Tatkala Thowaf Menyentuh Wanita?

          Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama’ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi’i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi’i dalam hal ini.Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf. 2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi’i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi’iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi’i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!           Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ “Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu”. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  “Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak”. Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas’ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ “Maknanya adalah dibawah/selain jimak”…Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak” (Talkhiish Al-Habiir 1/353) Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :PENDAPAT PERTAMA          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS Al-Maidah : 7)Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng’athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur’an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allahوَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.” (QS Al-An’aam : 7) (Lihat Al-iqnaa’ li Asy-Syirbini 1/62)Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.Karenanya menurut madzhab Syafi’iyyah ‘illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ“Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat” (Asna Al-Mathoolib 1/56)Dari sini para ulama syafi’iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat. PENDAPAT KEDUA          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.As-Sarokhsi berkata :لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة“Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat” (Al-Mabshuuth 1/121)Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌpadahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :Pertama :عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ” قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْDari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi”.Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُSaya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).Ketiga : lafal-lafal “menyentuh” dalam Al-Qur’an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allahقَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌMaryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun.” (QS Ali ‘Imron : 47)قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّاMaryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” (QS Maryam : 20)لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)Ibnu Abdil Barr berkata :وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع“Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass “sentuhan” dalam ayat ini adalah jimak/senggama” (At-Tamhiid 21/173)Keempat : Firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُHai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا… فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها“Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian…Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah “kalian berjimak” yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat” (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari “menyentuh wanita” adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar “menyentuh wanita” maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar. PENDAPAT KETIGA          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)           Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro’ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A’lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Tatkala Thowaf Menyentuh Wanita?

          Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama’ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi’i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi’i dalam hal ini.Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf. 2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi’i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi’iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi’i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!           Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ “Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu”. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  “Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak”. Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas’ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ “Maknanya adalah dibawah/selain jimak”…Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak” (Talkhiish Al-Habiir 1/353) Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :PENDAPAT PERTAMA          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS Al-Maidah : 7)Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng’athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur’an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allahوَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.” (QS Al-An’aam : 7) (Lihat Al-iqnaa’ li Asy-Syirbini 1/62)Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.Karenanya menurut madzhab Syafi’iyyah ‘illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ“Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat” (Asna Al-Mathoolib 1/56)Dari sini para ulama syafi’iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat. PENDAPAT KEDUA          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.As-Sarokhsi berkata :لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة“Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat” (Al-Mabshuuth 1/121)Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌpadahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :Pertama :عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ” قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْDari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi”.Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُSaya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).Ketiga : lafal-lafal “menyentuh” dalam Al-Qur’an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allahقَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌMaryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun.” (QS Ali ‘Imron : 47)قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّاMaryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” (QS Maryam : 20)لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)Ibnu Abdil Barr berkata :وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع“Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass “sentuhan” dalam ayat ini adalah jimak/senggama” (At-Tamhiid 21/173)Keempat : Firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُHai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا… فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها“Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian…Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah “kalian berjimak” yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat” (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari “menyentuh wanita” adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar “menyentuh wanita” maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar. PENDAPAT KETIGA          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)           Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro’ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A’lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
          Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama’ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi’i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi’i dalam hal ini.Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf. 2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi’i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi’iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi’i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!           Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ “Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu”. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  “Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak”. Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas’ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ “Maknanya adalah dibawah/selain jimak”…Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak” (Talkhiish Al-Habiir 1/353) Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :PENDAPAT PERTAMA          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS Al-Maidah : 7)Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng’athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur’an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allahوَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.” (QS Al-An’aam : 7) (Lihat Al-iqnaa’ li Asy-Syirbini 1/62)Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.Karenanya menurut madzhab Syafi’iyyah ‘illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ“Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat” (Asna Al-Mathoolib 1/56)Dari sini para ulama syafi’iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat. PENDAPAT KEDUA          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.As-Sarokhsi berkata :لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة“Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat” (Al-Mabshuuth 1/121)Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌpadahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :Pertama :عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ” قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْDari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi”.Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُSaya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).Ketiga : lafal-lafal “menyentuh” dalam Al-Qur’an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allahقَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌMaryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun.” (QS Ali ‘Imron : 47)قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّاMaryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” (QS Maryam : 20)لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)Ibnu Abdil Barr berkata :وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع“Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass “sentuhan” dalam ayat ini adalah jimak/senggama” (At-Tamhiid 21/173)Keempat : Firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُHai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا… فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها“Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian…Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah “kalian berjimak” yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat” (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari “menyentuh wanita” adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar “menyentuh wanita” maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar. PENDAPAT KETIGA          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)           Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro’ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A’lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


          Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama’ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi’i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi’i dalam hal ini.Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf. 2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi’i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi’iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi’i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!           Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ “Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu”. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  “Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak”. Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas’ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ “Maknanya adalah dibawah/selain jimak”…Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak” (Talkhiish Al-Habiir 1/353) Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :PENDAPAT PERTAMA          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS Al-Maidah : 7)Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng’athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur’an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allahوَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.” (QS Al-An’aam : 7) (Lihat Al-iqnaa’ li Asy-Syirbini 1/62)Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.Karenanya menurut madzhab Syafi’iyyah ‘illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ“Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat” (Asna Al-Mathoolib 1/56)Dari sini para ulama syafi’iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat. PENDAPAT KEDUA          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.As-Sarokhsi berkata :لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة“Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat” (Al-Mabshuuth 1/121)Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌpadahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :Pertama :عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ” قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْDari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi”.Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُSaya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).Ketiga : lafal-lafal “menyentuh” dalam Al-Qur’an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allahقَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌMaryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun.” (QS Ali ‘Imron : 47)قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّاMaryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” (QS Maryam : 20)لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)Ibnu Abdil Barr berkata :وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع“Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass “sentuhan” dalam ayat ini adalah jimak/senggama” (At-Tamhiid 21/173)Keempat : Firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُHai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا… فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها“Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian…Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah “kalian berjimak” yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat” (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari “menyentuh wanita” adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar “menyentuh wanita” maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar. PENDAPAT KETIGA          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)           Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro’ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A’lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

KDRT, Suami Memukul Wajah Istri

Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468). Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas. Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat. — Selesai disusun ba’da Maghrib di Darush Sholihin, 20 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri

KDRT, Suami Memukul Wajah Istri

Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468). Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas. Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat. — Selesai disusun ba’da Maghrib di Darush Sholihin, 20 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri
Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468). Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas. Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat. — Selesai disusun ba’da Maghrib di Darush Sholihin, 20 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri


Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468). Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas. Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat. — Selesai disusun ba’da Maghrib di Darush Sholihin, 20 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri

Kajian Rutin Bersama Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja, Imogiri, Panggang

# Jangan bosan untuk terus belajar, jangan malu untuk raih surga … Majelis ilmu adalah taman surga. Mari ikuti kajian rutin demi meraih ilmu yang bermanfaat. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Penulis buku Islam, pengasuh Rumaysho.Com, Pimred Muslim.Or.Id, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, murid Syaikh Shalih Al Fauzan -ulama besar Kerajaan Saudi Arabia-) Kajian Terbuka untuk Putera dan Puteri # Kajian Selasa Adab Sehari-Hari Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Setiap Selasa, Bada Maghrib – Isya’ Rujukan: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Di hari yang sama: Kajian’di Srunggo, Imogiri Gua Cermai, Masjid Syuhada Setiap Selasa, 20.00 – 21.00 WIB Tema: 1- Perkara Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 2- Fikih Muamalah dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani. # Kajian Senin 1- Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: ba’da Maghrib – 19.30!WIB Bahasan: Masalah Ibadah Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani 2- Tempat: Musholla Al Amin, timur Lap Demi Imogiri Waktu: 20.00 – 21.00 WIB Bahasan: Masalah Akhlak Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani # Kajian Kamis 1- Tempat: Wisma Qanita Pogung Dalangan Waktu: 16.30 – 17.30 WIB Bahasan: Fikih Wanita karya Syaikh Shalih Al Fauzan (Khusus Akhwat) 2- Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, Utara Fakultas Kehutanan UGM Waktu: ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Muamalah, Waris dan Nikah dari Matan Abi Syuja’; Hadits Arbain karya Imam Nawawi # Kajian Sabtu Tempat: Masjid Al Mubarok/ Masjid Al Muthohharoh, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 13.30 WIB – Ashar Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi # Kajian Setiap Malam Jumat Pon Tempat: Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul Waktu: 19.45 – 21.00 WIB Bahasan: Tematik Bedah Buku Untuk kajian rutin Ustadz M. Abduh Tuasikal di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, bisa lihat di sini. # Untuk memperoleh info kajian Ustadz Abduh di Jogja dan sms tausiyah dari beliau, silakan daftarkan diri dengan mengirim sms ke 082313950500: nama#alamat#tausiyah # Konsultasi WA/ sms: 081226014555, Email: rumaysho@gmail.com Kajian Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja dan Imogiri Kajian di Masjid Sudirman, Panggang, Gunungkidul — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Kajian Rutin Bersama Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja, Imogiri, Panggang

