Nasehat Lukman pada Anaknya (7), Jangan Bertingkah Sombong

Masih melanjutkan nasehat Lukman pada anaknya. Dalam ayat selanjutnya, Lukman mengajarkan bagaimanakah akhlak mulia jika seseorang bercakap-cakap dengan yang lain, termasuk pula pada orang tua. Begitu pula diajarkan agar tidak berperilaku sombong. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ayat ini mengajarkan akhlak yang mulia yaitu bagaimana seorang muslim sebaiknya bersikap ketika berbicara, di manakah pandangan wajahnya. Dalam ayat ini diajarkan agar seorang muslim tidak bersikap sombong. Inilah yang dinasehatkan Lukman pada anaknya. Memalingkan Wajah Ketika Berbicara Dalam ayat mulia di atas disebutkan, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia.” Yang dimaksud adalah janganlah engkau memalingkan wajahmu ketika sedang berbicara pada yang lain atau ada yang mengajak bicara. Ini menunjukkan sifat sombong pada mereka. Ketika berbicara arahkanlah wajahmu kepada lawan bicara. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله “Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Namanya sombong tidak disukai oleh Allah.” (HR. Ahmad 5: 63). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata mengenai ayat tersebut, “Janganlah bersikap sombong sehingga membuatmu meremehkan hamba Allah dan wajahmu malah berpaling ketika mereka mengajakmu bicara.” Demikian diriwayatkan oleh Al ‘Aufi dan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. Zaid bin Aslam pun berkata yang serupa, “Janganlah bercakap-cakap dengan yang lain dalam keadaan wajahmu berpaling dari lawan bicaramu.” Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Zaid bin Al Ashom, Abul Jauzaa’, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Ibnu Yazid dan lainnya. Ibrahim An Nakho’i berkata bahwa yang dimaksud adalah cara berbicara yang keras. Syaikh As Sa’di menjelaskan, “Janganlah berpaling atau bermuka cemberut ketika bercakap-cakap dengan yang lain karena sombong dan angkuh.” Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena dibenci oleh Allah. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Syaikh As Sa’di berkata mengenai ayat ini, “Yang dimaksud adalah jangan bersikap sombong yaitu begitu bangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.” Haramnya Isbal pada Pakaian Adz Dzahabi  berkata dalam Al Kabair mengenai haramnya isbal. Beliau membawakan ayat, وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” (QS. Lukman: 18). Dan beliau menyertakan dengan hadits, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no. 5787). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا “Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong” (HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087). (Dinukil dari Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, 2: 602) Berarti isbal itu terlarang lebih-lebih jika dengan sombong. Isbal adalah menjulurkan kain celana atau sarung di bawah mata kaki. Wasiat Lukman ini mengajarkan kita beberapa akhlak mulia. Ketika berbicara dengan orang lain, hadapkanlah wajah kepada lawan bicara dan jangan bersikap sombong. Dalam bersikap jangan terlalu angkuh, sombong dan ujub. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian. Ya Allah, anugerahkanlah pada kami akhlak yang mulia dan jauhkanlah dari kami akhlak-akhlak tercela. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, Su’ud ‘Abdullah Al Fanisah, terbitan Maktabah Al ‘Ubaikan, cetakan pertama, 1424 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman sombong

Nasehat Lukman pada Anaknya (7), Jangan Bertingkah Sombong

Masih melanjutkan nasehat Lukman pada anaknya. Dalam ayat selanjutnya, Lukman mengajarkan bagaimanakah akhlak mulia jika seseorang bercakap-cakap dengan yang lain, termasuk pula pada orang tua. Begitu pula diajarkan agar tidak berperilaku sombong. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ayat ini mengajarkan akhlak yang mulia yaitu bagaimana seorang muslim sebaiknya bersikap ketika berbicara, di manakah pandangan wajahnya. Dalam ayat ini diajarkan agar seorang muslim tidak bersikap sombong. Inilah yang dinasehatkan Lukman pada anaknya. Memalingkan Wajah Ketika Berbicara Dalam ayat mulia di atas disebutkan, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia.” Yang dimaksud adalah janganlah engkau memalingkan wajahmu ketika sedang berbicara pada yang lain atau ada yang mengajak bicara. Ini menunjukkan sifat sombong pada mereka. Ketika berbicara arahkanlah wajahmu kepada lawan bicara. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله “Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Namanya sombong tidak disukai oleh Allah.” (HR. Ahmad 5: 63). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata mengenai ayat tersebut, “Janganlah bersikap sombong sehingga membuatmu meremehkan hamba Allah dan wajahmu malah berpaling ketika mereka mengajakmu bicara.” Demikian diriwayatkan oleh Al ‘Aufi dan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. Zaid bin Aslam pun berkata yang serupa, “Janganlah bercakap-cakap dengan yang lain dalam keadaan wajahmu berpaling dari lawan bicaramu.” Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Zaid bin Al Ashom, Abul Jauzaa’, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Ibnu Yazid dan lainnya. Ibrahim An Nakho’i berkata bahwa yang dimaksud adalah cara berbicara yang keras. Syaikh As Sa’di menjelaskan, “Janganlah berpaling atau bermuka cemberut ketika bercakap-cakap dengan yang lain karena sombong dan angkuh.” Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena dibenci oleh Allah. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Syaikh As Sa’di berkata mengenai ayat ini, “Yang dimaksud adalah jangan bersikap sombong yaitu begitu bangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.” Haramnya Isbal pada Pakaian Adz Dzahabi  berkata dalam Al Kabair mengenai haramnya isbal. Beliau membawakan ayat, وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” (QS. Lukman: 18). Dan beliau menyertakan dengan hadits, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no. 5787). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا “Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong” (HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087). (Dinukil dari Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, 2: 602) Berarti isbal itu terlarang lebih-lebih jika dengan sombong. Isbal adalah menjulurkan kain celana atau sarung di bawah mata kaki. Wasiat Lukman ini mengajarkan kita beberapa akhlak mulia. Ketika berbicara dengan orang lain, hadapkanlah wajah kepada lawan bicara dan jangan bersikap sombong. Dalam bersikap jangan terlalu angkuh, sombong dan ujub. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian. Ya Allah, anugerahkanlah pada kami akhlak yang mulia dan jauhkanlah dari kami akhlak-akhlak tercela. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, Su’ud ‘Abdullah Al Fanisah, terbitan Maktabah Al ‘Ubaikan, cetakan pertama, 1424 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman sombong
Masih melanjutkan nasehat Lukman pada anaknya. Dalam ayat selanjutnya, Lukman mengajarkan bagaimanakah akhlak mulia jika seseorang bercakap-cakap dengan yang lain, termasuk pula pada orang tua. Begitu pula diajarkan agar tidak berperilaku sombong. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ayat ini mengajarkan akhlak yang mulia yaitu bagaimana seorang muslim sebaiknya bersikap ketika berbicara, di manakah pandangan wajahnya. Dalam ayat ini diajarkan agar seorang muslim tidak bersikap sombong. Inilah yang dinasehatkan Lukman pada anaknya. Memalingkan Wajah Ketika Berbicara Dalam ayat mulia di atas disebutkan, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia.” Yang dimaksud adalah janganlah engkau memalingkan wajahmu ketika sedang berbicara pada yang lain atau ada yang mengajak bicara. Ini menunjukkan sifat sombong pada mereka. Ketika berbicara arahkanlah wajahmu kepada lawan bicara. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله “Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Namanya sombong tidak disukai oleh Allah.” (HR. Ahmad 5: 63). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata mengenai ayat tersebut, “Janganlah bersikap sombong sehingga membuatmu meremehkan hamba Allah dan wajahmu malah berpaling ketika mereka mengajakmu bicara.” Demikian diriwayatkan oleh Al ‘Aufi dan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. Zaid bin Aslam pun berkata yang serupa, “Janganlah bercakap-cakap dengan yang lain dalam keadaan wajahmu berpaling dari lawan bicaramu.” Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Zaid bin Al Ashom, Abul Jauzaa’, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Ibnu Yazid dan lainnya. Ibrahim An Nakho’i berkata bahwa yang dimaksud adalah cara berbicara yang keras. Syaikh As Sa’di menjelaskan, “Janganlah berpaling atau bermuka cemberut ketika bercakap-cakap dengan yang lain karena sombong dan angkuh.” Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena dibenci oleh Allah. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Syaikh As Sa’di berkata mengenai ayat ini, “Yang dimaksud adalah jangan bersikap sombong yaitu begitu bangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.” Haramnya Isbal pada Pakaian Adz Dzahabi  berkata dalam Al Kabair mengenai haramnya isbal. Beliau membawakan ayat, وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” (QS. Lukman: 18). Dan beliau menyertakan dengan hadits, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no. 5787). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا “Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong” (HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087). (Dinukil dari Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, 2: 602) Berarti isbal itu terlarang lebih-lebih jika dengan sombong. Isbal adalah menjulurkan kain celana atau sarung di bawah mata kaki. Wasiat Lukman ini mengajarkan kita beberapa akhlak mulia. Ketika berbicara dengan orang lain, hadapkanlah wajah kepada lawan bicara dan jangan bersikap sombong. Dalam bersikap jangan terlalu angkuh, sombong dan ujub. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian. Ya Allah, anugerahkanlah pada kami akhlak yang mulia dan jauhkanlah dari kami akhlak-akhlak tercela. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, Su’ud ‘Abdullah Al Fanisah, terbitan Maktabah Al ‘Ubaikan, cetakan pertama, 1424 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman sombong


Masih melanjutkan nasehat Lukman pada anaknya. Dalam ayat selanjutnya, Lukman mengajarkan bagaimanakah akhlak mulia jika seseorang bercakap-cakap dengan yang lain, termasuk pula pada orang tua. Begitu pula diajarkan agar tidak berperilaku sombong. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Lukman: 18). Ayat ini mengajarkan akhlak yang mulia yaitu bagaimana seorang muslim sebaiknya bersikap ketika berbicara, di manakah pandangan wajahnya. Dalam ayat ini diajarkan agar seorang muslim tidak bersikap sombong. Inilah yang dinasehatkan Lukman pada anaknya. Memalingkan Wajah Ketika Berbicara Dalam ayat mulia di atas disebutkan, وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia.” Yang dimaksud adalah janganlah engkau memalingkan wajahmu ketika sedang berbicara pada yang lain atau ada yang mengajak bicara. Ini menunjukkan sifat sombong pada mereka. Ketika berbicara arahkanlah wajahmu kepada lawan bicara. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ولو أن تلقى أخاك ووجهك إليه مُنْبَسِط، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المِخيلَة، والمخيلة لا يحبها الله “Jika engkau bertemu saudaramu, berwajahlah ceria di hadapannya. Waspadalah dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki karena perbuatan tersebut termasuk kesombongan. Namanya sombong tidak disukai oleh Allah.” (HR. Ahmad 5: 63). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata mengenai ayat tersebut, “Janganlah bersikap sombong sehingga membuatmu meremehkan hamba Allah dan wajahmu malah berpaling ketika mereka mengajakmu bicara.” Demikian diriwayatkan oleh Al ‘Aufi dan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. Zaid bin Aslam pun berkata yang serupa, “Janganlah bercakap-cakap dengan yang lain dalam keadaan wajahmu berpaling dari lawan bicaramu.” Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Zaid bin Al Ashom, Abul Jauzaa’, Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Ibnu Yazid dan lainnya. Ibrahim An Nakho’i berkata bahwa yang dimaksud adalah cara berbicara yang keras. Syaikh As Sa’di menjelaskan, “Janganlah berpaling atau bermuka cemberut ketika bercakap-cakap dengan yang lain karena sombong dan angkuh.” Berjalan dengan Sombong Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh.” Maksud ayat ini adalah janganlah bersikap sombong dan angkuh. Janganlah melakukan hal tersebut karena dibenci oleh Allah. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Syaikh As Sa’di berkata mengenai ayat ini, “Yang dimaksud adalah jangan bersikap sombong yaitu begitu bangga dengan nikmat dan akhirnya lupa pada pemberi nikmat. Dan jangan pula merasa ujub terhadap diri sendiri.” Haramnya Isbal pada Pakaian Adz Dzahabi  berkata dalam Al Kabair mengenai haramnya isbal. Beliau membawakan ayat, وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” (QS. Lukman: 18). Dan beliau menyertakan dengan hadits, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no. 5787). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا “Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong” (HR. Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2087). (Dinukil dari Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, 2: 602) Berarti isbal itu terlarang lebih-lebih jika dengan sombong. Isbal adalah menjulurkan kain celana atau sarung di bawah mata kaki. Wasiat Lukman ini mengajarkan kita beberapa akhlak mulia. Ketika berbicara dengan orang lain, hadapkanlah wajah kepada lawan bicara dan jangan bersikap sombong. Dalam bersikap jangan terlalu angkuh, sombong dan ujub. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang demikian. Ya Allah, anugerahkanlah pada kami akhlak yang mulia dan jauhkanlah dari kami akhlak-akhlak tercela. Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Tafsir Al Imam Adz Dzahabi, Su’ud ‘Abdullah Al Fanisah, terbitan Maktabah Al ‘Ubaikan, cetakan pertama, 1424 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman sombong

Panduan Zakat Hewan Ternak

Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas. Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu: Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1] Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam: Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2] Syarat wajib zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4] Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6] Silakan baca syarat-syarat zakat di sini. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9] Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11] Kadar wajib zakat pada unta Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam: Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya. Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang. Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat. Sama dalam keseluruhan haul. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12] Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1454. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51. [3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51. [5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299). [6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43. [7] HR. Bukhari no. 1454. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43. [9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52. [10] HR. Bukhari no. 1454. [11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Hewan Ternak

Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas. Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu: Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1] Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam: Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2] Syarat wajib zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4] Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6] Silakan baca syarat-syarat zakat di sini. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9] Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11] Kadar wajib zakat pada unta Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam: Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya. Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang. Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat. Sama dalam keseluruhan haul. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12] Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1454. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51. [3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51. [5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299). [6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43. [7] HR. Bukhari no. 1454. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43. [9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52. [10] HR. Bukhari no. 1454. [11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53. Tagspanduan zakat
Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas. Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu: Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1] Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam: Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2] Syarat wajib zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4] Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6] Silakan baca syarat-syarat zakat di sini. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9] Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11] Kadar wajib zakat pada unta Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam: Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya. Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang. Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat. Sama dalam keseluruhan haul. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12] Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1454. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51. [3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51. [5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299). [6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43. [7] HR. Bukhari no. 1454. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43. [9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52. [10] HR. Bukhari no. 1454. [11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53. Tagspanduan zakat


Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas. Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu: Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1] Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam: Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2] Syarat wajib zakat hewan ternak: Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4] Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6] Silakan baca syarat-syarat zakat di sini. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9] Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11] Kadar wajib zakat pada unta Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing (syah) 10- 14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun) 36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) 76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun) 91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun) 121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh   Kadar wajib zakat pada sapi Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun) 40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun) 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ 100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah 110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’ 120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah   Kadar wajib zakat pada kambing (domba) Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat   Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam: Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya. Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang. Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat. Sama dalam keseluruhan haul. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12] Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1454. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51. [3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52). [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51. [5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299). [6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43. [7] HR. Bukhari no. 1454. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43. [9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52. [10] HR. Bukhari no. 1454. [11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53. Tagspanduan zakat

