Zakat untuk Santri (Penuntut Ilmu Agama)

Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).” Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.” Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.” Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337) Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata, العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته “Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.” Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan. Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?” Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17) Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. Tagspenerima zakat

Zakat untuk Santri (Penuntut Ilmu Agama)

Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).” Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.” Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.” Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337) Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata, العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته “Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.” Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan. Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?” Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17) Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. Tagspenerima zakat
Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).” Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.” Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.” Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337) Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata, العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته “Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.” Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan. Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?” Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17) Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. Tagspenerima zakat


Bolehkah zakat disalurkan untuk para santri atau penuntut ilmu agama? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren atau untuk fasilitas sosial, lihat tulisan di sini. Yang kita bahas kali ini adalah jika zakat tersebut disalurkan untuk para santri pesantren atau penuntut ilmu agama. Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia tersibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, kondisi ini membuatnya berhak mendapat zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).” Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli berbagai kita yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu di mana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.” Al Buhuti rahimahullah berkata, “Penuntut ilmu tidaklah di luar dari 8 ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku ibarat seperti nafkah hidup untuknya. Dan para ulama fikih mengkhususkan bolehnya penyaluran zakat untuk penuntut ilmu agama saja.” Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu. (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 336-337) Ada 8 ashnaf (golongan) penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan, yang dimaksud “fii sabilillah” adalah jihad untuk meninggikan kalimat Allah itu mulia. Para mujahid diberikan zakat untuk maksud ini sebagai nafkah dan untuk pembelian persenjataan bagi mereka. Para ulama mengatakan bahwa termasuk “fii sabilillah” adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya berupa nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan kitab ilmu.  Karena sekali lagi, menuntut ilmu syar’i adalah bagian dari jihad di jalan Allah (fii sabilillah). Imam Ahmad berkata, العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته “Tidak ada sesuatu yang dapat menandingi ilmu jika benar niatnya.” Ilmu adalah pokok setiap syari’at. Tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Allah menurunkan kitab dengan tujuan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia. Dengan ini maka bisa dipelajari berbagai hukum syar’i, juga bisa diketahui akidah, perkataan dan perbuatan. Adapun jihad di jalan Allah tentu termasuk sebaik-baik amalan, bahkan jihad adalah puncak ajaran Islam. Tidak ragu lagi, jihad adalah amalan sangat utama. Akan tetapi, ilmu syar’i juga punya andil besar dalam Islam dan mempelajarinya termasuk jihad fii sabilillah tanpa ragu lagi. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 337/338) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Bolehkah  menyalurkan zakat untuk penuntut ilmu yang sangat membutuhkan?” Jawab mereka: Boleh menyalurkan zakat untuk mereka untuk memenuhi hajar mereka.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 10: 17) Semoga Allah memberi kita selalu ilmu bermanfaat dan memberi taufik untuk beramal sholih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312. Tagspenerima zakat

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (3)

Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan kisah edisi sebelumnya. Ceritanya masih mengisahkan perjalanan Ramadhan dan penyaluran donasi di sekitar Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul melalui ponpes Darush Sholihin. 1. Pemberian jilbab dan pecis Dari donasi pesantren yang ada, alhamdulillah sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk membeli jilbab untuk beberapa jama’ah. Di mana begitu prihatin, ada beberapa jama’ah yang ingin berjilbab namun karena keterbatasan dana, ia pun sulit mengenakannya. Maka kami berinisiatif memberikan bantuan memberikan jilbab kepada beberapa ibu rumah tangga yang ingin berjilbab. Karena perlu diketahui bahwasanya masyarakat di sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah masyarakat awam yang kebiasaan mengenakan jilbab pun masih sangat awam. Sehingga jika jilbab diberikan pada mereka secara cuma-cuma, itu amat baik sekali. Begitu pula bagi bapak-bapak sangat sulit sekali membeli pecis (kopiah) yang mereka gunakan sebagai penutup kepala saat shalat. Sehingga kami pun beberapa hari lalu membelikan dua lusin pecis dan dibagikan kepada mereka. Rencananya, di akhir Ramadhan baik santri Ponpes yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang dewasa bahkan ada yang sudah sepuh akan diberikan jilbab, pecis dan sarung sebagai bingkisan untuk berlebaran. Para pengunjung Rumaysho.com pun bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk berbagi rizki pada mereka. 2. Buka puasa dengan para pekerja buruh Ponpes di Warung Bakso dan Mie Ayam Sudah dua kali dan hari ini kali ketiga, sekitar 10 orang totalnya mengadakan buka puasa di warung makan. Hari pertama (31 Juli), berbuka dengan menyantap hidangan mie ayam. Hari berikutnya, buka puasa dengan bakso urat. Hari ini direncanakan dengan para buruh yang menggarap Ponpes Darush Sholihin sekitar 15 orang (kesemuanya miskin) akan diberi buka puasa di warung Bakso. Menyantap seperti ini jarang-jarang mereka nikmati apalagi saat puasa. 3. Penyaluran buka puasa ke Srunggoh dan Imogiri Hari ini telah diserahkan dana buka puasa untuk daerah Srunggoh dan Imogiri (yang diasuh oleh Ustadz Muslam -sahabat dekat kami-). Dana yang diserahkan adalah Rp.5.000.000 untuk kedua tempat tersebut. Dana serupa pernah diserahkan tahun lalu dengan menu buka puasa daging kambing yang digarap dua kali. Mudah-mudahan tahun ini dengan menu serupa pula sehingga bisa menyenangkan mereka yang hidup susah. 4. Penyaluran buka puasa untuk Dusun Slembi Kemarin telah diserahkan pula dana buka puasa untuk Dusun Slembi, daerah jauh di selatan Ponpes Darush Sholihin. Daerah ini telah dipengaruhi oleh Budhanisasi, dibuktikan dengan adanya dua Wihara Budha di sana. Namun sekarang ini, beberapa warga telah kembali pada Islam. Dana yang diserahkan adalah Rp.500.000 yang akan dimanfaatkan untuk sekali buka puasa dengan lauk minimal ayam atau ikan. 5. Pelajaran rutin di Pesantren Alhamdulillah, pelajaran Pesantren berlangsung rutin hingga saat ini dan akan terus ada hingga akhir Ramadhan. Ada empat tingkatan kelas dan telah dipisah antara Putera dan Puteri. Di akhir Ramadhan mereka akan diberi bingkisan lebaran, beasiswa dan zakat. Dan di awal-awal lebaran, mereka akan diajak berekreasi sebagaimana telah diadakan sebelum Ramadhan. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (3)

Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan kisah edisi sebelumnya. Ceritanya masih mengisahkan perjalanan Ramadhan dan penyaluran donasi di sekitar Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul melalui ponpes Darush Sholihin. 1. Pemberian jilbab dan pecis Dari donasi pesantren yang ada, alhamdulillah sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk membeli jilbab untuk beberapa jama’ah. Di mana begitu prihatin, ada beberapa jama’ah yang ingin berjilbab namun karena keterbatasan dana, ia pun sulit mengenakannya. Maka kami berinisiatif memberikan bantuan memberikan jilbab kepada beberapa ibu rumah tangga yang ingin berjilbab. Karena perlu diketahui bahwasanya masyarakat di sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah masyarakat awam yang kebiasaan mengenakan jilbab pun masih sangat awam. Sehingga jika jilbab diberikan pada mereka secara cuma-cuma, itu amat baik sekali. Begitu pula bagi bapak-bapak sangat sulit sekali membeli pecis (kopiah) yang mereka gunakan sebagai penutup kepala saat shalat. Sehingga kami pun beberapa hari lalu membelikan dua lusin pecis dan dibagikan kepada mereka. Rencananya, di akhir Ramadhan baik santri Ponpes yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang dewasa bahkan ada yang sudah sepuh akan diberikan jilbab, pecis dan sarung sebagai bingkisan untuk berlebaran. Para pengunjung Rumaysho.com pun bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk berbagi rizki pada mereka. 2. Buka puasa dengan para pekerja buruh Ponpes di Warung Bakso dan Mie Ayam Sudah dua kali dan hari ini kali ketiga, sekitar 10 orang totalnya mengadakan buka puasa di warung makan. Hari pertama (31 Juli), berbuka dengan menyantap hidangan mie ayam. Hari berikutnya, buka puasa dengan bakso urat. Hari ini direncanakan dengan para buruh yang menggarap Ponpes Darush Sholihin sekitar 15 orang (kesemuanya miskin) akan diberi buka puasa di warung Bakso. Menyantap seperti ini jarang-jarang mereka nikmati apalagi saat puasa. 3. Penyaluran buka puasa ke Srunggoh dan Imogiri Hari ini telah diserahkan dana buka puasa untuk daerah Srunggoh dan Imogiri (yang diasuh oleh Ustadz Muslam -sahabat dekat kami-). Dana yang diserahkan adalah Rp.5.000.000 untuk kedua tempat tersebut. Dana serupa pernah diserahkan tahun lalu dengan menu buka puasa daging kambing yang digarap dua kali. Mudah-mudahan tahun ini dengan menu serupa pula sehingga bisa menyenangkan mereka yang hidup susah. 4. Penyaluran buka puasa untuk Dusun Slembi Kemarin telah diserahkan pula dana buka puasa untuk Dusun Slembi, daerah jauh di selatan Ponpes Darush Sholihin. Daerah ini telah dipengaruhi oleh Budhanisasi, dibuktikan dengan adanya dua Wihara Budha di sana. Namun sekarang ini, beberapa warga telah kembali pada Islam. Dana yang diserahkan adalah Rp.500.000 yang akan dimanfaatkan untuk sekali buka puasa dengan lauk minimal ayam atau ikan. 5. Pelajaran rutin di Pesantren Alhamdulillah, pelajaran Pesantren berlangsung rutin hingga saat ini dan akan terus ada hingga akhir Ramadhan. Ada empat tingkatan kelas dan telah dipisah antara Putera dan Puteri. Di akhir Ramadhan mereka akan diberi bingkisan lebaran, beasiswa dan zakat. Dan di awal-awal lebaran, mereka akan diajak berekreasi sebagaimana telah diadakan sebelum Ramadhan. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan kisah edisi sebelumnya. Ceritanya masih mengisahkan perjalanan Ramadhan dan penyaluran donasi di sekitar Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul melalui ponpes Darush Sholihin. 1. Pemberian jilbab dan pecis Dari donasi pesantren yang ada, alhamdulillah sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk membeli jilbab untuk beberapa jama’ah. Di mana begitu prihatin, ada beberapa jama’ah yang ingin berjilbab namun karena keterbatasan dana, ia pun sulit mengenakannya. Maka kami berinisiatif memberikan bantuan memberikan jilbab kepada beberapa ibu rumah tangga yang ingin berjilbab. Karena perlu diketahui bahwasanya masyarakat di sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah masyarakat awam yang kebiasaan mengenakan jilbab pun masih sangat awam. Sehingga jika jilbab diberikan pada mereka secara cuma-cuma, itu amat baik sekali. Begitu pula bagi bapak-bapak sangat sulit sekali membeli pecis (kopiah) yang mereka gunakan sebagai penutup kepala saat shalat. Sehingga kami pun beberapa hari lalu membelikan dua lusin pecis dan dibagikan kepada mereka. Rencananya, di akhir Ramadhan baik santri Ponpes yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang dewasa bahkan ada yang sudah sepuh akan diberikan jilbab, pecis dan sarung sebagai bingkisan untuk berlebaran. Para pengunjung Rumaysho.com pun bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk berbagi rizki pada mereka. 2. Buka puasa dengan para pekerja buruh Ponpes di Warung Bakso dan Mie Ayam Sudah dua kali dan hari ini kali ketiga, sekitar 10 orang totalnya mengadakan buka puasa di warung makan. Hari pertama (31 Juli), berbuka dengan menyantap hidangan mie ayam. Hari berikutnya, buka puasa dengan bakso urat. Hari ini direncanakan dengan para buruh yang menggarap Ponpes Darush Sholihin sekitar 15 orang (kesemuanya miskin) akan diberi buka puasa di warung Bakso. Menyantap seperti ini jarang-jarang mereka nikmati apalagi saat puasa. 3. Penyaluran buka puasa ke Srunggoh dan Imogiri Hari ini telah diserahkan dana buka puasa untuk daerah Srunggoh dan Imogiri (yang diasuh oleh Ustadz Muslam -sahabat dekat kami-). Dana yang diserahkan adalah Rp.5.000.000 untuk kedua tempat tersebut. Dana serupa pernah diserahkan tahun lalu dengan menu buka puasa daging kambing yang digarap dua kali. Mudah-mudahan tahun ini dengan menu serupa pula sehingga bisa menyenangkan mereka yang hidup susah. 4. Penyaluran buka puasa untuk Dusun Slembi Kemarin telah diserahkan pula dana buka puasa untuk Dusun Slembi, daerah jauh di selatan Ponpes Darush Sholihin. Daerah ini telah dipengaruhi oleh Budhanisasi, dibuktikan dengan adanya dua Wihara Budha di sana. Namun sekarang ini, beberapa warga telah kembali pada Islam. Dana yang diserahkan adalah Rp.500.000 yang akan dimanfaatkan untuk sekali buka puasa dengan lauk minimal ayam atau ikan. 5. Pelajaran rutin di Pesantren Alhamdulillah, pelajaran Pesantren berlangsung rutin hingga saat ini dan akan terus ada hingga akhir Ramadhan. Ada empat tingkatan kelas dan telah dipisah antara Putera dan Puteri. Di akhir Ramadhan mereka akan diberi bingkisan lebaran, beasiswa dan zakat. Dan di awal-awal lebaran, mereka akan diajak berekreasi sebagaimana telah diadakan sebelum Ramadhan. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan kisah edisi sebelumnya. Ceritanya masih mengisahkan perjalanan Ramadhan dan penyaluran donasi di sekitar Desa Girisekar, Panggang-Gunung Kidul melalui ponpes Darush Sholihin. 1. Pemberian jilbab dan pecis Dari donasi pesantren yang ada, alhamdulillah sebagiannya bisa dimanfaatkan untuk membeli jilbab untuk beberapa jama’ah. Di mana begitu prihatin, ada beberapa jama’ah yang ingin berjilbab namun karena keterbatasan dana, ia pun sulit mengenakannya. Maka kami berinisiatif memberikan bantuan memberikan jilbab kepada beberapa ibu rumah tangga yang ingin berjilbab. Karena perlu diketahui bahwasanya masyarakat di sekitar Ponpes Darush Sholihin adalah masyarakat awam yang kebiasaan mengenakan jilbab pun masih sangat awam. Sehingga jika jilbab diberikan pada mereka secara cuma-cuma, itu amat baik sekali. Begitu pula bagi bapak-bapak sangat sulit sekali membeli pecis (kopiah) yang mereka gunakan sebagai penutup kepala saat shalat. Sehingga kami pun beberapa hari lalu membelikan dua lusin pecis dan dibagikan kepada mereka. Rencananya, di akhir Ramadhan baik santri Ponpes yang terdiri dari anak-anak, remaja dan orang dewasa bahkan ada yang sudah sepuh akan diberikan jilbab, pecis dan sarung sebagai bingkisan untuk berlebaran. Para pengunjung Rumaysho.com pun bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk berbagi rizki pada mereka. 2. Buka puasa dengan para pekerja buruh Ponpes di Warung Bakso dan Mie Ayam Sudah dua kali dan hari ini kali ketiga, sekitar 10 orang totalnya mengadakan buka puasa di warung makan. Hari pertama (31 Juli), berbuka dengan menyantap hidangan mie ayam. Hari berikutnya, buka puasa dengan bakso urat. Hari ini direncanakan dengan para buruh yang menggarap Ponpes Darush Sholihin sekitar 15 orang (kesemuanya miskin) akan diberi buka puasa di warung Bakso. Menyantap seperti ini jarang-jarang mereka nikmati apalagi saat puasa. 3. Penyaluran buka puasa ke Srunggoh dan Imogiri Hari ini telah diserahkan dana buka puasa untuk daerah Srunggoh dan Imogiri (yang diasuh oleh Ustadz Muslam -sahabat dekat kami-). Dana yang diserahkan adalah Rp.5.000.000 untuk kedua tempat tersebut. Dana serupa pernah diserahkan tahun lalu dengan menu buka puasa daging kambing yang digarap dua kali. Mudah-mudahan tahun ini dengan menu serupa pula sehingga bisa menyenangkan mereka yang hidup susah. 4. Penyaluran buka puasa untuk Dusun Slembi Kemarin telah diserahkan pula dana buka puasa untuk Dusun Slembi, daerah jauh di selatan Ponpes Darush Sholihin. Daerah ini telah dipengaruhi oleh Budhanisasi, dibuktikan dengan adanya dua Wihara Budha di sana. Namun sekarang ini, beberapa warga telah kembali pada Islam. Dana yang diserahkan adalah Rp.500.000 yang akan dimanfaatkan untuk sekali buka puasa dengan lauk minimal ayam atau ikan. 5. Pelajaran rutin di Pesantren Alhamdulillah, pelajaran Pesantren berlangsung rutin hingga saat ini dan akan terus ada hingga akhir Ramadhan. Ada empat tingkatan kelas dan telah dipisah antara Putera dan Puteri. Di akhir Ramadhan mereka akan diberi bingkisan lebaran, beasiswa dan zakat. Dan di awal-awal lebaran, mereka akan diajak berekreasi sebagaimana telah diadakan sebelum Ramadhan. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).   Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Laporan sementara penerimaan zakat, fidyah dan buka puasa, silakan lihat di sini.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