# Jangan bosan untuk terus belajar, jangan malu untuk raih surga … Majelis ilmu adalah taman surga. Mari ikuti kajian rutin demi meraih ilmu yang bermanfaat. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Penulis buku Islam, pengasuh Rumaysho.Com, Pimred Muslim.Or.Id, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, murid Syaikh Shalih Al Fauzan -ulama besar Kerajaan Saudi Arabia-) Kajian Terbuka untuk Putera dan Puteri # Kajian Selasa Adab Sehari-Hari Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Setiap Selasa, Bada Maghrib – Isya’ Rujukan: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Di hari yang sama: Kajian’di Srunggo, Imogiri Gua Cermai, Masjid Syuhada Setiap Selasa, 20.00 – 21.00 WIB Tema: 1- Perkara Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 2- Fikih Muamalah dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani. # Kajian Senin 1- Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: ba’da Maghrib – 19.30!WIB Bahasan: Masalah Ibadah Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani 2- Tempat: Musholla Al Amin, timur Lap Demi Imogiri Waktu: 20.00 – 21.00 WIB Bahasan: Masalah Akhlak Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani # Kajian Kamis 1- Tempat: Wisma Qanita Pogung Dalangan Waktu: 16.30 – 17.30 WIB Bahasan: Fikih Wanita karya Syaikh Shalih Al Fauzan (Khusus Akhwat) 2- Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, Utara Fakultas Kehutanan UGM Waktu: ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Muamalah, Waris dan Nikah dari Matan Abi Syuja’; Hadits Arbain karya Imam Nawawi # Kajian Sabtu Tempat: Masjid Al Mubarok/ Masjid Al Muthohharoh, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 13.30 WIB – Ashar Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi # Kajian Setiap Malam Jumat Pon Tempat: Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul Waktu: 19.45 – 21.00 WIB Bahasan: Tematik Bedah Buku Untuk kajian rutin Ustadz M. Abduh Tuasikal di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, bisa lihat di sini. # Untuk memperoleh info kajian Ustadz Abduh di Jogja dan sms tausiyah dari beliau, silakan daftarkan diri dengan mengirim sms ke 082313950500: nama#alamat#tausiyah # Konsultasi WA/ sms: 081226014555, Email: rumaysho@gmail.com Kajian Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja dan Imogiri Kajian di Masjid Sudirman, Panggang, Gunungkidul — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
# Jangan bosan untuk terus belajar, jangan malu untuk raih surga … Majelis ilmu adalah taman surga. Mari ikuti kajian rutin demi meraih ilmu yang bermanfaat. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Penulis buku Islam, pengasuh Rumaysho.Com, Pimred Muslim.Or.Id, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, murid Syaikh Shalih Al Fauzan -ulama besar Kerajaan Saudi Arabia-) Kajian Terbuka untuk Putera dan Puteri # Kajian Selasa Adab Sehari-Hari Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Setiap Selasa, Bada Maghrib – Isya’ Rujukan: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Di hari yang sama: Kajian’di Srunggo, Imogiri Gua Cermai, Masjid Syuhada Setiap Selasa, 20.00 – 21.00 WIB Tema: 1- Perkara Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 2- Fikih Muamalah dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani. # Kajian Senin 1- Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: ba’da Maghrib – 19.30!WIB Bahasan: Masalah Ibadah Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani 2- Tempat: Musholla Al Amin, timur Lap Demi Imogiri Waktu: 20.00 – 21.00 WIB Bahasan: Masalah Akhlak Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani # Kajian Kamis 1- Tempat: Wisma Qanita Pogung Dalangan Waktu: 16.30 – 17.30 WIB Bahasan: Fikih Wanita karya Syaikh Shalih Al Fauzan (Khusus Akhwat) 2- Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, Utara Fakultas Kehutanan UGM Waktu: ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Muamalah, Waris dan Nikah dari Matan Abi Syuja’; Hadits Arbain karya Imam Nawawi # Kajian Sabtu Tempat: Masjid Al Mubarok/ Masjid Al Muthohharoh, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 13.30 WIB – Ashar Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi # Kajian Setiap Malam Jumat Pon Tempat: Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul Waktu: 19.45 – 21.00 WIB Bahasan: Tematik Bedah Buku Untuk kajian rutin Ustadz M. Abduh Tuasikal di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, bisa lihat di sini. # Untuk memperoleh info kajian Ustadz Abduh di Jogja dan sms tausiyah dari beliau, silakan daftarkan diri dengan mengirim sms ke 082313950500: nama#alamat#tausiyah # Konsultasi WA/ sms: 081226014555, Email: rumaysho@gmail.com Kajian Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja dan Imogiri Kajian di Masjid Sudirman, Panggang, Gunungkidul — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam


# Jangan bosan untuk terus belajar, jangan malu untuk raih surga … Majelis ilmu adalah taman surga. Mari ikuti kajian rutin demi meraih ilmu yang bermanfaat. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Penulis buku Islam, pengasuh Rumaysho.Com, Pimred Muslim.Or.Id, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, murid Syaikh Shalih Al Fauzan -ulama besar Kerajaan Saudi Arabia-) Kajian Terbuka untuk Putera dan Puteri # Kajian Selasa Adab Sehari-Hari Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Setiap Selasa, Bada Maghrib – Isya’ Rujukan: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Di hari yang sama: Kajian’di Srunggo, Imogiri Gua Cermai, Masjid Syuhada Setiap Selasa, 20.00 – 21.00 WIB Tema: 1- Perkara Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 2- Fikih Muamalah dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani. # Kajian Senin 1- Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: ba’da Maghrib – 19.30!WIB Bahasan: Masalah Ibadah Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani 2- Tempat: Musholla Al Amin, timur Lap Demi Imogiri Waktu: 20.00 – 21.00 WIB Bahasan: Masalah Akhlak Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani # Kajian Kamis 1- Tempat: Wisma Qanita Pogung Dalangan Waktu: 16.30 – 17.30 WIB Bahasan: Fikih Wanita karya Syaikh Shalih Al Fauzan (Khusus Akhwat) 2- Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, Utara Fakultas Kehutanan UGM Waktu: ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Muamalah, Waris dan Nikah dari Matan Abi Syuja’; Hadits Arbain karya Imam Nawawi # Kajian Sabtu Tempat: Masjid Al Mubarok/ Masjid Al Muthohharoh, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 13.30 WIB – Ashar Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi # Kajian Setiap Malam Jumat Pon Tempat: Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul Waktu: 19.45 – 21.00 WIB Bahasan: Tematik Bedah Buku Untuk kajian rutin Ustadz M. Abduh Tuasikal di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, bisa lihat di sini. # Untuk memperoleh info kajian Ustadz Abduh di Jogja dan sms tausiyah dari beliau, silakan daftarkan diri dengan mengirim sms ke 082313950500: nama#alamat#tausiyah # Konsultasi WA/ sms: 081226014555, Email: rumaysho@gmail.com Kajian Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja dan Imogiri Kajian di Masjid Sudirman, Panggang, Gunungkidul — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban

Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya. Ketika Sudah Beruban Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Bagaimana Kalau Belum Beruban? Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstasyabbuh uban

Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban

Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya. Ketika Sudah Beruban Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Bagaimana Kalau Belum Beruban? Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstasyabbuh uban
Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya. Ketika Sudah Beruban Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Bagaimana Kalau Belum Beruban? Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstasyabbuh uban


Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya. Ketika Sudah Beruban Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Bagaimana Kalau Belum Beruban? Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstasyabbuh uban

Tidak Ada Paksaan untuk Masuk Islam

Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356) Walau boleh mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adala umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250). Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah pada Islam yang hakiki. — 18 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah loyal non muslim masuk islam

