Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!

Yang Kadang Terlupakan Oleh Kedua Orang Tua :Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!Sering kita dapati seseorang yang mendidik anaknya dengan cara yang keras…dengan menggunakan pukulan..bahkan tendangan…Bahkan jika tangannya telah lelah memukul maka iapun menggunakan tongkat atau cambuk untuk memukul anaknya. Sementara jika bertemu dengan sahabat-sahabatnya jadilah ia orang yang paling lembut dan ramah. Memang benar bahwa boleh bagi seorang ayah atau ibu untuk mendidik anaknya dengan memukul, akan tetapi hal itu keluar dari hukum asal. Karena hukum asal dalam mendidik…bahkan dalam segala hal adalah dengan kelembutan. Kita –sebagai orang tua- tidak boleh berpindah kepada metode pemukulan kecuali jika kondisinya mendesak. Itupun tidak boleh dengan pemukulan yang semena-mena, semau kita, seperti pukulan yang menimbulkan bekas…terlebih lagi yang mematahkan tulang…Sering syaitan menghiasi para orang tua dengan  menjadikan mereka menyangka bahwa metode kekerasan dalam mendidik anak-anak adalah metode yang terbaik dan praktis serta metode yang singkat dan segera mendatangkan keberhasilan. Karena dengan kekerasan dalam sekejap sang anak menjadi penurut. ‘Ingatlah ini semua hanyalah was-was syaitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :مَا كَانَ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا نُزِعَ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Tidaklah kelembutan pada sesuatupun kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatupun kecuali akan memperburuknya” (Dishahihkan oleh Al-Albani)Memang benar…jika seorang anak disikapi keras maka ia akan nurut dan patuh…akan tetapi hanya sekejap dan sementara…Kenyataan yang ada menunjukan bahwa jika seorang ayah atau ibu yang senantiasa memukuli dan mengerasi anak-anak mereka akan menimbulkan dampak buruk:–         Jadilah kedua orang tua tersebut berhati keras…, hilang kelembutan dari mereka, karena mereka telah membiasakan kekerasan dalam hati mereka–         Bahkan anak-anak mereka yang sering mereka pukuli pun menjadi keras…, keras dan kasar sikap mereka dan juga keras hati mereka.–         Bahkan tidak jarang sang anak yang dikerasi maka semakin menjadi-jadi keburukannya.  Terutama jika sang anak merasa aman dari control kedua orang tuannya. Hal ini menunjukan sikak keras terhadap seringnya tidak membuahkan keberhasilan dalam mendidik anak-anak–         Kalaupun metode kekerasan berhasil merubah sang anak menjadi seorang anak yang “tidak nakal” maka bagaimanapun akan berbeda hasilnya dengan seorang anak yang dibina dengan kelembutan. Seorang anak yang “tidak nakal” yang merupakan buah metode kekerasan tidak akan memiliki kelembutan dalam sikap dan tutur kata serta kelembutan hati yang dimiliki oleh seorang anak yang dididik dengan penuh kelembutan !!. Adapun jika kedua orang tua bersikap lembut kepada anak-anak mereka, dan tidak memukul kecuali dalam kondisi terdesak, sehingga tidak keseringan…maka akan menimbulkan banyak dampak positif, diantaranya :–         Kedua orang tua tetap bisa menjaga kelembutan hati keduanya–         Kelembutan hati anak-anak mereka juga bisa terjaga, demikian pula akhlak anak-anak mereka menjadi akhlak yang mulia. Karena mereka telah meneladani kedua orang tua mereka yang selalu bersikap lembut dan sayang kepada mereka–         Anak-anak tatkala telah dewasa maka yang mereka selalu kenang adalah kebaikan, kelembutan, ciuman kedua orang tua mereka yang telah bersabar dalam mendidik mereka. Jadilah mereka anak-anak yang berbakti yang selalu ingin membalas budi kebaikan kedua orang tua mereka.–         Kedua orang tua akan mendapatkan rahmat Allah dan ganjaran dari Allah karena sikap lembut mereka kepada anak-anak merekaAbu Hurairah –semoga Allah meridhoinya- berkata :قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati” (HR Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318)Dalam kisah yang sama dari ‘Aisyah –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ“Datang seorang arab badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kalian mencium anak-anak laki-laki?, kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa rahmat/sayang dari hatimu” (HR Al-Bukhari no 5998 dan Muslim no 2317)Ibnu Batthool rahimahullah berkata, “Menyayangi anak kecil, memeluknya, menciumnya, dan lembut kepadanya termasuk dari amalan-amalan yang diridhoi oleh Allah dan akan diberi ganjaran oleh Allah. Tidakkah engkau perhatikan Al-Aqro’ bin Haabis menyebutkan kepada Nabi bahwa ia memiliki 10 orang anak laki-laki tidak seorangpun yang pernah ia  cium, maka Nabipun berkata kepada Al-Aqro’ ((Barang siapa yang tidak menyayangi maka tidak akan disayang)).Maka hal ini menunjukan bahwa mencium anak kecil, menggendongnya, ramah kepadanya merupakan perkara yang mendatangkan rahmat Allah. Tidak engkau perhatikan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong (*cucu beliau) Umaamah putrinya Abul ‘Aash (*suami Zainab putri Nabi) di atas leher beliau tatkala beliau sedang sholat?, padahal sholat adalah amalan yang paling mulia di sisi Allah dan Allah telah memerintahkan kita untuk senantiasa khusyuk dan konsentrasi dalam sholat. Kondisi Nabi yang menggendong Umaamah tidaklah bertentangan dengan kehusyu’an yang diperintahkan dalam sholat. Nabi kawatir akan memberatkan Umaamah (*si kecil cucu beliau) kalau beliau membiarkannya dan tidak digendong dalam sholat.Pada sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan teladan yang paling besar bagi kita, maka hendaknya kita meneladani beliau dalam menyayangi anak-anak baik masih kecil maupun yang besar, serta berlemah lembut kepada mereka” (Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool, 9/211-212)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ (Barangsiapa yang tidak merahamati maka tidak dirahmati), yaitu barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla –kita berlindung kepada Allah akan hal ini-, serta Allah tidak memberi taufiq kepadanya untuk merahmati. Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya mencium anak-anak kecil karena rahmat dan sayang kepada mereka, apakah mereka anak-anakmu ataukah cucu-cucumu dari putra dan putrimu atau anak-anak orang lain. Karena hal ini akan mendatangakna rahmat Allah dan menjadikan engkau memiliki hati yang menyayangi anak-anak. Semakin seseorang rahmat/sayang kepada hamba-hamba Allah maka ia semakin dekat dengan rahmat Allah. Bahkan Allah mengampuni seorang wanita pezina tatkala wanita pezina tersebut merahmati seekor anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan…Jika Allah menjadikan rasa rahmat/kasih sayang dalam hati seseorang maka itu merupakan pertanda bahwa ia akan dirahmati oleh Allah…”“Maka hendaknya seseorang menjadikan hatinya lembut, ramah, dan sayang (kepada anak-anak), berbeda dengan kondisi sebagian orang bodoh. Bahkan tatkala anaknya yang masih kecil menemuinya sementara ia sedang di warung kopi maka iapun membentak dan mengusir anaknya. Ini merupakan kesalahan. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik dan mulia akhlak dan adabnya. Suatu hari beliau sedang sujud –tatkala beliau mengimami para sahabat- maka datanglah Al-Hasan bin Ali bin Abi Thoolib, lalu –sebagaiman sikap anak-anak-, Al-Hasanpun menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabipun melamakan/memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran (*mereka berkata :هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ“Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu”-pen),Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ“Bukan…, akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya” (*HR Ahmad no 16033 dengan sanad yang shahih-pen dan An-Nasaai no 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Yaitu aku tidak ingin segera bangkit dari sujudku hingga ia menyelesaikan keinginannya. Ini buah dari rasa kasih sayang.Pada suatu hari yang lain Umamah binti Zainab putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih kecil dibawa oleh Nabi ke masjid. Lalu Nabi sholat mengimami para sahabat dalam kondisi menggendong putri mungil ini. Jika beliau sujud maka beliau meletakkannya di atas tanah, jika beliau berdiri maka beliau menggendongnya. Semua ini beliau lakukan karena sayang kepada sang cucu mungil. Padahal bisa saja Nabi memerintahkan Aisyah atau istri-istrinya yang lain untuk memegang cucu mungil ini, akan tetapi karena rasa kasih sayang beliau. Bisa jadi sang cucu hatinya terikat senang dengan kakeknya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi ingin menenangkan hati sang cucu mungil.Pada suatu hari Nabi sedang berkhutbah, lalu Al-Hasan dan Al-Husain (*yang masih kecil) datang memakai dua baju –mungkin baju baru-. Baju keduanya tersebut kepanjangan, sehingga keduanya tersandung-sandung jatuh bangun tatkala berjalan. Maka Nabipun turun dari mimbar lalu menggendong keduanya dihadapan beliau (*di atas mimbar) lalu beliau berkata:صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيْعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيْثِي وَرَفَعْتُهُمَا“Maha benar Allah…”Hanyalah harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah”, aku melihat kedua anak kecil ini berjalan dan terjatuh, maka aku tidak sabar hingga akupun memutuskan khutbahku dan aku menggendong keduanya” (HR At-Thirmidzi no 2969 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Kemudian beliau melanjutkan khutbah beliau (*lihat HR Abu Dawud no 1016 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Yang penting  hendaknya kita membiasakan diri kita untuk menyayangi anak-anak, demikian juga menyayangi semua orang yang butuh kasih sayang, seperti anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang lemah (tidak mampu) dan selain mereka. Dan hendaknya kita menjadikan dalam hati kita rasa rahmat (kasih sayang) agar hal itu menjadi sebab datangnya rahmat Allah bagi kita, karena kita juga butuh kepada rahmat” (dari Syarah Riyaad As-Shoolihiin, dengan sedikit perubahan)Sungguh mulia akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak-anak…beliau menggendong anak-anak…bahkan dalam sholat beliau, karena kasih sayang kepada anak-anak …mencium anak-anak adalah ibadah…mendatangkan rahmat Allah. Bahkan beliau pernah berjalan cukup jauh hanya untuk mencium putra beliau Ibrahim.Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim no 2316)Karenanya…bersabarlah wahai para orang tua dalam mendidik anak kalian…sayangilah mereka…peluklah mereka…ciumlah mereka….semuanya akan mendatangkan pahala dan rahmat Allah.    

Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!

Yang Kadang Terlupakan Oleh Kedua Orang Tua :Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!Sering kita dapati seseorang yang mendidik anaknya dengan cara yang keras…dengan menggunakan pukulan..bahkan tendangan…Bahkan jika tangannya telah lelah memukul maka iapun menggunakan tongkat atau cambuk untuk memukul anaknya. Sementara jika bertemu dengan sahabat-sahabatnya jadilah ia orang yang paling lembut dan ramah. Memang benar bahwa boleh bagi seorang ayah atau ibu untuk mendidik anaknya dengan memukul, akan tetapi hal itu keluar dari hukum asal. Karena hukum asal dalam mendidik…bahkan dalam segala hal adalah dengan kelembutan. Kita –sebagai orang tua- tidak boleh berpindah kepada metode pemukulan kecuali jika kondisinya mendesak. Itupun tidak boleh dengan pemukulan yang semena-mena, semau kita, seperti pukulan yang menimbulkan bekas…terlebih lagi yang mematahkan tulang…Sering syaitan menghiasi para orang tua dengan  menjadikan mereka menyangka bahwa metode kekerasan dalam mendidik anak-anak adalah metode yang terbaik dan praktis serta metode yang singkat dan segera mendatangkan keberhasilan. Karena dengan kekerasan dalam sekejap sang anak menjadi penurut. ‘Ingatlah ini semua hanyalah was-was syaitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :مَا كَانَ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا نُزِعَ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Tidaklah kelembutan pada sesuatupun kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatupun kecuali akan memperburuknya” (Dishahihkan oleh Al-Albani)Memang benar…jika seorang anak disikapi keras maka ia akan nurut dan patuh…akan tetapi hanya sekejap dan sementara…Kenyataan yang ada menunjukan bahwa jika seorang ayah atau ibu yang senantiasa memukuli dan mengerasi anak-anak mereka akan menimbulkan dampak buruk:–         Jadilah kedua orang tua tersebut berhati keras…, hilang kelembutan dari mereka, karena mereka telah membiasakan kekerasan dalam hati mereka–         Bahkan anak-anak mereka yang sering mereka pukuli pun menjadi keras…, keras dan kasar sikap mereka dan juga keras hati mereka.–         Bahkan tidak jarang sang anak yang dikerasi maka semakin menjadi-jadi keburukannya.  Terutama jika sang anak merasa aman dari control kedua orang tuannya. Hal ini menunjukan sikak keras terhadap seringnya tidak membuahkan keberhasilan dalam mendidik anak-anak–         Kalaupun metode kekerasan berhasil merubah sang anak menjadi seorang anak yang “tidak nakal” maka bagaimanapun akan berbeda hasilnya dengan seorang anak yang dibina dengan kelembutan. Seorang anak yang “tidak nakal” yang merupakan buah metode kekerasan tidak akan memiliki kelembutan dalam sikap dan tutur kata serta kelembutan hati yang dimiliki oleh seorang anak yang dididik dengan penuh kelembutan !!. Adapun jika kedua orang tua bersikap lembut kepada anak-anak mereka, dan tidak memukul kecuali dalam kondisi terdesak, sehingga tidak keseringan…maka akan menimbulkan banyak dampak positif, diantaranya :–         Kedua orang tua tetap bisa menjaga kelembutan hati keduanya–         Kelembutan hati anak-anak mereka juga bisa terjaga, demikian pula akhlak anak-anak mereka menjadi akhlak yang mulia. Karena mereka telah meneladani kedua orang tua mereka yang selalu bersikap lembut dan sayang kepada mereka–         Anak-anak tatkala telah dewasa maka yang mereka selalu kenang adalah kebaikan, kelembutan, ciuman kedua orang tua mereka yang telah bersabar dalam mendidik mereka. Jadilah mereka anak-anak yang berbakti yang selalu ingin membalas budi kebaikan kedua orang tua mereka.–         Kedua orang tua akan mendapatkan rahmat Allah dan ganjaran dari Allah karena sikap lembut mereka kepada anak-anak merekaAbu Hurairah –semoga Allah meridhoinya- berkata :قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati” (HR Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318)Dalam kisah yang sama dari ‘Aisyah –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ“Datang seorang arab badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kalian mencium anak-anak laki-laki?, kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa rahmat/sayang dari hatimu” (HR Al-Bukhari no 5998 dan Muslim no 2317)Ibnu Batthool rahimahullah berkata, “Menyayangi anak kecil, memeluknya, menciumnya, dan lembut kepadanya termasuk dari amalan-amalan yang diridhoi oleh Allah dan akan diberi ganjaran oleh Allah. Tidakkah engkau perhatikan Al-Aqro’ bin Haabis menyebutkan kepada Nabi bahwa ia memiliki 10 orang anak laki-laki tidak seorangpun yang pernah ia  cium, maka Nabipun berkata kepada Al-Aqro’ ((Barang siapa yang tidak menyayangi maka tidak akan disayang)).Maka hal ini menunjukan bahwa mencium anak kecil, menggendongnya, ramah kepadanya merupakan perkara yang mendatangkan rahmat Allah. Tidak engkau perhatikan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong (*cucu beliau) Umaamah putrinya Abul ‘Aash (*suami Zainab putri Nabi) di atas leher beliau tatkala beliau sedang sholat?, padahal sholat adalah amalan yang paling mulia di sisi Allah dan Allah telah memerintahkan kita untuk senantiasa khusyuk dan konsentrasi dalam sholat. Kondisi Nabi yang menggendong Umaamah tidaklah bertentangan dengan kehusyu’an yang diperintahkan dalam sholat. Nabi kawatir akan memberatkan Umaamah (*si kecil cucu beliau) kalau beliau membiarkannya dan tidak digendong dalam sholat.Pada sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan teladan yang paling besar bagi kita, maka hendaknya kita meneladani beliau dalam menyayangi anak-anak baik masih kecil maupun yang besar, serta berlemah lembut kepada mereka” (Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool, 9/211-212)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ (Barangsiapa yang tidak merahamati maka tidak dirahmati), yaitu barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla –kita berlindung kepada Allah akan hal ini-, serta Allah tidak memberi taufiq kepadanya untuk merahmati. Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya mencium anak-anak kecil karena rahmat dan sayang kepada mereka, apakah mereka anak-anakmu ataukah cucu-cucumu dari putra dan putrimu atau anak-anak orang lain. Karena hal ini akan mendatangakna rahmat Allah dan menjadikan engkau memiliki hati yang menyayangi anak-anak. Semakin seseorang rahmat/sayang kepada hamba-hamba Allah maka ia semakin dekat dengan rahmat Allah. Bahkan Allah mengampuni seorang wanita pezina tatkala wanita pezina tersebut merahmati seekor anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan…Jika Allah menjadikan rasa rahmat/kasih sayang dalam hati seseorang maka itu merupakan pertanda bahwa ia akan dirahmati oleh Allah…”“Maka hendaknya seseorang menjadikan hatinya lembut, ramah, dan sayang (kepada anak-anak), berbeda dengan kondisi sebagian orang bodoh. Bahkan tatkala anaknya yang masih kecil menemuinya sementara ia sedang di warung kopi maka iapun membentak dan mengusir anaknya. Ini merupakan kesalahan. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik dan mulia akhlak dan adabnya. Suatu hari beliau sedang sujud –tatkala beliau mengimami para sahabat- maka datanglah Al-Hasan bin Ali bin Abi Thoolib, lalu –sebagaiman sikap anak-anak-, Al-Hasanpun menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabipun melamakan/memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran (*mereka berkata :هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ“Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu”-pen),Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ“Bukan…, akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya” (*HR Ahmad no 16033 dengan sanad yang shahih-pen dan An-Nasaai no 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Yaitu aku tidak ingin segera bangkit dari sujudku hingga ia menyelesaikan keinginannya. Ini buah dari rasa kasih sayang.Pada suatu hari yang lain Umamah binti Zainab putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih kecil dibawa oleh Nabi ke masjid. Lalu Nabi sholat mengimami para sahabat dalam kondisi menggendong putri mungil ini. Jika beliau sujud maka beliau meletakkannya di atas tanah, jika beliau berdiri maka beliau menggendongnya. Semua ini beliau lakukan karena sayang kepada sang cucu mungil. Padahal bisa saja Nabi memerintahkan Aisyah atau istri-istrinya yang lain untuk memegang cucu mungil ini, akan tetapi karena rasa kasih sayang beliau. Bisa jadi sang cucu hatinya terikat senang dengan kakeknya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi ingin menenangkan hati sang cucu mungil.Pada suatu hari Nabi sedang berkhutbah, lalu Al-Hasan dan Al-Husain (*yang masih kecil) datang memakai dua baju –mungkin baju baru-. Baju keduanya tersebut kepanjangan, sehingga keduanya tersandung-sandung jatuh bangun tatkala berjalan. Maka Nabipun turun dari mimbar lalu menggendong keduanya dihadapan beliau (*di atas mimbar) lalu beliau berkata:صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيْعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيْثِي وَرَفَعْتُهُمَا“Maha benar Allah…”Hanyalah harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah”, aku melihat kedua anak kecil ini berjalan dan terjatuh, maka aku tidak sabar hingga akupun memutuskan khutbahku dan aku menggendong keduanya” (HR At-Thirmidzi no 2969 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Kemudian beliau melanjutkan khutbah beliau (*lihat HR Abu Dawud no 1016 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Yang penting  hendaknya kita membiasakan diri kita untuk menyayangi anak-anak, demikian juga menyayangi semua orang yang butuh kasih sayang, seperti anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang lemah (tidak mampu) dan selain mereka. Dan hendaknya kita menjadikan dalam hati kita rasa rahmat (kasih sayang) agar hal itu menjadi sebab datangnya rahmat Allah bagi kita, karena kita juga butuh kepada rahmat” (dari Syarah Riyaad As-Shoolihiin, dengan sedikit perubahan)Sungguh mulia akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak-anak…beliau menggendong anak-anak…bahkan dalam sholat beliau, karena kasih sayang kepada anak-anak …mencium anak-anak adalah ibadah…mendatangkan rahmat Allah. Bahkan beliau pernah berjalan cukup jauh hanya untuk mencium putra beliau Ibrahim.Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim no 2316)Karenanya…bersabarlah wahai para orang tua dalam mendidik anak kalian…sayangilah mereka…peluklah mereka…ciumlah mereka….semuanya akan mendatangkan pahala dan rahmat Allah.    
Yang Kadang Terlupakan Oleh Kedua Orang Tua :Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!Sering kita dapati seseorang yang mendidik anaknya dengan cara yang keras…dengan menggunakan pukulan..bahkan tendangan…Bahkan jika tangannya telah lelah memukul maka iapun menggunakan tongkat atau cambuk untuk memukul anaknya. Sementara jika bertemu dengan sahabat-sahabatnya jadilah ia orang yang paling lembut dan ramah. Memang benar bahwa boleh bagi seorang ayah atau ibu untuk mendidik anaknya dengan memukul, akan tetapi hal itu keluar dari hukum asal. Karena hukum asal dalam mendidik…bahkan dalam segala hal adalah dengan kelembutan. Kita –sebagai orang tua- tidak boleh berpindah kepada metode pemukulan kecuali jika kondisinya mendesak. Itupun tidak boleh dengan pemukulan yang semena-mena, semau kita, seperti pukulan yang menimbulkan bekas…terlebih lagi yang mematahkan tulang…Sering syaitan menghiasi para orang tua dengan  menjadikan mereka menyangka bahwa metode kekerasan dalam mendidik anak-anak adalah metode yang terbaik dan praktis serta metode yang singkat dan segera mendatangkan keberhasilan. Karena dengan kekerasan dalam sekejap sang anak menjadi penurut. ‘Ingatlah ini semua hanyalah was-was syaitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :مَا كَانَ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا نُزِعَ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Tidaklah kelembutan pada sesuatupun kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatupun kecuali akan memperburuknya” (Dishahihkan oleh Al-Albani)Memang benar…jika seorang anak disikapi keras maka ia akan nurut dan patuh…akan tetapi hanya sekejap dan sementara…Kenyataan yang ada menunjukan bahwa jika seorang ayah atau ibu yang senantiasa memukuli dan mengerasi anak-anak mereka akan menimbulkan dampak buruk:–         Jadilah kedua orang tua tersebut berhati keras…, hilang kelembutan dari mereka, karena mereka telah membiasakan kekerasan dalam hati mereka–         Bahkan anak-anak mereka yang sering mereka pukuli pun menjadi keras…, keras dan kasar sikap mereka dan juga keras hati mereka.–         Bahkan tidak jarang sang anak yang dikerasi maka semakin menjadi-jadi keburukannya.  Terutama jika sang anak merasa aman dari control kedua orang tuannya. Hal ini menunjukan sikak keras terhadap seringnya tidak membuahkan keberhasilan dalam mendidik anak-anak–         Kalaupun metode kekerasan berhasil merubah sang anak menjadi seorang anak yang “tidak nakal” maka bagaimanapun akan berbeda hasilnya dengan seorang anak yang dibina dengan kelembutan. Seorang anak yang “tidak nakal” yang merupakan buah metode kekerasan tidak akan memiliki kelembutan dalam sikap dan tutur kata serta kelembutan hati yang dimiliki oleh seorang anak yang dididik dengan penuh kelembutan !!. Adapun jika kedua orang tua bersikap lembut kepada anak-anak mereka, dan tidak memukul kecuali dalam kondisi terdesak, sehingga tidak keseringan…maka akan menimbulkan banyak dampak positif, diantaranya :–         Kedua orang tua tetap bisa menjaga kelembutan hati keduanya–         Kelembutan hati anak-anak mereka juga bisa terjaga, demikian pula akhlak anak-anak mereka menjadi akhlak yang mulia. Karena mereka telah meneladani kedua orang tua mereka yang selalu bersikap lembut dan sayang kepada mereka–         Anak-anak tatkala telah dewasa maka yang mereka selalu kenang adalah kebaikan, kelembutan, ciuman kedua orang tua mereka yang telah bersabar dalam mendidik mereka. Jadilah mereka anak-anak yang berbakti yang selalu ingin membalas budi kebaikan kedua orang tua mereka.–         Kedua orang tua akan mendapatkan rahmat Allah dan ganjaran dari Allah karena sikap lembut mereka kepada anak-anak merekaAbu Hurairah –semoga Allah meridhoinya- berkata :قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati” (HR Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318)Dalam kisah yang sama dari ‘Aisyah –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ“Datang seorang arab badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kalian mencium anak-anak laki-laki?, kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa rahmat/sayang dari hatimu” (HR Al-Bukhari no 5998 dan Muslim no 2317)Ibnu Batthool rahimahullah berkata, “Menyayangi anak kecil, memeluknya, menciumnya, dan lembut kepadanya termasuk dari amalan-amalan yang diridhoi oleh Allah dan akan diberi ganjaran oleh Allah. Tidakkah engkau perhatikan Al-Aqro’ bin Haabis menyebutkan kepada Nabi bahwa ia memiliki 10 orang anak laki-laki tidak seorangpun yang pernah ia  cium, maka Nabipun berkata kepada Al-Aqro’ ((Barang siapa yang tidak menyayangi maka tidak akan disayang)).Maka hal ini menunjukan bahwa mencium anak kecil, menggendongnya, ramah kepadanya merupakan perkara yang mendatangkan rahmat Allah. Tidak engkau perhatikan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong (*cucu beliau) Umaamah putrinya Abul ‘Aash (*suami Zainab putri Nabi) di atas leher beliau tatkala beliau sedang sholat?, padahal sholat adalah amalan yang paling mulia di sisi Allah dan Allah telah memerintahkan kita untuk senantiasa khusyuk dan konsentrasi dalam sholat. Kondisi Nabi yang menggendong Umaamah tidaklah bertentangan dengan kehusyu’an yang diperintahkan dalam sholat. Nabi kawatir akan memberatkan Umaamah (*si kecil cucu beliau) kalau beliau membiarkannya dan tidak digendong dalam sholat.Pada sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan teladan yang paling besar bagi kita, maka hendaknya kita meneladani beliau dalam menyayangi anak-anak baik masih kecil maupun yang besar, serta berlemah lembut kepada mereka” (Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool, 9/211-212)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ (Barangsiapa yang tidak merahamati maka tidak dirahmati), yaitu barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla –kita berlindung kepada Allah akan hal ini-, serta Allah tidak memberi taufiq kepadanya untuk merahmati. Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya mencium anak-anak kecil karena rahmat dan sayang kepada mereka, apakah mereka anak-anakmu ataukah cucu-cucumu dari putra dan putrimu atau anak-anak orang lain. Karena hal ini akan mendatangakna rahmat Allah dan menjadikan engkau memiliki hati yang menyayangi anak-anak. Semakin seseorang rahmat/sayang kepada hamba-hamba Allah maka ia semakin dekat dengan rahmat Allah. Bahkan Allah mengampuni seorang wanita pezina tatkala wanita pezina tersebut merahmati seekor anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan…Jika Allah menjadikan rasa rahmat/kasih sayang dalam hati seseorang maka itu merupakan pertanda bahwa ia akan dirahmati oleh Allah…”“Maka hendaknya seseorang menjadikan hatinya lembut, ramah, dan sayang (kepada anak-anak), berbeda dengan kondisi sebagian orang bodoh. Bahkan tatkala anaknya yang masih kecil menemuinya sementara ia sedang di warung kopi maka iapun membentak dan mengusir anaknya. Ini merupakan kesalahan. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik dan mulia akhlak dan adabnya. Suatu hari beliau sedang sujud –tatkala beliau mengimami para sahabat- maka datanglah Al-Hasan bin Ali bin Abi Thoolib, lalu –sebagaiman sikap anak-anak-, Al-Hasanpun menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabipun melamakan/memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran (*mereka berkata :هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ“Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu”-pen),Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ“Bukan…, akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya” (*HR Ahmad no 16033 dengan sanad yang shahih-pen dan An-Nasaai no 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Yaitu aku tidak ingin segera bangkit dari sujudku hingga ia menyelesaikan keinginannya. Ini buah dari rasa kasih sayang.Pada suatu hari yang lain Umamah binti Zainab putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih kecil dibawa oleh Nabi ke masjid. Lalu Nabi sholat mengimami para sahabat dalam kondisi menggendong putri mungil ini. Jika beliau sujud maka beliau meletakkannya di atas tanah, jika beliau berdiri maka beliau menggendongnya. Semua ini beliau lakukan karena sayang kepada sang cucu mungil. Padahal bisa saja Nabi memerintahkan Aisyah atau istri-istrinya yang lain untuk memegang cucu mungil ini, akan tetapi karena rasa kasih sayang beliau. Bisa jadi sang cucu hatinya terikat senang dengan kakeknya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi ingin menenangkan hati sang cucu mungil.Pada suatu hari Nabi sedang berkhutbah, lalu Al-Hasan dan Al-Husain (*yang masih kecil) datang memakai dua baju –mungkin baju baru-. Baju keduanya tersebut kepanjangan, sehingga keduanya tersandung-sandung jatuh bangun tatkala berjalan. Maka Nabipun turun dari mimbar lalu menggendong keduanya dihadapan beliau (*di atas mimbar) lalu beliau berkata:صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيْعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيْثِي وَرَفَعْتُهُمَا“Maha benar Allah…”Hanyalah harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah”, aku melihat kedua anak kecil ini berjalan dan terjatuh, maka aku tidak sabar hingga akupun memutuskan khutbahku dan aku menggendong keduanya” (HR At-Thirmidzi no 2969 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Kemudian beliau melanjutkan khutbah beliau (*lihat HR Abu Dawud no 1016 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Yang penting  hendaknya kita membiasakan diri kita untuk menyayangi anak-anak, demikian juga menyayangi semua orang yang butuh kasih sayang, seperti anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang lemah (tidak mampu) dan selain mereka. Dan hendaknya kita menjadikan dalam hati kita rasa rahmat (kasih sayang) agar hal itu menjadi sebab datangnya rahmat Allah bagi kita, karena kita juga butuh kepada rahmat” (dari Syarah Riyaad As-Shoolihiin, dengan sedikit perubahan)Sungguh mulia akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak-anak…beliau menggendong anak-anak…bahkan dalam sholat beliau, karena kasih sayang kepada anak-anak …mencium anak-anak adalah ibadah…mendatangkan rahmat Allah. Bahkan beliau pernah berjalan cukup jauh hanya untuk mencium putra beliau Ibrahim.Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim no 2316)Karenanya…bersabarlah wahai para orang tua dalam mendidik anak kalian…sayangilah mereka…peluklah mereka…ciumlah mereka….semuanya akan mendatangkan pahala dan rahmat Allah.    