7 Keistimewaan Lailatul Qadar

Setiap muslim pasti menginginkan malam penuh kemuliaan, Lailatul Qadar. Malam ini hanya dijumpai setahun sekali. Orang yang beribadah sepanjang tahun tentu lebih mudah mendapatkan kemuliaan malam tersebut karena ibadahnya rutin dibanding dengan orang yang beribadah jarang-jarang. Edisi kali ini kita akan melihat keistimewaan Lailatul Qadar yang begitu utama dari malam lainnya. Daftar Isi tutup 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an 2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan 3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. 4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. 5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ 6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan 7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an Ibnu ‘Abbas dan selainnya mengatakan, “Allah menurunkan Al Qur’an secara utuh sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah yang ada di langit dunia. Kemudian Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut secara terpisah sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama 23 tahun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 403). Ini sudah menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar.   2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3). An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9: 191). Ini sungguh keutamaan Lailatul Qadar yang luar biasa.   3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhon: 3). Malam penuh berkah ini adalah malam ‘lailatul qadar’ dan ini sudah menunjukkan keistimewaan malam tersebut, apalagi dirinci dengan point-point selanjutnya.   4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. Keistimewaan Lailatul Qadar ditandai pula dengan turunnya malaikat. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” (QS. Al Qadar: 4) Banyak malaikat yang akan turun pada Lailatul Qadar karena banyaknya barokah (berkah) pada malam tersebut. Karena sekali lagi, turunnya malaikat menandakan turunnya berkah dan rahmat. Sebagaimana malaikat turun ketika ada yang membacakan Al Qur’an, mereka akan mengitari orang-orang yang berada dalam majelis dzikir -yaitu majelis ilmu-. Dan malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena malaikat sangat mengagungkan mereka. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407) Malaikat Jibril disebut “Ar Ruuh” dan dispesialkan dalam ayat karena menunjukkan kemuliaan (keutamaan) malaikat tersebut.   5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407). Juga dapat berarti bahwa malam tersebut, banyak yang selamat dari hukuman dan siksa karena mereka melakukan ketaatan pada Allah (pada malam tersebut). Sungguh hal ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari Lailatul Qadar.   6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad Dukhan: 4). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (12: 334-335) menerangkan bahwa pada Lailatul Qadar akan dirinci di Lauhul Mahfuzh mengenai penulisan takdir dalam setahun, juga akan dicatat ajal dan rizki. Dan juga akan dicatat segala sesuatu hingga akhir dalam setahun. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak dan ulama salaf lainnya. Namun perlu dicatat -sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah­ dalam Syarh Muslim (8: 57)– bahwa catatan takdir tahunan tersebut tentu saja didahului oleh ilmu dan penulisan Allah. Takdir ini nantinya akan ditampakkan pada malikat dan ia akan mengetahui yang akan terjadi, lalu ia akan melakukan tugas yang diperintahkan untuknya.   7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fathul Bari, 4: 251)[1] Ya Allah, mudahkanlah kami meraih keistimewaan Lailatul Qadar dengan bisa mengisi hari-hari terakhir kami di bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Aamin Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan [1] Bahasan ini termotivasi dari tulisan Syaikh Sholih Al Munajjid pada Fatwa Al Islam Sual wa Jawab. Tagslailatul qadar

7 Keistimewaan Lailatul Qadar

Setiap muslim pasti menginginkan malam penuh kemuliaan, Lailatul Qadar. Malam ini hanya dijumpai setahun sekali. Orang yang beribadah sepanjang tahun tentu lebih mudah mendapatkan kemuliaan malam tersebut karena ibadahnya rutin dibanding dengan orang yang beribadah jarang-jarang. Edisi kali ini kita akan melihat keistimewaan Lailatul Qadar yang begitu utama dari malam lainnya. Daftar Isi tutup 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an 2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan 3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. 4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. 5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ 6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan 7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an Ibnu ‘Abbas dan selainnya mengatakan, “Allah menurunkan Al Qur’an secara utuh sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah yang ada di langit dunia. Kemudian Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut secara terpisah sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama 23 tahun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 403). Ini sudah menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar.   2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3). An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9: 191). Ini sungguh keutamaan Lailatul Qadar yang luar biasa.   3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhon: 3). Malam penuh berkah ini adalah malam ‘lailatul qadar’ dan ini sudah menunjukkan keistimewaan malam tersebut, apalagi dirinci dengan point-point selanjutnya.   4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. Keistimewaan Lailatul Qadar ditandai pula dengan turunnya malaikat. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” (QS. Al Qadar: 4) Banyak malaikat yang akan turun pada Lailatul Qadar karena banyaknya barokah (berkah) pada malam tersebut. Karena sekali lagi, turunnya malaikat menandakan turunnya berkah dan rahmat. Sebagaimana malaikat turun ketika ada yang membacakan Al Qur’an, mereka akan mengitari orang-orang yang berada dalam majelis dzikir -yaitu majelis ilmu-. Dan malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena malaikat sangat mengagungkan mereka. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407) Malaikat Jibril disebut “Ar Ruuh” dan dispesialkan dalam ayat karena menunjukkan kemuliaan (keutamaan) malaikat tersebut.   5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407). Juga dapat berarti bahwa malam tersebut, banyak yang selamat dari hukuman dan siksa karena mereka melakukan ketaatan pada Allah (pada malam tersebut). Sungguh hal ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari Lailatul Qadar.   6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad Dukhan: 4). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (12: 334-335) menerangkan bahwa pada Lailatul Qadar akan dirinci di Lauhul Mahfuzh mengenai penulisan takdir dalam setahun, juga akan dicatat ajal dan rizki. Dan juga akan dicatat segala sesuatu hingga akhir dalam setahun. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak dan ulama salaf lainnya. Namun perlu dicatat -sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah­ dalam Syarh Muslim (8: 57)– bahwa catatan takdir tahunan tersebut tentu saja didahului oleh ilmu dan penulisan Allah. Takdir ini nantinya akan ditampakkan pada malikat dan ia akan mengetahui yang akan terjadi, lalu ia akan melakukan tugas yang diperintahkan untuknya.   7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fathul Bari, 4: 251)[1] Ya Allah, mudahkanlah kami meraih keistimewaan Lailatul Qadar dengan bisa mengisi hari-hari terakhir kami di bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Aamin Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan [1] Bahasan ini termotivasi dari tulisan Syaikh Sholih Al Munajjid pada Fatwa Al Islam Sual wa Jawab. Tagslailatul qadar
Setiap muslim pasti menginginkan malam penuh kemuliaan, Lailatul Qadar. Malam ini hanya dijumpai setahun sekali. Orang yang beribadah sepanjang tahun tentu lebih mudah mendapatkan kemuliaan malam tersebut karena ibadahnya rutin dibanding dengan orang yang beribadah jarang-jarang. Edisi kali ini kita akan melihat keistimewaan Lailatul Qadar yang begitu utama dari malam lainnya. Daftar Isi tutup 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an 2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan 3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. 4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. 5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ 6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan 7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an Ibnu ‘Abbas dan selainnya mengatakan, “Allah menurunkan Al Qur’an secara utuh sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah yang ada di langit dunia. Kemudian Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut secara terpisah sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama 23 tahun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 403). Ini sudah menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar.   2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3). An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9: 191). Ini sungguh keutamaan Lailatul Qadar yang luar biasa.   3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhon: 3). Malam penuh berkah ini adalah malam ‘lailatul qadar’ dan ini sudah menunjukkan keistimewaan malam tersebut, apalagi dirinci dengan point-point selanjutnya.   4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. Keistimewaan Lailatul Qadar ditandai pula dengan turunnya malaikat. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” (QS. Al Qadar: 4) Banyak malaikat yang akan turun pada Lailatul Qadar karena banyaknya barokah (berkah) pada malam tersebut. Karena sekali lagi, turunnya malaikat menandakan turunnya berkah dan rahmat. Sebagaimana malaikat turun ketika ada yang membacakan Al Qur’an, mereka akan mengitari orang-orang yang berada dalam majelis dzikir -yaitu majelis ilmu-. Dan malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena malaikat sangat mengagungkan mereka. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407) Malaikat Jibril disebut “Ar Ruuh” dan dispesialkan dalam ayat karena menunjukkan kemuliaan (keutamaan) malaikat tersebut.   5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407). Juga dapat berarti bahwa malam tersebut, banyak yang selamat dari hukuman dan siksa karena mereka melakukan ketaatan pada Allah (pada malam tersebut). Sungguh hal ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari Lailatul Qadar.   6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad Dukhan: 4). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (12: 334-335) menerangkan bahwa pada Lailatul Qadar akan dirinci di Lauhul Mahfuzh mengenai penulisan takdir dalam setahun, juga akan dicatat ajal dan rizki. Dan juga akan dicatat segala sesuatu hingga akhir dalam setahun. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak dan ulama salaf lainnya. Namun perlu dicatat -sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah­ dalam Syarh Muslim (8: 57)– bahwa catatan takdir tahunan tersebut tentu saja didahului oleh ilmu dan penulisan Allah. Takdir ini nantinya akan ditampakkan pada malikat dan ia akan mengetahui yang akan terjadi, lalu ia akan melakukan tugas yang diperintahkan untuknya.   7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fathul Bari, 4: 251)[1] Ya Allah, mudahkanlah kami meraih keistimewaan Lailatul Qadar dengan bisa mengisi hari-hari terakhir kami di bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Aamin Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan [1] Bahasan ini termotivasi dari tulisan Syaikh Sholih Al Munajjid pada Fatwa Al Islam Sual wa Jawab. Tagslailatul qadar