Tidak Ada Paksaan untuk Masuk Islam

Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356) Walau boleh mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adala umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250). Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah pada Islam yang hakiki. — 18 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah loyal non muslim masuk islam
Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356) Walau boleh mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adala umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250). Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah pada Islam yang hakiki. — 18 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah loyal non muslim masuk islam


Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356) Walau boleh mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adala umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250). Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah pada Islam yang hakiki. — 18 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah loyal non muslim masuk islam

Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim

Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim? Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622). Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan. Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.” Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjenazah loyal non muslim

Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim

Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim? Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622). Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan. Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.” Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjenazah loyal non muslim
Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim? Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622). Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan. Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.” Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjenazah loyal non muslim


Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim? Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622). Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan. Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.” Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjenazah loyal non muslim

Tetap Berbuat Baik pada Non Muslim

Tetap berbuat baik pada non muslim walau kita tidak setia dan cinta pada mereka. Berbuat baik tetap diperintahkan oleh Allah dalam Al Quran. Perintah Berbuat Baik pada Non Muslim Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9( “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 28: 81. Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal (seti) pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248. Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Lihat Zaadul Masiir, 8: 237. Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 170). Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair. (Lihat Zaadul Masiir, 8: 236-237). Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 579) Berbuat Baik Berbeda dengan Wala’ (Setia) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu berbeda dengan wala’ (bersikap loyal atau setia). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi rahimahullah mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka tidak dibolehkan.” (Mafatihul Ghoib, 15: 325) Dengan Keluarga dan Kerabat Non Muslim Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 5: 233) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.” (Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 166) Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim

Tetap Berbuat Baik pada Non Muslim

Tetap berbuat baik pada non muslim walau kita tidak setia dan cinta pada mereka. Berbuat baik tetap diperintahkan oleh Allah dalam Al Quran. Perintah Berbuat Baik pada Non Muslim Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9( “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 28: 81. Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal (seti) pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248. Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Lihat Zaadul Masiir, 8: 237. Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 170). Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair. (Lihat Zaadul Masiir, 8: 236-237). Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 579) Berbuat Baik Berbeda dengan Wala’ (Setia) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu berbeda dengan wala’ (bersikap loyal atau setia). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi rahimahullah mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka tidak dibolehkan.” (Mafatihul Ghoib, 15: 325) Dengan Keluarga dan Kerabat Non Muslim Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 5: 233) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.” (Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 166) Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim
Tetap berbuat baik pada non muslim walau kita tidak setia dan cinta pada mereka. Berbuat baik tetap diperintahkan oleh Allah dalam Al Quran. Perintah Berbuat Baik pada Non Muslim Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9( “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 28: 81. Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal (seti) pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248. Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Lihat Zaadul Masiir, 8: 237. Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 170). Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair. (Lihat Zaadul Masiir, 8: 236-237). Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 579) Berbuat Baik Berbeda dengan Wala’ (Setia) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu berbeda dengan wala’ (bersikap loyal atau setia). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi rahimahullah mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka tidak dibolehkan.” (Mafatihul Ghoib, 15: 325) Dengan Keluarga dan Kerabat Non Muslim Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 5: 233) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.” (Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 166) Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim


Tetap berbuat baik pada non muslim walau kita tidak setia dan cinta pada mereka. Berbuat baik tetap diperintahkan oleh Allah dalam Al Quran. Perintah Berbuat Baik pada Non Muslim Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9( “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 28: 81. Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal (seti) pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248. Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Lihat Zaadul Masiir, 8: 237. Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 170). Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair. (Lihat Zaadul Masiir, 8: 236-237). Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 579) Berbuat Baik Berbeda dengan Wala’ (Setia) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu berbeda dengan wala’ (bersikap loyal atau setia). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi rahimahullah mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka tidak dibolehkan.” (Mafatihul Ghoib, 15: 325) Dengan Keluarga dan Kerabat Non Muslim Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 5: 233) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.” (Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 166) Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim

Sekedar Renungan…

Berkata seseorang di penghujung hayatnya : ((Hiduplah engkau sesuai dengan impianmu, janganlah kau hidup sesuai dengan keinginan orang-orang…Berjuanglah untuk mewujudkan cita-citamu…janganlah kau berjuang untuk mewujudkan cita-cita orang-orang…))Disebutkan bahwa nasehat ini keluar dari seseorang yang terkapar di rumah sakit dan akan menuju kematian. Tatkala ditanya apakah yang ia inginkan dalam kehidupannya yang akan segera berakhir?, iapun mengurapkan rangkaian nasehat di atas.Nasehat Ini bukan berarti mengajarkan keegoisan, akan tetapi terlalu banyak komentar manusia, dan terlalu banyak ide manusia, bahkan terkadang ide-ide yang saling bertolak belakang… jika engkau turuti kemauan mereka maka tidak akan pernah habis, dan tidak akan pernah memuaskan… Terlalu banyak pengaruh orang-orang yang bisa menghalangimu untuk mencapai tujuanmu… apalagi tujuan yang indah yang menuju akhirat….Jika engkau harus mengikuti kemauan tradisi masyarakat maka bisa jadi engkau merugikan diri sendiri, bisa jadi kebahagiaan dirimu menjadi tumbal, dan bisa jadi agamamu engkau korbankan…!Contoh kejadian nyata :Seorang sahabat yang saya kenal tinggal di salah satu negeri kaum muslimin…, ternyata terjadi sengketa diantara keluarga dan kerabatnya, salah seorang adiknya membunuh sepupunya sendiri. Maka akhirnya para sepupunya pun balas dendam dan mereka hendak membunuh sahabat saya tersebut karena dialah yang paling terpandang di keluarganya. Mereka tidak puas kecuali jika membunuh orang yang paling terpandang yaitu sahabat saya. Namun tatkala mereka tidak mendapati sahabat saya –karena sedang dipenjara- maka merekapun membunuh adik sahabat saya.Maka sekarang sahabat saya dihadapkan dengan kondisi yang sulit –jika harus mengikuti tradisi masyarakat-1- Jika ia tidak membalas dendam atas kematian adiknya –yaitu dengan membunuh lagi salah seorang dari sepupunya- maka ia akan dihinakan oleh masyarakat dengan dikatakan sebagai orang yang pengecut dan tidak memiliki harga diri.2- Jika dia balas dendam –dengan membunuh salah satu sepupunya- maka saling membunuh akan terus berlangsung, dan bisa jadi hingga turun temurun. Maka tentu ini adalah dosa yang sangat besar, dosa membunuh, apalagi dosa membunuh kerabat dekat !!Tidak ada jalan lain bagi sahabat saya tersebut kecuali memafkan sepupunya, lalu meninggalkan masyarakat kampungnya dan berpindah beserta seluruh keluarganya ke kampung yang lain. Maka ia akan hidup dengan ketenangan dan kebahgiaan yang lain yang jauh dari pertumpahan darah dan cacian masyarakat..Ini hanya sebagai contoh semata, namun kondisi-kondisi yang selaras dengan contoh ini ada dalam kehidupan. Terkadang kita dihadapkan dengan kondisi memikirkan kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga –baik kemaslahatan agama maupun dunia- ataukah kita mengorbankan kemaslahatan kita demi memenuhi selera masyarakat, selera teman-teman? 