Penyaluran Buka Puasa, Zakat dan Fidyah di Desa Miskin Gunung Kidul

Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih). Kita telah merasakan bahagia dengan harta yang kita miliki. Namun beda halnya dengan orang yang ekonominya di bawah kita. Merasakan nasi kotak yang disajikan istimewa dengan lauk ayam, mereka begitu girang. Untuk memeriahkan Ramadhan di tengah-tengah warga Gunung Kidul, berikut kami mengajukan ke tengah-tengah pengunjung Rumaysho.com mengenai beberapa kegiatan yang bisa menjadi ladang untuk beramal. 1. Buka puasa bersama warga di beberapa masjid di sekitar Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tahun ini memasuki tahun ketiga dan mendapat respon baik di masyarakat. Mereka begitu antusias untuk datang ke masjid. Sekitar 10 masjid di tahun telah dijajaki untuk kegiatan ini. Bahkan karena dana buka puasa yang begitu besar, sampai-sampai daerah Imogiri-Bantul dan kaki gunung Merapi-Sleman, juga ikut mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Setiap masjid rata-rata diberikan 100 bungkus nasi kotak berisi lauk ayam dan sambel. Dan juga di beberapa masjid diberikan suguhan teh kotak. Bukan main senangnya orang-orang miskin yang menyantap lezatnya makanan-makanan tersebut. Dan mungkin tahun ini kegiatan ini akan menjalar ke beberapa kampung lainnya yang belum pernah terjamahm dakwah, semoga. Rencana anggaran: 30 hari x Rp.10.000/kotak x 100 kotak/hari = Rp.30.000.000,- 2. Buka puasa bersama para santri Darush Sholihin Tahun ini juga akan diadakan kegiatan pesantren untuk para santri Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya para santri akan mengikuti pelajaran diniyah. Mereka dibagi menjadi tiga kelas: kelas TPA untuk anak-anak, kelas semi dewasa (kelas 4 SD – 1 SMP) dan kelas dewasa (kelas 2 SMP – 3 SMA). Lalu mereka akan buka puasa bersama-sama. Namun dalam sebulan, diperkirakan hanya sekitar 10 kali untuk buka puasa bersama. Rencana anggaran: 10 hari x Rp.10.000/kotak x 120 kotak/hari = Rp.12.000.000,- 3. Bingkisan lebaran untuk fakir miskin dan jama’ah masjid Orang kaya atau pejabat barangkali sering mendapatkan parsel ketika hari raya. Jarang orang miskin yang memperolehnya. Tahun ini kami ingin menggerakkan hal ini di tengah-tengah orang miskin, supaya mereka bisa merasakan hal yang berbeda menjelang hari raya Idul Fithri. Parsel sederhana berisi pakaian muslim, jilbab, kopiah dan makanan ringan direncanakan akan tersajikan untuk mereka. Dan diutamakan yang mendapatkannya adalah orang-orang yang tidak mampu yang rajin ke masjid. Rencana anggaran: 50 parsel x Rp.100.000,- /parsel = Rp.5.000.000,- 4. Beasiswa untuk para santri Darush Sholihin Selama Ramadhan nanti akan diadakan kegiatan pesantren selama sebulan penuh. Bagi santri yang rajin akan diberikan hadiah berupa uang tunai, yang dapat kita sebut beasiswa. Setiap santri akan mendapatkan hadiah tersebut sesuai persentase kehadiran. Jika 100% hadir, akan mendapatkan hadiah Rp.50.000,-. Dan yang mendapatkan rangking tiga besar dalam ujian, akan mendapatkan hadiah pula. Karena di akhir pesantren akan diadakan ujian untuk mengetes tingkat pemahaman santri. Rencana anggaran: 100 santri x Rp.50.000,-/ santri = Rp.5.000.000,- Total anggaran = Rp.52.000.000,- Pesantren Darush Sholihin juga membantu dalam penyaluran: 1. Penyaluran fidyah (Rp.10.000,-/ bungkus) 2. Penyaluran zakat maal 3. Penyaluran sedekah untuk santri dan dakwah Untuk penyaluran zakat dan laporannya, silakan melihat pada link di sini. Silakan baca pula mengenai artikel terkait fidyah di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk empat kegiatan di atas ditambah dengan penyaluran zakat, fidyah dan sedekah, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Buka puasa warga 2. Buka puasa santri 3. Bingkisan lebaran 4. Beasiswa santri 5. Fidyah 6. Zakat maal 7. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#buka puasa. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#fidyah 30 bungkus. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Pemasukan untuk fidyah   23-May Rini Wijayanti 220,000 BSM 22 24-May Ummu Rumaysho 300,000 BSM 30 29-May Achmad Chafizh 100,000 BCA 10 01-Jun Akmiludin 180,000 BNI 18 04-Jun Melia Kusumawati 500,000 BCA 50 11-Jun Ummu Fayz 300,000 BCA 30 18-Jun Wira swasti 300,000 BSM 30 26-Jun Ety Suryani 150,000 BCA 15 28-Jun Erma Budi Meitasari 300,000 BSM 30 07-Jul Ummu Khadijah 300,000 BSM 30 12-Jul Ferza Syamerina 150,000 BNI 15 13-Jul Hadijah 300,000 BNI 30 13-Jul Nursyam bin Hamd 750,000 BSM 75 18-Jul Endi Rahmani 600,000 BNI 60 21-Jul Machfud/ Irwan 1,500,000 BNI 150 24-Jul Nida 200,000 BNI 20 24-Jul Iman 300,000 BNI 30 31-Jul Dwiyanto 290,000 BCA 29 31-Jul Siti Fatimah 300,000 BRI 30 31-Jul Boris Tanesia 300,000 BCA 30 01-Aug Ummu Rumaysho 120,000 BSM 12 02-Aug Indraswari 350,000 BSM 35 03-Aug Utsman (Aria Satria) 300,000 BCA 30 05-Aug Melia Kusumawati 100,000 BCA 10 05-Aug Yanto 220,000 BSM 22 06-Aug Ibu dari Pogung 300,000 tunai 30 08-Aug Fidyah dari YPIA 3,000,000 tunai 300 08-Aug Agung Sleman 300,000 BCA 30 09-Aug Rani 210,000 BCA 21 09-Aug Ahmad 600,000 BCA 60 12-Aug Soenarjo 600,000 BSM 60 12-Aug Ibu Endang Susilowati 400,000 BCA 40 13-Aug Erwin 350,000 BSM 35 14-Aug Tri Cahyaningsih 300,000 BCA 30 14-Aug Rini 150,000 BRI 15 13-Aug Fahmi Fahlevi 600,000 BCA 60 14-Aug Wahid 50,000 BRI 5 15-Aug Hamba Allah 750,000 BSM 75 15-Aug Ummu Syafiqa 30,000 BSM 3 15-Aug Muhammad Hadian Noor 500,000 BNI 50 16-Aug Ummu ‘Aliyah 300,000 BCA 30 16-Aug Tri Tjahyo 300,000 BCA 30 16-Aug Evi Yustini 300,000 BCA 30 16-Aug Yudhia 500,000 BSM 50 17-Aug Ageng Prihatiningsih 300,000 BCA 30 17-Aug Sjamsul Asnam 300,000 BCA 30 18-Aug Rizky 230,000 BRI 23 18-Aug Mala H 450,000 BNI 30 18-Aug Akhmad Baihaki 290,000 BSM 29 18-Aug Endang Nurhayani 262,500 BSM 26 20-Aug P. Syarief 50,000 BCA 5 23-Aug Yayuk bt Soetrisno 400,000 BCA 40 23-Aug Hamba Allah 290,000 BNI 29 26-Aug Arif Usman Hakim 300,000 BCA 30 29-Aug Cahyo 290,000 BRI 29 30-Aug Tony 500,000 BCA 50 04-Sep Ruri Febriyanti 570,000 BRI 57 08-Sep Abu Yahya 120,000 BSM 12 08-Oct Ummu Rumaysho 100,000 BSM 10 Total 2227 Dalam rupiah Rp22,270,000   Pemasukan untuk buka puasa   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa santri 08-Jun Ahda Hardyatmaka R 100,000 BSM buka puasa 13-Jun Eko 100,000 BSM buka puasa 15-Jun Asmiyati 250,000 BCA buka puasa 25 bungkus 20-Jun Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 22-Jun Hamba Allah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun A. Fisdha 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Siti Nurhasanah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa warga 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa santri 29-Jun Jamaah Singapura 960,000 BRI buka puasa 10 hari terakhir Ramadhan 07-Jul Rizal sekeluarga 500,000 BCA buka puasa 07-Jul Abu Kaffah 500,000 BSM buka puasa 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA buka pausa 13-Jul Nursyam bin Hamid 250,000 BSM buka puasa warga 15-Jul Riki Surianto 300,000 BSM buka puasa 15-Jul Dwi Agung 2,000,000 BSM buka puasa 17-Jul Abu Yusuf 250,000 BCA buka puasa warga 20-Jul Hamba Allah 1,000,000 BNI buka puasa 20-Jul Andi 300,000 BCA buka puasa 21-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 21-Jul Machfud/ Irwan 2,000,000 BSM buka puasa 21-Jul Nevi Harlina 200,000 BNI buka puasa 21-Jul Jamaah Cipete 2,000,000 BRI buka puasa 21-Jul Juki (suami/istri) 600,000 BNI buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 22-Jul MI & Klg 2,500,000 BSM buka puasa 22-Jul Asroni 100,000 BSM buka puasa 22-Jul Ariana 1,000,000 BSM buka puasa 22-Jul Cwatulingas 500,001 BRI buka puasa 23-Jul Umat Nabi Muhammad 50,000 BRI buka puasa 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM buka puasa warga 23-Jul Besta 1,000,000 BSM buka puasa 23-Jul Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 23-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 23-Jul Adang Bintaro 2,000,000 BRI buka puasa 23-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 24-Jul Abu Ibrahim Cilacap 500,000 BSM buka puasa bersama santri 24-Jul Hamba Allah 1,000,000 BCA buka puasa warga 24-Jul Abu Akmal 200,000 BSM buka puasa 25-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 25-Jul Adi 500,000 BCA buka puasa 25-Jul Tuti 100,000 BNI buka puasa 25-Jul Alfiyan 200,000 BRI buka puasa santri 25-Jul Tommy 300,000 BSM buka puasa warga 25-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 26-Jul Sidiq Hadi Kuncoro 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Erwin 1,000,000 BNI buka puasa 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa warga 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa santri 26-Jul Ummu Fitholu 300,000 buka puasa 26-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 26-Jul Abu Syifa Asti 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Ica 300,000 BSM buka puasa 27-Jul Hamba Allah 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Kel Besar H TM Usman JKT 200,000 BCA buka puasa 27-Jul Erik WP 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Muhammad 100,000 BCA buka puasa santri 27-Jul Aris 150,000 BRI buka puasa 27-Jul Dhani 1,000,000 BSM buka puasa warga 28-Jul Adinda Meirina Ashita 400,000 BCA buka puasa 28-Jul Arief Pribadi 400,000 BCA buka puasa warga dan santri 28-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 28-Jul Ayu 100,000 BCA buka puasa 28-Jul Anthony 500,000 BCA buka puasa 28-Jul Abdullah 50,000 BCA buka puasa 28-Jul Rudi 310,000 BNI buka puasa warga 28-Jul Ahda Hardyatmaka R 50,000 BSM buka puasa santri 29-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 29-Jul Ifa Nadli 100,000 BRI buka puasa 30-Jul Regina 500,000 BSM buka puasa 30-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 30-Jul Ummu Syafiqa 1,000,000 BSM buka puasa 31-Jul Maria Ulfah 500,000 BSM buka puasa warga 31-Jul Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 31-Jul Agus Sabaruddin/ Soraya 1,000,000 BRI buka puasa 31-Jul Siti Fatimah 200,000 BRI buka puasa 31-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 31-Jul Arief 100,000 BCA buka puasa warga 31-Jul Boris Tanesia 100,000 BCA buka puasa 31-Jul Monita Olivia 500,000 BSM buka puasa warga 01-Aug Sutjipto 400,000 BRI buka puasa warga 01-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 01-Aug Chrisna Budiarna dan Kel Besar 1,000,000 BCA buka puasa 01-Aug Denny Setiarika 750,000 BRI buka puasa 01-Aug Ria 100,000 BNI buka puasa 01-Aug Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 01-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 02-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa 02-Aug Aris 100,000 BRI buka puasa warga miskin 02-Aug Chntya T Watulingas 500,001 BRI buka puasa santri 02-Aug Abu Abdullah 500,000 BCA buka puasa warga santri 03-Aug Abu Fathiyya 500,000 BNI buka puasa 03-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 03-Aug Henri 100,000 BSM buka puasa 03-Aug Abu Fadhil 200,000 BNI buka puasa 03-Aug Abu Fathiyah 500,000 BNI buka puasa 04-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 04-Aug Adit 100,000 BCA buka puasa santri 04-Aug Wahyu 200,000 BNI buka puasa santri 04-Aug Hamba Allah 200,000 BRI buka puasa 04-Aug Diah Rostikasari 500,000 BCA buka puasa 04-Aug Herman 200,000 BNI buka puasa warga 05-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 05-Aug Dody Suherman 1,000,000 BSM buka puasa santri 05-Aug Bu Barkah 1,000,000 BNI buka puasa 05-Aug Yanto 280,000 BSM buka puasa 05-Aug Ilham 1,000,000 BRI buka puasa warga/santri 06-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 06-Aug Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 07-Aug Dhika 200,000 BNI buka puasa santri 07-Aug Merry 50,000 BNI buka puasa 07-Aug Kaum Mukmin 70,000 BRI buka puasa 07-Aug Reni 100,000 BCA buka puasa warga 07-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 08-Aug Edi Subrata 2,500,000 BCA buka puasa 08-Aug Ria 200,000 BNI buka puasa 09-Aug Chandra 100,000 BSM buka puasa 10-Aug Achmad 50,000 BCA buka puasa bersama 10-Aug Agus Harsoyo 1,000,000 BSM buka puasa 10-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa warga 10-Aug Taslim 1,500,000 BCA buka puasa 10-Aug Tutiek Nur 2,000,000 BSM buka puasa 11-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa 11-Aug Feriyanto 3,000,001 BSM buka puasa warga 11-Aug Andhisa dkk 300,000 BRI buka puasa 11-Aug Ayu Ummu Adit 300,000 BCA buka puasa 12-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 13-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 13-Aug Zainab Talaohu 100,000 BNI buka puasa 14-Aug Asdina 150,000 BCA buka puasa 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa warga 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa santri 15-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa/ keperluan I’tikaf 15-Aug Cut Lidya Hilma 100,000 BNI buka puasa santri 16-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 17-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa warga 18-Aug Sisa Dana Buka Puasa 2,700,000 Total 65,880,003 Dana yang sudah diserahkan 17/07/2012 2,500,000 25/07/2012 5,000,000 25/07/2012 3,500,000 25/07/2012 10,000,000 28/07/2012 5,000,000 31/07/2012 1,500,000 31/07/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 01/08/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 05/08/2012 1,000,000 beli teh kotak 20 kardus untuk buka puasa santri 07/08/2012 500,000 buka puasa slembi 08/08/2012 5,000,000 buka puasa Srunggoh dan Imogiri 08/08/2012 130,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 08/08/2012 1,000,000 kambing untuk buka puasa hari terakhir 09/08/2012 500,000 buka puasa pucang 10/08/2012 2,500,000 buka puasa 5 masjid 12/08/2012 10/08/2012 6,000,000 buka puasa akhir ramadhan untk 6 masjid 09/08/2012 100,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 10/08/2012 104,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 12/08/2012 500,000 buka puasa Toboyo 12/08/2012 272,400 beli teh kotak 5 kardus 13/08/2012 500,000 buka puasa Padem 13/08/2012 2,000,000 buka puasa Srunggoh 15/08/2012 88,000 buka puasa santri TPA se Warak 15/08/2012 4,000,000 buka puasa Pucang, Tebu, Wintaos, Mendak 16/08/2012 200,000 buka puasa santri TPA Krambil 16/08/2012 1,000,000 buka puasa Warak 17/08/2012 1,000,000 buka puasa Pertelan 18/08/2012 370,000 buka puasa bersama para pengantar zakat menu bakso 19/08/2012 80,000 mie ayam dengan masyarakat miskin 20/08/2012 131,000 minuman untuk menjamu tamu lebaran Total 54,635,400 Sisa Dana Buka Puasa 11,375,603   Pemasukan beasiswa santri   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI beasiswa santri 01-Jun Marisa 50,000 BCA beasiswa santri 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI beasiswa santri 03-Jul Alief 200,000 BNI beasiswa santri 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM beasiswa santri 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM beasiswa santri 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM beasiswa santri 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA beasiswa santri 02-Aug Chntya T Watulingas 500,000 BRI beasiswa santri 06-Aug Tia 1,000,000 BCA beasiswa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI beasiswa santri 11-Aug Hamba Allah 50,000 BCA beasiswa santri 14-Aug Wir 500,000 BNI beasiswa santri 18-Aug M Faisal Umar 300,000 BSM beasiswa santri 18-Aug Ahmad Ramadhan 100,000 BRI beasiswa santri Total 6,580,000   Pemasukan bingkisan lebaran   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 29-May Estina 234,567 BCA Bingkisan fakir miskin 01-Jun Marisa 50,000 BCA Bingkisan lebaran 05-Jun Romadhona 500,000 BSM Bingkisan lebaran 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI Bingkisan lebaran 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM Bingkisan lebaran 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA Bingkisan lebaran 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM Bingkisan lebaran 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM Bingkisan lebaran 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA Bingkisan lebaran 01-Aug Abu Sa’ad 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Lyza Priutami 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 04-Aug Dhani 500,000 BSM Bingkisan lebaran 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI Bingkisan lebaran 11-Aug Aquajaya 400,000 BCA Bingkisan lebaran 12-Aug Hamba Allah 300,000 BSM Bingkisan lebaran 14-Aug Siti Fatimah 500,000 BRI Bingkisan lebaran 14-Aug Asdina 150,000 BCA Bingkisan lebaran 15-Aug Ummu Syafiqa 400,000 BSM Bingkisan lebaran Esya Fitri 100,000 BSM Total 7,414,567 Indomie, kecap, cake, gula pasir, dll 1,927,600 (keperluan bingkisan lebaran dan doorprize) Sarung Jilbab Koko Pecis Sepatu 480,000 Sarung saphire 600,000 Koko Mirjat 150,000 Koko Ya Akhi 85,000 Buku Sidu (lomba TPA) 100,000 Peralatan lomba TPA 29,000 Sirup, kecap, permen, biskuit, dll 370,800 Uang transport ambil jilbab dll 400,000 Buku Sidu (lomba TPA Krambil) 100,000 Total Pengeluaran 4,242,400 Sisa 3,172,167   Riyadh, KSA, 16 Syawal 1433 H   Pimpinan pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan penyaluran zakat