Yang Kadang Terlupakan Oleh Kedua Orang Tua :Ternyata Mencium Anak-Anak Mendatangkan Rahmat Allah !!Sering kita dapati seseorang yang mendidik anaknya dengan cara yang keras…dengan menggunakan pukulan..bahkan tendangan…Bahkan jika tangannya telah lelah memukul maka iapun menggunakan tongkat atau cambuk untuk memukul anaknya. Sementara jika bertemu dengan sahabat-sahabatnya jadilah ia orang yang paling lembut dan ramah. Memang benar bahwa boleh bagi seorang ayah atau ibu untuk mendidik anaknya dengan memukul, akan tetapi hal itu keluar dari hukum asal. Karena hukum asal dalam mendidik…bahkan dalam segala hal adalah dengan kelembutan. Kita –sebagai orang tua- tidak boleh berpindah kepada metode pemukulan kecuali jika kondisinya mendesak. Itupun tidak boleh dengan pemukulan yang semena-mena, semau kita, seperti pukulan yang menimbulkan bekas…terlebih lagi yang mematahkan tulang…Sering syaitan menghiasi para orang tua dengan  menjadikan mereka menyangka bahwa metode kekerasan dalam mendidik anak-anak adalah metode yang terbaik dan praktis serta metode yang singkat dan segera mendatangkan keberhasilan. Karena dengan kekerasan dalam sekejap sang anak menjadi penurut. ‘Ingatlah ini semua hanyalah was-was syaitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :مَا كَانَ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا نُزِعَ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ“Tidaklah kelembutan pada sesuatupun kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatupun kecuali akan memperburuknya” (Dishahihkan oleh Al-Albani)Memang benar…jika seorang anak disikapi keras maka ia akan nurut dan patuh…akan tetapi hanya sekejap dan sementara…Kenyataan yang ada menunjukan bahwa jika seorang ayah atau ibu yang senantiasa memukuli dan mengerasi anak-anak mereka akan menimbulkan dampak buruk:–         Jadilah kedua orang tua tersebut berhati keras…, hilang kelembutan dari mereka, karena mereka telah membiasakan kekerasan dalam hati mereka–         Bahkan anak-anak mereka yang sering mereka pukuli pun menjadi keras…, keras dan kasar sikap mereka dan juga keras hati mereka.–         Bahkan tidak jarang sang anak yang dikerasi maka semakin menjadi-jadi keburukannya.  Terutama jika sang anak merasa aman dari control kedua orang tuannya. Hal ini menunjukan sikak keras terhadap seringnya tidak membuahkan keberhasilan dalam mendidik anak-anak–         Kalaupun metode kekerasan berhasil merubah sang anak menjadi seorang anak yang “tidak nakal” maka bagaimanapun akan berbeda hasilnya dengan seorang anak yang dibina dengan kelembutan. Seorang anak yang “tidak nakal” yang merupakan buah metode kekerasan tidak akan memiliki kelembutan dalam sikap dan tutur kata serta kelembutan hati yang dimiliki oleh seorang anak yang dididik dengan penuh kelembutan !!. Adapun jika kedua orang tua bersikap lembut kepada anak-anak mereka, dan tidak memukul kecuali dalam kondisi terdesak, sehingga tidak keseringan…maka akan menimbulkan banyak dampak positif, diantaranya :–         Kedua orang tua tetap bisa menjaga kelembutan hati keduanya–         Kelembutan hati anak-anak mereka juga bisa terjaga, demikian pula akhlak anak-anak mereka menjadi akhlak yang mulia. Karena mereka telah meneladani kedua orang tua mereka yang selalu bersikap lembut dan sayang kepada mereka–         Anak-anak tatkala telah dewasa maka yang mereka selalu kenang adalah kebaikan, kelembutan, ciuman kedua orang tua mereka yang telah bersabar dalam mendidik mereka. Jadilah mereka anak-anak yang berbakti yang selalu ingin membalas budi kebaikan kedua orang tua mereka.–         Kedua orang tua akan mendapatkan rahmat Allah dan ganjaran dari Allah karena sikap lembut mereka kepada anak-anak merekaAbu Hurairah –semoga Allah meridhoinya- berkata :قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, “Aku punya 10 orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak merahmati/menyayangi maka ia tidak akan dirahmati” (HR Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318)Dalam kisah yang sama dari ‘Aisyah –semoga Allah meridhoinya- ia berkata :جَاءَ أَعْرَابِى إِلَى النَّبِى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : تُقَبِّلُونَ الصِّبْيَانَ ، فَمَا نُقَبِّلُهُمْ ، فَقَالَ النَّبِى صلى الله عليه وسلم أَوَأَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ“Datang seorang arab badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kalian mencium anak-anak laki-laki?, kami tidak mencium mereka”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku tidak bisa berbuat apa-apa kalau Allah mencabut rasa rahmat/sayang dari hatimu” (HR Al-Bukhari no 5998 dan Muslim no 2317)Ibnu Batthool rahimahullah berkata, “Menyayangi anak kecil, memeluknya, menciumnya, dan lembut kepadanya termasuk dari amalan-amalan yang diridhoi oleh Allah dan akan diberi ganjaran oleh Allah. Tidakkah engkau perhatikan Al-Aqro’ bin Haabis menyebutkan kepada Nabi bahwa ia memiliki 10 orang anak laki-laki tidak seorangpun yang pernah ia  cium, maka Nabipun berkata kepada Al-Aqro’ ((Barang siapa yang tidak menyayangi maka tidak akan disayang)).Maka hal ini menunjukan bahwa mencium anak kecil, menggendongnya, ramah kepadanya merupakan perkara yang mendatangkan rahmat Allah. Tidak engkau perhatikan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong (*cucu beliau) Umaamah putrinya Abul ‘Aash (*suami Zainab putri Nabi) di atas leher beliau tatkala beliau sedang sholat?, padahal sholat adalah amalan yang paling mulia di sisi Allah dan Allah telah memerintahkan kita untuk senantiasa khusyuk dan konsentrasi dalam sholat. Kondisi Nabi yang menggendong Umaamah tidaklah bertentangan dengan kehusyu’an yang diperintahkan dalam sholat. Nabi kawatir akan memberatkan Umaamah (*si kecil cucu beliau) kalau beliau membiarkannya dan tidak digendong dalam sholat.Pada sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan teladan yang paling besar bagi kita, maka hendaknya kita meneladani beliau dalam menyayangi anak-anak baik masih kecil maupun yang besar, serta berlemah lembut kepada mereka” (Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthool, 9/211-212)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ (Barangsiapa yang tidak merahamati maka tidak dirahmati), yaitu barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla –kita berlindung kepada Allah akan hal ini-, serta Allah tidak memberi taufiq kepadanya untuk merahmati. Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya mencium anak-anak kecil karena rahmat dan sayang kepada mereka, apakah mereka anak-anakmu ataukah cucu-cucumu dari putra dan putrimu atau anak-anak orang lain. Karena hal ini akan mendatangakna rahmat Allah dan menjadikan engkau memiliki hati yang menyayangi anak-anak. Semakin seseorang rahmat/sayang kepada hamba-hamba Allah maka ia semakin dekat dengan rahmat Allah. Bahkan Allah mengampuni seorang wanita pezina tatkala wanita pezina tersebut merahmati seekor anjing yang menjilat-jilat tanah karena kehausan…Jika Allah menjadikan rasa rahmat/kasih sayang dalam hati seseorang maka itu merupakan pertanda bahwa ia akan dirahmati oleh Allah…”“Maka hendaknya seseorang menjadikan hatinya lembut, ramah, dan sayang (kepada anak-anak), berbeda dengan kondisi sebagian orang bodoh. Bahkan tatkala anaknya yang masih kecil menemuinya sementara ia sedang di warung kopi maka iapun membentak dan mengusir anaknya. Ini merupakan kesalahan. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik dan mulia akhlak dan adabnya. Suatu hari beliau sedang sujud –tatkala beliau mengimami para sahabat- maka datanglah Al-Hasan bin Ali bin Abi Thoolib, lalu –sebagaiman sikap anak-anak-, Al-Hasanpun menaiki pundak Nabi yang dalam kondisi sujud. Nabipun melamakan/memanjangkan sujudnya. Hal ini menjadikan para sahabat heran (*mereka berkata :هَذِهِ سَجْدَةٌ قَدْ أَطَلْتَهَا، فَظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ“Wahai Rasulullah, engkau telah memperpanjang sujudmu, kami mengira telah terjadi sesuatu atau telah diturunkan wahyu kepadamu”-pen),Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ“Bukan…, akan tetapi cucuku ini menjadikan aku seperti tunggangannya, maka aku tidak suka menyegerakan dia hingga ia menunaikan kemauannya” (*HR Ahmad no 16033 dengan sanad yang shahih-pen dan An-Nasaai no 1141 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Yaitu aku tidak ingin segera bangkit dari sujudku hingga ia menyelesaikan keinginannya. Ini buah dari rasa kasih sayang.Pada suatu hari yang lain Umamah binti Zainab putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih kecil dibawa oleh Nabi ke masjid. Lalu Nabi sholat mengimami para sahabat dalam kondisi menggendong putri mungil ini. Jika beliau sujud maka beliau meletakkannya di atas tanah, jika beliau berdiri maka beliau menggendongnya. Semua ini beliau lakukan karena sayang kepada sang cucu mungil. Padahal bisa saja Nabi memerintahkan Aisyah atau istri-istrinya yang lain untuk memegang cucu mungil ini, akan tetapi karena rasa kasih sayang beliau. Bisa jadi sang cucu hatinya terikat senang dengan kakeknya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi ingin menenangkan hati sang cucu mungil.Pada suatu hari Nabi sedang berkhutbah, lalu Al-Hasan dan Al-Husain (*yang masih kecil) datang memakai dua baju –mungkin baju baru-. Baju keduanya tersebut kepanjangan, sehingga keduanya tersandung-sandung jatuh bangun tatkala berjalan. Maka Nabipun turun dari mimbar lalu menggendong keduanya dihadapan beliau (*di atas mimbar) lalu beliau berkata:صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيْعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيْثِي وَرَفَعْتُهُمَا“Maha benar Allah…”Hanyalah harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah”, aku melihat kedua anak kecil ini berjalan dan terjatuh, maka aku tidak sabar hingga akupun memutuskan khutbahku dan aku menggendong keduanya” (HR At-Thirmidzi no 2969 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Kemudian beliau melanjutkan khutbah beliau (*lihat HR Abu Dawud no 1016 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Yang penting  hendaknya kita membiasakan diri kita untuk menyayangi anak-anak, demikian juga menyayangi semua orang yang butuh kasih sayang, seperti anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang lemah (tidak mampu) dan selain mereka. Dan hendaknya kita menjadikan dalam hati kita rasa rahmat (kasih sayang) agar hal itu menjadi sebab datangnya rahmat Allah bagi kita, karena kita juga butuh kepada rahmat” (dari Syarah Riyaad As-Shoolihiin, dengan sedikit perubahan)Sungguh mulia akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak-anak…beliau menggendong anak-anak…bahkan dalam sholat beliau, karena kasih sayang kepada anak-anak …mencium anak-anak adalah ibadah…mendatangkan rahmat Allah. Bahkan beliau pernah berjalan cukup jauh hanya untuk mencium putra beliau Ibrahim.Anas Bin Malik –semoga Allah meridhoinya- berkata :«مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»، قَالَ: «كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ، وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا، فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ، ثُمَّ يَرْجِعُ»“Aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih sayang kepada anak-anak dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putra Nabi (yang bernama) Ibrahim memiliki ibu susuan di daerah Awaali di kota Madinah. Maka Nabipun berangkat (*ke rumah ibu susuan tersebut) dan kami bersama beliau. lalu beliau masuk ke dalam rumah yang ternyata dalam keadaan penuh asap. Suami Ibu susuan Ibrahim adalah seorang pandai besi. Nabipun mengambil Ibrahim lalu menciumnya, lalu beliau kembali” (HR Muslim no 2316)Karenanya…bersabarlah wahai para orang tua dalam mendidik anak kalian…sayangilah mereka…peluklah mereka…ciumlah mereka….semuanya akan mendatangkan pahala dan rahmat Allah.    

Shalat Jum’at Haruskah dengan 40 Jama’ah?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan. Daftar Isi tutup 1. Shalat Jum’at dengan Berjama’ah 2. Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1] 3. Pendapat Terkuat Shalat Jum’at dengan Berjama’ah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202) Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1] Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat, فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ “Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam. Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863) Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.” Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ. “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ “Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung. Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak. Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka. Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ “Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk). Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” (Sunan Al Kubra, 3: 255). Pendapat Terkuat Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396). Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163) Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’at Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at [1] Sebagian bahasan setelah ini dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202 dan sumber lainnya. Tagsshalat jumat

Shalat Jum’at Haruskah dengan 40 Jama’ah?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan. Daftar Isi tutup 1. Shalat Jum’at dengan Berjama’ah 2. Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1] 3. Pendapat Terkuat Shalat Jum’at dengan Berjama’ah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202) Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1] Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat, فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ “Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam. Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863) Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.” Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ. “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ “Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung. Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak. Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka. Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ “Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk). Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” (Sunan Al Kubra, 3: 255). Pendapat Terkuat Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396). Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163) Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’at Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at [1] Sebagian bahasan setelah ini dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202 dan sumber lainnya. Tagsshalat jumat
Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan. Daftar Isi tutup 1. Shalat Jum’at dengan Berjama’ah 2. Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1] 3. Pendapat Terkuat Shalat Jum’at dengan Berjama’ah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202) Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1] Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat, فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ “Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam. Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863) Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.” Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ. “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ “Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung. Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak. Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka. Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ “Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk). Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” (Sunan Al Kubra, 3: 255). Pendapat Terkuat Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396). Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163) Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’at Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at [1] Sebagian bahasan setelah ini dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202 dan sumber lainnya. Tagsshalat jumat


Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan. Daftar Isi tutup 1. Shalat Jum’at dengan Berjama’ah 2. Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1] 3. Pendapat Terkuat Shalat Jum’at dengan Berjama’ah Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202) Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1] Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat, فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ “Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam. Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863) Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.” Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ. “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ “Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung. Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak. Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka. Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ “Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk). Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah, عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” (Sunan Al Kubra, 3: 255). Pendapat Terkuat Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396). Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163) Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’at Larangan Jual Beli Saat Shalat Jum’at [1] Sebagian bahasan setelah ini dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202 dan sumber lainnya. Tagsshalat jumat

5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amalan yang terbaik adalah yang ajeg (kontinu) walau jumlahnya sedikit. Begitu pula dalam shalat sunnah, beberapa di antaranya bisa kita jaga rutin karena itulah yang dicintai oleh Allah. Apa saja amalan shalat sunnah tersebut? Berikut kami sebutkan keutamaannya, semoga membuat kita semangat untuk menjaga dan merutinkannya. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Shalat Sunnah Rawatib 2. Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam) 3. Ketiga: Shalat Witir 4. Keempat: Shalat Dhuha 5. Kelima: Shalat Isyroq Pertama: Shalat Sunnah Rawatib Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Yang lebih utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh).  ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.”  (HR. Muslim no. 725) Juga dalam hadits ‘Aisyah yang lainnya, beliau berkata, لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِأخرجه الشيخان “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” (HR. Bukhari no. 1169 dan Muslim no. 724) Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam) Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9). Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu’ (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12: 115). Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa.” Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala, تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, …” (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab “تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “) ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Satu raka’at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2: 498) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka’at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta’ala dengan sujud dan berdiri.” (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95) Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri , “Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya.” Al Hasan berkata, “Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta’ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka.” Abu Sulaiman Ad Darini berkata, “Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia.” (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2: 504) Imam Ahmad berkata, “Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam.” (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219) Tsabit Al Banani berkata, “Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya. Ada yang berkata pada Ibnu Mas’ud, “Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam.” Beliau lantas menjawab, “Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat.” (Ghodzaul Albaab, 2/504) Lukman berkata pada anaknya, “Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur.” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an 1726) Ketiga: Shalat Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Keempat: Shalat Dhuha Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no.  720) Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 1007) Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut, أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ » “Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi) Imam Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 234) Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.” (Nailul Author, 3: 77) Kelima: Shalat Isyroq Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi/ shahih dilihat dari jalur lainnya) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) – Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna – @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 18 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Nabi Shalat Malam dan Puasa Sunnah Terus Menerus? Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat Tagskontinu beramal shalat malam shalat sunnah shalat tahajud

5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amalan yang terbaik adalah yang ajeg (kontinu) walau jumlahnya sedikit. Begitu pula dalam shalat sunnah, beberapa di antaranya bisa kita jaga rutin karena itulah yang dicintai oleh Allah. Apa saja amalan shalat sunnah tersebut? Berikut kami sebutkan keutamaannya, semoga membuat kita semangat untuk menjaga dan merutinkannya. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Shalat Sunnah Rawatib 2. Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam) 3. Ketiga: Shalat Witir 4. Keempat: Shalat Dhuha 5. Kelima: Shalat Isyroq Pertama: Shalat Sunnah Rawatib Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Yang lebih utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh).  ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.”  (HR. Muslim no. 725) Juga dalam hadits ‘Aisyah yang lainnya, beliau berkata, لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِأخرجه الشيخان “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” (HR. Bukhari no. 1169 dan Muslim no. 724) Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam) Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9). Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu’ (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12: 115). Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa.” Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala, تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, …” (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab “تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “) ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Satu raka’at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2: 498) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka’at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta’ala dengan sujud dan berdiri.” (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95) Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri , “Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya.” Al Hasan berkata, “Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta’ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka.” Abu Sulaiman Ad Darini berkata, “Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia.” (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2: 504) Imam Ahmad berkata, “Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam.” (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219) Tsabit Al Banani berkata, “Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya. Ada yang berkata pada Ibnu Mas’ud, “Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam.” Beliau lantas menjawab, “Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat.” (Ghodzaul Albaab, 2/504) Lukman berkata pada anaknya, “Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur.” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an 1726) Ketiga: Shalat Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Keempat: Shalat Dhuha Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no.  720) Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 1007) Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut, أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ » “Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi) Imam Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 234) Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.” (Nailul Author, 3: 77) Kelima: Shalat Isyroq Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi/ shahih dilihat dari jalur lainnya) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) – Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna – @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 18 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Nabi Shalat Malam dan Puasa Sunnah Terus Menerus? Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat Tagskontinu beramal shalat malam shalat sunnah shalat tahajud
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amalan yang terbaik adalah yang ajeg (kontinu) walau jumlahnya sedikit. Begitu pula dalam shalat sunnah, beberapa di antaranya bisa kita jaga rutin karena itulah yang dicintai oleh Allah. Apa saja amalan shalat sunnah tersebut? Berikut kami sebutkan keutamaannya, semoga membuat kita semangat untuk menjaga dan merutinkannya. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Shalat Sunnah Rawatib 2. Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam) 3. Ketiga: Shalat Witir 4. Keempat: Shalat Dhuha 5. Kelima: Shalat Isyroq Pertama: Shalat Sunnah Rawatib Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Yang lebih utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh).  ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.”  (HR. Muslim no. 725) Juga dalam hadits ‘Aisyah yang lainnya, beliau berkata, لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِأخرجه الشيخان “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” (HR. Bukhari no. 1169 dan Muslim no. 724) Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam) Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9). Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu’ (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12: 115). Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa.” Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala, تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, …” (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab “تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “) ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Satu raka’at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2: 498) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka’at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta’ala dengan sujud dan berdiri.” (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95) Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri , “Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya.” Al Hasan berkata, “Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta’ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka.” Abu Sulaiman Ad Darini berkata, “Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia.” (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2: 504) Imam Ahmad berkata, “Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam.” (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219) Tsabit Al Banani berkata, “Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya. Ada yang berkata pada Ibnu Mas’ud, “Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam.” Beliau lantas menjawab, “Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat.” (Ghodzaul Albaab, 2/504) Lukman berkata pada anaknya, “Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur.” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an 1726) Ketiga: Shalat Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Keempat: Shalat Dhuha Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no.  720) Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 1007) Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut, أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ » “Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi) Imam Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 234) Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.” (Nailul Author, 3: 77) Kelima: Shalat Isyroq Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi/ shahih dilihat dari jalur lainnya) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) – Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna – @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 18 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Nabi Shalat Malam dan Puasa Sunnah Terus Menerus? Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat Tagskontinu beramal shalat malam shalat sunnah shalat tahajud


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amalan yang terbaik adalah yang ajeg (kontinu) walau jumlahnya sedikit. Begitu pula dalam shalat sunnah, beberapa di antaranya bisa kita jaga rutin karena itulah yang dicintai oleh Allah. Apa saja amalan shalat sunnah tersebut? Berikut kami sebutkan keutamaannya, semoga membuat kita semangat untuk menjaga dan merutinkannya. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Shalat Sunnah Rawatib 2. Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam) 3. Ketiga: Shalat Witir 4. Keempat: Shalat Dhuha 5. Kelima: Shalat Isyroq Pertama: Shalat Sunnah Rawatib Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ “Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Yang lebih utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh).  ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.”  (HR. Muslim no. 725) Juga dalam hadits ‘Aisyah yang lainnya, beliau berkata, لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِأخرجه الشيخان “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” (HR. Bukhari no. 1169 dan Muslim no. 724) Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam) Allah Ta’ala berfirman, أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9). Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu’ (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12: 115). Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa.” Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala, تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, …” (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab “تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “) ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Satu raka’at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari.” (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2: 498) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka’at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta’ala dengan sujud dan berdiri.” (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95) Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri , “Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya.” Al Hasan berkata, “Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta’ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka.” Abu Sulaiman Ad Darini berkata, “Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia.” (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2: 504) Imam Ahmad berkata, “Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam.” (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219) Tsabit Al Banani berkata, “Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya. Ada yang berkata pada Ibnu Mas’ud, “Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam.” Beliau lantas menjawab, “Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat.” (Ghodzaul Albaab, 2/504) Lukman berkata pada anaknya, “Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur.” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an 1726) Ketiga: Shalat Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Keempat: Shalat Dhuha Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no.  720) Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 1007) Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut, أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ » “Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi) Imam Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 234) Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.” (Nailul Author, 3: 77) Kelima: Shalat Isyroq Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi/ shahih dilihat dari jalur lainnya) Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) – Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna – @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 18 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Nabi Shalat Malam dan Puasa Sunnah Terus Menerus? Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat Tagskontinu beramal shalat malam shalat sunnah shalat tahajud

Wahai Para Suami…Istrimu Adalah Mahkotamu…

Wahai para suami…istrimu adalah mahkotamu…titipan dari Allah khusus untukmu yang harus kamu jaga….jangan sampai lelaki lain memakai mahkotamu…atau ikut menikmati indahnya mahkotamu… Sungguh pilu hati ini tatkala melihat seorang suami membiarkan istrinya menjadi santapan pandangan mata-mata nakal para lelaki…., ikut menikmati keindahan tubuhnya….ikut tergiur memandang paras cantiknya…dimanakah kecemburuanmu ?? Ataukah engkau bangga jika kecantikan mahkotamu diketahui banyak lelaki…?, bangga jika mahkotamu ikut menggairahkan para lelaki?? Ingatlah…Allah akan meminta pertanggung jawabanmu kelak..!!!