Sekedar Renungan…

Berkata seseorang di penghujung hayatnya : ((Hiduplah engkau sesuai dengan impianmu, janganlah kau hidup sesuai dengan keinginan orang-orang…Berjuanglah untuk mewujudkan cita-citamu…janganlah kau berjuang untuk mewujudkan cita-cita orang-orang…))Disebutkan bahwa nasehat ini keluar dari seseorang yang terkapar di rumah sakit dan akan menuju kematian. Tatkala ditanya apakah yang ia inginkan dalam kehidupannya yang akan segera berakhir?, iapun mengurapkan rangkaian nasehat di atas.Nasehat Ini bukan berarti mengajarkan keegoisan, akan tetapi terlalu banyak komentar manusia, dan terlalu banyak ide manusia, bahkan terkadang ide-ide yang saling bertolak belakang… jika engkau turuti kemauan mereka maka tidak akan pernah habis, dan tidak akan pernah memuaskan… Terlalu banyak pengaruh orang-orang yang bisa menghalangimu untuk mencapai tujuanmu… apalagi tujuan yang indah yang menuju akhirat….Jika engkau harus mengikuti kemauan tradisi masyarakat maka bisa jadi engkau merugikan diri sendiri, bisa jadi kebahagiaan dirimu menjadi tumbal, dan bisa jadi agamamu engkau korbankan…!Contoh kejadian nyata :Seorang sahabat yang saya kenal tinggal di salah satu negeri kaum muslimin…, ternyata terjadi sengketa diantara keluarga dan kerabatnya, salah seorang adiknya membunuh sepupunya sendiri. Maka akhirnya para sepupunya pun balas dendam dan mereka hendak membunuh sahabat saya tersebut karena dialah yang paling terpandang di keluarganya. Mereka tidak puas kecuali jika membunuh orang yang paling terpandang yaitu sahabat saya. Namun tatkala mereka tidak mendapati sahabat saya –karena sedang dipenjara- maka merekapun membunuh adik sahabat saya.Maka sekarang sahabat saya dihadapkan dengan kondisi yang sulit –jika harus mengikuti tradisi masyarakat-1- Jika ia tidak membalas dendam atas kematian adiknya –yaitu dengan membunuh lagi salah seorang dari sepupunya- maka ia akan dihinakan oleh masyarakat dengan dikatakan sebagai orang yang pengecut dan tidak memiliki harga diri.2- Jika dia balas dendam –dengan membunuh salah satu sepupunya- maka saling membunuh akan terus berlangsung, dan bisa jadi hingga turun temurun. Maka tentu ini adalah dosa yang sangat besar, dosa membunuh, apalagi dosa membunuh kerabat dekat !!Tidak ada jalan lain bagi sahabat saya tersebut kecuali memafkan sepupunya, lalu meninggalkan masyarakat kampungnya dan berpindah beserta seluruh keluarganya ke kampung yang lain. Maka ia akan hidup dengan ketenangan dan kebahgiaan yang lain yang jauh dari pertumpahan darah dan cacian masyarakat..Ini hanya sebagai contoh semata, namun kondisi-kondisi yang selaras dengan contoh ini ada dalam kehidupan. Terkadang kita dihadapkan dengan kondisi memikirkan kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga –baik kemaslahatan agama maupun dunia- ataukah kita mengorbankan kemaslahatan kita demi memenuhi selera masyarakat, selera teman-teman? 
Berkata seseorang di penghujung hayatnya : ((Hiduplah engkau sesuai dengan impianmu, janganlah kau hidup sesuai dengan keinginan orang-orang…Berjuanglah untuk mewujudkan cita-citamu…janganlah kau berjuang untuk mewujudkan cita-cita orang-orang…))Disebutkan bahwa nasehat ini keluar dari seseorang yang terkapar di rumah sakit dan akan menuju kematian. Tatkala ditanya apakah yang ia inginkan dalam kehidupannya yang akan segera berakhir?, iapun mengurapkan rangkaian nasehat di atas.Nasehat Ini bukan berarti mengajarkan keegoisan, akan tetapi terlalu banyak komentar manusia, dan terlalu banyak ide manusia, bahkan terkadang ide-ide yang saling bertolak belakang… jika engkau turuti kemauan mereka maka tidak akan pernah habis, dan tidak akan pernah memuaskan… Terlalu banyak pengaruh orang-orang yang bisa menghalangimu untuk mencapai tujuanmu… apalagi tujuan yang indah yang menuju akhirat….Jika engkau harus mengikuti kemauan tradisi masyarakat maka bisa jadi engkau merugikan diri sendiri, bisa jadi kebahagiaan dirimu menjadi tumbal, dan bisa jadi agamamu engkau korbankan…!Contoh kejadian nyata :Seorang sahabat yang saya kenal tinggal di salah satu negeri kaum muslimin…, ternyata terjadi sengketa diantara keluarga dan kerabatnya, salah seorang adiknya membunuh sepupunya sendiri. Maka akhirnya para sepupunya pun balas dendam dan mereka hendak membunuh sahabat saya tersebut karena dialah yang paling terpandang di keluarganya. Mereka tidak puas kecuali jika membunuh orang yang paling terpandang yaitu sahabat saya. Namun tatkala mereka tidak mendapati sahabat saya –karena sedang dipenjara- maka merekapun membunuh adik sahabat saya.Maka sekarang sahabat saya dihadapkan dengan kondisi yang sulit –jika harus mengikuti tradisi masyarakat-1- Jika ia tidak membalas dendam atas kematian adiknya –yaitu dengan membunuh lagi salah seorang dari sepupunya- maka ia akan dihinakan oleh masyarakat dengan dikatakan sebagai orang yang pengecut dan tidak memiliki harga diri.2- Jika dia balas dendam –dengan membunuh salah satu sepupunya- maka saling membunuh akan terus berlangsung, dan bisa jadi hingga turun temurun. Maka tentu ini adalah dosa yang sangat besar, dosa membunuh, apalagi dosa membunuh kerabat dekat !!Tidak ada jalan lain bagi sahabat saya tersebut kecuali memafkan sepupunya, lalu meninggalkan masyarakat kampungnya dan berpindah beserta seluruh keluarganya ke kampung yang lain. Maka ia akan hidup dengan ketenangan dan kebahgiaan yang lain yang jauh dari pertumpahan darah dan cacian masyarakat..Ini hanya sebagai contoh semata, namun kondisi-kondisi yang selaras dengan contoh ini ada dalam kehidupan. Terkadang kita dihadapkan dengan kondisi memikirkan kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga –baik kemaslahatan agama maupun dunia- ataukah kita mengorbankan kemaslahatan kita demi memenuhi selera masyarakat, selera teman-teman? 


Berkata seseorang di penghujung hayatnya : ((Hiduplah engkau sesuai dengan impianmu, janganlah kau hidup sesuai dengan keinginan orang-orang…Berjuanglah untuk mewujudkan cita-citamu…janganlah kau berjuang untuk mewujudkan cita-cita orang-orang…))Disebutkan bahwa nasehat ini keluar dari seseorang yang terkapar di rumah sakit dan akan menuju kematian. Tatkala ditanya apakah yang ia inginkan dalam kehidupannya yang akan segera berakhir?, iapun mengurapkan rangkaian nasehat di atas.Nasehat Ini bukan berarti mengajarkan keegoisan, akan tetapi terlalu banyak komentar manusia, dan terlalu banyak ide manusia, bahkan terkadang ide-ide yang saling bertolak belakang… jika engkau turuti kemauan mereka maka tidak akan pernah habis, dan tidak akan pernah memuaskan… Terlalu banyak pengaruh orang-orang yang bisa menghalangimu untuk mencapai tujuanmu… apalagi tujuan yang indah yang menuju akhirat….Jika engkau harus mengikuti kemauan tradisi masyarakat maka bisa jadi engkau merugikan diri sendiri, bisa jadi kebahagiaan dirimu menjadi tumbal, dan bisa jadi agamamu engkau korbankan…!Contoh kejadian nyata :Seorang sahabat yang saya kenal tinggal di salah satu negeri kaum muslimin…, ternyata terjadi sengketa diantara keluarga dan kerabatnya, salah seorang adiknya membunuh sepupunya sendiri. Maka akhirnya para sepupunya pun balas dendam dan mereka hendak membunuh sahabat saya tersebut karena dialah yang paling terpandang di keluarganya. Mereka tidak puas kecuali jika membunuh orang yang paling terpandang yaitu sahabat saya. Namun tatkala mereka tidak mendapati sahabat saya –karena sedang dipenjara- maka merekapun membunuh adik sahabat saya.Maka sekarang sahabat saya dihadapkan dengan kondisi yang sulit –jika harus mengikuti tradisi masyarakat-1- Jika ia tidak membalas dendam atas kematian adiknya –yaitu dengan membunuh lagi salah seorang dari sepupunya- maka ia akan dihinakan oleh masyarakat dengan dikatakan sebagai orang yang pengecut dan tidak memiliki harga diri.2- Jika dia balas dendam –dengan membunuh salah satu sepupunya- maka saling membunuh akan terus berlangsung, dan bisa jadi hingga turun temurun. Maka tentu ini adalah dosa yang sangat besar, dosa membunuh, apalagi dosa membunuh kerabat dekat !!Tidak ada jalan lain bagi sahabat saya tersebut kecuali memafkan sepupunya, lalu meninggalkan masyarakat kampungnya dan berpindah beserta seluruh keluarganya ke kampung yang lain. Maka ia akan hidup dengan ketenangan dan kebahgiaan yang lain yang jauh dari pertumpahan darah dan cacian masyarakat..Ini hanya sebagai contoh semata, namun kondisi-kondisi yang selaras dengan contoh ini ada dalam kehidupan. Terkadang kita dihadapkan dengan kondisi memikirkan kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga –baik kemaslahatan agama maupun dunia- ataukah kita mengorbankan kemaslahatan kita demi memenuhi selera masyarakat, selera teman-teman? 