Penyaluran Buka Puasa, Zakat dan Fidyah di Desa Miskin Gunung Kidul

Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih). Kita telah merasakan bahagia dengan harta yang kita miliki. Namun beda halnya dengan orang yang ekonominya di bawah kita. Merasakan nasi kotak yang disajikan istimewa dengan lauk ayam, mereka begitu girang. Untuk memeriahkan Ramadhan di tengah-tengah warga Gunung Kidul, berikut kami mengajukan ke tengah-tengah pengunjung Rumaysho.com mengenai beberapa kegiatan yang bisa menjadi ladang untuk beramal. 1. Buka puasa bersama warga di beberapa masjid di sekitar Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tahun ini memasuki tahun ketiga dan mendapat respon baik di masyarakat. Mereka begitu antusias untuk datang ke masjid. Sekitar 10 masjid di tahun telah dijajaki untuk kegiatan ini. Bahkan karena dana buka puasa yang begitu besar, sampai-sampai daerah Imogiri-Bantul dan kaki gunung Merapi-Sleman, juga ikut mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Setiap masjid rata-rata diberikan 100 bungkus nasi kotak berisi lauk ayam dan sambel. Dan juga di beberapa masjid diberikan suguhan teh kotak. Bukan main senangnya orang-orang miskin yang menyantap lezatnya makanan-makanan tersebut. Dan mungkin tahun ini kegiatan ini akan menjalar ke beberapa kampung lainnya yang belum pernah terjamahm dakwah, semoga. Rencana anggaran: 30 hari x Rp.10.000/kotak x 100 kotak/hari = Rp.30.000.000,- 2. Buka puasa bersama para santri Darush Sholihin Tahun ini juga akan diadakan kegiatan pesantren untuk para santri Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya para santri akan mengikuti pelajaran diniyah. Mereka dibagi menjadi tiga kelas: kelas TPA untuk anak-anak, kelas semi dewasa (kelas 4 SD – 1 SMP) dan kelas dewasa (kelas 2 SMP – 3 SMA). Lalu mereka akan buka puasa bersama-sama. Namun dalam sebulan, diperkirakan hanya sekitar 10 kali untuk buka puasa bersama. Rencana anggaran: 10 hari x Rp.10.000/kotak x 120 kotak/hari = Rp.12.000.000,- 3. Bingkisan lebaran untuk fakir miskin dan jama’ah masjid Orang kaya atau pejabat barangkali sering mendapatkan parsel ketika hari raya. Jarang orang miskin yang memperolehnya. Tahun ini kami ingin menggerakkan hal ini di tengah-tengah orang miskin, supaya mereka bisa merasakan hal yang berbeda menjelang hari raya Idul Fithri. Parsel sederhana berisi pakaian muslim, jilbab, kopiah dan makanan ringan direncanakan akan tersajikan untuk mereka. Dan diutamakan yang mendapatkannya adalah orang-orang yang tidak mampu yang rajin ke masjid. Rencana anggaran: 50 parsel x Rp.100.000,- /parsel = Rp.5.000.000,- 4. Beasiswa untuk para santri Darush Sholihin Selama Ramadhan nanti akan diadakan kegiatan pesantren selama sebulan penuh. Bagi santri yang rajin akan diberikan hadiah berupa uang tunai, yang dapat kita sebut beasiswa. Setiap santri akan mendapatkan hadiah tersebut sesuai persentase kehadiran. Jika 100% hadir, akan mendapatkan hadiah Rp.50.000,-. Dan yang mendapatkan rangking tiga besar dalam ujian, akan mendapatkan hadiah pula. Karena di akhir pesantren akan diadakan ujian untuk mengetes tingkat pemahaman santri. Rencana anggaran: 100 santri x Rp.50.000,-/ santri = Rp.5.000.000,- Total anggaran = Rp.52.000.000,- Pesantren Darush Sholihin juga membantu dalam penyaluran: 1. Penyaluran fidyah (Rp.10.000,-/ bungkus) 2. Penyaluran zakat maal 3. Penyaluran sedekah untuk santri dan dakwah Untuk penyaluran zakat dan laporannya, silakan melihat pada link di sini. Silakan baca pula mengenai artikel terkait fidyah di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk empat kegiatan di atas ditambah dengan penyaluran zakat, fidyah dan sedekah, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Buka puasa warga 2. Buka puasa santri 3. Bingkisan lebaran 4. Beasiswa santri 5. Fidyah 6. Zakat maal 7. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#buka puasa. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#fidyah 30 bungkus. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Pemasukan untuk fidyah   23-May Rini Wijayanti 220,000 BSM 22 24-May Ummu Rumaysho 300,000 BSM 30 29-May Achmad Chafizh 100,000 BCA 10 01-Jun Akmiludin 180,000 BNI 18 04-Jun Melia Kusumawati 500,000 BCA 50 11-Jun Ummu Fayz 300,000 BCA 30 18-Jun Wira swasti 300,000 BSM 30 26-Jun Ety Suryani 150,000 BCA 15 28-Jun Erma Budi Meitasari 300,000 BSM 30 07-Jul Ummu Khadijah 300,000 BSM 30 12-Jul Ferza Syamerina 150,000 BNI 15 13-Jul Hadijah 300,000 BNI 30 13-Jul Nursyam bin Hamd 750,000 BSM 75 18-Jul Endi Rahmani 600,000 BNI 60 21-Jul Machfud/ Irwan 1,500,000 BNI 150 24-Jul Nida 200,000 BNI 20 24-Jul Iman 300,000 BNI 30 31-Jul Dwiyanto 290,000 BCA 29 31-Jul Siti Fatimah 300,000 BRI 30 31-Jul Boris Tanesia 300,000 BCA 30 01-Aug Ummu Rumaysho 120,000 BSM 12 02-Aug Indraswari 350,000 BSM 35 03-Aug Utsman (Aria Satria) 300,000 BCA 30 05-Aug Melia Kusumawati 100,000 BCA 10 05-Aug Yanto 220,000 BSM 22 06-Aug Ibu dari Pogung 300,000 tunai 30 08-Aug Fidyah dari YPIA 3,000,000 tunai 300 08-Aug Agung Sleman 300,000 BCA 30 09-Aug Rani 210,000 BCA 21 09-Aug Ahmad 600,000 BCA 60 12-Aug Soenarjo 600,000 BSM 60 12-Aug Ibu Endang Susilowati 400,000 BCA 40 13-Aug Erwin 350,000 BSM 35 14-Aug Tri Cahyaningsih 300,000 BCA 30 14-Aug Rini 150,000 BRI 15 13-Aug Fahmi Fahlevi 600,000 BCA 60 14-Aug Wahid 50,000 BRI 5 15-Aug Hamba Allah 750,000 BSM 75 15-Aug Ummu Syafiqa 30,000 BSM 3 15-Aug Muhammad Hadian Noor 500,000 BNI 50 16-Aug Ummu ‘Aliyah 300,000 BCA 30 16-Aug Tri Tjahyo 300,000 BCA 30 16-Aug Evi Yustini 300,000 BCA 30 16-Aug Yudhia 500,000 BSM 50 17-Aug Ageng Prihatiningsih 300,000 BCA 30 17-Aug Sjamsul Asnam 300,000 BCA 30 18-Aug Rizky 230,000 BRI 23 18-Aug Mala H 450,000 BNI 30 18-Aug Akhmad Baihaki 290,000 BSM 29 18-Aug Endang Nurhayani 262,500 BSM 26 20-Aug P. Syarief 50,000 BCA 5 23-Aug Yayuk bt Soetrisno 400,000 BCA 40 23-Aug Hamba Allah 290,000 BNI 29 26-Aug Arif Usman Hakim 300,000 BCA 30 29-Aug Cahyo 290,000 BRI 29 30-Aug Tony 500,000 BCA 50 04-Sep Ruri Febriyanti 570,000 BRI 57 08-Sep Abu Yahya 120,000 BSM 12 08-Oct Ummu Rumaysho 100,000 BSM 10 Total 2227 Dalam rupiah Rp22,270,000   Pemasukan untuk buka puasa   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa santri 08-Jun Ahda Hardyatmaka R 100,000 BSM buka puasa 13-Jun Eko 100,000 BSM buka puasa 15-Jun Asmiyati 250,000 BCA buka puasa 25 bungkus 20-Jun Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 22-Jun Hamba Allah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun A. Fisdha 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Siti Nurhasanah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa warga 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa santri 29-Jun Jamaah Singapura 960,000 BRI buka puasa 10 hari terakhir Ramadhan 07-Jul Rizal sekeluarga 500,000 BCA buka puasa 07-Jul Abu Kaffah 500,000 BSM buka puasa 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA buka pausa 13-Jul Nursyam bin Hamid 250,000 BSM buka puasa warga 15-Jul Riki Surianto 300,000 BSM buka puasa 15-Jul Dwi Agung 2,000,000 BSM buka puasa 17-Jul Abu Yusuf 250,000 BCA buka puasa warga 20-Jul Hamba Allah 1,000,000 BNI buka puasa 20-Jul Andi 300,000 BCA buka puasa 21-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 21-Jul Machfud/ Irwan 2,000,000 BSM buka puasa 21-Jul Nevi Harlina 200,000 BNI buka puasa 21-Jul Jamaah Cipete 2,000,000 BRI buka puasa 21-Jul Juki (suami/istri) 600,000 BNI buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 22-Jul MI & Klg 2,500,000 BSM buka puasa 22-Jul Asroni 100,000 BSM buka puasa 22-Jul Ariana 1,000,000 BSM buka puasa 22-Jul Cwatulingas 500,001 BRI buka puasa 23-Jul Umat Nabi Muhammad 50,000 BRI buka puasa 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM buka puasa warga 23-Jul Besta 1,000,000 BSM buka puasa 23-Jul Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 23-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 23-Jul Adang Bintaro 2,000,000 BRI buka puasa 23-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 24-Jul Abu Ibrahim Cilacap 500,000 BSM buka puasa bersama santri 24-Jul Hamba Allah 1,000,000 BCA buka puasa warga 24-Jul Abu Akmal 200,000 BSM buka puasa 25-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 25-Jul Adi 500,000 BCA buka puasa 25-Jul Tuti 100,000 BNI buka puasa 25-Jul Alfiyan 200,000 BRI buka puasa santri 25-Jul Tommy 300,000 BSM buka puasa warga 25-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 26-Jul Sidiq Hadi Kuncoro 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Erwin 1,000,000 BNI buka puasa 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa warga 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa santri 26-Jul Ummu Fitholu 300,000 buka puasa 26-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 26-Jul Abu Syifa Asti 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Ica 300,000 BSM buka puasa 27-Jul Hamba Allah 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Kel Besar H TM Usman JKT 200,000 BCA buka puasa 27-Jul Erik WP 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Muhammad 100,000 BCA buka puasa santri 27-Jul Aris 150,000 BRI buka puasa 27-Jul Dhani 1,000,000 BSM buka puasa warga 28-Jul Adinda Meirina Ashita 400,000 BCA buka puasa 28-Jul Arief Pribadi 400,000 BCA buka puasa warga dan santri 28-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 28-Jul Ayu 100,000 BCA buka puasa 28-Jul Anthony 500,000 BCA buka puasa 28-Jul Abdullah 50,000 BCA buka puasa 28-Jul Rudi 310,000 BNI buka puasa warga 28-Jul Ahda Hardyatmaka R 50,000 BSM buka puasa santri 29-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 29-Jul Ifa Nadli 100,000 BRI buka puasa 30-Jul Regina 500,000 BSM buka puasa 30-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 30-Jul Ummu Syafiqa 1,000,000 BSM buka puasa 31-Jul Maria Ulfah 500,000 BSM buka puasa warga 31-Jul Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 31-Jul Agus Sabaruddin/ Soraya 1,000,000 BRI buka puasa 31-Jul Siti Fatimah 200,000 BRI buka puasa 31-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 31-Jul Arief 100,000 BCA buka puasa warga 31-Jul Boris Tanesia 100,000 BCA buka puasa 31-Jul Monita Olivia 500,000 BSM buka puasa warga 01-Aug Sutjipto 400,000 BRI buka puasa warga 01-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 01-Aug Chrisna Budiarna dan Kel Besar 1,000,000 BCA buka puasa 01-Aug Denny Setiarika 750,000 BRI buka puasa 01-Aug Ria 100,000 BNI buka puasa 01-Aug Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 01-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 02-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa 02-Aug Aris 100,000 BRI buka puasa warga miskin 02-Aug Chntya T Watulingas 500,001 BRI buka puasa santri 02-Aug Abu Abdullah 500,000 BCA buka puasa warga santri 03-Aug Abu Fathiyya 500,000 BNI buka puasa 03-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 03-Aug Henri 100,000 BSM buka puasa 03-Aug Abu Fadhil 200,000 BNI buka puasa 03-Aug Abu Fathiyah 500,000 BNI buka puasa 04-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 04-Aug Adit 100,000 BCA buka puasa santri 04-Aug Wahyu 200,000 BNI buka puasa santri 04-Aug Hamba Allah 200,000 BRI buka puasa 04-Aug Diah Rostikasari 500,000 BCA buka puasa 04-Aug Herman 200,000 BNI buka puasa warga 05-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 05-Aug Dody Suherman 1,000,000 BSM buka puasa santri 05-Aug Bu Barkah 1,000,000 BNI buka puasa 05-Aug Yanto 280,000 BSM buka puasa 05-Aug Ilham 1,000,000 BRI buka puasa warga/santri 06-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 06-Aug Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 07-Aug Dhika 200,000 BNI buka puasa santri 07-Aug Merry 50,000 BNI buka puasa 07-Aug Kaum Mukmin 70,000 BRI buka puasa 07-Aug Reni 100,000 BCA buka puasa warga 07-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 08-Aug Edi Subrata 2,500,000 BCA buka puasa 08-Aug Ria 200,000 BNI buka puasa 09-Aug Chandra 100,000 BSM buka puasa 10-Aug Achmad 50,000 BCA buka puasa bersama 10-Aug Agus Harsoyo 1,000,000 BSM buka puasa 10-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa warga 10-Aug Taslim 1,500,000 BCA buka puasa 10-Aug Tutiek Nur 2,000,000 BSM buka puasa 11-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa 11-Aug Feriyanto 3,000,001 BSM buka puasa warga 11-Aug Andhisa dkk 300,000 BRI buka puasa 11-Aug Ayu Ummu Adit 300,000 BCA buka puasa 12-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 13-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 13-Aug Zainab Talaohu 100,000 BNI buka puasa 14-Aug Asdina 150,000 BCA buka puasa 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa warga 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa santri 15-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa/ keperluan I’tikaf 15-Aug Cut Lidya Hilma 100,000 BNI buka puasa santri 16-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 17-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa warga 18-Aug Sisa Dana Buka Puasa 2,700,000 Total 65,880,003 Dana yang sudah diserahkan 17/07/2012 2,500,000 25/07/2012 5,000,000 25/07/2012 3,500,000 25/07/2012 10,000,000 28/07/2012 5,000,000 31/07/2012 1,500,000 31/07/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 01/08/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 05/08/2012 1,000,000 beli teh kotak 20 kardus untuk buka puasa santri 07/08/2012 500,000 buka puasa slembi 08/08/2012 5,000,000 buka puasa Srunggoh dan Imogiri 08/08/2012 130,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 08/08/2012 1,000,000 kambing untuk buka puasa hari terakhir 09/08/2012 500,000 buka puasa pucang 10/08/2012 2,500,000 buka puasa 5 masjid 12/08/2012 10/08/2012 6,000,000 buka puasa akhir ramadhan untk 6 masjid 09/08/2012 100,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 10/08/2012 104,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 12/08/2012 500,000 buka puasa Toboyo 12/08/2012 272,400 beli teh kotak 5 kardus 13/08/2012 500,000 buka puasa Padem 13/08/2012 2,000,000 buka puasa Srunggoh 15/08/2012 88,000 buka puasa santri TPA se Warak 15/08/2012 4,000,000 buka puasa Pucang, Tebu, Wintaos, Mendak 16/08/2012 200,000 buka puasa santri TPA Krambil 16/08/2012 1,000,000 buka puasa Warak 17/08/2012 1,000,000 buka puasa Pertelan 18/08/2012 370,000 buka puasa bersama para pengantar zakat menu bakso 19/08/2012 80,000 mie ayam dengan masyarakat miskin 20/08/2012 131,000 minuman untuk menjamu tamu lebaran Total 54,635,400 Sisa Dana Buka Puasa 11,375,603   Pemasukan beasiswa santri   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI beasiswa santri 01-Jun Marisa 50,000 BCA beasiswa santri 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI beasiswa santri 03-Jul Alief 200,000 BNI beasiswa santri 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM beasiswa santri 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM beasiswa santri 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM beasiswa santri 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA beasiswa santri 02-Aug Chntya T Watulingas 500,000 BRI beasiswa santri 06-Aug Tia 1,000,000 BCA beasiswa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI beasiswa santri 11-Aug Hamba Allah 50,000 BCA beasiswa santri 14-Aug Wir 500,000 BNI beasiswa santri 18-Aug M Faisal Umar 300,000 BSM beasiswa santri 18-Aug Ahmad Ramadhan 100,000 BRI beasiswa santri Total 6,580,000   Pemasukan bingkisan lebaran   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 29-May Estina 234,567 BCA Bingkisan fakir miskin 01-Jun Marisa 50,000 BCA Bingkisan lebaran 05-Jun Romadhona 500,000 BSM Bingkisan lebaran 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI Bingkisan lebaran 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM Bingkisan lebaran 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA Bingkisan lebaran 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM Bingkisan lebaran 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM Bingkisan lebaran 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA Bingkisan lebaran 01-Aug Abu Sa’ad 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Lyza Priutami 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 04-Aug Dhani 500,000 BSM Bingkisan lebaran 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI Bingkisan lebaran 11-Aug Aquajaya 400,000 BCA Bingkisan lebaran 12-Aug Hamba Allah 300,000 BSM Bingkisan lebaran 14-Aug Siti Fatimah 500,000 BRI Bingkisan lebaran 14-Aug Asdina 150,000 BCA Bingkisan lebaran 15-Aug Ummu Syafiqa 400,000 BSM Bingkisan lebaran Esya Fitri 100,000 BSM Total 7,414,567 Indomie, kecap, cake, gula pasir, dll 1,927,600 (keperluan bingkisan lebaran dan doorprize) Sarung Jilbab Koko Pecis Sepatu 480,000 Sarung saphire 600,000 Koko Mirjat 150,000 Koko Ya Akhi 85,000 Buku Sidu (lomba TPA) 100,000 Peralatan lomba TPA 29,000 Sirup, kecap, permen, biskuit, dll 370,800 Uang transport ambil jilbab dll 400,000 Buku Sidu (lomba TPA Krambil) 100,000 Total Pengeluaran 4,242,400 Sisa 3,172,167   Riyadh, KSA, 16 Syawal 1433 H   Pimpinan pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan penyaluran zakat
Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih). Kita telah merasakan bahagia dengan harta yang kita miliki. Namun beda halnya dengan orang yang ekonominya di bawah kita. Merasakan nasi kotak yang disajikan istimewa dengan lauk ayam, mereka begitu girang. Untuk memeriahkan Ramadhan di tengah-tengah warga Gunung Kidul, berikut kami mengajukan ke tengah-tengah pengunjung Rumaysho.com mengenai beberapa kegiatan yang bisa menjadi ladang untuk beramal. 1. Buka puasa bersama warga di beberapa masjid di sekitar Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tahun ini memasuki tahun ketiga dan mendapat respon baik di masyarakat. Mereka begitu antusias untuk datang ke masjid. Sekitar 10 masjid di tahun telah dijajaki untuk kegiatan ini. Bahkan karena dana buka puasa yang begitu besar, sampai-sampai daerah Imogiri-Bantul dan kaki gunung Merapi-Sleman, juga ikut mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Setiap masjid rata-rata diberikan 100 bungkus nasi kotak berisi lauk ayam dan sambel. Dan juga di beberapa masjid diberikan suguhan teh kotak. Bukan main senangnya orang-orang miskin yang menyantap lezatnya makanan-makanan tersebut. Dan mungkin tahun ini kegiatan ini akan menjalar ke beberapa kampung lainnya yang belum pernah terjamahm dakwah, semoga. Rencana anggaran: 30 hari x Rp.10.000/kotak x 100 kotak/hari = Rp.30.000.000,- 2. Buka puasa bersama para santri Darush Sholihin Tahun ini juga akan diadakan kegiatan pesantren untuk para santri Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya para santri akan mengikuti pelajaran diniyah. Mereka dibagi menjadi tiga kelas: kelas TPA untuk anak-anak, kelas semi dewasa (kelas 4 SD – 1 SMP) dan kelas dewasa (kelas 2 SMP – 3 SMA). Lalu mereka akan buka puasa bersama-sama. Namun dalam sebulan, diperkirakan hanya sekitar 10 kali untuk buka puasa bersama. Rencana anggaran: 10 hari x Rp.10.000/kotak x 120 kotak/hari = Rp.12.000.000,- 3. Bingkisan lebaran untuk fakir miskin dan jama’ah masjid Orang kaya atau pejabat barangkali sering mendapatkan parsel ketika hari raya. Jarang orang miskin yang memperolehnya. Tahun ini kami ingin menggerakkan hal ini di tengah-tengah orang miskin, supaya mereka bisa merasakan hal yang berbeda menjelang hari raya Idul Fithri. Parsel sederhana berisi pakaian muslim, jilbab, kopiah dan makanan ringan direncanakan akan tersajikan untuk mereka. Dan diutamakan yang mendapatkannya adalah orang-orang yang tidak mampu yang rajin ke masjid. Rencana anggaran: 50 parsel x Rp.100.000,- /parsel = Rp.5.000.000,- 4. Beasiswa untuk para santri Darush Sholihin Selama Ramadhan nanti akan diadakan kegiatan pesantren selama sebulan penuh. Bagi santri yang rajin akan diberikan hadiah berupa uang tunai, yang dapat kita sebut beasiswa. Setiap santri akan mendapatkan hadiah tersebut sesuai persentase kehadiran. Jika 100% hadir, akan mendapatkan hadiah Rp.50.000,-. Dan yang mendapatkan rangking tiga besar dalam ujian, akan mendapatkan hadiah pula. Karena di akhir pesantren akan diadakan ujian untuk mengetes tingkat pemahaman santri. Rencana anggaran: 100 santri x Rp.50.000,-/ santri = Rp.5.000.000,- Total anggaran = Rp.52.000.000,- Pesantren Darush Sholihin juga membantu dalam penyaluran: 1. Penyaluran fidyah (Rp.10.000,-/ bungkus) 2. Penyaluran zakat maal 3. Penyaluran sedekah untuk santri dan dakwah Untuk penyaluran zakat dan laporannya, silakan melihat pada link di sini. Silakan baca pula mengenai artikel terkait fidyah di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk empat kegiatan di atas ditambah dengan penyaluran zakat, fidyah dan sedekah, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Buka puasa warga 2. Buka puasa santri 3. Bingkisan lebaran 4. Beasiswa santri 5. Fidyah 6. Zakat maal 7. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#buka puasa. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#fidyah 30 bungkus. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Pemasukan untuk fidyah   23-May Rini Wijayanti 220,000 BSM 22 24-May Ummu Rumaysho 300,000 BSM 30 29-May Achmad Chafizh 100,000 BCA 10 01-Jun Akmiludin 180,000 BNI 18 04-Jun Melia Kusumawati 500,000 BCA 50 11-Jun Ummu Fayz 300,000 BCA 30 18-Jun Wira swasti 300,000 BSM 30 26-Jun Ety Suryani 150,000 BCA 15 28-Jun Erma Budi Meitasari 300,000 BSM 30 07-Jul Ummu Khadijah 300,000 BSM 30 12-Jul Ferza Syamerina 150,000 BNI 15 13-Jul Hadijah 300,000 BNI 30 13-Jul Nursyam bin Hamd 750,000 BSM 75 18-Jul Endi Rahmani 600,000 BNI 60 21-Jul Machfud/ Irwan 1,500,000 BNI 150 24-Jul Nida 200,000 BNI 20 24-Jul Iman 300,000 BNI 30 31-Jul Dwiyanto 290,000 BCA 29 31-Jul Siti Fatimah 300,000 BRI 30 31-Jul Boris Tanesia 300,000 BCA 30 01-Aug Ummu Rumaysho 120,000 BSM 12 02-Aug Indraswari 350,000 BSM 35 03-Aug Utsman (Aria Satria) 300,000 BCA 30 05-Aug Melia Kusumawati 100,000 BCA 10 05-Aug Yanto 220,000 BSM 22 06-Aug Ibu dari Pogung 300,000 tunai 30 08-Aug Fidyah dari YPIA 3,000,000 tunai 300 08-Aug Agung Sleman 300,000 BCA 30 09-Aug Rani 210,000 BCA 21 09-Aug Ahmad 600,000 BCA 60 12-Aug Soenarjo 600,000 BSM 60 12-Aug Ibu Endang Susilowati 400,000 BCA 40 13-Aug Erwin 350,000 BSM 35 14-Aug Tri Cahyaningsih 300,000 BCA 30 14-Aug Rini 150,000 BRI 15 13-Aug Fahmi Fahlevi 600,000 BCA 60 14-Aug Wahid 50,000 BRI 5 15-Aug Hamba Allah 750,000 BSM 75 15-Aug Ummu Syafiqa 30,000 BSM 3 15-Aug Muhammad Hadian Noor 500,000 BNI 50 16-Aug Ummu ‘Aliyah 300,000 BCA 30 16-Aug Tri Tjahyo 300,000 BCA 30 16-Aug Evi Yustini 300,000 BCA 30 16-Aug Yudhia 500,000 BSM 50 17-Aug Ageng Prihatiningsih 300,000 BCA 30 17-Aug Sjamsul Asnam 300,000 BCA 30 18-Aug Rizky 230,000 BRI 23 18-Aug Mala H 450,000 BNI 30 18-Aug Akhmad Baihaki 290,000 BSM 29 18-Aug Endang Nurhayani 262,500 BSM 26 20-Aug P. Syarief 50,000 BCA 5 23-Aug Yayuk bt Soetrisno 400,000 BCA 40 23-Aug Hamba Allah 290,000 BNI 29 26-Aug Arif Usman Hakim 300,000 BCA 30 29-Aug Cahyo 290,000 BRI 29 30-Aug Tony 500,000 BCA 50 04-Sep Ruri Febriyanti 570,000 BRI 57 08-Sep Abu Yahya 120,000 BSM 12 08-Oct Ummu Rumaysho 100,000 BSM 10 Total 2227 Dalam rupiah Rp22,270,000   Pemasukan untuk buka puasa   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa santri 08-Jun Ahda Hardyatmaka R 100,000 BSM buka puasa 13-Jun Eko 100,000 BSM buka puasa 15-Jun Asmiyati 250,000 BCA buka puasa 25 bungkus 20-Jun Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 22-Jun Hamba Allah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun A. Fisdha 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Siti Nurhasanah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa warga 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa santri 29-Jun Jamaah Singapura 960,000 BRI buka puasa 10 hari terakhir Ramadhan 07-Jul Rizal sekeluarga 500,000 BCA buka puasa 07-Jul Abu Kaffah 500,000 BSM buka puasa 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA buka pausa 13-Jul Nursyam bin Hamid 250,000 BSM buka puasa warga 15-Jul Riki Surianto 300,000 BSM buka puasa 15-Jul Dwi Agung 2,000,000 BSM buka puasa 17-Jul Abu Yusuf 250,000 BCA buka puasa warga 20-Jul Hamba Allah 1,000,000 BNI buka puasa 20-Jul Andi 300,000 BCA buka puasa 21-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 21-Jul Machfud/ Irwan 2,000,000 BSM buka puasa 21-Jul Nevi Harlina 200,000 BNI buka puasa 21-Jul Jamaah Cipete 2,000,000 BRI buka puasa 21-Jul Juki (suami/istri) 600,000 BNI buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 22-Jul MI & Klg 2,500,000 BSM buka puasa 22-Jul Asroni 100,000 BSM buka puasa 22-Jul Ariana 1,000,000 BSM buka puasa 22-Jul Cwatulingas 500,001 BRI buka puasa 23-Jul Umat Nabi Muhammad 50,000 BRI buka puasa 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM buka puasa warga 23-Jul Besta 1,000,000 BSM buka puasa 23-Jul Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 23-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 23-Jul Adang Bintaro 2,000,000 BRI buka puasa 23-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 24-Jul Abu Ibrahim Cilacap 500,000 BSM buka puasa bersama santri 24-Jul Hamba Allah 1,000,000 BCA buka puasa warga 24-Jul Abu Akmal 200,000 BSM buka puasa 25-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 25-Jul Adi 500,000 BCA buka puasa 25-Jul Tuti 100,000 BNI buka puasa 25-Jul Alfiyan 200,000 BRI buka puasa santri 25-Jul Tommy 300,000 BSM buka puasa warga 25-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 26-Jul Sidiq Hadi Kuncoro 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Erwin 1,000,000 BNI buka puasa 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa warga 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa santri 26-Jul Ummu Fitholu 300,000 buka puasa 26-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 26-Jul Abu Syifa Asti 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Ica 300,000 BSM buka puasa 27-Jul Hamba Allah 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Kel Besar H TM Usman JKT 200,000 BCA buka puasa 27-Jul Erik WP 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Muhammad 100,000 BCA buka puasa santri 27-Jul Aris 150,000 BRI buka puasa 27-Jul Dhani 1,000,000 BSM buka puasa warga 28-Jul Adinda Meirina Ashita 400,000 BCA buka puasa 28-Jul Arief Pribadi 400,000 BCA buka puasa warga dan santri 28-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 28-Jul Ayu 100,000 BCA buka puasa 28-Jul Anthony 500,000 BCA buka puasa 28-Jul Abdullah 50,000 BCA buka puasa 28-Jul Rudi 310,000 BNI buka puasa warga 28-Jul Ahda Hardyatmaka R 50,000 BSM buka puasa santri 29-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 29-Jul Ifa Nadli 100,000 BRI buka puasa 30-Jul Regina 500,000 BSM buka puasa 30-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 30-Jul Ummu Syafiqa 1,000,000 BSM buka puasa 31-Jul Maria Ulfah 500,000 BSM buka puasa warga 31-Jul Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 31-Jul Agus Sabaruddin/ Soraya 1,000,000 BRI buka puasa 31-Jul Siti Fatimah 200,000 BRI buka puasa 31-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 31-Jul Arief 100,000 BCA buka puasa warga 31-Jul Boris Tanesia 100,000 BCA buka puasa 31-Jul Monita Olivia 500,000 BSM buka puasa warga 01-Aug Sutjipto 400,000 BRI buka puasa warga 01-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 01-Aug Chrisna Budiarna dan Kel Besar 1,000,000 BCA buka puasa 01-Aug Denny Setiarika 750,000 BRI buka puasa 01-Aug Ria 100,000 BNI buka puasa 01-Aug Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 01-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 02-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa 02-Aug Aris 100,000 BRI buka puasa warga miskin 02-Aug Chntya T Watulingas 500,001 BRI buka puasa santri 02-Aug Abu Abdullah 500,000 BCA buka puasa warga santri 03-Aug Abu Fathiyya 500,000 BNI buka puasa 03-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 03-Aug Henri 100,000 BSM buka puasa 03-Aug Abu Fadhil 200,000 BNI buka puasa 03-Aug Abu Fathiyah 500,000 BNI buka puasa 04-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 04-Aug Adit 100,000 BCA buka puasa santri 04-Aug Wahyu 200,000 BNI buka puasa santri 04-Aug Hamba Allah 200,000 BRI buka puasa 04-Aug Diah Rostikasari 500,000 BCA buka puasa 04-Aug Herman 200,000 BNI buka puasa warga 05-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 05-Aug Dody Suherman 1,000,000 BSM buka puasa santri 05-Aug Bu Barkah 1,000,000 BNI buka puasa 05-Aug Yanto 280,000 BSM buka puasa 05-Aug Ilham 1,000,000 BRI buka puasa warga/santri 06-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 06-Aug Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 07-Aug Dhika 200,000 BNI buka puasa santri 07-Aug Merry 50,000 BNI buka puasa 07-Aug Kaum Mukmin 70,000 BRI buka puasa 07-Aug Reni 100,000 BCA buka puasa warga 07-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 08-Aug Edi Subrata 2,500,000 BCA buka puasa 08-Aug Ria 200,000 BNI buka puasa 09-Aug Chandra 100,000 BSM buka puasa 10-Aug Achmad 50,000 BCA buka puasa bersama 10-Aug Agus Harsoyo 1,000,000 BSM buka puasa 10-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa warga 10-Aug Taslim 1,500,000 BCA buka puasa 10-Aug Tutiek Nur 2,000,000 BSM buka puasa 11-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa 11-Aug Feriyanto 3,000,001 BSM buka puasa warga 11-Aug Andhisa dkk 300,000 BRI buka puasa 11-Aug Ayu Ummu Adit 300,000 BCA buka puasa 12-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 13-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 13-Aug Zainab Talaohu 100,000 BNI buka puasa 14-Aug Asdina 150,000 BCA buka puasa 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa warga 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa santri 15-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa/ keperluan I’tikaf 15-Aug Cut Lidya Hilma 100,000 BNI buka puasa santri 16-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 17-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa warga 18-Aug Sisa Dana Buka Puasa 2,700,000 Total 65,880,003 Dana yang sudah diserahkan 17/07/2012 2,500,000 25/07/2012 5,000,000 25/07/2012 3,500,000 25/07/2012 10,000,000 28/07/2012 5,000,000 31/07/2012 1,500,000 31/07/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 01/08/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 05/08/2012 1,000,000 beli teh kotak 20 kardus untuk buka puasa santri 07/08/2012 500,000 buka puasa slembi 08/08/2012 5,000,000 buka puasa Srunggoh dan Imogiri 08/08/2012 130,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 08/08/2012 1,000,000 kambing untuk buka puasa hari terakhir 09/08/2012 500,000 buka puasa pucang 10/08/2012 2,500,000 buka puasa 5 masjid 12/08/2012 10/08/2012 6,000,000 buka puasa akhir ramadhan untk 6 masjid 09/08/2012 100,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 10/08/2012 104,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 12/08/2012 500,000 buka puasa Toboyo 12/08/2012 272,400 beli teh kotak 5 kardus 13/08/2012 500,000 buka puasa Padem 13/08/2012 2,000,000 buka puasa Srunggoh 15/08/2012 88,000 buka puasa santri TPA se Warak 15/08/2012 4,000,000 buka puasa Pucang, Tebu, Wintaos, Mendak 16/08/2012 200,000 buka puasa santri TPA Krambil 16/08/2012 1,000,000 buka puasa Warak 17/08/2012 1,000,000 buka puasa Pertelan 18/08/2012 370,000 buka puasa bersama para pengantar zakat menu bakso 19/08/2012 80,000 mie ayam dengan masyarakat miskin 20/08/2012 131,000 minuman untuk menjamu tamu lebaran Total 54,635,400 Sisa Dana Buka Puasa 11,375,603   Pemasukan beasiswa santri   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI beasiswa santri 01-Jun Marisa 50,000 BCA beasiswa santri 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI beasiswa santri 03-Jul Alief 200,000 BNI beasiswa santri 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM beasiswa santri 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM beasiswa santri 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM beasiswa santri 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA beasiswa santri 02-Aug Chntya T Watulingas 500,000 BRI beasiswa santri 06-Aug Tia 1,000,000 BCA beasiswa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI beasiswa santri 11-Aug Hamba Allah 50,000 BCA beasiswa santri 14-Aug Wir 500,000 BNI beasiswa santri 18-Aug M Faisal Umar 300,000 BSM beasiswa santri 18-Aug Ahmad Ramadhan 100,000 BRI beasiswa santri Total 6,580,000   Pemasukan bingkisan lebaran   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 29-May Estina 234,567 BCA Bingkisan fakir miskin 01-Jun Marisa 50,000 BCA Bingkisan lebaran 05-Jun Romadhona 500,000 BSM Bingkisan lebaran 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI Bingkisan lebaran 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM Bingkisan lebaran 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA Bingkisan lebaran 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM Bingkisan lebaran 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM Bingkisan lebaran 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA Bingkisan lebaran 01-Aug Abu Sa’ad 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Lyza Priutami 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 04-Aug Dhani 500,000 BSM Bingkisan lebaran 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI Bingkisan lebaran 11-Aug Aquajaya 400,000 BCA Bingkisan lebaran 12-Aug Hamba Allah 300,000 BSM Bingkisan lebaran 14-Aug Siti Fatimah 500,000 BRI Bingkisan lebaran 14-Aug Asdina 150,000 BCA Bingkisan lebaran 15-Aug Ummu Syafiqa 400,000 BSM Bingkisan lebaran Esya Fitri 100,000 BSM Total 7,414,567 Indomie, kecap, cake, gula pasir, dll 1,927,600 (keperluan bingkisan lebaran dan doorprize) Sarung Jilbab Koko Pecis Sepatu 480,000 Sarung saphire 600,000 Koko Mirjat 150,000 Koko Ya Akhi 85,000 Buku Sidu (lomba TPA) 100,000 Peralatan lomba TPA 29,000 Sirup, kecap, permen, biskuit, dll 370,800 Uang transport ambil jilbab dll 400,000 Buku Sidu (lomba TPA Krambil) 100,000 Total Pengeluaran 4,242,400 Sisa 3,172,167   Riyadh, KSA, 16 Syawal 1433 H   Pimpinan pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan penyaluran zakat


Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih). Kita telah merasakan bahagia dengan harta yang kita miliki. Namun beda halnya dengan orang yang ekonominya di bawah kita. Merasakan nasi kotak yang disajikan istimewa dengan lauk ayam, mereka begitu girang. Untuk memeriahkan Ramadhan di tengah-tengah warga Gunung Kidul, berikut kami mengajukan ke tengah-tengah pengunjung Rumaysho.com mengenai beberapa kegiatan yang bisa menjadi ladang untuk beramal. 1. Buka puasa bersama warga di beberapa masjid di sekitar Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tahun ini memasuki tahun ketiga dan mendapat respon baik di masyarakat. Mereka begitu antusias untuk datang ke masjid. Sekitar 10 masjid di tahun telah dijajaki untuk kegiatan ini. Bahkan karena dana buka puasa yang begitu besar, sampai-sampai daerah Imogiri-Bantul dan kaki gunung Merapi-Sleman, juga ikut mendapatkan bantuan dari kegiatan ini. Setiap masjid rata-rata diberikan 100 bungkus nasi kotak berisi lauk ayam dan sambel. Dan juga di beberapa masjid diberikan suguhan teh kotak. Bukan main senangnya orang-orang miskin yang menyantap lezatnya makanan-makanan tersebut. Dan mungkin tahun ini kegiatan ini akan menjalar ke beberapa kampung lainnya yang belum pernah terjamahm dakwah, semoga. Rencana anggaran: 30 hari x Rp.10.000/kotak x 100 kotak/hari = Rp.30.000.000,- 2. Buka puasa bersama para santri Darush Sholihin Tahun ini juga akan diadakan kegiatan pesantren untuk para santri Darush Sholihin. Dan tahun ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya para santri akan mengikuti pelajaran diniyah. Mereka dibagi menjadi tiga kelas: kelas TPA untuk anak-anak, kelas semi dewasa (kelas 4 SD – 1 SMP) dan kelas dewasa (kelas 2 SMP – 3 SMA). Lalu mereka akan buka puasa bersama-sama. Namun dalam sebulan, diperkirakan hanya sekitar 10 kali untuk buka puasa bersama. Rencana anggaran: 10 hari x Rp.10.000/kotak x 120 kotak/hari = Rp.12.000.000,- 3. Bingkisan lebaran untuk fakir miskin dan jama’ah masjid Orang kaya atau pejabat barangkali sering mendapatkan parsel ketika hari raya. Jarang orang miskin yang memperolehnya. Tahun ini kami ingin menggerakkan hal ini di tengah-tengah orang miskin, supaya mereka bisa merasakan hal yang berbeda menjelang hari raya Idul Fithri. Parsel sederhana berisi pakaian muslim, jilbab, kopiah dan makanan ringan direncanakan akan tersajikan untuk mereka. Dan diutamakan yang mendapatkannya adalah orang-orang yang tidak mampu yang rajin ke masjid. Rencana anggaran: 50 parsel x Rp.100.000,- /parsel = Rp.5.000.000,- 4. Beasiswa untuk para santri Darush Sholihin Selama Ramadhan nanti akan diadakan kegiatan pesantren selama sebulan penuh. Bagi santri yang rajin akan diberikan hadiah berupa uang tunai, yang dapat kita sebut beasiswa. Setiap santri akan mendapatkan hadiah tersebut sesuai persentase kehadiran. Jika 100% hadir, akan mendapatkan hadiah Rp.50.000,-. Dan yang mendapatkan rangking tiga besar dalam ujian, akan mendapatkan hadiah pula. Karena di akhir pesantren akan diadakan ujian untuk mengetes tingkat pemahaman santri. Rencana anggaran: 100 santri x Rp.50.000,-/ santri = Rp.5.000.000,- Total anggaran = Rp.52.000.000,- Pesantren Darush Sholihin juga membantu dalam penyaluran: 1. Penyaluran fidyah (Rp.10.000,-/ bungkus) 2. Penyaluran zakat maal 3. Penyaluran sedekah untuk santri dan dakwah Untuk penyaluran zakat dan laporannya, silakan melihat pada link di sini. Silakan baca pula mengenai artikel terkait fidyah di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk empat kegiatan di atas ditambah dengan penyaluran zakat, fidyah dan sedekah, silakan menyalurkan lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Keperluan transfer meliputi: 1. Buka puasa warga 2. Buka puasa santri 3. Bingkisan lebaran 4. Beasiswa santri 5. Fidyah 6. Zakat maal 7. Sedekah Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#buka puasa. Muhammad#Rp.300.000#BCA#20 Mei 2012#fidyah 30 bungkus. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni membantu.   إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982).   Pemasukan untuk fidyah   23-May Rini Wijayanti 220,000 BSM 22 24-May Ummu Rumaysho 300,000 BSM 30 29-May Achmad Chafizh 100,000 BCA 10 01-Jun Akmiludin 180,000 BNI 18 04-Jun Melia Kusumawati 500,000 BCA 50 11-Jun Ummu Fayz 300,000 BCA 30 18-Jun Wira swasti 300,000 BSM 30 26-Jun Ety Suryani 150,000 BCA 15 28-Jun Erma Budi Meitasari 300,000 BSM 30 07-Jul Ummu Khadijah 300,000 BSM 30 12-Jul Ferza Syamerina 150,000 BNI 15 13-Jul Hadijah 300,000 BNI 30 13-Jul Nursyam bin Hamd 750,000 BSM 75 18-Jul Endi Rahmani 600,000 BNI 60 21-Jul Machfud/ Irwan 1,500,000 BNI 150 24-Jul Nida 200,000 BNI 20 24-Jul Iman 300,000 BNI 30 31-Jul Dwiyanto 290,000 BCA 29 31-Jul Siti Fatimah 300,000 BRI 30 31-Jul Boris Tanesia 300,000 BCA 30 01-Aug Ummu Rumaysho 120,000 BSM 12 02-Aug Indraswari 350,000 BSM 35 03-Aug Utsman (Aria Satria) 300,000 BCA 30 05-Aug Melia Kusumawati 100,000 BCA 10 05-Aug Yanto 220,000 BSM 22 06-Aug Ibu dari Pogung 300,000 tunai 30 08-Aug Fidyah dari YPIA 3,000,000 tunai 300 08-Aug Agung Sleman 300,000 BCA 30 09-Aug Rani 210,000 BCA 21 09-Aug Ahmad 600,000 BCA 60 12-Aug Soenarjo 600,000 BSM 60 12-Aug Ibu Endang Susilowati 400,000 BCA 40 13-Aug Erwin 350,000 BSM 35 14-Aug Tri Cahyaningsih 300,000 BCA 30 14-Aug Rini 150,000 BRI 15 13-Aug Fahmi Fahlevi 600,000 BCA 60 14-Aug Wahid 50,000 BRI 5 15-Aug Hamba Allah 750,000 BSM 75 15-Aug Ummu Syafiqa 30,000 BSM 3 15-Aug Muhammad Hadian Noor 500,000 BNI 50 16-Aug Ummu ‘Aliyah 300,000 BCA 30 16-Aug Tri Tjahyo 300,000 BCA 30 16-Aug Evi Yustini 300,000 BCA 30 16-Aug Yudhia 500,000 BSM 50 17-Aug Ageng Prihatiningsih 300,000 BCA 30 17-Aug Sjamsul Asnam 300,000 BCA 30 18-Aug Rizky 230,000 BRI 23 18-Aug Mala H 450,000 BNI 30 18-Aug Akhmad Baihaki 290,000 BSM 29 18-Aug Endang Nurhayani 262,500 BSM 26 20-Aug P. Syarief 50,000 BCA 5 23-Aug Yayuk bt Soetrisno 400,000 BCA 40 23-Aug Hamba Allah 290,000 BNI 29 26-Aug Arif Usman Hakim 300,000 BCA 30 29-Aug Cahyo 290,000 BRI 29 30-Aug Tony 500,000 BCA 50 04-Sep Ruri Febriyanti 570,000 BRI 57 08-Sep Abu Yahya 120,000 BSM 12 08-Oct Ummu Rumaysho 100,000 BSM 10 Total 2227 Dalam rupiah Rp22,270,000   Pemasukan untuk buka puasa   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa warga 01-Jun Marisa 50,000 BCA buka puasa santri 08-Jun Ahda Hardyatmaka R 100,000 BSM buka puasa 13-Jun Eko 100,000 BSM buka puasa 15-Jun Asmiyati 250,000 BCA buka puasa 25 bungkus 20-Jun Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 22-Jun Hamba Allah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun A. Fisdha 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Siti Nurhasanah 100,000 BCA buka puasa 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa warga 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI buka puasa santri 29-Jun Jamaah Singapura 960,000 BRI buka puasa 10 hari terakhir Ramadhan 07-Jul Rizal sekeluarga 500,000 BCA buka puasa 07-Jul Abu Kaffah 500,000 BSM buka puasa 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA buka pausa 13-Jul Nursyam bin Hamid 250,000 BSM buka puasa warga 15-Jul Riki Surianto 300,000 BSM buka puasa 15-Jul Dwi Agung 2,000,000 BSM buka puasa 17-Jul Abu Yusuf 250,000 BCA buka puasa warga 20-Jul Hamba Allah 1,000,000 BNI buka puasa 20-Jul Andi 300,000 BCA buka puasa 21-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 21-Jul Machfud/ Irwan 2,000,000 BSM buka puasa 21-Jul Nevi Harlina 200,000 BNI buka puasa 21-Jul Jamaah Cipete 2,000,000 BRI buka puasa 21-Jul Juki (suami/istri) 600,000 BNI buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 21-Jul Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 22-Jul MI & Klg 2,500,000 BSM buka puasa 22-Jul Asroni 100,000 BSM buka puasa 22-Jul Ariana 1,000,000 BSM buka puasa 22-Jul Cwatulingas 500,001 BRI buka puasa 23-Jul Umat Nabi Muhammad 50,000 BRI buka puasa 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM buka puasa warga 23-Jul Besta 1,000,000 BSM buka puasa 23-Jul Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 23-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 23-Jul Adang Bintaro 2,000,000 BRI buka puasa 23-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 24-Jul Abu Ibrahim Cilacap 500,000 BSM buka puasa bersama santri 24-Jul Hamba Allah 1,000,000 BCA buka puasa warga 24-Jul Abu Akmal 200,000 BSM buka puasa 25-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 25-Jul Adi 500,000 BCA buka puasa 25-Jul Tuti 100,000 BNI buka puasa 25-Jul Alfiyan 200,000 BRI buka puasa santri 25-Jul Tommy 300,000 BSM buka puasa warga 25-Jul Ria 100,000 BNI buka puasa 26-Jul Sidiq Hadi Kuncoro 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Erwin 1,000,000 BNI buka puasa 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa warga 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM buka puasa santri 26-Jul Ummu Fitholu 300,000 buka puasa 26-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 26-Jul Abu Syifa Asti 200,000 BSM buka puasa 26-Jul Ica 300,000 BSM buka puasa 27-Jul Hamba Allah 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Kel Besar H TM Usman JKT 200,000 BCA buka puasa 27-Jul Erik WP 300,000 BCA buka puasa 27-Jul Muhammad 100,000 BCA buka puasa santri 27-Jul Aris 150,000 BRI buka puasa 27-Jul Dhani 1,000,000 BSM buka puasa warga 28-Jul Adinda Meirina Ashita 400,000 BCA buka puasa 28-Jul Arief Pribadi 400,000 BCA buka puasa warga dan santri 28-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 28-Jul Ayu 100,000 BCA buka puasa 28-Jul Anthony 500,000 BCA buka puasa 28-Jul Abdullah 50,000 BCA buka puasa 28-Jul Rudi 310,000 BNI buka puasa warga 28-Jul Ahda Hardyatmaka R 50,000 BSM buka puasa santri 29-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 29-Jul Ifa Nadli 100,000 BRI buka puasa 30-Jul Regina 500,000 BSM buka puasa 30-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 30-Jul Ummu Syafiqa 1,000,000 BSM buka puasa 31-Jul Maria Ulfah 500,000 BSM buka puasa warga 31-Jul Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 31-Jul Agus Sabaruddin/ Soraya 1,000,000 BRI buka puasa 31-Jul Siti Fatimah 200,000 BRI buka puasa 31-Jul Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 31-Jul Arief 100,000 BCA buka puasa warga 31-Jul Boris Tanesia 100,000 BCA buka puasa 31-Jul Monita Olivia 500,000 BSM buka puasa warga 01-Aug Sutjipto 400,000 BRI buka puasa warga 01-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 01-Aug Chrisna Budiarna dan Kel Besar 1,000,000 BCA buka puasa 01-Aug Denny Setiarika 750,000 BRI buka puasa 01-Aug Ria 100,000 BNI buka puasa 01-Aug Agus Heru Susanto 250,000 BCA buka puasa 01-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa 02-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa 02-Aug Aris 100,000 BRI buka puasa warga miskin 02-Aug Chntya T Watulingas 500,001 BRI buka puasa santri 02-Aug Abu Abdullah 500,000 BCA buka puasa warga santri 03-Aug Abu Fathiyya 500,000 BNI buka puasa 03-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 03-Aug Henri 100,000 BSM buka puasa 03-Aug Abu Fadhil 200,000 BNI buka puasa 03-Aug Abu Fathiyah 500,000 BNI buka puasa 04-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 04-Aug Adit 100,000 BCA buka puasa santri 04-Aug Wahyu 200,000 BNI buka puasa santri 04-Aug Hamba Allah 200,000 BRI buka puasa 04-Aug Diah Rostikasari 500,000 BCA buka puasa 04-Aug Herman 200,000 BNI buka puasa warga 05-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 05-Aug Dody Suherman 1,000,000 BSM buka puasa santri 05-Aug Bu Barkah 1,000,000 BNI buka puasa 05-Aug Yanto 280,000 BSM buka puasa 05-Aug Ilham 1,000,000 BRI buka puasa warga/santri 06-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 06-Aug Hamba Allah 500,000 BSM buka puasa 07-Aug Dhika 200,000 BNI buka puasa santri 07-Aug Merry 50,000 BNI buka puasa 07-Aug Kaum Mukmin 70,000 BRI buka puasa 07-Aug Reni 100,000 BCA buka puasa warga 07-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 08-Aug Edi Subrata 2,500,000 BCA buka puasa 08-Aug Ria 200,000 BNI buka puasa 09-Aug Chandra 100,000 BSM buka puasa 10-Aug Achmad 50,000 BCA buka puasa bersama 10-Aug Agus Harsoyo 1,000,000 BSM buka puasa 10-Aug Muhamad 100,000 BCA buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI buka puasa warga 10-Aug Taslim 1,500,000 BCA buka puasa 10-Aug Tutiek Nur 2,000,000 BSM buka puasa 11-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa 11-Aug Feriyanto 3,000,001 BSM buka puasa warga 11-Aug Andhisa dkk 300,000 BRI buka puasa 11-Aug Ayu Ummu Adit 300,000 BCA buka puasa 12-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 13-Aug Esya Fitri 50,000 BSM buka puasa 13-Aug Zainab Talaohu 100,000 BNI buka puasa 14-Aug Asdina 150,000 BCA buka puasa 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa warga 14-Aug Wir 500,000 BNI buka puasa santri 15-Aug Tri Agung Arif 500,000 BSM buka puasa/ keperluan I’tikaf 15-Aug Cut Lidya Hilma 100,000 BNI buka puasa santri 16-Aug Esya Fitri 100,000 BSM buka puasa 17-Aug Abdullah 200,000 BNI buka puasa warga 18-Aug Sisa Dana Buka Puasa 2,700,000 Total 65,880,003 Dana yang sudah diserahkan 17/07/2012 2,500,000 25/07/2012 5,000,000 25/07/2012 3,500,000 25/07/2012 10,000,000 28/07/2012 5,000,000 31/07/2012 1,500,000 31/07/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 01/08/2012 80,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 05/08/2012 1,000,000 beli teh kotak 20 kardus untuk buka puasa santri 07/08/2012 500,000 buka puasa slembi 08/08/2012 5,000,000 buka puasa Srunggoh dan Imogiri 08/08/2012 130,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 08/08/2012 1,000,000 kambing untuk buka puasa hari terakhir 09/08/2012 500,000 buka puasa pucang 10/08/2012 2,500,000 buka puasa 5 masjid 12/08/2012 10/08/2012 6,000,000 buka puasa akhir ramadhan untk 6 masjid 09/08/2012 100,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 10/08/2012 104,000 buka puasa dengan para pekerja pondok 12/08/2012 500,000 buka puasa Toboyo 12/08/2012 272,400 beli teh kotak 5 kardus 13/08/2012 500,000 buka puasa Padem 13/08/2012 2,000,000 buka puasa Srunggoh 15/08/2012 88,000 buka puasa santri TPA se Warak 15/08/2012 4,000,000 buka puasa Pucang, Tebu, Wintaos, Mendak 16/08/2012 200,000 buka puasa santri TPA Krambil 16/08/2012 1,000,000 buka puasa Warak 17/08/2012 1,000,000 buka puasa Pertelan 18/08/2012 370,000 buka puasa bersama para pengantar zakat menu bakso 19/08/2012 80,000 mie ayam dengan masyarakat miskin 20/08/2012 131,000 minuman untuk menjamu tamu lebaran Total 54,635,400 Sisa Dana Buka Puasa 11,375,603   Pemasukan beasiswa santri   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 31-May Didiet 500,000 BNI beasiswa santri 01-Jun Marisa 50,000 BCA beasiswa santri 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI beasiswa santri 03-Jul Alief 200,000 BNI beasiswa santri 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM beasiswa santri 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM beasiswa santri 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM beasiswa santri 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA beasiswa santri 02-Aug Chntya T Watulingas 500,000 BRI beasiswa santri 06-Aug Tia 1,000,000 BCA beasiswa santri 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI beasiswa santri 11-Aug Hamba Allah 50,000 BCA beasiswa santri 14-Aug Wir 500,000 BNI beasiswa santri 18-Aug M Faisal Umar 300,000 BSM beasiswa santri 18-Aug Ahmad Ramadhan 100,000 BRI beasiswa santri Total 6,580,000   Pemasukan bingkisan lebaran   Tgl Transfer (2012) Nama Besar (Rp) Via Ket 29-May Estina 234,567 BCA Bingkisan fakir miskin 01-Jun Marisa 50,000 BCA Bingkisan lebaran 05-Jun Romadhona 500,000 BSM Bingkisan lebaran 29-Jun Jamaah Singapura 830,000 BRI Bingkisan lebaran 07-Jul Abu Kaffah 250,000 BSM Bingkisan lebaran 11-Jul At Tamansary Tangerang 100,000 BCA Bingkisan lebaran 23-Jul Eka Indra Permana 2,000,000 BSM Bingkisan lebaran 26-Jul Ermha Kusumaningtiyas 50,000 BSM Bingkisan lebaran 28-Jul Arief Pribadi 200,000 BCA Bingkisan lebaran 01-Aug Abu Sa’ad 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Lyza Priutami 100,000 BRI Bingkisan lebaran 03-Aug Rahma 300,000 BRI Bingkisan lebaran 04-Aug Dhani 500,000 BSM Bingkisan lebaran 10-Aug Hamba Allah +628568839054 50,000 BNI Bingkisan lebaran 11-Aug Aquajaya 400,000 BCA Bingkisan lebaran 12-Aug Hamba Allah 300,000 BSM Bingkisan lebaran 14-Aug Siti Fatimah 500,000 BRI Bingkisan lebaran 14-Aug Asdina 150,000 BCA Bingkisan lebaran 15-Aug Ummu Syafiqa 400,000 BSM Bingkisan lebaran Esya Fitri 100,000 BSM Total 7,414,567 Indomie, kecap, cake, gula pasir, dll 1,927,600 (keperluan bingkisan lebaran dan doorprize) Sarung Jilbab Koko Pecis Sepatu 480,000 Sarung saphire 600,000 Koko Mirjat 150,000 Koko Ya Akhi 85,000 Buku Sidu (lomba TPA) 100,000 Peralatan lomba TPA 29,000 Sirup, kecap, permen, biskuit, dll 370,800 Uang transport ambil jilbab dll 400,000 Buku Sidu (lomba TPA Krambil) 100,000 Total Pengeluaran 4,242,400 Sisa 3,172,167   Riyadh, KSA, 16 Syawal 1433 H   Pimpinan pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal   Info www.rumaysho.com   Tagsdonasi ramadhan penyaluran zakat

