatangi Abu Bakar, lalu aku katakana kepadanya, “Wahai Abu Bakar , bukankah Nabi Muhammad adalah benar seorang Nabi (utusan) Allah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Bukankah kita berada di atas kebenaran dan musuh kita berada di atas kebatilan?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja”, Aku berkata, “Lantas mengapa kita bersikap merendah pada dalam agama kita?”, Abu Bakar berkata, “Wahai Umar, sesungguhnya ia adalah utusan Allah, dan tidak akan bermaksiat kepada Tuhannya, dan Tuhannya akan menolongnya, maka berpegangteguhlah dengan perintahnya dan janganlah menyelisihinya!”. Aku berkata, “Bukankah ia pernah mengabarkan kepada kita bahwa kita akan mendatangi ka’bah dan berthowaf di ka’bah?”, Abu Bakar berkata, “Tentu saja, namun apakah ia mengabarkan kepadamu bahwa engkau akan mendatangi ka’bah tahun ini?”, Aku berkata, “Tidak”, Abu Bakar berkata, “Engkau akan mendatangi ka’bah dan akan thowaf di sana!”. (HR Al-Bukhari no 2731, 2732, Fathul Bari 5/408-425, Umdatul Qori 14/3-14)Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata bahwa bukanlah pertanyaan-pertanyaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena keraguan, namun karena karena beliau ingin mengungkap apa yang ia tidak pahami (kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa memutuskan demikian –pen) dan untuk memotivasi (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar) untuk merendahkan orang-orang kafir dan memenangkan Islam sebagaimana hal ini merupakan akhlak beliau dan semangat dan kekuatan beliau dalam menolong agama dan menghinakan para pelaku kebatilan. Adapun jawaban Abu Bakar kepada Umar yang seperti jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini merupakan tanda yang sangat jelas akan tingginya kemuliaan Abu Bakar dan dalamnya ilmu beliau serta menunjukan kelebihan beliau di atas para sahabat yang lain dalam pengetahuan dan kemantapan ilmu pada seluruh perkara tersebut” (Al-Minhaj 12/141, atau cetakan Al-Ma’arif 12/353)[29] Riwayat Bukhori no 1241, 1242[30] Riwayat Bukhori no 1399-1400[31] Disimpulkan dari Al-Furqon hal 85-88[32] Ini adalah perkara yang sangat penting sekali yang banyak dilalaikan oleh kaum muslimin[33] Syarah Aqidah At-Tohawiyah II/773[34] Al-Furqon hal 42[35] Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 1, Al-Furqon hal 92[36] Syarah Al-Ushul As-Sittah hal 170[37] Majalah As-Sunnah 03/III/1418 hal 25[38] Al-Furqon hal 69[39] Lihat penjelasan Syaikh Sholeh Alu Syaikh dalam At-Ta’liqoot Al-Hisaan[40] Diringkas dari Al-Furqon hal 154-157[41] As-Siyar 2/224[42] Al-Furqon hal 154[43] Riwayat At-Thirmidzi no 3751 dan Ibnu Hibban no 2215[44] As-Siyar 4/8,9[45] Riwayat Al-Lalikai dalam Al-Karomat hal 165-166[46] Al-Furqon hal 157[47] Riwayat Bukhori no 5018[48] Riwayat Muslim no 1226[49] As-Siyar 2/348[50] Riwayat Bukhori no 3805[51] As-Siyar 4/195[52] As-Siyar 4/86[53] As-Siyar 5/60[54] As-Siyar 9/7[55] Riwayat Bukhori no 1354, Al-Furqon hal 158[56] Bahkan Rasulullah r sendiri tidak mengetahui seluruh orang munafik. Allah berfirmanوَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُواْ عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ (التوبة : 101 )Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. (QS. 9:101)Hal ini juga sesuai dengan hadits tentang Usamah bin Zaid yang membunuh seorang kafir yang ketika pedang Usamah telah di depan matanya tiba-tiba si kafir tersebut mengucapkan la ilaha illallah, namun Usamah tetap membunuhnya. Dan hal ini dilaporkan kepada Rasulullah. r, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Usamah :”Apakah dia (yang terbunuh itu) telah berkata la ilaha illallah dan kau (tetap) membunuhnya ?”, Usamah menjawab :”Ya, Rasulullah, dia mengatakan itu hanya karena takut akan senjataku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Apakah sudah kau belah dadanya sehingga kau tahu ia berkata itu karena takut atau tidak ?”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulang perkataannya hingga Usamah berangan-angan seandainya dia baru masuk Islam pada hari itu. (HR Al-Bukhori no 4021, 6478, dan Muslim no 62 dan ini adalah lafal Muslim). Hadits ini menunjukan bahwa Usamah yang telah berjihad tidak mengetahui isi hati manusia. Dan ada isyarat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para sahabat menilai seseorang dengan amalan dzohirnya bukan amalan batin. Kalau para sahabat mengetahui isi hati manusia tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan mereka untuk menilai secar dzohir saja.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذها“Sesungguhnya kalian berselilih dan berhukum kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berhujah (berargumen) daraipada yang lain. Maka barangsiapa yang aku putuskan hukuman utuknya (memenangkannya) dengan (mengorbankan) sesuatu hak saudaranya maka sesungguhnya akau telah memberikan kepadanya suatu bongkahan dari api neraka maka janganlah ia mengambilnya” (HR Al-Bukhari II/952 no 253)Kalau seandainya Rasulullah r tahu isi hati manusia tentunya beliau tidak akan tertipu dengan pintarnya bersilat lidah dalam berargumen.Demikian juga kisah Ma’iz bin Malik yang berzina kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatannya. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui isi hatinya, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya dan berpaling darinya hingga Maiz datang kepadanya empat kali, bahkan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya أبك جنون (Apakah engkau tidak waras)? (HR Al-Bukhari no 6430). Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Maiz, “Mungkin engkau hanya menciumnya atau memegangnya atau hanya melihatnya? (HR Al-Bukhari no 6438). Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui isi hati Maiz maka tidak perlu ia bersusah payah bertanya kepada Maiz dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud berkata :”Saya telah mendengar Umar bin Khottob berkata :”Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang diterima (dihukumi) menurut keterangan wahyu, dan kini wahyu telah terputus. Maka kami akan bertindak (menghukumi) kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang dzohir (nampak) bagi kami. Maka barang siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami maka kami percaya dan kami hargai, dan sama sekali bukan urusan kami mengenai batinnya . Allah yang akan menghisabnya . Dan barang siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, maka kami tidak akan mempercayainya dan tidak kami benarkan, walaupun dia berkata sesungguhnya batinnya adalah baik.”” (HR Al-Bukhori) [57] Al-Furqon hal 159[58] Al-Furqon hal 159[59] Majalah As-Sunnah 03/III/1418[60] Al-Furqon hal 159[61] Sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam beberapa tabloid di Indonesia[62] Al-Furqon hal 36[63] lihat jawaban ini dalam Al-Furqon hal 141-142[64] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[65] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[66] Al-Bidaayah wan Nihaayah I/328[67] Riwayat Bukhori, no 74[68] Pendapat yang benar bahwasanya Khidir telah meninggal dan tidak kekal hingga hari kiamat. Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dan menjelaskan lemahnya dalil-dalil dan hikayat-hikayat yang dijadikan sandaran bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini beliau berkata, “Dan riwayat-riwayat ini serta cerita-cerita (hikayat-hikayat)  ini merupakan dasar pegangan orang yang berpendapat bahwa Khidir masih hidup hingga hari ini, dan semua hadits yang marfu’ lemah sekali (dho’iif jiddan), tidak bisa hujjah ditegakkan di atas hadits-hadits seperti ini. Dan cerita-cerita mayoritasnya pada sanadnya ada kelemahan dan paling banter hanyalah shahih kepada orang yang tidak ma’sum seperti sahabat atau yang lainnya yang mungkin untuk salah” (Al-Bidaayah Wan Nihaayah I/334)Dalil-dalil yang menunjukan bahwa Khidir tidaklah kekal hingga hari kiamat adalah sebagai berikut:1.        Firman Allah}وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ{  (الأنبياء : 34 )Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad) (QS. 21:34)Dan Khidir adalah seorang manusia yang ada sebelum Nabi r, maka ia tidakalah keluar dari keuumaman ayat ini (bahwasanya yang namanya manusia tidak ada yang kekal) kecuali dengan dalil yang shahih, namun tidak ada dalil yang shahih yang mengeluarkannya dari keumuman ayat ini.2.        