Wahai Para Suami…Istrimu Adalah Mahkotamu…

Wahai para suami…istrimu adalah mahkotamu…titipan dari Allah khusus untukmu yang harus kamu jaga….jangan sampai lelaki lain memakai mahkotamu…atau ikut menikmati indahnya mahkotamu… Sungguh pilu hati ini tatkala melihat seorang suami membiarkan istrinya menjadi santapan pandangan mata-mata nakal para lelaki…., ikut menikmati keindahan tubuhnya….ikut tergiur memandang paras cantiknya…dimanakah kecemburuanmu ?? Ataukah engkau bangga jika kecantikan mahkotamu diketahui banyak lelaki…?, bangga jika mahkotamu ikut menggairahkan para lelaki?? Ingatlah…Allah akan meminta pertanggung jawabanmu kelak..!!!
Wahai para suami…istrimu adalah mahkotamu…titipan dari Allah khusus untukmu yang harus kamu jaga….jangan sampai lelaki lain memakai mahkotamu…atau ikut menikmati indahnya mahkotamu… Sungguh pilu hati ini tatkala melihat seorang suami membiarkan istrinya menjadi santapan pandangan mata-mata nakal para lelaki…., ikut menikmati keindahan tubuhnya….ikut tergiur memandang paras cantiknya…dimanakah kecemburuanmu ?? Ataukah engkau bangga jika kecantikan mahkotamu diketahui banyak lelaki…?, bangga jika mahkotamu ikut menggairahkan para lelaki?? Ingatlah…Allah akan meminta pertanggung jawabanmu kelak..!!!


Wahai para suami…istrimu adalah mahkotamu…titipan dari Allah khusus untukmu yang harus kamu jaga….jangan sampai lelaki lain memakai mahkotamu…atau ikut menikmati indahnya mahkotamu… Sungguh pilu hati ini tatkala melihat seorang suami membiarkan istrinya menjadi santapan pandangan mata-mata nakal para lelaki…., ikut menikmati keindahan tubuhnya….ikut tergiur memandang paras cantiknya…dimanakah kecemburuanmu ?? Ataukah engkau bangga jika kecantikan mahkotamu diketahui banyak lelaki…?, bangga jika mahkotamu ikut menggairahkan para lelaki?? Ingatlah…Allah akan meminta pertanggung jawabanmu kelak..!!!

Wahai Para Wanita…Tahukah Anda

Wahai para wanita…tahukah anda bahwa:(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu semakin bertumpuk pula dosa-dosamu(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu…semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu….(4) Bayangkanlah… betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan…bahkan jutaan para lelaki??(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu…maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah…,(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat…dan di akhirat kelak…bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!! 

Wahai Para Wanita…Tahukah Anda

Wahai para wanita…tahukah anda bahwa:(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu semakin bertumpuk pula dosa-dosamu(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu…semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu….(4) Bayangkanlah… betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan…bahkan jutaan para lelaki??(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu…maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah…,(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat…dan di akhirat kelak…bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!! 
Wahai para wanita…tahukah anda bahwa:(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu semakin bertumpuk pula dosa-dosamu(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu…semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu….(4) Bayangkanlah… betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan…bahkan jutaan para lelaki??(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu…maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah…,(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat…dan di akhirat kelak…bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!! 


Wahai para wanita…tahukah anda bahwa:(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu semakin bertumpuk pula dosa-dosamu(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu…semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu….(4) Bayangkanlah… betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan…bahkan jutaan para lelaki??(5) Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu…maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah…,(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat…dan di akhirat kelak…bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!! 

Kisah Seorang Putri Sholihah yang Menakjubkan

Kisah seorang wanita yang bernama ‘Abiir yang sedang dilanda penyakit kanker. Ia mengirimkan sebuah surat berisi kisahnya ke acara keluarga mingguan “Buyuut Muthma’innah” (rumah idaman) di Radio Qur’an Arab Saudi, lalu menuturkan kisahnya yang membuat para pendengar tidak kuasa  menahan air mata mereka. Kisah yang sangat menyedihkan ini dibacakan di salah satu hari dari  sepuluh terakhir di bulan Ramadhan lalu (tahun 2011). Berikut ini kisahnya –sebagaimana dituturkan kembali oleh sang pembawa acara DR Adil Alu Abdul Jabbaar- :Ia adalah seorang wanita yang sangat cantik jelita dan mengagumkan, bahkan mungkin tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kecantikannya merupakan tanda kebesaran Allah. Setiap lelaki yang disekitarnya berangan-angan untuk memperistrikannya atau menjadikannya sebagai menantu putra-putranya. Hal ini jelas dari pembicaraan ‘Abiir tatkala bercerita tentang dirinya dalam acara Radio Qur’an Saudi “Buyuut Muthma’innah”. Ia bertutur tentang dirinya: “Umurku sekarang 28 tahun, seorang wanita yang cantik dan kaya raya, ibu seorang putri yang berumur 9 tahun yang bernama Mayaa’. Kalian telah berbincang-bincang tentang penyakit kanker, maka izinkanlah aku untuk menceritakan kepada kalian tentang kisahku yang menyedihkan….dan bagaimana kondisiku dalam menghadapi pedihnya kankerku dan sakitnya yang berkepanjangan, dan perjuangan keras dalam menghadapinya. Bahkan sampai-sampai aku menangis akibat keluhan rasa sakit dan kepayahan yang aku rasakan. Aku tidak akan lupa saat-saat dimana aku harus menggunakan obat-obat kimia, terutama tatkala pertama kali aku mengkonsumsinya karena kawatir dengan efek/dampak buruk yang timbul…akan tetapi aku sabar menghadapinya..meskipun hatiku teriris-iris karena gelisah dan rasa takut. Setelah beberapa lama mengkonsumsi obat-obatan kimia tersebut mulailah rambutku berguguran…rambut yang sangat indah yang dikenal oleh orang yang dekat maupun yang jauh dariku. Sungguh…rambutku yang indah tersebut merupakan mahkota yang selalu aku kenakan di atas kepalaku. Akan tetapi penyakit kankerlah yang menggugurkan mahkotaku…helai demi helai berguguran di depan kedua mataku.Pada suatu malam datanglah Mayaa’ putriku lalu duduk di sampingku. Ia membawa sedikit manisan (kue). Kamipun mulai menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun televisi, lalu iapun mematikan televisi, lalu memandang kepadaku dan berkata, “Mama…engkau dalam keadaan baik..??”. Aku menjawab, “Iya”. Lalu putriku memegang uraian rambutku…ternyata uraian rambut itupun berguguran di tangan putriku. Iapun mengelus-negelus rambutku ternyata berguguran beberapa helai rambutku di hadapannya. Lalu aku berkata kepada putriku, “Bagaimana menurutmu dengan kondisiku ini wahai Mayaa’..?”, iapun menangis. Lalu iapun mengusap air matanya dengan kedua tangannya, seraya berkata, “Waha mama…rambutmu yang gugur ini adalah amalan-amalan kebaikan”, lalu iapun mulai mengumpulkan rambut-rambutku yang berguguran tadi dan meletakkannya di secarik tisu. Akupun menangis melihatnya hingga teriris-iris hatiku karena tangisanku, lalu aku memeluknya di dadaku, dan aku berdoa kepada Allah agar menyembuhkan aku dan memanjangkan umurku demi Mayaa’ putriku ini, dan agar aku tidak meninggal karena penyakitku ini, dan agar Allah menyabarkan aku menahan pedihnya penyakitku ini….Keeseokan harinya akupun meminta kepada suamiku alat cukur, lalu akupun mencukur seluruh rambutku di kamar mandi tanpa diketahui oleh seorangpun, agar aku tidak lagi sedih melihat rambutku yang selalu berguguran… di ruang tamu…, di dapur…di tempat duduk…di tempat tidur…di mobil…tidak ada tempat yang selamat dari bergugurnya rambutku.Setelah itu akupun selalu memakai penutup kepala di rumah, akan tetapi Mayaa putriku mengeluhkan akan hal itu lalu melepaskan penutup kepalaku. Iapun terperanjak melihat rambutku yang tercukur habis. Ia berkata, “Mama..kenapa engkau melakukan ini ?!, apakah engkau lupa bahwa aku telah berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu, dan agar rambutmu tidak berguguran lagi?!. Tidakkah engkau tahu bahwasanya Allah akan mengabulkan doaku…Allah akan menjawab permintaanku…!!, Allah tidak menolak permintaanku…!!. Aku telah berdoa untukmu mama dalam sujudku agar Allah mengembalikan rambutmu lebih indah lagi dari sebelumnya…lebih banyak dan lebih cantik. Mama…sudah sebulan aku tidak membeli sarapan pagi di sekolah dengan uang jajanku, aku selalu menyedekahkan uang jajanku untuk para pembantu yang miskin di sekolah, dan aku meminta kepada mereka untuk mendoakanmu. Mama…tidakkah engkau tahu bahwasanya aku telah meminta kepada sahabatku Manaal agar meminta neneknya yang baik untuk mendoakan kesembuhanmu??. Mamaa…aku cinta kepada Allah…dan Dia akan mengabulkan doaku dan tidak akan menolak permintaanku…dan Dia akan segera menyembuhkanmu”Mendengar tuturan putriku akupun tidak kuasa untuk menahan air mataku…begitu yakinnya ia…, begitu kuat dan berani jiwanya…lalu akupun memeluknya sambil menangis…”.Putriku lalu duduk bertelekan kedua lututnya menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya berdoa agar Allah menyembuhkanku sambil menangis. Ia menoleh kepadaku dan berkata, “Mama..hari ini adalah hari jum’at, dan saat ini adalah waktu mustajaab (terkabulnya doa)…aku berdoa untuk kesembuhanmu. Ustadzah Nuuroh hari ini mengabarkan aku tentang waktu mustajab ini.” Sungguh hatiku teriris-iris melihat sikap putriku kepadaku… Akupun pergi ke kamarku dan tidur. Aku tidak merasa dan tidak terjaga kecuali saat aku mendengar lantunan ayat kursi dan surat Al-Fatihah yang dibaca oleh putriku dengan suaranya yang merdu dan lembut…aku merasakan ketentaraman…aku merasakan kekuatan…aku merasakan semangat yang lebih banyak. Sudah sering kali aku memintanya untuk membacakan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas kepadaku jika aku tidak bisa tidur karena rasa sakit yang parah…akupun memanggilnya untuk membacakan al-Qur’an untukku.Sebulan kemudian –setelah menggunakan obat-obatan kimia- akupun kembali periksa di rumah sakit. Para dokter mengabarkan kepadaku bahwa saat ini aku sudah tidak membutuhkan lagi obat-obatan kimia tersebut, dan kondisiku telah semakin membaik. Akupun menangis karena saking gembiranya mendengar hal ini. Dan dokter marah kepadaku karena aku telah mencukur rambutku dan ia mengingatkan aku bahwasanya aku harus kuat dan beriman kepada Allah serta yakin bahwasanya kesembuhan ada di tangan Allah.Lalu aku kembali ke rumah dengan sangat gembira…dengan perasaan sangat penuh pengharapan…putriku Mayaa’ tertawa karena kebahagiaan dan kegembiraanku. Ia berkata kepadaku di mobil, “Mama…dokter itu tidak ngerti apa-apa, Robku yang mengetahui segala-galanya”. Aku berkata, “Maksudmu?”. Ia berkata, “Aku mendengar papa berbicara dengan sahabatnya di HP, papa berkata padanya bahwasanya keuntungan toko bulan ini seluruhnya ia berikan kepada yayasan sosial panti asuhan agar Allah menyembuhkan uminya Mayaa”. Akupun menangis mendengar tuturannya…karena keuntungan toko tidak kurang dari 200 ribu real (sekitar 500 juta rupiah), dan terkadang lebih dari itu.Sekarang kondisiku –Alhamdulillah- terus membaik, pertama karena karunia Allah, kemudian karena kuatnya Mayaa putriku yang telah membantuku dalam perjuangan melawan penyakit kanker yang sangat buruk ini. Ia telah mengingatkan aku kepada Allah dan bahwasanya kesembuhan di tangan-Nya…sebagaimana aku tidak lupa dengan jasa suamiku yang mulia yang telah bersedekah secara diam-diam tanpa mengabariku yang merupakan sebab berkurangnya rasa sakit yang aku rasakan.Aku berdoa kepada Allah agar menyegerakan kesembuhanku dan juga bagi setiap lelaki atau wanita yang terkena penyakit kanker. Sungguh kami menghadapi rasa sakit yang pedih yang merusak tubuh kami dan juga jiwa kami…akan tetapi rahmat Allah dan karuniaNya lebih besar dan lebih luas sebelum dan susudahnya”(Diterjemahkan oleh Firanda Andirja, semoga Allah menyegerakan kesembuhan bagi ukhti ‘Abiir) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-02-1433 H / 16 Januari 2011 Mwww.firanda.com

Kisah Seorang Putri Sholihah yang Menakjubkan

Kisah seorang wanita yang bernama ‘Abiir yang sedang dilanda penyakit kanker. Ia mengirimkan sebuah surat berisi kisahnya ke acara keluarga mingguan “Buyuut Muthma’innah” (rumah idaman) di Radio Qur’an Arab Saudi, lalu menuturkan kisahnya yang membuat para pendengar tidak kuasa  menahan air mata mereka. Kisah yang sangat menyedihkan ini dibacakan di salah satu hari dari  sepuluh terakhir di bulan Ramadhan lalu (tahun 2011). Berikut ini kisahnya –sebagaimana dituturkan kembali oleh sang pembawa acara DR Adil Alu Abdul Jabbaar- :Ia adalah seorang wanita yang sangat cantik jelita dan mengagumkan, bahkan mungkin tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kecantikannya merupakan tanda kebesaran Allah. Setiap lelaki yang disekitarnya berangan-angan untuk memperistrikannya atau menjadikannya sebagai menantu putra-putranya. Hal ini jelas dari pembicaraan ‘Abiir tatkala bercerita tentang dirinya dalam acara Radio Qur’an Saudi “Buyuut Muthma’innah”. Ia bertutur tentang dirinya: “Umurku sekarang 28 tahun, seorang wanita yang cantik dan kaya raya, ibu seorang putri yang berumur 9 tahun yang bernama Mayaa’. Kalian telah berbincang-bincang tentang penyakit kanker, maka izinkanlah aku untuk menceritakan kepada kalian tentang kisahku yang menyedihkan….dan bagaimana kondisiku dalam menghadapi pedihnya kankerku dan sakitnya yang berkepanjangan, dan perjuangan keras dalam menghadapinya. Bahkan sampai-sampai aku menangis akibat keluhan rasa sakit dan kepayahan yang aku rasakan. Aku tidak akan lupa saat-saat dimana aku harus menggunakan obat-obat kimia, terutama tatkala pertama kali aku mengkonsumsinya karena kawatir dengan efek/dampak buruk yang timbul…akan tetapi aku sabar menghadapinya..meskipun hatiku teriris-iris karena gelisah dan rasa takut. Setelah beberapa lama mengkonsumsi obat-obatan kimia tersebut mulailah rambutku berguguran…rambut yang sangat indah yang dikenal oleh orang yang dekat maupun yang jauh dariku. Sungguh…rambutku yang indah tersebut merupakan mahkota yang selalu aku kenakan di atas kepalaku. Akan tetapi penyakit kankerlah yang menggugurkan mahkotaku…helai demi helai berguguran di depan kedua mataku.Pada suatu malam datanglah Mayaa’ putriku lalu duduk di sampingku. Ia membawa sedikit manisan (kue). Kamipun mulai menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun televisi, lalu iapun mematikan televisi, lalu memandang kepadaku dan berkata, “Mama…engkau dalam keadaan baik..??”. Aku menjawab, “Iya”. Lalu putriku memegang uraian rambutku…ternyata uraian rambut itupun berguguran di tangan putriku. Iapun mengelus-negelus rambutku ternyata berguguran beberapa helai rambutku di hadapannya. Lalu aku berkata kepada putriku, “Bagaimana menurutmu dengan kondisiku ini wahai Mayaa’..?”, iapun menangis. Lalu iapun mengusap air matanya dengan kedua tangannya, seraya berkata, “Waha mama…rambutmu yang gugur ini adalah amalan-amalan kebaikan”, lalu iapun mulai mengumpulkan rambut-rambutku yang berguguran tadi dan meletakkannya di secarik tisu. Akupun menangis melihatnya hingga teriris-iris hatiku karena tangisanku, lalu aku memeluknya di dadaku, dan aku berdoa kepada Allah agar menyembuhkan aku dan memanjangkan umurku demi Mayaa’ putriku ini, dan agar aku tidak meninggal karena penyakitku ini, dan agar Allah menyabarkan aku menahan pedihnya penyakitku ini….Keeseokan harinya akupun meminta kepada suamiku alat cukur, lalu akupun mencukur seluruh rambutku di kamar mandi tanpa diketahui oleh seorangpun, agar aku tidak lagi sedih melihat rambutku yang selalu berguguran… di ruang tamu…, di dapur…di tempat duduk…di tempat tidur…di mobil…tidak ada tempat yang selamat dari bergugurnya rambutku.Setelah itu akupun selalu memakai penutup kepala di rumah, akan tetapi Mayaa putriku mengeluhkan akan hal itu lalu melepaskan penutup kepalaku. Iapun terperanjak melihat rambutku yang tercukur habis. Ia berkata, “Mama..kenapa engkau melakukan ini ?!, apakah engkau lupa bahwa aku telah berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu, dan agar rambutmu tidak berguguran lagi?!. Tidakkah engkau tahu bahwasanya Allah akan mengabulkan doaku…Allah akan menjawab permintaanku…!!, Allah tidak menolak permintaanku…!!. Aku telah berdoa untukmu mama dalam sujudku agar Allah mengembalikan rambutmu lebih indah lagi dari sebelumnya…lebih banyak dan lebih cantik. Mama…sudah sebulan aku tidak membeli sarapan pagi di sekolah dengan uang jajanku, aku selalu menyedekahkan uang jajanku untuk para pembantu yang miskin di sekolah, dan aku meminta kepada mereka untuk mendoakanmu. Mama…tidakkah engkau tahu bahwasanya aku telah meminta kepada sahabatku Manaal agar meminta neneknya yang baik untuk mendoakan kesembuhanmu??. Mamaa…aku cinta kepada Allah…dan Dia akan mengabulkan doaku dan tidak akan menolak permintaanku…dan Dia akan segera menyembuhkanmu”Mendengar tuturan putriku akupun tidak kuasa untuk menahan air mataku…begitu yakinnya ia…, begitu kuat dan berani jiwanya…lalu akupun memeluknya sambil menangis…”.Putriku lalu duduk bertelekan kedua lututnya menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya berdoa agar Allah menyembuhkanku sambil menangis. Ia menoleh kepadaku dan berkata, “Mama..hari ini adalah hari jum’at, dan saat ini adalah waktu mustajaab (terkabulnya doa)…aku berdoa untuk kesembuhanmu. Ustadzah Nuuroh hari ini mengabarkan aku tentang waktu mustajab ini.” Sungguh hatiku teriris-iris melihat sikap putriku kepadaku… Akupun pergi ke kamarku dan tidur. Aku tidak merasa dan tidak terjaga kecuali saat aku mendengar lantunan ayat kursi dan surat Al-Fatihah yang dibaca oleh putriku dengan suaranya yang merdu dan lembut…aku merasakan ketentaraman…aku merasakan kekuatan…aku merasakan semangat yang lebih banyak. Sudah sering kali aku memintanya untuk membacakan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas kepadaku jika aku tidak bisa tidur karena rasa sakit yang parah…akupun memanggilnya untuk membacakan al-Qur’an untukku.Sebulan kemudian –setelah menggunakan obat-obatan kimia- akupun kembali periksa di rumah sakit. Para dokter mengabarkan kepadaku bahwa saat ini aku sudah tidak membutuhkan lagi obat-obatan kimia tersebut, dan kondisiku telah semakin membaik. Akupun menangis karena saking gembiranya mendengar hal ini. Dan dokter marah kepadaku karena aku telah mencukur rambutku dan ia mengingatkan aku bahwasanya aku harus kuat dan beriman kepada Allah serta yakin bahwasanya kesembuhan ada di tangan Allah.Lalu aku kembali ke rumah dengan sangat gembira…dengan perasaan sangat penuh pengharapan…putriku Mayaa’ tertawa karena kebahagiaan dan kegembiraanku. Ia berkata kepadaku di mobil, “Mama…dokter itu tidak ngerti apa-apa, Robku yang mengetahui segala-galanya”. Aku berkata, “Maksudmu?”. Ia berkata, “Aku mendengar papa berbicara dengan sahabatnya di HP, papa berkata padanya bahwasanya keuntungan toko bulan ini seluruhnya ia berikan kepada yayasan sosial panti asuhan agar Allah menyembuhkan uminya Mayaa”. Akupun menangis mendengar tuturannya…karena keuntungan toko tidak kurang dari 200 ribu real (sekitar 500 juta rupiah), dan terkadang lebih dari itu.Sekarang kondisiku –Alhamdulillah- terus membaik, pertama karena karunia Allah, kemudian karena kuatnya Mayaa putriku yang telah membantuku dalam perjuangan melawan penyakit kanker yang sangat buruk ini. Ia telah mengingatkan aku kepada Allah dan bahwasanya kesembuhan di tangan-Nya…sebagaimana aku tidak lupa dengan jasa suamiku yang mulia yang telah bersedekah secara diam-diam tanpa mengabariku yang merupakan sebab berkurangnya rasa sakit yang aku rasakan.Aku berdoa kepada Allah agar menyegerakan kesembuhanku dan juga bagi setiap lelaki atau wanita yang terkena penyakit kanker. Sungguh kami menghadapi rasa sakit yang pedih yang merusak tubuh kami dan juga jiwa kami…akan tetapi rahmat Allah dan karuniaNya lebih besar dan lebih luas sebelum dan susudahnya”(Diterjemahkan oleh Firanda Andirja, semoga Allah menyegerakan kesembuhan bagi ukhti ‘Abiir) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-02-1433 H / 16 Januari 2011 Mwww.firanda.com
Kisah seorang wanita yang bernama ‘Abiir yang sedang dilanda penyakit kanker. Ia mengirimkan sebuah surat berisi kisahnya ke acara keluarga mingguan “Buyuut Muthma’innah” (rumah idaman) di Radio Qur’an Arab Saudi, lalu menuturkan kisahnya yang membuat para pendengar tidak kuasa  menahan air mata mereka. Kisah yang sangat menyedihkan ini dibacakan di salah satu hari dari  sepuluh terakhir di bulan Ramadhan lalu (tahun 2011). Berikut ini kisahnya –sebagaimana dituturkan kembali oleh sang pembawa acara DR Adil Alu Abdul Jabbaar- :Ia adalah seorang wanita yang sangat cantik jelita dan mengagumkan, bahkan mungkin tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kecantikannya merupakan tanda kebesaran Allah. Setiap lelaki yang disekitarnya berangan-angan untuk memperistrikannya atau menjadikannya sebagai menantu putra-putranya. Hal ini jelas dari pembicaraan ‘Abiir tatkala bercerita tentang dirinya dalam acara Radio Qur’an Saudi “Buyuut Muthma’innah”. Ia bertutur tentang dirinya: “Umurku sekarang 28 tahun, seorang wanita yang cantik dan kaya raya, ibu seorang putri yang berumur 9 tahun yang bernama Mayaa’. Kalian telah berbincang-bincang tentang penyakit kanker, maka izinkanlah aku untuk menceritakan kepada kalian tentang kisahku yang menyedihkan….dan bagaimana kondisiku dalam menghadapi pedihnya kankerku dan sakitnya yang berkepanjangan, dan perjuangan keras dalam menghadapinya. Bahkan sampai-sampai aku menangis akibat keluhan rasa sakit dan kepayahan yang aku rasakan. Aku tidak akan lupa saat-saat dimana aku harus menggunakan obat-obat kimia, terutama tatkala pertama kali aku mengkonsumsinya karena kawatir dengan efek/dampak buruk yang timbul…akan tetapi aku sabar menghadapinya..meskipun hatiku teriris-iris karena gelisah dan rasa takut. Setelah beberapa lama mengkonsumsi obat-obatan kimia tersebut mulailah rambutku berguguran…rambut yang sangat indah yang dikenal oleh orang yang dekat maupun yang jauh dariku. Sungguh…rambutku yang indah tersebut merupakan mahkota yang selalu aku kenakan di atas kepalaku. Akan tetapi penyakit kankerlah yang menggugurkan mahkotaku…helai demi helai berguguran di depan kedua mataku.Pada suatu malam datanglah Mayaa’ putriku lalu duduk di sampingku. Ia membawa sedikit manisan (kue). Kamipun mulai menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun televisi, lalu iapun mematikan televisi, lalu memandang kepadaku dan berkata, “Mama…engkau dalam keadaan baik..??”. Aku menjawab, “Iya”. Lalu putriku memegang uraian rambutku…ternyata uraian rambut itupun berguguran di tangan putriku. Iapun mengelus-negelus rambutku ternyata berguguran beberapa helai rambutku di hadapannya. Lalu aku berkata kepada putriku, “Bagaimana menurutmu dengan kondisiku ini wahai Mayaa’..?”, iapun menangis. Lalu iapun mengusap air matanya dengan kedua tangannya, seraya berkata, “Waha mama…rambutmu yang gugur ini adalah amalan-amalan kebaikan”, lalu iapun mulai mengumpulkan rambut-rambutku yang berguguran tadi dan meletakkannya di secarik tisu. Akupun menangis melihatnya hingga teriris-iris hatiku karena tangisanku, lalu aku memeluknya di dadaku, dan aku berdoa kepada Allah agar menyembuhkan aku dan memanjangkan umurku demi Mayaa’ putriku ini, dan agar aku tidak meninggal karena penyakitku ini, dan agar Allah menyabarkan aku menahan pedihnya penyakitku ini….Keeseokan harinya akupun meminta kepada suamiku alat cukur, lalu akupun mencukur seluruh rambutku di kamar mandi tanpa diketahui oleh seorangpun, agar aku tidak lagi sedih melihat rambutku yang selalu berguguran… di ruang tamu…, di dapur…di tempat duduk…di tempat tidur…di mobil…tidak ada tempat yang selamat dari bergugurnya rambutku.Setelah itu akupun selalu memakai penutup kepala di rumah, akan tetapi Mayaa putriku mengeluhkan akan hal itu lalu melepaskan penutup kepalaku. Iapun terperanjak melihat rambutku yang tercukur habis. Ia berkata, “Mama..kenapa engkau melakukan ini ?!, apakah engkau lupa bahwa aku telah berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu, dan agar rambutmu tidak berguguran lagi?!. Tidakkah engkau tahu bahwasanya Allah akan mengabulkan doaku…Allah akan menjawab permintaanku…!!, Allah tidak menolak permintaanku…!!. Aku telah berdoa untukmu mama dalam sujudku agar Allah mengembalikan rambutmu lebih indah lagi dari sebelumnya…lebih banyak dan lebih cantik. Mama…sudah sebulan aku tidak membeli sarapan pagi di sekolah dengan uang jajanku, aku selalu menyedekahkan uang jajanku untuk para pembantu yang miskin di sekolah, dan aku meminta kepada mereka untuk mendoakanmu. Mama…tidakkah engkau tahu bahwasanya aku telah meminta kepada sahabatku Manaal agar meminta neneknya yang baik untuk mendoakan kesembuhanmu??. Mamaa…aku cinta kepada Allah…dan Dia akan mengabulkan doaku dan tidak akan menolak permintaanku…dan Dia akan segera menyembuhkanmu”Mendengar tuturan putriku akupun tidak kuasa untuk menahan air mataku…begitu yakinnya ia…, begitu kuat dan berani jiwanya…lalu akupun memeluknya sambil menangis…”.Putriku lalu duduk bertelekan kedua lututnya menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya berdoa agar Allah menyembuhkanku sambil menangis. Ia menoleh kepadaku dan berkata, “Mama..hari ini adalah hari jum’at, dan saat ini adalah waktu mustajaab (terkabulnya doa)…aku berdoa untuk kesembuhanmu. Ustadzah Nuuroh hari ini mengabarkan aku tentang waktu mustajab ini.” Sungguh hatiku teriris-iris melihat sikap putriku kepadaku… Akupun pergi ke kamarku dan tidur. Aku tidak merasa dan tidak terjaga kecuali saat aku mendengar lantunan ayat kursi dan surat Al-Fatihah yang dibaca oleh putriku dengan suaranya yang merdu dan lembut…aku merasakan ketentaraman…aku merasakan kekuatan…aku merasakan semangat yang lebih banyak. Sudah sering kali aku memintanya untuk membacakan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas kepadaku jika aku tidak bisa tidur karena rasa sakit yang parah…akupun memanggilnya untuk membacakan al-Qur’an untukku.Sebulan kemudian –setelah menggunakan obat-obatan kimia- akupun kembali periksa di rumah sakit. Para dokter mengabarkan kepadaku bahwa saat ini aku sudah tidak membutuhkan lagi obat-obatan kimia tersebut, dan kondisiku telah semakin membaik. Akupun menangis karena saking gembiranya mendengar hal ini. Dan dokter marah kepadaku karena aku telah mencukur rambutku dan ia mengingatkan aku bahwasanya aku harus kuat dan beriman kepada Allah serta yakin bahwasanya kesembuhan ada di tangan Allah.Lalu aku kembali ke rumah dengan sangat gembira…dengan perasaan sangat penuh pengharapan…putriku Mayaa’ tertawa karena kebahagiaan dan kegembiraanku. Ia berkata kepadaku di mobil, “Mama…dokter itu tidak ngerti apa-apa, Robku yang mengetahui segala-galanya”. Aku berkata, “Maksudmu?”. Ia berkata, “Aku mendengar papa berbicara dengan sahabatnya di HP, papa berkata padanya bahwasanya keuntungan toko bulan ini seluruhnya ia berikan kepada yayasan sosial panti asuhan agar Allah menyembuhkan uminya Mayaa”. Akupun menangis mendengar tuturannya…karena keuntungan toko tidak kurang dari 200 ribu real (sekitar 500 juta rupiah), dan terkadang lebih dari itu.Sekarang kondisiku –Alhamdulillah- terus membaik, pertama karena karunia Allah, kemudian karena kuatnya Mayaa putriku yang telah membantuku dalam perjuangan melawan penyakit kanker yang sangat buruk ini. Ia telah mengingatkan aku kepada Allah dan bahwasanya kesembuhan di tangan-Nya…sebagaimana aku tidak lupa dengan jasa suamiku yang mulia yang telah bersedekah secara diam-diam tanpa mengabariku yang merupakan sebab berkurangnya rasa sakit yang aku rasakan.Aku berdoa kepada Allah agar menyegerakan kesembuhanku dan juga bagi setiap lelaki atau wanita yang terkena penyakit kanker. Sungguh kami menghadapi rasa sakit yang pedih yang merusak tubuh kami dan juga jiwa kami…akan tetapi rahmat Allah dan karuniaNya lebih besar dan lebih luas sebelum dan susudahnya”(Diterjemahkan oleh Firanda Andirja, semoga Allah menyegerakan kesembuhan bagi ukhti ‘Abiir) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-02-1433 H / 16 Januari 2011 Mwww.firanda.com