Perhitungan Zakat Barang Dagangan

Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal zakat barang dagangan 2. Syarat zakat barang dagangan 3. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? 4. Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? 5. Perhitungan zakat barang dagangan Mengenal zakat barang dagangan Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Kata Ibnul ‘Arobi, { مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ “Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3] Syarat zakat barang dagangan Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4] Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7] Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8] Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10] Perhitungan zakat barang dagangan Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. * dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli. ** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya. Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut: – Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000 – Uang yang ada                     = Rp.10.000.000 – Piutang                                   = Rp.10.000.000 – Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H) Perhitungan Zakat = (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5% = Rp.40.000.000 x 2,5% = Rp.1.000.000 Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Pahami pembahasan zakat emas dan perak serta zakat mata uang di rumaysho.com. Juga lengkapi dengan pembahasan syarat-syarat zakat. Direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com     [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat [2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469. [3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45. [4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 143). [6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H. [7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumthi’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80. Tagspanduan zakat

Perhitungan Zakat Barang Dagangan

Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal zakat barang dagangan 2. Syarat zakat barang dagangan 3. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? 4. Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? 5. Perhitungan zakat barang dagangan Mengenal zakat barang dagangan Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Kata Ibnul ‘Arobi, { مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ “Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3] Syarat zakat barang dagangan Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4] Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7] Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8] Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10] Perhitungan zakat barang dagangan Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. * dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli. ** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya. Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut: – Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000 – Uang yang ada                     = Rp.10.000.000 – Piutang                                   = Rp.10.000.000 – Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H) Perhitungan Zakat = (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5% = Rp.40.000.000 x 2,5% = Rp.1.000.000 Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Pahami pembahasan zakat emas dan perak serta zakat mata uang di rumaysho.com. Juga lengkapi dengan pembahasan syarat-syarat zakat. Direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com     [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat [2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469. [3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45. [4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 143). [6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H. [7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumthi’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80. Tagspanduan zakat
Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal zakat barang dagangan 2. Syarat zakat barang dagangan 3. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? 4. Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? 5. Perhitungan zakat barang dagangan Mengenal zakat barang dagangan Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Kata Ibnul ‘Arobi, { مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ “Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3] Syarat zakat barang dagangan Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4] Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7] Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8] Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10] Perhitungan zakat barang dagangan Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. * dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli. ** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya. Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut: – Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000 – Uang yang ada                     = Rp.10.000.000 – Piutang                                   = Rp.10.000.000 – Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H) Perhitungan Zakat = (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5% = Rp.40.000.000 x 2,5% = Rp.1.000.000 Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Pahami pembahasan zakat emas dan perak serta zakat mata uang di rumaysho.com. Juga lengkapi dengan pembahasan syarat-syarat zakat. Direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com     [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat [2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469. [3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45. [4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 143). [6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H. [7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumthi’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80. Tagspanduan zakat


Sebelumnya rumaysho.com pernah membahas zakat emas dan perak serta zakat mata uang dan penghasilan. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Khusus bagi pelaku bisnis atau para pedagang mesti memahami hal ini. Semoga harta dan bisnis kita semakin barokah dengan memperhatikan zakat. Daftar Isi tutup 1. Mengenal zakat barang dagangan 2. Syarat zakat barang dagangan 3. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? 4. Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? 5. Perhitungan zakat barang dagangan Mengenal zakat barang dagangan Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata, باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ “Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas. Kata Ibnul ‘Arobi, { مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ “Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3] Syarat zakat barang dagangan Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4] Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7] Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan? Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8] Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10] Perhitungan zakat barang dagangan Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. * dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli. ** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya. Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Contoh: Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut: – Nilai barang dagangan     = Rp.40.000.000 – Uang yang ada                     = Rp.10.000.000 – Piutang                                   = Rp.10.000.000 – Utang                                      = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H) Perhitungan Zakat = (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5% = Rp.40.000.000 x 2,5% = Rp.1.000.000 Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Pahami pembahasan zakat emas dan perak serta zakat mata uang di rumaysho.com. Juga lengkapi dengan pembahasan syarat-syarat zakat. Direvisi ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com     [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat [2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469. [3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45. [4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 143). [6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H. [7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumthi’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39. [9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58. [10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80. Tagspanduan zakat

Puasa Khusus di Bulan Rajab

Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab. Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440). Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini. Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Referensi: Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab

Puasa Khusus di Bulan Rajab

Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab. Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440). Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini. Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Referensi: Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab
Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab. Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440). Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini. Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Referensi: Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab


Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab. Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ “Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428). Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud. Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja. Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwa yang sama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  palsu (maudhu’). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291). Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail (shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440). Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik seperti ini. Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Puasa Khusus di Bulan Rajab berdasarkan Hadits Dhoif dan Palsu Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Referensi: Al Manar Al Munif fish Shohih wadh Dho’if, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul Atsar, cetakan pertama, 1423 H. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, tahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan ketiga, 1430 H. Latho’if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H. Majmu’ Al Fatawa, Taqiyuddin Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab

Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru

Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah. Mengenal Talak Ba-in Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak. Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar). Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi. Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus? Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata, هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1] Kapan jatuh talak ba-in shugro? Pertama: Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’. Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru. Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang. Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com: @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com [1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Tagstalak

Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru

Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah. Mengenal Talak Ba-in Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak. Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar). Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi. Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus? Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata, هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1] Kapan jatuh talak ba-in shugro? Pertama: Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’. Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru. Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang. Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com: @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com [1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Tagstalak
Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah. Mengenal Talak Ba-in Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak. Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar). Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi. Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus? Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata, هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1] Kapan jatuh talak ba-in shugro? Pertama: Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’. Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru. Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang. Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com: @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com [1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Tagstalak


Talak ada dua macam. Ada talak roj’iy yang masih bisa kembali ketika masa ‘iddah sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan di sini. Namun ada talak yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru. Dan ada talak yang tidak bisa kembali melainkan si istri harus menikah dulu dengan pria lain. Kedua talak yang terakhir ini dikenal dengan talak ba-in. Pembahasan mengenai talak ba-in akan dicicil dalam dua serial insya Allah. Mengenal Talak Ba-in Talak bai-in adalah talak di mana suami tidak punya hak lagi untuk rujuk pada istri yang telah ditalak. Talak ba-in dibagi dua: (1) talak ba-in shugro (kecil) dan (2) talak ba-in kubro (besar). Pertama: Talak ba-in shugro (kecil) Talak ba-in shugro adalah talak di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk pada istri kecuali dengan akad yang baru. Ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing, bukan lagi milik suami. Talak ba-in shugro ini tidak mengharuskan istri menikah dengan pria lain lalu halal bagi suami yang dulu. Jika ingin menyambung ikatan pernikahan, cukup dengan akad dan mahar yang baru. Talak jenis ini akan mengurangi jumlah talak suami. Misalnya ini adalah talak pertama, maka suami masih punya dua kesempatan talak lagi. Jika istri menikah lagi dengan pria lain setelah talak ba-in shugro dan telah selesai masa ‘iddah, lalu menikah lagi dengan suami terdahulu (artinya, ada selang dengan pria lain), apakah talak yang terdahulu dari suami pertama jadi terhapus? Jawabnya, tidak terhapus. Karena ada qoul (perkataan) dari salah seorang khulafaur rosyidin, ‘Umar bin Khottob mengenai hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia bertanya pada ‘Umar bin Khottob mengenai seseorang dari ahlul Bahrain yang telah mentalak istrinya sekali atau dua kali kemudian telah lewat masa ‘iddahnya. Lalu mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Suami kedua lantas menceraikan wanita tersebut atau ditinggal mati suaminya. Lantas wanita itu menikah lagi dengan suaminya yang dahulu. ‘Umar lantas berkata, هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقَى “Suami tersebut hanya punya kesempatan talak sebagaimana tersisa (dari yang dulu).”[1] Kapan jatuh talak ba-in shugro? Pertama: Talak sebelum disetubuhi. Ini berarti jika saat malam pertama, suami belum sempat menyetubuhi istrinya, lantas ia ceraikan, maka jatuhlah talak yang disebut talak ba-in sughro. Saat ini tidak ada lagi istilah talak. Jika ia ingin kembali pada mantan istrinya, maka harus dengan mahar dan akad yang baru. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49). Kedua: Perceraian dengan jalan khulu’. Di mana istri menyerahkan harta sebagai kompensasi atas gugatan cerai yang ia lakukan, maka terhitung talak ba-in shugro menurut jumhur (mayoritas ulama). Artinya, jika suami ingin kembali pada istri yang dulu, maka harus dengan ridho istri, lalu dengan akad dan mahar yang baru. Ketiga: Berbagai bentuk perceraian yaitu dengan jalan iila’, cerai karena ‘aib atau dhohor (bahaya). Masing-masing bentuk perceraian semacam ini akan dibicarakan pada bahasan mendatang. Intinya, bentuk talak ba-in sughro masih boleh suami menjalin hubungan rumah tangga dengan mantan istrinya, namun tidak lagi dengan rujuk ketika masa ‘iddah. Akan tetapi, harus dengan akad dan mahar yang baru. Ada talak ba-in bentuk lain yang dikenal dengan talak ba-in kubro, di mana mantan suami bisa kembali ke mantan istri, namun harus diselangi pernikahan mantan istri dengan pria lain. Pernikahan tersebut tidak dibuat-buat dan juga harus terjadi jima’ antara mantan istri dan suami kedua. Jika sudah terjadi perceraian, baru ia halal kembali bagi suami pertama. Itulah yang akan dibahas rumaysho.com pada risalah talak selanjutnya, bi idznillah. Semoga Allah senantiasa memberikan kita ilmu yang bermanfaat. Baca bahasan ‘iddah dan rujuk di rumaysho.com: @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com [1] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam musnadnya dan juga terdapat jalur dalam Al Baihaqi (7: 364). Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Tagstalak