Firman Allahوَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُواْ أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُواْ وَأَنَاْ مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ{”Dan (ingatlah) tatkala  Allah mengambil perjanjian dari para nabi:”Sungguh apa saja yang Aku berikan kepada kalian berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rosul yang membenarkan apa yang ada pada kalian, niscaya kalian akan sungguh-sungguh beriman kepada Rosul tersebut dan sungguh-sungguh akan menolongnya”. Allah berfirman :”Apakah kalian mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu ?”, mereka menjawab :”Kami mengakui”. Allah berfirman :”Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kalian.”Dan Khidir jika ia seorang nabi (terlebih lagi seorang wali yang derajatnya lebih rendah dari nabi) maka ia termasuk dalam perjanjian ini. Maka jika ia hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka merupakan kemuliaan yang sangat besar baginya jika ia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman dengan Apa yang diturunkan Allah kepada Nabi r dan berusaha menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan sampai seorang musuhpun menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dan jika ia seorang wali maka Ash-Shiddiiq (Abu Bakar) lebih mulia darinya. Dan jika ia seorang nabi maka Musa lebih mulia darinya padahal Rasulullah r pernah bersabdaفإنه لو كان موسى حيا بين أظهركم ما حل له إلا أن يتبعني“Sesungguhnya kalau Musa hidup di tengah-tengah kalian maka tidaklah boleh baginya kecuali mengikuti aku”Dan ayat yang mulia ini menunjukan bahwa seluruh nabi jika seandainya mereka hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka seluruhnya adalah pengikut dan dibawah perintah dan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkumpul dengan mereka di malam isro’ maka beliau mengimami mereka sholat.3.        Dan tidak diketahui dengan sanad yang shahih bahwasanya Khidir pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun hanya sehari-. Dan tatkala perang Badar yang dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah “Ya Allah jika binasa umat ini maka engkau tidak akan disembah setelahnya di muka bumi”. Dan di hari yang sangat berat itu semuanya berkumpul, baik pemuka-pemuka kaum muslimin (dari para sahabat) maupun pemuka-pemuka para malaikat, bahkan Jibril berada di bawah bendera kaum muslimin. Kalau seandainya Khidir hidup maka keberadaannya di bawah bendera kaum muslimin tatkala itu merupakan kemuliaan yang agung baginya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/335)4.        Apakah faedah baginya –jika ia masih hidup hingga saat ini- dengan sikapnya yang bersembunyi, padahal jika ia menampakan dirinya maka pahalanya baginya lebih banyak dan derajatnya lebih tinggi dan lebih nampak mu’jizatnya (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)5.        Kemudian jika ia masih hidup setelah zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka perbuatan yang sangat mulia yang bisa ia lakukan adalah dengan menyampaikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan hadits-hadits yang lemah dan palsu, membantah amalan-amalan dan pemikiran-pemikiran bid’ah, berperang bersama kaum muslimin, menghadiri sholat jum’at bersama kaum muslimin, memberi manfaat kepada mereka (dengan mengajarkan ilmu kepada mereka), meluruskan para ulama dan pemerintah, menjelaskan tentang dalil-dalil dan hukum-hukum, semua ini lebih baik baginya daripada ia hanya sekedar berjalan memutari dunia, atau berkumpul dengan sebagian orang-orang (sufi) tertentu (yang tidak dikenal) yang kemudian menyampaikan perkataannya kepada manusia.  (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336)6.        Ibnu Umar berkata, “Rasulullah r mengimami kami sholat isya’ di akhir hayat beliau. Tatkala beliau salam beliau berdiri dan berkataأرأيتكم ليلتكم هذه فإن رأس مائة سنة منها لا يبقى ممن هو على ظهر الأرض أحدTahukah kalian malam hari ini?, sesungguhnya setelah seratus tahun setelah malam ini maka tidak akan tersisa seorangpun (yang sekarang masih hidup) di atas muka bumi ini (HR Al-Bukhari I/55 no 116)Berkata Ibnul Jauzi, “Hadits-hadits yang shahih ini (yang semakna dengan hadits Ibnu Umar ini) memutuskan sampai ke akar-akarnya propaganda bahwa Khidir masih hidup…jika Khidir mendapati masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hadits ini menunjukan bahwa ia tidak akan hidup setelah seratus tahun, oleh karena itu maka sekarang ia telah tidak ada karena ia masuk dalam keumuman hadits ini. Dan hukum asal adalah ia masuk dalam hadits ini hingga ada dalil yang shahih yang mengkhususkannya” (Lihat Al-Bidayah wan Nihaayah I/336-337)[69] HR Ahmad III/338 no 14672, Ibnu Abi Syaibah V/312 no 26421 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam irwaaul golil no 1589 dan Misykaatul Mashobiih no 177[70] Tafsir Ibnu Katsir I/379[71] Yaitu membocorkan kapal, membunuh seorang anak kecil dan memperbaiki tembok yang akan runtuh, sebagaimana dikisahkan dalam surat Al-Kahfi : 70-82[72] Riwayat Muslim no 1812[73] Ash Shuffah adalah semacam pelataran yang bersambung dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (masih satu atap dengan mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang dulu dijadikan tempat tinggal sementara oleh beberapa orang sahabat Muhajirin  yang miskin, karena mereka tidak memiliki harta, tempat tinggal dan keluarga di Madinah, maka Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka tinggal sementara di pelataran tersebut di bawah naungan mesjid sampai mereka memiliki tempat tinggal tetap dan penghidupan yang cukup. (lihat kitab “Taqdis Al Asykhash” tulisan Syaikh Muhammad Ahmad Lauh 1/34)[74] (HR Al-Bukhari 6/2495 no 6419 bab)Dari Abi Qilabah dari Anas bin Malik ia berkata, “Datang beberapa orang dari ‘Ukl kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dahulunya tinggal di suffah namun mereka maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah mintakanlah untuk kami susu!”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa membantu untuk kalian kecuali kalian pergi mendatangi onta-onta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (onta-onta zakat)”. Maka merekapun mendatangi onta-onta tersebut dan meminum susunya dan air kencingnya hingga merekapun sembuh dan gemuk, lalu mereka membunuh penggembala onta-onta tersebut dan membawa lari sekelompok onta, lalu terdengarlah teriakan (orang minta tolong) maka Nabi rpun mengutus seorang pelacak untuk melacak jejak mereka. Dan tidak sampai tengah hari merekapun telah tertangkap. Lalu Nabi rpun memerintahkan untuk memanaskan paku-paku lalu ia menculek mata mereka dan memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka dan Rasulullah r tidak menghasm mereka (hasm adalah memberhentikan aliran darah pada bagian tubuh yang terpotong, seperti dengan menggunakan besi panas lalu ditempelkan ka bagian tubuh yang terpotong atau dengan memanaskan minyak panas lalu diletakkan ke bagian tubuh yang terpotong agar darah tidak mengalir Al-Fath 12/111 -pen) kemudian mereka dilemparkan di bawah terik matahari, mereka minta minum namun tidak diberi minum hingga akhirnya merekapun mati”. Abu Qilabah berkata, “Mereka mencuri dan membunuh dan memerangi Allah dan RasulNya”  (Lihat Al-Fath 6/153)[75] Diantara yang mengaku bahwa mereka adalah penutup para wali adalah Ibnu ‘Arobi, Muhammad bin ‘Utsman As-Suudaani, dan At-Tijaani Al-Magribi, yang masing-masing dari ketiga orang ini mengaku bahwa dialah penutup para wali. Ini jelas menunjukan bahwa mereka bertiga adalah para pendusta dan para dajjal, bagaimana masing-masing mengaku sebagai penutup dan wali yang terakhir sementara masih ada wali yang lain yang juga mengaku demikian. (lihat syarh Syaikh Sholeh Alu Syaikh terhadap matan Al-Aqidah At-Thohawiyah)[76] Maksudnya yaitu pemisah antara kerasulan dan kewalian[77] Ibnu Arobi juga berkata (dalam kitabnya “Fususul hukum”) :”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memisalkan kenabian dengan sebuah dinding (yang tesusun) dari bata dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa dinding tersebut telah sempurna kecuali tinggal tempat satu bata lagi, dan dialah sebagai bata