Setiap muslim pasti menginginkan malam penuh kemuliaan, Lailatul Qadar. Malam ini hanya dijumpai setahun sekali. Orang yang beribadah sepanjang tahun tentu lebih mudah mendapatkan kemuliaan malam tersebut karena ibadahnya rutin dibanding dengan orang yang beribadah jarang-jarang. Edisi kali ini kita akan melihat keistimewaan Lailatul Qadar yang begitu utama dari malam lainnya. Daftar Isi tutup 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an 2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan 3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. 4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. 5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ 6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan 7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah 1- Lailatul Qadar adalah waktu diturunkannya Al Qur’an Ibnu ‘Abbas dan selainnya mengatakan, “Allah menurunkan Al Qur’an secara utuh sekaligus dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah yang ada di langit dunia. Kemudian Allah menurunkan Al Qur’an kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut secara terpisah sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama 23 tahun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 403). Ini sudah menunjukkan keistimewaan Lailatul Qadar.   2- Lailatul Qadar lebih baik dari 1000 bulan Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadar: 3). An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaadul Masiir, 9: 191). Ini sungguh keutamaan Lailatul Qadar yang luar biasa.   3- Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhon: 3). Malam penuh berkah ini adalah malam ‘lailatul qadar’ dan ini sudah menunjukkan keistimewaan malam tersebut, apalagi dirinci dengan point-point selanjutnya.   4- Malaikat dan juga Ar Ruuh -yaitu malaikat Jibril- turun pada Lailatul Qadar. Keistimewaan Lailatul Qadar ditandai pula dengan turunnya malaikat. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” (QS. Al Qadar: 4) Banyak malaikat yang akan turun pada Lailatul Qadar karena banyaknya barokah (berkah) pada malam tersebut. Karena sekali lagi, turunnya malaikat menandakan turunnya berkah dan rahmat. Sebagaimana malaikat turun ketika ada yang membacakan Al Qur’an, mereka akan mengitari orang-orang yang berada dalam majelis dzikir -yaitu majelis ilmu-. Dan malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena malaikat sangat mengagungkan mereka. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407) Malaikat Jibril disebut “Ar Ruuh” dan dispesialkan dalam ayat karena menunjukkan kemuliaan (keutamaan) malaikat tersebut.   5- Lailatul Qadar disifati dengan ‘salaam’ Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 407). Juga dapat berarti bahwa malam tersebut, banyak yang selamat dari hukuman dan siksa karena mereka melakukan ketaatan pada Allah (pada malam tersebut). Sungguh hal ini menunjukkan keutamaan luar biasa dari Lailatul Qadar.   6- Lailatul Qadar adalah malam dicatatnya takdir tahunan Allah Ta’ala berfirman, فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad Dukhan: 4). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (12: 334-335) menerangkan bahwa pada Lailatul Qadar akan dirinci di Lauhul Mahfuzh mengenai penulisan takdir dalam setahun, juga akan dicatat ajal dan rizki. Dan juga akan dicatat segala sesuatu hingga akhir dalam setahun. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak dan ulama salaf lainnya. Namun perlu dicatat -sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah­ dalam Syarh Muslim (8: 57)– bahwa catatan takdir tahunan tersebut tentu saja didahului oleh ilmu dan penulisan Allah. Takdir ini nantinya akan ditampakkan pada malikat dan ia akan mengetahui yang akan terjadi, lalu ia akan melakukan tugas yang diperintahkan untuknya.   7- Dosa setiap orang yang menghidupkan malam ‘Lailatul Qadar’ akan diampuni oleh Allah Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fathul Bari, 4: 251)[1] Ya Allah, mudahkanlah kami meraih keistimewaan Lailatul Qadar dengan bisa mengisi hari-hari terakhir kami di bulan Ramadhan dengan amalan sholih. Aamin Yaa Mujibas Saa-ilin.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 19 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan [1] Bahasan ini termotivasi dari tulisan Syaikh Sholih Al Munajjid pada Fatwa Al Islam Sual wa Jawab. Tagslailatul qadar

Masjid yang Paling Utama untuk Beri’tikaf

I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044) Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf? Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih). Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2] Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com     [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206. [2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151. [4] Fathul Bari, 4: 271. [5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272. [6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [7] Lihat Al Mughni, 4: 462. [8] Al Mugni, 4: 461. Tagsitikaf

Masjid yang Paling Utama untuk Beri’tikaf

I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044) Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf? Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih). Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2] Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com     [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206. [2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151. [4] Fathul Bari, 4: 271. [5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272. [6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [7] Lihat Al Mughni, 4: 462. [8] Al Mugni, 4: 461. Tagsitikaf
I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044) Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf? Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih). Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2] Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com     [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206. [2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151. [4] Fathul Bari, 4: 271. [5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272. [6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [7] Lihat Al Mughni, 4: 462. [8] Al Mugni, 4: 461. Tagsitikaf


I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044) Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf? Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih) Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih). Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2] Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8] Wallahu waliyyut taufiq.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com     [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206. [2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151. [4] Fathul Bari, 4: 271. [5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272. [6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [7] Lihat Al Mughni, 4: 462. [8] Al Mugni, 4: 461. Tagsitikaf

Hukum Menikah

Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]   [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33). [2] Dalil disyari’atkannya nikah, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Namun manusia terbagi menjadi dua golongan: Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina. Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya. Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah. (Kifayatul Akhyar, 2: 35-36). [3] Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3) Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih) [4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225) Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25) -bersambung insya Allah- Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H. Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i. @ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsnikah

Hukum Menikah

Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]   [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33). [2] Dalil disyari’atkannya nikah, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Namun manusia terbagi menjadi dua golongan: Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina. Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya. Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah. (Kifayatul Akhyar, 2: 35-36). [3] Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3) Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih) [4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225) Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25) -bersambung insya Allah- Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H. Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i. @ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsnikah
Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]   [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33). [2] Dalil disyari’atkannya nikah, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Namun manusia terbagi menjadi dua golongan: Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina. Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya. Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah. (Kifayatul Akhyar, 2: 35-36). [3] Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3) Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih) [4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225) Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25) -bersambung insya Allah- Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H. Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i. @ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsnikah


Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4]   [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa. Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33). [2] Dalil disyari’atkannya nikah, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Namun manusia terbagi menjadi dua golongan: Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah), ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An Nisa’: 3). Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina. Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya kecukupan dengan karunia-Nya. Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah. (Kifayatul Akhyar, 2: 35-36). [3] Allah Ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3) Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda, اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا “Pilihlah empat di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih) [4] Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225) Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah adalah, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25) -bersambung insya Allah- Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428 H. Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i (433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i. @ Bandung, Hotel Mitra, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsnikah

Qunut Witir Setelah Pertengahan Ramadhan

Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, maka kami sengaja menghadirkan kapan waktu membaca qunut witir. Apakah boleh sepanjang tahun? Ataukah khusus hanya setelah pertengahan Ramadhan? Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama. Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil. Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98) Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah. Di antara dalilnya: 1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan. 3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062] Kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ . “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber rujukan: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231 @ Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Tagsqunut qunut witir

Qunut Witir Setelah Pertengahan Ramadhan

Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, maka kami sengaja menghadirkan kapan waktu membaca qunut witir. Apakah boleh sepanjang tahun? Ataukah khusus hanya setelah pertengahan Ramadhan? Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama. Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil. Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98) Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah. Di antara dalilnya: 1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan. 3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062] Kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ . “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber rujukan: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231 @ Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Tagsqunut qunut witir
Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, maka kami sengaja menghadirkan kapan waktu membaca qunut witir. Apakah boleh sepanjang tahun? Ataukah khusus hanya setelah pertengahan Ramadhan? Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama. Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil. Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98) Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah. Di antara dalilnya: 1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan. 3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062] Kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ . “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber rujukan: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231 @ Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Tagsqunut qunut witir


Berkenaan dengan anjuran sebagian orang mengenai qunut witir setelah pertengahan Ramadhan, maka kami sengaja menghadirkan kapan waktu membaca qunut witir. Apakah boleh sepanjang tahun? Ataukah khusus hanya setelah pertengahan Ramadhan? Tentang masalah qunut witir ada beberapa pendapat di antara para ulama. Pertama: Hukum qunut witir itu makruh. Inilah pendapat ulama Malikiyah. Alasannya, tidak ada sunnah (tuntunan) dalam hal ini. Yang ada, qunut hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil. Kedua: Qunut witir disunnahkan ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan saja. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dan ada perkataan dari Imam Ahmad mengenai hal ini. Ketika Abu Daud menanyakan pada Imam Ahmad, “Apakah qunut itu sepanjang?” “Jika engkau mau.” Abu Daud bertanya lagi, “Apa pendapat yang engkau pilih?” Jawab Imam Ahmad, “Adapun saya tidaklah berqunut kecuali setelah pertengahan  Ramadhan. Namun jika aku bermakmum di belakang imam lain dan ia berqunut, maka aku pun mengikutinya.” (Masail Ahmad li Abi Daud, 66). Mereka pun berdalil tentang riwayat dari Ibnu ‘Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih (Al Mushonnaf, 2: 98) Ketiga: Disunnahkan pada bulan Ramadhan saja tidak pada bulan lainnya. Inilah pendapat ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Keempat: Qunut witir disunnahkan dibaca setiap malam sepanjang  tahun. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibrahim An Nakho’i. Pendapat ini dianut oleh Hanafiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah. Di antara dalilnya: 1. Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 2. Hadits Ubay bin Ka’ab yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat witir. (HR. Abu Daud no. 1427, shahih menurut Syaikh Al Albani). Hadits ini mutlak tidak khusus pada bulan Ramadhan. 3. Sebagaimana dinukil dari Imam Ahmad pula bahwasanya ‘Umar pun berpendapat seperti ini. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:  Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir? Jawab: Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan. [Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062] Kesimpulan pendapat Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ . “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) Wallahu waliyyut taufiq. Sumber rujukan: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138231 @ Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 15 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Tagsqunut qunut witir

Hukum Memandang Kemaluan Istri

Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau memandang kemaluan istri. Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364) Juga dikuatkan lagi dengan hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33) Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata, مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ “Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA Tagskemaluan suami istri

Hukum Memandang Kemaluan Istri

Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau memandang kemaluan istri. Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364) Juga dikuatkan lagi dengan hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33) Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata, مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ “Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA Tagskemaluan suami istri
Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau memandang kemaluan istri. Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364) Juga dikuatkan lagi dengan hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33) Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata, مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ “Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA Tagskemaluan suami istri


Dalam sebagian ajaran fikih yang tersebar di negeri kita disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh istri kecuali pada kemaluan. Inilah yang tersebar di sebagian kalangan, jadi ketika jima’ (hubungan intim) tidak boleh melihat aurat atau memandang kemaluan istri. Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya, dari ‘Aisyah, ia berkata, كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364) Juga dikuatkan lagi dengan hadits, احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89) Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata, “Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri dan hamba sahaya miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri dan hamba sahayanya tadi boleh memandang kemaluannya. Hal ini tidak dianggap makruh sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan ‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara mereka pernah mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menyetubuhi istri di kemaluan, namun melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang masih lebih mending dari menyetubuhi, pen). Cukup sebagai dalil akan bolehnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30). Perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali pada istri dan hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa boleh saja melihat, menyentuh dan berkholwat dengan mereka. Kami tidak mengetahui hal ini kecuali karena berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tidak diketahui) dan ia mengatakan dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata,  “Aku tidaklah pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33) Hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah, dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata, مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ “Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ” Hadits ini adalah hadits dho’if yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal. Wallahu waliyyut taufiq. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com   Baca Juga: Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA Tagskemaluan suami istri

Mari Bantu Para Penghafal Al Qur’an untuk Melanjutkan Sekolah di Al Azhar Mesir

Menyekolahkan anak-anak sholih bisa mendatangkan pahala yang mengalir karena ilmu mereka akan berbuah kelak dengan banyak digali oleh orang banyak. Ada 8 santri yang semuanya hafal 30 Juz Qur’an, telah lolos seleksi kuliah ke Al-Azhar Mesir … Akan tapi mereka dhu’afa, dam kekurangan dana untuk bisa meneruskan belajar … Siapa mau bantu? Siapa ingin mendapat tambahan pahala dari setiap ilmu yg mereka sebar kelak? Untuk info lengkap, download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Sekedar mengingatkan, …. Pahalanya enggak main-main … karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim no. 2674) Jika memberitahu/ mengarahkan kepada hal yang baik saja dapat pahala yg sama, apalagi kalau kita membantu dengan karya nyata? Bukan sekedar memberi tahu saja. Ini juga termasuk kunci rezeki bagi Anda… karena, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik) Anda tertarik mendapat pahala yang besar dan keutamaan yang bersinar ini? Download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Semoga Allah mengaruniakan ulama-ulama baru di negeri ini, melalui uluran tangan Anda. Aamiin. Sebagai informasi tambahan, ke-8 siswa penuh prestasi ini semua berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an, yang insyaaAllah akan berusaha untuk terus mencetak generasi penghafal Qur’an yang baru. Bagi Anda yang belum pernah mendengar tentang pesantren ini, dan ingin lebih tahu tentang lokasi pesantren, pengurus, kurikulum, nomor izin, dan seterusnya, silakan buka : http://hamalatulquran.com/tentang-kami http://hamalatulquran.com/pengurus http://hamalatulquran.com/denah-bangunan-pondok-pesantren …. Perlu diketahui juga, bahwa pesantren Hamalatul Qur’an adalah salah satu pesantren yang penuh prestasi. Buktinya, 6 dari 11 peraih nilai tertinggi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) PAI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2011/2012, berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an ini : http://hamalatulquran.com/piagam-penghargaan-dari-kementerian-agama.html http://hamalatulquran.com/wp-content/uploads/2012/07/uambn.png Jadi, insyaaAllah dana yang Anda infakkan mempunyai potensi berkembang yang baik, berpotensi melahirkan beberapa calon ulama generasi mendatang. Yang kita harapkan juga, menjadi salah satu penggerak perbaikan negeri ini di kemudian hari. Aamiin. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Info www.rumaysho.com , 11 Ramadhan 1433 H