Imam Syafi’i dalam Membagi Waktu Malam

Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (10: 35) menyebutkan, محمد بن بشر العكري وغيره: حدثنا الربيع بن سليمان قال: كان الشافعي قد جزأ الليل، فثلثه الاول يكتب، والثاني يصلي، والثالث ينام قلت: أفعاله الثلاثة عبادة بالنية. Muhammad bin Basyr Al ‘Akri dan selainnya berkata, telah bercerita pada kami Ar Robi’ bin Sulaiman, ia  berkata, “Imam Syafi’i membagi waktu malamnya menjadi tiga: sepertiga malam pertama untuk menulis, sepertiga malam kedua untuk shalat (malam) dan sepertiga malam terakhir untuk tidur”. Imam Adz Dzahabi menyebutkan, “Tiga aktivitas beliau ini diniatkan untuk ibadah.” Banyak membaca kisah ulama semakin membuat kita istiqomah dan semangat dalam amalan. Memang benar kata Imam Abu Hanifah, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlak luhur mereka.”[1] Ya Allah, teruslah berilah kami kemudahan untuk istiqomah dalam ilmu, amal dan dakwah serta berilah kami kekuatan untuk semakin dekat dengan-Mu. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Ulama Membagi Waktu? Kiat Manajemen Waktu (Bag. 1) [1] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam Tagssahur

Imam Syafi’i dalam Membagi Waktu Malam

Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (10: 35) menyebutkan, محمد بن بشر العكري وغيره: حدثنا الربيع بن سليمان قال: كان الشافعي قد جزأ الليل، فثلثه الاول يكتب، والثاني يصلي، والثالث ينام قلت: أفعاله الثلاثة عبادة بالنية. Muhammad bin Basyr Al ‘Akri dan selainnya berkata, telah bercerita pada kami Ar Robi’ bin Sulaiman, ia  berkata, “Imam Syafi’i membagi waktu malamnya menjadi tiga: sepertiga malam pertama untuk menulis, sepertiga malam kedua untuk shalat (malam) dan sepertiga malam terakhir untuk tidur”. Imam Adz Dzahabi menyebutkan, “Tiga aktivitas beliau ini diniatkan untuk ibadah.” Banyak membaca kisah ulama semakin membuat kita istiqomah dan semangat dalam amalan. Memang benar kata Imam Abu Hanifah, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlak luhur mereka.”[1] Ya Allah, teruslah berilah kami kemudahan untuk istiqomah dalam ilmu, amal dan dakwah serta berilah kami kekuatan untuk semakin dekat dengan-Mu. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Ulama Membagi Waktu? Kiat Manajemen Waktu (Bag. 1) [1] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam Tagssahur
Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (10: 35) menyebutkan, محمد بن بشر العكري وغيره: حدثنا الربيع بن سليمان قال: كان الشافعي قد جزأ الليل، فثلثه الاول يكتب، والثاني يصلي، والثالث ينام قلت: أفعاله الثلاثة عبادة بالنية. Muhammad bin Basyr Al ‘Akri dan selainnya berkata, telah bercerita pada kami Ar Robi’ bin Sulaiman, ia  berkata, “Imam Syafi’i membagi waktu malamnya menjadi tiga: sepertiga malam pertama untuk menulis, sepertiga malam kedua untuk shalat (malam) dan sepertiga malam terakhir untuk tidur”. Imam Adz Dzahabi menyebutkan, “Tiga aktivitas beliau ini diniatkan untuk ibadah.” Banyak membaca kisah ulama semakin membuat kita istiqomah dan semangat dalam amalan. Memang benar kata Imam Abu Hanifah, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlak luhur mereka.”[1] Ya Allah, teruslah berilah kami kemudahan untuk istiqomah dalam ilmu, amal dan dakwah serta berilah kami kekuatan untuk semakin dekat dengan-Mu. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Ulama Membagi Waktu? Kiat Manajemen Waktu (Bag. 1) [1] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam Tagssahur


Inilah contoh yang baik dari seorang imam yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita. Beliau memberi contoh bagaimana dalam membagi waktu malam untuk ibadah, belajar dan istirahat. Beliau tidak habiskan sia-sia untuk tidur saja. Juga bukan menghabiskan waktu malamnya dengan begadang sia-sia sebagaimana dilakukan oleh sebagian kita. Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (10: 35) menyebutkan, محمد بن بشر العكري وغيره: حدثنا الربيع بن سليمان قال: كان الشافعي قد جزأ الليل، فثلثه الاول يكتب، والثاني يصلي، والثالث ينام قلت: أفعاله الثلاثة عبادة بالنية. Muhammad bin Basyr Al ‘Akri dan selainnya berkata, telah bercerita pada kami Ar Robi’ bin Sulaiman, ia  berkata, “Imam Syafi’i membagi waktu malamnya menjadi tiga: sepertiga malam pertama untuk menulis, sepertiga malam kedua untuk shalat (malam) dan sepertiga malam terakhir untuk tidur”. Imam Adz Dzahabi menyebutkan, “Tiga aktivitas beliau ini diniatkan untuk ibadah.” Banyak membaca kisah ulama semakin membuat kita istiqomah dan semangat dalam amalan. Memang benar kata Imam Abu Hanifah, الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlak luhur mereka.”[1] Ya Allah, teruslah berilah kami kemudahan untuk istiqomah dalam ilmu, amal dan dakwah serta berilah kami kekuatan untuk semakin dekat dengan-Mu. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bagaimana Ulama Membagi Waktu? Kiat Manajemen Waktu (Bag. 1) [1] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam Tagssahur

Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan

Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan. Daftar Isi tutup 1. Zakat Mata Uang 2. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Zakat Mata Uang Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1] Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2] Contoh perhitungan zakat mata uang: Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-. Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat. Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul. Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3] Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja: Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,- Safar: Rp.1.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.500.000,- Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-) Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat. Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,- Simak beberapa bahasan zakat berikut ini: 1. Syarat-syarat Zakat 2. Keutamaan Menunaikan Zakat 3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat 4. Panduan Zakat Emas dan Perak 5. Adakah Zakat pada Perhiasan Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31. [2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan

Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan. Daftar Isi tutup 1. Zakat Mata Uang 2. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Zakat Mata Uang Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1] Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2] Contoh perhitungan zakat mata uang: Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-. Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat. Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul. Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3] Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja: Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,- Safar: Rp.1.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.500.000,- Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-) Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat. Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,- Simak beberapa bahasan zakat berikut ini: 1. Syarat-syarat Zakat 2. Keutamaan Menunaikan Zakat 3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat 4. Panduan Zakat Emas dan Perak 5. Adakah Zakat pada Perhiasan Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31. [2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113. Tagspanduan zakat
Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan. Daftar Isi tutup 1. Zakat Mata Uang 2. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Zakat Mata Uang Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1] Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2] Contoh perhitungan zakat mata uang: Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-. Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat. Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul. Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3] Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja: Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,- Safar: Rp.1.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.500.000,- Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-) Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat. Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,- Simak beberapa bahasan zakat berikut ini: 1. Syarat-syarat Zakat 2. Keutamaan Menunaikan Zakat 3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat 4. Panduan Zakat Emas dan Perak 5. Adakah Zakat pada Perhiasan Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31. [2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113. Tagspanduan zakat


Sebelumnya, rumaysho.com telah mengungkap panduan zakat emas dan perak, ditambah dengan zakat perhiasan. Untuk saat ini, alat tukar menukar sudah beralih, bukan lagi dinar (emas) dan dirham (perak) seperti di masa silam. Kedua mata uang tersebut sudah tergantikan oleh uang kertas. Sama halnya dengan emas dan perak, uang kertas pun terkena kewajiban zakat. Bagi yang punya simpanan atau memiliki penghasilan bulanan dan telah mencapai nishob serta sudah mencapai haul, maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Berikut panduan zakat mata uang dan penghasilan sederhana ini yang dapat kami hadirkan. Daftar Isi tutup 1. Zakat Mata Uang 2. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Zakat Mata Uang Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan). Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1] Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2] Contoh perhitungan zakat mata uang: Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-. Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-. Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-. Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang. Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya): Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat. Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul. Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3] Contoh perhitungan zakat penghasilan: Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja: Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,- Safar: Rp.1.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.500.000,- Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-) Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat. Jumadal Ula: Rp.1.000.000,- Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,- Rajab: Rp.1.000.000,- Sya’ban: Rp.500.000,- Ramadhan: Rp.2.000.000,- Syawwal: Rp.2.000.000,- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,- Safar: Rp.2.000.000,- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,- Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,- Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,- Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,- Simak beberapa bahasan zakat berikut ini: 1. Syarat-syarat Zakat 2. Keutamaan Menunaikan Zakat 3. Akibat Enggan Menunaikan Zakat 4. Panduan Zakat Emas dan Perak 5. Adakah Zakat pada Perhiasan Semoga sajian singkat ini semakin bermanfaat. Jangan lupakan zakat, karena pengeluaran zakat akan senantiasa memberkahi harta kita. Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Jumadal Akhir 1433 H www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31. [2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Emas dan Perak

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) 2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak 2.1. Nishob zakat emas 2.2. Besaran zakat emas 2.3. Nishob zakat perak 2.4. Besaran zakat perak 2.5. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1] Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[2] Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3] Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4] Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan, وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ “Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454) Nishob zakat emas Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat emas Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram. Nishob zakat perak Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat perak Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10] Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq. Pahami syarat-syarat zakat di sini. Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 987 [2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. [6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30. [8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39. Tagspanduan zakat

Panduan Zakat Emas dan Perak

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) 2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak 2.1. Nishob zakat emas 2.2. Besaran zakat emas 2.3. Nishob zakat perak 2.4. Besaran zakat perak 2.5. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1] Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[2] Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3] Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4] Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan, وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ “Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454) Nishob zakat emas Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat emas Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram. Nishob zakat perak Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat perak Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10] Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq. Pahami syarat-syarat zakat di sini. Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 987 [2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. [6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30. [8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39. Tagspanduan zakat
Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) 2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak 2.1. Nishob zakat emas 2.2. Besaran zakat emas 2.3. Nishob zakat perak 2.4. Besaran zakat perak 2.5. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1] Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[2] Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3] Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4] Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan, وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ “Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454) Nishob zakat emas Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat emas Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram. Nishob zakat perak Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat perak Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10] Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq. Pahami syarat-syarat zakat di sini. Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 987 [2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. [6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30. [8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39. Tagspanduan zakat


Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) 2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak 2.1. Nishob zakat emas 2.2. Besaran zakat emas 2.3. Nishob zakat perak 2.4. Besaran zakat perak 2.5. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang) Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1] Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[2] Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3] Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4] Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan, وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ “Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454) Nishob zakat emas Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat emas Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram. Nishob zakat perak Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Besaran zakat perak Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob? Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya. Begitu pula dalam hadits disebutkan, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10] Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq. Pahami syarat-syarat zakat di sini. Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com [1] HR. Muslim no. 987 [2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol. [6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. [7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30. [8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815. [9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 [10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39. Tagspanduan zakat

Adakah Zakat pada Perhiasan?

Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini. Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah, لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ “Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2] Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3] Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut: 1. Dalil umum. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4] 2. Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5] Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6] Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7] Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8] Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9] Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40. Contoh perhitungan zakat perhiasan: Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10] Catatan: Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11] Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12] Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ “Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13] Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas. Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak). Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15] Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16] Setelah ini kita akan melanjutkan zakat mata uang dan zakat penghasilan, insya Allah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, bi idznillah. Untuk memahami bahasan di atas, silakan simak tulisan berikutnya mengenai Panduan Zakat Emas dan Perak. Wallahu waliyyut taufiq. Disusun @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817. [2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24. [3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144. [4] HR. Muslim no. 987 [5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156. [9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumthi’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”. [10] Lihat penjelasan Syarhul Mumthi’, 6: 137. [11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27. [13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067. [14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27. [16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk. 2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya. 3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Tagspanduan zakat

Adakah Zakat pada Perhiasan?

Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini. Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah, لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ “Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2] Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3] Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut: 1. Dalil umum. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4] 2. Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5] Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6] Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7] Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8] Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9] Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40. Contoh perhitungan zakat perhiasan: Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10] Catatan: Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11] Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12] Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ “Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13] Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas. Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak). Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15] Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16] Setelah ini kita akan melanjutkan zakat mata uang dan zakat penghasilan, insya Allah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, bi idznillah. Untuk memahami bahasan di atas, silakan simak tulisan berikutnya mengenai Panduan Zakat Emas dan Perak. Wallahu waliyyut taufiq. Disusun @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817. [2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24. [3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144. [4] HR. Muslim no. 987 [5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156. [9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumthi’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”. [10] Lihat penjelasan Syarhul Mumthi’, 6: 137. [11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27. [13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067. [14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27. [16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk. 2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya. 3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Tagspanduan zakat
Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini. Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah, لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ “Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2] Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3] Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut: 1. Dalil umum. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4] 2. Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5] Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6] Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7] Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8] Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9] Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40. Contoh perhitungan zakat perhiasan: Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10] Catatan: Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11] Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12] Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ “Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13] Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas. Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak). Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15] Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16] Setelah ini kita akan melanjutkan zakat mata uang dan zakat penghasilan, insya Allah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, bi idznillah. Untuk memahami bahasan di atas, silakan simak tulisan berikutnya mengenai Panduan Zakat Emas dan Perak. Wallahu waliyyut taufiq. Disusun @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817. [2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24. [3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144. [4] HR. Muslim no. 987 [5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156. [9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumthi’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”. [10] Lihat penjelasan Syarhul Mumthi’, 6: 137. [11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27. [13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067. [14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27. [16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk. 2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya. 3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Tagspanduan zakat


Setelah bahasan zakat emas dan perak, kita akan melihat selanjutnya adakah zakat pada perhiasan. Karena emas dan perak tidak selamanya dalam bentuk batangan, namun ada yang dijadikan perhiasan, artinya sudah berubah bentuk. Untuk permasalahan ini para ulama berselisih pendapat. Dan pendapat yang kuat karena didukung oleh dalil adalah adanya zakat perhiasan. Lalu bagaimana cara perhitungannya, akan dijelaskan secara sederhana dalam tulisan berikut ini. Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak. Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah, لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ “Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2] Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3] Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut: 1. Dalil umum. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4] 2. Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5] Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6] Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7] Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8] Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9] Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40. Contoh perhitungan zakat perhiasan: Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10] Catatan: Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11] Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12] Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan, لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ “Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13] Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas. Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak). Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15] Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16] Setelah ini kita akan melanjutkan zakat mata uang dan zakat penghasilan, insya Allah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, bi idznillah. Untuk memahami bahasan di atas, silakan simak tulisan berikutnya mengenai Panduan Zakat Emas dan Perak. Wallahu waliyyut taufiq. Disusun @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817. [2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24. [3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144. [4] HR. Muslim no. 987 [5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156. [9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumthi’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”. [10] Lihat penjelasan Syarhul Mumthi’, 6: 137. [11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27. [13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067. [14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27. [16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 137). Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam: 1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk. 2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya. 3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 136-137) Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul. Tagspanduan zakat

Akibat Enggan Menunaikan Zakat

Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Zakat 2. Hukum Zakat 3. Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pengertian Zakat Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, العلم يزكو بالإنفاق “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.” Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala, فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1] Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2] Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3] Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4] Hukum Zakat Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6] Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7] Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9] Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10] Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[11] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[12] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[13] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”[14] Silakan simak bahasan rumaysho.com mengenai 13 Keutamaan Menunaikan Zakat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Syarat-Syarat Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 226. [2] Lihat, Al Wajiz Al Muqorin, hal. 11. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 226. [4] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271. [5] Idem. [6] Idem. [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16. [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. [9] Fathul Bari, 3: 262. [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262 [11] Syarh Muslim, 1: 205. [12] Fathul Bari, 3: 262. [13] HR. Muslim no. 987 [14] HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169. Tagspanduan zakat

Akibat Enggan Menunaikan Zakat

Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Zakat 2. Hukum Zakat 3. Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pengertian Zakat Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, العلم يزكو بالإنفاق “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.” Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala, فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1] Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2] Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3] Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4] Hukum Zakat Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6] Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7] Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9] Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10] Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[11] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[12] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[13] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”[14] Silakan simak bahasan rumaysho.com mengenai 13 Keutamaan Menunaikan Zakat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Syarat-Syarat Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 226. [2] Lihat, Al Wajiz Al Muqorin, hal. 11. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 226. [4] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271. [5] Idem. [6] Idem. [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16. [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. [9] Fathul Bari, 3: 262. [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262 [11] Syarh Muslim, 1: 205. [12] Fathul Bari, 3: 262. [13] HR. Muslim no. 987 [14] HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169. Tagspanduan zakat
Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Zakat 2. Hukum Zakat 3. Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pengertian Zakat Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, العلم يزكو بالإنفاق “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.” Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala, فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1] Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2] Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3] Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4] Hukum Zakat Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6] Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7] Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9] Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10] Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[11] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[12] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[13] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”[14] Silakan simak bahasan rumaysho.com mengenai 13 Keutamaan Menunaikan Zakat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Syarat-Syarat Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 226. [2] Lihat, Al Wajiz Al Muqorin, hal. 11. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 226. [4] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271. [5] Idem. [6] Idem. [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16. [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. [9] Fathul Bari, 3: 262. [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262 [11] Syarh Muslim, 1: 205. [12] Fathul Bari, 3: 262. [13] HR. Muslim no. 987 [14] HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169. Tagspanduan zakat


Bagi orang yang mampu dan berkecukupan punya satu kewajiban terhadap hartanya di luar kebutuhan pokoknya yaitu disedekahkan untuk zakat. Ketika telah melewati nishob dan telah melampaui haul (masa satu tahun), maka harta berupa hewan ternak, hasil pertanian, mata uang dan barang dagangan, wajib untuk dizakati. Namun sebagian kita saat ini melupakan kewajiban ini. Padahal bahayanya teramat besar jika sampai seseorang enggan menunaikan zakat. Lebih-lebih di akhir, hukumannya amat berat sebagaimana diterangkan dalam tulisan berikut. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Zakat 2. Hukum Zakat 3. Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pengertian Zakat Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, العلم يزكو بالإنفاق “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.” Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala, فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1] Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2] Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3] Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4] Hukum Zakat Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5] Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6] Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7] Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9] Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat. Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10] Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[11] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[12] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[13] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً، إِلاَّ مَنْ قَالَ فِي عِبَادِ اللهِ هَكَذَا وَهَكَذَا وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَتْرُكُ غَنَمًا اَوْ إِبِلاً أَوْ بَقَرًا لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ أَعْظَمُ مَا تَكُوْنُ وَأَسْمَنُ حَتَّى تَطَأَهُ بِأَظْلاَفِهَا، وَتَنْطِحُهُ بِقُرُوْنِهَا، حَتَّى يَقْضِيَ اللهُ بَيْنَ النَّاسِ ثُمَّ تَعُوْدُ أُوْلاَهَا عَلىَ أُخْرَاهَا “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”[14] Silakan simak bahasan rumaysho.com mengenai 13 Keutamaan Menunaikan Zakat di sini. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Syarat-Syarat Zakat [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 226. [2] Lihat, Al Wajiz Al Muqorin, hal. 11. [3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 226. [4] Al Fiqhi Al Manhaji, hal. 271. [5] Idem. [6] Idem. [7] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16. [8] HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. [9] Fathul Bari, 3: 262. [10] Lihat Fathul Bari, 3: 262 [11] Syarh Muslim, 1: 205. [12] Fathul Bari, 3: 262. [13] HR. Muslim no. 987 [14] HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169. Tagspanduan zakat

Hukum Memakai Topi

Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini: السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟ Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?” أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم. Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2] *** Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah: Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela). Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan, ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه “Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.” Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya: 1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci. 2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya. 3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru. Wallahu a’lam. Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini. @ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.