yang terakhir (yang menutupi bata-bata (nabi-nabi) sebelumnya –pent). Adapun penutup para wali maka pasti ia melihat juga dinding ini, dia melihat dinding yang dimisalkan oleh Nabi r dan dia melihat dirinya di dinding yaitu di tempat dua bata, dirinya telah tercetak di tempat dua bata tersebut, sehingga sempurnalah dinding itu. Yang menyebabkan dia melihat dinding itu tinggal tempat dua bata  (padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya hanya ada satu tempat bata –pent) adalah karena dinding terdiri dari bata perak dan bata emas. Bata perak adalah bagian luar dinding tersebut (yaitu bagian luar syari’at-pen) dan hukum-hukum yang mengikutinya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil syari’at yang dzohir dari Allah yang diikuti, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perkaranya sebagaimana adanya sehingga demikianlah pasti dia melihatnya. Padahal bagian dalam tempat satu bata itu adalah tempat (yang lain bagi) bata emas, yang dia (penutup para wali tersebut) mengambil dari sumber yang malaikat yang diutus kepada Nabi mengambil dari sumber itu. Jika engkau memahami apa yang kami isyaratkan maka engkau telah mendapatkan ilmu yang bermanfaat.” (Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493)Maksudnya yaitu penutup para wali tatkala mengambil wahyu tidak butuh kepada perantara malaikat, ia bisa langsung mengambil dari Allah. Berbeda dengan penutup para nabi, ia hanya bisa mengambil wahyu dengan perantara malaikat yang mengambil dari Allah.[78] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 493-494, Al-Furqon hal 110[79] Riwayat Bukhori no 6502, dari hadits Abu Huroiroh.[80] Yang aqidah ini merupakan aqidah Ibnu ‘Arobi, yang dimana ia berkata di awal bukunya Al-Futuhaat,الرَّبُّ حَقٌّ وَالْعَبْدُ حَقٌّ                   يَا لَيْتَ شِعْرِي مَنٍ الْمُكَلَّفُ؟إِنْ قُلْتَ عَبْدٌ فَذَاكَ نَفْيٌ                    أَوْ قُلْتَ رَبٌّ أَنَّى يُكَلَّفُ؟Ar-Rob adalah Al-Haq (Allah) dan hamba juga Al-Haq (Allah), duhai kabarkanlah kepadaku siapakah yang diberi tugas (ibadah)?Jika engkau mengatakan bahwa yang diberi tugas (ibadah) adalah hamba maka itu adalah penafian atau jika engkau mengatakan Rob maka bagaimana ia bisa disuruh untuk beribadahIa juga berkata,قلنا صدقت وهل عرفت محققا     من موجد الكون الأعم سوائيفإذا مدحت فإنما أثني على           نفسي فنفسي غير ذات ثنائيKami katakan engkau benar, dan apakah engkau mengetahui dengan benar pencipta alam semesta seluruhnya selain aku?Jika aku memuji Allah maka sesungguhnya aku memuji diriku sendiri. Diriku bukanlah pujiankuIa juga berkata (pada bab yang ke sepuluh)انظر الحق في الوجود تراه                 عينه فالبغيض فيه الحبيبليس عيني سواه إن كنت تدري        فهو عين البعيد وهو القريبإن رآني به فمنه أراه                        أو دعاني إليه فهو المجيبLihatlah Allah di alam nyata ini maka engkau akan melihatnya, semua alam nyata ini adalah dzat Allah, maka orang yang dibenci dalam dzat Allah dia juga adalah orang yang dicintaiDan tidaklah dzatku ini selain Allah jika engkau mengetahuinya, maka sesuatu yang jauh itulah sesuatu yang dekat.Jika Dia melihatku melalui diriNya maka dari diriNya aku melihatNya, atau Dia memanggilku kepadaNya maka Dialah yang memenuhi panggilan tersebut.Jelas dalam bait yang terakhir ini bahwa Ibnu ‘Arobi tidak hanya menyatakan bahwa Allah bersatu dengan dirinya, bahkan lebih parah dari itu ia berkeyakinan bahwa alam semesta ini dialah dzat Allah. Semuanya yang nampak itulah dzat Allah, oleh karena itu menurut Ibnu ‘Arobi bahwasanya orang yang dibenci pada hakikatnya itulah orang yang dicintai juga, sesuatu yang jauh itulah juga sesuatu yang dekat. Seseorang yang memanggil orang lain pada hakekatnya ia sedang memanggil dirinya sendiri, maka ia adalah yang memanggil dan sekaligus yang memenuhi panggilan.Keyakinan seperti ini lebih parah dan lebih kafir daripada keyakinan orang-orang Nashrani yang hanya membatasi bersatunya Allah pada Isa saja, karena Ibnu ‘Arobi menyatkan bahwa Allah bersatu dengan seluruh makhluq. Dan konsekuensi dari keyakinan ini bahwasanya Orang-Orang musyrik Arab dahulu tidaklah bersalah tatkala mereka menyembah patung, karena pada hakekatnya mereka sedang menyembah Allah juga. Bahkan Fir’aun dan para pengikutnya adalah orang-orang yang sempurna imannya yang mengenal hakekat Allah, karena pada hakekatnya Fir’aun itulah Allah. Selain itu juga menurut aqidah Ibnu ‘Arobi ini bahwasanya pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pengharaman dan penghalalan, tidak ada perbedaan antara ibu, saudara kandung wanita, dan wanita ajnabiah. Tidak ada perbedaan antara khomr dan air biasa, antara zina dan nikah, semuanya dari dzat yang satu yaitu Allah. Konsekuensi dari aqidah ini bahwasanya para nabi dan rosul hanyalah mempersulit manusia. (Lihat Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah I/126)[81] Sebagian orang yang tidak ingin dikekang dengan syari’at mereka berdalil dengan firman Allah}وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ{ (الحجر:99)dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu keyakinan(QS. 15:99)Mereka mengatakan, “Jika kami telah mencapai rasa yakin maka kami telah terlepas dari kewajiban beribadah kepada Allah”Ini adalah penafsiran yang salah karena yang dimaksud dengan Al-Yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Dengan dalil-dalil sebagai berikut:a.        Ini adalah penafsiran salaf. Imam Al-Bukhari berkata, “Berkata Salim (bin Abdillah bin Umar) Al-Yaqin adalah Al-Maut (kematian)” (Shahih Al-Bukhari 4/1739), dan atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (14/74). Ini juga adalah penasiran Mujahid, Hasan Al-Bashri, Qotadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan yang lainnya (Tafsir Ibnu Katsir 2/561)b.       Ini juga sesuai dengan firman Allah}مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ  وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ   وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ  حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ{ Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami Al-Yaqin (kematian)”. (QS. 74:44-47)c.        Ini juga sesuai dengan hadits Nabi r (HR Al-Bukhari 1/419 no 1186) dimana Nabi r berkata tentang Utsman bin Madz’un yang telah wafat, أما هو فقد جاءه اليقين والله إني لأرجو له الخير والله ما أدري وأنا رسول الله ما يفعل بي ((Adapun dia (Utsman bin Madz’un) maka telah datang kepadanya Al-Yaqin (kematian), maka aku mengharapkan kebaikan baginya, demi Allah aku tidak tahu apa yang Allah lakukan padaku padahal aku adalah utusan Allah))d.       Ayat ini justru maknanya kebalikan dari apa yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut. Justru ayat ini menunjukan bahwa seseorang harus terus beribadah hingga ia meninggal. Sebagaimana firman Allah tentang perkataan Nabi Isa وأوصاني بالصلاة والزكاة ما دمت حيا (Dan Allah mewasiatkan (memeerintahkan) kepadaku untuk (terus) sholat dan membayar zakat selama aku masih hidup) (QS 19:31)  Dan inilah yang dipraktekan oleh para nabi dan mereka adalah orang-orang yang paling yakin tentang Allah namun mereka adalah orang-orang yang paling banyak ibadahnya kepada Allah (Adwaul bayan 2/425)e.        Jika Al-Yaqin ditafsirkan dengan arti keyakinan (mengetahui hakekat) maka tidaklah seperti yang dipahami oleh orang-orang zindiq tersebut, namun maknanya yaitu seseorang yang telah meninggal maka akan jelas baginya hakekat hari akhir, hakekat dari perkara-perkara goib yang telah Allah kabarkan kepadanya tatkala ia masih hidup di dunia. (Adlwaul bayan 6/349)[82] Bukan sebagaimana pemahaman Ibnu ‘Arobi yang malah meninggalkan ibadah.[83] Al-Qowa’id Al-Mutsla hal 125[84] Al-Furqon hal 161[85] Majalah As-Sunnah 03/III 1418 H[86] Al-Jadawil hal 19[87] Al-Jadawil hal 20[88] Lihat akhir pembahasan dalam risalah ini.[89] Al-Jadawil hal 21 dan Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah hal 494[90] Majalah As-Sunnah hal 30[91] Lihat penjelasan Ibnu Abil ‘Izz dalam syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah II/757[92] Syarh Al-Aqidah At-Tohawiyah II/755[93] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[94] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754[95] Lihat Ad-Dur Al-Mantsur III/610 tafsir surat Al-A’rof ayat 175[96] Syarah Al-Aqidah At-Thohawiyah II/754