Mari Bantu Para Penghafal Al Qur’an untuk Melanjutkan Sekolah di Al Azhar Mesir

Menyekolahkan anak-anak sholih bisa mendatangkan pahala yang mengalir karena ilmu mereka akan berbuah kelak dengan banyak digali oleh orang banyak. Ada 8 santri yang semuanya hafal 30 Juz Qur’an, telah lolos seleksi kuliah ke Al-Azhar Mesir … Akan tapi mereka dhu’afa, dam kekurangan dana untuk bisa meneruskan belajar … Siapa mau bantu? Siapa ingin mendapat tambahan pahala dari setiap ilmu yg mereka sebar kelak? Untuk info lengkap, download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Sekedar mengingatkan, …. Pahalanya enggak main-main … karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim no. 2674) Jika memberitahu/ mengarahkan kepada hal yang baik saja dapat pahala yg sama, apalagi kalau kita membantu dengan karya nyata? Bukan sekedar memberi tahu saja. Ini juga termasuk kunci rezeki bagi Anda… karena, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik) Anda tertarik mendapat pahala yang besar dan keutamaan yang bersinar ini? Download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Semoga Allah mengaruniakan ulama-ulama baru di negeri ini, melalui uluran tangan Anda. Aamiin. Sebagai informasi tambahan, ke-8 siswa penuh prestasi ini semua berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an, yang insyaaAllah akan berusaha untuk terus mencetak generasi penghafal Qur’an yang baru. Bagi Anda yang belum pernah mendengar tentang pesantren ini, dan ingin lebih tahu tentang lokasi pesantren, pengurus, kurikulum, nomor izin, dan seterusnya, silakan buka : http://hamalatulquran.com/tentang-kami http://hamalatulquran.com/pengurus http://hamalatulquran.com/denah-bangunan-pondok-pesantren …. Perlu diketahui juga, bahwa pesantren Hamalatul Qur’an adalah salah satu pesantren yang penuh prestasi. Buktinya, 6 dari 11 peraih nilai tertinggi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) PAI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2011/2012, berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an ini : http://hamalatulquran.com/piagam-penghargaan-dari-kementerian-agama.html http://hamalatulquran.com/wp-content/uploads/2012/07/uambn.png Jadi, insyaaAllah dana yang Anda infakkan mempunyai potensi berkembang yang baik, berpotensi melahirkan beberapa calon ulama generasi mendatang. Yang kita harapkan juga, menjadi salah satu penggerak perbaikan negeri ini di kemudian hari. Aamiin. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Info www.rumaysho.com , 11 Ramadhan 1433 H
Menyekolahkan anak-anak sholih bisa mendatangkan pahala yang mengalir karena ilmu mereka akan berbuah kelak dengan banyak digali oleh orang banyak. Ada 8 santri yang semuanya hafal 30 Juz Qur’an, telah lolos seleksi kuliah ke Al-Azhar Mesir … Akan tapi mereka dhu’afa, dam kekurangan dana untuk bisa meneruskan belajar … Siapa mau bantu? Siapa ingin mendapat tambahan pahala dari setiap ilmu yg mereka sebar kelak? Untuk info lengkap, download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Sekedar mengingatkan, …. Pahalanya enggak main-main … karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim no. 2674) Jika memberitahu/ mengarahkan kepada hal yang baik saja dapat pahala yg sama, apalagi kalau kita membantu dengan karya nyata? Bukan sekedar memberi tahu saja. Ini juga termasuk kunci rezeki bagi Anda… karena, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik) Anda tertarik mendapat pahala yang besar dan keutamaan yang bersinar ini? Download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Semoga Allah mengaruniakan ulama-ulama baru di negeri ini, melalui uluran tangan Anda. Aamiin. Sebagai informasi tambahan, ke-8 siswa penuh prestasi ini semua berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an, yang insyaaAllah akan berusaha untuk terus mencetak generasi penghafal Qur’an yang baru. Bagi Anda yang belum pernah mendengar tentang pesantren ini, dan ingin lebih tahu tentang lokasi pesantren, pengurus, kurikulum, nomor izin, dan seterusnya, silakan buka : http://hamalatulquran.com/tentang-kami http://hamalatulquran.com/pengurus http://hamalatulquran.com/denah-bangunan-pondok-pesantren …. Perlu diketahui juga, bahwa pesantren Hamalatul Qur’an adalah salah satu pesantren yang penuh prestasi. Buktinya, 6 dari 11 peraih nilai tertinggi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) PAI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2011/2012, berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an ini : http://hamalatulquran.com/piagam-penghargaan-dari-kementerian-agama.html http://hamalatulquran.com/wp-content/uploads/2012/07/uambn.png Jadi, insyaaAllah dana yang Anda infakkan mempunyai potensi berkembang yang baik, berpotensi melahirkan beberapa calon ulama generasi mendatang. Yang kita harapkan juga, menjadi salah satu penggerak perbaikan negeri ini di kemudian hari. Aamiin. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Info www.rumaysho.com , 11 Ramadhan 1433 H


Menyekolahkan anak-anak sholih bisa mendatangkan pahala yang mengalir karena ilmu mereka akan berbuah kelak dengan banyak digali oleh orang banyak. Ada 8 santri yang semuanya hafal 30 Juz Qur’an, telah lolos seleksi kuliah ke Al-Azhar Mesir … Akan tapi mereka dhu’afa, dam kekurangan dana untuk bisa meneruskan belajar … Siapa mau bantu? Siapa ingin mendapat tambahan pahala dari setiap ilmu yg mereka sebar kelak? Untuk info lengkap, download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Sekedar mengingatkan, …. Pahalanya enggak main-main … karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim no. 2674) Jika memberitahu/ mengarahkan kepada hal yang baik saja dapat pahala yg sama, apalagi kalau kita membantu dengan karya nyata? Bukan sekedar memberi tahu saja. Ini juga termasuk kunci rezeki bagi Anda… karena, “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi dan (saudaranya) yang lain bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Nabi maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” (HR. Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik) Anda tertarik mendapat pahala yang besar dan keutamaan yang bersinar ini? Download proposalnya di : https://www.box.com/s/055c7c2a4061f39c9345 Semoga Allah mengaruniakan ulama-ulama baru di negeri ini, melalui uluran tangan Anda. Aamiin. Sebagai informasi tambahan, ke-8 siswa penuh prestasi ini semua berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an, yang insyaaAllah akan berusaha untuk terus mencetak generasi penghafal Qur’an yang baru. Bagi Anda yang belum pernah mendengar tentang pesantren ini, dan ingin lebih tahu tentang lokasi pesantren, pengurus, kurikulum, nomor izin, dan seterusnya, silakan buka : http://hamalatulquran.com/tentang-kami http://hamalatulquran.com/pengurus http://hamalatulquran.com/denah-bangunan-pondok-pesantren …. Perlu diketahui juga, bahwa pesantren Hamalatul Qur’an adalah salah satu pesantren yang penuh prestasi. Buktinya, 6 dari 11 peraih nilai tertinggi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) PAI se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2011/2012, berasal dari Madrasah Hamalatul Qur’an ini : http://hamalatulquran.com/piagam-penghargaan-dari-kementerian-agama.html http://hamalatulquran.com/wp-content/uploads/2012/07/uambn.png Jadi, insyaaAllah dana yang Anda infakkan mempunyai potensi berkembang yang baik, berpotensi melahirkan beberapa calon ulama generasi mendatang. Yang kita harapkan juga, menjadi salah satu penggerak perbaikan negeri ini di kemudian hari. Aamiin. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.   Info www.rumaysho.com , 11 Ramadhan 1433 H

Mahasiswa Harus Berilmu Sebelum Bertindak

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kewajiban belajar agama bukan hanya bagi mahasiswa yang duduk di Jurusan Syari’ah atau yang belajar di Universitas Islamiyah. Mahasiswa teknik dan kedokteran serta mahasiswa mana pun punya kewajiban yang sama. Ada kadar wajib dari ilmu agama yang mesti setiap mahasiswa pelajari. Karena tidak adanya ilmu agama itulah yang menyebabkan mahasiswa banyak yang salah jalan dan salah langkah. Akhirnya ada yang asal berkoar, namun bagai tong kosong nyaring bunyinya dan ujung-ujungnya tidak mendatangkan maslahat malah mengundang petaka. Dasari Segalanya dengan Ilmu Seorang dokter misalnya tidak bisa mengobati pasien sembarangan, ia harus mendasarinya dengan ilmu. Jika ia nekad, maka bisa berujung kematian pada pasien. Begitu pula halnya dengan seorang muslim. Dalam beramal dan bertindak, ia harus mendasari segalanya dengan ilmu. Imam Syafi’i berkata, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Ilmu tidaklah diperoleh tiba-tiba layaknya ilmu laduni yang diyakini kaum sufi. Namun ilmu itu diraih dengan belajar siang dan malam. Sebagaimana kata Ibnu Syihab Az Zuhri, seorang ulama di masa tabi’in, di mana beliau berkata, من رام العلم جملة ذهب عنه جملة وإنّما العلم يطلب على مرّ الأيام واللّيالي “Siapa yang terburu-buru meraih ilmu dalam jumlah banyak sekaligus, maka akan hilang dalam jumlah banyak pula. Yang namanya ilmu dicari siang demi siang dan malam demi malam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al Jaami’) Jika seseorang tidak mendasari tindakannya dengan ilmu, ujung-ujungnya hanya mendatangkan bencana. Sebagaimana kata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Ilmu yang Diprioritaskan Tentu yang lebih diprioritaskan bagi setiap muslim untuk dipelajari adalah ilmu akidah dan tauhid. Karena kaum muslimin -bahkan banyak dari mereka- yang tidak mengetahui apa saja yang merusak akidah dan tauhidnya. Seperti akidahnya masih bercampur dengan pemahaman penolak atau penta’wil sifat. Ketika ditanyakan Allah di mana, jawabannya pun beraneka ragam. Padahal berbagai dalil sudah menyebutkan bahwa Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy seperti ayat, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang beristiwa’ (menetap tinggi) di atas ‘Arsy” (QS. Thoha : 5). Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. Imam Asy Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 165). Ini masalah besar tentang Allah, namun banyak yang keliru menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa Allah di mana-mana atau ada yang mengatakan bahwa Allah di dalam hati. Padahal ada perkataan keras dari Abu Hanifah, “Jika seseorang amengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.” Beliau mengatakan demikian setelah ada yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui di manakah Allah, di langit ataukah di bumi (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 135-136). Begitu pula sebagian mereka memahami bahwa sah-sah saja memberontak atau tidak taat pada penguasa apalagi penguasa yang berbuat maksiat semacam korupsi. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Gara-gara tidak memahami akidah Ahlus Sunnah di atas, sebagian mahasiswa pun salah dalam bertindak ketika menyikapi penguasa yang zholim. Mereka sungguh lancang menggumbar aib penguasa di mimbar-mimbar dan tempat umum. Padahal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan adalah, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Di antara mahasiswa pun ada yang masih percaya dengan ramalan dan hal-hal yang berbau klenik, yang itu semua tidak bisa lepas dari syirik dan menunjukkan cacatnya tauhid. Dari sini menunjukkan bahwa perlu adanya pembinaan akidah dan prinsip beragama yang benar. Setelah akidah dan tauhid ini dibenarkan, yang tidak kalah penting adalah mempelajari ibadah yang harus dikerjakan setiap harinya seperti wudhu, shalat dan puasa. Begitu pula ditambah dengan cara bermuamalah dan berakhlak terhadap sesama tidak kalah penting untuk dikaji dan dipelajari. Jangan Asal-Asalan Bertindak Jika kita sudah mengetahui prinsip penting dalam beragama, maka setiap mahasiswa pun harus menyadari bahwa mereka tidak boleh asal-asalan dalam bertindak. Walaupun kadang hasil mereka nyata, namun kalau jalan yang ditempuh keliru, yah kita katakan keliru. Lihatlah kisah yang disebutkan Abu Hurairah berikut. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111). Coba kita renungkan kisah di atas. Orang tersebut memang benar memperjuangkan Islam, namun ia keliru dan salah jalan karena ia membunuh dirinya sendiri. Sehingga yang benar adalah tempuhlah jalan yang benar dalam memperjuangkan Islam dan akan diperoleh hasil yang sesuai harapan. Tidak cukup bermodalkan semangat, segala tindakan itu butuh ilmu. Kata Imam Bukhari, “Ilmu itu sebelum berkata dan bertindak.” Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   [Dari seorang mahasiswa S2 Teknik Kimia KSU Riyadh KSA yang peduli terhadap sesama] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Muslim.Or.Id dan Rumaysho.com   Panggang-GK, 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Mahasiswa Harus Berilmu Sebelum Bertindak