Kisah seorang wanita yang bernama ‘Abiir yang sedang dilanda penyakit kanker. Ia mengirimkan sebuah surat berisi kisahnya ke acara keluarga mingguan “Buyuut Muthma’innah” (rumah idaman) di Radio Qur’an Arab Saudi, lalu menuturkan kisahnya yang membuat para pendengar tidak kuasa  menahan air mata mereka. Kisah yang sangat menyedihkan ini dibacakan di salah satu hari dari  sepuluh terakhir di bulan Ramadhan lalu (tahun 2011). Berikut ini kisahnya –sebagaimana dituturkan kembali oleh sang pembawa acara DR Adil Alu Abdul Jabbaar- :Ia adalah seorang wanita yang sangat cantik jelita dan mengagumkan, bahkan mungkin tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kecantikannya merupakan tanda kebesaran Allah. Setiap lelaki yang disekitarnya berangan-angan untuk memperistrikannya atau menjadikannya sebagai menantu putra-putranya. Hal ini jelas dari pembicaraan ‘Abiir tatkala bercerita tentang dirinya dalam acara Radio Qur’an Saudi “Buyuut Muthma’innah”. Ia bertutur tentang dirinya: “Umurku sekarang 28 tahun, seorang wanita yang cantik dan kaya raya, ibu seorang putri yang berumur 9 tahun yang bernama Mayaa’. Kalian telah berbincang-bincang tentang penyakit kanker, maka izinkanlah aku untuk menceritakan kepada kalian tentang kisahku yang menyedihkan….dan bagaimana kondisiku dalam menghadapi pedihnya kankerku dan sakitnya yang berkepanjangan, dan perjuangan keras dalam menghadapinya. Bahkan sampai-sampai aku menangis akibat keluhan rasa sakit dan kepayahan yang aku rasakan. Aku tidak akan lupa saat-saat dimana aku harus menggunakan obat-obat kimia, terutama tatkala pertama kali aku mengkonsumsinya karena kawatir dengan efek/dampak buruk yang timbul…akan tetapi aku sabar menghadapinya..meskipun hatiku teriris-iris karena gelisah dan rasa takut. Setelah beberapa lama mengkonsumsi obat-obatan kimia tersebut mulailah rambutku berguguran…rambut yang sangat indah yang dikenal oleh orang yang dekat maupun yang jauh dariku. Sungguh…rambutku yang indah tersebut merupakan mahkota yang selalu aku kenakan di atas kepalaku. Akan tetapi penyakit kankerlah yang menggugurkan mahkotaku…helai demi helai berguguran di depan kedua mataku.Pada suatu malam datanglah Mayaa’ putriku lalu duduk di sampingku. Ia membawa sedikit manisan (kue). Kamipun mulai menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun televisi, lalu iapun mematikan televisi, lalu memandang kepadaku dan berkata, “Mama…engkau dalam keadaan baik..??”. Aku menjawab, “Iya”. Lalu putriku memegang uraian rambutku…ternyata uraian rambut itupun berguguran di tangan putriku. Iapun mengelus-negelus rambutku ternyata berguguran beberapa helai rambutku di hadapannya. Lalu aku berkata kepada putriku, “Bagaimana menurutmu dengan kondisiku ini wahai Mayaa’..?”, iapun menangis. Lalu iapun mengusap air matanya dengan kedua tangannya, seraya berkata, “Waha mama…rambutmu yang gugur ini adalah amalan-amalan kebaikan”, lalu iapun mulai mengumpulkan rambut-rambutku yang berguguran tadi dan meletakkannya di secarik tisu. Akupun menangis melihatnya hingga teriris-iris hatiku karena tangisanku, lalu aku memeluknya di dadaku, dan aku berdoa kepada Allah agar menyembuhkan aku dan memanjangkan umurku demi Mayaa’ putriku ini, dan agar aku tidak meninggal karena penyakitku ini, dan agar Allah menyabarkan aku menahan pedihnya penyakitku ini….Keeseokan harinya akupun meminta kepada suamiku alat cukur, lalu akupun mencukur seluruh rambutku di kamar mandi tanpa diketahui oleh seorangpun, agar aku tidak lagi sedih melihat rambutku yang selalu berguguran… di ruang tamu…, di dapur…di tempat duduk…di tempat tidur…di mobil…tidak ada tempat yang selamat dari bergugurnya rambutku.Setelah itu akupun selalu memakai penutup kepala di rumah, akan tetapi Mayaa putriku mengeluhkan akan hal itu lalu melepaskan penutup kepalaku. Iapun terperanjak melihat rambutku yang tercukur habis. Ia berkata, “Mama..kenapa engkau melakukan ini ?!, apakah engkau lupa bahwa aku telah berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu, dan agar rambutmu tidak berguguran lagi?!. Tidakkah engkau tahu bahwasanya Allah akan mengabulkan doaku…Allah akan menjawab permintaanku…!!, Allah tidak menolak permintaanku…!!. Aku telah berdoa untukmu mama dalam sujudku agar Allah mengembalikan rambutmu lebih indah lagi dari sebelumnya…lebih banyak dan lebih cantik. Mama…sudah sebulan aku tidak membeli sarapan pagi di sekolah dengan uang jajanku, aku selalu menyedekahkan uang jajanku untuk para pembantu yang miskin di sekolah, dan aku meminta kepada mereka untuk mendoakanmu. Mama…tidakkah engkau tahu bahwasanya aku telah meminta kepada sahabatku Manaal agar meminta neneknya yang baik untuk mendoakan kesembuhanmu??. Mamaa…aku cinta kepada Allah…dan Dia akan mengabulkan doaku dan tidak akan menolak permintaanku…dan Dia akan segera menyembuhkanmu”Mendengar tuturan putriku akupun tidak kuasa untuk menahan air mataku…begitu yakinnya ia…, begitu kuat dan berani jiwanya…lalu akupun memeluknya sambil menangis…”.Putriku lalu duduk bertelekan kedua lututnya menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya berdoa agar Allah menyembuhkanku sambil menangis. Ia menoleh kepadaku dan berkata, “Mama..hari ini adalah hari jum’at, dan saat ini adalah waktu mustajaab (terkabulnya doa)…aku berdoa untuk kesembuhanmu. Ustadzah Nuuroh hari ini mengabarkan aku tentang waktu mustajab ini.” Sungguh hatiku teriris-iris melihat sikap putriku kepadaku… Akupun pergi ke kamarku dan tidur. Aku tidak merasa dan tidak terjaga kecuali saat aku mendengar lantunan ayat kursi dan surat Al-Fatihah yang dibaca oleh putriku dengan suaranya yang merdu dan lembut…aku merasakan ketentaraman…aku merasakan kekuatan…aku merasakan semangat yang lebih banyak. Sudah sering kali aku memintanya untuk membacakan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas kepadaku jika aku tidak bisa tidur karena rasa sakit yang parah…akupun memanggilnya untuk membacakan al-Qur’an untukku.Sebulan kemudian –setelah menggunakan obat-obatan kimia- akupun kembali periksa di rumah sakit. Para dokter mengabarkan kepadaku bahwa saat ini aku sudah tidak membutuhkan lagi obat-obatan kimia tersebut, dan kondisiku telah semakin membaik. Akupun menangis karena saking gembiranya mendengar hal ini. Dan dokter marah kepadaku karena aku telah mencukur rambutku dan ia mengingatkan aku bahwasanya aku harus kuat dan beriman kepada Allah serta yakin bahwasanya kesembuhan ada di tangan Allah.Lalu aku kembali ke rumah dengan sangat gembira…dengan perasaan sangat penuh pengharapan…putriku Mayaa’ tertawa karena kebahagiaan dan kegembiraanku. Ia berkata kepadaku di mobil, “Mama…dokter itu tidak ngerti apa-apa, Robku yang mengetahui segala-galanya”. Aku berkata, “Maksudmu?”. Ia berkata, “Aku mendengar papa berbicara dengan sahabatnya di HP, papa berkata padanya bahwasanya keuntungan toko bulan ini seluruhnya ia berikan kepada yayasan sosial panti asuhan agar Allah menyembuhkan uminya Mayaa”. Akupun menangis mendengar tuturannya…karena keuntungan toko tidak kurang dari 200 ribu real (sekitar 500 juta rupiah), dan terkadang lebih dari itu.Sekarang kondisiku –Alhamdulillah- terus membaik, pertama karena karunia Allah, kemudian karena kuatnya Mayaa putriku yang telah membantuku dalam perjuangan melawan penyakit kanker yang sangat buruk ini. Ia telah mengingatkan aku kepada Allah dan bahwasanya kesembuhan di tangan-Nya…sebagaimana aku tidak lupa dengan jasa suamiku yang mulia yang telah bersedekah secara diam-diam tanpa mengabariku yang merupakan sebab berkurangnya rasa sakit yang aku rasakan.Aku berdoa kepada Allah agar menyegerakan kesembuhanku dan juga bagi setiap lelaki atau wanita yang terkena penyakit kanker. Sungguh kami menghadapi rasa sakit yang pedih yang merusak tubuh kami dan juga jiwa kami…akan tetapi rahmat Allah dan karuniaNya lebih besar dan lebih luas sebelum dan susudahnya”(Diterjemahkan oleh Firanda Andirja, semoga Allah menyegerakan kesembuhan bagi ukhti ‘Abiir) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-02-1433 H / 16 Januari 2011 Mwww.firanda.com

Melakukan ‘Azl Guna Mencegah Kehamilan

‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Pasutri yang biasa melakukan ‘azl, bertujuan untuk mencegah kehamilan, mengatur atau membatasi keturunan. Sebagaimana telah dijelaskan di beberapa edisi yang lewat bahwa Islam telah memiliki aturan dalam hubungan intim. Bagaimanakah dengan ‘azl? Apakah dibolehkan? Permasalahan ini akan merembet pada bahasan penggunaan berbagai alat kontrasepsi karena sama-sama bertujuan untuk membatasi keturunan. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Coitus Interruptus 2. Pengertian ‘Azl 3. Mengenai Hukum ‘Azl 4. ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi? 5. Hukum Membatasi Keturunan 6. Penutup Mengenal Coitus Interruptus Coitus interruptus atau dikenal dalam Islam dengan ‘azl , biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (Sumber: Wikipedia English) Pengertian ‘Azl Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata, عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها . “’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).” Al Jauhari berkata, عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل . “Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.” Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 72). Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Mengenai Hukum ‘Azl Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri. Pendapat pertama menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu. Pendapat kedua membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ “Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440). Dalam riwayat lain disebutkan, كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا. “Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440). Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها “Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya) Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya, تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا “Menikahlah dan perbanyaklah keturunan” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480) Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu: Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82). ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi? Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi. Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda, ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ “Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309) Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151) Hukum Membatasi Keturunan Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak. Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’: 31). وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151). Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci: Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl. Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan. Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190) Penutup Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bangga dengan umatnya yang banyak dan itu bisa tercapai jika umatnya memperbanyak keturunan dan menikahi wanita yang subur lagi penyayang. Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku jatuh hati pada seorang wanita (istri) yang berketurunan baik lagi cantik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan”. Orang itu mendatangi beliau untuk kedua kalinya, dan beliau pun masih melarangnya. Kemudian, orang itu mendatangi beliau untuk ketiga kalinya, lalu beliau bersabda, تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (tidak mandul). Karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kepada umat yang lain karena jumlah kalian” (HR. Abu Daud no. 2050. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 23 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Anak Lebih itu Lebih Baik Tagshubungan intim hukum kb Hukum Membatasi Kelahiran Ikut Program KB membatasi keturunan

Melakukan ‘Azl Guna Mencegah Kehamilan

‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Pasutri yang biasa melakukan ‘azl, bertujuan untuk mencegah kehamilan, mengatur atau membatasi keturunan. Sebagaimana telah dijelaskan di beberapa edisi yang lewat bahwa Islam telah memiliki aturan dalam hubungan intim. Bagaimanakah dengan ‘azl? Apakah dibolehkan? Permasalahan ini akan merembet pada bahasan penggunaan berbagai alat kontrasepsi karena sama-sama bertujuan untuk membatasi keturunan. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Coitus Interruptus 2. Pengertian ‘Azl 3. Mengenai Hukum ‘Azl 4. ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi? 5. Hukum Membatasi Keturunan 6. Penutup Mengenal Coitus Interruptus Coitus interruptus atau dikenal dalam Islam dengan ‘azl , biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (Sumber: Wikipedia English) Pengertian ‘Azl Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata, عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها . “’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).” Al Jauhari berkata, عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل . “Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.” Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 72). Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Mengenai Hukum ‘Azl Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri. Pendapat pertama menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu. Pendapat kedua membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ “Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440). Dalam riwayat lain disebutkan, كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا. “Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440). Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها “Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya) Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya, تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا “Menikahlah dan perbanyaklah keturunan” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480) Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu: Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82). ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi? Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi. Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda, ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ “Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309) Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151) Hukum Membatasi Keturunan Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak. Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’: 31). وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151). Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci: Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl. Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan. Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190) Penutup Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bangga dengan umatnya yang banyak dan itu bisa tercapai jika umatnya memperbanyak keturunan dan menikahi wanita yang subur lagi penyayang. Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku jatuh hati pada seorang wanita (istri) yang berketurunan baik lagi cantik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan”. Orang itu mendatangi beliau untuk kedua kalinya, dan beliau pun masih melarangnya. Kemudian, orang itu mendatangi beliau untuk ketiga kalinya, lalu beliau bersabda, تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (tidak mandul). Karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kepada umat yang lain karena jumlah kalian” (HR. Abu Daud no. 2050. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 23 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Anak Lebih itu Lebih Baik Tagshubungan intim hukum kb Hukum Membatasi Kelahiran Ikut Program KB membatasi keturunan
‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Pasutri yang biasa melakukan ‘azl, bertujuan untuk mencegah kehamilan, mengatur atau membatasi keturunan. Sebagaimana telah dijelaskan di beberapa edisi yang lewat bahwa Islam telah memiliki aturan dalam hubungan intim. Bagaimanakah dengan ‘azl? Apakah dibolehkan? Permasalahan ini akan merembet pada bahasan penggunaan berbagai alat kontrasepsi karena sama-sama bertujuan untuk membatasi keturunan. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Coitus Interruptus 2. Pengertian ‘Azl 3. Mengenai Hukum ‘Azl 4. ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi? 5. Hukum Membatasi Keturunan 6. Penutup Mengenal Coitus Interruptus Coitus interruptus atau dikenal dalam Islam dengan ‘azl , biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (Sumber: Wikipedia English) Pengertian ‘Azl Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata, عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها . “’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).” Al Jauhari berkata, عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل . “Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.” Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 72). Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Mengenai Hukum ‘Azl Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri. Pendapat pertama menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu. Pendapat kedua membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ “Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440). Dalam riwayat lain disebutkan, كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا. “Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440). Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها “Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya) Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya, تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا “Menikahlah dan perbanyaklah keturunan” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480) Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu: Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82). ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi? Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi. Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda, ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ “Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309) Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151) Hukum Membatasi Keturunan Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak. Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’: 31). وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151). Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci: Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl. Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan. Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190) Penutup Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bangga dengan umatnya yang banyak dan itu bisa tercapai jika umatnya memperbanyak keturunan dan menikahi wanita yang subur lagi penyayang. Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku jatuh hati pada seorang wanita (istri) yang berketurunan baik lagi cantik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan”. Orang itu mendatangi beliau untuk kedua kalinya, dan beliau pun masih melarangnya. Kemudian, orang itu mendatangi beliau untuk ketiga kalinya, lalu beliau bersabda, تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (tidak mandul). Karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kepada umat yang lain karena jumlah kalian” (HR. Abu Daud no. 2050. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 23 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Anak Lebih itu Lebih Baik Tagshubungan intim hukum kb Hukum Membatasi Kelahiran Ikut Program KB membatasi keturunan


‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Pasutri yang biasa melakukan ‘azl, bertujuan untuk mencegah kehamilan, mengatur atau membatasi keturunan. Sebagaimana telah dijelaskan di beberapa edisi yang lewat bahwa Islam telah memiliki aturan dalam hubungan intim. Bagaimanakah dengan ‘azl? Apakah dibolehkan? Permasalahan ini akan merembet pada bahasan penggunaan berbagai alat kontrasepsi karena sama-sama bertujuan untuk membatasi keturunan. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Coitus Interruptus 2. Pengertian ‘Azl 3. Mengenai Hukum ‘Azl 4. ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi? 5. Hukum Membatasi Keturunan 6. Penutup Mengenal Coitus Interruptus Coitus interruptus atau dikenal dalam Islam dengan ‘azl , biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (Sumber: Wikipedia English) Pengertian ‘Azl Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata, عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها . “’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).” Al Jauhari berkata, عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل . “Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.” Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 72). Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Mengenai Hukum ‘Azl Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri. Pendapat pertama menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu. Pendapat kedua membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81). Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ “Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440). Dalam riwayat lain disebutkan, كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا. “Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440). Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if) Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها “Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya) Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya, تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا “Menikahlah dan perbanyaklah keturunan” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480) Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu: Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82). ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi? Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi. Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda, ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ “Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309) Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151) Hukum Membatasi Keturunan Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak. Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’: 31). وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151). Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci: Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl. Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan. Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190) Penutup Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bangga dengan umatnya yang banyak dan itu bisa tercapai jika umatnya memperbanyak keturunan dan menikahi wanita yang subur lagi penyayang. Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku jatuh hati pada seorang wanita (istri) yang berketurunan baik lagi cantik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan”. Orang itu mendatangi beliau untuk kedua kalinya, dan beliau pun masih melarangnya. Kemudian, orang itu mendatangi beliau untuk ketiga kalinya, lalu beliau bersabda, تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (tidak mandul). Karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kepada umat yang lain karena jumlah kalian” (HR. Abu Daud no. 2050. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 23 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Anak Lebih itu Lebih Baik Tagshubungan intim hukum kb Hukum Membatasi Kelahiran Ikut Program KB membatasi keturunan

7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 3)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih tersisa mengenai hukum seputar shalat sunnah yang telah dibalas sebelumnya. Ada tiga bahasan yang akan dibahas kali ini. Di antaranya adalah bolehnya mengqodho’ shalat sunnah rawatib yang tertinggal karena uzur. Simak saja selengkapnya dalam bahasan berikut. Kelima: Mengqodho’ Shalat Sunnah Rawatib Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4: 43) Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ “Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih) Keenam: Sebaik-baik shalat sunnah adalah yang paling lama berdirinya Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya” (HR. Muslim no. 756). Imam Nawawi berkata, “Yang dimaksud dengan qunut dalam hadits ini adalah berdiri, menurut kesepakatan para ulama selama yang kuketahui. Hadits ini juga menjadi dalil bagi Imam Asy Syafi’i dan yang berpendapat seperti beliau bahwa lama berdiri itu lebih afdhol dari lamanya ruku’ dan sujud” (Syarh Shahih Muslim, 6: 35-36). Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul berkata, “Hadits ini menunjukkan akan keutamaan lama berdiri ketika membaca surat dalam shalat. Hal ini berlaku dalam shalat sunnah maupun shalat fardhu.” (Bughyatul Mutathowwi’, 169). Ketujuh: Menyambung shalat sunnah dengan shalat fardhu Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat” (HR. Muslim no. 883). Ash Shan’ani rahimahullah dalam Subulus Salaam (3: 148) mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” – Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat –   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com   Tagsshalat sunnah