Ingin Menguasai Bahasa Inggris

Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim. Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini. وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه “Kami berpandangan–sebagaimana realitas yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya. Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2] Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasaInggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu. Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? [1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsbahasa inggris belajar

Ingin Menguasai Bahasa Inggris

Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim. Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini. وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه “Kami berpandangan–sebagaimana realitas yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya. Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2] Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasaInggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu. Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? [1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsbahasa inggris belajar
Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim. Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini. وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه “Kami berpandangan–sebagaimana realitas yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya. Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2] Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasaInggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu. Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? [1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsbahasa inggris belajar


Ada perkataan yang sangat menarik sekali bagi para penuntut ilmu dari seorang ‘alim Robbani, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-.[1] Perkataan ini akan menepis anggapan sebagian orang yang terlalu antipati jika ada yang ingin menguasai bahasa Inggris karena disangka ini adalah bahasa orang kafir. Padahal Syaikh Ibnu ‘Utsaimin sendiri punya angan-angan agar bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris bukan hanya menjadi bahasa non muslim saat ini, bahkan bahasa ini sudah tersebar di berbagai negeri termasuk negeri kaum muslimin. Dan satu sisi begitu manfaat, terutama bagi dakwah pada mereka yang non muslim. Coba perhatikan perkataan beliau berikut ini. وإن كنا نرى كما هو واقع أن اللغة العربية أفضل اللغات وأشرفها؛ لأنها لغة القرآن الكريم ولغة سيد المرسلين عليه الصلاة والسلام، لكن هذه لغة عالمية مشهورة يتكلم بها المسلم والكافر، ثم هي مقررة عليك حتى وإن كانت لغة الكفار، فإنك ربما تحتاجها في يوم من الأيام، أنا أتمنى أني أعرف هذه اللغة؛ لأني وجدت فيها مصلحة كبيرة، يأتي رجل ليسلم بين يديك فلا تستطيع أن تتفاهم معه “Kami berpandangan–sebagaimana realitas yang ada–bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al Qur’an Al Karim dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam. Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya. Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris.  Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2] Pelajaran yang patut direnungkan. Jadi sebenarnya mempelajari bahasaInggris dilihat dari pemanfaatannya. Jika menguasai bahasa Inggris supaya bisa sekedar melancong ke negeri-negeri kafir, tentu saja niatan yang keliru. Namun jika tujuannya adalah untuk dakwah, ini sungguh sangat mulia. Ya Allah, mudahkanlah kami dalam dakwah untuk memperjuangkan agama-Mu dan meninggikan kalimat-Mu yang mulia “laa ilaha illallah” dengan ikhlas selalu mengharapkan wajah-Mu. Disusun di Panggang-GK, saat Zhuhur, 13 Syawal 1431 H (21/09/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat Apa Hukum Mempelajari Bahasa Arab? [1] Kami menelusuri perkataan ini setelah mendapatkan faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 61, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsbahasa inggris belajar

Berlakulah Jujur!

Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur

Berlakulah Jujur!

Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur
Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur


Perilaku jujur adalah perilaku yang teramat mulia. Namun di zaman sekarang ini, perilaku ini amat sulit kita temukan. Lihat saja bagaimana kita jumpai di kantoran, di pasaran, di berbagai lingkungan kerja, perilaku jujur ini hampir saja usang. Lihatlah di negeri ini pengurusan birokrasi yang seringkali dipersulit dengan kedustaan sana-sini, yang ujung-ujungnya bisa mudah jika ada uang pelicin. Lihat pula bagaimana di pasaran, para pedagang banyak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dengan promosi yang penuh kebohongan. Pentingnya berlaku jujur, itulah yang akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana ini. Jujur berarti berkata yang benar yang bersesuaian antara lisan dan apa yang ada dalam hati. Jujur juga secara bahasa dapat berarti perkataan yang sesuai dengan realita dan hakikat sebenarnya. Kebalikan jujur itulah yang disebut dusta. Perintah untuk Berlaku Jujur Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21) Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”[1] Begitu pula dalam hadits dari Al Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[2] Jujur adalah suatu kebaikan sedangkan dusta (menipu) adalah suatu kejelekan. Yang namanya kebaikan pasti selalu mendatangkan ketenangan, sebaliknya kejelekan selalu membawa kegelisahan dalam jiwa. Perintah Jujur bagi Para Pelaku Bisnis Terkhusus lagi, terdapat perintah khusus untuk jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.”[3] Begitu sering kita melihat para pedagang berkata, “Barang ini dijamin paling murah. Jika tidak percaya, silakan bandingkan dengan yang lainnya.” Padahal sebenarnya, di toko lain masih lebih murah dagangannya dari pedagang tersebut. Cobalah lihat ketidakjujuran kebanyakan pedagang saat ini. Tidak mau berterus terang apa adanya. Keberkahan dari Sikap Jujur Jika kita merenungkan, perilaku jujur sebenarnya mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.”[4] Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.”[5] Akibat Berperilaku Dusta Dusta adalah dosa dan ‘aib yang amat buruk. Di samping berbagai dalil dari Al Qur’an dan dan berbagai hadits, umat Islam bersepakat bahwa berdusta itu haram. Di antara dalil tegas yang menunjukkan haramnya dusta adalah hadits berikut ini, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam perkataan, menyelisihi janji jika membuat janji dan khinat terhadap amanah.”[6] Dari berbagai hadits terlihat jelas bahwa sikap jujur dapat membawa pada keselamatan, sedangkan sikap dusta membawa pada jurang kehancuran. Di antara kehancuran yang diperoleh adalah ketika di akhirat kelak. Kita dapat menyaksikan pada hadits berikut, ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : الْمَنَّانُ, الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلَفِ الْكَاذِبِ “Tiga (golongan) yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih, yaitu: orang yang sering mengungkit pemberiannya kepada orang, orang yang menurunkan celananya melebihi mata kaki  dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta.”[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu mencela orang yang tidak transparan dengan menyembunyikan ‘aib barang dagangan ketika berdagang. Coba perhatikan kisah dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.”[8] Jika dikatakan bukan termasuk golongan kami, berarti dosa menipu bukanlah dosa yang biasa-biasa saja. Jujur Sama Sekali Tidak Membuat Rugi Inilah pentingnya berlaku jujur dalam segala hal, terkhusus lagi dalam hal muamalah atau berbisnis. Dalam berbisnis hal ini begitu urgent. Karena begitu banyak orang yang loyal pada suatu penjual karena sikapnya yang jujur. Namun sikap jujur ini seakan-akan mulai punah. Padahal sudah sering kita dengar perilaku jujur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan ulama salafush sholeh lainnya. Mereka semua begitu semangat dalam memelihara akhlak yang mulia ini. Walaupun ujung-ujungnya, bisa jadi mereka merugi karena begitu terus terang dan terlalu jujur. Bandingkan dengan perangai jelek sebagian pelaku bisnis saat ini. Coba saja lihat secara sederhana pada penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. “Mas, HP yang saya jual ini masih awet lima tahun lagi,” ucapan seseorang ketika menawarkan HP pada saudaranya. Padahal yang sebenarnya, HP tersebut sudah jatuh sampai sepuluh kali dan seringkali diservis. Perilaku tidak jujur ini pula seringkali kita saksikan dalam transaksi online (semacam pada toko online). Awalnya barang yang dipajang di situs, sungguh menawan dan membuat orang interest, tertarik untuk membelinya. Tak tahunya, apa yang dipajang berbeda jauh dengan apa yang sampai di tangan pembeli. Pahamilah wahai saudaraku! Jika pelaku bisnis mau berlaku jujur ketika berbisnis, mau menerangkan ‘aib barang yang dijual, tidak sengaja menyembunyikannya, sungguh keberkahan akan selalu hadir. Walaupun mungkin keuntungan secara material tidak diperoleh karena saking jujurnya, namun keuntungan secara non material itu akan diperoleh. Karena jujur, sungguh akan membuahkan pahala begitu besar. Yakinlah bahwa keuntungan tidak semata-mata berupa uang atau material. Pahala besar di sisi Allah, itu pun suatu keuntungan. Bahkan pahala di sisi-Nya, inilah keuntungan yang luar biasa. Sungguh, nikmat dunia dibanding dengan nikmat akhirat berupa pahala di sisi Allah amat jauh sekali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْضِعُ سَوْطٍ فِى الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Satu bagian kecil nikmat di surga lebih baik dari dunia dan seisinya.”[9] Ya Allah, mudahkanlah hamba-Mu untuk selalu memiliki akhlak yang mulia ini, selalu berlaku jujur dalam segala hal. Hanya Allah yang beri taufik. Selesai disusun ba’da Maghrib, 12 Syawal 1431 H (20/09/2010) di Panggang-Gunung Kidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 2607. [2] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Tirmidzi no. 1210 dan Ibnu Majah no. 2146. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib 1785 mengatakan bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi (shahih dilihat dari jalur lainnya). [4] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Al Qurthubah, 7/313 [6] HR Bukhari no. 2682 dan Muslim no. 59, dari Abu Hurairah. [7] HR. Muslim no. 106, dari Abu Dzar. [8] HR. Muslim no. 102. [9] HR. Bukhari no. 3250, dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi. Tagsjujur

Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa?

Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa

Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho’ Puasa?

Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa
Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa


Sebagian orang sering menanyakan, “Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho’ puasa (utang puasa)?” Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah. Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus.[1] Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapati pahala puasa sunnah tersebut.”[2] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, “Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari ‘Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari ‘Arofah atau pada hari ‘Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa ‘Asyura disertai dengan ganjaran qodho’ puasa. Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho’ Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho’ puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر “Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.”[3] Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho’ puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho’ puasanya.”[4] Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawanya menjelaskan, “Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho’ puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu’). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari ‘Asyura (10 Muharram) atau pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah), maka berpuasalah dengan niatan qodho’ puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa ‘Asyura atau puasa ‘Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu a’lam.”[5] Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho’ puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho’ puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho’ puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan, لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”[6] Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho’ puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1431 H (19 September 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah [1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [2] Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654. [3] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori. [4] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256. [5] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com/ar/ref/128256/. [6] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, soal Ketiga dari Fatwa No. 6497 Tagsqadha puasa

Hukum Hadiah Seorang Ayah Yang Diberikan Kepada Anak-Anaknya Dengan Tidak Adil

Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah

Hukum Hadiah Seorang Ayah Yang Diberikan Kepada Anak-Anaknya Dengan Tidak Adil

Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah
Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah


Pertanyaan : “Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar’i masalah ana tersebut ?”Jawab :Sesungguhnya Allah berfirmanإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak. Dari sahabat An-Nu’maan bin Basyiir, beliau berkata, “ أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku ‘Amroh binti Rowaahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)”. Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku ‘Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah”. Nabi berkata, “Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu’maan?”. Ayahku berkata, “Tidak”. Nabi berkata, “Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!”. Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan” (HR Al-Bukhari no 2447)Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu’man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْBersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu” (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ “Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman” (HR Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ“Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman” (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabdaفَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًاCarilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, “Tentu saja”, Nabi berkata, “Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu’maan)” (HR Muslim no 1623)Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu’maan فَارْدُدْهُ“Kembalikanlah pemberian tersebut !” (HR Muslim no 1623)Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ “Kembalikanlah” (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu’maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu’maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama ‘Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu’man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu’maan.Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:– Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu’man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi– Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu’maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu’maan.– Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.– Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian– Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.– Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu’maan.– Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)”. (Al-Mughni 8/256)Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, “Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya” (Al-Muhallaa 9/142)Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?”Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa’d, “Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu”. Beliau juga berkata, “Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !”, dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu’maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa’d bin ‘Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah” (Jaami’ul Masaail 4/339)Catatan :– Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)– Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, “Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid’ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat” (Al-Mughni 8/258)– Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ “Sama ratakan diantara anak-anakmu”. Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu ‘Alam bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab rujukan1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa’ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar ‘Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)3. Jaami’ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad ‘Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar ‘Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari’ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami’ah Al-Malik Abdul ‘Aziz. Risaalah ‘Ilmiyyah. Qismul Fiqh5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-‘Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma’rifah

Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)

Kewajiban Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)
Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)


Pertanyaan : Apakah wanita yang hamil dan wanita menyusui wajib mengqodho puasa yang ditinggalkan ataukah cukup hanya dengan membayar fidyah tanpa mengqodho?Jawab :Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Akan tetapi sebelumnya penulis ingin mengingatkan kepada para pembaca sekalian bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, bagaimanapun penulis berusaha memilih pendapat yang terkuat, toh permasalahannya tetap merupakan permasalahan khilaf yang mengharuskan kita untuk berlapang dada dan bertoleransi dengan pendapat yang lain, tanpa ada sedikitpun dalam hati kita pikiran yang negatif terhadap orang yang menyelisihi pendapat kita, terlebih lagi menuduh orang yang menyelisihi kita hanya mengikuti hawa nafsu atau hanya mencari-cari keringanan. Karena tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350) Pendapat PertamaKeduanya wajib mengqodho tanpa harus membayar fidyah. Dan hal ini berlaku secara mutlaq apakah keduanya berbuka karena khawatir terhadap diri mereka sendiri ataukah karena khawatir terhadap anak-anak mereka ataukah karena kedua-duanya.Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi (Lihat Al-Mabshuuth 3/99 dan Badaai’ As-Shonaai’ 2/97), dan pendapat ini sangatlah kuat mengingat kekuatan dalil yang ada, oleh karenanya pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas para ulama di zaman kita, seperti Syaikh Bin Baaz (lihat majmu’ al-fatawa 15/225) , Syaikh Utsaimin (lihat Asy-Syarhul Mumti’ 6/220), dan Al-Lajnah Ad-Daimah (lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/226). Bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan wanita menyusui jika khawatir terhadap diri mereka sendiri (bukan kawatir terhadap anak mereka-pent) maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka dan wajib bagi mereka berdua untuk qodho saja, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ahli ilmu dalam hal ini” (Al-Mughni 4/393-394). Meskipun penafian khilaf yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berkaitan dengan kondisi khusus -yaitu jika keduanya berbuka karena kawatir terhadap diri mereka berdua sendiri-, akan tetapi ini jelas bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa keduanya hanya cukup membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho baik khawatiran karena diri mereka sendiri atau karena anak-anak mereka atau karena kedua-duanya.Kesimpulan dalil yang dikemukakan oleh para ulama yang memilih pendapat yang pertama ini adalah sebagai berikut :Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malikإِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah meringankan bagi seorang musafir setengah sholat dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil.(Hadits dengan lafal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 31/392 no 19047, Ibnu Majah dalam sunannya 1/533 no 1667, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 4/231 )Sisi pendalilan di sini, bahwasanya Allah menggandengkan hukum wanita hamil dan wanita menyusui dengan musafir dalam hal sama-sama diberi keringanan untuk berbuka (tidak berpuasa), hal ini menunjukan bahwa hukum antara wanita menyusui dan wanita hamil juga sama dengan hukum musafir. Jika musafir wajib mengqodho puasa yang ditinggalkannya dan tidak membayar fidyah maka demikian juga dengan wanita hamil dan wanita menyusui.Kedua : Dalil qiyas, dan ini merupakan dalil terkuat, karena kondisi wanita hamil dan wanita menyusui adalah kondisi seseorang yang mendapatkan suatu udzur yang kelak akan hilang udzur tersebut. Hal ini sebagaimana kondisi seorang musafir yang memiliki udzur safar yang tentunya memberatkan, dan suatu saat dia akan berhenti dari safarnya sehingga hilang udzurnya. Sebagaimana juga seorang yang sakit, ia memiliki udzur sakit dan suatu saat dia akan sembuh sehingga udzurnya hilang. Maka demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, suatu saat udzur mereka akan hilang, oleh karenanya mereka lebih pantas untuk diqiyaskan kepada orang musafir dan orang sakit. Berkata As-Sirokhsi, “Karena wanita yang hamil atau wanita yang menyusui mendapatkan “haroj” (kepayahan/kesulitan) tatkala puasa, dan kesulitan merupakan udzur untuk berbuka sebagaimana orang sakit dan musafir, dan wajib bagi wanita hamil atau menyusui qodho’ tanpa bayar fidyah” (Al-Mabshuuth 3/99, Lihat juga penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam Majmuu’ Fataawa beliau 19/165 dan juga penjelasan Syaikh Bin Baaz dalam Majmu” fataawaa beliau 15/225, 227)Al-Kaasaani berkata, “Adapun kewajiban membayar fidyah maka syaratnya adalah ketidakmampuan utnuk mengqodho puasa, yaitu ketidakmampuan yang tidak bisa diharapkan akan hilang hingga sampai meninggal dunia. Karenanya fidyah tidak wajib kecuali hanya pada manula. Tidak wajib fidyah bagi orang sakit dan musafir, dan tidak juga wajib fidyah bagi wanita hamil dan wanita menyusui” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/105)Bahkan Al-Kaasaani berkata tentang firman Allah :فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَMaka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS 2:184)Beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud dalam ayat ini dzat sakit, karena orang yang sakit yang tidak mendapat kemudhorotan karena puasa maka tidak boleh baginya untuk berbuka. Maka penyebutan sakit di sini adalah kinayah untuk kondisi yang terdapat pada seseorang yang jika ia berpuasa maka bisa mendapatkan kemudhorotan. Dan kondisi ini juga terdapat pada wanita hamil dan wanita menyusui, maka keduanya masuk (dalam ayat ini-pent) untuk mendapatkan keringanan berbuka” (Badaai’ As-Shonaai’ 2/97)Pendapat KeduaKeduanya hanya wajib membayar fidyah secara mutlaq tanpa harus mengqodho. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas–radhiollahu ‘anhum-Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama dalam masalah ini ada empat madzhab.– Ibnu Umar, Ibnu Abaas, dan Sa’iid bin Jubair berkata, “Keduanya (wanita hamil dan wanita menyusui) berbuka dan memberi makan (fidyah), dan tidak wajib qodho atas keduanya.– ‘Atoo bi Abi Robaah, Al-Hasan, Ad-Dhohaak, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al-Auzaa’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan Ashaab Ar-Ro’yi berpendapat mereka berdua berbuka dan mengqoho tanpa bayar fidyah. Hukum keduanya seperti hukum orang sakit.– As-Syafi’i dan Ahmad berkata : Keduanya berbuka dan mengqodho serta membayar fidyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Mujahid.