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kewajiban belajar agama bukan hanya bagi mahasiswa yang duduk di Jurusan Syari’ah atau yang belajar di Universitas Islamiyah. Mahasiswa teknik dan kedokteran serta mahasiswa mana pun punya kewajiban yang sama. Ada kadar wajib dari ilmu agama yang mesti setiap mahasiswa pelajari. Karena tidak adanya ilmu agama itulah yang menyebabkan mahasiswa banyak yang salah jalan dan salah langkah. Akhirnya ada yang asal berkoar, namun bagai tong kosong nyaring bunyinya dan ujung-ujungnya tidak mendatangkan maslahat malah mengundang petaka. Dasari Segalanya dengan Ilmu Seorang dokter misalnya tidak bisa mengobati pasien sembarangan, ia harus mendasarinya dengan ilmu. Jika ia nekad, maka bisa berujung kematian pada pasien. Begitu pula halnya dengan seorang muslim. Dalam beramal dan bertindak, ia harus mendasari segalanya dengan ilmu. Imam Syafi’i berkata, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Ilmu tidaklah diperoleh tiba-tiba layaknya ilmu laduni yang diyakini kaum sufi. Namun ilmu itu diraih dengan belajar siang dan malam. Sebagaimana kata Ibnu Syihab Az Zuhri, seorang ulama di masa tabi’in, di mana beliau berkata, من رام العلم جملة ذهب عنه جملة وإنّما العلم يطلب على مرّ الأيام واللّيالي “Siapa yang terburu-buru meraih ilmu dalam jumlah banyak sekaligus, maka akan hilang dalam jumlah banyak pula. Yang namanya ilmu dicari siang demi siang dan malam demi malam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al Jaami’) Jika seseorang tidak mendasari tindakannya dengan ilmu, ujung-ujungnya hanya mendatangkan bencana. Sebagaimana kata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Ilmu yang Diprioritaskan Tentu yang lebih diprioritaskan bagi setiap muslim untuk dipelajari adalah ilmu akidah dan tauhid. Karena kaum muslimin -bahkan banyak dari mereka- yang tidak mengetahui apa saja yang merusak akidah dan tauhidnya. Seperti akidahnya masih bercampur dengan pemahaman penolak atau penta’wil sifat. Ketika ditanyakan Allah di mana, jawabannya pun beraneka ragam. Padahal berbagai dalil sudah menyebutkan bahwa Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy seperti ayat, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang beristiwa’ (menetap tinggi) di atas ‘Arsy” (QS. Thoha : 5). Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. Imam Asy Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 165). Ini masalah besar tentang Allah, namun banyak yang keliru menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa Allah di mana-mana atau ada yang mengatakan bahwa Allah di dalam hati. Padahal ada perkataan keras dari Abu Hanifah, “Jika seseorang amengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.” Beliau mengatakan demikian setelah ada yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui di manakah Allah, di langit ataukah di bumi (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 135-136). Begitu pula sebagian mereka memahami bahwa sah-sah saja memberontak atau tidak taat pada penguasa apalagi penguasa yang berbuat maksiat semacam korupsi. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Gara-gara tidak memahami akidah Ahlus Sunnah di atas, sebagian mahasiswa pun salah dalam bertindak ketika menyikapi penguasa yang zholim. Mereka sungguh lancang menggumbar aib penguasa di mimbar-mimbar dan tempat umum. Padahal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan adalah, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Di antara mahasiswa pun ada yang masih percaya dengan ramalan dan hal-hal yang berbau klenik, yang itu semua tidak bisa lepas dari syirik dan menunjukkan cacatnya tauhid. Dari sini menunjukkan bahwa perlu adanya pembinaan akidah dan prinsip beragama yang benar. Setelah akidah dan tauhid ini dibenarkan, yang tidak kalah penting adalah mempelajari ibadah yang harus dikerjakan setiap harinya seperti wudhu, shalat dan puasa. Begitu pula ditambah dengan cara bermuamalah dan berakhlak terhadap sesama tidak kalah penting untuk dikaji dan dipelajari. Jangan Asal-Asalan Bertindak Jika kita sudah mengetahui prinsip penting dalam beragama, maka setiap mahasiswa pun harus menyadari bahwa mereka tidak boleh asal-asalan dalam bertindak. Walaupun kadang hasil mereka nyata, namun kalau jalan yang ditempuh keliru, yah kita katakan keliru. Lihatlah kisah yang disebutkan Abu Hurairah berikut. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111). Coba kita renungkan kisah di atas. Orang tersebut memang benar memperjuangkan Islam, namun ia keliru dan salah jalan karena ia membunuh dirinya sendiri. Sehingga yang benar adalah tempuhlah jalan yang benar dalam memperjuangkan Islam dan akan diperoleh hasil yang sesuai harapan. Tidak cukup bermodalkan semangat, segala tindakan itu butuh ilmu. Kata Imam Bukhari, “Ilmu itu sebelum berkata dan bertindak.” Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   [Dari seorang mahasiswa S2 Teknik Kimia KSU Riyadh KSA yang peduli terhadap sesama] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Muslim.Or.Id dan Rumaysho.com   Panggang-GK, 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kewajiban belajar agama bukan hanya bagi mahasiswa yang duduk di Jurusan Syari’ah atau yang belajar di Universitas Islamiyah. Mahasiswa teknik dan kedokteran serta mahasiswa mana pun punya kewajiban yang sama. Ada kadar wajib dari ilmu agama yang mesti setiap mahasiswa pelajari. Karena tidak adanya ilmu agama itulah yang menyebabkan mahasiswa banyak yang salah jalan dan salah langkah. Akhirnya ada yang asal berkoar, namun bagai tong kosong nyaring bunyinya dan ujung-ujungnya tidak mendatangkan maslahat malah mengundang petaka. Dasari Segalanya dengan Ilmu Seorang dokter misalnya tidak bisa mengobati pasien sembarangan, ia harus mendasarinya dengan ilmu. Jika ia nekad, maka bisa berujung kematian pada pasien. Begitu pula halnya dengan seorang muslim. Dalam beramal dan bertindak, ia harus mendasari segalanya dengan ilmu. Imam Syafi’i berkata, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Ilmu tidaklah diperoleh tiba-tiba layaknya ilmu laduni yang diyakini kaum sufi. Namun ilmu itu diraih dengan belajar siang dan malam. Sebagaimana kata Ibnu Syihab Az Zuhri, seorang ulama di masa tabi’in, di mana beliau berkata, من رام العلم جملة ذهب عنه جملة وإنّما العلم يطلب على مرّ الأيام واللّيالي “Siapa yang terburu-buru meraih ilmu dalam jumlah banyak sekaligus, maka akan hilang dalam jumlah banyak pula. Yang namanya ilmu dicari siang demi siang dan malam demi malam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al Jaami’) Jika seseorang tidak mendasari tindakannya dengan ilmu, ujung-ujungnya hanya mendatangkan bencana. Sebagaimana kata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Ilmu yang Diprioritaskan Tentu yang lebih diprioritaskan bagi setiap muslim untuk dipelajari adalah ilmu akidah dan tauhid. Karena kaum muslimin -bahkan banyak dari mereka- yang tidak mengetahui apa saja yang merusak akidah dan tauhidnya. Seperti akidahnya masih bercampur dengan pemahaman penolak atau penta’wil sifat. Ketika ditanyakan Allah di mana, jawabannya pun beraneka ragam. Padahal berbagai dalil sudah menyebutkan bahwa Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy seperti ayat, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang beristiwa’ (menetap tinggi) di atas ‘Arsy” (QS. Thoha : 5). Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. Imam Asy Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 165). Ini masalah besar tentang Allah, namun banyak yang keliru menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa Allah di mana-mana atau ada yang mengatakan bahwa Allah di dalam hati. Padahal ada perkataan keras dari Abu Hanifah, “Jika seseorang amengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.” Beliau mengatakan demikian setelah ada yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui di manakah Allah, di langit ataukah di bumi (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 135-136). Begitu pula sebagian mereka memahami bahwa sah-sah saja memberontak atau tidak taat pada penguasa apalagi penguasa yang berbuat maksiat semacam korupsi. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Gara-gara tidak memahami akidah Ahlus Sunnah di atas, sebagian mahasiswa pun salah dalam bertindak ketika menyikapi penguasa yang zholim. Mereka sungguh lancang menggumbar aib penguasa di mimbar-mimbar dan tempat umum. Padahal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan adalah, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Di antara mahasiswa pun ada yang masih percaya dengan ramalan dan hal-hal yang berbau klenik, yang itu semua tidak bisa lepas dari syirik dan menunjukkan cacatnya tauhid. Dari sini menunjukkan bahwa perlu adanya pembinaan akidah dan prinsip beragama yang benar. Setelah akidah dan tauhid ini dibenarkan, yang tidak kalah penting adalah mempelajari ibadah yang harus dikerjakan setiap harinya seperti wudhu, shalat dan puasa. Begitu pula ditambah dengan cara bermuamalah dan berakhlak terhadap sesama tidak kalah penting untuk dikaji dan dipelajari. Jangan Asal-Asalan Bertindak Jika kita sudah mengetahui prinsip penting dalam beragama, maka setiap mahasiswa pun harus menyadari bahwa mereka tidak boleh asal-asalan dalam bertindak. Walaupun kadang hasil mereka nyata, namun kalau jalan yang ditempuh keliru, yah kita katakan keliru. Lihatlah kisah yang disebutkan Abu Hurairah berikut. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111). Coba kita renungkan kisah di atas. Orang tersebut memang benar memperjuangkan Islam, namun ia keliru dan salah jalan karena ia membunuh dirinya sendiri. Sehingga yang benar adalah tempuhlah jalan yang benar dalam memperjuangkan Islam dan akan diperoleh hasil yang sesuai harapan. Tidak cukup bermodalkan semangat, segala tindakan itu butuh ilmu. Kata Imam Bukhari, “Ilmu itu sebelum berkata dan bertindak.” Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   [Dari seorang mahasiswa S2 Teknik Kimia KSU Riyadh KSA yang peduli terhadap sesama] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Muslim.Or.Id dan Rumaysho.com   Panggang-GK, 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kewajiban belajar agama bukan hanya bagi mahasiswa yang duduk di Jurusan Syari’ah atau yang belajar di Universitas Islamiyah. Mahasiswa teknik dan kedokteran serta mahasiswa mana pun punya kewajiban yang sama. Ada kadar wajib dari ilmu agama yang mesti setiap mahasiswa pelajari. Karena tidak adanya ilmu agama itulah yang menyebabkan mahasiswa banyak yang salah jalan dan salah langkah. Akhirnya ada yang asal berkoar, namun bagai tong kosong nyaring bunyinya dan ujung-ujungnya tidak mendatangkan maslahat malah mengundang petaka. Dasari Segalanya dengan Ilmu Seorang dokter misalnya tidak bisa mengobati pasien sembarangan, ia harus mendasarinya dengan ilmu. Jika ia nekad, maka bisa berujung kematian pada pasien. Begitu pula halnya dengan seorang muslim. Dalam beramal dan bertindak, ia harus mendasari segalanya dengan ilmu. Imam Syafi’i berkata, مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Ilmu tidaklah diperoleh tiba-tiba layaknya ilmu laduni yang diyakini kaum sufi. Namun ilmu itu diraih dengan belajar siang dan malam. Sebagaimana kata Ibnu Syihab Az Zuhri, seorang ulama di masa tabi’in, di mana beliau berkata, من رام العلم جملة ذهب عنه جملة وإنّما العلم يطلب على مرّ الأيام واللّيالي “Siapa yang terburu-buru meraih ilmu dalam jumlah banyak sekaligus, maka akan hilang dalam jumlah banyak pula. Yang namanya ilmu dicari siang demi siang dan malam demi malam.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab Al Jaami’) Jika seseorang tidak mendasari tindakannya dengan ilmu, ujung-ujungnya hanya mendatangkan bencana. Sebagaimana kata ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Ilmu yang Diprioritaskan Tentu yang lebih diprioritaskan bagi setiap muslim untuk dipelajari adalah ilmu akidah dan tauhid. Karena kaum muslimin -bahkan banyak dari mereka- yang tidak mengetahui apa saja yang merusak akidah dan tauhidnya. Seperti akidahnya masih bercampur dengan pemahaman penolak atau penta’wil sifat. Ketika ditanyakan Allah di mana, jawabannya pun beraneka ragam. Padahal berbagai dalil sudah menyebutkan bahwa Allah itu menetap tinggi di atas ‘Arsy seperti ayat, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang beristiwa’ (menetap tinggi) di atas ‘Arsy” (QS. Thoha : 5). Sebagian ulama besar Syafi’iyah mengatakan bahwa dalam Al Qur’an ada 1000 dalil atau lebih yang menunjukkan Allah itu berada di ketinggian di atas seluruh makhluk-Nya. Dan sebagian mereka lagi mengatakan ada 300 dalil yang menunjukkan hal ini. Imam Asy Syafi’i berkata, “Sesungguhnya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya yang berada di atas langit-Nya, namun walaupun begitu Allah pun dekat dengan makhluk-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala turun ke langit dunia sesuai dengan kehendak-Nya” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 165). Ini masalah besar tentang Allah, namun banyak yang keliru menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa Allah di mana-mana atau ada yang mengatakan bahwa Allah di dalam hati. Padahal ada perkataan keras dari Abu Hanifah, “Jika seseorang amengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.” Beliau mengatakan demikian setelah ada yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui di manakah Allah, di langit ataukah di bumi (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghofar, hal. 135-136). Begitu pula sebagian mereka memahami bahwa sah-sah saja memberontak atau tidak taat pada penguasa apalagi penguasa yang berbuat maksiat semacam korupsi. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847). Dalam Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan mengenai hadits di atas, فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما “Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim” Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ. “Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229). Gara-gara tidak memahami akidah Ahlus Sunnah di atas, sebagian mahasiswa pun salah dalam bertindak ketika menyikapi penguasa yang zholim. Mereka sungguh lancang menggumbar aib penguasa di mimbar-mimbar dan tempat umum. Padahal yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan adalah, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ “Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain). Di antara mahasiswa pun ada yang masih percaya dengan ramalan dan hal-hal yang berbau klenik, yang itu semua tidak bisa lepas dari syirik dan menunjukkan cacatnya tauhid. Dari sini menunjukkan bahwa perlu adanya pembinaan akidah dan prinsip beragama yang benar. Setelah akidah dan tauhid ini dibenarkan, yang tidak kalah penting adalah mempelajari ibadah yang harus dikerjakan setiap harinya seperti wudhu, shalat dan puasa. Begitu pula ditambah dengan cara bermuamalah dan berakhlak terhadap sesama tidak kalah penting untuk dikaji dan dipelajari. Jangan Asal-Asalan Bertindak Jika kita sudah mengetahui prinsip penting dalam beragama, maka setiap mahasiswa pun harus menyadari bahwa mereka tidak boleh asal-asalan dalam bertindak. Walaupun kadang hasil mereka nyata, namun kalau jalan yang ditempuh keliru, yah kita katakan keliru. Lihatlah kisah yang disebutkan Abu Hurairah berikut. Abu Hurairah berkata bahwa beliau mengikuti perang Khoibar. Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang yang mengaku membela Islam, “Ia nantinya penghuni neraka.” Tatkala orang tadi mengikuti peperangan, ia sangat bersemangat sekali dalam berjihad sampai banyak luka di sekujur tubuhnya. Melihat pemuda tersebut, sebagian orang menjadi ragu dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ternyata luka yang parah tadi membuatnya mengambil pedang dan membunuh dirinya sendiri. Akhirnya orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, Allah membenarkan apa yang engkau katakan.” Pemuda tadi ternyata membunuh dirinya sendiri. Rasul pun bersabda, إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Berdirilah wahai fulan (yakni Bilal), serukanlah: Tidak akan masuk surga melainkan seorang mukmin. Allah mungkin saja menolong agama ini melalui laki-laki fajir (ahli maksiat).” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111). Coba kita renungkan kisah di atas. Orang tersebut memang benar memperjuangkan Islam, namun ia keliru dan salah jalan karena ia membunuh dirinya sendiri. Sehingga yang benar adalah tempuhlah jalan yang benar dalam memperjuangkan Islam dan akan diperoleh hasil yang sesuai harapan. Tidak cukup bermodalkan semangat, segala tindakan itu butuh ilmu. Kata Imam Bukhari, “Ilmu itu sebelum berkata dan bertindak.” Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   [Dari seorang mahasiswa S2 Teknik Kimia KSU Riyadh KSA yang peduli terhadap sesama] Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Muslim.Or.Id dan Rumaysho.com   Panggang-GK, 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsbelajar

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (2)

Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan cerita pada tanggal 8 Ramadhan kemarin. Hingga 11 Ramadhan kali ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti penyaluran air di beberapa masjid terpencil dan buka puasa bersama secara serempak di 7 masjid/ musholla. 1. Penyaluran air ke 4 masjid Sejak hari Jum’at lalu sudah disalurkan air ke 7 masjid/ musholla yang sulit dijangkau PDAM sehingga harus membeli air sendiri untuk keperluan masjid pada musim kemarau seperti sekarang ini. Di hari Ahad, ditambahkan lagi penyaluran untuk 4 masjid yaitu Masjid Padem, Bulu Rejo, Pucang, dan Talgapung. Jadi total masjid/ musholla yang disalurkan air adalah sebelas. 2. Buka puasa bersama di 7 masjid secara serempak Pada hari Ahad, 29 Juli 2012 (9 Ramadhan 1433 H), diadakan buka puasa secara serempak di 7 masjid. Masing-masing masjid diberikan dana sebesar Rp.500.000 dengan lauk minimal ayam atau ikan. Masjid yang diserahkan dana untuk berbuka adalah Masjid Jaami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi Nduren, Masjid Adz Dzikro Ngampel, Musholla Al Ikhlas Kunci, Musholla Ash Shofudin Krambil dan Masjid Al Munawwaroh Slembi. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan warga sangat bahagia dengan adanya buka puasa serempak ini. Cuma do’a yang bisa kami panjatkan kepada Allah, semoga kebaikan para muhsinin yang telah sudi memberikan dana berbuka mendapatkan ganjaran melimpah dari Allah. 3. Kajian Ramadhan bersama ibu-ibu Perlu diketahui bahwa kegiatan pembelajaran Pesantren Darush Sholihin di bulan Ramadhan dibagi menjadi empat kelas: 1. Kelas 1, dengan santri Iqro’ 5 dan 6. 2. Kelas 2 Putera dan Puteri (kelas terpisah), dengan santri yang sudah memulai membaca Al Qur’an. 3. Kelas 3 Puteri, dengan santri yang sudah mahir membaca Al Qur’an. 4. Kelas 4 Putera, dengan santri bapak-bapak dan para remaja putera. 5. Kelas 4 Puteri, dengan santri ibu-ibu muda dan sebagiannya telah sepuh. Total santri saat ini mencapai 160-an. Yang berkesan dari kegiatan Pesantren Darush Sholihin kali ini adalah membludaknya peserta terutama dari kalangan ibu-ibu. Tak disangka banyak ibu-ibu terutama ibu-ibu muda yang tertarik mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan. Sekitar 50 orang yang menghadirinya. Dan pelajaran yang diajarkan sederhana, mulai dari masalah wudhu, shalat dan fikih keluarga. Berikutnya akan berlanjut pada pembahasan akidah. Mereka pun semakin giat mengikuti kegiatan pembelajaran karena setiap kajian diadakan doorprize berhadiah pulsa Rp.10.000. 4. Kajian Ramadhan bersama bapak-bapak Bapak-bapak pun tertarik mengikuti kajian Ramadhan kali ini. Sekitar 25 peserta yang mengikuti kajian tersebut. Mereka meminta agar diajarkan tata cara shalat yang benar. Alhamdulillah, mereka sangat senang sekali akan pelajaran tersebut seakan-akan menjadi hal yang baru bagi mereka. Karena dalam kajian disinggung pula bagaimana kesalahan-kesalahan mereka dalam shalat. Semoga Allah senantiasa memberikan mereka taufik dan hidayah. 5. Kajian tafsir bersama bapak-bapak setiap ba’da Shubuh Setiap Shubuh mulai tanggal 6 Ramadhan kemarin, kami memandu mengkaji kitab tafsir Juz ‘Amma dengan rujukan utama Tafsir Ibnu Katsir. Sekitar 5-7 orang hadir rutin dalam kajian tersebut. Pembahasan dimulai dari belakang, yaitu surat An Naas. Pagi tadi baru saja mengkaji surat Al Maa’uun dan Al Kaafiruun. Direncanakan kajian ini akan diteruskan hingga akhir Ramadhan demi memanfaatkan moment Ramadhan sebagai bulan Al Qur’an. 6. Penyaluran fidyah Bersama buka puasa, disalurkan fidyah dari orang-orang yang terkena kewajiban ini. Sampai saat ini telah dibagikan 734 bungkus fidyah kepada fakir miskin saat waktu berbuka puasa dan sebagiannya sudah dibagikan sebelum Ramadhan. Penyaluran fidyah ini masih diterima hingga akhir Ramadhan. 7. Tadarusan keliling ditambah kajian tafsir Yang mengikuti tadarusan ini adalah para pengurus masjid dan para remaja. Di dalamnya berisi pembelajaran cara baca Al Qur’an kemudian ditambah dengan tafsirannya. Dua pertemuan sebelumnya membahas dua surat yaitu surat Al Humazah dan surat Al Maa’uun yang diadakan pada tanggal 26 dan 28 Juli 2012 di Musholla Ash Shofudin Krambil dan Musholla Al Ikhlas Kunci. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).     Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Cerita Ramadhan di Desa Miskin Gunung Kidul (2)

Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan cerita pada tanggal 8 Ramadhan kemarin. Hingga 11 Ramadhan kali ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti penyaluran air di beberapa masjid terpencil dan buka puasa bersama secara serempak di 7 masjid/ musholla. 1. Penyaluran air ke 4 masjid Sejak hari Jum’at lalu sudah disalurkan air ke 7 masjid/ musholla yang sulit dijangkau PDAM sehingga harus membeli air sendiri untuk keperluan masjid pada musim kemarau seperti sekarang ini. Di hari Ahad, ditambahkan lagi penyaluran untuk 4 masjid yaitu Masjid Padem, Bulu Rejo, Pucang, dan Talgapung. Jadi total masjid/ musholla yang disalurkan air adalah sebelas. 2. Buka puasa bersama di 7 masjid secara serempak Pada hari Ahad, 29 Juli 2012 (9 Ramadhan 1433 H), diadakan buka puasa secara serempak di 7 masjid. Masing-masing masjid diberikan dana sebesar Rp.500.000 dengan lauk minimal ayam atau ikan. Masjid yang diserahkan dana untuk berbuka adalah Masjid Jaami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi Nduren, Masjid Adz Dzikro Ngampel, Musholla Al Ikhlas Kunci, Musholla Ash Shofudin Krambil dan Masjid Al Munawwaroh Slembi. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan warga sangat bahagia dengan adanya buka puasa serempak ini. Cuma do’a yang bisa kami panjatkan kepada Allah, semoga kebaikan para muhsinin yang telah sudi memberikan dana berbuka mendapatkan ganjaran melimpah dari Allah. 3. Kajian Ramadhan bersama ibu-ibu Perlu diketahui bahwa kegiatan pembelajaran Pesantren Darush Sholihin di bulan Ramadhan dibagi menjadi empat kelas: 1. Kelas 1, dengan santri Iqro’ 5 dan 6. 2. Kelas 2 Putera dan Puteri (kelas terpisah), dengan santri yang sudah memulai membaca Al Qur’an. 3. Kelas 3 Puteri, dengan santri yang sudah mahir membaca Al Qur’an. 4. Kelas 4 Putera, dengan santri bapak-bapak dan para remaja putera. 5. Kelas 4 Puteri, dengan santri ibu-ibu muda dan sebagiannya telah sepuh. Total santri saat ini mencapai 160-an. Yang berkesan dari kegiatan Pesantren Darush Sholihin kali ini adalah membludaknya peserta terutama dari kalangan ibu-ibu. Tak disangka banyak ibu-ibu terutama ibu-ibu muda yang tertarik mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan. Sekitar 50 orang yang menghadirinya. Dan pelajaran yang diajarkan sederhana, mulai dari masalah wudhu, shalat dan fikih keluarga. Berikutnya akan berlanjut pada pembahasan akidah. Mereka pun semakin giat mengikuti kegiatan pembelajaran karena setiap kajian diadakan doorprize berhadiah pulsa Rp.10.000. 4. Kajian Ramadhan bersama bapak-bapak Bapak-bapak pun tertarik mengikuti kajian Ramadhan kali ini. Sekitar 25 peserta yang mengikuti kajian tersebut. Mereka meminta agar diajarkan tata cara shalat yang benar. Alhamdulillah, mereka sangat senang sekali akan pelajaran tersebut seakan-akan menjadi hal yang baru bagi mereka. Karena dalam kajian disinggung pula bagaimana kesalahan-kesalahan mereka dalam shalat. Semoga Allah senantiasa memberikan mereka taufik dan hidayah. 5. Kajian tafsir bersama bapak-bapak setiap ba’da Shubuh Setiap Shubuh mulai tanggal 6 Ramadhan kemarin, kami memandu mengkaji kitab tafsir Juz ‘Amma dengan rujukan utama Tafsir Ibnu Katsir. Sekitar 5-7 orang hadir rutin dalam kajian tersebut. Pembahasan dimulai dari belakang, yaitu surat An Naas. Pagi tadi baru saja mengkaji surat Al Maa’uun dan Al Kaafiruun. Direncanakan kajian ini akan diteruskan hingga akhir Ramadhan demi memanfaatkan moment Ramadhan sebagai bulan Al Qur’an. 6. Penyaluran fidyah Bersama buka puasa, disalurkan fidyah dari orang-orang yang terkena kewajiban ini. Sampai saat ini telah dibagikan 734 bungkus fidyah kepada fakir miskin saat waktu berbuka puasa dan sebagiannya sudah dibagikan sebelum Ramadhan. Penyaluran fidyah ini masih diterima hingga akhir Ramadhan. 7. Tadarusan keliling ditambah kajian tafsir Yang mengikuti tadarusan ini adalah para pengurus masjid dan para remaja. Di dalamnya berisi pembelajaran cara baca Al Qur’an kemudian ditambah dengan tafsirannya. Dua pertemuan sebelumnya membahas dua surat yaitu surat Al Humazah dan surat Al Maa’uun yang diadakan pada tanggal 26 dan 28 Juli 2012 di Musholla Ash Shofudin Krambil dan Musholla Al Ikhlas Kunci. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).     Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan
Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan cerita pada tanggal 8 Ramadhan kemarin. Hingga 11 Ramadhan kali ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti penyaluran air di beberapa masjid terpencil dan buka puasa bersama secara serempak di 7 masjid/ musholla. 1. Penyaluran air ke 4 masjid Sejak hari Jum’at lalu sudah disalurkan air ke 7 masjid/ musholla yang sulit dijangkau PDAM sehingga harus membeli air sendiri untuk keperluan masjid pada musim kemarau seperti sekarang ini. Di hari Ahad, ditambahkan lagi penyaluran untuk 4 masjid yaitu Masjid Padem, Bulu Rejo, Pucang, dan Talgapung. Jadi total masjid/ musholla yang disalurkan air adalah sebelas. 2. Buka puasa bersama di 7 masjid secara serempak Pada hari Ahad, 29 Juli 2012 (9 Ramadhan 1433 H), diadakan buka puasa secara serempak di 7 masjid. Masing-masing masjid diberikan dana sebesar Rp.500.000 dengan lauk minimal ayam atau ikan. Masjid yang diserahkan dana untuk berbuka adalah Masjid Jaami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi Nduren, Masjid Adz Dzikro Ngampel, Musholla Al Ikhlas Kunci, Musholla Ash Shofudin Krambil dan Masjid Al Munawwaroh Slembi. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan warga sangat bahagia dengan adanya buka puasa serempak ini. Cuma do’a yang bisa kami panjatkan kepada Allah, semoga kebaikan para muhsinin yang telah sudi memberikan dana berbuka mendapatkan ganjaran melimpah dari Allah. 3. Kajian Ramadhan bersama ibu-ibu Perlu diketahui bahwa kegiatan pembelajaran Pesantren Darush Sholihin di bulan Ramadhan dibagi menjadi empat kelas: 1. Kelas 1, dengan santri Iqro’ 5 dan 6. 2. Kelas 2 Putera dan Puteri (kelas terpisah), dengan santri yang sudah memulai membaca Al Qur’an. 3. Kelas 3 Puteri, dengan santri yang sudah mahir membaca Al Qur’an. 4. Kelas 4 Putera, dengan santri bapak-bapak dan para remaja putera. 5. Kelas 4 Puteri, dengan santri ibu-ibu muda dan sebagiannya telah sepuh. Total santri saat ini mencapai 160-an. Yang berkesan dari kegiatan Pesantren Darush Sholihin kali ini adalah membludaknya peserta terutama dari kalangan ibu-ibu. Tak disangka banyak ibu-ibu terutama ibu-ibu muda yang tertarik mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan. Sekitar 50 orang yang menghadirinya. Dan pelajaran yang diajarkan sederhana, mulai dari masalah wudhu, shalat dan fikih keluarga. Berikutnya akan berlanjut pada pembahasan akidah. Mereka pun semakin giat mengikuti kegiatan pembelajaran karena setiap kajian diadakan doorprize berhadiah pulsa Rp.10.000. 4. Kajian Ramadhan bersama bapak-bapak Bapak-bapak pun tertarik mengikuti kajian Ramadhan kali ini. Sekitar 25 peserta yang mengikuti kajian tersebut. Mereka meminta agar diajarkan tata cara shalat yang benar. Alhamdulillah, mereka sangat senang sekali akan pelajaran tersebut seakan-akan menjadi hal yang baru bagi mereka. Karena dalam kajian disinggung pula bagaimana kesalahan-kesalahan mereka dalam shalat. Semoga Allah senantiasa memberikan mereka taufik dan hidayah. 5. Kajian tafsir bersama bapak-bapak setiap ba’da Shubuh Setiap Shubuh mulai tanggal 6 Ramadhan kemarin, kami memandu mengkaji kitab tafsir Juz ‘Amma dengan rujukan utama Tafsir Ibnu Katsir. Sekitar 5-7 orang hadir rutin dalam kajian tersebut. Pembahasan dimulai dari belakang, yaitu surat An Naas. Pagi tadi baru saja mengkaji surat Al Maa’uun dan Al Kaafiruun. Direncanakan kajian ini akan diteruskan hingga akhir Ramadhan demi memanfaatkan moment Ramadhan sebagai bulan Al Qur’an. 6. Penyaluran fidyah Bersama buka puasa, disalurkan fidyah dari orang-orang yang terkena kewajiban ini. Sampai saat ini telah dibagikan 734 bungkus fidyah kepada fakir miskin saat waktu berbuka puasa dan sebagiannya sudah dibagikan sebelum Ramadhan. Penyaluran fidyah ini masih diterima hingga akhir Ramadhan. 7. Tadarusan keliling ditambah kajian tafsir Yang mengikuti tadarusan ini adalah para pengurus masjid dan para remaja. Di dalamnya berisi pembelajaran cara baca Al Qur’an kemudian ditambah dengan tafsirannya. Dua pertemuan sebelumnya membahas dua surat yaitu surat Al Humazah dan surat Al Maa’uun yang diadakan pada tanggal 26 dan 28 Juli 2012 di Musholla Ash Shofudin Krambil dan Musholla Al Ikhlas Kunci. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).     Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan


Cerita Ramadhan kali ini melanjutkan cerita pada tanggal 8 Ramadhan kemarin. Hingga 11 Ramadhan kali ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan seperti penyaluran air di beberapa masjid terpencil dan buka puasa bersama secara serempak di 7 masjid/ musholla. 1. Penyaluran air ke 4 masjid Sejak hari Jum’at lalu sudah disalurkan air ke 7 masjid/ musholla yang sulit dijangkau PDAM sehingga harus membeli air sendiri untuk keperluan masjid pada musim kemarau seperti sekarang ini. Di hari Ahad, ditambahkan lagi penyaluran untuk 4 masjid yaitu Masjid Padem, Bulu Rejo, Pucang, dan Talgapung. Jadi total masjid/ musholla yang disalurkan air adalah sebelas. 2. Buka puasa bersama di 7 masjid secara serempak Pada hari Ahad, 29 Juli 2012 (9 Ramadhan 1433 H), diadakan buka puasa secara serempak di 7 masjid. Masing-masing masjid diberikan dana sebesar Rp.500.000 dengan lauk minimal ayam atau ikan. Masjid yang diserahkan dana untuk berbuka adalah Masjid Jaami’ Al Adha Mbali, Musholla Nur Hasanah Magir, Masjid Al Hadi Nduren, Masjid Adz Dzikro Ngampel, Musholla Al Ikhlas Kunci, Musholla Ash Shofudin Krambil dan Masjid Al Munawwaroh Slembi. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan warga sangat bahagia dengan adanya buka puasa serempak ini. Cuma do’a yang bisa kami panjatkan kepada Allah, semoga kebaikan para muhsinin yang telah sudi memberikan dana berbuka mendapatkan ganjaran melimpah dari Allah. 3. Kajian Ramadhan bersama ibu-ibu Perlu diketahui bahwa kegiatan pembelajaran Pesantren Darush Sholihin di bulan Ramadhan dibagi menjadi empat kelas: 1. Kelas 1, dengan santri Iqro’ 5 dan 6. 2. Kelas 2 Putera dan Puteri (kelas terpisah), dengan santri yang sudah memulai membaca Al Qur’an. 3. Kelas 3 Puteri, dengan santri yang sudah mahir membaca Al Qur’an. 4. Kelas 4 Putera, dengan santri bapak-bapak dan para remaja putera. 5. Kelas 4 Puteri, dengan santri ibu-ibu muda dan sebagiannya telah sepuh. Total santri saat ini mencapai 160-an. Yang berkesan dari kegiatan Pesantren Darush Sholihin kali ini adalah membludaknya peserta terutama dari kalangan ibu-ibu. Tak disangka banyak ibu-ibu terutama ibu-ibu muda yang tertarik mengikuti kegiatan pembelajaran Ramadhan. Sekitar 50 orang yang menghadirinya. Dan pelajaran yang diajarkan sederhana, mulai dari masalah wudhu, shalat dan fikih keluarga. Berikutnya akan berlanjut pada pembahasan akidah. Mereka pun semakin giat mengikuti kegiatan pembelajaran karena setiap kajian diadakan doorprize berhadiah pulsa Rp.10.000. 4. Kajian Ramadhan bersama bapak-bapak Bapak-bapak pun tertarik mengikuti kajian Ramadhan kali ini. Sekitar 25 peserta yang mengikuti kajian tersebut. Mereka meminta agar diajarkan tata cara shalat yang benar. Alhamdulillah, mereka sangat senang sekali akan pelajaran tersebut seakan-akan menjadi hal yang baru bagi mereka. Karena dalam kajian disinggung pula bagaimana kesalahan-kesalahan mereka dalam shalat. Semoga Allah senantiasa memberikan mereka taufik dan hidayah. 5. Kajian tafsir bersama bapak-bapak setiap ba’da Shubuh Setiap Shubuh mulai tanggal 6 Ramadhan kemarin, kami memandu mengkaji kitab tafsir Juz ‘Amma dengan rujukan utama Tafsir Ibnu Katsir. Sekitar 5-7 orang hadir rutin dalam kajian tersebut. Pembahasan dimulai dari belakang, yaitu surat An Naas. Pagi tadi baru saja mengkaji surat Al Maa’uun dan Al Kaafiruun. Direncanakan kajian ini akan diteruskan hingga akhir Ramadhan demi memanfaatkan moment Ramadhan sebagai bulan Al Qur’an. 6. Penyaluran fidyah Bersama buka puasa, disalurkan fidyah dari orang-orang yang terkena kewajiban ini. Sampai saat ini telah dibagikan 734 bungkus fidyah kepada fakir miskin saat waktu berbuka puasa dan sebagiannya sudah dibagikan sebelum Ramadhan. Penyaluran fidyah ini masih diterima hingga akhir Ramadhan. 7. Tadarusan keliling ditambah kajian tafsir Yang mengikuti tadarusan ini adalah para pengurus masjid dan para remaja. Di dalamnya berisi pembelajaran cara baca Al Qur’an kemudian ditambah dengan tafsirannya. Dua pertemuan sebelumnya membahas dua surat yaitu surat Al Humazah dan surat Al Maa’uun yang diadakan pada tanggal 26 dan 28 Juli 2012 di Musholla Ash Shofudin Krambil dan Musholla Al Ikhlas Kunci. [Seluruh kegiatan pembelajaran dan kajian diasuh oleh pimpinan pesantren Darush Sholihin] Kami atas nama pesantren Darush Sholihin hanya bisa memanjatkan do’a, moga Allah membalas kebaikan para muhsinin yang telah turut serta menyenangkan warga miskin di desa kami dan telah membantu pula untuk pembangunan pesantren kami.   Abu Dzar pernah berkata mengenai wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku …” (HR. Ahmad 5: 159, shahih).     Laporan pemasukan dana, silakan lihat di sini. Bagi yang berminat menyalurkan donasinya untuk kegiatan Ramadhan di desa miskin Panggang Gunung Kidul, silakan menyalurkannya lewat rekening berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan mengetik nama pemberi zakat, besar zakat, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer (kode kegiatan). Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkann www.rumaysho.com. Kode kegiatan: 1. Buka puasa warga (BPW) 2. Buka puasa santri (BPS) 3. Bingkisan lebaran (BL) 4. Beasiswa santri (BS) 5. Fidyah (FD) 6. Zakat maal (ZM) 7. Sedekah (SD) Contoh sms konfirmasi: Ahmad#Rp.2.000.000#BNI Syariah#7 Juni 2012#ZM. Konfirmasi dapat pula dilakukan via email rumaysho@gmail.com atau ds.santri@gmail.com.   Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal   @ Panggang-Gunung Kidul, 11 Ramadhan 1433 H Info www.rumaysho.com Tagsdonasi ramadhan

Al Kautsar dan Kenikmatan yang Banyak

Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi

Al Kautsar dan Kenikmatan yang Banyak

Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi
Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi


Surat ini adalah salah satu surat yang bisa jadi renungan bersama di Ramadhan ini. Surat Al Kautsar ini adalah surat yang berisi penjelasan akan nikmat yang banyak yang telah dianugerahkan pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, berisi pula perintah untuk shalat dan berqurban hanya untuk Allah dan akibat dari orang yang membenci Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Daftar Isi tutup 1. Makna Al Kautsar 2. Nikmat Dibalas dengan Syukur 3. Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah 4. Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Makna Al Kautsar Allah Ta’ala telah menyebutkan sebagian nikmat yang dikaruniakan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Allah Ta’ala berfirman pada Nabi kita Muhammad, إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak”, maksudnya Kami telah menganugerahkan nikmat padamu (wahai Muhammad) dan juga Kami telah memberikan padamu Al Kautsar yaitu sungai di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sungai itu adalah telaga Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam. Terdapat hadits dalam shahih Muslim, dari Anas, ia berkata, suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca, بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَرُ “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Kemudian beliau berkata, “Tahukah kalian apa itu Al Kautsar?” “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”, jawab kami. Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّهُ نَهْرٌ وَعَدَنِيهِ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ هُوَ حَوْضٌ تَرِدُ عَلَيْهِ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ آنِيَتُهُ عَدَدُ النُّجُومِ فَيُخْتَلَجُ الْعَبْدُ مِنْهُمْ فَأَقُولُ رَبِّ إِنَّهُ مِنْ أُمَّتِى. فَيَقُولُ مَا تَدْرِى مَا أَحْدَثَتْ بَعْدَكَ “Al Kautsar adalah sungai yang dijanjikan oleh Rabbku ‘azza wa jalla. Sungai tersebut memiliki kebaikan yang banyak. Ia adalah telaga yang nanti akan didatangi oleh umatku pada hari kiamat nanti. Bejana (gelas) di telaga tersebut sejumlah bintang di langit. Namun ada dari sebgaian hamba yang tidak bisa minum dari telaga tersebut.  Allah berfirman: Tidakkah engkau tahu bahwa mereka telah berbuat bid’ah sesudahmu.” (HR. Muslim no. 400). Ada pelajaran berharga dari Ibnu Katsir mengenai cerita tentang surat Al Kautsar di atas, Beliau berkata, “Kebanyakan ahli qiroah berdalil dari sini bahwa surat Al Kautsar adalah surat Madaniyah. Dan kebanyakan dari fuqoha memandang bahwa basmalah adalah bagian dari surat ini karena ia turun bersamanya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 476). Namun Ibnul Jauzi mengatakan bahwa jumhur (mayoritas ulama) termasuk Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa surat ini adalah surat Makkiyah. (Zaadul Masiir, 9: 247) Ibnul Jauzi merinci ada enam pendapat mengenai makna Al Kautsar: Al Kautsar adalah sungai di surga. Al Kautsar adalah kebaikan yang banyak yang diberikan pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas. Al Kautsar adalah ilmu dan Al Qur’an. Demikian pendapat Al Hasan Al Bashri. Al Kautsar adalah nubuwwah (kenabian), sebagaimana pendapat ‘Ikrimah. Al Kautsar adalah telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak manusia mendatanginya. Demikian kata ‘Atho’. Al Kautsar adalah begitu banyak pengikut dan umat. Demikian kata Abu Bakr bin ‘Iyasy. (Lihat Zaadul Masiir, 9: 247-249) Nikmat Dibalas dengan Syukur Syaikh Musthofa Al ‘Adawy berkata, “Orang yang masih berada dalam fitrah yang selamat, tentu ketika diberi nikmat akan dibalas dengan syukur. Maka kebaikan yang banyak yang telah diberi ini dibalas dengan: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Tafsir Juz ‘Amma, Musthofa Al ‘Adawi, hal. 293) Dirikan Shalat dan Qurban Hanya untuk Allah Yang dimaksud: Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah, adalah jadikanlah shalatmu hanya karena Allah dan jangan ada niatan untuk yang selain-Nya. Begitu pula jadikanlah hasil sembelihan unta ikhlas karena Allah. Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelihan atas nama selain Allah. Bahkan seharusnya shalatlah karena Allah dan lakukanlah sembelihan atas nama Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163) Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud shalat di sini adalah shalat Idul ‘Adha. Adapun maksud ‘naher’ adalah penyembelihan pada hari Idul Adha sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas ulama). (Lihat Zaadul Masiir, 9: 249) Yang Membenci Nabi, Merekalah yang Terputus Ayat terakhir, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Yang dimaksudkan ayat ini adalah orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya yang terputus dan tidak ada lagi penyebutan (pujian) untuknya setelah matinya. Orang-orang Quraisy menyatakan demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi memiliki keturunan laki-laki (semuanya meninggal dunia). Maka Allah pun membalasnya dengan meninggikan pujian bagi beliau. Beliau dipuji oleh orang terdahulu dan belakangan di tempat yang tinggai hingga hari pembalasan. Sedangkan yang memusuhi beliau, itulah yang terputus di belakang. (Keterangan dari Musthofa Al ‘Adawi, Tafsir Juz ‘Amma, hal. 294). Ibnul Jauzi mengatakan bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah terputus dari kebaikan (Zaadul Masiir, 9: 251). ‘Ikrimah berkata bahwa yang dimaksud ‘abtar’ adalah bersendirian. As Sudi mengatakan bahwa dahulu jika ada seseorang yang anak laki-lakinya meninggal dunia, maka disebut abtar (batar). Ketika anak laki-laki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, orang-orang Quraisy mengatakan, “Bataro Muhammad (Muhammad terputus).” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Ibnu Katsir menjelaskan, “Yang dimaksud abtar adalah jika seseorang meninggal dunia, maka ia tidak akan lagi disebut-sebut (disanjung-sanjung). Inilah kejahilan orang-orang musyrik. Mereka sangka bahwa jika anak laki-laki seseorang mati, maka ia pun tidak akan disanjung-sanjung. Padahal tidak demikian. Bahkan beliaulah yang tetap disanjung-sanjung dari para syahid (tuan) yang lain. Syari’at beliau tetap berlaku selamanya, hingga hari kiamat saat manusia dikumpulkan dan kembali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 483) Surat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berisi penjelasan mengenai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau dikaruniakan kebaikan yang banyak. Kemudian di dalamnya berisi perintah untuk mengerjakan shalat dan berqurban juga ibadah lainnya atas dasar ikhlas karena Allah. Kemudian terakhir dijelaskan bahwa siapa yang membenci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci satu saja dari ajaran beliau, merekalah yang nantinya terputus yaitu tidak mendapatkan kebaikan dan barokah (Tafsir Juz ‘Amma, 281). Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad hingga Yaumat Tanaad (hari kiamat saat manusia diseru di padang Mahsyar). Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Adh Dhiya’. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, selesai menjelang Ashar 11 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: 24 Kandungan Penting dari Surat Al-Kahfi Enam Kandungan Pokok Surat Al-Fatihah Tagstafsir juz amma telaga nabi

Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid

Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat

Menyalurkan Zakat untuk Pembangunan Masjid

Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat
Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat


Sebagian kalangan menganggap bahwa zakat maal atau pun zakat fitrah sah-sah saja disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah atau TPA. Padahal tujuan ini tidak termasuk dalam 8 golongan yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60. Dan berikut fatwa ulama yang mendukungnya bahkan ada kata sepakat ulama hal tadi tidak diperkenankan. Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid yang tinggal tahap finishing dan sementara waktu pembangunannya dihentikan?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang telah ma’ruf di kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmu dan inilah pendapat mayoritas atau kebanyakan ulama bahkan seakan-akan menjadi ijma’ (kata sepakat) dari ulama salafush sholih yang terdahulu bahwa zakat tidaklah disalurkan untuk pembangunan masjid atau untuk pembelian kitab dan semacamnya. Karena zakat itu hanya disalurkan untuk delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubat. Zakat tersebut disalurkan pada: Fakir Miskin Amil zakat Muallafatu qulubuhum (orang yang dilembutkan hatinya) Pembebasan budak Ghorim (yang terlilit utang) Fii sabilillah (di jalan Allah) Ibnu Sabiil (biaya untuk orang yang terputus perjalanan) Yang dimaksud fii sabilillah hanyalah khusus untuk jihad. Inilah yang dipahami oleh para ulama. Dan bukan maksud fii sabilillah adalah untuk pembangunan masjid, madrasah (sekolah), dan pembangunan jalan atau semacamnya. Wallahu waliyyut taufiq. Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, 14: 294. Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/1540 @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menyalurkan Zakat kepada Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Tagspanduan zakat

Menunda Penunaian Zakat Hingga Ramadhan

Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat

Menunda Penunaian Zakat Hingga Ramadhan

Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat
Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat


Sebagaimana telah sering dibahas dalam website ini bahwa zakat harta ditunaikan jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Jika harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal dikenai zakat) dan telah bertahan selama haul (masa satu tahun hijriyah). Namun sebagian orang menganggap bahwa afdholnya, zakat maal itu ditunaikan di bulan Ramadhan. Akhirnya penunaiannya pun ditunda-tunda hingga datang bulan mulia nan mubarok. Bagaimanakah hukum menunda penunaian zakat dalam pandangan ulama? Zakat hendaklah ditunaikan ketika telah mencapai haul (masa satu tahun). Ketika perhitungan awal haul saat harta mencapai nishob 1 Muharram 1433 H, maka zakat ditunaikan setahun berikutnya, 1 Muharram 1434 H. Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jadi ada batasan waktu penunaian zakat, yaitu ketika telah memetik hasil panen. Ayat ini berlaku untuk zakat hasil pertanian. Sedangkan untuk zakat mata uang dan hewan ternak, ditunaikan setiap haul (1 tahun). Sebagaimana hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792, shahih) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya. Dan zakat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktu wajibnya. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan mayoritas ulama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah zakat …” Kata perintah di sini menunjukkan untuk dilakukan sesegera mungkin.” Demikian dikatakan beliau dalam Syarh Al Muhadzdzab (5: 308). Dalam kitab Al Iqna’ dengan Syarh-nya Kasyaful Qona’ (2: 255) disebutkan, “Tidak boleh menunda penunaian zakat harta dari waktu wajibnya padahal mungkin dilakukan. Wajib menunaikan zakat tersebut sesegera mungkin.” Syaikh Kholid Mushlih, murid senior  sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih, beliau ditanya mengenai apakah lebih baik zakat itu diakhirkan hingga Ramadhan. Di antara keterangan beliau, boleh bagi muzakki mengakhirkan zakat sampai dua atau tiga hari dari waktu wajibnya dan boleh pula menundanya dengan alasan adanya hajat dan maslahat. Jika waktu wajib penunaian zakat pada bulan Rajab, maka tidak boleh menundanya hingga bulan Ramadhan walau dengan anggapan Ramadhan adalah waktu yang mulia. Jika seorang muslim sengaja menunda penunaian zakat dari waktu wajibnya, maka ia berdosa menurut pendapat mayoritas ulama. Boleh menundanya dengan dua alasan yaitu karena ada hajat dan maslahat. (Lihat tanya jawab dengan Syaikh Kholid Mushlih: http://www.youtube.com/watch?v=GdGjYhqN460) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Bagaimana jika mengeluarkan zakat lebih awal dari waktunya? Silakan baca di sini. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunung Kidul, 10 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagspanduan zakat

Tafsir Surat Al-Maa’uun: Tidak Menyayangi Yatim dan Orang Miskin

Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma

Tafsir Surat Al-Maa’uun: Tidak Menyayangi Yatim dan Orang Miskin

Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma
Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma


Surat Al Maa’uun adalah di antara surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) atau surat Madaniyah (yang turun setelah hijrah). Surat ini berisi penjelasan mengenai orang-orang yang mendapat ancaman karena mendustakan hari pembalasan. Sifat mereka adalah tidak menyayangi anak yatim dan orang miskin, juga lalai dari shalat dan riya’ di dalamnya. Mereka pun enggan menolong orang lain dengan harta atau pun suatu manfaat.   Allah Ta’ala berfirman, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Daftar Isi tutup 1. Mendustakan Hari Pembalasan 2. Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin 3. Orang yang Lalai dari Shalatnya 4. Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah 5. Wayamna’unal Maa’uun Mendustakan Hari Pembalasan Dalam ayat pertama disebutkan, أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?” (QS. Al Maa’uun: 1-7). Mengenai kata “الدين” (ad diin) dalam ayat di atas, ada empat pendapat: (1) hukum Allah, (2) hari perhitungan, (3) hari pembalasan dan (4) Al Qur’an. Demikian kata Ibnul Jauzi dalam kitab tafsirnya, Zaadul Masiir (9: 244). Jadi ayat tersebut bisa bermakna orang yang mendustakan hukum Allah, hari perhitungan, hari pembalasan atau mendustakan Al Qur’an. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan ad diin adalah hari pembalasan, sehingga jika diartikan: “Tahukah kamu orang yang mendustakan hari pembalasan?” Dan beliau menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan pada mereka yang mengingkari hari kebangkitan sebagaimana disebutkan dalam ayat, أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَئِنَّا لَمَبْعُوثُونَ , أَوَآَبَاؤُنَا الْأَوَّلُونَ “Apakah apabila kami telah mati dan telah menjadi tanah serta menjadi tulang belulang, apakah benar-benar kami akan dibangkitkan (kembali)? Dan apakah bapak-bapak kami yang telah terdahulu (akan dibangkitkan pula)”?” (QS. Ash Shofaat: 16-17). مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78). Mereka inilah yang mendustakan ‘yaumud diin’ yaitu hari pembalasan. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, hal. 274). Baca Juga: Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat Tidak Menyayangi Anak Yatim dan Fakir Miskin Setelah menyebutkan mengenai orang yang mendustakan hari pembelasan, lalu disebutkan ayat, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) “Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Dalam dua ayat di atas digabungkan dua hal: 1. Tidak punya kasih sayang pada anak yatim. Padahal mereka itu orang yang patut dikasihi. Perlu diketahui, yatim adalah yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Dialah yang patut dikasihi karena mereka tidak lagi memiliki orang tua yang mengasihinya. Akan tetapi yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang yang menghardik anak yatim. Yaitu ketika yatim tersebut datang, mereka menolaknya dengan sekeras-kerasnya atau meremehkannya. 2. Tidak mendorong untuk mengasihi yang lain, di antaranya fakir miskin. Padahal fakir dan miskin sangat butuh pada makanan. Orang yang disebutkan dalam ayat ini tidak mendorong untuk memberikan makan pada orang miskin karena hatinya memang telah keras. Jadi intinya, orang yang disebutkan dalam dua ayat di atas, hatinya benar-benar keras. Ayat di atas semisal dengan ayat, كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin” (QS. Al Fajr: 17-18). Orang fakir adalah yang kebutuhannya dan kecukupannya tidak bisa terpenuhi (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691).   Orang yang Lalai dari Shalatnya Kemudian disebutkan mengenai sifat mereka lagi, وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. Kata Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud di sini adalah orang-orang munafik yaitu yang mereka shalat di kala ada banyak orang, namun enggan shalat ketika sendirian. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691) Dalam ayat disebutkan “لِلْمُصَلِّينَ”, bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang biasa shalat dan konsekuen dengannya, lalu mereka lalai. Yang dimaksud lalai dari shalat bisa mencakup beberapa pengertian: 1. Lalai dari mengerjakan shalat. 2. Lalai dari pengerjaannya dari waktu yang ditetapkan oleh syari’at, malah mengerjakannya di luar waktu yang ditetapkan. 3. Bisa juga makna lalai dari shalat adalah mengerjakannya selalu di akhir waktu selamanya atau umumnya. 4. Ada pula yang memaknakan lalai dari shalat adalah tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan. 5. Lalai dari shalat bisa bermakna tidak khusyu’ dan tidak merenungkan yang dibaca dalam shalat. Lalai dari shalat mencakup semua pengertian di atas. Setiap orang yang memiliki sifat demikian, maka dialah yang disebut lalai dari shalat. Jika ia memiliki seluruh sifat tersebut, maka semakin sempurnalah kecelakaan untuknya dan semakin sempurna nifak ‘amali padanya (Lihat Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 691-692).   Mereka yang Cari Muka dalam Ibadah Disebutkan dalam lanjutan ayat, الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ “Orang-orang yang berbuat riya’ ”. Riya’ adalah ingin amalannya nampak di hadapan orang lain, ibadahnya tidak ikhlas karena Allah, istilahnya ingin ‘cari muka’. Berkaitan dengan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan, “Barangsiapa yang –awalnya- melakukan amalan lillah (ikhlas karena Allah), kemudian amalan tersebut nampak di hadapan manusia lalu ia pun takjub, maka seperti itu tidak dianggap riya’.” Di antara tanda orang yang riya’ dalam shalatnya adalah: Seringnya mengakhirkan waktu shalat tanpa ada udzur Melaksanakan ibadah dengan malas-malasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa’: 142). (Lihat bahasan Ta’thirul Anfas, hal. 533)   Wayamna’unal Maa’uun Ayat terakhir, وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ “dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. Jika lihat dari terjemahan Al Qur’an, yamna’unal maa’uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan yamna’unal maa’uun. Sebagian berkata bahwa al maa’uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa’uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu “يمنعون العارية”, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Intinya, seluruh tafsiran di atas tepat. Semuanya kembali pada satu makna, yaitu yamna’unal maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 473). Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari ‘Abdullah, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ. “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani) Padahal memberikan pinjaman pada orang lain bisa jadi dengan harta, bisa jadi dengan memberikan kemanfaatan dan ini semua termasuk sedekah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ “Setiap kebaikan (perbuatan ma’ruf) adalah sedekah”(HR. Bukhari no. 6021). Semoga sajian tafsir ini bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita untuk giat merenungkan Al Qur’an dan kandungannya. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Celakalah “Yamna’unal Maa’uun”, Orang yang Pelit Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Darul Fawaid. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah. Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1424 H. Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Affani, terbitan Darul ‘Affani, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.     @ Pesantren Darush Sholihin, Warak-Panggang-GK, 8 Ramadhan 1433 H www.rumaysho.com Tagsanak yatim surat al maauun tafsir juz amma
Prev     Next