7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 3)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih tersisa mengenai hukum seputar shalat sunnah yang telah dibalas sebelumnya. Ada tiga bahasan yang akan dibahas kali ini. Di antaranya adalah bolehnya mengqodho’ shalat sunnah rawatib yang tertinggal karena uzur. Simak saja selengkapnya dalam bahasan berikut. Kelima: Mengqodho’ Shalat Sunnah Rawatib Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4: 43) Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ “Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih) Keenam: Sebaik-baik shalat sunnah adalah yang paling lama berdirinya Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya” (HR. Muslim no. 756). Imam Nawawi berkata, “Yang dimaksud dengan qunut dalam hadits ini adalah berdiri, menurut kesepakatan para ulama selama yang kuketahui. Hadits ini juga menjadi dalil bagi Imam Asy Syafi’i dan yang berpendapat seperti beliau bahwa lama berdiri itu lebih afdhol dari lamanya ruku’ dan sujud” (Syarh Shahih Muslim, 6: 35-36). Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul berkata, “Hadits ini menunjukkan akan keutamaan lama berdiri ketika membaca surat dalam shalat. Hal ini berlaku dalam shalat sunnah maupun shalat fardhu.” (Bughyatul Mutathowwi’, 169). Ketujuh: Menyambung shalat sunnah dengan shalat fardhu Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat” (HR. Muslim no. 883). Ash Shan’ani rahimahullah dalam Subulus Salaam (3: 148) mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” – Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat –   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com   Tagsshalat sunnah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih tersisa mengenai hukum seputar shalat sunnah yang telah dibalas sebelumnya. Ada tiga bahasan yang akan dibahas kali ini. Di antaranya adalah bolehnya mengqodho’ shalat sunnah rawatib yang tertinggal karena uzur. Simak saja selengkapnya dalam bahasan berikut. Kelima: Mengqodho’ Shalat Sunnah Rawatib Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4: 43) Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ “Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih) Keenam: Sebaik-baik shalat sunnah adalah yang paling lama berdirinya Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya” (HR. Muslim no. 756). Imam Nawawi berkata, “Yang dimaksud dengan qunut dalam hadits ini adalah berdiri, menurut kesepakatan para ulama selama yang kuketahui. Hadits ini juga menjadi dalil bagi Imam Asy Syafi’i dan yang berpendapat seperti beliau bahwa lama berdiri itu lebih afdhol dari lamanya ruku’ dan sujud” (Syarh Shahih Muslim, 6: 35-36). Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul berkata, “Hadits ini menunjukkan akan keutamaan lama berdiri ketika membaca surat dalam shalat. Hal ini berlaku dalam shalat sunnah maupun shalat fardhu.” (Bughyatul Mutathowwi’, 169). Ketujuh: Menyambung shalat sunnah dengan shalat fardhu Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat” (HR. Muslim no. 883). Ash Shan’ani rahimahullah dalam Subulus Salaam (3: 148) mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” – Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat –   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com   Tagsshalat sunnah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih tersisa mengenai hukum seputar shalat sunnah yang telah dibalas sebelumnya. Ada tiga bahasan yang akan dibahas kali ini. Di antaranya adalah bolehnya mengqodho’ shalat sunnah rawatib yang tertinggal karena uzur. Simak saja selengkapnya dalam bahasan berikut. Kelima: Mengqodho’ Shalat Sunnah Rawatib Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama. Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4: 43) Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ “Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi no. 423, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam mengqodho’ dua raka’at setelah Zhuhur dilakukan setelah ‘Ashar. Beliau melakukan demikian karena beliau sibuk mengurus urusan Bani ‘Abdil Qois. Juga ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih) Keenam: Sebaik-baik shalat sunnah adalah yang paling lama berdirinya Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya” (HR. Muslim no. 756). Imam Nawawi berkata, “Yang dimaksud dengan qunut dalam hadits ini adalah berdiri, menurut kesepakatan para ulama selama yang kuketahui. Hadits ini juga menjadi dalil bagi Imam Asy Syafi’i dan yang berpendapat seperti beliau bahwa lama berdiri itu lebih afdhol dari lamanya ruku’ dan sujud” (Syarh Shahih Muslim, 6: 35-36). Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul berkata, “Hadits ini menunjukkan akan keutamaan lama berdiri ketika membaca surat dalam shalat. Hal ini berlaku dalam shalat sunnah maupun shalat fardhu.” (Bughyatul Mutathowwi’, 169). Ketujuh: Menyambung shalat sunnah dengan shalat fardhu Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat” (HR. Muslim no. 883). Ash Shan’ani rahimahullah dalam Subulus Salaam (3: 148) mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” – Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat –   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com   Tagsshalat sunnah

Rintihan Sholat Malam

Seakan-akan sholat malam berkata :“Akankah masa keemasanku akan berakhir….?Ramadan lalu betapa banyak orang berbondong-bondong mengejarku….betapa bahagianya diriku saat itu…, akan tetapi…Baru seminggu Ramadhan berlalu maka berbondong-bondong pula orang-orang meninggalkan aku…mereka melupakan aku…bahkan mereka pura-pura tidak mengenalku.Lebih menyedihkan lagi…banyak diantara mereka yang di malam idhul fitri langsung mengusirku…, satu rakaatpun tidak mereka kerjakan !!!Apakah aku hanya dihargai dan dicari-cari tatkala di bulan Ramadhan?? Lantas di sebelas bulan yang lain aku dicampakkan oleh mereka??Bukankah Imam mereka Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang sengaja meninggalkan sholat witir, maka beliau berkata :هَذَا رَجُلٌ سُوْء يَتْرُكُ سُنَّةً سَنَّهَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، هَذَا سَاقِطُ الْعَدَالَةَ إِذَا تَرَكَ الْوِتْرَ مُتَعَمِّداً.“Ini adalah seorang yang buruk, ia meninggalkan sunnah yang telah disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang ini telah jatuh ‘adalahnya (terpercayanya) jika ia meninggalkan witir dengan sengaja” (Tobaqootul Hanaabilah 1/337) Dalam riwayat yang lain Imam Ahmad berkata :فَهُوَ رَجُلٌ سُوْء وَلاَ يَنْبَغِي أَنْ تُقْبَلَ لَهُ شَهَادَةٌ“Orang ini adalah orang yang buruk, dan tidak pantas untuk diterima syahadahnya (persaksiannya)” (Al-Mughni 1/827)Bukankah Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيِلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ لِلْإِثْمِ“Hendaknya kalian melakukan sholat malam, karena sesungguhnya sholat malam adalah adat/kebiasaan orang-orang sholeh sebelum kalian, dan ia merupakan qurbah yang mendekatkan kalian kepada Rob kalian, menghapuskan keburukan-keburukan serta mencegah dari perbuatan dosa” (HR At-Thirimidzi no 2814 dan dihasankan oleh Syaih Al-Albani)Anehnya…masih saja ada diantara mereka yang malas sholat malam…..tidak sholat witir…namun masih saja merasa dirinya sebagai orang sholeh…!!!Akan tetapi…hatiku terhibur…ternyata masih ada diantara mereka yang menghargaiku…yang menghormatiku…rela melawan rasa kantuk mereka…rela meninggalkan ledzatnya tidur…rela mengguyurkan air yang dingin untuk mengusap wajahnya….meskipun tak seorangpun yang melihatnya….ia mengadukan segala keluh kesahnya kepada Allah semata….Dirinya berkata :لَبِسْتُ ثَوْبَ الرَّجَا وَالنَّاسُ قَدْ رَقَدُوْا ….. وَقُمْتُ أَشْكُو إِلَى مَوْلاَيَ مَا أَجِدُAku memakai pakaian “pengharapanku” pada saat manusia sedang tertidur pulas…Lalu aku mengeluhkan kepada Robku kesulitan yang aku dapati….وَقُلْتُ يَا عُدَّتِي فِي كُلِّ نَائِبَةٍ …… وَمَنْ عَلَيْهِ لِكَشْفِ الضُّرِّ أَعْتَمِدُDan aku berkata “Wahai Dzat Tempat aku mengharap di setiap musibahku…..Dzat yang aku bersandar untuk menghilangkan penderitaanku”أَشْكُو إِلَيْكَ أُمُوْراً أَنْتَ تَعْلَمُهَا … مَا لِي عَلَى حِمْلِهَا صَبْرٌ وَلاَ جَلَدُ“Aku mengadukan kepadaMu keluhan-keluhanku yang Engkau lebih mengetahuinya….sungguh aku tidak mampu dan tidak sabar untuk memikul bebannya…”وَقَدْ مَدَدْتُ يَدِي بِالذُّلِّ مُعْتَرِفاً … إِلَيْكَ يَا خَيْرَ مَنْ مُدَّتْ إِلَيْهِ يَدُ“Dan sungguh aku telah mengulurkan tanganku dengan penuh pengakuan akan kerendahanku…wahai Dzat yang terbaik untuk diulurkan kepadanya tangan kehinaan…”فَلاَ تَرُدَّنَّهَا يَا رَبِّ خَائِبَةً .. فَبَحْرُ جَوْدِكَ يَرْوِي كُلَّ مَنْ يَرِدُ“Maka…sungguh janganlah sekali-kali Engkau mengembalikan tangan tersebut dalam keadaan kosong…. Lautan kedermananMu akan menghilangkan dahaga setiap orang yang menghampirinya…”Ya Allah berikanlah keledzatan iman kepadanya…tambahkanlah rizkinya…, kyusu’kanlah saholatnya…, hilangkanlah kesulitannya…, tentramkanlah hatinya…Yaa Allah ia telah menundukkan dan menghinakan wajah dan hatinya hanya kepadaMu…janganlah engkau biarkan ia mengeluh kepada seorang makhlukpun…janganlah Engkau membiarkannya menundukan wajahnya karena meminta-minta pertolongan kepada makhluk…. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-02-1433 H / 16 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Rintihan Sholat Malam

Seakan-akan sholat malam berkata :“Akankah masa keemasanku akan berakhir….?Ramadan lalu betapa banyak orang berbondong-bondong mengejarku….betapa bahagianya diriku saat itu…, akan tetapi…Baru seminggu Ramadhan berlalu maka berbondong-bondong pula orang-orang meninggalkan aku…mereka melupakan aku…bahkan mereka pura-pura tidak mengenalku.Lebih menyedihkan lagi…banyak diantara mereka yang di malam idhul fitri langsung mengusirku…, satu rakaatpun tidak mereka kerjakan !!!Apakah aku hanya dihargai dan dicari-cari tatkala di bulan Ramadhan?? Lantas di sebelas bulan yang lain aku dicampakkan oleh mereka??Bukankah Imam mereka Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang sengaja meninggalkan sholat witir, maka beliau berkata :هَذَا رَجُلٌ سُوْء يَتْرُكُ سُنَّةً سَنَّهَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، هَذَا سَاقِطُ الْعَدَالَةَ إِذَا تَرَكَ الْوِتْرَ مُتَعَمِّداً.“Ini adalah seorang yang buruk, ia meninggalkan sunnah yang telah disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang ini telah jatuh ‘adalahnya (terpercayanya) jika ia meninggalkan witir dengan sengaja” (Tobaqootul Hanaabilah 1/337) Dalam riwayat yang lain Imam Ahmad berkata :فَهُوَ رَجُلٌ سُوْء وَلاَ يَنْبَغِي أَنْ تُقْبَلَ لَهُ شَهَادَةٌ“Orang ini adalah orang yang buruk, dan tidak pantas untuk diterima syahadahnya (persaksiannya)” (Al-Mughni 1/827)Bukankah Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيِلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ لِلْإِثْمِ“Hendaknya kalian melakukan sholat malam, karena sesungguhnya sholat malam adalah adat/kebiasaan orang-orang sholeh sebelum kalian, dan ia merupakan qurbah yang mendekatkan kalian kepada Rob kalian, menghapuskan keburukan-keburukan serta mencegah dari perbuatan dosa” (HR At-Thirimidzi no 2814 dan dihasankan oleh Syaih Al-Albani)Anehnya…masih saja ada diantara mereka yang malas sholat malam…..tidak sholat witir…namun masih saja merasa dirinya sebagai orang sholeh…!!!Akan tetapi…hatiku terhibur…ternyata masih ada diantara mereka yang menghargaiku…yang menghormatiku…rela melawan rasa kantuk mereka…rela meninggalkan ledzatnya tidur…rela mengguyurkan air yang dingin untuk mengusap wajahnya….meskipun tak seorangpun yang melihatnya….ia mengadukan segala keluh kesahnya kepada Allah semata….Dirinya berkata :لَبِسْتُ ثَوْبَ الرَّجَا وَالنَّاسُ قَدْ رَقَدُوْا ….. وَقُمْتُ أَشْكُو إِلَى مَوْلاَيَ مَا أَجِدُAku memakai pakaian “pengharapanku” pada saat manusia sedang tertidur pulas…Lalu aku mengeluhkan kepada Robku kesulitan yang aku dapati….وَقُلْتُ يَا عُدَّتِي فِي كُلِّ نَائِبَةٍ …… وَمَنْ عَلَيْهِ لِكَشْفِ الضُّرِّ أَعْتَمِدُDan aku berkata “Wahai Dzat Tempat aku mengharap di setiap musibahku…..Dzat yang aku bersandar untuk menghilangkan penderitaanku”أَشْكُو إِلَيْكَ أُمُوْراً أَنْتَ تَعْلَمُهَا … مَا لِي عَلَى حِمْلِهَا صَبْرٌ وَلاَ جَلَدُ“Aku mengadukan kepadaMu keluhan-keluhanku yang Engkau lebih mengetahuinya….sungguh aku tidak mampu dan tidak sabar untuk memikul bebannya…”وَقَدْ مَدَدْتُ يَدِي بِالذُّلِّ مُعْتَرِفاً … إِلَيْكَ يَا خَيْرَ مَنْ مُدَّتْ إِلَيْهِ يَدُ“Dan sungguh aku telah mengulurkan tanganku dengan penuh pengakuan akan kerendahanku…wahai Dzat yang terbaik untuk diulurkan kepadanya tangan kehinaan…”فَلاَ تَرُدَّنَّهَا يَا رَبِّ خَائِبَةً .. فَبَحْرُ جَوْدِكَ يَرْوِي كُلَّ مَنْ يَرِدُ“Maka…sungguh janganlah sekali-kali Engkau mengembalikan tangan tersebut dalam keadaan kosong…. Lautan kedermananMu akan menghilangkan dahaga setiap orang yang menghampirinya…”Ya Allah berikanlah keledzatan iman kepadanya…tambahkanlah rizkinya…, kyusu’kanlah saholatnya…, hilangkanlah kesulitannya…, tentramkanlah hatinya…Yaa Allah ia telah menundukkan dan menghinakan wajah dan hatinya hanya kepadaMu…janganlah engkau biarkan ia mengeluh kepada seorang makhlukpun…janganlah Engkau membiarkannya menundukan wajahnya karena meminta-minta pertolongan kepada makhluk…. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-02-1433 H / 16 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Seakan-akan sholat malam berkata :“Akankah masa keemasanku akan berakhir….?Ramadan lalu betapa banyak orang berbondong-bondong mengejarku….betapa bahagianya diriku saat itu…, akan tetapi…Baru seminggu Ramadhan berlalu maka berbondong-bondong pula orang-orang meninggalkan aku…mereka melupakan aku…bahkan mereka pura-pura tidak mengenalku.Lebih menyedihkan lagi…banyak diantara mereka yang di malam idhul fitri langsung mengusirku…, satu rakaatpun tidak mereka kerjakan !!!Apakah aku hanya dihargai dan dicari-cari tatkala di bulan Ramadhan?? Lantas di sebelas bulan yang lain aku dicampakkan oleh mereka??Bukankah Imam mereka Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang sengaja meninggalkan sholat witir, maka beliau berkata :هَذَا رَجُلٌ سُوْء يَتْرُكُ سُنَّةً سَنَّهَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، هَذَا سَاقِطُ الْعَدَالَةَ إِذَا تَرَكَ الْوِتْرَ مُتَعَمِّداً.“Ini adalah seorang yang buruk, ia meninggalkan sunnah yang telah disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang ini telah jatuh ‘adalahnya (terpercayanya) jika ia meninggalkan witir dengan sengaja” (Tobaqootul Hanaabilah 1/337) Dalam riwayat yang lain Imam Ahmad berkata :فَهُوَ رَجُلٌ سُوْء وَلاَ يَنْبَغِي أَنْ تُقْبَلَ لَهُ شَهَادَةٌ“Orang ini adalah orang yang buruk, dan tidak pantas untuk diterima syahadahnya (persaksiannya)” (Al-Mughni 1/827)Bukankah Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيِلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ لِلْإِثْمِ“Hendaknya kalian melakukan sholat malam, karena sesungguhnya sholat malam adalah adat/kebiasaan orang-orang sholeh sebelum kalian, dan ia merupakan qurbah yang mendekatkan kalian kepada Rob kalian, menghapuskan keburukan-keburukan serta mencegah dari perbuatan dosa” (HR At-Thirimidzi no 2814 dan dihasankan oleh Syaih Al-Albani)Anehnya…masih saja ada diantara mereka yang malas sholat malam…..tidak sholat witir…namun masih saja merasa dirinya sebagai orang sholeh…!!!Akan tetapi…hatiku terhibur…ternyata masih ada diantara mereka yang menghargaiku…yang menghormatiku…rela melawan rasa kantuk mereka…rela meninggalkan ledzatnya tidur…rela mengguyurkan air yang dingin untuk mengusap wajahnya….meskipun tak seorangpun yang melihatnya….ia mengadukan segala keluh kesahnya kepada Allah semata….Dirinya berkata :لَبِسْتُ ثَوْبَ الرَّجَا وَالنَّاسُ قَدْ رَقَدُوْا ….. وَقُمْتُ أَشْكُو إِلَى مَوْلاَيَ مَا أَجِدُAku memakai pakaian “pengharapanku” pada saat manusia sedang tertidur pulas…Lalu aku mengeluhkan kepada Robku kesulitan yang aku dapati….وَقُلْتُ يَا عُدَّتِي فِي كُلِّ نَائِبَةٍ …… وَمَنْ عَلَيْهِ لِكَشْفِ الضُّرِّ أَعْتَمِدُDan aku berkata “Wahai Dzat Tempat aku mengharap di setiap musibahku…..Dzat yang aku bersandar untuk menghilangkan penderitaanku”أَشْكُو إِلَيْكَ أُمُوْراً أَنْتَ تَعْلَمُهَا … مَا لِي عَلَى حِمْلِهَا صَبْرٌ وَلاَ جَلَدُ“Aku mengadukan kepadaMu keluhan-keluhanku yang Engkau lebih mengetahuinya….sungguh aku tidak mampu dan tidak sabar untuk memikul bebannya…”وَقَدْ مَدَدْتُ يَدِي بِالذُّلِّ مُعْتَرِفاً … إِلَيْكَ يَا خَيْرَ مَنْ مُدَّتْ إِلَيْهِ يَدُ“Dan sungguh aku telah mengulurkan tanganku dengan penuh pengakuan akan kerendahanku…wahai Dzat yang terbaik untuk diulurkan kepadanya tangan kehinaan…”فَلاَ تَرُدَّنَّهَا يَا رَبِّ خَائِبَةً .. فَبَحْرُ جَوْدِكَ يَرْوِي كُلَّ مَنْ يَرِدُ“Maka…sungguh janganlah sekali-kali Engkau mengembalikan tangan tersebut dalam keadaan kosong…. Lautan kedermananMu akan menghilangkan dahaga setiap orang yang menghampirinya…”Ya Allah berikanlah keledzatan iman kepadanya…tambahkanlah rizkinya…, kyusu’kanlah saholatnya…, hilangkanlah kesulitannya…, tentramkanlah hatinya…Yaa Allah ia telah menundukkan dan menghinakan wajah dan hatinya hanya kepadaMu…janganlah engkau biarkan ia mengeluh kepada seorang makhlukpun…janganlah Engkau membiarkannya menundukan wajahnya karena meminta-minta pertolongan kepada makhluk…. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-02-1433 H / 16 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Seakan-akan sholat malam berkata :“Akankah masa keemasanku akan berakhir….?Ramadan lalu betapa banyak orang berbondong-bondong mengejarku….betapa bahagianya diriku saat itu…, akan tetapi…Baru seminggu Ramadhan berlalu maka berbondong-bondong pula orang-orang meninggalkan aku…mereka melupakan aku…bahkan mereka pura-pura tidak mengenalku.Lebih menyedihkan lagi…banyak diantara mereka yang di malam idhul fitri langsung mengusirku…, satu rakaatpun tidak mereka kerjakan !!!Apakah aku hanya dihargai dan dicari-cari tatkala di bulan Ramadhan?? Lantas di sebelas bulan yang lain aku dicampakkan oleh mereka??Bukankah Imam mereka Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang sengaja meninggalkan sholat witir, maka beliau berkata :هَذَا رَجُلٌ سُوْء يَتْرُكُ سُنَّةً سَنَّهَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، هَذَا سَاقِطُ الْعَدَالَةَ إِذَا تَرَكَ الْوِتْرَ مُتَعَمِّداً.“Ini adalah seorang yang buruk, ia meninggalkan sunnah yang telah disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang ini telah jatuh ‘adalahnya (terpercayanya) jika ia meninggalkan witir dengan sengaja” (Tobaqootul Hanaabilah 1/337) Dalam riwayat yang lain Imam Ahmad berkata :فَهُوَ رَجُلٌ سُوْء وَلاَ يَنْبَغِي أَنْ تُقْبَلَ لَهُ شَهَادَةٌ“Orang ini adalah orang yang buruk, dan tidak pantas untuk diterima syahadahnya (persaksiannya)” (Al-Mughni 1/827)Bukankah Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيِلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ لِلْإِثْمِ“Hendaknya kalian melakukan sholat malam, karena sesungguhnya sholat malam adalah adat/kebiasaan orang-orang sholeh sebelum kalian, dan ia merupakan qurbah yang mendekatkan kalian kepada Rob kalian, menghapuskan keburukan-keburukan serta mencegah dari perbuatan dosa” (HR At-Thirimidzi no 2814 dan dihasankan oleh Syaih Al-Albani)Anehnya…masih saja ada diantara mereka yang malas sholat malam…..tidak sholat witir…namun masih saja merasa dirinya sebagai orang sholeh…!!!Akan tetapi…hatiku terhibur…ternyata masih ada diantara mereka yang menghargaiku…yang menghormatiku…rela melawan rasa kantuk mereka…rela meninggalkan ledzatnya tidur…rela mengguyurkan air yang dingin untuk mengusap wajahnya….meskipun tak seorangpun yang melihatnya….ia mengadukan segala keluh kesahnya kepada Allah semata….Dirinya berkata :لَبِسْتُ ثَوْبَ الرَّجَا وَالنَّاسُ قَدْ رَقَدُوْا ….. وَقُمْتُ أَشْكُو إِلَى مَوْلاَيَ مَا أَجِدُAku memakai pakaian “pengharapanku” pada saat manusia sedang tertidur pulas…Lalu aku mengeluhkan kepada Robku kesulitan yang aku dapati….وَقُلْتُ يَا عُدَّتِي فِي كُلِّ نَائِبَةٍ …… وَمَنْ عَلَيْهِ لِكَشْفِ الضُّرِّ أَعْتَمِدُDan aku berkata “Wahai Dzat Tempat aku mengharap di setiap musibahku…..Dzat yang aku bersandar untuk menghilangkan penderitaanku”أَشْكُو إِلَيْكَ أُمُوْراً أَنْتَ تَعْلَمُهَا … مَا لِي عَلَى حِمْلِهَا صَبْرٌ وَلاَ جَلَدُ“Aku mengadukan kepadaMu keluhan-keluhanku yang Engkau lebih mengetahuinya….sungguh aku tidak mampu dan tidak sabar untuk memikul bebannya…”وَقَدْ مَدَدْتُ يَدِي بِالذُّلِّ مُعْتَرِفاً … إِلَيْكَ يَا خَيْرَ مَنْ مُدَّتْ إِلَيْهِ يَدُ“Dan sungguh aku telah mengulurkan tanganku dengan penuh pengakuan akan kerendahanku…wahai Dzat yang terbaik untuk diulurkan kepadanya tangan kehinaan…”فَلاَ تَرُدَّنَّهَا يَا رَبِّ خَائِبَةً .. فَبَحْرُ جَوْدِكَ يَرْوِي كُلَّ مَنْ يَرِدُ“Maka…sungguh janganlah sekali-kali Engkau mengembalikan tangan tersebut dalam keadaan kosong…. Lautan kedermananMu akan menghilangkan dahaga setiap orang yang menghampirinya…”Ya Allah berikanlah keledzatan iman kepadanya…tambahkanlah rizkinya…, kyusu’kanlah saholatnya…, hilangkanlah kesulitannya…, tentramkanlah hatinya…Yaa Allah ia telah menundukkan dan menghinakan wajah dan hatinya hanya kepadaMu…janganlah engkau biarkan ia mengeluh kepada seorang makhlukpun…janganlah Engkau membiarkannya menundukan wajahnya karena meminta-minta pertolongan kepada makhluk…. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-02-1433 H / 16 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 2)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih melanjutkan bahasan kemarin pagi, saat ini kita akan mengangkat hukum seputar shalat sunnah seperti shalat sunnah saat safar dan shalat sunnah secara berjama’ah. Kami pernah mendengar bahwa di sebagian sekolah dirutinkan shalat sunnah secara berjama’ah semisal shalat sunnah Dhuha. Apakah hal ini dibenarkan? Simak saja dalam bahasan berikut. Ketiga: Shalat sunnah saat safar Ketika safar dibolehkan melakukan shalat sunnah mutlak (seperti shalat malam dan shalat Dhuha) dan terlarang melakukan shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh). Ibnu ‘Umar berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Sedangkan hadits yang menafikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah saat safar dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh). Inilah pendapat Syaikhul Islam dan muridnya Ibnul Qayyim (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 490). Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar pada perkataan ‘Aisyah berikut, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Keempat: Shalat sunnah secara berjama’ah Disyari’atkan berjama’ah dalam shalat sunnah selama tidak dijadikan kebiasaan. Namun jika shalat sunnah dilaksanakan sendiri dan di rumah, itu lebih afdhol. Riwayat ‘Itban bin Malik tersebut memang betul terdapat dalam Fathul Baari sebagai berikut. مَا رَوَاهُ أَحْمَد مِنْ طَرِيق اَلزُّهْرِيّ عَنْ مَحْمُود بْن اَلرَّبِيع عَنْ عِتْبَان بْن مَالِك ” أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَة اَلضُّحَى فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ “ Ada riwayat dari Imam Ahmad dari jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi’, dari ‘Itban bin Malik, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. (Fathul Bari, 3: 57) Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa menyebut “shalat Dhuha”. Al Haitsami mengatakan bahwa para perowinya adalah perowi yang shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat Bukhari-Muslim. Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas. Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.” (Fathul Bari, 2: 483) Imam Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.” Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).” Kami harap para pembaca bisa menelusuri pembahasan lainnya: Hukum Shalat Dhuha secara Berjama’ah. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah

7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 2)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih melanjutkan bahasan kemarin pagi, saat ini kita akan mengangkat hukum seputar shalat sunnah seperti shalat sunnah saat safar dan shalat sunnah secara berjama’ah. Kami pernah mendengar bahwa di sebagian sekolah dirutinkan shalat sunnah secara berjama’ah semisal shalat sunnah Dhuha. Apakah hal ini dibenarkan? Simak saja dalam bahasan berikut. Ketiga: Shalat sunnah saat safar Ketika safar dibolehkan melakukan shalat sunnah mutlak (seperti shalat malam dan shalat Dhuha) dan terlarang melakukan shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh). Ibnu ‘Umar berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Sedangkan hadits yang menafikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah saat safar dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh). Inilah pendapat Syaikhul Islam dan muridnya Ibnul Qayyim (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 490). Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar pada perkataan ‘Aisyah berikut, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Keempat: Shalat sunnah secara berjama’ah Disyari’atkan berjama’ah dalam shalat sunnah selama tidak dijadikan kebiasaan. Namun jika shalat sunnah dilaksanakan sendiri dan di rumah, itu lebih afdhol. Riwayat ‘Itban bin Malik tersebut memang betul terdapat dalam Fathul Baari sebagai berikut. مَا رَوَاهُ أَحْمَد مِنْ طَرِيق اَلزُّهْرِيّ عَنْ مَحْمُود بْن اَلرَّبِيع عَنْ عِتْبَان بْن مَالِك ” أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَة اَلضُّحَى فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ “ Ada riwayat dari Imam Ahmad dari jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi’, dari ‘Itban bin Malik, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. (Fathul Bari, 3: 57) Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa menyebut “shalat Dhuha”. Al Haitsami mengatakan bahwa para perowinya adalah perowi yang shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat Bukhari-Muslim. Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas. Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.” (Fathul Bari, 2: 483) Imam Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.” Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).” Kami harap para pembaca bisa menelusuri pembahasan lainnya: Hukum Shalat Dhuha secara Berjama’ah. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih melanjutkan bahasan kemarin pagi, saat ini kita akan mengangkat hukum seputar shalat sunnah seperti shalat sunnah saat safar dan shalat sunnah secara berjama’ah. Kami pernah mendengar bahwa di sebagian sekolah dirutinkan shalat sunnah secara berjama’ah semisal shalat sunnah Dhuha. Apakah hal ini dibenarkan? Simak saja dalam bahasan berikut. Ketiga: Shalat sunnah saat safar Ketika safar dibolehkan melakukan shalat sunnah mutlak (seperti shalat malam dan shalat Dhuha) dan terlarang melakukan shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh). Ibnu ‘Umar berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Sedangkan hadits yang menafikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah saat safar dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh). Inilah pendapat Syaikhul Islam dan muridnya Ibnul Qayyim (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 490). Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar pada perkataan ‘Aisyah berikut, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Keempat: Shalat sunnah secara berjama’ah Disyari’atkan berjama’ah dalam shalat sunnah selama tidak dijadikan kebiasaan. Namun jika shalat sunnah dilaksanakan sendiri dan di rumah, itu lebih afdhol. Riwayat ‘Itban bin Malik tersebut memang betul terdapat dalam Fathul Baari sebagai berikut. مَا رَوَاهُ أَحْمَد مِنْ طَرِيق اَلزُّهْرِيّ عَنْ مَحْمُود بْن اَلرَّبِيع عَنْ عِتْبَان بْن مَالِك ” أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَة اَلضُّحَى فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ “ Ada riwayat dari Imam Ahmad dari jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi’, dari ‘Itban bin Malik, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. (Fathul Bari, 3: 57) Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa menyebut “shalat Dhuha”. Al Haitsami mengatakan bahwa para perowinya adalah perowi yang shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat Bukhari-Muslim. Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas. Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.” (Fathul Bari, 2: 483) Imam Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.” Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).” Kami harap para pembaca bisa menelusuri pembahasan lainnya: Hukum Shalat Dhuha secara Berjama’ah. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Masih melanjutkan bahasan kemarin pagi, saat ini kita akan mengangkat hukum seputar shalat sunnah seperti shalat sunnah saat safar dan shalat sunnah secara berjama’ah. Kami pernah mendengar bahwa di sebagian sekolah dirutinkan shalat sunnah secara berjama’ah semisal shalat sunnah Dhuha. Apakah hal ini dibenarkan? Simak saja dalam bahasan berikut. Ketiga: Shalat sunnah saat safar Ketika safar dibolehkan melakukan shalat sunnah mutlak (seperti shalat malam dan shalat Dhuha) dan terlarang melakukan shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh). Ibnu ‘Umar berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah kendaraan mengarah, beliau berisyarat dengan kepalanya.” Ibnu ‘Umar pun melakukan yang demikian. (HR. Bukhari no. 1105). Sedangkan hadits yang menafikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah saat safar dimaksudkan untuk shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh). Inilah pendapat Syaikhul Islam dan muridnya Ibnul Qayyim (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 490). Yang membuktikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga shalat sunnah fajar pada perkataan ‘Aisyah berikut, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.” (HR. Bukhari no. 1169) Ibnul Qayyim mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala memberi keringanan bagi musafir dengan menjadikan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Seandainya shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu disyari’atkan ketika safar, tentu mengerjakan shalat fardhu dengan sempurna (empat raka’at) lebih utama.” (Zaadul Ma’ad, 1: 298) Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar” (Zaadul Ma’ad, 1: 456). Adapun shalat malam (tahajud), shalat Dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah muthlaq lainnya, masih boleh dilakukan ketika safar. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya (15: 258). Keempat: Shalat sunnah secara berjama’ah Disyari’atkan berjama’ah dalam shalat sunnah selama tidak dijadikan kebiasaan. Namun jika shalat sunnah dilaksanakan sendiri dan di rumah, itu lebih afdhol. Riwayat ‘Itban bin Malik tersebut memang betul terdapat dalam Fathul Baari sebagai berikut. مَا رَوَاهُ أَحْمَد مِنْ طَرِيق اَلزُّهْرِيّ عَنْ مَحْمُود بْن اَلرَّبِيع عَنْ عِتْبَان بْن مَالِك ” أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَة اَلضُّحَى فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ “ Ada riwayat dari Imam Ahmad dari jalur Az Zuhriy, dari Mahmud bin Ar Robi’, dari ‘Itban bin Malik, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahnya, lalu para sahabat berada di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengikuti shalat yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. (Fathul Bari, 3: 57) Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikeluarkan pula oleh Muslim dari riwayat Ibnu Wahb dari Yunus dalam hadits yang cukup panjang, tanpa menyebut “shalat Dhuha”. Al Haitsami mengatakan bahwa para perowinya adalah perowi yang shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana syarat Bukhari-Muslim. Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas. Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.” (Fathul Bari, 2: 483) Imam Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.” Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).” Kami harap para pembaca bisa menelusuri pembahasan lainnya: Hukum Shalat Dhuha secara Berjama’ah. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah

Anjuran dalam Shalat Sunnah

Setelah kita mengetahui bahwa shalat sunnah adalah amalan kebaikan yang utama, namun untuk melaksanakannnya ada beberapa hal yang dianjurkan. Inilah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Semisal dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena hal itu akan lebih menyembunyikan amalan dan menjaga keikhlasan. juga akan membuat rumah lebih bercahaya karena diisi dengan amalan ketaatan. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah 2. Kedua: Kontinu dalam Menjaga Shalat Sunnah 3. Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan? Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar) Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al Bukhari, 5: 191, Asy Syamilah) Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah (Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5: 191) Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab- di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaadul Ma’ad, 1: 298). Di antara faedah melakukan shalat sunnah di rumah adalah segala kejelekan akan sulit masuk ke dalam rumah, juga rumah akan semakin terisi dengan kebaikan. Pelajaran ini dapat diambil dari hadits berikut ini, إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang akan keluar dari rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang akann masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323) Kedua: Kontinu dalam Menjaga Shalat Sunnah Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari no. 1152) Para salaf pun mencontohkan dalam beramal agar bisa dikontinukan. Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.” (Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71) Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan? Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiy hafizhohullah mengatakan, ”Tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, perlu kiranya kita melihat pada ajaran dan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hal ini.” (Tajridul Ittiba’, hal. 89) Untuk mengetahui manakah amalan yang mesti dirutinkan, dapat kita lihat pada tiga jenis amalan berikut. Pertama, amalan yang bisa dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian) dan ketika bersafar. Contohnya adalah puasa pada ayyamul biid (13, 14, 15 H), shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar), shalat malam (tahajud), dan shalat witir. Amalan-amalan seperti ini tidaklah ditinggalkan meskipun dalam keadaan bersafar. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berpuasa pada ayyamul biid (13, 14, 15 H) baik dalam keadaan mukim (tidak bersafar) maupun dalam keadaan bersafar.” (Diriwayatkan oleh An Nasa-i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Al Hadits Ash Shohihah 580) Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan qiyamul lail (shalat malam) baik ketika mukim maupun ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1: 311) Kedua, amalan yang dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian), bukan ketika safar. Contohnya adalah shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah qobliyah shubuh sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim pada perkataan yang telah lewat. Ketiga, amalan yang kadang dikerjakan pada suatu waktu dan kadang pula ditinggalkan. Contohnya adalah puasa selain hari Senin dan Kamis. Puasa pada selain dua hari tadi boleh dilakukan kadang-kadang, misalnya saja berpuasa pada hari selasa atau rabu. Initinya, tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, itu semua melihat pada ajaran dan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Kamis, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan Keutamaan Shalat Sunnah Tagsshalat sunnah

Anjuran dalam Shalat Sunnah

Setelah kita mengetahui bahwa shalat sunnah adalah amalan kebaikan yang utama, namun untuk melaksanakannnya ada beberapa hal yang dianjurkan. Inilah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Semisal dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena hal itu akan lebih menyembunyikan amalan dan menjaga keikhlasan. juga akan membuat rumah lebih bercahaya karena diisi dengan amalan ketaatan. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah 2. Kedua: Kontinu dalam Menjaga Shalat Sunnah 3. Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan? Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar) Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al Bukhari, 5: 191, Asy Syamilah) Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah (Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5: 191) Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab- di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaadul Ma’ad, 1: 298). Di antara faedah melakukan shalat sunnah di rumah adalah segala kejelekan akan sulit masuk ke dalam rumah, juga rumah akan semakin terisi dengan kebaikan. Pelajaran ini dapat diambil dari hadits berikut ini, إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang akan keluar dari rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang akann masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323) Kedua: Kontinu dalam Menjaga Shalat Sunnah Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari no. 1152) Para salaf pun mencontohkan dalam beramal agar bisa dikontinukan. Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.” (Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71) Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan? Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiy hafizhohullah mengatakan, ”Tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, perlu kiranya kita melihat pada ajaran dan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hal ini.” (Tajridul Ittiba’, hal. 89) Untuk mengetahui manakah amalan yang mesti dirutinkan, dapat kita lihat pada tiga jenis amalan berikut. Pertama, amalan yang bisa dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian) dan ketika bersafar. Contohnya adalah puasa pada ayyamul biid (13, 14, 15 H), shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar), shalat malam (tahajud), dan shalat witir. Amalan-amalan seperti ini tidaklah ditinggalkan meskipun dalam keadaan bersafar. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berpuasa pada ayyamul biid (13, 14, 15 H) baik dalam keadaan mukim (tidak bersafar) maupun dalam keadaan bersafar.” (Diriwayatkan oleh An Nasa-i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Al Hadits Ash Shohihah 580) Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan qiyamul lail (shalat malam) baik ketika mukim maupun ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1: 311) Kedua, amalan yang dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian), bukan ketika safar. Contohnya adalah shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah qobliyah shubuh sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim pada perkataan yang telah lewat. Ketiga, amalan yang kadang dikerjakan pada suatu waktu dan kadang pula ditinggalkan. Contohnya adalah puasa selain hari Senin dan Kamis. Puasa pada selain dua hari tadi boleh dilakukan kadang-kadang, misalnya saja berpuasa pada hari selasa atau rabu. Initinya, tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, itu semua melihat pada ajaran dan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Kamis, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan Keutamaan Shalat Sunnah Tagsshalat sunnah
Setelah kita mengetahui bahwa shalat sunnah adalah amalan kebaikan yang utama, namun untuk melaksanakannnya ada beberapa hal yang dianjurkan. Inilah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Semisal dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena hal itu akan lebih menyembunyikan amalan dan menjaga keikhlasan. juga akan membuat rumah lebih bercahaya karena diisi dengan amalan ketaatan. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah 2. Kedua: Kontinu dalam Menjaga Shalat Sunnah 3. Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan? Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar) Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al Bukhari, 5: 191, Asy Syamilah) Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah (Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5: 191) Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab- di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaadul Ma’ad, 1: 298). Di antara faedah melakukan shalat sunnah di rumah adalah segala kejelekan akan sulit masuk ke dalam rumah, juga rumah akan semakin terisi dengan kebaikan. Pelajaran ini dapat diambil dari hadits berikut ini, إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang akan keluar dari rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang akann masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323) Kedua: Kontinu dalam Menjaga Shalat Sunnah Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari no. 1152) Para salaf pun mencontohkan dalam beramal agar bisa dikontinukan. Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.” (Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71) Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan? Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiy hafizhohullah mengatakan, ”Tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, perlu kiranya kita melihat pada ajaran dan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hal ini.” (Tajridul Ittiba’, hal. 89) Untuk mengetahui manakah amalan yang mesti dirutinkan, dapat kita lihat pada tiga jenis amalan berikut. Pertama, amalan yang bisa dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian) dan ketika bersafar. Contohnya adalah puasa pada ayyamul biid (13, 14, 15 H), shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar), shalat malam (tahajud), dan shalat witir. Amalan-amalan seperti ini tidaklah ditinggalkan meskipun dalam keadaan bersafar. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berpuasa pada ayyamul biid (13, 14, 15 H) baik dalam keadaan mukim (tidak bersafar) maupun dalam keadaan bersafar.” (Diriwayatkan oleh An Nasa-i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Al Hadits Ash Shohihah 580) Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan qiyamul lail (shalat malam) baik ketika mukim maupun ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1: 311) Kedua, amalan yang dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian), bukan ketika safar. Contohnya adalah shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah qobliyah shubuh sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim pada perkataan yang telah lewat. Ketiga, amalan yang kadang dikerjakan pada suatu waktu dan kadang pula ditinggalkan. Contohnya adalah puasa selain hari Senin dan Kamis. Puasa pada selain dua hari tadi boleh dilakukan kadang-kadang, misalnya saja berpuasa pada hari selasa atau rabu. Initinya, tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, itu semua melihat pada ajaran dan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Kamis, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan Keutamaan Shalat Sunnah Tagsshalat sunnah


Setelah kita mengetahui bahwa shalat sunnah adalah amalan kebaikan yang utama, namun untuk melaksanakannnya ada beberapa hal yang dianjurkan. Inilah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Semisal dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena hal itu akan lebih menyembunyikan amalan dan menjaga keikhlasan. juga akan membuat rumah lebih bercahaya karena diisi dengan amalan ketaatan. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah 2. Kedua: Kontinu dalam Menjaga Shalat Sunnah 3. Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan? Pertama: Shalat Sunnah Terbaik adalah di Rumah Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar) Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al Bukhari, 5: 191, Asy Syamilah) Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad) Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah (Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5: 191) Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab- di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid” (Zaadul Ma’ad, 1: 298). Di antara faedah melakukan shalat sunnah di rumah adalah segala kejelekan akan sulit masuk ke dalam rumah, juga rumah akan semakin terisi dengan kebaikan. Pelajaran ini dapat diambil dari hadits berikut ini, إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang akan keluar dari rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang akann masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323) Kedua: Kontinu dalam Menjaga Shalat Sunnah Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim no. 783) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari no. 1152) Para salaf pun mencontohkan dalam beramal agar bisa dikontinukan. Al Hasan Al Bashri  mengatakan, ”Wahai kaum muslimin, rutinlah dalam beramal, rutinlah dalam beramal. Ingatlah! Allah tidaklah menjadikan akhir dari seseorang beramal selain kematiannya.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, ”Jika syaithon melihatmu kontinu dalam melakukan amalan ketaatan, dia pun akan menjauhimu. Namun jika syaithon melihatmu beramal kemudian engkau meninggalkannya setelah itu, malah melakukannya sesekali saja, maka syaithon pun akan semakin tamak untuk menggodamu.” (Al Mahjah fii Sayrid Duljah, Ibnu Rajab, hal. 71) Apakah Kontinuitas Perlu Ada dalam Setiap Amalan? Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiy hafizhohullah mengatakan, ”Tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, perlu kiranya kita melihat pada ajaran dan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hal ini.” (Tajridul Ittiba’, hal. 89) Untuk mengetahui manakah amalan yang mesti dirutinkan, dapat kita lihat pada tiga jenis amalan berikut. Pertama, amalan yang bisa dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian) dan ketika bersafar. Contohnya adalah puasa pada ayyamul biid (13, 14, 15 H), shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar), shalat malam (tahajud), dan shalat witir. Amalan-amalan seperti ini tidaklah ditinggalkan meskipun dalam keadaan bersafar. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berpuasa pada ayyamul biid (13, 14, 15 H) baik dalam keadaan mukim (tidak bersafar) maupun dalam keadaan bersafar.” (Diriwayatkan oleh An Nasa-i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Al Hadits Ash Shohihah 580) Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1: 456) Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan qiyamul lail (shalat malam) baik ketika mukim maupun ketika bersafar.” (Zaadul Ma’ad, 1: 311) Kedua, amalan yang dirutinkan ketika mukim (tidak bepergian), bukan ketika safar. Contohnya adalah shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah qobliyah shubuh sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim pada perkataan yang telah lewat. Ketiga, amalan yang kadang dikerjakan pada suatu waktu dan kadang pula ditinggalkan. Contohnya adalah puasa selain hari Senin dan Kamis. Puasa pada selain dua hari tadi boleh dilakukan kadang-kadang, misalnya saja berpuasa pada hari selasa atau rabu. Initinya, tidak semua amalan mesti dilakukan secara rutin, itu semua melihat pada ajaran dan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Shafar 1433 H Artikel Kajian Umum di Dammam, KSA, Kamis, 18 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan Keutamaan Shalat Sunnah Tagsshalat sunnah

7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 1)

Bismillah, alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya rumaysho.com telah menerangkan mengenai keutamaan menjaga shalat sunnah dan ditambahkan dengan beberapa anjuran dalam shalat sunnah, kesempatan kali ini akan diangkat mengenai beberapa hukum terkait dengan shalat tersebut. Shalat sunnah sambil duduk adalah di antara yang akan dibahas. Ketika kita dalam kondisi lelah atau pun tidak, shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya bisa dilakukan sambil duduk. Namun tentu mengerjakannya sambil berdiri, itu lebih utama. Simak saja dalam bahasan berikut. Pertama: Shalat sunnah sambil duduk Dari ‘Imron bin Hushoin –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda, إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhol. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari no. 1115) Imam Tirmidzi berkata, هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ “Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Dalil lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh sambil duduk dapat dilihat pada hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا. Dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqoili, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam amat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’.“(HR. Muslim no. 730) Al Hasan Al Bashri berkata, إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا. “Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk atau berbaring.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Intinya di sini, shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun tidak dalam keadaan capek. Namun tentu saja, shalat dalam keadaan berdiri ketika mampu dan kuat, itu yang lebih utama dan mendapatkan pahala berlebih. Sedangkan shalat wajib diharuskan dengan berdiri ketika mampu berdiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imron bin Al Hushoin, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping” (HR. Bukhari no. 1117) Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidaklah mengapa seorang muslim mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun dia dalam kondisi sehat. Jadi, diperbolehkan shalat sunnah sambil duduk. Sedangkan untuk shalat wajib, tidak diperbolehkan dikerjakan sambil duduk jika mampu shalat sambil berdiri. Namun untuk shalat malam, shalat dhuha, shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan sambil duduk meskipun dalam kondisi sehat wal afiat. Dengan alasan malas atau badan capek boleh shalat sambil duduk. Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidup beliau sering shalat sunnah sambil duduk.” (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/21076) Kedua: Shalat sunnah di kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan ketika bersafar dan menghadap ke arah mana saja kendaraan tersebut mengarah. Ketika itu beliau berisyarat dengan kepalanya ke mana arah saja kendaraan berjalan. Namun terkadang beliau melaksanakan shalat di atas kendaraan saat safar dengan terlebih dahulu menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu beliau bertakbir. Lalu setelah itu beliau menghadap ke arah mana saja sesuai arah kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) Keterangan mengenai shalat wajib: Jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah

7 Hukum Seputar Shalat Sunnah (seri 1)

Bismillah, alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya rumaysho.com telah menerangkan mengenai keutamaan menjaga shalat sunnah dan ditambahkan dengan beberapa anjuran dalam shalat sunnah, kesempatan kali ini akan diangkat mengenai beberapa hukum terkait dengan shalat tersebut. Shalat sunnah sambil duduk adalah di antara yang akan dibahas. Ketika kita dalam kondisi lelah atau pun tidak, shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya bisa dilakukan sambil duduk. Namun tentu mengerjakannya sambil berdiri, itu lebih utama. Simak saja dalam bahasan berikut. Pertama: Shalat sunnah sambil duduk Dari ‘Imron bin Hushoin –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda, إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhol. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari no. 1115) Imam Tirmidzi berkata, هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ “Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Dalil lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh sambil duduk dapat dilihat pada hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا. Dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqoili, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam amat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’.“(HR. Muslim no. 730) Al Hasan Al Bashri berkata, إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا. “Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk atau berbaring.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Intinya di sini, shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun tidak dalam keadaan capek. Namun tentu saja, shalat dalam keadaan berdiri ketika mampu dan kuat, itu yang lebih utama dan mendapatkan pahala berlebih. Sedangkan shalat wajib diharuskan dengan berdiri ketika mampu berdiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imron bin Al Hushoin, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping” (HR. Bukhari no. 1117) Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidaklah mengapa seorang muslim mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun dia dalam kondisi sehat. Jadi, diperbolehkan shalat sunnah sambil duduk. Sedangkan untuk shalat wajib, tidak diperbolehkan dikerjakan sambil duduk jika mampu shalat sambil berdiri. Namun untuk shalat malam, shalat dhuha, shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan sambil duduk meskipun dalam kondisi sehat wal afiat. Dengan alasan malas atau badan capek boleh shalat sambil duduk. Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidup beliau sering shalat sunnah sambil duduk.” (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/21076) Kedua: Shalat sunnah di kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan ketika bersafar dan menghadap ke arah mana saja kendaraan tersebut mengarah. Ketika itu beliau berisyarat dengan kepalanya ke mana arah saja kendaraan berjalan. Namun terkadang beliau melaksanakan shalat di atas kendaraan saat safar dengan terlebih dahulu menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu beliau bertakbir. Lalu setelah itu beliau menghadap ke arah mana saja sesuai arah kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) Keterangan mengenai shalat wajib: Jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah
Bismillah, alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya rumaysho.com telah menerangkan mengenai keutamaan menjaga shalat sunnah dan ditambahkan dengan beberapa anjuran dalam shalat sunnah, kesempatan kali ini akan diangkat mengenai beberapa hukum terkait dengan shalat tersebut. Shalat sunnah sambil duduk adalah di antara yang akan dibahas. Ketika kita dalam kondisi lelah atau pun tidak, shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya bisa dilakukan sambil duduk. Namun tentu mengerjakannya sambil berdiri, itu lebih utama. Simak saja dalam bahasan berikut. Pertama: Shalat sunnah sambil duduk Dari ‘Imron bin Hushoin –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda, إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhol. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari no. 1115) Imam Tirmidzi berkata, هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ “Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Dalil lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh sambil duduk dapat dilihat pada hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا. Dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqoili, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam amat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’.“(HR. Muslim no. 730) Al Hasan Al Bashri berkata, إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا. “Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk atau berbaring.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Intinya di sini, shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun tidak dalam keadaan capek. Namun tentu saja, shalat dalam keadaan berdiri ketika mampu dan kuat, itu yang lebih utama dan mendapatkan pahala berlebih. Sedangkan shalat wajib diharuskan dengan berdiri ketika mampu berdiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imron bin Al Hushoin, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping” (HR. Bukhari no. 1117) Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidaklah mengapa seorang muslim mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun dia dalam kondisi sehat. Jadi, diperbolehkan shalat sunnah sambil duduk. Sedangkan untuk shalat wajib, tidak diperbolehkan dikerjakan sambil duduk jika mampu shalat sambil berdiri. Namun untuk shalat malam, shalat dhuha, shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan sambil duduk meskipun dalam kondisi sehat wal afiat. Dengan alasan malas atau badan capek boleh shalat sambil duduk. Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidup beliau sering shalat sunnah sambil duduk.” (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/21076) Kedua: Shalat sunnah di kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan ketika bersafar dan menghadap ke arah mana saja kendaraan tersebut mengarah. Ketika itu beliau berisyarat dengan kepalanya ke mana arah saja kendaraan berjalan. Namun terkadang beliau melaksanakan shalat di atas kendaraan saat safar dengan terlebih dahulu menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu beliau bertakbir. Lalu setelah itu beliau menghadap ke arah mana saja sesuai arah kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) Keterangan mengenai shalat wajib: Jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah


Bismillah, alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebelumnya rumaysho.com telah menerangkan mengenai keutamaan menjaga shalat sunnah dan ditambahkan dengan beberapa anjuran dalam shalat sunnah, kesempatan kali ini akan diangkat mengenai beberapa hukum terkait dengan shalat tersebut. Shalat sunnah sambil duduk adalah di antara yang akan dibahas. Ketika kita dalam kondisi lelah atau pun tidak, shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya bisa dilakukan sambil duduk. Namun tentu mengerjakannya sambil berdiri, itu lebih utama. Simak saja dalam bahasan berikut. Pertama: Shalat sunnah sambil duduk Dari ‘Imron bin Hushoin –beliau penderita penyakit bawasir-, beliau berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat sambil duduk. Beliau bersabda, إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ “Jika shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhol. Jika shalat sambil duduk, maka pahalanya separuh dari yang berdiri. Barangsiapa shalat sambil tidur, itu separuh dari pahala orang yang duduk.” (HR. Bukhari no. 1115) Imam Tirmidzi berkata, هَذَا لِلصَّحِيحِ وَلِمَنْ لَيْسَ لَهُ عُذْرٌ. يَعْنِى فِى النَّوَافِلِ فَأَمَّا مَنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ غَيْرِهِ فَصَلَّى جَالِسًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ الْقَائِمِ “Hadits ini terdapat dalam kitab Shahih. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki uzur dan berlaku dalam shalat sunnah. Barangsiapa yang memiliki uzur karena sakit atau selainnya, maka ia boleh shalat sunnah sambil duduk dan pahala yang ia peroleh seperti pahala orang yang shalat sambil berdiri.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Dalil lainnya yang menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh sambil duduk dapat dilihat pada hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّى لَيْلاً طَوِيلاً قَائِمًا وَلَيْلاً طَوِيلاً قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا. Dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqoili, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah menjawab, “Beliau shalat malam amat lama sambil berdiri dan kadang sambil duduk. Jika beliau melaksanakan shalat malam dengan berdiri ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’. Jika beliau melakukan shalat malam dengan duduk ketika membaca surat, maka demikian pula ketika ruku’.“(HR. Muslim no. 730) Al Hasan Al Bashri berkata, إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا. “Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk atau berbaring.” (Sunan At Tirmidzi no. 372) Intinya di sini, shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk meskipun tidak dalam keadaan capek. Namun tentu saja, shalat dalam keadaan berdiri ketika mampu dan kuat, itu yang lebih utama dan mendapatkan pahala berlebih. Sedangkan shalat wajib diharuskan dengan berdiri ketika mampu berdiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Imron bin Al Hushoin, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping” (HR. Bukhari no. 1117) Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1: 813) berkata, “Orang sakit jika shalat sambil berdiri dan membuat sakitnya bertambah parah, maka ia boleh shalat sambil duduk. Para ulama sepakat (berijma’) bahwa orang yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk.” Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Tidaklah mengapa seorang muslim mengerjakan shalat sunnah sambil duduk meskipun dia dalam kondisi sehat. Jadi, diperbolehkan shalat sunnah sambil duduk. Sedangkan untuk shalat wajib, tidak diperbolehkan dikerjakan sambil duduk jika mampu shalat sambil berdiri. Namun untuk shalat malam, shalat dhuha, shalat sunnah rawatib boleh dikerjakan sambil duduk meskipun dalam kondisi sehat wal afiat. Dengan alasan malas atau badan capek boleh shalat sambil duduk. Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hidup beliau sering shalat sunnah sambil duduk.” (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/21076) Kedua: Shalat sunnah di kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan ketika bersafar dan menghadap ke arah mana saja kendaraan tersebut mengarah. Ketika itu beliau berisyarat dengan kepalanya ke mana arah saja kendaraan berjalan. Namun terkadang beliau melaksanakan shalat di atas kendaraan saat safar dengan terlebih dahulu menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu beliau bertakbir. Lalu setelah itu beliau menghadap ke arah mana saja sesuai arah kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) Keterangan mengenai shalat wajib: Jika seseorang berada di mobil, pesawat, kereta api atau kendaraan lainnya, lalu musafir tersebut tidak mampu melaksanakan shalat dengan menghadap kiblat dan tidak mampu berdiri, maka dia boleh melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraannya dengan dua syarat, Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan. Jika memang kedua syarat ini terpenuhi, boleh seorang musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Shafar 1433 H www.rumaysho.com Tagsshalat sunnah