Sifat Shalat Nabi (27): Di Tasyahud Akhir, Berdoa Agar Rajin Berdzikir dan Bersyukur

Di tasyahud akhir, ada doa yang dituntunkan yang bisa kita baca dan semestinya dihafalkan, yaitu doa meminta pada Allah untuk rajin berdzikir, bersyukur dan bagus dalam ibadah. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku memberikanmu nasehat, wahai mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat (di akhir shalat setelah sama) bacaan doa: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah yang baik pada-Mu).” Disebutkan di akhir hadits, وَأَوْصَى بِذَلِكَ مُعَاذٌ الصُّنَابِحِىَّ وَأَوْصَى بِهِ الصُّنَابِحِىُّ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ. “Mu’adz mewasiatkan seperti itu pada Ash Sunabihi. Lalu Ash Shunabihi mewasiatkannya lagi pada Abu ‘Abdirrahman.” (HR. Abu Daud no. 1522 dan An Nasai no. 1304. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada tiga permintaan yang diminta dalam doa ini. Pertama, meminta pada Allah agar dimudahkan berdzikir. Di sini bisa berupa membaca Al Quran, memuji Allah, menyibukkan diri dengan ilmu yang bermanfaat, dan semacam itu. Lantas kenapa dzikir didahulukan dari syukur? Karena jika seseorang tidak berdzikir berarti ia tidak bersyukur pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al Baqarah: 152). Kedua, meminta pada Allah untuk rajin bersyukur. Syukur adalah menampakkan bekas nikmat Allah pada lisan hamba-Nya sebagai bentuk pujian, juga ada bentuk pengakuan dalam hati dan diwujudkan dengan ketundukkan pada anggota badan. Disebut syukur tentu saja dengan memanfaatkan nikmat tersebut untuk ketaatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah, serta menjauhkan diri dari maksiat pada-Nya. Ketiga, meminta pada Allah supaya bisa beribadah dengan baik. Yang dimaksud ibadah yang baik adalah ibadah yang ikhlas dan ibadah yang sesuai tuntunan. Dalam hadits disebutkan bahwa doa tersebut dibaca di dubur shalat. Dubur shalat itu bisa berarti sebelum salam, bisa pula sesudah salam. Namun yang lebih tepat di sini adalah sebelum salam karena dua alasan: Dubur shalat itu adalah ujungnya sesuatu dan masih merupakan bagian dari sesuatu tersebut, sehingga lebih tepat dimaknakan dubur shalat di sini adalah di akhir shalat sebelum salam. Sebelum salam itu adalah tempatnya doa. Namun kalau lupa dilakukan sebelum salam, maka bisa memilih sesudah salam karena sama-sama disebut dubur shalat. Semoga bermanfaat, moga doanya bisa dihafalkan dan dipraktekkan. Moga Allah memberikan kita kemudahan dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 3: 194-196. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat doa Dzikir syukur

Sifat Shalat Nabi (27): Di Tasyahud Akhir, Berdoa Agar Rajin Berdzikir dan Bersyukur

Di tasyahud akhir, ada doa yang dituntunkan yang bisa kita baca dan semestinya dihafalkan, yaitu doa meminta pada Allah untuk rajin berdzikir, bersyukur dan bagus dalam ibadah. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku memberikanmu nasehat, wahai mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat (di akhir shalat setelah sama) bacaan doa: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah yang baik pada-Mu).” Disebutkan di akhir hadits, وَأَوْصَى بِذَلِكَ مُعَاذٌ الصُّنَابِحِىَّ وَأَوْصَى بِهِ الصُّنَابِحِىُّ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ. “Mu’adz mewasiatkan seperti itu pada Ash Sunabihi. Lalu Ash Shunabihi mewasiatkannya lagi pada Abu ‘Abdirrahman.” (HR. Abu Daud no. 1522 dan An Nasai no. 1304. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada tiga permintaan yang diminta dalam doa ini. Pertama, meminta pada Allah agar dimudahkan berdzikir. Di sini bisa berupa membaca Al Quran, memuji Allah, menyibukkan diri dengan ilmu yang bermanfaat, dan semacam itu. Lantas kenapa dzikir didahulukan dari syukur? Karena jika seseorang tidak berdzikir berarti ia tidak bersyukur pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al Baqarah: 152). Kedua, meminta pada Allah untuk rajin bersyukur. Syukur adalah menampakkan bekas nikmat Allah pada lisan hamba-Nya sebagai bentuk pujian, juga ada bentuk pengakuan dalam hati dan diwujudkan dengan ketundukkan pada anggota badan. Disebut syukur tentu saja dengan memanfaatkan nikmat tersebut untuk ketaatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah, serta menjauhkan diri dari maksiat pada-Nya. Ketiga, meminta pada Allah supaya bisa beribadah dengan baik. Yang dimaksud ibadah yang baik adalah ibadah yang ikhlas dan ibadah yang sesuai tuntunan. Dalam hadits disebutkan bahwa doa tersebut dibaca di dubur shalat. Dubur shalat itu bisa berarti sebelum salam, bisa pula sesudah salam. Namun yang lebih tepat di sini adalah sebelum salam karena dua alasan: Dubur shalat itu adalah ujungnya sesuatu dan masih merupakan bagian dari sesuatu tersebut, sehingga lebih tepat dimaknakan dubur shalat di sini adalah di akhir shalat sebelum salam. Sebelum salam itu adalah tempatnya doa. Namun kalau lupa dilakukan sebelum salam, maka bisa memilih sesudah salam karena sama-sama disebut dubur shalat. Semoga bermanfaat, moga doanya bisa dihafalkan dan dipraktekkan. Moga Allah memberikan kita kemudahan dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 3: 194-196. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat doa Dzikir syukur
Di tasyahud akhir, ada doa yang dituntunkan yang bisa kita baca dan semestinya dihafalkan, yaitu doa meminta pada Allah untuk rajin berdzikir, bersyukur dan bagus dalam ibadah. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku memberikanmu nasehat, wahai mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat (di akhir shalat setelah sama) bacaan doa: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah yang baik pada-Mu).” Disebutkan di akhir hadits, وَأَوْصَى بِذَلِكَ مُعَاذٌ الصُّنَابِحِىَّ وَأَوْصَى بِهِ الصُّنَابِحِىُّ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ. “Mu’adz mewasiatkan seperti itu pada Ash Sunabihi. Lalu Ash Shunabihi mewasiatkannya lagi pada Abu ‘Abdirrahman.” (HR. Abu Daud no. 1522 dan An Nasai no. 1304. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada tiga permintaan yang diminta dalam doa ini. Pertama, meminta pada Allah agar dimudahkan berdzikir. Di sini bisa berupa membaca Al Quran, memuji Allah, menyibukkan diri dengan ilmu yang bermanfaat, dan semacam itu. Lantas kenapa dzikir didahulukan dari syukur? Karena jika seseorang tidak berdzikir berarti ia tidak bersyukur pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al Baqarah: 152). Kedua, meminta pada Allah untuk rajin bersyukur. Syukur adalah menampakkan bekas nikmat Allah pada lisan hamba-Nya sebagai bentuk pujian, juga ada bentuk pengakuan dalam hati dan diwujudkan dengan ketundukkan pada anggota badan. Disebut syukur tentu saja dengan memanfaatkan nikmat tersebut untuk ketaatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah, serta menjauhkan diri dari maksiat pada-Nya. Ketiga, meminta pada Allah supaya bisa beribadah dengan baik. Yang dimaksud ibadah yang baik adalah ibadah yang ikhlas dan ibadah yang sesuai tuntunan. Dalam hadits disebutkan bahwa doa tersebut dibaca di dubur shalat. Dubur shalat itu bisa berarti sebelum salam, bisa pula sesudah salam. Namun yang lebih tepat di sini adalah sebelum salam karena dua alasan: Dubur shalat itu adalah ujungnya sesuatu dan masih merupakan bagian dari sesuatu tersebut, sehingga lebih tepat dimaknakan dubur shalat di sini adalah di akhir shalat sebelum salam. Sebelum salam itu adalah tempatnya doa. Namun kalau lupa dilakukan sebelum salam, maka bisa memilih sesudah salam karena sama-sama disebut dubur shalat. Semoga bermanfaat, moga doanya bisa dihafalkan dan dipraktekkan. Moga Allah memberikan kita kemudahan dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 3: 194-196. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat doa Dzikir syukur