– Malik berkata : wanita hamil berbuka dan mengqodho tanpa fidyah dan wanita menyusui berbuka dan mengqoho serta membayar fidyah” (sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Majmu’ Sarhul Muhadzdzab 6/275)Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani dan diikuti oleh kedua murid beliau Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali (lihat sifat shoum An-Nabi hal 80-85)Kesimpulan argument yang diajukan oleh para pemilik pendapat kedua ini adalah bahwasanya pendapat ini adalah pendapat sebagian sahabat diantaranya Ibnu Abbas. Beliau pernah berkataإذا خَافَتِ الحاملُ على نفسها والمرضِعُ على ولدها  في رمضان : يُفطران ويُطعمان مكانَ كل يومٍ مسكيناً، ولا يقضيان صوماً“Jika seorang wanita hamil mengkawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkawatirkan anaknya di bulan Ramadhan (jika mereka berdua berpuasa) maka mereka berdua berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari dengan memberi makan kepada seorang miskin, dan keduanya tidak mengqodho.” (Diriwayatkan oleh At-Thobari no 2758. Syaikh Al-Albani berkata, “Isnadnya shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim lihat al-Irwaa 4/19)Bahkan Ibnu Abbas menganggap bahwa wanita hamil dan wanita menyusui sama hukumnya seperti orang manula yang berat melakukan puasa, dimana mereka hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa harus mengqodho. Beliau pernah melihat wanita yang hamil atau menyusui maka beliau berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ“Kedudukanmu seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya engkau memberi makan seorang miskin untuk ganti setiap hari berbuka, dan tidak ada qodho bagimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dalam musnadnya 11/227 no 4996 dan Ad-Daruqthni dalam sunannya 3/196 no 2382 dan Ad-Daruquthni berkata, “Ini adalah isnad yang shahih”)Beliau juga berkata,الحاملُ والمرضعُ تفطر ولا تَقٌضِيWanita hamil dan wanita menyusui berbuka dan tidak mengqodho (Diriwayatkan oleh Ad-Dahruqthni dalam sunannya 2/196 no 2385, dan dishahihkan oleh beliau)Ibnu Umar juga berpendapat seperti pendapat Ibnu Abbas.أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهُ وَهِيَ حُبْلَى فَقَالَ أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ، وَلاَ تَقْضِيAda seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu Umar, maka Ibnu Umar berkata, “Berbukalah dan berilah makan kepada seorang miskin untuk mengganti setiap harinya, dan janganlah mengqodhlo” (HR Ad-Daruquthni dalam sunannya 2/196 no 2388. Abdurrozzaq dalam mushonnafnya 4/217 no 7558, 7559, dan 7561 juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar dengan makna yang sama dengan riwayat diatas)Dan tidak diketahui adanya sahabat yang lain yang menyelisihi Ibnu Abbas. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Umar. Dan perkataan seorang sahabat adalah sebuah hujjah selama tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi dan tidak menyelisihi nash. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada dari para sahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar)” (Al-Mughni 4/394, meskipun Ibnu Qudamah membawakan atsar Ibnu Abbas dan Ibnu Umar pada jika wanita hamil dan menyusui berbuka karena kawatir kepada anak mereka)Dan perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sabahat lain yang menyelishi, hal ini disepakati oleh para empat imam madzhab (adapun tahqiq dalam permasalahan ini para pemabaca bisa merujuk kepada sebuah bahasan yang ditulis oleh DR Tarhiib Ad-Dausari dengan judul Hujjiyyatu qoulus Shohaabiy ‘inda As-Salaf, dan sebelumnya silahkan membaca penjelasan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya I’laamu’ Muwaqqi’iin 5/548 dst).  Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan perkataan (pendapat) seorang sahabat adalah hujjah selama tidak menyelisihi nash” (As-Syarhul Mumti’ 6/446). Kita tidak mengatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dihukumi marfu’ kepada Nabi, karena kalau dihukumi marfu’ maka tentu jelas kekuatan hukumnya sebagaimana hadits Nabi. Akan tetapi kita katakan bahwa pendapat mereka berdua merupakan ijtihad, dan ijtihad itulah yang dikenal oleh para ulama ushul dengan istilah qoulus shohaabiy, yang hal itu merupakan hujjah jika tidak ada sahabat lain yang menyelisihi.Renungan :Pertama : Dari penjelasan diatas maka jelas bahwa dalil pendapat yang pertama yang paling kuat adalah dalil qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit dan musaafir, dengan ‘illah yang sama yaitu mereka semua sama-sama memiliki udzur yang bisa hilang dikemudian hari.Kedua : Adapun dalil dari hadits Anas yang dijadikan hujjah oleh pendapat pertama, sisi pendalilannya adalah dikenal oleh para ahli usul dengan istilah “Dalaalatul iqtiroon”, dan sisi pendalilan seperti ini adalah pendalilan yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ushul.Bukankah jika ada seseroang berkata, “Allah telah menggugurkan kewajiban puasa bagi seroang yang sakit dan orang yang tua yang tidak mampu berpuasa”, maka tentu ini adalah perkataan yang benar, namun tidak melazimkan bahwa keduanya (orang sakit dan orang tua) sama dalam hal membayar puasa mereka yang batal. Karena orang yang tua dengan membayar fidyah sedangkan orang yang sakit dengan mengqodho. Oleh karenanya hadits Anas di atas juga dijadikan dalil oleh para pemihak pendapat yang kedua (lihat At-Tarjiih fi Masaaili As-Shiyaam waz Zakaat hal 62), karena telah datang satu riwayat dari hadits Anas tersebut dengan lafalإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ ، أَوِ الصِّيَامَSesungguhnya Allah menggugurkan setengah sholat bagi musafir dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil atau menyusui.(HR Ahmad no 19047 dan Ibnu Majah no 1667)Kalau ada  yang berkata, “Bukankah Allah menggugurkan setengah sholat (2 rakaat) bagi orang musafir dan Allah tidak memerintahkan untuk mengqodho’nya?, maka demikian juga dengan pengguguran puasa bagi wanita hamil dan menyusui tidak perlu diqodho sebagaimana setengah sholat yang tidak perlu diqodho oleh musafir jika telah selesai safarnya”. Maka kita katakan ini juga merupakan pendalilan dengan dalaalaatul iqtiroon, dan pendalilan ini lemah.Ketiga : Tidak bisa dikatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sebagai ijmaa’ sukuuti, mengingat bahwasanya tidak disebutkan bahwa pendapat mereka tersohor dikalangan para sahabat dan tidak ada sahabat yang menyelisihi. Yang benar kita katakana bahwa tidak ada dalil yang menunjukan bahwa pendapat mereka berdua tersohor di kalangan para sahabat, namun juga tidak sampai kepada kita dengan riwayat yang shahih ada sahabat lain yang menyelisihi mereka dalam permasalahan ini.Keempat : Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas memerintahkan wanita hamil dan wanita menyusui untuk mengqodho maka riwayat tersebut tidaklah shahih.Riwayat tersebut adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrozzaq dalam mushonnaf beliau bahwasanya Ibnu Abbas berkataتُفْطِرُ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَتَقْضِيَانِ صِيَاماً وَلاَ تُطْعِمَانِ“Wanita hamil dan wanita menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan keduanya mengqhodo puasa mereka tanpa memberi makan (tanpa fidyah)” (Al-Mushonnaf 4/218 no 7564)Riwayat ini adalah riwayat yang lemah atau syadz karea beberapa hal;Pertama : Riwayat ini adalah riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij adalah mudallis. Karena Abdurrozzaq berkata :عن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباسDari Ibni Juraij dari ‘Athoo’ dari Ibnu ‘AbaasIbnu Juraij -yaitu Abdul Malik bin Abdil Aziz bin Juraij- dimasukkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar pada tobaqoh (tingkatan) ke tiga dari tobaqoot al-Mudallisiin (Tingkatan-tingkatan para mudallis). Ibnu Hajar telah membagi para mudallis menjadi lima tingkatan, dan tingkatan yang ketiga adalahمَنْ أَكْثَرَ مِنَ التَّدْلِيْسِ فَلَمْ يَحْتَج الأَئِمَّةُ مِنْ أَحَادِيْثِهِمْ إِلاَّ بِمَا صَرَّحُوا فِيْهِ بِالسَّمَاعِ.