Muroqobatullah Tingkat Tinggi

Al-Ihsaan menurut sebagian ulama adalah kondisi seseorang yang dituntut tatkala melaksanakan perkara-perkara Islam dan perkara-perkara Iman. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwasanya al-Ihsan merupakan tingkat tertinggi dalam agama, kedudukannya diraih setelah kedudukan Islam dan Iman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jibril yang masyhuur.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari no 50 dan Muslim no 8) Orang yang telah mencapai derajat Ihsan adalah orang yang senantiasa murooqobah (merasa di awasi dan dilihat oleh Allah) dalam segala gerak-geriknya, terutama tatkala sedang beribadah. Terutama tatkala sedang beribadah kepada Allah. Rahasia al-Ihsan adalah tingkatan tertinggi dalam agamaTerlalu sering kita mengeluh akan sulitnya meraih keikhlasan dan sulitnya menolak riyaa’, serta sulitnya meraih kehusyu’an. Diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk meraih keikhlasan dan menolak riyaa’ adalah dengan mempraktekan al-ihsaan, yaitu merasa diawasi/dilihat oleh Allah tatkala sedang beribadah.Seseorang tatkala sedang sholat dan dia sadar bahwa ia sedang dishooting dan akan disiarkan secara langsung di stasiun-stasiun televisi di seluruh nusantara maka akan timbul riyaa’ dalam hatinya, dan ia akan berusaha untuk bisa sholat dengan sebaik-baiknya karena tentu para penonton akan memberikan penilaian mereka tentang sholatnya, dan ia yakin akan hal itu.Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :الشِّرْكٌ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلَ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظْرِ رَجُلٍ“Syirik yang samar yaitu seseorang berdiri dan mengerjakan sholat lalu ia menghias-hiasi (membagus-baguskan) sholatnya karena ia tahu ada orang lain yang melihatnya” (HR Ibnu Maajah no 4194 dan dihasankan oleh Al-Albani)Demikian pula seseorang tatkala beribadah merasa diawasi dan dilihat serta dinilai oleh Allah maka ia akan berusaha untuk beribadah dengan sebaik-baiknya di hadapan Allah.Allah berfirman kepada NabiNya :وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri, dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.  Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Asy-Syu’aroo : 17-20)Tatkala sedang sholat ia sadar bahwa berdirinya, ruku’nya, dan sujudnya sedang diawasi oleh Allah, maka tatkala itu ia akan lupa dengan pandangan dan penilaian manusia dan tidak mempedulikan penilaian mereka. Karenanya diantara definisi ikhlash yang disebutkan oleh para ulama adalah :نِسْيَانُ رُؤْيَةِ الْخَلْقِ بِدَوَامِ النَّظْرِ إِلَى الْخَالِقِ“Melupakan pengamatan manusia dengan selalu memandang kepada Pencipta”Demikian juga tatkala ia merasa dilihat oleh Allah maka sholatnya akan menjadi lebih khusyuk karena hatinya terfokus dan konsentrasi kepada Allah.Subhaanalaah….keikhlasan…, kekhusyu’an…, dan menolak riyaa’…semuanya bisa diraih dengan mempraktekan al-ihsaan dalam ibadah kita. Maka jelaslah kenapa al-ihsaan merupakan derajat yang tertinggi dalam agama.Murooqobatullah (tingkat tinggi) terhadap gerak gerik hatiSeorang yang mencapai derajat al-ihsaan ia bukan saja hanya merasa di awasi oleh Allah dalam gerak-gerik tubuhnya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap kata yang diucapkannya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap pandangan dan lirikan matanya…bahkan lebih dari itu semua ia juga merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati dan niatnya.Dia meyakini firman Allah :يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (١٩)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati“ (QS Al-Mukmin : 19)وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٧٤)“Dan Sesungguhnya Robb-mu, benar-benar mengetahui apa yang disembunyikan hati mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS An-Naml : 74)وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)“Dan Robb-mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS Al-Qosos : 69)إِنَّ اللَّهَ عَالِمُ غَيْبِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٣٨)“Sesungguhnya Allah mengetahui yang tersembunyi di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati“ (QS Faathir : 38)يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٤)“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. dan Allah Maha mengetahui segala isi hati“ (QS At-Tagoobun : 4)Karenanya sungguh menakjubkan cara pendalilan Imam An-Nawawi yang dalam kitabnya Riyaadlus Shoolihin dalam bab “al-ikhlaash” beliau membawakan firman Allahقُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (٢٩)“Katakanlah: “Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui” (QS Ali ‘Imroon : 29)Karena barang siapa yang yakin bahwasanya Allah mengetahui gerak-gerik hatinya maka ia akan malu untuk berbuat riyaa’…karena ia tahu Allah sedang mengawasi hatinya.Contoh yang sangat menakjubkan tentang merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati adalah kisah tentang tiga orang dari umat terdahulu yang terjebak dalam sebuah goa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka. Merekapun masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku, dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka sedikit celah akan tetapi mereka bertiga belum bisa untuk keluar.Berkatalah orang yang kedua : “Yaa Allah aku memiliki seorang sepupu wanita (putri pamanku) yang sangat aku cintai, maka aku menghendaki dirinya akan tetapi ia menolak diriku. Hingga suatu ketika ia menghadapi kesulitan lalu iapun mendatangiku maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat agar ia membiarkan diriku untuk bersetubuh dengannya, ia pun setuju. Maka tatkala aku telah duduk diantara dua kakinya iapun berkata, “Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah engkau membuka keperawanan kecuali dengan haknya”. Maka akupun berpaling meninggalkannya padahal ia sangat aku cintai, dan aku tinggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal itu karena ikhlas mengharapkan wajahmu  maka hilangkanlah kesulitan yang sedang kami hadapi”. Maka terbukalah celah batu tersebut hanya saja mereka belum bisa keluar.وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لا تَسْتَهْزِئْ بي! فَقُلْتُ: لا أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئًا. الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ»Berkata orang yang ketiga : “Yaa Allah aku telah mempekerjakan para pekerja dan aku telah memberikan gaji mereka seluruhnya kecuali satu orang yang telah pergi dan meninggalkan gajinya. Maka akupun mengembangkan gajinya tadi sehingga membuahkan banyak harta. Lalu setelah itu iapun datang kepadaku dan berkata, “Wahai Abdullah, barikanlah kepadaku gajiku”. Maka aku berkata, “Seluruh yang engkau lihat bagian dari gajimu, onta, sapi, kambing, dan budak-budak”. Iapun berkata, “Wahai Abdullah, janganlah engkau mengejekku !”. Aku berkata, “Aku tidak sedang mengejekmu”. Maka iapun mengambil seluruhnya lalu menggiringnya dan tidak meninggalkan sedikitpun. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal ini karena mengharapkan wajahmu maka bebaskanlah kesulitan yang sedang kami hadapi. Maka terbukalah batu (yang menutup pintu goa) lalu keluarlah mereka bertiga” (HR Al-Bukhari no 2272 dan Muslim no 2743)Ketiga orang ini benar-benar memiliki sifat murooqobah yang tinggi, karena tidaklah lelaki yang pertama kuat menunggu semalam suntuk sambil memegang gelas yang berisi susu menunggu terjaganya kedua orangtuanya dari tidurnya –sementara anak-anaknya menangis minta untuk minum susu- kecuali karena ia yakin Allah sedang melihatnya.Demikian pula lelaki yang kedua, tidaklah mungkin ia mampu meninggalkan sang wanita yang sangat dia cintai –padahal jika ia berzina tidak ada orang lain yang melihat mereka berdua- kecuali karena keyakinannya bahwa Allah sedang melihatnya.Akan tetapi yang lebih menakjubkan adalah sikap orang ketiga yang memiliki sifat amanah yang luar biasa. Dimana ia merasa niatnya diawasi oleh Allah. Bayangkan selama ia mengembangkan gaji sang pekerja niatnya adalah untuk menguntungkan sang pekerja. Tidak ada yang mengetahui niatnya kecuali Allah. Bahkan niatnya tetap ia jaga dan tidak berubah meskipun setelah gaji tersebut telah berkembang dan menjadi sangat banyak. Jika seandainya ia hanya memberi kepada sang pekerja gajinya saja maka ia tidak bersalah, karena memang yang berhak dimiliki oleh sang pekerja hanyalah gaji pokoknya saja. Akan tetapi ia yakin Allah mengetahui gerak-gerik hatinya…mengetahui niatnya tatkala mengembangkan gaji tersebut. Sungguh ini merupakan murooqobatullah tingkat tinggi !!!Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya amalan yang paling bermanfaat di antara ketiga orang tersebut untuk menyelamatkan mereka bertiga adalah amalan orang yang ketiga yang sangat amanah, karena dengan doanyalah maka pintu goa akhirnya terbuka. (Lihat Fathul Baari 6/511)Imam Ahmad mempraktekan murooqobatullah tingkat tinggiSholeh (putra Imam Ahmad) berkata, “Ayahku telah bertekad untuk (*bersafar dari Baghdad) ke Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji Islam, dan iapun ditemani oleh Yahya bin Ma’iin. Ayahku (Imam Ahmad) berkata, “Kita berjalan menunju tanah suci lalu kita tunaikan haji kita, setelah itu kita bersafar menuju Abdurrozzaq di kota Son’aa (*di negeri Yaman), kita meriwayatkan hadits dari beliau”.Yahya bin Ma’in telah mengenal Abdurrozzaq karena ia pernah mendengar/meriwayatkan hadits dari Abdurrozzaq. Yahya bin Ma’in berkata, “Kamipun tiba di Mekah, lalu kami melaksanakan thowaf qudum, tiba-tiba ternyata Abdurrozzaq juga sedang thowaf. Setelah thowaf Abdurrozzaq lalu sholat dua raka’at di belakang maqoom Ibrahim lalu beliau duduk. Kamipun menyelesaikan towaf kami lantas kami mendatangi Abdurrozzaq As-Shon’aaniy dan beliau sedang duduk di dekat maqoom Ibrahmi. Maka aku (Yahya bin Ma’in) berkata kepada Imam Ahmad,هَذَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَدْ أَرَاحَكَ اللهُ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ذَاهِبًا وَجَائِيًا وَالنَّفَقَةَ“Ini dia Abdurrozzak, sungguh Allah telah mengistirahatkamu sehingga tidak perlu engkau bersafar pulang pergi menempuh perjalanan selama sebulan dan penyediaan bekal perjalanan”Imam Ahmad berkata,مَا كَانَ اللهُ يَرَانِي وَقَدْ نَوَيْتُ نِيَّةً أُفْسِدُهَا وَلاَ أُتِمُّهَا“Tidak boleh Allah melihatku telah berniat lantas aku merusak/membatalkan niatku dan tidak aku sempurnakan niatku“(Tobaqoot Al-Hanaabilah 1/175 dan  Al-Maqshid Al-Arsyad fi dzikri Ashaab Al-Imaam Ahmad 1/445).Allahu Akbar…sungguh luar biasa praktek murooqobah yang dilakukan Imam Ahmad. Benar-benar ia yakin bahwa Allah mengetahui isi hatinya. Beliau memilih untuk tetap menempuh perjalanan jauh dari Mekah menuju Son’aa di Yaman demi untuk menunaikan niatnya !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-02-1433 H / 13 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Muroqobatullah Tingkat Tinggi