Di tasyahud akhir, ada doa yang dituntunkan yang bisa kita baca dan semestinya dihafalkan, yaitu doa meminta pada Allah untuk rajin berdzikir, bersyukur dan bagus dalam ibadah. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ “Aku memberikanmu nasehat, wahai mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat (di akhir shalat setelah sama) bacaan doa: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah yang baik pada-Mu).” Disebutkan di akhir hadits, وَأَوْصَى بِذَلِكَ مُعَاذٌ الصُّنَابِحِىَّ وَأَوْصَى بِهِ الصُّنَابِحِىُّ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ. “Mu’adz mewasiatkan seperti itu pada Ash Sunabihi. Lalu Ash Shunabihi mewasiatkannya lagi pada Abu ‘Abdirrahman.” (HR. Abu Daud no. 1522 dan An Nasai no. 1304. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada tiga permintaan yang diminta dalam doa ini. Pertama, meminta pada Allah agar dimudahkan berdzikir. Di sini bisa berupa membaca Al Quran, memuji Allah, menyibukkan diri dengan ilmu yang bermanfaat, dan semacam itu. Lantas kenapa dzikir didahulukan dari syukur? Karena jika seseorang tidak berdzikir berarti ia tidak bersyukur pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al Baqarah: 152). Kedua, meminta pada Allah untuk rajin bersyukur. Syukur adalah menampakkan bekas nikmat Allah pada lisan hamba-Nya sebagai bentuk pujian, juga ada bentuk pengakuan dalam hati dan diwujudkan dengan ketundukkan pada anggota badan. Disebut syukur tentu saja dengan memanfaatkan nikmat tersebut untuk ketaatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah, serta menjauhkan diri dari maksiat pada-Nya. Ketiga, meminta pada Allah supaya bisa beribadah dengan baik. Yang dimaksud ibadah yang baik adalah ibadah yang ikhlas dan ibadah yang sesuai tuntunan. Dalam hadits disebutkan bahwa doa tersebut dibaca di dubur shalat. Dubur shalat itu bisa berarti sebelum salam, bisa pula sesudah salam. Namun yang lebih tepat di sini adalah sebelum salam karena dua alasan: Dubur shalat itu adalah ujungnya sesuatu dan masih merupakan bagian dari sesuatu tersebut, sehingga lebih tepat dimaknakan dubur shalat di sini adalah di akhir shalat sebelum salam. Sebelum salam itu adalah tempatnya doa. Namun kalau lupa dilakukan sebelum salam, maka bisa memilih sesudah salam karena sama-sama disebut dubur shalat. Semoga bermanfaat, moga doanya bisa dihafalkan dan dipraktekkan. Moga Allah memberikan kita kemudahan dalam berdzikir, bersyukur dan beribadah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 3: 194-196. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat doa Dzikir syukur

Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung

Adakah doa yang dipanjatkan agar mudah melunasi utang? Bagaimana jika utang tersebut sepenuh gunung, apa saja amalannya? Daftar Isi tutup 1. Hanya Diarahkan untuk Berdoa 2. Makan yang Haram 3. Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal 3.1. Referensi: Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Hanya Diarahkan untuk Berdoa Lihat saja di sini, bukannya dibantu dengan uang, malah budak mukatab dibantu dengan diberikan tuntunan doa. Karena barangkali ‘Ali dalam hadits tersebut tidak memiliki uang untuk membantu, maka ia berikan solusi yang sangat menolong. Sama seperti itu adalah firman Allah Ta’ala, قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah: 263). Atau di sini ‘Ali memberi petunjuk pada hal yang lebih selamat yaitu meminta tolong pada Allah lewat doa, tanpa bergantung pada selain-Nya. Makna ini dikuatkan dengan isi doa “wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak (dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu)”. Baca Juga: Membantu Orang yang Sulit dalam Utang Makan yang Haram Makan makanan yang haram itu tanda seseorang dianggap jelek. Ibnul Qayyim berkata, “Tidaklah seseorang melakukan keharaman melainkan karena dua sebab: (1) berprasangka buruk pada Allah (suuzhan) karena jika saja ia mentaati Allah, pasti ia akan mentaatinya dengan mengonsumsi yang halal, (2) syahwat lebih dimenangkan dari sikap sabar. Yang pertama tadi tanda lemahnya kurangnya ilmu. Yang kedua, tanda lemahnya kesabaran. Dinukil dari Al Fawaid karya Ibnul Qayyim. Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ. “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Ibnu Rajab punya pernyataan yang baik mengenai hadits di atas, “Selama seseorang mengonsumsi makanan halal, maka amalan shalih mudah diterima. Adapun bila makanan tidak halal dikonsumsi, maka sudah barang tentu amalan tersebut tidak diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 260). Hanya Allah yang memberi petunjuk.   Baca Juga: Doa Melunasi Utang Dibaca Sebelum Tidur Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di malam hari, 15 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsdoa utang piutang

Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung

Adakah doa yang dipanjatkan agar mudah melunasi utang? Bagaimana jika utang tersebut sepenuh gunung, apa saja amalannya? Daftar Isi tutup 1. Hanya Diarahkan untuk Berdoa 2. Makan yang Haram 3. Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal 3.1. Referensi: Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Hanya Diarahkan untuk Berdoa Lihat saja di sini, bukannya dibantu dengan uang, malah budak mukatab dibantu dengan diberikan tuntunan doa. Karena barangkali ‘Ali dalam hadits tersebut tidak memiliki uang untuk membantu, maka ia berikan solusi yang sangat menolong. Sama seperti itu adalah firman Allah Ta’ala, قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah: 263). Atau di sini ‘Ali memberi petunjuk pada hal yang lebih selamat yaitu meminta tolong pada Allah lewat doa, tanpa bergantung pada selain-Nya. Makna ini dikuatkan dengan isi doa “wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak (dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu)”. Baca Juga: Membantu Orang yang Sulit dalam Utang Makan yang Haram Makan makanan yang haram itu tanda seseorang dianggap jelek. Ibnul Qayyim berkata, “Tidaklah seseorang melakukan keharaman melainkan karena dua sebab: (1) berprasangka buruk pada Allah (suuzhan) karena jika saja ia mentaati Allah, pasti ia akan mentaatinya dengan mengonsumsi yang halal, (2) syahwat lebih dimenangkan dari sikap sabar. Yang pertama tadi tanda lemahnya kurangnya ilmu. Yang kedua, tanda lemahnya kesabaran. Dinukil dari Al Fawaid karya Ibnul Qayyim. Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ. “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Ibnu Rajab punya pernyataan yang baik mengenai hadits di atas, “Selama seseorang mengonsumsi makanan halal, maka amalan shalih mudah diterima. Adapun bila makanan tidak halal dikonsumsi, maka sudah barang tentu amalan tersebut tidak diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 260). Hanya Allah yang memberi petunjuk.   Baca Juga: Doa Melunasi Utang Dibaca Sebelum Tidur Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di malam hari, 15 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsdoa utang piutang
Adakah doa yang dipanjatkan agar mudah melunasi utang? Bagaimana jika utang tersebut sepenuh gunung, apa saja amalannya? Daftar Isi tutup 1. Hanya Diarahkan untuk Berdoa 2. Makan yang Haram 3. Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal 3.1. Referensi: Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Hanya Diarahkan untuk Berdoa Lihat saja di sini, bukannya dibantu dengan uang, malah budak mukatab dibantu dengan diberikan tuntunan doa. Karena barangkali ‘Ali dalam hadits tersebut tidak memiliki uang untuk membantu, maka ia berikan solusi yang sangat menolong. Sama seperti itu adalah firman Allah Ta’ala, قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah: 263). Atau di sini ‘Ali memberi petunjuk pada hal yang lebih selamat yaitu meminta tolong pada Allah lewat doa, tanpa bergantung pada selain-Nya. Makna ini dikuatkan dengan isi doa “wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak (dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu)”. Baca Juga: Membantu Orang yang Sulit dalam Utang Makan yang Haram Makan makanan yang haram itu tanda seseorang dianggap jelek. Ibnul Qayyim berkata, “Tidaklah seseorang melakukan keharaman melainkan karena dua sebab: (1) berprasangka buruk pada Allah (suuzhan) karena jika saja ia mentaati Allah, pasti ia akan mentaatinya dengan mengonsumsi yang halal, (2) syahwat lebih dimenangkan dari sikap sabar. Yang pertama tadi tanda lemahnya kurangnya ilmu. Yang kedua, tanda lemahnya kesabaran. Dinukil dari Al Fawaid karya Ibnul Qayyim. Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ. “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Ibnu Rajab punya pernyataan yang baik mengenai hadits di atas, “Selama seseorang mengonsumsi makanan halal, maka amalan shalih mudah diterima. Adapun bila makanan tidak halal dikonsumsi, maka sudah barang tentu amalan tersebut tidak diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 260). Hanya Allah yang memberi petunjuk.   Baca Juga: Doa Melunasi Utang Dibaca Sebelum Tidur Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di malam hari, 15 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsdoa utang piutang