“Yaitu para mudallis yang banyak melakukan tadlis sehingga para imam tidak berhujjah dengan hadits-hadits mereka kecuali jika mereka menjelaskan dengan As-Samaa’ (yaitu tatkala meriwayatkan menyebutkan lafal yang menunjukan adanya pendengaran langsung seperti سَمِعْتُ -pent). (Tobaqootul Mudallisiin hal 13)Adapun riwayat ‘an’anah nya Ibnu Juraij dari ‘Athoo’ maka para ulama telah khilaf apakah diterima secara muthlaq atau ditolak secara muthlaq mengingat Ibnu Juraij banyak meriwayatkan hadits dari ‘Atoo’ bin Abi Robaah. (lihat al-Irwaa’ 3/97). Akan tetapi yang lebih rojih bahwasanya ‘an’anah ibnu Juraij tidak diterima secara mutlaq kecuali jika “sorroha bit tahdiits” karena sebab-sebab berikut ini– Ibnu Juraij banyak melakukan tadlis terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul. Ibnu Hajar berkata tentangnya, “An-Nasaa’i dan yang lainnya mensifati Ibnu Juraij dengan tadlis. Ad-Daaruquthni berkata, “Seburuk-buruk tadlis adalah tadlisnya Ibnu Juraij, karena tadlisnya buruk, ia tidak mentadlis kecuali pada hadits-hadits yang ia dengarkan dari orang yang majruh” (Tobaqootul Mudallisiin hal 41). Imam Ahmad berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata , “Qoola fulaan wa qoola fulaan”, maka ia akan mendatangkan hadits-hadits yang mungkar.  Dan jika ia berkata, “Akhbaroni wa sami’tu” maka cukuplah engkau dengan hal itu (artinya terimalah riwayatnya-pent)” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328). Imam Ahmad juga berkata, “Jika Ibnu Juraij berkata, “Qoola fulaan” maka hati-hatilah” (siyar A’laam An-Nubalaa’ 6/328)– Ternyata Ibnu Juraij terkadang Ibnu Juraij berpendapat bolehnya menggunakan sigoh “Akhbaroni” dan “Haddatsani” pada periwayatan dengan ijaazh dan munaawalah(lihat kitab At-Tadliis fil hadiits karya DR Musfir Ad-Dumaini hal 383-386). Bahkan DR Musfir Ad-Dumaini memasukkan Ibnu Juraij dalam tingkatan ke empat dari para tukang tadliis yang disifati oleh Ibnu Hajar, “Para perawi yang telah disepakati oleh para ulama bahwasanya hadits-hadits (periwayatan) mereka tidak bisa dijadikan hujjah kecuali jika mereka menjelaskan (dengan shigoh periwayatan yang menunjukan adanya pendegnaran secara langsung-pent), karena banyak tadlis mereka lakukan terhadap rawi-rawi yang lemah dan majhul” (Tobaqootul Mudallisiin hal 14)Kedua : Jika berpendapat bahwa riwayat ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Athoo itu adalah riwayat yang shahih maka kita katakan bahwa riwayat ini syadz karena dua hal–  Riwayat ini bertentangan dengan riwayat yang ma’ruf dari Ibnu Abbas yang shahih dari banyak jalur (sebagaimana telah dijelaskan penjang lebar tentang jalan-jalan riwayatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Golil 4/17)–  Hampir seluruh fuqohaa’ dari empat madzhab dari dulu hingga sekarang tidak ada yang mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Juraij di atas, bahkan mereka semua mengakui bahwa pendapat Ibnu Abbas dalam masalah ini adalah wanita hamil dan wanita menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu mengqodho. Demikian juga para ulama yang menyebutkan tentang khilaf dalam permasalahan ini, mereka mengakui akan pendapat Ibnu Abbas dari riwayat yang shahih bahwasanya wanita hamil dan menyusui hanya cukup membayar fidyah tanpa qodhoOleh karenanya hingga saat ini penulis belum menemukan ada ulama yang berkata bahwa “riwayat Ibnu Juraij di atas shahih dan kita tidak tahu mana yang lebih dahulu dari pendapat Ibnu Abbas, apakah wanita  hamil dan menyusui cukup membayar fidyah tanpa qodho?, ataukah pendapatnya : wanita hamil dan menyusui hanya mengqodho tanpa membayar fidyah”KesimpulanDari sisi dalil maka penulis lebih condong untuk memilih pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqodho mengingat bahwa perkataan seorang sahabat merupakan hujjah selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihi. Dan hujjah ini lebih kuat daripada hujjah mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui dengan musafir dan orang sakit. Dan hingga saat ini penulis belum menemukan ada sahabat yang lain –yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih- yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Akan tetapi jika ternyata diketahui ada sabahat lain yang menyelisihi Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maka gugurlah pendalilan para pemihak pendapat kedua, dan kuatlah dalil qiyas yang diekmukakan oleh para pemihak pendapat yang pertama.Kembali lagi penulis mengingatkan bahwa permasalahannya adalah permasalahan khilaf yang kuat yang tidak ada nash yang tegas dalam permasalaha ini. Syaikh Al-‘Utsaimin berkata, “Dan sebab khilaf adalah tidak adanya nash yang tegas yang shahih dan jelas” (As-Syarhul Mumti’ 6/350)Wallahu A’lamu bis Showaab.Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Syawal 1431 H (18/09/2010)18 September 2010Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comKitab Rujukan1. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, ‘Adil Mursyid, dll, Isyroof : DR Abdulloh bin Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan pertama (1421 H-2001 M)2. Sunan Ibni Maajah, tahqiq : Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi, Darul Fikr3. As-Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, Mathba’ah Majlis Daairotil Ma’aarif al-‘Utsmaaniah (1352 H)4. As-Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul Jauzi, cetakan pertama (1424)5. Majmu’ Fatawa wa Rosaail Syaikh Muhammad bin Sholeh al-‘Utsaimin, jam’ wa tartiib : Fahd bin Naashir bin Ibroohiim As-Sulaimaan, Daar At-Tsuroyyaa6.  Syarh Az-Zarksyi ‘alaa Mukhtshor Al-Khiroqi fil Fiqh ‘alaa madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq : Abdullah bin Abdirrohman Al-Jibriin, Maktbah Al-‘Ubaikan, Cetakan pertama (1413 H-1993 M)7.  Al-Mabshuuth, Syamsuddin As-Sirokhsi, Darul Ma’rifah8.  Badaai’ As-Shonaai’ fi tartiib As-Syarooi’, ‘Alaauddiin Abu Bakr bin Mas’uud Al-Kaasaani Al-Hanafi, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)9.  Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzzab, An-Nawawi, tahqiq : Muhammad Najiib Al-Muthi’iy, Maktabah Al-Irsyaad10. Al-Mushonnaf li Abdirrozzaq, Abu Bakr Abdurrozzaq bin Hammaam As-Shon’aani, tahqiq : Habiiburrohmaan Al-A’dzhomi, dari Manyuroot Al-Majlis  Al-‘Ilmiy11. Sifat shoumin Nabiy, Ali hasan dan Salim Al-Hilali, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, cetakan ke dua (1409 H)12. Tobaqootul Mudallisiin, Ibnu Hajar al-‘Asqolaani, tahqiq : DR ‘Isoom Al-Qoryuuthi, Maktabah Al-Manaar, cetakan pertama13. Sunan Ad-Daaruquthni, Ali bin Umar Ad-Daaruquthni, tahqiq : Syu’aib Al-Arnauth, isyroof Abdul Muhsin At-Turki, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama (1424 H-2004 M)14. At-Tadliis fil hadiits, DR Musfir Ad-Dumaini, cetakan pertama (1412 H-1992 M)15. Siyar A’laam An-Nubalaa, Ad-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Aranuuth, Muassasah Ar-Risaalah, cetakan kedua (1402 H-1982 M)16. At-Tarjiih fi masaailis soum waz zakaat, Muhammad bin Umar Bazmuul, Daarul Hijroh, cetakan pertama (1415 H-1995 M)
Prev     Next