Al-Ihsaan menurut sebagian ulama adalah kondisi seseorang yang dituntut tatkala melaksanakan perkara-perkara Islam dan perkara-perkara Iman. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwasanya al-Ihsan merupakan tingkat tertinggi dalam agama, kedudukannya diraih setelah kedudukan Islam dan Iman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jibril yang masyhuur.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari no 50 dan Muslim no 8) Orang yang telah mencapai derajat Ihsan adalah orang yang senantiasa murooqobah (merasa di awasi dan dilihat oleh Allah) dalam segala gerak-geriknya, terutama tatkala sedang beribadah. Terutama tatkala sedang beribadah kepada Allah. Rahasia al-Ihsan adalah tingkatan tertinggi dalam agamaTerlalu sering kita mengeluh akan sulitnya meraih keikhlasan dan sulitnya menolak riyaa’, serta sulitnya meraih kehusyu’an. Diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk meraih keikhlasan dan menolak riyaa’ adalah dengan mempraktekan al-ihsaan, yaitu merasa diawasi/dilihat oleh Allah tatkala sedang beribadah.Seseorang tatkala sedang sholat dan dia sadar bahwa ia sedang dishooting dan akan disiarkan secara langsung di stasiun-stasiun televisi di seluruh nusantara maka akan timbul riyaa’ dalam hatinya, dan ia akan berusaha untuk bisa sholat dengan sebaik-baiknya karena tentu para penonton akan memberikan penilaian mereka tentang sholatnya, dan ia yakin akan hal itu.Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :الشِّرْكٌ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلَ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظْرِ رَجُلٍ“Syirik yang samar yaitu seseorang berdiri dan mengerjakan sholat lalu ia menghias-hiasi (membagus-baguskan) sholatnya karena ia tahu ada orang lain yang melihatnya” (HR Ibnu Maajah no 4194 dan dihasankan oleh Al-Albani)Demikian pula seseorang tatkala beribadah merasa diawasi dan dilihat serta dinilai oleh Allah maka ia akan berusaha untuk beribadah dengan sebaik-baiknya di hadapan Allah.Allah berfirman kepada NabiNya :وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri, dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.  Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Asy-Syu’aroo : 17-20)Tatkala sedang sholat ia sadar bahwa berdirinya, ruku’nya, dan sujudnya sedang diawasi oleh Allah, maka tatkala itu ia akan lupa dengan pandangan dan penilaian manusia dan tidak mempedulikan penilaian mereka. Karenanya diantara definisi ikhlash yang disebutkan oleh para ulama adalah :نِسْيَانُ رُؤْيَةِ الْخَلْقِ بِدَوَامِ النَّظْرِ إِلَى الْخَالِقِ“Melupakan pengamatan manusia dengan selalu memandang kepada Pencipta”Demikian juga tatkala ia merasa dilihat oleh Allah maka sholatnya akan menjadi lebih khusyuk karena hatinya terfokus dan konsentrasi kepada Allah.Subhaanalaah….keikhlasan…, kekhusyu’an…, dan menolak riyaa’…semuanya bisa diraih dengan mempraktekan al-ihsaan dalam ibadah kita. Maka jelaslah kenapa al-ihsaan merupakan derajat yang tertinggi dalam agama.Murooqobatullah (tingkat tinggi) terhadap gerak gerik hatiSeorang yang mencapai derajat al-ihsaan ia bukan saja hanya merasa di awasi oleh Allah dalam gerak-gerik tubuhnya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap kata yang diucapkannya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap pandangan dan lirikan matanya…bahkan lebih dari itu semua ia juga merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati dan niatnya.Dia meyakini firman Allah :يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (١٩)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati“ (QS Al-Mukmin : 19)وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٧٤)“Dan Sesungguhnya Robb-mu, benar-benar mengetahui apa yang disembunyikan hati mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS An-Naml : 74)وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)“Dan Robb-mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS Al-Qosos : 69)إِنَّ اللَّهَ عَالِمُ غَيْبِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٣٨)“Sesungguhnya Allah mengetahui yang tersembunyi di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati“ (QS Faathir : 38)يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٤)“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. dan Allah Maha mengetahui segala isi hati“ (QS At-Tagoobun : 4)Karenanya sungguh menakjubkan cara pendalilan Imam An-Nawawi yang dalam kitabnya Riyaadlus Shoolihin dalam bab “al-ikhlaash” beliau membawakan firman Allahقُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (٢٩)“Katakanlah: “Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui” (QS Ali ‘Imroon : 29)Karena barang siapa yang yakin bahwasanya Allah mengetahui gerak-gerik hatinya maka ia akan malu untuk berbuat riyaa’…karena ia tahu Allah sedang mengawasi hatinya.Contoh yang sangat menakjubkan tentang merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati adalah kisah tentang tiga orang dari umat terdahulu yang terjebak dalam sebuah goa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka. Merekapun masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku, dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka sedikit celah akan tetapi mereka bertiga belum bisa untuk keluar.Berkatalah orang yang kedua : “Yaa Allah aku memiliki seorang sepupu wanita (putri pamanku) yang sangat aku cintai, maka aku menghendaki dirinya akan tetapi ia menolak diriku. Hingga suatu ketika ia menghadapi kesulitan lalu iapun mendatangiku maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat agar ia membiarkan diriku untuk bersetubuh dengannya, ia pun setuju. Maka tatkala aku telah duduk diantara dua kakinya iapun berkata, “Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah engkau membuka keperawanan kecuali dengan haknya”. Maka akupun berpaling meninggalkannya padahal ia sangat aku cintai, dan aku tinggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal itu karena ikhlas mengharapkan wajahmu  maka hilangkanlah kesulitan yang sedang kami hadapi”. Maka terbukalah celah batu tersebut hanya saja mereka belum bisa keluar.وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لا تَسْتَهْزِئْ بي! فَقُلْتُ: لا أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئًا. الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ»Berkata orang yang ketiga : “Yaa Allah aku telah mempekerjakan para pekerja dan aku telah memberikan gaji mereka seluruhnya kecuali satu orang yang telah pergi dan meninggalkan gajinya. Maka akupun mengembangkan gajinya tadi sehingga membuahkan banyak harta. Lalu setelah itu iapun datang kepadaku dan berkata, “Wahai Abdullah, barikanlah kepadaku gajiku”. Maka aku berkata, “Seluruh yang engkau lihat bagian dari gajimu, onta, sapi, kambing, dan budak-budak”. Iapun berkata, “Wahai Abdullah, janganlah engkau mengejekku !”. Aku berkata, “Aku tidak sedang mengejekmu”. Maka iapun mengambil seluruhnya lalu menggiringnya dan tidak meninggalkan sedikitpun. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal ini karena mengharapkan wajahmu maka bebaskanlah kesulitan yang sedang kami hadapi. Maka terbukalah batu (yang menutup pintu goa) lalu keluarlah mereka bertiga” (HR Al-Bukhari no 2272 dan Muslim no 2743)Ketiga orang ini benar-benar memiliki sifat murooqobah yang tinggi, karena tidaklah lelaki yang pertama kuat menunggu semalam suntuk sambil memegang gelas yang berisi susu menunggu terjaganya kedua orangtuanya dari tidurnya –sementara anak-anaknya menangis minta untuk minum susu- kecuali karena ia yakin Allah sedang melihatnya.Demikian pula lelaki yang kedua, tidaklah mungkin ia mampu meninggalkan sang wanita yang sangat dia cintai –padahal jika ia berzina tidak ada orang lain yang melihat mereka berdua- kecuali karena keyakinannya bahwa Allah sedang melihatnya.Akan tetapi yang lebih menakjubkan adalah sikap orang ketiga yang memiliki sifat amanah yang luar biasa. Dimana ia merasa niatnya diawasi oleh Allah. Bayangkan selama ia mengembangkan gaji sang pekerja niatnya adalah untuk menguntungkan sang pekerja. Tidak ada yang mengetahui niatnya kecuali Allah. Bahkan niatnya tetap ia jaga dan tidak berubah meskipun setelah gaji tersebut telah berkembang dan menjadi sangat banyak. Jika seandainya ia hanya memberi kepada sang pekerja gajinya saja maka ia tidak bersalah, karena memang yang berhak dimiliki oleh sang pekerja hanyalah gaji pokoknya saja. Akan tetapi ia yakin Allah mengetahui gerak-gerik hatinya…mengetahui niatnya tatkala mengembangkan gaji tersebut. Sungguh ini merupakan murooqobatullah tingkat tinggi !!!Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya amalan yang paling bermanfaat di antara ketiga orang tersebut untuk menyelamatkan mereka bertiga adalah amalan orang yang ketiga yang sangat amanah, karena dengan doanyalah maka pintu goa akhirnya terbuka. (Lihat Fathul Baari 6/511)Imam Ahmad mempraktekan murooqobatullah tingkat tinggiSholeh (putra Imam Ahmad) berkata, “Ayahku telah bertekad untuk (*bersafar dari Baghdad) ke Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji Islam, dan iapun ditemani oleh Yahya bin Ma’iin. Ayahku (Imam Ahmad) berkata, “Kita berjalan menunju tanah suci lalu kita tunaikan haji kita, setelah itu kita bersafar menuju Abdurrozzaq di kota Son’aa (*di negeri Yaman), kita meriwayatkan hadits dari beliau”.Yahya bin Ma’in telah mengenal Abdurrozzaq karena ia pernah mendengar/meriwayatkan hadits dari Abdurrozzaq. Yahya bin Ma’in berkata, “Kamipun tiba di Mekah, lalu kami melaksanakan thowaf qudum, tiba-tiba ternyata Abdurrozzaq juga sedang thowaf. Setelah thowaf Abdurrozzaq lalu sholat dua raka’at di belakang maqoom Ibrahim lalu beliau duduk. Kamipun menyelesaikan towaf kami lantas kami mendatangi Abdurrozzaq As-Shon’aaniy dan beliau sedang duduk di dekat maqoom Ibrahmi. Maka aku (Yahya bin Ma’in) berkata kepada Imam Ahmad,هَذَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَدْ أَرَاحَكَ اللهُ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ذَاهِبًا وَجَائِيًا وَالنَّفَقَةَ“Ini dia Abdurrozzak, sungguh Allah telah mengistirahatkamu sehingga tidak perlu engkau bersafar pulang pergi menempuh perjalanan selama sebulan dan penyediaan bekal perjalanan”Imam Ahmad berkata,مَا كَانَ اللهُ يَرَانِي وَقَدْ نَوَيْتُ نِيَّةً أُفْسِدُهَا وَلاَ أُتِمُّهَا“Tidak boleh Allah melihatku telah berniat lantas aku merusak/membatalkan niatku dan tidak aku sempurnakan niatku“(Tobaqoot Al-Hanaabilah 1/175 dan  Al-Maqshid Al-Arsyad fi dzikri Ashaab Al-Imaam Ahmad 1/445).Allahu Akbar…sungguh luar biasa praktek murooqobah yang dilakukan Imam Ahmad. Benar-benar ia yakin bahwa Allah mengetahui isi hatinya. Beliau memilih untuk tetap menempuh perjalanan jauh dari Mekah menuju Son’aa di Yaman demi untuk menunaikan niatnya !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-02-1433 H / 13 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Al-Ihsaan menurut sebagian ulama adalah kondisi seseorang yang dituntut tatkala melaksanakan perkara-perkara Islam dan perkara-perkara Iman. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwasanya al-Ihsan merupakan tingkat tertinggi dalam agama, kedudukannya diraih setelah kedudukan Islam dan Iman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jibril yang masyhuur.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari no 50 dan Muslim no 8) Orang yang telah mencapai derajat Ihsan adalah orang yang senantiasa murooqobah (merasa di awasi dan dilihat oleh Allah) dalam segala gerak-geriknya, terutama tatkala sedang beribadah. Terutama tatkala sedang beribadah kepada Allah. Rahasia al-Ihsan adalah tingkatan tertinggi dalam agamaTerlalu sering kita mengeluh akan sulitnya meraih keikhlasan dan sulitnya menolak riyaa’, serta sulitnya meraih kehusyu’an. Diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk meraih keikhlasan dan menolak riyaa’ adalah dengan mempraktekan al-ihsaan, yaitu merasa diawasi/dilihat oleh Allah tatkala sedang beribadah.Seseorang tatkala sedang sholat dan dia sadar bahwa ia sedang dishooting dan akan disiarkan secara langsung di stasiun-stasiun televisi di seluruh nusantara maka akan timbul riyaa’ dalam hatinya, dan ia akan berusaha untuk bisa sholat dengan sebaik-baiknya karena tentu para penonton akan memberikan penilaian mereka tentang sholatnya, dan ia yakin akan hal itu.Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :الشِّرْكٌ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلَ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظْرِ رَجُلٍ“Syirik yang samar yaitu seseorang berdiri dan mengerjakan sholat lalu ia menghias-hiasi (membagus-baguskan) sholatnya karena ia tahu ada orang lain yang melihatnya” (HR Ibnu Maajah no 4194 dan dihasankan oleh Al-Albani)Demikian pula seseorang tatkala beribadah merasa diawasi dan dilihat serta dinilai oleh Allah maka ia akan berusaha untuk beribadah dengan sebaik-baiknya di hadapan Allah.Allah berfirman kepada NabiNya :وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri, dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.  Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Asy-Syu’aroo : 17-20)Tatkala sedang sholat ia sadar bahwa berdirinya, ruku’nya, dan sujudnya sedang diawasi oleh Allah, maka tatkala itu ia akan lupa dengan pandangan dan penilaian manusia dan tidak mempedulikan penilaian mereka. Karenanya diantara definisi ikhlash yang disebutkan oleh para ulama adalah :نِسْيَانُ رُؤْيَةِ الْخَلْقِ بِدَوَامِ النَّظْرِ إِلَى الْخَالِقِ“Melupakan pengamatan manusia dengan selalu memandang kepada Pencipta”Demikian juga tatkala ia merasa dilihat oleh Allah maka sholatnya akan menjadi lebih khusyuk karena hatinya terfokus dan konsentrasi kepada Allah.Subhaanalaah….keikhlasan…, kekhusyu’an…, dan menolak riyaa’…semuanya bisa diraih dengan mempraktekan al-ihsaan dalam ibadah kita. Maka jelaslah kenapa al-ihsaan merupakan derajat yang tertinggi dalam agama.Murooqobatullah (tingkat tinggi) terhadap gerak gerik hatiSeorang yang mencapai derajat al-ihsaan ia bukan saja hanya merasa di awasi oleh Allah dalam gerak-gerik tubuhnya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap kata yang diucapkannya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap pandangan dan lirikan matanya…bahkan lebih dari itu semua ia juga merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati dan niatnya.Dia meyakini firman Allah :يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (١٩)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati“ (QS Al-Mukmin : 19)وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٧٤)“Dan Sesungguhnya Robb-mu, benar-benar mengetahui apa yang disembunyikan hati mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS An-Naml : 74)وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)“Dan Robb-mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS Al-Qosos : 69)إِنَّ اللَّهَ عَالِمُ غَيْبِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٣٨)“Sesungguhnya Allah mengetahui yang tersembunyi di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati“ (QS Faathir : 38)يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٤)“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. dan Allah Maha mengetahui segala isi hati“ (QS At-Tagoobun : 4)Karenanya sungguh menakjubkan cara pendalilan Imam An-Nawawi yang dalam kitabnya Riyaadlus Shoolihin dalam bab “al-ikhlaash” beliau membawakan firman Allahقُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (٢٩)“Katakanlah: “Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui” (QS Ali ‘Imroon : 29)Karena barang siapa yang yakin bahwasanya Allah mengetahui gerak-gerik hatinya maka ia akan malu untuk berbuat riyaa’…karena ia tahu Allah sedang mengawasi hatinya.Contoh yang sangat menakjubkan tentang merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati adalah kisah tentang tiga orang dari umat terdahulu yang terjebak dalam sebuah goa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka. Merekapun masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku, dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka sedikit celah akan tetapi mereka bertiga belum bisa untuk keluar.Berkatalah orang yang kedua : “Yaa Allah aku memiliki seorang sepupu wanita (putri pamanku) yang sangat aku cintai, maka aku menghendaki dirinya akan tetapi ia menolak diriku. Hingga suatu ketika ia menghadapi kesulitan lalu iapun mendatangiku maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat agar ia membiarkan diriku untuk bersetubuh dengannya, ia pun setuju. Maka tatkala aku telah duduk diantara dua kakinya iapun berkata, “Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah engkau membuka keperawanan kecuali dengan haknya”. Maka akupun berpaling meninggalkannya padahal ia sangat aku cintai, dan aku tinggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal itu karena ikhlas mengharapkan wajahmu  maka hilangkanlah kesulitan yang sedang kami hadapi”. Maka terbukalah celah batu tersebut hanya saja mereka belum bisa keluar.وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لا تَسْتَهْزِئْ بي! فَقُلْتُ: لا أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئًا. الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ»Berkata orang yang ketiga : “Yaa Allah aku telah mempekerjakan para pekerja dan aku telah memberikan gaji mereka seluruhnya kecuali satu orang yang telah pergi dan meninggalkan gajinya. Maka akupun mengembangkan gajinya tadi sehingga membuahkan banyak harta. Lalu setelah itu iapun datang kepadaku dan berkata, “Wahai Abdullah, barikanlah kepadaku gajiku”. Maka aku berkata, “Seluruh yang engkau lihat bagian dari gajimu, onta, sapi, kambing, dan budak-budak”. Iapun berkata, “Wahai Abdullah, janganlah engkau mengejekku !”. Aku berkata, “Aku tidak sedang mengejekmu”. Maka iapun mengambil seluruhnya lalu menggiringnya dan tidak meninggalkan sedikitpun. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal ini karena mengharapkan wajahmu maka bebaskanlah kesulitan yang sedang kami hadapi. Maka terbukalah batu (yang menutup pintu goa) lalu keluarlah mereka bertiga” (HR Al-Bukhari no 2272 dan Muslim no 2743)Ketiga orang ini benar-benar memiliki sifat murooqobah yang tinggi, karena tidaklah lelaki yang pertama kuat menunggu semalam suntuk sambil memegang gelas yang berisi susu menunggu terjaganya kedua orangtuanya dari tidurnya –sementara anak-anaknya menangis minta untuk minum susu- kecuali karena ia yakin Allah sedang melihatnya.Demikian pula lelaki yang kedua, tidaklah mungkin ia mampu meninggalkan sang wanita yang sangat dia cintai –padahal jika ia berzina tidak ada orang lain yang melihat mereka berdua- kecuali karena keyakinannya bahwa Allah sedang melihatnya.Akan tetapi yang lebih menakjubkan adalah sikap orang ketiga yang memiliki sifat amanah yang luar biasa. Dimana ia merasa niatnya diawasi oleh Allah. Bayangkan selama ia mengembangkan gaji sang pekerja niatnya adalah untuk menguntungkan sang pekerja. Tidak ada yang mengetahui niatnya kecuali Allah. Bahkan niatnya tetap ia jaga dan tidak berubah meskipun setelah gaji tersebut telah berkembang dan menjadi sangat banyak. Jika seandainya ia hanya memberi kepada sang pekerja gajinya saja maka ia tidak bersalah, karena memang yang berhak dimiliki oleh sang pekerja hanyalah gaji pokoknya saja. Akan tetapi ia yakin Allah mengetahui gerak-gerik hatinya…mengetahui niatnya tatkala mengembangkan gaji tersebut. Sungguh ini merupakan murooqobatullah tingkat tinggi !!!Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya amalan yang paling bermanfaat di antara ketiga orang tersebut untuk menyelamatkan mereka bertiga adalah amalan orang yang ketiga yang sangat amanah, karena dengan doanyalah maka pintu goa akhirnya terbuka. (Lihat Fathul Baari 6/511)Imam Ahmad mempraktekan murooqobatullah tingkat tinggiSholeh (putra Imam Ahmad) berkata, “Ayahku telah bertekad untuk (*bersafar dari Baghdad) ke Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji Islam, dan iapun ditemani oleh Yahya bin Ma’iin. Ayahku (Imam Ahmad) berkata, “Kita berjalan menunju tanah suci lalu kita tunaikan haji kita, setelah itu kita bersafar menuju Abdurrozzaq di kota Son’aa (*di negeri Yaman), kita meriwayatkan hadits dari beliau”.Yahya bin Ma’in telah mengenal Abdurrozzaq karena ia pernah mendengar/meriwayatkan hadits dari Abdurrozzaq. Yahya bin Ma’in berkata, “Kamipun tiba di Mekah, lalu kami melaksanakan thowaf qudum, tiba-tiba ternyata Abdurrozzaq juga sedang thowaf. Setelah thowaf Abdurrozzaq lalu sholat dua raka’at di belakang maqoom Ibrahim lalu beliau duduk. Kamipun menyelesaikan towaf kami lantas kami mendatangi Abdurrozzaq As-Shon’aaniy dan beliau sedang duduk di dekat maqoom Ibrahmi. Maka aku (Yahya bin Ma’in) berkata kepada Imam Ahmad,هَذَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَدْ أَرَاحَكَ اللهُ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ذَاهِبًا وَجَائِيًا وَالنَّفَقَةَ“Ini dia Abdurrozzak, sungguh Allah telah mengistirahatkamu sehingga tidak perlu engkau bersafar pulang pergi menempuh perjalanan selama sebulan dan penyediaan bekal perjalanan”Imam Ahmad berkata,مَا كَانَ اللهُ يَرَانِي وَقَدْ نَوَيْتُ نِيَّةً أُفْسِدُهَا وَلاَ أُتِمُّهَا“Tidak boleh Allah melihatku telah berniat lantas aku merusak/membatalkan niatku dan tidak aku sempurnakan niatku“(Tobaqoot Al-Hanaabilah 1/175 dan  Al-Maqshid Al-Arsyad fi dzikri Ashaab Al-Imaam Ahmad 1/445).Allahu Akbar…sungguh luar biasa praktek murooqobah yang dilakukan Imam Ahmad. Benar-benar ia yakin bahwa Allah mengetahui isi hatinya. Beliau memilih untuk tetap menempuh perjalanan jauh dari Mekah menuju Son’aa di Yaman demi untuk menunaikan niatnya !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-02-1433 H / 13 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Al-Ihsaan menurut sebagian ulama adalah kondisi seseorang yang dituntut tatkala melaksanakan perkara-perkara Islam dan perkara-perkara Iman. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwasanya al-Ihsan merupakan tingkat tertinggi dalam agama, kedudukannya diraih setelah kedudukan Islam dan Iman, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jibril yang masyhuur.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari no 50 dan Muslim no 8) Orang yang telah mencapai derajat Ihsan adalah orang yang senantiasa murooqobah (merasa di awasi dan dilihat oleh Allah) dalam segala gerak-geriknya, terutama tatkala sedang beribadah. Terutama tatkala sedang beribadah kepada Allah. Rahasia al-Ihsan adalah tingkatan tertinggi dalam agamaTerlalu sering kita mengeluh akan sulitnya meraih keikhlasan dan sulitnya menolak riyaa’, serta sulitnya meraih kehusyu’an. Diantara perkara yang sangat membantu seseorang untuk meraih keikhlasan dan menolak riyaa’ adalah dengan mempraktekan al-ihsaan, yaitu merasa diawasi/dilihat oleh Allah tatkala sedang beribadah.Seseorang tatkala sedang sholat dan dia sadar bahwa ia sedang dishooting dan akan disiarkan secara langsung di stasiun-stasiun televisi di seluruh nusantara maka akan timbul riyaa’ dalam hatinya, dan ia akan berusaha untuk bisa sholat dengan sebaik-baiknya karena tentu para penonton akan memberikan penilaian mereka tentang sholatnya, dan ia yakin akan hal itu.Hal inilah yang disinyalir oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :الشِّرْكٌ الْخَفِيُّ أَنْ يَقُوْمَ الرَّجُلَ يُصَلِّي فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظْرِ رَجُلٍ“Syirik yang samar yaitu seseorang berdiri dan mengerjakan sholat lalu ia menghias-hiasi (membagus-baguskan) sholatnya karena ia tahu ada orang lain yang melihatnya” (HR Ibnu Maajah no 4194 dan dihasankan oleh Al-Albani)Demikian pula seseorang tatkala beribadah merasa diawasi dan dilihat serta dinilai oleh Allah maka ia akan berusaha untuk beribadah dengan sebaik-baiknya di hadapan Allah.Allah berfirman kepada NabiNya :وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (٢١٧) الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ (٢١٨) وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ (٢١٩) إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, Yang melihat kamu ketika kamu berdiri, dan (melihat pula) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.  Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Asy-Syu’aroo : 17-20)Tatkala sedang sholat ia sadar bahwa berdirinya, ruku’nya, dan sujudnya sedang diawasi oleh Allah, maka tatkala itu ia akan lupa dengan pandangan dan penilaian manusia dan tidak mempedulikan penilaian mereka. Karenanya diantara definisi ikhlash yang disebutkan oleh para ulama adalah :نِسْيَانُ رُؤْيَةِ الْخَلْقِ بِدَوَامِ النَّظْرِ إِلَى الْخَالِقِ“Melupakan pengamatan manusia dengan selalu memandang kepada Pencipta”Demikian juga tatkala ia merasa dilihat oleh Allah maka sholatnya akan menjadi lebih khusyuk karena hatinya terfokus dan konsentrasi kepada Allah.Subhaanalaah….keikhlasan…, kekhusyu’an…, dan menolak riyaa’…semuanya bisa diraih dengan mempraktekan al-ihsaan dalam ibadah kita. Maka jelaslah kenapa al-ihsaan merupakan derajat yang tertinggi dalam agama.Murooqobatullah (tingkat tinggi) terhadap gerak gerik hatiSeorang yang mencapai derajat al-ihsaan ia bukan saja hanya merasa di awasi oleh Allah dalam gerak-gerik tubuhnya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap kata yang diucapkannya…bukan hanya merasa diawasi dalam setiap pandangan dan lirikan matanya…bahkan lebih dari itu semua ia juga merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati dan niatnya.Dia meyakini firman Allah :يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ (١٩)“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati“ (QS Al-Mukmin : 19)وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٧٤)“Dan Sesungguhnya Robb-mu, benar-benar mengetahui apa yang disembunyikan hati mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS An-Naml : 74)وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)“Dan Robb-mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan” (QS Al-Qosos : 69)إِنَّ اللَّهَ عَالِمُ غَيْبِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٣٨)“Sesungguhnya Allah mengetahui yang tersembunyi di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui segala isi hati“ (QS Faathir : 38)يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ (٤)“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. dan Allah Maha mengetahui segala isi hati“ (QS At-Tagoobun : 4)Karenanya sungguh menakjubkan cara pendalilan Imam An-Nawawi yang dalam kitabnya Riyaadlus Shoolihin dalam bab “al-ikhlaash” beliau membawakan firman Allahقُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ (٢٩)“Katakanlah: “Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui” (QS Ali ‘Imroon : 29)Karena barang siapa yang yakin bahwasanya Allah mengetahui gerak-gerik hatinya maka ia akan malu untuk berbuat riyaa’…karena ia tahu Allah sedang mengawasi hatinya.Contoh yang sangat menakjubkan tentang merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-gerik hati adalah kisah tentang tiga orang dari umat terdahulu yang terjebak dalam sebuah goa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :((Tiga orang (dari orang-orang terdahulu sebelum kalian) keluar berjalan lalu turunlah hujan menimpa mereka. Merekapun masuk ke dalam goa di sebuah gunung. Lalu jatuhlah sebuah batu (dari gunung hingga menutupi mulut goa), lalu sebagian mereka berkata kepada yang lainnya, “Berdoalah kepada Allah dengan amalan yang terbaik yang pernah kalian amalkan!” (lihatlah amalan-amalan kalian yang telah kalian lakukan ikhlaslah karena Allah maka berdoalah dengan amalan-amalan sholeh tersebut semoga Allah membuka batu besar tersebut dari kalian). Maka salah seorang diantara mereka berkata, “Ya Allah aku memiliki dua orangtuaku yang telah tua (dan aku memiliki anak-anak kecil), (pada sauatu waktu) aku keluar untuk menggembala lalu aku kembali, lalu aku memerah susu lalu aku datang membawa susu kepada mereka berdua lalu mereka berdua minum kemudian aku memberi minum anak-anakku, keluargaku, dan istriku. Pada suatu malam aku tertahan (terlambat) dan ternyata mereka berdua telah tertidur (maka akupun berdiri di dekat kepala mereka berdua aku tidak ingin membangunkan mereka berdua dan aku tidak ingin memberi minum anak-anakku), maka aku tidak ingin membangunkan mereka berdua padahal anak-anaku berteriak-teriak di kedua kakiku (dan aku tetap diam di tempat dan gelas berada di tanganku, aku menunggu mereka berdua bagnun dari tidur mereka) dan demikian keadaannya hingga terbit fajar. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwasanya aku melakukan hal itu karena mengharap wajahMu maka bukalah bagi kami celah hingga kami bisa melihat langit”, maka dibukakan bagi mereka sedikit celah akan tetapi mereka bertiga belum bisa untuk keluar.Berkatalah orang yang kedua : “Yaa Allah aku memiliki seorang sepupu wanita (putri pamanku) yang sangat aku cintai, maka aku menghendaki dirinya akan tetapi ia menolak diriku. Hingga suatu ketika ia menghadapi kesulitan lalu iapun mendatangiku maka akupun memberinya 120 dinar dengan syarat agar ia membiarkan diriku untuk bersetubuh dengannya, ia pun setuju. Maka tatkala aku telah duduk diantara dua kakinya iapun berkata, “Bertakwalah kepada Allah, dan janganlah engkau membuka keperawanan kecuali dengan haknya”. Maka akupun berpaling meninggalkannya padahal ia sangat aku cintai, dan aku tinggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal itu karena ikhlas mengharapkan wajahmu  maka hilangkanlah kesulitan yang sedang kami hadapi”. Maka terbukalah celah batu tersebut hanya saja mereka belum bisa keluar.وَقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ، فَقالَ: يَا عبدَ اللهِ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ: مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ، فقالَ: يَا عبدَ اللهِ، لا تَسْتَهْزِئْ بي! فَقُلْتُ: لا أسْتَهْزِئ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئًا. الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيهِ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ»Berkata orang yang ketiga : “Yaa Allah aku telah mempekerjakan para pekerja dan aku telah memberikan gaji mereka seluruhnya kecuali satu orang yang telah pergi dan meninggalkan gajinya. Maka akupun mengembangkan gajinya tadi sehingga membuahkan banyak harta. Lalu setelah itu iapun datang kepadaku dan berkata, “Wahai Abdullah, barikanlah kepadaku gajiku”. Maka aku berkata, “Seluruh yang engkau lihat bagian dari gajimu, onta, sapi, kambing, dan budak-budak”. Iapun berkata, “Wahai Abdullah, janganlah engkau mengejekku !”. Aku berkata, “Aku tidak sedang mengejekmu”. Maka iapun mengambil seluruhnya lalu menggiringnya dan tidak meninggalkan sedikitpun. Yaa Allah jika memang aku melakukan hal ini karena mengharapkan wajahmu maka bebaskanlah kesulitan yang sedang kami hadapi. Maka terbukalah batu (yang menutup pintu goa) lalu keluarlah mereka bertiga” (HR Al-Bukhari no 2272 dan Muslim no 2743)Ketiga orang ini benar-benar memiliki sifat murooqobah yang tinggi, karena tidaklah lelaki yang pertama kuat menunggu semalam suntuk sambil memegang gelas yang berisi susu menunggu terjaganya kedua orangtuanya dari tidurnya –sementara anak-anaknya menangis minta untuk minum susu- kecuali karena ia yakin Allah sedang melihatnya.Demikian pula lelaki yang kedua, tidaklah mungkin ia mampu meninggalkan sang wanita yang sangat dia cintai –padahal jika ia berzina tidak ada orang lain yang melihat mereka berdua- kecuali karena keyakinannya bahwa Allah sedang melihatnya.Akan tetapi yang lebih menakjubkan adalah sikap orang ketiga yang memiliki sifat amanah yang luar biasa. Dimana ia merasa niatnya diawasi oleh Allah. Bayangkan selama ia mengembangkan gaji sang pekerja niatnya adalah untuk menguntungkan sang pekerja. Tidak ada yang mengetahui niatnya kecuali Allah. Bahkan niatnya tetap ia jaga dan tidak berubah meskipun setelah gaji tersebut telah berkembang dan menjadi sangat banyak. Jika seandainya ia hanya memberi kepada sang pekerja gajinya saja maka ia tidak bersalah, karena memang yang berhak dimiliki oleh sang pekerja hanyalah gaji pokoknya saja. Akan tetapi ia yakin Allah mengetahui gerak-gerik hatinya…mengetahui niatnya tatkala mengembangkan gaji tersebut. Sungguh ini merupakan murooqobatullah tingkat tinggi !!!Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya amalan yang paling bermanfaat di antara ketiga orang tersebut untuk menyelamatkan mereka bertiga adalah amalan orang yang ketiga yang sangat amanah, karena dengan doanyalah maka pintu goa akhirnya terbuka. (Lihat Fathul Baari 6/511)Imam Ahmad mempraktekan murooqobatullah tingkat tinggiSholeh (putra Imam Ahmad) berkata, “Ayahku telah bertekad untuk (*bersafar dari Baghdad) ke Mekkah dalam rangka menunaikan ibadah haji Islam, dan iapun ditemani oleh Yahya bin Ma’iin. Ayahku (Imam Ahmad) berkata, “Kita berjalan menunju tanah suci lalu kita tunaikan haji kita, setelah itu kita bersafar menuju Abdurrozzaq di kota Son’aa (*di negeri Yaman), kita meriwayatkan hadits dari beliau”.Yahya bin Ma’in telah mengenal Abdurrozzaq karena ia pernah mendengar/meriwayatkan hadits dari Abdurrozzaq. Yahya bin Ma’in berkata, “Kamipun tiba di Mekah, lalu kami melaksanakan thowaf qudum, tiba-tiba ternyata Abdurrozzaq juga sedang thowaf. Setelah thowaf Abdurrozzaq lalu sholat dua raka’at di belakang maqoom Ibrahim lalu beliau duduk. Kamipun menyelesaikan towaf kami lantas kami mendatangi Abdurrozzaq As-Shon’aaniy dan beliau sedang duduk di dekat maqoom Ibrahmi. Maka aku (Yahya bin Ma’in) berkata kepada Imam Ahmad,هَذَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَدْ أَرَاحَكَ اللهُ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ذَاهِبًا وَجَائِيًا وَالنَّفَقَةَ“Ini dia Abdurrozzak, sungguh Allah telah mengistirahatkamu sehingga tidak perlu engkau bersafar pulang pergi menempuh perjalanan selama sebulan dan penyediaan bekal perjalanan”Imam Ahmad berkata,مَا كَانَ اللهُ يَرَانِي وَقَدْ نَوَيْتُ نِيَّةً أُفْسِدُهَا وَلاَ أُتِمُّهَا“Tidak boleh Allah melihatku telah berniat lantas aku merusak/membatalkan niatku dan tidak aku sempurnakan niatku“(Tobaqoot Al-Hanaabilah 1/175 dan  Al-Maqshid Al-Arsyad fi dzikri Ashaab Al-Imaam Ahmad 1/445).Allahu Akbar…sungguh luar biasa praktek murooqobah yang dilakukan Imam Ahmad. Benar-benar ia yakin bahwa Allah mengetahui isi hatinya. Beliau memilih untuk tetap menempuh perjalanan jauh dari Mekah menuju Son’aa di Yaman demi untuk menunaikan niatnya !!! Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-02-1433 H / 13 Januari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

RINDU BERTEMU ALLAH

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barang siapa yang suka berjumpa dengan Allah maka Allah suka berjumpa dengannya, dan barang siapa yang benci bertemu dengan Allah maka Allah benci untuk bertemu dengannya” (HR Muslim)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata, “Seorang mukmin meyakini apa yang Allah janjikan di surga bagi hamba-hambaNya yang beriman berupa ganjaran yang besar serta karunia yang luas, maka iapun mencintai hal ini, dan jadilah dunia terasa ringan baginya dan ia tidak perduli kepada dunia karena ia akan berpindah kepada surga yang lebih baik dari dunia. Tatkala itu iapun rindu bertemu dengan Allah, terutama tatkala datang ajal, iapun diberi kabar gembira dengan keridhoan dan rahmat Allah, iapun rindu berjumpa dengan Allah” (Syarah Riyaad As-Shoolihin)Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalahوَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ“Dan aku memohon kepadaMu keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk berjumpa denganMu” (HR An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Sudahkah anda merindukan perjumpaan tersebut…., tanyalah hati anda…, kerinduan tersebut tidak bisa tergugah dalam hati anda kecuali dengan menjalankan ketaatan kepadaNya dan menjauhi laranganNya…Maka sungguh sangat berbahagia bagi anda yang rindu berjumpa denganNya

RINDU BERTEMU ALLAH

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barang siapa yang suka berjumpa dengan Allah maka Allah suka berjumpa dengannya, dan barang siapa yang benci bertemu dengan Allah maka Allah benci untuk bertemu dengannya” (HR Muslim)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata, “Seorang mukmin meyakini apa yang Allah janjikan di surga bagi hamba-hambaNya yang beriman berupa ganjaran yang besar serta karunia yang luas, maka iapun mencintai hal ini, dan jadilah dunia terasa ringan baginya dan ia tidak perduli kepada dunia karena ia akan berpindah kepada surga yang lebih baik dari dunia. Tatkala itu iapun rindu bertemu dengan Allah, terutama tatkala datang ajal, iapun diberi kabar gembira dengan keridhoan dan rahmat Allah, iapun rindu berjumpa dengan Allah” (Syarah Riyaad As-Shoolihin)Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalahوَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ“Dan aku memohon kepadaMu keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk berjumpa denganMu” (HR An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Sudahkah anda merindukan perjumpaan tersebut…., tanyalah hati anda…, kerinduan tersebut tidak bisa tergugah dalam hati anda kecuali dengan menjalankan ketaatan kepadaNya dan menjauhi laranganNya…Maka sungguh sangat berbahagia bagi anda yang rindu berjumpa denganNya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barang siapa yang suka berjumpa dengan Allah maka Allah suka berjumpa dengannya, dan barang siapa yang benci bertemu dengan Allah maka Allah benci untuk bertemu dengannya” (HR Muslim)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata, “Seorang mukmin meyakini apa yang Allah janjikan di surga bagi hamba-hambaNya yang beriman berupa ganjaran yang besar serta karunia yang luas, maka iapun mencintai hal ini, dan jadilah dunia terasa ringan baginya dan ia tidak perduli kepada dunia karena ia akan berpindah kepada surga yang lebih baik dari dunia. Tatkala itu iapun rindu bertemu dengan Allah, terutama tatkala datang ajal, iapun diberi kabar gembira dengan keridhoan dan rahmat Allah, iapun rindu berjumpa dengan Allah” (Syarah Riyaad As-Shoolihin)Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalahوَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ“Dan aku memohon kepadaMu keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk berjumpa denganMu” (HR An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Sudahkah anda merindukan perjumpaan tersebut…., tanyalah hati anda…, kerinduan tersebut tidak bisa tergugah dalam hati anda kecuali dengan menjalankan ketaatan kepadaNya dan menjauhi laranganNya…Maka sungguh sangat berbahagia bagi anda yang rindu berjumpa denganNya


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ“Barang siapa yang suka berjumpa dengan Allah maka Allah suka berjumpa dengannya, dan barang siapa yang benci bertemu dengan Allah maka Allah benci untuk bertemu dengannya” (HR Muslim)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimiin rahimahullah berkata, “Seorang mukmin meyakini apa yang Allah janjikan di surga bagi hamba-hambaNya yang beriman berupa ganjaran yang besar serta karunia yang luas, maka iapun mencintai hal ini, dan jadilah dunia terasa ringan baginya dan ia tidak perduli kepada dunia karena ia akan berpindah kepada surga yang lebih baik dari dunia. Tatkala itu iapun rindu bertemu dengan Allah, terutama tatkala datang ajal, iapun diberi kabar gembira dengan keridhoan dan rahmat Allah, iapun rindu berjumpa dengan Allah” (Syarah Riyaad As-Shoolihin)Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalahوَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ“Dan aku memohon kepadaMu keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk berjumpa denganMu” (HR An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Sudahkah anda merindukan perjumpaan tersebut…., tanyalah hati anda…, kerinduan tersebut tidak bisa tergugah dalam hati anda kecuali dengan menjalankan ketaatan kepadaNya dan menjauhi laranganNya…Maka sungguh sangat berbahagia bagi anda yang rindu berjumpa denganNya
Prev     Next