Adakah doa yang dipanjatkan agar mudah melunasi utang? Bagaimana jika utang tersebut sepenuh gunung, apa saja amalannya? Daftar Isi tutup 1. Hanya Diarahkan untuk Berdoa 2. Makan yang Haram 3. Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal 3.1. Referensi: Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Hanya Diarahkan untuk Berdoa Lihat saja di sini, bukannya dibantu dengan uang, malah budak mukatab dibantu dengan diberikan tuntunan doa. Karena barangkali ‘Ali dalam hadits tersebut tidak memiliki uang untuk membantu, maka ia berikan solusi yang sangat menolong. Sama seperti itu adalah firman Allah Ta’ala, قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah: 263). Atau di sini ‘Ali memberi petunjuk pada hal yang lebih selamat yaitu meminta tolong pada Allah lewat doa, tanpa bergantung pada selain-Nya. Makna ini dikuatkan dengan isi doa “wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak (dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu)”. Baca Juga: Membantu Orang yang Sulit dalam Utang Makan yang Haram Makan makanan yang haram itu tanda seseorang dianggap jelek. Ibnul Qayyim berkata, “Tidaklah seseorang melakukan keharaman melainkan karena dua sebab: (1) berprasangka buruk pada Allah (suuzhan) karena jika saja ia mentaati Allah, pasti ia akan mentaatinya dengan mengonsumsi yang halal, (2) syahwat lebih dimenangkan dari sikap sabar. Yang pertama tadi tanda lemahnya kurangnya ilmu. Yang kedua, tanda lemahnya kesabaran. Dinukil dari Al Fawaid karya Ibnul Qayyim. Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ. “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Ibnu Rajab punya pernyataan yang baik mengenai hadits di atas, “Selama seseorang mengonsumsi makanan halal, maka amalan shalih mudah diterima. Adapun bila makanan tidak halal dikonsumsi, maka sudah barang tentu amalan tersebut tidak diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 260). Hanya Allah yang memberi petunjuk.   Baca Juga: Doa Melunasi Utang Dibaca Sebelum Tidur Referensi: Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di malam hari, 15 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsdoa utang piutang

Yang Penting Berusaha…

Usaha tidak mesti mendatangkan keberhasilan, toh keberhasilan bukanlah ditangan hamba, akan tetapi ditentukan oleh Allah.Karenanya Yang Allah nilai sesungguhnya adalah usaha dan perjuangan disertai firmanNya “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya”.Jika usaha kita berhasil maka karunia di atas karunia, namun jika tidak berhasil maka tetap bernilai di sisi Allah.Dalam dakwah, para Nabi ada yang pengikutnya hanya 1, ada yang 2, ada yang 3, dan ada yang tanpa pengikut. Nabi Nuuh berdakwah 950 tahun namun pengikutnya hanya sedikit. Apakah mereka dinilai gagal oleh Allah?, tentu tidak !!. Mereka telah berdakwah sebaik-baiknya dan selembut-lembutnya, sudah maksimal. Maka Allah tetap memuliakan dan memuji mereka. Namun jangan disalah pahami sehingga ada seseorang yang malas berdakwah, atau berdakwah dengan cara yang kasar dan tanpa ilmu, lalu menghibur diri dengan berkata, “Toh nabi ada yang tanpa pengikut, apalagi kita?:. Tentu beda, para nabi telah berusaha sebaik-baiknya, maka jangan disamakan dengan orang yang malas.Ini dalam dakwah, dan demikian juga usaha dalam perkara-perkara yang lainnya.Berusahalah dan Tetap Optimis, semua tetaplah bernilai di sisiNya…

Yang Penting Berusaha…

Usaha tidak mesti mendatangkan keberhasilan, toh keberhasilan bukanlah ditangan hamba, akan tetapi ditentukan oleh Allah.Karenanya Yang Allah nilai sesungguhnya adalah usaha dan perjuangan disertai firmanNya “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya”.Jika usaha kita berhasil maka karunia di atas karunia, namun jika tidak berhasil maka tetap bernilai di sisi Allah.Dalam dakwah, para Nabi ada yang pengikutnya hanya 1, ada yang 2, ada yang 3, dan ada yang tanpa pengikut. Nabi Nuuh berdakwah 950 tahun namun pengikutnya hanya sedikit. Apakah mereka dinilai gagal oleh Allah?, tentu tidak !!. Mereka telah berdakwah sebaik-baiknya dan selembut-lembutnya, sudah maksimal. Maka Allah tetap memuliakan dan memuji mereka. Namun jangan disalah pahami sehingga ada seseorang yang malas berdakwah, atau berdakwah dengan cara yang kasar dan tanpa ilmu, lalu menghibur diri dengan berkata, “Toh nabi ada yang tanpa pengikut, apalagi kita?:. Tentu beda, para nabi telah berusaha sebaik-baiknya, maka jangan disamakan dengan orang yang malas.Ini dalam dakwah, dan demikian juga usaha dalam perkara-perkara yang lainnya.Berusahalah dan Tetap Optimis, semua tetaplah bernilai di sisiNya…
Usaha tidak mesti mendatangkan keberhasilan, toh keberhasilan bukanlah ditangan hamba, akan tetapi ditentukan oleh Allah.Karenanya Yang Allah nilai sesungguhnya adalah usaha dan perjuangan disertai firmanNya “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya”.Jika usaha kita berhasil maka karunia di atas karunia, namun jika tidak berhasil maka tetap bernilai di sisi Allah.Dalam dakwah, para Nabi ada yang pengikutnya hanya 1, ada yang 2, ada yang 3, dan ada yang tanpa pengikut. Nabi Nuuh berdakwah 950 tahun namun pengikutnya hanya sedikit. Apakah mereka dinilai gagal oleh Allah?, tentu tidak !!. Mereka telah berdakwah sebaik-baiknya dan selembut-lembutnya, sudah maksimal. Maka Allah tetap memuliakan dan memuji mereka. Namun jangan disalah pahami sehingga ada seseorang yang malas berdakwah, atau berdakwah dengan cara yang kasar dan tanpa ilmu, lalu menghibur diri dengan berkata, “Toh nabi ada yang tanpa pengikut, apalagi kita?:. Tentu beda, para nabi telah berusaha sebaik-baiknya, maka jangan disamakan dengan orang yang malas.Ini dalam dakwah, dan demikian juga usaha dalam perkara-perkara yang lainnya.Berusahalah dan Tetap Optimis, semua tetaplah bernilai di sisiNya…


Usaha tidak mesti mendatangkan keberhasilan, toh keberhasilan bukanlah ditangan hamba, akan tetapi ditentukan oleh Allah.Karenanya Yang Allah nilai sesungguhnya adalah usaha dan perjuangan disertai firmanNya “Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya”.Jika usaha kita berhasil maka karunia di atas karunia, namun jika tidak berhasil maka tetap bernilai di sisi Allah.Dalam dakwah, para Nabi ada yang pengikutnya hanya 1, ada yang 2, ada yang 3, dan ada yang tanpa pengikut. Nabi Nuuh berdakwah 950 tahun namun pengikutnya hanya sedikit. Apakah mereka dinilai gagal oleh Allah?, tentu tidak !!. Mereka telah berdakwah sebaik-baiknya dan selembut-lembutnya, sudah maksimal. Maka Allah tetap memuliakan dan memuji mereka. Namun jangan disalah pahami sehingga ada seseorang yang malas berdakwah, atau berdakwah dengan cara yang kasar dan tanpa ilmu, lalu menghibur diri dengan berkata, “Toh nabi ada yang tanpa pengikut, apalagi kita?:. Tentu beda, para nabi telah berusaha sebaik-baiknya, maka jangan disamakan dengan orang yang malas.Ini dalam dakwah, dan demikian juga usaha dalam perkara-perkara yang lainnya.Berusahalah dan Tetap Optimis, semua tetaplah bernilai di sisiNya…

TAWANAN SYAHWAT… (Agar segera menikah….)