Hukum Memakai Topi

Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini: السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟ Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?” أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم. Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2] *** Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah: Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela). Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan, ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه “Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.” Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya: 1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci. 2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya. 3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru. Wallahu a’lam. Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini. @ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.
Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini: السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟ Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?” أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم. Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2] *** Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah: Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela). Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan, ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه “Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.” Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya: 1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci. 2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya. 3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru. Wallahu a’lam. Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini. @ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.


Apa hukum memakai topi (hat)? Sebagian ulama menyatakan tidak bolehnya. Seperti mungkin sebagian kita pernah mendengar dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Beliau menfatwakan akan haramnya karena terdapat bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Namun, topi sudah kita ketahui bersama untuk saat ini bukan lagi model pakaian orang kafir. Dan topi yang dimaksud bukanlah simbol keagamaan non muslim.  Topi ini jelas berbeda dengan salib yang  jelas-jelas menjadi simbol religius Nashrani. Untuk  itu perlu ada kejelasan mengenai hukum mengenakan topi seperti yang digunakan oleh anak-anak muda saat ini. Dalam fatwa islamweb.net dijelaskan bahwa jika kita melihat fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lainnya, ternyata tidak sampai beliau katakan haram. Sebagaimana dalam fatwa Liqo’ Al Bab Al Maftuh berikut ini: السؤال: ما حكم لبس البرنيطة أو القبعة التي يلبسها الشباب؟ Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya,  “Apa hukum memakai topi atau penutup kepala seperti yang dipakai pemuda-pemuda saat ini?” أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل في لبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس. لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم. Beliau menjawab, “Aku akan memberikan suatu kaedah penting padamu –barakallahu fiik, semoga Allah senantiasa memberkahimu-, hukum mengenakan topi tersebut adalah boleh baik dilihat dari jenis dan caranya. Jika ada yang mengatakan bahwa mengenakan semacam ini adalah haram dilihat dari jenis dan caranya, maka ia harus mendatangkan dalil. Mengenakan topi termasuk dalam kaedah ini. Jika topi semacam ini bagian dari kebiasaan orang-orang Nashrani dan orang kafir, maka topi tersebut menjadi haram. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai (tasyabbuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”[1]Jika topi tersebut bukan lagi menjadi bagian dari tradisi non muslim bahkan sudah tersebar luas di tengah-tengah manusia, orang kafir mengenakannya, begitu pula kaum muslimin, maka tidak mengapa mengenakan topi semacam itu. Akan tetapi aku khawatirkan bahwa yang memakai topi semacam ini di dalam hatinya ada maksud meniru-niru budaya Nashrani atau orang kafir. Oleh karenanya, dari sisi ini terlarang karena terdapat unsur mengagungkan non muslim dan meniru-niru mereka.[2] *** Inilah penjelasan yang amat jelas. Penjelasan di atas menerangkan bahwa ada beda antara hukum memakai topi yang khusus dikenakan orang kafir, dan topi yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dan topi yang dikenakan tersebut bukanlah khusus untuk orang kafir. Inilah kaedah dalam memahami tasyabbuh yang terlarang. Kaedah tersebut adalah: Jika ada pakaian yang hanya khusus dikenakan oleh orang kafir, maka tidak boleh bagi seorang muslim mengenakan pakaian semacam itu. Contohnya adalah pakaian atau topi yang menjadi keistimewaan para pendeta non muslim. Jika ada pakaian yang sudah tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi khusus bagi non muslim, maka pakaian semacam ini tidak dinilai tasyabbuh (yang tercela). Yang paling utama adalah kita berpakaian dengan meniru (tasyabbuh) pada pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak, maka berpakaianlah seperti pakaian yang ada di negeri kita masing-masing selama pakaian tersebut tidak menyelisihi syari’at. Dalam liqo’ bulanan, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin pernah mengatakan, ينبغي أن نقابل الذين يلبسونها باللين واللطف ونقول: لا ينبغي أن تخرج عن عادة البلد دون الإنكار عليه “Hendaklah kita bersikap lemah lemut. Kami katakan, “Tidak pantas jika seseorang keluar dari kebiasaan berpakaian di negerinya dan sampai menolaknya.” Catatan: Mengenai video Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin yang tersebar di Youtube yang membicarakan tentang haramnya memakai topi, maka ada beberapa alasan sebagai jawabannya: 1. Barangkali itu fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin terdahulu dan di atas adalah fatwa belakangan. Fatwa di atas lebih jelas dan menyampaikan kaedah yang lebih rinci. 2. Kita pahami fatwa dengan dalam video tersebut dengan kaedah yang beliau bawakan di atas. Apakah sekarang topi tersebut hanya spesial untuk orang kafir? Atau kaum muslimin sudah dianggap biasa mengenakannya? Jika sudah menjadi kebiasaan orang banyak -bukan hanya spesial untuk orang kafir-, maka tidak ada masalah mengenakannya. 3. Fatwa ulama tidak bisa menghukumi seseorang seperti layaknya hukum di pengadilan. Sehingga jika ada yang menyelisihi fatwa tersebut karena menimbang dengan alasan lainnya yang lebih kuat, tidak bisa kita anggap dia keliru. Wallahu a’lam. Dikembangkan dari fatwa islamweb.net pada link di sini. @ KSU, Riyadh, KSA, 22 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Memakai Kaos Bola Bersimbolkan Salib Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat [1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1: 269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269. [2] Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 118.

Bolehnya Wanita Haid Masuk Masjid

Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid. Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).” Fatwa beliau diterjemahkan dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc * Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Baca juga: Larangan Bagi Wanita Haidh   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298). [2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Tagsdarah haidh

Bolehnya Wanita Haid Masuk Masjid

Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid. Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).” Fatwa beliau diterjemahkan dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc * Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Baca juga: Larangan Bagi Wanita Haidh   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298). [2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Tagsdarah haidh
Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid. Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).” Fatwa beliau diterjemahkan dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc * Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Baca juga: Larangan Bagi Wanita Haidh   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298). [2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Tagsdarah haidh


Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang Cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid? Syaikh Kholid Mushlih –hafizhohullah– ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang  haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”[1] Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan, لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ “Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.”[2] Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid. Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (qiyas ma’al faariq).” Fatwa beliau diterjemahkan dari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc * Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Baca juga: Larangan Bagi Wanita Haidh   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com   [1] Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim no. 298). [2] HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Tagsdarah haidh

Perbedaan Taubat dan Istighfar

Kita selalu butuh akan ampunan Allah karena kita adalah hamba yang tidak bisa lepas dari dosa. Dosa ini bisa gugur dengan taubat dan ucapan istighfar. Terlihat kedua amalan ini sama. Namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Taubat lebih sempurna dan di dalamnya terdapat istighfar. Namun istighfar yang sempurna adalah jika diiringi dengan taubat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– menjelaskan, Taubat berarti, الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه “Menyesali (dosa) yang telah lalu, kembali melakukan ketaatan dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.” Inilah yang disebut taubat. Sedangkan istighfar bisa jadi terdapat taubat di dalamnya dan bisa jadi hanya sekedar ucapan di lisan. Ucapan istighfar seperti “Allahummaghfirlii” (Ya Allah, ampunilah aku) atau “Astaghfirullah” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu). Adapun taubat itu sendiri dilakukan dengan menyesali dosa, berhenti dari maksiat dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ini disebut taubat, kadang pula disebut istighfar. Istighfar yang bermanfaat adalah yang diiringi dengan penyesalan, berhenti dari dosa dan bertekad tidak akan  mengulangi dosa tersebut lagi. Inilah yang kadang disebut istighfar dan kadang pula disebut taubat. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ , أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun (beristighfar) terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran: 135-136). Yang dimaksud istighfar pada ayat di atas adalah menyesal dan tidak terus menerus berbuat dosa. Ia mengucapkan ‘Allahummaghfirlli, astaghfirullah’ (Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu), lalu disertai dengan menyesali dosa dan Allah mengetahui hal itu dari hatinya tanpa terus menerus berbuat dosa bahkan disertai tekad untuk meninggalkan dosa tersebut. Jadi, jika seseorang ‘astaghfir’ atau ‘Allahummaghfir lii’ dan dimaksudkan untuk taubat yaitu disertai penyesalan, kembali taat dan bertekad tidak akan mengulangi dosa lagi, inilah taubat yang benar. [Sumber Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz] Ya Allah, terimalah taubat kami dan tutupilah setiap dosa kami dengan istighfar. Selepas shalat Shubuh @ Dammam, KSA, Jum’at-20 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman Tagstaubat

Perbedaan Taubat dan Istighfar

Kita selalu butuh akan ampunan Allah karena kita adalah hamba yang tidak bisa lepas dari dosa. Dosa ini bisa gugur dengan taubat dan ucapan istighfar. Terlihat kedua amalan ini sama. Namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Taubat lebih sempurna dan di dalamnya terdapat istighfar. Namun istighfar yang sempurna adalah jika diiringi dengan taubat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– menjelaskan, Taubat berarti, الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه “Menyesali (dosa) yang telah lalu, kembali melakukan ketaatan dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.” Inilah yang disebut taubat. Sedangkan istighfar bisa jadi terdapat taubat di dalamnya dan bisa jadi hanya sekedar ucapan di lisan. Ucapan istighfar seperti “Allahummaghfirlii” (Ya Allah, ampunilah aku) atau “Astaghfirullah” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu). Adapun taubat itu sendiri dilakukan dengan menyesali dosa, berhenti dari maksiat dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ini disebut taubat, kadang pula disebut istighfar. Istighfar yang bermanfaat adalah yang diiringi dengan penyesalan, berhenti dari dosa dan bertekad tidak akan  mengulangi dosa tersebut lagi. Inilah yang kadang disebut istighfar dan kadang pula disebut taubat. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ , أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun (beristighfar) terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran: 135-136). Yang dimaksud istighfar pada ayat di atas adalah menyesal dan tidak terus menerus berbuat dosa. Ia mengucapkan ‘Allahummaghfirlli, astaghfirullah’ (Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu), lalu disertai dengan menyesali dosa dan Allah mengetahui hal itu dari hatinya tanpa terus menerus berbuat dosa bahkan disertai tekad untuk meninggalkan dosa tersebut. Jadi, jika seseorang ‘astaghfir’ atau ‘Allahummaghfir lii’ dan dimaksudkan untuk taubat yaitu disertai penyesalan, kembali taat dan bertekad tidak akan mengulangi dosa lagi, inilah taubat yang benar. [Sumber Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz] Ya Allah, terimalah taubat kami dan tutupilah setiap dosa kami dengan istighfar. Selepas shalat Shubuh @ Dammam, KSA, Jum’at-20 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman Tagstaubat
Kita selalu butuh akan ampunan Allah karena kita adalah hamba yang tidak bisa lepas dari dosa. Dosa ini bisa gugur dengan taubat dan ucapan istighfar. Terlihat kedua amalan ini sama. Namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Taubat lebih sempurna dan di dalamnya terdapat istighfar. Namun istighfar yang sempurna adalah jika diiringi dengan taubat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– menjelaskan, Taubat berarti, الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه “Menyesali (dosa) yang telah lalu, kembali melakukan ketaatan dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.” Inilah yang disebut taubat. Sedangkan istighfar bisa jadi terdapat taubat di dalamnya dan bisa jadi hanya sekedar ucapan di lisan. Ucapan istighfar seperti “Allahummaghfirlii” (Ya Allah, ampunilah aku) atau “Astaghfirullah” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu). Adapun taubat itu sendiri dilakukan dengan menyesali dosa, berhenti dari maksiat dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ini disebut taubat, kadang pula disebut istighfar. Istighfar yang bermanfaat adalah yang diiringi dengan penyesalan, berhenti dari dosa dan bertekad tidak akan  mengulangi dosa tersebut lagi. Inilah yang kadang disebut istighfar dan kadang pula disebut taubat. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ , أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun (beristighfar) terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran: 135-136). Yang dimaksud istighfar pada ayat di atas adalah menyesal dan tidak terus menerus berbuat dosa. Ia mengucapkan ‘Allahummaghfirlli, astaghfirullah’ (Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu), lalu disertai dengan menyesali dosa dan Allah mengetahui hal itu dari hatinya tanpa terus menerus berbuat dosa bahkan disertai tekad untuk meninggalkan dosa tersebut. Jadi, jika seseorang ‘astaghfir’ atau ‘Allahummaghfir lii’ dan dimaksudkan untuk taubat yaitu disertai penyesalan, kembali taat dan bertekad tidak akan mengulangi dosa lagi, inilah taubat yang benar. [Sumber Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz] Ya Allah, terimalah taubat kami dan tutupilah setiap dosa kami dengan istighfar. Selepas shalat Shubuh @ Dammam, KSA, Jum’at-20 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman Tagstaubat


Kita selalu butuh akan ampunan Allah karena kita adalah hamba yang tidak bisa lepas dari dosa. Dosa ini bisa gugur dengan taubat dan ucapan istighfar. Terlihat kedua amalan ini sama. Namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Taubat lebih sempurna dan di dalamnya terdapat istighfar. Namun istighfar yang sempurna adalah jika diiringi dengan taubat. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– menjelaskan, Taubat berarti, الندم على الماضي والإقلاع منه والعزيمة أن لا يعود فيه “Menyesali (dosa) yang telah lalu, kembali melakukan ketaatan dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.” Inilah yang disebut taubat. Sedangkan istighfar bisa jadi terdapat taubat di dalamnya dan bisa jadi hanya sekedar ucapan di lisan. Ucapan istighfar seperti “Allahummaghfirlii” (Ya Allah, ampunilah aku) atau “Astaghfirullah” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu). Adapun taubat itu sendiri dilakukan dengan menyesali dosa, berhenti dari maksiat dan bertekad tidak akan mengulanginya. Ini disebut taubat, kadang pula disebut istighfar. Istighfar yang bermanfaat adalah yang diiringi dengan penyesalan, berhenti dari dosa dan bertekad tidak akan  mengulangi dosa tersebut lagi. Inilah yang kadang disebut istighfar dan kadang pula disebut taubat. Sebagaimana hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ , أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun (beristighfar) terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imran: 135-136). Yang dimaksud istighfar pada ayat di atas adalah menyesal dan tidak terus menerus berbuat dosa. Ia mengucapkan ‘Allahummaghfirlli, astaghfirullah’ (Ya Allah, ampunilah aku. Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu), lalu disertai dengan menyesali dosa dan Allah mengetahui hal itu dari hatinya tanpa terus menerus berbuat dosa bahkan disertai tekad untuk meninggalkan dosa tersebut. Jadi, jika seseorang ‘astaghfir’ atau ‘Allahummaghfir lii’ dan dimaksudkan untuk taubat yaitu disertai penyesalan, kembali taat dan bertekad tidak akan mengulangi dosa lagi, inilah taubat yang benar. [Sumber Mawqi’ Syaikh Ibnu Baz] Ya Allah, terimalah taubat kami dan tutupilah setiap dosa kami dengan istighfar. Selepas shalat Shubuh @ Dammam, KSA, Jum’at-20 Jumadats Tsaniyah 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman Tagstaubat
Prev     Next