Sungguh Malang…Pemuda yang tertawan oleh syahwatnya…Tak berdaya menyandang pedang apalagi mengunuskannya untuk melawan syahwatnya…Syahwatnya lebih ia dahulukan dari Robnya….Berulang ulang ia terjatuh tersimpuh tak berdaya…Dihadapan syahwatnya yang menawarkan kenikmatan sesaat…Ia tahu bahwa kenikmatan sesaat itu akan berakhir dgn kegelisahan dan penyesalan…Akan tetapi ia tetap tekuk lutut tak berdaya…Ia tahu kemurkaan Allah dekat dengannya… Akan tetapi belas dan kasih sayang Allah lebih ia yakini…Ia tak tahu ini tipuan syaitan ataukah memang rahmat Allah yg selalu membuka harapan…Iya yakin kematian selalu mengintainya..,,Iapun tahu bahwa jika maut menjemputnya sementara ia sedang bermaksiat maka itu isyarat akan neraka…Akan tetapi ia tetap tak kuasa…Tetap bertekuk lutut di bawah syahwatnya….Tiadakah seseorang wanita yang mengasihini-nya…?Mau menikah dengannya -dengan kondisinya yang serba seadanya- menemaninya melabuhkan bahtera cinta… Menerjang dan memecahkan lautan syahwat yang telah mengombang-ambingkan dan menenggelamkannya…Gadis yang membebaskannya dari tawanan syahwatnya…Menundukan pandangannya dari yang haram sehingga membuka harapan untuk bisa memandang wajah Allah di surga kelak…Ya Allah…banyakkah pemuda dan pemudi yang senasib dengannya….?Takut dengan adzab Robnya namun tak kuasa berlari dari pelukan syahwatnya…Ya Rob…ampunilah dia…, berilah udzur kepadanya…, mudahkanlah ia untuk menikah…datangkanlah gadis sholehah yang akan menyambut belaian tangannya…اللهم اكفني بحلالك عن حرامكYa Allah cukupkanlah diriku dengan perkara yang halal Mu sehingga aku tidak butuh dengan perkara yang Engkau haramkan…

TAWANAN SYAHWAT… (Agar segera menikah….)

Sungguh Malang…Pemuda yang tertawan oleh syahwatnya…Tak berdaya menyandang pedang apalagi mengunuskannya untuk melawan syahwatnya…Syahwatnya lebih ia dahulukan dari Robnya….Berulang ulang ia terjatuh tersimpuh tak berdaya…Dihadapan syahwatnya yang menawarkan kenikmatan sesaat…Ia tahu bahwa kenikmatan sesaat itu akan berakhir dgn kegelisahan dan penyesalan…Akan tetapi ia tetap tekuk lutut tak berdaya…Ia tahu kemurkaan Allah dekat dengannya… Akan tetapi belas dan kasih sayang Allah lebih ia yakini…Ia tak tahu ini tipuan syaitan ataukah memang rahmat Allah yg selalu membuka harapan…Iya yakin kematian selalu mengintainya..,,Iapun tahu bahwa jika maut menjemputnya sementara ia sedang bermaksiat maka itu isyarat akan neraka…Akan tetapi ia tetap tak kuasa…Tetap bertekuk lutut di bawah syahwatnya….Tiadakah seseorang wanita yang mengasihini-nya…?Mau menikah dengannya -dengan kondisinya yang serba seadanya- menemaninya melabuhkan bahtera cinta… Menerjang dan memecahkan lautan syahwat yang telah mengombang-ambingkan dan menenggelamkannya…Gadis yang membebaskannya dari tawanan syahwatnya…Menundukan pandangannya dari yang haram sehingga membuka harapan untuk bisa memandang wajah Allah di surga kelak…Ya Allah…banyakkah pemuda dan pemudi yang senasib dengannya….?Takut dengan adzab Robnya namun tak kuasa berlari dari pelukan syahwatnya…Ya Rob…ampunilah dia…, berilah udzur kepadanya…, mudahkanlah ia untuk menikah…datangkanlah gadis sholehah yang akan menyambut belaian tangannya…اللهم اكفني بحلالك عن حرامكYa Allah cukupkanlah diriku dengan perkara yang halal Mu sehingga aku tidak butuh dengan perkara yang Engkau haramkan…
Sungguh Malang…Pemuda yang tertawan oleh syahwatnya…Tak berdaya menyandang pedang apalagi mengunuskannya untuk melawan syahwatnya…Syahwatnya lebih ia dahulukan dari Robnya….Berulang ulang ia terjatuh tersimpuh tak berdaya…Dihadapan syahwatnya yang menawarkan kenikmatan sesaat…Ia tahu bahwa kenikmatan sesaat itu akan berakhir dgn kegelisahan dan penyesalan…Akan tetapi ia tetap tekuk lutut tak berdaya…Ia tahu kemurkaan Allah dekat dengannya… Akan tetapi belas dan kasih sayang Allah lebih ia yakini…Ia tak tahu ini tipuan syaitan ataukah memang rahmat Allah yg selalu membuka harapan…Iya yakin kematian selalu mengintainya..,,Iapun tahu bahwa jika maut menjemputnya sementara ia sedang bermaksiat maka itu isyarat akan neraka…Akan tetapi ia tetap tak kuasa…Tetap bertekuk lutut di bawah syahwatnya….Tiadakah seseorang wanita yang mengasihini-nya…?Mau menikah dengannya -dengan kondisinya yang serba seadanya- menemaninya melabuhkan bahtera cinta… Menerjang dan memecahkan lautan syahwat yang telah mengombang-ambingkan dan menenggelamkannya…Gadis yang membebaskannya dari tawanan syahwatnya…Menundukan pandangannya dari yang haram sehingga membuka harapan untuk bisa memandang wajah Allah di surga kelak…Ya Allah…banyakkah pemuda dan pemudi yang senasib dengannya….?Takut dengan adzab Robnya namun tak kuasa berlari dari pelukan syahwatnya…Ya Rob…ampunilah dia…, berilah udzur kepadanya…, mudahkanlah ia untuk menikah…datangkanlah gadis sholehah yang akan menyambut belaian tangannya…اللهم اكفني بحلالك عن حرامكYa Allah cukupkanlah diriku dengan perkara yang halal Mu sehingga aku tidak butuh dengan perkara yang Engkau haramkan…


Sungguh Malang…Pemuda yang tertawan oleh syahwatnya…Tak berdaya menyandang pedang apalagi mengunuskannya untuk melawan syahwatnya…Syahwatnya lebih ia dahulukan dari Robnya….Berulang ulang ia terjatuh tersimpuh tak berdaya…Dihadapan syahwatnya yang menawarkan kenikmatan sesaat…Ia tahu bahwa kenikmatan sesaat itu akan berakhir dgn kegelisahan dan penyesalan…Akan tetapi ia tetap tekuk lutut tak berdaya…Ia tahu kemurkaan Allah dekat dengannya… Akan tetapi belas dan kasih sayang Allah lebih ia yakini…Ia tak tahu ini tipuan syaitan ataukah memang rahmat Allah yg selalu membuka harapan…Iya yakin kematian selalu mengintainya..,,Iapun tahu bahwa jika maut menjemputnya sementara ia sedang bermaksiat maka itu isyarat akan neraka…Akan tetapi ia tetap tak kuasa…Tetap bertekuk lutut di bawah syahwatnya….Tiadakah seseorang wanita yang mengasihini-nya…?Mau menikah dengannya -dengan kondisinya yang serba seadanya- menemaninya melabuhkan bahtera cinta… Menerjang dan memecahkan lautan syahwat yang telah mengombang-ambingkan dan menenggelamkannya…Gadis yang membebaskannya dari tawanan syahwatnya…Menundukan pandangannya dari yang haram sehingga membuka harapan untuk bisa memandang wajah Allah di surga kelak…Ya Allah…banyakkah pemuda dan pemudi yang senasib dengannya….?Takut dengan adzab Robnya namun tak kuasa berlari dari pelukan syahwatnya…Ya Rob…ampunilah dia…, berilah udzur kepadanya…, mudahkanlah ia untuk menikah…datangkanlah gadis sholehah yang akan menyambut belaian tangannya…اللهم اكفني بحلالك عن حرامكYa Allah cukupkanlah diriku dengan perkara yang halal Mu sehingga aku tidak butuh dengan perkara yang Engkau haramkan…
Prev     Next